Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata

Hadist dalam bahasa Arab

Telah menceritakan kepada kami [Abdussalam bin 'Atiq Ad Dimasyqi], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mubarak], telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin 'Ayyasy] dari [Yazid? bin Hujr] dari [Shalih bin Yahya bin Al Miqdam] dari [ayahnya], dari [kakeknya], ia berkata; saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Aku adalah pewaris orang yang tidak memiliki pewaris, aku bebaskan tanggungannya dan mewarisi hartanya. Paman (dari pihak ibu) adalah pewaris orang yang tidak memiliki pewaris yang akan membebaskan tanggungannya dan mewarisi hartanya."

AbuDaud:2514

Telah menceritakan kepada kami [Yahya] Telah mengabarkan kepada kami [Abdurrazzaq] Telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] ia berkata; Telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Syihab] yakni tentang li'an dan tentang sunnah yang terkait dengannya, dari hadis [Sahl bin Sa'dari] saudara Bani Sa'adah bahwasanya; Seorang laki-laki dari Anshar datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda bilamana seorang laki-laki mendapati laki-laki lain bersama isterinya, bolehkah ia membunuhnya atau apa yang semestinya ia lakukan?" Maka Allah pun menurunkan ayat yang berkenaan dengan Mutala'inain (dua orang suami isteri yang saling meli'an). Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Sesungguhnya Allah telah memberi putusan denganmu terkait dengan isterimu." Lalu dua orang suami-isteri itu saling melaknat di dalam masjid, aku menyaksikannya sendiri. Setelah itu, laki-laki itu berkata, "Aku telah berdusta atasnya wahai Rasulullah bila aku tetap menahannya." Akhirnya laki-laki itu pun mentalaqnya dengan talak tiga sebelum Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyuruhnya. Maka orang itu pun berpisah dengannya di sisi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan beliau bersabda: "Itulah At Tafriq (pemisahan) bagi setiap dua orang suami-isteri yang saling melaknat." Ibnu Juraij berkata; Ibnu Syihab berkata; Maka sunnah setelah itu adalah memisahkan suami isteri yang saling meli'an. Wanita itu sedang hamil dan anaknya pun dipanggil dengan bersandarkan pada ibunya. Begitulah seterusnya. Sang ibu mewarisi anaknya dan anak pun mewarisi ibunya sebagaimana apa yang telah diwajibkan Allah. Ibnu Juraij berkata; Dari Ibnu Syihab dari Sahl bin Sa'd As Sa'idi di dalam hadits ini, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika ia melahirkan anak yang berkulit kemerah-merahan dan berpostur tubuh pendek menyerupai tokek, maka tidak ada dugaan lain, kecuali bahwa wanita itu telah berkata benar. Dan suaminya telah berdusta atasnya. Namun jika ia melahirkan anak yang kedua bola matanya hitam serta pantatnya besar, maka aku tidak pula menduga yang lain kecuali bahwa ia suaminya itu telah benar." Lalu wanita itu pun melahirkan anak yang membenarkan pengakuan 'Uwaimir.

bukhari:4897

Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin 'Ammar] telah menceritakan kepada kami [Abdul 'Aziz Ad Darawardi] telah menceritakan kepada kami ['Amru bekas budak Al Mutthalib] dari [Abdullah bin Abdurrahman Al Anshari] dari [Hudzaifah bin Yaman] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak akan terjadi hari Kiamat sehingga kalian membunuh pemimpin kalian, kalian saling berperang dan dunia kalian diwarisi oleh orang-orang yang jahat."

ibnu-majah:4033

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Isa bin An Naqqasy] telah menceritakan kepada kami [Yazid yaitu Ibnu Harun] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Qatadah] dari [Khilas] dari [Ali] dan dari [Ayyub] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Orang mukatab bebas sesuai dengan apa yang telah ia tunaikan dan diterapkan hukuman atasnya sesuai dengan kadar kebebasannya dan mewarisi sesuai dengan kadar kebebasannya."

nasai:4729

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah]; telah menceritakan kepada kami ['Abdul 'Aziz bin Muhammad] dari ['Amr bin Abu 'Amrah] dari ['Abdullah bin 'Abdurrahman Al Anshari Al Asyhali] dari [Hudzaifah bin Al Yaman] bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Demi Dzat yang jiwaku berada di Tangan-Nya, tidak akan terjadi hari kiamat hingga kalian membunuh imam kalian sendiri dan kalian saling menghujam dengan pedang-pedang kalian, serta dunia kalian diwarisi oleh orang-orang buruk di antara kalian." Abu Isa berkata; Hadits ini adalah hadits hasan, kami hanya mengetahuinya dari hadits Amr bin Abu Amr.

tirmidzi:2096