Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih], telah menceritakan kepada kami ['Anbasah], telah menceritakan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab], telah menceritakan kepadaku ['Urwah bin Az Zubair], dari [Aisyah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam serta [Ummu Salamah] bahwa Abu Hudzaifah bin 'Utbah bin Rabi'ah bin Abdu Syams pernah mengangkat Salim sebagai anak, dan menikahkannya dengan anak saudaranya yaitu Hindun binti Al Walid bin 'Utbah bin Rabi'ah, sementara Salim adalah mantan budak seorang wanita anshar, sebagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengangkat Zaid sebagai anak. Dahulu pada masa jahiliyah orang yang mengangkat seseorang sebagai anak, maka orang-orang memanggilnya dengan menisbatkannya kepadanya dan diberi warisannya hingga Allah subhanahu wa ta'ala menurunkan wahyu mengenai hal tersebut: "Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu." Kemudian mereka dikembalikan nasabnya kepada bapak-bapak mereka, sedangkan yang tidak diketahui ayahnya maka ia adalah seorang maula dan saudara seagama. Kemudian Sahlah binti Suhail bin 'Amr Al Qurasyi Al 'Amiri yang merupakan isteri Abu Hudzaifah datang dan berkata; wahai Rasulullah, sesungguhnya dahulu kami melihat Salim masih kecil, dan ia tinggal bersamaku dan bersama Abu Hudzaifah dalam satu rumah. Ia melihatku dalam keadaan memakai pakaian kerja, sedangkan Allah 'azza wajalla telah menurunkan wahyu yang engkau mengerti, maka bagaimana pendapat engkau dalam hal tersebut? Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepadanya: "Susuilah dia!" Lalu Sahlah menyusuinya lima kali susuan, maka Salim sama seperti anaknya sepersusuan. Oleh karena itu Aisyah memerintahkan anak-anak wanita saudari-saudarinya serta anak-anak wanita saudara-saudaranya agar menyusui orang yang ia ingin melihat serta menemuinya walaupun ia adalah orang dewasa sebanyak lima kali susuan, kemudian orang tersebut dapat menemuinya. Sedangkan Ummu Salamah dan isteri-isteri Nabi yang lain menolak memasukkan seseorang kepada mereka dengan persusuan tersebut kecuali menyusu pada saat masih bayi. Dan mereka berkata kepada Aisyah; demi Allah, kami tidak tahu, kemungkinan hal tersebut merupakan keringanan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam untuk Salim, bukan orang selainnya. | AbuDaud:1764 |
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Bukair] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari ['Uqail] dari [Ibnu Syihab] telah mengabarkan kepadaku ['Urwah bin Az Zubair] dari ['Aisyah, istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam]; "Bahwa Abu Hudzaifah, salah seorang yang ikut perang Badar bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjadikan Salim sebagai anak angkatnya lalu menikahkannya dengan putri saudaranya yang bernama Hindun binti Al Walid bin 'Utbah. Dia adalah mantan budak seorang wanita kaum Anshar sebagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjadikan Zaid sebagai anak angkat beliau. Dahulu pada zaman Jahiliyyah, siapa yang menjadikan seseorang sebagai anak angkatnya, orang-orang memanggil sebutan ayah anak angkat itu dengan nama bapak angkatnya dan mendapatkan hak warisan dari harta warisan (ayah angkatnya) hingga Allah Ta'ala menurunkan firman-Nya dalam QS al-Ahzab ayat 5 yang artinya: "Panggilah mereka (anak angkat kalian) dengan nama bapak-bapak kandung mereka...". Kemudian Sahlah mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Lalu perawi menceritakan hadits ini. | bukhari:3699 |
Telah menceritakan kepada kami [Mu'ala bin Asad] Telah menceritakan kepada kami [Abdul 'Aziz bin Al Mukhtar] Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Uqbah] dia berkata; Telah menceritakan kepadaku [Salim] dari [Abdullah bin Umar radliallahu 'anhuma] bahwa Zaid bin Haritsah mantan budak Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam biasa kami panggil dengan Zaid bin Muhammad hingga Allah menurunkan ayat: "Panggillah dia dengan nama bapak-bapaknya, karena hal itu lebih adil di sisi Allah." (QS. Ahzab 5). | bukhari:4409 |
Telah menceritakan kepada kami [Abul Yaman] Telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhri] ia berkata; Telah mengabarkan kepadaku [Urwah bin Zubair] dari [Aisyah] radliallahu 'anha, bahwasanya; Abu Hudzaifah bin Utbah bin Abdu Syamsy -ia adalah seorang ahli Badar bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam- menjadikan Salim sebagai anak angkat dan menikahkannya dengan anak perempuan saudarinya Hindu binti Al Walid bin Utbah bin Rabi'ah. Dan ia adalah bekas budak dari seorang wanita Anshar. Yakni, sebagaimana Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah menjadikan Zaid sebagai anak angkat. Beliau termasuk orang yang mengambil anak angkat pada masa Jahiliyyah hingga orang-orang pun menduga bahwa Zaid nantinya akan mewarisi hartanya, hingga pada akhirnya Allah menurunkan ayat: "UD'UUHUM ILAA `AABAA`IHIM.." hingga firman-Nya, "WA MAWAALIIKUM." Akhinya mereka pun mengembalikan (nasabnya) kepada bapak-bapak mereka. Dan siapa yang tidak diketahui bapaknya, maka ia adalah maula (budak yang dimerdekakan) dan saudara seagama. Kemudian datanglah Sahlah binti Suhail bin Amru Al Qurasyii lalu Al 'Amiri -ia adalah isteri Abu Hudzaifah bin Utbah- kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami menganggap Salim sebagai anak, sementara Allah telah menurunkan sebagaimana apa yang telah Anda kethaui." Kemudian ia pun menyebutkan hadits. | bukhari:4698 |
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Ibnu Syihab] bahwa dia pernah ditanya tentang hukum menyusui orang yang sudah dewasa. Lalu ia berkata, " [Urwah bin Zubair] mengabarkan kepadaku bahwa Abu Hudzaifah bin 'Utbah bin Rabi'ah -salah seorang sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang ikut perang Badar-, dia telah mengadopsi Salim yang biasa dipanggil 'Salim mantan budak Abu Hudzaifah' sebagai anaknya, yaitu sebagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengadopsi Zaid bin Haritsah sebagai anak angkat beliau. Abu Hudzaifah menganggap Salim sudah seperti anaknya sendiri, oleh karenanya dia menikahkan Salim dengan anak saudaranya, yaitu Fathimah binti Al Walid bin 'Utbah bin Rabi'ah. Ketika itu Fatimah termasuk orang-orang yang pertama-tama ikut berhijrah, dia juga termasuk janda dari kalangan Quraisy yang utama. Tatkala Allah Ta'ala menurunkan ayat dalam kitab-Nya berkenaan dengan kasus Zaid bin Haritsah, yaitu: '(Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah Ta'ala, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maula-mu) ' maka setiap anak yang diadopsi dikembalikan kepada bapaknya masing-masing. Jika tidak diketahui siapa bapakanya, maka dikembalikan kepada para walinya. Sahlah binti Suhail, isteri Abu Hudzaifah dari Bani 'Amir bin Lu`ai menemui Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam dan berkata; "Wahai Rasulullah, kami dulu melihat Salim sebagai anak yang masih kecil, dia sering memasuki kediamanku, sedang saya memakai pakaian sehari-hari dan kami tidak mempunyai rumah kecuali hanya satu. Menurutmu bagaimana kami harus menyiasatinya?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Susuilah dia sebanyak lima kali susuan, sehingga dengan itu dia menjadi anak dari jalan persusuan." Aisyah Ummul Mukminin lalu melakukannya terhadap orang-orang yang ia ingin bertemu dengannya. Maka ia menyuruh saudara wanitanya, Ummu Kultsum binti Abu Bakar Ash Shiddiq dan anak-anak perempuan dari saudaranya untuk menyusui orang yang dia sukai untuk bertemu dia. Namun seluruh isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menolak menjadikan penyusuan sebagai sarana agar seseorang boleh bertemu dengan salah satu di antara mereka. Mereka lalu berkata; "Tidak, demi Allah, menurut pendapat kami perintah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kepada Sahlah binti Suhail tidak diberikan kepadanya kecuali sebagai keringanan dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dan itu khusus baginya. Tidak, demi Allah, seseorang tidak boleh bertemu dengan kami hanya lantaran penyusuan semacam ini." Begitulah pandangan isteri-isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengenai penyusuan anak dewasa atau yang beranjak besar." | malik:1113 |
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id]; Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin 'Abdur Rahman Al Qari] dari [Musa bin 'Uqbah] dari [Salim bin 'Abdullah] dari [Bapaknya] bahwa dia pernah berkata; "AKu tidak pernah memanggil Zaid bin Haritsah, kecuali dengan nama Zaid bin Muhammad hingga turun sebuah ayat al Qur'an berbunyi: "Panggillah mereka sesuai dengan bapak-bapak mereka, karena itulah yang paling adil di sisi Allah." Telah mengabarkan kepada kami Syaikh Abu Ahmad Muhammad bin Isa; Telah mengabarkan kepada kami Abu Al 'Abbas As Sarraj dan Muhammad bin 'Abdullah bin Yusuf Ad Duwairi keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id dengan Hadits ini. Telah menceritakan kepadaku [Ahmad bin Sa'id Ad Darimi]; Telah menceritakan kepada kami [Habban]; Telah menceritakan kepada kami [Wuhaib]; Telah menceritakan kepada kami [Musa bin 'Uqbah]; Telah menceritakan kepadaku [Salim bin 'Abdillah] dengan Hadits yang serupa. | muslim:4451 |
Telah mengkhabarkan kepada kami ['Imran bin Bakkar bin Rasyid], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Al Yaman], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhri], ia berkata; telah mengkhabarkan kepadaku ['Urwah bin Az Zubair] dari [Aisyah] bahwa Hudzaifah bin 'Utbah bin Rabi'ah bin Abdu Syams yang merupakan diantara orang yang menyaksikan perang Badr bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengangkat Salim sebagai anak, dan menikahkannya dengan anak saudaranya yaitu Hindun binti Al Walid bin 'Utbah bin Rabi'ah bin Abdu Syams dan ia adalah sahaya seorang wanita Anshar yang sudah dimerdekakan, sebagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengangkat Zaid sebagai anak. Dan orang yang mengangkat seseorang sebagai anak pada masa jahiliyah orang-orang memanggilnya sebagai anaknya, dan ia mewarisi sebagian harta warisannya hingga Allah 'azza wajalla menurunkan wahyu mengenai hal tersebut: Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu (hamba sahaya yang sudah dimerdekakan atau seorang yang telah dijadikan anak angkat). Maka orang yang tidak diketahui ayahnya ia adalah maula dan saudara seagama. | nasai:3171 |