Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata

Hadist dalam bahasa Arab

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim], telah menceritakan kepada kami [ayahku], dari [Ibnu Ishaq], telah menceritakan kepadaku [Nafi'] mantan budak Abdullah bin Umar, dari [Abdullah bin Umar], bahwa [Umar] berkata; wahai manusia, sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mempekerjakan orang-orang Yahudi Khaibar dengan syarat kita dapat mengeluarkan mereka apabila kami menghendaki. Barang siapa yang memiliki harta maka hendaknya ia mengambilnya karena sesungguhnya aku akan mengeluarkan orang-orang Yahudi. Kemudian Umar mengeluarkan mereka.

AbuDaud:2613

Telah menceritakan kepada kami ['Imran bin Maisarah] telah menceritakan kepada kami ['Abbad bin Al 'Awwam] telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Abu Ishaq] telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman bin Abu Bakrah] dari [Bapaknya radliallahu 'anhu] berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang jual beli perak dengan perak dan emas dengan emas kecuali dengan jumlah yang sama, dan memerintahkan kami untuk berjual beli emas dengan perak terserah bagaimana keinginan kami dan perak dengan emas terserah bagaimana keinginan kami".

bukhari:2034

Telah bercerita kepadaku [Ahmad bin Al miqdam] telah bercerita kepada kami [Al Fudlail bin Sulaiman] telah bercerita kepada kami [Musa bin 'Uqbah] berkata telah mengabarkan kepadaku [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma] bahwa 'Umar bin Al Khaththab mengusir Yahudi dan Nashara dari bumi Hijaz (Arab) dan Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam ketika menaklukan penduduk Khaibar juga berniat akan mengusir Yahudi dari wilayah itu. Dan wilayah itu ketika dahulu ditaklukan menjadi milik Yahudi, Rasulullah dan Kaum Muslimin. Lalu orang-orang Yahudi meminta kepada Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam agar memperkenankan mereka menggarapnya dengan imbalan mereka mendapat setengah dari hasil buahnya, maka Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Kami sepakat kalian menggarapnya namun terserah kami" (batas waktunya). Akhirnya mereka setuju hingga kemudian pada masa kekuasaan 'Umar, beliau mengusir mereka ke wilayah Tayma' dan Ariha".

bukhari:2919

Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Musa] dari [Isra'il] dari [Abu Ishaq], dari [Al Bara' radliallahu 'anhu] ia berkata; "Kalian mengira penaklukan kota Makkah adalah kemenangan dan memang itu suatu kemenangan. Namun kami menganggap kemenganan itu bermula saat Bai'atur Ridlwan pada peristiwa Hudaibiyyah. Saat itu kami bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berjumlah seribu empat ratus orang. Hudaybiyah adalah sebuah sumur lalu kami mengambil airnya hingga tak bersisa setetespun. Setelah kejadian itu terdengar oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau segera mendatangi sumur itu dan duduk di tepi sumur tersebut, selanjutnya beliau minta diambilkan bejana, beliau berwudlu' sambil berkumur-kumur, kemudian beliau berdo'a dan menuangkan airnya ke dalam sumur tersebut. Setelah kami mendiamkan sejenak, akhirnya kami dapat minum sesuka kami hingga puas, begitu juga dengan hewan-hewan tungangan kami."

bukhari:3835

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad], telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah], telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Abdullah bin Murrah] dari [Masruq] dari [Abdullah] mengenai firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala: " Janganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati, bahkan mereka itu hidup di sisi Tuhannya dengan mendapat rezeki." la berkata; "Dapatkah kita bertanya tentang hal itu? Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ruh-ruh mereka seperti burung hijau yang melebarkan sayapnya di surga mana saja yang ia kehendaki, kemudian ia bernaung di atas lentera yang tergantung di Arasy. Di saat mereka seperti itu, Tuhanmu muncul kepada mereka, Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman: Mintalah kepadaku apa yang kalian inginkan! Mereka berkata; Tuhan kami! apa yang akan kami minta kepada-Mu, sementara kami sedang melebarkan sayap di surga sesuka hati kami? Ketika mereka melihat bahwa mereka tidak dibiarkan untuk tidak meminta, maka mereka berkata; 'Kami meminta agar ruh kami dikembalikan kepada jasad kami di dunia, kemudian kami terbunuh kembali di jalan-Mu. Ketika Allah Subhanahu Wa Ta'ala melihat bahwa mereka tidak meminta hal lainnya kecuali hal itu, maka mereka ditinggalkan."

ibnu-majah:2791

Telah menceritakan kepadaku [Ali bin Hujr As Sa'di] telah menceritakan kepada kami [Ali yaitu Ibnu Mushir] telah mengabarkan kepada kami ['Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah memberi (upah) kepada penduduk Khaibar dengan sebagian dari tumbuh-tumbuhan atau tanam-tanaman yang dihasilkan mereka. Kemudian beliau bagi-bagikan setiap tahunnya kepada para isterinya sebanyak seratus wasaq yaitu berupa delapan puluh wasaq dan dua puluh gandum. Ketika Umar bin Khaththab berkuasa, maka tanah Khaibar tersebut mulai dibagi-bagikan. Umar memberikan pilihan kepada para istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam apakah mereka menghendaki menerima tanah dan air atau akan tetap menerima jatah pangan beberapa wasaq seperti biasa setiap tahunnya. Di antara mereka ada yang memilih pembagian tanah dan air, sedangkan yang lainnya ada yang memilih jatah seperti biasa setiap tahun. Dalam hal ini, Aisyah dan Hafshah memilih pembagian tanah dan air." Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] telah menceritakan kepada kami [ayahku] telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah] telah menceritakan kepadaku [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mempekerjakan penduduk Khaibar dengan upah dari sebagian hasil tanaman yang mereka tanam atau buah yang mereka tanam…" kemudian ia meneruskan hadits sebagaimana hadits Ali bin Mushir, dan tidak menyebutkan lafazh; Sedangkan 'Aisyah dan Hafshah termasuk yang memilih pembagian tanah dan air. Dan telah menceritakan kepadaku [Abu Thahir] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Usamah bin Zaid Al Laitsi] dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] dia berkata; "Tatkala Khaibar dapat ditaklukkan, orang-orang yahudi memohon kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam supaya merka diperbolehkan tetap tinggal di sana untuk mengerjakan sawah dan ladang dengan upah seperdua dari tanaman atau buah-buahan yang dihasilkan." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Kami bolehkan kalian menetap sampai batas waktu yang kami tentukan." Kemudian dia meneruskan hadits tersebut seperti hadits Ibnu Numair dan Ibnu Mushir dari Ubaidullah dengan tambahan lafazh; Dan setengah buah-buahan dari hasil ghanimah Khaibar telah di bagi-bagikan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengambil seperlimanya."

muslim:2897

Dan telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Rafi'] dan [Ishaq bin Manshur] sedangkan lafazhnya dari Ibnu Rafi' keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Abdur Razzaq] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] telah menceritakan kepadaku [Musa bin 'Uqbah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Umar bin Khaththab telah mengusir orang-orang Yahudi dan Nashrani dari tanah hijaz. Sesungguhnya setelah penaklukan Khaibar, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bermaksud mengusir orang-orang Yahudi dari negeri itu, sebab setelah dikuasai, negeri tersebut milik Allah dan Rasul-Nya serta milik kaum Muslimin seluruhnya. Karena itulah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bermaksud hendak mengusir orang-orang Yahudi dari negeri itu, tetapi orang-orang Yahudi memohon kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam agar beliau membolehkan mereka tetap tinggal di sana untuk meneruskan usaha (pertanian) mereka, dengan ketentuan; bagi mereka seperdua dari hasil buah-buahan yang mereka kerjakan. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada mereka: "Kami izinkan kalian menetap dengan ketentuan seperti itu sampai batas waktu yang kami kehendaki." Maka mereka pun menetap di situ sampai datang waktunya Umar mengusir mereka ke Taima` dan Ariha`.

muslim:2899

Telah menceritakan kepada kami [Abu Ar Rabi' Al 'Ataki] telah menceritakan kepada kami ['Abbad bin 'Awwam] telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Abu Ishaq] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Abu Bakrah] dari [Ayahnya] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang menukar perak dengan perak, emas dengan emas kecuali jika takarannya sama. Dan beliau memerintahkan kami untuk membeli perak dengan emas sekehendak kami, dan membeli emas dengan perak sekehendak kami." Seorang laki-laki bertanya kepadanya, "Apakah dengan serah terima secara tunai?" dia menjawab, "Seperti itulah saya mendengarnya." Telah menceritakan kepadaku [Ishaq bin Manshur] telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Shalih] telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah] dari [Yahya] -yaitu Ibnu Abu Katsir- dari [Yahya bin Abu Ishaq] bahwa [Abdurrahman bin Abu Bakrah] mengabarkan kepadanya, bahwa [Abu Bakrah] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang kami seperti itu."

muslim:2977

Telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Mas'ud], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Al Mufadhdhal], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Salamah bin 'Alqamah] dari [Muhammad], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Muslim bin Yasar] dan [Abdullah bin Atik], mereka mengatakan; sementara di dalam rumah terdapat 'Ubadah bin Ash Shamit dan Mu'awiyah, kemudian ['Ubadah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang kami dari menjual emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, dan kurma dengan kurma. Salah seorang dari mereka berdua berkata; dan garam dengan garam, sedangkan yang lain tidak mengatakan hal tersebut. Kecuali secara sama-sama, semisal dengan yang semisal. Salah seorang diantara mereka berdua mengatakan; Barang siapa menambah atau meminta tambahan maka sungguh ia telah melakukan riba. Dan yang lainnya tidak mengatakannya. Dan beliau memerintahkan agar kami menjual emas dengan perak, dan perak dengan emas, gandum dengan jewawut dan jewawut dengan gandum, dengan serah terima secara langsung bagaimanapun yang kami kehendaki. Kemudian hadits ini sampai kepada Mu'awiyah, kemudian ia berdiri dan berkata; bagaimana keadaan orang-orang yang meriwayatkan hadits-hadits dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dan kami telah menemani beliau dan belum mendengarnya dari beliau. Kemudian hal tersebut sampai kepada Ubadah bin Ash Shamit, lalu ia berdiri dan mengulangi hadits tersebut. Kemudian berkata; sungguh kami akan ceritakan apa yang telah kami dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam walaupun Mu'awiyah tidak menyukainya. Qatadah menyelisinya, ia meriwayatkannya dari Muslim bin Yasar dari Abu Al Asy'ats dari Ubadah.

nasai:4486

Dan di antara yang dibacakan kepada kami oleh [Ahmad bin Mani'], dia berkata; telah menceritakan kepada kami ['Abbad bin Al 'Awwab] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abu Ishaq] telah menceritakan kepada kami [Abdur Rahman bin Abu Bakrah] dari [ayahnya], dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjual perak dengan perak dan emas dengan emas kecuali bila sama ukuran/beratnya, dan beliau memerintahkan kami agar menjual emas dengan perak semau kami serta perak dengan emas semau kami."

nasai:4502