Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata

Hadist dalam bahasa Arab

Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Umar] telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits bin Sa'id] dari [Al Husain Al Mu'allim] dari ['Abdullah bin Buraidah] dari [Abdullah Al Muzanni] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Shalatlah kalian dua raka'at sebelum Maghrib." Kemudian beliau bersabda: "Shalatlah kalian dua raka'at sebelum Maghrib bagi yang suka." Beliau khawatir orang-orang menjadikannya sebagai sunnah (mu'akkadah)."

AbuDaud:1089

Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi] dari [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah bin Zubair] dari ['Aisyah istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam] bahwa dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sama sekali tidak pernah mengerjakan shalat sunnah Dluha, dan aku sungguh mengerjakannya, walaupun Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam meninggalkan amal kebaikan yang sebenarnya beliau suka mengerjakannya, hal itu karena beliau khawatir di kerjakan oleh orang-orang yang akhirnya amalan itu di wajibkan atas mereka."

AbuDaud:1101

Telah menceritakan kepada Kami [Musa bin Ismail], telah menceritakan kepada Kami [Hammad], ia berkata; aku mengambil sebuah tulisan dari [Tsumamah bin Abdullah bin Anas], ia mengaku bahwa [Abu Bakar] telah menulis [Anas] dan padanya terdapat stempel Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam ketika ia mengutusnya sebagai petugas pengambil zakat, dan ia menulis untuknya, dan ternyata tulisan tersebut berisi: Ini adalah kewajiban zakat yang telah diwajibkan Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam kepada orang-orang muslim yang telah Allah 'azza wajalla perintahkan kepada NabiNya shallallahu 'alaihi wasallam. Maka barangsiapa diantara orang-orang muslim yang diminta zakatnya sesuai dengan ketentuannya, maka hendaknya ia memberikannya. Dan barang siapa yang diminta lebih dari itu maka janganlah ia memberinya. Unta yang kurang dari dua puluh lima zakatnya adalah satu ekor kambing, setiap lima dzaud terdapat zakat satu ekor kambing, kemudian apabila telah mencapai dua puluh lima ekor maka padanya terdapat zakat satu ekor bintu makhadh hingga menjacapai tiga puluh lima, apabila tidak ada bintu makhadh maka ibnu labun (yang memiliki umur dua tahun) jantan, kemudian apabila telah mencapai tiga puluh enam maka padanya zakat bintu labun (yang memiliki umur dua tahun) hingga mencapai empat puluh lima, kemudian apabila telah mencapai empat puluh enam maka padanya hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun) yang siap untuk hamil, hingga mencapai enam puluh. Kemudian apabila enam puluh satu maka padanya terdapat zakat tujuh puluh lima. Kemudian apabila telah mencapai tujuh puluh enam maka padanya zakat dua bintu labun (yang memiliki umur dua tahun), hingga mencapai sembilan puluh, kemudian apabila telah mencapai sembilan puluh satu maka padanya zakat dua ekor Hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun) yang siap hamil, hingga mencapai seratus dua puluh. Kemudian apabila melebihi seratus dua puluh maka pada setiap empat puluh terdapat zakat satu ekor bintu labun (yang memiliki umur dua tahun), dan pada setiap lima puluh terdapat zakat satu ekor hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun). Kemudian apabila telah nampak umur-umur unta dalam zakat-zakat wajib, maka barang siapa yang telah sampai padanya zakat jadza'ah (yang memiliki umur empat tahun) dan ia tidak memiliki jadza'ah (yang memiliki umur empat tahun) akan tetapi memiliki hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun) maka diterima darinya, dan bersamanya ia memberikan dua ekor kambing apabila keduanya mudah baginya, uang atau dua puluh dirham. Dan barang siapa yang telah sampai padanya zakat hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun) dan ia tidak memiliki hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun) akan tetapi memiliki jadza'ah (yang memiliki umur empat tahun) maka diterima darinya dan petugas zakat memberinya uang dua puluh dirham, atau dua ekor kambing. Dan barang siapa yang telah sampai padanya zakat hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun) dan ia tidak memiliki hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun) akan tetapi memiliki bintu labun (yang memiliki umur dua tahun) maka diterima darinya. -Abu Daud berkata; dari sini aku tidak hafal dari Musa sebagaimana yang aku inginkan. - dan bersamanya ia memberikan dua ekor kambing apabila keduanya mudah baginya, atau dua puluh dirham. Dan barang siapa yang telah sampai padanya zakat bintu labun (yang memiliki umur dua tahun) dan ia hanya memiliki hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun) maka diterima darinya -Abu Daud berkata; hingga sini kemudian aku meyakininya ia berkata; dan petugas pengambil zakat memberinya uang dua puluh dirham, atau dua ekor kambing. Dan barang siapa yang sampai padanya zakat bintu labun (yang memiliki umur dua tahun) dan ia hanya memiliki bintu makhadh maka diterima darinya disertai dengan dua ekor kambing atau uang dua dirham. Dna brang siapa yang telah sampai (nishab) zakat bintu makhadh dan ia hanya memiliki ibnu labun (yang memiliki umur dua tahun) jantan, maka diterima darinya dan tidak disertai dengan apapun. Dan barang siapa yang hanya memiliki dua ekor maka tidak ada zakat padanya kecuali pemiliknya menginginkannya. Pada kambing yang digembala di padang rumput apabila berjumlah empat puluh maka padanya zakat satu ekor kambing hingga seratus dua puluh ekor, kemudian apabila melebihi seratus dua puluh maka padanya zakat dua ekor kambing hingga mencapai dua ratus ekor. Kemudian apabila melebihi dua ratus ekor maka padanya terdapat zkaat tiga ekor kambing hingga mencapai tiga ratus, kemudian apabila telah melebihi tiga ratus ekor maka setiap seratus kambing terdapat zakat satu ekor kambing. Dan dalam zakat tidak diambil kambing yang tua dan telah tanggal gigi-giginya, kambing yang memiliki aib, dan kambing pejantan, kecuali petugas pengambil zakat menghendakinya. Tidak boleh digambungkan antara kambing yang dipisahkan dan tidak boleh dipisahkan antara kambing yang digabungkan karena khawatir wajib mengeluarkan zakat. Kambing yang berasal dari gabungan dua orang maka keduanya membagi dengan sama. Kemudian apabila kambing yang digembalakan di padang rumput tidak mencapai empat puluh ekor maka tidak ada zakat padanya kecuali pemiliknya menghendakinya. Pada perak terdapat zakat seperempat puluh, kemudian apabila harta tersebut hanya mencapai seratus sembilan puluh maka tidak ada zakat padanya kecuali pemiliknya menghendakinya.

AbuDaud:1339

Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Ash Shabbah Al Bazzar], telah menceritakan kepada Kami [Syarik] dari [Utsman bin Abu Zur'ah] dari [Abu Laila Al Kindi] dari [Suwaid bin Ghafalah], ia berkata; [petugas zakat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam] telah datang kepada Kami, kemudian aku gandeng tangannya dan aku membaca isi catatannya: Tidak boleh digabungkan antara hewan yang terpisah, dan tidak boleh dipisahkan antara hilang yang digabungkan karena khawatir wajib zakat. Dan ia tidak menyebutkan; hewan yang menetek susu.

AbuDaud:1347

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id], telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu 'Ajlan] dari ['Amr bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [Abdullah bin 'Amr bin Al 'Ash] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dua orang yang saling berjual beli memiliki hak memilih selama mereka belum berpisah, kecuali jual beli tersebut adalah jual beli dengan syarat adanya hak memilih, dan tidak halal baginya untuk meninggalkan sahabatnya karena khawatir membatalkan jual beli."

AbuDaud:2997

Telah menceritakan kepada kami [Zaid bin Al Habhab] berkata; telah menceritakan kepadaku [Abdurrahman bin Syuraikh] berkata; saya telah mendengar [Muhammad bin Sumair Ar-Ru'aini] berkata; saya telah mendengar [Abu 'Amir At-Tujibi] bapakku berkata; dan yang lainnya berkata; Al Janabi yaitu selain Zaid Abu Ali yaitu Al Janabi berkata; saya telah mendengar [Abu Raihanah] berkata; "Kami bersama Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam dalam suatu peperangan, pada suatu malam kami mendatangi ke suatu tempat yang agak tinggi, lalu kami bermalam disitu. Kami merasakan kedinginan yang sangat, sampai saya melihat ada orang yang menggali lobang pada tanah lalu dia jadikan untuk berdiam diri, dan dia letakkan hajfah atau tamengnya diatas lubang itu." Tatkala Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melihat hal itu, beliau memanggil, "Siapa yang hendak menjaga kami pada malam itu, dan saya akan mendoakannya dengan doa yang berisikan keutamaan!, lalu ada seorang laki-laki anshar berkata; "Saya Wahai Rasulullah." lalu beliau bersabda: "Siapakah kamu", lalu orang Anshar itu menyebutkan namanya, Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam membuka dengan do'a, dengan banyak doa. Abu Raihanah berkata; "Tatkala saya mendengar doa yang dipanjatkan Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam, saya berkata; 'Saya akan ikut." Beliau bersabda: "Mendekatlan, " Saya pun mendekat, beliau bertanya, "Siapakah kamu?". Dia berkata; "Saya Abu Raihanah, " lalu beliau berdoa dengan doa yang lain dengan doa kepada orang Anshar. Beliau bersabda: "Diharamkan neraka atas mata yang menetes atau menangis karena takut kepada takut Allah dan diharamkan neraka atas mata yang berjaga di jalan Allah, " atau berkata; "Atau diharamkan pada neraka atas mata lain (yang disebut nabi pada kali ketiga) yang tidak didengar Muhammad bin Sumair dan yang lainnya berkata; yaitu selain Zaid Abu Ali Al Janabi.

ahmad:16581

Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] Telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] telah mengkhabarkan kepadaku [keponakan Abu Ruhm] bahwa ia mendengar [Abu Ruhm Al Ghifari] -dan ia termasuk salah seorang dari sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang ikut berbai'at dibawah pohon (Bai'atu Ridlwan) - berkata; Saya pernah bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada perang Tabuk. Tatkala perjalanan membelah malam, aku berjalan dekat dengan beliau, tiba-tiba rasa kantuk menyerangku, maka aku bersegera bangun dan ternyata hewan tungganganku sudah mendekati hewan tunggangannya dan kedekatannya membuat aku terkejut. Karena khawatir kaki beliau yang ada di pelana terserempet maka aku mengakhirkan hewan tunggangankku sampai akhirnya mataku terkatup selama setengah malam. Dan ternyata hewan tungganganku menabrak hewan tunggangan beliau dan kaki beliau yang ada di pelana terserempet, dan aku tidak terbangun kecuali karena suara beliau yang merintih. Maka aku mengangkat kepalaku dan berkata, "Mintalah ampun untukku wahai Rasulullah." Beliau bersabda: "Mintalah." Kemudian beliau pun segera menanyakan orang-orang yang tidak ikut berperang dari Bani Ghifar, akupun memberitahukan kepada beliau dan ternyata beliau menanyakan kepadaku apa yang diperbuat oleh sekelompok orang hitam yang tinggi lagi berambut keriting, atau dia berkata: yang pendek -Abdurrazzaq ragu- yang mereka itu memiliki unta-unta di Syadziyatu Syarkhi. Dia melanjutkan; ' maka aku menyebutkan mereka dari Bani Ghifar, dan tidaklah aku menyebutkan mereka sehingga aku menyebutkan sekelompok orang dari Bani Aslam, dan aku berkata; "Wahai Rasulullah apa yang mencegah salah seorang dari mereka ketika mereka tidak ikut berperang, untuk memberikan tunggangan diatas unta-unta mereka kepada seseorang yang sigap berada dijalan Allah sehingga mereka menyeru, apakah mereka hendak meninggalkan kaum Muhajirin dari Quraisy, kaum Anshar, Aslam dan Ghifar?" Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub] Telah menceritakan kepada kami [bapakku] dari [Shalih] [Ibnu Syihab] berkata; telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Akhi Abu Ruhm Al Ghifari] aku mendengar [Abu Ruhm] dan ia termasuk salah satu dari sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang ikut berbai'at dibawah pohon (Bai'atu Ridlwan) - berkata; Aku berperang bersama dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada saat perang Tabuk. Suatu malam aku tidur di Akhsar, dan aku berjalan dekat beliau, lantas ia sebutkan makna hadis Ma'mar, hanya ia mengatakan dengan redaksi "Maka aku lambatkan untaku hingga aku ketiduran sebagian malam, dan ia bertanya "Apa yang dilakukan orang-orang hitam yang keriting dan cebol, yang mereka mempunyai unta di Syazhiyah Syarkh?, lantas ia lihat mereka dari bani ghifar. Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub] Telah menceritakan kepada kami [bapakku] dari [Ibnu Ishaq] dan [Ibnu Syihab] menyebutkan dari [Ibnu Ukaimah Al Laitsi] dari [keponakan Abu Ruhm Al Ghifari] bahwasanya dia telah mendengar [Abu Ruhm] -dan ia termasuk salah satu dari sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang ikut berbai'at dibawah pohon (Bai'atu Ridlwan) - berkata; Aku berperang bersama dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada saat perang Tabuk. Ia pun menyebutkan hadits. Hanya saja ia mengatakan; "Maka aku bersegera melambatkan hewan tungganganku sampai akhirnya mataku tak kuat menahan kantuk di pertengahan malam." Dan dia juga mengatakan; "Apa yang diperbuat sekelompok orang hitam yang berambut kriting dan pendek?" dan dia berkata, "Demi Allah, aku tidak tahu, kalau mereka dari kelompok kami." sampai dia berkata; "Betul, mereka adalah orang-orang yang memiliki unta-unta di Syabakati Syarkhi." Ia berkata; Maka aku pun mengingat-ingat Bani Ghifar, namun saya tidak mengingat mereka. Namun akhirnya saya pun ingat, bahwa mereka adalah orang-orang yang mempunyai perjanjian dengan kami. Maka saya berkata, "Wahai Rasulullah, mereka adalah sekelompok orang dari Bani Aslam dan mereka adalah para sekutu kami."

ahmad:18291

Telah bercerita kepada kami ['Affan] telah bercerita kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Qais bin Sa'ad] dari [Muhammad bin Ibrahim At Taimi] dari [Abu Salamah bin 'Abdur Rahman] dari [Abu Hurairah] berkata; Aku datang ke Syam lalu aku menemui Ka'ab, ia bercerita kepadaku tentang taurat dan aku bercerita kepadanya dari Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallam hingga kami sampai pada pembahasan hari jum'at, aku menceritakannya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Sesungguhnya di hari jum'at ada saat tidaklah seroang muslim meminta kebaikan pada Allah di saat itu melainkan pasti diberi." Berkata Sa'ad: Maha Benar Allah dan rasulNya, itu setiap tahun sekali. Aku berkata: Tidak. Lalu Ka'ab menatap dan berkata: Maha Benar Allah dan rasulNya, itu setiap bulan sekali. Aku berkata: Tidak. Maha Benar Allah dan rasulNya, itu setiap pekan sekali. Aku berkata: Ya. Lalu Ka'ab berkata: Tahukah kami hari apa itu? Aku berkata: Itulah hari dimana Allah menciptakan Adam, terjadinya hari kiamat dan para makhluk mendengar saat itu kecuali jin dan manusia karena takut pada hari kiamat. Lalu aku tiba di Madinah kemudian aku menyampaikan khabar kepada ['Abdullah bin Salam] tentang perkataan Ka'ab, lalu ia berkata; Ka'ab berdusta. Aku berkata: Ia menarik ucapannya dan berpegangan pada ucapanku. Berkata 'Abdullah bin Salam: Tahukah kau, kapankah saat itu? Aku berkata: Tidak, dan aku lelah karenanya, beritahukan padaku, beritahukan padaku. Berkata 'Abdullah bin Salam: Itu adalah saat antara ashar dan maghrib. Aku berkata: Bagaimana bisa, tidak ada shalat diantaranya. Berkata 'Abdullah bin Salam: Apa kau tidak mendengar nabi Shallalahu 'alaihi wa sallambersabda: "Seorang hamba senantiasa berada dalam shalat selama ia berada ditempat shalatnya seraya menunggu shalat."

ahmad:22675

Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Yaman] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhri] berkata, telah mengabarkan kepadaku ['Amir bin Sa'd bin Abu Waqash] dari [Sa'd], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan makanan kepada beberapa orang dan saat itu Sa'd sedang duduk. Tetapi Beliau tidak memberi makanan tersebut kepada seorang laki-laki, padahal orang tersebut yang paling berkesan bagiku diantara mereka yang ada, maka aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: "Wahai Rasulullah, bagaimana dengan si fulan? Sungguh aku melihat dia sebagai seorang mu'min." Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membalas: "atau dia muslim?" Kemudian aku terdiam sejenak, dan aku terdorong untuk lebih memastikan apa yang dimaksud Beliau shallallahu 'alaihi wasallam, maka aku ulangi ucapanku: "Wahai Rasulullah, bagaimana dengan si fulan? Sungguh aku memandangnya sebagai seorang mu'min." Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membalas: "atau dia muslim?" Lalu aku terdorong lagi untuk lebih memastikan apa yang dimaksudnya hingga aku ulangi lagi pertanyaanku. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wahai Sa'd, sesungguhnya aku juga akan memberi kepada orang tersebut. Namun aku lebih suka memberi kepada yang lainnya dari pada memberi kepada dia, karena aku takut kalau Allah akan mencampakkannya ke neraka". [Yunus], [Shalih], [Ma'mar] dan [keponakan Az Zuhri], telah meriwayatkan dari [Az Zuhri]

bukhari:26

Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah] dari ['Aisyah radliallahu 'anha] berkata; "Tidaklah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam meninggalkan suatu amal padahal Beliau mencintai amal tersebut melainkan karena Beliau khawatir nanti orang-orang akan ikut mengamalkannya sehingga diwajibkan buat mereka. Dan tidaklah Beliau melaksanakan shalat Dhuha sekalipun kecuali pasti aku ikut melaksanakannya".

bukhari:1060

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Abdullah Al Anshariy] berkata, telah menceritakan [bapakku] kepadaku, dia berkata, telah menceritakan kepada saya [Tsumamah] bahwa [Anas radliallahu 'anhu] menceritakan kepadanya bahwa Abu Bakar radliallahu 'anhu telah menulis surat kepadanya berupa ketentuan zakat sebagaimana telah diwajibkan oleh Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam: "Janganlah kamu menggabungkan ternak yang terpisah dan jangan pula memisahkan yang sudah berkumpul, karena ingin menghindari atau meminimalisir pengeluaran shadaqah (zakat) ".

bukhari:1358

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ghurair Az Zuhri] telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim] dari [bapaknya] dari [Shalih bin Kaisan] dari [Ibnu Syihab] berkata, telah mengabarkan kepada saya ['Amir bin Sa'ad] dari [bapaknya] berkata; "Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam memberikan suatu harta dari shadaqah sedangkan saat itu aku sedang duduk di tengah-tengah mereka. Saat itu Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam membiarkan dan tidak memberi seorang pun dari mereka, padahal orang itu adalah yang paling menakjubkan aku diantara mereka yang hadir. Maka aku menemui Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam dan aku mendekati beliau seraya aku bertanya: "Wahai Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam, bagaimana dengan si fulan?. Demi Allah sungguh aku memandangnya dia sebagai seorang mu'min. Nabi Shallallahu'alaihiwasallam membalas: "atau dia muslim?". Kemudian aku terdiam sejenak lalu aku terdorang untuk lebih mengetahui apa yang dimaksud Beliau Shallallahu'alaihiwasallam, maka aku ulangi ucapanku: "Wahai Rasululloh Shallallahu'alaihiwasallam bagaimana dengan si fulan?". Demi Allah, sungguh aku memandangnya sebagai seorang mu'min. Nabi Shallallahu'alaihiwasallam membalas: atau dia muslim? Aku masih terdiam sejenak lalu aku terdorang lagi untuk lebih memastikan apa yang dimaksudnya hingga aku ulangi lagi pertanyaanku: "Wahai Rasululloh Shallallahu'alaihiwasallam bagaimana dengan si fulan?". Demi Allah, sungguh aku memandangnya sebagai seorang mu'min. Lalu Nabi Shallallahu'alaihiwasallam menjelaskan: "Sungguh aku memberikan kepada seseorang atau selain dia lebih aku sukai dari pada memberi kepada dia karena aku takut kalau dia akan dicampakkan mukanya ke neraka". Dan dari [bapaknya] dari [Shalih] dari [Isma'il bin Muhammad] bahwa dari berkata; Aku mendengar [bapakku] menceritakan sepereti ini yang dia ceritakan dalam hadits yang diceritakannya: Maka Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam memukulkan kedua tangannya lalu mengumpulkannya diantara leher dan pundaknya kemudian bersabda: "Dengarlah Sa'ad, sungguh aku memberikan kepada seseorang ….". Berkata, Abu 'Abdullah Al Bukhariy: (QS. Asy-Syu'ara ayat 94) artinya: "Dibalik (wajah mereka) lalu dibenamkan". Sedangkan (Al Mulk ayat 22) artinya: "Seseorang dikatakan terjungkal bila perbuatannya tidak realistis dan jika dia benar berbuat kamu akan mengatakannya Allah menjungkalkan wajah orang itu begitu juga aku".

bukhari:1384

Dan berkata, kepada kami [Al Humaidiy] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] telah menceritakan kepada kami ['Amru] dari [Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma] berkata: "Kami pernah bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pada suatu perjalanan yang ketika itu aku menunggang anak unta yang masih liar milik 'Umar. Anak unta itu selalu mendahulukanku (membawaku paling depan). Maka ia berjalan pada barisan paling depan, lalu 'Umar membentaknya dan mengembalikannya ke belakang. Namun ia kembali maju paling depan dan 'Umarpun kembali membentak dan mengembalikannya ke belakang. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata, kepada 'Umar: "Juallah anak unta itu kepadaku". 'Umar menjawab: "Ia untukmu wahai Rasulullah". Beliau bersabda: "Juallah kepadaku". Maka 'Umarpun menjualnya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sekarang anak unta itu untukmu wahai 'Abdullah bin 'Umar kamu dapat berbuat dengannya sesukamu". Dan Abu 'Abdullah Al Bukhariy berkata: "Dan Laits berkata, telah mengabarkan kepada saya 'Abdurrahman bin Khalid dari Ibnu Syihab dari Salim bin 'Abdullah dari Abdulloh bin 'Umar radliallahu 'anhu berkata: "Aku menjual (dengan cara barter) kepada amirul Mukminin 'Utsman bin 'Affan hartaku berupa tanah yang ada lembahnya dengan harta dia berupa tanah yang terletak di Khaibar. Setelah kami bertransaksi aku kembali ketempatku semula dan aku keluar dari rumahnya karena khawatir jika ia akan membatalkan transaksi, karena termasuk dari sunnah adalah bahwasanya dua orang yang bertransaksi mempunyai hak pilih hingga mereka berpisah. 'Abdullah berkata: "Ketika jual beli antara aku dan dia telah sah terjadi, aku merasa bahwa aku telah mendhaliminya, bahwa aku telah membawanya (mendekatkannya) ke daerah Tsamud yang jaraknya selama tiga malam, dan ia membawaku (mendekatkan) ke Madinah yang jaraknya selama tiga malam.

bukhari:1973

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] Telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Sufyan] dia berkata; Telah menceritakan kepadaku [Manshur] dan [Sulaiman] dari [Abu Wail] dari [Abu Maisarah] dari ['Abdullah] Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, berkata; Dan telah menceritakan kepadaku [Washil] dari [Abu Wail] dari ['Abdullah radliallahu 'anhu] dia berkata; Aku bertanya, atau Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam ditanya, dosa apakah yang paling besar di sisi Allah? Beliau menjawab: "yaitu kamu menjadikan bagi Allah sekutu padahal Dia telah menciptakanmu." Aku bertanya lagi; kemudian apa? Nabi berkata: kamu membunuh anakmu karena takut makan bersamamu. Aku bertanya; kemudian apa? Beliau menjawab: 'Kemudian engkau berzina dengan istri tetanggamu.' Ibnu Mas'ud; Kemudian Allah menurunkan ayat yang membenarkan hal itu, yaitu: "Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina…, " (Al Furqan: 68).

bukhari:4389

Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Yaman Al Hakam bin Nafi' Al Bahrani] telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhri] telah mengabarkan kepada kami [Sa'id bin Al Musayyib] bahwa [Abu Hurairah] berkata; saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Allah menjadikan rahmat (kasih sayang) seratus bagian, maka dipeganglah disisi-Nya sembilan puluh sembilan bagian dan diturunkan-Nya satu bagian ke bumi. Dari yang satu bagian inilah seluruh makhluk berkasih sayang sesamanya, sehingga seekor kuda mengangkat kakinya karena takut anaknya akan terinjak olehnya."

bukhari:5541

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir] telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Manshur] dari [Abu Wa`il] dari ['Amru bin Syurahbil] dari [Abdullah] dia berkata; saya bertanya; Wahai Rasulullah, dosa apakah yang paling besar? Beliau menjawab: "Kamu menjadikan tandingan bagi Allah, padahal Dia adalah yang menciptakanmu." Kemudian apalagi?" beliau bersabda: "Kamu membunuh anakmu karena takut dia makan bersamamu." Dia berkata; "Kemudian apalagi?" beliau bersabda: "Kamu mencinahi isteri tetanggamu sendiri." Dan Allah telah menurunkan kebenaran sabda Nabi-Nya shallallahu 'alaihi wasallam Dan orang-orang yang tidak menyeru Allah dengan tuhan-tuhan yang lain. QS Al Furqan; 68.

bukhari:5542

Telah menceritakan kepada kami [Umar bin Hafsh] telah menceritakan kepada kami [Ayahku] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] telah menceritakan kepada kami [Muslim] dari [Masruq], [Aisyah] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah membuat sesuatu yang diperbolehkan bagi beliau, namun anehnya ada beberapa orang sahabat yang mengingkarinya (tidak mau menerimanya). Ketika berita itu sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, Maka beliau berkhutbah, setelah memuji Allah beliau bersabda: "Apa alasan mereka itu mengingkari sesuatu yang aku buat, demi Allah, aku adalah manusia yang paling mengenal Allah dan paling takut kepada-Nya."

bukhari:5636

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Al A'masy] dari [Abu Wa`il] dari ['Amru bin Syurahbil] mengatakan, [Abdullah] Mengatakan; Seorang laki-laki bertanya; 'Ya Rasulullah, dosa apa yang paling besar disisi Allah? ' Nabi menjawab: "Kamu jadikan tandingan bagi Allah padahal Dia yang menciptamu." 'selanjutnya apa? ' lanjutnya. Jawab Nabi; "Kau membunuh anakmu karena kuatir ia makan bersamamu." 'kemudian apa lagi? ' Lanjutnya. Nabi menjawab: "kamu berzina dengan istri tetanggamu." Allah menurunkan ayat yang membenarkan masalah ini: 'Dan orang-orang yang tidak menyeru kepada tuhan lain selain menyembah Allah, dan tidak membunuh jiwa yang Allah haramkan selain karena alasan yang benar, tidak berzina, dan barangsiapa melakukannya ia akan memperoleh dosa' (Al Furqan 68).

bukhari:6354

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah Al Anshari] telah menceritakan kepada kami [Ayahku] telah menceritakan kepada kami [Tsumamah bin Abdullah bin Anas] bahwasanya [Anas] menceritakan kepadanya, bahwasanya Abu Bakar menuliskan kepadanya kewajiban sedekah sebagaimana Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam wajibkan, hewan ternak yang terpisah tidak boleh dihimpun dan hewan yang terhimpun tidak boleh dipisah, karena takut sedekah (zakat) nya.

bukhari:6441

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Waki'] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Utsman Ats Tsaqafi] dari [Abu Laila Al Kindi] dari [Suwaid bin Ghaflah] ia berkata, " [Penarik zakat] Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang kepada kami, lalu aku pegang tangannya dan aku bacakan di hadapannya; 'tidak boleh memisahkan perserikatan antara dua orang (hingga dengan jumlah kambing yang sedikit tidak terkena zakat) atau mengumpulkan zakat dari dua orang yang berserikat (hingga jumlah yang dikeluarkan setiap orang menjadi lebih sedikit) karena takut zakat'. Lalu datanglah seorang laki-laki kepadanya dengan membawa seekor unta besar yang banyak dagingnya, namun ia enggan menerimanya. Setelah itu, laki-laki tersebut datang lagi dengan membawa unta yang lebih kecil, lalu ia pun menerimanya. Ia berkata, "Bumi mana yang akan aku pijak, langit mana yang aku menaungiku, jika aku mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan membawa unta terbaik seorang laki-laki muslim. "

ibnu-majah:1791

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Utsman bin Hakim Al Audi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdu As Salam bin Harb] dari [Yazid bin 'Abdurrahman] dari [Abu Hind] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, "Dalam empat puluh sampai seratus dua puluh ekor kambing zakatnya adalah satu ekor. Apabila bertambah satu hingga dua ratus maka zakatnya adalah dua ekor. Apabila bertambah satu hingga tiga ratus ekor maka zakatnya adalah tiga ekor. Apabila lebih, maka setiap kelipatan seratus itu zakatnya adalah satu ekor, dengan tidak memisahkan perserikatan antara dua orang (hingga dengan jumlah kambing yang sedikit tidak terkena zakat) atau mengumpulkan zakat dari dua orang yang berserikat (hingga jumlah yang dikeluarkan setiap orang menjadi lebih sedikit) karena takut zakat. Dan setiap dua kelompok hewan piaraan yang bercampur maka diambil sesuai dengan kadarnya. Dan bagi penarik zakat tidak boleh mengambil kambing yang sudah tua, atau tuli, atau kambing gunung, kecuali jika si penarik zakat menghendakinya. "

ibnu-majah:1797

Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Numair] dan [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari ['Amru bin Murrah] dari [Abu Al Bahtari] dari [Abu Sa'id] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah salah seorang mencela dirinya sendiri." Mereka bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana seseorang mencela dirinya sendiri?" Beliau menjawab: "Dia melihat perkara Allah diperbincangkan, lalu dia tidak mengatakan (pembelaan) kepadanya, maka Allah 'azza wajalla akan berkata kepadanya kelak di hari Kiamat; 'Apa yang mencegahmu untuk mengatakan begini dan begini! ' lalu ia menjawab, 'Saya takut terhadap manusia'. Maka Allah pun berfirman: 'Aku lebih berhak untuk kamu takuti'."

ibnu-majah:3998

Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Ibrahim Ad Dimasyqi] dan [Ibrahim bin Al Mundzir] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Fudaik] telah menceritakan kepadaku [Hammad bin Abu Humaid Az Zuraqi] dari ['Aun bin Abdullah bin 'Utbah bin Mas'ud] dari [Ayahnya] dari [Abdullah bin Mas'ud] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah seorang mukmin mengeluarkan air mata dari kedua matanya walaupun sebesar kepala ekor lalat karena takut kepada Allah, kemudian ia mengenai wajahnya melainkan Allah akan membaskannya dari neraka."

ibnu-majah:4187

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Urwah bin Az Zubair] dari [Aisyah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ia berkata; "Saya tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengerjakan shalat sunnah dluha sama sekali, namun saya menganjurkannya. Sungguh, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam terkadang meninggalkan suatu amalan padahal beliau suka (melakukannya), karena khawatir jika orang-orang senantiasa mengerjakannya akan menjadi wajib bagi mereka."

malik:324

Telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Akhi Ibnu Syihab] dari [pamannya] dia berkata, telah mengabarkan kepadaku [Amir bin Sa'd bin Abu Waqqash] dari bapaknya [Sa'd] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan (pembagian) kepada sekelompok kaum, saat itu sedang Sa'd duduk di antara mereka. Sa'd berkata, 'Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam meninggalkan sebagian dari mereka yang belum beliau beri sedekah, tindakan itu adalah yang paling membuat saya terkejut, maka saya bertanya, 'Wahai Rasulullah, mengapa kamu berpaling (dari bersedekah) kepada fulan. Demi Allah, sesungguhnya aku melihatnya sebagai seorang mukmin.' Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Ataukah dia (hanya) seorang muslim.' Sa'd berkata, 'Lalu aku terdiam sebentar, namun aku lebih yakin dengan apa yang aku ketahui, maka aku pun bertanya, 'Wahai Rasulullah, mengapa tuan berpaling (dari bersedekah) kepada fulan. Demi Allah, sesungguhnya aku melihatnya sebagai seorang mukmin.' Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Atau dia (hanya) seorang muslim.' Sa'd berkata, 'Lalu aku terdiam sebentar, namun aku lebih yakin dengan apa yang aku ketahui, maka aku pun bertanya, 'Wahai Rasulullah, mengapa tuan berpaling (dari bersedekah) kepada fulan. Demi Allah, sesungguhnya aku melihatnya sebagai seorang mukmin.' Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Atau dia (hanya) seorang muslim? Sungguh aku akan memberikan sedekah kepada seorang tersebut, namun ada orang lain yang aku lebih sukai untuk tidak memberikan kepadanya, karena khawatir Alah akan melemparkan wajahnya ke neraka'." Telah menceritakan kepada kami [al-Hasan bin Ali al-Hulwani] dan [Abd bin Humaid] keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami [Ya'qub] -yaitu Ibnu Ibrahim bin Sa'd- telah menceritakan kepada kami [bapakku] dari [Shalih] dari [Ibnu Syihab] dia berkata, telah menceritakan kepadaku [Amir bin Sa'ad] dari [bapaknya, Sa'ad] bahwa dia berkata, 'Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan sedekah kepada sekelompok kaum, sedangkan aku duduk di antara mereka' sebagaimana hadits Ibnu Akhi Ibnu Syihab, dari pamannya, dan dia menambahkan, 'Lalu aku mendatangi Rasulullah seraya membisikinya, lalu aku bertanya kepadanya, 'Mengapa tuan berpaling (dari bersedekah) kepada fulan'." Dan telah menceritakan kepada kami [al-Hasan al-Hulwani] telah menceritakan kepada kami [Ya'qub] telah menceritakan kepada kami [bapakku] dari [Shalih] dari [Ismail bin Muhammad] dia berkata, saya mendengar [Muhammad bin Sa'ad] menceritakan ini seraya menyebutkan dalam haditsnya, 'Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memukul dengan tangannya antara leher dan pundakku, kemudian beliau bersabda: "Apakah karena peperangan wahai Sa'ad, sesungguhnya aku (berkehendak) memberikan sedekah kepada laki-laki tersebut'."

muslim:215

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya], katanya; aku pernah menyetorkan hapalan kepada [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah] dari ['Aisyah], katanya; "Sama sekali belum pernah aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melakukan shalat sunnah dhuha, namun aku melakukan shalat sunnah dhuha. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam meninggalkan amalan yang sebenarnya beliau suka melakukannya, karena beliau khawatir jangan-jangan para sahabat menirunya sehingga amalan itu diwajibkan."

muslim:1174

Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali Al Hulwani] dan [Abdu bin Humaid] keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim bin Sa'd] telah menceritakan kepada kami [bapakku] dari [Shalih] dari [Ibnu Syihab] telah mengabarkan kepadaku [Amir bin Sa'd] dari [bapaknya] Sa'd, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membagi-bagikan sedekah kepada suatu kaum, dan aku duduk di antara mereka menyaksikannya. Sa'd berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam meninggalkan seorang laki-laki, beliau tidak memberinya sesuatu pun. Padahal ia adalah salah seorang yang paling aku kagumi diantara mereka. Lantas aku mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata, "Wahai Rasulullah, kenapa Tuan tidak memberikan sedekah kepada si Fulan? Padahal Demi Allah, menurut sepengetahuanku ia adalah seorang mukmin." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam balik bertanya: "Ataukah dia itu seorang muslim?" Saya tidak mengerti maksud beliau, maka aku pun bertanya lagi, "Wahai Rasulullah, kenapa Anda tidak memberi sedekah kepada si Fulan itu? padahal demi Allah, menurut sepengetahuanku ia adalah seorang mukmin." Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kembali betanya: "Ataukah dia adalah seorang muslim?" maka aku pun terdiam sejenak, kemudian aku tambah penasaran dan akhirnya bertanya, "Wahai Rasulullah, kenapa Tuan tidak memberi kepada si Fulan itu, padahal demi Allah, menurut sepengetahuanku ia adalah seorang mukmin." Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kembali bertanya: "Ataukah dia adalah seorang muslim?" kemudian beliau melanjutkan sabdanya: "Sesungguhnya aku memberi seseorang, padalah yang lain sebenarnya lebih aku cintai. Kulakukan yang demikian, karena aku khawatir muka yang kuberi itu akan ditengkurapkan Allah ke dalam neraka." Sedang dalam hadits Al Hulwani pengulangannya sebanyak dua kali. Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] -dalam jalur lain- Dan telah menceritakannya kepadaku [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim bin Sa'd] telah menceritakan kepada kami [Anak saudara Ibnu Syihab] -dalam jalur lain- Dan telah menceritakannya kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dan [Abdu bin Humaid] ia berkata, telah mengabarkan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] semuanya dari [Az Zuhri] dengan isnad ini dan semakna dengan haditsnya Shalih dari Zuhri. Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali Al Hulwani] telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim bin Sa'd] telah menceritakan kepada kami [bapakku] dari [Shalih] dari [Isma'il bin Muhammad bin Sa'd] ia berkata, saya mendengar [Muhammad bin Sa'd] menceritakan hadits ini, yakni hadits Az Zuhri yang telah kami sebutkan. Kemudian ia berkata dalam haditsnya; Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun menepuk antara pundak dan leherku kemudian bersabda: "Apakah karena peperangan wahai Sa'ad? Aku benar-benar akan memberi laki-laki itu."

muslim:1752

Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb]; Telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Al A'masy] dari [Abu Adh Dhuha] dari [Masruq] dari ['Aisyah] ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan suatu keringanan pada salah satu perintah beliau. Lalu hal itu sampai kepada sebagian sahabatnya dan mereka pun seperti kurang suka dan berlepas dari dari hal itu. maka sampailah kabar mengenai sikap mereka itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sehingga beliau pun berdiri dan berkhutbah: "Kenapa ada orang yang telah sampai kepada mereka suatu urusan dariku yang aku mendapatkan keringanan karenanya lalu mereka membencinya dan berlepas darinya?! Demi Allah, sungguh aku adalah orang yang lebih mengenal Allah daripada mereka dan aku adalah orang yang paling takut kepadaNya". Telah menceritakan kepada kami [Abu Sa'id Al Asyaj]; Telah menceritakan kepada kami [Hafsh] yaitu Ibnu Ghiyats; Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Dan telah menceritakannya kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dan ['Ali bin Khasyram] keduanya berkata; Telah mengabarkan kepada kami ['Isa bin Yunus] keduanya dari [Al A'masy] melalui sanad Jarir yang serupa dengan Haditsnya.

muslim:4345

Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib]; Telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Muslim] dari [Masruq] dari ['Aisyah] dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah memberikan keringanan kepada kaum muslimin dalam suatu masalah, tetapi mereka tidak mau menerimanya. Akhirnya berita itu sampai kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam hingga membuat beliau marah -dan kemarahan itu tampak pada wajah beliau." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Mengapa orang-orang tidak mau menerima keringanan yang telah diberikan kepada mereka melalui perantaraku? Demi Allah, aku adalah orang yang paling mengenal Allah dan yang paling dekat kepada Nya.'

muslim:4346

Telah mengabarkan kepada kami ['Abdullah bin Muhammad bin 'Abdurrahman bin Al Miswar Az Zuhri] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ghundar] dari [Syu'bah] dari ['Atha bin As Saib] dari [bapaknya] dari ['Abdullah bin 'Amru] dia berkata; "Saat terjadi gerhana matahari pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau mengerjakan shalat. Beliau memperlama berdirinya, kemudian ruku' dan memperlama ruku'nya, kemudian berdiri lagi dan memperlama berdirinya." Syu'bah (perawi) berkata; "Aku mengira bahwa dia mengatakan tentang sujud Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam juga demikian. Beliau menangis saat sujud dan meniup sambil mengucapkan, 'Wahai Rabbku, ini jangan terjadi sedangkan kami masih memohon ampun kepada-Mu! Janganlah hal ini terjadi di saat aku masih berada di tengah-tengah mereka! ' Setelah selesai shalat beliau bersabda: 'Surga diperlihatkan kepadaku, hingga kalau tanganku dijulurkan maka aku pasti bisa memetik sesuatu darinya. Neraka juga telah diperlihatkan kepadaku, maka aku meniupnya karena khawatir panasnya akan menimpa kalian. Di dalamnya aku melihat seorang pencuri dua unta betina Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan melihat saudaranya Bani Du'du', orang yang mencuri orang yang haji, dan jika ia ditanya tentang curiannya maka ia berkata; "Ini perbuatan tongkat ". Aku juga melihat seorang perempuan yang tinggi dan hitam, yang disiksa karena seekor kucing yang diikatnya, tanpa memberinya makan dan minum, serta tidak membiarkannya mencari makan sendiri dari serangga-serangga bumi, sehingga akhirnya kucing itu mati'. Beliau bersabda: `Matahari dan bulan tidak mengalami gerhana karena kematian atau kelahiran seseorang. Jika kalian melihat salah satunya - atau beliau berkata: Salah satunya mengalami gerhana maka segeralah berdzikir kepada Allah Azza wa Jalla '."

nasai:1479

Telah mengabarkan kepada kami ['Abdullah bin Fadhalah bin Ibrahim An Nasaa'i] dia berkata; Telah memberitakan kepada kami [Syuraih bin An Nu'man] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Tsumamah bin 'Abdullah bin Anas bin Malik] dari [Anas bin Malik] bahwasanya [Abu Bakr] -radliallahu 'anhu- menulis untuknya; " ini adalah kewajiban zakat yang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam wajibkan atas kaum muslimin, yang Allah perintahkan Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wasallam untuk menunaikannya. Barangsiapa di antara kaum muslimin yang dimintai zakat tersebut berdasarkan aturannya, hendaklah ia memberikannya; dan barangsiapa yang dimintai lebih dari itu, janganlah ia memberikannya: Unta yang kurang dari dua puluh lima ekor, pada setiap kelipatan lima ekor zakatnya satu ekor kambing. Jika mencapai dua puluh lima ekor hingga tiga puluh lima ekor, zakatnya seekor unta betina yang umurnya telah menginjak tahun kedua. Jika tidak ada, zakatnya seekor unta jantan yang umurnya telah menginjak tahun ketiga. Jika mencapai tiga puluh enam hingga empat puluh lima ekor unta, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya telah menginjak tahun ketiga. Jika telah mencapai empat puluh enam sampai enam puluh ekor unta, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya telah masuk tahun keempat dan bisa dikawini unta jantan. Jika telah mencapai enam puluh satu hingga tujuh puluh lima ekor unta, zakatnya seekor unta betina yang umurnya telah masuk tahun kelima. Jika telah mencapai tujuh puluh enam hingga sembilan puluh ekor unta, zakatnya dua ekor anak unta betina yang umurnya telah menginjak tahun kedua. Jika telah mencapai sembilan puluh satu hingga seratus dua puluh ekor unta, zakatnya dua ekor unta betina yang umurnya telah masuk tahun keempat dan dapat dikawini unta jantan. Jika telah melebihi seratus dua puluh ekor unta, maka setiap empat puluh ekor zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya masuk tahun ketiga; dan setiap lima puluh ekor, zakatnya seekor unta betina yang umurnya masuk tahun keempat. Jika umur unta-unta yang menjadi kewajiban zakat berbeda-beda, barangsiapa yang jumlah untanya telah wajib mengeluarkan seekor unta betina yang umurnya masuk tahun kelima, namun ia tidak memilikinya dan ia hanya memiliki unta betina yang umurnya masuk tahun keempat, maka ia boleh mengeluarkan seekor anak unta yang umurnya masuk tahun keempat ditambah dua ekor kambing jika hal itu -dirasa- mudah baginya, atau ditambah dua puluh dirham. Barangsiapa yang jumlah untanya telah wajib mengeluarkan seekor unta betina yang umurnya masuk tahun keempat, padahal ia tidak memilikinya dan ia memiliki unta betina yang umurnya masuk tahun kelima, maka ia boleh mengeluarkan seekor anak unta yang umurnya masuk tahun kelima dan petugas zakat memberikan kepadanya dua puluh dirham atau dua ekor kambing jika hal itu -dirasa- mudah baginya. Barangsiapa yang jumlah untanya telah wajib mengeluarkan zakat seekor unta betina yang umurnya masuk tahun keempat, namun ia tidak memilikinya dan ia memiliki unta betina yang umurnya masuk tahun ketiga, maka ia boleh mengeluarkan seekor anak unta yang umurnya masuk tahun ketiga ditambah dua ekor kambing jika hal itu -dirasa- mudah baginya, atau ditambah dua puluh dirham. Barangsiapa yang jumlah untanya telah wajib mengeluarkan zakat seekor unta betina yang umurnya masuk tahun ketiga, padahal ia tidak memilikinya dan ia memiliki unta betina yang umurnya masuk tahun keempat, maka ia boleh mengeluarkan seekor anak unta yang umurnya masuk tahun keempat dan petugas zakat memberikan kepadanya dua puluh dirham atau dua ekor kambing. Barangsiapa yang jumlah untanya telah mewajibkan mengeluarkan seekor unta betina yang umurnya masuk tahun ketiga, padahal ia tidak memilikinya dan ia memiliki unta betina yang umurnya masuk tahun kedua, maka ia boleh mengeluarkan seekor unta yang umurnya masuk tahun kedua ditambah dua ekor kambing jika hal itu -dirasa- mudah baginya, atau ditambah dua puluh dirham. Barangsiapa yang jumlah untanya telah mewajibkannya mengeluarkan seekor unta betina yang umurnya masuk tahun kedua, padahal ia tidak memilikinya dan ia memiliki unta jantan yang umurnya masuk tahun ketiga, maka ia boleh mengeluarkan seekor unta jantan yang umurnya masuk tahun ketiga dan tidak perlu ditambah yang lain. Barangsiapa yang tidak memiliki unta kecuali hanya empat ekor, tidak wajib atasnya zakat kecuali bila pemiliknya. Mengenai zakat kambing yang dilepas mencari makan sendiri, jika mencapai empat puluh ekor hingga seratus dua puluh ekor kambing, zakatnya satu ekor kambing. Jika lebih dari seratus dua puluh hingga dua ratus ekor kambing, zakatnya dua ekor kambing. Jika lebih dua ratus hingga tiga ratus ekor kambing, zakatnya tiga ekor kambing. Jika lebih dari tiga ratus ekor kambing, maka setiap seratus ekor zakatnya seekor kambing. Tidak boleh dikeluarkan untuk zakat hewan yang tua dan cacat dan tidak boleh dikeluarkan yang jantan, kecuali jika pemiliknya menghendaki. Tidak boleh dikumpulkan antara hewan-hewan ternak yang terpisah dan tidak boleh dipisahkan antara hewan-hewan ternak yang terkumpul karena takut mengeluarkan zakat. Hewan ternak kumpulan dari dua orang, pada waktu zakat haru kembali di bagi rata antara keduanya. Jika kambing yang dilepas mencari makan sendiri kurang satu ekor dari empat puluh ekor, maka tidak ada zakatnya, kecuali jika pemiliknya menghendaki. Tentang zakat perak, setiap dua ratus dirham zakatnya seperempat puluhnya (dua setengah persen). Jika hanya seratus sembilan ratus dirham, maka tidak ada zakatnya, kecuali jika pemiliknya menghendakinya."

nasai:2412

Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Sulaiman], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ja'far bin 'Aun], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Mis'ar] dari [Muhammad bin Abdur Rahman] dari [Isa bin Thalhah] dari [Abu Hurairah], ia berkata; Tidaklah seseorang menangis karena takut siksa Allah lalu dilahap api neraka hingga air susu kembali ke putingnya, dan tidaklah debu-debu dijalan Allah berkumpul dengan asap Jahannam pada kedua lubang tenggorokan seorang muslim selamanya.

nasai:3056

Telah mengabarkan kepada kami [Hannad bin As Sari] dari [Ibnu Al Mubarak] dari [Al Mas'udi] dari [Muhammad bin Abdur Rahman] dari [Isa bin Thalhah] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tidak bakalan masuk neraka seorang laki-laki yang menangis karena takut kepada Allah ta'ala hingga air susu kembali ke putting, dan tidak berkumpul debu di jalan Allah dan asap api Jahannam.

nasai:3057

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Basysyar], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Washil] dari [Abu Wail] dari ['Amr bin Syurahbil] dari [Abdullah], ia berkata; saya berkata; wahai Rasulullah dosa apakah yang paling besar? Beliau menjawab: "Engkau membuat tandingan bagi Allah, padahal Dia yang menciptakanmu." Saya katakan; kemudian apa? beliau bersabda: " Engkau membunuh anakmu karena khawatir makan bersamamu." Saya katakan; kemudian apa? beliau bersabda: " Engkau berzina dengan isteri tetanggamu."

nasai:3948

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu 'Ajlan] dari ['Amr bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: " Dua orang yang berjual beli memiliki hak memilih selama mereka belum berpisah kecuali jika ada kesepakatan hak memilih, dan tidak halal baginya untuk meninggalkan sahabatnya karena takut jika ia membatalkan jual beli tersebut."

nasai:4407

telah mengabarkan hal itu kepada kami [Qutaibah bin Sa'id]; Telah menceritakan kepada kami [Al Laits bin Sa'd] dari [Ibnu 'Ajlan] dari [Amru bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Penjual dan pembeli berhak khiyar (memilih) selama mereka belum berpisah kecuali yang telah menentukan khiyarnya (pilihannya) maka salah satunya tidak boleh meninggalkan yang lain karena dikhawatirkan ia akan membatalkannya." Abu Isa berkata; Hadits ini adalah hadits hasan. Makna hadits ini adalah ia akan meninggalkannya setelah transaksi jual beli terlaksana, karena dikhawatirkan ia akan membatalkannya, walaupun perpisahannya menggunakan ucapan dan (dalam hal ini) tidak terjadi khiyar setelah jual beli. Tidak adanya (khiyar) berdasar pada hadits ini secara makna di mana beliau shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Salah satunya tidak boleh meninggalkan yang lain karena dikhawatirkan ia akan membatalkannya."

tirmidzi:1168

Telah menceritakan kepada kami [Hannad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnul Mubarak] dari ['Abdurrahman bin Abdullah Al Mas'udi] dari [Muhammad bin 'Abdurrahman] dari [Isa bin Thalhah] dari [Abu Hurairah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak akan masuk ke dalam neraka seorang laki-laki yang menangis karena takut kepada Allah hingga susu kembali ke dalam kantungnya. Dan tidak akan berkumpul menjadi satu debu di jalan Allah dengan asap api neraka." Abu Isa berkata, "Hadits ini derajatnya hasan shahih, dan Muhammad bin 'Abdurrahman adalah mantan budak (yang telah dimerdekakan oleh) Abu Thalhah, yang berasal dari madinah."

tirmidzi:1557

Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali Al Jahdhami] berkata, telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Umar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syu'aib bin Zuraiq Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Atha Al Khurasani] dari [Atha bin Abu Rabah] dari [Ibnu Abbas] ia berkata; "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda; "Dua mata yang tidak akan disentuh oleh api neraka; mata yang menangis karena takut kepada Allah dan mata yang bergadang untuk berjaga di jalan Allah." Abu Isa berkata, "Dalam bab ini juga ada hadits dari Utsman dan Abu Raihanah. Hadits Ibnu Abbas derajatnya hasan gharib, dan kami tidak mengetahui hadits ini kecuali dari hadits Syu'aib bin Zuraiq."

tirmidzi:1563

Telah menceritakan kepada kami [Ziyad bin Ayyub] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] berkata, telah memberitakan kepada kami [Al Walid bin Jamil Al Filasthini] dari [Al Qasim bin 'Abdurrahman] dari [Abu Umamah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tidak ada sesuatu yang dicintai oleh Allah kecuali dua tetas air dan dua bekas; tetesan air mata karena takut kepada Allah dan tetesan darah yang tertumpah di jalan Allah. Adapun dua bekas itu adalah; bekas karena di jalan Allah dan bekas karena melaksanakan kewajiban Allah." Ia berkata, "Hadits derajatnya hasan gharib."

tirmidzi:1592

Telah menceritakan kepada kami [Hannad] telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Al Mubarak] dari [Abdurrahman bin 'Abdullah Al Mas'udi] dari [Muhammad bin Abdurrahman] dari ['Isa bin Thalhah] dari [Abu Hurairah] berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda: "Tidak masuk neraka orang yang menangis karena takut Allah hingga susu kembali lagi ke kantung susu dan tidaklah menyatu debu dijalan Allah dan debu jahannam." Berkata Abu Isa: Dalam hal ini ada hadits serupa dari Abu Raihanah dan Ibnu 'Abbas. Hadits ini hasan shahih. Muhammad bin Abdurrahman adalah budak keluarga Thalhah, ia orang Madinah, terpercaya, Syu'bah dan Sufyan Ats Tsauri meriwayatkan darinya.

tirmidzi:2233

Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali Al Hulwani] telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] telah menceritakan kepada kami [Abdul Hamid bin Ja'far] dari [Sa'id Al Maqburi] dari [Atha`] bekas budak milik Abu Ahmad dari [Abu Hurairah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengutus rombongan para sahabat dalam jumlah banyak, beliau meminta kepada mereka untuk membaca, beliau meminta setiap orang dari mereka untuk membacakan apa yang dia hafal dari Al Qur`an, beliau datang kepada seseorang yang paling muda umurnya di antara mereka dan bertanya: "Apa yang kamu hafal dari Al Qur`an wahai Fulan?" dia menjawab; "Saya hafal ini dan ini dan surat Al Baqarah, " beliau bertanya: "Apakah kamu hafal surat Al Baqarah?" dia menjawab; "Ya, " beliau bersabda kepadanya: "Pergilah dan kamu yang jadi imam bagi mereka, " Seseorang yang paling terkemuka di antara mereka berkata; "Demi Allah wahai Rasulullah, tidak ada yang menghalangiku untuk mempelajari surat Al Baqarah selain karena aku takut tidak dapat mengamalkannya, " Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Pelajarilah Al Qur`an dan bacalah, karena perumpamaan Al Qur`an bagi orang yang mempelajarinya kemudian membacanya seperti kantong yang penuh dengan minyak wangi, dimana wanginya semerbak ke setiap tempat, dan perumpamaan orang yang mempelajarinya kemudian tidur (tidak mengamalkannya) padahal Al Qur`an ada di hatinya seperti kantong yang berisi minyak wangi namun terikat." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan, [Laits bin Sa'ad] telah meriwayatkannya dari [Sa'id Al Maqburi] dari [Atha`] budak milik Abu Ahmad, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam secara mursal, dan di dalam hadits tersebut, tidak disebutkan dari Abu Hurairah. Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] dari [Laits] kemudian dia menyebutkan hadits.

tirmidzi:2801