Telah menceritakan kepada Kami [Musaddad] telah menceritakan kepada Kami [Yahya] dari [Isma'il], telah menceritakan kepada Kami ['Amir], telah mengabarkan kepadaku ['Urwah bin Mudharris Ath Thai], ia berkata; aku pernah datang kepada Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam di tempat wukuf yaitu di Muzdalifah. Aku katakan; wahai rasul, aku datang dari Gunung Thayyi`, aku telah membuat kendaraanku letih dan melelahkan diriku. Demi Allah tidaklah aku meninggalkan pasir yang memanjang melainkan aku berhenti padanya. Apakah aku mendapatkan haji? Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa yang mendapati Shalat ini bersama Kami, dan telah datang ke Arafah sebelum itu pada malam hari atau siang hari maka sungguh telah sempurna hajinya dan menghilangkan kotoran yang ada pada badannya." | AbuDaud:1665 |
Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali], telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun], telah menceritakan kepada kami ['Abbad bin Manshur] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; Hilal bin Umayyah yang merupakan salah satu dari tiga orang yang Allah terima taubat mereka telah datang dari lahan yang ia miliki pada sore hari, kemudian ia mendapati seorang laki-laki bersama isterinya dan ia melihatnya dengan kedua matanya serta mendengar dengan telinganya dan tidak mengganggu serta menperingatkannya hingga pagi hari. Kemudian ia pergi kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata; wahai Rasulullah, sungguh saya telah datang kepada isteriku pada sore hari dan saya dapati seorang laki-laki bersamanya. Saya melihat dengan kedua mataku, dan mendengar dengan kedua telingaku. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak menyukai apa yang ia bawa dan terasa berat baginya. Kemudian turunlah ayat: "Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang……." Kemudian beliau merasakan keringanan dan berkata; bergembiralah wahai Abu Hilal, sungguh Allah 'azza wajalla telah memberikan kelapangan dan jalan keluar kepadamu. Hilal berkata; aku telah mengharapkan hal tersebut dari Tuhanku. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kirimkan utusan kepada wanita tersebut!" kemudian wanita tersebut datang dan beliau membacakan ayat tersebut kepada mereka berdua dan mengingatkan serta mengabarkan kepada merekabahwa adzab akhirat lebih keras daripada adzab dunia. Kemudian Hilal berkata; demi Allah, sungguh aku berkata benar terhadapnya. Kemudian wanita tersebut berkata; sungguh ia telah berdusta. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Putuskanlah diantara mereka berdua!" kemudian dikatakan kepada Hilal; bersumpahlah! Maka ia bersumpah empat kali dengan nama Allah bahwa ia adalah termasuk diantara orang-orang yang benar. Kemudian tatkala pada sumpah kelima dikatakan kepadanya; wahai Bilal, bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya adzab dunia lebih ringan dari pada adzab akhirat. Dan sumpah ini adalah sesuatu yang dapat menyebabkanmu mendapatkan adzab. Kemudian ia berkata; demi Allah, Allah tidak akan mengadzabku karenanya, sebagaimana beliau tidak akan mencambukku karenanya. Kemudian ia bersumpah yang kelima; bahwa laknat Allah atasnya apabila ia termasuk diantara orang-orang yang berdusta. Kemudian dikatakan kepada wanita tersebut; bersumpahlah; sesungguhnya ia termasuk diantara orang-orang yang berdusta. Kemudian tatkala pada sumpah yang kelima dikatakan kepadanya; bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya adzab dunia lebih ringan daripada adzab akhirat, dan laknat ini adalah sesuatu yang dapat menyebabkanmu mendapatkan adzab. Kemudian wanita tersebut merasa ragu sesaat, kemudian berkata; demi Allah, aku tidak akan mempermalukan kaumku. Lalu ia pun bersumpah ke lima kali; bahwa kemurkaan Allah akan tertimpa atasnya apabila suaminya termasuk diantara orang-orang yang benar. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memisahkan antara mereka berdua, beliau memutuskan anaknya tidaklah dipanggil anak ayahnya, dan wanita tersebut tidak boleh dituduh berzina, anaknya tidak boleh dituduh sebagai anak zina. Barangsiapa yang menuduhnya maka ia mendapatkan hukuman. Dan beliau memutuskan bahwa suami yang mantan suami tidak wajib untuk memberikan rumah serta makan bagi mantan isterinya, karena keduanya berpisah bukan karena perceraian, dan bukan karena sang suami meninggal dunia. Apabila ia melahirkan anak berwarna pirang, antara kedua pundak serta pertengahan punggung berisi, betisnya kecil, maka ia adalah milik Hilal, dan apabila ia melahirkan anak yang berkulit coklat sawo matang, berambut keriting, anggota badannya besar, betis besar dan berisi, pantat besar berisi maka ia adalah milik orang yang dituduh berbuat zina dengannya. Kemudian wanita tersebut melahirkan anak yang berkulit coklat sawo matang, berambut keriting, anggota badannya besar, betis besar dan berisi, pantat besar berisi. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Seandainya tidak ada sumpah niscaya aku dan dia memiliki urusan." Ikrimah berkata; kemudian setelah itu anak tersebut menjadi pemimpin Mudhar dan tidak dipanggil dengan menisbatkan kepada ayahnya. | AbuDaud:1923 |
Telah menceritakan kepada kami [Al Abbas bin Abdul 'Azhim], telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik bin 'Amr], telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad] dari [Yazid bin Al Had], dari [Muhammad bin Ibrahim], dari [Nafi' bin 'Ujair] dari [ayahnya] dari [Ali] radliallahu 'anhu, ia berkata; Zaid bin Haritsah pergi menuju Mekkah dan datang membawa anak wanita Hamzah, kemudian Ja'far berkata; aku akan mengambilnya, aku lebih berhak terhadapnya ia adalah anak pamanku, dan bibinya (dari pihak ibu) adalah isteriku, sesungguhnya bibi dari pihak ibu adalah sama dengan seorang ibu. Kemudian Ali berkata; aku lebih berhak terhadapnya, ia adalah anak pamanku dan anak Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam adalah isteriku, dan ia lebih berhak terhadapnya. Kemudian Zaid berkata; aku lebih berhak terhadapnya, aku keluar dan pergi menuju kepadanya, dan datang membawanya. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu menyebutkan sebuah hadits, beliau berkata; adapun anak itu aku putuskan untuk Ja'far, ia akan bersama bibinya, sesungguhnya bibi dari pihak ibu adalah seperti ibu. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Farwah] dari [Abdurrahman bin Abu Laila] dengan hadits ini tidak secara sempurna. Ia berkata; dan beliau memutuskan anak tersebut untuk Ja'far, beliau berkata: "Sesungguhnya bibinya dari pihak ibu adalah isterinya." Telah menceritakan kepada kami ['Abbad bin Musa] bahwa [Isma'il bin Ja'far], ia telah menceritakan kepada mereka dari [Israil] dari [Abu Ishaq] dari [Hani`] dan [Hubairah] dari [Ali], ia berkata; kami keluar dari Mekkah, dan kami diikuti anak wanita Hamzah, ia memanggil; wahai paman, wahai paman! Kemudian Ali mengambilnya dan menggandeng tangannya. Ia berkata (kepada Fathimah); ambillah anak pamanmu! Kemudian Fathimah menggendongnya. Ali menceritakan hadits ini, ia berkata; Ja'far berkata; ia adalah anak pamanku dan bibinya dari pihak ibu adalah isteriku. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan bahwa anak tersebut adalah menjadi hak bibinya dari pihak ibu, dan beliau berkata; ibu dari pihak ibu adalah seperti ibu. | AbuDaud:1940 |
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah Al Qa'nabi], dari [Malik] dari [Sa'd bin Ishaq bin Ka'bin bin 'Ajrah] dari [bibinya yaitu Zainab binti Ka'bin bin 'Ajrah] bahwa [Al Furai'ah binti Malik bin Sinan] yang merupakan saudari Abu Sa'id Al Kudri telah mengabarkan kepadanya bahwa ia datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam meminta izin kepada beliau untuk kembali kepada keluarganya di antara Bani Khudrah, karena suaminya keluar mencari beberapa budaknya yang melarikan diri hingga setelah mereka berada di Tharaf Al Qadum ia bertemu dengan mereka lalu mereka membunuhnya. Aku meminta izin kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk kembali kepada keluargaku, karena ia tidak meninggalkanku ada dalam tempat tinggal yang ia miliki dan tidak memberikan nafkah. Ia berkata; kemudian aku keluar hingga setelah sampai di sebuah ruangan atau di masjid, beliau memanggilku dan memerintahkan agar aku datang. Kemudian aku beliau berkata: "Apa yang engkau katakan?" kemudian aku kembali menyebutkan kisah yang telah saya sebutkan, mengenai keadaan suamiku. Ia berkata; lalu beliau berkata: "Tinggallah di rumahmu hingga selesai masa 'iddahmu." Ia berkata; kemudian aku ber'iddah di tempat tersebut selama empat puluh bulan sepuluh hari. Ia berkata; kemudian tatkala Utsman mengirimkan surat kepadaku, ia bertanya mengenai hal tersebut, lalu aku khabarkan kepadanya, lalu ia mengikutinya dan memberikan keputusan dengannya. | AbuDaud:1957 |
Telah menceritakan kepada kami [Wahb bin Bayan] dan [Ibnu As Sarh] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] berkata, telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari [Sa'id Ibnul Musayyab] dan [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] ia berkata, "Dua orang wanita dari Hudzail saling bunuh, kemudian salah seorang dari mereka memlempar yang lainnya dengan batu hingga tewas. Maka orang-orang mengadukan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi keputusan bahwa diyat bagi janin tersebut adalah budak laki-laki atau perempuan, dan menetapkan bahwa diyat bagi wanita itu harus dibayar oleh para ahli waris atau anak berserta orang-orang yang bergabung dengan mereka." Haml bin Malik bin An Nabighah Al Hudzli berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimana aku harus membayar diyat seseorang yang belum minum, belum makan, belum berbicara dan belum menangis? Apa semacam itu tidak memberatkan?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian bersabda: "Orang ini termasuk kawan-kawan dukun. Hal itu karena ungkapan yang ia katakan." Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Ibnul Musayyab] dari [Abu Hurairah] berkenaan dengan kisah dalam hadits tersebut, ia berkata, "Kemudian wanita yang diberi putusan untuk membayar dengan seorang budak meninggal, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi putusan bahwa harta warisannya diberikan kepada anak-anaknya, sedangkan denda itu kepada ashabahnya (ahli waritsnya yang terdekat yang mendapatkan sisa warisan)." | AbuDaud:3963 |
(Ahmad bin Hanbal) berkata; telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Ibnu Abu Khalid] dan [Zakariya] dari [Asy-Sya'bi] berkata; telah mengabarkan kepadaku ['Urwah bin Mudlarris] berkata; saya mendatangi Nabi Shallallahu'alaihiwasallam dan beliau sedang di Jam', saya berkata kepada beliau 'Wahai Rasulullah, aku datang kepada engkau dari daerah gunung Thayyi' sehingga aku keletihan dan tungganganku kelelahan, Demi Allah, tidaklah aku tinggalkan gunung kecuali agar dapat berdiri di sana. Apakah dengan ini, saya mendapatkan haji (tidak batalkah hajiku)?, maka (Rasulullah shallallahu'alaihiwasallam) bersabda: "Barangsiapa shalat subuh bersama kami di Muzdalifah, dan melakukan wuquf bersama kita lalu bertolak darinya, atau sudah bertolak sebelumnya dari Arafah baik malam atau siang maka haji telah sah" | ahmad:15619 |
(Ahmad bin Hanbal) berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Nua'im] berkata; telah menceritakan kepada kami [Zakariya] dari [Asy-Sya'bi] berkata; telah menceritakan kepada kami ['Urwah bin Mudlarris bin Aus bin Haritsah bin Lam] dia melakukan haji pada masa Rasulullah shallallahu'alaihiwasallam, dia tidak menjumpai orang-orang kecuali pada malam hari ketika di Muzdalifah, lalu dia berangkat ke Arafah dan bertolak daripadanya dengan cepat, ia pulang dan datang lagi ke Jama' (Muzdalifah). Lalu dia berkata; Wahai Rasulullah, saya telah kecapekan dan tungganganku telah kelelahan, apakah saya telah mendapatkan haji?. (Rasulullah shallallahu'alaihiwasallam) bersabda: "Barangsiapa yang shalat subuh bersama kami di di Jam' (Muzdalifah) dan melakukan wuquf bersama kami hingga kita bertolak (dari Arafah) padahal sebelumnya ia telah bertolak dari Arafah pada. malam atau siangnya, berarti telah terlaksana hajinya dan menuntaskan manasiknya | ahmad:15620 |
Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] berkata; telah menceritakan kepadaku [Laits] berkata; telah menceritakan kepadaku ['Uqail] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah bin Abdurrahman] dan [Sulaiman bin Yasar] dari [salah seorang dari Anshar] dari sahabat Nabi Shallallahu'alaihiwasallam sesungguhnya Al Qasamah (bersumpahnya lima puluh orang laki-laki untuk membuktikan bahwa seseorang tidak terlibat tindak pembunuhan) pada masa Jahiliyah, yaitu qasamah darah, lalu Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melestarikan hukum yang ada pada masa jahiliyyah tersebut, dan Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam memutuskan dengan hukum qasamah tersebut antara beberapa orang dari Anshar dari Bani Haritsah yang menuntutnya atas seorang Yahudi. | ahmad:16003 |
Telah menceritakan kepada kami [Rauh] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku [Ikrimah bin Khalid] dari [Usaid bin Khudlair Al Anshari] kemudian dari salah seorang dari Bani Haritsah, bahwa ia mengabarkan kepadanya, bahwa ia pernah bertugas di Yamamah. Bahwa sesungguhnya Marwan telah menulis surat kepadanya, bahwa Mu'awiyah pernah menulis surat kepadanya, "Siapapun orangnya yang barangnya dicuri, maka ia lebih berhak atas harga barang tersebut jika ia menemukannya." Usaid bin Hudlair berkata, "Maka aku pun menulis surat balasan kepada Marwan, bahwa Nabi shallallahu 'alafihi wa sallam telah memberi putusan bahwa, jika yang dikembalikan ialah barang yang telah dicuri tanpa ada keraguan, maka pemiliknya disuruh memilih apakah ia mengambil dengan jumlah harganya atau dikembalikan barangnya yang telah dicuri." Usaid melanjutkan, "Hal yang demikian ini juga dilakukan oleh Abu Bakr, Umar, Utsman dan Ali radhiyallahu semoga Allah meridlai mereka semua." Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] ia berkata, "Aku kepada ['Atha] … lalu ia pun menyebutkan hadits yang semisal." Usaid berkata, "Aku mendengar bahwa dikatakan, 'Ambilah hartamu sebagaimana engkau mendapatkannya." Ikrimah bin Khalid mengabarkan kepadaku, bahwa Usaid bin Hudlair Al Anshari, dari salah seorang Bani Haritsah, bahwa ia memberitahukan kepadanya bahwa ia pernah bertugas di Yamamah…lalu ia menyebutkan hadits yang semakna." Telah menceritakan kepada kami [Haudzah bin Khalifah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] ia berkata, telah menceritakan kepadaku ['Ikrimah bin Khalid], bahwa [Usaid bin Hudhair bin Simak] menceritakan kepadanya, ia berkata, "Mu'awiyah menulis surat kepada Marwan bil Al Hakam, bahwa jika seseorang telah dicuri barang miliknya…lalu ia menyebutkan hadist tersebut." | ahmad:17303 |
Telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Amir] ia berkata, telah menceritakan kepadaku, atau telah mengabarkan kepadaku [Urwah bin Mudlarris Ath Tha`i] ia berkata, "Aku mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di tempat wukuf, lalu aku berkata, "Wahai Rasulullah, aku datang dari pegunungan Thayyi`, lalu hewan tungganganku kelelahan dan aku pun merasa letih. Demi Allah, aku tidak pernah meninggalkan satu pegunungan pun kecuali aku berhenti dan istirahat. Apakah aku mendapatkan pahala haji.?" Beliau menjawab: "Barangsiapa mendapati shalat (subuh) ini bersama kami, lalu sebelum itu ia telah datang ke Arafah baik pada malam atau pun siang hari, maka hajinya telah sempurnya dan boleh untuk bertahallul." | ahmad:17583 |
Telah menceritakan kepada kami [Rauh] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] ia berkata, aku mendengar [Abdullah bin Abu As Safar] ia berkata, aku mendengar [Asy Sya'bi] dari [Urwah bin Mudlarris bin Haritsah bin Lam] ia berkata, "Aku datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam saat beliau berada dalam sekerumunan orang. Aku lalu bertanya kepada beliau, "Apakah aku mendapatkan pahala haji?" Beliau bersabda: "Barangsiapa menunaikan shalat (subuh) ini bersama kami di tempat ini, lalu melakukan wukuf bersama kami di tempat wukuf ini hingga Imam keluar, dan sebelumnya ia telah keluar dari Arafah pada malam hari atau siang hari, maka hajinya telah sempurna dan boleh bertahallul." Telah menceritakan kepada kami [Abu An Nadlr] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abdullah bin Abu As Safar] ia berkata, aku mendengar [Asy Sya'bi] menceritakan dari [Urwah bin Mudlarris bin Aus bin Haritsah bin Lam] ia berkata, "Aku mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam…lalu ia menyebutkan hadits itu." Telah menceritakan kepada kami [Affan] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] berkata, [Abdullah bin Abu As Safar] menceritakan kepadaku, ia berkata; aku mendengar [Asy Sya'bi] dari [Urwah bin Al Mudlarris bin Aus bin Haritsah bin Lam] ia berkata, "Aku datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam saat beliau berada dalam suatu kerumunan orang…lalu ia menyebutkan seperti hadits Rauh." | ahmad:17584 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] ia berkata, Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abdullah bin Abu Safar] ia berkata, aku mendengar [Asy Sya'bi] berkata, Telah menceritakan kepada kami [Urwah bin Mudlarris] ia berkata, "Aku datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam saat beliau berada dalam suatu kerumunan orang, aku lantas bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah aku mendapat pahala haji?" beliau bersabda: "Barangsiapa menunaikan shalat (subuh) ini bersama kami di tempat ini, lalu melakukan wukuf bersama kami di tempat wukuf ini hingga ia keluar, dan sebelumnya ia telah keluar dari Arafah pada malam hari atau siang hari, maka hajinya telah sempurnya dan boleh untuk bertahallul." | ahmad:17585 |
Telah bercerita kepada kami ['Abdur Razzaq] telah bercerita kepada kami [Juraij] telah bercerita kepadaku [Ibnu Syihab] tentang penanggungan diyat pembunuhan, ia berkata: Qasamah ada dimasa jahiliyah dari hadits [Abu Salamah bin 'Abdur Rahman] dan [Sulaiman bin Yasar] dari [beberapa sahabat] nabi shallallahu 'alaihi wasallam dari Anshar bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengakuinya seperti yang ada dimasa jahiliyah dan memutuskannya diantara beberapa orang dari Anshar tentang korban pembunuhan yang dituduhkan pada orang-orang yahudi. | ahmad:22557 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah menceritakan kepada kami [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari [Ibnul Musayyab] dan [Abu Salamah bin Abdurrahman], [Abu Hurairah] radliallahu 'anhu mengatakan; Ada dua wnaita Hudzail yang berkelahi sehingga salah satunya melempar yang lain dengan batu sehingga membunuhnya dan menggugurkan kandungannya, lantas orang-orang mengadukan sengketa ini kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan beliau putuskan diyat janin sebesar ghurrah, setara budak laki-laki atau hamba sahaya perempuan, beliau putuskan diyat wanita ditanggung 'aqilah-nya. | bukhari:6399 |
Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abu Maryam] Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] dari [Syarik bin Abdullah] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Abu Musa Al Asy'ari] menuturkan, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam suatu hari keluar ke sebuah kebun Madinah untuk suatu keperluannya, dan aku mengikuti di belakang beliau. Tatkala beliau masuk kebun, aku duduk di pintunya dan kukatakan dalam hati; 'Hari ini aku menjadi penjaga pintu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sekalipun beliau tidak memerintahkanku.' Nabi shallallahu 'alaihi wasallam terus pergi dan menuntaskan hajatnya, beliau duduk diatas emper sumur dan menyingkap kedua betisnya dan memasukkan keduanya ke dalam sumur (kolam). Abu Bakar datang dan meminta izin kepada beliau untuk masuk, maka aku berkata; 'kamu tetap di tempatmu sampai aku meminta izin untukmu! ' Abu bakar pun berhenti hingga aku menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan kukatakan; 'ya Nabiyullah, Abu Bakar memintamu izin kepadamu.' Nabi menjawab: "berilah dia izin, dan berilah kabar gembira kepadanya dengan surga!" Abu bakar pun masuk kebun dan datang dari sebelah kanan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Lalu ia menyingkap kedua betisnya dan masukkannya kedalam sumur (kolam). Kemudian datanglah Umar, maka aku berkata; 'kamu tetap di tempatmu sampai aku meminta izin untukmu! ' Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lantas berkata; "Berilah dia izin, dan berilah kabar gembira dengan surga, " maka dia pun datang dari sebelah kiri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan menyingkap kedua betisnya kemudian memasukkannya kedalam sumur, maka emperan sumur telah menjadi sesak, sehingga tak ada lagi ruangan sumur yang luang. Kemudian datanglah Utsman, maka aku katakan 'kamu tetap di tempatmu sampai aku meminta izin untukmu! ' Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Berilah dia izin, dan berilah kabar gembira dengan surga, dan bersama surga itu terdapat malapetaka yang akan menimpanya." Utsman pun masuk tetapi dia tidak menemukan tempat duduk bersama mereka maka dia pun berputar sehingga datang dari arah depan mereka di mulut sumur (kolam), kemudian dia menyingkap kedua betisnya dan memasukkan kedua kakinya kedalam sumur. Maka aku berkhayal saudaraku, dan aku berdoa kepada Allah agar cepat-cepat datang. Ibnul Musayyab berkata; 'maka aku takwilkan dari peristiwa itu, kuburan mereka akan menyatu disini, sedang kuburan Utsman akan tersendiri. | bukhari:6568 |
Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Manshur Al Mawarzi], telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun], telah memberitakan kepada kami [Muhammad bin Rasyid] dari [Sulaiman bin Musa] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya] sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa membunuh seseorang karena kesalahan, dendanya adalah tiga puluh ekor unta binta makhad (unta betina yang berusia satu tahun), tiga puluh ekor unta binta labun (unta betina yang berusia dua tahun), tiga puluh unta hiqqah dan sepuluh unta bani labun (unta jantan yang berusia dua tahun) Rasulullah menilai harga unta tersebut kepada masyarakat kampung dengan nilai empat ratus Dinar atau senilai dengan uang perak. Beliau menilainya dengan kondisi harga unta, apabila harganya sedang tinggi, maka ia menaikkan nilainya dan apabila sedang rendah, maka ia menurunkan nilainya sesuai dengan kondisi yang ada. Oleh karena itu nilai harga unta pada masa Rasulullah berada di antara empat ratus sampai delapan ratus dinar atau sebanding dengan uang perak sejumlah delapan ribu Dirham. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan bahwa barangsiapa dendanya berupa sapi, maka ia harus membayar dengan dua ratus ekor sapi, barangsiapa dendanya berupa kambing, maka ia harus membayar dengan dua ribu ekor kambing." | ibnu-majah:2620 |
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Sa'ad bin Ishaq bin Ka'b bin 'Ujrah] dari bibinya [Zainab binti Ka'b bin 'Ujrah] bahwa [Furai'ah binti Malik bin Sinan] -yaitu saudara perempuan Abu Sa'id Al Khudri- mengabarkan kepadanya, bahwa ia pernah menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam meminta izin agar ia dibolehkan pulang ke rumah keluarganya di Bani Khudrah. Sebab ketika suaminya pergi mencari budak-budaknya yang melarikan, sampai di perbatasan dan menemukan mereka, justru mereka beramai-ramai membunuhnya." Furai'ah binti Malik berkata; "Aku minta izin Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pulang ke rumah keluargaku di bani Khudrah, karena suamiku tidak meninggalkanku di rumah miliknya dan tidak memberi nafkah." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian mengatakan: "Ya." aku kemudian kembali, dan ketika aku sedang berada di kamar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memanggilku atau mengutus seseorang untuk memanggilku. Beliau lalu bertanya: "Apa yang kamu katakan tadi? ' aku lalu mengulang kisah tentang suamiku tadi, lantas beliau bersabda: 'Berdiamlah di rumahmu sampai masa yang diwajibkan atasmu selesai'." Furai'ah binti Malik berkata; "Aku menjalani masa iddah selama empat bulan sepuluh hari." Maka saat pemerintahan Utsman bin Affan, ia mengutus seseorang menemuiku untuk menanyakan hal tersebut, lalu aku kabarkan kepadanya, sehingga Utsman pun mengikutinya dan memutuskan seperti ini." | malik:1081 |
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] bahwa ia mendengar [Sa'id bin Musayyab] berkata, " [Umar bin Khattab] memutuskan dalam perkara diyat gigi geraham dengan seekor unta seekor unta. Sedangkan [Mu'awiyah bin Abu Sufyan] memutuskan dengan lima ekor unta lima ekor unta." Sa'id bin Musayyab berkata; "Diyat berkurang dalam putusan Umar bin Khattab dan bertambah dalam putusan Mu'awiyah, jika aku yang memutuskan maka akan aku jadikan untuk diyat gigi geraham dua ekor unta dua ekor unta. Diyat tersebut adalah sama dan setiap mujtahid akan mendapatkan pahala." | malik:1357 |
Telah menceritakan kepadaku [Abu At Thahir] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Harmalah bin Yahya At Tajibi] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah menceritakan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari [Ibnu Musayyab] dan [Abu Salamah bin Abdurrahman] bahwa [Abu Hurairah] berkata, "Dua wanita Bani Hudzail sedang berkelahi, yang satu melempar lawannya dengan batu sehingga menyebabkan kamatiannya dan kematian anak yang dikandungnya. Lalu mereka mengadukan peristiwa itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Beliau lalu memberi putusan bahwa denda bagi janin tersebut adalah membebaskan seorang budak yang mahal, baik itu budak laki-laki atau perempuan. Sementara tebusan untuk wanita (terbunuh) dibebankan kepada kerabat terdekat wanita (si pembunuh). Dan menetapkan bahwa harta warisan (wanita yang membunuh) untuk anak-anaknya dan orang yang bersama mereka." Hamal bin Nabighah Al Hudzali berkata, "Ya Rasulullah, bagaimana aku harus menanggung orang yang belum bisa makan dan minum, bahkan belum bisa berbicara ataupun menjerit sama sekali? Bukankah itu sebuah kesia-siaan belaka?" Mendegar hal itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Hanyasanya ini seperti saudara-saudaranya setan, karena sajak yang ia ucapkan." Dan telah menceritakan kepada kami [Abd bin Humaid] telah mengabarkan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] dia berkata, "Dua wanita Yahudi sedang berkelahi…lalu dia menyebutkan redaksi haditsnya, namun dia tidak menyebutkan, "Dan menetapkan bahwa harta warisan (wanita yang membunuh) untuk anak-anaknya dan orang yang bersama mereka." Perawi berkata, "Maka ada seseorang yang bertanya, "Bagaimana mungkin kami bisa mengetahuinya padahal ia tidak dinamakan Haml bin Malik." | muslim:3185 |
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya At Tamimi] telah mengabarkan kepada kami [Yusuf bin Al Majisyun] dari [Shalih bin Ibrahim bin Abdurrahman bin Auf] dari [ayahnya] dari [Abdurrahman bin Auf] bahwa dia berkata, "Ketika aku berdiri dalam barisan tentara pada saat perang Badar, aku melihat ke samping kanan dan kiriku, ternyata aku berada di antara dua anak muda dari kaum anshar, padahal sebelumnya aku berangan-angan berada di antara dua orang yang lebih kuat daripada mereka berdua. Kemudian salah seorang dari keduanya memberi isyarat kepadaku dengan matanya seraya berkata, "Wahai paman, apakah paman mengetahui orang yang bernama Abu Jahal?" Aku menjawab, "Ya, lantas apa keperluanmu dengannya wahai anak saudaraku?" dia menjawab, "Aku mendapat kabar bahwa ia telah mencela Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, jika aku melihatnya maka aku tidak akan berpisah darinya sampai ada di antara kami yang menemui ajalnya." Abdurrahman melanjutkan, "Aku pun terkejut mendengarnya. Lalu seorang lainnya memberi isyarat kepadaku dengan matanya seraya bertanya dengan pertanyaan yang sama. Tidak lama setelah itu, aku melihat Abu Jahal bergerak di antara kerumunan orang-orang sehingga aku berkata kepada keduanya, "Tidakkah kalian lihat, itulah orang yang kalian tanyakan kepadaku tadi." Abdurrahman melanjutkan, "Setelah itu mereka berdua segera memburunya dan memukulkan pedang mereka hingga akhirnya mereka berdua dapat membunuh Abu Jahal. Setelah membunhnya, keduanya kembali menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan memberitahukan kepada beliau, maka beliau pun bertanya: 'Siapakah di antara kalian berdua yang telah membunuhnya? ' masing-masing dari mereka menjawab, 'Akulah yang telah membunuhnya! ' Beliau bersabda: 'Apakah kalian berdua telah membersihkan pedang kalian? ' Mereka berkata, 'Belum.' Beliaupun melihat kedua pedang itu sambil bersabda: 'Kalian berdua telah membunuhnya.' Kemudian beliau memberikan harta yang diambil dari musuh yang terbunuh kepada Mu'adz bin 'Amru bin Jamuh. Sedangkan kedua anak muda itu adalah Mu'adz bin 'Amru bin Jamuh dan Mu'adz bin 'Afra." | muslim:3296 |
Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Al Husain], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Umayyah] dari [Syu'bah] dari [Sayyar] dari [Asy Sya'bi] dari ['Urwah bin Mudharris], ia berkata; saya datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di Muzdalifah, kemudian saya katakan; wahai Rasulullah, saya datang dari Gunung Thayyi`, dan tidaklah meninggalkan satu tali kecuali saya berwukuf padanya, apakah saya mendapatkan haji? Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa yang melakukan shalat ini bersama kami, dan berwukuf sebelum itu di Arafah pada malam atau siang, sungguh telah sempurna hajinya dan ia telah membersihkan kotorannya." | nasai:2991 |
Telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Mas'ud], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Khalid] dari [Syu'bah] dari [Abdullah bin Abi As Safar], ia berkata; saya pernah mendengar [Asy Sya'bi] berkata; telah menceritakan kepadaku ['Urwah bin Mudharris bin Aus bin Haritsah bin La`m], ia berkata; saya datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di Muzdalifah seraya berkata; apakah saya mendapatkan haji? Lalu beliau menjawab: "Barang siapa yang melakukan shalat ini bersama kami dan berwukuf di tempat wukuf ini hingga bertolak dan telah bertolak sebelum itu dari Arafah pada malam atau siang hari, sungguh telah sempurna hajinya dan ia telah membersihkan kotorannya." | nasai:2992 |
Telah mengabarkan kepada kami [Harun bin Abdullah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Mas'adah] dari [Ibnu Juraij] dari [Ikrimah bin Khalid], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Usaid bin Hudhair bin Simak] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan jika ia mendapatkan barangnya ditangan laki-laki yang tidak tertuduh, maka jika mau ia boleh mengambil dengan memberikan harga belinya, dan jika mau ia boleh menuntut orang yang mencurinya. Dan Abu Bakar serta Umar memutuskan hal seperti itu. | nasai:4600 |
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Hasyim] telah menceritakan kepada kami [Al Walid] telah menceritakan kepada kami [Al Auza'I] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah] dan [Sulaiman bin Yasar] dari [beberapa orang sahabat] Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bahwa qasamah terjadi pada masa Jahiliyah kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menetapkannya sebagaimana yang terjadi pada zaman jahiliyah. Dan beliau memberikan keputusan dengannya terhadap orang-orang Anshar mengenai seseorang yang terbunuh dan mereka menuduh orang-orang Yahudi Khaibar yang melakukannya. Ma'mar menyelisihi keduanya. | nasai:4629 |
Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Sulaiman] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rasyid] dari [Sulaiman bin Musa] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa yang terbunuh karena kesalahan maka diyatnya adalah seratus ekor unta, tiga puluh unta yang berumur dua tahun, tiga puluh unta betina yang berusia tiga tahun, tiga puluh unta yang berusia empat tahun, dan sepuluh unta jantan yang berumur tiga tahun." Dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menaksir harganya untuk penduduk kota, empat ratus dinar atau yang setara dengannya dari uang perak. Sedang untuk para pemilik unta apabila harganya naik maka beliau menaikkan harganya dan apabila turun maka beliau menurunkan harganya sesuai dengan zamannya yang berlaku (pasarannya). Pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, nilai diyatnya mencapai antara empat ratus dinar hingga delapan ratus dinar atau yang setara dengannya dari uang perak." Dia berkata lagi; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan bahwa orang yang diyatnya dengan sapi, maka atas pemilik sapi diyatnya adalah dua ratus ekor sapi. Dan barang siapa yang diyatnya dengan kambing maka diyatnya adalah seribu kambing. Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memutuskan bahwa diyat adalah warisan antar ahli waris orang yang terbunuh sesuai dengan faraidhnya. Sedangkan kelebihannya adalah untuk 'ashabah (kerabat dari pihak ayah)."Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan atas seorang wanita, hendaknya salah seorang dari 'ashabahnya membayarkan diyatnya dan mereka tidak mewarisi darinya sesuatupun kecuali yang tersisa dari para pewaris wanita tersebut. Dan apabila wanita tersebut dibunuh maka diyatnya dibagi diantara para pewarisnya, dan mereka boleh membunuh orang yang membunuh wanita tersebut." | nasai:4719 |
Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin 'Amru bin As Sarh] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah] dan [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Abu Hurairah] bahwa dia berkata; "Dua orang wanita dari Hudzail berkelahi, kemudian salah seorang dari mereka melempar dengan batu. Dan ia menyebutkan suatu kalimat yang maknanya adalah; dia membunuhnya beserta kandungannya. Kemudian mereka (membawa) permasalahan tersebut kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan bahwa diyat janinnya adalah ghurrah yaitu budak laki-laki atau perempuan. Dan beliau memutuskan diyat seorang wanita menjadi tanggungan ashabahnya dan orang yang bersama mereka. Dan beliau menjadikan anaknya sebagai pewarisnya. Hamal bin Malik bin An Nabighah Al Hudzali berkata; "Wahai Rasulullah, bagaimana saya menanggung denda orang yang tidak makan dan minum, tidak berbicara serta menangis? (bukankah) yang seperti ini (termasuk) sesuatu yang dibatalkan?" Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya (bayi) ini termasuk di antara saudara dukun karena kalimat sajak yang ia ucapkan." | nasai:4736 |
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Basysysar] telah menceritakan kepada kami [Abdur Rahman] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari ['Ubaid bin Nudhailah] dari [Al Mughirah bin Syu'bah] bahwa salah seorang dari dua orang wanita yang dimadu memukul madunya dengan tiang tenda sehingga ia membunuhnya, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan agar 'ashabah wanita yang membunuh membayar diyat, dan memutuskan bagi janin yang ada di perutnya dengan denda berupa seorang budak. Kemudian seorang badui berkata; "Tuan bebankan denda kepadaku untuk orang yang tidak makan, tidak minum, tidak berteriak dan tidak menangis, hal seperti itu adalah sesuatu yang dibatalkan." Kemudian beliau bersabda: "Ini adalah sajak seperti sajak jahiliyah." Dan beliau memutuskan bahwa bagi janin yang ada dalam perutnya dengan denda seorang budak. | nasai:4741 |
Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Umar], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Daud bin Abu Hind] dan [Isma'il bin Abu Khalid] dan [Zakariya bin Abu Za`idah] dari [Asy Sya'bi] dari [Urwah bin Mudlarris bin Aus bin Haritsah bin Laam Al Thai] berkata; "Aku menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di Muzdalifah ketika beliau hendak shalat. Aku berkata; 'Wahai Rasulullah, saya datang dari dua gunung Thayyi`. Perjalananku cukup melelahkan dan diriku merasa letih. Demi Allah, tidak ada gunung pasir kecuali aku wukuf di sana. Apakah hajiku sah? ' Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab; 'Barangsiapa yang shalat bersama kami, dan wukuf bersama kami hingga selesai dan sebelum itu dia wuquf di Arafah baik malam maupun siang maka hajinya telah sempurna serta telah melaksanakan seluruh manasik'." Abu 'Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan shahih. Makna sabda beliau 'TAFATSAHU' yaitu Manasiknya, dan arti dari perkataannya 'MAA TARAKTU MIN HABLIN ILLA WAQAFTU ILAIHI' (tidak ada gunung pasir kecuali aku wukuf di sana), jika dari pasir disebut 'HABLUN' sedang jika dari bebatuan disebut 'JABALUN'." | tirmidzi:815 |
Telah menceritakan kepada kami [Al Anshari] telah memberitakan kepada kami [Ma'n] telah memberitakan kepada kami [Malik] dari [Sa'd bin Ishaq bin Ka'b bin 'Ujrah] dari bibinya [Zainab binti Ka'b bin 'Ujrah] bahwa [Al Furai'ah binti Malik bin Sinan], ia adalah saudari Abu Sa'id Al Khudri, mengabarkan kepadanya bahwa ia pernah menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam meminta izin untuk kembali kepada keluarganya di banu Khudrah, karena suaminya ketika keluar mencari budaknya yang kabur hingga ke ujung Qudum, ia mendapatkannya yang akhirnya mereka membunuhnya. Ia melanjutkan; Lalu aku meminta izin kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk kembali ke keluargaku, karena suamiku tidak meninggalkan tempat tinggal yang ia miliki dan nafkah untukku. Ia berkata; Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Ya. Ia melanjutkan lagi; Lalu aku berangkat pulang sehingga ketika aku berada di kamar atau di masjid, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memanggilku atau beliau memerintahkanku untuk menghadapnya. Beliau pun bertanya: "Bagaimana kamu tadi berkata?" Ia berkata lagi; Lalu aku mengulangi ceritaku kepada beliau tentang kejadian yang menimpa suamiku. Beliau menjawab: "Tinggallah di rumahmu hingga masa iddahmu habis." Ia mengatakan; Lalu aku melakukan iddah selama empat bulan sepuluh hari. Ia melanjutkan; Ketika Utsman (menjadi Khalifah) ia datang kepadaku lalu bertanya tentang hal itu kepadaku, aku pun memberitahukan kepadanya, lalu ia mengikuti dan memutuskan perkara seperti itu. [Muhammad bin Basysyar] telah memberitakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] telah memberitakan kepada kami [Sa'd bin Ishaq bin Ka'b bin 'Ujrah] lalu ia menyebutkan seperti itu secara maknanya. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih dan hadits ini menjadi pedoman amal menurut kebanyakan ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka, mereka berpendapat bahwa wanita yang berada dalam masa iddahnya tidak boleh untuk pindah dari rumah suaminya hingga habis masa iddahnya. Ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri, Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Sedangkan sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka berpendapat; Bagi seorang wanita boleh melakukan iddah sekehendak hatinya, meskipun ia tidak mau melakukan iddah di rumah suaminya, Abu Isa berkata; pandapat pertama lebih benar. | tirmidzi:1125 |
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr], telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Ja'far bin Muhammad] dari [ayahnya] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan sumpah harus disertai satu orang saksi. Ia melanjutkan; Dan Ali telah melakukannya di antara kalian. Abu Isa berkata; Ini lebih shahih, demikianlah [Sufyan Ats Tsauri] meriwayatkan dari [Ja'far bin Muhammad] dari [ayahnya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam secara mursal. Dan [Abdul Aziz bin Abu Salamah] dan [Yahya bin Sulaim] meriwayatkan hadits ini dari [Ja'far bin Muhammad] dari [ayahnya] dari [Ali] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka, mereka berpendapat bahwa sumpah dengan menyertai satu orang saksi adalah boleh dalam menuntut hak dan harta sementara sebagian ulama dari penduduk Kufah dan selain mereka tidak berpendapat bahwa sumpah ditetapkan beserta satu orang saksi. | tirmidzi:1265 |