Telah menceritakan kepada Kami [Musaddad] bahwa [Abu Mu'awiyah] dan [Hafsh bin Ghiyats] menceritakan kepadanya. Dan hadits Abu Mu'awiyah lebih sempurna. Dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari [Abdurrahman bin Yazid], ia berkata; Utsman melakukan shalat empat raka'at di Mina. Kemudian [Abdullah] berkata; aku melakukan shalat bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dua raka'at, bersama Abu Bakr dua raka'at dan bersama Umar dua raka'at. Ia tambahkan dari [Hafsh] kata; dan pada awal kepemimpinan Utsman, kemudian ia menyempurnakannya. Ia tambahkan dari sini dari Abu Mu'awiyah kata; kemudian jalan kalian berpencar, sungguh aku berharap dari empat raka'at aku memiliki dua raka'at yang diterima. [Al A'masy] berkata; kemudian [Mu'awiyah bin Qurrah] telah menceritakan kepadaku dari [para gurunya] bahwa [Abdullah] melakukan shalat empat raka'at. Kemudian dikatakan kepadanya; engkau mencela Utsman kemudian engkau melakukan shalat empat raka'at. Ia berkata; perselisihan adalah buruk. Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Al 'Ala`], telah mengabarkan kepada Kami [Ibnu Al Mubarak] dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri] bahwa [Utsman] melakukan shalat empat raka'at di Mina karena ia berniat untuk bermukim setelah haji. Telah menceritakan kepada Kami [Hannad bin As Sarri] dari [Abu Al Ahwash] dari [Al Mughirah] dari [Ibrahim], ia berkata; sesungguhnya [Utsman] melakukan shalat empat dua raka'at karena ia menjadikan Mekkah sebagai tempat tinggal. Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Al 'Ala`], telah mengabarkan kepada Kami [Ibnu Al Mubarak] dari [Yunus] dari [Az Zuhri], ia berkata; tatakala [Utsman] memiliki harta di Thaif dan ingin bermukim di sana maka ia melakukan shalat empat dua raka'at. Ia berkata; kemudian para imam mengambil pendapat tersebut. Telah menceritakan kepada Kami [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada Kami [Hammad] dari [Ayyub] dari [Az Zuhri] bahwa [Utsman bin Affan] menyempurnakan shalat di Mina karena orang-orang badui banyak pada tahun tersebut. Maka ia melakukan shalat bersama orang-orang empat raka'at untuk memberitahukan kepada mereka bahwa shalat adalah empat raka'at. | AbuDaud:1675 |
Telah menceritakan kepada kami [Ibnu As Sarh] ia berkata; Aku mendapatkan dalam buku pamanku ['Abdurrahman bin Abdul hamid] dari [Uqail] dari [Ibnu Syihab] mengabarkan kepadanya, bahwa [Abdullah bin 'Abdurrahman Ibnul Azhar] mengabarkan kepadanya dari [Bapaknya] ia berkata, "Saat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berada di Hunain, seorang peminum khamer dihadapkan kepada beliau, maka beliau melemparkan pasir ke wajah laki-laki itu. Kemudian beliau memerintahkan kepada para sahabatnya untuk (memberi hukuman), maka mereka pun memukulinya dengan sandal dan apa saja yang ada di tangan mereka, hingga beliau mengatakan: "Cukup!" mereka pun berhenti. Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam wafat, Abu Bakar mendera peminum khamer sebanyak empat puluh kali, Umar juga mendera sebanyak empat puluh kali pada awal pemerintahannya, kemudian mendera sebanyak delapan puluh kali pada akhir masa pemerintahannya. Kemudian Utsman melaksanakan kedua hukuman tersebut (empat puluh dan delapan puluh). Setelah itu Mu'awiyah menetapkan jumlahnya menjadi delapan puluh kali." | AbuDaud:3891 |
Telah menceritakan kepada kami [Maki bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Al Jua'id] dari [Yazid bin Khushaifah] dari [As Sa'ib bin Yazid] berkata; didatangkan orang yang meminum (arak) pada masa Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam, pada masa pemerintahan Abu Bakar dan diawAl awal pemerintahan 'Umar, kami menemuinya dan kami pukuli dengan tangan, sandal dan pakaian kami, sampai pada awAl awal masa pemerintahan 'Umar, peminum khamar dicambuk empat puluh kali. Tatkala peminum khamar semakin menjadi-jadi dan terjadi banyak kefasikan maka mereka dicambuk sebanyak delapan puluh kali. | ahmad:15161 |
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari ['Ubaidullah] berkata, telah mengabarkan kepada saya [Nafi'] dari ['Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhuma] berkata: "Aku pernah shalat bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di kota Mina dua raka'at. Begitu juga ketika aku shalat bersama Abu Bakar, 'Umar dan juga bersama 'Utsman pada awal pemerintahannya. Namun beliau di kemudian hari menyempurnakannya (empat raka'at). | bukhari:1020 |
Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Al Mundzir] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepada saya [Yunus] dari [Ibnu Syihab] berkata, telah mengabarkan kepada saya ['Ubaidullah bin 'Abdullah bin 'Umar] dari [bapaknya] berkata; Nabi Shallallahu'alaihiwasallam shalat dua raka'at di Mina. Begitiu pula Abu Bakar, 'Umar dan 'Utsman pada awal kekhilafahannya. | bukhari:1545 |
Dan telah menceritakan kepadaku [Harmalah bin Yhaya] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku ['Amru yaitu Ibnu Al Harits] dari [Ibnu Syihab] dari [Salim bin Abdullah] dari [Ayahnya] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau pernah mengerjakan shalat musafir di Mina dan lainnya sebanyak dua rakaat, Abu Bakar, Umar dan awal pemerintahan Utsman juga dua rakaat, setelah itu dia menyempurnakannya empat rakaat." Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Muslim] dari [Auza'i] (dan diriwayatkan dari jalur lain) telah menceritakan kepada kami [Ishaq] dan ['Abd bin Humaid], keduanya berkata; telah mengabarkan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar], semuanya dari [Az Zuhri] dengan sanad seperti ini, katanya; "Di Mina, " namun dia tidak menyebutkan yang lainnya. | muslim:1119 |
Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], katanya; "Ia pernah shalat bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di Mina dua rakaat, begitu pula Abu bakar, dan Umar, dan dan di awal pemerintahan Usman, setelah itu Usman menyempurnakan shalat empat rakaat. Apabila Ibnu Umar shalat bersama Imam, maka ia shalat empat rakaat, namun jika shalat sendirian, dia shalat dua rakaat." Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al Mutsanna] dan ['Ubaidullah bin Sa'id], keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya yaitu Al Qatthan] (dan diriwayatkan dari jalur lain) telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Abu Zaidah], (dan diriwayatkan dari jalur lain) telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] telah menceritakan kepada kami ['Uqbah bin Khalid] semuanya dari ['Ubaidullah] dengan sanad seperti ini. | muslim:1120 |
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Bukair] dari [Muhammad bin 'Abdullah bin Abu Sulaiman] dari [Anas bin Malik] ia berkata; "Aku pernah shalat bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di Mina. Juga pernah bersama Abu Bakar, Umar, dan Utsman pada awal pemerintahannya." | nasai:1430 |
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Salamah] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] dari [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dia berkata; telah mengabarkan kepadaku ['Ubaidullah bin 'Abdullah bin 'Umar] dari [bapaknya] dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah shalat dua raka'at di Mina. Abu Bakar dan Umar juga shalat dua raka'at di tempat tersebut, serta Utsman pada awal pemerintahannya." | nasai:1434 |
Telah menceritakan kepada kami ['Abdul Wahhab bin 'Abdul Hakam Al Warraq Al Baghdadi] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sulaim] dari ['Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dia berkata, saya bepergian bersama Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam, Abu Bakar, Umar dan Utsman, maka mereka melaksanakan shalat Dzuhur dan Ashar dua raka'at-dua raka'at, mereka tidak melakukan shalat sebelum maupun sesudahnya, Abdullah berkata, jika saya melakukan shalat sebelum atau sesudahnya niscaya saya akan menyempurnakan shalatku. (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Umar, Ali, Ibnu Abbas, Anas, Imran bin Hushain dan A'isyah. Abu Isa berkata, hadits Ibnu Umar adalah hadits hasan gharib, kami tidak mengetahuinya kecuali dari hadits Yahya bin Sulaim yang seperti ini. Muhammad bin Isma'il berkata, hadits ini telah diriwayatkan dari 'Ubaidullah bin Umar dari seorang lelaki keluarga Suraqah dari Abdullah bin Umar, Abu Isa berkata, telah diriwayatkan dari ['Athiyyah Al Aufi] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam melaksanakan shalat sunnah tathawwu' dalam bepergian baik sebelum dan sesudah shalat, dan telah shahih dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau mengqashar (meringkas) shalatnya sewaktu bepergian, begitu juga Abu Bakar, Umar dan awal-awal dari kekhilafahan Utsman, hadits ini diamalkan oleh kebanyakan ahli ilmu dari kalangan para sahabat Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam dan yang lainnya, telah diriwayatkan dari A'isyah bahwa dia menyempurnakan shalat sewaktu safar (bepergian), namun yang berlaku adalah sebagaimana apa yang telah diriwayatkan dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabatnya, ini adalah pendapat Imam Syafi'i, Ahmad dan Ishaq, namun Imam Syafi'I berkata, mengqashar (meringkas shalat) adalah sebuah keringanan bagi musafir, jika dia menyempurnakan shalat maka itu sah-sah saja. | tirmidzi:499 |
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash] dari [Abu Ishaq] dari [Haritsah bin Wahab] berkata; "Saya shalat bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam -tempat yang dirasa aman oleh manusia, dan kebanyakan orang menggerjakan shalat- dua rakaat." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud, Ibnu Umar dan Anas." Abu 'Isa berkata; "Hadits Haritsah bin Wahb merupakan hadits hasan shohih. Diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud, dia berkata; 'Saya telah shalat dua reka'at bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di Mina, demikian juga bersama Abu Bakar, Umar dan di awal kepemimpinan Utsman. Para ulama berbeda pendapat mengenai mengqoshor shalat bagi penduduk Makkah di Mina. Sebagian ulama berpendapat; penduduk Makkah tidak boleh mengqoshor shalat di Mina kecuali bagi musafir sedang berada di Mina. Ini merupakan pendapat Ibnu juraij, Sufyan Ats Tsauri, Yahya bin Sa'id Al Qatthan, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Sedangkan yang lainnya berpendapat; 'Penduduk Makkah boleh mengqashar shalat di Mina. Ini adalah pendapat Al Auza'i, Malik, Sufyan bin Uyainah dan Abdurrahman bin Mahdi'." | tirmidzi:808 |