Telah menceritakan kepada kami [Al Hakam bin Nafi'] telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] telah menceritakan kepada kami [Abu Az Zanad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] berkata; Orang-orang Anshar berkata, kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Bagilah untuk kami dan saudara-saudara kami kebun kurma ini". Beliau menjawab: "Tidak". Mereka (Kaum Muhajirin) berkata; "Cukup kalian berikan kami pekerjaan untuk mengurus kebun kurma tersebut nanti kami mendapat bagian dari hasil buahnya". Mereka (Kaum Anshar) berkata; "Kami dengar dan kami taat". | bukhari:2157 |
Telah bercerita kepada kami [Abu Al Yaman] telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] telah bercerita kepada kami [Abu Az Zanad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] berkata; Kaum Anshar berkata kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Bagilah untuk kami dan saudara-saudara kami kebun kurma ini". Beliau bersabda: "Tidak". Lalu Beliau bersabda: "Kalian cukup memberikan kepada kami pekerjaan untuk mengurus kebun kurma tersebut lalu kami mendapat bagian dari hasil buahnya". Mereka berkata: "Kami dengar dan kami taat". | bukhari:2518 |
Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Manshur], telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberi upah kepada penduduk Khaibar setengah bagian dari hasil panen kurma atau tanaman lain. Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Anas, Ibnu Abbas, Zaid bin Tsabit dan Jabir. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih dan hadits ini menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka. Mereka membolehkan dalam masalah muzara'ah sebanyak setengah, sepertiga atau seperempat, namun sebagian mereka memilih pendapat yang menetapkan bahwa benih pada pemilik tanah, ini menjadi pendapat Ahmad dan Ishaq. Sedangkan sebagian ulama memakruhkan muzara'ah sebanyak sepertiga atau seperempat, namun mereka membolehkan musaqah pohon kurma sebanyak sepertiga atau seperempat, ini menjadi pendapat Abdul Malik bin Anas dan Asy Syafi'i, sebagian mereka berpendapat tidak sah sedikitpun dari hasil muzara'ah kecuali bumi menghasilkan emas atau perak. | tirmidzi:1304 |