Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata

Hadist dalam bahasa Arab

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Hushain bin Numair], dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Idris] secara makna, dari [Hushain] dari [Asy Sya'bi] dari [Adi bin Hatim], ia berkata; tatkala turun ayat ini: "Hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam." Maka aku mengambil tali putih dan tali hitam dan aku letakkan keduanya di bawah bantalku, lalu aku lihat dan belum juga nampak. Lalu aku ceritakan hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau tertawa dan berkata; sesungguhnya bantalmu lebar dan panjang. Sesungguhnya yang dimaksud benang hitam dan putih tersebut adalah malam dan siang. Utsman berkata; sesungguhnya hal tersebut adalah gelapnya malam dan putihnya siang.

AbuDaud:2002

Telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Umar An Namari], telah menceritakan kepada kami [Hammam], telah menceritakan kepada kami [Qatadah], dari [Al Hasan] dari [Samurah] dari Rasulullah shallallahu wa'alaihi wa sallam, beliau berkata: "Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelih untuknya pada hari ketujuh dan rambutnya dicukur, dan dilumuri dengan darah aqiqah." Qatadah apabila ditanya mengenai darah bagaimana dilakukan dengannya? Ia berkata; apabila engkau menyembelih aqiqah, maka engkau mengambil darinya satu bulu wol, dan engkau bawa ke arah urat-urat lehernya kemudian diletakkan pada pertengahan kepala anak kecil tersebut hingga mengalir di atas kelapa tersebut darah seperti benang, kemudian dicuci kepalanya setelah itu, dan dicukur. Abu Daud berkata; dan ini adalah kesalahan dari Hammam, yaitu kata; wa yudamma. Abu Daud berkata; Hammam diselisihi dalam perkataan ini, dan hal tersebut adalah kesalahan dari Hammam. Sesungguhnya mereka mengatakan; yusamma (diberi nama), namun Hammam berkata; wa yudamma (dan dilumuri darah). Abu Daud berkata; dan hadits tersebut tidak diambil dengan hal ini.

AbuDaud:2454

Telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah mengabarkan kepada kami [Hushain] dari [Asy Sya'bi] telah mengabarkan kepada kami [Adi bin Hatim] ia berkata; Ketika ayat ini turun: "Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar." (QS. Albaqarah 187), Saya pun pergi mengambil dua benang yang satu berwarna putih sedang yang satunya lagi berwarna hitam. Lalu saya meletakkan di bawah bantalku, kemudian saya mencoba melihatnya, namun bagiku tidak tampak jelas antara yang putih dan hitam atau pun sebaliknya. Pada pagi harinya, saya mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan mengabarkan hal apa yang telah saya perbuat. Maka beliau bersabda: "Kalau begitu, bantalmu panjang sekali. Hanyasanya maksudnya adalah putihnya siang daripada kegelapan malam."

ahmad:18561

Telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Majalid] telah mengabarkan kepadaku [Amir] telah menceritakan kepadaku [Adi bin Hatim] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengajariku shalat dan puasa. Beliau bersabda: "Tunaikanlah shalat pada saat begini dan begitu. Kemudian berpuasalah, dan ketika matahari telah terbenam, maka makan dan minumlah kamu hingga tampak bagimu benang putih daripada benang hitam. Berpuasalah selama tiga puluh hari, kecuali sebelum itu, kamu telah melihat Hilal." Akhirnya saya pun mengambil dua helai rambut yang hitam dan yang putih, lalu saya pun melihat kepada keduanya, namun belum juga tampak bagiku. Maka saya mengungkapkan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau pu tertawa dan bersabda: "Wahai ibnu Hatim, maksud sebenarnya adalah putihnya siang daripada kegelapan malam."

ahmad:18566

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin 'Utsman Abu Zakariya An Nashri Al Harbi] telah bercerita kepada kami [Isma'il bin 'Ayyasy] dari [Abu Bakar bin 'Abdullah] dari [Abu Sallam] dari [Al Miqdam bin Ma'di Karib Al Kindi] bahwa ia duduk bersama 'Ubadah bin Ash Shamit, Abu Ad Darda` dan Al Harits bin Mu'awiyah Al Kindi mereka menyebut hadits Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam lalu berkata Abu Ad-Darda` kepada 'Ubadah; 'Hai Ubadah, tolong dong sampaikan kata-kata Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam saat perang ini dan itu tentang rampasan perang. Berkata ['Ubadah] - [Ishaq] menyebutkan dalam haditsnya- bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam shalat mengimami mereka dalam peperangan, mereka menghadap unta rampasan perang, setelah salam beliau berdiri kemudian beliau mengambil bulu kapas diantara ujung-ujung jari beliau dan bersabda: "Ini termasuk harta rampasan perang kalian dan aku hanya mendapatkan seperlima bagianku darinya dan seperlimanya lagi dikembalikan kepada kalian, karena itu tolong kumpulkan sekalipun benang atau kain yang dijahit, atau barang yang lebih besar dan lebih kecil darinya, jangan sesekali kalian berkhianat karena pengkhinatan adalah neraka dan aib bagi pelakunya di dunia dan akhirat, perangilah orang dengan niat karena Allah Tabaaroka wa Ta'aala, baik yang dekat atau pun yang jauh, jangan hiraukan cercaan orang karena melaksanakan aturan Allah, tegakkanlah hukum-hukum Allah saat bermukim dan bepergian, berjihadlah dijalan Allah karena jihad adalah salah satu pintu surga yang besar, dengan jihad Allah Tabaaroka wa Ta'aala mengobati duka dan kesedihan." Telah bercerita kepada kami [Yahya bin 'Utsman] telah bercerita kepada kami [Isma'il bin 'Ayyasy] dari [Sa'id bin Yusuf] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Abu Sallam] seperti hadits di atas.

ahmad:21713

Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Musa] dari [Isra'il] dari [Abu Ishaq] dari [Al Bara' radliallahu 'anhu] berkata; "Diantara para sahabat Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam ada seseorang apabila sedang shaum lalu tiba waktu berbuka dia pergi tidur sebelum berbuka sehingga dia tidak memakan sesuatu pada malam dan siang hari hingga petang hari. Dan pada suatu ketika Qais bin Shirmah Al Anshariy ketika sedang melaksanakan shaum lalu tiba waktu berbuka dia mendatangi isterinya seraya berkata, kepada isterinya: "Apakah kamu punya makanan?" Isterinya berkata: "Tidak, namun aku akan keluar mencari makanan buatmu". Kemudian di siang harinya dia bekerja keras hingga mengantuk lalu tertidur. Kemudian isterinya datang. Ketika isterinya melihat dia (sedang tertidur), isterinya berkata: "Rugilah kamu". Kemudian pada tengah harinya Qais jatuh pingsan. Lalu persoalan ini diadukan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka turunlah firman Allah Ta'ala QS Al Baqarah ayat 197 yang artinya: ("Dihalalkan bagi kalian pada malam bulan puasa bercampur dengan isttri-isteri kalian"). Dengan turunnya ayat ini para sahabat merasa sangat senang, hingga kemudian turun sambungan ayatnya: ("Dan makan minumlah kalian hingga terang bagi kalian benang putih dari benang hitam yaitu di waktu fajar").

bukhari:1782

Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Minhal] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] berkata, telah mengabarkan kepada saya [Hushain bin 'Abdurrahman] dari [Asy-Sya'biy] dari ['Adi bin Hatim radliallahu 'anhu] berkata: Ketika turun QS Al Baqarah ayat 197 ("… hingga terang bagi kalian benang putih dari benang hitam yaitu di waktu fajar"), maka aku mengambil benang hitam dan benang putih lalu aku letakkan di bawah bantalku untuk aku lihat pada sebagian malam namun tidak tampak olehku. Maka di pagi harinya aku menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu aku ceritakan hal tadi. Maka Beliau bersabda: "Sesungguhnya yang dimaksud dengan ayat itu adalah gelapnya malam dan terangya siang".

bukhari:1783

Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abu Maryam] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Hazim] dari [bapaknya] dari [Sahal bin Sa'ad]. Dan diriwayatkan pula, telah menceritakan kepada saya [Sa'id bin Abu Maryam] telah menceritakan kepada kami [Abu Ghossan Muhammad bin Muthorrib] berkata, telah menceritakan kepada saya [Abu Hazim] dari [Sahal bin Sa'ad] berkata: Ketika turun ayat ("Dan makan minumlah kalian hingga terang bagi kalian benang putih dari benang hitam") dan belum diturunkan ayat lanjutannya yaitu ("dari fajar"), ada diantara orang-orang apabila hendak shaum seseorang yang mengikat seutas benang putih dan benang hitam pada kakinya yang dia senantiasa meneruskan makannya hingga jelas terlihat perbedaan benang-benang itu. Maka Allah Ta'ala kemudian menurunkan ayat lanjutannya ("dari fajar"). Dari situ mereka mengetahui bahwa yang dimaksud (dengan benang hitam dan putih) adalah malam dan siang".

bukhari:1784

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Ismail] Telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Hushain] dari [As Sya'bi] dari [Adi] dia berkata; Adi mengambil benang putih dan benang hitam. Hingga apabil malam tiba dia melihat pada benang tersebut, namun keduanya tidak Nampak juga. Dipagi harinya dia berkata; "Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, aku telah meletakkan dibawah bantalku benang putih dan benang hitam, maka beliau bersabda: Bantalmu terlalu besar jika kau bentangkan benang hitam dan putih dibawah bantalmu.

bukhari:4149

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] Telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Mutharrif] dari [Asy Sya'bi] dari ['Adi bin Hatim radliallahu 'anhu] berkata; Aku bertanya ya Rasulullah apakah yang dimaksud benang putih dan benang hitam itu? Apakah benar-benar berbentuk benang tali? Beliau menjawab: 'Sesunguhnya lehermu terlalu panjang bila melihat kedua benang itu. tidak demikian, sesungguhnya yang dimaksud adalah hitamnya malam dan putihnya siang hari.'

bukhari:4150

Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Maryam] Telah menceritakan kepada kami [Abu Ghassan Muhammad bin Mutharrif] Telah menceritakan kepadaku [Abu Hazim] dari [Sahal bin Sa'ad] dia berkata; Ketika turun ayat; "dan makan minumlah kamu sehingga terang bagimu benang putih dari benang hitam. (Q.S.Al Baqarah: 187). Sedangkan ayat 'minal fajrinya' (di waktu fajar) belum turun. Orang-orangpun apabila mau berpuasa, salah seorang dari mereka mengikat kakinya dengan benang putih dan benang hitam, dan mereka terus makan hingga nampak bagi mereka kedua benang tersebut. Lalu Allah menurunkan ayat; 'Minal fajri.' (diwaktu fajar). Akhirnya mereka mengerti bahwa yang dimaksud adalah dari waktu malam ke siang.

bukhari:4151

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad]; telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Abu Sinan Isa bin Sinan] dari [Ya'la bin Syadad] dari [Ubadah bin Ash Shamit], ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam shalat bersama kami pada saat peristiwa perang Hunain, beliau berada di samping unta hasil pembagian harta rampasan perang, kemudian beliau mengambil sesuatu dari unta tersebut dan meletakkannya di antara dua jari beliau, lalu bersabda: 'Wahai manusia! Sesungguhnya ini adalah bagian dari harta rampasan perang kalian, janganlah kalian berlaku curang dalam pembagian harta rampasan perang sekalipun hanya berupa kain, atau yang kurang dari itu, karena sesungguhnya pengkhianatan akan menjadi cela bagi pelakunya pada hari Kiamat kelak, (juga akan menjadi) aib dan api neraka.'

ibnu-majah:2840

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Idris] dari [Hushain] dari [Asy Sya'bi] dari [Adi bin Hatim] radliallahu 'anhu, ia berkata; Ketika turun ayat; "Hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar." Maka Adi bin Hatim berkata kepada beliau, "Wahai Rasulullah, aku meletakkan benang putih dan benang hitam di bawah bantalku untuk membedakan malam dan siang." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Bantalmu itu terlalu lebar. Yang dimaksud dengan benang hitam ialah gelapnya malam, dan (benang putih) adalah cahaya siang."

muslim:1824

Telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Umar Al Qawariri] telah menceritakan kepada kami [Fudlail bin Sulaiman] telah menceritakan kepada kami [Abu Hazim] telah menceritakan kepada kami [Sahl bin Sa'dari] ia berkata; Ketika turun ayat; "…dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar…", ia berkata; Ada seorang lelaki yang mengambil satu benang berwarna hitam dan satu benang lagi berwarna putih, lalu ia makan (sahur) sampai keduanya terlihat jelas sehingga Allah 'azza wajalla menurunkan ayat; "Yaitu fajar." Maka perkara itupun menjadi jelas baginya.

muslim:1825

Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Sahl At Tamimi] dan [Abu Bakar bin Ishaq] keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Maryam] telah mengabarkan kepada kami [Abu Ghassan] telah menceritakan kepadaku [Abu Hazim] dari [Sahl bin Sa'd] radliallahu 'anhu ia berkata; Ketika turun ayat; "…dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar…" ia berkata; Ada seorang lelaki ketika ia hendak berpuasa, ia mengambil satu benang berwarna hitam dan satu benang lagi berwarna putih, lalu ia makan (sahur) sampai keduanya terlihat jelas. Maka Allah 'azza wajalla pun menurunkan ayat; "MINAL FAJR (yaitu fajar)." Maka mereka pun mengetahui, bahwa yang dimaksud adalah kegelapan malam dan cahaya siang.

muslim:1826

Telah mengabarkan kepadaku [Hilal bin Al 'Ala bin Hilal] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Husain bin 'Ayyasy] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Zuhair] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Ishaq] dari [Al Barra' bin 'Azib] bahwa salah seorang dari mereka jika tidur sebelum makan malam, maka tidak boleh baginya makan apapun, dan tidak boleh minum pada malam itu serta pada hari itu, mulai pagi sampai matahari terbenam. Hingga turun ayat ini: "Dan makan serta minumlah." Sampai firman Allah "benang hitam." Dia mengatakan; "Ayat ini turun berkenaan dengan masalah Abu Qais bin Amru, saat ia menemui istrinya setelah maghrib, sedangkan ia dalam keadaan berpuasa, lalu ia bertanya; "Apakah ada sesuatu?" Istrinya menjawab; "Kita tidak memiliki apa-apa, tetapi aku keluar mencari makan malam untukmu", lalu ia keluar, sementara Abu Qais merebahkan kepalanya lalu tidur. Kemudian istrinya pulang dan mendapatinya sedang tidur, lalu ia membangunkannya, namun ia tidak makan sedikitpun, ia melalui waktu malam dan pagi dalam keadaan berpuasa, hingga pertengahan siang, lalu ia pingsan. Kejadian tersebut sebelum ayat ini turun, lalu Allah menurunkan ayat tersebut tentang dirinya."

nasai:2139

Telah mengabarkan kepada kami ['Ali bin Hujr] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Mutharrif] dari [Asy Sya'bi] dari ['Adi bin Hatim] bahwa ia pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang firman Allah Ta'ala: " Hingga terang bagimu benang putih dan benang hitam." (Qs. Al Baqarah 2: 187) Beliau bersabda: "Yaitu hitamnya malam dan putihnya siang."

nasai:2140