Telah menceritakan kepada kami [Abu Taubah] telah menceritakan kepada kami [Al-Haitsam bin Humaid] dari [Yahya bin Al-Harits] dari [Al-Qasim, Abu Abdurrahman] dari [Abu Umamah] bahwasanya Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang keluar dari rumahnya dalam keadaan suci untuk melaksanakan shalat wajib, maka pahalanya seperti pahala orang yang haji yang sedang ihram, dan barangsiapa yang keluar dari rumahnya untuk melaksanakan shalat Dluha, dia tidak mempunyai niat kecuali itu, maka pahalanya seperti orang yang sedang umrah. Dan menunggu shalat hingga datang waktu shalat yang lain yang tidak ada main-main di antara keduanya, maka pahalanya ditulis di 'Iliyyin." | AbuDaud:471 |
Telah menceritakan kepada Kami [Yazid bin Khalid Ar Ramli Al Hamdani], serta [Qutaibah bin Sa'id] bahwa [Al Laits bin Sa'd] telah menceritakan kepada mereka dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah] dan ['Amrah binti Abdurrahman] bahwa [Aisyah] radliallahu 'anha berkata; Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam berkurban dari Madinah, dan aku yang menjalin kalung-kalung hewan kurbannya, kemudian beliau tidak menjauhi sesuatupun diantara perkara-perkara yang dijauhi orang yang berihram. | AbuDaud:1495 |
Telah menceritakan kepada Kami [Musaddad] serta [Ahmad bin Hanbal], mereka berkata; telah menceritakan kepada Kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [ayahnya], ia berkata; seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam; pakaian apakah yang ditinggalkan oleh orang yang berihram? Kemudian beliau bersabda: "Ia tidak boleh memakai jubah, dan baju panjang yang bertutup kepala, celana panjang, sorban, dan baju yang diusap waras, dan kunyit, serta dua sepatu. Kecuali bagi orang yang tidak mendapatkan sandal, maka orang yang tidak mendapatkan sandal hendaknya ia memotong kedua sepatu tersebut hingga di bawah kedua mata kaki." Telah menceritakan kepada Kami [Abdullah bin Maslamah] dari [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam secara makna. Telah menceritakan kepada Kami [Qutaibah bin Sa'id], telah menceritakan kepada Kami [Al Laits] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam secara makna. Dan ia tambahkan kata; dan tidak boleh seorang wanita yang berihram memakai niqab (penutup wajah), dan tidak boleh memakai kaos tangan. Abu Daud berkata; hadits ini diriwayatkan oleh [Hatim bin Isma'il] dan [Yahya bin Ayyub] dari [Musa bin 'Uqbah] dari [Nafi'] sebagaimana yang dikatakan Al Laits. Dan hadits tersebut diriwayatkan oleh [Musa bin Thariq] dari [Musa bin 'Uqbah] secara mauquf kepada [Ibnu Umar]. Begitu juga hadits tersebut diriwayatkan oleh ['Ubaidullah bin Umar] serta [Malik] dan [Ayyub] secara mauquf, dan [Ibrahim bin Sa'id Al Madini] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Wanita yang berihram tidak boleh memakai niqab (penutup wajah) dan tidak boleh memakai kaos tangan." Abu Daud berkata; Ibrahim bin Sa'id Al Madini adalah seorang Syekh dari penduduk Madinah, ia tidak memiliki hadits yang banyak. | AbuDaud:1554 |
Telah menceritakan kepada Kami [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada Kami [Hammad] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa ia merasakan dingin, kemudian ia berkata; lemparkan kepadaku satu pakaian wahai Nafi'. Kemudian aku melemparkan kepadanya pakaian yang bertutup kepala. Lalu ia berkata; apakah engkau pakaian ini kepadaku? Sungguh Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam telah melarang orang yang bermuhrim memakai pakaian tersebut. | AbuDaud:1557 |
Telah menceritakan kepada Kami [Abdullah bin Maslamah] dari [Malik] dari [Zaid bin Aslam] dari [Ibrahim bin Abdullah bin Hunain] dari [ayahnya] bahwa Abdullah bin Abbas serta Al Miswar bin Makhramah telah berselisih di Abwa`. Ibnu Abbas berkata; orang yang berihram boleh mencuci kepalanya, sedangkan Al Miswar berkata; tidak boleh orang yang berihram mencuci rambut kepalanya. Kemudian Abdullah bin Abbas mengutusku kepada [Abu Ayyub Al Anshari], kemudian aku mendapatinya sedang mandi di antara dua dinding sumur, dan ia ditutupi menggunakan kain. Abdullah bin Hunain berkata; kemudian aku mengucapkan salam kepadanya, ia berkata; siapakah ini? Aku katakan; saya, Abdullah bin Hunain, Abdullah bin Abbas telah mengutusku kepada anda untuk bertanya kepada anda; bagaimana Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam mencuci kepalanya sementara beliau dalam keadaan berihram? Abdullah bin Hunain berkata; kemudian Abu Ayyub meletakkan tangannya pada kain dan merendahkan hingga nampak kepalanya, kemudian kemudian ia berkata kepada seseorang agar menuangkan air ke kepalanya; tuangkan! Umar berkata; kemudian ia menungankan pada kepalannya kemudian Abu Ayyub menggerakkan kepalanya dengan kedua tangannya, ia menggerakkan kedepan dan ke belakang. Kemudian berkata; demikianlah aku melihat beliau shallallahu 'alaihi wasallam melakukannya. | AbuDaud:1568 |
Telah menceritakan kepada Kami [Al Qa'nabi] dari [Malik] dari [Nafi'] dari [Nubaih bin Wahb] saudara Bani Abduddar bahwa Umar bin 'Ubaidullah mengutusnya datang kepada [Aban bin Utsman bin 'Affan] untuk bertanya kepadanya, dan pada saat itu Aban adalah pemimpin haji, dan mereka berdua sedang berihram. Ia berkata; aku ingin menikahkan anak wanita Syaibah bin Jubair dengan Thalhah bin Umar, aku ingin engkau menghadirinya. Kemudian Aban mengingkari hal tersebut, dan berkata; sesungguhnya aku mendengar ayahku yaitu [Utsman bin Affan] berkata; Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam bersabda: "Orang yang berihram tidak boleh menikah dan tidak boleh menikahkan." Telah menceritakan kepada Kami [Qutaibah bin Sa'id] bahwa [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada mereka, telah menceritakan kepada Kami [Sa'id] dari [Mathar] dan [Ya'la bin Hakim] dari [Nafi'] dari [Nubaih bin Wahb] dari [Aban bin Utsman] dari [Utsman] bahwa Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam ….. -ia menyebutkan seperti hadits tersebut, dan menambahkan kata: dan tidak boleh melamar. | AbuDaud:1569 |
Telah menceritakan kepada Kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada Kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [ayahnya] Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ditanya mengenai apa saja yang boleh dibunuh orang yang berihram dari binatang melata? Kemudian beliau berkata: "Lima binatang yang tidak ada dosa bagi orang yang membunuhnya di luar tanah haram dan di tanah haram, yaitu; kalajengking, tikus, rajawali, gagak, dan anjing buas." | AbuDaud:1572 |
Telah menceritakan kepada Kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada Kami [Husyaim] telah menceritakan kepada Kami [Yazid bin Abu Ziyad] telah menceritakan kepada Kami [Abdurrahman bin Abu Nu'm Al Bajali] dari [Abu Sa'id Al Khudri] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ditanya mengenai apa yang boleh dibunuh orang yang berihram. Beliau berkata: "Ular, kalajengking, binatang menjijikkan (tikus), -dan beliau melempar gagak dan tidak membunuhnya- serta anjing buas, rajawali dan binatang buas yang biasa." | AbuDaud:1574 |
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] serta [Qutaibah bin Sa'id], mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah], dari [Abu Bisyr], dari [Humaid bin Abdurrahman], dari [Abu Hurairah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam puasa yang paling baik setelah Bulan Ramadhan adalah bulan Allah Al Muharram, dan sesungguhnya shalat terbaik setelah shalat wajib adalah shalat pada malam hari. Qutaibah tidak mengatakan; bulan. Ia mengatakan; Ramadhan. | AbuDaud:2074 |
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id], dari [Mu'awiyah bin Ghallab]. Dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: dan telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Isma'il], telah mengabarkan kepadaku [Hajib bin Umar] secara makna, dari [Al Hakam bin Al A'raj], ia berkata; aku mendatangi [Ibnu Abbas], sementara ia sedang berbantalkan pakaiannya di Masjid Haram kemudian aku bertanya kepada mengenai puasa Hari 'Asyura`. Kemudian ia berkata; apabila engkau melihat hilal Bulan Muharram maka hitunglah, kemudian apabila pada hari yang kesembilan. Kemudian pada paginya beliau berpuasa. Aku katakan; begitulah Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam berpuasa. | AbuDaud:2090 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah Al Khuza'i] telah menceritakan kepada kami [Jarir bin Hazim] dari [Abdullah bin 'Ubaid] dari [Abdurrahman bin Abu 'Ammar] dari [Jabir bin Abdullah] ia berkata, "Aku pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengenai biawak, beliau lalu menjawab: "Biawak adalah hewan buruan, dan dijadikan padanya denda satu ekor domba apabila orang yang berihram memburunya." | AbuDaud:3307 |
Telah menceritakan kepada kami [Yahya Bin Sa'id] dari [Malik] Telah menceritakan kepadaku [Nafi'] dari [Nubaih Bin Wahab] dari [Aban Bin Utsman] dari [bapaknya], dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Orang yang sedang melaksanakan ihram tidak boleh menikah, tidak boleh menikahkan dan tidak boleh mengkhitbah." | ahmad:378 |
Telah menceritakan kepada kami [Husyaim] berkata; telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Abu Ziyad] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Abu Nu'm Al Bajali] dari [Abu Sa'id Al Khudri], dia menuturkan; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ditanya; "binatang apa saja yang diperbolehkan bagi orang yang sedang ihram untuk membunuhnya?" maka beliau bersabda: "Ular, kalajengking, tikus, melempari burung gagak tetapi tidak membunuhnya, anjing galak dan liar serta hewan buas lainnya." | ahmad:10567 |
Telah menceritakan kepada kami ['Affan] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Zaid bin Jubair] berkata, dan seorang laki-laki telah bertanya kepadanya -yaitu [Ibn Umar] - tentang hewan apa yang boleh dibunuh oleh seorang yang sedang berihram? dia lalu menjawab, " [Salah seorang isteri Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam] mengabarkan kepadaku bahwa beliau memerintahkan agar membunuh tikus, kalajengking, anjing buas, hudai (nama burung) dan gagak." | ahmad:25883 |
Telah menceritakan kepada kami [Adam] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Dzi'b] dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [Ibnu 'Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa ada seorang laki-laki bertanya, "Apa yang harus dikenakan oleh orang yang melakukan ihram?" Beliau menjawab: "Ia tidak boleh memakai baju, Imamah (surban yang dililitkan pada kepala), celana panjang, mantel, atau pakaian yang diberi minyak wangi atau za'faran. Jika dia tidak mendapatkan sandal, maka ia boleh mengenakan sepatu dengan memotongnya hingga di bawah mata kaki." | bukhari:131 |
Telah menceritakan kepada kami ['Ashim bin 'Ali] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Dzi'b] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [Ibnu 'Umar] berkata, "Ada seseorang bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, "Apa yang harus dikenakan oleh seseorang saat ihram?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Dia tidak boleh mengenakan baju, celana, mantel dan tidak boleh pula pakaian yang diberi minyak wangi atau wewangian dari daun tumbuhan. Dan siapa yang tidak memiliki sandal, ia boleh mengenakan sepatu tapi hendaklah dipotong hingga berada dibawah mata kaki." Dan dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti ini juga." | bukhari:353 |
Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Nafi'] dari ['Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhua] bahwa ada seorang laki-laki berkata, kepada Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam: "Pakaian apa yang harus dikenakan oleh seorang muhrim (yang sedang berihram)?. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Dia tidak boleh mengenakan baju, topi (sorban), celana, mantel kecuali sesorang yang tidak memiliki sandal, dia boleh mengenakan sapatu tapi dipotongnya hingga berada dibawah mata kaki dan tidak boleh pula memakai pakaian yang diberi minyak wangi atau wewangian dari daun tumbuhan". | bukhari:1442 |
Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Thowus] dari [bapaknya] dari [Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma] berkata: "Orang-orang (Kaum Jahiliyah) menganggap melaksanakan 'umrah pada bulan-bulan hajji adalah kejahatan yang paling besar di muka bumi dan mereka menjadiikan bulan haram adalah bulan Shafar dan mereka berkata: "Jika luka sudah sembuh (pada unta setelah melahirkan) dan sisa-sisa pelaksanaan hajji sudah hilang dan bulan Shafar sudah berlalu maka baru dibolehkan 'umrah bagi mereka yang mau ber'umrah". Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan para sahabatnya tiba di Makkah pada hari keempat bulan Dzul Hijjah, mereka bertalbiyyah untuk haji. Kemudian Beliau memerintahkan mereka agar menjadikannya sebagai niat 'umrah. Hal ini menjadi perkara yang besar bagi mereka sehingga mereka bertanya: "Wahai Rasulullah, apa saja yang halal (dibolehkan)?". Beliau menjawab: "Semuanya halal (boleh) ". | bukhari:1462 |
Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Syihab] dari ['Urwah] dan dari ['Amrah binti 'Abdurrahman] bahwa ['Aisyah radliallahu 'anha] berkata; "Adalah Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam membawa hewan qurbannya dari Madinah lalu aku mengikatkan kalung pada hewan qurban Beliau maka Beliau tidak menjauhi sesuatu apa-apa yang harus diijauhi oleh orang yang berihram". | bukhari:1583 |
Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Nafi'] dari ['Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhu] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ada lima jenis hewan yang tidak berdosa bagi orang yang sedang berihram untuk membunuhnya". Dan dari ['Abdullah bin Dinar] dari ['Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhuma] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda, telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Zaid bin Jubair] berkata,, aku mendengar [Ibnu'Umar radliallahu 'anhuma] berkata; telah menceritakan kepada saya salah seorang isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Orang yang sedang ihram membunuh…". Telah menceritakan kepada kami [Ashbagh bin Al Faraj] berkata, telah mengabarkan kepadaku ['Abdullah bin Wahb] dari [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari [Salim] berkata; ['Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhuma] berkata,, telah berkata, [Hafshah]; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ada lima jenis hewan yang seseorang tidak berdosa jika membunuhnya, yaitu: burung gagak, burung rajawali, tikus, kalajengking dan anjing galak". | bukhari:1697 |
Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Zaid bin Aslam] dari [Ibrahim bin 'Abdullah bin Hunain] dari [bapaknya] bahwa 'Abdullah bin 'Abbas radliallahu 'anhu dan Al Miswar bin Makhramah berselisih pendapat ketika keduanya berada di Abwa'. 'Abdullah bin 'Abbas radliallahu 'anhu berkata; Orang yang sedang ihram membasuh kepalanya. Sedangkan Al Miswar berkata; Orang yang sedang ihram tidak boleh membasuh kepalanya. Maka 'Abdullah bin 'Abbas radliallahu 'anhu mengutusku untuk menemui [Abu Ayyub Al Anshariy]. Aku jumpai dia sedang mandi dibawah dua pohon dan dia berlindung dari balik kain. Maka aku memberi salam kepadanya. Dia bertanya: "Siapa ini?". Aku jawab: "Aku 'Abdullah bin Hunain, 'Abdullah bin 'Abbas radliallahu 'anhu mengutusku kepadamu untuk menanyakan bagaimana dahulu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membasuh kepala Beliau ketika Beliau sedang ihram?". Maka Abu Ayyub menyingkap kain penutup dengan tangannya sehingga kepalanya nampak olehku lalu dia berkata, kepada seseorang yang mengucurkan air kepadanya; "Kucurkanlah air itu". Maka orang itu mengucurkan air ke kepalanya lalu dia menggerak-gerakkan kepalanya dengan kedua tangannya lalu menarik tangannya kedepan ke belakang, lalu berkata: "Begitulah aku pernah melihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melakukannya". | bukhari:1709 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Sa'ad] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Syihab] dari [Salim] dari ['Abdullah radliallahu 'anhu]; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ditanya tentang pakaian yang dibolehkan dipakai oleh seorang yang sedang berihram. Maka Beliau bersabda: "Janganlah dia mengenakan gamis (baju), sorban, celana, mantel (pakaian yang menutupi kepala) dan jangan pula dia memakai pakaian yang diberi minyak wangi atau wewangian yang terbuat dari daun tumbuhan dan apabila dia tidak memiliki sepasang sandal, hendaklah dia mengenakan sapatu tapi dipotongnya hingga berada dibawah mata kaki". | bukhari:1711 |
Telah bercerita kepadaku [Muhammad bin Basysyar] telah bercerita kepada kami [Ghundar] telah bercerita kepada kami [Syu'bah] dari [Muhammad bin Abu Ya'qub] aku mendengar [Ibnu Abu Nu'min] aku mendengar ['Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhuma] yang ketika itu ada orang yang bertanya kepadanya tentang muhrim (orang yang sedang ihram) ". Syu'bah berkata; "Seingatku orang itu telah membunuh lalat ketika sedang ihram". Maka 'Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhuma berkata; "Penduduk 'Iraq bertanya tentang lalat padahal mereka telah membunuh putra dari putri Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sedangkan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah berkata bahwa: "Keduanya (Al Hasan da Al Husain) adalah aroma wewangianku dari dunia". | bukhari:3470 |
Telah menceritakan kepada kami [Muslim] telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Thawus] dari [bapaknya] dari [Ibnu 'Abbas] radliallahu 'anhuma berkata; Orang-orang menganggap bahwa melaksanakan 'umrah pada bulan-bulan haji adalah kejahatan yang besar di muka bumi, dan mereka menjadikan bulan haram adalah bulan Shafar, dan mereka berkata; "Jika luka sudah sembuh (pada unta setelah melahirkan) dan sisa-sisa pelaksanaan haji sudah hilang maka baru dibolehkan 'umrah bagi mereka yang mau ber'umrah". Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma berkata; Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan para shahabatnya tiba di Makkah pada hari keempat bulan Dzul Hijjah. Mereka bertalbiyyah untuk haji, dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan mereka agar menjadikannya sebagai niat 'umrah. Hal ini menjadi perkara yang besar bagi mereka sehingga mereka bertanya: "Wahai Rasulullah, apa saja yang halal (dibolehkan)?". Beliau menjawab: "Semuanya halal (boleh) ". | bukhari:3545 |
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] radliallahu 'anhuma bahwa seorang laki-laki bertanya; "Wahai Rasulullah, pakaian yang bagaimanakah yang tidak boleh dikenakan oleh orang yang berihram?" Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Ia tidak boleh memakai jubah, celana panjang, baju panjang yang bertutup kepala, dan tidak memakai sepatu kecuali bagi orang yang tidak mendapatkan dua sandal, hendaknya ia memotongnya hingga dibawah kedua mata kaki." | bukhari:5348 |
Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] dia berkata; telah menceritakan kepadaku [Malik] dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] bahwa seorang laki-laki berkata; "Wahai Rasulullah, pakaian yang bagaimanakah yang dikenakan oleh orang yang berihram?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Ia tidak boleh memakai gamis (jubah), surban, celana panjang, baju panjang yang bertutup kepala, dan tidak memakai sepatu kecuali bagi orang yang tidak mendapatkan dua sandal, hendaknya ia memakai sepatu dan memotongnya hingga dibawah kedua mata kaki, dan janganlah kalian mengenakan pakaian yang dicampur dengan minyak za'faron dan tidak pula wars (sejenis tumbuhan yang berwarna kuning atau kunyit)." | bukhari:5356 |
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dia berkata; aku mendengar [Az Zuhri], dia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Salim] dari [Ayahnya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Janganlah seorang yang berihram mengenakan kain gamis (jubah), surban, celana panjang, baju lengan panjang yang bertutup kepala dan tidak pula pakaian yang tercampuri dengan minyak za'faran dan wars (sejenis tumbuhan berwarna kuning atau kunyit) serta tidak pula mengenakan sepatu, kecuali jika ia tidak mendapatkan sandal, dan harus memotongnya lebih rendah dari kedua mata kaki." | bukhari:5359 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abdullah bin Dinar] dari [Ibnu Umar] radliallahu 'anhuma dia berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang orang yang berihram mengenakan pakaian yang diwarnai dengan wars (sejenis tanaman yang barbau harum dan berwarna kuning) atau dengan minyak za'faran." | bukhari:5399 |
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Yusuf]; telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Abdullah bin Dinar] dari [Abdullah bin Umar] radliallahu 'anhuma dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang orang yang berihram mengenakan pakaian yang dicelup dengan minyak za'faran atau wars (sejenis tanaman yang barbau harum dan berwarna kuning), dan beliau bersabda: "Barangsiapa tidak mendapatkan dua sandal hendaknya ia mengenakan sepatu dan dipotong hingga di bawah mata kaki." | bukhari:5404 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Husain bin Ali] dari [Za`idah] dari [Abdul Malik bin Umair] dari [Muhammad Ibnul Muntasyir] dari [Humaid bin 'Abdurrahman Al Himyari] dari [Abu Hurairah] ia berkata, "Seorang laki-laki datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan bertanya, "Puasa apakah yang paling utama setelah puasa ramadlan?" beliau bersabda: "Bulan Allah yang kalian sebut Al Muharram. " | ibnu-majah:1732 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ash Shabbah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Raja Al Makki] dari [Malik bin Anas] dari [Nafi'] dari [Nabih bin Wahb] dari [Aban bin Utsman bin Affan] dari [Bapaknya] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Orang yang muhrim tidak boleh menikah, atau dinikahkan, atau meminang." | ibnu-majah:1956 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Mush'ab]; telah menceritakan kepada kami [Malik bin Anas] dari [Nafi'] dari [Abdullah bin 'Umar] radliallahu 'anhu bahwa seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam; "Pakaian apakah yang boleh dikenakan oleh orang-orang yang berihram?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: 'Tidak boleh memakai baju, penutup kepala, celana, mantel yang bertudung kepala dan sepatu tinggi, kecuali jika ia tidak mendapatkan sepasang sandal, maka ia boleh memakai khuf, tetapi hendaknya ia memotong keduanya lebih rendah dari mata kaki dan janganlah melumuri pakaian dengan za'faran atau wars (tumbuhan berwarna kuning dan beraroma wangi)." | ibnu-majah:2920 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Mush'ab]; telah menceritakan kepada kami [Malik bin Anas] dari [Abdullah bin Dinar] dari [Abdullah bin 'Umar] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang orang yang ihram memakai baju yang bercelup wars (warna kuning dan wangi) atau za'faran. | ibnu-majah:2921 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah]; telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Idris] dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Yahya bin Abbad bin Abdullah bin Az Zubair] dari [Ayahnya] dari [Asma binti Abu Bakar] radliallahu 'anha, ia berkata; "Kami pernah keluar bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dan ketika tiba di daerah 'Ara', kamipun singgah. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam duduk (beristirahat) dan Aisyah duduk di sisi beliau, sedangkan aku duduk di samping Abu Bakar. Kendaraan kami dan kendaraan Abu Bakar satu, yang dibawa oleh budak Abu Bakar." (Perawi) berkata; 'Budak itupun muncul tanpa ditemani untanya (kendaraan). Lantas Abu Bakar bertanya; 'Mana untamu? ' Budak itu menjawab; 'Aku kehilangan semalam.' Abu Bakar berujar; 'Kamu hanya memiliki seekor unta lalu kamu hilangkan? ' (Perawi) berkata; 'Maka Abu Bakar pun memukulnya, dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Perhatikanlah orang yang tengah berihram ini? Apa yang ia perbuat! ' | ibnu-majah:2924 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Mush'ab]; telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Zaid bin Aslam] dari [Ibrahim bin Abdullah bin Hunain] dari [Ayahnya] bahwa Abdullah bin Abbas dan Al Miswar bin Makramah berselisih pendapat di daerah Abwa'. Abdullah bin Abbas berkata; "Orang berihram boleh mencuci kepalanya. Sedangkan Al Miswar mengatakan; 'Orang yang berihram tidak boleh mencuci kepalanya.' Maka Ibnu Abbas radliallahu 'anhu mengutusku untuk menemui [Abu Ayub Al Anshari] guna menanyakan tentang hal tersebut, dan aku mendapatkannya (Abu Ayyub) sedang mandi diantara dua tanduk dan ia menutupinya dengan pakaian. Lalu kuucapkan salam kepadanya, dan ia pun bertanya; 'Siapakah itu? ' Aku menjawab; 'Aku Abdullah bin Hunain. Abdullah bin Abbas telah mengutusku kepadamu untuk menanyakan tentang bagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membasuh kepalanya saat berihram.' Abdullah bin Hunain berkata; Abu Ayyub lalu meletakan tangannya di atas pakaian, lalu mengangguk-anggukkan kepalanya, sehingga nampak olehku kepalanya, kemudian dia berkata kepada seseorang yang tengah menyirami kepalanya; 'Siramilah'. Maka iapun menyirami kepalanya, lalu menggerakan kepalanya dengan kedua tangannya ke depan dan ke belakang. Kemudian Abu Ayyub berkata; 'Begitulah aku melihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melakukannya.' | ibnu-majah:2925 |
Telah menceritakan kepada kami [Salamah bin Syabib]; telah menceritakan kepada kami [Abdurrazak]; telah memberitakan kepada kami [Ma'mar] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Ikrimah] dari [Abdullah bin Rafi'] mantan budak Ummu Salamah radliallahu 'anha, ia berkata; Aku menanyai [Al Hajjaj bin Amru] tentang terhalangnya orang yang berihram. Maka ia menjawab; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Barang siapa patah (kakinya) atau sakit atau pincang, maka ia (dianggap) telah bertahallul. Dan ia harus mengganti hajinya di lain waktu.'" [Ikrimah] berkata; 'Aku ceritakan hadist ini kepada [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhu dan [Abu Hurairah] radliallahu 'anhu, maka mereka berkata; 'Benar.' Abdurrazak berkata; 'Aku mendapatkannya dibagian Hisyam sahabat Ad Dastuwa`i, lalu aku menemui Ma'mar dan ia membacakan kepadaku atau aku membacakan untuknya.' | ibnu-majah:3069 |
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad]; telah menceritakan kepada kami [Waki']; telah menceritakan kepada kami [Jarir bin Hazim] dari [Abdullah bin Ubaid bin Umair] dari [Abdurrahman bin Abu Ammar] dari [Jabir] radliallahu 'anhu, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda tentang anjing hutan yang diciderai oleh orang yang berihram maka ganjarannya adalah dengan membayar seekor kambing kibas dan beliau menganggap anjing hutan sebagai hewan buruan." | ibnu-majah:3076 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Musa Al Qaththan Al Wasithi]; telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Mauhab]; telah menceritakan kepada kami [Marwan bin Mu'awiyah Al Fazari]; Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Abdul Aziz]; telah menceritakan kepada kami [Husain Al Mu'allim] dari [Abul Muhazzim] dari [Abu Hurairah]; Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Telur burung unta yang diambil oleh orang yang sedang ihram maka diganti harganya". | ibnu-majah:3077 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib]; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Fudlail] dari [Yazid bin Abu Ziyad] dari [Ibnu Abi Nu'm] dari [Abu Sa'id] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang yang berihram boleh membunuh ular, kalajengking, gagak, anjing buas dan tikus." Dikatakan padanya; 'Kenapa tikus yang nakal? ' Ia berkata; 'Karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bangun dan ia telah mengambil sumbu lampu untuk membakar rumah.' | ibnu-majah:3080 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh] telah memberitakan kepada kami [Al Laits bin Sa'd] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah bin Az Zubair] dan ['Amrah binti Abdurrahman] bahwa [Aisyah] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membawa hewan kurban dari Madinah, kemudian beliau membuat pintalan dan mengalungkannya pada leher hewan kurbannya, dan beliau tidak menjauhi sesuatu dari hal-hal yang harus di jauhi oleh orang-orang yang berihram." | ibnu-majah:3085 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari [Aisyah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dia berkata, "Saya membuat beberapa pintalan untuk hewan kurban Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lantas beliau mengalungkan pintalan tersebut pada hewan kurbannya, lalu mengirimnya (untuk kurban). Kemudian beliau bermukim dan tidak menjauhkan diri dari suatu hal yang di hindari oleh orang yang tengah berihram." | ibnu-majah:3086 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Khalid] dari [Aflah] dari [Al Qasim] dari [Asiyah], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberi kalung pada hewan kurbannya lalu mengirimkannya, dan beliau tidak menghindari sesuatu yang di hindari oleh orang-orang yang tengah berihram." | ibnu-majah:3089 |
telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Zaid bin Aslam] dari [Ibrahim bin Abdullah bin Hunain] dari [Bapaknya], bahwa Abdullah bin Abbas dan Al Mishwar bin Makhramah berbeda pendapat saat berada di Abwa'. [Abdullah bin Abbas] berkata, "Orang yang ihram itu boleh membasuh kepalanya." Sementara [Al Mishwar bin Makhramah] berkata, "Orang yang ihram itu tidak boleh membasuh kepalanya." Perawi berkata, "Abdullah bin Abbas mengutusku untuk menemui [Abu Ayyub Al Anshari] . Aku mendapatinya sedang mandi di antara dua pembatas serta ditutup dengan selembar kain. Aku lalu mengucapkan salam padanya. Dia bertanya; "Siapa itu?" Aku menjawab, "Aku adalah Abdullah bin Hunain yang diutus Abdullah bin Abbas kepadamu untuk menanyakan; bagaimanakah cara Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membasuh kepala saat beliau ihram." Abu Ayyub kemudian meletakkan tangannya di atas pakaiannya, kemudian menggerak-gerakkannya hingga terlihat kepalanya. Kemudian ia berkata kepada orang yang akan mengguyurkan air padanya, 'Guyurkanlah! ' Orang itu pun mengguyurkan air ke kepalanya. Lalu Abu Ayyub menyela-nyela kepalanya dengan kedua tangannya, kemudian menggerakkannya dari depan ke belakang. Setelah itu berkata, "Beginilah aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melakukannya." | malik:620 |
telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar], bahwa ada seorang laki-laki yang bertanya pada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, "Pakaian apa yang dipakai oleh orang yang sedang ihram?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Janganlah memakai baju, penutup kepala, celana, alas kaki dan juga sepatu. Kecuali seseorang yang tidak mendapatkan kedua sandalnya, dia boleh memakai kedua sepatunya dengan memotong bagian bawah mata kakinya. Janganlah kalian memakai pakaian yang diberi za'faran atau wars." | malik:624 |
telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Abdullah bin Dinar] dari [Abdullah bin Umar] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang orang yang sedang ihram memakai pakaian yang terkena za'faran dan wars. Beliau bersabda: 'Barangsiapa tidak menemukan kedua sandalnya, hendaklah dia memakai kedua sepatunya dan memotong bagian yang berada di bawah kedua mata kakinya'." | malik:625 |
telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] Bahwasanya ia mendengar [Sa'id bin Musayyab] berkata tentang ikat pinggang yang terpasang di bawah baju, yang dipakai oleh orang yang sedang ihram. Bahwa lal itu tidak mengapa, jika dia menjadikan kedua ujungnya sebagai ikat pinggang yang mengikat satu sama lain." Malik berkata; "Ini adalah riwayat yang paling aku sukai mendengarnya dalam masalah ini." | malik:629 |
telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] bahwa [Abdullah bin 'Umar] berkata, "Sesuatu yang terletak di atas dagu bagi orang yang ihram tidak boleh ditutupi." | malik:631 |
telah menceritakan kepadaku dari Malik dari ['Alqamah bin Abu 'Alqamah] dari [Ibunya] dari [Aisyah] Ummul Mukminin, bahwa dia bermalam di Namirah pada hari Arafah, kemudian berputar menuju al Arak. Ibu 'Alqamah bin Abu 'Alqamah berkata; "Aisyah bertalbiyah selama berada di sana, begitu juga dengan orang-orang yang bersamanya. Apabila ia telah menaiki kendarannya dan berjalan menuju ke tempat wukuf, maka ia meninggalkan talbiyah." Dia menambahkan; "Aisyah melakukan umrah setelah haji dari Makkah pada bulan Dzul Hijjah, lalu dia meninggalkan hal itu. 'Aisyah keluar sebelum kelihatan hilal bulan Muharram, sehingga ia sampai di Juhfah. Lalu ia tetap menetap di sana hingga ia melihat hilal. Jika ia telah melihat hilal, maka ia muai ihram untuk umrah." | malik:659 |
telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] dari [Nubiah bin Wahb] saudara Bani Abdudar, bahwa Umar bin Ubaidullah mengutus (utusan) kepada [Aban bin Utsman], saat itu dia sebagai pemimpin rombongan haji. Keduanya dalam keadaan ihram, "Aku berniat untuk menikahkan Thalhah bin Umar dengan puteri Syaibah bin Jubair. Aku ingin agar kamu hadir." Namun Aban mengingkari hal itu seraya berkata, "Aku telah mendengar [Utsman bin Affan] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah, atau menikahkan, atau meminang"." | malik:679 |
telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] bahwa [Abdullah bin 'Umar] berkata; "Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah, meminang untuk dirinya sendiri, atau meminang untuk orang lain." | malik:681 |
telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin 'Umar] berkata; "Orang yang sedang ihram tidak boleh berbekam kecuali jika memang harus melakukannya." Malik berkata; "Orang yang muhrim itu tidak boleh berbekam kecuali dalam keadaan darurat." | malik:683 |
telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Lima binatang yang tidak ada larangan bagi orang yang ihram untuk membunuhnya: burung gagak, burung hida`ah (salah satu jenis burung), kalajengking, tikus dan anjing hitam." | malik:694 |
telah menceritakan kepadaku dengan Malik dari ['Alqamah] dari [Ibunya] ia berkata; Aku mendengar [Aisyah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ditanya tentang orang yang ihram, 'Apakah dia boleh menggaruk tubuhnya? ' 'Aisyah lalu menjawab, "Ya, hendaklah dia menggaruknya dan menariknya. Andai saja kedua tanganku diikat dan aku tidak menemukan selain kakiku, sungguh aku akan menggaruknya." | malik:699 |
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] bahwa [Abdullah bin Umar] memakruhkan orang yang ihram untuk menghilangkan ulat atau kutu yang terdapat pada untanya. Malik berkata; "Pendapat inilah yang paling saya suka dalam masalah ini." | malik:701 |
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] Bahwasanya telah sampai kepadanya, dari [Aisyah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ia berkata, "Orang yang muhrim tidak boleh bertahallul hingga ia thawaf di ka'bah." | malik:706 |
Dan Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Waki' bin Jarrah] dari [Hajib bin Umar] dari [Al Hakam bin Al A'raj] ia berkata; Aku pernah mendatangi [Ibnu Abbas] ketika ia sedang berbantal dengan selendangnya di dekat Zamzam, lalu aku berkata padanya, "Beritahukanlah kepadaku tentang puasa 'Asyura`." Ia menjawab, "Jika kamu telah melihat Hilal (bulan sabit) pada bulan Muharram, maka hitunglah, lalu berpuasalah sejak subuh pada hari ke sembilan." Aku bertanya, "Apakah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berpuasa seperti itu?" Ia menjawab, "Ya." Dan telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Hatim] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id Al Qaththan] dari [Mu'awiyah bin Amru] Dan telah menceritakan kepadaku [Al Hakam bin Al A'raj] ia berkata; Saya bertanya kepada [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhuma yang sedang berbantal dengan selendangnya di sisi Zamzam mengenai puasa di hari 'Asyura`. Yakni serupa dengan hadits Hajib bin Umar. | muslim:1915 |
Telah menceritakan kepadaku [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Abu Awanah] dari [Abu Bisyr] dari [Humaid bin Abdurrahman Al Himyari] dari [Abu Hurairah] radliallahu 'anhu ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seutama-utama puasa setelah Ramadlan ialah puasa di bulan Muharram, dan seutama-utama shalat sesudah shalat Fardlu, ialah shalat malam." | muslim:1982 |
Dan telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Abdul Malik bin Umair] dari [Muhammad bin Al Muntasyir] dari [Humaid bin Abdurrahman] dari [Abu Hurairah] radliallahu 'anhu -dan ia saya mendengar-marfu'-kannya bahwa; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah ditanya, "Shalat apakah yang paling utama setelah shalat Maktubah (wajib)? Dan puasa apakah yang paling utama setelah puasa Ramadlan?" maka beliau menjawab: "Seutama-utama shalat setelah shalat Maktubah (wajib) adalah shalat pada sepertiga akhir malam, dan seutama-utama puasa setelah puasa Ramadlan adalah puasa di bulan Muharram." Dan Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Husain bin Ali] dari [Za`idah] dari [Abdul Malik bin Umair] dengan isnad ini, terkait dengan penyebutan puasa dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. yakni dengan hadits yang semisalnya. | muslim:1983 |
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] ia berkata, saya telah membacakan kepada [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] radliallahu 'anhuma, bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam perihal pakaian Ihram. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun menjawab: "Tidak boleh pakai kemeja, serban, celana, peci dan sepatu. Kecuali bagi seorang yang tidak mempunyai terompah, dia boleh memakai sepatu pendek yang tidak menutupi kedua mata kaki. Dan tidak boleh memakai pakaian yang dicelup dengan Za'faran dan Wars." | muslim:2012 |
Dan Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dan [Amru An Naqid] dan [Zuhair bin Harb] semuanya dari [Ibnu Uyainah] - [Yahya] berkata- telah mengabarkan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [bapaknya] radliallahu 'anhu, ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah ditanya mengenai pakaian yang harus dikenakan bagi orang yang melakukan Ihram, maka beliau menjawab: "Seorang yang melakukan Ihram tidak boleh memakai kemeja, serban, peci, celana dan tidak pula pakaian yang telah dicelup dengan Wars dan Za'faran dan tidak pula memakai sepatu, kecuali bagi yang tidak mempunyai terompah, namun hendaklah ia memendekkan sepatunya hingga tidak melewati kedua mata kaki." | muslim:2013 |
Dan Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] ia berkata, saya telah membacakan kepada [Malik] dari [Abdullah bin Dinar] dar [Ibnu Umar] radliallahu 'anhuma bahwa ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang seorang Muhrim (yang melakukan Ihram) untuk mengenakan pakaian yang telah dicelupkan dengan Za'faran atau Wars. Dan beliau bersabda: "Siapa yang tidak mempunyai terompah, maka ia boleh memakai sepatu, tetapi hendaklah ia memendekkannya hingga di bawah mata kaki." | muslim:2014 |
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dan [Abu Rabi' Az Zahrani] dan [Qutaibah bin Sa'id] semuanya dari [Hammad] - [Yahya] berkata- telah mengabarkan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Amru] dari [Jabir bin Zaid] dari [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhuma, ia berkata; Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyampaikan khutbah seraya bersabda: "Orang yang Ihram boleh memakai celana apabila dia tidak punya izar (sarung); dan boleh pakai sepatu pendek apabila dia tidak memiliki terompah." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] -dalam riwayat lain- Dan telah menceritakan kepadaku [Abu Ghassan Ar Razi] telah menceritakan kepada kami [Bahz] keduanya berkata, Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Amru bin Dinar] dengan isnad ini, bahwa ia mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkhutbah di Arafah. Lalu ia pun menyebutkan hadits ini. Dan Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] -dalam riwayat lain- Dan Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Husyaim] -dalam riwayat lain- Dan Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] -dalam riwayat lain- Dan Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Khasyram] telah mengabarkan kepada kami [Isa bin Yunus] dari [Ibnu Juraij] -dalam riwayat lain- Dan telah menceritakan kepadaku [Ali bin Hujr] telah menceritakan kepada kami [Isma'il] dari [Ayyub] semuanya dari [Amru bin Dinar] dengan isnad ini, dan tidak satu pun dari mereka yang menyebutkan; "(Sedang) berkhutbah di Arafah." selain Syu'bah. | muslim:2015 |
Dan Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Shalih bin Kaisan] -dalam riwayat lain- Dan Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] -lafazh juga miliknya- Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] telah menceritakan kepada kami [Shalih bin Kaisan] ia berkata, saya mendengar [Abu Muhammad] Maula Abu Qatadah, berkata, saya mendengar [Abu Qatadah] berkata; Pada suatu ketika, kami bepergian bersama-sama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Setelah sampai di Qahah, sebagian kami ada yang ihram dan ada pula yang tidak ihram. Sementara itu, aku melihat kawan-kawanku sedang memperhatikan sesuatu, lalu aku ikut pula melihatnya bersama-sama dengan mereka. Kiranya seekor himar liar. Aku segera memasang pelana kudaku dan kuambil lembingku, lalu kukendarai kudaku. Tetapi sayang, cemetiku terjatuh. Aku meminta tolong kepada kawan-kawanku untuk mengambilkannya, sedangkan mereka adalah orang-orang yang ihram. Mereka pun menjawab, "Kami tidak bisa menolongmu sedikit pun jua." Lalu aku turun untuk mengambilnya sendiri. Sesudah itu, kukendarai kudaku kembali dan kukejar himar itu. kudapati ia sedang berada di belakang gundukan pasir, lalu kutusuk lambungnya dengan lembingku, dan dagingnya kubawakan untuk kawan-kawanku. Sebagian mereka mengatakan boleh memakan daging itu dan sebagian yang lain tidak boleh. Sedangkan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah berlalu terlebih dahulu daripada kami. Lalu kupacu kudaku sehingga beliau tersusul olehku. Beliau bersabda: "Daging itu halal, makanlah." | muslim:2062 |
Dan telah meceritakan kepadaku [Muhammad bin Hatim] Telah menceritakan kepada kami [Bahz] Telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Thawus] dari [bapaknya] dari [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhuma, ia berkata; Orang-orang jahiliyah menganggap bahwa umrah di bulan-bulan haji merupakan perbuatan yang paling keji di muka bumi. Dan mereka juga menganggap bulan Muharram sama dengan bulan Shafar. Mereka mengatakan, "Apabila jama'ah haji sudah bubar (pulang), dan bulan shafar telah berlalu, maka baru boleh melakukan umrah (sunnah) bagi orang yang melakukan umrah wajib. Lalu pada bagi hari yang keempat, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam datang dengan para sahabatnya (dalam bulan-bulan haji) untuk berihram haji, tetapi kemudian beliau menyuruh para sahabat agar menjadikan ihram tersebut sebagai umrah, sehingga hal itu sangat penting bagi mereka. Mereka bertanya, "Wahai Rasulullah, nanti kita bertahallul apa?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Tahallul keseluruhan." | muslim:2178 |
Dan Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dan [Muhammad bin Rumh] keduanya berkata, telah mengabarkan kepada kami [Laits] -dalam riwayat lain- Dan Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] Telah menceritakan kepada kami [Laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Urwah bin Az Zubair] dan [Amrah binti Abdurrahman] bahwa [Aisyah] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyerahkan hewan kurbannya dari Madinah, dan akulah yang mengalungkan tanda pada hewan kurbannya. Sesudah itu, beliau tidak lagi menjauhi sesuatu yang biasanya dijauhi oleh seorang yang sedang Ihram." Dan telah menceritakannya kepadaku [Harmalah bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dengan isnad ini, semisalnya. Dan Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Manshur] dan [Zuhair bin Harb] keduanya berkata, Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Urwah] dari [Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. -dalam riwayat lain- Dan Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Manshur] dan [Khalaf bin Hisyam] dan [Qutaibah bin Sa'id] mereka berkata, telah mengabarkan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Hisyam bin Urwah] dari [bapaknya] dari [Aisyah] ia berkata; Aku masih teringat, saat aku mengalungkan tanda hewan kurban pada hadya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Yakni serupa dengan hadits di atas. | muslim:2331 |
Dan Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dan [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Abu Kuraib] -Yahya berkata- telah mengabarkan kepada kami -sementara dua orang yang lain berkata- Telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari [Aisyah] ia berkata; "Aku mengalungkan tanda untuk hadya (hewan kurban) Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau mengirimkannaya (ke tanah haram) dan bermukim dengan tidak lagi menjauhkan diri dari hal-hal yang biasanya dijauhi oleh seorang yang sedang ihram." | muslim:2337 |
Dan Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Manshur] Telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Abu Khalid] dari [Asy Sya'bi] dari [Masruq] ia berkata; Dari balik tabir, aku mendengar [Aisyah] menetuk tangannya lalu berkata; "Aku pernah mengalungkan tanda hewan kurban Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau mengirimnya (ke tanah haram). Sesudah itu, beliau tidak lagi menahan diri dari sesuatu, sebagaimana seorang muhrim (sedang ihram) menjauhkan diri daripadanya. Demikianlah hingga beliau menyembelih hewan kurbannya." Dan Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] Telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab] Telah menceritakan kepada kami [Dawud] -dalam riwayat lain- Dan Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] Telah menceritakan kepada kami [bapakku] Telah menceritakan kepada kami [Zakariya`] keduanya dari [Asy Sya'bi] dari [Masruq] dari [Aisyah] semisalnya, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. | muslim:2341 |
Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah], [Amru An Naqid] serta [Zuhair bin Harb] semuanya dari [Ibnu Uyainah]. [Zuhair] mengatakan; Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Ayyub bin Musa] dari [Nubaih bin Wahb] dari [Aban bin Utsman] dari [Utsman] yang dia sampaikan sanadnya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Orang yang sedang berihram dilarang untuk menikah dan meminang." | muslim:2525 |
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Abu Bisyr] dari [Humaid bin 'Abdurrahman bin 'Auf] dari [Abu Hurairah] dia berkata; Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda: "Puasa yang paling utama setelah puasa Ramadlan adalah puasa di bulan Muharram, dan shalat yang paling utama setelah shalat wajib adalah shalat malam." | nasai:1595 |
Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid bin Nashr] dia berkata; telah memberitakan kepada kami ['Abdullah] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abu Bisyr Ja'far bin Abu Wahsyiyyah] bahwasanya ia mendengar [Humaid bin 'Abdurrahman] berkata; Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda: "Shalat yang paling utama setelah shalat wajib adalah shalat malam, dan puasa yang paling utama setelah puasa Ramadlan adalah puasa Muharram." Hadist ini dimursalkan oleh Syu'bah bin Hajaj. | nasai:1596 |
Telah mengabarkan kepada kami ['Utbah bin 'Abdullah] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yunus bin Nafi'] dari ['Amru bin Dinar] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu 'Abbas] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Mandikanlah orang yang berihram itu dengan dua pakaian yang ia kenakan untuk berihram dan mandikanlah ia dengan air dan daun bidara, kafanilah ia dengan dua kainnya, janganlah diberi wangi-wangian (parfum) dan jangan ditutup kepalanya, karena kelak ia akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan berihram." | nasai:1878 |
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dari [Malik] dari [Zaid bin Aslam] dari [Ibrahim bin Abdullah bin Hunain] dari [bapaknya] dari Abdullah bin Abbas serta Al Miswar bin Makhramah bahwa keduanya berselisih di Abwa`. Ibnu Abbas berkata; orang yang berihram membasuh kepalanya, sedangkan Al Miswar mengatakan; ia tidak membasuh kepalanya. Kemudian Ibnu Abbas mengirimku untuk pergi menemui Abu Ayyub Al Anshari untuk menanyakan mengenai hal tersebut, lalu aku mendapatinya sedang mandi di antara dua sisi sumur, bertutupkan kain. Kemudian saya mengucapkan salam kepadanya, dan berkata; Ibnu Abbas telah mengirimku kepada anda untuk bertanya kepada anda bagaimana dahulu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membasuh kepalanya sedang beliau dalam keadaan melakukan ihram. Maka [Abu Ayyub] meletakkan tangannya pada kain lalu merendahkannya hingga kepalanya kelihatan, kemudian berkata kepada seseorang agar menyiram kepalanya kemudian ia menggerakkan kepadanya dengan kedua tangannya, lalu menggerakkan keduanya ke depan dan ke belakang, dan berkata; beginilah saya melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melakukan. | nasai:2617 |
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Salamah] serta [Al Harits bin Miskin] dengan membacakan riwayat dan saya mendengar, dari [Ibnul Qasim], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Malik] dari [Abdullah bin Dinar] dari [Ibnu Umar], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang orang yang sedang berihram untuk memakai pakaian yang dicelup dengan kunyit atau dengan wars. | nasai:2618 |
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Manshur] dari [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [bapaknya], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah ditanya mengenai pakaian yang tidak boleh dipakai oleh orang yang sedang melakukan ihram. Beliau menjawab: "Ia tidak memakai jubah, baju panjang yang bertutup kepala, celana panjang, sorban, serta pakaian yang terkena wars serta kunyit dan tidak memakai sepatu kecuali bagi orang yang tidak mendapatkan dua sandal, jika ia tidak mendapatkan sandal maka hendaknya memotong kedua sepatu tersebut hingga bawah kedua mata kaki." | nasai:2619 |
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dari [Malik] dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] bahwa terdapat seorang laki-laki yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam; pakaian apakah yang dikenakan orang yang sedang berihram? Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Janganlah kalian memakai jubah, sorban, celana panjang, baju panjang yang bertutup kepala, serta sepatu kecuali seseorang yang tidak mendapatkan dua sandal maka hendaknya ia memakai sepatu dan memotongnya hingga di bawah kedua mata kaki, dan janganlah kalian memakai sesuatu yang tersentuh kunyit, serta waras. | nasai:2621 |
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dari [Malik] dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] bahwa seseorang bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, pakaian apakah yang dipakai orang yang berihram? Maka beliau bersabda: "Janganlah memakai jubah, sorban, celana panjang serta baju panjang yang bertutup kepala dan sepatu, dan jangan memakai pakaian yang tersentuh kunyit dan waras." | nasai:2626 |
Telah mengabarkan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Husyaim], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Ibnu 'Aun] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] radliallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila orang yang berihram tidak mendapatkan sandal, hendaknya ia memakai sepatu dan memotongnya di bawah kedua mata kaki." | nasai:2632 |
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ayyub bin Musa] dari [Nabih bin Wahb] dari [Aban bin Usman] dari [ayahnya], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda megenai orang yang berihram: " Jika ia merasa sakit dikepala dan matanya, hendaknya ia melumurinya dengan Shabir (perasan pohon yang pahit)." | nasai:2663 |
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Yazid] serta [Al Harits bin Miskin] dengan membacakan riwayat dan saya mendengar, dan lafazhnya adalah lafazh Muhammad, mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abdur Rahman bin Al Qasim] dari [bapaknya] dari [Aisyah], ia berkata; kami berangkat dan tidak berniat kecuali melakukan haji, kemudian tatkala kami berada di Sarif (tempat dekat dengan Mekkah), saya mengalami haid. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menemuiku dan saya dalam keadaan menangis. Beliau bertanya: "Apakah engkau mengalami haid?" Maka saya katakan; ya. Beliau bersabda: "Sesungguhnya hal ini adalah sesuatu yang telah Allah 'azza wajalla tetapkan kepada anak-anak wanita Adam, maka lakukan apa yang dilakukan orang yang berihram, hanya saja janganlah berthawaf Ka'bah." | nasai:2691 |
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah] dan ['Amrah binti Abdur Rahman] dari [Aisyah] bahwa ini berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membawa hewan kurban dari Madinah, lalu saya menganyam beberapa kalung hewan kurbannya, kemudian beliau tidak menjauhi sesuatupun yang dijauhi orang yang melakukan ihram. | nasai:2725 |
Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Muhammad Adh Dha'if], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari [Aisyah], ia berkata; saya pernah menganyam beberapa kalung untuk hewan kurban Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu beliau mengalungi hewan kurbannya, kemudian mengirimnya serta beliau bermukim dan tidak menjauhi sesuatupun yang dijauhi orang yang sedang berihram. | nasai:2728 |
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] serta [Qutaibah] dari [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari [Aisyah], ia berkata; saya pernah menganyam beberapa kalung hewan kurban Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian beliau tidak menjauhi sesuatupun yang dijauhi orang yang melakukan ihram. | nasai:2744 |
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dari [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Lima hal yang tidak ada dosa bagi orang yang berihram untuk membunuhnya yaitu Burung Gagak, Burung Rajawali, Kalajengking, Tikus, serta Anjing buas." | nasai:2779 |
Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Ali], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dari ['Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: " Lima hal yang boleh dibunuh oleh orang yang berihram yaitu Ular, Tikus, Burung Rajawali, Burung Gagak pada perut atau punggungnya terdapat warna putih, dan anjing buas." | nasai:2780 |
Telah mengabarkan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Husyaim], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah ditanya mengenai sesuatu yang boleh dibunuh orang yang berihram, maka beliau bersabda: "Ia boleh membunuh Kalajengking, Tikus, Burung Rajawali, Burung Gagak, dan Anjing buas." | nasai:2785 |
Telah memberitakan kepada kami [Qutaibah] dari [Malik] dari [Nafi'] dari [Nubaih bin Wahb] bahwa [Aban bin Usman] berkata; saya pernah mendengar [Usman bin 'Affan] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Orang yang berihram tidak boleh menikah, melamar dan menikahkan." | nasai:2793 |
Telah memberitakan kepada kami ['Ubaidullah bin Sa'id], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Malik] telah memberitakan kepadaku [Nafi'] dari [Nubaih bin Wahb] dari [Aban bin Usman] dari [ayahnya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau melarang orang yang berihram untuk menikah, menikahkan atau melamar. | nasai:2794 |
Telah memberitakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Yazid] dari [Sufyan] dari [Ayyub bin Musa] dari [Nubaih bin Wahb], ia berkata; Umar bin 'Ubaidullah bin Ma'mar mengirim utusan kepada Aban bin Usman bertanya kepadanya; apakah orang yang berihram boleh menikah? Kemudian [Aban] menjawab; [Usman bin Affan] telah menceritakan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak boleh orang yang berihram menikah, dan melamar." | nasai:2795 |
Telah mengabarkan kepada kami [Abul Asy'ats], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid yaitu Ibnu Zurai'], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Mathar] serta [Ya'la bin Hakim] dari [Nubaih bin Wahb] dari [Aban bin Usman] bahwa [Usman bin Affan] radliallahu 'anhu menceritakan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau bersabda: "Orang yang sedang berihram tidak boleh menikah, dan menikahkan serta meminang." | nasai:3224 |
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Abu Bisyr] dari [Humaid bin Abdurrahman Al Himyari] dari [Abu Hurairah] dia berkata, bersabda: "Sebaik baik puasa setelah puasa di bulan Ramadlan adalah puasa di bulan Muharram dan sebaik baik shalat setelah shalat wajib adalah shalat malam." (perawai) berkata, dan dalam bab ini (ada juga riwayat) dari Jabir, Bilal dan Abu Umamah. Abu Isa berkata, hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih, Abu Isa berkata, adapun Abu Bisyr namanya adalah Ja'far bin Abu Wahsyiyah sedangkan nama Abu Wahsyiyah adalah Wahsyiyah Iyas. | tirmidzi:402 |
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Abu Bisyr] dari [Humaid bin Abdurrahman Al Himyari] dari [Abu Hurairah] dia berkata, Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda: " Sebaik-baik pausa setelah bulan Ramadlan adalah bulan Muharram." Abu 'Isa berkata, hadits Abu Hurairah merupakan hadits hasan. | tirmidzi:671 |
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr] dia berkata, telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Mushir] dari [Abdurrahman bin Ishaq] dari [An Nu'man bin Sa'ad] dari [Ali] dia berkata, seorang laki-laki bertanya kepadanya, pada bulan apakah kamu menyuruhku untuk berpuasa setelah bulan Ramadlan? Dia (Ali radliallahu 'anhu) berkata kepadanya, saya tidak pernah mendengar orang yang bertanya demikian kecuali seorang lelaki yang bertanya demikian kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam, sadangkan saya duduk disampingnya, maka Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa salam menjawab: " Jika kamu ingin berpuasa selain bulan Ramadlan, maka berpuasalah pada bulan Muharram, karena sesungguhnya ia bulan dimana Allah telah memberi taubat kepada kaumnya Musa dan memberikan taubat kepada kaum yang lain." Abu 'Isa berkata, ini merupakan hadits hasan gharib. | tirmidzi:672 |
Telah menceritakan kepada kami [Hannad] dan [Abu Kuraib] keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Hajib bin Umar] dari [Al Hakam bin Al A'raj] dia berkata, saya menemui [Ibnu Abbas] ketika beliau tiduran di atas selendangnya di dekat zamzam, saya bertanya, beritahukanlah kepadaku mengenai puasa hari 'Asyura', hari apakah saya mulai berpuasa? beliau menjawab, jika kamu melihat hilal bulan Muharram maka mulailah untuk menghitungnya, lalu berpuasalah pada hari ke sembilan, dia (Hakam) berkata, saya berkata kepadanya, beginilah puasa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam?, beliau menjawab, iya. | tirmidzi:685 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin 'Abdah Adl Dlabi Al Basyri] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] telah menceritakan kepada kami [Ayyub] telah menceritakan kepada kami [Amru bin Dinar] dari [Jabir bin Zaid] dari [Ibnu Abbas] berkata; Aku telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang yang ihramjika tidak mendapatkan sarung, hendaknya memakai celana. Jika tidak mendapatkan sandal, maka boleh memakai khuf". Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Amru] seperti hadits di atas. (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Ibnu Umar dan Jabir." Abu 'Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan shahih dan sebagian ulama mengamalkannya. Mereka berkata; 'Jika orang yang ihramtidak mendapatkan sarung, dia boleh memakai celana. Jika tidak memiliki sandal, boleh memakai khuf. Ini juga merupakan perkataan Ahmad. sebagian yang lain berpendapat berdasarkan hadits Ibnu 'Umar dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: 'Siapa yang tidak mendapatkan sandal hendaklah memakai khuf dengan memotong menjadi lebih rendah dari kedua mata kaki. Ini merupakan pendapat Sufyan Ats Tsauri, Syafi'i dan Malik." | tirmidzi:764 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Abu Ziyad] dari [Ibnu Abu Nu'm] dari [Abu Sa'id] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Orang yang ihramboleh membunuh binatang buas, anjing yang buas, tikus, kalajengking, burung yang buas dan burung gagak". Abu 'Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan. Diamalkan oleh para ulama. Mereka berkata; 'Orang yang ihramboleh membunuh binatang yang buas. Ini merupakan pendapat Sufyan Ats Tsauri dan Syafi'i'. Syafi'i berkata; 'Setiap binatang buas yang menyerang manusia atau ternak mereka maka orang yang ihramboleh membunuhnya'." | tirmidzi:767 |
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] dari [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Amru bin Dinar] dari [Thawus] dan ['Atha`] dari [Ibnu Abbas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berbekam dalam keadaan ihram. (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Anas, Abdullah bin Buhainah dan Jabir." Abu 'Isa berkata; "Hadits Ibnu Abbas merupakan hadits hasan shahih. Sebagian ulama membolehkan berbekam pada waktu ihram. Mereka berkata; 'namun tidak boleh mencukur rambut'. Sedangkan Malik berkata; 'Seorang yang ihramtidak boleh berbekam kecuali dalam keadaan darurat. Sufyan Ats Tsauri dan Syafi'i berpendapat bolehnya berbekam dengan tidak mencukur rambut." | tirmidzi:768 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin 'Ulayyah] telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Nubaih bin Wahab] berkata; "Ibnu Ma'mar ingin menikahkan anaknya, lalu dia menyuruhku untuk bertanya kepada [Aban bin Utsman]. Ketika itu dia sebagai amir haji di Makkah. Aku menemuinya lantas kusampaikan: 'Saudaramu hendak menikahkan anaknya, dia ingin mempersaksikan kepadamu.' Aban berkata; 'Saya melihatnya sebagai orang badui yang keras. Orang yang ihram tidak boleh menikah juga dinikahkan.' Atau kurang lebih demikian. Kemudian dia menceritakan dari [Utsman] secara marfu'. Hadits semakna diriwayatkan dari Abu Rafi' dan Maimunah. Abu 'Isa berkata; "Hadits Utsman merupakan hadits hasan shahih dan diamalkan oleh sebagian sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, di antaranya; Umar bin Khattab, Ali bin Abi Tholib dan Ibnu Umar. Ini juga pendapat sebagian fuqaha tabiin, yaitu Malik, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Mereka semuanya tidak membolehkan orang yang ihramuntuk menikah. Jika dia menikah maka pernikahannya tidak sah. | tirmidzi:769 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] dari [Abdullah bin 'Ubaid bin 'Umair] dari [Ibnu Abu 'Ammar] berkata; "Saya bertanya kepada [Jabir]; 'Apakah sejenis anjing hutan termasuk hewan yang boleh diburu? 'Dia menjawab; 'Ya'. Saya bertanya lagi; 'Apakah saya boleh memakannya? ' Dia menjawab; 'Ya.' Saya kembali bertanya; 'Apakah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallampernah mengatakannya? ' Dia menjawab; 'Ya'." Abu 'Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan shahih. Ali bin Al Madini berkata; Yahya bin Sa'id berkata; 'Jarir bin Hazim telah meriwayatkan hadits ini lalu dia berkata; dari Jabir dari Umar. Hadits Ibnu Juraij lebih shahih, demikianlah pendapat Ahmad dan Ishaq. Sebagian ulama mengamalkan hadits ini. Yaitu seorang yang muhrim, jika berburu sejenis anjing liar maka dia harus mendapatkan dam. | tirmidzi:779 |
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Abdurrahman bin Al Qasim] dari [Bapaknya] dari ['Aisyah] berkata; "Aku merajut tali-tali kalung untuk tanda hewan-hewan sembelihan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, namun beliau tidak ihram dan tidak menanggalkan pakaian beliau." Abu 'Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan shahih dan diamalkan oleh sebagian ulama. Mereka berpendapat; 'Jika seorang laki-laki telah mengalungkan sesuatu pada hewan sembelihan dan berniat haji, maka tidak haram baginya memakai pakaian yang mubah dan memakai minyak wangi kecuali setelah ihram'. Sebagian ulama berpendapat; 'Jika seorang laki-laki sudah mengalungkan sesuatu pada hewannya, maka dia sudah terkena kewajiban sebagaimana kewajiban atas orang yang ihram'." | tirmidzi:832 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'], telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah mengabarkan kepada kami [Manshur] yaitu Ibnu Zadzan, dari [Abdurrahman bin Al Qasim] dari [Bapaknya] dari ['Aisyah] berkata; "Saya telah memberikan minyak wangi pada badan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sebelum ihram dan pada Hari Nahr sebelum thawaf Ifadlah dengan minyak wangi kasturi." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits serupa diriwayatkan dari Ibnu Abbas." Abu 'Isa berkata; "Hadits 'Aisyah merupakan hadits hasan shahih dan kebanyakan ulama dari kalangan para sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan yang lainnya mengamalkannya. Mereka mengatakan 'Seorang yang sedang ihram jika telah melempar jumrah 'Aqabah pada hari Nahr dan menyembelih serta mencukur habis atau mencukur pendek, maka segala sesuatu yang tadinya haram menjadi halal baginya kecuali menggauli wanita. ini juga merupakan pendapat Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Dan diriwayatkan dari Umar bin Khattab bahwa dia berkata; 'Telah halal baginya segala sesuatu kecuali wanita dan minyak wangi.' Perkataan ini juga diikuti oleh sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan yang selainnya, juga merupakan pendapat penduduk Kufah." | tirmidzi:840 |
Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar], telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari ['Amr bin Dinar] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] berkata; "Tatkala kami bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam suatu perjalanan. Beliau melihat seorang laki-laki yang jatuh dari untanya, lehernya patah lalu meninggal dalam keadaan sedang ihram. Lantas Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata; 'Mandikanlah ia dengan air dan pohon bidara. Kafanilah ia dengan dua kainnya. Janganlah kalian tutup kepalanya, karena ia akan dibangkitkan pada Hari Kiamat dalam keadaan bertalbiyah." Abu 'Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan shahih dan diamalkan oleh sebagian ulama. Juga merupakan pendapat Sufyan Ats Tsauri, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Sebagian ulama berpendapat bahwa jika seorang yang sedang berihram meninggal dunia, maka terputuslah ihramnya, sehingga diperlakukan sebagaimana orang yang tidak berihram." | tirmidzi:874 |
Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar], telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Ayyub As Sakhtiyani], [Ibnu Abu Najih], [Humaid Al A'raj] dan [Abdul Karim] dari [Mujahid] dari [Abdurrahman bin Abu Laila] dari [Ka'ab bin 'Ujrah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lewat di depannya di Hudaibiyah sebelum masuk Makkah dalam keadaan sedang ihram. Dia menyalakan tungku dan kutu-kutu berjatuhan dari kepalanya. (Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam) bertanya: "Apakah kutu-kutu itu mengganggumu?" Dia menjawab; "Ya." (Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam) bersabda: "Bercukurlah, dan bagikanlah satu farq makanan untuk enam orang miskin, satu farq ialah tiga sha', atau berpuasalah selama tiga hari atau sembelihlah hewan." Ibnu Abu Najih berkata; "Atau sembelihlah seekor kambing." Abu 'Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan shohih dan diamalkan oleh sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka. Bahwa seorang yang sedang ihram, jika mencukur habis rambutnya atau memakai pakaian yang tidak boleh dipakai oleh orang yang ihram atau memakai minyak wangi maka dia wajib membayar kaffarah sebagaimana diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam." | tirmidzi:876 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'], telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Sa'id Al Khudri] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir melakukan perjalanan tiga hari atau lebih kecuali bersama bapaknya, atau saudara laki-lakinya, atau suaminya, atau anaknya, atau salah satu mahramnya." Hadits semakna diriwayatkan dari Abu Hurairah, Ibnu Abbas dan Ibnu Umar. Abu Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan sahih. Diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Janganlah seorang wanita melakukan perjalanan sehari semalam kecuali bersama dengan mahramnya." Ini merupakan pendapat para ulama, mereka membenci wanita untuk melakukan safar kecuali bersama mahramnya. Para ulama berselisih mengenai wanita yang kaya padahal dia dia tidak memiliki mahram; apakah dia harus berhaji? Sebagian mereka menjawab; dia tidak wajib berhaji karena mahram masuk dalam makna "as sabil" (jalan), berdasakan firman Allah 'azza wajalla: "Barangsiapa yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah." Mereka berkata; "Jika dia tidak memiliki mahram, dia tidak mampu mengadakan perjalanan tersebut." Ini juga pendapat Sufyan Ats Tsauri dan penduduk Kufah. Sebagian ulama berkata; "Jika perjalanannya aman, dia wajib keluar bersama orang-orang." Ini pendapat Malik dan Syafi'i. | tirmidzi:1089 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Al Hakam Al Bashri] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] dari [Syu'bah] dari [Malik bin Anas] dari [Amru atau Umar bin Muslim] dari [Sa'id Ibnul Al Musayyab] dari [Ummu Salamah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa melihat hilal bulan dzul hijjah dan ingin berkurban, maka janganlah ia mengambil rambut atau kukunya." Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya hasan shahih. Yang benar, dia adalah Amru bin Muslim, Muhammad bin Amru bin Alqamah adalah orang yang meriwayatkan hadits darinya dan masih banyak lagi. Hadits ini juga diriwayatkan dari Sa'id Ibnul Musayyab, dari Ummu Salamah, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan jalur lain, seperti hadits tersebut. Hadits ini menjadi pendapat sebagian ulama` di antaranya Sa'id bin Al Musayyab, Ahmad dan Ishaq. Namun ada sebagian ulama` lain yang memberikan keringan dalam persoalan tersebut, mereka mengatakan, "Tidak apa-apa mengambil bulu atau kukunya, dan ini adalah pendapat As Syafi'i. Ia berhujah dengan hadits 'Aisyah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengirim hewan kurban dari Madinah. Dan beliau tidak menghindari perbuatan yang dihindari oleh orang yang sedang ihram." | tirmidzi:1443 |