Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata

Hadist dalam bahasa Arab

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Urwah bin Az Zubair] dari [Abdurrahman bin Abdul Al-Qari] dia berkata; "Saya keluar bersama Umar bin Khattab ke masjid pada bulan Ramadlan. Ternyata orang-orang berpencar dalam beberapa kelompok. Ada yang shalat sendirian, ada juga yang shalat dengan diikuti jamaah. [Umar] berkata, "Demi Allah, sesungguhnya saya berpendapat, jika saya kumpulkan mereka dengan satu Qari', niscaya akan lebih utama." Akhirnya Umar pun memerintahkan agar mereka shalat bersama Ubay bin Ka'b (sebagai imam) . Abdurrahman berkata; "Saya keluar bersama Umar bin Khatthab pada hari yang lain, sedang orang-orang telah shalat dengan satu Qari' mereka. Umar berkata; "Sebaik-baik bid'ah adalah ini. Waktu yang kalian gunakan untuk tidur di dalamnya (maksudnya akhir malam) adalah lebih baik daripada yang kalian pergunakan untuk shalat (sekarang ini) . Saat itu orang-orang shalat pada awal malam."

malik:231

Telah menceritakan kepada kami [Yusuf bin Isa] berkata, telah menceritakan kepada kami [Waki'] berkata, telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Waqid] dari [Kidam bin 'Abdurrahman] dari [Abu Kibasy] ia berkata, "Aku membawa kambing ke madinah yang berumur enam bulanan (untuk dijual), namun aku merugi (karena tidak ada yang beli). Aku lalu bertemu [Abu Hurairah] dan aku tanyakan hal itu kepadanya, ia pun menjawab, "Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sebaik-baik hewan kurban adalah kambing jadza' (berumur enam bulan sampai setahun)." Abu Kibasy berkata, "Maka orang-orang pun berburu untuk membeli." Ia berkata, "Dalam bab ini juga ada hadits dari Ibnu Abbas dan Ummu Bilal binti Hilal dari bapaknya dan Jabir dan Uqbah bin Amir serta seorang laki-laki dari sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam." Abu Isa berkata; "Hadits Abu Hurairah ini derajatnya hasan gharib. hadits ini diriwayatkan dari Abu Hurairah secara mauquf. Utsman Abu Isa Waqid adalah Ibnu Muhammd bin Ziyad bin Abdullah bin Umar bin Al Khaththab. Hadits ini menjadi pedoman amal oleh para ulama' dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka, bahwa kambing yang berumur enam bulan hingga setahun boleh untuk digunakan sebagai hewan kurban."

tirmidzi:1419