Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Dawud Al-Mahri] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Yahya bin Ayyub] dari [Abdurrahman bin Harmalah] dari [Abu 'Ali Al-Hamdani] dia berkata; Saya telah mendengar [Uqbah bin Amir] berkata; Saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang mengimami shalat orang banyak dan tepat pada waktunya, maka baginya dan bagi mereka pahala. Barangsiapa (di antara imam) yang mengurangi waktu meski sedikit, maka dosanya baginya dan tidak bagi mereka (para makmun)." | AbuDaud:492 |
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] dan [Abu Kamil] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid] dari [Habib Al Mu'allim] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [Abdullah bin 'Amru] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Ada tiga golongan seseorang dalam menghadiri shalat Jum'at, yaitu; seseorang menghadiri shalat Jum'at sambil bicara, maka bicaranya itulah yang menjadi bagiannya, seseorang yang menghadiri shalat jum'at sambil memanjatkan do'a maka itulah orang yang benar-benar memanjatkan do'a kepada Allah 'azza wajalla, Kalau Dia menghendaki, maka akan di kabulkan atau jika Dia menghendaki maka Dia akan menahannya. Dan orang yang menghadiri shalat Jum'at dengan sikap diam dan tenang, tidak melangkahi pundak orang lain dan tidak pula menyakiti seorang pun, maka jum'atnya menjadi penebus dosanya hingga jum'at berikutnya, di tambah tiga hari, yang demikian itu karena Allah 'azza wajalla berfirman: "Barangsiapa melakukan amal kebaikan, maka baginya sepuluh kali lipat." QS Al An'am; 160. | AbuDaud:939 |
Telah menceritakan kepada kami [Wahb bin Baqiyah] telah mengabarkan kepada kami [Khalid] dari [Washil] dari [Yahya bin 'Uqail] dari [Yahya bin Ya'mar] dari [Abu Al Aswad Ad Du`ali] dia berkata; "ketika kami berada di dekat [Abu Dzar], dia berkata; "Hendaklah masing-masing dari kalian setiap harinya bersedekah untuk setiap ruas tulangnya. Setiap shalat (yang ia kerjakan) menjadi sedekah baginya, puasa adalah sedekah, haji adalah sedekah, bacaan tasbih adalah sedekah, bacaan takbir juga sedekah, bacaan tahmid adalah sedekah." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menghitung (menyebutkan) semua amal Shalih ini, lalu bersabda: "Cukuplah salah seorang dari kalian mengerjakan shalat dua raka'at dhuha untuk menggantikan semua itu." | AbuDaud:1094 |
Telah menceritakan kepada Kami [Muslim bin Ibrahim], telah menceritakan kepada Kami [Hisyam] dan [Hammam] dari [Qatadah] dari [Zurarah bin Aufa] dari [Sa'd bin Hisyam] dari [Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Orang yang membaca Al Qur'an dan ia pandai membacanya maka ia bersama para malaikat yang mulia, dan orang yang membaca Al Qur'an sedangkan ia mengalami kesulitan dalam membacanya maka baginya dua pahala." | AbuDaud:1242 |
Telah menceritakan kepada Kami [Musa bin Ismail], telah menceritakan kepada Kami [Hammad], telah mengabarkan kepada Kami [Bahz bin Hakim] dan jalur periwayatan lain telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al 'Ala'] dan telah mengabarkan kepada kami [Abu Usamah] dari [Bahz bin Hakim] dari [ayahnya] dari [kakeknya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam Bersabda: "Pada setiap empat puluh unta saimah (yang digembala lebih dari satu tahun) terdapat zakat satu bintu labun (yang memiliki umur dua tahun), dan unta tidak boleh dipisahkan dari hitungannya, barangsiapa yang memberikan zakatnya karena mengharap pahala, maka baginya pahala. Dan barangsiapa yang enggan membayarnya, maka Kami akan mengambilnya dan setengah hartanya; sebagai kewajiban diantara kewajiban-kewajiban Allah Azza wa jalla, dan keluarga Muhammad tidak berhak sedikitpun dari harta tersebut. | AbuDaud:1344 |
Telah menceritakan kepada kami [Syaiban bin Farrukh], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rasyid], dan telah diriwayatkan dari jalan yang jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali], telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun], telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Rasyid ia adalah Asyba', dari [Sulaiman bin Musa] dari ['Amr bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya], ia berkata; sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah menetapkan bahwa setiap anak yang diklaim setelah kematian bapaknya yang diklaim oleh ahli warisnya maka beliau menetapkan bahwa setiap anak yang berasal dari seorang budak wanita yang ia miliki pada saat ia menggaulinya maka ia diikutkan bersama orang yang mengklaimnya, dan sebelum diikutkan bersama orang yang mengklaimnya ia tidak memiliki sedikitpun warisan yang telah dibagikan, dan warisan yang belum dibagikan maka ia mendapatkan bagian, dan ia tidak ikut bergabung (dengan ahli warisnya) apabila ayahnya yang kepadanya ia dinisbatkan mengingkarinya, dan apabila ia berasal dari seorang budak wanita yang tidak ia miliki atau dari wanita merdeka yang berzina dengannya maka anak tersebut tidak bergabung (dengan ahli warits), dan tidak mewarisi. Walaupun orang tersebut mengklaimnya namun anak tersebut merupakan hasil perzinahan dengan wanita merdeka atu seorang budak. Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Khalid], telah menceritakan kepada kami [Ayahku] dari [Muhammad bin Rasyid] dengan sanad serta maknanya, dan ia menambahkan; dan ia adalah anak hasil perzinahan, ia untuk keluarga ibunya siapapun mereka, baik wanita merdeka atau budak wanita, dan hal tersebut mengenai anak yang diklaim pada awal Islam, maka harta yang dibagi sebelum Islam hal tersebut telah berlalu. | AbuDaud:1930 |
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Al Ajlah], dari [Asy Sya'bi] dari [Abdullah bin Al Khalil] dari [Zaid bin Arqam], ia berkata; aku pernah duduk bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kemudian terdapat seorang laki-laki dari Yaman yang masuk dan berkata; sesungguhnya terdapat tiga orang penduduk Yaman datang kepada Ali, mereka memperselisihkan kepada Ali mengenai anak yang dilahirkan oleh seorang wanita yang telah mereka gauli dalam satu masa suci. Kemudian Ali berkata kepada dua orang diantara mereka relakan anak itu untuk orang ini! Kemudian mereka berteriak, kemudian ia berkata; kepada dua orang; relakan anak tersebut untuk orang ini! Kemudian mereka berdua berteriak, kemudian ia berkata kepada dua orang; relakan anak tersebut untuk orang ini! Kemudian mereka berteriak. Lalu Ali berkata; kalian adalah sekutu yang saling berseteru, aku akan mengundi kalian. Barangsiapa yang keluar undiannya, maka anak tersebut adalah miliknya dan ia wajib membayar kepada kedua sahabatnya dua pertiga diyah. Kemudian Ali mengundi diantara mereka. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tertawa hingga nampak gigi-gigi geraham beliau atau gigi-gigi seri beliau. | AbuDaud:1932 |
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah Al Qa'nabi], dari [Malik] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Umar bin Katsir bin Aflah], dari [Abu Muhammad], mantan budak Abu Qatadah, dari [Abu Qatadah], ia berkata; kami keluar bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada tahun terjadinya perang Hunain. Kemudian tatkala kami bertemu, orang-orang muslim datang pergi. Ia berkata; kemudian saya melihat seorang laki-laki dari kalangan musyrikin telah mengalahkan seorang muslim. Ia berkata; kemudian aku mengitarinya hingga aku mendatanginya dari belakang. Kemudian aku menebasnya dengan pedang pada urat pundaknya. Kemudian ia menghadap kepadaku dan ia memelukku dan aku dapatkan darinya bau kematian. Kemudian ia mati dan melepaskanku. Lalu aku menyusul kepada Umar dan aku katakan kepadanya; bagaimana pendapat orang-orang? Ia berkata; terdapat perintah Allah. Kemudian orang-orang kembali dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam duduk. Beliau mengatakan: "Barangsiapa yang membunuh seseorang dengan memiliki bukti maka baginya salabnya (segala yang melekat pada tubuhnya)." Abu Qatadah berkata; lalu aku berdiri kemudian aku katakan; siapakah yang memberikan persaksian untukku? Kemudian aku duduk, lalu beliau mengatakan hal tersebut yang kedua kalinya: "Barangsiapa yang membunuh seseorang dengan memiliki bukti, maka baginya salabnya (segala yang melekat pada tubuhnya)." Abu Qatadah berkata; lalu aku berdiri kemudian aku katakan; siapakah yang memberikan persaksian untukku? Kemudian aku duduk, lalu beliau mengatakan hal tersebut yang ketiga kalinya. Lalu aku berdiri dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Ada apa denganmu wahai Abu Qatadah?" Abu Qatadah berkata; lalu aku ceritakan kisah tersebut kepada beliau. Lalu terdapat seseorang yang berkata; ia benar wahai Rasulullah, dan salab orang yang terbunuh tersebut ada padaku maka relakan kepadanya! Lalu Abu Bakr Ash Shiddiq berkata; tidak, demi Allah, hal tersebut tidak terjadi, jika demikian ia menjatuhkan gelar singa diantara singa Allah yang bertempur membela Allah dan RasulNya, kemudian memberimu salabnya? Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Ia benar, berikan kepadanya salab tersebut." Abu Qatadah berkata; kemudian beliau memberiku salab tersebut, lalu aku menjual baju zirah dan aku belikan kebun di antara Bani Salamah. Sesungguhnya hal tersebut merupakan harta pertama yang aku kumpulkan di masa Islam. | AbuDaud:2342 |
Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Ishaq bin Abdullah bin Abu Thalhah] dari [Anas bin Malik], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata pada saat perang Hunain: "Barangsiapa yang membunuh seorang kafir maka baginya salabnya (segala apa yang dikenakan oleh orang yang dibunuh)." Kemudian Abu Thalhah pada saat itu telah membunuh dua puluh orang dan ia mengambil salab mereka. Dan Abu Thalhah menemui Ummu Sulaim dan bersama Ummu Sulaim terdapat sebuah khanjar (pisau besar yang memiliki dua sisi yang tajam). Lalu Abu Thalhah berkata; wahai Ummu Sulaim, apa yang engkau bawa ini? Ia berkata; demi Allah apabila salah sebagian diantara mereka mendekatiku maka aku sobek perutnya. Kemudian Abu Thalhah mengabarkan hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Abu Daud berkata; hadits ini adalah hadits hasan. Abu Daud berkata; aku ingin dengan pisau ini… dan dahulu senjata orang-orang selain Arab adalah khanjar. | AbuDaud:2343 |
Telah menceritakan kepada kami [Wahb bin Baqiyyah], ia berkata; telah mengabarkan kepada kami [Khalid] dari [Daud], dari [Ikrimah], dari [Ibnu Abbas], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda pada saat perang Badr: "Barangsiapa yang melakukan demikian dan demikian, maka baginya tambahan pemberian demikian dan demikian." Kemudian orang-orang yang muda maju sedangkan orang-orang tua menjaga bendera, dan mereka tidak meninggalkannya hingga Allah memenangkan atas mereka. Orang-orang tua berkata; kami adalah adalah penolong kalian, seandainya kalian kalah maka kalian akan bergabung kepada kami, maka janganlah kalian membawa rampasan perang sementara kami tetap di tempat dan tidak mengambilnya. Kemudian para pemuda menolak hal tersebut dan berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah menjadikannya untuk kami. Kemudian Allah menurunkan ayat: "Mereka menanyakan kepadamu tentang (pembagian) harta rampasan perang. Katakanlah: "Harta rampasan perang kepunyaan Allah dan Rasul….. hingga firmanNya: "Sebagaimana Tuhanmu menyuruhmu pergi dan rumahmu dengan kebenaran, padahal sesungguhnya sebagian dari orang-orang yang beriman itu tidak menyukainya." Ibnu Abbas berkata berkata; maka hal tersebut menjadi sesuatu yang lebih baik bagi mereka, dan seperti itu juga; maka taatilah aku sesungguhnya aku lebih mengetahui akibat hal ini daripada kalian. Telah menceritakan kepada kami [Ziyad bin Ayyub], telah menceritakan kepada kami [Husyaim], ia berkata; telah mengabarkan kepada kami [Daud bin Abu Hindun], dari [Ikrimah], dari [Ibnu Abbas] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata pada saat perang Badr: "Barangsiapa yang membunuh satu orang, maka baginya demikian dan demikain. Dan barangsiapa yang menawan tawanan, maka baginya demikian dan demikian." Kemudian ia menyebutkan seperti hadits tersebut. Dan hadits Khalid lebih sempurna. Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Muhammad bin Bakkar bin Bilal], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Khalid bin Mauhab Al Hamdani], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Zakariya bin Abu Zaidah], ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Daud] dengan hadits ini menggunakan sanadnya. Ia berkata; kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membaginya dengan sama. Dan hadits Khalid lebih sempurna. | AbuDaud:2360 |
Telah menceritakan kepada kami [Ibnu As Sarh], dan [Ibnu Abu Khalaf], dengan lafazhnya, mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah], dari [Abu Humaid As Sa'idi], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengangkat seorang laki-laki dari Azd yang bernama Ibnu Al Lutbiyyah sebagai pegawai. -Ibnu As Sarh berkata; Ibnu Al Utbiyyah-. Untuk mengurusi zakat, kemudian ia datang dan berkata; ini yang menjadi untuk anda dan yang ini dihadiahkan kepadaku. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berdiri di atas mimbar lalu memuji Allah dan bersabda: "Bagaimana dengan seorang pekerja yang kami utus, kemudian datang dan berkata; ini untuk anda dan ini dihadiahkan kepadaku. Tidakkah sekiranya ia duduk di rumah ayah atau ibunya kemudian menunggu, apakah ia akan diberi hadiah atau tidak? Tidaklah seseorang diantara kalian mengambil sesuatupun dari hal tersebut kecuali pada Hari Kiamat ia datang dengan membawanya pada lehernya, apabila sesuatu tersebut adalah unta maka unta tersebut bersuara unta, apabila atau sapi maka sapi tersebut bersuara sapi, dan kambing yang mengembik." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengangkat kedua tangannya hingga kami melihat putih kedua ketiaknya. Kemudian beliau mengucapkan: "Ya Allah, bukankah aku telah menyampaikan? Ya Allah, bukankah aku telah menyampaikan?" | AbuDaud:2557 |
Telah menceritakan kepada kami [Hannad bin As Sari], dari [Abu Usamah] dari [Mujalid] dari [Asy Sya'bi] dari ['Amir bin Syahr], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam keluar, orang-orang Hamdan berkata kepadaku; apakah engkau mau pergi kepada orang ini, dan mencari untuk kami? Apabila engkau merelakan sesuatu untuk kami maka kami akan menerima dan apabila engkau tidak menyukai sesuatu maka kami pun tidak menyukainya. Aku katakan; ya. Kemudian aku datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian aku menyukai urusan beliau dan kaumku pun masuk Islam. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menulis surat ini kepada 'Umair Dzi Marran. Dan beliau mengutus Malik bin Mirarah Ar Rahawi ke seluruh Yaman. Kemudian 'Akku Dzu Khaiwan masuk Islam, lalu dikatakan kepada 'Akku; pergilah kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan ambillah keamanan untuk kampong dan hartamu! Kemudian ia datang dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menuliskan surat untuknya: "Bismillahirrahmanirrahim, dari Muhammad Rasulullah, untuk 'Akku Dzu Khaiwan: Apabila ia jujur untuk negeri, harta, dan budaknya maka baginya keamanan dan jaminan Allah dan jaminan Muhammad Rasulullah." Dan Khalid bin Sa'id bin Al 'Ash menulis hal tersebut. | AbuDaud:2632 |
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Sumai] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah], ia berkata; barangsiapa yang mengikuti jenazah dan menshalatinya maka baginya pahala satu qirath, dan barangsiapa yang mengikutinya hingga selesai darinya maka baginya pahala dua qirath, paling kecilnya adalah seperti Gunung Uhud atau salah satunya seperti Uhud. Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Abdullah] dan [Abdurrahman bin Husain Al Marawi], mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Muqri`], telah menceritakan kepada kami [Haiwah], telah menceritakan kepadaku [Abu Shakhr yaitu Humaid bin Ziyad] bahwa [Yazid? bin Abdullah bin Qusaith] telah menceritakan kepadanya bahwa [Daud bin Amir bin Sa'd bin Abu Waqqash] telah menceritakan kepadanya dari [ayahnya] bahwa ia pernah berada di sisi Ibnu Umar bin Al Khathab tiba-tiba [Khabbab] pemilik maqshurah (rumah yang dibentengi dengan pagar) muncul dan berkata; wahai Abdullah bin Umar, tidakkah engkau mendengar apa yang dikatakan [Abu Hurairah]? Bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Barangsiapa yang keluar bersama jenazah dari rumahnya dan menshalatkannya….." kemudian ia menyebutkan makna hadits Sufyan. Kemudian Ibnu Umar mengirimkan utusan kepada Aisyah kemudian, kemudian [Aisyah] berkata; Abu Hurairah benar. | AbuDaud:2755 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dari [Yahya bin Zakaria] dari [Muhammad bin 'Amru] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] ia berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa melakukan dua transaksi dalam satu transaksi maka baginya kekurangannya atau riba." | AbuDaud:3002 |
Telah menceritakan kepada kami [Abbas Al 'Anbari] telah menceritakan kepada kami [Umar bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Mulazim bin 'Amru] telah menceritakan kepadaku [Musa bin Najdah] dari kakeknya [Yazid bin Abdurrahman Abu Katsir] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa menginginkan untuk menjadi hakim, kemudian keadilannya mengalahkan kelalimannya maka baginya Surga, dan Barangsiapa yang kelalimannya mengalahkan keadilannya maka baginya Neraka." | AbuDaud:3104 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Hisyam] telah menceritakan kepadaku [Ayahku] dari [Qatadah] dari [Salim bin Abu Al Ja'd] dari [Ma'dan bin Abu Thalhah Al Ya'muri] dari [Abu Najih As Sulami] ia berkata, "Kami pernah mengepung istana Thaif bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, Mu'adz lalu berkata, "Aku mendengar ayahku mengatakan di istana Thaif atau benteng Thaif, setiap itu ia mengatakan, 'Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa memanahkan satu anak panah kepada orang kafir di jalan Allah 'azza wajalla maka baginya satu derajat…lalu ia meneruskan hadits tersebut. Dan aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Muslim mansaja yang membebaskan seorang Muslim, maka Allah 'azza wajalla menjadikan perlindungan setiap tulangnya dari api neraka dengan setiap tulang orang yang ia bebaskan. Dan wanita manasaja yang membebaskan seorang wanita muslimah, maka pada hari kiamat Allah menjadikan perlindungan setiap tulangnya dari api neraka dengan setiap tulang orang yang ia bebaskan." | AbuDaud:3452 |
Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammad] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ishaq] dari [Al Harits bin Fudhail] dari [Sufyan bin Abu Al 'Auja] dari [Abu Syuraih Al AKhuza'i] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa mendapat musibah berupa pembunuhan atau cacat anggota badan maka ia mempunyai tiga pilihan; minta qishas, memberi maaf, atau meminta tebusan denda. Jika ia menginginkan yang keempat maka halangilah, dan barangsiapa melampaui batas setelah itu maka baginya siksa yang pedih." | AbuDaud:3898 |
Telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab bin Najdah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Amru bin Katsir bin Dinar] dari [Hariz bin Utsman] dari ['Abdurrahman bin Abu Auf] dari [Al Miqdam bin Ma'di Karib] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Ketahuilah, sesungguhnya aku diberi Al -Qur'an dan yang semisal bersamanya (As Sunnah). Lalu ada seorang laki-laki yang dalam keadaan kekenyangan duduk di atas kursinya berkata, "Hendaklah kalian berpegang teguh dengan Al-Qur'an! Apa yang kalian dapatkan dalam Al-Qur'an dari perkara halal maka halalkanlah. Dan apa yang kalian dapatkan dalam Al-Qur'an dari perkara haram maka haramkanlah. Ketahuilah! Tidak dihalalkan bagi kalian daging himar jinak, daging binatang buas yang bertaring dan barang temuan milik orang kafir mu'ahid (kafir dalam janji perlindungan penguasa Islam, dan barang temuan milik muslim lebih utama) kecuali pemiliknya tidak membutuhkannya. Dan barangsiapa singgah pada suatu kaum hendaklah mereka menyediakan tempat, jika tidak memberikan tempat hendaklah memberikan perlakukan sesuai dengan sikap jamuan mereka." | AbuDaud:3988 |
Telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Yazid bin Abu Ziyad] dari [Abdullah bin al Harits] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membariskan Abdullah, Ubaidullah dan banyak lagi sahabat dari kalangan Bani Al Abbas, seraya bersabda: "Barangsiapa paling dahulu sampai kepadaku, maka ia akan mendapatkan ini dan itu." Abdullah berkata; Lalu mereka saling berlomba untuk sampai kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sehingga diantara mereka ada yang menyentuh dada beliau dan ada juga yang menyentuh punggung beliau. Kemudian beliau menciumi mereka dan memeluk mereka." | ahmad:1739 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Salamah Al Harani] dari [Ibnu Ishaq] dan [Yazid bin Harun] berkata, telah memberitakan kepada kami [Muhammad bin Ishaq] dari [Al Harits bin Fudlail] dari [Sufyan bin Abu Al 'Auja`] [Yazid bin As Sulamy] berkata, dari [Abu Syuraih Al Khuza'i] berkata, Rasulullahi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda. Yazid berkata, Aku mendengar Rasulullahi Shallallahu'alaihiwasallam berkata, "Barangsiapa yang terkena darah (terbunuh) ataupun terluka, maka baginya untuk memilih di antara salah satu dari tiga pilihan: Meminta qishas ataupun meminta diyah (ganti materi) ataupun memaafkan. Barangsiapa yang memilih yang keempat (selain dari tiga pilihan, pent) maka cegahlah dia, dan apabila dia telah memilih di antara tiga hal tersebut kemudian dia masih membunuh maka baginya balasan api neraka yang kekal di dalamnya." | ahmad:15780 |
(Ahmad bin Hanbal Radliyallahu'anhu) berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] berkata; telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] dari [Ibnu Syihab] telah mengabarkan kepadaku [Abdurrahman bin Abdullah bin Ka'ab bin Malik Al Anshari] sesungguhnya [Salamah bin Al Akwa'] berkata; Ketika terjadi perang Khaibar, saudaraku berperang dengan sengitnya bersama Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam sehingga karena sengitnya pertempuran, pedangnya berbalik kepadanya dan akhirnya terbunuh oleh pedangnya sendiri. Para sahabat Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam terus memperbincangkan hal itu dan menyebarkan ghosip bahwa ia mati karena senjatanya sendiri serta beberapa hal yang berkaitan dengannya. Kemudian Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam pulang dari Khaibar, lalu aku berkata kepada beliau, 'Wahai Rasulullah, ijinkanlah aku untuk mendendangkan syair', maka beliau pun mengijinkannya, lalu 'Umar berkata kepadaku, 'Perhatikanlah apa yang kamu ucapkan.' Lalu aku pun berkata: Demi Allah, kalaulah bukan karena Allah, kami tidaklah mendapat petunjuk, kami tidak akan pernah shalat serta bersedekah. Lalu Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam menimpalinya: kamu benar, turunkanlah ketenangan kepada kami, teguhkanlah kaki-kaki kami ketika kami saling bertemu, ketika kaum musrikin telah berbuat sewenang-wenang terhadap kami.' Setelah saya menyelesaikan syairku Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Siapakah yang telah mengucapkan syair ini"? maka aku berkata; "Saudaraku", maka beliau bersabda: "Semoga Allah merahmatinya", maka aku berkata kepada beliau, Demi Allah, orang-orang takut untuk menshalatinya dan mereka berkata; dia mati oleh senjatanya sendiri. Lalu Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Sesungguhnya dia mati dalam keadaan jihad dan sebagai mujahid". [Ibnu Syihab] berkata; lalu saya bertanya kepada [Ibnu Salamah bin Al Akwa'], lalu dia menceritakan kepadaku dari [Bapaknya] sebagaimana yang telah saya dapatkan darinya oleh Abdurrahman hanya yang beda adalah Ibnu Salamah berkata; ada keterangan, manusia takut untuk menshalatinya, maka Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Mereka telah berbohong, dia adalah mati dalam keadaan jihad dan sebagai seorang mujahid dan kelak dia akan mendapati dua pahala dua kali" Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda mengatakan dengan kedua jarinya. | ahmad:15906 |
(Ahmad bin Hanbal radliyallahu'anhu) berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Nadlr] berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Mubarak] dari [Al Hasan] dari [Abdullah bin Mughaffal] berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Barangsiapa yang mengiringi jenazah sampai dishalatinya, maka dia mendapatkan satu qirath dan barangsiapa yang menunggunya sampai selesai maka dia mendapatkan dua qirath." | ahmad:16196 |
Telah menceritakan kepada kami [Rauh] berkata; Telah menceritakan kepada kami [Abdul Hamid bin Bahran] berkata; saya telah mendengar [Syahr bin Hausyab] berkata; Telah menceritakan kepadaku [Abu Zhabyah] berkata; ['Amr bin 'Abasah] berkata; saya mendengar Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Muslim siapa saja yang melempar dengan satu panah di jalan Allah Azzawajalla, lalu mengenai sasarannya atau meleset, maka baginya pahala sebagaimana dia membebaskan budak dari anak Isma'il." | ahmad:16409 |
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Yazid] Telah menceritakan kepada kami [Haiwah] telah menceritakan kepadaku [Yazid bin Abdullah bin Hadi] dari [Muhammad bin Ibrahim bin Harits] dari [Busr bin Sa'id] dari [Abu Qais] budak Amru bin Ash, dari [Amru bin Ash], bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika seorang hakim memutuskan perkara, lalu ia berijtihad dan benar dalam berijtihad, maka baginya dua pahala. Dan jika ia memutuskan suatu perkara, lalu ia berijtihad dan salah dalam ijtihadnya, maka baginya satu pahala." Abdullah bin Ahmad berkata, "Saya menceritakan hadits ini kepada [Abu Bakr bin Amru bin Hazm], ia berkata, "Seperti inilah [Abu Salamah bin 'Abdurrahman] menceritakan dari [Abu Hurairah]." | ahmad:17106 |
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Ashim] ia berkata, telah menceritakan kepadaku [Abdurrahman bin Harmalah] dari [Abu Ali Al Hamdani] ia berkata, "Kami menemani [Uqbah bin Amir] dalam suatu perjalanan, namun ia tidak mau menjadi imam kami (saat shalat). Maka kami pun berkata, "Semoga Allah merahmatimu, kenapa engkau tidak ingin menjadi imam bagi kami, padahal engkau adalah sahabat Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam? ' ia menjawab, "Tidak, karena aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa menjadi imam shalat bagi manusia, lalu ia tunaikan sesuai dengan waktu dan menyempurnakan shalatnya, maka ganjaran pahalanya akan diberikan kepadanya dan kepada mereka. Namun siapa yang mengurangi kesempurnaan itu, maka kekurangan itu akan ditimpakan ke atasnya, dan bukan ke atas mereka." | ahmad:17127 |
Telah menceritakan kepada kami [Waki'] Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ali bin Zaid bin Jud'an] dari [Zurarah bin Aufa] dari [Amru bin Malik] -atau Malik bin Amr, seperti inilah yang dikatakan oleh Sufyan- ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang menyerahkan seorang anak yatim pada dua orang tua muslim dengan memenuhi kebutuhan makan dan minumnya hingga anak itu ter cukupi, maka wajib baginya surga." | ahmad:18253 |
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Hisyam] Telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Salim bin Abul Ja'd] dari [Ma'dan bin Abu Thalhah] dari [Abu Najih As Sulami] ia berkata; Kami bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengepung benteng dan istana Tha`if. Kemudian beliau bersabda: "Barangsiapa yang meluncurkan satu anak panah di dalan Allah 'azza wajalla, maka baginya satu derajat di dalam surga." Maka pada hari itu, saya dapat meluncurkan enam belas anak panah. Beliau bersabda lagi: "Barangsiapa yang meluncurkan satu anak panah di jalan Allah 'azza wajalla, maka baginya adalah seperti pahala orang yang membebaskan budak. Dan siapa yang sehelai rambutnya menjadi uban di jalan Allah 'azza wajalla, maka hal itu akan menjadi cahaya baginya kelak pada hari kiamat. Dan siapa saja yang membebaskan satu orang budak muslim, maka Allah 'azza wajalla akan menjadikan setiap bagian tubuh budak itu sebagai pembebas dirinya dari api neraka. Dan wanita muslimah mana saja yang membebaskan satu orang budak wanita muslimah, maka Allah 'azza wajalla akan menjadikan dari setiap bagian tubuh budak wanita itu sebagi tebusan dirinya dari neraka." Telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab] dari [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Salim bin Abul Ja'd Al Ghathafani] dari [Ma'dan bin Abu Thalhah Al Ya'muri] dari [Abu Najih As Sulami] ia bekata; Kami bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengepung benteng Tha`if, lalu saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang meluncurkan satu anak panah di dalan Allah 'azza wajalla, maka baginya satu derajat di dalam surga." Maka seorang laki-laki kemudian berkata, "Wahai Nabiyullah, jika saya melempar satu anak panah, lalu mengenai sasaran maka saya akan mendapatkan satu derajat di surge?." Maka laki-laki itu pun melempar dan mengenai sasaran. Dan pada hari itu, saya pun melempar dan mengenai sasaran sebanyak enam belas anak panah. Kemudian ia pun menyebut makna semisal. | ahmad:18612 |
Dan [Amru bin Abasah] berkata; Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang meluncurkan satu anak panah di jalan Allah dengan tepat mengenai sasaran atau tidak, maka baginya pahala seperti orang yang memerdekakan satu budak dari anaknya Isma'il. Dan siapa pun yang miliki sehelai rambut yang beruban di jalan Allah, maka hal itu akan menjadi cahaya baginya. Laki-laki musli m mana pun yang memerdekakan satu orang budak muslim, maka setiap anggota tubuh dari budak itu (yang dimerdekakan itu) akan menjadi tebusan untuk setiap anggota tubuh yang memerdekakan dari api neraka. Dan wanita muslimah mana pun yang membebaskan satu orang budak wanita muslimah, maka setiap organ tubuh dari budak wanita itu akan menjadi tebusan bagi Mu'tiqah (wanita yang membebaskan) dari api nerakan. Dan laki-laki muslim atau wanita muslimah mana pun yang merelakan (kematian tiga orang anaknya yang belum baligh) kepada Allah, maka ketiganya itu akan menjadi penghalang baginya dari api neraka. Dan barangsiapa yang beranjak ke tempat wudlu untuk menunaikan shalat, lalu ia meratakan air wudlu ke anggota wudlunya, maka seolah telah terbebas dari setiap dosa atau kesalahannya. Dan jika ia beranjak untuk menunaikan shalat, maka Allah akan menjadikan (dari setiap langkahnya) satu derajat (kedudukan di akhirat), dan jika ia duduk, maka ia telah duduk dalam keadaan selamat." Syurahbil bin Ash Shimth berkata, "Apakah Anda mendengar hadits ini langsung dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam wahai Ibnu 'Abasah?" ia menjawab, "Ya, dan demi Dzat yang tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Dia, sekiranya saya belum mendengar hadits ini dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lebih dari sekali, atau dua, tiga, empat, lima, enam, atau tujuh kali, maka saya tidak akan bersumpah, yang kumaksudkan saya tidak peduli untuk tidak menceritakannya kepada seorang pun dari manusia, akan tetapi demi Allah, saya tidak ingat lagi berapa kali saya mendengarnya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." | ahmad:18622 |
Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengkabarkan kepada kami [Hajjaj bin Arthah] dari [Adi bin Tsabit] dari [Zir bin Hubaisy] dari [Ubay] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa mengiringi Jenazah hingga di shalatkan dan selesai dari pemakamannya, maka ia akan mendapatkan pahala dua Qirath. Dan barangsiapa mengiringi Jenazah hingga dishalatkan maka baginya pahala satu Qirath, demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangannya (satu qirath) itu adalah lebih berat timbangannya ketimbang gunung uhud." | ahmad:20256 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] telah bercerita kepada kami [Al A'masy] dari [Abu 'Amr Asy Syaibani] dari [Abu Mas'ud Al Anshari] berkata; Seseorang mendatangi Nabi Shallallahu'alaihiwasallam lalu berkata; Wahai Rasulullah! Aku letih, tolong boponglah aku. Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda; "Aku tidak bisa." Kemudian seseorang berkata kepada beliau; Bolehkan aku menunjukkannya pada seseorang yang akan membopongnya? Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda; "Barangsiapa yang menunjukkan kebaikan maka ia mendapatkan pahala seperti orang yang melakukannya." | ahmad:21307 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah bercerita kepada kami [Syu'bah] dari [Sulaiman] dari [Abu 'Amr Asy Syaibani] dari [Abu Mas'ud] bahwa ia berkata; Seseorang mendatangi Nabi Shallallahu'alaihiwasallam lalu meminta beliau, beliau bersabda; "Aku tidak punya sesuatu yang bisa aku berikan padamu, tolong datangilah si fulan saja." Orang itu mendatangi si fulan lalu diberi, kemudian Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda; "Barangsiapa menunjukkan pada kebaikan maka ia mendapatkan seperti pahala pelakunya atau orang yang mengerjakannya." | ahmad:21319 |
Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah telah bercerita kepada kami ['Abdul Wahid bin Ghiyats] dan [Ibrahim bin Al Hajjaj An Naji] keduanya berkata: telah bercerita kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Jabalah bin 'Athiyyah] dari [Yahya bin Al Walid bin 'Ubadah bin Ash Shamit] dari ['Ubadah bin Ash Shamit] Bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Barangsiapa yang berperang di jalan Allah -dalam redaksi Ibrahim: dijalan Allah AzzaWaJalla- dan dia tidak berniat di dalam perangnya kecuali untuk mendapatkan harta rampasan, maka hanya mendapatkan yang diniatinya." | ahmad:21723 |
Telah bercerita kepada kami [Yunus] telah bercerita kepada kami [Laits] dari [Yazid] dari ['Amru, budak Al Muththallib] dari ['Ashim bin 'Umar bin Qatadah] dari [Mahmud bin Labid] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesunggunya Allah 'azza wajalla bila menyintai suatu kaum, Ia menguji mereka maka barangsiapa yang bersabar maka baginya kesabaran dan barangsiapa yang berkeluh kesah maka baginya keluh kesah." | ahmad:22525 |
Telah bercerita kepada kami [Sulaiman bin Dawud] telah mengkhabarkan kepada kami [Isma'il bin Ja'far] telah mengkhabarkan kepada kami ['Amru] dari ['Ashim] dari [Mahmud bin Labid] bahwa nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesunggunya Allah 'azza wajalla bila menyintai suatu kaum, Ia menguji mereka maka barangsiapa yang bersabar maka baginya kesabaran dan barangsiapa yang berkeluh kesah maka baginya keluh kesah." | ahmad:22533 |
Telah menceritakan kepada kami [Isma'il], dia berkata; Telah mengkabarkan kepada kami [Hisyam] dari [Qotadah] dari [Zurarah bin Aufa] dari [sa'ad bin Hisyam] dari [Aisyah] berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Orang yang membaca Al Quran sedang ia pandai dalam membacanya maka dia bersama para malaikat utusan yang mulia, sedangkan orang yang membacanya dengan sulit maka ia mendapat dua pahala." | ahmad:23080 |
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad Ibnu Salam], Telah menceritakan kepada kami [Al Muharibi] berkata, Telah menceritakan kepada kami [Shalih bin Al Hayyan] berkata, telah berkata ['Amir Asy Sya'bi]; telah menceritakan kepadaku [Abu Burdah] dari [bapaknya] berkata, telah bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: "Ada tiga orang yang akan mendapat pahala dua kali; seseorang dari Ahlul Kitab yang beriman kepada Nabinya dan beriman kepada Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam, dan seorang hamba sahaya yang menunaikan hak Allah dan hak tuannya. Dan seseorang yang memiliki hamba sahaya wanita lalu dia memperlakukannya dengan baik, mendidiknya dengan baik, dan mengajarkan kepadanya dengan sebaik-baik pengajaran, kemudian membebaskannya dan menikahinya, maka baginya dua pahala". Berkata 'Amir: "Aku berikan permasalahan ini kepadamu tanpa imbalan, dan sungguh telah ditempuh untuk memperolehnya dengan menuju Madinah". | bukhari:95 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Ma'mar] berkata, telah menceritakan kepada kami ["Abdul Warits] berkata, telah menceritakan kepada kami [Husain Al Mu'alim] dari ['Abdullah bin Buraidah] bahwa ['Imran bin Hushain radliallahu 'anhu] adalah seorang yang pernah menderita sakit wasir. Dan suatu kali Abu Ma'mar berkata, dari Hushain yang berkata; Aku pernah bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang seseorang yang melaksanakan shalat dengan duduk. Maka Beliau shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Siapa yang shalat dengan berdiri maka itu lebih utama. Dan siapa yang melaksanakan shalat dengan duduk maka baginya setengah pahala dari orang yang shalat dengan berdiri dan siapa yang shalat dengan tidur (berbaring) maka baginya setengah pahala orang yang shalat dengan duduk". Berkata, Abu 'Abdullah; "Menurutku yang dimaksud dengan tidur adalah berbaring." | bukhari:1049 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu An-Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Jarir bin Hazim] berkata; Aku mendengar [Nafi'] berkata; disampaikan kepada [Ibnu 'Umar] bahwa [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] berkata,: "Barangsiapa yang mengantar jenazah baginya pahala satu qirath. Maka dia (Ibnu 'Umar radliallahu 'anhu ma) berkata,: Abu Hurairah berlebihan terhadap kita". Namun kemudian pernyataan Abu Hurairah radliallahu 'anhu dibenarkan, yakni oleh ['Aisyah radliallahu 'anha] dan [Abu Hurairah] berkata; aku mendengar Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam mengatakannya. Maka [Ibnu 'Umar radliallahu 'anhu] berkata: "Kami telah banyak meremehkan masalah dan aku telah meremehkan dan melalaikan urusan (agama) Allah" | bukhari:1239 |
Telah menceritakan kepada kami [Mahmud] telah menceritakan kepada kami ['Abdur Razzaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Ibnu Thawus] dari [bapaknya] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] berkata,: "Suatu hari malaikat maut diutus kepada Musa 'alaihissalam. Ketika menemuinya, (Nabi Musa 'alaihissalam) memukul matanya. Maka malaikat maut kembali kepada Rabbnya dan berkata,: "Engkau mengutusku kepada hamba yang tidak menginginkan mati". Maka Allah membalikkan matanya kepadanya seraya berfirman: "Kembalilah dan katakan kepadanya agar dia meletakkan tangannya di atas punggung seekor lembu jantan, yang pengertiannya setiap bulu lembu yang ditutupi oleh tangannya berarti umurnya satu tahun". Nabi Musa 'alaihissalam bertanya: "Wahai Rabb, setelah itu apa?. Allah berfirman:: "Kematian". Maka Nabi Musa 'alaihissalam berkata,: "Sekaranglah waktunya". Kemudian Nabi Musa 'alaihissalam memohon kepada Allah agar mendekatkannya dengan tanah yang suci (Al Muqaddas) dalam jarak sejauh lemparan batu". Abu Hurairah radliallahu 'anhu berkata; Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seandainya aku kesana, pasti akan aku tunjukkan kepada kalian keberadaan kuburnya yang ada di pinggir jalan dibawah tumpukan pasir merah". | bukhari:1253 |
Telah menceritakan kepada saya [Yahya bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami ['Abdur Razzaq] dari [Ma'mar] dari [Hammam] berkata, aku mendengar [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika seorang isteri menginfaqkan (bershadaqah) harta hasil usaha suaminya tanpa perintah suaminya maka bagi suaminya separuh pahalanya." | bukhari:1924 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir] telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Shalih] dari [Asy-Sya'biy] dari [Abu Burdah] dari [Abu Musa Al Asy'ariy radliallahu 'anhu] berkata, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa saja dari seseorang yang memiliki seorang budak wanita lalu dididiknya dengan sebaik-baik pendidikan, kemudian dibebaskannya lalu dinikahinya maka baginya mendapat dua pahala, dan siapa saja dari seorang hamba yang menunaikan hak Allah dan hak tuannya maka baginya mendapat dua pahala." | bukhari:2361 |
Telah bercerita kepada kami ['Ali bin 'Abdullah] telah bercerita kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] telah bercerita kepada kami [Shalih bin Hayyi Abu Hasan] berkata aku mendengar [Asy-Sya'biy] berkata telah bercerita kepadaku [Abu Burdah] bahwa dia mendengar [bapaknya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ada tiga kelompok manusia yang akan diberi pahala dua kali. (Yang pertama) seorang laki-laki yang memiliki seorang budak wanita dimana dia mengajarinya dengan pengajaran yang baik kemudian mendidik dengan pendidikan yang baik lalu dia membebaskannya kemudian menikahinya. Maka bagi orang ini mendapat dua pahala. (Yang kedua) mu'min dari kalangan Ahlul Kitab dimana sebelumnya dia adalah orang yang beriman kemudian dia beriman kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka baginya dua pahala. Dan (yang ketiga) seorang budak yang menunaikan hak-hak Allah dan juga setia kepada tuannya". Kemudian Asy-Sya'biy berkata: "Aku berikan dia kepadamu tanpa imbalan sedikitpun". Orang yang diberikannya itu adalah seorang yang sedang menempuh perjalanan menuju Madinah dalam keadaan sangat lemah. | bukhari:2789 |
Telah bercerita kepada kami ['Abdullah bin Maslaman] dari [Malik] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Ibnu Aflah] dari [Abu Muhammad, maula Abu Qatadah] dari [Abu Qatadah radliallahu 'anhu] berkata; "Kami berangkat bersama Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam pada perang Hunain. Ketika kami sudah berhadapan dengan musuh, posisi Kaum Muslimin terdesak dan aku melihat ada seorang dari Kaum musyrikin berhasil mengatasi (membunuh) seorang dari Kaum Muslimin maka aku berbalik hingga aku berada di belakangnya lalu aku menghantamnya dengan pedang pada urat bahunya. Dia berbalik lalu mendekapku dengan satu dekapan dan saat itulah aku merasakan bau kematian dan akhirnya dia menemui kematiannya. Kemudian datang utusan maka aku menemui 'Umar bin Al Khaththab lalu aku katakan; "Bagaimana keadaan orang-orang?". Dia berkata; "Itu urusan Allah". Kemudian orang-orang kembali lalu Nabi Shallallahu'alaihiwasallam duduk di hadapan manusia seraya bersabda: "Siapa yang telah membunuh musuh dan dia mempunyai bukti yang jelas maka salab (harta/barang yang melekat pada musuh yang terbunuh) menjadi miliknya". Maka aku berdiri dan berkata; "Siapa yang menjadi saksi untukku". Lalu aku duduk kembali. Kemudian Beliau bersabda lagi: "Siapa yang telah membunuh musuh dan dia mempunyai bukti yang jelas maka salab (harta/barang yang melekat pada musuh yang terbunuh) menjadi miliknya". Maka aku berdiri lagi dan berkata; "Siapa yang menjadi saksi untukku". Lalu aku duduk kembali. Kemudian Beliau bersabda lagi untuk yang ketiga kalinya seperti tadi maka aku berdiri. Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bertanya: "Ada apa denganmu wahai Abu Qatadah?". Maka aku menceritakan kepada Beliau peristiwa yang aku alami". Tiba-tiba ada seorang yang berkata; "Dia benar wahai Rasulullah dan salabnya ada padaku maka itu relakanlah untukku". Abu Bakr ash-Shiddiq radliallahu 'anhu berkata (kepada laki-laki itu); "Tidak, demi Allah. Apa layak seseorang menemui salah satu singa Allah (maksudnya Abu Tolhah) yang dia berperang demi membela Allah dan Rasul-Nya Shallallahu'alaihiwasallam, lantas ia memberi salab-nya kepadamu?". Maka Nabi Shallallahu'alaihiwasallam berkata: "Abu Bakar benar". Maka Beliau memberikan salab itu kepad Abu Qatadah. Lalu aku menjual baju besi (salab) tersebut dan dengan harta itu kemudian aku membeli kebun yang penuh dengan buah-buahannya di kampung Bani Salamah dan itulah harta pertama yang aku kumpulkan di masa Islam". | bukhari:2909 |
Telah bercerita kepada kami [Yahya bin Musa] telah bercerita kepada kami ['Abdur Razzaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Ibnu Thawus] dari [bapaknya] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] berkata: "Suatu hari malaikat maut diutus kepada Musa 'Alaihissalam. Ketika menemuinya, (Nabi Mua 'Alaihissalam) memukul matanya. Maka malaikat maut kembali kepada Rabbnya dan berkata: "Engkau mengutusku kepada hamba yang tidak menginginkan mati". Maka Allah berfirman: "Kembalilah dan katakan kepadanya agar dia meletakkan tangannya di atas punggung seekor lembu jantan. Setiap bulu lembu yang ditutupi oleh tangannya berarti umurnya satu tahun baginya". Nabi Musa 'Alaihissalam bertanya: "Wahai Rabb, setelah itu apa?. Allah berfirman:: "Kematian". Maka Nabi Musa 'Alaihissalam berkata: "Sekaranglah waktunya". Kemudian Nabi Musa 'Alaihissalam memohon Allah agar mendekatkannya dengan tanah yang suci (Al Muqaddas) dalam jarak sejauh lemparan batu". Abu Hurairah radliallahu 'anhu berkata; Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seandainya aku kesana, pasti akan aku tunjukkan kepada kalian keberadaan quburnya yang ada di pinggir jalan dibawah tumpukan pasir merah". Dia ('Abdur Razzaq) berkata; "Dan telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Hammam] telah bercerita kepada kami [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits ini juga. | bukhari:3155 |
Telah bercerita kepada kami [Muhammad bin Muqatil] telah mengabarkan kepada kami ['Abdullah] telah mengabarkan kepada kami [Shalih bin Hayyi] bahwa ada seorang laki-laki penduduk Khurasan berkata kepada [asy-Sya'biy], [Abu Burdah] telah mengabarkan kepadaku dari [Abu Musa Al Asy'ariy radliallahu 'anhu] berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam besabda: "Jika seseorang mendidik sahaya wanitanya dengan baik dan mengajarkan ilmu dengan baik kemudian dia membebaskan lalu menikahinya maka baginya dua pahala. Dan bila seseorang beriman kepada 'Isa 'alaihis salam kemudian beriman kepadaku maka baginya dua pahala. Dan seorang sahaya (laki-laki) bila dia bertaqwa kepada Rabbnya dan mentaati tuannya maka baginya dua pahala". | bukhari:3190 |
Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id Al Qaththan] dari [Yahya bin Sa'id Al Anshari] dari [Al Qasim bin Muhammad] dari [Shalih bin Khawwat] dari [Sahal bin Abu Hatsmah] ia berkata; "(Dalam shalat khauf), imam berdiri menghadap qiblat, sedangkan satu kelompok shalat bersama imam dan sekelompok lainnya menghadap ke arah musuh. Imam shalat bersama kelompok orang yang bersamanya (kelompok pertama) satu raka'at, setelah itu mereka berdiri dan ruku' untuk diri mereka masing-masing satu kali ruku' dan dua kali sujud ditempatnya. Lalu kelompok yang satu (kelompok kedua) pergi menempati kelompok yang lain (kelompok pertama), seterusnya mereka (kelompok kadua) shalat satu raka'at bersama imam, maka imam telah mengerjakan dua raka'at, kemudian kelompok kedua melanjutkan sekali ruku' dan dua kali sujud." Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Syu'bah] dari [Abdurrahman bin Al Qasim] dari [Bapaknya] dari [Shalih] dari [Sahal bin Abu Hatsmah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits diatas. Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Ubaidullah] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Ibnu Abu Hazim] dari [Yahya] dia mendengar [Al Qasim] telah mengabarkan kepadaku [Shalih bin Khawwat] dari [Sahal] dia menceritakan kepadanya dengan ucapannya ini. Hadits ini juga diriwayatkan oleh [Al Laits] dari [Hisyam] dari [Zaid bin Aslam] bahwa [Al Qasim bin Muhammad] menceritakan kepadanya bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam malaksanakan shalat (khauf) saat terjadi perang Bani Anmar." | bukhari:3818 |
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Yusuf] Telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Yahya bin Said] dari [Umar bin Katsir bin Aflah] dari [Abu Muhammad, -mantan budak- Abu Qatadah] dari [Abu Qatadah] katanya, kami berangkat bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pada perang Hunain. Tatkala kami berperang, terjadi perselisihan dikalangan kaum muslimin, namun selanjutnya kulihat seorang musyrikin memburu seorang kaum muslimin. Dengan sigap aku tebas si laki-laki musyrik itu dari belakangnya, tepatnya di urat pundaknya dengan pedang, aku berhasil membelah baju besinya. Tiba-tiba si laki-laki itu menghadapku, mendekapku, namun telah kucium bau kematiannya, dan kematian ia pun mati, sehingga aku terbebas darinya. Kemudian kutemui Umar bin Khattab dan kutanyakan "Bagaimana nasib orang-orang? Jawabnya; 'Itu sudah menjadi Allah azza wa Jalla." Kemudian para sahabat pulang sedang Nabi shallallahu 'alaihi wasallam duduk dan mengumumkan: "Barangsiapa yang bisa membunuh musuh, dan ia mempunyai bukti, maka baginyalah rampasannya". Maka aku (Abu Qatadah) berkata; "Siapa yang mau memberi kesaksian padaku? Aku lantas duduk. Nabi kemudian mengucapkan seperti semula." Maka aku pun berdiri untuk kedua kalinya dan mengatakan; siapa yang mau memberi kesaksian kepadaku? Lantas aku duduk. Lalu nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda dengan kalimat yang serupa. Aku pun berdiri lagi, namun Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bertanya; "Apa perlumu wahai Abu Qatadah? Maka kuberitakan segala yang kulakukan. Tiba-tiba ada seorang sahabat berdiri dan berujar "Abu Qatadah benar, dan rampasannya ada padaku, tolong bujuklah dia agar meridhai untukku!" Seketika itu pula Abu Bakar tampil dan berujar; "Saya bersumpah, Demi Allah, tidak bisa seperti ini. Tidak bisa orang itu menemui salah satu singa Allah (maksudnya Abu Qatadah) yang ia berperang demi Allah dan rasul-Nya lantas ia berikan salab (rampasannya)!" Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berujar; "Abu Bakar benar, berikan rampasannya kepada Abu Qatadah! Maka si laki-laki pun memberikannya kepadaku. Lalu (Abu Qatadah) dengan rampasan itu aku belikan kebun di bani Salimah, dan itulah harta pertama-tama yang kumiliki semasa Islam. Sedang [Laits] mengatakan, Telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Said] dari [Umar bin Katsir bin Aflah] dari [Abu Muhammad], -maula- Abu Qatadah, [Abu Qatadah] bercerita, ketika perang Hunain, aku mencermati seorang kaum muslimin yang memerangi seorang musyrikin, dan ada musuh musyrikin lain yang mengintainya di belakangnya untuk membunuhnya. Maka aku bergegas memburu si pengintai itu, ia angkat pedangnya untuk menyabetku, namun aku lebih dahulu menyabet tangannya hingga putus. Si laki-laki itu terus memegangku dan mendekapku sangat kuat hingga aku ketakutan juga, namun rupanya kekuatannya berangsur-angsur melemah, dan akhirnya aku sungkurkan dan kubunuh, kaum muslimin kemudian kocar-kacir dan aku kocar kacir bersama mereka, tapi ternyata Umar bin khattab masih ditengah-tengah kaum muslimin dan kutanyakan; "Bagaimana nasib kita? Jawab Umar; "Allah yang akan menentukannya!" kemudian para sahabat menemui Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam, dan beliau sampaikan pengumuman; "Barangsiapa yang bisa mengajukan bukti atas korban yang ia bunuh, maka ia peroleh rampasannya." Maka aku segera berdiri untuk mencari bukti atas korban yang kubunuh di perang itu, dan tak kulihat seorang pun yang mau memberi kesaksian atas pembunuhanku. Maka aku duduk, kemudian aku punya inisiatif agar kuutarakan uneg-unegku kepada Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam. Tiba-tiba salah seseorang berujar; "Senjata orang yang dibunuhnya, yang selalu Abu Qatadah sebut-sebut ada padaku, tolong mintalah keridlaannya!" Maka Abu Bakar kontan berujar; "Sekali-kali tidak, nggak bisa, tidak bakalan Rasulullah memberi senjata itu hanya kepada burung pipit quraisy -ucapan penghinaan Abu bakar kepada si laki-laki- sedang beliau tinggalkan singa Allah (julukan Abu Qatadah) yang telah berperang membela Allah dan Rasul-Nya Shallallahu'alaihiwasallam. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdiri. Lalu si laki-laki menyerahkan senjatanya kepadaku yang dengannya kubelikan sebidang kebun. Itulah kekayaaan pertama-tama yang kumiliki dalam keIslamanku. | bukhari:3978 |
Telah menceritakan kepada kami [Al Humaidi] Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] Telah menceritakan kepada kami [Amru] dia berkata; Aku mendengar [Mujahid] berkata; Aku mendengar [Ibnu Abbas radliallahu 'anhuma] berkata; "Dahulu pada Bani Israil terdapat hukum qishas namun tidak ada diyah pada mereka, lalu Allah Azza wa jalla menurunkan ayat: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). (QS. Albaqarah 178). Pemberian maaf itu maksudnya adalah menerima diyat pada pembunuhan dengan sengaja. mengikuti dengan cara yang baik yaitu ia mengikuti ini dengan cara yang ma'ruf, dan membayar dengan cara yang baik serta melaksanakan ini dengan kebaikan. Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat (QS. Albaqarah 178) dari apa yang telah diwajibkan atas kaum sebelum kalian, sesungguhnya hal tersebut adalah qishas bukan diyah. Barang siapa yang melampui batas setelah itu, maka baginya Adzab yang pedih.' Yaitu membunuh setelah menerima diyah. | bukhari:4138 |
Telah menceritakan kepada kami [Adam] Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] Telah menceritakan kepada kami [Qatadah] ia berkata; Aku mendengar [Zurarah bin Aufa] menceritakan dari [Sa'd bin Hisyam] dari [Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Perumpamaan orang membaca Al Qur`an sedangkan ia menghafalnya, maka ia akan bersama para Malaikat mulia. Sedangkan perumpamaan seorang yang membaca Al Qur`an dengan tekum, dan ia mengalami kesulitan atasnya, maka dia akan mendapat dua ganjaran pahala." | bukhari:4556 |
Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] Telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahid] Telah menceritakan kepada kami [Shalih bin Shalih Al Hamdani] Telah menceritakan kepada kami [Asy Sya'bi] ia berkata; Telah menceritakan kepadaku [Abu Burdah] dari [bapaknya] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah seorang laki-laki memiliki seorang budak wanita, lalu ia mengajarinya dengan sebaik-baiknya, dan mendidiknya dengan didikan yang terbaik, kemudian ia merdekakan dan menikahinya, maka baginya adalah dua pahala. Dan siapa pun dari kalangan ahli kitab yang beriman kepada nabinya dan beriman kepadaku, maka baginya adalah dua pahala. Dan siapa saja dari kalangan budak yang menunaikan hak tuannya dan juga hak Rabb-nya, maka baginya adalah dua pahala." [Abu Bakr] berkata; dari [Abu Al Hashin] dari [Abu Burdah] dari [bapaknya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Ia membebaskan lalu memberinya mahar." | bukhari:4693 |
Telah menceritakan kepada kami [Yahya] Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] dari [Ma'mar] dari [Hammam] ia berkata; Aku mendengar [Abu Hurairah] radliallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Jika seorang wanita menginfakkan sesuatu dari hasil jerih payah suaminya tanpa seizinnya, maka bagi suaminya itu adalah setengah pahala." | bukhari:4941 |
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ibrahim bin Maisarah] aku mendengar [Amru bin Syarid] mengatakan, Miswar bin makhramah datang dan meletakkan tangannya di pundakku. Kemudian aku berangkat bersamanya menuju ke Sa'd. Lantas [Abu Rafi'] mengatakan kepada Miswar; 'Tidakkah engkau suruh orang ini untuk membeli rumahku yang berada di pekaranganku? ' ia berkata; 'Saya tidak menambahnya melebihi empat ratus, baik secara kontan atau kredit.' Abu rafi' mengatakan; 'Aku telah diberi lima ratus secara kontan, namun aku menolaknya, kalaulah aku tidak mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tetangga lebih berhak terhadap dinding tetangganya, " niscaya aku tidak akan menjualnya kepadamu, -atau ia mengatakan dengan redaksi; 'niscaya tak akan memberikannya kepadamu'.- Saya berkata kepada Ma'mar; Ma'mar tidak mengatakan demikian, namun dia mengatakan kepadaku sedemikian dan mengatakan; Jika seseorang ingin menjual syuf'ah, maka ia boleh melakukan siasat sehingga membatalkan syuf'ah, dan penjual memberikan rumah kepada si pembeli, memberi batasan (waktu dan nilai) dan menyerahkannya kepada si pembeli, dan si pembeli menggantinya dengan seribu dirham, sehingga orang yang mempunyai syuf'ah tidak mempunyai syuf'ah lagi. | bukhari:6462 |
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Laits bin Sa'd] dari [Yahya] dari ['Umar bin katsir] dari [Abu Muhammad, maula Abu Qatadah] mengatakan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda pada perang Hunain: "Barangsiapa mempunyai bukti atas korban yang dibunuh dalam perang, maka ia mendapat harta rampasan yang dibawanya." maka aku (Abu Qatadah) langsung berdiri untuk mencari bukti-bukti atas musuh yang telah kubunuh, ternyata tidak aku temukan seorang pun yang menyaksikan pembunuhanku. Maka aku duduk, dan aku punya inisiatif untuk mengadukan persoalanku kepada Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam. Lantas seorang teman duduknya mengatakan: 'Senjata orang yang dibunuh yang selalu disebut-sebut oleh [Abu Qatadah] itu ada padaku? ' Orang tadi meneruskan; 'Tolong suruhlah Abu Qatadah merelakannya untukku! ' Maka Abu Bakar menyela; 'Sekali-kali tidak, tidak mungkin Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam memberikan rampasan itu untuk kamu si burung pipit, dan ia tinggalkan salah satu singa Allah (maksudnya Abu Qatadah) yang ia berperang untuk Allah dan rasul-Nya.' Lantas Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam memberikan rampasan itu untukku, dan selanjutnya kubelikan seekor gibas. Dan itulah harta pertama-tama yang kukembangkan. [Abdullah] mengatakan kepadaku, dari [Al Laits], lantas Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berdiri dan memberikannya untukku. Ulama Hejaz berpendapat; Seorang hakim tak berhak memutuskan keputusan hanya dengan sepengetahuannya yang ia persaksikan ketika melakukan sidang atau sebelumnya, sekalipun yang digugat mengakui bahwa hak memang milik lawan sengketanya di majlis sidang. Sebagian mereka berkomentar bahwa ia tak berhak memutuskannya hingga memanggil dua orang saksi yang kemudian si hakim mengungkapkan keputusannya. Sedang ulama Irak berpendapat, apa yang ia dengar atau yang ia lihat di majlis sidang, hakim memutuskan dengannya, adapun jika di luar majlis sidang, ia tidak boleh memutuskan selain dengan memanggil dua orang saksi. Sedang kelompok lain dari mereka berpendapat 'Sekalipun diluar sidang, tetap ia putuskan (dengan tanpa memanggil dua orang saksi), sebab hakim adalah orang yang terpercaya, dan maksud persaksian adalah sekedar untuk mengetahui kebenaran, padahal ilmu sang hakim jauh lebih banyak daripada persaksian lainnya, namun yang demikian membuka dirinya menjadi sasaran tuduhan di kalangan muslimin dan menjerumuskan mereka dalam prasangka, (padahal Nabi Shallallahu 'alaihi sangat tidak menyukai prasangka, sebagaimana prasangka buruk kedua sahabatnya ketika nabi shallallahu 'alaihi wasallam berjalan dengan seorang perempuan, lantas nabi langsung memangkas prasangka keduanya dengan mengatakan: "ketahuilah, wanita itu Shafiyyah, (isteriku)." | bukhari:6635 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Isa Al Mishri] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb] dari [Yahya bin Ayyub] dari [Sahl bin Mu'adz bin Anas] dari [Bapaknya] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa mengajarkan suatu ilmu, maka ia akan mendapatkan pahala orang yang mengamalkannya, tanpa mengurangi pahala orang yang mengamalkannya sedikitpun." | ibnu-majah:236 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Yazid Al Muqri`] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Ziyad] dari [Abu Ghuthaif Al Hudzali] ia berkata; "Aku mendengar [Abdullah bin Umar bin Al Khaththab] di majlisnya dalam masjid. Tatkala masuk waktu shalat ia bangun berwudlu dan shalat, kemudian kembali ke majlisnya. Tatkala tiba waktu shalat ashar, ia kembali bangun wudlu dan shalat, kemudian kembali ke majlisnya. Tatkala tiba waktu shalat maghrib, ia kembali bangun wudlu dan shalat, kemudian kembali ke majlisnya. Maka aku bertanya; "Semoga Allah memberikan kemaslahatan kepadamu, sesuatu yang wajib atau sunnah berwudlu dalam setiap waktu shalat?" ia menjawab; "Apakah kamu sudah paham kepadaku dan kepada apa yang datang dariku?" aku menjawab; "Ya." Dia berkata; "Tidak, sekiranya aku berwudlu untuk shalat subuh, sungguh aku akan melakukan semua shalat dengan satu kali wudlu selama aku belum berhadats. Tetapi aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa berwudlu untuk setiap suci maka baginya sepuluh kebaikan, dan aku sangat menyukai kebaikan." | ibnu-majah:505 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Sulaiman] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdul Hamid bin Sulaiman] -saudara Fulaih- berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Hazim] ia berkata, " [Sahl bin Sa'ad As Sa'idi] menunjuk seorang anak muda menjadi imam shalat bersama mereka, maka dikatakan kepadanya, "Kamu melakukan hal itu, sedangkan kamu lebih dahulu masuk Islam! " Ia menjawab, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Imam itu orang yang bertanggung jawab. Jika ia berlaku benar maka kebaikan itu baginya dan bagi mereka. Tetapi jika salah, maka kesalahan itu untuk dirinya dan bukan untuk mereka. " | ibnu-majah:971 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika anak Adam membaca ayat sajadah kemudian sujud, maka setan menjauh sambil menangis, ia berkata, "Duhai malangnya, anak Adam diperintahkan sujud lalu ia sujud, maka ia pun masuk surga. sementara aku diperintah sujud namun aku menolak, maka aku pun masuk neraka. " | ibnu-majah:1042 |
Telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Hilal Ash Shawwaf] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] dari [Husain Al Mu'allim] dari [Abdullah bin Buraid] dari [Imran bin Hushain] Bahwasanya ia bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang seorang laki-laki yang shalat dengan duduk, beliau bersabda: "Barangsiapa shalat dengan berdiri maka itu lebih utama, dan barangsiapa shalat dengan duduk maka ia akan mendapatkan setengah dari pahala orang yang shalat dengan berdiri. Dan barangsiapa shalat dengan berbaring maka ia akan mendapatkan setengah dari pahala orang yang shalat dengan duduk. " | ibnu-majah:1221 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la] dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id Ibnul Musayyab] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa menshalati jenazah maka ia akan mendapatkan pahala satu qirath, dan barangsiapa menunggunya hingga dikuburkan maka ia akan mendapatkan pahala dua qirath. " Para sahabat bertanya, "Dua qirath itu berapa?" beliau menjawab: "Seperti dua gunung besar. " | ibnu-majah:1528 |
Telah menceritakan kepada kami [Humaid bin Mas'adah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Khalid Ibnul Harits] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] berkata, telah menceritakan kepadaku [Salim bin Abu Al Ja'd] dari [Ma'dan bin Abu Thalhah] dari [Tsauban] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa menshalati jenazah maka ia mendapatkan pahala satu qirath, dan barangsiapa menyaksikan hingga dikuburkan maka ia mendapatkan pahala dua qirath. " Ma'dan berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu ditanya tentang ukuran qirath, beliau menjawab: "Seperti gunung Uhud. " | ibnu-majah:1529 |
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Sa'id] berkata, telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman Al Muharibi] dari [Hajjaj bin Arthah] dari [Adi bin Tsabit] dari [Zir bin Hubasiy] dari [Ubai bin Ka'b] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa menshalati jenazah maka baginya pahala satu qirath, dan barangsiapa menyaksikannya hingga dikuburkan maka baginya pahala dua qirath. Dan demi Dzat yang jiwa Muhammad ada dalam genggaman-Nya, satu qirath adalah lebih besar dari gunung Uhud ini. " | ibnu-majah:1530 |
Telah menceritakan kepada kami [Amru bin Rafi'] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ali bin 'Ashim] dari [Muhammad bin Suqah] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari [Abdullah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa bertakziah kepada orang yang tertimpa musibah, maka ia akan mendapatkan sebagaimana pahalanya. " | ibnu-majah:1591 |
Telah menceritakan kepada kami [Sahl bin Abu Sahl] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari ['Ashim Al Ahwal] dari [Abu Utsman] dari [Abu Dzar] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa berpuasa tiga hari dalam setiap bulan, maka itu sebanding dengan puasa satu tahun. " Lalu Allah 'azza wajalla menurunkan ayat dalam Kitab-Nya sebagai pembenarannya: ' (Barangsiapa membawa amal yang baik maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya), ' Maka satu hari berbanding dengan sepuluh hari. " | ibnu-majah:1698 |
Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Baqiyyah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Shadaqah bin Khalid] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya Ibnul Harits Adz Dzimari] berkata; aku mendengar [Abu Asma Ar Rahabi] dari [Tsauban] pelayan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, Bahwasanya beliau bersabda: "Barangsiapa berpuasa enam hari setelah hari raya Iedul Fitri, maka seakan ia berpuasa setahun secara sempurna. Dan barangsiapa berbuat satu kebaikan maka ia akan mendapat sepuluh pahala yang semisal. " | ibnu-majah:1705 |
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Sa'id Abu Sa'id Al Asyaj] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdah bin Sulaiman] dari [Shalih bin Shalih bin Hay] dari [Asy Sya'bi] dari [Abu Burdah] dari [Abu Musa] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa memiliki budak wanita, ia mendidiknya dengan sebaik-baik pendidikan, ia ajari dengan sebaik-baik pengajaran, kemudian ia merdekakan dan nikahkan, maka ia mendapat dua pahala. Laki-laki mana saja dari ahli kitab, ia beriman kepada Nabi-Nya dan juga kepada Nabi Muhammad, maka ia mendapatkan dua pahala. Budak mana saja yang melaksanakan hak Rabbnya dan hak tuannya, maka ia mendapatkan dua pahala." Shalih berkata; Asy Sya'bi berkata, "Aku telah memberikannya kepadamu tanpa adanya imbalan apapun, walaupun yang menyampaikan itu harus pergi ke Madinah untuk mendapatkan Hadits tersebut. (maka jagalah Hadits tersebut). | ibnu-majah:1946 |
Telah menceritakan kepada kami [Al Abbas bin Abdul Azhim Al Anbari] berkata, telah menceritakan kepada kami ['Abdurrazaq] berkata, telah memberitakan kepada kami [Ma'mar] dari [Thawus] dari [Bapaknya] dari [Abu Hurairah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa bersumpah lantas mengucapkan 'Jika Allah menghendaki', maka baginya adalah sesuatu yang dikecualikan." | ibnu-majah:2095 |
Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad Ad Darawardi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Abdullah Ibnul Had] dari [Muhammad bin Ibrahim At Taimi] dari [Busr bin Sa'id] dari [Abu Qais] -mantan budak Amru bin Al Ash- dari [Amru bin Al Ash] Bahwasanya ia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika seorang hakim berijtihad dan benar maka ia mendapatkan dua pahala, dan jika ia berijtihad kemudian salah maka ia mendapat satu pahala." [Yazid] berkata, "Aku ceritakan hal itu kepada [Abu Bakr bin Amru bin Hazm], lalu ia berkata, "Seperti inilah [Abu Salamah] menceritakan kepadaku dari [Abu Hurairah]." | ibnu-majah:2305 |
Telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Amru bin Sukain] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah Ibnul Mutsanna]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Muhammad bin Ash Shabbah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab bin 'Atha] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Isma'il Al Makki] dari [Al Hasan] dari [Abdullah bin Mughaffal] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa menggali sumur maka baginya empat puluh hasta sebagai tempat menderum binatang ternak." | ibnu-majah:2477 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bakkar bin Bilal Ad Dimasyqi]; telah memberitakan kepada kami [Muhammad bin Rasyid] dari [Sulaiman bin Musa] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Setiap orang yang dikaitkan kepada orang lain setelah bapaknya, maka ahli warispun hendaklah mengakuinya setelahnya. "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan bahwa wanita yang telah menjadi hamba sahaya pada saat melakukan hubungan intim dengannya, maka nasabnya dikaitkan dengan orang yang mengaitkan sebelumnya, dan ia tidak mendapatkan harta warisan sama sekali dari yang telah dibagi sebelumnya. Adapun harta warisan yang belum dibagikan, maka ia mendapatkan bagiannya. Nasabnya tidak dapat dikaitkan kepada seorang bapak, apabila ia mengingkarinya. Akan tetapi apabila dari budak wanita yang tidak dimiliki, atau perempuan merdeka yang telah berzina, maka nasabnya tidak dapat dikaitkan (kepadanya) dan ia tidak diwarisi. Apabila nasab dikaitkan kepada seorang bapak dan ia mengakuinya, maka ia adalah anak hasil zina, ia (nasabnya) dikaitkan kepada ibunya, baik ia seorang wanita merdeka atau seorang budak. " Muhammad bin Rasyid berkata; 'Yang dimaksud di sini adalah apa yang telah dibagi pada masa Jahiliyah sebelum Islam." | ibnu-majah:2736 |
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad]; telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah]; telah menceritakan kepada kami [Abu Malik Al Asyja'i] dari [Nu'aim bin Abu Hindin] dari [Ibnu Samurah bin Jundab] dari [Bapaknya], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang membunuh, maka harta rampasan perangnya untuknya." | ibnu-majah:2828 |
Telah memberitakan kepada kami [Muhammad bin Abdul Malik bin Abu As Syawarib] telah memberitakan kepada kami [Abdul Aziz bin Al Muhtar] telah memberitakan kepada kami [Suhail] dari [Ayahnya] dari [Abu Hurairah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa membunuh cicak pada pukulan pertama maka ia akan mendapatkan kebaikan sekian dan sekian, barangsiapa membunuh pada pukulan kedua maka baginya sekian dan sekian -kurang sedikit dari yang pertama-, barangsiapa membunuhnya di pukulan ketiga maka baginya sekian dan sekian -kurang sedikit dari kebaikan yang di sebutkan pada pukulan kedua-." | ibnu-majah:3220 |
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Al A'masy] dari [Al Ma'rur bin Suwaid] dari [Abu Dzar] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Allah Tabaraka wa ta'ala berfirman: Barangsiapa mengerjakan satu kebaikan, maka baginya sepuluh kebaikan serupa, dan barangsiapa berbuat satu keburukan, maka baginya satu keburukan yang setimpal atau Aku akan mengampuninya. Dan barangsiapa mendekatkan diri kepada-Ku satu jengkal, niscaya Aku akan mendekatkan Diri kepadanya satu hasta. Barangsiapa mendekatkan diri kepada-Ku satu harta, maka Aku akan mendekatkan Diri kepadanya satu depa. Dan barangsiapa mendekatkan dirinya kepada-Ku dengan berjalan, niscaya Aku akan datang kepadanya dengan berlari kecil. Dan barangsiapa menjumpai-Ku dengan sebanyak bilangan debu bumi dari kesalahan namun dia tidak menyukutukan-Ku dengan sesuatu apapun, maka Aku akan datang kepadanya dengan ampunan yang sama banyaknya." | ibnu-majah:3811 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh] telah mengabarkan kepadaku [Al Laits bin Sa'd] dari [Yazid bin Abu Habib] dari [Sa'd bin Sinan] dari [Anas bin Malik] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: "Besarnya pahala sesuai dengan besarnya cobaan, dan sesungguhnya apabila Allah mencintai suatu kaum maka Dia akan menguji mereka. Oleh karena itu, barangsiapa ridla (menerima cobaan tersebut) maka baginya keridlaan, dan barangsiapa murka maka baginya kemurkaan." | ibnu-majah:4021 |
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari ['Amru bin Katsir bin Aflah] dari [Abu Muhammad] mantan budak Abu Qatadah bin Rib'i, dari [Abu Qatadah bin Rib'i] ia berkata; "Kami berangkat bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada perang Hunain, tatkala kami bertemu (dengan musuh), kaum muslimin bercerai-berai." Abu Qatadah berkata; "Aku melihat seorang musyrik tengah mengincar seorang muslim, maka aku mencarinya hingga mendapatinya dari arah belakang. Aku lalu menebasnya dengan pedang tepat pada bagian leher. Orang musyrik tadi menghadap ke arahku dan merangkulku dengan kuat hingga aku dapat merasakan hawa kematiannya. Dan tidak lama kemudian iapun mati. Lalu saya pergi membawanya." Abu Qatadah berkata; "Lalu aku bertemu Umar bin Khattab, maka aku pun berkata, "Apa yang terjadi dengan orang-orang musyrik? ' Umar menjawab; "Ini sudah menjadi ketentuan Allah Ta'ala." Kemudian orang-orang muslim kembali pulang. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Barangsiapa membunuh musuh dan bisa membuktikannya, maka baginya harta yang dibawa musuh itu." Abu Qatadah berkata; "Aku lalu berdiri dan bertanya; 'Siapa yang bisa menjadi saksi bagiku?" Kemudian aku duduk kembali. Beliau bersabda lagi: 'Barangsiapa membunuh musuh dan bisa membuktikannya, maka baginya harta yang dibawa musuh itu.'" Abu Qatadah berkata; "Aku lalu berdiri dan berkata; 'Siapa yang bisa menjadi saksi bagiku?" Kemudian aku duduk kembali. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda untuk yang ketiga kalinya, lalu aku berdiri, ketika itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertanya: 'Apa yang terjadi padamu wahai Abu Qatadah? '." Abu Qatadah berkata, "Lalu aku ceritakan kisah tersebut. Tiba-tiba ada seorang laki-laki berdiri dan berkata; "Benar wahai Rasulullah, dan harta rampasan yang dibunuh itu ada padaku. Relakankan barang itu untukku, wahai Rasulullah! ' Abu Bakar berkata; 'Tidak, demi Allah. Kalau begitu caranya, itu berarti ada salah satu dari singa-singa Allah berperang karena Allah dan Rasul-Nya, tetapi hartanya diberikan kepada kamu! " Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Benar kata dia, berikanlah kepadanya harta itu, ' laki-laki tersebut lalu memberikan harta rampasannya kepadaku. Maka senjata-senjata tersebut aku jual dan aku belikan sebidang kebun yang hendak panen di Bani Salimah. Harta itu adalah harta pertama yang saya peroleh dalam Islam." | malik:863 |
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dia bertanya kepada [Ibnu Syihab] tentang seorang laki-laki buta mencongkel mata orang lain. Ibnu Syihab berkata; "Jika yang di congkel ingin membalasnya maka itu adalah haknya, jika dia ingin agar dibayar dengan diyat maka diyatnya adalah seribu dinar atau duabelas ribu dirham." | malik:1349 |
Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika seorang budak patuh kepada tuannya dan bagus dalam ibadah kepada Allah, maka baginya dua kali pahala." | malik:1554 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Abu Kuraib] keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [al-A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila manusia membaca surat as-Sajdah, lalu dia sujud, maka setan menjauh menyendiri untuk menangis seraya berkata, 'Celakalah'." Dan dalam riwayat Abu Kuraib, "Celakalah aku, manusia disuruh bersujud maka mereka bersujud sehingga dia mendapatkan surga, sedangkan aku disuruh bersujud, lalu aku enggan, sehingga aku mendapatkan neraka'." Telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [al-A'masy] dengan sanad ini semisalnya, hanya saja dia menyebutkan, 'Lalu aku durhaka sehingga aku mendapatkan neraka'." | muslim:115 |
Dan telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Hatim] telah menceritakan kepada kami [Bahz] telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] telah menceritakan kepadaku [Suhail] dari [bapaknya] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa yang menshalatkan jenazah, namun ia tidak sampai ikut mengantarnya maka baginya pahala satu qirath. Dan jika ia turut mengantarnya, maka baginya pahala dua qirath." Kemudian ditanyakanlah, "Seperti apakah dua qirath itu?" beliau menjawab: "Yang paling kecil di antaranya adalah seperti gunung uhud." | muslim:1571 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Hatim] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Yazid bin Kaisan] telah menceritakan kepadaku [Abu Hazim] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa yang menshalatkan jenazah, maka baginya pahala satu qirath, dan siapa yang mengantarnya hingga jenazah itu di letakkan di liang kubur, maka baginya pahala dua qirath." Saya bertanya, "Wahai Abu Hurairah, seperti apakah dua qirath itu?" ia menjawab, "Yaitu seperti gunung Uhud." | muslim:1572 |
Telah menceritakan kepada kami [Syaiban bin Farukh] telah menceritakan kepada kami [Jarir bin Hazim] telah menceritakan kepada kami [Nafi'] ia berkata; telah dikatakan kepada Ibnu Umar, bahwa [Abu Hurairah] berkata; Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang mengikuti jenazah, maka baginya satu qirath pahala." Ibnu Umar berkata, "Yang paling banyak (menceritakan hadits kepada kita) adalah Abu Hurairah." Lalu ia pun mengutus seseorang kepada Aisyah dan menanyakan hal itu padanya, maka [Aisyah] pun membenarkan Abu Hurairah. Maka Ibnu Umar pun berkata, "Sungguh, kita telah melewatkan qirath yang banyak." | muslim:1573 |
Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Yahya, yaitu anaknya Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah menceritakan kepadaku [Qatadah] dari [Salim bin Abul Ja'd] dari [Ma'dan bin Abu Thalhah Al Ya'mari] dari [Tsauban] maula Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa menshalatkan jenazah, maka baginya satu qirath pahala. Dan bila turut menyaksikan pemakamannya, maka baginya dua qirath pahala. Sedangkan besar satu qirath seperti besarnya gunung Uhud." Dan telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Basysyar] Telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Hisyam] telah menceritakan kepadaku [bapakku] ia berkata, dan telah menceritakan kepada kami [Ibnul Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Adi] dari [Sa'id] -dalam jalur lain- Dan telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami ['Affan] Telah menceritakan kepada kami [Aban] semuanya dari [Qatadah] dengan isnad ini, hadits yang semisal dengannya. Dan di dalam hadits Sa'id dan Hisyam; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ditanya tentang qirath, maka beliau menjawab: "(Yaitu) sebesar gunung Uhud." | muslim:1575 |
Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Al Mutsanna Al Anazi] telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Aun bin Abu Juhaifah] dari [Al Mundzir bin Jarir] dari [Jarir] ia berkata; Pada suatu pagi, ketika kami berada dekat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, tiba-tiba datang segerombongan orang tanpa sepatu, dan berpaiakan selembar kain yang diselimutkan ke badan mereka sambil menyandang pedang. Kebanyakan mereka, mungkin seluruhnya berasal dari suku Mudlar. Ketika melihat mereka, wajah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam terharu lantaran kemiskinan mereka. Beliau masuk ke rumahnya dan keluar lagi. Maka disuruhnya Bilal adzan dan iqamah, sesudah itu beliau shalat. Sesudah shalat, beliau berpidato. Beliau membacakan firman Allah: "Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang Telah menciptakan kamu dari seorang diri…, " hingga akhir ayat, "Sesungguhnya Allah selalu mengawasi kalian." kemudian ayat yang terdapat dalam surat Al Hasyr: "Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang Telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah..., " Mendengar khutbah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam itu, serta merta seorang laki-laki menyedekahkan dinar dan dirhamnya, pakaiannya, satu sha' gandum, satu sha' kurma sehingga Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Meskipun hanya dengan setengah biji kurma." Maka datang pula seorang laki-laki Anshar membawa sekantong yang hampir tak tergenggam oleh tangannya, bahkan tidak terangkat. Demikianlah, akhirnya orang-orang lain pun mengikuti pula memberikan sedekah mereka, sehingga kelihatan olehku sudah terkumpul dua tumpuk makanan dan pakaian, sehingga kelihatan olehku wajah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berubah menjadi bersinar bagaikan emas. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Barangsiapa yang memulai mengerjakan perbuatan baik dalam Islam, maka dia akan memperoleh pahalanya dan pahala orang yang mencontoh perbuatan itu, tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun. Dan barangsiapa yang memulai kebiasaan buruk, maka dia akan mendapatkan dosanya, dan dosa orang yang mengikutinya dengan tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun." Dan Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] Telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] -dalam jalur lain- Dan Telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Mu'adz Al Anbari] Telah menceritakan kepada kami [bapakku] ia berkata, Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah menceritakan kepadaku [Aun bin Abu Juhaifah] ia berkata, saya mendengar [Al Mundziri bin Jarir] dari [bapaknya] ia berkata; Suatu hari, kami berada di dekat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Yakni sebagaimana hadits Ibnu Ja'far. Dan di dalam hadits Ibnu Mu'adz terdapat tambahan, yakni; Kemudian beliau shalat Zhuhur dan kemudian berkhutbah." Telah menceritakan kepadaku [Ubaidullah bin Umar Al Qawariri] dan [Abu Kami] dan [Muhammad bin Abdul Malik Al Umawi] mereka berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Abdul Malik bin Umair] dari [Al Mundziri bin Jarir] dari [bapaknya] ia berkata; Kami duduk di sisi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu datanglah suatu rombongan yang tak beralas kaki. Ia pun menyebutkan hadits, dan didalamnya; Kemudian beliau shalat Zhuhur lalu naik mimbar kecil, memuji Allah dan menyanjung-Nya dan kemudian bersabda: "Amma Ba'du, sesungguhnya Allah 'azza wajalla telah menurunkan di dalam kitab-Nya; 'Wahai sekalian manusia, bertakwalah kalian kepada Rabb kalian.." Dan telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] Telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Al A'masy] dari [Musa bin Abdullah bin Yazid] dan [Abu Dluha] dari [Abdurrahman bin Hilal Al Absi] dari [Jarir bin Abdullah] ia berkata; Sekelompok orang Arab pegunungan mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan mengenakan sehelai kain Shuf (wool), dan beliau melihat keadaan mereka yang memprihatinkan, bahwa mereka benar-benar membutuhkan bantuan. Ia pun menyebutkan hadits yang semakna dengan hadits mereka. | muslim:1691 |
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dia berkata; aku membacakannya di hadapan [Malik]; dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sungguh, jika seorang budak baik dalam berbakti kepada tuannya dan baik dalam beribadah kepada Allah, maka dia akan mendapatkan pahala dua kali lipat." Dan telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] dan [Muhammad bin Al Mutsanna] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya] -yaitu Al Qatthan-. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] telah menceritakan kepada kami [Ayahku]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] dan [Abu Usamah] semuanya dari ['Ubaidullah]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Sa'id Al Aili] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah menceritakan kepadaku [Usamah] semuanya dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti haditsnya Malik." | muslim:3143 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Abu Kuraib] dan [Ibnu Abu Umar] dan ini adalah lafadz Abu Kuraib, mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Abu 'Amru As Syaibani] dari [Abu Mas'ud Al Anshari] dia berkata, "Seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seraya berkata, "Wahai Rasulullah, jalan kami telah terputus karena hewan tungganganku telah mati, oleh karena itu bawalah saya dengan hewan tunggangan yang lain." Maka beliau bersabda: "Saya tidak memiliki (hewan tunggangan yang lain)." Tiba-tiba ada seorang laki-laki yang berkata, "Wahai Rasulullah, saya dapat menunjukkan seseorang yang dapat membawanya (memperoleh penggantinya)." Maka beliau bersabda: "Barangsiapa dapat menunjukkan suatu kebaikan, maka dia akan mendapatkan pahala seperti orang yang melakukannya." Dan telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah mengabarkan kepada kami [Isa bin Yunus]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku [Bisyr bin Khalid] telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] dari [Syu'bah]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] semuanya dari [Al A'masy] dengan sanad ini." | muslim:3509 |
Dan telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya]; Telah mengabarkan kepada kami [Khalid bin 'Abdullah] dari [Suhail] dari [Bapaknya] dari [Abu Hurairah] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa yang membunuh cecak satu kali pukul, maka dituliskan baginya pahala sebanyak begini dan begini kebaikan. Dan barang siapa yang membunuhnya dua kali pukul, maka dituliskan baginya pahala sebanyak begini dan begini kebaikan berkurang dari pukulan pertama. Dan siapa yang membunuhnya tiga kali pukul, maka pahalanya kurang lagi dari itu." Dan telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id]; Telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah]; Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Dan telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb]; Telah menceritakan kepada kami [Jarir]; Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ash Shabbah]; Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] yaitu Ibnu Zakaria; Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib]; Telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] seluruhnya dari [Suhail] dari [Bapaknya] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang semakna dengan Hadits Khalid dari Suhail. Kecuali Jarir dia mengatakan di dalam Haditsnya; 'Barang siapa yang membunuh cecak sekali pukul, maka dituliskan baginya pahala seratus kebaikan, dan barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala yang kurang dari pahala pertama. Dan barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala lebih kurang dari yang kedua. Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ash Shabbah]; Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] yaitu Ibnu Zakaria dari [Suhail]; Telah menceritakan kepadaku [Saudara perempuanku] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau bersabda: 'Pada pukulan pertama terdapat tujuh puluh kebaikan.' | muslim:4156 |
Dan telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Rafi'] dan [Abad bin Humaid]. [Abad] berkata; Telah mengabarkan kepada kami sedangkan [Ibnu Rafi'] berkata; Telah menceritakan kepada kami [Abdur Razaq] Telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Ibnu Thawus] dari [Bapaknya] dari [Abu Hurairah], dia berkata; "Malaikat maut diutus (oleh Allah Allah Azza Wa Jalla) kepada Musa, maka ketika ia tiba dihadapannya, Musa langsung memukulnya hingga dia mencongkel matanya, lalu ia kembali kepada Tuhannya Allah Azza Wa Jalla seraya berkata; 'Engkau telah mengutusku kepada seorang hamba yang tidak menginginkan (disegerakan) kematiannya.'" Abu Hurairah berkata; "Maka Allah Azza Wa Jalla mengembalikan matanya dan berfirman: 'Kembalilah dan katakan padanya agar ia meletakkan tangannya di atas punggung sapi, maka pada setiap bulu yang ia sentuh dengan tangannya akan ditangguhkan satu tahun dari umurnya, ' maka Musa berkata; 'Wahai Tuhanku kemudian apa lagi setelah itu? ' Allah Azza Wa Jalla berfirman: 'Kemudian akan datang kematian.' Musa berkata; 'Kalau begitu sekarang saja.' Lalu iapun memohon kepada Allah agar (kuburnya) didekatkan dengan bumi Qudus dengan jarak sejauh lemparan batu." Abu Hurairah berkata; Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Jika saya ada di sana niscaya akan saya beritahukan kepada kalian letak kuburannya, yaitu pada sisi jalan di bawah pasir yang merah." | muslim:4374 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Al Ma'rur bin Suwaid] dari [Abu Dzar] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Allah Azza wa Jalla berfirman: "Barang siapa berbuat kebaikan, maka baginya sepuluh kebaikan yang semisalnya dan terkadang Aku tambahkan lagi. Dan Barangsiapa yang berbuat keburukan, maka balasannya adalah keburukan yang serupa atau Aku mengampuninya. Barangsiapa mendekat kepada-Ku satu jengkal maka Aku akan mendekat kepada-Nya satu hasta, jika ia mendekat kepada-Ku satu hasta maka Aku akan mendekat kepadanya satu depa, dan jika ia mendatangi-Ku dengan berjalan maka Aku akan mendatanginya dengan berlari. Dan barangsiapa yang bertemu dengan-Ku dengan membawa kesalahan sebesar isi bumi tanpa menyekutukan-Ku dengan yang lainnya, maka Aku akan menemuinya dengan ampunan sebesar itu pula." Ibrahim berkata; telah menceritakan kepada kami Al Hasan bin Bisyr telah menceritakan kepada kami Waki' dengan hadits ini. Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dengan sanad ini dengan Hadits yang serupa. Hanya saja dia berkata dengan lafazh; 'maka baginya sepuluh kebaikan yang semisalnya bahkan lebih.' | muslim:4852 |
Telah mengabarkan kepada kami [Humaid bin Mas'adah] dari [Sufyan bin Habib] dari [Husain Al Mu'allim] dari ['Abdullah bin Buraidah] dari ['Imran bin Hushain] dia berkata; "Aku pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang orang yang shalat sambil duduk, lalu beliau bersabda: "Barangsiapa shalat dengan berdiri maka itu lebih utama. Barangsiapa shalat dengan duduk maka baginya setengah pahala dari pahala shalat yang dilakukan dengan berdiri. Barangsiapa shalat dengan tiduran maka baginya setengah pahala dari pahala shalat Yang dilakukan dengan duduk." | nasai:1642 |
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin 'Abdul A'la] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Khalid] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Asy'ats] dari [Al Hasan] dari ['Abdullah bin Al Mughaffal] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang mengantar jenazah hingga selesai penguburannya ia mendapatkan dua qirath, namun jika ia kembali sebelum selesai dari penguburannya ia mendapatkan satu qirath." | nasai:1915 |
Telah mengabarkan kepada kami [Nuh bin Habib] dia berkata; telah memberitakan kepada kami ['Abdurrazaaq] dia berkata; telah memberitakan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Abu Hurairah] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa yang menshalati jenazah, baginya pahala satu qirath dan barang siapa yang menunggunya sampai dimasukkan ke dalam liang lahad, baginya pahala dua qirath. Dua qirath besarnya seperti dua gunung yang besar." | nasai:1967 |
Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid] dia berkata; telah mengabarkan kepada kami ['Abdullah] dari [Yunus] dari [Az Zuhri] dia berkata; telah memberitakan kepada kami ['Abdurrahman Al A'raj] dari [Abu Hurairah] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang menyaksikan jenazah hingga menshalatinya, baginya pahala satu qirath dan barang siapa yang menyaksikan hingga dikubur, baginya pahala dua qirath." | nasai:1968 |
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] dia berkata; telah kami [Muhammad bin Ja'far] dari ['Auf] dari [Muhammad bin Sirin] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang mengiringi jenazah seorang muslim dengan mengharap pahala, lalu menshalatinya dan menguburkannya, baginya pahala dua qirath, dan barangsiapa yang menshalatinya, kemudian pulang sebelum dikubur, dia pulang dengan membawa pahala satu qirath." | nasai:1969 |
Telah mengabarkan kepada kami [Al Hasan bin Qaza'ah] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Maslamah bin 'Alqamah] dia berkata; telah memberitakan kepada kami [Dawud] dari ['Amir] dari [Abu Hurairah] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang mengikuti jenazah, lalu menshalatinya kemudian pulang, baginya pahala satu qirath. Dan barangsiapa yang mengikutinya, lalu menshalatinya, kemudian duduk hingga selesai dari penguburannya, baginya pahala dua qirath, masing-masing dari keduanya lebih besar dari gunung Uhud." | nasai:1970 |
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] dari ['Abdurrazzaq] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Ibnu Thawus] dari [bapaknya] dari [Abu Hurairah] dia berkata; "Malaikat yang diberi tugas mengurus kematian pernah diutus untuk menemui Musa Alaihis Salam. Setelah malaikat datang menemuinya, Musa memukulnya, lalu matanya buta sebelah dan ia kembali menemui Rabbnya seraya berkata; "Engkau telah mengutusku untuk menemui seorang hamba yang tidak menginginkan kematiannya." Maka Allah Azza wa Jalla mengembalikan matanya dan berfirman: "Kembalilah dan katakan kepadanya; "Hendaklah Musa meletakkan tangannya di atas punggung sapi jantan, maka yang ditutup oleh tangannya adalah bagian umurnya dan setiap rambut -yang ditutup oleh tangannya sama dengan masa- satu tahun." Ia bertanya; "Wahai Rabbku, kemudian apa?" Dia berfirman: "Itulah kematiannya." Malaikat berkata; "Sekarang akan beres", lalu ia memohon kepada Allah Azza Wa Jalla agar didekatkan dari bumi yang disucikan sejauh lemparan batu." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Andai aku berada di sana, niscaya akan aku perlihatkan kuburannya kepada kalian di samping jalan di bawah bukit merah." | nasai:2062 |
Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin 'Isa] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] dari ['Amr] dari [Bukair] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Setiap kebaikan yang dilakukan oleh anak Adam, maka untuknya sepuluh kebaikan yang sama, kecuali puasa, (puasa itu) untuk-Ku dan Aku akan membalasnya." | nasai:2189 |
Telah mengabarkan kepada kami ['Ali bin Al Hasan Al Laniy] di Kufah, dari ['Abdurrahim bin Sulaiman] dari ['Ashim Al Ahwal] dari [Abu 'Utsman] dari [Abu Dzarr] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang berpuasa tiga hari setiap bulan, sungguh ia -sama dengan- telah berpuasa Dahr seluruhnya." Kemudian ia berkata; 'Maha benar Allah -terhadap apa yang ada- di dalam kitab-Nya, Barangsiapa membawa amal yang baik, baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya.' (Qs. Al An'am 6: 160). | nasai:2367 |
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Hatim] dia berkata; telah memberitakan kepada kami [Hibban] dia berkata; telah memberitakan kepada kami ['Abdullah] dari ['Ashim] dari [Abu 'Utsman] dari [seorang laki-laki], dia berkata; [Abu Dzarr] berkata; "Barangsiapa berpuasa tiga hari dalam setiap bulan, telah sempurna puasanya dalam sebulan, atau ia telah mendapatkan pahala puasa sebulan." Ashim merasa ragu. | nasai:2368 |
Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin 'Ali] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Yahya] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Bahz bin Hakim] dia berkata; [Bapakku] telah menceritakan kepadaku dari [kakekku], dia berkata; Aku mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Pada setiap empat puluh ekor unta yang dilepas, (mencari makan sendiri), zakatnya satu ekor unta Ibnatu labun (unta yang umurnya memasuki tahun ketiga). Tidak boleh dipisahkan unta itu untuk mengurangi perhitungan zakat. Barangsiapa memberinya karena mengharap pahala, ia akan mendapat pahalanya. Barangsiapa menolak untuk mengeluarkannya, kami akan mengambilnya beserta setengah hartanya, karena keputusan Rabb kami. Tidak halal bagi keluarga Muhammad memakan harta (zakat) sedikitpun." | nasai:2401 |
Telah mengabarkan kepada kami [Azhar bin Jamil] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Al Harits] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dia berkata; -dan dia menyebutkan ['Aun bin Abu Juhaifah], - dia berkata; Aku mendengar [Al Mundzir bin Jarir] bercerita dari [Bapaknya] dia berkata; "Kami pernah bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di siang hari, tiba-tiba datang suatu kaum dalam keadaan telanjang kaki sambil menggantungkan pedang-pedang mereka. Mayoritas mereka -bahkan seluruhnya- dari kalangan Mudlar. Maka wajah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun berubah karena kemiskinan yang terlihat pada mereka. Kemudian beliau keluar dan menyuruh Bilal untuk mengumandangkan adzan, lalu mendirikan shalat. Kemudian beliau shalat dan setelah itu berkhuthbah seraya bersabda: " Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu Annisa: 1. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok Al Hasyr: 18. Lalu bersabda: 'seseorang bersedekah dengan uang dinarnya, atau dirhamnya, atau pakaiannya, atau satu sha gandum, atau satu sha kurma, hingga beliau bersabda; walaupun dengan sepotong kurma.' Lalu seseorang dari kalangan Anshar datang dengan membawa satu ikat barang yang ia bawa, seolah-olah ia sudah tidak sanggup untuk membawanya. Orang-orangpun berdatangan hingga aku melihat dua karung makanan dan pakaian. Akupun melihat wajah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersinar gembira seperti gemerlapnya emas. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa yang membuat contoh baik di dalam Islam, maka baginya pahala dan pahala orang yang mengamalkan contoh baik tersebut tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun. Dan barang siapa yang membuat contoh buruk di dalam Islam, maka baginya dosa dan dosa orang yang mengamalkan contoh buruk tersebut tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun." | nasai:2507 |
Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Ali], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdur Rahman], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Jabalah bin 'Athiyah] dari [Yahya bin Al Walid bin 'Ubadah bin Ash Shamit] dari [kakeknya], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa berperang di jalan Allah dan tidak berniat kecuali untuk mendapatkan tali untuk mengikat unta, baginya apa yang ia niatkan." | nasai:3087 |
Telah mengabarkan kepada kami [Harun bin Abdullah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Jabalah bin 'Athiyah] dari [Yahya bin Al Walid] dari ['Ubadah bin Ash Shamit] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa yang berperang dan hanya menghendaki tali untuk mengikat unta, baginya apa yang ia niatkan." | nasai:3088 |
Telah mengabarkan kepada kami [Yusuf bin Sa'id], ia berkata; saya pernah mendengar [Hajjaj] telah memberitakan kepada kami [Ibnu Juraij], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Musa], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Malik bin Yukhamir] bahwa [Mu'adz bin Jabal] telah menceritakan kepada mereka bahwa ia telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa dari orang muslim yang berperang di jalan Allah 'azza wajalla seukuran dua kali memerah unta, wajib baginya masuk Surga, dan barang siapa memohon benar-benar dari dirinya kepada Allah agar ia terbunuh, kemudian ia meninggal atau terbunuh baginya pahala orang yang syahid, dan barang siapa yang terluka di jalan Allah, atau tertimpa suatu musibah, maka pada Hari Kiamat darahnya bercucuran dengan sangat deras, warnanya seperti kunyit, dan baunya seperti kasturi. Dan barang siapa yang terluka di jalan Allah maka padanya terdapat stempel orang-orang yang syahid." | nasai:3090 |
Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Sawwad], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Ibnu Wahb], ia berkata; telah memberitakan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab], ia berkata; telah memberitakan kepadaku [Abdur Rahman] dan [Abdullah] anak Ka'b bin Malik, bahwa [Salamah bin Al Akwa'] berkata; pada saat perang Khaibar, saudaraku bertempur dengan sengit bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian pedangnya berbalik kepadanya kemudian membunuhnya. Kemudian para sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membicarakan hal tersebut, dan mengeluhkan hal tersebut; Hiih…..terdapat seorang laki-laki yang mati karena senjatanya. Salamah berkata; kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pergi dari Khaibar, lalu saya katakan; wahai Rasulullah, apakah anda mengizinkan saya untuk melantunkan syair bersamamu? Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengizinkannya. Kemudian Umar bin Al Khathab radliallahu 'anhu berkata; sebarkan apa yang engkau katakana. Maka saya dendangkan sebuah syair; demi Allah jika tidak ada Allah, kami tidak mendapat petunjuk, tidak bershadaqah, dan tidak melakukan shalat. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Engkau benar." Maka turunkan ketenangan kepada kami, tegarkan kaki kami jika bertemu dengan musuh, dan orang-orang musyrik telah melampaui batas terhadap kami. Tatkala saya menyelesaikan syairku Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapakah yang mengatakan hal ini?" saya katakan; saudaraku. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Semoga Allah merahmatinya." Kemudian saya katakan; wahai Rasulullah, demi Allah, orang-orang enggan untuk menyalatkannya, dan mereka mengatakan; dia mati karena senjatanya sendiri. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ia meninggal dengan bersungguh-sungguh dan sebagai mujahid." Ibnu Syihab berkata; kemudian saya bertanya kepada Ibnu Salamah bin Al Akwa', kemudian ia menceritakan kepadaku dari ayahnya seperti hal tersebut hanya saja ia berkata; ketika saya mengatakan orang-orang enggan untuk menshalatkannya, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Mereka dusta, ia meninggal dengan bersungguh-sungguh dan sebagai mujahid, maka baginya pahala dua kali." Dan beliau mengisyaratkan dengan dua jarinya. | nasai:3099 |
Telah mengabarkan kepada kami [Hannad bin As Sari] dari [Abu Zubaid 'Abtsar bin Al Qasim] dari [Mutharrif] dari ['Amir] dari [Abu Burdah] dari [Abu Musa], Ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa yang memerdekakan seorang sahaya wanita kemudian menikahinya, baginya dua pahala." | nasai:3293 |
Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Yazid] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Adi] berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Muhammad bin Ishaq] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] ia berkata, "Kami pernah bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, tiba-tiba datanglah kepada beliau utusan dari Hawazin. Mereka lalu berkata, "Wahai Muhammad, sesungguhnya kami adalah berkeluarga, kami mendapatkan musibah yang tidak tersembunyi bagimu, maka berilah kami sesuatu semoga Allah memberimu." Kemudian beliau bersabda: "Pilihlah antara harta, atau wanita dan anak-anak kalian." Mereka lalu berkata, "Engkau memberi kami pilihan antara keturunan dan harta, akan tetapi kami memilih isteri dan anak-anak kami." Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Adapun yang dulu milikku dan milik Bani Abdul Muthalib adalah menjadi milik kalian, jika aku shalat zhuhur maka berdiri dan katakanlah 'sesungguhnya kami meminta tolong kepada Rasulullah atas kaum Mukminin dan Muslimin akan para wanita dan anak-anak kami'." Ketika mereka shalat zhuhur, mereka berdiri dan mengucapkan hal itu, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Adapun yang dulu milikku dan milik bani Abdul Muthalib adalah milik kalian." Kemudian orang-orang Muhajirin berkata, "Adapun yang dulu milik kami maka itu adalah milik Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." Dan orang-orang Anshar berkata, "Dan yang dulu milik kami maka itu adalah milik Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." Lalu Al Aqra` bin Habis berkata, "Adapun aku dan bani Tamim tidak seperti itu." Uyainah bin Hishn berkata, "Adapun aku dan bani Fazarah tidak seperti itu." Al Abbas bin Mirdas berkata, "Sedangkan aku dan Bani Sulaim tidak seperti itu." Lalu berdirilah Bani Sulaim dan berkata, "Engkau dusta! Apa yang dulu milik kami maka itu adalah milik Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wahai manusia, kembalikan kepada mereka wanita-wanita dan anak-anak mereka, maka barangsiapa memegang harta fai` ini maka ia mendapatkan enam ekor unta, dari sejak pertama Allah Azza wa jalla memberikan harta fai` ini kepadanya." Lalu beliau naik kendaraan beliau dan orang-orang menaiki kendaraan mereka, mereka berkata 'Beri kami harta fai`'. Mereka lalu membawa beliau ke sebuah pohon dan selendang beliau terjatuh, beliau bersabda: "Wahai manusia kembalikan selendangku, demi Allah seandainya kalian mendapatkan nikmat seluas Makkah, maka aku akan membaginya untuk kalian, lalu kalian tidak akan mendapatiku sebagai orang yang bakhil atau pengecut atau berdusta." Kemudian beliau mendatangi seekor unta dan mengambil sebuah rambut dari punuknya di antara dua jarinya seraya bersabda: "Sesungguhnya tidak ada sedikitpun harta fai` untukku atau rambut ini, kecuali seperlima, dan seperlima akan kembali kepada kalian." Lalu seorang laki-laki berdiri dengan membawa segenggam rambut dan berkata, "Wahai Rasulullah, aku mengambil ini agar aku bisa memperbaiki barda'ah (lampu penerang di atas unta) unta milikku." Beliau bersabda: "Adapun yang dulu milikku dan milik bani Abdul Muththalib adalah untukmu." Ia berkata, 'Apakah hal ini telah disampaikan, aku tidak butuh lagi padanya', lalu ia pun membuangnya. Beliau bersabda: "Wahai manusia kembalikanlah meskipun itu sebuah jarum dan seutas benang. Sesungguhnya ghulul (harta ghanimah yang dicuri sebelum dibagi), akan menjadi keburukan dan aib bagi pelakunya pada hari kiamat." | nasai:3628 |
Telah mengabarkan kepadaku [Abdullah bin Fadhalah bin Ibrahim An Naisaburi], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Abdullah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sa'id], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Abu Al Aswad Muhammad bin Abdurrahman] dari [Ikrimah] dari [Abdullah bin 'Amr bin Al 'Ash] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa yang terbunuh mempertahankan hartanya dalam keadaan dizhalimi maka baginya Surga." | nasai:4018 |
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Manshur] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Ma'mar] dari [Sufyan] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Abu Bakr bin Muhammad bin Amru bin Hazm] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika seorang hakim berijtihad kemudian benar maka ia mendapatkan dua pahala, namun jika salah maka ia mendapatkan satu pahala." | nasai:5286 |
telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr] berkata; telah menceritakan kepada kami [Isa bin Yunus] berkata; telah menceritakan kepada kami [Husain bin Al Muallim] dari [Abdullah bin Buraidah] dari [Imran bin Hushain] ia berkata; "Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang shalat seorang laki-laki yang dilakukan sambil duduk, maka beliau menjawab: "Barangsiapa shalat dengan berdiri maka lebih utama, barangsiapa shalat dengan duduk maka pahalanya adalah setengah dari shalatnya orang dengan berdiri, dan barangsiapa shalat dengan berbaring maka pahalanya adalah setengah dari shalatnya orang dengan duduk." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Abdullah bin Amru, Anas bin As Sa`ib dan Ibnu Umar." Abu Isa berkata; "Hadits Imran bin Hushain derajatnya hasan shahih. Hadits ini juga telah diriwayatkan dari [Ibrahim bin Thahman] dengan sanad ini, hanya saja ia mengatakan; dari [Imran bin Hushain]. Ia berkata; "Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang shalat orang yang sakit, beliau lalu menjawab: "Shalatlah kamu dengan berdiri, jika tidak mampu maka shalatlah dengan duduk, dan jika tidak mampu maka shalatlah dengan berbaring." Seperti itulah [Hannad] meriwayatkan kepada kami, ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Ibrahim bin Thahman] dari [Husain Al Mu'allim]. Abu Isa berkata; "Kami tidak mengetahui seorang pun yang meriwayatkan dari Husain Al Amu'allim seperti riwayat Ibrahim bin Thahman. [Abu Usamah] dan banyak orang meriwayatkan dari [Husain Al Mu'allim] seperti riwayat Isa bin Yunus. Dan menurut ahli ilmu makna hadits ini berlaku dalam shalat sunnah." Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar berkata; telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Adi dari Asy'ats bin Abdul Malik dari Al Hasan ia berkata; "Jika seseorang berkehendak, ia bisa shalat sunah dengan berdiri, duduk dan berbaring." Para ulama berbeda pendapat dengan shalatnya orang sakit dan tidak bisa shalat dengan duduk. Sebagian ahli ilmu berkata; "Hendaknya ia shalat dengan berbaring di atas lambung kanan." Sedangkan sebagian ulama yang lain berkata; "Hendaknya ia shalat terlentang dengan menghadapkan kakinya ke arah kiblat." Sufyan Ats Tsauri berkata tentang hadits ini, "Barangsiapa shalat dengan duduk maka ia mendapatkan setengah pahala orang yang shalat dengan berdiri." Ia berkata; "Ini berlaku bagi orang yang sehat dan orang yang tidak mempunyai udzur (yakni dalam shalat sunnah). Adapun orang yang berhalangan karena sakit atau yang lainnya lalu ia shalat dengan duduk maka ia akan mendapatkan pahala seperti orang yang berdiri. Dan sebagian hadits ini telah diriwayatkan pula seperti perkataan Sufyan Ats Tsauri." | tirmidzi:339 |
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Al Laits bin Sa'ad] dari [Shafwan bin Sulaim] dari [Abu Busrah Al Ghifari] dari [Al Barra' bin Azib] dia berkata, saya menyertai Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa salam delapan belas bulan, namun saya tidak pernah melihatnya meninggalkan dua raka'at ketika matahari mulai condong sebelum dzuhur. (perawi) berkata dan dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Ibnu Umar. Abu Isa berkata, hadits Al Barra' adalah hadits gharib, dia (perawi) berkata, saya bertanya kepada Muhammad tentang hadits itu, namun dia tidak mengetahuinya kecuali dari hadits Al Laits bin Sa'ad, dan dia tidak mengetahui nama Abu Busrah Al Ghifari, dia mengganggapnya baik. Telah diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam tidak melaksanakan shalat sunnah waktu bepergian sebelum shalat maupun setelahnya, telah diriwayatkan dari Ibnu Umar dari Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam bahwa beliau melaksanakan shalat sunnah ketika dalam bepergian, kemudian para ahli ilmu sepeninggal Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam berbeda pendapat, sebagian sahabat Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam berpendapat melaksanakan shalat sunnah dalam bepergian dan ini pendapat Imam Ahmad dan Ishaq, sedangkan sebagian yang lain tidak berpendapat melaksanakan shalat sunnah sebelum shalat maupun sesudahnya ketika bepergian, dan maksud orang yagn tidak melaksanakan shalat tathowwu' dalam bepergian adalah sebagai rukhsah (keringanan), bagi yang melaksanakannya maka itu merupakan keutamaan yang banyak, ini adalah pendapat kebanyakan ahli ilmu bahwa mereka memilih melaksanakan shalat sunnah dalam bepergian. | tirmidzi:505 |
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah dari Ali bin Hujr. [Qutaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syarik] dan [Ali] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Syarik] sedangkan maknanya sama dari [Hakim bin Jubair] dari [Muhammad bin Abdurrahman bin Yazid] dari [ayahnya] dari [Abdullah bin Mas'ud] dia berkata, Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa yang meminta-minta kepada manusia sementara dia memiliki persediaan yang cukup, maka ia akan datang pada hari kiamat sedangkan dimukanya terdapat tanda tercela bahwa dia meminta-minta." dikatakan, wahai Rasulullah, berapakah ukuran persedian yang cukup tersebut? Beliau menjawab: "Lima puluh dirham atau emas yang seharga lima puluh dirham." dalam bab in (ada juga riwayat -pent) dari Abdullah bin Amr. Abu 'Isa berkata, hadits Ibnu Mas'ud merupakan hadits hasan dan Syu'bah telah berkomentar tentang Hakim bin Jubair disebabkan hadits ini, telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Hakim bin Jubair] dengan hadits yang sama. Abdullah bin utsman (temannya Syu'bah) berkata kepada Sufyan Seandainya bukan Hakim yang meriwayatkan hadits ini, lalu Sufyan bertanya, apakah karena Syu'bah tidak meriwayatkannya dari Hakim? Dia menjawab, Iya. [Sufyan] berkata saya mendengar [Zubaid] meriwayatkan ini dari [Muhammad bin Abdurrahman bin Yazid], dan hadits ini diamalkan oleh sebagian sahabat kami juga sebagai pijakan dari pendapat Ats Tsauri, Abdullah bin Al Mubarak, Ahmad dan Ishaq, mereka berkata, Jika seseorang memiliki lima puluh dirham, maka dia tidak berhak mendapatkan bagian zakat. sebagian ulama dan ahli fikih seperti Imam Syafi'i dan yang lainnya tidak beramal dengan hadits Hakim, pendapat mereka lebih longgar yaitu siapa saja yang memiliki lima puluh dirham dan dia masih membutuhkan tambahan, maka dia berhak menerima bagian zakat. | tirmidzi:588 |
Telah menceritakan kepada kami [Hannad] telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari ['Ashim Al Ahwal] dari [Abu 'Utsman An Nahdi] dari [Abu Dzar] dia berkata, Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda: " Barang siapa yang berpuasa tiga hari pada setiap bulan, maka sama halnya dengan puasa sebulan penuh". Lalu Allah 'azza wajalla menurunkan ayat yang membenarkan akan perkara tersebut yaitu (firman-Nya): Barang siapa yang melakukan satu kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala sepuluh kali lipat, satu hari berpuasa sama dengan sepuluh hari." Abu 'Isa berkata, ini merupakan hadits hasan shahih. [Syu'bah] meriwayatkan hadits ini dari [Abu Syimr] dan [Abu Tayyah] dari [Abu 'Utsman] dari [Abu Hurairah] dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam. | tirmidzi:693 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Mush'ab Al Madani] secara qira`ah, dari [Malik bin Anas] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah] dan [Amrah] dari ['Aisyah] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam apabila 'itikaf sering memasukkan kepalanya ke kamarku, lalu aku menyisir rambutnya. Beliau tidak pernah masuk rumah kecuali jika membuanghajat." Abu 'Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan shahih. Demikian banyak yang meriwayatkan hadits ini dari [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah] dan [Amrah] dari ['Aisyah]. Sebagiannya meriwayatkannya dari [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah] dari [Amrah] dari ['Aisyah], namun yang paling shahih ialah dari 'Urwah dan Amrah dari 'Aisyah. Telah menceritakan kepada kami, dengan hadits tersebut [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Laits bin Sa'ad] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah] dan [Amrah] dari ['Aisyah]. Para ulama mengamalkan hadits ini, yaitu seseorang yang 'itikaf hendaknya tidak keluar dari tempat 'itikaf kecuali untuk buang hajat. Mereka bersepakat dalam hal ini, yaitu keluar untuk menyelesaikan buang hajatnya dan kencingnya. Kemudian mereka berselisih pendapat; bolehkah menengok orang sakit, menghadiri shalat jumat, dan mengantarkan jenazah bagi seorang mu'takif? Sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan yang lainnya berpendapat; membolehkan menengok orang sakit, menghadiri jenazah, mendatangi shalat jum'at, jika dia mensyaratkannya. Ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri dan Ibnu Al Mubarak. Sebagian ulama lain berpendapat, seorang mu'takif tidak boleh melakukan itu semua. Jika dia tinggal di suatu kota, hendaknya dia ber'itikaf di masjid jami'. Mereka membenci jika harus keluar dari tempat i'tikafnya untuk shalat jum'at. Padahal mereka berpendapat bahwa dia tidak boleh meninggalkan shalat jum'at. Mereka berkata; "Tidak boleh beri'tikaf kecuali di masjid jami', sehingga dia tidak perlu keluar dari tempat i'tikafnya selain untuk buang hajat. Karena keluarnya dia dari tempat 'itikaf untuk keperluan selain itu, menurut mereka membatalkan 'itikaf. Ini adalah pendapat Malik dan Syafi'i." Imam Ahmad berkata; "(Seorang mu'takif) tidak boleh menjenguk orang sakit juga mengantarkan jenazah berdasarkan hadits 'Aisyah." Ishaq berkata; "Jika dia mensyaratkan sebelumnya, maka dia boleh menjenguk orang sakit juga mengantarkan jenazah." | tirmidzi:733 |
Telah menceritakan kepada kami [Ziyad bin Ayyub Al Baghdadi], telah menceritakan kepada kami ['Abbad bin Awwam] dari [Hilal bin Khabbab] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] bahwa Dluba'ah binti Zubair menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata; "Wahai Rasulullah, saya hendak melaksanakan haji, tapi bolehkah saya mensyaratkan sesuatu?" Beliau menjawab: "Boleh." (Dhuba'ah) berkata; "Apa yang harus saya katakan?" Beliau bersabda: "Bacalah; LABBAIKA ALLAHUMMA LABBAIK LABBAIKA MAHALLII MINAL ARDHI HAITSU TAHBISUNI (Aku penuhi panggilanmu ya Allah, aku penuhi panggilanMu, tempat tahallulku di bumi kiranya engkau menahanku)." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Jabir, Asma` binti Abu Bakar dan 'Aisyah." Abu 'Isa berkata; "Hadits Ibnu Abbas merupakan hadits hasan shahih. Sebagian ulama mengamalkannya yaitu mereka berpendapat bolehnya mengucapkan syarat dalam haji. Jika sudah mengucapkan syarat kemudian dia terkena sakit atau ada udzur, maka dia boleh bertahallul dan keluar dari ihramnya. Ini juga pendapat Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Namun sebagian ulama tidak membolehkan adanya syarat dalam haji dan apabila dia mengucapkan syarat hukumnya sama dengan tidak mengucapkannya serta dia tidak boleh keluar dari ihramnya." | tirmidzi:863 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib], telah menceritakan kepada kami ['Abdah bin Sulaiman] dari [Muhammad bin 'Amr], telah menceritakan kepada kami [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang menshalati jenazah, maka dia akan mendapatkan satu Qirath. Barangsiapa yang mengikutinya sampai dikubur, maka dia akan mendapatkan dua Qirath, salah satunya atau yang paling kecil di antara keduanya adalah sebesar Gunung Uhud." Saya sampaikan hal itu kepada Ibnu Umar, dia memerintahkanku bertanya kepada Aisyah. [Aisyah] menjawab; 'Abu Hurairah benar.' Ibnu Umar berkata; 'Berarti kita telah banyak kehilangan banyak Qirath'." Hadits semakna diriwayatkan dari Al Bara`, Abdullah bin Mughaffal, Abdullah bin Mas'ud, Abu Sa'id, 'Ubay bin Ka'ab, Ibnu Umar dan Tsauban. Abu Isa berkata; "Hadits Abu Hurairah merupakan hadits hasan sahih. Telah diriwayakan dari banyak jalur." | tirmidzi:961 |
Telah bercerita kepada kami [Yusuf bin Isa], telah bercerita kepada kami [Ali bin 'Ashim] berkata; Telah bercerita kepada kami, -Demi Allah, - [Muhammad bin Suqah] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari [Abdullah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang berta'ziyah kepada orang yang tertimpa musibah, dia akan mendapatkan pahala yang semisal (orang yang terkena musibah)." Abu 'Isa berkata; "Ini adalah hadits gharib, yang tidak kami ketahui diriwayatkan secara marfu' kecuali melalui hadits Ali bin 'Ashim dan sebagian Ahli Hadits meriwayatkannya dari Muhammad bin Suqah dengan sanad ini secara mauquf juga dan tidak memarfu'kannya. Dan Ahli Hadits lebih banyak mencela Ali bin 'Ashim disebabkan oleh hadits ini." | tirmidzi:993 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah menceritakan kepada kami [Amir Al Ahwal] dari [Amru bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada nadzar bagi anak Adam terhadap sesuatu yang tidak dimilikinya, tidak ada (istilah) memerdekakan pada sesuatu yang tidak dimilikinya dan tidak ada talaq pada sesuatu yang tidak dimilikinya." Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Ali, Mu'adz bin Jabal, Jabir, Ibnu Abbas dan A`isyah. Abu Isa berkata; Hadits Abdullah bin Amru adalah hadits hasan shahih, ia adalah hadits yang paling baik dalam bab ini. Ini adalah pendapat kebanyakan ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka. Diriwayatkan pula dari Ali bin Abu Thalib, Ibnu Abbas, Jabir bin Abdullah, Sa'id bin Al Musayyab, Al Hasan, Sa'id bin Jubair, Ali bin Al Husain, Syuraih, Jabir bin Zair dan masih banyak dari kalangan fuqaha tabi'in, inilah yang dikatakan oleh Asy Syafi'i. Dan diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud bahwa ia mengatakan dalam masalah al manshubah; maka jatuhlah thalaqnya. Diriwayatkan dari Ibrahim An Nakha'i, Asy Syafi'i dan selain keduanya dari para ulama bahwa mereka mengatakan; Jika ia menentukan waktu pernikahannya maka jatuhlah thalaqnya. Ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri dan Malik bin Anas; Bahwa seseorang yang menyebutkan persis calon isterinya atau menentukan waktu pernikahannya, atau ia berkata; Jika aku menikah dengan wanita kampung ini, jika ia benar-benar menikahinya maka jatuhlah thalaqnya. Adapun Ibnul Mubarak menegaskan dalam bab ini, ia mengatakan; Jika ia melaksanakan pernikahan itu, aku tidak berpendapat bahwa wanita itu haram baginya. Sedangkan Ahmad berkata; Jika ia melaksanakan pernikahan, aku tidak akan memerintahkan untuk menceraikan isterinya. Ishaq berkata; Aku membolehkan untuk menikahi wanita yang sudah ditentukan berdasar pada hadits Ibnu Mas'ud, jika ia menikahi wanita itu, maka aku tidak berpendapat bahwa isterinya haram baginya. Ishaq justru memberi kelonggaran dalam masalah menikahi wanita (yang sudah dikatakan cerai sebelumnya) yang tidak ditentukannya itu. Disebutkan dari Abdullah bin Al Mubarak bahwa ia ditanya tentang seorang laki-laki yang bersumpah dengan kalimat thalaq, bahwa ia tidak menikah. Kemudian muncul keinginan untuk menikah, apakah ada keringanan untuk mengambil pendapat para fuqaha yang membolehkan dalam masalah ini? Lalu Ibnul Mubarak menjawab; Jika ia memandang pendapat ini benar sebelum ia terkait dengan masalah ini, maka ia boleh mengambil pendapat para fuqaha itu. Adapun bagi orang yang tidak setuju dengan pendapat ini, lalu ketika ia terkena masalah ini, ia mengambil pendapat para fuqaha itu, maka aku tidak setuju ia mengambil pendapat itu. | tirmidzi:1101 |
telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] telah menceritakan kepada kami [Thalq bin Ghannam] dari [Syarik] dan [Qais] dari [Abu Hashin] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] ia berkata; Nabi Shlallahu 'Alaihi Wasallam bersabda: "Tunaikanlah amanat kepada orang yang memberi kepercayaan kepadamu dan janganlah engkau mengkhianati orang yang mengkhianatimu." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan gharib dan sebagian ulama cenderung untuk berpedoman terhadap hadits ini; Mereka mengatakan; Jika seseorang memiliki sesuatu pada orang lain, lalu orang lain itu membawanya (menggunakannya) kemudian ia (pemilik) mendapati sesuatu yang lain di sisinya (orang lain), maka ia tidak boleh menahan (mengambil) darinya (seuatu yang lain tersebut) sesuai dengan kadar yang dibawa dari miliknya, Dan sebagian ulama dari kalangan tabi'in membolehkannya, ini adalah pendapat Ats Tsauri, ia mengatakan; jika seseorang memiliki beberapa dirham pada orang lain, lalu ia mendapati berberapa dirham miliknya pada orang lain tersebut berupa beberapa dinar maka ia tidak boleh menahan (mengambil beberapa dinar yang ia dapati) sebagai ganti beberapa dirhamnya, namun jika ia mendapati beberapa dirhamnya pada orang lain itu masih berupa beberapa dirham maka ia boleh menahan (mengambilnya) menurut kadar miliknya yang terdapat pada orang lain tersebut. | tirmidzi:1185 |
Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau bersabda: "Tidak halal bagi seseorang yang memberi suatu pemberian lalu menariknya kembali, kecuali orang tua yang telah memberi kepada anaknya." Telah menceritakan hal itu kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Adi] dari [Husain Al Mu'allim] dari [Amr bin Syu'aib] bahwa ia mendengar [Thawus] menyampaikan hadits dari [Ibnu Umar] dan [Ibnu Abbas] keduanya memarfu'kan hadits ini kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Abu Isa berkata; Hadits Ibnu Abbas radliallahu 'anhuma adalah hadits hasan shahih dan hadits ini menjadi pedoman amal menurut para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka. Mereka berpendapat; Barangsiapa yang memberikan sesuatu kepada kerabatnya, maka ia tidak berhak menarik kembali, namun barangsiapa memberikan sesuatu kepada selain kerabatnya ia boleh mengambilnya kembali, tetapi ia tidak mendapatkan pahala atas permberiannya tersebut. Ini adalah pendapat Ats Tsauri sedangkan Asy Syafi'i berpendapat; Tidak halal seseorang memberikan sesuatu lalu menarik kembali kecuali orang tua terhadap apa yang telah diberikan kepada anaknya, Asy Syafi'i berhujjah dengan hadits Abdullah bin Umar dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tidak halal seseorang memberikan sesuatu pemberian lalu menariknya kembali, kecuali orang tua (yang menarik pemberian atas) apa yang telah diberikan kepada anaknya." | tirmidzi:1220 |
Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Abdullah Al Harawi] ia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Husyaim] ia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Yunus bin Ubaid] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Penundaan orang kaya dalam membayar hutang adalah kezhaliman, jika hutangmu dipindahkan kepada orang kaya maka ikutilah ia dan tidak ada dua akad dalam satu (transaksi) penjualan." Abu Isa berkata; Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih, maknanya adalah jika seseorang dari kalian hutangnya dipindahkan (hiwalah) kepada orang kaya, hendaklah ia menerimanya. Sebagian ulama mengatakan; Jika seseorang hutangnya dipindahkan kepada orang kaya, lalu ia memindahkannya maka orang yang memindahkan telah berlepas diri dan tidak ada kewajiban baginya untuk kembali kepada orang yang memindahkan. Ini adalah pendapat Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Sedangkan sebagian ulama berpendapat jika harta hilang maka hal ini merupakan resiko kebangkrutan orang yang dipindahkan hutang atasnya, ia berhak mengembalikan kepada orang pertama. Mereka berhujjah dengan perkataan Utsman dan selainnya ketika mereka berkata; Tidak ada hak terhadap harta seorang muslim yang hilang. Ishaq berkata; Makna hadits ini; Tidak ada hak terhadap harta seorang muslim yang hilang, adalah jika hutang dipindahkan kepada seseorang atas orang lain. Ia juga berpendapat bahwa seseorang itu adalah orang kay, namun jika ia adalah orang tidak punya harta maka tidak ada hak mengembalikan harta orang muslim yang hilang. | tirmidzi:1230 |
Telah menceritakan kepada kami [Al Husain bin Mahdi], telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq], telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Sufyan Ats Tsauri] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Abu Bakr bin Amr bin Hazm] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika seorang hakim menetapkan hukum dalam suatu perkara, lalu berijtihad dan ijtihadnya itu benar, maka ia memperoleh dua pahala, namun jika ia menetapkan hukum suatu perkara dan dalam ijtihadnya ia salah, maka ia mendapatkan satu pahala." Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Amr bin Al 'Ash dan Uqbah bin Amir. Abu Isa berkata; Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan gharib dari jalur ini, kami tidak mengetahuinya dari hadits Sufyan Ats Tsauri dari Yahya bin Sa'id Al Anshari kecuali hadits Abdurrazaq dari Ma'mar dari Sufyan Ats Tsauri. | tirmidzi:1248 |
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Abdullah Al Wasithi] dari [Abdul Malik bin Abu Sulaiman] dari ['Atha`] dari [Jabir] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tetangga lebih berhak dengan syuf'ahnya (tetangga dengan tetangga), hal itu tetap ditunggu sekalipun ia tidak ada di tempat jika jalan yang mereka berdua lalui itu satu." Abu Isa berkata; Hadits ini gharib dan kami tidak mengetahui seorang pun yang meriwayatkan hadits ini selain Abdul Malik bin Abu Sulaiman dari 'Atha` dari Jabir, sementara Syu'bah telah mengomentari Abdul Malik bin Abu Sulaiman dari sisi hadits ini. Abdul Malik adalah tsiqah lagi terpercaya menurut ulama hadits, namun kami tidak mengetahui seorang pun mengomentarinya selain Syu'bah dari sisi hadits ini. [Waki'] telah meriwayatkan hadits ini dari [Syu'bah] dari [Abdul Malik bin Abu Sulaiman] dan telah diriwayatkan dari Ibnu Al Mubarak dari Sufyan Ats Tsauri ia berkata; Abdul Malik bin Abu Sulaiman adalah seimbang yakni dalam masalah ilmu. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut para ulama, bahwa seseorang lebih berhak dengan syuf'ahnya meskipun ia tidak ada di tempat, jika ia datang maka baginya syuf'ah meskipun dalam waktu yang lama. | tirmidzi:1290 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Dzi`b], telah menceritakan kepadaku [Sa'id bin Abu Sa'id Al Maqburi] dari [Abu Syuraih Al Ka'bi] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Allah menyucikan Makkah namun manusia tidak menyucikannya. Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah ia menumpahkan darah di dalamnya dan tidak menebangi pepohonannya." Beliau melanjutkan: "Telah dihalalkan untuk Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, karena sesungguhnya Allah telah menghalalkannya untukku, namun tidak dihalalkan untuk manusia. Dan sesungguhnya telah dihalalkan untukku sesaat pada siang hari kemudian hal itu menjadi haram hingga hari kiamat, setelah itu kalian akan dikumpulkan dalam keadaan saling mencela, kalian akan membunuh orang dari Hudzail ini, sedangkan aku yang melaksanakan diyatnya, Barangsiapa yang dibunuh setelah hari ini, maka keluarnya berhak atas pembunuh itu untuk memilih dua pilihan, yakni mereka membunuhnya atau mengambil diyat darinya." Abu 'Isa berkata; Hadits ini hasan shahih dan Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih. Syaiban juga meriwayatkannya dari Yahya bin Abu Katsir seperti ini dan telah diriwayatkan dari Abu Syuraih Al Khuza'i dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa yang dibunuh, maka keluarnya berhak atas pembunuh itu untuk memilih antara membunuh, memaafkan, atau mengambil diyat." Dan inilah pendapat ulama, dan termasuk juga pendapat Ahmad dan Ishaq. | tirmidzi:1326 |
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad] dari [Al 'Ala bin 'Abdurrahman] dari [Bapaknya] dari [Abu Hurairah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian melakukan nadzar, sebab nadzar tidak bisa mengubah takdir sedikitpun. Hanyasanya nadzar itu muncul dari orang yang bakhil." Ia berkata, "Dalam bab ini ada hadits serupa dari Ibnu Umar." Abu Isa berkata, "Hadits Abu Hurairah ini derajatnya hasan shahih. Dan menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama` dari kalangan sahabat Nabi Sallallahu 'Alahi Wasallam. Mereka memakruhkan nadzar. Abdullah Ibnul Mubarak berkata; "Maksud dari dimakruhkannya nadzar adalah dalam hal taat dan maksiat. Jika seorang laki-laki bernadzar untuk melaksanakan ketaatan lalu mengamalkannya, maka ia akan mendapatkan pahala. Namun dimakruhkan baginya untuk bernadzar." | tirmidzi:1458 |
Telah menceritakan kepada kami [Al Anshari] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ma'n] berkata, telah menceritakan kepada kami [Malik bin Anas] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Umar bin Katsir bin Aflah] dari [Abu Muhammad] mantan budak (yang telah dimerdekakan oleh) Abu Qatadah, dari [Abu Qatadah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda; "Barangsiapa yang membunuh (musuh) dan mempunyai bukti atas pembunuhannya, maka ia berhak mendapatkan salb (harta milik) orang yang dibunuhnya." Abu Isa berkata, "Dalam hadits terdapat kisah. Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Yahya bin Sa'id] dengan sanad ini, seperti hadits tersebut. Dalam bab ini juga ada hadits dari Auf bin Malik, Khalid Ibnul Walid, Anas dan Samurah bin Jundub. Hadits ini derajatnya hasan shahih. Abu Muhammad nama aslinya adalah Nafi', mantan budak (yang dimerdekakan oleh) Abu Qatadah. Hadits ini menajdi pedoman amal menurut sebagian ulama` dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka. Ini adalah pendapat Imam Al Auza'I, Syafi'I dan Ahmad. Sementara sebagian ulama` berkata, "Seorang imam hendaklah mengeluarkan seperlima dari harta salb." Ats Tsauri berkata, "An Nafl itu adalah seperti jika seorang imam berkata 'barangsiapa mendapatkan sesuatu maka ia berhak atasnya, dan barangsiapa membunuh seorang musuh maka ia berhak mendapatkan salb-nya', maka seperti itu boleh dan tidak ada kewajiban mengeluarkan seperlimanya." Ishaq berkata, "Salb itu menjadi hak si pembunuh, kecuali jika salb tersebut jumlahnya banyak, sehingga imam berpandangan untuk mengeluarkan seperlima dari harta salb tersebut sebagaimana yang dilakukan oleh Umar Ibnul Khaththab." | tirmidzi:1487 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad], telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Mubarak] Telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Uyainah] dari [Suhail bin Abu Shalih] dari [Ayyub bin Basyir] dari [Sa'id Al A'masy] dari [Abu Sa'id Al Khudri] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang memiliki tiga orang anak wanita, atau tiga orang saudara wanita atau dua orang anak wanita atau pun dua orang saudara wanita, lalu ia berlaku baik kepada kepada mereka dan juga bertakwa kepada Allah berkenaan dengan apa yang ada pada mereka, maka baginya adalah surga." Abu Isa berkata; Ini adalah hadits gharib. | tirmidzi:1839 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar]; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Adi] dari [Husain Al Mu'allim] dari ['Amr bin Syu'aib]; telah menceritakan kepadaku [Thawus] dari [Ibnu 'Umar] dan [Ibnu Abbas] - keduanya memarfukkan hadits ini- ia berkata, "Tidak halal bagi seseorang untuk memberikan pemberian kemudian ia menariknya kembali. Kecuali bagi seorang bapak terhadap apa yang diberikannya pada anaknya. Dan perumpamaan seorang yang memberikan pemberian, lalu ia menariknya kembali, adalah seperti seekor kambing yang makan hingga kekenyangan dan muntah, lalu memakan muntahannya kembali." Abu Isa berkata; Ini adalah hadits Hasan Shahih. Asy Syafi'i berkata, "Tidak halal, bagi seorang yang telah menghibahkan sesuatu, lalu ia menariknya kembali. Kecuali bagi seorang bapak, maka ia boleh mengambil kembali apa yang telah diberikannya pada anaknya." Kemudian ia berdalik dengan hadits ini. | tirmidzi:2058 |
Dan dengan sanad ini (Yaitu; Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Yazid bin Abu Habib] dari [Sa'id bin Sinan] dari [Anas] berkata:) dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam beliau bersabda: "Sesungguhnya besarnya balasan tergantung dari besarnya ujian, dan apabila Allah cinta kepada suatu kaum Dia akan menguji mereka, barangsiapa yang ridla maka baginya keridlaan Allah, namun barangsiapa yang murka maka baginya kemurkaan Allah." Abu Isa berkata: Hadits ini hasan gharib dari jalur sanad ini. | tirmidzi:2320 |
Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] telah menceritakan kepada kami [Abu Dawud] telah memberitakan kepada kami [Syu'bah] dari [al A'masy] dia berkata, aku mendengar [Abu Amru asy Syaibani] menceritakan dari [Abu Mas'ud al Badri]; bahwa seorang laki-laki mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam meminta kendaraan dari beliau (untuk mengangkut), seraya dia berkata; 'Sesungguhnya perjalananku terhenti (karena kendaraanku mati) '. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Datanglah kepada fulan." Maka dia mendatanginya, lalu dia memberinya kendaraan, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang menunjukkan pada kebaikan, maka dia mendapatkan seperti pahala pelakunya, atau orang yang mengerjakannya'." Abu Isa berkata; 'Ini hadits hasan shahih, dan nama Abu Amru asy Syaibani adalah Sa'ad bin 'Iyas, sedangkan nama Abu Mas'ud al Badri adalah Uqbah bin Amru. Telah menceritakan kepada kami [al Hasan bin Ali al Khallal] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Numair] dari [al A'masy] dari [Abu Amru asy Syaibani] dari [Abu Mas'ud] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam semisalnya, seraya berkata, "Seperti pahala pelakunya." Dan dia tidak ragu sama sekali padanya. | tirmidzi:2595 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [al Mas'udi] dari [Abdul Malik bin Umair] dari [Ibnu Jarir bin Abdullah] dari [bapaknya] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa mensunnahkan sunnah kebaikan, lalu dia diikuti atasnya, maka dia mendapatkan pahalanya dan seperti pahala orang yang mengikutinya tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun, dan barangsiapa mensunnahkan sunnah kejelekan, lalu dia diikuti atasnya, maka dia mendapatkan dosanya dan dosa orang yang mengikutinya tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun." Dan dalam hadits bab tersebut dari Hudzaifah. Abu Isa berkata; 'Ini hadits hasan shahih, dan telah diriwayatkan tidak hanya dari satu jalur saja, dari Jarir bin Abdullah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits ini. Dan telah diriwayatkan hadits ini dari [al Mundzir bin Jarir bin Abdullah] dari [bapaknya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan telah diriwayatkan dari Ubaidullah bin Jarir dari bapaknya dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam juga." | tirmidzi:2599 |
Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] telah menceritakan kepada kami [Abu Dawud] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dan [Hisyam] dari [Qatadah] dari [Zurarah bin Aufa] dari [Sa'd bin Hisyam] dari ['Aisyah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Orang yang membaca al Qur'an dan ia mahir membacanya, maka ia akan bersama golongan orang-orang mulia lagi baik sedangkan orang yang membacanya -Hisyam berkata; dengan susah, sementara Syu'bah mengatakan; dengan berat- maka ia akan mendapat dua pahala." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih. | tirmidzi:2829 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar] telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar Al Hanafi] telah menceritakan kepada kami [Adl dlahhak bin Utsman] dari [Ayyub bin Musa] ia berkata; Aku mendengar [Muhammad bin Ka'ab Al Quradli] berkata; Aku mendengar [Abdullah bin Mas'ud] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa membaca satu huruf dari Kitabullah (Al Qur`an), maka baginya satu pahala kebaikan dan satu pahala kebaikan akan dilipat gandakan menjadi sepuluh kali, aku tidak mengatakan ALIF LAAM MIIM itu satu huruf, akan tetapi ALIF satu huruf, LAAM satu huruf dan MIIM satu huruf." Selain jalur ini, hadits ini juga diriwayatkan dari beberapa jalur dari sahabat Ibnu Mas'ud. Abul Ahwas telah meriwayatkan hadits ini dari Ibnu Mas'ud, sebagian perawi merafa'kannya (menyambungkannya sampai kepada Nabi) dan sebaian yang lainnya mewaqafkannya dari sahabat Ibnu Mas'ud. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih gharib dari jalur ini, aku telah mendengar Qutaibah berkata; telah sampai berita kepadaku bahwa Muhammad bin Ka'ab Al Quradli dilahirkan pada masa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam masih hidup, dan Muhammad bin Ka'ab di juluki dengan Abu Hamzah. | tirmidzi:2835 |
Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] ia berkata; bahwa Rasulullah Shallallahu 'alahi wasallam bersabda: "Allah 'azza wajalla berfirman, sedangkan firmanNya adalah haq; 'Jika hambaKu berniat (mengamalkan) satu kebaikan, maka tulislah satu kebaikan untuknya, akan tetapi jika ia mengamalkannya maka tulislah untuknya sepuluh kebaikan yang serupa. Dan jika ia berniat satu kejahatan, janganlah kalian tulis hingga ia mengerjakannya, jika ia mengerjakannya, maka tulislah sebagai satu kejahatan yang serupa, akan tetapi jika (kejahatan itu) ia tinggalkan atau tidak ia kerjakan, maka tulislah sebagai satu kebaikan untuknya." kemudian beliau membaca: Barangsiapa membawa amal yang baik, maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya QS Al An'am: 160. Abu Isa mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. | tirmidzi:2999 |