Telah menceritakan kepada kami [Abu Taubah Ar Rabi' bin Nafi'], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al Mubarak] dari [Jarir bin Hazim] dari [Az Zubair bin Khirrit] dari [Ikrimah], dari [Ibnu Abbas], ia berkata; telah turun ayat: "Jika ada dua puluh orang yang sabar diantaramu, niscaya mereka akan dapat mengalahkan dua ratus orang musuh." Maka hal tersebut terasa berat atas orang-orang muslim di saat Allah mewajibkan kepada mereka agar tidak seorang pun lari dari sepuluh orang musuh. Kemudian datang keringanan, Allah berfirman: "Sekarang Allah telah meringankan kepadamu….." Abu Taubah membacanya hingga firmanNya: "…. dapat mengalahkan dua ratus orang kafir." Abu Taubah berkata; tatkala Allah memberikan keringanan kepada mereka dalam hal jumlah maka berkuranglah kesabaran sesuai kadar keringan yang Allah berikan kepada mereka. | AbuDaud:2275 |
Telah menceritakan kepada kami [Al Humaidi] Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] Telah menceritakan kepada kami [Amru] dia berkata; Aku mendengar [Mujahid] berkata; Aku mendengar [Ibnu Abbas radliallahu 'anhuma] berkata; "Dahulu pada Bani Israil terdapat hukum qishas namun tidak ada diyah pada mereka, lalu Allah Azza wa jalla menurunkan ayat: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). (QS. Albaqarah 178). Pemberian maaf itu maksudnya adalah menerima diyat pada pembunuhan dengan sengaja. mengikuti dengan cara yang baik yaitu ia mengikuti ini dengan cara yang ma'ruf, dan membayar dengan cara yang baik serta melaksanakan ini dengan kebaikan. Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat (QS. Albaqarah 178) dari apa yang telah diwajibkan atas kaum sebelum kalian, sesungguhnya hal tersebut adalah qishas bukan diyah. Barang siapa yang melampui batas setelah itu, maka baginya Adzab yang pedih.' Yaitu membunuh setelah menerima diyah. | bukhari:4138 |
[Al Harits bin Miskin] berkata dengan membacakan riwayat dan saya mendengar dari [Sufyan] dari ['Amru] dari [Mujahid] dari [Ibnu Abbas], dia berkata; dahulu pada Bani Israil terdapat hukum qishas namun tidak ada diyat pada mereka, lalu Allah Azza wa jalla menurunkan ayat: (Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula)). Pemberian maaf itu adalah menerima diyat pada pembunuhan dengan sengaja, dan hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula)), serta melaksanakan ini dengan kebaikan. Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat dari apa yang diwajibkan atas kaum sebelum kalian, sesungguhnya hal tersebut adalah qishas bukan diyat. | nasai:4699 |