Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Salim bin Abdullah] dari [Abdullah bin Umar] berkata; "Orang yang tertimpa penyakit tidak boleh bertahallul hingga dia thawaf dan melakukan sa'i antara Shafa dan Marwa. Jika terpaksa harus mengenakan pakaian tertentu atau meminum obat untuk sakitnya, hendaklah ia melakukannya lalu membayar fidyah." | malik:705 |