Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata

Hadist dalam bahasa Arab

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ash-Shabbah Al-Bazzaz] telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Khushaif] dari [Miqsam] dari [Ibnu Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Apabila seorang suami menggauli istrinya dalam keadaan haidl, maka dia harus bersedekah setengah dinar". Abu Dawud berkata; Demikian pula dikatakan oleh [Ali bin Budzaimah] dari [Miqsam] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam secara mursal. Dan diriwayatkan oleh [Al-Auza'i] dari [Yazid bin Abu Malik] dari [Abdul Hamid bin Abdurrahman] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Saya perintahkan dia untuk bersedekah dengan dua perlima dinar". Dan ini adalah hadits mu'dlal.

AbuDaud:232

Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Ubaidullah bin Abdullah] dia berkata, Marwan mengutus [Abdullah bin Utbah] kepada [Subai'ah binti Al Harits] untuk menanyakan tentang sesuatu yang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam fatwakan kepadanya, lalu Subai'ah menceritakan, bahwa dirinya adalah isteri dari Sa'ad bin Khaulah, kemudian dia ditinggal mati olehnya pada saat haji Wada' dan dia termasuk orang yang ikut serta dalam perang Badar. Kemudian dia melahirkan sebelum berlalu masa empat bulan sepuluh hari dari kematian suaminya, lalu dia bertemu dengan Abu As Sanabil -yaitu Ibnu Ba'kak- setelah suci dari nifasnya dan menggunakan celak. Kemudian Abu As Sanabil berkata kepadanya, "Tahanlah dirimu -atau kalimat yang serupa dengannya-, mungkin kamu menghendaki nikah, sesungguhnya masa iddahmu adalah empat bulan sepuluh hari dari kematian suamimu." Subai'ah lalu berkata, "Maka aku menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan menceritakan kepada beliau apa yang telah dikatakan oleh Abu As Sanabil bin Ba'kak." Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Kamu telah halal untuk menikah sejak kamu melahirkan kandunganmu." Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Khalid] dia berkata telah menceritakan kepada kami [Rabah] dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Ubaidullah bin Abdullah bin Uthbah] dia berkata, "Ubaidullah bin Abdullah bin Utsbah telah menulis surat kepada Abdullah bin Al Arqam, memerintahkan kepadanya untuk datang menemui [Subai'ah binti Al Harits], untuk bertanya kepadanya tentang sesuatu yang telah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam fatwakan kepadanya. Kemudian Subai'ah mengaku bahwa dia adalah isteri dari Sa'ad bin Khaulah…kemudian dia menyebutkan hadits yang semakna dengannya." Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim] dia berkata, telah menceritakan kepada kami [bapakku] dari [Ibnu Ishaq] dia berkata, telah menceritakan kepadaku [Az Zuhri] dari [Ubaidullah bin Abdullah bin Uthbah] dari [bapaknya] dia berkata, "Aku telah menulis surat kepada Abdullah bin Al Arqam, memerintahkan kepadanya untuk datang menemui [Subai'ah Al Aslamiyah] dan menanyakan tentang perkara dia." Perawi berkata, "Kemudian Abdullah datang menemui Subai'ah…lalu dia menyebutkan hadits tersebut."

ahmad:26166

Dan telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Hatim, yaitu anak Isma'il] dari [Yazid, yaitu anak Abu Ubaid] ia berkata, saya mendengar [Umair] -Maula Abu Lahm- berkata; Majikanku menyuruhku untuk mendendeng daging, lalu aku didatangi oleh seorang miskin, maka aku pun memberinya makan dari daging itu. Kemudian hal itu diketahui oleh majikanku, akhirnya aku pun dipukulinya. Sesudah itu, saya mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan menuturkan peristiwa tersebut. Maka beliau memanggil majikanku dan bertanya: "Kenapa kamu memukulnya?" Ia menjawab, "Ia telah memberikan makananku tanpa aku perintahkan." Maka beliau pun bersabda: "Pahala dari sedekah itu adalah (dibagi rata) antara kalian berdua."

muslim:1703

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Utsman An Naufali] telah menceritakan kepada kami [Quraiys bin Anas] dari [Ibnu 'Aun] dari [Muhammad bin Sirin] dari ['Imran bin Hushain], bahwa seorang laki-laki menggigit tangan seseorang, ketika orang yang digigit menarik tangannya, maka lepaslah gigi orang yang mengigitnya. Lalu permasalahan itu sampai kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Apa yang kamu inginkan dariku? Apakah kamu menginginkan supaya aku menyuruhnya menaruh tangannya di mulutmu kemudian kamu menggigitnya sebagaimana kuda jantan menggigit? Jika demikian, taruhlah tanganmu supaya dia menggigitmu kemudian tariklah tanganmu darinya."

muslim:3171

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Hatim] dari [Yazid bin Abu 'Ubaid] dia berkata; Aku mendengar ['Umair] -budak- Abul Lahm, berkata; "Tuanku menyuruhku membuat dendeng, lalu datanglah seorang miskin dan aku memberi makan darinya, lalu tuanku mengetahui hal itu, iapun memukulku, lalu aku menemui Rasulullah Shallallahu'alaihi wa Sallam dan beliau memanggilnya, beliau bertanya: " Kenapa engkau memukulnya?" Ia menjawab, ia memberi makan orang lain dengan makananku tanpa aku suruh, ia berkata lagi; 'Tanpa perintahku', beliau bersabda: 'Pahalanya untuk kalian berdua.'

nasai:2490

Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Utsman Abu Al Jauza`], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Quraisy bin Anas] dari [Ibnu 'Aun] dari [Ibnu Sirin] dari [Imran bin Hushain] bahwa seorang laki-laki menggigit tangan seorang laki-laki yang lain. Kemudian ia menarik tangannya hingga gigi serinya copot atau beberapa serinya kemudian minta bantuan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apa yang engkau minta dariku, apakah engkau minta aku agar dia melepaskan tangannya yang ada di mulutmu? Engkau menggigitnya sebagaimana pejantan sedang menggigit, apabila engkau mau maka serahkan tanganmu kepadanya hingga dia menggigitnya kemudian tariklah apabila engkau mau."

nasai:4677

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah menceritakan kepada kami [Amir Al Ahwal] dari [Amru bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada nadzar bagi anak Adam terhadap sesuatu yang tidak dimilikinya, tidak ada (istilah) memerdekakan pada sesuatu yang tidak dimilikinya dan tidak ada talaq pada sesuatu yang tidak dimilikinya." Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Ali, Mu'adz bin Jabal, Jabir, Ibnu Abbas dan A`isyah. Abu Isa berkata; Hadits Abdullah bin Amru adalah hadits hasan shahih, ia adalah hadits yang paling baik dalam bab ini. Ini adalah pendapat kebanyakan ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka. Diriwayatkan pula dari Ali bin Abu Thalib, Ibnu Abbas, Jabir bin Abdullah, Sa'id bin Al Musayyab, Al Hasan, Sa'id bin Jubair, Ali bin Al Husain, Syuraih, Jabir bin Zair dan masih banyak dari kalangan fuqaha tabi'in, inilah yang dikatakan oleh Asy Syafi'i. Dan diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud bahwa ia mengatakan dalam masalah al manshubah; maka jatuhlah thalaqnya. Diriwayatkan dari Ibrahim An Nakha'i, Asy Syafi'i dan selain keduanya dari para ulama bahwa mereka mengatakan; Jika ia menentukan waktu pernikahannya maka jatuhlah thalaqnya. Ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri dan Malik bin Anas; Bahwa seseorang yang menyebutkan persis calon isterinya atau menentukan waktu pernikahannya, atau ia berkata; Jika aku menikah dengan wanita kampung ini, jika ia benar-benar menikahinya maka jatuhlah thalaqnya. Adapun Ibnul Mubarak menegaskan dalam bab ini, ia mengatakan; Jika ia melaksanakan pernikahan itu, aku tidak berpendapat bahwa wanita itu haram baginya. Sedangkan Ahmad berkata; Jika ia melaksanakan pernikahan, aku tidak akan memerintahkan untuk menceraikan isterinya. Ishaq berkata; Aku membolehkan untuk menikahi wanita yang sudah ditentukan berdasar pada hadits Ibnu Mas'ud, jika ia menikahi wanita itu, maka aku tidak berpendapat bahwa isterinya haram baginya. Ishaq justru memberi kelonggaran dalam masalah menikahi wanita (yang sudah dikatakan cerai sebelumnya) yang tidak ditentukannya itu. Disebutkan dari Abdullah bin Al Mubarak bahwa ia ditanya tentang seorang laki-laki yang bersumpah dengan kalimat thalaq, bahwa ia tidak menikah. Kemudian muncul keinginan untuk menikah, apakah ada keringanan untuk mengambil pendapat para fuqaha yang membolehkan dalam masalah ini? Lalu Ibnul Mubarak menjawab; Jika ia memandang pendapat ini benar sebelum ia terkait dengan masalah ini, maka ia boleh mengambil pendapat para fuqaha itu. Adapun bagi orang yang tidak setuju dengan pendapat ini, lalu ketika ia terkena masalah ini, ia mengambil pendapat para fuqaha itu, maka aku tidak setuju ia mengambil pendapat itu.

tirmidzi:1101