Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata

Hadist dalam bahasa Arab

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah menceritakan kepada kami ['Amru] dari [Al Mundzir bin 'Ubaid Al Madini] bahwa [Al Qasim bin Muhammad] telah menceritakan kepadanya, bahwa [Abdullah bin Umar] menceritakan kepadanya, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang seseorang menjual makanan yang telah ia beli dengan takaran hingga ia menerima makanan tersebut."

AbuDaud:3032

Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Aban] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari ['Uqbah bin Amir] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Garansi (penjualan) seorang budak adalah tiga hari." Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Abdullah] telah menceritakan kepadaku [Abdushshamad] telah menceritakan kepada kami [Hammam] telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dengan sanad dan maknanya, ia menambahkan, "Apabila ia mendapatkan penyakit dalam tiga malam, maka budak tersebut dikembalikan tanpa harus ada bukti, jika ia mendapati penyakit setelah tiga malam, maka ia harus menunjukkan bukti bahwa saat membeli budak tersebut dalam keadaan telah berpenyakit." Abu Daud berkata, "Ini adalah penafsiran dari perkataan Qatadah."

AbuDaud:3043

Telah menceritakan kepada kami [Amru bin Aun] berkata, telah menceritakan kepada kami [Khalid] dari [Yunus] dari [Amru bin Sa'id] dari [Abu Zur'ah bin Amru bin Jarir] dari [Jarir] ia berkata, "Aku membaiat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk mendengar dan taat serta memberi nasihat kepada setiap muslim." Perawi berkata, "Jika Jarir ingin menjual atau membeli sesuatu maka ia selalu berkata, 'Jika yang kami ambil lebih kami sukai dari apa yang kami berikan kepadamu, maka silahkah kamu pilih."

AbuDaud:4294

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Nafi'] bahwa [Ibnu'Umar radliallahu 'anhuma] hendak melaksanakan hajji pada tahun turunnya Al Hajjaj (dari kekuasaan) oleh Ibnu Az Zubair lalu dikatakan kepadanya: "Seungguhnya telah terjadi peprangan di tengah manusia dan aku khawatir mereka akan menghalangimu". Maka dia berkata, ("Sungguh bagi kalian ada suri tauladan yang baik pada diri Rasulullah"). Maka aku akan melakukan sebagaimana Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam telah melakukannya dan sungguh aku bersaksi kepada kalian bahwa aku sudah mewajibkan (meniatkan) diriku untuk 'umrah":. Kemudian dia keluar hingga ketika tiba di Al Baida (padang sahara) dia berkata: "Tidaklah pelaksanaan hajji dan 'umrah itu kecuali satu dan aku bersaksi kepada kalian bahwa aku sudah meniatkan hajji bersama 'umrahku dan aku membawa hewan qurban yang aku beli di Qudaid dan tidak lebih dari itu". Maka dia tidak menyembelih qurban, tidak bertahallul dari sesuatu yang diharamkan dan tidak mencukur tambut hingga tiba hari Nahar. Maka pada hari Nahar itu dia mencukur rambutnya dan memandang bahwa dia telah menyelesaikan thawaf hajji dan 'umrahnya cukup dengan thawaf nya yang pertama. Dan berkata, Ibnu'Umar radliallahu 'anhuma: "Begitulah apa yang dikerjakan Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam ".

bukhari:1532

Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Al Mundzir] telah menceritakan kepada kami [Abu Dhamrah] telah menceritakan kepada kami [Musa bin 'Uqbah] dari [Nafi'] berkata; Bahwa [Ibnu'Umar radliallahu 'anhuma] hendak melaksanakan hajji pada tahun hajinya Kauk Al Haruriyyah pada zaman kekuasaan Ibnu Az Zubair radliallahu 'anhuma lalu dikatakan kepadanya: "Seungguhnya telah terjadi peperangan di tengah manusia dan aku khawatir mereka akan menghalangimu". Maka dia berkata, ("Sungguh bagi kalian ada suri tauladan yang baik pada diri Rasulullah"). Maka aku akan melakukan sebagaimana Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam telah melakukannya dan sungguh aku bersaksi kepada kalian bahwa aku sudah mewajibkan (meniatkan) diriku untuk 'umrah":. Kemudian ketika dia tiba di Al Baida' (padang sahara) dia berkata: "Tidaklah pelaksanaan hajji dan 'umrah itu kecuali satu dan aku bersaksi kepada kalian bahwa aku telah menggabungkan hajji dan 'umrahku dan aku membawa hewan qurban yang aku beli dan telah aku ikat dan tandai. Maka dia ber thawaf di Ka'bah Baitullah dan sa'iy di bukit Ash-Shafaa dan tidak lebih dari itu, tidak bertahallul dari sesuatu yang diharamkan hingga hari Nahar. Maka pada hari Nahar itu dia mencukur rambutnya lalu menyembelih hewan qurbannya dan dia memandang telah menyelesaikan thawaf hajji dan 'umrahnya cukup dengan thawaf nya yang pertama, kemudian dia berkata: "Begitulah apa yang dikerjakan Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam ".

bukhari:1593

Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Al Mundzir] telah menceritakan kepada kami [Abu Dhamrah] telah menceritakan kepada kami [Musa bin 'Uqbah] dari [Nafi'] telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma], sudah menjadi kebiasaan di zaman Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mereka membeli makanan dari hewan-hewan pengangkut dagangan, kemudian datanglah kepada mereka seseorang yang melarang mereka menjual dangannya di tempat mereka membeli, hingga mereka pindahkan ditempat makanan biasa dijual. Berkata Nafi': dan telah menceritakan kepada kami Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma yang berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang seseorang menjual makanan yang sudah dibeli hingga telah menjadi haknya secara sempurna"

bukhari:1980

Telah bercerita kepada kami [Abu Nu'aim] telah bercerita kepada kami [Zakariya'] berkata aku mendengar ['Amir] berkata telah bercerita kepadaku [Jabir radliallahu 'anhu] bahwa dia bepergian dengan menunggang unta yang sudah lemah lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lewat di hadapannya dan memukul unta tersebut serta mendo'akannya maka unta itu berjalan tidak seperti biasanya kemudian Beliau berkata: "Juallah kepadaku dengan empat puluh dirham". Aku katakan "Aku tidak mau". Kemudian Beliau berkata lagi: "Juallah kepadaku dengan empat puluh dirham". Maka aku jual dengan syarat aku boleh menungganginya sampai aku pulang ke rumah keluargaku. Ketika kami telah sampai, aku berikan kepada Beliau unta tersebut dan Beliau memberiku uang pembayarannya lalu aku pergi. Namun Beliau mengikuti aku dan bersabda: "Aku tidak akan mengambil untamu, ambillah untamu dan itu menjadi hartamu". [Syu'bah] berkata dari [Mughirah] dari ['Amir] dari [Jabir]: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan izin aku menungganginya sampai Madinah". Dan berkata [Ishaq] dari [Jarir] dari [Mughirah]: "Maka aku jual dengan syarat aku boleh menungganginya hingga aku tiba di Madinah". [Atha`] dan selainnya berkata; "kamu boleh menungganginya hingga Madinah". [Muhammad bin Al Munkadir] berkata dari [Jabir] "bahwa ia mensyaratkan untuk menungganginya hingga Madinah", [Zaid bin Aslam] berkata dari [Jabir]: "Dan kamu boleh menungganginya sampai kamu kembali". Dan berkata [Abu Az Zubair] dari [Jabir]: "Kami izinkan kamu menungganginya hingga tiba di Madinah". Dan berkata [Al A'masy] dari [Salim] dari [Jabir]: "Kamu gunakan hinga kamu bertemu keluargamu". Dan berkata ['Ubaidullah] dan [Ibnu IShaq] dari [Wahb] dari [Jabir]: "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membellinya dengan empat puluh dirham". Dan hadits ini diikuti juga oleh [Zaid bin Aslam] dari [Jabir]. Dan berkata [Ibnu Juraij] dari ['Atha'] dan selainnya dari [Jabir]: "Aku ambil pembayarannya seharga empat dinar". Demikianlah bahwa nilai satu dinar sama dengan sepuluh dirham dan [Mughirah] tidak menerangkan harganya dari [Asy Sya'biy] dari [Jabir] dan [Ibnu Al Munkadir] dan [Abu Az Zubair] dari [Jabir]. Dan berkata [Al A'masy] dari [Salim] dari [Jabir]: "Empat puluh uang emas". Dan berkata [Abu Ishaq] dari [Salim] dari [Jabir]: "Dengan dua ratus dirham". Dan berkata [Daud bin Qais] dari ['Ubaidullah bin Miqsam] dari [Jabir]: "Beliau membelinya di perjalanan Tabuk". Aku menduga dia berkata: "Empat awaq". Dan berkata [Abu Nadhrah] dari [Jabir]: "Beliau membelinya degan harga dua puluh dinar". Dan perkataan Asy Sya'biy: 'Dengan empat puluh dirham" lebih memenuhi syarat dan lebih shohih menurutku". Ini perkataan Abu 'Abdullah Al Bukhariy

bukhari:2517

Dan Telah meceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh] telah mengabarkan kepada kami [Laits] -dalam riwayat lain- Dan Telah meceritakan kepada kami [Qutaibah] -lafazh juga miliknya- Telah menceritakan kepada kami [Laits] dari [Nafi'] bahwa [Ibnu Umar] ingin naik haji, ketika Hajjaj hendak memerangi Ibnu Zubair, maka dikatakanlah kepadanya, "Sesungguhnya akan terjadi peperangan di antara manusia, dan kami khawatir mereka akan mencegahmu." Ibnu Umar berkata, "Sungguh, telah ada pada diri Rasulullah suri tauladan bagi kalian. saya akan lakukan sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Aku saksikan kepada kalian, bahwa aku telah mewajibkan umrah (atas diriku)." Ia pun berangkat, dan ketika mendekati Baida`, ia berkata, "Tidaklah Haji dan umrah itu melainkan satu perkara. Saksikanlah, -Ibnu Rumh berkata- Aku saksikan kepada kalian, bahwa aku telah mewajibkan haji bersama umrahku." Kemudian Ibnu Umar menyembelih hadya (hewan kurban) yang telah ia beli di Qudaid. Sesudah itu, ia pergi dan melakukan ihram untuk haji dan umrah. Sesampainya di kota Makkah, ia langsung thawaf di Baitullah, sa'i antara Shafa dan Marwa, dan ia tidak lagi menambah atas itu semua, tidak pula menyembelih (hewan kurban), tidak bercukur, tidak memendekkan rambut, dan tidak pula tahallul hingga tiba hari Nahr. Lalu ia pun menyembelih hewan kurban. Menurutnya, ia telah mengganti thawaf haji dan umrah dengan thawafnya yang pertama. Kemudian Ibnu Umar berkata, "Demikianlah yang diberbuat oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." Telah menceritakan kepada kami [Abu Rabi' Az Zahrani] dan [Abu Kamil] Telah menceritakan kepada kami [Hammad] -dalam riwayat lain- Dan telah meceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepadaku [Isma'il] keduanya dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dengan kisah ini. dan ia tidak menyebut Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, kecuali di awal hadits, yakti saat dikatakan kepadanya; "Mereka akan menghalangimu dari Baitullah." Ibnu Umar menjawab: "Kalau begitu, akan kulakukan sebagai yang dilakukan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." dan di akhir hadits ia juga tidak menyebutkan; "Seperti inilah yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." yakni, sebagaimana yang disebutkan oleh Laits.

muslim:2166

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Nafi'] bahwa [Ibnu Umar] hendak berhaji pada tahun di saat Al Hajjaj datang kepada Ibnu Az Zubair. Kemudian dikatakan kepadanya; akan terjadi peperangan diantara mereka, dan saya khawatir mereka menghalangimu. Ia berkata; sungguh bagi kalian dalam diri Rasulullah suri tauladan yang baik, Aduhai……..apabila saya berbuat sebagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berbuat. Sesungguhnya saya meminta persaksian kalian bahwa saya mewajibkan atas diriku untuk melakukan umrah. Kemudian ia berangkat hingga setelah sampai di tengah Baida` ia berkata; tidaklah kondisi haji dan umrah melainkan satu, saya meminta persaksian kalian, sesungguhnya saya telah mewajibkan haji bersamaan dengan umrahku. Dan ia berkurban dengan hewan kurban yang ia beli di Qudaid (tempat yang dekat dengan Juhfah), kemudian pergi mengucapkan talbiyah untuk melakukan keduanya bersamaan hingga ia sampai di Mekkah, lalu ia berthawaf di Ka'bah, serta Shafa dan Marwah dan tidak melebihi hal tersebut, tidak menyembelih, dan tidak mencukur serta tidak memendekkan rambut dan tidak bertahallul dari sesuatupun yang haram darinya hingga pada hari kurban, maka ia menyembelih, dan mencukur, lalu ia berpendapat untuk menyelesaikan thawaf haji dan umrah dengan thawafnya yang pertama. Dan ibnu Umar berkata; begitulah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melakukan.

nasai:2696

Telah mengabarkan kepada kami [Sulaiman bin Daud] dan [Al Harits bin Miskin] dengan membacakan riwayat, dan saya mendengar, dari [Ibnu Wahb], ia berkata; telah mengabarkan kepadaku ['Amru bin Al Harits] dari [Al Mundzir bin 'Ubaid] dari [Al Qasim bin Muhammad] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang seseorang menjual makanan yang ia beli dengan takaran hingga ia mengambilnya.

nasai:4525