Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata

Hadist dalam bahasa Arab

Telah menceritakan kepada kami [Yusuf bin Musa] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Suhail bin Abi Shalih] dari [Az-Zuhri] dari [Urwah bin Az-Zubair] telah menceritakan kepada saya [Fathimah binti Abi Hubaisy] bahwasanya dia pernah menyuruh [Asma`] -atau Asma` telah menceritakan kepadaku bahwa dia pernah disuruh oleh Fatimah binti Abu Hubaisy- untuk bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau memerintahkannya untuk tetap tinggal (tidak shalat) selama hari-hari yang biasa dia tidak shalat (datang haidl), kemudian dia mandi. Abu Dawud berkata; Dan diriwayatkan oleh [Qatadah] dari [Urwah bin Az-Zubair] dari [Zainab binti Ummu Salamah] bahwasanya Ummu Hahibah binti Jahsy menderita darah penyakit, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkannya untuk meningggalkan shalat pada hari-hari datangnya haidl, kemudian mandi dan mengerjakan shalat. Abu Dawud berkata; Qatadah tidak pernah mendengarkan apa pun dari Urwah. Dan [Ibnu Uyaiynah] menambahkan di dalam hadits [Az-Zuhri] dari ['Amrah] dari [Aisyah], bahwasanya Ummu Habibah menderita darah penyakit, lalu dia menanyakannya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau memerintahkannya untuk meninggalkan shalat pada hari-hari datangnya haidl. Abu Dawud berkata; Ini adalah wahm (keraguan) dari Ibnu Uyainah, ini bukanlah hadits riwayat para hafizh dari Az-Zuhri kecuali apa yang disebutkan oleh Suhail bin Abi Shalih. Dan [Al-Humaidi] telah meriwayatkan hadits ini dari [Ibnu Uyaiynah], dia tidak menyebutkan padanya kalimat (yang artinya); Dia meninggalkan shalat pada hari-hari datangnya haidl. Qamir binti Amru, istri Masruq meriwayatkan dari Aisyah, Al-Mustahadlah (wanita yang menderita darah penyakit), harus meninggalkan shalat pada hari-hari datangnya haidl itu, kemudian mandi. Berkata [Abdurrahman bin Al-Qasim] dari [Ayahnya], sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kepadanya (mustahadlah) untuk meninggalkan shalat pada hari-hari biasa haidl. Dan [Abu Bisyr, Ja'far bin Abi Wahsyiyyah] meriwayatkan dari [Ikrimah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwasanya Ummu Habibah binti Jahsy terkena darah penyakit, lalu dia menyebutkan hadits seperti di atas. Dan diriwayatkan oleh [Syarik] dari [Abu Al-Yaqthan] dari [Adi bin Tsabit] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: Mustahadlah (wanita yang terkena darah penyakit) harus meninggalkan shalat pada hari-hari datangnya haidl itu, kemudian mandi dan melaksanakan shalat. Dan diriwayatkan oleh [Al-'Ala` bin Al-Musayyib] dari [Al-Hakam] dari [Abu Ja'far] bahwasanya Saudah terkena darah penyakit, maka beliau Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkannya untuk mandi apabila hari-hari yang biasa datang haidl itu telah berlalu, kemudian shalat. Dan diriwayatkan oleh Sa'di bin Jubair dari Ali dan Ibnu Abbas; Wanita yang menderita darah penyakit tidaklah shalat pada hari-hari datang haidl. Demikian pula diriwayatkan oleh 'Ammar, mantan sahaya Bani Hasyim dan Thalq bin Habib dari Ibnu Abbas. Demikian pula diriwayatkan oleh Ma'qil Al-Khats'ami dari Ali radliallahu 'anhu. Demikian pula diriwayatkan oleh Asy-Sya'bi dari Qamir, istri Masruq dari Aisyah radliallahu 'anha. Abu Daud berkata; Ini adalah pendapat Al-Hasan, Sa'id bin Al-Musayyib, Atha`, Makhul, Ibrahim, Salim, dan Al-Qasim, bahwa wanita yang terkena darah penyakit, harus meninggalkan shalat pada hari-hari datangnya haidl. Abu Dawud berkata; Qatadah tidak mendengarkan apa pun dari Urwah.

AbuDaud:243

Telah menceritakan kepada kami [Ar Rabi'ah' bin Sulaiman Al Azdi] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Al Haitsam bin Humaid] telah mengabarkan kepadaku [Zaid bin Waqid] dari [Makhul] dari [Nafi' bin Mahmud bin Ar Rabi'ah' Al Anshari], Nafi' berkata; ['Ubadah bin Shamit] terlambat dari shalat shubuh, maka Abu Nu'aim seorang Mu'adzin mengumandangkan adzan untuk shalat, lalu Abu Nu'aim mengimami shalat orang banyak, tidak lama kemudian Ubadah datang bersamaku hingga kami mengambil shaf di belakang Abu Nu'aim, sedangkan Abu Nu'aim mengeraskan bacaannya, sementara 'Ubadah membaca Al Fatihah. Ketika shalat selesai, aku bertanya kepada Ubadah; "Aku mendengar kamu membaca Al Fatihah ketika Abu Nu'aim mengeraskan bacaannya." Dia menjawab; "Ya, kami juga pernah melakukan ketika shalat bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di sebagian shalat yang bacaannya di keraskan." Katanya melanjutkan; "Hingga bacaannya bercampur, selepas shalat, beliau menghadap kami sambil bersabda: "Apakah kalian juga ikut membaca ketika aku mengeraskan bacaanku?" sebagian kami menjawab; "Kami melakukan hal itu." Beliau bersabda: "Oleh karenanya aku berkata (dalam hati), kenapa ada yang membaca bersamaku dan mendahuluiku dalam membaca Al Qur'an?, janganlah kalian membaca sesuatu pun ketika aku mengeraskan bacaan, kecuali bacaan Al Fatihah." Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Sahl Ar Ramli] telah menceritakan kepada kami [Al Walid] dari [Ibnu Jabir] dan [Sa'id bin Abdul Aziz] dan [Abdullah bin Al 'Ala`] dari [Makhul] dari ['Ubadah] seperti haditsnya Ar Rabi'ah' bin Sulaiman, mereka berkata; "Mak-hul biasa membaca Al Fatihah dengan suara lirih pada waktu shalat Maghrib, Isya' dan Shubuh, di setiap raka'atnya. Kata Mak-hul; "Bacalah Al Fatihah dengan suara lirih (pelan) ketika imam mengeraskan bacaannya ketika berhenti dari membaca Al Fatihah, apabila imam tidak berhenti (diam), maka bacalah sebelum imam membaca atau membaca bersamanya atau setelah imam membacanya, yang penting, janganlah kamu meninggalkannya (tidak membaca Al Fatihah)."

AbuDaud:702

Telah menceritakan kepada kami [Daud bin Rusyaid] telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Hayyan Ar Raqqi] telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Abdullah bin Az Zibriqan] dari [Ya'la bin Syaddad bin Aus] dia berkata; "Aku bersama Muawiyah menyaksikan penaklukan Baitul Maqdis, lalu dia melaksanakan shalat jum'at bersamanya, maka aku melihat kebanyakan jama'ah yang ada di masjid adalah para sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, aku melihat mereka duduk bertekuk lutut ketika imam sedang berkhutbah." Abu Daud berkata; " [Ibnu Umar] juga duduk bertekuk lutut sementara imam sedang berkhutbah, begitu juga [Anas bin Malik], Syuraih, Sha'sha'ah bin Shuhan, Sa'id bin Musayyab, Ibrahim An Nakha'i, Makhul, Isma'il bin Muhammad bin Sa'd dan Nu'aim bin Salamah, katanya; "Tidak mengapa duduk seperti itu." Abu Daud berkata; "Belum sampai kepadaku, bahwa ada seseorang yang membencinya kecuali 'Ubadah bin Nusai."

AbuDaud:937

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih], telah menceritakan kepada kami [Abdur Razzaq], telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij], telah mengabarkan kepadaku [Abu Az Zubair] bahwa ia mendengar Abdur Rahman bin Aiman mantan budak Urwah bertanya kepada [Ibnu Umar], dan Abu Zubair mendengar ia berkata, bagaimana pendapatmu tentang seseorang yang mentalak istrinya dalam keadaan haid, ia berkata, Abdullah bin Umar mentalak istrinya ketika dalam keadaan haid pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka Umar bertanya kepada Rasulullah, sesungguhnya Abdullah bin Umar mentalak istri yang sedang dalam keadaan haid, Abdullah berkata, maka beliau mengembalikannya kepadaku dan tidak ada masalah atasnya, lalu beliau bersabda, "Jika ia telah suci, maka boleh kamu cerai atau tetap menjadi istrimu." Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membaca ayat, "Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istri kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar)." Abu Daud berkata, hadits ini diriwayatkan dari Ibnu Umar, [Yunus bin Zubair], [Anas bin Sirin], [Said bin Zubair], [Zaid bin Aslam], [Abu Az Zubair], dan [Manshur] dari [Abu Wail] menurut makna mereka bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menyuruhnya untuk merujuk istrinya kembali hingga setelah suci, ia boleh mentalaknya atau tetap menjadikannya sebagai istri. Begitu juga diriwayatkan oleh [Muhammad bin Abdur Rahman] dari [Salim] dari [Ibnu Umar]. Adapun riwayat [Zuhri] dari [Salim] dan [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkannya untuk merujuknya hingga suci, haid, dan suci kembali, (setelah itu) jika berkenan ia boleh mentalaknya atau tetap menjadikannya istri. Dan diriwayatkan dari [Atha` Al Khurasani] dari [Al Hasan] dari [Ibnu Umar] sama seperti riwayat Nafi' Az Zuhri, dan semua hadits yang diriwayatkan tersebut berseberangan dengan apa yang dikatakan Abu Az Zubair.

AbuDaud:1869

Telah menceritakan kepada kami [Wahb bin Baqiyyah] dari [Nuh bin Qais] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin 'Aun] dari [Muhammad bin Sirin] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada delegasi Abdul Qais: "Aku melarang kalian dari An naqir, Al muqayyar, Al hantam, Ad dubba`dan Al Muzaffat. Akan tetapi minumlah pada tempat air minum kalian, dan ikatlah dengan tali!" Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Aban] telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Ikrimah] dan [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Ibnu Abbas] mengenai kisah delegasi Abdul Qais. Mereka berkata, "Pada apakah kami boleh minum wahai Nabi Allah? Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Hendaknya kalian minum dari tempat minum dari kulit yang ditutup dan diikat dengan tali pada bagian mulutnya."

AbuDaud:3208

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya bin Faris] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] ia berkata; [Ma'mar] berkata; [Az Zuhri] mengingkari bolehnya kulit yang disamak, ia mengatakan, "Ia bisa dimanfaatkan dalam setiap keadaan." Abu Dawud berkata, "Al Auza'I, Yunus dan Uqail dalam hadits Az Zuhri tidak menyebutkan kata 'samak'. Sedangkan Az Zubaidi, Sa'id bin Abdul Aziz dan Hafsh Ibnul Walid, mereka menyebutkan kata 'samak'."

AbuDaud:3593

Telah menceritakan kepada kami [Abu Taubah] ia berkata; [Al Walid] menceritakan dengan yakin dari [Al Auza'i] dari [Qurrah] dari [Az Zuhri] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Setiap ucapan yang tidak dimulai dengan memuji kepada Allah, maka ia akan terputus (dari kebaikan)." Abu Dawud berkata, " [Yunus] meriwayatkan hadits ini begitu juga [Aqil], dan [Syu'aib], dan [Sa'id bin Abdul Aziz], dari [Az Zuhri], dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam secara mursal."

AbuDaud:4200

Telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Hushain bin Manshur] dari [Hilal bin Yisaf] dari [Sa'id bin Zaid], di kesempatan lain [Waki'] berkata: [Manshur] berkata; dari [Sa'id bin Zaid], dan di kesempatan yang lainnya berkata; [Hushain] dari [Ibnu Zhalim] dari [Sa'id bin Zaid] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tenanglah Wahai Hira`, yang sedang berada di atasmu adalah seorang Nabi atau orang yang shiddiq atau orang yang syahid!" Sa'id menerangkan; "Di atasnya adalah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, Abu Bakar, Umar, 'Utsman, Ali, Thalhah, Zubair, Sa'd, Abdurrahman bin 'Auf dan Sa'id bin Zaid radliallahu 'anhum."

ahmad:1544

Telah menceritakan kepada kami ['Ali bin 'Abdullah bin Ja'far] berkata, telah menceritakan kepada kami [Harami bin 'Umarah] berkata, telah menceritakan kepadaku [Syu'bah] dari [Abu Bakar bin Al Munkadir] berkata, telah menceritakan kepadaku ['Amru bin Sulaim Al Anshari] berkata, "Aku bersaksi atas [Abu Sa'id Al Khudri] ia berkata, "Aku bersaksi atas Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: "Mandi pada hari Jum'at merupakan kewajiban bagi orang yang sudah bermimpi (baligh), dan agar bersiwak (menggosok gigi) dan memakai wewangian bila memilikinya." 'Amru berkata, "Adapun mandi, aku bersaksi bahwa itu adalah wajib. Sedangkan bersiwak dan memakai wewangian -dan Allah yang lebih tahu- aku tidak tahu ia wajib atau tidak, tapi begitulah yang ada dalam hadits." Abu 'Abdullah -yaitu saudara Muhammad bin Al Munkadir, dan tidak disbeut dengan nama Abu Bakar- berkata, 'Hadits ini diriwayatkan darinya oleh [Bukair bin Al Asyaj] dan [Sa'id bin Abu Hilal] dan masih banyak lagi.' Dan Muhammad bin Al Munkadir punya nama panggilan Abu Bakar dan 'Abdullah."

bukhari:831

Telah menceritakan kepada kami [Adam bin Abi Iyas] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abi Dza'bi] telah menceritakan kepada kami [Sa'id Al Maqburiy] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang pernah berbuat aniaya (zhalim) terhadap kehormatan saudaranya atau sesuatu apapun hendaklah dia meminta kehalalannya (maaf) pada hari ini (di dunia) sebelum datang hari yang ketika itu tidak bermanfaat dinar dan dirham. Jika dia tidak lakukan, maka (nanti pada hari qiyamat) bila dia memiliki amal shalih akan diambil darinya sebanyak kezholimannya. Apabila dia tidak memiliki kebaikan lagi maka keburukan saudaranya yang dizholiminya itu akan diambil lalu ditimpakan kepadanya". Berkata, Abu 'Abdullah Al Bukhariy berkata, Isma'il bin Abi Uwais: "Sa'id dipangil namanya dengan Al Maqburiy karena dia pernah tinggal di pinggiran maqabir (kuburan). Berkata, Abu 'Abdullah Al Bukhariy: Dan Sa'id Al Maqburiy adalah maula Bani Laits yang nama aslinya adalah Sa'id bin Abi Sa'id sedangkan nama Abu Sa'id adalah Kaisan".

bukhari:2269

Telah bercerita kepada kami ['Abdul 'Aziz bin 'Abdullah] telah bercerita kepada kami [Ibrahim bin Sa'ad] dari [Ibnu Syihab] dari [Anas] bahwa 'Utsman memanggil Zaid bin Tsabit dan 'Abdullah bin Az Zubair, Sa'id bin Al 'Ash, 'Abdur Rahman bin Al Harits bin Hisyam, lalu mereka menghapus satu lembar naskah alquran dari sekian lembar yang ada. Kemudian 'Utsman berkata kepada tiga orang yang berasal dari suku Quraisy diantara mereka tadi; "Jika kalian berselisih pendapat dengan Zaid bin Tsabit tentang sesuatu dari al-Qur'an maka tulislah dengan bahasa Arab Quraisy karena al-Qur'an diturunkan dengan bahasa mereka. Mereka pun melakukannya'.

bukhari:3244

Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Yaman] telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhri] ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Sa'id bin Al Musayyab] bahwa [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] berkata; "Kami ikut perang Khaibar. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepada seseorang yang bersama beliau dan mengaku telah memeluk Islam: "Orang ini termasuk penduduk neraka". Ketika terjadi peperangan, orang tadi berperang dengan sangat berani hingga orang-orang ragu (dengan apa yang diucapkan beliau). Ternyata laki-laki itu mendapatkan luka yang sangat serius. Lalu tanganya berusaha menggapai sarung panahnya, kemudian dia mengeluarkan anak panah dan menusuk dirinya sendiri. Lantas para pejuang Muslimin berkumpul dan berkata;; "Wahai Rasulullah, Allah telah membenarkan ucapan tuan. Si fulan membunuh dirinya hinga gugur." Beliau bersabda; "Berdirilah kamu hai fulan dan umumkan bahwa tidak akan masuk surga kecuali orang yang beriman. Sesungguhnya Allah mengokohkan agama ini (diantaranya) dengan perantaraan seorang yang fajir (berdosa)." Hadits ini juga di perkuat oleh [Ma'mar] dari [Az Zuhri]. Dan [Syabib] mengatakan; dari [Yunus] dari [Ibnu Syihab] telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Al Musayyab] dan [Abdurrahman bin Abdullah bin Ka'ab] bahwa [Abu Hurairah] berkata; "Kami ikut bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pada perang Hunain." Dan [Ibnu Al Mubarak] mengatakan dari [Yunus] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Hadits ini juga diperkuat oleh [Shalih] dari [Az Zuhri]. [Az Zubaidiy] mengatakan; telah mengabarkan kepadaku [Az Zuhri] bahwa [Abdurrahman bin Ka'ab] mengabarkan kepadanya bahwa ['Ubaidullah bin Ka'ab] berkata; telah mengabarkan kepadaku [orang yang] ikut dalam perang Khaibar bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. [Az Zuhri] berkata; dan telah mengabarkan kepadaku ['Ubaidullah bin Abdullah] dan [Sa'id] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam."

bukhari:3882

Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Yaman] Telah menceritakan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhri] Dan Telah mengabarkan kepadaku [Anas bin Malik] ia berkata; Utsman memerintahkan kepada Zaid bin Tsabit, Sa'id bin Al 'Ash, Abdullah bin Zubair dan Abdurrahman bin Al Harits bin Hisyam untuk menyalin Al Qur`an ke dalam Mushaf (pembukuan Alquran). Dan Utsman berkata pada mereka, "Jika kalian berselisih dengan Zaid dalam masalah bahasa Arab Al Qur`an, maka tulislah berdasarkan lisannya bangsa Quraisy, sebab Al Qur`an dengan bahasa mereka." Maka mereka pun melakukannya.

bukhari:4601

Telah menceritakan kepada kami [Amru bin Ali] Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] Telah menceritakan kepada kami [Sallam bin Abu Muthi'] dari [Abu Imran Al Jauni] dari [Jundub] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Bacalah Al Qur`an ketika hati kalian memang menyatu, namun jika kalian berselisih, maka beranjaklah darinya." Termasuk Mutaba'ahnya adalah [Al Harits bin Ubaid] dan [Sa'id bin Zaid], dari [Abu Imran] namun [Hammad bin Salamah] dan [Aban] tidak memarfu'kannya. [Ghundar] berkata,; dari [Syu'bah] dari [Abu Imran] Aku mendengar [Jundub] berkata; Dan [Ibnu 'Aun] berkata; dari [Abu Imran] dari [Abdullah bin Shamit] dari [Umar]. Ungkapannya; Dan Jundub adalah lebih shahih dan lebih banyak.

bukhari:4673

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Adi] dari [Syu'bah] dari [Hushain] dari [Hilal bin Yasaf] dari [Abdullah bin Zhalim] dari [Sa'id bin Zaid] ia berkata; Aku bersaksi atas Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bahwa aku mendengarnya bersabda: "Hai Hira`, diamlah kamu!, Karena di atasmu ada seorang Nabi atau shiddiq (orang yang jujur) atau syahid (orang yang syahid)." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyebutkan mereka: "Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali, Thalhah, Zubair, Sa'd, Ibnu 'Auf dan Sa'id bin Zaid."

ibnu-majah:131

Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib Muhammad bin al-Ala' al-Hamdani] telah menceritakan kepada kami [Khalid, yaitu Ibnu Makhlad] dari [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [bapaknya] dari [Aisyah] dia berkata, "Dahulu Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan untuk Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam, sedangkan dia buta." Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Salamah al-Muradi] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahab] dari [Yahya bin Abdullah] dan [Sa'id bin Abdurrahman] dari [Hisyam] dengan isnad ini semisalnya.

muslim:574

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Said] telah menceritakan kepada kami [Laits] (Dan diriwayatkan dari jalur lain) telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh] telah mengabarkan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Ibnu Al Musayyab] dan [Abu Salamah bin Abdurrahman] dari [Abu Hurairah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika panas menyengat, maka tangguhkanlah shalat hingga (cuaca) agak dingin, sebab sengatan panas berasal dari uap neraka jahannam." Dan telah menceritakan kepadaku [Harmalah bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Yunus], bahwa [Ibn Syihab] telah mengabarinya, katanya; telah mengabarkan kepadaku [Abu Salamah] dan [Said bin Al Musayyab] keduanya mendengar [Abu Hurairah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, seperti hadits di atas.

muslim:972

Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Hatim] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Humaid Al Kharrath] ia berkata, saya mendengar [Abu Salamah bin Abdurrahman] ia berkata; [Abdurrahman bin Abu Sa'id Al Khudri] pernah lewat di hadapanku, maka aku pun bertanya padanya, "Bagaimana yang Anda dengar dari bapak Anda ketika menyebutkan Masjid yang dibangun di atas taqwa?" Ia menjawab; [Bapakku] berkata; Aku pernah menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di rumah salah seorang dari isterinya, dan bertanya, "Ya, Rasulullah, masjid manakah di antara dua masjid (Makkah dan Madinah) yang dibangun di atas dasar taqwa?" Beliau mengambil segenggam pasir lalu dibuangnya kembali ke tanah, dan kemudian beliau bersabda: "Masjid kamu ini (masjid Madinah)." Abu Salamah berkata; Maka aku pun berkata, "Saya bersaksi bahwa saya telah mendengar bapakmu menyebutkan seperti itu." Dan Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Sa'id bin Amru Al Asy'atsi] -Sa'id berkata- telah mengabarkan kepada kami -Abu Bakr berkata- Telah menceritakan kepada kami [Hatim bin Isma'il] dari [Humaid] dari [Abu Salamah] dari [Abu Sa'id] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam semisalnya. Namun ia tidak menyebukan Abdurrahman bin Abu Sa'id di dalam isnad itu.

muslim:2477

Dan telah menceritakan kepada kami [Harmalah bin Yahya At Tujibi] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah bin Abdurrahman] bahwa dia mendengar ['Aisyah] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ditanya mengenai bit'u, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Setiap minuman yang memabukkan adalah haram." Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dan [Sa'id bin Manshur] dan [Abu Bakar bin Abi Syaibah] dan [Amru An Naqid] dan [Zuhair bin Harb] semuanya dari [Ibnu 'Uyainah]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Hasan Al Khulwani] dan ['Abd bin Humaid] dari [Ya'qub bin Ibrahim bin Sa'd] telah menceritakan kepada kami [Ayahku] dari [Shalih]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dan [Abdu bin Humaid] keduanya berkata; telah mengabarkan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] semuanya dari [Az Zuhri] dengan sanad ini, namun dalam hadits Sufyan dan Shalih tidak disebutkan, 'Beliau ditanya mengenai bit'u', akan tetapi hal itu terdapat dalam hadits Ma'mar. Dan dalam hadits Shalih bahwa 'Aisyah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Setiap minuman yang memabukkan adalah haram."

muslim:3728

Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin 'Ali Al Jahdhami]; Telah menceritakan kepada kami [Bisyr] yaitu Ibnu Mufadhdhal; Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Yazid] dari [Abu Nadhrah] dari [Abu Sa'id] bahwa [Abu Musa] suatu ketika datang ke rumah 'Umar, lalu dia meminta izin hingga tiga kali, dan setiap dia meminta izin, Umar menghitungnya seraya berkata; 'satu, dua, tiga. Akhirnya Abu Musa pulang kembali, karena tidak ada jawaban dari Umar. Lalu Umar memanggilnya, dan Abu Musa pun menjawabnya dengan menyampaikan Hadits dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Kemudian Umar berkata; kalau memang kamu mendengarnya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka datangkanlah kepadaku saksinya. Jika tidak, maka aku akan memberikan pelajaran kepadamu (hukuman)! Abu Sa'id berkata; kemudian Abu Musa menemui kami (para sahabat) seraya berkata; 'Bukankah kalian juga sudah pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Meminta izin itu hanya tiga kali.' Lalu para sahabat pada tertawa melihat ke anehan yang menimpa Abu Musa. Abu Sa'id berkata; aku katakan kepada mereka; kenapa kalian pada tertawa, padahal telah datang saudara kalian sesama muslim yang sedang susah? Lalu berkata; 'Berangkatlah wahai Abu Musa, aku akan bersamamu menerima hukuman dari Umar ini, jika ternyata kamu bersalah. Kemudian Abu Musa kembali kepada Umar bersama Abu Sa'id dan mengatakan kepadanya; 'Inilah [Abu Sa'id] sebagai saksi.' Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Ibnu Basysyar] mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far]; Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abu Maslamah] dari [Abu Nadhrah] dari [Abu Sa'id]; Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya; Dan telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Al Hasan bin Khirasy]; Telah menceritakan kepada kami [Syababah]; Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Al Jurairi] dan [Sa'id bin Yazid] keduanya dari [Abu Nadhrah] mereka berkata; kami mendengarnya bercerita dari [Abu Sa'id Al Khudri] yang semakna dengan Hadits Bisyr bin Mufadhal dari Abu Maslamah.

muslim:4008

Telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] dan [Abu Bakr bin An Nadhr] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim]; Telah menceritakan kepada kami [Bapakku] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah bin 'Abdur Rahman] dan ['Abdur Rahman Al A'raj] dari [Abu Hurairah] dia berkata; dua orang laki-laki saling mencela, satu orang dari muslim dan satu orang lagi dari yahudi. Laki-laki muslim berkata; "Dan demi Dzat yang telah memilih Muhammad di atas penduduk alam." Dan laki-laki dari yahudi berkata; "dan demi Dzat yang telah memilih Musa di atas penduduk alam." Maka marahlah laki-laki muslim tersebut seraya memukul wajahnya, lalu laki-laki yahudi tersebut mendatangi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam dan mengabarkan dengan apa yang telah terjadi di antara keduanya, Kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Janganlah engkau mengutamakan aku atas Musa, sesungguhnya pada hari kiamat kelak manusia akan pingsan dan akulah orang yang pertama kali tersadar, tetapi aku dapati Musa tengah berdiri di dekat `Arsy, hingga aku tidak tahu apakah ia termasuk orang yang pingsan kemudian ia tersadar sebelum aku, atau memang ia termasuk yang Allah Azza Wa Jalla kecualikan untuk tidak pingsan." Dan telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin 'Abdur Rahman Ad Darimi] dan [Abu Bakr bin Ishaq] keduanya berkata; Telah mengabarkan kepada kami [Abu Al Yaman]; Telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhri]; Telah mengabarkan kepadaku [Abu Salamah bin 'Abdur Rahman] dan [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Abu Hurairah] dia berkata; dua orang laki-laki saling mencela, satu orang dari muslim dan satu orang lagi dari yahudi. -sebagaimana Hadits Ibrahim bin Sa'ad dari Ibnu Syihab Dan telah menceritakan kepadaku [Amru An Naqid] Telah menceritakan kepada kami [Abu Ahmad Az Zubaidi] Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Amru bin Yahya] dari [Bapaknya] dari [Abu Sa'id Al Khudri] dia berkata; seorang Yahudi yang telah dipukul wajahnya datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam -dan seterusnya yang semakna dengan Hadits Az Zuhri, hanya saja dia berkata dengan kalimat; 'hingga aku tidak tahu apakah ia termasuk orang yang pingsan kemudian ia tersadar sebelum aku, atau memang ia sudah cukup dengan pingsannya ketika di bukit Thur hingga tidak pingsan lagi.'

muslim:4377

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Hatim] dia berkata; telah memberitakan kepada kami [Suwaid] dia berkata; telah memberitakan kepada kami ['Abdullah] dari [Ibnu Juraij] -secara baca- dari ['Atha bin Abu Rabbah] dia berkata; telah mengabarkan kepadaku ['Atha Az Ziyyat] bahwasanya ia mendengar [Abu Hurairah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Allah Azza wa Jalla berfirman: "Semua amal perbuatan anak Adam adalah untuknya, kecuali puasa, ia untuk-Ku dan Aku akan membalasnya. Puasa itu adalah perisai. Jika salah seorang dari kalian berada pada hari puasa, maka tidak boleh melakukan rafats (berkata kotor dll) dan tidak boleh membuat kegaduhan. Jika seseorang mencacinya atau menyerangnya, maka hendaklah ia mengatakan; 'Sesungguhnya aku sedang berpuasa.' Dan, demi Dzat yang jiwa Muhammad ada di tangan-Nya, aroma mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah -pada hari Kiamat- dari pada aroma minyak kesturi." Hadits ini telah diriwayatkan dari Abu Hurairah dan Sa'id Musayyab.

nasai:2187

telah menceritakan kepada kami [Hannad] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Habib bin Abu Tsabit] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] ia berkata; "Di Madinah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah menjamak antara shalat zhuhur dan asar, serta antara maghrib dan isya, bukan karena takut atau hujan." Sa'id berkata; "Dikatakan kepada Ibnu Abbas, "Apa yang beliau kehendaki dari hal itu?" ia menjawab, "Beliau tidak ingin mempersulit rakyatnya." Ia berkata; "Dalam bab ini juga terdapat hadits dari Abu Hurairah." Abu Isa berkata; "Hadits Ibnu Abbas ini diriwayatkan dari beberapa jalur. Yaitu [Jabir bin Zaid] dan [Sa'id bin Jubair] dan [Abdullah bin Syaqiq Al 'Uqaili]. Juga diriwayatkan selain dari jalur ini; dari Ibnu Abbas, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam."

tirmidzi:172

telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] dan [Ibnu Abu Umar] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [Ayahnya] ia berkata; "Aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ketika membuka shalat mengangkat kedua tangannya hingga sejajar dengan kedua pundaknya. Beliau juga mengangkat tangan ketika rukuk dan mengangkat kepalanya dari rukuk." Ibnu Umar menambahkan dalam haditsnya, "Beliau tidak mengangkat kedua tangannya antara dua sujud." Abu Isa berkata; "Telah menceritakan kepada kami [Al Fadll bin Ash Shabbah Al Baghdadi] berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] berkata; telah menceritakan kepada kami [Az Zuhri] sebagimana hadits Ibnu Abu Umar dengan sanad ini." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Umar, Ali, Wa`il bin Juhr, Malik bin Al Huwairits, Anas, Abu Hurairah, Abu Humaid, Abu Usaid, Sahl bin Sa'd, Muhammad bin Maslamah, Abu Qatadah, Abu Musa Al Asy'ari, Jabir dan Umair Al Laitsi." Abu Isa berkata; "Hadits Ibnu Umar ini derajatnya hasan shahih. Pendapat ini dipegang oleh para ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Seperti Ibnu Umar, Jabir bin Abdullah, Abu Hurairah, Anas, Ibnu Abbas dan Abdullah Ibnu Az Zubair. Juga oleh selain mereka dari kalangan tabi'in seperti Al Hasan Al Bashri, 'Atha`, Thawus, Mujahid, Nafi', Salim bin Abdullah, Sa'id bin Jubair dan selain mereka. Pendapat ini juga diambil oleh Malik, Mu'tamar, Al Auza'I, Ibnu Uyainah, Abdullah bin Al Mubarak, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq." Abdullah bin Al Mubarak berkata; "Hadits tentang diangkatnya kedua tangan tetap (diakui). Lalu ia menyebutkan hadits Az Zuhri, dari Salim, dari ayahnya. Dan Ibnu Mas'ud bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak mengangkat kepalanya kecuali di takbir pertama (takbiratul ikram) adalah tidak sah. Hal itu telah diceritakan kepada kami oleh Ahmad bin Abdah Al Amuli, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Wahb bin Zam'ah, dari Sufyan bin Abdul Malik, dari Abdullah bin Al Mubarak." Ia berkata; "Dan telah menceritakan kepada kami Yahya bin Musa, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Isma'il bin Abu Uwais, ia berkata; "Malik bin Anas berpandangan (diperintahkannya) mengangkat kedua tangan di dalam shalat." Yahya berkata; "Abdurrazaq meriwayatkan kepada kami bahwa Ma'mar berpendapat (diperintahkannya) mengangkat tangan shalat." Dan aku mendengar Al Jarud bin Mu'adz berkata; "Sufyan bin Uyainah, Umar bin Harun, An Nadlr bin Syumail, mereka mengangkat kedua tangannya ketika membuka shalat (takbiratul ihram), rukuk dan ketika mengangkat kepalanya."

tirmidzi:237

telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id Al Qaththan] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Umar] berkata; telah mengabarkan kepadaku [Sa'id bin Abu Sa'id] dari [Ayahnya] dari [Abu Hurairah] ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam masuk ke dalam masjid. Lalu masuklah seorang laki-laki dan mengerjakan shalat, setelah itu ia datang seraya mengucapkan salam kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Beliau lalu menjawab salamnya dan bersabda: "Kembali dan shalatlah, sesungguhnya engkau belum shalat!" lalu laki-laki itu kembali dan shalat sebagaimana yang ia lakukan, setelah itu ia datang dan mengucapkan salam kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Beliau lalu menjawab salamnya, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada: "Kembali dan shalatlah, sesungguhnya engkau belum shalat!" hingga laki-laki itu mengulanginya sampai tiga kali, setelah itu ia berkata kepada Rasulullah, "Demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak bisa shalat dengan baik kecuali seperti ini, untuk itu ajarilah aku!" beliau pun bersabda: "Jika engkau berdiri shalat, maka bertakbirlah. Setelah itu bacalah Al Qur`an yang mudah kamu baca, lalu rukuklah dengan tuma'ninah (tenang) dan berdiri lagi hingga benar-benar tegak. Setelah itu sujudlah dengan tuma'ninah dan bangun (duduk) hingga benar-benar tegak. Lakukanlah seperti itu pada semua shalatmu." Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya hasan shahih. Ia berkata; " [Ibnu Numair] juga telah meriwayatkan hadits ini dari [Ubaidullah bin Umar] dari [Sa'id Al Maqburi] dari [Abu Hurairah] hanya saja di dalamnya ia tidak menyebutkan dari Abu Hurairah. Dan riwayat Yahya bin Sa'id dari Abdullah bin Umar lebih shahih. Sedangkan Sa'id Al Maqburi telah mendengar hadits ini dari Abu Hurairah, ia meriwayatkan dari ayahnya, dari Abu Hurairah." Nama Abu Sa'id Al Maqburi adalah Kaisan. Dan Sa'id Al Maqburi dijuluki dengan nama Abu Sa'd. Kaisan dahulu adalah termasuk budak mereka yang memerdekakan dirinya (dengan menebus)."

tirmidzi:279

Telah menceritakan kepada kami [Hannad], telah menceritakan kepada kami ['Abdah] dari [Sa'id bin Abu 'Arubah] dari [Ayyub] dan [Qatadah] dari ['Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] bahwa suami Barirah adalah seorang budak hitam milik Bani Al Mughirah. Pada hari dimerdekakan Barirah, Demi Allah, saya sedang berada di jalan, di sudut Madinah. Air matanya mengalir melalui jenggotnya. Dia meminta isterinya memilihnya, tapi isterinya tidak melakukannya." Abu Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan sahih. Sa'id bin Abu 'Arubah adalah Sa'id bin Mihran yang berkuniyah (julukan) Abu Nadlr."

tirmidzi:1076

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah menceritakan kepada kami [Amir Al Ahwal] dari [Amru bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada nadzar bagi anak Adam terhadap sesuatu yang tidak dimilikinya, tidak ada (istilah) memerdekakan pada sesuatu yang tidak dimilikinya dan tidak ada talaq pada sesuatu yang tidak dimilikinya." Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Ali, Mu'adz bin Jabal, Jabir, Ibnu Abbas dan A`isyah. Abu Isa berkata; Hadits Abdullah bin Amru adalah hadits hasan shahih, ia adalah hadits yang paling baik dalam bab ini. Ini adalah pendapat kebanyakan ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka. Diriwayatkan pula dari Ali bin Abu Thalib, Ibnu Abbas, Jabir bin Abdullah, Sa'id bin Al Musayyab, Al Hasan, Sa'id bin Jubair, Ali bin Al Husain, Syuraih, Jabir bin Zair dan masih banyak dari kalangan fuqaha tabi'in, inilah yang dikatakan oleh Asy Syafi'i. Dan diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud bahwa ia mengatakan dalam masalah al manshubah; maka jatuhlah thalaqnya. Diriwayatkan dari Ibrahim An Nakha'i, Asy Syafi'i dan selain keduanya dari para ulama bahwa mereka mengatakan; Jika ia menentukan waktu pernikahannya maka jatuhlah thalaqnya. Ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri dan Malik bin Anas; Bahwa seseorang yang menyebutkan persis calon isterinya atau menentukan waktu pernikahannya, atau ia berkata; Jika aku menikah dengan wanita kampung ini, jika ia benar-benar menikahinya maka jatuhlah thalaqnya. Adapun Ibnul Mubarak menegaskan dalam bab ini, ia mengatakan; Jika ia melaksanakan pernikahan itu, aku tidak berpendapat bahwa wanita itu haram baginya. Sedangkan Ahmad berkata; Jika ia melaksanakan pernikahan, aku tidak akan memerintahkan untuk menceraikan isterinya. Ishaq berkata; Aku membolehkan untuk menikahi wanita yang sudah ditentukan berdasar pada hadits Ibnu Mas'ud, jika ia menikahi wanita itu, maka aku tidak berpendapat bahwa isterinya haram baginya. Ishaq justru memberi kelonggaran dalam masalah menikahi wanita (yang sudah dikatakan cerai sebelumnya) yang tidak ditentukannya itu. Disebutkan dari Abdullah bin Al Mubarak bahwa ia ditanya tentang seorang laki-laki yang bersumpah dengan kalimat thalaq, bahwa ia tidak menikah. Kemudian muncul keinginan untuk menikah, apakah ada keringanan untuk mengambil pendapat para fuqaha yang membolehkan dalam masalah ini? Lalu Ibnul Mubarak menjawab; Jika ia memandang pendapat ini benar sebelum ia terkait dengan masalah ini, maka ia boleh mengambil pendapat para fuqaha itu. Adapun bagi orang yang tidak setuju dengan pendapat ini, lalu ketika ia terkena masalah ini, ia mengambil pendapat para fuqaha itu, maka aku tidak setuju ia mengambil pendapat itu.

tirmidzi:1101

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Sa'id Ad Darimi] telah menceritakan kepada kami [Habban] telah menceritakan kepada kami [Harun Al A'war Al Muqri`] telah menceritakan kepada kami [Az Zubair bin Al Khirrit] dari [Abu Labid] dari [Urwah Al Bariqi] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan kepadaku satu dinar untuk membeli seekor kambing untuknya, aku pun membelikannya dua kambing lalu aku menjual salah satu dari keduanya seharga satu dinar dan aku menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan membawa satu ekor kambing dan satu dinar. Lalu ia menceritakan kepada beliau tentang apa yang ia perbuat, maka beliau pun bersabda: "Semoga Allah memberkahi transaksi jual belimu.", Setelah itu ia pergi ke suatu tempat di Kufah lalu ia mendapatkan laba yang sangat banyak sehingga ia menjadi di antara penduduk kufah yang paling kaya. Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Sa'id Ad darimi] telah menceritakan kepada kami [Habban] telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Zaid] ia mengatakan; Telah menceritakan kepada kami [Az Zubair bin Khirrit] lalu ia menuturkan seperti itu dari [Abu Labid]. Abu Isa mengatakan; Sebagian ulama telah cenderung pada hadits ini dan mereka berfatwa dengannya, ini adalah pendapat Ahmad dan Ishaq. Sedangkan sebagian ulama tidak mengambil hadits ini, di antara mereka As Syafi'i dan Sa'id bin Zaid saudara Hammad bin Zaid. Dan Abu Labid namanya adalah Limazah bin Zabbar.

tirmidzi:1179

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar], telah menceritakan kepada kami [Abu Amir Al 'Aqadi] telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Al Muththalib] dari [Abdullah bin Al Hasan] dari [Ibrahim bin Muhammad bin Thalhah] dari [Abdullah bin Amru] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa yang terbunuh karena membela hartanya, maka ia syahid." Ia mengatakan; Dan dalam hal ini ada hadits serupa dari Ali, Sa'id bin Zaid, Abu Hurairah, Ibnu Umar, Ibnu Abbas dan Jabir. Abu 'Isa berkata; Hadits Abdullah bin Amr adalah hadits hasan dan telah diriwayatkan juga darinya dari jalur lain. Sebagian ulama membolehkan bagi seseorang untuk membunuh karena membela diri dan hartanya, Ibnu Al Mubarak berkata; Boleh membunuh karena membela hartanya walaupun dua dirham.

tirmidzi:1339

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Abdurrahman] telah menceritakan kepada kami [Al Aswad bin 'Amir] telah mengkhabarkan kepada kami [Abu Bakar bin Ayyasy] dari [Al A'masy] dari [Sa'id bin Abdullah bin Juraij] dari [Abu Barzah Al Aslami] berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Kedua telapak kaki seorang hamba tidak akan bergeser pada hari kiamat sampai ditanya tentang umurnya untuk apa dia habiskan, tentang ilmunya untuk apa dia amalkan, tentang hartanya dari mana dia peroleh dan kemana dia infakkan dan tentang tubuhnya untuk apa dia gunakan." Dia berkata: Hadits ini hasan shahih, adapun Sa'id bin Abdullah bin Juraij dia adalah orang Bashrah dan dia adalah budak Abu Barzah, sedangkan Abu Barzah namanya adalah Nadlah bin 'Ubaid.

tirmidzi:2341

Telah menceritakan kepada kami [Suwaid] telah mengabarkan kepada kami [Abdullah] telah mengabarkan kepada kami [Sa'id bin Yazid] dari [Abu as Samh] dari [Ibnu Hujairah] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Sesungguhnya air yang panas tersebut pasti akan dituangkan ke atas kepala mereka, maka air panas tersebut menembus hingga masuk ke dalam perutnya dan memotong segala sesuatu yang berada dalam perutnya hingga keluar dari kedua telapak kakinya dalam bentuk cairan. Kemudian dia dikembalikan (utuh) sebagaimana sebelumnya." Sa'id bin Yazid diberi kunyah Abu Syuja', dia seorang Mesir. Al Laits bin Sa'd telah meriwayatkan darinya. Abu Isa berkata; 'Ini hadits hasan shahih gharib. Sedangkan Ibnu Hujairah adalah Abdurrahman bin Hujairah al Mishri.'

tirmidzi:2505

Telah menceritakan kepada kami [Suwaid] telah mengabarkan kepada kami [Abdullah] telah mengabarkan kepada kami [Sa'id bin Yazid] dari [Abu as Samh] dari [Isa bin Hilal ash Shadafi] dari [Abdullah bin Amru bin al 'Ash] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kalau seandainya timah seperti ini -dan beliau menunjuk seperti wadah kecil- dikirim dari langit menuju ke bumi yang jaraknya sepanjang perjalanan lima ratus tahun, niscaya ia akan sampai di bumi sebelum malam, dan kalau seandainya ia dikirim dari puncak 'rantai', niscaya akan (memerlukan) perjalanan empat puluh tahun siang dan malam sebelum mencapai dasarnya atau keraknya." Abu Isa berkata; 'Hadits ini sanadnya hasan shahih. Dan Sa'id bin Yazid adalah seorang Mesir. Al Laits bin Sa'id dan bukan satu imam saja yang telah meriwayatkan hadits darinya."

tirmidzi:2513

Telah menceritakan kepada kami [Ismail bin Musa al Fazari] cucu dari as Suddi, telah menceritakan kepada kami [Syarik bin Abdullah] dari [Manshur bin al Mu'tamar] dari [Rib'i bin Hirasy] dari [Ali bin Abi Thalib] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "janganlah kalian berdusta atas namaku, sesungguhnya barangsiapa yang berdusta atas namaku dia akan masuk kedalam neraka." dan dalam bab lain dari Abu Bakar, Umar, Utsman, az Zubair, Sa'id bin Zaid, Abdullah bin 'Amru, Anas, Jabir, Ibnu Abbas, Abu Sa'id, 'Amr bin 'ABasah, Uqbah bin 'Amir, Muawiyah, Buraidah, Abu Musa, Abu Umamah, Abdullah bin Umar, al Muqanna' dan Aus ats Tsaqafi. Abu Isa berkata; 'Hadits Ali adalah hadits hasan shahih.' Abdurrahman bin Mahdi berkata; 'Manshur bin Al Mu'tamir adalah ahlul Kufah yang paling tsiqah.' Waki' berkata; 'Rib'I bin Hirasy tidak pernah berdusta sekalipun di dalam Islam.'

tirmidzi:2584

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la Ash Shan'ani] telah menceritakan kepada kami [Al Mu'tamir bin Sulaiman] dari [Ayahnya] dari [Abu Utsman] dari [Usamah bin Zaid] dari [Sa'id bin Zaid bin 'Amru bin Nufail] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah aku tinggalkan sepeninggalku fitnah yang lebih membahayakan bagi kaum lelaki melebihi wanita." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih. Hadits ini diriwayatkan oleh beberapa orang dari perawi-perawi tsiqah dari Sulaiman At Taimi dari Abu Utsman dari Usamah bin Zaid dari nabi shallallahu 'alaihi wasallam, mereka tidak menyebutkan; dari Sa'id bin Zaid bin 'Amru bin Nufail. Dan kami tidak mengetahui seorangpun berkata; Dari Usamah bin Zaid dan Sa'id bin Zaid selain Al Mu'tamir. Dalam hal ini, ada hadits serupa dari Abu Sa'id. Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Sulaiman At Taimi] dari [Abu Utsman] dari [Usamah bin Zaid] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits diatas.

tirmidzi:2704