Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata

Hadist dalam bahasa Arab

Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi] dari [Malik] dari [Abu Hazim bin Dinar] dari [Sahl bin Sa'd As Sa'idi] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam didatangi oleh seorang wanita seraya berkata; wahai Rasulullah, aku menghibahkan diriku kepadamu. Kemudian wanita tersebut berdiri lama, lalu terdapat seorang laki-laki yang berdiri dan berkata; wahai Rasulullah, nikahkan aku dengannya apabila engkau tidak butuh kepadanya. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Apakah kamu memiliki sesuatu yang dapat kamu berikan kepadanya sebagai mahar?" Orang tersebut berkata; aku tidak memiliki sesuatu kecuali sarungku ini. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila kamu memberikan sarungmu, maka kamu akan telanjang dan kamu tidak memiliki sarung, carilah sesuatu!" Orang tersebut berkata; aku tidak mendapatkan sesuatu. Beliau berkata: "Carilah (yang lain) walaupun hanya sebuah cincin besi!" Kemudian orang tersebut mencari dan tidak mendapatkan sesuatu pun. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepadanya: "Apakah engkau hafal sebagian dari Al Qur'an?" Orang tersebut berkata; ya, surat ini dan surat ini. Ia menyebutkan surat yang telah ia hafal. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepadanya: "Aku telah menikahkanmu dengan apa yang engkau miliki (hafal) dari Al Qur'an." Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hafsh bin Abdullah], telah menceritakan kepadaku [Abu Hafsh bin Abdullah], telah menceritakan kepadaku [Ibrahim bin Thahman] dari [Al Hajjaj bin Al Hajjaj Al Bahili] dari ['Asl] dari ['Atha` bin Abu Rabah] dari [Abu Hurairah] seperti kisah ini, namun ia tidak menyebutkan sarung dan cincin. Beliau berkata: "Surat apakah yang engkau hafal dari Al Qur'an?" Orang tersebut berkata; Surat Al Baqarah, atau surat yang setelahnya. Beliau berkata: "Berdirilah dan ajarkanlah dua puluh ayat kepadanya! Ia adalah isterimu." Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Zaid bin Abu Az Zarqa`], telah menceritakan kepada kami [ayahku], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rasyid] dari [Makhul] seperti hadits Sahl. Ia berkata; dan Makhul pernah berkata; hal tersebut bukan hal bagi seseorang setelah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.

AbuDaud:1806

Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali], telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq], telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Ayyub] dari [Ibnu Sirin], telah mengabarkan kepadaku [Yunus bin Jubair] bahwa ia telah bertanya kepada [Ibnu Umar]; berapa kali engkau menceraikan isterimu? Ia berkata; satu kali.

AbuDaud:1867

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih], telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq], telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku [sebagian anak-anak Abu Rafi'] mantan budak Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dari [Ikrimah] mantan budak Ibnu Abbas, dari [Ibnu Abbas], ia berkata; Abdu Yazid? dan saudara-saudaranya yaitu Abu Rukanah telah mencerai Ummu Rukanah dan menikahi seorang wanita dari Muzainah, kemudian wanita tersebut datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata; ia tidak memberiku kepuasan kecuali seperti sehelai rambut ini. Ia mengambil sehelai rambut dari kepalanya. Maka Kemudian beliau berkata kepada orang-orang yang duduk bersamanya: "Apakah kalian melihat Fulan menyerupai demikian dan demikian dari Abdu Yazid? dan Fulan menyerupai darinya demikian dan demikian?" Mereka mengatakan; ya. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepada Abdu Yazid?: "Ceraikan dia!" Lalu ia melakukan hal tersebut, kemudian beliau berkata: "Kembalilah kepada isterimu yaitu Ummu Rukanah!" Ia berkata; sesungguhnya aku telah mencerainya tiga kali wahai Rasulullah. Beliau berkata: "Aku telah mengetahui, kembalilah kepadanya!" Dan beliau membacakan ayat: "Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar)." Abu Daud berkata; dan hadits Nafi' bin 'Ujair, [Abdullah bin Ali bin Yazid? bin Rukanah] dari [ayahnya] dari [kakeknya] bahwa Rukanah telah isterinya sama sekali, kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengembalikannya kepada Rukanah, hadits tersebut lebih shahih karena anak seseorang dan keluarganya lebih mengetahuinya. Sesungguhnya Rukanah telah mencerai isterinya sama sekali dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjadikannya sebagai satu kali talak.

AbuDaud:1877

Telah menceritakan kepada kami [Humaid bin Mas'adah], telah menceritakan kepada kami [Isma'il], telah mengabarkan kepada kami [Ayyub] dari [Abdullah bin Katsir] dari [Mujahid] ia berkata; aku pernah berada di sisi [Ibnu Abbas], kemudian terdaapat seorang laki-laki yang datang kepadanya. Lalu ia berkata bahwa ia telah mencerai isterinya sebanyak tiga kali. Mujahid berkata; kemudian ia terdiam hingga aku menyangka bahwa ia akan mengembalikan wanita tersebut kepadanya. Kemudian ia berkata; salah seorang diantara kalian pergi lalu melakukan perbuatan orang yang bodoh. Kemudian mengatakan; wahai Ibnu Abbas, wahai Ibnu Abbas! Sesungguhnya Allah telah berfirman: "Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, maka Dia memberikan baginya jalan keluar." Sementara engkau tidak bertakwa kepada Allah, maka aku tidak mendapatkan bagimu jalan keluar. Engkau telah bermaksiat kepada Tuhanmu dan isterimu telah terceraikan sama sekali. Dan sesungguhnya Allah telah berfirman: "Wahai nabi, apabila kalian menceraikan isteri-isteri kalian maka ceraikanlah mereka pada waktu disambutnya masa 'Iddah mereka." Abu Daud berkata; hadits ini diriwayatkan oleh [Humaid Al A'raj] dan yang lainnya dari [Mujahid] dari [Ibnu Abbas] dan telah diriwayatkan oleh [Syu'bah] dari ['Amr bin Murrah] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas], [Ayyub] dan [Ibnu Juraij], seluruhnya dari [Ikrimah bin Khalid] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] dan [Ibnu Juraij] dari [Abdul Hamid bin Rafi'] dari ['Atho`] dari [Ibnu Abbas] dan telah diriwayatkan oleh [Al A'masy] dari [Malik bin Al Harits] dari [Ibnu Abbas] dan [Ibnu Juraij] dari ['Amr bin Dinar] dari [Ibnu Abbas], mereka semua mengatakan mengenai talak tiga kali bahwa ia telah memperbolehkannya. Ia berkata; dan ia telah tercerai sama sekali darimu seperti hadits Isma'il dari Ayyub dari Abdullah bin Katsir. Abu Daud berkata; dan [Hammad bin Zaid] telah meriwayatkan dari [Ayyub] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] apabila mengucapkan; engkau dicerai tiga kali, dengan satu kali ucapan maka hal tersebut adalah satu satu kali talak. Dan [Isma'il bin Ibrahim] telah meriwayatkan dari [Ayyub] dari [Ikrimah], ini adalah perkataannya, ia tidak menyebutkan Ibnu Abbas dan ia menjadikan perkataan tersebut sebagai perkataan Ikrimah.

AbuDaud:1878

Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah?], serta [Ibnu Abu Khalaf], mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri], dari [Amir bin Sa'd], dari [ayahnya], ia berkata; Sa'd terkena suatu penyakit, Ibnu Abu Khalaf berkata; di Mekkah. Kemudian lafazh mereka sama; hampir meninggal karena penyakit tersebut, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjenguknya, lalu ia berkata; wahai Rasulullah, sesungguhnya saya memiliki harta yang banyak, dan tidak ada yang mewarisiku selain anak perempuanku, apakah aku boleh bersedekah dengan dua pertiga? Beliau bersabda: "Tidak." Ia berkata; setengah? Beliau bersabda: "Tidak." Ia berkata; sepertiga? Beliau bersabda: "Ya, sepertiga. Dan sepertiga adalah banyak. Sesungguhnya engkau meninggalkan para pewarismu dalam keadaan kaya adalah lebih baik daripada engkau meninggalkan mereka dalam keadaan kekurangan, mereka meminta-minta kepada manusia. Dan sesungguhnya tidaklah engkau berinfak dengan suatu nafkah melainkan engkau diberi pahala karenanya, hingga suapan yang engkau berikan kepada isterimu." Aku katakan; wahai Rasulullah, apakah aku akan tinggal di Mekkah? Beliau berkata: "Sesungguhnya seandainya engkau tertinggal setelahku kemudian engkau beramal shalih dengan mengharapkan wajah Allah niscaya engkau pasti akan bertambah tinggi derajatmu, kemungkinan engkau akan berumur panjang hingga orang-orang mengambil manfaat dengan keberadaanmu, dan orang yang lain akan mendapatkan madharat." Kemudian beliau berkata kepada para sahabatnya: "Ya Allah, sempurnakanlah hijrah para sahabatku, dan jangan Engkau kembalikan mereka kepada kekafiran, akan tetapi Sa'd bin Khaulah akan meninggal di Mekkah." Beliau merasa kasihan terhadapnya.

AbuDaud:2480

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa] dan [Utsman bin Abu Syaibah] secara makna, keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari [Alqamah] dari [Abdullah] ia berkata, "Allah melaknat wanita yang mentato dan wanita yang minta untuk ditato." Muhammad menyebutkan, "dan wanita yang meyambung rambut." Utsman menyebutkan, "dan wanita yang mencukur bulu alis." Dan keduanya sepakat dengan penyebutan, "dan mengikir gigi untuk kecantikan dengan merubah ciptaan Allah Azza Wa Jalla. Hadits ini kemudian di dengar oleh seorang wanita dari bani Asad yang biasa di panggil dengan nama Ummu Ya'qub, Utsman menambahkan, "yang sedang membaca Al-Qur'an. Ia lalu mendatangi Abdullah dan berkata, "Telah sampai kabar kepadaku bahwa engkau melaknat Wanita yang mentato dan wanita yang minta untuk ditato?" Muhammad menyebutkan, "dan wanita yang menyambung rambut." Utsman menyebutkan, "dan wanita yang mencukur alis. Kemudian keduanya sepakat dengan penyebutan, "wanita yang mengikir gigi, Utsman menyebutkan, "untuk kecantikan dengan merubah ciptaan Allah Ta'ala." Ummu Ya'qub berkata, "Aku telah membaca lembaran-lembaran Al-Qur'an tetapi aku tidak mendapatkannya." Abdullah berkata, "Demi Allah, jika engkau membacanya, sungguh engkau pasti mendapatkannya." Kemudian Abdullah membaca: (Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia, dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.. (Qs. Al Hasyr: 7)." Ummu Ya'qub berkata, "Aku melihat hal ini ada pada isterimu!" Abdullah berkata, "Masuk dan lihatlah." Ummu Ya'qub kemudian masuk dan keluar lagi. Abdullah berkata, "Apa yang engkau lihat?" Utsman berkata (dalam riwayatnya) maka Ummu Ya'qub berkata; "Aku tidak melihatnya", Ibnu Mas'ud berkata; "Jikalau hal itu ada pada istriku niscaya dia tidak akan ada bersama kami."

AbuDaud:3638

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Sa'id bin Abu Arubah] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Haththan bin Abdullah Ar Raqqasyi] dari [Ubadah bin Ash Shamit] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ambillah dariku, abillah dariku. Allah telah menjadikan bagi wanita-wanita itu hukuman had. Janda dan duda yang berzina, hukumannya adalah dera seratus kali dan dirajam. Perawan dan perjaka yang berzina, maka hukumannya adalah dera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun." Telah menceritakan kepada kami [Wahb bin Baqiyyah] dan [Muhammad bin Ash Shabbah bin Sufyan] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Manshur] dari [Al Hasan] dengan sanad dan makna yang sama dengan hadits Yahya. Ia menyebutkan, "Dera seratus kali dan rajam." Telah menceritakan kepada kami [Muhamad bin auf Ath Tha`i] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ar rabi' bin rauh bin Khulaid] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Khalid] -maksudnya Muhammad bin Khalid Al Wahbi- berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Fadhl bin Dalham] dari [Al Hasan] dari [Salamah bin Al Muhabbaq] dari [Ubadah bin Ash Shamit] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan hadits ini; Orang-orang berkata kepada Sa'd bin Ubadah, "Wahai Abu Tsabit, hudud telah ditetapkan. Sekiranya engkau mendapati seorang laki-laki sedang bersama isterimu, maka apa yang engkau lakukan?" Sa'd menjawab, "Aku akan membunuh keduanya dengan pedang hingga mereka mati. Sebab tidak masuk akal jika aku pergi mencari empat orang saksi! Jika aku lakukan, tentu mereka telah selesai (melakukan zina)." Orang-orang itu lalu pergi dan berkumpul di sisi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, mereka bertanya, "Wahai Rasulullah, apa pendapatmu dengan jawaban Abu Tsabit, ia mengatakan begini dan begini?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Cukuplah pedang sebagai saksi." Kemudian beliau bersabda lagi: "Tidak, aku tidak kawatir orang yang lagi marah dan cemburu (suami) akan bertambah mewabah (semua suami yang cemburu main hakim hakim sendiri).", Abu Daud berkata; [Waki'] meriwayatkan permulaan hadits ini dari [Al Fadhal bin Dahlam] dari [Al Hasan] dari [Qabishah bin Huraits] dari [Salamah bin Al Muhabbaq] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, hanyasanya sanad ini (yang disebutkan oleh Waki') adalah sanad hadits Ibnu Al Muhabbaq (yaitu hadits;) "bahwasanya ada seorang laki-laki yang berbuat zina dengan seorang budak perempuan istrinya", Abu Daud berkata; "Al Fadhal bin Dalham bukan seorang yang hafidh (hafal ribuan hadits) namun dia hanya seorang tukang jagal di Washitha"

AbuDaud:3834

Telah menceritakan kepada kami [Al Hakam bin Nafi'] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhri] berkata, telah menceritakan kepadaku ['Amir bin Sa'd] dari [Sa'd bin Abu Waqash] bahwasanya dia mengabarkan, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya, tidaklah kamu menafkahkan suatu nafkah yang dimaksudkan mengharap wajah Allah kecuali kamu akan diberi pahala termasuk sesuatu yang kamu suapkan ke mulut istrimu".

bukhari:54

Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari ['Amir bin Sa'ad bin Abu Waqash] dari [bapaknya] radliallahu 'anhu berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam pernah mengunjungiku pada hari Haji Wada' (perpisahan) saat sakitku sudah sangat parah, lalu aku berkata: " Sakitku sudah sangat parah (menjelang kematianku) dan aku banyak memiliki harta sedangkan tidak ada yang akan mewarisinya kecuali anak perempuanku. Bolehkah aku menyedekahkan sepertiga dari hartaku ini?. Beliau menjawab: "Tidak boleh". Aku katakan lagi: "Bagaimana kalau setengahnya?". Beliau menjawab: "Tidak boleh". Kemudian Beliau melanjutkan: "Sepertiga dan sepertiga itu sudah besar atau banyak. Sesungguhnya kamu bila meninggalkan ahli warismu dalam keadaan berkecukupan (kaya) itu lebih baik dari pada kamu meninggalkan mereka serba kekurangan sehingga nantinya mereka meminta-minta kepada manusia. Dan kamu tidaklah menginfaqkan suatu nafaqah yang hanya kamu hanya niatkan mencari ridha Allah kecuali kamu pasti diberi balasan pahala atasnya bahkan sekalipun nafkah yang kamu berikan untuk mulut isterimu". Lalu aku bertanya: "Wahai Rasulullah, apakah aku diberi umur panjang setelah sahabat-sahabatku?. Beliau berkata,: "Tidaklah sekali-kali engkau diberi umur panjang lalu kamu beramal shalih melainkan akan bertambah derajat dan kemuliaanmu. Dan semoga kamu diberi umur panjang sehingga orang-orang dapat mengambil manfaat dari dirimu dan juga mungkin dapat mendatangkan madharat bagi kaum yang lain. Ya Allah sempurnakanlah pahala hijrah sahabat-sahabatku dan janganlah Engkau kembalikan mereka ke belakang". Namun Sa'ad bin Khaulah membuat Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersedih karena dia akhirnya meningal dunia di Makkah.

bukhari:1213

Telah bercerita kepada kami [Abu Nu'aim] telah bercerita kepada kami [Sufyan] dari [Sa'ad bin Ibrahim] dari ['Amir bin Sa'ad] dari [Sa'ad bin Abi Waqosh radliallahu 'anhu] berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam datang menjengukku (saat aku sakit) ketika aku berada di Makkah". Dia tidak suka bila meninggal dunia di negeri dimana dia sudah berhijrah darinya. Beliau bersabda; "Semoga Allah merahmati Ibnu 'Afra'". Aku katakan: "Wahai Rasulullah, aku mau berwasiat untuk menyerahkan seluruh hartaku". Beliau bersabda: "Jangan". Aku katakan: "Setengahnya" Beliau bersabda: "Jangan". Aku katakan lagi: "Sepertiganya". Beliau bersabda: "Ya, sepertiganya dan sepertiga itu sudah banyak. Sesungguhnya jika kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya itu lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan miskin lalu mengemis kepada manusia dengan menengadahkan tangan mereka. Sesungguhnya apa saja yang kamu keluarkan berupa nafkah sesungguhnya itu termasuk shadaqah sekalipun satu suapan yang kamu masukkan ke dalam mulut istrimu. Dan semoga Allah mengangkatmu dimana Allah memberi manfaat kepada manusia melalui dirimu atau memberikan madharat orang-orang yang lainnya". Saat itu dia (Sa'ad) tidak memiliki ahli waris kecuali seorang anak perempuan.

bukhari:2537

Telah bercerita kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah bercerita kepada kami [Sufyan] dari ['Amru] dari [Abu Ma'bad] dari [Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma] bahwa dia mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berkholwat (berduaan) dengan seorang wanita dan janganlah sekali-kali seorang wanita bepergian kecuali bersama mahramnya". Lalu ada seorang laki-laki yang bangkit seraya berkata: "Wahai Rasulullah, aku telah mendaftarkan diriku untuk mengikutu suatu peperangan sedangkan istriku pergi menunaikan hajji". Maka Beliau bersabda: "Tunaikanlah hajji bersama istrimu".

bukhari:2784

Telah bercerita kepada kami [Abu Nu'aim] telah bercerita kepada kami [Sufyan] dari [Ibnu Juroij] dari ['Amru bin Dinar] dari [Abu Ma'bad] dari [Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma] berkata; "Datang seorang laki-laki kepada Nabi Shallallahu'alaihiwasallam lalu berkata; 'Wahai Rasulullah, aku telah bertekad untuk ikut perang ini dan itu namun istriku berangkat menunaikan hajji". Maka Beliau berkata: "Kembalilah kamu dan berhajilah bersama istrimu".

bukhari:2833

Telah menceritakan kepada kami [Mu'allaa] telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [bapaknya] dari ['Aisyah] radliallahu 'anha bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepadanya; "Aku diperlihatkan kamu dalam tidur (bermimpi) dua kali. Aku melihat kamu dalam balutan sutera dan orang itu berkata; "Ini adalah istrimu, lepaskanlah dia. Ternyata wanita itu adalah kamu. Maka aku katakan: "Kalau ini datangnya dari Allah, maka Dia pasti akan menetapkannya (buatku) "

bukhari:3606

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Qaza'ah] telah menceritakan kepada kami [Ibrahim] dari [Az Zuhri] dari ['Amir bin Sa'ad bin Malik] dari [bapaknya] berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjengukku pada waktu hajji wada' ketika aku sakit yang tidak menyebabkan kematian. Aku berkata; "Wahai Rasulullah, aku rasakan sakitku semakin parah. Begaimana pendapat anda, aku memiliki banyak harta namun aku tidak memiliki orang yang akan mewarisinya kecuali satu anak perempuanku. Apakah aku boleh mensedekahkan dua pertiga hartaku?". Beliau menjawab: "Tidak". Dia berkata; "Apakah boleh aku bersedekah seperduanya?". Beliau menjawab: "Sepertiga, wahai Sa'ad. Dan sepertiga itu sudah banyak. Sesungguhnya bila kamu meninggalkan keturunanmu dalam keadaan berkecukupan itu lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan miskin, lalu mereka mengemis meminta-minta kepada manusia. Dan tidaklah kamu menafkahkan suatu nafaqah (harta) semata-mata mencari wajah (ridla) Allah melainkan Allah pasti akan memberimu balasannya, sekalipun satu suap makanan yang kamu berikan pada mulut istrimu." Aku bertanya; "Wahai Rasulullah, apakah aku diberi umur panjang setelah shahabat-shahabatku?. Beliau bersabda: "Tidaklah sekali-kali engkau diberi umur panjang lalu kamu beramal shalih melainkan akan bertambah derajat dan kemuliaanmu. Dan semoga kamu diberi umur panjang sehingga orang-orang dapat mengambil manfaat dari dirimu dan juga mungkin dapat mendatangkan madlorot bagi kaum yang lain. Ya Allah sempurnakanlah pahala hijrah shahabat-shahabatku dan janganlah Engkau kembalikan mereka ke belakang." Namun Sa'ad bin Khaulah membuat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersedih karena dia meningal di Makkah. [Ahmad bin Yunus] dan [Musa] berkata dari [Ibrahim] dengan redaksi; "…Kamu meninggalkan warisanmu."

bukhari:3643

Telah menceritakan kepadaku [Sulaiman bin Daud Abu Ar Rabi'] Telah menceritakan kepada kami [Fulaih] dari [Az Zuhri] dari [Sahl bin Sa'ad] bahwa seorang lelaki menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seraya berkata; 'Ya Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika seseorang menemukan lelaki lain tengah bersama istrinya apakah ia harus membunuh lelaki itu atau bagaimana? Maka Allah menurunkan ayat berkenaan dengah hal itu yang disebutkan di dalam Al Qur'an yaitu hendaknya saling mulaa'anah (bersumpah). Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Urusanmu dan istrimu telah diputuskan di dalam Al Qur'an." Sahal berkata; maka keduanya saling bermulaa'anah dan aku sendiri menyaksikannya di samping Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. kemudian ia menceraikan istrinya, dan begitulah perceraian kemudian menjadi tradisi bagi mereka yang bersangkut mulaa'anah. Setelah itu istrinya hamil, dan suaminya tidak mengakuinya sebagai anaknya. Akhirnya anaknya dinasabkan kepada ibunya. Maka kemudian menjadi ketetapan di dalam sunnah anak dan ibu itu bisa saling mewarisi sesuai yang telah Allah tetapkan kepada istrinya.

bukhari:4377

Telah menceritakan kepada kami [Ubaid bin Isma'il] Telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Hisyam] dari [bapaknya] dari [Aisyah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Engkau telah diperlihatkan padaku di dalam mimpi sebanyak dua kali. Seorang laki-laki membawamu dalam balutan kain sutera seraya berkata, 'Ini adalah isterimu.' Maka aku pun menyingkap kain itu, dan ternyata di dalamnya adalah kamu.' Maka aku pun berkata, 'Jika ini dari Allah, niscaya Dia akan menjadikannya kenyataan.'"

bukhari:4688

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] Telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Hisyam] dari [bapaknya] dari [Aisyah] radliallahu 'anha, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah bersabda kepadaku: "Aku melihatmu di alam mimpiku. Kamu dibawa oleh Malaikat dengan bertutupkan kain sutera, lalu Malaikat itu pun berkata padaku, 'Ini adalah isterimu.' Maka aku pun menyingkap kain yang menutupi wajahmu, dan ternyata wanita itu adalah kamu. Maka aku pun berkata, 'Kalau hal ini datangnya dari Allah, maka Allah pasti akan menjadikan kenyataan.'"

bukhari:4730

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Abdullah] Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] Telah menceritakan kepada kami [Amru] dari [Abu Ma'bad] dari [Ibnu Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali dengan ditemani muhrimnya." Lalu seorang laki-laki bangkit seraya berkata, "Wahai Rasulullah, isteriku berangkat hendak menunaikan haji sementara aku diwajibkan untuk mengikuti perang ini dan ini." beliau bersabda: "Kalau begitu, kembali dan tunaikanlah haji bersama isterimu."

bukhari:4832

Telah menceritakan kepada kami [Yahya] Telah mengabarkan kepada kami [Abdurrazzaq] Telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] ia berkata; Telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Syihab] yakni tentang li'an dan tentang sunnah yang terkait dengannya, dari hadis [Sahl bin Sa'dari] saudara Bani Sa'adah bahwasanya; Seorang laki-laki dari Anshar datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda bilamana seorang laki-laki mendapati laki-laki lain bersama isterinya, bolehkah ia membunuhnya atau apa yang semestinya ia lakukan?" Maka Allah pun menurunkan ayat yang berkenaan dengan Mutala'inain (dua orang suami isteri yang saling meli'an). Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Sesungguhnya Allah telah memberi putusan denganmu terkait dengan isterimu." Lalu dua orang suami-isteri itu saling melaknat di dalam masjid, aku menyaksikannya sendiri. Setelah itu, laki-laki itu berkata, "Aku telah berdusta atasnya wahai Rasulullah bila aku tetap menahannya." Akhirnya laki-laki itu pun mentalaqnya dengan talak tiga sebelum Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyuruhnya. Maka orang itu pun berpisah dengannya di sisi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan beliau bersabda: "Itulah At Tafriq (pemisahan) bagi setiap dua orang suami-isteri yang saling melaknat." Ibnu Juraij berkata; Ibnu Syihab berkata; Maka sunnah setelah itu adalah memisahkan suami isteri yang saling meli'an. Wanita itu sedang hamil dan anaknya pun dipanggil dengan bersandarkan pada ibunya. Begitulah seterusnya. Sang ibu mewarisi anaknya dan anak pun mewarisi ibunya sebagaimana apa yang telah diwajibkan Allah. Ibnu Juraij berkata; Dari Ibnu Syihab dari Sahl bin Sa'd As Sa'idi di dalam hadits ini, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika ia melahirkan anak yang berkulit kemerah-merahan dan berpostur tubuh pendek menyerupai tokek, maka tidak ada dugaan lain, kecuali bahwa wanita itu telah berkata benar. Dan suaminya telah berdusta atasnya. Namun jika ia melahirkan anak yang kedua bola matanya hitam serta pantatnya besar, maka aku tidak pula menduga yang lain kecuali bahwa ia suaminya itu telah benar." Lalu wanita itu pun melahirkan anak yang membenarkan pengakuan 'Uwaimir.

bukhari:4897

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir] Telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Sa'd bin Ibrahim] dari [Amir bin Sa'd] dari [Sa'd] radliallahu 'anhu ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengunjungiku ketika aku jatuh sakit di Makkah. Kukatakan pada beliau, "Sesungguhnya aku memiliki harta. Haruskah aku mewasiatkan seluruhnya?" beliau menjawab: "Tidak." Aku bertanya lagi, "Ataukah setengah darinya?" beliau menjawab: "Tidak." Aku bertanya lagi, "Ataukah sepertiga darinya?" beliau menjawab: "Ya, sepertiga. Namun sepertiga adalah sesuatu yang banyak. Lebih baik bila kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan berkecukupan daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan miskin dan mengharap-harap apa yang ada di tangan manusia. Dan seagala yang kamu infakkan, maka hal itu adalah sedekah bagimu, bahkan termasuk sesuap makanan yang kamu suapkan pada bibir isterimu. Dan semoga Allah mengangkat derajatmu sehingga banyak orang mengambil manfaat darimu dan yang lain mendapat madharrat."

bukhari:4935

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Abdullah bin Abu Salamah] telah mengabarkan kepada kami [Az Zuhri] dari ['Amir bin Sa'd] dari [Ayahnya] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah datang menjengukku ketika aku sedang menderita sakit keras yaitu ketika Haji Wada', maka aku berkata; "Wahai Rasulullah, keadaan saya semakin parah, seperti yang telah anda lihat saat ini, sedangkan saya adalah orang yang memiliki banyak harta, sementara saya hanya memiliki seorang anak perempuan yang akan mewarisi harta peninggalan saya, maka bolehkah saya menyedekahkan dua pertiga dari harta saya?" beliau bersabda: "Jangan." Saya bertanya lagi; "Kalau begitu, bagaimana jika separuhnya?" beliau menjawab: "Jangan, " Tanyaku lagi; "Kalau begitu bagaimana kalau sepertiganya? Beliau menjawab: Sepertiga pun sudah banyak, sebenarnya jika kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya, itu lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan yang serba kekurangan dan meminta-minta kepada orang lain. Tidakkah Kamu menafkahkan suatu nafkah dengan tujuan untuk mencari ridla Allah, melainkan kamu akan mendapatkan pahala lantaran dari nafkah pemberianmu itu, hingga sesuap makanan yang kamu suguhkan ke mulut istrimu."

bukhari:5236

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Sa'd] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Syihab] dari ['Amir bin Sa'd] bahwa [Ayahnya] berkata; "Ketika Rasulullah Shallallahu 'alahi wasallam haji wada', beliau datang menjengukku ketika aku terbaring sakit yang menyebabkan kematianku, lalu saya berkata; "Wahai Rasulullah, keadaan saya semakin parah, seperti yang telah anda lihat saat ini, sedangkan saya adalah orang yang memiliki banyak harta, sementara saya hanya memiliki seorang anak perempuan yang akan mewarisi harta peninggalan saya, maka bolehkah saya menyedekahkan dua pertiga dari hartaku?" beliau bersabda: "Jangan." Saya bertanya lagi; "Kalau begitu, bagaimana jika separuhnya?" beliau menjawab: "Jangan, (namun sedekahkanlah sepertiganya saja), dan sepertiganya pun sudah banyak, sebenarnya bila kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya, itu lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan serba kekurangan dan meminta-minta kepada orang lain. Tidakkah Kamu menafkahkan suatu nafkah dengan tujuan untuk mencari ridla Allah, melainkan kamu akan mendapatkan pahala lantaran dari nafkah pemberianmu itu, hingga sesuap makanan yang kamu suguhkan kemulut istrimu juga merupakan sedekah darimu." Saya bertanya lagi; "Apakah saya masih tetap hidup, sesudah teman-teman saya meninggal dunia?" beliau menjawab: "Sesungguhnya kamu tidak akan panjang umur, kemudian kamu mengerjakan suatu amalan dengan tujuan untuk mencari ridla Allah, kecuali derajatmu akan semakin bertambah, semoga kamu dipanjangkan umurmu sehingga kaum Muslimin mendapatkan manfa'at darimu dan orang-orang (kafir) menderita kerugian karenamu. Ya Allah… sempurnakanlah hijrah para sahabatku dan janganlah Engkau kembalikan mereka kepada kekufuran, akan tetapi alangkah kasihannya Sa'd bin Khaulah." Sa'd berkata; "Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mendo'akannya agar ia meninggal di kota Makkah."

bukhari:5896

Telah menceritakan kepada kami [Al Humaidi] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] Telah menceritakan kepada kami [Az Zuhri] mengatakan; telah mengabarkan kepadaku [Amir bin Sa'd bin Abi Waqqash] dari [ayahnya] mengatakan; Aku pernah sakit parah di Makkah hingga rasanya berada di ujung kematian. Kemudian Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam menjengukku. Maka Saya bertanya; 'Wahai Rasulullah, saya mempunyai harta yang melimpah ruah, dan tak ada yang mewarisiku selain anak perempuanku bagimana kalau aku sedekahkan dua pertiganya? ' Nabi menjawab: "jangan". Saya bertanya lagi; 'Bagaimana kalau separoh? ' Nabi menjawab: "jangan". Saya tanyakan lagi; 'Bagaimana kalau sepertiganya? ' Nabi menjawab: "Sepertiga itu banyak, Sesunguhnya jika engkau tinggalkan anakmu dalam keadaan berkecukupan, itu lebih baik bagimu daripada kamu tinggalkan mereka dengan kondisi papa sehingga meminta-minta kepada orang lain, dan sekali-kali tidaklah engkau memberi nafkah, melainkan kamu diberi pahala sampai berupa suapan yang engkau angkat kedalam mulut isterimu." Maka saya berkata; 'Wahai Rasulullah, apakah aku tetap tinggal (di Makkah dan meninggalkan) hijrahku? ' Nabi menjawab: "Sekali-kali kamu tidak akan tertinggal setelahku kemudian kamu beramal shalih dengan mengharap wajah Allah kecuali akan menambah bagimu ketinggian dan derajat, Bisa jadi dengan kamu tetap tinggal (di Makkah) setelahku akan mendatangkan manfaat bagi suatu kaum dan mencelakakan yang lainnya." tetapi nasib tragis menimpa Sa'ad bin Khaulah yang menemui ajalnya di Makkah. Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam sempat memintakan rahmat dan ampunan untuknya. Sufyan mengatakan ' Sa'd bin Khaulah adalah laki-laki dari bani Amir bin Lu`ai.

bukhari:6236

Telah menceritakan kepada kami [Ubaid bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Hisyam] dari [ayahnya] dari [Aisyah] radliallahu 'anha mengatakan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kulihat engkau dalam mimpi dua kali, tak tahunya ada seseorang menggendongmu dengan sehelai kain sutera, dan berujar; 'Ini isterimu! ' maka aku singkap, tak tahunya adalah engkau, maka kukatakan; 'Kalaulah ini berasal dari Allah, lakukanlah! '"

bukhari:6494

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad], telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Fadhal bin Dalham] dari [Al Hasan] dari [Qubishah bin Huraits] dari [Salamah bin Al Muhabbiq] berkata; Telah dikatakan kepada Abu Tsabit, Sa'd Bin 'Ubadah, tatkala turun ayat hudud, dan ia adalah seorang lelaki yang pencemburu; "Apa pandanganmu jika kamu mendapati seorang lelaki bersama istrimu? Apa yang akan kamu lakukan?" Ia menjawab; "Aku akan memukul keduanya dengan pedang sampai aku mendatangkan empat orang hingga dia menyelesaikan hajatnya dan pergi atau aku akan berkata; "aku melihat seperti ini dan seperti ini kemudian kalian melaksanakan had kepadaku dan kalian jangan menerima persaksianku selamanya." Ia berkata; maka hal itu disampaikan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau bersabda: "Cukuplah dengan pedang sebagai saksi." Kemudian beliau bersabda: "Tidak, sesungguhnya aku khawatir itu merupakan pengaruh dari mabuk atau cemburu." Telah menceritakan kepada kami Abu Abdullah Ibnu Majah; aku mendengar Abu Zur'ah mengatakan hadits ini dari Ali bin Muhammad Ath Thanafisi.

ibnu-majah:2596

Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Ibnu Syihab] dari ['Amir bin Sa'd bin Abu Waqqas] dari [Bapaknya] berkata; "Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam mengunjungiku pada peristiwa Haji Wada', karena saat itu saya sakit keras. Saya berkata; 'Wahai Rasulullah, saat ini saya sakit keras dan saya memiliki banyak harta, namun tidak ada yang mewarisiku kecuali seorang anak perempuanku, apakah saya bersedekah dengan dua pertiga hartaku? ' Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam bersabda; 'Jangan, ' saya bertanya; 'Ataukah setengahnya? ' Beliau bersabda: 'Jangan, ' kemudian Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Sepertiga. Sepertiga itu sudah banyak. Kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka miskin lalu meminta-minta manusia. Tidaklah engkau infaqkan hartamu dengan mengharapkan ridha Allah kecuali engkau akan diberi pahala hingga apa yang kau berikan ke mulut isterimu." Sa'd bin Abu Waqqas berkata, "Saya berkata; "Wahai Rasulullah, apakah saya boleh tinggal di Makkah setelah teman-temanku pergi?" Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam menjawab: "Sekalipun kamu tetap tinggal di Makkah, dan kamu beramal shalih, niscaya akan bertambah kemuliaan dan kehormatanmu. Bisa jadi dengan kamu tinggal di dalamnya akan mendatangkan manfaat bagi suatu kaum dan mencelakakan yang lainnya. Ya Allah, muluskan perjalanan hijrah para sahabatku, jangan Kau surutkan (semangat) mereka." Tetapi nasib tragis menimpa Sa'd bin Khaulah, ia menemui ajalnya di Makkah. Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam sempat memintakan rahmat dan ampunan untuknya."

malik:1258

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Zuhair bin Harb] keduanya dari [Sufyan] - [Abu Bakr] berakata- Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] Telah menceritakan kepada kami [Amru bin Dinar] dari [Abu Ma'bad] ia berkata, saya mendengar [Ibnu Abbas] berkata; Saya mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkhutbah seraya bersabda: "Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali wanita itu disertai muhrimnya. Dan seorang wanita juga tidak boleh bepergian sendirian, kecuali ditemani oleh mahramnya." Tiba-tiba berdirilah seorang laki-laki dan bertanya, "Ya, Rasulullah, sesungguhnya isteriku hendak menunaikan ibadah haji, sedangkan aku ditugaskan pergi berperang ke sana dan ke situ; bagaimana itu?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun menjawab: "Pergilah kamu haji bersama isterimu." Dan Telah menceritakannya kepada kami [Abu Rabi' Az Zahrani] Telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Amru] dengan isnad ini, semisalnya. Dan Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Sulaiman Al Makhzumi] dari [Ibnu Juraij] dengan isnad ini, semisalnya. Dan ia tidak menyebutkan; "Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali wanita itu disertai mahramnya."

muslim:2391

Dan telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Isma'il] dari [Ayyub] dari [Nafi'] bahwasannya [Ibnu Umar] pernah menceraikan istrinya yang sedang haidl, kemudian Umar menanyakannya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau menyuruh (Ibnu Umar) untuk merujuknya dan menangguhkan sampai istrinya mengalami haidl yang kedua, kemudian dia menangguhkannya sampai istrinya suci, setelah itu dia boleh menceraikannya sebelum menggaulinya, itulah maksud iddah yang diperintahkan Allah dalam menceraikan seorang wanita. Nafi' berkata; Apabila Ibnu Umar ditanya mengenai seorang laki-laki yang menceraikan istrinya yng sedang haidl, maka dia akan berkata; Jika kamu menceraikannya satu kali atau dua kali, maka sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk merujuknya kemudian menangguhkannya sampai dia (istri) mengalami haidl yang kedua, kemudian menunggunya sampai dia suci, baru dia boleh menceraikannya sebelum menggaulinya, namun jika kamu langsung menceraikannya dengan talak tiga, maka kamu tela bermaksiat terhadap Rabbmu dalam perintah talak, dan kamu telah putus hubungan dengannya.

muslim:2678

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya At Taimi] telah mengabarkan kepada kami [Ibrahim bin Sa'd] dari [Ibnu Syihab] dari ['Amir bin Sa'd] dari [Ayahnya] dia berkata, "Pada saat haji wada', Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang menjengukku yang sedang terbaring sakit, lalu saya berkata, "Wahai Rasulullah, keadaan saya semakin parah seperti yang telah anda lihat saat ini, sedangkan saya adalah orang yang memiliki banyak harta, dan saya hanya memiliki seorang anak perempuan yang akan mewarisi harta peninggalan saya, maka bolehkah saya menyedekahkan dua pertiga dari harta saya?" beliau bersabda: "Jangan." Saya bertanya lagi, "Bagaimana jika setengahnya?" beliau menjawab: "Jangan, tapi sedekahkanlah sepertiganya saja, dan sepertiganya pun sudah banyak. Sebenarnya jika kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya, itu lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan yang serba kekurangan dan meminta minta kepada orang lain. Tidakkah Kamu menafkahkan suatu nafkah dengan tujuan untuk mencari ridla Allah, melainkan kamu akan mendapatkan pahala karena pemberianmu itu, hingga sesuap makanan yang kamu suguhkan ke mulut isterimu juga merupakan sedekah darimu." Sa'ad berkata, "Saya bertanya lagi, "Wahai Rasulullah, apakah saya masih tetap hidup, sesudah teman-teman saya meninggal dunia?" beliau menjawab: "Sesungguhnya kamu tidak akan panjang umur kemudian kamu mengerjakan suatu amalan dengan tujuan untuk mencari ridla Allah, kecuali dengan amalan itu derajatmu akan semakin bertambah, semoga kamu dipanjangkan umurmu sehingga kaum Muslimin mendapatkan manfaat darimu dan orang-orang menderita kerugian karenamu. Ya Allah… sempurnakanlah hijrah para sahabatku dan janganlah kamu kembalikan mereka kepada kekufuran, akan tetapi alangkah kasihannya Sa'd bin Khaulah." Sa'd berkata, "Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mendo'akannya agar ia meninggal di kota Makah." Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dan [Abu Bakar bin Abu Syaibah] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku [Abu At Thahir] dan [Harmalah] keduanya berkata; telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Yunus]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dan ['Abd bin Humaid] keduanya berkata; telah mengabarkan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] semuanya dari [Az Zuhri] dengan isnad seperti ini." Dan telah menceritakan kepadaku [Ishaq bin Manshur] telah menceritakan kepada kami [Abu Daud Al Hafari] dari [Sufyan] dari [Sa'd bin Ibrahim] dari ['Amir bin Sa'd] dari [Sa'd] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang menjengukku, kemudian dia menyebutkan hadits sebagaimana makna hadits Az Zuhri, namun ia tidak menyebutkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengenai Sa'd bin Khaulah kecuali kalimat, "Dan dia tidak suka jika meninggal dunia di daerah hijrahnya."

muslim:3076

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abu Umar Al Makki] telah menceritakan kepada kami [Ats Tsaqafi] dari [Ayyub As Sakhtiyani] dari ['Amru bin Sa'id] dari [Humaid bin Abdurrahman Al Himyari] dari [ketiga anak Sa'd] semuanya telah menceritakan kepadanya dari [Ayahnya], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam datang menjenguknya di Makkah, kemudian dia pun menangis hingga menjadikan Nabi bertanya kepadanya: "Apa yang membuatmu menangis?" Sa'd menjawab, "Saya khawatir akan meninggal dunia di tempat kelahiran yang pernah kutinggalkan, sebagaimana meninggalnya Sa'd bin Khaulah." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berdo'a: 'Ya Allah, sembuhkanlah Sa'd. Ya Allah, sembuhkanlah Sa'd.' - tiga kali-. Sa'd lalu berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya memiliki harta yang banyak, dan hanya puteriku satu-satunya yang menjadi ahli warisku, bagaimana jika saya mewasiatkan seluruh hartaku?" beliau menjawab: "Jangan." Sa'd bertanya lagi, "Bagaimana jika dua pertiganya?" beliau menjawab: "Jangan." Sa'd bertanya lagi, "Bagaimana jika setengahnya?" beliau menjawab: "Jangan." Sa'd berkata lagi, "Bagaimana jika sepertiganya?" beliau menjawab: "Sepertiga, sepertiga sudah banyak. Sesungguhnya harta yang kamu sedekahkan pasti akan mendapatkan pahala, sekalipun yang kamu belanjakan untuk keluargamu dan yang dimakan isterimu. Jika kamu tinggalkan keluargamu dalam keadaan baik -atau sabdanya- kaya, itu lebih baik daripada kamu tinggalkan mereka meminta-minta kepada orang banyak dan menadahkan tangannya." Dan telah menceritakan kepadaku [Abu Ar Rabi' Al Ataki] telah menceritakan kepada kami [Hammad] telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari ['Amru bin Sa'id] dari [Humaid bin Abdurrahman Al Himyari] dari [ketiga anaknya Sa'd] mereka berkata, " [Sa'd] pernah sakit di Makkah, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang menjenguknya…seperti hadits At Tsaqafi." Dan telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Muhammad] dari [Humaid bin Abdurrahman] telah menceritakan kepadaku [ketiga anak Sa'd bin Malik] semuanya pernah menceritakan kepadaku, seperti hadits sahabatnya. Dia mengatakan, " [Sa'd] pernah sakit di Makkah, lantas Nabi shallallahu 'alaihi wasallam datang menjenguknya….seperti hadits 'Amru bin Sa'id dari Humaid Al Himyari."

muslim:3079

Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dan ['Utsman bin Abu Syaibah]; Dan lafazh ini miliknya Ishaq; Telah mengabarkan kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari ['Alqamah] dari ['Abdullah] ia berkata; "Allah telah mengutuk orang-orang yang membuat tato dan orang yang minta dibuatkan tato, orang-orang yang mencabut bulu mata, orang-orang yang minta dicabut bulu matanya, dan orang-orang yang merenggangkan gigi demi kecantikan yang merubah ciptaan Allah." Ternyata ucapan 'Abdullah bin Mas'ud itu sampai kepada seorang wanita dari Bani Asad yang biasa dipanggil Ummu Ya'qub yang pada saat itu sedang membaca Al Qur'an. Kemudian wanita itu datang kepada Ibnu Mas'ud sambil berkata; 'Hai 'Abdullah, apakah benar berita yang sampai kepadaku bahwasanya kamu mengutuk orang-orang yang minta dicabut bulu mata wajahnya dan orang yang merenggangkan giginya demi kecantikan dan merubah ciptaan Allah? ' Abdullah bin Mas'ud menjawab; 'Bagaimana aku tidak akan mengutuk orang-orang yang dikutuk oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sedangkan hal itu ada dalam Al Qur'an? ' Wanita itu membantah; 'Aku sudah membaca semua ayat yang ada di antara sampul mushaf, tetapi aku tidak menemukannya.' Ibnu Mas'ud; 'Apabila kamu benar-benar membacanya, niscaya kamu pasti akan menemukannya. Allah subhanahu wata'ala telah berfirman dalam Al Qur'an: 'Apa yang disampaikan Rasul kepadamu terimalah dan apa yang dilarang untukmu tinggalkanlah.' (Qs. Al Hasyr (59): 7). Wanita itu berkata; 'Aku melihat apa yang kamu bicarakan ada pada istrimu sekarang.' Ibnu Mas'ud menjawab; 'Pergi dan lihatlah ia sekarang! ' Lalu wanita itu pergi ke rumah 'Abdullah bin Mas'ud untuk menemui istrinya. Namun, ia tidak melihat sesuatu pun pada dirinya. Akhirnya ia pergi menemui Ibnu Mas'ud dan berkata; 'Benar, aku memang tidak melihat sesuatu pun pada diri istrimu.' Ibnu Mas'ud pun berkata; 'Ketahuilah, jika ia melakukan hal apa yang aku katakan itu, tentunya aku tidak akan menggaulinya lagi.' Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Ibnu Basysyar] keduanya; Telah menceritakan kepada kami ['Abdur Rahman] yaitu Ibnu Mahdi; Telah menceritakan kepada kami [Sufyan]; Demikian juga telah diriwayatkan dari jalur yang lain; Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rafi']; Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam]; Telah menceritakan kepada kami [Mufadhdhal] yaitu Ibnu Muhalhil keduanya dari [Manshur] melalui jalur ini yang semakna dengan Hadits Jarir namun di dalam Hadits Sufyan menggunakan lafazh 'Al Waasyimat wal Mustausyimat. Sedangkan di dalam Hadits Mufadhdhal dengan lafazh; 'Al Wasyimaat wal Mausyumaat. Dan telah menceritakannya kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah], [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Ibnu Basyar] mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Manshur] melalui jalur Hadits ini (kisah yang menyebutkan Ummu Ya'qub semuanya) dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam semata. Dan telah menceritakan kepada kami [Syaiban bin Farukh] Telah menceritakan kepada kami [Jarir] yaitu Ibnu Hazm Telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari [Al Qamah] dari [Abdullah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan Hadits yang serupa.

muslim:3966

Telah menceritakan kepada kami [Khalaf bin Hisyam] dan [Abu Ar Rabi'] seluruhnya dari [Hammad bin Zaid] dan lafazh ini milik Abu Ar Rabi'; Telah menceritakan kepada kami [Hammad]; Telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Bapaknya] dari ['Aisyah] dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah bersabda: "Hai Aisyah, dulu kamu diperlihatkan kepadaku selama tiga malam dalam mimpiku. Seorang malaikat datang membawamu kepadaku dengan beragam sutera." Malaikat itu berkata, "Hai Muhammad, inilah isterimu!" Kemudian aku buka cadar wajahmu dan ternyata ia itu adalah Kamu. Maka aku katakan, 'Jika mimpi ini berasal dan Allah, niscaya Dia akan merealisasikannya." Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair]; Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Idris]; Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib]; Telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] seluruhnya dari [Hisyam] melalui jalur ini dengan Hadits yang serupa.

muslim:4468

Telah mengabarkan kepada kami [Yusuf bin Sa'id], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Muhammad], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits bin Sa'd], ia berkata; telah menceritakan kepadaku ['Uqail] dari [Ibnu Syihab], ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Abdur Rahman bin Abdullah bin Ka'b] bahwa [Abdullah bin Ka'b] berkata; saya mendengar [Ka'ab] menceritakan peristiwanya ketika tertinggal dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada perang Tabuk, dan ia berkata mengenainya; tiba-tiba utusan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang kepadaku dan berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkanmu agar menjauhi isterimu. Lalu saya katakan; saya menceraikannya atau apa yang saya lakukan? Ia berkata; melainkan jauhilah ia dan jangan engkau dekati. Dan beliau mengirim kepada kedua sahabatku dengan hal seperti itu. Kemudian saya katakan kepada isteri saya; kembalilah kepada keluargamu, dan tinggallah bersama mereka hingga Allah 'azza wajalla memberikan keputusan mengenai perkara ini. Ma'qil bin 'Ubaidullah menyelisihi mereka.

nasai:3370

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad yaitu Ibnu Tsaur] dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Abdur Rahman bin Ka'b bin Malik] dari [ayahnya], ia berkata mengenai peristiwanya; tiba-tiba utusan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam datang kepadaku dan berkata; jauhilah isterimu. Kemudian saya katakan; apakah saya mencerainya? Ia berkata; tidak akan tetapi janganlah engkau mendekatinya. Dan ia tidak menyebutkan kata; kembalilah kepada keluargamu.

nasai:3372

Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Hujr] berkata; telah menceritakan kepada kami [Isma'il] dari [Ayyub] dari [Nafi'] berkata, "Jika [Ibnu Umar] ditanya mengenai seorang laki-laki yang mencerai isterinya saat dalam kondisi haid, maka ia berkata, "Jika ia mencerainya dengan satu atau dua talak, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkannya untuk kembali kepadanya, kemudian menahannya hingga mengalami haid satu kali kemudian suci kemudian ia menceraikannya sebelum menggaulinya. Sedangkan jika ia mencerainya dengan talak tiga maka sungguh engkau telah berbuat durhaka kepada Allah dalam menceraikan isterimu yang telah Allah perintahkan kepadamu, dan isterimu telah dicerai secara bain (talak tiga)."

nasai:3501

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad] telah memberitakan kepada kami [Ibnul Mubarak] telah memberitakan kepada kami [Ibnu Abu Dzi`b] dari [Al Harits bin Abdurrahman] dari [Hamzah bin Abdullah bin Umar] dari [Ibnu Umar] ia berkata; Aku pernah memiliki isteri yang aku cintai namun ayahku membencinya, lalu ayahku menyuruhku untuk menceraikannya, aku pun menolaknya. Lalu aku beritahukan hal itu kepada Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Wahai Abdullah bin Umar, ceraikanlah isterimu." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih, sesungguhnya kami hanya mengetahuinya dari hadits Ibnu Abu Dzi`b.

tirmidzi:1110

Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Umar]; telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Az Zuhri] dari ['Amir bin Sa'd bin Abu Waqqash] dari [bapaknya] dia berkata; Pada tahun Fathu Makkah, aku tertimpa sakit dan aku merasa akan mengalami kematian. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun menjengukku, maka aku pun berkata pada beliau, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku memiliki harta yang banyak, sedangkan tidak ada orang yang akan mewarisiku kecuali anak perempuanku seorang diri. Apakah aku harus berwasiat dengan hartaku seluruhnya?" beliau menjawab: "Tidak." Aku berkata, "Atau duapertiga darinya?" Beliau menjawab: "Tidak." Aku berkata lagi, "Atau setengahnya?" beliau menjawab: "Tidak." Aku berkata lagi, "Kalau begitu, sepertiga darinya?" Akhirnya beliau bersabda: "Sepertiga. Namun, sepertiga adalah jumlah yang banyak. Sesungguhnya, bila kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan berkecukupan adalah lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan fakir dan meminta-minta kepada manusia. Dan tidaklah kamu menginfakkan sesuatu pun, kecuali kamu akan diberi ganjaran pahala, hingga sesuap makanan yang kamu suapkan pada mulut isterimu." Lalu aku bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah aku telah ditinggalkan dari hijrahku?" Beliau menjawab: "Sesungguhnya, kamu tidak akan ditinggalkan setelahku, sehingga kamu mengerjakan amalan yang dengannya kamu mengharap wajah Allah, sehingga membuat derajatmu (di sisi-Nya) semakin tinggi. Dan semoga sepeninggalmu setelahku nanti, orang-orang dapat mengambil manfaat darimu, dan yang lain mendapat kecelakaan. Ya Allah, terimalah hijrah para sahabatku, dan janganlah Engkau tolak akan kesudahan mereka." Akan tetapi Al Ba`is Sa'd bin Khaulah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mewarisinya, agar ia dapat meninggal di Makkah. Abu Isa berkata; Hadits semakna juga diriwayatkan dari Ibnu Abbas. Ini adalah hadits Hasan Shahih. Dan hadits ini telah diriwayatkan pula oleh lebih dari satu orang perawi dari Sa'd bin Abu Waqhas. Menurut Ahli imu, hadits ini diamalkan, yakni, seorang laki-laki tidak boleh mewasiatkan lebih dari sepertiga hartanya. Sedangkan sebagian ulama, adalah suatu hal yang Mustahab (sunnah) bila wasiat kurang dari sepertiga, berdasarkan Sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: "Dan sepertiga itu, merupakan jumlah yang banyak."

tirmidzi:2042