Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Khalid bin Mauhab Al Hambdani] ia berkata; telah menceritakan kepadaku. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id Ats Tsaqafi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Urwah] dari ['Aisyah radliallahu 'anha] berkata, "Bangsa Quraisy pernah dikagetkan dengan kasus pencurian seorang wanita Makhzumiyah. Orang-orang berkata, "Siapakah yang akan memintakan amnesti kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam?" sebagian yang lain menjawab, "Tidak ada yang berani melakukan hal itu selain Usamah bin Zaid, kekasih Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam?" Usamah kemudian menyampaikan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, hingga beliau pun bersabda: "Wahai Usamah! Apakah engkau akan meminta keringanan dalam masalah hukum had Allah? Beliau kemudian berdiri dan berkhutbah: "Hanyasanya orang-orang sebelum kalian binasa karena jika ada orang terhormat dari mereka mencuri, mereka tidak menegakkan had. Tetapi jika ada orang rendahan yang mencuri, mereka menegakkan had atasnya. Demi Allah, sekiranya Fatimah binti Muhammad mencuri, sungguh aku akan memotong tangannya." Telah menceritakan kepada kami [Abbas bin Abdul Azhim] dan [Muhammad bin Yahya] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Urwah] dari ['Aisyah radliallahu 'anha] ia berkata, "Pernah seorang wanita Makhzumiyah meminjam barang, kemudian ia mengingkari bahwa dirinya pernah meminjamnya. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk memotong tangannya. Lalu ia mengisahkan sebagaimana dalam hadits Al Laits. Ia (perawi) berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kemudian memotong tangan wanita tersebut." Abu Dawud berkata, " [Ibnu Wahb] meriwayatkan hadits ini dari [Yunus], dari [Az Zuhri], dalam hadits tersebut ia menyebutkan sebagaimana yang pernah disebutkan oleh Al Laits, "Seorang wanita mencuri pada masa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, yaitu ketika terjadinya penaklukan kota Makkah." [Al Laits] juga meriwayatkannya dari [Yunus], dari [Ibnu Syihab] dengan sanadnya. Ia menyebutkan, "Seorang wanita meminjam.." Mas'ud Ibnul Aswad juga meriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits tersebut. Ia menyebutkan, "Wanita tersebut mencuri kain beludru dari rumah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." Dan [Abu Az Zubair] juga meriwayatkannya dari [Jabir]; "bahwasanya ada seorang wanita yang mencuri, maka ia berlindung kepada Zainab anak Rasulullah Shallahu 'Alaihi Wasallam." | AbuDaud:3802 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya bin faris] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Shalih] dari [Al Laits] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] ia berkata; [Urwah] menceritakan bahwa ['Aisyah radliallahu 'anha] berkata, "Seorang wanita meminjam perhiasan, banyak orang yang mengetahuinya namun ia tidak tahu. Wanita itu menjual perhiasan tersebut, sehingga ia ditangkap dan dibawa ke hadapan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Beliau lantas memerintahkan untuk memotong tangannya, dan wanita itulah yang pernah dimintakan amnesti oleh Usamah bin Zaid, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberi jawaban kepada Usamah sebagaimana yang beliau katakan." Telah menceritakan kepada kami [Abbas bin Abdul Azhim] dan [Muhammad bin Yahya] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari ['Aisyah] ia berkata, "Ada seorang wanita Makhzumiyah meminjam barang kemudian mengingkarinya. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk memotong tangannya…lalu ia menceritakan sebagaimana hadits Qutaibah, dari Al Laits, dari Ibnu Syihab. Namun dalam hadits itu ia menambahkan, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu memotong tangannya." | AbuDaud:3821 |
Telah menceritakan kepada kami [Al Humaidi] Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] Telah menceritakan kepada kami ['Amru] dia berkata; [Ibnu 'Abbas] membaca ayat: Ingatlah, sesungguhnya (orang munafik itu) memalingkan dada mereka untuk menyembunyikan diri daripadanya (Muhammad), Ingatlah, di waktu mereka menyelimuti dirinya dengan kain.. (Huud: 5). Yang lainnya berkata; dari Ibnu Abbas arti Yastagsyuuna adalah; menutup kepala mereka. Arti sii`a bihim (Huud: 77 adalah berperangsangka buruk kepada kaumnya. Dan dlaaqa bihim yaitu terhadap para tamu mereka. Sedangkan arti Qitha'i manal lail yaitu kegelapan. Mujahid berkata; arti ilaihi Unib yaitu saya kembali. | bukhari:4315 |
Telah memberitakan kepada kami [Harun bin Abdullah Al Hammal] telah memberitakan kepada kami [Hasyim bin Al Qasim] telah memberitakan kepada kami [Ziyad bin Abdullah bin 'Ulasah] dari [Musa bin Muhammad bin Ibrahim] dari [Ayahnya] dari [Jabir] dan [Anas bin Malik], bahwa apabila Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mendo'akan belalang beliau berseru: "Ya Allah, musnahkan pembesarnya, bunuhlah yang kecilnya, rusaklah telurnya, putuskan belakangnya, ambil mulut-mulutnya sebagai penghidupan kami dan rizki-rizki kami, sesungguhnya Engkau Maha mendengar doa." Seorang laki-laki berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimana anda mendoakan terhadap salah satu dari tentara Allah dengan memutus belakangnya?" Beliau menjawab: "Sesungguhnya belalang adalah bersinnya ikan paus di lautan". Hasyim berkata; Ziyad berkata, "Dia menceritakan kepadaku orang yang pernah melihat ikan paus sedang bersin." | ibnu-majah:3212 |
Telah mengkhabarkan kepada kami [Mahmud bin Ghailan], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdur Razzaq], dia berkata; telah memberitakan kepada kami [Ma'mar] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar radliallahu 'anhuma] bahwa seorang wanita dari Bani Makhzum meminjam barang, lalu dia mengingkarinya, kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk memotong tangannya. | nasai:4804 |
Telah mengkhabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim], dia berkata; telah memberitakan kepada kami [Abdur Razzaq], dia berkata; telah memberitakan kepada kami [Ma'mar] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar radliallahu 'anhuma], dia berkata; "Ada seorang wanita Makhzum yang meminjam barang melalui lisan beberapa wanita tetangganya, lalu dia mengingkarinya. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan agar tangannya dipotong." | nasai:4805 |
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] berkata, "bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menebang dan membakar kebun kurma milik bani Nadhir, tepatnya di wilayah Buwairah. Maka Allah menurunkan ayat-Nya: '(Apa saja yang kamu tebang dari pohon kurma (milik orang-orang kafir) atau yang kamu biarkan (tumbuh) berdiri di atas pokoknya, maka (semua itu) adalah dengan izin Allah; dan karena Dia hendak memberikan kehinaan kepada orang-orang fasik) ' -Qs. Al Hasyr: 5-Dalam bab ini ada hadits serupa dari Ibnu Abbas. Hadits ini derajatnya hasan shahih. sebagian ulama` berpegangan dengan hadits ini, dan mereka tidak mempermasalahkan atas pembolehan menebang pohon kurma dan menghancurkan benteng. Namun sebagian yang lain memakruhkan hal tersebut, dan ini adalah pendapat Al Auza'i. Al Auza'I berkata, "Abu Bakar Ash Shiddiq telah melarang menebang pohon yang sedang berbuah atau menghancurkan bangunan, dan kaum muslimin setelahnya juga melakukan sebagaimana yang dilakukan oleh Abu Bakar Ash Shiddiq." Imam Syafi'I berkata, "Tidak apa-apa membakar dan menebang pohon yang berbuah di wilayah musuh." Imam Ahmad berkata, "Untuk beberapa kasus tidak apa-apa melakukan hal itu, tetapi jika itu menimbulkan kesia-siaan maka tidak boleh membakar." Sementara Ishaq mengatakan, "Jika membakar itu bisa membuat kerugian dipihak musuh maka itu sunah." | tirmidzi:1472 |
Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan], telah menceritakan kepada kami [Abu Nadlr Hasyim bin Al Qasim] ia berkata, Telah menceritakan kepada kami [Ziyad bin Abdullah bin Ulatsah] dari [Musa bin Muhammad bin Ibrahim At Taimi] dari [bapaknya] dari [Jabir bin Abdullah] dan [Anas bin Malik] keduanya berkata; Apabila Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mendoakan binasa atas serangga (belalang), beliau berkata: "Ya Allah, binasakanlah serangga bunuhlah yang dewasanya dan binasakanlah anak-anaknya serta rusaklah telurnya dan punahkanlah keturunannya. Hindarkanlah mulutnya dari merusak mata pencaharian kami dan rezeki kami, sesungguhnya Engkau Dzat Yang Maha Mendengarkan doa." Kemiudian seorang lelaki bertanya, "Wahai Rasulullah, kenapa engkau mendoakan binasa atas salah satu tentara Allah?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya dia adalah makanannya ikan hiu di laut." Ini merupakan hadits gharib, tidak kami ketahui kecuali dari jalur ini. Dan Musa bin Muhammad bin Ibrahim At taimi telah dicela dan dia memiliki hadits-hadits Gharib dan Munkar, adapun bapaknya Muhammad bin Ibrahim seorang yang tsiqah berasal dari Madinah. | tirmidzi:1746 |