Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Khushaifah] dari [Busr bin Sa'id] dari [Abu Sa'id Al Khudri] dia berkata; "Saya pernah berada di majlis dari majlisnya orang-orang Anshar, tiba-tiba [Abu Musa] datang dalam keadaan kalut, lalu dia berkata; "Aku (tadi) meminta izin kepada Umar hingga tiga kali, namun ia tidak memberiku izin, maka aku hendak kembali pulang, lalu Umar bertanya; "Apa yang membuatmu hendak kembali pulang?" jawabku; "Aku (tadi) meminta izin hingga tiga kali, namun aku tidak diberi izin, maka aku hendak kembali pulang, karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila salah seorang dari kalian meminta izin, namun tidak diberi izin, hendaknya ia kembali pulang." Maka Umar pun berkata; "Demi Allah, sungguh kamu harus memberiku satu bukti yang jelas, " (kata Abu Musa) "Apakah di antara kalian ada yang pernah mendengarnya dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam?" lalu Ubay bin Ka'ab angkat bicara; "Demi Allah, tidaklah ada orang yang akan bersamamu melainkan orang yang paling muda di antara mereka, sedangkan akulah orang yang paling muda." Lalu aku pergi bersamanya menemui Umar, dan aku pun memberitahukan kepada Umar bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata seperti itu." Dan [Ibnu Mubarak] berkata; telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Uyainah] telah menceritakan kepadaku [Yazid bin Khushaifah] dari [Busr bin Sa'id] saya mendengar [Abu Sa'id] seperti ini. | bukhari:5776 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] telah memberitakan kepada kami [Daud bin Abu Hind] dari [Abu Nadlrah] dari [Abu Sa'id Al Khudri] bahwa Abu Musa meminta izin (masuk) kepada Umar hingga tiga kali, namun ia tidak juga di beri izin, lantas Abu Musa beranjak untuk pulang. Setelah itu Umar mengutus (utusan kepadanya dan bertanya), "Apa yang menyebabkanmu pergi?" Abu Musa menjawab, "Aku telah meminta izin hingga tiga kali sebagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kami. Jika kami di izinkan, maka kami akan masuk dan jika tidak di izinkan maka kami akan pergi." Abu Sa'id berkata, "Umar berkata, "Berikanlah kepadaku bukti atas hal tersebut atau aku akan (menghukummu)." Maka Abu Musa mendatangi majelis kaumnya lalu mengungkapkan kepada mereka (buktinya) dan mereka pun menyaksikan (perkataannya Abu Musa). Lantas Umar pun melepaskannya." | ibnu-majah:3696 |
Telah menceritakan kepada kami [Husain bin Huraits Abu 'Ammar]; Telah menceritakan kepada kami [Al Fadhl bin Musa]; Telah mengabarkan kepada kami [Thalhah bin Yahya] dari [Abu Burdah] dari [Abu Musa Al Asy'ari] dia berkata; Abu datang menemui 'Umar bin Khaththab. Lalu dia memberi salam, "Assalamu'alaikum, saya 'Abdullah bin Qais (nama Abu Musa)." Tetapi tidak ada yang menjawab salamnya. Kemudian diulangnya memberi salam sampai tiga kali, tetapi tetap tidak ada yang menyahut. Karena itu dia pulang saja kembali. Kata 'Umar sesudah itu; "panggil, panggil dia ke mari." Setelah Abu Musa datang, 'Umar berkata, "Wahai Abu Musa, kenapa anda pulang? Engkau kan maklum, bahwa kami sedang sibuk." Kata Abu Musa; "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Minta izin (memberi salam) hanya tiga kali. Jika diizinkan silakan masuk. Jika tidak, maka kembalilah." Kata 'Umar; "Engkau harus mandatangkan saksi ke hadapanku mengenai hadits itu. Jika tidak, aku akan menghukum kamu." Lalu pergilah Abu Musa. Kata 'Umar, "Jika dia mendapatkan saksi, kalian akan menemuinya sore nanti dekat mimbar. Jika tidak, kalian tidak akan menemuinya." Tatkala hari telah petang, mereka mendatangi 'Umar, kata 'Umar; "Bagaimana, hai Abu Musa? Apakah kamu sudah mendapatkan saksi?" kata Abu Musa, "Sudah! Yaitu Ubay bin Ka'ab!" kata 'Umar; "Boleh! Dia adalah saksi yang adil. Hai, Abu Thufail! Bagaimana pendapatmu (kesaksianmu) mengenai masalah ini?". Jawab [Ubay bin Ka'ab]; "Memang, aku telah mendengar pula Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda seperti yang dikatakan Abu Musa. Karena itu janganlah Anda sekali-kali menjatuhkan hukuman terhadap para sahabat Rasulullah!" jawab 'Umar; "Subhanallah! Sesungguhnya jika aku mendengar sesuatu yang baru, aku lebih suka menyelidiki kebenarannya." Dan telah menceritakannya kepada kami ['Abdullah bin 'Umar bin Muhammad bin Aban]; Telah menceritakan kepada kami ['Ali bin Hasyim] dari [Thalhah bin Yahya] melalui jalur ini. Namun dia berkata di dalam Haditsnya; 'Wahai Abu Mundzir, apakah kamu mendengar Hadits ini dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam? Dia menjawab; 'Ya.' Oleh karena itu anda wahai Ibnu Khattab jangan menjatuhkan hukuman pada para sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.' (dia tidak menyebutkan perkataan Umar; 'Subhaanallah dan seterusnya.' | muslim:4010 |
Telah menceritakan kepada kami [Yusuf bin Hammad Al Bashri], telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la] dari [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Jabir bin Zaid] dari [Ibnu Abbas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wanita-wanita pezina ialah mereka yang menikahkan diri mereka sendiri tanpa adanya bayyinah (yaitu wali atau saksi)." Yusuf bin Hammad berkata; Abdul 'Ala memarfu'kan hadits ini dalam Kitab Tafsir dan memauqufkannya dalam Kitab Thalaq. Telah menceritakan kepada kami Qutaibah, telah menceritakan kepada kami Ghundar yaitu Muhammad bin Ja'far, dari Sa'id bin Abu 'Arubah seperti hadits di atas namun tidak memarfu'kannya dan ini lebih sahih. Berkata Abu 'Isa; "Hadits ini bukan merupakan hadits yang mahfuzh (terjaga). Tidak kami ketahui diriwayatkan secara marfu' kecuali yang diriwayatkan dari Abdul 'Ala dari Sa'id dari Qatadah. Hadits ini diriwayatkan dari Abdul 'Ala dari Sa'id secara mauquf. Yang sahih ialah yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas secara mauquf yang berbunyi: "Tidak sah nikah kecuali dengan adanya bayyinah (saksi atau wali)." Demikian juga banyak yang meriwayatkan dari Sa'id bin Abu 'Arubah perkataan seperti ini secara mauquf. Hadits semakna diriwayatkan dari Imran bin Hushain, Anas dan Abu Hurairah. Hadits ini diamalkan oleh para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan Tabi'in dan selain mereka, semuanya berpendapat: tidak sah nikah kecuali dengan saksi-saksi. Tidak ada yang menyelisihi pendapat tersebut kecuali sebagian ulama mutaakhkhirin. Para ulama berselisih pendapat dalam hal ini, jika dua orang bersaksi satu demi satu tidak bersamaan. Sebagian besar ulama dari Kufah dan yang lainnya berpendapat: Nikah tidak boleh dilakukan hingga dua orang bersaksi secara bersamaan pada waktu akad nikah. Adapun ahlul Madinah berpendapat: Bolehnya dua orang bersaksi dalam waktu yang tidak bersamaan, jika hal itu diumumkan. Ini merupakan pendapat Malik bin Anas dan yang lainnya. Demikian dikatakan Ishaq mengenai pendapat ahlul Madinah. Ahmad dan Ishaq berpendapat bolehnya seorang lelaki dan dua orang wanita untuk bersaksi." | tirmidzi:1022 |
Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Waki'] telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la bin Abdul A'la] dari [Al Jurairi] dari [Abu Nadlrah] dari [Abu Sa'id] ia berkata; Abu Musa meminta izin kepada Umar, sambil berucap; "ASSALAAMU'ALAIKUM, apakah aku boleh masuk?" Umar berkata; "Satu, setelah itu ia diam sesaat." Selanjutnya Abu Musa mengucapkan; "ASSALAAMU'ALAIKUM, apakah aku boleh masuk?" Umar berkata; "Dua, setelah itu ia diam sesaat." Abu Musa mengulanginya; "ASSALAAMU'ALAIKUM, apakah aku boleh masuk?" Umar berkata; "Tiga." Setelah itu Abu Musa beranjak pergi, lalu Umar berkata kepada penjaga pintu; "Apa yang ia lakukan?" Penjaga pintu menjawab; "Ia sudah beranjak pergi." Umar berkata; "Suruh ia dating kembali." Saat Abu Musa datang, Umar bertanya: "Apa yang telah kamu lakukakn?" Abu Musa menjawab; "Sunnah." Umar berkata; "Sunnah? demi Allah, kamu harus membawa bukti atau aku akan menghukummu." Abu Sa'id melanjutkan; "Lalu Abu Musa mendatangi kami, sementara kami tengah bersama beberapa orang Anshar, Abu Musa berkata; "Wahai sekalian kaum Anshar, bukankah kalian yang paling tahu tentang hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam?, bukankah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah bersabda: "Meminta izin itu tiga kali, bila kamu diizinkan (silahkan masuk) dan bila tidak, maka kembalilah." Orang-orangpun mencandainya. Abu Sa'id berkata; Lalu aku mengangkat kepalaku, aku bertanya: "Apakah kamu akan mendapakan hukuman karena masalah ini?, sungguh aku akan menyertaimu." Ia mendatangi Umar lalu memberitahukannya. Umar berkata; Aku belum mengetahui mengenai masalah ini. Dalam hal ini ada hadits serupa dari Ali dan Ummu Thariq budak milik Sa'ad. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih. Nama Al Jurairi adalah Sa'id bin Iyas, julukannya Abu Mas'ud. Yang lain juga meriwayatkan hadits ini dari Abu Nadlrah Al Abdi, namnya adalah Al Mundzir bin Malik bin Qatha'ah. | tirmidzi:2614 |