Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata

Hadist dalam bahasa Arab

Telah bercerita kepada kami [Sulaiman bin Harb] telah bercerita kepada kami [Syu'bah] dari [Sa'ad bin Ibrahim] dari [Abu Umamah, dia adalah Sahal bin Hunaif] dari [Abu Sa'id Al Khudriy radliallahu 'anhu] berkata: Tatkala Banu Quraizhah setuju dengan ketetapan hukum yang akan diputuskan oleh Sa'ad, maksudnya Sa'd bin Mu'adz yang disuruh Rasulullah agar datang, ketika itu Abu Sa'id alkhudzri berada di dekat Rasulullah. Lantas Sa'd bin Mu'adz datang dengan menunggang keledai. Ketika sudah dekat, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Berdirilah kalian untuk menjemput pemimpin kalian". Sa'ad pun tiba dan duduk dekat dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu Beliau berkata kepadanya: "Sesungguhnya mereka setuju dengan keputusan yang akan kamu putuskan". Sa'ad berkata: "Aku putuskan agar para tentara perang mereka dibunuh dan anak-anak mereka dijadikan tawanan". Maka Beliau Shallallahu'alaihiwasallam berkata: "Sungguh kamu telah memutuskan hukum kepada mereka dengan hukum Allah (Raja diraja) ".

bukhari:2816

Telah bercerita kepada kami [Muhammad bin 'Ar'arah] telah bercerita kepada kami [Syu'bah] dari [Sa'ad bin Ibrahim] dari [Abu Umamah bin Sahal bin Hunaif] dari [Abu Sa'id Al Khudriy radliallahu 'anhu] bahwa orang-orang (Bani Quraizhah) setuju dengan ketetapan hukum yang akan diputuskan oleh Sa'ad bin Mu'adz. Maka beliau mengutus orang untuk memanggilnya, dia pun datang dengan menunggang keledai. Ketika sudah dekat dengan masjid, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Berdirilah kalian untuk orang terbaik kalian dan pemimpin kalian". Lalu beliau melanjutkan: "Wahai Sa'ad, mereka telah setuju dengan keputusan yang akan kamu buat". Sa'ad berkata; "Akan kuputuskan mereka bahwa agar para tentara perang mereka harus dibunuh dan anak-anak mereka dijadikan tawanan". Maka Beliau Shallallahu'alaihiwasallam berkata: "Sungguh kamu telah memutuskan hukum mereka dengan hukum Allah (Raja diraja) ".

bukhari:3520

Telah menceritakan kepadaku [Zakariya' bin Yahya] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Numair] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Bapaknya] dari ['Aisyah radliallahu 'anha], ia berkata; "Sa'ad terluka pada perang Khandaq karena panah seorang Quraisy bernama Hibban bin 'Ariqah, -dia adalah Hibban bin Qais dari Bani Ma'ish bin 'Amir bin Lu'ay- Dia memanahnya tepat mengenai urat bahu Sa'ad. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membuatkan kemah dekat masjid supaya mudah menjenguknya. Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kembali dari perang Khandaq, beliau meletakkan senjata lalu mandi, Malaikat Jibril 'alaihis salam datang menemui belaiu sambil mengibaskan debu dari kepalanya seraya berkata: "Apakah anda hendak meletakan senjata? Demi Allah, kami tidak akan meletakkannya. Keluarlah anda (untuk menyerbu) mereka." Beliau bertanya: "Kemana?" Jibril 'alaihis salam memberi isyarat (untuk menyerbu) Bani Quraizhah. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berangkat menyerbu mereka. Akhirnya Bani Quraizhah sepakat tunduk pada hukum beliau. Namun beliau menyerahkannya kepada Sa'ad. Sa'ad lantas berkata; "Aku akan memutuskan (hukuman) kepada mereka, agar tuan membunuh para tentara perang mereka dan menawan wanita dan anak-anak mereka serta membagi-bagikan harta mereka." Hisyam berkata; Bapakku telah mengabarkan kepadaku dari 'Aisyah bahwa Sa'ad berkata; "Ya Allah, sesungguhnya Engkau mengetahui bahwa tidak ada yang lebih aku sukai untuk berjihad (berperang) di jalan-Mu daripada memerangi kaum yang mendustakan Rasul-Mu shallallahu 'alaihi wasallam dan telah mengusir beliau. Ya Allah, aku mengira bahwa Engkau telah menghentikan perang antara kami dan mereka. Seandainya masih ada perang melawan Quraisy, panjangkanlah umurku supaya aku dapat berjihad melawan mereka di jalan-Mu. Sekiranya memang benar Engkau telah menghentikan perang, pancarkanlah lukaku ini dan matikanlah aku karenanya." Maka memancarlah darah dari dadanya. Dan tidak ada yang mencengangkan mereka saat dimasjid di dalam tenda Bani Ghifar, kecuali darah yang mengalir. Mereka berkata; "Wahai penghuni tenda, apakah yang datang kepada kami ini dari arah kalian?." Ternyata luka Sa'ad menyemburkan darah lalu dia meninggal karena lukanya itu. Semoga Allah meridlainya"..

bukhari:3813

Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Sa'd bin Ibrahim] dari [Abu Umamah bin Sahl bin Hunaif] dari [Abu Sa'id] bahwa penduduk Bani Quraidlah telah menetapkan hukum yang akan diputuskan oleh Sa'ad. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengutus seseorang untuk memanggilnya, ketika dia datang beliau bersabda: "Berdirilah kalian untuk menghormati orang terbaik kalian -atau beliau bersabda- pemimpin kalian." Lalu Sa'd duduk di dekat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, setelah itu beliau melanjutkan: "Sesungguhnya mereka telah setuju dengan keputusan yang akan kamu tetapkan." Sa'ad berkata; "Aku akan memutuskan kepada mereka agar para tentara perang mereka dibunuh dan anak-anak serta wanita mereka dijadikan tawanan." Maka beliau bersabda: "Sungguh kamu telah memutuskan hukum kepada mereka dengan hukum Allah (Raja diraja)." Abu Abdullah berkata; "Sebagian sahabatku telah memahamkanku dari Al Walid dari perkataannya Abu Sa'id hingga perkataan "…dengan keputusan yang kamu putuskan."

bukhari:5791

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abdul Malik bin Qurair] dari [Muhammmad bin Sirin] berkata, "Seorang laki-laki menemui [Umar bin Khattab] dan bertanya, "Saya dan sahabatku lomba berpacu dengan dua ekor kuda, lalu kami menambrak kijang, sementara kami dalam keadaan ihram. Lalu apa pendapatmu?" Umar berkata kepada [seseorang] yang berada di sampingnya, "Mari kita bermusyawarah untuk menghukumi kejadian tersebut! " Muhammmad bin Sirin berkata; "Kemudian keduanya menghukumi mereka dengan membayar denda satu ekor kambing. Penanya tadi pergi sambil berkata, "Amirul mukminin kok tidak bisa memberi putusan dalam masalah seekor kijang kecuali harus bersama orang lain! " Umar mendengar ucapan orang tadi, lalu memanggilnya dan bertanya kepadanya, "Apakah kamu telah membaca Surat Al Maidah?" laki-laki itu menjawab, "Tidak." Umar bertanya lagi, "Tahukah kamu siapa laki-laki tadi yang telah bermusyawarah untuk menghukumi kejadian tersebut bersamaku?" orang tadi menjawab, "Saya tidak tahu." 'Umar bin Khattab berkata; "Seandainya kamu memberitahuku bahwa kamu telah membaca Surat Al Maidah, niscaya saya akan memukulmu." Kemudian Umar berkata, "Allah Tabaraka Wa Ta'ala berfirman dalam Kitab-Nya: '(Menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadyu (ialah: binatang unta, lembu, kambing, biri-biri) yang dibawa ke Ka'bah untuk mendekatkan diri kepada Allah, disembelih di tanah Haram dan dagingnya dihadiahkan kepada fakir miskin dalam rangka ibadat haji) yang dibawa sampai ke Ka'bah) ' -Qs. Al Maidah: 95- Dan orang itu adalah Abdurrahman bin Auf.

malik:828

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Muhammad bin Al 'Ala Al Hamdani] keduanya dari [Ibnu Numair], [Ibnu 'Ala] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [ayahnya] dari ['Aisyah] dia berkata, "Pada waktu perang Khandaq Sa'd dipanah oleh seorang laki-laki Quraisy bernama Ibnu 'Ariqah, dia terkena panah tepat pada urat nadinya. Akhirnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mendirikan kemah untuknya yang letaknya berdekatan dengan masjid, sehingga sewaktu-waktu beliau dapat menjenguknya. Sekembalinya dari perang Khandaq, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam langsung meletakkan senjatanya, saat beliau mandi dan membersihkan badannya, Jibril datang dan meniup kepala beliau dari debu. Jibril bertanya, "Apakah anda meletakkan senjata (untuk berdamai)? Demi Allah, kita tidak boleh meletakkan senjata, keluar dan perangilah mereka." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian bersabda: "Kemana aku harus keluar?" Jibril lalu memberikan isyarat kepada beliau untuk pergi ke perkampungan kaum Yahudi Bani Quraizhah. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersama dengan kaum Muslimin memerangi mereka. Akhirnya mereka takluk dan tunduk kepada keputusan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, akan tetapi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyerahkan keputusan tersebut kepada Sa'd. Selanjutnya Sa'd berkata, "Sesungguhnya aku memutuskan untuk membunuh semua yang turut serta dalam peperangan, menawan anak-anak dan kaum wanita, serta membagi-bagikan harta benda mereka." Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dia berkata; [ayahku] berkata, "Aku lalu kabarkan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sungguh, kamu telah menghukumi perkara mereka dengan hukum Allah."

muslim:3315