Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata

Hadist dalam bahasa Arab

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Hammad] telah menceritakan kepada kami [Sa'id Al Jurairi] dari [Abu Na'amah] bahwasanya [Abdullah bin Mughaffal] pernah mendengar anaknya berdoa dengan mengucapkan; "Ya Allah, Sesungguhnya saya memohon kepadaMu istana putih di sisi kanan surga apabila saya memasukinya." Maka Abdullah bin Mughaffal berkata; "Wahai anakku, mintalah surga kepada Allah dan berlindunglah kepadaNya dari neraka, sesungguhnya saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya akan ada suatu kaum dari umat ini yang berlebih-lebihan dalam hal bersuci dan berdoa."

AbuDaud:88

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Dawud bin Sufyan] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hassan] telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Musa] telah menceritakan kepada kami [Ja'far bin Sa'd bin Samurah] telah menceritakan kepadaku [Khubaib bin Sulaiman] dari [Ayahnya, Sulaiman bin Samurah] dari [Ayahnya, Samurah] bahwasanya dia pernah menulis surat kepada anaknya (yang berisi); Amma ba'du, sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyuruh kami untuk mendirikan masjid-masjid di rumah-rumah kami, memperbaiki bangunannya dan membersihkannya.

AbuDaud:385

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Abdul Malik] telah menceritakan kepadaku ['Atha`] dari [Jabir bin Abdullah] dia berkata; "Pernah terjadi gerhana Matahari pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, waktu itu bertepatan dengan wafatnya Ibrahim putra Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka orang-orang berkata; "Gerhana terjadi karena wafatnya Ibrahim putra beliau shallallahu 'alaihi wasallam." Mendengar itu, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berdiri untuk mengerjakan shalat bersama orang-orang dengan enam kali ruku', dan empat kali sujud (dua raka'at). Beliau kemudian bertakbir, lalu membaca (surat al Qur'an) dengan memanjangkan bacaannya, lalu ruku' lama seperti lama beliau berdiri, kemudian beliau mengangkat kepalanya (i'tidal) tanpa membaca (surat Al Qur'an) sebagaimana yang pertama, setelah itu beliau ruku' lama seperti lamanya beliau berdiri, lalu mengangkat kepalanya dan membaca (surat al Qur'an) yang ketiga kali (beliau berdiri) tidak sebagaimana bacaan yang kedua, kemudian ruku' lama seperti lama berdiri, lalu i'tidal dengan mengangkat kepala, lalu turun sujud dua kali. Setelah itu beliau berdiri kembali, lalu ruku' tiga sebelum sujud. Dalam shalat ini, raka'at pertama lebih panjang daripada raka'at sesudahnya (kedua), akan tetapi beliau ruku' sama lamanya dengan berdiri." Jabir berkata; "Setelah itu, beliau mundur dalam shaf shalatnya, maka shaf-shaf shalat yang berada di belakang beliau pun turut mundur, kemudian beliau maju di tempat semula, maka shaf-shaf yang ada di belakang beliau turut maju ke depan. Seusai beliau shalat, ternyata matahari muncul kembali, lalu beliau bersabda; "wahai sekalian manusia, sesungguhnya matahari dan bulan adalah salah satu tanda dari beberapa tanda kekuasaan Allah Azza Wa Jalla, tidaklah keduanya mengalami gerhana karena kematian seseorang, oleh karena itu, apabila kalian melihat suatu kejadian padanya, hendaklah kalian melaksanakan shalat sampai (matahari dan bulan) terang kembali…" kemudian Perawi melanjutkan sisa dari hadits ini. telah menceritakan kepada kami [Mu`ammal bin Hisyam] telah menceritakan kepada kami [Isma'il] dari [Hisyam] telah menceritakan kepada kami [Abu Az Zubair] dari [Jabir] dia berkata; "Pernah terjadi gerhana matahari pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yaitu ketika hari sangat terik, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengerjakan shalat bersama para sahabatnya, beliau berdiri sangat lama sehingga sebagian mereka tersungkur jatuh, kemudian beliau ruku' hingga lama, lalu berdiri lagi hingga lama, kemudian beliau ruku' lagi hingga lama, lalu beliau sujud dua kali, setelah itu beliau bangkit (berdiri). Lalu beliau mengerjakan yang demikian itu (pada raka'at kedua) sebagaimana raka'at pertama, yaitu dengan empat kali ruku' dan empat kali sujud."

AbuDaud:996

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih], telah menceritakan kepada kami ['Anbasah bin Khalid], telah menceritakan kepadaku [Yunus bin Yazid], ia berkata; [Muhammad bin Muslim bin Syihab] berkata; telah mengabarkan kepadaku ['Urwah bin Az Zubair], bahwa [Aisyah] radliallahu 'anha isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ia telah mengabarkan kepadanya bahwa pernikahan pada masa jahiliyah berdasarkan empat macam, diantara pernikahan tersebut adalah pernikahan orang-orang pada zaman sekarang, yaitu seorang laki-laki melamar wali wanita seseorang kepadanya, kemudian memberinya mahar, kemudian laki-laki tersebut menikahinya. Dan pernikahan yang lain adalah seorang laki-laki berkata kepada isterinya; apabila ia telah suci dari haidnya; pergilah kepada si Fulan dan bersetebuhlah dengannya! Dan suaminya meninggalkannya serta tidak menggaulinya selamanya hingga jelas kehamilannya dari laki-laki yang telah mensetubuhinya tersebut. Kemudian apabila telah jelas kehamilannya maka suaminya menggaulinya apabila ia berkeinginan, dan ia melakukan hal tersebut karena ingin mendapatkan kecerdasan anak tersebut. Dan pernikahan ini dinamakan pernikahan istibdha', nikah yang lain adalah beberapa orang kurang dari sepuluh berkumpul dan menemui seorang wanita dan seluruh mereka menggaulinya, kemudian apabila wanita tersebut hamil dan telah melahirkan serta telah berlalu beberapa malam setelah melahirkan kandungannya, ia mengirimkan utusan kepada mereka dan tidak ada seorangpun diantara mereka yang dapat menolak hingga mereka berkumpul di hadapannya. Lalu wanita itu berkata kepada mereka; kalian telah mengetahui permasalahan kalian dahulu, sementara aku telah melahirkan, dan ia adalah anakmu wahai Fulan. Wanita tersebut menyebutkan nama orang yang ia senangi diantara mereka, maka anak tersebut mengikutinya. Dan pernikahan yang keempat adalah orang banyak berkumpul dan mendatangi wanita yang tidak menolak siapapun yang datang kepadanya, mereka adalah para pelacur dan dahulu mereka menancapkan bendera di atas pintu mereka yang menjadi tanda bagi orang yang menginginkan mereka serta menemui mereka. Kemudian apabila wanita tersebut hamil dan telah melahirkan kandungannya mereka dikumpulkan dan mereka datangkan orang yang pandai mengenai jejak, kemudian mereka menisbatkan anak tersebut kepada orang yang mereka lihat, kemudian orang tersebut mengambilnya sebagai anak dan anak tersebut dipanggil sebagai anaknya, orang tersebut tidak boleh menolaknya. Kemudian tatkala Allah mengutus Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam, beliau menghancurkan seluruh pernikahan jahiliyah kecuali pernikahan orang Islam pada saat ini.

AbuDaud:1934

Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Manshur], dan [Musaddad], mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari [Aisyah]; Sa'd bin Abu Waqqash dan 'Abdu bin Zam'ah berselisih kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengenai anak budak wanita Zam'ah. Sa'd berkata; saudaraku 'Utbah memberiku wasiat apabila aku datang ke Mekkah agar melihat kepada anak budak wanita Zam'ah, kemudian mengambilnya karena ia adalah anaknya. Sedangkan Abdu bin Zam'ah berkata; ia adalah saudaraku, anak budak ayahku dan terlahir di tempat tidur ayahku. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melihat kemiripannya yang sangat dengan 'Utbah. Kemudian beliau berkata; anak adalah mengikuti pemilik ranjang, dan orang yang berzina tidak mendapatkan sesuatu. Wahai Saudah berhijablah darinya. Musaddad menambahkan dalam haditsnya; dan beliau berkata; ia adalah saudaramu wahai 'Abdu.

AbuDaud:1935

Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Abdullah], telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Umar], telah mengabarkan kepada kami [Israil] dari [Abu Ishaq] dari [Haritsah bin Mudharrib], dari [Ali], ia berkata; 'Utbah bin Rabi'ah telah datang dan diikuti anak dan saudaranya, kemudian ia berteriak; siapakah yang akan berperang tanding? Kemudian beberapa pemuda anshar menyambutnya. Kemudian ia berkata; siapakah kalian? Kemudian mereka memberitahukan kepadanya, lalu ia berkata; kami tidak butuh kepada kalian, kami hanya menghendaki anak-anak paman kami. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Berdirilah wahai Hamzah, berdirilah wahai Ali, berdirilah wahai 'Ubaidah bin Al Harits!" Kemudian Hamzah menghadapi Utbah, dan aku menghadapi Syaibah. Dan 'Ubaidah serta Al Walid saling bergantian menebaskan pedang, dan masing-masing melukai serta melemahkan lawannya. Kemudian kami mendatangi Al Walid lalu kami membunuhnya dan kami membawa 'Ubaidah.

AbuDaud:2291

Telah menceritakan kepada kami [Al Abbas bin Al Walid bin Mazyad], telah mengabarkan kepadaku [ayahku], telah menceritakan kepada kami [Al Aza'i], telah menceritakan kepadaku [Hassan bin 'Athiyyah], dari ['Amr bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] bahwa Al 'Ash bin Wail telah memberikan wasiat dibebaskan untuknya seratus unta. Kemudian anaknya yaitu Hisyam membebaskan lima puluh budak, dan anaknya yang bernama 'Amr hendak membebaskan lima puluh yang lainnya. Kemudian ia berkata; tunggulah hingga aku bertanya kepada Rasulullah, kemudian ia datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata; wahai Rasulullah, sesungguhnya ayahku telah berwasiat agar membebaskan seratus budak. Dan sesungguhnya Hisyam telah membebaskan lima puluh dan tersisa lima puluh budak, apakah saya boleh membebaskan untuknya? Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya apabila ia adalah seorang muslim kemudian kalian membebaskan budak untuknya atau bersedekah untuknya atau berhaji untuknya, maka hal tersebut sampai kepadanya."

AbuDaud:2497

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Al Mufadhdhal], telah menceritakan kepada kami [Ghalib Al Qaththan] dari [seorang laki-laki] dari [ayahnya] dari [kakeknya] bahwa mereka berada di atas tempat minum diantara beberapa tempat minum. Kemudian tatkala Islam telah sampai kepada mereka maka pemilik air tersebut akan memberikan kepada kaumnya seratus ekor unta dengan syarat mereka masuk Islam. Kemudian mereka masuk Islam. Dan ia membagikan unta tersebut diantara mereka. Kemudian ia berfikiran untuk mengambil kembali unta-unta tersebut dari mereka. Kemudian ia mengutus anaknya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Ia berkata kepada anaknya; datanglah kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan katakan; sesungguhnya ayahku mengucapkan salam kepada anda. Dan ia telah memberi kaumnya seratus ekor unta dengan syarat mereka masuk Islam. Kemudian mereka masuk Islam, dan ia membagikan unta tersebut diantara mereka. Dan ia berfikiran untuk mengambil kembali unta tersebut dari mereka. Apakah ia berhak atas unta tersebut ataukah mereka yang lebih berhak? Apabila beliau mengatakan: "Ya." atau "Tidak" maka katakan kepada beliau; sesungguhnya ayahku adalah orang yang telah tua dan ia adalah seorang 'arif (orang yang bertugas mengatur permasalahan dan kemaslahatan umat) yang mengatur air, dan ia meminta agar engkau menjadikan saya pekerjaan 'arif setelahnya. Kemudian anak tersebut datang kepada beliau kemudian mengatakan; sesungguhnya ayahku mengucapkan salam kepada engkau. Kemudian beliau menjawab: "WA 'ALAIKA WA 'ALA ABIIKAS SALAAM" (semoga keselamatan terlimpahkan kepadamu dan kepada ayahmu). Kemudian ia berkata; sesungguhnya ayahku memberi kaumnya dengan syarat mereka masuk Islam, lalu mereka masuk Islam dan telah baik keislaman mereka. Kemudian ia berfikiran untuk mengambil kembali unta tersebut dari mereka. Apakah ia lebih berhak terhadap unta tersebut atau mereka lebih berhak? Kemudian beliau bersabda: "Apabila ia berfikiran untuk memberikan unta tersebut kepada mereka maka silahkan ia memberikannya kepada mereka, dan apabila ia berfikiran untuk mengambil kembali unta tersebut dari mereka maka ia lebih berhak terhadap unta tersebut daripada mereka. Dan apabila mereka telah masuk Islam maka bagi mereka keislaman mereka dan apabia mereka tidak masuk Islam maka mereka diperangi atas nama Islam." Kemudian ia berkata; sesungguhnya ayahku adalah orang yang telah tua dan ia adalah 'arif (pengatur) pembagian air, dan ia mohon kepada anda agar anda memberiku pekerajaan instruktur yang mengurusi air setelahnya. Kemudian beliau berkata: "Sesungguhnya pekerjaan sebagai 'arif (pengatur) adalah sesuatu yang hak dan orang-orang memerlukan para pengatur, akan tetapi para pengatur akan berada di neraka."

AbuDaud:2545

Telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Yahya], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Salamah], dari [Muhammad bin Ishaq], dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari [Usamah bin Zaid], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam keluar mengunjungi Abdullah bin Ubai ketika ia sedang sakit, yang karenanya ia meninggal. Kemudian tatkala beliau menemuinya maka beliau mengetahui kematian padanya, beliau bersabda: "Sungguh aku telah melarangmu dari mencintai orang-orang yahudi." Ia berkata; Sa'd bin Zurarah telah membenci mereka. Maka apa yang terjadi baginya dengan membenci mereka? Kemudian tatkala ia meninggal anaknya, kemudian berkata; wahai Rasulullah, sesungguhnya Abdullah bin Ubai telah meninggal, maka berikanlah jubahmu agar aku mengkafaninya dalam jubah tersebut. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melepas jubahnya dan memberikan jubah tersebut kepadanya.

AbuDaud:2690

Telah menceritakan kepada kami [Hannad bin As Sari], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Ubaid] dari [Wail bin Daud] ia berkata; saya mendengar [Al Bahi] berkata; tatkakala Ibrahim anak Nabi shallallahu 'alaihi wasallam meninggal, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menshalatinya di tempat yang dijadikan untuk duduk-duduk. Abu Daud berkata; aku membaca riwayat kepada [Sa'id bin Ya'qub Ath Thalqani], dikatakan kepadanya [Ibnu Al Mubarak] telah menceritakan kepada anda dari [Ya'qub Al Qa'qa'] dari ['Atha`] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menshalatkan anaknya yang bernama Ibrahim yang berumur tujuh puluh malam.

AbuDaud:2773

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir] telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Abdul Malik bin 'Umair] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Abu Bakrah] dari [Ayahnya] bahwa ia menulis surat kepada anaknya, ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang hakim tidak boleh memberikan keputusan di antara dua orang sementara ia sedang dalam keadaan marah."

AbuDaud:3116

Telah menceritakan kepada kami [An Nufail] dan [Ahmad bin Yunus] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Zuhair] berkata, telah menceritakan kepada kami [Urwah bin Abdullah]. Ibnu An Nufail bin Qusyair Abu Mahl Al Ju'fi berkata, telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah bin Qurrah] berkata, telah menceritakan kepadaku [Bapakku] ia berkata, "Aku mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di antara kumpulan orang-orang Muzainah, lalu kami berbaiat kepadanya. Dan baju beliau tidak berkancing. Perawi berkata, "Aku berbaiat kepada beliau beliau, lalu aku masukkan tanganku ke dalam saku baju beliau hingga aku dapat menyentuh setempel (tanda kenabian)." Urwah berkata, "Aku tidak pernah melihat Mu'awiyah dan anaknya kecuali membiarkan kancing bajunya terbuka, mereka tidak pernah menutup kancing bajunya, baik saat musim dingin atau musim panas."

AbuDaud:3560

Abu Dawud berkata; Aku diceritakan dari [Harun Ibnul Mughirah] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Amru bin Abu Qais] dari [Syu'aib bin Khalid] dari [Abu Ishaq] ia berkata; Sambil melihat puteranya Al hasan, Ali radliallahu 'anhu berkata berkata, "Puteraku ini adalah seorang pemimpin sebagaimana yang disebutkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan akan keluar dari keturunannya seorang laki-laki yang bernama seperti nama Nabi kalian, akhlaqnya sama tetapi tidak untuk postur tubuhnya." Kemudian beliau menyebutkan kisahnya, "Ia akan memenuhi bumi dengan keadilan." Harun berkata, "Telah menceritakan kepada kami [Amru bin Abu Qais] dari [Mutharrif bin Tharif] dari [Abu Al Hasan] dari [Hilal bin Amru] ia berkata; Aku mendengar [Ali radliallahu 'anhu] berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Akan keluar seorang laki-laki dari seberang sungai (seperti Bukhara dan Samarqan), dia bernama Al Harits bin Hurrats, lalu setelahnya akan keluar seorang laki-laki bernama Manshur. Ia memperkokoh keluarga Muhammad sebagaimana bangsa Quraisy memperkokoh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Maka wajib atas setiap mukmin menolongnya, atau beliau mengatakan: "memenuhi seruannya."

AbuDaud:3739

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah Al Qa'nabi] dari [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah bin Mas'ud] dari [Abu Hurairah] dan [Zaid bin Khalid Al juhani] bahwa keduanya telah mengabarkan kepadanya, bahwa ada dua orang laki-laki bersengketa dan mengadu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. salah seorang dari mereka berkata, "Wahai Rasulullah, berilah putusan kepada kami sesuai dengan Kitabullah. Kemudian yang lainnya -dan ia yang lebih paham di antara keduanya- berkata, "Benar, wahai Rasulullah, berilah putusan kepada kami sesuai dengan Kitabullah. Dan berilah kesempatan kepadaku untuk berbicara." Beliau bersabda: "Berbicaralah." Laki-laki itu lalu berkata, "Anakku kerja kepada orang ini, lalu anakku berzina dengan isterinya. Kemudian orang-orang memberi kabar kepadaku bahwa anakku harus dirajam, maka aku menebusnya dengan seratus ekor domba dan seorang budak wanita kepunyaanku. Setelah itu aku bertanya kepada ahli ilmu, mereka memberi kabar kepadaku bahwa anakku harus didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun, sementara wanita tersebut harus dirajam." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Demi Dzat yang jiwaku ada dalam tangan-Nya, sungguh aku akan memberi putusan kepada kalian sesuai dengan Kitabullah. Kambing dan pembantu wanita milikmu akan dikembalikan kepadamu." Beliau lalu mendera putera laki-laki itu dan mengasingkannya selama satu tahun. Kemudian memerintahkan Unais Al Aslami untuk mendatangkan wanita tersebut, jika ia mengakui maka akan dirajam, wanita itu pun mengakuinya dan akhirnya dirajam."

AbuDaud:3855

Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub] telah menceritakan kepada kami [bapakku] dari [Muhammad bin Ishaq] telah menceritakan kepadaku [Aban bin Shalih] dari [Syahr bin Hausyab Al Asy'ari] dari [suami ibunya], seorang lelaki dari kaumnya yang menikahi ibunya setelah ayahnya meninggal, dia termasuk yang menyaksikan peristiwa menjangkitnya penyakit lepra yang merajalela, dia berkata; Ketika wabah merajalela, berdirilah [Abu Ubaidah bin Jarrah] berkhutbah di hadapan orang-orang dan berkata; "Wahai manusia! sesungguhnya penyakit ini merupakan rahmat dari Rabb kalian, doa para Nabi kalian, dan sebab kematian orang-orang shalih sebelum kalian. Dan sesungguhnya Abu Ubaidah memohon kepada Allah untuk mendapat bagian dari rahmat tersebut." Lalu dia terjangkit penyakit lepra tersebut sehingga meninggal dunia -semoga Allah memberikan rahmat kepadanya.- kemudian [Mu'adz bin Jabal] menggantikan dia untuk memimpin orang-orang, kemudian dia dia berdiri menyampaikan khutbah setelah wafatnya Abu Ubaidah; "Wahai manusia, penyakit ini merupakan rahmat dari Rabb kalian, doanya para Nabi kalian dan sebab kematiannya para orang-orang shalih sebelum kalian. Dan sesungguhnya Mu'adz memohon kepada Allah agar keluarga Mu'adz mendapat bagian dari rahmat tersebut." Kemudian Abdurrahman bin Mu'adz, anaknya terjangkit penyakit lepra sampai meninggal. Dia pun bangkit memohon kepada Rabbnya untuk dirinya, dan akhirnya dia juga terjangkit lepra di telapak tangannya. Sungguh saya melihatnya memperhatikan penyakit lepra tersebut kemudian mencium bagian atas tangannya sambil berkata; "Aku tidak senang mempunyaimu dan (aku pergunakan untuk meletakkan perhiasan) dunia ada padamu." Ketika dia wafat, 'Amru bin Al Ash menggantikan kedudukannya untuk memimpin orang-orang. Kemudian dia berdiri menyampaikan khutbah di hadapan kami; "Wahai manusia! sesungguhnya jika wabah ini menjangkiti (di suatu negri) maka dia akan melahap sebagaimana menyalanya api, maka menghindarlah kalian ke gunung-gunung." Tetapi Abu Watsilah Al Hudzali berkata kepadanya; "Demi Allah, kamu telah berdusta, saya pernah menyertai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan kamu lebih buruk daripada keledaiku ini." 'Amru berkata; "Demi Allah aku tidak akan membalas perkataanmu, demi Allah saya tidak akan memperkarakan perkataanmu itu." dia pun keluar dan orang-orangpun keluar berpencar darinya, kemudian Allah melenyapkan wabah tersebut dari mereka. Ketika pendapat 'Amru tersebut sampai kepada Umar bin Khaththab, demi Allah dia tidak membencinya." Abu Abdullah, Abdurrahman bin Ahmad bin Hanbal berkata; "Aban bin Shalih adalah kakek Abdurrahman Musykudanah."

ahmad:1605

Telah menceritakan kepada kami [Abu Nadlr] telah menceritakan kepada kami [Abu Sa'id] yaitu Al Muaddib, Muhammad bin Muslim bin Abu Al Wadloh telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Abu Khalid] dan [Al Mujalid bin Sa'id] dari ['Amir As-Sya'bi] dari ['Amir bin Syahr] berkata; saya telah mendengar dua kalimat, satu kalimat dari Nabi Shallallahu'alaihiwasallam dan satu kalimat yang lain dari Najasyi, kalimat yang saya dengar dari Nabi Shallallahu'alaihiwasallam adalah, "Lihatlah orang-orang Quraisy lalu ambillah perkataan mereka, dan tinggalkanlah perbuatan mereka" Saya duduk dalam sebuah majlis raja Najasyi, lalu datang seorang anaknya yang pandai Injil, lalu dia membaca satu ayat dari injil hingga saya mengerti dan memahaminya lalu saya tertawa, maka dia bertanya, kenapa kamu tertawa?. Dia bertanya, Apakah kamu tersenyum karena kitab Allah ta'ala? demi Allah di antara apa yang diturunkan oleh Allah terhadap Isa bin Maryam laknat akan terjadi di bumi apabila para pemimpinnya adalah anak-anak.

ahmad:14987

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ishaq] dari tulisannya, berkata; telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] dari [Abdullah bin Hubairah] dari [Hassan bin Kuraib] ada seorang pemuda dari mereka yang meninggal, kedua orang tuanya pun sangat sedih. [Hausyab], seorang sahabat Nabi Shallallahu'alaihiwasallam berkata; "Maukah kuberitahukan kepada kalian sesuatu yang saya dengar dari Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam tentang kasus seperti yang menimpa anakmu?." ada seorang laki-laki dari sahabatnya mempunyai seorang anak yang baru bisa merangkak, dia datang bersama bapaknya kepada Nabi Shallallahu'alaihiwasallam. Kemudian hari anaknya meninggal, hingga bapaknya bersedih atas meninggalnya anaknya sampai sekitar enam hari dia tidak menemui Nabi Shallallahu'alaihiwasallam. Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Mengapa saya tidak melihat si Fulan?" Mereka menjawab, "Wahai Rasulullah, sungguh anaknya meninggal, dan dia sangat bersedih karenanya". Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda kepadanya, "Wahai fulan, tidaklah engkau senang jikalau anakmu sekarang sedang bermain bebas sebagaimana anak kecil lainnya, apakah engkau tidak senang jikalau anakmu menjadi anak yang bebas dan berani, dan apakah engkau tidak senang bahwa anakmu menjadi orang dewasa dan utama, atau dikatakan kepada kamu "Masuklah surga sebagai balasan atas sesuatu yang diambil darimu??

ahmad:15282

Telah menceritakan kepada kami [Waki'] Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Khalid] ia berkata, saya mendengar [Ibnu Abu Aufa] berkata; Sekiranya sepeninggal Nabi shallallahu 'alaihi wasallam akan ada lagi seorang Nabi, niscaya putranya, yaitu Ibrahim tidaklah meninggal.

ahmad:18321

Telah menceritakan kepada kami [Abdussamad] dan ['Affan] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Al Jurairi], - ['Affan] berkata dalam haditsnya; telah mengabarkan kepadaku [Al Jurairi] - dari [Abu Na'amah] bahwa [Abdullah bin Mughaffal] mendengar anaknya berkata; 'ALLAHUMMA INNI AS`ALUKA QASHRA' ABYADH 'AN YAMINIL JANNAH, IDZA DAKHALTUHA (Ya Allah aku bermohon istana putih dari sisi kanan surga bila aku memasukinya).' Lalu ia berkata pada anaknya; 'Wahai anakkku, mintalah pada Allah Tabaraka Wa Ta'ala surga dan berlindunglah pada-Nya dari neraka, karena aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Akan ada suatu kaum yang berlebihan dalam do'a dan bersuci.'

ahmad:19645

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bakr] telah menceritakan kepada kami [Isra`il] telah menceritakan kepada kami [Abu Ishaq] dari [Asy Sya'bi] dari [Ri'yah As Suhaimi] berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiWasallam mengirim surat padanya dalam kulit merah, ia mengambil surat Rasulullah Shallallahu'alaihiWasallam kemudian dipakai untuk menambal gayungnya. Kemudian Rasulullah Shallallahu'alaihiWasallam mengirim tentara sariyah (ekspedisi militer yang tanpa diikutsertai Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam), Tidaklah mereka meninggalkan angin, ternak, keluarga dan hartanya, melainkan mereka pasti mengambilnya. Ri'yah melarikan diri dengan telanjang mengendarai kuda miliknya yang tidak ada pelananya hingga tiba di hadapan putrinya yang sudah memiliki suami di Bani Hilal, putrinya sudah masuk Islam dan keluarganya juga. Majelis kaum diselenggarakan di halaman rumahnya. Ia berputar keliling hingga masuk ke rumah putrinya dari belakang. Saat purinya melihatnya, ia memberinya baju. Putrinya berkata; Ada apa denganmu? Ia menjawab; Semua keburukan menimpa ayahmu. Aku tidak ditinggali angin, binatang ternak, keluarga dan harta, semuanya diambil. Putrinya berkata; 'Kau diseru untuk masuk Islam? Ia balik bertanya; Mana suamimu? Putrinya menjawab; Sedang mengurus unta. Lalu Ri'yah mendatangi suami putrinya, suami putrinya bertanya; Ada apa denganmu? Ri'yah menjawab; Semua keburukan menimpaku. Aku tidak ditinggali angin, binatang ternak, keluarga dan harta, semuanya diambil dan aku menginginkan Muhammad, aku akan bergegas menemuinya sebelum membagi-bagikan keluarga dan hartaku. suami putrinya berkata; Ambillah kendaraanku sebagai gantinya. Ri'yah berkata; Aku tidak membutuhkannya. suami putrinya mengambil perbekalan dan membekalinya dengan sekantong air, ia mengenakan baju yang bila wajahnya ditutupi, pantatnya kelihatan dan bila pantatnya ditutupi, mukanya terlihat sementara ia tidak mau dikenali. Ia pergi hingga tiba di Madinah lalu mengikat tunggangannya kemudian mendatangi Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam, saat itu beliau tengah shalat. Seusai Rasulullah Shallallahu'alaihiWasallam shalat fajar, Ri'yah berkata; Wahai Rasulullah! Bentangkan tanganmu, aku akan berbaiat pada baginda. Rasulullah Shallallahu'alaihiWasallam membentangkan tangan beliau. Saat Ri'yah hendak memukul tangan Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam, Rasulullah Shallallahu'alaihiWasallam meraihnya, Rasulullah Shallallahu'alaihiWasallam melakukan hal itu sebanyak tiga kali. Pada kali ketiganya Rasulullah Shallallahu'alaihiWasallam bersabda; "Siapa kamu?" ia menjawab; Ri'yah As Suhaimi. Rasulullah Shallallahu'alaihiWasallam meraih lengan atasnya dan mengangkatnya lalu bersabda; "Hai sekalian kaum muslimin! Ini Ri'yah As Suhaimi yang saya kirimi surat lalu suratku dipakai untuk menambal gayungnya." Ri'yah pun menunduk-nunduk pada beliau dan berkata; wahai Rasulullah! Keluarga dan hartaku. Rasulullah Shallallahu'alaihiWasallam bersabda; "Harta sudah dibagi, sementara keluargamu, siapa yang bisa kau kenali dari mereka?" ia keluar, ternyata putranya telah mengenali kendaraannya, ia tengah berdiri didekatnya ia lalu kembali menemui Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam, ia berkata; Ini putraku. Rasulullah Shallallahu'alaihiWasallam bersabda; "Hai Bilal! Keluarlah bersamanya dan tanyakan siapa ayahnya, bila ia mengiyakan serahkan pada ayahnya." Bilal keluar menemuinya dan bertanya; Ini ayahmu? Ia menjawab; Ya. Kemudian Bilal kembali menemui Rasulullah Shallallahu'alaihiWasallam dan berkata; Wahai Rasulullah! Aku tidak melihat seorang pun yang bersedih hati pada temannya. Rasulullah Shallallahu'alaihiWasallam bersabda; "Itulah kasarnya tabiat orang badui."

ahmad:21429

Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] dari [Al Jurairi] dari [Abu Shakr Al 'Uqaili] telah menceritakan kepadaku [seorang badui] ia berkata; Aku membawa barang ke Madinah dimasa hidup Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam, seusai berjual beli, aku berkata; Aku akan menemui orang itu dan aku akan mendengarnya. Ia menemuiku diantara Abu Bakar dan 'Umar, mereka berjalan lalu aku mengikuti mereka dari belakang hingga mereka menemui seorang yahudi yang membuka taurat, orang itu membacanya untuk menghibur diri atas meninggalnya seorang putranya, putranya adalah pemuda yang tampan, lalu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda: "Aku bersumpah padamu dengan Yang menurunkan taurat, apakah kau menemukan sifatku dan kemunculanku dikitab itu? Orang itu dengan isyarat kepala menjawab: Tidak. Anak orang itu berkata; Demi Yang menurunkan taurat, kami menemukan sifatmu dan kemunculanmu dalam kitab kami, aku bersaksi bahwa tidak ada Ilah (yang haq) kecuali Allah dan engkau adalah utusan Allah. Lalu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda: "Dirikan orang yahudi itu dari saudara kalian." Kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam mengkafani, memberinya wewangian dan menshalatinya.

ahmad:22394

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari ['Ubaidullah] berkata, telah menceritakan kepada saya [Nafi'] dari [Ibnu'Umar radliallahu 'anhuma] bahwa ketika 'Abdullah bin Ubay wafat, anaknya datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu berkata: "Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: "Berikanlah kepadaku baju anda untuk aku gunakan mengafani (ayahku) dan shalatlah untuknya serta mohonkanlah ampunan baginya". Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberikan bajunya kepadanya lalu berkata: "izinkanlah aku untuk menshalatkannya". Ketika Beliau hendak menshalatkannya tiba-tiba 'Umar bin Al Khaththab radliallahu 'anhu datang menarik Beliau seraya berkata: "Bukankah Allah telah melarang anda untuk menshalatkan orang munafiq?" Maka Beliau bersabda: "Aku berada pada dua pilihan dari firman Allah Ta'ala (QS. At-Taubah ayat 80, yang artinya): "Kamu mohonkan ampun buat mereka atau kamu tidak mohonkan ampun buat mereka (sama saja bagi mereka). Sekalipun kamu memohonkan ampun buat mereka sebanyak tujuh puluh kali, Allah sekali-kali tidak akan mengampuni mereka". Maka Beliau shallallahu 'alaihi wasallam menshalatkannya. Lalu turunlah ayat: (QS. At-Taubah ayat 84 yang artinya): "Janganlah kamu shalatkan seorangpun yang mati dari mereka selamanya dan janganlah kamu berdiri di atas kuburannya".

bukhari:1190

Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Ulayyah] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu'Umar radliallahu 'anhuma]: Anaknya 'Abdullah bin 'Abdullah bin 'Umar masuk menemuinya sedang dia ketika itu sedang berada didalam rumah, berkata: "Aku tidak menjamin keamanan seandainya kamu berangkat pada tahun yang sedang terjadi peperangan diantara manusia ini". Maka 'Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhua berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah keluar untuk menunaikan 'ibadah ke Baitullah padahal saat itu tengah terjadi permusuhan antara Beliau dan Kaum Kafir Quraisy. Seandainya terjadi hari ini antara aku dengannya tentu aku akan tetap melakukannya seperti pernah dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam. (Selanjutnya dia membaca ayat); ("Sungguh bagi kalian ada suri tauladan yang baik pada diri Rasulullah"). Lalu dia berkata: "Aku bersaksi kepada kalian bahwa aku telah mewajibkan hajji atas diriku bersama dengan 'umrahku ini". Dia (Nafi') berkata: "Kemdian dia mengunjungi Makkah lalu thawaf untuk keduanya (hajji dan 'umrah) dengan satu kali thawaf ".

bukhari:1531

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah] dari ['Aisyah radliallahu 'anha] bahwa dia berkata: Sa'ad bin Abi Waqash berselisih dengan 'Abdu bin Zam'ah dalam perkara seorang anak. Sa'ad berkata: "Wahai Rasulullah, dia ini anak dari saudaraku 'Utbah bin Abi Waqash yang bersumpah kepadaku bahwa dia adalah anaknya. Perhatikanlah tanda kemiripannya?" Namun 'Abdu bin Zam'ah berkata: Wahai Rasulullah, ini saudaraku yang dilahirkan diatas tempat tidur Bapakku dari hamba sahayanya". Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memperhatikan tanda kemiripan yang ada, maka Beliau melihat jelas sekali tanda kemiripan ada pada 'Utbah. Namun Beliau bersabda: "Anak itu milikmu wahai 'Abdu bin Zam'ah. Anak itu milik si pemilik keranjang (suami) sedangkan untuk pezina baginya batu (rajam). Berhijablah engkau darinya, wahai Saudah binti Zam'ah". Sejak itu Saudah tidak pernah melihatnya lagi.

bukhari:2066

Telah menceritakan kepada kami ['Abdul 'Aziz bin 'Abdullah] berkata, telah menceritakan kepada saya [Yusuf bin Al Majisyun] dari [Shalih bin Ibrahim bin 'Abdurrahman bin 'Auf] dari [bapaknya] dari [kakeknya, 'Abdurrahman bin 'Auf radliallahu 'anhu] berkata: "Aku mengirim surat kepada Umayah bin Khalaf agar ia menjagaku dalam urusan keluargaku dan harta bendaku di Makkah dan aku akan menjaganya dalam urusan keluarganya dan harta bendanya di Madinah. Ketika aku menyebut nama Ar-Rahman ia berkata; "Aku tidak mengenal Ar-Rahman, tulislah namamu ketika engkau masih di jahiliyah". Maka aku menulis namaku 'Abdu 'Amru. Ketika terjadi perang Badar aku keluar ke gunung untuk menjaganya ketika orang-orang tidur. Kemudian Bilal melihatnya, lalu ia keluar hingga sampai di majlis orang-orang Anshar. Lalu Umayyah bin Khalaf berkata: "Aku tidak akan selamat jika Umayah selamat. Kemudian beberapa orang Anshar keluar bersamanya mendekati kami, ketika aku khawatir mereka akan menemukan kami maka aku keluarkan anaknya kearah mereka agar mereka tersibukkan dengannya, namun mereka membunuhnya dan mereka enggan kembali hingga mereka menemui kami, ketika itu ia adalah seorang lelaki yang gemuk, ketika mereka menemui kami aku berkata, kepadanya merunduklah, lalu iapun merunduk dan aku meletakkan badanku diatasnya untuk melindunginya, kemudian mereka (kaum muslimin) berusaha menusuknya dengan mengarahkan pedang mereka melalui bawahku hingga mereka membunuhnya, kakiku terkena pedang salah seseorang dari mereka. Dan 'Abdurrahman bin 'Auf memperlihatkan luka bekas pedang itu pada kami dipunggung kakinya. Abu 'Abdullah berkata, Yusuf mendengar Shaleh begitu juga Ibrahim, bapaknya.

bukhari:2137

Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Yaman] telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhriy] berkata, telah menceritakan kepadaku ['Urwah bin Az Zubair] bahwa ['Aisyah radliallahu 'anha] berkata; Bahwa 'Utbah bin Abu Waqash berjanji kepada saudaranya, Sa'ad bin Abi Waqash agar mengambil anak dari hamba sahaya Zam'ah untuknya. Maka 'Utbah berkata: "Dia itu anakku". Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang saat tahun penaklukan Makkah, Sa'ad mengambil anak dari hamba sahaya Zam'ah lalu membawanya ke hadapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan 'Abdu bin Zam'ah turut bersamanya. Sa'ad berkata: "Wahai Rasulullah, dia ini anak saudaraku yang telah bersumpah kepadaku bahwa anak ini adalah anaknya. Kemudian 'Abdu bin Zam'ah berkata: Wahai Rasulullah, dia adalah saudaraku, anak dari hambasahaya milik Zam'ah yang dilahirkan di atas tempat tidurnya". Lantas Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memperhatikan anak hamba sahaya Zam'ah yang ternyata dia manusia yang paling mirip dengannya. Selanjutnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Dia ini milikmu wahai 'Abdu bin Zam'ah karena dia dilahirkan diatas tempat tidur bapaknya". Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Berhijablah engkau daripadanya Saudah binti Zam'ah". Ini beliau ucapkan setelah beliau melihat kemiripannya dengan 'Utbah. Saudah adalah isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.

bukhari:2348

Telah bercerita kepada kami ['Abdullah bin 'Abdul Wahhab] telah bercerita kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayub] dari ['Abdullah bin Abi Mulaikah] bahwa Nabi Shallallahu'alaihiwasallam dihadiahi beberapa potong baju terbuat dari sutera yang berkancing emas lalu Beliau membagi-bagikannya kepada orang-orang dari shahabat Beliau dan menyisakan satu potong untuk Makhramah bin Naufal. Maka dia datang bersama anaknya, [Al Miswar bin Makhramah] lalu berdiri di depan pintu seraya berkata; "Panggilkan Beliau untukku" Nabi Shallallahu'alaihiwasallam mendengar suaranya lalu Beliau mengambil baju yang tersisa, dan beliau berikan kepadanya seraya memperlihatkan kebagusan baju tersebut serta berkata: "Wahai, Abu Al Miswar, sengaja aku sisakan untukmu, wahai, Abu Al Miswar, sengaja aku sisakan untukmu". Abu Al Miswar memang tabi'at suaranya keras. Dan [Ibnu 'Ulayyah] meriwayatkan dari [Ayyub]. Dan berkata [Hatim bin Wardan] telah bercerita kepada kami [Ayub] dari [Ibnu Abi Mulaikah] dari [Al Miswar bin Makhramah]; "Kepada Nabi Shallallahu'alaihiwasallam didatangkan beberapa potong baju". Hadits ini diikuti pula oleh [Al Laits] dari [Ibnu Abi Mulaikah].

bukhari:2895

Telah menceritakan kepada kami ['Abdul 'Aziz bin 'Abdullah] berkata, telah menceritakan kepadaku [Yusuf bin Al Majisyun] dari [Shalih bin Ibrahim bin 'Abdur Rahman bin 'Auf] dari [bapaknya] dari [kakeknya, 'Abdur Rahman] berkata; "Aku menulis surat kepada Umayyah bin Khalaf (untuk saling melindungi). Ketika terjadi perang Badar, dia menyebutkan tentang akan terbunuhnya dirinya dan anaknya. Maka Bilal berkata; "Aku tidak akan selamat seandainya Umayyah selamat".

bukhari:3675

Telah menceritakan kepadaku ['Ubaid bin Isma'il] dari [Abu Usamah] dari ['Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma] dia berkata; "Ketika Abdullah bin Ubay meninggal dunia. anak laki-lakinya -yaitu Abdulah bin Abdullah- datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam seraya memohon kepada beIiau agar sudi memberikan baju beliau kepada Abdullah untuk kain kafan ayahnya, Abdullah bin Ubay bin Salul. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan bajunya kepada Abdullah. setelah itu, Abdullah juga memohon Rasulullah agar beliau berkenan menshalati jenazah ayahnya. Kemudian Rasulullah pun bersiap-siap untuk menshalati jenazah Abdullah bin Ubay, hingga akhirnya Umar berdiri dan menarik baju Rasulullah seraya berkata, "Ya Rasulullah, apakah engkau akan menshalati jenazah Abdullah bin Ubay sedangkan Allah telah melarang untuk menshalatinya?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta'ala telah memberikan pilihan kepadaku." Lalu beliau membacakan ayat yang berbunyi; "Kamu memohonkun ampun bagi orang-orang munafik atau tidak kamu mohonkan ampun bagi mereka, maka hal itu adalah sama saja. sekalipun kamu memohonkan ampun bagi mereka tujuh puluh kali (Qs. At-Taubah 9: 80). Oleh karena itu, aku akan menambah istighfar lebih dari tujuh puluh kali untuknya." Umar bin Khaththab berkata, "Ya Rasulullah, sesungguhnya Ia adalah orang munafik?." Tetapi, rupanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tetap saja menshalatinya, hingga Allah menurunkan ayat Al Qur'an: "Janganlah kamu sekali-kali menshalati jenazah seorang di antara orang-orang munafik dan janganlah kamu berdiri di atas kuburnya." (Qs. At-Taubah 9: 84).

bukhari:4302

Telah menceritakan kepadaku [Ibrahim bin Al Mundzir] Telah menceritakan kepada kami [Anas bin 'Iyadl] dari ['Ubaidillah] dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma] dia berkata; "Ketika Abdullah bin Ubay meninggal dunia. anak laki-lakinya -yaitu Abdulah bin Abdullah- datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan beliau berikan bajunya dan beliau perintahkannya untuk mengafani ayahnya dengan bajunya tersebut. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menshalati jenazah ayah Abdullah bin Abdullah bin Ubbay. Hingga akhirnya Umar menarik baju Rasulullah seraya berkata; "Ya Rasulullah, apakah engkau akan menshalati jenazah Abdullah bin Ubay sedangkan dia itu orang munafik? Padahal Allah telah melarang engkau memintakan ampun untuknya?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta'ala telah memberikan pilihan kepadaku atau mengabariku." Lalu beliau membacakan ayat yang berbunyi; "Kamu memohonkun ampun bagi orang-orang munafik atau tidak kamu mohonkan ampun bagi mereka, maka hal itu adalah sama saja. sekalipun kamu memohonkan ampun bagi mereka tujuh puluh kali sekali-kali Allah tidak akan mengampuni mereka (Qs. At-Taubah 9: 80). Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Aku akan menambah istighfar lebih dari tujuh puluh kali untuknya." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tetap saja menshalatinya dan kami pun shalat bersamanya hingga Allah menurunkan ayat Al Qur'an: "Janganlah kamu sekali-kali menshalati jenazah seorang di antara orang-orang munafik dan janganlah kamu berdiri di atas kuburnya, sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan munafiq." (Qs. At-Taubah 9: 84).

bukhari:4304

Telah berkata [Yahya bin Sulaiman] Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] dari [Yunus] -dalam riwayat lain- Dan Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih] Telah menceritakan kepada kami [Anbasah] Telah menceritakan kepada kami [Yunus] dari [Ibnu Syihab] ia berkata; Telah mengabarkan kepadaku [Urwah bin Zubair] bahwa [Aisyah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah mengabarkan kepadanya bahwa; Sesungguhnya pada masa Jahiliyah ada empat macam bentuk pernikahan. Pertama, adalah pernikahan sebagaimana dilakukan orang-orang pada saat sekarang ini, yaitu seorang laki-laki meminang kepada wali sang wanita, kemudian memberikannya mahar lalu menikahinya. Bentuk kedua yaitu; Seorang suami berkata kepada isterinya pada saat suci (tidak haidl/subur), "Temuilah si Fulan dan bergaullah (bersetubuh) dengannya." Sementara sang suami menjauhinya sementara waktu (tidak menjima'nya) hingga benar-benar ia positif hamil dari hasil persetubuhannya dengan laki-laki itu. Dan jika dinyatakan telah positif hamil, barulah sang suami tadi menggauli isterinya bila ia suka. Ia melakukan hal itu, hanya untuk mendapatkan keturuan yang baik. Istilah nikah ini adalah Nikah Al Istibdlaa'. Kemudian bentuk ketiga; Sekelompok orang (kurang dari sepuluh) menggauli seorang wanita. Dan jika ternyata wanita itu hamil dan melahirkan. Maka setelah masa bersalinnya telah berlalu beberapa hari, wanita itu pun mengirimkan surat kepada sekelompok laki-laki tadi, dan tidak seorang pun yang boleh menolak. Hingga mereka pun berkumpul di tempat sang wanita itu. Lalu wanita itu pun berkata, "Kalian telah tahu apa urusan kalian yang dulu. Dan aku telah melahirnya, maka anak itu adalah anakmu wania Fulan." Yakni, wanita itu memilih nama salah seorang dari mereka yang ia sukai, dan laki-laki yang ditunjuk tidak dapat mengelak. Kemudian bentuk keempat; Orang banyak berkumpul, lalu menggauli seorang wanita, dan tak seorang pun yang dapat menolak bagi yang orang yang telah menggauli sang wanita. Para wanita itu adalah wanita pelacur. Mereka menancapkan tanda pada pintu-pintu rumah mereka sebagai tanda, siapa yang ingin mereka maka ia boleh masuk dan bergaul dengan mereka. Dan ketika salah seorang dari mereka hamil, lalu melahirkan, maka mereka (orang banyak itu) pun dikumpulkan, lalu dipanggilkanlah orang yang ahli seluk beluk nasab (Alqafah), dan Al Qafah inilah yang menyerahkan anak sang wanita itu kepada orang yang dianggapnya sebagai bapaknya, sehingga anak itu dipanggil sebagai anak darinya. Dan orang itu tidak bisa mengelak. Maka ketika Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam diutus dengan membawa kebenaran, beliau pun memusnahkan segala bentuk pernikahan jahiliyah, kecuali pernikahan yang dilakoni oleh orang-orang hari ini.

bukhari:4732

Telah menceritakan kepada kami [Shadaqah] telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari ['Ubaidullah] dia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Nafi'] dari ['Abdullah] dia berkata; Setelah Abdullah bin Ubay meninggal dunia, anaknya datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan berkata; 'Wahai Rasulullah, berikanlah baju engkau kepadaku hingga aku mengkafaninya dengan baju itu, shalatkanlah ia dan mintalah ampunan untuknya!" lalu beliau memberikan baju beliau kepadanya. Kemudian beliau bersabda: "Jika kalian telah selesai, beritahulah aku." Ketika telah selesai, maka anaknya Abdullah bin Ubay memberitahukan kepada beliau, lalu beliau datang untuk menshalatinya. Maka Umar menariknya seraya berkata; 'Tidakkah Allah telah melarang engkau untuk menshalatkan orang-orang munafik'. Namun beliau membaca ayat: "Mintakanlah ampun untuk mereka atau kamu tidak memintakan ampun untuk mereka, sama saja jika kamu memintakan ampun untuk mereka sebanyak tujuh puluh kali maka Allah tidak akan mengampuni mereka." Lalu turunlah ayat, Dan janganlah kamu sekali-kali menshalatkan (jenazah) seorang yang mati diantara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya'. Akhirnya beliaupun tidak lagi menshalatkan mereka."

bukhari:5350

Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bisyr] telah menceritakan kepada kami [Isma'il] saya berkata kepada [Ibnu Abu Aufa]; "Apakah kamu mengetahui Ibrahim putra Nabi shallallahu 'alaihi wasallam? Ibnu Abu Aufa menjawab; "Ibrahim meninggal ketika masih kecil, sekiranya ia ditetapkan sebagai Nabi setelah Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam, maka ia akan tetap hidup, namun tidak ada Nabi setelah beliau."

bukhari:5726

Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] mengatakan; telah menceritakan kepadaku [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Ubaidullah bin Abdillah bin Utbah bin Mas'ud] dari [Abu Hurairah] dan [Zaid bin Khalid] keduanya mengabarkannya, bahwa ada dua orang bersengketa dan mengadukan perkaranya kepada Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam. Salah satu dari keduanya berujar; 'putuskanlah antara kami dengan kitabullah! ' lalu laki-laki kedua -dan dia lebih pandai agama daripada laki-laki pertama- menjawab; 'Betul ya Rasulullah, putuskanlah antara kami dengan kitabullah dan izinkan bagiku untuk berbicara.' "Bicaralah, " kata Nabi. Lanjutnya; 'sesungguhnya anakku adalah 'asiif (pekerja) orang ini. -Malik menjelaskan bahwa asiif adalah buruh.- Anakku berzina dengan isterinya. Maka orang-orang mengabarkan kepadaku bahwa anakku harus dihukum rajam, aku pun menebusnya dengan seratus ekor unta dan satu hamba sahaya. Lalu aku bertanya para orang alim, dan mereka menjelaskan, bahwa anakku cukup dijilid (dicambuk) seratus kali cambukan dan diasingkan selama satu tahun, dan rajam berlaku bagi isterinya.' Maka Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Ketahuilah, demi Allah, saya putuskan perkara kalian berdua dengan kitabullah, kambing dan hamba sahayamu dikembalikan kepadamu, dan anak laki-lakimu dicambuk seratus kali dan diasingkan setahun." Kemudian beliau memerintahkan Unais Al Aslami untuk mendatangi isteri laki-laki tersebut, jika ia mengaku telah berzina maka dirajam, dan ternyata perempuan laki-laki tersebut mengakui, maka dia pun merajamnya.

bukhari:6143

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Urwah] dari ['Aisyah] radliallahu 'anha mengatakan; Sa'd bin Abu Waqqash bersengketa dengan Abd bin Zam'ah tentang anak laki-laki. Sa'd mengatakan; 'Ya Rasulullah, (dia adalah) anak saudaraku 'Utbah bin Abi Waqash, dia berpesan kepadaku bahwa dia adalah anaknya, lihatlah kemiripannya! ' Sedang 'Abd bin Zam'ah berkata; 'anak ini adalah saudaraku Wahai Rasulullah, ia dilahirkan di atas kasur ayahku dari hamba sahayanya! ' Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam mencermati kemiripannya dan melihat kemiripan yang terang dengan 'Utbah, namun beliau kemudian bersabda: "Anak laki-laki ini untukmu ya Abd bin Zam'ah, anak bagi pemilik ranjang dan bagi pezinah adalah batu, dan berhijablah engkau dari dia wahai Saudah binti Zam'ah." 'Aisyah berkata; maka anak laki-laki itu tak pernah melihat Saudah selama-lamanya.

bukhari:6268

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Yusuf] Telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Ubaidullah bin Abdullah bin utbah bin Mas'ud] dari [Abu Hurairah] dan [Zaid bin Khalid], keduanya mengabarinya; dua orang laki-laki mengadukan sengketa kepada Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam. Salah satunya berujar; 'Putuskanlah diantara kami dengan kitabullah.' Satunya lagi berujar -dia lebih faqih daripada laki-laki pertama- 'Benar Ya Rasulullah, putuskanlah diantara kami dengan kitabullah, dan izinkanlah aku berbicara.' Maka ia pun berbicara; 'anakku menjadi pekerja laki-laki ini.' -Malik mengatakan, makna 'asif adalah pekerja.- dan dia berzina dengan isterinya. Maka mereka mengabariku bahwa anakku harus dirajam, maka aku menebusnya dengan seratus kambing dan seorang hamba sahaya. Kemudian aku bertanya kepada ahlu ilmu dan mereka mengabariku bahwa anakku harus dicambuk seratus kali dan diasingkan selama setahun, dan rajam bagi isterinya.' Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda; "Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-NYA, saya akan memutuskan kalian berdua dengan kitabullah, kambingmu dan hamba shayamu dikembali kepadamu." dan dia menjilid anaknya seratus kali dan asingkan selama setahun. Dan beliau menyuruh Unais Al Aslami untuk mendatangi si wanita. Jika dia mengaku, "maka rajamlah" dan dia mengaku, maka Unais merajamnya.

bukhari:6337

Telah menceritakan kepada kami [Adam] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] Telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik bin Umair], aku mendengar [Abdurrahman bin Abu Bakrah] mengatakan, [Abu Bakrah] menulis surat untuk anaknya yang ketika itu berada di Sijistan yang isinya; 'Jangan engkau mengadili diantara dua orang ketika engkau marah, sebab aku mendengar Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Seorang hakim dilarang memutuskan antara dua orang ketika marah."

bukhari:6625

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Numair] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bisyr] berkata, telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Abu Khalid] ia berkata; Aku bertanya kepada [Abdullah bin Abu Aufa], "Apa yang anda ketahui tentang Ibrahim putra Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam?" ia menjawab: "Dia meninggal ketika masih kecil. Sekiranya ada Nabi setelah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam niscaya puteranya (Ibrahim) akan hidup, tetapi tidak ada Nabi setelahnya. "

ibnu-majah:1499

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bisyir Bakr bin Khalaf] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata, "Ketika Abdullah bin Ubai mati, anaknya datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata, "Wahai Rasulullah, berikanlah gamismu kepadaku hingga aku bisa gunakan untuk mengkafaninya, " Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Beritahukanlah aku (jika ia sudah siap). " Maka ketika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ingin menshalatinya, Umar Ibnul Khtahthab berkata kepada beliau, "Apa yang engkau lakukan?" Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kemudian menshalatinya, setelah itu bersabda: "Aku antara dua pilihan; (Kamu memohonkan ampun bagi mereka atau tidak kamu mohonkan ampun bagi mereka (adalah sama saja). Maka Allah Azza Wa Jalla menurunkan: (Dan janganlah kamu sekali-kali menyembahyangkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendo'akan) di kuburnya). "

ibnu-majah:1512

Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] dan [Abdullah bin Sa'id Al Kindi], keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Khalid Al Ahmar] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Amru bin Syu'aib] bahwa Qatadah, seseorang lelaki dari Bani Mudlij telah membunuh anaknya. Maka [Umar] mengambil darinya seratus ekor unta, yaitu tiga puluh unta hiqqah (unta betina yang umurnya masuk tahun ke empat), tiga puluh unta jad'ah (unta betina yang umurnya masuk tahun ke lima), dan empat puluh unta khalifah (unta yang sedang hamil)." Keponakan korban berkata; "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada hak waris bagi seorang pembunuh."

ibnu-majah:2636

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Dukain] dari [Zuhair] dari ['Urwah bin Abdullah bin Qusyair] telah menceritakan kepadaku [Mu'awiyah bin Qurrah] dari [Ayahnya] dia berkata, "Aku menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu berbai'at kepadanya, dan sungguh kancing gamis beliau terbuka." 'Urwah berkata, "Aku tidak pernah melihat Mu'awiyah maupun anaknya baik di musim dingin maupun panas kecuali kancing-kancing bajunya terbuka."

ibnu-majah:3568

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami ['Affan] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] telah memberitakan kepada kami [Sa'id Al Jurairi] dari [Abu Na'amah] bahwa [Abdullah bin Mughaffal] mendengar anaknya mengatakan; "Ya Allah, aku memohon kepada-Mu istana putih yang berada di sisi kanan surga jika saya masuk ke dalamnya." Maka Abdullah bin Mughffal berkata; "Wahai anakku, mohonlah kepada Allah surga, dan berlindunglah kepada-Nya dari api neraka. Karena sesungguhnya aku telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Akan ada suatu kaum yang berdo'a secara berlebih-lebihan."

ibnu-majah:3854

telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] bahwa [Abdullah bin Umar] mengkafani anaknya, Waqid bin Abdullah, saat meninggal di Juhfah dalam keadaan ihram. Dia menutupi wajah dan kepalanya, lalu berkata, "Kalau bukan karena kami dalam keadaan ihram, kami akan memberinya wangi-wangian."

malik:632

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Ibnu Syihab] bahwa dia pernah ditanya tentang hukum menyusui orang yang sudah dewasa. Lalu ia berkata, " [Urwah bin Zubair] mengabarkan kepadaku bahwa Abu Hudzaifah bin 'Utbah bin Rabi'ah -salah seorang sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang ikut perang Badar-, dia telah mengadopsi Salim yang biasa dipanggil 'Salim mantan budak Abu Hudzaifah' sebagai anaknya, yaitu sebagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengadopsi Zaid bin Haritsah sebagai anak angkat beliau. Abu Hudzaifah menganggap Salim sudah seperti anaknya sendiri, oleh karenanya dia menikahkan Salim dengan anak saudaranya, yaitu Fathimah binti Al Walid bin 'Utbah bin Rabi'ah. Ketika itu Fatimah termasuk orang-orang yang pertama-tama ikut berhijrah, dia juga termasuk janda dari kalangan Quraisy yang utama. Tatkala Allah Ta'ala menurunkan ayat dalam kitab-Nya berkenaan dengan kasus Zaid bin Haritsah, yaitu: '(Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah Ta'ala, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maula-mu) ' maka setiap anak yang diadopsi dikembalikan kepada bapaknya masing-masing. Jika tidak diketahui siapa bapakanya, maka dikembalikan kepada para walinya. Sahlah binti Suhail, isteri Abu Hudzaifah dari Bani 'Amir bin Lu`ai menemui Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam dan berkata; "Wahai Rasulullah, kami dulu melihat Salim sebagai anak yang masih kecil, dia sering memasuki kediamanku, sedang saya memakai pakaian sehari-hari dan kami tidak mempunyai rumah kecuali hanya satu. Menurutmu bagaimana kami harus menyiasatinya?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Susuilah dia sebanyak lima kali susuan, sehingga dengan itu dia menjadi anak dari jalan persusuan." Aisyah Ummul Mukminin lalu melakukannya terhadap orang-orang yang ia ingin bertemu dengannya. Maka ia menyuruh saudara wanitanya, Ummu Kultsum binti Abu Bakar Ash Shiddiq dan anak-anak perempuan dari saudaranya untuk menyusui orang yang dia sukai untuk bertemu dia. Namun seluruh isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menolak menjadikan penyusuan sebagai sarana agar seseorang boleh bertemu dengan salah satu di antara mereka. Mereka lalu berkata; "Tidak, demi Allah, menurut pendapat kami perintah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kepada Sahlah binti Suhail tidak diberikan kepadanya kecuali sebagai keringanan dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dan itu khusus baginya. Tidak, demi Allah, seseorang tidak boleh bertemu dengan kami hanya lantaran penyusuan semacam ini." Begitulah pandangan isteri-isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengenai penyusuan anak dewasa atau yang beranjak besar."

malik:1113

Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Yahya bin Sa'id] ia berkata; Aku mendengar [Al Qasim bin Muhammad] berkata; "Umar bin Khattab menikah dengan seorang wanita Anshar, kemudian mereka dikaruniai anak bernama 'Ashim bin Umar, kemudian Umar menceraikannya. Saat Umar datang ke Quba, ia mendapati anaknya bermain di teras masjid. Maka Umar pun memegang lengan anaknya dan meletakkan di pangkuannya, di atas kendaraannya. Namun hal itu dilihat oleh nenek anak laki-laki itu (Ashim anak Umar), hingga mereka berdua datang kepada Abu Bakar Ash Shaiddiq. Umar lalu berkata, "Ini adalah anakku." Dan sang nenek berkata, "Wanita (ibu anak tersebut) adalah anakku." [Abu Bakar As Shiddiq] lantas berkata; 'Biarkanlah anak itu bersama neneknya." Al Qasim (perawi) berkata; "Setelah itu, Umar tidak mengucapkan kata-katanya lagi." Yahya berkata; "Saya mendengar Malik berkata; 'Seperti itulah pendapat yang kami anut dalam masalah ini'."

malik:1260

Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Abdullah bin Abu Bakar bin Muhammad bin 'Amru bin Hazm] dari [Abdul Malik bin Abu Bakar bin Abdurrahman bin Al Harits bin Hisyam] dari [Bapaknya] bahwa ia mengabarkan kepadanya, bahwa Al 'Ashi bin Hisyam wafat dan meninggalkan tiga orang anak, dua anak seibu dan seorang anak tiri. Kemudian salah satu dari dua saudara seibu tersebut wafat dengan meninggalkan harta dan beberapa budak. Lalu saudara sebapak dan seibu mewarisi harta dan perwalian budak-budaknya. Kemudian orang yang mewarisi harta dan perwalian budak-budak tersebut wafat dengan meninggalkan seorang anak dan saudaranya sebapak. Sang anak lalu berkata, "Saya memperoleh harta dan perwalian budak-budak yang ditinggalkan oleh bapakku." Dan saudaranya seayah berkata, "Bukan begitu, kamu hanya berhak mendapatkan harta, adapun perwalian budak-budak tersebut bukan menjadi hakmu. Tidakkah kamu tahu, jika saudaraku wafat hari ini maka akulah yang akan mewarisinya?" keduanya lalu menghadap kepada Utsman mencari putusan hukum, [Utsman] lalu memutuskan bahwa hak perwalian budak tersebut diberikan kepada saudaranya."

malik:1280

Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Ibnu Syihab] dari ['Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah bin Mas'ud] dari [Abu Hurairah] dan [Zaid bin Khalid Al Juhani] mereka berdua mengabarkan, bahwa ada dua orang yang mengadukan perkaranya kepada Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam. Salah seorang dari mereka berkata; "Wahai Rasulullah, putuskanlah perkara kami sesuai kitab Allah, " sedang yang lainnya -dan dia lebih fakih- berkata; "Benar, ya Rasulullah! Putuskanlah perkara kami ini sesuai dengan kitabullah, namun ijinkan saya untuk berbicara." Beliau bersabda: "Bicaralah." Laki-laki itu lantas berkata; "Sesungguhnya anakku adalah buruh yang bekerja kepada orang ini, lalu dia berzina dengan isterinya. Lalu ia mengabarkan kepadaku bahwa anakku harus dirajam. Maka aku segera menebusnya dengan membayar seratus ekor kambing, dan membebaskan budakku. Setelah itu aku bertanya beberapa ahli ilmu mengenai hal itu, mereka mengatakan bahwa seharusnya anakku didera seratus kali dan diasingkan selama setahun, sedangkan wanita itu harus dirajam." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Demi yang jiwaku berada ditangan-Nya, sungguh akan saya putuskan perkara kalian dengan kitabullah. Kambing dan budakmu, maka akan dikembalikan." Beliau kemudian mendera anak orang itu seratus kali dan diasingkan selama satu tahu. Kemudian beliau menyuruh Unais Al Aslami agar mendatangkan isteri tersebut, jika mengakuinya maka ia akan dirajam. Wanita itu lalu mengakuinya, maka Unais pun merajamnya. Malik berkata; "'Asif adalah pekerja."

malik:1293

Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Zuraiq bin Hakim Al Aili] seorang laki-laki yang bernama Misbah meminta pertolongan kepada anaknya, namun seakan-akan anaknya tersebut memperlambat diri. Ketika anaknya datang ia berkata, "Dasar pezina! " Zuraiq (perawi) berkata; "Anaknya lalu minta pertolongan kepadaku (berkenaan dengan tuduhan bapaknya kepada dirinya) . Ketika aku akan mendera bapaknya, anaknya berkata; "Demi Allah, jika engkau menderanya, maka aku akan mengaku berbuat zina." Ketika dia mengatakan hal itu, maka perkaranya kian sulit bagiku. Aku kemudian menulis surat kepada Umar bin Abdul Azis yang saat itu menjadi khalifah. [Umar bin Abdul Aziz] kemudian menulis balasan agar aku mengabulkan permaafan anaknya kepada sang bapak." Zuraiq berkata; "Aku kemudian kembali menulis surat kepadanya, 'Apa pendapatmu tentang seorang laki-laki atau kedua orang tuanya dituduh telah berzina, sedangkan keduanya atau salah satu dari orang tuanya meninggal dunia? ' Zuraiq berkata; "Maka Umar menjawab; "Jika laki-laki (yang tertuduh) itu memberi maaf kepada penuduh, maka kabulkanlah maafyang ia berikan. Dan jika yang dituduh adalah kedua orang tuanya, sementara keduanya atau salah seorang dari keduanya telah meninggal, maka putuskanlah sesuai dengan Kitabullah, kecuali jika ia ingin merahasiakannya."

malik:1305

Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Amru bin Syu'aib] bahwa seorang laki-laki dari Bani Mudlij yang bernama Qatadah melempar anaknya dengan pedang hingga mengenai kakinya. Darah mengalir dari lukanya hingga menyebabkan kematiannya. Kemudian Suraqah bin Ju'syam menemui Umar bin Khattab dan mengabarkan hal tersebut. [Umar] berkata; "Kumpulkanlah seratus dua puluh unta di air Qudaid hingga aku menemuimu." Ketika Umar menemuinya, Umar langsung mengambil dari unta-unta itu tersebut; tiga puluh ekor hiqqah, tiga puluh ekor jadz'ah dan empat puluh khalifah. Kemudian ia bertanya; "Di mana saudara orang yang terbunuh?" Suraqah menjawab; "Di sini." 'Umar bin Khattab berkata; "Ambillah unta-unta ini. Karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Orang yang membunuh tidak mendapatkan apa-apa."

malik:1365

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Abu Az Zinad] dari [Sulaiman bin Yasar] bahwa seorang budak telah dibebaskan oleh beberapa orang yang berhaji. Lalu dia membunuh seorang anak dari Bani 'A`idz. Kemudian bapak laki-laki korban pembunuhan itu menemui Umar bin Khattab meminta diyat anaknya. [Umar] berkata; "Tidak ada diyat untuknya." Orang tua korban itu berkata, "Bagaimana pendapatmu jika anakku yang membunuhnya?" Umar berkata; "Kalau begitu, kalianlah yang harus mengeluarkan diyatnya." 'Umar bin Khattab berkata; "Kalau begitu, ini seperti ular berbisa, jika dibiarkan akan menelan, jika dibunuh akan membalas."

malik:1371

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ziyad bin Sa'd] dari [Ibnu Syihab] ia mendengarnya berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melepas uraian rambutnya hingga ke dahi, atas kehendak Allah kemudian beliau membelah rambutnya." Malik berkata; "Tidaklah mengapa seorang laki-laki melihat rambut menantu wanitanya atau rambut ibu mertuanya."

malik:1490

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Al Laits]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh] telah mengabarkan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Urwah] dari [Aisyah] bahwa dia berata; Sa'ad bin Abu Waqqash bersengketa dengan Abd bin Zam'ah mengenai seorang anak laki-laki, Sa'ad berkata; Wahai Rasulullah, ini adalah anak dari saudaraku, Utbah bin Abi Waqash, dia telah berpesan kepadaku bahwa ini memang anaknya, lihatlah kemiripannya (dengan saudaraku). 'Abd bin Zam'ah berkata; Wahai Rasulullah, anak ini adalah saudaraku, karena dia dilahirkan di ranjang ayahku dari budak perempuan ayahku. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memperhatikan kemiripannya, ternyata dia persis seperti 'Utbah, lalu beliau bersabda: "Ini adalah milikmu, wahai Abd, yaitu untuk orang yang punya ranjang, di mana anak tersebut di lahirkan. Sedangkan laki-laki yang menzinahi ibunya tidak memiliki hak apa-apa terhadapnya. Karena itu, tetaplah kamu menutupkan tabirmu terhadapnya wahai Saudah binti Zam'ah." Dan Saudah pun tidak pernah melihatnya lagi. Dan Muhmmad bin Rumh tidak menyebutkan perkataan beliau: "Wahai Abd." Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Manshur], [Abu Bakar bin Abi Syaibah] dan [Amru An Naqid] mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, Dan telah menceritakan kepada kami [Abd bin Humaid] telah mengabarkan kepada kami [Abdur Razaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] keduanya dari [Az Zuhri] dengan isnad seperti ini, namun Ma'mar dan Ibnu 'Uyainah berkata dalam haditsnya; "Untuk pemilik ranjang." Dan tidak menyebutkan; "Bagi yang menzinahi."

muslim:2645

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah]; Telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah]; Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar] dia berkata; "Ketika Abdullah bin Ubay bin Salul meninggal dunia. anak laki-lakinya -yaitu Abdulah bin Abdullah- datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam seraya memohon kepada beIiau agar sudi memberikan baju beliau kepada Abdullah untuk kain kafan ayahnya, Abdullah bin Ubay bin Salul. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan bajunya kepada Abdullah. Setelah itu, Abdullah juga memohon Rasulullah agar beliau berkenan menshalati jenazah ayahnya. Kemudian Rasulullah pun bersiap-siap untuk menshalati jenazah Abdullah bin Ubay, hingga akhirnya Umar berdiri dan menarik baju Rasulullah seraya berkata, "Ya Rasulullah, apakah engkau akan menshalati jenazah Abdullah bin Ubay sedangkan Allah telah melarang untuk menshalatinya?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta'ala telah memberikan pilihan kepadaku." Lalu beliau membacakan ayat yang berbunyi; "Kamu memohonkun ampun bagi orang-orang munafik atau tidak kamu mohonkan ampun bagi mereka, maka hal itu adalah sama saja. sekalipun kamu memohonkan ampun bagi mereka tujuh puluh kali (Qs. At-Taubah 9: 80). Oleh karena itu, aku akan menambah istighfar lebih dari tujuh puluh kali untuknya." Umar bin Khaththab berkata, "Ya Rasulullah, sesungguhnya Ia adalah orang munafik?." Tetapi, rupanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tetap saja menshalatinya, hingga Allah menurunkan ayat Al Qur'an: "Janganlah kamu sekali-kali menshalati jenazah seorang di antara orang-orang munafik dan janganlah kamu berdiri di atas kuburnya." (Qs. At-Taubah 9: 84). Dan telah menceritakannya kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan ['Ubaidullah bin Sa'id] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Yahya] yaitu Al Qaththan dari ['Ubaidillah] melalui jalur ini mengenai Hadits yang semakna dengan Abu Usamah namun ada tambahan; 'Kemudian beliau meninggalkan shalat untuk mereka (orang-orang munafik).

muslim:4413

Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin 'Ali] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya] dia berkata; telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Nafi'] dari ['Abdullah bin 'Umar] dia berkata; Setelah Abdullah bin Ubai meninggal dunia, anaknya datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu ia berkata; 'Berikanlah baju engkau kepadaku hingga aku mengkafaninya dengan baju itu, shalatkanlah ia dan mintalah ampunan untuknya!"lalu beliau memberikan bajunya kepada anak tersebut. Kemudian beliau bersabda: "Jika kalian telah selesai, beritahulah aku, aku akan menshalatkannya. Lalu Umar menariknya seraya berkata; 'Sungguh Allah telah melarang engkau untuk menshalatkan orang-orang munafik'. Maka beliau bersabda: "Aku berada diantara dua pilihan 'mintalah ampunan untuk mereka atau engkau tidak meminta ampunan untuk mereka', maka beliau menshalatkannya. Kemudian Allah Ta'ala menurunkan ayat, Dan janganlah kamu sekali-kali menshalatkan (jenazah) seorang yang mati diantara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya'. maka beliaupun akhirnya tidak lagi menshalatkan mereka."

nasai:1874

Telah mengabarkan kepada kami [Harun bin Zaid bin Abu Az Zarqa] dia berkata; [bapakku] telah menceritakan kepada kami, dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Maisarah] dia berkata; aku mendengar [Mu'awiyah bin Qurrah] dari [bapaknya], dia berkata; "Adalah kebiasaan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam jika sedang duduk, beberapa orang dari sahabatnya duduk menemaninya. Diantara mereka ada seorang yang memiliki anak kecil yang mendatangi beliau dari belakang punggungnya, lalu beliau mendudukkan di depannya. Pada suatu hari anak itu meninggal dunia. Maka orang tersebut berhalangan untuk menghadiri majelis karena ingat anaknya, ia bersedih atas kematiannya. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam merasa kehilangan dan bertanya: "Mengapa aku tidak melihat si fulan?" mereka menjawab, "Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, Anak kecilnya yang engkau lihat telah meninggal dunia, " lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertemu dengannya dan bertanya tentang anaknya? Ia memberitahukan bahwa anaknya telah meninggal dunia, lalu beliau melawatnya, kemudian bersabda: "Wahai fulan, manakah yang lebih engkau cintai, engkau menikmati umurmu bersama anakmu? Atau kelak engkau tidak mendatangi salah satu pintu surga kecuali engkau mendapatkan anakmu telah mendahuluimu lalu membukakannya untukmu?" ia menjawab; "Wahai Nabi Allah, bahkan jika ia mendahuluiku menuju pintu surga lalu ia membukakannya untukku lebih aku cintai." Beliau bersabda: "Itulah bagianmu."

nasai:2061

Telah mengkhabarkan kepada kami ['Imran bin Bakkar bin Rasyid], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Al Yaman], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhri], ia berkata; telah mengkhabarkan kepadaku ['Urwah bin Az Zubair] dari [Aisyah] bahwa Hudzaifah bin 'Utbah bin Rabi'ah bin Abdu Syams yang merupakan diantara orang yang menyaksikan perang Badr bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengangkat Salim sebagai anak, dan menikahkannya dengan anak saudaranya yaitu Hindun binti Al Walid bin 'Utbah bin Rabi'ah bin Abdu Syams dan ia adalah sahaya seorang wanita Anshar yang sudah dimerdekakan, sebagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengangkat Zaid sebagai anak. Dan orang yang mengangkat seseorang sebagai anak pada masa jahiliyah orang-orang memanggilnya sebagai anaknya, dan ia mewarisi sebagian harta warisannya hingga Allah 'azza wajalla menurunkan wahyu mengenai hal tersebut: Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu (hamba sahaya yang sudah dimerdekakan atau seorang yang telah dijadikan anak angkat). Maka orang yang tidak diketahui ayahnya ia adalah maula dan saudara seagama.

nasai:3171

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah] dari [Aisyah] ia berkata, "Sa'd bin Abu Waqqash dan Abd bin Zam'ah berselisih mengenai seorang anak. Sa'd berkata, "Wahai Rasulullah, ini adalah anak saudara laki-lakiku, 'Utbah bin Abu Waqqash, ia bersumpah kepadaku bahwa anak ini adalah anaknya. Lihatlah kepada kemiripannya." Sedangkan Abd bin Zam'ah berkata, "Ia saudaraku, ia terlahirkan di atas ranjang ayahku dari sahaya wanitanya." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melihat kemiripannya. Maka beliau melihat kemiripan jelas dengan 'Utbah, maka beliau bersabda: "Anak ini untukmu (wahai Sa'd). Wahai 'Abd, anak itu milik pemilik ranjang dan bagi pezina adalah hukuman rajam, dan berhijablah darinya (anak tersebut) wahai Saudah binti Zam'ah." Dan beliau tidak menghitung Saudah sebagai mahram sama sekali."

nasai:3430

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ma'mar] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu 'Amir] berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Sa'd] -yaitu Ibnu Ibrahim- dari ['Urwah] dari [Basyir], bahwa ia telah memberikan budak kepada anaknya, kemudian ia datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam untuk minta persaksian kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Apakah engkau memberi kepada seluruh anakmu seperti ini?" ia menjawab, "Tidak." Beliau lalu bersabda: "Kembalikanlah dia."

nasai:3617

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Salamah] ia berkata; telah memberitakan kepada kami ['Abdurrahman Ibnul Qasim] dari [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah] dari [Abu Hurairah] dan [Zaid bin Khalid Al Juhani] keduanya mengabarkan kepadanya, bahwa dua orang laki-laki yang berselisih mengadu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Salah seorang dari keduanya berkata; "Hukumilah antara kami berdua sesuai dengan Kitabullah, " yang lain berkata -dan ini yang lebih fakih di antara mereka berdua-, "Benar, ya Rasulullah. Tapi izinkanlah aku untuk berbicara, laki-laki itu pun berkata; "Sesungguhnya anakku adalah seorang buruh yang bekerja untuk orang ini, lalu anakku berzina dengan isterinya. Orang-orang mengabariku bahwa hukuman bagi anakku adalah rajam. Maka aku menebusnya dengan seratus ekor kambing dan seorang budak wanita milikku. Setelah itu aku bertanya kepada ahli ilmu, mereka mengabariku bahwa hukuman bagi anakku adalah cambuk seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Sementara hukuman rajam untuk isterinya." Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Demi Dzat yang jiwaku ada dalam tangan-Nya, sungguh aku akan menghukumi kalian dengan Kitabullah. Kambing dan budak itu akan dikembalikan lagi kepadamu." Kemudian beliau mencambuk anaknya seratus kali dan mengasingkannya selama satu tahun. Lalu beliau memerintahkan Unais agar membawa wanita itu: "Jika ia mengaku maka rajamlah." Wanita itu pun mengaku dan akhirnya dirajam."

nasai:5315

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Ubaidullah bin Abdullah] dari [Abu Hurairah] dan [Zaid bin Khalid] dan [Syibl] mereka berkata; "Ketika kami sedang di sisi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, seorang laki-laki bangkit ke arah beliau dan berkata: "Aku bersumpah kepada Allah atas diri baginda, kecuali jika engkau hukumi antara kami berdua dengan Kitabullah!" lalu laki-laki yang menjadi seterunya berdiri dan berkata -dan ia lebih fakih di antara keduanya, "Benar, hukumilah antara kami sesuai dengan Kitabullah." Beliau bersabda: "Katakanlah." Laki-laki itu berkata, "Sesungguhnya anakku adalah seorang buruh yang berkerja untuk orang ini, lalu anakku berzina dengan isterinya, dan aku telah menebusnya dengan seratus ekor kambing dan seorang budak. -seakan ia diberi kabar bahwa hukuman bagi anaknya adalah rajam hingga ia pun menebusnya- Kemudian aku bertanya seorang laki-laki dari ahli ilmu, mereka kemudian mengabariku bahwa hukuman bagi anakku adalah cambuk seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian bersabda kepada laki-laki itu: "Demi Dzat yang jiwaku ada dalam tangan-Nya, sungguh akan aku menghukumi kalian sesuai dengan Kitabullah 'azza wajalla. Adapun seratus kambing dan seorang budak, maka itu akan dikembalikan kepadamu. Dan anakmu akan dicambuk seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Wahai Unais, besok temuilah isteri orang ini, jika ia mengaku maka rajamlah." Keesokan harinya ia pergi menemui wanita itu, dan wanita itu pun mengakuinya hingga Unais merajamnya."

nasai:5316

Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali] telah menceritakan kepada kami ['Isa bin Yunus] dari [Al A'masy] dari [Mujahid] dia berkata, ketika kami bersama [Ibnu Umar] dia berkata, Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa salam bersabda: "Izinkanlah para wanita untuk pergi ke masjid pada malam hari." lalu berkata anaknya (Bilal), demi Allah tidak akan kami izinkan mereka pergi ke masjid, karena mereka akan mengambil kesempatan ini untuk berbuat buruk. Lantas Ibnu Umar mencelanya tiga kali dengan berkata, (semoga Allah melaknatmu), saya berkata, Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa salam telah bersabda sedangkan kamu malah berkata, sekali-kali kami tidak akan mengizinkan mereka. (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Abu Hurairah, Zainab istri Abdullah bin Mas'ud dan Zaid bin Khalid. Abu 'Isa berkata, hadits Ibnu Umar adalah hasan shahih.

tirmidzi:520

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin 'Ulayyah] telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Nubaih bin Wahab] berkata; "Ibnu Ma'mar ingin menikahkan anaknya, lalu dia menyuruhku untuk bertanya kepada [Aban bin Utsman]. Ketika itu dia sebagai amir haji di Makkah. Aku menemuinya lantas kusampaikan: 'Saudaramu hendak menikahkan anaknya, dia ingin mempersaksikan kepadamu.' Aban berkata; 'Saya melihatnya sebagai orang badui yang keras. Orang yang ihram tidak boleh menikah juga dinikahkan.' Atau kurang lebih demikian. Kemudian dia menceritakan dari [Utsman] secara marfu'. Hadits semakna diriwayatkan dari Abu Rafi' dan Maimunah. Abu 'Isa berkata; "Hadits Utsman merupakan hadits hasan shahih dan diamalkan oleh sebagian sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, di antaranya; Umar bin Khattab, Ali bin Abi Tholib dan Ibnu Umar. Ini juga pendapat sebagian fuqaha tabiin, yaitu Malik, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Mereka semuanya tidak membolehkan orang yang ihramuntuk menikah. Jika dia menikah maka pernikahannya tidak sah.

tirmidzi:769

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Khasyram], telah mengabarkan kepada kami [Isa bin Yunus] dari [Ibnu Abu Laila] dari ['Atha`] dari [Jabir bin Abdullah] berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menarik tangan Abdurrahman bin Auf pergi menemui anaknya, Ibrahim, tiba-tiba beliau mendapatinya sudah meninggal. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menggendongnya sambil menangis, Abdurrahman bertanya; 'Kenapa engkau menangis, bukankah engkau melarang (kami) untuk menangisi mayit? ' (Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam) menjawab: "Tidak mengapa, yang saya larang adalah dua suara orang bodoh dan berdosa. Yaitu menangis dengan suara-suara ratapan sambil mencakar-cakar muka, merobek-robek saku, dan suara ratapan seperti suara ratapan setan." Di hadits ini mengandung kata-kata yang lebih banyak dari ini. Abu 'Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan."

tirmidzi:926

Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar], telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Wa`il bin Daud] dari [anaknya] dari [Az Zuhri] dari [Anas bin Malik] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengadakan walimah atas Shafiyyah binti Huyai dengan bubur sawiq dan kurma. Abu Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan gharib. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya], telah menceritakan kepada kami [Al Humaidi] dari [Sufyan] seperti di atas. Telah meriwayatkan hadits ini, lebih dari satu orang dari [Ibnu 'Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Anas] dan di dalamnya tidak disebutkan dari Wa`il dari anaknya." Abu Isa berkata; "Sufyan bin 'Uyainah melakukan tadlis dalam hadits ini. Terkadang dia tidak menyebutkan dari Wa`il dari anaknya dan terkadang menyebutkannya."

tirmidzi:1015

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr], telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin 'Ayyasy] telah menceritakan kepada kami [Al Mutsanna bin Ash Shabbah] dari [Amr bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] dari [Suraqah bin Malik bin Ju'syam] ia berkata; Aku menyaksikan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan qishash untuk bapak karena dibunuh anaknya, namun tidak mengqishash untuk anak karena dibunuh bapaknya. Abu 'Isa berkata; Hadits ini tidak kami ketahui dari Suraqah kecuali dari jalur ini dan sanadnya tidak shahih, Isma'il bin 'Ayyasy meriwayatkan dari Al Mutsanna bin Ash Shabbah sedangkan Al Mutsanna bin Ash Shabbah didla'ifkan dalam periwayatan hadits. Dan [Abu Khalid Al Ahmar] telah meriwayatkan hadits ini dari [Al Hajjaj bin Arthah] dari [Amru bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] dari [Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Hadits ini juga telah diriwayatkan dari Amru bin Syu'aib secara mursal dan dalam hadits ini terdapat kegoncangan serta hadits ini menjadi pedoman amal menurut para ulama bahwa seorang bapak jika membunuh anaknya, ia tidak dibunuh dan jika menuduh anaknya berzina, ia tidak dijatuhi hukuman had.

tirmidzi:1319

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr] telah mengabarkan kepada kami [Qarran bin Tammam Al Asadi] dari [Abu Farwah Yazid bin Sinan] dari [Sulaim bin 'Amir] dari [Abu Umamah] ia berkata; "Dikatakan; "Wahai Rasulullah, Ada dua orang yang bertemu, mana diantara keduanya yang lebih dulu memulai salam?" Beliau menjawab: "Yang paling dekat dengan (rahmat) Allah di antara keduanya." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan. Muhammad mengatakan; Abu Farwah Ar Rahawi riwayat haditsnya muqarrib (mendekati shahih), hanya saja putranya, Muhammad bin Yazid, meriwayatkan hadits-hadits munkar darinya.

tirmidzi:2618

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isma'il Al Washiti] telah menceritakan kepada kami [Waqi'] telah menceritakan kepada kami [Abu Farwah Yazid bin Sinan] dari [Abu Al Mubarak] dari [Shuhaib] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak beriman kepada Al Qur`an orang yang menghalalkan apa yang diharamkan Al Qur`an." Abu Isa berkata; Hadits ini sanadnya tidak kuat, karena riwayat Waqi' tidak seperti itu. Muhammad berkata; Abu Farwah Yazid bin Sinan Ar Rahawi haditsnya tidak apa-apa kecuali yang diriwayatkan anaknya, Muhammad, karena anaknya telah meriwayatkan hadits-hadits munkar darinya. Abu Isa berkata; [Muhammad bin Yazid bin Sinan] telah meriwayatkan hadits ini dari [Ayahnya] kemudian dia menambahkan dalam sanadnya: Dari [Mujahid] dari [Sa'id bin Al Musayyib] dari [Shuhaib], padahal tidak ada yang menguatkan riwayat Muhammad bin Yazid, karena dia perawi yang lemah, sedangkan Abu Al Mubarak adalah seorang lelaki yang tidak diketahui.

tirmidzi:2842