Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Syihab], telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Aun] dari [Asy Sya'bi], ia berkata; saya mendengar [An Nu'man bin Basyir], dan aku tidak mendengar seorangpun setelahnya. Ia berkata; saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya perkara yang halal itu jelas, serta yang haram jelas dan diantara keduanya terdapat dan diantara keduanya terdapat perkara-perkara yang samar. Dan akan aku berikan contoh hal tersebut. Sesungguhnya Allah melindungi daerah terlarang, dan sesungguhnya daerah terlarang Allah adalah apa yang Dia haramkan. Dan sesungguhnya orang yang menggembala di sekitar daerah larangan hampir memasukinya, dan sesungguhnya orang memasuki perkara yang meragukan hampir terjerumus dalam perkara yang haram." Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Musa Ar Razi], telah mengabarkan kepada kami [Isa] telah menceritakan kepada kami [Zakariya] dari [Amir Asy Sya'bi] ia berkata; saya mendengar [An Nu'man bin Basyir], ia berkata; saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda dengan hadits ini. Beliau berkata: "Dan diantara keduanya terdapat perkara samar, yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Barangsiapa yang menghindari perkara-perkara yang samar maka ia telah membersihkan kehormatan dan agamanya, dan barangsiapa yang terjerumus dlam perkara yang samar maka ia terjerumus dalam perkara yang haram." | AbuDaud:2892 |
Telah menceritakan kepada kami hamad bin [Abdul Malik] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari ['Ali bin Jud'an] dari [Al Hasan] dari [Adl-Dlahak bin Sufyan Al Kilabi] Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda kepadanya, "Wahai Dlahak, apakah makananmu?." Dia menjawab, Wahai Rasulullah, daging dan susu!. Beliau bertanya, lantas yang kau makan itu menjadi apa?. Dia menjawab 'Sebagaimana yang anda ketahui.' Beliau bersabda: " Allah Tabaroka Wa Ta'ala membuat contoh apa yang telah keluar dari anak Adam sebagai pemisalan di dunia." | ahmad:15187 |
Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Sawwar Abul Ala`] Telah menceritakan kepada kami [Laits] -yakni Ibnu Sa'dari- dari [Mu'awiyah bin Shalih] bahwa [Abdurrahman bin Jubair] telah menceritakan kepadanya, dari [Bapaknya] dari [Nawwas bin Sam'an] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Allah memberikan perumpamaan berupa jalan yang lurus. Kemudian di atas kedua sisi jalan itu terdapat dua dinding. Dan pada kedua dinding itu terdapat pintu-pintu yang terbuka lebar. Kemudian di atas setiap pintu terdapat tabir penutup yang halus. Dan di atas pintu jalan terdapat penyeru yang berkata, 'Wahai sekalian manusia, masuklah kalian semua ke dalam shirath dan janganlah kalian menoleh kesana kemari.' Sementara di bagian dalam dari Shirath juga terdapat penyeru yang selalu mengajak untuk menapaki Shirath, dan jika seseorang hendak membuka pintu-pintu yang berada di sampingnya, maka ia berkata, 'Celak kamu, jangan sekali-kali kamu membukanya. Karena jika kamu membukanya maka kamu akan masuk kedalamnya.' Ash Shirath itu adalah Al Islam. Kedua dinding itu merupakan batasan-batasan Allah Ta'ala. Sementara pintu-pintu yang terbuka adalah hal-hal yang diharamkan oleh Allah. Dan adapun penyeru di depan shirath itu adalah Kitabullah (Al Qur`an) 'azza wajalla. Sedangkan penyeru dari atas shirath adalah penasihat Allah (naluri) yang terdapat pada setiap kalbu seorang mukmin." | ahmad:16976 |
Telah menceritakan kepada kami [Haiwah bin Syuraih] Telah menceritakan kepada kami [Baqiyyah] ia berkata, telah menceritakan kepadaku [Bahir bin Sa'd] dari [Khalid bin Ma'dan] dari [Jubair bin Nufair] dari [Nawwas bin Sam'an] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Allah 'azza wajalla memberikan perumpamaan mengenai Shirath Mustaqim (jalan yang lurus) berada di atas dua sisi jalan. Pada kedua sisi jalan itu terdapat pintu-pintu yang terbuka lebar. Pada setiap pintu terdapat tabir dan penyeru yang mengajak di depannya. Sedangkan dari atasnya terdapat satu penyeru pula yang selalu mengajaknya, dan Allah senantiasa mengajak ke negeri keselamatan (Darus salam) dan memberikan hidayah kepada siapa saja yang Dia kehendaki untuk menapaki shirath mustaqim. Pintu-pintu yang berada di kedua sisi jalan itu merupakan batasan-batasan Allah hingga batasan Allah itu dilanggar. Sedang yang menyeru dari atasnya adalah Wa'izhullah (penasehat agar mereka kepada jalan) Allah 'azza wajalla." | ahmad:16978 |
Telah menceritakan kepada kami Abdullah telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdurrahim Abu Yahya Al Bazaz] telah menceritakan kepada kami [Abu Khudzaifah Musa bin Mas'ud] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Yunus bin Ubaid] dari [Al Hasan] dari [Utay] dari [Ubay bin Ka'b] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesugguhnya makanan anak Adam itu dijadikan permisalan untuk kehidupan dunia, dan jika dia dibumbui dan di beri garam maka lihatlah apa jadinya." | ahmad:20287 |
Telah menceritakan kepada kami [Hasan] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu An Nadlr] bahwa [Busra bin Sa'id] telah menceritakan kepadanya dari [Ma'mar bin 'Abdullah] bahwa dia menyuruh pembantunya dengan satu sha' tepung, lalu ia berkata kepadanya, "Juallah ini, lalu belilah gandum." Lalu pembantunya pergi dan mengambil satu sha' lebih, ketika Ma'mar datang, pembantunya mengabarkan hal itu kepadanya. Maka Ma'mar pun berkata kepadanya, 'Apakah kamu melakukannya? ' Pulang dan kembalikan, dan janganlah kamu mengambil kecuali sama timbangannya, karena sesungguhnya aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Makanan dengan makanan sama timbangannya, " dan makanan kami ketika itu adalah gandum." Dikatakan kepadanya, "Tapi itu bukan seperti itu." Ma'mar lalu berkata, "Sesungguhnya aku takut akan jatuh dalam riba." Telah menceritakan kepada kami [Harun] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahab] berkata, telah mengabarkan kepadaku ['Amru] bahwa [Abu Nadlr] berkata kepadanya, bahwa [Busr bin Said] berkata kepadanya dari [Ma'mar bin' Abdullah], lalu ia menyebutkan maknanya." | ahmad:25990 |
Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Sa'ad] telah menceritakan kepada kami [pamanku] telah menceritakan kepada saya [anak saudaraku Az Zuhriy] dari [pamannya] berkata, telah menceritakan kepada saya [Salim bin 'Abdullah] dari ['Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhuma] bahwa [Abu Sa'id Al Khudriy] menceritakan kepadanya seperti hadits tersebut dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Maka 'Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhuma menemuinya lalu berkata: "Wahai Abu Sa'id, apa yang telah anda ceritakan dari hadits dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam?. Maka Abu Sa'id berkata: "Tentang sharf (dagangan), aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jual beli emas dengan emas harus sama jumlahnya dan uang kertas dengan uang kertas harus sama pula jumlahnya". | bukhari:2030 |
Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Nafi'] dari [Abu Sa'id Al Khudriy] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian berjual beli emas dengan emas kecuali sama jumlahnya dan jangan kalian lebihkan yang satu atas lainnya dan janganlah kalian berjual beli uang kertas dengan uang kertas kecuali sama jumlahnya dan jangan kalian lebihkan yang satu atas lainnya dan janganlah kalian berjual beli yang disegerakan (hadir) dengan yang diakhirkan (ghoib, ditangguhkan) ". | bukhari:2031 |
Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Minhal] Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Amru] dari ['Atha] dari [Shafwan bin Ya'la] dari [Bapaknya] dia berkata; Aku mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di atas mimbar membaca ayat: Mereka berseru: "Hai Malik biarlah Tuhanmu membunuh kami saja." (Az Zukhruf: 77). Qatadah berkata; MATSALAN LIL AAKHARIIN; Yaitu pelajaran bagi orang-orang sesudah mereka. | bukhari:4445 |
Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin 'Ammar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hamzah] berkata, telah menceritakan kepadaku [Burd bin Sinan] dari [Ishaq bin Qabishah] dari [Bapaknya] berkata; [Ubadah bin Shamit Al Anshari] adalah seorang komandan dan sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang ikut berperang bersama Mu'awiyah di bumi Romawi. Dia memperhatikan orang-orang yang sedang melakukan jual beli pecahan emas dengan dinar dan pecahan perak dengan dirham. Kemudian ia berseru; "Hai manusia, sesungguhnya kalian telah memakan riba, aku telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: " Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali sebanding, tidak ada kelebihan dan tidak ada penangguhan antara keduanya." Mu'awiyah berkata kepadanya; "Wahai Abul Walid saya tidak memandang riba dalam transaksi ini, kecuali dalam penangguhannya! " Ubadah menjawab; "Aku sampaikan kepadamu hadits dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, namun engkau berpendapat dengan pandanganmu sendiri. Sungguh, sekiranya Allah mengeluarkanku, maka aku tidak akan tinggal di wilayah kekuasaanmu meski aku di bawah perintahmu." Ketika kembali ke Madinah ia bertemu Umar bin Khaththab, lalu Umar berkata kepadanya, "Hai Abul Walid, apa yang membuatmu datang ke sini? Lalu ia ceritakan kisah tersebut kepada Umar, dan ia tidak bercerita tentang tempat tinggalnya. Umar pun berkata: "Hai Abul Walid, kembalilah ke negerimu. Sungguh, Allah akan membuat satu negeri menjadi hina tanpa keberadaanmu dan orang-orang sepertimu." Kemudian Umar menulis surat untuk Mu'awiyah; "Engkau tidak berhak memerintahnya, dan ajaklah manusia mengikuti apa yang dikatakannya, karena dia di atas kebenaran." | ibnu-majah:18 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ya'la bin Ubaid] berkata, telah menceritakan kepada kami [Fudlail bin Ghazwan] dari [Ibnu Abu Nu'm] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Perak dengan perak, emas dengan emas, gandum dengan gandum, tepung dengan tepung sebanding." | ibnu-majah:2246 |
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Zaid bin Aslam] dari ['Atha bin Yasar] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Menjual kurma dengan kurma harus sama timbangannya." Lalu dikatakan kepada beliau, "Pekerja anda di Khaibar menjual satu sha' kurma dengan dua sha'?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu laki-laki itu: "Panggillah dia! " Maka dipangillah pekerja Rasulullah tersebut, beliau lalu bertanya: "Apa benar kamu menjual satu sha' kurma dengan dua sha' kurma." Dia menjawab; "Wahai Rasulullah, mereka tidak mau menjual kepadaku satu sha' kurma dengan satu sha'?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu bersabda kepadanya; "Kalau begitu, juallah kurma jelek itu beberapa dirham, kemudian belilah dengan dirham itu kurma yang bagus." | malik:1137 |
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] dari [Abu Sa'id Al Khudri] bahwa Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali serupa, kalian jangan melebihkan sebagian atas sebagian yang lain. Dan janganlah kalian menjual perak dengan perak kecuali serupa, kalian jangan melebihkan sebagian atas sebagian yang lain. Dan janganlah kalian menjual sesuatu yang tidak ada dengan barang yang sudah siap! " | malik:1145 |
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Zaid bin Aslam] dari ['Atha bin Yasar] berkata, "Mu'awiyah bin Abu Sufyan telah menjual bejana dari emas atau perak dengan lebih banyak dari beratnya. Maka [Abu Darda'] pun berkata; "Saya telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang jual beli seperti ini kecuali jika sama timbangannya." Lalu Mu'awiyah membantah dengan mengatakan; "Saya menganggap hal ini tidak apa-apa! " Lalu Abu Darda bertanya; "Siapa yang akan membantuku memberi alasan dari yang dilakukan Mu'awiyah? Saya mengabarinya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dia malah membantahnya dengan pendapatnya. Saya tidak akan mendiami suatu wilayah yang engkau ada di dalamnya." Kemudian Abu Darda menemui Umar bin Khattab dan melaporkan perihal tersebut, maka [Umar bin Khattab] menulis surat kepada Mu'awiyah; "Janganlah kamu menjualnya kecuali jika serupa dan beratnya sama! " | malik:1147 |
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] bahwa [Umar bin Khattab] berkata; "Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali sebanding, dan janganlah kalian melebihkan sebagian atas sebagian yang lain. Janganlah kalian menjual perak dengan perak kecuali sebanding, dan janganlah kalian melebihkan sebagian atas sebagian yang lain. Janganlah kalian menjual perak dengan emas, yang satu kredit dan yang lain cash. Jika ada seseorang yang meminta penangguhan kepadamu hingga ia masuk ke dalam rumahnya maka janganlah engkau beri penangguhan, karena aku khawatir kalian akan mendapat tambahan, sebab tambahan adalah riba." | malik:1148 |
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abdullah bin Dinar] dari [Abdullah bin 'Umar] bahwa [Umar bin Khattab] berkata; "Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali sebanding, dan jangan kalian lebihkan sebagian dengan sebagian yang lain. Janganlah kalian menjual perak dengan perak kecuali sebanding, dan jangan kalian lebihkan sebagian dengan sebagian yang lain. Janganlah kalian menjual sesuatu; yang satu ada sementara yang lain tidak ada (di tempat) . Jika ada seseorang yang meminta penangguhan kepadamu hingga ia masuk ke dalam rumahnya maka janganlah engkau beri penangguhan, karena aku khawatir kalian akan mendapat tambahan, sebab tambahan adalah riba." | malik:1149 |
Dan telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Adi] dari [Sulaiman] dari [Abu Nadlrah] dari [Abu Sa'id] bahwa suatu ketika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menyebutkan suatu kaum yang akan muncul di tengah-tengah umatnya. Mereka keluar dari suatu kelompok manusia. Cirri-ciri mereka adalah berkepala botak. Beliau bersabda: "Mereka adalah seburuk-buruk makhluk -atau dari kalangan seburuk-buruk makhluk- yang akan membunuh mereka adalah salah satu dari dua kelompok yang paling dekat dengan kebenaran." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberikan permisalan bagi mereka -atau beliau mengungkapkan-: "Seorang laki-laki melepas lemparan -atau- Al Gharadl (sasaran) lalu ia melihat pada ujung anak panahnya, namun ia tidak melihat sesuatu, dan ia melihat pada pangkal panahnya tidak juga melihat sesuatu. Lalu ia melihat pada Al Fuq (tempat tali busur), juga tidak melihat sesuatu." Abu Sa'id berkata, "Dan kalianlah yang membunuh mereka wahai penduduk Irak." | muslim:1766 |
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dia berkata; saya bacakan di hadapan [Malik]; dari [Nafi'] dari [Abu Sa'id Al Khudri], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kamu jual beli emas dengan emas kecuali sebanding, dan jangan kalian lebihkan sebagian atas sebagian yang lain. Janganlah jual beli perak dengan perak kecuali sebanding, dan janganlah kalian lebihkan sebagian atas sebagian yang lain. Dan janganlah kalian menjual sesuatu dengan tunai sementara yang lain dengan tempo." | muslim:2964 |
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Laits]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh] telah mengabarkan kepada kami [Laits] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], bahwa seorang laki-laki dari Bani Laits memberitahukan kepadanya, bahwa Abu Sa'id Al Khudri telah meriwayatkan hadits ini (melarang seseorang menjual perak dengan perak) dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang terdapat dalam riwayatnya Qutaibah. Setelah itu Abdullah dan Nafi' pergi bersamanya. Dan dalam hadits Ibnu Rumh, Nafi' berkata, "Kemudian saya, Nafi' dan Al Laitsi pergi menemui Abu Sa'id Al Khudri, kemudian Nafi' berkata, "Sesungguhnya dia (Al Laitsi) memberitahukanku bahwa kamu telah meriwayatkan, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang jual beli perak dengan perak kecuali jika sama berat, dan melarang jual beli emas dengan emas kecuali jika sama berat?" Lantas Abu Sa'id menunjuk kedua mata dan telinganya dengan jari-jarinya sambil berkata, "Sungguh, mataku telah melihat dan telingaku juga mendengar bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah bersabda: "Janganlah kalian jual beli emas dengan emas atau perak dengan perak kecuali jika sama berat, dan janganlah kalian melebihkan antara satu dengan yang lain. Dan jangan pula salah seorang dari kalian melakukan transaksi sedangkan yang lain tidak ada di tempat, kecuali jika dengan tunai." Telah menceritakan kepada kami [Syaiban bin Farruh] telah menceritakan kepada kami [Jarir] -yaitu Ibnu Hazim-. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab] ia berkata; aku mendengar [Yahya bin Sa'id]. (dalam jalur lain disebutkan) [Muhammad Ibnul Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Adi] dari [Ibnu 'Aun] semuanya dari [Nafi'] seperti haditsnya [Laits] dari [Nafi'] dari [Abu Sa'id Al Khudri] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam." | muslim:2965 |
Dan telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Ya'qub] -yaitu Ibnu Abdurrahman Al Qari- dari [Suhail] dari [Ayahnya] dari [Abu Sa'id Al Khudri], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah bersabda: "Janganlah kalian melakukan jual beli emas dengan emas, atau perak dengan perak, kecuali jika dengan jumlah yang sama, atau sama berat atau sama takarannya." | muslim:2966 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Muslim Al 'Abdi] telah menceritakan kepada kami [Abu Al Mutawakil An Naji] dari [Abu Sa'id Al Khudri] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum ditukar dengan gandum, jewawut ditukar dengan jewawut, kurma ditukar dengan kurma, garam ditukar dengan garam, (tidak mengapa) jika sama takarannya dan langsung serah terima (tunai). Barangsiapa melebihkan atau lebih, maka ia telah melakukan praktek riba, baik yang mengambil atau yang memberi." Telah menceritakan kepada kami ['Amru An Naqid] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Sulaiman Ar Raba'i] telah menceritakan kepada kami [Abu Al Mutawakil An Naji] dari [Abu Sa'id Al Khudri] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Emas ditukar dengan emas (tidak mengapa) jika sama takarannya …", kemudian dia menyebutkan hadits seperti di atas." | muslim:2971 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib Muhammad bin Al 'Ala`] dan [Washil bin Abdul A'la] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Fudlail] dari [Ayahnya] dari [Abu Zur'ah] dari [Abu Hurairah] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kurma dengan kurma, gandum dengan gandum, jewawut dengan gandum, garam dengan garam harus sebanding dan tunai. Dan barangsiapa melebihkan, maka dia telah melakukan praktek riba kecuali jika berbeda jenisnya." Dan telah menceritakan kepadaku [Abu Sa'id Al Asyaj] telah menceritakan kepada kami [Al Muharibi] dari [Fudlail bin Ghazwan] dengan isnad ini, namun dia tidak menyebutkan "Tunai." | muslim:2972 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] dan [Washil bin Abdul A'la] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Fudlail] dari [Ayahnya] dari [Ibnu Abu Nu'min] dari [Abu Hurairah] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Emas dengan emas harus sama dan sebanding, perak dengan perak harus sama dan sebanding. Barangsiapa melebihkan atau menambah maka dia telah melakukan praktek riba." | muslim:2973 |
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah bin Qa'nab] telah menceritakan kepada kami [Sulaiman] -yaitu Ibnu Bilal- dari [Abdul Majid bin Suhail bin Abdurrahman] bahwa dia pernah mendengar [Sa'id bin Musayyab] menceritakan bahwa [Abu Hurairah] dan [Abu Sa'id] telah menceritakan kepadanya, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengangkat seorang dari Bani 'Ady untuk bekerja di Khaibar. Lalu ia datang dengan membawa kurma yang bagus, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bertanya kepadanya: "Apakah semua kurma di Khaibar seperti ini?" dia menjawab, "Demi Allah, tidak wahai Rasulullah. Biasanya kurma satu sha' seperti ini kami tukar dengan dua sha' kurma jenis campuran." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jangan lakukan lagi perbuatan seperti itu, akan tetapi tukarlah dengan sama berat, atau jual dulu kurma campuranmu kemudian (dengan uang penjualanmu) kamu boleh membeli kurma yang lebih bagus, itulah takarannya." | muslim:2983 |
Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin 'Abbad] dan [Muhammad bin Hatim] dan [Ibnu Abu Umar] semuanya dari [Sufyan bin 'Uyainah] dan ini adalah lafadz Ibnu 'Abbad, dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Amru] dari [Abu Shalih] dia berkata; saya mendengar [Abu Sa'id Al Khudri] berkata, "Dinar dengan dinar, dirham dengan dirham jika sama takarannya, barangsiapa menambahkan maka dia telah melakukan praktek riba." Lalu saya bertanya kepadanya, "Ibnu Abbas pernah berkata tidak seperti ini." Dia menjawab, "Sungguh saya telah bertemu dengan [Ibnu Abbas]." Maka saya berkata, "Apakah sesuatu yang kamu katakan ini pernah kamu dengar langsung dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, atau mungkin kamu dapatkan di dalam kitabullah Azza wa Jalla?" dia menjawab, "Saya tidak mendengar langsung dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan tidak pula saya dapatkan didalam kitabullah, akan tetapi [Usamah bin Zaid] telah menceritakan kepadaku, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Riba itu bisa terjadi dalam jual beli dengan pembayaran yang ditangguhkan." | muslim:2990 |
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Hatim] berkata; telah menceritakan kepada kami [Hibban] berkata; telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Ibrahim bin Nafi'] dari [Al Hasan bin Muslim] dari [Thawus] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal bagi seseorang yang memberikan pemberian kemudian mengambilnya kembali kecuali dari orang anaknya sendiri." Thawus berkata, "Aku mendengar di saat masih kecil perkataan; 'orang yang kembali memakan muntahannya', aku tidak mengetahui bahwa beliau memberikan suatu permisalan." Beliau mengatakan: "Barangsiapa melakukan hal tersebut (mengambil kembali sesuatu yang telah diberikannya) maka permisalannya seperti anjing yang makan kemudian muntah, lalu ia makan kembali muntahannya." | nasai:3632 |
Telah mengabarkan kepada kami [Abdul Hamid bin Muhammad] berkata; telah menceritakan kepada kami [Makhlad] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] dari [Al Hasan bin Muslim] dari [Thawus], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal bagi seseorang yang memberikan suatu pemberian kemudian mengambilnya, kembali kecuali orang tua (dari anaknya)." Thawus berkata, "Aku mendengar beberapa anak kecil berkata, 'Wahai orang yang memakan muntahannya.' Dan aku tidak merasa bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan hal tersebut sebagai permisalan, hingga sampai kepada kami bahwa beliau bersabda: "Permisalan orang yang memberi suatu pemberian kemudian mengambilnya kembali…dan beliau menyebutkan suatu kata yang maknanya adalah 'seperti anjing yang memakan muntahannya'." | nasai:3644 |
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la Ash Shan'ani], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Khalid yaitu Ibnu Al Harits], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Aun] dari [Asy Sya'bi], ia berkata; saya mendengar [An Nu'man bin Basyir], ia berkata; saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, demi Allah saya tidak mendengar seorangpun setelahnya, ia berkata; saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Dan diantara hal itu terdapat perkara-perkara yang tidak jelas dan akan saya berikan permisalan kepadamu dalam hal tersebut; sesungguhnya alla 'azza wajalla telah membuat daerah larangan dan sesungguhnya daerah larangan Allah 'azza wajalla adalah apa yang Dia haramkan. Sesunggunya orang yang menggembala di sekitar daerah larangan akan memasuki daerah larangan." Dan terkadang beliau bersabda: "Barang siapa yang menggembala di sekitar daerah larangan akan menggembala di dalamnya, dan orang yang memasuki sesuatu yang meragukan maka ia akan menyeberanginya." | nasai:4377 |
Telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Mas'ud], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Al Mufadhdhal], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Salamah bin 'Alqamah] dari [Muhammad], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Muslim bin Yasar] dan [Abdullah bin Atik], mereka mengatakan; sementara di dalam rumah terdapat 'Ubadah bin Ash Shamit dan Mu'awiyah, kemudian ['Ubadah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang kami dari menjual emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, dan kurma dengan kurma. Salah seorang dari mereka berdua berkata; dan garam dengan garam, sedangkan yang lain tidak mengatakan hal tersebut. Kecuali secara sama-sama, semisal dengan yang semisal. Salah seorang diantara mereka berdua mengatakan; Barang siapa menambah atau meminta tambahan maka sungguh ia telah melakukan riba. Dan yang lainnya tidak mengatakannya. Dan beliau memerintahkan agar kami menjual emas dengan perak, dan perak dengan emas, gandum dengan jewawut dan jewawut dengan gandum, dengan serah terima secara langsung bagaimanapun yang kami kehendaki. Kemudian hadits ini sampai kepada Mu'awiyah, kemudian ia berdiri dan berkata; bagaimana keadaan orang-orang yang meriwayatkan hadits-hadits dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dan kami telah menemani beliau dan belum mendengarnya dari beliau. Kemudian hal tersebut sampai kepada Ubadah bin Ash Shamit, lalu ia berdiri dan mengulangi hadits tersebut. Kemudian berkata; sungguh kami akan ceritakan apa yang telah kami dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam walaupun Mu'awiyah tidak menyukainya. Qatadah menyelisinya, ia meriwayatkannya dari Muslim bin Yasar dari Abu Al Asy'ats dari Ubadah. | nasai:4486 |
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Ibrahim bin Ya'qub] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami ['Amr bin 'Ashim], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammam], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Abu Al Khalil] dari [Muslim Al Makki] dari [Abu Al Asy'ats Ash Shan'ani] dari ['Ubadah bin Ash Shamit], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Emas dengan emas yang murni dan mata uangnya satu timbangan dengan satu timbangan, perak dengan perak yang murni dan mata uangnya satu timbangan dengan satu timbangan, garam dengan garam, kurma dengan kurma, gandum dengan gandum, dan jewawut dengan jewawut secara sama-sama dan semisal dengan semisal. Barang siapa yang menambah atau minta tambahan maka sungguh ia telah melakukan riba." Lafazhnya adalah lafazh Muhammad, Ibnu Ya'qub tidak menyebutkan; dan jewawut dengan jewawut. | nasai:4488 |
Telah mengabarkan kepada kami [Washil bin Abdul A'la], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Fudhail] dari [ayahnya] dari [Ibnu Abu Nu'aim] dari [Abu Hurairah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Emas dengan emas, satu timbangan dengan satu timbangan dan semisal dengan yang semisalnya, perak dengan perak satu timbangan dengan satu timbangan, semisalnya dengan semisalnya. Barang siapa yang menambah atau meminta tambahan maka ia telah melakukan riba." | nasai:4493 |
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dari [Malik] dari [Nafi'] dari [Abu Sa'id Al Khudri] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali semisalnya dengan yang semisalnya, dan janganlah kalian melebihkan sedikitpun darinya, baik dengan ditunda atau secara kuntan. | nasai:4494 |
Telah mengabarkan kepada kami [Humaid bin Mas'adah] dan [Isma'il bin Mas'ud] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid yaitu Ibnu Zurai'], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Aun] dari [Nafi'] dari [Abu Sa'id Al Khudri], ia berkata; mataku telah melihat dan telingaku mendengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan beliau menyebutkan larangan dari menjual emas dengan emas, perak dengan perak kecuali secara sama - sama, dan semisalnya dengan yang semisalnya, dan janganlah kalian menjual yang tidak kuntan dengan yang kuntan, dan janganlah kalian melebihkan salah satu dari keduanya atas yang lainnya. | nasai:4495 |
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dari [Malik] dari [Zaid bin Aslam] dari ['Atho` bin Yasar] bahwa Mu'awiyah menjual geriba dari emas atau perak dengan lebih dari timbanganya, kemudian [Abu Ad Darda`] berkata; saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang hal seperti ini kecuali semisalnya dengan yang semisalnya. | nasai:4496 |
telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Muhammad bin 'Amru] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: " Hendaknya berwudlu karena sesuatu yang disentuh api, meskipun itu susu kering (keju)." Abu Salamah berkata; Ibnu Abbas bertanya kepadanya, "Wahai Abu Hurairah, apakah kami harus berwudlu karena makan minyak samin? Dan apakah kami juga harus wudlu karena minum air hangat?" Abu Salamah berkata; Abu Hurairah lalu menjawab, "Wahai anak saudaraku, jika engkau mendengar hadits dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka janganlah kamu membuat permisalan-permisalan (padanan)." Abu Isa berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Ummu Habibah, Ummu Salamah, Zaid bin Tsabit, Abu Salamah, Abu Ayyub dan Abu Musa." Abu Isa berkata lagi, "Sebagian ulama berpendapat bahwa wudlu wajib dilakukan karena sesuatu yang dirubah oleh api (mentah menjadi matang), namun sebagian besar ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, tabi'in dan orang-orang setelahnya tidak berwudlu karena sesuatu yang dirubah oleh api." | tirmidzi:74 |
Telah menceritakan kepada kami [Suwaid bin Nashr] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Al Mubarak] telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Khalid Al Hadzdza`] dari [Abu Qilabah] dari [Abu Al Asy'ats] dari [Ubadah bin Ash Shamit] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Emas (ditukar) dengan emas jika sama ukuran berat timbanganya, perak (ditukar) dengan perak jika sama berat timbangannya dan kurma (ditukar) dengan kurma jika sama berat takarannya, burr (gandum) dengan burr (gandum) jika sama berat takarannya, garam dengan garam jika sama berat timbangannya, sya'ir (gandum) dengan sya'ir (gandum) jika sama berat timbangannya. Barangsiapa menambah atau meminta tambahan sungguh ia telah melakukan riba. Juallah emas dengan perak bagaimana pun kalian suka namun secara tunai dan jualah sya'ir (gandum) dengan kurma bagaimana pun kalian suka namun secara tunai." Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Abu Sa'id, Abu Hurairah, Bilal dan Anas. Abu Isa berkata; Hadits Ubadah adalah hadits hasan shahih dan sebagian mereka telah meriwayatkan hadits ini dari Khalid dengan sanad ini, beliau bersabda: "Juallah burr (gandum) dengan sya'ir (gandum) bagaimana pun kalian suka namun secara tunai." Dan sebagian dari mereka meriwayatkan hadits ini dari Khalid dari Abu Qilabah dari Abu Al Asy'Ats dari Ubadah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam (maka ia menyebutkan sebagaimana) Al hadits (berbunyi), dan menambah di dalamnya; Khalid berkata; Abu Qilabah berkata; "Juallah burr (gandum) dengan sya'ir (gandum) bagaimana pun kalian suka." Lalu ia menyebutkan hadits itu. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut para ulama, mereka tidak membolehkan menjual burr (gandum) dengan burr (gandum) kecuali sama takaran beratnya, dan sya'ir (gandum) dengan sya'ir (gandum) kecuali sama berat ukurannya, jika berbeda jenis maka tidak apa-apa menjual dengan cara dilebihkan (salah satu ukuran beratnya) jika hal itu dilakukan secara tunai, ini adalah pendapat kebanyakan ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka dan ini juga pendapat Sufyan Ats Tsauri, Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Asy Syafi'i berkata; Hujjah (dasar) dalam hal ini adalah sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Juallah sya'ir (gandum) dengan burr (gandum) bagaimana pun kalian suka namun secara tunai." Abu Isa berkata; Sekumpulan dari para ulama memakruhkan menjual hinthah (biji gandum) dengan sya'ir (gandum) kecuali sama ukuran beratnya, ini adalah pendapat Malik bin Anas, namun pendapat pertama lebih shahih. | tirmidzi:1161 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah mengabarkan kepada kami [Husain bin Muhammad] telah mengabarkan kepada kami [Syaiban] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Nafi'] ia berkata; Aku dan Ibnu Umar pergi menemui [Abu Sa'id] lalu ia bercerita kepada kami bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, (ia mengaku;) kedua telingaku ini benar-benar mendengar Beliau bersabda: "Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali sama beratnya dan perak dengan perak kecuali sama beratnya, sebagian tidak dilebihkan atas sebagian yang lain. Dan janganlah kalian menjual dari jenis tersebut antara yang belum ada dengan yang tunai (menjualnya secara tempo)." Abu Isa berkata; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Abu Bakr, Umar, Utsman, Abu Hurairah, Hisyam bin Amir, Al Bara`, Zaid bin Arqam, Fadhalah bin Ubaid, Abu Bakrah, Ibnu Umar, Abu Ad Darda` dan Bilal. Ia mengatakan; Dan hadits Abu Sa'id dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang riba adalah hadits hasan shahih dan menjadi pedoman amal menurut para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka, kecuali apa yang telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa ia membolehkan menjual emas dengan emas secara dilebihkan dan perak dengan perak secara dilebihkan jika hal itu dilakukan secara tunai. Ia juga berkata; Sesungguhnya riba hanya ada pada nasiah saja (penukaran satu jenis secara tempo). Begitu pula dari hadits ini yang diriwayatkan dari sebagian sahabatnya, dan telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa ia merujuk (meralat) kembali perkataanya ketika Abu Sa'id Al Hudri menyampaikan hadits dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Pendapat pertama adalah lebih shahih, hadits ini menjadi pedoman amal menurut para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka, ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri, Ibnul Mubarak, Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Telah diriwayatkan dari Ibnul Mubarak bahwa ia mengatakan; Tidak ada perselisihan dalam masalah pertukaran (emas dengan perak dan jenis lainnya). | tirmidzi:1162 |
Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr As Sa'di] telah menceritakan kepada kami [Baqiyah bin Al Walid] dari [Bahir bin Sa'd] dari [Khalid bin Ma'dan] dari [Jubair bin Nufair] dari [An Nawwas bin Sam'an Al Kilabi] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Allah membuat perumpamaan jalan yang lurus, di atas dua tepi jalan ada dua tembok, pada keduanya ada beberapa pintu terbuka, pintu-pintu itu bertirai dan disetiap penghujung jalan ada penyeru yang meyeru manusia dan penyeru yang menyeru di atasnya Dan Allah menyeru menuju negeri keselamatan, memberi petunjuk kepada siapa saja yang Ia kehendaki menuju jalan yang lurus. QS Yunus; 25 Pintu-pintu yang ada di sisi jalan adalah batasan-batasan Allah, karenanya janganlah ada seorang pun yang jatuh di batasan-batasan Allah hingga tirai terbuka, sementara yang menyeru dari atasnya adalah penyeru Rabbnya." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan gharib. Ia berkata; Aku mendengar Abdullah bin Abdurrahman berkata; Aku mendengar Zakariya bin Adi berkata; Abu Ishaq Al Fazari berkata; "Ambillah hadits yang disampaikan oleh para perawi tsiqah yang masih ada, dan jangan mengambil hadits yang disampaikan Isma'il bin Ayyasy, baik dari para perawi tsiqah atau bukan tsiqah." | tirmidzi:2786 |
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Khalid bin Yazid] dari [Sa'id bin Abu Hilal] bahwa [Jabir bin Abdullah Al Anshari] berkata; "Pada suatu hari, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam keluar menemui kami, beliau bersabda: "Sesungguhnya aku bermimpi seakan-akan Jibril berada di sisi kepalaku, sedangkan Mika'il berada di sisi kakiku, salah satu dari keduanya berkata kepada yang lain; "Buatlah perumpamaan baginya, " dia berkata; "Dengarkanlah pasti telingamu mendengar dan fahamilah pasti hatimu memahami, perumpamaanmu dengan ummatmu seperti seorang raja yang hendak membuat istana, dan didalamnya dibangun rumah, setelah membangun rumah, dia menyiapkan jamuan makan dalam rumah tersebut, lalu dia menyuruh seorang utusan untuk mengundang rakyat agar menghadiri jamuannya, di antara mereka ada yang memenuhi undangan utusan tadi dan di antara mereka ada yang meninggalkannya, Allah sebagai rajanya, istana sebagai Islamnya, rumah sebagai surganya dan engkau wahai Muhammad adalah sebagai seorang utusannya, barangsiapa yang memenuhi undanganmu berarti dia masuk Islam, dan barangsiapa masuk Islam, berarti akan masuk surga dan barangsiapa masuk surga, berarti dia memakan apa yang ada di dalamnya." Hadits ini telah diriwayatkan dari beberapa jalur dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan sanad yang lebih kuat dari sanad hadits ini. Abu Isa berkata; Hadits ini mursal, karena Sa'id bin Abu Hilal tidak bertemu dengan Jabir bin Abdullah. Dan dalam bab ini, ada juga hadits dari Ibnu Mas'ud. | tirmidzi:2787 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abu Adi] dari [Ja'far bin Maymun] dari [Abu Tamimah Al Hujaimi] dari [Abu Utsman] dari [Ibnu Mas'ud] ia berkata; "Seusai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam shalat isya, beliau keluar sambil memegang tangan Abdullah bin Mas'ud, ketika sampai di suatu lembah makkah, beliau mendudukkannya kemudian membuat garis lingkaran di sekitarnya lalu bersabda: "Janganlah kamu meninggalkan garismu, karena akan datang kepadamu beberapa orang dan janganlah kamu mengajak bicara kepada mereka, karena sesungguhnya mereka tidak mengajak bicara denganmu, " Ibnu Mas'ud berkata; lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berlalu ke tempat yang beliau tuju, ketika aku sedang duduk di garisku, tiba-tiba datanglah kepadaku beberapa orang, seakan-akan mereka adalah orang-orang hitam India yang rambut dan tubuh mereka tidak terlihat, tapi tidak memakai kain penutup, mereka menghampiriku namun tidak bisa melewati garis, setelah itu mereka kembali kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sampai ketika di akhir malam, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mendatangiku, sementara saya dalam keadaan duduk, lalu beliau bersabda: "Sejak tadi malam aku tidak tidur, " kemudian beliau masuk ke dalam garis bersamaku dan menjadikan pahaku untuk bantalnya lalu beliau tertidur. Jika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidur, maka tarikan nafasnya terdengar. Ketika aku sedang duduk sementara Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berbantalkan pahaku, tiba-tiba saya melihat beberapa orang dengan mengenakan pakaian serba putih, hanya Allah yang tahu akan keindahan mereka, mereka menghampiriku, sedangkan sebagian dari mereka duduk di sisi kepala Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan sebagian yang lainnya di sisi kaki beliau, lalu mereka berkata kepada sesamanya: "Kita tidak pernah sama sekali melihat seorang hamba yang diberi sebagaimana yang diberikan kepada Nabi ini, sungguh kedua matanya tertidur sementara hatinya terjaga, buatlah oleh kalian permisalan untuknya, permisalannya seperti seorang tuan yang membangun istana, kemudian membuat jamuan makan, setelah itu ia mengundang orang-orang untuk menghadiri jamuan makan dan minumnya, barangsiapa memenuhi undangannya maka dia makan dan minum jamuan makanan dan minumannya, dan barangsiapa tidak memenuhi undangannya, maka dia akan memberinya sanksi, atau dia berkata; maka dia akan menyiksanya." kemudian mereka pergi, ketika itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam terjaga dari tidurnya, lalu beliau bertanya: "Apakah kamu mendengar apa yang mereka katakan dan apakah kamu tahu siapa mereka?" Aku menjawab; "Allah dan RasulNya yang lebih tahu, " beliau bersabda: "Mereka adalah para Malaikat, kemudian apakah kamu tahu apa permisalan yang mereka buat?" aku menjawab; "Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu, " beliau bersabda: "Permisalan yang mereka buat adalah Allah yang Maha pemurah dan Maha Tinggi telah membangum surga dan menyeru hamba-hambaNya menuju surga, barangsiapa menjawab seruanNya, dia masuk surga dan barangsiapa tidak menjawabnya, Dia akan memberinya sanksi atau menyiksanya." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih gharib dari jalur ini, Abu Tamimah adalah Al Juhani, namanya adalah Tharif bin Mujalid, Abu Utsman An Nahdi namanya adalah Abdurrahman bin Mull. Hadits [Sulaiman At Taimi] telah meriwayatkan hadits ini darinya [Mu'tamir] dan dia adalah Sulaiman bin Tharkhan, bukan Taimi namun dia pernah singgah di Bani Taim sehingga dia dinisbahkan kepadanya. Ali berkata bahwa Yahya bin Sa'id berkata; "Aku tidak pernah melihat orang yang lebih takut kepada Allah melebihi Sulaiman At Taimi." | tirmidzi:2788 |