Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad Al Marwazi] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Ali bin Husain] dari [Bapaknya] dari [Yazid An Nahwi] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] membaca: '(dan penyair-penyair itu diikuti oleh orang-orang yang sesat) ' -Qs. Asy Syura: 224- ia berkata, "Allah menghapus ayat itu lalu memberi pengecualian." Kemudian Ibnu Abbas membaca: '(kecuali orang-orang (penyair-penyair) yang beriman dan beramal shalih dan banyak menyebut nama Allah) ' -Qs. Asy Syura: 227-. | AbuDaud:4362 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Abdur Rahim Abu Yahya] telah mengabarkan kepada kami ['Affan] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] telah menceritakan kepada kami [Tsabit] dari [Anas radliallahu 'anhu]: "Aku pernah menjamu suatu kaum dengan minuman di rumah Abu Tholhah. Saat itu khamar (arak, minuman keras) mereka adalah Al Fadhikh (arak terbuat dari buah kurma). Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan seorang penyeru untuk menyerukan bahwa khamar telah diharamkan". Anas berkata: "Maka Abu Tholhah berkata, kepadaku: "Keluar dan tumpahkanlah". Maka aku keluar lalu aku tumpahkan. Maka khamar mengalirdi jalan-jalan kota Madinah. Kemudian sebagian kaum berkata; "Telah wafat sebagian orang sedangkan di perut mereka masih ada khamar, maka Allah subhanahu wata'ala menurunkan firmanNya (QS Alu 'Imran ayat 93 yang artinya): (Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan yang saleh karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu…) | bukhari:2284 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'man] Telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] Telah menceritakan kepada kami [Tsabit] dari [Anas radliallahu 'anhu] bahwa Khamr adalah yang dihasilkan dengan membakar buah kurma. [Muhammad Al Bikandi] menambahkan dari [Abu Nu'man] dia berkata; Aku adalah orang yang member minum di rumah Abu Thalhah. Lalu turunlah ayat yang mengharamkan Khamr, kemudian disuruhlah seseorang mengumumkannya. Abu Thalhah berkata; keluarlah dan dengarkanlah suara itu. Abu Nu'man berkata; Aku pun keluar lalu ku katakana; 'Orang itu menyerukan bahwa Khamr telah diharamkan. Abu Thalhah berkata kepadaku; pergilah dan bakarlah khamrnya. Anas berkata; Maka kabar ini menyebar hingga ke gang-gang Madinah. Anas bin Malik Radliyalalhu'anhu berkata; arak mereka pada waktu itu adalah terbuat dari fadlikh (minuman yang terbuat dari busr), busr (kurma yang masih muda). Sebagian kaum berkata; sebagian kaum telah telah meninggal sedang arak telah telanjur masuk perut mereka. Anas bin Malik Radliyalalhu'anhu berkata; maka Allah 'azza wajalla menurunkan "Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan yang saleh karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu... (Al Maidah: 93). | bukhari:4254 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] telah menceritakan kepada kami [Hafsh] dari [Ashim Al Ahwal] dari [Muwarriq] dari [Anas] radliallahu 'anhu, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengadakan suatu perjalanan, maka sebagian sahabat ada yang berpuasa dan ada pula yang berbuka. Maka pada hari itu mereka yang berbuka begitu semangat dalam beramal, sementara mereka yang berpuasa terasa lemas dan malas untuk melakukan beberapa pekerjaan. Maka beliau pun bersabda: "Mereka yang berbuka pada hari telah meraih pahala." | muslim:1887 |
Telah menceritakan kepadaku [Abu Ar Rabi' Sulaiman bin Daud Al 'Ataki] telah menceritakan kepada kami [Hammad] -yaitu Ibnu Zaid- telah mengabarkan kepada kami [Tsabit] dari [Anas bin Malik] dia berkata, "Saya pernah menuangkan khamer kepada sekelompok kaum di rumah Abu Thalhah ketika khamer diharamkan, dan saat itu mereka tidak minum kecuali dari Fadlih (minuman keras yang terbuat dari perasan kurma), kurma muda dan kurma masak. Tiba-tiba ada seseorang yang berseru, lantas Abu Thalhah berkata, "Keluarlah dan lihatlah apa yang terjadi." Ternyata seseorang berseru, katanya, "Tidakkah khamer telah diharamkan." Anas berkata, "Kemudian berita itu tersebar ke seluruh Kota Madinah, lantas Abu Thalhah berkata kepadaku, "Keluar dan baunglah." Maka saya langsung menumpahkannya. Saat itu orang-orang berkata, atau sebagian dari mereka berkata, "Seseorang telah meninggal, sedangkan khamer tersebut masih dalam perut mereka." -Tsabit berkata; "Namun saya tidak mengetahui apakah itu termasuk dari hadits Anas- Maka Allah Azza Wa Jalla berfirman: '(Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan shalih karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu, apabila mereka bertakwa dan beriman serta beramal shalih …) ' (? Qs. Al Maidah: 93). | muslim:3662 |
Telah menceritakan kepada kami [Bundar] seperti itu, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abu Ishaq] ia berkata; [Al Barra`] berkata; "Sebagian sahabat Nabi Shallallahu 'alahi wasallam meninggal dunia sedangkan mereka suka meminum khamr, ketika turun (ayat) yang mengharamkannya, sebagian sahabat bertanya; "Bagaimana dengan sahabat-sahabat kami, mereka meninggal sementara mereka suka meminumnya (khamar)?" Maka turunlah ayat Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan yang shalih karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu, apabila mereka bertakwa serta beriman, dan mengerjakan amalan-amalan yang Shalih. QS Al Ma`idah: 93. Abu Isa mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. | tirmidzi:2977 |
Telah menceritakan kepada kami ['Abd bin Humaid] telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Abu Rizmah] dari [Isra`il] dari [Simak] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] ia berkata; Para sahabat bertanya; "Wahai Rasulullah, bagaimana menurut anda mengenai orang-orang yang telah meninggal, sementara mereka dulu meminum khamar saat pengharaman khamar belum turun?, " Lalu turun ayat Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan yang shalih karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu, apabila mereka bertakwa serta beriman, dan mengerjakan amalan-amalan yang Shalih QS Al Ma`idah: 93. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih. | tirmidzi:2978 |