Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir], telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim At Taimi] dari [ayahnya] dari [Ali] radliallahu 'anhu, ia berkata; kami tidak mencatat dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kecuali Al Qur'an, dan apa yang ada dalam lembaran ini. Ali berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Madinah adalah haram antara 'Air hingga Tsaur (keduanya adalah nama gunung di Madinah). Barangsiapa yang melakukan perkara dosa atau melindungi orang yang berbuat kejahatan maka baginya laknat Allah, para malaikat serta seluruh manusia, tidak diterima darinya amalan wajib dan yang sunnah. Perlindungan orang muslim adalah satu, orang yang paling rendah dapat memberikannya. Barangsiapa yang membatalkan perjanjian dan keamanan seorang muslim maka baginya laknat Allah, para malaikat serta seluruh manusia, tidak diterima darinya amalan wajib dan yang sunnah. Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al Mutsanna], telah menceritakan kepada kami [Abdushshamad], telah menceritakan kepada kami [Hammam], telah menceritakan kepada kami [Qatadah], dari [Abu Hassan] dari [Ali] radliallahu 'anhu dalam kisah ini dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau berkata: "Tidak boleh dipotong tanamannya, tidak boleh di usir hewan buruannya dan tidak boleh diambil barang temuannya, kecuali bagi orang yang mengumumkannya, dan tidak selayaknya bagi seseorang di tempat tersebut membawa senjata untuk berperang dan tidak selayaknya ada sebuah pohon yang ditebang keculai seseorang yang hendak memberi makan untanya." | AbuDaud:1739 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ubaid] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammad]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ibnu As Sarh] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan] -dan ini adalah haditsnya- dari [Amru] dari [Thawus] ia berkata, "Barangsiapa terbunuh dalam keadaan gelap (tidak jelas siapa pembunuh dan bagaimana caranya), yaitu ketika saling lempar di antara mereka, baik itu dengan batu, cambuk, atau tongkat, maka itu adalah pembunuhan karena kesalahan, dan diyatnya adalah diyat (tebusannya) pembunuhan karena salah. Maka barangsiapa membunuh dengan sengaja, diyatnya adalah qishas - [Ibnu Ubaid] menyebutkan dalam riwayat lain- "qishas dengan tangan. Kemudian riwayat itu sepakat pada lafadz, "Barangsiapa menghalangi terlaksananya qishas, maka ia akan mendapat laknat dan murka Allah, serta tidak akan diterima ibadahnya baik amalam sunnah atau wajib." Dan hadits Sufyan redaksinya lebih lengkap. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abu Ghalib] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Sulaiman] dari [Sulaiman bin Katsir] berkata, telah menceritakan kepada kami [Amru bin Dinar] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, lalu ia menyebutkan makna hadits Sufyan." | AbuDaud:3935 |
Telah menceritakan kepada kami [Ibnu As Sarh] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] dari [Abdullah Ibnul Musayyab] dari [Adh Dhahhak bin Syurahbil] dari [Abu Hurairah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa mempelajari keindahan bahasa untuk menjadikan hari orang-orang condong kepadanya, maka pada hari kiamat Allah tidak akan menerima ibadah wajib atau nafilahnya." | AbuDaud:4353 |
(Ahmad bin Hanbal radliyallahu'anhu) berkata; telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Daud Al Hasyimi] berkata; telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ja'far] berkata; telah mengabarkan kepadaku [Yazid] dari [Abdurrahman bin Abu Sha'sha'ah Al Anshari] sesungguhnya ['Atha` bin Yasar] mengabarinya, sesungguhnya [As Sa'ib bin Khallad] dari Bani Al Harits bin Al Khazraj mengabarinya sesungguhnya Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Barangsiapa menakut-nakuti penduduk Madinah secara aniaya, Allah menjadikannya takut dan dia mendapatkan laknat Allah, para Malaikat dan manusia semuanya. tidak akan diterima taubat ataupun tebusan darinya." | ahmad:15970 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] Telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dan [Yazid bin Harun] ia berkata, telah mengabarkan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Syahr bin Hausyab] dari [Abdurrahman bin Ghanm] dari [Amru bin Kharijah] ia berkata, "Di Mina Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah berkhutbah kepada kami, sementara beliau berada di atas kendaraannya yang sedang mengunyah makanan dan air liurnya menetes di antara dua pundakku. Beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah telah menetapkan untuk setiap orang bagiannya dari harta warisan. Karena itu wasiat tidak diperbolehkan bagi ahli waris. Anak adalah milik sang suami sedangkan bagi seorang pezina adalah batu (hukum rajam). Siapa yang menisbatkan kepada selain bapaknya atau seorang budak menisbatkan diri pada seorang majikan yang bukan majikannya karena benci, maka bagi mereka adalah laknat Allah, malaikat dan seluruh manusia." [Ibnu Ja'far] berkata, [Yazid] berkata, [Mathar] berkata, "Dan tidak diterima lagi amalan sunnah darinya dan tidak pula amalan wajibnya. atau amalan wajibnya dan tidak pula amalan sunnahnya." Bapakku berkata, Yazid menyebutkan dalam haditsnya, "Dan tidak pula diterima amalan wajibnya." Amru bin Kharijah telah menceritakan kepada mereka bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkhutbah kepada mereka sedang beliau berada di atas kendaraannya." | ahmad:17005 |
Telah menceritakan kepada kami [Affan] ia berkata, Telah menceritakan kepada kami [Abu Awanah] ia berkata, telah mengabarkan kepada kami [Qatadah] dari [Syahr bin Hausyab] dari [Abdurrahman bin Ghanm] dari [Amru bin Kharijah] ia berkata, "Saya mengambil tali kekang unta Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang sedang mengunyah makanan dan air liurnya menetes antara kedua pundakku. Beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah 'azza wajalla telah memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya. Dan tidak wasiat bagi ahli haris, anak itu untuk sang suami, sedangkan bagi seorang pezina adalah batu (hukuman rajam). Siapa yang menisbatkan dirinya kepada selain bapaknya, atau (budak) menisbatkan dirinya kepada orang yang bukan tuannya, maka ia akan mendapatkan laknat Allah, malaikat dan seluruh manusia." [Affan] berkata, "Dalam hadits tersebut [Hammam] menambahkan sanad ini, tetapi tidak disebutkan bahwa Abdurrahman bin Ghanm berkata, "Dan saya berada di bawah leher kendaraannya (unta milik Rasulullah)." Dan ia juga menambahkan di dalamnya, "Tidak akan diterima darinya amalan sunah atau wajib." Kemudian dalam hadits Hammam disebutkan, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkhutbah. Dan beliau berkata, "Karena benci mereka." | ahmad:17006 |
Telah menceritakan kepada kami [Affan] Telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Qatadah] dari [Syahr bin Hausyab] dari [Abdurrahman bin Ghanm] dari [Amru bin Kharijah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkhutbah di atas untanya, sementara saya berada di bawah leher unta tersebut. Unta itu sedang mengunyah makanan dan air liurnya menetes di antara kedua pundakku. Beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah 'azza wajalla telah memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya. Dan tidak ada wasiat bagi ahli waris, anak adalah hak bagi sang suami, sedangkan bagi seorang pezina adalah batu (hukuman rajam). Dan barangsiapa menisbatkan dirinya kepada selain bapaknya atau (budak) menisbatkan diri kepada selain tuannya, maka ia akan mendapatkan Allah, malaikat dan seluruh manusia. Allah tidak akan menerima amalan sunnah dan tidak pula amalan wajib, atau amalan sunnah dan tidak pula amalan wajibnya." | ahmad:17007 |
Telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahb Al Khaffaf] ia berkata, telah mengabarkan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Syahr bin Hausyab] dari [Abdurrahman bin Ghanm] dari [Amru bin Kharijah] ia berkata, "Di Mina Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah berkhutbah di hadapan kami di atas unta miliknya. Saat itu aku berada tetap di bawah leher untanya yang sedang mengunyah makanan hingga airl liurnya menetes di antara kedua pundakku. Beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah 'azza wajalla telah menetapkan bagian setiap orang dalam harta warisan. Karena itu, wasiat tidak boleh bagi ahli waris. Anak adalah hak sang suami, sedangkan bagi seorang pezina adalah batu (hukuman rajam). Barangsiapa menisbatkan dirinya kepada selain bapaknya atau (budak) menisbatkan dirinya kepada selain tuannya, maka ia akan mendapatkan laknat Allah, malaikat dan seluruh manusia. Allah tidak akan menerima amalan sunnah dan tidak pula amalan wajib, atau amalan sunnahnya dan tidak pula amalan wajibnya." Sa'id berkata; Telah menceritakan kepada kami [Mathar] dari [Syahr bin Hausyab] dari [Abdurrahman bin Ghanm] dari [Amru bin Kharijah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, seperti hadits tersebut. Dan [Mathar] menambahkan di dalam hadits itu, "Dan tidak akan diterima amalan sunnah dan tidak pula amalan wajibnya." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] Telah menceritakan kepada kami [Sa'id] …lalu ia menyebutkan hadits tersebut." Sa'id berkata; Mathar menyebutkan, "Dan tidak akan diterima amalan sunnah atau amalan wajibnya." | ahmad:17011 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dan [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Syahr bin Hausyab] dari [Abdurrahman bin Ghanm] dari [Amru bin Kharijah] ia berkata, "Di Mina Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkhutbah kepada kami, saat itu beliau sedang berada di atas unta miliknya yang sedang mengunyah makanan sehingga air liurnya menetes di antara kedua pundakku. Kemudian beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah 'azza wajalla telah menentukan untuk setiap orang apa yang menjadi bagiannya dari harta warisan. Maka bagi ahli waris tidak berhak mendapatkan wasiat lagi. Seorang anak adalah hak bagi pemilik kasur (suami), sedangkan bagi seorang pezina hukumannya adalah rajam. Barangsiapa menisbatkan dirinya kepada selain bapaknya, atau (budak yang) meniskbatkan kepada selain majikannya karena benci kepada mereka (majikan yang asli), maka ia akan mendapatkan laknat Allah, Malaikat dan semua manusia." [Ibnu Ja'far] berkata, [Sa'id] berkata, [Mathar] berkata, "Ibadah wajib dan ibadah sunahnya tidak akan diterima." Kemudian [Yazid] menyebutkan dalam haditsnya, "Tidak akan diterima ibadah wajiab atau sunahnya. Atau ibadah sunah dan ibadah wajibnya." Bapakku berkata, "Yazid menyebutkan dalam haditsnya, "Amru bin Kharijah menceritakan kepada mereka bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkhutbah di hadapan mereka telah menceritakan kepada mereka bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di atas kendaraan berkhutbah kepada mereka." | ahmad:17387 |
Telah menceritakan kepada kami [Affan] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Syahr bin Hausyab] dari [Abdurrahman bin Ghanm] dari [Amru bin Kharijah] ia berkata, "Saya memegang tali kekang unta Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang sedang mengunyah makanan, sehingga air liurnya menetes di antara kedua pundakku. Beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah 'azza wajalla telah memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya, maka tidak ada wasiat bagi ahli waris. Dan seorang anak adalah hak bagi pemilik kasur (suami), sedangkan bagi seorang pezina adalah hukuman rajam dengan batu. Barangsiapa menisbatkan dirinya kepada selain bapaknya, atau (budak yang) menisbatkan kepada selain majikannya, maka ia akan mendapatkan laknat Allah, Malaikat dan seluruh manusia." [Affan] berkata, " [Hammam] menambahkan dalam hadits tersebut -dengan Isnad ini, namun ia tidak menyebutkan nama Abdurrahman bin Ghanm-, "Dan saya berada di bawah leher unta beliau." Dalam hadits tersebut ia juga menambahkan, "Amalann wajib dan sunahnya tidak akan diterima darinya." Dan dalam hadits Hammam disebutkan, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkhutbah, beliau mengatakan: "Karena benci dari mereka." | ahmad:17388 |
Telah menceritakan kepada kami [Affan] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Qatadah] dari [Syahr bin Hausyab] dari [Abdurrahman bin Ghanm] dari [Amru bin Kharijah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkhutbah di atas kendaraannya, sementara saat itu aku berada di bawah kendaraannya hingga air liurnya mengalir di antara kedua pundakku. Beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah 'azza wajalla telah memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya. Maka tidak ada wasiat bagi ahli waris. Anak itu adalah hak bagi sang suami, sedangkan bagi seorang pezina adalah batu (hukum rajam). Dan barangsiapa menisbatkan dirinya kepada selain bapaknya, atau (budak yang) menisbatkan kepada selain majikannya, maka ia akan mendapatkan laknat Allah, malaikat dan laknat seluruh manusian. Kemuidan amalan wajib dan amalan sunahnya tidak akan diterima darinya." | ahmad:17389 |
Telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahab Al Khaffaf] telah mengabarkan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Syahr bin Hausyab] dari [Abdurrahman bin Ghanm] dari [Amru bin Kharijah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah berkhutbah kepada kami di Mina dengan tetap duduk di atas kendaraannya. Saat itu aku berada tepat di bawah leher untanya yang sedang mengunyah makanan hingga air liurnya menetes di antara kedua pundakku. Beliau kemudian bersabda: "Sesungguhnya Allah 'azza wajalla telah menetapkan untuk setiap orang bagiannya dalam harta warisan. Maka wasiat tidak boleh bagi ahli waris. Sesungguhnya seorang anak adalah hak bagi pemilik kasur (suami), sedangkan bagi sang pezina adalah batu (hukuman rajam). Sungguh, siapa yang menisbatkan dirinya kepada selain bapaknya, atau (budak yang) menisbatkan kepada selain tuannya karena benci, maka ia akan mendapatkan laknat Allah, Malaikat dan laknat seluruh manusia." [Sa'id] berkata, Telah menceritakan kepada kami [Mathar] dari [Syahr bin Hausyab] dari [Abdurrahman bin Ghanm] dari [Amru bin Kharijah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, semisal dalam hadits tersebut." Namun Mathar menambahkan di dalam haditsnya, "Amalan wajib dan amalan sunahnya tidak akan diterima darinya." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Sa'id], lalu ia pun menyebutkan hadits itu." Ia (perawi) berkata, "Mathar menyebutkan, "Amalan wajib dan amalan sunahnya tidak akan diterima darinya." Atau, "Amalan sunah dan amalan wajibnya." Dan ini adalah akhir dari musnad orang-orang Syam. | ahmad:17393 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim at-Taymiy] dari [bapaknya] dari ['Ali radliallahu 'anhu] berkata: "Tidak ada sesuatu yang kami miliki kecuali Kitabulloh dan ash-shahifah (lembaran-lembaran hadits) ini, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Madinah adalah tanah suci yang wilayahnya antara gurun sahara hingga ini. Maka barangsiapa yang berbuat kemungkaran (bid'ah) yang dilarang agama didalamnya atau membantu orang berbuat bid'ah maka orang itu akan mendapat laknat dari Allah, para malaikat dan seluruh manusia dan tidak akan diterima darinya amalan 'ibadah wajib dan sunnahnya" (atau taubat dan tebusannya). Dan Beliau bersabda: "Perlindungan Kaum Muslimin adalah satu, maka barangsiapa melepas ikatan perjanjian dengan seorang muslim maka orang itu akan mendapat laknat dari Allah, para malaikat dan seluruh manusia dan tidak akan diterima darinya amalan 'ibadah wajib dan sunnahnya baginya dan barangsiapa yang mengambil perwalian suatu kaum tanpa seizin walinya maka orang itu akan mendapat laknat dari Allah, para malaikat dan seluruh manusia dan tidak akan diterima darinya amalan 'ibadah wajib dan sunnahnya". Berkata, Abu 'Abdullah Al Bukhariy: istilah al'adh artinya: "Tebusan". | bukhari:1737 |
Telah bercerita kepada kami [Muhammad] telah mengabarkan kepada kami [Waki'] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim at-Taymiy] dari [bapaknya] berkata; " ['Ali] menyampaikan khathbah kepada kami, katanya; "Tidak ada kitab yang kita baca selain Kitab Allah Ta'ala ini dan apa yang ada pada ash-shahifah (lembaran-lembaran hadits) ini", yang Beliau Shallallahu'alaihiwasallam bersabda, isinya: "Disana disebutkan penjelasan hukum luka-luka sekaligus masa berlakunya dan Madinah adalah tanah suci yang wilayahnya antara sumber air hingga wilayah anu. Maka barangsiapa yang berbuat kemungkaran (bid'ah) yang dilarang agama didalamnya atau membantu orang berbuat bid'ah maka orang itu akan mendapat laknat dari Allah, para malaikat dan seluruh manusia dan tidak akan diterima darinya amalan 'ibadah wajib dan sunnahnya" (atau taubat dan tebusannya). Dan siappaun budak yang berwala' bukan kepada majikannya, maka dia akan mendapat hukuman seperti itu juga, dan perlindungan Kaum Muslimin adalah satu, maka barangsiapa melepas ikatan perjanjian dengan seorang muslim maka orang itu akan mendapat hukuman seperti itu juga". | bukhari:2936 |
Telah bercerita kepada kami [Muhammad bin Katsir] telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim at-Taymiy] dari [bapaknya] dari ['Ali radliallahu 'anhu] berkata; "Tidak ada yang kami tulis dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kecuali Al Qur'an dan apa yang ada pada ash-shahifah (lembaran-lembaran hadits) ini", dimana Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Madinah adalah tanah suci yang wilayahnya antara gunung ini hingga wilayah anu. Maka barangsiapa yang berbuat kemungkaran (bid'ah) yang dilarang agama didalamnya atau membantu orang berbuat bid'ah maka orang itu akan mendapat laknat dari Allah, para malaikat dan seluruh manusia, dan tidak akan diterima darinya amalan 'ibadah wajib dan sunnahnya" (atau taubat dan tebusannya). Dan perlindungan Kaum Muslimin adalah sama, maksudnya orang yang paling rendahpun bisa menggunakan hak perlindungannya. Maka barangsiapa melanggar ikatan perjanjian seorang muslim maka orang itu akan mendapat laknat dari Allah, para malaikat dan seluruh manusia dan tidak akan diterima darinya amalan 'ibadah wajib dan sunnahnya". Dan siapapun budak yang berwala' bukan kepada majikannya, maka ia mendapat laknat dari Allah, para malaikat dan seluruh manusia dan tidak akan diterima darinya amalan 'ibadah wajib dan sunnahnya". Berkata Abu Musa telah bercerita kepada kami Hasyim bin Al Qasim telah bercerita kepada kami Ishaq bin Sa'id dari bapaknya dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu berkata; "Bagaimana yang kalian lakukan jika kalian tidak bisa lagi mengambil dinar dan juga dirham (jizyah)?". Ditanyakan kepadanya; "Bagaimana kamu melihatnya hal itu dapat terjadi, wahai Abu Hurairah?". Dia menjawab; "Bagiku, demi Dzat yang jiwa Abu Hurairah berada di tangan-Nya, aku mengambilnya seorang yang jujur (muhammad) dan berita yang dibawanya adalah benar. Mereka tanyakan "Apakah itu?". Dia berkata; "Itu karena perjanjian Allah dan Rasul-Nya telah dilanggar, sehingga Allah mengeraskan hati-hati orang ahlu dzimmah lalu mereka enggan mengeluarkan harta yang ada ditangan mereka". | bukhari:2943 |
Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Musa] dari [Israil] dari [Abu Ishaq] dari [Al Barra] radliallahu 'anhu, dia berkata, "Suatu ketika kami bertemu pasukan Musyrikin, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menempatkan pasukan pemanah di bawah komando Abdullah. Beliau berpesan: "Diamlah kalian di sini, walaupun kalian melihat kami menang atas mereka, janganlah kalian meninggalkan tempat ini, dan jika kalian melihat kami kalah, janganlah kalian (pindah tempat) untuk menolong kami." Ketika perang mulai berkecamuk, maka pasukan musuh dapat dipukul mundur hingga aku melihat para wanita berlarian ke gunung hingga tersingkap betis mereka dan tampaklah gelang kaki mereka. Lalu kaum Muslimin (pasukan pemanah) berebut mengambil (ghanimah) sambil berkata, "Ghanimah, ghanimah!" Abdullah pun akhirnya berteriak, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah berpesan, janganlah kalian meninggalkan tempat kalian!" Namun mereka tidak peduli, ketika mereka tidak memperdulikan wasiat Nabi, maka wajah mereka menjadi terseret (kocar kacir) hingga menyebabkan tujuh puluh sahabat gugur, kemudian Abu Sufyan naik ke tempat yang tinggi dan berseru, "Apakah di antara kalian ada Muhammad?" beliau bersabda: "Jangan dijawab." Abu Sufyan kembali bertanya, "Apakah di antara kalian terdapat Abu Quhafah?" Beliau bersabda: "Jangan dijawab." Dia kembali bertanya, "Apakah di antara kalian terdapat Ibnul Khattab?" Abu Sufyan melanjutkan, "Sesungguhnya mereka telah tewas, sekiranya mereka masih hidup, tentu mereka akan menjawabnya." Ternyata Umar tidak dapat menahan dirinya dan berkata, "Kamu telah berdusta wahai musuh Allah, Allah akan tetap membuat kalian terhina." Abu Sufyan berkata, "Tinggilah Hubal." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jawablah." Para sahabat bertanya, "Apa yang harus kami katakan?" Beliau bersabda: "Katakanlah, 'Allah lebih tinggi dan lebih mulia'." Abu Sufyan kemudian berkata, "Kami memiliki 'Uzza sementara kalian tidak memilikinya." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jawablah." Para sahabat bertanya, "Apa yang harus kami katakan?" Beliau bersabda: "Katakanlah, 'Allah adalah penolong kami dan kalian tidak memiliki penolong'." Abu Sufyan kembali berkata, "Hari ini adalah hari pembalasan untuk hari Badr, dan perang silih berganti, dan kalian akan menemukan penyincangan yang tidak aku perintahkan, namun aku tidak membencinya." | bukhari:3737 |
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim At Taimi] dari [ayahnya] mengatakan, [Ali] radliallahu 'anhu menuturkan; 'Kami tidak mempunyai kitab yang kami baca kecuali kitabullah dan lembaran ini.' ayah At Taimi menerangkan; kemudian Ali mengeluarkannya, yang isinya adalah beberapa benda dari batuan dan gigi unta, yang tertulis: "Kota Madinah adalah haram (suci), yakni daerah antara 'Air dan Tsaur. Maka barangsiapa yang berbuat kejahatan di dalamnya, atau berniat hendak melakukan kejahatan di dalamnya, niscaya laknat Allah, para Malaikat dan laknat seluruh manusia akan tertimpa kepadanya. Allah tidak akan menerima darinya pada hari kiamat amalan wajib atau pun amalan sunnahnya. Dan barangisapa yang berwali kepada tanpa izin walinya, maka laknat Allah, para Malaikat dan laknat seluruh manusia akan tertimpa kepadanya, tidak akan diterima darinya pada hari kiamat amalan wajib atau pun amalan sunnahnya. Dzimmah kaum muslimin adalah satu, yang mana dzimmah tersebut berlaku bagi orang yang paling rendah diantara mereka. Barangsiapa merusak janji seorang muslim, maka laknat Allah, para Malaikat dan laknat seluruh manusia akan tertimpa kepadanya, tidak akan diterima darinya pada hari kiamat amalan wajib atau pun amalan sunnahnya. | bukhari:6258 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ma'mar], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir], telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Katsir] dari [Amru bin Dinar] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas], la meriwayatkannya dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam secara marfu', beliau bersabda: "Barangsiapa yang membunuh seseorang secara serampangan (membabi buta) atau karena menahan batu atau tongkat, atau cambuk maka ia dikenakan hukuman diyat membunuh karena kesalahan. Dan barangsiapa yang membunuh secara segaja, maka ia dikenakan hukum qishash. Dan Barangsiapa yang menghalang-halangi antara diyat dan hukum qishash, maka laknat Allah, para malaikat dan seluruh manusia atasnya, serta tidak diterima darinya pertaubatan dan fidyah." | ibnu-majah:2625 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah]; telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun]; telah memberitakan kepada kami [Sa'id bin Abu 'Arubah] dari [Qatadah] dari [Syahr bin Hausyab] dari [Abdurrahman bin Ghanam] dari ['Amru bin Kharijah], sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berpidato kepada masyarakat, dan beliau tengah berada di atas kendaraannya. Dan pada waktu itu kendaraannya (yang berupa unta) sedang mengunyah makanan, sementara air liurnya mengalir di antara kedua bahuku. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Allah Subhanahu Wa Ta'ala telah membagi harta warisan dengan bagian masing-masing kepada ahli waris tersebut. Seorang ahli waris tidak boleh mendapatkan harta wasiat. Anak adalah hak pemilik tempat tidur (suami), sedangkan bagi pezina adalah lemparan batu (hukuman rajam), barangsiapa menisbatkan keturunannya kepada orang lain atau budak kepada selain majikannya, maka atasnya laknat Allah Subhanahu Wa Ta'ala, para malaikat dan seluruh manusia, Allah Subhanahu Wa Ta'ala tidak menerima taubat dan tebusan." Atau Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Tebusan atau taubat.' | ibnu-majah:2703 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Syababah] dari [Ibnu Abu Dzi`b] dari [Muhammad bin 'Amru bin Al 'Atha`] dari [Sa'id bin Yasar] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Sesungguhnya (ketika) mayit masuk ke dalam kuburnya, maka seorang yang shalih akan di di dudukkan dalam kuburnya tanpa rasa takut dan rasa kekhawatiran. Lalu akan di katakan kepadanya; "Bagaimana keadaan akhir hayatmu?" maka ia akan menjawab; "Aku dalam keadaan Islam (berserah diri)." kemudian ditanyakan lagi; "siapakah lelaki ini?" ia akan menjawab; "Muhammad Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dia telah datang kepada kami dengan membawa keterangan-keterangan dari sisi Allah, lalu kami membenarkannya." di tanyakan lagi kepadanya; "Apakah kamu melihat Allah?" Ia menjawab; "Tidak layak bagi seseorang untuk melihat Allah." maka di singkapkanlah baginya celah yang membatasi neraka, ia melihat gejolak apinya yang saling menghantam satu sama lainnya. Dan di katakan kepadanya; "Lihatlah apa yang telah Allah perbuat untuk menyelamatkanmu." kemudian di singkapkan baginya celah yang menghalangi surga dan ia melihat hiasan dan seluruh keindahan yang terdapat di dalamnya. Maka di katakan kepadanya; "Inilah tempatmu." dan di katakan kepadanya; "atas keyakinan yang kamu jalankan, dan karenanya kamu di matikan serta dengannya pula kamu di bangkitkan Insya Allah." Dan seorang yang jahat akan didudukkan di dalam kuburnya dengan penuuh rasa takut dan kekhawatiran. Lalu di tanyakan kepadanya; "Bagaimana keadaan akhir hayatmu?" ia menjawab; "Aku tidak tahu." di tanyakan kepadanya; "Siapakah laki-laki ini?" ia menjawab; "Aku mendengar orang-orang membicarakan sesuatu dan aku pun mengikutinya." lalu di bukakan celah yang membatasi surga, dan ia melihat keindahan yang terdapat di dalamnya, maka di katakan kepadanya; "Lihatlah kepada orang-orang yang Allah jauhkan dirimu darinya." kemudian di bukakan celah yang membatasi neraka dan ia melihat apinya saling menghantam satu sama lain, maka di katakan kepadanya; "Inilah tempatmu, atas keraguan yang ada pada dirimu. Karenanya pula kamu mati dan dengannya pula kamu di bangkitkan Insya Allah Ta'ala." | ibnu-majah:4258 |
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abdullah bin Abu Bakar] dari [Bapaknya] dari ['Amrah binti Abdurrahman] bahwa ada seorang pencuri yang mencuri buah Utrujah (buah yang rasanya agak masam) pada masa Utsman. [Utsman] lalu menyuruh untuk menghitung harganya. Buah itu dihargai dengan tiga dirham dengan kurs dua belas dirham seharga satu dinar, kemudian 'Utsman memotong tangannya." | malik:1311 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abu Bukair] telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Muhammad] dari [Suhail bin Abu Shalih] dari [an-Nu'man bin Abu 'Ayyasy] dari [Abu Sa'id al-Khudri] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya penghuni surga yang paling rendah kedudukannya adalah orang yang dipalingkan wajahnya dari neraka ke arah surga, dan Allah menggambarkan baginya keberadaan sebuah pohon yang memiliki naungan. Lalu orang itu mengatakan, 'Wahai Rabbku, dekatkanlah aku ke pohon itu supaya aku berada dalam naungannya'." Lalu beliau menyebutkan hadits ini tentang masuknya dia ke surga serta keinginan-keinginannya, sampai akhirnya beliau mengatakan: 'Apabila dia tidak lagi memiliki keinginan, maka Allah berfirman kepadanya, 'Ini untukmu dan yang sepuluh kali ini.' Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melanjutkan: 'Lalu orang itu masuk rumahnya (di surga), dan setelah itu dua istrinya dari kalangan dua bidadari masuk menemuinya. Keduanya mengatakan, 'Segala puji bagi Allah, Dzat Yang telah menghidupkanmu buat kami, dan menghidupkan kami buatmu.' Rasulullah mengatakan: 'Orang itu mengatakan, 'Tidak ada seorang pun yang mendapatkan pemberian sebagaimana pemberian yang Allah berikan buatku'." | muslim:275 |
Dan telah menceritakan kepadaku [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Zuhair bin Harb] dan [Abu Kuraib] semuanya dari [Abu Mu'awiyah] - [Abu Kuraib] berkata- Telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Ibrahim At Taimi] dari [bapaknya] ia berkata; [Ali bin Abi Thalib] pernah berkhutbah di hadapan kami, lalu dia berkata; Barangsiapa yang mengatakan bahwa kami memiliki sesuatu yang kami baca selain Kitabullah dan Shahifah ini (kata Abu Ibrahim; lembaran yang digantungkan di sarung pedangnya), maka sungguh dia pendusta. Di dalamnya juga tertulis Unta dan hewan-hewan sesembelihan lain (sebagai diyat). Juga tertulis bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda mengenai Madinah: "Madinah adalah tanah haram antara wilayah 'Air hingga Tsaur. Jadi barangsiapa yang membuat pelanggaran di Madinah atau melindungi orang yang berbuat pelanggaran, maka dia akan mendapatkan kutukan Allah, kutukan Malaikat dan semua manusia, serta Allah tidak menerima taubat dan tebusan orang tersebut kelak pada hari kiamat. Jaminan perlindungan kaum muslimin adalah satu, orang paling rendah mereka (budak), bisa memberi perlindungan dengan jaminan itu. Barangsiapa yang mengakui orang lain yang bukan bapaknya sebagai bapaknya, maka dia akan mendapat laknat Allah, laknat para Malaikat dan laknat semua umat manusia, serta Allah tidak akan menerima tebusan orang tersebut kelak pada hari kiamat." Demikian akhir hadits Abu Bakar dan Zuhair, yaitu pada perkataan; "….orang paling rendah mereka (budak), bisa memberi perlindungan dengan jaminan itu…" keduanya tidak menyebutkan lafad setelahnya, juga dalam hadits keduanya tidak ada kata; "lembaran yang digantungkan di sarung pedangnya" Telah menceritakan kepadaku [Ali bin Hujr As Sa'di] telah memngabarkan kepada kami [Ali bin Masruh] -dalam riwayat lain- Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Sa'id Al Asyaj] telah menceritakan kepada kami [Waki'] semuanya dari [Al A'masy] dengan sanad ini, sebagaimana hadits Abu Kuraib dari Abu Muawiyah, sampai akhir dengan sedikit tambahan; "Barangsiapa melanggar janji pada orang muslim maka dia akan mendapat laknat Allah, laknat para Malaikat dan laknat semua umat manusia, serta Allah tidak akan menerima tebusan orang tersebut kelak pada hari kiamat." Dan pada hadits keduanya lafad; barangsiapa menasabkan pada selain bapaknya. Sedang pada riwayat waki' tidak disebutkan hari kiamat." Dan telah menceritakan kepadaku [Ubidullah bin Umar Al Qawariri] dan [Muhammad bin Abu Bakar Al Muqaddami] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Al A'masy] dengan sanad ini sebagaimana hadits Ibnu Mushir dan Waki' kecuali lafad; "…barangsiapa berwali kepada selain walinya.." dengan tetap menyebutkan laknat padanya. | muslim:2433 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Husain bin Ali Al Ju'fi] dari [Za`idah] dari [Sulaiman] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Madinah adalah tanah haram. Maka siapa yang mengada-ngada di dalamnya, dia akan mendapatkan kutukan dari Allah, laknat para Malaikat dan laknat seluruh manusia. Tidak akan diterima tebusannya kelak pada hari kiamat." Dan Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin An Nadlr bin Abu Nadlr] telah menceritakan kepadaku [Abu Nadlr] telah menceritakan kepadaku [Ubaidullah Al Asyja'i] dari [Sufyan] dari [Al A'masy] dengan isnad ini semisalnya. Namun ia tidak menyebutkan; "Kelak pada hari kiamat." Kemudian ia juga menambahkan; "Jaminan perlindungan kaum muslimin adalah satu, Orang yang paling rendah paling mereka (budak) bisa memberi perlindungan keamanan dengan jaminan itu. Dan barangsiapa yang melanggar penjanjian seorang muslim, maka ia akan mendapatkan laknat Allah, laknat para malaikat dan seluruh manusia. Tidak akan diterima tebusan darinya kelak pada hari kiamat." | muslim:2434 |
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Ya'qub yaitu Ibnu Abdurrahman Al Qari], dari [Suhail] dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa menjadikan budak suatu kaum tanpa seizin walinya (tuannya) maka baginya adalah laknat Allah dan para Malaikat, serta tidak akan diterima ibadahnya maupun taubatnya." | muslim:2772 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Husain bin Ali Al Ju'fi] dari [Za`idah] dari [Sulaiman] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Barangsiapa menjadikan budak suatu kaum tanpa seizin walinya (tuannya) maka bagianya laknat Allah, para Malaikat dan manusia semuanya, tidak akan diterima ibadahnya dan juga taubatnya." Dan telah menceritakan kepadaku [Ibrahim bin Dinar] telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Musa] telah menceritakan kepada kami [Syaiban] dari [Al A'masy] dengan isnad ini, namun ia menyebutkan sabda beliau; "Barangsiapa yang menjadikan budak orang lain tanpa seizin mereka (para walinya)." | muslim:2773 |
Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid bin Nashr] dia berkata; telah memberitakan kepada kami ['Abdullah bin Al Mubarak] dari [Yunus] dari [Az Zuhri] dia berkata; aku mendengar [Abu Al Ahwash] menceritakan kepada kami di majlis Sa'id bin Al Musayyib dan Ibnu Al Musayyib waktu itu sedang duduk mendengar [Abu Dzarr] berkata; Rasululllah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Allah Azza wa Jalla akan selalu menghadap seorang hamba ketika dia shalat selagi hamba tersebut tidak menoleh, apabila dia menoleh maka Allah pun berpaling darinya." | nasai:1182 |
Telah menceritakan kepada kami [Hilal bin Al 'Ala` bin Hilal] telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Sulaiman] telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Katsir] telah menceritakan kepada kami ['Amru bin Dinar] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas], dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang terbunuh karena sesuatu yang tidak jelas atau menjadi sasaran lemparan batu, cambuk atau tongkat, maka diyatnya adalah diyat pembunuhan secara tidak sengaja, dan barangsiapa yang membunuh secara sengaja maka ia dibalas, barangsiapa yang menghalanginya maka dia akan mendapatkan laknat Allah, malaikat dan seluruh manusia. Tidak diterima darinya taubat ataupun fidyah." | nasai:4707 |
Telah menceritakan kepada kami [Hannad]; telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim At Taimi] dari [bapaknya] dia berkata; [Ali] pernah menyampaikan khuthbah kepada kami seraya berkata, "Barangsiapa yang menyangka, bahwa kami memiliki sesuatu yang kami baca kecuali Kitabullah (Al Qur`an) dan di dalam Shahifah ini gigi unta, atau pun sesuatu dari batu-batu, maka sungguh ia telah berdusta." Dan di dalam khuthbahnya, ia juga berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kota Madinah adalah haram (suci), yakni daerah antara 'Air dan Tsaur. Maka barangsiapa yang berbuat kejahatan di dalamnya, atau berniat hendak melakukan kejahatan di dalamnya, niscaya laknat Allah, para Malaikat dan laknat seluruh manusia akan tertimpa atasnya. Allah tidak akan menerima darinya, baik itu amalan wajib atau pun amalan sunnahnya. Dan barangisapa yang bernasab kepada selain bapaknya, atau berwali kepada selain walinya, maka laknat Allah, para Malaikat dan laknat seluruh manusia akan tertimpa atasnya, tidak akan diterima lagi darinya, baik itu amalan wajib atau pun amalan sunnahnya. Dzimmah kaum muslimin adalah satu. Dan akan lebih tinggi lagi, orang-orang yang paling rendah dari mereka." Abu Isa berkata; Sebagian mereka meriwayatkan dari [Al A'masy] dari [Ibrahim At Tamimi], dari [Al Harits bin Suwaid], dari [Ali] dengan hadits semisalnya. Abu Isa berkata; Ini adalah hadits hasan shahih. Dan telah pula diriwayatkan lebih dari satu jalur dari Ali dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. | tirmidzi:2053 |