Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun], telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Abu Dzi`bin] dari [Shalih] mantan budak At Tauamah, dari [mantan budak Sa'd], bahwa [Sa'd] telah mendapati seorang budak di antara budak-budak Madinah yang menebangi pohon di Madinah. Kemudian ia mengambil barang-barang mereka dan berkata kepada para wali mereka; aku telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang menebang pohon di Madinah, dan beliau berkata: "Barangsiapa yang menebang sebagian pohon di Madinah, maka sesuatu yang dilucuti darinya adalah milik orang yang menangkapnya." | AbuDaud:1742 |