Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata

Hadist dalam bahasa Arab

Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah], dan [Abdullah bin Sa'id], mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Khalid Sulaiman bin Hayyan] dari [Ibnu 'Ajlan], dari ['Amr bin Syu'aib] dari [ayahnya], dari [kakeknya], dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Apabila salah seorang diantara kalian menikah atau membeli budak maka hendaknya ia mengucapkan; ALLAAHUMMA INNII AS`ALUKA KHAIRAHAA WA KHAIRA MAA JABALTAHAA 'ALAIHI WA A'UUDZU BIKA MIN SYARRIHAA WA SYARRI MAA JABALTAHAA 'ALAIH (Ya Allah, aku memohon kepadaMu kebaikannya dan kebaikan sesuatu yang Engkau ciptakan dia padanya, dan aku berlindung kepadaMu dari keburukannya dan keburukan sesuatu yang Engkau ciptakan dia padanya). Dan apabila ia membeli unta maka hendaknya ia memegang punuknya dan mengucapkan seperti itu!" Abu Daud berkata; Abu Sa'id menambahkan; kemudian hendaknya ia memegang ubun-ubunnya dan berdoa untuk mendapatkan berkah pada wanita dan budak.

AbuDaud:1845

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Yazid? bin Zurai'], dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: dan telah mencerityakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Al Mufadhdhal], dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Ibnu 'Aun], dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], ia berkata; Umar mendapatkan tanah Khaibar, kemudian ia datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata; aku telah mendapatkan tanah dan belum pernah mendapatkan harta yang lebih berharga menurutku daripadanya. Apakah yang anda perintahkan kepadaku? Beliau berkata: "Apabila engkau mau, maka engkau tahan pokoknya dan bersedekah dengannya." Kemudian Umar bersedekah dengannya, dengan syarat bahwa pokoknya tidka dijual, dan tidak diberikan, serta tidak diwariskan untuk orang-orang faqir, para kaum kerabat, serta para budak. Dan dengan syarat di jalan Allah, serta ibnu Sabil. Dan ia menambahkan dari Bisyr; serta tamu. Kemudian lafazh mereka sama: "Tidak mengapa bagi orang yang mengurusnya untuk memakan sebagian darinya dengan cara yang baik. Memberi makan teman, tanpa mengembangkannya." Dan Muhammad mengatakan; tidak mengumpulkan dan menjadikannya harta pokok. Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Daud Al Mahri], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb], telah mengabarkan kepadaku [Al Laits], dari [Yahya bin Sa'id] mengenai sedekah Umar bin Al Khathab radliallahu 'anhu, ia berkata; [Abdul Hamid bin Abdullah bin Umar bin Al Khathab] menyalinnya untukku; bismillahirrahmanirrahim, ini adalah yang ditulis hamba Allah [Umar] apabila terjadi sesuatu padanya, bahwa Tsamgh, dan Shirmah bin Al Akwa' (dua harta milik Umar di Madinah) serta budak yang ada padanya, dan seratus saham yang ada di Khaibar, budak yang ada padanya, serta seratus (wasaq) yang telah Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam berikan kepadanya di sebuah bukit akan diurus oleh Hafshah selama ia masih hidup, kemudian orang-orang yang memiliki pemikiran yang baik dari kalangan keluarganya. Tidak boleh dijual, dan tidak boleh dibeli, ia nafkahkan ke tempat yang ia pandang baik, kepada orang yang meminta, dan orang miskin yang tidak mendapat bagian, para kaum kerabat, dan tidak mengapa orang yang mengurusnya untuk makan atau memberi makan, atau membeli budak darinya.

AbuDaud:2493

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al 'Ala`], telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Idris], telah mengabarkan kepada kami ['Ashim bin Kulaib], dari [ayahnya] dari [seorang laki-laki anshar], ia berkata; kami pernah keluar bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengantarkan jenazah, kemudian aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berada di atas kubur berwasiat kepada orang yang menggali: "Perluaslah dari sisi kedua kakinya, perluaslah dari sisi kepalanya." Kemudian tatkala kembali, beliau disambut utusan seorang wanita yang mengundang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk makan, kemudian beliau datang dan makanan pun dihidangkan. Lalu beliau meletakkan tangannya pada makan kemudian orang-orang meletakkan tangan mereka pada makanan, lalu mereka makan. Kemudian orang-orang melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengunyah makanan di mulutnya, kemudian beliau berkata: "Saya dapatkan daging kambing yang diambil tanpa seizin pemiliknya." Kemudian wanita tersebut mengirim utusan, ia berkata; wahai Rasulullah, sesungguhnya saya telah mengirim utusan ke Baqi' untuk membelikan kambing, lalu aku tidak mendapatinya. Lalu aku mengirim utusan kepada tetanggaku yang telah membeli kambing agar ia mengirimnya kepadaku dan diganti dengan harganya, namun aku tidak mendapatkanya. Lalu aku mengirim utusan kepada isterinya, kemudian wanita tersebut mengirimkan kambing tersebut kepadaku. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Berilah makan para tawanan!"

AbuDaud:2894

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutawakkil Al 'Asqalani], telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq], telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Abu Salamah] dari [Jabir] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak menshalatkan seseorang yang meninggal dalam keadaan menanggung hutang. Kemudian beliau dihadapkan kepada seorang yang telah meninggal, lalu beliau bertanya: "Apakah ia memiliki tanggungan hutang?" Mereka berkata; Iya, dua dinar. Beliau berkata: "Shalatkan sahabat kalian!" kemudian Abu Qatadah Al Anshari berkata; keduanya menjadi tanggunganku wahai Rasulullah! Jabir berkata; kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menshalatkannya. Kemudian tatkala Allah memberikan kemenangan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Aku adalah lebih utama (lebih berhak) terhadap orang mukmin daripada dirinya sendiri. Barangsiapa yang meninggalkan hutang maka menjadi tanggunganku, dan barangsiapa yang meninggalkan harta maka untuk pewarisnya." Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah?], dan [Qutaibah bin Sa'id], dari [Syarik] dari [Simak], dari [Ikrimah] dan ia memarfu'kannya. [Utsman] berkata; dan telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Syarik], dari [Simak], dari [Ikrimah], dari [Ibnu Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti itu. Ia berkata; ia membeli sapi yang berumur satu tahun dari sebuah kafilah, sementara ia tidak memiliki uang untuk membayarnya. Kemudian ia mendapat keuntungan dan ia pun menjualnya. Lalu ia mensedekahkan keuntungan tersebut kepada para janda Bani Abdul Muththalib. Ia berkata; setelah itu tidaklah aku membeli sesuatu, melainkan aku memiliki uang untuk harganya.

AbuDaud:2902

Telah menceritakan kepada kami [Yazid? bin Khalid Al Hamdani], dan [Qutaibah bin Sa'id Ats Tsaqafi], bahwa [Al Laits] telah menceritakan kepada mereka dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membeli seorang budak dibayar dengan dua orang budak.

AbuDaud:2914

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Syabib bin Qarqadah], telah menceritakan kepadaku [Al Hayyu] dari ['Urwah bin Abu Al Ja'dan Al Bariqi], ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah memberinya uang satu dinar agar ia belikan satu ekor hewan kurban atau satu ekor kambing. Kemudian ia membeli dua ekor kambing lalu ia menjual salah satunya dengan harga satu dinar. Kemudian ia datang kepada beliau dengan membawa satu ekor kambing dan uang satu dinar. Kemudian beliau mendoakannya agar mendapatkan berkah dalam jual belinya. Ia apabila membeli tanah niscaya mendapatkan keuntungan. Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ash Shabbah], telah menceritakan kepada kami [Abu Al Mundzir], telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Zaid yaitu saudara Hammad bin Zaid], telah menceritakan kepada kami [Az Zubair bin Al Khirrit], dari [Abu Labid] telah menceritakan kepadaku [Urwah Al Bariqi] dengan hadits ini dan lafazhnya diperselisihkan.

AbuDaud:2937

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Ayyub] dan [Hisyam] serta [Habib] dari [Muhammad bin Sirin] dari [Abu Hurairah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa membeli kambing yang telah ditahan kantong susunya (tidak diperah), maka ia memiliki hak memilih selama tiga hari. Apabila ia menghendaki maka ia mengembalikannya ditambah satu sha' makanan tidak mesti harus gandum samra`."

AbuDaud:2987

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Makhlad At Taimi], telah menceritakan kepada kami [Al Makki bin Ibrahim], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] telah menceritakan kepadaku [Ziyad] bahwa [Tsabit] mantan budak Abdurrahman bin Zaid telah mengabarkan kepadanya bahwa ia mendengar [Abu Hurairah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang membeli kambing yang telah ditahan kantong susunya, dan ia telah memerahnya apabila ia merelakannya maka ia menahannya, dan apabila tidak merelakannya maka pengganti susu yang diperah adalah satu sha' kurma."

AbuDaud:2988

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] dan [Sulaiman bin Harb] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] -dan ini adalah lafazh Musaddad- dari ['Amru bin Dinar] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika salah seorang diantara kalian membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia menerimanya." [Sulaiman bin Harb] menyebutkan, "Hingga ia memenuhinya." [Musaddad] menambahkan, "Ia berkata, "Ibnu Abbas berkata, "Menurutku bahwa segala sesuatu (berlaku hukumnya) seperti makanan."

AbuDaud:3034

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya bin Faris] telah menceritakan kepada kami [Umar bin Hafsh bin Ghiyats] telah menceritakan kepada kami [Ayahku] dari [Abu 'Umais] telah mengabarkan kepadaku [Abdurrahman bin Qais bin Muhammad bin Al Asy'ats] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya] ia berkata, "Al Asy'ats membeli seorang budak (bagian dari seperlima harta ghanimah) dari Abdullah dengan harga dua puluh ribu. Kemudian Abdullah mengirim seseorang kepada Al Asy'ats untuk meminta harga budak tersebut. Al Asy'ats pun berkata, "Aku membelinya dengan harga sepuluh ribu." Lalu Abdullah berkata, "Pilihlah seorang penengah antara diriku dan dirimu!" Al Asy'ats berkata, "Engkau adalah penengah antara aku dan dirimu." Abdullah berkata, "Sesungguhnya aku telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila dua orang yang saling berjual beli berselisih dan di antara mereka tidak ada bukti, maka yang kuat adalah perkataan pemilik barang (penjual), atau mereka berdua membatalkan jual beli." Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad An Nufaili] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Abu Laila] dari [Al Qasim bin Abdurrahman] dari [Ayahnya] bahwa [Ibnu Mas'ud] telah menjual budak kepada Al Asy'ats bin Qais…. kemudian ia menyebutkan makna hadits tersebut, sementara pembicaraan itu adakalanya mengalami penambahan dan pengurangan."

AbuDaud:3047

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Ali bin Zaid] dari [Ishaq bin Abdullah bin Al Harits] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membeli perhiasan seharga lebih dari tiga belas qalush (unta betina yang telah remaja), lalu beliau menghadiahkannya kepada Dzi Yadzan."

AbuDaud:3517

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Isa bin Yunus] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Mughirah bin Ziyad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdullah Abu Umar] mantan budak (yang telah dimerdekakan oleh) [Asma binti Abu Bakr], ia berkata, "Ibnu Umar membeli kain Syam yang padanya terdapat warna merah, lalu ia mengembalikannya. Maka aku mendatangi Asma dan aku ceritakan hal itu kepadanya. Asma lalu berkata, "Wahai jariah, bawalah kemari jubah (semacam selendang) Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." Pembantu perempuan itu lalu mengeluarkan jubah tebal yang masing masing dari tepi kantong, dan kedua lengan baju, serta kedua tepi belahan bajunya dari jenis sutera.

AbuDaud:3532

Telah menceritakan kepada kami ['Amru Bin Muhammad Abu Sa'id yaitu Al 'Anqazi] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Israil] dari [Abu Ishaq] dari [Al Barra' Bin 'Azib], dia berkata; Abu bakar membeli sebuah pelana dari 'Azib seharga tiga belas dirham, Al Barra' berkata; kemudian Abu Bakar berkata kepada Azib; "suruhlah Al Barro' membawanya ke rumahku." Maka 'Azib menjawab; "tidak, kecuali jika kamu mau menceritakan kepada kami, tentang apa yang kamu lakukan ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam keluar bersamamu." dia berkata; maka [Abu Bakar] berkata; "kami keluar berjalan di malam hari dan mempercepat jalan diwaktu siang dan malam yang kami lalui, ketika kami tiba di waktu dzuhur dan matahari tepat berada di atas, aku memperhatikan sekitar kami apakah ada tempat berteduh untuk kami, sesaat kemudian aku melihat sebuah batu besar dan aku pun mendekatinya dan ternyata ada sedikit rongga (menjorok kedalam) yang tertutupi bayangan batu tersebut, maka aku rapikan tempat itu dan membentangkan jubah dari kulit untuk Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian aku berkata; "berbaringlah wahai Rasulullah" lalu beliau berbaring, kemudian aku keluar melihat lihat apakah ada orang yang mencari, tiba tiba aku melihat seorang penggembala kambing, aku bertanya; "milik siapa kamu wahai pemuda?" dia menjawab; "milik seorang lelaki dari Quraisy, " lalu dia menyebutkan namanya dan akupun mengenalnya, aku bertanya lagi; "apakah kambingmu mengeluarkan air susu? 'dia menjawab; 'ya 'aku bertanya lagi; 'apakah kamu mau memerahkan susu untukku? ' dia menjawab; "ya" maka aku perintahkan kepadanya untuk memegang salah satu dari kambingnya dan membersihkan susu kambing tersebut serta kedua telapak tangannya dari debu, aku membawa geriba dari kulit yang di bagian mulutnya ada penutup dari kain, kemudian dia memerahkan sedikit susu untukku dan aku siramkan air ke geriba supaya bawahnya tidak terlalu panas, kemudian aku datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk memberinya minum, dan ternyata beliau sudah terjaga dari tidurnya, aku berkata; "wahai Rasulullah minumlah" Beliaupun meminumnya hingga aku merasa lega, kemudian aku berkata; "apakah sudah saatnya kita berangkat?" maka kami berangkat sementara orang-orang mencari dan tidak ada seorangpun dari mereka yang dapat menemukan kami kecuali Suraqah Bin Malik Bin Ju'syum dengan berkuda, aku berkata; "wahai Rasulullah orang yang memburu (kita ini) akan menyusul kita" maka Nabi menjawab: "jangan bersedih sesungguhnya Allah bersama kita" sampai ketika Suraqah telah dekat dengan kami kira kira jarak satu tombak atau dua tombak atau tiga tombak aku berkata; "wahai Rasulullah orang yang memburu (kita ini) akan menyusul kita" dan aku (saat itu) menangis, Nabi bertanya: "kenapa kamu menangis?" aku menjawab; "demi Allah, aku bukan menangis karena khawatir terhadap diriku akan tetapi aku menangis karena khawatir kepada tuan" kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdoa: "kami serahkan dia (Suraqah) kepada kehendakMu "maka kaki sampai perut kuda Suraqah tergelincir masuk ke tanah yang keras dan dia melompat darinya dan berkata; "wahai Muhammad aku sudah tahu ini adalah perbuatanmu maka doakanlah kepada Allah agar menyelamatkanku dari apa yang menimpaku, demi Allah aku akan rahasiakan beritamu kepada orang-orang yang mencarimu yang ada di belakangku, dan ini wadah panah dari kulit milikku ambillah sebagian anak panahnya, sesungguhnya kamu akan melalui unta dan kambing milikku di tempat ini dan ini maka ambillah darinya untuk keperluanmu." Abu Bakar melanjutkan, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab; "aku tidak membutuhkannya" kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mendoakannya maka lepaslah Suraqah (dari bencana yang menimpanya) dan kembali kepada teman temannya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melanjutkan perjalanannya bersamaku, sesampainya kami tiba di Madinah, orang-orang menyambut dan keluar ke jalan-jalan dan di atas atap rumah, para pelayan dan anak anak keluar bersegera sambil berkata; "Allah maha besar, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah datang, Muhammad telah datang." Orang-orang berselisih, siapakah diantara mereka yang berhak untuk ditempati rumahnya oleh beliau, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "malam ini aku akan menginap di rumah Bani Najar paman Abdul MuThalib untuk menghormati mereka, " maka ketika pagi esok harinya beliau berangkat sebagaimana yang diperintahkan. Barra' Bin Azib berkata; "orang muhajirin pertama yang datang kepada kami adalah Mush'ab Bin Umair saudara Bani Abdud Dar kemudian Ibnu Ummi Maktum yang buta saudara Bani Fihri, kemudian Umar Bin Al Khaththab bersama dua puluh orang berkendaraan, maka kami bertanya; "apa yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam?" ia menjawab; "beliau berada di belakangku", kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tiba bersama Abu Bakar, Barro' berkata; "tidaklah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tiba (di Madinah) kecuali pada saat itu aku telah hafal beberapa surat dari Al Mufashal." Israil berkata; " Barro' adalah sahabat Anshar dari Bani Haritsah."

ahmad:3

Telah menceritakan kepada kami ['Affan] telah menceritakan kepada kami [Abu Khalaf, Musa bin Khalaf] yang dianggap di Al Budala`, telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abu Katsir] dari [Zaid bin Sallam] dari [kakeknya Mamthur] dari [Al Harits Al Asy'ari] sesungguhnya Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: " Allah Azzawajalla memerintahkan Yahya bin Zakariya 'alaihissalam dengan lima kalimat agar diamalkan, dan memerintahkan Bani Isra`il agar mereka mengamalkannya. Namun Yahya hampir saja memperlambatnya. Lalu 'Isa berkata kepadanya, 'Sesungguhnya kamu kamu diperintahkan dengan lima kalimat, agar kamu mengamalkannya, juga kamu perintahkan kepada Bani Isra`il mengamalkannya. Sekarang kamu yang menyampaikan, atau saya yang menyampaikannya.' Lalu dia berkata; 'Wahai saudaraku, sesungguhnya saya takut jika kamu mendahuluiku niscaya saya akan disiksa atau ditenggelamkan'." (Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam) bersabda: "lalu Yahya mengumpulkan Bani Isra`il di Baitul Maqdis, sampai masjid itu menjadi penuh, dia duduk pada tempat imam, memuji Allah dan berkata; 'Allah Azzawajalla telah memerintahkan kepadaku agar mengamalkan lima hal dan agar kalian juga mengamalkannya. Yang pertama adalah: kalian menyembah Allah dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatupun. Permisalan hal itu adalah sebagaimana seseorang yang membeli seorang budak dari hartanya dengan sejumlah uang atau dari emas, sialnya budak itu bekerja dan mengerjakan pekerjaanya kepada selain tuannya, maka siapa yang merasa senang dengan hal itu?. Sesungguhnya Allah Azzawajalla telah menciptakan kalian, memberi rizki kepada kalian, sembahlah Dia dan janganlah kalian menyekutukan dengan sesuatupun. Saya perintahkan kepada kalian untuk shalat. Sesungguhnya Allah Azzawajalla menghadapkan wajah-Nya kepada wajah hamba-Nya, selama dia tidak menoleh. Jika kalian shalat, janganlah kalian menoleh. Saya perintahkan kepada kalian untuk berpuasa, permisalah hal itu adalah sebagaimana seseorang yang membawa sebotol minyak wangi pada sekelompok orang semunya merasakan bau wangi tersebut. Bau harum mulut orang yang sedang berpuasa di sisi Allah itu lebih harum daripada bau kasturi. Saya perintahkan kepada kalian untuk bersedekah. Sesungguhnya permisalan hal itu adalah seseorang yang ditawan musuh, lalu dia mengikatnya kedua tangannya pada lehernya, dan diletakkan di hadapannya untuk dibunuh. Lalu dia mengajukan penawaran, 'Apakah kalian mau jika saya menebus diri saya dari kalian? ' Lalu dia menebus dirinya dengan sesuatu yang sedikit dan yang banyak sehingga dirinya bisa bebas. Saya perintahkan kepada kalian untuk berdzikir kepada Allah Azzawajalla yang banyak. Permisalan hal itu adalah sebagaimana seseorang yang musuhnya mengejarnya dengan cepat lalu dia mendapatkan benteng yang kokoh, dijadikannya benteng itu untuk tempat berlindung. Sesungguhnya seorang hamba akan lebih dapat terjaga dari setan jika dia dalam keadaan berdzikir kepada Allah Azzawajalla." (Al Harits Al Asy'ari Radliyallahu'anhu) berkata; lalu Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Saya perintahkan kalian dengan lima hal yang Allah telah perintahkan kepadaku: jama'ah, mendengar, taat, hijrah dan jihad di jalan Allah. Barangsiapa yang keluar dari jama'ah satu jengkal, maka dia telah melepaskan perjanjian Islam dari lehernya sampai dia kembali. Barangsiapa yang memanggil dengan panggilan jahiliyyah, maka dia termasuk bangkai Jahannam." Mereka berkata; "Wahai Rasulullah, walaupun dia berpuasa dan shalat?." Beliau bersabda: "Walaupun dia berpuasa dan shalat dan beranggapan bahwa dirinya adalah seorang muslim. Panggillah kaum muslimin dengan nama-nama yang Allah Azzawajalla menamakan mereka yaitu 'muslimin dan mukminin dan hamba Allah Azzawajalla'."

ahmad:16542

Telah menceritakan kepada kami [Affan] Telah menceritakan kepada kami [Abu Khalaf Musa bin Khalaf] seorang yang berasal dari jama'ah Balda`, ia berkata, Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abu Katsir] dari [Zaid bin Sallam] dari kakeknya [Mamthur] dari [Al Harits Al Asy'ari], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Allah 'azza wajalla telah memerintah Yahya bin Zakariya untuk mengamalkan lima perkara, dan agar ia juga perintahkan hal itu kepada Bani Isra`il untuk mengamalkannya, namun hal itu agaknya hampir terabaikan. Maka Isa pun berkata kepada Yahya, 'Kamu telah diperintahkan untuk mengamalkan lima perkara, dan juga memerintahkan Bani Isra`il agar mereka beramal dengannya. Karena itu, terserah padamu, apakah kamu yang akan menyampaikannya atau aku yang menyampaikannya.' Yahya berkata, 'Wahai saudaraku, sesungguhnya saya khawatir akan mendapat siksa atau ditenggelamkan jika kamu mendahuluiku dalam menyampaikannya.' Maka Yahya pun mengumpulkan Bani Isra`il di dalam Baitul Maqdis, hingga Masjid itu pun penuh. Kemudian Yahya duduk di atas tempat yang tinggi, ia lalu mengucapkan pujian dan sanjungan kepada Allah. Setelah itu Yahya berkata, 'Sesungguhnya Allah 'azza wajalla telah memerintahkan kepadaku dengan lima kalimat, yaitu agar aku beramal dengannya. Dan saya memerintahkan kalian untuk beramal dengannya. Yang pertama, hendaklah kalian beribadah kepada Allah dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun. Dan perumpamaan hal itu adalah seperti seorang laki-laki yang membeli seorang budak dengan perak atau emas dari hartanya sendiri, lalu budak itu pun bekerja dan menyerahkan hasil pekerjaan kepada selain tuannya. Maka siapakah di antara kalian yang senang jika budaknya seperti itu? Dan sungguh, Allah 'azza wajalla telah menciptakan kalian dan memberi rizki kepada kalian, karena itu, beribadahlah kalian kepadanya, dan janganlah kalian menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun. Kedua, Allah memerintahkan kalian untuk menunaikan shalat. Dan sesungguhnya Allah 'azza wajalla menghadapkan wajah-Nya ke hadapan wajah hamba-Nya selama ia tidak menoleh. Maka jika kalian shalat, janganlah kalian memalingkan muka (menoleh kesana kemari). Ketiga, Allah memerintahkan kalian untuk berpuasa. Dan permisalan hal itu adalah, seperti seorang laki-laki yang memiliki wadah berisi misk (minyak wangi) di tengah-tengah rombongan, hingga semua orang akan mendapatkan wangi semerbaknya. Sesungguhnya bau mulut seorang yang sedang berpuasa adalah lebih wangi di sisi Allah daripada wanginya Misk. Keempat, Allah memerintahkan kalian untuk mengeluarkan Zakat. Dan perumpamaan zakat itu adalah seperti seorang laki-laki yang ditawan oleh musuh, lalu mereka mengikat kedua tangan laki-laki itu dan meletakkannya dileher, lalu mereka menyeretnya untuk menebas batang lehernya. Kemudian laki-laki itu berkata, 'Apakah kalian mau, agar aku menebus diriku dari tekanan kalian.' maka laki-laki itu pun menebus dirinya dari musuh dengan seluruh hartanya, hingga ia pun bebas. Kelima, Allah memerintahkan kalian untuk banyak berdzikir kepada Allah. Dan perumpamaan Dzikir itu adalah seperti seorang laki-laki yang dikejar oleh pasukan musuh untuk mencari jejaknya. Lalu laki-laki itu mendatangi benteng yang kuat lagi kokoh, maka ia pun berlindung di dalamnya. Dan seorang hamba akan terbebas dari gangguan setan, jika ia senantiasa berdzikir kepada Allah 'azza wajalla.'" Al Haris berkata; Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Aku perintahkan kepada kalian lima perkara yang Allah telah memerintahkannya kepadaku untuk mengamalkannya; berjama'ah, siap mendengar dan taat, hijrah serta jihad di jalan Allah. Karena itu, siapa yang keluar dari jama'ah meskipun satu jengkal, maka ia telah melepas tali ikatan Islam dari lehernya hingga ia kembali. Dan barangsiapa menyeru dengan seruan jahiliyah, maka ia akan menjadi bagian batu dari batu-batu neraka jahannam." Para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, meskipun ia puasa dan shalat." beliau menjawab, "Meskipun ia puasa dan shalat serta mengaku sebagai muslim. Karena itu, panggillah kaum muslimin dengan sebutan yang telah diberikan Allah yakni Al Muslimin, Al Mukminin, hamba-hamba Allah 'azza wajalla."

ahmad:17132

Telah menceritakan kepada kami ['Affan] Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah mengabarkan kepadaku [Aun bin Abu Juhaifah] ia berkata; Saya melihat [bapakku] membeli seorang budak yang berprofesi sebagai tukang bekam. Kemudian ia memerintahkannya untuk mengambil alat-alat bekam miliknya lalu alat-alat bekam itu pun dipecahkan. Maka menanyakan hal itu kepadanya, dan ia pun menjawab, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang, Tsaman Ad Dam (bayaran dari hasil bekam), hasil penjualan anjing, pendapatan wanita pelacur. Dan beliau melaknat orang yang mentato dan yang minta ditato serta melaknati pemakan riba dan orang yang memberi makan dari hasil riba, kemudian beliau juga melaknat tukang gambar."

ahmad:18007

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Al Hakam] ia berkata, saya mendengar [Ibnu Abu Laila] menceritakan dari [seorang laki-laki] dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ia berkata; Tidaklah ditemui seorang yang melakukan Jalab (yakni menghadirkan harta kepada Amil, untuk mengambil zakatnya). Dan orang kota jangan menjual untuk orang desa. Barangsiapa yang membeli kambing atau Unta Musharrah (yang telah ditahan susunya agar kelihatan gemuk), -Syu'bah berkata; ia hanya mengatakan Unta- maka ia mempunyai dua hak pilih dua hal (melangsungkan akad jual beli atau membatalkannya) setelah ia memerahnya. Jika ia mengembalikannya, maka ia mengembalikannya dengan satu Sha' makanan. Al Hakam berkata; Atau satu Sha' kurma.

ahmad:18065

Telah menceritakan kepada kami [Waki'] dan [Muhammad bin Ja'far] keduanya berkata, Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Al Hakam] dari [Abdurrahman bin Abu Laila] -dalam riwayat yang lain- Ibnu Ja'far berkata, saya mendengar [seorang laki-laki] dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian menemui para pedagang (di luar daerah) -dalam riwayat lain Ibnu Ja'far berakta- Para pedagang tidak boleh ditemui (di luar daerah). Dan orang kota jangan menjual untuk orang desa. Barangsiapa yang membeli Musharrah (kambing atau Unta yang telah ditahan susunya agar kelihatan gemuk), -Syu'bah berkata; ia hanya mengatakan Unta- maka ia mempunyai dua hak pilih dua hal (melangsungkan akad jual beli atau membatalkannya) setelah ia memerahnya. Jika ia mengembalikannya, maka ia mengembalikannya dengan satu Sha' makanan atau satu Sha' kurma."

ahmad:18067

Ahmad bin Hanbal telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Zakaria bin Abi Zaidah] dia berkata; telah mengabarkan kepada kami [Al A'masy] dari [Ibrohim] dari [Al Aswad] dari [Aisyah] berkata; Rasululah Shallallahu'alaihiwasallam pernah membeli makanan pada seorang yahudi lalu beliau menggadai baju besinya.

ahmad:24113

Telah menceritakan kepada kami [Abu An-Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Ayyub] dari [Nafi'] berkata; ['Abdullah bin 'Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhum] berkata, kepada [bapaknya]: "Bangkitlah karena aku tidak dapat menjamin bahwa kamu tidak akan dihalangi untuk thawaf di Ka'bah Baitullah". Maka dia berkata: "Kerjakanlah seperti apa yang telah dilakukan Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam karena Allah subhanahu wata'ala telah berfirman: ("Sungguh bagi kalian ada suri tauladan yang baik pada diri Rasulullah"). Dan aku bersaksi kepada kalian bahwa aku telah mewajibkan diriku sendiri untuk melaksanakan 'umrah lalu aku berihram untuk 'umrah dari rumah". Dia berkata: "Tidaklah pelaksanaan hajji dan 'umrah itu kecuali satu". Lalu dia membeli hewan qurban di Qudaid lalu masuk (makkah) dan thawaf utnuk hajji dan 'umrah sejali thawaf dan tifdak bertahallul hingga telah selesai (tahallul) dari keduanya".

bukhari:1579

Telah menceritakan kepada kami [Mu'alla bin Asad] telah menceritakan kepada kami ['Abdul Wahid] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] berkata; Kami membicarakan tentang gadai dalam jual beli kredit (Salam) di hadapan [Ibrahim] maka dia berkata, telah menceritakan kepada saya [Al Aswad] dari ['Aisyah radliallahu 'anha] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah membeli makanan dari orang Yahuid yang akan dibayar Beliau pada waktu tertentu di kemudian hari dan Beliau menjaminkannya (gadai) dengan baju besi.

bukhari:1926

Telah menceritakan kepada kami ['Ali bin 'Ayyasy] telah menceritakan kepada kami [Abu Ghossan Muhammad bin Muthorrif] berkata, telah menceritakan kepada saya [Muhammad bin Al Munkadir] dari [Jabir bin 'Abdullah radliallahu 'anhu] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Allah merahmati orang yang memudahkan ketika menjual dan ketika membeli dan juga orang yang meminta haknya".

bukhari:1934

Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Aun bin Abu Juhaifah] berkata, aku melihat [bapakku] membeli seorang budak sebagai tukang bekam lalu aku tanyakan kepadanya maka dia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang harga (uang hasil jual beli) anjing, darah dan melarang orang yang membuat tato dan yang minta ditato dan pemakan riba' dan yang meminjam riba serta melaknat pembuat patung".

bukhari:1944

Telah menceritakan kepada kami [Yusuf bin 'Isa] telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari [Al aswad] dari ['Aisyah radliallahu 'anha] berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membeli makanan dari orang Yahudi secara angsuran dan menjaminnya dengan menggadaikan baju besi Beliau".

bukhari:1954

Telah menceritakan kepada kami [Shadaqah] telah mengabarkan kepada kami ['Abdul Wahhab] berkata, aku mendengar [Yahya bin Sa'id] berkata, aku mendengar [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dua orang yang melakukan jual beli boleh melakukan khiyar (pilihan untuk melangsungkan atau membatalkan) dalam jual beli selama keduanya belum berpisah, atau jual beli menjadi khiyar (terjadi dengan pilihan) ". Nafi' berkata: "Adalah Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma bila membeli sesuatu, baru menganggapnya telah terjadi jual beli bila sudah berpisah dari penjualnya".

bukhari:1965

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Mu'tamir] berkata, aku mendengar [Bapakku] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu 'Utsman] dari ['Abdullah bin Mas'ud radliallahu 'anhu] berkata: "Siapa yang membeli kambing yang ditahan susunya lalu dia membatalkannya maka hendaklah dia mengembalikan kambing tersebut beserta satu sha' kurma". Dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang menyongsong dagangan (diluar pasar) ".

bukhari:2005

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Amru] telah menceritakan kepada kami [Al Makkiy] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] berkata, telah mengabarkan kepada saya [Ziyad] bahwa [Tsabit, sahaya 'Abdurrahman bin Zaid] mengabarkan kepadanya bahwa dia mendengar [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang membeli seekor kambing yang ditahan susunya maka jika ia rela dia boleh mengambilnya dan bila dia tidak suka dia kembalikan dengan menambah satu sha' kurma".

bukhari:2007

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] berkata, telah menceritakan kepada saya [At-Taimiy] dari [Abu 'Utsman] dari ['Abdullah radliallahu 'anhu] berkata: "Siapa yang membeli kambing yang ditahan susunya lalu dia membatalkannya maka hendaklah dia mengembalikan kambing tersebut beserta satu sha' kurma". Dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang menyongsong dagangan (diluar pasar) ".

bukhari:2019

Telah menceritakan kepada kami ['Umar bin Hafsh bin Ghiyats] telah menceritakan kepada kami [Bapakku] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] berkata; "Kami pernah menceritakan dihadapan [Ibrahim] tentang menggadai sesuatu untuk pembayaran barang pada waktu yang akan datang, maka dia berkata: "Tidak ada dosa padanya". Kemudian dia menceritakan kepada kami dari [Al Aswad] dari ['Aisyah radliallahu 'anha] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah membeli makanan dari orang Yahudi untuk masa yang akan datang, lalu Beliau menggadaikan baju besi Beliau (sebagai jaminan) ".

bukhari:2049

Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Minhal] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] berkata, telah mengabarkan kepada saya ['Aun bin Abu Juhaifah] berkata; Aku melihat [Bapakku] membeli tukang bekam lalu memerintahkan untuk menghancurkan alat-alat bekamnya. Kemudian aku tanyakan masalah itu. Lalu Bapakku berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang harga (uang hasil jual beli) darah, anjing, memeras budak wanita dan melarang orang yang membuat tato dan yang minta ditato dan pemakan riba' dan yang meminjamkan riba, serta melaknat pembuat patung".

bukhari:2084

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Salam] telah menceritakan kepada kami [Ya'laa] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari ['Aisyah radliallahu 'anha] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membeli makanan dari orang Yahudi dengan cara pembayaran di belakang, dan Beliau gadaikan baju besi Beliau (sebagai jaminan) ".

bukhari:2092

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Mahbub] telah menceritakan kepada kami ['Abdul Wahid] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] berkata; "Kami pernah saling menceritakan dihadapan [Ibrahim] tentang jual beli As-Salaf, maka dia berkata; Telah telah menceritakan kepada saya [Al Aswad] dari ['Aisyah radliallahu 'anha] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah membeli makanan dari orang Yahudi (dengan pembayaran di belakang dengan ketentuan waktu tertentu) dan beliau gadaikan baju besi Beliau (sebagai jaminan) ".

bukhari:2093

Telah menceritakan kepada kami [Mu'allaa bin Asad] telah menceritakan kepada kami ['Abdul Wahid] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] berkata; "Kami pernah saling menceritakan dihadapan [Ibrahim] tentang gadai dalam jual beli As Salam, maka dia berkata, telah menceritakan kepadaku [Al Aswad] dari ['Aisyah radliallahu 'anha] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah membeli makanan dari orang Yahudi (yang pembayaranya) di masa yang akan datang lalu Beliau menggadaikan baju besi Beliau (sebagai jaminan) ".

bukhari:2211

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami ['Abdul Wahid] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] berkata; kami menceritakan di hadapan Ibrahim tentang masalah gadai dan pembayaran tunda dalam jual beli. Maka [Ibrahim] berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Aswad] dari ['Aisyah radliallahu 'anha] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan pembayaran tunda sampai waktu yang ditentukan, yang Beliau menggadaikan (menjaminkan) baju besi Beliau."

bukhari:2326

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari ['Aisyah radliallahu 'anha] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan menggadaikan (menjaminkan) baju besi Beliau"

bukhari:2330

Telah bercerita kepada kami [Muhammad bin Al 'Alaa'] telah bercerita kepada kami [Ibnu Al Mubarak] dari [Ma'mar] dari [Hammam bin Munabbih] dari [Abu Hurairah Radliallahu 'anhu] berkata; Rasulullah Shallallahu'alaiwasallam bersabda: "Ada seorang Nabi diantara para Nabi yang berperang lalu berkata kepada kaumnya; "Janganlah mengikuti aku seseorang yang baru saja menikahi wanita sedangkan dia hendak menyetubuhinya karena dia belum lagi menyetubuhinya (sejak malam pertama), dan jangan pula seseorang yang membangun rumah-rumah sedang dia belum memasang atap-atapnya, dan jangan pula seseorang yang membeli seekor kambing atau seekor unta yang bunting sedang dia menanti-nanti hewan itu beranak". Maka Nabi tersebut berperang dan ketika sudah hampir mendekati suatu kampung datang waktu shalat 'Ashar atau sekitar waktu itu lalu Nabi itu berkata kepada matahari; "Kamu adalah hamba yang diperintah begitu juga aku hamba yang diperintah. Ya Allah tahanlah matahari ini untuk kami. Maka matahari itu tertahan (berhenti beredar) hingga Allah memberikan kemenangan kepada Nabi tersebut. Kemudian Nabi tersebut mengumpulkan ghanimah lalu tak lama kemudian datanglah api untuk memakan (menghanguskannya) namun api itu tidak dapat memakannya. Maka Nabi tersebut berkata; "Sungguh diantara kalian ada yang berkhiyanat (mencuri ghanimah) untuk itu hendaklah dari setiap suku ada seorang yang berbai'at kepadaku. Maka ada tangan seorang laki-laki yang melekat (berjabatan tangan) dengan tangan Nabi tersebut lalu Nabi tersebut berkata; "Dikalangan sukumu ada orang yang mencuri ghanimah maka hendaklah suku kamu berbai'at kepadaku. Maka tangan dua atau tiga orang laki-laki suku itu berjabatan tangan dengan tangan Nabi tersebut lalu Nabi tersebut berkata; "Di kalangan sukumu ada orang yang mencuri ghanimah". Maka mereka datang dengan membawa emas sebesar kepala sapi lalu meletakkannya' Kemudian datanglah api lalu menghanguskannya. Kemudian Allah menghalalkan ghanimah untuk kita karena Allah melihat kelemahan dan ketidak mampuan kita sehingga Dia menghalalkannya untuk kita".

bukhari:2892

Telah bercerita kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] berkata, aku bertanya kepada [Abu Usamah]; "Apakah [Hisyam bin 'Urwah] bercerita kepada kalian dari [bapaknya] dari ['Abdullah bin Az Zubair], maka dia berkata; "Ketika Az Zubair terlibat dalam perang Unta, dia memanggilku, maka aku berdiri di sampingnya. Dia berkata; "Wahai anakku, ketahuilah bahwa tidaklah ada yang terbunuh pada hari ini melainkan dia orang zhalim atau orang yang terzhalimi. Dan sungguh aku tidak melihat diriku akan terbunuh hari ini melainkan sebagai orang yang terzhalimi dan sungguh perkara yang paling menggelisahkanku adalah hutang yang ada padaku, apakah kamu memandang dari hutang itu masih akan ada yang menyisakan harta untuk kita?". Dia melanjutkan; "Wahai anakku, untuk itu juallah harta kita lalu lunasilah hutangku". Az Zubair berwasiat dengan sepertiga hartanya, dan sepertiga untuk anak-anaknya, yaitu Bani 'Abdullah bin Az Zubair. Dia berkata lagi; "Sepertiga dari sepertiga. Jika ada lebih dari harta kita setelah pelunasan hutang maka sepertiganya untuk anakmu". Hisyam berkata; Dan sebagian dari anak-anak 'Abdullah sepadan usianya dengan sebagian anak-anak Az Zubair yaitu Khubaib dan 'Abbad. Saat itu Az Zubair mempunyai sembilan anak laki-laki dan sembilan anak perempuan". 'Abdullah berkata; Dia (Az Zubair) telah berwasiat kepadaku tentang hutang-hutangnya dan berkata; "Wahai anakku, jika kamu tidak mampu untuk membayar hutangku maka mintalah bantuan kepada majikanku". 'Abdullah berkata; "Demi Allah, aku tidak tahu apa yang dia maksud hingga aku bertanya, wahai bapakku, siapakan majikan bapak?". Dia berkata; "Allah". 'Abdullah berkata; "Demi Allah aku tidak menemukan sedikitpun kesulitan dalam melunasi hutangnya setelah aku berdo'a; "YA MAULA ZUBAIR, IQDHI 'ANHU DAINAHU" Wahai Tuannya Az Zubair, lunasilah hutangnya". Maka Allah melunasinya. (Selanjutnya 'Abdullah menuturkan); "Kemudian Az Zubair radliallahu 'anhu terbunuh dan tidak meninggalkan satu dinar pun juga dirham kecuali dua bidang tanah yang salah satunya berupa hutan serta sebelas rumah di Madinah, dua rumah di Bashrah, satu rumah di Kufah dan satu rumah lagi di Mesir. 'Abdullah berkata; "Hutang yang menjadi tanggungannya terjadi ketika ada seseorang yang datang kepadanya dengan membawa harta untuk dititipkan dan dijaganya, Az Zubair berkata; "Jangan, tapi jadikanlah sebagai pinjamanku (yang nanti akan aku bayar) karena aku khawatir akan hilang sedangkan aku tidak memiliki kekuasaan sedikitpun dan tidak juga sebagai pemungut hasil bumi (upeti) atau sesuatu kekuasaan lainnya melainkan selalu ikut berperang bersama Nabi Shallallahu'alaihiwasallam, Abu Bakr, 'Umar atau 'Utsman radliallahu 'anhum. 'Abdullah bin Az Zubair berkata; "Kemudian aku menghitung hutang yang ditanggungnya dan ternyata aku dapatkan sebanyak dua juta dua Ratus dua puluh ribu". 'Urwah berkata; "Hakim bin Hizam menemui 'Abdullah bin Az Zubair seraya berkata; "Wahai anak saudaraku, berapa banyak hutang saudaraku?". 'Abdullah merahasiakannya dan berkata; 'Dua Ratus ribu". Maka Hakim berkata; "Demi Allah, aku mengira harta kalian tidak akan cukup untuk melunasi hutang-hutang ini". Maka 'Abdullah berkata kepadanya; "Bagaimana pendapatmu seandainya harta yang ada dua juta dua Ratus ribu?". Hakim berkata; "Aku mengira kalian tetap tidak akan sanggup melunasinya. Seandainya kalian tidak mampu mintalah bantuan kepadaku". 'Urwah berkata; "Dahulu Az Zubair membeli hutan itu seratus tujuh puluh ribu lalu 'Abdullah menjualnya dengan harga satu juta enam Ratus ribu kemudian dia berdiri dan berkata; "Bagi siapa saja yang mempunyai hak (piutang) atas Az Zubair hendaklah dia menagih haknya kepada kami dari hutan ini". Maka 'Abdullah bin Ja'far datang kepadanya karena Az Zubair berhutang kepadanya sebanyak empat Ratus ribu seraya berkata kepada 'Abdullah; "Kalau kalian mau, hutang itu aku bebasakan untuk kalian". 'Abdullah berkata; "Tidak". 'Abdullah bin Ja'far berkata lagi; "Atau kalau kalian mau kalian boleh lunasi di akhir saja (tunda) ". 'Abdullah berkata; "Tidak". 'Abdullah bin Ja'far berkata lagi; 'Kalau begitu, ukurlah bagian hakku". 'Abdullah berkata; "Hak kamu dari batas sini sampai sana". ('Urwah) berkata; "Maka 'Abdullah menjual sebagian dari tanah hutan itu sehingga dapat melunasi hutang tersebut dan masih tersisa empat setengah bagian lalu dia menemui Mu'awiyah yang saat itu bersamanya ada 'Amru bin 'Utsman, Al Mundzir bin Az Zubair dan Ibnu Zam'ah. Mu'awiyah bertanya kepadanya; "Berapakah nilai hutan itu? '. 'Abdullah menjawab; 'Setiap bagian bernilai seratus ribu". Mu'awiyah bertanya lagi; "Sisanya masih berapa?". 'Abdullah berkata; "Empat setengah bagian". Al Mundzir bin Az Zubair berkata; "Aku mengambil bagianku senilai seratus ribu". 'Amru bin 'Utsman berkata; "Aku mengambil bagianku senilai seratus ribu". Dan berkata Ibnu 'Zam'ah; "Aku juga mengambil bagianku seratus ribu". Maka Mu'awiyah berkata; "Jadi berapa sisanya?". 'Abdullah berkata; "Satu setengah bagian". Mu'awiyah berkata; "Aku mengambilnya dengan membayar seratus lima puluh ribu". 'Urwah berkata; "Maka 'Abdullah bin Ja'far menjual bagiannya kepada Mu'awiyah dengan harga enam Ratus ribu". Setelah ('Abdullah) Ibnu Az Zubair menyelesaikan pelunasan hutang bapaknya, anak-anak Az Zubair (yang lain) berkata; "Bagilah hak warisan kami". 'Abdullah berkata; "Demi Allah, aku tidak akan membagikannya kepada kalian sebelum aku umumkan pada musim-musim hajji selama empat musim yaitu siapa yang mempunyai hak (piutang) atas Az Zubair hendaklah menemui kami agar kami melunasinya". 'Urwah berkata; "Demikianlah 'Abdullah mengumumkan pada setiap musim hajji. Setelah berlalu empat musim dia membagikannya kepada mereka (anak-anak Az Zubair) ". 'Urwah berkata; Adalah Az Zubair meninggalkan empat orang istri, maka 'Abdullah menyisihkan sepertiga harta bapaknya sebagai wasiat bapaknya sehingga setiap istri Az Zubair mendapatkan satu juta dua Ratus ribu sedangkan harta keseluruhan milik Az Zubair berjumlah lima puluh juta dua Ratus ribu".

bukhari:2897

Telah bercerita kepada kami [Ishaq bn Nashr] telah mengabarkan kepada kami ['Abdur Razzaq] dari [Ma'mar] dari [Hammam] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ada seorang laki-laki yang membeli sebidang tanah dari orang lain kemudian laki-laki yang membeli tanah itu mendapatkan sebuah guci yang di dalamnya ada emas. Maka orang yang membeli tanah itu berkata; "Ambillah emas milikmu karena aku hanya membeli tanah dan bukan membeli emas". Lalu orang yang menjual rumahnya berkata; "Yang aku jual adalah tanah ini dan apa yang ada didalamnya". Akhirnya kedua orang itu meminta pendapat kepada seseorang, lalu orang yang dimintai pendapat itu berkata; "Apakah kalian berdua mempunyai anak?. Laki-laki yang satu berkata; "Aku puya anak laki-laki". Dan yang satunya lagi berkata: "Aku punya anak perempuan". Maka orang yang dimintai pendapat berkata; "Nikahkanlah anak laki-laki itu dengan anak perempuan itu dan berilah nafkah untuk keduanya dari emas tadi dan juga shadaqahkanlah".

bukhari:3213

Telah bercerita kepada kami ['Ali bin Abdullah] telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] telah bercerita kepada kami [Syabib bin Gharfadah] berkata, aku mendengar [orang-orang dari qabilahku] yang bercerita dari ['Urwah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberinya satu dinar untuk dibelikan seekor kambing, dengan uang itu ia beli dua ekor kambing, kemudian salah satunya dijual seharga satu dinar, lalu dia menemui beliau dengan membawa seekor kambing dan uang satu dinar. Maka beliau mendoa'akan dia keberkahan dalam jual belinya itu". Sungguh dia apabila berdagang debu sekalipun, pasti mendapatkan untung". [Sufyan] berkata; "Adalah Al Hasan bin 'Umarah yang datang kepada kami dengan membawa hadits ini darinya (dari Syabib). Katanya (Al Hasan); " [Syabib] mendengar hadits ini dari ['Urwah], maka aku (Sufyan) menemui Syabib lantas dia berkata; "Aku tidak mendengarnya dari 'Urwah". Syabib berkata; "Aku mendengarnya dari orang-orang yang mengabarkan hadits darinya namun aku mendengar dia berkata, Aku mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kebaikan senantiasa terikat dengan ubun-ubun kuda hingga hari qiyamat". Dia Syabib berkata; "Sungguh aku telah melihat di rumahnya ada tujuh puluh ekor kuda". Sufyan berkata; "Dia ('Urwah) membeli seekor kambing untuk beliau shallallahu 'alaihi wasallam sepertinya untuk keperluan hewan kurban".

bukhari:3370

Telah bercerita kepada kami [Abdullah bin Raja'] telah bercerita kepada kami [Isra'il] dari [Abu Ishaq] dari [Al Bara'] berkata; " [Abu Bakr] membeli dari 'Azib seperangkat pelana unta dengan harga tiga belas dirham lalu Abu Bakr berkata kepada 'Azib; "Perintahanlah Al Bara' untuk membawa pelana ini kepadaku". Tapi 'Azib berkata; "Tidak, kecuali kamu mau bercerita apa yang kamu dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lakukan saat kalian berdua keluar untuk berhijrah dari Makkah sementara orang-orang musyrikin mencari-cari kalian". Abu Bakr berkata; "Baiklah. Kami berangkat dari Makkah lalu kami melalui perjalanan atau menempuh perjalanan siang dan malam hingga ketika di siang hari saat sangat panas aku mencoba mengarahkan pandanganku untuk melihat-lihat apakah ada naungan untuk tempat berteduh. Akhirnya ada sebuah batu lalu aku datangi dan aku lihat dibaliknya ada tempat untuk berteduh. Maka (kami singgah di batu tersebut) lalu aku meratakan tempat dengan tanganku sendiri dan menghamparkan tikar untuk Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu aku katakan kepada beliau; "Berbaringlah, wahai Nabi Allah". Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berbaring lalu aku beranjak sejenak untuk mengamati keadaan sekeliling tempat itu apakah ada orang yang membuntuti kami. Ternyata aku bertemu dengan seorang anak kecil pengembala kambing yang sedang menggiring kambingnya menuju batu tersebut untuk bernaung sebagaimana yang kami lakukan. Aku bertanya kepadanya; "Milik siapakah kamu ini wahai ghulam (anak kecil)?". Anak kecil pengembala itu menjawab; "Aku ini milik seseorang dari suku Quraisy". Dia menyebutkan nama bagindanya yang aku mengenalnya. Aku bertanya lagi; "Apakah kambingmu ini menghasilkan air susu?". Anak gembala itu menjawab; "Ya". Aku tanya lagi; "Apakah kamu bersedia memeras susunya?". Anak gembala itu kembali menjawab; "Ya". Maka aku memerintahkannya lalu dia menarik seekor kambing gembalaannya dan kuperintahkan agar dia membersihkan puting susunya dari debu kemudian aku memerintahkannya untuk membersihkan telapak tangannya". Perawi (Abu Ishaq) berkata; "Aku melihat Al Bara' memukulkan salah satu telapak tangannya kepada yang lainnya untuk memberi contoh membersihkan puting. (Abu Bakr) melanjutkan; "Kemudian anak gembala itu memeras sedikit susu dan memasukkannya ke dalam sebuah gelas sedangkan aku membawa wadah kecil yang aku siapkan untuk Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang biasanya beliau gunakan untuk minum. Aku menuangkan (air) ke dalam susu itu agar dingin pada bagian bawahnya lalu aku beranjak menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan aku dapatkan beliau sudah terbangun lalu aku katakan; "Minumlah, wahai Rasulullah". Abu Bakr berkata; "Maka beliau meminumnya hingga aku puas". Kemudian aku bertanya; "Apakah sudah waktunya kita melanjutkan perjalanan, wahai Rasulullah?". Beliau menjawab; "Ya". Maka kami berangkat meneruskan perjalanan sementara kaum musyrikin mencari-cari kami namun tidak seorangpun dari mereka yang mendapatkan kami kecuali Suraqah bin Malik bin Ju'syam yang menunggang kudanya lalu aku berkata; "Itu orang yang mengejar kita, dia akan menangkap kita, wahai Rasulullah". Maka beliau bersabda: "Janganlah kamu bersedih, sesungguhnya Allah bersama kita".

bukhari:3379

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dia berkata; telah menceritakan kepadaku [Ghundar] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Aun bin Abu Juhaifah] dari [Ayahnya] bahwa dia pernah membeli seorang budak tukang bekam, lalu dia berkata; "Sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang hasil penjualan darah, hasil penjualan anjing dan hasil pelacuran, beliau juga melaknat pemakan riba dan yang memberi makan, orang yang mentato dan yang minta ditato serta melaknat penggambar."

bukhari:5505

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Abu Salamah] dari [Jabir bin Abdullah] mengatakan, 'hanyasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan syuf'ah untuk suatu yang belum dibagi, namun jika batas-batas tanah dan jalan pekarangan telah ditetapkan, tak ada syuf'ah lagi.' Sebagian orang berpendapat; 'bahwa syuf'ah bagi tetangga', kemudian dia berpegang dengan perkara yang dia perkuat, sehingga ia membatalkannya. Dan dia berkata; Jika seseorang membeli rumah dan khawatir tetangganya menguasainya dengan syuf'ah, maka dia membeli satu saham dari seratus saham yang ada, kemudian ia sendiri membeli saham sisanya, maka si tetangga hanya memperoleh syuf'ah pada satu saham yang pertama, dan tidak berhak syuf'ah pada saham rumah sisanya, dan dia boleh mensiasati hal itu.

bukhari:6461

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ibrahim bin Maisarah] dari [Amru bin Syarid] dari [Abu Rafi'], bahwasanya Sa'd pernah mengajukan penawaran rumah kepadanya seharga empat ratus mitsqal. Lantas Abu rafi' menjawab; 'Kalaulah aku tidak mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tetangga lebih berhak terhadap dindingnya, " niscaya aku tidak menjualnya kepadamu. Dan sebagian orang berpendapat; Jika seseorang membeli bagian rumah, lantas ia ingin membatalkan syuf'ah, dan ia berikan kepada anak kecilnya, maka ia tak wajib bersumpah.

bukhari:6463

Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ibrahim bin Maisarah] dari [Amru bin Syarid] dari [Abu Rafi'] mengatakan, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "tetangga lebih berhak terhadap dinding rumahnya." Sebagian orang berpendapat; jika seseorang membeli rumah seharga dua puluh ribu dirham, tidak mengapa baginya untuk mencari siasat dengan cara membeli rumah dengan harga dua puluh ribu dirham, dan membayarkannya sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan dirham, dan ia membayarnya dengan satu dinar sebagai pembayaran sisa dua puluh ribu dirham. Lantas jika ada orang yang membelinya lagi (penjual pertama), maka ia (pembeli pertama) mengharuskan pembayaran dua puluh ribu dirham penuh, jika tidak, ia tidak berhak menempati rumah tersebut. Jika rumah diminta secara paksa, maka si pembeli pertama mengembalikan uang yang pernah dibayarkan yaitu sebanyak sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan dirham dirham dan satu dinar.

bukhari:6465

Telah menceritakan kepada kami [Harmalah bin Yahya] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb] berkata, telah mengabarkan kepadaku [Amru bin Al Harits] dari [Yazid bin Abu Habib] dari [Musa bin Sa'id] dari [Muhammad bin Yahya bin Habban Abu Habib] dari [Abdullah bin Salam] Bahwasanya ia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda di atas mimbar pada hari jum'at: "Apa susahnya jika seseorang dari kalian membeli dua baju untuk hari jum'at selain baju kerjanya. " Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar Ibnu Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [salah seorang syaikh kami], dari [Abdul Hamid bin Ja'far] dari [Muhamma bin Yahya bin Habban] dari [Yusuf bin Abdullah bin Salam] dari [Bapaknya] ia berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkhutbah di hadapan kami, lalu beliau menyebutkan hal tersebut. "

ibnu-majah:1085

Telah menceritakan kepada kami [Harmalah bin Yahya] dan [Ahmad bin Isa] keduanya dari Mesir, mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb] berkata, telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Juraij] dari [Abu Zubair] dari [Jabir bin Abdullah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membeli tempat wadah air susu dari seorang arab dusun. Ketika jual beli telah berlaku, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Pilihlah." Arab dusun itu berkata, "Semoga Allah memberimu umur panjang dalam berjual beli."

ibnu-majah:2175

Telah menceritakan kepada kami ['Amru bin Utsman bin Sa'id bin Katsir bin Dinar Al Himshi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Bapakku] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Ghassan Muhammad bin Mutharrif] dari [Muhammad bin Al Munkadir] dari [Jabir bin Abdullah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Allah menyayangi seorang hamba yang murah hati jika berjualan, bermurah hati jika membeli dan bermurah hati jika memutuskan."

ibnu-majah:2194

Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Malik bin Anas] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa membeli pohon kurma sementara buahnya telah matang maka buahnya untuk sang penjual, kecuali jika sang pembeli memberi syarat." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh] berkata, telah memberitakan kepada kami [Al Laits bin Sa'd] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan Hadits yang serupa."

ibnu-majah:2201

Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Khalid Az Zanji] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya] dari ['Aisyah] berkata, "Seorang laki-laki membeli budak dan memanfaatkannya. Setelah itu ia mendapatkan cacat pada budak tersebut hingga ia pun mengembalikannya. Ia berkata, "Wahai Rasulullah, ia telah memanfaatkan tenaga budakku! " maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Kekurangan yang ada pada budakmu itu ada jaminannya."

ibnu-majah:2234

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abbad bin Laits] teman Al Karabisi berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdul Majid bin Wahb] ia berkata; [Al 'Adda bin Khalid bin Haudzah] berkata, "Maukah kamu aku bacakan sebuah kitab yang ditulis oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untukku?" Abdul Majid bin Wahb berkata, "Aku menjawab, "Tentu." Lalu ia mengeluarkan sebuah kitab kepadaku, dan ternyata di dalamnya terdapat tulisan: "Ini adalah apa yang telah dibeli Al 'Adda bin Khalid bin Haudzah, dari Muhammad Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Dia telah membeli darinya seorang budak lelaki atau budak perempuan yang bebas dari penyakit, tidak jelek dan tidak buruk. Jual beli muslim untuk muslim."

ibnu-majah:2242

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Sa'id] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Khalid Al Ahmar] dari [Ibnu 'Ajlan] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila salah seorang dari kalian membeli seorang budak perempuan, hendaklah ia mengucapkan; "ALLAHUMMA INNII AS`ALUKA KHAIRAHAA WA KHAIRA MAA JABALTAHAA 'ALAIHI WA A'UUDZUBIKA MIN SYARRIHAA WA SYARRI MAA JABALTAHAA 'ALAIHI (Ya Allah, sesungguhnya aku meminta kepada-Mu kebaikannya dan kebaikan yang Engkau berikan kepadanya, dan aku berlindung kepada-Mu dari keburukannya dan keburukan yang Engkau berikan kepadanya). Dan hendaklah ia berdo'a meminta berkah. Dan jika salah seorang dari kalian membeli seekor unta hendaklah ia pegang punuk untanya dan berdo'a meminta berkah sebagaimana do`a tersebut."

ibnu-majah:2243

Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali Al Jahdlami] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Husain bin Urwah]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Abu Umar Hafsh bin Umar] berkata, telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman bin Mahdi] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Tsabit] dari [Anas] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membeli Shafiah dengan menukar tujuh ekor hewan." 'Abdurrahman berkata, "Beliau membeli dari Dihyah Al Kalbi."

ibnu-majah:2263

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Syabib bin Gharqadah] dari [Urwah Al Bariqi] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah memberikan uang satu dinar kepadanya agar ia gunakan untuk membeli seekor kambing. Lalu ia memberi dua ekor kambing, kemudian menjual salah satunya dengan harga satu dinar. Setelah itu ia datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan membawa uang satu dinar dan seekor kambing. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu mendoakannya dengan keberkahan." Beliau bersabda: "Sungguh, sekiranya ia membeli tanah, ia akan tetap beruntung." Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Sa'id Ad Darimi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Habban bin Hilal] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Zaid] dari [Az Zubair bin Al Khirrib] dari [Abu Labid Limazah bin Zabbar] dari [Urwah bin Abu Al Ju'd Al Bariqi] ia berkata, "Ketika barang (impor) datang Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberiku uang satu dinar, lalu ia menyebutkan sebagaimana dalam hadits."

ibnu-majah:2393

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Ghiyats] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] berkata, telah menceritakan kepadaku [Al Aswad] dari ['Aisyah] berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah membeli makanan dari seorang yahudi dengan tempo, kemudian menggadaikan baju perangnya."

ibnu-majah:2427

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Tsabit Al Jahdari], telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Ishaq Al Hadlrami], telah menceritakan kepada kami [Salim bin Hayyan], aku mendengar [Ayahku] menceritakan dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Sebelum kalian ada, terdapat seorang laki-laki membeli bangunan, di dalamnya laki-laki ini menemukan bejana besar yang terbuat dari emas. la berkata kepada pemilik rumah 'Aku hanya membeli rumah darimu dan tidak membeli emas ini." Pemilik rumah berkata; sungguh aku menjual tanah beserta segala yang ada di dalamnya." Keduanya lalu menemui seorang hakim, hakim tersebut berkata, "Apakah kalian berdua memilki anak?" Salah satu dari keduanya menjawab, "Aku memiliki seorang anak laki-laki, dan yang lain menjawab, "Aku memiliki seorang anak perempuan." Hakim tadi berkata, "Kalian nikahkan saja anak yang lelaki kamu dengan anak perempuan tadi dan berikanlah mereka nafkah dari bejana emas tersebut, serta sedekahkan sisanya."

ibnu-majah:2502

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Numair] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yaman] dari [Sufyan] dari ['Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membeli hewan kurban dari daerah Qudaid."

ibnu-majah:3093

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah memberitakan kepada kami [Sufyan Ats Tsauri] dari [Abdullah bin Muhammad bin 'Aqil] dari [Abu Salamah] dari [Aisyah] dan dari [Abu Hurairah], bahwa apabila Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam hendak melaksanakan kurban, maka beliau membeli dua ekor domba yang besar, gemuk, bertanduk dan berwarna belang (hitam dan putih). Kemudian beliau menyembelih salah satunya untuk umatnya yang telah bersaksi akan keesaan Allah dan bersaksi atas risalah beliau, lalu menyembelih yang satunya untuk Muhammad dan keluarga Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam."

ibnu-majah:3113

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Mughirah bin Ziyad] dari [Abu Umar] mantan budak Asma, dia berkata, "Saya melihat Ibnu Umar membeli surban yang bergambar, kemudian dia meminta di ambilkan gunting lalu mengguntingnya. Setelah itu aku menjumpai Asma dan kuceritakan hal itu kepadanya, [Asma] lantas berkata, "Sungguh buruk apa yang telah di lakukan oleh Abdullah! Wahai pembantu, ambilkanlah jubah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." Kemudian pembantu wanita itu datang dengan membawa jubah berlengan dan bersaku serta kedua selanya bergaris yang terbuat dari dibaj (campuran sutera)."

ibnu-majah:3584

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id], bahwa dia membelikan benda yang berharga untuk anak-anak saudara laki-lakinya yang yatim dan berada dalam asuhannya. Lalu harta tersebut dijual hingga mendapatkan uang yang sangat banyak."

malik:524

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Zaid bin Aslam] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika salah seorang di antara kalian menikahi seorang wanita atau membeli budak wanita, hendaklah dia memegang ubun-ubunnya dan berdo'a agar diberkahi oleh Allah Ta'ala. Apabila salah seorang di antara kalian membeli seekor unta, hendaklah dia memegang bagian atas punuknya dan berlindung kepada Allah Ta'ala dari kejahatan setan."

malik:1004

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] bahwa [Abdullah bin Umar] pernah membeli seekor unta yang layak dijadikan tunggangan dengan empat ekor anak unta, dan dia baru akan membayarkannya kepada pemiliknya setelah sampai di Rabadzah."

malik:1166

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abu Az Zinad] dari [Sa'id bin Musayyab] berkata; "Telah dilarang menjual hewan dengan daging." Abu Zinad berkata; "Saya bertanya kepada Sa'id bin Musayyab; "Bagaimana pendapatmu dengan seorang laki-laki membeli unta yang sudah tua ditukar dengan sepuluh ekor domba? ' Sa'id menjawab; "Jika dia membelinya untuk disembelih, maka tidak ada kebaikan di dalamnya.' Abu Zinad berkata; "Setiap orang yang saya temui, mereka semua melarang jual beli hewan yang masih hidup dengan daging." Abu Zinad melanjutkan; "Hal itu termaktub dalam kontrak perjanjian kerja yang berlaku pada masa Aban bin Utsman, dan Hisyam bin Isma'il juga melarang praktik semacam itu."

malik:1172

Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Rabi'ah bin Abu Abdurrahman] berkata, "Zubair bin Al 'Awwam membeli seorang budak kemudian membebaskannya, sementara budak tersebut memiliki anak-anak dari wanita yang merdeka. Maka ketika Zubair membebaskannya, ia pun berkata; "Anak-anak itu di bawah perwalianku." Lalu para wali dari pihak ibu mereka berkata; "Tidak, mereka ada di bawah perwalian kami." Kemudian mereka mengadukan permasalahan tersebut kepada [Utsman bin Affan], lalu Utsman memutuskan bahwa hak perwalian itu kepada Zubair."

malik:1279

Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Muadz] telah menceritakan kepada kami [ayahku] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Muharib] dia mendnegar [Jabir bin Abdullah] mengatakan; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah membeli untaku, setibanya di Madinah, beliau menyuruhku untuk mendatangi masjid, lalu aku shalat dua rakaat."

muslim:1169

Telah menceritakan kepada kami [Abdulah bin Maslamah bin Qa'nab] telah menceritakan kepada kami [Daud bin Qais] dari [Musa bin Yasar] dari [Abu Hurairah] dia berkata, Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa membeli kambing yang diikat puting susunya, maka ia boleh menahannya dan mengambil air susunya, jika ia berkenan dengan air susunya maka ia boleh memilikinya, tapi jika ia berkenan mengembalikannya (ia boleh mengembalikannya) dengan menyertakan satu sha' kurma."

muslim:2802

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Amru bin Jabalah bin Abi Rawwad] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Amir yaitu Al 'Aqadi] telah menceritakan kepada kami [Qurrah] dari [Muhammad] dari [Abu Hurairah] dari Nabi Shallallu 'alaihi wa sallam beliau bersabda: "Barangsiapa yang membeli kambing dengan puting susu diikat, maka ia berhak memilih dalam jangka waktu tiga hari, jika ia berkenan mengembalikannya maka ia boleh mengembalikannya dengan menyertakan satu sha' dari makanan bukan gandum."

muslim:2804

Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abi Umar] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ayyub] dari [Muhammad] dari [Abu Hurairah] dia berkata, Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang membeli kambing yang diikat puting susunya, maka ia berhak menetapkan di antara dua pilihan, jika ia berkenan maka ia boleh menahannya, dan jika ia berkenan maka boleh mengembalikannya dengan menyertakan satu sha' kurma bukan gandum." Dan telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abi Umar] telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab] dari [Ayyub] dengan isnad seperti ini, namun ia menyebutkan; "Barangsiapa yang membeli kambing maka ia berhak untuk melakukan khiyar (memilih)."

muslim:2805

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Abdur Razzaq] telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Hammam bin Munabbih] dia berkata, ini seperti apa yang telah diceritakan [Abu Hurairah] kepada kami, dari Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam, kemudian dia menyebutkan beberapa hadits di antaranya, dia (Abu Hurairah) berkata; Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa salah seorang dari kalian yang membeli unta bunting yang di ikat puting susunya, atau kambing yang diikat puting susunya, maka ia boleh menentukan dua pilihan setelah diambil susunya, (jika ia berkenan) ia boleh mengambilnya, jika tidak, maka ia boleh mengembalikannya dengan menyertakan satu sha' kurma."

muslim:2806

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Ali bin Mushir] dari [Ubaidillah]. Dan dari jalur lain telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Numair] dan lafazhny dari dia, telah menceritakan kepada kami [ayahku] telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwasannya Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali sehingga ia memilikinya secara sempurna." Ibnu Umar berkata; "Kami pernah membeli makanan langsung dari rombongan dagang secara acak (tanpa ditakar), maka setelah itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang kami menjualnya hingga bahan makanan tersebut dipindahklan dari tempat pembelian."

muslim:2812

Telah menceritakan kepada kami [Harmalah bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Wahab] telah menceritakan kepadaku [Umar bin Muhammad] dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] bahwa Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa membeli makanan, maka janganlah menjualnya sebelum dia memilikinya dengan sempurna dan memegangnya."

muslim:2813

Telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Mu'adz Al 'Anbari] telah menceritakan kepada kami [Ayahku] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Muharib] bahwa dia pernah mendengar [Jabir bin Abdullah] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah membeli untaku seharga dua uqiyah ditambah satu dirham atau dua dirham." Jabir melanjutkan, "Ketika sampai daerah Shirar, beliau memerintahkan untuk menyembelih sapi, kemudian sapi tersebut disembelih dan mereka (para sahabat) memakan dagingnya. Setibanya di Madinah, beliau memerintahkanku untuk datang ke Masjid, lalu saya shalat dua rakaat. Setelah itu, beliau menawarkan harga untaku, kemudian beliau menambahkan sedikit harga kepadaku." Telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Habib Al Haritsi] telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Al Harits] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah mengabarkan kepada kami [Muharib] dari [Jabir] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan kisah seperti ini, namun dia menambahkan, "Kemudian beliau membelinya dariku dengan harga seperti yang telah saya sebutkan tadi." Dan dia tidak menyebutkan, "Dua uqiyah dan satu dirham atau dua dirham." Dan dia berkata, "Kemudian beliau menyuruh untuk menyembelih sapi, setelah itu beliau membagi-bagikan dagingnya."

muslim:3000

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dan [Abu Bakar bin Abu Syaibah] serta [Muhammad bin 'Ala] dan ini adalah lafadz Yahya, Yahya berkata; telah mengabarkan kepada kami, sedangkan dua orang lainnya berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari ['Aisyah] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah membeli makanan dari seorang Yahudi dengan bayaran yang ditangguhkan, lantas beliau menggadaikan baju besinya."

muslim:3007

Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim Al Hanzhali] dan [Ali bin Khasyram] keduanya berkata; telah mengabarkan kepada kami [Isa bin Yunus] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari ['Aisyah] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah membeli makanan dari seorang Yahudi, lalu beliau menggadaikan baju besinya (sebagai jaminan)."

muslim:3008

Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim Al Hanzhali] telah mengabarkan kepada kami [Al Mahzumi] telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahid bin Ziyad] dari [Al A'masy] dia berkata, "Kami menyebutkan gadai dalam salam (jual beli dengan membayar terlebih dahulu sebelum ada barangnya) di hadapan [Ibrahim An Nakha'i] lalu dia berkata, " [Al Aswad bin Yazid] telah menceritakan kepada dari ['Aisyah], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah membeli makanan dari orang Yahudi sampai batas waktu yang ditentukan, dan beliau menggadaikan baju besi miliknya." Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Ghiyats] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] dia berkata; telah menceritakan kepadaku [Al Aswad] dari ['Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti itu, dan ia tidak menyebutkan, "Dari besi."

muslim:3009

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Hammam bin Munabbih] dia berkata; ini adalah sesuatu yang pernah diceritakan oleh [Abu Hurairah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu dia menyebutkan beberapa hadits yang di antaranya adalah, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ada seseorang yang membeli tanah dari orang lain, lalu orang yang membeli tanah itu menemukan guci berisi emas dari dalam tanah yang telah dibelinya. Orang yang membeli tanah itu berkata kepada yang menjualnya, 'Ambillah emasmu dari tanah yang aku beli ini, sebab aku hanya membeli tanah darimu, dan tidak membeli emasmu.' Sedangkan orang yang menjual tanah berkata, 'Yang aku jual kepadamu adalah tanah berikut isinya, oleh karena itu, jika kamu mendapati emas, maka itu sudah menjadi hakmu.' Akhirnya kedua orang tersebut pergi menemui seseorang untuk meminta keputusan antara mereka berdua. Lalu orang yang dimintai keputusan bertanya kepada keduanya, 'Apakah kalian berdua memiliki anak? ' seorang di antara mereka menjawab, 'Ya, aku memiliki anak laki-laki', dan yang satunya menjawab, 'Ya, aku juga memiliki anak perempuan'. Kemudian orang yang dimintai keputusan itu berkata, 'Sebaiknya nikahkan saja anak laki-laki dan anak perempuan kelian berdua. Setelah itu, belanjakanlah emas tersebut untuk kepentingan kalian, dan bersedekahlah untuk diri kalian berdua."

muslim:3246

Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Ali], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab], ia berkata; saya mendengar [Yahya bin Sa'id] berkata; saya mendengar [Nafi'] menceritakan dari [Ibnu Umar] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam; sesungguhnya dua orang yang berjual beli memiliki hak memilih dalam jual beli selama mereka belum berpisah kecuali jual beli tersebut berdasarkan atas hak memilih. Nafi' berkata; dan Abdullah apabila membeli sesuatu yang menarik baginya maka ia cepat meninggalkan pemiliknya.

nasai:4397

Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Al Harits], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Daud bin Qais], dari [Ibnu Yasar] dari [Abu Hurairah] dari Rasulullah beliau bersabda: "Barang siapa yang membeli hewan yang ditahan ais susu yang ada dalam kantongnya kemudian apabila ia ridha terhadapnya ketika memerahnya maka hendaknya ia menahannya dan apabila ia tidak menyukainya maka hendaknya ia mengembalikannya di sertai satu sha' kurma."

nasai:4412

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Adam] dari [Hafsh bin Ghiyats] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari [Aisyah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membeli makanan dari seorang Yahudi hingga suatu tempo dan beliau menggadaikan baju zirahnya kepadanya.

nasai:4530

Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Harb], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari [Aisyah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membeli makanan dengan kredit dari seorang Yahudi, dan beliau memberikan kepadanya baju zirah beliau sebagai gadaian.

nasai:4571

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] dan [Abu Sa'id Al Asyaj] berkata; Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Al Yaman] dari [Sufyan] dari ['Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membeli hewan sembelihannya dari Qudaid. Abu 'Isa berkata; "Ini merupakan hadits gharib. Tidak kami ketahui dari hadits Ats Tsauri kecuali dari hadits Yahya bin Al Yaman. Dan diriwayatkan dari Nafi' bahwa Ibnu Umar membeli (hewan sembelihan) dari Qudaid. Abu 'Isa berkata; "Ini lebih shahih."

tirmidzi:831

Telah menceritakan kepada kami [Umar bin Hafsh Asy Syaibani Al Bashri], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ayyub] dari [Rabi'ah bin Sulaim] dari [Busr bin 'Ubaidullah] dari [Ruwaifi' bin Tsabit] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bersabda: "Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, janganlah memasukkan air maninya ke dalam rahim wanita (yang telah disetubuhi orang lain)." Abu Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan. Telah diriwayatkan dari Ruwaifi' melalui banyak jalur. Hadits ini diamalkan oleh para ulama. Mereka tidak membolehkan seorang lelaki yang membeli budak wanita yang sedang hamil untuk menyetubuhinya hingga dia melahirkan anaknya. Hadits semakna diriwayatkan dari Abu Darda`, Ibnu Abbas, Al 'Irbad bin Sariyah dan Abu Sa'id.

tirmidzi:1050

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah mengabarkan kepada kami [Abbad bin Laits Shahib Al Karabisi Al Bashri] telah mengabarkan kepada kami [Abdul Majid bin Wahb] ia berkata; [Al 'Adda` bin Khalid bin Haudzah] berkata; Maukah kamu aku bacakan buku untukmu yang ditulis oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untukku? Ia mengatakan; Aku menjawab; Tentu. Lalu ia mengeluarkan sebuah buku, bunyinya; Ini adalah akad di mana Al 'Addaa` bin Khalid bin Haudzah telah membeli seorang budak laki-laki atau wanita dari Muhammad Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tanpa memiliki penyakit, kerusakan serta tidak jahat, inilah akad jual beli seorang muslim terhadap sesama muslim. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan gharib, kami tidak mengetahuinya kecuali dari hadits Abbad bin Laits dan banyak kalangan ahli hadits yang telah meriwayatkan hadits ini darinya.

tirmidzi:1137

Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Hammad bin Salamah] dari [Muhammad bin Ziyad] dari [Abu Hurairah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang membeli binatang ternak yang tertahan air susunya (hingga tidak dapat diperah), maka ia berhak memilih jika ia akan memerahnya, jika berkehendak maka ia mengembalikannya beserta satu sha' kurma." Abu Isa berkata; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Anas dan seseorang dari sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.

tirmidzi:1172

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Abu Amir] telah menceritakan kepada kami [Qurrah bin Khalid] dari [Muhammad bin Sirin] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa membeli binatang ternak yang tertahan air susunya (hingga tidak dapat diperah) maka ia berhak khiyar (memilih) selama tiga hari, jika ia mengembalikan maka ia mengembalikannya berserta satu sha' makanan bukan gandum." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih dan hadits ini menjadi pedoman amal menurut sahabat-sahabat kami di antaranya; Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Dan makna dari sabdanya: "Bukan samra`." Maksudnya adalah bukan gandum.

tirmidzi:1173

Telah menceritakan kepada kami [Abbas Ad Duri], telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab bin 'Atha`] telah mengabarkan kepada kami [Isra`il] dari [Zaid bin 'Atha` bin As Sa`ib] dari [Muhammad bin Al Munkadir] dari [Jabir] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Semoga Allah mengampuni seseorang sebelum kalian, ia memberi kemudahan ketika menjual, memberi kemudahan ketika membeli, dan memberi kemudahan ketika memutuskan perkara." Ia mengatakan; Hadits ini shahih hasan gharib melalui jalur ini.

tirmidzi:1241

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya An Naisaburi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Ashim An Nabil] dari [Wahb bin Khalid] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Ummu Habibah binti Irbadh bin Sariyah] bahwa [Bapaknya] mengabarkan kepadanya, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang menggauli tawanan (wanita) hingga mereka melahirkan anak yang ada dalam perutnya." Abu Isa berkata, "Dalam bab ini ada hadits serupa dari Ruwaifi' bin Tsabit, dan hadits riwayat Irbadh ini derajatnya gharib. Dan menjadi pedoman amal menurut para ulama`. Al Auza'I berkata; "Jika seorang laki-laki membeli budak wanita yang sedang hamil dari wanita-wanita yang tertawan, maka telah diriwayatkan oleh Umar Ibnul Khaththab bahwa Rasulullah bersabda: "Wanita hamil tidak boleh disetubuhi hingga melahirkan." Al Auza'I berkata lagi, "Adapun wanita-wanita merdeka, maka sunah telah menjelaskan bahwa mereka diperintahkan untuk iddah." Ali bin Khasyram menceritakan kepadaku seperti itu, ia berkata; Isa bin Yunus menceritakan kepada kami dari Al Auza'I seperti hadits ini."

tirmidzi:1489

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Umar bin Ali Al Maqaddami], telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Qadla`], telah menceritakan kepadaku [bapakku] dari [Alqamah bin Abdullah Al Muzani] dari [bapaknya], ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika salah seorang dari kalian membeli daging perbanyaklah kuahnya dan jika dia tidak mendapatkan daging dia akan mendapatkan kuahnya dan itu merupakan salah satu dari dua daging." Hadits semakna juga diriwayatkan dari Abu Dzar. Abu 'Isa berkata; Ini merupakan hadits gharib tidak kami ketahui kecuali dari jalur ini dari haditsnya Muhammad bin Fadla` dan Muhammad bin Fadlaa` dialah yang mengungkapkan. Dan Sulaiman bin Harb telah mencelanya. Sedangkan Alqamah binn Abdullah adalah saudaranya Bakr bin Abdullah Al Muzani.

tirmidzi:1755

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Aban bin Yazid] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abu Katsir] dari [Zaid bin Sallam] bahwa [Abu Sallam] telah menceritakan kepadanya bahwa [Al Harits Al Asy'ari] telah menceritakan kepadanya bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Allah memerintahkan lima kalimat kepada Yahya bin Zakariya agar diamalkan dan memerintahkan Bani Israil supaya mengamalkannya, dan sesungguhnya ia hampir saja memperlambatnya. Isa berkata; "Sesungguhnya Allah memerintahkan lima kalimat padamu agar kamu amalkan dan agar Bani Israil kamu perintahkan untuk mengamalkannya, perintahlah mereka atau aku yang memerintah mereka." Yahya menjawab; "Aku khawatir bila kamu mendahuluiku menyampaikannya, aku akan dibenamkan atau disiksa." Isa kemudian mengumpulkan manusia di Baitul Maqdis, masjid penuh sesak hingga ke teras, Isa berkata; "Sesungguhnya Allah memerintahkanku lima kalimat agar aku amalkan dan aku perintahkan kalian untuk mengamalkannya, pertama; sembahlah Allah dan jangan menyekutukanNya dengan sesuatu pun, sesungguhnya perumpamaan orang yang menyekutukan Allah sama seperti seseorang membeli budak dengan uang emas atau perak lalu ia berkata; Ini rumahku dan ini pekerjaanku, bekerjalah dan tunaikan untukku. Tapi budak itu malah bekerja dan menunaikan untuk orang lain, siapa di antara kalian yang mau budaknya seperti itu? Sesungguhnya Allah memerintahkan shalat pada kalian, bila kalian shalat, maka janganlah menoleh, karena Allah menghadapkankan wajah-Nya ke wajah hambaNya saat shalat, selama ia tidak menoleh. Aku memerintahkan kalian puasa, dan perumpamaannya seperti seseorang berada di tengah-tengah sekelompok orang, ia membawa kantong berisi minyak kesturi, kalian semua kagum atau semerbak baunya mengagumkan, seseungguhnya bau (mulut) orang yang berpuasa lebih harum bagi Allah melebihi minyak kesturi, aku juga memerintahkan kalian bersedekah, perumpamaannya seperti seseorang yang ditawan musuh, mereka membelenggu tangannya ke leher, mereka lalu memajukannya untuk ditebas lehernya, kemudian ia berkata; "Aku menebusnya dari kalian dengan yang sedikit dan yang banyak, " lalu tawanan tersebut menebus dirinya dari mereka. Aku memerintahkan kalian untuk mengingat Allah, sesungguhnya perumpamaannya seperti seseorang yang dikejar musuh dengan cepat, hingga ketika tiba di benteng yang kokoh, ia menjaga dirinya dari mereka, demikian halnya hamba, ia tidak menjaga diri dari setan kecuali dengan mengingat Allah." Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dan aku memerintahkan lima hal pada kalian yang diperintahkan Allah padaku, yaitu; mendengar, taat, jihad, hijrah dan jama'ah, sebab barangsiapa meninggalkan jama'ah barang sejengkal, maka ia telah melepas tali Islam dari lehernya, kecuali jika ia kembali. Dan barangsiapa menyerukan seruan jahiliyah, maka ia termasuk bangkai neraka jahanam." Seseorang bertanya; "Wahai Rasulullah, meski ia shalat dan puasa?" Beliau menjawab: "Meski ia shalat dan puasa, oleh karena itu, serukanlah seruan Allah yang menyebut kalian sebagai kaum muslimin, mu`minin dan hamba-hamba Allah." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih gharib. Abu Isa berkata; Muhammad bin Isam'il Al Harits Al Asy'ari pernah bertemu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan ia memiliki hadits lain selain hadits ini. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar] telah menceritakan kepada kami [Abu Dawud Ath Thayalisi] telah menceritakan kepada kami [Aban bin Yazid] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Zaid bin Sallam] dari [Abu Sallam] dari [Al Harits Al Asy'ari] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti di atas dengan maksud yang sama." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih gharib, dan Abu Sallam Al Habasyi namanya adalah Mamthur. [Ali bin Al Mubarak] telah meriwayatkan hadits ini dari [Yahya bin Abu Katsir].

tirmidzi:2790