Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata

Hadist dalam bahasa Arab

Telah menceritakan kepada Kami [Abdullah bin Muhammad An Nufaili], telah menceritakan kepada Kami ['Abbad bin Al 'Awwam] dari [Sufyan bin Al Husain] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [ayahnya], ia berkata; Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam telah menulis catatan mengenai zakat dan beliau tidak mengeluarkannya kepada para pegawainya hingga beliau meninggal. Beliau menyertakan pada pedangnya. Kemudian Abu Bakr melaksanakannya hingga ia meninggal, kemudian dilaksanakan oleh Umar hingga ia meninggal. Catatan tersebut berisi: Pada lima ekor unta terdapat zakat satu ekor kambing, dan pada sepuluh ekor terdapat zakat dua ekor kambing, pada lima belas ekor unta terdapat zakat tiga ekor kambing, pada dua puluh ekor unta terdapat empat ekor kambing, pada dua puluh lima ekor unta terdapat zakat satu ekor bintu makhadh hingga tiga puluh lima ekor, kemudian apabila lebih satu maka padanya terdapat zakat satu ekor bintu labun (yang memiliki umur dua tahun) hingga empat puluh lima ekor, kemudian apabila lebih satu maka padanya terdapat zakat satu ekor hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun) hingga enam ekor, kemudian apabila lebih satu ekor maka padanya terdapat zakat satu ekor jadza'ah (yang memiliki umur empat tahun) hingga tujuh puluh lima ekor, kemudian apabila lebih satu ekor maka padanya terdapat zakat dua ekor bintu labun (yang memiliki umur dua tahun), hingga sembilan puluh ekor, kemudian apabila lebih satu ekor maka padanya terdapat zakat dua ekor hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun), hingga seratus dua puluh ekor. Kemudian apabila lebih banyak dari itu maka pada setiap lima puluh ekor terdapat zakat satu ekor hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun), dan pada setiap empat ekor terdapat zakat satu ekor bintu labun (yang memiliki umur dua tahun). Pada kambing setiap empat puluh ekor kambing terdapat zakat satu kambing, hingga seratus dua puluh ekor kambing. Kemudian apabila lebih satu ekor maka padanya terdapat zakat dua ekor kambing, hingga dua ratus ekor. Kemudian apabila satu ekor melebihi dua ratus ekor maka padanya terdapat zakat tiga ekor kambing, hingga tiga ratus ekor, kemudian apabila kambing tersebut lebih dari itu, maka pada setiap seratus ekor terdapat zakat satu ekor kambing, dan padanya tidak terdapat zakat hingga mencapai seratus ekor. Dan tidak dipisahkan antara kambing yang digabungkan dan tidak digabungkan antara kambing yang terpisah karena khawatir wajib zakat. Dan kambing yang berasal dari gabungan dua orang maka keduanya membagi dengan sama. Tidak diambil dalam zakat kambing yang sudah tua dan tanggal giginya, serta kambing yang memiliki aib. 'Abbad bin Al 'Awwam berkata; Az Zuhri berkata; apabila petugas zakat telah datang maka kambing dibagi menjadi tiga, seperti tiga adalah kambing jelek, sepertiga kambing pilihan, dan sepertiga kambing pertengahan. Kemudian petugas zakat mengambil dari kambing yang pertengahan, dan Az Zuhri tidak menyebutkan sapi. Telah menceritakan kepada Kami [Utsman bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Yazid Al Wasithi], telah mengabarkan kepada Kami [Sufyan bin Husain] dengan sanad dan maknanya, ia berkata; apabila tidak ada bintu makhadh, maka dikeluarkan ibnu labun (yang memiliki umur dua tahun). Dan ia tidak menyebutkan perkataan Az Zuhri. Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Al 'Ala`], telah mengabarkan kepada Kami [Ibnu Al Mubarak] dari [Yunus bin Yazid] dari [Ibnu Syihab], ia berkata; ini adalah naskah catatan Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam yang beliau tulis mengenai zakat, dan naskah tersebut ada pada keluarga Umar bin Al Khathab. Ibnu Syihab berkata; Salim bin Abdullah bin Umar telah membacakannya kepadaku, kemudian aku menghafalnya sesuai dengan keandaanya, dan naskah itu yang disalin oleh Umar bin Abdul 'Aziz dari Abdullah bin Abdullah bin Umar, serta Salim bin Abdullah bin Umar. Kemudian ia menyebutkan hadits tersebut, ia berkata; apabila berjumlah seratus dua puluh satu maka padanya terdapat zakat tiga bintu labun (yang memiliki umur dua tahun), hingga mencapai seratus dua puluh sembilan. Kemudian apabila berjumlah seratus tiga puluh maka padanya terdapat zakat dua bintu labun (yang memiliki umur dua tahun), dan satu ekor hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun), hingga mencapai seratus sembilan puluh sembilan. Kemudian apabila berjumlah seratus empat puluh maka padanya terdapat zakat dua hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun) dan satu bintu labun (yang memiliki umur dua tahun), hingga mencapai seratus empat puluh sembilan. Kemudian apabila berjumlah seratus lima puluh maka padanya terdapat zakat tiga hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun), hingga mencapai seratus lima puluh sembilan. Kemudian apabila berjumlah seratus sembilan puluh maka padanya terdapat zakat empat bintu labun (yang memiliki umur dua tahun), hingga mencapai seratus enam puluh sembilan. Kemudian apabila berjumlah seratus tujuh puluh maka padanya terdapat zakat tiga bintu labun (yang memiliki umur dua tahun) dan satu hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun), hingga mencapai seratus tujuh puluh sembilan. Kemudian apabila berjumlah seratus delapan puluh maka padanya terdapat zakat dua hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun), dan dua bintu labun (yang memiliki umur dua tahun), hingga mencapai seratus delapan puluh sembilan. Kemudian apabila berjumlah seratus sembilan puluh maka padanya terdapat zakat tiga hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun), dan satu bintu labun (yang memiliki umur dua tahun), hingga mencapai seratus sembilan puluh sembilan. Kemudian apabila berjumlah dua ratus maka padanya terdapat zakat empat hiqqah (yang memiliki umur tiga tahun), atau lima bintu labun (yang memiliki umur dua tahun), kambing manapun yang berumur dua tahun didapat maka diambil. Dan pada hewan yang digembalakan di padang rumput ….. kemudian ia menyebutkan seperti hadits Sufyan bin Husain, dan padanya disebutkan; dan tidak diambil dalam zakat kambing yang tua dan telah tanggal giginya, serta yang memiliki aib, serta kambing pejantan, kecuali petugas zakat menghendakinya.

AbuDaud:1340

Telah bercerita kepada kami [Musa bin Isma'il] telah bercerita kepada kami ['Abdul Wahid bin Ziyad] telah bercerita kepada kami [Al A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Sa'id] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "(Pada hari qiyanat) Nabi Nuh 'alaihissalam dan ummatnya datang lalu Allah Ta'ala berfirman: "Apakah kamu telah menyampaikan (ajaran)?. Nuh 'Alaihissalam menjawab: "Sudah, wahai Rabbku". Kemudian Allah bertanya kepada ummatnya: "Apakah benar dia telah menyampaikan kepada kalian?". Mereka menjawab; "Tidak. Tidak ada seorang Nabi pun yang datang kepada kami". Lalu Allah berfirman kepada Nuh 'alaihissalam: "Siapa yang menjadi saksi atasmu?". Nabi Nuh Alaihissalam berkata; "Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam dan ummatnya". Maka kami pun bersaksi bahwa Nabi Nuh 'alaihissalam telah menyampaikan risalah yang diembannya kepada ummatnya. Begitulah seperti yang difirmankan Allah Yang Maha Tinggi (QS al-Baqarah ayat 143 yang artinya), ("Dan demikianlah kami telah menjadikan kalian sebagai ummat pertengahan untuk menjadi saksi atas manusia.."). al-washathu artinya al-'adl (adil).

bukhari:3091

Telah menceritakan kepada kami [Yusuf bin Rasyid] Telah menceritakan kepada kami [Jarir] dan [Abu Usamah] dan lafazh ini milik Jarir dari [Al A'masy] dari [Abu Shalih], Abu Usamah berkata; Telah menceritakan kepada kami Abu Shalih dari [Abu Sa'id Al Khudri] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah bersabda: "Pada hari kiamat, Nuh akan dipanggil (Allah) dan ia akan menjawab: 'Labbaik dan Sa'daik, wahai TuhanKu! ' lalu Allah bertanya: 'Apakah telah kau sampaikan pesan Kami? ' Nuh menjawab: 'Ya'. Kemudian Allah akan bertanya kepada bangsa (umat) Nuh: 'Apakah ia telah menyampaikan pesan kami kepadamu sekalian? ' Mereka akan berkata; 'Tidak ada yang memberikan peringatan kepada kami.' Maka Allah bertanya: 'Siapa yang menjadi saksimu? ' Nuh menjawab: 'Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam dan para pengikutnya.' Maka mereka (umat muslim) akan bersaksi bahwa Nuh telah menyampaikan pesan (Allah). Kemudian Rasul (Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam) akan menjadi saksi untukmu sekalian dan itulah maksud dari firman Allah: 'Demikianlah kami jadikan kalian sebagai umat yang adil supaya kamu menjadi saksi atas manusia. Dan Rasul menjadi saksi atas kalian." (QS. Al Baqarah (2): 143).

bukhari:4127

Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] dan [Ahmad bin Sinan] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Sa'id] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang Nabi akan datang bersama dengan dua orang laki-laki, dan Nabi yang lain akan datang pula bersama dengan tiga orang, dan ada juga yang lebih banyak dari itu atau lebih sedikit. Kemudian di katakan kepadanya; "Apakah kamu telah menyampaikan (ajaran Allah) kepada kaummu?" ia menjawab; "Ya." maka kaumnya di panggil; "Apakah ia telah menyampaikannya kepada kalian?" mereka menjawab; "Tidak." maka di tanyakan (kepada Nabi tersebut); "Siapakah yang menjadi saksi atas pernyataan itu?" Ia menjawab; "Muhammad dan ummatnya." kemudian ummat Muhammad dipanggil dan ditanya; "Apakah ia (nabi tersebut) telah menyampaikan?" mereka (ummat Muhammad) menjawab; "Ya." Penanya bertanya; "Apa alasanmu tentang hal itu?" mereka menjawab; "Nabi kami telah memberitahukan kepada kami bahwa para Rasul telah menyampaikan (risalah Allah), dan kami pun mempercayainya." begitulah kondisi kalian yang disebutkan dalam firman Allah: "Dan demikianlah Kami jadikan kalian ummat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas (aperbuatan) manusia dan agar rasul (Muhammad) menjadi saksi atas perbuatan kalian."

ibnu-majah:4274

Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] katanya; Aku katakan kepada ['Atha`]; "Kapan waktu yang paling engkau sukai agar aku shalat isya` bersamamu, yang diistilahkan orang-orang dengan shalat 'atamah itu, dan aku dan kamu hanya berdua? Jawab 'Atha`; Aku pernah mendengar Ibnu Abbas mengatakan; "Suatu malam Nabi shallallahu 'alaihi wasallam hendak mengerjakan shalat isya`." [Ibnu Abbas] berkata; Hingga para sahabat ketiduran dan terbangun, kemudian ketiduran dan terbangun. Umar bin Khatthab kemudian berdiri dan berkata; "Shalat!" Ath` berkata; Ibn Abbas melanjutkan; Tidak beberapa lama Nabiyulah shallallahu 'alaihi wasallam muncul, seolah-olah aku melihatnya kepalanya meneteskan air dan beliau letakkan tangannya diatas sebelah kepalanya, beliau bersabda: "Kalaulah tidak memberatkan umatku, niscaya aku akan menyuruh mereka supaya mendirikan shalat (seperti waktu sekarang)." Ibnu Juraij berkata; aku bertanya kepada 'Atha`; "Lalu bagaimana Nabi shallallahu 'alaihi wasallam meletakkan tangannya diatas kepalanya sebagaimana diberitakan Ibn Abbas?" 'Atha` lalu merenggangkan sedikit antara jari-jarinya, kemudian ia letakkan ujung-ujung jarinya diatas tanduk kepala, kemudian ia tarik dan ditelusurkan ke arah kepala hingga jempolnya menyentuh ujung telinga yang menghadap wajah, kemudian beliau telusurkan kearah bagian atas pipinya dan arah jenggotnya, dia melakukan dengan tidak terlalu pelan dan tidak pula terlalu cepat." Saya tanyakan kepada 'Atha`; "Berapa kali diceritakan kepadamu bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengakhirkan shalat isya` hingga larut malam?" Jawab 'Atha` "Saya tidak tahu." Atha` berkata; Oleh karena itu, aku lebih suka melakukan shalat isya` secara sendirian ketika waktu sudah larut, sebagaimana dilakukan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di suatu malamnya, sekalipun itu memberatkanmu, baik kau lakukan sendiri atau bersama orang-orang (jamaah), maka lakukanlah secara ideal, tidak terlalu pelan dan tidak terlalu cepat."

muslim:1015

Dan Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bakr bin Ar Rayyan] dan [Suraij bin Yunus] -lafazhnya milik Suraij- keduanya berkata, Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ja'far] telah mengabarkan kepadaku [Musa bin Uqbah] dari [Salim bin Abdullah bin Umar] dari [bapaknya] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah didatangi di tempat persinggahannya di Dzulhulaifah yakni di dalam lembah, lalu dikatakanlah kepadanya, "Sesungguhnya Anda tengah berada di Bathha` yang diberkati." Musa berkata; Salim pernah singgah bersama kami di tempat persinggahan yakni di sebuah Masjid yang sering dijadikan 'Abdullah biasa singgah ditempat itu. Dan ia pun mencari tempat peristirahatan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang posisinya berada di bawah masjid yakni di dalam lembah, peristirahatan itu persis ditengah-tengah antara lembah dan kiblat.

muslim:2400

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Abu Muawiyah] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Sa'id] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang firman Allah: "Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia." QS Al-Baqarah: 143, beliau bersabda: "Adil." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih.

tirmidzi:2886