Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata

Hadist dalam bahasa Arab

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad An Nufaili] telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari ['Amru bin Khuzaimah] dari ['Umarah bin Khuzaimah] dari [Khuzaimah bin Tsabit] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah ditanya tentang beristinja dengan batu, maka beliau menjawab: "Dengan tiga batu yang tidak ada kotoran binatang padanya." Abu Dawud berkata; Begitulah diriwayatkan oleh [Abu Usamah] dan [Ibnu Numair] dari [Hisyam], yakni Ibnu Urwah.

AbuDaud:37

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Isa bin Yunus] telah menceritakan kepada saya [Ayahku] dari [Asy-Sya'bi] dia berkata; Saya pernah mendengar [Urwah bin Al-Mughirah bin Syu'bah] menyebutkan dari [Ayahnya], dia berkata; Kami pernah bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam suatu rombongan, dan saya yang membawa tempat air. Lalu beliau pergi untuk buang hajat. Ketika beliau datang, saya menemui beliau sambil membawakan tempat air tersebut. Saya tuangkan tempat air itu untuk beliau, lalu beliau membasuh kedua telapak tangan dan muka. Kemudian beliau hendak mengeluarkan kedua kedua lengannya sementara ketika itu beliau memakai jubah wol dari Romawi yang sempit kedua lengannva, maka beliau melepaskan kedua lengan itu. Setelah itu aku menunduk ke arah kedua khuf beliau untuk melepasnya. Maka beliau bersabda kepadaku."Biarkanlah kedua khuf itu, karena saya memasukkan kedua kakiku ke dalam kedua khuf itu dalam keadaan suci kedua-duanya, beliau hanya mengusap bagian atas kedua khuf tersebut. Ayahku berkata; Asy-Sya'bi berkata; 'Urwah bersaksi padaku atas ayahnya, dan ayahnya bersaksi atas Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, telah menceritakan kepada kami [Hubdah bin Khalid] telah menceritakan kepada kami [Hammam] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Zurarah bin Aufa] bahwasanya [Al-Mughirah bin Syu'bah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah terlambat…, lalu dia menyebutkan kisah ini, dia berkata; Kemudian kami mendatangi orang-orang dan ternyata Abdurrahman bin 'Auf sedang Shalat Shubuh bersama mereka. Tatkala Abdurrahman melihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dia hendak mundur, namun beliau memberi isyarat kepadanya agar meneruskan shalatnya. Dia berkata; Maka saya bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam shalat satu rakaat di belakang Abdurrahman, tatkala dia salam, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berdiri untuk melakukan shalat yang tertinggal, dan dia tidak menambahkannya. Abu Dawud berkata; Abu Sa'id Al-Khudri, Ibnu Az-Zubair dan Ibnu Umar mengatakan bahwa barangsiapa yang mendapati shalat sendirian (setelah bersama imam), maka dia harus melakukan sujud sahwi.

AbuDaud:130

Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] dari [Waki'] dari [Sufyan Ats-Tsauri] dari [Abu Qais Al Audi, yaitu Abdurrahman bin Tsarwan] dari [Huzail bin Syurahbil] darin [Al-Mughirah bin Syu'bah] bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berwudhu dan mengusap bagian atas kedua kaos kaki dan sandalnya. Abu Dawud berkata; Abdurrahman bin Mahdi tidak menceritakan hadits ini, karena yang diketahui dari Mughirah, bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengusap bagian atas kedua khuf." Abu Dawud berkata; Dan ini diriwayatkan juga dari Abu Musa Al Asy'ari dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwasanya beliau mengusap bagian atas kedua kaos kaki. Namun hadits ini tidak bersambung dan tidak kuat. Abu Dawud berkata; Sahabat yang pernah mengusap bagian atas kedua kaos kaki adalah Ali bin Abi Thalib, Ibnu Mas'ud, Al-Bara` bin 'Azib, Anas bin Malik, Abu Umamah, Sahal bin Sa'ad, dan Amru bin Huraits. Demikian pula hal itu diriwayatkan dari Umar bin Al-Khaththab dan Ibnu Abbas.

AbuDaud:137

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Mulazim bin Amru Al Hanafi] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Badr] dari [Qais bin Thalq] dari [Ayahnya] dia berkata; Kami pernah datang menghadap Nabiyullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu datang seorang laki-laki yang sepertinya seorang pedalaman, lalu dia berkata; "Wahai Nabi Allah, bagaimana menurut anda tentang seseorang yang menyentuh kemaluannya setelah dia berwudhu? Maka beliau bersabda: "Bukankah kemaluannya itu hanya sekerat daging dari orang tersebut?" Abu Dawud berkata; Diriwayatkan oleh [Hisyam bin Hassan] dan [Sufyan Ats-Tsauri] dan [Syu'bah] dan [Ibnu 'Uyainah] dan [Jarir Ar-Razi] dari [Muhammad bin Jabir] dari [Qais bin Thalq]. telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Jabir] dari [Qais bin Thalq] dari [Ayahnya] dengan sanadnya dan maknanya, dan dia menyebutkan; (menyentuh kemaluan) di dalam shalat.

AbuDaud:155

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] dari [Malik] dari [Abu An-Nadlr] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Al-Miqdad bin Al Aswad] bahwa [Ali bin Abu Thalib radliallahu 'anhu] pernah menyuruhnya untuk bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang seorang laki-laki yang mendekati istrinya, lalu keluar madzinya. Apakah yang harus dia perbuat (mandi ataukah wudhu saja)? Karena istriku adalah putri beliau, sehingga saya merasa malu bertanya (langsung) kepada beliau. Miqdad berkata; Maka aku pun bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang hal tersebut. Lalu beliau shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila salah seorang di antara kalian mendapatkan madzi tersebut, maka hendaklah dia mencuci kemaluannya, dan berwudhulah sebagaimana dia berwudhu untuk mengerjakan shalat." Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Zuhair] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Urwah] bahwasanya [Ali bin Abu Thalib radliallahu 'anhu] pernah berkata kepada [Al-Miqdad], dia menyebutkan lafazh semisal ini, dia berkata; Maka Miqdad pun menanyakan hal itu, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Hendaklah dia membasuh kemaluannya dan kedua biji kemaluannya." Abu Dawud berkata; Dan diriwayatkan oleh [Ats-Tsauri] dan Jama'ah dari [Hisyam] dari [Ayahnya] dari [Al-Miqdad] dari [Ali] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah Al-Qa'nabi] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Ayahku] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Ayahnya] dari sebuah hadits yang telah dia ceritakan dari [Ali bin Abu Thalib] dia berkata; Saya pernah berkata kepada [Al-Miqdad], lalu dia pun menyebutkan secara makna hadits tersebut. Abu Dawud berkata; Dan diriwayatkan oleh [Al-Mufadldlal bin Fadlalah] dan Jama'ah dan [Ats-Tsauri] dan [Ibnu 'Uyainah] dari [Hisyam] dari [Ayahnya] dari [Ali bin Abu Thalib]. Dan diriwayatkan oleh [Ibnu Ishaq] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Ayahnya] dari [Al-Miqdad] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dia tidak menyebutkan tentang dua biji kemaluannya.

AbuDaud:179

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] telah mengabarkan kepada kami ['Atha` Al-Khurasani] dari [Yahya bin Ya'mar] dari ['Ammar bin Yasir] bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah memberikan rukhshah (keringanan) bagi orang yang junub apabila hendak makan, atau, minum atau, tidur, untuk berwudhu terlebih dahulu. Abu Dawud berkata; Di antara Yahya bin Ya'mar dan Ammar bin Yasir pada hadits ini terdapat seorang laki-laki. Dan Ali bin Ai Thalib, Ibnu Umar, dan Abdullah bin Umar mengatakan; Orang yang junub apabila hendak makan, maka dia berwudhu terlebih dahulu.

AbuDaud:194

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Ziyad Al-A'lam] dari [Al-Hasan] dari [Abu Bakrah] bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam masuk ke Masjid untuk shalat Fajar. Kemudian beliau mengisyaratkan kepada para sahabat dengan tangannya agar tetap di tempat. Lalu beliau datang, sementara kepalanya meneteskan air (bekas mandi), kemudian shalat mengimami mereka. Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abi Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Hammad bin Salamah] dengan isnadnya dan semakna dengan hadits pertama, dia menyebutkan di awalnya; Lalu beliau bertakbir, dan menyebutkan di akhirnya; Tatkala selesai shalat, beliau bersabda; "Sesungguhnya saya hanyalah manusia, dan sesungguhhnya saya tadi junub." Abu Dawud berkata; Diriwayatkan oleh [Az-Zuhri] dari [Abu Salamah bin Abdurrahman] dari [Abu Hurairah] dia berkata; Tatkala beliau berdiri untuk shalat, dan kami menunggu beliau bertakbir, tiba-tiba beliau pergi seraya bersabda; "Tetaplah di tempat kalian". Abu Dawud berkata; dan diriwayatkan oleh [Ayyub] dan [Ibnu Aun] dan [Hisyam] dari [Muhammad] secara mursal dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dia menyebutkan; Beliau bertakbir, kemudian tiba-tiba beliau mengisyaratkan dengan tangannya kepada jama'ah untuk duduk. Lalu beliau pergi dan mandi. Demikian juga diriwayatkan oleh [Malik] dari [Isma'il bin Abu Hakim] dari ['Atha` bin Yasar] bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertakbir di dalam suatu shalat. Abu Dawud berkata; Demikian pula telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Aban] dari [Yahya] dari [Ar-Rabi' bin Muhammad] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwasanya beliau bertakbir.

AbuDaud:202

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih] telah menceritakan kepada kami ['Anbasah] telah menceritakan kepada kami [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dia berkata; [Urwah] berkata dari [Aisyah] bahwasanya Ummu Sulaim Al Anshariyah -ibu Anas bin Malik- berkata; Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah Azza wa Jalla tidak malu dari kebenaran. Apa pendapat anda apabila seorang wanita bermimpi sebagaimana pria, apakah dia juga wajib mandi atau tidak? Aisyah berkata; Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ya, hendaklah dia mandi apabila mendapatkan air (mani) ". Aisyah berkata; Maka aku berpaling kepadanya, lalu berkata, Ah, apakah wanita juga seperti itu? Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berpaling kepadaku seraya bersabda: "Wahai Aisyah, Lalu dari mana kemiripan anak itu didapatkan?" Abu Dawud berkata; Demikian pula diriwayatkan oleh [Uqail] dan [Az-Zubaidi] dan [Yunus] dan [Ibnu Akhi Az-Zuhri] dari [Az-Zuhri], dan [Ibrahim bin Abu Al-Wazir] dari [Malik] dari [Az-Zuhri]. Az-Zuhri bersesuaian dengan [Musafi' Al-Hazami] dia berkata dari [Urwah] dari [Aisyah]. Adapun [Hisyam bin Urwah] maka dia berkata dari [Urwah] dari [Zainab binti Abu Salamah] dari [Ummu Salamah] bahwasanya Ummu Salamah datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.

AbuDaud:205

Telah menceritakan kepada kami [Yusuf bin Musa] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Suhail bin Abi Shalih] dari [Az-Zuhri] dari [Urwah bin Az-Zubair] telah menceritakan kepada saya [Fathimah binti Abi Hubaisy] bahwasanya dia pernah menyuruh [Asma`] -atau Asma` telah menceritakan kepadaku bahwa dia pernah disuruh oleh Fatimah binti Abu Hubaisy- untuk bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau memerintahkannya untuk tetap tinggal (tidak shalat) selama hari-hari yang biasa dia tidak shalat (datang haidl), kemudian dia mandi. Abu Dawud berkata; Dan diriwayatkan oleh [Qatadah] dari [Urwah bin Az-Zubair] dari [Zainab binti Ummu Salamah] bahwasanya Ummu Hahibah binti Jahsy menderita darah penyakit, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkannya untuk meningggalkan shalat pada hari-hari datangnya haidl, kemudian mandi dan mengerjakan shalat. Abu Dawud berkata; Qatadah tidak pernah mendengarkan apa pun dari Urwah. Dan [Ibnu Uyaiynah] menambahkan di dalam hadits [Az-Zuhri] dari ['Amrah] dari [Aisyah], bahwasanya Ummu Habibah menderita darah penyakit, lalu dia menanyakannya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau memerintahkannya untuk meninggalkan shalat pada hari-hari datangnya haidl. Abu Dawud berkata; Ini adalah wahm (keraguan) dari Ibnu Uyainah, ini bukanlah hadits riwayat para hafizh dari Az-Zuhri kecuali apa yang disebutkan oleh Suhail bin Abi Shalih. Dan [Al-Humaidi] telah meriwayatkan hadits ini dari [Ibnu Uyaiynah], dia tidak menyebutkan padanya kalimat (yang artinya); Dia meninggalkan shalat pada hari-hari datangnya haidl. Qamir binti Amru, istri Masruq meriwayatkan dari Aisyah, Al-Mustahadlah (wanita yang menderita darah penyakit), harus meninggalkan shalat pada hari-hari datangnya haidl itu, kemudian mandi. Berkata [Abdurrahman bin Al-Qasim] dari [Ayahnya], sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kepadanya (mustahadlah) untuk meninggalkan shalat pada hari-hari biasa haidl. Dan [Abu Bisyr, Ja'far bin Abi Wahsyiyyah] meriwayatkan dari [Ikrimah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwasanya Ummu Habibah binti Jahsy terkena darah penyakit, lalu dia menyebutkan hadits seperti di atas. Dan diriwayatkan oleh [Syarik] dari [Abu Al-Yaqthan] dari [Adi bin Tsabit] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: Mustahadlah (wanita yang terkena darah penyakit) harus meninggalkan shalat pada hari-hari datangnya haidl itu, kemudian mandi dan melaksanakan shalat. Dan diriwayatkan oleh [Al-'Ala` bin Al-Musayyib] dari [Al-Hakam] dari [Abu Ja'far] bahwasanya Saudah terkena darah penyakit, maka beliau Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkannya untuk mandi apabila hari-hari yang biasa datang haidl itu telah berlalu, kemudian shalat. Dan diriwayatkan oleh Sa'di bin Jubair dari Ali dan Ibnu Abbas; Wanita yang menderita darah penyakit tidaklah shalat pada hari-hari datang haidl. Demikian pula diriwayatkan oleh 'Ammar, mantan sahaya Bani Hasyim dan Thalq bin Habib dari Ibnu Abbas. Demikian pula diriwayatkan oleh Ma'qil Al-Khats'ami dari Ali radliallahu 'anhu. Demikian pula diriwayatkan oleh Asy-Sya'bi dari Qamir, istri Masruq dari Aisyah radliallahu 'anha. Abu Daud berkata; Ini adalah pendapat Al-Hasan, Sa'id bin Al-Musayyib, Atha`, Makhul, Ibrahim, Salim, dan Al-Qasim, bahwa wanita yang terkena darah penyakit, harus meninggalkan shalat pada hari-hari datangnya haidl. Abu Dawud berkata; Qatadah tidak mendengarkan apa pun dari Urwah.

AbuDaud:243

Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abi Aqil] dan [Muhammad bin Salamah] keduanya dari Mesir. Mereka berdua berkata; Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] dari [Amru bin Al-Harits] dari [Ibnu Syihab] dari [Urwah bin Az-Zubair] dan ['Amrah] dari [Aisyah] bahwasanya Ummu Habibah binti Jahsy, ipar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan istri Abdurrahman bin Auf terkena darah penyakit selama tujuh tahun. Lalu dia meminta fatwa kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ini bukan darah haidl, akan tetapi ini darah penyakit. Karena itu, mandilah kamu dan kerjakanlah shalat". Abu Dawud berkata; [Al-Auza'i] menambahkan di dalam hadits ini dari [Az-Zuhri] dari ['Urwah] dan ['Amrah] dari [Aisyah] dia berkata; Ummu Habibah binti Jahsy, yaitu istri Abdurrahman bin 'Auf terkena darah penyakit selama tujuh tahun, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kepadanya, seraya bersabda: "Apabila datang haidl, maka tinggalkanlah shalat, dan apabila telah berlalu, maka mandilah, kemudian shalatlah". Abu Dawud berkata; Perkataan ini tidak disebutkan oleh seorang pun dari murid-murid Az-Zuhri selain Al-Auza'i. dan telah meriwayatkan dari [Az-Zuhri], [Amru bin Al-Harits] dan [Al-Laits] dan [Yunus] dan [Ibnu Abi Dzi`b] dan [Ma'mar] dan [Ibrahim bin Sa'd] dan [Sulaiman bin Katsir] dan [Ibnu Ishaq] dan [Sufyan bin Uyainah], dan mereka semua tidak menyebutkan perkataan ini. Abu Dawud berkata; Ini adalah lafazh hadits Hisyam bin Urwah dari Ayahnya dari Aisyah. Abu Dawud berkata; Ibnu Uyainah juga menambahkan padanya, bahwa beliau menyuruhnya untuk meninggalkan shalat pada hari-hari datangnya haidl. Ini adalah wahm (keraguan) dari Ibnu Uyainah dan hadits [Muhammad bin Amru] dari [Az-Zuhri] ada suatu ucapan yang mendekati tambahan Al-Auza'i di dalam haditsnya.

AbuDaud:246

Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abi 'Aqil] dan [Muhammad bin Salamah Al-Muradi] mereka berdua berkata; Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] dari [Amru bin Al-Harits] dari [Ibnu Syihab] dari [Urwah bin Az-Zubair] dan ['Amrah binti Abdirrahman] dari [Aisyah, istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam], bahwasanya Ummu Habibah binti Jahsy, ipar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan istri Abdurrahman bin Auf, mengeluarkan darah penyakit selama tujuh tahun, maka dia meminta fatwa kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang hal tersebut. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ini bukan darah haidl, akan tetapi darah penyakit, maka dari itu, mandilah dan shalatlah". Aisyah berkata; Maka Ummu Habibah mandi dalam wadah tempat cucian saudarinya, Zainab binti Jahsy, sehingga airnya berwarna kemerah-merahan karena darahnya. Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih] telah menceritakan kepada kami ['Anbasah] telah menceritakan kepada kami [Yunus] dari [Ibnu Syihab] telah mengabarkan kepada saya ['Amrah binti Abdirrahman] dari [Ummu Habibah] dengan hadits ini. [Aisyah radliallahu 'anha] berkata; Maka Ummu Habibah mandi pada setiap kali shalat. Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Khalid bin Abdullah bin Mauhib Al-Hamdani] telah menceritakan kepada saya [Al-Laits bin Sa'ad] dari [Ibnu Syihab] dari [Urwah] dari [Aisyah] dengan hadits ini, dia berkata padanya; Maka dia pun mandi pada setiap kali shalat. Abu Dawud berkata; Diriwayatkan oleh [Al-Qasim bin Mabrur] dari [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari ['Amrah] dari [Aisyah] dari [Ummu Habibah bin ti Jahsy]. Dan demikian pula diriwayatkan oleh [Ma'mar] dari [Az-Zuhri] dari ['Amrah] dari [Aisyah] dan kemungkinan [Ma'mar] berkata dari ['Amrah] dari [Ummu Habibah] dengan maknanya. Dan demikian pula diriwayatkan oleh [Ibrahim bin Sa'd] dan [Ibnu Uyainah] dari [Az-Zuhri] dari ['Amrah] dari [Aisyah], dan berkata Ibnu Uyainah di dalam haditsnya dan dia tidak mengatakan bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan Ummu Habibah untuk mandi. Dan demikian pula diriwayatkan oleh [Al-Auza'i], dia berkata padanya; [Aisyah] berkata; Dia (Ummu Habibah) mandi pada setiap kali shalat.

AbuDaud:249

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Amru bin Abi Al-Hajjaj, Abu Ma'mar] telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits] dari [Al-Husain] dari [Yahya bin Abi Katsir] dari [Abu Salamah] dia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Zainab binti Abi Salamah] bahwasanya ada seorang wanita yang sering keluar darah (darah penyakit), ia adalah istri Abdurrahman bin Auf, bahwasanya Rasululah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkannya untuk mandi pada setiap kali shalat dan dia shalat. Dan dia telah mengabarkan kepadaku bahwasanya [Ummu bakr] telah mengabarkan kepadanya, bahwasanya [Aisyah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda tentang wanita yang melihat darah yang keluar yang membuatnya ragu setelah dia bersuci, "Sesungguhnya darah itu hanyalah darah penyakit". Atau beliau bersabda: Itu darah-darah peyakit (dengan bentuk jamak). Abu Dawud berkata; Di dalam hadits Ibnu Aqil disebutkan kedua-duanya. Dan beliau bersabda: "Jika kamu kuat (mampu), maka mandilah untuk setiap kali akan shalat, dan kalau tidak mampu, maka jamaklah". Sebagaimana dikatakan oleh Al-Qasim di dalam hadits riwayatnya; Dan ucapan ini telah diriwayatkan dari Sa'id bin Jubair dari Ali dan Ibnu Abbas radliallahu 'anhuma.

AbuDaud:251

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Salamah Al Muradi] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] dari [Usamah bin Zaid Al Laitsi] dari [Ibnu Syihab] dia telah mengabarkan kepadanya bahwa Umar bin Abdul Aziz pernah duduk berkhutbah di atas mimbar hingga mengakhirkan sedikit waktu Ashar. Maka Urwah bin Az Zubair berkata kepadanya; Ketahuilah, sesungguhnya Jibril Alaihis Salam telah mengabarkan kepada Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam tentang waktu shalat. Maka Umar berkata kepadanya; Ketahuilah apa yang kamu katakan. [Urwah] mengatakan; Saya mendengar [Basyir bin Abu Mas'ud] berkata; Saya telah mendengar [Abu Mas'ud Al Anshari] berkata; Saya telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jibril Alaihis Salam turun lalu mengabarkan kepadaku tentang waktu shalat. Saya shalat bersamanya, kemudian shalat bersamanya, kemudian shalat bersamanya, kemudian shalat bersamanya, kemudian shalat bersamanya", beliau menghitung sampai lima kali shalat dengan jari-jarinya, lalu saya melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam shalat Zhuhur tatkala matahari tergelincir, dan terkadang mengakhirkannya hingga panas semakin menjadi, dan saya melihat beliau shalat Ashar sedangkan matahari tinggi berwarna putih sebelum warna kuning memasukinya, seseorang pergi dari shalat kemudian ke Dzul Hulaifah sebelum matahari tenggelam. Kemudian beliau shalat Maghrib ketika matahari tenggelam, dan shalat Isya tatkala ufuk berwarna hitam, dan terkadang mengakhirkannya hingga orang-orang berkumpul. Dan beliau shalat Shubuh terkadang tatkala ghalas (kegelapan akhir malam telah bercampur dengan cahaya pagi) dan pada kesempatan yang lain tatkala cahaya telah terang. Setelah itu shalatnya adalah pada saat ghalas hingga beliau wafat dan tidak pernah mengulangi shalat Shubuh hingga cahaya telah terang. Abu Dawud berkata; Telah meriwayatkan hadits ini dari [Az Zuhri], [Ma'mar] dan [Malik] dan [Ibnu Uyainah] dan [Syu'aib bin Abu Hamzah] dan [Al Laits bin bin Sa'd] dan selain mereka, tidak menyebutkan waktu yang beliau shalat padanya dan tidak menafsirkannya. Demikian pula diriwayatkan oleh [Hisyam bin Urwah] dan [Habib bin Abu Marzuq] dari [Urwah] semisal riwayat Ma'mar dan para sahabatnya, hanya saja Habib tidak menyebutkan Basyir. Dan [Wahb bin Kaisan] meriwayatkan dari [Jabir] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang waktu Maghrib, dia mengatakan; kemudian Jibril mendatangi Rasulullah untuk shalat Maghrib, yakni tatkala esok harinya dengan waktu yang sama. Demikian pula diriwayatkan dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Kemudian Jibril shalat bersamaku, yakni pada esok harinya dengan waktu yang sama". Demikian pula diriwayatkan dari [Abdullah bin Amru bin Al Ash] dari hadits [Hassan bin 'Athiyyah] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.

AbuDaud:333

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari [Ibnu Al Musayyib] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam pulang dari perang khaibar, beliau terus berjalan pada malam hari, hingga tatkala kami diserang rasa kantuk, beliau kemudian berhenti untuk istirahat. Beliau bersabda kepada Bilal: "Berjaga-jagalah kamu untuk kami malam ini!" Namun ternyata rasa kantuk mengalahkan Bilal sehingga dia tertidur sementara dia bersandar pada kendaraannya. Nabi Shallallahu alaihi wasallam tidak terbangun dari tidurnya, tidak juga Bilal, dan tidak juga seorang pun dari sahabat beliau, sehingga sinar matahari menyengat mereka, dan yang pertama kali bangun adalah Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam, maka Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam sangat kaget lalu bersabda: "Wahai Bilal!" Bilal menjawab; Rasa kantuk mengalahkanku sebagaimana ia mengalahkanmu wahai Rasusullah! Maka mereka mengarahkan kendaraan mereka bergeser dari tempat mereka tidur, kemudian Nabi Shallallahu alaihi wasallam berwudhu lalu beliau memerintahkan Bilal untuk mengumandangkan Iqamat kemudian beliau shalat Shubuh berjamaah bersama mereka. Setelah selesai melaksanakan shalat, beliau bersabda: "Barangsiapa yang lupa mengerjakan shalat, maka hendaklah dia melaksanakannya pada waktu dia ingat, karena Allah Ta'ala berfirman: ' Dan dirikanlah shalat untuk mengingatKu'." Yunus berkata; Begitulah Ibnu Syihab membacanya. Ahmad berkata; [Anbasah] yakni dari [Yunus] di dalam hadits ini membaca; 'lidzikri'. Ahmad berkata; 'alkara' artinya kantuk. Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Aban] telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Az-Zuhri] dari [Sa'id bin Al Musayyib] dari [Abu Hurairah] dalam hadits ini Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Pindahlah kalian dari tempat di mana kalian lalai dalam melaksanakan shalat ke tempat yang lain! Dan beliau memerintahkan Bilal, maka dia adzan lalu iqamat setelah itu shalat. Abu Dawud berkata; Diriwayatkan oleh [Malik], [Sufyan bin Uyainah], [Al Auzai'i] dan [Abdurrazzaq] dari [Ma'mar] dan [Ibnu Ishaq], dan mereka semuanya tidak menyebutkan adanya adzan dalam hadits Az Zuhri, dan tidak seorang pun dari mereka berisnad kecuali [Al Auza'iy] dan [Aban Al 'Aththar] dari [Ma'mar].

AbuDaud:371

Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Dawud] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] dia berkata; Telah menceritakan kepadaku [Ibnu Lahi'ah] dan [Yahya bin Azhar] dari [Ammar bin Sa'd Al-Muradi] dari [Abu Shalih Al-Ghifari] bahwasanya [Ali radliallahu 'anhu] melewati negeri Babilonia dalam sebuah perjalanannya, kemudian seorang muadzin mengumandangkan adzan shalat Ashar, maka ketika dia telah keluar dari negeri tersebut, dia memerintahkan seseorang untuk mengumandangkan adzan lalu dilaksanakanlah shalat, ketika dia selesai melaksanakan shalat, dia berkata; Sesungguhnya kekasihku shallallahu 'alaihi wasallam melarangku untuk melaksanakan shalat di kuburan dan melarangku juga untuk melaksanakan shalat di negeri babilonia, karena negeri ini terlaknat. Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Yahya bin Azhar] dan [Ibnu Lahi'ah] dari [Al-Hajjaj bin Syaddad] dari [Abu Shalih Al-Ghifari] dari [Ali] yang maknanya sama dengan hadits Sulaiman bin Dawud dengan menyebutkan kata kharaja sebagai ganti kata baraza.

AbuDaud:414

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih] telah menceritakan kepada kami ['Anbasah] telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] telah mengabarkan kepadaku [Sa'id bin Al-Musayyib] dan [Abu Salamah bin Abdurrahman] bahwasanya [Abu Hurairah] berkata; Saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila shalat telah dibacakan iqamah, maka janganlah kalian mendatanginya dengan berlari, akan tetapi datangilah dalam keadaan berjalan biasa, dan hendaklah kalian tenang. Apa pun yang kalian dapatkan dengan jama'ah maka lakukanlah, dan apa yang tertinggal maka sempurnakanlah." Abu Dawud berkata; Demikian yang dikatakan oleh [Az-Zubaidi] dan [Ibnu Abi Dzi`b] dan [Ibrahim bin Sa'd] dan [Ma'mar] dan [Syu'aib bin Abu Hamzah] dari [Az-Zuhri]; Dan apa yang tertinggal maka sempurnakanlah. Dan [Ibnu Uyainah] menyebutkan dari [Zuhri] sendirian (dengan lafazh); Maka selesaikanlah. Dan berkata [Muhammad bin Amru] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah], dan [Ja'far bin Rabi'ah] dari [Al-A'raj] dari [Abu Hurairah] dengan lafazh; maka sempurnakanlah. Dan riwayat Ibnu Mas'ud dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan Abu Qatadah dan Anas dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, semuanya menyebutkan dengan lafazh; maka sempurnakanlah.

AbuDaud:485

Telah menceritakan kepada kami [Mujahid bin Musa] telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Umar] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Abdullah bin Dinar] dari [Muhammad bin Zaid] dengan hadits ini, dia berkata dari [Ummu Salamah] bahwasanya dia pernah bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam; Bolehkah wanita shalat memakai gamis dan jilbab tanpa memakai kain sarung? Beliau menjawab: "Boleh apabila gamisnya itu longgar yang dapat menutupi punggung kakinya. Abu Dawud berkata; Hadits ini telah diriwayatkan oleh [Malik bin Anas] dan [Bakr bin Mudlar] dan [Hafzh bin Ghiyats] dan [Isma'il bin Ja'far] dan [Ibnu Abi Dzi`b] dan [Ibnu Ishaq] dari [Muhammad bin Zaid] dari [Ibunya] dari [Ummu Salamah], salah satu dari mereka tidak menyebutkan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, mereka hanya menyebutkan Ummu Salamah radliallahu 'anha.

AbuDaud:545

Telah menceritakan kepada kami [Nahsr bin Ali] telah mengabarkan kepada kami [Abdul A'laa] telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa apabila dia hendak melaksanakan shalat, dia bertakbir sambil mengangkat kedua tangannya, (begitu juga) ketika ruku', ketika mengucapkan sami'allahu liman hamidah, ketika berdiri dari raka'at kedua beliau juga mengangkat kedua tangannya." Dia merafa'kan (mengangkat hadits ini) kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." Abu Daud mengatakan; "Yang shahih adalah perkataannya Ibnu Umar, bukan sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. ' Abu Daud mengatakan; "Sedangkan di awal-awal hadits (yaitu tanpa menyebutkan "Apabila berdiri dari raka'at kedua -pent) telah di riwayatkan oleh [Baqiyyah] dari ['Ubaidullah] dan ia merafa'kannya (bersambung sampai kepada Nabi -pent) kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan di riwayatkan pula oleh [Ats Tsaqafi] dari ['Ubaidullah], namun ia hanya mewaqafkan sampai kepada [Ibnu Umar], katanya; "Apabila beliau hendak berdiri di raka'at kedua, beliau mengangkat kedua tangannya sampai kedua susunya (dadanya), inilah (di antara riwayat) yang shahih." Abu Daud berkata; "Dan di riwayatkan pula oleh [Al Laits bin Sa'd], [Malik], [Ayyub] serta [Ibnu Juraij] secara mauquf, namun [Hammad bin Salamah] saja yang menyambungnya (hingga kepada Nabi) dari [Ayyub], sedangkan Malik dan Ayyub tidak merafa'kan lafadz; "Apabila beliau hendak bangkit dari sujud kedua." Al Laits juga menyebutkan dalam haditsnya seperti ini." Ibnu Juraij juga mengatakan; kataku kepada Nafi'; "Apakah ibnu Umar mengangkat (kedua tangannya) lebih tinggi (dari dada)?" jawabnya; "Tidak, namun sejajar (dengan dada)." Kataku; "Jelaskanlah padaku!." Kemudian Nafi' memberi isyarat pada kedua susunya (dadanya) atau lebih rendah darinya."

AbuDaud:632

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin As Shabah Al Bazzaz] telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Yazid bin Abu Ziyad] dari [Abdurrahman bin Abu Laila] dari [Al Barra`] bahwa; "Apabila Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memulai shalat, beliau mengangkat kedua tangannya sampai mendekati kedua telinganya, dan tidak mengulanginya lagi (hanya sekali)." Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad Az Zuhri] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Yazid] seperti haditsnya Syarik, namun dia tidak mengatakan; "Dan beliau tidak mengulanginya lagi." Sufyan mengatakan; "Setelah itu dia mengatakan kepada kami; "Dan beliau tidak mengulanginya lagi" ketika berada di Kufah." Abu Daud mengatakan; "Hadits ini di riwayatkan pula oleh [Husyaim], [Khalid] dan [Ibdu Idris] dari [Yazid], namun mereka tidak menyebutkan; "Dan beliau tidak mengulanginya lagi." Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah] dan [Khalid bin 'Amru] serta [Abu Hudzaifah] mereka mengatakan; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dengan isnad seperti ini, katanya; "Beliau mengangkat kedua tangannya di awal kali." sebagian yang lain mengatakan; "Satu kali."

AbuDaud:640

Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi] dari [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Ibnu Ukaimah Al Laitsi] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam selesai dari shalat yang di baca Jahr (jelas), lalu beliau bersabda; "Apakah ada seseorang yang membaca (ayat) bersamaku tadi?" seorang laki-laki berkata; "Ya, wahai Rasulullah." Beliau bersabda: "Sungguh, aku berkata (dalam hati) kenapa ia membaca bersamaku dan mendahuluiku dalam membaca Al Qur'an?" Az Zuhri berkata; "Seketika itu orang-ornag yang membaca bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam shalat-shalat yang di baca nyaring pun berhenti, setelah mendengar hal itu dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." Abu Daud berkata; "Hadits Ibnu Ukaimah ini juga telah di riwayatkan pula oleh [Ma'mar] dan [Yunus] serta [Usamah bin Zaid] dari [Az Zuhri] dengan makna haditsnya Malik. Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], [Ahmad bin Muhammad Al Marwazi], [Muhammad bin Ahmad bin Abu Khalaf], [Abdullah bin Muhammad Az Zuhri] dan [Ibnu Sarh], mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] saya mendengar [Ibnu Ukaimah] menceritakan kepada Sa'id bin Musayyib katanya; saya mendengar [Abu Hurairah] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam shalat bersama kami -kami mengira shalat tersebut adalah shalat shubuh- semakna dengan hadits di atas, sampai pada sabdanya; kenapa ia membaca bersamaku dan mendahuluiku dalam membaca Al Qur'an?" Musaddad berkata dalam haditsnya; Ma'mar mengatakan; "Seketika itu orang-orang berhenti dari membaca dalam shalat yang bacaannya di baca jahr (jelas, nyaring) oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." Ibnu As Sarh mengatakan dalam haditsnya; Ma'mar berkata dari Az Zuhri, Abu Hurairah berkata; "Orang-orang pun berhenti…" sedangkan Abdullah bin Muhammad Az Zuhri di antara mereka juga Sufyan berkata; lalu Az Zuhri mengatakan suatu perkataan yang tidak aku dengar." Ma'mar mengatakan; Bahwa az Zuhri mengatakan; "Orang-orang berhenti." Abu Daud mengatakan; "Hadits ini juga di riwayatkan [Abdurrahman bin Ishaq] dari [Az Zuhri] dan haditsnya berhenti sampai sabdanya; kenapa ia membaca bersamaku dan mendahuluiku dalam membaca Al Qur'an?" Dan di riwayatkan pula oleh [Al Auza'i] dari [Az Zuhri] dia mengatakan dalam masalah itu; "Maka kaum Muslimin pun mengambil pelajaran dari hal itu, sehingga mereka tidak lagi membaca bersama beliau shallallahu 'alaihi wasallam dalam shalat yang bacaannya di baca jahr." Abu Daud mengatakan; "saya mendengar Muhammad bin Yahya bin Faris berkata; "Mengenai perkataannya "orang-orang pun berhenti" merupakan perkataan Az Zuhri."

AbuDaud:703

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Ubaid] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Muhammad] dari [Abu Hurairah] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam shalat petang hari bersama kami yaitu shalat dzuhur atau ashar." Kata Abu Hurairah; "Ternyata beliau hanya shalat dua raka'at kemudian salam, lalu pergi ke kayu yang melintang di depan masjid sambil meletakkan tangan yang satunya (kanannya) di atas tangannya yang lain, dan terlihat di wajahnya seolah-olah beliau sedang marah, setelah itu orang-orang bergegas keluar (dari masjid) sambil berkata; "Shalat di qashar, shalat di qashar." Dan di antara orang-orang tersebut terdapat Abu Bakar dan Umar, keduanya merasa segan untuk menanyakan hal itu, maka salah seorang yang di beri nama oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan sebutan Dzul yadain berdiri seraya bertanya; "Wahai Rasulullah, apakah anda lupa ataukah memang shalat telah di qashar?" beliau menjawab: "Aku tidak lupa dan tidak pula mengqashar shalat." Dzul Yadain berkata; "Akan tetapi anda lupa wahai Rasulullah." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menghadap kepada orang-orang seraya bersabda: "Benarkah apa yang di katakan oleh Dzul Yadain?" para sahabat menjawab (dengan isyarat); "Ya, benar" lalu beliau maju kembali ke tempatnya semula dan menyelesaikan kekurangan (raka'at) yang tertinggal, kemudian salam. Setelah salam beliau bertakbir dan sujud seperti sujud biasa atau agak panjang sedikit lalu mengangkat kepala dan bertakbir, setelah itu beliau bertakbir lagi dan sujud seperti sujud biasa atau agak lama kemudian mengangkat kepala dan bertakbir." Di tanyakan kepada Muhammad; "Apakah beliau salam dalam (sujud) sahwi?" jawabnya; "aku tidak menghafalnya dari Abu Hurairah, tapi aku diberitahu bahwa [Imran bin Hushain] berkata; "Kemudian beliau shallallahu 'alaihi wasallam salam…". Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] dari [Malik] dari [Ayyub] dari [Muhammad] dengan sanadnya, namun hadits Hammad lebih sempurna, perawi berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam shalat bersama kami namun dia tidak mengatakan"…Para sahabat mengangguk…" katanya melanjutkan; "…maka orang-orang menjawab; "Ya, benar" katanya lagi; "…kemudian beliau mengangkat (kepalanya) …" dan tidak mengatakan; "…beliau bertakbir, kemudian bertakbir dan sujud seperti sujud biasanya atau agak panjang, kemudian beliau mengangkat (kepala)." Riwayat haditsnya selesai sampai di sini, tanpa menyebutkan redaksi setelahnya dan tidak pula menyebutkan; "…Para sahabat mengangguk.." kecuali Hammad bin Zaid, Abu Daud mengatakan; 'Setiap orang yang meriwayatkan hadits ini tidak mengatakan; "…kemudian bertakbir…'" tidak pula menyebutkan; "…dan kembali…" Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Bisyr yaitu Ibnu Al Mufadlal] telah menceritakan kepada kami [Salamah yaitu Ibnu Alqamah] dari [Muhammad] dari [Abu Hurairah] dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengerjakan shalat bersama kami…" seperti maksud hadits Hammad seluruhnya (dari awal) sampai akhir ucapannya, yaitu; "Aku di beritahu bahwa Imran bin Hushain berkata; …kemudian beliau salam." Kata Salamah bin Alqamah; "kataku; (dengan) membaca tasyahud (sesudah sujud sahwi)?" kata Muhammad bin Sirin; "Aku tidak mendengar beliau membaca tasyahud, sedangkan aku lebih suka membaca tasyahud. ' Tidak di sebutkan pula; "Beliau menyebutnya dengan Dzul Yadain, " demikian juga tidak menyebutkan; "…lalu mereka mengangguk…" begitu juga tentang "Marah." Sedangkan haditsnya Hammad dari Ayyub lebih sempurna. Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Nadhr bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dan [Hisyam], [Yahya bin 'Atiq], [Ibnu 'Aun] dari [Muhammad] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam -tentang kisah Dzul Yadain- bahwa beliau bertakbir dan sujud. Hisyam yaitu Ibnu Hasan berkata; 'beliau bertakbir kemudian bertakbir lalu sujud." Abu Daud mengatakan; Hadits ini juga di riwayatkan oleh [Habib bin As Syahid], [Humaid], [Yunus] dan ['Ashim Al Ahwal] dari [Muhammad] dari [Abu Hurairah], namun salah satu dari mereka tidak ada yang menyebutkan seperti yang di sebutkan oleh Hammad bin Zaid dari Hisyam bahwa beliau bertakbir kemudian bertakbir lalu sujud." Hadits ini juga riwayatkan dari [Hammad bin Salamah] dan [Abu Bakar bin 'Ayyasy] dari [Hisyam], namun keduanya tidak menyebutkan seperti yang di sebutkan oleh Hammad bin Zaid bahwa beliau bertakbir kemudian bertakbir." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya bin Faris] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir] dari [Al Auza'i] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id bin Al Musayyib] dan [Abu Salamah] serta ['Ubaidullah bin Abdullah] dari [Abu Hurairah] seperti kisah ini, dia mengatakan; "Namun beliau tidak sujud sahwi dua kali sehingga Allah meyakinkan dirinya." Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Abu Ya'qub] telah menceritakan kepada kami [Ya'qub yaitu Ibnu Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [ayahku] dari [Shalih] dari [Ibnu Syihab] bahwa [Abu Bakar bin Sulaiman bin Abu Hatsmah], telah mengabarkan kepadanya, bahwa telah sampai kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam …" seperti hadits di atas, katanya; "beliau tidak sujud dua kali yaitu sujud tatkala ragu sehingga orang-orang menemui beliau." [Ibnu Syihab] mengatakan; [Sa'id bin Al Musayyab] telah mengabariku dengan hadits ini, dari [Abu Hurairah] dia berkata; …" Dan telah mengabarkan kepadaku [Abu Salamah bin Abdurrahman] dan [Abu Bakar bin Al Harits bin Hisyam] serta ['Ubaidullah bin Abdullah]. Abu Daud berkata; "di riwayatkan pula dari [Yahya bin Abu Katsir] dan [Imran bin Abu Anas] dari [Abu Salamah bin Abdurrahman] dan ['Ala` bin Abdurrahman] dari [ayahnya] semuanya dari [Abu Hurairah] dengan kisah ini, namun dia tidak menyebutkan dua kali sujud (sahwi)." Abu Daud mengatakan; "Dan di riwayatkan dari [Az Zubaidi] dari [Az Zuhri] dari [Abu Bakar bin Sulaiman bin Abu Hatsmah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam -katanya dalam hadits tersebut- beliau tidak mengerjakan sujud sahwi dua kali (sujud)."

AbuDaud:856

Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Umar Al Jusyami] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Al Mas'udi] dari [Ziyad bin 'Ilaqah] dia berkata; " [Al Mughirah bin Syu'bah] shalat bersama kami, lalu langsung berdiri di raka'at kedua, lantas kami mengucapkan "Subhanallah" dia juga mengucapkan; "Subhanallah" dan dia terus berdiri. Setelah menyempurnakan shalat dan memberi salam, dia sujud sahwi dua kali, seusai shalat dia berkata; "Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengerjakan seperti yang aku kerjakan." Abu Daud berkata; "Demikian pula yang di riwayatkan oleh [Ibnu Abu Laila] dari [Asy Sya'bi] dari [Al Mughirah bin Syu'bah] dan dia merafa'kan hadits tersebut." Dan di riwayatkan pula oleh [Abu 'Umais] dari [Tsabit bin 'Ubaid] dia berkata; " [Al Mughirah bin Syu'bah] shalat bersama kami…" seperti haditsnya Ziyad bin 'Ilaqah. Abu Daud mengatakan; "Abu 'Umais adalah saudara Al Mas'udi, sedangkan Sa'd bin Abu Waqash juga pernah mengerjakan apa yang di kerjakan oleh Al Mughirah, begitu juga dengan 'Imran bin Hushain, Dlahak bin Qais, Mu'awiyah bin Abu Sufyan dan Ibnu Abbas. Umar bin Abdul Aziz juga pernah memberi fatwa seperti itu. Abu Daud berkata; "Dan yang demikian bagi orang yang langsung berdiri dari dua raka'at (lupa dari tasyahud), kemudian dia sujud (sahwi) setelah salam."

AbuDaud:873

Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Khalid] telah menceritakan kepada kami [Marwan] telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Bilal] dari [Yahya bin Sa'id] dari ['Amrah] dari [saudara perempuannya] dia berkata; "Aku tidak pernah hafal surat Qaaf, kecuali dari mulut Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, karena beliau membacanya setiap Jum'at." Abu Daud berkata; Demikianlah yang di riwayatkan oleh [Yahya bin Ayyub] dan [Ibnu Abu Rijal] dari [Yahya bin Sa'id] dari ['Amrah] dari [Ummu Hisyam binti Haritsah bin Nu'man]. Telah menceritakan kepada kami [Ibnu As Sarh] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Yahya bin Ayyub] dari [Yahya bin Sa'id] dari ['Amrah] dari [Saudara perempuannya 'Amrah binti Abdurrahman] bahwa dirinya lebih tua daripada saudara perempuannya dan haditsnya semakna."

AbuDaud:929

Telah menceritakan kepada kami [Abu Taubah Ar Rabi' bin Nafi'] telah menceritakan kepada kami [Sulaiman yaitu Ibnu Hayyan] dari [Abu Ya'la Ath Tha`ifi] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam shalat Iedul Fithri bertakbir tujuh kali pada raka'at pertama kemudian membaca (Fatihah dan surat Al Qur'an), kemudian beliau berdiri dan bertakbir empat kali lalu membaca (Fatihah dan surat Al Qur'an) setelah itu beliau ruku'." Abu Daud mengatakan; "di riwayatkan pula oleh [Waki'] dan [Ibnu Mubarrak], keduanya berkata; "(bertakbir) tujuh kali dan lima kali."

AbuDaud:972

Telah menceritakan kepada kami [Ar Rabi' bin Nafi' Abu Taubah] telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Hayyan] dari [Hisyam bin Hasan] dari [Ibnu Sirin] dari [Abu Hurairah] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila salah seorang dari kalian bangun malam, hendaknya ia mengerjakan shalat dua raka'at yang ringan." Telah menceritakan kepada kami [Makhlad bin Khalid] telah menceritakan kepada kami [Ibrahim yaitu Ibnu Khalid] dari [Rabah bin Zaid] dari [Ma'mar] dari [Ayyub] dari [Ibnu Sirin] dari [Abu Hurairah] perawi berkata; makna haditsnya sama namun ada tambahan "kemudian memanjangkan sesuai dengan yang dia kehendaki". Abu Daud berkata; telah meriwayatkan hadits ini [Hammad bin Salamah] dan [Zuhair bin Mu'awiyyah] dan jama'ah dari [Hisyam] dari [Muhammad] yang di mauqufkan kepada [Abu Hurairah], demikian juga yang di riwayatkan oleh [Ayyub] dan [Ibnu 'Aun] yang di mauqufkan kepada [Abu Hurairah]. Dan di riwayatkan oleh [Ibnu Aun] dari [Muhammad] katanya; "Dalam dua raka'at tersebut di persingkat."

AbuDaud:1128

Telah menceritakan kepada Kami [Abdul A'la bin Hammad], telah menceritakan [Abdul Jabbar bin Al Ward], ia berkata; saya mendengar [Ibnu Abu Mulaikah] berkata; [Ubaidullah bin Abu Yazid] berkata; [Abu Lubabah] lewat didepan Kami, lalu Kami mengikutinya hingga dia masuk ke rumahnya dan Kamipun masuk menemuinya, ternyata ia adalah seorang laki-laki perabotan rumahnya sedikit dan kondisinya memburuk, kemudian aku mendengar dia berkata; aku mendengar Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam bersabda: "Bukan dari golongan Kami orang yang tidak memperindah bacaan Al Qur'an." Abdul Jabbar berkata; aku bertanya kepada Ibnu Abu Malikah; wahai Abu Muhammad, bagaimana pendapatmu apabila ia tidak bagus suaranya? Ia menjawab; ia perindah suaranya semampunya. Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Sulaiman Al Anbari, ia berkata; Waki' dan Ibnu 'Uyainah berkata; yaitu ia menyibukkan dengan Al Qur'an.

AbuDaud:1258

Telah menceritakan [Musaddad], telah menceritakan kepada Kami [Abdullah bin Daud] dari [Abdul Aziz bin Umar] dari [Hilal] dari [Umar bin Abdul Aziz] dari [Ibnu Ja'far] dari [Asma` bintu 'Umais], ia berkata; Rasulullah shallla Allahu 'alaihi wa sallam berkata kepadaku: "Maukah aku ajarkan kamu kalimat-kalimat yang dapat kamu baca ketika dalam keadaan susah yaitu "ALLAAHU, ALLAAHU RABBII, LAA USYRIKU BIHI SYAIAN" (Allah, Allah adalah tuhanku, aku tidak menyekutukanNya dengan sesuatu apapun). Abu Daud berkata; Hilal yang ini adalah mantan budak Umar bin Abdul aziz sedangkan Ibnu Ja'far adalah Abdullah bin Ja'far.

AbuDaud:1304

Telah menceritakan kepada Kami [Abdullah bin Maslamah Al Qa'nabi] dan [Abdurrahman bin Muqatil] paman Al Qa'nabi, serta [Muhammad bin Isa] dengan makna yang sama, mereka berkata; telah menceritakan kepada Kami [Abdurrahman bin Abu Al Mawal], telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Al Munkadir] bahwa ia mendengar [Jabir bin Abdullah], ia berkata; Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam mengajari Kami istikharah, sebagaimana mengajari Kami sebuah surat dari Al Qur'an. Beliau berkata kepada Kami: "Apabila salah seorang diantara kalian merasakan kesedihan maka hendaknya ia melakukan ruku' dua kali yang tidak wajib, dan mengucapkan; ALLAAHUMMA INNII ASTAKHIIRUKA BI'ILMIKA WA ASTAQDIRUKA BIQADRIKA WA AS-ALUKA MIN FADHLIKAL 'AZHIIM, FAINNAKA TAQDIRU WA LAA AQDIRU WA TA'LAMU WA LAA A'LAMU WA ANTA 'ALLAAMUL GHUYUUB, ALLAAHUMMA IN KUNTA TA'LAMU ANNAD HADZAL AMRA ……KHAIRUN LII FII DIINII WA MA'AASYII, WA MA'AADII, WA 'AAQIBATI AMRII FAQDURHU LII WA YASSIRHU LII WA BAARIK LII FIIHI. ALLAAHUMMA IN KUNTA TA'LAMUHU SYARRAN LII MITSLAL AWWALI FASHRIFNII 'ANHU WASHRIFHU 'ANNII, WAQDUR LII Al KHAIRA HAITSU KAANA TSUMMA RADHDHINII BIHI." (Ya Allah, aku memohon petunjukMu dengan ilmuMu, dan memohon kemampuan kepadaMu dengan kemampuanMu, serta memohon sebagian karuniaMu yang besar. Sesungguhnya Engkau mampu dan aku tidak mampu, Engkau mengetahui dan aku tidak mengetahui, dan Engkau adalah Dzat Yang Maha mengetahui. Ya Allah seandainya Engkau mengetahui bahwa bahwa perkara ini (kemudian ia menyebutkan perkara yang ia inginkan) adalah lebih baik bagiku, dalam agama, kehidupan, serta tempat kembaliku dan akibat urusanku maka tetapkanlah bagiku, dan mudahkanlah perkara tersebut untukku, serta berilah aku berkah padanya. Ya Allah, apabila Engkau mengetahui perkara tersebut buruk bagiku seperti yang pertama maka palingkanlah aku darinya dan palingkan perkara tersebut dariku, serta tetapkan bagiku segala kebaikan dimanapun berada, kemudian jadikanlah aku ridha kepadanya.) Atau berkata: "FII 'AAJILI AMRII WA AAJILIHI." (dalam perkara yang segera akan datang dan akan datang." Hal tersebut dikatakan oleh [Ibnu Maslamah] dan [Ibnu Isa] dari [Muhammad bin Al Munkadir] dari [Jabir].

AbuDaud:1315

Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin 'Auf Ath Thai], telah menceritakan kepada Kami [Al Firyabi], telah menceritakan kepada Kami [Sufyan] dari [Imran Al Bariqi] dari ['Athiyyah] dari [Abu Sa'id], ia berkata; Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak halal zakat bagi orang kaya, kecuali di jalan Allah, atau orang yang dalam perjalanan, atau tetangga fakir yang diberi zakat kemudian ia memberikan hadiah kepadamu atau mengundangmu." Abu Daud berkata; dan hadits tersebut telah diriwayatkan oleh [Firas], dan [Ibnu Abu Laila] dari ['Athiyyah], dari [Abu Sa'id] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti itu.

AbuDaud:1394

Telah menceritakan kepada kami [Humaid bin Mas'adah], telah menceritakan kepada kami [Isma'il], telah mengabarkan kepada kami [Ayyub] dari [Abdullah bin Katsir] dari [Mujahid] ia berkata; aku pernah berada di sisi [Ibnu Abbas], kemudian terdaapat seorang laki-laki yang datang kepadanya. Lalu ia berkata bahwa ia telah mencerai isterinya sebanyak tiga kali. Mujahid berkata; kemudian ia terdiam hingga aku menyangka bahwa ia akan mengembalikan wanita tersebut kepadanya. Kemudian ia berkata; salah seorang diantara kalian pergi lalu melakukan perbuatan orang yang bodoh. Kemudian mengatakan; wahai Ibnu Abbas, wahai Ibnu Abbas! Sesungguhnya Allah telah berfirman: "Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, maka Dia memberikan baginya jalan keluar." Sementara engkau tidak bertakwa kepada Allah, maka aku tidak mendapatkan bagimu jalan keluar. Engkau telah bermaksiat kepada Tuhanmu dan isterimu telah terceraikan sama sekali. Dan sesungguhnya Allah telah berfirman: "Wahai nabi, apabila kalian menceraikan isteri-isteri kalian maka ceraikanlah mereka pada waktu disambutnya masa 'Iddah mereka." Abu Daud berkata; hadits ini diriwayatkan oleh [Humaid Al A'raj] dan yang lainnya dari [Mujahid] dari [Ibnu Abbas] dan telah diriwayatkan oleh [Syu'bah] dari ['Amr bin Murrah] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas], [Ayyub] dan [Ibnu Juraij], seluruhnya dari [Ikrimah bin Khalid] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] dan [Ibnu Juraij] dari [Abdul Hamid bin Rafi'] dari ['Atho`] dari [Ibnu Abbas] dan telah diriwayatkan oleh [Al A'masy] dari [Malik bin Al Harits] dari [Ibnu Abbas] dan [Ibnu Juraij] dari ['Amr bin Dinar] dari [Ibnu Abbas], mereka semua mengatakan mengenai talak tiga kali bahwa ia telah memperbolehkannya. Ia berkata; dan ia telah tercerai sama sekali darimu seperti hadits Isma'il dari Ayyub dari Abdullah bin Katsir. Abu Daud berkata; dan [Hammad bin Zaid] telah meriwayatkan dari [Ayyub] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] apabila mengucapkan; engkau dicerai tiga kali, dengan satu kali ucapan maka hal tersebut adalah satu satu kali talak. Dan [Isma'il bin Ibrahim] telah meriwayatkan dari [Ayyub] dari [Ikrimah], ini adalah perkataannya, ia tidak menyebutkan Ibnu Abbas dan ia menjadikan perkataan tersebut sebagai perkataan Ikrimah.

AbuDaud:1878

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] serta [Utsman bin Abu Syaibah] secara makna, serta [Ibnu As Sarj], mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari [Aisyah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menemuiku. Musaddad dan Ibnu As Sarh mengatakan; pada suatu hari dalam keadaan senang. Utsman berkata; diketahui keceriaan wajah beliau. Beliau berkata: "Wahai Aisyah, tidakkah engkau melihat bahwa Muhazziz Al Mudliji melihat Zaid dan Usamah, mereka berdua telah menutup kepala mereka berdua menggunakan selimut, dan nampak telapak kaki mereka berdua." Kemudian Muhazziz berkata; sesungguhnya telapak kaki ini sebagiannya berasal dari sebagian yang lainnya. Abu Daud berkata; Usamah adalah orang yang berkulit hitam sedangkan Zaid adalah orang yang berkulit putih. Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dengan sanad dan maknanya. Ia berkata; Aisyah berkata; beliau menemuiku dalam keadaan senang, rasa senang pada wajahnya bersinar. Abu Daud berkata; rasa senang pada wajahnya tidak dihafal oleh Ibnu 'Uyainah. Abu Daud berkata; kata rasa senang pada wajahnya adalah tadlis dari Ibnu 'Uyainah, ia tidak mendengarnya dari Az Zuhri, melainkan ia mendengar kata rasa senang dari selainnya. Ia berkata; dan kata rasa senang ada dalam hadits Al Laits dan yang lainnya. Abu Daud berkata; dan saya mendengar Ahmad bin Shalih berkata; Usamah adalah orang yang berkulit hitam seperti ter, sedangkan Zaid adalah orang yang putih seperti kapas.

AbuDaud:1931

Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Khalid Ar Ramli], Telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari ['Uqail] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah] dari [Fathimah binti Qais] ia telah mengabarkan kepadanya bahwa ia dahulu adalah isteri Abu Hafsh bin Al Mughirah, dan Abu Hafsh bin Al Mughirah telah mencerainya ketiga kalinya, dan Fathimah mengaku bahwa ia datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam serta meminta fatwa kepada beliau mengenai keluarnya dia dari rumahnya. Lalu beliau memerintahkannya agar berpindah ke rumah Ibnu Ummi Maktum orang yang buta. Lalu Marwan menolak mempercayai hadits Fathimah mengenai keluarnya wanita yang dicerai dari rumahnya. 'Urwah berkata; dan Aisyah radliallahu 'anha mengingkari Fathimah binti Qais. Abu Daud berkata; begitu pula hadits tersebut diriwayatkan oleh [Shalih bin Kaisan], serta [Ibnu Juraij], dan [Syu'aib bin Abu Hamzah] seluruh mereka berasal dari [Az Zuhri]. Abu Daud berkata; dan Syu'aib bin Abu Hamzah, sedangkan nama Abu Hamzah adalah Dinar, ia adalah mantan budak Ziyad.

AbuDaud:1946

Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Al Mufadhdhal], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Asbath bin Nashr], ia berkata; [As Suddi] mengaku dari [Mush'ab bin Sa'd], dari [Sa'id], ia berkata; tatkala terjadi penaklukan Mekkah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan keamanan kepada semua orang kecuali empat orang laki-laki dan dua orang wanita, dan beliau menyebutkan mereka, serta Ibnu Abu Sarh. Kemudian Sa'id menyebutkan hadits tersebut, ia berkata; adapun Ibnu Abu Sarh, ia bersembunyi di rumah Utsman bin Affan, kemudian tatkala Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyeru untuk berbai'ah, Utsman membawanya ke hadapan Rasulullah shallallahu wa'alaihi wa sallam dan berkata; wahai Nabi Allah, bai'atlah Abdullah. Kemudian beliau mengangkat kepalanya dan melihat kepadanya tiga kali, setiap melakukan tersebut beliau enggan untuk memba'iatnya. Kemudian setelah tiga kali beliau membai'atnya lalu beliau menghadap kepada para sahabatnya dan berkata: "Bukankah diantara kalian ada orang yang berakal yang mendatangi orang ini dimana ia melihatku. Aku menahan diri dari memba'iatnya, lalu ia membunuhnya?" Mereka berkata; kami tidak mengetahui wahai Rasulullah, apa yang ada di dalam hati anda. Bukankah anda telah memberi isyarat kepada kami dengan mata anda? Beliau berkata: "Sesungguhnya tidak selayaknya seorang nabi memiliki mata khianat." Abu Daud berkata; Abdullah adalah saudara Utsman sepersusuan. Al Walid bin 'Uqbah adalah saudara Utsman seibu, dan Utsman telah mencambuknya tatkala ia meminum arak.

AbuDaud:2308

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Yazid? bin Zurai'], dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: dan telah mencerityakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Al Mufadhdhal], dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Ibnu 'Aun], dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], ia berkata; Umar mendapatkan tanah Khaibar, kemudian ia datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata; aku telah mendapatkan tanah dan belum pernah mendapatkan harta yang lebih berharga menurutku daripadanya. Apakah yang anda perintahkan kepadaku? Beliau berkata: "Apabila engkau mau, maka engkau tahan pokoknya dan bersedekah dengannya." Kemudian Umar bersedekah dengannya, dengan syarat bahwa pokoknya tidka dijual, dan tidak diberikan, serta tidak diwariskan untuk orang-orang faqir, para kaum kerabat, serta para budak. Dan dengan syarat di jalan Allah, serta ibnu Sabil. Dan ia menambahkan dari Bisyr; serta tamu. Kemudian lafazh mereka sama: "Tidak mengapa bagi orang yang mengurusnya untuk memakan sebagian darinya dengan cara yang baik. Memberi makan teman, tanpa mengembangkannya." Dan Muhammad mengatakan; tidak mengumpulkan dan menjadikannya harta pokok. Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Daud Al Mahri], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb], telah mengabarkan kepadaku [Al Laits], dari [Yahya bin Sa'id] mengenai sedekah Umar bin Al Khathab radliallahu 'anhu, ia berkata; [Abdul Hamid bin Abdullah bin Umar bin Al Khathab] menyalinnya untukku; bismillahirrahmanirrahim, ini adalah yang ditulis hamba Allah [Umar] apabila terjadi sesuatu padanya, bahwa Tsamgh, dan Shirmah bin Al Akwa' (dua harta milik Umar di Madinah) serta budak yang ada padanya, dan seratus saham yang ada di Khaibar, budak yang ada padanya, serta seratus (wasaq) yang telah Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam berikan kepadanya di sebuah bukit akan diurus oleh Hafshah selama ia masih hidup, kemudian orang-orang yang memiliki pemikiran yang baik dari kalangan keluarganya. Tidak boleh dijual, dan tidak boleh dibeli, ia nafkahkan ke tempat yang ia pandang baik, kepada orang yang meminta, dan orang miskin yang tidak mendapat bagian, para kaum kerabat, dan tidak mengapa orang yang mengurusnya untuk makan atau memberi makan, atau membeli budak darinya.

AbuDaud:2493

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim], telah mengabarkan kepada kami [Ayyub] dari [Az Zuhri], ia berkata; [Umar] berkata: "Dan apa saja harta rampasan (fai`) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) mereka, maka untuk mendapatkan itu kamu tidak mengerahkan seekor kudapun dan (tidak pula) seekor untapun." Az Zuhri berkata; Umar berkata; ini adalah untuk Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, khususnya kampong 'Urainah, Fadak, dan ini, serta ini."Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan." "(Juga) bagi orang fakir yang berhijrah yang diusir dari kampung halaman dan dari harta benda mereka." "Dan orang-orang yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman (Anshor) sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin)." "Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor)." Maka ayat ini mencakup seluruh orang, dan tidak ada seorang pun dari kalangan muslimin melainkan ia memiliki hak padanya. Ayyub berkata; atau ia mengatakan; bagian. Kecuali sebagian apa yang kalian miliki berupa budak-budak kalian.

AbuDaud:2576

Telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Umar] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Katsir] telah mengabarkan kepada kami [Syu'bah] telah mengabarkan kepadaku [Muhammad atau Abdullah bin Mujalid] ia berkata, "Abdullah bin Syaddad dan Abu Burdah berselisih mengenai jual beli salaf. Kemudian mereka mengirim aku kepada Ibnu Abu Aufa untuk bertanya kepadanya. [Ibnu Abu Aufa] lalu berkata, "Pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, Abu Bakar dan Umar kami pernah menjual jewawut, kurma dan kismis secara salaf - [Ibnu Katsir] menambahkan- kepada suatu kaum yang tidak memiliki barang tersebut -Kemudian keduanya sepakat pada lafazh-, dan aku bertanya kepada [Ibnu Abza], lalu ia mengatakan seperti itu." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] Telah menceritakan kepada kami [Yahya] dan [Ibnu Mahdi] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abdullah bin Abu Al Mujalid] dan Abdurrahman menyebutkan hadits ini dari Ibnu Abu Al Mujalid. Ia berkata, "Pada suatu kaum yang tidak memiliki barang tersebut." Abu Daud berkata, "Yang benar adalah Ibnu Abu Al Mujalid, dan Syu'bah dalam hal ini."

AbuDaud:3005

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Sulaiman Luwain] dari [Ibrahim bin Sa'd] dari [Ibnu Syihab] dari [Anas bin Malik] Bahwasanya ia pernah melihat pada tangan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam cincin perak selama satu hari. Orang-orang lalu ikut membuat cincin hingga Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membuang cincinnya, lalu orang-orang pun ikut membuangnya." Abu Dawud berkata, " [Ziyad bin Sa'd] dan [Syu'aib] dan [Ibnu Musafir] diriwayatkan hadits itu dari [Az Zuhri], ia berkata, "Yaitu dari perak."

AbuDaud:3685

Telah menceritakan kepada kami [An Nufaili] berkata, telah menceritakan kepada kami [Utsman bin 'Abdurrahman] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Dzi`b] dari [Az Zuhri] dari [Abu Salamah] dari [Fatimah binti Qais] berkata, "Pada suatu malam pernah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengakhirkan shalat isya` yang akhir, lalu beliau keluar dan bersabda: "Sesungguhnya yang menghalangiku (untuk segera keluar) adalah kisah yang diceritakan Tamim Ad Dari kepadaku dari seorang laki-laki yang berada di sebuah pulau dari gugusan pulau-pulau. Tamim berkata, "Saat itu tiba-tiba ada seorang wanita yang berambut panjang." Tamim selanjutnya bertanya, "Siapa kamu?" Ia menjawab, "Aku adalah Jasasah. Pergilah kamu ke istana itu." Tamim berkata, "Aku pun mendatanginya, ternyata di sana ada seorang laki-laki berambut panjang yang terikat dengan sebuah rantai. Tingginya menjulang antara langit dan bumi. Aku lalu bertanya, "Siapa kamu?" Ia menjawab, "Aku adalah Dajjal. Apakah telah ada seorang Nabi buta huruf yang diutus?" Aku menjawab, "Ya." Ia kembali bertanya, "Apakah orang-orang mentaatinya atau mengingkarinya?" Aku menjawab, "Orang-orang mentaatinya." Ia berkata, "Itu yang lebih baik bagi mereka." Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Abu Ya'qub] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdu Ash Shamad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Bapakku] ia berkata; Aku mendengar [Husain Al Mu'allim] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Buraidah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Amir bin Syurahil Asy Sya'bi] dari [Fatimah binti Qais] ia berkata; Aku mendengar tukang adzan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyeru 'Ash Shalatu Jami'ah (shalatlah berjamaah) ', maka aku keluar dan ikut shalat berjamaah bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam selesai dari shalatnya, beliau duduk sambil tertawa, beliau bersabda: "Hendaklah setiap orang tetap di tempat shalatnya (duduk)." Kemudian beliau melanjutkan sabdanya: "Apakah kalian tahu, kenapa aku kumpulkan kalian di sini?" Para sahabat, "Allah dan Rasul-Nya lebih tahu." Beliau bersabda: "Aku kumpulkan kalian bukan atas sesuatu yang membuat takut atau senang, namun aku kumpulkan kalian adalah karena Tamim Ad Dari, seorang lelaki Nashrani yang datang dan berbaiat masuk Islam, ia menceritakan kepadaku sebuah kisah yang mirip dengan cerita yang pernah aku ceritakan kepada kalian tentang Dajjal. Ia ceritakan kepadaku bahwasanya ia pernah menaiki sebuah perahu bersama tiga puluh laki-laki dari kaum Lakhm dan Judzam, mereka kemudian diombang-ambingkan oleh ombak selama satu bulan di tengah laut, sampai akhirnya mereka menepi ke sebuah pulau saat matahari terbenam. Mereka lantas duduk di sisi kapal mereka, setelah itu mereka bergegas memasuki pulau tersebut hingga akhirnya bertemu dengan binatang melata besar dan berbulu lebat. Mereka berkata, "Celaka engkau, siapa kamu ini!" binatang itu menjawab, "Aku adalah Jasasah. Temuilah laki-laki yang ada dalam sebuah gua, karena ia sangat berkeinginan untuk mendengar berita dari kalian." Tamim berkata, "Saat ia menyebut laki-laki, maka kami ketakutan jikalau dia adalah setan lalu kami cepat pergi hingga memasuki gua tersebut. Dan ternyata di dalamnya terdapat manusia yang paling besar yang pernah kami lihat, talinya sangat kuat, dan tangannya menyatu dengan leher (terikat dengan rantai)." Lalu perawi menyebutkan hadits tersebut dengan lengkap. Manusia besar (Dajjal) itu bertanya kepada mereka tentang Nakhl Baisan (nama tempat dekat Yordania), mata air Zughar (nama tempat di Syam) dan seorang Nabi yang buta huruf. Manusia besar itu berkata, "Aku adalah Al Masih Dajjal, dan hampir-hampir aku mendapat izin untuk segera keluar." Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesunggunya ia (Dajjal) berada di laut Syam, atau laut Yaman. Bahkan ia akan muncul dari arah timur tempat ia berasal -beliau ucapkan hingga dua kali seraya menunjuk ke arah timur-. Fatimah berkata, "Aku hafal perkataan ini dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu ia menyebutkan hadits selengkapnya." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Shadran] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Mu'tamir] berkata, telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Abu Khalid] dari [Mujalid bin Sa'id] dari [Amir] ia berkata; [Fatimah bin Qais] menceritakan kepadaku bahwa pernah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam shalat zhuhur kemudian naik ke atas mimbar, padahal sebelum hari itu beliau tidak penah naik ke atas mimbar tersebut kecuali di hari jum'at. Kemudian beliau menyebutkan kisah ini." Abu Dawud berkata, "Ibnu Shadran adalah orang Bashrah, ia pernah tenggelam di lautan bersama Ibnu Miswar, dan tidak ada yang selamat dari mereka selain dia." Telah menceritakan kepada kami [Washil bin Abdul A'la] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Fudhail] dari [Al Walid bin Abdullah bin Jumai'] dari [Abu Salamah bin 'Abdurrahman] dari [Jabir] ia berkata, "Pada suatu hari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda di atas mimbar: "Ketika ada beberapa orang berlayar di lautan, makanan mereka hilang (habis), lalu tampaklah oleh mereka sebuah pulau. Mereka pun menuju pulau tersebut untuk mencari roti, namun mereka dihadang oleh Jasasah." Aku (Walid bin Abdullah) lantas bertanya kepada Abu Salamah, "apa itu Jassasah?" Ia menjawab, "Seorang wanita yang rambutnya menutupi kulit dan kepalanya. Wanita itu berkata, "Dalam istana ini." Lalu ia menceritakan haditsnya, dan ia bertanya tentang Nakhl Baisan dan mata air Zughar, ia menjawab; "Dia adalah Al Masih", maka Abu Salamah berkata kepadaku; Dalam hadits ini ada beberapa lafadz yang tidak aku hafal. Abu Salamah berkata, "Jabir bersaksi bahwa laki-laki itu adalah Ibnu Shayyad." Aku berkata, "Tapi Ibnu Shayyad telah mati!" Jabir menjawab, "Meskipun ia telah mati." Aku bertanya lagi, "Ia juga telah masuk Islam." Jabir berkata, "Meskipun ia telah masuk Islam." Aku bertanya, "Ia juga telah masuk ke kota Madinah." Jabir menjawab, "Meskipun ia telah masuk kota Madinah."

AbuDaud:3767

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Dhamrah] dari [Yazid Ibnul Had] dari [Muhammad bin Ibrahim] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] ia berkata, "Seorang yang telah minum khamer didatangkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau bersabda: "Pukullah ia." Abu Hurairah berkata, "Di antara kita ada yang memukul dengan tangan, sandal dan kain. Ketika beliau beranjak pergi, sebagian kami ada yang mengucapkan, "Semoga Allah menghinakanmu!" maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Janganlah kalian mengatakan begitu, jangan kalian bantu setan dalam memperdayanya." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Daud bin Abu Najiyah Al Iskandarani] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] berkata, telah mengabarkan kepadaku [Yahya bin Ayyub] dan [Haiwah bin Syuraih] dan [Ibnu Lahi'ah] dari [Ibnul Had] dengan sanad dan maknanya. Setelah pemukulan (terhadap peminum khamer), ia menyebutkan dalam haditsnya, "Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada para sahabatnya: "Jelekkanlah ia." Maka orang-orang kembali menemui peminum khamer itu dan berkata, "Kamu tidak bertakwa kepada Allah!" Ada yang berkata, "Kamu tidak takut kepada Allah!" Ada yang berkata, "Kamu tidak punya malu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam! ' Kemudian mereka membebaskan orang tersebut. Dan diakhir ucapannya, beliau mengatakan: "Jangan kalian katakan yang demikian, tetapi ucapkanlah 'Ya Allah ampunilah ia, ya Allah rahmatilah ia'." Dan sebagian mereka ada yang menambahkan kalimat dan semisalnya."

AbuDaud:3882

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Awanah] dari [Suhail bin Abu Shalih] dari [Bapaknya] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Pintu-pintu surga dibuka setiap hari senin dan kamis, lalu pada kedua hari itu akan diampuni setiap orang yang tidak mensekutukan Allah dengan sesuatu, kecuali bagi seseorang yang mempunyai permusuhan dengan saudaranya. Lalu akan dikatakan (kepada malaikat), "Tunggulah dua orang ini hingga mereka berbaikan." Abu Dawud menyebutkan, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah mendiamkan sebagian isteri-isterinya selama empat puluh hari, Ibnu Umar juga pernah mendiamkan anaknya hingga ia meninggal." Abu Dawud berkata, "Jika mendiamkan itu karena Allah, maka (ancaman) hadits ini tidak berlaku. Umar bin Abdul Aziz pernah menutupi wajahnya dari seseorang (mendiamkan)."

AbuDaud:4270

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] dan [Abu Bakar bin Abu Syaibah] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ayyub As Sakhtiyani] dari [Muhammad bin Sirin] dari [Abu Hurairah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Buatlah nama seperti namaku dan jangan membuat julukan seperti julukanku." Abu Dawud berkata, " [Abu Shalih] juga meriwayatkannya dari [Abu Hurairah] sepertiitu. Demikian juga riwayat [Abu Sufyan] dari [Jabir] dan [Salim bin Abu Al Ja'd] dari [Jabir], dan [Sulaiman Al Yasykuri] dari [Jabir], dan [Ibnul Munkadir] dari [Jabir] seperti mereka, dan [Anas bin Malik]."

AbuDaud:4314

Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa membuat nama seperti namaku maka jangan membuat julukan seperti julukanku. Dan barangsiapa membuat julukan seperti julukanku maka jangan membuat nama seperti namaku." Abu Dawud berkata, "Dan yang meriwayatkan dengan makna seperti ini adalah [Ibnu Ajlan], dari [Bapaknya], dari [Abu Hurairah]." Diriwayatkan juga dari [Abu Zur'ah], dari [Abu Hurairah] dengan perbedaan dua riwayat. Demikian juga riwayat ['Abdurrahman bin Abu Amrah], dari [Abu Hurairah] juga berbeda dalam periwayatannya. Riwayat [Ats Tsauri] dan [Ibnu Juraij] sebagaimana hadits yang disebutkan oleh [Abu Az Zubair]. Adapun riwayat [Ma'qil bin Ubaidullah] sebagaimana hadits yang disebutkan oleh Ibnu Sirin. Dan ada dua perbedaan riwayat dalam hadits yang disebutkan oleh [Musa bin Yasar] dari [Abu Hurairah] yakni antara [Hammad bin Khalid] dan [Ibnu Fudaik]."

AbuDaud:4315

Telah menceritakan kepada kami ['Affan] telah menceritakan kepada kami [Yazid] yaitu Ibnu Ibrahim At Tustari, telah memberitakan kepada kami [Muhammad] berkata; [diberitakan kepadaku] bahwa jenazah lewat pada Al Hasan bin Ali dan Ibnu Abbas radliallahu 'anhuma. [Al Hasan] berdiri sedangkan [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhuma duduk, maka Al Hasan bertanya kepadanya; "Tidakkah kau lihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ketika dilewati jenazah?" maka Ibnu Abbas berdiri dan berkata; "Ya, namun beliau juga pernah duduk." Al Hasan tidak mengingkari apa yang dikatakan Ibnu Abbas radliallahu 'anhuma.

ahmad:1634

Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] telah memberitakan kepada kami [Habib bin Asy Syahid] dari [Abdullah bin Abu Mulaikah] berkata; [Abdullah bin Ja'far] berkata pada Ibnu Az Zubair; "Apakah kamu ingat saat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menemui saya, kamu dan Ibnu Abbas?" Ibnu Az Zubair menjawab; "Ya." Ibnu Az Zubair berkata; "Beliau membawa kami dan meninggalkanmu." -Ismail juga berkata: "Apakah engkau ingat saat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menemui saya, kamu dan Ibnu Abbas." dia menjawab; "Ya." beliau membawa kami dan meninggalkanmu.

ahmad:1651

Telah menceritakan kepada kami ['Affan] telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] berkata; telah menceritakan kepada kami ['Umaroh bin Ghoziyyah Al Anshori] berkata; telah menceritakan kepada kami [Rabi' bin Sabrah Al Juhani] dari [Bapaknya] berkata; Kami berangkat bersama Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam pada Fathu Makkah. Kami tinggal selama lima belas hari dan satu malam. (Rabi' bin Sabrah Al Juhani Radliyallahu'anhu) berkata; (Bapaknya) berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam mengijinkan nikah Mut'ah. Saya dan anak pamanku keluar ke daerah yang rendah di Makkah atau daerah yang tinggi, lalu kami bertemu seorang wanita muda dari Bani 'Amir bin Sho'sho'ah, sepertinya dia adalah unta muda yang sangat bagus dan berleher panjang (maksudnya gadis belia yang berperawakan menarik). Saya orang termasuk orang buruk rupa, namun saya memakai mantel baru yang sangat bagus, sedang anak pamanku membawa mantel yang sudah usang. Kami mengatakan kepadanya, maukah kau menikah mut'ah dengan salah satu dari kami? Lalu wanita itu bertanya, apakah hal itu boleh? Ya, jawabku. Lalu dia melihat ke anak pamanku, lalu saya katakan kepadanya, mantelku ini baru dan bagus sedangkan mantel anak pamanku itu sudah usang dan lusuh. (wanita itu) berkata; mantel anak pamanmu itu tidak masalah. Lalu (anak pamannya) menikahinya secara mut'ah. Kami tidak berangkat lagi ke Makkah sampai Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam mengharamkannya.

ahmad:14805

Telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz] berkata; telah mengabarkan kepadaku [Rabi' bin Sabrah Al Juhani] dari [Bapaknya] berkata; kami keluar bersama Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam. Setelah kami melaksanakan Umrah, Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda kepada kami, "Nikahilah para wanita itu dengan cara mut'ah (nikah dalam jangka waktu tertentu)." (Sabrah Al Juhani Radliyallahu'anhu) berkata; istimta' menurut kami adalah hari pernikahan. Lalu kami menawarkan hal itu kepada para wanita, namun mereka menolaknya kecuali ditentukan jangka waktunya. Lalu hal ltu kami sampaikan kepada Nabi Shallallahu'alaihiwasallam. Beliau bersabda: "Lakukanlah", lalu saya berangkat bersama dengan anak pamanku dengan membawa mantel, namun mantelnya lebih baik daripada mantelku, hanya saya lebih muda darinya. Kami menemui wanita dan menawarkan diri kami, ternyata dia suka dengan kemudaanku namun dia juga suka dengan mantel temanku. (wanita itu) berkata; mantel itu sebagaimana mantel yang lainnya. Lalu saya menikahinya, dengan masa waku sepuluh hari. Saya tinggal bersama dengannya pada malam itu, lalu pada pagi hari saya berangkat ke masjid, ternyata Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam sedang berada di antara pintu dan kamar, beliau berkhutbah dan bersabda: "Ketahuilah wahai manusia, dahulu saya mengijinkan kepada kalian nikah mut'ah. Namun sekarang Allah subhanahu wata'ala telah mengharamkannya sampai Hari Kiamat. Siapa yang telah memilikinya maka lepaskanlah dan jangan kalian ambil apa yang telah kalian berikan kepada mereka sedikitpun.

ahmad:14810

Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] berkata; [Ibnu Juraij] berkata; saya telah mendengar [Muhammad bin 'Abbad bin Ja'far] berkata; telah mengabarkan kepadaku [Abu Salamah bin Sufyan] dan [Abdullah bin 'Amr bin Al 'Ash] dan [Abdullah bin Al Musayyab Al 'Abidi] dari [Abdullah bin As-Sa'ib] Nabi Shallallahu'alaihiwasallam Shalat subuh di Makkah. (Abdullah bin As-Sa'ib Radliyallahu'anhu) berkata; beliau membuka dengan suatu surat, tatkala sampai kata Musa dan Harun atau kata 'Isa, Muhammad bin 'Abbad ragu, lalu mereka berselisih atasnya, Nabi Shallallahu'alaihiwasallam batuk lalu ruku'. (Abdullah bin Al Musayyab Radliyallahu'anhu) berkata; Ibnu As-Sa'ib melihat hal itu.

ahmad:14847

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Ibnu Juraij] berkata; telah mengabarkan kepadaku [Yahya bin 'Ubaid] dari [Bapaknya] dari [Abdullah bin As-Sa'ib] berkata; saya telah mendengar Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam membaca antara rukun Yamani dan Hajar Aswad membaca, "ROBBANAA AATINAA FID DUNYA HASANAH WA FIL AAKHIROTI HASANAH WAQINA 'ADZABAN NAAR, (Ya Allah, berikan kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan jagalah kami dari adzab neraka) " Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] dan [Ibnu Bakr] dan [Rauh] dalam hadits ini, dia telah mendengar Nabi Shallallahu'alaihiwasallam ketika berada di dua rukun yaitu Bani Jumah dan Rukun Aswad membaca, "ROBBANAA AATINAA."

ahmad:14852

Telah menceritakan kepada kami [Rauh] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] berkata; saya telah mendengar [Muhammad bin 'Abbad bin Ja'far] berkata; telah mengabarkan kepadaku [Abu Salamah bin Sufyan] dan [Abdullah bin 'Amr bin Al 'Ash] dan [Abdullah bin Al Musayyab Al 'Abidi] dari [Abdullah bin As-Sa'ib] berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam Shalat subuh bersama kami, lalu membukanya dengan surat Al Mukminin sampai pada penyebutan Musa dan Harun atau 'Isa --Muhammad bin 'Abbad ragu tentang kepastian yang mereka perselisihkan-- Nabi Shallallahu'alaihiwasallam terkena batuk lalu menghentikannya dan ruku'. (Abdullah bin Al Musayyab Radliyallahu'anhuma) berkata; Ibnu As-Sa'ib melihat hal itu.

ahmad:14853

Telah menceritakan kepada kami ['Affan] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Awanah] dari ['Ashim] dari [Abu Wail] dari ['Azrah bin Qais] dari [Khalid bin Al Walid] berkata; Amirul mukminin berkirim surat kepadaku ketika negeri Syam mendatangkan produksi-produksi pertaniannya, alias dimasa-masa kesuburannya, atau saat menghasilkan produksi madunya, -- ['Affan] ragu kepastian redaksinya hingga terkadang dia berkata; 'Ketika Syam menghasilkan ini dan itu--, lalu dia (Amirul Mukmin) menyuruhku untuk pergi menuju India, sedang India yang dimaksud menurut kami saat itu adalah Basrah. (Khalid bin Al Walid radliyallahu'anhu) berkata; padahal saya sangat membenci negeri itu. Lalu ada seorang laki-laki berkata kepadaku, "Wahai Abu Sulaiman, bertakwalah kepada Allah. Fitnah-fitnah telah muncul". (Khalid bin Al Walid radliyallahu'anhu) berkata; lalu dia berkata; sedangkan Ibnu Al Khattab saat itu masih hidup, dan hal itu terjadi setelahnya. Sedang orang-orang berada pada Dzil Baliyyan, dan Dzil Baliyan adalah di tempat ini dan itu. Lalu ada seorang laki-laki mengamati-amati dan berfikir, apakah dia mendapatkan suatu tempat yang dia singgahi pada saat adanya fitnah dan kejelekan namun tidak juga ia mendapatkannya?. (Khalid bin Al Walid radliyallahu'anhu) berkata; "Itu adalah hari-hari yang telah disebutkan Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam tentang tanda-tanda Hari Kiamat yaitu hari pembunuhan, lalu kami berlindung kepada Allah jika kami sampai mendapatinya dan jangan sampai kalian menjumpai hari itu".

ahmad:16217

Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Habib bin Asy Syahid] dari [Abu Mijlaz] sesungguhnya [Mu'awiyah] pernah memasuki suatu rumah yang di rumah itu Ibnu 'Amir dan Ibnu Az Zubair sedang berdiam, lalu Ibnu 'Amir berdiri dan Ibnu Az Zubair tetap duduk. lalu Mu'awiyah berkata kepadanya, "Duduklah, sesungguhnya saya telah mendengar Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: 'Barangsiapa yang dia senang jika ada seorang hamba berdiri karenanya maka bersiaplah menempati rumahnya di neraka."

ahmad:16242

Telah meneritakan kepada kami [Muhammad bin Abu Adi] dari [Ibnu Ishaq] dia berkata, telah menceritakan kepadaku [Yazid bin Abi Habib] dari [Martsad bin Abdullah Al Yazani] dari [Abu Abdurrahman Al Juhani] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Esok hari saya akan pergi dengan berkendaraan kepada orang-orang Yahudi, maka janganlah kalian memulai mengucapkan salam kepada mereka, dan jika mereka mengucapkan salam kepada kalian, maka ucapkanlah, 'WA 'ALAIKUM (Dan juga atas kalian).'" Abdul Hamid bin Ja'far dan Ibnu Lahi'ah menyelisihi jalur periwayatan (hadits di atas), keduanya berkata; dari Abu Bashrah berkata, telah meneritakan kepada kami Abu Ashim dari Abdul Hamid bin Ja'far, Abu Bashrah berkata, yakni dalam hadits Ibnu Abu Adi, dari Ibnu Ishaq."

ahmad:16657

Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub] dan [Sa'd] keduanya berkata, Telah menceritakan kepada kami [bapakku] dari [Shalih] dari [Zuhri] dari [Abdullah bin Abdillah bin Harits bin Naufal bin Harits bin Abdul Muthalib] ia mengabarkan kepadanya, bahwa [Abdul Muthalib bin Rabi'ah bin Harits bin Abdul Muthalib] telah mengabarkan kepadanya, bahwa Rabi'ah bin Harits dan Abbas bin Abdul Muthalib berkumpul dan keduanya berkata, "Demi Allah, sekiranya kita mengutus dua orang anak ini -maksudnya adalah aku dan Fadll bin Abbas- kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam sehingga beliau mempekerjakan keduanya atas harta sedekah ini. Dan keduanya pun dapat menunaikan apa yang manusia lain tunaikan serta mendapatkan manfaat sebagaimana juga yang lain.” Saat berkata seperti itu, datanglah Ali bin Abu Thalib dan bertanya, “Apa yang kalian inginkan?” Kemudian keduanya memberitahukan tentang apa yang mereka inginkan. Akhirnya Ali berkata, “Kalau begitu janganlah kalian lakukan. Demi Allah, beliau tidak akan perkenankan.” Rabi'ah bertanya, “Kenapa kamu berkata seperti ini. Tidaklah kamu lakukan ini kecuali karena hasad pada kami. Kamu telah menemani Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam dan juga telah menikahi anaknya, namun kami tidak hasad sedikit pun padamu.” Akhirnya Ali berkata, “Aku adalah Abu Hasan, utuslah kedua anak itu.” Setelah itu, ia pun berbaring. Usai shalat Zhuhur, kami telah mendahului beliau pulang dan berdiri di sisi rumahnya. Kemudian beliau lewat dan langsung mengambil tangan kami seraya bersabda: "Katakanlah apa yang kalian inginkan.” Beliau masuk dan kami pun ikut masuk bersamanya yang saat itu sedang berada di rumah Zainab binti Jahsyin. Dan akhirnya kami pun berkata, “Wahai Rasulullah, kami datang menemui anda agar anda mau mengangkat kami untuk bekerja atas harta zakat ini. Sehingga kami pun memperoleh manfaat sebagaimana yang diperoleh oleh orang lain. Dan kami pun dapat menunaikan padamu sebagaimana yang lain.” Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam diam dan mengangkat kepalanya ke langit-langit atap rumah hingga kami ingin berkata lagi, namun Zainab memberi isyarat dari balik hijabnya dan sepertinya ia melarang kami. Beliau kemudian bersabda: “Sesungguhnya sedekah itu tidak sepatutnya diperuntukkan bagi Muhammad dan juga keluarga Muhammad. Sesungguhnya, harta itu adalah kotoran manusia. Panggilkanlah Mahmiyyah bin Jaz` yang telah mendapatkan sepersepuluh dan Abu Sufyan bin Al Harits.” Keduanya lalu didatangkan, beliau lantas bersabda kepada Mahmiyyah: “Sedekahkanlah pada keduanya dari seperlima ghanimah.” Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub] Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ishaq] Telah menceritakan kepada kami [Az Zuhri] dari [Muhammad bin Abdullah bin Al Harits bin Naufal] dari [Abdul Muthallib bin Rabi'ah bin Al Harits] ia berkata, "Al Abbas bin Abdul Muthallib dan Ibnu Rabi'ah bin Al Harits berkumpul di dalam Masjid…lalu ia menyebutkan hadits."

ahmad:16864

Telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari [Ibnu Khutsaim] dari [Isma'il bin Ubaid bin Rifa'ah] dari [bapaknya] dari [kakeknya] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Bekas budak suatu kaum adalah termasuk golongan mereka, anak saudara perempuannya juga dari golongan mereka, dan sekutu mereka, juga termasuk golongan mereka."

ahmad:18222

Telah menceritakan kepada kami ['Affan] Telah menceritakan kepada kami [Bisyr] yakni Ibnu Al Mufadldlal, Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Utsman bin Khutsaim] dari [Isma'il bin Ubaid bin Rifa'ah bin Rafi' Az Zuraqi] dari [bapaknya] dari [kakeknya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sekutu kami, bekas budak kami dan anak saudara perempuan kami adalah termasuk dari golongan kami."

ahmad:18224

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] dan [Bahz] keduanya berkata, Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Adi] -dalam riwayat lain Bahz- berkata, telah mengabarakan kepadaku Adi bin Tsabit -Ibnu Ja'far berkata- saya mendengar [Al Baraa` bin Azib] dan [Ibnu Abu Aufa] keduanya berkata; Pada hari Khaibar, pada sahabat mendapat harta ghanimah berupa Himar (keledai), maka sang Munadi (penyeru) Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun menyerukan agar menumpahkan periuk. Bahz berkata; Dari Adi dari Al Baraa` dan Ibnu Abu Aufa.

ahmad:18328

Telah menceritakan kepada kami [Dawud bin 'Amru Adh Dhabbi], telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hasyim yaitu Ibnul Barid] dari [Abu Bisyr Al Halabi] dari [Abu Malih bin Usamah] dari [Ayahnya] ia berkata; "Pernah hujan turun di hari Jum'at, maka Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam memerintahkan supaya shalat Jum'at hari itu dikerjakan di persinggahan masing-masing." Telah menceritakan kepada kami Dawud bin 'Amru, telah menceritakan kepada kami Nafi' bin Umar bin Jamil Al Jumahi ia berkata; saya pernah melihat 'Atha` dan Abu Mulaikah serta Ikrimah bin Khalid melempar jumrah sebelum fajar pada hari Idul Qurban, lantas ayahku berkata; "Wahai Abu Sulaiman, pada tahun berapakah anda mendengar dari Nafi' bin Umar?." Ia berkata; "Ketika terjadi peristiwa pembunuhan Husain di tahun seratus enam puluh sembilan."

ahmad:19399

Telah menceritakan kepada kami [Rauh] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Ubaid Ad Daili] dari ['Udaisah binti Uhban bin Shaifi] bahwa dia pernah bersama [Ayahnya] di rumah, kemudian ayahnya sakit, setelah sembuh dari sakitnya, Ali bin Abu Thalib yang berada di Bashrah menjenguknya di rumah, ketika ia berdiri di depan pintu kamarnya, ia mengucapkan salam, maka orang tua itu menjawab salamnya, kemudian Ali bertanya kepadanya; "Bagaimana kondsisimu wahai Abu Muslim?" dia menjawab; "Baik." Kemudian Ali berkata; "Tidakkah kamu keluar bersamaku menemui orang-orang itu untuk menolongku?" dia menjawab; "Tentu, jika kamu ridla dengan apa yang aku berikan kepadamu." Ali berkata; "Apakah itu?" orang tua itu berkata; "Wahai anakku, berikan pedangku." Lalu anak gadisnya mengeluarkan pedang yang masih dalam sarungnya kepadanya, lalu dia meletakkan di pangkuannya, maka sekelompok orang membuka pedang dengan hati-hati, lalu dia mengangkat kepalanya ke Ali radliallahu 'anhu dan berkata; "Sesungguhnya kekasihku dan anak pamanmu telah menasehatiku, apabila terjadi fitnah di antara kaum muslimin supaya mengambil pedang dari kayu, maka ini adalah pedangku, jika kamu berkehendak aku keluar bersamamu dengan membawanya." Maka Ali radliallahu 'anhu menjawab; "Kami tidak butuh kepada kamu dan kepada pedangmu." kemudian dia keluar kamar dan tidak masuk lagi."

ahmad:19749

Telah menceritakan kepada kami ['Affan], telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Abu 'Amru Al Qasmali] dari [putrinya Uhban] bahwa Ali bin Abu Thalib datang menemui [Uhban] dan berkata; "Apa yang menghalangimu tidak ikut denganku?." Uhban menjawab; "Kekasihku dan anak pamanmu telah mewasiatkan kepadaku yaitu Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam, beliau bersabda: "Akan terjadi fitnah dan perpecahan, apabila hal itu telah terjadi, maka patahkanlah pedangmu dan buatlah pedang dari kayu." Sungguh saat ini telah terjadi fitnah dan perpecahan, dan aku telah mematahkan pedangku serta membuat pedang dari kayu, " lalu Uhban menyuruh keluarganya untuk mengkafaninya dan tidak memakaikan gamis, setelah itu kami memakaikannya gamis, dan kami gantungkan gamis itu ke hangernya."

ahmad:19750

Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman] dari [Sufyan] dari [Sulaiman Al A'masy] dari [Umarah] dari [Abu Ma'mar] dari [Khabbab] berkata, bahwasanya telah ditanyakan kepadanya 'Apakah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membaca (ayat) dalam shalat zhuhur dan asar?" Ia menjawab, "Ya." Ditanyakan lagi, "Dengan apa kalian mengetahui bacaan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam?" Ia menjawab, "Dengan gerakan jenggot beliau." [Ibnu Ja'far] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Sulaiman] Ia berkata, Aku telah mendengar [Umarah] secara makna."

ahmad:20152

Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] dari ['Abdullah bin 'Utsman bin Khutsaim] dari [Nafi' bin Sarjis] ia berkata; Kami menjenguk [Abu Waqid Al Kindi] saat sakit yang membuatnya meninggal dunia, ia berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam adalah orang yang shalatnya paling ringan bersama orang lain, namun paling lama shalatnya saat shalat sendiri. Telah menceritakan kepada kami ['Abdur Razzaq] dan [Ibnu Bakr], keduanya berkata; telah memberitakan kepada kami [Ibnu Juraij], ia berkata; telah memberitakan kepada kami ['Abdullah bin 'Utsman bin Khutsaim] dari [Nafi' bin Sarjas] ia berkata; Kami menjenguk [Abu Waqid Al Kindi], berkata Ibnu Bakr Al Badri saat sakit yang menyebabkannya meninggal dunia, kemudian ia menyebutkan hadits tersebut.

ahmad:20902

Telah bercerita kepada kami [Sulaiman bin Dawud] telah bercerita kepada kami [Syu'bah] dari [At Taimi] berkata: [Seseorang] muncul mendatangi kami dimajlis Bani 'Utsman An Nahdi lalu kami bercerita dari ['Ubaid] budak nabi shallallahu 'alaihi wasallam ia ditanya tentang shalatnya nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu ia menyebutan shalat beliau antara maghrib dan 'isya`. Telah bercerita kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah bercerita kepada kami ['Utsman bin Ghiyats] berkata: Aku pernah bersama Abu 'Utsman berkata: Lalu [seseorang] diantara mereka berkata: Telah bercerita kepada kami [Sa'ad atau 'Ubaid], 'Utsman bin Ghiyats yang meragukan budak milik Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bahwa mereka diperintahkan puasa. Lalu seseorang datang disebagaian waktu siang kemudian berkata: Wahai Rasulullah! Sesungguhnya si fulanah dan fulanah telah kepayahan. Lalu ia Sa'ad menyebutkan makna hadits Yazid dan Ibnu Abi 'Ubaid dari Sulaiman.

ahmad:22546

Telah menceritakan kepada kami [Suraij bin Nu'man] dia berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammad] -yakni Ibnu Zaid- dari ['Abdul Kabir bin Hakam Al Ghifari] dan ['Abdullah bin 'Ubaid] dari ['Udaisah] dari [ayahnya], bahwa 'Ali bin Abu Thalib datang dan berdiri di depan pintu, kemudian dia berkata, "Apakah di situ Abu Muslim?" Dikatakan, "Ya." Ali berkata, "Wahai Abu Muslim, apa yang mencegahmu untuk ikut andil dari perkara ini, bahkan kamu bersembunyi di dalamnya?" Abu Muslim menjawab, "Yang mencegahku dari perkara itu adalah janji yang telah dijanjikan kepadaku oleh kekasihku dan juga anak pamanmu, beliau menjanjikan kepadaku jika terjadi fitnah maka hendaklah aku mengambil pedang dari kayu, dan sungguh aku telah mengambilnya, itu dia tergantung."

ahmad:25944

Telah menceritakan kepada kami [Mu'ammal] dia berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammad] -yakni Ibnu Salamah- dia berkata, telah menceritakan kepada kami Syaikh yang biasa dipanggil dengan [Abu 'Amru] dari [Puterinya Uhban bin Shaifi] dari [ayahnya] dan dia termasuk dari salah seorang sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa takala 'Ali sampai di Bashrah, dia mengutus seseorang kepadanya (Uhban) Ali sampaikan, 'Apa yang mencegahmu untuk tidak menyertaiku? ' maka di manjawab, 'Kekasihku dan anak pamanmu telah mewasiatkan kepadaku seraya bersabda: "Sesungguhnya akan ada perpecahan dan perselisihan, patahkan pedangmu lalu ambillah pedang dari kayu, hendaklah kamu duduk di rumahmu sampai kamu menemui tangan yang bersalah atau kematian menjemput." Maka aku mengerjakan apa yang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam perintahkan kepadaku. Wahai 'Ali, jika kamu mampu untuk tidak menjadi tangan yang salah itu maka lakukanlah." Telah menceritakan kepada kami [Aswad bin 'Amir] dia berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Abu 'Amru Al Qasmali] dari putrinya [Uhban] dari [ayahnya] bahwa 'Ali mendatangi Uhban seraya berkata, 'Apa yang mencegahmu untuk tidak mengikutiku…kemudian dia menyebutkan makna hadits tersebut."

ahmad:25945

Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Yaman] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhri] berkata, telah mengabarkan kepadaku ['Amir bin Sa'd bin Abu Waqash] dari [Sa'd], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan makanan kepada beberapa orang dan saat itu Sa'd sedang duduk. Tetapi Beliau tidak memberi makanan tersebut kepada seorang laki-laki, padahal orang tersebut yang paling berkesan bagiku diantara mereka yang ada, maka aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: "Wahai Rasulullah, bagaimana dengan si fulan? Sungguh aku melihat dia sebagai seorang mu'min." Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membalas: "atau dia muslim?" Kemudian aku terdiam sejenak, dan aku terdorong untuk lebih memastikan apa yang dimaksud Beliau shallallahu 'alaihi wasallam, maka aku ulangi ucapanku: "Wahai Rasulullah, bagaimana dengan si fulan? Sungguh aku memandangnya sebagai seorang mu'min." Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membalas: "atau dia muslim?" Lalu aku terdorong lagi untuk lebih memastikan apa yang dimaksudnya hingga aku ulangi lagi pertanyaanku. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wahai Sa'd, sesungguhnya aku juga akan memberi kepada orang tersebut. Namun aku lebih suka memberi kepada yang lainnya dari pada memberi kepada dia, karena aku takut kalau Allah akan mencampakkannya ke neraka". [Yunus], [Shalih], [Ma'mar] dan [keponakan Az Zuhri], telah meriwayatkan dari [Az Zuhri]

bukhari:26

Telah menceritakan kepada kami ['Abdan] berkata, telah mengabarkan kepada kami ['Abdullah] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Al A'masy] dari [Salim bin Abu Al Ja'd] dari [Kuraib] dari [Ibnu 'Abbas] dari [Maimunah] ia berkata, "Aku menutupi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam saat beliau sedang mandi junub. Beliau mencuci kedua tangannya, lalu dengan tangan kanannya beliau menuangkan air pada tangan kirinya, lalu mencuci kemaluannya dan apa yang terkena (mani). Beliau kemudian menggosokkan tangannya ke dinding atau tanah. Kemudian berwudlu sebagaimana wudlu untuk shalat kecuali kedua kakinya. Kemudian beliau mengguyurkan air ke seluruh badannya. Kemudian menyudahi dengan mencuci kedua kakinya." Hadits ini dikuatkan oleh [Abu 'Awanah] dan [Ibnu Fudlail] dalam masalah tabir (penutup)."

bukhari:272

Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Ibnu 'Uyainah] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari ['Aisyah] berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melaksanakan shalat 'Ashar sementara matahari muncul dari dalam kamarku dan belum nampak bayang-bayang." [Malik] dan [Yahya bin Sa'id] dan [Syu'aib] dan [Ibnu Abu Hafsh] menyebutkan, "Sementara matahari belum lagi nampak bayangannya."

bukhari:513

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sulaiman] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] berkata, telah menceritakan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari [Hamzah bin 'Abdullah] ia mengabarkan kepadanya dari [Bapaknya] ia berkata, "Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam semakin parah sakitnya, dan disampaikan kepadanya tentang shalat berjama'ah. Maka beliau berkata, "Suruhlah Abu Bakar untuk memimpin shalat orang-orang." 'Aisyah berkata, "Abu Bakar itu hatinya sangat lembut, jika membaca Al Qur'an maka ia akan menangis." Beliau berkata lagi: "Suruhlah dia untuk memimpin shalat." Lalu 'Aisyah kembali mengulanggi jawabannya. Maka beliau pun bersabda: "Suruhlah dia untuk memimpin shalat. Kalian ini seperti isteri-isteri Yusuf!" Hadits ini dikuatkan oleh [Az Zubaidi], [Ibnu Akhi Az Zuhri] dan [Ishaq bin Yahya Al Kalbi] dari [Az Zuhri]. ['Uqail] dan [Ma'mar] menyebutkan dari [Az Zuhri] dari [Hamzah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam."

bukhari:641

Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Musa] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Al Walid bin Muslim] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari ['Abdullah bin Abu Qatadah] dari bapaknya [Abu Qatadah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Aku pernah ingin memanjangkan shalat, namun aku mendengar tangisan bayi. Maka aku pendekkan shalatku karena khawatir akan memberatkan ibunya." Hadits ini dikuatkan oleh [Bisyr bin Bakar] dan [Ibnu Al Mubarak] dan [Baqiyyah] dari [Al Auza'i].

bukhari:666

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Laits] dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar] bahwa dia berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melihat ludah di dinding arah kiblat masjid. Saat itu Beliau sedang shalat di hadapan orang banyak, beliau kemudian menggosoknya seraya mengatakan: "Sesungguhnya seseorang dari kalian ketika berdiri shalat, dia sedang berhadapan dengan Allah. Maka itu janganlah dia meludah ke arah depannya ketika dia sedang shalat." Hadits ini dikuatkan oleh [Musa bin 'Uqbah] dan [Ibnu Abu Rawwad] dari [Nafi'].

bukhari:711

Telah menceritakan kepada kami ['Abdan] telah menceritakan kepada kami ['Abdullah] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] berkata, telah mengabarkan kepada saya ['Abdullah bin 'ubaidullah bin Abu Mulaikah] berkata; "Telah wafat isteri 'Utsman radliallahu 'anha di Makkah lalu kami datang menyaksikan (pemakamannya). Hadir pula Ibnu 'Umar dan Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhum dan saat itu aku duduk diantara keduanya". Atau katanya: "Aku duduk dekat salah satu dari keduanya". Kemudian datang orang lain lalu duduk di sampingku. Berkata, [Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma] kepada 'Amru bin 'Utsman: "Bukankan dilarang menangis dan sungguh Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam telah bersabda: "Sesungguhnya mayat pasti akan disiksa disebabkan tangisan keluarganya kepadanya?". Maka [Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma] berkata,: "Sungguh 'Umar radliallahu 'anhu pernah mengatakan sebagiannya dari hal tadi". Kemudian dia menceritakan, katanya: "Aku pernah bersama 'Umar radliallahu 'anhu dari kota Makkah hingga kami sampai di Al Baida, di tempat itu dia melihat ada orang yang menunggang hewan tunggangannya di bawah pohon. Lalu dia berkata,: "Pergi dan lihatlah siapa mereka yang menunggang hewan tunggangannya itu!". Maka aku datang melihatnya yang ternyata dia adalah Shuhaib. Lalu aku kabarkan kepadanya. Dia ("Umar) berkata,: "Panggillah dia kemari!". Aku kembali menemui Shuhaib lalu aku berkata: "Pergi dan temuilah Amirul Mu'minin". Kemudian hari 'Umar mendapat musibah dibunuh orang, Shuhaib mendatanginya sambil menangis sambil terisak berkata,: Wahai saudaraku, wahai sahabat". Maka ['Umar] berkata,: "Wahai Shuhaib, mengapa kamu menangis untukku padahal Nabi Shallallahu'alaihiwasallam telah bersabda: "Sesungguhnya mayat pasti akan disiksa disebabkan sebagian tangisan keluarganya ". Berkata, [Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma]: "Ketika 'Umar sudah wafat aku tanyakan masalah ini kepada ['Aisyah] radliallahu 'anha, maka dia berkata,: "Semoga Allah merahmati 'Umar. Demi Allah, tidaklah Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam pernah berkata seperti itu, bahwa Allah pasti akan menyiksa orang beriman disebabkan tangisan keluarganya kepadanya, akan tetapi yang benar Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Sesungguhnya Allah pasti akan menambah siksaan buat orang kafir disebabkan tangisan keluarganya kepadanya". Dan cukuplah buat kalian firman Allah) dalam AL Qur'an (QS. An-Najm: 38) yang artinya: "Dan tidaklah seseorang memikul dosa orang lain". Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhu berkata seketika itu pula: Dan Allahlah yang menjadikan seseorang tertawa dan menangis" (QS. Annajm 43). Berkata Ibnu Abu Mulaikah: "Demi Allah, setelah itu Ibnu 'Umar radliallahu 'anhu tidak mengucapkan sepatah kata pun".

bukhari:1206

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami ['Abdul Wahhab] berkata, aku mendengar [Yahya] berkata, telah mengabarkan kepada saya ['Amrah] berkata; Aku mendengar ['Aisyah radliallahu 'anha] berkata,: "Ketika telah tiba di hadapan Nabi Shallallahu'alaihiwasallam jenazah Ibnu Haritsah, Ja'far dan Ibnu Rawahah, Beliau duduk dengan nampak kesedihannya sedangkan aku melihat dari lobang pintu. Lalu datang seorang laki-laki seraya berkata,: "Sesungguhnya isteri-isterinya Ja'far", lalu orang itu menceritakan tentang tangisan mereka. Maka Beliau memerintahkan laki-laki itu agar melarang mereka. Orang itu pergi namun kemudian datang untuk kedua kalinya dan belum berhasil melaksanakan perintah Beliau. Lalu Beliau berkata,: "Laranglah mereka?". Orang itu datang untuk ketiga kalinya seraya berkata,: "Demi Allah, mereka mengalahkan kami wahai Rasulullah!". 'Aisyah radliallahu 'anha menduga Beliau kemudian berkata,: "Sumpallah mulut-mulut nereka dengan tanah". Aku berkata kepada laki-laki itu: "Semoga Allah menyumpal hidungmu karena belum melaksanakan apa yang Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam perintahkan, serta kamu (membiarkan) tidak meninggalkan Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam dari kondisinya yang lelah dan kesusahan".

bukhari:1216

Telah menceritakan kepada kami [Adam] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Al A'masy] dari [Mujahid] dari ['Aisyah radliallahu 'anha] berkata; Nabi Shallallahu'alaihiwasallam telah bersabda: "Janganlah kalian mencela mayat karena mereka telah sampai (mendapatkan) apa yang telah mereka kerjakan". Dan diriwayatkan oleh ['Abdullah bin 'Abdul Quddus] dari [Al A'masy] dan [Muhammad bin Anas] dari [Al A'masy] yang dikuatkan oleh ['Ali bin Al Ja'di] dari [Ibnu'Ar'arah] dari [Ibnu 'Adiy] dari [Syu'bah].

bukhari:1306

Telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Fadhalah] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Yahya] dari [Hilal bin Abu Maimunah] telah menceritakan kepada kami ['Atha' bin Yasar] bahwa dia mendengar [Abu Sa'id Al Khudriy radliallahu 'anhu] menceritakan bahwa Nabi Shallallahu'alaihiwasallam suatu hari duduk diatas mimbar dan kami pun duduk didekatnya lalu Beliau berkata,: "Sesungguhnya diantara yang aku khawatirkan terjadi pada kalian sepeninggalku adalah apabila telah dibuka untuk kalian (keindahan) dunia serta perhiasannya". Tiba-tiba ada seorang laki-laki berkata,: "Wahai Rasulullah, apakah kebaikan dapat mendatangkan keburukan?". Maka Nabi Shallallahu'alaihiwasallam terdiam. Dikatakan kepada orang yang bertanya tadi; "Apa yang telah kamu lakukan, kamu mengajak Nabi Shallallahu'alaihiwasallam berbicara yang membuat Beliau tidak berbicara kepadamu". Maka kami melihat bahwa wahyu sedang turun kepada Beliau. Abu Said berkata,: "Beliau mengusap keringatnya yang banyak lalu berkata,: "Mana orang yang bertanya tadi?". Lalu nampak Beliau memuji Allah seraya bersabda: "Kebaikan tidak akan mendatangkan keburukan. Sesungguhnya apa yang ditumbuhkan pada musim semi dapat membinasakan atau dapat mendekatkan kepada kematian kecuali seperti (ternak) pemakan dedaunan hijau yang apabila sudah kenyang dia akan memandang matahari lalu mencret kemudian kencing lalu dia kembali merumput (makan lagi). Dan sungguh harta itu seperti dedaunan hijau yang manis. Maka beruntunglah seorang muslim yang dengan hartanya dia memberi orang-orang miskin, anak yatim dan ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal) ". Atau seperti yang didabdakan oleh Nabi Shallallahu'alaihiwasallam: "Dan sesungguhnya barangsiapa yang mengambil harta dunia tanpa hak ia seperti orang yang memakan namun tidak pernah kenyang dan harta itu akan menjadi saksi yang menuntutnya pada hari qiyamat".

bukhari:1372

Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Musa] telah mengabarkan kepada kami [Al Walid] telah menceritakan kepada kami [Al Awza'iy] bahwa dia mendengar ['Atho'] menceritakan dari [Jabir bin 'Abdullah radliallahu 'anhua]: "Sesungguhnya awal dimulainya hajji (dengan niat dan bertalbiyah) Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dimulai dari Dzul Hulaifah ketika tunggangannya itu sudah berdiri tegak". Hadits ini diriwayatkan oleh Anas dan Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhum.

bukhari:1419

Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yazid] telah mengabarkan kepada kami [Al Laits] telah menceritakan kepada kami [Nafi'] dari ['Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhu] berkata: Seorang laki-laki datang lalu berkata: "Wahai Rasulullah, pakaian apa yang baginda perintahkan untuk kami ketika ihram)?. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Janganlah kalian mengenakan baju, celana, sorban, mantel (pakaian yang menutupi kepala) kecuali seseorang yang tidak memiliki sandal, hendaklah dia mengenakan sapatu tapi dipotongnya hingga berada dibawah mata kaki dan jangan pula kalian memakai pakaian yang diberi minyak wangi atau wewangian dari daun tumbuhan. Dan wanita yang sedang ihram tidak boleh memakai cadar (penutup wajah) dan sarung tangan". Hadits ini dikuatkan pula oleh [Musa bin 'Uqbah] dan [Isma'il bin Ibrahim bin 'Uqbah] dan [Juwairiyah] dan [Ibnu Ishaq] tentang cadar (tutup muka) dan sarung tangan. Dan berkata, ['Ubaidullah]; dan tidak pula wewangian dari daun tumbuhan yang wangi. Dan Beliau bersabda: "Dan wanita yang sedang ihram janganlah memakai cadar dan juga jangan memakai sarung tangan". Dan berkata, [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu'Umar radliallahu 'anhuma]: "Dan wanita yang sedang ihram janganlah memakai". Dan hadits ini dikuatkan pula oleh [Laits bin Abu Salim].

bukhari:1707

Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hamzah] dari ['Abdurrahman bin YAzid bin Jabir] bahwa [Isma'il bin 'Ubaidullah] menceritakan kepada kami dari [Ummu Ad-Darda'] dari [Abu Ad-Darda' radliallahu 'anhu] berkata; Kami pernah bepergian bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pada sebagian perjalanan Beliau pada hari yang sangat panas sehingga ada seseorang yang meletakkan tangannya diatas kepalanya karena amat panasnya dan tidak ada diantara kami yang berpuasa kecuali Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan Ibnu Ruwahah.

bukhari:1809

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Qaza'ah] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah bin Az Zubair] dari ['Aisyah radliallahu 'anha] berkata; 'Utbah bin Abu Waqash berpesan kepada saudaranya Sa'ad bin Abu Waqash yang isinya 'Anak laki-laki dari hamba sahaya Zam'ah adalah anakku maka ambillah. 'Aisyah radliallahu 'anha berkata; Ketika tahun Pembebasan Makkah, Sa'ad bin Abu Waqash mengambilnya, seraya berkata; Itu anak laki-laki saudaraku, yang ia berpesan kepadaku untuk mengambil anak ini. Maka 'Abd bin Zam'ah berdiri lalu berkata: Oh tidak, karena saudaraku dan anak laki-laki hamba sahaya ayahku dilahirkan di tempat tidurnya. Lalu keduanya mengadukan masalah ini kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Sa'ad berkata: "Wahai Rasulullah, ini adalah anak saudaraku, yang saudaraku telah berpesan kepadaku untuk mengambilnya. Lalu 'Abd bin Zam'ah berkata: "Saudaraku dan anak laki-laki dari hamba sahaya ayahku dilahirkan pada tempat tidurnya". Lantas Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Dia itu milikmu wahai 'Abd bin Zam'ah. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Anak itu milik pemilik kasur (suami) sedangkan lelaki pezina baginya adalah batu (dirajam). Kemudian Beliau berkata kepada Saudah binti Zam'ah isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Berhijablah engkau daripadanya wahai Saudah, yang demikian karena ada kemiripannya dengan 'Utbah". Maka anak laki-laki dari hamba sahaya Zam'ah itu tidak pernah melihat Saudah selama-lamanya hingga Saudah berjumpa dengan Allah.

bukhari:1912

Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhriy] dari ['Urwah] dari ['Aisyah radliallahu 'anha] bahwa 'Abdu bin Zam'ah dan Sa'ad bin Abi Waqash mengadu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang anak budak wanita Zam'ah. Sa'ad berkata: "Wahai Rasulullah, saudaraku berwasiat kepadaku apabila aku datang dan bertemu dengan anak hamba sahaya Zam'ah supaya aku mengambilnya karena dia adalah anakku". Dan berkata 'Abdu bin Zam'ah: "Saudaraku dan anak dari hamba sahaya bapakku lahir diatas tempat tidur bapakku". Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melihat tanda kemiripan dengan jelas ada pada 'Utbah namun Beliau berkata: "Anak itu milikmu wahai 'Abdu bin Zam'ah. Anak itu berasal dari tempat tidur (perkawinan) sedangkan untuk pezina baginya batu (rajam). Jauhkanlah dia dariku, wahai Saudah ".

bukhari:2243

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Miqdam] telah menceritakan kepada kami [Al Fudhail bin Sulaiman] telah menceritakan kepada kami [Musa bin 'Uqbah] telah menceritakan kepadaku [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma] bahwa dia berfatwa tentang budak (laki-laki maupun wanita) yang dimiliki secara berserikat, lantas salah seorang dari mereka membebaskan hak kepemilikannya. Kata Ibn Umar, maka dia berkewajiban membebaskan budak itu secara total jika dia memiliki uang yang dapat membebaskannya, Jika yang membebaskan tersebut mempunyai harta, maka hartanya ditaksir secara adil lantas dibayarkan kepada sekutu yang memiliki hak kepemilkan budaknya, lantas sang budak dibebaskan". Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma memberitahukan yang demikian berdasarkan yang didapatnya dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan [Al Laits], [Ibnu Abi Dza'bi], [Ibnu Ishaq], [Juwairiyah], [Yahya bin Sa'id] dan [Isma'il boin Umayyah] meriwayatkan dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam secara ringkas.

bukhari:2341

Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Yaman] telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhriy] berkata, [Salim] aku mendengar ['Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhuma] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan Ubay bin Ka'ab Al Anshariy pergi menuju pepohonan kurma yang disana ada Ibnu Shayyad, hingga ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menemuinya, Ibnu Shoyyad sedang bersandar di bawah pohon kurma dan Beliau ingin mendengar sesuatu dari Ibnu Shayyad secara rahasia sebelum dia melihat Beliau. Ketika itu Ibnu Shayyad berbaring diatas tikarnya dan mengeluarkan suara samar-samar yang nyaris takbisa dipahami. Ibu Ibnu Shayyad rupanya melihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam saat Ibnu Shayad masih bersandar di bawah pohon kurma tersebut lalu ia berkata kepada Ibnu Shayyad: "Wahai anakku ini Muhammad datang". Akhirnya Ibnu Shayyad terjaga. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian berkata: "Seandainya ibunya membiarkannya tentu akan jelas (Ibnu Shayyad dajjal atau bukan).

bukhari:2444

Telah bercerita kepada kami [Abu Nu'aim] telah bercerita kepada kami [Zakariya'] berkata aku mendengar ['Amir] berkata telah bercerita kepadaku [Jabir radliallahu 'anhu] bahwa dia bepergian dengan menunggang unta yang sudah lemah lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lewat di hadapannya dan memukul unta tersebut serta mendo'akannya maka unta itu berjalan tidak seperti biasanya kemudian Beliau berkata: "Juallah kepadaku dengan empat puluh dirham". Aku katakan "Aku tidak mau". Kemudian Beliau berkata lagi: "Juallah kepadaku dengan empat puluh dirham". Maka aku jual dengan syarat aku boleh menungganginya sampai aku pulang ke rumah keluargaku. Ketika kami telah sampai, aku berikan kepada Beliau unta tersebut dan Beliau memberiku uang pembayarannya lalu aku pergi. Namun Beliau mengikuti aku dan bersabda: "Aku tidak akan mengambil untamu, ambillah untamu dan itu menjadi hartamu". [Syu'bah] berkata dari [Mughirah] dari ['Amir] dari [Jabir]: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan izin aku menungganginya sampai Madinah". Dan berkata [Ishaq] dari [Jarir] dari [Mughirah]: "Maka aku jual dengan syarat aku boleh menungganginya hingga aku tiba di Madinah". [Atha`] dan selainnya berkata; "kamu boleh menungganginya hingga Madinah". [Muhammad bin Al Munkadir] berkata dari [Jabir] "bahwa ia mensyaratkan untuk menungganginya hingga Madinah", [Zaid bin Aslam] berkata dari [Jabir]: "Dan kamu boleh menungganginya sampai kamu kembali". Dan berkata [Abu Az Zubair] dari [Jabir]: "Kami izinkan kamu menungganginya hingga tiba di Madinah". Dan berkata [Al A'masy] dari [Salim] dari [Jabir]: "Kamu gunakan hinga kamu bertemu keluargamu". Dan berkata ['Ubaidullah] dan [Ibnu IShaq] dari [Wahb] dari [Jabir]: "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membellinya dengan empat puluh dirham". Dan hadits ini diikuti juga oleh [Zaid bin Aslam] dari [Jabir]. Dan berkata [Ibnu Juraij] dari ['Atha'] dan selainnya dari [Jabir]: "Aku ambil pembayarannya seharga empat dinar". Demikianlah bahwa nilai satu dinar sama dengan sepuluh dirham dan [Mughirah] tidak menerangkan harganya dari [Asy Sya'biy] dari [Jabir] dan [Ibnu Al Munkadir] dan [Abu Az Zubair] dari [Jabir]. Dan berkata [Al A'masy] dari [Salim] dari [Jabir]: "Empat puluh uang emas". Dan berkata [Abu Ishaq] dari [Salim] dari [Jabir]: "Dengan dua ratus dirham". Dan berkata [Daud bin Qais] dari ['Ubaidullah bin Miqsam] dari [Jabir]: "Beliau membelinya di perjalanan Tabuk". Aku menduga dia berkata: "Empat awaq". Dan berkata [Abu Nadhrah] dari [Jabir]: "Beliau membelinya degan harga dua puluh dinar". Dan perkataan Asy Sya'biy: 'Dengan empat puluh dirham" lebih memenuhi syarat dan lebih shohih menurutku". Ini perkataan Abu 'Abdullah Al Bukhariy

bukhari:2517

Telah bercerita kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah bercerita kepada kami [Muhammad bin 'Abdullah Al Anshariy] telah bercerita kepada kami [Ibnu 'Aun] berkata [Nafi'] memberitakan kepadaku dari [Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma] bahwa 'Umar bin Al Khaththab radliallahu 'anhu mendapat bagian lahan di Khaibar lalu dia menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam untuk meminta pendapat Beliau tentang tanah lahan tersebut dengan berkata: "Wahai Rasulullah, aku mendapatkan lahan di Khaibar dimana aku tidak pernah mendapatkan harta yang lebih bernilai selain itu. Maka apa yang Tuan perintahkan tentang tanah tersebut?" Maka Beliau berkata: "Jika kamu mau, kamu tahan (pelihara) pepohonannya lalu kamu dapat bershadaqah dengan (hasil buah) nya". Ibnu 'Umar radliallahu 'anhu berkata: "Maka 'Umar menshadaqahkannya dimana tidak dijualnya, tidak dihibahkan dan juga tidak diwariskan namun dia menshadaqahkannya untuk para faqir, kerabat, untuk membebaskan budak, fii sabilillah, ibnu sabil dan untuk menjamu tamu. Dan tidak dosa bagi orang yang mengurusnya untuk memakan darinya dengan cara yang ma'ruf (benar) dan untuk memberi makan orang lain bukan bermaksud menimbunnya. Perawi berkata; "Kemudian aku ceritakan hadits ini kepada Ibnu Sirin maka dia berkata: "ghoiru muta'atstsal maalan artinya tidak mengambil harta anak yatim untuk menggabungkannya dengan hartanya"

bukhari:2532

Telah bercerita kepada kami ['Abdullah bin Maslamah] dari [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah bin Az Zubair] dari ['Aisyah radliallahu 'anha, istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam] berkata: "Sesunguhnya 'Utbah bin Abi Waqosh telah berjanji kepada saudaranya Sa'ad bin Abi Waqosh bahwa anak dari walidah (budak perempuan) Zam'ah dariku maka ambillah". Ketika tahun penaklukan kota Makkah, Sa'ad mengambilnya. Saad berkata: "Dia adalah anak saudaraku yang telah berjanji kepadaku tentang anak ini". Maka 'Abdu bin Zam'ah berdiri seraya berkata: "Saudaraku dan anak dari budak perempuan bapakku dilahirkan di atas tempat tidurnya (dilahirkan dari hasil pernikahan yang sah dengan suaminya). Maka keduanya mengadukan perkara itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Sa'ad berkata: "Wahai Rasulullah, dia adalah anak dari saudaraku yang telah berjanji kepadaku tentang anak ini". Kemudian 'Abdu bin Zam'ah berkata: "Saudaraku dan anak dari budak perempuan bapakku". Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Dia itu menjadi milikmu wahai 'Abdu bin Zam'ah. Anak itu milik suami (yang menikah dengan sah) sedangkan untuk pezina baginya adalah batu (dirajam) ". Kemudian Beliau berkata kepada Saudah binti Zam'ah: "berhijablah (menutup diri) darinya" karena Beliau melihat adanya kemiripan anak tersebut dengan 'Utbah. Maka sejak itu pula ia tidak pernah melihat Saudah hingga meninggal".

bukhari:2540

Telah bercerita kepada kami [Harun bin Al Asy'ats] telah bercerita kepada kami [Abu Sa'id, maula Bani Hasyim] telah bercerita kepada kami [Shokhr bin Juwairiyah] dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma] bahwa 'Umar radliallahu 'anhu menshadaqahkan hartanya pada masa Rasululloh shallallahu 'alaihi wasallam dimana hartanya itu dinamakan Tsamagh yakni kebun kurma. 'Umar berkata: "Wahai Rasulullah, aku mendapatkan bagian harta dan harta itu menjadi yang paling berharga bagiku dan aku ingin menshadaqahkannya". Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Shadaqahkanlah dengan pepohonannya dan jangan kamu jual juga jangan dihibahkan dan jangan pula diwariskan akan tetapi ambillah buah-buahannya sehingga dengan begitu kamu dapat bershadaqah dengannya". Maka 'Umar menshadaqahkannya dimana tidak dijualnya, tidak dihibahkan dan juga tidak diwariskan namun dia menshadaqahkan hartanya itu untuk fii sabilillah (di jalan Allah), untuk membebaskan budak, orang-orang miskin, untuk menjamu tamu, ibnu sabil dan kerabat.. Dan tidak dosa bagi orang yang mengurusnya untuk memakan darinya dengan cara yang ma'ruf (benar) dan untuk memberi makan teman-temannya asal bukan untuk maksud menimbunnya.

bukhari:2558

Telah bercerita kepada kami [Musaddad] telah bercerita kepada kami [Yazid bin Zurai'] telah bercerita kepada kami [Ibnu 'Aun] dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma] berkata; 'Umar mendapatkan harta berupa tanah di Khaibar lalu dia menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata: "Aku mendapatkan harta dan belum pernah aku mendapatkan harta yang lebih berharga darinya. Bagaimana Tuan memerintahkan aku tentangnya?" Beliau bersabda: "Jika kamu mau, kamu pelihara pohon-pohoinnya lalu kamu shadaqahkan (hasil) nya". Maka 'Umar menshadaqahkannya, dimana tidak dijual pepohonannya tidak juga dihibahkannya dan juga tidak diwariskannya, (namun dia menshadaqahkan hartanya itu) untuk para fakir, kerabat,. untuk membebaskan budak, fii sabilillah (di jalan Allah), untuk menjamu tamu dan ibnu sabil. Dan tidak dosa bagi orang yang mengurusnya untuk memakan darinya dengan cara yang ma'ruf (benar) dan untuk memberi makan teman-temannya asal bukan untuk maksud menimbunnya.

bukhari:2565

Telah bercerita kepada kami [Muhammad bin Sinan] telah bercerita kepada kami [Fulaih] telah bercerita kepada kami [Hilal] dari ['Atha' bin Yasar] dari [Abu Sa'id Al Khudriy radliallahu 'anhu] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdiri di atas mimbar lalu bersabda: "Sungguh yang aku khawatirkan atas kalian sepeninggalku adalah bila dibukakan kepada kalian keberkahan bumi". Maka Beliau menyebut bunga-bunga dunia yang dimulai dengan yang pertama lalu dilanjutkan dengan yang lainnya. Lalu ada seorang yang berdiri seraya berkata: "Wahai Rasulullah, apakah kebaikan akan datang membawa keburukan?" Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam terdiam atas pertanyaan orang itu. Kami berkata: "Beliau sedang mendapat wahyu". Maka orang-orang terdiam seolah di atas kepala mereka ada burung yang bertengger. Kemudian Beliau mengusap wajahnya yang penuh dengan keringat lalu bertanya: "Mana orang yang bertanya tadi? Apakah kebaikan itu?" Beliau bertanya tiga kali."Sesungguhnya kebaikan itu tidak akan datang kecuali (dengan membawa) kebaikan. Sesungguhnya apa yang ditumbuhkan pada musim semi dapat membinasakan atau dapat mendekatkan kepada kematian kecuali seperti ternak pemakan dedaunan hijau yang apabila sudah kenyang dia akan memandang matahari lalu mencret kemudian kencing lalu dia kembali merumput (makan lagi). Dan sungguh harta itu seperti dedaunan hijau yang manis. Maka beruntunglah seorang muslim yang dia mendapatkan harta dengan haq dan dengan hartanya itu dia nafkahkan di jalan Allah, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal). Dan barangsiapa yang mengambil harta dunia tanpa hak ia seperti orang yang memakan namun tidak pernah kenyang dan harta itu akan menjadi saksi baginya pada hari qiyamat".

bukhari:2630

Telah bercerita kepada kami ['Amru bin Khalid Al Harraoniy] telah bercerita kepada kami [Zuhair] telah bercerita kepada kami [Abu Ishaq] berkata aku mendengar [Al Bara' radliallahu 'anhu] saat ada seseorang yang bertanya kepadanya: "Apakah kalian kabur, wahai Abu 'Umarah, pada peperangan Hunain?" Dia berkata: "Tidak, demi Allah. Tidaklah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kabur dari perang akan tetapi yang kabur adalah orang-orang yang baru saja masuk Islam dari sahabat-sahabat Beliau dan orang-orang yang takut karena tidak memiliki tameng dan senjata lalu datang kepada mereka kaum yang ahli memanah yaitu pasukan suku Hawazin dan Bani Nashr dimana setiap kali mereka akan melepaskan anak panah lalu membidik sasaran hampir tidak pernah meleset. Dan kemudian mereka mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang saat itu tetap berada diatas baghol Beliau yang berwarna putih sementara putra paman Beliau, Abu Sufyan bin Al Harits bin 'Abdul Muthallib, menuntun baghol tersebut lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam terjun berperang hingga mendapat kemenangan seraya bersya'ir: "Aku adalah seorang Nabi yang tidak berdusta dan aku adalah anak dari 'Abdul Muthallib". Kemudian Beliau mengatur barisan perang sahabat-sahabat Beliau.

bukhari:2713

Telah bercerita kepada kami [Abu Al Yaman] telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhriy] telah bercerita kepada kami [Sa'id bin Al Musayyab] bahwa [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka mengucapkan Laa ilaaha illallah (tidak ada ilah kecuali Allah). Maka barang siapa yang telah mengucapkan laa ilaaha illallah, sungguh telah terlindung jiwa dan hartanya dariku kecuali dengan haqnya dan perhitunganya kepada Allah". Diriwayatkan oleh 'Umar dan Ibnu 'Umar dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.

bukhari:2727

Telah bercerita kepada kami [Abu Al Yaman] telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhriy] berkata telah mengabarkan kepadaku ['Amru bin Abi Sufyan bin Asid bin Jariyah Ats Tsaqofiy], dia adalah sekutu Bani Zuhroh dan dia termasuk diantara shohabat Abu Hurairah, bahwa [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] berkata; Rasulullah Shallallahu'alaiwasallam mengutus ekspedisi militer dengan jumlah sepuluh orang sebagai mata-mata dan Beliau angkat 'Ashim bin Tsabit Al Anshoriy, kakek dari 'Ashim bin 'Umar bin Al Khoththob sebagai pemimpin pasukan tersebut. Mereka berangkat hingga ketika sampai di Al Hada', suatu tempat antara 'Ushfan dan Makkah, keberadaan mereka diceritakan kepada penduduk dari suku Hudzail yang biasa disebut dengan Banu Lahyan. Maka suku ini mengerahkan hampir dua Ratus orang yang kesemuanya ahli memanah. Mereka pun mencari jejak keberadaan anggota ekspedisi militer muslimin. Ketika melihat mereka, 'Ashim dan pasukannya bersembunyi di balik bukit kecil (fad-fad). Namun suku itu langsung mengepung mereka dan berseru: "Turun dan serahkanlah kepada kami apa yang ada ditangan kalian. Bagi kalian ada jaminan dan perjanjian agar kami tidak membunuh seorangpun dari kalian". 'Ashim bin Tsabit, sebagai pemimpin ekspedisi militer itu berkata: "Adapun aku, demi Allah, tidak akan mau turun dengan jaminan orang kafir. Ya Allah, beritahukanlah keadaan kami kepada Nabi-Mu". Maka suku itu menyerang mereka dengan anak panah hingga mereka dapat membunuh 'Ashim beserta tujuh orang anak buahnya. Akhirnya tiga orang anggota ekspedisi yang masih hidup turun dengan menyetujui jaminan dan perjanjian. Diantara mereka ada Khubaib Al Anshoriy dan Ibnu Datsinah serta seorang lagi. (Setelah ketiganya turun) mereka menangkapnya dan melepas tali busur panah mereka untuk mengikat ketiganya. Orang ketiga berkata: "Ini merupakan awal pengkhiyanatan. Demi Allah, aku tidak akan mengikuti kalian. Sungguh mereka bagiku sebagai teladan". Yang dia maksud adalah shohabat mereka yang sudah terbunuh. Maka mereka menyeretnya dan memaksanya agar mengikuti mereka namun dia menolaknya hingga akhirnya mereka membunuhnya. Kemudian mereka berangkat dengan membawa Khubaib dan Ibnu Datsinah hingga akhirnya mereka menjual keduanya di Makkah sesudah peristiwa perang Badar. Khubaib dibeli oleh Banu Al Harits bin 'Amir bin Nawfal bin 'Abdu Manaf. Sebelumnya Khubaib adalah orang yang telah membunuh Al Harits bin 'Amir saat perang Badar. Maka jadilah Khubaib di tangan mereka sebagai tawanan. ['Ubaidullah bin 'Iyadl] mengabarkan kepadaku bahwa [putri dari Al Harits (Zainab)] mengabarkan kepadanya bahwa, ketika mereka bersepakat (untuk membunuh Khubaib), Khubaib meminjam (kepada Zainab) sebilah pisau cukur untuk mencukur bulu kemaluannya maka dia meminjamkannya. Kemudian Khubaib mengambil anakku saat aku lengah, itu karena anakku menghampirinya. (Zainab) berkata: "Aku dapati anakku sedang dipangku olehnya sedangkan dia (Khubaib) sambil memegang pisau cukur. Aku sungguh terperanjat seketika itu". Khubaib mengetahui keterperanjatanku pada wajahku, maka dia berkata: "Kamu khawatir bila aku akan membunuhnya?. Sungguh aku tidak akan melakukannya". (Zainab berkata); Sungguh demi Allah, belum pernah aku melihat ada seorang tawanan sebaik Khubaib. Demi Allah, aku pernah mendapatkan dia pada suatu hari sedang memakan buah anggur di tangannya padahal tangannya sedang dibelenggu dengan besi dan juga di Makkah saat itu bukan musimnya buah-buahan". Dia berkata: "Sungguh itu merupakan rezeki dari Allah yang Dia berikan kepada Khubaib". Ketika mereka hendak keluar dari tanah Harom untuk membunuh Khubaib di daerah halal, Khubaib berkata kepada mereka: "Biarkanlah aku untuk melaksanakan sholat dua roka'at". Maka mereka mempersilakanhya. Maka Khubaib sholat dua Raka'at kemudian berkata: "Seandainya bukan karena kalian akan mengira aku takut tentu aku akan memanjangkan sholatku ini. Ya Allah, binasakanlah mereka semuanya". (Kemduaian dia bersya'ir); "Aku tidak peduli selagi aku dibunuh sebagai muslim # Dibagian tubuh manakah diriku terbunuh jalan Allah". # "Semuanya itu pastilah ada balasan disisi AIlah # jika Dia berkendak, Dia memberkahi pada daging tercabik-cabik". Akhirnya Ibnu Al Harits membunuhnya. Dan Khubaib adalah orang pertama yang mencontohkan sholat dua roka'at bagi setiap muslim yang akan dibunuh sebagai wujud keshabaran. Dan Allah mengabulkan do'a 'Ashim bin Tsabit pada saat dia dibunuh. Lalu Nabi Shallallahu'alaihiwasallam mengabarkan kepada para shohabat Beliau tentang berita mereka dan musibah yang mereka alami. (Saat kematian 'Ashim) orang-orang kafir Quraisy mengirim orang mendatangi 'Ashim dan mengabarkan bahwa dia telah dibunuh agar mereka datang mengambil sesuatu dari bagian jasad 'Ashim agar mereka dapat mengenalinya. Sebelumnya 'Ashim memang telah membunuh seorang dari pembesar mereka saat perang Badar. (Ketika mereka hendak membalaskan dendam kepada 'Ashim), Allah mengirim kepada 'Ashim pasukan lebah yang melindunginya dari para utusan kafir Quroisy sehingga mereka tidak mampu untuk mengambil secuilpun daging dari jasad 'Ashim.

bukhari:2818

(Masih dari jalur periwayatan yang sama dengan hadits sebelumnya), [Ibnu 'Umar] radliallahu 'anhuma berkata; Rasulullah Shallallahu'alaiwasallam dan Ubay bin Ka'ab berangkat mendatangi pohon kurma tempat Ibnu Shayyad berada disana hingga ketika beliau memasuki kebun kurma itu, Nabi Shallallahu'alaihiwasallam mulai mendekati batang pohon kurma dengan sembunyi-sembunyi karena Beliau ingin mendengar sesuatu dari Ibnu Shayyad sebelum dia melihat Beliau. Saat itu Ibnu Shayyad sedang berbaring di atas tikarnya dengan mengenakan baju yang lebar dan terdengar suara yang tidak dapat dipahami. Ternyata ibu Ibnu Shayyad melihat Nabi Shallallahu'alaihiwasallam sedang bersembunyi di balik pohon, lalu dia (ibu Ibn Shayyad) memanggil Ibnu Shayyad; "Hai Shaf", ini adalah nama asli dari Ibnu Shayyad. Ibn Shoyyad pun beranjak. Spontan Nabi Shallallahu'alaihiwasallam berkata: "Seandainya dia membiarkannya pasti akan jelas terbukti". (maksudnya membiarkan Ibn Shayyad dalam tidurnya).

bukhari:2828

Telah bercerita kepada kami ['Abdullah bin Abi Al Aswad] telah bercerita kepada kami [Yazid bin Zurai'] dan [Humaid bin Al Aswad] dari [Habib bin asy-Syahid] dari [Ibnu ABi Mulaikah], berkata [Ibnu Az Zubair] kepada Ibnu Ja'far radliallahu 'anhum; apakah kamu ingat ketika kita berjumpa dengan Rasulullah Shallallahu'alaiwasallam, aku, kamu dan Ibnu 'Abbas?". Dia (Ibnu Ja'far) berkata; "Ya, lalu Beliau mengajakku naik kendaraan dan meninggalkan kamu".

bukhari:2852

Telah bercerita kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] berkata, aku bertanya kepada [Abu Usamah]; "Apakah [Hisyam bin 'Urwah] bercerita kepada kalian dari [bapaknya] dari ['Abdullah bin Az Zubair], maka dia berkata; "Ketika Az Zubair terlibat dalam perang Unta, dia memanggilku, maka aku berdiri di sampingnya. Dia berkata; "Wahai anakku, ketahuilah bahwa tidaklah ada yang terbunuh pada hari ini melainkan dia orang zhalim atau orang yang terzhalimi. Dan sungguh aku tidak melihat diriku akan terbunuh hari ini melainkan sebagai orang yang terzhalimi dan sungguh perkara yang paling menggelisahkanku adalah hutang yang ada padaku, apakah kamu memandang dari hutang itu masih akan ada yang menyisakan harta untuk kita?". Dia melanjutkan; "Wahai anakku, untuk itu juallah harta kita lalu lunasilah hutangku". Az Zubair berwasiat dengan sepertiga hartanya, dan sepertiga untuk anak-anaknya, yaitu Bani 'Abdullah bin Az Zubair. Dia berkata lagi; "Sepertiga dari sepertiga. Jika ada lebih dari harta kita setelah pelunasan hutang maka sepertiganya untuk anakmu". Hisyam berkata; Dan sebagian dari anak-anak 'Abdullah sepadan usianya dengan sebagian anak-anak Az Zubair yaitu Khubaib dan 'Abbad. Saat itu Az Zubair mempunyai sembilan anak laki-laki dan sembilan anak perempuan". 'Abdullah berkata; Dia (Az Zubair) telah berwasiat kepadaku tentang hutang-hutangnya dan berkata; "Wahai anakku, jika kamu tidak mampu untuk membayar hutangku maka mintalah bantuan kepada majikanku". 'Abdullah berkata; "Demi Allah, aku tidak tahu apa yang dia maksud hingga aku bertanya, wahai bapakku, siapakan majikan bapak?". Dia berkata; "Allah". 'Abdullah berkata; "Demi Allah aku tidak menemukan sedikitpun kesulitan dalam melunasi hutangnya setelah aku berdo'a; "YA MAULA ZUBAIR, IQDHI 'ANHU DAINAHU" Wahai Tuannya Az Zubair, lunasilah hutangnya". Maka Allah melunasinya. (Selanjutnya 'Abdullah menuturkan); "Kemudian Az Zubair radliallahu 'anhu terbunuh dan tidak meninggalkan satu dinar pun juga dirham kecuali dua bidang tanah yang salah satunya berupa hutan serta sebelas rumah di Madinah, dua rumah di Bashrah, satu rumah di Kufah dan satu rumah lagi di Mesir. 'Abdullah berkata; "Hutang yang menjadi tanggungannya terjadi ketika ada seseorang yang datang kepadanya dengan membawa harta untuk dititipkan dan dijaganya, Az Zubair berkata; "Jangan, tapi jadikanlah sebagai pinjamanku (yang nanti akan aku bayar) karena aku khawatir akan hilang sedangkan aku tidak memiliki kekuasaan sedikitpun dan tidak juga sebagai pemungut hasil bumi (upeti) atau sesuatu kekuasaan lainnya melainkan selalu ikut berperang bersama Nabi Shallallahu'alaihiwasallam, Abu Bakr, 'Umar atau 'Utsman radliallahu 'anhum. 'Abdullah bin Az Zubair berkata; "Kemudian aku menghitung hutang yang ditanggungnya dan ternyata aku dapatkan sebanyak dua juta dua Ratus dua puluh ribu". 'Urwah berkata; "Hakim bin Hizam menemui 'Abdullah bin Az Zubair seraya berkata; "Wahai anak saudaraku, berapa banyak hutang saudaraku?". 'Abdullah merahasiakannya dan berkata; 'Dua Ratus ribu". Maka Hakim berkata; "Demi Allah, aku mengira harta kalian tidak akan cukup untuk melunasi hutang-hutang ini". Maka 'Abdullah berkata kepadanya; "Bagaimana pendapatmu seandainya harta yang ada dua juta dua Ratus ribu?". Hakim berkata; "Aku mengira kalian tetap tidak akan sanggup melunasinya. Seandainya kalian tidak mampu mintalah bantuan kepadaku". 'Urwah berkata; "Dahulu Az Zubair membeli hutan itu seratus tujuh puluh ribu lalu 'Abdullah menjualnya dengan harga satu juta enam Ratus ribu kemudian dia berdiri dan berkata; "Bagi siapa saja yang mempunyai hak (piutang) atas Az Zubair hendaklah dia menagih haknya kepada kami dari hutan ini". Maka 'Abdullah bin Ja'far datang kepadanya karena Az Zubair berhutang kepadanya sebanyak empat Ratus ribu seraya berkata kepada 'Abdullah; "Kalau kalian mau, hutang itu aku bebasakan untuk kalian". 'Abdullah berkata; "Tidak". 'Abdullah bin Ja'far berkata lagi; "Atau kalau kalian mau kalian boleh lunasi di akhir saja (tunda) ". 'Abdullah berkata; "Tidak". 'Abdullah bin Ja'far berkata lagi; 'Kalau begitu, ukurlah bagian hakku". 'Abdullah berkata; "Hak kamu dari batas sini sampai sana". ('Urwah) berkata; "Maka 'Abdullah menjual sebagian dari tanah hutan itu sehingga dapat melunasi hutang tersebut dan masih tersisa empat setengah bagian lalu dia menemui Mu'awiyah yang saat itu bersamanya ada 'Amru bin 'Utsman, Al Mundzir bin Az Zubair dan Ibnu Zam'ah. Mu'awiyah bertanya kepadanya; "Berapakah nilai hutan itu? '. 'Abdullah menjawab; 'Setiap bagian bernilai seratus ribu". Mu'awiyah bertanya lagi; "Sisanya masih berapa?". 'Abdullah berkata; "Empat setengah bagian". Al Mundzir bin Az Zubair berkata; "Aku mengambil bagianku senilai seratus ribu". 'Amru bin 'Utsman berkata; "Aku mengambil bagianku senilai seratus ribu". Dan berkata Ibnu 'Zam'ah; "Aku juga mengambil bagianku seratus ribu". Maka Mu'awiyah berkata; "Jadi berapa sisanya?". 'Abdullah berkata; "Satu setengah bagian". Mu'awiyah berkata; "Aku mengambilnya dengan membayar seratus lima puluh ribu". 'Urwah berkata; "Maka 'Abdullah bin Ja'far menjual bagiannya kepada Mu'awiyah dengan harga enam Ratus ribu". Setelah ('Abdullah) Ibnu Az Zubair menyelesaikan pelunasan hutang bapaknya, anak-anak Az Zubair (yang lain) berkata; "Bagilah hak warisan kami". 'Abdullah berkata; "Demi Allah, aku tidak akan membagikannya kepada kalian sebelum aku umumkan pada musim-musim hajji selama empat musim yaitu siapa yang mempunyai hak (piutang) atas Az Zubair hendaklah menemui kami agar kami melunasinya". 'Urwah berkata; "Demikianlah 'Abdullah mengumumkan pada setiap musim hajji. Setelah berlalu empat musim dia membagikannya kepada mereka (anak-anak Az Zubair) ". 'Urwah berkata; Adalah Az Zubair meninggalkan empat orang istri, maka 'Abdullah menyisihkan sepertiga harta bapaknya sebagai wasiat bapaknya sehingga setiap istri Az Zubair mendapatkan satu juta dua Ratus ribu sedangkan harta keseluruhan milik Az Zubair berjumlah lima puluh juta dua Ratus ribu".

bukhari:2897

Telah bercerita kepada kami ['Abdullah bin Muhammad] telah bercerita kepada kami [Hisyam bin Yusuf] telah bercerita kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhriy] dari [Salim] dari [Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma] bahwa dia mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang sedang menyampaikan khathbah di atas mimbar bersabda: "Bunuhlah ular-ular dan (terutama) bunuhlah ular belang (bergaris putih pada punggungnya) dan ular yang ekornya pendek (putus) karena kedua jenis ular ini dapat merabunkan pandangan dan menyebabkan keguguran (janin) ". 'Abdullah berkata; "Ketika aku mencari ular untuk membunuhnya, [Abu Lubabah] memanggilku; dan berkata; "Jangan kamu bunuh". Aku katakan; "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memerintahkan untuk membunuh ular-ular". Dia berkata; " Beliau setelah itu melarang membunuh ular-ular yang tinggal di rumah, yaitu yang disebut al-'awamir (ular yang lama berdiam di rumah manusia). Dan ['Abdur Razaq] berkata dari [Ma'mar]; "Maka [Abu Lubabah] atau [Zaid bin Al Khaththab] melihatku" (redaksi dengan riwayat lain dari memanggilku). Hadits ini juga diikuti oleh [Yunus], [Ibnu 'Uyaynah], [Ishaq Al Kalbiy] dan [Az Zubaidiy]. Dan berkata [Shalih], [Ibnu Abi hafshah] dan [Ibnu Mujammi'] dari [Az Zuhriy] dari [Salim] dari [Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma]; "Maka [Abu Lubabah] atau [Zaid bin Al Khaththab] melihatku".

bukhari:3054

Telah bercerita kepada kami [Muhammad bin Salam] telah mengabarkan kepada kami [Al Fazariy] dari [Humaid] dari [Anas radliallahu 'anhu] berkata; 'Abdullah bin Salam telah mendengar berita kedatangan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ke Madinah maka dia menemui Beliau dan berkata; "Aku akan bertanya tiga perkata yang tidak akan dapat diketahui kecuali oleh seorang Nabi. Dia bertanya; "Apakah tanda-tanda pertama hari qiyamat?, dan apakah makanan pertama penghuni surga dan bagaimana seorang anak bisa mirip dengan ayahnya dan bagaimana bisa mirip dengan ibunya?. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Baru saja Jibril 'alaihissalam memberitahu aku". Dia berkata; Maka 'Abdullah bin Salam berkata; "Dia (Jibnril) adalah malaikat yang sangat dimusuhi orang Yahudi". Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Adapun tanda pertama hari qiyamat adalah api yang muncul dan akan menggiring manusia dari timur menuju barat. Dan adapun makanan pertama penduduk surga adalah hati ikan hiu sedangkan kemiripan seorang anak dengan bapaknya adalah apabila sang suami mendatangi istrinya, apabila air mani suami mendahului air mani istrinya berarti akan lahir anak yang mirip dengan bapaknya, sebaliknya apabila air mani istrinya mendahului air mani suaminya maka akan lahir anak yang mirip dengan ibunya". Maka 'Abdullah bin Salam berkata; "Aku bersaksi bahwa baginda adalah Rasulullah". Kemudian dia berkata lagi; "Wahai Rasulullah, orang-orang Yahudi adalah kaum yang sedemikian pembohong (menuduh) jika mereka mengetahui keIslamanku ini. Sebelum baginda bertanya mereka, mereka juga telah mendustaiku disisimu". Lalu datanglah orang-orang Yahudi sedang 'Abdullah masuk ke dalam rumah. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Bagaimana tanggapan kalian mengenai laki-laki yang bernama 'Abdullah bin Salam di kalangan kalian?". Mereka menjawab; "Dia adalah orang 'alim kami dan putra dari 'alim kami dan orang kepercayaan kami putra dari orang kepercayaan kami". Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata lagl: "Bagaimana pendapat kalian jika 'Abdullah bin Salam memeluk Islam?". Mereka menjawab; "Semoga dia dilindungi Allah dari perbuatan itu". Lalu 'Abdullah bin Salam keluar seraya berkata; "Aku bersaksi tidak ada ilah yang berhaq disembah selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah". Maka mereka berkata; "Dia ini orang yang paling buruk diantara kami dan putra dari orang yang buruk". Lalu mereka pegi.

bukhari:3082

Telah bercerita kepada kami [Khalid bin Makhlad] telah bercerita kepada kami [Mughirah bin 'Abdur Rahman] dari [Abu Az Zanad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: bersabda: "Nabi Sulaiman bin Daud 'alaihimas salam berkata; "Suatu malam aku akan menggilir (jima') tujuh puluh orang istriku yang setiap istriku itu akan mengandung (dan melahirkan) seorang penunggang kuda yang akan berjihad di jalan Allah". Kemudian temannya berkata kepadanya; "Ucapkanlah Insya Allah (Jika Allah menghendaki"). Namun Nabi Sulaiman tidak mengucapkan insya Allah sehingga tidak ada satu pun istrinya yang mengandung kecuali satu orang yang kemudian melahirkan anak yang dadanya hilang sebelah (berbadan sebelah). Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seandainya dia mengucapkan insya-allah pasti anak-anaknya itu akan berjihad di jalan Allah". [Syu'aib] dan [Abu Az Zanad] berkata; "Yang benar istrinya berjumlah tujuh puluh".

bukhari:3171

Telah bercerita kepada kami [Ahmad bin Waqid] telah bercerita kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Humaid bin Hilal] dari [Anas radliallahu 'anhu] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berbela sungkawa atas Zaid, Ja'far dan Ibnu Rawahah di hadapan orang banyak sebelum berita tentang mereka sampai kepada khalayak. Beliau bersabda: "Semula bendera komando perang dipegang oleh Zaid lalu dia gugur kemudian bendera itu dipegang oleh Ja'far lalu dia pun gugur kemudian bendera itu dipegang oleh 'Abdullah bin Rawahah namun dia pun gugur pula". Kedua mata beliau menitikkan air mata. Akhirnya bendera itu diambil oleh Sayf (pedang) diantara pedang-pedangnya Allah (maksudnya Khalid bin Al Walid) hingga Allah memberi kemenangan kepada mereka".

bukhari:3474

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad Al Ju'fi] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar'] dari [Az Zuhri] telah menceritakan kepada kami ['Urwah bin Az Zubair] bahwa [Ubaidullah bin 'Adi bin Al Khiyar] mengabarkan kepadanya, bahwa Al Miswar bin Al Makhramah dan 'Abdurrahman bin Al Aswad bin 'Abdu Yaghuts berkata kepadanya; "Apa yang menghalangimu untuk berbicara kepada pamanmu ['Utsman] tentang perkara saudaranya Al Walid bin Al Uqbah. Padahal dia adalah orang yang paling banyak mengakibatkan 'Utsman di lecehkan". 'Ubaidullah berkata; Maka aku sengaja menanti 'Utsman ketika dia keluar untuk shalat, kemudian aku berkata kepadanya; "Aku punya keperluan dengan anda yaitu nasehat". 'Utsman berkata; "Wahai laki-laki, aku berlindung kepada Allah dari kamu". Maka aku berpaling darinya, setelah aku selesai dari shalat, aku duduk bermajelis dengan Al Miswar dan Ibnu 'Abdi Yaghuts, lalu aku sampaikan apa yang aku katakan kepada 'Utsman dan apa yang dikatakannya kepadaku. Maka keduanya berkata; "Kamu sudah menunaikan apa yang menjadi kewajibanmu". Tatkala aku sedang duduk bermajelis bersama keduanya itu, tiba-tiba utusan 'Utsman datang menemuiku. Saat itu pula keduanya berkata kepadaku; "Allah telah menguji kamu". Maka aku berangkat menemui 'Utsman, kemudian dia bertanya; "Apa nasehat yang hendak kamu sampaikan tadi?". 'Ubaidullah berkata; Maka aku bersaksi dan berkata; "Sesungguhnya Allah Subhaanahu wa Ta'ala telah mengutus Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam dan telah menurunkan Kitab kepada beliau, anda termasuk orang yang menyambut seruan Allah Ta'ala dan rasul-Nya shallallahu 'alaihi wasallam dan mengimaninya, anda berhijrah sebanyak dua kali dan telah mendampingi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, serta telah melihat petunjuknya. Sungguh banyak orang telah membicarakan persoalan Al Walid bin 'Uqbah. Maka itu sudah sepatutnya anda menegakkan ketentuan hukum kepadanya". Maka 'Utsman berkata kepadaku; "Wahai saudaraku, apakah kamu pernah bertemu dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam?". 'Ubaidullah berkata; Aku jawab; "Tidak. Akan tetapi ilmu beliau telah sampai kepadaku sebagaimana sampai kepada gadis yang dipingit dalam bilik rumahnya". 'Ubaidllah berkata; Maka 'Utsman bersaksi lalu berkata; "Sesungguhnya Allah telah mengutus Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam dengan benar dan telah menurunkan al Qur'an kepada beliau dan aku adalah termasuk diantara orang yang menyambut seruan Allah dan Rasul-Nya. Aku juga beriman dengan apa yang beliau bawa sebagai utusan dan aku juga telah berhijrah ke dua negeri hijrah sebagaimana yang tadi kamu katakan, aku juga telah mendampingi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan berbai'at kepada beliau. Demi Allah, tidaklah aku membangkang dan menipu beliau sampai Allah 'azza wajalla mewafatkan beliau. Kemudian Allah menjadikan Abu Bakar sebagai khalifah dan demi Allah, tidaklah aku membangkang dan menipunya. Kemudian 'Umar diangkat menjadi khalifah dan demi Allah, tidaklah aku membangkang dan menipunya. Kemudian aku diangkat menjadi khalifah. Apakah aku tidak punya hak terhadap kalian sebagaimana mereka punya hak?". 'Ubaidullah menjawab; "Ya, anda punya hak". Dia berkata; "Lalu apa maksud pembicaan kalian yang telah sampai kepadaku. Adapun yang kamu sebutkan tentang persoalan Al Walid, kami akan menegakkan urusannya dengan benar, insya Allah". 'Ubaidullah berkata; Maka 'Utsman mencambuk Al Walid sebanyak empat puluh kali dan memerintahkan 'Ali agar mencambuknya, dan 'Ali mencambuknya. Dan menurut riwayat lain, telah berkata [Yunus] dan [Ibnu Akhi Az Zuhri] dari [Az Zuhri]; "Apakah aku tidak punya hak terhadap kalian sebagaimana mereka punya hak?". Abu Abdullah berkata; "Ini sebagai ujian dari Rabb kalian" berupa ujian kesulitan yang menimpa kalian. Dalam kesempatan lain "al balaa`" ujian dan filter bagi orang yang aku uji dan orang yang hendak aku filter yaitu aku mengeluarkan apa yang ada pada dirinya. Yablu artinya yakhtabir. Mubtaliikum artinya mukhtabirukum (Dzat yang menguji kalian). Sedangkan "cobaan yang sangat besar" yaitu beberapa kenikmatan, dari asal kata; ablaituhu (aku member kenikmatan kepadanya), sedang kata-kata di atas berasal dari ibtalaituhu (aku mengujinya).

bukhari:3583

Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] ia berkata, telah memberitakan kepada kami [Abu Ishaq] dia mendengar [Al Bara'] radliallahu 'anhu berkata; "Orang yang pertama kali datang kepada kami (dari kaum Muhajirin) adalah Mush'ab bin 'Umair dan Ibnu Ummi Maktum kemudian 'Ammar bin Yasir dan Bilal radliallahu 'anhum."

bukhari:3631

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Ghundar] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abu Ishaq] ia berkata; aku mendengar [Al Bara' bin 'Azib] radliallahu 'anhu berkata; "Orang yang pertama datang kepada kami (dari kaum Muhajirin) adalah Mush'ab bin 'Umair dan Ibnu Ummi Maktum. Keduanya membacakan al-Qur'an kepada orang-orang. Kemudian Bilal, Sa'ad dan 'Ammar bin Yasir. Setelah itu datang pula 'Umar bin Al Khaththab dalam rombongan berjumlah sepuluh orang dari shahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Setelah itu datang Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Aku tidak pernah melihat penduduk Madinah bergembira sebagaimana gembiranya mereka dengan kedatangan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, hingga para budak wanita berseru; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah datang." Dan tidaklah beliau tiba melainkan aku telah membaca (menghafal) "Sabbihismaa Robbikal a'laa, " yang termasuk dalam surat-surah Al Mufashshal (surat-surat pendek)."

bukhari:3632

Bab. Telah menceritakan kepadaku [Hamid bin 'Umar] dari [Bisyir bin Al Mufadlal] telah menceritakan kepada kami [Humaid] telah menceritakan kepada kami [Anas] bahwa telah sampai berita kepada Abdullah bin Salam tentang kedatangan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di Madinah, lalu dia menanyakan beberapa perkara kepada beliau. Katanya; "Aku akan bertanya kepada anda tiga perkara yang tidak akan dapat diketahui kecuali oleh seorang Nabi. Apakah tanda-tanda pertama hari qiyamat?, dan apa makanan pertama yang akan dimakan oleh penghuni surga dan bagaimana seorang anak bisa mirip dengan ayahnya dan bagaimana ia mirip dengan ibunya?. Beliau menjawab: "Jibril baru saja memberitahuku." Abdullah bin Salam berkata; "Dia adalah malaikat yang menjadi musuh orang-orang Yahudi." Beliau bersabda: "Adapun tanda pertama hari qiyamat adalah api yang muncul dan akan menggiring orang-orang dari timur menuju barat. Dan makanan pertama penduduk surga adalah hati ikan hiu, sedangkan (miripnya) seorang anak, apabila sang suami mendatangi istrinya dan air maninya mendahului air mani istrinya, berarti akan lahir anak yang menyerupai bapaknya, namun bila air mani istrinya mendahului air mani suaminya, maka akan lahir anak yang mirip dengan ibunya." Mendengar itu Abdullah bin Salam berkata; "Aku bersaksi tidak ada Ilah yang berhak disembah selain Allah dan engkau adalah Rasulullah." Kemudian dia berkata; "Wahai Rasulullah, sesungguhnya orang-orang Yahudi adalah kaum yang sangat suka berbohong (menuduh). Untuk itu, tanyalah mereka tentang aku sebelum mereka mengetahui keIslamanku." Estela itu orang-orang Yahudi datang, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Bagaimana pendapat kalian tentang seorang laki-laki yang bernama Abdullah bin Salam?". Mereka menjawab; "Dia adalah seorang 'alim kami dan putra dari 'alim kami dan orang kepercayaan kami dan putra dari orang kepercayaan kami." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Bagaimana pendapat kalian jika Abdullah bin Salam memeluk Islam?." Mereka menjawab; "Semoga dia dilindungi Allah dari perbuatan itu." Beliau mengulangi pertanyaannya kepada mereka, Namur mereka tetap menjawab seperti tadi. Lalu Abdullah bin Salam keluar seraya berkata; "Aku bersaksi tidak ada Ilah yang berhak disembah selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah." Maka mereka berkata; "Dia ini orang yang paling buruk diantara kami dan putra dari orang yang buruk." Mereka terus saja meremehkan Abdullah bin Salam. Lalu Abdullah bin Salam berkata; "Inilah yang aku khawatirkan tadi, wahai Rasulullah."

bukhari:3645

Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abu Ishaq] dari [Al Bara'] berkata; "Aku dan Ibnu Umar masih dianggap anak kecil". Telah menceritakan kepadaku [Mahmud] telah menceritakan kepada kami [Wahb] dari [Syu'bah] dari [Abu Ishaq] dari [Al Bara'] berkata; "Aku dan Ibnu 'Umar masih dianggap anak kecil pada saat perang Badar. Pada waktu itu, jumlah kaum Muhajirin sekitar enam puluh orang sedangkan Kaum Anshar berjumlah dua ratus empat puluh orang".

bukhari:3661

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Waqid] Telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dai [Humaid bin Hilal] dari [Anas] radliallahu 'anhu, bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengumumkan kematian Zaid bin Haritsah, Ja'far bin Abi Thalib dan Abdullah bin Rawahah kepada para sahabat sebelum berita kematian mereka sampai. Nabi sabdakan: "Bendera perang diambil oleh Zaid, lantas ia gugur, kemudian Ja'far mengambil alih benderanya, ia pun gugur, lantas diambil alih oleh Abdullah bin Rawahah dan ia pun gugur -seraya kedua mata beliau berlinang-, lantas bendera diambil oleh "si pedang Allah", Khalid bin Al Walid hingga Allah membuka kemenangan bagi mereka.

bukhari:3929

Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Munir] dia mendengar ['Abdullah bin Bakr] Telah menceritakan kepada kami [Humaid] dari [Anas] dia berkata; 'Abdullah bin Salam mendengar kedatangan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi. Maka ia langsung menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seraya berkata; "Wahai Rasulullah, aku bertanya kepadamu tentang tiga perkara tidak akan ada yang dapat menjawab kecuali seorang Nabi, Apakah yang terjadi pertama kali dari tanda-tanda hari kiamat, apa yang pertama kali dimakan oleh penduduk surga, dan dari mana seseorang dapat menyerupai bapaknya atau ibunya?" Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jibril 'Alaihis Salam baru saja memberiku kabar." Abdullah bertanya; siapakah Jibril? Beliau menjawab: "Ia adalah malaikat yang sangat dimusuhi yahudi." Beliau bersabda: "Tanda hari kiamat yang akan terjadi pertama kali adalah api yang keluar dari timur yang akan menggiring manusia ke barat, adapun sesuatu yang pertama kali dimakan penduduk surga adalah hati ikan hiu, adapun darimana seseorang dapat menyerupai bapak atau ibunya adalah apabila air mani laki-laki dapat mendahului sel telur wanita maka akan keluar laki-laki, dan apabila sel telur wanita dapat mendahului air mani laki-laki maka akan keluar wanita." Kemudian Abdullah bin Salam berkata; "Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak untuk disembah kecuali Allah dan aku bersaksi bahwa engkau adalah Rasulullah." Kemudian dia berkata lagi; "Wahai Rasulullah, sesungguhnya orang yahudi itu adalah kaum yang pendusta, kalau mereka mengetahui keIslamanku mereka pasti akan menghinaku dihadapanmu. Maka utuslah seseorang agar memanggil mereka dan tanyakan kepada mereka tentang aku." Beliau lalu mengutus seseorang untuk memanggil mereka, lalu beliau bertanya kepada mereka: "Siapakah Abdullah bin Salam di menurut kalian?" Mereka menjawab; "Dia adalah orang terbaik kami dan anak dari orang terbaik dari kami, dia adalah tuan kami dan anak dari tuan kami." Beliau bertanya lagi: "Bagaimana menurut kalian, kalau seandainya dia masuk Islam? Mereka menjawab; "Mudah-mudahan Allah melindunginya dari hal itu (masuk Islam)." Maka Abdullah bin Salam keluar seraya mengatakan; "Aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak untuk disembah kecuali Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah." Lalu mereka berkata; "Dia adalah orang yang paling jelek di antara kami dan anak dari orang yang paling jelek di antara kami. -Mereka menjelek-jelekkan Abdullah bin Salam.- Setelah itu Abdullah bin Salam berkata; "Inilah yang paling aku khawatirkan."

bukhari:4120

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Ubaid bin Maimun] Telah menceritakan kepada kami ['Isa bin Yunus] dari [Umar bin Sa'id] dia berkata; Telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Abu Mulaikah] kami menemui [Ibnu 'Abbas] lalu dia berkata; 'Apakah kalian heran dengan sikap Ibnu Zubair dalam memegang urusannya ini. Maka aku menjawab; Aku akan menyikapinya sebagaimana aku menyikapi Abu Bakar, bukan Umar. Walaupun tentu keduanya lebih utama darinya. Juga aku pun berkata; Ibnu Zubair adalah anak bibi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, putra Zubair, putra Abu Bakr, putra saudara Khadijah, putra saudari Aisyah. Namun Ibnu Abbas malah bangkit menjauh dariku, dia tidak menginginkanku berlebih-lebihan memuji-muji Ibnu Zubair. Maka aku berkata; Aku mengira bahwa aku tidak bisa memalingkan perasaanku ini. Lalu Ibnu Abbas meninggalkannya. Aku lihat tidaklah dia melakukan hal itu kecuali demi kebaikan. Kalaulah aku harus dipimpin oleh Bani Umayyah tentu itu lebih aku sukai dari pada aku dipimpin oleh selain mereka.

bukhari:4298

Telah menceritakan kepada kami [Abdan] ia berkata; Telah mengabarkan kepadaku [bapakku] dari [Syu'bah] dari [Abu Ishaq] dari [Al Bara` radliallahu 'anhu] ia berkata; Orang yang pertama-tama kali menemui kami dari sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam adalah Mush'ab bin Umair dan Ibnu Ummu Maktum. Lalu keduanya pun membacakan Al Qur`an kepada kami. Setelah itu, datanglah Bilal dan Sa'd. Lalu disusul kemudian oleh Umar bin Al Khaththab bersama dua puluh orang. Setelah itu, barulah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam datang. Maka aku tidak pernah melihat penduduk Madinah gembira menyerupai senang dan gembiranya mereka dengan kedatangan beliau, sampai-sampai anak-anak kecil dan para hamba sahaya pun berseru, "Ini adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah datang." Tidaklah beliau datang hingga aku selesai membaca surat Al A'la dan surat-surat semisalnya.

bukhari:4560

Telah menceritakan kepada kami [Abdan] Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah] Telah mengabarkan kepada kami [Ashim] dari [Asy Sya'bi] bahwa ia mendengar [Jabir] radliallahu 'anhu berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang bilamana wanita dimadu dengan bibinya baik dari jalur ibu atau bapaknya." [Dawud] berkata; Dan [Ibnu 'Aun] dari [Asy Sya'bi] dari [Abu Hurairah].

bukhari:4717

Telah menceritakan kepada kami [Abul Yaman] Telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhri] ia berkata; Telah mengabarkan kepadaku [Salim bin Abdullah] bahwa ia mendengar [Abdullah bin Umar] radliallahu 'anhuma menceritakan bahwasanya; Ketika Hafshah binti Umar bin Al Khaththab menjadi janda, Umar berkata; Aku mendatangi Abu Bakar dan berkata padanya, "Jika kamu mau, maka aku akan menikahkanmu dengan Hafshah binti Umar." Sesudah itu, aku pun menunggu beberapa malam, hingga kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam meminang Hafshah. Setelah itu Abu Bakar menemuiku dan berkata, "Sesungguhnya tidak ada yang menghalangiku untuk kembali menemuimu dan menerima tawaranmu kecuali, selain karena aku tahu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah menyebutnya, dan aku tidak mau membuka rahasia dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, kalau beliau meninggalkannya niscaya aku akan menerimanya sebagai isteri." Hadis ini diperkuat oleh [Yunus], [Musa bin Utbah] dan [Ibnu Abu 'Atiq], dari [Az Zuhri].

bukhari:4748

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Abdullah] Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Thawus] dari [bapaknya] dan [Abu Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sebaik-baik wanita yang mengendarai Unta adalah wanita Quraisy." Dan yang lain berkata: "Sebaik-baik wanita Quraisy adalah sifat lembutnya terhadap anak di masa kecilnya, dan kepandaiannya menjaga harta suaminya." Dan sisebutkan pula dari Mu'awiyah dan Ibnu Abbas dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.

bukhari:4946

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Hisyam] dari [Fatimah bin Al Mundzir] bahwa [Asma binti Abu Bakar] radliallahu 'anhuma berkata, "Pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kami pernah berkurban dengan menyembelih kuda, lalu kami memakannya." Hadits ini dikuatkan oleh [Waki'] dan [Ibnu Uyainah] dari [Hisyam] tentang penyembelihan kurban."

bukhari:5088

Telah menceritakan kepada kami [Ishaq] telah mengabarkan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [ayahku] dari [Shalih] dari [Ibnu Syihab] bahwa [Abu Idris] telah mengabarkan kepadanya bahwa [Abu Tsa'labah] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mengharamkan daging keledai jinak." Hadits ini di perkuat juga oleh [Az Zubaidi] dan ['Uqail] dari [Ibnu Syihab]. Berkata juga [Malik], [Ma'mar], [Al Majisun], [Yunus] serta [Ibnu Ishaq] dari [Az Zuhri] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang makan daging binatang buas yang bertaring."

bukhari:5101

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Idris Al Khaulani] dari [Abu Tsa'labah] radliallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang makan daging binatang buas yang bertaring." Hadits ini juga dikuatkan oleh riwayat [Yunus], [Ma'mar], [Ibnu 'Uyainah] dan [Al Majisyun] dari [Az Zuhri].

bukhari:5104

Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Yaman] telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhri] telah mengabarkan kepadaku [Sa'id bin Musayyib] bahwa dia mendengar [Abu Hurairah] radliallahu 'anhu, bahwa pada malam Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam diisra`kan yaitu ketika sampai di Iliya`, dihidangkan ke hadapan beliau dua gelas yang berisikan susu dan berisikan khamer, lalu aku melihat keduanya dan mengambil gelas yang berisi susu, maka Jibril berkata; 'Segala puji bagi Allah yang telah memberimu petunjuk kepada fitrah, seandainya engkau memilih khamer maka umatmu akan tersesat.' Riwayat ini juga di perkuat oleh riwayat [Ma'mar], [Ibnu Al Had], dan [Utsman bin Umar] serta [Az Zubaidi] dari [Az Zuhri].

bukhari:5148

Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Musa] telah mengabarkan kepada kami [Isa bin Yunus] dari [Hisyam] dari [ayahnya] dari ['Aisyah] radliallahu 'anha dia berkata; "Seorang Yahudi dari Bani Zuraiq yang bernama Labid bin Al A'sham telah menyihir Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sehingga Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun dibuat seakan-akan telah melakukan sesuatu pekerjaan yang beliau tidak kerjakan. Sampai disuatu hari -atau suatu malam- beliau berada di sampingku namun beliau tetap berdo'a dan berdo'a, kemudian beliau bersabda: "Wahai Aisyah, apakah kamu telah merasakan bahwa Allah telah memberikan fatwa (menghukumi) dengan apa yang telah aku fatwakan (hukumi)? Dua orang laki-laki telah datang kepadaku, lalu salah seorang dari keduanya duduk di atas kepalaku dan satunya lagi di kakiku. Kemudian salah seorang berkata kepada yang satunya; "Menderita sakit apakah laki-laki ini?" temannya menjawab; "Terkena sihir.' salah satu mala'ikat tersebut bertanya; "Siapakah yang menyihirnya?" temannya menjawab; "Labid bin Al A'sham." Malaikat yang satu bertanya; "Dengan benda apakah dia menyihir?" temannya menjawab; "Dengan rambut yang terjatuh ketika disisir dan seludang mayang kurma." Salah satu malaikat bertanya; "Di manakah benda itu diletakkan?" temannya menjawab; "Di dalam sumur Dzarwan." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mendatanginya bersama beberapa orang sahabatnya, lalu bersabda: "Wahai Aisyah! seakan-akan airnya berubah bagaikan rendaman pohon inai atau seakan-akan pohon kurmanya bagaikan kepala syetan." Aku bertanya; "Wahai Rasulullah, tidakkah anda mengeluarkannya?" beliau menjawab: "Tidak, sesungguhnya Allah telah menyembuhkanku dan aku hanya tidak suka memberikan kesan buruk kepada orang lain dari peristiwa itu." Kemudian beliau memerintahkan seseorang membawanya (barang yang dipakai untuk menyihir) lalu menguburnya." Hadits ini juga diperkuat oleh riwayat [Abu Usamah] dan [Abu Dlamrah] serta [Ibnu Abu Az Zinad] dari [Hisyam]. [Al Laits] dan [Ibnu 'Uyainah] mengatakan dari [Hisyam] mengenai lafazh "Musth (sisir) " dan "Musyaqah (helai rambut yang jatuh karena disisir) dikatakana pula "Al Musyathah yaitu helai rambut yang jatuh apabila disisir." Sedangkan Musyaqqah ialah rambut yang melekat pada sisir tatkala menyisir."

bukhari:5321

Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Yaman] telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhri] dia berkata; telah mengabarkan kepadaku ['Urwah bin Zubair] bahwa [Hakim bin Hizam] telah mengabarkan kepadanya bahwa dia berkata; "Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat anda tentang perkara-perkara kebaikan yang pernah saya lakukan pada masa Jahiliyyah seperti menyambung tali kekerabatan, memerdekakan budak dan sedekah, apakah saya mendapatkan pahala darinya? Hakim berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Setelah kamu masuk Islam, kamu akan mendapatkan pahala atas kebaikan yang pernah kamu lakukan." Dan dikatakan pula dari Abu Al Yaman dengan redaksi "Atahannatsu (telah aku kerjakan), begitu juga [Ma'mar], [Shalih] dan [Ibnu Musafir] menggunakan redaksi "atahannatsu (telah aku kerjakan)." Ibnu Ishaq mengatakan; "at tahannatsu wat tabarraru (telah aku kerjakan dan berbuat baik)." Hal ini diperkuat juga oleh [Hisyam] dari [Ayahnya]."

bukhari:5533

Telah menceritakan kepada kami [Hibban bin Musa] telah mengabarkan kepada kami [Abdullah] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari [Aisyah] radliallahu 'anha bahwa Rifa'ah Al Qaradli telah menceraikan isterinya setelah perceraiannya berlalu, Abdurrahman bin Zubair menikahi isterinya Rifa'ah. Lalu isterinya Rifa'ah datang kepada Nabi shallaallahu'alaihi wa sallam, Aisyah melanjutkan; "Wahai Rasulullah! Sesungguhnya wanita tersebut adalah isterinya Rifa'ah, Rifa'ah menceraikannya hingga jatuh talak tiga. Setelah itu, isterinya Rifa'ah menikah dengan Abdurrahman bin Az Zubair. Dan dia, demi Allah wahai Raulullah, tidaklah bersamanya melainkan seperti ujung kain yang ini." -sambil mengambil ujung jilbabnya- Urwah melanjutkan; "waktu itu Abu Bakar duduk di sisi Nabi shallaallahu 'alaihi wa sallam sementara Khalid bin Sa'id duduk di depan pintu kamar, supaya ia diizinkan masuk, segera ia memanggil Abu Bakar dan berkata; "Wahai Abu Bakar, apakah kamu tidak menghardik apa yang telah ia katakan dengan lancang di sisi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam?" Rasulullah shallaallahu'alaihi wa sallam tersenyum seraya bersabda: "Sepertinya engkau hendak kembali kepada Rifa'ah. Tidak, hingga engkau merasakan madunya Abdurrahman bin Az Zubair dan dia merasakan madumu."

bukhari:5620

Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Yaman] telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhri] dia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Salim bin Abdullah] bahwa [Abdullah bin Umar] telah mengabarkan kepadanya, bahwa Umar bin Khatthab pernah pergi bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan beberapa orang dari para sahabat beliau untuk menemui Ibnu Shayyad. Beliau mendapatinya tengah bermain bersama dua anak kecil di dekat benteng Bani Maghalah. Ibnu Shayyad waktu itu sudah hampir baligh namun dia tidak menyadari sesuatupun (kedatangan rombongan) hingga Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memukul punggungnya dengan tangan beliau, kemudian beliau bersabda: "Apakah kamu bersaksi bahwa aku ini utusan Allah?". Maka Ibnu Shayyad memandang beliau lalu berkata; "Aku bersaksi bahwa engkau utusan bagi ummat yang ummiy" (khusus bangsa 'Arab). Kemudian Ibnu Shayyad berkata; "Apakah kamu bersaksi bahwa aku ini utusan Allah?" Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pun menolaknya sambil bersabda: "Aku beriman kepada Allah dan Rasul-rasul-Nya." Setelah itu beliau bersabda kepada Ibnu Shayyad: "Bagaimana pendapatmu?". Ibnu Shayyad menjawab; "Telah datang kepadaku orang yang jujur dan pendusta". Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Urusanmu kacau balau." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam juga bersabda: "Sungguh aku meminta kepadamu agar mengira (apa yang aku sembunyikan dalam hatiku) ". Ibnu Shayyad berkata; "Aku kira asap." Beliau bersabda: "Celaka kamu. Kamu tidak akan mempunyai kemampuan (untuk mengetahuinya) ". Spontanitas Umar berkata; "Wahai Rasulullah, biarkanlah aku memenggal lehernya". Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika dia benar (Dajjal), maka kamu tidak akan dapat menguasainya dan jika dia bukan (Dajjal) maka tidak ada kebaikannya membunuhnya". Salim berkata; "Aku mendengar Abdullah bin Umar berkata; "Setelah itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam beranjak meninggalkannya, Salim berkata: Aku mendengar Abdullah bin Umar bekata: "Setelah itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan Ubai bin Ka'ab Al Anshari pergi menuju kebun kurma dimana Ibnu Shayyad berada, dan ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memasuki kebun, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam segera menjaga dirinya dengan pelepah kurma agar tidak mendengar apa pun yang dikatakan Ibnu Shayyad sebelum ia melihat beliau. Sementara Ibnu Shayyad tengah berbaring di atas hamparan kain beludru miliknya, yang terdengar suara tikar bila diduduki. Ketika Ibu Ibnu Shayyad melihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tengah menjaga diri dengan pelepah kurma, maka ibunya berkata pada Ibnu Shayyad: Hai Shaf -nama Ibnu Shayyad- ini Muhammad." Ibnu Shayyad langsung terbangun, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Andai dia (ibu Ibnu Shayyad) membiarkannya maka akan tampak jelas olehnya." Salim berkata: Abdullah bin Umar berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdiri ditengah orang-orang, beliau memuja dan memuji dengan pujian yang layak baginya, setelah itu beliau menyebut Dajjal, beliau bersabda: "Sesungguhnya aku mengingatkan kalian darinya. Dan tidak ada seorang nabi pun melainkan ia akan mengingatkan kaumnya dari Dajjal. Nuh telah mengingatkan kaumnya, namun aku akan menyebutkan suatu hal pada kalian yang belum pernah dikemukakan oleh seorang nabi pun kepada kaumnya, ketahuilah oleh kalian bahwa ia (Dajjal) buta sebelah matanya sedangkan Allah tidak buta sebelah mata-Nya." Abu Abdullah mengatakan; "Aku menghalau anjing maksudnya menjauhkannya, sedangkan kata "Khasi`iin" QS Al Baqarah; 65, maknanya adalah terusirlah dengan hina.

bukhari:5707

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Zuhair] telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Umar] telah menceritakan kepadaku [Sa'id bin Abu Sa'id Al Maqburi] dari [Ayahnya] dari [Abu Hurairah] dia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila seseorang dari kalian hendak tidur, maka hendaklah ia mengibaskan di atas tempat tidurnya dengan kain sarungnya, karena ia tidak tahu apa yang terdapat di atas kasurnya. Lalu mengucapkan doa: BISMIKA RABBII WADHA'TU JANBII WABIKA ARFA'UHU, IN AMSAKTA NAFSII FARHAMHAA, WAIN ARSALTAHAA FAHFAHZH-HAA BIMAA TAHFAZHU BIHI 'IBAADAKASHSHAALIHIIN (Dengan nama-Mu Wahai Tuhanku, aku baringkan punggungku dan atas nama-Mu aku mengangkatnya, dan jika Engkau menahan diriku, maka rahmatilah daku, dan jika Engkau melepaskannya, maka jagalah sebagaimana Engkau menjaga hamba-Mu yang shalih)." Dan hadits ini juga diperkuat oleh [Abu Dlamrah] dan [Isma'il bin Zakariya] dari ['Ubaidullah]. [Yahya] dan [Bisyr] mengatakan; dari ['Ubaidullah] dari [Sa'id] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan diriwayatkan pula oleh [Malik] dan [Ibnu 'Ajlan] dari [Sa'id] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam."

bukhari:5845

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abu Ayyub] dari [Abu 'Uqail] bahwa dia bersama kakeknya Abdullah bin Hisyam pernah keluar dari pasar atau menuju pasar, lalu ia membeli makanan. Selang beberapa saat, ia bertemu dengan [Ibnu Zubair] dan [Ibnu Umar], maka keduanya berkata; "Ikutkanlah kami berdua denganmu, karena Nabi Shallallahu 'alahi wasallam dulu pernah mendo'akanmu dengan keberkahan." Lalu mereka pun ikut bersamanya, dan sepertinya ia mendapatkan tunggangan lalu menghantarkannya sampai ke rumah."

bukhari:5876

Telah menceritakan kepadaku [Abdus Salam bin Muthahhar] telah menceritakan kepada kami [Umar bin Ali] dari [Ma'an bin Muhammad Al Ghifari] dari [Sa'id bin Abu Sa'id Al Maqburi] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Allah telah memberi udzur kepada seseorang dengan menangguhkan ajalnya hingga umur enam puluh tahun." Hadits ini juga diperkuat oleh [Abu Hazim] dan [Ibnu 'Ajlan] dari [Al Maqburi].

bukhari:5940

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Abu Shufwan Abdullah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Sa'id bin Al Musayyab] bahwa [Abu Hurairah] radliallahu 'anhu berkata; saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Hati orang tua masih tetap berjiwa muda dalam dua perkara, yaitu; mencintai dunia dan panjang angan-angan." [Al Laits] mengatakan; telah menceritakan kepadaku [Yunus] dan [Ibnu Wahb] dari [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Sa'id] dan [Abu Salamah].

bukhari:5941

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Yusuf] Telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Urwah] dari [Aisyah] radliallahu 'anha mengatakan; 'Utbah berpesan kepada saudaranya Sa'd, bahwa 'putra dari hamba sahaya Zam'ah adalah dariku, maka ambilah dia.' Di hari penaklukan Makkah, Sa'd mengambilnya dengan mengatakan; 'Ini adalah putra saudaraku, ia berpesan kepadaku tentangnya.' Maka berdirilah Abd bin Zam'ah seraya mengatakan; '(dia) saudaraku, dan putra dari hamba sahaya ayahku, dilahirkan diatas ranjangnya.' Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dia bagimu wahai Abd bin Zam'ah, anak bagi pemilik ranjang dan bagi pezinah adalah batu (rajam)." Kemudian Nabi bersabda kepada Saudah binti Zam'ah: "hendaklah engkau berhijab darinya, " beliau melihat kemiripannya dengan 'Utbah, sehingga anak laki-laki itu tak pernah lagi melihat Saudah hingga ia meninggal.

bukhari:6252

telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Sa'd] dari [Ibnu Syihab] dari ['Amrah] dari ['Aisyah] mengatakan; Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda; "Tangan pencuri dipotong jika senilai seperempat dinar keatas." Hadits ini diperkuat oleh [Abdurrahman bin Khalid] dan [Ibnu Akhi Az Zuhri] dan [Ma'mar] dari [Az Zuhri].

bukhari:6291

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Muqatil] telah mengabarkan kepadaku ['Abdullah] telah mengabarkan kepada kami [Hisyam bin 'Urwah] dari [ayahnya] dari ['Aisyah] mengatakan; tangan pencuri tidak dipotong jika kurang dari senilai perisai yang dinamakan hajafah atau perisai yang dinamakan tirs, masing-masing keduanya mempunyai harga. Hadits ini diriwayatkan oleh [Waki'] dan [Ibnu Idris] dari [Hisyam] dari [ayahnya] secara mursal.

bukhari:6295

Telah menceritakan kepada kami [Abul Walid] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah] dari ['Aisyah] radliallahu 'anha mengatakan, Sa'd dan Ibnu Zam'ah bersengketa, lantas Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Anak laki-laki itu milikmu hai Abd bin Zam'ah, karena anak itu milik pemilik kasur, dan berhijablah engkau darinya ya Saudah!" Sedang [Qutaibah] menambah redaksi kepada kami dari [Al Laits]; "dan bagi pezina adalah batu."

bukhari:6318

Telah menceritakan kepadaku [Mahmud] telah menceritakan kepada kami ['Abdurrazaq] Telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Abu Salamah] dari [Jabir], ada seorang laki-laki dari kabilah Aslam menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan mengakui perzinahannya. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berpaling darinya hingga ia bersaksi empat kali atas dirinya. Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bertanya: "Apa kamu terkena penyakit gila?" 'Tidak, jawabnya."Apa kamu sudah menikah?" Tanya Nabi. 'ya, ' Jawabnya. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pun menyuruh untuk merajamnya, dan dilangsungkan di tanah lapang. Tatkala ia merasakan kesakitan karena lemparan batu, ia kabur. Kemudian ia ditangkap dan dirajam hingga meninggal. Dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengomentari orang itu dengan ucapan-ucapan baik dan menyalatinya. Sedang [Yunus] dan [Ibnu Juraij] dari [Az Zuhri] tidak mengatakan; "beliau menyalatinya.' Abu Abdullah pernah ditanya; apakah lafadz; 'maka menyalatinya' itu benar? ' dia menjawab; 'hadits ini diriwayatkan Ma'mar.' Dan ia ditanya; 'Apa selain Ma'mar meriwayatkannya? ' 'Tidak" Jawabnya.

bukhari:6321

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar] Telah menceritakan kepada kami [Ghundar] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Ali bin Mudrik] katanya, aku mendengar [Abu Zur'ah bin Amru bin Jarir] dari [Jarir] katanya, Nabi Shallallahu'alaihiwasallam pernah berujar kepadaku ketika haji wada'; "Tolong suruhlah orang-orang diam, jangan kalian sepeninggalku menjadi kafir, sebagian kalian memenggal leher sebagian lain." Juga diriwayatkan Abu Bakrah dan Ibnu Abbas dari Nabi Shallallahu'alaihiwasallam.

bukhari:6361

Telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Khali] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Harb] telah menceritakan kepadaku [Az Zubaidi] dari [Az Zuhri], [Abu Salamah] mengatakan; [Abu Qatadah] radliallahu 'anhu mengatakan, Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Barangsiapa melihatku berarti telah melihat yang sebenarnya." Hadis ini dikuatkan oleh [Yunus] dan [Ibnu Akhi Az Zuhri].

bukhari:6481

Telah menceritakan kepada kami [Yahya] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari [Ubaidullah bin Abdullah], [Ibnu 'Abbas] bercerita; bahwa ada seseorang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan berujar; 'Semalam aku diperlihatkan dalam mimpi, ' lalu ia memaparkan hadits tersebut. Dan hadits ini dikuatkan oleh [Sulaiman bin Katsir], [Ibnu Akhi Az Zuhri] dan [Sufyan bin Husain] dari [Az Zuhri] dari [Ubaidullah] dari [Ibnu 'Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan [Az Zubaidi] mengatakan dari [Az Zuhri] dari [Ubaidullah], bahwasa [Ibnu Abbas] atau [Abu Hurairah] dari Nabi Shallallahu'alaihiwasallam. Sedang [Syu'aib] dan [Ishaq bin Yahya] mengatakan dari [Az Zuhri] dari adalah [Abu Hurairah] menceritakan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan Ma'mar tidak menyandarkannya hingga waktu selanjutnya.

bukhari:6485

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad Al Ju'fi] telah menceritakan kepada kami [Harami bin Umarah] telah menceritakan kepada kami [Qurrah bin Khalid] dari [Muhammad bin Sirin] mengatakan, [Qais bin Ubad] mengatakan; aku berada di suatu halaqah yang disana terdapat Sa'd bin malik dan Ibnu Umar, lantas [Abdullah bin Salam] lewat, kemudian mereka mengatakan; 'Ini adalah seorang penghuni surga.' Maka saya katakan kepada Abdullah bahwa mereka telah mengatakan demikian dan demikian. Spontan Abdullah bin Salam mengatakan: 'Subhanallah, tak sepantasnya mereka mengucapkan suatu hal yang mereka tidak mempunyai pengetahuan tentangnya, hanyasanya aku bermimpi seolah-olah ada sebuah tiang yang diletakkan dalam sebuah kebun hijau, kemudian tiang itu ditegakkan disana sedang di ujung tongkat itu terdapat tali dan bagian bawahnya terdapat seorang pelayan, kemudian ada suatu suara yang terdengar; 'naikilah tiang tersebut! ' Maka aku menaikinya hingga aku berhasil mengambil tali. Kejadian ini aku kisahkan kepada Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Abdullah bin Salam meninggal sedang ia memegang tali yang kokoh."

bukhari:6493

Telah menceritakan kepada kami [Abul Yaman] Telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhri] telah mengabarkan kepadaku [Salim bin Abdullah bin Umar], bahwasanya [Abdullah bin Umar] radliallahu 'anhuma mengatakan, Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "ketika aku tidur, kulihat diriku thawaf di ka'bah, tiba-tiba ada seseorang yang kulitnya sawo matang, berambut lurus diantara dua orang, kepalanya meneteskan air, maka saya bertanya; 'Siapakah ini? ' Mereka menjawab; 'Ini Isa bin Maryam, ' kemudian aku menoleh, tiba-tiba ada seseorang yang kulitnya merah, berbadan besar, rambut kepalanya keriting, matanya buta sebelah kanan, matanya seolah-olah anggur yang menjorok, maka saya bertanya; 'Siapakah ini? ' Mereka menjawab; 'Ini dajjal, ' manusia yang paling mirip dengannya adalah Ibnu Qathan, " dan Ibnu Qattan adalah seorang laki-laki dari Bani musthaliq dari Khuza'ah.

bukhari:6508

Telah menceritakan kepada kami ['Ayyasy bin Al Walid] Telah mengabarkan kepada kami ['Abdul A'la] telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda (tentang tanda-tanda kiamat); "Jaman terasa ringkas, amal shalih berkurang, kebakhilan merajalela, fitnah (maksiat) dinyatakan secara terang-terangan, dan banyak al haraj." Para sahabat bertanya; 'Ya Rasulullah, apa maksud istilah al haraj? ' Nabi menjawab "Pembunuhan-pembunuhan." Sedang [Syu'aib], [Yunus], dan [Al Laits], serta [anak Saudaraku, Az Zuhri], mengatakan dari [Az Zuhri] dari [Humaid] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.

bukhari:6537

Telah menceritakan kepada kami ['Ali bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] mengatakan, ['Amru] mengatakan, Telah mengabarkan kepadaku [Muhammad bin Ali], bahwasanya [Harmalah] maula Usamah mengabarkan kepadanya. 'Amru berkata; aku pernah melihat Harmalah mengatakan; [Usamah] mengutusku menemui Ali, dan dia mengatakan; 'Sesungguhnya Ali pasti akan bertanya kepadamu sekarang, dia berkata; 'Apa yang menyebabkan kawanmu tidak berangkat bersama aku? ' maka katakan kepadanya; 'kalaulah aku dalam mulut singa, niscaya aku ingin bersamamu, namun ini adalah sebuah masalah yang belum pernah kulihat sama sekali sebelumnya.' Ali tidak memberiku perbekalan apa-apa, karenanya aku pun pergi ke Al Hasan dan Al Husain serta Ibnu Ja'far, dan mereka memberi perbekalan-perbekalan diatas kendaraanku.

bukhari:6577

Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Qotadah] dari [Anas] radliallahu 'anhu mengatakan, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah seorang Nabi pun diutus selain telah memperingatkan kaumnya terhadap yang buta sebelah dan pendusta, ketahuilah bahwasanya dajjal itu buta sebelah, sedang rabb kalian tidak buta sebelah, tertulis diantara kedua matanya KAFIR." Tentang Hadits ini, juga ada riwayat dari Abu Hurairah dan Ibnu Abbas dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.

bukhari:6598

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Bukair] telah menceritakan kepadaku [Al Laits] dari ['Uqail] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah] dan [Sa'id bin Musayyab] dari [Abu Hurairah] mengatakan; Seorang laki-laki menemui Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam ketika beliau di masjid. Orang itu memanggil beliau seraya mengatakan; 'Hai Rasulullah, saya telah berzina! ' tetapi Rasulullah berpaling darinya. Tatkala kesaksiannya sampai empat kali, Nabi bertanya: "Mungkin engkau gila?" "TIDAK" Jawabnya. Lantas Nabi bersabda: "Bawalah orang ini, dan rajamlah!" [Ibnu Syihab] mengatakan, dan telah menceritakan kepadaku [orang yang] mendengar [Jabir bin Abdullah] mengatakan; 'Aku termasuk diantara yang merajamnya di tanah lapang.' [Yunus], [Ma'mar] dan [Ibnu Juraij] meriwayatkannya dari [Az Zuhri] dari [Abu Salamah] dari [Jabir] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.

bukhari:6633

Telah menceritakan kepada kami [Abdul 'Aziz bin Abdullah Al Uwaisi] telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Sa'd] dari [Ibnu Syihab] dari ['Ali bin Husain], Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kedatangan Shafiyyah bin Huyyai, tatkala Shafiyyah pulang, Beliau pulang bersamanya, lantas ada dua laki-laki Anshar melewati beliau, maka beliau panggil dua laki-laki itu dan mengatakan: "Hanyasanya ia Shafiyyah binti Huyyai." Maka kedua laki-laki tadi mengucapkan "SUBHANAALLAH". Nabi mengatakan 'sesungguhnya setan mengalir dalam anak adam dalam aliran darahnya. hadist ini diriwayatkan oleh [Syu'aib], [Ibnu Musafir], [Ibnu 'Atiq], dan [Ishaq bin Yahya] dari [Az Zuhri] dari [Ali maksudnya Ali bin Husain] dari [Shafiyyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.

bukhari:6636

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Adi] dari [Syu'bah] dari [Hushain] dari [Hilal bin Yasaf] dari [Abdullah bin Zhalim] dari [Sa'id bin Zaid] ia berkata; Aku bersaksi atas Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bahwa aku mendengarnya bersabda: "Hai Hira`, diamlah kamu!, Karena di atasmu ada seorang Nabi atau shiddiq (orang yang jujur) atau syahid (orang yang syahid)." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyebutkan mereka: "Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali, Thalhah, Zubair, Sa'd, Ibnu 'Auf dan Sa'id bin Zaid."

ibnu-majah:131

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Ja'far An Nufaili] berkata, telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah], ia menuturkan; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika kalian berwudlu maka mulailah dengan yang sebelah kanan." Abu Al Hasan bin Salamah berkata; telah menceritakan kepada kami Abu Hatim berkata, telah menceritakan kepada kami Ibnu Shalih dan Ibnu Nufail dan selain keduanya, mereka berkata; telah menceritakan kepada kami Zuhair lalu ia menyebutkan sebagaimana hadits diatas.

ibnu-majah:396

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Waki'] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari ['Ashim Ibnul Mundzir] dari [Ubaidullah bin Abdullah bin Umar] dari [Bapaknya] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika banyak air itu mencapai dua atau tiga qullah, maka ia tidak menjadi najis karena sesuatu." Abu Al Hasan bin Salamah berkata; Telah menceritakan kepada kami Abu Hatim berkata, telah menceritakan kepada kami Abu Al Walid dan Abu Salamah dan Ibnu Aisyah Al Qurasyi mereka berkata; telah menceritakan kepada kami Hammad bin Salamah sebagaimana hadits diatas.

ibnu-majah:511

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdah bin Sulaiman] dari [Abdul Aziz bin Umar] dari [Ar Rabi' bin Sabramah] dari [Bapaknya] ia berkata; "Kami bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berangkat untuk haji wada', lalu para sahabat berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya hidup membujang telah membuat kami tersiksa! " beliau bersabda: "Bersenang-senanglah (nikah) kalian dengan wanita-wanita ini, " maka kami pun mendatangi mereka, namun kami enggan untuk menikahi mereka kecuali untuk batas waktu tertentu. Lalu para sahabat menceritakan hal itu kepada nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau lantas bersabda: "Buatlah batas waktu antara kalian dengan mereka." aku dan seorang dari sepupuku keluar, ia membawa selendang demikian juga dengan aku. Selendang miliknya lebih bagus dari selendang milikku, namun aku lebih muda darinya. Lalu kami mendatangi seorang wanita, ia berkata, "Selendang kalian sama." Akhirnya aku jadi menikahinya, dan aku tinggal bersamanya pada malam itu. Kemudian di pagi harinya aku keluar sementara Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sedang berdiri antara rukun dan pintu. Beliau menyampaikan: "Wahai manusia, aku pernah mengizinkan kalian untuk kawin mut'ah, sekarang ketahuilah bahwa Allah telah mengharamkannya hingga hari kiamat. Barangsiapa siapa di antara kalian masih memilikinya hendakah ia membebaskannya, dan jangan kalian ambil apa yang telah kalian berikan untuk mereka."

ibnu-majah:1952

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Urwah] dari ['Aisyah] ia berkata, "Abdu bin Zam'ah dan Sa'd datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berselisih tentang setatus anak dari budak wanita Zam'ah. Sa'd berkata, "Wahai Rasulullah, saudaraku memberiku wasiat jika aku tiba di Makkah, aku disuruh untuk melihat anak dari budak wanita Zam'ah, maka aku pun menjemputnya." Dan Abdu bin Zam'ah berkata, "Saudaraku dan anak dari budak wanita milik bapakku lahir dari benih bapakku! " Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melihat bahwa ia mirip dengan Utsbah (saudara Sa'd), beliau lalu bersabda: "Dia milikmu wahai Abdu bin Zam'ah, anak itu bagi pemilik kasur (laki-laki), maka berhijablah darinya wahai Saudah."

ibnu-majah:1994

Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali Al Jahdlami] berkata, telah menceritakan kepada kami [Mu'tamir bin Sulaiman] dari [Ibnu Aun] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata; Umar bin Al Khaththab mendapatkan bagian sebidang tanah di khaibar, lalu ia mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam meminta solusi. Ia lalu berkata, "Wahai Rasulullah, aku mendapatkan harta berupa sebidang tanah di khaibar, dan aku tidak memiliki harta yang paling aku sukai selain itu, lalu apa yang engkau perintahkan kepadaku?" beliau bersabda: "Jika engkau mau, tetaplah engkau pegang tanah itu dan silahkan engkau bersedekah darinya." Ibnu Umar berkata, "Lalu Umar melakukan hal itu, ia tidak menjual, tidak menghibahkan, dan tidak mewariskan tanah tersebut. Ia sedekahkah harta tersebut kepada orang-orang fakir, kerabat, fi sabilillah, Ibnu Sabil, dan tamu. Dan bagi orang-orang yang mengurusinya ia boleh memakannya dengan ma'ruf, atau menjamu temannya tanpa mengkomersilkannya."

ibnu-majah:2387

Telah menceritakan kepada kami [Al Qasim bin Muhammad bin Abbad Al Muhallabi]; telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Dawud]; telah menceritakan kepada kami [Sufyan]; ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melaksanakan tiga haji, dua haji sebelum hijrah dan sekali haji setelah hijrah, dan beliau berangkat dari Madinah. Beliau menyertakan umrah beserta hajinya (haji Qiran), lalu hewan kurban yang dibawa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan yang dibawa oleh Ali radliallahu 'anhu dikumpulkan sehingga seratus ekor. Diantara hewan-hewan tersebut terdapat unta jantan milik Abu Jahal yang hidungnya berantaikan perak. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sendiri menyembelih enam puluh tiga ekor, dan Ali menyembelih sisanya." [Ja'far] berkata; dari [Ayahnya] dari [Jabir] dan [Ibnu Abu Laila] dari [Al Hakam] dari [Miqsam] dari [Ibnu Abbas].

ibnu-majah:3067

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami ['Auf] dari [Al Hasan] telah menceritakan kepada kami [Asid bin Al Mutasyammas] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Musa] telah menceritakan kepada kami Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda "Sesungguhnya di antara (tanda-tanda) hari Kiamat adalah terjadinya kekacauan." Abu Musa berkata, "Saya bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah yang di maksudkan kekacauan?" beliau menjawa: "Pembunuhan." Sebagian kaum Muslimin lalu bertanya, "Wahai Rasulullah, dalam satu tahun ini kami telah membunuh kaum Musyrikin begini dan begini." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Bukannya membunuh kaum Musyrikin, akan tetapi kalianlah yang akan saling bunuh sesama kalian, sehingga seseorang membunuh tetangganya, anak pamannya, dan kerabat dekatnya sendiri." Sebagian yang lain lalu bertanya, "Wahai Rasulullah, mekipun saat itu para ulama masih bersama kami?! Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Tidak, para ulama akan dimatikan lalu diganti dengan orang-orang hina dan bodoh." Kemudian Abu Musa Al Asy'ari berkata, "Demi Allah, sesungguhnya aku memastikan bahwa perkara itu akan menimpa kita dan kalian. Demi Allah, tidak ada jalan keluar bagiku dan kalian, jika apa yang telah di janjikan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam itu menimpa kita, kecuali jika kita keluar sebagaimana kita masuk ke dalamnya."

ibnu-majah:3949

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Shafwan bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin 'Ubaid] seorang Mu'adzin Masjid Hurdan, dia berkata; telah menceritakan kepadaku ['Udaisah binti Uhban] dia berkata, "Tatkala Ali bin Abu Thalib datang ke sini, yaitu Bashrah, ia mendatangi ayahku dan berkata, "Wahai Abu Muslim, maukah kamu menolongku melawan mereka itu?" [dia (ayahku)] menjawab, "Baiklah." Kemudian ayahku memanggil budak perempuannya seraya berkata, "Wahai budak, keluarkanlah pedangku! " Udaisah menuturkan, "Budak itu lalu mengeluarkan pedangnya, kemudian mencabut kira-kira sepanjang satu jengkal, dan ternyata pedang itu terbuat dari kayu. Kemudian ayahku berkata, "Sesungguhnya kekasihku dan anak pamanmu shallallahu 'alaihi wasallam berjanji kepadaku, jika terjadi fitnah di antara kaum muslimin, maka ambillah pedang dari kayu. Maka jika kamu berkehendak aku akan keluar bersamamu?" Ali berkata, "Aku tidak membutuhkanmu dan juga pedangmu."

ibnu-majah:3950

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Sa'id bin Abu Sa'id Al Maqburi] dari [Bapaknya] bahwa dia bertanya kepada Abu Hurairah 'Bagaimana engkau shalat jenazah?" [Abu Hurairah] berkata, "Demi Allah, aku akan mengabarkan kamu. Aku mengikutinya sejak masih berada pada keluarganya. Jika mayat sudah diletakkan, aku bertakbir, memuji Allah dan bershalawat atas Nabi-Nya. Lalu aku membaca: 'Ya Allah. Dia adalah hamba-Mu dan anak dari hamba-Mu, juga anak dari hamba perempuan-Mu, dia bersaksi bahwa tiada tuhan kecuali-Mu. Bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Mu. Engkau lebih tahu tentang dirinya. Ya Allah, jika dia berbuat baik maka tambahlah kebaikannya, dan jika dia berbuat dosa maka maafkanlah kesalahannya. Ya Allah, janganlah Engkau hilangkan pahalanya dan janganlah engkau fitnah kami setelahnya'."

malik:479

Yahya berkata; dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah bin Az Zubair] dari [Aisyah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ia berkata; "Utbah bin Abu Waqqas berjanji kepada saudaranya, Sa'd bin Abu Waqqash, "Anak budak wanita Zam'ah adalah darah dagingku, maka rawatlah dia." Aisyah berkata; "Tatkala terjadi pembukaan kota Makkah, Sa'd mengambil anak tersebut dan berkata; 'Ini adalah anak saudaraku, ia telah berpesan kepadaku agar aku mengambilnya." Tetapi kemudian 'Abd bin Zam'ah berkata, "Ini adalah saudaraku, ia anak budak wanita bapakku, yang lahir di atas kasurnya." Lalu keduanya sepakat untuk mengadukan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Sa'd berkata; 'Wahai Rasulullah, ini adalah anak saudaraku, ia telah berpesan agar aku mengambilnya." Abd bin Zam'ah berkata; 'Ini adalah saudaraku, ia anak budak wanita bapakku yang lahir di atas kasurnya." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian bersabda: "Wahai Abd bin Zam'ah, dia adalah milikmu." Beliau lalu bersabda lagi: "Anak itu adalah untuk pemilik kasur, sedangkan bagi pezina adalah hukuman rajam." Setelah itu beliau berkata kepada Saudah binti Zam'ah; "Berhijablah darinya." Karena wajahnya yang hampir sama dengan Utbah bin Abu Waqqash. Aisyah berkata; "Maka dia tidak pernah melihatnya hingga bertemu Allah Azza Wa Jalla."

malik:1224

Telah menceritakan kepada kami [Dawud bin Rusyaid] telah menceritakan kepada kami [al-Walid] -yaitu Ibnu Muslim- dari [Ibnu Jabir] dia berkata, telah menceritakan kepada kami [Umair bin Hani'] dia berkata, telah menceritakan kepada kami [Junadah bin Abu Umayyah] telah menceritakan kepada kami [Ubadah bin ash-Shamit] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda: "Barangsiapa mengucapkan dua Kalimah Syahadat yaitu: tidak ada tuhan (yang berhak disembah) selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan bahwa Muhammad hamba dan Rasul-Nya, bersaksi bahwa Nabi Isa adalah hamba Allah, anak hamba-Nya dan kalimah Allah (Nabi Isa As) yang Dia letakkan pada Maryam dan ruh dari-Nya, surga itu benar adanya dan neraka itu juga benar adanya, di mana Allah akan memasukkan mereka yang dikehendaki ke dalam Surga melalui salah satu dari delapan pintu Surga yang dia kehendaki." Dan telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Ibrahim ad-Dauraqi] telah menceritakan kepada kami [Mubasysyir bin Ismail] dari [al-Auza'i] dari [Umair bin Hani'] dalam sanad ini dengan semisalnya, hanya saja dia menyebutkan, 'Allah memasukkannya sesuai dengan amalnya' tanpa menyebutkan, 'masuk dari pintu surga yang delapan yang dia kehendaki'."

muslim:41

Telah meriwayatkan [Muhammad bin Rumh bin al-Muhajir al-Mishri] telah mengabarkan kepada kami [al-Laits] dari [Ibnu al-Had] dari [Abdullah bin Dinar] dari [Abdullah bin Umar] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: "Wahai kaum wanita! Bersedekahlah kamu dan perbanyakkanlah istighfar. Karena, aku melihat kaum wanitalah yang paling banyak menjadi penghuni Neraka." Seorang wanita yang pintar di antara mereka bertanya, "Wahai Rasulullah, kenapa kaum wanita yang paling banyak menjadi penghuni Neraka?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. bersabda: "Kalian banyak mengutuk dan mengingkari (pemberian nikmat dari) suami. Aku tidak melihat mereka yang kekurangan akal dan agama yang lebih menguasai pemilik akal, daripada golongan kamu." Wanita itu bertanya lagi, "Wahai Rasulullah! Apakah maksud kekurangan akal dan agama itu?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Maksud kekurangan akal ialah persaksian dua orang wanita sama dengan persaksian seorang lelaki. Inilah yang dikatakan kekurangan akal. Begitu juga kaum wanita tidak mengerjakan shalat pada malam-malam yang dilaluinya kemudian berbuka pada bulan Ramadlan (karena haid). Maka inilah yang dikatakan kekurangan agama." Dan telah menceritakan tentangnya kepada kami [Abu ath-Thahir] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahab] dari [Bakar bin Mudlar] dari [Ibnu al-Had] dengan sanad ini semisalnya." Dan telah menceritakan kepadaku [al-Hasan bin Ali al-Hulwani] dan [Abu Bakar bin Ishaq] keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Maryam] telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] dia berkata, telah mengabarkan kepada kami [Zaid bin Aslam] dari [Iyadl bin Abdullah] dari [Abu Sa'id al-Khudri] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. (dalam riwayat lain disebutkan) Dan telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Ayyub] dan [Qutaibah] serta [Ibnu Hujr] mereka bertanya, telah menceritakan kepada kami [Ismail] -yaitu Ibnu Ja'far- dari [Amru bin Abu Amru] dari [al-Maqburi] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, seperti hadits yang semisal dengan hadits Ibnu Umar, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam."

muslim:114

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [al-Laits] dari [Ibnu al-Had] dari [Sa'ad bin Ibrahim] dari [Humaid bin Abdurrahman] dari [Abdullah bin Amru bin al-Ash] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Di antara dosa besar adalah seorang laki-laki mencela kedua orang tuanya." Para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, 'Apakah (mungkin) seorang laki-laki mencela orang tuanya? ' Beliau menjawab: "Ya. Dia mencela bapak seseorang lalu orang tersebut (membalas) mencela bapaknya, lalu dia mencela ibunya, lalu orang tersebut (membalas) mencela ibunya." Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Muhammad bin al-Mutsanna] serta [Ibnu Basysyar] semuanya dari [Muhammad bin Ja'far] dari [Syu'bah]. (dalam riwayat lain disebutkan) Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Hatim] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] keduanya dari [Sa'ad bin Ibrahim] dengan sanad ini seperti hadits tersebut."

muslim:130

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Laits]. (dalam riwayat lain disebutkan) Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh] dan lafazh tersebut saling berdekatan kemiripannya. Telah mengabarkan kepada kami [Laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Atha' bin Yazid al-Laitsi] dari [Ubaidullah bin Adi bin al-Khiyar] dari [al-Miqdad bin al-Aswad] bahwa dia mengabarkan kepadanya, bahwa dia berkata, "Wahai Rasulullah, apa pendapatmu seandainya aku berjumpa dengan seorang lelaki dari golongan orang-orang kafir, lalu mereka menyerangku dan memotong salah satu dari tanganku dengan pedangnya. Kemudian dia lari dariku dan berlindung di balik sepohon kayu', lalu orang yang melakukan itu berkata, 'Aku menyerahkan diri karena Allah. Wahai Rasulullah, apakah aku boleh membunuhnya setelah dia mengucapkan ungkapan itu (tauhid)? ' Rasulullah bersabda: "Janganlah kamu membunuhnya." Miqdad membantah, "Wahai Rasulullah! Lelaki itu telah memotong tanganku, dan setelah memotongnya ia (sengaja) mengucapkannya! Apakah aku boleh membunuhnya?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Janganlah kamu membunuhnya, seandainya kamu membunuh lelaki itu, maka sungguh dia seperti kamu sebelum kamu membunuhnya, sedangkan kamu berkedudukan sepertinya sebelum dia mengucapkan perkataan tersebut (maksudnya kafir)." Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dan [Abd bin Humaid] keduanya berkata, telah mengabarkan kepada kami [Abdurrazzaq] dia berkata, telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar]. (dalam riwayat lain disebutkan) Dan telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Musa al-Anshari] telah menceritakan kepada kami [al-Walid bin Muslim] dari [al-Auza'i]. (dalam riwayat lain disebutkan) Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] semuanya dari [az-Zuhri] dengan sanad ini. Adapun al-Auza'i dan Ibnu Juraij, maka dalam hadits keduanya dia berkata, 'Saya menyerahkan diri kepada Allah' sebagaimana dikatakan al-Laits dalam haditsnya. Adapun Ma'mar, maka dalam haditsnya disebutkan, 'Ketika aku berkehendak untuk membunuhnya, maka dia berkata, 'Tidak ada tuhan (yang berhak disembah) kecuali Allah'." Dan telah menceritakan kepada kami [Harmalah bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahab] dia berkata, telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dia berkata, telah mengabarkan kepadaku [Atha' bin Yazid al-Laitsi al-Junda'i] bahwa [Abdullah bin Adi bin al-Khiyar] telah mengabarkan kepadanya, bahwa [al-Miqdad bin Amru bin al-Aswad al-Kindi] -dia adalah sekutu bani Zuhrah, dan dia termasuk sahabat yang ikut perang Badar bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam- dia berkata, "Wahai Rasulullah, apa pendapatmu jika aku bertemu seorang laki-laki dari kalangan kafir? ' Kemudian dia menyebutkan sebagaimana hadits al-Laits."

muslim:139

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ayyub] dan [Qutaibah bin Sa'id] serta [Ali bin Hujr] mereka berkata, telah menceritakan kepada kami [Ismail bin Ya'nun] -yaitu Ibnu Ja'far- dari [al-Ala'] -yaitu Ibnu Abdurrahman- dari [bapaknya] dari [Abu Hurairah] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Hari Kiamat tidak akan tegak sehingga matahari terbit dari arah barat. Ketika matahari terbit dari arah barat maka seluruh manusia beriman kepada Allah, sehingga saat itu; '(Tidak berfaidah lagi iman seseorang yang tidak beriman sebelumnya atau tidak berusaha mengerjakan kebaikan dalam keimanannya) ' (Q. Al An'aam: 158). Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Ibnu Numair] serta [Abu Kuraib] mereka berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Fudlail]. (dalam riwayat lain disebutkan) Dan telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Jarir] keduanya dari [Umarah bin al-Qa'qa'] dari [Abu Zur'ah] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. (dalam riwayat lain disebutkan) Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Husain bin Ali] dari [Zaidah] dari [Abdullah bin Dzakwan] dari [Abdurrahman al-A'raj] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. (dalam riwayat lain disebutkan) Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Hammam bin Munabbih] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam."

muslim:226

Dan telah menceritakan kepadaku [Nashr bin Ali al-Jahdlami] telah menceritakan kepada kami [Bisyr] -yaitu Ibnu al-Mufadldlal- dari [Abu Maslamah] dari [Abu Nadlrah] dari [Abu Sa'id] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Adapun penduduk neraka yang mana mereka adalah penduduknya, maka mereka tidak akan mati di dalamnya dan tidak pula hidup. Tetapi orang yang terkena siksa neraka karena dosa mereka atau kesalahan mereka maka Allah mematikan mereka hingga apabila mereka telah hangus terbakar, maka diizinkanlah pemberian syafa'at, lalu dibawalah mereka sekeompok demi sekelompok, lalu mereka disebarkan di atas sungai surga, kemudian dikatakan kepada mereka, 'Wahai penduduk surga. Limpahkanlah air kepada mereka. Lalu mereka tumbuh sebagaimana tumbuhnya biji-bijian menjadi seperti buih banjir'." Lalu salah seorang lelaki dari suatu kaum berkata, 'Seakan-akan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam benar-benar berada di gurun sahara." Dan telah menceritakannya kepada kami [Muhammad bin al-Mutsanna] dan [Ibnu Basysyar] keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abu Maslamah] dia berkata, "Saya mendengar [Abu Nadlrah] dari [Abu Sa'id al-Khudri] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan hadits semisalnya sampai perkataannya, "Dalam buih banjir." Dan dia tidak menyebutkan kalimat setelahnya.

muslim:271

Telah menceritakan kepadaku [Abu Ghassan al-Misma'i] dan [Muhammad bin al-Mutsanna] serta [Ibnu Basysyar] telah menceritakan kepada kami, dan lafazh tersebut milik Abu Ghassan, mereka berkata, telah menceritakan kepada kami [Mu'adz] -yang mereka maksud adalah Ibnu Hisyam- dia berkata, telah menceritakan kepadaku [bapakku] dari [Qatadah] telah menceritakan kepadaku [Anas bin Malik] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Setiap Nabi memiliki doa yang dia panjatkan untuk umatnya, dan sesungguhnya aku (berkeinginan untuk) menyembunyikan doaku sebagai syafa'at bagi umatku pada hari kiamat." Dan telah menceritakan kepadaku tentangnya [Zuhair bin Harb] dan [Ibnu Abu Khalaf] dia berkata, telah menceritakan kepada kami [Rauh] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah] dengan sanad ini. (dalam jalur lain disebutkan) Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] telah menceritakan kepada kami [Waki']. (dalam jalur lain disebutkan) Dan telah menceritakan kepadaku tentangnya [Ibrahim bin Sa'id al-Jauhari] telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] semuanya dari [Mis'ar] dari [Qatadah] dengan sanad ini, hanya saja dalam hadits Waki' dia menyebutkan, "Diberikan.' Sedangkan dalam hadits Abu Usamah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, Dan telah meriwayatkan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la] telah menceritakan kepada kami [al-Mu'tamir] dari [bapaknya] dari [Anas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, lalu dia menyebutkan semisal hadits [Qatadah] dari [Anas]."

muslim:299

Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Manshur] dan [Qutaibah bin Sa'id] serta [Abu kamil al-Jahdari] sedang lafazh milik Said, mereka berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Simak bin Harb] dari [Mush'ab bin Sa'd] dia berkata, " [Abdullah bin Umar] menemui Ibnu Amir untuk menjenguknya yang saat itu sedang sakit. Ibnu Amir lalu berkata, 'Tidakkah engkau mendoakanku wahai Ibnu Umar'. Ibnu Umar menjawab, 'Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak diterima shalat tanpa bersuci, dan tidak diterima sedekah dari pengkhiatan (harta ghanimah) ', dan kamu ketika itu berada di Bashrah." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin al-Mutsanna] dan [Ibnu Basysyar] keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah]. (dalam riwayat lain disebutkan) Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Husain bin Ali] dari [Zaidah]. (dalam riwayat lain disebutkan) [Abu Bakar] dan [Waki'] berkata dari [Israil], semuanya dari [Simak bin Harb] dengan isnad ini dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan hadits yang semisalnya."

muslim:329

Dan telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Jarir]. (dalam riwayat lain disebutkan) Dan telah menceritakan kepada kami [Ishaq] telah mengabarkan kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Hilal bin Yisaf] dari [Abu Yahya] dari [Abdullah bin Amru] dia berkata, "Suatu hari, kami pulang bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dari Makkah menuju Madinah. Di pertengahan jalan, ketika kami tiba di suatu tempat yang mempunyai air, maka kami dapati sekelompok manusia dalam keadaan tergesa-gesa mengambil wudlu karena waktu Ashar hampir habis. Ketika kami menghampiri mereka, kami dapati tumit-tumit mereka kering tidak dibasahi air. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Celakalah bagi tumit-tumit (yang tidak terbasuh dengan air wudlu) dengan api Neraka. Sempurnakanlah wudlu kalian dengan baik." Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan]. (dalam riwayat lain disebutkan) Dan telah menceritakan kepada kami [Ibnu al-Mutsanna] dan [Ibnu Basysyar] keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] dia berkata, telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] keduanya dari [Manshur] dengan sanad ini, dan pada hadits Syu'bah tidak ada lafazh, "Sempurnakanlah wudlu kalian." Dan dalam haditsnya dari [Abu Yahya al-A'raj].

muslim:354

Dan telah menceritakan kepadaku [Salamah bin Syabib] dia berkata, telah menceritakan kepada kami [al-Hasan bin A'yan] telah menceritakan kepada kami [Ma'qil] dari [Abu az-Zubair] dari [Jabir] dari [Abu Hurairah] bahwa dia mengabarkan kepadanya, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika salah seorang di antara kalian bangun maka hendaklah dia menuangkan (air) ke atas tangannya tiga kali sebelum dia memasukkan tangannya ke dalam bejananya, karena dia tidak mengetahui di mana tangan itu menginap." Dan telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [al-Mughirah] -yaitu al-Hizami- dari [Abu az-Zinad] dari [al-A'raj] dari [Abu Hurairah]. (dalam riwayat lain disebutkan) Dan telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la] dari [Hisyam] dari [Muhammad] dari [Abu Hurairah]. (dalam riwayat lain disebutkan) Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] telah menceritakan kepada kami [Khalid] -yaitu Ibnu Makhlad- dari [Muhammad bin Ja'far] dari [al-Ala'] dari [bapaknya] dari [Abu Hurairah]. (dalam riwayat lain disebutkan) Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Hammam bin Munabbih] dari [Abu Hurairah]. (dalam riwayat lain disebutkan) Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Hatim] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bakar]. (dalam riwayat lain disebutkan) Dan telah menceritakan kepada kami [al-Hulwani] dan [Ibnu Rafi'] keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] keduanya berkata, telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku [Ziyad] bahwa [Tsabit] mantan budak Abdurrahman bin Zaid, telah mengabarkan kepadanya, bahwa dia mendengar [Abu Hurairah] dalam riwayat mereka semua dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, "Berkenaan dengan hadits ini, semuanya berkata, 'Hingga dia mencucinya', dan tidak ada seorang pun dari mereka yang mengatakan 'tiga kali', kecuali yang telah disebutkan dari riwayat Jabir, Ibnu al-Musayyab, Abu Salamah, Abdullah bin Syaqiq, Abu Shalih, dan Abu Razin, karena dalam hadits mereka terdapat penyebutan kalimat 'tiga kali.'

muslim:417

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bisyr] dari [Amru bin Maimun] dia berkata, "Saya bertanya kepada [Sulaiman bin Yasar] tentang mani yang mengenai baju seorang laki-laki, apakah dia harus mencucinya (bekasnya) atau mencuci bajunya?" Maka dia menjawab, " [Aisyah] telah mengabarkan kepadaku, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dahulu mencuci mani kemudian keluar menuju shalat dengan mengenakan baju tersebut, sedangkan saya melihat bekas cuciannya itu." Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Kamil al-Jahdari] telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahid] -yaitu Ibnu Ziyad-. (dalam riwayat lain disebutkan) Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu al-Mubarak] dan [Ibnu Abu Zaidah] mereka semua meriwayatkan dari [Amru bin Maimun] dengan isnad ini, sedangkan Ibnu Abu Zaidah maka haditsnya sebagaimana Ibnu Bisyr mengatakan, "Bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mencuci mani." Sedangkan Ibnu al-Mubarak dan Abdul Wahid, maka dalam hadits mereka berdua Aisyah berkata, "Saya dahulu mencuci mani dari baju Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam."

muslim:436

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Ulayyah] dan [Waki'] serta [Ghundar] dari [Syu'bah] dari [al-Hakam] dari [Ibrahim] dari [al-Aswad] dari [Aisyah] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam apabila dalam keadaan junub, lalu ingin makan atau tidur, maka beliau berwudhu dengan wudhu untuk shalat." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin al-Mutsanna] dan [Ibnu Basysyar] keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] --lewat jalur periwayatan lain-- dan telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Mu'adz] dia berkata, telah menceritakan kepada kami [bapakku] keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dengan sanad ini, berkata [Ibnu al-Mutsanna] dalam haditsnya, telah menceritakan kepada kami [al-Hakami] saya mendengar [Ibrahim] menceritakannya.

muslim:461

Dan telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya], [Abu Bakar bin Abi Syaibah], [Amru an-Naqid] dan [Ibnu Abi Umar] semuanya meriwayatkan dari [Ibnu Uyainah] [Yahya] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [az-Zuhri] dari [Ubaidullah bin Abdullah] dari [Ibnu Abbas], "Hamba milik Maimunah radhiyallahu'anha pernah diberi sedekah seekor kambing, kemudian kambing tersebut mati. (Tidak berapa lama kemudian) Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melalui tempat tersebut dan bersabda, "Mengapa kamu tidak mengambil kulit bangkai tersebut dan menyamaknya agar kamu bisa memanfaatkannya?" Mereka berkata, "Ia sudah menjadi bangkai." Beliau bersabda, " yang diharamkan hanyalah memakannya." [Abu Bakar] dan [Ibnu Abi Umar] berkata dalam hadits keduanya dari [Maimunah radhiyallahu'anha].

muslim:542

Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] telah menceritakan kepada kami [bapakku] telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dia berkata, "Rasulullah dahulu mempunyai dua mu'adzdzin, Bilal dan Ibnu Ummi Maktum yang buta." Dan telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] telah menceritakan kepada kami [bapakku] telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah] telah menceritakan kepada kami [al-Qasim] dari [Aisyah] semisalnya.

muslim:573

Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb], [Utsman bin Abi Syaibah] dan [Ishaq bin Ibrahim] [Ishaq] berkata, telah mengabarkan kepada kami sedangkan dua orang yang lainnya berkata, telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Abu Wail] dari [Abdullah] dia berkata, "Kami dahulu mengucapkan dalam shalat di belakang Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam, 'Semoga keselamatan atas Allah, semoga keselamatan atas fulan.' Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada kami pada suatu hari, ' Allah adalah Maha selamat, apabila salah seorang dari kalian duduk dalam shalat, maka ucapkanlah, 'Attahiyyat Lillah wa ash-Shalawat wa ath-Thayyibat, assalamu alaika, ayyuha an-Nabiyyu Warahmatullahi Wabarakatuhu, assalamu'alaina wa ala ibadillahishshaalihin. (Segala penghormatan bagi Allah, shalawat dan juga kebaikan. Semoga keselamatan terlimpahkan kepadamu wahai Nabi dan juga rahmat dan berkahnya. Semoga keselamatan terlimpahkan atas kami dan hamba Allah yang shalih) '. -Apabila dia mengucapkannya maka doa itu akan mengenai setiap hamba shalih di langit dan bumu- Saya bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah, dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan Allah, ' kemudian dia memilih permintaan doa yang dia kehendaki. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin al-Mutsanna] dan [Ibnu Basysyar] keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Manshur] dengan isnad ini semisalnya, dan dia tidak menyebutkan, "Kemudian dia memilih permintaan doa yang dia kehendaki." Telah menceritakan kepada kami ['Abd bin Humaid] telah menceritakan kepada kami [Husain al-Ju'fi] dari [Zaidah] dari [Manshur] dengan isnad ini semisal hadits keduanya, kemudia dia menyebutkan dalam hadits tersebut, "Kemudian hendaklah dia memilih setelah itu permintaan doa yang dia kehendaki atau dia inginkan." Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Abu Muawiyah] dari [al-A'masy] dari [Syaqiq] dari [Abdullah bin Mas'ud] dia berkata, "Dahulu kami apabila duduk-duduk bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam shalat" seperti hadits Manshur, dan dia berkata, 'Kemudian dia memilih setelah itu sebagian dari doa'." Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Saif bin Sulaiman] dia berkata, saya mendengar [Mujahid] berkata, telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Sakhbarah] dia berkata, saya mendengar [Ibnu Mas'ud] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengajarkan kepadaku tasyahhud, pundakku di antara pundaknya, sebagaimana beliau mengajarkan suatu surat al-Qur'an." Lalu dia menceritakan tasyahhud seperti tasyahhud yang mereka kisahkan.

muslim:609

Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] dan [Ishaq] keduanya berkata, telah mengabarkan kepada kami [Abu Amir al-'Aqadi] telah menceritakan kepada kami [Dawud bin Qais] telah menceritakan kepadaku [Ibrahim bin Abdullah bin Hunain] dari [Bapaknya] dari [Ibnu Abbas] dari [Ali] dia berkata, "Kekasihku Shallallahu'alaihiwasallam melarangku untuk membaca (al-Qur'an) dalam keadaan rukuk atau sujud." Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dia berkata, Saya membaca di hadapan [Malik] dari [Nafi'] --Lewat jalur periwayatan lain--, dan telah menceritakan kepadaku [Isa bin Hammad al-Mishri] telah menceritakan kepada kami [al-Laits] dari [Yazid bin Abi Habib] dia berkata, --Lewat jalur periwayatan lain-- dan telah menceritakan kepadaku [Harun bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abi Fudaik] telah menceritakan kepada kami [adh-Dhahhak bin Utsman] dia berkata, --Lewat jalur periwayatan lain-- dan telah menceritakan kepada kami [al-Muqaddami] telah menceritakan kepada kami [Yahya, dan dia adalah al-Qaththan] dari [Ibnu 'Ajlan] --Lewat jalur periwayatan lain-- dan telah menceritakan kepadaku [Harun bin Sa'id al-Aili] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah menceritakan kepadaku [Usamah bin Zaid] dia berkata, --Lewat jalur periwayatan lain-- dan telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ayyub] dan [Qutaibah] serta [Ibnu Hujr] mereka berkata, telah menceritakan kepada kami [Ismail mereka memaksudkan Ibnu Ja'far] telah mengabarkan kepadaku [Muhammad, dan dia adalah Ibnu Amru] dia berkata, --Lewat jalur periwayatan lain-- dan telah menceritakan kepadaku [Hannad bin as-Sari] telah menceritakan kepada kami ['Abdah] dari [Muhammad bin Ishaq] semuanya meriwayatkan dari [Ibrahim bin Abdullah bin Hunain] dari [Bapaknya] dari [Ali] --Lewat jalur periwayatan lain-- kecuali [adh-Dhahhak] dan [Ibnu 'Ajlan] sesungguhnya keduanya menambahkan dari [Ibnu Abbas] dari [Ali] dari Nabi Shallallahu'alaihiwasallam semuanya berkata, "Beliau melarangku dari membaca al-Qur'an, sedangkan saya dalam keadaan rukuk." Dan mereka tidak menyebutkan dalam riwayat mereka larangan darinya pada saat sujud sebagaimana telah disebutkan az-Zuhri, Zaid bin Aslam, al-Walid bin Katsir, dan Dawud bin Qais. Dan telah menceritakannya kepada kami [Qutaibah] dari [Hatim bin Ismail] dari [Ja'far bin Muhammad] dari [Muhammad bin al-Munkadir] dari [Abdullah bin Hunain] dari [Ali] dan dia tidak menyebutkan dalam sujud.

muslim:742

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [Anas] dia berkata, Rasulullah shallallahu'alaihiwasallam bersabda, "Luruslah dalam sujud, dan janganlah salah seorang di antara kalian menghamparkan kedua sikunya sebagaimana anjing menghampar." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin al-Mutsanna] dan [Ibnu Basysyar] keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] dia berkata, --Lewat jalur periwayatan lain-- dan telah menceritakannya kepadaku [Yahya bin Habib] telah menceritakan kepada kami [Khalid, yaitu Ibnu al-Harits] dia berkata, telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dengan isnad ini. Dan dalam hadits Ibnu Ja'far, "Janganlah salah seorang dari kalian menghamparkan kedua sikunya sebagaimana anjing menghampar."

muslim:762

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Ismail Ibnu Ulayyah] dia berkata, --Lewat jalur periwayatan lain-- dan telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Ismail bin Ibrahim] dari [Yunus] dari [Humaid bin Hilal] dari [Abdullah bin ash-Shamit] dari [Abu Dzarr] dia berkata, Rasulullah shallallahu'alaihiwasallam bersabda, "Apabila salah seorang dari kalian hendak shalat, sebaiknya kamu membuat sutrah (penghalang) di hadapannya yang berbentuk seperti kayu yang diletakkan diatas hewan tunggangan, apabila di hadapannya tidak ada sutrah seperti kayu yang diletakkan diatas hewan tunggangan, maka shalatnya akan terputus oleh keledai, wanita, dan anjing hitam.' Aku bertanya, 'Wahai Abu Dzarr, apa perbedaan anjing hitam dari anjing merah dan kuning? Dia menjawab, 'Aku pernah pula menanyakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu'alaihiwasallam sebagaimana kamu menanyakannya kepadaku, maka jawab beliau, 'Anjing hitam itu setan'." Telah menceritakan kepada kami [Syaiban bin Farrukh] telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin al-Mughirah] dia berkata, --Lewat jalur periwayatan lain-- dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin al-Mutsanna] dan [Ibnu Basysyar] keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dia berkata, --Lewat jalur periwayatan lain-- dan telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah mengabarkan kepada kami [Wahb bin Jarir] telah menceritakan kepada kami [Bapakku] dia berkata, --Lewat jalur periwayatan lain-- dan telah menceritakan kepada kami [Ishaq] juga telah mengabarkan kepada kami [al-Mu'tamar bin Sulaiman] dia berkata, "Saya mendengar [Salm bin Abi adz-Dzayyal] dia berkata, --Lewat jalur periwayatan lain-- dan telah menceritakan kepadaku [Yusuf bin Hammad al-Ma'ni] telah menceritakan kepada kami [Ziyad al-Bakkai] dari ['Ashim al-Ahwal] masing-masing meriwayatkan dari [Humaid bin Hilal] dengan isnad Yunus sebagaimana haditsnya.

muslim:789

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dan [Qutaibah bin Sa'id] keduanya meriwayatkan dari [Abdul Aziz] berkata [Yahya], telah mengabarkan kepada kami [Abdul Aziz bin Abi Hazim] dari [Bapaknya] "Bahwa sejumlah orang datang kepada [Sahl bin Sa'd] karena mereka bertengkar mengenai mimbar Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam terbuat dari kayu apakah mimbar itu? Sahal menjawab, 'Demi Allah, aku tahu betul dari kayu apa mimbar itu dibuat, siapa yang membuatnya, bahkan aku melihat Rasulullah shallallahu'alaihiwasallam duduk di situ pada hari pertama mimbar itu selesai dibuat.' Kata Abu Hazim, 'Hai Abu Abbas (Sahl)! Ceritakanlah kepada kami! ' Lalu Sahal bercerita, 'Pada suatu hari Rasulullah shallallahu'alaihiwasallam menyuruh (untuk memanggil) seorang perempuan -Abu Hazim berkata, 'Beliau menyebutkan namanya pada waktu itu'.- lalu beliau bersabda kepadanya, 'Suruhlah anakmu yang tukang kayu itu membuatkan sebuah mimbar kayu untuk tempatku berpidato kepada orang-orang'. Maka dia membuat tiga tingkat ini. Kemudian Rasulullah memerintahkan supaya meletakkan mimbar itu di tempat ini. Mimbar itu terbuat dari kayu hutan. Aku melihat Rasulullah shallallahu'alaihiwasallam shalat di atas mimbar itu. Lalu beliau bertakbir, maka orang-orang pun bertakbir pula di belakangnya, sedangkan beliau masih di atas mimbar. Kemudian beliau bangkit dari rukuk, lalu turun sambil mundur sehingga beliau sujud di kaki mimbar. Kemudian beliau kembali pula ke atas mimbar hingga selesai shalat. Sesudah itu beliau menghadap kepada orang-orang lalu bersabda, 'Wahai sekalian manusia, aku melalukan ini supaya kalian semua mengikutiku, dan supaya kalian belajar cara shalatku'." Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Abdurrahman bin Muhammad bin Abdullah bin Abdul Qari al-Qurasyi] telah menceritakan kepadaku [Abu Hazim] bahwa beberapa laki-laki datang kepada [Sahl bin Sa'd] dia berkata, --Lewat jalur periwayatan lain-- dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] dan [Zuhair bin Harb] serta [Ibnu Abi Umar] mereka berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Abu Hazim] dia berkata, "Mereka mendatangi [Sahl bin Sa'ad], lalu mereka menanyakan kepadanya, 'Terbuat dari apa mimbar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ' lalu mereka membawakan hadits tersebut semisal hadits Ibnu Abi Hazim."

muslim:847

Telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari ['Umarah bin Qa'Qa] dari [Abu Zur'ah] dari [Abu Hurairah] dia berkata; Apabila Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertakbir ketika shalat, maka beliau diam sejenak sebelum membaca Al Fatihah, lalu aku bertanya; "Wahai Rasulullah, demi ayah dan ibuku, apa yang engkau baca saat engkau diam antara takbir dan membaca Al Fatihah?" beliau menjawab: "ALLAAHUMMA BAA'ID BAINII WABAINA KHATHAYAAYA KAMAA BAA'ADTA BAINAL MASYRIQI WAL MAGHRIB, ALLAAHUMMA NAQQINII MIN KHOTHAAYAAYA KAMAA YUNAQQATS TSAUBUL ABYADHU MINAD DANASI, ALLAAHUMMAGH SIL NII MIN KHATHAAYAAYA BITSTSALJI WALMAA'I WALBARAD (Ya Allah, jauhkanlah antara aku dan kesalahanku sebagaimana Engkau jauhkan antara timur dan barat, Ya Allah, bersihkanlah aku dari kesalahanku sebagaimana baju putih dibersihkan dari kotoran, Ya Allah, cucilah aku dari kesalahanku dengan es, air dan embun)." Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Ibnu Numair] keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Fudhail] (Dan diriwayatkan dari jalur lain) telah menceritakan kepada kami [Abu Kamil] telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahid yaitu Ibn Ziyad], keduanya dari ['Umarah bin Qa'qa'] dengan isnad ini seperti hadis Jarir.

muslim:940

Dan telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] dan [Muhammad bin Al Mutsanna], katanya; telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari ['Ubaidullah] katanya; telah mengabarkan kepadaku [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Shalatnya seseorang dengan berjama'ah melebihi shalatnya yang dikerjakan secara sendiri sebanyak dua puluh tujuh derajat." Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dan [Ibnu Numair] katanya, (dan diriwayatkan dari jalur lain) telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] telah menceritakan kepada kami [Ayahku], keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah] dengan sanad seperti ini. Ibnu Numair berkata dari ayahnya dengan redaksi "Sebanyak dua puluh tujuh derajat." Abu Bakr berkata dalam priwayatannya; "Kurang lebih dua puluh derajat." Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Rafi'] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Abu Fudaik] telah mengabarkan kepada kami [Adl Dlahak] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan redaksi "Kurang lebih dua puluh derajat."

muslim:1039

Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan]. [Abu Bakr] mengatakan; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bisyr] dari [Zakariya], keduanya dari [Simak] dari [Jabir bin Samurah], bahwa apabila Nabi shallallahu 'alaihi wasallam shalat fajar (subuh), beliau akan tetap duduk di tempat shalatnya hingga matahari terbit secara sempurna." Dan telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] dan [Abu Bakr bin Abu Syaibah], keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash] katanya; (dan diriwayatkan dari jalur lain) telah menceritakan kepada kami [Ibnul Al Mutsanna] dan [Ibnu Basyar], keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] keduanya dari [Simak] dengan sanad ini, namun keduanya tidak mengatakan; "secara sempurna."

muslim:1075

Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Ashim] katanya; aku mendengar [Anas] mengtaakan; "Belum pernah aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sedemikian murkanya karena kehilangan pasukannya, sebagaimana kemurkaan beliau ketika kehilangan tujuh puluh sahabatnya yang terbantai pada peristiwa Bi'ru Ma'unah, ketujuh puluh sahabat tersebut digelari Qurra` (para Ahlul Qur'an), oleh karena itu selama sebulan penuh beliau mendoakan kecelakaan kepada kaum yang telah membunuhnya." Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] telah menceritakan kepada kami [Hafs] dan [Ibnu Fudlail] (dan diriwayatkan dari jalur lain) telah menceritakan kepada kami [Ibn Abu Umar] telah menceritakan kepada kami [Marwan] semuanya dari ['Ashim] dari [Anas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan hadis seperti ini, dan satu sama lain saling menambah."

muslim:1090

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Said] telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahid] dari [Al A'masy] telah menceritakan kepada kami [Ibrahim], katanya; "Aku mendengar [Abdurrahman bin Yazid] mengatakan; "Utsman pernah shalat bersama kami di Mina sebanyak empat rakaat, lalu hal itu ditanyakan kepada [Ibnu Mas'ud], dia langsung beristirja' (mengucapkan inna lillah wa inna ilaihi raaji'un) dan berkata; "Aku pernah shalat dua raka'at bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di Mina, dan aku shalat dua raka'at bersama Abu Bakr As Sidiq di Mina, dan aku juga pernah shalat dua raka'at bersama Umar bin Khattab di Mina. Sekiranya yang empat rakaat itu cukup aku kerjakan dua rakaat saja." Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Abu Kuraib] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Muawiyah] (dan diriwayatkan dari jalur lain) telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] katanya; telah menceritakan kepada kami [Jarir] (dan diriwayatkan dari jalur lain) telah menceritakan kepada kami [Ishaq] dan [Ibnu Husyrum], keduanya berkata; telah mengabarkan kepada kami [Isa] semuanya dari [Al A'masy] dengan sanad seperti ini.

muslim:1122

Dan telah menceritakan kepadaku ['Ubaidullah bin Umar Al Qawariri] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Said] dari [Abdul Malik bin Abu Sulaiman] katanya; telah menceritakan kepada kami [Said bin Jubair] dari [Ibnu Umar] katanya; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah shalat diatas kendarannya ke arah mana saja beliau menghadap, yaitu ketika berangkat dari Makkah menuju Madinah. Dan pada saat itu diturunkan pula ayat " Kearah manapun engkau menghadap, maka engkau menghadap wajah Allah QS. Albaqarah; 115, Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Al Mubarak] dan [Ibnu Zaidah] (dan diriwayatkan dari jalur lain) telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] telah menceritakan kepada kami [ayahku], semuanya dari [Abdul Malik] dengan sanad seperti ini, namun dalam hadis Ibnu Al Mubarak dan Ibnu Abi Zaidah disebutkan; "Kemudian Ibnu Umar membacakan ayat "Kearah manapun engkau menghadap, maka engkau menghadap wajah Allah. QS. Albaqarah; 115, Dia lalu berkata; "Tentang masalah inilah ayat ini diturunkan."

muslim:1131

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Warqa'] dari ['Amru bin Dinar] dari ['Atha` bin Yasar] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Jika iqamat telah dikumandangkan, maka tak ada shalat selain shalat wajib." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Hatim] dan [Ibnu Rafi'] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Syababah] telah menceritakan kepadaku [Warqa'] dengan sanad seperti ini.

muslim:1160

Telah menceritakan kepada kami [Syaiban bin Farukh] telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits] telah menceritakan kepada kami [Yazid yaitu Yazid Ar Risyk] telah menceritakan kepadaku [Ma'adzah], ia pernah bertanya kepada ['Aisyah] Radhiyallahu'anha; "Berapa raka'atkah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melakukan shalat (sunnah) dhuha?" Aisyah menjawab; "Empat raka'at, namun terkadang beliau menambah sekehendaknya." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Ibnu Basyar], keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Yazid] dengan sanad seperti ini, Yazid mengatakan; "Sekehendak Allah." (bukan sekehehdaknya -pent).

muslim:1175

Dan telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Habib Al Haritsi] telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Al Harits] dari [Said], telah menceritakan kepada kami [Qatadah], bahwa [Ma'adzah Al 'Adawiyah] menceritakan kepada mereka dari ['Aisyah] katanya; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah melakukan shalat dhuha sebanyak empat rakaat, dan terkadang beliau menambah sekehendak Allah." Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dan [Ibnu Basyar], semuanya dari [Mu'adz bin Hisyam] katanya; telah menceritakan kepadaku [Ayahku] dari [Qatadah] dengan sanad seperti ini.

muslim:1176

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] katanya; aku pernah menyetorkan hapalan kepada [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa [Hafsah Umul Mukminin] mengabarinya, bahwa jika Mu'adzin diam dari adzan shalat shubuh, dan shubuhpun telah nampak, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melakukan shalat dua rakaat ringan sebelum shalat ditegakkan." Dan telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dan [Qutaibah] dan [Ibnu Rumh], dari [Al Laits bin Sa'd] (dan diriwayatkan dari jalur lain) telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] dan ['Ubaidullah bin Sa'id], keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari ['Ubaidullah], (dan diriwayatkan dari jalur lain) telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Ismail] dari [Ayyub] semuanya dari [Nafi'] dengan sanad seperti ini sebagaimana yang dikatakan Malik.

muslim:1184

Telah menceritakan kepada kami ['Amru An Naqid] telah menceritakan kepada kami ['Abdah bin Sulaiman] telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin 'Urwah] dari [Ayahnya] dari ['Aisyah], katanya; "Jika mendengar adzan (shubuh), maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam shalat dua rakaat fajar dengan meringankan (raka'at) keduanya." Telah menceritakan kepadaku [Ali bin Hujr] telah menceritakan kepada kami [Ali yaitu Ibnu Mushir], (dan diriwayatkan dari jalur lain) telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah], (dan diriwayatkan dari jalur lain) telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar] dan [Abu Kuraib] dan [Ibnu Numair] dari [Abdullah bin Numair], (dan diriwayatkan dari jalur lain) telah menceritakan kepada kami ['Amru An Naqid] telah menceritakan kepada kami [Waki'], semuanya dari [Hisyam] dengan sanad seperti ini, dan dalam hadis Abu Usamah disebutkan; "Jika fajar telah terbit."

muslim:1187

Dan telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Hilal bin Yasaf] dari [Abu Yahya] dari [Abdullah bin 'Amru] katanya; diceritakan kepadaku bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Shalat seseorang yang dilakukanya dengan duduk, memperoleh separoh pahala shalat (dengan berdiri)." Abdullah bin 'Amru berkata; Lalu aku menemui beliau, ternyata aku mendapati beliau shalat dengan duduk, lalu aku meletakkan tanganku diatas kepalanya, maka beliau bersabda: "Apa urusanmu wahai Abdullah bin 'Amru?" Aku menjawab; "Disampaikan kepadaku wahai Rasulullah, bahwa engkau bersabda: "Shalat seseorang dengan duduk mendapat separoh pahala shalat dengan berdiri, " lalu kenapa engkau shalat dengan duduk?" Beliau menjawab: "Benar, namun aku tidak seperti kalian." Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Ibnu Basyar], semuanya dari [Muhmamad bin Ja'far] dari [Syubah], (dan diriwayatkan dari jalur lain) telah menceritakan kepada kami [Ibnul Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Sufyan], keduanya dari [Manshur] dengan sanad ini dan dalam periwayatan Syu'bah, dari Abu Yahya Al A'raj.

muslim:1214

Telah menceritakan kepada kami [Khalaf bin Hisyam] dan [Abu Kamil] keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Anas bin Sirin] ia berkata; Saya bertanya kepada [Ibnu Umar], "Bagaimana menurutmu tentang shalat sunnah sebelum shalat Ghadat (Shubuh), apakah saya memanjangkan bacaannya?" Ibnu Umar menjawab, "Biasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam shalat malam dua raka'at dua raka'at dan witir satu raka'at." Anas bin Sirin berkata; Saya berkata, "Bukan ini yang saya tanyakan padamu." Ibnu Umar berkata, "Kamu ini benar-bernar seorang yang besar tubuhnya, apakah kamu meninggalkanku membacakan hadits bahwasanya; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam shalat malam dua raka'at dua raka'at dan shalat witir satu raka'at. Kemudian beliau shalat dua raka'at sebelum shalat Ghadat (Shubuh), dan sepertinya adzan telah berdengung di kedua telinganya." Khalaf berkata; "Bagaimana pendapat Anda mengenai dua raka'at sebelum Shubuh?" ia tidak menyebutkan kata Shalat. Dan Telah menceritakan kepada kami [Ibnul Mutsanna] dan [Ibnu Basysyar] keduanya berkata, Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Anas bin Sirin] ia berkata; Saya bertanya kepada [Ibnu Umar] hadits yang semisal. Dan ia menambahkan; "Dan beliau shalat witir satu raka'at di akhir malam." Dan di dalamnya juga terdapat ungkapan; "Bah..bah.., kamu ini benar-benar seorang yang besar tubuhnya."

muslim:1251

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dari [Malik bin Anas] dari [Abu Zubair] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas] bahwa; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam jika bangun untuk mengerjakan shalat di tengah malam, beliau membaca: "ALLAHUMMA LAKAL HAMDU ANTA NUURUS SAMAAWAATI WAL ARDLI WALAKAL HAMDU ANTA QAYYAMUS SAMAAWAATI WAL ARDLI WALAKAL HAMDU ANTA RABBUS SAMAAWAATI WAL ARDLI WA MAN FIIHINNA ANTAL HAQQU WA WA'DUKAL HAQQU WA QAULUKAL HAQQU WA LIQAA`UKA HAQQU WAL JANNATU HAQQU WAN NAARU HAQQU WAS SAA'ATU HAQQU. ALLAHUMMA LAKA ASLAMTU WA BIKA AAMANTU WA 'ALAIKA TAWAKKALTU WA ILAIKA ANABTU WA BIKA KHAASHAMTU WA ILAIKA HAAKAMTU FAGHFIRLII MAA QADDAMTU WA AKHKHARTU WA ASRARTU WA A'LANTU ANTA ILAAHI LAA ILAAHA ILLAA ANTA (Ya Allah, untukMu segala puji; Engkau cahaya langit dan bumi; untukMu segala puji, Engkau pendiri langit dan bumi; dan untukMu segala puji, Engkau Tuhan langit dan bumi dan segala isinya. Engkau Maha Benar! JanjiMu benar, firmanMu benar, hari perjumpaan denganMu benar, surga benar, neraka benar dan hari kiamat adalah benar. Ya Allah, kepadaMulah aku berserah diri, denganMu aku beriman, kepadaMu au bertawakkal, dan kepadaMu aku kembali; karena membela agamaMu aku bermusuhan, dan kepadaMu aku bertahkim (memohon keadilan). Karena itu, ampunilah segala dosa-dosaku, yang lama dan yang baru, yang rahasia dan yang nyata; Engkaulah ilahku, tidak ada ilah yang berhak disembah selain Engkau)." Telah menceritakan kepada kami [Amru An Naqid] dan [Ibnu Numair] dan [Ibnu Abu Umar] mereka berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan] -dalam jalur lain- Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] ia berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] keduanya dari [Sulaiman Al Ahwali] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Adapun hadits Ibnu Juraij, maka lafazhnya sama dengan hadits Malik kecuali pada dua huruf. Kalau Ibnu Juraij kata Qayyam menjadi Qayyim. Dan ia juga menyebutkan, "WA MAA ASRARTU (dan juga dosa yang aku sembunyikan). Adapun hadits Ibnu 'Uyainah, maka di dalamnya terdapat tambahan dan menyelisihi Malik dan Ibnu Juraid pada banyak kata. Dan Telah menceritakan kepada kami [Syaiban bin Farrukh] telah menceritakan kepada kami [Mahdi] ia adalah Ibnu Maimun, telah menceritakan kepada kami [Imran Al Qashir] dari [Qais bin Sa'd] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan hadits ini, sedangkan lafazhnya hampir sama dengan lafazh mereka.

muslim:1288

Telah menceritakan kepada kami [Al Hakam bin Musa] telah menceritakan kepada kami [Hiql] dari [Al Auza'i] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Allah tidak menaruh perhatian terhadap sesuatu pun seperti perhatianNya terhadap Nabi saat melagukan Al Qur`an dengan menyaringkan suaranya." Dan telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ayyub] dan [Qutaibah bin Sa'id] dan [Ibnu Hujr] mereka berkata, telah menceritakan kepada kami [Isma'il] ia adalah Ibnu Ja'far, dari [Muhammad bin Amru] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti haditsnya Yahya bin Abu Katsir. Hanya saja Ayyub mengatakan dalam riwayatnya, "Seperti perhatianNya."

muslim:1320

Dan telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Zuhair] telah menceritakan kepada kami [Manshur] dari [Ibrahim] dari [Abdurrahman bin Yazid] ia berkata; Saya menjumpai [Abu Mas'ud] di Baitullah, maka saya pun berkata, "Ada satu hadits dari Anda yang telah sampai kepadaku tentang dua ayat yang terdapat di dalam surat Al Baqarah." Abu Mas'ud berkata; Ya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda: "Siapa yang membaca kedua ayat itu, yakni akhir dari surat Al Baqarah, niscaya keduanya akan memeliharanya dari bencana." Dan telah menceritakannya kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah mengabarkan kepada kami [Jarir] -dalam jalur lain- Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Ibnu Basysyar] keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] keduanya dari [Manshur] dengan isnad ini.

muslim:1340

Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Hisyam] telah menceritakan kepadaku [bapakku] dari [Qatadah] dari [Salim bin Abul Ja'd Al Ghathafani] dari [Ma'dan bin Abu Thalhah Al Ya'mari] dari [Abu Darda`] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang menghafal sepuluh ayat dari awal surat Al Kahfi, maka ia akan terpelihara dari (kejahatan) Dajjall." Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Ibnu Basysyar] keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] -dalam jalur lain- Dan telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] telah menceritakan kepada kami [Hammam] semuanya dari [Qatadah] dengan isnad ini. Syu'bah berkata; "Dari akhir surat Al Kahfi." Hammam berkata; "Dari awal surat Al Kahfi." Sebagaimana yang dikatakan Hisyam.

muslim:1342

Dan Telah menceritakan kepada kami [Amru An Naqid] Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Abu Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kita (umat Muhammad) adalah umat yang terakhir (datang ke dunia), tetapi kita adalah umat yang terdahulu (diadili) pada hari kiamat. Padahal seluruh umat telah diberi kitab sebelum kita, sedangkan kita (diberi kitab) setelah mereka. Kemudian pada hari ini, yakni hari yang telah ditetapkan oleh Allah untuk kita, Allah telah memberikan petunjuk kepada kita. Dan umat-umat lain terkait dengan hari itu adalah pengikut, bagi orang-orang Yahudi adalah esok, sementara bagi orang-orang Nasrani adalah esok lusa." Dan telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] dan [Ibnu Thawus] dari [bapaknya] dari [Abu Hurairah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kita (umat Muhammad) adalah umat yang terakhir (datang ke dunia), tetapi kita adalah umat yang terdahulu (diadili) pada hari kiamat." Yakni dengan hadits semisalnya.

muslim:1412

Telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Mu'adz Al Anbari] dan [Yahya bin Habib] keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami [Mu'tamir] dari [Isma'il] dari [Qais] dari [Abu Mas'ud] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya gerhana matahari dan bulan terjadi bukan karena kematian atau kelahiran seseorang. Tetapi keduanya merupakan dua ayat dari ayat-ayat Allah, maka jika kalian melihat (gerhana), berdiri dan shalatlah." Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Waki'] dan [Abu Usamah] dan [Ibnu Numair] -dalam jalur lain- Dan telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah mengabarkan kepada kami [Jarir] dan [Waki'] -dalam jalur lain- Dan telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dan [Marwan] semuanya dari [Isma'il] dengan isnad ini. Dan di dalam hadits Sufyan dan Waki' disebutkan; Terjadi gerhana matahari tepat pada hari wafatnya Ibrahim, maka orang-orang pun mengatakan, "Terjadinya gerhana matahari adalah karena kematian Ibrahim."

muslim:1517

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] dan [Abdu bin Humaid] - [Ibnu Rafi'] berkata- telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku [Abdullah bin Abu Mulaikah] ia berkata; Ketika puteri Utsman bin 'Affan meninggal di Makkah, kami datang menjenguknya. Hadir juga ketika itu antara lain, Ibnu Umar dan Ibnu Abbas. Dan aku duduk di antara keduanya. Kemudian datanglah orang lain lalu ia duduk di sampingku. Kemudian [Abdullah bin Umar] bertanya kepada Amru bin Utsman yang duduk berhadapan dengan Abdullah, "Kenapa Anda tidak melarang orang-orang yang menangis? Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah bersabda: 'Sesungguhnya mayit benar-benar akan disiksa lantara tangisan keluarganya atasnya.'" Maka [Ibnu Abbas] pun menjawab, "Memang [Umar] pernah berkata demikian." Kemudian Ibnu Abbas melanjutkan; Aku pernah datang dari Makkah bersama Umar, dan ketika kami sampai di Baida`, tiba-tiba kami bertemu dengan suatu rombongan kendaraan yang sedang berhenti di bawah naungan pohon. Umar berkata, "Coba periksa siapakah pemimpin rombongan itu." Setelah aku lihat, ternyata pemimpin rombongan itu adalah Shuhaib. Lalu kuberitahukan kepada Umar. Umar memerintahkan, "Panggillah ia kemari." Aku kembali menemui Shuhaib dan kuperintahkan kepadanya, "Turun dan temuilah Amirul mukminin sekarangan juga." Ketika Umar mendapat musibah ditikam orang, Shuhaib datang sambil menangis dan berkata, "Wahai saudaraku, wahai saudaraku…" maka Umar pun berkata, "Shuhaib, apakah kamu menangisiku? padahal Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda bahwa mayit itu akan disiksa karena ditangisi oleh keluarganya." [Ibnu Abbas] berkata, "Ketika Umar telah meninggal dunia, maka hadits yang diceritakan Umar itu aku sampaikan kepada 'Aisyah. Maka [Aisyah] pun berkata, "Semoga Allah merahmati Umar. Tidak, demi Allah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak pernah mengatakan bahwa Allah menyiksa orang mukmin karena tangisan seseorang. Yang sebenarnya, beliau bersabda seperti ini; 'Sesungguhnya Allah menambah siksaan terhadap orang kafir, karena tangisan keluarganya atasnya.'" Abdullah berkata; Selanjutnya Aisyah berkata; Cukuplah firman Allah ini sebagai dalil bagi kalian, "Dan orang yang berdosa, tidak akan memikul dosa orang lain." Ibnu Abbas berkata, "Kalau demikian Allah membuat kamu tertawa dan menangis." Ibnu Mulaikah berkata, "Demi Allah, Ibnu Umar tidak berkata apa-apa (mendengar penjelasan 'Aisyah itu)." Dan [Abdurrahman bin Bisyr] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] telah berkata [Amru] dari [Ibnu Abu Mulaikah] ia berkata; Kami berkumpul pada jenazah Ummu Aban binti Utsman. Ia pun menuturkan hadits, namun ia tidak menyatakan marfu'nya hadits dari Ibnu Umar dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sebagaimana yang dinyatakan Ayyub dan Ibnu Juraij. Dan kedua hadits mereka adalah lebih lengkap daripada haditsnya Amru.

muslim:1544

Telah menceritakan kepadaku [Ali bin Hujr As Sa'di] telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Mushir] Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Urwah] dari [bapaknya] dari [Aisyah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dimasukkan ke dalam Hullah Yamaniyyah (kain pakaian dari Yaman) milik Abdullah bin Abu Bakr. Kemudian kain itu dilepaskan darinya, lalu beliau dikafani dengan tiga helai kain putih yang terbuat dari kapas Yamani dan di dalamnya tidak ada surban, tidak pula baju. Maka Abdullah pun mengangkat Hullah Yamaniyyah itu seraya berkata, "Aku ingin mengkafani diriku dengannya, " Kemudian ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam saja tidak dikafani dengannya, pantaskah diriku akan dikafani dengannya?." Maka ia pun menyedekahkannya. Dan telah menceritakannya kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] Telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Ghiyats] dan [Ibnu Uyainah] dan [Ibnu Idris] dan [Abdah] dan [Waki'] -dalam jalur lain- Dan telah menceritakannya kepada kami [Yahya bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad] semuanya dari [Hisyam] dengan isnad ini, dan di dalam hadits mereka tidak tercantum kisah Abdullah bin Abu Bakar.

muslim:1564

Dan telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Yahya] dan [Sa'id bin Manshur] dan [Qutaibah bin Sa'id] semuanya dari [Abu Awanah] - [Yahya] berkata- telah mengabarkan kepada kami [Abu Awanah] dari [Qatadah] dari [Anas] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Setiap manusia pasti akan menjadi tua. Namun jiwanya tetap muda mengenai dua perkara, yaitu: Tamak akan harta benda dan selalu ingin panjang umur." Dan telah menceritakan kepadaku [Abu Ghassan Al Misma'i] dan [Muhammad bin Al Mutsanna] keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Hisyam] telah menceritakan kepadaku [bapakku] dari [Qatadah] dari [Anas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda dengan hadits yang semisal. Dan Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Ibnu Basysyar] keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] ia berkata, saya mendengar [Qatadah] menceritakan dari [Anas bin Malik] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dengan hadits yang serupa.

muslim:1736

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dan [Sa'id bin Manshur] dan [Qutaibah bin Sa'id] -Yahya berkata- telah mengabarkan kepada kami -sementara dua orang yang lain berkata- telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Qatadah] dari [Anas bin Malik] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Andai kata manusia itu telah mempunyai harta benda sebanyak dua lembah, mereka masih ingin untuk mendapatkan satu lembah lagi. Tidak ada yang dapat mengisi perutnya sampai penuh melainkan hanya tanah (maut). Dan Allah menerima taubat orang yang telah bertaubat kepada-Nya." Dan telah menceritakan kepada kami [Ibnul Mutsanna] dan [Ibnu Basysyar] -Ibnul Mutsanna- berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah mengabarkan kepada kami [Syu'bah] ia berkata, saya mendengar [Qatadah] menceritakan dari [Anas bin Malik] ia berkata; Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda. Namun saya tidak tahu, apakah hal itu adalah wahyu yang diturunkan kepadanya atau sesuatu dari ungkapan beliau sendiri yang serupa dengan haditsnya Abu 'Awanah.

muslim:1737

Telah menceritakan kepadaku [Ali bin Hujr] telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] dari [Hisyam, saudaranya Dastawa`i] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Hilal bin Abu Maimunah] dari [Atha` bin Yasar] dari [Abu Sa'id Al Khudri] ia berkata; Suatu ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam duduk di atas mimbar, sedangkan kami duduk di sekeliling beliau. Kemudian beliau bersabda: "Yang aku khawatirkan terhadap kamu semua sepeninggalku kelak, ialah karunia Allah terhadap kalian berupa harta benda perhiasan dunia." Lalu seorang laki-laki bertanya, "Mungkinkah sesuatu yang baik mendatangkan keburukan, wahai Rasulullah?" Mendengar pertanyaan itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam terdiam. Kemudian dikatakanlah kepada sahabat yang bertanya tadi, "Bagaimana pendapatmu, kamu bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, namun beliau tidak menjawab pertanyaanmu?" Laki-laki itu menjawab, "Aku mengira, mungkin wahyu sedang diturunkan kepada beliau." Setelah sadar kembali, beliau menghapus keringat beliau, lalu bersabda: "Sesungguhnya penanya ini (adalah penanya yang cerdas) " -beliau mengucapkannya dengan sikap seperti memuji-. Kemudian beliau bersabda: "Sesungguhnya kebaikan itu tidak akan mendatangkan keburukan. Tetapi apa yang ditumbuhkan di musim hujan, kadang-kadang dapat membunuh atau menyakitkan. Kecuali bagi pemakan sayur-sayuran yang memakan hanya sampai kenyang, kemudian dia menghadap ke matahari, lalu buang air besar atau kecil, sesudah itu barulah ia makan kembali. Sesungguhnya harta benda dunia itu kelihatannya hijau dan manis. Tetapi sebaik-baik harta seorang muslim, ialah yang disedekahkannya kepada orang miskin atau kepada anak yatim atau ibnu sabil (seorang yang sedang melakukan perjalanan)." Atau seperti yang disabdakan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, "Siapa yang memperoleh harta dengan tidak halal, maka ia seperti seorang yang makan namun tidak pernah merasa kenyang (puas). Sedangkan harta itu akan menjadi saksi bagi keserakahannya kelak di hari kiamat."

muslim:1744

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Abu Kuraib] - [Abu Bakar] berkata- telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Ali bin Mubarak] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] radliallahu 'anhu, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian mendahului Ramadlan dengan berpuasa sehari atau dua hari, kecuali bagi seseorang yang telah terbiasa berpuasa sebelumnya." Telah menceritakannya kepada kami [Yahya bin Bisyr Al Hariri] telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah, anaknya Sallam] -dalam jalur lain- Telah menceritakan kepada kami [Ibnul Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Abu Amir] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] -dalam jalur lain- Telah menceritakan kepada kami [Ibnul Mutsanna] dan [Ibnu Abu Umar] keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab bin Abdul Majid] telah menceritakan kepada kami [Ayyub] -dalam jalur lain- Telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Husain bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Syaiban] semuanya dari [Yahya bin Abu Katsir] dengan isnad ini, hadits semisalnya.

muslim:1812

Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] telah menceritakan kepada kami [bapakku] telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] radliallahu 'anhuma, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mempunyai dua orang mudzin, yaitu Bilal dan Ibnu Ummi Maktum yang buta. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Sesungguhnya Bilal itu adzan di malam hari, maka makan dan minumlah kalian sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan." Dan tidaklah jarak antara keduanya, kecuali waktu Bilal turun (dari sini) dan Ibnu Ummi Maktum naik dari sini. Dan telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] telah menceritakan kepada kami [bapakku] telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah] telah menceritakan kepada kami [Al Qasim] dari [Aisyah] radliallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yakni dengan hadits semisalnya. Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] -dalam jalur lain- Dan telah menceritakan kepada kami [Ishaq] telah mengabarkan kepada kami [Abdah] -dalam jalur lain- Dan telah menceritakan kepada kami [Ibnul Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Mas'adah] semuanya dari [Ubaidullah] dengan kedua isnad itu, dan keduanya serupa dengan haditsnya Ibnu Numair.

muslim:1829

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] ia berkata, saya telah membacakan kepada [Malik] dari [Abu Nadlr] dari [Umair] Maula Abdullah bin Abbas, dari [Ummu Fadl binti Al Harits] bahwa banyak orang-orang bertengkar di dekatnya tentang puasa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di hari 'Arafah. Sebagian mereka mengatakan beliau puasa, dan sebagian lagi mengatakan tidak. Lalu kukirimkan kepada beliau secangkir susu. Saat itu beliau sedang berada di atas untanya di Arafah dan beliau pun meminumnya. Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dan [Ibnu Abu Umar] dari [Sufyan] dari [Abu Nadlr] dengan isnad ini, dan tidak menyebutkan; "Beliau saat itu berada di atas untanya." Dan ia juga mengatakan; Dari Umair Maula Ummu Fadll. Telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] dari [Sufyan] dari [Salim Abu Nadlr] dengan isnad ini sebagaimana hadits Ibnu Uyainah. Dan ia juga mengatakan; Dari Umair Maula Ummu Fadll.

muslim:1894

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Amrah] dari [Aisyah] radliallahu 'anha, ia berkata; Jika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam hendak I'tikaf, beliau shalat Shubuh terlebih dahulu, lalu masuk ke tempat I'tikafnya dan beliau memerintahkan untuk dibuatkan bilik kecil, maka dibuatlah. Beliau ingin I'tikaf pada sepuluh hari terakhir Ramadlan. Zainab juga minta dibuatkan bilik kecil, maka dibuatkanlah untuknya. Ketika beliau hendak menunaikan shalat Shubuh, beliau bersabda: "Kebaikan apa yang kalian inginkan?" Beliau lalu memerintahkan agar bilik-bilik itu dibongkar, lalu beliau batalkan I'tikaf di bulan Ramadlan. Sehingga beliau I'tikaf pada sepuluh hari pertama di bulan Syawal. Dan Telah menceritakannya kepada kami [Ibnu Abu Umar] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] -dalam riwayat lain- Dan telah menceritakan kepadaku [Amru bin Sawwad] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepada kami [Amru bin Harits] -dalam riwayat lain- Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Abu Ahmad] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] -dalam riwayat lain- Dan telah menceritakan kepadaku [Salamah bin Syabib] telah menceritakan kepada kami [Abul Mughirah] telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i] -dalam riwayat lain- Dan telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim bin Sa'd] telah menceritakan kepada kami [bapakku] dari [Abu Ishaq] semuanya dari [Yahya bin Sa'id] dari [Amrah] dari [Aisyah] radliallahu 'anha, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, yakni sebagaimana makna hadits Abu Mu'awiyah. Dan di dalam haditsnya Ibnu Uyainah, Amru bin Harits dan Ibnu Ishaq disebutkah; Aisyah, Hafshah dan Zainab radliallahu 'anhunna, meminta dibuatkan bilik-bilik untuk I'tikaf.

muslim:2007

Dan Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Abu Kuraib] keduanya berkata, Telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Habib bin Abu Tsabit] dari [Sa'd bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhuma, ia berkata; Ash Sha'b bin Jutsamah pernah menghadiahkan seekor keledai liar kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang ketika itu sedang berihram, maka beliaupun mengembalikannya kepadanya seraya bersabda: "Kalaulah bukan karena kami sedang Ihram, niscaya kami akan menerimanya darimu." Dan Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Al Mu'tamir bin Sulaiman] ia berkata, saya mendengar [Manshur] menceritakan dari [Al Hakam] -dalam riwayat lain- Dan Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Muhammad bin Basysyar] keduanya berkata, Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Al Hakam] -dalam riwayat lain- Dan Telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Mu'adz] telah menceritakan kepada kami [bapakku] dari [Syu'bah] semuanya dari [Habib] dari [Sa'd bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhuma. Dalam riwayat Manshur, dari Al Hakam; Ash Sha'b bin Jatstsamah menghadiahkan sebuah kaki keledai liar kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan dalam riwayat Syu'bah dari Al Hakam disebutkan: Ash Sha'b bin Jatstsamah menghadiahkan sempol/pantat keledai liar yang masih meneteskan darah segar. Dan dalam riwayat Syu'bah, dari Habib disebutkan; Ia menghadiahkan setengah tubuh keledai liar kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu beliau mengembalikannya kepadanya.

muslim:2060

Dan Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bakr] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] ia berkata; saya bertanya kepada [Nafi'], "Apa yang telah Anda dengar dari [Ibnu Umar] mengenai binatang yang halal untuk dibunuh saat Ihram?" maka Nafi' pun berkata kepadaku; Abdullah berkata; Saya mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ada lima jenis binatang yang tidak ada dosa bagi yang membunuhnya, yaitu; gagak, elang, kalajengking, tikus dan anjing gila." Dan Telah menceritakannya kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dan [Ibnu Rumh] dari [Laits bin Sa'd] -dalam riwayat lain- Dan Telah menceritakan kepada kami [Syaiban bin Farrukh] telah menceritakan kepada kami [Jarir bin Hazim] dari [Nafi'] -dalam riwayat lain-Dan Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Ali bin Mushir] -dalam riwayat lain- Dan Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] telah menceritakan kepada kami [bapakku] semuanya dari [Ubaidullah] -dalam riwayat lain- Dan telah menceritakan kepadaku [Abu Kamil] telah menceritakan kepada kami [Hammad] telah menceritakan kepada kami [Ayyub] -dalam riwayat lain- Dan Telah menceritakan kepada kami [Ibnul Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Sa'id] semuanya dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] radliallahu 'anhuma, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, yakni sebagaimana haditsnya Malik dan Ibnu Juraij, namun tidak satu pun dari mereka yang menyebutkan; "Dari Nafi', dari Ibnu Umar radliallahu 'anhuma; Saya mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam" kecuali Ibnu Juraij sendiri dan Ibnu Ishaq juga mengikuti Ibnu Juraij dalam hal itu. Dan telah menceritakannya kepadaku [Fadl bin Sahl] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ishaq] dari [Nafi'] dan [Ubaidullah bin Abdullah] dari [Ibnu Umar] radliallahu 'anhuma, ia berkata; Saya mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ada lima jenis binatang yang tidak ada dosa dalam membunuhnya saat Ihram…" maka ia pun menyebutkan hadits semisalnya.

muslim:2078

Dan telah meceritakan kepadaku [Ubaidullah bin Mu'adz] Telah menceritakan kepada kami [bapakku] Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Humaid bin Hilal] dari [Mutharrif] ia berkata; [Imran bin Hushain] berkata kepadaku; Akan kusampaikan kepadamu sebuah hadits, semoga ia bermanfaat bagimu. Yaitu; bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah menggabungkan umrah dengan haji dan mengerjakannya sekaligus. Kemudian beliau tidak pernah melarang yang demikian sampai beliau meninggal. Serta ayat yang melarang demikian pun tidak pernah turun. Dan Telah meceritakannya kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Muhammad bin Basysyar] keduanya berkata, Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Humaid bin Hilal] ia berkata, saya mendengar [Mutharrif] berkata, [Imran bin Hushain] berkata kepadaku; Yakni sebagaimana hadits Mu'adz.

muslim:2154

Telah menceritakan kepadaku [Hamid bin Umar Al Bakrawi] Telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahid] dari [Ashim] dari [Abu Nadlrah] ia berkata; Aku berada di sisi [Jabir bin Abdullah], lalu ia didatangi oleh seseorang dan berkata, "Sesungguhnya Ibnu Abbas dan Ibnu Zubair berselisih mengenai dua Mut'ah (haji tamattu' dan nikah mut'ah)." Maka Jabir pun berkata, "Kami pernah melakukan keduanya bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian Umar melarang kami, sehingga kami tidak lagi mengulangi keduanya."

muslim:2192

Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Abdullah] telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Bakr Al Bursani] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] ia berkata, saya mendengar [Atha`] mengabarkan, ia berkata, telah mengabarkan kepadaku [Urwah bin Zubair] ia berkata; Saya dan Ibnu Zubair bersandar ke dinding kamar Aisyah, dan saat itu kami mendengar bunyi siwaknya. Kemudian aku bertanya kepada [Ibnu Umar], "Wahai Abu Abdurrahman, apakah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengerjakan umrah di bulan Rajab? ' Ia menjawab, "Ya, pernah." Lalu aku bertanya kepada Aisyah, "Wahai Ummul Mukminin, tidakkah Anda mendengar apa yang dikatakan oleh Abu Abdurrahman?" [Aisyah] balik bertanya, "Memangnya apa yang ia katakan?" Saya menjawab, "Ia berkata bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengerjakan umrah di bulan Rajab." Maka Aisyah pun berkata, "Semoga Allah mengampuni Abu Abdurrahman. Beliau tidak pernah umrah di bulan Rajab, dan tidaklah beliau mengerjakan umrah kecuali selalu bersamanya." Atha` berkata, "Ibnu Umar pasti mendengarnya, lalu apa komentarnya?" Urwah bin Zubair menjawab, "Ia tidak membantah dan tidak pula mengiyakan. Ia hanya terdiam."

muslim:2199

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Sulaiman bin Bilal] dari [Yahya bin Sa'id] telah mengabarkan kepadaku [Adi bin Tsabit] bahwa [Abdullah bin Yazid Al Khathmi] telah menceritakan kepadanya, bahwa [Abu Ayyub] telah mengabarkan kepadanya, bahwa ia pernah shalat bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada saat haji Wada', yaitu shalat Maghrib dan Isya` di Muzdalifah. Dan Telah menceritakannya kepada kami [Qutaibah] dan [Ibnu Rumh] dari [Laits bin Sa'id] dari [Yahya bin Sa'id] dengan Isnad ini. Ibnu Rumh berkata di dalam riwayatnya; Dari Abdullah bin Yazid Al Khathmi, ia adalah seorang gubernur Kufah pada masa pemerintahan Ibnu Zubair.

muslim:2264

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Hafsh bin Ghiyats] dari [Hisyam] dari [Muhammad bin Sirin] dari [Anas bin Malik] bahwasanya; Setelah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sampai di Mina, beliau datang ke Jamratul 'Aqabah lalu melontarnya. Kemudian beliau pergi ke tempatnya di Mina, di sana beliau menyembelih hewan kurban. Sesudah itu, beliau bersabda kepada tukang cukur: "Cukurlah rambutku." Sambil beliau memberi isyarat ke kepalanya sebelah kanan dan kiri. Sesudah itu, diberikannya rambutnya kepada orang banyak. Dan Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Ibnu Numair] dan [Abu Kuraib] mereka berkata, telah mengabarkan kepada kami [Hafsh bin Ghiyats] dari [Hisyam] dengan isnad ini. Adapun Abu Bakr, maka ia berkata dalam riwayatnya; (Beliau bersabda kepada tukang cukur): "HAA (cukurlah rambutku)." Beliau sambil memberi isyarat ke arah kepala bagian kanannya seperti ini. Lalu beliau membagi-bagikan rambutnya kepada mereka yang berada di dekat beliau. Setelah itu beliau memberi isyarat kembali ke arah kepadala bagian kiri, maka tukang cukur itu pun mencukurnya, dan beliau pun memberikan rambut itu kepada Ummu Sulaim. Adapun dalam riwayat Abu Kuraib ia menyebutkan; Tukang cukur itu pun memulainya dari rambut sebelah kanan seraya membagikannya kepada orang-orang, baru pindah ke sebelah kiri dan juga berbuat seperti itu. Kemudian beliau bersabda: "Ambilah ini wahai Abu Thalhah." Akhirnya beliau pun memberikannya kepada Abu Thalhah.

muslim:2298

Dan Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Abdah] dari [Hisyam] dari [bapaknya] dari [Aisyah] ia berkata; Dulu aku datang ke Madinah ketika kota ini banyak penyakitnya. Sehingga Abu Bakar dan Bilal jatuh sakit. Maka beliau pun berdo'a: "Ya Allah, berikanlah kecintaan kepada kami terhadap kota Madinah sebagaimana Engkau memberikan kepada kami kecintaan terhadap Makkah, atau bahkan lebih dari Makkah. Jadikanlah Madinah sebagai kota yang sehat, dan berikanlah keberkahan pada takaran Sha' dan takaran Mudd kami, serta pindahkan penyakitnya ke Juhfah." Dan Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dan [Ibnu Numair] dari [Hisyam bin Urwah] dengan isnad ini, semisalnya.

muslim:2444

Dan Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dari [Malik bin Anas] sebagaimana yang telah dibacakan kepadanya dari [Yahya bin Sa'id] ia berkata, saya mendengar [Abul Hubab Sa'id bin Yasar] berkata, saya mendengar [Abu Hurairah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Aku diperintah untuk hijrah ke suatu negeri yang akan menguasai negeri-negeri lain. Sebagian orang-orang munafik menamakannya, 'Yatsrib' (padahal nama sebenarnya adalah) Madinah. Ia akan menghilangkan (para penjahatnya) sebagaimana tukang pandai besi menghilangkan kotoran besi." Dan Telah menceritakan kepada kami [Amru An Naqid] dan [Ibnu Abu Umar] keduanya berkata, Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] -dalam riwayat lain- Dan Telah menceritakan kepada kami [Ibnul Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab] semuanya dari [Yahya bin Sa'id] dengan Isnad ini, dan kedunya menyebutkan; "Sebagaimana tukang pandai besi menghilangkan kotoran." Ia tidak menyebutkan, "Al Hadid (besi)."

muslim:2452

Telah menceritakan kepada kami [Hamid bin Umar Al Bakrawi] telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahid] yakni Ibnu Ziyad, dari [Ashim] dari [Abu Nadlrah] ia berkata; Aku pernah berada di dekat [Jabir bin Abdullah], lalu ia didatangi oleh seseorang dan berkata; Ibnu Abbas dan Ibnu Zubair berselisih pendapat mengenai Mut'atain (yaitu nikah mut'ah dan haji tamattu'), maka Jabir pun berkata, "Kami pernah melakukan keduanya bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian Umar melarang kami untuk melakukan keduanya dan kami tidak pernah lagi melakukannya lagi."

muslim:2498

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Habib Al Haritsi], ['Ashim bin Nadlr At Taimi] dan [Muhammad bin Abdul A'la] semuanya dari [Mu`tamir bin Sulaiman] dia berkata; Saya mendengar [ayahku] telah menceritakan kepada kami [Abu Mijlaz] dari [Anas bin Malik] dia berkata; "Ketika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menikahi Zainab binti Jahsy, beliau mengundang orang-orang, lalu beliau menjamu mereka, mereka pun menikmati hidangan tersebut, kemudian mereka duduk dan berbincang-bincang." Anas berkata; "Lalu beliau merubah posisi seakan-akan ingin berdiri, namun orang-orang tidak juga berdiri, ketika beliau berdiri maka orang-orang pun ikut beridiri." Ashim dan Ibnu Abdil A'la menambahkan dalam haditsnya, Anas berkata; Lantas beliau berulang-ulang duduk sampai tiga kali, sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam datang dan hendak masuk ke kamar Zainab, namun orang-orang masih tetap duduk-duduk, setelah itu mereka berdiri dan beranjak pergi, Anas berkata; Lalu saya mengabarkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa mereka sudah beranjak pergi." Anas berkata; "Kemudian beliau masuk dan saya mengikuti beliau masuk, lantas beliau menurunkan kain tirainya antara saya dengan beliau." Anas berkata; "Lalu Allah Azza Wa Jalla menurunkan (ayat): "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian masuk ke rumah Nabi kecuali kecuali bila kamu telah diizinkan masuk untuk makan, tanpa menunggu makanan tersebut terhidang -hingga firman-Nya- Sesungguhnya yang demikian itu sangatlah besar di sisi Allah."

muslim:2570

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dan [Ishaq bin Ibrahim] sedangkan lafazhnya dari Yahya keduanya berkata; Telah mengabarkan kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Salim] dari [Kuraib] dari [Ibnu Abbas] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika salah seorang dari kalian ingin mendatangi istrinya (mengajak bersetubuh), hendaknya mengucapkan; BISMILLAH, ALLAHUMMA JANNIBNAS SYAITHAANA WAJANNIBIS SYAITHAANA MAA RAZAQTANAA (Dengan menyebut nama Allah, ya Allah, jauhkanlah kami dari setan dan jauhkanlah setan dari apa (anak) yang akan Engkau rizkikan kepada kami), apabila di antara keduanya ditakdirkan mendapatkan anak dari hasil persetubuhan itu, maka anak tersebut tidak akan dicelakakan setan selamanya." Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Ibnu Basyar] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] telah menceritakan kepada kami [ayahku]. Dan diriwayatkan dari jalur lain [Abd bin Humaid] telah mengabarkan kepada kami [Abdur Razzaq] semuanya dari [At Tsauri] keduanya dari [Manshur] dengan makna hadits Jarir, namun dalam hadits riwayat Syu'bah tidak disebutkan lafazh "BISMILLAH", dan dalam riwayat Abdur Razzaq dari At Tsauri menyebutkan "BISMILLAH" sedangkan dalam riwayat Ibnu Numair disebutkan; Manshur berkata; Saya menyangka beliau bersabda: "BISMILLAH."

muslim:2591

Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali Al Jahdlami] telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Al Mufadldlal] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Anas bin Sirin] dari [Ma'bad bin Sirin] dari [Abu Sa'id Al Khudri] dia (Anas) berkata; Saya bertanya kepadanya (Ma'bad), apakah kamu mendengarnya dari Abu Sa'id, dia menjawab, ya, dari Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam beliau bersabda: "Tidak ada mudharat jika kalian tidak melakukan Azl, karena itu berkenaan dengan takdir Allah." Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Ibnu Basysyar] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Habib] telah menceritakan kepada kami [Khalid yaitu Ibnu Al Harits]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Hatim] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] dan [Bahz] mereka semua berkata; Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Anas bin Sirin] dengan isnad seperti ini, namun dalam hadits riwayat mereka disebutkan; dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda mengenai Azl: "Tidak ada mudharat jika kalian tidak melakukan hal itu, karena itu berkenaan dengan takdir Allah." Dan dalam riwayat Bahz, Syu'bah berkata; Saya bertanya kepadanya; "Apakah dari Abu Sa'id?" Dia menjawab; "Ya."

muslim:2601

Telah menceritakan kepada kami [Hannad bin As Sariy] telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash] dari [Asy'ats bin Abu Asy Sya'tsa`] dari [ayahnya] dari [Masruq] dia berkata; [Aisyah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menemui kami sedangkan seorang laki-laki duduk di dekatku, ternyata hal itu membuat diri beliau keberatan, dan kelihatannya dari raut mukanya beliau sedang marah, Aisyah berkata; Maka saya berkata; Wahai Rasulullah, sesungguhnya dia adalah saudara sesusuanku. (Aisyah) melanjutkan; Kemudian beliau bersabda: "Perhatikanlah siapa saudara sesusuanmu itu, sesungguhnya menyusu (yang menjadikan mahram) itu hanyalah karena lapar." Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Ibnu Basysyar] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Mu'adz] telah menceritakan kepada kami [ayahku] dia berkata; Semuanya dari [Syu'bah]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Waki']. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] semuanya dari [Sufyan]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Abd bin Humaid] telah menceritakan kepada kami [Husain Al Ju'fi] dari [Za`idah], semuanya dari [Asy'ats bin Abu Asy Sya'tsa`] dengan isnad Abu Al Ahwash seperti makna haditsnya, namun mereka menyebutkan; "Minal maja'ah (karena rasa lapar)."

muslim:2642

Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Umar bin Maisarah Al Qawariri] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abu 'Arubah] dari [Qatadah] dari [Shalih Abu Al Khalil] dari [Abu Alqamah Al Hasyimi] dari [Abu Sa'id Al Khudri] bahwa pada saat perang Hunain, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengirim ekspedisi ke wilayah Authas, kemudian mereka bertemu dengan musuh dan terjadilah pertempuran, akhirnya mereka dapat mengalahkan musuh dan berhasil menawan musuh, di antaranya adalah tawanan wanita, seakan-akan para sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam keberatan menggauli mereka, karena mereka memiliki suami-suami yang masih musyrik. Maka Allah menurunkan ayat mengenai hal itu "Dan di haramkan bagi kamu mengawini wanita-wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kalian miliki, (Allah telah menetapkan hukum itu) sebgai ketetapan-Nya atas kamu." (An Nisaa': 24). Maksudnya, mereka halal bagimu setelah 'iddah mereka habis. Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] dan [Muhammad bin Al Mutsanna] serta [Ibnu Basysyar] mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la] dari [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Abu Khalil] bahwa [Abu Alqamah Al Hasyimi] telah bercerita bahwa [Abu Sa'id Al Khudri] telah menceritakan kepada mereka, bahwa pada saat perang Hunain, Nabi yullah shallallahu 'alaihi wasallam mengirim suatu ekspedisi, dengan makna hadits Yazid bin Zurai' namun dia menyebutkan; "Kecuali budak-budak perempuan yang kalian miliki, maka mereka halal bagi kalian." Dan tidak menyebutkan; "Jika telah usai masa 'iddah mereka." Dan telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Habib Al Haritsi] telah menceritakan kepada kami [Khalid yaitu Ibnu Al Harits] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah] dengan isnad seperti ini.

muslim:2643

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Al Laits]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh] telah mengabarkan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Urwah] dari [Aisyah] bahwa dia berata; Sa'ad bin Abu Waqqash bersengketa dengan Abd bin Zam'ah mengenai seorang anak laki-laki, Sa'ad berkata; Wahai Rasulullah, ini adalah anak dari saudaraku, Utbah bin Abi Waqash, dia telah berpesan kepadaku bahwa ini memang anaknya, lihatlah kemiripannya (dengan saudaraku). 'Abd bin Zam'ah berkata; Wahai Rasulullah, anak ini adalah saudaraku, karena dia dilahirkan di ranjang ayahku dari budak perempuan ayahku. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memperhatikan kemiripannya, ternyata dia persis seperti 'Utbah, lalu beliau bersabda: "Ini adalah milikmu, wahai Abd, yaitu untuk orang yang punya ranjang, di mana anak tersebut di lahirkan. Sedangkan laki-laki yang menzinahi ibunya tidak memiliki hak apa-apa terhadapnya. Karena itu, tetaplah kamu menutupkan tabirmu terhadapnya wahai Saudah binti Zam'ah." Dan Saudah pun tidak pernah melihatnya lagi. Dan Muhmmad bin Rumh tidak menyebutkan perkataan beliau: "Wahai Abd." Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Manshur], [Abu Bakar bin Abi Syaibah] dan [Amru An Naqid] mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, Dan telah menceritakan kepada kami [Abd bin Humaid] telah mengabarkan kepada kami [Abdur Razaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] keduanya dari [Az Zuhri] dengan isnad seperti ini, namun Ma'mar dan Ibnu 'Uyainah berkata dalam haditsnya; "Untuk pemilik ranjang." Dan tidak menyebutkan; "Bagi yang menzinahi."

muslim:2645

Dan telah menceritakan kepada kami [Manshur bin Abu Muzahim] telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Sa'ad] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari ['Aisyah] dia berkata; Seorang Qaif (ahli identifikasi seseorang) masuk ke rumah, sedangkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melihatnya, saat itu Usamah bin Zaid dan Zaid bin Haritsah sedang berbaring, lalu dia berata; "Sesungguhnya pemilik kaki ini serupa antara satu dengan yang lain." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berseri dan kagum, lalu beliau memberitahukan hal tersebut kepada Aisyah. Dan telah menceritakan kepadaku [Harmalah bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Yunus]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami ['Abd bin Humaid] telah mengabarkan kepada kami [Abdur Razaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dan [Ibnu Juraij] semuanya dari [Az Zuhri] dengan isnad ini dengan makna hadits mereka, dan dalam hadits Yunus ada tambahan; Dan Mujazziz adalah orang yang mengetahui identifikasi nasab dari keserupaan.

muslim:2649

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Numair] telah menceritakan kepada kami [ayahku] telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dia berkata; Pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, saya pernah menceraikan istriku yang sedang haidl, kemudian Umar melaporkannya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau bersabda: "Suruhlah dia untuk kembali (rujuk) kemudian suruhlah dia untuk menunggu sampai istrinya suci, kemudian haidl yang kedua kali, jika istrinya telah suci, baru dia boleh untuk menceraikannya sebelum menyetubihinya atau dia boleh tetap menjadi istrinya, sebab itulah maksud iddah yang diperintahkan Allah untuk menceraikan wanita." Ubaidullah berkata; Saya bertanya kepada Nafi'; Talak apakah yang di maksudkan? Dia menjawab; Yaitu talak satu dengan masa iddahnya. Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Ibnu Al Mutsanna] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Idris] dari ['Ubaidillah] dengan isnad seperti ini, namun dia tidak menyebutkan perkataan 'Ubaidillah dari Nafi'. Dalam riwayatnya Ibnu Al Mutsanna menyebutkan; Hendaklah dia rujuk kepadanya. Sedangkan Abu Bakar menyebutkan; Hendaknya dia merujuknya.

muslim:2677

Dan telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Husain bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Syaiban] dari [Yahya], dia adalah Ibnu Abi Katsir, telah menceritakan kepadaku [Abu Salamah] bahwa [Fathimah binti Qais] saudara perempuan Ad Dhahak bin Qais, telah mengabarkan kepadanya; Bahwa Abu Hafsh bin Mughirah Al Mahzumi telah menceraikannya dengan talak tiga, kemudian dia pergi ke Yaman, lantas keluarga (Al Mahzumi) berkata kepada istrinya; Kamu tidak berhak lagi menerima nafkah darinya. Kemudian Khalid bin Walid bersama suatu rombongan mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, mereka berkata; Sesungguhnya Abu Hafsh telah menceraikan istrinya dengan talak tiga, apakah istrinya masih berhak menerima nafkah darinya? Jawab Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: "Dia tidak berhak lagi menerima nafkah (dari mantan suaminya), suruhlah dia menunggu masa iddahnya." Lantas beliau mengutus seseorang untuk menemuinya yaitu agar tidak tergesa-gesa (sebelum beliau memutuskan perkaranya) dan menyuruhnya untuk tinggal di rumah Ummu Syarik, tidak lama setelah itu, beliau mengutus seseorang untuk menemuinya lagi bahwa Ummu Syarik sering kedatangan tamu dari orang-orang Muhajirin yang pertama, maka pindahlah ke rumah Ibnu Ummi Maktum yang telah buta matanya, sebab jika kamu menanggalkan kerudungmu, dia tidak akan melihatmu. Kemudian dia pindah ke rumah (Ibnu Ummi Maktum), setelah masa iddahnya habis, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menikahkannya dengan Usamah bin Zaid bin Haritsah. Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ayyub], [Qutaibah bin Sa'id] dan [Ibnu Hujr] mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami [Isma'il yaitu Ibnu Ja'far] dari [Muhammad bin Amru] dari [Abu Salamah] dari [Fathimah bnti Qais]. Dan diriwayatkan dari jalur lain; Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bisyr] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Amru] telah menceritakan kepada kami [Abu Salamah] dari [Fathimah binti Qais] dia berkata; Saya menulis hal itu dalam sebuah kitab, (Fathimah) berkata; Saya berada dalam tanggungan seorang laki-laki dari Bani Mahzum, lalu dia menceraikanku dengan talak tiga, kemudian saya mengutus seseorang untuk pergi kepada keluarganya untuk meminta nafkah bagiku. Kemudian mereka menceritakan hadits tersebut dengan makna hadits Yahya bin Abi Katsir dari Abu Salamah, namun dalam hadits Muhammad bin 'Amru disebutkan; "Janganlah kamu mendahului kami (dalam memutuskan urusanmu)."

muslim:2712

Dan telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dan [Qutaibah] dan [Ibnu Rumh] dari [Al Laits bin Sa'ad] dari [Nafi'] bahwa [Shafiyyah binti Abi Ubaid] telah menceritakan kepadanya dari [Hafshah] atau dari ['Aisyah] atau dari keduanya bahwasannya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir atau beriman kepada Allah dan Rasul-Nya melakukan ihdad karena kematian saudaranya melebihi tiga hari kecuali karena kematian suaminya." Dan telah menceritakan kepada kami pula [Syaiban bin Farrukh] telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz] yaitu Ibnu Muslim, telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Dinar] dari [Nafi'] dengan isnad haditsnya Al Laits seperti riwayatnya. Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Ghazzan Al Misma'i] dan [Muhammad bin Al Mutsanna] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab] dia berkata; Saya mendengar [Yahya bin Sa'id] berkata; Saya mendengar [Nafi'] telah menceritakan dari [Shafiyyah binti Ab Ubaid] bahwa dia telah mendengar [Hafshah binti Umar] istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah menceritakan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits Al Laits dan Ibnu Dinar dengan menambahan; Bahwa wanita melakukan ihdad (berkabung) karena kematian suaminya selama empat bulan sepuluh hari. Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Ar Rabi'] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Ayyub]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] telah menceritakan kepada kami [ayahku] telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah] semuanya dari [Nafi'] dari [Shafiyyah binti Abi Ubaid] dari [sebagian istri Nabi] shallallahu 'alaihi wasallam dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan hadits mereka.

muslim:2737

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya At Tamimi] telah mengabarkan kepada kami [Sulaiman bin Bilal] dari [Abdullah bin Dinar] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang jual beli wala' dan menghibahkannya. Muslim berkata; "Manusia semuanya akan selalu membutuhkan Abdullah bin Dinar dalam permasalahan hadits ini." Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] dan [Zuhair bin Harb] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Uyainah]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ayyub] dan [Qutaibah] serta [Ibnu Hujr] mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ja'far]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] telah menceritakan kepada kami [ayahku] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Sa'id]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al Mutsanna] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab] telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Abu Fudaik] telah mengabarkan kepada kami [Adl Dlahhak yaitu Ibnu Utsman] mereka semuanya dari [Abdullah bin Dinar] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits di atas, hanya saja dalam hadits riwayat At Tsaqafi dari Ubaidillah tidak disebutkan kecuali tentang jual beli dan tidak menyebutkan hibah.

muslim:2770

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya At Tamimi] dia berkata; Saya membaca di hadapan [Malik] dari [Muhammad bin Yahya bin Habban] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang jual beli Mulamasah (yaitu: jual beli dengan sistem menyentuh pakaian tanpa melihatnya) dan Munabadzah (yaitu: melemparkan pakaian dengan maksud menjualnya sebelum memeriksanya dan menjualnya). Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] dan [Ibnu Abi Umar] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits di atas. Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] dan [Abu Usamah]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Numair] telah menceritakan kepada kami [ayahku]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab] semuanya dari ['Ubaidillah bin Umar] dari [Khubaib bin Abdurrahman] dari [Hafsh bin 'Ashim] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits di atas. Dan telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Ya'qub] yaitu Ibnu Abdurrahman dari [Suhail bin Abi Shalih] dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits di atas.

muslim:2780

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dia berkata; Saya membaca di hadapan [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwasannya Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam bersabda: "Dua orang yang bertransaksi, maka masing-masing dari keduanya boleh khiyar (memilih) atas partnernya selama keduanya belum berpisah, kecuali jual beli khiyar (yaitu; ditentukannya pilihan dari awal transaksi). Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] dan [Muhammad bin Al Mutsanna] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Yahya yaitu Al Qaththan]. Dan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bisyr]. Dan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] telah menceritakan kepada kami [ayahku] semuanya dari [Ubaidillah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi Shallallu 'alaihi wa sallam. Dan dari jalur lain, telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] dan [Ali bin Hujr] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Isma'il]. Dan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Abu Ar Rabi'] dan [Abu Kamil] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Hammad] dia adalah Ibnu Zaid, semuanya dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi Shallallu 'alaihi wa sallam. Dan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al Mutsanna] dan [Ibnu Abi Umar] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahab] dia berkata; Saya mendengar [Yahya bin Sa'id]. Dan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abi Fudaik] telah mengabarkan kepada kami [Ad Dhahhak] keduanya dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi Shallallu 'alaihi wa sallam, sebagaimana hadits Malik dari Nafi'.

muslim:2821

Telah menceritakan kepadau [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dia berkata; Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah kalian membeli buah-buahan hingga tampak matangnya dan terbebas dari kerusakan." Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Ibnu Abi Umar] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab] dari [Yahya] dengan isnad seperti ini, hingga terlihat matangnya, dan tidak menyebutkan setelahnya. Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abi Fudaik] telah mengabarkan kepada kami [Adh Dhahhak] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi Shallallu 'alaihi wa sallam seperti hadits Abdul Wahhab. Telah menceritakan kepada kami [Suwaid bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Maisarah] telah menceritakan kepadaku [Musa bin 'Uqbah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi Shallallu 'alaihi wa sallam seperti hadits Malik dan Ubaidillah.

muslim:2829

Telah menceritakan kepadaku [Ali bin Hujr As Sa'di] telah menceritakan kepada kami [Ali yaitu Ibnu Mushir] telah mengabarkan kepada kami ['Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah memberi (upah) kepada penduduk Khaibar dengan sebagian dari tumbuh-tumbuhan atau tanam-tanaman yang dihasilkan mereka. Kemudian beliau bagi-bagikan setiap tahunnya kepada para isterinya sebanyak seratus wasaq yaitu berupa delapan puluh wasaq dan dua puluh gandum. Ketika Umar bin Khaththab berkuasa, maka tanah Khaibar tersebut mulai dibagi-bagikan. Umar memberikan pilihan kepada para istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam apakah mereka menghendaki menerima tanah dan air atau akan tetap menerima jatah pangan beberapa wasaq seperti biasa setiap tahunnya. Di antara mereka ada yang memilih pembagian tanah dan air, sedangkan yang lainnya ada yang memilih jatah seperti biasa setiap tahun. Dalam hal ini, Aisyah dan Hafshah memilih pembagian tanah dan air." Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] telah menceritakan kepada kami [ayahku] telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah] telah menceritakan kepadaku [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mempekerjakan penduduk Khaibar dengan upah dari sebagian hasil tanaman yang mereka tanam atau buah yang mereka tanam…" kemudian ia meneruskan hadits sebagaimana hadits Ali bin Mushir, dan tidak menyebutkan lafazh; Sedangkan 'Aisyah dan Hafshah termasuk yang memilih pembagian tanah dan air. Dan telah menceritakan kepadaku [Abu Thahir] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Usamah bin Zaid Al Laitsi] dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] dia berkata; "Tatkala Khaibar dapat ditaklukkan, orang-orang yahudi memohon kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam supaya merka diperbolehkan tetap tinggal di sana untuk mengerjakan sawah dan ladang dengan upah seperdua dari tanaman atau buah-buahan yang dihasilkan." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Kami bolehkan kalian menetap sampai batas waktu yang kami tentukan." Kemudian dia meneruskan hadits tersebut seperti hadits Ibnu Numair dan Ibnu Mushir dari Ubaidullah dengan tambahan lafazh; Dan setengah buah-buahan dari hasil ghanimah Khaibar telah di bagi-bagikan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengambil seperlimanya."

muslim:2897

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Laits] dari [Yazid bin Abu Habib] dari ['Atha bin Abu Rabah] dari [Jabir bin Abdullah], bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda ketika penaklukan kota Makkah: "Sesnungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah melarang jual beli khamer, bangkai, daging babi serta jual beli arca." Ada seseorang yang bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat anda dengan minyak (lemak) yang terdapat dalam bangkai? Sebab lemak tersebut bisa digunakan untuk melumasi perahu, untuk meminyaki kulit dan menyalakan lampu?" Lalu beliau bersabda: "Tidak boleh, hal itu tetaplah haram." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melanjutkan sabdanya: "Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi, ketika Allah 'azza wajalla mengharamkan lemak bangkai, ternyata mereka tetap mengolahnya juga, kemudian mereka menjualnya dan hasil penjualannya mereka makan." Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Ibnu Numair] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Abdul Hamid bin Ja'far] dari [Yazid bin Abi Habib] dari ['Atha] dari [Jabir] dia berkata, "Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada hari penaklukan kota Makkah…." (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Ad Dlahak] -yaitu Abu 'Ashim- dari [Abdul Hamid] telah menceritakan kepadaku [Yazid bin Abu Habib] dia berkata, " ['Atha] pernah menulis sesuatu kepadaku bahwa dia pernah mendengar [Jabir bin Abdullah] berkata, "Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada waktu penaklukan kota Makkah …", seperti haditsnya Laits."

muslim:2960

Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah mengabarkan kepada kami [Abdul A'la] telah mengabarkan kepada kami [Daud] dari [Abu Nadlrah] dia berkata, "Saya pernah bertanya kepada Ibnu Umar dan Ibnu Abbas mengenai jual beli barang yang sejenis, dan keduanya menganggap hal itu tidak mengapa. Suatu saat saya duduk di samping [Abu Sa'id Al Khudri], lalu saya bertanya mengenai jual beli barang yang sejenis, dia menjawab, "Jika dilebihkan maka hal itu adalah riba." Kemudian saya mengingkari perkataannya, karena perkataan Ibnu Abbas dan Ibnu Umar (yang menganggap tidak mengapa). Maka Abu Sa'id pun berkata, "Saya tidak akan mengatakan kepadamu melainkan apa yang pernah saya dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Suatu ketika seorang pemilik kebun kurma datang kepada beliau dengan membawa satu sha' kurma yang berkwalitas, sedangkan kurma beliau sendiri berada di bawah kwalitas kurma tersebut, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian bertanya: "Dari mana kamu memperoleh kurma ini?" pemilik kebun itu menjawab, "Pada mulanya saya membawa dua sha' kurma, setelah itu saya tukar satu sha' kurma tersebut dengan dua sha' kurma yang saya miliki, karena harga kurma yang bagus ini dipasaran adalah sekian dan kurma yang jelek ini harganya hanya sekian." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Celaka kamu! Kamu telah melakukan riba, apabila kamu menginginkan kurma yang baik ini, maka jualah kurmamu kemudian (uang hasil penjualan kurma tersebut) kamu membeli kurma apa saja yang kamu sukai." Abu Sa'id berkata, "Dan kurma dengan kurma lebih bisa dikatakan riba daripada perak dengan perak." Abu Nadlrah berkata, "Setelah itu saya menemui Ibnu Umar dan dia pun melarangku melakukannya, namun saya tidak menemui Ibnu Abbas." Perawi berkata; telah menceritakan kepadaku Abu Ash Shahba`, bahwa dia pernah bertanya kepada Ibnu Abbas mengenai hal itu ketika dia di Makkah, dan Ibnu Abbas juga membenci praktek semacam itu."

muslim:2989

Telah menceritakan kepada kami [Syaiban bin Farruh] telah menceritakan kepada kami [Abdul Waris] dari [Ibnu Najih] telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Katsir] dari [Abu Minhal] dari [Ibnu Abbas] dia berkata, "Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tiba di Madinah, orang-orang di sana terbiasa jual beli dengan sistem pembayaran dimuka, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa memesan barang, maka janganlah memesan kecuali dengan takaran tertentu dan timbangan tertentu." Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dan [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Isma'il bin Salim] semuanya dari [Ibnu Uyainah] dari [Ibnu Abu Najih] dengan isnad seperti hadits Abdul Warits, namun tidak disebutkan, "Sampai waktu yang ditentukan." Sedangkan [Abu Kuraib] dan [Ibnu Abu Umar] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki']. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] keduanya dari [Sufyan] dari [Ibnu Abu Najih] dengan isnad mereka, seperti hadits Ibnu Uyainah, dalam hadits tersebut disebutkan, "Sampai batas waktu yang ditentukan."

muslim:3011

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abu Bakar Al Muqaddami] dan [Muhammad bin Mutsanna] dan ini adalah lafadz Ibnu Mutsanna, keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Salim bin Abu Al Ja'd] dari [Ma'dan bin Abu Thalhah] bahwa [Umar bin Khatthab] berkhutbah pada hari Jum'at, kemudian dia menyanjung Nabi Allah shallallahu 'alaihi wasallam dan Abu Bakar, lalu dia berkata, "Sesungguhnya saya tidak akan meninggalkan sesuatu yang menurutku lebih penting daripada kalalah. Saya tidak pernah mengulang-ulang konsultasi kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang sesuatu yang melebihi konsultasiku kepadanya tentang kalalah, beliau juga tidak pernah bersikap keras terhadap suatu hal melebihi sikap kerasnya kepadaku dalam masalah kalalah, sampai-sampai beliau menekankan jari-jarinya ke dadaku sambil bersabda: "Wahai Umar, belum cukupkah bagimu ayat shaif yang terdapat pada akhir dari surat An Nisaa'? Seandainya saya masih hidup, maka saya akan menetapkan masalah kalalah dengan suatu ketetapan yang diputuskan oleh orang yang membaca Al Qur'an dan orang yang tidak membaca Al Qur'an." Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin 'Ulayyah] dari [Sa'id bin Abu 'Arubah]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] dan [Ishaq bin Ibrahim] dan [Ibnu Rafi'] dari [Syababah bin Sawwar] dari [Syu'bah] keduanya dari [Qatadah] dengan isnad ini, seperti hadits tersebut."

muslim:3035

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dia berkata; saya membacakannya di hadapan [Malik]; dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Umar bin Khaththab pernah memberi kepada seseorang seekor kuda untuk berjuang di jalan Allah, tiba-tiba dia mendapatinya telah dijual. Oleh karena itu dia ingin membelinya kembali, maka ia pun menanyakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Janganlah kamu membelinya kembali, dan jangan kamu ambil barang sedekahmu." Dan telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dan [Ibnu Rumh] semuanya dari [Laits bin Sa'd]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Al Muqaddami] dan [Muhammad bin Mutsanna] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya] -yaitu Al Qatthan-. (dalam jalur lain disebutkan) Telah meriwayatkan kami [Ibnu Numair] telah menceritakan kepada kami [Ayahku]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] semuanya dari ['Ubaidullah], kedua-duanya dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits Malik."

muslim:3046

Dan telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Ibrahim bin Sa'd] dari [Ibnu Syihab] dari [Humaid bin Abdurrahman] dan [Muhammad bin An Nu'man] dari [An Nu'man bin Basyir] dia berkata, "Ayahku mengajak aku menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu ia berkata, "Sesungguhnya saya telah memberi anakku ini seorang budak kepunyaanku." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertanya: "Apakah setiap anakmu kamu beri seorang budak seperti dia?" Ayahku menjawab, "Tidak." Beliau bersabda: "Kalau begitu, mintalah kembali." Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Ishaq bin Ibrahim] dan [Ibnu Abu Umar] dari [Ibnu Uyainah]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] dan [Ibnu Rumh] dari [Laits bin Sa'd]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku [Harmalah bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] dia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Yunus]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dan [Abd bin Humaid] keduanya berkata; telah mengabarkan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] semuanya dari [Az Zuhri] dengan sanad ini. Dalam haditsnya Yunus dan Ma'mar disebutkan, "Apakah setiap anak-anakmu." Sedangkan dalam hadits Laits dan Ibnu 'Uyainah disebutkan, "Apakah setiap anakmu." Adapun riwayatnya Laits dari Muhummad bin An Nu'man dan Humaid bin Abdurrahman, bahwa Basyir datang dengan Nu'man."

muslim:3053

Dan telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Musa] telah menceritakan kepada kami [Zuhair] telah menceritakan kepada kami [Simak bin Harb] telah menceritakan kepadaku [Mush'ab bin Sa'd] dari [Ayahnya] dia berkata, "Ketika saya sakit, maka saya mengutus seseorang untuk menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Saya berkata, "Biarkanlah saya membagi hartaku sekehendakku." Namun beliau tidak membolehkannya, saya berkata lagi, "Bagaimana jika setengahnya." Beliau pun tetap tidak membolehkannya, saya berkata lagi, "Bagaimana jika sepertiganya." Sa'd berkata, "Beliau diam setelah saya mengatakan sepertiganya." Dia melanjutkan, "Dan sepertinya beliau membolehkan sepertiganya." Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Ibnu Basysyar] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Simak] dengan sanad-sanad seperti ini, namun dia tidak menyebutkan, "Dan sepertinya beliau membolehkan sepertiga."

muslim:3077

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya At Tamimi] telah mengabarkan kepada kami [Sulaim bin Ahdlar] dari [Ibnu 'Aun] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dia berkata, "Umar mendapatkan bagian tanah perkebunan di Khaibar, lalu dia datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan meminta saran mengenai bagian tersebut, dia berkata, "Wahai Rasulullah, saya mendapat bagian tanah perkebunan di Khaibar, dan saya belum pernah mendapatkan harta yang sangat saya banggakan seperti kebun itu, maka apa yang anda perintahkan mengenai kebun tersebut?" beliau menjawab: "Jika kamu mau, peliharalah pohonnya dan sedekahkanlah hasilnya." Ibnu Umar berkata, "Kemudian Umar mensedekahkannya, tidak dijual pohonnya dan hasilnya, tidak diwariskan dan tidak dihibahkan." Ibnu Umar melanjutkan, "Umar menyedekahkan hasilnya kepada orang-orang fakir, karib kerabat, pemerdekaan budak, dana perjuangan di jalan Allah, untuk pejuang-pejuang dan untuk menjamu tamu. Dan dia juga membolehkan orang lain untuk mengolah kebun tersebut dan memakan dari hasil tanamannya dengan sepantasnya, atau memberi makan temannya dengan tidak menyimpannya." Ibnu Umar berkata lagi, "Dan saya telah menceritakan hadits ini kepada Muhammad, ketika saya sampai kepada perkataan; 'Dan tidak menyimpannya', maka Muhammad mengatakan, "Dan tidak mengumpul-ngumpulkan hartanya." [Ibnu 'Aun] berkata, "Dan telah memberitakan kepadaku orang yang telah membaca kitab ini, bahwa di dalamnya tertulis, 'Dan tidak mengumpul-ngumpulkan hartanya.' Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Zaidah]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ishaq] telah mengabarkan kepada kami [Azhar As Saman]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Adi] semuanya dari [Ibnu 'Aun] dengan sanad-sanad ini, hanya saja hadits Ibnu Abu Zaidah dan Azhar selesai pada lafadz, 'atau memberi makan kepada temannya tanpa menyimpannya', dan tidak disebutkan sesuatu setelahnya. Sedangkan hadits Ibnu Abu 'Adi, di dalamnya seperti yang disebutkan oleh Sulaim, yaitu perkataanya (Ibnu Umar), 'Kemudian hadits ini saya sampaikan kepada Muhammad' dan seterusnya." Dan telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Abu Daud Al Hafari Umar bin Sa'd] dari [Sufyan] dari [Ibnu 'Aun] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari [Umar] dia berkata, "Saya mendapatkan bagian tanah perkebunan di Khaibar, lantas saya menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam seraya berkata, "Saya telah mendapatkan tanah perkebunan, dan tidak ada yang lebih saya sukai selain tanah tersebut….kemudian dia melanjutkan hadits sebagaimana hadits mereka semua, namun dia tidak menyebutkan 'Kemudian saya menyampaikan hadits ini kepada Muhammad', dan juga setelahnya."

muslim:3085

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Ghundar] dari [Syu'bah]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Mutsanna] dan [Ibnu Basysyar] dan ini adalah lafadz Ibnu Mutsanna, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Manshur] dari [Abdullah bin Murrah] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau melarang seseorang untuk bernadzar, beliau bersabda: "Sesungguhnya (nadzar) tidak akan menghasilkan suatu kebaikan, hanyasannya ia untuk mengeluarkan (harta) dari orang yang bakhil." Dan telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam] telah menceritakan kepada kami [Mufadlal]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Mutsanna] dan [Ibnu Basysyar] keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman] dari [Sufyan] keduanya dari [Manshur] dengan sanad-sanad ini seperti haditsnya Jarir."

muslim:3095

Dan telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] dan [Ali bin ujr As Sa'di] sedangkan lafadznya dari Zuhair keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Abu Qilabah] dari [Abu Al Muhallib] dari ['Imran bin Hushain] dia berkata, bahwa Tsaqif adalah pelayan Bani 'Uqail, lalu bani Tsaqif menawan dua sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, sementara sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menawan seseorang dari bani 'Uqail bersama dengan seekor untanya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian mendatanginya sementara ia dalam keadaan terikat, laki-laki tawanan itu berkata, "Wahai Muhammad!" Beliau menimpalinya: "Ada apa denganmu?" laki-laki itu berkata, "Apa alasanmu menawanku, dan apa alasanmu menawan unta pacuanku yang larinya cepat?" beliau menjawab: "Itu aku lakukan sebagai pembalasan karena dosa sekutumu, Tsaqif!" Kemudian beliau beranjak pergi. Laki-laki itu kembali menyeru beliau seraya mengatakan, "Wahai Muhammad, wahai Muhammad!" -Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam adalah sosok yang pengasih lagi santun- lalu beliau kembali menemuinya dan bersabda: "Apa keperluanmu?" laki-laki itu menjawab, "Sekarang saya muslim." Beliau bersabda: "Sekiranya yang kamu katakan benar, sedangkan kamu dapat mengendalikan urusanmu, sungguh kamu akan mendapatkan segala keberuntungan." Kemudian beliau beranjak pergi, namun laki-laki itu menyerunya sambil berkata, "Wahai Muhammad, wahai Muhammad." Beliau lalu menemuinya sambil bersabda: "Apa keperluanmu?" laki-laki itu berkata, "Aku lapar maka berilah makan kepadaku, dan aku juga haus maka berilah aku minum!" Beliau bersabda: "Ini kebutuhanmu." Dikemudian hari, laki-laki itu ditebus dengan dua orang (sahabat Nabi)." Imran berkata, "Lalu seorang wanita Anshar tertawan (musuh) bersama dengan unta beliau yang biasa disebut dengan Adlba`, wanita Anshar tersebut dalam keadaan terikat, sedangkan waktu itu orang-orang (para perampok) tengah beristirahat, sementara unta-unta (hasil curian) mereka kandangkan di depan persinggahan-persinggahan mereka. Kemudian wanita Anshar tersebut dapat melepaskan dari ikatannya, dan segera mendatangi kandang unta, namun setiap kali ia datangi unta untuk dikendarai, unta itu mendengus-dengus, ia pun meninggalkannya hingga ia temui 'adlba'. Jadilah ia mengendarai unta penurut yang sudah terlatih itu di bagian belakangnya. Lalu ia menghardiknya hingga berlari kencang. Orang-orang yang ketiduran pun kaget dengan kaburnya wanita Anshar tersebut, lalu mereka mengejarnya, namun mereka tidak dapat menagkapnya. Wanita itu sempat bernadzar, bahwa jika Allah menyelamatkannya, maka ia akan sembelih unta 'adlba' itu. Sesampainya di Madinah, orang-orang melihat unta tersebut, lalu mereka berkata, "Ini adalah Al Adlba', unta Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam!." Wanita itu berkata (dengan redaksi), "Apabila Allah menyelamatkannya, sungguh unta tersebut akan disembelihnya." Lalu orang-orang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan memberitahukan kepada beliau tentang nadzarnya. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkomentar: "Subhanallah, alangkah jahatnya pembalasan ia kepadanya, ia bernadzar kepada Allah apabila Allah menyelamatkannya, maka ia akan menyembelihnya, tidak ada kewajiban melaksanakan nadzar dalam kemaksiatan kepada Allah dan tidak pula terhadap sesuatu yang tidak dimiliki oleh seorang hamba." Dalam riwayat Ibnu Hujr, di sebutkan; "Tidak ada nadzar dalam bermaksiat kepada Allah." Telah menceritakan kepada kami [Abu Ar Rabi' Al 'Ataki] telah menceritakan kepada kami [Hammad] -yaitu Ibnu Zaid-. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dan [Ibnu Abu Umar] dari [Abdul Wahhab Ats Tsaqafi] keduanya dari [Ayyub] dengan sanad seperti ini. Dan dalam hadits Hammad, dia menyebutkan, "Adlba' adalah unta milik seorang dari Bani 'Uqail, dan ia termasuk dari unta yang sangat cepat larinya." Dan dalam haditsnya juga disebutkan, "Lalu wanita (Anshar) itu mendatangi seekor unta yang sangat terlatih." Dan dalam hadits At Tsaqafi disebutkan dengan redaksi, "Naqatun Mudarrabatun (Unta yang terlatih)."

muslim:3099

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ayyub] dan [Qutaibah] dan [Ibnu Hujr] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Isma'il] -yaitu Ibnu Ja'far- dari ['Amru] -yaitu Ibnu Abu 'Amru- dari [Abdurrahman Al A'raj] dari [Abu Hurairah], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melihat seorang laki-laki tua berjalan dengan diapit oleh kedua putranya, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kenapa orang ini?" kedua putaranya menjawab, "Wahai Rasulullah, dia sedang menunaikan nadzarnya." Lantas Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Naiklah kendaraan wahai bapak tua, sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak butuh) nadzarmu yang seperti itu." Dan ini adalah lafaz Qutaibah dan Ibnu Hujr." Dan telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz] -yaitu Ad Darawardi- dari ['Amru bin Abu 'Amru] dengan isnad seperti ini."

muslim:3101

Dan telah menceritakan kepada kami [Zakaria bin Yahya bin Shalih Al Mishri] telah menceritakan kepada kami [Al Mufadlal] -yaitu Ibnu Fadlalah- telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin 'Ayyasy] dari [Yazid bin Abu Habib] dari [Abu Al Khair] dari ['Uqbah bin Amir] bahwa dia berkata, "Saudara perempuanku pernah bernadzar pergi ke Baitullah dengan berjalan kaki tanpa beralas kaki, lalu dia menyuruhku untuk memintakan fatwa kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam perihal itu." Maka beliau bersabda: "Dia boleh berjalan kaki dan boleh pula naik kendaraan." Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepada kami [Sa'id bin Abu Ayyub] bahwa [Yazid bin Abu Habib] telah mengabarkan bahwa [Abu Al Khair] telah mengabarkan kepadanya dari ['Uqbah bin 'Amir Al Juhani] dia berkata, "Saudara perempuanku pernah bernadzar…" kemudian dia menyebutkan redaksi hadist seperti hadits Mufadlal, namun dalam haditsnya dia tidak menyebutkan, "Dengan tanpa beralas kaki." Dan dia menambahkan, "Abu Al Khair tidak membedakan antara haditsnya 'Uqbah. Dan telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Hatim] dan [Ibnu Abu Khalaf] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Rauh bin 'Ubadah] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku [Yahya bin Ayyub] bahwa [Yazid bin Abu Habib] telah mengabarkan kepadanya dengan isnad seperti hadist Abdurrazaq."

muslim:3102

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Laits]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh] sedangkan lafadznya dari dia, telah mengabarkan kepada kami [Laits] dari [Nafi'] dari [Abdullah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau pernah melihat Umar bin Khattab sedang berkendaraan, saat itu dia bersumpah dengan menyebut nama bapaknya, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyeru mereka seraya bersabda: "Ketahuilah, sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla melarang kalian bersumpah dengan menyebut nama bapak kalian, siapa yang bersumpah hendaklah dia bersumpah dengan menyebut nama Allah atau diam." Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Numair] telah menceritakan kepada kami [Ayahku]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Yahya] -yaitu Al Qatthan- dari [Ubaidullah]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku [Bisyr bin Hilal] telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits] telah menceritakan kepada kami [Ayyub]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Al Walid bin Katsir]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Isma'il bin Umayyah]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Fudaik] telah mengabarkan kepada kami [Adl Dlahak] dan [Ibnu Abu Dzi`b]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dan [Ibnu Rafi'] dari [Abdurrazaq] dari [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku [Abdul Karim] mereka semua dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] seperti cerita ini, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam."

muslim:3105

Telah menceritakan kepadaku [Abu Rabi' Al Ataki] telah menceritakan kepada kami [Hammad] -yaitu Ibnu Zaid- dari [Ayyub] dari [Abu Qilabah] dan dari [Qasim bin 'Ashim] dari [Zahdam Al Jarmi] -Ayyub berkata; dan aku lebih hafal dengan hadits Abu Qilabah- dia berkata, "Kami berada di sisi [Abu Musa], lalu dia menyuguhkan kepadaku hidangan yang terdapat daging ayam, selang beberapa saat, ada seorang laki-laki dari Bani Taimillah berkulit merah seperti seorang budak masuk ke rumah, maka dia memanggilnya, "Kesinilah." Dia pun menolaknya. Abu Musa memanggilnya lagi, "Kesinilah, sungguh aku pernah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah memakannya." Laki-laki itu mejawab, "Sesungguhnya aku pernah melihat beliau memakan sesuatu, karena merasa jijik maka aku menjauhinya, setelah itu aku bersumpah untuk tidak memakannya lagi." Abu Musa menjawab, "Kemarilah, aku akan menceritakan kepadamu mengenai hal itu, sungguh aku pernah mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam beserta sekelompok orang dari Bani Asy'ariyah, untuk meminta kepada beliau kendaraan sebagai pengangkut perbekalan, lalu beliau bersabda: "Demi Allah, aku tidak dapat membawa perbekalan kalian, dan sungguh aku tidak memiliki sesuatupun untuk dapat mengangkut perbekalan kalian." Kami terdiam beberapa saat -sebagaimana yang dikehendaki Allah-, tiba-tiba Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam diberi beberapa ekor unta, lalu beliau memanggil kami dan memerintahkan kepada kami supaya membawa lima ekor unta yang semuanya berwarna putih." Abu Musa melanjutkan, "Tatkala kami berangkat, sebagian kami saling berkata kepada sebagian lainnya, 'Sepertinya Allah tidak memberkahi kita, sebab Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah menyalahi sumpahnya'." Lantas kami kembali menemui beliau seraya berkata, "Wahai Rasulullah, Kami tadi menemui anda dan meminta kepadamu supaya anda dapat membawa perbekalan kami, dan anda terlanjur bersumpah bahwa anda tidak dapat membantu membawakan perbekalan kami, namun beberapa saat anda dapat membantu membawa perbekalan kami, apakah anda lupa wahai Rasulullah?" beliau menjawab; "Demi Allah, sungguh-Insya Allah-, tidaklah aku bersumpah lalu melihat yang lebih baik dari itu (sumpah), kecuali aku akan mengambil yang lebih baik dan akan aku bayar kafarahnya. Oleh karena itu berangkatlah kalian, sesungguhnya yang menanggung kalian adalah Allah Azza Wa Jalla." Dan telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahab At Tsaqafi] dari [Ayyub] dari [Abu Qilabah] dan [Qasim At Tamimi] dari [Zahdam Al Jarmi] dia berkata; "Bahwa antara penduduk kampung ini yaitu dari Jarm dan Kaum Asy'ariyun masih ada ikatan kecintaan dan persaudaraan, dan saat itu kami berada di samping Abu Musa Al Asy'ari dan dia menyuguhkah kepadanya suatu hidangan yang terdapat daging ayam…" kemudian dia menyebutkan seperti riwayat di atas. Dan telah menceritakan kepadaku [Ali bin Hujr As Sa'di] dan [Ishaq bin Ibrahim] serta [Ibnu Numair] dari [Isma'il bin 'Ulayyah] dari [Ayyub] dari [Al Qasim At Tamimi] dari [Zahdam Al Jarmi]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepadaku [Ibnu Abu Umar] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ayyub] dari [Abu Qilabah] dari [Zahdam Al Jarmi]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepadaku [Abu Bakar bin Ishaq] telah menceritakan kepada kami [Affan bin Muslim] telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Abu Qilabah] dan [Qasim] dari [Zahdam Al Jarmi] dia berkata; "Kami pernah berada di samping [Abu Musa] …" kemudian mereka menceritakan hadits-hadits yang semakna dengan hadits Hammad bin Zaid. Dan telah menceritakan kepada kami [Syaiban bin Farruh] telah menceritakan kepada kami [As Sha'q yaitu Ibnu Hazn] telah menceritakan kepada kami [Mathar Al Warraq] telah menceritakan kepada kami [Zahdam Al Jarmi] dia berkata; "Aku pernah menemui [Abu Musa], saat itu dia sedang memakan daging ayam …" kemudian dia melanjutkan hadits itu seperti hadits mereka, namun dia sedikit menambahkan; Beliau bersabda: "Demi Allah, aku tidak lupa."

muslim:3111

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr As Sa'di] dan [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Zuhair bin Harb] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Isma'il] -yaitu Ibnu 'Ulayah- dari [Ayyub] dari [Abu Qilabah] dari [Abu Al Muhallab] dari [Imran bin Hushain], bahwa ada seorang laki-laki yang memerdekakan enam orang budak miliknya ketika dia akan meninggal dunia, sedangkan dia tidak memiliki yang lain selain keenam budak tersebut. Lantas Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memanggil keenam budak tersebut, lalu membagi mereka ke dalam tiga kelompok kemudian mengundinya. Setelah itu beliau memerdekakan dua orang, sedangkan empat orang yang lainnya masih tetap menjadi seorang budak. Dan beliau juga menyalahkan pemilik budak tersebut." Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Hammad]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dan [Ibnu Abu Umar] dari [At Tsaqafi] keduanya dari [Ayyub] dengan isnad ini. Hadits Hamamd mirip seperti riwayat Ibnu 'Ulayah, sedangkan dalam hadits At Tsaqafi disebutkan, bahwa seorang laki-laki Anshar menjelang kematiannya memberi wasiat untuk memerdekakan enam orang budak miliknya…." Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Minhal Adl Dlarir] dan [Ahmad bin 'Abdah] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Hasan] dari [Muhammad bin Sirin] dari ['Imran bin Hushain] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits Ibnu 'Ulayyah dan Hammad."

muslim:3154

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Ishaq bin Ibrahim] dari [Ibnu 'Uyainah], [Abu Bakar] berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dia berkata; ['Amru] pernah mendengar [Jabir] berkata, "Seorang laki-laki Anshar pernah membebaskan seorang budak miliknya dengan cara dubur, namun dia tidak memiliki harta selain budak tersebut. Lantas Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjualkan budak tersebut." Jabir berkata, "Kemudian budak tersebut dibeli oleh Ibnu Nahham. Budak tersebut adalah seorang Qibthi yang meninggal di awal pemerintahan Ibnu Zubair." Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dan [Ibnu Rumh] dari [Laits bin sa'd] dari ['Amru bin Dinar] telah menceritakan kepada kami [Al Mughirah] -yaitu Al Hizami- dari [Abdul Majid bin Suhail] dari ['Atha bin Abu Rabah] dari [Jabir bin Abdullah]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Hasyim] telah menceritakan kepada kami [Yahya] -yaitu Ibnu Sa'id- dari [Al Husain bin Dzakwan Al Mu'allim] telah menceritakan kepadaku ['Atha] dari [Jabir]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku [Abu Ghassan Al Misma'i] telah menceritakan kepada kami [Mu'adz] telah menceritakan kepadaku [Ayahku] dari [Mathar] dari ['Atha bin Abu Rabah] dan [Abu Zubair] dan ['Amru bin Dinar] bahwa [Jabir bin Abdullah] pernah menceritakan kepada mereka mengenai jual beli budak mudabbar, setiap orang dari mereka berkata, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang semakna dengan hadits Hamamd bin 'Uyainah dari 'Amru dari Jabir."

muslim:3156

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah bin Qa'nab] telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Bialal] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Busyair bin Yasar], bahwa Abdullah bin Sahal bin Zaid dan Muhaishah bin Mas'ud bin Zaid Al Anshari dari penduduk Bani Hartsah, kedua-duanya keluar menuju Khaibar di masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Saat itu (Khaibar) masih dalam tahap perdamaian dan penduduknya adalah orang-orang Yahudi. Kemudian keduanya berpisah untuk melaksanakan kebutuhan masing-masing. Tidak beberapa lama, dia mendapati Abdullah bin Sahal mati terbunuh, lantas dia menguburkannya dan kembali ke Madinah. Kemudian saudara terbunuh; Abdurrahman bin Sahal, Muhayishah dan Huwaishah, memberitahukan perkara Abdullah yang terbunuh kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." Busyair -dia pernah meriwayatkan dari sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang mengetahui perkara tersebut- menyakini bahwa beliau bersabda kepada mereka: "Hendaknya kalian mengucapkan lima puluh kali sumpah, barulah kalian berhak (mengqishash) orang yang membunuh saudara kalian." Mereka berkata, "Wahai Rasulullah, saat itu kami tidak menyaksikan pembunuhan tersebut." Busyair menyakini bahwa beliau menjawab: "Jika demikian, maka orang Yahudi itu telah terbebas dari tuduhan kalian dengan lima puluh sumpahnya." Mereka berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimana mungkin kami menerima sumpah kaum yang masih kafir?" Busyair menyakini bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membayar diyat dari sisi beliau sendiri." Dan telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Husyaim] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Busyair bin Yasar] bahwa seorang laki-laki Anshar dari penduduk Bani Haritsah yang bernama Abdullah bin Sahl bin Zaid pergi bersama anak pamannya yang bernama Muhayishah bin Mas'ud bin Zaid…", kemudian dia melanjutkan hadits tersebut seperti haditsnya Laits, hingga sampai pada perkataannya, "Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membayar diyatnya dengan menggunakan uang pribadinya." [Yahya] berkata; telah menceritakan kepadaku [Busyair bin Yasar] dia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Sahl bin Abu Hatsmah] dia berkata, "Sungguh aku pernah di tendang (unta) yang dibayarkan untuk diat, di kandangnya." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Numair] telah menceritakan kepada kami [Ayahku] telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin 'Ubaid] telah menceritakan kepada kami [Busyair bin Yasar Al Anshari] dari [Sahal bin Abu Hatsmah Al Anshari], bahwa dia pernah mengabarkan, bahwa sekelompok orang dari mereka pergi menuju Khaibar, sesampainya (di Khaibar) mereka berpisah, tiba-tiba mereka menemukan salah seorang dari mereka telah mati terbunuh …", kemudian dia melanjutkan hadits tersebut. Dalam hadits tersebut dia juga menyebutkan, "Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak suka jika membiarkan darah kehormatannya, lantas beliau mengganti diyatnya dengan seratus unta dari hasil sedekah."

muslim:3159

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Ibnu Basyar] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [Zurarah] dari ['Imran bin Hushain] dia berkata, "Ya'la bin Munabbih atau Ibnu Umayyah berkelahi dengan seorang laki-laki, lalu salah seorang dari keduanya menggigit tangan lawannya, ketika orang yang tangannya digigit melepaskan tangannya (dengan menarik), maka gigi orang yang mengigit itu pun tanggal. Kemudian kedua-duanya mengadu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau pun bersabda: "Mengapa kamu menggigitnya seperti kuda jantan? Tidak ada diyat dari gigitanmu itu." Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Ibnu Basysyar] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah] dari ['Atha] dari [Ibnu Ya'la] dari [Ya'la] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti itu."

muslim:3168

Dan telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam] telah menceritakan kepada kami [Mufadlal] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari ['Ubaid bin Nushailah] dari [Mughirah bin Syu'bah], bahwa ada seorang wanita memukul madunya (isteri dari suaminya) dengan tiang pasak tenda sehingga meninggal, padahal madu suaminya tengah hamil. Kemudian persoalan tersebut dihadapkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Beliau memutuskan bahwa 'ashabah wanita yang membunuh agar membayar diyah, beliau juga memutuskan bahwa denda janin yang ada dalam perutnya dengan memerdekakan seorang budak mahal. Lantas 'ashabah wanita tersebut protes, "Apakah aku harus menanggung denda untuk orang yang belum bisa makan, minum dan menangis saat dilahirkan? Itu adalah suatu kesia-siaan!" Syu'bah berkata, "Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ini adalah sajak seperti sajaknya orang-orang badui." Dan telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Al hatim] dan [Muhammad bin Basyar] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] dari [Sufyan] dari [Manshur] dengan isnad ini seperti makna haditsnya Jarir dan Mufadlal." Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Ibnu Basyar] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] dari [Syu'bah] dari [Manshur] dengan sanad hadits mereka dan ceritanya, hanya saja dalam hadits tersebut disebutkan, "Hingga wanita tersebut terjatuh. Persoalan tersebut kemudian diangkat kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lantas beliau memutuskan dengan membayar denda berupa seorang budak, dan beliau membebankan diyatnya kepada walinya." Dan dalam hadits itu tidak disebutkan, "Diyatnya seorang wanita."

muslim:3187

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dia berkata; aku bacakan di hadapan [Malik]; dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah memotong tangan seseorang yang mencuri tameng senilai tiga dirham." Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dan [Ibnu Rumh] dari [Al Laits bin Sa'd]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] dan [Ibnu Mutsanna] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya yaitu Al Qatthan]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] telah menceritakan kepada kami [Ayahku]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Ali bin Mushir] semuanya dari ['Ubaidullah]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Isma'il] -yaitu Ibnu 'Ulayyah-. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Abu Ar Rabi'] dan [Abu Kamil] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Ayyub As Sahtiyani] dan [Ayyub bin Musa] serta [Isma'il bin Umayah]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Abdurrahman Ad Darimi] telah mengabarkan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ayyub] dan [Isma'il bin Umayyah] dan ['Ubaidullah] dan [Musa bin 'Uqbah]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku [Isma'il bin Umayyah]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku [Abu At Thahir] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] dari [Hanzhalah bin Abu Sufyan Al Jumahi] dan [Abdullah bin Umar] dan [Malik bin Anas] dan [Usamah bin Zaid Al Laitsi] semuanya dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, seperti hadit Yahya dari Malik. Hanyasaja sebagian dari mereka menyebutkan, "Nilainya." Sedangkan sebagian yang lain menyebutkan, "Harganya tiga dirham."

muslim:3194

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Ibnu Basyar] semuanya dari [Abdul A'la], [Ibnu Mutsanna] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la] telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Hitthan bin Abdullah Ar Raqasyi] dari ['Ubadah bin Shamit] dia berkata, "Setiap kali turun wahyu kepada Nabi Allah Shallallahu 'Alaihi Wasalam, maka beliau terlihat sangat susah dan wajahnya berubah menjadi pucat." 'Ubadah bin Shamit berkata, "Pada suatu ketika wahyu turun kepada beliau, maka beliau terlihat sangat kepayahan, setelah kondisinya tenang kembali, beliau bersabda: "Ikutilah semua ajaranku, sungguh Allah telah menetapkan hukum buat mereka. Allah telah menetapkan hukuman bagi mereka (kaum wanita); laki-laki dan wanita yang sudah menikah, dan perjaka dengan perawan. Bagi yang sudah menikah adalah hukuman cambuk seratus kali dan rajam dengan batu, sedangkan bagi yang belum menikah adalah cambuk seratus kali lalu diasingkan selama satu tahun." Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Ibnu Basyar] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Hisyam] telah menceritakan kepadaku [Ayahku] keduanya dari [Qatadah] dengan isnad ini, namun dalam hadits keduanya disebutkan, "Hukuman bagi seorang yang belum menikah adalah dera dan diasingkan, sedangkan bagi orang yang telah menikah adalah dera dan dirajam." Dan tidak disebutkan, "Selama setahun, dan tidak seratus kali."

muslim:3200

Telah menceritakan kepadaku [Abdul Malik bin Syu'aib bin Laits bin Sa'd] telah menceritakan kepadaku [ayahku] dari [kakekku] dia berkata; telah menceritakan kepadaku ['Uqail] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah bin Abdurrahman bin 'Auf] dan [Sa'id bin Musayyab] dari [Abu Hurairah] bahwa dia berkata, "Seorang laki-laki Muslim datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam saat beliau berada di Masjid. Laki-laki itu berkata, "Wahai Rasulullah, aku telah berzina!" Namun beliau berpaling, lalu laki-laki itu pindah dan menghadap wajah beliau seraya berkata, "Wahai Rasulullah, aku telah berzina!" Beliau tetap memalingkan muka ke arah lain hingga hal itu terjadi berulang sampai empat kali, setelah laki-laki itu mengakui sampai empat kali bahwa dirinya telah berzina, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Apakah kamu gila?" Jawab orang itu, "Tidak." Beliau bertanya kepadanya lagi: "Apakah kamu telah menikah?" dia menjawab, "Ya." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada para sahabat: "Bawa orang ini, kemudian rajamlah dia." [Ibnu Syihab] berkata; telah menceritakan kepadaku dari [orang] yang pernah mendengar [Jabir bin Abdullah] berkata, "Dan aku termasuk dari orang yang merajamnya, lalu kami merajamnya di dekat Mushalla, ketika bebatuan menimpanya maka dia berusaha kabur, lalu kami dapatkan dia di bawah terik (matahari), kemudian kami merajamnya lagi." Dan telah diriwayatkan juga oleh [Laits] dari [Abdurrahman bin Khalid bin Musafir] dari [Ibnu Syihab] dengan isnad seperti ini." Dan telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Abdurrahman Ad Darimi] telah menceritakan kepada kami [Abu Al Yaman] telah menceritakan kepada kami [Syua'ib] dari [Az Zuhri] dengan isnad ini juga, dan dalam hadits keduanya, [Ibnu Syihab] berkata; telah menceritakan kepada dari orang yang pernah mendengar [Jabir bin Abdullah] sebagaimana yang telah di sebutkan oleh 'Uqail." Dan telah menceritakan kepadaku [Abu At Thahir] dan [Harmalah bin Yahya] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah menceritakan kepadaku [Yunus]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dan [Ibnu Juraij] semuanya dari [Az Zuhri] dari [Abu salamah] dari [Jabir bin Abdullah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti riwayatnya 'Uqail dari Az Zuhri dari Sa'id dan Abu Salamah dari Abu Hurairah."

muslim:3202

Dan telah menceritakan kepadaku [Isa bin Hammad Al Mishir] telah mengabarkan kepada kami [Laits] dari [Sa'id bin Abu Abu Sa'id] dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah], bahwa dia mendengarnya berkata, "Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila salah seorang dari sahaya perempuan kalian jelas-jelas berzina, maka hukumlah dia dengan hukuman dera, dan jangan sekali-kali kamu memakinya. Kemudian jika dia melakukan zina lagi, maka deralah dia, dan jangan sekali-kali kamu memakinya. Dan jika dia masih melakukan zina pada kali ketiganya, sedangkan tuduhan zina memang terbukti padanya, maka juallah dia walaupun seharga seutas tali rambut." Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Ishaq bin Ibrahim] semuanya dari [Ibnu 'Uyainah]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami ['Abd bin Humaid] telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Bakr Al Bursani] telah mengabarkan kepada kami [Hisyam bin Hasan] keduanya dari [Ayyub bin Musa]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dan [Ibnu Numair] dari [Ubaidullah bin Umar]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku [Harun bin Sa'id Al Aili] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah menceritakan kepadaku [Usamah bin Zaid]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Hannad bin As Sarri] dan [Abu Kuraib] dan [Ishaq bin Ibrahim] dari ['Abdah bin Sulaiman] dari [Muhammad bin Ishaq] semuanya dari [Sa'id Al Maqburi] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, hanya saja [Ibnu Ishaq] menyebutkan dalam haditsnya ia menyebutkan; dari [Sa'id] dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, hendaknya mendera seorang sahaya perempuan sampai tiga kali, jika terbukti berzina, dan menjualnya jika melakukan zina sampai empat kali."

muslim:3215

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya At Tamimi] dia berkata; aku bacakan di hadapan [Malik bin Anas]; dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah salah seorang dari kalian memeras susu ternak orang lain kecuali minta izin darinya, sukakah salah seorang dari kalian jika wadah airnya diberikan namun tempat penyimpanannya dipecahkan serta makanannya dipindahkan? Hanyasanya kantung-kantung susu kambing merekalah yang menjadi tempat penyimpanan makanan mereka, maka jangan sekali-kali salah seorang dari kalian memerah susu ternak orang lain tanpa izin pemiliknya." Dan telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dan [Muhammad bin Rumh] semuanya dari [Laits bin Sa'd]. (dalam riwayat lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Ali bin Mushir]. (dalam riwayat lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] telah menceritakan kepadaku [ayahku] keduanya dari [Ubaidullah]. (dalam riwayat lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku [Abu Ar Rabi'] dan [Abu Kamil] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad]. (dalam riwayat lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Isma'il] -yaitu Ibnu 'Ulayyah- semuanya dari [Ayyub]. (dalam riwayat lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Umar] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Isma'il bin Umayyah]. (dalam riwayat lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] dari [Ma'mar] dari [Ayyub] dan [Ibnu Juraij] dari [Musa] mereka semua dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits Malik, hanya saja hadits mereka semua disebutkan, 'hendaknya dia memberikan sebagian makanannya', kecuali riwayat Laits bin Sa'd disebutkan, 'hendaknya memberikan makanannya', sebagaimana riwayat Malik."

muslim:3254

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Syu'bah] dari [Sa'id bin Abu Burdah] dari [ayahnya] dari [kakeknya], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengutus kakeknya dan Mu'adz ke negeri Yaman, maka beliau bersabda: "Hendaklah kalian mudahkan dan jangan persulit, beri kabar gembira dan jangan membuat orang lari, saling patuhlah kalian berdua dan jangan saling bersengketa." Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Abbad] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Amru]. Dan di diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dan [Ibnu Abu Khalaf] dari [Zakaria bin 'Adi] telah mengabarkan kepada kami ['Ubaidullah] dari [Zaid bin Abu Unaisah] keduanya dari [Sa'id bin Abu Burdah] dari [ayahnya] dari [kakeknya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, seperti hadits Syu'bah, namun dalam hadits Zaid bin Abu Unaisah tidak disebutkan, 'Saling patuhlah kalian berdua dan jangan berselisih'."

muslim:3263

Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Manshur] telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Abdullah] dari [Isma'il bin Abu Khalid] dari [Abdullah bin Abu Aufa] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mendo'akan kehancuran bagi pasukan Ahzab, beliau bersabda: "Ya Allah, dzat yang menurunkan kitab, dzat yang segera membuat perhitungan, hancurkanlah pasukan Ahzab. Ya Allah, hancurkanlah mereka dan cerai-beraikanlah mereka." Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Waki' bin Jarrah] dari [Isma'il bin Abu Khalid] dia berkata; aku pernah mendengar [Ibnu Abu Aufa] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mendo'akan...seperti hadits riwayat Khalid, hanya saja ia menyebutkan, 'Hancurkanlah pasukan Ahzab', dan tidak menyebutkan, 'Ya Allah'." Dan telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dan [Ibnu Abu Umar] semuanya dari [Ibnu Uyainah] dari [Isma'il] dengan isnad ini, dan dalam riwayat Ibnu Abu Umar disebutkan, 'Dzat yang menggerakkan awan'."

muslim:3277

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dan [Muhammad bin Rumh] keduanya berkata; telah mengabarkan kepada kami [Al Laits] dan telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Laits] dari [Nafi'] dari [Abdullah], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah membakar dan menebang kebun kurma milik (Yahudi) Bani Nadlir di Buwairah, lalu Allah Azza Wa Jalla menurunkan ayat: '(Apa saja yang kamu tebang dari pohon kurma (milik orang-orang kafir) atau yang kamu biarkan (tumbuh) berdiri di atas pokoknya, maka (semua itu) adalah dengan izin Allah; dan Karena dia hendak memberikan kehinaan kepada orang-orang fasik) ' (Qs. Al Hasyr: 5).

muslim:3284

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah], [Hamid bin Umar Al Bakrawi] dan [Muhammad bin Abdul A'la Al Qaisi] semuanya dari [Al Mu'tamir] sedangkan lafadznya dari Ibnu Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami [Mu'tamir bin Sulaiman At Taimi] dari [ayahnya] dari [Anas] bahwa seorang laki-laki…" sedangkan Hamid dan Ibnu Abdul A'la mengatakan; "Bahwa seorang laki-laki pernah memberikan sebagian kebun kurmanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sampai beliau menaklukkan Bani Quraidlah dan Bani Nadlir. Setelah penaklukan tersebut, maka beliau mengembalikan sebagian kebun kurma kepada laki-laki itu." Anas berkata; "Sesungguhnya keluargaku menyuruhku mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam untuk meminta kembali apa yang pernah di berikan oleh beliau yaitu berupa sebidang kebun, padahal Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah memberikannya kepada Ummu Aiman. Lantas aku mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan beliaupun menyerahkannya kembali kepadaku, tiba-tiba Ummu Aiman datang sambil menaruh selendangnya di leherku seraya berkata; "Demi Allah, kami tidak akan memberikannya kepadamu, sebab beliau telah memberikannya kepadaku." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wahai Ummu Aiman, biarkanlah dia mengambilnya lagi, dan untukmu ini dan ini." Namun dia tetap mengatakan; "Sekali-kali tidak, demi Dzat yang tidak adak ilah selain Dia…" Ummu Aiman masih tetap berkata seperti itu sehingga beliau memberinya sepuluh kali dari pemberian yang hendak di ambil oleh Anas, atau mendekati sepuluh kali lipatnya."

muslim:3319

Telah menceritakan kepadaku ['Ubaidullah bin Mua'd Al 'Anbari] telah menceritakan kepada kami [ayahku] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abu Ishaq] dia berkata; aku mendengar [Al Barra bin 'Azzib] berkata, "Ali bin Abu Thalib pernah menuliskan perjanjian damai antara Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan orang-orang Musyrik (Makkah) ketika perjanjian Hudaibiyyah. Ali menuliskan, "Ini adalah perjanjian yang ditulis oleh Muhammad Rasulullah." Lantas mereka berkata, "Jikalau kami tahu bahwa kamu adalah Rasulullah, tentu kami tidak akan memerangimu." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada Ali: "Hapus kata-kata itu (tulisan 'Rasulullah')." Ali menjawab, "Aku tidak mau menghapusnya." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang menghapusnya dengan tangannya sendiri." Al Barra` berkata, "Isi perjanjian itu antara lain menetapkan bahwa kaum Muslimin boleh masuk dan tinggal di kota Makkah selama tiga hari. Tidak boleh membawa senjata kecuali diletakkan dalam sarungnya." Aku bertanya kepada Abu Ishaq, "Apa yang dimaksud dengan sarung pedang?" dia menjawab, "Yaitu sarung pedang dan sesuatu yang ada di dalamnya." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Ibnu Basyar] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abu Ishaq] dia berkata; aku mendengar [Al Barra` bin 'Azib] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengadakan perjanjian Hudaibiyyah, lantas Ali menulis suatu catatan di anatara mereka." Al Barra` berkata, "Lalu dia menulis; Muhammad Rasulullah...kemudian dia menyebutkan seperti hadits Mu'adz, namun dalam haditsnya dia tidak menyebutkan, "Ini adalah perjanjian yang ditulis olehnya."

muslim:3335

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya At Tamimi] telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Abu Hazim] dari [ayahnya] bahwa dia mendengar [Sahl bin Sa'id] ditanya seseorang mengenai luka yang pernah diderita Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam pertempuran Uhud, maka dia menjawab, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam terluka, gigi taringnya patah, dan topi baja yang bliau kenakan juga pecah. Lalu Fatimah binti Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membersihkan darah beliau, sedangkan Ali menyiramkan air dari perisai. Ketika Fatimah melihat darah semakin bertambah banyak keluar, dia mengambil potongan pelepah kurma lalu dia bakar hingga menjadi abu, kemudian abu tersebut diletakkan di atas luka beliau hingga darahnya berhenti keluar." Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Ya'qub] -yaitu Ibnu Abdurrahman Al Qari- dari [Abu Hazim] bahwa dia mendengar [Sahl bin Sa'id] ditanya mengenai luka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka dia menjawab, "Demi Allah, sungguh aku telah melihat sendiri orang yang mencuci luka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan yang menuangkan air, serta dengan apa dia mengobati luka beliau...kemudian dia menyebutkan seperti haditsnya Abdul Aziz, namun dia menambahkan, 'dan wajahnya terluka' dia juga menyebtkan, 'giginya pecah'." Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Zuhair bin Harb] dan [Ishaq bin Ibrahim] serta [Ibnu Abu Umar] semuanya dari [Ibnu Uyainah]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami ['Amru bin Sawad Al 'Amiri] telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Wahb] telah mengabarkan kepadaku ['Amru bin Al Harits] dari [Sa'id bin Abu Hilal]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Sahl At Tamimi] telah menceritakan kepadaku [Ibnu Abu Maryam] telah menceritakan kepada kami [Muhammad] -yaitu Ibnu Mutharrif- semuanya dari [Abu Hazim] dari [Sahl bin Sa'id] dengan hadits ini dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dalam hadits Ibnu Abu Hilal disebutkan, 'wajah beliau terkena', sedangkan dalam hadits Ibnu Mutharif disebutkan, 'wajah beliau terluka.'

muslim:3345

Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dan [Muhammad bin Rafi'] sedangkan lafadznya dari Ibnu Rafi'. [Ishaq] berkata; telah mengabarkan kepada kami, sedangkan [Ibnu Rafi'] mengatakan; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam] telah menceritakan kepada kami [Zuhair] dari [Al Aswad bin Qais] dia berkata; aku mendengar [Jundub bin Sufyan] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengalami sakit, oleh karena itu beliau tidak kuat bangun untuk melaksanakan shalat selama dua atau tiga hari, maka seorang perempuan datang kepada beliau lalu berkata, "Ya Muhammad, aku berharap mudah-mudahan setanmu betul-betul telah meninggalkanmu. Telah dua malam atau tiga malam aku tidak melihatnya menghampirimu. Maka Allah Azza Wa Jalla menurunkan ayat: '(Demi waktu Dluha, dan demi malam apabila telah sunyi, Rabbmu tiada mennggalkanmu dan tiada benci terhadapmu) ' (Qs. Adl Dluha; 1-3). Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Muhammad bin Al Mutsanna] serta [Ibnu Basyar] mereka mengatakan; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] dari [Syu'bah]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah mengabarkan kepada kami [Al Mula`i] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] keduanya dari [Al Aswad bin Qais] dengan isnad ini seperti kedits keduanya."

muslim:3355

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Laits]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh] telah menceritakan kepada kami [Laits] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: "Ketahuilah, setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian bertanggung jawab atas apa yang dipimpinnya. Seorang pemimpin yang memimpin manusia akan bertanggung jawab atas rakyatnya, seorang laki-laki adalah pemimpin atas keluarganya, dan dia bertanggung jawab atas mereka semua, seorang wanita juga pemimpin atas rumah suaminya dan anak-anaknya, dan dia bertanggung jawab atas mereka semua, seorang budak adalah pemimpin atas harta tuannya, dan dia bertanggung jawab atas harta tersebut. Setiap kalian adalah pemimpin dan akan bertanggung jawab atas kepemimpinannya." Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bisyr]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] telah menceritakan kepada kami [ayahku]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Khalid] -yaitu Ibnu Harits. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Yahya] -yaitu Al Qatthan- semuanya dari [Ubaidullah bin Umar]. (dalam jalur lain disebutkan) telah menceritakan kepada kami [Abu Ar Rabi'] dan [Abu Kamil] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Isma'il] semuanya dari [Ayyub]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abi Fudaik] telah mengabarkan kepada kami [Ad Dlahak] -yaitu Ibnu 'Utsman-. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Sa'id Al Aili] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah menceritakan kepadaku [Usamah] semuanya dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] seperti haditsnya Laits dari Nafi', Abu Ishaq berkata; telah menceritakan kepada kami Al Hasan bin Bisyr telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Numair dari Ubaidullah dari Nafi' dari Ibnu Umar seperti haditsnya Laits dari Nafi'." Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dan [Yahya bin Ayyub] dan [Qutaibah bin Sa'id] dan [Ibnu Hujr] semuanya dari [Isma'il bin Ja'far] dari [Abdullah bin dinar] dari [Ibnu Umar] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda." (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku [Harmalah bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari [Salim bin Abdullah] dari [ayahnya] dia berkata, "Saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda semakna dengan haditsnya Nafi' dari Ibnu Umar. Dan dalam haditsnya Zuhri ada tambahan, dia berkata, "Saya mengira bahwa beliau telah bersabda: "Seseorang pemimpin atas harta benda ayahnya, dan dia bertanggung jawab akan kepemimpinannya." Dan telah menceritakan kepadaku [Ahmad bin Abdurrahman bin Wahb] telah mengabarkan kepadaku pamanku [Abdullah bin Wahb] telah mengabarkan kepadaku seorang laki-laki yang bernama ['Amru bin Harits] dari [Bukair] dari [Busr bin Sa'id] dia telah menceritakan dari [Abdullah bin Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan makna seperti ini."

muslim:3408

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] dan ['Amru An Naqid] serta [Ibnu Abi Umar] sedangkan lafadznya dari Abu Bakar, mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari [Abu Humaid As Sa'idi] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memperkerjakan seorang laki-laki dari suku Al Asad bernama Ibnu Luthbiyah -Amru dan Ibnu Abu 'Umar berkata- untuk mengumpulkan harta sedekat (zakat). Ketika menyetorkan zakat yang dipungutnya, dia berkata, "Zakat ini kuserahkan kepada anda, dan ini pemberian orang kepadaku." Abu Humaid berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu berpidato di atas mimbar, setelah beliau memuji dan menyanjung Allah, beliau sampaikan: "Ada seorang petugas yang aku tugaskan memungut zakat, dia berkata, 'Zakat ini yang kuberikan (setorkan) kepada anda, dan ini pemberian orang kepadaku.' Mengapa dia tidak duduk saja di rumah ibu bapaknya menunggu orang mengantarkan hadiah kepadanya? Demi Allah yang jiwa Muhammad berada di tangannya, tidak ada seorangpun di antara kalian yang menggelapkan zakat ketika ia ditugaskan untuk memungutnya, melainkan pada hari kiamat kelak dia akan memikul unta yang digelapkannya itu melenguh-lenguh di lehernya, atau sapi (lembu) yang melenguh, atau kambing yang mengembek-embek." Kemudian beliau mengangkat kedua tangannya sehingga kami melihat putih kedua ketiaknya, kemudian beliau bersabda: 'Ya Allah, telah aku sampaikan.' Beliau mengatakannya dua kali." Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dan [Abd bin Humaid] keduanya berkata; telah mengabarkan kepada kami [Abdurrazaq] telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari [Abu Humaid As Sa'idi] dia berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengangkat Ibnu Lutbiyah, yaitu seorang laki-laki dari Asd (menjadi seorang pegawai), untuk memungut zakat, kemudian dia datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan menyerahkan zakat yang di pungutnya, lalu dia berkata, "Ini adalah zakat yang aku setorkan kepada anda, dan ini adalah pemberian orang kepadaku." Kemudian beliau bersabda: "Mengapa dia tidak duduk saja di rumah ibu bapaknya sambil menunggu apakah ada orang yang hendak mengantarkan hadiah kepadanya ataukah tidak." Setelah itu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berdiri berkhutbah." Kemudian dia menyebutkan hadits seperti Sufyan."

muslim:3413

Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib, Muhammad bin Al 'Ala'] telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [ayahnya] dari [Abu Humaid As Sa'idi] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengangkat seorang laki-laki dari Azd yang bernama Ibnu Al Atbiyah untuk memungut zakat Bani Sulaim, ketika sekretarisnya datang dia berkata, "Ini adalah harta kalian sedangkan ini adalah hadiah untukku." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidakkah kamu duduk-duduk saja di rumah ibu atau bapakmu sehingga datang orang yang memberi hadiah kepadamu, jika kamu benar demikian." Setelah itu beliau berkhutbah, setelah beliau memuji dan menyanjung Allah, beliau sampaikan: "Amma ba'du. Sesungguhnya saya telah meemngangkat seseorang dari kalian sebagai pegawai untuk suatu pekerjaan yang Allah bebankan kepadaku, kemudian dia datang seraya berkata, 'Ini adalah hartamu, sedangkan yang ini adalah hadiah yang diberikan kepadaku, tidakkah dia duduk-duduk saja di rumah ayah atau ibunya menunggu sampai ada orang yang memberi hadiah kepadanya, jika dia orang yang benar. Demi Allah, tidaklah salah seorang dari kalian mengambil sesuatu darinta tanpa hak, kecuali ia akan bertemu Allah Ta'ala pada hari Kiamat dengan membawa (harta tersebut). Dan sungguh saya akan mengenal salah seorang dari kalian saat ia datang menemui Allah dengan membawa unta atau sapi yang melenguh-lenguh, atau kambing yang mengembek-embek." Setelah itu beliau mengangkat kedua tangannya hingga terlihat putih kedua ketiaknya, kemudian beliau mengucapkan: "Ya Allah, telah saya sampaikan. Mataku telah melihatnya dan kedua telingaku telah mendengarnya." Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] telah menceritakan kepada kami ['Abdah] dan [Ibnu Numair] serta [Abu Mu'awiyah]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahim bin Sulaiman]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Umar] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] mereka semua dari [Hisyam] dengan isnad ini, dan dalam hadits 'Abdah dan Ibnu Numair disebutkan, 'Kemudian pencatatnya (sekretarisnya) datang, ' seperti yang disebutkan oleh Abu Usamah. Dan dalam hadits Ibnu Numair disebutkan, 'Sungguh kalian telah mengetahuinya, demi Allah yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah salah seorang dari kalian mengambil sesuatupun darinya …', dan dalam hadits Sufyan ditambahkan, 'Beliau bersabda: "Mataku telah melihatnya dan kedua telingaku juga telah mendengarnya." Kemudian mereka bertanya kepada Zaid bin Tsabit yang saat itu dia menyaksikan peristiwa tersebut bersamaku." Dan telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah mengabarkan kepada kami [Jarir] dari [Asy Syaibani] dari [Abdullah bin Dzakwan] -yaitu Abu Az Zinnad- dari ['Urwah bin Zubair] dari [Abu Humaid As Sa'idi] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengangkat seorang laki-laki untuk memungut zakat, tidak lama kemudian dia datang dengan membawa hasil yang banyak, lalu dia berkata, 'Ini adalah harta anda sedangkan yang ini adalah hadiah untukku…kemudian dia menyebutkan hadits seperti itu." 'Urwah berkata, "Lalu saya bertanya kepada Abu Humaid As Sa'idi, "Apakah kamu mendengarnya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam?" dia menjawab, "Dari mulut beliau ke kedua telingaku."

muslim:3414

Dan telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] telah menceritakan kepada kami [Mahdi bin Maimun] dari [Ghailan bin Jarir] dari [Ziyad bin Riyah] dari [Abu Hurairah] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa keluar dari keta'atan dan memisahkan diri dari Jama'ah kemudian dia mati, maka matinya seperti mati jahiliyah. Barangsiapa terbunuh di bawah bendera kefanatikan, balas dendam karena kefanatikan, dan berperang karena kebangsaan, maka dia tidak termasuk dari ummatku. Dan barangsiapa keluar dari ummatku lalu (menyerang) ummatku dan membunuh orang yang baik maupun yang fajir, dan tidak memperdulikan orang mukminnya serta tidak pernah mengindahkan janji yang telah dibuatnya, maka dia tidak termasuk dari golonganku." Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Ibnu Basyar] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Ghailan bin Jarir] dengan isnad ini, namun dalam hadits Ibnu Mutsanna tidak disebutkan, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Sedangkan dalam riwayat Ibnu Basyar dia menyebutkan, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda….sebagaimana hadits mereka."

muslim:3437

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dan [Ishaq bin Ibrahim] dia berkata; telah mengabarkan kepada kami [Jarir] dari [Mansyur] dari [Mujahid] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas] Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda pada waktu penaklukan kota Makkah: "Tidak ada hijrah lagi setelah penaklukan kota Makkah, yang ada adalah Jihad dan Niat. Jika kamu diperintahkan untuk berjihad (berjuang atau berperang) maka patuhilah!" Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Abu Kuraib] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Mansyur] dan [Ibnu Rafi'] dari [Yahya bin Adam] telah menceritakan kepada kami [Mufadlal] -yaitu Ibnu Muhalhil-. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami ['Abd bin Humaid] telah mengabarkan kepada kami ['Ubaidullah bin Musa] dari [Isra'il] semuanya dari [Mansyur] dengan sanad ini, seprti hadits tersebut."

muslim:3467

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya At Tamimi] dia berkata; saya membacakan di hadapan [Malik]; dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengadakan lomba pacuan kuda yang telah mengkabarkan kepada kamilah dilatih dari Haifa sampai ke Tsaniyatul Wada', dankuda yang belum dilatih dari Tsaniyah hingga Masjid Bani zurai'. Dan Ibnu'Umar sendiri turut dalam perlombaan itu." Dan telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dan [Muhammad bin Rumh] dan [Qutaibah bin Sa'id] dari [Al Laits bin Sa'd]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Khalaf bin Hisyam] dan [Abu Ar Rabi'] dan [Abu Kamil] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad] -yaitu Ibnu Zaid- dari [Ayyub]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] dari [Ayyub]. (Dalam jalur lain disebutkan) telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] telah menceritakan kepada kami [ayahku]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan ['Ubaidullah bin Sa'id] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya] -yaitu Al Qatthan- semuanya dari ['Ubaidullah]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku [Ali bin Hujr] dan [Ahmad bin 'Abdah] dan [Ibnu Abu Umar] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Isma'il bin Umayyah]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku [Musa bin 'Uqbah]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Sa'id Al Aili] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Usamah] -yaitu Ibnu Zaid- semuanya dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] semakna dengan hadits Malik dari Nafi'. Dan ia menambahkan dalam hadits Ayyub dari riwayatnya Hammad dan Ibnu Ulayyah. Abdullah menyebutkan, "Akhirnya aku sebagai pemenang, kuda itu sedemikian cepat menghantarkanku ke masjid dengan kecepatan langkah dan lompatnya."

muslim:3477

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dia berkata; saya membacakan di hadapan [Malik]; dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Pada ubun-ubun setiap kuda tertulis kebaikan hingga hari kiamat." Dan telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] dan [Ibnu Rumh] dari [Al Laits bin Sa'd]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Ali bin Mushir] dan [Abdullah bin Numair]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] telah menceritakan kepada kami [ayahku]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Yahya] semuanya dari ['Ubaidullah]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Sa'id Al Aili] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah menceritakan kepadaku [Usamah] semuanya dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits Malik dari Nafi'."

muslim:3478

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Fudlail] dan [Ibnu Idris] dari [Hushain] dari [As Sya'bi] dari ['Urwah Al Bariqi] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Keberkahan itu tertulis pada ubun-ubun kuda." Beliau ditanya, "Wahai Rasulullah, kebaikan yang bagaimana itu?" beliau menjawab: "Berupa pahala dan ghanimah hingga hari Kiamat." Dan telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah mengabarkan kepada kami [Jarir] dari [Hushain] dengan isnad ini, namun 'Urwah bin Ja'd berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dan [Khalaf bin Hisyam] serta [Abu Bakar bin Abu Syaibah] semuanya dari [Abu Al Ahwash]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dan [Ibnu Abu Umar] keduanya dari [Sufyan] semuanya dari [Syabib bin Ghurqadah] dari ['Urwah Al Bariqi] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan dia tidak menyebutkan, "Berupa pahala dan ghanimah." Dan dalam hadits Sufyan dia mendengar Urwah Al Bariqi, bahwa dia mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam." Dan telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Mu'adz] telah menceritakan kepada kami [ayahku]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al Mutsanna] dan [Ibnu Basyar] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] keduanya dari [Syu'bah] dari [Abu Ishaq] dari [Al 'Aizar bin Huraits] dari ['Urwah bin Al Ja'd] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dengan tidak menyebutkan, "Berupa pahala dan ghanimah."

muslim:3481

Telah menceritakan kepada kami [Khalaf bin Hisyam] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Muhammad bin Yahya bin Habban] dari [Anas bin Malik] dari [Ummu Haram] -dia adalah bibinya Anas- dia berkata, "Suatu hari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menemui kami, ketika beliau bersada disamping kami tiba-tiba beliau terbangun sambil tertawa, maka saya bertanya, "Demi ayah dan Ibuku, sebenarnya apa yang membuat anda tertawa wahai Rasulullah?" beliau menjawab: "Diperlihatkan kepadaku, sekelompok dari ummatku yang berperang mengarungi lautan sebagaimana para raja di atas singgasana." Lantas saya berkata, "Do'akanlah semoga saya termasuk di antara kelompok tersebut!" Beliau bersabda: "Kamu termasuk di antara mereka." Ummu Haram melanjutkan, "Kemudian beliau tidur lagi, tidak lama setelah itu tiba-tiba beliau terbangun sambil tertawa, maka saya bertanya, dan beliau pun menjawab sebagaimana jawaban beliau yang pertama. Maka saya berkata, "Do'akanlah semoga saya termasuk di antara kelompok tersebut!" Beliau bersabda: "Kamu termasuk dari kelompok yang pertama." Anas berkata, "Setelah itu dia menikah dengan Ubadah bin Shamit, lalu dia bersama suaminya ikut serta dalam peperangan di lautan, ketika hampir mendarat dia menaiki kendaraannya dan terpelanting hingga lehernya terbentur hingga mengakibatkan kematiannya." Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh Ibnu Muhajir] dan [Yahya bin Yahya] keduanya berkata; telah mengabarkan kepada kami [Laits] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Ibnu Habban] dari [Anas bin Malik] dari bibinya, [Ummu Haram binti Milhan], bahwa dia berkata, "Pada suatu hari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tertidur di dekatku, tiba-tiba beliau terbangun sambil tertawa." Ummu Haram melanjutkan, "Lantas saya berkata, "Apa yang membuatmu tertawa wahai Rasulullah?" beliau menjawab: "Diperlihatkan kepadaku sekelompok dari ummatku yang berperang di laut hijau ini…lalu dia menyebutkan seperti hadits riwayat [Hammad bin Zaid] dan telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Ayyub] dan [Qutaibah] dan [Ibnu Hujr] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Isma'il] -yaitu Ibnu Ja'far- dari [Abdullah bin Abdurrahman] bahwa dia pernah mendengar [Anas bin Malik] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah menemui puterinya Milhan -yaitu bibinya Anas- kemudian beliau menaruh kepalanya di sisi binti Milhan …lalu dia melanjutkan hadits tersebut semakna dengan hadits Ishaq bin Abu Thalhah dan Muhammad bin Yahya bin Habban."

muslim:3536

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Ishaq bin Ibrahim] dan [Ibnu Abu Umar], Ishaq berkata; telah mengabarkan kepada kami, sedangkan yang dua mengatakan; telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Abu Idris] dari [Abu Tsa'labah] dia berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang memakan binatang buas yang bertaring." Ishaq dan Ibnu Abu Umar menambahkan dalam haditsnya, Az Zuhri berkata, "Kami tidak mendengar hadits ini hingga kami tiba di negeri Syam."

muslim:3570

Dan telah menceritakan kepadaku [Harun bin Sa'id Al Aili] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepada kami ['Amru] -yaitu Ibnu Al Harits- bahwa [Ibnu Syihab] telah mengabarkan kepadanya dari [Abu Idris Al Khaulani] dari [Abu Tsa'labah Al Khusyani], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring." Dan telah menceritakan kepada kami [Abu At Thahir] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Malik bin Anas] dan [Ibnu Abu Dzi`ib] dan ['Amru bin Harits] dan [Yunus bin Yazid] serta yang lain. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Rafi'] dan ['Abdu bin Khumaid] dan ['Abdurrazaq] dari [Ma'mar]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Yusuf bin Majisyun]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Al Khulwani] dan ['Abdu bin Khumaid] dari [Ya'qub bin Ibrahim bin Sa'ad] telah menceritakan kepada kami [Ayahku] dari [Shalih] mereka semua dari [Az Zuhri] dengan sanad ini seperti hadits Yunus dan 'Amru, semuanya menyebutkan Al Aklu (memakan), kecuali Shalih dan Yusuf. Dalam hadits keduanya disebutkan, 'Beliau melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring'."

muslim:3572

Telah menceritakan kepada kami [Abu Kamil Al Jahdari] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Abu Ya'fur] dari ['Abdullah bin Abu Aufa] dia berkata, "Kami berperang bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam tujuh peperangan, di mana kami pernah memakan belalang." Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Ishaq bin Ibrahim] dan [Ibnu Abu 'Umar] semunya dari [Ibnu 'Uyaianah] dari [Abu Ya'fur] dengan isnad ini. Abu Bakar menyebutkan dalam riwayatnya, "Tujuh peperangan." Dan Ishaq menyebutkan, "Enam peperangan." Dan Ibnu Umar menyebutkan, "Enam atau tujuh peperangan." Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Adi]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Basysyar] dari [Muhammad bin Ja'far] keduanya dari [Syu'bah] dari [Abu Ya'fur] dengan isnad ini. Dia berkata, "Tujuh kali."

muslim:3610

Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash Sallam bin Sulaim] dari [Al Aswad bin Qais] dari [Jundab bin Sufyan] dia berkata, "Saya pernah ikut shalat Iedul Adlha bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Setelah beliau selesai shalat bersama orang-orang, beliau melihat ada seekor kambing yang telah disembelih, lantas beliau bersabda: "Barangsiapa menyembelih sebelum shalat, hendaknya ia mengulangi sembelihannya lagi sebagai pengganti. Dan barangsiapa belum menyembelih hendaknya menyembelih dengan nama Allah." Dan telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dan [Ibnu Abu Umar] dari [Ibnu 'Uyainah] keduanya dari [Al Aswad bin Qais] dengan isnad ini, keduanya menyebutkan, 'Atas nama Allah, ' seperti hadits Abu Al Ahwash."

muslim:3622

Telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Mu'adz] telah menceritakan kepada kami [ayahku] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Al Aswad] bahwa dia mendengar [Jundab Al Bajali] berkata, "Saya pernah ikut shalat Iedul Adlha bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian beliau berkhutbah: "Barangsiapa menyembelih sebelum shalat hendaknya ia mengulanginya, dan barangsiapa belum menyembelih hendaknya dengan menyebut nama Allah." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Ibnu Basyar] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dengan isnad seperti ini."

muslim:3623

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ayyub] telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Ulayyah], dia berkata; dan telah mengabarkan kepada kami [Sa'id bin Abu 'Arubah] dari [Qatadah] dari [Anas bin Malik] dia berkata, "Aku pernah menuangkan (minuman) untuk Abu Thalhah, Abu Dujanah dan Mu'adz bin Jabal disekumpulan orang-orang Anshar, tiba-tiba seseorang masuk menemui kami sambil berseru, "Ada kabar baru! khamer telah diharamkan." Seketika itu kami langsung menumpahkannya, sedangkan khamer waktu itu terbuat dari campuran busr (kurma muda) dan tamr (kurma kering)." [Qatadah] berkata, " [Anas bin Malik] berkata, "Sungguh, khamer telah diharamkan, sedangkan pada umumnya khamer waktu itu terbuat dari campuran busr dan tamr." Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Ghassan Al Misma'i] dan [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Ibnu Basyar] mereka berkata; telah mengabarkan kepada kami [Mu'adz bin Hisyam] telah menceritakan kepadaku [Ayahku] dari [Qatadah] dari [Anas bin Malik] dia berkata, "Sungguh, saya pernah menuangkan (minuman) campuran busr dan tamr kepada Abu Thalhah, Abu Dujanah dan Suhail bin Baidla` dari geriba besar....sebaimana haditsnya Sa'id."

muslim:3665

Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb], [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Ubaidullah bin Sa'id] mereka berkata; telah mengabarkan kepada kami [Yahya] yaitu Al Qaththan dari [Ubaidullah] telah mengabarkan kepadaku [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi Shallallah 'Alaihi Wa Sallam beliau bersabda: "Orang-orang kafir makan dengan tujuh usus (perut), dan orang mukmin makan dengan satu usus (perut)." Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Numair], Telah menceritakan kepada kami [Bapakku], demikian juga di riwayatkan dari jalur lain, Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah], Telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dan [Ibnu Numair] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah], Demikian juga telah diriwayatkan dari jalur yang lain, dan telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Rafi'] dan [Abad bin Humaid], dari [Abdur Razak] dia berkata; telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Ayyub] keduanya dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan Hadits yang serupa.

muslim:3839

Dan telah menceritakannya kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah]; Telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [Anas] dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membolehkan Zubair bin 'Awwam dan 'Abdurrahman bin 'Auf memakai sutera karena keduanya menderita penyakit kulit." Dan telah menceritakannya kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Ibnu Basysyar] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far]; Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] melalui jalur ini dengan Hadits yang serupa.

muslim:3870

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] ia berkata; Aku membaca Hadits [Malik] dari [Nafi'] dan ['Abdullah bin Dinar] dan [Zaid bin Aslam] mereka semua mengabarkannya; dari [Ibnu 'Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Allah tidak akan melihat orang yang memanjangkan pakaiannya karena sombong." Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah]; Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Numair] dan [Abu Usamah]; Demikian juga telah diriwayatkan dari jalur yang lain; Dan Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair]; Telah menceritakan kepada kami [Bapakku]; Demikian juga telah diriwayatkan dari jalur yang lain; Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan ['Ubaidullah bin Sa'id] mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami [Yahya] yaitu Al Qathan, seluruhnya dari ['Ubaidillah]; Demikian juga telah diriwayatkan dari jalur yang lain; Telah menceritakan kepada kami [Abu Ar Rabi'] dan [Abu Kaamil] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Hammad]; Demikian juga telah diriwayatkan dari jalur yang lain; Telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb]; Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] keduanya; Dari [Ayyub]; Demikian juga telah diriwayatkan dari jalur yang lain; Dan telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] dan [Ibnu Rumh] dari [Al Laits bin Sa'd]; Demikian juga telah diriwayatkan dari jalur yang lain; Dan telah menceritakan kepada kami [Harun Al Aili]; Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb]; Telah menceritakan kepadaku [Usamah] mereka semuanya dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sebagaimana Hadits Malik, namun di dalamnya ada tambahan 'hari kiamat'.

muslim:3887

Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Mu'adz]; Telah menceritakan kepada kami [Bapakku]; Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [An Nadhr bin Anas] dari [Basyir bin Nahik] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau melarang memakai cincin emas. Dan telah menceritakannya kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Ibnu Basyar] mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far]; Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dengan sanad ini. Dan disebutkan pada Hadist Ibnu Al Mutsanna dia berkata; 'Aku mendengar An Nadhr bin Anas.'

muslim:3896

Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin 'Abdullah bin Numair] dan [Abu Kuraib] seluruhnya dari [Ibnu Idris] dan lafazh ini miliknya Abu Kuraib; Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Idris] ia berkata; Aku telah mendengar ['Ashim bin Kulaib] dari [Abu Burdah] dari ['Ali] ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarangku memakai cincinku di tempat ini atau sebelahnya lagi.-'Ashim tidak mengerti secara pasti tentang kedua jari tersebut.- dan beliau melarangku juga untuk memakai pakaian Qasiy serta duduk di atas kain Mayasir. Ali berkata; Adapun Qasiy adalah pakaian bersulam sutera yang di kirim dari Mesir dan Syam, bentuknya seperti ini. Sedangkan Mayasir adalah kain yang biasa dipakai oleh para wanita untuk tempat duduk mereka di atas hewan kendaraannya seperti kain tebal yang berbulu warnanya sangat merah dan terbuat dari sutera. Dan telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Umar]; Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Ashim bin Kulaib] dari [anaknya Abi Musa] ia berkata; aku [Ali] ….-kemudian dia menyebutkan Hadits yang serupa, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al Mutsanna] dan [Ibnu Basysyar] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far]; Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Ashim bin Kulaib] ia berkata; Aku telah mendengar [Abu Burdah] berkata; Aku mendengar ['Ali bin Abi Thalib] berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarangku -kemudian dia menyebutkan Hadits yang serupa.-

muslim:3910

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] ia berkata; Aku membaca Hadits [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari ['Abbad bin Tamim] dari [pamannya] bahwa dia pernah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidur terlentang di masjid dengan meletakan kaki sebelah di atas yang satunya lagi. Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya], [Abu Bakr bin Abu Syaibah], [Ibnu Numair], [Zuhair bin Harb] dan [Ishaq bin Ibrahim] seluruhnya dari [Ibnu 'Uyainah]; Demikian juga telah diriwayatkan dari jalur yang lain; Dan telah menceritakan kepadaku [Abu Ath Thahir] dan [Harmalah] keduanya berkata; Telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb]; Telah mengabarkan kepadaku [Yunus]; Demikian juga telah diriwayatkan dari jalur yang lain; Dan telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dan ['Abad bin Humaid] keduanya berkata; Telah mengabarkan kepada kami ['Abdurrazaq]; Telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] seluruhnya dari [Az Zuhri] melalui sanad ini dengan Hadits yang serupa.

muslim:3921

Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dan ['Utsman bin Abu Syaibah]; Dan lafazh ini miliknya Ishaq; Telah mengabarkan kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari ['Alqamah] dari ['Abdullah] ia berkata; "Allah telah mengutuk orang-orang yang membuat tato dan orang yang minta dibuatkan tato, orang-orang yang mencabut bulu mata, orang-orang yang minta dicabut bulu matanya, dan orang-orang yang merenggangkan gigi demi kecantikan yang merubah ciptaan Allah." Ternyata ucapan 'Abdullah bin Mas'ud itu sampai kepada seorang wanita dari Bani Asad yang biasa dipanggil Ummu Ya'qub yang pada saat itu sedang membaca Al Qur'an. Kemudian wanita itu datang kepada Ibnu Mas'ud sambil berkata; 'Hai 'Abdullah, apakah benar berita yang sampai kepadaku bahwasanya kamu mengutuk orang-orang yang minta dicabut bulu mata wajahnya dan orang yang merenggangkan giginya demi kecantikan dan merubah ciptaan Allah? ' Abdullah bin Mas'ud menjawab; 'Bagaimana aku tidak akan mengutuk orang-orang yang dikutuk oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sedangkan hal itu ada dalam Al Qur'an? ' Wanita itu membantah; 'Aku sudah membaca semua ayat yang ada di antara sampul mushaf, tetapi aku tidak menemukannya.' Ibnu Mas'ud; 'Apabila kamu benar-benar membacanya, niscaya kamu pasti akan menemukannya. Allah subhanahu wata'ala telah berfirman dalam Al Qur'an: 'Apa yang disampaikan Rasul kepadamu terimalah dan apa yang dilarang untukmu tinggalkanlah.' (Qs. Al Hasyr (59): 7). Wanita itu berkata; 'Aku melihat apa yang kamu bicarakan ada pada istrimu sekarang.' Ibnu Mas'ud menjawab; 'Pergi dan lihatlah ia sekarang! ' Lalu wanita itu pergi ke rumah 'Abdullah bin Mas'ud untuk menemui istrinya. Namun, ia tidak melihat sesuatu pun pada dirinya. Akhirnya ia pergi menemui Ibnu Mas'ud dan berkata; 'Benar, aku memang tidak melihat sesuatu pun pada diri istrimu.' Ibnu Mas'ud pun berkata; 'Ketahuilah, jika ia melakukan hal apa yang aku katakan itu, tentunya aku tidak akan menggaulinya lagi.' Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Ibnu Basysyar] keduanya; Telah menceritakan kepada kami ['Abdur Rahman] yaitu Ibnu Mahdi; Telah menceritakan kepada kami [Sufyan]; Demikian juga telah diriwayatkan dari jalur yang lain; Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rafi']; Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam]; Telah menceritakan kepada kami [Mufadhdhal] yaitu Ibnu Muhalhil keduanya dari [Manshur] melalui jalur ini yang semakna dengan Hadits Jarir namun di dalam Hadits Sufyan menggunakan lafazh 'Al Waasyimat wal Mustausyimat. Sedangkan di dalam Hadits Mufadhdhal dengan lafazh; 'Al Wasyimaat wal Mausyumaat. Dan telah menceritakannya kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah], [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Ibnu Basyar] mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Manshur] melalui jalur Hadits ini (kisah yang menyebutkan Ummu Ya'qub semuanya) dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam semata. Dan telah menceritakan kepada kami [Syaiban bin Farukh] Telah menceritakan kepada kami [Jarir] yaitu Ibnu Hazm Telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari [Al Qamah] dari [Abdullah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan Hadits yang serupa.

muslim:3966

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin 'Abdullah bin Yunus]; Telah menceritakan kepada kami [Zuhair]; Telah menceritakan kepada kami [Manshur] dari [Hilal bin Yasaf] dari [Rabi' bin 'Umailah] dari [Samurah bin Jundab] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ada empat ucapan yang paling di sukai Allah Subhanahu Wa Ta'ala; 1) Subhanallah, 2) Al Hamdulillah, 3) Laa ilaaha illallah, 3) Allahu Akbar. Tidak berdosa bagimu dengan mana saja kamu memulai. Selain itu, janganlah kamu memberi nama anakmu dengan nama; Yasar, Rabah, Najih, atau Aflah. Karena, jika kamu bertanya; 'Apakah memang demikian (keadaanmu sesuai dengan namamu) dan ternyata tidak seperti itu, maka ia akan menjawab; 'Tidak.' Hanya empat itulah kalimat yang saya dengar maka janganlah sekali-kali kamu menambahkannya atas namaku.' Dan telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim]; Telah mengabarkan kepadaku [Jarir]; Demikian juga telah diriwayatkan dari jalur yang lain; Dan telah menceritakan kepada kami [Umayyah bin Bistham]; Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai']; Telah menceritakan kepada kami [Rauh] yaitu Ibnu Al Qasim; Demikian juga telah diriwayatkan dari jalur yang lain; Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Ibnu Basysyar] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far]; Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] seluruhnya dari [Manshur] dari jalur Zuhair. Adapun Hadits Jarir dan Rauh isinya sebagaimana Hadits Zuhair. Sedangkan Hadits Syu'bah isinya hanya menyebutkan empat nama yang dilarang, tanpa menyebutkan empat kalimat yang disukai Allah.

muslim:3985

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Ibnu Abu 'Umar]; lafazh ini milik Ibnu Abu 'Umar dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] dari [Isma'il bin Abu Khalid] dari [Qais bin Abu Hazim] dari [Al Mughirah bin Syu'bah] dia berkata; "Tidak ada orang bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam perihal Dajjal yang lebih banyak dari pertanyaanku." Karena itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadaku: 'Hai anakku! Engkau tak usah terlalu risau memikirkannya. Dia tidak akan mencelakakanmu! ' Kataku; 'Orang-orang menganggap bahwa Dajjal itu mempunyai sungai yang mengalir dan bukit roti.' Beliau bersabda: 'Itu sangat mudah bagi Allah Ta'ala menciptakannya.' Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Ibnu Numair] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Waki']; Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya; Dan telah menceritakan kepada kami [Suraij bin Yunus]; Telah menceritakan kepada kami [Husyaim]; Dan telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim]; Telah mengabarkan kepada kami [Jarir]; Dan telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Rafi']; Telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] seluruhnya dari [Isma'il] melalui jalur ini. Dan di semua Hadits mereka tidak ada ucapan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kepada Al Mughirah; 'Wahai anakku.' Kecuali pada Hadits Yazid saja.

muslim:4005

Telah menceritakan kepadaku ['Amru bin Muhammad bin Bukair An Naqid]; Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah]; Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Khushaifah] dari [Busr bin Sa'id] dia berkata; Aku mendengar [Abu Sa'id Al Khudri] berkata; "Ketika aku duduk di suatu majelis Anshar di Madinah, tiba-tiba Abu Musa datang tergopoh-gopoh dalam keadaan takut. Lalu kami tanyai dia, "Ada apa dengan anda?" jawab [Abu Musa]; "Umar (bin khaththab) memanggilku supaya aku datang menemuinya. Setelah aku tiba di muka pintu, aku memberi salam sampai tiga kali, tetapi tidak ada jawaban. Karena itu aku pulang lagi. Kemudian 'Umar menanyaiku; "Mengapa engkau tidak datang, apa yang menghalangimu?" jawabku; "Aku telah mendatangi anda dan memberi salam di muka pintu rumah Anda tiga kali, tetapi tidak ada jawaban. Karena itu aku pulang saja kembali. Karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda: "Apabila kamu telah minta izin (memberi salam) tiga kali tetapi tidak dijawab, maka kembalilah!" 'Umar berkata; "Berikan aku saksi atas keteranganmu itu. Kalau tidak aku akan menghukumimu!" maka Ubay bin Ka'ab berkata; Hendaklah yang menjadi saksi baginya adalah orang yang paling muda. [Abu Sa'id] berkata; 'Akulah orang yang paling muda.' Ubay berkata; 'Berangkatlah bersamanya menemui Umar! ' Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dan [Ibnu Abu 'Umar] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Yazid bin Khushaifah] melalui jalur ini. Ibnu Abu 'Umar menambahkan dalam Haditsnya; 'Abu Sa'id berkata; 'Maka kemudian aku berdiri dan berangkat bersamanya menemui Umar untuk bersaksi.'

muslim:4006

Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin 'Ali Al Jahdhami]; Telah menceritakan kepada kami [Bisyr] yaitu Ibnu Mufadhdhal; Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Yazid] dari [Abu Nadhrah] dari [Abu Sa'id] bahwa [Abu Musa] suatu ketika datang ke rumah 'Umar, lalu dia meminta izin hingga tiga kali, dan setiap dia meminta izin, Umar menghitungnya seraya berkata; 'satu, dua, tiga. Akhirnya Abu Musa pulang kembali, karena tidak ada jawaban dari Umar. Lalu Umar memanggilnya, dan Abu Musa pun menjawabnya dengan menyampaikan Hadits dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Kemudian Umar berkata; kalau memang kamu mendengarnya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka datangkanlah kepadaku saksinya. Jika tidak, maka aku akan memberikan pelajaran kepadamu (hukuman)! Abu Sa'id berkata; kemudian Abu Musa menemui kami (para sahabat) seraya berkata; 'Bukankah kalian juga sudah pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Meminta izin itu hanya tiga kali.' Lalu para sahabat pada tertawa melihat ke anehan yang menimpa Abu Musa. Abu Sa'id berkata; aku katakan kepada mereka; kenapa kalian pada tertawa, padahal telah datang saudara kalian sesama muslim yang sedang susah? Lalu berkata; 'Berangkatlah wahai Abu Musa, aku akan bersamamu menerima hukuman dari Umar ini, jika ternyata kamu bersalah. Kemudian Abu Musa kembali kepada Umar bersama Abu Sa'id dan mengatakan kepadanya; 'Inilah [Abu Sa'id] sebagai saksi.' Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Ibnu Basysyar] mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far]; Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abu Maslamah] dari [Abu Nadhrah] dari [Abu Sa'id]; Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya; Dan telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Al Hasan bin Khirasy]; Telah menceritakan kepada kami [Syababah]; Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Al Jurairi] dan [Sa'id bin Yazid] keduanya dari [Abu Nadhrah] mereka berkata; kami mendengarnya bercerita dari [Abu Sa'id Al Khudri] yang semakna dengan Hadits Bisyr bin Mufadhal dari Abu Maslamah.

muslim:4008

Dan telah menceritakan kepadaku [Harmalah bin Yahya]; Telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb]; Telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] bahwa [Sahl bin Sa'd Al Anshari]; Telah mengabarkan kepadanya; bahwa seorang laki-laki mengintip ke rumah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melalui lubang pintu. Ketika itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sedang menyisir rambut dengan sebuah sisir besi. Maka Beliau berkata: "Kalau aku tahu engkau mengintip, aku tusuk matamu. Sesunggunyah Allah mensyari'atkan Izin (memberi salam) demi menjaga pandangan." Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaib ah], ['Amru An Naqid], [Zuhair bin Harb] dan [Ibnu Abu 'Umar] mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah]; Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Kamil Al Jahdari]; Telah menceritakan kepada kami ['Abdul Wahid bin Ziyad]; Telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] keduanya dari [Az Zuhair] dari [Sahl bin Sa'd] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang serupa dengan Hadits Al Laits dan Yunus.

muslim:4014

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dia berkata; aku membaca Hadist [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila kamu bertiga, maka janganlah yang dua orang berbisik tanpa yang ketiga. Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah]; Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bisyr] dan [Ibnu Numair]; Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Dan telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair]; Telah menceritakan kepada kami [Bapakku]; Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan ['Ubaidullah bin Sa'id] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Yahya] yaitu Ibnu Sa'id seluruhnya dari ['Ubaidullah]; Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Dan telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] dan [Ibnu Rumh] dari [Al Laits bin Sa'd]; Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Ar Rabi'] dan [Abu Kamil] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Ayyub]; Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Dan telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al Mutsanna]; Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far]; Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dia berkata; Aku medengar [Ayyub bin Musa]. Mereka semua dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang semakna dengan Hadits Malik.

muslim:4052

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh bin Al Muhajirin]; Telah mengabarkan kepada kami [Al Laits] dari ['Uqail] dari [Ibnu Syihab]; Telah mengabarkan kepadaku [Abu Salamah bin 'Abdur Rahman] dan [Sa'id bin Al Musayyab] bahwa [Abu Hurairah] Telah mengabarkan kepada mereka berdua, dia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya di dalam Habbas Sauda ada kesembuhan bagi setiap penyakit kecuali As Saam. As Saam adalah kematian sedangkan Habbasauda adalah As Suuniz (jintan hitam)." Dan telah menceritakannya kepada kami [Abu Ath Thahir] dan [Harmalah] keduanya berkata; Telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb]; Telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam; Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah], ['Amru An Naqid], [Zuhair bin Harb] dan [Ibnu Abu 'Umar] mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah]; Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Dan telah menceritakan kepada kami ['Abdu bin Humaid]; Telah mengabarkan kepada kami ['Abdur Razaq]; Telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar]; Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Dan telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin 'Abdur Rahman Ad Darimi]; Telah mengabarkan kepada kami [Abul Yaman]; Telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] seluruhnya dari [Az Zuhri] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sebagaimana Hadits Uqail. Dan di dalam Hadits Sufyan di sebutkan 'Habbas sauda' saja tanpa menyebutkan 'As Syuuniz.'

muslim:4104

Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Maslamah bin Qa'nab]; Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman] yaitu Ibnu Bilal dari [Yahya bin Sa'id] dia berkata; Aku mendengar [Abu Salamah bin Abdurrahman] berkata; 'Aku mendengar [Abu Qatadah] berkata; Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Mimpi yang baik datang dari Allah dan mimpi yang buruk datang dari setan. Maka apabila kamu bermimpi sesuatu yang kalian benci, meludahlah ke kiri tiga kali, kemudian berlindung kepada Allah dari bahaya kejahatannya, niscaya dia tidak akan membahayakan." Abu Qatadah berkata; 'Jika Aku bermimpi buruk yang lebih berat dari memikul gunung, maka aku tidak peduli dengannya setelah aku mendengar Hadits ini.' Dan telah menceritakannya kepada kami [Qutaibah] dan [Muhammad bin Rumh] dari [Al Laits bin Sa'd]; Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] Telah menceritakan kepada kami ['Abdul Wahhab] yaitu Ats Tsaqafi; Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah]; Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Numair] seluruhnya dari [Yahya bin Sa'id] melalui jalur ini. Dan di dalam Hadits Ats Tsaqafi juga, ada perkataan Abu Salamah; 'Jika aku bermimpi…' sedangkan di dalam Hadits Laits dan Ibnu Numair tidak ada perkataan tersebut. Dan Ibnu Rumh menambahkan dalam riwayatnya dengan lafazh; 'dan hendaklah merubah tidurnya dari posisi semula.'

muslim:4196

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah]; Telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah]; Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Dan telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair]; Telah menceritakan kepada kami [Bapakku] dia berkata; seluruhnya. Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Mimpinya yang baik adalah bagian dari empat puluh enam kenabian." Dan telah menceritakannya kepada kami [Ibnu Al Mutsanna] dan ['Ubaidullah bin Sa'id] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari ['Ubaidillah] melalui jalur ini; Dan telah menceritakannya kepada kami [Qutaibah] dan [Ibnu Rumh] dari [Al Laits bin Sa'd]; Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Dan telah menceritakan kepada kami [Ibnu Rafi']; Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Fudaik]; Telah mengabarkan kepada kami [Adh Dhahhak] yaitu Ibnu 'Utsman keduanya dari [Nafi'] melalui jalur ini. Dan di dalam Hadits Laits disebutkan; Nafi' berkata; 'Aku mengira Ibnu Umar berkata; 'Adalah bagian dari tujuh puluh kenabian.'

muslim:4205

Dan telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] Telah menceritakan kepada kami [Al Mughirah bin Abdurrahman Al Qurasy] dari [Abu Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Perumpamaanku dengan umatku ialah bagaikan seorang yang menyalakan api. Maka serangga-serangga berterbangan menjatuhkan diri ke dalam api itu. Padahal aku telah berusaha menghalaunya. Dan aku, telah mencegah kamu semua agar tidak jatuh ke api, tetapi kamu meloloskan diri dari tanganku." Dan telah menceritakannya kepada kami [Amru An Naqid] dan [Ibnu Abu Umar] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Zinad] melalui jalur ini dengan Hadits yang serupa.

muslim:4234

Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah], telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [Anas] dia berkata; "Suatu ketika (penduduk) Madinah dikejutkan oleh suatu suara. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bergegas meminjam kuda Abu Thalhah yang dijuluki 'Mandub'. Beliau lalu menungganginya. Setelah itu beliau bersabda: "Kami tidak melihat sesuatu yang mengejutkan, melainkan kami mendapati kuda ini sedemikian kencang larinya, bagaikan ombak menggulung lautan." Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Ibnu Basyar] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far]. (dan diriwayatkan dari jalur lain) telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Habib] telah menceritakan kepada kami [Kholid yaitu Ibnu Harits] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] melalui jalur ini. Dan di dalam Hadits Ibnu Ja'far disebutkan; Anas berkata; 'Kuda milik kami', -dia tidak menyebutkan kuda milik Abu Thalhah.- Sedangkan di dalam Hadits Khalid disebutkan; dari Qatadah Aku mendengar Anas.

muslim:4267

Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib]; Telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Hisyam] dari [Bapaknya] dari ['Aisyah] dia berkata; "Apabila Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam diberi pilihan dari dua urusan atau pekerjaan, yang salah satunya lebih mudah dari pada yang lainnya, maka beliau memilih yang termudah, selama yang termudah itu tidak mengandung dosa. Jika perkara itu mengandung dosa, maka beliau adalah orang yang paling menjauhkan diri dari padanya. Dan Telah menceritakannya kepada kami [Abu Kuraib] dan [Ibnu Numair] seluruhnya dari [Abdullah bin Numair] dari [Hisyam] melalui jalur ini, dia hanya menyebutkan sampai perkataan; 'Maka beliau akan memilih yang termudah.' Dan tidak ada kalimat lain setelah itu.

muslim:4295

Telah menceritakannya kepada kami [Abu Kuraib]; Telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Hisyam] dari [Bapaknya] dari ['Aisyah] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallam sama sekali tidak pernah memukul dengan tangannya pelayan beliau atau pun seorang wanita pun, kecuali saat berjihad di jalan Allah, beliau tidak pernah membalas suatu kesalahan yang dilakukan orang kecuali bila keharaman-keharaman Allah 'azza wajalla dilanggar, beliau membalas karena Allah 'azza wajalla. Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Ibnu Numair] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami ['Abdah] dan [Waki']; Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib]; Telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] seluruhnya dari [Hisyam] melalui jalur ini dengan adanya penambahan masing-masing dari mereka.

muslim:4296

Telah menceritakan kepada kami [Manshur bin Abu Muhazim]; Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim] yaitu Ibnu Sa'ad dari [Bapaknya] dari ['Abdillah bin Syaddad] dia berkata; Aku medengar [Ali] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak menggabungkan kedua orang tuanya sebagai tebusan, kecuali untuk Sa'ad bin Malik, dia menjadikan keduanya bagi Ka'ab pada hari perang Uhud, dengan sabdanya: 'Lemparkan panahmu wahai Sa'ad, sungguh bapak dan ibuku sebagai tebusan bagimu.' Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Ibnu Basysyar] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far]; Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah]; Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah]; Telah menceritakan kepada kami [Waki']; Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] dan [Ishaq Al Hanzhali] dari [Muhammad bin Bisyr] dari [Mis'ar]; Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Dan telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Umar]; Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Mis'ar] seluruhnya dari [Sa'ad bin Ibrahim] dari ['Abdullah bin Syaddad] dari ['Ali] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan Hadits yang serupa.

muslim:4429

Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Maslamah bin Qa'nab]; Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman] yaitu Ibnu Bilal dari [Yahya] yaitu Ibnu Sa'id dari [Sa'id] dari [Sa'ad bin Abu Waqqash] dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menggabungkan kedua orang tuanya sebagai tebusan bagiku pada perang Uhud." Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dan [Ibnu Rumh] dari [Al Laits bin Sa'ad]; Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Dan telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al Mutsanna]; Telah menceritakan kepada kami ['Abdul Wahhab] keduanya dari [Yahya bin Sa'id] melalui jalur ini.

muslim:4430

Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb]; Telah menceritakan kepada kami ['Abdur Rahman] dari [Sufyan] dari [Al Miqdam bin Syuraih] dari [Bapaknya] dari [Sa'ad] ia berkata: sebuah ayat turun mengenaiku: "Dan janganlah kamu mengusir orang-orang yang menyeru Tuhannya di pagi dan petang hari..." Ia berkata: 'Ayat itu turun pada enam orang; Aku dan Ibnu Mas'ud termasuk dari mereka. Sebab dulu orang-orang musyrik berkata kepadanya: 'Kamu menghina mereka.'

muslim:4433

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah]; Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Abdullah Al Asadi] dari [Israil] dari [Al Miqdam bin Syuraih] dari [Bapaknya] dari [Sa'ad] dia berkata; "Pada suatu hari, kami berenam menyertai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Kemudian orang-orang musyrik berkata kepada Rasulullah; 'Usirlah orang-orang yang tidak akan berani melawan kami! ' orang-orang tersebut adalah saya (Sa'ad), lbnu Mas'ud, seorang laki-laki dari Hudzail, Bilal, dan dua orang laki-laki yang tidak saya kenal namanya. Tak lama kemudian terlintas sesuatu dalam benak Rasulullah dan mengatakannya dalam hati. Maka Allah pun menurunkan firman-Nya: "Janganlah kamu mengusir orang-orang yang menyeru Tuhannya di pagi dan petang hari, sedangkan mereka sangatlah mengharapkan keridhaan-Nya."

muslim:4434

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah]; Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin 'Ulayyah] dari [Habib bin Asy Syahid] dari ['Abdullah bin Abu Mulaikah] dia berkata; ['Abdullah bin Ja'far] pernah bertanya kepada [Ibnu Az Zubair]; 'Hai Ibnu Zubair, ingatkah kamu ketika kita, (yaitu saya, kamu dan Ibnu Abbas), bertemu Rasulullah? ' Abdullah bin Zubair menjawab; "Ya." Kemudian Rasulullah menggendong kami dan membiarkanmu." Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim]; Telah mengabarkan kepada kami [Abu Usamah] dari [Habib bin Asy Syahid] yang serupa dengan jalur dan Hadits Ibnu Ulayyah.

muslim:4454

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah bin Qa'nab] Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman] yaitu Ibnu Bilal dari [Abdullah bin Abdurrahman] dari [Anas bin Malik] dia berkata; Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Keutamaan Aisyah atas wanita yang lain, seperti keutamaan (bubur) atas semua makanan." Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dan [Qutaibah] serta [Ibnu Hujr] mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] yaitu Ibnu Ja'far; Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Dan telah menceritakan kepada kami [Qutaibah]; Telah menceritakan kepada kami ['Abdul 'Aziz] yaitu Ibnu Muhammad keduanya dari ['Abdullah bin 'Abdur Rahman] dari [Anas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan Hadits yang serupa. Namun di dalam Hadits keduanya, di sebutkan Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Sedangkan di dalam Hadits Ismail bahwa dia mendengar Anas bin Malik.

muslim:4478

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dan [Zuhair bin Harb] serta ['Utsman bin Abu Syaibah] mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Al A'masy] dari [Abu Wa-il] dari [Masruq] dia berkata; suatu ketika kami bersama [Abdullah bin 'Amru], lalu kami menceritakan tentang hadits dari Ibnu Mas'ud. maka Ia (Abdullah 'Amru) berkata; Aku sangat mencintainya hingga kini setelah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda; "Dengarkanlah bacaan Al Qur 'an dari empat orang; Dari Ibnu Mas 'ad -beliau memulai darinya-, kemudian dari Ubay bin Ka 'ab, Salim maula Abu Hanifah, dan Mu'adz bin Jabal." Ada satu huruf yang tidak di sebutkan oleh Zuhair yaitu perkataannya; 'yaquuluhu' (yang dia ucapkannya). Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Abu Kuraib] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dengan sanad Jarir dan Waki'. Dan di dalam riwayat Abu Bakr dari Abu Mu'awiyah, disebutkan dengan mendahulukan nama Mu'adz bin Jabal dari Ubay bin Ka'ab. Sedangkan di dalam riwayat Abu Kuraib, disebutkan nama Ubay terlebih dahulu baru Mu'adz. Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al Mutsanna] dan [Ibnu Basysyar] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Adi]; Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Dan telah menceritakan kepadaku [Bisyr bin Khalid]; Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad] yaitu Ibnu Ja'far keduanya dari [Syu'bah] dari [Al A'masy] melalui jalur mereka. Keduanya berselisih dari jalur Syu'bah mengenai penyebutan keempat nama tersebut.

muslim:4505

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Ibnu Basysyar] dan lafazh ini milik Ibnu Al Mutsanna dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far]; Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] Aku mendengar [Qatadah] bercerita dari [Anas bin Malik] dari [Abu Usaid] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sebaik-baik kabilah Anshar adalah Bani Najjar, kemudian Bani Abdul Asyhal, kemudian Bani Harits bin Khazraj, kemudian Bani Saidah dan setiap kabilah Anshar mempunyai kebaikan." Lalu 'Sa'ad berkata; 'Tidaklah aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, selain beliau telah mengutamakan kabilah kita.' Lalu di katakan kepadanya; 'Bahkan beliau mengutamakan kalian lebih banyak lagi.' Telah menceritakannya kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna]; Telah menceritakan kepada kami [Abu Dawud]; Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah] Aku mendengar [Anas] bercerita dari [Abu Usaid Al Anshari] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan Hadits yang serupa. Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] dan [Ibnu Rumh] dari [Al Laits bin Sa'ad]; Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Dan telah menceritakan kepada kami [Qutaibah]; Telah menceritakan kepada kami ['Abdul 'Aziz] yaitu Ibnu Muhammad; Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Dan telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al Mutsanna] dan [Ibnu Abu 'Umar] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami ['Abdul Wahhab Ats Tsaqafi] seluruhnya dari [Yahya bin Sa'id] dari [Anas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan Hadits yang serupa. Namun dia di dalam Haditsnya dia tidak menyebutkan perkataan Sa'ad.

muslim:4566

Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin 'Ali Al Jahdhami] dan [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Ibnu Basysyar] seluruhnya dari [Ibnu 'Ar'arah] dan lafazh ini milik Jahdhami; Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin 'Ar'arah]; Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Yunus bin 'Ubaid] dari [Tsabit Al Bunani] dari [Anas bin Malik] dia berkata; 'Saya pernah bepergian bersama Jarir bin Abdullah Al Bajali dan dia melayani segala keperluan saya. Lalu saya berkata kepadanya; "Hai Jarir, janganlah kamu sibuk melayani saya!" Jarir menjawab; "Saya pernah melihat orang-orang Anshar membantu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, hingga saya bersumpah bahwasanya jika saya berteman dengan seorang sahabat Anshar, maka saya pasti akan melayaninya." Ibnu Mutsanna dan Ibnu Basyar menambahkan di dalam Hadits keduanya, 'Jarir lebih tua dari Anas."

muslim:4570

Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Umar]; Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah]; Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, dan dari [Ibnu Thawus] dari [Bapaknya] dari [Abu Hurairah] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sebaik-baik wanita adalah yang mengendarai unta." Perawi berkata; di antaranya adalah wanita Quraisyy yang baik. Sedangkan yang lainnya mengatakan; wanita Quraisyy adalah wanita yang paling penyayang kepada anak sejak mereka masih yatim, dan paling perhatian kepada suaminya. Telah menceritakan kepada kami ['Amru An Naqid]; Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] dari [Ibnu Thawus], dari [Bapaknya] yang sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam -dengan Hadits yang serupa.- namun dia berkata; perhatian kepada anaknya ketika masih kecil. Dia tidak mengatakan anak yatim.'

muslim:4589

Telah menceritakan kepada kami ['Utsman bin Abu Syaibah] dan [Ishaq bin Ibrahim Al Hanzhali], [Ishaq] berkata; Telah mengabarkan kepada kami dan [Utsman] berkata; Telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari ['Abidah] dari [Abdullah] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ditanya; Siapakah manusia yang terbaik? Beliau menjawab: "yaitu orang-orang pada masaku, kemudian generasi setelahnya, kemudian generasi setelahnya lagi, lalu akan suatu kaum setelah mereka yang mana persaksian salah seorang dari mereka mendahului sumpahnya, atau sebaliknya.' [Ibrahim] berkata; 'Dulu ketika kami masih kecil, mereka melarang kami dari perjanjian dan persaksian. Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Ibnu Basysyar] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah]; Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Ibnu Basysar] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Abdur Rahman]; Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] keduanya dari [Manshur] melalui jalur Abu Al Ahwash dan Jarir yang semakna dengan hadits keduanya. Namun di dalam Hadits tersebut mereka tidak menyebutkan; 'Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ditanya.'

muslim:4600

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Muhammad bin Al Mutsanna] serta [Ibnu Basysyar] seluruhnya dari [Ghundar]. [Ibnu Al Mutsanna] berkata; Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far]; Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah]; Aku mendengar [Abu Jamrah]; Telah menceritakan kepadaku [Zahdam bin Madharrib]; Aku mendengar ['Imran bin Hushain] bercerita bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda: "Sebaik-baik kalian adalah orang yang hidup pada masaku. Kemudian orang-orang pada masa berikutnya. Kemudian orang-orang pada masa berikutnya. Kemudian orang-orang pada masa berikutnya." Imran berkata; 'Saya tidak tahu apakah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyebutkan 'orang-orang sesudah masa beliau' dua atau tiga kali.' Setelah itu akan datang orang-orang yang memberikan kesaksian padahal mereka tidak dimintai kesaksian. Mereka berkhianat dan tidak dapat dipercaya. Mereka bernazar tanpa meIaksanakannya dan diantara mereka tampak gemuk. Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Hatim]; Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id]; Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Dan telah menceritakan kepada kami ['Abdur Rahman bin Bisyr Al 'Abad]; Telah menceritakan kepada kami [Bahz]; Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Dan telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Rafi']; Telah menceritakan kepada kami [Syababah] seluruhnya dari [Syu'bah] melalui jalur ini. Dan di dalam Hadits mereka di sebutkan; 'Aku tidak tahu apakah beliau menyebutkan masa setelah beliau dua masa lagi atau tiga masa. Sedangkan di dalam Hadits Syababah disebutkan; Aku mendengar Zahdam bin Mudharrib ketika dia datang kepadaku dengan mengendarai kuda untuk suatu keperluan. Lalu dia menceritakan kepadaku bahwa dia mendengar Imran bin Hushain. Adapun di dalam Hadits Yahya dan Syababah disebutkan; 'Mereka bernadzar namun tidak menepatinya. Di dalam Hadits Bahaz disebutkan; dengan lafazh 'Yuufuun' (menepati) sebagaimana kata Ibnu Ja'far; Dan telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dan [Muhammad bin 'Abdul Malik] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah]; Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Ibnu Basysyar] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Hisyam]; Telah menceritakan kepada kami [Bapakku] keduanya dari [Qatadah] dari [Zurarah bin Aufa] dari ['Imran bin Hushain] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan Hadits ini. Di dalam Hadits Abu 'Awanah di sebutkan; Imran bin Hushain berkata; Wallahu A'lam, apakah beliau menyebutkan masa setelah beliau tiga kali atau tidak. -sebagaimana Hadits Zahdam dari Imran. Di dalam Hadits Hisyam ada sedikit tambahan; dari Qatadah; 'mereka bersumpah padahal tidak dimintai untuk bersumpah.'

muslim:4603

Telah menceritakan kepada kami ['Utsman bin Abu Syaibah]; Telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Al A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Sa'id] dia berkata; suatu ketika di antara Khalid bin Walid dan 'Abdur Rahman bin 'Auf ada sedikit permasalahan. Lalu Khalid mencelanya. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian mencela seseorang dari sahabatku, karena sesungguhnya seseorang dari kalian seandainya menginfakkan emas sebesar gunung Uhud maka ia tidak akan dapat menandingi satu mud atau setengahnya dari apa yang telah diinfakkan para sahabatku.' Telah menceritakan kepada kami [Abu Sa'id Al Asyaj] dan [Abu Kuraib] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Al A'masy]; Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Dan telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Mu'adz]; Telah menceritakan kepada kami [Bapakku]; Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Dan telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al Mutsanna] dan [Ibnu Basysyar] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Adi] seluruhnya dari [Syu'bah] dari [Al A'masy] melalui sanad Jarir dan Abu Mu'awiyah yang serupa dengan Hadits keduanya. Namun di dalam Hadits Syu'bah dan Waki' tidak di sebutkan tentang 'Abdur Rahman bin 'Auf dan Khalid bin Walid.

muslim:4611

Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib Muhammad bin Al A'laa Al Mahdani]; Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Fudhail] dari [Bapaknya] dari ['Umarah bin Al Qa'qa'] dari [Abu Zur'ah] dari [Abu Hurairah] seorang laki-laki seraya berkata; 'Ya Rasulullah, siapakah orang yang paling berhak dengan kebaktianku? Beliau menjawab: 'Ibumu, lalu Ibumu, lalu Ibumu, kemudian bapakmu, kemudian orang yang terdekat denganmu dan seterusnya.' Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] Telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari ['Ammarah] dari [Ibnu Syubrumah] dari [Abu Zur'ah] dari [Abu Hurairah] dia berkata; Seseorang berkata kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam -lalu Abu Hurairah menyebutkah Hadits yang serupa dengan Hadits Jarir dengan sedikit tambahan; 'beliau bersabda: 'Ya, dan bapakmu, sungguh aku akan memberitakan kepadamu.' Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Hatim] Telah menceritakan kepada kami [Syababah] Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Thalhah] Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Telah menceritakan kepadaku [Ahmad bin Khirasy] Telah menceritakan kepada kami [Habban] Telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] keduanya dari [Ibnu Syubrumah] melalui jalur ini. Di dalam Hadits Wuhaib disebutkan dengan lafazh; 'Man Abarru.' (Siapakah yang paling baik). Sedangkan di dalam Hadits Muhammad bin Thalhah dengan lafazh; 'Ayyun nas ahaqqu minni bihusnis shahbah.' -lalu dia menyebutkan lafazh yang sama dengan Hadits Jarir.-

muslim:4622

Telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Yahya] berkata; 'Aku membaca Hadits [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Anas bin Malik] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah saling memarahi, saling mendengki, saling membelakangi, tetapi jadilah kalian hamba Allah yang bersaudara." Tidak halal bagi seorang muslim untuk mendiamkan saudaranya sesama muslim lebih dari tiga hari." Telah menceritakan kepada kami [Hajib bin Al Walid]; Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Harb]; Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Walid Az Zubaidi] dari [Az Zuhri]; Telah mengabarkan kepadaku [Anas bin Malik] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Dan telah menceritakannya kepadaku [Harmalah bin Yahya]; Telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Wahb]; Telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari [Anas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, Hadits yang serupa dengan Hadits Malik. Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] dan [Ibnu Abu 'Umar] serta ['Amru An Naqid] seluruhnya dari [Ibnu 'Uyainah] dari [Az Zuhri] melalui jalur ini. [Ibnu 'Uyainah] menambahkan; 'Janganlah saling memutuskan hubungan.' Telah menceritakan kepada kami [Abu Kamil]; Telah menceritakan kepada kami [Yazid] yaitu Ibnu Zurai'; Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] dan ['Abad bin Humaid] keduanya dari ['Abdur Razzaq] secara keseluruhan, dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri] melalui jalur ini. Adapun riwayat Yazid, maka sama dengan riwayat Sufyan dari Az Zuhri -dengan menyebutkan empat perkara secara keseluruhan.- Adapun Hadits 'Abdur Razzaq dengan lafazh; 'Janganlah saling mendengki, saling memutuskan, dan saling membelakangi.'

muslim:4641

Telah menceritakan kepada kami ['Utsman bin Abu Syaibah] dan [Ishaq bin Ibrahim]. [Ishaq] berkata; Telah mengabarkan kepada kami. Sedangkan ['Utsman] berkata; Telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Al A'masy] dari [Abu Wa`il] dari [Masruq] dia berkata; ['Aisyah] berkata; "Aku tidak pernah melihat seorangpun yang sakit melebihi sakitnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Di dalam riwayat Utsman disebutkan dengan lafazh; 'Makaanal Waj'i waja'an.' (tempat yang sakit). Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Mu'adz]; Telah mengabarkan kepadaku [Bapakku]; Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Dan telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al Mutsanna] dan [Ibnu Basysyar] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Adi]; Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Dan telah menceritakan kepadaku [Bisyr bin Khalid]; Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad] yaitu Ibnu Ja'far seluruhnya dari [Syu'bah] dari [Al A'masy]; Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Dan telah menceritakan kepadaku [Abu Bakr bin Nafi']; Telah menceritakan kepada kami ['Abdur Rahman]; Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Dan telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair]; Telah menceritakan kepada kami [Mush'ab bin Al Miqdam] keduanya dari [Sufyan] dari [Al A'masy] melalui sanad Jarir dengan Hadits yang serupa.

muslim:4662

Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Mu'adz Al 'Anbari]; Telah menceritakan kepada kami [Bapakku]; Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Al Miqdam] yaitu Ibnu Syuraih bin Hani dari [Bapaknya] dari ['Aisyah] istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau telah bersabda: "Sesungguhnya kasih sayang itu tidak akan berada pada sesuatu melainkan ia akan menghiasinya (dengan kebaikan). Sebaliknya, jika kasih sayang itu dicabut dari sesuatu, melainkan ia akan membuatnya menjadi buruk." Telah menceritakannya kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Ibnu Basysyar] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far]; Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] aku mendengar [Al Miqdam bin Syuraih bin Hani] melalui jalur ini. Namun di dalam Haditsnya ada tambahan; Suatu ketika Aisyah menaiki seekor unta, namun dia merasa kesulitan hingga dia menarik-narik unta itu. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Hendaklah kamu berbuat lembut kepadanya, --lalu perawi menyebutkan Hadits yang serupa.-'

muslim:4698

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dia berkata; Aku membaca Hadits [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Tidaklah tiga anak milik salah seorang dari kaum Muslimin meninggal dunia, lalu ia tersentuh api neraka, kecuali sebatas melewatinya saja, yang Allah telah bersumpah siapapun akan melewatinya." Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan ['Amru An Naqid] serta [Zuhair bin Harb] mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah]; Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Dan telah menceritakan kepada kami ['Abad bin Humaid] dan [Ibnu Rafi'] dari ['Abdur Razzaq]; Telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] keduanya dari [Az Zuhri] melalui sanad Malik dengan Hadits yang semakna. Namun di dalam Hadits Sufyan disebutkan dengan lafazh; 'Fayalija' (lalu ia masuk) ke neraka, kecuali sebatas melewatinya saja, yang Allah telah bersumpah siapapun akan melewatinya."

muslim:4766

Telah menceritakan kepada kami [Abu Kamil Al Jahdari Fudhail bin Husain]; Telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari ['Abdur Rahman bin Al Ashbahani] dari [Abu Shalih Dzakwan] dari [Abu Sa'id Al Khudri] dia berkata; Bahwasanya para wanita datang kepada Rasulullah seraya berkata; "Wahai Rasulullah, kaum laki-laki telah biasa mendengarkan petuah-petuahmu, maka berilah kami satu hari, sehingga kami bisa bermajlis denganmu, engkau ajarkan kepada kami dari ilmu yang telah Allah sampaikan kepadamu. Beliau bersabda: 'Baiklah, berkumpullah kalian pada hari ini dan ini.' Lalu mereka pun berkumpul pada hari yang telah ditentukan. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengajari mereka ilmu yang telah Allah berikan kepada beliau. Kemudian beliau bersabda: "Tidak ada seorang dari kalian yang ditinggal mati oleh tiga orang dari anaknya kecuali mereka akan menjadi hijab (penghalang) baginya dari neraka." Maka berkatalah salah satu dari mereka; 'Bagaimana kalau dua orang? ' Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Atau dua orang.' Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Ibnu Basysyar] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far]; Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Dan telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Mu'adz]; Telah menceritakan kepada kami [Bapakku]; Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Abdur Rahman bin Al Ashbahani] melalui jalur ini dengan Hadits yang semakna. Namun ada tambahan; -seluruhnya- dari [Syubah] dari [Abdurrahman bin Al Ashbahani] dia berkata; Aku mendengar [Abu Hazim] bercerita dari [Abu Hurairah] dia berkata; 'Tiga anak yang belum baligh.'

muslim:4768

Telah menceritakan kepada kami ['Utsman bin Abu Syaibah] dan [Ishaq bin Ibrahim]. [Ishaq] berkata; Telah mengabarkan kepada kami. Dan berkata ['Utsman]; Telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Salim bin Abu Al Ja'ad]; Telah menceritakan kepada kami [Anas bin Malik] dia berkata; Ketika aku dan Rasulullah sedang keluar dari Masjid, tiba-tiba kami bertemu dengan seorang laki-laki dari balik pintu masjid seraya bertanya; ya Rasulullah, kapankah terjadi hari kiamat? Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam balik bertanya: "Apa yang telah kamu siapkan untuknya? Maka seakan-akan orang tersebut merasa malu dan tunduk. Lalu dia berkata; Saya tidak mempunyai persiapan yang banyak dari shalat, puasa, atau sedekah kecuali hanya aku mencintai Allah dan RasulNya". Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda: "Kamu bersama dengan yang kau cintai". Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Yahya bin 'Abdul 'Aziz Al Yasykuri]; Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin 'Utsman bin Jabalah]; Telah mengabarkan kepadaku [Bapakku] dari [Syu'bah] dari ['Amru bin Murrah] dari [Salim bin Abu Al Ja'ad] dari [Anas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan Hadits yang serupa. Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah]; Telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Qatadah] dari [Anas]; Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Dan telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al Mutsanna] dan [Ibnu Basysyar] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far]; Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah] Aku mendengar [Anas]. Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Ghassan Al Misma'i] dan [Muhammad bin Al Mutsanna] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Mu'adz] yaitu Ibnu Hisyam; Telah menceritakan kepadaku [Bapakku] dari [Qatadah] dari [Anas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengenai Hadits ini.

muslim:4778

Telah menceritakan kepada kami ['Utsman bin Abu Syaibah] dan [Ishaq bin Ibrahim], [Ishaq] berkata; Telah mengabarkan kepada kami. Sedangkan ['Utsman] berkata; Telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Al A'masy] dari [Abu Wail] dari ['Abdullah] dia berkata; seorang laki datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam seraya bertanya; Ya Rasulullah, bagaimana menurut anda tentang seseorang yang mencintai suatu kaum namun dia tidak bisa bertemu dengan mereka? Maka jawab Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: "Seseorang itu akan bersama dengan orang yang dia cintai." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Ibnu Basysyar] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Adi]; Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Dan telah menceritakannya kepadaku [Bisyr bin Khalid]; Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad] yaitu Ibnu Ja'far keduanya dari [Syu'bah]; Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Dan telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair]; Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Jawwab]; Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Qarm] -secara keseluruhan- dari [Sulaiman] dari [Abu Wail] dari ['Abdullah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan Hadits yang serupa. Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Abu Kuraib] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah]; Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Dan telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair]; Telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dan [Muhammad bin 'Ubaid] dari [Al A'masy] dari [Syaqiq] dari [Abu Musa] dia berkata; seseorang datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, -lalu dia menyebutkan Hadits yang serupa dengan Hadits Jarir dari Al A'masy.

muslim:4779

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya]; Telah mengabarkan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Yazid Adh Dhuba'i]; Telah menceritakan kepada kami [Mutharif] dari ['Imran bin Hushain] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ditanya; Ya Rasulullah, apakah penghuni surga dapat mengetahui siapa penghuni neraka? Beliau menjawab: 'Ya.' Imran bertanya lagi; Kalau begitu buat apa mereka beramal? Beliau menjawab; 'Setiap orang akan dipermudah untuk melaksanakan apa yang telah ditetapkan baginya.' Telah menceritakan kepada kami [Syaiban bin Farrukh]; Telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits]; Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Zuhair bin Harb] dan [Ishaq bin Ibrahim] dan [Ibnu Numair] dari [Ibnu 'Ulayyah]; Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Dan telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya]; Telah mengabarkan kepada kami [Ja'far bin Sulaiman]; Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Dan telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al Mutsanna]; Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far]; Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] seluruhnya dari [Yazid Ar Risyki] melalui jalur ini yang semakna dengan Hadits 'Abdu Warits. Dia berkata; Aku bertanya; 'Ya Rasulullah.'

muslim:4789

Telah menceritakan kepada kami [Abu Ath Thahir] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Abu Dzi'b] dan [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari ['Atha bin Yazid] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ditanya tentang anak-anak kaum Musyrikin? lalu beliau bersabda: "Allah maha mengetahui terhadap apa yang mereka perbuat." Telah menceritakan kepada kami ['Abd bin Humaid] telah mengabarkan kepada kami ['Abdurrazzaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, dan telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin 'Abdurrahman bin Bihram] telah mengabarkan kepada kami [Abul Yaman] telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, dan telah menceritakan kepada kami [Salamah bin Syabib] telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin A'yan] telah menceritakan kepada kami [Ma'qil bin 'Ubaidullah] semuanya dari [Az Zuhri] dengan sanad [Yunus] dan [Ibnu Abu Dzi'b] seperti hadits keduanya. Hanya saja pada hadits Syu'aib dan Ma'qil dengan menggunakan lafazh; 'Beliau ditanya mengenai keturunan orang-orang Musyrik.'

muslim:4808

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Abdullah bin Numair] telah menceritakan kepada kami [Waki'] dan [bapakku], mereka berdua berkata; telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, dan telah menceritakan kepadaku [Abu Sa'id Al Asyaj] -dan lafadh ini miliknya- telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Abu Wail] dia berkata; aku pernah duduk bersama ['Abdullah] dan [Abu Musa], mereka berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya sebelum hari kiamat ada beberapa hari yang didalamnya ilmu dihilangkan, kebodohan merajalela, dan banyaknya pembunuhan." Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin An Nadhr bin Abu An Nadhr] telah menceritakan kepada kami [Abu An Nadhr] telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah Al Asyja'i] dari [Sufyan] dari [Al A'masy] dari [Abu Wail] dari ['Abdullah] dan [Abu Musa Al Asy'ari] mereka berdua berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda; Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, dan telah menceritakan kepadaku [Al Qasim bin Zakariya] telah menceritakan kepada kami [Husain Al Ju'fi] dari [Zaidah] dari [Sulaiman] dari [Syaqiq] dia berkata; aku pernah duduk bersama ['Abdullah] dan [Abu Musa] dan keduanya saling bercerita, maka mereka berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda seperti hadits Waki' dan Ibnu Numair. Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Abu Kuraib] dan [Ibnu Numair] dan [Ishaq Al Hanzhali] semuanya dari [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Syaqiq] dari [Abu Musa] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits Ishaq bin Ibrahim. Telah mengabarkan kepada kami [Jarir] dari [Al A'masy] dari [Abu Wail] dia berkata; sesungguhnya aku pernah duduk bersama ['Abdullah] dan [Abu Musa] dan keduanya saling bercerita, maka Abu Musa berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda -dengan Hadits yang sama.-

muslim:4826

Telah menceritakan kepadaku [Harmalah bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] telah menceritakan kepadaku [Humaid bin 'Abdurrahman bin 'Auf] bahwasanya [Abu Hurairah] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda tentang tanda-tandaKiamat; Jaman (Waktu) terasa dekat (ringkas), ilmu agama dicabut, banyaknya bencana/kekacauan, kekikiran merajalela dan banyak alharj.' Para sahabat bertanya; 'Ya Rasulullah, apakah itu Al Harj? ' Rasulullah menjawab: 'Pembunuhan.' Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin 'Abdurrahman Ad Darimi] telah mengabarkan kepada kami [Abu Al Yaman] telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhri] telah menceritakan kepadaku [Humaid bin 'Abdurrahman Az Zuhri] bahwasanya [Abu Hurairah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Bila hari kiamat sudah dekat, maka ilmu akan dicabut." -lalu dia menyebutkan Hadits yang serupa.- Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami ['Abdul A'la] dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam "Bila hari kiamat sudah dekat, maka ilmu akan berkurang." -lalu dia menyebutkan Hadits yang serupa dengan mereka berdua.- Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ayyub] dan [Qutaibah] dan [Ibnu Hujr], mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Isma'il] yaitu Ibnu Ja'far dari [Al 'Ala] dari [bapaknya] dari [Abu Hurairah] Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, dan telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] dan [Abu Kuraib] dan ['Amr An Naqid] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Sulaiman] dari [Hanzhalah] dari [Salim] dari [Abu Hurairah] Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami ['Abdurrazzaq] telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Hammam bin Munabbih] dari [Abu Hurairah] Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, dan telah menceritakan kepadaku [Abu Ath Thahir] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] dari ['Amr bin Al Harits] dari [Abu Yunus] dari [Abu Hurairah] semuanya. dia berkata dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang sama dengan Hadits Az Zuhri dari Humaid dari Abu Hurairah. Namun mereka tidak menyebutkan lafazh kekikiran.

muslim:4827

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [bapaknya]; aku mendengar ['Abdullah bin 'Amr bin Al 'Ash] berkata; "Saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Allah Azza wa Jalla menghapuskan ilmu agama tidak dengan cara mencabutnya secara langsung dari hati umat manusia. Tetapi Allah akan menghapuskan ilmu agama dengan mewafatkan para ulama, hingga tidak ada seorang ulama pun yang akan tersisa. Kemudian mereka akan mengangkat para pemimpin yang bodoh. Apabila mereka, para pemimpin bodoh itu dimintai fatwa, maka mereka akan berfatwa tanpa berlandaskan ilmu hingga mereka tersesat dan menyesatkan.' Telah menceritakan kepada kami [Abu Ar Rabi' Al 'Atki] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, dan telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami ['Abbad bin 'Abbad] dan [Abu Mu'awiyah] Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Zuhair bin Harb] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'] Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, dan telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Idris] dan [Abu Usamah] dan [Ibnu Numair] dan ['Abdah] Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, dan telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Umar] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, dan telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Hatim] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, dan telah menceritakan kepadaku [Abu Bakr bin Nafi'] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami ['Umar bin 'Ali] Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, dan telah menceritakan kepada kami ['Abd bin Humaid] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Syu'bah bin Al Hajjaj] semuanya dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [bapaknya] dari ['Abdullah bin 'Amr] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang sama dengan Hadits Jarir. Namun di dalam Hadits [Umar bin Ali] ada tambahan kalimat; 'kemudian di akhir tahun aku bertemu dengan [Abdullah bin Amru], lalu aku tanyakan kepadanya tentang hadist di atas, dan dia menjawab dengan Hadits yang telah diceritakannya itu. Dia berkata; aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Humran] dari ['Abdul Hamid bin Ja'far] telah mengabarkan kepadaku [ayahku, Ja'far] dari ['Umar bin Al Hakim] dari ['Abdullah bin 'Amr bin Al 'Ash] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang serupa dengan Hadits Hisyam bin Urwah.

muslim:4828

Telah menceritakan kepada kami [Haddab bin Khalid] telah menceritakan kepada kami [Hammam] telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Anas bin Malik] dari ['Ubadah bin Ash Shamit] bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa senang berjumpa dengan Allah, Allah pun senang berjumpa dengannya dan barangsiapa yang benci berjumpa dengan Allah, Allah pun benci berjumpa dengannya." Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Ibnu Basysyar], mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah] dia berkata; aku mendengar [Anas bin Malik] bercerita dari ['Ubadah bin Ash Shamit] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan Hadits yang serupa.

muslim:4844

Telah menceritakan kepada kami [Abul Khaththab Ziyad bin Yahya Al Hassani] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abu 'Adi] dari [Humaid] dari [Tsabit] dari [Anas] bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah menjenguk seorang laki-laki muslim yang sedang sakit parah sampai kurus dan lemah seperti seekor burung kecil. Kemudian Rasulullah bertanya kepadanya: "Apakah kamu pernah berdoa ataupun memohon sesuatu kepada Allah?" Sahabat tersebut menjawab; 'Ya, saya pernah berdoa; 'Ya Allah ya Tuhanku, apa yang akan Engkau siksakan kepadaku di akhirat kelak, maka segerakanlah siksa tersebut di dunia ini! ' Mendengar pengakuannya itu, Rasulullah pun berkata: 'Subhanallah, mengapa kamu berdoa seperti itu. Tentu kamu tidak akan tahan. Mengapa kamu tidak berdoa: 'Ya Allah, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat serta peliharalah kami dari siksa neraka.' Anas berkata; 'Lalu Rasulullah berdoa kepada Allah untuk sahabat tersebut dan akhirnya Allah pun menyembuhkannya.' Telah menceritakannya kepada kami ['Ashim bin An Nadhr At Taimi] telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Al Harits] telah menceritakan kepada kami [Humaid] dengan sanad ini sampai perkataannya 'dan selamatkan kami dari api neraka' dan tidak menyebutkan tambahannya. Dan telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami ['Affan] telah menceritakan kepada kami [Hammad] telah mengabarkan kepada kami [Tsabit] dari [Anas] bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah menjenguk seseorang dari para sahabatnya yang sakit, hingga orang itu seakan-akan seperti burung kecil. -sebagaimana yang semakna dengan Hadits Humaid.- hanya ada sedikit tambahan, beliau bersabda: 'kamu tidak akan mampu menghadapi adzab Allah, ' -tanpa menyebutkan kalimat; 'lalu beliau mendo'akannya hingga dia sembuh kembali.' Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Ibnu Basysyar] mereka berdua berkata; telah menceritakan kepada kami [Salim bin Nuh Al 'Aththar] dari [Sa'id bin Abu 'Arubah] dari [Qatadah] dari [Anas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan hadits ini.

muslim:4853

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Abu Dawud] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, dan telah menceritakan kepada kami [Ibnu Basysyar] telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman] dan [Abu Dawud] mereka berdua berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Amru bin Murrah] dia berkata; aku mendengar [Sa'd bin 'Ubaidah] menceritakan dari [Al Barra' bin 'Azib] bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah menyuruh seseorang apabila dia hendak tidur, untuk mengucapkan; "ALLOOHUMMA ASLAMTU NAFSII ILAIKA, WAWAJJAHTU WAJHII ILAIKA, WA-ALJA'TU ZHOHRII ILAIKA, WAFAWWADHTU AMRII ILAIKA ROGHBATAN WAROHBATAN ILAIKA, LAA MALJA'A WALAA MANJAA MINKA ILLAA ILAIKA, AAMANTU BIKITAABIKALLADZII ANZALTA WABIROSUULIKALLADZII ARSALTA "Ya AIlah ya Tuhanku, aku berserah diri kepada-Mu, aku serahkan urusanku kepada-Mu dengan berharap-harap cemas, karena tidak ada tempat berlindung dan tempat yang aman dari adzab-Mu kecuali dengan berlindung kepada-Mu. Aku beriman kepada kitab-Mu yang telah Engkau turunkan dan aku beriman kepada Rasul-Mu yang telah Engkau utus." Apabila dia meninggal dunia pada malam itu, maka dia meninggal dalam kesucian diri (fitrah). Namun [Ibnu Basyar] di dalam Haditsnya tidak menyebutkan lafazh; 'di waktu malam.' Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Abul Ahwash] dari [Abu Ishaq] dari [Al Barra' bin 'Azib] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada seseorang: Hai fulan, apabila kamu hendak tidur -sebagaimana Hadits Amru bin Murrah- namun dia menggunakan lafazh; dan aku beriman kepada Nabi-Mu yang telah Engkau utus.' Apabila kamu meninggal dunia pada malam itu, maka kamu meninggal dalam kesucian diri (fitrah). 'Dan apabila kamu bangun kembali di pagi hari, maka kamu telah memperoleh kebaikan.' Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al Mutsanna] dan [Ibnu Basysyar] mereka berdua berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abu Ishaq] bahwasanya ia mendengar [Al Barra' bin 'Azib] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyuruh seseorang, -dengan Hadits yang serupa.- namun dia tidak menyebutkan kalimat; 'Dan apabila kamu bangun kembali di pagi hari, maka kamu telah memperoleh kebaikan.'

muslim:4885

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Abu Kuraib] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Idris] dari [Hushain] dari [Hilal] dari [Farwah bin Naufal] dia berkata; Aku bertanya kepada [Aisyah] tentang do'a yang biasa dibaca oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka dia menjawab; Beliau membaca: "ALLAHUMMA INNI A'UUDZU BIKA MIN SYARRI MAA 'AMILTU WA SYARRI MAA LAM A'MAL (Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari keburukan perbuatan yang telah aku lakukan dan yang belum aku lakukan).' Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Ibnu Basysyar] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Adi] Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Amru bin Jabalah] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] keduanya dari [Syu'bah] dari [Hushain] melalui sanad ini dengan Hadits yang serupa. Hanya saja di dalam Hadits Muhammad bin Ja'far menggunakan kalimat; WA MIN SYARRI MAA LAM A'MAL (Dan aku berlindung kepada-Mu dari keburukan perbuatan yang belum aku lakukan).

muslim:4892

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Muhammad bin Basysyar] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abu Ishaq] dari [Abul Ahwash] dari ['Abdullah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwasanya beliau pernah berdoa: "ALLOOHUMMA INNII AS-ALUKALHUDAA WATTUQOO WAL'AFAAFA WALGHINAA "Ya Allah ya Tuhanku, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu petunjuk, ketakwaan, terhindar dari perbuatan yang tidak baik, dan kecukupan (tidak minta-minta,)." Dan telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al Mutsanna] dan [Ibnu Basyar] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman] dari [Sufyan] dari [Abu Ishaq] melalui jalur ini dengan Hadits yang serupa. Namun Ibnu Mutsanna di dalam riwayatnya mengatakan lafazh; wal 'iffah (dan harga diri).

muslim:4898

Telah mengabarkan kepada kami [Hajib bin Sulaiman] dari [Waki'] dari [Sufyan] dari [Khalid Al-Hadzdza'] dari [Abu Qilabah] dari [Malik bin Al-Huwairits] dia berkata; "Aku dan anak pamanku mendatangi Nabi Shallallahu'alaihi wasallam. -dalam kesempatan lain dia berkata, "Aku dan kawanku datang kepada Nabi Shallallahu'alaihi wasallam"- lalu beliau bersabda: "Jika kalian berdua bepergian, maka kumandangkanlah adzan dan iqamah, dan hendaklah yang paling besar (tua) menjadi imam'."

nasai:630

Telah mengkabarkan kepada kami [Hajib bin Sulaiman Al Manbiji] dari [Waki'] dari [Sufyan] dari [Khalid Al Hadza'] dari [Abu Qibalah] dari [Malik bin Al Huwairits] dia berkata; "Aku pernah datang kepada Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersama anak pamanku -pada kesempatan lain ia berkata, "bersama temanku"- lantas Nabi Shallallahu'alaihi wasallam bersabda, 'Jika kalian berdua melakukan perjalanan, maka adzan dan iqamahlah, dan hendaknya yang paling tua menjadi imam bagi yang lain'

nasai:773

Telah mengabarkan kepada kami [Sulaiman bin Manshur Al Balkhi] dia berkata; telah menceritakan kepada kami ['Abdul Jabbar bin Al warad]; Aku mendengar [Ibnu Abu Mulaikah] berkata; setelah Ibnu Aban meninggal dunia, aku datang bersama banyak orang, dan aku duduk diantara Abdullah bin Umar dan Ibnu Abbas, lalu para wanita menangis. [Ibnu Umar] berkata; "Tidakkah engkau melarang mereka untuk menangis? aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: " si mayit benar-benar akan disiksa karena tangisan sebagian keluarganya atas dirinya'. [Ibnu Abbas] berkata; " [Umar] pernah mengatakan sebagian hal itu, -saat itu- aku keluar bersama Umar, hingga tatkala kami berada di Baida, ia melihat rombongan penunggang unta yang berada di bawah pohon, ia berkata; "Lihatlah siapa penunggang unta tersebut?" kemudian aku pergi, -untuk melihatnya- ternyata Shuhaib dengan keluarganya, lalu aku kembali, kemudian kukatakan; "Wahai Amirul Mukminin! Mereka ini adalah Shuhaib dan keluarganya. Ia berkata, "Datanglah Shuhaib kepadaku." Setelah kami masuk ke Madinah Umar tertimpa musibah, lalu Shuhaib duduk disisinya seraya berkata, "Wahai adikku, wahai adikku! Umar berkata, "Wahai Shuhaib, janganlah kamu menangis, aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: ' si mayit akan disiksa karena tangisan sebagian keluarganya atas dirinya." Ia berkata; "Lalu aku menuturkan hal itu kepada [Aisyah], ia mengatakan; "Demi Allah! Tidaklah kalian menceritakan hadits ini dari dua orang pendusta yang didustakan, tetapi pendengaran yang salah, di dalam Al-Qur'an benar-benar terdapat sesuatu yang dapat menentramkan bagi kalian, "Dan seorang yang berdosa tidak dapat memikul dosa orang lain." Tetapi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: " Allah benar-benar menambahkan siksa terhadap orang kafir karena sebagian tangis keluarganya atas dirinya'."

nasai:1835

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Ayyub] dari [Muhammad]; bahwasanya sebuah jenazah -diusung- lewat di hadapan [Hasan bin Ali] dan [Ibnu Abbas], lalu Hasan berdiri dan Ibnu Abbas tidak berdiri, kemudian Hasan berkata, "Bukankah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdiri untuk jenazah seorang wanita Yahudi?!" Ibnu Abbas berkata; "Benar, kemudian beliau duduk."

nasai:1898

Telah mengabarkan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dia berkata; telah memberitakan kepada kami [Manshur] dari [Ibnu Sirin] dia berkata; "Ada jenazah diusung melewati [Al Hasan bin Ali] dan [Ibnu Abbas], lalu Al Hasan berdiri namun Ibnu Abbas tidak berdiri, Maka Al Hasan bertanya kepada Ibnu Abbas; 'Bukankah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdiri karena ada jenazah? ' Ibnu Abbas berkata; 'Beliau berdiri untuknya, kemudian duduk.'

nasai:1899

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin 'Abdullah bin Yazid] dia berkata; [bapakku] telah menceritakan kepada kami, dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dia berkata; telah menceritakan kepadaku [Yazid bin Abu Habib] dari ['Atha bin Abu Rabah] dari ['Ammar] dia berkata; "-Saat- jenazah bayi laki-laki dan seorang wanita datang, jenazah bayi laki-laki dikedepankan di dekat kaum dan wanita tersebut diletakkan di belakangnya, lalu keduanya dishalati dan diantara kaum tersebut ada [Abu Sa'id Al Khudri], [Ibnu Abbas], [Abu Qatadah] dan [Abu Hurairah], lalu aku bertanya tentang hal itu? mereka mengatakan; "Itu adalah sunnah."

nasai:1951

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] dia berkata; telah memberitakan kepada kami ['Abdurrazzaq] dia berkata; telah memberitakan kepada kami [Ibnu Juraij] dia berkata; Aku mendengar [Nafi'] menganggap bahwa [Ibnu Umar] pernah menshalati Sembilan orang jenazah secara bersama. Mereka meletakkan jenazah laki-laki di dekat Imam dan jenazah wanita di dekat kiblat, lalu mensejajarkan jenazah wanita menjadi satu barisan sambil diletakkan jenazah Ummu Kulstum binti Ali istri Umar bin Al Khattab dan anaknya yang bernama Zaid, keduanya diletakkan secara bersamaan. Dan yang menjadi Imam pada saat itu adalah Sa'id bin Al Ash sedangkan di antara para makmum terdapat Ibnu Umar, Abu Hurairah, Abu Sa'id dan Abu Qatadah. Lalu diletakan anak kecil tersebut di dekat imam. Ada seorang yang mengatakan; " Aku mengingkari hal itu, kamudian aku melihat kearah [Ibnu Abbas], [Abu Hurairah], [Abu Sa'id] dan [Abu Qatadah]. Lalu aku berkata."Apa-apaan ini!" mereka mengatakan; "Inilah sunnah."

nasai:1952

Telah mengabarkan kepadaku [Ziyad bin Ayyub] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin 'Ulayyah]; dia berkata; Telah mengabarkan kepadaku [Hisyam] dia berkata; Telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Abu Katsir] dia berkata; Telah menceritakan kepadaku [Hilal] dari ['Atha bin Yasar] dari [Abu Sa'id Al Khudri] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam duduk diatas mimbar, dan kami duduk di sekelilingnya, beliau bersabda: "Hanyasanya aku takutkan atas kalian setelahku, apa yang dibukakan untuk kalian dari kemewahan, " lalu beliau menyebutkan dunia dan keindahannya, kemudian seseorang bertanya apakah kebaikan datang dengan keburukan? Namun Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam diam, kemudian dikatakan kepada orang itu kenapa engkau mengatakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan beliau tidak menjawabmu? Dan ternyata kami melihat bahwa wahyu turun kepada beliau, setelah itu beliau sadar dan mengusap keringatnya yang bercucuran, beliau bersabda: "Apakah penanya tadi tadi tidak menyaksikan, sesungguhnya kebaikan tidak datang dengan keburukan, dan sungguh apa yang tumbuh pada musim gugur akan terbunuh atau binasa, kecuali pemakan dedaunan karena ia akan memakannya hingga jika kenyang ia akan menghadap matahari dan memuntahkan apa yang ada diperutnya, lalu ia kencing dan kembali merumput, dan sesungguhnya harta ini adalah hijau dan manis, sebaik-baik teman seorang muslim adalah jika ia memberikan dari hartanya kepada seorang yatim, orang miskin dan ibnu sabil, dan sesungguhnya orang yang mengambilnya secara tidak benar seperti halnya orang yang makan namun tidak kenyang dan ia akan menjadi saksi atasnya pada hari kiamat."

nasai:2534

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdul Malik bin Zanjuwiyah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdur Razzaq], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ja'far bin Sulaiman] dari [Tsabit] dari [Anas], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memasuki Mekkah pada saat Umrah Al Qadha`, sedangkan Ibnu Rawahah berada di depannya, ia berkata; minggirlah orang-orang kafir dari jalan beliau hari ini, kami akan menebas kalian berdasarkan penjelasannya, dengan tebasan yang membangunkan kepala dari tidur siangnya, dan membingungkan seseorang dari kekasihnya. Lalu Umar berkata kepadanya; wahai Ibn Rawahah, apakah di tanah haram dan di hadapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam engkau mengucapkan syair ini? Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Demi Dzat yang jiwaku ada di tangannya, sungguh perkataannya lebih dahsyat daripada jatuhnya anak panah."

nasai:2844

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al 'Ala] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Idris] dari [Syu'bah] dan [Ibnu Juraij] dan [Yahya bin Sa'id] dan [Muhammad bin Ishaq] dari [Sa'd bin Ishaq] dari [Zainab binti Ka'b] dari [Al Fari'ah binti Malik], bahwa suaminya keluar untuk mencari pekerja yang kuat, kemudian mereka membunuhnya." [Syu'bah] dan [Ibnu Juraij] berkata, "Al Fari'ah berada di kampung yang jauh, kemudian ia datang bersama saudara laki-lakinya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Kemudian mereka menceritakan kepada beliau dan beliau memberikan keringanan untuknya, hingga ketika Fari'ah kembali, beliau memanggilnya dan bersabda: "Duduklah di rumahmu hingga selesai masa 'iddah."

nasai:3470

Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Abu Daud Al Hafari Umar bin Sa'd] dari [Sufyan Atsauri] dari [Ibnu 'Aun] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari [Umar] ia berkata, "Aku mendapatkan lahan dari lahan Khaibar, kemudian aku mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata, "Aku mendapatkan lahan dan tidak ada lahan yang paling aku sukai kecuali lahan tersebut." Beliau bersabda: "Apabila engkau menghendaki maka engkau bisa mensedekahkannya." Kemudian ia mensedekahkannya dengan syarat tidak dijual dan tidak dihibahkan untuk orang-orang fakir, kerabat rasul, tamu, dan ibnu sabil. Dan tidak mengapa bagi orang yang mengurusnya untuk memakan dengan cara yang baik tanpa mengembangkan harta dan memberikan makan orang lain." Telah mengabarkan kepadaku [Harun bin Abdullah] berkata; telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah bin 'Amru] dari [Abu Ishaq Al Fazari] dari [Ibnu 'Aun] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] radliallahu 'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti itu."

nasai:3541

Telah mengabarkan kepada kami [Humaid bin Mas'adah] berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid] -yaitu Ibnu Zurai'- berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Aun] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] berkata; Umar telah mendapatkan lahan di Khaibar, kemudian ia datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata, "Aku telah mendapatkan lahan yang tidak ada harta sama sekali yang aku dapatkan yang lebih berharga bagi aku daripada lahan tersebut, maka apa yang anda perintahkan? Beliau bersabda: "Apabila engkau menghendaki maka engkau dapat menahan pokoknya dan bersedekah dengannya." Maka ia pun bersedekah dengan syarat tidak dijual, tidak dihibahkan, tidak diwariskan untuk orang-orang fakir, kerabat rasul, hamba sahaya, di jalan Allah, tamu, dan ibnu sabil. Tidak mengapa bagi orang yang mengurusnya untuk makan darinya dengan cara yang baik, memberi makan teman tanpa mengembangkannya."

nasai:3542

Telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Mas'ud] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Bisyr] dari [Ibnu 'Aun]. Dan telah memberitakan kepada kami [Humaid bin Mas'adah] berkata; telah menceritakan kepada kami [Bisyr] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Aun] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata, "Umar mendapatkan lahan di Khaibar kemudian ia datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan meminta pendapatnya mengenai lahan tersebut. Ia berkata, "Sesungguhnya aku telah mendapatkan lahan yang banyak, aku belum pernah mendapatkan harta sama sekali yang lebih berharga bagiku daripada lahan tersebut. Apakah yang anda perintahkan mengenai lahan tersebut? Beliau bersabda: "Apabila engkau menghendaki maka engkau bisa menahan pokoknya, dan bersedekah dengannya dengan syarat tidak dijual dan tidak dihibahkan." Kemudian ia mensedekahkanya untuk orang-orang fakir, kerabat Nabi, hamba sahaya, di jalan Allah, ibnu Sabil, serta tamu. Dan tidak mengapa bagi orang yang mengurusnya untuk makan atau memberi makan teman tanpa mengembangkan." Lafazh hadits tersebut adalah lafazh Isma'il.

nasai:3543

Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] berkata; telah menceritakan kepada kami [Azhar As Samman] dari [Ibnu 'Aun] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], bahwa Umar mendapatkan lahan di Khaibar kemudian ia datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam meminta petunjuk mengenai lahan tersebut. Maka beliau bersabda: "Apabila engkau menghendaki maka engkau bisa menahan pokoknya dan bersedekah dengannya." Kemudian ia menahan pokoknya dengan syarat tidak dijual, dan tidak dihibahkan serta tidak diwariskan. Dan ia bersedekah dengannya kepada orang-orang fakir, kerabat Nabi, para hamba sahaya, orang-orang miskin, ibnu sabil, dan tamu. Dan tidak mengapa bagi orang yang mengurusnya untuk makan sebagian darinya dengan cara yang baik atau memberi makan temannya tanpa mengembangkannya."

nasai:3544

Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Yahya], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Mahbub yaitu Ibnu Musa], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Abu Ishaq yaitu Al Fazari] dari [Al Auza'I], ia berkata; [Umar bin Abdul Aziz] mengirim surat kepada Umar bin Walid yang isinya adalah: dan pembagian ayahmu kepadamu seperlima seluruhnya, sesungguhnya bagian ayahmu seperti bagian seseorang dari kaum muslimin dan didalamnya ada haq Allah dan haq rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan Ibn Sabil, maka betapa banyak penuntut ayahmu pada hari kiamat kelak, dan bagaimana ia bisa selamat orang yang banyak penututnya, dan engkau menampakkan alat musik dan seruling adalah bid'ah didalam Islam dan sungguh aku ingin mengirim seseorang kepadamu untuk memotong rambutmu yaitu rambut yang buruk.

nasai:4066

Telah mengabarkan kepada kami ['Ubaidullah bin Sa'id], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Syu'bah] dari [Abdullah bin Abu Al Mujalid], ia berkata; saya bertanya kepada [Ibnu Abu Aufa] mengenai jual beli secara salaf. Ia berkata; dahulu kami melakukan salaf pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, Abu Bakr dan Umar dalam gandum dan jewawut serta kurma kepada suatu kaum yang saya tidak mengetahui apakah mereka memiliki atau tidak. Dan [Ibnu Abzaa] mengatakan seperti itu.

nasai:4535

Dan hadits ini telah diriwayatkan oleh [Ibnu Lahi'ah], dari [Abu Zubair], dari [Jabir], dari [Abu Qatadah], bahwa dia pernah melihat Nabi Shallahu 'alaihi wa Sallam kencing menghadap ke arah Qiblat." [Qutaibah] telah menceritakan demikian kepada kami, ia berkata; "Ibnu Lahi'ah telah menceritakan kepada kami." Dan hadits Jabir yang diriwayatkan dari Nabi Shallahu 'alaihi wa Sallam lebih shahih dari hadits Ibnu Lahi'ah, karena Ibnu Lahi'ah adalah seorang yang lemah menurut para ahli hadits, Imam Yahya bin Sa'id Al Qaththan dan yang lainnya telah mendla'ifkannya dari sisi hafalannya."

tirmidzi:10

telah menceritakan kepada kami [Hannad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari [Abdurrahman bin Yazid] ia berkata: "Apakah Nabi kalian Shallahu 'alaihi wa Sallam mengajarkan segala sesuatu hingga cara buang hajat?" [Salman] menjawab, "Benar, beliau melarang kami menghadap kiblat saat buang air besar atau air kecil, beristinja` dengan tangan kanan, dan beristinja` dengan batu kurang dari tiga buah, serta beristinja` dengan menggunakan kotoran binatang atau tulang." Abu Isa berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Aisyah, Khuzaimah bin Tsabit, Jabir, Khallad Ibnu As Sa`ib, dari bapaknya." Abu Isa berkata; "dalam bab ini hadits Salman derajatnya hasan shahih, ini adalah pendapat kebanyakan ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi Shallahu 'alaihi wa Sallam dan orang-orang setelahnya. Mereka berpendapat bahwa beristinja` dengan batu sudah mencukupi meskipun ia tidak melakukannya dengan air, yaitu ketika batu tersebut telah dapat membersihkan kotoran yang ada. Pendapat ini juga diambil oleh Ats Tsauri, Ibnul Mubarak, Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq."

tirmidzi:16

telah menceritakan kepada kami [Hannad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Ghiyats] dari [Dawud bin Abu Hind] dari [Asy Sya'bi] dari [Alqamah] dari [Abdullah bin Mas'ud] ia berkata, Rasulullah Shallahu 'alaihi wa Sallam bersabda: " Janganlah kalian beristinja` dengan menggunakan kotoran hewan dan tulang, karena sesungguhnya ia adalah makanan saudara kalian dari bangsa jin." Dalam bab ini ada juga hadits dari Abu Hurairah, Salman, Jabir dan Ibnu Umar." Abu Isa berkata; " [Isma'il bin Ibrahim] dan selainnya meriwayatkan hadits ini dari [Dawud bin Abu Hind], dari [Asy Sya'bi], dari [Alqamah], dari [Abdullah], bahwasanya ia bersama Nabi Shallahu 'alaihi wa Sallam pada malam lailatul qadar…haditsnya panjang. Asy Sya'bi berkata, Nabi Shallahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Janganlah kalian beristinja` dengan kotoran dan tulang karena sesungguhnya ia adalah makanan saudara kalian dari bangsa jin." Seakan-akan hadits riwayat Isma'il lebih shahih dari riwayat Hafsh bin Ghiyats. Para ulama mengamalkan hadits ini. Dan dalam hadits ada hadits lain juga yang diriwayatkan oleh Jabir dan Ibnu Umar Radliaallahu 'anhuma."

tirmidzi:18

telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] dan [Muhammad bin Abdul Malik bin Abu Asy Syawarib Al Bashri] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Awanah] dari [Qotadah] dari [Mu'adzah] dari [Aisyah] berkata; " Perintahkanlah suami-suami kalian bersuci dengan air, aku malu dengan mereka, sesungguhnya Rasulullah Shallahu 'alaihi wa Sallam melakukannya." Dalam bab ini ada juga hadits dari sahabat Jarir bin Abdullah Al Bajali, Anas dan Abu Hurairah. Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya hasan shahih, dan para Ahlul Ilmi mengamalkan hadits ini, mereka memilih bersuci dengan air sekalipun bersuci dengan batu menurut mereka sah, Dan mereka lebih menyukai bersuci dengan air karena mereka melihat hal itu lebih utama. Pendapat ini diambil oleh Sufyan Ats Tsauri, Ibnul Mubarak, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq."

tirmidzi:19

telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahab Ats Tsaqafi] dari [Muhammad bin 'Amru] dari [Abu Salamah] dari [Al Mughirah bin Syu'bah] ia berkata; "Aku bersama Nabi Shallahu 'alaihi wa Sallam dalam suatu perjalanan, kemudian Nabi Shallahu 'alaihi wa Sallam membuang hajat dan pergi ke tempat yang lebih jauh." Abu Isa berkata; "Dalam bab ini ada juga hadits dari sahabat Abdurrahman bin Abu Qurad, Abu Qatadah, Jabir, Yahya bin Ubaid dari bapaknya, Abu Musa, Ibnu Abbas dan sahabat Bilal bin Harits." Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya hasan shahih, dan diriwayatkan juga dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau menutupi tempat kencing ketika kencing sebagaimana tertutupnya sebuah rumah. Dan Abu Salamah namanya adalah Abdullah bin Abdurrahman bin 'Auf Az Zuhri."

tirmidzi:20

telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdah bin Sulaiman] dari [Muhammad bin 'Amru] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] ia berkata, Rasulullah Shallahu 'alaihi wa Sallam bersabda: " Sekiranya tidak memberatkan umatku sungguh akan aku perintahkan untuk bersiwak setiap kali akan shalat." Abu Isa berkata; "Hadits ini diriwayatkan oleh [Muhammad bin Ishaq] dari [Muhammad bin Ibrahim], dari [Abu Salamah,] dari [Zaid bin Khalid], dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam." Dan hadits Abu Salamah yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid dari Nabi Shallahu 'alaihi wa Sallam, menurutku keduanya shahih. Karena hadits itu tidak hanya diriwayatkan oleh satu jalur, yaitu dari Abu Hurairah dari Nabi Shallahu 'alaihi wa Sallam, tetapi dari jalur lainnya, sehingga hadits riwayat Abu Hurairah menjadi shahih. Sedangkan Muhammad bin Isma'il mengklaim bahwa hadits Abu Salamah yang diriwayatkan dari Zaid bin Khalid derajatnya lebih shahih. Abu Isa berkata; "Dalam bab ini juga terdapat riwayat dari Abu Bakar Ash Shiddiq, Ali, Aisyah, Ibnu Abbas, Hudzaifah, Zaid bin Khalid, Anas, Abdullah bin 'Amru, Ibnu Umar, Ummu Habibah, Abu Ayyub, Tammam bin Abbas, Abdullah bin Handlallah, Ummu Salamah, Watsilah Al Asqa' dan Abu Musa."

tirmidzi:22

telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dan [Jarir] dari [Manshur] dari [Hilal bin Yasaf] dari [Salamah bin Qais] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: " Jika engkau berwudlu maka masukkanlah air ke dalam hidung, dan jika engkau beristijmar maka lakukanlah dengan bilangan ganjil." Dalam bab ini juga ada riwayat dari Utsman, Laqith bin Shabrah, Ibnu Abbas, Al Migdam bin Ma'di Karib, Wa`il bin Hujr dan Abu Hurairah." Abu Isa berkata; "Hadits Salamah bin Qais derajatnya hasan shahih. Dan para ahli ilmu saling berbeda pendapat tentang hukum orang yang meninggalkan berkumur dan istinsyaq. Sebagian kelompok mengatakan; "Jika seseorang meninggalkannya hingga ia melaksanakan shalat, maka ia harus mengulangi shalatnya. Mereka berpendapat bahwa hal itu berlaku dalam wudlu dan mandi janabah. Yang berpendapat demikian adalah Ibnu Abu Laila, Abdullah Ibnul Mubarak, Ahmad dan Ishaq. Sedangkan Ahmad berpendapat bahwa melakukan istinsyaq lebih ditekankan pada wudlu. Abu Isa berkata; "Dan sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa hal itu berlaku dalam keadaan junub, bukan dalam wudlu." Ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri dan sebagian dari penduduk Kufah. Dan sebagian ulama yang lain mengatakan bahwa hal itu tidak berlaku dalam wudlu dan junub, karena keduanya adalah perkara sunnah, maka tidak ada kewajiban untuk mengulanginya bagi seseorang yang meninggalkan keduanya. Ini adalah pendapat Malik, Asy Syafi'i dalam qaul jadid."

tirmidzi:26

telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Musa] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Musa Ar Razi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Abdullah] dari [Amru bin Yahya] dari [Bapaknya] dari [Abdullah bin Zaid] ia berkata; "Aku melihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkumur dan memasukkan air ke dalam hidung dari satu telapak tangan, beliau lakukan hal itu tiga kali." Dan bab ini ada riwayat dari Abdullah bin Abbas." Abu Isa berkata; "Hadits Abdullah bin Zaid adalah hadits yang derajatnya hasan gharib. Hadits ini juga diriwayatkan oleh [Malik] dan [Ibnu Uyainah] juga selainnya dari [Amru bin Yahya], namun mereka tidak menyebutkan lafadz, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkumur dan memasukkan air ke dalam hidung dari satu telapak tangan." Namun yang menyebutkan itu adalah Khalid bin Abdullah. Menurut ahli hadits, Khalid bin Abdullah adalah seorang yang dipercaya dan banyak hafalannya. Sebagian ahli ilmu berpendapat bahwa berkumur dan memasukkan air ke dalam hidung dari satu telapak tangan adalah sah. Namun sebagian yang lain mengatakan; "Memisahkan antara keduanya adalah lebih kami sukai." Asy Syafi'i berkata; "Jika ia menghimpun dalam satu tangan maka itu telah sah, namun jika ia memisahkan antara keduanya maka hal itu lebih kami sukai."

tirmidzi:27

telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Abdul Karim bin Abu Al Mukhariq Abu Umayyah] dari [Hassan bin Hilal] ia berkata; "Aku melihat ['Amar bin Yasir] berwudlu seraya menyela-nyela jenggotnya, lalu ditanyakan padanya, atau ia berkata; Aku bertanya kepadanya, "kenapa engkau menyela-nyela jenggotmu?" dia menjawab, "Apa yang menghalangiku, padahal aku telah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyela-nyela jenggotnya." Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Sa'id bin Abu Arubah] dari [Qotadah] dari [Hassan bin Hilal] dari ['Ammar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sebagimana hadits tersebut. Abu Isa berkata; "Dalam bab ini ada juga riwayat dari Utsman, Aisyah, Ummu Salamah, Anas, Ibnu Abu Aufa dan Abu Ayyub." Abu Isa berkata; Aku mendengar Ishaq bin Manshur berkata; Aku mendengar Ahmad bin Hanbal berkata; Ibnu Uyainah berkata; "Abdul Karim tidak mendengar dari Hassan bin Bilal tentang hadits tahlil (menyela-nyela jenggot)."

tirmidzi:28

telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Bakr bin Mudlar] dari [Ibnu 'Ajlan] dari [Abdullah bin Muhammad bin Aqil] dari [Ar Rabi' binti Mu'awwidz bin Afra`] bahwasanya ia melihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sedang berwudlu, ia berkata; " Beliau mengusap kepala bagian depan dan belakang, kedua pelipis dan pada kedua telinganya satu kali." Ia berkata; "Dalam bab ini ada juga riwayat dari Ali serta kakek Thalhah bin Musharrif bin 'Amru." Abu Isa berkata; "Hadits Ar Rabi' ini derajatnya hasan shahih. Dan hadits ini telah diriwayatkan tidak hanya dari satu jalur sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau mengusap kepalanya satu kali." Hadits ini banyak diamalkan oleh sebagian besar dari para sahabat dan orang-orang setelahnya. Ja'far bin Muhammad, Sufyan Ats Tsauri, Ibnul Mubarak, Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq berpendapat bahwa mengusap kepala hanya satu kali. Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Manshur Al Makki berkata; aku mendengar Sufyan bin Uyainah berkata; Aku bertanya kepada Ja'far bin Muhammad tentang hukum mengusap kepala, apakah ia cukup dengan satu usapan saja?" ia menjawab, "Ya, demi Allah."

tirmidzi:32

telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Sinan bin Rabi'ah] dari [Syahr bin Hausyab] dari [Abu Umamah] ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berwudlu, beliau membasuh wajahnya tiga kali, dan kedua tangannya tiga kali, lalu mengusap kepalanya seraya bersabda: "Kedua telinga adalah termasuk bagian dari kepala." Abu Isa berkata; Qutaibah berkata; bahwa Hammad berkata; "Aku tidak tahu apakah ini perkataan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam atau dari Abu Umamah." Abu Isa berkata; "Dalam bab ini ada juga hadits dari Anas, " ia berkata lagi, "Hadits ini sanadnya tidak sesuai dengan susunannya." Dan hadits ini diamalkan oleh kebanyakan ahli ilmu dari para sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan orang-orang setelah mereka, bahwa kedua telinga termasuk bagian dari kepala. Pendapat ini diambil juga oleh Sufyan Ats Tsauri, Ibnul Mubarak, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Sementara ulama lain berpendapat, bahwa telinga bagian depan adalah termasuk wajah, sementara telinga bagian belakang adalah termasuk kepala. Ishaq berkata; "Aku memilih mengusap bagian depannya bersama wajah dan bagian belakangnya bersama kepala." Sedangkan Syafi'i berkata; "Keduanya adalah sunnah, bahwasanya beliau mengusap keduanya dengan air yang baru."

tirmidzi:35

telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib], [Hannad] dan [Qutaibah] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan]. Dan dari jalur yang lain disebutkan; Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Zaid bin Aslam] dari ['Atho` bin Yasar] dari [Ibnu Abbas] berkata; " Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berwudlu satu kali satu kali." Abu Isa berkata; "Dalam bab ini ada juga hadits dari Umar, Jabir, Buraidah, Abu Rafi' dan Ibnul Fakihi." Abu Isa berkata lagi, "Dan hadits riwayat Ibnu Abbas adalah yang paling baik dan paling shahih dalam bab ini. Risydin bin Sa'd dan yang lainnya meriwayatkan hadits ini dari Adl Dlahak bin Syurahbil, dari Zaid bin Aslam, dari bapaknya, dari Umar bin Khaththab berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berwudlu satu kali satu kali." Kemudian Abu Isa berkata; "Namun hadits ini tidak benar, sedangkan yang shahih adalah hadits yang diriwayatkan oleh [Ibnu 'Ajlan], [Hisyam bin Sa'd], [Sufyan Ats Tsauri] dan [Abdul Aziz bin Muhammad], dari [Zaid bin Aslam], dari ['Atho` bin Yasar], dari [Ibnu Abbas], dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam."

tirmidzi:40

telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] dari [Sufyan] dari [Abu Ishaq] dari [Abu Hayyah] dari [Ali] berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berwudlu tiga kali-tiga kali." Abu Isa berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Utsman, Aisyah, Ar Rabi', Ibnu Umar, Abu Umamah, Abu Rafi', Abdullah bin 'Amru, Mu'awiyah, Abu Hurairah, Jabir bin Abdullah bin Zaid, dan Ubai bin Ka'ab." Abu Isa berkata; "Hadits Ali adalah hadits yang paling shahih dan paling baik dalam bab ini, karena hadits yang diriwayatkan dari imam Ali tidak hanya dari satu jalur." Para ahli ilmu mengamalkan hadits ini, yaitu bahwa wudlu itu cukup sekali-sekali, dua kali-dua kali lebih utama, dan lebih utama lagi bila dilakukan dengan tiga kali-tiga kali. Sedangkan selebihnya tidak ada keutamaannya." Ibnul Mubarak berkata; "Aku khawatir seseorang akan berbuat dosa manakala ia menambahkan lebih dari tiga kali dalam wudlu." Ahmad bin Ishaq berkata; "Tidak akan menambah lebih dari tiga kali kecuali orang yang dalam hatinya terkena was-was."

tirmidzi:42

telah menceritakan kepada kami [Hannad] dan [Qutaibah] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Abul Ahwash] dari [Abu Ishaq] dari [Abu Hayyah] ia berkata; "Aku melihat [Ali] berwudlu, ia membasuh kedua telapak tangannya hingga bersih, lalu ia berkumur tiga kali, memasukkan air ke dalam hidung tiga kali, membasuh wajah tiga kali, membasuh kedua siku tiga kali, dan mengusap kepalanya satu kali. Lalu membasuh telapak kakinya hingga mata kaki, kemudian ia berdiri seraya mengambil sisa air wudlu dan meminumnya, sedang ia masih dalam keadaan berdiri. Setelah itu ia berkata; "Aku senang bisa memperlihatkan kepada kalian bagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berwudlu." Dalam bab ini juga ada riwayat dari Utsman, Abdullah bin Zaid, Ibnu Abbas, Abdullah bin 'Amru, Ar Rabi', Abdullah bin Unais dan Aisyah, semoga Allah meridlai mereka." Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] dan [Hannad] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Abul Ahwash] dari [Abu Ishaq] dari [Abdu Khair], ia menyebutkan dari [Ali] sebagaimana hadits Abu Hayyah, hanya saja Abdu Khair mengatakan; "Jika Ali selesai dari bersuci, ia mengambil sisa air wudlunya dengan telapak tangan, setelah itu ia meminumnya." Abu Isa berkata; "Hadits Ali ini diriwayatkan oleh [Abu Ishaq Al Hamdani], dari [Abdu Khair] dan [Al Harits] dari [Ali]. Dan diriwayatkan pula oleh [Za`idah bin Qudamah] dan selainnya dari [Khalid bin Alqamah], dari [Abdu Khair], dari [Ali] Radliaallahu 'ahu (hadits tentang wudlu secara sempurna). Dan hadits ini derajatnya hasan shahih. Abu Isa berkata; "Syu'bah meriwayatkan hadits ini dari Khalid bin Alqamah, namun ia keliru dalam menyebutkan namanya dan juga nama bapaknya. Ia mengatakan; "Malik bin Urfuthah dari Abdu Khair dari Ali." Abu Isa berkata; "Hadits ini juga diriwayatkan oleh [Abu 'Awanah], dari [Khalid bin Alqamah], dari [Abdu Khair], dari [Ali]." Ia berkata; "Hadits diriwayatkan dari Malik bin Urfuthah sebagaimana dalam riwayat Syu'bah. Sedang yang benar adalah Khalid bin Alqamah."

tirmidzi:45

telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali Al Jahdlami] dan [Ahmad bin Abu Ubaidullah As Salimi Al Bashri] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Qutaibah Salam bin Qutaibah] dari [Al Hasan bin Ali Al Hasyimi] dari [Abdurrahman Al A'raj] dari [Abu Hurairah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jibril telah datang kepadaku kemudian berkata; 'Wahai Muhammad, jika kamu berwudlu maka bersucilah terlebih dahulu.'" Abu Isa berkata; "Hadits ini gharib." Dan ia berkata lagi; Aku mendengar Muhammad berkata; "Al Hasan bin Ali Al Hasyimi adalah Munkarul hadits." Dan dalam bab ini ada juga hadits dari Abul Hakam bin Sufyan, Ibnu Abbas, Zaid bin Haritsah dan Abu Sa'id Al Khudri, sebagian yang lain mengatakan Sufyan bin Al Hakam, atau Al Hakam bin Sufyan, dan mereka idltirab (berbeda beda) dalam hadits ini."

tirmidzi:46

telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Ja'far] dari [Al 'Ala` bin Abdurrahman] dari [Bapaknya] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: " Maukah aku tunjukkan kepada kalian sesuatu yang dapat menghapus kesalahan dan menaikkan derajat?" para sahabat menjawab, "Tentu, wahai Rasulullah." Beliau bersabda: "Menyempurnakan shalat disaat yang tidak disukai, memperbanyak langkah menuju masjid dan menunggu shalat setelah shalat. Dan itulah ribath." Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad] dari [Al 'Ala`] sebagaimana hadits tersebut. Qutaibah menyebutkan dalam haditsnya, "Itulah ribath, itulah ribath, itulah ribath." Tiga kali. Abu Isa berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Ali, Abdullah bin 'Amru, Ibnu Abbas dan Abidah, disebut juga Ubaidah bin Amru, Aisyah, Abdurrahman bin 'A`isy Al Hadlrami, dan Anas." Abu Isa berkata; "Dan hadits Abu Hurairah dalam bab ini adalah hadits yang paling baik dan derajatnya shahih." Dan Al 'Ala` bin Abdurrahman adalah Ibnu Ya'qub Al Juhani Al Huraqi, ia adalah seorang yang dapat dipercaya menurut ahli hadits."

tirmidzi:47

telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari ['Amru bin Dinar] dari [Abu Sya'tsa`] dari [Ibnu Abbas] berkata; [Maimunah] berkata kepadaku, " Aku pernah mandi bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan satu bejana ketika junub." Abu Isa berkata; "Ini adalah hadits hasan shahih, dan ini adalah pendapat kebanyakan fuqaha, bahwa seorang laki-laki boleh mandi dengan seorang wanita dalam satu bejana." Dalam bab ini juga ada riwayat dari Ali, Aisyah, Anas, Ummu Hani`, Ummu Shubayyah Al Juhanniah, Ummu Salamah, dan Ibnu Umar." Abu Isa berkata; "Dan Abu Asy Sya'tsa` namanya adalah Jabir bin Zaid."

tirmidzi:57

telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] dan [Ahmad bin Muni'] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Ubaidillah bin Abdullah bin Utbah] dari [Ummu Qais binti Mihshan] ia berkata; "Aku menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersama anakku yang belum makan makanan (masih bayi), lalu ia mengencinginya. Maka Nabi pun minta untuk diambilkan air, lalu beliau menyiramkan air itu pada kencing tersebut." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Ali, Aisyah, Zainab, Lubabah binti Al Harits, yaitu Ummu Al Fadll bin Abbas bin Abdul Muthallib, Abu As Samh, Abdullah bin 'Amru, Abu Laila dan Ibnu Abbas. Ini pendapat banyak orang dari ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, tabi'in dan orang-orang setelah mereka seperti Ahmad dan Ishaq. Mereka berkata; "Kencing anak laki-laki itu disiram (percikan) sedangkan kencing anak perempuan dicuci, hal ini jika keduanya belum makan, jika keduanya telah makan maka harus dicuci."

tirmidzi:66

telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad] dari [Suhail bin Abu Shalih] dari [Bapaknya] dari [Abu Hurairah]; "Bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: " Jika salah seorang dari kalian berada dalam masjid lalu mendapatkan angin antara belahan pantatnya, maka janganlah ia keluar hingga ia mendengar suara atau mencium bau." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Abdullah bin Zaid, Ali bin Thalq, Aisyah, Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud dan Abu Sa'id." Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya hasan shahih, ini adalah pendapat para ulama, bahwa seseorang tidak harus wudlu hingga ia mendengar suara atau mendapatkan bau. Abdullah Ibnul Mubarak berkata; "Jika seseorang merasa ragu berhadas atau tidak, maka ia tidak harus berwudlu hingga yakin, sehingga ia berani sumpah dengannya." Ia berkata lagi, "Jika ada suara yang keluar dari kamaluan seorang perempuan, maka ia wajib wudlu." Ini adalah pendapat Imam Syafi'i dan Ahmad.

tirmidzi:70

telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Musa] penduduk Kufah, dan [Hannad] dan [Muhammad bin Ubaid Al Muharibi] dengan satu makna, mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdussalam bin Harb Al Mula`i] dari [Abu Khalid Ad Dalani] dari [Qotadah] dari [Abul Aliyah] dari [Ibnu Abbas] bahwasanya ia melihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidur dalam keadaan sujud hingga beliau mendengkur, setelah itu beliau bangun shalat. Lalu aku berkata; "Wahai Rasulullah, engkau telah tertidur!" beliau bersabda: "Sesungguhnya wudlu itu tidak wajib kecuali bagi orang yang tidur dalam keadaan berbaring. Karena orang yang tidur dalam keadaan berbaring semua persendiannya akan menjadi lunak (merenggang)." Abu Isa berkata; "Abu Khalid namanya Yazid bin Abdurrahman." Ia berkata lagi, "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Aisyah, Ibnu Mas'ud dan Abu Hurairah."

tirmidzi:72

telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [Anas bin Malik] ia berkata; " Para sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidur, lalu mereka bangun dan melaksanakan shalat tanpa berwudlu lagi." Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya hasan shahih." Ia berkata; "Aku mendengar Shalih bin Abdullah berkata; "Aku bertanya kepada Abdullah Ibnul Mubarak tentang hukum orang yang tidur dalam keadaan duduk dengan sengaja, ia menjawab, "Ia tidak harus berwudlu." Abu Isa berkata; "Sa'id bin Arubah meriwayatkan hadits Ibnu Abbas dari Qatadah dari Ibnu Abbas. Ia tidak menyebutkan di dalamnya nama Abul Aliyah dan tidak memarfu'kannya. Para ulama berbeda pendapat tentang wudlu karena tidur, sebagian ulama berpendapat atas tidak wajibnya berwudlu apabila tidur itu dilakukan dengan duduk atau berdiri, hingga ia tidur dengan berbaring. Pendapat ini diambil oleh Ats Tsauri, Ibnul Mubarak dan Ahmad. Namun sebagian mereka berkata; "Jika ia tidur hingga akalnya tidak berfungsi, maka ia wajib wudlu." Pendapat ini di ambil oleh Ishaq. Imam Asy Syafi'i berkata; "Jika seseorang tidur hingga bermimpi, atau hingga tempat duduknya bergeser karena tidur, maka ia wajib berwudlu."

tirmidzi:73

telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad bin Aqil] ia mendengar [Jabir]. [Sufyan] berkata; dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad Ibnul Munkadir] dari [Jabir] ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam keluar bersamaku. Beliau mengunjungi seorang wanita Anshar, lalu wanita itu menyembelih seekor kambing untuknya beliau pun memakannya, kemudian wanita itu juga membawakan sebuah keranjang berisi kurma segar, dan beliau juga memakannya. Setelah itu beliau berwudlu karena zhuhur, shalat dan pergi. Wanita itu kemudian membawakan sisa kambing tersebut, beliau pun memakannya, setelah itu melaksanakan shalat asar tanpa berwudlu terlebih dahulu." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Abu Bakar, Ibnu Abbas, Abu Hurairah, Ibnu Mas'ud, Abu Rafi', Ummu Al Hakam, 'Amru bin Umayyah, Ummu 'Amir, Suwaid bin An Nu'man dan Ummu Salamah." Abu Isa berkata; "Hadits Abu Bakar dalam bab ini tidak sah dari sisi sanadnya." Dan yang meriwayatkannya adalah Husan bin Mishak, dari Ibnu Sirin, dari Ibnu Abbas, dari Abu Bakar dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Tetapi hadits yang shahih adalah riwayat dari Ibnu Abbas, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, demikianlah para hafidz (ahli hadits) meriwayatkannya. Diriwayatkan juga dari jalur lain; dari Ibnu Sirin, Ibnu Abbas, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Hadits itu juga diriwayatkan oleh 'Atho` bin Yasar, Ikrimah, Muhammad bin 'Amru bin 'Atha, Ali bin Abdullah bin Abbas, dan masih banyak lagi dari Ibnu Abbas, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tanpa menyebutkan dalam sanadnya nama Abu Bakar Ash Shiddiq. Dan inilah yang paling shahih. Kebanyakan ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, tabi'in dan orang-orang setelah mereka mengamalkan hadits ini. Mereka berpendapat bahwasanya tidak harus berwudlu karena makan sesuatu yang disentuh api. Ini adalah akhir dua hal dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, seakan-akan ini menghapus hadits pertama, yaitu hadits tentang wudlu karena sesuatu yang disentuh api."

tirmidzi:75

telah menceritakan kepada kami [Hannad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Mulazim bin 'Amru] dari [Abdullah bin Badr] dari [Qais bin Thalq bin Ali Al Hanafi], dari [Bapaknya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: " Kemaluan hanyalah segumpal atau sepotong daging dari seseorang." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Abu Umamah." Abu Isa berkata; "Diriwayatkan tidak hanya dari satu sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan sebagian tabi'in, mereka berpendapat bahwa tidak ada wudlu karena menyentuh kemaluan. Ini adalah pendapat yang diambil oleh penduduk Kufah dan Ibnul Mubarak." Dan hadits ini adalah sebaik-baik hadits yang diriwayatkan dalam bab ini. Hadits ini diriwayatkan oleh [Ayyub bin Utbah] dan [Muhammad bin Jabir] dari [Qais bin Thalq], dari [bapaknya]. Namun ada beberapa ulama yang masih memperbincangkan tentang Muhammad bin Jabir dan Ayyub bin Utbah. Dan hadits Mulazim bin Amru dari Abdullah bin Badr lebih shahih dan lebih baik."

tirmidzi:78

telah menceritakan kepada kami [Hannad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari [Hammam Ibnul Harits] ia berkata; [Jarir bin Abdullah] buang air kecil, lalu berwudlu dan mengusap keduan khufnya. Lalu dikatakan kepadanya, "kenapa engkau melakukan ini?" ia berkata; "Apa yang menghalangiku untuk melakukan ini? aku pernah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melakukannya." Ibrahim berkata; "Hadits Jarir ini membuat orang-orang merasa ta'ajub, karena Jarir masuk Islam setelah turunnya surat Al Maidah." Ini adalah perkataan Ibrahim, yakni perkataan, "Hadits ini membuat orang-orang merasa ta'ajub." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Umar, Ali, Hudzaifah, Al Mughirah, Bilal, Sa'd, Abu Ayyub, Salman, Buraidah, 'Amru bin Umayyah, Anas, Sahl bin Sa'd, Ya'la bin Murrah, Ubadah Ibnu Shamid, Usamah bin Syarik, Abu Umamah, Jabir, Usamah bin Zaid dan Ibnu Ubadah, ada juga yang mengatakan, Ibnu Umarah dan Ubai bin Imarah." Abu Isa berkata; "Hadits Jarir ini derajatnya adalah hasan shahih."

tirmidzi:86

telah menceritakan kepada kami [Hannad] dan [Mahmud bin Ghailan] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari [Abu Qais] dari [Huzail bin Syurahbil] dari [Al Mughirah bin Syu'bah] ia berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berwudlu, mengusap kedua kaus kaki dan kedua sandalnya." Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya hasan shahih, dan ini adalah pendapat tidak sedikit dari ahli ilmu. Pendapat ini juga diambil oleh Sufyan Ats Tsauri, Ibnul Mubarak, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Mereka mengatakan; "Seseorang boleh mengusap kedua kaus kaki walaupun bukan sandal jika keduanya tebal." Abu Isa berkata; "Dalam bab ini ada juga hadits yang diriwayatkan oleh Abu Musa." Abu Isa berkata; "Aku mendengar Shalih bin Muhammad At Tirmidzi berkata; "Aku mendengar Abu Muqatil As Samarqandi berkata; "Aku datang menemui Abu Hanifah ketika sakit menjelang kematiannya, ia minta untuk diambilkan air, lalu ia berwudlu dalam keadaan memakai kaus kaki. Setelah itu ia mengusap keduanya seraya berkata; "Hari ini aku melakukan sesuatu yang belum pernah aku lakukan, aku mengusap kedua kaus kaki, padahal keduanya bukan sandal."

tirmidzi:92

telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id Al Qaththan] dari [Sulaiman At Taimi] dari [Bakr bin Abdullah Al Muzani] dari [Al Hasan] dari [Ibnul Mughirah bin Syu'bah] dari [Bapaknya] ia berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berwudlu, dan beliau mengusap khuf dan imamah (semacam surban yang diikatkan pada kepala)." [Bakr] berkata; "Aku telah mendengarnya dari [Ibnul Mughirah]. Perawi berkata; "Muhammad bin Basysyar menyebutkan tentang hadits ini di tempat lain, bahwa beliau mengusap ubun-ubun dan surbannya." Hadits ini juga diriwayatkan dari jalur lain, dari Al Mughirah bin Syu'bah. Sebagian mereka menyebutkan lafadz; "mengusap ubun-ubun serta surbannya", sedang yang sebagian tidak menyebutkannya. Dan aku mendengar Ahmad Ibnul Hasan berkata; Aku mendengar Ahmad bin Hanbal berkata; "Aku tidak pernah melihat seseorang semisal Yahya bin Sa'id Al Qaththan dengan kedua mataku." Perawi berkata, "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Amru bin Umayyah, Salman, Tsauban dan Abu Umamah." Abu Isa berkata; "Hadits Al Mughirah bin Syu'bah derajatnya hasan shahih, pendapat ini banyak diambil oleh banyak ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, seperti Abu Bakar, Umar dan Anas." Pendapat ini juga dipegang oleh Al Auza'i, Ahmad dan Ishaq. Mereka berkata; "Seseorang boleh mengusap surbannya." Dan banyak ulama dari para sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan tabi'in mengatakan; "Seseorang tidak boleh mengusap surbannya kecuali jika ia mengusap kepala dan surbannya." Ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri, Malik bin Anas, Ibnul Mubarak dan Syafri'i. Abu Isa berkata; Aku mendengar Al Jarud bin Mu'adz berkata; Aku mendengar Waki' Ibnul Jarrah berkata; "Jika ia hanya mengusap surbannya maka itu sudah mencukupinya, karena itu adalah sunnah."

tirmidzi:93

telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Ubaidullah bin Umar] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari [Umar] bahwa ia pernah bertanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, "Apakah salah seorang dari kami boleh tidur dalam keadaan junub?" beliau menjawab: "Ya, selama ia berwudlu." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari 'Ammar, 'Aisyah, Jabir, Abu Sa'id dan Ummu Salamah." Abu Isa berkata; "Hadits Umar adalah yang paling baik dan paling shahih dalam bab ini, pendapat ini diambil oleh Sufyan Ats Tausri, bin Al Mubarak, Ahmad dan Ishaq. Mereka berkata; "Jika seorang junub ingin tidur hendaklah ia berwudlu."

tirmidzi:111

telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Manshur] berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id Al Qaththan] berkata; telah menceritakan kepada kami [Humaid Ath Thawil] dari [Bakr bin Abdullah Al Muzani] dari [Abu Rafi'] dari [Abu Hurairah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bertemu dengannya sedang ia dalam keadaan junub. Abu Hurairahberkata; "Lalu aku bersembunyi dan mandi, baru kemudian aku datang lagi." Beliau bertanya: "Kamu dimana?" atau beliau mengatakan: "Kamu pergi kemana?" aku menjawab, "Sesungguhnya aku dalam keadaan junub, " beliau bersabda: "Orang muslim itu tidak najis." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Hudzaifah dan Ibnu Abbas." Abu Isa berkata; "Hadits Abu Hurairah ini derajatnya hasan shahih. Adapun makna "aku bersembunyi" adalah "aku menjauh darinya". Dan tidak hanya seorang ulama saja yang memberikan keringanan atas bolehnya berjabat tangan dengan orang junub, dan mereka tidak melihat adanya larangan dalam masalah keringat orang yang junub atau wanita haid."

tirmidzi:112

telah menceritakan kepada kami [Hannad] berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'] dan [Abdah] dan [Abu Mu'awiyah] dari [Hisyam bin Urwah] dari [ayahnya] dari ['Aisyah] ia berkata; "Fatimah binti Hubaisy datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu ia berkata; "Wahai Rasulullah, aku mengeluarkan darah istihadlah, hingga aku tidak suci. Maka apakah aku boleh meninggalkan shalat?" beliau bersabda: "Tidak, itu hanyalah darah penyakit, bukan darah haid. Jika darah haid tiba maka tinggalkanlah shalat, jika telah selesai maka mandi dan bersihkanlah darahmu, setelah itu kerjakanalah shalat." Abu Mu'awiyah berkata dalam haditsnya, "Berwudlulah untuk setiap shalat hingga waktu itu tiba." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Ummu Salamah." Abu Isa berkata; "Hadits 'Aisyah ini derajatnya hasan shahih. Ini adalah pendapat tidak hanya seorang dari ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan tabi'in. Pendapat ini dipegang juga oleh Sufyan Ats Tsauri, Malik, bin Al Mubarak dan Syafi'i, bahwa seorang wanita mustahadlah melewati hari-hari haidnya, hendaklah ia mandi dan berwudlu setiap kali shalat."

tirmidzi:116

telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu 'Amir Al Aqadi] berkata; telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Muhammad] dari [Abdullah bin Muhammad bin Aqil] dari [Ibrahim bin Muhammad bin Thalhah] dari pamannya [Imran bin Thalhah] dari ibunya [Hamnah binti Jahsy] ia berkata; "Aku banyak mengeluarkan darah haid yang banyak dan deras, maka aku mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam untuk memberi kabar dan meminta fatwa kepadanya. Aku mendapati beliau di rumah saudara perempuanku, Zainab binti Jahsy, lalu aku berkata; "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku mengeluarkan darah haid yang banyak dan deras, hal ini telah menghalangiku untuk shalat dan puasa, lalu apa yang engkau perintahkan kepadaku dalam hal ini?" beliau bersabda: "Berilah kapas, karena itu akan menghilangkan darah, " ia berkata; "Darahnya lebih banyak dari itu?" beliau bersabda: "Sumbatlah ia dengan sesuatu yang dapat menghalangi keluarnya darah, " ia berkata; "Darahnya sangat deras." Beliau bersabda: "Ambillah kain, " ia berkata; "Darahnya lebih banyak dan deras, " maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Akan aku perintahkan kepadamu dengan dua hal, manapun yang engkau lakukan maka itu telah cukup. Dan jika engkau mampu atas keduanya maka engkau lebih tahu." Beliau bersabda: "Sesungguhnya itu adalah pukulan setan, maka berhaidlah selama enam atau tujuh hari dalam hitungan ilmu Allah, setelah itu mandilah. Jika engkau merasa bahwa engkau telah suci dan bersih maka shalatlah dua puluh empat malam atau dua puluh tiga siang dan malamnya, puasa dan shalatlah karena itu telah cukup bagimu. Seperti itu pula, lakukanlah sebagaimana wanita haid dan bersuci untuk waktu-waktu haid dan suci mereka. Jika kamu kuat mengakhirkan shalat zhuhur dan mensegerakan shalat asar, kemudian kalian mandi ketika kalian telah suci, lalu engkau shalat zhuhur dan asar. Setelah itu engkau akhirkan shalat maghrib dan mensegerakan shalat isya, lalu mandi dan menjamak antara dua shalat maka lakukanlah. Engkau mandi di waktu subuh maka kerjakanlah. Demikianlah, maka lakukanlah. Dan puasalah engkau jika kuat." Setelah itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Itulah dua hal yang paling aku kagumi." Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya hasan shahih. [Ubaidullah bin Amru Ar Raqi] dan [Ibnu Juraij] dan [Syarik] meriwayatkan dari [Abdullah bin Muhammad bin Aqil] dari [Ibrahim bin Muhammad bin Thalhah] dari pamannya [Imran] dari ibunya [Hamnah]. Hanya saja Ibnu Juraij menyebutkan dengan nama Umar bin Thalhah. Yang benar adalah Imran bin Thalhah. Ia berkata; "Aku bertanya Muhammad tentang hadits ini, maka ia pun bertanya, "Hadits hasan shahih." Demikian juga dengan Ahmad bin Hanbal, ia mengatakan, "Hadits ini derajatnya hasan shahih." Ahmad dan Ishaq berkata tentang wanita yang mustahadlah, "Jika ia mengetahui haidnya……….maka hukumnya sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Fatimah binti Abu Hubaisy. Jika wanita yang mengalami istihadlah itu mempunyai hari-hari yang diketahui sebelum istihadlah, maka hendaklah ia meninggalkan shalat pada hari-hari haidnya. Kemudian ia mandi dan berwudlu setiap shalat, maka ia boleh mengerjakan shalat. Apabila darah itu masih keluar dan ia tidak mempunyai hari-hari yang diketahui, atau tidak mengetahui haid dengan datang dan berlalunya darah, maka hukum yang sesuai baginya adalah hadits Hamnah binti Jahsy. Abu Ubaid juga berkata demikian. Syafi'i berkata; "Apabila wanita yang mengalami istihadlah, darahnya selalu mengalir pada awal mula ia melihat dan terus-menerus seperti itu, maka ia harus meninggalkan shalat di antara waktu itu selama lima belas hari. Namun jika ia dalam keadaan suci dalam jangka waktu lima belas hari atau sebelum itu, maka itu termasuk hari-hari haid. Apabila wanita itu melihat darah lebih dari lima belas hari, maka ia harus mengqadla shalat selama empat belas hari. Kemudian setelah itu ia meninggalkan shalat selama masa haid yang paling sebentar untuk ukuran wanita, yaitu sehari semalam." Abu Isa berkata; "Ulama berpeda pendapat tentang masa haid yang paling sebentar dan paling lama. Sebagian ulama berkata; "Masa haid yang paling cepat adalah tiga hari dan yang paling lama adalah sepuluh hari." Ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri, bin Al Mubarak dan penduduk Kufah. Dan sebagian ulama yang lain seperti 'Atha bin Abu Rabah mengatakan, "Masa cepat yang paling cepat adalah sehari semalam, dan yang paling lama adalah lima belas hari. Ini adalah pendapat Malik, Al Auza'I, Syafi'i, Ahmad, Ishaq dan Abu Ubaid."

tirmidzi:118

telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr] dan [Al Hasan bin Arafah] keduanya berkata; telah bercerita kepada kami bahwa [Isma'il bin Ayyasy] dari [Musa bin Uqbah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Wanita haid dan orang yang junub tidak boleh membaca sesuatu pun dari Al Qur'an." Ia berkata; "Dalam bab ini ada juga hadits dari Ali." Abu Isa berkata; "Hadits Ibnu Umar, kami tidak mengetahuinya kecuali dari hadits Isma'il bin Ayyasy, dari Musa bin Uqbah, dari Nafi', dari Ibnu Umar, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda, "Seorang yang junub dan wanita haid tidak boleh membaca Al Qur`an." Ini adalah pendapat kebanyakan ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, tabi'in dan orang-orang setelah mereka seperti Sufyan Ats Tsauri, bin Al Mubarak, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Mereka mengatakan, "Wanita haid dan orang junub tidak boleh membaca sesuatu dari Al Qur'an, kecuali ujung ayat, atau satu huruf, serta yang semisalnya. Namun mereka memberi keringan bagi orang junub dan wanita haid untuk membaca tasbih (Subhanallah) dan tahlil (Laa Ilaaha Illalaah)." Abu Isa berkata; "Aku mendengar Muhammad bin Isma'il berkata; "Sesungguhya banyak hadits munkar telah diriwayatkan oleh Isma'il bin Ayyasy dari penduduk Hijaz dan penduduk Irak, sepertinya dia melemahkan riwayat Isma'il bin Ayyasy dari mereka, apabila ia dalam meriwayatkannya sendirian." Ia berkata; "Akan tetapi hadits Isma'il bin Ayyasy adalah dari penduduk Syam." Ahmad bin Hambal berkata; "Isma'il bin Ayyasy lebih baik dari Baqiyyah, karena Baqiyyah mempunyai hadits-hadits munkar yang diriwayatkannya dari orang-orang tsiqqah (dapat dipercaya)." Abu Isa berkata; "Ahmad bin Al Hasan telah bercerita kepadaku, ia berkata; "Aku mendengar Ahmad bin Hambal berkata seperti itu."

tirmidzi:121

telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Hisyam bin Urwah] dari [Fathimah binti Al Mundzir] dari [Asma binti Abu Bakr] berkata; "Seorang wanita bertanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang pakaian yang terkena darah haid?" maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Gosoklah kain tersebut, kemudian basahi dan basuhlah dengan air, setelah itu shalatlah dengannya." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Abu Hurairah dan Ummu Qais binti Mihshan." Abu Isa berkata; "Hadits Asma tentang mencuci darah haid derajatnya hasan shahih." Para ulama telah berbeda pendapat tentang darah yang mengenai kain lalu dipakai shalat sebelum dicuci. Sebagian ulama dari tabi'in berkata; "Apabila darah tersebut seukuran (sebesar) dirham, lalu ia mengenakannya sebelum dicuci, maka ia harus mengulangi shalatnya." Sedangkan sebagian yang lain berkata; "Apabila darah itu lebih besar dari ukuran satu dirham, maka ia harus mengulangi shalatnya." Pendapat ini dipegang oleh Sufyan Ats Tsauri dan bin Al Mubarak. Namun sebagian ulama yang lain dari kalangan tabi'in dan selainnya tidak mewajibkan untuk mengulangi shalatnya, meskipun darah itu lebih banyak (besar) dari uang dirham. Pendapat ini dipegang oleh Ahmad dan Ishaq. Syafi'i berkata; "Wajib mencucinya meskipun darahnya kurang daru seukuran uang dirham." Dan Ia berpegang teguh dengan itu."

tirmidzi:128

telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali Al Jahdlami] berkata; telah menceritakan kepada kami [Syuja' bin Al Walid Abu Badr] dari [Ali bin Abdul A'la] dari [Abu Sahl] dari [Mussah Al Azdiah] dari [Ummu Salamah] ia berkata; "Pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam wanita-wanita yang habis melahirkan duduk berdiam diri selama empat puluh hari, kami memoles wajah kami dengan waras (sejenis tumbuhan) karena sebab warna hitam." Abu Isa berkata; "Ini adalah hadits gharib, kami tidak mengetahuinya kecuali dari hadits Abu Sahl, dari Mussah Al Azdiah dari Ummu Salamah." Dan Nama Abu Sahl adalah Katsir bin Ziyad. Dalam hal ini Muhammad bin Isma'il berkata; "Ali bin Abdul A'la dan Abu Sahl adalah orang yang terpercaya." Dan Muhammad tidak mengetahui hadits ini kecuali dari hadits Abu Sahl. Para ulama telah sepakat bahwa para sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, tabi'in dan orang-orang sesudah mereka telah sepakat, bahwa wanita yang habis melahirkan boleh meninggalkan shalat selama empat puluh hari, kecuali jika ia telah suci sebelum itu, maka ia harus mandi dan shalat. Apabila ia melihat darah setelah empat puluh hari, maka sebagian ulama berkata; "Ia tidak boleh meninggalkan shalat setelah empat puluh hari." Ini adalah pendapat sebagian besar fuqaha seperti Sufyan Ats Tsauri, bin Al Mubarak, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Dan diriwayatkan pula dari Al Hasan Al Bashri, ia berkata; "Sesungguhnya wanita yang habis melahirkan ia tidak shalat selama lima puluh hari jika ia tidak melihat bahwa ia telah suci." Dan diriwayatkan pula dari 'Atha bin Abu Rabah dan Asy Sya'bi; yaitu enam puluh hari."

tirmidzi:129

telah menceritakan kepada kami [Abu Hafsh 'Amru bin Ali Al Falas] berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid Ibnu Zurai'] berkata; telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Azrah] dari [Sa'id bin Abdurrahman bin Abza] dari [ayahnya] dari ['Ammar bin Yasir] berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kepadanya bertayamum pada muka dan kedua telapak tangan." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari 'Aisyah dan Ibnu Abbas." Abu Isa berkata; "Hadits Ammar ini derajatnya hasan shahih. Telah diriwayatkan pula dari 'Ammar dari banyak jalur. Ini adalah pendapat tidak hanya seorang saja dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Di antara mereka adalah Ali, 'Ammar, Ibnu Abbas dan banyak lagi dari kalangan tabi'in seperti Asy Sya'bi, 'Atha` dan Makhul. Mereka mengatakan, "Tayamum itu satu pukulan untuk muka dan kedua telapak tangan." Pendapat ini diambil oleh Ahmad dan Ishaq. Dan sebagian ahli ilmu seperti Ibnu Umar, Jabir, Ibrahim dan Al Hasan mengatakan, "Tayamum itu satu pukulan untuk wajah dan satu pukulan untuk kedua telapak tangan hingga siku." Pendapat ini diambil oleh Sufyan Ats Tsauri, Malik, bin Al Mubarak dan Syafi'i. Hadits tentang tayamum ini, yaitu bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengatakan, "untuk muka dan kedua telapak tangan, " juga diriwayatkan dari Ammar dengan jalur lain. Hadits ini juga diriwayatkan dari 'Ammar, bahwa ia berkata; "Kami pernah bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bertayamum hingga pundak dan ketiak." Namun sebagian ulama melemahkan hadits 'Ammar dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, tentang tayamum pada muka dan kedua telapak tangan, ketika diriwayatkan pula darinya hadits tayamum hingga pundak dan ketiak. Ishaq bin Ibrahim bin Makhlad Al Hanzhali berkata; "Hadits 'Ammar tentang tayamum untuk muka dan kedua telapak tangan adalah hadits yang derajatnya hasan shahih. Sedangkan hadits Ammar yang menyebutkan, "Kami pernah bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bertayamum hingga pundak dan ketiak, " tidak bertentangan dengan hadits untuk muka dan kedua telapak tangan. Sebab 'Ammar tidak menyebutkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan mereka untuk melakukan yang demikian itu. Namun ia hanya mengatakan, "Kami melakukan begini dan begini." Ketika ia bertanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau memerintahkan kepadanya untuk mengusap muka dan kedua telapak tangan, maka berakhirlah atas apa yang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ajarkan kepadanya, yaitu mengusap muka dan kedua telapak tangan. Dalil dari hal itu adalah apa yang 'Ammar fatwakan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang tayamum, bahwa beliau bersabda: "(mengusap) muka dan kedua telapak tangan." Maka dalam persoalan ini dalilnya adalah apa yang telah diajarkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau mengajarkan untuk mengusap wajah dan kedua telapak tangan." Ia bersabda, "Aku mendengar Abu Zur'ah bin Abdul Karim berkata; "Aku belum pernah melihat di kota Bashrah orang yang lebih bagus hafalannya selain tiga orang; Ali bin Al Madini, Ibnu Asy Syadzakuni dan 'Amru bin Ali Al Fallas." Abu Zur'ah berkata; "Affan bin Muslim meriwayatkan sebuah hadits dari 'Amru bin Ali."

tirmidzi:134

telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] dan [Sa'id bin Abdurrahman Al Makhzumi] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id bin Al Musayyib] dari [Abu Hurairah] ia berkata; "Seorang arab dusun masuk ke dalam masjid ketika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam shalat, arab dusun itu lalu shalat. Setelah shalat ia berdo'a, "Ya Allah, sayangilah aku dan Muhammad, dan jangan engkau sayangi seorang pun bersama kami." Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu berpaling ke arahnya seraya bersabda: "Sungguh engkau telah mempersempit sesuatu yang luas." Setelah itu ia kencing di dalam masjid hingga membuat orang-orang segera menghampirinya, namun Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siramlah dengan seember air, " atau beliau mengatakan: "dengan satu timba air." Setelah itu beliau bersabda lagi: "Sesungguhnya kalian diutus dengan memberi kemudahan dan tidak diutus untuk memberi kesulitan." [Sa'id] berkata; " [Sufyan] berkata; "Telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Sa'id] dari [Anas bin Malik] seperti ini." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Abdullah bin Mas'ud, Ibnu Abbas dan Watsilah bin Al Asqa'." Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya hasan shahih, dan sebagian ahli ilmu beramal dengan hadits ini. Ini adalah pendapat Ahmad dan Ishaq. [Yunus] juga meriwayatkan hadits ini dari [Az Zuhri] dari [Ubaidullah bin Abdullah] dari [Abu Hurairah]."

tirmidzi:137

telah menceritakan kepada kami [Hannad bin As Sari] berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari [Hakim bin Jubair] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari ['Aisyah] ia berkata; "Aku tidak pernah melihat seorang pun yang bersegera dalam melaksanakan shalat zhuhur kecuali Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, tidak Abu Bakar dan tidak pula Umar." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Jabir bin Abdullah, Khabbab, Abu Barzah, Ibnu Mas'ud, Zaid bin Tsabit, Anas dan Jabir bin Samrah." Abu Isa berkata; "Hadits 'Aisyah ini derajatnya hasan. Pendapat inilah yang diambil oleh ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan orang-orang setelah mereka. Ali Al Madini berkata; "Yahya bin Sa'id berkata; "Syu'bah telah memperbincangkan tentang Hakim bin Jubair karena hadits yang telah ia meriwayakan dari Ibnu Mas'ud dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa meminta kepada manusia sedang dia tidak membutuhkannya ……….." Yahya berkata; sofyan meriwayatkan hadits ini demikian juga Zaidah meriwayatkannya, Yahya tidak melihat ada masalah dalam hadits ini, Muhammad berkata: telah diriwayatkan dari Hakim bin Jubair dari Aisyah dari Nabi shallalahu 'alaihi wa sallam dalam masalah mempercepat shalat zhuhur "

tirmidzi:143

telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Sa'id bin Al Musayyib] dan [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika hari sangat panas maka tunggulah hingga dingin untuk shalat, karena terik yang panas adalah dari hembusan neraka jahannam." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Abu Sa'id, Abu Dzar, Ibnu Umar, Al Mughirah, Al Qasim bin Shofwan dari ayahnya, Abu Musa, Ibnu Abbas dan Anas. Ia berkata; "Diriwayatkan juga dari Umar dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang hal ini, namun riwayat tersebut juga tidak shahih." Abu Isa berkata; "Hadits Abu Hurairah derajatnya hasan shahih. Dan satu golongan dari ahli ilmu memilih untuk mengakhirkan shalat zhuhur ketika matahari sangat terik. Pendapat ini dipegang oleh bin Al Mubarak, Ahmad dan Ishaq." Syafi'i berkata; "Dibolehkannya menunggu shalat zhuhur hingga suasana menjadi sejuk adalah jika masjid tersebut membuat orang-orang kepanasan (ketika menuju masjid) karena jauhnya tempat. Adapun orang yang shalat sendirian atau seseorang yang shalat di masjid kaumnya, maka aku lebih suka jika ia tetap shalat meskipun matahari sangat terik." Abu Isa berkata; "Orang-orang yang mengakhirkan shalat zhuhur disaat matahari terik, maka hal itu lebih utama dan sesuai dengan sunnah." Adapun pendapat yang diambil oleh Syafi'i bahwa keringanan itu diperuntukkan bangi orang yang tempat tinggalnya jauh dan sulit, maka dalam hadits Abu Dzar terdapat suatu dalil yang menunjukkan sebaliknya dari yang dikatakan oleh Syafi'i. Abu Dzar berkata; "Kami pernah bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam suatu perjalanan, lalu Bilal adzan shalat zhuhur, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wahai Bilal, tunggulah hingga dingin." Jika mengikuti pendapat Syafi'i, maka tidak ada artinya untuk menunggu dulu karena mereka telah berkumpul dalam perjalanan dan mereka tidak harus bersusah payah karena datang dari tempat yang jauh."

tirmidzi:145

telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata; telah menceritakan kepada kami [Hatim bin Isma'il] dari [Yazid bin Abu Ubaid] dari [Salamah bin Al Akwa'] ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengerjakan shalat maghrib ketika matahari telah terbenam dan tak terlihat." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Jabir Ash Shunabihi, Yazid bin Khalid, Anas, Rafi' bin Khadij, Abu Ayyub, Ummu Habibah, Abbas bin Abdul Muthallib dan Ibnu Abbas. Hadits Al Abbas telah diriwayatkan darinya secara mauquf, dan ini lebih shahih. Sedangkan Ash Shunabihi belum pernah mendengar dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan ia adalah sahabat Abu Bakar Radliaallahu 'anhu. Abu Isa berkata; "Hadits Salamah bin Al Akwa' derajatnya hasan shahih, ini adalah pendapat yang diambil oleh kebanyakan ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan orang-orang setelah mereka dari kalangan tabi'in. Mereka memilih untuk menyegerakan shalat maghrib dan memakruhkan untuk mengakhirkannya. Hingga sebagian ahli ilmu mengatakan, "Shalat maghrib hanya mempunyai satu waktu." Mereka berpegangan dengan hadits Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ketika diimami oleh Jibril. Dan ini adalah pendapat yang diambil oleh Ibnu Al Mubarak dan Syafi'i."

tirmidzi:150

telah menceritakan kepada kami [Hannad] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdah] dari [Ubaidullah bin Umar] dari [Sa'id Al Maqburi] dari [Abu Hurairah] ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sekiranya tidak memberatkan umatku, sungguh akan aku perintahkan mereka untuk mengakhirkan shalat isya hingga sepertiga atau pertengahan malam." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Jabir bin Samrah, Jabir bin Abdullah, Abu Barzah, Ibnu Abbas, Abu Sa'id Al Khudri, Zaid bin Khalid dan Ibnu Umar." Abu Isa berkata; "Hadits Abu Hurairah ini derajatnya hasan shahih. Pendapat inilah yang dipilih oleh kebanyakan ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, tabi'in dan selain mereka. Mereka berpendapat bahwa mengakhirkan shalat isya akhir (diperintahkan). Pendapat ini juga diambil oleh Ahmad dan Ishaq."

tirmidzi:152

Telah bercerita kepada kami [Ahmad bin Mani'] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Al Walid Al Madani] dari [Abdullah bin Umar] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda; "Ridla Allah ada diawal waktu shalat, dan ampunan Allah ada di akhir waktu." Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya gharib, dan sahabat Ibnu Abbas juga telah meriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti itu." Abu Isa berkata; "Dalam bab ini ada juga hadits riwayat Ali, Ibnu Umar, 'Aisyah dan Ibnu Mas'ud." Abu Isa berkata; "Hadits Ummu Farwah tidak diriwayatkan kecuali dari hadits Abdullah bin Umar Al Umari, sedangkan dia (Abdullah bin Umar Al Umari) menurut para ahli hadits termasuk orang yang tidak kuat, dan para perawi yang meriwayatkan hadits darinya mengalami Idlthirab (satu dengan yang lain banyak pertentangan), sedangkan ia adalah shaduq (jujur). Imam Yahya bin Sa'id telah memberikan komentar berkenaan dengan hafalannya."

tirmidzi:157

telah menceritakan kepada kami [Hannad] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdah] dari [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samrah bin Jundab] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwasanya beliau bersabda: "Shalat wustha adalah shalat asar." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Ali, Abdullah bin Mas'ud, Zaid bin Tsabit, 'Aisyah, Hafshah, Abu Hurairah dan Abu Hasyim bin Utbah." Abu Isa berkata; "Muhammad berkata; "Ali bin Abdullah mengatakan bahwa hadits Samrah bin Jundab derajatnya hasan shahih, dan ia telah mendengar darinya." Abu Isa berkata; "Hadits Samrah tentang shalat wustha adalah shalat asar, derajatnya hasan shahih. Ini adalah pendapat yang diambil oleh sebagian besar ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka." Zaid bin Tsabit dan 'Aisyah mengatakan, "Shalat wustha adalah shalat zhuhur." Sedangkan Ibnu Abbas dan Ibnu Umar mengatakan, "Shalat wustha adalah shalat subuh." Telah menceritakan kepada kami Abu Musa Muhammad bin Al Mutsanna berkata; telah menceritakan kepada kami Quraisy bin Anas dari Habib Ibnu Asy Syahid ia berkata; "Muhammad bin Sirin berkata; "Bertanyalah kepada Al Hasan dari siapa ia mendengar hadits tentang Aqiqah?" maka aku pun bertanya kepadanya, lalu ia menjawab, "Aku mendengarnya dari Samrah bin Jundab." Abu Isa berkata; "Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Isma'il berkata; telah menceritakan kepada kami Ali bin Abdullah bin Al Madini dari Quraisy bin Anas dengan hadits ini." Muhammad berkata; "Ali berkata; "Mendengarnya Al Hasan dari Samrah adalah benar, dan ia berdasar dengan hadits ini."

tirmidzi:167

telah menceritakan kepada kami [Abu Sa'id Al Asyajj] berkata; telah menceritakan kepada kami [Uqbah bin Khalid] dari [Ibnu Abu Laila] dari ['Amru bin Murrah] dari [Abdurrahman bin Abu Laila] dari [Abdullah bin Zaid] ia berkata; "Seruan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dua kali-dua kali dalam baik dalam adzan maupun iqamah." Abu Isa berkata; "Hadits Abdullah bin Zaid ini telah diriwayatkan oleh [Waki'] dari [Al A'masy] dari ['Amru bin Murrah] dari [Abdurrahman bin Abu Laila]. Ia berkata; " [Para sahabat Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam] meriwayatkan kepada kami bahwa [Abdullah bin Zaid] bermimpi tentang adzan ketika tidur." Sedangkan [Syu'bah] meriwayatkan dari ['Amru bin Murrah] dari [Abdurrahman bin Abu Laila] bahwa [Abdullah bin Zaid] bermimpi tentang adzan ketika tidur. Dan ini lebih shahih daripada hadits riwayat Ibnu Abu Laila. Dan Abdurrahman juga belum pernah mendengar dari Abdullah bin Zaid. Sebagian ahli ilmu mengatakan bahwa adzan itu dua kali-dua kali. Pendapat ini diambil oleh Sufyan Ats Tsauri, bin Al Mubarak dan penduduk Kufah. Abu Isa berkata; "Ibnu Abu Laila adalah Muhammad bin Abdurrahman bin Abu Laila, ia adalah seorang hakim di Kufah, dan ia belum pernah mendengar dari ayahnya suatu hadits pun. Hanya saja ia pernah mendengarnya dari seorang laki-laki yang meriwayatkan dari ayahnya."

tirmidzi:179

telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Musa] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb] dari [Yunus] dari [Ibnu Syihab] ia berkata; " [Abu Hurairah] berkata; "Tidak sepantasnya mengumandangkan adzan kecuali orang yang telah berwudlu." Abu Isa berkata; "Hadits ini lebih shahih daripada hadits yang pertama." Abu Isa berkata; "Dan hadits Abu Hurairah tidak ada yang memarfu'kannya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kecuali Ibnu Wahb, namun hadits ini lebih shahih daripada hadits riwayat Al Walid Ibnu Muslim. Sedangkan Az Zuhri juga tidak mendengar dari Abu Hurairah. Para ulama berselisih tentang hukum adzan yang dilakukan tanpa berwudlu terlebih dahulu. Sebagian dari mereka memakruhkannya, pendapat ini diambil oleh Syafi'i dan Ishaq. Sedangkan sebagian lain memberi keringanan, pendapat ini diambil oleh Sufyan Ats Tsauri, bin Al Mubarak dan Ahmad."

tirmidzi:185

telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Salim] dari [Ayahnya] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Bilal adzan di waktu yang masih malam, maka hendaklah kalian tetap makan dan minum hingga mendengar adzan Ibnu Ummi Maktum." Abu Isa berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Ibnu Mas'ud, 'Aisyah, Unaisah, Anas, Abu Dzar dan Samrah." Abu Isa berkata; "Hadits Ibnu Umar derajatnya hasan shahih. Dan para ulama telah berselisih pendapat tentang adzan di waktu malam. Sebagian mereka mengatakan, "Jika seorang mu'adzin mengumandangkan adzan di waktu yang masih malam maka hal itu telah mencukupi dan tidak perlu mengulanginya." Pendapat ini diambil oleh Malik, bin Al Mubarak, Ahmad dan Ishaq. Sedangkan sebagian ulama yang lain mengatakan, "Jika ia melakukan adzan di waktu yang masih malam maka ia harus mengulanginya." Pendapat ini diambil oleh Sufyan Ats Tsauri. Hammad bin Salamah meriwayatkan dari Ayyub, dari Nafi' dari Ibnu Umar bahwa Bilal pernah mengumandangkan adzan di waktu yang masih malam, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pun memerintahkan kepadanya untuk menyeru, "Sesungguhnya seorang hamba telah tidur." Abu Isa berkata; "Hadits ini tidak akurat. Tetapi yang shahih adalah hadits yang diriwayatkan oleh [Ubaidullah bin Umar] dan selainnya dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda; "Sesungguhnya Bilal adzan di waktu yang masih malam, maka hendakalah kalian tetap makan dan minum hingga mendengar adzan Ibnu Ummi Maktum." Telah diriwayatkan pula bahwa Abdul Aziz bin Abu Rawwad dari Nafi', bahwa tukang adzan Umar pernah mengumandangkan adzan di waktu yang masih malam, maka ia pun memerintahkan kepadanya untuk mengulangi, namun hadits ini juga tidak sah. Sebab antara Nafi' dan Umar sanadnya terputus. Barangkali Hammad bin Salamah menghendaki hadits ini. Yang benar adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ubaidullah dan yang lainnya dari Nafi' dari Ibnu Umar, dan Az Zuhri dari Salim bin Umar, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Bilal adzan di waktu yang masih malam." Abu Isa berkata; "Sekiranya hadits riwayat Hammad shahih, tentu hadits ini tidak ada maknanya. Sebab Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Bilal Adzan di waktu yang masih malam, " beliau memerintahkan kepada para sahabat untuk sesuatu yang akan datang. Dan beliau bersabda: "Sesungguhnya Bilal adzan di waktu yang masih malam, " sekiranya beliau memerintahkan mengulangi adzan ketika adzan itu dilakukan sebelum fajar, maka Nabi tidak akan mengatakan: "Sesungguhnya Bilal adzan di waktu yang masih malam." Ali bin Al Madini berkata; "Hadits Hammad bin Salamah dari Ayyub, dari Nafi', dari Ibnu Umar dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak akurat, dan Hammad bin Salamah melakukan kesalahan di dalamnya."

tirmidzi:187

telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari [Khalid Al Hidza`] dari [Abu Qilabah] dari [Malik bin Al Huwairits] ia berkata; "Aku bersama dengan putra saudara laki-lakiku datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau lalu bersabda kepada kami: "Jika kalian sedang dalam perjalanan, maka hendaklah kalian adzan dan iqamah, dan orang yang paling besar hendaklah yang menjadi imam." Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya hasan shahih, para ahli ilmu juga mengamalkan hadits ini. Tetap melakukan adzan dalam safar adalah pendapat yang mereka pilih. Namun sebagian mereka berkata; "Cukup dengan iqamah, sebab adzan itu bagi orang yang ingin mengumpulkan orang banyak." Pendapat pertama adalah pendapat yang lebih shahih. Pendapat ini (pertama) diambil pula oleh Ahmad dan Ishaq."

tirmidzi:189

telah menceritakan kepada kami [Hannad] berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Ja'far bin Burqan] dari [Yazid bin Al Asham] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Aku sangat berkeinginan untuk memerintahkan para pemudaku mengumpulkan kayu bakar, lalu aku perintahkan agar shalat didirikan, setelah itu aku membakar rumah orang-orang yang tidak ikut melaksanakan shalat berjama'ah." Abu Isa berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Abdullah bin Mas'ud, Abu Darda, Ibnu Abbas, Mu'adz bin Anas dan Jabir." Abu Isa berkata; "Hadits Abu Hurairah ini derajatnya hasan shahih. Telah diriwayatkan dari sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan banyak jalur, mereka mengatakan, "Barangsiapa mendengar adzan lalu tidak memenuhi panggilannya, maka tidak ada shalat baginya." Dan sebagian para ahli ilmu berkata; "Hal ini sangat ditekankan dan tidak dan keringanan bagi seseorang untuk meninggalkan shalat berjama'ah kecuali dengan udzur."

tirmidzi:201

telah menceritakan kepada kami [Hannad] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdah] dari [Sa'id bin Abu Arubah] dari [Sulaiman An Naji Al Bashri] dari [Abu Al Mutawakkil] dari [Abu Sa'id] ia berkata; "Seorang laki-laki datang sedangkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melaksanakan shalat, lalu beliau bersabda: "Siapa yang ingin berdagang (mencari pahala) dengan orang ini?" lalu berdirilah seorang laki-laki dan shalat bersamanya." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Abu Umamah, Abu Musa dan Al Hakam bin Umair." Abu Isa berkata; "Hadits Abu Sa'id derajatnya hasan, ini adalah pendapat yang diambil tidak hanya oleh seorang saja dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka dari kalangan tabi'in. Mereka berkata; "Tidak apa-apa mereka melaksanakan shalat berjama'ah di suatu masjid yang telah dilaksanakan shalat berjama'ah di dalamnya." Pendapat ini diambil oleh Ahmad dan Ishaq. Sedangkan ulama lain mengatakan, "Hendaklah mereka melaksanakan shalat sendiri-sendiri." Pendapat ini diambil oleh Sufyan Ats Tsauri, bin Al Mubarak, Malik dan Syafi'i. Mereka memilih untuk shalat sendiri-sendiri. Sulaiman An Naji adalah orang Bashrah, ia disebut dengan nama Sulaiman bin Al Aswad. Sedangkan Abu Al Mutawakkil namanya adalah Ali bin Dawud."

tirmidzi:204

telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad] dari [Suhail bin Abu Shalih] dari [Ayahnya] dari [Abu Hurairah] ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sebaik-baik barisan shalat laki-laki adalah yang paling depan dan yang paling buruk adalah yang terakhir. Dan sebaik-baik barisan shalat wanita adalah yang paling belakang dan yang paling buruk adalah yang paling depan." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Jabir, Ibnu Abbas, Abu Sa'id, Ubai, 'Aisyah, Irbadl bin Sariyah dan Anas." Abu Isa berkata; "Hadits Abu Hurairah ini derajatnya hasan shahih. Dan telah diriwayatkan pula bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memintakan ampun untuk orang-orang yang berada di shaf pertama sebanyak tiga kali, dan shaf kedua sebanyak dua kali."

tirmidzi:208

telah menceritakan kepada kami [Hannad] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash] dari [Hushain] dari [Hilal bin Yasaf] berkata; Ziyad bin Abu Al Ja'd memegang tanganku ketika kami sedang berada di tanah yang becek (bekas genangan banjir). Lalu ia mengajakku menemui seorang syaikh yang biasa dipanggil dengan nama [Wabishah bin Ma'bad] dari bani Asad. Ziyad berkata; "Syaikh ini menceritakan kepadaku, pernah seorang laki-laki shalat sendirian di belakang shaf, syaikh tersebut mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan laki-laki itu untuk mengulangi shalatnya." Abu Isa berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Ali bin Syaiban dan Ibnu Abbas." Abu Isa berkata; "Hadits Wabishah ini derajatnya hasan. Sebagian ahli ilmu memakruhkan shalat sendirian di belakang imam, mereka berkata; "Ia harus mengulangi shalatnya jika dilakukan sendirian di belakang imam." Pendapat ini diambil oleh Ahmad dan Ishaq. Dan sebagian ulama yang lain, "Jika ia shalat sendirian di belakang imam maka itu telah mencukupi." Pendapat ini diambil oleh Sufyan Ats Tsauri, bin Al Mubarak dan Syafi'i. Beberapa ulama dari Kufah juga berpegangan dengan hadits Wabishah bin Ma'bad, mereka berkata; "Barangsiapa shalat sendirian di belakang shaf maka ia harus menguangi shalatnya." Di antara yang berpendapat seperti ini adalah Hammad bin Sulaiman, Ibnu Abu laila dan Waki'. Hadits Hushain dari Hilal bin Yasaf diriwayatkan dari beberapa orang, seperti riwayat Abu Al Ahwash, dari Ziyad bin Abu Al Ja'd, dari Wabishah bin Ma'bad. Dalam hadits Hushain ini ada petunjuk bahwa Hilal pernah bertemu dengan Wabishah. Dalam hal ini terjadi perselisihan antara ahli hadits, sebagian mereka berkata; "Hadits yang diriwayatkan dari 'Amru bin Murrah, dari Hilal bin Yasaf, dari 'Amru bin Risydin, dari Wabishah bin Ma'bad lebih shahih. sedangkan yang lain mengatakan, "Hadits Hushain yang diriwayatkan dari Hilal bin Yasaf, dari Ziyad bin Abu Al Ja'd, dari Wabishah bin Ma'bad lebih shahih." Abu Isa berkata; "Menurutku hadits ini lebih shahih dari hadits Amru bin Murrah. Sebab hadits itu juga telah diriwayatkan dari selain hadits Hilal bin Yasaf, dari Ziyad bin Abu Al Ja'd, dari Wabishah."

tirmidzi:213

telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Mughirah bin Abdurrahman] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika salah seorang dari kalian menjadi imam maka ringankanlah, karena di antara mereka ada anak kecil, orang tua, lemah dan orang sakit. Maka jika ia shalat sendirian hendaklah shalat sekehendaknya." Abu Isa berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Adi bin Hatim, Anas, Jabir bin Samrah, Malik bin Abdullah, Abu Waqid, Utsman bin Abu Al 'Ash, Abu Mas'ud, Jabir bin Abdullah dan Ibnu Abbas." Hadits Abu Hurairah ini derajatnya hasan shahih. Ini adalah pendapat kebanyak ahli ilmu, mereka lebih memilih untuk tidak memanjangkan shalat khawatir memberatkan orang yang lemah, orang tua dan orang yang sakit." Abu Isa berkata; "Abu Az Zinad namanya adalah Abdullah bin Dzakwan, sedangkan Al A'raj adalah Abdurrahman bin Hurmuz Al Madini, dan dijuluki juga dengan Abu Dawud."

tirmidzi:219

telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Waki'] berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Fudlail] dari [Abu Sufyan Tharif As Sa'di] dari [Abu Nadlrah] dari [Abu Sa'id] ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Pembuka shalat adalah bersuci, permulaannya adalah takbir, penutupnya adalah salam, dan tidaklah sah shalat orang yang tidak membaca Al Hamdulillah (Al Fatihah) dan surat (dari Al Qur'an) baik dalam shalat wajib maupun shalat-shalat yang lainnya." Abu Isa berkata; "Hadits derajatnya ini hasan. Dalam bab ini ada juga hadits dari Ali dan 'Aisyah." Abu Isa berkata; "Hadits Ali bin Abu Thalib dalam hal ini lebih baik sanadnya dan lebih shahih daripada hadits Abu Sa'id, dan kami telah menulisnya di awal kitab wudlu. Hadits ini diamalkan oleh ahli ilmu dari para sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan orang-orang setelah mereka. Ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri, bin Al Mubarak, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Yaitu, bahwa permulaan shalat adalah takbir, dan seseorang beluam terhitung masuk dalam shalat kecuali dengan takbir." Abu Isa berkata; "Aku mendengar Abu Bakar Muhammad bin Abban, penulis Waki', berkata; "Aku mendengar Abdurrahman bin Mahdi berkata; "Sekiranya seseorang membuka shalatnya dengan tujuh puluh nama Allah, namun ia tidak bertakbir, maka shalatnya tidak sah. Dan jika ia berhadats (batal dari suci) sebelum salam, maka aku akan memerintahkannya wudlu kemudian kembali ke tempatnya semula, setelah itu salam. Hanyasannya permasalahannya adalah di awalnya. Abu Isa berkata; "Abu Nadlrah namanya adalah Al Mundzir bin Malik bin Qutha'ah."

tirmidzi:221

telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Musa Al Bashari] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ja'far bin Sulaiman Adl Dluba'i] dari [Ali bin Ali Ar Rifa'i] dari [Abu Al Mutawakkil] dari [Abu Sa'id Al Khudri] ia berkata; "Jika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdiri untuk shalat malam, beliau bertakbir dan membaca: "SUBHAANAKA ALLAHUMMA WA BIHAMDIKA WA TABAARAKAS MUKA WA TA'ALA JADDUKA WA LAA ILAAHA ILLAA GHAIRUKA (Maha Suci Engkau Ya Allah, aku memuji-Mu, Maha Berkah akan nama-Mu, Maha Tinggi kekayaan dan kebesaran-Mu, tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Engkau), " lalu membaca: "ALLAHU AKBAR KABIIRA (Allah Maha Besar dengan sebesar-besarnya), " lalu membaca: "A'UUDZU BILLAHIS SAMI'IL AliIM MINASY SYAITHANIR RAJIIM MIN HAMZIHI WA NAFKHIHI WA NAFSIHI (Aku berlidung kepada Allah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui dari setan yang terkutuk, dari godaan, tiupan dan bisikannya)." Abu Isa berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Ali, 'Aisyah, Abdullah bin Mas'ud, Jabir, Jubair bin Muth'im dan Ibnu Umar." Abu Isa berkata; "Dalam bab ini hadits Abu Sa'id adalah yang paling populer. Sebagian ahli ilmu mengamalkan hadits ini. Namun kebanyakan dari mereka berpendapat dengan hadits yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwasanya beliau membaca: "SUBHAANAKA ALLAHUMMA WA BIHAMDIKA WA TABAARAKAS MUKA WA TA'ALA JADDUKA WA LAA ILAAHA ILLAA GHAIRUKA (Maha Suci Engkau Ya Allah, aku memuji-mu, Maha Berkah akan nama-mu, Maha Tinggi kekayaan dan kebesaran-Mu, tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Engkau)." Seperti ini pula riwayat dari Umar bin Al Khaththab dan Abdullah bin Mas'ud. Hadits ini banyak diamalkan oleh kebanyakan ahli ilmu dari kalangan tabi'in dan orang-orang setelah mereka. Sanad dalam hadits Abu Sa'id ini juga sempat diperbincangkan, dimana Yahya bin Sa'id memperbincangkan tentang Ali bin Ali Ar Rifa'i. Imam Ahmad mengatakan, "Hadits ini tidak shahih."

tirmidzi:225

telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] berkata; telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] berkata; telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Iyas Al Jurairi] dari [Qais bin Abayah] dari [Ibnu Abdullah bin Mughaffal] ia berkata; [Ayahku] mendengarku ketika aku dalam shalat, ketika itu aku membaca, "BISMILLAAHIIR RAHMAANIR RAHIIM (Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Pemurah), lalu ayahku berkata; "Wahai anakku, engkau telah melakukan hal yang baru, jauhilah perkara baru!" Ia (ayahku) berkata; "Aku tidak pernah melihat seorang pun dari sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membenci sesuatu selain perkara yang baru (diada-adakan) di dalam Islam." Ia berkata lagi, "Aku pernah shalat bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, Abu Bakar, Umar dan Utsman, namun aku belum pernah melihat mereka mengucapkannya, maka janganlah engkau ucapkan itu. Jika engkau melaksanakan shalat maka bacalah, "ALHAMDULILLAAHI RABBIL 'AALAMIIN (Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam)." Abu Isa berkata; "Hadits Abdullah bin Mughaffal ini derajatnya hasan shahih. Hadits ini diamalkan oleh kebanyakan ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan orang-orang setelah mereka dari kalangan tabi'in. Pendapat ini juga dipegang oleh Sufyan Ats Tsauri, bin Al Mubarak, Ahmad dan Ishaq. Mereka berpendapat bahwa ucapan "BISMILLAAHIIR RAHMAANIR RAHIIM (Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Pemurah) itu tidak dikeraskan. Mereka berkata; "Hendaklah mereka mengucapkannya dalam hati."

tirmidzi:227

telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdah Adl Dlabi] berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Mu'tamir bin Sulaiman] berkata; telah menceritakan kepadaku [Isma'il bin Hammad] dari [Abu Khalid] dari [Ibnu Abbas] ia berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membuka shalatnya dengan membaca: "BISMILLAAHIIR RAHMAANIR RAHIIM (Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Pemurah)." Abu Isa berkata; "Hadits ini sanadnya tidak kuat. Beberapa sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berpendapat dengan hadits ini, di antara mereka adalah; Abu Hurairah, Ibnu Umar, Ibnu Abbas dan Ibnu Zubair. Juga, orang-orang setelah mereka dari kalangan tabi'in, mereka berpendapat dengan mengeraskan bacaan BISMILLAAHIIR RAHMAANIR RAHIIM. Ini adalah pendapat Syafi'i. Isma'il bin Hammad namnya adalah Ibnu Abu Sulaiman, sedangkan Abu Khalid disebut dengan Abu Khalid Al Walibi, dan namanya adalah Hurmuz. Dia adalah orang Kufah."

tirmidzi:228

telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash] dari [Simak bin Harb] dari [Qabishah bin Hulb] dari [Ayahnya] ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengimami kami, lalu beliau memegang tangan kirinya dengan tangan kanannya." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Wa`il bin Hujr, Ghuthaif bin Al Harits, Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud dan Sahl bin Sa'd." Abu Isa berkata; "Hadits Hulb derajatnya hasan. Hadits ini diamalkan oleh para ahli ilmu dari sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tabi'in dan orang-orang setelah mereka. Mereka berpendapat hendaklah dalam shalat seseorang meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya. Sebagian ulama berpendapat, hendaknya kedua tangan tersebut diletakkan di atas pusar. Dan sebagian lain berpendapat, hendaknya keduanya diletakkan di bawah pusar. Menurut mereka, semua pendapat tersebut sangat fleksibel. Adapun nama Hulb adalah Yazid bin Qunafah Ath Tha`i."

tirmidzi:234

telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash] dari [Abu Ishaq] dari [Abdurrahman bin Al Aswad] dari [Alqamah], dan [Al Aswad] dari [Abdullah bin Mas'ud] ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, Abu Bakar dan Umar bertakbir pada setiap turun dan bangkit, pada setiap berdiri dan duduk." Ia berkata; "Dalam bab ini ada juga hadits dari Abu Hurairah, Anas, Ibnu Umar, Abu Malik Al Asy'ari, Abu Musa, Imran bin Hushain, Wa`il bin Hujr dan Ibnu Abbas." Abu Isa berkata; "Hadits Abdullah bin Mas'ud ini derajatnya hasan shahih. Hadits ini diamalkan oleh para sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, di antaranya adalah Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali dan yang lainnya. Serta orang-orang setelah mereka dari kalangan tabi'in. Ini adalah pendapat kebanyakan fuqaha dan ulama."

tirmidzi:235

telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] dan [Ibnu Abu Umar] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [Ayahnya] ia berkata; "Aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ketika membuka shalat mengangkat kedua tangannya hingga sejajar dengan kedua pundaknya. Beliau juga mengangkat tangan ketika rukuk dan mengangkat kepalanya dari rukuk." Ibnu Umar menambahkan dalam haditsnya, "Beliau tidak mengangkat kedua tangannya antara dua sujud." Abu Isa berkata; "Telah menceritakan kepada kami [Al Fadll bin Ash Shabbah Al Baghdadi] berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] berkata; telah menceritakan kepada kami [Az Zuhri] sebagimana hadits Ibnu Abu Umar dengan sanad ini." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Umar, Ali, Wa`il bin Juhr, Malik bin Al Huwairits, Anas, Abu Hurairah, Abu Humaid, Abu Usaid, Sahl bin Sa'd, Muhammad bin Maslamah, Abu Qatadah, Abu Musa Al Asy'ari, Jabir dan Umair Al Laitsi." Abu Isa berkata; "Hadits Ibnu Umar ini derajatnya hasan shahih. Pendapat ini dipegang oleh para ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Seperti Ibnu Umar, Jabir bin Abdullah, Abu Hurairah, Anas, Ibnu Abbas dan Abdullah Ibnu Az Zubair. Juga oleh selain mereka dari kalangan tabi'in seperti Al Hasan Al Bashri, 'Atha`, Thawus, Mujahid, Nafi', Salim bin Abdullah, Sa'id bin Jubair dan selain mereka. Pendapat ini juga diambil oleh Malik, Mu'tamar, Al Auza'I, Ibnu Uyainah, Abdullah bin Al Mubarak, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq." Abdullah bin Al Mubarak berkata; "Hadits tentang diangkatnya kedua tangan tetap (diakui). Lalu ia menyebutkan hadits Az Zuhri, dari Salim, dari ayahnya. Dan Ibnu Mas'ud bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak mengangkat kepalanya kecuali di takbir pertama (takbiratul ikram) adalah tidak sah. Hal itu telah diceritakan kepada kami oleh Ahmad bin Abdah Al Amuli, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Wahb bin Zam'ah, dari Sufyan bin Abdul Malik, dari Abdullah bin Al Mubarak." Ia berkata; "Dan telah menceritakan kepada kami Yahya bin Musa, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Isma'il bin Abu Uwais, ia berkata; "Malik bin Anas berpandangan (diperintahkannya) mengangkat kedua tangan di dalam shalat." Yahya berkata; "Abdurrazaq meriwayatkan kepada kami bahwa Ma'mar berpendapat (diperintahkannya) mengangkat tangan shalat." Dan aku mendengar Al Jarud bin Mu'adz berkata; "Sufyan bin Uyainah, Umar bin Harun, An Nadlr bin Syumail, mereka mengangkat kedua tangannya ketika membuka shalat (takbiratul ihram), rukuk dan ketika mengangkat kepalanya."

tirmidzi:237

telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Dawud Ath Thayalisi] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Abdullah bin Abu Salamah Al Majisyun] berkata; telah menceritakan kepadaku [Pamanku] dari [Abdurrahman Al A'raj] dari [Ubaidullah bin Abu Rafi'] dari [Ali bin Abu Thalib] ia berkata; "Jika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengangkat kepalanya beliau mengucapkan: "SAMI'AALLAHU LIMAN HAMIDAH RABBANA LAKAL HAMDU MIL`AS SAMAAWATI WA MIL`AL ARDLI WA MIL`'azza wajalla MA BAINAHUMA WA MIL`A MA SYI`TA MIN SYAI`IN BA'DU (Semoga Allah mendengar pujian orang yang memuji-Nya. Wahai Tuhan kami, hanya bagi-Mu segala pujian sepebuh langit dan bumi, dan sepenuh apa yang ada di antara keduanya, dan sepenuh apa yang Engkau kehendaki selain itu)." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Ibnu Abu Aufa, Abu Juhaifah dan Abu Sa'id." Abu Isa berkata; "Hadits Ali ini derajatnya hasan shahih. Para ahli ilmu mengamalkan hadits ini. Pendapat ini diambil juga oleh Syafi'i. Ia berkata; "Hendaknya seseorang membaca do'a ini baik dalam shalat wajib maupun sunnah." Sebagian penduduk Kufah membaca do`a ini dalam shalat sunnah dan tidak membacanya dalam shalat wajib." Abu Isa berkata; "Ia disebut dengan Al Majisyun karena ia termasuk anak Al Majisyun."

tirmidzi:246

telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Khalid Al Ahmar] dari [Dawud bin Qais] dari [Ubaidullah bin Abdullah bin Al Aqram Al Khuza'i] dari [Ayahnya] ia berkata; "Aku bersama ayahku berada di suatu tanah lapang di Namirah, lalu melintaslah sebuah rombongan sedangkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdiri shalat." Ia berkata; "Aku melihat dapat melihat putihnya bagian dalam dari ketiak beliau ketika sujud." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Ibnu Abbas, Ibnu Buhainah, Jabir, Ahmar bin Jaz`i, Maimunah, Abu Humaid, Abu Mas'udi, Abu Usaid, Sahl bin Sa'd, Muhammad bin Maslamah, Al Barra` bin 'Azib, Adi bin 'Amirah dan 'Aisyah." Abu Isa berkata; "Hadits Abdullah bin Al Arqam derajatnya hasan, kami tidak mengetahuinya kecuali dari hadits Dawud bin Qais. Dan kami juga tidak mengetahui riwayat Abdullah bin Al Arqam dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam selain hadits ini. Kebanyakan para ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengamalkan hadits ini. Sedangkan Abdullah bin Al Arqam Az Zuhri sendiri adalah seorang sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan penulis Abu Bakar Ash Shiddiq."

tirmidzi:254

telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Ishaq] dari [Abdullah bin Yazid] berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Bara`] dan ia bukanlah seorang pendusta. Ia berkata; "Jika kami shalat di belakang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan beliau mengangkat kepalanya dari rukuk. Maka tidak seorang pun dari kami yang menundukkan penunggungnya (rukuk) hingga Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sujud, lalu kami pun ikut sujud." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Anas, Mu'awiyah, Ibnu Mas'adah dan Abu Hurairah." Abu Isa berkata; "Hadits Al Bara` derajatnya hasan shahih. Pendapat ini diambil oleh ahli ilmu, bahwa makmum mengikuti (semua) yang dilakukan oleh imam, ia tidak boleh rukuk hingga imam rukuk dan tidak mengangkat kepala hingga imam mengangkat kepala. Dan kami tidak menemukan adanya perselisihan dan hal itu."

tirmidzi:259

telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim Ad Dauraqi] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah Al Asyja'i] dari [Sufyan Ats Tsauri] dari [Abu Ishaq] dari [Al Aswad bin Yazid] dari [Abdullah bin Mas'ud] ia berkata; "Kika kami sedang duduk pada rakaat kedua, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengajari kami untuk membaca; "ATTAHIYYATU LILLAAH WASH SHALAAWATU WATH THAYYIBAAT AS SALAAMU 'ALAIKA AYYUHAN-NABIYYU WA RAHMATULLAAHI WA BARAKAATUH, AS SALAAMU 'ALAINA WA 'ALAA 'IBAADILLAAHISH SHAALIHIIN, ASYHADU ANLAA ILAAHA ILLAALLAH, WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAN 'ABDUHUU WA RASUULUH (Segala penghormatan hanya milik Allah. (Demikian juga) segala rahmat dan kebaikan. Semoga kesejahteraan dilimpahkan kepadamu wahai Nabi, serta rahmat dan berkah Allah. Semoga kesejahteraan dilimpahkan kepada kami dan kepada hamba-hamba Allah yang shalih. Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak untuk disembah selain Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan Allah." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Ibnu Umar, Jabir, Abu Musa dan 'Aisyah." Abu Isa berkata; "Hadits [Ibnu Mas'ud] ini telah diriwayatkan darinya dengan banyak jalur. Dalam masalah tasyahud, hadits ini adalah yang paling shahih dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan kebanyakan ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, tabi'in dan orang-orang setelah mereka juga telah mengamalkannya. Ini adalah pendapat yang diambil oleh Sufyan Ats Tsauri, bin Al Mubarak, Ahmad dan Ishaq." Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Muhammad bin Musa berkata; telah mengabarkan kepada kami Abdullah bin Al Mubarak dari Ma'mar dari Khushaif ia berkata; "Aku pernah melihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di dalam mimpi, lalu aku bertanya, "Wahai Rasulullah, orang-orang telah berselisih dalam perkara tasyahud!" lalu beliau menjawab: "Hendaklah engkau bertasyahud sebagaimana yang dipakai Ibnu Mas'ud."

tirmidzi:266

telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Idris] berkata; telah menceritakan kepada kami ['Ashim bin Kulaib Al Jarmi] dari [Ayahnya] dari [Ibnu Hujr] ia berkata; "Ketika aku tiba di Madinah, aku berkata; "Sungguh, aku benar-benar akan melihat bagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam shalat. Ketika duduk tasyahud beliau membentangkan kaki kirinya dan meletakkan tangan kirinya -yakni di atas paha kirinya- serta menegakkan kaki kanannya." Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya hasan shahih. Hadits ini diamalkan oleh kebanyakan para ahli ilmu. Ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri, penduduk Kufah dan bin Al Mubarak."

tirmidzi:269

telah menceritakan kepada kami [Bundar Muhammad bin Basysyar] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Ishaq] dari [Abu Al Ahwash] dari [Abdullah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, Bahwasanya beliau mengucapkan salam ke arah kanan dan kiri seraya mengucapkan: "ASSALAAMU 'ALAIKUM WA RAHMATULLAH, ASSALAAMU 'ALAIKUM WA RAHMATULLAH (Semoga keselamatan dan rahmat Allah limpahkan kepadamu)." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Sa'd bin Abu Waqash, Ibnu Umar, Jabir bin Samrah, Al Bara`, Abu Sa'id, Ammar, Abu Wa`il bin Hujr, Adi bin Amirah, dan Jabir bin Abdullah." Abu Isa berkata; "Hadits Ibnu Umar derajatnya hasan shahih. Banyak ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan orang-orang setelah mereka yang mengamalkan hadits ini. ini adalah pendapat yang diambil oleh Sufyan Ats Tsauri, bin Al Mubarak, Ahmad dan Ishaq."

tirmidzi:272

telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari ['Ashim Al Ahwal] dari [Abdullah bin Al Harits] dari ['Aisyah] ia berkata; "Jika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah selesai salam beliau tidak duduk kecuali sekadar ucapan: "ALLAHUMMA ANTAS SALAAM WA MINKAS SALAAM DZAL JALAALI WAL IKRAAM (Ya Allah, Engkau adalah keselamatan dan dari-Mu keselamatan itu, Engkaulah pemberi berkah dan Dzat yang mempunyai keagungan dan kemuliaan)." Telah menceritakan kepada kami [Hannad Ibnu As Sari] berkata; telah menceritakan kepada kami [Marwan bin Mu'awiyah Al Fazari] dan [Abu Mu'awiyah] dari ['Ashim Al Ahwal] dengan sanad yang serupa, beliau mengucapkan: "TABAARAKTA YA DZAL JALAALI WAL IKRAM (Engkau Maha Pemberi berkah, wahai Dzat yang mempunyai keagungan dan kemuliaan)." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Tsauban, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Abu Sa'id, Abu Hurairah dan Al Mughirah bin Syu'bah." Abu Isa berkata; "Hadits 'Aisyah ini derajatnya hasan shahih. [Khalid] juga telah meriwayatkan hadits ini dari hadits 'Aisyah dari [Abdullah bin Al Harits] sebagaimana hadits riwayat 'Ashim. Telah diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwasanya setelah salam beliau mengucapkan: "LAA ILAAHA ILLAALLAH WAHDAHUU LAA SYARIIKALAH LAHUL MULKU WALAHUL HAMDU YUHYII WA YUMIT WA HUWA 'ALA KULLI SYAI'IN QADIIR, ALLAHUMMA LAA MAANI'A LIMA A'THAITA WA LAA MU'THIA LIMAA MANA'TA WA LAA YANFA'U DZAL JADDI MINKAL JADDU (Tidak ada Tuhan yang berhak untuk disembah selian Allah yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya. Baginya segala kekuasaan dan pujian. Dia yang menghidupkan dan mematikan. Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. Wahai Allah, tidak ada yang bisa mencegah apa yang Engkau berikan, serta tidak ada yang bisa memberi sesutau yang Engkau halangi, serta tidak bermanfaat kekayaan di sisi-Mu, karena hanya dari-Mu lah kekayaan)." Diriwayatkan juga darinya bahwa Rasulullah mengucapkan: "SUBHAANA RABBIKA RABBIL 'IZZATI 'AMMA YASHIFUUN WA SALAAMUN 'ALAL MURSALIIN WAL HAMDULILLAHI RABBIL 'ALAMIIN (Maha Suci Tuhanmu yang mempunyai keperkasaan dari apa yang mereka (orang-orang kafir) sifatkan. Kesejahteraan semoga dilimpahkan kepada para utusan Allah, dan segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam)."

tirmidzi:275

telah menceritakan kepada kami [Hannad] berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Mis'ar] dan [Sufyan] dari [Ziyad bin Alaqah] dari pamannya [Quthbah bin Malik] ia berkata; "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membaca: "WAN-NAKHLA BAASIQAT (dan pohon kurma yang tinggi-tinggi) pada shalat subuh di rakaat pertama." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari 'Amru bin Huraits, Jabir bin Samrah, Abdullah bin As Sa`ib, Abu Barzah dan Ummu Salamah." Abu Isa berkata; "Hadits Quthbah bin Malik derajatnya hasan shahih. Diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau pada shalat subuh mambaca surat Al Waqi'ah." Dan telah diriwayatkan pula darinya bahwa Nabi membaca; IDZASY SYAMSU KUWWIRAT. Dan diriwayatkan pula dari Umar bahwanya ia pernah menulis surat kepada Abu Musa agar membaca surat-surat yang panjang dalam shalat subuh. Abu Isa berkata; "Dalam hal ini para ulama sepakat untuk mengamalkannya." Pendapat ini diambil oleh Sufyan Ats Tsauri, bin Al Mubarak dan Syafi'i."

tirmidzi:281

telah menceritakan kepada kami [Hannad] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdah bin Sulaiman] dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Az Zuhri] dari [Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah] dari [Ibnu Abbas] dari ibunya [Ummul Fadll] ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam keluar menamui kami sedang kepala beliau terikat balutan karena sakit, beliau lalu shalat maghrib dan membaca surat Al Mursalat." Ummu Fadll berkata; "Setelah itu beliau tidak shalat lagi hingga beliau berjumpa dengan Allah." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Jubair bin Muth'im, Ibnu Umar, Abu Ayyub dan Zaid bin Tsabit." Abu Isa berkata; "Hadits Ummu Fadll derajatnya hasah shahih. Diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau membaca surat Al A'raf pada shalat maghrib di rakaat pertama dan kedua. Dan diriwayatkan pula dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau membaca surat Ath Thur." Dan diriwayatkan dari Umar bahwa ia pernah menulis surat kepada Abu Musa agar membaca surat-surat pendek dalam shalat maghrib. Dan diriwayatkan dari Abu Bakar bahwa ia membaca surat-surat pendek dalam shalat maghrib. Ia berkata; "Para ahli ilmu mengamalkan hadits ini. Pendapat ini pula yang diambil oleh bin Al Mubarak, Ahmad dan Ishaq." Syafi'i berkata; "Diriwayatkan dari Malik, bahwa ia memakruhkan membaca surat-surat panjang dalam shalat maghrib semisal Ath Thur dan Al Mursalat." Syafi'i berkata lagi, "Aku tidak memakruhkannya, bahkan aku suka jika surat itu dibaca dalam shalat maghrib."

tirmidzi:283

telah menceritakan kepada kami [Hannad] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdah bin Sulaiman] dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Makhul bin Ishaq] dari [Mahmud bin Ar Rabi'] dari [Ubadah bin Ash Shamit] ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaksanakan shalat subuh, kemudian nampak berat bagi beliau untuk membaca (ayat-ayat). Setelah selesai shalat beliau bersabda: "Aku mengetahui bahwa kalian membaca ayat-ayat di belakangku, " Ubadah bin Ash Shamit berkata; "Kami berkata; "Demi Allah, benar wahai Rasulullah." Beliau bersabda: "Janganlah kalian lakukan kecuali untuk membaca surat Al fatihah, sebab shalat seseorang tidak sah tanpa membacanya." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Abu Hurairah, 'Aisyah, Anas, Abu Qatadah dan Abdullah bin 'Amru." Abu Isa berkata; "Hadits Ubadah ini derajatnya hasan. [Az Zuhri] telah meriwayatkan hadits ini dari [Mahmud bin Ar Rabi'] dari [Ubadah bin Ash Shamit] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab (Al Fatihah)." Ia berkata; "Hadits ini lebih shahih. Banyak ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan tabi'in yang mengamalkan hadits ini, yaitu membaca (ayat-ayat Al Qur`an) di belakang imam." Ini adalah pendapat yang diambil oleh Malik bin Anas, bin Al Mubarak, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Mereka semua membolehkan membaca di belakang imam."

tirmidzi:286

telah menceritakan kepada kami [Al Anshari] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ma'n] berkata; telah menceritakan kepada kami [Malik bin Anas] dari [Ibnu Syihab] dari [Ibnu Ukaimah Al Laitsi] dari [Abu Hurairah] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berlalu dari shalat yang bacaan di dalamnya di keraskan, setelah itu beliau bertanya: "Apakah salah seorang ada yang membaca bersama-sama dengan aku barusan?" lalu berkatalah seseorang, "Benar wahai Rasulullah." beliau bersabda: "Kenapa aku ditandingi dalam membaca Al Qur`an!" Abu Hurairah berkata; "Maka orang-orang pun berhenti dari membaca (berbarengan) bersama-sama Rasulullah pada shalat-shalat yang bacaannya dikeraskan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Yaitu setelah mereka mendengar (teguran) itu dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Ibnu Mas'ud, Imran bin Hushain dan Jabir bin Abdullah." Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya hasan. Ibnu Ukaimah Al Laitsi namanya adalah Umarah. Atau disebut juga dengan 'Amru bin Ukaimah. Sebagian sahabat Az Zuhri juga telah meriwayatkan hadits ini. Dan mereka menyebutkan persis sebagimana hadits ini. Ia berkata; "Az Zuhri berkata; "Orang-orang berhenti dari membaca ketika mereka mendengar teguran itu dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Dalam hadits ini tidak dimasukkan bagi orang-orang yang berpendapat atas dibolehkannya membaca di belakang imam, sebab Abu Hurairah lah yang meriwayatkan hadits ini dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Abu Hurairah meriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwasanya beliau bersabda: "Barangsiapa mengerjakan shalat dan tidak membaca di dalamnya Ummul Qur`an (Al Fatihah) maka shalatnya kurang, kurang dan tidak sempurna." Lalu orang yang meriwayatkan hadits tersebut bertanya, "Di belakang imam kadang-kadang aku (membaca), " beliau (langsung) bersabda: "Bacalah dalam hatimu." Abu Utsman An Nahdi meriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kepadaku untuk menyerukan kepada manusia bahwa tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab (Al fatihah)." Maka para ahli hadits pun memilih pendapat, bahwa seorang laki-laki tidak boleh membaca jika imam mengeraskan bacaan. Mereka berkata; "Mereka mengikuti (bacaan) ketika imam berhenti diwaktu jeda." Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum membaca di belakang imam, sebagian besar ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, tabi'in dan orang-orang setelah mereka berpendapat atas bolehnya membaca di belakang imam. Pendapat ini diambil oleh Malik bin Anas, Abdullah bin Al Mubarak, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Diriwayatkan dari Abdullah bin Al Mubarak, bahwa ia berkata; "Aku membaca dan orang-orang membaca di belakang imam, kecuali sekelompok orang dari penduduk Kufah. Namun aku juga berpendapat bahwa orang yang tidak membacanya shalatnya tetap sah. Sebagian ulama sangat keras dalam masalah (tidak bolehnya) meninggalkan bacaan Fatihatul Kitab dalam shalat, meskipun seseorang berada di belakang imam, mereka berkata; "Shalat tidak dianggap sah kecuali dengan bacaan Fatihatul Kitab. Baik ia shalat sendirian atau bersama imam." Mereka berpegangan dengan hadits riwayat Ubadah bin Ash Shamit dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan Ubadah bin Ash Shamit pun tetap membaca di belakang Imam setelah wafatnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan ia mentakwilkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Tidak ada (sempurna) shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab." Pendapat ini diambil oleh Syafi'i, Ishaq dan selain keduanya. Adapun Imam Ahmad, ia mengatakan, "Makna sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Tidak ada (sempurna) shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab, " yakni jika ia shalat sendirian. Lalu Imam Ahmad berdalil dengan hadits Jabir bin Abdullah, ia berkata; "Barangsiapa shalat satu rakaat dan tidak membaca Ummul Qur`an di dalamnya maka ia belum shalat, kecuali jika ia shalat di belakang imam." Imam Ahmad berkata; "Jabir adalah seorang sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, (namun) ia tetap mentakwilkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Tidak shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab, " bahwa hadits ini (berlaku) jika shalat sendirian." Namun begitu Imam Ahmad tetap memilih untuk membaca di belakang imam, dan hendaknya seorang laki-laki tidak meninggalkan (dari membaca) Fatihatul Kitab meskipun berada di belakang imam."

tirmidzi:287

telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] dan [Abu 'Ammar Al Husain bin Huraits Al Marwazi] keduanya berkata; telah bercerita kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad] dari ['Amru bin Yahya] dari [Ayahnya] dari [Abu Sa'id Al Khudri] ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Bumi ini seluruhnya adalah masjid kecuali kuburan dan kamar mandi." Abu Isa berakta, "Dalam bab ini ada juga hadits dari Ali, Abdullah bin 'Amru, Abu Hurairah, Jabir, Ibnu Abbas, Hudzaifah, Anas, Abu Umamah dan Abu Dzar. Mereka berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Bumi dijadikan untukku sebagai tempat sujud dan bersuci." Abu Isa berkata; "Hadits Abu Sa'id ini telah diriwayatkan dari Abdul Aziz bin Muhammad dengan dua riwayat; satu riwayat ada yang menyebutkan dari Abu Sa'id dan riwayat yang lainnya tidak menyebutkan. Dalam hadits ini ada idltirab (pertentangan). [Sufyan Ats Tsauri] meriwayatkan hadits ini dari ['Amru bin Yahya] dari [ayahnya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam secara mursal, sedangkan [Hammad bin Salamah] meriwayatkannya dari ['Amru bin Yahya] dari [ayahnya] dari [Abu Sa'id] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. [Muhammmad bin Ishaq] meriwayatkannya dari ['Amru bin Yahya] dari [ayahnya]. Kemudian ia berkata; "Mayoritas riwayatnya dari Abu Sa'id, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Namun dalam hadits ini ia tidak menyebutkan dari Abu Sa'id, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, seakan-akan riwayat Ats Tsauri dari 'Amru bin Yahya, dari ayahnya, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lebih kuat dan lebih shahih secara mursal."

tirmidzi:291

telah menceritakan kepada kami [Bundar] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr Al Hanafi] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdul Hamid bin Ja'far] dari [Ayahnya] dari [Mahmud bin Labid] dari [Utsman bin 'Affan] ia berkata; "Aku mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa membangun masjid karena Allah, maka Allah akan membangunkan yang semisal di surga." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Abu Bakar, Umar, Ali, Abdullah bin Umar, Anas, Ibnu Abbas, 'Aisyah, Ummu Habibah, Abu Dzar, Amru bin Abasah, Watsilah bin Al Asqa', Abu Hurairah dan Jabir bin Abdullah." Abu Isa berkata; "Hadits Utsman ini derajatnya hasan shahih. Mahmud bin Labid pernah bertemu dengan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, demikian juga dengan Mahmud bin Ar Rabi' juga telah bertemu dengan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, keduanya adalah anak-anak kecil dari kota Madinah."

tirmidzi:292

telah menceritakan kepada kami [Al Anshari] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ma'n] dari [Malik]. (sanad dialihkan) dan telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] dari [Malik] dari [Zaid bin Rabah] dari [Ubaidullah bin Abu Abdullah Al Aghar] dari [Abu Abdullah Al Aghar] dari [Abu Hurairah] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Shalat di masjidku ini lebih utama dengan seribu kali shalat di masjid selainnya, kecuali masjidil haram." Abu Isa berkata; "Qutaibah tidak menyebutkan dalam haditsnya, dari Ubaidullah. Tetapi ia hanya menyebutkan dari Zaid bin Rabah, dari Abu Abdullah Al Aghar, dari Abu Hurairah." Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya hasan shahih. Abu Abdullah Al Aghar namanya adalah Salman. Dan hadits ini juga telah diriwayatkan dari Abu Hurairah dengan banyak jalur, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Ali, Maimunah, Abu Sa'id, Jubair bin Muth'im, Ibnu Umar, Ubaidullah bin Az Zubair dan Abu Dzar."

tirmidzi:299

telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash] dari [Simak bin Harb] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaksanakan shalat di atas khumrah (tikar kecil)." Abu Isa berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Ummu Habibah, Ibnu Umar, 'Aisyah, Maimunah, Ummu Kultsum binti Abu Salamah bin Abdul Asad -ia belum pernah mendengar dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam- dan Ummu Salamah." Abu Isa berkata; "Hadits Ibnu Abbas ini derajatnya hasan shahih. Ini adalah pendapat yang diambil oleh sebagian ahli ilmu." Ahmad dan Ishaq berkata; "Telah ada riwayat dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau shalat di atas khumrah." Abu Isa berkata; "Khumrah adalah tikar yang pendek."

tirmidzi:303

telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] dan [Hannad] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash] dari [Simak bin Harb] dari [Musa bin Thalhah] dari [Ayahnya] ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika salah seorang dari kalian telah meletakkan (sesuatu) semisal pelana kuda di depannya, setelah itu ia tidak perlu memperdulikan siapa yang lewat di belakangnya." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Abu Hurairah, Sahl bin Abu Hatsmah, Ibnu Umar, Sabrah bin Ma'bad Al Juhani, Abu Juhaifah dan 'Aisyah." Abu Isa berkata; "Hadits Thalhah derajatnya hasan shahih. Para ahli ilmu mengamalkan hadits ini, mereka berkata; "Sutrah (pembatas) imam adalah sutrah untuk orang-orang yang dibelakangnya."

tirmidzi:307

telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdul Malik bin Abu Asy Syawarib] berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Ubaidullah bin Utbah] dari [Ibnu Abbas] ia berkata; "Aku membonceng Fadll di atas himar miliknya, lalu kami datang sedang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan para sahabatnya melaksanakan shalat di Mina." Ibnu Abbas berkata; "Kami lalu turun dari atas keledai dan masuk ke dalam barisan shalat, himar itu lantas melintas di depan mereka, namun himar itu tidak menjadikan shalat mereka batal (karena melintasinya)." Abu Isa berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari 'Aisyah, Fadll bin Abbas dan Ibnu Umar." Abu Isa berkata; "Hadits Ibnu Abbas ini derajatnya hasan shahih. Mayoritas ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan orang-orang setelah mereka dari kalangan tabi'in mengamalkan hadits ini. Mereka mengatakan, "Tidak ada sesuatu yang membatalkan shalat." Pendapat ini diambil oleh Sufyan Ats Tsauri dan Syafi'i.

tirmidzi:309

telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Hisyam bin Urwah] dari [Ayahnya] dari [Umar bin Abu Salamah] bahwasanya ia pernah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam shalat di rumah Ummu Salamah berselimut dengan satu kain." Abu Isa berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Abu Hurairah, Jabir, Salamah bin Al Akwa', Anas, Umar bin Abu Asid, Abu Sa'id, Kaisan, Ibnu Abbas, 'Aisyah, Ummu Hani', 'Ammar bin Yasir, Thalq bin Ali dan Ubadah bin Ash Shamit Al Anshari." Abu Isa berkata; "Hadits Umar bin Abu Salamah derajatnya hasan shahih. Mayoritas ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan orang-orang setelah mereka dari kalangan tabi'in dan selainnya mengamalkan hadits ini. Mereka berkata; "Tidak apa-apa shalat dengan menggunakan satu kain. Dan sebagian ahli ilmu berkata; "Hendaknya seseorang shalat dengan dua kain."

tirmidzi:311

telah menceritakan kepada kami [Hannad] berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Isra'il] dari [Ishaq] dari [Al Bara` bin 'Azib] ia berkata; "Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang di Madinah, beliau sempat shalat menghadap ke Baitul Maqdis selama enam atau tujuh belas bulan. Sedangkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyukai sekiranya beliau menghadap ke arah Ka'bah, maka Allah pun menurunkan ayat: (Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram). Maka beliau pun menghadap ke arah kiblat, dan beliau menyukai hal itu." Kemudian ada seseorang shalat asar bersama beliau. Setelah itu ia melintasi beberapa orang dari kaum Anshar yang sedang rukuk dalam shalat asar mengadap arah Baitul Maqdis, maka ia pun mengatakan -seraya bersaksi-, bahwa ia pernah shalat bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dan beliau menghadap ke arah Ka'bah." Al Bara` berkata; "Maka orang-orang pun berpaling ke arah Ka'bah dalam keadaan rukuk." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Ibnu Umar, Ibnu Abbas, 'Umarah bin Aus, 'Amru bin 'Auf Al Muzani dan Anas." Abu Isa berkata; "Hadits Al Bara` adalah hadits hasan shahih dan [Sufyan Ats Tsauri] telah meriwayatkan dari [Abu Ishaq], telah menceritakan kepada kami [Hannad] berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari [Abdullah bin Dinar] dari [Ibnu Umar] ia berkata; "Mereka rukuk di dalam shalat Shubuh." Abu Isa berkata; "Hadits Ibnu Umar adalah hadits hasan shahih."

tirmidzi:312

telah menceritakan kepada kami [Al Hasan Bakr Al Marwazi] berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Mu'alla bin Manshur] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Ja'far Al Makhzumi] dari [Utsman bin Muhammad Al Akhnas] dari [Sa'id Al Maqburi] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Antara timur dan barat adalah arah kiblat." Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya hasan shahih. Ia disebut dengan Abdullah bin Ja'far Al Makhzumi karena ia adalah anak dari Al Miswar bin Makhramah. Telah diriwayatkan lebih dari seorang dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: "Antara timur dan barat adalah arah kiblat." Di antara yang berpendapat seperti itu adalah Umar bin Al Khaththab, Ali bin Abu Thalib dan Ibnu Abbas. Ibnu Umar berkata; "Jika engkau jadikan arah barat pada sisi kananmu dan arah timur pada sisi kirimu, maka antara keduanya adalah arah kibat. Dan dengan begitu engkau telah menghadap ke kiblat." Bin Al Mubarak berkata; "Antara timur dan barat adalah arah kiblat, dan ini adalah untuk penduduk wilayah timur." Dan Abdullah bin Bin Al Mubarak memilih arah kiri bagi penduduk Marwa."

tirmidzi:314

Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'] berkata; telah menceritakan kepada kami [Asy'ats bin Sa'id As Samman] dari ['Ashim bin Ubaidullah] dari [Abdullah bin 'Amir bin Rabi'ah] dari [Ayahnya] ia berkata; "Kami bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam sebuah perjalanan di malam yang gelap gulita hingga kami tidak mengetahui ke mana arah kiblat, maka setiap orang dari kami shalat menurut keyakinannya. Keesokan harinya hal itu kami sampaikan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka turunlah ayat: "(Maka kemanapun kamu menghadap di situlah wajah Allah)." Abu Isa berkata; "Hadits ini sanadnya tidak kuat, kami tidak mengetahuinya kecuali dari hadits Asy'ats As Samman, Asy'ats bin Sa'id adalah Abu Ar Rabi' As Samman, dan ia dianggap lemah dalam masalah hadits. Kebanyakan para ahli ilmu sependapat dengan pemahaman hadits ini, mereka mengatakan, "Apabila suasa mendung seseorang shalat tidak menghadap kiblat, setelah itu mengetahui bahwa ia shalat tidak menghadap kiblat maka shalatnya sah." Pendapat inilah yang diambil oleh Sufyan Ats Tsauri, bin Al Mubarak, Ahmad dan Ishaq."

tirmidzi:315

telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam] dari [Abu Bakar bin Ayyasy] dari [Hisyam] dari [Ibnu Sirin] dari [Abu Hurairah] ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Shalatlah kalian di kandang kambing dan jangan kalian shalat di tempat menderumnya unta." Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam] dari [Abu Bakar bin Ayyasy] dari [Abu Hashin] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan hadits yang semisal atau yang semakna dengannya." Ia berkata; "Dalam bab ini ada juga hadits dari Jabir bin Samrah, Al Barra`, Sabrah bin Ma'bad Al Juhani, Abdullah bin Mughaffal, Ibnu Umar dan Anas." Abu Isa berkata; "Hadits Abu Hurairah ini derajatnya hasan shahih. Hadits ini diamalkan oleh sebagian sahabat kami. Dan pendapat ini juga diambil oleh Ahmad dan Ishaq. Sedangkan hadits Abu Hushain dari Abu Shalih, dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam adalah hadits gharib. [Isra'il] telah meriwayatkannya dari [Abu Hashin] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] secara mauquf dan ia tidak memarfu'kannya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam." Abu Hushain namanya adalah Utsman bin 'Ashim Al Asadi."

tirmidzi:317

Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'] dan [Yahya bin Adam] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] ia berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengutusku pada suatu keperluan, lalu aku datang menghadap sedang beliau waktu itu shalat di atas kendaraannya menghadap ke arah timur, beliau sujud lebih rendah dari posisi rukuk." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Anas, Ibnu Umar, Abu Sa'id dan Amir bin Rabi'ah." Abu Isa berkata; "Hadits Jabir ini derajatnya hasan shahih. Hadits ini telah diriwayatkan dari Jabir dengan banyak jalur. Mayoritas ahli ilmu mengamalkan hadits ini dan kami tidak mendapati adanya perselisihan di antara mereka. mereka berpendapat bahwa seseorang boleh shalat sunah di atas kendaraannya, baik kendaraannya tersebut menghadap kiblat atau selainnya."

tirmidzi:319

telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Anas] sampai kepada kepada Nabi, beliau bersabda; "Jika makan malam telah siap dan iqamah dikumandangkan, maka mulailah dengan makan malam." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari 'Aisyah, Ibnu Umar, Salamah bin Al Akwa' dan Ummu Salamah." Abu Isa berkata; "Hadits Anas ini derajatnya hasan shahih. Hadits ini diamalkan oleh sebagian ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, seperti Abu Bakar dan Ibnu Umar. Pendapat ini juga diambil oleh Ahmad dan Ishaq, keduanya berkata; "Hendaklah ia memulai dengan makan malam meskipun ketinggalan shalat berjama'ah." Abu Isa berkata; "Aku mendengar Al Jarud berkata; "Aku mendengar Waki' berkata tentang hadits ini, "Hendaknya ia makan malam dahulu jika dikawatirkan makanannya menjadi rusak (busuk/basi)." Pendapat yang dianut oleh sebagian ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan yang lainnya lebih berhak untuk diikuti, hanyasanya yang mereka inginkan adalah agar seseorang dalam mengerjakan shalat hatinya tidak disibukkan dengan sesuatu." Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa ia berkata; "Kami tidak melaksanakan shalat ketika dalam hati kami masih ada sesuatu."

tirmidzi:321

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Anas bin Malik] bahwa ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam jatuh dari kudanya hingga terluka. Lalu beliau shalat bersama dengan duduk. Setekah itu beliau bangkit dan bersabda: "Hanyasanya imam itu, atau beliau mengatakan, "Hanyasanya dijadikannya imam itu agar diikuti, jika ia takbir maka bertakbirlah, jika ia rukuk maka rukuklah, jika ia mengangkat kepalanya maka angkatlah kepala kalian, jika ia mengucapkan: SAMI'AALLAHU LIMAN HAMIDAHU (semoga Allah mendengar pujian orang yang memuji-Nya) maka ucapkanlah: RABBANA WA LAKAL HAMDU (Wahai Rabb kami, bagi-Mu segala pujian), jika ia sujud maka sujudlah, dan jika ia shalat dengan duduk maka shalatlah kalian dengan duduk semuanya." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari 'Aisyah, Abu Hurairah, Jabir, Ibnu Umar dan Mu'awiyah." Abu Isa berkata; "Hadits Anas yang menyebutkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam jatuh dan terluka derajatnya adalah hasan shahih. Sebagian ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berpegangan dengan hadits ini. Di antaranya adalah; Jabir bin Abdullah, Usaid bin Hudlair, Abu Hurairah dan selainnya. Ahmad dan Ishaq juga berpegangan dengan hadits ini. Dan sebagian ahli ilmu berkata; "Jika imam shalat dengan duduk maka orang-orang yang ada dibelakangnya tidak shalat kecuali dengan berdiri, jika mereka shalat dengan duduk maka shalatnya tidak sah." Ini adalah pendapat yang diambil oleh Sufyan Ats Tsauri, Malik bin Anas, bin Al Mubarak dan Syafi'i.

tirmidzi:329

telah menceritakan kepada kami [Hannad] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Mengucapkan tasbih untuk laki-laki dan bertepuk dengan tangan untuk wanita." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Ali, Sahl bin Sa'd, Jabir, Abu Sa'id dan Ibnu Umar." Ali berkata; "Jika aku meminta izin kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ketika beliau sedang shalat maka beliau bertasbih." Abu Isa berkata; "Hadits Abu Hurairah ini derajatnya hasan shahih. Hadits ini diamalkan oleh para ahli ilmu. Dan pendapat inilah yang diambil oleh Ahmad dan Ishaq."

tirmidzi:337

telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr] berkata; telah menceritakan kepada kami [Isa bin Yunus] berkata; telah menceritakan kepada kami [Husain bin Al Muallim] dari [Abdullah bin Buraidah] dari [Imran bin Hushain] ia berkata; "Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang shalat seorang laki-laki yang dilakukan sambil duduk, maka beliau menjawab: "Barangsiapa shalat dengan berdiri maka lebih utama, barangsiapa shalat dengan duduk maka pahalanya adalah setengah dari shalatnya orang dengan berdiri, dan barangsiapa shalat dengan berbaring maka pahalanya adalah setengah dari shalatnya orang dengan duduk." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Abdullah bin Amru, Anas bin As Sa`ib dan Ibnu Umar." Abu Isa berkata; "Hadits Imran bin Hushain derajatnya hasan shahih. Hadits ini juga telah diriwayatkan dari [Ibrahim bin Thahman] dengan sanad ini, hanya saja ia mengatakan; dari [Imran bin Hushain]. Ia berkata; "Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang shalat orang yang sakit, beliau lalu menjawab: "Shalatlah kamu dengan berdiri, jika tidak mampu maka shalatlah dengan duduk, dan jika tidak mampu maka shalatlah dengan berbaring." Seperti itulah [Hannad] meriwayatkan kepada kami, ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Ibrahim bin Thahman] dari [Husain Al Mu'allim]. Abu Isa berkata; "Kami tidak mengetahui seorang pun yang meriwayatkan dari Husain Al Amu'allim seperti riwayat Ibrahim bin Thahman. [Abu Usamah] dan banyak orang meriwayatkan dari [Husain Al Mu'allim] seperti riwayat Isa bin Yunus. Dan menurut ahli ilmu makna hadits ini berlaku dalam shalat sunnah." Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar berkata; telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Adi dari Asy'ats bin Abdul Malik dari Al Hasan ia berkata; "Jika seseorang berkehendak, ia bisa shalat sunah dengan berdiri, duduk dan berbaring." Para ulama berbeda pendapat dengan shalatnya orang sakit dan tidak bisa shalat dengan duduk. Sebagian ahli ilmu berkata; "Hendaknya ia shalat dengan berbaring di atas lambung kanan." Sedangkan sebagian ulama yang lain berkata; "Hendaknya ia shalat terlentang dengan menghadapkan kakinya ke arah kiblat." Sufyan Ats Tsauri berkata tentang hadits ini, "Barangsiapa shalat dengan duduk maka ia mendapatkan setengah pahala orang yang shalat dengan berdiri." Ia berkata; "Ini berlaku bagi orang yang sehat dan orang yang tidak mempunyai udzur (yakni dalam shalat sunnah). Adapun orang yang berhalangan karena sakit atau yang lainnya lalu ia shalat dengan duduk maka ia akan mendapatkan pahala seperti orang yang berdiri. Dan sebagian hadits ini telah diriwayatkan pula seperti perkataan Sufyan Ats Tsauri."

tirmidzi:339

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] berkata; telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] berkata; telah menceritakan kepada kami [Hisyam Ad Dastuwa`i] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Iyadl] -yaitu Ibnu Hilal- ia berkata; "Aku bertanya [Abu Sa'id]; salah seorang dari kami shalat, namun ia tidak tahu berapa rakaat ia telah salat?" maka ia menjawab, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika salah seorang dari kalian shalat dan tidak tahu berapa rakaat ia telah shalat, maka hendaklah ia sujud dua kali sedang ia dalam keadaan duduk." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Utsman, Ibnu Mas'ud, 'Aisyah dan Abu Hurairah." Abu Isa berkata; "Hadits Abu Sa'id ini derajatnya hasan shahih. Hadits ini juga diriwayatkan dari Abu Sa'id dengan jalur yang lain. Telah diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwasanya beliau bersabda: "Jika salah seorang dari kalian ragu satu atau dua rakaat maka hitunglah satu rakaat, dan jika ragu dua atau tiga maka hitunglah dua rakaat lalu sujudlah dua kali sebelum salam. Hadits ini diamalkan oleh sahabat-sahabat kami. Sedangkan sebagian ulama yang lain berpendapat, jika seseorang merasa ragu dalam shalatnya hingga tidak tahu berapa rakaat ia telah shalat, maka hendaklah ia mengulanginya."

tirmidzi:362

Telah menceritakan kepada kami [Al Anshar] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ma'n] berkata; telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Ayyub bin Abu Tamimah] -yaitu Ayyub As Sakhtiyani- dari [Muhammad bin Sirin] dari [Abu Hurairah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berlalu (pergi) setelah mengerjakan dua rakaat. Maka Dzul Yadaini bertanya kepada beliau, "Wahai Rasulullah, shalatnya yang diringkas atau memang engkau yang lupa?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu bertanya: "Apakah benar yang dikatakan oleh Dzul Yadaini?" orang-orang menjawab, "Benar, " maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun berdiri shalat dua rakaat kemudian salam. Setelah itu beliau takbir dan sujud sebagaimana sujudnya yang lalu atau bahkan lebih lama, kamudian takbir dan mengangkat kepala. Setelah itu beliau sujud sebagaimana sujudnya yang lalu atau bahkan lebih lama." Abu Isa berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Imran bin Hushain, Ibnu Umar dan Dzul Yadaini." Abu Isa berkata; "Hadits Abu Hurairah ini derajatnya hasan shahih. Para ulama berselisih tentang hadits ini, sebagian penduduk Kufah berkata; "Jika seseorang berbicara dalam shalat karena lupa, bodoh atau apapun juga, maka hendaklah ia mengulangi shalatnya. Mereka beralasan bahwa hadits ini muncul sebelum diharamkannya berbicara dalam shalat. Imam Syafi'i memandang bahwa hadits ini shahih, dan ia berpegangan dengan hadits tersebut. Imam Syafi'i berkata lagi, "Hadits ini lebih shahih ketimbang hadits yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkenaan dengan orang yang berpuasa; bahwa apabila ia makan karena lupa maka ia tidak perlu mengqadlanya, sebab itu adalah rizki yang Allah berikan." Syafi'i mengatakan, "Bagi orang yang berpuasa, mereka membedakan antara orang yang makan dengan sengaja dan orang yang tidak sengaja, berdasarkan hadits Abu Hurairah." Sedangkan Imam Ahmad dalam mengomentari hadits Abu Hurairah ini ia berkata; "Bila seorang imam berbicara tentang sesuatu dari shalatnya dan dia yakin telah menyempurnakannya, kemudian mengerti (tersadar) bahwa ia belum menyempurnakannya, maka ia harus menyempurnakan shalatnya. Dan barangsiapa berbicara di belakang imam sedangkan ia mengetahui bahwa ia masih mempunyai sisa shalat yang belum ia kerjakan, maka hendaklah ia mengulanginya. Imam Ahmad berdalil bahwa ibadah-ibadah fardlu pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kadang terjadi kelebihan dan kadang terjadi kekurangan. Dzul Yadaini berbicara karena yakin bahwa shalat beliau telah sempurna, hal ini tidak sama dengan hari ini. seseorang tidak boleh berbicara semakna dengan yang dikatakan oleh Dzul Yadaini, karena ibadah-ibadah fardlu pada hari ini tidak bisa ditambah atau dikurangi." Dalam bab ini Ishaq berkata sebagaimana perkataan Imam Ahmad.

tirmidzi:365

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] dan [Muhammad bin Al Mutsanna] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Ghundar Muhammad bin Ja'far] dari [Syu'bah] dari ['Amru bin Murrah] dari [Abdurrahman bin Abu Laila] dari [Al Bara` bin 'Azib] berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melakukan qunut pada shalat subuh dan maghrib." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Ali, Anas, Abu Hurairah, Ibnu Abbas dan Khaffaf bin Aima` bin Rahdlah Al Ghifari." Abu Isa berkata; "Hadits Al Bara` derajatnya hasan shahih. Para ahli ilmu berselisih tentang qunut pada shalat subuh, sebagian ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selainnya membolehkan qunut pada shalat subuh. Pendapat ini diambil oleh Imam Malik dan Syafi'i. Sedangkan Imam Ahmad dan Ishaq berkata; "Tidak boleh melakukan qunut pada shalat subuh kecuali ketika terdapat bahaya yang menimpa kaum muslimin. Jika terjadi musibah yang menimpa kaum muslimin maka imam harus mendo`akan tentara kaum muslimin."

tirmidzi:367

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] berkata; telah menceritakan kepada kami [Husyaim] berkata; telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Abu Khalid] dari [Al Harits bin Syubail] dari [Abu Amru Asy Syaibani] dari [Zaid bin Arqam] ia berkata; "Kami berbincang-bincang di belakang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ketika shalat. Seorang dari kami berbicara dengan teman yang ada di sisinya, hingga akhirnya turunlah ayat: (Dan berdirilah untuk Allah dalam shalatmu dengan khusyu'). Lalu kami diperintahkan untuk diam dan dilarang untuk berbicara (dalam shalat)." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Ibnu Mas'ud dan Mu'awiyah bin Al Hakam." Abu Isa berkata; "Hadits Zaid bin Arqam derajatnya hasan shahih. Banyak ahli ilmu yang mengamalkan hadits ini, mereka mengatakan, "Jika ada seseorang yang berbicara dalam shalat dengan sengaja atau karena lupa, maka ia harus mengulangi shalatnya." Pendapat ini diambil oleh Sufyan Ats Tsauri, bin Al Mubarak dan penduduk Kufah. Dan sebagian mereka mengatakan, "Jika seseorang berbicar dalam shalat dengan sengaja maka ia harus mengulangui shalatnya, namun jika ia berbicara karena lupa atau bodoh maka shalatnya telah cukup (tidak perlu mengulanginya)." Pendapat ini diambil oleh Imam Syafi'i.

tirmidzi:370

Telah menceritakan kepada kami [Abu Hafsh Amru bin Ali Al Bashri] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Dawud Ath Thayalisi] berkata; telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Mu'awiyah] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] ia berkata; "Kami pernah bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam sebuah perjalanan kemudian kami kehujanan. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Barangsiapa yang berkehendak ia boleh shalat di dalam tendanya." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Ibnu Umar, Samrah, Abu Al Malih dari ayahnya, dan Abdurrahman bin Samrah." Abu Isa berkata; "Aku mendengar Abu Zur'ah berkata; "Affan bin Muslim meriwayatkan dari 'Amru bin Ali sebuah hadits." Abu Zur'ah berkata; "Di Bashrah kami belum pernah melihat orang yang lebih banyak hafalannya; Ali bin Al Madini, Ibnu Asy Syadzakuni dan 'Amru bin Ali." Abu Al Malih namanya adalah Amir, dan disebut juga dengan nama Zaid bin Usamah bin Umair Al Hudzali."

tirmidzi:374

Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim bin Habib bin Asy Syahid Al Bashri] dan [Ali bin Hujr] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami ['Attab bin Basyir] dari [Khushaif] dari [Mujahid] dan [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] ia berkata; "Orang-orang fakir datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata; "Wahai Rasulullah, orang-orang kaya shalat dan puasa sebagaimana kami shalat dan puasa, dan mereka mempunyai harta yang bisa mereka gunakan untuk membebaskan budak dan bersedekah!" beliau bersabda: "Jika kalian shalat maka ucapkanlah; SUBHAANAALLAH tiga puluh tiga kali, ALHAMDULILLAH tiga puluh tiga kali, ALLAHU AKBAR tiga puluh empat kali dan LAA ILAAHA ILLAALLAHU sepuluh kali. Kalian akan dapat mengungguli orang-orang sebelum kalian dan tidak akan diungguli oleh orang-orang sesudah kalian." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Ka'ab bin Ujrah, Anas, Abdullah bin Amru, Zaid bin Tsabit, Abu Darda`, Ibnu Umar dan Abu Dzar." Abu Isa berkata; "Hadits Ibnu Abbas derajatnya hasan gharib. Dan dalam bab ini juga ada riwayat dari Abu Hurairah dan Al Mughirah. Diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwasanya beliau bersabda: "Dua hal, tidaklah seorang muslim menghitungnya kecuali akan masuk ke surga; bertasbih kepada Allah setiap selesai shalat sebanyak sepuluh kali, memuji Allah (tahmid) sepuluh kali dan bertakbir sepuluh kali. Dan bertasbih menjelang tidur sebanyak tiga puluh tiga kali, tahmid tiga puluh tiga kali dan takbir tiga puluh empat kali."

tirmidzi:375

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rafi' An Naisaburi] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Sulaiman Ar Razi] berkata; telah menceritakan kepadaku [Al Mughirah bin Ziyad] dari ['Atha`] dari ['Aisyah] ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa menjaga dalam mengerjakan shalat sunnah dua belas rakaat, maka Allah akan membangunkan rumah untuknya di surga, yaitu empat rakaat sebelum zhuhur, dua rakaat setelah zhuhur, dua rakaat setelah maghrib, dua rakaat setelah isya` dan dua rakaat sebelum subuh." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Ummu Habibah, Abu Hurairah, Abu Musa dan Ibnu Umar." Abu Isa berkata; "Hadits 'Aisyah derajatnya hasan gharib dari sisi ini, sedangkan Mughirah bin Ziyad telah diperbincangkan oleh para ulama dari sisi hafalannya."

tirmidzi:379

Telah menceritakan kepada kami [Shalih bin Abdullah At Tirmidzi] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Awanah] dari [Qatadah] dari [Zurarah bin Aufa] dari [Sa'd bin Hisyam] dari ['Aisyah] ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dua rakaat sebelum fajar lebih baik dari dunia dan seisinya." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Ali, ibnu Umar dan Ibnu Abbas." Abu Isa berkata; "Hadits 'Aisyah derajatnya hasan shahih. Dan Imam Ahmad bin Hanbal juga telah meriwayatkan sebuah hadits dari Shalih bin Abdullah At Tirmidzi."

tirmidzi:381

Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] dan [Abu Ammar] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Ahmad Az Zubairi] berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Ishaq] dari [Mujahid] dari [Ibnu Umar] ia berkata; "Aku memperhatikan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam selama satu bulan, beliau selalu membaca QUL YAA AYYUHAL KAFIRUN dan QUL HUWAALLAHU AHAD ketika mengerjakan dua rakaat sebelum subuh." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Ibnu Umar, Ibnu Mas'ud, Anas, Abu Hurairah, Ibnu Abbas, Hafshah dan 'Aisyah." Abu Isa berkata; "Hadits Ibnu Umar derajatnya hasan. Aku tidak mengetahui hadits ini dari hadits Ast Tsauri dari Ishaq, kecuali dari hadits Abu Ahmad. Namun yang terkenal menurut orang-orang adalah hadits Isra'il, dari Abu Ishaq. Dan hadits ini juga diriwayatkan dari [Abu Ahma], dari [Isra'il]. Abu Ahmad adalah seorang ahli hadits yang tsiqah (dapat dipercaya) dan hafidz (banyak hafalannya). Ia berkata; "Aku mendengar Bundar berkata; "Aku tidak pernah melihat orang yang lebih baik hafalannya selain Abu Ahmad Az Zubairi." Dan Abu Ahmad namanya adalah Muhammad bin Abdullah bin Az Zubairi Al Kufi Al Asadi.

tirmidzi:382

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] berkata; telah menceritakan kepada kami [Rauh bin Ubadah] berkata; telah menceritakan kepada kami [Zakaria bin Ishaq] berkata; telah menceritakan kepada kami [Amru bin Dinar] berkata; aku mendengar ['Atha` bin Yasar] dari [Abu Hurairah] ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika iqamah telah dikumandangkan maka tidak ada shalat selain maktubah (shalat wajib)." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Ibnu Buhainah, Abdullah bin Amru, Abdullah bin Sarjisy, Ibnu Abbas dan Anas." Abu Isa berkata; "Hadits Abu Hurairah ini derajatnya hasan. Demikianlah [Ayyub] dan [Warqa` bin Umar] dan [Ziyad bin Sa'd] dan [Isma'il bin Muslim] dan [Muhammad bin Juhadah] meriwayatkan dari [Amru bin Dinar] dari ['Atha` bin Yasar] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Hammad bin Zaid dan Sufyan bin Uyainah meriwayatkan hadits ini dari Amru bin Dinar, namun keduanya tidak memarfu'kannya. Padahal menurut kami hadits marfu' adalah lebih shahih. sebagian ahli ilmu mengamalkan hadits ini, yaitu jika shalat telah dikumandangkan, seorang laki-laki tidak boleh melakukan shalat apa-pun selain shalat maktubah. Pendapat ini diambil oleh Sufyan Ats Tsauri, bin Al Mubarak, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Hadits ini juga diriwayatkan dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan jalur lain. [Ayyasy bin Abbas Al Qitbani Al Mishri] meriwayatkannya dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits tersebut."

tirmidzi:386

Telah menceritakan kepada kami [Uqbah bin Mukram Al Ammi Al Bashari] berkata; telah menceritakan kepada kami [Amru bin 'Ashim] berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammam] dari [Qatadah] dari [An Nadlr bin Anas] dari [Basyir bin Nahik] dari [Abu Hurairah] ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa belum melaksanakan dua rakaat fajar, hendaklah ia melaksanakannya setelah terbit matahari." Abu Isa berkata; "Kami tidak mengetahui hadits ini kecuali dari jalur ini. Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa ia juga melakukannya (melaksanakan dua rakaat fajar setelah matahari terbit). Sebagian ahli ilmu mengamalkan hadits ini. pendapat ini pula yang diambil oleh Sufyan Ats Tsauri, bin Al Mubarak, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Ia berkata; "Kami tidak mengetahui seorang pun yang meriwayatkan hadits ini dari Hammam dengan sanad ini, kecuali Amru bin 'Ashim Al Kilabi. Namun yang lebih terkenal adalah dari hadits Qatadah, dari An Nadlr bin Anas, dari Basyir bin Nahik, dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa mendapatkan satu rakaat shalat subuh sebelum matahari terbit, maka ia telah mendapatkan subuh."

tirmidzi:388

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Amir Al Aqadi] berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Ishaq] dari ['Ashim bin Dlamrah] dari [Ali] ia berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam shalat sebanyak empat rakaat sebelum zhuhur dan dua rakaat setelahnya." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari 'Aisyah dan Ummu Habibah." Abu Isa berkata; "Hadits Ali derajatnya hasan. Abu Bakar Al 'Aththar menceritakan kepada kami, ia berkata; Ali bin Abdullah berkata dari Yahya bin Sa'id, dari Sufyan, ia berkata; "Kami mengetahui kelebihan hadits 'Ashim bin Dlamrah bila dibandingkan dengan hadits Al Harits." Kebanyakan ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan orang-orang setelah mereka mengamalkan hadits ini. Mereka memilih pendapat bahwa, seseorang hendaklah mengerjakan shalat sunnah empat rakaat sebelum zhuhur. Pendapat ini diambil oleh Sufyan Ats Tsauri, bin Al Mubarak, Ishaq dan penduduk Kufah. Sedangkan sebagian ahli ilmu mengatakan, "Shalat di waktu malam atau pun siang hari adalah dua rakaat-dua rakaat, dan salam setiap dua tekaat. Ini adalah pendapat yang diambil oleh Syafi'i dan Ahmad."

tirmidzi:389

Telah menceritakan kepada kami [Abu Salamah Yahya bin Khalaf] berkata; telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Al Mufadldlal] dari [Khalid Al Hadzdza`] dari [Abdullah bin Syaqiq] berkata; "Aku pernah bertanya ['Aisyah] tentang shalat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka ia pun menjawab, "Beliau biasa shalat dua rakaat sebelum zhuhur, dua rakaat setelahnya, dua rakaat setelah maghrib, dua rakaat setelah isya dan dua rakaat sebelum subuh." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Ali dan Ibnu Umar." Abu Isa berkata; "Hadits Abdullah bin Syaqiq, dari 'Aisyah derajatnya hasan shahih."

tirmidzi:400

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau bersabda: "Shalat malam adalah dua raka'at dua raka'at, jika kamu khawatir akan masuk waktu subuh, maka kerjakanlah shalat witir satu raka'at, dan jadikan diakhir shalatmu dengan mengerjakan shalat witir." Abu Isa berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Amru bin 'Abasah, Abu Isa berkata, hadits Ibnu Umar adalah hadits hasan shahih, menurut ahli ilmu, mengamalkan hadits ini, maknanya shalat malam adalah dua raka'at dua raka'at, ini juga merupakan perkataan Sufyan At Tsauri, Ibnu Mubarrak, As Syafi'i, Ahmad dan Ishaq.

tirmidzi:401

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Abdurrahman Al Iskandarani] dari [Suhail bin Abu Shalih] dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah] bahwasannya bersabda: "Allah turun kelangit dunia setiap malamnya ketika telah berlalu sepertiga malam yang pertama, kemudian Dia berfirman; Saya adalah Raja, barang siapa yang berdo'a kepadaku niscaya Aku akan mengabulkannya, barang siapa yang meminta kepadaku niscaya Aku akan memberinya dan barang siapa yang meminta ampunan kepadaku niscaya Aku akan mengampuninya, dan Dia masih saja berfirman seperti itu sampai fajar menyingsing." (perawi) berkata, dan dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Ali bin Abu Thalib, Abu Sa'id Al Khudri, Rifa'ah Al Juhani, Jubair bin Muth'im, Ibnu Mas'ud, Abu Darda', dan Utsman bin Abul 'Ash. Abu Isa berkata, hadits riwayat Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih, dan hadits ini juga diriwayatkan dari beberapa jalur dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan diriwayatkan darinya bahwasannya beliau bersabda: "Allah Azza Wa Jalla turun disepertiga malam yang terakhir." Ini adalah riwayat yang paling shahih.

tirmidzi:408

Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ishaq yaitu As Salahini] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Tsabit Al Bunani] dari [Abdullah bin Rabah Al Anshari] dari [Abu Qatadah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada Abu Bakar: "Saya melewatimu ketika kamu sedang membaca ayat kemudian kamu merendahkan suaramu." Maka dia (Abu Bakar radliallahu 'anhu) menjawab, sesungguhnya saya sedang memperdengarkan dzat yang saya bermunajat kepadanya, beliau bersabda: "Keraskan sedikit suaramu." lalu beliau berkata kepada Umar: "Saya melewatimu ketika kamu sedang membaca ayat kemudian kamu meninggikan suaramu." Maka dia (Umar RA) menjwab, sesungguhnya saya sedang membangunkan orang yang tertidur dan mengusir syetan. Kemudian beliau bersabda: "Rendahkan sedikit suaramu." (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari A'isyah, Ummu Hani', Anas, Ummu Salamah, dan Ibnu Abbas. Abu Isa berkata, hadits ini gharib hanya saja yang memusnadkannya (menjadikannya bersambung sampai kepada Nabi) adalah Yahya bin Ishaq dari Hammad bin Salamah, padahal kebanyakan orang meriwayatkan hadits ini dari Tsabit dari Abdullah bin Rabah dengan Mursal.

tirmidzi:409

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Sa'id bin Abu Hindi] dari [Salim bin Abu Nadlr] dari [Busr bin Sa'id] dari [Zaid bin Tsabit] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Sebaik-baik shalat yang kalian kerjakan adalah shalat dirumah-rumah kalian kecuali shalat wajib." (perawai) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Umar bin Al Khaththab, Jabir bin Abdullah, Abu Sa'id, Abu Hurairah, Ibnu Umar, 'Aisyah, Abdullah bin Sa'ad dan Zaid bin Khalid Al Juhani. Abu Isa berkata, hadits riwayat Zaid bin Tsabit adalah hadits hasan, dan orang-orang berbeda pendapat mengenai riwayat hadits ini, [Musa bin 'Uqbah] dan [Ibrahim bin Abu An Nadlr] meriwayatkan dari [Abu An Nadlar] dengan merafa'kannya (mengangkatnya sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam), sedangkan Malik bin Anas meriwayatkannya dari Abu An Nadlr dengan tidak merafa'kannya, dan sebagian yang lain memauqufkannya, sedangkan riwayat yang merafa'kan adalah riwayat yang paling shahih.

tirmidzi:412

Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin 'Ayyas] telah menceritakan kepada kami [Abu Ishaq] dari ['Ashim bin Dlamrah] dari [Ali] dia berkata, shalat witir tidaklah wajib sebagaimana shalat wajib kalian, akan tetapi ia merupakan sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Dan dia juga berkata, sesungguhnya Allah adalah witir (ganjil) dan menyukai dengan sesuatu yang ganjil, maka berwitirlah kalian wahai para ahli Qur'an. (perawi) berkata, dan dalam bab ini (ada juga riwayat -pent.) dari Ibnu Umar, Ibnu Mas'ud dan Ibnu 'Abbas. Abu Isa berkata, hadits Ali adalah hadits hasan.

tirmidzi:415

Telah menceritakan kepada kami [Hannad] telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin 'Ayyasy] dari [Abu Ishaq] dari [Al Harits] dari [Ali] dia berkata, bahwa Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam shalat witir sebanyak tiga raka'at, beliau membaca sembilan surat dengan disambung, dalam satu raka'at beliau membaca tiga surat sekaligus, dan diraka'at terakhir beliau membaca QUL HUWALLAHU AHAD. (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Imaran bin Hushain, 'Aisyah, Ibnu Abbas, Abu Ayyub, Abdurrahman bin Abza dari Ubay bin Ka'ab. Diriwayatkan pula dari Abdurrahman bin Abza dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam. Ini seperti yang diriwayatkan sebagian dari mereka dengan tidak menyebutkan dari Ubay, dan sebagian yang lain menyebutkan dari Abdurrahman bin Abza dari Ubay. Abu Isa berkata, para ulama dari kalangan sahabat Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam dan yang lainnya berpendapat dengan hadits ini yaitu hendaknya seseorang mengerjakan shalat witir sebanyak tiga raka'at. Sufyan berkata, jika kamu berkehendak boleh mengerjakan witir sebanyak lima raka'at, tiga raka'at dan jika mau, kamu bisa mengerjakan cuma hanya satu raka'at. Sufyan berkata, dan saya menganjurkan untuk mengerjakan shalat witir sebanyak tiga raka'at, ini adalah perkataan Ibnu Mubarak dan penduduk Kufah. Telah menceritakan kepada kami sa'id bin Ya'qub At Thalaqani telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid dari Hisyam dari Muhammad bin Sirin dia berkata, mereka mengerjakan shalat witir sebanyak lima raka'at, tiga raka'at bahkan satu raka'at, dan mereka menganggap semuanya baik.

tirmidzi:422

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Anas bin Sirin] dia berkata, saya bertanya kepada [Ibnu Umar] seraya berkata, saya memanjangkan dalam dua raka'at shalat fajar, maka dia berkata, adalah Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam mengerjakan shalat malam dua raka'at-dua raka'at, lalu witir satu raka'at, beliau mengerjakan sunnah (fajar) dua raka'at dengan ringan (cepat) seakan-akan telah terdengar adzan ditelinganya. (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari 'Aisyah, Jabir, Fadll bin 'Abbas, Abu Ayyub dan Ibnu Abbas. Abu Isa berkata, haditsnya Ibnu Umar adalah hadits hasan shahih. Hadits ini juga diamalkan oleh sebagian ahli ilmu dari kalangan para sahabat Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam dan para tabi'in, mereka berpendapat, hendaknya seseorang memisahkan antara raka'at kedua dan raka'at ketiga dengan witir satu raka'at, dengannya pula Malik, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq berkata.

tirmidzi:423

Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim bin Habib bin Syahid Al Bashri] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Salamah Al Harrani] dari [Khushaif] dari ['Abdul Aziz bin Juraij] dia berkata, kami bertanya kepada ['Aisyah] dengan (surat) apakah Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam membaca dalam witir? Dia menjawab, pada raka'at pertama beliau membaca SABBIHISMA RABBIKAL 'A'LA, pada raka'at kedua beliau membaca QUL YAA AYYUHAL KAAFIRUUN dan pada raka'at ketiga beliau membaca QUL HUWALLAAHU AHAD dan AL MU'AWWIDZATAIN (surat Al Falaq dan An Nas). Abu Isa berkata, hadits ini hasan gharib, dia berkata, 'Abdul Aziz adalah bapaknya Ibnu Juraij sahabat Atha', dan Ibnu Juraij namanya adalah 'Abdul Malik bin Abdul 'Aziz bin Juraij, [Yahya bin Sa'id Al Anshari] telah meriwayatkan hadits ini dari [Amruah] dari ['Aisyah] dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam.

tirmidzi:425

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash] dari [Abu Ishaq] dari [Buraid bin Abu Maryam] dari [Abu Al Khaura' As Sa'di] dia berkata, [Al Hasan bin Ali] radliallahu 'anhuma berkata, Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam mengajariku beberapa kalimat yang saya ucapkan dalam shalat witir, yaitu ALLAHUMMAHDINI FIIMAN HADAIT, WA'AAFINI FIIMAN 'AFAIT, WATAWALLANII FIIMAN TAWALLAIT, WABAARIK LII FIIMA A'THAIT, WAQINII SYARRAMA QADLAIT, FAINNAKA TAQDLI WALAA YUQDLA 'ALAIK, WAINNAHU LAA YADZILLU MAN WAALAIT, TABAARAKTA RABBANA WATA'AALAIT. (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Ali. Abu Isa berkata, ini adalah hadits hasan, kami tidak mengetahui (jalur periwayatannya) selain dari jalur ini, dari hadits Abu Al Khaura' As Sa'di dan namanya adalah Rabi'ah bin Syaiban, kami juga tidak mengetahui dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam sesuatupun dari qunut witir yang lebih bagus dari ini. Para ulama berbeda-beda mengenai masalah qunut witir, Abdullah bin Mas'ud berpendapat qunut witir dikerjakan disetiap tahunnya, sebagian ulama memilih untuk mengerjakan qunut sebelum ruku' diantaranya adalah perkataan Sufyan At Tsauri, Ibnu Mubarak, Ishaq dan penduduk Kufah. Telah diriwayatkan dari Ali bin Abu Thalib bahwa dia tidak melaksanakan qunut melainkan di pertengahan akhir bulan Ramadlan, dan melaksanakan qunut setelah ruku', sebagian para ulam juga berpendapat seperti ini, seperti perkataan Syafi'i dan Ahmad.

tirmidzi:426

Telah menceritakan kepada kami [Hannad] telah menceritakan kepada kami [Mulazim bin Amru] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Badr] dari [Qais bin Thalq bin Ali] dari [ayahnya] dia berkata, saya mendengar Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada dua kali witir dalam satu malam." Abu Isa berkata, hadits ini hasan gharib, ahli ilmu berbeda pendapat tentang orang yang melaksanakan witir di permulaan malam, kemudian dia bangun pada akhir malam. sebagian ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam dan orang orang setelahnya berpendapat membatalkan witir, mereka mengatakan ditambahkan kepada witir satu raka'at, kemudian shalat menurut yang nampak baginya lalu melaksanakan witir di akhir shalatnya, karena tidak ada witir dua kali dalam satu malam dan itulah yang menjadi pendapat Ishaq, sedangkan sebagian Ahli ilmu yang lain dari kalangan sahabat dan yang lainnya berpendapat bahwa jika telah melaksanakan witir di permulaan malam kemudian tidur, lalu bangun di akhir malam, maka dia melaksanakan shalat menurut yang nampak bagi dia dan jangan membatalkan witirnya (yang di permulaan malam) dan membiarkan witir yang telah dia laksanakan seperti semula, ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri, Malik bin Anas, Bin Al Mubarak, Syafi'I, penduduk Kufah dan Ahmad, ini adalah pendapat yang paling shahih, karena haditsnya telah diriwayatkan dari berbagai jalur bahwa Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam melaksanakan shalat setelah witir.

tirmidzi:432

Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib Muhammad bin Al Ala'] telah menceritakan kepada kami [Yunus bin Bukair] dari [Muhammad bin Ishaq] dia berkata, telah menceritakan kepadaku [Musa bin Fulan bin Anas] dari pamannya yaitu [Tsumamah bin Anas bin Malik] dari [Anas bin Malik] dia berkata, Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang melaksanakan shalat dluha dua belas raka'at, niscaya Allah akan membuatkan baginya sebuah istana dari emas di syurga." (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Ummu Hani', Abu Hurairah, Nu'aim bin Hammar, Abu Dzar, 'Aisyah, Abu Umamah, Utbah bin 'Abd As Sulami, Ibnu Abu Aufa, Abu Sa'id, Zaid bin Arqam dan Ibnu Abbas. Abu Isa berkata, hadits Anas adalah hadits gharib, kami tidak mengetahuinya kecuali dari jalur ini.

tirmidzi:435

Telah mengabarkan kepada kami [Abbas Al Anbari] Telah mengabarkan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] dari [Malik bin Anas] dari ['Ala' bin Abdurrahman bin Ya'qub] dari [ayahnya] dari [kakeknya] dia berkata, [Umar bin Al Khaththab] telah berkata, Janganlah ada seseorang yang berjualan dipasar kami ini, kecuali jika ia telah mendalami ilmu agama. Abu Isa berkata, ini adalah hadits hasan gharib. Abbas adalah Ibnu 'Abdil 'Adzim. Abu Isa berkata, sedangkan 'Ala' bin Abdurrahman adalah Ibnu Ya'qub seorang bekas budak Al Khurqah, 'Ala' dari generasi tabi'in, dia mendengar dari Anas bin Malik dan yang lainnya. Sedangkan Abdurrahman bin Ya'qub adalah ayahnya 'Ala', dia juga dari kalangan tabi'in yang pernah mendengar dari Abu Hurairah, Abu Sa'id Al Khudri dan Ibnu Umar. Ya'qub adalah kakeknya 'Ala', dia termasuk dari pembesar tabi'in yang pernah bertemu Umar serta meriwayatkan hadits darinya.

tirmidzi:449

Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dan [Abu Janab Yahya bin Abu Hayyah] dari [Abdullah bin Isa] dari [Yahya bin Harits] dari [Abu Al Asy'ats As Shan'ani] dari [Aus bin Aus] dia berkata, Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa mandi pada hari Jum'at, membersihkan badannya dan bersegera (pergi kemasjid) kemudian berdiam diri dengan penuh konsentrasi, mendengarkan (khutbah), maka setiap langkah yang diayunkan mendapatkan pahala seperti pahala setahun, yaitu pahala puasanya dan shalat malamnya." Mahmud berkata, Waki' berkata, dia sendiri mandi dan juga memandikan istrinya (mandi bersama istrinya -pent). (perawi) berkata, diriwayatkan pula dari Abdullah bin Mubarrak bahwa dia mengomentari hadits ini, barang siapa yang memandikan dan mandi maksudnya adalah membasuh kepalanya kemudian mandi. (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Abu Bakar, Imran bin Hushain, Salman, Abu Dzar, Abu Sa'id, Ibnu Umar dan Abu Ayyub. Abu Isa berkata, hadits Aus bin Aus adalah hadits hasan. Abu Asy'ats As Shan'ani namanya adalah Syarahil bin Adah dan Abu Jannab Yahya bin Habib Al Qashab.

tirmidzi:456

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Khasyram] telah mengabarkan kepada kami [Isa bin Yunus] dari [Muhammad bin Amru] dari ['Abidah bin Sufyan] dari [Abu Ja'd yaitu Adl Dlamri] dan dia pernah bertemu (dengan Rasulullah) sebagaimana yang diperkirakan Muhammad bin Amru dia berkata, Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa yang meninggalkan shalat Jum'at sebanyak tiga kali karena meremehkannya, maka Allah akan menutup hatinya." (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Ibnu Umar, Ibnu 'Abbas dan Samrah. Abu Isa berkata, hadits Abu Ja'd adalah hadits hasan. Dia berkata, saya bertanya kepada Muhammad mengenai namanya Abu Ja'd Ad Dlamri, tetapi ia tidak mengetahui namanya seray aberkata, saya tidak mengetahui darinya apa yang datang dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam melainkan hadits ini. Abu Isa berkata, kami tidak mengetahui hadits ini kecuali dari hadits Muhammad bin Amru.

tirmidzi:460

Telah menceritakan kepada kami [Abu Hafsh Amru bin Ali Al Fallas As Shairafi] telah menceritakan kepada kami ['Utsman bin Umar] dan [Yahya bin Katsir Abu Ghatsan Al Anbari] keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin 'Ala'] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwasannya Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam berkhutbah dengan menggunakan pelepah kurma, tatkala Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam beralih dengan menggunakan minbar, maka pelepah tersebut menangis sehingga beliau mendatanginya dan memegangnya sampai tenang. (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Anas, Jabir, Sahl bin Sa'd, Ubay bin Ka'ab, Ibnu Abbas dan Ummu Salamah. Abu Isa berkata, hadits Ibnu Umar adalah hadits hasan gharib shahih. Mu'adz bin 'Ala' adalah Bashri ia merupakan saudara laki-lakinya Amru bin 'Ala'.

tirmidzi:463

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] dan [Hannad] keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash] dari [Simak bin Harb] dari [Jabir bin Samrah] dia berkata, saya shalat bersama Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam, ternyata shalatnya sederhana dan khutbahnya juga sederhana (tidak panjang). (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari 'Ammar bin Yasir dan Ibnu Abu Aufa . Abu Isa berkata, hadits Jabir bin Samrah adalah hadits hasan shahih.

tirmidzi:465

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr] telah mengabarkan kepada kami [Syarik] dari [Mukhawwal bin Rasyid] dari [Muslim Al Bathin] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] dia berkata, Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam shalat fajar pada hari Jum'at dengan membaca "ALIF LAM MIM TANZIILU.... dalam surat As Sajdah, dan HAL ATAA 'ALAL INSAN." (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Sa'd, Ibnu Mas'ud dan Abu Hurairah. Abu Isa berkata, hadits Ibnu Abbas adalah hadits hasan shahih dan telah diriwayatkan pula oleh [Sufyan Ats Tsauri] dan [Syu'bah] dan yang lainnya dari [Mukhawwal].

tirmidzi:478

Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Suhail bin Abu Shalih] dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah] dia berkata, Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa diantara kalian yang shalat setelah shalat Jum'at hendaknya ia shalat empat raka'at." Abu Isa berkata, ini adalah hadits hasan shahih. Telah menceritakan kepada kami Hasan bin Ali telah menceritakan kepada kami Ali bin Madini dari Sufyan bin 'Uyainah dia berkata, kami menganggap bahwa Suhail bin Shalih adalah tsabat dalam hadits, hadits ini juga diamalkan oleh sebagian para ulama. Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas'ud bahwa dia shalat empat raka'at sebelum dan setela shalat jum'at sebanyak empat raka'at, dan telah diriwayatkan dari Ali bin Abu Thalib radliallahu 'anhu bahwa dia memerintahkan untuk shalat dua raka'at setelah shalat jum'at, kemudian empat raka'at, sedangkan Sufyan At Tsauri, Ibnu Mubarak berpendapat sebagaiaman perkataannya Ibnu Mas'ud. Ishaq berkata, jika pada hari Jum'at dia shalat dimasjid, maka ia shalat empat raka'at, jika ia shalat dirumahnya, maka ia shalat dua raka'at, dia berhujah bahwa Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam shalat dua raka'at dirumahnya setelah shalat jum'at, sedangkan hadits Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam: "Barang siapa diantara kalian yang shalat setelah shalat Jum'at hendaknya ia shalat empat raka'at." Abu Isa berkata, bahwa Ibnu Umar meriwayatkan dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau shalat dua raka'at dirumahnya setelah shalat jum'at, dan Ibnu Umar setelah Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam selesai melaksanakan shalat dua raka'at dimasjid, beliau shalat empat raka'at. Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Umar seperti itu, telah menceritakan kepada kami Sufyan bin 'Uyainah dari Ibnu Juraij dari Atha' dia berkata, saya melihat Ibnu Umar mengerjakan shalat dua raka'at setelah shalat Jum'at, setelah itu dia shalat empat raka'at. Telah menceritakan kepada kami Sa'id bin Abdurrahman Al Mahzumi, telah menceritakan kepada kami Sufyan bin 'Uyainah dari Amru bin Dinar dia berkata, saya tidak pernah melihat seseorang yang sanggup menashkan hadits selain Az Zuhri, dan saya tidak pernah melihat seseorang yang menganggap remeh (hina) dianr dan dirham selain dia, bahwa dinar dan dinar menurutnya tak ubahnya seperti keledai. Abu Isa berkata, saya pernah mendengar Ibnu Abu Umar berkata, saya mendengar Sufyan bin 'Uyainah berkata, adalah Amru bin Dinar lebih tua dari Az Zuhri.

tirmidzi:481

Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali] dan [Sa'id bin Abdurrahman] serta yang lainnya, mereka berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: "Barangsiapa yang mendapatkan satu raka'at dalam shalat (ruku'), maka dia mendapatkan (raka'at) shalat." Abu Isa berkata, ini adalah hadits hasan shahih, dan diamalkan oleh kebanyakan ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam dan yang lainnya, mereka berkata, barangsiapa yang mendapatkan ruku' dalam shalat Jum'at maka dia harus menambah raka'at lain lagi, dan barangsiapa yang mendapatkan mereka sedang duduk, maka dia harus melaksanakan shalat empat raka'at, ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri, Ibnu Al Mubarak, As Syafi'i, Ahmad dan Ishaq.

tirmidzi:482

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari ['Ubaidullah yaitu Ibnu Umar bin Hafs bin 'Ashim bin Umar bin Al Khaththab] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dia berkata, Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam, Abu Bakar dan Umar, mereka melaksanakan shalat Iedain (Iedul fitri dan Iedul Adlha) sebelum berkhutbah, kemudian mereka berkhutbah. (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Jabir dan Ibnu Abbas. Abu Isa berkata, hadits Ibnu Umar adalah hadits hasan shahih, hadits ini diamalkan oleh para ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam dan yang lainnya bahwa shalat Iedain (Iedul Fitri dan Iedul Adlha) dilaksanakan sebelum khutbah, dikatakan bahwa orang yang pertama kali melakukan khutbah sebelum shalat adalah Marwan bin Al Hakam.

tirmidzi:488

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash] dari [Simak bin Harb] dari [Jabir bin Samrah] dia berkata, saya shalat dua hari raya bersama Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam tidak cuma sekali atau dua kali tanpa diawali dengan adzan dan juga iqamat. (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Jabir bin Abdullah dan Ibnu Abbas. Abu Isa berkata, hadits Jabir bin Samrah adalah hadits hasan shahih, para ahli ilmu dari kalanagn sahabat Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam dan yang lainnya juga mengamalkan hadits ini bahwasannya tidak ada adzan dalam shalat dua hari raya dan tidak pula untuk shalat-shalat sunnah.

tirmidzi:489

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Ibrahim bin Muhammad bin Al Muntasyir] dari [ayahnya] dari [Habib bin Salim] dari [An Nu'man bin Basyir] dia berkata, Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam membaca SABBIHISMA RABBIKA dan HAL ATAAKA HADIITSUL GHAATSIAH pada waktu shalat iedain (dua hari raya) dan shalat Jum'at, jika keduanya terjadi disatu hari, maka belaiu membaca keduanya. (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Abu Wqaqid, Samrah bin Jundab dan Ibnu Abbas. Abu Isa berkata, hadits Nu'man bin Basyir adalah hadits hasan shahih. demikian pula [Sufyan Ats Tsauri] dan [Mis'ar] meriwayatkan dari [Ibrahim bin Muhammad bin Al Muntasyir] seperti hadits yang diriwayatkan Abu 'Awanah. Sedangkan riwayat Sufyan bin 'Uyainah mengenai hal ini masih diperselisihkan, yaitu diriwayatkan dari Ibrahim bin Muhammad bin Al Muntasyir dari ayahnya dari Habib bin Salim dari ayahnya dari Nu'man bin Basyir, akan tetapi kami tidak mengetahui Habib bin Salim memiliki riwayat dari ayahnya. Habib bin Salim adalah budak Nu'man bin Basyir yang banyak meriwayatkan dari Nu'man bin Basyir. Dan diriwayatkan dari [Ibnu Uyainah] dari [Ibrahim bin Muhammad bin Al Muntasyir] seperti riwayat mereka. Diriwayatkan pula dari Nabi shalallahu 'alaihi wa salam bahwa dalam shalat iedain (dua hari raya) beliau membaca surat QAF dan IQTARABATIS SAA'AH. Syafi'i juga berpendapat seperti ini.

tirmidzi:490

Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Amru Abu Amru Al Hadzdza' Al Madini] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Nafi' Ash Sha'igh] dari [Katsir bin Abdullah] dari [ayahnya] dari [kakeknya] bahwa Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam bertakbir dalam dua shalat Ied, pada raka'at pertama tujuh kali sebelum membaca ayat dan pada raka'at kedua lima kali sebelum membaca ayat. (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari A'isyah, Ibnu Umar dan Abdullah bin Amru. Abu Isa berkata, hadits kakeknya Katsir adalah hadits hasan dan ini adalah hadits yang paling baik yang diriwayatkan dalam bab ini dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam, adapun nama lengkapnya adalah Amru bin 'Auf Al Muzani, hadits ini diamalkan oleh sebagian ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam dan yang lainnya, demikianlah yang diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa dia shalat di Madinah seperti shalat ini, ini adalah pendapat penduduk Madinah, dan juga pandapat Malik bin Anas, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq, telah diriwayatkan dari 'Abdulloh bin Mas'ud bahwa dia berkata tentang takbir dalam dua shalat Ied, sembilan kali takbir, pada raka'at pertama lima kali sebelum membaca ayat dan pada raka'at kedua dimulai dengan membaca ayat lalu takbir empat kali bersama dengan ruku'. Telah diriwayatkan dari banyak sahabat Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam hadits yang semakna dengan ini dan ini adalah pendapat penduduk Kufah dan juga Sufyan Ats Tsauri.

tirmidzi:492

Telah menceritakan kepada kami ['Abdul Wahhab bin 'Abdul Hakam Al Warraq Al Baghdadi] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sulaim] dari ['Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dia berkata, saya bepergian bersama Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam, Abu Bakar, Umar dan Utsman, maka mereka melaksanakan shalat Dzuhur dan Ashar dua raka'at-dua raka'at, mereka tidak melakukan shalat sebelum maupun sesudahnya, Abdullah berkata, jika saya melakukan shalat sebelum atau sesudahnya niscaya saya akan menyempurnakan shalatku. (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Umar, Ali, Ibnu Abbas, Anas, Imran bin Hushain dan A'isyah. Abu Isa berkata, hadits Ibnu Umar adalah hadits hasan gharib, kami tidak mengetahuinya kecuali dari hadits Yahya bin Sulaim yang seperti ini. Muhammad bin Isma'il berkata, hadits ini telah diriwayatkan dari 'Ubaidullah bin Umar dari seorang lelaki keluarga Suraqah dari Abdullah bin Umar, Abu Isa berkata, telah diriwayatkan dari ['Athiyyah Al Aufi] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam melaksanakan shalat sunnah tathawwu' dalam bepergian baik sebelum dan sesudah shalat, dan telah shahih dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau mengqashar (meringkas) shalatnya sewaktu bepergian, begitu juga Abu Bakar, Umar dan awal-awal dari kekhilafahan Utsman, hadits ini diamalkan oleh kebanyakan ahli ilmu dari kalangan para sahabat Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam dan yang lainnya, telah diriwayatkan dari A'isyah bahwa dia menyempurnakan shalat sewaktu safar (bepergian), namun yang berlaku adalah sebagaimana apa yang telah diriwayatkan dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabatnya, ini adalah pendapat Imam Syafi'i, Ahmad dan Ishaq, namun Imam Syafi'I berkata, mengqashar (meringkas shalat) adalah sebuah keringanan bagi musafir, jika dia menyempurnakan shalat maka itu sah-sah saja.

tirmidzi:499

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Al Laits bin Sa'd] dari [Yazid bin Abu Habib] dari [Abu Ath Thufail dia adalah Amir bin Wailah] dari [Mu'adz bin Jabal] bahwa pada saat perang Tabuk, Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam berangkat sebelum matahari condong, maka beliau mengakhirkan shalat zhuhur sampai beliau menggabungkan dengan shalat ashar, lalu beliau mengerjakan kedua shalat tersebut. Jika beliau berangkat setelah matahari condong, maka beliau bersegera mengerjakan shalat ashar di waktu zhuhur, lalu beliau menjama' shalat zhuhur dengan shalat ashar, kemudian beliau berangkat. Bila beliau berangkat sebelum Maghrib, maka beliau mengakhirkan shalat Maghrib hingga beliau mengerjakannya bersamaan dengan shalat Isya', jika beliau berangkat setelah Maghrib, maka beliau bersegera mengerjakan shalat Isya' bersama dengan shalat Maghirb. (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Ali, Ibnu Umar, Anas, Abdullah bin Amru, 'Aisyah, Ibnu 'Abbas, Usamah bin Zaid dan Jabir bin Abdullah. Abu Isa berkata, yang shahih adalah (riwayat) dari Usamah. Ali bin Al Madini meriwayatkan hadits ini dari Ahmad bin Hanbal dari Qutaibah. Hadits ini (dari jalur lain) Telah menceritakan kepada kami [Abdush Shamad bin Sulaiman] telah menceritakan kepada kami [Zakariya Al Lu'lui] telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar Al A'yun] telah menceritakan kepada kami [Ali bin Al Madini] telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] hadits ini yaitu hadits Mu'adz. Sedangkan hadits Mu'adz adalah hadits hasan gharib. Qutaibah adalah perawi tunggal dalam hadits ini, kami tidak mengetahui seorang pun selain dia yang meriwayatkan (hadits ini) dari Al Laits. Sedangkan hadits Al Laits dari Yazid bin Abu Habib dari Abu Ath Thufail dari Mu'adz bin Jabal adalah hadits gharib. Yang terkenal dikalangan ahli ilmu adalah hadits Mu'adz dari hadits Abu Az Zubair dari Abu Ath Thufail dari Mu'adz bahwa pada saat perang Tabuk, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjama' shalat zhuhur dengan Ashar dan shalat Maghrib dengan shalat Isya'. Hadits ini telah diriwayatkan pula oleh [Qurrah bin Khalid] dan [Sufyan Ats Tsauri] dan [Malik] dan yang lain dari [Abu Az Zubair Al Makki]. Syafi'i juga berpendapat dengan hadits ini. Ahmad dan Ishaq berkata, tidak mengapa menggabungkan dua shalat dalam perjalanan pada salah satu waktunya.

tirmidzi:508

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Sufyan] dari [Habib bin Abu Tsabit] dari [Thawus] dari [Ibnu 'Abbas] dari Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam bahwasannya beliau melaksanakan shalat kusuf (gerhana), kemudian beliau membaca, lalu ruku' sambil membaca, kemudian beliau ruku' sambil membaca, lalu ruku' samapi tiga kali, kemudian beliau malakkukan dua kali sujud, (dalam raka'at) lain juga seperti itu. (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Ali, 'Aisyah, Abdullah bin Amru, Nu'man bin Basyir, Mughirah bin Syu'bah, Abu Mas'ud, Abu Bakrah, Samrah, Abu Musa Al Asy'ari, Ibnu Mas'ud, Asma' binti Abu Bakar As Shiddik, Ibnu Umar, Qabishah Al Hilali, Jabir bin Abdullah, Abdurrahman bin Samrah dan Ubay bin Ka'ab. Abu Isa berkata, hadits Ibnu Abbas adalah hadits hasan shahih, telah diriwayatkan dari Ibnu 'Abbas dari Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam bahwa beliau shalat kusuf (gerhana) empat kali ruku' dengan empat kali sujud,

tirmidzi:513

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdul Malik bin Abu Syawarib] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [ayahnya] bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam shalat khauf satu raka'at dengan salah satu kelompok dari dua pasukannya, sedangkan pasukan yang lain menghadapi musuh, kemudian mereka (pasukan yang tadinya shalat) beranjak dan menempati tempat pasukan yang berhadapan dengan musuh. Kemudian pasukan kedua datang, maka beliau shalat satu raka'at bersama mereka (pasukan yang kedua) kemudian beliau salam waktu mengimami mereka, kemudian mereka bangkit untuk menyempurnakan raka'at berikutnya, lalu pasukan yang pertama juga menyempurnakan raka'at berikutnya. Abu Isa berkata, hadits ini shahih, [Musa bin 'Uqbah] telah meriwayatkan dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] seperti hadit ini. Abu Isa berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Jabir, Hudzaifah, Zaid bin Tsabit, Ibnu 'Abbas, Abu Hurairah, Ibnu Mas'ud, Sahal bin Abu Hatsmah, Abu Ayasy Az Zuraqi -namanya adalah Zaid bin Shamit- dan Abu Bakrah. Abu Isa berkata, Malik bin Anas berpendapat dengan hadits Sahal bin Abu Hatsmah mengenai shalat kahuf ini. Syafi'i juga berpendapat dengan hadits ini. Ahmad berkata, telah diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengenai shalat khauf dengan banyak versi, dan saya tidak mengetahui dalam masalah ini kecuali dari hadits shahih saja, dan saya memilih hadits Sahal bin Abu Hatsmah. Ishaq bin Ibrahim juga mengatakan bahwa banyak riwayat yang tetap dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam shalat khauf. Dia berpendapat bahwa semua yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang shalat khauf boleh dikerjakan, dan ini sesuai dengan tingkatan rasa takut itu sendiri. Ishaq berkata, kami tidak memilih hadits Sahal bin Abu Hatsmah atas riwayat-riwayat lain.

tirmidzi:517

Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Waki'] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb] dari [Amru bin Al Harits] dari [Sa'id bin Abu Hilal] dari [Umar Ad Dimasyqi] dari [Ummi Darda'] dari [Abu Darda'] dia berkata, saya pernah sujud (tilawah) bersama Rasulullah Sallallaahu 'alaihi wasallam sebanyak sebelas kali, diantaranya ayat yang ada dalam surat An Najm. Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Abdurrahman] telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Shalih] telah menceritakan kepada kami [Al Laits bin Sa'ad] dari [Khalid bin Yazid] dari [Sa'id bin Abu Hilal] dari [Umar] (yaitu Ibnu Hayyan Al Dimasyqi) dia berkata, saya mendengar [seseorang] mengabarkan dari [Ummi Darda'] dari [Abu Darda'] dari Nabi Sallallaahu 'alaihi wasallam seperti hadits diatas dengan lafadz yang sama. Abu 'Isa berkata, riwayat ini lebih shahih dari riwayat Sufyan bin Waki'. (perawi) berkata, dan dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Ali, Abu Hurairah, Ibnu Mas'ud, Zaid bin Tsabit, dan Amru bin Ash. Abu 'Isa berkata, hadits Abu Darda' adalah hadits gharib, tidak kami ketahui kecuali dari riwayat Sa'id bin Abu Hilal dari Umar Al Dimasyqi.

tirmidzi:519

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Sufyan] dari [Manshur] dari [Rab'i bin Hirasy] dari [Thariq bin Abdullah Al Muharibi] dia berkata, Rasulullah Sallallaahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika kamu sedang shalat, maka janganlah meludah ke samping kanan, akan tetapi meludahlah ke belakangmu atau ke samping kirimu atau di bawah telapak kaki kiri." Abu 'Isa berkata, hadits semakna juga diriwayatkan dari Abu Sa'id, Ibnu Umar, Anas, Abu Hurairah. Abu 'Isa berkata, hadits Thariq merupakan hadits hasan shahih dan diamalkan oleh para ahli ilmu. Dia (perawi) berkata, saya telah mendengar Al Jarud berkata, saya telah mendengar Waki' berkata, Rib'i bin Hirasy tidak pernah berdusta. Abu 'Isa berkata, berkata Abdurrahman bin Mahdi, Manshur bin Al Mu'tamir merupakan penduduk Kufah yang paling terpercaya.

tirmidzi:521

Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Abdullah Al Bazaz Al Baghdadi] telah menceritakan kepada kami [Abdush Shamad bin Abdul Warits] telah menceritakan kepada kami [ayahku] dari [Ayyub] dari ['Ikrimah] dari [Ibnu 'Abbas] dia berkata, Rasulullah Sallallahu 'alaihi wasallam sujud tilawah pada surat An Najm, demikian juga kaum muslimin, orang-orang kafir Quraisy, jin dan manusia (Ketika Rasul masih di Makkah. Pent) (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Ibnu Mas'ud dan Abu Hurairah. Abu 'Isa berkata, Hadits Ibnu Abbas ialah hadits hasan shahih dan diamalkan oleh ahli ilmu, mereka berpendapat adanya sujud tilawah dalam surat An najm. Sedangkan sebagian ahli ilmu dari para sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berpendapat tidak adanya sujud tilawah pada Al Mufashsal (dari surat Qaf sampai akhir mushaf. Pent) demikian juga pendapat Malik bin Anas. Namun pendapat yang pertama lebih kuat, ini merupakan pendapatnya Ats Tsaury, Ibnu Al Mubarak, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq.

tirmidzi:524

Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ayyub] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] dia berkata, saya telah melihat Rasulullah Sallallahu 'alaihi wasallam sujud tilawah pada surat Shad. Ibnu Abbas berkata, namun tidak termasuk dari ayat-ayat yang ditekankan untuk sujud. Abu 'Isa berkata, ini adalah hadits hasan shahih. Para ahlul ilmi telah berselisih pendapat dalam surat ini. sebagian ahlil ilmi dari kalangan sahabat Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam berpendapat adanya sujud tilawah dalam surat, ini juga merupakan pendapat Sufyan ats Tsauri, Ibnul Mubarak, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Dan sebagian dari mereka berpendapat itu merupakan taubatnya seorang nabi dengan berpendapat tidak adanya sujud tilawah dalam surat tersebut.

tirmidzi:526

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] dari [Misyrah bin Ha'an] dari ['Uqbah bin 'Amir] dia berkata, saya berkata, wahai Rasulullah Surat Al Haj diberi keutamaan karena di dalamnya terdapat dua ayat sajdah, beliau menjawab: "Iya, dan siapa yang tidak sujud pada keduanya maka hendaknya jangan membaca keduanya." Abu 'Isa berkata, sanad hadits ini tidak sekuat hadits sebelumnya. Ahlul ilmi berselisih pendapat dalam hal ini, diriwayatkan dari Umar bin Khatthab dan Ibnu Umar keduanya berkata, surat Al Haj diberi keutamaan karena di dalamnya terdapat dua ayat sajdah, demikian juga pendapat Ibnul Mubarak, Ahmad, Ishaq. Sedangkan sebagian dari mereka seperti Sufyan Ats Tsauri, Malik dan Ahlul Kufah berpendapat bahwa di dalamnya hanya ada satu ayat sajdah.

tirmidzi:527

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Al Mubarak] telah mengabarkan kepada kami [Khalid bin Abdurrahman] dia berkata, telah menceritakan kepadaku [Ghalib Al Qaththan] dari [Bakr bin Abdullah Al Muzanni] dari [Anas bin Malik] dia berkata, kami pernah shalat dibelakang Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam di bawah terik matahari yang sangat panas dan kami sujud di atas baju kami karena khawatir terkena panasnya tanah. Abu 'Isa berkata, ini adalah hadits hasan shahih. (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Jabir bin Abdullah dan Ibnu Abbas. [Waki'] juga pernah meriwayatkan hadits ini dari [Khalid bin Abdurrahman].

tirmidzi:533

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Ya'la bin 'Atha'] dari [Ali Al Azdi] dari [Ibnu Umar] dari Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam beliau bersabda: " Shalat sunnah di waktu malam dan siang hari dilakukan sebanyak dua raka'at- dua raka'at." Abu 'Isa berkata, Para sahabat Syu'bah berselisih pendapat mengenai hadits Ibnu Umar, sebagian dari mereka memarfu'kannya dan sebagian lagi memauqufkannya. Diriwayatkan dari [Abdullah Al Umary] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi Sallallahu 'alaihi wasallam seperti lafazh hadits diatas. Riwayat yang paling shahih ialah riwayat dari Ibnu Umar sesungguhnya Nabi Sallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Shalat sunnah pada malam hari dilakukan sebanyak dua raka'at-dua raka'at." Dan para perawi yang tsiqah meriwayatkan hadits ini dari Ibnu Umar dari Nabi Sallallahu 'alaihi wasallam tanpa menyebut Shalat Nahar (pada siang hari). Dan telah diriwayatkan dari Ubaidullah dari Naf'i dari Ibu Umar bahwasanya beliau shalat sunnah pada malam hari dua raka'at-dua raka'at dan pada siang hari empat raka'at-empat raka'at. Oleh karena itu para ahlul ilmi berselisih pendapat dalam masalah ini, Imam Syafi'i dan Ahmad berpendapat bahwa shalat sunnah pada waktu malam ataupun siang hari sebanyak dua raka'at-dua raka'at, sedangkan Imam Sufyan Ats Tsauri, Ibnu Al Mubarak dan Ishaq berpendapat bahwa shalat sunnah pada malam hari dua raka'at-dua raka'at dan pada siang hari empat raka'at-empat raka'at seperti shalat sunnah empat raka'at sebelum zhuhur maupun shalat sunnah yang lainnya.

tirmidzi:543

Telah menceritakan kepada kami [Umar bin Hafsh Asy Syaibani Al Bashri] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb] telah mengabarkan kepada kami [Amru bin Al Harits] dari [Darraj] dari [Abu Hujairah] dari [Abu Hurairah] bahwasannya Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika kamu sudah mengeluarkan zakat hartamu, maka kamu telah menunaikan kewajiban." Abu 'Isa berkata, ini adalah hadits hasan gharib. Hadits ini telah diriwayatkan dari Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam melalui banyak jalur, semuanya menyebutkan lafazh zakat. Seorang lelaki bertanya, wahari Rasulullah apakah selain zakat, saya wajib mengeluarkan? Maka beliau menjawab: "Tidak, kecuali jika kamu melaksanakan tathawwu (amalan sunnah)." Nama Ibnu Hujairah ialah Abdurrahman bin Hujairah Al Mishri.

tirmidzi:561

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdul Malik bin Abu As Syawarib] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Abu Ishaq] dari ['Ashim bin Dlamrah] dari [Ali] dia berkata, Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda: "Saya tidak mewajibkan untuk mengeluarkan zakat dari kuda dan hamba sahaya, akan tetapi tunaikanlah zakat perak, dari setiap empat puluh dirham dikeluarkan satu dirham. Jika jumlahnya seratus sembilan puluh, maka tidak wajib mengeluarkan zakatnya, namun jika jumlahnya mencapai dua ratus dirham, maka dikeluarkan zakatnya sebanyak lima dirham." dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Abu Bakar dan Amru bin Hazm. Abu 'Isa berkata, hadits ini diriwayatkan oleh [Al A'masy] dan [Abu 'Awanah] serta yang lain dari [Abu Ishaq] dari ['Ashim bin Dlamrah] dari [Ali], diriwayatkan juga oleh [Sufyan Ats Tsauri] dan [Sufyan bin 'Uyainah] serta yang lainnya dari [Abu Ishaq] dari [Al Harits] dari [Ali]. Dia berkata, saya bertanya kepada Muhammad bin Ismail tentang hadits ini, dia menjawab, keduanya menurutku merupakan hadits shahih dari Abu Ishaq. Tidak menutup kemungkinan hadits ini diriwayatkan dari keduanya ('Ashim bin Dlamrah dan Al Harits).

tirmidzi:563

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Abdul 'Aziz bin Muhammad] dari [Amru bin Yahya Al Mazini] dari [ayahnya] dari [Abu Sa'id Al Khudri] bahwasannya Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda: " Tidak ada kewajiban zakat jika unta kurang dari lima ekor, dan tidak ada kewajiban zakat pada perak yang kurang dari lima uqiyah (satu uqiyah ialah empat puluh dirham), dan tidak ada kewajiban zakat pada hasil Bumi yang kurang dari lima wasaq (satu wasaq sama dengan 60 sha' yaitu sekitar 656 kg. Gabah)." dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Abu Hurairah, Ibnu Umar, Jabir dan Abdullah bin Amru. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dan [Syu'bah] dan [Malik bin Anas] dari [Amru bin Yahya] dari [ayahnya] dari [Abu Sa'id Al Khudri] dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam seperti hadits Abdul aziz dari Amru bin Yahya. Abu Isa berkata, haditsnya Abu Sa'id adalah hadits hasan shahih, hadits ini telah diriwayatkan dari beberapa jalur dan diamalkan pula oleh ahlul ilmi bahwa tidak ada kewajiban mengeluarkan zakat pada hasil Bumi yang kurang dari lima wasaq, satu wasaq adalah 60 sha', sedangkan lima wasaq adalah tiga ratus sha', dan sha' menurut Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam sebanyak lima sepertiga kati (satu kati sekitar 8 ons atau satu liter). Sedangkan gantangnya penduduk Kufah adalah delapan kati. Tidak ada zakat perak yang kurang dari lima Uqiyah, satu Uqiyah sama dengan empat puluh dirham, jadi lima wasaq sama dengan dua ratus dirham. Tidak ada zakat pada unta yang kurang dari lima ekor, jika mempunyai unta dua puluh lima ekor, maka zakatnya adalah satu ekor bintu Makhadl, jika memiliki unta kurang dari lima ekor, maka setiap lima ekor unta zakatnya satu ekor kambing.

tirmidzi:568

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] dari [Amru bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] bahwasannya dua orang wanita datang kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam dengan memakai dua kalung dari emas di tangan mereka, lantas beliau bertanya kepada keduanya: "Apakah kalian sudah membayar zakatnya?" Mereka menjawab, belum. Maka Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa salam bersabda kepada keduanya: "Apakah kalian berdua suka kelak Allah memakaikan pada kalian dua kalung dari api neraka?" Mereka berdua langsung menjawab, tidak. Beliau bersabda: "Maka tunaikanlah zakatnyai." Abu 'Isa berkata, hadits ini telah diriwayatkan oleh [Al Mutsanna bin Shabbah] dari [Amru bin Syu'aib], padahal Al Mutsanna bin Shabbah dan Ibnu Lahi'ah, keduanya didla'ifkan dalam periwayatan hadits serta tidak ada satu haditspun yang berbicara tentang hal ini yang derajatnya shahih.

tirmidzi:576

Telah menceritakan kepada kami [Abu Musa Al Anshari] telah menceritakan kepada kami ['Ashim bin Abdul 'Aziz Al Madani] telah menceritakan kepada kami [Al Harits bin Abdurrahman bin Abu Dzubab] dari [Sulaiman bin Yasar] dan [Busr bin Sa'id] dari [Abu Hurairah] dia berkata, Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda: "Hasil bumi yang diairi oleh air hujan dan mata air, zakatnya adalah sepersepuluh, adapun yang diairi sendiri dengan alat maka zakatnya seper duapuluh." (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Anas bin Malik, Ibnu Umar dan Jabir. Abu 'Isa berkata, hadits ini telah diriwayatkan dari Bukair bin Abdullah bin Al Asyaj dan dari Sulaiman bin Yasar dan Busr bin Sa'id dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam secara mursal, sepertinya riwayat ini lebih shahih. Demikian juga dengan hadits yang semakna dari Ibnu Umar merupakan hadits shahih dan dijadikan pijakan amal oleh kebanyakan fuqaha'.

tirmidzi:578

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Musa] telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Muslim] dari [Al Mutsanna bin Shabbah] dari [Amru bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] bahwasanya Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam menyampaikan khutbahnya yang berisi: "Siapa saja yang mengurus anak yatim sedangkan anak tersebut memiliki harta, hendaknya dia gunakan untuk berdagang dan tidak membiarkannya habis untuk membayar zakatnya." Abu 'Isa berkata, pada sanad hadits ini terdapat cela karena Al Mutsanna bin Shabbah dilemahkan dalam periwayatan hadits. Sebagian ahlul hadits meriwayatkan hadits ini dari Amru bin Syu'aib, "Sesungguhnya Umar bin Khattab..." lalu dia menuturkan hadits diatas. Para ulama berselisih pendapat dalam hal ini, sebagian sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam seperti Umar, Ali, 'Aisyah dan Ibnu Umar berpendapat adanya kewajiban zakat pada harta anak yatim, ini juga merupakan pendapatnya Malik, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Adapun Sufyan Ats Tsauri, Abdullah bin Al Mubarak dan Amru bin Syu'aib yaitu anaknya Muhammad bin Abdullah bin Amru bin 'Ash berpendapat tidak adanya kewajiban zakat pada harta anak yatim. Amru bin Syu'aib telah mendengar hadits dari kakeknya Abdullah namun Yahya bin Sa'id Al Qaththan mencela hadits Amru bin Syu'aib seraya berkata, menurut kami, dia itu dla'if, hal ini disebabkan dia meriwayatkan dari Shahifah (lembaran) kakeknya Abdullah bin Amru. Sedangkan kebanyakan ahlul hadits diantaranya Ahmad dan Ishaq menetapkan hadits Amru bin Syu'aib dan menerimanya sebagai hujjah.

tirmidzi:580

Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailab] telah menceritakan kepada kami [Abu Daud At Thayalisi] telah mengabarkan kepada kami [Syu'bah] telah mengabarkan kepadaku [Khubaib bin Abdurrahman] dia berkata, saya mendengar dari [Abdurrahman bin Mas'ud bin Niyar] dia berkata, [Sahl bin Abu Hatsmah] telah datang kepada majlis kami lalu beliau bercerita, bahwasannya Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika kalian telah menentukan kadar zakat yang harus dikeluarkan, maka ambillah dua pertiganya dan tinggalkanlah sepertiganya untuk pemiliknya, jika tidak maka seperempatnya." (hal ini dinamakan Kharsh). Dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari 'Aisyah, 'Attab bin Usaid dan Ibnu Abbas. Abu 'Isa berkata, kebanyakan para ulama mengamalkan hadits Sahl bin Abu Hatsmah dan berdasarkan hadits ini juga Ahmad dan Ishaq berpendapat bolehnya Kharsh. Jika Buah-buahan terdiri dari kurma dan anggur serta telah mencapai wajib zakat, maka hendaknya penguasa mengutus seseorang untuk kharsh dan mengira-ngira hasil panen dari kurma dan anggur, lalu menetapkan sepersepuluhnya, setelah datang waktu panen dia mengambil sepersepuluhnya, demikian sebagian ulama menafsirkan makna kharsh dan ini merupakan pendapat Malik, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq.

tirmidzi:582

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Yazid bin Abu Habib] dari [Sa'd bin Sinan] dari [Anas bin Malik] dia berkata, Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda: "Orang yang berlebih-lebihan dalam zakat, maka dosanya seperti orang yang menolak membayar zakat." (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Ibnu Umar, Ummu Salamah dan Abu Huraiah. Abu 'Isa berkata, hadits Anas melalui sanad ini merupakan hadits gharib. Ahmad juga memperbincangkan Sa'ad bin Sinan, demikian [Al Laits] meriwayatkan dari [Yazid bin Abu Hubaib] dari [Sa'd bin Sinan] dari [Anas bin Malik] serta [Amru bin Harits] dan [Ibnu Lahi'ah] meriwayatkan dari [Yazid bin Abu Hubaib] dari [Sinan bin Sa'd] dari [Anas bin Malik]. Abu 'Isa berkata, saya mendengar Muhammad berkata, yang benar ialah Sinan bin Sa'd. maksud dari hadits ini ialah, orang yang berlebih-lebihan dalam zakat, dosanya seperti orang yang menolak membayar zakat.

tirmidzi:585

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Makki bin Ibrahim] dan [Yusuf bin Ya'qub Adl Dluba'i As Sadusi] keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami [Bahz bin Hakim] dari [ayahnya] dari [kakeknya] dia berkata, adalah Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam jika diberi sesuatu, beliau bertanya: "Apakah ini sedekah atau hadiah?" Jika mereka menjawab, Sedekah, beliau tidak menerimanya (tidak memakannya) namun jika mereka menjawab, Hadiah, maka beliau menerimanya. (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Salman, Abu Hurairah, Anas, Hasan bin Ali, Abu 'Umairah kakeknya Mu'arrif bin Washil, namanya Rusyaid bin Malik, Maimun bin Mahran, Ibnu 'Abbas, Abdullah bin Amru, Abu Rafi', dan Abdullah bin Alqamah. Hadits ini juga diriwayatkan dari [Abdurrahman bin 'Alqamah] dari [Abdurrahman bin Abu 'Aqil] dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam, sedangkan nama kakek Bahz bin Hakim ialah Mu'awiyah bin Haidah Al Qusyairi. Abu 'Isa berkata, hadits Bahz bin Hakim adalah hadits hasan gharib.

tirmidzi:592

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dia berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Al Hakam] dari [Ibnu Abu Rafi'] dari [Abu Rafi'] radliallahu 'anhu bahwasannya Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam mengutus seseorang dari bani Makhzum untuk mengambil zakat, lalu dia berkata kepada Abu Rafi', temanilah saya supaya kamu juga dapat bagian darinya. Abu Rafi' berkata, tunggu sampai saya bertanya kepada Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa salam, lalu dia pergi bertanya kepada Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam, Beliau menjawab: "Sesunguhnya zakat diharamkan atas kami, dan sesungguhnya budak-budak suatu kaum merupakan bagian dari mereka." Abu 'Isa berkata, ini merupakan hadits hasan shahih, Abu Rafi' adalah budaknya Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam yang namanya Aslam adapun nama anaknya Abu Rafi' ialah Abdullah sekretarisnya Ali bin Abu Thalib.

tirmidzi:593

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari ['Ashim Al Ahwal] dari [Hafshah binti Sirin] dari [Ar Rabab] dari pamannya [Salman bin 'Amir] yang membawanya kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Jika kalian berbuka maka berbukalah dengan buah kurma karena buah kurma mengandung berkah, jika kalian tidak mendapatinya, maka berbukalah dengan air karena sesungguhnya air itu suci." Beliau juga bersabda: "Sedekah kepada orang miskin hanyalah sedekah, sedangkan sedekah kepada kaum kerabat akan mendapatkan dua (pahala) yaitu pahala sedekah dan menyambung silatur rahmi. (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Zaenab istrinya Abdullah bin Mas'ud, Jabir dan Abu Hurairah. Abu Isa berkata, hadits Salman bin 'Amir adalah hadits hasan. Ar Rabab adalah Ummu Raih binti Sulai'. Demikianlah yang diriwayatkan oleh [Sufyan Ats Tsauri] dari ['Ashim] dari [Hafshah binti Sirin] dari [Ar Rabab] dari [Salman bin 'Amir] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits ini, dan [Syu'bah] meriwayatkan dari ['Ashim] dari [Hafshah binti Sirin] dari [Salman bin 'Amir], (dalam riwayatnya) dia tidak menyebutkan dari Ar Rabab. Hadits Sufyan Ats Tsauri dan Ibnu 'Uyainah lebih shahih. Demikianlah yang diriwayatkan oleh [Ibnu 'Aun] dan [Hisyam bin Hassan] dari [Hafshah binti Sirin] dari [Ar Rabbab] dari [Salman bin 'Amir].

tirmidzi:594

Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari [Zaid bin Aslam] dari ['Iyadl bin Abdullah] dari [Abu Sa'id Al Khudri] bahwa pada zaman Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam kami mengeluarkan zakat fitrah sebesar satu sha' dari makanan atau dari gandum, atau kurma, atau anggur kering, atau aqith, hal ini terus berlangsung sampai datangnya Mu'awiyah ke Madinah dan berkhutbah di hadapan manusia, diantara isi khutbahnya, Saya berpendapat bahwa dua mud gandum syam sama dengan satu sha' kurma dalam zakat fithrah. kemudian manusia memilih pendapatnya Mu'awyah, namun saya tetap mengeluarkannya satu sha' seperti dahul. Abu 'Isa berkata, ini merupakan hadits hasan shahih dan diamalkan oleh sebagian ulama seperti Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Sebagian para ulama dari kalangan sahabat Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam dan yang lainnya berpendapat bahwa setiap makanan (zakatnya) satu sha', kecuali gandum yang hanya setengah sha', ini adalah perkataan Sufyan Ats Tsauri dan Abdullah bin Al Mubarak dan penduduk Kufah berpendapat bahwa zakat fitrah sebesar setengah sha' dari gandum.

tirmidzi:609

Telah mence ritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dia berkata, Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam telah mewajibkan untuk membayar zakat fitrah kepada setiap muslim laki-laki atau perempuan, orang yang merdeka atau hamba sahaya sebesar satu sha' dari karma atau gandum, dia (Ibnu Umar) berkata, kemudian manusia menakarnya dengan hanya membayar setengah sha' dari gandum. Abu 'Isa berkata, Ini merupakan hadits hasan shahih, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Abu Sa'id, Ibnu Abbas dan kakeknya Harits bin Abdurrahman bin Abu Dzubab, Tsa'labah bin Abu Su'air serta Abdullah bin Amru.

tirmidzi:611

Telah mence ritakan kepada kami [Ishaq bin Musa Al Anshari] telah menceritakan kepada kami [Ma'n] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] bahwasanya Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam mewajibkan untuk membayar zakat fitrah pada bulan Ramadlan sebesar satu sha' dari kurma atau dari gandum atas setiap orang merdeka atau budak baik laki-laki maupun perempuan dari kaum muslimin. Abu 'Isa berkata, hadits Ibnu Umar adalah hadits hasan shahih. Malik meriwayatkan dari Nafi' dari Ibnu Umar dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam seperti hadits Ayyub dengan tambahan "Dari kaum muslimin", Namun banyak perawi yang meriwayatkan hadits ini dari Nafi' tanpa kalimat "Dari kaum muslimin". Oleh karena itu para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini, sebagian dari mereka berkata, Jika seseorang memiliki budak-budak kafir maka tidak wajib baginya membayar zakat fitrah mereka, ini adalah pendapat Imam Malik, Syafi'i, dan Ahmad. Dan sebagian yang lain berkata, wajibnya seseorang membayar zakat fitrah budak-budak mereka walaupun mereka dari kalangan non muslim, ini adalah pendapat Imam Ats Tsauri, Ibnul Al Mubarak dan Ishaq.

tirmidzi:612

Telah menceritakan kepada kami [Hannad] telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash] dari [Bayan bin Bisyr] dari [Qais bin Abu Hazim] dari [Abu Hurairah] dia berkata, saya mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda: " Sungguh jika seseorang diantara kalian berangkat pagi hari untuk mencari kayu bakar dan dipikul diatas punggungnya, yang dengannya dia bisa bersedekah dan mencukupi kebutuhannya dari manusia, hal itu lebih baik daripada meminta-minta kepada orang lain sama saja apakah dia memberi kepadanya atau tidak, karena sesungguhnya tangan yang diatas lebih baik dari pada tangan yang dibawah dan mulailah memberi dari orang yang menjadi tanggunganmu". (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Hakim bin Hizam, Abu Sa'id, Zubair bin Awwam, 'Athiyyah Assa'di, Abdullah bin Mas'ud, Mas'ud bin Amru, Ibnu Abbas, Tsauban, Ziyad bin Harits Ash Shuda'i, Anas, Hubsyi bin Junadah, Qabishah bin Mukhariq, Samrah dan Ibnu Umar. Abu 'Isa berkata, Hadits Abu Hurairah merupakan hadits hasan shahih gharib yang digharibkan dari hadits Bayan bin Qais.

tirmidzi:616

Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib Muhammad bin 'Ala' bin Kuraib] telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin 'Ayasy] dari [A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] dia berkata, Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda: " Pada malam pertama bulan Ramadlan syetan-syetan dan jin-jin yang jahat dibelenggu, pintu-pintu neraka ditutup, tidak ada satupun pintu yang terbuka dan pintu-pintu surga dibuka, tidak ada satupun pintu yang tertutup, serta seorang penyeru menyeru, wahai yang mengharapkan kebaikan bersegeralah (kepada ketaatan), wahai yang mengharapkan keburukan/maksiat berhentilah, Allah memiliki hamba-hamba yang selamat dari api neraka pada setiap malam di bulan Ramadlan". (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Abdurrahman bin 'Auf dan Ibnu Ma'ud serta Salman.

tirmidzi:618

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash] dari [Simak bin Harb] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] dia berkata Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda: " Janganlah kalian berpuasa sehari sebelum Ramadlan dan mulailah berpuasa setelah melihat hilal serta berbukalah (yaitu akhir bulan Ramadlan) setelah melihat hilal, jika cuaca mendung genapkanlah hitungan tiga puluh hari". Dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Abu Hurairah, Abu Bakrah dan Ibnu Umar. Abu 'Isa berkata, hadits Ibnu Abbas merupakan hadits hasan shahih dan telah diriwayatkan melalui lebih dari satu jalur.

tirmidzi:624

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Zakariya bin Abu Zaidah] telah mengabarkan kepadaku [Isa bin Dinar] dari [ayahnya] dari [Amru bin Harits bin Abu Dlirar] dari [Ibnu Mas'ud] dia berkata, tidaklah puasaku bersama Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam dua puluh sembilan hari lebih banyak dari pada puasa kami bersama beliau sebanyak tiga puluh hari. Dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Umar, Abu Hurairah, 'Aisyah, Sa'ad bin Abu Waqqash, Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Anas, Jabir, Ummu Salamah, Abu Bakrah. Bahwasanya Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda: "Satu bulan terdiri dari dua puluh sembilan hari."

tirmidzi:625

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Umar bin Ali Al Muqaddami] telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin 'Amir] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Abdul 'Aziz bin Shuhaib] dari [Anas bin Malik] dia berkata, Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda: " Barang siapa yang mendapatkan kurma, maka berbukalah dengannya, jika tidak mendapatinya maka berbukalah dengan air, karena sesungguhnya air itu suci." (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Salman bin 'Amir. Abu 'Isa berkata, kami tidak mengetahui seorang pun yang meriwayatkan hadits Anas dari Syu'bah seperti hadits ini, kecuali Sa'id bin 'Amir. Namun hadits itu tidak mahfuzh dan tidak memiliki sumber utama dari hadits 'Abdul 'Aziz bin Shuhaib dari Anas. Para sahabat Syu'bah telah meriwayatkan hadits ini dari [Syu'bah] dari ['Ashim Al Ahwal] dari [Hafshah binti Sirin] dari [Ar Rabbab] dari [Salman bin 'Amir] dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam. Riwayat ini lebih shahih dari riwayatnya Sa'id bin 'Amir. Demikianlah mereka meriwayatkannya dari [Syu'bah] dari ['Ashim] dari [Hafshah binti Sirin] dari [Salman], tetapi didalamnya tidak disebut Syu'bah dari Rabbab. Yang shahih ialah hadits yang diriwayatkan [Sufyan Ats Tsauri] dan [Ibnu 'Uyainah] dan selain keduanya dari ['Ashim Al Ahwal] dari [Hafshah binti Sirin] dari [Ar Rabbab] dari [Salman bin 'Amir] dan [Ibnu 'Aun] berkata, dari ['Ummu Ar Ra'ih binti Shulai'] dari [Salman bin 'Amir]. Sedangkan Ar Rabbab adalah Ummu Ar Ra'ih.

tirmidzi:630

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] dari [Sufyan] dari [Abu Hazim]. (perawi) berkata, dan telah mengabarkan kepada kami [Abu Mush'ab] dengan bacaannya dari [Malik] dari [Abu Hazim] dari [Sahl bin Sa'ad] dia berkata, Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda: " Manusia tetap dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka." (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Abu Hurairah, Ibnu Abbas, 'Aisyah dan Anas bin Malik. Abu 'Isa berkata, hadits Sahl bin Sa'ad adalah hadits hasan shahih serta diamalkan oleh para ulama baik dari kalangan shahabat dan orang-orang setelahnya seperti Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Mereka semua lebih menyukai untuk menyegerakan berbuka.

tirmidzi:635

Telah menceritakan kepada kami [Hannad] telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [A'masy] dari [Umarah bin 'Umair] dari [Abu 'Athiyah] dia berkata, Saya dan Masruq menemui 'Aisyah lalu kami bertanya, ada dua orang shahabat Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam, salah satunya menyegerakan berbuka dan shalat sedangkan yang kedua mengakhirkan berbuka dan shalat, ['Aisyah] bertanya, Siapakah diantara keduanya yang menyegerakan berbuka dan shalat? Kami menjawab Abdullah bin Mas'ud, dia ('Aisyah) berkata, demikianlah yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam. Dan yang kedua ialah Abu Musa. Abu 'Isa berkata, ini adalah hadits hasan shahih, Abu 'Athiyah namanya adalah Malik bin Abu 'Amir Al Hamdani, dia biasa dipanggil dengan Ibnu 'Amir sedangkan dia lebih benar dipanggil dengan Ibnu 'Amir.

tirmidzi:637

Telah meceritakan kepada kami [Qutaibah] telah meceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Qatadah] dan ['Abdul 'Aziz bin Shuhaib] dari [Anas] bahwasanya Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda: " Makanlah sahur, sesungguhnya makan sahur itu berbarakah". (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Abu Hurairah, Abdullah bin Mas'ud, Jabir bin Abdullah, Ibnu Abbas, Amru bin Ash, 'Irbadl bin Sariyah, 'Utbah bin 'Abd serta Abu Darda'. Abu 'Isa berkata, hadits Anas adalah hadits hasan shahih.

tirmidzi:642

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami ['Abdul 'Aziz bin Muhammad] dari [Ja'far bin Muhammad] dari [ayahnya] dari [Jabir bin Abdullah] bahwasanya Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam keluar menuju Makkah pada tahun penaklukan kota Makkah sambil berpuasa bersama para shahabatnya, ketika sampai di Kuraa'ul ghamim dikatakan kepada beliau, Sesungguhnya orang-orang keberatan karena berpuasa dan mereka melihat apa yang akan tuan perbuat, lantas beliau meminta sekantong air setelah ashar kemudian meminumnya dengan disaksikan oleh seluruh shahabat, maka sebagian mereka ikut berbuka dan sebagian yang lain memilih tetap berpuasa, ternyata berita orang-orang yang tetap berpuasa sampai kepada beliau, lantas beliau berkata: "Mereka adalah orang-orang yang durhaka." Dan dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Ka'ab bin 'Ashim, Ibnu Abbas dan Abu Hurairah. Hadits Jabir merupakan hadits hasan shahih. Dan telah diriwayatkan dari nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: "Berpuasa ketika bepergian tidak termasuk dari kebaikan." Oleh karena itu para ulama berselisih pendapat mengenai berpuasa diwaktu safar, sebagian ulama dari kalangan shahabat Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam berpendapat bahwa berbuka di waktu safar lebih baik, bahkan meraka berpendapat wajibnya mengqadla' jika dia berpuasa diwaktu safar, diantara yang memilih pendapat ini ialah Ahmad dan Ishaq. Sedangkan sebagian ulama dari kalangan shahabat Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam dan yang lainnya berpendapat jika dia merasa kuat lalu berpuasa maka hal itu lebih baik, namun jika dia memilih berbuka maka hukumnya tidak mengapa. Pendapat ini juga dipilih oleh Sufyan Ats tsauri, Malik bin Anas dan Abdullah Ibnul Mubarak. Syafi'i berkata, makna hadits Nabi di atas ialah jika hatinya tidak menerima keringanan dari Allah ta'ala, adapun orang yang berpendapat mubahnya berbuka di waktu safar namun dia merasa kuat lalu berpuasa maka hal itu lebih saya sukai.

tirmidzi:644

Telah menceritakan kepada kami [Abu Sa'id Al Asyajj] telah menceritakan kepada kami [Abu Khalid Al Ahmar] dari [Al A'masy] dari [Salamah bin Kuhail] dan [Muslim Al Bathin] dari [Sa'id bin Jubair] dan [Atha'] dan [Mujahid] dari [Ibnu Abbas] dia berkata, seorang perempuan datang kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam, seraya berkata, sesungguhnya saudariku meninggal dan masih memiliki tanggungan puasa dua bulan berturut-turut, beliau bersabda: " Bagaimana menurutmu, Jika saudarimu memiliki hutang lalu kamu melunasinya tidakkah menjadi lunas?" Dia menjawab, Iya, beliau melanjutkan: "Maka hak-hak Allah lebih berhak untuk dipenuhi." Dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Buraidah, Ibnu Umar, 'Aisyah. Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] telah menceritakan kepada kami [Abu Khalid Al Ahmar] dari [Al A'masy] dengan sanad seperti ini. Abu 'Isa berkata, hadits Ibnu Abbas adalah hadits hasan shahih. Dia berkata, saya telah mendengar Muhammad berkata, [Abu Khalid Al Ahmar] telah meriwayatkan hadits ini dari [Al A'masy], Muhammad berkata, selain Abu Khalid juga telah meriwayatkan hadits ini dari Al A'masy seperti riwayatnya Abu Khalid. Abu 'Isa berkata, [Abu Mu'awiyah] dan selainnya juga telah meriwayatkan hadits ini dari [Al A'masy] dari [Muslim Al Bathin] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam namun mereka tidak menyebutkan Salamah bin Kuhail tidak pula dari 'Atha' dan dari Muajhid, Abu Khalid namanya ialah Sulaiman bin Hibban.

tirmidzi:650

Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali Al Jahdlami] dan [Abu 'Ammar] -makna haditsnya sama sedangkan lafalz haditsnya dari Abu 'Ammar- keduanya berkata, telah mengabarkan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Humaid bin Abdurrahman] dari [Abu Hurairah] dia berkata, seorang lelaki datang kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam seraya berkata, wahai Rasulullah, celaka saya. Beliau bertanya: " Apa yang membuat kamu celaka?" Dia menjawab, saya telah menyetubuhi istri saya pada siang hari bulan Ramadlan, beliau bersabda: "Sanggupkah kamu memerdekakan budak?" Dia menjawab, tidak. Beliau bersabda: "Apakah kamu sanggup berpuasa dua bulan berturut-turut?" Dia menjawab, tidak. Beliau melanjutkan: "Apakah kamu sanggup memberi makan enam puluh orang miskin?" Dia menjawab, tidak. Beliau bersabda: "Duduklah." Lalu dia duduk, kemudian Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam dibawakan sekarung kurma, lantas beliau bersabda: "Bersedekahlah dengannya." Dia berkata, tidak ada satu orangpun di Madinah yang lebih faqir dari kami. Lantas Nabi ShallAllahu 'alaihi wa Salam tertawa sampai kelihatan gigi gerahamnya. Beliau bersabda: "Ambilah dan berikan pada keluargamu." (perawi) berkata, dalam bab ini 9ada juga riwayat -pent) dari Ibnu Umar, 'Aisyah dan Abdullah bin Amru. Abu 'Isa berkata, hadits Abu Hurairah merupakan hadits hasan shahih. Para ulama berpegang dengan hukum yang terdapat dalam hadits ini, yaitu orang yang sengaja berbuka dengan menyetubuhi istrinya pada siang hari bulan Ramadlan. Namun para ulama berbeda pendapat mengenai orang yang sengaja berbuka dengan makan dan minum. Sebagian mereka seperti Sufyan Ats Tsauri, Abdullah bin Al Mubarak dan Ishaq berpendapat bahwa orang yang sengaja berbuka dengan makan dan minum, maka wajib mengqadla' dan membayar kaffarah (denda) -mereka menyamakan makan dan minum dengan jima'- Sedangkan sebagian ulama seperti Syafi'I dan Ahmad berpendapat (orang yang sengaja berbuka dengan makan dan minum) dia hanya wajib menqadla' dan tidak wajib membayar kaffarah, karena yang disebutkan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam adalah membatasi kaffarah hanya untuk jima' dan tidak menyebut makan dan minum. Sedangkan makan dan minum tidak sama dengan jima'.Imam Syafi'I berkata, perintah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam untuk bersedekah tidak menutup kemungkinan bahwa kaffarah hanya wajib bagi orang yang mampu, karena lelaki tersebut tidak mampu untuk membayar kaffarah. Lalu Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam memberinya sekantung kurma dan menyuruhnya untuk bersedekah. Namun setelah dia menyatakan tidak ada orang yang lebih faqir darinya, maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam menyuruhnya untuk memberi makan keluarganya, karena kaffarah dibayar dari sisa makanan pokok yang dibutuhkan. Imam Syafi'I lebih memilih bahwa orang yang keadaannya sama dengan lelaki tersebut, hendaknya dia memakan kurmanya, namun dia tetap memiliki hutang membayar kaffarah (denda), jika dirinya tidak sanggup, maka dia tidak wajib membayar kaffarah (denda).

tirmidzi:656

Telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la bin Washil Al Kufi] telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin 'Athiyyah] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Atikah] dari [Anas bin Malik] radliallahu 'anhu berkata: seorang lelaki datang kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam dan berkata, mataku sedang sakit, bolehkah saya bercelak ketika sedang berpuasa? Beliau menjawab: "Iya." Hadits semakna diriwayatkan dari Abu Rafi'. Abu 'Isa berkata, hadits Anas sanadnya tidak kuat dan tidak ada hadits yang shahih tentang hal ini, Abu 'Atikah adalah dla'if. Para ulama berbeda pendapat mengena masalah ini, sebagian mereka yaitu Sufyan, Ibnu Mubarak, Ahmad dan Ishaq membenci orang yang bercelak ketika berpuasa, sedangkan Syafi'I membolehkan orang berpuasa untuk bercelak.

tirmidzi:658

Telah menceritakan kepada kami [Hannad] dan [Qutaibah] keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash] dari [Ziyad bin 'Ilaqah] dari [Amru bin Maimun] dari ['Aisyah] bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam menciumnya pada bulan puasa. (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Umar bin Al Khaththab, Hafshah, Abu Sa'id, Ummu Salamah, Ibnu Abbas, Anas, Abu Hurairah. Abu 'Isa berkata, hadits 'Aisyah merupakan hadits hasan shahih. Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini, sebagian dari para shahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam dan yang lainnya membolehkan orang yang sudah lanjut (tua) untuk mencium ketika berpuasa, tapi tidak ada keringanan untuk seorang pemuda, dikhawatirkan puasanya akan rusak, lebih-lebih bersetubuh. Sebagian ulama mengatakan, mencium itu mengurangi pahala namun tidak membatalkan puasanya, mereka juga berpendapat, jika seseorang bisa menahan diri, maka boleh baginya untuk mencium. Namun jika tidak bias, maka hendaknya dia tidak melakukannya, pendapat ini adalah pendapatnya Sufyan Ats Tsauri dan Syafi'i.

tirmidzi:659

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin 'Ulaiyah] telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] bahwasanya Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam buka puasa di 'Arafah dan Ummul Fadll mengirim susu kepadanya, lalu beliau meminumnya. Dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Abu Hurairah, Ibnu Umar dan Ummul Fadl. Abu 'Isa berkata, hadits Ibnu Abbas merupakan hadits hasan shahih. Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa beliau berkata, saya telah melaksanakan haji bersama Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam sedangkan beliau tidak puasa di 'Arafah, saya juga pernah berhaji bersama Abu Bakar dia juga tidak puasa 'Arafah, pernah juga bersama Umar dan dia tidak berpuasa, demikian juga halnya bersama 'Utsman dia juga tidak berpuasa, (hadits ini) juga diamlakan oleh kebanyakan para ulama, mereka mensunnahkan untuk tidak berpuasa di 'Arafah supaya kuat untuk berdo'a. dan sebagian ulama juga ada yang berpuasa Arafah ketika berada di Arafah.

tirmidzi:681

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] dan [Ahmad bin 'Abdah Adl Dlabi] keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ghailan bin Jarir] dari [Abdullah bin Ma'bad] dari [Abu Qatadah] bahwasanya Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda: "Shaum hari 'Asyura' -saya berharap dari Allah- dapat menghapuskan dosa-dosa pada tahun sebelumnya." Dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Ali, Muhammad bin Shaifi, Salamah bin Akwa', Hindun binti Asma', Ibnu Abbas, Rubayy'i binti Mu'wwidz bin 'Afra', Abdurrahman bin Salamah Al Khuza'i, dari pamannya dan Abdullah bin Zubair, semuanya menyebutkan dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam bahwasanya beliau menganjurkan untuk berpuasa hari 'Asyura'. Abu 'Isa berkata, tidak kami dapati dari semua riwayat yang ada menyebutkan puasa hari 'Asyura' dapat menghapus dosa-dosa setahun kecuali dalam haditsnya Abu Qatadah. Ahmad dan Ishaq juga memilih pendapat berdasarkan hadits Abu Qatadah.

tirmidzi:683

Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Ishaq Al Hamdani] telah menceritakan kepada kami ['Abdah bin Sulaiman] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [ayahnya] dari ['Aisyah] dia berkata, pada asalnya 'Asyura' adalah hari di mana orang-orang Quraisy sering berpuasa pada masa jahiliyah, dan Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam pun melakukannya. Ketika beliau tiba di Madinah, beliau berpuasa 'Asyura' dan menyuruh para shahabat untuk berpuasa, tatkala puasa Ramadlan diwajibkan meninggalkan meninggalkan 'Asyura', maka siapa yang ingin berpuasa dia boleh berpuasa dan siapa yang tidak ingin berpuasa maka dia boleh meninggalkannya. Dalam bab ini (ada riwayat -pent) dari Ibnu Mas'ud, Qais bin Sa'ad, Jabir bin Samrah, Ibnu Umar dan Mu'awiyah. Abu 'Isa berkata, para ulama berpegang kepada hadits 'Aisyah, ini merupakan hadits shahih, mereka berpendapat shaum 'Asyura' hukumnya tidak wajib, namun siapa yang ingin dia boleh melakukannya untuk meraih keutamaan yang ada padanya.

tirmidzi:684

Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] telah menceritakan kepada kami [Abu Daud] dia berkata, telah memberitakan kepada kami [Syu'bah] dari [Al A'masy] dia berkata, saya mendengar [Yahya bin Saam] telah menceritakan dari [Musa bin Thalhah] dia berkata, saya mendengar [Abu Dzar] berkata, Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda kepadaku: "Wahai Abu Dzar, jika kamu ingin berpuasa tiga hari pada tiap bulan, maka berpuasalah pada tanggal ke tiga belas, empat belas dan lima belas". Dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Abu Qatadah, Abdullah bin Amru, Qurrah bin Iyas Al Muzani, Abdullah bin Mas'ud, Abu 'Aqrab, Ibnu Abbas, 'Aisyah, Qatadah bin Milhan, 'Utsman bin Abil 'Ash, Serta Jarir. Abu 'Isa berkata, hadits Abu Dzar merupakan hadits hasan. Telah diriwayatkan di sebagian hadits: "Barang siapa yang berpuasa tiga hari dari tiap bulan sama dengan berpuasa setahun penuh."

tirmidzi:692

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Abdullah bin Syaqiq] dia berkata, saya bertanya kepada ['Aisyah] tentang puasanya Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam, dia menjawab, beliau sering terlihat berpuasa sampai kami mengatakan Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam tidak pernah berbuka, dan beliau juga sering berbuka sampai kami mengatakan beliau tidak pernah berpuasa, dia ('Aisyah RA berkata, namun Rasulullah tidak pernah puasa sebulan penuh kecuali pada bulan Ramadlan. Dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) Hadits dari Anas dan Ibnu Abbas. Abu 'Isa berkata, hadits 'Aisyah adalah hadits shahih.

tirmidzi:699

Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali Al Jahdlami] telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Al Mufadldlal] dan [Khalid bin Al Harits] dari [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Anas] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Janganlah kalian berpuasa wishal.' Mereka berkata; 'Engkau juga berpuasa wishal wahai Rasulullah? ' beliau menjawab: 'Aku berbeda dengan kalian, karena Allah memberiku makan dan minum'." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits yang semakna diriwayatkan dari 'Ali, Abu Hurairah, 'Aisyah, Ibnu Umar, Jabir, Abu Sa'id dan Basyir bin Al Khashashiyyah." Abu 'Isa berkata; "Hadits Anas merupakan hadits hasan shahih dan diamalkan oleh para ulama, mereka semuanya membenci berpuasa wishal. Diriwayatkan dari Abdullah bin Zubair bahwa beliau pernah berpuasa wishal beberapa hari dan tidak berbuka."

tirmidzi:709

Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id bin Al Musayyib] dari [Abu Hurairah] dan ['Urwah] dari ['Aisyah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beri'itikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadlan hingga beliau wafat. (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; Hadits semakna diriwayatkan dari Ubai bin Ka'ab, Abu Laila, Abu Sa'id, Anas dan Ibnu Umar." Abu 'Isa berkata; "Hadits Abu Hurairah dan 'Aisyah merupakan hadits hasan shahih".

tirmidzi:720

Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Ishaq Al Hamdani] telah menceritakan kepada kami ['Abdah bin Sulaiman] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Ayahnya] dari ['Aisyah] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam senantiasa ber'itikaf pada sepuluh hari terakhir Ramadlan dan beliau bersabda: 'Raihlah malam lailatul Qodar pada sepuluh hari terakhir'." Hadits semakna diriwayatkan dari Umar, Ubay bin Ka'ab, Jabir bin Samurah, Jabir bin Abdullah, Ibnu Umar, Al Falatan bin 'Ashim, Anas, Abu Sa'id, Abdullah bin Unais, Abu Bakrah, Ibnu Abbas, Bilal, dan Ubadah bin Shamit. Abu 'Isa berkata; "Hadits 'Aisyah merupakan hadits hasan shahih, dan arti dari perkataan berliau "yujawiru" yaitu ber'itikaf. Kebanyakan riwayat dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam hal memakai lafazh: "Raihlah Lailatul Qodar pada sepuluh malam terakhir di malam yang ganjil". Diriwayatkan juga dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa lailatul qodar diraih pada malam dua puluh satu, dua puluh tiga, dua puluh lima, dua puluh tujuh dan dua puluh sembilan serta malam terakhir bulan Ramadlan. Abu 'Isa berkata; "Syafi'i berkata; 'Itu hanya pendapatku. Allah lebih tahu. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjawab pertanyaan kami seperti yang sebelumnya. Beliau akan menjawab sebagaimana yang pertama. Ditanyakan kepada beliau, yang bisa mencarinya pada malam yang demikian". Lalu beliau kabarkan: "Carilah pada malam yang sekian…". Syafi'i berkata; riwayat yang paling kuat menurutku ialah riwayat malam ke dua puluh satu." Abu 'Isa berkata; "Diriwayatkan juga dari Ubay bin Ka'ab. Dia bersumpah bahwa lailatul Qodar diraih pada malam ke dua puluh tujuh. Dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengabari kami tanda-tandanya lalu kami hapalkan." Diriwayatkan dari Abu Qilabah bahwa beliau berkata; "Malam lailatul qodar itu berpindah-pindah pada sepuluh hari terakhir." Telah menceritakan kepadaku Abdu bin Humaid telah mengabarkan kepada kami Abdurrazzaq dari Ma'mar dari Ayyub dari Abu Qilabah.

tirmidzi:722

Telah menceritakan kepada kami [Abu Mush'ab Al Madani] secara qira`ah, dari [Malik bin Anas] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah] dan [Amrah] dari ['Aisyah] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam apabila 'itikaf sering memasukkan kepalanya ke kamarku, lalu aku menyisir rambutnya. Beliau tidak pernah masuk rumah kecuali jika membuanghajat." Abu 'Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan shahih. Demikian banyak yang meriwayatkan hadits ini dari [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah] dan [Amrah] dari ['Aisyah]. Sebagiannya meriwayatkannya dari [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah] dari [Amrah] dari ['Aisyah], namun yang paling shahih ialah dari 'Urwah dan Amrah dari 'Aisyah. Telah menceritakan kepada kami, dengan hadits tersebut [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Laits bin Sa'ad] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah] dan [Amrah] dari ['Aisyah]. Para ulama mengamalkan hadits ini, yaitu seseorang yang 'itikaf hendaknya tidak keluar dari tempat 'itikaf kecuali untuk buang hajat. Mereka bersepakat dalam hal ini, yaitu keluar untuk menyelesaikan buang hajatnya dan kencingnya. Kemudian mereka berselisih pendapat; bolehkah menengok orang sakit, menghadiri shalat jumat, dan mengantarkan jenazah bagi seorang mu'takif? Sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan yang lainnya berpendapat; membolehkan menengok orang sakit, menghadiri jenazah, mendatangi shalat jum'at, jika dia mensyaratkannya. Ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri dan Ibnu Al Mubarak. Sebagian ulama lain berpendapat, seorang mu'takif tidak boleh melakukan itu semua. Jika dia tinggal di suatu kota, hendaknya dia ber'itikaf di masjid jami'. Mereka membenci jika harus keluar dari tempat i'tikafnya untuk shalat jum'at. Padahal mereka berpendapat bahwa dia tidak boleh meninggalkan shalat jum'at. Mereka berkata; "Tidak boleh beri'tikaf kecuali di masjid jami', sehingga dia tidak perlu keluar dari tempat i'tikafnya selain untuk buang hajat. Karena keluarnya dia dari tempat 'itikaf untuk keperluan selain itu, menurut mereka membatalkan 'itikaf. Ini adalah pendapat Malik dan Syafi'i." Imam Ahmad berkata; "(Seorang mu'takif) tidak boleh menjenguk orang sakit juga mengantarkan jenazah berdasarkan hadits 'Aisyah." Ishaq berkata; "Jika dia mensyaratkan sebelumnya, maka dia boleh menjenguk orang sakit juga mengantarkan jenazah."

tirmidzi:733

Telah menceritakan kepada kami [Hannad] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Fudlail] dari [Daud bin Abu Hind] dari [Al Walid bin Abdurrahman Al Jurasyi] dari [Jubair bin Nufair] dari [Abu Dzar] berkata; "Kami berpuasa Ramadlan bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, namun beliau tidak shalat malam bersama kami sampai tersisa tujuh hari dari Ramadlan. Lalu beliau shalat bersama kami hingga sepertiga malam. Kemudian beliau tidak shalat bersama kami pada malam ke dua puluh enam. Beliau shalat bersama kami pada malam ke dua puluh lima, hingga lewat tengah malam. Kami berkata kepada beliau: 'Seandainya anda jadikan sisa malam ini untuk kami melakukan shalat nafilah.' Beliau bersabda: 'Barangsiapa yang shalat fardlu bersama imam, hingga selesai diberikan baginya pahala shalat satu malam.' Kemudian Nabi tidak shalat lagi bersama kami hingga tersisa tiga malam dari bulan Ramadlan. Beliau shalat bersama kami untuk ketiga kalinya, dengan mengajak keluarga dan istri-istri beliau. Lalu beliau shalat hingga kami takut akan ketinggalan al falah. (Jubair) bertanya; 'Apakah artinya al falah? ' Dia menjawab; 'Sahur'." Abu 'Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan shahih. Para ulama berbeda pendapat mengenai jumlah rakaat shalat malam bulan Ramadlan. Sebagian dan mereka lebih memilih empat puluh satu rakaat dengan witir. Ini adalah pendapat penduduk Madinah, mereka mempraktekkannya di Madinah. Sebagian besar ulama berpendapat dengan berdasarkan riwayat dari 'Umar, Ali dan lainnya dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memilih dua puluh rakaat. Ini adalah pendapat Ats Tsauri, Ibnu Al Mubarak dan Syafi'i. Syafi'i berkata; "Demikian juga kami dapati penduduk kota Makkah, mereka shalat sebanyak dua puluh rakaat." Ahmad berkata; "Ada banyak riwayat dalam masalah ini." Ahmad tidak menentukan mana yang dia pilih. Ishaq berkata; "Kami lebih memilih empat puluh satu rakaat. Berdasarkan riwayat dari Ubay bin Ka'ab. Ibnul Mubarak, Ahmad dan Ishaq lebih memilih shalat malam bulan Ramadlan berjamaah bersama imam, sedangkan Syafi'i memilih seorang laki-laki sendirian jika dia bisa membaca Al Qur'an. Hadits semakna diriwayatkan dari 'Aisyah, Nu'man bin Basyir dan Ibnu Abbas.

tirmidzi:734

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Laits bin Sa'ad] dari [Sa'id bin Abu Sa'id Al Maqburi] dari [Abu Syuraih Al 'Adawi] bahwa dia berkata kepada Amru bin Sa'id -ketika itu dia sedang mengirim pasukan ke Makkah-: "Wahai 'Amir, izinkan saya untuk menyampaikan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam khutbahnya pada hari kedua Fathu Makkah -saya mendengarnya dengan kedua telingaku, saya fahami dalam hati serta saya melihatnya dengan mata kepala saya ketika beliau mengucapkannya- Beliau bertahmid dan memuji Allah kemudian bersabda: "Allah Ta'ala telah mengharamkan Makkah, namun manusia tidak mengharamkannya. Tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk menumpahkan darah di dalamnya, menumbangkan pohon. Jika seseorang melakukannya dan beralasan dengan perangnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di Makkah, maka katakan kepadanya; 'Allah telah mengizinkannya untuk RasulNya shallallahu 'alaihi wasallam dan tidak mengizinkannya untukmu. (Allah Ta'ala) mengizinkannya hanya beberapa saat saja pada waktu siang. Pada hari ini, keharamannya telah kembali seperti semula. Hendaknya orang yang hadir menyampaikan kepada orang yang tidak hadir!" Ditanyakan kepada Syuraih; "Apa jawaban Amru bin 'Ubaid untukmu?" Syuraih melanjutkan; "Dia berkata; 'Saya lebih tahu daripadamu, wahai Abu Syuraih. Tanah haram tidak dapat melindungi orang yang berbuat maksiat, orang yang melarikan diri karena membunuh dan orang kabur dari pencurian'." Abu 'Isa berkata; "Di lain riwayat dengan lafazh 'Orang yang membawa lari jizyah'." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Abu Hurairah dan Ibnu Abbas." Abu 'Isa berkata; "Hadits Abu Syuraih merupakan hadits hasan shahih dan Abu Syuraih Al Khuza'i bernama Khuwailid bin Amru Al 'Adawi, Al Ka'bi. Arti dari perkataannya 'WA LAA FAARRAN BIKHARBATIN" ialah tindak pidana. Dia mengatakan; 'Barangsiapa yang melakukan tindak pidana atau membunuh lalu berlindung di Makkah, maka tetap akan dijatuhi hukuman'."

tirmidzi:737

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Daud bin Abdurrahman Al 'Athar] dari [Amru bin Dinar] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] berkata; bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berumrah sebanyak empat kali; Umrah Hudaibiyah dan umrah kedua setelahnya, umrah qadla pada bulan Dzul Qa'dah, umrah ketiga yaitu umrah ji'ronah, dan yang keempat yaitu umrah bersama haji. (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Anas, Abdullah bin Amr dan Ibnu Umar." Abu 'Isa berkata; "Hadits Ibnu Abbas merupakan hadits hasan gharib. [Ibnu 'Uyainah] meriwayatkan hadits ini dari [Amr bin Dinar] dari [Ikrimah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melakukan umrah sebanyak empat kali, namun tidak menyebutkan di dalamnya dari Ibnu Abbas." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abdurrahman Al Makhzumi] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin'Uyainah] dari [Amr bin Dinar] dari [Ikrimah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu menuturkan seperti hadits di atas."

tirmidzi:745

Telah menceritakan kepada kami [Abu Mush'ab] secara qira`ah, dari [Malik bin Anas] dari [Abdurrahman bin Al Qasim] dari [Ayahnya] dari ['Aisyah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melakukan haji secara ifrod. (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Jabir dan Ibnu Umar." Abu 'Isa berkata; "Hadits 'Aisyah merupakan hadits hasan shahih dan diamalkan oleh sebagian para ulama."

tirmidzi:749

Telah menceritakan kepada kami [Abu Musa, Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Idris] dari [Laits] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah berhaji tamattu', demikian juga Abu Bakr, Umar dan Utsman. Yang pertama kali melarangnya ialah Mu'awiyah." Ini merupakan hadits hasan shahih. (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna juga diriwayatkan dari Ali, Utsman, Jabir, Sa'ad, Asma` binti Abu Bakr dan Ibnu Umar." Abu 'Isa berkata; "Hadits Ibnu Abbas merupakan hadits hasan. Sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan yang lainnya memilih untuk bertamattu'. Tamattu' ialah seseorang melaksanakan umrah pada bulan haji, kemudian menunggu sampai melaksakan haji. Wajib baginya untuk menyembelih hewan jika mendapatkannya, namun jika tidak, maka dia wajib berpuasa tiga hari pada waktu haji dan tujuh hari setelah kembali dari haji. Sangat dianjurkan apabila berpuasa tiga hari, untuk berpuasa pada sepuluh hari pertama dan hari terakhirnya adalah Arafah. Jika tidak, maka boleh pada hari-hari tasyriq. Hal ini merupakan pendapat sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Di antara mereka adalah Ibnu Umar dan 'Aisyah. Juga merupakan pendapat Malik, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Sedangkan ahlul Kufah berpendapat; tidak boleh berpuasa pada hari-hari tasyriq." Abu 'Isa berkata; "Ahlul hadits berpendapat bolehnya tamattu' dalam haji, ini juga merupakan pendapat Syafi'i, Ahmad dan Ishaq."

tirmidzi:754

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa talbiyah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yaitu: "LABBAIKA ALLAHUMMA LABBAIK LABBAIKA LAA SYARIIKA LAKA LABBAIK. INNAL HAMDA WA ANNI'MATA LAKA WAL MULKA LAA SYARIIKA LAKA" (Aku memenuhi seruanMu wahai Allah, aku memenuhi seruanMu. Aku memenuhi seruanMu, tidak ada sekutu bagiMu dan aku memenuhi seruanmu. Sesungguhnya segala puji dan nikmat hanya milik-Mu dan kerajaan milikMu, tidak ada sekutu bagiMu)." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari ibnu Mas'ud, Jabir, 'Aisyah, Ibnu Abbas dan Abu Hurairah." Abu 'Isa berkata; "Hadits Ibnu Umar merupakan hadits hasan shahih dan diamalkan oleh sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Juga pendapat Sufyan, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Syafi'i berkata; 'Jika dia menambahkan sesuatu dengan maksud mengagungkan kepada Allah, tidak mengapa, IN SYA ALLAH. Namun aku lebih suka memakai talbiyah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.' Syafi'i berkata; 'Adapun alasan bolehnya menambah talbiyah ialah karena pada riwayat Ibnu 'Umar yang telah hapal talbiyah dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu dia menambahkan lafazh "LABBAIKA WA ARRAGBA`U ILAIKA WAL 'AMAL (Aku penuhi panggilanMu dan keinginan amal hanya kepadaMu)."

tirmidzi:755

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Idris] dari [Abdul Malik bin Abu Sulaiman] dari ['Atha`] dari [Ya'la bin Umayyah] berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melihat seorang badui berihramdengan memakai jubah, lantas beliau menyuruh untuk melepasnya." Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Amru bin Dinar] dari ['Atho'] dari [Shafwan bin Ya'la] dari [ayahnya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti di atas secara makna. Inilah yang paling sahih dalam hadits tersebut secara kisah. Abu 'Isa berkata; "Demikianlah [Qatadah], [Hajjaj bin Arthah] serta selain mereka meriwayatkan dari [Atho'] dari [Ya'la bin Umayyah]. Yang shahih ialah yang diriwayatkan dari [Amr bin Dinar] dan [Ibnu Juraij] dari [Atho'] dari [Shafwan bin Ya'la] dari [ayahnya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam."

tirmidzi:765

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdul Malik bin Abu Syawarib] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zuraii'] telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari ['Aisyah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ada lima binatang berbahaya yang boleh dibunuh di tanah haram yaitu: tikus, kalajengking, gagak, burung elang dan anjing yang buas". (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud, Ibnu Umar, Abu Hurairah, Abu Sa'id dan Ibnu Abbas." Abu 'Isa berkata; "Hadits 'Aisyah merupakan hadits hasan shahih."

tirmidzi:766

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin 'Ulayyah] telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Nubaih bin Wahab] berkata; "Ibnu Ma'mar ingin menikahkan anaknya, lalu dia menyuruhku untuk bertanya kepada [Aban bin Utsman]. Ketika itu dia sebagai amir haji di Makkah. Aku menemuinya lantas kusampaikan: 'Saudaramu hendak menikahkan anaknya, dia ingin mempersaksikan kepadamu.' Aban berkata; 'Saya melihatnya sebagai orang badui yang keras. Orang yang ihram tidak boleh menikah juga dinikahkan.' Atau kurang lebih demikian. Kemudian dia menceritakan dari [Utsman] secara marfu'. Hadits semakna diriwayatkan dari Abu Rafi' dan Maimunah. Abu 'Isa berkata; "Hadits Utsman merupakan hadits hasan shahih dan diamalkan oleh sebagian sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, di antaranya; Umar bin Khattab, Ali bin Abi Tholib dan Ibnu Umar. Ini juga pendapat sebagian fuqaha tabiin, yaitu Malik, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Mereka semuanya tidak membolehkan orang yang ihramuntuk menikah. Jika dia menikah maka pernikahannya tidak sah.

tirmidzi:769

Telah menceritakan kepada kami [Hannad] telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari ['Abis bin Rabi'ah] berkata; "Aku melihat [Umar bin Khattab] mencium Hajar Aswad sambil berkata; 'Saya menciummu dan saya tahu bahwa kamu hanyalah sebuah batu. Jikalau saya tidak melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menciummu, niscaya saya tidak akan menciummu." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Abu Bakr dan Ibnu Umar." Abu 'Isa berkata; "Hadits Umar merupakan hadits hasan shahih."

tirmidzi:788

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Amru bin Dinar] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam thowaf di Ka'bah dan antara Shofa dan Marwah untuk memperlihatkan kepada kaum musyrikin kekuatan beliau." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari 'Aisyah, Ibnu Umar dan Jabir." Abu 'Isa berkata; "Hadits Ibnu Abbas merupakan hadits hasan shahih dan demikianlah yang dianjurkan oleh para ulama, yaitu wajib untuk sa'i antara Shofa dan Marwah, namun jika dia tidak mampu berlari lalu dia hanya berjalan antara keduanya, mereka berpendapat boleh."

tirmidzi:791

Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Waki'] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yaman] dari [Syarik] dari [Abu Ishaq] dari [Abdullah bin Sa'id bin Jubair] dari [Ayahnya] dari [Ibnu Abbas] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Barangsiapa yang thowaf di Ka'bah sebanyak lima puluh kali, niscaya dia keluar dari dosa-dosanya sebagaimana ketika dia dilahirkan oleh ibunya'." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Anas dan Ibnu Umar." Abu 'Isa berkata; "Hadits Ibnu Abbas merupakan hadits gharib. Saya bertanya kepada Muhammad tentang hadits ini dan dia menjawab; 'Hadits ini hanya diriwayatkan dari Ibnu Abbas, pada riwayat; telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Umair telah menceritakan kepada kami Sufyan bin 'Uyainah dari Ayyub As Sakhtiyani berkata; 'Dahulu mereka memandang Abdullah bin Sa'id bin Jubair lebih mulia dari ayahnya dan Abdullah memiliki saudara bernama Abdul Malik bin Sa'id bin Jubair dan dia meriwayatkan dari saudaranya juga'."

tirmidzi:794

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash] dari [Abu Ishaq] dari [Haritsah bin Wahab] berkata; "Saya shalat bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam -tempat yang dirasa aman oleh manusia, dan kebanyakan orang menggerjakan shalat- dua rakaat." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud, Ibnu Umar dan Anas." Abu 'Isa berkata; "Hadits Haritsah bin Wahb merupakan hadits hasan shohih. Diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud, dia berkata; 'Saya telah shalat dua reka'at bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di Mina, demikian juga bersama Abu Bakar, Umar dan di awal kepemimpinan Utsman. Para ulama berbeda pendapat mengenai mengqoshor shalat bagi penduduk Makkah di Mina. Sebagian ulama berpendapat; penduduk Makkah tidak boleh mengqoshor shalat di Mina kecuali bagi musafir sedang berada di Mina. Ini merupakan pendapat Ibnu juraij, Sufyan Ats Tsauri, Yahya bin Sa'id Al Qatthan, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Sedangkan yang lainnya berpendapat; 'Penduduk Makkah boleh mengqashar shalat di Mina. Ini adalah pendapat Al Auza'i, Malik, Sufyan bin Uyainah dan Abdurrahman bin Mahdi'."

tirmidzi:808

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari ['Amr bin Dinar] dari ['Amr bin Abdullah bin Shafwan] dari [Yazid bin Syaiban] berkata; " [Ibnu Mirba' Al Anshari] menemui kami, ketika sedang wukuf di suatu tempat yang agak jauh dari Amr. Dia berkata; 'Saya adalah utusan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau berkata; "Tetaplah pada tempat-tempat ibadah kalian, karena kalian berada di salah satu tempat warisan Ibrahim." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Ali, 'Aisyah, Jubair bin Muth'im dan Syarid bin Suwaid Ats Tsaqafi." Abu 'Isa berkata; "Hadits Ibnu Mirba' Ats Tsaqafi merupakan hadits hasan shohih. Tidak kami ketahui kecuali dari hadits Ibnu Uyainah dari Amr bin Dinar. Ibnu Mirba' bernama Yazid bin Mirba' Al Anshari, hanya hadits ini yang diriwayatkan darinya."

tirmidzi:809

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id Al Qathan], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] dari [Abu Zubair] dari [Jabir] berkata; "Saya melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melempar jumrah dengan kerikil kecil seukuran kacang." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Sulaiman bin 'Amr bin Al Ahwash dari ibunya, yaitu Ummu Jundub Al Azdiyah, Ibnu Abbas, Al Fadl bin Abbas, Abdurrahman bin Utsman Al Taimi dan Abdurrahman bin Mu'adz.' Abu 'Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan shahih dan merupakan pendapat yang dipilih oleh para ulama, yaitu hendaknya melempar jumrah dengan kerikil sebesar kacang."

tirmidzi:821

Telah menceritakan kepada kami [Yusuf bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Al Mas'udi] dari [Jami' bin Syaddad Abu Shahrah] dari [Abdurrahman bin Yazid] berkata; "Setelah [Abdullah] sampai ke tempat Jumrah 'Aqabah, dia masuk ke dalam lembah lalu menghadap Ka'bah. Diapun mulai melempar jumrah di atas pelipis sebelah kanan, melempar tujuh butir kerikil dan bertakbir pada setiap kerikil. Lalu berkata; 'Demi Allah, yang tidak ada ilah selainNYA dari sinilah orang yang diturunkan padanya surat Al Baqarah melempar jumrah." Telah menceritakan kepada kami [Hannad] telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Al Mas'udi] dengan sanad yang sama seperti hadits di atas. (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Al Fadl bin Abbas, Ibnu Abbas, Ibnu Umar dan Jabir." Abu 'Isa berkata; "Hadits Ibnu mas'ud merupakan hadits hasan shahih serta diamalkan oleh para ulama. Mereka berpendapat; hendaknya seorang laki-laki melempar jumrah dari dasar Al Wadi dengan tujuh kerikil, seraya bertakbir pada setiap kerikil. Sebagian ulama membolehkan, jika tidak memungkinkan untuk melempar dari dasar Al Wadi, dengan melempar dari mana saja dia mampu walau tidak di dasar Al Wadi."

tirmidzi:825

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Malik bin Anas] dari [Abu Zubair] dari [Jabir] berkata; "Kami menyembelih seekor sapi untuk tujuh orang dan seekor unta untuk tujuh orang bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pada tahun Hudaibiyah." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Ibnu Umar, Abu Hurairah, 'Aisyah dan Ibnu Abbas." Abu 'Isa berkata; "Hadits Jabir merupakan hadits hasan shahih dan diamalkan oleh para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Mereka berpendapat; bolehnya tujuh orang menyembelih satu ekor unta atau satu ekor sapi. ini juga merupakan pendapat Sufyan Ats Tsauri, Syafi'i dan Ahmad. Dan diriwayatkan dari Ibnu Abbas dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa seekor sapi boleh disembelih untuk tujuh orang, demikian juga seekor unta untuk sepuluh orang. Ini adalah pendapat Ishaq, berdasarkan hadits ini. Hadits Ibnu Abbas hanya kami ketahui melalui satu sanad."

tirmidzi:828

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mencukur habis (menggunduli) rambutnya. Demikian juga dengan sebagian sahabat beliau, sedangkan sebagian lagi hanya mencukur pendek rambutnya." Ibnu Umar berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdo'a: 'Semoga Allah merahmati orang-orang yang menggundul rambutnya' sekali atau dua kali. lalu berdo'a: 'Dan orang-orang yang memendekkan rambutnya'." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Ibnu Ummu Al Hushain, Mariba, Abu Sa'id, Abu Maryam, Hubsyi bin Junadah dan Abu Hurairah." Abu 'Isa berkata; "Ini merupakan Hadits hasan shohih serta diamalkan oleh para ulama. Mereka memilih pendapat untuk mencukur habis rambutnya, namun jika dia hanya memendekkan rambutnya maka hal itu tidak mengapa. Ini juga merupakan pendapat Sufyan Ats Tsauri, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq."

tirmidzi:837

Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abdurrahman Al Makhzumi] dan [Ibnu Abu 'Umar] berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Az-Zuhri] dari [Isa bin Thalhah] dari [Abdullah bin 'Amr] bahwa seorang lelaki bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Aku telah mencukur rambut sebelum menyembelih?" Beliau menjawab: "Sekarang sembelihlah, tidak mengapa!" lelaki lain bertanya lagi; "Saya telah menyembelih sebelum melempar." Beliau menjawab: "Sekarang melemparlah, hal itu tidak mengapa." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Ali, Jabir, Ibnu Abbas, Ibnu Umar dan Usamah bin Syarik." Abu 'Isa berkata; "Hadits Abdullah bin 'Amr merupakan hadits hasan shahih dan sebagian ulama mengamalkannya. Di antara mereka adalah Ahmad dan Ishaq. Sebagian ulama berpendapat; 'Jika dia mendahulukan satu nusuk (ibadah dalam haji) sebelum nusuk yang lain maka dia wajib membayar Dam'."

tirmidzi:839

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Ibnu Juraij] dari ['Atha`] dari [Ibnu Abbas] dari [Al Fadl bin Abbas] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memboncengku dari Jama' ke Mina sambil terus bertalbiyah hingga beliau melempar jumrah." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Ali, Ibnu Mas'ud dan Ibnu Abbas." Abu 'Isa berkata; "Hadits Al Fadl bin Abbas merupakan hadits hasan shahih serta diamalkan oleh para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Yaitu bahwa orang yang haji tidak berhenti bertalbiyah hingga dia melempar jumrah, Hal ini merupakan pendapat Syafi'i, Ahmad dan Ishaq."

tirmidzi:841

Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Manshur], telah mengabarkan kepada kami [Abdurrazzaq] telah mengabarkan kepada kami ['Ubaidullah bin 'Umar] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, Abu Bakar, Umar dan Utsman selalu singgah di Al Abthah." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari 'Aisyah, Abu Rafi' dan Ibnu Abbas." Abu 'Isa berkata; "Hadits Ibnu Umar merupakan hadits hasan shahih gharib yang hanya kami ketahui dari hadits Abdurrazzaq dari Ubaidullah bin Umar. Sebagian ulama menyunahkan bagi siapa yang mau untuk singgah di Abthah, namun tidak mewajibkannya. Syafi'i berkata; 'Singgah di Abthah tidak termasuk dari Nusuk haji. Hal itu hanyalah tempat singgah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam'."

tirmidzi:844

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'], telah menceritakan kepada kami [Rouh bin 'Ubadah], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij], telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Syihab] berkata; Telah menceritakan kepadaku [Sulaiman bin Yasar] dari [Abdullah bin Abbas] dari [Al Fadl bin Abbas] bahwa seorang wanita dari Khats'am bertanya; "Wahai Rasulullah, bapakku sudah terkena kewajiban haji namun beliau seorang yang tua renta dan tidak kuat untuk menaiki kendaraan." Beliau bersabda: "Berhajilah untuknya." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Ali, Buraidah, Hushain bin 'Auf, Abu Razin Al 'Uqaili, Saudah binti Zam'ah dan Ibnu Abbas." Abu 'Isa berkata; "Hadits Al Fadl bin Abbas merupakan hadits hasan shahih. Dan diriwayatkan juga dari [Ibnu Abbas] dari [Hushain bin 'Auf Al Muzani] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan hadits ini diriwayatkan juga dari [Ibnu Abbas] dari [Sinan bin Abdullah Al Juhani] dari [bibinya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Serta diriwayatkan dari Ibnu Abbas dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam langsung." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Saya bertanya kepada Muhammad tentang semua riwayat di atas, dia menjawab; 'Yang paling shahih ialah yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas dari Al Fadl bin Abbas dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Muhammaad menambahkan; tidak menutup kemungkinan Ibnu Abbas mendengar hadits ini dari Al Fadl bin Abbas dan dari selainnya dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian dia meriwayatkan hadits ini dan memursalkannya dengan tidak menyebut orang yang mendengar darinya." Abu 'Isa berkata; "Dan telah banyak hadits shahih yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam masalah ini. Hadits ini diamalkan oleh para ulama baik dari kalangan para sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam maupun selain mereka. ini juga pendapat Sufyan Ats Tsauri, Ibnul Mubarak, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Semuanya berpendapat boleh menghajikan orang yang telah meninggal. Sedangkan Malik berpendapat; "jika dia berwasiat sebelum wafat untuk dihajikan maka boleh dihajikan. Sebagian ulama yaitu Ibnul Mubarak dan Syafi'i membolehkan untuk menghajikan orang yang masih hidup, jika dia sudah tua renta atau karena sesuatu yang menyebabkannya dia tidak mampu berhaji. Ini adalah pendapat Ibnu Mubarak dan Asy Syafi'i."

tirmidzi:850

Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Manshur], telah mengabarkan kepada kami [Rauh bin 'Ubadah], telah menceritakan kepada kami [Hajjaj As Shawaf], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abu Katsir] dari ['Ikrimah] berkata; Telah menceritakan kepadaku [Al Hajjaj bin Amr] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang terkena patah tulang atau pincang, maka dia telah keluar dari ihram, namun wajib baginya untuk mengqadla hajinya". Lalu saya (Ikrimah) menyebutklan hal itu kepada [Abu Hurairah] dan [Ibnu Abbas], keduanya menjawab; 'Dia berkata benar.' Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Manshur], telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah Al Anshari] dari [Al Hajjaj] seperti hadits di atas. Dia berkata; dan aku telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda. Abu 'Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan shahih. Demikian banyak yang meriwayatkan dari Al Hajjaj Al Shawwaf seperti hadits di atas. [Ma'mar] dan [Mu'awiyah bin Sallam] meriwayatkan hadits ini dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Ikrimah] dari [Abdullah bin Rafi'] dari [Al Hajjaj bin 'Amr] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Hajjaj Ash Shawwaf tidak menyebutkan dalam haditsnya, Abdullah bin Rafi'. Hajjaj adalah seorang yang tsiqah dan hafidh menurut ahlul hadits. Aku mendengar Muhammad berkata; "Riwayat Ma'mar dan Mu'awiyah bin Sallam lebih shahih." Telah menceritakan kepada kami [Abdul bin Humaid] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Ikrimah] dari [Abdullah bin Rafi'] dari [Al Hajjaj bin Amr] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits di atas."

tirmidzi:862

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Abdurrahman bin Al Qasim] dari [Bapaknya] dari ['Aisyah] berkata; "Saya beritahukan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bahwa Shafiyyah binti Huyay haidh pada hari-hari Mina. Ada seorang yang bertanya; 'Apakah hal itu akan menjadi penghalang bagi kami' Para sahabat menjawab; 'Dia sudah thawaf ifadlah.' Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Berarti dia tidak menjadi penghalang'." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas." Abu 'Isa berkata; "Hadits 'Aisyah merupakan hadits hasan shahih dan menjadi pijakan beramal bagi para ulama, bahwa seorang wanita jika telah thawaf ziyarah lalu haidh, dia dapat meninggalkan Makkah dan terbebas dari kewajiban apapun. Ini juga merupakan pendapat Ats Tsauri, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq."

tirmidzi:865

Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Umar] telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al Hajjaj] dari [Abu Zubair] dari [Jabir] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengumpulkan haji dan umrah lalu beliau thawaf untuk keduanya satu kali thawaf. (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas." Abu 'Isa berkata; "Hadits Jabir merupakan hadits hasan serta diamalkan oleh sebagian ulama baik dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam maupun yang lainnya. Mereka berkata; 'Orang yang berhaji qiran hanya melakukan satu kali thawaf.' Ini juga merupakan pendapat Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Sedangkan sebagian ulama juga dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan yang lainnya berpendapat untuk berthowaf dua kali dan bersa'i dua kali. Ini merupakan pendapat Ats Tsauri dan penduduk Kufah."

tirmidzi:870

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Al Mufadlal] dari [Abdullah bin 'Utsman bin Khutsaim] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Pakailah kalian pakaian yang berwarna putih, karena itu merupakan sebaik-baik pakaian kalian. Kafanilah dengannya mayit-mayit kalian." Hadits semakna diriwayatkan dari Samurah, Ibnu Umar dan 'Aisyah. Abu 'Isa berkata; "Hadits Ibnu Abbas merupakan hadits hasan shahih dan hal itulah yang disukai oleh para ulama. Ibnu Al Mubarak berkata; 'Yang lebih aku sukai ialah dia dikafani dengan pakaian yang biasa dia pakai untuk shalat.' Sedangkan Ahmad dan Ishaq berkata; 'Yang lebih kami sukai ialah dia dikafani dengan kain yang berwarna putih dan sebaik-baik kafan'."

tirmidzi:915

Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar], telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin As Sari] dari [Za`idah] dari [Abdullah bin Muhammad bin 'Aqil] dari [Jabir bin Abdullah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengkafani Hamzah bin Abdul Muththalib dengan namirah (kain atau selimut bergaris) pada satu helai kain. (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Ali, Ibnu Abbas, Abdullah bin Mughaffal dan Ibnu Umar." Abu 'Isa berkata; "Hadits 'Aisyah merupakan hadits hasan shahih. Banyak hadits yang diriwayatkan mengenai kafan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, namun yang paling shohih ialah hadits 'Aisyah, yang diamalkan oleh kebanyakan ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam maupun selain mereka. Sufyan Ats Tsauri berkata; 'Seorang laki-laki dikafani dengan tiga kain, bisa terdiri dari satu baju dan dua kain, atau tiga kain putih dan boleh hanya menggunakan satu kain bagi siapa yang tidak mendapatkan dua kain selainnya. Dua helai kain itu cukup, dan tiga helai lebih mereka sukai. Ini merupakan pendapat Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Mereka berkata; 'Seorang wanita dikafani dengan lima kain'."

tirmidzi:918

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami ['Abbad bin 'Abbad Al Muhallabi] dari [Muhammad bin 'Amr] dari [Yahya bin Abdurrahman] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya mayit itu diadzab karena tangisan keluarganya atas (kematian) nya." ['Aisyah] berkata; -Semoga Allah merahmati (Ibnu Umar) - dia tidak bohong namun salah mengucapkan, sebenarnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata demikian kepada seorang lelaki yang mati dalam agama Yahudi yaitu sabda beliau, "Sesungguhnya si mayit ini akan diadzab, dan keluarganya akan menangisinya." Hadits semakna diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Qaradlah bin Ka'ab, Abu Hurairah, Ibnu Mas'ud dan Usamah bin Zaid. Abu 'Isa berkata; "Hadits 'Aisyah merupakan hadits hasan shohih dan hadits ini telah diriwayatkan melalui lebih dari satu jalur dari 'Aisyah. Sebagian ulama yaitu Syafi'i berpendapat berdasarkan hadits ini dengan menta'wilkan ayat; "Bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain." (Qs. An Najm: 38)

tirmidzi:925

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'], telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim], telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Az-Zuhri] dari [Sa'id bin Musayyab] dari [Abu Hurairah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menshalati jenazah Najasyi lalu mengucapkan takbir empat kali. (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Ibnu Abu Aufa, Jabir, Yazid bin Tsabit dan Anas." Abu Isa berkata; "Yazid bin Tsabit adalah saudara Zaid bin Tsabit, yang lebih tua, yang ikut dalam Perang Badar. Sedangkan Zaid tidak ikut dalam Perang Badar." Abu Isa berkata; "Hadits Abu Hurairah merupakan hadits hasan shahih. Kebanyakan ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan yang lainnya mengamalkannya. Mereka berpendapat bahwa takbir atas mayit adalah empat kali. ini juga merupakan pendapat Sufyan Ats Tsauri, Malik bin Anas, Ibnu Mubarak, As Syafi'i, Ahmad dan Ishaq"

tirmidzi:943

Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib], telah menceritakan kepada kami ['Abdah bin Sulaiman] dari [Muhammad bin 'Amr], telah menceritakan kepada kami [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang menshalati jenazah, maka dia akan mendapatkan satu Qirath. Barangsiapa yang mengikutinya sampai dikubur, maka dia akan mendapatkan dua Qirath, salah satunya atau yang paling kecil di antara keduanya adalah sebesar Gunung Uhud." Saya sampaikan hal itu kepada Ibnu Umar, dia memerintahkanku bertanya kepada Aisyah. [Aisyah] menjawab; 'Abu Hurairah benar.' Ibnu Umar berkata; 'Berarti kita telah banyak kehilangan banyak Qirath'." Hadits semakna diriwayatkan dari Al Bara`, Abdullah bin Mughaffal, Abdullah bin Mas'ud, Abu Sa'id, 'Ubay bin Ka'ab, Ibnu Umar dan Tsauban. Abu Isa berkata; "Hadits Abu Hurairah merupakan hadits hasan sahih. Telah diriwayakan dari banyak jalur."

tirmidzi:961

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Laits] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Waqid] yaitu Ibnu 'Amr bin Sa'ad bin Mu'adz, dari [Nafi' bin Jubair], dari [Mas'ud bin Al Hakam] dari [Ali bin Abu Thalib] disebutkan tentang berdiri pada jenazah sampai diletakkan. Maka Ali berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdiri kemudian duduk. Hadits semakna diriwayatkan dari Al Hasan bin Ali dan Ibnu Abbas. Abu Isa berkata; "Hadits Ali merupakan hadits shahih pada masalah itu. Juga ada riwayat empat orang Tabiin, sebagian mengambil dari yang lainnya. ini pendapat yang dipakai oleh sebagian ulama. Syafi'i berkata; 'Ini adalah riwayat yang paling sahih dalam masalah ini. Hadits ini juga menjadi penghapus hadits; 'Jika kalian melihat jenazah maka berdirilah'.' Ahmad berkata; 'Jika mau dia berdiri, dan jika tidak, maka tidak mengapa, dengan dalil bahwa diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau berdiri lalu duduk. Demikian juga pendapat Ishaq bin Ibrahim." Abu Isa berkata; "Makna perkataan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdiri pada suatu jenazah lalu duduk adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam jika melihat jenazah berdiri kemudian beliau meninggalkannya, yaitu beliau tidak berdiri lagi jika melihat jenazah."

tirmidzi:965

Telah bercerita kepada kami [Abu Kuraib] dan [Nahr bin Abdurrahman Al-Kufi] dan [Yusuf bin Musa Al Qathan Al Bahgdadi] mereka berkata; Telah bercerita kepada kami [Hakkam bin Salm] dari [Ali bin Abdul A'la] dari [Bapaknya] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Liang lahat itu untuk kami, sedangkan lubang di tengah kubur itu untuk selain kami." Hadits semakna diriwayatkan dari Jarir bin Abdullah, 'Aisyah, Ibnu Umar dan Jabir. Abu 'Isa berkata; "Hadits Ibnu Abbas merupakan hadits hasan gharib melalui jalur ini."

tirmidzi:966

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar] dan [Mahmud bin Ghailan] dan [Al Hasan bin Ali Al Khallal] mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim An Nabil] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Alqamah bin Martsad] dari [Sulaiman bin Buraidah] dari [Bapaknya] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Saya pernah melarang kalian berziarah kubur. Sekarang telah diizinkan untuk Muhammad menziarahi kuburan ibunya, maka berziarahlah, karena (berziarah kubur itu) dapat mengingatkan akhirat." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Abu Sa'id, Ibnu Mas'ud, Anas, Abu Hurairah dan Umu Salamah." Abu Isa berkata; "Hadits Buraidah adalah hadits hasan sahih. Ulama mengamalkannya mereka berpendapat bahwa ziarah kubur tidak mengapa. Ini adalah pendapat Ibnu Mubarak, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq"

tirmidzi:974

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] dari [Malik bin Anas] dan diganti dengan; telah menceritakan kepada kami [Al Anshari], telah menceritakan kepada kami [Ma'an] telah menceritakan kepada kami [Malik bin Anas] dari [Ibnu Syihab] dari [Sa'id bin Musayyab] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah seorang muslim yang ditinggal mati tiga anaknya, akan disentuh api neraka kecuali tahillatal qasam (seukuran orang bersumpah, sangat singkat)." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Umar, Mu'adz Ka'ab bin Malik, Utbah bin Abdullah, Umu Sulaim, Jabir, Anas Abu Zadr, Ibnu Mas'ud, Abu Tsa'labah Al Asyja'i, Ibnu Abbas dan Uqbah bin 'Amir Abu Sa'id Qurrah bin Isayd Al Muzani." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Abu Tsa'labah Al Asyja'i riwayatnya dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam hanya satu hadits yaitu hadits ini. dia buka Al Khusani." Abu Isa berkata; "Hadits Abu Hurairah merupakan hadits hasan."

tirmidzi:980

Telah menceritakan kepada kami [Abu Salamah, Yahya bin Khalaf Al Basri], telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Al Mufadlal] dari [Abdurrahman bin Ishaq] dari [Sa'id bin Abu Sa'id Al Maqburi] dari [Abu Hurairah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika salah seorang dari kalian dikuburkan, maka akan datang kepadanya dua Malaikat yang hitam dan kedua mata mereka biru. Salah satunya bernama Munkar dan yang lainnya bernama Nakir. Keduanya bertanya: 'Apakah pendapatmu mengenai lelaki ini? ' Lalu dia menjawab sebagaimana yang pernah dikatakan dahulu; 'Dia adalah hamba Allah dan Rasul-Nya. Aku bersaksi bahwa tidak ada ilah selain Allah dan Muhammad adalah hamba-Nya dan Rasul-Nya'. Keduanya berkata; 'Kami sudah mengetahui bahwa kamu akan mengucapkan demikian.' Kemudian kuburnya dilapangkan seluas tujuh puluh hasta dikali tujuh puluh hasta. Lalu diterangi dan dikatakan kepadanya; 'Tidurlah, ' dia berkata; 'Biarkanlah aku kembali kepada keluargaku untuk mengabarkan kepada mereka.' Keduanya berkata; 'Tidurlah seperti pengantin yang tidak dibangunkan kecuali oleh orang yang paling dia cintai', hingga Allah membangkitkannya dari tempat tidurnya. Adapun seorang munafik berkata; 'Aku hanya mendengar orang-orang mengatakanya lalu aku ikut mengatakannya. Aku tidak tahu. Keduanya berkata; 'Kami sudah tahu mengatakan demikian. Lalu dikatakan kepada bumi; 'Himpitlah dia! ' lantas bumi menghimpitnya hingga persendiannya hancur. Dan dia terus diadzab di dalamnya hingga Allah membangkitkan dari tempat tidurnya." Hadits semakna diriwayatkan dari Ali, Zaid bin Tsabit, Ibnu Abbas, Barra` bin 'Azib, Abu Ayyub, Anas, Jabir, 'Aisyah dan Abu Sa'id. Semuanya meriwayatkannya dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengenai adzab kubur. Abu Isa berkata; "Hadits Abu Hurairah merupakan hadits hasan gharib."

tirmidzi:991

Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Waki'], telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Ghiyats] dari [Al Hajjaj] dari [Mahkul] dari [Abu Asy Syimal] dari [Abu Ayyub] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Empat hal yang termasuk sunnah para rasul: malu, memakai wewangian, siwak, dan nikah." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari 'Utsman, Tsauban, Ibnu Mas'ud, Aisyah, Abdullah bin 'Amr, Abu Najih, Jabir dan 'Akkaf." Abu Isa berkata; "Hadits Abu Ayyub merupakan hadits hasan gharib. Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Khidays Al Baghdad] telah menceritakan kepada kami ['Abbad bin Al Awwam] dari [Al Hajjaj] dari [Makhul] dari [Abu Asy Syimal] dari [Abu Ayyub] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits Hafs." Abu Isa berkata; [Husyaim], [Muhammad bin Yazid Al Wasithi], [Abu Mu'awiyah] dan yang lainnya meriwayatkan hadits ini dari [Al Hajjaj] dari [Makhul dari Abu Ayyub] dan mereka tidak menyebutkan di dalamnya dari Abu Asy Syimal. Hadits Hafs bin Ghiyats dan 'Abbad bin Al Awam yang lebih sahih."

tirmidzi:1000

Telah menceritakan kepada kami [Abu Hisyam Ar Rifa'i] dan [Zaid bin Akhzam Ath Tha`i] dan [Ishaq bin Ibrahim Al Bashri] mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Hisyam] dari [Bapaknya] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang membujang. Abu Isa berkata; "Zaid bin Akhzam menambahkan dalam haditsnya, Qatadah membaca: "Dan sesungguhnya kami telah mengutus beberapa rasul sebelum kamu dan kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Sa'ad, Anas bin Malik, Aisyah dan Ibnu Abbas." Abu Isa berkata; "Hadits Samurah merupakan hadits hasan gharib. [Al Asy'ats bin Abdul Malik] meriwayatkan hadits ini dari [Al Hasan] dari [Sa'id bin Hisyam] dari [Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti di atas. Dikatakan kedua hadits tersebut adalah sahih."

tirmidzi:1002

Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Manshur], telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf], telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janda tidak boleh dinikahkan sampai dia diminta izinnya dan dimintai pendapat, sedangkan gadis tidak boleh dinikahkan sampai diminta izinnya. izinnya adalah diamnya." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Umar, Ibnu Abbas Aisyah dan Al 'Urs bin 'Amirah." Abu Isa berkata; "Hadits Abu Hurairah merupakan hadits hasan sahih. Dalam mengamalkan hadits ini para ulama berpendapat; seorang janda tidak boleh dinikahkan sehingga dia diminta pendapat dan izinnya. Jika bapaknya menikahkannya tanpa hal itu, lalu dia tidak menyukainya maka nikahnya adalah rusak dan batal menurut kebanyakan ulama secara umum. Ulama berbeda pendapat tentang pernikahan gadis, jika bapak mereka menikahkannya. Kebanyakan ulama dari penduduk Kufah dan yang lainnya berpendapat; jika bapak menikahkan gadis dan dia telah baligh tanpa ada perintah darinya dan tidak rela dengan pernikahan dari bapaknya, maka nikahnya adalah rusak. Sebagian penduduk Madinah berpendapat; pernikahan itu boleh walau dia membencinya. Ini juga merupakan pendapat Malik bin Anas, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq.

tirmidzi:1025

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad] dari [Muhammad bin 'Amr] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wanita yatim (jika hendak dinikahkan), harus dimintai pendapat dan izinnya. Jika dia diam, maka itulah izinnya. Jika dia menolak, maka tidak boleh dipaksa." Maksudnya jika telah baligh dan menolak pernikahannya. Hadits semakna diriwayatkan dari Abu Musa, Ibnu Umar dan 'Aisyah. Abu 'Isa berkata; "Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan. Para ulama berselisih pendapat mengenai menikahkan seorang anak yatim; sebagian mereka berpendapat: jika anak yatim dinikahkan, maka keberlangsungan nikahnya menunggu dia baligh, jika telah mencapai aqil baligh dia boleh memilih untuk melanjutkan pernikahan atau membatalkannya. Ini pendapat sebagian tabi'in dan yang lainnya. Sebagian ulama berpendapat: Tidak boleh menikahkan anak yatim hingga dia baligh dan tidak ada khiyar dalam pernikahan. Ini pendapat Sufyan Ats Tsauri dan Syafi'i serta ulama yang lain. Sedangkan Ahmad dan Ishaq berkata: jika anak yatim telah mencapai umur sembilan tahun, lalu dinikahkan dan dia rela maka nikahnya sah dan dia tidak boleh memilih jika memang sudah baligh. Keduanya berdalil dengan hadits 'Aisyah. Dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mulai menggaulinya pada umur sembilan tahun." Aisyah berkata; "Jika anak perempuan berumur sembilan tahun, dia sudah menjadi baligh."

tirmidzi:1027

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] dari ['Amr bin Shua'ib] dari [Bapaknya] dari [kakeknya] Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang lelaki yang telah menikahi seorang wanita dan sudah bersetubuh dengannya, tidak boleh menikahi anaknya. Jika belum bersetubuh dengannya, boleh menikahi anaknya. Lelaki manapun yang menikahi seorang wanita baik dia sudah bersetubuh dengannya atau belum, tidak boleh menikahi ibunya." Abu Isa berkata; "Hadits ini tidak sahih dari segi sanadnya karena diriwayatkan dari [Ibnu Lahi'ah] dan [Al Mutsanna bin Shabbah] dari [Amr bin Syu'aib], sedangkan Al Mutsanna bin Shabbah dan Ibnu Lahi'ah didla'ifkan dalam periwayatan hadits. Hadits ini diamalkan oleh kebanyakan ulama. Mereka berpendapat: Jika seorang lelaki menikahi seorang wanita lalu menceraikannya sebelum bersetubuh dengannya, dia boleh menikahi anaknya. Jika dia menikahi seorang anak wanita lalu menceraikannya sebelum bersetubuh dengannya, tidak boleh menikahi ibunya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala: "Dan ibu-ibu istri kalian (mertua)..". Ini adalah pendapat Syafi'i, Ahmad dan Ishaq."

tirmidzi:1036

Telah menceritakan kepada kami [Abu Sa'id Al Asyaj], telah menceritakan kepada kami [Asy 'ats bin Abdurrahman bin Zubaid Al Ayami], telah menceritakan kepada kami [Mujalid] dari [Ats Sya'bi] dari [Jabir bin Abdullah] dan [Harits] dari [Ali] keduanya berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat al muhil dan al muhallal lahu." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud, Abu Hurairah, 'Uqbah bin Amir dan Ibnu Abbas." Abu 'Isa berkata; " Di dalam hadits Ali dan Jabir terdapat cela. Demikian [Asy'ats bin Abdurrahman] meriwayatkan dari [Mujalid] dari [Amir] -dia adalah Asy Sya'bi- dari [Al Harits] dari [Ali] dan Amir meriwayatkan dari [Jabir bin Abdullah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Hadits ini sanadnya tidak kuat karena Mujalid bin Sa'id didla'ifkan sebagian ulama, di antaranya: Ahmad bin Hanbal. Abdullah bin Numair meriwayatkan hadits ini dari Mujalid dari Amir dari Jabir bin Abdullah dari Ali Ibnu Numair telah melakukan kesalahan di dalamnya. Hadits pertama lebih sahih, karena juga diriwayatkan oleh [Mughirah] dan [Ibnu Abu Khalid] serta yang lainnya dari [Asy Sya'bi] dari [Al Harits] dari [Ali].

tirmidzi:1038

Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan], telah menceritakan kepada kami [Abu Ahmad Az Zubairi] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Qais] dari [Huzail bin Syurahbil] dari [Abdullah bin Mas'ud] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat al muhil dan al muhallal lahu." Abu Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan sahih. Abu Qais Al Audi bernama Abdurrahman bin Tsarwan. Hadits ini juga diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dari banyak jalur. Para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, di antaranya Umar bin Khaththab, 'Utsman bin Affan, Abdullah bin Umar dan yang lainnya berpendapat dengan hadits ini. Ini juga menjadi pendapat para fuqaha` dari kalangan Tabi'in. Ini juga pendapat Sufyan Ats Tsauri, Ibnu Mubarak, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Saya mendengar Al Jarud bin Mu'adz meriwayatkan dari Waki' bahwa dia berpendapat dengan yang dikatakan Sufyan Ats Tsauri. Waki' berkata; 'Hendaknya bab ini di buang dari kalangan pendapat ashabul ra`yi. Jarud berkata; Waki' berkata; Sufyan berkata; Jika seorang laki-laki menikahi seorang wanita agar dia menjadi halal untuk orang lain lalu dia akhrinya hendak menahannya, maka dia tidak boleh menahannya dan tidak halal juga untuk menahannya sampai dia menikahinya dengan nikah yang baru.

tirmidzi:1039

Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Abdullah] dan [Al Hasan] keduanya anak Muhammad bin Ali, dari [Bapaknya] dari [Ali bin Abu Thalib] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang nikah mut'ah dan daging keledai jinak pada peristiwa Khaibar. (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Sabrah Al Juhani dan Abu Hurairah." Abu Isa berkata; "Hadits Ali merupakan hadits hasan sahih. Kebanyakan ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan yang lainnya mengamalkan hadits ini. Diriwayatkan juga dari Ibnu Abbas hadits yang memberi keringanan masalah nikah mut'ah, namun dia mencabut pendapatnya setelah diberi kabar dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Kebanyakan kalangan ulama berpendapat pengharaman nikah mut'ah. Ini juga merupakan pendapat Ats Tsauri, Ibnu Mubarak, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq."

tirmidzi:1040

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdul Malik bin Abu Syawarib], telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Al Mufadlal], telah menceritakan kepada kami [Humaid Ath Thawil] berkata; [Al Hasan] menceritakan, dari ['Imran bin Hushain] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada jalab, janab dan shighar dalam Islam. Barangsiapa merampok maka bukan termasuk dari golongan kami." Abu Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan sahih." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Anas, Abu Raihanah, Ibnu Umar, Jabir, Mu'awiyah, Abu Hurairah dan Wa`il bin Hujr."

tirmidzi:1042

Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali Al Jahdlami], telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la bin Abdul a'la], telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abu 'Arubah] dari [Abu Hariz] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang wanita dinikahi dalam waktu yang bersamaan dengan bibinya, baik bibi dari bapak atau bibi dari ibu. Abu Hariz bernama Abdullah bin Hushain. Telah mengabarkan kepada kami [Nashr bin Ali], telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la] dari [Hisyam bin Hassan] dari [Ibnu Sirrin] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan lafazh yang sama. (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Ali, Ibnu Umar, Abdullah bin Umar, Abu Sa'id, Abu Umamah, Jabir, Aisyah, Abu Musa dan Samurah bin Jundab."

tirmidzi:1044

Telah menceritakan kepada kami [Umar bin Hafsh Asy Syaibani Al Bashri], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ayyub] dari [Rabi'ah bin Sulaim] dari [Busr bin 'Ubaidullah] dari [Ruwaifi' bin Tsabit] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bersabda: "Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, janganlah memasukkan air maninya ke dalam rahim wanita (yang telah disetubuhi orang lain)." Abu Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan. Telah diriwayatkan dari Ruwaifi' melalui banyak jalur. Hadits ini diamalkan oleh para ulama. Mereka tidak membolehkan seorang lelaki yang membeli budak wanita yang sedang hamil untuk menyetubuhinya hingga dia melahirkan anaknya. Hadits semakna diriwayatkan dari Abu Darda`, Ibnu Abbas, Al 'Irbad bin Sariyah dan Abu Sa'id.

tirmidzi:1050

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Bakar bin Abdurrahman] dari [Abu Mas'ud Al Anshari] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang uang hasil jual beli anjing, upah hasil zina dan pendapatan seorang dukun." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Rafi' bin Khadij, Abu Juhaifah, Abu Hurairah dan Ibnu Abbas." Abu Isa berkata; "Hadits Abu Mas'ud merupakan hadits hasan sahih."

tirmidzi:1052

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] dan [Qutaibah] berkata; Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id bin Musayyab] dari [Abu Hurairah] [Qutaibah] berkata; sampai kepadanya dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Ahmad berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak boleh seseorang menjual (barang yang telah dijual) kepada orang lain. Tidak boleh seseorang meminang (wanita) yang telah dipinang saudaranya." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Samurah dan Ibnu Umar." Abu Isa berkata; "Hadits Abu Hurairah merupakan hadits hasan sahih." Malik bin Anas berkata; "Maknanya adalah dibencinya seorang laki-laki melamar atas pinangan saudaranya. Jika wanita itu rela, maka tidak seorangpun boleh meminangnya." Syafi'i berkata; "Makna hadits ini: seorang laki-laki tidak boleh melamar lamaran saudaranya. Ini menurut kami, jika wanitanya rela dan cenderung. Tidak seorangpun boleh melamarnya. Sebelum diketahui kerelaannya atau kecenderungannya, maka tidak mengapa dilamar. Dengan dalil hadits Fathimah bin Qais, tatkala menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Lalu dia menyebutkan bahwa Abu Jahm bin Hudzaifah dan Mu'awiyah bin Abu Sufyan melamarnya. (Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam) bersabda: "Abu Jahm adalah orang yang tidak mengangkat tongkatnya dari wanita, sedangkan Mu'awiyah adalah orang yang miskin, tidak punya harta, tapi menikahlah dengan Usamah." Makna hadits ini menurut kami, wallahu a'lam: bahwa Fathimah belum memberikan jawaban kepada salah seorang dari mereka. Jika dia telah mengabarinya, niscaya beliau tidak akan memberi isyarat kepada orang selain mereka berdua."

tirmidzi:1053

Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan], telah bercerita kepada kami [Zaid bin Al Habhab], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari ['Alqamah] dari Ibnu Mas'ud bahwa dia ditanya tentang seorang lelaki yang menikahi seorang wanita. Lelaki tersebut belum menentukan mahar juga belum menyetubuhinya dan tiba-tiba meninggal. Ibnu Mas'ud menjawab; "Wanita itu berhak mendapatkan mahar yang sama dengan mahar istri lainnya, tanpa dikurangi atau ditambah. Dia harus menjalani masa iddah dan dia mendapatkan harta warisan." Lantas [Ma'qil bin Sinan Al Asyja'i] berdiri sambil berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memberi keputusan hukum mengenai Barwa' binti Wasyiq, salah seorang dari kaum kami seperti yang kau putuskan. Ibnu Mas'ud merasa senang. Abu Isa; "Hadits semakna diriwayatkan dari Al Jarrh. Telah bercerita kepada kami [Al Hasan bin Ali Al Khallal], telah bercerita kepada kami [Yazid bin Harun] dan [Abdurrazaq] keduanya meriwayatkan dari [Sufyan] dari [Manshur] seperti hadits di atas." Abu 'Isa berkata; "Hadits Ibnu Mas'ud merupakan hadits hasan shahih. Telah diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud melalui lebih dari satu jalur dan hadits ini diamalkan oleh sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan yang lainnya. Di antaranya: Ats Tsauri, Ahmad dan Ishaq. Sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di antaranya: Ali bin Abu Thalib, Zaid bin Tsabit, Ibnu Abbas dan Ibnu Umar, berpendapat; Jika seorang lelaki menikahi seorang wanita, namun sebelum bersetubuh dengannya dan menentukan mahar untuknya dia meninggal, maka si wanita mendapatkan warisan tetapi tidak mendapatkan mahar. Dia wajib menjalani masa iddah. Ini merupakan pendapat Syafi'i. Dia berkata: Jika hadits Barwa' binti Wasyiq yaitu hadits shahih, maka hujjah masalah ini ialah hadits Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Diriwayatkan dari Syafi'i bahwa dia mencabut pendapat ini di Mesir lalu berpendapat dengan hadits Barwa' binti Wasyiq."

tirmidzi:1064

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'], telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim], telah menceritakan kepada kami [Ali bin Zaid] dari [Sa'id bin Musayyab] dari [Ali bin Abu Thalib] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Allah mengharamkan dari jalur persusuan sebagaimana pengharaman jalur nasab." Abu Isa berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari 'Aisyah, Ibnu Abbas dan Ummu Habibah." Dia berkata; "Hadits Ali merupakan hadits hasan sahih."

tirmidzi:1065

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la As Sha'ani] berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Mu'tamir bin Sulaiman] berkata; saya telah mendengar [Ayyub] menceritakan dari [Abdullah bin Abu Mulaikah] dari [Abdullah bin Zubair] dari [Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Satu kali atau dua kali hisapan (dalam susuan) tidak menyebabkan menjadi mahram." Abu Isa berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Umu Al Fadl, Abu Hurairah, Zubair bin Al Awwam dan Ibnu Zubair. Banyak jalur yang meriwayatkan hadits ini. Dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Bapaknya] dari [Abdullah bin Zubair] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Satu kali atau dua kali hisapan (dalam susuan) tidak menyebabkan menjadi mahram." [Muhammad bin Dinar] meriwayatkan dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Bapaknya] dari [Abdullah bin Zubair] dari [Zubair] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Muhammad bin Dinar Al Bashri menambahkan dari Zubair dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam namun tidak mahfuzh (terjaga). Yang sahih menurut ahli hadits yaitu hadits Ibnu Abu Mulaikah dari Abdullah bin Zubair dari Aisyah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam." Abu Isa berkata; "Hadits Aisyah merupakan hadits hasan sahih. Saya telah bertanya Muhammad tentang hal ini, dia menjawab; "Yang sahih yaitu dari Ibnu Zubair dari Aisyah dan hadits Muhammad bin Dinar dan dia menambahkan di dalamnya dari Zubair yang benar adalah Hisyam bin 'Urwah dari Bapaknya dari Zubair. Ini merupakan pendapat para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan yang lainnya."

tirmidzi:1069

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Hatim bin Isma'il] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Bapaknya] dari [Hajjaj bin Hajjaj Al Aslami] dari [Bapaknya] bahwa dia bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam; "Wahai Rasulullah, Apa yang betul-betul bisa membebaskanku dari kewajiban karena persusuan?" Beliau menjawab; "Budak laki-laki atau budak wanita." Abu Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan sahih. Demikian juga diriwayatkan dari [Yahya bin Sa'id Al Qathan] dan [Hatim bin Isma'il] dan yang lainnya dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Bapaknya] dari [Hajjaj bin Hajjaj] dari [Bapaknya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. [Sufyan bin 'Uyainah] meriwayatkan dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Bapaknya] dari [Hajjaj bin Abu Hajjaj] dari [Bapaknya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Hadits Ibnu 'Uyainah tidak Mahfuzh, yang sahih adalah apa yang telah diriwayatkan dari Hisyam bin Umar dari Bapaknya. Hisyam bin 'Urwah diberi kunyah Abu Al Mundzir. Dia telah bertemu Jabir bin Abdullah dan Ibnu Umar. Arti perkataan; dzimam ar radla'ah yaitu haknya. Jika kamu memberikan seorang budak laki-laki atau wanita kepada orang yang menyusuimu, maka kamu telah menunaikan haknya. Telah diriwayatkan dari Abu Thufail, berkata; "Saya duduk bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ternyata ada seorang wanita yang datang. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membentangkan kainnya sehingga wanita itu mendudukinya. Tatkala wanita itu pergi, ada yang mengatakan bahwa wanita itu adalah orang yang telah menyusui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam."

tirmidzi:1073

Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan], telah menceritakan kepada kami [An Nadlr bin Syumail] telah menghabarkan kepada kami [Muhammad bin 'Amr] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jikalau saya boleh memerintahkan seseorang untuk bersujud kepada orang lain, niscaya aku perintahkan seorang istri bersujud kepada suaminya." Hadits semakna diriwayatkan dari Mu'adz bin Jabal, Suraqah bin Malik bin Ju'syum, 'Aisyah, Ibnu Abbas, Abdullah bin Abu Aufa, Thalq bin Ali, Umu Salamah, Anas dan Ibnu Umar. Abu 'Isa berkata; "Hadits Abu Hurairah merupakan hadits hasan gharib dari jalur ini, dari hadits Muhammad bin Amr dari Abu Salamah dari Abu Hurairah."

tirmidzi:1079

Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib], telah menceritakan kepada kami ['Abdah bin Sulaiman] dari [Muhammad bin 'Amr], telah menceritakan kepada kami [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya. Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap para istrinya." Abu Isa berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Aisyah dan Ibnu Abbas." Dia menambahkan; "Hadits Abu Hurairah merupakan hadits hasan sahih."

tirmidzi:1082

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] dan [Hannad] berkata; Telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari ['Ashim Al Ahwal] dari [Isa bin Hithan] dari [Muslim bin Sallam] dari [Ali bin Thalq] berkata; "Seorang badui menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kemudian berkata; 'Wahai Rasulullah, laki-laki di antara kami berada di padang pasir yang luas, lalu dia mengeluarkan sedikit angin (kentut) dan hanya memiliki sedikit air? ' Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Jika salah seorang dari kalian membuang angin, maka berwudlu'lah. Janganlah kalian menyetubuhi wanita melalui duburnya. Allah tidak malu terhadap yang haq'." Abu Isa berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Umar, Khuzaimah bin Tsabit, Ibnu Abbas dan Abu Hurairah." Dia menambahkan; "Ini adalah hadits hasan. Saya mendengar Muhammad berkata; 'Aku tidak mengetahui hadits ini, dari Ali bin Thalq dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Saya juga tidak tahu hadits ini termasuk dari hadits Thalq bin Ali As Suhaimi. Muhammad melihat bahwa orang yang dimaksud adalah orang lain, yang termasuk sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Waki' juga meriwayatkan hadits ini."

tirmidzi:1084

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'], telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Sa'id Al Khudri] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir melakukan perjalanan tiga hari atau lebih kecuali bersama bapaknya, atau saudara laki-lakinya, atau suaminya, atau anaknya, atau salah satu mahramnya." Hadits semakna diriwayatkan dari Abu Hurairah, Ibnu Abbas dan Ibnu Umar. Abu Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan sahih. Diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Janganlah seorang wanita melakukan perjalanan sehari semalam kecuali bersama dengan mahramnya." Ini merupakan pendapat para ulama, mereka membenci wanita untuk melakukan safar kecuali bersama mahramnya. Para ulama berselisih mengenai wanita yang kaya padahal dia dia tidak memiliki mahram; apakah dia harus berhaji? Sebagian mereka menjawab; dia tidak wajib berhaji karena mahram masuk dalam makna "as sabil" (jalan), berdasakan firman Allah 'azza wajalla: "Barangsiapa yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah." Mereka berkata; "Jika dia tidak memiliki mahram, dia tidak mampu mengadakan perjalanan tersebut." Ini juga pendapat Sufyan Ats Tsauri dan penduduk Kufah. Sebagian ulama berkata; "Jika perjalanannya aman, dia wajib keluar bersama orang-orang." Ini pendapat Malik dan Syafi'i.

tirmidzi:1089

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah menceritakan kepada kami [Amir Al Ahwal] dari [Amru bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada nadzar bagi anak Adam terhadap sesuatu yang tidak dimilikinya, tidak ada (istilah) memerdekakan pada sesuatu yang tidak dimilikinya dan tidak ada talaq pada sesuatu yang tidak dimilikinya." Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Ali, Mu'adz bin Jabal, Jabir, Ibnu Abbas dan A`isyah. Abu Isa berkata; Hadits Abdullah bin Amru adalah hadits hasan shahih, ia adalah hadits yang paling baik dalam bab ini. Ini adalah pendapat kebanyakan ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka. Diriwayatkan pula dari Ali bin Abu Thalib, Ibnu Abbas, Jabir bin Abdullah, Sa'id bin Al Musayyab, Al Hasan, Sa'id bin Jubair, Ali bin Al Husain, Syuraih, Jabir bin Zair dan masih banyak dari kalangan fuqaha tabi'in, inilah yang dikatakan oleh Asy Syafi'i. Dan diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud bahwa ia mengatakan dalam masalah al manshubah; maka jatuhlah thalaqnya. Diriwayatkan dari Ibrahim An Nakha'i, Asy Syafi'i dan selain keduanya dari para ulama bahwa mereka mengatakan; Jika ia menentukan waktu pernikahannya maka jatuhlah thalaqnya. Ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri dan Malik bin Anas; Bahwa seseorang yang menyebutkan persis calon isterinya atau menentukan waktu pernikahannya, atau ia berkata; Jika aku menikah dengan wanita kampung ini, jika ia benar-benar menikahinya maka jatuhlah thalaqnya. Adapun Ibnul Mubarak menegaskan dalam bab ini, ia mengatakan; Jika ia melaksanakan pernikahan itu, aku tidak berpendapat bahwa wanita itu haram baginya. Sedangkan Ahmad berkata; Jika ia melaksanakan pernikahan, aku tidak akan memerintahkan untuk menceraikan isterinya. Ishaq berkata; Aku membolehkan untuk menikahi wanita yang sudah ditentukan berdasar pada hadits Ibnu Mas'ud, jika ia menikahi wanita itu, maka aku tidak berpendapat bahwa isterinya haram baginya. Ishaq justru memberi kelonggaran dalam masalah menikahi wanita (yang sudah dikatakan cerai sebelumnya) yang tidak ditentukannya itu. Disebutkan dari Abdullah bin Al Mubarak bahwa ia ditanya tentang seorang laki-laki yang bersumpah dengan kalimat thalaq, bahwa ia tidak menikah. Kemudian muncul keinginan untuk menikah, apakah ada keringanan untuk mengambil pendapat para fuqaha yang membolehkan dalam masalah ini? Lalu Ibnul Mubarak menjawab; Jika ia memandang pendapat ini benar sebelum ia terkait dengan masalah ini, maka ia boleh mengambil pendapat para fuqaha itu. Adapun bagi orang yang tidak setuju dengan pendapat ini, lalu ketika ia terkena masalah ini, ia mengambil pendapat para fuqaha itu, maka aku tidak setuju ia mengambil pendapat itu.

tirmidzi:1101

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Hatim bin Isma'il] dari [Abdurrahman bin Ardak Al Madani] dari ['Atha`] dari [Ibnu Mahak] dari [Abu Hurairah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ada tiga perkara yang sungguh-sungguhnya menjadi sungguh dan senda guraunya menjadi sungguh-sungguh; Nikah, talaq dan ruju'." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan gharib dan menjadi pedoman amal menurut para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka. Abu Isa berkata; Abdurrahman adalah Ibnu Habib bin Ardak Al Madani dan Ibnu Mahak menurutku adalah Yusuf bin Mahak.

tirmidzi:1104

Telah menceritakan kepada kami [Hannad] telah menceritakan kepada kami [Abdah bin Sulaiman] dari [Abdul Malik bin Abu Sulaiman] dari [Sa'id bin Jubair] ia berkata; Aku ditanya tentang dua orang yang bersumpah li'an pada masa pemerintahan Mush'ab bin Az Zubair; Apakah keduanya harus dipisahkan? Aku tidak tahu apa yang harus aku jawab, lalu aku bangkit dari tempatku dan pergi ke rumah [Abdullah bin Umar] meminta izin kepadanya, tetapi dikatakan kepadaku bahwa ia sedang tidur qailulah (tidur siang). Ternyata ia mendengar suaraku, maka ia berkata; Apakah itu Ibnu Jubair, masuklah, tidaklah engkau datang kepadaku melainkan karena ada kepentingan. Ia melanjutkan; Lalu aku pun masuk menemuinya sedang ia menggelar pelana kuda miliknya. Aku bertanya; Wahai Abu Abdurrahman, tentang dua orang yang bersumpah li'an, apakah keduanya dipisahkan? Maka ia menjawab; Subhanallah, ya, sesungguhnya orang yang pertama kali bertanya tentang hal tersebut adalah Fulan bin Fulan, ia menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seraya bertanya; Wahai Rasulullah, menurutmu jika salah seorang dari kami melihat isterinya berbuat keji, apa yang harus ia perbuat. Jika harus berbicara maka ia harus berbicara perkara besar, namun jika ia diam maka ia mendiamkan perkara besar. Ia melanjutkan; Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam diam dan tidak menjawabnya. Setelah itu ia datang lagi menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seraya berkata; Sesungguhnya yang aku tanyakan kepada engkau telah menimpaku. Lalu Allah menurunkan ayat yang terdapat dalam surat An Nur: (Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri) hingga akhir ayat, lalu beliau memanggil laki-laki itu dan membacakan ayat-ayat itu kepadanya. Beliau menasihati dan memberitahukan kepadanya: "Sesungguhnya siksa dunia lebih ringan dari pada siksa akhirat." Orang itu berkata; Tidak demi Yang mengutus engkau dengan kebenaran, aku tidak berdusta tentang isteriku itu. Kemudian beliau mengulangi hal yang sama kepada isterinya, menasihati, mengingatkan dan memberitahukan kepadanya: "Sesungguhnya siksa dunia lebih ringan dari pada siksa akhirat." Ia pun menjawab; Tidak demi Yang mengutus engkau dengan kebenaran, suamiku tidak benar. Ia melanjutkan; Lalu beliau memulai dengan laki-laki itu, ia bersyahadat empat kali dengan syahadat kepada Allah; Sesungguhnya ia termasuk orang-orang yang benar (di dalam tuduhannya). Dan yang kelima; Sesungguhnya laknat Allah kepadanya jika ia termasuk orang-orang yang berdusta. Kemudian beliau menyuruh kepada wanita itu, lalu ia bersyahadat empat kali dengan syahadat kepada Allah; Sesungguhnya ia termasuk orang-orang yang berdusta. Dan yang kelima; Sesungguhnya kemurkaan Allah akan menimpaku jika ia termasuk orang-orang yang benar. Kemudian beliau menceraikan keduanya. Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Sahl bin Sa'd, Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud dan Hudzaifah. Abu Isa berkata; Hadits Ibnu Umar adalah hadits hasan shahih dan hadits ini menjadi pedoman amal menurut para ulama.

tirmidzi:1123

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la Ash Shan'ani] telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Al Harits] dari [Syu'bah] telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Abu Bakr bin Anas] dari [Anas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam masalah dosa-dosa besar, beliau bersabda: "Syirik kepada Allah, durhaka kepada kedua orang tua, membunuh jiwa dan perkataan dusta." Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Abu Bakrah, Aiman bin Khuraim dan Ibnu Umar. Abu Isa berkata; Hadits Anas adalah hadits hasan shahih gharib.

tirmidzi:1128

Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim Ad Dauraqi] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah menceritakan kepada kami [Ya'la bin 'Atha`] dari ['Umarah bin Hadid] dari [Shakhr Al Ghamidi] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdoa: "ALLAHUMMA BAARIK LI UMMATII FII BUKUURIHAA (Ya Allah, limpahkanlah keberkahan kepada ummatku pada waktu pagi buta." Ia melanjutkan; Beliau jika mengutus ekspedisi atau pasukan, beliau mengutus mereka pada waktu pagi hari. Shakhr adalah seorang pedagang, jika ia mengirim barang dagangan, ia mengirimnya pada pagi hari, lalu ia meraih keuntungan dan bertambah banyak hartanya. Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Ali, Ibnu Mas'ud, Buraidah, Anas, Ibnu Umar, Ibnu Abbas dan Jabir. Abu Isa berkata; Hadits Shakhr Al Ghamidi adalah hadits hasan dan kami tidak mengetahui hadits Shakhr Al Ghamidi dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam selain hadits ini dan [Sufyan Ats Tsauri] meriwayatkan hadits ini dari [Syu'bah] dari [Ya'la bin 'Atha`].

tirmidzi:1133

Telah menceritakan kepada kami [Hannad] telah menceritakan kepada kami [Ibnul Mubarak] telah mengabarkan kepada kami [Sulaiman At Taimi] dari [Abu Utsman] dari [Ibnu Mas'ud] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau melarang mencegat barang dagangan sebelum sampai di pasar. Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Ali, Ibnu Abbas, Abu Hurairah, Abu Sa'id, Ibnu Umar dan seorang sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.

tirmidzi:1141

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] dan [Ahmad bin Mani'] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id bin Al Musayyib] dari [Abu Hurairah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda. Qutaibah berkata; Sanad ini sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Janganlah orang kota menjualkan barang dagangan orang desa." Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Thalhah, Jabir, Anas, Ibnu Abbas, Hakim bin Abu Yazid dari ayahnya, Amru bin 'Auf Al Muzni kakek Katsir bin Abdullah dan seorang sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.

tirmidzi:1143

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Abdurrahman Al Iskandarani] dari [Suhail bin Abu Shalih] dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang muhaqalah dan muzabanah. Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Zaid bin Tsabit, Sa'd, Jabir, Rafi' bin Khadij dan Abu Sa'id. Abu Isa berkata; Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih. Muhaqalah adalah jual beli tanaman dengan biji gandum, sedangkan muzabanah adalah menjual kurma yang masih bertangkai di pohonnya dengan kurma kering. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut kebanyakan ulama, mereka memakruhkan muhaqalah dan muzabanah.

tirmidzi:1145

Dari [Ibnu Umar], dan dengan sanad ini bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjual bulir hingga memutih dan aman dari hama, beliau melarang penjual dan pembelinya. Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Anas, A`isyah, Abu Hurairah, Ibnu Abbas, Jabir, Abu Sa'id dan Zaid bin Tsabit. Abu Isa berkata; Hadits Ibnu Umar adalah hadits hasan shahih dan menjadi pedoman amal menurut para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka, mereka memakruhkan menjual buah-buahan sebelum terlihat layak konsumsi, ini adalah pendapat Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq.

tirmidzi:1148

Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] telah memberitakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Ubaidullah bin Umar] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang jual beli yang mengandung unsur penipuan dan jual beli menggunakan kerikil. Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Abu Sa'id dan Anas. Abu Isa berkata; Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih dan menjadi pedoman amal menurut para ulama, mereka memakruhkan jual beli yang mengandung unsur penipuan. Asy Syafi'i berkata; Termasuk jual beli yang mengandung unsur penipuan adalah jual beli ikan di air, jual beli seorang budak yang melarikan diri, jual beli burung di langit dan jual beli lain yang semacam itu. Maksud jual beli menggunakan kerikil adalah seorang penjual mengatakan kepada pembeli; Jika aku membuang kerikil ini kepadamu, maka wajib terlaksana akad jual beli yang terjadi antara aku dan kamu. Hal ini serupa dengan jual beli munabadzah yang termasuk salah satu dari jual beli orang-orang jahiliyah.

tirmidzi:1151

Telah menceritakan kepada kami [Hannad] telah menceritakan kepada kami [Abdah bin Sulaiman] dari [Muhammad bin Amru] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang melakukan dua penjualan dalam satu kali transaksi. Dalam hal ini ada hadits serupa dari Abdullah bin Amru. Ibnu Umar dan Ibnu Mas'ud. Abu Isa berkata; Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih dan menjadi pedoman amal menurut para ulama. Sebagian ulama menafsirkan hadits ini, mereka mengatakan; maksud Dua penjualan dalam satu transaksi adalah perkataan seseorang; Aku menjual pakaian ini kepadamu dengan tunai seharga sepuluh dan kredit seharga dua puluh tanpa memisahkannya atas salah satu dari dua transaksi. Jika ia memisahkannya atas salah satu dari kedua transaksi tersebut maka tidak apa-apa selama akadnya jatuh pada salah satu dari keduanya. Asy Syafi'i berkata; Termasuk makna dari larangan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang dua transaksi dalam satu kali jual beli adalah perkataan seseorang; Aku menjual rumahku kepadamu dengan harga sekian dengan syarat kamu menjual budakmu kepadaku dengan harga sekian. Jika budakmu sudah menjadi milikku berarti rumahku juga menjadi milikmu, tata cara jual beli seperti ini berbeda dengan tata cara jual beli barang yang tidak diketahui harganya dan salah satu dari keduanya (penjual dan pembeli) tidak mengetahui tansaksi yang ia tujukan.

tirmidzi:1152

Telah menceritakan kepada kami [Abu Musa Muhammad bin Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] dari [Hammad bin Salamah] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjual hewan dengan hewan secara tunda (tempo). Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Ibnu Abbas, Jabir dan Ibnu Umar. Abu Isa berkata; Hadits Samurah adalah hadits hasan shahih dan hadits yang didengar Al Hasan dari Samurah adalah shahih. Demikianlah yang dikatakan Ali bin Al Madini dan yang lainnya. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut kebanyakan ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka dalam masalah jual beli hewan dengan hewan secara tunda (tempo), ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri dan penduduk Kufah. Dan Ahmad juga berkata demikian. Namun sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka membolehkan jual beli hewan dengan hewan secara tunda (tempo), ini adalah pendapat Asy Syafi'i dan Ishaq.

tirmidzi:1158

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah mengabarkan kepada kami [Husain bin Muhammad] telah mengabarkan kepada kami [Syaiban] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Nafi'] ia berkata; Aku dan Ibnu Umar pergi menemui [Abu Sa'id] lalu ia bercerita kepada kami bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, (ia mengaku;) kedua telingaku ini benar-benar mendengar Beliau bersabda: "Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali sama beratnya dan perak dengan perak kecuali sama beratnya, sebagian tidak dilebihkan atas sebagian yang lain. Dan janganlah kalian menjual dari jenis tersebut antara yang belum ada dengan yang tunai (menjualnya secara tempo)." Abu Isa berkata; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Abu Bakr, Umar, Utsman, Abu Hurairah, Hisyam bin Amir, Al Bara`, Zaid bin Arqam, Fadhalah bin Ubaid, Abu Bakrah, Ibnu Umar, Abu Ad Darda` dan Bilal. Ia mengatakan; Dan hadits Abu Sa'id dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang riba adalah hadits hasan shahih dan menjadi pedoman amal menurut para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka, kecuali apa yang telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa ia membolehkan menjual emas dengan emas secara dilebihkan dan perak dengan perak secara dilebihkan jika hal itu dilakukan secara tunai. Ia juga berkata; Sesungguhnya riba hanya ada pada nasiah saja (penukaran satu jenis secara tempo). Begitu pula dari hadits ini yang diriwayatkan dari sebagian sahabatnya, dan telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa ia merujuk (meralat) kembali perkataanya ketika Abu Sa'id Al Hudri menyampaikan hadits dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Pendapat pertama adalah lebih shahih, hadits ini menjadi pedoman amal menurut para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka, ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri, Ibnul Mubarak, Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Telah diriwayatkan dari Ibnul Mubarak bahwa ia mengatakan; Tidak ada perselisihan dalam masalah pertukaran (emas dengan perak dan jenis lainnya).

tirmidzi:1162

telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Abu Bakr bin Muhammad bin Amru bin Hazm] dari [Umar bin Abdul Aziz] dari [Abu Bakr bin Abdurrahman bin Al Harits bin Hisyam] dari [Abu Hurairah] dari Rasulullah Shlallahu 'Alaihi Wasallam bahwa beliau bersabda: "Seseorang mana pun yang bangkrut lalu ada seseorang mendapatkan barang dagangannya masih utuh padanya (orang yang bangkrut), maka ia lebih berhak dengannya dari pada orang lain." Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Samurah dan Ibnu Umar. Abu Isa berkata; Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih dan hadits ini menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama, ini adalah pendapat Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Sebagian ulama' berkata; hadits ini adalah contoh terhadap para penghutang, dan ini adalah perkatan orang-orang kufah.

tirmidzi:1183

Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Manshur] telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ishaq] dari [Muhammad bin Ibrahim] dari [Sa'id bin Al Musayyib] dari [Ma'mar bin Abdullah bin Nadhlah] ia berkata; Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah seseorang menimbun kecuali ia telah berbuat salah." Aku bertanya kepada Sa'id; Wahai Abu Muhammad, sesungguhnya engkau menimbun. Ia mengatakan; Sedangkan Ma'mar telah menimbun. Abu Isa berkata; Sesungguhnya telah diriwayatkan dari Sa'id bin Al Musayyib bahwa ia pernah menimbun minyak, biji gandum atau yang serupa dengan itu. Abu Isa berkata; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Umar, Ali, Abu Umamah dan Ibnu Umar. Dan hadits Ma'mar adalah hadits hasan shahih. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut ulama; Mereka memakruhkan penimbunan makanan namun sebagian mereka membolehkan penimbunan selain makanan. Dan Ibnu Al Mubarak mengatakan; Tidak apa-apa menimbun kapas, kulit yang disamak atau yang serupa dengan itu.

tirmidzi:1188

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Ibrahim bin Abdullah bin Qarizh] dari [As Sa`ib bin Yazid] dari [Rafi' bin Khadij] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Upah pembekam adalah kotor dan uang hasil pelacuran adalah kotor serta uang hasil penjualan anjing juga kotor." Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Umar, Ali, Ibnu Mas'ud, Abu Mas'ud, Jabir, Abu Hurairah, Ibnu Abbas, Ibnu Umar dan Abdullah bin Ja'far. Abu Isa berkata; Hadits Rafi' adalah hadits hasan shahih dan hadits menjadi pedoman amal ini menurut kebanyakan ulama; Mereka memakruhkan uang hasil penjualan anjing dan ini adalah pendapat Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq serta sebagian ulama membolehkan uang hasil penjualan anjing pemburu.

tirmidzi:1196

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr] telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Ja'far] dari [Humaid] ia berkata; [Anas] pernah ditanya tentang upah pembekam, Anas menjawab; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah berbekam, beliau dibekam oleh Abu Thaibah, lalu beliau menyuruh memberinya dua sha' makanan, ia pun berbicara kepada isterinya lalu mereka membayarnya untuk beliau dari uang pajaknya. Dan beliau berkata; "Sesungguhnya seutama-utamanya pengobatan yang kalian gunakan adalah bekam." atau: "sebaik-baik obat untuk kalian adalah bekam.", Ia mengatakan dalam bab ini hadits serupa Dari Ali dan Ibnu Abbas dan Ibnu Umar, Abu Isa berkata; Hadits Anas adalah hadits hasan shahih dan sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka membolehkan upah pembekam, dan ini adalah pendapat Asy Syafi'i.

tirmidzi:1199

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Amr bin Dinar] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa menjual makanan, maka janganlah ia menjualnya hingga ia menerimanya (barang itu ada padanya, menjadi miliknya)." Ibnu Abbas berkata; Aku kira setiap sesuatu yang semisal dengannya. Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Jabir, Ibnu Umar dan Abu Hurairah. Abu Isa berkata; Hadits Ibnu Abbas adalah hadits hasan shahih dan menjadi pedoman amal menurut kebanyakan ulama, mereka memakruhkan menjual makanan hingga pembeli menerimanya, namun sebagian ulama membolehkan kepada orang yang menjual sesuatu yang tidak ditakar atau ditimbang dari sesuatu yang tidak dimakan atau diminum untuk menjualnya sebelum ia menerimanya. Sesungguhnya penekanannya menurut para ulama adalah pada makanan, ini adalah pendapat Ahmad dan Ishaq.

tirmidzi:1212

Telah menceritakan kepada kami [Humaid bin Mas'adah], telah menceritakan kepada kami [Al Mu'tamir bin Sulaiman] ia berkata; Aku mendengar [Laits] menyampaikan hadits dari [Yahya bin Abbad] dari [Anas] dari [Abu Thalhah] bahwa ia mengatakan; Wahai Nabiyullah, sesungguhnya aku menjual khamr milik anak yatim dalam asuhanku. Beliau menjawab: "Tumpahkan khamr itu dan pecahkanlah bejananya." Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Jabir, 'Aisyah, Abu Sa'id, Ibnu Mas'ud, Ibnu Umar dan Anas. Abu Isa berkata; Hadits Abu Thalhah adalah hadits yang diriwayatkan oleh [Ats Tsauri] dari [As Sudi] dari [Yahya bin Abbad] dari [Anas] bahwa [Abu Thalhah] yang memiliki khamr itu, ini adalah lebih shahih dari hadits Al Laits.

tirmidzi:1214

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Munir] ia berkata; Aku mendengar [Abu 'Ashim] dari [Syabib bin Bisyr] dari [Anas bin Malik] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat sepuluh orang yang berkenaan dengan khamr; Orang yang memeras, yang meminta diperaskan, peminum, pembawanya, yang dibawakan untuknya, penuangnya, penjual, yang memakan hasilnya, pembelinya dan yang minta dibelikan. Abu Isa; Hadits ini gharib dari hadits Anas. Dan telah diriwayatkan hadits seperti ini dari Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud dan Ibnu Umar dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.

tirmidzi:1216

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Yazid bin Abu Habib] dari ['Atha` bin Abu Rabah] dari [Jabir bin Abdullah] bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengatakan pada tahun penaklukan Makkah: "Sesungguhnya Allah dan RasulNya telah mengharamkan menjual khamr, bangkai, babi dan patung-patung." Maka ditanyakan; Wahai Rasulullah, bagaimana dengan lemak bangkai, karena ia digunakan untuk melumuri (mengecat) kapal-kapal, meminyaki kulit dan dimanfaatkan oleh manusia? Beliau menjawab: "Jangan, ia adalah haram." Kemudian ketika itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengatakan: "Semoga Allah membunuh orang-orang Yahudi, sesungguhnya Allah telah mengharamkan lemak kepada mereka namun mereka gunakan untuk (bahan) kecantikan, kemudian menjualnya serta memakan uang hasil penjualannya." Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Umar dan Ibnu Abbas. Abu Isa berkata; Hadits Jabir adalah hadits hasan shahih dan menjadi pedoman amal menurut para ulama.

tirmidzi:1218

Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau bersabda: "Tidak halal bagi seseorang yang memberi suatu pemberian lalu menariknya kembali, kecuali orang tua yang telah memberi kepada anaknya." Telah menceritakan hal itu kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Adi] dari [Husain Al Mu'allim] dari [Amr bin Syu'aib] bahwa ia mendengar [Thawus] menyampaikan hadits dari [Ibnu Umar] dan [Ibnu Abbas] keduanya memarfu'kan hadits ini kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Abu Isa berkata; Hadits Ibnu Abbas radliallahu 'anhuma adalah hadits hasan shahih dan hadits ini menjadi pedoman amal menurut para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka. Mereka berpendapat; Barangsiapa yang memberikan sesuatu kepada kerabatnya, maka ia tidak berhak menarik kembali, namun barangsiapa memberikan sesuatu kepada selain kerabatnya ia boleh mengambilnya kembali, tetapi ia tidak mendapatkan pahala atas permberiannya tersebut. Ini adalah pendapat Ats Tsauri sedangkan Asy Syafi'i berpendapat; Tidak halal seseorang memberikan sesuatu lalu menarik kembali kecuali orang tua terhadap apa yang telah diberikan kepada anaknya, Asy Syafi'i berhujjah dengan hadits Abdullah bin Umar dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tidak halal seseorang memberikan sesuatu pemberian lalu menariknya kembali, kecuali orang tua (yang menarik pemberian atas) apa yang telah diberikan kepada anaknya."

tirmidzi:1220

Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib], telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Sulaiman Ar Razi] dari [Dawud bin Qais] dari [Zaid bin Aslam] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa memberi tempo kepada orang yang kesulitan membayar hutang atau menggugurkan (membebaskan) nya, niscaya Allah akan memberi naungan kepadanya pada hari di bawah naungan 'ArsyNya, pada hari tidak ada naungan kecuali naunganNya." Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Abul Yasar, Abu Qatadah, Hudzaifah, Ibnu Mas'ud, Ubadah dan Jabir. Abu Isa berkata; Hadits Abu Hurairah adalah hadits shahih gharib dari jalur ini.

tirmidzi:1227

Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] dan [Mahmud bin Ghailan] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang jual beli munabadzah dan mulamasah. Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Abu Sa'id dan Ibnu Umar. Abu Isa berkata; Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih, dan makna hadits ini (munabadzah) adalah seseorang mengatakan; Jika aku melempar suatu barang kepadamu, maka jual beli antara aku dan kamu harus diteruskan (terjadi transaksi jual beli). Mulamasah adalah seseorang mengatakan; Jika kamu menyentuh suatu barang, maka harus dilaksanakan jual beli, walaupun ia tidak melihat sesuatu darinya seperti (menjual (sesuatu) yang ada pada sarung pedang atau yang lainnya. Sesungguhnya hal ini termasuk dari jual beli orang-orang jahiliyah, oleh karena itu beliau melarang hal itu.

tirmidzi:1231

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr], telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Ja'far] dari [Al 'Ala` bin Abdurrahman] dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangan ke dalamnya dan jari-jarinya mengenai sesuatu yang basah, beliau pun mengatakan: "Wahai pemilik makanan, apa ini?" ia menjawab; Terkena hujan, wahai Rasulullah. Beliau mengatakan: "Mengapa engkau tidak menempatkannya di atas makanan ini hingga orang-orang melihatnya?" kemudian beliau bersabda: "Barangsiapa berbuat curang, ia tidak termasuk golongan kami." Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Umar, Abu Al Hamra`, Ibnu Abbas, Abu Burdah bin Niyar dan Hudzaifah bin Al Yaman. Abu Isa berkata; Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih dan menjadi pedoman amal menurut para ulama, mereka memakruhkan perbuatan curang, mereka mengatakan; Perbuatan curang adalah haram.

tirmidzi:1236

Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib], telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Daud bin Yazid Al Audi] dari [Al Mughirah bin Syubail] dari [Qais bin Abu Hazim] dari [Mu'adz bin Jabal] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutusku ke Yaman, tatkala aku sudah berjalan beliau mengutus seseorang di belakangku lalu aku kembali menghadap beliau. Beliau bertanya: "Tahukah engkau untuk apa aku mengutus seseorang memanggilmu? Janganlah engkau mengambil sesuatu tanpa seizinku karena hal itu merupakan bentuk khianat dalam urusan rampasan perang dan (Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu). Karena inilah aku memanggilmu, pergilah untuk melakukan tugasmu." Ia berkata; Dalam hal ini ada hadits serupa dari 'Adi bin 'Amirah, Buraidah, Al Mustaurid bin Syaddad, Abu Humaid dan Ibnu Umar. Abu Isa berkata; Hadits Mu'adz adalah hadits gharib, tidak kami ketahui kecuali melalui jalur ini dari hadits Abu Utsamah dari Dawud Al Audi.

tirmidzi:1255

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Umar bin Abu Salamah] dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknati penyuap dan yang disuap dalam masalah hukum. Ia berkata; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Abdullah bin Umar, A`isyah, Ibnu Hadidah dan Ummu Salamah. Abu Isa berkata; Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih, hadits ini telah diriwayatkan dari [Abu Salamah bin Abdurrahman] dari [Abdullah bin Amru] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan diriwayatkan juga dari Abu Salamah dari ayahnya dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam namun tidak shahih. Ia mengatakan; Serta aku mendengar Abdullah bin Abdurrahman berkata; Hadits Abu Salamah dari Abdullah bin Amru dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam adalah hadits yang lebih hasan dan lebih shahih di dalam bab ini.

tirmidzi:1256

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Al Ahwash] dari [Simak bin Harb] dari ['Alqamah bin Wa`il bin Hujr] dari [ayahnya] ia berkata; Ada seseorang dari Hadlramaut dan seseorang dari Kindah datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu orang Hadlramaut berkata; Wahai Rasulullah, sesungguhnya tanahku dirampas olehnya, orang Kindah pun berkata; Itu adalah tanahku dan di tanganku, ia tidak memiliki hak sedikit pun. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengatakan kepada orang Hadlramaut: "Apakah engkau memiliki bukti?" Ia menjawab; Tidak. Beliau mengatakan lagi: "Engkau harus bersumpah." Ia menjawab; Wahai Rasulullah, orang ini berlaku curang tidak peduli apa yang telah disumpahkan atasnya serta ia tidak sedikit pun menghindar dari dosa. Beliau bersabda: "Tidak ada hak bagimu darinya kecuali ini." Ia melanjutkan; Lalu orang itu pergi untuk menyumpahinya. Ketika orang itu berpaling, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika ia bersumpah terhadap hartamu untuk ia makan dengan cara zhalim, niscaya Allah akan menjumpainya dalam keadaan berpaling darinya." Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Umar, Ibnu Abbas, Abdullah bin Amr dan Al Asy'ats bin Qais. Abu Isa berkata; Hadits Wa`il bin Ali bin Hujr adalah hadits hasan shahih.

tirmidzi:1260

Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim Ad Dauraqi], telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad] ia berkata; Telah menceritakan kepadaku [Rabi'ah bin Abu Abdurrahman] dari [Suhail bin Abu Shalih] dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan sumpah harus disertai satu orang saksi. [Rabi'ah] berkata; Dan telah mengabarkan kepadaku [anak Sa'd bin Ubadah] ia berkata; Kami mendapatkan juga dalam buku milik [Sa'd bin Ubadah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan sumpah harus disertai seorang saksi. Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Ali, Jabir, Ibnu Abbas dan Surraq. Abu Isa berkata; Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan gharib.

tirmidzi:1263

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Adi] dari [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah] bahwa Nabiyullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Umra itu boleh diberikan kepada keluarga atau ahli waris keluarganya." Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Zaid bin Tsabit, Jabir, Abu Hurairah, A`isyah, Ibnu Az Zubair dan Mu'awiyah.

tirmidzi:1269

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Wazir Al Wasithi], telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Yusuf Al Azraq] dari [Sufyan] dari [Ubaidullah bin Umar] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata; Aku dihadapkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam untuk bergabung dalam sebuah pasukan, saat itu aku berumur empat belas tahun, namun beliau tidak menerimaku. Lalu aku dihadapkan kepada beliau pada tahun berikutnya untuk bergabung dalam sebuah pasukan, saat itu aku telah berumur lima belas tahun, maka beliau memerimaku. Nafi' berkata; Dan aku menceritakan hadits ini kepada Umar bin Abdul Aziz lalu ia berkata; Ini adalah batasan antara masih kecil dan sudah besar, kemudian ia menetapkan kepada anak yang telah mencapai umur lima belas tahun untuk melakukan amalan wajib. Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Ubaidullah bin Umar] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperi hadits ini namun ia tidak menyebutkan di dalamnya bahwa Umar bin Abdul Aziz menetapkan bahwa; Ini adalah batasan antara masih kecil dan sudah besar. Dan Ibnu Uyainah menyebutkan dalam haditsnya; Nafi' berkata; Lalu kami menceritakan hal ini kepada Umar bin Abdul Aziz, maka ia berkata; Ini adalah batasan antara keturunan dan orang yang bisa ikut berperang. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut para ulama dan dengan ini Sufyan Ats Tsauri, Ibnu Al Mubarak, Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq berpendapat; Bahwa seorang anak jika telah mencapai umur lima belas tahun maka hukum yang ditetapkan padanya adalah hukum orang dewasa. Dan jika ia bermimpi junub sebelum berumur lima belas tahun maka hukum yang ditetapkan padanya adalah hukum orang dewasa. Ahmad dan Ishaq berpendapat; Baligh itu ada tiga derajat; Balig mencapai umur lima belas atau mimpi junub, jika tidak diketahui umur atau mimpi junubnya maka diketahui dengan tumbuh rambut yakni rambut di sekitar kemaluan.

tirmidzi:1281

Telah menceritakan kepada kami [Abdu bin Humaid], telah mengabarkan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Abu Salamah bin Abdurrahman] dari [Jabir bin Abdullah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika telah terjadi pembatasan dan jalan-jalan telah dirubah, maka tidak hak syuf'ah." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih dan sebagian mereka telah meriwayatkannya secara mursal dari Abu Salamah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, di antara mereka; Umar bin Al Khaththab dan Utsman bin 'Affan serta sebagian fuqaha dari kalangan tabi'in juga mengatakannya seperti; Umar bin Abdul Aziz dan selainnya. Ini adalah pendapat ulama Madinah, di antara mereka; Yahya bin Sa'id Al Anshari, Rabi'ah bin Abu Abdurrahman dan Malik bin Anas serta Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq juga mengatakannya, mereka tidak membolehkan hak syuf'ah kecuali untuk persekutuan, mereka juga tidak membolehkan hak syuf'ah untuk tetangga jika tidak menjadi sekutu. Sementara sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka berpendapat; Syuf'ah adalah hak tetangga, mereka beralasan dengan hadits marfu' dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tetangga rumah lebih berhak dengan rumah." Beliau juga bersabda: "Tetangga lebih berhak atas tetangga dekatnya." Ini adalah pendapat Ats Tsauri, Ibnu Al Mubarak dan ulama Kufah.

tirmidzi:1291

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr], telah memberitakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] dari [Ibnu 'Aun] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata; Umar pernah mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, ia pun bertanya; Wahai Rasulullah, aku mendapatkan harta di khaibar, aku tidak pernah mendapatkan harta yang menyenangkan hatiku sebelumnya seperti ini, maka apa yang engkau perintahkan kepadaku (atas harta ini)? Beliau menjawab, "Jika kamu berkenan, tahanlah pokoknya dan bersedekahlah dengannya", maka Umar pun bersedekah dengannya, hartanya itu tidak ia jual, tidak ia hibahkan, dan tidak ia wariskan, dan ia mensedekahkannya dari harta itu kepada para fakir miskin, ahli kerabat baik yang dekat maupun yang jauh, fi sabilillah, ibnu sabil, dan (para) tamu. Tidaklah mengapa (tidak berdosa) bagi yang mengurus harta itu jika mengambil darinya untuk makan dengan cara yang baik (wajar), atau memberi makan kepada teman tanpa menjual (mengambiil keuntugan materi) darinya. Ia (At Tirmidzi) berkata, 'Aku menyebutkannya kepada [Muhammad bin Sirin], maka ia mengatakan 'ghairu muta`atstsil maalan', [Ibnu 'Aun] berkata, Telah bercerita kepadaku atas hadits ini seseorang yang lain bahwa ia membacanya 'fi qith'ati adimin ahmar ghair muta`atstsil maalan', [Ismail] berkata, 'Dan saya membacanya kepada [Ibnu Ubaidullah bin Umar], maka dalam haditsnya 'ghair muta`atstsil maalan'. Abu Isa berkata, 'Hadits ini hasan shahih, dan menjadi landasan amal menurut ahli ilmu dari kalangan shahabat Nabi Shallalahu 'alaihi wa sallam dan juga selain mereka, dan kami tidak menemukan adanya perselisihan di antara ulama terdahulu tentang dibolehkannya wakaf tanah dan juga yang lainnya.

tirmidzi:1296

Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Manshur], telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberi upah kepada penduduk Khaibar setengah bagian dari hasil panen kurma atau tanaman lain. Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Anas, Ibnu Abbas, Zaid bin Tsabit dan Jabir. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih dan hadits ini menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka. Mereka membolehkan dalam masalah muzara'ah sebanyak setengah, sepertiga atau seperempat, namun sebagian mereka memilih pendapat yang menetapkan bahwa benih pada pemilik tanah, ini menjadi pendapat Ahmad dan Ishaq. Sedangkan sebagian ulama memakruhkan muzara'ah sebanyak sepertiga atau seperempat, namun mereka membolehkan musaqah pohon kurma sebanyak sepertiga atau seperempat, ini menjadi pendapat Abdul Malik bin Anas dan Asy Syafi'i, sebagian mereka berpendapat tidak sah sedikitpun dari hasil muzara'ah kecuali bumi menghasilkan emas atau perak.

tirmidzi:1304

Telah menceritakan kepada kami [Abu Salamah Yahya bin Khalaf] dan [Muhammad bin Abdullah bin Bazi'] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Adi] dari [Syu'bah] dari [Ya'la bin 'Atha`] dari [ayahnya] dari [Abdullah bin Amr] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sungguh, hancurnya dunia bagi Allah lebih ringan dari pada pembunuhan seorang muslim." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Ya'la bin 'Atha`] dari [ayahnya] dari [Abdullah bin Amru] seperti itu namun ia tidak memarfu'kannya. Abu 'Isa berkata; Hadits ini lebih shahih dari Hadits Ibnu Abu 'Adi. Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Sa'd, Ibnu Abbas, Abu Sa'id Abu Hurairah, Uqbah bin Amir, Ibnu Mas'ud dan Buraidah. Abu 'Isa berkata; Hadits Abdullah bin Amru adalah seperti ini, Ibnu Abu Adi meriwayatkannya dari Syu'bah dari Ya'la bin 'Atha` dari ayahnya dari Abdullah bin Amr dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Muhammad bin Ja'far dan lainnya juga meriwayatkan dari Syu'bah dari Ya'la bin 'Atha` namun ia tidak memarfu'kannya. Demikian juga Sufyan Ats Tsauri meriwayatkan dari Ya'la bin 'Atha` secara mauquf dan riwayat ini lebih shahih dari pada hadits yang marfu'.

tirmidzi:1315

Telah menceritakan kepada kami [Hannad], telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Abdullah bin Murrah] dari [Masruq] dari [Abdullah bin Mas'ud] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang haq selain Allah dan aku adalah utusan Allah kecuali salah satu dari tiga orang; Orang tua yang berzina, jiwa dibalas dengan jiwa (orang yang membunuh orang lain), dan orang yang murtad dari agamanya memisahkan diri dari jama'ah muslimin." Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Utsman, A`isyah dan Ibnu Abbas. Abu 'Isa berkata; Hadits Ibnu Mas'ud adalah hadits shahih.

tirmidzi:1322

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar], telah menceritakan kepada kami [Abu Amir Al 'Aqadi] telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Al Muththalib] dari [Abdullah bin Al Hasan] dari [Ibrahim bin Muhammad bin Thalhah] dari [Abdullah bin Amru] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa yang terbunuh karena membela hartanya, maka ia syahid." Ia mengatakan; Dan dalam hal ini ada hadits serupa dari Ali, Sa'id bin Zaid, Abu Hurairah, Ibnu Umar, Ibnu Abbas dan Jabir. Abu 'Isa berkata; Hadits Abdullah bin Amr adalah hadits hasan dan telah diriwayatkan juga darinya dari jalur lain. Sebagian ulama membolehkan bagi seseorang untuk membunuh karena membela diri dan hartanya, Ibnu Al Mubarak berkata; Boleh membunuh karena membela hartanya walaupun dua dirham.

tirmidzi:1339

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Al A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa meringankan seorang mukmin dari kesusahan dunia maka Allah akan meringankan baginya dari kesusahan akhirat, barangsiapa menutupi aib seorang muslim maka Allah akan menutupi aibnya di dunia dan akhirat. Dan Allah akan selalu menolong hambaNya selama hambaNya menolong saudaranya." Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari 'Uqbah bin Amir dan Ibnu Umar, Abu Isa berkata; Hadits Abu Hurairah adalah seperti ini, banyak perawi meriwayatkan dari Al A'masy dari Abu Shalih dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti riwayat Abu 'Awanah, [Asbath bin Muhammad] meriwayatkan dari [Al A'masy], ia berkata; [Disampaikan hadits kepadaku] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti itu, sepertinya ini lebih shahih dari hadits pertama. Telah menceritakan kepada kami [Ubaid bin Asbath bin Muhammad] ia berkata; Telah menceritakan kepadaku [ayahku] dari [Al A'masy] dengan hadits ini.

tirmidzi:1345

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Abu Syihab] dari ['Urwah] dari [Aisyah] bahwa orang-orang Quraisy disibukkan dengan seorang wanita dari banu Makhzum yang telah mencuri, mereka berkata; Siapa yang sanggup berbicara kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam perihal wanita ini? Lalu mereka berkata; Tidak ada yang berani kecuali Usamah bin Zaid orang yang dicintai oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Usamah pun berbicara kepada beliau. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apakah engkau akan meminta syafa'at atas salah satu dari hukuman Allah?" Kemudian beliau berkhutbah seraya bersabda: "Sesungguhnya penyebab hancurnya umat sebelum kalian adalah jika ada di antara mereka orang yang mulia mencuri, mereka membiarkannya dan jika ada orang yang lemah mencuri, maka mereka menjatuhkan hukuman kepadanya. Demi Allah, seandainya Fathimah bintu Muhammad mencuri, niscaya aku akan memotong tangannya." Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Mas'ud bin Al 'Ajma`, Ibnu Umar dan Jabir. Abu Isa berkata; Hadits Aisyah adalah hadits hasan shahih. Dipanggil juga dengan Mas'ud Al A'jam dan ia meriwayatkan hadits ini.

tirmidzi:1350

Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali] dan yang lainnya telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah] ia mendengarnya dari [Abu Hurairah] dan [Zaid bin Khalid] dan [Syibl] bahwa mereka berada di sebelah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu ada dua orang datang bertengkar, salah seorang dari keduanya berdiri dan berkata; Aku bersumpah karena Allah, wahai Rasulullah, mengapa engkau tidak memutuskan di antara kami dengan Kitabullah? Lawannya yang lebih faqih berkata; Benar wahai Rasulullah, putuskanlah di antara kami dengan Kitabullah dan berilah izin untukku, aku akan mengatakan sesungguhnya anakku merasa kasihan karena orang ini, ia berzina dengan isterinya lalu mereka mengabarkan kepadaku bahwa anakku harus dirajam. Kemudian aku membayar fidyah dengan seratus unta dan pembantunya, setelah itu aku menemui sekumpulan para ulama, mereka menyuruh untuk mendera anakku sebanyak seratus kali dan diasingkan satu tahun, sesungguhnya rajam itu hanya untuk wanita ini. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Demi Dzat yang jiwaku berada di tanganNya, sungguh aku akan memutuskan di antara kalian berdua dengan Kitabullah, seratus unta dan pembantunya dikembalikan kepadamu, anakmu harus didera sebanyak seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Wahai Unais, pergilah kepada wanita ini, jika ia mengaku maka rajamlah." Maka keduanya pergi menemui wanita itu, ia pun mengaku maka ia dirajam. Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Musa Al Anshari], telah menceritakan kepada kami [Ma'n] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Ubaidullah bin Abdullah] dari [Abu Hurairah] dan [Zaid bin Khalid Al Juhani] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti itu dengan maknanya. Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dengan sanadnya seperti Hadits Malik dengan maknanya. Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Abu Bakrah, Ubadah bin Ash Shamit, Abu Hurairah, Abu Sa'id, Ibnu Abbas, Jabir bin Samurah, Hazzal, Buraidah, Salamah bin Al Muhabbaq, Abu Barzah dan Imran bin Hushain. Abu Isa berkata; Hadits Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid adalah hadits hasan shahih, demikianlah Malik bin Anas, Ma'mar dan selainnya meriwayatkan dari Az Zuhri dari Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Mereka meriwayatkan dengan sanad ini dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau bersabda: "Jika budak wanita berzina maka deralah, jika ia berzina pada empat kalinya maka juallah ia walaupun dengan tali pengikat pelana unta." Sufyan bin Uyainah meriwayatkan dari Az Zuhri dari Ubaidullah dari Abu Hurairah, Zaid bin Khalid dan Syibl, mereka berkata; Kami pernah berada di sebelah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti ini. Ibnu Uyainah meriwayatkan dua hadits semuanya dari Abu Hurairah, Zaid bin Khalid dan Syibl namun dalam Hadits Ibnu Uyainah, Sufyan bin Uyainah melakukan kesamaran, ia memasukkan hadits satu ke dalam hadits lain. Yang shahih adalah yang diriwayatkan oleh Muhammad bin Al Walid Az Zubaidi, Yunus bin Ubaid, anak saudaraku Az Zuhri dari Az Zuhri dari Ubaidullah dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Jika budak wanita berzina, maka deralah ia." Dan Az Zuhri dari Ubaidullah dari Syibl bin Khalid dari Abdullah bin Malik Al Ausi dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Jika budak wanita berzina." Inilah yang shahih menurut para ulama hadits, namun Syibl bin Khalid tidak bertemu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, sesungguhnya Syibl hanya meriwayatkan dari Abdullah bin Malik Al Ausi dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan ini yang shahih. Sedangkan Hadits Ibnu Uyainah tidak terjaga dan diriwayatkan juga darinya bahwa ia berkata; Syibl bin Hamid adalah salah yang benar adalah Syibl bin Khalid dan dipanggil juga dengan Syibl bin Khulaid.

tirmidzi:1353

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Manshur bin Zadzan] dari [Al Hasan] dari [Hiththan bin Abdullah] dari [Ubadah bin Ash Shamit] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ambillah dariku, sungguh Allah telah menjadikan jalan untuk mereka, orang yang telah menikah berzina dengan orang yang telah menikah mendapat dera seratus kali kemudian rajam, anak muda berzina dengan anak muda (sama-sam belum menikah) mendapat dera seratus kali dan diasingkan satu tahun." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih dan menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, di antaranya Ali bin Abu Thalib, Ubay bin Ka'bin, Abdullah bin Mas'ud dan selain mereka, mereka berpendapat; Orang yang telah menikah yang berzina itu hanya mendapat rajam tanpa didera, dan telah diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti ini dalam hadits lain dalam kisah Ma'iz dan lainnya. Sesungguhnya beliau memerintahkan untuk merajamnya dan tidak memerintahkan untuk menderanya sebelum dirajam. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama, ini menjadi pendapat Sufyan Ats Tsauri, Ibnu Al Mubarak, Asy Syafi'i dan Ahmad.

tirmidzi:1354

Telah menceritakan kepada kami [Hannad], telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Simak bin Harb] dari [Jabir bin Samurah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah merajam laki-laki dan wanita yahudi. Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Ibnu Umar, Al Barra`, Jabir, Ibnu Abu Aufa, Abdullah bin Al Harits bin jaz` dan Ibnu Abbas. Abu Isa berkata; Hadits Jabir bin Samurah adalah hadits hasan gharib dan menjadi pedoman amal menurut kebanyakan ulama. Mereka berpendapat; Jika orang-orang ahlu Kitab bertengkar lalu mengangkat permasalahannya kepada hakim kaum muslimin, maka mereka menghukumi di antara mereka dengan Kitab dan Sunnah dan dengan hukum kaum muslimin, ini menjadi pendapat Ahmad dan Ishaq. Namun sebagian mereka berpendapat; Hukum had zina tidak ditegakkan kepada mereka. Pendapat pertama adalah lebih shahih.

tirmidzi:1357

Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Waki'], telah menceritakan kepada kami [ayahku] dari [Mis'ar] dari [Zaid Al 'Ammi] dari [Abu Ash Shiddiq An Naji] dari [Abu Sa'id Al Khudri] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menerapkan hukuman dengan memukul dua sandal sebanyak empat puluh kali. Mis'ar berkata; Aku kira dalam masalah khamr. Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Ali, Abdurrahman bin Azhar, Abu Hurairah, As Sa`ib, Ibnu Abbas dan Uqbah bin Al Harits. Abu Isa berkata; Hadits Abu Sa'id adalah hadits hasan. Abu As Siddiq An Naji bernama Bakr bin Amr, terkadang dipanggil Bakr bin Qais.

tirmidzi:1362

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memotong tangan dalam pencurian tameng besi senilai tiga dirham. Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Sa'd, Abdullah bin Amr, Ibnu Abbas, Abu Hurairah dan Aiman. Abu Isa berkata; Hadits Ibnu Umar adalah hadits hasan shahih dan menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di antaranya; Abu Bakr Ash Shiddiq memotong tangan dalam pencurian lima dirham, dan diriwayatkan dari Utsman dan Ali bahwa keduanya pernah memotong tangan dalam pencurian seperempat dinar dan diriwayatkan juga dari Abu Hurairah dan Abu Sa'id bahwa keduanya berkata; Tangan boleh dipotong dalam penduciran lima dirham. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut sebagian fuqaha tabi'in, ini menjadi pendapat Malik bin Anas, Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq, mereka membolehkan memotong tangan dalam pencurian seperempat dinar atau lebih. Telah diriwayatkan juga dari Ibnu Mas'ud bahwa ia berkata; Tidak dipotong tangan kecuali mencapai satu dinar atau sepuluh dirham. Ini adalah hadits mursal, Al Qasim bin Abdurrahman meriwayatkannya dari Ibnu Mas'ud padahal Al Qasim tidak mendengar dari Ibnu Mas'ud. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama, ini menjadi pendapat Sufyan Ats Tsauri dan ulama Kufah, mereka berpendapat; Tidak ada potong tangan kurang dari sepuluh dirham dan sanadnya tidak bersambung.

tirmidzi:1366

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr], telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Sa'id bin Abu 'Arubah] dan [Ayyub bin Miskin] dari [Qatadah] dari [Habib bin Salim] ia berkata; Ada seseorang yang menggauli budak wanita isterinya diserahkan kepada [An Nu'man bin Basyir], ia pun berkata; Sungguh, aku akan memutuskan dengan putusan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, jika isterinya menghalalkan untuknya maka aku akan menderanya sebanyak seratus kali dan jikta ia tidak menghalalkan untuknya maka aku akan merajamnya. Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr], telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Abu Bisyr] dari [Habib bin Salim], dan [An Nu'man bin Basyir] sebagaimana di atas. dan diriwayatkan dari [Qatadah] bahwa berkata; dituliskan kepada [Habib bin Salim] namun Abu Bisyr tidak mendengar dari Habib bin Salim hadits ini juga, sesungguhnya ia meriwayatkannya dari Khalid bin 'Urfuthah. Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Salamah bin Al Muhabbaq. Abu Isa berkata; Hadits An Nu'man dalam sanadnya terdapat kegoncangan, ia berkata; Aku mendengar Muhammad berkata; Qatadah tidak mendengar hadits ini dari Habib bin Salim sesungguhnya ia meriwayatkannya dari Khalid bin 'Urfuthah. Abu Isa berkata; Para ulama telah berselisih tentang seseorang yang telah menggauli budak wanita isterinya, maka diriwayatkan dari banyak ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di antaranya; Ali dan Ibnu Umar; Ia harus dirajam. Sedangkan Ibnu Mas'ud berpendapat; Tidak hukuman atasnya tetapi ia diasingkan. Ahmad dan Ishaq berpendapat kepada hadits yang diriwayatkan oleh An Nu'man bin Basyir dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.

tirmidzi:1371

Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] dan [Abu As Sa`ib Salm bin Junadah] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Buraidah bin Abdullah bin Abu Burdah] dari kakeknya [Abu Burdah] dari [Abu Musa] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barang siapa yang mengangkat senjata untuk memerangi kami, maka ia bukan termasuk golongan kami." Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Ibnu Umar, Ibnu Az Zubair, Abu Hurairah dan Salamah bin Al Akwa`. Abu Isa berkata; Hadits Abu Musa adalah hadits hasan shahih.

tirmidzi:1379

Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib], telah menceritakan kepada kami [Abdurrahim bin Sulaiman] dari [Abu Ayyub Al Afriqi] dari [Shafwan bin Sulaim] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Abu Ad Darda`] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang memakan mujatstsamah yaitu hewan yang diundi dan dilempari dengan batu atau panah agar mati (tidak dengan disembelih). Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari 'Irbadl bin Sariyah, Anas, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Jabir dan Abu Hurairah. Abu Isa berkata; Hadits Abu Ad Darda` adalah hadits gharib.

tirmidzi:1393

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Mujalid], hadits diriwayatkan dari jalur lain, ia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Waki'] telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Ghiyats] dari [Mujalid] dari [Abu Al Waddak] dari [Abu Sa'id] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Penyembelihan janin mengikuti penyembelihan induknya (menyembelih janin yang ada di dalam kandungan induknya cukup dengan menyembelih induknya)." Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Jabir, Abu Umamah, Abu Ad Darda` dan Abu Hurairah. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih dan telah diriwayatkan dari jalur lain dari Abu Sa'id. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka, ini menjadi pendapat Sufyan Ats Tsauri, Ibnu Al Mubarak, Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Abu Al Waddak bernama Jubr bin Nauf.

tirmidzi:1396

Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan], telah menceritakan kepada kami [Abu An Nadlr Hasyim bin Al Qasim], telah menceritakan kepada kami [Ikrimah bin Ammar] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Abu Salamah] dari [Jabir] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yakni pada hari Khaibar mengharamkan daging keledai tunggangan, daging bighal, setiap binatang buas yang bertaring, dan burung yang memiliki cakar. Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Abu Hurairah, 'Irbadl bin Sariyah dan Ibnu Abbas. Abu Isa berkata; Hadits Jabir adalah hadits hasan gharib.

tirmidzi:1398

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Awanah] dari [Qatadah] dari [Anas bin Malik] ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkurban dengan dua ekor kambing gemuk lagi bertanduk beliau menyembelih keduanya dengan tangannya sendiri. Beliau menyebut nama Allah, bertakbir serta meletakkan kakinya di atas lambungnya." Ia berkata; "Dalam bab ini ada hadits serupa dari Ali, 'Aisyah, Abu Hurairah, Abu Ayyub, Jabir, Abu Darda, Abu Rafi', Abu Umar dan Abu Bakrah." Abu Isa berkata; "Ini adalah hadits hasan shahih."

tirmidzi:1414

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Malik bin Anas] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] ia berkata, "Kami pernah berkurban bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di Hudaibiyyah, yaitu satu ekor unta untuk tujuh orang dan satu ekor sapi untuk tujuh orang." Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya hasan shahih. dan hadits ini menjadi pedoman amal oleh para ulama' dari kalangan sahabat Nabi Sallallahu 'alahi wa sallam dan selainnya. Dan ini adalah perkataan Sufyan Ats Tsauri, Ibnul Mubarak, Syafi'I, Ahmad dan Ishaq. Ishaq berkata; "Satu ekor unta juga cukup untuk sepuluh orang." Ia berpegangan dengan hadits Ibnu Abbas."

tirmidzi:1422

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] berkata, telah menceritakan kepada kami [Husyaim] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Hajjaj bin Arthah] dari [Jabalah bin Suhaim] berkata; "ada seorang laki-laki bertanya kepada Ibnu Umar tentang hukum menyembelih hewan kurban, apakah hukumnya wajib? ' [Ibnu Umar] lalu menjawab, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan kaum muslimin melakukannya." Laki-laki itu mengulangi pertanyaannya. Ibnu Umar lalu berkata, "Tidakkah kamu bisa memahaminya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan kaum muslimin melakukannya!" Abu Isa berkata, "Hadits ini derajatnya hasan shahih. Hadits ini menjadi pedoman para ulama', yakni bahwa menyembelih hewan kurban tidaklah wajib, tetapi ia merupakan sunah dari sunah-sunah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang dianjurkan untuk diamalkan. Dan ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri dan Ibnul Mubarak."

tirmidzi:1426

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] dari [Dawud bin Abu Hind] dari [Asy Sya'bi] dari [Al Bara bin Azib] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkhuthbah di hadapan kami pada hari Nahr (Idul Adhha), beliau mengatakan: "Jangan sekali-kali menyembelih hewan kurban hingga kalian selesai melaksanakan shalat." Al Bara` berkata, "Pamanku lalu bangkit dan bertanya, "Wahai Rasulullah, ini adalah hari di mana orang-orang bosan dengan daging. Untuk itu aku segerakan memotongnya untuk aku berikan kepada keluarga dan tetanggaku (karena mereka belum merasakan bosan)." Beliau menjawab: "Ulangilah sembelihanmu dengan yang lain." Pamanku berkata lagi, "Wahai Rasulullah, aku mempunyai kambing muda betina, yang (dagingnya) lebih baik dari pada dua ekor tua kambing jantan. Apakah aku boleh menyembelihnya?" beliau menjawab: "Ya. itu adalah sebaik-baik kurbanmu. Dan setelahmu ini, anak kambing yang berumur enam sampai setahun tak lagi dianggap memadai (untuk berkurban)." Ia berkata; "Dalam bab ini ada hadits serupa dari Jabir dan Jundub, Uwaimir bin Asyqar, Ibnu Umar dan Abu Zaid Al Anshari." Abu Isa berkata, "Hadits ini derajatnya hasan shahih, dan menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama`, yakni bahwa bagi penduduk kota tidak boleh melaksanakan pemotongan hewan hingga imam selesai shalat. Sementara sebagaian ulama yang lain memberi keringanan bagi penduduk kampung untuk menyembelih kurban setelah terbitnya fajar. Dan Ini adalah pendapat Ibnul Mubarak.", Abu Isa berkata; "para ulama` telah bersepakat bahwa tidak sah berkurban dengan hewan yang berumur enam bulan hingga satu tahun dari jenis kambing, dan mereka berkata; berkurban dengan hewan yang berumur enam hingga satu tahun hanya sah dari jenis domba".

tirmidzi:1428

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Khalaf Al Bashri] berkata, telah menceritakan kepada kami [Bisyr Ibnul Mufadhdhal] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Utsman bin Khutsaim] dari [Yusuf bin Mahak] Bahwasanya mereka pernah masuk menemui [Hafshah binti 'Abdurrahman], mereka bertanya kepadanya tentang hukum akikah. Lalu Hafshah mengabarkan bahwa ['Aisyah] pernah memberitahunya, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan para sahabat untuk menyembelih dua ekor kambing yang telah cukup umur untuk anak laki-laki dan satu ekor untuk anak perempuan." Ia berkata, "Dalam bab ini ada hadits serupa dari Ali dan ummu Kurz, Buraidah, Samurah, Abu Hurairah, Abdullah bin Amru, Anas, Salman bin Amir dan Ibnu Abbas." Abu Isa berkata, "Hadits 'Aisyah ini derajatnya hasan shahih, sementara maksud Hafshah dalam hadits tersebut adalah (Hafshah) binti 'Abdurrahman bin Abu Bakar Ash Shiddiq."

tirmidzi:1433

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Shafwan] dari [Yunus bin Abu Yazid] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah] dari ['Aisyah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada nadzar dalam bermaksiat, dan kafarahnya adalah kafarah sumpah." Ia berkata; "Dalam bab ini ada hadits serupa dari Ibnu Umar, Jabir dan Imran bin Hushain." Abu Isa berkata; "Ini adalah hadits yang tidak shahih, sebab Az Zuhri tidak mendengar hadits ini dari Abu Salamah. Ia berkata, "Aku mendengar [Muhammad] berkata; "Tidak hanya seorang yang telah meriwayatkan hadits ini, di antara mereka [Musa bin Uqbah] dan [Ibnu Abu Atiq] dari [Az Zuhri] dari [Sulaiman bin Arqam] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Abu Salamah] dari [Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Muhammad berkata, "Hadits itu (sendiri) adalah ini."

tirmidzi:1444

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [Bapaknya] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mendengar Umar mengatakan; "Demi bapakku, demi bapakku." Maka beliau bersabda; "Ketahuilah, sesungguhnya Allah melarang kalian bersumpah dengan bapak-bapak kalian." Umar lalu berkata; "Demi Allah, aku tidak akan melakukannya lagi, baik itu bersumpah dengan nama ayahku oleh diriku sendiri, atau menceritakan dari orang lain (yang ia bersumpah dengan nama ayahnya)." Ia berkata; "Dalam bab ini ada hadits serupa dari Tsabit bin Adh Dhahhak, Ibnu Abbas, Abu Hurairah, Qutailah, dan 'Abdurrahman bin Samurah." Abu Isa berkata; "Hadits Ibnu Umar derajatnya hasan shahih." Abu Isa berkata; "Abu Ubaid mengatakan, "Makna dari ucapannya Umar 'Wala Atsiran' yaitu aku tidak akan menceritakannya dari selainku (yang bersumpah dengan nama ayanya)."

tirmidzi:1453

Telah menceritakan kepada kami [Abdul Quddus bin Muhammad Al Aththar Al Bashri] berkata, telah menceritakan kepada kami [Amru bin Ashim] dari [Imran Al Qaththan] dari [Humaid] dari [Anas] ia berkata, "Ada seorang wanita bernadzar untuk berjalan ke baitullah, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ditanya tentang hal itu, beliau menjawab: "Sesungguhnya Allah tidak butuh dengan nadzar perjalanan kakinya itu, perintahkanlah kepadanya untuk berkendara." Ia berkata, "Dalam bab ini ada hadits serupa dari Abu Hurairah, Uqbah bin Amir dan Ibnu Abbas." Abu Isa berkata, "Hadits Anas derajatnya hasan shahih gharib dari jalur ini, hadits ini menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama`, mereka berkata, "Jika seorang wanita bernadzar untuk berjalan, maka hendaklah ia berkendara dan menyembelih seekor kambing (sebagai denda)."

tirmidzi:1456

Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Manshur] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Sa'id Al Qaththan] dari [Ubaidullah bin Umar] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari [Umar] ia berkata, "Aku bertanya, "Wahai Rasulullah, pada masa Jahilliyah aku pernah bernadzar untuk beriktikaf di masjidil haram selama satu malam?" beliau menjawab: "Laksanakanlah nadzarmu." Ia berkata; "Dalam bab ini hadits serupa diriwayatkan dari Abdullah bin Amru dan Ibnu Abbas." Abu Isa berkata; "Hadits Umar derajatnya hasan shahih, Sebagian ulama` berpegangan dengan hadits ini, mereka berkata, "Jika seorang laki-laki masuk Islam lalu bernadzar untuk melaksanakan ketaatan, maka hendaknya ia laksanakan nadzarnya." Sebagian ulama` dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka berkata, "Tidak ada I'ktikaf kecuali dengan puasa." Dan sebagian ahli ilmu yang lainnya lagi berkata, "Orang yang berpuasa tidak harus berpuasa, kecuali jika ia mewajibkan dirinya untuk berpuasa." Mereka berdalil dengan hadits Umar, bahwasanya ia pernah bernadzar untuk I'ktikaf selama satu malam pada masa Jahilliyah, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kepadanya untuk melaksanakan nadzarnya. Ini adalah pendapat Ahmad dan Ishaq."

tirmidzi:1459

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Al Hadi] dari [Umar bin Ali bin Al Husain bin Ali bin Abu Thalib] dari [Said bin Marjanah] dari [Abu Hurairah] berkata; saya mendengar Rasulullah Sallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda; "barang siapa yang memerdekakan budak mukmin maka dari setiap anggota tubuh budak yang ia merdekakan Allah akan memerdekakan anggota tubuhnya dari neraka, sehingga Allah memerdekakan kemaluannya dari kemaluan budak yang ia merdekakan.", ia berkata; "dan dalam bab ini ada hadits serupa dari Aisyah, Amru bin Absah, Ibnu Abbas, watsilah bin Al Asqa', Abu Umamah dan Ibnu Umar serta Ka'ab bin Murrah.", Abu Isa berkata; "Hadits Abu Hurairah ini derajatnya hasan shahih gharib dari jalur ini, dan Ibnu Al Hadi nama aslinya adalah Yazid bin Abdullah bin Usamah bin Al Hadi, dia adalah orang Madinah, dapat dipercaya, dan Anas bin Malik adalah di antara orang yang meriwayatkan hadits darinya, dan masih banyak lagi ulama` yang meriwayatkan darinya."

tirmidzi:1461

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Awanah] dari [Atha bin As Sa`ib] dari [Abul Bakhtari] berkata; "bahwa ada sekumpulan pasukan dari kaum muslimin yang dipimpin oleh [Salman Al Farisi] mengepung salah satu istana Persi, mereka (pasukan kaum muslimin) berkata, "Wahai Abu Abdullah, tidakkah kita perangi mereka." Salman menjawab; "Biarkanlah aku menyeru mereka sebagaimana aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyeru mereka." Salman kemudian mendatangi mereka dan berkata kepada mereka; "Aku hanyalah orang seperti kalian yang barasal dari Persi. Kalian lihat orang-orang arab mentaatiku. Jika kalian masuk Islam, maka kalian akan mendapatkan hak sebagaimana yang kami dapatkan dan mendapatkan kewajiban sebagaimana yang kami dapatkan. Tetapi jika kalian enggan dan hanya menerima agama kalian, maka kami akan biarkan kalian. Namun kalian wajib memberikan jizyah (pajak) kepada kami dalam keadaan hina." Abul Bakhtari berkata, "Salman berbicara kepada mereka dengan bahasa Persi; "Kalian tidaklah terpuji", jika kalian enggan maka kami akan perangi, sebagaimana kami memerangi yang lain." Mereka menjawab, "Kami tidak memberikan jizyah sebagaimana orang-orang yang memberinya, akan tetapi kami akan memerangi kalian." Kaum muslimin berkata, "Wahai Abu Abdillah, tidakkah kita perangi mereka?" Salman menjawab, "Tidak." Kemudian Salman kembali mengajak mereka kepada hal yang sama selama tiga hari, hingga akhirnya ia berkata, "Perangilah mereka.", kemudian kami memerangi mereka dan berhasil menaklukkan kota tersebut." Ia berkata, "dan dalam bab ini ada hadits serupa dari Buraidah, An Nu'man bin Muqarrin, Ibnu Umar dan Ibnu Abbas. Dan hadits Salman derajatnya hasan, kami tidak mengetahuinya kecuali dari hadits Atha bin As Sa`ib, dan aku mendengar Muhammad berkata; "Abu Al Bakhtari belum pernah berjumpa dengan Salman, karena ia belum pernah bertemu dengan Ali. Padahal Salman sendiri meninggal sebelum Ali. sebagian ulama' dari kalangan sahabat Nabi Sallallahu `Alaihi Wa sallam dan selain mereka cenderung berpendapat dengan hadits ini, Mereka berpendapat, bahwa (orang-orang kafir) harus diserukan dakwah sebelum diperangi. Ini adalah pendapat Ishaq bin Ibrahim. Ia berkata, "Jika mereka diserukan dakwah terlebih dahulu maka akan lebih baik, sebab hal itu lebih berwibawa." Sementara sebagian ulama` lain berkata; "Pada hari tersebut tidak ada dakwah.", Ahmad berkata; "Pada saat itu saya berpendapat tidak ada seorang pun yang diserukan dakwah (kepadanya).", As Syafi'I berkata; "Musuh tidak boleh diperangi hingga mereka diserukan dakwah, kecuali jika mereka mendahului. Dan jika tidak dilakukan (dakwah), maka sebenarnya dakwah telah sampai kepada mereka."

tirmidzi:1468

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ubaid Al Muharibi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Asbath bin Muhammad] dari [Sulaiman At Taimi] dari [Sayyar] dari [Abu Umamah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah telah melebihkan aku di atas para nabi, atau beliau mengatakan, "umatku di atas umat yang lain, dan Allah telah menghalalkan ghanimah untukku." Ia berkata, "Dalam bab ini ada hadits serupa dari Ali, Abu Dzar, Abdullah bin Amru, Abu Musa dan Ibnu Abbas." Abu Isa berkata, "Hadits Abu Umamah derajatnya hasan shahih. Dan Sayyar biasa dipanggil dengan nama Sayyar mantan budak (yang telah dimerdekakan oleh) bani Mu'awiyah. Dan di antara orang yang meriwayatkan hadits darinya adalah Sulaiman At Taimi, Abdullah bin Bahir dan masih banyak lagi.".

tirmidzi:1473

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdah Adh Dhabbi] dan [Humaid bin Mas'adah] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Sulaim bin Akhdhar] dari [Ubaidullah bin Umar] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membagi ghanimah untuk pasukan yang berkuda mendapat dua bagian dan pasukan yang berjalan kaki mendapat satu bagian." Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar berkata, telah menceritakan kepada kami 'Abdurrahman bin Mahdi dari Sulaim bin Akhdhar seperti dalam hadits tersebut. Dalam bab ini ada hadits serupa dari Mujami' bin Jariyah, Ibnu Abbas dan Ibnu Abu Amrah dari bapaknya." Dan hadits Ibnu Umar derajatnya hasan shahih. Hadits ini nenjadi pedoman amal menurut para ulama` dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka. Dan yang demikian itu adalah pendapat Sufyan bin Ats Tsauri, Al Auza'I, Malik bin Anas, Ibnul Mubarak, Syafi'I, Ahmad dan Ishaq. Mereka mengatakan; Bagi tentara penunggang kuda mendapat tiga bagian; satu bagian untuk dirinya dan dua bagian untuk kudanya. Sementara bagi tentara tak berkuda adalah satu bagian."

tirmidzi:1475

Telah menceritakan kepada kami [Abu Sa'id Al Asyaj] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Ghiyats] berkata, telah menceritakan kepada kami [Buraid bin Abdullah bin Abu Burdah] dari kakeknya [Abu Burdah] dari [Abu Musa] ia berkata; "Aku datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam sebuah rombongan orang-orang Asy'ari di Khaibar, lalu beliau memberi bagian kepada kami bersama orang-orang yang ikut berperang." Hadits ini derajatnya hasan gharib, dan menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama`. Al Auza'I berkata, "Barangsiapa menyusul kaum muslimin sebelum bagian untuk kuda diberikan, maka ia akan diberi bagian darinya." Buraid julukannya adalah Abu Buraidah, seorang yang tsiqah (dapat dipercaya). Sufyan Ats Tsauri, Ibnu Uyainah, dan selain keduanya adalah diantara orang-orang yang meriwayatkan hadits darinya".

tirmidzi:1481

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata, telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman bin Mahdi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Abdurrahman Ibnul Harits] dari [Sulaiman bin Musa] dari [Makhul] dari [Abu Sallam] dari [Abu Umamah] dari [Ubadah bin Ash Shamit] berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membagi nafl (bagian harta rampasan) saat memulai peperangan sebanyak seperempat bagian, dan seperti tiga saat kembali dari peperangan." Dalam bab ini ada hadits serupa dari Ibnu Abbas, Habib bin Maslamah, Ma'n bin Yazid, Ibnu Umar dan Salamah Ibnul Akwa'." Abu Isa berkata, "Hadits Ubadah ini derajatnya hasan shahih, dan hadits ini telah diriwayatkan oleh Abu Sallam, dari salah seorang sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam."

tirmidzi:1485

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia mengabarkan kepadanya, bahwa pernah ditemukan seorang wanita yang terbunuh dalam peperangan Rasulullah Sallallahu 'Alaihi Wasallam, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun mengingkarinya. Lalu beliau melarang membunuh kaum wanita dan anak-anak." Dalam bab ini ada hadits serupa dari Buraidah dan Rabah, ia dipanggil pula dengan nama Riyah bin Ar Rabi', Al Aswad bin Sari', Ibnu Abbas dan Ash Sha'b bin Jatstsamah." Abu Isa berkata, "Hadits ini derajatnya hasan shahih. Dan menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama` dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka, yakni mereka memakruhkan membunuh kaum wanita dan anak-anak." Ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri dan Syafi'i. Dan sebagian ulama` yang lain memberi keringanan atas bolehnya penyerangan pada waktu malam, membunuh kaum wanita (yang berada didalam pasukan musuh) dan anak-anak. Ini adalah pendapat Ahmad dan Ishaq. Keduanya memberi keringanan untuk penyerangan di waktu malam."

tirmidzi:1494

Telah menceritakan kepada kami [Humaid bin Mas'adah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] berkata, telah menceritakan kepada kami [Husain Al Mu'allim] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda dalam khutbahnya: "Penuhilah sumpah janji kalian di masa jahilliyah, sesungguhnya tidaklah Islam datang kecuali mengukuhkannya. Dan jangan membuat sumpah janji yang baru dalam Islam." Ia berkata, "Dalam bab ini juga ada hadits dari 'Abdurrahman bin Auf, Ummu Salamah, Jubair bin Muth'im, Abu Hurairah, Ibnu Abbas dan Qais Abu Isa Ashim." Abu Isa berkata, "Hadits ini derajatnya hasan shahih."

tirmidzi:1511

Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Yahya bin Sa'id Al Umawi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Isa bin Yunus] dari [Al Auza'i] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Abu Salamah] dari [Jabir bin Abdullah] tentang firman Allah: '(Sesungguhnya Allah telah ridha terhadap orang-orang mu'min ketika mereka berjanji setia kepadamu di bawah pohon) ' -Qs. Al Fath: 18- Jabir berkata, "Kami membaiat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk tidak lari (dari medan perang), bukan baiat untuk mati." Ia berkata, "Dalam bab ini juga ada hadits dari Salamah Ibnul Akwa', Ibnu Umar, Ubadah dan Jarir bin Abdullah." Abu Isa berkata, "Hadits ini diriwayatkan dari Isa bin Yunus dari Al Auza'I, dari Yahya bin Abu Katsir berkata; Jabir bin Abdullah berkata. Dan dalam hadits tersebut tidak disebut nama Abu Salamah."

tirmidzi:1517

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata, telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman bin Mahdi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Salamah bin Kuhail bin Ashim] dari ['Isa bin 'Ashim] dari [Zirr] dari [Abdullah bin Mas'ud] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya thiyarah (pesimis) bagian dari syirik dan bukan bagian dari ajaran kami, justru Allah akan menghilangkan thiyarah (pesimis) itu dengan bertawakkal kepada-Nya." Abu Isa berkata, "Dalam bab ini juga ada hadits dari Abu Hurairah, Habis At Tamimi, 'Aisyah, Ibnu Umar dan Sa'd. Hadits ini derajatnya hasah shahih, kami tidak mengetahuinya kecuali dari hadits Salamah bin Kuhail. [Syu'bah] juga meriwayatkan dari [Salamah] dengan hadits yang sama. Ia berkata, "Aku mendengar Muhammad bin Isma'il berkata, "Sulaiman bin Harb berkata tentang hadits ini, 'dan bukan dari kita, justru Allah akan menghilangkan thiyarah (pesimis) itu dengan bertawakkal kepada-Nya', Sulaiman berkata, "Ini menurut pendapatku, adalah perkataan Abdullah bin Mas'ud "dan tidaklah (thiyarah) dari ajaran kami."

tirmidzi:1539

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Aththaf bin Khalid Al Makhzumi] dari [Abu Hazim] dari [Sahl bin Sa'd As Sa'idi] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Keluar pagi hari di jalan Allah lebih baik dari dunia dan seisinya, dan tempat cambuk salah seorang dari kalian di surga lebih baik dari dunia dan seisinya." Abu Isa berkata, "Dalam bab ini juga ada hadits dari Abu Hurairah, Ibnu Abbas, Abu Ayyub dan Anas. Hadits ini derajatnya hasan shahih."

tirmidzi:1572

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] dan [Nashr bin Ali] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Amru bin Dinar] ia mendengar [Jabir bin Abdullah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "berperang itu bermain tipu muslihat (makar)." Abu Isa berkata, "Dalam bab ini juga ada hadits dari Ali, Zaid bin Tsabit, 'Aisyah, Ibnu Abbas, Abu Hurairah, Asma binti Yazid bin As Sakan, Ka'b bin Malik dan Anas. Dan hadits ini derajatnya hasah shahih."

tirmidzi:1598

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Zakariya bin Abu Zaidah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Ya'qub Ats Tsaqafi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yunus bin Ubaid] -mantan budak Muhammad bin Al Qasim- ia berkata, "Muhammad Ibnul Qasim mengutusku kepada [Al bara` bin Azib] untuk bertanya tentang bendera Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Ia lalu menjawab, "Bendera beliau berwarna hitam, bentuknya persegi empat dan terbuat dari kain wool yang bergaris." Abu Isa berkata, "Dalam bab ini juga ada hadits dari Ali dari Al Harits bin Hassan dan Ibnu Abbas." Abu Isa berkata, "Hadits ini derajatnya hasan gharib, kami tidak mengetahuinya kecuali dari hadits Ibnu Abu Zaidah. Abu Ya'qub Ats Tsaqafi nama aslinya adalah Ishaq bin Ibrahim. Ubaidullah bin Musa juga telah meriwayatkan darinya."

tirmidzi:1603

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan Ats Tsauri] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Ishaq] dari [Al Bara bin Azib] ia berkata, "Seorang laki-laki berkata kepadaku, "Wahai Abu Umarah, apakah kamu kabur dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam?" Ia menjawab, "Tidak. Demi Allah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pantang melarikan diri (dari peperangan), justru sahabat-sahabatnya lah yang sedemikian cepatnya melarikan diri ketika bani Hawazin menghujani mereka dengan lemparan anak-anak panah, sedang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tetap teguh berada di atas bighalnya, dan Abu Sufyan bin Al Harits bin Abdul Muthallib memegangi tali kekangnya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu bersabda: "Aku seorang Nabi yang tak pernah dusta, aku anak Abdul Muthallib." Abu Isa berkata, "Dalam bab ini juga ada hadits dari Ali dan Ibnu Umar. hadits ini derajatnya hasan shahih."

tirmidzi:1611

Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Ahmad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ibnu Abu Laila] dari [Al hakam] dari [Miqsam] dari [Ibnu Abbas] berkata, "Orang-orang musyrik ingin membeli jasad seorang laki-laki dari kaum musyrikin, tetapi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menolak untuk menjualnya." Abu Isa berkata, "Hadits ini derajatnya hasan gharib, kami tidak mengetahuinya kecuali dari hadits Al Hakam. [Al Hajjaj bin Arthah] juga meriwayatkannya dari [Al Hakam]. Imam Ahmad bin Hambal berkata, "Hadits Ibnu Abu Laila tidak bisa dijadikan sebagai hujah." Muhammad bin Isma'il berkata, "Isma'il bin Abu Laila adalah seorang yang jujur, tetapi kami tidak bisa membedakan mana hadits yang shahih darinya dan mana yang bukan. Dan aku tidak pernah meriwayatkan darinya, Ibnu Abu Laila adalah seorang yang jujur dan fakih, namun barangkali ia kurang baik dalam hal sanad." Telah menceritakan kepada kami Nashr bin Ali, ia berkata, "Abdullah bin Dawud menceritakan kepada kami dari Sufyan Ats Tsauri, ia berkata, "Fuqaha kami mengatakan bahwa Ibnu Abu Laila adalah Abdullah bin Syubrumah."

tirmidzi:1637

Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Manshur] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Numair] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Umar] dari [Nafi'] dari [Sa'id bin Abu Hind] dari [Abu Musa Al Asy'ari] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Pakaian sutera dan emas diharamkan bagi umatku yang laki-laki dan dihalalkan bagi yang perempuan." Abu Isa berkata, "Dalam bab ini juga ada hadits dari Umar, Ali, Uqbah bin Amir, Anas, Hudzaifah, Ummu Hani, Abdullah bin Amru, Imran bin Hushain, Abdullah bin Az Zubair, Jabir, Abu Raihan, Ibnu Umar, Al Bara dan Watsilah Ibnul Asqa'." Abu Isa berkata, "Hadits ini derajatnya hasan shahih."

tirmidzi:1642

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dan [Abdul Aziz bin Muhammad] dari [Zaid bin Aslam] dari ['Abdurrahman bin Wa'lah] dari [Ibnu Abbas] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kulit apapun jika disamak, maka ia menjadi suci." Banyak ulama` yang menjadikan hadits ini sebagai pedoman amal, mereka berpendapat bahwa kulit bangkai Jika disamak maka ia menjadi suci." Abu Isa berkata, "Imam Syafi'I berkata, "Kulit bangkai apapun jika disamak, maka ia menjadi suci kecuali anjing dan babi." Ia berdalil dengan hadits ini. Sebagian ulama` dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka tetap memakruhkan kulit binatang buas meskipun telah disamak. Ini adalah pendapat Abdullah Ibnul Mubarak, Ahmad dan Ishaq. Dan mereka bersikap tegas dalam memakainya serta mengenakannya dalam shalat. Ishaq bin Ibrahim berkata, "Hanyasanya makna dari sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, 'Kulit apapun jika disamak, maka ia menjadi suci', maksudnya adalah kulit dari hewan yang boleh dimakan dagingnya. Demikianlah yang dijelaskan oleh An Nadhr bin Syumail." Ishaq berkata lagi, Nadhar bin Syumail mengatakan; ungkapan disamak, adalah untuk kulit dari binatang yang dagingnya boleh dimakan." Abu Isa berkata, "Dalam bab ini juga ada hadits dari Salamah Ibnul Muhabbaq, Mainunah dan 'Aisyah. Hadits Ibnu Abbas derajatnya hasan shahih. Hadits seperti ini telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan banyak jalur." Telah diriwayatkan pula dari [Ibnu Abbas] dari [Maimunah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, Dan telah diriwayatkan pula dari Ibnu Abbas, dari [Saudah]. Aku pernah mendengar Muhammad (bin Isma'il) menshahihkan hadits Ibnu Abbas dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, serta hadits Ibnu Abbas dari Maimunah. Bisa jadi Ibnu Abbas meriwayatkan melalui Maimunah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan bisa pula Ibnu Abbas meriwayatkannya dari Nabi tetapi ia tidak menyebutkan dalam haditsnya 'dari Maimunah'. Abu Isa berkata, "Kebanyakan ahli ilmu mengamalkan hadits ini, dan ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri, Ibnul Mubarak, As Syafi'i. Ahmad dan Ishaq."

tirmidzi:1650

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] berkata, telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Humaid bin Hilal] dari [Abu Burdah] ia berkata, " ['Aisyah] menunjukkan kain tipis dan sarung kasar kepada kami seraya mengatakan, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam meninggal dalam keadaan terbungkus dengan dua kain ini." Abu Isa berkata, "Dalam bab ini juga ada hadits dari Ali dan Ibnu Mas'ud. Dan hadits 'Aisyah ini derajatnya hasan shahih."

tirmidzi:1655

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata, telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman bin Mahdi] dari [Hammad bin Salamah] dari [Abu Az Z ubair] dari [Jabir] ia berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam masuk Makkah saat terjadi penaklukan dengan mengenakan imamah (surban yang dililitkan kepala) berwarna hitam." Abu Isa berkata, "Dalam bab ini juga ada hadits dari Ali, Umar, Ibnu Huraits, Ibnu Abbas dan Rukanah." Abu Isa berkata, "Hadits Jabir ini derajatnya hasan shahih."

tirmidzi:1657

Telah menceritakan kepada kami [Yusuf bin Hammad Al Ma'ni Al Bashri] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits bin Sa'id] dari [Abu At Tayyah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hafsh Al Laitsi] ia berkata, "Aku bersaksi atas [Imran bin Hushain] bahwa ia pernah berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang memakai cincin emas." Ia berkata, "Dalam bab ini juga ada hadits dari Ali, Ibnu Umar, Abu Hurairah dan Mu'awiyah." Abu Isa berkata, "Hadits Imran ini derajatnya hasan shahih, sedangkan Abu At Tayyah nama aslinya adalah Yazid bin Humaid."

tirmidzi:1660

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ubaid Al Muharibi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Abu Hazim] dari [Musa bin Uqbah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membuat cincin dari emas lalu memakainya di jari tangan kanan. Setelah itu beliau duduk di atas mimbar dan bersabda: "Sesungguhnya Aku telah mengenakan cincin ini di jari tangan kananku." Kemudian beliau membuang cincinnya, lantas orang-orang ikut membuang cincin mereka." Ia berkata, "Dalam bab ini juga ada hadits dari Ali, Jabir, Abdullah bin Ja'far, Ibnu Abbas, 'Aisyah dan Anas." Abu Isa berkata, "Hadits Ibnu Umar ini derajatnya hasan shahih. Telah diriwayatkan pula dari Nafi' dari Ibnu Umar dari jalur lain seperti hadits tersebut. Namun dia tidak menyebutkan bahwa Rasulullah mengenakan cincin pada jari tangan kanannya."

tirmidzi:1663

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa membuat lukisan, maka Allah akan menyiksanya hingga ia meniupkan -yakni ruh-, padahal ia tidak akan mampu. Dan siapa yang mencuri dengar pembicaraan suatu kaum padahal mereka telah berusaha menghindar untuk merahasiakannya, maka pada hari kiamat akan dituangkan cairan timah ke dalam telinganya." Perawi berkata, "Dalam bab ini juga ada hadits dari Abdullah bin Mas'ud, Abu Hurairah, Abu Juhaifah, 'Aisyah dan Ibnu Umar." Abu Isa berkata, "Hadits Ibnu Abbas ini derajatnya hasan shahih."

tirmidzi:1673

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Awanah] dari [Umar bin Abu Salamah] dari [Bapaknya] dari [Abu Hurairah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ubahlah warna bulu uban kalian dan jangan menyerupai orang-orang yahudi." Perawi berkata, "Dalam bab ini juga ada hadits dari Az Zubair, Ibnu Abbas, Abu Dzar, Anas, Abu Rimtsah, Al Jahdamah, Abu Thufail, Jabir bin Samurah, Abu Juhaifah dan Ibnu Umar." Abu Isa berkata, "Hadits Abu Hurairah ini derajatnya hasan shahih. Hadits ini juga diriwayatkan dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan banyak jalur."

tirmidzi:1674

Telah menceritakan kepada kami [Humaid bin Mas'adah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab Ats Tsaqafi] dari [Humaid] dari [Anas] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam adalah seorang laki-laki yang sedang, tidak tinggi dan tidak pendek, postur tubuhnya bagus dan berkulit cokelat. Rambut beliau tidak keriting dan tidak lurus, jika berjalan tegap." Abu Isa berkata, "Dalam bab ini juga ada hadits dari 'Aisyah, Al Bara, Abu Hurairah, Ibnu Abbas, Abu Sa'id, Jabir, Wail bin Hujr dan Ummu Hani." Abu Isa berkata, "Hadits Anas dari Humaid derajatnya hasan shahih gharib melalui jalur ini."

tirmidzi:1676

Telah menceritakan kepada kami [Muhammd bin Humaid] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Dawud] -yaitu Ath Thayalisi- dari [Abbad bin Manshur] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Hendaklah kalian bercelak dengan Al Itsmid (jenis celak terbaik), sebab ia akan menguatkan pandangan dan menumbuhkan bulu." Ibnu Abbas berkeyakinan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mempunyai celak yang selalu beliau gunakan setiap malam (menjelang tidur); tiga kali di sebelah dan tiga kali di sebelah lain." Perawi berkata, "Dalam bab ini juga ada hadits dari Jabir dan Ibnu Umar." Abu Isa berkata, "Hadits Ibnu Abbas ini derajatnya hasan gharib, kami tidak mengenalnya dengan lafadz seperti ini kecuali dari hadits Abbad bin Manshur." Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr] dan [Muhammad bin Yahya] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] dari [Abbad bin Manshur] seperti hadits tersebut. Diriwayatkan pula dengan jalur lain, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Hendaklah kalian menggunakan Al Itsmid, sebab ia membuat pandangan kuat dan menumbuhkan bulu."

tirmidzi:1679

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin 'Abdurrahman Al Iskandarani] dari [Suhail bin Abu Shalih] dari [Bapaknya] dari [Abu Hurairah] berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang dua cara berpakaian; Ash Shama (membungkus seluruh tuhuh hingga tidak ada yang terlihat) dan seorang laki-laki berihtiba (duduk di atas bokong dengan mendekap kedua kakinya menempel dada) dengan dua kain, lalu tidak ada sesuatu yang menutupi kemaluannya." Abu Isa berkata, "Dalam bab ini juga ada hadits dari Ali, Ibnu Umar, 'Aisyah, Abu Said, Jabir dan Abu Umamah. hadits Abu Hurairah derajatnya hasan shahih gharib melalui jalur ini. Hadits ini juga telah diriwayatkan dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan banyak jalur."

tirmidzi:1680

Telah menceritakan kepada kami [Suwaid bin Nashr] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Abdullah Ibnul Mubarak] dari [Ubaidullah bin Umar] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Allah melaknat wanita yang menggelung rambut dan wanita yang minta untuk digelung rambutnya, wanita yang mentato dan wanita yang minta untuk ditato." Nafi' menyebutkan, "Tato di gusi." Abu Isa berkata, "Hadits ini derajatnya hasan shahih. Ia berkata, "Dalam bab ini juga ada hadits dari 'Aisyah, Ibnu Mas'ud, Asma binti Abu Bakar, Ibnu Abbas, Ma'qil bin Yasar dan Mu'awiyah."

tirmidzi:1681

Telah menceritakan kepada kami [Suwaid bin Nashr] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Abdullah Ibnul Mubarak] dari [Sa'id Al Jurairi] dari [Abu Nadhrah] dari [Abu Sa'id] ia berkata, "Jika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengenakan pakaian baru beliau selalu menyebut namanya, baik itu imamah, gamis ataupun selendang. Setelah itu beliau bersabda: "ALLAHUMMA LAKAL HAMDU ANTA KASAUTANIIHI AS`ALUKA KHAIRAHU WA KHAIRA MAA SHUNI'A LAHU WA A'UUDZU BIKA MIN SYARRIHI WA SYARRI MAA SHUNI'A LAHU (Ya Allah, segala puji hanya milik-Mu, Engkau telah mengenakan pakaian itu kepadaku. Maka aku meminta kebaikannya dan kebaikan apa yang dibuat untuknya. Dan aku berlindung kepadamu keburukannya dan keburukkan apa yang dibuat untuknya)." Abu Isa berkata, "Dalam bab ini juga ada hadits dari Umar dan Ibnu Umar. Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Yunus Al Kufi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Qasim bin Malik Al Muzani] dari [Al Jurairi] seperti hadits tersebut. Dan hadits ini derajatnya hasan gharib shahih."

tirmidzi:1689

Telah menceritakan kepadaku [Ibnu Abu Umar], telah menceritakan kepadaku [Sufyan] dari [Ashim bin Kulaib] dari [Ibnu Abu Musa] ia berkata; Saya mendengar [Ali] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarangku untuk menggunakan Al Qassiy (pakaian yang bahannya bercampur dengan sutera) dan Al Mitsarah Al Hamra` (kasur merah yang terbuat dari kain sutera) serta mengenakan cincin pada jari telunjuk dan jari tengah." Abu Isa berkata; "Ini adalah hadits hasan shahih. Ibnu Musa adalah Abu Burdah bin Abu Musa, namanya adalah Amir bin Abdullah bin Qais."

tirmidzi:1708

Telah menceritakan kepadaku [Qutaibah], telah menceritakan kepadaku [Malik bin Anas] dari [Abdullah bin Dinar] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah ditanya mengenai memakan daging biawak, maka beliau menjawab: "Aku tidak memakannya dan tidak pula mengharamkannya." Dan di dalam bab tercantum; Dari Umar dan Abu Sa'id dan Ibnu Abbas dan Tsabit bin Wadi'ah dan Jabir bin Abdurrahman bin Hasanah. Abu Isa berkata; Ini adalah hadits Hasan Shahih. Para Ahlul Ilmi berselisih pendapat mengenai makan daging biawak. Sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberikan keringanan, namun sebagian mereka membencinya. Dan telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa ia berkata, "Daging biawak pernah dimakan di atas hidangan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Dan beliau tidak memakannya hanya karena menganggapnya kotor."

tirmidzi:1712

Telah menceritakan kepadaku [Ahmad bin Mani'], telah menceritakan kepadaku [Isma'il bin Ibrahim] Telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] dari [Abdullah bin Ubaid bin Umair] dari [Ibnu Abu Ammar] ia berkata; Aku pernah bertanya kepada [Jabir], "Apakah biawak termasuk binatang buruan?" Jabir menjawab, "Ya." Aku bertanya lagi, "Bolehkah aku memakannya?" Jabir menjawab, "Ya." Aku bertanya lagi, "Apakah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengatakannya?" Jabir menjawab, "Ya." Abu Isa berkata; Ini adalah hadits Hasan Shahih dan sebagian Ahlul Ilmi berpendapat demikian. Menurut mereka, makan daging biawak tidaklah mengapa. Demikianlah pendapat Ahmad dan Ishaq. Dan telah diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam suatu hadits mengenai makruhnya makan daging biawak, namun isnadnya tidaklah kuat. Sebagian ulama juga ada yang memakruhkan makan daging biawak, di antaranya adalah Ibnul Mubarak. Yahya Al Qaththan berkata; Jarir bin Hazim telah meriwayatkan hadits ini dari Abdullah bin Ubaid bin Umair dari Ibnu Abu Ammar dari Jabir dari Umar. Sedangkan hadits Ibnu Juraij adalah lebih Shahih. Ibnu Abu Ammar adalah Abdurrahman bin Abdullah bin Abu Ammar Al Makki.

tirmidzi:1713

Telah menceritakan kepadaku [Abu Kuraib], telah menceritakan kepadaku [Husain bin Ali Al Ju'fi] dari [Za`idah] dari [Muhammad bin Amr] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] bahwasanya; "Pada hari Khaibar, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengharamkan setiap hewan buas dan hewan yang dijadikan sasaran tembakan serta keledai yang jinak." Di dalam bab ini, juga terdapat riwayat dari Ali, Ali, Jabir, Ibnu Abu Aufa, Anas, Al 'Irbadl bin Sariyah, Abu Tsa'labah dan Ibnu Abu Sa'id. Abu Isa berkata; Ini adalah hadits Hasan Shahih. [Abdul Aziz bin Muhammad] dan selainnya telah meriwayatkan hadits ini dari [Muhammad bin Amr], namun mereka menyebutkan satu kalimat yaitu; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang makan daging setiap hewan buas."

tirmidzi:1717

Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Manshur], telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Numair] Telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Umar] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Bakr bin Ubaidullah bin Umar] dari [Abdullah bin Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah bersabda: "Janganlah salah seorang dari kalian makan dengan tangan kirinya dan jangan pula minum dengan tangan kirinya, karena sesungguhnya setan makan dan minum dengan tangan kirinya." Di dalam bab ini, juga terdapat riwayat dari Jabir, Umar bin Salamah bin Al Akwa', Anas bin Malik dan Hafshah. Abu Isa berkata; Ini adalah hadits Hasan Shahih. Demikian pula yang diriwayatkan oleh [Malik] dan [Ibnu Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Abu Bakr bin Ubaidullah], dari [Ibnu Umar]. [Ma'mar] dan [Uqail] juga telah meriwayatkan dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [Ibnu Umar]. Namun riwayat Malik dan Ibnu Uyainah adalah lebih shahih.

tirmidzi:1721

Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Manshur], telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Sa'id Al Qaththan] dari [Ibnu Juraij], telah menceritakan kepada kami [Atha`] dari [Jabir] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang telah memakan bawang putih ini, bawang putih ini, bawang merah, maka janganlah sekali-kali ia mendekati masjid kami ini." Abu Isa berkata; Ini adalah hadits hasan shahih. Di dalam bab ini juga terdapat riwayat dari Umar, Abu Ayyub, Abu Hurairah, Abu Sa'id, Jabir bin Samurah, Qurrah bin Iyas dan Ibnu Umar.

tirmidzi:1728

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] dari [Malik bin Anas] dari [Abu Zubair] dari [Jabir] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tutuplah pintu, ikatlah penutup tempat minum, tumpahkanlah atau tutuplah bejana-bejana, dan padamkanlah lampu karena setan itu tidak akan membuka yang tertutup, tidak pula yang terikat dan juga tidak akan membuka bejana. Dan tikus terkadang bisa membakar rumah manusia." Di dalam bab ini juga terdapat riwayat dari Ibnu Umar, Abu Hurairah dan Ibnu Abbas. Abu Isa berkata; Ini adalah hadits hasan shahih. Dan juga telah diriwayatkan dalam beberapa jalur dari Jabirr.

tirmidzi:1734

Telah menceritakan kepada kami [Al Anshari], telah menceritakan kepada kami [Ma'n], telah menceritakan kepada kami [Malik] -dalam riwayat lain-, dan telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] dari [Malik] dari [Abu Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Makanan untuk dua orang cukup untuk tiga orang, dan makanan yang seharusnya untuk tiga orang, cukup untuk empat orang." Dan di dalam bab, juga terdapat riwayat dari Jabir dan Ibnu Umar. Abu Isa berkata; "Ini adalah hadits hasan shahih."

tirmidzi:1742

Telah menceritakan kepada kami [Yusuf bin Hammad Al Ma'niy Al Bashari], telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abdurrahman Al Jumahi] dari [Muhammad bin Ziyad] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tebarkanlah salam, berilah makanan dan tebaslah leher-leher orang kafir (berjihad), niscaya kalian akan mewarisi Al Janan (surga yang dijanjikan bagi orang-orang yang bertakwa)." Hadits semakna juga diriwayatkan dari Abdullah bin Amru, Ibnu Umar, Anas, Abdullah bin Salam, Abdurrahman bin A`isy dan Syuraih bin Hani` dari bapaknya. Abu Isa berkata; Ini adalah hadits Hasan Gharib dari haditsnya Ibnu Ziyad dari Abu Hurairah.

tirmidzi:1777

Telah menceritakan kepada kami [Abu Zakariya Yahya bin Duursta Al Bashari], telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Setiap yang memabukkan adalah khamer, dan setiap yang memabukkan itu adalah haram. Siapa yang meminum khamer lalu ia meninggal dalam keadaan kecanduan khamer, maka ia tidak akan meminumnya di akhirat." Hadits semakna juga diriwayatkan dari Abu Hurairah, Abu Sa'id, Abdullah bin Amr, Ibnu Abbas, Ubadah dan Abu Malik Al Asy'ari. Abu Isa berkata; Haditsnya Ibnu Umar adalah hasan shahih. Dan telah diriwayatkan pula oleh lebih dari satu dari Nafi' dari Ibnu Umar, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan telah diriwayatkan oleh Malik bin Anas dari Nafi', dari Ibnu Umar secara Mauquf, dan ia tidak memarfu'kannya.

tirmidzi:1784

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Jarir bin Abdul Hamid] dari [Atha` bin As Sa`ib] dari [Abdullah bin Umair] dari [bapaknya] ia berkata; [Abdullah bin Umar] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang meminum khamer, maka Allah tidak akan menerima shalatnya selama empat puluh hari, jika ia bertaubat, maka Allah akan menerima taubatnya. Akan tetapi, jika ia kembali melakukannya, maka Allah tidak akan menerima shalatnya selama empat puluh hari, jika ia bertaubat, maka Allah akan menerima taubatnya, namun jika ia kembali lagi melakukannya, maka Allah tidak akan menerima lagi shalatnya selama empat puluh hari, bila ia bertaubat Allah akan menerima taubatnya. Apabila ia kembali melakukannya pada kali keempat, maka Allah tidak menerima shalatnya selama empat puluh hari. Dan setelah itu, jika ia bertaubat, Allah tidak akan menerima taubatnya, dan ia akan diberi minum dari sungai Khabal." kemudian ditanyakan, "Wahai Abu Abdurrahman, apakah itu sungai Al Khabal?" ia menjawab, "Yaitu sungai nanah dari penghuni neraka." Abu Isa berkata; Ini adalah hadits Hasan. Dan telah diriwayatkan pula semisal hadits ini dari Abdullah bin Amr dan Ibnu Abbas dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.

tirmidzi:1785

Telah menceritakan kepada kami [Ubaid bin Asbath bin Muhammad Al Qurasyi Al Kufi] dan [Abu Sa'id Al Asyaj] keduanya berkata, Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Idris] dri [Muhammad bin Amr] dari [Abu Salamah] dari [Ibnu Umar] ia berkata; Saya mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Setiap yang memabukkan adalah haram." Hadits semakna juga diriwayatkan dari Amr, Ali, Ibnu Mas'ud, Anas, Abu Sa'id, Abu Musa Al Asyajj Al Ushari, Dailam, Maimunah, Ibnu Abbas, Qais bin Sa'd, An Nu'man bin Basyir, dan Mu'awiyah, Wa`il bin Hujr, Qurrah Al Muzani, Abdullah bin Mughaffal, Ummu Salamah, Buraidah, Abu Hurairah dan Aisyah. Abu Isa berkata; Ini adalah hadits Hasan, dan telah diriwayatkan pula dari Abu Salamah dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam semisalnya, dan keduanya adalah Shahih. Dan hadits ini telah diriwayatkan pula lebih dari seorang dari Muhammad bin Amru dari Abu Salamah dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam semisalnya. Dan dari Abu Salamah dari Ibnu Umar dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.

tirmidzi:1787

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ja'far] -dalam riwayat lain- Dan telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr], telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Ja'far] dari [Dawud bin Bakr bin Abul Furat] dari [Ibnul Munkadir] dari [Jabir bin Abdullah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesuatu yang memabukkan, maka sedikit dan banyaknya adalah haram." Hadits semakna juga diriwayatkan dari Sa'd, Aisyah, Abdullah bin Amru, Ibnu Umar dan Khawwat bin Jubair. Abu Isa berkata; Ini adalah hadits hasan gharib dari haditsnya Jabir.

tirmidzi:1788

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Ulayyah] dan [Yazid bin Harun] keduanya berkata, Telah mengabarkan kepada kami [Sulaiman At Taimi] dari [Thawus] bahwa seorang laki-laki mendatangi [Ibnu Umar] dan bertanya, "Apakah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang Nabidz Al Jarr?" Ibnu Umar menjawab, "Ya." Thawus berkata, "Demi Allah, aku telah mendengarnya darinya." Hadits semakna juga diriwayatkan dari Ibnu Abu Aufa, Abu Sa'id, Suwaid, Aisyah, Ibnu Zubair dan Ibnu Abbas. Abu Isa berkata; Ini adalah hadits hasan shahih.

tirmidzi:1790

Telah menceritakan kepada kami [Abu Musa Muhammad bin Al Mutsanna], telah menceritakan kepada kami [Abu Dawud Ath Thayalisi], telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Amr bin Murrah] ia berkata, saya mendengar [Zadzan] berkata; Aku pernah bertanya kepada [Ibnu Umar] tentang jenis minuman yang telah dilarang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, "Kabarkanlah kepada kami dengan bahasa kalian, dan jelaskanlah kepada kami dengan bahasa kami." Ibnu Umar berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang, al hantamah yakni bejana (yang terbuat dari tanah dicampur gandum dan darah) untuk menaruh khamr, ad duba` yakni tengkorak kepala, an naqir yakni pohon kurma yang dipahat (hingga mati), dan beliau juga melarang al muzaffat tempat yang terbuat dari aspal dan memerintahkan untuk membuat nabidz pada bejana-bejana. Ia (Abu Isa) berkata dalam bab ini dari Umar, Ali, Ibnu Abbas, Abu Said, Abu Hurairah, Abdurrahman bin Ya'mar, Samurah, Anas, Aisyah, Imran bin Hushain, A`idz bin Amr, Hakam Al Ghifari, dan Maimunah. Abu Isa berkata, Hadits ini hasan shahih.

tirmidzi:1791

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna], telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab Ats Tsaqafi] dari [Yunus bin Ubaid] dari [Al Hasan Al Bashri] dari [Ibunya] dari [Aisyah] ia berkata; "Dahulu kami suka membuat nabidz untuk Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam di dalam sebuah bejana, bagian atasnya diikat dan dia memiliki lubang untuk keluar air. Kami membuatnya pada pagi hari lalu beliau meminumnya pada malam hari atau kami membuatnya di malam hari dan beliau meminumnya pada pagi hari." Hadits semakna diriwayatkan dari Jabir, Abu Sa'id dan Ibnu Abbas. Berkata Abu Isa: Ini merupakan hadits gharib tidak kami ketahui kecuali dari haditsnya Yunus bin Ubaid dari 'Aisyah juga namun melalui selain jalur ini.

tirmidzi:1794

Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Waki'], telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Sulaiman At Taimi] dari [Abu Nadlrah] dari [Abu Sa'id] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang untuk mencampur antara buah kurma yang belum masak dengan kurma kering, demikian pula buah anggur dan kurma. Dan beliau juga melarang untuk mendiamkan (kurma atau anggur) dalam Al Jirar (tempayan air). Hadits semakna juga telah diriwayatkan dari Jabir, Anas, Abu Qatadah, Ibnu Abbas, Ummu Salamah dan Ma'bad bin Ka'b dari ibunya. Abu Isa berkata; Ini adalah hadits hasan shahih.

tirmidzi:1798

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Ubaidullah bin Abdullah] dari [Abu Sa'id] secara Riwayah, bahwa ia melarang Ikhtinatsul Asqiyah (menempelkan kedua bibir pada tepi bejana dan minum darinya). Hadits semakna juga diriwayatkan dari Jabir, Ibnu Abbas dan Abu Hurairah. Abu Isa berkata; Ini adalah hadits hasan shahih.

tirmidzi:1812

Telah menceritakan kepada kami [Al Anshari], telah menceritakan kepada kami [Ma'n] telah menceritakan kepada kami [Malik] ia berkata, Dan telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] dari [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Anas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah disuguhkan susu yang telah dicampur dengan air. Di sebelah kanan beliau ada seorang A'rabi, dan di sebelah kiri ada Abu Bakar. Maka beliau pun meminum susu tersebut lalu memberikannya kepada laki-laki A'rabi itu seraya bersabda: "Mulailah dari sebelah kanan dan ke sebelah kanan." Hadits semakna juga diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Sahl bin Sa'd, Ibnu Umar dan Abdullah bin Busr. Abu Isa berkata; Ini adalah hadits hasan shahih.

tirmidzi:1815

Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] dan [Sa'id bin Abdurrahman Al Makhzumi] keduanya berkata, Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Abu Salamah] ia berkata; Suatu ketika Abu Ar Radad Al Laitsi jatuh sakit, lalu [Abdurrahman bin Auf] menjenguknya maka Abu Radad pun berkata, "Sebaik-baik manusia -yang saya ketahui- dan yang paling kuat menyambung silaturrahim di antara mereka adalah Abu Muhammad." Kemudian berkatalah Abdurrahman; Aku telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Allah Tabaraka wa Ta'ala berfiman: 'Akulah Allah, dan Aku adalah Ar Rahman. Aku telah menciptakan kasih sayang yang aku ambilkan dari nama-Ku. Maka siapa yang menyambungnya, akau akan menyambungnya, dan siapa yang memutuskannya, maka Aku akan memutuskan kasih sayang-Ku darinya.'" Hadits semakna juga diriwayatkan dari Abu Sa'id, Ibnu Abu Aufa, Amir bin Rabi'ah, Abu Hurairah dan Jubair bin Muth'im. Abu Isa berkata; Haditsnya Sufyan dari Az Zuhri adalah hadits shahih. Dan Ma'mar juga meriwayatkan hadits ini dari Az Zuhri dari Abu Salamah, dari Raddad Al Laitsi dari Abdurrahman bin Auf dan Ma'mar dan ia berkata; Muhammad berkata, "Haditsnya Ma'mar adalah salah."

tirmidzi:1830

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad] dari [Suhail bin Abu Shalih] dari [Sa'id bin Abdurrahman] dari [Abu Sa'id Al Khudri] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah salah seorang dari kalian memiliki tiga orang anak perempuan atau tiga orang saudara perempuan lalu berbuat baik kepada mereka semua kecuali dia akan masuk surga." Hadits semakna diriwayatkan dari 'Aisyah, Uqbah bin Amir, Anas, Jabir dan Ibnu Abbas. Berkata Abu 'Isa: Abu Sa'id Al Khudri bernama Sa'ad bin Malik bin Sinan dan Sa'ad bin Abi Waqqash bernama Sa'ad bin Malik bin Wuhaib. Dan mereka telah menambahkan seorang lelaki pada sanad ini.

tirmidzi:1835

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Marzuq Al Bashari], telah menceritakan kepada kami [Ubaid bin Waqid] dari [Zabri] ia berkata, saya mendengar [Anas bin Malik] berkata; Seorang lelaki tua datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lantas orang-orang memperlambat untuk memperluas jalan untuknya, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Bukan termasuk dari golongan kami orang yang tidak menyayangi anak kecil kami dan tidak menghormati orang tua (orang dewasa) kami." Hadits semakna diriwayatkan dari Abdullah bin Amr, Abu Hurairah, Ibnu Abbas dan Abu Umamah. Berkata Abu 'Isa: Ini merupakan hadits gharib dan Zarbi memiliki hadits-hadits munkar dari Anas bin Malik dan selainnya.

tirmidzi:1842

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Isma'il bin Abu Khalid], telah menceritakan kepada kami [Qais], Telah menceritakan kepada kami [Jarir bin Abdullah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang tidak mengasihi manusia, maka Allah tidak akan mengasihinya." Abu Isa berkata; Ini adalah hadits hasan shahih. Hadits semakna juga diriwayatkan dari Abdurrahman bin Auf, Abu Sa'id, Ibnu Umar, Abu Hurairah dan Abdullah bin Amr.

tirmidzi:1845

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad] dari [Al Ala` bin Abdurrahman] dari [bapaknya] dari [Abu Hurairah] ia berkata; Ditatanyakan kepada Rasulullah, "Wahai Rasulullah, apakah ghibah itu?" beliau menjawab: "Kamu menyebutkan tentang temanmu dengan sesuatu yang ia benci." Ia bertanya lagi, "Bagaimana sekiranya apa yang kukatakan memang benar?" Beliau menjawab: "Jika memang apa yang kamu katakan itu benar, maka sungguh kamu telah menggibahnya, namun jika apa yang kamu katakan itu tidak benar, maka sungguh kamu telah berdusta." Hadits semakna juga diriwayatkan dari Abu Bazrah, Ibnu Umar dan Abdullah bin Amr. Abu Isa berkata; Ini adalah hadits hasan shahih.

tirmidzi:1857

Telah menceritakan kepada kami [Abdul Jabbar bin Al Ala` Al 'Aththar] dan [Sa'id bin Abdurrahman] keduanya berkata, Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Anas] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian saling memutuskan silaturrahim, bermusuh-musuhan, membenci dan janganlah pula saling dengki. Jadilah kalian sebagai hamba Allah yang saling bersaudara. Dan tidaklah halal bagi seorang mukmin untuk mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari." Abu Isa berkata; Ini adalah hadits hasan shahih. Hasdits semakna juga diriwayatkan dari Abu Bakr Ash Shiddiq dan Az Zubair bin Awwam dan Ibnu Mas'ud dan Abu Hurairah.

tirmidzi:1858

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin A'la], telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Dawud bin Syabur] dan [Basyir Abu Isma'il] dari [Mujahid] bahwasanya; Pernah suatu ketika, seekor kambing disembelih dirumahnya [Abdullah bin Amr], maka ketika ia datang, ia pun bertanya, "Apakah kalian sudah memberi tetangga Yahudi kita? Apakah kalian sudah memberi tetangga Yahudi kita? aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Jibril terus berwasiat kepadaku untuk berbuat baik kepada tetangga hingga aku mengira dia akan mewarisinya.'" Hadits semakna diriwayatkan dari 'Aisyah, Ibnu Abbas, Abu Hurairah, Anas, Miqdad bin Aswad, Uqbah bin Amir, Abu Syuraih dan Abu Umamah. Berkata Abu Isa: Ini merupakan hadits hasan gharib dari jalur ini. Hadits ini telah diriwayatkan juga dari [Mujahid] dari ['Aisyah] dan [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.

tirmidzi:1866

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar], telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Washil] dari [Al Ma'rur bin Suwaid] dari [Abu Dzarr] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya ada saudara-saudara kalian yang Allah memberikan ujian atas mereka dengan memberikan rezeki di bawah apa yang kalian miliki. Karena itu, barangsiapa yang saudaranya berada pada tanggungannya, hendaklah ia memberinya makan dari makanan yang ia miliki dan memberinya pakaian dari pakaian yang ia miliki. Serta janganlah ia membebaninya melebihi kemampuannya, jika ia membebaninya melebihi kemampuannya hendaklah ia membantunya." Hadits semakna juga diriwayatkan dari Ali, Ummu Salamah, Ibnu Umar dan Abu Hurairah. Abu Isa berkata; Ini adalah hadits hasan shahih.

tirmidzi:1868

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad], telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Mubarak] dari [Fudlail bin Ghazwan] dari [Abu Nu'm] dari [Abu Hurairah] ia berkata; Abul Qasim shallallahu 'alaihi wasallam Nabiyut Taubah bersabda: "Barangsiapa yang menuduh budaknya berzina, padahal budak itu bebas dari tuduhannya, maka hukuman had akan ditegakkan atasnya kelak pada hari kiamat. Kecuali jika mematang tuduhan itu adalah benar." Abu Isa berkata; Ini adalah hadits hasan shahih. Ibnu Abu Nu'm adalah Abdurrahman bin Abu Nu'm Al Bajali, kuniahnya adalah Abul Hakam. Hadits semakna juga diriwayatkan dari Suwaid bin Muqarrin dan Abdullah bin Umar.

tirmidzi:1870

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Aktsam] dan [Ali bin Khasyram] keduanya berkata, Telah menceritakan kepada kami [Isa bin Yunus] dari [Hisyam bin Urwah] dari [bapaknya] dari [Aisyah] bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menerima hadiah dan membalasnya. Hadits semakna juga diriwayatkan dari Abu Hurairah, Anas, Ibnu Umar dan Jabir. Abu Isa berkata; Ini adalah hadits hasan gharib shahih ditinjau dari jalur ini. Kami tidak mengetahuinya sebagai hadits Marfu' kecuali dari haditsnya Isa bin Yunus dari Hisyam.

tirmidzi:1876

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] dari [Malik bin Anas] dari [Sumayya] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Ada seseorang berjalan, tiba-tiba ia menemukan sebuah ranting duri, lalu ia pun menyingkirkan (membuangnya dari jalan), maka Allah bersyukur kepadanya dan mengampuninya.' Dalam bab ini diriwayatkan dari Abu Barzah, Ibnu Abbas, dan Abu Dzar Abu Isa berkata, hadits ini hasan shahih.

tirmidzi:1881

Telah menceritakan kepada kami [Hannad], telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [A'masy] dari [Syaqiq bin Salamah] dari [Abdullah bin Mas'ud] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Hendaklah kalian bersikap jujur, karena kejujuran itu akan membawa pada kebaikan, sedangkan kebaikan akan membawa kepada surga. Tidaklah seorang bersikap jujur dan selalu berbuat jujur hingga ia ditulis di sisi Allah sebagai orang yang jujur. Dan hendaklah kalian menjauhi sikap dusta, karena kedustaan itu akan membawa pada kekejian, sedangkan kekejian akan membawa kepada neraka. Dan tidaklah seorang berbuat dusta dan selalu berdusta hingga ia ditulis di sisi Allah sebagai seorang pendusta." Hadits semakna juga diriwayatkan dari Abu Bakar Ash Shiddiq, Umar, Abdullah bin Asy Syikhkhir dan Ibnu Umar. Abu Isa berkata; Ini adalah hadits Hasan Shahih.

tirmidzi:1894

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna], telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi], telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah bin Jundab] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian saling melaknat dengan mengucapkan, Allah melaknat kamu atau Kamu mendapatkan murka Allah atau semoga Allah memasukkanmu ke dalam neraka." Dia berkata: Hadits semakna diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Abu Hurairah, Ibnu Umar dan Imran bin Husain. Abu Isa berkata; Ini adalah hadits hasan shahih.

tirmidzi:1899

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad] dari [Al 'Ala` bin Abdurrahman] dari [bapaknya] dari [Abu Hurairah] ia berkata; Sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kedua orang yang saling menghina, maka dosa dari perkataan keduanya ditanggung oleh orang yang memulai selama orang yang dizhalimi (dihina) tidak berlebih-lebihan dalam membalas hinaan." Hadits semakna diriwayatkan dari Sa'ad, Ibnu Mas'ud dan Abdullah bin Mughaffal. Berkata Abu Isa: Ini merupakan hadits hasan shahih.

tirmidzi:1904

Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] berkata: bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sungguh bahagia salah seorang mereka yang menta'ati Rabb-nya dan menunaikan hak-hak tuannya (yaitu seorang budak belian)." Ka'ab berkata: Telah jujur Allah dan Rasul-Nya. Hadits semakna diriwayatkan dari Abu Musa dan Ibnu Umar. Berkata Abu Isa: Ini merupakan hadits hasan shahih.

tirmidzi:1908

Telah menceritakan kepada kami [Abu Hisyam Ar Rifa'i], telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Ayyasy] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari ['Alqamah] dari [Abdullah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak akan masuk surga seseorang yang di dalam hatinya terdapat sifat sombong meskipun hanya sebesar biji khardal (sejenis biji-bijian yang sangat kecil). Dan tidak akan pula masuk neraka bagi seorang yang di dalam hatinya terdapat iman meskipun sekecil biji (yang sangat kecil)." Hadits semakna juga diriwayatkan dari Abu Hurairah, Ibnu Abbas, Salamah bin Al Akwa' dan Abu Sa'id. Abu Isa berkata; Ini adalah hadits hasan shahih.

tirmidzi:1921

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad] dari [Zaid bin Aslam] dari [Ibnu Umar] bahwasanya; Suatu ketika pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, datanglah dua orang laki-laki lalu keduanya menyampaikan khutbah kepada khalayak, dan orang-orang pun merasa kagum terhadap pembicaraannya. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berpaling ke arah kami dan bersabda: "Sesungguhnya diantara bayan (penjelasan dengan kata-kata) itu adalah sihir." Atau, "Sesungguhnya sebagian dari Bayan itu adalah sihir." Abu Isa berkata; Hadits semakna juga diriwayatkan dari Ammar, Ibnu Mas'ud, dan Abdullah bin Asy Syikhkhir. Dan hadits ini adalah Hasan Shahih.

tirmidzi:1951

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] Telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad] dari [Al Ala` bin Abdurrahman] dari [bapaknya] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sedekah itu, pada hakekatnya tidak akan mengurangi harta. Tidaklah seorang memberikan maaf, kecuali ia akan semakin bertambah mulia. Dan tidaklah seorang yang tawadhu' karena Allah, kecuali Allah akan meninggikan derajatnya." Abu Isa berkata; Hadits semakna juga diriwayatkan dari Abdurrahman bin Auf, Ibnu Abbas, dan Ibnu Kasyabah Al Anmari, namanya adalah Umar bin Sa'd. Hadits ini adalah hadits hasan shahih.

tirmidzi:1952

Telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Mu'adz Al 'Aqadi], telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Ziyad bin Ilaqah] dari [Usamah bin Syarik] ia berkata; Para orang Arab baduwi berkata, "Wahai Rasulullah, Tidakkah kami ini harus berobat (jika sakit)?" Beliau menjawab: "Iya wahai sekalian hamba Allah, Berobatlah sesungguhnya Allah tidak menciptakan suatu penyakit melainkan menciptakan juga obat untuknya kecuali satu penyakit." Mereka bertanya, "Penyakit apakah itu wahai Rasulullah?" Beliau menjawab: "Yaitu penyakit tua (pikun)." Abu Isa berkata; Hadits semakna diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud, Abu Hurairah, Abu Khuzaimah dari bapaknya dan Ibnu Abbas. Dan ini merupakan hadits hasan shahih.

tirmidzi:1961

Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] dan [Sa'id bin Abdurrahman Al Makhzumi] keduanya berkata, Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] bahwasanya Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Salam bersabda: "Hendaklah kalian selalau mengkomsumsi Habbatus Sauda`, karena di dalamnya terdapat kesembuhan bagi segala penyakit, kecuali As Sam. Sedangkan As Sam adalah kematian." Abu Isa berkata; Hadits semakna juga diriwayatkan dari Buraidah, Ibnu Umar dan Aisyah. Hadits ini adalah hasan shahih. Al Habbatus Sauda` adalah Asy Syuuniz (jinten hitam).

tirmidzi:1964

Telah menceritakan kepada kami [Abdul Qudus bin Muhammad], telah menceritakan kepada kami [Amru bin 'Ashim], telah menceritakan kepada kami [Hammam] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Imran bin Hushain] ia berkata, "Kami dilarang untuk berobat dengan Kayy." Abu Isa berkata; Hadits semakna juga diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud, Uqbah bin Amir, dan Ibnu Abbas. Dan ini adalah hadits hasan shahih.

tirmidzi:1973

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar], telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Manshur] Dari [Mujahid] dari ['Aqqar bin Al Mughirah bin Syu'bah] dari [bapaknya] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang berobat dengan Kay atau meminta untuk diruqyah, maka sungguhnya ia telah berlepas diri dari sifat tawakkal." Abu Isa berkata; Hadits semakna juga diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud, Ibnu Abbas, dan Imran bin Husain. Abu Isa berakta; Ini adalah hadits hasan shahih.

tirmidzi:1980

Telah menceritakan kepada kami [Hannad], telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash] dari [Sa'id bin Masruq] dari [Abayah bin Rifa'ah] dari kakeknya [Rafi' bin Khadij] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Sesungguhnya penyakit demam itu merupakan luapan dari panasnya api neraka, karena itu redakanlah ia dengan air." Abu Isa berkata; Hadits semakna juga diriwayatkan dari Asma` binti Abu Bakar dan Ibnu Umar, Istri Zubair, Aisyah dan Ibnu Abbas.

tirmidzi:1999

Telah menceritakan kepada kami ['Abd bin Humaid]; telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman bin Sa'd]; telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Abu Qais] dari [Muhammad bin Al Munkadir] dari [Jabir bin 'Abdullah] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah menjengukku sementara saatu itu aku sedang menderita sakit di Bani Salamah. Kemudian aku pun berkata, "Wahai Nabiyullah, bagaimanakah aku membagi hartaku di antara anak-anakku." Namun beliau tidak memberikan jawaban apa-apa, maka turunlah ayat, "Sesungguhnya Allah berwasiat kepada kalian mengenai (pembagian hartamu) terhadap anak-anakmu. Yaitu untuk bagian anak laki-laki sama dengan dua bagian anak perempuan." Abu Isa berkata; Hadits ini adalah hadits hasan shahih. [Syu'bah] dan [Ibnu 'Uyainah] serta yang lain telah meriwayatkannya dari [Muhammad bin Al Munkadir] dari [Jabir].

tirmidzi:2022

Telah menceritakan kepada kami [Bundar]; telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman bin Mahdi]; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Umarah bin Al Qa'qa']; telah menceritakan kepada kami [Abu Zur'ah bin 'Amr bin Jarir] dia berkata; [seorang sahabat kami] telah menceritakan kepada kami dari [Ibnu Mas'ud] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdiri dihadapan kami lalu bersabda: "Sesuatu tidak dapat menular kepada sesuatu yang lain." Lantas, berkatalah seorang Arab Badui, "Wahai Rasulullah, bagaimana dengan kemaluan Unta yang berkudis melalui ekornya kemudian menjalar keseluruh Unta?" Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun menjawab: "Siapakah yang menjadikan kudis pertama? Tidak ada penyakit dan cacing yang menular, Allah telah menciptakan setiap yang bernyawa dan telah mencatat hidupnya, rizkinya, dan musibah musibahnya." Abu Isa berkata; Hadits semakna juga diriwayatkan dari Abu Hurairah, Ibnu Abbas dan Anas. Dan aku telah mendengar Muhammad bin Amr bin Sufyan Ats Tsaqafi Al Bashri berkata; Aku mendengar Ali bin Al Madini berkata, "Seandainya aku bersumpah di antara rukun (Hajar Aswad) dan maqam (maqam Ibrahim) pasti aku akan bersumpah bahwa sesungguhnya aku tidak pernah melihat seseorang yang lebih alim (pandai) dari Abdur Rahman bin Mahdi."

tirmidzi:2069

Telah menceritakan kepada kami [Washil bin 'Abdul A'la Al Kufi]; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Fudhail] dari [Al Qasim bin Habib] dan ['Ali bin Nizar] dari [Nizar] dari ['Ikrimah] dari [Ibnu 'Abbas] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dua kelompok dari ummatku yang keduanya tidak termasuk bagian dari Islam yaitu Al Qadariyah dan Murji'ah." Abu Isa berkata; Hadits semakna juga diriwayatkan dari Umar, Ibnu Umar dan Rafi' bin Khadij, dan hadits ini hasan gharib. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rafi']; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bisyr]; telah menceritakan kepada kami [Sallam bin Abu 'Amrah] dari ['Ikrimah] dari [Ibnu 'Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. [Muhammad bin Rafi'] berkata; dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bisyr]; telah menceritakan kepada kami ['Ali bin Nizar] dari [Nizar] dari ['Ikrimah] dari [Ibnu 'Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam semisalnya.

tirmidzi:2075

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin 'Abdah Adh Dhabi]; telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Abu Umamah bin Sahl bin Hunaif] bahwasanya ['Utsman bin 'Affan] memuliakan hari Ad Dari, maka ia pun berkata; Apakah kalian tahu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah bersabda: "Darah seorang mukmin tidaklah halal kecuali dengan salah satu sebab dari tiga perkara, yakni berzina setelah nikah, atau murtad setelah memeluk Islam, atau membunuh jiwa secara tidak benar, sehingga ia pun dibunuh karenanya." Maka demi Allah, aku tidak pernah berzina pada masa jahiliyah, dan tidak pula setelah Islam. Aku juga tidak pernah murtad semenjak aku membai'at Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dan aku tidak pula pernah membunuh jiwa yang telah Allah haramkan, lalu dengan alasan apa kalian membunuhku? Abu Isa berkata; Hadits semakna juga diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud, Aisyah dan Ibnu Abbas. Dan ini adalah hadits hasan. Hadits ini juga diriwayatkan oleh [Hammad bin Salamah] dari [Yahya bin Sa'id] lalu ia memarfu'kannya. Yahya bin Sa'id Al Qaththan dan lebih dari seorang telah meriwayatkan hadits ini dari dari Yahya bin Sa'id namun mereka mewaqafkannya. Dan hadits ini telah diriwayatkan pula oleh lebih dri seorang rawi dari Utsman dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam secara marfu'.

tirmidzi:2084

Telah menceritakan kepada kami [Hannad]; telah menceritakan kepada kami [Abul Ahwash] dari [Syabib bin Gharqadah] dari [Sulaiman bin 'Amr bin Al Ahwash] dari [bapaknya], dia berkata; aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda ketika haji wada': "Hari apakah ini?" Mereka pun menjawab, "Hari haji akbar." Kemudian beliau bersabda: "Sesungguhnya darah kalian, harta kalian dan harga diri kalian adalah haram (untuk dirusak) di antara kalian sebagaimana haramnya (sucinya) hari ini, di negeri kalian ini. Ketahuilah, janganlah seseorang berbuat aniaya kecuali kepada dirinya sendiri, janganlah seseorang berbuat aniaya kepada anaknya dan jangan juga seorang anak kepada orang tuanya. Ketahuilah, sesungguhnya syetan telah putus asa untuk disembah di negeri kalian ini selamanya, namun akan terjadi ketaatan kepadanya dalam amal perbuatan yang kalian remehkan sehingga dia akan ridla kepadanya." Abu Isa berkata; Hadits semakna juga diriwayatkan dari Abu Bakrah, Ibnu Abbas, Jabir dan Hidzyam bin Amr As Sa'di, dan hadits ini hasan shahih. [Za'idah] telah meriwayatkan hadits yang semakna dari [Syabib bin Gharqadah], dan kami tidak mengetahuinya kecuali dari hadits Syabib bin Gharqadah.

tirmidzi:2085

Telah menceritakan kepada kami [Bundar]; telah menceritakan kepada kami [Ma'di bin Sulaiman]; telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Ajlan] dari [bapaknya] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda; "Barangsiapa yang melaksanakan shalat shubuh maka dia berada dalam tanggungan Allah, maka janganlah kalian menyertakan permintaan sesuatu yang lain dari tanggungan Allah." Abu Isa berkata; Hadits semakna juga diriwayatkan dari Jundub dan Ibnu Umar, dan hadits ini adalah hasan gharib bila ditinjau dari jalur sanad ini.

tirmidzi:2090

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar] telah menceritakan kepada kami [Wahb bin Jarir] telah menceritakan kepada kami [bapakku] berkata: aku mendengar [Nu'man bin Rasyid] menceritakan dari [Az Zuhri] dari [Abdullah bin Al Harits] dari [Abdullah bin Khabbab bin Al Arts] dari [bapaknya] berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam melaksanakan shalat dan beliau memperlama, para sahabat bertanya: wahai Rasulullah, engkau melaksanakan shalat tidak sebagaimana biasanya? beliau menjawab: "Betul, itu adalah shalat antara cinta dan takut, dalam shalat itu aku memohon kepada Allah tiga hal, kemudian Allah mengabulkan dua hal dan tidak mengabulkanku satu hal; aku memohon kepadaNya agar tidak membinasakan ummatku dengan kelaparan dan Allah mengabulkannya, aku memohon agar ummatku tidak dikuasai oleh musuh selain mereka dan Allah mengabulkannya, kemudian aku memohon agar tidak terjadi peperangan internal di antara mereka namun Allah tidak mengabulkannya." Abu Isa berkata: hadits ini hasan shahih gharib, dan dalam bab ini ada hadits dari Sa'ad dan Ibnu Umar.

tirmidzi:2101

Telah menceritakan kepada kami ['Imran bin Musa Al Qazzaz Al Bashri] telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Juhadah] dari [seseorang] dari [Thawus] dari [Ummu Malik Al Bahziyyah] berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam menyebutkan suatu fitnah lalu beliau mendekatkannya. Berkata Ummu Malik: Wahai Rasulullah, siapakah orang terbaik dalam fitnah itu. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam menjawab: Seseorang berada di antara binatang ternaknya, ia menunaikan hak binatang ternaknya, menyembah Rabbnya, seseorang yang memegang kepala kudanya seraya menakuti-nakuti musuh dan mereka takut padanya." Berkata Abu Isa: Dalam hal ini ada hadits serupa dari Ummu Mubasysyir, Abu Sa'id dan Ibnu 'Abbas dan hadits ini hasan gharib dari sanad ini. [Al Laits bin Abu Sulaim] meriwayatkannya dari [Thawus] dari [Ummu Malik Al Bahziyyah] dari nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam.

tirmidzi:2103

Telah menceritakan kepada kami [Abu Hafs 'Amru bin 'Ali] menceritakan kepada kami bahwa [Yahya bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami bahwa [Fudlail bin Ghozwan] telah menceritakan kepada kami bahwa [Ikrimah] telah menceritakan kepada kami dari [Ibnu 'Abbas] dia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Janganlah kalian kembali menjadi kafir sepeninggalku, satu sama lain saling berperang." Abu Isa berkata: Dan dalam bab ini ada hadits dari Abdullah bin Mas'ud, Jarir, Ibnu Umar, Kurz bin Al Qamah, Watsilah dan Ash Shunabihi dan hadits ini hasan shahih.

tirmidzi:2119

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari ['Ayyasy bin 'Abbas] dari [Bukair bin Abdullah bin Al Asyujj] dari [Busr bin Sa'id] bahwa [Sa'ad bin Abi Waqqash] berkata saat terjadi fitnah yang menimpa 'Utsman bin 'Affan: Aku bersaksi bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: " akan terjadi fitnah, orang duduk saat itu lebih baik dari orang berdiri, orang yang berdiri lebih baik dari orang yang berjalan, orang yang berjalan lebih baik dari orang yang berlari kecil." Abu Sa'id bertanya: Bagaimana menurut baginda bila seseorang masuk ke rumahku dan ia membentangkan tangannya kepadaku untuk membunuhku? Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam menjawab: "Jadilah seperti putra Adam." Berkata Abu Isa: dalam hal ini ada hadits serupa dari Abu Hurairah, Khabbab bin Al Arat, Abu Bakrah, Ibnu Mas'ud, Abu Waqid, Abu Musa dan Kharasyah dan hadits ini hasan. Sebagian dari mereka meriwayatkan hadits ini dari Al Laits bin Sa'ad dan menambahkan seseorang dalam sanad dalam ini. berkata Abu Isa: Hadits ini juga diriwayatkan dari Sa'ad dari nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam melalui sanad lain.

tirmidzi:2120

Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] telah memberitakan kepada kami [Ma'mar] dari [Hammamn bin Munabbih] dari [Abu Hurairah] berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Kiamat tidak terjadi hingga para Dajjal pendusta hampir mencapai tigapuluh muncul, masing-masing semua mengaku sebagai utusan Allah." Berkata Abu Isa: dalam hal ini ada hadits serupa dari Jabir bin Samurah, Ibnu Umar dan hadits ini hasan shahih.

tirmidzi:2144

Telah menceritakan kepada kami [Husain bin Muhammad Al Bashri] telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Al Harits] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Habib bin Az Zubair] berkata: Aku mendengar [Abdullah bin Abu Al Hudzail] berkata: Beberapa orang dari kabilah Rabi'ah berada dikediaman Amru bin Al 'Ash lalu seseorang dari kabilah Bakru bin Wa`il berkata: Hendaklah Quraisy berhenti atau Allah akan menjadikan urusan ini pada mayoritas bangsa arab selain mereka. berkata [Amru bin Al 'Ash]: engkau berdusta, aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Quraisy adalah para pemimpin manusia dalam kebaikan dan keburukan hingga hari kiamat." Berkata Abu Isa: dalam hal ini ada hadits serupa dari Ibnu Mas'ud, Ibnu Umar dan Jabir dan hadits ini hasan gharib shahih.

tirmidzi:2153

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Abdul A'la Ash Shan'ani] telah menceritakan kepada kami [Al Mu'tamir bin Sulaiman] dari ['Ubaidullah bin Umar] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam, beliau ditanya tentang Dajjal, beliau menjawab: "Ingat, Rabb kalian tidak buta sebelah mata dan ia (Dajjal) buta sebelah mata kanannya seperti anggur yang menjorok." Dalam hal ini ada hadits serupa dari Sa'ad, Khudzaifah, Abu Hurairah, Asma`, Jabir bin Abdullah, Abu Bakrah, 'A`isyah, Anas, Ibnu 'Abbas, Al Falatan bin 'Ashim. Berkata Abu Isa: Hadits ini hasan shahih gharib dari hadits Abdullah bin Umar.

tirmidzi:2167

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Lais] dari [Ibnu Syihab] ia mendengar ['Ubaidullah bin Abdullah bin Tsa'labah Al Anshari] menceritakan dari [Abdurrahman bin Yazid Al Anshari dari Bani 'Amru bin 'Auf] berkata: Aku mendengar pamanku [Mujammi' bin Jariyah Al Anshari] berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda: "Ibnu Maryam membunuh Dajjal di pintu Ludd." Berkata Abu Isa: Dalam hal ini ada hadits serupa dari 'Imran bin Hushain, Nafi' bin 'Utbah, Abu Barzah, Hudzaifah bin Usaid, Abu Hurairah, Kaisan, 'Utsman bin Abu Al 'Ash, Jabir, Abu Umamah, Ibnu Mas'ud, Abdullah bin 'Amru, Samurah bin Jundub, Nawwas bin Sam'an, 'Amru bin 'Auf, Hudzaifah bin Al Yaman. Berkata Abu Isa: hadits ini hasan shahih.

tirmidzi:2170

Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Waki'] telah menceritakan kepada kami ['Abdul A'la] dari [Al Jurairi] dari [Abu Nadlrah] dari [Abu Sa'id] berkata: Rasulullah Shallallahu 'alahi wa Salam bertemu dengan Ibnu Sha'id di suatu jalan Madinah lalu beliau menahannya, ia adalah budak Yahudi dan ia memiliki rambut yang dipintal, saat itu Rasulullah Shallallahu 'alahi wa Salam bersama Abu Bakar dan Umar, Rasulullah Shallallahu 'alahi wa Salam bertanya padanya: "Apa kau bersaksi bahwa aku utusan Allah?" ia balik bertanya: Apa kau bersaksi bahwa aku utusan Allah? Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Aku beriman kepada Allah, malaikat, kitab, rasul dan hari akhir." Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam: "Apa yang kau lihat?" Abu Sha'id menjawab: Aku melihat 'arsy diatas air. Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Kau melihat 'arsynya iblis diatas laut." Beliau bertanya: "Apa yang kau lihat?" Ibnu Sha'id menjawab: Aku melihat seorang jujur dan dua pendusta atau dua orang jujur dan seorang pendusta. Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Disamarkan baginya." Lalu nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam memanggilnya. Berkata Abu Isa: Dalam hal ini ada hadits serupa dari Umar, Husain bin Ali, Ibnu Umar, Abu Dzarr, Ibnu Mas'ud, Jabir, Hafshah. Berkata Abu Isa: Hadits ini hasan.

tirmidzi:2173

Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim bin Habib bin Asy Syahid Al Bashri] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Fudlail] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Habib bin Abu Tsabit] dari [Dzarr] dari [Sa'id bin Abdurrahman bin Abza] dari [ayahnya] dari [Ubai bin Ka'ab] berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda: "Janganlah kalian mencela angin, bila kalian melihat yang tidak kalian suka, ucapkanlah: ALLOOHUMMA INNAA NAS"ALUKA MIN KHOIRI HAADZIHIRRIIHI WA KHOIRI MAA FIIHAA, WA KHOIRI MAA UMIROT BIHI WANA'UUDZU BIKA MIN SYARRI HAADZIHIR RIIKHI WA SYARRI MAA FIIHAA WASYARRI MAA UMIROT BIHI "Ya Allah, kami meminta kebaikan angin ini padaMu, kebaikan yang ada padanya, dan kebaikan yang diperintahkan kepadanya dan kami berlindung kepadaMu dari keburukan angin ini dan keburukan yang diperintahkan kepadanya." Berkata Abu Isa: Dalam hal ini ada hadits serupa dari 'A`isyah, Abu Hurairah, 'Utsman bin Abu Al 'Ash, Anas, Ibnu 'Abbas, Jabir. Berkata Abu Isa: Hadits ini hasan shahih.

tirmidzi:2178

Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Ishaq Al Hamdani] telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin 'Abdul Wahhab] dari [Mis'ar] dari [Abu Hushain] dari [Asy Sya'bi] dari ['Ashim Al 'Adawi] dari [Ka'ab bin 'Ujrah] berkata: Rasulullah Shallallahu 'alahi wa Salam menghampiri kami, kami berjumlah sembilan lima dan empat, salah satu bilangan dari arab sementara yang lain dari 'ajam, beliau bersabda: "Dengarkan, apa kalian telah mendengar bahwa sepeninggalku nanti akan ada pemimpin-pemimpin, barangsiapa yang memasuki mereka lalu membenarkan kedustaan mereka serta menolong kelaliman mereka, ia tidak termasuk golonganku dan tidak akan mendatangi telagaku, barangsiapa tidak memasuki mereka, tidak membantu kelaliman mereka dan tidak membenarkan kedustaan mereka, ia termasuk golonganku, aku termasuk golongannya dan ia akan mendatangi telagaku." Berkata Abu Isa: Hadits ini shahih, gharib, kami hanya mengetahuinya dari hadits Mis'ar kecuali dari sanad ini. berkata [Harun] lalu [Muhammad bin 'Abdul Wahhab] menceritakan kepadaku dari [Sufyan] dari [Abu Hushain] dari [Asy Sya'bi] dari ['Ashim Al 'Adawi] dari [Ka'ab bin 'Ujrah] dari nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam Sepertinya. Berkata [Harun] dan [Muhammad] menceritakan kepadaku dari [Sufyan] dari [Zubaid] dari [Ibrahim] bukan Ibrahim An Nakha'i dari [Ka'ab bin 'Ujrah] dari nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam seperti hadits Mis'ar berkata: Dalam hal ini ada hadits serupa dari Hudzaifah dan Ibnu Umar.

tirmidzi:2185

Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] telah menceritakan kepada kami [Abu Daud] dari [Syu'bah] dari [Qatadah] dia telah mendengar [Anas] menceritakan dari ['Ubadah bin Ash Shamith] bahwa nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: Mimpi seorang mukmin adalah satu dari empat puluh enam bagian kenabian." Berkata Abu Isa: Dan dalam bab ini ada hadits dari Abu Hurairah, Abu Razin Al 'Uqaili, Abu sa'id, Abdullah bin 'Amru, 'Auf bin Malik, Ibnu Umar dan Anas. Berkata Abu Isa: Hadits Ubadah adalah hadits shahih.

tirmidzi:2197

Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Muhammad Az Za'farani] telah menceritakan kepada kami ['Affan bin Muslim] telah menceritakan kepada kami ['Abdul Wahid bin Ziyad] telah menceritakan kepada kami [Al Mukhtar bin Fulful] bahwa [Anas bin Malik] telah menceritakan kepada kami, dia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda: " risalah dan kenabian telah terputus, maka tidak ada rasul dan nabi setelahku." Anas berkata: Hal itu memberatkan orang-orang, lalu beliau bersabda: "Akan tetapi yang ada adalah mubasyyirat" para sahabat bertanya: Apa yang dimaksud mubasyirat wahai Rosulullah? beliau menjawab: "Mimpi seorang muslim adalah salah satu dari sekian bagian kenabian." Dan dalam bab ini ada hadits dari Abu Hurairah, Hudzaifah bin Asid, Ibnu 'Abbas, Ummu Kurz dan Abu Sa'id, Abu Isa berkata: Hadits ini hasan shahih gharib dari jalur sanad ini dari hadits Al Mukhtar bin Fulful.

tirmidzi:2198

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Ishaq] dari [Abu Al Ahwash] dari ['Abdullah] dari nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Barangsiapa bermimpi melihatku berarti ia benar-benar melihatku karena setan tidak bisa menyerupaiku." Berkata Abu Isa: Dalam hal ini ada hadits serupa dari Abu Hurairah, Abu Qatadah, Ibnu 'Abbas, Abu Sa'id, Jabir, Anas, Abu Malik Al Asyja'I dari ayahnya, Abu Bakrah, Aub Juhaifah. Berkata Abu Isa: Hadits ini hasan shahih.

tirmidzi:2202

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abu 'Ubaidillah As Salimi Al Bashri] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Muhammad bin Sirin] dari [Abu Hurairah] berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda: "Mimpi itu ada tiga; mimpi yang benar, mimpi yang dibisikkan oleh jiwa seseorang, dan mimpi dari kesedihan yang dibuat setan, bila salah seorang dari kalian bermimpi sesuatu yang tidak ia suka, hendaklah bangun lalu shalat." Beliau bersabda: "Aku suka mimpi diikat tali dan aku tidak suka bermimpi kedua tanganku terikat ditengkuk, sebab terikat tali itu maknanya teguh dalam agama." Beliau bersabda: "Barangsiapa bermimpi melihaku berarti ia benar-benar melihatku karena sesungguhnya setan tidak bisa menyerupaiku." Beliau bersabda: "Jangan menceritakan mimpi kecuali kepada orang 'alim atau penasehat." Dalam hal ini ada hadits serupa dari Anas, Abu Bakrah, Ummu Al 'Alla`, Ibnu 'Umar, 'A`isyah, Abu Musa, Jabir, Abu Sa'id, Ibnu 'Abbas, 'Abdullah bin 'Amru. Berkata Abu Isa: Hadits ini hasan shahih.

tirmidzi:2206

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari ['Uqail] dari [Az Zuhri] dari [Hamzah bin 'Abdullah bin 'Umar] dari [Ibnu 'Umar] berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda: "Saat aku tidur, tiba-tiba aku diberi segelas susu, lalu aku meminumnya, setelah itu aku berikan lebihannya kepada 'Umar bin Al Khaththab." Mereka bertanya: Bagaimana baginda menafsirkannya, wahai Rasulullah? Rasulullah Shallallahu 'alahi wa Salam menjawab: "Itulah ilmu." Berkata Abu Isa: Dalam hal ini ada hadits serupa dari Abu Hurairah, Abu Bakrah, Ibnu 'Abbas, 'Abdullah bin Salam, Khuzaimah, Ath Thufail bin Sakhirah, Abu Umamah dan Jabir. Berkata Abu Isa: Hadits Ibnu Umar adalah hadits shahih.

tirmidzi:2209

Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Asy'ats Ahmad bin Al Miqdam Al 'Ijlani] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdurrahman Ath Thufawi] telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin 'Urwah] dari [ayahnya] dari ['Aisyah] berkata: Ayat ini turun: "Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat." (Asy-Syu'araa`: 214) Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda: "Hai Shafiyah binti 'Abdul Muththallib, hai Fathimah binti Muhammad, hai Bani 'Abdul Muththallib, sesungguhnya aku tidak memiliki kuasa apa pun untuk kalian dari Allah, mintalah hartaku semua kalian." Berkata Abu Isa: Dalam hal ini ada hadits serupa dari Abu Hurairah, Abu Musa dan Ibnu 'Abbas. Berkata Abu Isa: Hadits 'A`isyah adalah hadits hasan gharib, seperti itulah sebagian dari mereka meriwayatkan dari Hisyam bin 'Urwah seperti riwayat ini. Dan sebagian lagi meriwayatkan dari Hisyam dari ayahnya dari nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam secara mursal, tidak disebutkan dari 'A`isyah.

tirmidzi:2232

Telah menceritakan kepada kami [Hannad] telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Al Mubarak] dari [Abdurrahman bin 'Abdullah Al Mas'udi] dari [Muhammad bin Abdurrahman] dari ['Isa bin Thalhah] dari [Abu Hurairah] berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda: "Tidak masuk neraka orang yang menangis karena takut Allah hingga susu kembali lagi ke kantung susu dan tidaklah menyatu debu dijalan Allah dan debu jahannam." Berkata Abu Isa: Dalam hal ini ada hadits serupa dari Abu Raihanah dan Ibnu 'Abbas. Hadits ini hasan shahih. Muhammad bin Abdurrahman adalah budak keluarga Thalhah, ia orang Madinah, terpercaya, Syu'bah dan Sufyan Ats Tsauri meriwayatkan darinya.

tirmidzi:2233

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Abu Ahmad Az Zubairi] telah menceritakan kepada kami [Isra'il] dari [Ibrahim bin Al Muhajir] dari [Mujahid] dari [Muwarriq] dari [Abu Dzarr] berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda: "Sesungguhnya aku melihat yang tidak kalian lihat, mendengar yang tidak kalian dengar, langit merintih dan laik baginya merintih, tidaklah disana ada tempat untuk empat jari melainkan ada malaikat yang meletakkan dahinya seraya bersujud kepada Allah, andai kalian mengetahui yang aku ketahui, niscaya kalian jarang tertawa dan sering menangis, niscaya kalian tidak bersenang-senang dengan istri diatas ranjang dan niscaya kalian keluar menuju tanah datang tinggi, kalian berdoa memohon kepada Allah dengan mengiba-iba, aku ingin seandainya aku menjadi pohon yang ditebang." Berkata Abu Isa: Dalam hal ini ada hadits serupa dari Abu Hurairah, 'A`isyah, Ibnu 'Abbas dan Anas. Ia berkata: Hadits ini hasan gharib. Diriwayatkan dari selain riwayat ini bahwa Abu Dzarr berkata: "Aku ingin seandainya aku menjadi pohon yang ditebang."

tirmidzi:2234

Telah menceritakan kepada kami [Suwaid bin Nashr] telah mengkhabarkan kepada kami ['Abdullah bin Al Mubarak] dari [Mujalid] dari [Qais bin Abu Hazim] dari [Al Mustaurid bin Syaddad] berkata: Aku pernah bersama rombongan yang berhenti bersama Rasulullah Shallallahu 'alahi wa Salam didekat bangkai anak kambing lalu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda: "Tahukah kalian, bangkai ini hina bagi pemiliknya saat ia membuangnya." Mereka berkata: Karena hinanya itulah mereka membuangnya, wahai Rasulullah. beliau bersabda: "Dunia itu lebih hina bagi Allah dari pada bangkai ini bagi pemiliknya." Dalam hal ini ada hadits serupa dari Jabir dan Ibnu 'Umar. Berkata Abu Isa: Hadits Al Mustaurid adalah hadits hasan.

tirmidzi:2243

Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Abu Ziyad] telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim bin Sa'ad] telah menceritakan kepada kami [ayahku] dari [Shalih bin Kaisan] dari [Ibnu Syihab] dari [Anas bin Malik] berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda: "Andai anak Adam memiliki dua lembah emas, nicaya ia menginginkan lembah lagi dan tidak ada yang memenuhi mulutnya kecuali tanah dan Allah menerima taubat orang yang bertubat." Dalam hal ini ada hadits serupa dari Ubai bin Ka'ab, Abu Sa'id, 'A`isyah, Ibnu Az Zubair, Abu Waqid, Jabir, Ibnu 'Abbas dan Abu Hurairah. Berkata Abu Isa: Hadits ini hasan shahih gharib melalui jalur sanad ini.

tirmidzi:2259

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Abdurrahman Al Kindi] telah menceritakan kepada kami [Zaid bin Hubab] telah mengkhabarkan kepadaku [Al Mas'udi] telah menceritakan kepada kami ['Amru bin Murrah] dari [Ibrahim] dari [Alqamah] dari ['Abdullah] berkata: Rasulullah Shallallahu 'alahi wa Salam tidur diatas tikar lalu beliau bangun, tikar itu membekas di lambung beliau, kami berkata: Andai kami membuatkan hamparan lunak untuk anda. Beliau bersabda: "Apa urusanku dengan dunia, aku di dunia tidak lain seperti pengendara yang bernaung di bawah pohon setelah itu pergi dan meninggalkannya." Berkata Abu Isa: Dalam hal ini ada hadits serupa dari Ibnu 'Umar dan Ibnu 'Abbas. Berkata Abu Isa: Hadits ini hasan shahih.

tirmidzi:2299

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Katsir bin Hisyam] telah menceritakan kepada kami [Ja'far bin Burqan] telah menceritakan kepada kami [Habib bin Abu Marzuq] dari ['Atho` bin Abu Rabah] dari [Abu Muslim Al Khaulani] telah menceritakan kepadaku [Mu'adz bin Jabal] berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda: "Allah 'azza wajalla berfirman: Orang-orang yang saling mencintai karena keluhuranKu, mereka mendapatkan mimbar-mimbar dari cahaya yang membuat para nabi dan syuhada` iri." Dalam hal ini ada hadits serupa dari Abu Darda`, Ibnu Mas'ud, 'Ubadah bin Shamid, Abu Hurairah dan Abu Malik Al Asy'ari. Berkata Abu Isa: Hadits ini hasan shahih dan Abu Muslim Al Khaulani namanya Abdullah bin Tsaub.

tirmidzi:2312

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Abdul A'la Ash Shan'ani] telah menceritakan kepada kami [Umar bin 'Ali Al Muqaddami] dari [Abu Hazim] dari [Sahal bin Sa'ad] berkata: "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda: "Barangsiapa menjamin apa yang ada diantara dua jambangnya (lisan) dan apa yang diantara kedua kakinya (kemaluan) untukku, aku menjamin surga baginya." Dalam hal ini ada hadits serupa dari Abu Hurairah dan Ibnu 'Abbas. Berkata Abu Isa: Hadits Sahal adalah hadits hasan gharib dari hadits Sahal bin Sa'id.

tirmidzi:2332

Telah menceritakan kepada kami [Suwaid bin Nashr] telah mengkhabarkan kepada kami [Ibnu Al Mubarak] telah mengkhabarkan kepada kami [Abdurrahman bin Yazid bin Jabir] telah menceritakan kepadaku [Sulaim bin 'Amir] telah menceritakan kepada kami [Al Miqdad] sahabat Rasulullah Shallallahu 'alahi wa Salam, berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda: "Pada hari kiamat, matahari di dekatkan ke manusia hingga sebatas satu atau dua mil -berkata Sulam: Aku tidak tahu apakah maksud dua mil itu jarak bumi ataukah mil yang dipakai bercalak mata- lalu matahari melehkan mereka, lalu mereka berada dalam keringat sesuai amal perbuatan mereka, di antara mereka ada yang berkeringat hingga tumitnya, ada yang berkeringat hingga lututnya, ada yang berkeringat hingga pinggang dan ada yang benar-benar tenggelam oleh keringat." Aku melihat Rasulullah Shallallahu 'alahi wa Salam menunjukkan tangan ke mulut, maksudnya benar-benar tenggelam. Berkata Abu Isa: Hadits ini hasan shahih dan dalam hal ini ada hadits serupa dari Abu Sa'id dan Ibnu Umar.

tirmidzi:2345

Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] dari [Khalid Al Hadzdza`] dari [Abdullah bin Syaqiq] berkata: Aku pernah bersama serombongan orang di Iliya`, seseorang dari mereka berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda: "Akan masuk surga karena syafaat seseorang dari ummatku lebih banyak dari Bani Tamim." Dikatakan: Wahai Rasulullah, selain baginda? Beliau menjawab: "Selain aku." Saat ia berdiri, aku bertanya: Siapa dia? Mereka menjawab: Dia [Ibnu Abi Al Jadz 'Abdullah']. Berkata Abu Isa: Hadits ini hasan shahih gharib dan Ibnu Abi Al Jadz'a` adalah Abdullah, hanya satu hadits ini saja yang dikenal miliknya.

tirmidzi:2362

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Abdush Shamad Al 'Ammi Abdul Aziz bin 'Abdush Shamad] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Imran Al Juwaini] dari [Abdullah bin Ash Shamit] dari [Abu Dzarr] berkata: Aku bertanya: Wahai Rasulullah, telaga itu bejananya apa? Beliau menjawab: Demi Dzat yang jiwaku berada di tanganNya, sungguh bejana-bejananya lebih banyak melebihi bilangan bintang-bintang langit pada malam gelap yang tidak ada mendung dan awan, bejana itu kesemuanya dari bejana-bejana surga, barangsiapa meminum satu tegukan darinya, ia tidak akan dahaga hingga tanggungan terakhirnya, lausnya seluas antara Omman hingga Aila, airnya lebih putih dari susu, lebih manis dari madu." Berkata Abu Isa: Hadits ini hasan shahih gharib. Dalam hal ini ada hadits serupa dari Hudzaifah bin Al Yaman, Abdullah bin 'AMru, abu Barzah Al Aslami, Ibnu Umar, Haritsah bin Wahab, Al Mustaurid bin Syadad. Dan diriwayatkan dari Ibnu Umar dari nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: Telagaku sepanjang antara Kufah hingga hajar aswad.

tirmidzi:2369

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad] dari [Al Ala bin Abdurrahman] dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah] Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Allah mengumpulkan manusia pada hari kiamat di satu tanah lapang kemudian Ia mendatangi mereka, ia berfirman: Ingat, setiap manusia mengikuti apa yang pernah disembahnya. Lalu penyembah salib diperlihatkan penjelmaan salibnya, penyembah patung diperlihatkan penjelmaan patungnya dan penyembah api diperlihatkan penjelmaan apinya lalu mereka mereka mengikuti yang pernah mereka sembah dan kaum muslimin tetap tinggal, setelah itu Rabb semesta alam mendatangi mereka, Ia bertanya: Apa kau tidak mengikuti mereka? Mereka berkata: Kami berlindung diri kepada Allah darimu, kami berlindung diri kepada Allah darimu, Rabb kami ini adalah tempat kami hingga kami melihat Rabb kami. Ia memerintah mereka dan meneguhkan mereka kemudian bersembunyi, setelah itu datang dan bertanya: Apa kau tidak mengikuti mereka? Mereka berkata: Kami berlindung diri pada Allah darimu, kami berlindung diri pada Allah darimu, Rabb kami ini adalah tempat kami hingga kami melihat Rabb kami. Ia memerintah mereka dan meneguhkan mereka." Mereka bertanya: Apakah kita melihatNya, wahai Rasulullah? beliau balik bertanya: "Apakah kalian kesulitan saat melihat rembulan di malam purnama?" mereka menjawab: Tidak, wahai Rasulullah. beliau bersabda: "Sesungguhnya kalian tidaklah kesulitan melihatNya saat itu. Setelah itu Dia bersembunyi lalu muncul lalu Dia mengenalkan diriNya kepada mereka, IA berfirman: Aku Rabb kalian, ikutilah aku. Kaum muslimin berdiri, kemudian shirath di letakkan, mereka pun melintasinya seperti kuda-kuda terbaik dan pengendara, kata-kata mereka saat berada di atas shirat: Selamatkan, selamatkan. Setelah itu yang tersisa hanyalah penghuni neraka, di antara mereka ada segolongan besar dilemparkan ke neraka, setelah itu neraka di tanya: Apa kau sudah penuh? Neraka menjawab: Apa ada yang lain? Setelah itu yang tersisa penghuni neraka, di antara mereka ada segolongan besar di lemparkan ke neraka, setelah itu neraka ditanya: Apa kau sudah penuh? Neraka menjawab: Apa ada yang lain? Hingga setelah mereka semua di periksa, Allah Yang Maha Pemurah meletakkan kaki-Nya di neraka dan menghimpitkannya satu sama lain. Ia bertanya: Sudah Cukupkah? Neraka menjawab: Cukup, cukup. Setelah Allah memasukkan penghuni surga ke surga dan penghuni neraka ke neraka, kematian didatangkan dengan diseret kemudian didirikan di atas benteng antara penghuni surga dan penghuni neraka, setelah itu dikatakan kepada penghuni surga: Hai penghuni surga! Mereka melihat dalam keadaan takut. Dan dikatakan kepada penghuni neraka: Wahai penghuni neraka! Mereka melihat dalam keadaan senang, mereka berharap mendapatkan syafaat. Lalu dikatakan kepada penghuni surga dan penghuni neraka: Apa kalian mengetahui ini? mereka menjawab: Kami mengetahuinya, itu adalah kematian yang diserahi untuk (mencabut nyawa) kami. Ia dibaringkan lalu disembelih di atas benteng antara surga dan neraka, setelah itu dikatakan: Wahai penghuni surga, Sekarang tiba saatnya kekekalan, tiada lagi kematian dan wahai penghuni neraka, kalian juga kekal tiada kematian." Abu Isa berkata: Hadits ini hasan shahih. Dan banyak sekali riwayat serupa yang diriwayatkan dari nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam yang tidak menyebutkan bahwa manusia melihat Rabb mereka, tidak menyebut kedatangkan Rabb dan hal-hal serupa. Madzhab yang benar tentang hal ini menurut ahlul ilmi dari kalangan para imam serperti Sufyan Ats Tsauri, Malik bin Anas, Ibnu Al Mubarak, Ibnu Uyainah, Waki' dan lainnya bahwa mereka (di akhirat) melihat hal-hal tersebut. Mereka berkata: Hadits-hadits ini diriwayatkan dan kami mengimaninya, tidak ditanyakan bagaimananya (tekhnisnya). Inilah madzhab yang dipilih oleh ahli hadits; hal-hal itu akan terlihat seperti yang disebutkan dalam hadits dan seperti yang diimani, tidak ditafsirkan, diduga dan ditanyakan bagaimananya. Inilah pandangan ahlul ilmi yang mereka pilih dan kemukakan. Makna sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: "Lalu mengenalkan diriNya pada mereka" maksudnya menampakkan diri kepada mereka.

tirmidzi:2480

Telah menceritakan kepada kami [Suwaid] telah mengabarkan kepada kami [Abdullah] telah mengabarkan kepada kami [Sa'id bin Yazid] dari [Abu as Samh] dari [Ibnu Hujairah] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Sesungguhnya air yang panas tersebut pasti akan dituangkan ke atas kepala mereka, maka air panas tersebut menembus hingga masuk ke dalam perutnya dan memotong segala sesuatu yang berada dalam perutnya hingga keluar dari kedua telapak kakinya dalam bentuk cairan. Kemudian dia dikembalikan (utuh) sebagaimana sebelumnya." Sa'id bin Yazid diberi kunyah Abu Syuja', dia seorang Mesir. Al Laits bin Sa'd telah meriwayatkan darinya. Abu Isa berkata; 'Ini hadits hasan shahih gharib. Sedangkan Ibnu Hujairah adalah Abdurrahman bin Hujairah al Mishri.'

tirmidzi:2505

Telah menceritakan kepada kami [Hannad] telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [al A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] dia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Saya diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka mengucapkan; 'Tidak ada tuhan (yang berhak disembah) selain Allah', apabila mereka mengucapkannya, maka mereka telah menghalangiku (untuk menumpahkan) darah dan (merampas) harta mereka, kecuali dengan haknya, sedangkan (apabila mereka menyembunyikan kekafiran dan kemaksiatan) maka Allah-lah yang menghisab mereka." Dan dalam bab tersebut (juga diriwayatkan) dari Jabir dan Abu Sa'id dan Ibnu Umar. Abu Isa berkata; 'Ini hadits hasan shahih.'

tirmidzi:2531

Telah bercerita kepada kami [Abu Abdillah Huraim bin Mis'ar Al Azdi At Tirmdzi] telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad] dari [Suhail bin Abu Shalih] dari [bapaknya] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkhutbah di hadapan para sahabat lalu menasehati mereka kemudian berkata: "Wahai para wanita berinfaqlah karena kalian adalah penghuni neraka yang paling banyak". Maka salah seorang wanita bertanya; 'Kenapa demikian wahai Rasulullah? ' Beliau menjawab: "Karena kalian banyak melaknat yaitu mengingkari terhadap (nikmat) suami, " lalu beliau bersabda: "Dan aku tidak melihat dari orang-orang yang sedikit akal dan agamanya lebih banyak orang yang memiliki hati dan pikiran daripada kalian", salah seorang wanita bertanya, 'Apa kekurangan agama dan akal wanita? ' Beliau menjawab: "Persaksian dua orang wanita dari kalian adalah sama dengan persaksian seorang lelaki sedangkan kekurangan din (agama) kalian adalah adanya masa haid yang dapat menahan salah seorang dari kalian tiga sampai empat hari dari melaksanakan sholat." Dan dalam bab ini ada hadits dari Abu Sa'id dan Ibnu Umar, Abu Isa berkata; 'Hadits ini hasan shahih gharib dari jalur sanad ini".

tirmidzi:2538

Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Ghiyats] dari [al A'masy] dari [Abu Ishaq] dari [Abu al Ahwash] dari [Abdullah] dia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Islam itu bermula dalam keadaan asing dan akan kembali asing sebagaimana ia bermula, maka beruntunglah orang-orang yang asing, " dan dalam bab tersebut (juga diriwayatkan) dari Sa'ad, Ibnu Umar, Jabir, Anas dan Abdullah bin Amru. Abu Isa berkata; 'Ini hadits hasan shahih gharib dari hadits Ibnu Mas'ud, Kami hanya mengetahuinya dari hadits Hafsh bin Ghiyats dari al A'masy, dan Abu al Ahwash namanya adalah 'Auf bin Malik bin Nadhlah al Jusyami, Hafsh meriwayatkannya sendirian.

tirmidzi:2553

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Yusuf al Arzaq] dari [Hisyam ad Dastuwa'i] dari [Yahya bin Abi Katsir] dari [Abu Qilabah] dari [Tsabit bin adh Dhahhak] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Seorang hamba tidak berkewajiban memenuhi nadzar pada sesuatu yang tidak dia miliki, pelaknat seorang mukmin adalah seperti pembunuhnya, dan barangsiapa menuduh seorang mukmin dengan kekufuran maka dia seperti membunuhnya, dan barangsiapa membunuh dirinya dengan suatu alat, niscaya Allah akan mengadzabnya dengan alat yang dia gunakan untuk membunuh dirinya pada hari kiamat." Dan dalam bab tersebut juga diriwayatkan dari Abu Dzar dan Ibnu Umar. Abu Isa berkata; 'Ini hadits hasan shahih.'

tirmidzi:2560

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [al Laits] dari [Ibnu 'Ajlan] dari [Muhammad bin Yahya bin Habban] dari [Ibnu Muhairiz] dari [Ash Shunabihi] dari [Ubadah bin Ash Shamit] bahwasanya dia berkata; Saya mengunjungi Ubadah bin ash Shamit yang sedangkan berada di (ambang) kematian, aku pun menangis, maka dia berkata; 'Tahan dulu perlahan, kenapa kamu menangis? Demi Allah, jika aku mati syahid, niscaya aku bersaksi untukmu, dan jika aku diberi syafaat yang dikabulkan, niscaya aku memberikan syafaat untukmu, dan jika aku mampu, niscaya aku memberikan manfaat untukmu'. Kemudian dia berkata; 'Demi Allah, tidaklah ada hadits yang aku dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang ada kebaikannya bagi kalian, melainkan aku telah menceritakannya kepada kalian kecuali satu hadits, namun sekarang aku akan menceritakannya kepada kalian, dan sungguh aku telah mendekati ajalku. Aku telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa bersaksi bahwa tidak ada tuhan (yang berhak disembah) selain Allah, dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah niscaya Allah mengharamkan neraka atasnya." Dan dalam hadits bab tersebut juga diriwayatkan dari Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali, Thalhah, Jabir, Ibnu Umar, dan Zaid bin Khalid. Dia berkata; saya mendengar Ibnu Abi Umar berkata, saya mendengar Ibnu Uyainah berkata, Muhammad bin 'Ajlan adalah seorang yang tsiqah terpercaya dalam hadits. Abu Isa berkata; 'Ini hadits hasan shahih gharib dari jalur sanad ini. Sedangkan ash Shunabihi adalah Abdurrahman bin Usailah Abu Abdullah, dan telah diriwayatkan dari az Zuhri bahwasanya dia ditanya tentang sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Barangsiapa yang mengucapkan; 'Tidak ada tuhan (yang berhak disembah) selain Allah' niscaya dia masuk surga.' Maka dia menjelaskan; 'Hadits ini adalah pada awal Islam sebelum turunnya ibadah Fardhu, perintah dan larangan.' Abu Isa berkata; 'segi pendalilan dari hadits ini menurut sebagian ahli ilmu bahwa ahli tauhid akan masuk surga, walaupun mereka diadzab di neraka disebabkan dosa mereka, namun mereka tidak kekal di neraka. Dan telah diriwayatkan dari Abdullah bin Mas'ud, Abu Dzar, Imran bin Hushain, Jabir bin Abdullah, Ibnu Abbas, Abu Sa'id al Khudri, dan Anas bin Malik dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: "Akan keluar sejumlah kaum dari manusia dari golongan ahli tauhid, dan masuk surga." Demikianlah diriwayatkan dari Sa'id bin Jubair, Ibrahim an Nakha'i, dan tidak hanya satu orang dari kalangan tabi'in dalam menafsirkan ayat ini; 'Orang-orang yang kafir itu seringkali (nanti di akhirat) menginginkan, kiranya mereka dahulu (di dunia) menjadi orang-orang muslim.' (QS. 15: 2) ' Mereka memberikan penafsiran; 'Apabila ahli tauhid dikeluarkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, maka berkeinginanlah orang-orang kafir bahwa seandainya mereka dahulu menjadi orang-orang muslim'.

tirmidzi:2562

Telah menceritakan kepada kami [Ismail bin Musa al Fazari] cucu dari as Suddi, telah menceritakan kepada kami [Syarik bin Abdullah] dari [Manshur bin al Mu'tamar] dari [Rib'i bin Hirasy] dari [Ali bin Abi Thalib] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "janganlah kalian berdusta atas namaku, sesungguhnya barangsiapa yang berdusta atas namaku dia akan masuk kedalam neraka." dan dalam bab lain dari Abu Bakar, Umar, Utsman, az Zubair, Sa'id bin Zaid, Abdullah bin 'Amru, Anas, Jabir, Ibnu Abbas, Abu Sa'id, 'Amr bin 'ABasah, Uqbah bin 'Amir, Muawiyah, Buraidah, Abu Musa, Abu Umamah, Abdullah bin Umar, al Muqanna' dan Aus ats Tsaqafi. Abu Isa berkata; 'Hadits Ali adalah hadits hasan shahih.' Abdurrahman bin Mahdi berkata; 'Manshur bin Al Mu'tamir adalah ahlul Kufah yang paling tsiqah.' Waki' berkata; 'Rib'I bin Hirasy tidak pernah berdusta sekalipun di dalam Islam.'

tirmidzi:2584

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Habib bin Abi Tsabit] dari [Maimun bin Abi Syabib] dari [al Mughirah bin Syu'bah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa meriwayatkan satu hadits dariku, dan dia melihat bahwa hadits itu dusta, maka dia adalah salah satu dari para pendusta." dan dalam bab lain dari Ali bin Abi Thalib dan Samurah. Abu Isa berkata; 'Ini adalah hadits hasan shahih. dan [Syu'bah] telah meriwayatkan dari [Al Hakam] dari [Abdurrahman bin Abi Laila] dari [Samurah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Hadits ini di riwayatkan oleh [al A'masy] dan [Ibnu Abi Laila] dari [al Hakam] dari [Abdurrahman bin Abu Laila] dari [Ali] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan seakan-akan hadits Abdurrahman bin Abi Laila dari Samurah menurut ahlul hadits lebih absah. Abu Isa berkata; aku bertanya kepada Abu Muhammad Abdullah bin Abdurrahman tentang hadits Nabi shallallahu 'alaihi wasallam; "Barangsiapa meriwayatkan satu hadits dariku, dan dia melihat bahwa hadits itu dusta, maka dia adalah salah satu dari para pendusta." Aku berkata kepadanya; 'jika seserang meriwayatkan satu hadits sedang dia mengetahui bahwa isnadnya salah, maka apakah di khawatirkan dia termasuk kategori hadits Nabi ini, atau jika orang-orang meriwayatkan satu hadits mursal, kemudian sebagian mereka menyambungkannya atau membalik isnadnya, apakah dia termasuk kategori hadits ini? ' dia menjawab; 'tidak, hanyasanya makna hadits ini adalah jika seseorang meriwayatkan satu hadits, dan dia tidak mengetahui sama sekali kedudukan hadits tersebut dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian dia meriwayatkannya, maka aku khawatir dia termasuk kategori hadits ini.'

tirmidzi:2586

Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] dan [al Hasan bin Ali] serta tidak hanya satu perawi mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Buraid bin Abdullah bin Abi Burdah] dari [kakeknya, Abu Burdah] dari [Abu Musa al Asy'ari] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Berilah pertolongan, dan agar kalian diberi pahala, dan sungguh Allah akan memenuhi kebutuhannya melalui lisan nabinya sesuatu yang dikehendakinya." Abu Isa berkata; 'Ini hadits hasan shahih. Dan Buraid diberi kunyah Abu Burdah juga, dia adalah Ibnu Abi Musa al Asy'ari, seorang kufi, tsiqah dalam hadits. Syu'bah dan ats Tsauri, serta Ibnu Uyainah meriwayatkan darinya.'

tirmidzi:2596

Telah menceritakan kepada kami [Hannad] telah menceritakan kepada kami [Abul Ahwas] dari [Sa'id bin Masruq] dari [Ibnu Asywa'] dari [Yazid bin Salamah Al Ju'fi] ia berkata; Yazid bin Salamah berkata; "Wahai Rasulullah, aku telah mendengar banyak hadits dari anda, aku takut akan lupa awal dan akhirnya, maka beritahukanlah kepadaku suatu kalimat yang merangkum itu semua!." Beliau menjawab: "Bertakwalah kepada Allah dalam hal-hal yang kamu ketahui." Abu Isa berkata; Hadits ini sanadnya tidak muttashil (tidak bersambung), hadits ini menurut saya mursal, menurut saya Ibnu Asywa' tidak bertemu dengan Yazid bin Salamah. Nama Ibnu Asywa' adalah Sa'id bin Asywa'.

tirmidzi:2607

Telah menceritakan kepada kami [Hannad] telah menceritakan kepada kami [Abu Muawiyah] dari [Al A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Demi Dzat yang jiwaku berada di tanganNya, kalian tidak akan masuk surga hingga beriman, dan tidak akan beriman hingga saling mencintai. Maukah aku tunjukkan kepada kalian tentang sesuatu yang bila kalian lakukan, kalian akan saling mencintai?, tebarkanlah salam diantara kalian." Dalam hal ini ada hadits serupa dari Abdullah bin Salam, Syuraij bin Hani' dari ayahnya, dan Abdullah bin 'Amru dan Al Barra` dan Anas, serta Ibnu Umar. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih.

tirmidzi:2612

Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abdurrahman Al Makhzumi] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari ['Aisyah] ia berkata; "Sekelompok orang yahudi dating menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu mereka mengucapkan: "ASSAAMU 'ALAIKUM (semoga kematian menimpamu)." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: WA 'ALAIKUM (dan semoga menimpa kalian)." Namun 'Aisyah berkata; "Bahkan atas kalian kematian dan laknat." Setelah itu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Hai Aisyah, sesungguhnya Allah mencintai kelemah lembutan dalam segala hal." Aisyah berkata; "Apakah anda tidak mendengar ucapan mereka?" Beliau menjawab: "Aku tadi sudah menjawab: WA 'ALAIKUM." Dalam hal ini ada hadits serupa dari Abu Bashrah Al Ghifari, Ibnu Umar, Anas dan Abu Abdurrahman Al Juhani. Abu Isa berkata; Hadits Aisyah hasan shahih.

tirmidzi:2625

Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Al Aswad bin Qais] dari [Nubaih Al Anbari] dari [Jabir] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang para sahabat datang menemui para istri pada malam hari." Dan dalam bab ini ada hadits serupa dari Anas, Ibnu Umar dan Ibnu Abbas. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih, telah diriwayatkan dari beberapa jalur dari Jabir dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang para sahabat datang menemui para istri pada malam hari. Ibnu Abbas berkata; "Ada dua orang lelaki yang datang di waktu malam setelah ada larangan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ternyata masing-masing dari mereka mendapatkan istrinya sedang bersama lelaki lain."

tirmidzi:2636

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin 'Abdah Adl Dlabbi] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sulaim Ath Tha`i] dari [Sufyan] dari [Manshur] dari [Khaitsamah] dari [Seseorang] dari [Ibnu Mas'ud] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Termasuk kesempurnaan penghormatan adalah berjabat tangan." Dan dalam bab ini, ada hadits dari Al Barra` dan Ibnu Umar. Abu Isa berkata; Hadits ini gharib, kami tidak mengetahuinya kecuali dari hadits Yahya bin Sulaim dari Sufyan. Aku bertanya kepada Muhammad bin Isma'il tentang hadits ini, dia tidak menganggapnya mahfudz (terjaga), Perawi berkata; "Yang ia maksud menurutku adalah hadits Sufyan dari Manshur dari Khaitsamah dari orang yang pernah mendengar Ibnu Mas'ud dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tidak ada obrolan (setelah shalat isya`) kecuali bagi orang yang sedang shalat atau orang yang bepergian." Muhammad berkata; "Sementara yang diriwayatkan dari Manshur dari Abu Ishaq dari Abdurrahman bin Yazid atau yang lainnya adalah hadits; "Termasuk kesempurnaan penghormatan adalah menjabat tangan."

tirmidzi:2654

Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Idris] dan [Abu Usamah] dari [Syu'bah] dari ['Amr bin Murrah] dari [Abdullah bin Salamah] dari [Shafwan bin 'Assal] ia berkata; "Seorang Yahudi berkata kepada sahabatnya; "Marilah kita berangkat bersama menemui Nabi ini!" sahabatnya menjawab: "Jangan katakan Nabi, sungguh apabila dia mendengar perkataanmu, maka dia akan memiliki empat mata (bahasa kiasan dari senang), " lalu keduanya mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan bertanya kepada beliau tentang sembilan ayat bayyinat, beliau bersabda kepada mereka: "Janganlah kalian menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, jangan mencuri, jangan berzina, jangan membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan benar, jangan menjelek-jelekkan orang yang tidak bersalah kepada penguasa agar penguasa membunuhnya, jangan melakukan sihir, jangan memakan riba, jangan menuduh (berbuat zina) wanita-wanita suci, jangan berpaling lari dari medan pertempuran, dan kepada kalian khususnya wahai orang-orang Yahudi, janganlah kalian melampaui batas pada hari sabtu." Shafwan berkata; Mereka langsung mencium kedua tangan dan kaki beliau, lalu keduanya mengatakan; "Kami bersaksi bahwa engkau adalah Nabi." Beliau bertanya: "Lalu apa yang menghalangi kalian tidak mengikutiku?" Shafwan berkata; Mereka mengatakan: "Sesungguhnya Nabi Daud berdo'a kepada Rabbnya agar senantiasa ada dari keturunannya seorang nabi, sesungguhnya kami takut jika mengikutimu orang-orang Yahudi akan membunuh kami." Dan dalam bab ini, ada hadits dari Yazid bin Al Aswad, Ibnu Umar dan Ka'ab bin Malik. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih.

tirmidzi:2657

Telah menceritakan kepada kami ['Abdu bin Humaid] dan yang lainnya, mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Musa bin Mas'ud yaitu Abu Hudzaifah] dari [Sufyan] dari [Abu Ishaq] dari [Mush'ab bin Sa'd] dari [Ikrimah bin Abu Jahal] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda di saat aku menemui beliau: "Selamat datang wahai pengendara yang berhijrah." Dan dalam bab ini, ada hadits dari Buraidah, Ibnu Abbas, dan Abu Juhaifah. Abu Isa berkata; Hadits ini sanadnya tidak shahih, kami tidak mengetahuinya seperti ini kecuali dari jalur ini dari haditsnya Musa bin Mas'ud dari Sufyan, sedangkan Musa bin Mas'ud adalah lemah dalam hadits, hadits ini juga telah diriwayatkan oleh [Abdurrahman bin Mahdi] dari [Sufyan] dari [Abu Ishaq] secara mursal, dan di dalam riwayatnya tidak disebutkan: Dari Mus'ab bin Sa'd, dan hadits ini lebih shahih. Abu Isa berkata; Aku telah mendengar Muhammad bin Basyar berkata; Musa bin Mas'ud lemah dalam hadits. Muhammad bin Basyar mengatakan; "Aku menulis banyak hadits dari Musa bin Mas'ud, setelah itu aku meninggalkannya."

tirmidzi:2659

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Musa Al Makhzumi Al Madani] dari [Sa'id bin Abu Sa'id Al Maqburi] dari [Abu Hurairah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Hak seorang mukmin atas mukmin lainnya ada enam, yaitu; menjenguknya apabila sakit, mengiringi jenazahnya apabila meninggal, memenuhi undangannya, mengucapkan salam apabila bertemu, mendo'akan YARHAMUKALLAAH (semoga Allah memberimu rahmat) apabila bersin, dan menasehatinya apabila tidak hadir atau hadir." Perawi berkata; Hadits ini hasan shahih, adapun Muhammad bin Musa Al Makhzumi Al Madani adalah tsiqah, Abdul Aziz bin Muhammad dan Ibnu Abu Fudaik telah meriwayatkan hadits darinya.

tirmidzi:2661

Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali Al Khallal] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Abu Dzi'b] dari [Sa'id bin Abu Sa'id Al Anshari Al Maqburi] dari [Ayahnya] dari [Abu Hurairah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Allah menyukai bersin dan membenci menguap, bila salah seorang dari kalian bersin lalu mengucapkan; "ALHAMDULILLAAH, " wajib bagi yang mendengarnya untuk mengucapkan; "YARHAMUKALAAH, " sedangkan uapan, bila salah seorang dari kalian menguap, hendaklah ia menangkal sebisanya dan jangan sampai mengucapkan; "aah, aah, " karena hal itu dari setan, ia akan menertawakannya." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih, dan hadits ini lebih shahih dari hadits Ibnu 'Ajlan. Ibnu Abu Dzi`b lebih hafal hadits Sa'id Al Maqburi dan lebih kuat dari Muhammad bin 'Ajlan. Perawi berkata; Aku mendengar Abu Bakar Al 'Aththar Al Bashri menyebutkan dari Ali bin Al Madani dari Yahya bin Sa'id ia berkata; Muhammad bin 'Ajlan berkata; hadits-hadits Sa'id Al Maqburi, sebagiannya diriwayatkan oleh Sa'id dari Abu Hurairah, dan sebagaiannya dari Sa'id dari seseorang dari Abu Hurairah, sanad ini kacau lalu aku menjadikannya dari Sa'id dari Abu Hurairah.

tirmidzi:2671

Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] telah menceritakan kepada kami [Qibishah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Habib bin Asy Syahid] dari [Abu Mijlaz] ia berkata; "Suatu ketika Mu'awiyah keluar, ketika melihatnya, Abdullah bin Zubair dan Ibnu Safwan langsung berdiri, [Mu'awiyah] berkata; "Duduklah kalian, aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa senang menjadikan orang-orang berdiri untuknya, maka bersiap-siaplah menempati tempatnya di neraka." Dan dalam bab ini, ada hadits dari Abu Umamah. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan. Telah menceritakan kepada kami [Hannad] telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Habib bin Asy Syahid] dari [Abu Mijlaz] dari [Mu'awiyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits diatas.

tirmidzi:2679

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] dan [Hannad] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Zakariya bin Abu Za`idah] dari [Mush'ab bin Syaibah] dari [Thalq bin Habib] dari [Abdullah bin Az Zubair] dari ['Aisyah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sepuluh hal yang termasuk (sunnah) fitrah, yaitu; mencukur kumis, memanjangkan jenggot, bersiwak, Istinsyaq (menghirup air lewat hidung), memotong kuku, membasuh ruas jari, mencabut bulu ketiak, mencukur rambut kemaluan, beristinja` -Mush'ab mengatakan; Saya lupa yang kesepuluh- mungkin berkumur." Abu Isa berkata; "Intiqash al-maa` artinya beristinja` dengan air." Dalam hal ini ada hadits serupa dari Ammar bin Yasir, Ibnu Umar dan Abu Hurairah. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan.

tirmidzi:2681

Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] telah menceritakan kepada kami ['Abdah bin Sulaiman] dan [Abdurrahim] dari [Muhammad bin 'Amru] telah menceritakan kepada kami [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah melihat seseorang tengkurap, lalu beliau bersabda: "Sesungguhnya tengkurap tidak disukai Allah." Dalam hal ini ada hadits serupa dari Thihfah dan Ibnu Umar. Abu Isa berkata; [Yahya bin Abu Katsir] meriwayatkan hadits ini dari [Abu Salamah] dari [Ya'isy bin Thihfah] dari [Ayahnya], dikatakan juga Thikfah, namun yang benar adalah Thihfah. Sebagaian hafidz mengatakan bahwa yang benar adalah Thikhfah. Ada juga yang menyebut Thighfah Ya'isy, ia adalah salah seorang sahabat.

tirmidzi:2692

Telah menceritakan kepada kami [Suwaid] telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Al Mubarak] dari ['Ubaidullah bin Umar] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Allah melaknat wanita yang menyambung rambut dan yang meminta disambung rambutnya, wanita yang mentato dan yang meminta ditato." Nafi' bekata: "Tato di gusi." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih. Dalam hal ini, ada hadits serupa dari 'Aisyah, Ma'qil bin Yasar, Asma` binti Abu Bakar dan Ibnu Abbas. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Umar] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits di atas, dalam hadits tersebut Yahya tidak menyebutkan perkataan Nafi'. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih.

tirmidzi:2707

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Habib bin Abu Tsabit] dari [Maimun bin Abu Syabib] dari [Samurah bin Jundub] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kenakanlah pakaian warna putih, karena itu lebih suci dan lebih baik, dan gunakanlah kain putih untuk mangkafani mayit kalian." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih, dan dalam bab ini, ada juga hadits dari Ibnu Abbas dan Ibnu Umar.

tirmidzi:2734

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Abu Mulaikah] dari [Al Miswar bin Al Makhramah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah membagi-bagikan pakaian, dan tidak memberikan bagian sama sekali kepada Makhramah, maka Makhramah berkata; "Wahai anakku, berangkatlah bersama kami menghadap Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, " akupun berangkat bersamanya, lalu Makhramah berkata; "Masuklah dan panggilkan beliau untukku, " aku pun memanggil beliau, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam keluar dengan membawa pakaian, sambil bersabda: "Aku simpan ini untukmu." Al Miswar berkata; Makhramah memandang beliau, lalu berkata; "Makhramah rela." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih, Ibnu Mulaikah namanya adalah Abdullah bin 'Ubaidullah bin Abu Mulaikah.

tirmidzi:2743

Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Muhammad Az Za'farani] telah menceritakan kepada kami ['Affan bin Muslim] telah menceritakan kepada kami [Hammam] dari [Qatadah] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Allah senang bila melihat bekas nikmat-Nya yang diberikan kepada hamba-NYa." Dan dalam bab ini, ada juga hadits dari Abul Ahwas dari ayahnya dan Imran bin Hushain serta Ibnu Mas'ud, Abu Isa berkata; Hadits ini hasan.

tirmidzi:2744

Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Daud bin Abu Abdullah] dari [Ibnu Jud'an] dari [neneknya] dari [Ummu Salamah], dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Hendaknya seorang penasehat adalah orang yang amanah (dapat di percaya)." Dan dalam bab ini, ada juga hadits dari Ibnu Mas'ud, Abu Hurairah dan Ibnu Umar. Abu Isa berkata; Hadits ini gharib dari hadits Ummu Salamah.

tirmidzi:2748

Telah menceritakan kepada kami [Hannad] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] ia berkata. (Dan diriwayatkan dari jalur lain) telah menceritakan kepadaku [Ibnu Abu Umar] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Al A'masy] dari [Syaqiq] dari [Abdullah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Bila kalian bertiga, janganlah dua orang berbisik-bisik tanpa menyertakan orang ketiga." Sufyan berkata dalam haditsnya; "Janganlah dua orang berbisik-bisik tanpa menyertakan orang ketiga, karena hal itu akan membuatnya sedih." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih. Dan diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Janganlah dua orang berbisik-bisik tanpa menyertakan yang satunya, karena itu akan menyakitkan orang mu`min, dan Allah 'azza wajalla membenci menyakiti orang mu`min." Dalam hal ini, ada hadits serupa dari Ibnu Umar, Abu Hurairah dan Ibnu Abbas.

tirmidzi:2751

Telah menceritakan kepada kami [Abu Sa'id Al Asyaj] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abdul Malik bin Abu Ghaniyyah] telah menceritakan kepada kami [Ayahku] dari ['Ashim] dari [Zirr] dari [Abdullah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya di antara (bait-bait) syair itu ada yang mengandung hikmah." Abu Isa berkata; Hadits ini gharib dari jalur ini, yang memarfu'kannya (menyambungkan sampai kepada nabi) hanyalah Abu Sa'id Al Asyaj dari Ibnu Abu ghaniyyah, sedangkan yang lainnya telah meriwayatkan hadits ini dari Ibnu Abu Ghaniyyah secara Mauquf. Hadits ini diriwayatkan dari selain jalur ini dari Abdullah bin Mas'ud dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan dalam bab ini, ada hadits dari Ubay bin Ka'ab, Ibnu Abbas, Aisyah, Buraidah dan Katsir bin Abdullah dari Ayahnya dari kakeknya.

tirmidzi:2771

Telah menceritakan kepada kami [Isa bin Utsman bin Isa Ar Ramli] telah menceritakan kepada kami pamanku yaitu [Yahya bin Isa] dari [Al A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Perut seseorang penuh dengan nanah yang berbau busuk itu lebih baik daripada penuh dengan bait-bait sya'ir." Dalam hal ini, ada hadits serupa dari Sa'd, Abu Sa'id, Ibnu Umar dan Abu Ad Darda`. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih.

tirmidzi:2778

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Yahya Al Abah] dari [Tsabit Al Bunani] dari [Anas] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Perumpamaan ummatku seperti hujan, tidak diketahui (apakah) yang baik pada permulannya ataukah akhirnya." Abu Isa berkata; Dalam hal ini, ada hadits serupa dari 'Ammar, Abdullah bin 'Amru dan Ibnu Umar. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan gharib melalui sanad ini. ia berkata; Dan diriwayatkan dari Abdurrahman bin Mahdi bahwa dia menguatkan (hadits) Hammad bin Yahya Al Abah, ia berkata; "Dia termasuk salah satu dari guru kami."

tirmidzi:2795

Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Sulaiman] dari [Malik bin Anas] dari ['Ubaidullah bin Abdurrahman] dari [Ibnu Hunain] bekas budak milik keluarga Zaid bin Al Khaththab atau budak Zaid bin Al Khaththab, dari [Abu Hurairah] ia berkata; "Saya pulang dari perjalanan bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau mendengar seseorang membaca QUL HUWALLAAHU AHAD ALAAHUSH SHAMAD, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wajib." Aku bertanya; "Wajib apa?" Beliau menjawab: "(mendapatkan) Surga." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan gharib, kami hanya mengetahuinya dari hadits Malik bin Anas. Ibnu Hunain adalah 'Ubaid bin Hunain.

tirmidzi:2822

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Musa] telah menceritakan kepada kami [Syaiban] dari [Ashim] dari [Zirr bin Hubaisy] dari [Ubay bin Ka'ab] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menemui Jibril, lalu beliau bersabda; "Wahai Jibril, sesungguhnya aku diutus untuk ummat yang buta huruf, di antara mereka ada yang lemah, tua, renta, anak kecil lelaki dan perempuan dan orang yang sama sekali tidak bisa membaca." Jibril berkata; "Wahai Muhammad, sesungguhnya al-Qur'an diturunkan dalam tujuh huruf." Dalam hal ini, ada hadits serupa dari Umar, Hudzaifah bin Al Yaman, Abu Hurairah, Ummu Ayyub istri Abu Ayyub Al Anshari, Samurah, Ibnu Abbas, Abu Juhaim bin Al Harits bin Ash Shimmah, 'Amru bin Al 'Ash dan Abu Bakrah. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih. Dan diriwayatkan dari Ubay bin Ka'b melalui beberapa sanad.

tirmidzi:2868

Telah menceritakan kepada kami [Hannad] telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari [Abdullah bin Dinar] dari [Ibnu Umar] ia berkata; "Orang-orang tengah ruku' dalam shalat fajar." Dalam hal ini ada hadits serupa dari 'Amru bin Auf Al Muzanni, Ibnu Umar, 'Umarah bin Aus dan Anas bin Malik. Abu Isa berkata; Hadits Ibnu Umar hasan shahih.

tirmidzi:2889

Telah menceritakan kepada kami ['Abd bin Humaid] telah kepada kami [Abu Al Walid Ath Thayalisi] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Mulaikah] dari [Al Qasim bin Muhammad] dari ['Aisyah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah ditanya tentang ayat ini: Dia-lah yang menurunkan Al Kitab (Al Qur'an) kepada kamu. Di antara (isi) nya ada ayat-ayat yang muhkamaat." QS Ali 'Imraan: 7, beliau bersabda: "Jika kalian melihat orang-orang yang mengikuti sebahagian ayat-ayat yang mutasyabihat daripada (al Qur'an), merekalah yang Allah sebut (dalam ayat ini), oleh karena itu hendaklah kalian berhati-hati terhadap mereka." Abu Isa mengatakan; bahwa hadits ini hasan shahih. Dan telah diriwayatkan dari [Ayyub] dari [Ibnu Abu Mulaikah] dari [Aisyah] seperti ini, tidak satu orang yang meriwayatkan hadits ini dari Ibnu Abu Mulaikah dari Aisyah dan tidak menyebutkan di dalamnya dari Al Qasim bin Muhammad dan hanya menyebutkan Yazid bin Ibrahim At Tustari dari Al Qasim di dalam hadits ini, dan Ibnu Abu Mulaikah adalah Abdullah bin Ubaidullah bin Abu Mulaikah, dia mendengar dari Aisyah juga.

tirmidzi:2920

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ishaq] dari [Abu Az Zinnad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] ia berkata; Rasulullah Shallallahu 'alahi wasallam bersabda: "Tangan kanan Ar Rahman kaya dengan rizki dan berkah yang tak akan pernah berkurang karena siang maupun malam. Tahukah kalian apa saja yang telah didinfakanNya sejak pertama kali langit dan bumi ini diciptakan? sesungguhnya semua yang berada di tangan kananNya tidak berkurang, 'Arsy Nya diatas air dan tangan lainnya terdapat timbangan (rizki) yang sesekali naik dan terkadang turun." Abu Isa mengatakan; Hadit ini Hadits ini hasan shahih, dan tafsir dari ayat Orang-orang Yahudi berkata; 'Tangan Allah terbelenggu, sebenarnya tangan merekalah yang dibelenggu dan merekalah yang dila'nat disebabkan apa yang telah mereka katakan itu. (Tidak demikian), tetapi kedua-dua tangan Allah terbuka; Dia menafkahkan sebagaimana Dia kehendaki QS Al Ma`idah: 64. Hadits ini diriwayatkan oleh para imam, kami mengimaninya apa adanya, tanpa ditafsirkan atau diperkirakan. Demikianlah yang di riwayatkan dari beberapa imam seperti Sufyan Ats Tsauri, Malik bin Anas, Ibnu 'Uyainah dan Ibnu Al Mubarak, mereka berkata; "Semua itu diriwayatkan dan di imani tanpa ditanyakan bagaimananya."

tirmidzi:2971

Telah menceritakan kepada kami [Abu Sa'id Al Asyaj] telah menceritakan kepada kami [Manshur bin Wardan] dari [Ali bin Abdul A'la] dari [Ayahnya] dari [Abu al Bakhtari] dari [Ali] ia berkata; Tatkala turun ayat Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah QS Ali Imran: 97, para sahabat bertanya; "Wahai Rasulullah, apakah (dilakukan) setiap tahun?" Beliau terdiam, mereka bertanya lagi; "Wahai Rasulullah, apakah (dilakukan) setiap tahun?" beliau menjawab: "Tidak, seandainya tadi kujawab ya, pasti akan menjadi wajib (hukumnya)." Lalu Allah menurunkan Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu akan menyusahkan Kamu. QS Al Mai`idah: 101. Abu Isa mengatakan bahwa hadits ini hasan gharib.

tirmidzi:2981