Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa] dan [Musaddad] secara makna, mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Husyaim], dari [Al 'Awwam bin Hausyab] dari [Ibrahim bin Abdurrahman As Saksaki], dari [Abu Burdah] dari [Abu Musa], ia berkata; saya mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak hanya sekali atau dua kali, beliau bersabda: "Apabila seorang hamba melakukan amal shalih, kemudian ia terhalang oleh suatu penyakit atau suatu perjalanan maka tercatat baginya seperti amalan shalih yang pernah ia lakukan dalam keadaan sehat." | AbuDaud:2687 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Al Hakam] berkata, aku mendengar [Abu Umar As Shini] dari [Abu Darda'] bahwa jika dia kedatangan tamu, Abu Darda' berkata kepadanya, "Apakah kamu bermukim, maka aku akan memberimu jamuan? Ataukah langsung berangkat, sehingga kami akan memberimu bekal?" Jika tamu tersebut menjawab, "Melanjutkan perjalanan, " maka Abu Darda' berkata kepadanya, "Aku tidak mendapati pada dirimu kebaikan pun dari apa yang pernah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam perintahkan. Kami berkata, "Wahai Rasulullah, orang-orang kaya telah pergi dengan membawa pahala, mereka berhaji sedangkan kami tidak bisa berhaji, mereka berjihad sedangkan kami tidak mampu untuk berangkat jihad, seperti ini dan seperti ini, maka beliau pun bersabda: "Maukah kalian aku tunjukkan terhadap sesuatu, jika kalian melakukannya maka kalian mendapatkan keutamaan yang lebih dari apa yang mereka kerjakan? Hendaknya kalian bertakbir kepada Allah sebanyak tiga puluh empat kali, bertasbih tiga puluh tiga kali dan bertahmid tiga puluh tiga kali di setiap selesai shalat." | ahmad:26243 |
Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Ibnu Syihab] telah sampai kepadanya, bahwa para wanita pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah masuk Islam di tanah kelahirannya dan mereka tidak termasuk orang yang berhijrah. Ketika mereka masuk Islam, suami-suami mereka masih dalam keadaan kafir. Di antara mereka adalah puteri Al Walid bin Mughirah. Ia adalah isteri Shafwan bin Umayyah, lalu ia masuk Islam pada waktu Fathu Makkah, sedangkan suaminya, Shafwan bin Umayyah belum mau masuk Islam. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutus keponakannya, Wahab bin Umair kepadanya dengan membawa selendang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sebagai bentuk jaminan keamanan untuk Shafwan bin Umayyah. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian mengajaknya masuk Islam dan menginginkan agar ia menemui beliau. Jika ia setuju dengan hal itu maka ia akan menerimanya, jika tidak setuju maka beliau akan memberi waktu dua bulan." Tatkala Shafwan menghadap Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan membawa selendang beliau, dia memanggil Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di depan para tokoh. Ia mengatakan, "Wahai Muhammad, Wahab bin Umair telah menemuiku dengan membawa selendangmu, dia menyatakan bahwa engkau menyuruh agar aku menghadapmu, jika aku menyetujui hal tersebut maka pasti aku terima. Jika tidak, kamu akan memberi waktu penangguhan selama dua bulan?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wahai Abu Wahab, turunlah (dari kendaraan) ." Dia menjawab; "Tidak, Demi Allah, saya tidak akan turun hingga engkau menjelaskannya kepadaku." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu bersabda: "Bahkan penangguhanmu selama empat bulan." Selanjutnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berangkat menghadapi Hawazin di daerah Hunain. Beliau mengirim utusan kepada Shafwan bin Umayyah untuk meminjam peralatan perang dan senjata miliknya." Shafwan berkata; "Berdasarkan paksaan atau kerelaan." Beliau menjawab; "Kerelaan." Lalu Shafwan meminjamkan peralatan perang dan senjata miliknya. Kemudian Shafwan pun ikut berangkat bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sementara ia masih dalam keadaan kafir. Ia pernah mengikuti peperangan Hunain dan Tha'if. Waktu itu dia masih kafir sedang isterinya telah masuk Islam, tetapi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak memisahkan antara ia dan isterinya hingga Shafwan masuk Islam, dan isterinya masih mengakuinya dengan pernikahan yang lama." Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Ibnu Syihab berkata; "Jarak waktu antara Islamnya Shafwan dan Islamnya isterinya itu sekitar dua bulan." Ibnu Syihab berkata; "Tidak ada kabar yang sampai kepada kami, bahwa jika seorang perempuan berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya sedang suaminya kafir dan masih menetap di Darul Kufr, kecuali hijrahnya akan menjadi pemisah antara dirinya dengan suaminya, kecuali jika suaminya datang untuk berhijrah sebelum habis masa iddah isterinya." | malik:997 |
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash] dari [Abu Ishaq] dari [Al Aswad] dari [Aisyah], ia berkata; sungguh saya pernah menganyam beberapa kalung hewan kurban Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dan hewan kurban tersebut dikeluarkan dalam keadaan diberi kalung, dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak menahan dari para isterinya. | nasai:2746 |