Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata

Hadist dalam bahasa Arab

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Mu'tamir] ia berkata; Aku mendengar [Ar Rukain bin Ar Rabi'] ia menceritakan dari [Al Qasim bin Hassan] dari ['Abdurrahman bin Harmalah] bahwa [Ibnu Mas'ud] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membenci sepuluh hal; warna kuning -Za'faran-, mengecat uban (dengan warna hitam), memanjangkan sarung, memakai cincin emas, memakai perhiasan bukan pada tempatnya, dadu, jampi-jampi selain dengan Al Mu'awwidzat, menggantungkan jimat dan meng'azl air mani bukan pada tempatnya serta menyetubuhi wanita yang menyusui balita lalu hamil hingga membuat balita kering dari susu ibunya (karena hamil), dan beliau tidak mengharamkannya (hanya membencinya)." Abu Dawud berkata, "Penduduk Bashrah meriwayatkan hadits ini secara sendirian (tidak ada yang meriwayatkan selain mereka)." Wallahu a'lam.

AbuDaud:3686

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad Ibnul 'Ala] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Amru bin Murrah] dari [Salim] dari [Ummu Darda] dari [Abu Darda] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Maukah jika aku kabarkan kepada kalian sesuatu yang lebih utama dari derajat puasa, shalat dan sedekah?" para sahabat berkata, "Tentu ya Rasulullah." Beliau bersabda: "Mendamaikan orang yang sedang berselisih. Dan rusaknya orang yang berselisih adalah pencukur (mencukur amal kebaikan yang telah dikerjakan)."

AbuDaud:4273

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Sabur Ar Raqqi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdul Hamid bin Sulaiman Al Anshari] -saudara Fulaih- dari [Muhammad bin 'Ajlan] dari [Ibnu Watsimah An Nashri] dari [Abu Hurairah] ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila datang kepada kalian orang yang kalian ridlai ahlak dan agamanya, maka nikahkanlah (dengan anakmu). Jika tidak kalian lakukan, maka akan terjadi fitnah dan kerusakan yang banyak di muka bumi."

ibnu-majah:1957

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Abdul Hamid bin Sulaiman] dari [Ibnu 'Ajlan] dari [Ibnu Watsimah An Nashri] dari [Abu Hurairah] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika seseorang melamar (anak perempuan dan kerabat) kalian, sedangkan kalian ridha agama dan akhlaknya (pelamar tersebut), maka nikahkanlah dia (dengan anak perempuan atau kerabat kalian). Jika tidak, niscaya akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Abu Hatim Al Muzani dan Aisyah." Abu Isa berkata; "Tentang hadits Abu Hurairah, Abdul Hamid bin Sulaiman menyelisihi hadits ini. [Laits bin Sa'ad] meriwayatkannya dari [Ibnu Ajlan] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam secara mursal." Abu Isa berkata; "Muhammad berkata; 'Hadits Laits lebih kuat dan hadits Abdul Hamid bukan hadits yang mahfuzh (terjaga) '."

tirmidzi:1004

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Amr bin As Sawwaq Al Balkhi], telah menceritakan kepada kami [Hatim bin Isma'il] dari [Abdullah bin Muslim bin Hurmuz] dari [Muhammad] dan [Sa'id] anak laki-laki 'Ubaid, dari [Abu Hatim Al Muzani] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika seseorang datang melamar (anak perempuan dan kerabat) kalian, sedang kalian ridha pada agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah dia. Jika tidak kalian lakukan, niscaya akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan." Para shahabat bertanya; "Meskipun dia tidak kaya." Beliau bersabda: "Jika seseorang datang melamar (anak perempuan) kalian, kalian ridha pada agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah dia." Beliau mengatakannya tiga kali. Abu Isa berkata; "Ini merupakan hadits gharib. Abu Hatim Al Muzani adalah seorang sahabat, namun tidak kami ketahui dia meriwayatkan hadits dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam selain hadits ini."

tirmidzi:1005