Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata

Hadist dalam bahasa Arab

Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abi 'Aqil] dan [Muhammad bin Salamah Al-Muradi] mereka berdua berkata; Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] dari [Amru bin Al-Harits] dari [Ibnu Syihab] dari [Urwah bin Az-Zubair] dan ['Amrah binti Abdirrahman] dari [Aisyah, istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam], bahwasanya Ummu Habibah binti Jahsy, ipar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan istri Abdurrahman bin Auf, mengeluarkan darah penyakit selama tujuh tahun, maka dia meminta fatwa kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang hal tersebut. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ini bukan darah haidl, akan tetapi darah penyakit, maka dari itu, mandilah dan shalatlah". Aisyah berkata; Maka Ummu Habibah mandi dalam wadah tempat cucian saudarinya, Zainab binti Jahsy, sehingga airnya berwarna kemerah-merahan karena darahnya. Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih] telah menceritakan kepada kami ['Anbasah] telah menceritakan kepada kami [Yunus] dari [Ibnu Syihab] telah mengabarkan kepada saya ['Amrah binti Abdirrahman] dari [Ummu Habibah] dengan hadits ini. [Aisyah radliallahu 'anha] berkata; Maka Ummu Habibah mandi pada setiap kali shalat. Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Khalid bin Abdullah bin Mauhib Al-Hamdani] telah menceritakan kepada saya [Al-Laits bin Sa'ad] dari [Ibnu Syihab] dari [Urwah] dari [Aisyah] dengan hadits ini, dia berkata padanya; Maka dia pun mandi pada setiap kali shalat. Abu Dawud berkata; Diriwayatkan oleh [Al-Qasim bin Mabrur] dari [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari ['Amrah] dari [Aisyah] dari [Ummu Habibah bin ti Jahsy]. Dan demikian pula diriwayatkan oleh [Ma'mar] dari [Az-Zuhri] dari ['Amrah] dari [Aisyah] dan kemungkinan [Ma'mar] berkata dari ['Amrah] dari [Ummu Habibah] dengan maknanya. Dan demikian pula diriwayatkan oleh [Ibrahim bin Sa'd] dan [Ibnu Uyainah] dari [Az-Zuhri] dari ['Amrah] dari [Aisyah], dan berkata Ibnu Uyainah di dalam haditsnya dan dia tidak mengatakan bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan Ummu Habibah untuk mandi. Dan demikian pula diriwayatkan oleh [Al-Auza'i], dia berkata padanya; [Aisyah] berkata; Dia (Ummu Habibah) mandi pada setiap kali shalat.

AbuDaud:249

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad An Nufaili], telah menceritakan kepada kami [Zuhair], telah menceritakan kepada kami [Daud bin Abu Hindun], dari ['Amir], dari [Abu Hurairah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak boleh seorang wanita dinikahi sebagai madu bibinya (saudari ayah), dan seorang bibi dinikahi sebagai madu anak wanita saudara laki-lakinya, dan tidak boleh seorang wanita dinikahi sebagai madu bibinya (saudari ibu) dan seorang bibi sebagai madu bagi anak wanita saudara wanitanya. Dan tidak boleh seorang kakak wanita dinikahi sebagai madu adik wanitanya, dan adik wanita dinikahi sebagai madu kakak wanitanya."

AbuDaud:1768

Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi], dari [Malik], dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj], dari [Abu Hurairah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah seorang wanita meminta cerai saudarinya agar ia dapat mengosongkan nampannya (menguasai apa yang ia miliki) dan agar ia dapat menikah dengan suaminya, sesungguhnya baginya apa yang ditakdirkan untuknya."

AbuDaud:1861

Telah menceritakan kepada kami ['Amr bin 'Aun] telah mengabarkan kepada kami [Husyaim] dari [Abu Bisyr] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] bahwa seorang wanita mengarungi bahtera, kemudian ia bernadzar seandainya Allah menyelamatkannya maka ia akan berpuasa satu bulan. Kemudian Allah menyelamatkannya dan ia tidak berpuasa hingga ia meninggal. Lalu anak wanitanya atau saudara wanitanya datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau memerintahkannya agar berpuasa untuknya. Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Zuhair], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin 'Atho`] dari [Abdullah bin Buraidah] dari [ayahnya] bahwa seorang wanita datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata; dahulu aku pernah mensedekahkan budak wanita kepada ibuku, dan ia meninggal dalam keadaan memiliki tanggungan puasa satu bulan. Kemudian Buraidah menyebutkan hadits 'Amr tersebut.

AbuDaud:2877

Telah menceritakan kepada kami ['Attab] telah menceritakan kepada kami [Abdullah] yaitu Ibnu Al mubarak, telah menceritakan kepada kami [Yunus] dari [Az Zuhri] telah mengabarkan kepadaku [Abu Umamah bin Sahl bin Hunaif Al Anshari] sesungguhnya [Ibnu Abbas] mengabarinya, sesungguhnya [Khalid bin Al Walid] yang dijuluki dengan pedang Allah mengabarinya, pernah dia bersama Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam memasuki rumah Maimunah, salah seorang istri Nabi Shallallahu'alaihiwasallam, dia adalah bibinya dan bibi Ibnu Abbas. Lalu dia mendapatkan di sisinya biawak yang sudah disate, yang sate tersebut disuguhkan oleh saudara perempuannya, yaitu Hufaidah binti Al Harits dari Najd. Lalu dia menyuguhkan biawak kepada Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam dan sangat jarang beliau disajikan suatu makanan sampai beliau diberitahukan nama dan jenis makanan tersebut. Tiba-tiba beliau ingin menjulurkan tangannya kepada daging biawak tersebut. Kontan salah seorang wanita dari mereka datang dan berkata; 'Heih tolong kabarkan kepada Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam tentang apa yang kalian suguhkan kepada beliau.' kami berkata; "Itu daging biawak Wahai Rasulullah?" Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bergegas mengangkat tangannya dari biawak tersebut. Lalu Khalid bin Al Walid bertanya, "Apakah itu haram, Wahai Rasulullah?" beliau bersabda: "Tidak, tapi saya tidak mendapatkannya pada kaumku dan saya membencinya." Khalid berkata; "Lalu saya mendekatkan kepadaku, saya memakannya dan Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melihatku dan beliau tidak melarangku."

ahmad:16212

Telah menceritakan kepada kami [Isma'il], telah mengabarkan kepada kami [Ayyub] dari [Hafshah binti Sirin] dia berkata; kami melarang gadis-gadis kami untuk keluar rumah, kemudian seorang wanita datang dan singgah di benteng bani Khalaf, lalu dia bercerita bahwa saudara perempuannya -ia berada dalam asuhan salah seorang sahabat Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam- ikut serta berperang bersama Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam sebanyak dua belas kali, saudara perempuanku bercerita; "Aku ikut berperang bersama beliau sebanyak enam kali peperangan, " dia melanjutkan; "Kami bertugas mengobati orang yang terluka dan merawat yang sakit." Lalu saudaraku perempuanku bertanya kepada Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam; "Apakah salah seorang dari kami berdosa bila keluar rumah, sementara dirinya tidak memiliki jilbab?" Beliau menjawab: "Hendaknya saudara perempuannya memberikan jilbab kepadanya, barulah ia dapat menyaksikan acara-acara yang baik dan memenuhi undangan kaum muslimin." Dia berkata lagi; "Ketika [Ummu 'Athiyyah] datang, aku bertanya kepadanya atau kami bertanya kepadanya; "Apakah kamu sudah mendengar Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam bersabda begini dan begini?." dan Ummu 'Athiyyah tidak menyebut nama Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam sama sekali kecuali diiringi dengan kata "Demi ayahku" lalu dia berkata; "Ya, demi ayahku, beliau bersabda supaya para perawan dan gadis, -atau beliau bersabda- para perawan, gadis pingitan dan wanita yang sedang haid, keluar untuk menyaksikan kebaikan dan menghadiri dakwah kaum mukminin, hendaknya wanita yang sedang haid menjauh dari tempat shalat." Aku bertanya kepada Ummu 'Athiyyah; "Wanita-wanita yang sedang haid?. Dia menjawab; "Bukankah mereka juga menyaksikan hari Arafah, menyaksikan ini dan ini?."

ahmad:19859

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far], telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dan [Yazid]. Telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Hafshah] dari [Ummu 'Athiyyah] dia berkata; "Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam menyuruh kami, demi ayah dan ibuku agar kami menyuruh keluar semua gadis, orang tua dan orang yang menstruasi di hari raya idul fitri dan idul adha, sedangkan orang-orang yang sedang haidh hendaknya menjauhi tempat shalat, dan untuk menyaksikan (acara) yang baik serta memenuhi undangan kaum mulimin, dikatakan; bagaimana pendapatmu jika salah seorang dari kami tidak memiliki jilbab untuk ia kenakan?" Ia menjawab; "Hendaknya saudara perempuannya memberi jilbab kepadanya."

ahmad:19863

Telah menceritakan kepada kami [Rauh] dia berkata, telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Shalih Abu Khallil] dari ['Abdullah bin Harits bin Naufal] dari [Ummu Hakim binti Zubair] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menemui saudarinya, Dzuba'ah binti Zubair, kemudian beliau mengambil pundak kambing, lalu beliau mengerjakan shalat dan tidak berwudlu." Bapakku berkata, "Dan [Khaffaf] berkata, "Dia adalah [Ummu Hakim binti Zubair]."

ahmad:26089

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad] -yaitu Ibnu Salam- berkata, telah mengabarkan kepada kami ['Abdul Wahhab] dari [Ayyub] dari [Hafshah] berkata, "Dahulu kami melarang anak-anak gadis remaja kami ikut keluar untuk shalat pada dua hari raya. Hingga suatu hari ada seorang wanita mendatangi desa Qashra Banu Khalaf, wanita itu menceritakan bahwa suami dari saudara perempuannya pernah ikut berperang bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sebanyak dua belas peperangan, ia katakan, 'Saudaraku itu hidup bersama suaminya selama enam tahun.' Ia menceritakan, "Dulu kami sering mengobati orang-orang yang terluka dan mengurus orang yang sakit.' Saudara perempuanku bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, "Apakah berdosa bila seorang dari kami tidak keluar (mengikuti shalat 'Ied) karena tidak memiliki jilbab?" Beliau menjawab: "Hendaklah kawannya memakaikan jilbab miliknya untuknya (meminjamkan) agar mereka dapat menyaksikan kebaikan dan mendo'akan Kaum Muslimin." Ketika [Ummu 'Athiyah] tiba aku bertanya kepadanya, "Apakah kamu mendengar langsung dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam?" Ummu 'Athiyah menjawab, "Ya. Demi bapakku!" Ummu 'Athiyah tidak mengatakan tentang Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kecuali hanya mengatakan 'Demi bapakku, aku mendengar beliau bersabda: "Hendaklah para gadis remaja dan wanita-wanita yang dipingit di rumah, dan wanita yang sedang haid ikut menyaksikan kebaikan dan mendo'akan Kaum Muslimin, dan wanita-wanita haid menjauh dari tempat shalat." Hafshah, "Aku katakan, "Wanita haid?" Wanita itu menjawab, "Bukankah mereka juga hadir di 'Arafah, begini dan begini?"

bukhari:313

Telah menceritakan kepada kami [Abu Ma'mar] berkata, telah menceritakan kepada kami ['Abdul Warits] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Hafshah binti Sirin] berkata, "Dahulu kami melarang anak-anak gadis remaja kami keluar untuk ikut melaksanakan shalat di Hari Raya 'Ied. Lalu datanglah seorang wanita ke kampung Bani Khalaf, maka aku pun menemuinya. Lalu ia menceritakan bahwa suami dari saudara perempuannya pernah ikut perang bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sebanyak dua belas peperangan, dan saudara perempuannya itu pernah mendampingi suaminya dalam enam kali peperangan." Ia (saudara wanitanya itu) berkata, "Kami merawat orang yang sakit dan mengobati orang-orang yang terluka." Saudara perempuanku bertanya kepada Rasulullah, "Wahai Rasulullah, apakah berdosa bila seorang dari kami tidak keluar karena tidak memiliki jilbab?" Beliau menjawab: "Hendaklah temannya meminjamkan jilbabnya, sehingga mereka dapat menyaksikan kebaikan dan mendo'akan Kaum Muslimin." Hafshah berkata, "Ketika [Ummu 'Athiyyah] datang, aku menemuinya dan kutanyakan kepadanya, 'Apakah kamu pernah mendengar tentang ini dan ini? ' Dia menjawab, 'Iya. Demi bapakku'. Dan setiap kali dia menceritakan tentang Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dia selalu mengatakan 'Demi bapakku'. Beliau bersabda: "Keluarkanlah para gadis remaja yang dipingit dalam rumah." Atau beliau bersabda: "Para gadis remaja dan wanita-wanita yang dipingit dalam rumah -Ayyub masih ragu- dan wanita yang sedang haid. Dan hendaklah wanita yang sedang haid dijauhkan dari tempat shalat, agar mereka dapat menyaksikan kebaikah dan mendo'akan Kaum Muslimin." Hafshah berkata, "Aku bertanya kepadanya, 'Wanita yang sedang haid juga? ' Dia menjawab, 'Bukankah mereka juga hadir di 'Arafah dan menyaksikan ini dan itu? '."

bukhari:927

Telah menceritakan kepada kami [Mu'ammal bin Hisyam] telah menceritakan kepada kami [Isma'il] dari [Ayyub] dari [Hafshah] berkata: "Dahulu kami melarang anak-anak gadis remaja kami keluar rumah", hingga datang seorang wanita lalu mendatangi Qashra Banu Khalaf lalu aku menemuinya. Kemudian dia menceritakan tentang saudara perempuannya yang menjadi suami seorang dari sahabat Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam yang pernah ikut berperang bersama Nabi Shallallahu'alaihiwasallam sebanyak dua belas peperangan, dan saudaranya telah mendampingi suaminya dalam enam kali peperangan. Saudara perempuannya berkata: "Maka (dalam peperangan itu) kami sering mengurus orang yang sakit dan mengobati orang-orang yang terluka. Saudaraku bertanya kepada Nabi Shallallahu'alaihiwasallam.: "Wahai Rasulullah, apakah berdosa bila seorang dari kami tidak keluar rumah karena tidak memiliki jilbab?" Beliau Shallallahu'alaihiwasallam menjawab: "Hendaklah temannya meminjamkan jilbabnya dan agar mereka dapat menyaksikan kebaikan dan mendo'akan Kaum Muslimin". Berkata, Hafshah: "Ketika [Ummu 'Athiyah] datang aku menemuinya lalu aku bertanya atau dia berkata, lalu kami bertanya kepadanya. Dan setiap kali dia menceritakan tentang Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam dia selalu mengatakan demi bapakku. Kami bertanya: "Apakah kamu pernah mendengar Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam berkata, tentang ini dan ini?". Dia menjawab: "Iya, demi bapakku". Beliau bersabda: "Keluarkanlah para gadis remaja dan wanita-wanita yang dipingit di rumah dan wanita yang sedang haidh agar mereka dapat menyaksikan kebaikah dan mendo'akan Kaum Muslimin namun para wanita yang sedang haidh harus dijauhkan dari tempat shalat". Aku (Hafshah) bertanya: "Juga wanita yang sedang haidh?" Dia berkata: "Bukankah mereka juga hadir di 'Arafah, dan menyaksikan ini dan itu?"

bukhari:1542

Telah menceritakan kepada kami ['Ali bin 'Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] telah menceritakan kepada kami [Az Zuhriy] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang orang kota menjual untuk orang desa, dan melarang meninggikan penawaran barang (yang sedang ditawar orang lain dengan maksud menipu), dan melarang seseorang membeli apa yang dibeli (sedang ditawar) oleh saudaranya, melarang pula seseorang meminang (wanita) pinangan saudaranya dan melarang seorang wanita meminta suaminya agar menceraikan isteri lainnya (madunya) dengan maksud periuknya sajalah yang dipenuhi (agar belanja dirinya lebih banyak) ".

bukhari:1996

Telah bercerita kepada kami [Musaddad] telah bercerita kepada kami [Yazid bin Zurai'] telah bercerita kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhriy] dari [Sa'id] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah orang yang hadir (orang kota) membeli untuk yang tidak hadir (orang desa), dan janganlah seseorang menyewa malakukan najasy dan janganlah kalian melebihkan harga tawaran barang (yang sedang ditawar) saudaranya dan janganlah pula seseorang meminang (wanita) pinangan saudaranya dan janganlah seorang istri meminta suaminya menceraikan saudaranya (istri suaminya yang lain) demi untuk mencukupi periuknya".

bukhari:2522

Telah bercerita kepada kami [Muhammad bin 'Ar'arah] telah bercerita kepada kami [Syu'bah] dari ['Adiy binTsabit] dari [Abu Hazim] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang mencegat pedagang (sebelum sampai di pasar) dan melarang pula orang kota membeli untuk orang desa dan melarang seorang istri meminta persyaratan agar suaminya menceraikan istrinya yang lain dan melarang seseorang melebihkan penawaran barang yang sedang ditawar saudaranya dan melarang pula dari najasy serta tashriyah. Hadits ini ditelusuri pula oleh [Mu'adz] dan ['Abdush Shomad] dari [Syu'bah]. Dan berkata [Ghundar] dan ['Abdur Rahman]: "Dilarang". Dan berkata [Adam]: "Kami dilarang", sedangkan [An Nadhar] dan [Hajjaj bin Minhal] berkata: "Beliau melarang".

bukhari:2525

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Musa] dari [Zakariya] ia adalah Ibnu Abu Za`idah, dari [Sa'd bin Ibrahim] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] radliallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tidak halal bagi seorang wanita untuk meminta agar saudaranya semadunya untuk diceraikan dengan maksud agar nafkahnya lebih banyak. Sesungguhnya baginya adalah apa yang telah ditakdirkan untuknya."

bukhari:4755

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Muqatil Abul Hasan] Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah] Telah mengabarkan kepada kami [Yunus] dari [Az Zuhri] ia berkata; Telah mengabarkan kepadaku [Abu Umamah bin Sahl bin Hunaif Al Anshari] bahwa [Ibnu Abbas] telah mengabarkan kepadanya bahwa [Khalid bin Al Khalid] yang juga dijuluki sebagai Saifullah telah mengabarkan kepadanya; Bahwa ia dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah menemui bibinya yaitu Maimunah yang juga bibi daripada Ibnu Abbas. kemudian ia mendapati biawak yang telah terpanggang yang dibawa oleh saudara bibinya yakni, Hudzaifah bintu Al Harits dari Najed. Maka Maimunah pun menyuguhkan Biawak itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Jarang sekali beliau memajukan tangannya untuk mengambil makanan hingga beliau dipersilahkan bahwa makanan itu untuk beliau. Saat itu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menggerakkan tangannya ke arah biawak, lalu seorang wanita yang hadir di situ berkata dan memberitahukan kepada beliau tentang makanan yang telah disuguhkan, "Itu adalah Biawak ya Rasulullah?" Maka seketika itu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam segera menarik tangannya kembali dari daging Biawak sehingga Khalid bin Al Walid pun bertanya, "Apakah daging Biawak itu haram ya Rasulullah?" beliau menjawab: "Tidak, akan tetapi daging itu tidak terdapat di negeri kaumku, karena itu aku tidak memakannya." Khalid berkata, "Lalu aku pun menarik dan memakannya. Sementara Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melihat ke arahku."

bukhari:4972

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Yusuf] telah memberitakan kepada kami [Malik] dari [Abu Zanad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] mengatakan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah seorang wanita meminta agar madunya diceraikan, dengan tujuan ia memperoleh bagian piring lebih banyak, lantas ia sendiri yang dipertahankan menjadi isteri, sebab baginya apa yang telah ditakdirkan."

bukhari:6111

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Hisyam bin Hassan] dari [Hafshah binti Sirin] dari [Ummu Athiah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan agar kami mengeluarkan mereka di hari raya iedul fitri dan iedul adlha. " Ia berkata, "Ummu Athiah berkata, "kami bertanya, "Bagaimana pendapat tuan jika salah seorang dari kami tidak mempunyai jilbab?" beliau menjawab: "Hendaklah saudara wanitanya memakaikan dari jilbab miliknya. "

ibnu-majah:1297

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] bahwa [Salim bin Abdullah bin Umar] mengabarkan kepadanya, bahwa [Aisyah] Ummul Mukminin mengirimkan Salim bin Abdillah untuk menyusu kepada saudara wanitanya, Ummu Kultsum binti Abu Bakar, lalu ia berkata; "Susuilah dia sampai sepuluh kali hingga dia boleh menemuiku." Salim berkata; "Ummu Kultsum menyusuiku hanya tiga kali, sebab setelah itu dia sakit hingga tidak bisa menyusuiku lagi. Saya pun tidak bisa menemui 'Aisyah karena Ummu Kultsum menyusuiku tidak sampai genap sepuluh kali."

malik:1107

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] bahwa [Shafiyyah binti Abu 'Ubaid] mengabarkan kepadanya bahwa [Hafshah] Ummul Mukminin mengirim 'Ashim bin Abdullah bin Sa'd kepada saudara wanitanya, Fathimah binti Umar bin Khattab untuk menyusuinya sebanyak sepuluh kali, sehingga dia dapat bertemu muka dengannya -Ashim saat itu masih kecil-, Fatimah binti 'Umar lalu menyusuinya sehingga dia bisa bertemu muka dengana Hafshah."

malik:1108

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Ibnu Syihab] bahwa dia pernah ditanya tentang hukum menyusui orang yang sudah dewasa. Lalu ia berkata, " [Urwah bin Zubair] mengabarkan kepadaku bahwa Abu Hudzaifah bin 'Utbah bin Rabi'ah -salah seorang sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang ikut perang Badar-, dia telah mengadopsi Salim yang biasa dipanggil 'Salim mantan budak Abu Hudzaifah' sebagai anaknya, yaitu sebagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengadopsi Zaid bin Haritsah sebagai anak angkat beliau. Abu Hudzaifah menganggap Salim sudah seperti anaknya sendiri, oleh karenanya dia menikahkan Salim dengan anak saudaranya, yaitu Fathimah binti Al Walid bin 'Utbah bin Rabi'ah. Ketika itu Fatimah termasuk orang-orang yang pertama-tama ikut berhijrah, dia juga termasuk janda dari kalangan Quraisy yang utama. Tatkala Allah Ta'ala menurunkan ayat dalam kitab-Nya berkenaan dengan kasus Zaid bin Haritsah, yaitu: '(Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah Ta'ala, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maula-mu) ' maka setiap anak yang diadopsi dikembalikan kepada bapaknya masing-masing. Jika tidak diketahui siapa bapakanya, maka dikembalikan kepada para walinya. Sahlah binti Suhail, isteri Abu Hudzaifah dari Bani 'Amir bin Lu`ai menemui Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam dan berkata; "Wahai Rasulullah, kami dulu melihat Salim sebagai anak yang masih kecil, dia sering memasuki kediamanku, sedang saya memakai pakaian sehari-hari dan kami tidak mempunyai rumah kecuali hanya satu. Menurutmu bagaimana kami harus menyiasatinya?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Susuilah dia sebanyak lima kali susuan, sehingga dengan itu dia menjadi anak dari jalan persusuan." Aisyah Ummul Mukminin lalu melakukannya terhadap orang-orang yang ia ingin bertemu dengannya. Maka ia menyuruh saudara wanitanya, Ummu Kultsum binti Abu Bakar Ash Shiddiq dan anak-anak perempuan dari saudaranya untuk menyusui orang yang dia sukai untuk bertemu dia. Namun seluruh isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menolak menjadikan penyusuan sebagai sarana agar seseorang boleh bertemu dengan salah satu di antara mereka. Mereka lalu berkata; "Tidak, demi Allah, menurut pendapat kami perintah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kepada Sahlah binti Suhail tidak diberikan kepadanya kecuali sebagai keringanan dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dan itu khusus baginya. Tidak, demi Allah, seseorang tidak boleh bertemu dengan kami hanya lantaran penyusuan semacam ini." Begitulah pandangan isteri-isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengenai penyusuan anak dewasa atau yang beranjak besar."

malik:1113

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah seorang wanita meminta talak atas saudarinya sesama perempuan agar ia bisa 'mengosongkan piringnya' dan menikah, karena baginya apa yang telah ditakdirkan untuknya."

malik:1399

Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Salamah al-Muradi] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb] dari [Amr bin al-Harits] dari [Ibnu Syihab] dari [Urwah bin az-Zubair] dan [Amrah binti Abdurrahman] dari [Aisyah istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam] bahwa Ummu Habibah binti Jahsy (kerabat dekat dari pihak istri) Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam -sedangkan ketika itu dia berada di bawah tali pernikahan dengan Abdurrahman bin Auf- sedang istihadhah tujuh tahun, lalu dia meminta fatwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam masalah hal tersebut. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, " ini bukanlah darah haid, akan tetapi darah penyakit, maka mandilah dan shalatlah." Aisyah berkata, "Maka dia mandi di baskom besar di kamar saudarinya, Zainab bintu Jahsy hingga merahnya darah naik ke permukaan air." Ibnu Syihab berkata, "Lalu aku menceritakan hal tersebut kepada Abu Bakar bin Abdurrahman bin al-Harits bin Hisyam maka dia berkata, 'Semoga Allah merahmati Hindun kalau dia mendengar fatwa ini. Demi Allah, jika dia dulu mendengar, niscaya dia akan menangis karena dia tidak melakukan shalat'." Dan telah menceritakan kepadaku [Abu Imran Muhammad bin Ja'far bin Ziyad] telah mengabarkan kepada kami [Ibrahim yaitu Ibnu Sa'ad] dari [Ibnu Syihab] dari [Amrah binti Abdurrahman] dari [Aisyah radhiyallahu'anhu] dia berkata, "Ummu Habibah bintu Jahsy mendatangi Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam, dan dia dalam keadaan istihadhah selama tujuh tahun" sebagaimana hadits Amru bin al-Harits hingga perkataannya, "Merahnya naik naik ke permukaan air." Dan dia tidak menyebutkan kalimat sesudahnya. Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin al-Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [az-Zuhri] dari [Amrah] dari [Aisyah] "bahwa putrid Jahsy dahulu mengalami istihadhah selama tujuh tahun" sebagaimana hadits mereka.

muslim:503

Dan telah menceritakan kepada kami [Amru An Naqid] telah menceritakan kepada kami [Isa bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Hafshah binti Sirin] dari [Ummu Athiyyah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kepada kami agar mengajak serta keluar melakukan shalat idul fithri dan idul Adlha para gadis, wanita haid dan wanita yang sedang dipingit. Adapun mereka yang sedang haidl tidak ikut shalat, namun turut menyaksikan kebaikan dan menyambut seruan kaum muslimin. Saya bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, "Wahai Rasulullah, di antara kami ada yang tidak memiliki baju." Beliau menjawab: "Hendaknya saudaranya yang memiliki jilbab memakaikannya."

muslim:1475

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Hisyam] dari [Muhammad bin Sirin] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Janganlah meminang wanita yang telah dipinang saudaranya, dan janganlah menawar barang yang telah ditawar saudaranya, dan janganlah wanita dipoligami dengan bibinya (baik dari saudara ayah atau ibu), dan janganlah seorang istri meminta suaminya supaya menceraikan madunya agar segala kebutuhannya terpenuhi, akan tetapi biarkanlah suami menikah (sesuai dengan kemampuannya), karena Allah telah menentukan bagiannya sang istri."

muslim:2519

Telah menceritakan kepadaku [Muhriz bin 'Aun bin Abi 'Aun] telah menceritakan kepada kami [Ali bin Mushir] dari [Daud bin Abi Hind] dari [Ibnu Sirin] dari [Abu Hurairah] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang seorang wanita dipoligami dengan bibinya sekaligus (baik dari saudara ayah atau ibu), dan melarang seorang istri meminta kepada suaminya supaya menceraikan madunya agar seluruh kebutuhannya terpenuhi, karena Allah Azza Wa Jalla yang akan memberi rizqi kepadanya.

muslim:2520

Dan telah menceritakan kepadaku [Amru An Naqid], [Zuhair bin Harb] dan [Ibnu Abi Umar]. [Zuhair] mengatakan; Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id] dari [Abu Hurairah] bahwasannya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang orang kota bertransaksi dengan orang badui atau transaksi Najasy (yaitu menambah nilai harga barang untuk menipu pembeli) atau meminang seorang wanita yang telah dipinang oleh saudaranya atau membeli barang yang telah ditawar saudaranya, dan janganlah seorang istri meminta suaminya supaya menceraikan madunya agar semua kebutuhannya terpenuhi. Amru di dalam riwayatnya menambahkan; Dan janganlah seseorang menawar harga yang telah ditawar oleh saudaranya.

muslim:2532

Telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Mu'adz Al Anbari] telah menceritakan kepada kami [ayahku] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Adi yaitu Ibnu Tsabit] dari [Abu Hazim] dari [Abu Hurairah] bahwasannya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari mencegat pedagang (sebelum sampai ke pasar untuk memborong dagangannya), memborong dagangan orang dusun (unutk mendapatkan laba yang berlipat-lipat), seorang wanita meminta suaminya untuk menceraikan madunya, jual beli najsy (menambahkan harga barang dengan tujuan menipu pembeli), menahan susu ternak yang akan dijual supaya kelihatan air susunya banyak, dan menawar barang yang sudah dtawar orang lain." Telah menceritakan kepadaku [Abu Bakar bin Nafi'] telah menceritakan kepada kami [Ghundar]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Wahb bin Jarir]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits bin Abdush Shamad] telah menceritakan kepada kami [ayahku] mereka semua mengatakan; Telah menceritakan kepada kami Syu'bah dengan isnad haditsnya Ghundar dan Wahb yaitu dengan lafazh; "Dilarang". Sedangkan dalam haditsnya Abdush Shamad disebutkan; "Bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang…" seperti haditsnya Mu'adz dari Syu'bah.

muslim:2791

Telah mengkhabarkan kepada kami [Muhammad bin Manshur] dan [Sa'id bin Abdur Rahman] mereka berdua berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id] dari [Abu Hurairah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: … Dan (dari redaksi Muhammad, ia berkata) dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Janganlah saling menawar agar orang lain memberikan penawaran, janganlah orang kota menjualkan untuk orang desa, janganlah seseorang menjual diatas jual beli saudaranya, dan janganlah meminang diatas pinangan saudaranya. Dan janganlah seorang wanita meminta cerai saudaranya agar ia dapat menguasai bagian saudaranya tersebut."

nasai:3187

Telah mengabarkan kepada kami [Wahb bin Bayan], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb], ia berkata; telah memberitakan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] bahwa ['Urwah bin Az Zubair] telah menceritakan kepadanya dari [Zainab binti Abi Salamah] bahwa [Ummu Habibah] -isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam- berkata; wahai Rasulullah, nikahilah anak wanita ayahku! Yaitu saudaranya. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apakah engkau menginginkan hal tersebut?" Ia berkata; ya. Bukan hanya saya yang anda miliki, dan orang yang bersamaku dalam kebaikan yang paling aku sukai adalah saudariku. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya hal itu tidaklah halal." Ummu Habibah berkata; wahai Rasulullah, demi Allah, kami telah berbicara bahwa engkau akan menikahi Durrah binti Abi Salamah. Kemudian beliau bersabda: "Anak wanita Ummu Salamah?" Ummu Salamah berkata; ya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Demi Allah, kalaulah ia ia bukan anak isteriku yang ada dalam asuhanku, ia pun tidaklah halal bagiku, karena ia adalah anak saudaraku sepersusuan. Tsuwaibah telah menyusuiku dan Abu Salamah, maka janganlah kalian tawarkan kepadaku anak-anak wanita dan saudara-saudara wanita kalian."

nasai:3233

Telah mengabarkan kepada kami [Bisyr bin Khalid Al 'Askari] berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] dari [Syu'bah] berkata; aku mendengar [Sulaiman] menceritakan dari [Muslim Al Bathin] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] ia berkata, "Seorang wanita mengarungi lautan dan bernadzar untuk berpuasa satu bulan, kemudian ia meninggal sebelum berpuasa. Lalu suadara perempuannya datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan menceritakan hal tersebut kepadanya. Kemudian beliau memerintahkan kepadanya agar berpuasa untuk saudara perempuannya."

nasai:3756

Telah mengabarkan kepadaku [Abdullah bin Muhammad bin Tamim], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hajjaj], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Syu'bah] dari ['Adi bin Tsabit] dari [Abu Hazim] dari [Abu Hurairah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari menyambut orang-orang yang membawa dagangan sebelum sampai pasar, dan seorang muhajir menjualkan barang untuk orang badui, dan dari menahan air susu hewan dalam kantongnya, serta seseorang menawar atas penawaran saudaranya dan seorang wanita meminta agar saudaranya dicerai.

nasai:4415

Telah mengabarkan kepada kami [Mujahid bin Musa], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Isma'il] dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Abu Hurairah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah orang yang tinggal di kota menjualkan barang untuk orang yang tinggal di pelosok, dan janganlah menawar untuk mengecohkan pembeli yang lain, janganlah seseorang menawar penawaran saudaranya dan janganlah ia meminang atas pinangan saudaranya dan janganlah seorang wanita meminta agar saudaranya dicerai agar ia mendapatkan apa yang ada dalam periuknya dan agar ia dinikahi, karena sesungguhnya ia mendapatkan apa yang telah Allah tetapkan baginya."

nasai:4426

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Tidak boleh orang yang tinggal di kota menjualkan barang untuk orang yang tinggal di pelosok, dan janganlah menawar barang untuk mengecoh pembeli, janganlah seseorang menambah atas penjualan saudaranya, dan janganlah seorang wanita meminta saudarinya dicerai agar ia mendapatkan apa yang ada dalam periuknya.

nasai:4431

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah mengabarkan kepada kami [Manshur] dia adalah anak laki-lakinya Zadan, dari [Ibnu Sirin] dari [Ummu 'Athiyah] bahwasannya Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan para perawan, para budak, para wanita yang mengurung diri, para wanita haidl untuk keluar (menuju tempat shalat) pada saat dua hari raya, adapuan wanita haidl, hendaknya mereka menjauh dari tempat shalat dan menyaksikan dakwahnya kaum Muslimin. Salah seorang dari kami berkata, wahai Rasulullah bagaimanakah jika mereka tidak memiliki jilbab? Beliau bersabda: "Hendaknya saudara perempuannya mau meminjamkan jilbab untuknya." telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Hisyam bin Hasan] dari [Hafshah binti Sirin] dari [Ummu 'Athiyah] dengan riwayat seperti itu. (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Ibnu Abbas dan Jabir. Abu Isa berkata, hadits Ummu 'Athiyah adalah hadits hasan shahih, dan sebagian ahli ilmu mengambil pendapat dari hadits ini dan rukhshah (keringanan) bagi para wanita haidl untuk keluar (menuju tempat shalat) pada saat hari raya (idul fitri dan idul adla), dan sebagian yang lain memakruhkannya. Dan diriwayatkan dari Abdullah bin Mubarak bahwasannya dia berkata, pada hari ini saya membenci para wanita yang ikut keluar (menuju tempat shalat) pada saat dua hari raya, jika seorang wanita enggan dan masih tetap ingin keluar, hendaknya suami mengizinkannya untuk keluar (menuju tempat shalat) dengan mengenakan pakaian biasa (pakaian yang sudah lama) dan jangan sampai mereka berhias diri, jika mereka enggan dan masih tetap untuk keluar (menuju tempat shalat), hendaknya sang suami melarang untuk keluar (menuju tempat shalat). Di riwayatkan dari 'Aisyah radliallahu 'anha dia berkata, sekiranya Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam melihat apa yang telah terjadi pada wanita-wanita sekarang, niscaya beliau akan melarang mereka menuju masjid sebagaimana dilarangnya para wanita bani Isra'il. Dan diriwayatkan dari Sufyan At Tsauri bahwa hari ini dia membenci para wanita untuk keluar (menuju tempat shalat) dihari raya id.

tirmidzi:495

Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali Al Khallal], telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun], telah memberitakan kepada kami [Daud bin Abu Hind], telah menceritakan kepada kami ['Amir] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang wanita dinikahi dalam waktu bersamaan dengan bibinya, atau seorang bibi (dinikahi) dalam waktu bersamaaan dengan anak saudara laki-laki (bibi tersebut), atau seorang wanita (dinikahi) dalam waktu bersamaan dengan bibinya dari ibu, atau seorang bibi dari ibu (dinikahi) dalam waktu bersamaan dengan putri saudara wanita (bibi tersebut). Tidak boleh dinikahi keponakan dalam waktu bersamaaan dengan bibinya, begitu pula sebaliknya. Abu Isa berkata; "Hadits Ibnu Abbas dan Abu Hurairah merupakan hadits hasan sahih. Kebanyakan ulama mengamalkannya. Kami tidak melihat ada perbedaan pendapat mereka, bahwa tidak halal bagi seorang laki-laki mengumpulkan seorang wanita dengan bibi dari bapak atau bibi dari ibu. Jika dia melakukannya, maka nikah yang keduanya adalah batal. Ini merupakan pendapat kebanyakan ulama. Abu Isa berkata; "Asy Sya'bi mendapatkan Abu Hurairah dan meriwayatkan darinya. Saya bertanya kepada Muhammad tentang hadits ini, dia menjawab; 'Sahih'." Abu Isa berkata; "Asy Sya'bi meriwayatkan dari seorang laki-laki dari Abu Hurairah."

tirmidzi:1045

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Abu Hurairah] hingga sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Janganlah seorang wanita meminta (seseorang) menceraikan isterinya agar orang tersebut dapat memperisterinya (hingga memenuhi kebutuhannya)." Ia mengatakan; Masih dalam bab ini diriwayatkan dari Ummu Salamah. Abu Isa berkata; Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih.

tirmidzi:1111