Telah menceritakan kepada kami [Hasyim] ia berkata, Telah menceritakan kepada kami [Syaiban] dari [Ashim] dari [Khaitsamah] dan [Asy Sya'bi] dari [Nu'man bin Basyir] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sebaik-baik manusia adalah generasiku, kemudian orang-orang yang datang setelah mereka, kemudian orang-orang yang datang setelah mereka, kemudian generasi yang datang setelah mereka. Setelah itu, akan datang suatu kaum yang sumpahnya mendahului persaksian dan persaksian mereka mendahului sumpah-sumpah mereka." | ahmad:17625 |
Telah menceritakan kepada kami [Hasan] dan [Yunus] keduanya berkata, Telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Ashim bin Bahdalah] dari [Khaitsamah bin Abdurrahman] dari [An Nu'man bin Basyir], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sebaik-baik ummat ini adalah generasi yang aku diutus kepada mereka (yakni para sabahat), kemudian generasi yang datang setelah mereka, kemudian generasi yang datang setelah mereka, kemudian generasi yang datang setelahnya." Hasan menyebutkan, "Kemudian muncullah suatu kaum yang sumpah-sumpah mereka mendahului persaksian mereka dan persaksian mereka mendahului sumpah-sumpahnya mereka." | ahmad:17626 |
Telah menceritakan kepada kami ['Abdan] dari [Abu Hamzah] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari ['Abidah] dari ['Abdullah] radliallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Sebaik-baik manusia adalah yang hidup pada masaku, kemudian orang-orang pada masa berikutnya, kemudian orang-orang pada masa berikutnya, kemudian setelah mereka akan datang suatu kaum kesaksian mereka mendahului sumpah mereka, dan sumpah mereka mendahului kesaksian mereka." | bukhari:5949 |
Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan], telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] saudara Qabishah bin Uqbah, telah menceritakan kepada kami [Sufyan Ats Tsauri] dari [Musa bin Ubaidah] dari [Muhammad bin Ka'ab] dari [Ibnu Abbas] berkata; "Mut'ah itu pernah dibolehkan pada awal Islam. Ada seorang yang datang dari negeri yang jauh, yang belum tahu. Dia menikahi seorang wanita dengan jangka waktu tinggal di tempat tersebut. Agar wanita itu menjadi perhiasannya dan mengurusi kebutuhannya sampai turunlah ayat; "Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki." " Ibnu Abbas berkata; "Semua farj (kemaluan) selain dari keduanya (farj istri dan budaknya), haram hukumnya." | tirmidzi:1041 |