Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata

Hadist dalam bahasa Arab

Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abi Aqil] dan [Muhamamd bin Salamah] keduanya dari Mesir, mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb], berkata Ibnu Abu Aqil; Telah mengabarkan kepadaku [Usamah bin Zaid] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Ayahnya] dari [Abdullah bin Amru bin Al-'Ash] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: "Barangsiapa yang mandi untuk melaksanakan shalat Jum'at dan mengenakan wewangian istrinya apabila dia mempunyai wewangian, serta memakai pakaian yang paling bagus, kemudian tidak melangkahi pundak-pundak orang lain dan tidak main-main dalam mendengarkan khutbah, maka dia akan mendapatkan penghapusan dosa di antara dua Jumat, dan barangsiapa yang main-main dalam mendengarkan khutbah maka baginya hanyalah pahala shalat Zhuhur."

AbuDaud:293

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir] telah mengabarkan kepada kami [Hammam] dari [Qatadah] dari [Anas bin Malik] bahwasanya Nabi Shallallahu alaihi wasallah bersabda: "Barangsiapa yang lupa mengerjakan suatu shalat, maka hendaknya dia mengerjakannya ketika dia ingat, tidak ada kafarat baginya kecuali demikian."

AbuDaud:374

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] dan [Abu Kamil] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid] dari [Habib Al Mu'allim] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [Abdullah bin 'Amru] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Ada tiga golongan seseorang dalam menghadiri shalat Jum'at, yaitu; seseorang menghadiri shalat Jum'at sambil bicara, maka bicaranya itulah yang menjadi bagiannya, seseorang yang menghadiri shalat jum'at sambil memanjatkan do'a maka itulah orang yang benar-benar memanjatkan do'a kepada Allah 'azza wajalla, Kalau Dia menghendaki, maka akan di kabulkan atau jika Dia menghendaki maka Dia akan menahannya. Dan orang yang menghadiri shalat Jum'at dengan sikap diam dan tenang, tidak melangkahi pundak orang lain dan tidak pula menyakiti seorang pun, maka jum'atnya menjadi penebus dosanya hingga jum'at berikutnya, di tambah tiga hari, yang demikian itu karena Allah 'azza wajalla berfirman: "Barangsiapa melakukan amal kebaikan, maka baginya sepuluh kali lipat." QS Al An'am; 160.

AbuDaud:939

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Hisyam bin 'Urwah] bahwa Jamilah adalah isteri Aus bin Ash Shamit, dan ia adalah orang yang memiliki kekaguman kepada wanita, apabila telah besar kekagumannya ia menzhihar isterinya, kemudian Allah menurunkan padanya ayat mengenai kafarah zhihar. Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Abdullah], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Fadhl], telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari ['Urwah] dari [Aisyah] seperti itu.

AbuDaud:1896

Telah menceritakan kepada kami [Muammal bin Hisyam], telah menceritakan kepada kami [Isma'il] dari [Al Jurairi], dan [Abu Utsman] atau dari [Abu As Salil], dari [Abdurrahman bin Abu Bakr], ia berkata; terdapat beberapa tamu yang singgah pada kami. Ia berkata; dan Abu Bakr sedang berbicara di rumah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada malam tersebut. Ia berkata; sungguh aku tidak akan pulang hingga engkau selesai dari menjamu mereka dan memberi makan mereka. Para tamu tersebut berkata; kami tidak akan memakannya hingga Abu Bakr datang. Kemudian Abu Bakr bertanya kepada keluarganya; apa yang dilakukan para tamu kalian? Apakah kalian selesai dari memberi makan mereka? Mereka berkata; tidak. Aku katakan; aku telah datang kepada mereka dengan membawa makan untuk mereka. Kemudian mereka menolak dan berkata; demi Allah kami tidak akan memakannya hingga ia datang. Kemudian para tamu tersebut berkata; benar, ia telah datang kepada kami dengan membawanya kepada kami. Lalu kami menolak hingga engkau datang. Abu Bakr berkata; apa yang menghalangimuuntuk memakannya? Mereka berkata; kedudukannmu. Abu Bakr berkata; demi Allah aku tidak akan memakannya malam ini sama sekali. Kemudian mereka berkata; dan kami, demi Allah, tidak akan memakannya hingga engkau memakannya. Dekatkan makanan kalian. Abdurrahman berkata; kemudian ia mendekatkan makanan mereka dan berkata; bismillah. Lalu ia makan dan merekapun makan. Lalu aku diberitahu bahwa Abu Bakr pada pagi harinya pergi kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan mengabarkan kepada beliau apa yang telah ia perbuat dan apa yang mereka perbuat. Beliau berkata: "Bahkan engkau adalah orang yang terbaik diantara mereka dan paling benar." Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al Mutsanna], telah menceritakan kepada kami [Salim bin Nuh] serta [Abdul A'la] dari [Al Jurairi], dari [Abu Utsman] dari [Abdurrahman bin Abu Bakr] dengan hadits ini seperti itu. Ia tambahkan dari Salim dalam haditsnya ia berkata; dan tidak sampai kepadaku kafarah.

AbuDaud:2846

Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim Abu Ma'mar], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Al Mubarak], dari [Yunus] dari [Az Zuhri] dari [Abu Salamah] dari [Aisyah radliallahu 'anha] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak boleh ada nadzar dalam bermaksiat, dan kafarahnya adalah kafarah sumpah." Telah menceritakan kepada kami [Ibnu As Sarah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] dari [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dengan makna dan sanadnya. Abu Daud berkata; aku mendengar Ahmad berkata; Ibnu Al Mubarak telah mengabarkan kepadaku dalam hadits ini; Abu Salamah telah menceritakan ……… Hal tersebut menunjukkan bahwa Az Zuhri tidak menengarnya dari Abu Salamah. Ahmad bin Muhammad berkata; dan yang membenarkan hal tersebut adalah apa yang telah diceritakan Ayyub bin Sulaiman. Abu Daud berkata; aku telah mendengar Ahmad bin Hanbal berkata; mereka telah merusak hadits ini terhadap kami. Dikatakan kepadanya; perusakan itu benar menurutmu, apakah ada yang meriwayatkannya selain Ibnu Abu Uwais? Ia berkata; Ayyub, ia paling mirip dengannya. Yaitu Ayyub bin Sulaiman bin Bilal, dan hadits tersebut telah diriwayatkan oleh Ayyub.

AbuDaud:2863

Telah menceritakan kepada kami [Ja'far bin Musafir At Tinnisi] dari [Ibnu Abu Fudaik], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Thalhah bin Yahya Al Anshari] dari [Abdullah bin Sa'id bin Abu Hindun], dari [Bukair bin Abdullah bin Al Asyajj] dari [Kuraib], dari [Ibnu Abbas] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang bernadzar dengan tidak menyebutkannya, maka kafarahnya adalah kafarah sumpah. Dan barangsiapa yang bernadzar dalam kemaksiatan maka kafarahnya adalah kafarah bersumpah, dan barangsiapa yang bernadzar sesuatu yang tidak ia mampu maka kafarahnya adalah kafarah puasa. Dan barangsiapa yang bernadzar sesuatu yang ia mampu; maka hendaknya ia memenuhinya." Abu Daud berkata; hadits ini diriwayatkan Waki' dan yang lainnya dari Abdullah bin Sa'id bin Abu Al Hind, mereka telah menganggapnya muquf pada Ibnu Abbas.

AbuDaud:2887

Telah menceritakan kepada kami [Harun bin 'Abbad Al Azdi] telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin 'Ayyasy] dari [Muhammad] mantan budak Al Mughirah, ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Ka'bin bin 'Alqamah] dari [Abu Al Khair] dari ['Uqbah bin 'Amir] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kafarah nadzar adalah kafarah sumpah." Abu Daud berkata; dan hadits tersebut telah diriwayatkan ['Amr bin Al Harits] dari [Ka'b bin 'Alqamah] dari [Ibnu Syimasah] dari ['Uqbah], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Auf] bahwa [Sa'id bin Al Hakam] telah menceritakan kepada mereka; telah mengabarkan kepada kami [Yahya yaitu Ibnu Ayyub] telah menceritakan kepadaku [Ka'b bin 'Alqamah] bahwa ia mendengar [Ibnu Syimasah] dari [Abu Al Khair] dari ['Uqbah bin 'Amir] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti itu.

AbuDaud:2888

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Sufyan] telah menceritakan kepadaku [Fulait Al 'Amiri] dari [Jasrah binti Dajajah] ia berkata, " [Aisyah] radliallahu 'anha berkata, "Aku tidak melihat pembuat makanan seperti Shafiyyah, ia membuat makanan untuk Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu mengirimkannya kepada beliau. Maka aku merasa gemetar, hingga aku pun memecahkan bejana tersebut. Kemudian aku katakan, "Wahai Rasulullah, apa hukuman dari apa yang telah aku perbuat?" Beliau menjawab: "Bejana yang sama, dan makanan yang sama."

AbuDaud:3097

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Hatim Al Jarjara`i] dan [Utsman bin Abu Syaibah] secara makna, bahwa [Abdah bin Sulaiman] mengabarkan kepada mereka dari [Al Hajjaj bin Dinar] dari [Abu Hasyim] dari [Abul Aliyah] dari [Abu Barzah Al Aslami] ia berkata, "Ketika akan mengakhiri majlis Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengucapkan: "'ALLAHUMMA WA BIHAMDIKA LAA ILAAHA ILLA ANTA ASTAGHFIRUKA WA ATUUBU ILAIKA (Maha Suci Engkau Ya Allah, tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Engkau. Aku memohon ampunan dan taubat kepada-Mu)." Seorang laki-laki lalu bertanya, "Wahai Rasulullah, sungguh engkau mengucapkan suatu bacaan yang tidak pernah engkau ucapkan sebelumnya!" Beliau bersabda: "Itu sebagai penebus dosa yang terjadi selama dalam majlis."

AbuDaud:4217

(Ahmad bin Hanbal) berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Yazid Ar-Risyk] dari [Mu'adzah] dari [Hisyam bin 'Amir] dia berkata; Rasulullah shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Tidak halal bagi seorang muslim untuk mendiamkan muslim yang lain lebih dari tiga malam. Sesungguhnya kedua-duanya jauh dari kebenaran selama mereka berdua masih saling mendiamkan. Yang pertama-tama insyaf di antara keduanya, maka kesegeraannya berinsyaf menjadi penebus dosanya. Jika si 'A' mengucapkan salam terhadap temannya si 'B', namun si 'B' tidak menerimanya padahal si'A'masih mau menjawab salamnya, maka salamnya akan dijawab oleh Malaikat, dan yang lain salamnya akan dijawab oleh setan. Jika mereka berdua meninggal dalam keadaan saling mendiamkan, niscaya mereka berdua tidak akan masuk surga selamanya."

ahmad:15669

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Numair]; telah mengkabarkan kepada kami [Hajjaj] dari [Abu Hasyim al Wasithi] dari [Rufa'I Abul 'Aliyah] dari [Abu Barzah Al Aslamy] berkata; bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam diakhir majlis berdo'a "Subhanaka Allahumma wabihamdika asyhadu alla ilaaha illa anta astaghfiruka waatubu ilaika" (mahasuci Engkau ya Allah dan segala puji bagi-Mu, aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak untuk disembah kecuali Engkau, aku memohon ampun kepada-Mu dan bertaubat kepada-Mu)." Sebagian kami berkata; "Sungguh ini adalah perkataan yang belum pernah kami dengar dari anda setiap kali selesai majlis." Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ini adalah sebuah penghapus dosa terhadap dosa yang terjadi di dalam majlis."

ahmad:18933

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Ishaq], telah mengabarkan kepada kami [Abdullah], telah mengabarkan kepada kami [Yunus bin Zaid] dari [Atha` Al Khurasani] dia berkata; [Nubaisyah Al Hudzali] bercerita dari Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam bahwa apabila seorang muslim mandi pada hari Jum'at, lalu menuju masjid dan tidak menyakiti seseorang, dan ia mendapati Imam belum muncul, maka dia telah melaksanakan shalat dengan sempurna, dan apabila mendapati imam sudah muncul, lalu ia duduk, mendengarkan dan merenungkan sehingga imam menyelesaikan khutbah Jum'atnya dan ucapannya, jika dosa-dosanya seluruhnya tidak diampuni pada hari jum'atnya itu, niscaya hal itu akan menjadi penghapus dosa-dosanya pada hari Jum'at sebelumnya."

ahmad:19796

Telah menceritakan kepada kami ['Arim] telah menceritakan kepada kami [Mu'tamir] dari [ayahnya] telah menceritakan kepada kami [As Sumaith] dari [Abu As Sawwar] telah menceritakan kepadanya dari [pamannya], berkata; Saya melihat Rasulullah Shallallahu'alaihiWasallam diikuti oleh orang-orang lalu saya turut mengikuti mereka. Sekelompok kaum tiba-tiba datang, mereka berlari-lari kecil kemudian Rasulullah Shallallahu'alaihiWasallam mendatangiku kemudian memukulku dengan tulang ekor, dahan, siwak atau suatu benda yang beliau bawa. Demi Allah pukulan itu tidak menyakitiku lalu aku bermalam atau berkata; Tidaklah Rasulullah Shallallahu'alaihiWasallam memukulku kecuali karena suatu hal yang diketahui Allah subhanahu wata'ala berkenaan denganku. Hatiku berkata aku harus mendatangi Rasulullah Shallallahu'alaihiWasallam pagi nanti. Kemudian Jibril 'alaihissalam turun mendatangi Nabi Shallallahu'alaihiWasallam dan berkata; 'Engkau adalah penggembala, janganlah kau mematahkan tanduk gembalaanmu.' Berkata Abu As Sawwar; Saat kami shalat shubuh -atau berkata; Dipagi harinya- Rasulullah Shallallahu'alaihiWasallam bersabda; "Orang-orang mengikutiku dan aku tidak suka diikuti. Ya Allah! Orang yang aku pukul atau cela, jadikanlah itu sebagai penghapus dosanya dan sebagai pahala" -atau bersabda; Ampunan, rahmat, atau seperti yang beliau sabdakan.

ahmad:21472

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id Al Qaththan] dari [Mujalid] dari ['Amir] dari [Al Muharrar bin Abu Hurairah] dari [seorang sahabat] Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang jasadnya tertimpa sesuatu kemudian dibiarkan karena Allah maka itu sebagai penghapus (dosa) baginya."

ahmad:22396

Telah bercerita kepada kami [Husyaim] dari [Al Mughirah] dari [Abu Ma'syar] dari [Ibrahim] dari ['Alqamah] dari [Qartsa' Adl Dlibbi] dari [Salman Al Farisi] berkata: Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallambertanya kepadaku: "Tahukah kamu apa itu hari jum'at?" aku menjawab: Dialah hari dimana Allah mengumpulkan ayah Tuan dihari itu." Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tapi aku tahu apa itu hari jum'at, tidaklah seseorang bersuci lalu memperbaikinya kemudian mendatangi shalat jum'at lalu diam hingga imam usai shalat melainkan menjadi penghapus baginya diantara ia dan jum'at selanjutnya selama hal yang membinasakan dijauhi."

ahmad:22603

Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Yaman] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhri] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Abu Idris 'Aidzullah bin Abdullah], bahwa ['Ubadah bin Ash Shamit] adalah sahabat yang ikut perang Badar dan juga salah seorang yang ikut bersumpah pada malam Aqobah, dia berkata; bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda ketika berada ditengah-tengah sebagian sahabat: "Berbai'atlah kalian kepadaku untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anak kalian, tidak membuat kebohongan yang kalian ada-adakan antara tangan dan kaki kalian, tidak bermaksiat dalam perkara yang ma'ruf. Barangsiapa diantara kalian yang memenuhinya maka pahalanya ada pada Allah dan barangsiapa yang melanggar dari hal tersebut lalu Allah menghukumnya di dunia maka itu adalah kafarat baginya, dan barangsiapa yang melanggar dari hal-hal tersebut kemudian Allah menutupinya (tidak menghukumnya di dunia) maka urusannya kembali kepada Allah, jika Dia mau, dimaafkannya atau disiksanya". Maka kami membai'at Beliau untuk perkara-perkara tersebut.

bukhari:17

Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] dan [Musa bin Isma'il] keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammam] dari [Qatadah] dari [Anas bin Malik] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa lupa suatu shalat, maka hendaklah dia melaksanakannya ketika dia ingat. Karena tidak ada tebusannya kecuali itu. Allah berfirman: '(Dan tegakkanlah shalat untuk mengingat-Ku) ' (Qs. Thaahaa: 14). Musa berkata, Hammam berkata, "Setelah itu aku mendengar beliau mengucapkan: '(Dan tegakkanlah shalat untuk mengingat-Ku) ' Abu 'Abdullah berkata; [Habban] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammam] telah menceritakan kepada kami [Qatadah] telah menceritakan kepada kami [Anas bin Malik] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti itu."

bukhari:562

Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Sumayya, maulana Abu Bakar bin 'Abdurrahman] dari [Abu Shalih As-Samman] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Umrah demi 'umrah berikutnya menjadi penghapus dosa antara keduanya dan haji mabrur tidak ada balasannya kecuali surga".

bukhari:1650

Telah menceritakan kepadaku [Ishaq bin Manshur] telah mengabarkan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Akhi Ibnu Syihab] dari [pamannya] berkata, telah mengabarkan kepadaku [Abu Idris, A'idzullah] bahwa ['Ubadah bin ash Shamit] Radiallahu 'anhu termasuk orang yang ikut perang Badar bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan termasuk diantara orang yang ikut malam bai'at al 'Aqabah. Dia mengabarkan kepada Abu Idris bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di hadapan sekelompok shahabat bersabda: "Kemarilah kalian berbai'at kepadaku, untuk tidak menyekutukan Allah dengan suatu apapun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anak kalian, tidak berbuat dosa yang didatangkan diantara tangan-tangan dan kaki-kaki kalian, tidak mendurhakaiku dalam perkara yang ma'ruf. Siapa diantara kalian yang menunaikannya maka baginya pahala di sisi Allah, dan siapa yang melanggarnya lalu Allah menghukumnya di dunia ini maka hukuman itu sebagai tebusan, dan siapa yang melanggarnya lalu Allah menutupinya di dunia ini maka perkaranya terserah kepada Allah. Jika Dia menghendaki, akan disiksanya dan jika Dia menghendaki akan diampuinya (di akhirat) ". 'Ubadah bin ash Shamit berkata; "maka aku membai'at beliau atas hal-hal itu.

bukhari:3603

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abu Raja'] Telah menceritakan kepada kami [An Nadlr] dari [Hisyam] dia berkata; Telah mengabarkan kepadaku [Bapakku] dari ['Aisyah radliallahu 'anha] bahwa bapaknya tidak pernah berdusta dengan sumpah hingga Allah menurunkan penghapus dosa sumpah. [Abu Bakr] berkata; 'Tidaklah aku memandang suatu sumpah, lantas kulihat lainnya ada yang lebih baik kecuali aku menerima rukhsah (keringanan) yang Allah berikan (membatalkan sumpah) dan aku melakukan yang terbaik.'

bukhari:4248

Telah menceritakan kepadaku [Ibrahim bin Musa] Telah mengabarkan kepada kami [Hisyam bin Yusuf] bahwa [Ibnu Juraij] mengabarkan kepada mereka dia berkata; [Ya'laa], [Sa'id bin Jubair] telah mengabarkan kepadanya dari [Ibnu Abbas radliallahu 'anhuma], bahwa orang-orang musyrik dahulu sering membunuh, sering berzina dan lalu mereka mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata; wahai Muhammad, apa yang engkau katakan dan engkau serukan adalah baik jika engkau mengabarkan kepada kami bahwa apa yang telah kami perbuat ada kafaratnya, lalu Allah Azza wa jalla menurunkan ayat: Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar dan tidak berzina, dan turunlah ayat: Katakanlah: "Hai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. (Az Zumar: 53).

bukhari:4436

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Abdullah] Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] berkata; [Az Zuhri] Telah menceritakannya kepada kami, ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Abu Idris] bahwa telah mendengar [Ubadah bin Shamit radliallahu 'anhu] berkata; Suatu hari, kami berada di sisi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau pun bersabda: "Apakah kalian mau berbai'at kepadaku bahwa kalian tidak akan menyekutukan Allah dengan sesuatu apa pun, dan kalian tidak akan berzina dan tidak pula akan mencuri?" kemudian beliau membaca ayat dari surat An Nisa`. Dan mayoritas redaksi Sufyan "Ia membacakan ayat" (Bukan ayat surat Annisa'). Barangsiapa di antara kalian yang memenuhi janjinya, maka ganjaran pahala ada di sisi Allah. Dan siapa yang melanggar satu darinya lalu ia disiksa, maka hal itu adalah kafarah baginya. Namun, siapa yang melanggar satu darinya lalu Allah menyembunyikan kesalahannya, maka dosa hal itu kembali kepada Allah, bila Dia berkehendak, maka Dia akan menyiksanya, dan bila menghendaki, Dia akan mengampuninya. Hadits ini diperkuat oleh [Abdurrazzaq] dari [Ma'mar], yakni terkait dengan ayat.

bukhari:4515

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Muqatil Abul Hasan] telah mengabarkan kepada kami [Abdullah] telah mengabarkan kepada kami [Hisyam bin Urwah] dari [ayahnya] dari [Aisyah], bahwasanya [Abu Bakr] radliallahu 'anhu belum pernah bersumpah hingga Allah menurunkan kaffarat sumpah, dan dia mengatakan; 'Tidaklah aku bersumpah, kemudian aku melihat yang lainnya lebih baik, melainkan aku melakukan yang lebih baik dan aku membayar kaffarat sumpahku.'

bukhari:6131

Telah menceritakan kepada kami [Mundzir bin Walid Al Jarudi] telah menceritakan kepada kami [Abu Qutaibah yakni Salam] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Nafi'] mengatakan, [Ibnu Umar] membayar zakat Ramadhan dengan takaran mud Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, yaitu mud di masa permulaan, dan membayar kaffarat sumpah dengan ukuran mud Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Abu Qutaibah berkata; Malik mengatakan kepada kami; 'mud kami jauh lebih besar daripada mud kalian, dan kami sependapat tak ada tambahan selain pada mud Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.' Sedang Malik mengatakan kepadaku; 'Kalau seorang amir datang kepada kalian, kemudian menetapkan ukuran mudd yang jauh lebih kecil daripada mudd Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dengan takaran mana kalian membayarnya? ' aku menjawab 'kami membayarnya dengan takaran mudd Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.' ia mengatakan; 'Bukankah kamu sependapat bahwa urusan hanyasanya kembali kepada mudd Nabi shallallahu 'alaihi wasallam? '

bukhari:6219

Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Muhammad Al Ju'fi] Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Abu Idris] dari [Ubadah bin Ash Shamit] radliallahu 'anhu mengatakan, aku berbaiat kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersama rombongan beberapa orang, maka Nabi bersabda: "Saya membai'at kalian untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak kalian dan tidak mengada-adakan kebohongan yang kalian ada-adakan diantara tangan dan kaki kalian, dan janganlah kalian bermaksiat kepadaku dalam perkara yang ma'ruf, barangsiapa diantara kalian yang memenuhi bai'atnya, maka pahalanya disisi Allah, dan barangsiapa diantara kalian melanggar kemudian dihukum di dunia, maka hukuman itu sebagai kaffarat baginya di dunia dan pensuci, dan barangsiapa Allah menutupinya, maka yang demikian terserah Allah, jika Allah berkehendak akan menyiksanya dan jika berkehendak akan mengampuninya." Abu Abdullah mengatakan; 'Jika pencuri bertaubat setelah tangannya dipotong, persaksiannya diterima dan setiap orang yang terkena hukuman had juga seperti ini, jika ia bertaubat, kesaksiannya diterima.'

bukhari:6303

Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin 'Ammar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hamzah] berkata, telah menceritakan kepada saya ['Utbah bin Abu Hakim] berkata, telah menceritakan kepadaku [Thalhah bin Nafi'] berkata, telah menceritakan kepadaku [Abu Ayyub Al Anshari] berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Shalat lima waktu, jum'at ke jum'at berikutnya dan menunaikan amanah adalah penghapus dosa." Aku bertanya; "Apa yang dimaksud dengan menunaikan amanah?" beliau menjawab: "Mandi janabah, sesungguhnya di bawah setiap rambut itu terdapat janabah."

ibnu-majah:590

Telah menceritakan kepada kami [Muhriz bin Salamah Al 'Adani] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Abu Hazim] dari [Al 'Ala] dari [Bapaknya] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jum'at hingga jum'at berikutnya adalah penghapus dosa antara keduanya selama dosa besar dijauhi. "

ibnu-majah:1076

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Sa'id] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Idris] dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Muhammad bin Amru bin 'Atha] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Salamah bin Shakhr Al Bayadli] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang seseorang yang menzhihar kemudian mensetubuhi (isteri yang ia zhihar) sebelum membayar kafarahnya, "Cukup dengan satu kali kafarah."

ibnu-majah:2054

Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Quz'ah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Maslamah bin Alqamah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Dawud bin Abu Hind] dari [Amir] dari [Masruq] dari ['Aisyah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melakukan ilaa' terhada isteri-isterinya dan mengharamkan mereka. Beliau mengharamkan yang halal dan menjadikan kafarah di dalam yamin (sumpah)."

ibnu-majah:2062

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Amru bin As Sarh Al Mishri Abu Thahir] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] berkata, telah memberitakan kepada kami [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah] dari ['Aisyah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada nadzar dalam bermaksiat, dan kafarahnya adalah kafarah sumpah."

ibnu-majah:2116

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Waki'] berkata, telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Rafi'] dari [Khalid bin Yazid] dari [Uqbah bin Amir Al Juhani] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa bernadzar dengan suatu nadzar dan belum menentukan bentuk kafarahnya, maka kafarahnya adalah kafarat sumpah."

ibnu-majah:2118

Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik bin Muhammad Ash Shan'ani] berkata, telah menceritakan kepada kami [Kharijah bin Mush'ab] dari [Bukair bin Abdullah bin Al Asyaj] dari [Kuraib] dari [Ibnu Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa bernadzar dengan suatu nadzar dan belum menyebutkan bentuknya (kafarahnya), maka kafaratnya adalah kafarat sumpah. Barangsiapa bernadzar dengan sesuatu yang tidak mampu ia lakukan, maka kafaratnya adalah sama dengan kafarat sumpah. Dan barangsiapa bernadzar dengan suatu nadzar yang dia mampu, maka hendaklah ia tunaikan."

ibnu-majah:2119

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Utsman bin Sa'id bin Katsir bin Dinar Al Himshi], telah menceritakan kepada kami [Baqiyyah] dari [Abu Halbas] dari [Khulaid bin Abu Khulaid] dari [Mu'awiyah bin Qurrah], dari [ayahnya], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa ketika diambang kematian berwasiat dengan wasiat yang dibenarkan oleh kitabullah maka wasiatnya akan menjadi pelebur bagi apa yang dia tinggalkan dari zakatnya pada masa hidupnya."

ibnu-majah:2696

Telah menceritakan kepada kami [Abu Mush'ab]; telah menceritakan kepada kami [Malik bin Anas] dari [Sumay] -mantan budak- Abu Bakar bin Abdurrahmandari [Abu Shalih As Samman] dari [Abu Hurairah] radliallahu 'anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Antara sebuah umrah hingga umrah berikutnya dapat menjadi kafarat (penghapus dosa) diantara keduanya. Dan Haji yang mabrur tidaklah dibalas kecuali dengan surga."

ibnu-majah:2879

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mushaffa Al Himshi]; telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Khalid]; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ishaq] dari [Yahya bin Abu Sufyan] dari ibunya [Ummu Hakim binti Umayyah] dari [Ummu Salamah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa yang berniat dari Baitul Maqdis, maka akan dihapuskan baginya dosa-dosa yang telah lalu. Ummu Salamah berkata; 'Maka aku keluar dari Baitul Maqdis untuk berumrah.'

ibnu-majah:2993

telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Sumayya] mantan budak Abu Bakar bin Abdurrahman, dari [Abu Shalih As Saman] dari [Abu Hurairah], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Umrah satu ke umrah selanjutnya adalah penghapus dosa antara keduanya. Dan tidak ada pahala haji yang Mabrur kecuali surga."

malik:675

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Al Qasim bin Muhammad] Bahwasanya ia mendengarnya berkata, "Seorang wanita menemui Abdullah bin Abbas dan berkata; "Saya telah bernadzar untuk menyembelih anakku." [Ibnu Abbas] lalu berkata; "Jangan kamu sembelih anakmu, dan bayarlah denda atas sumpahmu." Kemudian orang tua yang berada di sisi Ibnu Abbas berkata, "Bagaimana bisa dia harus membayar kafarah? ' Ibnu Abbas menjawab; "Allah Ta'ala berfirman: '(Dan orang-orang yang melakukan zhihar di antara kalian terhadap isteri-isteri mereka) ' (Qs. Al Mujadilah: 3) kemudian Allah menetapkan kafarah padanya sebagaimana yang kamu ketahui."

malik:901

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Sulaiman bin Yasar] ia berkata; "Saya mendapati orang-orang yang jika mereka memberikan kafarat atas sumpah, maka mereka akan memberikan satu mud gandum dengan ukuran mud yang lebih kecil, dan mereka anggap hal itu sudah cukup."

malik:908

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Sa'id bin 'Amru bin Sulaim Az Zuraqi] bahwasanya ia pernah bertanya kepada [Al Qasim bin Muhammad] tentang seorang laki-laki yang akan menceraikan isterinya jika dia menyetubuhinya. Al Qasim bin Muhammad lalu menjawab; "Pernah seorang lelaki menganggap isterinya seperti punggung ibunya jika dia menyetubuhinya. Maka [Umar bin Khattab] menyuruhnya untuk tidak mendekatinya, kecuali jika ia membayar denda zhiharnya."

malik:1024

Telah menceritakan kepada kami dari Malik dari [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya] Bahwasanya ia berkata tentang seorang laki-laki yang melakukan zhihar terhadap empat orang isterinya dengan satu kalimat, "Dia hanya wajib membayar kaffarah satu kali saja." Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Rabi'ah bin Abu Abdurrahman] seperti di atas.

malik:1025

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Hatim bin Maimun] dan [Ibrahim bin Dinar] dan lafazh tersebut milik Ibrahim, keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] -yaitu Ibnu Muhammad- dari [Ibnu Juraij] dia berkata, telah mengabarkan kepadaku [Ya'la bin Muslim] bahwa dia mendengar [Sa'id bin Jubair] menceritakan dari [Ibnu Abbas] bahwa orang-orang dari kaum musyrikin melakukan pembunuhan, dan hal itu semakin merajalela, dan mereka melakukan perzinahan, dan hal itupun semakin merajalela. Kemudian mereka mendatangi Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata, 'Sungguh sesuatu yang selalu engkau katakan dan engkau serukan adalah baik adanya, sekiranya engkau mengabarkan kepada kami bahwa amalan-amalan jelek yang telah kami perbuat dapat terhapus, maka turunlah ayat: '(Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya)) ' (Qs. Al Furqan: 68). Lalu turunlah ayat: '(Katakanlah, 'Hai hamba-hambaKu yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah) ' (Qs. Az Zumar: 53).

muslim:174

Telah menceritakan kepada kami [Abd bin Humaid] dan [Hajjaj bin asy-Syair] keduanya meriwayatkan dari [Abu al-Walid], [Abd] berkata, telah menceritakan kepadaku [Abu al-Walid] telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Sa'id bin Amru bin Sa'id bin al-Ash] telah menceritakan kepadaku [bapakku] dari [bapaknya] dia berkata, "Kami berada di sisi [Utsman], lalu dia meminta air wudlu seraya berkata, 'Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah seorang muslim didatangi shalat fardlu, lalu dia membaguskan wudlunya dan khusyu'nya dan shalatnya, melainkan itu menjadi penebus dosa-dosanya terdahulu, selama dia tidak melakukan dosa besar. Dan itu (berlaku) pada seluruh zaman'."

muslim:335

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ayyub] dan [Qutaibah bin Sa'id] serta [Ali bin Hujr] semuanya dari [Ismail], [Ibnu Ayyub] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ismail bin Ja'far] telah mengabarkanku [al-Ala' bin Abdurrahman bin Ya'qub] mantan budak al-Huraqah, dari [bapaknya] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Shalat lima waktu dan shalat Jum'at ke Jum'at berikutnya adalah penghapus untuk dosa antara keduanya selama tidak melakukan dosa besar."

muslim:342

Dan telah menceritakan kepada kami [Syaiban bin Farukh] telah menceritakan kepada kami [Sulaiman yaitu Ibnu Al Mughirah], telah menceritakan kepada kami [Tsabit] dari [Abdullah bin Rabah] dari [Abu Qatadah] katanya; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah menyampaikan pidato kepada kami, sabdanya; "Ingatlah, sesungguhnya kalian sekarang berangkat mengarungi waktu sore dan malam kalian, dan kalian akan sampai mata air esok hari, insya Allah." Lalu para sahabat berangkat dan tak satupun para sahabat yang bersandarkan (berboncengan) dengan temannya. Abu Qatadah berkata; "Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berangkat hingga pertengahan malam, -ketika itu aku berada disampingnya- ternyata Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mulai terserang kantuk sehingga badan beliau kelihatan oleng dari hewan kendaraannya. Maka aku mendatangi beliau, aku luruskan badannya dan kutopang dari bawahnya dengan harapan tidak membangunkannya sampai beliau duduk diatas hewan kendaraannya secara normal." Abu Qatadah melanjutkan; Setelah itu beliau berangkat, ketika sebagian besar malam telah berlalu, badan beliau kembali oleng dari kendaraannya, dan aku kembali meluruskan badan beliau dengan menopang dari bawah, supaya tidak membangunkannya. Beliau terus menyusuri perjalanan, ketika waktu sahur (waktu sebelum terbitnya fajar -pent) tiba, badan beliau oleng jauh lebih dahsyat daripada oleng yang pertama dan kedua, hingga beliau nyaris terjatuh. Lalu aku mendatangi beliau, kubenarkan tidurnya dan kutopang dari bawahnya. Sesaat kemudian beliau angkat kepalanya dan bertanya: "Siapakah ini?" Aku menjawab; "Aku Abu Qatadah" beliau bertanya: "Semenjak kapan engkau mengawasiku dalam perjalanan?" Aku menjawab; "Semenjak tadi malam, " Beliau bersabda: "Semoga Allah selalu menjagamu karena engkau menjaga nabi-Nya, " Kemudian beliau bertanya: "Apakah anda mengira kita tidak terlihat oleh orang lain?" kemudian beliau bertanya lagi: "Apakah engkau melihat yang lain?" Aku menjawab; "Ini ada seorang pengendara, " aku berkata lagi; "Ini datang lagi seorang pengendara, " hingga kami berkumpul dan berjumlah tujuh pengendara." Abu Qatadah berkata; Rupanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mencoba untuk menikung dari jalan sambil menyandarkan kepalanya, kemudian beliau berpesan: "Tolong jaga shalat kami!" Dan yang pertama kali bangun adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, ketika sinar matahari nampak nyata di punggungnya. Abu Qatadah mengatakan; kami lalu bangun sambil terkejut. Beliau bersabda: "Naiklah kalian semua." Kami lalu meneruskan perjalanan sambil menaiki kendaraan kami, ketika matahari agak meninggi, beliau turun dan meminta bejana berisi sedikit air yang aku bawa untuk wudlu', Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun berwudlu' dengan wudlu' tidak seperti biasanya, namun airnya masih tersisa sedikit. Setelah itu beliau berpesan kepada Abu Qatadah: "Jagalah bejana wudlu'mu, sebab suatu saat bejanamu akan menjadi legenda!" Bilal lantas mengumandangkan adzan untuk shalat. Setelah itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam shalat dua rakaat, dan diteruskan dengan shalat subuh, beliau melakukan hal itu sebagaimana beliau melakukan di setiap harinya." Abu Qatadah melanjutkan; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lantas berkendara dan kami pun berkendara bersamanya, ketika kami satu sama lain saling berbisik; "Apa kaffarat kami karena telah mengakhirkan shalat dari waktunya?" Beliau kemudian bersabda: "Bukanlah aku teladan bagi kalian?" kemudian beliau bersabda: "Tidaklah dikatakan mengakhirkan (meremehkan) shalat karena ketiduran, hanyasanya meremehkan (shalat) itu bagi orang yang tidak menunaikan shalat hingga tiba waktu shalat yang lain. Oleh kerena itu, siapa yang melakukan hal ini, hendaknya ia shalat ketika sadar. Dan hendaknya esok hari sebisa mungkin ia melakukan tepat pada waktunya." Kemudian Abdullah bertanya: "Menurutmu, apa yang di lakukan oleh para sahabat?" Abu Qatadah menjawab; "Setelah itu para sahabat kehilangan nabi mereka." Abu Bakr dan Umar lalu berseru; 'Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berada di belakang kalian, dan beliau tidak meninggalkan kalian!" Justeru sebagian sahabat mengatakan; "Tidak, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ada di depan kalian." Sekiranya mereka menta'ati Abu Bakr dan Umar, mereka tidak akan tersesat. Abu Qatadah melanjutkan; "Maka kami dapat menyusul semua sahabat ketika terik matahari sangat panas dan segala-galanya menjadi panas, lalu mereka berkeluh; "Wahai Rasulullah, celaka kita kehausan." Beliau menjawab: "Tidak, kalian tidak akan celaka!" Beliau lalu bersabda: "Berikan wadah kecilku padaku!" kemudian beliau meminta bejana untuk berwudlu'. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu mengucurkan air, sementara Abu Qatadah memberi minum para sahabat. Ketika para sahabat melihat air dikucurkan dari bejana, maka mereka berdesak-desakan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu bersabda: "Berbuat baiklah, sebab kalian semua akan minum hingga puas." Mereka akhirnya melakukan perintah beliau, sementara Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam terus mengucurkan air sedang Abu Qatadah membagi minuman kepada para sahabat hingga tidak tersisa selain aku dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengucurkan sambil berujar kepadaku: "Silahkan kamu meminumnya." Aku menjawab; "Saya tidak akan minum hingga engkau minum wahai Rasulullah!." Beliau bersabda: "Yang memberi minum seharusnya yang terakhir kali minum." Abu Qatadah berkata; "Maka aku pun minum dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam juga minum." Abu Qatadah melanjutkan; "Kemudian para sahabat mendatangi air dan mereka merasa puas karena kenyang minum." Kata Abdullah bin Rabah; "Sungguh akan aku sampaikan hadits ini di masjid agung. Tiba-tiba [Imran bin Hushain] berkata; "Telitilah terlebih dahulu wahai anak muda, bagaimana engkau akan menyampaikannya, sebab aku adalah salah satu dari pengendara di malam itu." Abdullah bin Rabah berkata; "Aku bertanya; "Kalau begitu, anda lebih tahu tentang hadits ini." Imran bertanya; "Dari manakah asalmu?" Aku menjawab; "Dari Anshar." Imran berkata; "Baiklah, sampaikanlah hadits itu, sebab engkau lebih tahu dengan haditsmu." Abdullah berkata; "Setelah itu aku menyampaikan hadits itu kepada orang-orang." Imran berkata: "Aku menyaksikan peristiwa malam itu, dan tidak ada seorangpun yang lebih bisa mengingatnya, sebagaimana aku mengingatnya."

muslim:1099

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] ia berkata, saya telah membacakan kepada [Malik] dari [Summi] Maula Abu Bakr bin Abdurrahman, dari [Abu Shalih As Samman] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Umrah demi umrah berikutnya adalah masa penghapusan dosa. Dan tidak ada ganjaran bagi ibadah haji yang mabrur kecuali surga." Dan Telah menceritakannya kepada kami [Sa'id bin Manshur] dan [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Amru An Naqid] dan [Zuhair bin Harb] mereka berkata, Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] -dalam riwayat lain- Dan telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Abdul Malik Al Umawi] telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Al Mukhtar] dari [Suhail] -dalam riwayat lain- Dan Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] telah menceritakan kepada kami [bapakku] telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah] -dalam riwayat lain- Dan Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] telah menceritakan kepada kami [Waki'] -dalam riwayat lain- Dan telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman] semuanya dari [Sufyan] semua mereka itu dari [Summi] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, yakni sebagaimana haditsnya Malik.

muslim:2403

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna]; Telah menceritakan kepada kami [Salim bin Nuh Al 'Aththar] dari [Al Jurairi] dari [Abu 'Utsman] dari ['Abdurrahman bin Abu Bakr] ia berkata; 'Beberapa tamu kami singgah di rumah kami.' Abdurrahman berkata; 'Sedangkan pada malam itu Ayahku ada janji untuk berbincang-bincang dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Maka Abu Bakr berajak pergi seraya mengatakan; 'Wahai Abdurrahman, layani tamu-tamumu dengan baik! ' Abdurrahman berkata; 'Pada sore harinya, aku melayani tamu-tamu dengan menyuguhkan hidangan untuk mereka, namun mereka menolaknya seraya berkata; 'Tunggulah, sampai tuan rumah ini datang, hingga dia bisa makan bersama kami.' Abdurrahman berkata; 'Maka aku katakan kepada mereka; 'Dia itu orangnya keras, apabila kalian tidak menyantap apa yang aku hidangkan, aku takut ayahku memarahiku. Abdurrahman berkata; 'Namun mereka tetap menolaknya.' Tatkala Abu Bakr datang, sedangkan di antara mereka belum ada yang menyentuhnya sama sekali. Abu Bakr bertanya kepada mereka; 'Apakah kalian sudah selesai menikmati hidangan kami? ' Abdurrahman berkata; maka mereka menjawab; 'Demi Allah, belum.' Abu Bakr berkata; Bukankah aku telah menyuruh Abdurrahman? Abdurrahman berkata; 'Maka akupun menjauh dari Abu Bakr, namun dia segera memanggilku; 'Wahai Abdurrahman! ' Abdurrahman berkata; 'namun aku terus menghindar darinya.' Maka Abu Bakr memanggilku; Ya Guntsar! (kalimat menghardik) 'Saya bersumpah kepadamu jika kamu mendengar suaraku, maka datanglah! Abdurrahman berkata; Maka aku pun datang seraya kukatakan; 'Demi Allah, aku tidak bersalah, mereka itu tamu Ayah, maka tanyalah mereka. Aku telah melayani dan menjamu mereka, namun mereka menolak menyantap hidangan sampai ayah datang.' Abdurrahman berkata; Maka Abu Bakr bertanya; 'Kenapa kalian tidak mau menyantap hindangan yang kami berikan kepada kalian? ' Abdurrahman berkata; Maka Abu Bakr berkata; 'Demi Allah, Aku tidak akan makan malam ini! ' Abdurrahman berkata; lalu mereka berkata; 'Demi Allah, kami tidak memakannya sampai anda memakannya.' Abu Bakr berkata; 'Aku sama sekali tidak pernah melihat keburukan seperti yang terjadi malam ini.' Celakalah kalian kenapa kalian tidak mau menerima hidangan kami? Abdurrahman berkata; kemudian Abu Bakr berkata; 'Sumpah kalian tadi itu adalah dari syetan, ayo santaplah hidangan kalian.' Maka makananpun disodorkan kepada mereka. Abu Bakr berdo'a terlebih dahulu lalu makan, kemudian mereka pun ikut makan. Abdurrahman berkata; 'Di pagi harinya Abu Bakr menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam seraya berkata; 'Ya Rasulullah, para tamuku telah berbuat kebaikan dengan menepati sumpahnya. Sedangkan aku telah melanggar sumpahku.Abdurrahman berkata; Abu Bakr menceritakan kejadian tadi malam kepada Rasulullah, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Tidak, bahkan kamu yang paling baik dan lebih utama dari mereka. Abdurrahman berkata; 'Aku tidak mendengar ada kafarah (penebus) terhadap sumpah tersebut.'

muslim:3834

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dan [Abu Bakr bin Abu Syaibah] keduanya dari [Ibnu 'Uyainah] dan lafazh ini milik Qutaibah; Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ibnu Muhaishin] seorang syaikh dari bangsa Quraisy, dia mendengar [Muhammad bin Qais bin Makhramah] bercerita dari [Abu Hurairah] dia berkata; "Tatkala telah turun ayat yang mengatakan: "Ketika turun ayat Al Qur'an yang berbunyi Barang siapa berbuat kejelekan, niscaya ia akan dibalas dengan kejelekan (siksa) (Qs. An-Nisaa'(4): 123), maka kaum muslimin pun merasa prihatin. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Janganlah kalian berlebihan, tempuhlah kejujuran dan perbaikilah dirimu. Sesungguhnya setiap musibah yang menimpa seorang muslim itu adalah sebagai penghapus dosa, termasuk pula jika ia terantuk batu ataupun tertusuk duri.' Muslim berkata; 'Dia adalah Umar bin Abdurrahman bin Muhshin dari penduduk Makkah.

muslim:4671

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id]; Telah menceritakan kepada kami [Laits] dari [Sa'id bin Abu Sa'id] dari [Salim] -budak- dari suku Nashr dia berkata; Aku mendengar [Abu Hurairah] berkata; Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ya Allah, aku hanyalah Muhammad, seorang manusia yang bisa marah sebagaimana manusia yang lain. Sesungguhnya aku telah membuat perjanjian dengan-Mu yang Engkau tidak akan menyelisihinya. Maka mukmin mana saja yang pernah aku sakiti, atau aku cela, atau aku cambuk, hendaklah hal itu Engkau gantikan untuknya sebagai penghapus dosa dan pengorbanan yang dengannya mereka bisa mendekatkan diri kepada-Mu pada hari kiamat kelak."

muslim:4708

Telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] dan ['Abad bin Humaid] keduanya berkata; [Zuhair] Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim]; Telah menceritakan kepada kami anak saudaraku yaitu [Ibnu Syihab] dari [Pamannya]; Telah menceritakan kepadaku [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Abu Hurairah] dia berkata; "Ya Allah, sesungguhnya aku telah membuat perjanjian dengan-Mu yang Engkau tidak akan menyelisihinya. Maka mukmin mana saja yang pernah aku cela, atau aku cambuk, hendaklah hal itu Engkau gantikan untuknya sebagai penghapus dosa pada hari kiamat kelak."

muslim:4710

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ishaq Ash Shaghani] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Salamah Al Khuza'i Manshur bin Salamah] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Khallad bin Sulaiman], -Abu Salamah berkomentar (tentang Khallad); Dia termasuk orang yang penakut- dari [Khalid bin 'Imran] dari ['Urwah] dari ['Aisyah] bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alahi Wa Sallam apabila duduk disuatu majelis atau ketika shalat maka beliau mengucapkan beberapa kalimat. Lalu aku bertanya kepada Aisyah tentang kalimat tersebut, dan dia menjawab; "Jika bicara baik maka itu sebagai tanda (stempel) sampai hari kiamat dan jika bicara yang tidak baik maka itu sebagai kafarat/penghapusnya: 'Subhaanakallahumma wa bihamdika astaghfiruka wa atuubu ilaika (Ya Allah, Maha Suci Engkau dan segala pujian bagi-Mu. Aku mohon ampunan dan bertaubat kepada-Mu)."

nasai:1327

Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dia berkata; telah memberitakan kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Abu Ma'syar Ziyad bin Kulaib] dari [Ibrahim] dari ['Alqamah] dari [Al Qartsa' Adh Dhabi] dan dia termasuk generasi pertama para Qurra', dari [Salman] dia berkata; "Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda bersabda kepadaku: 'Tidak ada seorangpun yang bersuci pada hari Jum'at sebagaimana yang diperintahkan, lalu keluar dari rumahnya hingga datang ke masjid, kemudian diam hingga selesai shalat, melainkan itu semua akan menjadi kafarat (penghapus) bagi dosanya satu Jum'at sebelumnya'."

nasai:1386

Telah mengabarkan kepada kami [Abdah bin Abdullah Ash Shaffar Al Bashri], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Suwaid yaitu Ibnu 'Amr Al Kalbi] dari [Zuhair], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Suhail] dari [Sumay] dari [Abu Shaleh] dari [Abu Hurairah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda: "Haji yang mabrur tidak ada balasan baginya kecuali Surga, dan umrah satu hingga umrah yang lain merupakan penghapus dosa diantara keduanya."

nasai:2575

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaiabah bin Sa'id] dari [Malik] dari [Sumay] dari [Abu Shaleh] dari [Abu Hurairah], ia berkata Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda; "Umrah satu hingga umrah yang lain adalah penghapus dosa antara keduanya, dan haji mabrur tidak ada balasan baginya kecuali Surga."

nasai:2582

Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Yahya bin Al Wazir bin Sulaiman] dan [Al Harits bin Miskin] dengan membacakan riwayat, dan aku mendengar dari [Ibnu Wahb] berkata; telah mengabarkan kepadaku ['Amru bin Al Harits] dari [Ka'b bin 'Alqamah] dari ['Abdurrahman bin Syimasah] dari ['Alqamah bin 'Amir], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kafarah nadzar adalah kafarah sumpah."

nasai:3772

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Al Mubarak Al Mukharrimi] berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al Mubarak] dari [Yunus] dari [Az Zuhri] dari [Abu Salamah] dari [Aisyah] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak boleh ada nadzar dalam kemaksiatan, dan kafarahnya adalah kafarah sumpah."

nasai:3775

Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Manshur] berkata; telah memberitakan kepada kami [Utsman bin Umar] berkata; telah menceritakan kepada kami [Yunus] dari [Az Zuhri] dari [Abu Salamah] dari [Aisyah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak boleh ada nadzar dalam kemaksiatan, dan kafarahnya adalah kafarah sumpah."

nasai:3776

Telah mengabarkan kepada kami [Harun bin Musa Al Farawi] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Dlamrah] dari [Yunus] dari [Ibnu Syihab] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Salamah] dari [Aisyah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak boleh ada nadzar dalam kemaksiatan, dan kafarahnya adalah kafarah sumpah."

nasai:3778

Telah mengabarkan kepada kami [Hannad bin As Sari] dari [Waki'] dari [Ibnu Al Mubarak] -yaitu Ali- dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Muhammad bin Az Zubair Al Hanzhali] dari [ayahnya] dari [Imran bin Hushain] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak boleh ada nadzar dalam kemaksiatan, dan kafarahnya adalah kafarah sumpah."

nasai:3780

Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Maimun] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ma'mar bin Sulaiman] dari [Abdullah bin Bisyr] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Muhammad Al Hanzhali] dari [ayahnya] dari [Imran bin Hushain] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak boleh ada nadzar dalam kemarahan, dan kafarahnya adalah kafarah sumpah." Abu 'Abdurrahman berkata, "Muhammad bin Az Zubair adalah seorang yang lemah, haditsnya tidak bisa menjadi hujjah atas hadits lain yang semisal (kelemahannya), dan dalam hadits ini ia banyak diperselisihkan."

nasai:3782

Telah mengabarkan kepada kami [Ibrahim bin Ya'qub] berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Musa] berkata; telah menceritakan kepada kami [Syaiban] dari [Yahya] dari [Muhammad bin Az Zubair] dari [ayahnya] dari [Imran] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak boleh ada nadzar dalam kemarahan, dan kafarahnya adalah kafarah sumpah."

nasai:3783

Telah mengabarkan kepada kami ['Ubaidullah bin Sa'd bin Ibrahim bin Sa'd], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [pamanku], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [ayahku] dari [Shalih] dari [Ibnu Syihab], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Abu Idris Al Khaulani] bahwa ['Ubadah bin Ash Shamit] berkata; sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda dan disekitarnya terdapat beberapa orang sahabatnya: "Apakah kalian membaitku untuk tidka mensekutukan Sesuatu dengan Allah, tidak mencuri, tidak berzina tidak membunuh anak kalian, tidak berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki kalian, tidak mendurhakaiku dalam perkara yang ma'ruf. Dan barang siapa yang melakukan sebagian dari hal tersebut kemudian Allah menutupinya maka perkaranya kembali kepada Allah, apabila Allah menghendaki maka Allah memaafkannya dan apabila Allah menghendaki maka Allah menghukumnya." Ahmad bin Sa'id menyelisihi hal tersebut.

nasai:4091

Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Sa'id], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ya'qub], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [ayahku] dari [Shaleh bin Kaisan] dari [Al Harits bin Fudhail] bahwa [Ibnu Syihab] menceritakan kepadanya dari ['Ubadah bin Ash Shamit] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidakkah kalian membaitku sebagaimana para wanita membaitku, agar tidak akan menyekutukan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anak kalian, tidak akan berbuat dusta yang kalian ada-adakan antara tangan dan kaki kalian dan tidak akan mendurhakaiku dalam urusan yang baik." Maka kami mengatakan; ya, wahai Rasulullah. Kemudian kami membait beliau untuk hal tersebut. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa yang setelah itu melakukan sesuatu kemudian mendapatkan hukuman maka hal tersebut merupakan kafarah, dan barang siapa yang belum mendapatkan hukuman maka urusannya kembali kepada Allah, apabila Allah menghendaki maka Allah akan mengampuninya dan apabila Allah menghendaki maka Allah menghukumnya."

nasai:4092

telah menceritakan kepada kami [Al Husain bin Huraits] berkata; telah mengabarkan kepada kami [Al Fadll bin Musa] dari [Abu Hamzah As Sukkari] dari [Abdul Karim] dari [Miqsam] dari [Ibnu Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Jika darah tersebut warnanya merah maka dendanya satu dinar, dan jika warnanya kuning maka dendanya adalah setengah dinar." Abu Isa berkata; "Hadits yang berbicara masalah denda menggauli wanita yang sedang haid diriwayatkan oleh Ibnu Abbas dengan riwayat mauquf dan marfu'. Ini adalah perkataan sebagian ahli ilmu. Dan pendapat ini juga diambil oleh Ahmad dan Ishaq. bin Al Mubarak berkata; "Hendaklah ia meminta maaf kepada Rabbnya dan tidak ada kafarah." Perkataan seperti bin Al Mubarak ini juga diriwayatkan dari sebagian ulama tabi'in, seperti Sa'id bin Jubair dan Ibrahim An Nakha'I. Dan ini adalah perkataan kebanyakan ulama dunia."

tirmidzi:127

Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali Al Jahdlami] dan [Abu 'Ammar] -makna haditsnya sama sedangkan lafalz haditsnya dari Abu 'Ammar- keduanya berkata, telah mengabarkan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Humaid bin Abdurrahman] dari [Abu Hurairah] dia berkata, seorang lelaki datang kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam seraya berkata, wahai Rasulullah, celaka saya. Beliau bertanya: " Apa yang membuat kamu celaka?" Dia menjawab, saya telah menyetubuhi istri saya pada siang hari bulan Ramadlan, beliau bersabda: "Sanggupkah kamu memerdekakan budak?" Dia menjawab, tidak. Beliau bersabda: "Apakah kamu sanggup berpuasa dua bulan berturut-turut?" Dia menjawab, tidak. Beliau melanjutkan: "Apakah kamu sanggup memberi makan enam puluh orang miskin?" Dia menjawab, tidak. Beliau bersabda: "Duduklah." Lalu dia duduk, kemudian Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam dibawakan sekarung kurma, lantas beliau bersabda: "Bersedekahlah dengannya." Dia berkata, tidak ada satu orangpun di Madinah yang lebih faqir dari kami. Lantas Nabi ShallAllahu 'alaihi wa Salam tertawa sampai kelihatan gigi gerahamnya. Beliau bersabda: "Ambilah dan berikan pada keluargamu." (perawi) berkata, dalam bab ini 9ada juga riwayat -pent) dari Ibnu Umar, 'Aisyah dan Abdullah bin Amru. Abu 'Isa berkata, hadits Abu Hurairah merupakan hadits hasan shahih. Para ulama berpegang dengan hukum yang terdapat dalam hadits ini, yaitu orang yang sengaja berbuka dengan menyetubuhi istrinya pada siang hari bulan Ramadlan. Namun para ulama berbeda pendapat mengenai orang yang sengaja berbuka dengan makan dan minum. Sebagian mereka seperti Sufyan Ats Tsauri, Abdullah bin Al Mubarak dan Ishaq berpendapat bahwa orang yang sengaja berbuka dengan makan dan minum, maka wajib mengqadla' dan membayar kaffarah (denda) -mereka menyamakan makan dan minum dengan jima'- Sedangkan sebagian ulama seperti Syafi'I dan Ahmad berpendapat (orang yang sengaja berbuka dengan makan dan minum) dia hanya wajib menqadla' dan tidak wajib membayar kaffarah, karena yang disebutkan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam adalah membatasi kaffarah hanya untuk jima' dan tidak menyebut makan dan minum. Sedangkan makan dan minum tidak sama dengan jima'.Imam Syafi'I berkata, perintah Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam untuk bersedekah tidak menutup kemungkinan bahwa kaffarah hanya wajib bagi orang yang mampu, karena lelaki tersebut tidak mampu untuk membayar kaffarah. Lalu Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam memberinya sekantung kurma dan menyuruhnya untuk bersedekah. Namun setelah dia menyatakan tidak ada orang yang lebih faqir darinya, maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam menyuruhnya untuk memberi makan keluarganya, karena kaffarah dibayar dari sisa makanan pokok yang dibutuhkan. Imam Syafi'I lebih memilih bahwa orang yang keadaannya sama dengan lelaki tersebut, hendaknya dia memakan kurmanya, namun dia tetap memiliki hutang membayar kaffarah (denda), jika dirinya tidak sanggup, maka dia tidak wajib membayar kaffarah (denda).

tirmidzi:656

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] dan [Ahmad bin 'Abdah Adl Dlabi] keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ghailan bin Jarir] dari [Abdullah bin Ma'bad] dari [Abu Qatadah] bahwasanya Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda: "Shaum hari 'Asyura' -saya berharap dari Allah- dapat menghapuskan dosa-dosa pada tahun sebelumnya." Dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Ali, Muhammad bin Shaifi, Salamah bin Akwa', Hindun binti Asma', Ibnu Abbas, Rubayy'i binti Mu'wwidz bin 'Afra', Abdurrahman bin Salamah Al Khuza'i, dari pamannya dan Abdullah bin Zubair, semuanya menyebutkan dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam bahwasanya beliau menganjurkan untuk berpuasa hari 'Asyura'. Abu 'Isa berkata, tidak kami dapati dari semua riwayat yang ada menyebutkan puasa hari 'Asyura' dapat menghapus dosa-dosa setahun kecuali dalam haditsnya Abu Qatadah. Ahmad dan Ishaq juga memilih pendapat berdasarkan hadits Abu Qatadah.

tirmidzi:683

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari ['Atha` bin As Sa`ib] dari [Ibnu Ubaid bin Umair] dari [bapaknya] bahwa [Ibnu Umar] terlihat berdesak-desakan di antara dua rukun, yang mana tidak ada sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang lain seperti dia. Saya bertanya; "Wahai Abu Abdurrahman, kenapa kamu berdesak-desakan di antara dua rukun, padahal saya seorangpun sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang lain sepertimu." Dia menjawab; "Hal itu saya lakukan, karena saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata; 'Menyentuh keduanya dapat menghapuskan dosa-dosa, dan saya juga mendengar beliau bersabda: 'Barangsiapa yang thawaf selama seminggu lalu dia menghitungnya, maka seperti memerdekakan budak.' serta aku juga mendengar beliau bersabda: 'Tidaklah seorang meletakkan satu kaki dan mengangkat yang lainnya kecuali Allah akan menghapus kesalahannya dan menulisnya menjadi satu kebaikan'." Abu 'Isa berkata; " [Hammad bin Zaid] meriwayatkan dari ['Atha' bin As Sa`ib] dari [Ibnu Ubaid bin Umair] dari [Ibnu Umar] seperti hadits di atas, namun di dalamnya tidak menyebutkan dari bapaknya." Abu 'Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan."

tirmidzi:882

Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Waki'], telah menceritakan kepada kami [Bapaknya] dari [Usamah bin Zaid] dari [Muhammad bin 'Amr bin 'Atha`] dari ['Atha` bin Yasar] dari [Abu Sa'id Al Khudri] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: "Tidaklah suatu yang menimpa seorang mukmin, dari kelelahan, kesedihan, atau sakit, hingga kegundahan yang menimpanya kecuali Allah akan menghapuskan dosa-dosanya dengannya." Abu 'Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan dalam masalah ini." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Saya mendengar Al Jarud berkata; saya telah mendengar Waki' berkata; Tidak termasuk yang terdengar bahwa kegundahan termasuk yang dapat menghapuskan, kecuali dalam hadits ini." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Sebagian ahlul hadits meriwayatkan hadits ini dari ['Atha` bin Yasar] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam."

tirmidzi:889

Telah menceritakan kepada kami [Abu Sa'id Al Asyajj] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Idris] dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Muhammad bin Amru bin 'Atha`] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Salamah bin Shakhr Al Bayadhi] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang masalah orang yang mengucapkan kata zhirar lalu menggauli isterinya sebelum membayar kaffarat, beliau menjawab: "Ia wajib membayar satu kaffarat." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan gharib dan menjadi pedoman amal menurut kebanyakan ulama. Dan ini adalah pendapat Sufyan, Malik, Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Namun sebagian mereka berpendapat; Jika ia menggauli isterinya sebelum membayar kaffarat, maka ia wajib membayar dua kaffarat, ini adalah pendapat Abdurrahman bin Mahdi.

tirmidzi:1119

Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Manshur] telah memberitakan kepada kami [Harun bin Isma'il Al Khazzaz] telah memberitakan kepada kami [Ali bin Al Mubarak] telah memberitakan kepada kami [Yahya bin Abu Katsir] telah memberitakan kepada kami [Abu Salamah] dan [Muhammad bin Abdurrahman bin Tsauban] bahwa [Salman bin Shakhr Al Anshari] salah seorang banu Bayadhah menganggap isterinya seperti punggung ibunya hingga datang bulan Ramadhan. Ketika sampai pada pertengahan bulan Ramadhan, ia menggauli isterinya pada malam hari, lalu ia menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam seraya menyebutkan hal itu kepadanya. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengatakan kepadanya: "Merdekakan seorang budak." Ia menjawab; Aku tidak mendapatkannya. Beliau mengatakan lagi; "Berpuasalah dua bulan berturut-turut." Ia menjawab; Aku juga tidak mampu. Beliau mengatakan: "Berilah makan enam puluh orang miskin." Ia menjawab; Aku juga tidak mampu. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengatakan kepada Farwah bin Amru: "Berilah ia satu 'arq." Satu 'arq adalah satu wadah yang memuat lima atau enam belas sha', "Supaya ia memberi makan enam puluh orang miskin." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan. Dikatakan; Salman bin Shakr terkadang dipanggil Salamah bin Shakhr Al Bayadhi, hadits ini menjadi pedoman amal menurut para ulama dalam masalah kaffarat zhihar.

tirmidzi:1121

Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Qaza'ah Al Bashri] telah memberitakan kepada kami [Maslamah bin 'Alqamah] telah memberitakan kepada kami [Dawud bin Ali] dari [Amir] dari [Masruq] dari [A`isyah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melakukan ilaa` terhadap sebagian isteri-isteri beliau dan mengharamkannya (mengharamkan dirinya untuk menggauli istri-istrinya). Lalu beliau menjadikan yang haram itu halal dan membayar kaffarat pada sumpahnya. Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Anas dan Abu Musa. Abu Isa berkata; Hadits Maslamah bin 'Alqamah dari Dawud, diriwayatkan oleh [Ali bin Mushir] dan lainnya dari [Dawud] dari [Asy Sya'bi] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, secara mursal, dan di dalamnya tidak disebutkan dari Masruq dari A`isyah dan ini lebih shahih dari hadits Maslamah bin 'Alqamah. Ilaa' adalah seorang laki-laki bersumpah untuk tidak menggauli isterinya selama empat bulan lebih. Para ulama berselisih pendapat jika telah berlalu empat bulan, sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka berpendapat; Jika telah berlalu empat bulan maka hukumnya tergantung, apakah ia mau kembali atau menceraikannya. Ini adalah pandapat Malik bin Anas, Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Adapun Sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka berpendapat; Jika telah berlalu empat bulan, maka hukumnya adalah talak ba`in, ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri dan penduduk Kufah.

tirmidzi:1122

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Ibnu Idris Al Khaulani] dari [Ubadah bin Ash Shamit] ia berkata; Kami pernah berada di sebelah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di suatu majelis, beliau bersabda: "Berjanji setialah kalian kepadaku untuk tidak menyekutukan Allah sedikitpun, tidak mencuri, dan tidak berzina." Beliau membacakan ayat kepada mereka: "Barangsiapa dari kalian yang memenuhinya maka akan mendapat pahala dari Allah. Barangsiapa yang melakukan sesuatu dari hal itu lalu ia dihukum maka hal itu sebagai kafarah baginya. Dan barangsiapa yang melakukan sesuatu dari hal itu lalu Allah menutupi perbuatannya maka hal itu kembali kepada Allah, jika Allah berkehendak Dia akan mengadzabnya dan jika berkehendak Dia akan mengampuninya." Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Ali, Jarir bin Abdullah dan Khuzaimah bin Tsabit. Abu Isa berkata; Hadits Ubadah bin Ash Shamit adalah hadits hasan shahih. Namun Asy Syafi'i mengatakan; Aku tidak mendengar dalam masalah ini bahwa hukuman-hukuman sebagai kafarah untuk pelakunya merupakan sesuatu yang lebih baik dari hadits ini. Asy Syafi'i berkata; Aku menyukai kepada orang yang melakukan dosa lalu Allah menutupinya, ia pun menutupi dirinya dan bertaubat terhadap apa yang terjadi antara dirinya dengan Rabbnya. Demikian juga yang diriwayatkan dari Abu Bakr dan Umar bahwa keduanya menyuruh seseorang untuk menutupi dosa pada dirinya.

tirmidzi:1359

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Shafwan] dari [Yunus bin Abu Yazid] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah] dari ['Aisyah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada nadzar dalam bermaksiat, dan kafarahnya adalah kafarah sumpah." Ia berkata; "Dalam bab ini ada hadits serupa dari Ibnu Umar, Jabir dan Imran bin Hushain." Abu Isa berkata; "Ini adalah hadits yang tidak shahih, sebab Az Zuhri tidak mendengar hadits ini dari Abu Salamah. Ia berkata, "Aku mendengar [Muhammad] berkata; "Tidak hanya seorang yang telah meriwayatkan hadits ini, di antara mereka [Musa bin Uqbah] dan [Ibnu Abu Atiq] dari [Az Zuhri] dari [Sulaiman bin Arqam] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Abu Salamah] dari [Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Muhammad berkata, "Hadits itu (sendiri) adalah ini."

tirmidzi:1444

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dari [Malik bin Anas] dari [Thalhah bin Abdul Malik Al Aili] dari [Al Qasim bin Muhammad] dari ['Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa bernadzar untuk taat kepada Allah hendaklah ia kerjakan dan barangsiapa bernadzar untuk bermaksiat kepada Allah maka janganlah ia kerjakan." Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali Al Khallal] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Numair] dari [Ubaidullah bin Umar] dari [Thalhah bin Abdul Malik Al Aili] dari [Al Qasim bin Muhammad] dari ['Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, seperti hadits tersebut." Abu Isa berkata, "Hadits ini derajatnya hasan shahih, [Yahya bin Abu Katsir] meriwayatkannya dari? [Al Qasim bin Muhammad]. Dan ini adalah pendapat sebagian ulama` dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka. Pendapat ini juga dipegang oleh Imam Malik dan Imam Syafi'i. Mereka mengatakan, "Tidak boleh bermaksiat kepada Allah, (jika seseorang bernadzar demikian) dan tidak ada kaffarat sumpah apabila terdapat nadzar dalam kemaksiatan."

tirmidzi:1446

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Ayyasy] berkata, telah menceritakan kepadaku [Muhammad] mantan budak (yang telah dimerdekakan oleh) Al Mughirah bin Syu'bah- berkata, telah menceritakan kepadaku [Ka'b bin Alqamah] dari [Abul Khair] dari [Uqbah bin Amir] ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kafarah nadzar yang belum ditentukan (bentuknya), maka kafarahnya adalah dengan kafarah yamin (sumpah)." Abu Isa berkata, "Hadits ini derajatnya hasan shahih gharib."

tirmidzi:1448

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Yusuf Al Azraq] dari [Hisyam Ad Dastuwa`i] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Abu Qilabah] dari [Tsabit bin Adh Dhahhak] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa bersumpah dengan agama selain Islam dengan dusta, maka ia sebagaimana yang ia katakan." Abu Isa berkata, "Hadits ini derajatnya hasan shahih. Para ulama` berselisih dalam memahami hadits ini; seandainya seorang laki-laki bersumpah dengan agama selain Islam, seperti mengatakan, 'Dia Yahudi atau Dia Nashrani' jika melakukan begini dan begini', kemudian orang tersebut melakukannya. Sebagian mereka berkata, "Dia telah melakukan perbuatan yang besar, namun tidak ada kafarah atasnya." Ini adalah pendapat ulama` Madinah, dan pendapat ini diikuti oleh Malik bin Anas dan Abu Ubaid. Sementara sebagian ulama` dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka berpendapat bahwa dalam hal ini ada kafarahnya. Ini adalah pendapat Sufyan, Ahmad dan Ishaq."

tirmidzi:1463

Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Manshur] dia berkata; telah mengabarkan kepada kami ['Abdurrahman bin Mahdi] dari [Sufyan Ats Tsauri] dari [Hisyam bin Hassan] dari [Al Hasan] dia berkata, "Mereka para sahabat mengharap sakit demam di malam hari sebagai kafarah. Yakni sebagai kafarah untuk mengurangi dosa-dosa."

tirmidzi:2015

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Abidah bin Humaid] dari [al A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] dia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah seorang pezina melakukan perzinaan sedangkan dia berstatus sebagai seorang mukmin yang sempurna imannya, dan tidaklah seorang pencuri melakukan pencurian sedangkan dia berstatus sebagai seorang mukmin yang sempurna imannya. Tetapi pintu taubat tetap ditawarkan kepadanya." Dan dalam bab tersebut (juga diriwayatkan) dari Ibnu Abbas dan Aisyah serta Abdullah bin Abi Aufa. Abu Isa berkata; 'Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih gharib

tirmidzi:2549

Telah bercerita kepada kami [Muhammmad bin Humaid ar Razi] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mu'alla] telah bercerita kepada kami [Ziyad bin Khaitsamah] dari [Abu Dawud] dari [Abdullah bin Syakhbarah] dari [Syakhbarah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa menuntut ilmu, maka itu sebagai penghapus dosa-dosanya yang telah lalu". Abu Isa berkata; 'Hadits ini sanadnya dhaif, karena Abu Daud dilemahkan dalam hadits ini, dan kami tidak mengetahui Abdullah bin Syakhbarah memiliki sesuatu yang besar, dan tidak pula bapaknya. Adapun nama Abu Daud adalah Nufai' Al A'ma. Qatadah dan tidak hanya seorang ahli ilmu membicarakannya.'

tirmidzi:2572