Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata

Hadist dalam bahasa Arab

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash] telah menceritakan kepada kami [Simak] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] dia berkata; Salah seorang istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah mandi pada ember besar, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam datang hendak wudhu dari ember tersebut atau mandi, maka ia berkata kepada beliau; "Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya tadi junub." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya air itu tidaklah junub."

AbuDaud:62

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Bilal] dari [Ja'far] dari [Ayahnya] dari [Jabir] bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah memasuki suatu pasar melalui sebagian jalan atas, sedangkan orang banyak berjalan di kiri kanan beliau. Kemudian beliau melewati bangkai seekor anak kambing yang bertelinga kecil, lalu beliau mengambil anak kambing tersebut dengan memagang telinganya, kemudian bersabda: "Siapakah di antara kalian yang menyukai, bahwa ini miliknya." Lalu beliau melanjutkan Hadits tersebut.

AbuDaud:158

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] dan [Dawud bin Syabib] mereka berdua berkata; Telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Tsabit Al-Bunani] bahwasanya [Anas bin Malik] berkata; Telah dikumandangkan iqamat Shalat Isya, tiba-tiba ada seorang laki-laki berdiri seraya berkata, Wahai Rasulullah, saya ada perlu (kepada anda)! Maka beliau shallallahu 'alaihi wasallam berdiri berbincang-bincang dengannya, sehingga para sahabat atau sebagian mereka mengantuk, kemudian beliau melaksanakan shalat bersama mereka. Dan dia (Tsabit Al-Bunani) tidak menyebutkan tentang wudhu (dalam riwayat ini).

AbuDaud:173

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad] dari [Amru bin Abi Amru] dari [Ikrimah] bahwasanya beberapa orang dari Iraq datang dan berkata; Wahai [Ibnu Abbas], apakah engkau berpendapat bahwa mandi hari Jum'at itu wajib? Dia menjawab; Tidak, akan tetapi lebih suci dan lebih baik bagi orang yang mandi, dan barangsiapa yang tidak mandi, maka tidak ada kewajiban apa-apa atasnya. Saya akan memberitahukan kepada kalian, bagaimana asal mula diperintahkannya mandi. Pernah kehidupan orang-orang dalam keadaan sulit, mereka memakai kain wol, bekerja berat mengangkat barang, sementara masjid mereka sempit, ketika itu atapnya rendah, karena hanya terbuat dari pelepah kurma. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang pada hari yang bercuaca panas, sedangkan orang-orang berkeringat membasahi pakaiannya yang terbuat dari wol, sehingga angin yang bertiup membawa bau kurang enak meraka, yang menyebabkan mereka satu sama lain merasa terganggu. Setelah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mencium bau yang kurang enak itu, beliau bersabda: "Wahai jama'ah sekalian, apabila datang hari (Jum'at), maka mandilah, dan pakailah minyak dan wangi-wangian yang paling baik sedapatnya." Ibnu Abbas berkata; Kemudian Allah memberi kelapangan, mereka memakai pakaian bukan dari wol lagi, juga diberi kecukupan pekerjaan, masjid mereka diperluas, dan bau keringat kurang enak, yang menyebabkan mereka satu sama lain merasa terganggu pun telah hilang.

AbuDaud:299

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ash Shabbah bin Sufyan] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Ishaq Asy Syaibani] dia telah mendengarnya dari [Abdullah bin Syaddad] dia menceritakan hadits ini kepadanya dari [Maimunah] bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengerjakan shalat memakai kain selendang, sementara sebagian istri beliau terkena oleh kain selendang itu dan dia dalam keadaan haidl. Beliau terus melanjutkan shalatnya dengan memakai kain selendang itu.

AbuDaud:314

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hubaib bin Arabi] telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Al-Harits] dari [Muhammad bin 'Ajlan] dari ['Iyadl bin Abdullah] dari [Abu Sa'id Al-Khudri] bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam suka membawa tandan kurma, beliau memegangnya dan masuk Masjid, tiba-tiba dia mendapati dahak di arah kiblat Masjid, maka beliau menggosoknya, kemudian beliau menghadap kepada jama'ah dengan marah seraya bersabda: "Apakah salah seorang di antara kalian suka diludahi mukanya? Sesungguhnya seseorang apabila sedang menghadap kiblat, maka sebenarnya dia sedang menghadap Rabbnya Azza wa Jalla, sedangkan malaikat ada di sebelah kanannya. Karena itu, janganlah berludah ke arah kanannya dan jangan pula ke depannya, akan tetapi berludahlah ke kirinya atau ke bawah kakinya, jika ada sesuatu yang mengharuskannya segera meludah, maka lakukanlah seperti ini." Ibnu Ajlan mempraktekannya, yaitu: beliau meludah ke kainnya, kemudian menggosok-gosokkan sebagiannya terhadap bagian yang lain.

AbuDaud:406

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Mu'adz bin 'Abbad Al-Anbari] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Ya'la bin 'Atha`] dari [Ma'bad bin Hurmuz] dari [Sa'id bin Al-Musayyib] dia berkata; Ada [seorang dari sahabat Anshar] sedang menghadapi sakaratul maut dan dia berkata; Sesungguhnya saya akan menceritakan kepada kalian (suatu hadits) yang saya tidak mengharapkan apa-apa kecuali pahala. Saya mendengar Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Apabila salah seorang di antara kalian berwudlu dan dia membaguskan wudlunya, kemudian keluar untuk melaksanakan shalat, maka tidaklah dia mengangkat kaki kanannya kecuali Allah Azza wa Jalla menulis baginya suatu kebajikan, dan tidaklah dia mengangkat kaki kirinya kecuali Allah Azza wa Jalla menghapus satu kesalahannya darinya. Maka silahkanlah kalian mendekatkan langkah atau menjauhkannya. Dan apabila dia datang ke masjid lalu shalat dengan berjama'ah, maka dosanya akan diampuni, jika dia sampai di masjid sementara jama'ah bersama imam telah mengerjakan sebagian shalat dan tinggal sebagian, maka hendaklah dia melaksanakan yang tersisa dan menyempurnakan yang lainnya, maka dia pun akan diampuni, dan begitu juga jika dia sampai di masjid dan dia mendapatkan shalat telah dilaksanakan semuanya, maka baginya juga akan diampuni."

AbuDaud:476

Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] dan [Muslim dan Ibrahim] dengan makna, dari [Wuhaib] dari [Mush'ab bin Muhammad] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Imam itu dijadikan hanyalah untuk diikuti, apabila dia bertakbir maka bertakbirlah kalian dan janganlah kalian bertakbir hingga dia bertakbir, apabila dia rukuk maka rukuklah kalian dan janganlah kalian rukuk hingga dia rukuk, apabila dia mengucapkan, 'Sami'allaahu liman hamidah' (Allah mendengar kepada orang yang memujiNya), maka ucapkanlah, 'Allahumma Rabbanaa Walakal Hamdu' (Ya Allah, wahai Rabb Kami, segala puji hanya bagiMu). Muslim menyebutkan (dengan lafazh); Walakalhamdu. Apabila dia sujud maka sujudlah kalian dan janganlah kalian sujud hingga dia sujud, apabila dia shalat dengan berdiri maka shalatlah kalian dengan berdiri dan apabila dia shalat dengan duduk maka shalatlah kalian semua dengan duduk." Abu Dawud menyebutkan; Allahumma Rabbana Lakalhamdu, telah memahamkan saya sebagian sahabat kami, dari [Sulaiman] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Adam Al-Mishshishi] telah menceritakan kepada kami [Abu Khalid] dari [Ibnu 'Ajlan] dari [Zaid bin Aslam] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Sesungguhnya imam itu dijadikan hanyalah untuk diikuti, " dengan hadits ini, dan dia menambahkan; Dan apabila dia (imam) membaca (Al Quran) maka diamlah kalian. Abu Dawud berkata; Tambahan ini, yakni, "Dan apabila dia (imam) membaca (Al Quran) maka diamlah kalian", tidaklah terhafal, dan kesalahan pada kami dari Abu Khalid.

AbuDaud:511

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim Adalah Dlahak bin Makhlad] dan telah di riwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dan ini adalah hadits (riwayat) Ahmad, dia berkata; telah mengabarkan kepada kami [Abdul Hamid yaitu Ibnu Ja'far] telah mengabarkan kepadaku [Muhammad bin Umar bin 'Atha`] dia berkata; saya mendengar [Abu Humaid As Sa'idi] berkata di tengah-tengah sepuluh sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di antaranya adalah [Abu Qatadah], Abu Humaid berkata; "Aku lebih mengetahui tentang shalat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." Mereka berkata; "Kenapa demikian, demi Allah, padahal kamu bukanlah orang yang sering menyertai beliau dan bukan pula orang yang paling dahulu menjadi sahabat beliau daripada kami." Dia berkata; "Ya, benar." Mereka berkata; "Jika demikian, jelaskanlah." Abu Humaid berkata; "Apabila Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam hendak memulai shalatnya, beliau mengangkat kedua tangan hingga sejajar dengan kedua bahunya, kemudian beliau bertakbir sehingga semua tulang beliau kembali pada tempat semula dengan lurus, lalu beliau membaca (bacaan shalat) kemudian beliau bertakbir sambil mengangkat kedua tangan sampai sejajar dengan kedua bahu, lalu ruku' dengan meletakkan kedua telapak tangan di atas kedua lutut, kemudian meluruskan (punggung dan kepala) tidak menundukkan kepala dan juga tidak menengadah. Setelah itu beliau mengangkat kepala sambil mengucapkan: "Sami'allahu liman hamidah." Kemudian beliau mengangkat kedua tangan sehingga sejajar dengan kedua bahu sampai lurus, lalu mengucapkan: "Allahu akbar." Setelah itu beliau turun ke lantai, lalu merenggangkan kedua tangannya dari kedua lambungnya, kemudian beliau mengangkat kepala dan melipat kaki kirinya dan mendudukinya, dengan membuka kedua jari-jari kakinya apabila bersujud, kemudian mengucapkan: "Allahu akbar." Setelah itu, beliau mengangkat kepala dan melipat kaki kirinya serta mendudukinya, sehingga tulang beliau kembali ke posisinya, kemudian beliau mengerjakan seperti itu di raka'at yang lain. Apabila beliau berdiri setelah dua rakaat, beliau bertakbir dan mengangkat kedua tangan sampai sejajar dengan kedua bahu, sebagaimana beliau bertakbir ketika memulai shalat, beliau melakukan cara seperti itu pada shalat-shalat yang lain, dan ketika beliau duduk (tahiyyat) yang terdapat salam, beliau merubah posisi kaki kiri dan duduk secara tawaruk (duduk dengan posisi kaki kiri masuk ke kaki kanan)." Setelah itu sepuluh sahabat tersebut berkata; "Benar kamu, demikianlah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaksanakan shalat." Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] dari [Yazid yaitu Ibnu Abu Habib] dari [Muhammad bin 'Amru bin Halhalah] dari [Muhammad bin 'Amru Al 'Amiri] dia berkata; "Aku berada di majlis para sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu mereka membicarakan shalat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." Abu Humaid mengatakan; "…kemudian ia menyebutkan sebagian dari hadits ini." kata Abu Humaid selanjutnya; "Apabila ruku', beliau merapatkan kedua telapak tangan pada kedua lututnya, merenggangkan jari jemarinya lalu membungkukkan punggung (secara rata), tidak menengadah dan tidak pula menundukkan kepalanya." Abu Humaid melanjutkan; "Apabila beliau duduk dalam dua raka'at, beliau duduk di atas punggung telapak kaki kiri, dan menegakkan telapak kaki kanan. Sedangkan pada raka'at yang ke empat, beliau merapatkan pangkal paha yang kiri ke lantai, dan mengeluarkan kedua telapak kakinya menuju satu arah (yaitu di sebelah kanan)." Telah menceritakan kepada kami [Isa bin Ibrahim Al Mishri] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] dari [Al Laits bin Sa'd] dari [Yazid bin Muhammad Al Qurasyi] dan [Yazid bin Abu Habib] dari [Muhammad bin 'Amru bin Halhalah] dari [Muhammad bin 'Amru bin 'Atha`] seperti hadits ini, dia mengatakan; "Apabila beliau sujud, beliau meletakkan kedua tangannya tanpa menghamparkan dan tidak pula merapatkan dan beliau menghadapkan jari-jari (kakinya) ke arah kiblat." Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Al Husain bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Abu Badr] telah menceritakan kepadaku [Zuhair Abu Khaitsamah] telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Al Hurr] telah menceritakan kepadaku [Isa bin Abdullah bin Malik] dari [Muhammad bin 'Amru bin 'Atha`] salah seorang dari Bani Malik, dari [Abbas atau 'Ayyasy bin Sahl As Sa'idi] bahwa dia menghadiri majlis yang terdapat ayahnya dan beberapa sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, di dalam majlis itu pula terdapat Abu Hurairah, Abu Humaid As Sa'idi serta Abu Usaid dengan khabar (hadits) ini, dengan adanya penambahan atau pengurangan, dalam (riwayat itu), dia mengatakan; "Kemudian beliau mengangkat kepalanya yaitu dari ruku' sambil mengucapkan; "Sami'allahu liman hamidah, Allaumma rabbani walakal hamdu (Allah Maha mendengar terhadap siapa saja yang memuji-Nya, wahai rabb kami, hanya kepada-Mu lah segala puji-pujian)." Dan mengangkat kedua tangannya sambil mengucapkan; "Allahu akbar." Kemudian beliau sujud sambil menegakkan di atas telapak tangan dan kedua lututnya serta kedua telapak kakinya ketika beliau sedang sujud. Kemudian beliau bertakbir dan duduk tawaruk (duduk dengan posisi kaki kiri masuk ke kaki kanan) dan menegakkan telapak kakinya yang satu, kemudian beliau bertakbir lantas bersujud, lalu takbir yang di lanjutkan dengan berdiri, tidak duduk tawaruk (sebagaimana di awal) …" kemudian dia melanjutkan redaksi haditsnya, dia melanjutkan; "Kemudian beliau duduk setelah dua raka'at, sehingga ketika beliau hendak berdiri, beliau bertakbir terlebih dahulu, kemudian beliau menyempurnakan dua raka'at yang terakhir, dan tidak menyebutkan duduk tawaruk dalam tasyahud." Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik bin 'Amru] telah mengabarkan kepadaku [Fualaih] telah menceritakan kepadaku ['Abbas bin Sahl] dia berkata; "Abu Humaid, Abu Usaid, Sahl bin Sa'd dan Muhammad bin Maslamah bermajlis dan menyebutkan tata cara shalat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, [Abu Humaid] mengatakan; "Aku adalah orang yang paling mengetahui tata cara shalat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." lalu dia menyebutkan sebagian dari hadits ini, katanya; "Kemudian beliau ruku' dengan meletakkan kedua tangannya pada kedua lututnya seakan-akan beliau menggenggamnya, dan mengikatkan kedua tangannya seperti tali lalu merenggangkannya dari kedua lambungnya." Selanjutnya dia berkata; "kemudian beliau sujud, dengan merapatkan hidung dan dahinya (ke lantai), dan merenggangkan kedua tangannya dari kedua lambungnya serta meletakkan kedua telapak tangan sejajar dengan kedua pundak. Setelah itu beliau mengangkat kepalanya (duduk di antara dua sujud) sehingga tulang beliau kembali ke posisi semula, seusainya (sujud) beliau duduk iftirasy (duduk di atas kaki kiri) dengan menghadapkan punggung kaki kanan ke arah kiblat, dan meletakkan kaki kanan di atas lutut kanan, dan telapak tangan kiri di atas lutut kiri, sambil menunjuk dengan jari (telunjuk) nya." Abu Daud mengatakan; "Hadits ini di riwayatkan oleh ['Utbah bin Abu Hakim] dari [Abdullah bin Isa] dari ['Abbas bin Sahl], namun dia tidak menyebutkan (duduk) tawaruk, lalu dia menyebutkan sebagaimana hadits (riwayat) Fulaih." Sedangkan Al Hasan bin Al Hur menyebutkan posisi duduk sebagaimana hadits (riwayatnya) Fulaih dan 'Utbah." Telah menceritakan kepada kami ['Amru bin Utsman] telah menceritakan kepada kami [Baqiyah] telah menceritakan kepadaku [Utbah] telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Isa] dari [Al 'Abbas bin Sahl As Sa'idi] dari [Abu Humaid] dengan hadits seperti ini, katanya; "Apabila beliau sujud, beliau merenggangkan kedua pahanya tanpa memikul beban perutnya." Abu Daud mengatakan; "Hadits ini juga di riwayatka oleh [Ibnu Mubarrak], telah menceritakan kepada kami [Fulaih] saya mendengar ['Abbas bin Sahl] menceritakan (hadits ini), namun aku tidak hafal. Dan telah menceritakan kepadaku sepertinya ia menyebut Isa bin Abdullah bahwa dia pernah mendengar dari Abbas bin Sahl dia berkata; "Aku memaparkan hadits ini kepada Abu Humaid As Sa'idi, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ma'mar] telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Minhal] telah menceritakan kepada kami [Hammam] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Juhadah] dari [Abdul Jabbar bin Wa`il] dari [ayahnya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengenai hadits ini, katanya; "Ketika beliau sujud, beliau menempelkan kedua lututnya ke lantai sebelum meletakkan kedua telapak tangannya (ke lantai), katanya lagi; "Ketika beliau sujud, beliau meletakkan mukanya di antara kedua telapak tangannya dan merenggangkan kedua ketiaknya." Telah berkata [Hajjaj]; [Hammam] berkata; dan telah menceritakan kepada kami [Syaqiq] telah menceritakan kepadaku ['Ashim bin Kulaib] dari [ayahnya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti (hadits) ini, dan di antara salah satu dari hadits tersebut yang lebih aku yakini adalah hadits Muhammad bin Juhadah yaitu; "Apabila beliau hendak bangkit (untuk berdiri), beliau bangkit di atas kedua lututnya dengan bersandarkan pada kedua pahanya."

AbuDaud:627

Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin 'Aun] telah mengabarkan kepada kami [Husyaim] dari ['Auf] dari [Yazid Al Farisi] dia berkata; saya mendengar [Ibnu Abbas] berkata; aku bertanya kepada Utsman bin 'Affan; "Apa yang menyebabkan kalian sengaja meletakkan surat surat Bara'ah (At Taubah) padahal dia termasuk dari mi`in (surat yang ayatnya sampai seratus) dan surat Al Anfal padahal dia termasuk dari al matsani (surat yang ayatnya kurang dari seratus) kemudian kalian menyatukan keduanya termasuk dari tujuh surat panjang, dan belum kalian tulis antara keduanya dengan batas "bismillaahir rahmaanir rahim?" [Utsman] berkata; "Ketika beberapa ayat turun kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau memanggil beberapa orang yang akan menuliskan di sisinya, kemudian beliau bersabda kepadanya: "Letakkan ayat ini dalam surat yang disebutkan di dalamnya begini dan begini, " Ketika turun kepada beliau satu ayat atau dua ayat, maka beliau akan mengatakan seperti itu. Surat Al Anfal termasuk dari surat yang pertama diturunkan di Madinah, sedangkan Bara'ah (At Taubah) termasuk dari surat yang terakhir diturunkan di Madinah, sementara kandungannya mirip dengan kandungan yang ada dalam surat Al Anfal, maka perkiraanku, surat Al Bara'ah bagian dari surat Al Anfal, oleh karena itu aku meletakkan surat tersebut termasuk dari tujuh surat yang panjang, sehingga aku tidak menulis dengan batasan "Bismillahir rahmanir rahim." Telah menceritakan kepada kami [Ziyad bin Ayyub] telah menceritakan kepada kami [Marwan yaitu Ibnu Mu'awiyah] telah mengabarkan kepada kami ['Auf Al A'Rabi'ah] dari [Yazid Al Farisi] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abbas] semakna dengan hadits di atas, dalam hadits tersebut dia mengatakan; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah wafat, namun beliau belum menjelaskan kepada kami jika surat Al Anfal bagian dari surat Al Bara'ah." Abu Daud berkata; As Sya'bi, Abu Malik, Qatadah dan Tsabit bin 'Umarah mengatakan; "Sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak menulis "Bismillahir rahmaanir rahim" hingga turun surat An Naml, demikian makna dari hadits tersebut."

AbuDaud:668

Telah menceritakan kepada kami [Ar Rabi'ah' bin Sulaiman Al Azdi] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Al Haitsam bin Humaid] telah mengabarkan kepadaku [Zaid bin Waqid] dari [Makhul] dari [Nafi' bin Mahmud bin Ar Rabi'ah' Al Anshari], Nafi' berkata; ['Ubadah bin Shamit] terlambat dari shalat shubuh, maka Abu Nu'aim seorang Mu'adzin mengumandangkan adzan untuk shalat, lalu Abu Nu'aim mengimami shalat orang banyak, tidak lama kemudian Ubadah datang bersamaku hingga kami mengambil shaf di belakang Abu Nu'aim, sedangkan Abu Nu'aim mengeraskan bacaannya, sementara 'Ubadah membaca Al Fatihah. Ketika shalat selesai, aku bertanya kepada Ubadah; "Aku mendengar kamu membaca Al Fatihah ketika Abu Nu'aim mengeraskan bacaannya." Dia menjawab; "Ya, kami juga pernah melakukan ketika shalat bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di sebagian shalat yang bacaannya di keraskan." Katanya melanjutkan; "Hingga bacaannya bercampur, selepas shalat, beliau menghadap kami sambil bersabda: "Apakah kalian juga ikut membaca ketika aku mengeraskan bacaanku?" sebagian kami menjawab; "Kami melakukan hal itu." Beliau bersabda: "Oleh karenanya aku berkata (dalam hati), kenapa ada yang membaca bersamaku dan mendahuluiku dalam membaca Al Qur'an?, janganlah kalian membaca sesuatu pun ketika aku mengeraskan bacaan, kecuali bacaan Al Fatihah." Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Sahl Ar Ramli] telah menceritakan kepada kami [Al Walid] dari [Ibnu Jabir] dan [Sa'id bin Abdul Aziz] dan [Abdullah bin Al 'Ala`] dari [Makhul] dari ['Ubadah] seperti haditsnya Ar Rabi'ah' bin Sulaiman, mereka berkata; "Mak-hul biasa membaca Al Fatihah dengan suara lirih pada waktu shalat Maghrib, Isya' dan Shubuh, di setiap raka'atnya. Kata Mak-hul; "Bacalah Al Fatihah dengan suara lirih (pelan) ketika imam mengeraskan bacaannya ketika berhenti dari membaca Al Fatihah, apabila imam tidak berhenti (diam), maka bacalah sebelum imam membaca atau membaca bersamanya atau setelah imam membacanya, yang penting, janganlah kamu meninggalkannya (tidak membaca Al Fatihah)."

AbuDaud:702

Telah menceritakan kepada kami [Abdussalam bin Abdurrahman al wabishi] telah menceritakan kepada kami [ayahku] dari [Syaiban] dari [Hushain bin Abdurrahman] dari [Hilal bin Yasaf] dia berkata; "Aku pergi ke negeri Raqqah, lalu sebagian sahabatku berkata kepadaku; "Apakah kamu mempunyai keinginan untuk bertemu salah seorang sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam?" Hilal berkata; jawabku: "ya! ini suatu keberuntungan, " lalu kami menuju [Wabishah] (seorang sahabat Rasulullah), aku berkata kepada sahabatku; "Kita mulai pandangi dulu karakternya, ternyata dia mengenakan peci bertelinga dua yang selalu melekat dan mengenakan jubah yang bertopi yang terbuat dari bahan sutera berwarna abu-abu, dan dia tengah mengerjakan shalat sambil bersandar kepada tongkatnya. Kami tanyakan hal itu kepadanya setelah kami memberi salam, dia menjawab: " [Ummu Qais binti Mihshan] pernah menyampaikan kepadaku, bahwa setelah berusia lanjut dan lemah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membuat tiang di tempat shalatnya untuk bersandar."

AbuDaud:811

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Utsman Abu Al Jamahir] telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Basyir] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah] dia berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kami untuk menjawab salamnya imam, saling berkasih sayang dan saling mengucapkan salam antara sebagian kami dengan sebagian yang lain."

AbuDaud:849

Telah menceritakan kepada kami [Sa'd bin Manshur] telah menceritakan kepada kami [Syihab bin Khirasy] telah menceritakan kepadaku [Syu'aib bin Zuraiq Ath Tha`ifi] dia berkata; "Aku duduk di samping seorang sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang bernama [Al Hakam bin Hazn Al Kulafi], lalu dia menceritakan kepada kami, katanya; "Aku pernah menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersama dengan tujuh atau sembilan orang, setelah kami masuk menemui beliau, kami bertanya; "Wahai Rasulullah, kami mengunjungi anda, oleh karena itu, do'akanlah kebaikan untuk kami." Maka beliau memerintahkan supaya kami di suguhi kurma, pada waktu itu, kondisi dalam situasi lemah. Kami pun tinggal di Madinah beberapa hari, kami juga mengikuti pelaksanaan shalat Jum'at bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, saat itu beliau berdiri bertopang pada tongkat atau busur, lalu beliau memuji Allah dan menyanjung-Nya dengan beberapa patah kata ringan, baik lagi penuh berkah, beliau bersabda: "Wahai sekalian manusia, sesungguhnya kalian tidak akan mampu mengerjakan semua yang di perintahkan kalian, akan tetapi bertindaklah yang benar dan berilah kabar gembira." Abu Ali berkata; "Aku mendengar Abu Daud berkata; "Para sahabat kami telah meneguhkan sesuatu dari hadits tersebut, sebab kertas-kertas telah terputus."

AbuDaud:924

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Utsman bin Abu Shafwan Ats Tsaqafi] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Katsir] telah menceritakan kepada kami [Salm bin Ja'far] dari [Al Hakam bin Aban] dari [Ikrimah] dia berkata; pernah di beritahukan kepada [Ibnu Abbas] bahwa fulanah -salah seorang dari istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam meninggal dunia-, lalu dia tersungkur sujud, dia ditanya; "Apakah kamu sujud karena hal ini?" Dia menjawab; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila kalian melihat tanda-tanda kebesaran Allah, maka sujudlah!." Dan tanda kebesaran Allah yang manakah yang lebih besar dari pada wafatnya salah seorang dari istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam?"

AbuDaud:1012

Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Isma'il bin Umayyah] dari [Abu Salamah] dari [Abu Sa'id] dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam beri'tikaf di Masjid, lalu beliau menedengar mereka (para sahabat) mengeraskan bacaan (Al Qur'an) mereka. kemudian beliau membuka tirai sambil bersabda: "Ketahuilah, sesungguhnya kalian tengah berdialog dengan Rabb, oleh karena itu janganlah sebagian yang satu mengganggu sebagian yang lain dan jangan pula sebagian yang satu mengeraskan terhadap sebagian yang lain di dalam membaca (Al Qur'an) atau dalam shalatnya."

AbuDaud:1135

Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Ibrahim] dan [Nashr bin 'Ashim] dan ini lafadznya Nashr, keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Walid] telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i]. Nashr mengatakan; dari [Ibnu Abu Dzi`b] dan [Auza'i] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari [Aisyah] radliallahu 'anha, dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam biasa mengerjakan shalat malam di antara setelah shalat Isya' hingga terbit fajar. Beliau biasa mengerjakan sebelas raka'at, beliau salam setiap satu raka'at, dan witir satu raka'at. lama beliau diam dalam sujudnya sekitar salah seorang dari kalian membaca lima puluh ayat, yaitu sebelum beliau mengangkat kepala. Apabila Mu'adzin selesai mengumandangkan adzan yang pertama untuk shalat subuh, beliau berdiri untuk mengerjakan shalat dua raka'at secara singkat, kemudian beliau berbaring di atas rusuk kanannya, sehingga Mu'adzin mengumandangkan adzan (kedua)." Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Daud Al Mahri] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Abu Dzi`b], ['Amru bin Al Harits] dan [Yunus bin Yazid], bahwa [Ibnu Syihab] telah mengabarkan kepada mereka, dengan sanad dan maksud yang sama, dia berkata; "…Beliau witir satu raka'at, dan bersujud sekali (sujud terakhir) yang lamanya sekitar seseorang dari kalian membaca lima puluh ayat, yaitu sebelum beliau mengangkat kepalanya. Dan apabila seorang Mu'adzin selesai mengumandangkan adzan untuk shalat subuh, dan fajar telah nampak…" kemudian dia melanjutkan maksud hadits tersebut." Perawi berkata; "Dan sebagian dari mereka saling melengkapi atas sebagian yang lain."

AbuDaud:1139

Telah menceritakan kepada Kami [Nashr bin Ali], telah mengabarkan kepada Kami [ayahku], telah mengabarkan kepada Kami [Ibrahim bin 'Atha`] mantan budak Imran bin Hushain dari [ayahnya] bahwa Ziyad atau sebagian pemimpin telah mengutus [Imran bin Hushain] untuk mengambil, kemudian tatkala ia kembali maka Ziyad bertanya kepadanya; dimanakah hartanya? Dia menjawab; apakah untuk harta engkau mengutusku? Kami telah mengambilnya dari tempat yang dahulu Kami pada masa Rasulullah shallla Allahu 'alaihi wa sallam mengambilnya dan Kami telah menempatkannya di tempat yang dahulu Kami tempatkan pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.

AbuDaud:1384

Telah menceritakan kepada Kami [Musaddad], telah menceritakan kepada Kami [Abu 'Awanah] dari [Manshur] dari [Syaqiq] dari [Masruq] dari [Aisyah] radliallahu 'anha, ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila seorang wanita berinfak dari harta suaminya tanpa membuat kerusakan maka baginya pahala apa yang telah ia infakkan, dan bagi suaminya pahala apa yang ia usahakan, dan bagi orang menyimpannya mendapatkan pahala seperti itu tanpa sebagian mereka mengurangi pahala sebagian yang lain."

AbuDaud:1435

Telah menceritakan kepada Kami [Abdullah bin Maslamah] dari [Malik] dari [Abu An Nadhr] mantan budak Umar bin 'Ubaidullah At Taimi dari [Nafi'] mantan budak Abu Qatadah Al Anshari, dari [Abu Qatadah] bahwa ia pernah bersama Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam hingga setelah beliau berada di sebagian jalan di Mekkah ia tertinggal bersama para sahabatnya yang sedang berihram, sementara ia tidak berihram. Kemudian ia melihat seekor keledai liar. Lalu ia naik kudanya dan meminta kepada para sahabatnya agar memberikan cambuk kepadanya. Kemudian mereka menolak, lalu ia meminta tombaknya kepada mereka, kemudian mereka menolak. Lalu ia mengambilnya kemudian mengejar keledai tersebut dan membunuhnya. Sebagian sahabat Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam memakannya, dan sebagian yang lain menolak. Kemudian tatkala mereka telah mendapati Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam, maka mereka bertanya kepadanya mengenai hal tersebut, lalu beliau bersabda: sesungguhnya itu adalah makanan yang telah Allah ta'ala berikan kepada kalian.

AbuDaud:1578

Telah menceritakan kepada Kami [Abdullah bin Muhammad An Nufaili], [Utsman bin Abu Syaibah], [Hisyam bin 'Ammar] serta [Sulaiman bin Abdurrahman Ad Dimasyqi], dan kemungkinan sebagian mereka menambahkan atas sebagian yang lain satu kalimat. Mereka mengatakan; telah menceritakan kepada Kami [Hatim bin Isma'il], telah menceritakan kepada Kami [Ja'far bin Muhammad] dari [ayahnya], ia berkata; Kami menemui [Jabir bin Abdullah], kemudian tatkala Kami sampai kepadanya ia bertanya mengenai orang-orang tersebut hingga sampai kepadaku. Aku katakan; aku adalah Muhammad bin Ali bin Husain. Kemudian ia mengulurkan tangannya ke kepalaku dan melepas kancing bajuku yang atas, kemudian melepas kancing bajuku yang paling bawah, kemudian meletakkan telapak tangannya antara dua putting susu dan aku pada saat itu adalah seorang anak muda. Kemudian ia berkata; selamat datang untukmu wahai saudaraku. Bertanyalah apa yang engkau kehendaki. Kemudian aku bertanya kepadanya sementara ia adalah orang yang buta. Kemudian datang waktu shalat, lalu ia berdiri dengan memakai baju yang ditangkapkan sebagiannya kepada sebagian yang lain, setiap kali ia meletakkan di atas pundaknya maka kedua ujungnya akan kembali kepadanya karena kecilnya pakaian tersebut. Kemudian ia melakukan shalat bersama Kami sementara selendangnya ke sampingnya di atas tempat untuk sangkutan pakaian. Lalu aku katakan; beritahukan kepada Kami mengenai haji Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam! Kemudian ia memberikan isyarat dengan tangannya dan ia menghitung sembilan. Kemudian berkata; sesungguhnya Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam tinggal selama sembilan tahun tidak melakukan haji, kemudian diumumkan di antara orang-orang pada tahun ke sembilan bahwa Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam hendak melakukan haji. Kemudian orang-orang banyak yang datang ke Madinah, seluruh mereka ingin mengikuti Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam dan melakukan seperti apa yang beliau lakukan. Kemudian Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam keluar dan Kami pun keluar bersamanya hingga Kami sampai ke Dzul Hulaifah, dan Asma` binti 'Umais melahirkan Muhammad bin Abu Bakr. Lalu ia mengirim utusan kepada Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam bertanya; apa yang aku lakukan? Kemudian beliau bersabda: "Mandilah dan balutlah farjimu (kemaluanmu) menggunakan kain, dan berihramlah." Lalu Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam melakukan shalat di masjid, kemudian menaiki unta Al Qashwa`, hingga setelah untanya berada di atas Al Baida`…. -Jabir berkata; aku melihat ke arah sejauh mataku memandang di hadapanku, dari orang-orang yang berkendaraan dan yang berjalan dan dari samping kanannya seperti itu, dan dari samping kirinya seperti itu, dan dari belakangnya seperti itu. Dan Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam berada di antara Kami, dan kepadanya turun Al Qur'an, dan beliau mengetahui takwilnya. Apa yang beliau lakukan maka Kami melakukannya, kemudian beliau bertalbiyah dengan kalimat tauhid: LABBAIKALLAAHUMMA LABBAIK, LABBAIKA LAA SYARIIKA LAKA LABBAIK INNAL HAMDA WAN NI'MATA WAL MULKA LAA SYARII KALAK. (ya Allah, aku memenuhi seruanMu, aku memenuhi seruanMu, aku memenuhi seruanMu. Tidak ada sekutu bagiMu, aku memenuhi seruanMu, sesungguhnya segala puji, kenikmatan dan seluruh kerajaan adalah milikMu, tidak ada sekutu bagiMu). Dan orang-orang bertalbiyah dengan talbiyah yang mereka ucapan ini, dan Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam tidak menolak sedikitpun dari hal tersebut, dan Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam terus mengucapkan talbiyahnya. Jabir berkata; Kami hanya berniat untuk melakukan haji, Kami tidak mengetahui bagaimana umrah itu, hingga Kami sampai ke Ka'bah bersama beliau. Beliau mengusap rukun dan berlari-lari kecil tiga kali putaran dan berjalan biasa sebanyak empat kali putaran kemudian maju ke Maqam Ibrahim dan membaca ayat: "Dan jadikanlah sebagian maqam Ibrahim tempat shalat." Kemudian beliau menjadikan Maqam Ibrahim antara beliau dan Ka'bah. Perowi berkata; [ayahku] berkata; [Ibnu Nufail] dan [Utsman] berkata; …. -dan aku tidak mengetahuinya kecuali berasal dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam- [Sulaiman] mengatakan; dan aku tidak mengetahuinya kecuali mengatakan; Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam dalam dua raka'at membaca Surat Al Ikhlas dan Surat Al Kaafiruun. Kemudian beliau kembali ke Ka'bah dan mengusap rukun kemudian keluar dari pintu menuju Shafa. Kemudian tatkala telah mendekati Shafa beliau membaca: "INNASH SHAFA WAL MARWATA MIN SYA'AAIRILLAAH, NABDAU BIMAA BADA-ALLAAHU BIHI." (Sesungguhnya Shafaa dan Marwa adalah sebagian dari syi'ar Allah. Kita memulai seperti yang Allah mulai). Kemudian beliau memulai dari Shafa, beliau menaikinya hingga melihat Ka'bah, kemudian bertakbir serta mentauhidkan Allah. Beliau mengucapkan: "LAA ILAAHA ILALLAAHU WAHDAHU LAA SYARIIKA LAHU, LAHUL MULKU WA LAHUL HAMDU YUHYII WA YUMIITU WA HUWA 'ALAA KULLI SYAI IN QADIIR. LAA ILAAHA ILLALLAAHU WAHDAH, ANJAZA WA'DAH WA NASHARA 'ABDAH, WA HAZAMAL AHZAABA WAHDAH." (Tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah semata tidak ada sekutu bagiNya, milikNya seluruh kerajaan dan bagiNya segala puji, Dia Yang menghidupkan dan Yang mematikan dan Dia Maha Mampu melakukan segala sesuatu. Tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah semata, Dia menyelamatkan dengan sendirian, dan menolong hambaNya serta mengalahkan kelompok-kelompok musuh sendirian). Kemudian beliau berdoa diantara hal tersebut dan mengucapkan seperti itu tiga kali, kemudian beliau turun ke Marwa hingga setelah kedua telapak kakinya menginjak padanya, beliau berlari-lari kecil di tengah lembah, hingga setelah naik beliau berjalan hingga sampai ke Marwa, dan di atas Marwa beliau melakukan seperti yang beliau lakukan di Shafa. Hingga setelah akhir thawaf di atas Marwa beliau mengatakan: ""Jika dulu tampak kepadaku perkara yang terlihat saat ini maka aku tidak akan membawa hewan kurban dan menjadikannya umrah, maka barang siapa diantara kalian yang tidak membawa hewan kurban maka hendaknya ia bertahallul dan menjadikannya umrah." Kemudian orang-orang bertahallul semua dan memotong rambut, kecuali Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan orang-orang yang membawa hewan kurban. Kemudian Suraqah bin Ju'syam berkata; wahai Rasulullah, apakah untuk tahun kita ini saja atau untuk selamanya? Kemudian Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam menjalin jari-jarinya kemudian berkata: "Telah masuk umrah dalam haji seperti ini." Beliau mengucapkannya dua kali."Tidak, melainkan untuk selamanya." Ali radliallahu 'anhu datang dari Yaman membawa unta Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan ia mendapati Fathimah radliallahu 'anha diantara orang-orang yang telah bertahallul dan memakai pakaian yang longgar serta bercelak. Kemudian Ali mengingkarinyadna berkata; siapakah yang memerintahkanmu melakukan hal ini? Fathimah berkata; ayahku. Ali di Irak pernah berkata; aku datang kepada Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam untuk memprovokasi terhadap Fathimah mengenai perkara yang ia perbuat dan meminta fatwa kepada Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam mengenai apa yang telah ia sebutkan. Lalu aku beritahukan kepada beliau bahwa aku mengingkari apa yang ia perbuat tersebut. Lalu Fathimah berkata; sesungguhnya ayahku telah memerintahkan hal ini kepadaku. Kemudian Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam bersabda: "Ia benar, ia benar. Apakah yang engkau ucapkan ketika hendak berhaji?" Ali berkata; aku ucapkan: ALLAAHUMMA INNII UHILLU BIMAA AHALLA BIHI RASUULULLAH SHALLALLAHU 'ALAIHI WASALLAM. (ya Allah, aku bertalbiyah dengan talbiyah Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam). Beliau mengatakan: "Sesungguhnya aku membawa hewan kurban, maka janganlah engkau bertahallul." Dan sekelompok hewan kurban yang dibawa Ali dri Yaman dan yang dibawa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dari Madinah berjumlah seratus. Kemudian semua orang bertahallul dan memotong rambut kecuali Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan orang-orang yang membawa hewan kurban. Kemudian tatkala pada Hari Tarwiyah dan mereka mengarahkan ke Mina, mereka bertalbiyah untuk melakukan haji. Kemudian Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam menaiki kendaraan dan melakukan shalat di Zhuhur, Ashar, Maghrib dan Isya`serta Subuh di Mina, kemudian beliau tinggal beberapa saat hingga terbit matahari, dan memerintahkan untuk mendirikkan Qubbah untuk beliau yang terbuat dari rambut. Kemudian Qubbah tersebut di dirikan di daerah Namirah, lalu Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam berjalan dan orang-orang Quraisy tidak ragu bahwa Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam berwukuf di Masy'ar Haram di Muzdalifah sebagaimana dahulu orang-orang Quraisy melakukannya pada masa Jahiliyah. Kemudian Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam lewat hingga sampai ke Arafah dan mendapati Qubbah telah didirikan untuk beliau di Namirah. Kemudian beliau singgah di sana hingga setelah matahari tenggelam beliau memerintahkan agar untanya yang bernama Qashwa` dipersiapkan, kemudian diberi pelana lalu beliau pergi ke tengah bukit dan berkhutbah dan berkata: "Sesungguhnya darah dan harta kalian adalah haram seperti haramnya hari kalian ini, pada bulan kalian ini dan di Negeri kalian ini. Ketahuilah sesungguhnya segala perkara pada masa jahiliyah ditinggalkan di bawah kedua kakiku, darah pada masa jahiliyah telah digugurkan dan darah pertama yang digugurkan adalah darah Kami - Utsman berkata; yaitu darah Ibnu Rabi'ah. Sedangkan Sulaiman mengatakan; darah Rabi'ah bin Al Harits bin Abdul Muththalib. Sebagian mereka mengatakan; dahulu ia disusui di kalangan orang-orang Bani Sa'd, kemudian ia dibunuh oleh orang-orang Hudzail- dan riba jahiliyah telah dibatalkan, riba pertama yang aku batalkan adalah riba Kami yaitu riba Abbas bin Abdul Muththalib, sesungguhnya riba tersebut semuanya dibatalkan. Bertakwalah kalian kepada Allah dalam menghadapi para wanita, sesungguhnya kalian mengambil mereka dengan amanah Allah, dan menghalalkan farji kalian dengan kalimat Allah, sesungguhnya hak kalian atas mereka adalah supaya mereka tidak mempersilahkan orang yang tidak kalian sukai memasuki rumah kalian, apabila mereka melakukan hal tersebut maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakitkan. Mereka memiliki hak atas kalian untuk memberikan makan serta pakaian kepada mereka dengan cara yang baik. Dan aku telah meninggalkan pada kalian sesuatu yang kalian tidak akan tersesat setelahnya apabila kalian berpegang teguh dengannya, yaitu Kitab Allah (Al Qur'an). Kalian mendapatkan pertanyaan mengenai diriku, apakah pendapat kalian?" Mereka menjawab; Kami bersaksi bahwa anda telah menyampaikan dan menunaikan risalah serta memberikan nasehat. Kemudian beliau bersabda dengan mengangkat jari telunjuknya ke langit dan mengarahkan kepada orang-orang beliau mengatakan: "Ya Allah, saksikanlah, ya Allah saksikanlah." Kemudian Bilal mengumandangkan adzan dan iqamah satu kali. Kemudian beliau melakukan shalat Zhuhur kemudian berdiri dan melakukan shalat Ashar serta tidak melakukan shalat apapun di antara keduanya. Kemudian beliau menaiki Al Qaswa` hingga sampai ke tempat wuquf dan menempatkan perut untanya yaitu Al Qashwa` menghadap bebetuan, dan menempatkan Hablul Musyah (yaitu tempat mereka berkumpul) di hadapan beliau kemudian beliau menghadap Kiblat, dan beliau tetap berdiri hingga matahari tengelam dan warna kuning telah menghilang sedikit hingga bulatannya telah tenggelam. Lalu beliau memboncengkan Usamah di belakangnya kemudian berjalan dan menarik tali kendali unta beliau yang bernama Qashwa` hingga kepalanya menyentuh pangkal pelananya, dan beliau berkata dengan tangannya yang kanan: "Tenang wahai manusia, tenanglah wahai manusia." Setiap kali kepalanya mendekati tali maka beliau mengendorkan sedikit, hingga naik dan beliau sampai di Muzdalifah, lalu beliau menjama' shalat Maghrib serta Isya` dengan satu adzan dan dua iqamah, [Utsman] mengatakan; dan beliau tidak melakukan shalat sunah sedikitpun diantara keduanya. Kemudian lafazh mereka sama, yaitu; Kemudian beliau berbaring hingga setelah terbit fajar beliau melakukan shalat Subuh ketika telah jelas waktu subuh. [Sulaiman] mengatakan; dengan satu adzan dan iqamah. Kemudian lafazh mereka sama, yaitu; Kemudian beliau menunggangi Qashwa` hingga berdiri di atas Masy'ar Al Haram, dan menaikinya. [Utsman] dan [Sulaiman] berkata; dan menghadap ke Kiblat. Lalu beliau memuji kepada Allah mengagungkan serta bertahlil. [Utsman] menambahkan; dan mentauhidkanNya. Beliau terus berdiri hingga cahaya pagi sangat menyebar, kemudian beliau bertolak sebelum matahari terbit, dan memboncengkan Al Fadhl bin Al Abbas, ia adalah laki-laki yang berambut indah, putih dan indah bersinar. Kemudian setelah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bertolak beliau melewati beberapa orang wanita yang berlari, lalu Al Fadhl mulai melihat kepada mereka dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam meletakkan tangannya di wajah Al Fadhl kemudian Al Fadhl memalingkan wajahnya ke sisi yang lain. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memindahkan tangannya ke sisi yang lain dan Al Fadhl memalingkan wajahnya ke sisi yang lain dengan tetap melihat, hingga setelah sampai di Muhassir beliau menggerakkan sedikit kemudian menelusuri jalan tengah yang mengeluarkanmu ke Jumrah Kubra hingga sampai Jumrah yang padanya terdapat pohon, kemudian beliau melempar dengan tujuh kerikil dan bertakbir pada setiap lemparan kerikil seperti kerikil khadzaf (ketapel). Beliau melempar dari tengah bukit kemudian pergi ke tempat penyembelihan dan menyembelih enam puluh tiga unta menggunakan tangannya, dan memerintahkan Ali lalu ia menyembelih yang tersisa dan beliau ikut serta menyembelih unta beliau, kemudian memerintahkan dari setiap seekor unta dikerjakan lebih dari dua orang kemudian di letakkan di dalam kuwali lalu dimasak. Mereka berdua makan sebagian dagingnya dan minum sebagian kuahnya. [Sulaiman] berkata; kemudian beliau menunggang kendaraan dan kembali ke Ka'bah dan melakukan shalat Zhuhur di Mekkah kemudian mendatangi Bani Abdul Muththalib sementara mereka mengambil air Zamzam, kemudian beliau bersabda: "Minumlah wahai Bani Abdul Muththalib, seandainya orang-orang tidak akan mengalahkan kalian dalam memberi minum, sungguh aku akan minum bersama kalian." Kemudian mereka memberi beliau satu ember kemudian beliau minum sebagian darinya.

AbuDaud:1628

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal], telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah], telah menceritakan kepadaku [Katsir bin Katsir bin Al Muththalib bin Abu Wida'ah] dari [sebagian keluarganya], dari [Kakeknya], bahwa ia telah melihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melakukan shalat di tempat yang terletak setelah pintu Bani Sahm, sementara orang-orang lewat di hadapannya, dan tidak ada sutrah (pembatas shalat) antara keduanya. Sufyan berkata; tidak ada sutrah antara beliau dan Ka'bah. Sufyan berkata; [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepada kami mengenai hal tersebut. Ia berkata; telah mengabarkan kepada kami [Kutsair] dari [ayahnya], ia berkata; aku bertanya kepadanya kemudian ia berkata; bukan dari ayahku aku mendengarnya, akan tetapi dari sebagian keluargaku, dari kakekku.

AbuDaud:1724

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus], telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Abu Az Zinad] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [ayahnya], ia berkata; [Aisyah] berkata; wahai anak saudariku, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak melebihkan sebagian kami atas sebagian yang lain dalam membagi waktu tinggalnya bersama kami. Setiap hari beliau mengelilingi kami semua dan mendekat kepada seluruh isteri tanpa menyentuh hingga sampai kepada rumah isteri yang hari itu merupakan bagiannya, kemudian beliau bermalam padanya. Sungguh Saudah binti Zam'ah ketika telah berusia lanjut dan takut ditinggalkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, ia berkata; wahai Rasulullah, hariku untuk Aisyah. Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menerima hal tersebut. Ia berkata; kami katakan; mengenai hal tersebut dan orang yang semisalnya, Allah Ta'ala menurunkan ayat: "Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz."

AbuDaud:1823

Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Daud Al 'Ataki], telah menceritakan kepada kami [Jarir bin Hazim] dari [Az Zubair bin Sa'id] dari [Abdullah bin Ali bin Yazid bin Rukanah] dari [ayahnya], dari [kakeknya] bahwa ia telah mencerai isterinya sama sekali, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang dan berkata: "Apa yang engkau inginkan?" ia berkata; satu kali cerai. Beliau bertanya: "Demi Allah?" Ia berkata; demi Allah. Beliau berkata: "Hal itu adalah sesuai dengan apa yang engkau inginkan." Abu Daud berkata; hadits ini lebih shahih daripada hadits Ibnu Juraij bahwa Rukanah mencerai isterinya tiga kali karena mereka adalah penghuni rumahnya, dan mereka lebih mengetahui mengenai hal tersebut. Sedangkan hadits Ibnu Juraij telah telah ia riwayatkan dari sebagian orang dari Bani Abu Rafi' dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas.

AbuDaud:1887

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ma'mar], telah menceritakan kepada kami [Abu 'Amir Abdul Malik bin 'Amr], telah menceritakan kepada kami [Abu 'Amr As Sadusi Al Madini], dari [Abdullah bin Abu Bakr bin Muhammad bin 'Amr bin Hazm] dari ['Amrah] dari [Aisyah] bahwa Habibah binti Sahl pernah berada di di sisi Tsabit bin Qais bin Syammas, kemudian ia memukulnya dan melukai sebagian tubuhnya. Lalu Habibah datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam setelah shalat Subuh dan mengadu kepadanya. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memanggil Tsabit dan berkata: "Ambillah sebagian hartanya dan ceraikan dia!" Kemudian Tsabit berkata; apakah hal tersebut boleh wahai Rasulullah? Beliau berkata: "Ya." Kemudian ia berkata; sesungguhnya saya telah memberinya mahar dua kebun, dan keduanya ada di tangannya. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ambillah keduanya dan ceraikan dia!" kemudian Tsabit melakukan hal tersebut.

AbuDaud:1901

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] serta [Utsman bin Abu Syaibah] secara makna, serta [Ibnu As Sarj], mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari [Aisyah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menemuiku. Musaddad dan Ibnu As Sarh mengatakan; pada suatu hari dalam keadaan senang. Utsman berkata; diketahui keceriaan wajah beliau. Beliau berkata: "Wahai Aisyah, tidakkah engkau melihat bahwa Muhazziz Al Mudliji melihat Zaid dan Usamah, mereka berdua telah menutup kepala mereka berdua menggunakan selimut, dan nampak telapak kaki mereka berdua." Kemudian Muhazziz berkata; sesungguhnya telapak kaki ini sebagiannya berasal dari sebagian yang lainnya. Abu Daud berkata; Usamah adalah orang yang berkulit hitam sedangkan Zaid adalah orang yang berkulit putih. Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dengan sanad dan maknanya. Ia berkata; Aisyah berkata; beliau menemuiku dalam keadaan senang, rasa senang pada wajahnya bersinar. Abu Daud berkata; rasa senang pada wajahnya tidak dihafal oleh Ibnu 'Uyainah. Abu Daud berkata; kata rasa senang pada wajahnya adalah tadlis dari Ibnu 'Uyainah, ia tidak mendengarnya dari Az Zuhri, melainkan ia mendengar kata rasa senang dari selainnya. Ia berkata; dan kata rasa senang ada dalam hadits Al Laits dan yang lainnya. Abu Daud berkata; dan saya mendengar Ahmad bin Shalih berkata; Usamah adalah orang yang berkulit hitam seperti ter, sedangkan Zaid adalah orang yang putih seperti kapas.

AbuDaud:1931

Telah menceritakan kepada kami [Makhlad bin Khalid], Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari ['Ubaidullah], ia berkata; Marwan mengirim utusan kepada [Fathimah] untuk bertanya kepadanya, kemudian Fathimah mengabarkan kepadanya bahwa ia dahulu adalah isteri Abu Hafsh, dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengangkat Ali bin Abu Thalib sebagai pemimpin sebagian (wilayah) Yaman, kemudian suaminya keluar bersamanya dan mengirimkan utusan membawa penceraiannya yang tersisa, dan memerintahkan 'Ayyasy bin Abu Rabi'ah serta Al Harits bin Hisyam agar memberikan nafkah kepadanya. Mereka berdua mengatakan; demi Allah ia tidak memiliki hak nafkah kecuali ia dalam keadaan hamil. Kemudian Fathimah datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau berkata; engkau tidak memiliki hak nafkah, kecuali apabila engkau sedang hamil. Fathimah meminta izin untuk pindah, lalu beliau mengizinkannya. Fathimah berkata; kemana aku pindah wahai Rasulullah? Beliau berkata; Rumah Ibnu Ummi Maktum. Ia adalah orang yang buta, ia dapat meletakkan pakaiannya di rumah Ibnu Ummi Maktum sementara ia tidak melihatnya. Fathimah tetap ada di sana hingga 'iddahnya habis. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menikahkannya dengan Usamah, kemudian Qabishah kembali kepada Marwan dan mengabarkan hal tersebut kepadanya. Marwan berkata; kami tidak mendengar hadits ini kecuali dari seorang wanita dan kami akan mengambil sesuatu yang dipercaya yang kami dapati orang-orang ada padanya. Fathimah berkata ketika hal tersebut sampai kepadanya; antaraku dan kalian terdapat Kitab Allah, Allah ta'ala berfirman: "maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) " hingga firmanNya: "Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru." Ia berkata; sesuatu apakah yang akan Allah adakan setelah tiga kali perceraian? Abu Daud berkata; dan begitu juga hadits tersebut diriwayatkan oleh [Yunus] dari [Az Zuhri], adapun [Az Zubaidi], maka ia telah meriwayatkan dua hadits semuanya, yaitu hadits 'Ubaidullah yang seperti makna hadits Ma'mar, serta hadits [Abu Salamah] yang seperti makna hadits 'Uqail. Dan hadits tersebut diriwayatkan oleh [Muhammad bin Ishaq] dari [Az Zuhri] bahwa [Qabishah bin Dzuaib] telah menceritakan kepadanya secara makna yang menunjukkan kepada hadits 'Ubaidullah bin Abdullah ketika ia berkata; kemudian Qabishah kembali kepada Marwan dan mengabarkan hal tersebut kepadanya.

AbuDaud:1947

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Numair], telah menceritakan kepada kami [Abu Khalid Al Ahmar] dari ['Amr bin Qais] dari [Abu Ishaq], dari [Shilah], ia berkata; kami pernah berada bersama ['Ammar] pada hari yang diragukan, kemudian ia membawa seekor kambing dan sebagian orang menyingkir. Kemudian 'Ammar berkata; barangsiapa yang berpuasa pada hari ini maka sungguh ia telah durhaka kepada Abu Al Qasim (Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam).

AbuDaud:1987

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah Al Qa'nabi], dari [Malik], dari [Abdullah bin Abu Bakr bin Muhammad bin 'Amr bin Hazm], dari ['Abbad bin Tamim], bahwa [Abu Basyir Al Anshari] telah mengabarkan kepadanya bahwa ia pernah bersama Rasulullah shallallahu wa'alaihi wa sallam dalam sebagian perjalanannya. Kemudian Rasulullah shallallahu wa'alaihi wa sallam mengirim sebuah utusan. Abdullah bin Abu Bakr berkata; aku mengira ia berkata; dan orang-orang sedang berada di tempat mereka bermalam. Utusan tersebut mengumumkan; tidak boleh ada tali busur dan kalung tertinggal di leher unta kecuali diputus. Malik berkata; aku melihat bahwa hal tersebut dengan tujuan untuk menangkal 'ain.

AbuDaud:2189

Telah menceritakan kepada kami [Yazid? bin Khalid bin Mauhib], serta [Qutaibah bin Sa'id], mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Nafi'], dari [Abdullah] bahwa seorang wanita telah didapati terbunuh dalam sebagian peperangan yang diikuti Rasulullah shallallahu wa'alaihi wa sallam, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengingkari pembunuhan wanita dan anak-anak.

AbuDaud:2294

Telah menceritakan kepada kami [Hamid bin Yahya Al Balkhi], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Az Zuhri], dan ia ditanya Isma'il bin Umayyah kemudian Az Zuhri menceritakannya kepada kami, bahwa ia telah mendengar ['Anbasah bin Sa'id Al Qurasyi], ia menceritakan dari [Abu Hurairah], ia berkata; aku datang ke Madinah sementara Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di Khaibar ketika beliau telah menaklukkannya. Kemudian aku meminta beliau untuk memberiku saham. Kemudian anak Sa'id bin Al 'Ash (Aban bin Al 'Ash) berkata; jangan engkau beri saham kepadanya wahai Rasulullah! Abu Hurairah berkata; kemudian aku katakan; ini adalah orang yang membunuh Ibnu Qauqal. Kemudian Sa'id bin Al 'Ash berkata; betapa aneh unta kecil, ia telah turun kepada kami dari Dhal dan mencelaku karena membunuh seorang muslim yang Allah ta'ala muliakan melalui diriku. Dan ia tidaklah menghinakanku di hadapannya. Abu Daud berkata; mereka berjumlah sekitar sepuluh orang, dan telah terbunuh enam orang dan kembali sisanya.

AbuDaud:2348

Telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik bin Syu'aib bin Al Laits], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [ayahku], dari [kakekku], dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Abu Ya'qub], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Hujain], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari ['Uqail] dari [Ibnu Syihab], dari [Salim] dari [Abdullah bin Umar], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memberikan tambahan kepada sebagian orang yang beliau utus dari kesatuan-kesatuan militer khusus untuk mereka selain bagian yang diberikan kepada para pasukan secara umum. Dan seperlima dalam hal tersebut adalah wajib semua.

AbuDaud:2366

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Sa'd], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Syihab] dari [Abdullah bin Ka'b bin Malik Al Anshari], bahwa sebuah pasukan anshar berada di negeri Persia bersama pemimpin mereka, dan Umar mengirimkan pasukan menggantikan pasukan yang lain pada setiap tahun, kemudian ia tersibukkan dari hal tersebut. Kemudian tatkala telah lewat waktunya pasukan tersebut kembali dan merasakan takut, Umar mengancam mereka sementara mereka adalah para sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Lalu [mereka] berkata; wahai Umar, sesungguhnya engkau telah lalai dari kami, dan engkau tinggalkan pada kami apa yang telah diperintahkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yaitu menggantikan pasukan dengan pasukan yang lain.

AbuDaud:2571

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad], Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim], telah mengabarkan kepada kami [Ayyub] dari [Az Zuhri], ia berkata; [Umar] berkata: "Dan apa saja harta rampasan (fai`) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) mereka, maka untuk mendapatkan itu kamu tidak mengerahkan seekor kudapun dan (tidak pula) seekor untapun." Az Zuhri berkata; Umar berkata; ini adalah untuk Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, khususnya kampong 'Urainah, Fadak, dan ini, serta ini."Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan." "(Juga) bagi orang fakir yang berhijrah yang diusir dari kampung halaman dan dari harta benda mereka." "Dan orang-orang yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman (Anshor) sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin)." "Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor)." Maka ayat ini mencakup seluruh orang, dan tidak ada seorang pun dari kalangan muslimin melainkan ia memiliki hak padanya. Ayyub berkata; atau ia mengatakan; bagian. Kecuali sebagian apa yang kalian miliki berupa budak-budak kalian.

AbuDaud:2576

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya bin Faris], telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Muhammad] dari [Juwairiyah] dari [Malik] dari [Az Zuhri] bahwa [Sa'id bin Al Musayyab] telah mengabarkan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah menaklukkan sebagian besar Khaibar dengan kekerasan. Abu Daud berkata; dan telah dibacakan riwayat kepada [Al Harits bin Miskin] sementara aku menyaksikan. [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepada kalian, ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Malik], dari [Ibnu Syihab] bahwa Khaibar sebagianya diperoleh dengan kekerasan dan sebagiannya dengan perjanjian. Daerah Kutaibah kebanyakan dengan cara kekerasan, dan padanya terdapat perjanjain damai. Aku katakan kepada Malik, apakah Kutaibah itu? Ia berkata; tanah Khaibar yaitu empat puluh ribu tandan kurma.

AbuDaud:2622

Telah menceritakan kepada kami [Musharrif bin 'Amr Al Yami], telah menceritakan kepada kami [Yunus bin Bukair], telah menceritakan kepada kami [Asbath bin Nashr Al Hamdani], dari [Isma'il bin Abdurrahman Al Qurasyi], dari [Ibnu Abbas], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah berdama dengan penduduk Najran dengan syarat mereka membayar dua ribu pakaian setengahnya pada Bulan Shafar dan sisanya pada Bulan Rajab, mereka memberikannya kepada orang-orang muslim. Serta 'Awar, mereka membayar tiga puluh baju zirah, tiga puluh unta, dan tiga puluh setiap jenis dari jenis senjata yang mereka gunakan untuk berperang. Dan orang-orang muslim memberikan jaminan -hingga mereka memberikannya kepada orang-orang muslim apabila di Yaman terdapat tipu muslihat serta pengkhianatan- bahwa tempat ibadah mereka tidak dihancurkan dan pendeta mereka tidak dikeluarkan serta mereka tidak difitnah dalam agama mereka selama tidak membuat suatu kejadian atau memakan barang riba. Isma'il berkata; sungguh mereka telah makan riba. Abu Daud berkata; apabila mereka membatalkan sebagian yang telah disyaratkan kepada mereka maka sungguh mereka telah membuat perkara.

AbuDaud:2644

Telah menceritakan kepada kami [Abu Taubah Ar Rabi' bin Nafi'], telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah bin Sallam], dari [Zaid] bahwa ia mendengar [Abu Sallam] berkata; telah menceritakan kepadaku [Abdullah Al Hauzani] ia berkata; aku bertemu [Bilal] tukang adzan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di Jalab, kemudian aku katakan; wahai Bilal, ceritakan kepadaku bagaimana nafkah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam! Ia berkata; beliau tidak memiliki sesuatu maka aku yang mengurusi hal tersebut sejak Allah mengutusnya hingga beliau meninggal, apabila ada seorang muslim yang datang kepadanya dan beliau melihatnya dalam keadaan telanjang maka beliau memberiku perintah, maka aku pergi dan mencari hutangan, dan membelikan baju untuknya dan memberinya pakaian serta memberinya makan hingga seorang musyrik menemuiku dan berkata; wahai Bilal, sesungguhnya aku memiliki kelapangan, maka janganlah engkau berhutang kecuali kepadaku. Kemudian aku melakukannya, tatkala pada suatu hari aku berwudhu kemudian aku pergi untuk melakukan adzan shalat. Ternyata terdapat seorang musyrik datang diantara sekelompok pedagang. Kemudian tatkala ia melihatku, ia berkata; wahai orang habasyah! Aku katakan; ya, ada apa? Kemudian orang musyrik bermuka masam kepadaku, dan berkata kepadaku dengan perkataan yang kasar. Ia berkata; tahukah engkau berapa jarak antara dirimu dan antara bulan ini? Aku katakan; dekat. Ia berkata; sesungguhnya antaramu dan antara bulan ini ada empat malam. Aku akan menuntutmu dengan sesuatu yang menjadi tanggunganmu. Aku akan mengembalikanmu menggembala kambing sebagaimana engkau sebelum itu. Maka aku tidak menyukai sebagaima orang-orang tidak menyukai hingga tatkala aku melakukan shalat Isya`, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kembali kepada keluarganya. Lalu aku meminta izin kepada untuk menemui beliau. Kemudian beliau memberiku izin, lalu aku katakan; wahai Rasulullah, sesungguhnya orang musyrik yang aku hutangi berkata kepadaku demikian dan demikian. Sementara anda tidak memiliki sesuatu yang dapat menunaikan untukku, dan akupun tidak memiliki sesuatu. Hal tersebut mencemarkan diriku, maka izinkan saya untuk melarikan diri kepada beberapa kampung yang telah masuk Islam hingga Allah memberikan rizqi yang dapat membayar hutangku. Kemudian aku keluar hingga aku datang ke tempat tinggalku, dan aku letakkan pedang, geriba, sandal dan baju tamengku di atas kepala hingga fajar pertama menyingsing aku hendak pergi. Tiba-tiba terdapat seseorang yang berlari-lari kecil dan memanggil; wahai Bilal, sambutlah seruan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam! Kemudian aku pergi hingga setelah aku datang kepadanya ternyata terdapat empat unta yang diderumkan, di atasnya terdapat barang bawaannya. Kemudian aku meminta izin. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepadaku: "Bergembiralah, Allah telah datang kepadamu dengan membawa pembayaran hutangmu." Kemudian beliau berkata: "Bukankah engkau melihat empat unta yang diderumkan?" aku katakan; benar. Beliau berkata; "Sesungguhnya untukmu unta-unta tersebut dan apa yang ada di atasnya, sesungguhnya di atasnya terdapat pakaian, dan makanan yang telah dihadiahkan kepadaku oleh pemimpin Fadak. Ambillah dan bayarlah hutangmu!" kemudian aku melakukannya. Lalu ia menyebutkan hadits tersebut kemudian aku pergi ke masjid, ternyata Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sedang duduk di masjid. Lalu aku mengucapkan salam kepada beliau. Lalu beliau berkata: "Bagaiamana keadaan yang ada padamu?" Aku katakan; Allah telah membayarkan segala sesuatu yang menjadi tanggungan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, tidak ada sesuatupun yang tersisa. Beliau berkata: "Apakah ada yang sebagian yang tersisa?" aku katakan; ya. beliau berkata: "Berusahalah untuk membuatku tenang dan lihatlah sebab-sebab untuk membuatku tenang! Sesungguhnya aku tidak akan menemui seorangpun dari keluargaku hingga engkau menenangkan diriku darinya." Kemudian tatkala Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melakukan Shalat 'Isya`, beliau memanggilku dan berkata: "Bagaimana keadaan yang ada padamu?" Aku katakan; masih ada padaku, belum ada seorangpun yang datang kepada saya. kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bermalam di masjid. -Dan ia menceritakan hadits tersebut- hingga ketika beliau telah melakukan Shalat 'Isya` keesokan harinya, beliau memanggilku dan berkata: ""Bagaimana keadaan yang ada padamu?" Bilal berkata; sungguh Allah telah menenangkan anda darinya wahai Rasulullah! Beliau bertakbir dan memuji Allah, karena khawatir kematian menjemputnya sementara hal tersebut masih ada pada beliau. Kemudian aku mengikuti beliau hingga beliau datang kepada para isterinya, lalu beliau mengucapkan salam kepada isterinya satu persatu hingga beliau sampai di tempat beliau bermalam. Inilah yang engkau tanyakan kepadaku. Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Khalid], telah menceritakan kepada kami [Marwan bin Muhammad], telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah] dengan makna sanad Abu Taubah serta haditsnya. Setelah perkataan; (yang dapat membayar hutangku) ia berkata; kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam diam lalu aku. Maka aku tidak menyukai keadaan demikian itu.

AbuDaud:2656

Telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Umar], telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Ibrahim bin 'Amir], dari ['Amir bin Sa'd] dari [Abu Hurairah] ia berkata; orang-orang melewati Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan membawa seorang jenazah, kemudian mereka memuji jenazah tersebut dengan baik, lalu beliau berkata: "Telah wajib baginya surga." Kemudian mereka lewat dengan jenazah yang lain dan mereka lewat dengan membawa jenazah yang lain, dan mereka memberikan persaksian akan keburukannya. Lalu beliau berkata: "Telah wajib baginya neraka." Kemudian beliau berkata: "Sesungguhnya sebagian kalian adalah saksi bagi sebagian yang lain."

AbuDaud:2814

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ash Shabah Al Bazzaz], telah menceritakan kepada kami [Husyaim], telah mengabarkan kepada kami [Yunus], dan [Manshur bin Zadzan] dari [Al Hasan] dari [Abdurrahman bin Samurah] ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepadaku: "Wahai Abdurrahman bin Samurah, apabila engkau bersumpah kemudian engkau melihat selainnya lebih baik maka lakukan yang lebih baik dan bayarlah kafarah sumpahmu." Abu Daud berkata; aku mendengar Ahmad memberikan keringanan untuk membayar kafarah sebelum membatalkan sumpah. Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Khalaf], telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la], telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah], dari [Al Hasan] dari [Abdurrahman bin Samurah] seperti itu. Ia berkata; bayarlah kafarah sumpahmu kemudian lakukan sesuatu yang lebih baik. Abu Daud berkata; hadits-hadits Abu Musa Al Asy'ari dan 'Adi bin Hatim serta Abu Hurairah dalam hadits ini diriwayatkan dari setiap mereka dalam sebagian riwayat: membatalkan sumpah sebelum kafarah, dan dalam sebagian riwayat kafarah sebelum membatalkan sumpah.

AbuDaud:2852

Telah menceritakan kepadaku ['Ubaidullah bin Umar], telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Ibnu Ka'b bin Malik] dari [ayahnya] bahwa ia berkata kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, atau [Abu Lubabah] atau orang yang Allah kehendaki; sesungguhnya diantara bukti taubatku adalah aku tinggalkan negeri kaumku yang padanya aku melakukan dosa, dan melepas sebagian dari hartaku semua sebagai sedekah. Beliau bersabda: "Cukup bagimu melepaskan sepertiga." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutawakkil] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq], ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Ma'mar] dari [Az Zuhri], ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Ka'b bin Malik] ia berkata; [Abu Lubabah] ….. kemudian ia menyebutkan maknanya. Dan kisah mengenai Abu Lubabah dikatakan Abu Daud; telah diriwayatkan oleh [Yunus] dari [Ibnu Syihab], dari [sebagian Bani As Saib bin Abu Lubabah], dan telah diriwayatkan oleh [Az Zubaidi] dari [Az Zuhri] dari [Husain bin As Saib bin Abu Lubabah] seperti itu.

AbuDaud:2885

Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Umar bin Maisarah], telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Al Harits], telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Ya'laa bin Hakim], dari [Sulaiman bin Yasar] bahwa [Rafi' bin Khadij] berkata; dahulu kami pernah melakukan mukhabarah (menyewakan tanah kepada petani dengan upah sebagian hasil bumi seperti sepertiga atau seperempat) pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. kemudian ia menyebutkan bahwa [sebagian pamannya] datang kepadanya dan berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang dari suatu perkara yang dahulu memberikan manfaat kepada kami sedangkan mentaati Allah dan RasulNya adalah lebih bermanfaat bagi kita. Rafi' berkata; maka kami katakan; apakah itu? Ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang memiliki tanah maka hendaknya ia menanamnya atau meminta saudaranya untuk menanamnya, dan tidak menyewakannya dengan sepertiga dan seperempat dan tidak pula dengan upah makanan tertentu." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Ubaid], telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub], ia berkata; [Ya'laa] menulis surat kepadaku; bahwa aku telah mendengar [Sulaiman bin Yasar], dengan makna sanad 'Ubaidullah dan haditsnya.

AbuDaud:2947

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah Al Qa'nabi], dari [Malik] dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah sebagian dari kalian menjual barang yang masih ada dalam penawaran orang lain, dan janganlah menyambut (membeli) barang hingga sampai ke pasar."

AbuDaud:2979

Telah menceritakan kepada kami [Ar Rabi' bin Nafi' Abu Taubah] telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin 'Amr Ar Raqqi], dari [Ayyub] dari [Ibnu Sirin] dari [Abu Hurairah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari menyambut barang dagangan sebelum masuk pasar. Apabila terdapat terdapat pembeli yang menyambutnya kemudian membelinya maka pemilik barang memiliki hak memiliki hak untuk memilih apabila barang tersebut telah sampai ke pasar. Abu Ali berkata; aku saya mendengar Abu Daud berkata; Sufyan berkata; jangan sebagian kalian menjual barang yang masih ada dalam penawaran orang lain, dengan mengatakan; sesungguhnya aku memiliki yang lebih baik daripada itu dengan harga sepuluh.

AbuDaud:2980

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad An Nufaili], telah menceritakan kepada kami [Zuhair], telah menceritakan kepada kami [Abu Az Zubair] dari [Jabir] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah orang yang bermukim 9orang kota) menjualkan barang orang yang datang dari desa. Biarkan orang-orang sebagian mereka Allah beri rizqi dari sebagian yang lain!"

AbuDaud:2985

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] dari [Malik], dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian menyambut para pedagang yang datang ke pasar untuk menjual, dan janganlah sebagian kalian menjual barang yang ada dalam penawaran oang lain, dan janganlah menahan kantong susu unta dan kambing (tidak memerahnya agar kelihatan susunya banyak). Barangsiapa yang membelinya setelah itu maka ia memiliki hak memilih antara dua pendapat setelah memerahnya, apabila ia merelakannya maka ia menahannya dan apabila ia tidak merelakannya maka ia mengembalikannya di tambah satu sha' kurma."

AbuDaud:2986

Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Khalid] dari [Sufyan] dari [Muhammad bin 'Abdurrahman] dari [Makhlad bin Khufaf Al Ghifari] ia berkata, "Aku pernah berserikat dengan seseorang dalam kepemilikan seorang budak, lalu aku memberi dia makan dan sebagian kami tidak ada di tempat, hingga budak tersebut memberiku manfaat. Kemudian orang tersebut mempermasalahkan bagianku kepada sebagian hakim, lalu hakim tersebut memerintahkan agar aku mengembalikan manfaat tersebut. Maka aku pun datang kepada 'Urwah bin Az Zubair dan menceritakan hal tersebut kepadanya. Kemudian ['Urwah] mendatangi hakim tersebut dan menceritakan kepadanya sebuah hadits dari [Aisyah] radliallahu 'anha dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Pemanfaatan barang itu berbalas penjaminan."

AbuDaud:3045

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah mengabarkan kepada kami [Sayyar] dan telah mengabarkan kepada kami [Mughirah] telah mengabarkan kepada kami [Daud] dari [Asy Sya'bi] telah mengabarkan kepada kami [Mujalid] dan [Isma'il bin Salim] dari [Asy Sya'bi] dari [An Nu'man bin Basyir] ia berkata, "Ayahku memberi aku suatu pemberian -Isma'il bin Salim berkata; di antara orang-orang berupa seorang budak miliknya-." Nu'man berkata, "Kemudian ibuku, 'Umrah binti Rawahah, berkata kepadanya, "Datanglah kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan mintalah persaksian kepada beliau." Basyir lalu datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan meminta persaksian beliau. Ia lantas ceritakan hal tersebut kepada beliau, ia katakan, "Sesungguhnya aku telah memberikan suatu pemberian kepada anakku, An Nu'man. Dan 'Amrah meminta agar aku meminta persaksian anda atas hal tersebut?" An Nu'man melanjutkkan, "Kemudian beliau bertanya: "Apakah engkau memiliki anak selainnya?" Ia menjawab, "Ya." Beliau bertanya: "Apakah semua kamu beri sebagaimana yang telah diberikan kepada Nu'man?" maka dia menjawab; "Tidak." Maka sebagaian orang yang melaporkan menyatakan; "Itu adalah perbuatan aniaya!" sedang yang lainnya menyatakan; "Itu adalah paksaan Mintalah persaksian atas hal ini kepada selainku!" [Mughirah] menyebutkan dalam haditsnya, "Tidakkah kamu suka jika mereka sama dalam berbuat baik dan berkasih sayang terhadapmu?" maka dia menjawab; "Ya." Maka dia menambahkan; "Maka saksikanlah hal itu pada selainku." [Mujalid] menyebutkan; "Sesungguhnya mereka memiliki hak atas dirimu untuk berbuat adil di antara mereka sebagaimana engkau memiliki hak atas mereka agar mereka berbakti kepadamu." Abu Daud berkata dalam hadits Az Zuhri, "Sebagian ahli menyebutkan, "Apakah kepada seluruh anak laki-lakimu?" Sedangkan sebagian ahli hadits menyebutkan, "Apakah kepada seluruh anakmu?" [Ibnu Abu Khalid] menyebutkan dari [Asy Sya'bi] mengenai hadits tersebut, "Apakah engkau memiliki anak laki-laki selainnya?" [Abu Adl Dluha] menyebutkan dari [An Nu'man bin Basyir], "Apakah engkau memiliki anak selainnya?"

AbuDaud:3075

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Khalid] dari [Humaid] dari [Anas] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah berada di rumah sebagian isterinya, kemudian salah seorang Ummul mukminin menyuruh pelayannya mengirimkan sebuah nampan yang berisi makanan." Anas berkata, "Kemudian isteri beliau memukul nampan tersebut dengan tangannya hingga pecah." Ibnu Al Mutsanna menyebutkan, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengambil dua pecahan tersebut dan menggabungkan sebagian dengan yang lainnya, kemudian mengembalikan makanan pada tempatnya (semula) seraya berkata: "Ibu kalian sedang cemburu." Ibnu Al Mutsanna menambahkan, "Makanlah." Kemudian mereka makan hingga datang nampan yang ada di rumah isteri beliau tersebut. Kemudian kita kembali kepada lafazh hadits Musaddad, beliau bersabda: "Makanlah!" Dan beliau menahan utusan dan nampan tersebut hingga mereka selesai lalu beliau menyerahkan nampan yang tidak pecah kepada utusan tersebut, dan beliau menahan nampan yang pecah di rumahnya."

AbuDaud:3096

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir] telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari ['Urwah] dari [Zainab binti Ummu Salamah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya aku hanyalah seorang manusia, dan kalian mengadukan permasalahannya kepadaku. Bisa jadi sebagian kalian lebih pandai dalam berdalih dari sebagian yang lain, sehingga aku memberikan keputusan untuknya sesuai dengan apa yang aku dengar darinya. Maka barangsiapa yang aku berikan suatu keputusan baginya dengan mengambil hak dari saudaranya maka janganlah ia mengambil sedikitpun darinya, karena sesungguhnya aku potongkan (api) baginya dari potongan (api) Neraka." Telah menceritakan kepada kami [Ar Rabi' bin Nafi' Abu Taubah] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al Mubarak] dari [Usamah bin Zaid] dari [Abdullah bin Rafi'] mantan budak Ummu Salamah, dari [Ummu Salamah] ia berkata, "Dua orang laki-laki berselisih mengenai warisan mereka berdua, sementara mereka tidak memiliki bukti kecuali pengakuan mereka saja. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda…lalu ia menyebutkan sebagaimana hadits tersebut. Kedua laki-laki tersebut kemudian menangis, lalu setiap dari mereka berkata, 'Hakku untukmu. ' Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepada mereka berdua: "Adapun apabila kalian berdua melakukan apa yang telah kalian lakukan, maka bagi dan berusahalah untuk bersikap benar (adil)." Kemudian mereka mengundi mana bagian mereka, dan mereka saling menghalalkan untuk yang lainnya." Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Musa Ar Razi] telah mengabarkan kepada kami [Isa] telah menceritakan kepada kami [Usamah] dari [Abdullah bin Rafi'] ia berkata, "Aku mendengar [Ummu Salamah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sebagaimana dalam hadits tersebut. Ia berkata, "Mereka berdua berseteru mengenai harta warisan dan beberapa perkara yang telah usang. Kemudian beliau bersabda: "Aku memberi putusan untuk kalian berdasarkan pendapatku semata, sesuatu yang aku belum mendapatkan wahyu tentangnya."

AbuDaud:3112

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abu Bakr Abu Mush'ab Az Zuhri] dari [Rabi'ah bin Abu Abdurrahman] dari [Suhail bin Abu Shalih] dari [Ayahnya] dari [Abu Hurairah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberikan putusan dengan adanya sumpah dan satu orang saksi." Abu Daud berkata, " [Ar Rabi' bin Sulaiman Al Muadzdzin] dalam haditsnya menambahkan kepadaku, ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Asy Syafi'i] dari [Abdul Aziz] ia berkata, "Hal itu kemudian aku ceritakan kepada [Suhail], ia pun berkata; telah mengabarkan kepadaku [Rabi'ah] -dan ia menurutku adalah orang yang tsiqah- bahwa aku telah menceritakan hal tersebut kepadanya dan aku sudah tidak menghafalnya. Abdul Aziz berkata; Suhail telah terkena suatu penyakit yang menghilangkan sebagian ingatannya, hingga ia lupa sebagian haditsnya. Setelah itu ia menceritakan kepadanya dari Rabi'ah dari ayahnya." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Daud Al Iskandarani] telah menceritakan kepada kami [Ziyad bin Yunus] telah menceritakan kepadaku [Sulaiman bin Bilal] dari [Rabi'ah] dengan sanad Abu Mush'ab dan dengan maknanya. Sulaiman berkata, "Kemudian aku bertemu dengan Suhail dan bertanya kepadanya mengenai hadits ini, lalu ia berkata, "Aku tidak mengetahuinya." Lalu aku katakan kepadanya, "Sesungguhnya Rabi'ah telah mengabarkannya kepadaku darimu." Ia berkata, "Jika Rabi'ah pernah mengabarkan kepadamu dariku, maka ceritakan (riwayat) dari Rabi'ah dariku."

AbuDaud:3132

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad bin Hanbal] telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Muhammad] ia berkata; [Ibnu Juraij] berkata dari ['Atha] bahwa ia mendengar ['Ubaid bin 'Umair] berkata; aku mendengar [Aisyah] radliallahu 'anhuma, isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, mengabarkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tinggal di rumah Zainab binti Jahsy dan minum madu di sisinya. Kemudian aku dan Hafshah bersepakat bahwa barangsiapa di antara kami ditemui oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka hendaknya ia mengatakan 'Sesungguhnya saya mendapatkan bau Maghafir (sejenis tanaman) '. Lalu beliau menemui salah seorang dari mereka berdua, kemudian ia mengatakan hal tersebut kepada beliau. Maka beliau pun bersabda: "Bahkan aku minum madu di rumah Zainab. Dan sekali-kali aku tidak akan mengulanginya lagi." Kemudian turunlah ayat: '(Kenapa engkau haramkan apa yang Allah halalkan kepadamu…) ' hingga firman-Nya: '(Jika kamu berdua bertaubat kepada Allah…) ' (Qs. At Tahriim: 1-4), untuk Aisyah dan Hafshah." '(Dan ingatlah ketika Nabi membicarakan secara rahasia kepada salah seorang isterinya (Hafsah) suatu peristiwa) ' (Qs. At Tahriim: 3), karena sebab sabda beliau: "Bahkan aku minum madu." Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Hisyam] dari [Ayahnya] dari [Aisyah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam senang manis-manisan dan madu." Lalu ia menyebutkan hadits ini. Dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sangat tidak senang tercium darinya bau makanan tersebut. Dan dalam hadits ini Saudah berkata, "Tuan makan maghafir!" Beliau bersabda: "Bahkan aku minum madu yang diberikan Hafshah." Lalu aku katakan, "Lebahnya telah makan Urfuth (sejenis tanaman yang baunya tidak enak)!" Abu Daud berkata, "Maghafir adalah muqlah yaitu shamghah (sejenis tanaman), jarasat adalah menjaga sedangkan 'urfuth adalah tanaman di antara tanaman-tanaman lebah.

AbuDaud:3227

Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi] dari [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Umamah bin Sahl bin Hunaif] dari [Abdullah bin Abbas] dari [Khalid bin Al Walid] bahwa ia bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah memasuki rumah Maimunah, kemudian didatangkan seekor biawak bakar. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkeinginan untuk mengambilnya, lalu sebagian isteri yang berada di rumah Maimunah berkata, "Beritahukanlah kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam apa yang hendak beliau makan!" Kemudian mereka berkata, "Itu daging biawak." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun mengangkat tangannya." Khalid berkata, "Lalu aku katakan, "Wahai Rasulullah, apakah daging itu haram?" Beliau menjawab: "Tidak, akan tetapi biawak tersebut tidak ada di negeri kaumku, maka aku dapati diriku tidak menyukainya." Khalid berkata, "Lalu aku mengambil dan memakannya, sementara Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melihat."

AbuDaud:3300

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] telah menceritakan kepadaku ['Atha bin Abu Rabah] bahwa [Jabir bin Abdullah] berkata, "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa makan bawang putih dan bawang merah, maka hendaknya ia menjauhi masjid kami dan duduk di rumahnya." Beliau pernah diberi nampan berisi sayur-sayuran hijau. Kemudian beliau mencium bau sesuatu, ketika beliau menanyakan perihal bau tersebut, maka beliau pun diberitahu tentang bau tersebut. Kemudian beliau bersabda: "Dekatkan!" yaitu kepada sebagian sahabat yang bersamanya! Kemudian ketika beliau melihat mereka enggan makan, beliau pun bersabda: "Makanlah, sesungguhnya aku bermunajat kepada Dzat yang engkau tidak bermunajat kepada-Nya." Ahmad bin Shalih berkata, "Badr ditafsirkan Ibnu Wahb dengan nampan."

AbuDaud:3326

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahid bin Ziyad] telah menceritakan kepada kami [Khushaif] telah menceritakan kepada kami [Miqsam] mantan budak Ibnu Abbas, ia berkata, [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhu berkata, "Turunnya ayat ini: '(Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang) ' (Qs. Ali Imran: 161), berkenaan dengan hilangnya kasur merah di badar. Sebagian orang mengatakan, "Kemungkinan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengambilnya, maka Allah 'azza wajalla menurunkan ayat: '(Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang) ' (Qs. Ali Imran: 161), hingga akhir ayat." Abu Daud berkata, "Yaghulla, dengan memberi harakat fathah pada huruf ya'."

AbuDaud:3457

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Bapakku]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Basysyar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya] sebagaimana dalam riwayatnya, dari [Bahz bin Hakim] dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] ia berkata, "Aku bertanya, "Wahai Rasulullah, tentang aurat kami, siapakah yang boleh kami perlihatkan dan siapa yang tidak boleh?" beliau menjawab: "Jagalah auratmu kecuali kepada isteri atau budak yang kamu miliki." Ia berkata, "Aku bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana dengan suatu kaum saling bercampur dalam satu tempat (yang mereka saling melihat aurat antara satu dengan yang lain)?" beliau menjawab: "Jika kamu mampu, maka jangan sampai ada seorang pun yang melihatnya." Ia berkata, "Aku bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana jika salah seorang dari kami sedang sendiri?" beliau menjawab: "Allah lebih berhak untuk kamu malu darinya dari pada manusia."

AbuDaud:3501

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Isa bin Yunus] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hisyam Ibnul Ghaz] dari [Amru bin Syu'aib] dari [bapaknya] dari [Kakeknya] ia berkata, "Kami bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam turun dari lembah Tsaniah, lalu beliau melihatku mengenakan kain tipis yang dicelup dengan warna kuning. Maka beliau bersabda: "Kenapa kain tipis ini ada padamu!" aku paham bahwa beliau tidak menyukainya, maka aku kembali menemui keluargaku yang sedang menyalakan tungku, sehingga kain itu aku masukkan ke dalamnya. Kesokan harinya aku datang menemui Nabi, beliau bertanya: "Wahai Abdullah, apa yang engkau lakukan dengan kain tipis milikmu itu?" aku lalu mengabarkan hal yang telah aku lakukan kepada beliau. Beliau pun bersabda: "Kenapa tidak engkau berikan ke salah satu isterimu, karena itu tidak apa-apa untuk mereka."

AbuDaud:3544

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Utsman Ad Dimasyqi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ayyas] dari [Syurahbil bin Muslim] dari [Syuf'ah] dari [Abdullah bin Amru bin Al Ash] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melihatku, -Abu Ali Al Lu`lu`I menyebutkan-, "menurutku beliau melihat aku mengenakan kain yang dicelup dengan warna kuning. Maka beliau bersabda: "Apa-apaan ini!" Aku lalu pergi dan membakar kain tersebut. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu bertanya lagi: "Apa yang engkau lakukan dengan kain milikmu?" Aku menjawab, "Kain itu aku bakar." Beliau bersabda: "Kenapa tidak engkau berikan untuk sebagian isterimu?" Abu Dawud berkata, " [Tsaur] meriwayatkannya dari [Khalid], ia mengatakan, "warna mawar" sedangkan [Thawus] mengatakan; "warna kuning."

AbuDaud:3546

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad Ibnul 'Ala`] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Abu Usamah] dari [Al Walid] -maksudnya Al Walid bin Katsir- dari [Muhammad bin Amru bin Atha] dari [Seorang laki-laki dari bani Haritsah] dari [Rafi' bin Khadij] ia berkata, "Kami keluar bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam suatu perjalanan, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melihat unta-unta kami terdapat kain dari bulu yang berwarna merah. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "kenapa aku melihat warna merah rata pada kalian??." Lalu kami segera bangkit karena ucapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tersebut hingga menyebabkan sebagian unta-unta kami lari. Kemudian kami mengambil dan melepas kain merah dari unta-unta tersebut."

AbuDaud:3548

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ubaid] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Tsaur] dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dan [Hisyam bin Urwah] dari [Urwah] dari ['Aisyah] radliallahu 'anha, ia berkata, "Seorang laki-laki (banci) masuk menemui isteri-isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan para sahabat menganggapnya sebagai Ghairu Ulil Irbah (orang-orang yang tidak punya nafsu kepada wanita). Suatu ketika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam masuk menemui kami sementara laki-laki banci itu bersama isteri-isteri beliau seraya mensifati wanita dengan berkata; 'Wanita itu jika menghadap ke depan maka ia menghadap dengan empat (lipatan), dan jika menghadap ke belakang maka ia menghadap dengan delapan (lipatan) '. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ketahuilah, aku melihat orang ini (banci) mengetahui apa yang ada pada wanita, maka jangan sekali-kali ia masuk menemui kalian." Mereka pun akhirnya memakai hijab." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Dawud bin Sufyan] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Urwah] dari ['Aisyah] secara makna. Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] berkata, telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari [Urwah] dari ['Aisyah] dengan hadits ini.. dengan tambahan, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengeluarkan laki-laki (banci) itu ke padang pasir, dan datang setiap hari jum'at untuk mencari makan." Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Khalid] berkata, telah menceritakan kepada kami [Umar] dari [Al Auza'i] -dalam kisah ini-, dikatakan, "Wahai Rasulullah, bagaimana jika laki-laki (banci itu) mati kelaparan?" beliau lalu memberinya izin untuk masuk dua kali setiap hari jum'at untuk minta makan, kemudian kembali lagi."Ket; lipatan maksudnya, wanita yang gemuk jika dilihat dari arah perut maka akan terlihat dua lipatan -setiap lipatan ada dua sisi- yang ada diperutnya, sementara jika dilihat dari arah punggung maka akan terlihat empat lipatan yang memiliki delapan sisi. Dan ini hanya terjadi pada wanita yang gemuk.

AbuDaud:3583

Telah menceritakan kepada kami [Wahb bin Baqiyyah] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Khalid] dari [Suhail] -maksudnya Suhail bin Abu Shalih- dari [Sa'id bin Yasar Al Anshari] dari [Zaid bin Khalid Al Juhani] dari [Abu Thalhah Al Anshari] ia berkata, "Aku mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya terdapat anjing atau patung." Zaid bin Khalid berkata, "Mari kita menemui 'Aisyah Ummul Mukminin untuk bertanya kepadanya tentang hal itu." Maka kami berangkat menemui 'Aisyah, kami lalu bertanya, "Wahai Ummul Mukmini, Abu Thalhah menceritakan kepada kami dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam begini dan begini, maka apakah engkau mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengatakan itu?" 'Aisyah menjawab, "Tidak, tetapi akan aku ceritakan kepada kalian apa yang beliau lakukan. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah keluar dalam salah satu peperangannya, terkadang aku membawa kunci rumah hingga aku dapat mengambil permadani bergambar dan kujadikan sebagai tirai jendela. Ketika beliau datang, aku menyambutnya seraya mengucapkan, 'Wahai Rasulullah, assalaamu 'alaikum warahmatullah wa barakaatuhu. Segala puji bagi Allah yang memuliakan dan mengagungkanmu. Beliau lantas melihat ke arah rumah dan melihat permadani tersebut, beliau tidak menjawab salamku. Dan aku melihat kebencian di wajahnya. Beliau mendatangi permadani itu dan melepaskannya. Kemudian beliau bersabda: "Allah tidak memerintahkan kepada kita atas apa yang Ia berikan kepada kita untuk memberi pakaian pada batu dan bata." 'Aisyah berkata, "Aku lalu memotong kain tersebut dan menjadikannya dua bantal yang bagian dalamnya aku isi dengan serabut, dan beliau tidak mengingkarinya." Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Suhail] dengan sanad yang sama. Ia berkata; Aku berkata, "Wahai ibu ('Aisyah), orang menyampaikan hadits kepadaku, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengatakan begini dan begini." Sa'id bin Yasar mantan budak bani An Najar juga menyebutkan hadits ini.

AbuDaud:3623

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa] dan [Utsman bin Abu Syaibah] secara makna, keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari [Alqamah] dari [Abdullah] ia berkata, "Allah melaknat wanita yang mentato dan wanita yang minta untuk ditato." Muhammad menyebutkan, "dan wanita yang meyambung rambut." Utsman menyebutkan, "dan wanita yang mencukur bulu alis." Dan keduanya sepakat dengan penyebutan, "dan mengikir gigi untuk kecantikan dengan merubah ciptaan Allah Azza Wa Jalla. Hadits ini kemudian di dengar oleh seorang wanita dari bani Asad yang biasa di panggil dengan nama Ummu Ya'qub, Utsman menambahkan, "yang sedang membaca Al-Qur'an. Ia lalu mendatangi Abdullah dan berkata, "Telah sampai kabar kepadaku bahwa engkau melaknat Wanita yang mentato dan wanita yang minta untuk ditato?" Muhammad menyebutkan, "dan wanita yang menyambung rambut." Utsman menyebutkan, "dan wanita yang mencukur alis. Kemudian keduanya sepakat dengan penyebutan, "wanita yang mengikir gigi, Utsman menyebutkan, "untuk kecantikan dengan merubah ciptaan Allah Ta'ala." Ummu Ya'qub berkata, "Aku telah membaca lembaran-lembaran Al-Qur'an tetapi aku tidak mendapatkannya." Abdullah berkata, "Demi Allah, jika engkau membacanya, sungguh engkau pasti mendapatkannya." Kemudian Abdullah membaca: (Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia, dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.. (Qs. Al Hasyr: 7)." Ummu Ya'qub berkata, "Aku melihat hal ini ada pada isterimu!" Abdullah berkata, "Masuk dan lihatlah." Ummu Ya'qub kemudian masuk dan keluar lagi. Abdullah berkata, "Apa yang engkau lihat?" Utsman berkata (dalam riwayatnya) maka Ummu Ya'qub berkata; "Aku tidak melihatnya", Ibnu Mas'ud berkata; "Jikalau hal itu ada pada istriku niscaya dia tidak akan ada bersama kami."

AbuDaud:3638

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] berkata, telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Utsman] -Ahmad berkata; ia adalah seorang laki-laki yang shalih- ia berkata; telah mengabarkan kepada kami [Umar bin Nafi'] dari [Bapaknya] dari [Ibnu Umar] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang Al Qaza', Al Qaza' adalah kepala anak kecil yang dicukur sebagiannya dan dibiarkan sebagian."

AbuDaud:3661

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melihat melihat anak kecil yang rambutnya dicukur sebagian dan disisakan sebagian, lalu beliau melarang hal itu. Beliau bersabda: "Cukurlah semua atau sisakan semua."

AbuDaud:3663

Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahim bin Mutharrif Ar Ruwasi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Isa] dari [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Anas bin Malik] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ingin menulis surat untuk orang-orang di luar arab, lalu dikatakan kepada beliau, "Sesungguhnya mereka tidak mau membaca surat tanpa ada setempelnya." Rasulullah kemudian membuat cincin dari perak dan memberi ukiran Muhammad Rasulullah." Telah menceritakan kepada kami [Wahb bin Baqiyyah] dari [Khalid] dari [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Anas] sebagaimana makna hadits Isa bin Yunus. Namun ia menambahkan, "cincin itu tetap berada dijarinya hingga meninggal, lalu pindah ke Abu Bakar hingga meninggal, lalu pindah ke Umar hingga meninggal, lalu pindah ke tangan Utsman. Dan ketika Utsman sedang berada di dekat sumur, cincin itu jatuh. Utsman memerintahkan untuk mencarinya namun tidak ketemu."

AbuDaud:3681

Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Utsman Asy Syahham] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Muslim bin Abu Bakrah] dari [Bapaknya] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Akan muncul fitnah, saat itu orang yang berbaring lebih baik dari orang yang duduk, orang yang duduk lebih baik dari orang yang berdiri, orang yang berdiri lebih baik dari orang yang berjalan, dan orang yang berjalan lebih baik dari orang yang lari (jalan cepat)." Ia (Abu Bakrah) berkata, "Wahai Rasulullah, apa yang engkau perintahkan kepadaku?" beliau menjawab: "Barangsiapa memiliki unta hendaklah ia membawanya (pergi mengasingkan diri, jauh dari manusia pada saat itu), barangsiapa memiliki kambing hendaklah ia membawanya (pergi mengasingkan diri), barangsiapa memiliki tanah (yang jauh dari manusia) hendaklah ia pergi menujunya." Abu Bakrah berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimana dengan seseorang yang tidak memiliki sesuatu?" beliau menjawab: "Hendaklah ia menancapkan pedangnya pada tanah berbatu dan berpegangan dengannya, setelah itu hendaklah ia berusaha mencari perlindungan untuk keselamatan dirinya." Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Khalid Ar Ramli] berkata, telah menceritakan kepada kami [Mufadhdhil] dari [Ayyasy] dari [Bukair] dari [Busr bin Sa'id] dari [Husain bin 'Abdurrahman Al Asyja'i] Bahwasanya ia mendengar [Sa'd bin Abu Waqash] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam…seperti hadits ini. Sa'd berkata, "Aku bertanya, "Wahai Rasulullah, apa pendapatmu jika ada seseorang masuk ke dalam rumahku dan mengacungkan tangannya untuk membunuhku?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Jadilah engkau sebagaimana dua anak Adam." Yazid lalu membaca firman Allah: '(Sungguh, kalau kamu menggerakkan tanganmu kepadaku untuk membunuhku..) ' Al Maidah: 28. Telah menceritakan kepada kami [Amru bin Utsman] berkata, telah menceritakan kepada kami [Bapakku] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syihab bin Khirasy] dari [Al Qasim bin Ghazwan] dari [Ishaq bin Rasyid Al Jazari] dari [Salim] berkata, telah menceritakan kepadaku [Amru bin Wabishah Al Asadi] dari bapaknya [Wabishah] dari [Ibnu Mas'ud] ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda…lalu ia menyebutkan sebagian hadits Abu Bakrah. Ibnu Mas'ud berkata, "Semua korban pembunuhan (pada masa fitnah karena pertikaian dan perebutan kekuasaan serta harta) akan masuk neraka." Aku bertanya, "Wahai Ibnu Mas'ud, kapan itu terjadi?" Ibnu Mas'ud menjawab, "Itu terjadai pada hari-hari tersebarnya Al Harj (pembunuhan), seorang laki-laki tidak lagi bisa mempercayai teman duduknya." Aku berkata, "Lalu apa yang engkau perintahkan kepadaku jika menemui masa itu?" Ibnu Mas'ud menjawab, "Engkau jaga lisan dan tanganmu, lalu jadilah permadani bagi rumahmu (berdiam diri dan tidak keluar)." (Wabishah) berkata, "Maka saat Utsman dibunuh, hatiku melayang karena kepergiannya. Lantas aku pergi dengan kendaraan hingga aku memasuki Damasykus, lalu aku bertemu dengan [Khuraim bin Fatik] dan aku ceritakan hal itu kepadanya. Maka ia bersumpah atas nama Allah Yang tidak ada Tuhan yang berhak untuk disembah selain Dia, bahwa ia juga pernah mendengar hadits itu dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sebagaimana Ibnu Mas'ud menceritakannya kepadaku."

AbuDaud:3714

Telah menceritakan kepada kami [Ja'far bin Musafir At Tinnisi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Khallad bin Yahya] berkata, telah menceritakan kepada kami [Basyir Ibnul Muhajir] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Buraidah] dari [Bapaknya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkenaan dengan hadits Nabi, 'Akan memerangi kalian suatu kaum yang mata mereka sipit -yakni bangsa Turki-', beliau bersabda: "Kalian akan menguasai mereka sebanyak tiga kali, sehingga kalian dapat menyusul mereka hingga jazirah arab. Pada kemenangan pertama orang-orang yang lari dari mereka selamat, pada kemenangan kedua sebagian dari mereka selamat dan sebagian yang lain binasa, dan pada kemenangan ketiga mereka menyerah total. ' Atau sebagaimana yang beliau sabdakan."

AbuDaud:3751

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad An Nufaili] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yunus bin Rasyid] dari [Ali bin Badzimah] dari [Abu Ubaidah] dari [Abdullah bin Mas'ud] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kemaksiatan pertama kali yang terjadi pada bani Isra'il adalah ketika seorang laki-laki berjumpa seorang laki-laki lain, ia berkata, "Wahai saudaraku, bertakwalah kepada Allah, tinggalkan apa yang telah engkau lakukan, karena itu tidak halal untuk kamu lakukan." Kemudian keesokan harinya ia berjumpa lagi dengannya, namun perbuatan maksiat yang ia larang (kepada temannya) tidak mencegah dirinya untuk menjadikannya sebagai teman makan dan minum serta duduknya (yakni ikut bersama dalam kemaksiatan), maka ketika mereka melakukan hal itu, Allah menghitamkan hati sebagian mereka karena sebab sebagian yang lain. Kemudian beliau membaca: (Telah dila'nati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Daud dan 'Isa putera Maryam) hingga firmannya: (orang-orang yang fasik) '. Kemudian beliau bersabda; "Demi Allah hendaklah kalian benar-benar memerintahkan kebaikan, mencegah kemungkaran dan mencabutnya dari tangan orang zhalim lalu mengambalikannya (membelokkannya) kepada kebenaran serta konsisten terhadap kebenaran itu.", telah menceritakan kepada kami [Khalaf bin Hisyam] telah menceritakan kepada kami [Abu Syihab Al Hannath] dari [Al 'Ala` bin Al Musayyib] dari [Amru bin Murrah] dari [Salim] dari [Abu Ubaidah] dari [Ibnu Mas'ud] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits tersebut, dengan tambahan redaksi; "atau (jika tidak) Allah benar-benar akan menutup hati kalian karena (tutupnya) sebagian yang lain, kemudian melaknat kalian sebagaimana telah melaknat mereka (orang-orang bani Israil).", Abu Daud berkata; [Al Muharibi] telah meriwayatkan hadits ini dari [Al 'Ala` bin Al Musayyib] dari [Abdullah bin Amru bin Murrah] dari [Salim Al Afthas] dari [Abu Ubaidah] dari [Abdullah], dan [Khalid] meriwayatkan hadits ini dari [Al 'Ala`] dari [Amru bin Murrah] dari [Abu Ubaidah]."

AbuDaud:3774

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Dhamrah] dari [Yazid Ibnul Had] dari [Muhammad bin Ibrahim] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] ia berkata, "Seorang yang telah minum khamer didatangkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau bersabda: "Pukullah ia." Abu Hurairah berkata, "Di antara kita ada yang memukul dengan tangan, sandal dan kain. Ketika beliau beranjak pergi, sebagian kami ada yang mengucapkan, "Semoga Allah menghinakanmu!" maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Janganlah kalian mengatakan begitu, jangan kalian bantu setan dalam memperdayanya." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Daud bin Abu Najiyah Al Iskandarani] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] berkata, telah mengabarkan kepadaku [Yahya bin Ayyub] dan [Haiwah bin Syuraih] dan [Ibnu Lahi'ah] dari [Ibnul Had] dengan sanad dan maknanya. Setelah pemukulan (terhadap peminum khamer), ia menyebutkan dalam haditsnya, "Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada para sahabatnya: "Jelekkanlah ia." Maka orang-orang kembali menemui peminum khamer itu dan berkata, "Kamu tidak bertakwa kepada Allah!" Ada yang berkata, "Kamu tidak takut kepada Allah!" Ada yang berkata, "Kamu tidak punya malu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam! ' Kemudian mereka membebaskan orang tersebut. Dan diakhir ucapannya, beliau mengatakan: "Jangan kalian katakan yang demikian, tetapi ucapkanlah 'Ya Allah ampunilah ia, ya Allah rahmatilah ia'." Dan sebagian mereka ada yang menambahkan kalimat dan semisalnya."

AbuDaud:3882

Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Dawud Al Mahri] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] ia berkata, " [Jabir bin Abdullah] pernah menceritakan bahwa seorang wanita Yahudi dari penduduk Khaibar menaburi racun pada daging kambing panggang. Kemudian ia menghadiahkan daging itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lantas mengambil lengan kambing tersebut dan memakannya bersama para sahabatnya. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada mereka semua: "Angkatlah tangan kalian semuanya (jangan dimakan lagi)." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian mengirim utusan untuk memanggil wanita Yahudi tersebut. Lalu beliau bertanya kepada wanita itu: "Apakah kamu memberi racun pada daging ini?" wanita Yahudi itu menjawab, "Siapa yang memberimu kabar?" beliau menjawab: "Yang memberiku kabar adalah apa yang ada di tanganku ini." wanita Yahudi itu berkata, "Benar." Beliau bertanya lagi: "Apa yang kamu inginkan?" wanita Yahudi itu menjawab, "Dalam hati aku berkata, 'Jika dia memang seorang Nabi maka dia tidak akan mendapatkan bahaya, tetapi jika bukan seorang Nabi maka kami dapat beristirahat darinya'. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu memaafkan wanita Yahudi tersebut dan tidak menghukumnya. Para sahabat beliau yang ikut makan daging kambing itu meninggal, sementara Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membekam pada bagian tengkuknya karena daging yang dimakannya. Lalu beliau dibekam oleh Abu Hind -seorang mantan budak bani Bayadhah dari kaum Anshar- dengan menggunakan tanduk dan pisau tajam." Telah menceritakan kepada kami [Wahb bin Baqiyyah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Khalid] dari [Muhammad bin Amru] dari [Abu Salamah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah diberi hadiah kambing panggang oleh seorang wanita Yahudi Khaibar, seperti dalam hadits Jabir. Ia (perawi) berkata, "Bisyr bin Al Bara bin Ma'rur Al Anshari meninggal dunia (karena makan daging kambing), maka Rasulullah mengutus seseorang untuk menjemput wanita Yahudi tersebut. Beliau bersabda: "Apa yang mendorongmu untuk melakukan itu?" kemudian disebutkan sebagaimana dalam hadits Jabir. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian memerintahkan supaya wanita itu dihukum, maka wanita itu pun dibunuh. Namun ia tidak menyebutkan tentang cerita bekam."

AbuDaud:3911

Telah menceritakan kepada kami [Abu Shalih] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Abu Ishaq Al Fazari] dari [Al Jurairi] dari [Abu Nadhrah] dari [Abu firas] ia berkata, " [Umar Ibnul Khaththab] radliallahu 'anhu berkhutbah di hadapan kami, ia mengatakan, "Aku tidak mengutus para petugasku untuk memukul badan atau mengambil harta kalian, maka siapa di antara kalian yang mendapatkan perlakukan seperti itu hendaklah ia datang kepadaku, sehingga aku dapat mengqishasnya." Amru Ibnul Ash berkata, "Jika ada seorang laki-laki yang mendidik (dengan memukul) sebagian orang yang ada dalam pengawasannya apakah ada qishasnya?" Umar menjawab, "Benar. Demi Dzat yang jiwaku ada dalam tangan-Nya, aku tetap akan mengqishasnya. Sebab aku pernah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengqishas karena (kesalahan) dirinya sendiri."

AbuDaud:3933

Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid Ath Thayalisi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] berkata; [Waqid bin Abdullah] telah mengabarkan kepadaku dari [Bapaknya] bahwasanya ia mendengar [Ibnu Umar] menceritakan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Janganlah kalian kembali kepada kakafiran sepeninggalku, lalu saling bunuh di antara kalian."

AbuDaud:4066

Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] dari [Abdul Malik bin Abu Sulaiman] dari [Salamah bin Kuhail] ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Zaid bin Wahb Al Juhani] Bahwasanya ia pernah bergabung dengan pasukan [Ali radliallahu 'anhu] yang menuju kaum Khawarij. Ali lalu berkata, "Wahai manusia sekalian, aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Akan keluar sekelompok orang dari umatku, mereka membaca Al-Qur'an, dan bacaan kalian terhadap Al-Qur'an tidak sebanding dengan bacaan mereka, shalat kalian tidak sebanding dengan shalat mereka, dan puasa kalian tidak sebanding dengan puasa mereka sedikit pun. Mereka membaca Al-Qur'an dan menyangka bahwa bacaan itu baik untuk mereka, padahal bacaan mereka itu akan menjadi madharat bagi mereka. shalat mereka tidak melebihi kerongkongan mereka. Mereka keluar dari Islam seperti anak panah keluar dari busurnya. Sekiranya pasukan yang memerangi mereka mengetahui keutamaan memerangi mereka, sungguh mereka akan bermalas-malas untuk beramal (setelah memerangi mereka). Ciri-cirinya, di antara mereka ada seorang laki-laki yang mempunyai lengan tetapi tidak mempunyai siku (gemuk dan banyak dagingnya), pada panggal lengannya seperti buah dada dan berambut putih. Apakah kalian akan pergi kepada Mu'awiyah dan penduduk Syam, lalu kalian tinggalkan mereka bersama keluarga dan harta kalian? Demi Allah, sungguh aku sangat menginginkan mereka (memerangi). Sebab mereka telah menumpahkan darah yang diharamkan dan merampas hak manusia. Maka berjalanlah dengan nama Allah." -Salamah bin Kuhail berkata; "Maka Zaid bin Wahab menunjukkan (menyebutkan) kepadaku tempat-tempat yang mereka lalui satu persatu hingga ketika sampai pada sebuah jembatan kami bertemu dengan orang-orang khawarij yang dipimpin oleh Abdullah bin Wahab Ar Rasibi, maka Ali berkata kepada mereka (kaum muslimin); "Lemparkanlah tombak-tombak kalian dan hunuslah pedang kalian dari sarungnya, karena sesungguhnya aku khawatir jika mereka menuntut perdamaian pada kalian sebagaimana mereka menuntut perdamaian pada kalian di hari Harura, (sehingga setelah itu mereka membangun kekuatan untuk memerangi kaum muslimin), akhirnya pasukan kaum muslimin melemparkan tombak-tombak mereka, dan menghunuskan pedang serta menikam orang-orang khawarij dengan tombak mereka", Zaid bin Wahab berkata; "hingga sebagian (kaum muslimin) dapat membunuh sebagian (orang-orang khawarij) ", Zaid Wahab melanjutkan; "pada waktu itu yang terbunuh dari kaum muslimin hanya dua orang, lalu Ali radliallahu 'anhu berkata; "carilah di antara mereka Al Mukhdaj", namun mereka tidak mendapatkannya, Zaid berkata; "akhirnya Ali berdiri sendiri untuk mencarinya hingga ia sampai pada tumpukan mayat yang saling terbunuh", Ali berkata; "Keluarkanlah mereka", maka akhirnya ia mendapatkan Al Mukhdaj dalam pendaman tanah, ia lantas bertakbir dan berkata; "Maha benar Allah dan Rasul-Nya yang telah menyampaikannya (tentang informasi kejadian tersebut) ", lalu Abidah As Salmani mendekatinya dan berkata; "Wahai Amirul mukminin, demi Allah yang tiada Ilah selain Dia, apakah engkau telah mendengar ini dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, Ali berkata; "Iya, demi Allah yang tiada Ilah selain Dia", hingga Abidah memintanya untuk bersumpah tiga kali dan Ali pun bersumpah kepadanya tiga kali. telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ubaid] berkata telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Jamil bin Murrah] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Al Wadhi`] berkata; Ali 'alahis salam berkata; "carilah Al Mukhdaj … -lalu ia menyebutkan redaksi hadits- maka mereka mengeluarkannya dari bawah tumpukan mayat di bawah gundukan tanah, Abu Al Wadhi` berkata; "seakan akan aku melihatnya (Al Mukhdaj) adalah seorang habasyah yang mengenakakan qiba' (sejenis pakaian luar, jaket atau rompi) salah satu tangannya kecil seperti buah dada perempuan yang memiliki bulu bulu kecil seperti bulu yang terdapat pada ekor yarbu' (binatang sejenis tupai)."

AbuDaud:4139

Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Abdullah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Amir] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Hilal] Bahwasanya ia mendengar [Bapaknya] menceritakan, ia berkata; [Abu Hurairah] menceritakan, ia mengatakan, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam duduk bersama kami membacakan hadits, ketika beliau berdiri kami pun ikut berdiri. hingga kami melihat beliau masuk ke salah satu rumah isterinya. Kemudian beliau membacakan hadits kepada kami di hari yang lain. lalu kami berdiri saat beliau berdiri, lantas kami melihat ke arah seorang Arab badui yang berpapasan dengan beliau. Badui itu menarik selendang beliau hingga lehernya merah." [Abu Hurairah] berkata, "Selendang Nabi tersebut terbuat dari kain yang kasar, beliau lalu menoleh ke belakang. Badui itu berkata, "Berikan kepadaku bekal (muatan) pada dua untaku ini. Maka sesungguhnya kamu tidak akan mampu memberikan bekal kepadaku baik dari hartamu sendiri maupun harta bapakmu." Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kemudian bersabda: "Tidak. Dan aku memohon ampun kepada Allah, Tidak. Dan aku memohon ampun kepada Allah, Tidak. Dan aku memohon ampun kepada Allah. Aku tidak akan memberimu hingga engkau memberiku hak qishas karena tarikanmu terhadapku." Dan setiap itu pula, orang Arab badui itu berkata, "Demi Allah, aku tidak akan memberimu hak qishah untuk itu." Lalu perawi menyebutkan hadits secara lengkap. Abu Hurairah berkata, "Kemudian Rasulullah memanggil seorang laki-laki dan berkata kepadanya: "Berikanlah bekal (muatan) kepadanya di atas dua untanya ini, berilah gandum untuk seekor unta dan kurma unta unta yang lainnya." Setelah itu beliau berpaling ke arah kami, beliau bersabda: "Pergilah dengan berkah dari Allah Ta'ala."

AbuDaud:4145

Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Ishaq bin Suwaid] dari [Abu Qatadah] ia berkata, "Aku pernah bersama [Imran bin Hushain] dan Busyair bin Ka'b, lalu Imran bin Hushain bercerita. Ia mengatakan, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Malu itu baik semuanya." Atau beliau mengatakan: "Malu itu semuanya baik." Busyair bin Ka'b lalu berkata, "Kami mendapatkan dalam beberapa buku bahwa malu dapat mendatangkan ketenangan, kewibawaan dan kelemahan!" Imran mengulangi hadits yang ia sampaikan, sementara Busyair juga mengulangi kata-katanya." Perawi berkata, "Imran lalu marah hingga kedua matanya memerah. Lantas ia berkata, "Tidakkah kamu tahu bahwa aku sedang menyampaikan hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, tapi kenapa justru kamu menyampaikan apa yang ada dalam bukumu!" Abu Qatadah berkata, "Kami lalu mengatakan, "Wahai Abu Nujaid! jangan begitu, jangan begitu."

AbuDaud:4163

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Bisyr] -maksudnya Bisyr bin Al Mufadhdhal berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Maslamah Sa'id bin Yazid] dari [Abu Nadhrah] dari [Mutharrif] ia berkata; [Bapakku] berkata, "Aku pergi bersama rombongan utusan bani Amir menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Kami lalu berkata, "Engkau adalah junjungan kami." Beliau langsung menyahut: "Junjungan itu hanyalah Allah Ta'ala semata." Kami berkata lagi, "Engkau adalah yang paling utama di antara kami dan memiliki kemuliaan yang besar." Beliau bersabda: "Berkatalah kalian dengan perkataan kalian, atau sebagian dari perkataan kalian (tidak perlu banyak pujian), dan jangan sekali-kali kalian terpengaruh oleh setan."

AbuDaud:4172

Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Buraid bin Abdullah] dari kakeknya [Abu Burdah] dari [Abu Musa] ia berkata, "Jika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ingin mengutus salah seorang sahabatnya atas suatu urusan, beliau berpesan: "Buatlah gembira dan jangan kalian buat lari, mudahkan dan jangan kalian buat sulit."

AbuDaud:4195

Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Musa Ar Razi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Mubasysyir Al Halabi] dari [Tamam bin Najih] dari [Ka'b Al Iyadi] ia berkata, "Aku bolak balik menemui [Abu Darda], ia lalu berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam jika duduk maka kami ikut duduk di sisinya. Lalu jika beliau berdiri dan ingin kembali lagi, beliau melepas kedua sandalnya atau sesuatu yang ia bawa sehingga para sahabat mengerti (bahwa beliau akan kembali lagi), maka mereka pun diam di tempat."

AbuDaud:4213

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Awanah] dari [Suhail bin Abu Shalih] dari [Bapaknya] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Pintu-pintu surga dibuka setiap hari senin dan kamis, lalu pada kedua hari itu akan diampuni setiap orang yang tidak mensekutukan Allah dengan sesuatu, kecuali bagi seseorang yang mempunyai permusuhan dengan saudaranya. Lalu akan dikatakan (kepada malaikat), "Tunggulah dua orang ini hingga mereka berbaikan." Abu Dawud menyebutkan, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah mendiamkan sebagian isteri-isterinya selama empat puluh hari, Ibnu Umar juga pernah mendiamkan anaknya hingga ia meninggal." Abu Dawud berkata, "Jika mendiamkan itu karena Allah, maka (ancaman) hadits ini tidak berlaku. Umar bin Abdul Aziz pernah menutupi wajahnya dari seseorang (mendiamkan)."

AbuDaud:4270

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] dari [Malik] dari [Zaid bin Aslam] dari [Abdullah bin Umar] ia berkata, "Dua orang laki-laki datang dari wilayah timur, mereka lalu berkhutbah hingga membuat orang-orang kagum -karena kafasihan penjelasannya-. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu bersabda: "Sesungguhnya dalam penjelasan yang fasih dan menarik itu terdapat sihir, atau beliau mengatakan, "Sesungguhnya sebagian dari penjelasan yang fasih dan menarik itu adalah sihir."

AbuDaud:4354

Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Hilal bin Yasaf] ia berkata; Kami bersama [Salim bin Ubaid], lalu ada seorang laki-laki bersin dan mengucapkan, "Assalamu Alaikum (semoga keselamatan atas kamu)." Salim menjawab, "(semoga) untukmu dan untuk ibumu juga." Setelah itu Salim berkata lagi, "Semoga engkau akan mendapatkan apa yang aku ucapkan untukmu." Laki-laki itu ganti berkata, "Aku sangat berharap jika kamu tidak menyebutkan kebaikan atau pun keburukkan untuk ibuku." Salim berkata, "Aku hanya mengatakan sesuatu yang pernah dikatakan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Ketika kami sedang bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu ada seorang laki-laki yang bersin. Laki-laki itu kemudian mengucapkan, "Assalamu Alaikum (semoga keselamatan atas kamu)." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "(semoga) untukmu dan untuk ibumu juga." Kemudian beliau bersabda: "Jika salah seorang dari kalian bersin hendaklah memuji Allah (mengucapkan 'Al hamdulillah') -Lalu menyebutkan beberapa kata lafadz pujian-. Lalu hendaklah orang yang ada di sisinya mengucapkan 'YARHAMUKAALLAH (semoga Allah merahmatimu). Dan hendaklah ia ganti mengucapkan kepada mereka YAGHFIRULLAHU LANA WA LAKUM (semoga Allah mengampuni kami dan kalian)." Telah menceritakan kepada kami [Tamim Ibnul Muntashir] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ishaq] -yaitu Ibnu Yusuf- dari [Abu Bisyr Warqa] dari [Manshur] dari [Hilal bin Yasaf] dari [Khalid bin Arfajah] dari [Salim bin Ubaid Al Asyja'i] dengan hadits yang sama, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam."

AbuDaud:4376

Telah menceritakan kepada kami [Hasan] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Aswad] bahwa dia mendengar [Muhammad Bin Abdurrahman Bin Labibah] bercerita dari [Abu Sinan Ad Dauli], bahwa dia datang menemui [Umar Bin Al Khaththab], dan di sisinya ada orang-orang muhajirin pendahulu, kemudian Umar mengeluarkan keranjang yang didatangkan dari sebuah benteng di Irak yang di dalamnya ada cincin, kemudian cincin itu diambil oleh salah seorang anaknya dan dimasukkan ke dalam mulutnya, maka Umar mengeluarkan dari mulutnya kemudian Umar menangis, orang-orang yang ada di sampingnya bertanya; "Kenapa kamu menangis, bukankah Allah telah menaklukkan bagimu dan memenangkanmu dari musuh musuhmu serta membuat tentram pandanganmu?" Umar menjawab; "Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah dunia dibukakan kepada seorang hamba, kecuali Allah akan menjadikan kebencian dan permusuhan diantara mereka pada hari Kiamat." dan saya takut yang demikian itu."

ahmad:89

Telah menceritakan kepada kami [Abu Sa'id] Telah menceritakan kepada kami [Israil] Telah menceritakan kepada kami [Simak] dari [Hanasy] dari [Ali], dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutusku ke Yaman, setelah kami sampai pada suatu kaum yang sedang membuat lubang perlindung dari singa, ketika sedang demikian mereka saling mendorong, maka terjatuhlah salah seorang dan menggantung kepada yang lain dan yang lain menggantung kepada yang lainnya juga, hingga mereka menjadi empat yang bergelantungan, dan singa melukai mereka, kemudian seorang melempar singa dengan tombaknya hingga mati, sedangkan empat orang itu meninggal semuanya karena terluka, kemudian wali orang pertama datang kepada wali yang lain dan mengeluarkan senjata untuk saling bunuh, maka pada waktu itu datanglah Ali kepada mereka dan berkata; "Apakah kalian akan berperang sementara Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam masih hidup? Sesungguhnya aku akan memutuskan perkara diantara kalian jika kalian ridla, dan itu merupakan sebaik baik keputusan, dan jika tidak maka persiapkanlah oleh sebagian kalian dengan sebagian yang lain, lalu datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan dia yang akan memutuskan perkara kalian, dan barangsiapa melampau batas setelah itu maka tidak ada hak baginya, kumpulkanlah seperempat diyat, sepertiga diyat, setengah diyat dan diyat penuh dari kabilah kabilah orang yang menggali lubang." Maka orang pertama mendapatkan bagian seperempat diyat karena dia yang menyebabkan binasanya orang yang ada di atasnya, orang kedua mendapatkan bagian sepertiga diyat, dan orang ketiga mendapatkan bagian setengah diyat, namun mereka menolak tidak ridla, dan mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sementara beliau berada di Maqam Ibrahim, kemudian mereka menceritakan kepadanya, dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Aku akan memutuskan perkaranya diantara kalian." Dan beliau duduk mendekap lututnya, maka salah seorang dari mereka berkata; "Sesungguhnya Ali telah memutuskan perkara kami, " dan dia menceritakan kisahnya dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyetujuinya.Telah menceritakan kepada kami [Bahz] telah menceritakan kepada kami [Hammad] telah mencertikan kepada kami [simak] dari [Hanasy] bahwa [Ali] berkata; "Dan untuk orang keempat mendapatkan bagian diyah penuh."

ahmad:541

Telah menceritakan kepada kami ['Affan] dan [Abdushshamad] berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] telah memberitakan kepada kami [Khalid Al Hadza`] dari [Abdullah bin Syaqiq] dari [Abdullah bin Suraqah] dari [Abu Ubaidah bin Al Jarrah] berkata; saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya tidak ada seorang Nabi pun setelah Nabi Nuh kecuali dia memperingatkan tentang Dajjal kepada umatnya, dan aku pasti memperingatkannya kepada kalian." Abu Ubaidah berkata; "Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyebutkan ciri-cirinya dan berkata; "Barangkali ada sebagian orang yang sempat melihatku atau mendengar perkataanku akan menemuinya." para shahabat bertanya; "Apakah kondisi hati kami pada saat itu sebagaimana keadaan hati sekarang ini?" beliau menjawab; "Bisa jadi lebih baik."

ahmad:1601

Telah menceritakan kepada kami [Abu Ahmad] yaitu Az Zubair, telah menceritakan kepada kami [Al 'Ala` bin Shalih] telah menceritakan kepadaku [Buraidah bin Abu Maryam] dari [Abu Al Haura`] berkata; ketika aku sedang bersama [Hasan bin Ali], dia ditanya; "Apakah yang paling engkau ingat dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam?" dia menjawab; "Pada suatu hari saya berjalan bersama beliau, kemudian lewatlah di tempat pengumpulan dan pengeringan kurma sedekah. Lalu saya mengambil sebutir kurma dan memasukkannya ke dalam mulutku, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memasukkan jarinya ke mulutku dan mengeluarkan kuma tersebut yang sudah bercampur dengan air liurku. Kemudian ada sebagian sahabat bertanya; "Memangnya kenapa jika engkau membiarkannya?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab; "Sesungguhnya kami keluarga Muhammad, tidak halal sedekah bagi kami". Dan saya hapal dari beliau shalat lima waktu."

ahmad:1633

Telah menceritakan kepada kami [Abu Mughirah] telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Al Ghoz] telah menceritakan kepadaku ['Amru bin Syu'aib] dari [bapaknya] dari [kakeknya], dia berkata; "kami bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam turun dari suatu tempat yang bernama Tsaniyah Adzakhir." Dia berkata; "maka beliau melihat ke arahku, sedang aku waktu itu menggunakan kain tipis nan lembut yang sudah dicelup dengan warna kuning. Maka beliau pun berkata: "apa-apaan ini"! aku tahu sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam marah dan tidak suka. Lalu aku pulang dan menemui keluargaku, waktu itu mereka sedang menghidupkan tungku masak, maka akupun segera melepas kainku dan aku lemparkan ke dalam tungku masak tersebut. Kemudian aku kembali menemui Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam. Beliau bertanya: "Apa yang terjadi dengan kain itu?" dia berkata; aku berkata; "aku tahu bahwa engkau tidak suka dengan kain tersebut, maka aku pun pulang ke rumahku menemui mereka, dan aku dapati mereka sedang menyalakan tungku masak sehingga aku masukkan kain tersebut ke dalam tungku." Maka beliau pun bersabda: "kenapa tidak kamu pakaikan saja untuk sebagian keluargamu." Dan dia menyebutkan bahwa ketika turun dari Tsaniyah Adzakhir, Rasulullah shalat bersama dengan mereka dan menghadap ke arah tembok yang dijadikan sebagai kiblat. Lalu muncullah seekor anak kambing lewat di hadapan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam, maka Nabi pun berusaha mencegah anak kambing tersebut sambil terus mendekat ke arah tembok. Sehingga aku lihat perut Nabi menempel tembok dan anak kambing itu lewat di belakang beliau."

ahmad:6556

Telah menceritakan kepada kami Abdullah telah menceritakan kepada kami [Syaiban bin Abi Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Yazid] -yaitu Ibnu Ibrahim At Tustari telah menceritakan kepada kami [Shodaqoh bin Abi Imron] dari seorang lelaki yaitu [Tsabit bin Munqidz] dari [Abu Rimtsah], dia berkata: "aku bersama dengan bapakku pergi kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam, maka ketika kami sedang berada pada salah satu jalan kami bertemu dengannya (Shallallahu 'alaihi wa Salam), lalu bapakku berkata kepadaku, 'Wahai anakku, ini adalah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam.'" Dia berkata; "aku mengira bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam adalah seseorang yang tidak mirip dengan kebanyakkan manusia, padahal beliau adalah seorang laki-laki yang mempunyai rambut yang menyentuh daun telinga, mengenakan inai, dan mengenakan dua selendang berwana biru." Dia berkata; "seakan aku melihat pada kedua betisnya." Dia berkata; Rasulullah berkata kepada bapakku: "Siapa yang bersamamu ini?" Dia menjawab, "Demi Allah ini adalah putraku." Dia berkata; Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam tertawa karena bapakku bersumpah kepada Allah atas aku. Kemudian beliau bersabda: "Engkau telah berkata benar, adapun dia, sungguh tidak akan berbuat jahat kepadamu dan kamu tidak akan berbuat jahat kepadanya." Dia berkata; kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam membaca ayat; "dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain".

ahmad:6817

Telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik bin 'Amr] dan [Suraij] secara makna, berkata; telah menceritakan kepada kami [Nafi' bin 'Umar] dari [Umayyah bin Shafwan] dari [Abu Bakr bin Abu Zuhair] Bapakku berkata; keduanya berkata; dari Abu Bakr bin Abu Zuhair Ats-Tsaqafi dari [Bapaknya] berkata; saya mendengar Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda di Naba'ah atau Nabawwah, Nafi' ragu tempat yang mana yang di Thaif, "Wahai para manusia, kalian hampir saja bisa mengenal penduduk surga dari penduduk neraka" atau bersabda: "Orang yang baik kalian dari orang yang jelek kalian" (Abu Zuhair Radliyallahu'anhu) berkata; ada seorang laki-laki yang bertanya, dengan apa wahai Rasulullah? (Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam) bersabda: "Dengan pujian yang jelek dan pujian yang baik, dan sebagian dari kalian adalah saksi Allah atas sebagian yang lainnya."

ahmad:14892

Telah menceritakan kepada kami ['Ali bin Ishaq] telah mengabarkan kepada kami [Abdullah] yaitu Ibnu Mubarak, berkata; telah mengabarkan kepada kami [Al Auza'i] berkata; telah menceritakan kepadaku [Al Muthalib bin Hanthab Al Mahzumi] berkata; telah menceritakan kepadaku [Abdurrahman bin Abu 'Amrah Al Anshari] telah menceritakan kepadaku [Bapakku] berkata; kami bersama Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam dalam sebuah peperangan, lalu para pasukan tertimpa kelaparan hingga mereka meminta ijin kepada Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam untuk menyembelih sebagian kendaraan mereka, dan mereka berkata; 'Semoga Allah membuat kita cukup dengannya.' Tatkala 'Umar bin Khattab mengetahui Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam hendak mengijinkan mereka untuk menyembelih sebagian kendaraan mereka, ia berkata; 'Wahai Rasulullah bagaimana jika besok kita bertemu dengan musuh dalam keadaan lapar dan berjalan kaki. namun jika anda mau, suruhlah kami untuk mengumpulkan sisa-sisa bekal mereka, lalu anda mengumpulkannya dan berdoa kepada Allah memohon barokah kepada-Nya, niscaya Allah akan mencukupkan kita dengan doa anda. atau berkata; Allah akan memberi barokah kita dengan doa anda.' Nabi Shallallahu'alaihiwasallam menyuruh untuk mengumpulkan perbekalan mereka, hingga orang-orang mengumpulkan perbekalan mereka. Ada yang menyerahkan satu cakupan makanan, ada yang lebih dari itu, dan paling banyak dari mereka adalah yang datang dengan membawa dengan satu sho' kurma. Nabi Shallallahu'alaihiwasallam mengumpulkannya, lalu berdoa dengan do'anya, lalu menyuruh para pasukan untuk membawa tempat makanan dan menyuruh mereka untuk mencakup perbekalan makanan yang telah dikumpulkan, maka tak ada seorang pun yang membawa tempat makanan mereka melainkan mereka telah mengisinya dengan makanan tersebut dan ternyata masih tetap utuh seperti sedia kala. Nabi Shallallahu'alaihiwasallam tersenyum hingga terlihat gerahamnya, lalu bersabda: "ASYHADU AN LAA ILAAHA ILLA ALLAH WA ANNI ROSULULLOH, tidak seorang hamba yang mukmin yang bertemu Allah dengan kedua kalimat ini melainkan neraka ditutup darinya."

ahmad:14902

Telah menceritakan kepada kami [Abdusshamad] telah menceritakan kepada kami [bapakku] telah menceritakan kepada kami ['Atho' bin As-Sa'ib] berkata; telah menceritakan kepadaku [Hakim bin Abu Yazid] dari [Bapaknya] berkata; telah menceritakan kepadaku [bapakku] Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Biarkanlah orang-orang saling membenarkan sebagian dari mereka atas sebagian yang lain, jika salah satu dari kalian memohon nasehat kepada saudaranya maka berilah dia nasehat."

ahmad:14908

Telah menceritakan kepada kami [Yunus bin Muhammad] berkata; telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Abdurrahman Al 'Ashri] telah menceritakan kepada kami [Syihab bin 'Ubbad] dia telah mendengar [sebagian utusan Abdul Qais], mereka berkata menemui Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam, mereka bertambah gembira dengan kedatangan kami. Tatkala kami sampai pada kaum, lalu kami diberi tempat duduk, lalu Nabi Shallallahu'alaihiwasallam menyambut kami, memanggil kami dan menemui kami. Lalu beliau bertanya, siapakah pemimpin kalian, lalu kami menunjuk dengan sepakat kepada Al Mundzir bin 'Aid. Lalu Nabi Shallallahu'alaihi wasallam bersabda: "Apakah ini Al Asaj" dan itulah nama yang pertama kali dipakai karena suatu kali pernah terpukul ke wajahnya dengan kaki keledai. Kami menjawab, ya Wahai Rosulullah. Lalu setelahnya orang-orang meninggalkannya, dia mengikat unta-unta mereka, dan mengumpulkan perbekalan mereka, lalu mengeluarkan pakaiannya, lalu pakaian safarnya di ganti dengan pakaian yang paling bagus. Lalu menemui Nabi Shallallahu'alaihiwasallam, ternyata beliau telah membentangkan kakinya dan bersandar. Tatkala Al Asyaj mendekati beliau, maka anggota kaumnya mempersilahkannya, lalu mereka berkata; sini Wahai Al Asyaj. Nabi Shallallahu'alaihiwasallam meluruskan duduknya dengan menggenggam kakinya, lalu bersabda: "Sini Wahai Al Asyaj", lalu dia duduk di sebelah kanan Nabi Shallallahu'alaihiwasallam lalu beliau menyambutnya dengan sambutan yang baik dan menanyakan tentang daerahnya. Lalu (Al Asyaj Radliyallahu'anhu) menyebutkan satu persatu nama-nama desa yang ada. Ada Ash-Shofa, Al Musyaqqor dan yang lainnya. Lalu berkata; demi bapakku dan ibuku Wahai Rosulullah, kenapa anda lebih tahu nama-nama desa kami dari kami? Maka beliau menjawab, saya telah melewati negeri kalian dan saya telah mengilinginya. Lalu beliau menemui orang-orang Anshor dan bersabda: "Wahai orang-orang Anshor, muliakanlah saudara kalian, mereka adalah orang yang sangat mirip dengan kalian dalam Islam, baik dalam hal syair maupun orangnya. Mereka telah masuk Islam dan taat tanpa rasa terpaksa dan tidak perlu diperangi. Karena jika ada sebuah kaum yang menolak masuk Islam niscaya akan di perangi. (utusan Abdul Qais) berkata; pada pagi harinya, beliau bertanya bagaimana menurut kalian sambutan dari saudara kalian atas kunjungan kalian, mereka menjawab, sambutan yang paling baik. Mereka menyiapkan tempat tidur kami, menyuguh dengan menu yang sangat enak. Pada malam harinya, mereka mengajari kami kitab Alloh Tabaroka Wa Ta'ala dan sunnah Nabi kami shallallahu 'alaihi wasallam, lalu mereka menjadi cinta kepada Nabi Shallallahu'alaihiwasallam dan senang dengan sunnahnya. Lalu beliau menemui kami satu-satu dan kami menyebutkan apa yang telah kami pelajari dan kami mengetahuinya. Di antara kami ada yang mengetahui bacaan tahiyyat, ummul kitab, satu surat, dua surat dan sunah-sunah yang lainnya. Lalu beliau menghadapkan wajahnya kepada kami dan bersabda: "Apakah kalian membawa makanan untuk bekal safar kalian?" maka kaum itu menjadi sangat senang, lalu mereka bersegera menuju kendaraan mereka, setiap orang mendapatkan satu kantung kurma, lalu mereka meletakkannya di pelana mereka dan memberi tanda dengan pelepah kurma pada tangannnya. Yang dijadikan gandengan di atas tangannya atau di bawah kedua tangannya. Lalu beliau bertanya, apakah inikah di namakan ta'dludl (jenis kurma)? Kami menjawab, Ya. Lalu beliau menunjuk pada kantong yang lain, apakah ini yang kalian namakan shorfan (salah satu jenis kurma)? Kami menjawabnya, Ya. Lalu beliau menunjuk pada yang lainnya dan bertanya, apakah yang dinamakan Al burni (salah jenis kurma unggulan)? Kami menjawab, ya. Lalu Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Itu adalah sebaik-baik kuma kalian dan yang paling bermanfaat". (utusan Abdul Qais) berkata; lalu kami pulang dan kami banyak menanamnya dan kami sangat menyukainya sampai kebanyakan kurma adalah kurma Al burni. Al Asyaj berkata; Wahai Rosulullah, daerah kami adalah daerah yang sangat berat dan tidak cocok hawanya, jika kami jika tidak meminum minuman itu maka akan berubahlah kulit kami dan membesarlah perut kami. Lalu Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Janganlah meminum dalam duba' (tempat minum yang terbuat dari sejenis labu), hantam (bejana yang terbuat dari tanah, rambut dan darah) dan naqir (pohon yang di jadikan bejana), namum minumlah di gelas yang di tempelkan pada mulutnya. Lalu Al Asyaj berkata kepada beliau, demi bapak dan ibuku Wahai Rasulullah, berilah keringanan kepada kami pada hal ini, lalu dia memberi isyarat dengan kedua telapak tangannya, lalu bersabda: "Wahai Al Asyaj, jika saya memberi keringannan pada hal itu dan memberi isyarat dengan kedua telapak tangannya begini, cara meminummu lalu beliau memperlihatkan kedua tangannya dan membentangkannya, yaitu melebarkannya sampai jika salah seorang kalian telah meminumnya. Lalu beliau berdiri menuju anak pamannya dan memukul dengan keras pada betisnya dengan pedang. Di dalam kelompok utusan terdapat seorang laki-laki dari Bani 'Adlol yang bernama Al Harits telah dipukul betisnya karena ada minuman mereka yang ada pada rumah mereka lalu dia mensifatinya dengan syair, pada seorang wanita dari mereka. Lalu sebagian penghuni rumah dan memukul betisnya dengan pedang. Al Harits berkata; tatkala saya mendengar dari Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam, lalu saya menurunkan pakaianku dan saya menutup bekas pukulan namun Alloh Tabaroka Wa Ta'ala telah menampakkannya.

ahmad:15008

Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] berkata; telah mengabarkan kepada kami, [Yahya] bahwa [Muhammad bin Ibrahim At-Taimi] mengabarinya ['Isa bin Thalhah bin 'Ubaidullah] menghabarinya dari ['Umair bin Salamah Adl-Dlamri] menghabarinya, dari [seorang laki-laki dari Bahz] dia keluar bersama Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam menuju Makah. Sampai ketika mereka telah sampai pada sebagian bukit Rauha', orang-orang mendapatkan keledai Wahsy dalam keadaan terlepas. Mereka sampaikan kasus itu kepada Nabi Shallallahu'alaihiwasallam, lalu beliau bersabda: "Lepaskanlah kalian sampai datang pemiliknya." lalu Al Bahzi datang dan dia adalah sahabatnya, lalu bertanya Wahai Rasulullah, bagaimana menurut anda keledai ini?. Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam menyuruh Abu Bakar lalu membaginya kepada orang-orang, sedang mereka dalam keadaan ihram. (Al Bahzi) berkata; lalu kami melewati sampai di Utsayah, kami melewati rusa yang tertidur, di bawah mulutnya ada anak panah. Nabi Shallallahu'alaihiwasallam memerintahkan seorang laki-laki mendatanginya sehingga orang-orang melewatinya.

ahmad:15184

Telah menceritakan kepada kami [Rauh] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] berkata; telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Syihab] dari [Abdurrahman bin Abdullah bin Ka'ab bin Malik], [Ka'ab bin Malik] ketika Allah menerima taubatnya, dia menemui Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam lalu berkata; Allah tidak menyelamatkanku kecuali dengan kejujuran, dan termasuk dari taubatku kepada Allah, saya tidak akan berdusta selamanya, saya akan melepaskan hartaku sebagai sedekah kepada Allah Ta'ala dan Rasulullah-Nya. Lalu Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda kepadanya: tahanlah sebagian hartamu, itu lebih baik bagimu. (Ka'ab bin Malik Radliyallahu'anhu) berkata; lalu saya menahan sahamku dari Khaibar.

ahmad:15210

Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub] berkata; telah menceritakan kepada kami [bapakku] dari [Muhammad bin Ishaq] berkata; telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin 'Amr bin 'Atho'] [ada seorang laki-laki] dari Bani Haritsah menceritakannya, [Rafi' bin Khadij] menceritakannya, mereka bepergian bersama Rasulullah dalam sebuah perjalanan. Tatkala Rasululllah berhenti berhenti untuk makan siang, para sahabat menggantungkan tali kekang unta mereka pada sebuah pohon dan membiarkannya bergerak-gerak, kemudian kami duduk bersama Rasulullah. (Rafi' bin Khadij Radliyallahu'anhu) berkata; perbekalan kami diatas unta, lalu Rasulullah mengangkat kepalanya dan melihat kain-kain kami yang terdapat pintalan dari bahan yang berwarna merah. Rasulullah bersabda: "Kenapa saya banyak melihat warna merah diantara kalian?" (Rafi' bin Khadij Radliyallahu'anhu) berkata; kami bergegas berdiri karena sabda Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam tersebut, yang menyebabkan sebagian unta kami kabur. Kami mengambil pakaian itu dan kami lepaskan unta-unta itu dengan terikat pakaian.

ahmad:15246

Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub] berkata; [bapakku] berkata; sebagaimana telah menceritakan kepadaku [Ibnu Ishaq] dari [Ya'qub bin 'Utbah] dari [Muslim bin Abdullah bin Jundub Al Juhani] dari [Jundub bin Makits Al Juhani] berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam mengutus Ghalib bin Abdullah Al Kalbi yang dijuluki 'kalb laits' ke Bani Mulawwah di Kadid dan memerintahkan untuk menyerang mereka secara tiba-tiba. Dia pun berangkat, dan saya termasuk dalam pasukannya. Kami berangkat hingga setelah sampai di sampai di Qadid, kami bertemu Al Harits Bin Malik, dia anak Al Barsha' Al Laitsi, kami menawannya. Dia berkata 'Saya datang untuk masuk Islam.' Ghalib bin Abdullah berkata; "Jika engkau datang sebagai seorang muslim, tidaklah mengapa bagimu untuk berjaga siang dan malam, tapi kalau engkau belum masuk Islam, maka kami meminta janji kesetiaan darimu".(Jundub bin Makits Al Juhani) berkata; Alharits bin Malik memberi janji kesetiaan dengan ribath (berjaga di perbatasan), Ghalib bin Abdullah alkalbi mempercayakan seorang laki-laki hitam untuk berada di belakangnya. Ghalib bin Abdullah berpesan, "Tetaplah bersamanya, sampai kami melewatimu nanti, kalau dia khianat, maka potonglah kepalanya". (Jundub bin Makits Al Juhani) berkata; kami berangkat sehingga kami sampai di tengah daerah Kadid, kami singgah sebentar selepas ashar. Lantas sahabatku mengutusku sebagai pasukan pengintai, hingga aku naik daerah yang tinggi sehingga aku bisa mengintai siapa saja yang datang. Aku-pun menelungkupkan wajahku yang saat itu adalah waktu maghrib. Tiba-tiba keluarlah laki-laki di antara mereka sambil melihat, ternyata dia melihatku tertelungkup di atas dataran tinggi. Dia berkata kepada istrinya, "Demi Allah, saya melihat sesuatu yang berwarna hitam di atas dataran itu, yang tidak saya lihat pada waktu siang tadi. Lihatlah, jangan sampai ada anjing-anjing yang memangsa sebagian gembalaanmu". (Jundub bin Makits Al Juhani) berkata; (istri laki-laki tadi) lantas memeriksa dan mengecek gembalaannya dan berkata 'Tidak, demi Allah, saya tidak kehilangan apa-apa.' (Laki-laki itu) berkata; berikan panahku dan dua anak panahnya dari tempatnya. (Jundub bin Makits Al Juhani) berkata; (wanita itu) menyerahkannya, lalu dia memanahku dan mengenai pinggangku.Saya mencabutnya dan saya letakkan dengan tidak sedikitpun bergerak. Dia melemparkan panahnya untuk keduakalinya ke arah pundakku, segera saya mencabutnya dengan tanpa gerak. Laki-laki tadi berkata kepada istrinya, "Demi Allah, telah saya lemparkan dua panah ke arah benda tersebut, jika itu adalah hewan melata, pastilah bergerak. Besok pagi, telusurilah di mana letak dua panahku serta ambillah keduanya supaya tidak diambil anjing". (Jundub bin Makits Al Juhani) berkata; ketika gembalaan sudah mulai balik kandang dari tempat minumnya, mereka telah memerah susunya, mengandangkan hewannya ke tempat semula, dan telah datang kegelapan malam, kami dengan perlahan-lahan menyerang mereka dan berhasil membunuh beberapa orang mereka. Kami mendapatkan hewan ternak, lalu kami pulang. Tiba-tiba kami mendengar suara yang berteriak minta tolong, dengan segera kami bergegas pergi ngacir, sampai kami melewati Al Harits bin Barsha' dan temannya, kami bersama-bersama pergi. Orang yang meminta tolong tadi mendatangi kami, tiba-tiba datanglah sekelompok yang bukan dari pihak kami. Hingga saat jarak antara kita dengan mereka (musuh) hanyalah dipisah pertengahan bukit yang menghadap saluran mata air, Allah Ta'ala dengan kehendak-Nya menurunkan air hujan yang sebelumnya tidak pernah aku melihat hujan dan lumpur hitam sederas itu. Derasnya hujan dan lumpur menyebabkan suatu hal yang tak seorang pun bisa melawannya. Kita melihat mereka (musuh) dalam keadaan berdiri memandang kami, tapi tidak ada seorangpun dari mereka yang mampu untuk maju. Kami dengan segera mengumpulkan unta-unta rampasan, kami pinggirkan di daerah air terjun, lantas kami gelincirkan dari kami, sehingga gagallah mereka merampas barang yang telah kami ambil.

ahmad:15283

Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari [Kurz bin 'Alqamah Al Khuza'i] berkata; Ada seseorang yang berkata; "Wahai Rasulullah, apakah Islam itu ada habisnya?" Beliau bertanya, "Dimanakah Ahli Bait"? Pada tempat lain, beliau bersabda: "Ya, mana saja Ahli Bait penduduk Arab ataupun bukan Arab, apabila Allah menghendaki kebaikan atas mereka, Allah memasukan mereka ke dalam Islam". lalu ('Alqamah Radliyallahu'anhu) bertanya kembali, "Lalu apa, Wahai Rasulullah", beliau bersabda: lalu akan datang fitnah sebagaimana mendung. Dia berkata; "Sekali-kali tidak, Demi Allah, jika Allah menghendaki". Beliau bersabda: "Ya. Demi yang jiwaku yang berada ditangan-Nya, akan datang kembali ulAr ular hitam (cobra) yang memangsa kalian semua, dan kalian akan saling membunuh". Sufyan membaca kepadaku ('Alqomah), Az Zuhri berkata; ulAr ular hitam yang berdiri. Sufyan berkata; "Ular hitam yang tegak berdiri".

ahmad:15352

Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] berkata; telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah bin Zubair] dari [Kurz bin 'Alqamah Al Khuza'i] berkata; ada seorang Badui berkata; Wahai Rasulullah, apakah Islam ada habisnya?. Beliau bersabda: "Ya. Ahlu Bait mana saja baik dari Arab atau Non Arab jika Allah Azzawajalla menghendaki kebaikan pada mereka, maka (Allah Azzawajalla) memasukkan mereka ke agama Islam."(orang Badui) berkata; lalu apa lagi Wahai Rasulullah, Beliau bersabda: "Lalu akan terjadi banyak fitnah, seperti mendung". Orang Badui berkata; sekali-kali tidak Wahai Rasulullah, Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Ya Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, akan datang kembali ulAr ular hitam (cobra) yang memangsa kalian semua, dan sebagian kalian akan saling membunuh dengan menebas leher lainnya".

ahmad:15353

Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Mughirah] berkata; telah menceritakan kepada kami [Al 'Auza'i] telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahid bin Qais] berkata; telah menceritakan kepada kami ['Urwah bin Zubair] dari [Kurs Al Khuza'i] berkata; ada seorang Badui mendatangi Nabi Shallallahu'alaihiwasallam lalu berkata; Wahai Rasulullah, apakah urusan ini akan ada habisnya?. Beliau menjawab, ya. Barangsiapa siapa yang Allah kehendaki baik dari Arab maupun non Arab, Allah memasukkan mereka ke dalam (Islam), lalu akan terjadi banyak fitnah seperti awan atau gunung. Akan datang kembali ulAr ular hitam (cobra) yang memangsa kalian semua, dan sebagian kalian akan saling membunuh dengan menebas leher lainnya". Bapakku berkata; dan telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Mush'ab Al Qurqusani] sebagaimana hadits Ibnu Al Mughirah kecuali dengan tambahan, [Kurz bin Hubaisy Al Khuza'i] berkata.

ahmad:15354

Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] berkata; telah menceritakan kepada kami [Sa'id Al Jurairi] dari [Abu As-Salil] dari [Abu Tamimah Al Hujaimi]. [Isma'il] berkata pada kali lain, dari [Abu Tamimah Al Hujaimi] dari [seorang laki-laki kaumnya] berkata; saya bertemu Rasulullah Shallallahu'alahiwasallam di salah satu jalan di Madinah dan beliau memakai sarung yang terbuat dari kapas yang ujungnya terjuntai. Saya berkata; "Semoga keselamatan atas anda, wahai Rasulullah". Lalu (Rasulullah Shallallahu'alahiwasallam) bersabda: "Sesungguhnya 'ALAIKASSALAM (semoga keselamatan atas kamu), adalah doa keselamatan untuk orang yang telah meninggal. Sesungguhnya 'ALAIKASSALAM, adalah doa keselamatan untuk orang yang telah meninggal. Sesungguhnya 'ALAIKASSALAM, adalah doa keselamatan untuk orang yang telah meninggal. Semoga keselamatan atas kalian, semoga keselamatan atas kalian, dua kali atau tiga kali. (seorang laki-laki kaum Abu Tamimah) berkata; saya bertanya tentang memakai sarung, dimana saya memakai sarung? Beliau lalu mengangkat ujung sarung sampai pertengahan betisnya lantas dia berkata; 'Disinilah tempatnya.' Jika kamu enggan maka turunkanlah sedikit dari itu, jika kamu masih enggan juga, maka tempatnya adalah di atas kedua tumit kaki, jika kamu masih enggan juga, sesungguhnya Allah Azzawajalla tidak menyukai orang yang sombong lagi memamerkan diri. Lalu saya bertanya tentang perkara kebaikan. Maka beliau bersabda: "Janganlah menyepelekan perkara kebaikan sedikitpun, walau hanya dengan memberikan tali, walau hanya memberikan tali sandal, walau hanya mengisi dari embermu kepada orang yang butuh air, Walau menyingkirkan sesuatu dari jalan yang dapat mengganggu manusia, walaupun hanya bertemu dengan saudaramu dalam keadaan wajah yang berseri, walaupun jika kau bertemu saudaramu, lalu kamu mengucapkan salam untuknya, walaupun hanya lemah-lembut terhadap binatang liar yang di bumi. Jika ada seseorang yang mencelamu, karena dia tahu keburukanmu dan kamu juga tahu keburukannya, maka janganlah kamu mencelanya, maka pahalanya akan menjadi milikmu dan dosanya dilimpahkan kepadanya. Apa yang telingamu senang untuk mendengarnya, lakukanlah! Dan segala hal yang telingamu tidak suka mendengarnya, jauhilah.

ahmad:15389

(Ahmad bin Hanbal radliyallhu'anhu) berkata; telah menceritakan kepada kami [Ya'qub] telah menceritakan kepada kami [bapakku] berkata; dari [Ibnu Ishaq] berkata; telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Ja'far bin Al Zubair] dari [Ibnu Abdullah bin Unais] dari [bapaknya] berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam memanggilku dan bersabda: "Telah sampai berita kepadaku bahwa Khalid bin Sufyan bin Nubaih mengumpulkan khalayak manusia untuk memerangiku, dia berada di 'Uranah (nama tempat, pent) bunuhlah dia. Berkata (Abdullah bin Unais), "Wahai Rasulullah, jelaskan sifat-sifatnya kepadaku hingga aku dapat mengenalnya". Beliau bersabda: "Apabila kamu mendapatkanya, dia dalam kedaaan tubuh yang merinding dan bergetar". (Abdullah bin Unais) berkata; saya keluar dan menutupi tubuhku dengan pedang hingga aku bertemu langsung denganya di 'Uranah pada waktu ashar dengan isterinya dan memilimilih sebuah persinggahanuntuk istrinya. Aku melihat sifat sebagaimana yang disebutkan Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam dari tubuh yang merinding dan bergetar. Aku berusaha menemuinya, dan aku sempat khawatir jangAn jangan ada perlawanan darinya sehingga menyibukkanku dari shalat. Aku pun berjalan di depannya dan shalat dengan isyarat kepala dan ruku serta sujud, ketika aku telah menyelesaikan keperluanku, Dia bertanya, "Siapakah laki-laki itu?" (maksudnya menanyakan Abdullah bin Unais, pent) (Abdullah bin Unais) menjawabnya, "Seorang laki-laki Arab yang telah mendengarmu dan tujuanmu mengumpulkan orang untuk membunuh Muhammad, maka dia (maksudnya dirinya) datang untuk membantumu perihal urusanmu itu", dia berkata; "Tepat sekali, aku memang sedang mengurusi hal itu (ingin membunuh Muhammad, pent) " lalu (Abdullah bin Unais) berkata; lalu saya berjalan sebentar bersamanya, begitu ketika aku mendapatkan kesempatan untuk membunuhnya, aku bawakan pedang dan aku bunuh dia. Kemudian aku keluar dan meninggalkan para isterinya yang meratapinya. Ketika saya menemui Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam dan beliau melihatku, beliau bersabda: "Telah beruntung wajahmu" (ungkapan kegembiraan, pent) (Abdullah bin Unais) berkata; "Wahai Rasulullah, saya telah membunuhnya", Beliau bersabda: "Engkau benar" kemudian beliau berdiri bersamaku, dan beliau masuk ke rumah dan memberiku tongkat seraya bersabda: "Peganglah tongkat ini wahai Abdullah bin Unais! (Abdullah bin Unais) berkata; lalu saya pulang dengan membawa tongkat tersebut sehingga orang-orang bertanya, "Untuk apa tongkatmu itu wahai Abdullah bin Unais?", maka aku berkata; "Tongkat ini adalah pemberian Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam dan beliau memerintahkanku untuk memegangnya". Mereka berkata; "Apakah tidak lebih baik apabila engkau kembali kepada Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam dan menanyakan perihal tongkat itu? (Abdullah bin Unais) berkata; lalu saya kembali kepada Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam dan bertanya beliau, "Wahai Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam mengapa engkau memberiku tongkat ini?" Beliau menjawab, "Ini adalah tanda antara aku dan dirimu pada waktu Hari Kiamat nanti, hari ketika sedikit manusia yang berjalan dengan berpegang tongkat, maka tongkat itu selalu menyertai Abdullah beserta dengan pedangnya dan selalu bersamanya sampai dia meninggal. Ketika dia meninggal, dia memerintahkan agar tongkat itu ditancapkan bersamanya dengan kain kafannya, yang kemudian dia dimakamkan bersama dengan tongkatnya. Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Idris] dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Muhammad bin Ja'far bin Az Zubair] dari [beberapa anak Abdullah bin Unais] dari [Abu Abdullah bin Unais] Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam menyuruhnya untuk membunuh Khalid bin Sufyan bin Nubaih Al Hudzailly yang dia mengumpulkan orang untuk membunuh Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam, maka aku menemuinya di 'Uranah ketika dia diatas tungganganya ketika waktu ashar. Aku khawatir jangAn jangan ada perlawanan atau duel antara aku dan dia sehingga melalaikanku dari shalat. Maka saya shalat dengan berjalan dan hanya memberi isyarat, ketika aku bertemu dengannya kuceritakan demikiAn demikian, hingga ia sebutkan dalam hadis kemudian datang pada Nabi Shallallahu'alaihiwasallam dan memberitahukannya tentang terbunuhnya dia, lalu dia menyebutkan hadis secara lengkap.

ahmad:15469

(Ahmad bin hanbal) berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Syaqiq] dari [Qais bin Abu Gharzah] berkata; kami diberi nama pada masa Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam dengan samamir (makelar) lalu Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melewati kami lalu memberi nama pada kami dengan nama yang lebih dari nama sebelumnya.beliau bersabda: "Wahai para pedagang, jual beli ini telah tercampur dengan hAl hal yang sia-sia dan sumpah maka campurlah dengan sedekah". (Ahmad bin hanbal) berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] berkata; telah mengabarkan kepada kami [Al Awwam bin Hausyab] berkata; telah menceritakan kepadaku [Ibrahim] budak Shukhair, dari [beberapa sahabat Nabi Shallallahu'alaihiwasallam], berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam hendak melarang jual beli. lalu mereka berkata; itu adalah mata pencaharian kami. (beberapa sahabat ASC) berkata; yang tidak ada hilab (penghianatan dalam agama), kami menamainya dengan Samasirah (makelar), lalu menyebutkan hadis secara lengkap.

ahmad:15554

(Ahmad bin hanbal) berkata; telah menceritakan kepada kami [Rouh] berkata; telah menceritakan kepada kami ['Umar bin Sa'id bin Abu Husain] berkata; telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Ibnu Mulaikah] dari ['Uqbah bin Al Harits] berkata; saya shalat ashar bersama Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam. Setelah mengucapkan salam, beliau bangkit dengan segera, beliau temui sebagian istrinya, lalu beliau muncul, beliau lihat wajah para sahabatnya yang merasa terherAn heran. Hati beliau merasa kacau dengan emas itu. Beliau bersabda: "Ketika sedang shalat saya teringat sebiji emas atau perak yang kami punyai dan saya tidak suka jika itu berlangsung sampai sore atau sampai malam di rumah kami. Lalu saya memerintahkan agar di bagikan. Ahmad bin hanbal berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Ahmad Az Zubairy] berkata; telah menceritakan kepada kami ['Umar bin Sa'id] dari [Ibnu Abu Mulaikah] dari ['Uqbah bin Al Harits] berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam pulang ketika shalat asar, lalu menyebutkan secara makna.

ahmad:15565

Telah menceritakan kepada kami Abdullah telah menceritakan kepadaku [Ibrahim bin Alhajjaj] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdul Qahir bin As-Sari] berkata; telah menceritakan kepadaku [salah seorang anak Kinanah bin 'Abbas bin Mirdas] dari [bapaknya] bapaknya, [Al 'Abbas bin Mirdas], menceritakannya, Rasulullah shallallahu'alaihiwasallam, berdoa untuk ummatnya di Arafah pada waktu sore dengan pengampunan dan rahmat. Beliau memperbanyak doa, lalu Allah AzzaWaJalla menjawabnya, telah Aku kerjakan dan telah Aku ampuni dosa ummatmu kecuali yang berlaku zhalim di antara kalian. (Rasulullah shallallahu'alaihiwasallam) bersabda: "Wahai Rabku Engkau mampu untuk mengampuni yang berbuat zhalim dan memberikan pahala bagi yang teraniaya atas kezhalimannya." Tidaklah beliau berdoa sore itu kecuali seperti itu, sampai kemudian pada esok harinya di Muzdalifah berdoa seperti sebelumnya, sampai kemudian terlihat senyum beliau. Sebagian sahabat berkata; "Wahai Rasulullah, demi bapak dan ibumu, sungguh engkau tertawa pada waktu yang engkau tidak pernah tertawa saat itu, apakah gerangan yang membuatmu tertawa, apakah Allah yang yang menjadikan anda tertawa. (Rasulullah shallallahu'alaihiwasallam) bersabda: "Aku tertawa dari musuh Allah iblis, ketika dia mengetahui bahwa Allah AzzaWaJalla mengabulkan permintaan doaku dengan mengampuni ummatku dan yang berbuat zhalim, kemudian mengampuni orang yang berbuat aniaya, Iblis mengambil pasir lalu manaburkannya di atas kepalanya, maka aku tersenyum karenanya."

ahmad:15618

(Ahmad bin Hanbal Radliyallahu'anhu) berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] berkata; telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] dari [Ibnu Syihab] telah mengabarkan kepadaku [Abdurrahman bin Abdullah bin Ka'ab bin Malik Al Anshari] sesungguhnya [Salamah bin Al Akwa'] berkata; Ketika terjadi perang Khaibar, saudaraku berperang dengan sengitnya bersama Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam sehingga karena sengitnya pertempuran, pedangnya berbalik kepadanya dan akhirnya terbunuh oleh pedangnya sendiri. Para sahabat Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam terus memperbincangkan hal itu dan menyebarkan ghosip bahwa ia mati karena senjatanya sendiri serta beberapa hal yang berkaitan dengannya. Kemudian Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam pulang dari Khaibar, lalu aku berkata kepada beliau, 'Wahai Rasulullah, ijinkanlah aku untuk mendendangkan syair', maka beliau pun mengijinkannya, lalu 'Umar berkata kepadaku, 'Perhatikanlah apa yang kamu ucapkan.' Lalu aku pun berkata: Demi Allah, kalaulah bukan karena Allah, kami tidaklah mendapat petunjuk, kami tidak akan pernah shalat serta bersedekah. Lalu Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam menimpalinya: kamu benar, turunkanlah ketenangan kepada kami, teguhkanlah kaki-kaki kami ketika kami saling bertemu, ketika kaum musrikin telah berbuat sewenang-wenang terhadap kami.' Setelah saya menyelesaikan syairku Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Siapakah yang telah mengucapkan syair ini"? maka aku berkata; "Saudaraku", maka beliau bersabda: "Semoga Allah merahmatinya", maka aku berkata kepada beliau, Demi Allah, orang-orang takut untuk menshalatinya dan mereka berkata; dia mati oleh senjatanya sendiri. Lalu Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Sesungguhnya dia mati dalam keadaan jihad dan sebagai mujahid". [Ibnu Syihab] berkata; lalu saya bertanya kepada [Ibnu Salamah bin Al Akwa'], lalu dia menceritakan kepadaku dari [Bapaknya] sebagaimana yang telah saya dapatkan darinya oleh Abdurrahman hanya yang beda adalah Ibnu Salamah berkata; ada keterangan, manusia takut untuk menshalatinya, maka Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Mereka telah berbohong, dia adalah mati dalam keadaan jihad dan sebagai seorang mujahid dan kelak dia akan mendapati dua pahala dua kali" Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda mengatakan dengan kedua jarinya.

ahmad:15906

Telah menceritakan kepada kami Abdullah berkata; telah menceritakan kepadaku [Abu Musa Al 'Anazi, Muhammad bin Al Mutsanna] berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abu 'Adi] dari [Ibnu 'Aun] dari [Kultsum bin Jabar] berkata; kami sedang berada pada tengah bambu, di sisi Abdul A'la bin Abdullah bin 'Amir, berkata; ternyata ada seorang laki-laki yang bernama [Abu Al Ghadiyah] yang sedang meminta air, lalu ia diberi bejana yang disepuh dengan perak, dia menolak untuk meminumnya, dan dia menyebutkan Nabi Shallallahu'alaihiwasallam, lalu menyebutkan hadits ini, "Janganlah kalian kembali kufur setelahku", atau dengan redaksi " Jangan kalian kembali sesat sepeninggalkau" Ibnu Abu 'Adi ragu kepastian redaksinya."Sebagian kalian memukul leher sebagian yang lain." Jika ada seorang laki-laki yang mencela fulan maka saya katakan, Demi Allah, semoga Allah memberi tempat darimu di dalam sebuah pasukan Perang. Maka tatkala Perang Shiffin, saya bersamanya dan dia membawa baju besi. (Abu Ghadiyah Radliyallahu'anhu) berkata; lalu saya ingatkan dia ke lubang dalam sarung pedang pada baju besinya, lalu saya tusuk dan saya bunuh ternyata dia adalah 'Ammar bin Yasir. (Abu Ghadiyah Radliyallahu'anhu) berkata; lalu saya berkata; tangan mana yang bisa mengantikannya, membenci untuk minum dalam bejana disepuh dengan perak padahal telah membunuh 'Ammar bin Yasir.

ahmad:16100

(Ahmad bin Hanbal radliyallahu'anhu) berkata; telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim] berkata; telah mengabarkan kepada kami [bapakku] dari [Shalih bin Kaisan] dan [Ibnu Syihab] menceritakan dari [Abu Umamah bin Sahal] dari [Ibnu 'Abbas] sesungguhnya dia mengabarinya, sesungguhnya [Khalid bin Walid] mengabarinya, pernah dia masuk ke dalam rumah Maimunah binti Al Harits bersama Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam. Dia adalah bibinya. Selanjutnya dia menyuguhkan daging biawak kepada Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam yang dibawa Ummu Hufaid binti Al Harits dari Najd, yang sebelumnya ditangkap oleh seorang laki-laki dari Bani ja'far. adalah Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam tidak pernah memakan sesuatu sehingga beliau mengetahui betul apa yang akan dimakan. Sebagian kaum wanita berkata; "Kenapa kalian tidak mengabarkan kepada Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam, apa yang hendak beliau makan tersebut!" Lalu saya berkata; "Ini adalah biawak, " Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam pun meninggalkannya. Saya Khalid berkata; "Saya bertanya kepada Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam? apakah daging itu haram?. menjawab, "Tidak, tapi saya tidak mendapatkannya di daerahku dan saya tidak menyukainya." Khalid berkata; "Lalu saya mendekatinya, kemudian memakannya dan Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melihatnya." [Ibnu Syihab] berkata; dan [Al Asham] yaitu Yazid bin Al Asham dari [Maimunah], biawak itu berada di rumahnya.

ahmad:16209

Telah menceritakan kepada kami [Rauh] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Umamah bin Sahal] dari [Abdullah bin 'Abbas] dan [Khalid bin Walid], keduanya bersama Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam memasuki rumah Maimunah lalu dihidangkan kepada mereka biawak yang sudah dibakar, dan Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam menyukainya. Lalu sebagian kaum wanita berkata; "Tolong kabarkan kepada Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam, apa yang hendak beliau makan tersebut!." mereka berkata; "Ini adalah biawak, Wahai Rasulullah, " Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam lantas mengangkat tangannya. Saya bertanya, "Apakah itu haram Wahai Rasulullah?" beliau menjawab, "Tidak, hanya saya tidak mendapatkannya pada daerahku dan saya tidak meyukainya." Khalid berkata; "Lalu saya mendekatinya, kemudian memakannya sementara Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melihatnya."

ahmad:16210

Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] berkata; [Ma'mar] telah mengabarkan kepadaku [Ayyub] dari [Abu Qilabah] dari [Abu Al Asy'asts As-Shan'ani] dari [Abu Asma` Ar Rahabi] dari [Syaddad bin Aus] sesungguhnya Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: " Allah Azzawajalla telah mendekatkan bumi kepadaku sehingga saya bisa melihat timurnya dan baratnya. Sesungguhnya kerajaan umatku akan sampai pada apa yang ditampakkan kepadaku. Sesungguhnya saya telah diberi dua simpanan di bumi, yang putih dan warna merah. Sesungguhnya saya meminta pada Rabku AzzaWaJalla agar tidak membinasakan umatku dengan kelaparan yang merata, agar umatku tidak dikalahkan musuh sehingga mereka hancur, Agar Allah tidak menjadikan mereka terpecah belah sehingga satau sama lainnya merasakan keganasan kepada sebagian yang lain. (Allah Azzawajalla) berfirman, 'Wahai Muhammad, sesungguhnya Aku jika telah memutuskan suatu putusan, maka tidak akan bisa ditolak. Sesungguhnya Aku telah memberikan kepadamu untuk umatmu, Aku tidak akan menghancurkan mereka dengan kelaparan yang panjang, Aku tidak akan menguasakan musuh atas mereka sehingga menghancurkan mereka secara merata, hingga justru sebagian mereka menghancurkan sebagian yang lain (terjadi konflik internal muslimin) dan sebagian mereka membunuh yang lainnya. Sebagian menawan sebagian yang lain."

ahmad:16492

Telah mengabarkan kepada kami [Ya'qub] berkata; telah menceritakan kepada kami [bapakku] dari [Shalih bin Kaisan] [Ibnu Syihab] berkata; telah menceritakan kepadaku [Abdurrahman bin Abdullah bin Ka'ab bin Malik] sesungguhnya dia mengabarinya [sebagian yang menyaksikan Nabi Shallallahu'alaihiwasallam] di Khaibar, Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda kepada seorang laki-laki yang bersamanya, "Orang ini termasuk dari penduduk neraka. Tatkala datang pertempuran yang sangat dahsyat, orang itu berperang dengan sangat gigihnya sampai banyak lukanya, lalu beberapa sahabat Nabi Shallallahu'alaihiwasallam mendatanginya." Mereka katakan, "Wahai Rasulullah, bagaimana anda mengatakan bahwa orang yang anda sebutkan adalah dari penduduk neraka, demi Allah dia telah berperang di jalan Allah dengan perang yang dahsyat dan banyak sekali lukanya." Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Dia termasuk penduduk neraka, dan sebagian orang ragu, tatkala mereka dalam keadaan demikian, lalu seorang laki-laki itu merasakan sakitnya, lalu laki-laki itu mengulurkan tangannya ke tempat panahnya dari kulit, dia mencabut panah dari kulit itu, dan dia membunuh dirinya sendiri. Beberapa orang kaum muslimin kontan mendatangi Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam dan berkata; "Wahai Nabiyullah, Allah telah membenarkan perkataan anda. Fulan telah membunuh dirinya sendiri."

ahmad:16586

Telah menceritakan kepada kami [Abu Abdirrahman Al Muqri] telah menceritakan kepada kami [Haiwah] telah mengabarkan kepadaku [Ayyas bin Abbas] bahwa [Kulaib bin Shubaih] menceritakan kepadanya, bahwa [Az Zibriqan] menceritakan kepadanya, dari pamannya [Amru bin Umayyah Adl Dlamri] dia berkata, "Kami pernah ikut bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam sebagian safarnya. Kemudian beliau ketiduran sehingga tidak melaksanakan shalat subuh, dan mereka belum bangun meskipun matahari telah terbit. Maka Rasulullah memulai shalat dua rakaat, kemudian iqamah dikumandangkan dan beliau pun shalat."

ahmad:16614

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abu Arubah] dari [Qatadah] dari [Ya'la bin Hakim] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Rafi' bin Khadij] ia berkata, "Pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kami melakukan Muhaqalah dengan sepertiga, seperempat atau dengan makanan yang ditentukan. Rafi' berkata, "Lalu sebagian dari [paman-pamanku] mendatangi kami seraya berkata, 'Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang kami dari sesuatu yang bermanfaat bagi kami, namun ketaatan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lebih tinggi dan lebih bermanfaat bagi kami." Rafi' berkata, "Maka kami bertanya, "Perkara apakah itu?" Ia berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa memiliki ladang hendaklah ia kelola, atau ia serahkan pengelolaannya kepada saudaranya. Dan jaganlah ia menyewakannya dengan sepertiga atau seperempat atau pun dengan makanan yang telah ditentukan." Qatadah berkata, "Perkara ini telah jelas."

ahmad:16881

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Bahr] ia berkata, Telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Muslim] Telah menceritakan kepada kami [Abdullah] -yakni Ibnu Zabr bahwa ia mendengar [Muslim bin Misykam] berkata, Telah menceritakan kepada kami [Abu Tsa'labah Al Khusyani] ia berkata, "Jika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam singgah di suatu tempat dan hendak mengumpulkan (para sahabat), mereka memisahkan diri darinya di bukit-bukit dan lembah. Maka beliau berdiri di hadapanku seraya bersabda: "Berpencar-pencarnya kalian di bukit-bukit hanyalah dari setan." Abu Tsa'labah berkata, "Setelah itu jika mereka singgah di suatu tempat, maka mereka saling mendekat satu sama lain, hingga kamu benar-benar akan mengatakan, 'Sekiranya saya membentangkan sehelai kain untuk mereka, niscaya kain tersebut akan dapat menampung mereka semua.' Atau ungkapan yang senada dengan itu."

ahmad:17070

Telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] Telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Zaid bin Wahb] dari [Abdurrahman bin Hasanah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam keluar menemui kami dengan membawa perisai dari kulit." 'Abdurrahman berkata, "Kemudian beliau meletakkan perisai tersebut duduk. Baru kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kencing dengan menghadap ka arah perisai itu. Lantas sebagian orang berkata, "Lihatlah kepadanya, ia kencing sebagaimana kencingnya seorang wanita." Ucapan tersebut didengar oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau pun bersabda: "Celaka kamu! Apakah kamu tidak tahu apa yang telah menimpa salah seorang dari bani Isra`il? Jika mereka terkena percikan air seni maka mereka memotongnya dengan gunting, lalu orang tersebut melarangnya, hingga ia pun disiksa di dalam kuburnya."

ahmad:17091

Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] ia berkata, Telah menceritakan kepada kami [Auf] telah menceritakan kepadaku [Abul Qamush Zaid bin Ali] ia berkata, telah menceritakan kepadaku [salah seorang utusan] -yang mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dari Abdullah bin Qais- ia berkata; Kami menghadiahkan kepada beliau berupa bejana kecil berisi kurma, atau Qirbah (sejenis bejana yang terbuat dari kulit) berisi tumbukan kurma atau Barniy (jenis kurma yang bagus)." Beliau bertanya: "Apakah ini?" kami menjawab, "Ini adalah hadiah." Dan saya menduga bahwa beliau melihat satu di antara kurma itu kemudian mengembalikannya lagi ke tempatnya semula. Dan beliau bersabda: "Berikanlah kepada keluarganya Muhammad." Setelah itu, orang-orang bertanya kepada beliau mengenai beberapa persoalan hingga mereka pun sempat menanyatakan tentang minuman. Maka beliau bersabda: "Janganlah kalian minum pada Ad Duba`, Al Hantam, An Naqir dan jangan pula pada Muzaffat. Minumlah yang halal pada tempat minum yang terikat bagian atasnya." Seorang dari kami bertanya kepada beliau, "Wahai Rasulullah, apa maksud tuan, apa itu Ad Duba`, Al Hantam, An Naqir dan Al Muzaffat?" beliau menjawab: "Aku tidak tahu apa itu. Tempat apakah yang paling panas?" kami menjawab, "Yaitu Al Musyaqqar." Beliau bersabda: "Demi Allah, aku telah memasukinya dan mengambil airnya." Aku lupa akan redaksi hadits itu, lalu aku diingatkan oleh Ubaidullah bin abu Jarwah, ia berkata; Aku pernah berdiri di atas 'Ain Az Zarah, kemudian beliau bersabda: "Ya Allah berilah ampunan bagi Abdul Qais. Sebab, mereka masuk Islam dengan penuh ketaatan dan tanpa paksaan, tanpa kehinaan sebelumnya dan tanpa perang. Dan pada sebagian kaum kami, bahwa tidaklah mereka masuk Islam kecuali setelah dipaksa dan dihinakkan dan diperangi." Disinilah beliau hadapkan wajahnya saat berdo'a, yakni tepat berada di sebelah kanan kiblat hingga kemudian beliau menghadap kiblat. Lalu beliau berdo'a untuk Abdul Qais dan sesudah itu beliau bersabda: "Sesungguhnya sebaik-baik penduduk Masyriq (timur) adalah Abdul Qais." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] Telah menceritakan kepada kami ['Auf] dari [Abul Qamush] ia berkata; Telah menceritakan kepadaku salah [seorang utusan] dari para utusan yang diutus kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam -jika ia tidak menyebutkan [Qais bin An Nu'man], maka aku telah dilupakan untuk mengingat namanya- lalu ia pun menyebutkan hadits. Ia berkata; Beliau berdo'a dengan sepenuh hati, hingga beliau menghadap ke arah kiblat. Sesudah itu, beliau berdo'a untuk Abdul Qais kemudian bersabda: "Sesungguhnya sebaik-baik penduduk Masyriq (daerah bagian timur) adalah para kaum wanitanya bani Abdul Qais."

ahmad:17161

Telah menceritkan kepada kami [Yunus bin Muhammad] Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abdurrahman Al 'Ashari] ia berkata, Telah menceritakan kepada kami [Syihab bin Abbad] bahwa ia mendengar [sebagian utusan Abdul Qais] berkata; Ketika kami datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka mereka (para sahabat) begitu senang dengan kedatangan kami. Ketika kami sampai, mereka pun melapangkan tempat untuk kami. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengucapkan ucapan selamat atas kami dan juga mendo'akan kami. Kemudian beliau melihat ke arah kami seraya bertanya: "Siapakah pemimpin kalian?" Maka dengan serentak kami semua menunjuk ke arah Al Mundzir bin 'Aidz. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apakah Al Asyajj ini?" Jadi hari itu adalah hari pertama kalinya julukan itu diberikan padanya, lantaran adanya satu bekas pukulan pada wajahnya. Kami pun menjawab, "Ya, wahai Rasulullah." Maka ia mengikat binatang tunggangan mereka dan mengumpulkan perhiasan mereka, kemudian ia mengeluarkan tasnya dan mengeluarkan baju safar darinya, ia memakai pakaian yang terbaik kemudian menghadap Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Sementara itu, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sedang membentangkan kakinya dan bersandar. Ketika Asyajj mendekat, maka orang-orang pun melapangkan jalan untuknya dan berkata, "Berjalanlah di sini wahai Al Asyajj." Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda sambil duduk dan merapatkan kakinya: "Kesinilah wahai Al Asyajj." Maka Al Asyajj duduk di sebelah kanan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan menyamakan duduknya, maka ia menyambut dan berlemah lembut padanya. Kemudian Al Asyajj bertanya mengenai negerinya dan beliau pun menyebutkan daerah Shafa, Musyaqqar, dan selain itu dari negeri Hajar. Maka Asyajj pun berkata, 'Ibu dan bapakku menjadi tebusan bagimu, sesungguhnya Anda adalah orang yang paling tahu tentang nama-nama kampung kami daripada kami sendiri." Kemudian beliau bersabda: "Sesungguhnya Aku pernah dating ke negeri kalian, lalu aku diberi tempat lapang dan nyaman di dalamnya." Sesudah itu, beliau menghadap ke arah orang-orang Anshar seraya bersabda: "Wahai sekalian kaum Anshar, muliakanlah saudara-saudara kalian ini. Karena mereka begitu mirip dengan kalian di dalam Islam. Dan mereka adalah kaum yang paling mirip syi'ar atau pun orang-orangnya dengan kalian. Mereka masuk Islam dengan penuh ketundukan, bukan karena terpaksa dan juga bukan setelah mereka dihinakan. Sedangkan pada saat yang sama, terdapat kaum-kaum yang enggan untuk memeluk Islam hingga kemudian mereka diperangi." Ketika beliau bersabda: "Bagaimana menurut kalian tentang sikap Ikram dari saudara-saudara kalian terhadap kalian. Dan bagaimana juga tentang jamuan yang berikan pada kalian?" Mereka menjawab, "Mereka adalah sebaik-baik saudara. Mereka mengurusi kuda-kuda kami, mencukupi persediaan makanan dan baru mereka bermalam. Dan di waktu pagi, mereka mengajarkan kami tentang Kitab Rabb kami dan juga akan sunnah Nabi kami." Akhirnya, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pun merasa ta'ajub dan gembira akan hal itu. Kemudian menemui kami satu persatu, melihat apa yang telah kami pelajari dan kami ketahui. Di antara kami ada yang telah belajar At Tayiyyat, Ummul Kitab, satu surat dan dua surat kemudian satu sunnah dan dua sunnah. Sesudah itu, beliau menghadap ke arah kami seraya bertanya: "Apakah kalian masih memiliki perbekalan?" Mendengar hal itu, mereka pun sangat berbahagia dan dengan segera mereka memasang pelananya. Lalu setiap orang mendapatkan seonggok kurma dan meletakkannya di atas hamparan tepat di depannya kemudian member isyarat bahwa itu sudah cukup satu Dzira' bukan dua Dzira'. Kemudian beliau bertanya: "Apakah kalian menamakan ini At Ta'dludl (satu gigitan)?" kami menjawab, "Ya." Lalu beliau mengisikannya lagi sebanyak seonggokan kurma dan bertanya kembali: "Apakah kalian menamakan ini Ash sharafan?" kami menjawab, "Ya." Beliau menambahkan lagi seonggokan kurma dan bertanya: "Apakah kalian menamakan ini Al Baraniyy (bejana dari lempung yang dibakar)?" kami menjawab, "Ya." Beliau bersabda: "Sesungguhnya kurma itu adalah sebaik-baik kurma kalian, dan juga paling bermanfaat bagi kalian." Akhirnya kami pun kembali dari perutusan itu. Kami dapat memperbanyak batang kayu darinya. Kami begitu bersemangat hingga besar pohon kurma kami seperti Al Barniy. Akhirnya Al Asyajj berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya tanah kami adalah tanah yang berat lagi menyusahkan. Dan bila kami tidak meminum minuman-minuman ini maka warna-warna kulit kami akan memerah dan perut-perut kami akan membesar." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian minum pada Ad Duba`, Al Hantam dan An Naqir. Hendaklah salah seorang dari kalian minum di tempat minumnya dengan melilitkannya pada mulutnya." Kemudian Al Asyajj berkata lagi, "Demi bapak dan Ibuku wahai Rasulullah, berikanlah kami keringanan dalam hal ini." Maka beliau pun member isyarat dan bersabda: "Wahai Asyajj, jika aku memberikan keringanan untuk kalian seperti ini -beliau member isyarat dengan kedua tangannya- lalu kamu meminumnya seperti ini -beliau melapangkan kedua tangannya dan membentangkan kembali dengan bentangan yang lebih- hingga bila salah seorang dari kalian telah meminum minumannya, ia pun berdiri menghampiri anak pamannya lalu menebas betisnya dengan pedang." Di dalam utusan itu, terdapat seorang laki-laki dari bani Ashar yang biasa dipanggil Al Harits. Ia telah pernah dipukul betisnya lantaran minuman yang mereka konsumsi di rumah. Yang mana laki-laki itu berambut mirip dengan rambut perempuan dari kaum mereka, lalu sebagian penghuni rumah itu bangkit dan menebas betisnya dengan pedang. Karena itu, Al Harits berkata, "Ketika aku mendengarnya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka aku segera menyobek pakaianku untuk menutup bekas tebasan pada betisku. Dan rupanya Allah berkehendak menampakkannya kepada Nabi-Nya shallallahu 'alaihi wasallam."

ahmad:17162

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abu Adi] dari [Sulaiman] dari [Abu Tamimah] dari [Duljah bin Qais] bahwa [Al Hakam Al Ghifari] berkata kepada seorang laki-laki, atau seorang laki-laki telah berkata kepadanya, "Apakah engkau ingat ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang An Naqir, Al Muqayyar -atau salah satu dari keduanya-, Ad Duba dan Al Hantam?" Ia menjawab, "Ya, dan aku bersaksi atas itu." Abu 'Abdurrahman berkata; telah menceritakan kepadaku sebagian sahabat kami ia berkata, saya mendengar Arim berkata, "Tahukah kalian mengapa ia diberi nama Duljah?" Kami menjawab, "Kami tidak tahu." Ia lalu berkata, "Orang-orang membawanya berjalan ke Makah di tengah malam lalu Ibunya menaruhnya di Duljah, maka sejak itu ia diberi nama Duljah."

ahmad:17185

Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Ali bin Zaid] dari [Abu Nadrah] ia berkata, " [Utsman bin Abul Ash] mendatangi kami pada hari Jum'at agar kami memperlihatkan mushhaf milik kami dan membandingkannya dengan mushhaf miliknya. Saat waktu shalat Jum'at telah tiba, ia menyuruh kami mandi, maka kami pun mandi. Kami lalu diberi minyak wangi, dan kami memakainya. Setelah itu kami berangkat ke masjid dan duduk di samping seorang laki-laki. Laki-laki itu menceritakan kepada kami hadits tentang Dajjal. Kemudian datanglah Utsman bin Abul Ash dan kami pun beranjak mendekatinya. Utsman berkata, "Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kaum muslimin akan memiliki tiga negeri, satu negeri di Multaqal Bahrain, satu di Hirah dan satu negeri di Syam. Lalu manusia akan mengalami tiga kali masa ketakutan. Kemudian keluarlah Dajjal di hadapan manusia, dan ia akan membuat kerusakan dari arah timur. Negeri yang pertama kali dimasukinya adalah negeri yang ada di pertemuan dua laut, hingga penduduk negeri itu akan terpecah menjadi tiga kelompok; kelompok pertama akan mengatakan, 'Kita akan menguji dan melihatnya siapa sebenarnya dia.' Kelompok kedua akan bergabung orang-orang Arab dusun. Dan kelompok ketiga akan bergabung dengan negeri setelahnya. Adapun Dajjal, maka yang akan bergabung bersama sebanyak tujuh puluh ribu orang yang semuanya memakai pakaian hijau. Kebanyakan pengikutnya adalah orang-orang Yahudi dan para wanita. Kemudian Dajjal memasuki negeri yang kedua, lalu penduduk itu pun menjadi tiga kelompok. Kelompok pertama akan berkata, 'Kita akan menguji dan melihatnya siapa sebenarnya dia.' Kemudian kelompok kedua ikut bergabung dengan orang-orang Arab dusun. Dan kelompok ketiga akan bergabung dengan negeri setelahnya di sebelah barat wilayah Syam. Sementara kaum muslimin akan benyingkir ke Aqabah Afiq, mereka lantas membawa hewan ternah mereka, namun hewan ternak mereka dirampas hingga mereka pun ditimpa kelaparan dan kelelahan yang sangat, sampai-sampai salah seorang dari mereka memanggang tali busurnya lalu memakannya. Dalam suasana seperti itu, tiba-tiba pada waktu sahur seorang penyeru menyerukan, 'Wahai sekalian manusia, keberuntungan telah mendatangi kalian -hingga tiga kali-'. Kemudian sebagian mereka berkata kepada sebagian yang lain, 'Sungguh, ini adalah suara dari orang yang kekenyangan.' Lalu turunlah Isa bin Maryam 'Alaihis Salam pada waktu shalat Fajar, pemimpin mereka lantas berkata, 'Wahai Ruh Allah, maju dan shalatlah.' Isa kemudian berkata, 'Sesungguhnya umat ini adalah pemimpin sebagian untuk sebagian yang lain.' Maka pemimpin mereka pun maju dan menunaikan shalat. Setelah menunaikan shalat, Isa kemudian mengambil tombaknya dan pergi ke arah Dajjal. Saat Dajjal melihatnya, maka ia pun meleleh sebagaimana melelehnya tima, sehjingga Isa kemudian meletakkan tombaknya di atas dada Dajjal dan membunuhnya. Akhirnya orang-orang yang bersama Dajjal pun terkalahkan, pada pada hari itu tidak tersisa lagi sesuatu yang dapat mereka gunakan untuk bersembunyi. Bahkan pepohonan pun berkata, 'Wahai Muslim, ini orang kafir (bersembunyi di belakangku).' Demikian pula batu, ia akan berkata, 'Wahai orang Mukmin ini (ada) orang kafir (di belakangku).'" Telah menceritakan kepada kami [Affan] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] telah menceritakan kepada kami [Ali bin Zaid] dari [Abu Nadrah] ia berkata, "Kami mendatangi [Utsman bin Abul Ash] untuk memperlihatkan kepadanya Mushhaf milik kami...kemudian ia menyebutkan maknanya. Hanya saja dia menyebutkan, "Pada hari itu tidak ada lagi seswuatu yang dapat melindungi mereka." Ia juga menyebutkan, "(Dajjal) meleleh sebagaimana timah yang meleleh."

ahmad:17226

Telah menceritakan kepada kami [Husain] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Atha`] dari [Hushain] dari [Zaid bin Wahb Al Juhani] dari [Tsabit bin Yazid bin Wada'ah Al Anshari] ia berkata, "Kami pernah berburu biawak, padahal saat itu kami sedang bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam sebagian peperangannya. Kemudian para sahabat pun memasak dan memanggangnya. Saya lalu mengambil seekor biawak dan memanggangnya, Setelah itu saya membawanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan meletakkannya di hadapan beliau. Beliau lantas mengambil kayu, dan derngan kayu tersebut beliau membulak-balikkan jari-jemari biawak tersebut. Beliau kemudian bersabda: "Sesungguhnya ada suatu ummat dari Bani Isra`il yang telah dirubah bentuknya menjadi binatang melata di bumi, dan saya tidak tahu binatang apakah itu." Tsabit berkata, "Saya berkata, "Saat itu orang-orang telah memanggang (daging tersebut)." Ia melanjutkan, "Namun beliau tidak memakan dagingnya dan beliau juga tidak melarang mereka untuk memakannya."

ahmad:17252

Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] dari [Mu'awiyah] yakni Ibnu Shalih, dari [Azhar bin Sa'id Al Harazi] ia berkata, saya mendengar [Abu Kabsyah Al Anmari] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sedang duduk bersama para sahabatnya, kemudian beliau masuk (ke dalam rumah) dan kembali lagi dalam keadaan telah mandi. Maka kami bertanya, "Wahai Rasulullah, adakah sesuatu telah terjadi?" Beliau menjawab, "Benar, seorang wanita telah lewat di hadapanku hingga syahwatku terhadap wanita bangkit, maka aku pun mendatangi salah seorang dari istri-istriku dan mencampurinya. Maka hendaklah kalian melakukan yang demikian itu, karena sebaik-baik dari yang kalian lakukan adalah mendatangi (isteri) yang halal."

ahmad:17337

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Dawud] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] dari [Yazid bin Abu Habib] dari [Abdurrahman bin Abu Hassan] dari [Mukhayyis bin Zhabyan] dari [seorang laki-laki bani Judzaam] dari [Malik bin Atahiyah] ia berkata, "Saya mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika kalian menjumpai 'Aasyiran maka bunuhlah ia." [Qutaibah bin Sa'id] menceritakan hadits ini kepada kami, hanya saja ia telah meringkas sanadnya. Lalu ia berkata, "Maksudnya ialah sedekah yang diambil dengan tanpa hak."

ahmad:17365

Telah menceritakan kepada kami [Hasan bin Musa] Telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ashim bin Bahdalah] dari [Zir bin Hubaisy] ia berkata, "Saya datang menemui [Shafwan bin Assal], lalu ia pun bertanya, "Apa yang menyebabkanmu datang kemari?" saya menjawab, "Untuk menuntut ilmu." Maka ia berkata, "Sungguh, telah datang suatu hadits kepadaku bahwa para Malaikat akan meletakkan sayapnya bagi penuntut ilmu karena ridla terhadap apa yang mereka cari." Kemudian ia menyebutkan hadits tersebut. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian bersabda kepadanya: "Seseorang itu akan bersama orang yang dicintainya." Beliau terus berbicara kepadaku hingga beliau bersabda kepadaku: "Sesungguhnya Allah 'azza wajalla telah menjadikan pintu untuk bertaubat di bagian barat, lebarnya sejauh tujuh puluh tahun perjalanan. Dan pintu tersebut tidak akan ditutup sebelum matahari terbit dari barat. Maka saat itulah apa yang dimaksud oleh firman Allah, '(Pada hari datangnya ayat dari Tuhanmu, tidaklah bermanfaat lagi iman seseorang kepada dirinya sendiri) '. (Qs. Al An'am: 158).

ahmad:17405

Telah menceritakan kepada kami [Affan] telah menceritakan kepada kami [Abu Awanah] dari [Atha` bin Sa`ib] dari [Hakim bin Abu Yazid] dari [Bapaknya] dari [seorang] yang mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tinggalkanlah manusia, sehingga sebagian mereka mendapat hak dari sebagian yang lain. Jika seorang laki-laki meminta nasihat kepada saudaranya, maka hendaknya ia menasihatinya."

ahmad:17566

Telah menceritakan kepada kami ['Affan] Telah menceritakan kepada kami [Hammam] Telah menceritakan kepada kami [Qatadah] Telah menceritakan kepada kami [Al 'Ala` bin Ziyad Al Adawi], dan telah menceritakan kepadaku [Yazid] -saudaranya Mutharrif- ia berkata, [Uqbah] menceritakan kepadaku -setiap mereka- berkata, telah menceritakan kepadaku [Mutharrif] bahwa [Iyadl bin Himar] menceritakan kepadanya, bahwa ia mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda dalam khutbahnya: "Sesungguhnya Allah 'azza wajalla telah memerintahkanku untuk mengajari kalian apa yang tidak kalian ketahui… lalu ia menyebutkan hadits tersebut." Dan beliau bersabda: "Orang lemah yang tidak memiliki akal untuk mencegahkan dari perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan. Mereka mempunyai pengikut di antara kalian, dan mereka tidak mencari banyaknya pengikut dan harta." Seorang laki-laki bertanya kepada Mutharrif, "Wahai Abu Abdullah apakah dari kalangan Mawaali ataukah dari Arab."

ahmad:17618

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Sabiq] Telah menceritakan kepada kami [Isa bin Dinar] Telah menceritakan kepada kami [bapakku] bahwa ia mendengar [Al Harits bin Abu Dlirar Al Khuza'i] ia berkata; Saya mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan beliau mengajakku untuk masuk Islam, maka aku pun masuk Islam dan mengikrarkannya. Kemudian beliau menyuruhku untuk mengeluarkan zakat, maka aku pun mengikrarkannya. Dan saya pun berkata, "Wahai Rasulullah, saya akan pulang ke kaumku untuk mengajak mereka masuk Islam dan menunaikan zakat. Barangsiapa yang menyambut panggilan dakwahku, maka akan aku kumpulkan zakat yang dikeluarkannya." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutus seorang utusan untuk waktu yang telah ditetapkan dengan tujuan untuk mengambil zakat yang kamu kumpulkan. Ketika Al Harits telah mengumpulkan zakat dari orang yang memenuhi panggilan dakwahnya, bertepatan waktu yang disepakatinya dengan Rasulullah untuk mengutus utusannya, ternyata utusannya tertahan oleh suatu hal sehingga tidak dapat datang, sehingga Al Harits menduga bahwa ketidak datangan utusan Rasulullah adalah pertanda dari murka beliau, maka Al Harits-pun memanggil para pembesar kaumnya seraya berkata: " Rasulullah sebenarnya telah menentukan suatu waktu mengirim utusan kepadaku untuk menerima kumpulan zakat yang telah aku kumpulkan, tetapi aku melihat tertahannya/ketidak datangan utusan beliau adalah pertanda dari murka beliau, maka mereka lalu berangkat dan mendatangi Rasulullah. Bersamaan itu pula Rasulullah telah mengirim Walid bin Uqbah ke Harits untuk mengumpulkan zakat yang telah dikumpulkan oleh Al Harits. Ketika telah sampai setengah perjalanan, Walid bin Uqbah kembali lagi dan mendatangi Rasulullah dan berkata: "Wahai Rasulullah sesungguhnya Al Harits telah mencegahku untuk mengambil zakat dan malah berniat untuk membunuhku", maka Rasulullah lalu mengirim rombongan untuk menemui Al Harits dan para sahabatnya. Ketika sampai di luar Madinah, Al Harits menemui mereka dan mereka berkata: "Inikah Al Harits?? Maka ketika Al Harits mendatangi mereka, dia berkata: "Kepada siapakah kalian diutus"?? mereka lalu menjawab: "Kepadamu" lalu Al Harits bertanya: "Kenapa?? Mereka menjawab: "Bahwa Rasulullah telah mengirim untukmu utusan, lalu dia menduga bahwa engkau telah menahan zakat serta berkeinginan untuk membunuhnya". Maka Al Harits berkata: "Demi dzat yang mengutus Muhammad, sesungguhnya kita tidak seperti yang kalian tuduhkan, bahkan kami belum pernah melihat utusan Rasulullah sama sekali dan dia tidak mendatangiku". Ketika Alharits menemui Rasulullah, berkatalah beliau kepada Al Harits: "Wahai Al Harits sungguh kalian telah menahan zakat dan berniat untuk membunuh utusanku", lalu Al Harits menjawab: "Demi Dzat yang mengirim engkau sebagai utusan-Nya, aku tidak seperti itu, utusanmu tidak pernah datang dan menemuiku. Bahkan kami menduga bahwa ketika utusanmu tidak datang pada waktu yang telah ditentukan, kami menduga bahwa itu adalah pertanda dari kemurkaan Allah dan Rasul-Nya kepada kami-kami ini", spontan turunlah ayat: "Wahai Orang-orang beriman apabila datang kepada kalian orang fasiq membawa suatu berita…..(QS. Al hujurat, 6) "

ahmad:17731

(Imam Ahmad) Berkata; Saya telah membacakan kepada [Abdurrahman bin Mahdi]: [Malik] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Muhammad bin Ibrahim At Taimi] dari [Abu Hazim At Tammari] dari [Al Bayadli] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam keluar menemui para sahabatnya, dan saat itu, mereka sedang menunaikan shalat, sedangkan suara bacaan mereka saling meraung satu sama lain. Maka beliau pun bersabda: "Seorang yang menunaikan shalat, pada hakekatnya sedang bermunajat kepada Rabb-nya 'azza wajalla. Karena itu, hendaknya setiap orang mencermati doa yang dibacanya, dan janganlah salah seorang di antara kalian mengeraskan bacaan terhadap saudaranya yang lain."

ahmad:18249

Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] Telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] telah mengkhabarkan kepadaku [keponakan Abu Ruhm] bahwa ia mendengar [Abu Ruhm Al Ghifari] -dan ia termasuk salah seorang dari sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang ikut berbai'at dibawah pohon (Bai'atu Ridlwan) - berkata; Saya pernah bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada perang Tabuk. Tatkala perjalanan membelah malam, aku berjalan dekat dengan beliau, tiba-tiba rasa kantuk menyerangku, maka aku bersegera bangun dan ternyata hewan tungganganku sudah mendekati hewan tunggangannya dan kedekatannya membuat aku terkejut. Karena khawatir kaki beliau yang ada di pelana terserempet maka aku mengakhirkan hewan tunggangankku sampai akhirnya mataku terkatup selama setengah malam. Dan ternyata hewan tungganganku menabrak hewan tunggangan beliau dan kaki beliau yang ada di pelana terserempet, dan aku tidak terbangun kecuali karena suara beliau yang merintih. Maka aku mengangkat kepalaku dan berkata, "Mintalah ampun untukku wahai Rasulullah." Beliau bersabda: "Mintalah." Kemudian beliau pun segera menanyakan orang-orang yang tidak ikut berperang dari Bani Ghifar, akupun memberitahukan kepada beliau dan ternyata beliau menanyakan kepadaku apa yang diperbuat oleh sekelompok orang hitam yang tinggi lagi berambut keriting, atau dia berkata: yang pendek -Abdurrazzaq ragu- yang mereka itu memiliki unta-unta di Syadziyatu Syarkhi. Dia melanjutkan; ' maka aku menyebutkan mereka dari Bani Ghifar, dan tidaklah aku menyebutkan mereka sehingga aku menyebutkan sekelompok orang dari Bani Aslam, dan aku berkata; "Wahai Rasulullah apa yang mencegah salah seorang dari mereka ketika mereka tidak ikut berperang, untuk memberikan tunggangan diatas unta-unta mereka kepada seseorang yang sigap berada dijalan Allah sehingga mereka menyeru, apakah mereka hendak meninggalkan kaum Muhajirin dari Quraisy, kaum Anshar, Aslam dan Ghifar?" Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub] Telah menceritakan kepada kami [bapakku] dari [Shalih] [Ibnu Syihab] berkata; telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Akhi Abu Ruhm Al Ghifari] aku mendengar [Abu Ruhm] dan ia termasuk salah satu dari sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang ikut berbai'at dibawah pohon (Bai'atu Ridlwan) - berkata; Aku berperang bersama dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada saat perang Tabuk. Suatu malam aku tidur di Akhsar, dan aku berjalan dekat beliau, lantas ia sebutkan makna hadis Ma'mar, hanya ia mengatakan dengan redaksi "Maka aku lambatkan untaku hingga aku ketiduran sebagian malam, dan ia bertanya "Apa yang dilakukan orang-orang hitam yang keriting dan cebol, yang mereka mempunyai unta di Syazhiyah Syarkh?, lantas ia lihat mereka dari bani ghifar. Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub] Telah menceritakan kepada kami [bapakku] dari [Ibnu Ishaq] dan [Ibnu Syihab] menyebutkan dari [Ibnu Ukaimah Al Laitsi] dari [keponakan Abu Ruhm Al Ghifari] bahwasanya dia telah mendengar [Abu Ruhm] -dan ia termasuk salah satu dari sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang ikut berbai'at dibawah pohon (Bai'atu Ridlwan) - berkata; Aku berperang bersama dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada saat perang Tabuk. Ia pun menyebutkan hadits. Hanya saja ia mengatakan; "Maka aku bersegera melambatkan hewan tungganganku sampai akhirnya mataku tak kuat menahan kantuk di pertengahan malam." Dan dia juga mengatakan; "Apa yang diperbuat sekelompok orang hitam yang berambut kriting dan pendek?" dan dia berkata, "Demi Allah, aku tidak tahu, kalau mereka dari kelompok kami." sampai dia berkata; "Betul, mereka adalah orang-orang yang memiliki unta-unta di Syabakati Syarkhi." Ia berkata; Maka aku pun mengingat-ingat Bani Ghifar, namun saya tidak mengingat mereka. Namun akhirnya saya pun ingat, bahwa mereka adalah orang-orang yang mempunyai perjanjian dengan kami. Maka saya berkata, "Wahai Rasulullah, mereka adalah sekelompok orang dari Bani Aslam dan mereka adalah para sekutu kami."

ahmad:18291

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Tsaur] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Rasyid Bin Sa'd] dari [Abdullah bin Luhay] dari [Abdullah bin Qurth] bahwasanya; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Hari-hari yang paling agung disisi Allah adalah hari Nahr (hari-hari penyembelihan hewan kurban), kemudian hari An Nafr (yakni saat-saat kembali dari Mina ke Madinah)." Kemudian didekatlan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lima atau enam Badanaat (Unta atau sapi yang disembelih di Mekah) untuk beliau sembelih,

ahmad:18292

Telah menceritakan kepada kami [Abbad bin Abbad bin Habib bin Al Muhallab bin Shufrah Al Muhallabi Abu Mu'awiyah] dari [Mujalid bin Sa'id] dari [Qais bin Abu Hazim] dari [Ash Shunabihi] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Saya berbangga dengan banyaknya jumlah kalian terhadap umat-umat yang lain. Karena itu, janganlah sekali-kali kalian kembali kepada kekafiran sepeninggalku, yaitu sebagian kalian menebas leher sebagian yang lain." Telah menceritakan kepada kami [Yunus] dari [Hammad bin Zaid] dari [Ash Shunabihi] dan terkadang ia mengatakan, Ash Shunabih.

ahmad:18302

Telah menceritakan kepada kami [Rauh] Telah menceritakan kepada kami [Umar bin Sa'id bin Abu Husain] ia berkata, telah mengabarkan kepadaku [Abdullah bin Abu Mulaikah] dari [Uqbah bin Harits] ia berkata; Saya pernah shalat Ashar bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Setelah beliau salam, beliau segera berdiri dan masuk ke dalam rumah salah seorang dari isteri-isterinya. Kemudian beliau keluar dan melihat keheranan pada wajah-wajah sahabatnya. Beliau bersabda: "Pada saat shalat tadi, saya teringat akan Tibr (batangan emas/perak) yang ada pada kami, dan saya tidak suka kalau benda itu bersore atau bermalam hari pada kami, sehingga saya memerintahkan untuk membagi-bagikannya." Telah menceritakan kepada kami [Abu Ahmad] Telah menceritakan kepada kami [Umar bin Sa'id] dari [Ibnu Abu Mulaikah] dari [Uqbah bin Harits] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam langsung beranjak setelah beliau menunaikan shalat Ashar. Ia pun menyebutkan maknanya.

ahmad:18611

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abu 'Adi] dari [Sulaiman] dari [Abu Utsman] dari [Abu Barzah] berkata bahwasanya ada seekor unta atau unta yang biasa digunakan buat perjalanan, di atasnya terdapat perbekalan empunya juga ada seorang budak wanita, ketika mereka sampai diantara dua gunung maka jalan terasa sulit dan sempit bagi mereka, lantas dia (budak wanita tersebut) melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu dia berkata; "Hus..hus...ya Allah laknatlah unta itu!." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapakah yang mempunyai budak wanita ini?, janganlah mengikuti kami unta atau kendaraan yang telah dilaknat."

ahmad:18930

Telah menceritakan kepada kami [Yazid], telah mengabarkan pada kami [Bahz bin Hakim] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya] ia berkata; "Aku bertanya pada Rasulullah Shallalahu 'alaihi wasallam; "Wahai Nabiyullah, terhadap siteri-isteri kami, apa yang harus kami lakukan dan apa yang harus kami tinggalkan?." Beliau menjawab: "Isteri-siterimu adalah ladang bagimu, datangilah ladang kalian dari mana saja kalian suka, jangan memukul wajahnya, jangan menjelekkannya dan jangan menghajrnya (memisahkan dari tempat tidur) kecuali dalam satu rumah, kamu memberinya makan sebagaimana kamu makan, memberinya pakaian sebagaimana kamu berpakaian, bagaimana lagi, kalian juga telah bersebadan antara satu sama lain, selain sesuatu yang telah di halalkan baginya."

ahmad:19177

Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim], telah menceritakan kepada kami [Bahz bin Hakim] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya] dia berkata; Aku bertanya: "Wahai Rasulullah, dimanakah kami harus menutup aurat kami dan dimana kami boleh menanggalkannya (tidak terjaga)?." Beliau bersabda: "Jagalah auratmu kecuali dihadapan istrimu atau budak wanitamu." Aku berkata lagi; "Kalau di hadapan sejenis?." Beliau menjawab: "Jika kamu mampu, maka jangan sampai ada orang yang melihatnya!." Aku berkata lagi; "Bagaimana pendapat anda bila kami dalam keaadaan sendiri? Beliau pun menjawab: "Di hadapan Allah Tabaraka Wa Ta'ala hendaknya kamu lebih berhak untuk malu daripada di hadapan manusia!."

ahmad:19185

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Bahz bin Hakim bin Mu'awiyah bin Haidah Al Qusyairi], telah menceritakan kepadaku [Ayahku] dari [kakekku] ia berkata; Aku bertanya; "Wahai Rasulullah, terhadap siteri-isteri kami, apa yang harus kami lakukan dan apa yang harus kami tinggalkan?." Beliau menjawab: "Isteri-siterimu adalah ladang bagimu, datangilah ladang kalian dari mana saja kalian suka, namun jangan kamu memukul wajahnya, jangan menjelekkannya, kamu memberinya makan sebagaimana kamu makan, memberinya pakaian sebagaimana kamu berpakaian, dan jangan menghajrnya (memisahkan dari tempat tidur) kecuali dalam satu rumah, lalu bagaimana lagi, kalian juga telah bersebadan antara satu sama lain, selain sesuatu yang telah di halalkan baginya."

ahmad:19190

Telah menceritakan kepada kami [Isma'il], telah mengabarkan kepada kami [Ayyub] dari [Muhamad bin Sirin] dari [Abu Bakrah] bahwa Nabi Shalallahu 'Alaihi Wasallam berkhutbah di musim haji, beliau bersabda: "Ketahuilah bahwa zaman telah berputar sebagaimana mestinya sebagaimana hari ketika Allah menciptakan langit dan bumi, setahun ada dua belas bulan, diantaranya adalah empat bulan haram, tiga bulan berturut-turut, yaitu; Dzul Qa'dah, Dzul Hijjah dan Muharram, sedangkan bulan Rajab terpisah, antara bulan Jumadil (akhir) dan Sya'ban." Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam bertanya: "Hari apakah ini?." Mereka menjawab; "Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu." Kemudian beliau terdiam, kami menyangka beliau hendak menyebutkan dengan nama yang lain, beliau bertanya: "Bukankah ini hari Nahr (penyembelihan hewan kurban)?." Kami berkata; "Ya, benar." Lalu beliau bertanya lagi: "Bulan apakah ini?." Mereka menjawab; "Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu." Kemudian beliau terdiam, hingga kami menyangka beliau akan menyebutkan dengan nama yang lain, Beliau lalu bersabda: "Bukankah ini bulan Dzul Hijjah?." Kami pun menjawab; "Ya, benar." Dan beliau bertanya lagi: "Negeri apakah ini?." Mereka menjawab; "Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu." Kemudian beliau terdiam hingga kami menyangka bila beliau akan menyebutkan dengan nama yang lain. Kemudian beliau bersabda: "Bukankah ini tanah (haram)?." Kami menjawab; "ya." Beliau melanjutkan: "Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, -dan aku menyangka beliau bersabda; kehormatan kalian- adalah haram, sebagaimana keharaman hari kalian ini, di bulan kalian ini dan di tanah kalian ini, kalian akan menemui Rabb kalian lalu Dia akan bertanya tentang amalan-amalan kalian, oleh karena itu, ketahuilah… janganlah kalian menjadi sesat sepeninggalku, dengan saling berperang diantara kalian. Ketahuilah, bukankah aku telah menyampaikannya?. Dan hendaklah yang hadir menyampaikan pada yang tidak hadir diantara kalian?. Dan semoga yang menyampaikannya lebih memperhatikan dari orang yang hanya mendengarnya." Muhammad berkata; "Dan waktu itu beliau juga bersabda: "Sungguh telah ada sebagian yang menyampaikan lebih perhatian daripada yang hanya mendengarkan."

ahmad:19492

Telah menceritakan kepada kami [Abu Sa'id] dan ['Affan], keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Rabi'ah bin Kultsum] telah menceritakan kepadaku [Ayahku] ia berkata; saya mendengar [Abu Ghadiyah] berkata; "Aku berbai'at kepada Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam, " Abu Sa'id mengatakan; kemudian aku berkata kepadanya; "Dengan sumpahmu kah?." Dia menjawab; "Ya." Keduanya sama berkata dalam hadits mereka; "Dan Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam berkhutbah di hadapan kami pada hari Bai'at 'Aqabah, lalu beliau bersabda: "Wahai manusia, sesungguhnya darah kalian dan harta kalian adalah haram atas kalian sampai kalian bertemu dengan Rabb kalian 'azza wajalla, sebagaimana haramnya hari kalian ini, di bulan kalian ini dan di negeri kalian ini, ketahuilah bukankah aku telah menyampaikan?." Para sahabat menjawab; "ya" beliau bersabda: "Yaa Allah saksikanlah!." beliau melanjutkan: "Ketahuilah, janganlah kalian kembali kepada kekafiran sepeninggalku, dengan saling membunuh satu sama lain."

ahmad:19745

Telah menceritakan kepada kami ['Affan], telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah], telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Zaid] dari [Abu Hurrah Ar Raqasyi] dari [Pamannya] dia berkata; "Aku memegang tali kekang unta Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam pada pertengahan hari Tasyrik (yaitu tanggal sebelas, dua belas dan tiga belas Dzulhijjah), aku mendesak orang-orang dari beliau, beliau bertanya: "Wahai manusia, tahukah kalian di bulan apa kalian sekarang, di hari dan negeri mana kalian sekarang?." Para sahabat menjawab; "Di hari haram, bulan haram dan negeri haram, " beliau bersabda: "Sungguh darah, harta dan kehormatan kalian adalah haram atas kalian, sebagaimana sucinya hari, bulan dan negeri kalian ini sampai datangnya hari kalian bertemu Allah." Beliau melanjutkan: "Dengarkanlah aku, hiduplah kalian dan janganlah berbuat kezhaliman, ingatlah jangan berbuat dzalim, Sungguh tidak halal harta seseorang kecuali dengan kerelaan hati darinya, ketahuilah sesungguhnya setiap darah, harta dan kebanggaan yang ada pada masa jahiliyah, berada di bawah telapak kakiku ini sampai hari Kiamat, dan sesungguhnya darah yang pertama kali akan diletakkan adalah darah Rabi'ah bin Al Harits bin Abdul Muthallib, dia mencari seorang wanita yang bisa menyusui di Bani Laits, kemudian dibunuh oleh orang-orang Hudzail, ketahuilah sesungguhnya setiap riba di masa jahiliyah adalah jelek, dan sesungguhnya Allah 'azza wajalla telah memutuskan bahwa riba yang pertama kali akan diletakkan adalah riba Al Abbas bin Abdul Muthallib, bagi kalian adalah pokok harta kalian, janganlah kalian menzhalimi dan jangan pula terzhalimi, ketahuilah sesungguhnya zaman telah berputar sebagaimana perputaran pada hari Allah menciptakan langit dan bumi, kemudian beliau membaca ayat "INNA 'IDDATASY SYUHUURI 'INDALLAAHI ITSNAA 'ASYARA SYAHRAN FII KITAABILLAAHI YAUMA KHOLAQAS SAMAAWAATI WAL ARDLA MINHAA ARBA'ATUN HURUM DZAALIKAD DIINUL QAYYIMU FALAA TADLIMUU FIIHINNA ANFUSAKUM (Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, Maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu) ". QS At Taubah: 36, ketahuilah janganlah kalian kembali kepada kekafiran sepeninggalku, dengan saling membunuh satu sama lain, ketahuilah sesungguhnya setan telah putus asa untuk disembah oleh orang-orang yang shalat, akan tetapi dia tidak berputus asa untuk mengadu domba diantara kalian, maka takutlah kepada Allah 'azza wajalla dalam masalah wanita, karena sesungguhnya mereka di sisi kalian ibarat tawanan yang tidak dapat menguasai diri mereka sedikitpun, dan sungguh mereka mempunyai hak dari kalian dan kalianpun mempunyai hak atas mereka, janganlah mereka memasukkan kedalam rumah kalian selain kalian sendiri, janganlah mereka mengizinkan masuk ke dalam rumah kalian seseorang yang tidak kalian sukai, jika kalian khawatir akan nusyuz (durhaka) mereka, maka nasehatilah mereka lalu jauhilah mereka di tempat tidur dan pukulah mereka dengan pukulan yang tidak menyakitkan." [Humaid] berkata; Aku bertanya kepada [Al Hasan]; "Apa yang dimaksud dengan "Al Mubarrih?." dia menjawab; "Yang membekas, " dan hak bagi mereka adalah mendapatkan makan dan pakaian dengan cara ma'ruf, hanyasannya kalian mengambil mereka adalah dengan amanat dari Allah dan kalian menghalalkan farji (kehormatan) mereka adalah dengan kalimat Allah 'azza wajalla, dan barangsiapa mendapat amanat, maka sampaikanlah amanat itu kepada orang yang diamanati." Kemudian beliau membentangkan kedua tangannya seraya bersabda; "ketahuilah bukankah aku telah menyampaikan, ketahuilah bukankah aku telah menyampaikan, ketahuilah bukankah aku telah menyampaikan?." Kemudian beliau melanjutkan sabdanya: "Hendaknya orang yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir, karena betapa banyak orang yang disampaikan berita kepadanya, dia lebih faham dari orang yang mendengar langsung." Humaid berkata; " Al Hasan berkata ketika menyampaikan kalimat ini; "Sungguh, demi Allah, mereka menyampaikan kepada suatu kaum dan mereka lebih bahagia dengannya."

ahmad:19774

Telah menceritakan kepada kami [Isma'il], telah menceritakan kepada kami [Al Jurariri] dari [Abul Ala' bin Asy Syikhkhir] dia berkata; "Aku pernah bersama Mutharrif didalam pasar unta, tiba-tiba [seorang badui] datang dengan membawa potongan kulit atau potongan bejana kulit, dia bertanya; "Siapa yang bisa membaca atau adakah di antara kalian yang bisa membaca?." Aku menjawab; "ya, " Aku mengambilnya dan ternyata isinya "Bismillaahir rahmanir rahiim, dari Muhammad utusan Allah Shallalahu 'Alaihi Wasallam, kepada bani Zuhair bin Uqais penduduk 'Uqlin, sesungguhnya jika mereka bersaksi bahwa tidak ada Illah (yang berhak disembah) selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, kemudian mereka memisahkan diri dari orang-orang musyrik, mengakui seperlima harta ghanimah mereka dan bagian Nabi Shallalahu 'Alaihi Wasallam dan hamba pilihan-Nya, niscaya mereka akan aman dengan keamanan Allah dan RasulNya." Sebagian orang bertanya; "Apakah kamu mendengar sesuatu dari Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam yang dapat kamu ceritakan kepada kami?." Abu Al 'Ala` menjawab; "Ya, " mereka berkata; "Ceritakanlah kepada kami semoga Allah merahmatimu!." Dia menjawab; Aku mendengar beliau bersabda: "Barangsiapa senang agar rasa dengki di dalam hatinya hilang, maka hendaknya dia berpuasa di bulan Ramadhan, atau tiga hari dalam setiap bulan, " kemudian sebagian orang-orang bertanya kepadanya; "Apakah kamu benar mendengar hal ini dari Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam?, " Abu Al 'Ala` menjawab; "Ketahuilah, apakah kalian menuduhku berdusta kepada Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam." Di kesempatan lain [Isma'il] menyebutkan (dalam riwayatnya) kalimat; "Apakah kalian merasa khawatir?, demi Allah, jika seperti itu, aku tidak akan menyampaikan kepada kalian satu haditspun sepanjang hari, " kemudian dia pergi.

ahmad:19811

Telah menceritakan kepada kami Abdullah telah menceritakan kepada kami [Yahya bin dawud Al Washithi] telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Yusuf Al `Azraq] dari [Sufyan] dari [Salamah bin Kuhail] dari [Dzarr] dari [Sa'id bin Abdurrhaman bin Abza] dari [Ayahnya] dari [Ubay bin Ka'b] dia berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melaksanakan shalat fajar bersama kami, kemudian meninggalkan satu ayat, maka datanglah Ubay yang saat itu ia telah tertinggal beberapa raka'at. Selesai shalat ia bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah ayat ini telah di nasakh (hapus) atau engkau terlupakan darinya?" Nabi menjawab: "Tidak, tapi aku lupa darinya."

ahmad:20216

Telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Abu Ja'far] dari [Rabi'] dari [Abu Aliyah] dari [Ubay bin Ka'b] berkenaan dengan firman Allah Ta'ala: '(Katakanlah: "Dialah yang berkuasa untuk mengirimkan azab kepadamu, dari atas kamu) ' (Qs. Al An'am: 65). Ubay berkata, "Semuanya ada empat, semuanya adalah siksa dan mau tidak mau semuanya pasti terjadi, yang dua sudah terjadi dua puluh lima tahun setelah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam wafat, mereka diliputi dengan perpecahan, satu sama lain saling menyerang, dan yang dua lagi pasti terjadi; yaitu Al Khasaf (tenggelam ke dalam bumi) dan rajam." Telah menceritakan kepada kami Abdullah dia berkata, telah menceritakan kepada kami [Rauh bin Abdul Mu`min] dia berkata, telah menceritakan kepada kami [Umar bin Syaqiq] dia berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Ja'far Ar Razi] dari [Rabi' bin Anas] dari [Abu 'Aliyah] dari [Ubay bin Kab] tentang firman Allah: QUL HUWAL QAADIRU (Katakanlah: "Dialah yang berkuasa..) ' (Qs. Al An'am: 65), lalu ia menyebutkan sebagaimana hadits tersebut. Dan dalam hadits ia menyebutkan Al Khasaf dan Qadzaf (tenggelam ke dalam bumi dan menuduh berbuat zina)."

ahmad:20279

Telah menceritakan kepada kami [Mu`amal] telah menceritakan kepada kami [Hammad] -yaitu Ibnu Salamah- telah menceritakan kepada kami [Yunus] dari [Ibrahim At Taimi] dari [Ayahnya] dari [Abu Dzar], bahwa Nabi Shallalahu 'Alaihi Wasallam bersabda: "Matahari terbenam di bawah 'Arsy kemudian diizinkan untuknya (terbit kembali), maka dia pun kembali terbit (dari arah timur). Jika malam yang pada pagi harinya matahari terbit dari arah barat, sebenarnya (pada malam itu) ia tidak mendapatkan untuk terbit (dari arah timur). Maka di pagi harinya dikatakan padanya: 'Terbitlah kamu dari tempatmu (timur)!" Kemudian beliau membaca: '(Yang mereka nanti-nanti tidak lain hanyalah kedatangan malaikat kepada mereka untuk mencabut nyawa mereka atau kedatangan siksa Tuhanmu atau kedatangan beberapa ayat Tuhanmu) ' (Qs. Al An'am: 158).

ahmad:20338

Telah menceritakan kepada kami [Abu 'Amir], telah menceritakan kepada kami [Hisyam yaitu Ibnu Sa'ad] dari [Utsman bin Hayan Ad Damasqi], telah mengabarkan kepadaku [Ummu Darda`] dari [Abu Darda`] ia berkata; "Sungguh aku pernah bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam suatu perjalanan, ketika itu cuaca sangat panas, sehingga seseorang meletakkan tangannya di atas kepala berlindung dari panasnya terik matahari, dan tak ada seorangpun dari mereka yang berpuasa kecuali Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan Abdullah bin Rawahah."

ahmad:20709

Telah bercerita kepada kami [Rouh] dan [Isma'il bin Umar] dari [Malik] dari [Abdullah bin Abu Bakar] dari ['Abbad bin Tamim] bahwa [Abu Basyir Al Anshari] mengabarkan kepadanya, bahwasanya ia pernah bersama Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam dalam salah satu perjalanan beliau, kemudian Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam mengirim seorang utusan untuk menyampaikan tidaklah dileher unta masih ada kalung dari tali busur dan tidak juga kalung lain kecuali harus diputus. Berkata Isma'il: -Saya kira- perawi berkata: Dan orang-orang tengah berpuasa.

ahmad:20882

Telah menceritakan kepada kami [Rib'i bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami ['Abdur Rahman bin Ishak] telah menceritakan kepadaku [ayahku] dari [pamannya] dan dari [Muhammad bin Zaid bin Al Muhajir], keduanya mendengar ['Umair] budak Abu Al Lahm berkata; Saya pergi bersama para pemimpinku, kami hendak berhijrah hingga kami mendekati Madinah. Mereka pun masuk Madinah sementara aku ditinggal dibelakang mereka. Kemudian saya kelaparan. Lalu sebagian orang yang meninggalkan Madinah melewatiku, dan berujar; 'Oh,,, andai saja engkau masuk ke Madinah lalu memakan buah-buahan kebunnya'. Kemudian saya masuk ke salah satu kebun, aku memetik dua tandan. Namun pemilik kebun mendatangiku dan membawaku ke hadapan Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam, ia mengutarakan masalahku kepada beliau. Saat itu aku mengenakan dua pakaian, kemudian Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda: "Mana diantara keduanya yang lebih baik?" kemudian saya menunjukkan salah satunya, lalu Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda: "Ambillah dan berikan pada pemilik kebun." Setelah itu saya dilepaskan.

ahmad:20937

Telah menceritakan kepada kami [Abu 'Abdur Rahman] telah menceritakan kepada kami [Haiwah] telah mengkhabarkan kepada kami ['Ayyasy bin 'Abbas] bahwa [Kulaib bin Shubh] menceritakan padanya bahwa [Az Zibriqon] menceritakan padanya dari [pamannya -'Amr bin Umaiyah Adh Dhamiri-] berkata; Kami bersama Rasulullah Shallallahu'alaihiWasallam dalam salah satu perjalanan beliau. Beliau tertidur dan tidak shalat shubuh hingga matahari terbit, mereka tidak bangun. Rasulullah Shallallahu'alaihiWasallam memulai shalat sunnah dua rakaat, lalu shalat diiqamati kemudian beliau shalat.

ahmad:21442

Telah menceritakan kepada kami [Suraij] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin 'Atho`] dari [Bayan bin Bisyr] dari [Qais bin Abu Hazim] dari [Abu Syahm Radliyallahu'Anhu] berkata; Aku seorang pemberani, kemudian seorang budak wanita melewatiku di sebagaian jalan Madinah lalu aku ingin menarik pinggulnya. Di keesokan harinya, orang-orang mendatangi Rasulullah Shallallahu'alaihiWasallam untuk berbaiat kepada beliau. Aku mendatangi beliau, aku membentangkan tangan untuk berbaiat kepada beliau tapi beliau menggenggam tangan, beliau bersabda; "Menurutku, kau adalah laki-laki yang menarik pinggul itu?." Maksud beliau; Yang menarik pinggul perempuan di hari kemaren. Aku berkata; Wahai Rasulullah! Baiatah aku, demi Allah aku tidak akan mengulangi selamanya. Rasulullah Shallallahu'alaihiWasallam bersabda; "Ya kalau begitu."

ahmad:21474

Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Yahya] dari ['Ubadah bin Al Walid bin 'Ubadah bin Ash Shamit] ia mendengarnya dari [kakeknya], -Sufyan berkata; Sesekali dari kakeknya -'Ubadah-, 'Ubadah dan Naqib, satu dari tujuh orang-; Kami berbaiat kepada Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam untuk mendengar dan taat saat susah, senang, giat dan malas, tidak membantah sesuatu pada ahlinya, berkata benar dimana saja kami berada, tidak takut celaan siapa pun karena Allah subhanahu wata'ala. Berkata Sufyan; Sebagian orang menambahi; Selama kalian tidak melihat kekufuran yang jelas.

ahmad:21623

Telah menceritakan kepada kami [Hasan bin Musa] Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] Telah menceritakan kepada kami [Abu Qabil] dari ['Abdullah bin Nasyir dari Bani Sari'] berkata; Aku mendengar [Abu Ruhm, ahli ceramah penduduk Syam] berkata; Aku mendengar [Abu Ayyub Al Anshari] berkata; Pada suatu hari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam menemui mereka lalu bersabda: " Rabb kalian menawariku antara tujuhpuluh ribu umatku masuk surga tanpa hisab atau simpanan disisiNya untuk ummatku." Sebagian sahabat bertanya kepada beliau: Wahai Rasulullah! Apakah Rabb baginda menyembunyikannya?. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam masuk rumah lalu keluar, beliau bertakbir lalu bersabda: " Rabbku menambahiku, setiap seribunya bersama tujuhpuluh ribu, dan simpanan disisiNya." Berkata Abu Ruhm: Hai Abu Ayyub! Menurutmu, simpanan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam itu apa? lalu orang-orang memakannya dengan mulut-mulut mereka. Mereka bertanya: menurutmu, apa maksud simpanan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam? Berkata Abu Ayyub: Biarkan orang itu dan aku akan memberitahu kalian tentang simpanan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam seperti yang aku kira, bahkan seperti orang yang yakin bahwa simpanan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam adalah firman Rabb: "Barangsiapa bersaksi bahwa tidak ada ilah (yang haq) kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagiNya dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya seraya lisannya membenarkan hatinya, Aku memasukkannya ke surga."

ahmad:22406

Telah bercerita kepada kami [Yahya bin Adam] telah bercerita kepada kami ['Abdur Rahman bin Sulaiman bin Al Ghasil] dari ['Ashim bin 'Umar bin Qatadah] dari [Mahmud bin Labid] berkata: Terjadi gerhana matahari saat Ibrahim putra Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam meninggal, mereka berkata: Matahari gerhana karena kematian Ibraim. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua diantara tanda-tanda kebesaran Allah 'azza wajalla, ingat sesungguhnya keduanya tidak gerhana karena kematian atau kehidupan seseorang, bila kalian melihat keduanya seperti itu, pergilah ke masjid kemudian berdiri lalu membaca -menurut perawi: Sebagaian ayat dari surat ALIF LAAM RAA' KITAAB- kemudian ruku', kemudian i'tidal, lalu sujud dua kali kemudian berdiri lalu melakukan seperti yang dilakukan pada rakaat pertama."

ahmad:22522

Telah bercerita kepada kami [Sulaiman bin Dawud] telah bercerita kepada kami [Syu'bah] dari [At Taimi] berkata: [Seseorang] muncul mendatangi kami dimajlis Bani 'Utsman An Nahdi lalu kami bercerita dari ['Ubaid] budak nabi shallallahu 'alaihi wasallam ia ditanya tentang shalatnya nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu ia menyebutan shalat beliau antara maghrib dan 'isya`. Telah bercerita kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah bercerita kepada kami ['Utsman bin Ghiyats] berkata: Aku pernah bersama Abu 'Utsman berkata: Lalu [seseorang] diantara mereka berkata: Telah bercerita kepada kami [Sa'ad atau 'Ubaid], 'Utsman bin Ghiyats yang meragukan budak milik Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bahwa mereka diperintahkan puasa. Lalu seseorang datang disebagaian waktu siang kemudian berkata: Wahai Rasulullah! Sesungguhnya si fulanah dan fulanah telah kepayahan. Lalu ia Sa'ad menyebutkan makna hadits Yazid dan Ibnu Abi 'Ubaid dari Sulaiman.

ahmad:22546

Telah bercerita kepada kami [Yazid] telah mengkhabarkan kepada kami [Muhammad bin Ishaq] telah bercerita kepadaku [Az Zuhri] dari ['Abdullah bin Tsa'labah bin Shu'air] bahwa Abu Jahal berkata saat mereka berhadapan: Ya Allah! Ia telah memutuskan kekerabatan kami, ia membawa sesuatu yang tidak kami ketahui, karena itu tundukkanlah ia esok. Dan dialah orang yang memulai. Telah bercerita kepada kami Ya'qub telah bercerita kepada kami ayahku dari Ibnu Ishaq telah bercerita kepadaku Muhammad bin Muslaim Az Zuhri dari Abdullah bin Tsa'labah bin Shu'air Al 'Udzri dan berdasarkan riwayat yang dibacakan dari Ya'qub Al 'Udzri, sekutu Bani Zuhrah berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melihat jenazah-jenazah Uhud lalu ia menyebut makna hadits Yazid. Telah bercerita kepada kami Yahya bin Sa'id dari 'Utsman telah bercerita kepada kami seseorang dalam majlis Abu 'Utsman berkata: Telah bercerita kepadaku Sa'ad, budak Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam baha wmereka diperintahkan puasa sehari lalu seseorang mendatangi beliau disebagaian waktu siang, ia berkata: Wahai Rasulullah! Sesungguhnya fulanah dan fulanah telah keletihan. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berpaling darinya lalu ia Sa'ad menyebutkan hadits.

ahmad:22551

Telah bercerita kepada kami [Waki'] telah bercerita kepada kami [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari ['Abdur Rahman bin Yazid] dari [Salman] berkata: Sebagaian orang-orang musyrik berkata seraya mengolok-oloknya: Sesungguhnya aku mengetahui teman kalian mengajarkan cara buang air besar pada kalian. Berkata Salman: Benar, beliau memerintahkan kami agar tidak menghadap ke kiblat, tidak beristinja` dengan tangan kanan dan tidak cukup dengan kurang dari tiga batu yang bukan kotoran dan tulang.

ahmad:22590

Telah bercerita kepada kami ['Abdush Shamad] telah bercerita kepada kami [Harb bin Syaddad] telah bercerita kepada kami [Hushain] dari [Salim bin Abu Al Ja'ad] dari [An Nu'man bin Muqarrin] berkata: Kami mendatangi Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallambersama empat ratus orang dari Muzainah lalu Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallammemerintahkan kami sesuatu, sebagaian kaum berkata: Wahai Rasulullah! kami tidak punya makanan untuk perbekalan. Lalu nabi Shallalahu 'alaihi wa sallambersabda kepada 'Umar: "Berilah mereka perbekalan." Berkata 'Umar: Aku hanya memiliki sisa kurma dan menurutku itu tidak mencukupi mereka sama sekali. Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Pergilah dan berilah mereka bekal." 'Umar pergi bersama kami menuju kamarnya ternyata didalamnya ada kurma seperti anak unta kelabu lalu berkata 'Umar: Ambillah. Mereka pun mengambil keperluan mereka dan aku Nu'man bin Muqarrin adalah orang yang paling akhir, aku menoleh dan aku tidak kehilangan tempat kurma padahal empat ratus orang telah mengambilnya.

ahmad:22629

Telah bercerita kepada kami [Hajjaj] telah bercerita kepada kami [Sulaiman bin Al Mughirah] dari [Tsabit Al Bunani] dari [Anas bin Malik] telah bercerita kepada kami [Mahmud bin Ar Rabi'] dari ['Itban bin Malik] lalu saya bertemu 'Itban bin Malik aku berkata: Hadits apa yang sampai padaku darimu? Ia berkata lalu ia bercerita kepadaku, ia berkata: Dimataku ada sesuatu lalu aku mengirim utusan menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, aku berkata: Aku ingin Tuan datang ke rumahku, Tuan shalat disana lalu aku menjadikannya sebagai tempat shalat. Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallam datang dan beberapa sahabat beliau yang mau ikut lalu Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallamshalat dirumahnya sementara para sahabatnya bercerita dan menyebut-nyebut kaum munafik serta yang mereka dapat dari mereka, mereka menyandarkan besarnya hal itu kepada Malik bin Ad Dukhaisy dan mereka ingin Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallam mendoakan keburukan untuknya lalu ia akan tertimba keburukan, Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Bukankah ia bersaksi bahwa tidak ada Ilah (yang haq) selain Allah dan aku adalah utusan Allah?" mereka menjawab: Benar wahai Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam, ia mengucapkannya lalu apa yang ada dihatinya? Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidaklah seseorang bersaksi bahwa tidak ada Ilah (yang haq) selain Allah dan aku adalah utusan Allah lalu akan dilahap atau disentuh api." Telah bercerita kepada kami ['Abdur Razzaq] telah bercerita kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] telah bercerita kepadaku [Mahmud bin Ar Rabi'] dari ['Itban bin Malik] berkata: Aku mendatangi nabi Shallalahu 'alaihi wa sallamlalu aku berkata, ia menyebut sepertinya, 'Itban berkata: Kemudian aku menandainya (tempat shalat) dengan tombak yang kami buat untuk beliau lalu penduduk lembah mendengarnya, mereka mendatangi beliau hingga rumah penuh lalu seseorang berkata: Mana Malik bin Ad Dukhsyun, berkata 'Itban dalam riwayatnya: Mungkin ia menyebut: Ad Dukhaisyin.

ahmad:22656

Telah bercerita kepada kami [Hasan bin Musa] dan [Affan] keduanya berkata: Telah bercerita kepada kami [Hammad bin Salamah] dari ['Ashim bin Bahdalah] dari [Al Musayyib bin Rafi'] dari [Kharasyah bin Al Hurr] berkata; Aku datang ke Madinah lalu aku menghampiri seorang tua di masjid nabi shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian orang tua lain datang dengan bertumpu pada tongkat miliknya, orang-orang berkata: Siapa yang ingin melihat salah seorang penghuni surga, silahkan lihat orang itu. Orang itu berdiri dibelakang tiang lalu shalat dua rakaat, aku menghampirinya lalu aku berkata: Sebagaian kaum berkata seperti ini dan itu. Orang itu berkata: Surga itu milik Allah 'azza wajalla, Ia memasukkan siapa saja yang dikehendaki ke sana, dulu aku pernah bermimpi dimasa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, aku bermimpi sepertinya ada seseorang mendatangiku lalu berkata; Ayo pergi. Aku pergi bersamanya, ia menempuh jalan besar bersamaku, di sebelah kiriku terbentang jalan lalu aku ingin melaluinya, orang itu berkata: Kau tidak termasuk pengikut jalan itu. Kemudian terbentang jalan di sebelah kananku, aku menempuh jalan itu hingga tiba disebuah gunung curam, orang itu meraih tanganku lalu mendorongku ternyata aku telah berada dipuncaknya, aku tidak memegangi apa pun ternyata ada tiang dari besi, ujungnya ada untaian emas lalu aku meraihnya, orang itu mendorongku hingga aku meraih tali itu, orang itu berkata: Peganglah tali itu. Aku berkata: Ya. Orang itu mendorong tiang itu dengan kakinya lalu aku berpegangan pada tali itu. Aku kemudian menceritakan mimpi itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Mimpimu baik, jalan besar itu adalah padang mahsyar, jalan yang terbentang di sebelah kirimu adalah jalan penghuni neraka dan engkau bukan pengikutnya, sedangkan jalan yang terbentang di sebelah kananmu adalah jalan penghuni surga, gunung curam itu adalah tempat para syuhada`, tali yang kau pegang itu adalah tali Islam, peganglah tali itu hingga kau mati." Ia berkata: Aku berharap menjadi penghuni surga. Berkata Kharasyah; Ternyata orang itu adalah ['Abdullah bin Salam].

ahmad:22674

Telah bercerita kepada kami [Yazid] telah memberitakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Tsabit] dari ['Abdur Rahman bin Abu Laila] dari [Al Miqdad bin Al Aswad] berkata: Aku bersama dua temanku mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, kami sangat lapar sekali, kami mendatangi orang-orang tapi tidak ada seorang pun yang menjamu kami lalu Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallampergi bersama kami ke rumah beliau, beliau memiliki empat ekor kambing lalu beliau bersabda kepadaku: "Wahai Miqdad, perahlah susu-susunya untuk kami berempat." Aku memerahnya untuk kami berempat. Pada suatu malam Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallamtidak datang, hatiku berkata beliau mendatangi sebagian orang Anshar lalu beliau makan hingga kenyang dan minum sampai puas, andai saja aku meminum bagian beliau. Aku terus seperti itu hingga aku mendatangi bagian beliau lalu aku meminumnya lalu aku menutupi gelas itu. Seusainya aku tersadar dengan apa yang terjadi. Aku berkata dalam hatiku: Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallam datang dalam keadaan lapar dan beliau tidak punya apa-apa. Aku berusaha tenang dan aku pun berkata dalam hatiku. Saat aku seperti itu tiba-tiba Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallam masuk, beliau mengucapkan salam dengan suara yang bisa didengar oleh orang yang terjaga namun tidak bisa membangungkan orang tidur. Beliau mendekati gelas, beliau membukanya namun beliau tidak melihat apa pun, Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Ya Allah, berilah makanan orang yang memberiku makan, dan berilah minum orang yang memberiku minum." Aku pun mendapatkan doa Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallamlalu aku mengambil parang dan mendatangi kambing-kambingku, aku pun melihat dengan seksama mana diantaranya yang paling gemuk. Tidaklah tanganku melintasi satu pun kantung susu kambing melainkan pasti berisi penuh susu. Aku pun memeras hingga sepenuh gelas besar lalu aku mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, aku berkata: Silahkan Tuan minum wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Beliau menengadahkan kepada ke arahku, Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tunggu dulu wahai Miqdad, ada berita apa." Aku berkata: Silahkan Tuan minum, setelah itu baru aku beritahu. Beliau minum hingga puas lalu beliau memberikan gelas itu padaku, aku pun minum. Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Ada khabar apa?" lalu aku memberitahu beliau. Beliau bersabda: "Ini adalah berkah yang turun dari langit, bukankah kau tadi memberitahu kami supaya kami bisa memberi minum kedua teman kami." Aku berkata: Bila berkah turun padaku dan Tuan, aku tidak perduli siapa pun yang tidak kebagian.

ahmad:22692

Telah bercerita kepada kami [Bahz] berkata: telah bercerita kepada kami [Abu 'Awanah] berkata: telah bercerita kepada kami [Qatadah] dari [Abu Malih] dari ['Auf bin Malik Al Asyja'i] berkata: Pada suatu malam Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallam bersama kami lalu setiap orang diantara kami berbantalkan lengan kendaraan tunggangannya. Berkata 'Auf: Aku mendatangi sebagaian unta dan ternyata unta Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallam tidak dijaga oleh seorang pun. Aku pergi mencari Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallam, ternyata disana ada Mu'adz bin Jabal dan 'Abdullah bin Qais tengah berdiri, aku bertanya: Di mana Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallam? Keduanya menjawab: Kami tidak tahu, tapi kami mendengar suara di puncak bukit seperti getaran alat penumbuk, aku berkata: TInggallah sebentar. Kemudian Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallam mendatangi kami, beliau bersabda: "Sesungguhnya ada yang mendatangiku dari Rabbku 'azza wajalla lalu memberiku pilihan antara separuh ummatku masuk surga atau syafaat lalu aku memilih syafaat." Kami berkata: Kami mengingatkan Tuan pada Allah dan persahabatan kecuali Tuan menjadikan kami termasuk yang mendapatkan syafaat Tuan. Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Kalian termasuk bagian dari mereka." Kami pergi lalu seseorang, dua orang tiba, beliau memberitahu kepada mereka khabar yang beliau sampaikan pada kami, mereka mengingatkan beliau pada Allah dan persahabatan kecuali beliau menjadikan mereka termasuk yang mendapatkan syafaat beliau, beliau bersabda: "Kalian termasuk bagian dari mereka." Orang-orang pun mendengar hal itu, mereka mendatangi beliau, mereka berkata: Jadikanlah kami termasuk bagian dari mereka. Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Aku bersaksi pada kalian, sesungguhnya syafaat itu untuk orang yang meninggal dunia dari ummatku yang tidak menyekutukan Allah dengan apa pun." Telah bercerita kepada kami Muhammad bin Bakar berkata telah bercerita kepada kami Sa'id dari Qadatah dari Abu Al Malih Al Hudzali dari 'Auf bin Malik Al Asyja'i berkata: Kami bersama Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallam dalam salah satu perjalanan beliau lalu nabi Allah menderumkan unta, kami turut menderumkan unta bersama beiau. 'Auf menyebutkan makna hadits, hanya saja ia berkata dalam riwayatnya: "Dan antara separuh ummatku masuk surga."

ahmad:22877

Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ishaq] dia berkata; Telah berkata kepadaku [Abdul Wahid bin Hamzah bin Abdullah bin Az-Zubair] dari [Abbad bin Abdillah bin Az-Zubair] dari [Aisyah] berkata; Saya telah mendengar Nabi Shallallahu'alaihiwasallam pada sebagian shalatnya membaca: "Ya Allah hisablah aku dengan hisab yang mudah." Ketika beliau berpaling saya bekata; "Wahai Nabi Allah, apa yang dimaksud dengan hisab yang mudah?." Beliau bersabda: "Seseorang yang Allah melihat kitabnya lalu memaafkannya. Karena orang yang diperdebatkan hisabnya pada hari itu, pasti celaka wahai Aisyah, dan setiap musibah yang menimpa orang beriman Allah akan menghapus (dosanya) karenanya, bahkan sampai duri yang menusuknya."

ahmad:23082

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dan [Hajjaj] berkata, telah menceritakan kepadaku [Syu'bah] dari [Humaid bin Nafi'] berkata, aku mendengar [Zainab binti Abu Salamah] berkata, "Sewaktu kerabat dekatnya [Ummu Habibah] meninggal, maka dia meminta bejana yang terbuat dari wewangian, kemudian dia mengusap kedua sikunya dan berkata, "Aku melakukan seperti ini karena sesuatu yang pernah aku dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." [Hajjaaj] berkata, "Sebab Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal bagi seorang wanita Muslimah yang beriman dengan Allah dan hari akhir melakukan tahdid (tidak berhias) melebihi tiga hari kecuali karena kematian suaminya, yakni selama empat bulan sepuluh hari." Dan [Zainab] telah menceritakan kepadanya dari [Ibunya], dan dari [Zainab] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, atau seorang wanita dari isteri - isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam."

ahmad:25541

Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ja'far bin Sulaiman] dari [Tsabit] berkata, telah menceritakan kepadaku Syumaisah atau [Sumayyah], [Abdurrazaq] berkata -dalam kitabku; Sumayyah- dari [Shafiyah binti Huyai] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melaksanakan haji bersama isteri-isterinya, tatkala sampai di salah satu jalan, ada seorang laki-laki berhenti dan mengawal isteri-isteri beliau dengan cepat, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Hati-hatilah jika mengawal seorang wanita." Tatkala mereka (rombongan) berjalan, tiba-tiba untanya Shafiyah menderum, dia adalah wanita yang paling bagus dalam berkendaraan (di antara isteri-isteri beliau) hingga ia pun menangis. Tatkala Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mendengar perihal itu, beliau menghampirinya sambil menghapus air matanya, namun tangisan shafiyah semakin menjadi. Ketika beliau melarang dan Shafiyah masih tetap menangis, maka beliau pun mengeraskan suara dan memerintahkan orang-orang untuk singgah, maka mereka semua singgah, padahal beliau tidak ingin singgah. Shafiyah lalu berkata, "Semuanya pun singgah. Hari itu adalah hariku, tatkala mereka singgah, tenda beliau didirikan dan beliau langsung masuk ke dalamnya." Shafiyah melanjutkan, "Saya tidak tahu kenapa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam masuk secara tiba-tiba, saya khawatir jangan-jangan beliau marah terhadapku. Saya langsung menemui 'Aisyah dan berkata kepadanya, 'Sesungguhnya saya belum pernah menggadaikan giliranku untuk Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan sesuatupun, dan hari ini saya hadiahkan giliranku untukmu dengan syarat kamu jadikan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kembali ridla terhadapku.' Aisyah menjawab, 'Ya.' Shafiyah berkata, "Lantas 'Aisyah mengambil kerudungnya yang telah diberi minyak wangi Za'faran dan dicampuri dengan minyak, agar harumnya semerbak. Kemudian dia mengenakan pakaiannya. Lalu dia menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sambil membuka ujung tendanya. Beliau pun bersabda kepadanya: "Ada apa denganmu wahai 'Aisyah, hari ini bukan giliranmu?" Aisyah menjawab, "Itu adalah karunia yang diberikan oleh Allah kepada siapa yang dikehendaki-Nya." Beliau pun berbincang bersama isterinya. Tatkala beliau dalam perjalanan, beliau bersabda kepada Zainab binti Jahsyi: "Wahai Zainab, berikanlah untamu kepada Shafiyah, karena dia adalah wanita yang paling banyak berkendaraan." Zainab menjawab, "Apakah saya harus memberi kepada wanita Yahudimu?" Tatkala Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mendengar ucapannya, beliau pun marah dan tidak mengajaknya berbicara sampai beliau tiba di Makkah, juga pada hari-hari selama di Mina hingga kembali ke Madinah, dan selama bulan Muharam dan Shafar pun beliau tidak memberikan giliran kepadanya hingga Zainab berputus asa dari beliau. Ketika bulan Rabi'ul Awwal, beliau menemuinya, waktu dia (Zainab) melihat ada bayang-bayang seseorang dia berkata, 'Sesungguhnya ini adalah bayang-bayang seorang laki-laki, dan tidak mungkin jika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menemuiku, tapi bayang-bayang siapakah ini? Lantas Nabi shallallahu 'alaihi wasallam masuk untuk menemuinya, tatkala dia melihatnya dia berkata, 'Wahai Rasulullah, saya tidak mengerti apa yang seharusnya saya perbuat ketika tuan menemuiku? ' Sumayyah berkata, "Shafiyah memiliki budak perempuan yang menyembunyikan diri dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu budak itu berkata, 'apakah fulanah (Zainab) adalah isterimu? ' Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menuju ranjangnya Zainab dan menggaulinya, dan beliau pun ridla terhadap mereka." Telah menceritakan kepada kami ['Affan] Telah menceritakan kepada kami [Hammad] -yaitu Ibnu Salamah- dia berkata, Telah menceritakan kepada kami [Tsabit] dari [Sumayyah] dari ['Aisyah] bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam suatu perjalanan, tiba-tiba hewan tunggangan Shafiyah sakit, kemudian ia menyebutkan hadits semisalnya."

ahmad:25633

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Sa'd bin Ishaq] berkata, telah menceritakan kepadaku [Zainab binti Ka'b] dari [Furai'ah binti Malik] dia berkata, "Suamiku keluar untuk meminta pertolongan kepada orang-orang kafir, ketika dia sampai dipenghujung jalan, mereka membunuhnya, lalu datanglah pembawa kabar kematiannya kepadaku, sedangkan rumahku jauh dari rumah-rumah keluargaku. Lantas aku menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan menceritakan akan hal itu, aku katakan, 'Sesungguhnya pembawa kabar kematian suamiku datang kepadaku, sedangkan aku berada di rumah yang jauh dari rumah-rumah keluargaku, dan suamiku tidak meninggalkan untukku nafkah apalagi harta yang akan diwariskannya. Dan dia tidak mempunyai rumah, jika aku pindah ke rumah keluargaku, atau paman-pamanku niscaya akan mempermudah beberapa urusanku." Beliau bersabda: "Pindahlah, " ketika aku keluar masjid, atau keruanganku, beliau memanggilku atau menyuruh seeorang memanggilku. Maka aku pun dipanggil, beliau lantas bersabda: "Tetaplah di rumah saat pembawa kabar itu datang hingga habis masa iddahnya." Asma berkata, "Lalu aku menunggu di sana empat bulan sepuluh hari. Kemudian Utsman mengirim kepadaku sesuatu, lalu aku mengabarkannya dan iapun mengambilnya." Telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Mufadlal] dari [Sa'd bin Ishaq] dia berkata; telah menceritakan kepadaku [Zainab binti Ka'b] dari [Furai'ah binti Malik] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti itu."

ahmad:25840

Telah menceritakan kepada kami ['Affan] dia berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Sa'id bin Abu Sa'id Al Muqbiri] dari ['Abdurrahman bin Bujaid] dari neneknya [Ummu Bujaid] bahwa dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mendatangi kami sewaktu di Bani 'Amru bin 'Auf, kemudian aku mengambilkan untuk beliau adonan sawiq dalam bejana milikku. Sewaktu beliau datang, aku langsung menuangkannya." Ummu Bujaid berkata, "Aku katakan, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya seorang pengemis datang kepadaku sedangkan aku ingin tidak mempunyai sesuatu?" maka beliau bersabda: "Taruhlah pada tangan si miskin itu walaupun dengan secuil daging panggang."

ahmad:25899

Telah menceritakan kepada kami [Yunus] dia berkata, telah menceritakan kepada kami [Laits] dari [Abu Wahb Al Khaulani] dari [seorang laki-laki] yang ia sebutkan namanya, dari [Abu Bashrah Al Ghifari] seorang sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Aku meminta kepada Rabbku Azza wa Jalla empat perkara, lalu Dia memberiku tiga perkara dan menolak satu perkara; aku meminta kepada Rabbku agar umatku tidak bersepakat atas kesesatan lalu Dia mengabulkannya, lalu aku meminta Allah Azza wa Jalla agar tidak membinasakan kalian dengan paceklik sebagaimana dibinasakannya umat sebelum kalian lalu Dia mengabulkannya, dan aku meminta Allah Azza wa Jalla agar tidak menjadikan mereka bergolong-golongan dan sebagian mereka memerangi sebagian yang lain, namuan Dia menolaknya."

ahmad:25966

Telah menceritakan kepada kami [Hasan] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu An Nadlr] bahwa [Busra bin Sa'id] telah menceritakan kepadanya dari [Ma'mar bin 'Abdullah] bahwa dia menyuruh pembantunya dengan satu sha' tepung, lalu ia berkata kepadanya, "Juallah ini, lalu belilah gandum." Lalu pembantunya pergi dan mengambil satu sha' lebih, ketika Ma'mar datang, pembantunya mengabarkan hal itu kepadanya. Maka Ma'mar pun berkata kepadanya, 'Apakah kamu melakukannya? ' Pulang dan kembalikan, dan janganlah kamu mengambil kecuali sama timbangannya, karena sesungguhnya aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Makanan dengan makanan sama timbangannya, " dan makanan kami ketika itu adalah gandum." Dikatakan kepadanya, "Tapi itu bukan seperti itu." Ma'mar lalu berkata, "Sesungguhnya aku takut akan jatuh dalam riba." Telah menceritakan kepada kami [Harun] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahab] berkata, telah mengabarkan kepadaku ['Amru] bahwa [Abu Nadlr] berkata kepadanya, bahwa [Busr bin Said] berkata kepadanya dari [Ma'mar bin' Abdullah], lalu ia menyebutkan maknanya."

ahmad:25990

Telah menceritakan kepada kami [Sa'd bin Ibrahim] dan [Ya'qub] keduanya berkata, [ayahku] berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ishaq] berkata, telah menceritakan kepadaku [Ma'mar bin Abdullah bin Hanzhalah] dari [Yusuf bin Abdullah bin Salam] dari [Khaulah binti Tsa'labah] dia berkata, "Demi Allah, pada diriku dan diri Aus bin Shamit, Allah telah menurunkan surat Al Mujadalah." Khaulah berkata, "Aku adalah isterinya (Aus bin Shamit), dia adalah laki-laki yang telah lanjut usia, buruk akhlaknya dan suka marah." Khaulah melanjutkan, "Suatu hari dia (suaminya) masuk menemuiku, namun aku menolaknya dengan sesuatu hingga ia pun marah seraya berkata, 'kamu bagiku seperti punggung ibuku! ' Khaulah berkata, "Kemudian Aus pergi dan duduk bersama kaumnya, kemudian masuk kembali menemuiku dan menginginkan untuk bersetubuh. Aku lalu berkata, "Demi jiwa Khaulah yang berada di genggaman-Nya, kamu tidak akan dapat menguasai diriku, sungguh kamu telah menetapkan sesuatu yang kamu ucapkan sampai Allah dan Rasul-Nya menghukumi di antara kita dengan hukum-Nya." Khaulah berkata, "Namun kemudian dia memaksaku, tapi aku dapat menolaknya dan mengalahkannya sebagaimana seorang wanita mengalahkan orang yang tua yang lemah, kemudian aku melemparkannya." Khaulah berkata, "Kemudian aku keluar ke salah satu rumah tetanggaku, aku pun meminjam baju darinya, setelah itu aku keluar menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, aku lalu duduk di hadapannya dan melaporkan atas apa yang telah menimpaku, aku adukan kepada beliau perihal akhlaknya yang buruk." Khaulah berkata, "Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wahai Khuwailah, anak pamanmu adalah seorang yang telah lanjut usia, hendaklah kamu bertakwa kepada Allah dalam perkaranya." Khaulah berkata, "Demi Allah, tidaklah aku meninggalkan tempat tersebut sehingga turun ayat dalam al Qur'an tentang diriku, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pingsan terhadap sesuatu yang menimpanya, kemudian beliau siuman dan bersabda kepadaku: "Wahai Khuwailah, sungguh Allah telah menurunkan kepadamu dan kepada suamimu, " kemudian beliau membaca untukku: '(Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang memajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. Dan Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat), sampai firman-Nya: '(dan bagi orang-orang kafir ada siksaan yang sangat pedih) '. (Qs. Al Mujadalah: 1-4). Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallambersabda kepadaku: "Suruhlah dia untuk memerdekakan budak." Khaulah berkata, "Maka aku berkata, "Demi Allah, wahai Rasulullah, dia tidak mempunyai sesuatu untuk memerdekakan budak!" Beliau bersabda: "Suruhlah dia untuk berpuasa dua bulan berturut-turut." Khaulah berkata, "Maka aku berkata, "Demi Allah, wahai Rasulullah, sesungguhnya dia adalah orang yang sudah lanjut usia, dan tidak sanggup untuk berpuasa." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian bersabda: "Suruhlah dia untuk memberi makan enam puluh orang miskin, atau kurma satu wasaq." Khaulah berkata, "Dan aku berkata, "Demi Allah, wahai Rasulullah, dia tidak memiliki yang seperti itu." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Sesungguhnya aku akan membantunya dengan sekeranjang kurma, " Khaulah lantas berkata, "Wahai Rasulullah, dan aku akan membantunya juga dengan sekeranjang yang lain." Beliau bersabda: "Sungguh, kamu tepat dan telah berbuat baik, maka pergilah kamu dan bersedekahlah darinya, kemudian berwasiatlah terhadap anak pamanmu dengan kebaikan." Khaulah berkata, "Maka aku pun melaksanakannya." Sa'd bekata, "Al Araq adalah sejenis keranjang."

ahmad:26056

Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] berkata, telah mengabarkan kepadaku [Atha'] berkata, telah mengabarkan kepadaku [Abdurrahman bin Ashim bin Tsabit] bahwa [Fatimah binti Qais] saudarinya Dlahak bin Qais, telah mengabarkan kepadanya -ia adalah isteri seorang laki-laki dari bani Makhzum- ia mengabarkan kepadanya, bahwa suaminya telah menceraikannya dengan talak tiga, kemudian suaminya tersebut keluar untuk ikut serta dalam salah satu peperangan. Laki-laki itu kemudian memerintahkan wakilnya untuk memberikan nafkah, sementara dirinya (Fatimah) terasa berat untuk menerimanya. Kemudian ia pergi menemui salah satu isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ketika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam masuk, ia masih bersama isteri beliau. Isteri beliau kemudian berkata, "Wahai Rasulullah, ini adalah Fatimah binti Qais, dia telah diceraikan oleh fulan, kemudian suaminya tersebut mengirim sebagian nafkah untuknya, namun ia menolaknya, kawatir jika itu hanyalah alat untuk menguur-ulur waktu saja (antara cerai atau rujuk kembali)." Beliau bersabda: "Dia benar." Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda lagi: "Pindahlah kamu ke rumahnya Ibnu Ummi Maktum." Bapakku berkata, "Khaffaf menyebutkan, "Ummu Kultsum, pindahlah kamu ke rumahnya, " kemudian beliau bersabda: "Tidak, Ummu Kultsum sering dikunjungi tamu, akan tetapi pindahlah ke tempatnya Abdullah bin Ummi Maktum, sebab dia buta." Kemudian ia pun pindah ke tempatnya Abdullah dan menunggu masa iddahnya di sana hingga selesai. Kemudian Abdullah bin Jahm dan Mu'awiyah bin Abu Sufyan datang untuk melamarnya, maka datang pula Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, Fatimah lantas meminta pertimbangan kepada beliau tentang keduanya, maka beliau bersabda: "Kalau Abu Jahm, aku mengkawatirkan dirimu akan tongkatnya yang tidak pernah ia taruh -atau beliau katakan- 'tidak pernah manaruh tongkatnya, sedangkan Mu'awiyah adalah seorang yang tidak memiliki harta benda." Setelah itu dia menikah dengan Usamah bin Zaid.

ahmad:26070

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dan [Hajjaj] telah menceritakan kepadaku [Syu'bah] berkata, aku mendengar [Qatadah] telah menceritakan dari [Anas bin Malik] dari [Ummu Sulaim] bahwa dia berkata, "Wahai Rasulullah, Anas pelayanmu, do'akanlah kepada Allah untuknya." Anas lalu berkata, "Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pun berdoa: "Ya Allah, berilah dia harta dan anak yang banyak, dan berkahilah apa yang telah Engkau berikan padanya." Hajjaj menyebutkan dalam haditsnya, dia berkata, "Anas lalu berkata, "Sebagian anakku mengabarkan kepadaku, bahwa anak dan cucu-cucuku yang sudah dimakamkan lebih dari seratus."

ahmad:26158

Telah menceritakan kepada kami [Shafyan bin 'Uyainah] telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Abu Yazid] yang [bapaknya] telah menceritakan kepadanya, bahwa dia berkata, "Aku singgah di tempatnya [Ummu Ayyub], setiap tempat yang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah singgah kepada mereka, maka akupun menyinggahinya. Kemudian Ummu Ayyub menceritakan hadits ini kepadaku dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Bahwa para sahabat bersusah payah menyiapkan makanan yang di dalamnya ada sayuran, ketika mereka mendekatkannya kepada beliau, ternyata beliau tidak menyukainya seranya mengatakan: "Makanlah oleh kalian, sesungguhnya aku tidak seperti salah seorang dari kalian, aku khawatir akan mengganggu sahabatku, yaitu Malaikat."

ahmad:26171

Telah menceritakan kepada kami [Waki'] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Habib bin Zaid Al Anshari] dari seorang wanita yang dipanggil dengan sebutan [Laila] dari [Ummu Imarah] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menemui kami, maka kami pun menyediakan makanan untuk beliau, sementara sebagian orang yang ada di sisi beliau sedang berpuasa. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika ada makanan yang dimakan di sampingnya orang-orang yang berpuasa, maka para Malaikat akan bershalawat kepadanya."

ahmad:26201

Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Abu Yazid] dari [Bapaknya] berkata; "Aku singgah ke tempat [Ummu Ayyub], yaitu orang yang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah singgah kepada mereka. Ketika aku singgah, ia menceritakan kepadaku seperti ini dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa para sahabat pernah membawa makanan yang di dalamnya banyak sayurannya, kemudian mereka mendekatkan kepada beliau, akan tetapi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak suka seraya bersabda kepada para sahabatnya: "Makanlah, sesungguhnya aku tidak seperti salah seorang di antara kalian, aku khawatir jika aku menyakiti sahabatku ini, yakni malaikat."

ahmad:26339

Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Yaman Al Hakam bin Nafi'] dia berkata, telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhri] telah mengabarkan kepadaku [Ubaidullah bin Abdullah bin 'Utbah bin Mas'ud] bahwa [Abdullah bin 'Abbas] telah mengabarkan kepadanya bahwa [Abu Sufyan bin Harb] telah mengabarkan kepadanya; bahwa Heraclius menerima rombongan dagang Quraisy, yang sedang mengadakan ekspedisi dagang ke Negeri Syam pada saat berlakunya perjanjian antara Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan Abu Sufyan dan orang-orang kafir Quraisy. Saat singgah di Iliya' mereka menemui Heraclius atas undangan Heraclius untuk di diajak dialog di majelisnya, yang saat itu Heraclius bersama dengan para pembesar-pembesar Negeri Romawi. Heraclius berbicara dengan mereka melalui penerjemah. Heraclius berkata; "Siapa diantara kalian yang paling dekat hubungan keluarganya dengan orang yang mengaku sebagai Nabi itu?." Abu Sufyan berkata; maka aku menjawab; "Akulah yang paling dekat hubungan kekeluargaannya dengan dia". Heraclius berkata; "Dekatkanlah dia denganku dan juga sahabat-sahabatnya." Maka mereka meletakkan orang-orang Quraisy berada di belakang Abu Sufyan. Lalu Heraclius berkata melalui penerjemahnya: "Katakan kepadanya, bahwa aku bertanya kepadanya tentang lelaki yang mengaku sebagai Nabi. Jika ia berdusta kepadaku maka kalian harus mendustakannya."Demi Allah, kalau bukan rasa malu akibat tudingan pendusta yang akan mereka lontarkan kepadaku niscaya aku berdusta kepadanya." Abu Sufyan berkata; Maka yang pertama ditanyakannya kepadaku tentangnya (Nabi shallallahu 'alaihi wasallam) adalah: "bagaimana kedudukan nasabnya ditengah-tengah kalian?" Aku jawab: "Dia adalah dari keturunan baik-baik (bangsawan) ". Tanyanya lagi: "Apakah ada orang lain yang pernah mengatakannya sebelum dia?" Aku jawab: "Tidak ada". Tanyanya lagi: "Apakah bapaknya seorang raja?" Jawabku: "Bukan". Apakah yang mengikuti dia orang-orang yang terpandang atau orang-orang yang rendah?" Jawabku: "Bahkan yang mengikutinya adalah orang-orang yang rendah". Dia bertanya lagi: "Apakah bertambah pengikutnya atau berkurang?" Aku jawab: "Bertambah". Dia bertanya lagi: "Apakah ada yang murtad disebabkan dongkol terhadap agamanya?" Aku jawab: "Tidak ada". Dia bertanya lagi: "Apakah kalian pernah mendapatkannya dia berdusta sebelum dia menyampaikan apa yang dikatakannya itu?" Aku jawab: "Tidak pernah". Dia bertanya lagi: "Apakah dia pernah berlaku curang?" Aku jawab: "Tidak pernah. Ketika kami bergaul dengannya, dia tidak pernah melakukan itu". Berkata Abu Sufyan: "Aku tidak mungkin menyampaikan selain ucapan seperti ini". Dia bertanya lagi: "Apakah kalian memeranginya?" Aku jawab: "Iya". Dia bertanya lagi: "Bagaimana kesudahan perang tersebut?" Aku jawab: "Perang antara kami dan dia sangat banyak. Terkadang dia mengalahkan kami terkadang kami yang mengalahkan dia". Dia bertanya lagi: "Apa yang diperintahkannya kepada kalian?" Aku jawab: "Dia menyuruh kami; 'Sembahlah Allah dengan tidak menyekutukannya dengan sesuatu apapun, dan tinggalkan apa yang dikatakan oleh nenek moyang kalian. ' Dia juga memerintahkan kami untuk menegakkan shalat, menunaikan zakat, berkata jujur, saling memaafkan dan menyambung silaturrahim". Maka Heraclius berkata kepada penerjemahnya: "Katakan kepadanya, bahwa aku telah bertanya kepadamu tentang keturunan orang itu, kamu ceritakan bahwa orang itu dari keturunan bangsawan. Begitu juga laki-laki itu dibangkitkan di tengah keturunan kaumnya. Dan aku tanya kepadamu apakah pernah ada orang sebelumnya yang mengatakan seperti yang dikatakannya, kamu jawab tidak. Seandainya dikatakan ada orang sebelumnya yang mengatakannya tentu kuanggap orang ini meniru orang sebelumnya yang pernah mengatakan hal serupa. Aku tanyakan juga kepadamu apakah bapaknya ada yang dari keturunan raja, maka kamu jawab tidak. Aku katakan seandainya bapaknya dari keturunan raja, tentu orang ini sedang menuntut kerajaan bapaknya. Dan aku tanyakan juga kepadamu apakah kalian pernah mendapatkan dia berdusta sebelum dia menyampaikan apa yang dikatakannya, kamu menjawabnya tidak. Sungguh aku memahami, kalau kepada manusia saja dia tidak berani berdusta apalagi berdusta kepada Allah. Dan aku juga telah bertanya kepadamu, apakah yang mengikuti dia orang-orang yang terpandang atau orang-orang yang rendah?" Kamu menjawab orang-orang yang rendah yang mengikutinya. Memang mereka itulah yang menjadi para pengikut Rasul. Aku juga sudah bertanya kepadamu apakah bertambah pengikutnya atau berkurang, kamu menjawabnya bertambah. Dan memang begitulah perkara iman hingga menjadi sempurna. Aku juga sudah bertanya kepadamu apakah ada yang murtad disebabkan marah terhadap agamanya. Kamu menjawab tidak ada. Dan memang begitulah iman bila telah masuk tumbuh bersemi di dalam hati. Aku juga sudah bertanya kepadamu apakah dia pernah berlaku curang, kamu jawab tidak pernah. Dan memang begitulah para Rasul tidak mungkin curang. Dan aku juga sudah bertanya kepadamu apa yang diperintahkannya kepada kalian, kamu jawab dia memerintahkan kalian untuk menyembah Allah dengan tidak menyekutukannya dengan sesuatu apapun, dan melarang kalian menyembah berhala, dia juga memerintahkan kalian untuk menegakkan shalat, menunaikan zakat, berkata jujur, saling memaafkan dan menyambung silaturrahim. Seandainya semua apa yang kamu katakan ini benar, pasti dia akan menguasai kerajaan yang ada di bawah kakiku ini. Sungguh aku telah menduga bahwa dia tidak ada diantara kalian sekarang ini, seandainya aku tahu jalan untuk bisa menemuinya, tentu aku akan berusaha keras menemuinya hingga bila aku sudah berada di sisinya pasti aku akan basuh kedua kakinya. Kemudian Heraclius meminta surat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang dibawa oleh Dihyah untuk para Penguasa Negeri Bashrah, Maka diberikannya surat itu kepada Heraclius, maka dibacanya dan isinya berbunyi: "Bismillahir rahmanir rahim. Dari Muhammad, hamba Allah dan Rasul-Nya untuk Heraclius. Penguasa Romawi, Keselamatan bagi siapa yang mengikuti petunjuk. Kemudian daripada itu, aku mengajakmu dengan seruan Islam; masuk Islamlah kamu, maka kamu akan selamat, Allah akan memberi pahala kepadamu dua kali. Namun jika kamu berpaling, maka kamu menanggung dosa rakyat kamu, dan: Hai ahli kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan dia dengan sesuatupun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai Rabb selain Allah". Jika mereka berpaling, maka katakanlah kepada mereka: "Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)." Abu Sufyan menuturkan: "Setelah Heraclius menyampaikan apa yang dikatakannya dan selesai membaca surat tersebut, terjadilah hiruk pikuk dan suara-suara ribut, sehingga mengusir kami. Aku berkata kepada teman-temanku setelah kami diusir keluar; "sungguh dia telah diajak kepada urusan Anak Abu Kabsyah. Heraclius mengkhawatirkan kerajaan Romawi."Pada masa itupun aku juga khawatir bahwa Muhammad akan berjaya, sampai akhirnya (perasaan itu hilang setelah) Allah memasukkan aku ke dalam Islam. Dan adalah Ibnu An Nazhur, seorang Pembesar Iliya' dan Heraclius adalah seorang uskup agama Nashrani, dia menceritakan bahwa pada suatu hari ketika Heraclius mengunjungi Iliya' dia sangat gelisah, berkata sebagian komandan perangnya: "Sungguh kami mengingkari keadaanmu. Selanjutnya kata Ibnu Nazhhur, "Heraclius adalah seorang ahli nujum yang selalu memperhatikan perjalanan bintang-bintang. Dia pernah menjawab pertanyaan para pendeta yang bertanya kepadanya; "Pada suatu malam ketika saya mengamati perjalanan bintang-bintang, saya melihat raja Khitan telah lahir, siapakah di antara ummat ini yang di khitan?" Jawab para pendeta; "Yang berkhitan hanyalah orang-orang Yahudi, janganlah anda risau karena orang-orang Yahudi itu. Perintahkan saja keseluruh negeri dalam kerajaan anda, supaya orang-orang Yahudi di negeri tersebut di bunuh." Ketika itu di hadapakan kepada Heraclius seorang utusan raja Bani Ghasssan untuk menceritakan perihal Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, setelah orang itu selesai bercerita, lalu Heraclius memerintahkan agar dia diperiksa, apakah dia berkhitan ataukah tidak. Seusai di periksa, ternyata memang dia berkhitam. Lalu di beritahukan orang kepada Heraclius. Heraclius bertanya kepada orang tersebut tentang orang-orang Arab yang lainnya, di khitankah mereka ataukah tidak?" Dia menjawab; "Orang Arab itu di khitan semuanya." Heraclius berkata; 'inilah raja ummat, sesungguhnya dia telah terlahir." Kemudian heraclisu berkirim surat kepada seorang sahabatnya di Roma yang ilmunya setarf dengan Heraclisu (untuk menceritakan perihal kelahiran Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam). Sementara itu, ia meneruskan perjalanannya ke negeri Himsha, tetapi sebelum tiba di Himsha, balasan surat dari sahabatnya itu telah tiba terlebih dahulu. Sahabatnya itu menyetujui pendapat Heraclius bahwa Muhammad telah lahir dan bahwa beliau memang seorang Nabi. Heraclius lalu mengundang para pembesar Roma supaya datang ke tempatnya di Himsha, setelah semuanya hadir dalam majlisnya, Heraclius memerintahkan supaya mengunci semua pintu. Kemudian dia berkata; 'Wahai bangsa rum, maukah anda semua beroleh kemenangan dan kemajuan yang gilang gemilang, sedangkan kerajaan tetap utuh di tangan kita? Kalau mau, akuilah Muhammad sebagai Nabi!." Mendengar ucapan itu, mereka lari bagaikan keledai liar, padahal semua pintu telah terkunci. Melihat keadaan yang demikian, Heraclius jadi putus harapan yang mereka akan beriman (percaya kepada kenabian Muhammad). Lalu di perintahkannya semuanya untuk kembali ke tempatnya masing-masing seraya berkata; "Sesungguhnya saya mengucapkan perkataan saya tadi hanyalah sekedar menguji keteguhan hati anda semua. Kini saya telah melihat keteguhan itu." Lalu mereka sujud di hadapan Heraclius dan mereka senang kepadanya. Demikianlah akhir kisah Heraclius. Telah di riwayatkan oleh [Shalih bin Kaisan] dan [Yunus] dan [Ma'mar] dari [Az Zuhri].

bukhari:6

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Sinan] berkata, telah menceritakan kepada kami [Fulaih]. Dan telah diriwayatkan pula hadits serupa dari jalan lain, yaitu Telah menceritakan kepadaku [Ibrahim bin Al Mundzir] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Fulaih] berkata, telah menceritakan kepadaku [bapakku] berkata, telah menceritakan kepadaku [Hilal bin Ali] dari [Atho' bin Yasar] dari [Abu Hurairah] berkata: Ketika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berada dalam suatu majelis membicarakan suatu kaum, tiba-tiba datanglah seorang Arab Badui lalu bertanya: "Kapan datangnya hari kiamat?" Namun Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tetap melanjutkan pembicaraannya. Sementara itu sebagian kaum ada yang berkata; "beliau mendengar perkataannya akan tetapi beliau tidak menyukai apa yang dikatakannya itu, " dan ada pula sebagian yang mengatakan; "bahwa beliau tidak mendengar perkataannya." Hingga akhirnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menyelesaikan pembicaraannya, seraya berkata: "Mana orang yang bertanya tentang hari kiamat tadi?" Orang itu berkata: "saya wahai Rasulullah!". Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila sudah hilang amanah maka tunggulah terjadinya kiamat". Orang itu bertanya: "Bagaimana hilangnya amanat itu?" Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Jika urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka akan tunggulah terjadinya kiamat".

bukhari:57

Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Abu Uwais] berkata, Telah menceritakan kepadaku [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari ['Ubaidullah bin Abdullah bin 'Utbah] dari [Abdullah bin 'Abbas] berkata; aku datang dengan menunggang keledai betina, yang saat itu aku hampir menginjak masa baligh, dan Rasulullah sedang shalat di Mina dengan tidak menghadap dinding. Maka aku lewat di depan sebagian shaf kemudian aku melepas keledai betina itu supaya mencari makan sesukanya. Lalu aku masuk kembali di tengah shaf dan tidak ada orang yang menyalahkanku".

bukhari:74

Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] berkata, telah menceritakan kepadaku ['Ali bin Mudrik] dari [Abu Zur'ah bin 'Amru] dari [Jarir], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya saat beliau diminta untuk memberi nasihat kepada orang-orang waktu haji wada' "Janganlah kalian kembali menjadi kafir, sehingga kalian saling membunuh satu sama lain."

bukhari:118

Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Nashir] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] dari [Ma'mar] dari [Hammam bin Munabbih] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Orang-orang bani Israil jika mandi maka mereka mandi dengan telanjang, hingga sebagian melihat sebagian yang lainnya. Sedangkan Nabi Musa 'Alaihis Salam lebih suka mandi sendirian. Maka mereka pun berkata, "Demi Allah, tidak ada menghalangi Musa untuk mandi bersama kita kecuali karena ia adalah seorang laki-laki yang kemaluannya kena hernia. Lalu pada suatu saat Musa pergi mandi dan meletakkan pakaiannya pada sebuah batu, lalu batu tersebut lari dengan membawa pakaiannya. Maka Musa lari mengejar batu tersebut sambil berkata 'Wahai batu, kembalikan pakaianku! ' sehingga orang-orang bani Israil melihat Musa. Mereka lalu berkata, 'Demi Allah, pada diri Musa tidak ada yang ganjil.' Musa kemudian mengambil pakaiannya dan memukul batu tersebut dengan satu pukulan." Abu Hurairah berkata, "Demi Allah, sungguh pada batu tersebut terdapat bekas pukulan enam atau tujuh akibat pukulannya."

bukhari:269

Telah menceritakan kepada kami ['Ali bin 'Abdullah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya] berkata, telah menceritakan kepada kami [Humaid] berkata, telah menceritakan kepada kami [Bakar] dari [Abu Rafi'] dari [Abu Hurairah], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah berjumpa dengannya di salah satu jalan Madinah, sementara ia dalam keadaan junub." Abu Hurairah berkata, 'Aku malu dan pergi diam-diam'. Abu Hurairah lalu pergi mandi dan kembali lagi setelah itu, beliau lalu bertanya: "Kemana saja kamu tadi wahai Abu Hurairah?" Abu Hurairah menjawab: "Aku tadi junub. Dan aku tidak suka bersama Tuan sedang aku dalam keadaan tidak suci." Beliau pun bersabda: "Subhaanallah! Sesungguhnya seorang Muslim itu tidak itu najis."

bukhari:274

Telah menceritakan kepada kami [Ishaq] berkata, telah menceritakan kepada kami [Khalid bin 'Abdullah] dari [Khalid] dari ['Ikrimah] dari ['Aisyah] berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah beri'tikaf bersama dengan sebagian isteri-isterinya, sementara saat itu ia sedang mengalami istihadlah dan bisa melihat adanya darah (yang keluar). Dan kadang diletakkan sebuah baskom di bawahnya lantaran darah tersebut. Dan Ikrimah mengklaim bahwa 'Aisyah melihat cairan berwarna kekuningan, lalu ia berkata, "Seakan ini adalah sesuatu yang pernah dialami oleh fulanah."

bukhari:298

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Mu'tamir] dari [Khalid] dari ['Ikrimah] dari ['Aisyah] berkata, "Sebagian Ummul Mukminin melakukan iktikaf sementara mereka mengeluarkan darah istihadlah."

bukhari:300

Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Mudrik] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hammad] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Abu 'Awanah] nama aslinya adalah Al Wadldlah sebagaimana dalam kitabnya, ia berkata; telah mengabarkan kepada kami [Sulaiman Asy Syaibani] dari ['Abdullah bin Syaddad] berkata, Aku mendengar bibiku [Maimunah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa ia mengalami haid dan tidak melaksanakan shalat. Dan ia tidur di depan tempat sujud Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang saat itu sedang shalat di atas tikar (kecil) nya, jika sujud beliau maka sebagian kainnya mengenaiku."

bukhari:321

Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari ['Abdurrahman bin Al Qasim] dari [bapaknya] dari ['Aisyah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ia berkata, "Kami keluar bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam salah satu perjalanan yang dilakukannya. Hingga ketika kami sampai di Baida', atau tempat peristirahatan pasukan, aku kehilangan kalungku. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan para sahabatnya mencarinya sementara mereka tidak berada dekat air. Orang-orang lalu datang kepada Abu Bakar Ash Shidiq seraya berkata, 'Tidakkah kamu perhatikan apa yang telah diperbuat oleh 'Aisyah? Dia telah membuat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan orang-orang tertahan (dari melanjutkan perjalanan) padahal mereka tidak sedang berada dekat air dan mereka juga tidak memiliki air! ' Lalu Abu Bakar datang sedangkan saat itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam meletakkan kepalanya di pahaku. Abu Bakar lalu memarahiku dan mengatakan sebagaimana yang dikehendaki Allah untuk (Abu Bakar) mengatakannya. Ia menusuk lambungku, dan tidak ada yang menghalangiku untuk bergerak (karena rasa sakit) kecuali karena keberadaan Rasulullah yang di pahaku." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bangun di waktu subuh dalam keadaan tidak memiliki air. Allah Ta'ala kemudian menurunkan ayat tayamum, maka orang-orang pun bertayamum." Usaid bin Al Hudlair lalu berkata, "Tidaklah Aisyah kecuali awal dari keberkahan keluarga kamu wahai wahai Abu Bakar!" 'Aisyah berkata, "Kemudian unta yang aku tunggangi berdiri yang ternyata kami temukan kalungku berada dibawahnya."

bukhari:322

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Shalih] berkata, telah menceritakan kepada kami [Fulaih bin Sulaiman] dari [Sa'id bin Al Harits] berkata, "Kami bertanya kepada [Jabir bin 'Abdullah] tentang shalat dengan mengenakan satu lembar kain. Maka ia menjawab, "Aku pernah shalat bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam salah satu perjalanannya. Pada suau malamnya aku datang untuk keperluanku. Saat itu aku dapati beliau sedang shalat dengan mengenakan satu kain. Maka aku bergabung dengan beliau dan shalat disampingnya. Setelah selesai beliau bertanya: "Ada urusan apa (malam-malam begini) kamu datang wahai Jabir?" Maka aku sampaikan keperluanku kepada beliau. Setelah aku selesai, beliau berkata: "Kenapa aku lihat kamu menyelimutkan (kain) seperti ini? ' Aku jawab, "Kainku sempit!" Beliau bersabda: "Jika kain itu lebar maka diikatkanlah dari pundak, namun bila sempit maka cukup dikenakan (sebatas untuk menutup aurat)."

bukhari:348

Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ima'il bin 'Ulayyah] berkata, telah menceritakan kepada kami ['Abdul 'Aziz bin Shuhaib] dari [Anas bin Malik] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berperang di Khaibar. Maka kami melaksanakan shalat shubuh di sana di hari yang masih sangat gelap, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan Abu Thalhah mengendarai tunggangannya, sementara aku memboncenmg Abu Thalhah. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu melewati jalan sempit di Khaibar dan saat itu sungguh lututku menyentuh paha Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Lalu beliau menyingkap sarung dari pahanya hingga aku dapat melihat paha Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang putih. Ketika memasuki desa beliau bersabda: "Allahu Akbar, binasalah Khaibar dan penduduknya! Sungguh, jika kami mendatangi halaman suatu Kaum, maka (amat buruklah pagi hari yang dialami oleh orang-orang yang diperingatkan itu) ' (Qs. Asf Shaffaat: 177). Beliau mengucapkan kalimat ayat ini tiga kali." Anas bin Malik melanjutkan, "(Saat itu) orang-orang keluar untuk bekerja, mereka lantas berkata, 'Muhammad datang! ' 'Abdul 'Aziz berkata, "Sebagian sahabat kami menyebutkan, "Pasukan (datang)! ' Maka kami pun menaklukan mereka, para tawanan lantas dikumpukan. Kemudian datanglah Dihyah Al Kalbi seraya berkata, "Wahai Nabi Allah, berikan aku seorang wanita dari tawanan itu!" Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata, "Pergi dan bawalah seorang tawanan wanita." Dihyah lantas mengambil Shafiyah binti Huyai. Tiba-tiba datang seseorang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata, "Wahai Nabi Allah, Tuan telah memberikan Shafiyah binti Huyai kepada Dihyah! Padahal dia adalah wanita yang terhormat dari suku Quraizhoh dan suku Nadlit. Dia tidak layak kecuali untuk Tuan." Beliau lalu bersabda: "Panggillah Dihyah dan wanita itu." Maka Dihyah datang dengan membawa Shafiah. Tatkala Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melihat Shafiah, beliau berkata, "Ambillah wanita tawanan yang lain selain dia." Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerdekakan wanita tersebut dan menikahinya." Tsabit berkata kepada Anas bin Malik, "Apa yang menjadi maharnya?" Anas menjawab, "Maharnya adalah kemerdekaan wanita itu, beliau memerdekakan dan menikahinya." Saat berada diperjalanan, Ummu Sulaim merias Shafiah lalu menyerahkannya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam saat malam tiba, sehingga jadilah beliau pengantin. Beliau lalu bersabda: "Siapa saja dari kalian yang memeliki sesuatu hendaklah ia bawa kemari." Beliau lantas menggelar hamparan terbuat dari kulit, lalu berdatanganlah orang-orang dengan membawa apa yang mereka miliki. Ada yang membawa kurma dan ada yang membawa keju/lemak." Anas mengatakan, "Aku kira ia juga menyebutkan sawiq (makanan yang dibuat dari biji gandung dan adonan tepung gandum). Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mencampur makanan-makanan tersebut. Maka itulah walimahan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam."

bukhari:358

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ja'far] dari [Humaid] dari [Anas bin Malik] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melihat ada dahak di dinding kiblat, beliau lalu merasa jengkel hingga nampak tersirat pada wajahnya. Kemudian beliau menggosoknya dengan tangannya seraya bersabda: "Jika seseorang dari kalian berdiri shalat sesungguhnya dia sedang berhadapan dengan Rabbnya, atau sesungguhnya Rabbnya berada antara dia dan kiblat, maka janganlah dia meludah ke arah kiblat, tetapi lakukanlah ke arah kirinya atau di bawah kaki (kirinya)." Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memegang tepi kainnya dan meludah di dalamnya, setelah itu beliau membalik posisi kainnya lalu berkata, atau beliau melakukan seperti ini."

bukhari:390

Telah menceritakan kepada kami [Malik bin Isma'il] berkata, telah menceritakan kepada kami [Zuhair] berkata, telah menceritakan kepada kami [Humaid] dari [Anas bin Malik], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melihat dahak di dinding kiblat lalu menggosoknya dengan tangannya. Dan nampak kebencian dari beliau, atau kebenciannya terlihat karena hal itu. Beliau pun bersabda: "Jika salah seorang dari kalian berdiri shalat, sesungguhnya ia sedang berhadapan dengan Rabbnya, atau sesungguhnya Rabbnya berada antara dia dan arah kiblatnya, maka janganlah ia meludah ke arah kiblat. Tetapi hendaklah ia lakukan ke arah kiri atau di bawah kaki (kirinya)." Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memegang tepi kainnya dan meludah di dalamnya, setelah itu beliau membalik posisi kainnya lalu berkata, atau beliau melakukan seperti ini."

bukhari:400

Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari ['Ubaidullah bin 'Abdullah bin 'Utbah] dari ['Abdullah bin 'Abbas] bahwa dia berkata, "Pada suatu hari aku datang sambil menunggang keledai betina dan pada saat itu usiaku hampir baligh. Saat itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sedang shalat bersama orang banyak di Mina tanpa ada dinding (tabir) di hadapannya. Maka aku lewat didepan sebagian shaf, aku lantas turun dan aku biarkan keledaiku mencari makan. Kemudian aku masuk ke barisan shaf dan tidak ada seorang pun yang menegurku."

bukhari:463

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Ishaq As Suramari] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Musa] berkata, telah menceritakan kepada kami [Isra'il] dari [Abu Ishaq] dari ['Amru bin Maimun] dari ['Abdullah] berkata, "Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam shalat di dekat Ka'bah, ada orang-orang Quraisy yang sedang duduk-duduk di majelis mereka. Ketika itu ada seorang laki-laki dari mereka yang berkata, 'Tidakkah kalian melihat kepada orang yang riya' ini? Siapa dari kalian yang dapat mengambilkan buatku sisa unta yang baru disembelih milik fulan, lalu dia kumpulkan kotorannya, darah dan plasenta (ari-ari) nya! ' Maka ada seorang laki-laki datang dengan membawa kotoran tersebut, ia menunggu sampai beliau sujud. Sehingga ketika beliau sujud, ia ia bisa meletakkan kotoran tersebut di antara bahu beliau. Maka ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sujud, orang itu meletakkan kotoran-kotoran unta itu di antara dua bahu beliau. Dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tetap dalam keadaan sujud, mereka pun tertawa hingga sebagian condong kepada sebagian yang lain. Lalu ada seseorang menemui Fatimah? radliallahu 'anha, dan orang itu adalah Juwairiyah. Maka Fatimah bergegas mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang saat itu masih dalam keadaan sujud. Kemudian Fatimah membersihkan kotoran-kotoran unta tersebut dari beliau. Kemudian Fatimah menghadap ke arah mereka dan mengumpat orang-orang Quraisy tersebut. Setelah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyelesaikan shalat dan berdo'a: "Ya Allah kuserahkan (urusan) Quraisy kepada-Mu, Ya Allah kuserahkan Quraisy kepada-Mu, Ya Allah kuserahkan Quraisy kepada-Mu." Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menyebut satu persatu nama-nama mereka: "Ya Allah kuserahkan (urusan) 'Amru bin Hisyam kepada-Mu, 'Utbah bin Rabi'ah, Syaibah bin Rabi'ah, Al Walid bin 'Utbah, Umayyah bin Khalaf, 'Uqbah bin Abu Mu'aith dan 'Umarah bin Al Walid." 'Abdullah bin Mas'ud berkata, "Demi Allah, aku melihat orang-orang yang disebut Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tersebut terbantai pada perang Badar, kemudian mereka dibunag ke lembah Badar." Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jadilah para penghuni lembah ini diiringi dengan kutukan."

bukhari:490

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al 'Ala] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Abu Umamah] dari [Buraid] dari [Abu Burdah] dari [Abu Musa] ia berkata, "Aku dan sahabat-sahabatku yang pernah ikut dalam perahu singgah pada tanah lapang yang memiliki aliran air, sedangkan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berada di Madinah. Di antara mereka ada beberapa orang yang saling bergantian mengikuti Nabi shallallahu 'alaihi wasallam shalat 'Isya di setiap malamnya. Hingga pada suatu malam, aku dan para sahabatku menjumpai Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang saat itu sedang sibuk dengan urusannya, sehingga beliau mengakhirkan pelaksanaan shalatr 'Isya hingga pada pertengahan malam. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam keluar untuk menunaikan shalat bersama mereka. Selesai shalat beliau bersabda kepada orang-orang yang hadir: "Tetaplah kalian di tempat kalian, dan bergemberilah. Sesungguhnya termasuk dari nikmat Allah kepada kalian adalah didapatinya seorang pun saat ini yang melaksanakan shalat (Isya) selain kalian." Atau Beliau bersabda: "Tidak ada yang melaksanakan shalat pada waktu seperti ini kecuali kalian." Namun ia terlupa mana dari dua kalimat ini yang dikatakan beliau. Abu Burdah berkata, Abu Musa, "Maka kami kembali dengan gembira dengan apa yang kami dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam."

bukhari:534

Telah menceritakan kepada kami ['Imran bin Maisarah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Fudlail] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hushain] dari ['Abdullah bin Abu Qatadah] dari [Bapaknya] berkata, "Kami pernah berjalan bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pada suatu malam. Sebagian kaum lalu berkata, "Wahai Rasulullah, sekiranya Tuan mau istirahat sebentar bersama kami?" Beliau menjawab: "Aku khawatir kalian tertidur sehingga terlewatkan shalat." Bilal berkata, "Aku akan membangunkan kalian." Maka merekapun berbaring, sedangkan Bilal bersandar pada hewan tunggannganya, tapi rasa kantuknya mengalahkannya dan akhirnya iapun tertidur. Ketika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam terbangun ternyata matahari sudah terbit, maka beliau pun bersabda: "Wahai Bilal, mana bukti yang kau ucapkan!" Bilal menjawab: "Aku belum pernah sekalipun merasakan kantuk seperti ini sebelumnya." Beliau lalu bersabda: "Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla memegang ruh-ruh kalian sesuai kehendak-Nya dan mengembalikannya kepada kalian sekehendak-Nya pula. Wahai Bilal, berdiri dan adzanlah (umumkan) kepada orang-orang untuk shalat!" kemudian beliau berwudlu, ketika matahari meninggi dan tampak sinar putihnya, beliau pun berdiri melaksanakan shalat."

bukhari:560

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Ayyub] dan ['Abdul Hamid] sahabat Az Zayadi, dan ['Ashim Al Ahwal] dari ['Abdullah bin Al Harits] berkata, "Pada suatu hari ketika jalan penuh dengan air dan lumpur (becek) akibat hujan, [Ibnu 'Abbas] pernah menyampaikan khuthbah kepada kami. Ketika mu'adzin sampai pada ucapan: 'Hayya 'Alash shalaah (Marilah mendirikan shalat) ' ia perintahkan mu'adzin tersebut untuk menyerukan: 'Shalatlah di tempat tinggal masing-masing'. Lalu orang-orang saling memandang satu sama lain karena heran. Maka Abdullah bin Al Harits pun berkata, "Hal yang demikian ini pernah dilakukan oleh orang yang lebih baik darinya, dan itu merupakan kewajiban Mu'akkad (yang ditekankan)."

bukhari:581

Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin 'Abdul Wahhab] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] berkata, telah menceritakan kepada kami ['Abdul Hamid] sahabatnya Az Zayadi, ia berkata, aku mendengar ['Abdullah bin Al Harits] berkata, "Pada suatu hari ketika jalan penuh dengan air dan lumpur akibat hujan, [Ibnu 'Abbas] menyampaikan khuthbah kepada kami. Saat mu'adzin mengucapkan 'Hayya 'Alashshalaah' (Marilah mendirikan shalat) ia perintahkan kepadanya untuk mengucapkan: 'Shalatlah di tempat tinggal masing-masing'. Maka orang-orang pun saling memandang satu sama lain seakan mereka mengingkarinya. Maka Ibnu 'Abbas berkata, "Seakan kalian mengingkari masalah ini. Sesungguhnya hal yang demikian ini pernah dilakukan oleh orang yang lebih baik dariku, yakni Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan sesungguhnya itu merupakan kewajiban ('azimah) dan aku enggan untuk mengungkapkannya kepada kalian." Dan dari [Hammad] dari ['Ashim] dari ['Abdullah bin Al Harits] dari [Ibnu 'Abbas] seperti itu. Hanya saja ia menambahkan bahwa Ibnu Abbas berkata, "Aku tidak mau untuk membuat kalian berdosa, kalian mendatangi shalat sementara lutut kaki kalian penuh dengan lumpur."

bukhari:628

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Ubaid bin Maimun] berkata, telah menceritakan kepada kami ['Isa bin Yunus] dari ['Umar bin Sa'id] berkata, telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Abu Mulaikah] dari ['Uqbah] berkata, "Aku pernah shalat 'Ashar di belakang Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di kota Madinah. Setelah salam, tiba-tiba beliau berdiri dengan tergesa-gesa sambil melangkahi leher-leher orang banyak menuju sebagian kamar isteri-isterinya. Orang-orang pun merasa heran dengan ketergesa-gesaan beliau. Setelah itu beliau keluar kembali menemui orang banyak, dan beliau lihat orang-orang merasa heran. Maka beliau pun bersabda: "Aku teringat dengan sebatang emas yang ada pada kami. Aku khawatir itu dapat menggangguku, maka aku perintahkan untuk dibagi-bagikan."

bukhari:804

Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin 'Ufair] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] dari [Yunus] dari [Ibnu Syihab] bahwa ['Atha] menyakini bahwa [Jabir bin 'Abdullah] meyakini bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa memakan bawang putih atau bawang merah hendaklah dia menjauhi kami." Atau beliau mengatakan: "Hendaklah dia menjauhi masjid kami dan hendaklah dia duduk berdiam di rumahnya." Dan bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah diberikan periuk yang di dalamnya sayuran seperti kol. Kemudian beliau mencium arama sesuatu, beliau lalu menanyakannya dan beliau pun diberi kabar tentang beau tersebut. Maka beliau bersabda: "Sodorkanlah!" yakni kepada para sahabat yang bersamanya. Ketika beliau melihat mereka enggan memakannya, beliau pun bersabda: "Makanlah! Sesungghuhnya aku berbicara dengan orang yang bukan engkau ajak bicara." [Ahmad bin Shalih] menyebutkan dari [Ibnu Wahab], "Saat perang badar beliau diberi..". Ibnu menyebutkan, "Yakni mangkuk berisi sayuran." Namun [Al Laits] dan [Abu Shafwan] dari [Yunus] tidak menyebutkan perihal mangkuk tersebut, dan aku tidak tahu ucapan tadi perkataan Az Zuhri atau memang redaksi hadits begitu."

bukhari:808

Telah menceritakan kepada kami ['Ali bin 'Abdullah] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari ['Amru] berkata, telah mengabarkan kepadaku [Kuraib] dari [Ibnu 'Abbas] radliallahu 'anhuma berkata, "Suatu malam aku pernah menginap di rumah bibiku, Maimunah? radliallahu 'anha. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidur dan bangun kembali di sebagian waktu malam, beliau berwudlu dari geriba yang sudah yang digantung secara ringan -'Amru teramat mensedikitkan (air yang dipakai) -. Kemudian beliau berdiri shalat, aku lalu bangun; berwudlu sebagaimana beliau wudlu. Kemudian aku datang dan berdiri di sisi kiri beliau, namun beliau kemudian menggeser aku ke sebelah kanannya. Beliau lalu shalat menurut apa yang Allah kehendaki (lamanya), kemudian beliau berbaring tertidur hingga mendengkur. Setelah itu datanglah seorang mu'adzin yang memberitahukan bahwa waktu shalat shubuh telah tiba. Beliau kemudian berangkat bersama mu'adzin tersebut untuk menunaikan shalat dengan tidak berwudlu lagi." Kami tanyakan kepada 'Amru: "Orang-orang mengatakan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam (jika tidur), mata beliau tidur namun hatinya tidak." Maka 'Amru menjawab, "Aku mendengar 'Ubaid bin 'Umair berkata, "Sesungguhnya mimpinya para Nabi adalah wahyu." Lalu dia membaca firman Allah: '(Sesungguhnya Aku melihat dalam mimpi bahwa Aku menyembelihmu) ' (Qs. Ash Shaffaat: 102).

bukhari:812

Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Maslamah] dari [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari ['Ubaidullah bin 'Abdullah bin 'Utbah] dari [Ibnu 'Abbas] radliallahu 'anhuma, bahwa dia berkata, "Pada suatu hari aku datang sambil menunggang keledai betina dan pada saat itu usiaku hampir baligh. Saat itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sedang shalat bersama orang banyak di Mina tanpa ada dinding di hadapannya. Maka aku lewat di depan sebagian shaf. Lalu aku turun dan aku biarkan keledaiku mencari makan, aku lantas masuk ke dalam barisan shaf dan tidak ada seorangpun yang menegurku."

bukhari:814

Telah menceritakan kepada kami ['Amru bin 'Isa] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Abdush Shamad 'Abdul 'Aziz bin 'Abdush Shamad] telah menceritakan kepada kami [Hushain bin 'Abdurrahman] dari [Abu Wa'il] dari ['Abdullah bin Mas'ud radliallahu 'anhu] berkata; "Kami pernah membaca at-tahiyat dalam shalat, yang dalam tersebut kami menyebut nama dan memberi salam kepada beberapa diantara kami. Hal ini kemudian didengar oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam hingga akhirnya Beliau bersabda: "Bacalah: "Attahiyyaatu lillahi washshalawaatu waththayyibaat. Assalaamu 'alaika ayyuhannabiyyu wa rahmatullohi wa barakaatuh. Assalaamu 'alainaa wa 'alaa 'ibaadillahish shaolihiin. Asyhadu allaa ilaaha illallah wa asyhadu anna Muhammadan 'abduhu wa rasuuluh" " (Segala penghormatan hanya milik Allah, juga segala pengagungan dan kebaikan. Semoga kesejahteraan terlimpahkan kepada engkau wahai Nabi dan juga rahmat dan berkahNya. Dan juga semoga kesejahteraan terlimpahkan kepada kami dan kepada hamba-hamba Allah yang shalih. Aku bersaksi tidak ada ilah yang berhaq disembah selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya"). Karena apabila kalian melakukan seperti ini, maka berarti kalian telah mengucapkan salam kepada seluruh hanba Allah yang shalih yang ada di langit dan bumi".

bukhari:1127

Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Manshur] telah menceritakan kepada kami [Rauh] telah menceritakan kepada kami ['Umar] -dia adalah anak dari Sa'id- berkata, telah mengabarkan kepada saya [Ibnu Abu Mulaikah] dari ['Uqbah bin Al Harits radliallahu 'anhu] berkata: "Aku pernah shalat 'Ashar bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Setelah memberi salam, tiba-tiba Beliau berdiri dengan tergesa-gesa dan menemui sebagian isteri-isteri Beliau. Kemudian setelah itu Beliau keluar kembali dan Beliau melihat bahwa orang-orang semua keheranan dengan ketergesaan Beliau. Maka akhirnya Beliau bersabda: "Aku teringat ketika aku shalat tadi tentang sebatang emas yang ada pada kami. Aku tidak suka bila benda itu berada pada kami sampai sore atau bermalam, maka aku perintahkan untuk dibagi-bagikan".

bukhari:1145

Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik bin Anas] dari [Ibnu Syihab] dari ['Abdurrahman Al A'raj] dari ['Abdullah Ibnu Buhainah radliallahu 'anhu] bahwa dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah shalat dua raka'at diantara shalat Beliau, lalu Beliau berdiri dan tidak duduk, Maka orang-orang ikut berdiri mengikuti Beliau. Ketika Beliau menyelesaikan shalatnya (empat raka'at) sedangkan kami sedang menunggu-nunggu Beliau memberi salam, Beliau bahkan bertakbir sebelum memberi salam kemudian sujud dua kali dalam posisi duduk lalu baru memberi salam".

bukhari:1148

Telah menceritakan kepada kami ['Abdan] telah menceritakan kepada kami ['Abdullah] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] berkata, telah mengabarkan kepada saya ['Abdullah bin 'ubaidullah bin Abu Mulaikah] berkata; "Telah wafat isteri 'Utsman radliallahu 'anha di Makkah lalu kami datang menyaksikan (pemakamannya). Hadir pula Ibnu 'Umar dan Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhum dan saat itu aku duduk diantara keduanya". Atau katanya: "Aku duduk dekat salah satu dari keduanya". Kemudian datang orang lain lalu duduk di sampingku. Berkata, [Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma] kepada 'Amru bin 'Utsman: "Bukankan dilarang menangis dan sungguh Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam telah bersabda: "Sesungguhnya mayat pasti akan disiksa disebabkan tangisan keluarganya kepadanya?". Maka [Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma] berkata,: "Sungguh 'Umar radliallahu 'anhu pernah mengatakan sebagiannya dari hal tadi". Kemudian dia menceritakan, katanya: "Aku pernah bersama 'Umar radliallahu 'anhu dari kota Makkah hingga kami sampai di Al Baida, di tempat itu dia melihat ada orang yang menunggang hewan tunggangannya di bawah pohon. Lalu dia berkata,: "Pergi dan lihatlah siapa mereka yang menunggang hewan tunggangannya itu!". Maka aku datang melihatnya yang ternyata dia adalah Shuhaib. Lalu aku kabarkan kepadanya. Dia ("Umar) berkata,: "Panggillah dia kemari!". Aku kembali menemui Shuhaib lalu aku berkata: "Pergi dan temuilah Amirul Mu'minin". Kemudian hari 'Umar mendapat musibah dibunuh orang, Shuhaib mendatanginya sambil menangis sambil terisak berkata,: Wahai saudaraku, wahai sahabat". Maka ['Umar] berkata,: "Wahai Shuhaib, mengapa kamu menangis untukku padahal Nabi Shallallahu'alaihiwasallam telah bersabda: "Sesungguhnya mayat pasti akan disiksa disebabkan sebagian tangisan keluarganya ". Berkata, [Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma]: "Ketika 'Umar sudah wafat aku tanyakan masalah ini kepada ['Aisyah] radliallahu 'anha, maka dia berkata,: "Semoga Allah merahmati 'Umar. Demi Allah, tidaklah Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam pernah berkata seperti itu, bahwa Allah pasti akan menyiksa orang beriman disebabkan tangisan keluarganya kepadanya, akan tetapi yang benar Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Sesungguhnya Allah pasti akan menambah siksaan buat orang kafir disebabkan tangisan keluarganya kepadanya". Dan cukuplah buat kalian firman Allah) dalam AL Qur'an (QS. An-Najm: 38) yang artinya: "Dan tidaklah seseorang memikul dosa orang lain". Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhu berkata seketika itu pula: Dan Allahlah yang menjadikan seseorang tertawa dan menangis" (QS. Annajm 43). Berkata Ibnu Abu Mulaikah: "Demi Allah, setelah itu Ibnu 'Umar radliallahu 'anhu tidak mengucapkan sepatah kata pun".

bukhari:1206

Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] berkata, telah mengabarkan kepada saya [Malik] dari [Hisyam] dari [bapaknya] dari ['Aisyah radliallahu 'anhu] berkata; Ketika Nabi Shallallahu'alaihiwasallam sedang berbaring sakit sebagian isteri-isteri Beliau menceritakan tentang suatu gereja yang mereka lihat di negeri Habasyah (Etithapia) yang disebut dengan Mariyah. Sebelumnya Ummu Salamah dan Ummu Habibah radliallahu 'anhuma pernah berhijrah ke negeri Habasyah, sehingga keduanya dapat menceritakan tentang keindahan gereja tersebut dan adanya gambar (patung-patung) didalamnya. Maka Beliau Shallallahu'alaihiwasallam mengangkat kepalanya lalu bersabda: "Mereka itulah, yang apabila ada hamba shalih atau laki-laki shalih diantara mereka yang meninggal dunia, mereka bangun masjid di atas kuburannya itu dan membuatkan patung dari orang yang meninggal itu di dalamnya. Mereka itulah seburuk-buruk makhluq disisi Allah ".

bukhari:1255

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Jarir bin Hazim] telah menceritakan kepada kami [Abu Raja'] dari [Samrah bin Jundab] berkata; Sudah menjadi kebiasaan Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bila selesai melaksanakan suatu shalat, Beliau menghadapkan wajahnya kepada kami lalu berkata,: "Siapa diantara kalian yang tadi malam bermimpi". Dia (Samrah bin Jundab) berkata,: "Jika ada seorang yang bermimpi maka orang itu akan menceritakan, saat itulah Beliau berkata,: "Maa sya-allah" (atas kehendak Allah) ". Pada suatu hari yang lain Beliau bertanya kepada kami: "Apakah ada diantara kalian yang bermimpi?". Kami menjawab: "Tidak ada". Beliau berkata,: "Tetapi aku tadi malam bermimpi yaitu ada dua orang laki-laki yang mendatangiku kemudian keduanya memegang tanganku lalu membawaku ke negeri yang disucikan (Al Muqaddasah), ternyata disana ada seorang laki-laki yang sedang berdiri dan yang satunya lagi duduk yang di tangannya memegang sebatang besi yang ujungnya bengkok (biasanya untuk menggantung sesuatu). Sebagian dari sahabat kami berkata, dari Musa bahwa: batang besi tersebut dimasukkan ke dalam satu sisi mulut (dari geraham) orang itu hingga menembus tengkuknya. Kemudian dilakukan hal yang sama pada sisi mulut yang satunya lagi, lalu dilepas dari mulutnya dan dimasukkan kembali dan begitu seterusnya diperlakukan. Aku bertanya: "Apa ini maksudnya?". Kedua orang yang membawaku berkata,: "Berangkatlah". Maka kami berangkat ke tempat lain dan sampai kepada seorang laki-laki yang sedang berbaring bersandar pada tengkuknya, sedang ada laki-laki lain yang berdiri diatas kepalanya memegang batu atau batu besar untuk menghancurkan kepalanya. Ketika dipukulkan, batu itu menghancurkan kepala orang itu, Maka orang itu menghampirinya untuk mengambilnya dan dia tidak berhenti melakukan ini hingga kepala orang itu kembali utuh seperti semula, kemudian dipukul lagi dengan batu hingga hancur. Aku bertanya: "Siapakah orang ini?". Keduanya menjawab: "Berangkatlah". Maka kamipun berangkat hingga sampai pada suatu lubang seperti dapur api dimana bagian atasnya sempit dan bagian bawahnya lebar dan dibawahnya dinyalakan api yang apabila api itu didekatkan, mereka (penghuninya) akan terangkat dan bila dipadamkan penghuninya akan kembali kepadanya, penghuninya itu terdiri dari laki-laki dan perempuan. Aku bertanya: "Siapakah mereka itu?". Keduanya menjawab: "Berangkatlah". Maka kami pun berangkat hingga sampai di sebuah sungai yang airnya adalah darah, disana ada seorang laki-laki yang berdiri di tengah-tengah sungai". Berkata, [Yazid] dan [Wahb bin Jarir] dari [Jarir bin Hazim]: 'Dan di tepi sungai ada seorang laki-laki yang memegang batu. Ketika orang yang berada di tengah sungai menghadapnya dan bermaksud hendak keluar dari sungai maka laki-laki yang memegang batu melemparnya dengan batu kearah mulutnya hingga dia kembali ke tempatnya semula di tengah sungai, dan terjadilah seterusnya begitu, setiap dia hendak keluar dari sungai, akan dilempar dengan batu sehingga kembali ke tempatnya semula. Aku bertanya: "Apa maksudnya ini?" Keduanya menjawab: "Berangkatlah". Maka kamipun berangkat hingga sampai ke suatu taman yang hijau, didalamnya penuh dengan pepohonan yang besar-besar sementara dibawahnya ada satu orang tua dan anak-anak dan ada seorang yang berada dekat dengan pohon yang memegang api, manakala dia menyalakan api maka kedua orang yang membawaku naik membawaku memanjat pohon lalu keduanya memasukkan aku ke sebuah rumah (perkampungan) yang belum pernah aku melihat seindah itu sebelumnya dan didalamnya ada para orang laki-laki, orang-orang tua, pemuda, wanita dan anak-anak lalu keduanya membawa aku keluar dari situ lalu membawaku naik lagi ke atas pohon, lalu memasukkan aku ke dalam suatu rumah yang lebih baik dan lebih indah, didalamnya ada orang-orang tua dan para pemuda. Aku berkata: "Ajaklah aku keliling malam ini dan terangkanlah tentang apa yang aku sudah lihat tadi". Maka keduanya berkata,: "Baiklah. Adapun orang yang kamu lihat mulutnya ditusuk dengan besi adalah orang yang suka berdusta dan bila berkata selalu berbohong, maka dia dibawa hingga sampai ke ufuq lalu dia diperlakukan seperti itu hingga hari qiyamat. Adapun orang yang kamu lihat kepalanya dipecahkan adalah seorang yang telah diajarkan Al Qur'an oleh Allah lalu dia tidur pada suatu malam namun tidak melaksanakan Al Qur'an pada siang harinya, lalu dia diperlakukan seperti itu hingga hari qiyamat. Dan orang-orang yang kamu lihat berada didalam dapur api mereka adalah para pezina sedangkan orang yang kamu lihat berada di tengah sungai adalah mereka yang memakan riba' sementara orang tua yang berada dibawah pohon adalah Nabi Ibrahim 'alaihissalam, sedangkan anak-anak yang ada disekitarnnya adalah anak-anak kecil manusia. Adapun orang yang menyalakan api adalah malaikat penunggu neraka sedangkan rumah pertama yang kamu masuki adalah rumah bagi seluruh kaum mu'minin sedangkan rumah yang ini adalah perkampungan para syuhada' dan aku adalah Jibril dan ini adalah Mika'il, maka angkatlah kepalamu. Maka aku mengangkat kepalaku ternyata diatas kepalaku ada sesuatu seperti awan. Keduanya berkata,: "Itulah tempatmu". Aku berkata: "Biarkanlah aku memasuki rumahku". Keduanya berkata,: " Umurmu masih tersisa dan belum selesai dan seandainya sudah selesai waktunya kamu pasti akan memasuki rumahmu".

bukhari:1297

Bab. Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Firas] dari [As-Sya'biy] dari [Masruq] dari ['Aisyah radliallahu 'anha]; Sebagian isteri-isteri Nabi Shallallahu'alaihiwasallam berkata kepada Nabi Shallallahu'alaihiwasallam: "Siapakan diantara kami yang segera menyusul anda (setelah kematian)?". Beliau bersabda: "Siapa yang paling panjang lengannya diantara kalian". Maka mereka segera mengambil tongkat untuk mengukur panjang lengan mereka. Ternyata Saudah radliallahu 'anha yang paling panjang tangannya diantara mereka. Setelah itu kami mengetahui bahwa yang dimaksud dengan panjang lengan adalah yang paling gemar bershadaqah, dan ternyata Saudah radliallahu 'anha yang lebih dahulu menyusul kematian Beliau, dan dia juga paling gemar bershedeqah".

bukhari:1331

Telah menceritakan kepada kami ['Utsman bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Syaqiq] dari [Masruq] dari ['Aisyah radliallahu 'anha] berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Jika seorang wanita bershadaqah dari makanan yang ada di rumah (suami) nya bukan bermaksud menimbulkan kerusakan maka baginya pahala atas apa yang diinfaqkan dan bagi suaminya pahala atas apa yang diusahakannya. Demikian juga bagi seorang penjaga harta/bendahara (akan mendapatkan pahala) dengan tidak dikurangi sedikitpun pahala masing-masing dari mereka".

bukhari:1336

Telah menceritakan kepada kami [Ashbagh] berkata, telah mengabarkan kepada saya [Ibnu Wahb] dari [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari ['Ali bin Husain] dari ['Amru bin 'Utsman] dari [Usamah bin Zaid radliallahu 'anhum] bahwa dia berkata: "Wahai Rasulullah, dimana anda akan singgah di Makkah ini?". Beliau berkata: "Apakah 'Uqail meninggalkan rumah yang luas atau rumah-rumah?". 'Uqail dan Tholib mendapatkan warisan dari Abu Tholib sedangkan Ja'far dan 'Ali radliallahu 'anhuma tidak mewarisi sedikitpun karena keduanya adalah Muslim sedangkan 'Uqail dan Tholib kafir. Dan adalah 'Umar bin Al Khaththob radliallahu 'anhu berkata: "Seorang mu'min tidak mewariskan kepada orang yang kafir". Ibnu Syihab berkata: "Mereka menafsirkan firman Allah Ta'ala QS Al Anfal ayat 72 (yang artinya): ("Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah dan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwa mereka di jalan Allah dan orang-orang yang memberikan tempat kediaman dan menolong (orang yang berhijrah) mereka itu satu sama lain saling melindungi").

bukhari:1485

Telah menceritakan kepada kami ['Ali bin 'Abdullah] telah menceritakan kepada saya [Yahya bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Fudhail bin Ghozwan] telah menceritakan kepada kami ['Ikrimah] dari [Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyampaikan khuthbah pada hari Nahar, Beliau bertanya: "Wahai sekalian manuisa, hari apakah ini? Mereka menjawab: "Hari ini hari haram (suci) ". Beliau bertanya lagi: "Negeri apakah ini?". Mereka menjawab: "Ini negeri (tanah) haram (suci) ". Beliau bertanya lagi: "Bulan apakah ini?". Mereka menjawab: "Ini bulan haram (suci) ". Beliau bersabda: "Sesungguhnya darah kalian, harta-harta kalian dan kehormatan kalian, haram atas kalian sebagaimana haramnya hari kalian ini di negeri kalian ini dan pada bulan kalian ini". Beliau mengulang kalimatnya ini berulang-ulang lalu setelah itu Beliau mengangkat kepalanya seraya berkata: "Ya Allah, apakah aku sudah sampaikan?, Ya Allah, apakah aku sudah sampaikan?. Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma berkata: "Maka demi Dzat yang jiwaku berada di tanganNya, sungguh itu suatu wasiat Beliau untuk ummatnya. (Sabda Beliau selanjutnya): "Maka hendaklah yang menyaksikan menyampaikannya kepada yang tidak hadir, dan janganlah kalian kembali menjadi kafir sepeninggalku, kalian saling memukul tengkuk kalian satu sama lain (saling membunuh) ".

bukhari:1623

Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Muhammad bin Asma'] telah menceritakan kepada kami [Juwairiyah] dari [Nafi'] bahwa ['Ubaidullah bin 'Abdullah] dan [Salim bin 'Abdullah] keduanya mengabarkan kepadanya bahwa keduanya pernah berbicara dengan ['Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhu] pada suatu malam saat datangnya pasukan Ibnu Az Zubair. Keduanya berkata: "Tidak memberikan madharat kepadamu seandainya kamu tidak menunaikan haji pada tahun ini karena kami khawatir akan terjadi penghalangan buatmu menuju Baitullah". Maka 'Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhu berkata: "Kami pernah keluar bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu Kafir Quraisy menghalangi kami dari Baitullah. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menyembelih hewan qurban dan mencukur rambut Beliau. Dan aku bersaksi kepada kalian bahwa aku telah mewajibkan (berniat untuk) 'umrah ini, dan insya Allah aku akan berangkat. Jika aku diberi kebebasan, aku akan laksanakan thawaf di Baitullah, namun bila aku dihalangi, aku akan melaksanakan sebagaimana Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah melaksanakannya yang saat itu aku bersama Beliau yang berihram untuk 'umrah dari Dzul Hulaifah kemudian berjalan sesaat lalu berkata: "Sesungguhnya pelaksanaan haji dan 'umrah satu. Dan aku bersaksi kepada kalian bahwa aku telah mewajibkan diriku untuk berihram haji bersama 'umrahku". Dan Beliau tidak bertahallul dari keduanya hingga Beliau bertahallul pada hari Nahar sesaat setelah menyembelih hewan qurban". Dan dia 'Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhu berkata: "Beliau tidak bertahallul ketika menyelesaikan thawaf yang satu pada hari memasuki Makkah". Telah menceritakan kepada saya [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Juwairiyah] dari [Nafi']; Bahwa ada [sebagian dari anak-anak 'Abdullah] berkata, kepadanya: "Seandainya kamu menunaikan ini."

bukhari:1680

Telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Fadhalah] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Yahya] dari ['Abdullah bin Abu Qatadah] berkata; [Bapakku] berangkat pada tahun Perjanjian Hudaibiyah lalu para sahabat (Nabi shallallahu 'alaihi wasallam) berihram sedangkan dia tidak. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mendapatkan berita bahwa para musuh akan menyerang Beliau, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berangkat. Dan ketika aku bersama para sahabat Beliau yang sedang tertawa saling bercengkerama satu sama lain, aku melihat ada seekor keledai liar. Keledai itu aku ikuti kemudian aku tikam dan aku ikat sehingga tidak bergerak lagi. Aku meminta bantuan mereka namun mereka enggan untuk membantuku. Lalu kami memakan dagingnya namun kami khawatir ada musuh. Maka aku mencari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan terkadang memacu lari kudaku dan terkadang aku memperlambatnya. Kemudian aku berjumpa dengan seseorang dari Bani Ghifar pada tengah malam lalu aku bertanya kepadanya: "Dimana kamu meninggalkan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam?". Dia berkata: "Aku meninggalkan Beliau di daerah Ta'hin yang Beliau beristirahat siangnya di Suqya". (Setelah bertemu), aku berkata: "Wahai Rasulullah, keluarga (para sahabat) baginda menyampaikan salam dan rahmat Allah buat baginda. Mereka sedang khawatir menghadapi musuh tanpa mendampingi baginda, maka tunggulah mereka". Aku katakan pula kepada Beliau: "Wahai Rasulullah, aku telah berburu keledai liar dan aku masih menyisakan dagingnya". Maka Beliau berkata, untuk mereka: "Makanlah". Padahal saat itu mereka sedang berihram.

bukhari:1692

Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Ar-Rabi'] telah menceritakan kepada kami ['Ali bin Al Mubarak] dari [Yahya] dari ['Abdullah bin Abu Qatadah] bahwa [bapaknya] menceritakan kepadanya, katanya: Kami berangkat bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pada tahun Perjanjian Hudaibiyah lalu para sahabat berihram sedangkan aku tidak. Lalu kami mendapatkan berita bahwa para musuh sudah berada di Ghoiqah. Kami berangkat menghadapi mereka. Dalam perjalanan para sahabatku melihat ada seekor keledai liar yang menjadikan mereka tertawa satu sama lain. Maka aku intai lalu aku ikuti dengan kudaku lalu aku tikam dan ikat sehingga tidak bergerak lagi. Aku meminta bantuan kepada mereka namun mereka enggan untuk membantuku. Lalu kami memakan dagingnya. Kemudian aku berusaha menyusul Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam karena kami khawatir ada musuh. Maka aku terkadang memacu lari kudaku dan terkadang aku memperlambatnya. Kemudian aku berjumpa dengan seseorang dari Bani Ghifar pada tengah malam lalu aku bertanya kepadanya: "Dimana kamu meninggalkan Nabi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam?". Dia berkata: "Tadi aku meninggalkan Beliau di daerah Ta'han yang Beliau beristirahat siangnya di Suqya". Akhirnya aku berjumpa dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam hingga aku hampiri, lalu aku berkata: "Wahai Rasulullah, para sahabat baginda menyampaikan salam dan rahmat serta barakah Allah buat baginda. Mereka sedang khawatir menghadapi musuh tanpa mendampingi baginda, maka tunggulah mereka". Maka Beliau menunggu mereka. Aku katakan pula kepada Beliau: "Wahai Rasulullah, kami telah berburu keledai liar dan kami masih menyisakan dagingnya". Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata, kepada para sahabat Beliau: "Makanlah". Sedang saat itu mereka sedang berihram.

bukhari:1693

Telah menceritakan kepada kami [Ishaq] telah mengabarkan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [anak saudaraku, Ibnu Syihab] dari [pamannya] telah mengabarkan kepada saya ['Ubaidullah bin 'Abdullah bin 'Utbah bin Mas'ud] bahwa ['Abdullah bin 'Abbas radliallahu 'anhu] berkata; "Pada suatu hari aku datang, saat itu usiaku mendekati baligh dengan menunggang keledai betina milikku sedangkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam saat itu sedang shalat (berjama'ah) di Mina hingga aku sampai di hadapan sebagian shaf pertama kemudian aku turun dari keledaiku lalu ia mencari makan sesukanya. Kemudian aku masuk kedalam shaf jama'ah di belakang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ". Dan berkata, [Yunus] dari [Ibnu Syihab]: "Di Mina pada pelaksanaan Haji Wada'".

bukhari:1724

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Bukair] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari ['Uqail] dari [Ibnu Syihab] berkata, telah mengabarkan kepada saya ['Ubaidullah bin 'Abdullah bin 'Uqbah] bahwa [Abu Sa'id Al Khudriy radliallahu 'anhu] berkata, telah menceritakan kepada kami Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan pembicaraan yang panjang tentang Dajjal. Diantara yang Beliau ceritakan tentangnya adalah, Beliau berkata: "Dajjal akan datang pada suatu tanah yang tandus di Madinah (untuk memasuki Madinah) padahal dia diharamkan untuk memasuki pintu-pintu gerbang Madinah. Maka pada hari itu keluarlah seorang laki-laki yang merupakan manusia terbaik atau salah seorang dari manusia terbaik menghadangnya seraya berkata; Aku bersaksi bahwa kamu adalah Dajjal yang pernah diceritakan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Maka Dajjal berkata; Bagaimana sikap kalian jika aku membunuh orang ini lalu aku menghidupkannya kembali, apakah kalian masih meragukan kemampuanku?. Mereka menjawab: "Tidak". Maka Dajjal membunuh laki-laki terbaik itu lalu menghidupkannya kembali. Laki-laki itu berkata, ketika Dajjal menghidupkannya kembali; "Demi Allah, hari aku tidak akan lebih waspada kecuali terhadap diriku sendiri. Maka Dajjal berkata; "Aku akan membunuhnya lagi". Maka Dajjal tidak sanggup untuk menguasainya".

bukhari:1749

Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hamzah] dari ['Abdurrahman bin YAzid bin Jabir] bahwa [Isma'il bin 'Ubaidullah] menceritakan kepada kami dari [Ummu Ad-Darda'] dari [Abu Ad-Darda' radliallahu 'anhu] berkata; Kami pernah bepergian bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pada sebagian perjalanan Beliau pada hari yang sangat panas sehingga ada seseorang yang meletakkan tangannya diatas kepalanya karena amat panasnya dan tidak ada diantara kami yang berpuasa kecuali Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan Ibnu Ruwahah.

bukhari:1809

Telah menceritakan kepada kami ['Utsman bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Abu Wa'il] dari [Masruq] dari ['Aisyah radliallahu 'anha] berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika seorang isteri menginfaqkan (bershadaqah) makanan keluarganya yang tujuannya bukan mencari kerusakan maka baginya pahala dari apa yang diinfaqkan itu dan begitu juga pahala bagi suaminya dari harta hasil usahanya itu. Dan begitu juga seorang penjaga gudang akan mendapatkan pahala tanpa dikurangi sedikitpun pahala masing-masingnya".

bukhari:1923

Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Abu Az Zanad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian mencegat rombongan dagang (sebelum sampai di pasar) dan jangan pula sebagian kalian membeli barang yang dibeli orang lain (sedang ditawar) dan janganlah melebihkan harga tawaran barang (yang sedang ditawar orang lain, dengan maksud menipu pembeli) dan janganlah orang kota membeli buat orang desa. Janganlah kalian menahan susu dari unta dan kambing (yang kurus dengan maksud menipu calon pembeli). Maka siapa yang membelinya setelah itu maka dia punya hak pilih, bila dia rela maka diambilnya dan bila dia tidak suka dikembalikannya dengan menambah satu sha' kurma".

bukhari:2006

Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Nafi'] dari ['Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhu] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah sebagian kalian menjual diatas jualan sebagian yang lain dan janganlah pula kalian menyongsong dagangan hingga dagangan itu sampai di pasar-pasar".

bukhari:2020

Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Nafi'] dari [Abu Sa'id Al Khudriy] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian berjual beli emas dengan emas kecuali sama jumlahnya dan jangan kalian lebihkan yang satu atas lainnya dan janganlah kalian berjual beli uang kertas dengan uang kertas kecuali sama jumlahnya dan jangan kalian lebihkan yang satu atas lainnya dan janganlah kalian berjual beli yang disegerakan (hadir) dengan yang diakhirkan (ghoib, ditangguhkan) ".

bukhari:2031

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Abdur Rahim Abu Yahya] telah mengabarkan kepada kami ['Affan] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] telah menceritakan kepada kami [Tsabit] dari [Anas radliallahu 'anhu]: "Aku pernah menjamu suatu kaum dengan minuman di rumah Abu Tholhah. Saat itu khamar (arak, minuman keras) mereka adalah Al Fadhikh (arak terbuat dari buah kurma). Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan seorang penyeru untuk menyerukan bahwa khamar telah diharamkan". Anas berkata: "Maka Abu Tholhah berkata, kepadaku: "Keluar dan tumpahkanlah". Maka aku keluar lalu aku tumpahkan. Maka khamar mengalirdi jalan-jalan kota Madinah. Kemudian sebagian kaum berkata; "Telah wafat sebagian orang sedangkan di perut mereka masih ada khamar, maka Allah subhanahu wata'ala menurunkan firmanNya (QS Alu 'Imran ayat 93 yang artinya): (Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan yang saleh karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu…)

bukhari:2284

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Humaid] dari [Anas radliallahu 'anhu] bahwa ketika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sedang bersama sebagian isteri-isteri Beliau datang salah seorang Ummahatul Mu'minin bersama seorang pembantu membawa nampan besar berisi makanan lalu nampan itu dipukul oleh saorang isteri Beliau tersebut hingga pecah. Maka Beliau membereskan nampan pecah tersebut lalu meletakkan kembali makanan tersebut kedalam nampan kemudian berkata: "Makanlah". Lalu Beliau membiarkan pembantu dan nampan itu hingga mereka selesai makan kemudian datng mengganti nampan dengan nampan yang baru lalu membawa masuk nampan yang pecah". Dan [Ibnu Abi Maryam] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Ayyub] telah menceritakan kepada kami [Humaid] telah menceritakan kepada kami [Anas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.

bukhari:2301

Telah menceritakan kepada kami ['Abdan] telah mengabarkan kepada kami ['Abdullah] telah mengabarkan kepada kami [Abu Hayyan an-Taimiy] dari [Asy-Sya'biy] dari [An Nu'man bin Basyir radliallahu 'anhuma] berkata: "Ibuku bertanya bapakku perihal sebagian pemberiannya kepadaku dari hartanya kemudian dia ingin memberikannya semua kepadaku, maka ibuku berkata: "Aku tidak rela sampai kamu persaksikan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Maka ayahku membawaku, saat itu aku masih kecil, menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu berkata: "Sesungguhnya ibunya, binti Ruwahah, bertanya kepadaku tentang sebagaian pemberianku kepada anak ini". Beliau bertanya: "Apakah kamu memiliki anak selain dia ini". Bapakku menjawab: "Ya punya". Dia berkata: "Aku menduga Beliau bersabda: "Janganlah engkau ajak aku dalam persaksian yang curang". Dan berkata, [Abu Hariz] dari [Asy Sya'biy]: "Aku tidak mau bersaksi diatas kecurangan".

bukhari:2456

Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Maslamah] dari [Malik] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [bapaknya] dari [Zainab] dari [Ummu Salamah radliallahu 'anhah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sungguh kalian seringkali mengadukan sengketa kepadaku, barang kali diantara kalian ada yang lebih pandai bersilat lidah daripada yang lain. Maka barangsiapa yang kuputuskan menang dengan mencederai hak saudaranya berdasarkan kepandaian argumentasnya, berarti telah kuambil sundutan api neraka baginya, maka janganlah dia mengambilnya".

bukhari:2483

Telah bercerita kepada kami [Yahya bin Bukair] telah bercerita kepada kami [Al Laits] dari ['Uqail] dari [Ibnu Syihab] berkata telah bercerita kepadaku ['Abdur Rahman bin 'Abdullah bin Ka'ab] bahwa ['Abdullah bin Ka'ab] berkata; Aku mendengar [Ka'ab bin Malik radliallahu 'anhu]; Aku berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya untuk melaksanakan taubatu aku berkehendak mengeluarkan seluruh hartaku sebagai shadaqah di jalan Allah dan Rosul-Nya shallallahu 'alaihi wasallam". Maka Beliau shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Simpanlah sebagian hartamu karena itu lebih baik bagimu". Aku berkata lagi: "Sesungguhnya aku menyimpan hartaku yaitu bagianku yang ada di tanah Khaibar".

bukhari:2552

Telah bercerita kepada kami [Musa bin Isma'il] telah bercerita kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Al Aswad bin Qais] dari [Jundab bin Sufan] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ikut terlibat dalam berbagai peperangan dimana jari jemari Beliau terluka mengeluarkan darah,. Maka kemudian Beliau bersya'ir: "tiadalah kamu melainkan seujung jari yang berdarah, dan di jalan Allah ada sesuatu yang kamu peraleh"

bukhari:2592

Telah bercerita kepada kami [Al Humaidiy] telah bercerita kepada kami [Sufyan] telah bercerita kepada kami [Az Zuhriy] berkata telah bercerita kepadaku ['Anbasah bin Sa'id] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] berkata: "Aku menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam saat Beliau berada di Khaibar setelah Kaum Muslimin menaklukannya. Aku berkata: 'Wahai Rasulullah, berilah aku bagian ghanimah". Lalu sebagian Bani Said bin Ash berkata: "Wahai Rasululloh, janganlah engkau beri bagian kepadanya". Lalu Abu Hurairah berkata: "Orang ini adalah pembunuh Ibnu Qouqol". Lalu Ibnu Sa'id bin Al 'Ash berkata: "Mengherankan sekali orang ini, tupai yang turun kepada kami dari Qodum Dho'ni (nama gunung tempat asal Abu Hurairah), mencelaku (menuduhku) atas terbunuhnya seorang muslim yang dimuliakan oleh Allah karena aku, sedangkan Dia tidak menghinakan aku di hadapannya (terbunuh sebagai seorang kafir) ". Ia (perawi) berkata: "Aku tidak tahu apakah ia diberi bagian atau tidak. [Sufyan] berkata [As-Sa'idiy] bercerita kepadaku dari [kakeknya] dari [Abu Hurairah] berkata: Abu 'Abdullah as-Sa'idiy adalah 'Amru bin Yahya bin Sa'id bin 'Amru bin Sa'id bin Al 'Ash.

bukhari:2615

Telah bercerita kepada kami [Muhammad bin Abu Bakar] telah bercerita kepada kami [Fudhail bin Sulaiman] dari [Abu Hazim] dari ['Abdullah bin Abu Qatadah] dari [bapaknya] bahwa dia pernah keluar bepergian bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu Abu Qatadah tertinggal bersama dengan sebagian sahabat yang sudah berihram sedangkan dia tidak berihram. Lalu mereka melihat seekor keledai liar sebelum dia melihatnya. Ketika mereka melihat keledai tersebut maka mereka meninggalkan Abu Qatadah hingga ketika dia melihatnya dia segera saja menunggang kuda miliknya yang dinamakan al-Jaradah. Lalu dia meminta agar mereka melemparkan tombaknya kepadanya namun mereka tidak mau. Akhirnya dia sendiri mengambil tombaknya lalu dibawanya hingga dia dapat menyembelih (dengan cara menikam) keledai tersebut. Kemudian dia memakannya dan mereka pun ikut memakannya namun kemudian mereka menyesal. Setelah mereka bertemu dengan Beliau shallallahu 'alaihi wasallam, Beliau bertanya: "Apakah kalian masih punya sisa darinya". Dia berkata: "Masih ada pada kami kakinya". Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengambil lalu memakannya.

bukhari:2642

Telah bercerita kepada kami [Muslim] telah bercerita kepada kami [Abu 'Aqil] telah bercerita kepada kami [Abu Al Mutawakkil An-Najiy] berkata; Aku menemui [Jabir bin 'Abdullah Al Anshoriy] lalu aku katakan kepadanya: "Ceritakanlah kepadaku apa yang kamu dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam". Dia berkata: "Aku pernah bepergian bersama Beliau dalam suatu perjalanan safar yang Beliau lakukan". Abu 'Aqil berkata: "Aku tidak tahu apakah perjalanan untuk peperangan atau 'umrah"."Setelah kami hampir akan kembali, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang ingin bersegera menemui keluarganya silakan". Jabir berkata: "Maka kami kembali dimana aku mengendarai untaku yang warnanya merah kehitaman dan sangat lambat. Sementara itu orang-orang ada di belakangku. Ketika dalam keadaan seperti itu, tiba-tiba Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menghampiriku dan bersabda kepadaku: "Wahai Jabir, berhentilah sebentar". Lalu Beliau mecambuk untaku dengan cemeti sekali cambuk, hingga untaku melompat dari posisinya. Kemudian Beliau berkata: "Apakah kamu akan menjual unta ini?" Aku jawab: "Iya". Setelah kami sampai di Madinah dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memasuki masjid di tengah-tengah kerumunan para sahabat dan akupun masuk mengikuti Beliau dan aku telah mengikat unta di tempat penambatannya maka aku berkata kepada Beliau: "Ini unta Tuan". Maka Beliau keluar lalu menuntun unta itu seraya berkata: "Unta ini adalah unta kita". Lalu Beliau mengirim beberapa awaq (mata uang) berupa emas dan berkata: "Berikan emas ini kepada Jabir". Kemudian Beliau berkata: "Apakah kamu sudah menerima uang penjualannya? Aku katakan: 'Ya, sudah". Lalu Beliau berkata: "Uang itu dan unta buat kamu".

bukhari:2649

Telah bercerita kepada kami ['Abdan] telah mengabarkan kepada kami ['Abdullah] telah mengabarkan kepada kami [Yunus] dari [Ibnu Syihab] berkata [Tsa'labah bin Abu Malik] bahwa ['Umar bin Al Khaththab radliallahu 'anhu] membagikan kain selimut terbuat dari wol kepada para wanita Madinah lalu tersisa satu kain selimut yang baik. Maka sebagian orang yang berada di dekatnya berkata: "Wahai Amirul Mu'minin, berikanlah ini kepada cucu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang berada disisi anda itu". Yang mereka maksud adalah Ummu Kultsum binti 'Ali. Maka 'Umar berkata: "Ummu Salith lebih berhak". Ummu Salith adalah wanita Anshor yang berbai'at kepada Rasululloh Shallallhu 'Alaihi Wasallam. 'Umar selanjutnya berkata: "Sesungguhnya ia pernah membawakan qirab untuk kami ketika perang Uhud". Abu 'Abdullah Al Bukhariy berkata: "tazfiru artinya takhithu', " yaitu menjahitkan.

bukhari:2668

Telah bercerita kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Abu An Nadhir, mantan budak (yang telah dimerdekakan oleh) 'Umar bin 'Ubaidillah] dari [Nafi', maula Abu Qatadah Al Anshariy] dari [Abu Qatadah radliallahu 'anhu] bahwa dia pernah bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam hingga ketika sampai di suatu jalan menuju Makkah, dia tertinggal dari rambongan bersama teman-temannya yang dalam keadaam berihram sedang dia tidak. Kemudian dia melihat seekor keledai liar dan seketika itu dia langsung menunggang kudanya dan meminta kepada teman-temannya agar memberikan cambuknya namun mereka tidak mau. Lalu dia meminta tombaknya namun mereka kembali tidak mau. Akhirnya dia mengambil sendiri lalu mengejar keledai itu hingga dapat membunuhnya. Kemudian dia memakan dagingnya begitu juga sebagian dari sahabat-sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ada yang memakannya dan sebagian lain ada yang tidak memakannya. Ketika mereka bertemu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mereka bertanya tentang masalah tadi. Maka Beliau berkata: "Sesungguhnya itu adalah makanan yang Allah berikan kepada kalian". Dan dari [Zaid bin Aslam] dari ['Atha' bin Yasar] dari [Abu Qatadah] tentang keledai liar seperti hadits Abu An Nadhir berkata: "Apakah masih ada pada kalian sisa sebagian dagingnya".

bukhari:2698

Telah bercerita kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari ['Abdullah bin Abu Bakar] dari ['Abbad bin Tamim] bahwa [Abu Basyir Al Anshoriy radliallahu 'anhu] mengabarkan kepadanya bahwa dia pernah bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam suatu perjalanan Beliau. 'Abdullah berkata; "Aku menduga dia berkata; "dan ketika itu orang-orang sedang bermalam di tempat mereka", lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutus seorang utusan agar tidak membiarkan pada leher-leher unta seutas talipun yang digunakan untuk mengikat panah atau seuatas kalung melainkan harus dipotong".

bukhari:2783

Telah bercerita kepada kami [Ahmad bin Yunus] telah mengabarkan kepada kami [Al Laits] dari [Nafi'] bahwa ['Abdullah radliallahu 'anhu] mengabarkan kepadanya bahwa ada seorang wanita yang ditemukan (dalam keadaan terbunuh) di sebagian peperangan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengingkari pembunuhan terhadap wanita dan anak-anak.

bukhari:2791

Telah bercerita kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] berkata; Aku berkata kepada [Abu Usamah] bahwa ['Ubaidullah] telah bercerita kepada kalian dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma] yang berkata: Telah ditemukan seorang wanita dalam keadaan terbunuh di sebagian peperangan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang pembunuhan terhadap wanita dan anak-anak.

bukhari:2792

Telah bercerita kepada kami [Yahya bin Bukair] telah bercerita kepada kami [Al Laits] dari ['Uqail] dari [Ibnu Sihab] dari [Salim bin 'Abdullah] bahwa [Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma] berkata; 'Umar menemukan pakaian bersutera dijual di pasar lalu dia menemui Rasulullah Shallallahu'alaiwasallam seraya berkata; "Wahai Rasulullah, belilah pakaian ini agar Baginda dapat berpenampilan bagus saat hari raya dan ketika menjamu para utusan". Maka Rasulullah Shallallahu'alaiwasallam berkata: "Pakaian ini hanya patut bagi orang yang tidak akan mendapat bagian (di akhirat) atau orang yang memakai pakaian sejenis ini adalah orang yang tidak akan mendapat bagian (di akhirat), maka dia memakainya sesuai apa yang Allah kehendaki" Kemudian Nabi Shallallahu'alaihiwasallam mengirim baju jubah yang bersutera kepada 'Umar, lalu 'Umar menghadap Rasulullah Shallallahu'alaiwasallam dengan membawa pakaian tersebut seraya berkata; "Wahai Rasulullah, Baginda mengatakan bahwa pakaian ini (sutera) hanya patut bagi orang yang tidak akan mendapat bagian (di akhirat) atau orang yang memakai pakaian sejenis ini adalah orang yang tidak akan mendapat bagian (di akhirat), lalu mengapa Baginda memberikannya kepadaku?". Maka Beliau berkata: Maksudku, agar Kamu menjualnya atau kamu dapat mengambil manfaat untuk sebagian keperluanmu".

bukhari:2826

Telah bercerita kepada kami [Abu Al Yaman] telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhriy]. Dan diriwayatkan pula, telah bercerita kepadaku [Mahmud bin Ghailan] telah bercerita kepada kami ['Abdur Razzaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhriy] dari [Ibnu Al Musayyab] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] berkata; "Ketika kami sedang ikut dalam suatu peperangan bersama Rasulullah Shallallahu'alaiwasallam, Beliau berkata kepada seseorang yang mengaku dirinya telah masuk Islam; "Orang ini termasuk penduduk neraka". Ketika terjadi peperangan orang tadi berperang dengan sangat berani lalu dia terluka kemudian dikatakan (kepada Beliau); "Wahai Rasulullah, orang yang Baginda maksudkan tadi sebagai penduduk neraka, dia telah berperang hari ini dengan sangat berani dan dia telah gugur". Maka Nabi Shallallahu'alaihiwasallam berkata: "Dia akan masuk neraka". (Abu Hurairah) berkata; "Orang-orang semuanya jadi Ragu. Ketika dalam keraguan seperti itu, ada orang yang mengabarkan bahwa orang yang berperang tadi tidaklah mati melainkan setelah mendapatkan luka yang sangat parah namun ketika pada malam harinya dia tidak shabar atas luka yang dideritanya hingga akhirnya dia bunuh diri. Kejadian ini kemudian dikabarkan kepada Nabi Shallallahu'alaihiwasallam, maka Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Allahu Akbar, aku bersaksi bahwa aku ini hamba Allah dan Rasul-Nya". Kemudian Beliau memerintahkan Bilal agar menyerukan manusia bahwa tidak akan masuk surga melainkan jiwa yang pasrah dan Allah bisa jadi menolong agama ini melalui seorang yang berdosa".

bukhari:2834

Telah bercerita kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] berkata, aku bertanya kepada [Abu Usamah]; "Apakah [Hisyam bin 'Urwah] bercerita kepada kalian dari [bapaknya] dari ['Abdullah bin Az Zubair], maka dia berkata; "Ketika Az Zubair terlibat dalam perang Unta, dia memanggilku, maka aku berdiri di sampingnya. Dia berkata; "Wahai anakku, ketahuilah bahwa tidaklah ada yang terbunuh pada hari ini melainkan dia orang zhalim atau orang yang terzhalimi. Dan sungguh aku tidak melihat diriku akan terbunuh hari ini melainkan sebagai orang yang terzhalimi dan sungguh perkara yang paling menggelisahkanku adalah hutang yang ada padaku, apakah kamu memandang dari hutang itu masih akan ada yang menyisakan harta untuk kita?". Dia melanjutkan; "Wahai anakku, untuk itu juallah harta kita lalu lunasilah hutangku". Az Zubair berwasiat dengan sepertiga hartanya, dan sepertiga untuk anak-anaknya, yaitu Bani 'Abdullah bin Az Zubair. Dia berkata lagi; "Sepertiga dari sepertiga. Jika ada lebih dari harta kita setelah pelunasan hutang maka sepertiganya untuk anakmu". Hisyam berkata; Dan sebagian dari anak-anak 'Abdullah sepadan usianya dengan sebagian anak-anak Az Zubair yaitu Khubaib dan 'Abbad. Saat itu Az Zubair mempunyai sembilan anak laki-laki dan sembilan anak perempuan". 'Abdullah berkata; Dia (Az Zubair) telah berwasiat kepadaku tentang hutang-hutangnya dan berkata; "Wahai anakku, jika kamu tidak mampu untuk membayar hutangku maka mintalah bantuan kepada majikanku". 'Abdullah berkata; "Demi Allah, aku tidak tahu apa yang dia maksud hingga aku bertanya, wahai bapakku, siapakan majikan bapak?". Dia berkata; "Allah". 'Abdullah berkata; "Demi Allah aku tidak menemukan sedikitpun kesulitan dalam melunasi hutangnya setelah aku berdo'a; "YA MAULA ZUBAIR, IQDHI 'ANHU DAINAHU" Wahai Tuannya Az Zubair, lunasilah hutangnya". Maka Allah melunasinya. (Selanjutnya 'Abdullah menuturkan); "Kemudian Az Zubair radliallahu 'anhu terbunuh dan tidak meninggalkan satu dinar pun juga dirham kecuali dua bidang tanah yang salah satunya berupa hutan serta sebelas rumah di Madinah, dua rumah di Bashrah, satu rumah di Kufah dan satu rumah lagi di Mesir. 'Abdullah berkata; "Hutang yang menjadi tanggungannya terjadi ketika ada seseorang yang datang kepadanya dengan membawa harta untuk dititipkan dan dijaganya, Az Zubair berkata; "Jangan, tapi jadikanlah sebagai pinjamanku (yang nanti akan aku bayar) karena aku khawatir akan hilang sedangkan aku tidak memiliki kekuasaan sedikitpun dan tidak juga sebagai pemungut hasil bumi (upeti) atau sesuatu kekuasaan lainnya melainkan selalu ikut berperang bersama Nabi Shallallahu'alaihiwasallam, Abu Bakr, 'Umar atau 'Utsman radliallahu 'anhum. 'Abdullah bin Az Zubair berkata; "Kemudian aku menghitung hutang yang ditanggungnya dan ternyata aku dapatkan sebanyak dua juta dua Ratus dua puluh ribu". 'Urwah berkata; "Hakim bin Hizam menemui 'Abdullah bin Az Zubair seraya berkata; "Wahai anak saudaraku, berapa banyak hutang saudaraku?". 'Abdullah merahasiakannya dan berkata; 'Dua Ratus ribu". Maka Hakim berkata; "Demi Allah, aku mengira harta kalian tidak akan cukup untuk melunasi hutang-hutang ini". Maka 'Abdullah berkata kepadanya; "Bagaimana pendapatmu seandainya harta yang ada dua juta dua Ratus ribu?". Hakim berkata; "Aku mengira kalian tetap tidak akan sanggup melunasinya. Seandainya kalian tidak mampu mintalah bantuan kepadaku". 'Urwah berkata; "Dahulu Az Zubair membeli hutan itu seratus tujuh puluh ribu lalu 'Abdullah menjualnya dengan harga satu juta enam Ratus ribu kemudian dia berdiri dan berkata; "Bagi siapa saja yang mempunyai hak (piutang) atas Az Zubair hendaklah dia menagih haknya kepada kami dari hutan ini". Maka 'Abdullah bin Ja'far datang kepadanya karena Az Zubair berhutang kepadanya sebanyak empat Ratus ribu seraya berkata kepada 'Abdullah; "Kalau kalian mau, hutang itu aku bebasakan untuk kalian". 'Abdullah berkata; "Tidak". 'Abdullah bin Ja'far berkata lagi; "Atau kalau kalian mau kalian boleh lunasi di akhir saja (tunda) ". 'Abdullah berkata; "Tidak". 'Abdullah bin Ja'far berkata lagi; 'Kalau begitu, ukurlah bagian hakku". 'Abdullah berkata; "Hak kamu dari batas sini sampai sana". ('Urwah) berkata; "Maka 'Abdullah menjual sebagian dari tanah hutan itu sehingga dapat melunasi hutang tersebut dan masih tersisa empat setengah bagian lalu dia menemui Mu'awiyah yang saat itu bersamanya ada 'Amru bin 'Utsman, Al Mundzir bin Az Zubair dan Ibnu Zam'ah. Mu'awiyah bertanya kepadanya; "Berapakah nilai hutan itu? '. 'Abdullah menjawab; 'Setiap bagian bernilai seratus ribu". Mu'awiyah bertanya lagi; "Sisanya masih berapa?". 'Abdullah berkata; "Empat setengah bagian". Al Mundzir bin Az Zubair berkata; "Aku mengambil bagianku senilai seratus ribu". 'Amru bin 'Utsman berkata; "Aku mengambil bagianku senilai seratus ribu". Dan berkata Ibnu 'Zam'ah; "Aku juga mengambil bagianku seratus ribu". Maka Mu'awiyah berkata; "Jadi berapa sisanya?". 'Abdullah berkata; "Satu setengah bagian". Mu'awiyah berkata; "Aku mengambilnya dengan membayar seratus lima puluh ribu". 'Urwah berkata; "Maka 'Abdullah bin Ja'far menjual bagiannya kepada Mu'awiyah dengan harga enam Ratus ribu". Setelah ('Abdullah) Ibnu Az Zubair menyelesaikan pelunasan hutang bapaknya, anak-anak Az Zubair (yang lain) berkata; "Bagilah hak warisan kami". 'Abdullah berkata; "Demi Allah, aku tidak akan membagikannya kepada kalian sebelum aku umumkan pada musim-musim hajji selama empat musim yaitu siapa yang mempunyai hak (piutang) atas Az Zubair hendaklah menemui kami agar kami melunasinya". 'Urwah berkata; "Demikianlah 'Abdullah mengumumkan pada setiap musim hajji. Setelah berlalu empat musim dia membagikannya kepada mereka (anak-anak Az Zubair) ". 'Urwah berkata; Adalah Az Zubair meninggalkan empat orang istri, maka 'Abdullah menyisihkan sepertiga harta bapaknya sebagai wasiat bapaknya sehingga setiap istri Az Zubair mendapatkan satu juta dua Ratus ribu sedangkan harta keseluruhan milik Az Zubair berjumlah lima puluh juta dua Ratus ribu".

bukhari:2897

Telah bercerita kepada kami [Yahya bin Bukair] telah mengabarkan kepada kami [Al Laits] dari ['Uqail] dari [Ibnu Syihab] dari [Salim] dari [Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma] bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam memberi nafal (tambahan spesial) sebagian pasukan sariyah yang Beliau berikan khusus untuk mereka sebagai, disamping hak mereka sebagai pasukan secara umum.

bukhari:2902

Telah bercerita kepada kami [Abu an-Nu'man] telah bercerita kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Nafi'] bahwa 'Umar bin Al Khaththab radliallahu 'anhu berkata; "Wahai Rasulullah, aku pernah bernadzar untuk beri'tikaf satu hari di masa jahilliyah". Maka Beliau memerintahkan aku untuk melaksanakannya". Perawi (Nafi') berkata; "'Umar pernah mendapatkan dua budak perempuan dari tawanan perang Hunain lalu dia menitipkannya pada suatu rumah di Makkah". Perawi berkata; "Kemudian Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam membebaskan para tawanan perang Hunain hingga mereka bebas berjalan di lorong-lorong kota Makkah. 'Umar berkata; "Wahai 'Abdullah, lihatlah apa yang terjadi?". 'Abdullah bin 'Umar berkata; "Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam telah membebaskan para tawanan". Maka 'Umar berkata; "Pergi dan bebaskanlah dua budak perempuan itu". Nafi' berkata; "Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam tidak ber'umrah dari Ji'ranah, dan seandainya Beliau ber'umrah tentu akan diketahui oleh 'Abdullah (bin 'Umar) ". Dan [Jarir bin Hazim] menambahkan dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma] berkata; "(Dua budak itu) sebagai jatah khumus (seperlima ghanimah) ". Dan diriwayatkan oleh [Ma'mar] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma]; "(Aku punya) nadzar", dan dia tidak mengatakan satu hari".

bukhari:2911

Telah bercerita kepadaku [Ishaq bin Nashr] telah bercerita kepada kami [Muhammad bin 'Ubaid] telah bercerita kepada kami [Abu Hayyan] dari [Abu Zur'ah] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] berkata; Kami bersama Nabi Shallallah u 'alaihi wa salam dalam jamuan makan walimah (resepsi permikahan) kemudian disodorkan kepada Beliau sepotong paha kambing yang mengundang selera Beliau maka Beliau memakannya dengan cara menggigitnya lalu bersabda: "Aku adalah penghulu kaum (manusia) pada hari qiyamat. Mengertikah kalian tatkala Allah mengumpulkan manusia dari yang pertama (diciptakan) hingga yang terakhir pada satu bukit. Kemudian mereka dijadikan menatap oleh seorang juru pandang dan dijadikan mendengar oleh seorang juru seru dan matahari didekatkan. Kemudian sebagian orang berkata; "Mungkin kalian punya saran karena nasib kalian sekarang?". Tidakkah kalian punya pandangan siapa yang dapat memintakan syafa'at kepada Rabb kalian?". Maka sebagian orang ada yang berkata; "Bapak kalian, Adam 'alaihissalam". Maka mereka menemui Adam Alaihissalam dan berkata; "Wahai Adam, kamu adalah bapak seluruh manusia. Allah menciptakan kamu langsung dengan tangan-Nya dan meniupkan langsung ruh-Nya kepadamu dan memerintahkan para malaikat untuk sujud kepadamu dan menempatkan kamu tinggal di surga, tidakkah sebaiknya kamu memohon syafa'at kepada Rabbmu untuk kami?. Tidakkah kamu melihat apa yang sedang kami hadapi?". Adam Alaihissalam menjawab; "Rabbku pernah marah kepadaku dengan suatu kemarahan yang belum pernah Dia marah seperti itu sebelumnya dan tidak akan pula marah seperti itu sesudahnya. Dia melarang aku mendekati pohon namun aku mendurhakai-Nya. Oh diriku, oh diriku. Pergilah kalian kepada orang selain aku. Pergilah kepada Nuh". Maka mereka menemui Nuh Alaihissalam dan berkata; "Wahai Nuh, kamulah Rasul pertama kepada penduduk bumi ini dan Allah menamakan dirimu sebagai 'Abdan syakuura (hamba yang bersyukur). Tidakkah kamu melihat apa yang sedang kami hadapi?, Tidakkah sebaiknya kamu memohon syafa'at kepada Rabbmu untuk kami?. Maka Nuh Alaihissalam berkata; "Pada suatu hari Rabbku pernah marah kepadaku dengan suatu kemarahan yang belum pernah Dia marah seperti itu sebelumnya dan tidak akan pula marah seperti itu sesudahnya. Oh diriku, oh diriku. Pergilah kalian kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam". Maka mereka menemui aku. Kemudian aku sujud di bawah al-'Arsy lalu dikatakan; "Wahai Muhammad, angkatlah kepalamu dan mohonkanlah syafa'at serta mintalah karena permintaan kamu akan dikabulkan". Muhammad bin 'Ubaid berkata; "Aku tidak hafal seluruh isi hadits ini".

bukhari:3092

Telah bercerita kepada kami [Abdurrahman bin Mubarak] telah bercerita kepada kami [Hazm] berkata; Aku mendengar [Al Hasan] berkata, telah bercerita kepada kami [Anas bin Malik radliallahu 'anhu] berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bepergian diantara kepergiannya beliau, saat itu turut bersama beliau beberapa orang sahabat. Mereka berangkat dan melakukan perjalanan, waktu shalat pun tiba namun mereka tidak mendapatkan air untuk berwudlu'. Lalu ada seorang laki-laki dari suatu kaum datang dengan membawa segelas air. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengambil gelas air tersebut dan beliau pergunakan untuk wudlu', lalu beliau buka keempat jari beliau dan beliau (letakkan) di atas gelas tersebut dan beliau sabdakan: "Bangunlah kalian untuk berwudlu'". Maka rombongan itu berwudlu' hingga memenuhi keinginan semua orang yang hendak berwudlu'. Saat itu jumlah mereka tujuh puluh orang atau sekitar itu."

bukhari:3309

Telah bercerita kepada kami [Yahya bin Sulaiman] berkata, telah bercerita kepadaku [Ibnu Wahb] berkata, telah bercerita kepadaku ['Umar, dia adalah Ibnu Muhammad] bahwa [Zaid bin Aslam] bercerita kepadanya dari [bapaknya] berkata, [Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma] bertanya kepadaku tentang sebagian aktifitas yang biasa dilakukannya, maksudnya 'Umar radliallahu 'anhu, maka dia mengabarkan aku, katanya; "Tidak pernah aku melihat seorangpun setelah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang lebih bersungguh-sungguh dan lebih dermawan (dalam harta) hingga meninggal dunia daripada 'Umar bin Al Khaththab".

bukhari:3411

Telah bercerita kepadaku [Muhammad bin Abu Bakr Al Muqaddamiy] telah bercerita kepada kami [Mu'tamir] dari [bapaknya] dari [Abu 'Utsman] berkata; "Tidak ada yang tetap bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pada sebagian hari-hari dimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berperang didalamya (perang Uhud) kecuali [Thalhah] dan [Sa'ad] ". Cerita ini diperoleh dari keduanya.

bukhari:3444

Telah bercerita kepada kami [Khalid bin Makhlad] telah bercerita kepada kami [Sulaiman] berkata, telah bercerita kepadaku ['Abdullah bin Dinar] dari ['Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhuma] berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengutus satu pasukan dan mengangkat Usamah bin Zaid sebagai pemimpin mereka. Lalu sebagian orang ada yang mencela kepemimpinannya, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kalian mencela kepemimpinannya?. Sungguh sebelum ini kalian pernah pula mencela kepemimpinan ayahnya. Demi Allah, sungguh dia patut memegang kepemimpinan karena dia adalah manusia yang paling aku cintai dan sekarang, (Usamah) adalah manusia yang paling aku cintai setelah (ayah) nya".

bukhari:3451

Telah bercerita kepada kami [Yahya bin Qaza'ah] telah bercerita kepada kami [Ibrahim bin Sa'ad] dari [Az Zuhriy] dari ['Urwah] dari ['Aisyah radliallahu 'anha] berkata; "Datang kepadaku seorang yang pandai dalam mengetahui asal usul keturunan sedangkan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menyaksikannya sementara Usamah bin Zaid dan Zaid bin Haritsah sedang tidur berbaring. Orang pandai asAl usul itu berkata; "Sesungguhnya kaki-kaki ini berasal dari keturunan yang satu". Perawi berkata; "Kejadian tadi menggembirakan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sekaligus mengagumi orang itu lalu beliau mengabarkan kepada 'Aisyah radliallahu 'anha.

bukhari:3452

Berkata Abu 'Abdullah Al Bukhariy; "Dan telah bercerita kepadaku [Sulaiman bin 'Abdur Rahman] telah bercerita kepada kami [Al Walid bin Muslim] telah bercerita kepada kami ['Abdur Rahman bin Namir] dari [Az Zuhriy] telah bercerita kepadaku [Harmalah maula Usamah bin Zaid] bahwa dia ketika sedang bersama dengan ['Abdullah bin 'Umar] tiba-tiba masuk Al Hajjajj bin Ayman (untuk shalat) lalu tidak menyempurnakan ruku' dan sujudnya, maka dia (Ibnu 'Umar) berkata; "Ulangilah". Ketika Al Hajjaj enggan mengulanginya, Ibnu 'Umar bertanya kepadaku; "Siapakah orang ini?. Aku jawab; "Al Hajjaj bin Ayman bin Ummu Ayman". Maka Ibnu 'Umar berkata; "Seandainya Rasulullah melihatnya tentu beliau akan mencintainya". Lalu Ibnu 'Umar menceritakan tentang kecintaan belau kepadanya dan anak-anak yang dilahirkan oleh Ummu Ayman". Berkata (Abu 'Abdullah Al Bukhariy); Dan telah bercerita kepadaku sebagian shahabat-shahabatku dari Sulaiman; "Ummu Ayman adalah pengasuh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam".

bukhari:3456

Telah menceritakan kepadaku ['Amru bin 'Abbas] telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman bin Mahdi] telah menceritakan kepada kami [Al Mutsanna] dari [Abu Hamzah] dari [Ibnu 'Abbas] radliallahu 'anhuma berkata; Ketika berita pengangkatan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sebagai Nabi sampai kepada Abu Dzar, dia berkata kepada saudaranya; "Berangkatlah kamu menuju lembah (Makkah) itu, dan kabarkan kepadaku tentang laki-laki yang mengaku sebagai Nabi ini dan mengaku berita dari langit datang kepadanya, dengarkanlah ucapannya kemudian kembalilah kepadaku". Maka saudaranya berangkat hingga sampai di Makkah dan mendengarkan apa yang diucapkan laki-laki yang dimaksud (Nabi), lalu dia kembali kepada Abu Dzar, dan berkata; "Aku melihatnya mengajak kepada keluhuran perilaku dan ucapan yang bukan sya'ir". Abu Dzar berkata; "Kamu belum bisa memuaskan apa yang aku cari". Maka Abu Dzar berkemas menyiapkan bekal perjalanan dan membawa kantong (terbuat dari kulit) berisi air hingga dia sampai di Makkah. Dia memasuki Masjidil Haram lalu mencari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam padahal dia tidak mengenalnya, dan dia juga tidak suka bertanya tentang beliau hingga masuk tengah malam. Akhirnya dia berbaring, dan 'Ali radliallahu 'anhu melihatnya dan dia mengetahui bahwa dia orang asing. Tatkala melihat 'Ali, dia mengikutinya namun satu sama lain tidak saling bertanya tentang sesuatu hinga pagi. Kemudian dia membawa kantong air dan bekalnya ke masjid dan berada di sana sepanjang hari itu namun dia belum juga melihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam hingga sore hari. Kemudian dia kembali ke tempat pembaringannya, dan 'Ali lewat di hadapannya dan berkata; "apa yang akan diperoleh seorang lelaki jika mengetahui tempat tinggalnya?" Maka 'Ali mengajak tinggal bersamanya kemudian mereka berdua pergi namun satu sama lain tidak saling bertanya tentang sesuatupun. Hingga ketika hari ketiga, 'Ali mengulangi seperti sebelumnya dan mengajak tinggal bersamanya kemudian berkata; "Maukah kamu menceritakan maksud kedatanganmu?". Abu Dzar berkata; "Jika kamu berjanji dan membuat kesepakatan untuk memberikan petunjuk kepadaku maka aku akan menceritakan maksud kedatanganku". Maka 'Ali menyanggupinya dan memberitahukan kepada Abu Dzar, 'Ali berkata; "sungguh itu merupakan kebenaran, dia memang seorang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Besok pagi ikutlah denganku, maka jika aku melihat sesuatu yang mengkhawatir dirimu, aku akan bangun seolah aku menuangkan air, dan jika aku bergegas maka ikutilah aku hingga kamu masuk ke dalam tempat dimana aku masuk." Maka Abu Dzar pun melakukannya. Dia berangkat mengikuti 'Ali hingga 'Ali masuk menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan Abu Dzar ikut masuk. Maka dia mendengar ucapan beliau dan menyerahkan kedudukannya. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepadanya: "Kembalilah kepada kaummu dan sampaikan kabar kepada mereka hingga datang perintahku kepadamu". Maka Abu Dzar berkata; "Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh aku akan umumkan kalimat tauhid ini kepada mereka (Musyrikin) secara terang-terangan". Maka dia keluar lalu datang ke Masjidil Haram dan berseru dengan suara yang keras; "Asyhadu an laa ilaaha illallah wa anna Muhammdar rasululah". Seketika itu juga kaum Musyrikin terperangah lalu mereka memukuli Abu Dzar hingga terjatuh. Kemudian Al 'Abbas datang mengangkatnya dan berkata; "Celaka kalian. Bukankah kalian tahu bahwa orang ini berasal dari suku Ghifar dan bukankah jalan perdagangan kalian menuju Syam melewatinya?". Maka 'Abbas menolong Abu Dzar dari perlakuan mereka. Esok harinya Abu Dzar kembali mengulangi keberaniannya seperti itu dan merekapun kembali menyiksa Abu Dzar hingga membuatnya tersungkur dan 'Abbas kembali menolongnya.

bukhari:3572

Telah menceritakan kepadaku [Farwah bin Abu Al Maghra'] telah menceritakan kepada kami ['Ali bin Mushir] dari [Hisyam] dari [bapaknya] dari ['Aisyah] radliallahu 'anha berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menikahiku saat aku berusia enam tahun, lalu kami tiba di Madinah dan singgah di kampung Bani Al harits bin Khazraj. Kemudian aku menderita demam hingga rambutku menjadi rontok. Setelah sembuh, rambutku tumbuh lebat sehingga melebihi bahu. Kemudian ibuku, Ummu Ruman datang menemuiku saat aku sedang berada dalam ayunan bersama teman-temanku. Ibuku berteriak memanggilku lalu aku datangi sementara aku tidak mengerti apa yang diinginkannya. Ibuku menggandeng tanganku lalu membawaku hingga sampai di depan pintu rumah. Aku masih dalam keadaan terengah-engah hingga aku menenangkan diri sendiri. Kemudian ibuku mengambil air lalu membasuhkannya ke muka dan kepalaku lalu dia memasukkan aku ke dalam rumah itu yang ternyata didalamnya ada para wanita Anshar. Mereka berkata; "Mudah-mudahan memperoleh kebaikan dan keberkahan dan dan mudah-mudahan mendapat nasib yang terbaik". Lalu ibuku menyerahkan aku kepada mereka. Mereka merapikan penampilanku. Dan tidak ada yang membuatku terkejut melainkan keceriaan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Akhirnya mereka menyerahkan aku kepada beliau dimana saat itu usiaku sembilan tahun".

bukhari:3605

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Ibrahim] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Syihab] berkata, telah mengabarkan kepadaku ['Umar bin Asid bin Jariyah Ats-Tsaqafiy], orang yag membuat perjanjian dengan Bani Zuhrah dan dia termasuk shahabatnya Abu Hurairah radliallahu 'anhu, dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutus sepuluh orang sebagai sariyah (pasukan) mata-mata dan beliau mengangkat 'Ashim bin Tsabit Al Anshariy, kakek 'Ashim bin 'Umar bin Al Khaththab sebagai pemimpin pasukan tersebut. (Mereka berangkat) hingga ketika sampai di al-Hada', suatu tempat antara 'Ashfan dan Makkah, keberadaan mereka diceritakan kepada penduduk dari suku Hudzail yang biasa disebut dengan Banu Lahyan. Maka suku tersebut mengerahkan hampir seratus orang yang kesemuanya pemanah yang ahli. Mereka mencari jejak keberadaan pasukan sariyah hingga dapat menemukan tempat makan kurma mereka dimana mereka singgah. Mereka berseru; "Ini kurma Yatsrib". Maka suku itu mengikuti jejak pasukan sariyah. Ketika 'Ashim dan pasukannya merasa ada kehadiran musuh, mereka bersembunyi di balik bukit kecil. Namun suku itu langsung mengepung mereka dan berseru kepada mereka; "Turun dan serahkanlah kepada kami apa yang kalian miliki. Bagi kalian ada jaminan dan perjanjian. Kami tidak akan membunuh seorangpun dari kalian". Maka 'Ashim bin Tsabit berkata: "Aku, demi Allah, Aku tidak akan turun dengan jaminan orang kafir". Lalu dia berdo'a: "Ya Allah, beritahukanlah keadaan kami kepada Nabi-Mu shallallahu 'alaihi wasallam". Maka suku itu menyerang mereka dengan anak panah hingga mereka dapat membunuh 'Ashim (beserta tujuh orang anak buahnya). Akhirnya tiga orang anggota sariyah yang masih hidup turun dengan menyetujui jaminan dan perjanjian. Diantara mereka ada Khubaib Al Anshariy dan Zaid bin ad-Datsinah serta seorang lagi. (Setelah ketiganya turun) mereka menangkapnya dan melepas tali busur panah mereka untuk mengikat ketiganya. Orang ketiga berkata: "Ini merupakan awal pengkhianatan. Demi Allah, aku tidak akan mengikuti kalian. Sungguh mereka bagiku sebagai teladan". Yang dia maksud adalah shahabat mereka yang sudah terbunuh. Mereka menyeretnya dan memaksanya agar mengikuti mereka namun dia menolaknya hingga akhirnya mereka membunuhnya. Kemudian mereka pergi dengan membawa Khubaib dan Zaid bin ad-Datsinah hingga akhirnya mereka menjual keduanya di Makkah sesudah perang Badar. Banu Al Harits bin 'Amir bin Nawfal bin 'Abdu Manaf membeli Khubaib. Sebelumnya Khubaib adalah orang yang telah membunuh Al Harits bin 'Amir saat perang Badar. Maka jadilah Khubaib di tangan mereka sebagai tawanan. Hingga akhirnya mereka sepakat akan membunuhnya. (Pada suatu hari dalam masa tahanannya), Khubaib meminjam kepada salah satu anak perempuan Al Harits sebilah pisau cukur untuk mencukur bulu kemaluannya maka anak perempuan itu meminjamkannya. (Kata Zainab); "Kemudian Khubaib memangku anakku saat aku lengah ketika anakku menghampirinya. Hingga dia menemuinya dan dia dapatkannya sedang dipangku sementara pisau cukur berada di tangan Khubaib." (Zainab) berkata; "Aku sangat terperanjat seketika itu dan Khubaib mengetahui hal itu". Maka dia (Khubaib) berkata: "Kamu khawatir bila aku akan membunuhnya?.. Sungguh aku tidak akan melakukannya". (Zainab berkata); "Demi Allah, belum pernah aku melihat ada seorang tawanan sebaik Khubaib. Demi Allah, aku pernah mendapatkan dia pada suatu hari sedang memakan buah anggur di tangannya padahal tangannya sedang dibelenggu dengan besi dan di Makkah saat itu bukan musim buah-buahan". Dia berkata: "Sungguh itu merupakan rezeki dari Allah yang Dia berikan kepada Khubaib". Ketika mereka hendak keluar dari tanah Haram untuk membunuh Khubaib di daerah halal, Khubaib berkata kepada mereka: "Biarkanlah aku untuk melaksanakan shalat dua raka'at". Maka mereka mempersilahkanya. Khubaib shalat dua reka'at kemudian berkata: "Seandainya bukan karena sangkaan kalian bahwa aku takut, niscaya aku akan memanjangkan shalatku ini". Kemudian dia melanjutkan; "Ya Allah, binasakanlah mereka semuanya dan bunuhlah mereka dan jangan Engkau sisakan seorangpun dari mereka". Kemudian dia bersya'ir; "Aku tidak peduli selama aku dibunuh sebagai muslim. Pada kondisi apapun aku tersungkur yang penting di jalan Allah. Semuanya itu pada Dzat Ilah, jika Dia berkendak. Dia dapat memberkahi urat-urat yang tercabik-cabik". Akhirnya Abu Sirwa'ah 'Uqbah bin Al Harits bangkit dan membunuhnya. Khubaib adalah orang pertama yang mencontohkan shalat dua raka'at bagi setiap muslim yang akan dibunuh sebagai wujud kesabaran. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengabarkan kepada para sahabat beliau tentang berita mereka dan apa yang mereka alami. Orang-orang kafir Quraisy mengirim beberapa orang mendatangi 'Ashim bin Tsabit setelah mereka diberitakan tentang terbunuhnya Khubaib untuk mengambil sesuatu dari bagian jasad 'Ashim, apa yang dapat menjadi pengenal. Sebelumnya memang 'Ashim telah membunuh seorang dari pembesar mereka saat perang Badar. (Ketika mereka hendak membalaskan dendam kepada 'Ashim), Allah mengirim kepada 'Ashim pasukan lebah yang melindunginya dari para utusan kafir Quraisy sehingga mereka tidak mampu untuk mengambil secuilpun daging dari jasad 'Ashim. Dan Ka'ab bin Malik berkata; "Mereka telah menceritakan bahwa Mararah bin ar-Rabi' Al 'Amriy dan Hilal bin Umayyah Al Waqifiy adalah dua orang shalih yang turut serta dalam perang Badar".

bukhari:3690

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] dari [Mu'tamir] dari [Ayahnya] dua berkata, [Abu Utsman] meyakini bahwa tidak ada yang tetap bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pada sebagian hari-hari dimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berperang didalamya (perang Uhud) kecuali [Thalhah] dan [Sa'ad] ". Cerita ini diperoleh dari keduanya.

bukhari:3754

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Bukair] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Yunus] dari [Ibnu Syihab], [Tsa'labah bin Abu Malik] pernah mengatakan, "Sesungguhnya [Umar bin Al Khatthab] pernah membagi-bagikan kain kepada para wanita penduduk Madinah, hingga tersisa satu kain yang sangat bagus, lalu orang-orang yang ada di sisinya berkata, "Wahai Amirul Mukminin, berikan saja kain tersebut kepada putri (cucu) Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam!" Maksud mereka adalah Ummu Kultsum binti Ali, lalu Umar berkata, "Ummu Salith lebih berhak mendapatkan kain ini, -Ummu Salith adalah seorang wanita Anshar yang pernah berbaiat kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam-, Umar berkata, "Sesungguhnya dia pernah membawakan air minum kami pada perang Uhud."

bukhari:3763

Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Musa] telah mengabarkan kepada kami [Hisyam bin Yusuf] dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari ['Amru bin Abu Sufyan Ats Tsaqafi] dari [Abu Hurairah] radliallahu 'anhu, dia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengutus sekelompok pasukan pengintai yang dipimpin oleh 'Ashim bin Tsabit -dia adalah kakek 'Ashim bin Umar- Lalu mereka berangkat, mereka kemudian singgah disuatu tempat antara 'Usfan dan Makkah, keberadaan mereka diberitahukan kepada suatu perkampungan dari suku Hudzail, mereka biasa disebut dengan Bani Lahyan. Maka mereka diikuti oleh orang-orang dari perkampuangan tersebut, yaitu sekitar seratus orang pemanah, mereka mengiuti jejak para sahabat tersebut, sesampainya mereka di suatu persinggahan yang pernah disinggahi oleh para sahabat, mereka mendapati biji kurma Madinah yang dibawa oleh para sahabat sebagai perbekalan mereka, mereka berkata, "Ini adalah kurma Madinah." Mereka terus mengikuti para sahabat sehingga berhasil menyusulnya, ketika 'Ashim bin Tsabit dan para sahabatnya merasakan kehadiran orang-orang itu, para sahabat langsung berlindung dibalik bukit, orang-orang itu datang dan langsung mengepung, mereka berkata, "Turunlah kalian, kalian dapat membuat perjanjian dan kesepakatan, supaya kami tidak membunuh seorangpun dari kalian, " 'Ashim bin Tsabit menimpali; "Demi Allah, aku tidak akan berada dalam lindungan orang kafir, ya Allah beritahukanlah kabar kami kepada Nabi-Mu shallallahu 'alaihi wasallam, " Lalu mereka menyerang para sahabat hingga berhasil membunuh 'Ashim bersama tujuh pemanah lainnya, tinggal tersisa Khubaib, Zaid dan seorang sahabat lagi. Lalu mereka membuat perjanjian dan kesepakatan dengan mereka jika bersedia untuk turun dan menyerahkan diri. Tatkala pasukan tersebut telah menyandera tiga utusan Nabi, mereka memudar tali anak panah mereka untuk mengikat sandra mereka dengan tali itu, maka laki-laki yang ketiga berkata, "Ini adalah pengkhinatan pertama, demi Allah aku tidak akan menjadi teman kalian, " lalu mereka menyeretnya, namun ia tetap berontak, akhirnya mereka membunuhnya dan mereka pergi dengan membawa Khubaib dan Zaid hingga mereka menjualnya di Makkah. Bani Harits bin 'Amir bin Naufal lalu membeli Khubaib. -Khubaib adalah orang yang telah membunuh Al Harits ketika perang badar- Khubaib menjadi tawanan bagi mereka hingga mereka sepakat untuk membunuhnya, lalu Khubaib meminjam pisau kecil dari salah satu anak perempuan Al Harits untuk membersihkan bulu kemaluannya, lalu ia meminjamkannya kepada Khubaib. Wanita itu berkata, "Namun aku lalai dengan anak laki-laki kecilku, anak itu datang kepadanya, lalu ia mengambilnya dan mendudukkanya diatas pangkuannya. Ketika aku melihatnya, aku sangat takut dengan rasa takut yang bisa ia pahami, sedangkan pisau kecil masih ada dalam tangannya. Khubaib berkata, "Apakah kamu takut kalau aku akan membunuhnya?, Insya Allah aku tidak akan melakukan itu." Wanita itu berkata, "Demi Allah aku tidak pernah melihat tawanan yang sangat baik seperti Khubaib, aku pernah melihatnya memakan setangkai anggur di tangannya dalam keadaan terikat dengan rantai besi, padahal di Makkah tidak ada buah anggur, tidaklah hal itu melainkan rizqi yang Allah berikan kepada Khubaib." Lalu mereka membawa Khubaib keluar dari Haram untuk membunuhnya. Khubaib berkata, " "Berikanlah kesempatan kepadaku untuk mengerjakan (shalat) dua raka'at!" Setelah itu Khubaib kembali kepada mereka dan berkata, "Sekiranya aku tidak kuwatir kalian menganggapku takut dari kematian, niscaya aku akan menambah bilangan raka'atku." Dan dialah orang yang pertama kali melakukan shalat dua raka'at sebelum menghadapi kematian, kemudian ia berkata, "Ya Allah hitunglah jumlah mereka, " kemudian dia melanjutkan; "Aku tak peduli bila terbunuh sebagai seorang muslim, di bagian manapun hanya untuk Allah kematianku, yang demikian bagi Sang Ilah, jika Dia berkehendak akan memberkahi semua persendian jasad yang terpisah." Lalu berdirilah 'Uqbah bin Al Harits dan membunuhnya. Orang-orang Quraisy kemudian mengutus utusan kepada 'Ashim untuk mendapatkan sebagian jasadnya sebagai bukti, sebab ia telah membunuh sebagian besar dari para pembesar mereka pada perang badar, ternyata Allah mengutus semacam gulungan debu yang menggulung utusan mereka hingga mereka tidak berhasil mengambil sedikitpun dari jasad Khubaib."

bukhari:3777

Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Yaman] telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhri] ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Sa'id bin Al Musayyab] bahwa [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] berkata; "Kami ikut perang Khaibar. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepada seseorang yang bersama beliau dan mengaku telah memeluk Islam: "Orang ini termasuk penduduk neraka". Ketika terjadi peperangan, orang tadi berperang dengan sangat berani hingga orang-orang ragu (dengan apa yang diucapkan beliau). Ternyata laki-laki itu mendapatkan luka yang sangat serius. Lalu tanganya berusaha menggapai sarung panahnya, kemudian dia mengeluarkan anak panah dan menusuk dirinya sendiri. Lantas para pejuang Muslimin berkumpul dan berkata;; "Wahai Rasulullah, Allah telah membenarkan ucapan tuan. Si fulan membunuh dirinya hinga gugur." Beliau bersabda; "Berdirilah kamu hai fulan dan umumkan bahwa tidak akan masuk surga kecuali orang yang beriman. Sesungguhnya Allah mengokohkan agama ini (diantaranya) dengan perantaraan seorang yang fajir (berdosa)." Hadits ini juga di perkuat oleh [Ma'mar] dari [Az Zuhri]. Dan [Syabib] mengatakan; dari [Yunus] dari [Ibnu Syihab] telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Al Musayyab] dan [Abdurrahman bin Abdullah bin Ka'ab] bahwa [Abu Hurairah] berkata; "Kami ikut bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pada perang Hunain." Dan [Ibnu Al Mubarak] mengatakan dari [Yunus] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Hadits ini juga diperkuat oleh [Shalih] dari [Az Zuhri]. [Az Zubaidiy] mengatakan; telah mengabarkan kepadaku [Az Zuhri] bahwa [Abdurrahman bin Ka'ab] mengabarkan kepadanya bahwa ['Ubaidullah bin Ka'ab] berkata; telah mengabarkan kepadaku [orang yang] ikut dalam perang Khaibar bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. [Az Zuhri] berkata; dan telah mengabarkan kepadaku ['Ubaidullah bin Abdullah] dan [Sa'id] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam."

bukhari:3882

Telah menceritakan kepadaku ['Abdullah bin Abu Syaibah Al 'Absi] Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Idris] dari [Isma'il bin Abu Khalid] dari [Qais] dari [Jarir] dia berkata; Ketika aku berada di Yaman, aku bertemu dengan dua orang Yaman yang bernama dzu-Kala dan Dzy-Amr. Kepada mereka berdua kuceritakan perihal Rasulllah Shallallahu'alaihiwasallam. Dzu-Amr berkata kepadaku, "Jika cerita tentang sahabatmu itu (Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam) benar, maka ia telah wafat tiga hari yang lalu."Maka mereka berdua pergi bersamaku ke Madinah dan ketika jarak kami telah dekat dengan Madinah kami melihat sejumlah orang menunggang binatang-binatang mereka datang dari arah Madinah. Kami bertanya kepada mereka dan mereka berkata,: "Rasulullah Shallallahu 'Alaih wa Sallam telah wafat dan Abu Bakar telah ditunjuk sebagai khalifah, sementara orang-orang (Muslim) dalam keadaan baik."Kemudian mereka (berdua) berkata, "Katakan kepada sahabatmu (Abu Bakar) bahwa kami (berniat mengunjunginya) dan insya allah, kami akan kembali ke mari." Maka mereka (berdua) pulang kembali ke Yaman. Maka hal itu aku kabarkan kepada Abu Bakr. Lalu dia berkata; Kenapa kamu tidak datang bersama mereka. Pada keesokan harinya Dzu Amru berkata kepadaku; Ya Jarir, kamu memiliki kemuliaan padaku, Sungguh aku akan mengabarkan kepadamu satu kabar: Sesungguhnya kalian wahai bangsa Arab, akan senantiasa dalam keadaan baik sebagaimana keadaan saat ini. Karena ketika pemimpin kalian meninggal, kalian memilih pemimpin yang lain. Tetapi jika kalian memilihnya dengan memakai pedang (peperangan), maka hal itu tidak beda dengan para raja yang apa bila mereka murka maka kemurkaannya karena kekuasaan dan apabila rela maka kerelaannya pun karena kekuasaan.

bukhari:4011

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sulaiman] dia berkata; Telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Wahb] dia berkata; Telah menceritakan kepadaku ['Umar bin Muhammad] bahwa [Bapaknya] telah menceritakan kepadanya dari [Ibnu 'Umar radliallahu 'anhu] dia berkata; "Kami bincang-bincang tentang Haji Wada', pada waktu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berada bersama kami. Namun kami tidak mengetahui apa yang dimaksud dengan haji Wada'. Kemudian Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam berkhutbah dengan memuji Allah terlebih dahulu, lalu beliau menyebut-nyebut tentang Masih Ad Dajjal kemudian beliau terus menyebutnya berulang kali hingga beliau bersabda: "Tidaklah Allah mengutus seorang Nabi kecuali dia mengingatkan umatnya (dari bahaya Dajjal), Nuh telah mengingatkan umatnya dan juga para Nabi yang datang setelahnya. Ketahuilah bahwa Dajjal akan keluar kepada kalian, dan sekali-kali tidak tersembunyi dari kalian. Dan Rabb kalian pun tidak akan menyembunyikannya dari kalian. (beliau menyebutkan sebanyak tiga kali). Sesungguhnya Rabb kalian tidaklah buta sebelah. Sedangkan Dajjal buta mata sebelah kanannya. Matanya seperti buah anggur yang menjorok. Ketahuilah sesungguhnya Allah telah mengharamkan kepada kalian darah, dan harta kalian. Sebagaimana haramnya pada hari ini, di negeri ini dan bulan ini. Ketahuilah apakah aku sudah selesai menyampaikan? Mereka menjawab; 'Ya.' Beliau bersabda: 'Ya Allah, saksikanlah! (sebanyak tiga kali). Celakah kalian, janganlah kalian kembali menjadi kafir sepeninggalku, sehingga sebagian kalian memenggal leher sebagian yang lainnya.'

bukhari:4051

Telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin 'Umar] Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Ali bin Mudrik] dari [Abu Zur'ah bin 'Amru bin Jarir] dari [Jarir] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pada waktu haji Wada' berkata kepada Jarir agar menyuruh orang-orang diam. Lalu beliau bersabda: "Janganlah kalian kembali menjadi kafir sepeninggalku, sehingga sebagian kalian memenggal leher sebagian yang lainnya."

bukhari:4053

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Humaid] dari [Anas] dia berkata; ['Umar] berkata; Aku telah menepati Rabbku dalam tiga hal, atau Rabbku telah menyetujuiku dalam tiga hal. Aku berkata; "Wahai Rasulullah seandainya engkau menjadikan Maqam Ibrahim sebagai tempat shalat." Aku berkata; "Wahai Rasulullah, sesungguhnya yang menemuimu adalah orang-orang yang baik dan yang jahat, seandainya engkau perintahkan kepada para Ummul Mukminin supaya memakai hijab." maka turunlah ayat hijab. Dan suatu ketika aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mempersalahkan sebagian istri-istrinya, maka akupun mengunjungi mereka dan berkata; "Berhentilah kalian dari berbuat masalah dengan Nabi atau boleh jadi Allah akan memberi ganti kepadanya dengan isteri yang lebih baik dari pada kalian." Ketika aku menemui salah seorang istrinya, ia berkata kepadaku; wahai Umar! Bukankah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lebih berhak menasihati istri-istrinya daripada kamu? Maka turunlah ayat; "Boleh jadi jika ia ceraikan kamu, Tuhannya akan memberinya ganti istri-istri yang lebih baik dari pada kamu -perempuan yang berserah diri.- (QS At Tahrim: 5)." Dan [Ibnu Abu Maryam] berkata; Telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Ayub] Telah menceritakan kepadaku [Humaid] Aku mendengar [Anas] dari [Umar].

bukhari:4123

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Ismail] Telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Hushain] dari [As Sya'bi] dari [Adi] dia berkata; Adi mengambil benang putih dan benang hitam. Hingga apabil malam tiba dia melihat pada benang tersebut, namun keduanya tidak Nampak juga. Dipagi harinya dia berkata; "Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, aku telah meletakkan dibawah bantalku benang putih dan benang hitam, maka beliau bersabda: Bantalmu terlalu besar jika kau bentangkan benang hitam dan putih dibawah bantalmu.

bukhari:4149

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il] Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Sa'ad] Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Syihab] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dan [Abu Salamah bin 'Abdur Rahman] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam jika ingin mendoakan kecelakaan kepada seseorang atau berdoa keselamatan kepada seseorang beliau selalu qunut setelah rukuk." Kira-kira ia berkata; "Jika beliau mengucapkan: "SAMI'ALLAHU LIMAN HAMIDAH, " beliau berdoa: "Wahai Rabb kami bagi-Mu segala pujian, Ya Allah selamatkanlah Al Walid bin Al Walid, salamah bin Hisyam, dan 'Ayyasy bin Abu Rabi'ah. Ya Allah keraskanlah hukuman-Mu atas Mudlar, dan timpakanlah kepada mereka tahun-tahun paceklik sebagaimana tahun-tahun pada masa Yusuf." -beliau mengeraskan bacaan tersebut, - beliau juga membaca pada sebagian shalat yang lainnya, beliau membaca pada shalat subuh: "Ya Allah, laknatlah si fulan dan si fulan dari penduduk arab." Sampai akhirnya Allah Azza Wa Jalla mewahyukan kepada beliau: "Tak ada sedikitpun campur tanganmu dalam urusan mereka itu atau Allah menerima taubat mereka, atau mengazab mereka karena sesungguhnya mereka itu orang-orang yang zalim (Ali Imran: 128)."

bukhari:4194

Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] dia berkata; Telah menceritakan kepadaku [Malik] dari ['Abdur Rahman bin Al Qasim] dari [Bapaknya] dari ['Aisyah radliallahu 'anha] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata; "Kami pernah bersama Rasulullah Shallallahu'alihi wasallam dalam sebagian perjalanannya, dan saat kami sampai di Al Baida -atau di Dzatuljaisy- kalungku hilang, maka Rasulullah Shallallahu'alihi wasallam berhenti untuk mencarinya dan para sahabat juga ikut bersamanya. Mereka tidak mempunyai air dan juga Rasulullah Shallallahu'alihi wasallam. Para sahabat datang kepada Abu Bakar Radliyallhu'anhu dan berkata, 'Apakah kamu tidak melihat apa yang diperbuat Aisyah?! Ia menghentikan (menahan) Rasulullah Shallallahu'alihi wasallam dan para sahabat, padahal mereka tidak pada tempat yang ada airnya dan mereka juga tidak mempunyai air'. Abu Bakar Radliyallahu'anhu lalu datang (kepadaku) dan Rasulullah Shallallahu'alihi wasallam berbaring meletakkan kepalanya diatas pahaku dan beliau tertidur. Ia berkata, 'Kamu menahan Rasulullah Shallallahu'alihi wasallam dan manusia pada tempat yang tidak ada airnya dan mereka juga tidak mempunyai air?" Aisyah berkata, "Abu Bakar mencelaku dan beliau mengatakan sebagaimana yang dikehendaki Allah dan ia menekan lambungku dengan tangannya. Tidak ada yang menghalangiku untuk bergerak kecuali keadaan Rasulullah Shallallahu'alihi wasallam yang berada diatas pahaku! Rasulullah Shallallahu'alihi wasallam tertidur hingga pagi, tanpa ada air. Kemudian Allah Azza wa Jalla menurunkan ayat tayamum, maka mereka pun bertayamum." Usaid bin Hudhair berkata; "Ini bukan keberkahan keluargamu yang pertama wahai keluarga Abu Bakar!" Aisyah berkata, "Lalu kami membangunkan unta yang kami tunggangi, dan kalung tersebut ternyata ada dibawahnya.

bukhari:4241

Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'man] Telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] Telah menceritakan kepada kami [Tsabit] dari [Anas radliallahu 'anhu] bahwa Khamr adalah yang dihasilkan dengan membakar buah kurma. [Muhammad Al Bikandi] menambahkan dari [Abu Nu'man] dia berkata; Aku adalah orang yang member minum di rumah Abu Thalhah. Lalu turunlah ayat yang mengharamkan Khamr, kemudian disuruhlah seseorang mengumumkannya. Abu Thalhah berkata; keluarlah dan dengarkanlah suara itu. Abu Nu'man berkata; Aku pun keluar lalu ku katakana; 'Orang itu menyerukan bahwa Khamr telah diharamkan. Abu Thalhah berkata kepadaku; pergilah dan bakarlah khamrnya. Anas berkata; Maka kabar ini menyebar hingga ke gang-gang Madinah. Anas bin Malik Radliyalalhu'anhu berkata; arak mereka pada waktu itu adalah terbuat dari fadlikh (minuman yang terbuat dari busr), busr (kurma yang masih muda). Sebagian kaum berkata; sebagian kaum telah telah meninggal sedang arak telah telanjur masuk perut mereka. Anas bin Malik Radliyalalhu'anhu berkata; maka Allah 'azza wajalla menurunkan "Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan yang saleh karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu... (Al Maidah: 93).

bukhari:4254

Telah menceritakan kepada kami [Abu An Nu'man] Telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari ['Amru bin Dinar] dari [Jabir radliallahu 'anhu] dia berkata; tatkala turun ayat: "Katakanlah: "Dialah yang berkuasa untuk mengirimkan azab kepadamu dari atas kamu." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Saya berlindung dengan Wajah-Mu." tatkala turun ayat, "atau dari bawah kakimu." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Saya berlindung dengan Wajah-Mu." Tatkala turun ayat: 'Atau dia mencampurkan kamu dalam golongan-golongan (yang saling bertentangan) dan merasakan kepada sebahagian kamu keganasan sebahagian yang lain.' Beliau bersabda: "Ini adalah lebih ringan dan lebih mudah."

bukhari:4262

Telah menceritakan kepada kami ['Ali bin 'Abdillah] Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Amru] dari ['Ikrimah] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Apabila Allah menetapkan satu perkara di atas langit maka para malaikat mengepakkan sayap-sayap mereka karena tunduk kepada firman-Nya, seakan-akan rantai yang berada di atas batu besar. Ali dan yang lainya berkata; hal itu sebagaimana firman Allah: "Apabila hati mereka telah menjadi stabil, mereka berkata; 'Apa yang difirmankan Rabb kita? ' mereka menjawab; 'Al Haq, dan Dia Maha Tinggi lagi Maha Besar.' Dan para pencuri berita langit (jin) mendengarkannya, (mereka bersusun) sebagian di atas sebagian yang lainnya. -Sufyan seraya memberikan isyarat dengan telunjuknya.- Para pencuri berita langit itu mencuri dengar kalimat lalu menyampaikannya kepada yang berada di bawahnya. Bisa jadi jin itu diterjang bintang sebelum menyampaikannya kepada yang di bawahnya hingga ia terbakar, kemudian mereka menyampaikanya kepada lisan dukun atau tukang sihir. Bisa jadi mereka tidak diterjang oleh bintang sehingga dapat menyampaikannya, kemudian dicampur dengan seratus kebohongan. Maka kalimat yang didengar bisa sesuai (cocok) dengan yang dari langit." Telah menceritakan kepada kami 'Ali bin 'Abdillah Telah menceritakan kepada kami Sufyan Telah menceritakan kepada kami 'Amru dari 'Ikrimah dari Abu Hurairah dia berkata; Apabila Allah memutuskan suatu perkara, -dan dia berkata dengan lafazh; 'kepada mulut tukang sihir.' Aku bertanya kepada Sufyan, Apakah kamu mendengar Amru berkata; Aku mendengar Ikrimah dia berkata; Aku mendengar Abu Hurairah? Sufyan berkata; 'Ya.' Aku bertanya lagi kepada Sufyan Sesungguhnya orang-orang meriwayatkan dari kamu dari Amru dari Abu Hurairah secara marfu' bahwa ia berkata dengan lafazh; 'Furrigha' (bila telah selesai). Sufyan berkata; begitulah Amru membacanya, maka aku tidak tahu apakah dia mendengar Abu Hurairah membaca demikan atau tidak, dan itu menjadi bacaan kami.

bukhari:4332

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Muqatil] Telah mengabarkan kepada kami ['Abdullah] Telah mengabarkan kepada kami [Abu Hayyan At Taimi] dari [Abu Zur'ah bin 'Amru bin Jarir] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] bahwa Rasulullah Shallallahu 'alahi wa Salam diberi sepotong daging maka beliau pun mengangkat lengannya, dan beliau menyukai daging itu, hingga beliau menggigitnya. Setelah itu beliau bersabda: "Aku pemimpin manusia pada hari kiamat, tahukah kalian kenapa? Allah akan mengumpulkan semua manusia dari yang pertama hingga yang akhir dalam satu tanah lapang, seorang penyeru akan menyeru mereka, pandangan menembus mereka dan matahari mendekat, duka dan kesusahan manusia sampai pada batas yang tidak mampu mereka pikul. Orang-orang saling berkata satu sama lain: Apa kalian tidak melihat yang telah menimpa kalian, apakah kalian tidak melihat siapa yang memberi kalian syafaat kepada Rabb kalian. Orang-orang saling berkata satu sama lain: Hendaklah kalian menemui Adam. Mereka menemui Adam lalu berkata: Engkau adalah bapak seluruh manusia, Allah menciptakanmu dengan tanganNya, meniupkan ruh-Nya padamu dan memerintahkan para malaikat lalu mereka sujud padamu, berilah kami syafaat kepada Rabbmu, apa kau tidak lihat kondisi kami, apa kau tidak melihat yang menimpa kami? Adam berkata kepada mereka: Rabbku saat ini benar-benar marah, Ia tidak pernah marah seperti itu sebelumnya dan tidak akan pernah seperti itu sesudahnya, dulu Ia melarangku mendekati pohon tapi aku durhaka. Oh diriku, Oh diriku, Ohh diriku. Pergilah pada selainku, pergilah ke Nuh. Mereka mendatangi Nuh lalu berkata: Hai Nuh, engkau adalah rasul pertama untuk penduduk bumi, Allah menyebutmu hamba yang sangat bersyukur, berilah kami syafaat kepada Rabbmu, apa kau tidak lihat kondisi kami, apa kau tidak melihat yang menimpa kami? Nuh berkata kepada mereka: Rabbku saat ini benar-benar marah, Ia tidak pernah marah seperti itu sebelumnya dan tidak akan pernah seperti itu sesudahnya, dulu aku pernah berdoa keburukan untuk kaumku, Oh diriku, Oh diriku, Oh diriku, pergilah kepada selainku, pergilah ke Ibrahim. Mereka mendatangi Ibrahim lalu berkata: Wahai Ibrahim, engkau nabi Allah dan kekasihNya dari penduduk bumi, berilah kami syafaat kepada Rabbmu, apa kau tidak lihat kondisi kami, apa kau tidak melihat yang menimpa kami? Ibrahim berkata kepada mereka: Rabbku saat ini benar-benar marah, Ia tidak pernah marah seperti itu sebelumnya dan tidak akan pernah seperti itu sesudahnya, dulu aku pernah bedusta tiga kali -Abu Hayyan menyebut ketiga-tiganya dalam hadits ini- oh diriku, diriku, diriku, pergilah kepada selainku, pergilah ke Musa. Mereka menemui Musa lalu berkata: Wahai Musa, engkau utusan Allah, Allah melebihkanmu dengan risalah dan kalamNya atas seluruh manusia, berilah kami syafaat kepada Rabbmu, apa kau tidak lihat kondisi kami, apa kau tidak melihat yang menimpa kami? Musa berkata kepada mereka: Rabbku saat ini benar-benar marah, Ia tidak pernah marah seperti itu sebelumnya dan tidak akan pernah seperti itu sesudahnya, dulu aku pernah membunuh jiwa padahal aku tidak diperintahkan untuk membunuhnya, oh diriku, diriku, diriku, pergilah kepada selainku, pergilah ke 'Isa. Mereka mendatangi 'Isa lalu berkata: Hai 'Isa, engkau adalah utusan Allah, kalimatNya yang disampaikan ke maryam, ruh dariNya, engkau berbicara pada manusia saat masih berada dalam buaian, berilah kami syafaat kepada Rabbmu, apa kau tidak lihat kondisi kami, apa kau tidak melihat yang menimpa kami? Isa berkata kepada mereka: Rabbku saat ini benar-benar marah, Ia tidak pernah marah seperti itu sebelumnya dan tidak akan pernah seperti itu sesudahnya, namun ia tidak menyebut dosanya, oh diriku, diriku, diriku, pergilah ke selainku, pergilah ke Muhammad. Mereka mendatangi Muhammad lalu berkata: Wahai Muhammad, engkau adalah utusan Allah, penutup para nabi, dosamu yang telah lalu dan yang kemudian telah diampuni, berilah kami syafaat kepada Rabbmu, apa kau tidak lihat kondisi kami. Lalu aku pergi hingga sampai di bawah 'arsy, aku tersungkur sujud pada Rabbku lalu Allah memulai dengan pujian dan sanjungan untukku yang belum pernah disampaikan pada seorang pun sebelumku, kemudian dikatakan: Hai Muhammad, angkatlah kepalamu, mintalah pasti kau diberi, berilah syafaat nicaya kau diizinkan untuk memberi syafaat. Maka aku mengangkat kepalaku, aku berkata: Wahai Rabb, ummatku, wahai Rabb, ummatku, wahai Rabb, ummatku. Ia berkata: Hai Muhammad, masukkan orang yang tidak dihisab dari ummatmu melalui pintu-pintu surga sebelah kanan dan mereka adalah sekutu semua manusia selain pintu-pintu itu." Setelah itu beliau bersabda: "Demi Dzat yang jiwaku berada ditanganNya, jarak antara dua daun pintu-pintu surga seperti jarak antara Makkah dan Himyar atau seperti jarak antara Makkah dan Bashrah."

bukhari:4343

Telah menceritakan kepada kami [Al Humaidi] Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] Telah menceritakan kepada kami [Amru] dia berkata; Aku mendengar [Ikrimah] berkata; Aku mendengar [Abu Hurairah] berkata; Sesungguhnya Nabiyullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila Allah menetapkan satu perkara di atas langit maka para malaikat mengepakkan sayap-sayap mereka karena tunduk kepada firman-Nya, seakan-akan rantai yang berada di atas batu besar. Apabila hati mereka telah menjadi stabil, mereka berkata; 'Apa yang difirmankan Rabb kalian? ' mereka menjawab; 'Al Haq, dan Dia Maha Tinggi lagi Maha Besar.' Jin-jin pencuri berita mendengarkannya, (mereka bersusun-susun) sebagian di atas sebagian yang lainnya. Mereka mencuri dengar kalimat lalu menyampaikannya kepada yang berada di bawahnya. Bisa jadi jin itu diterjang bintang sebelum menyampaikannya kepada yang di bawahnya, kemudian mereka menyampaikanya kepada lisan dukun atau tukang sihir. Bisa jadi mereka tidak diterjang oleh bintang sehingga dapat menyampaikannya, kemudian dicampur dengan seratus kebohongan. Maka kalimat yang didengar bisa sesuai dengan yang dari langit."

bukhari:4426

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] dari [Malik] dari [Zaid bin Aslam] dari [Bapaknya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pergi dalam salah satu perjalanannya. Dan Umar bin Khattab bersama beliau pada malam hari itu. Umar bertanya kepada beliau tentang suatu hal, namun beliau tidak menjawabnya. Dia bertanya lagi, namun beliau tetap tidak menjawab. Dia bertanya lagi, namun beliau tetap tidak menjawab. ' [Umar] berkata; "Huss kamu, 'Umar. Kamu telah memaksa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tiga kali namun semuanya itu tidak ada yang dijawabnya.' 'Umar berkata; "Saya gerakkan untaku, dan aku maju ke hadapan orang-orang, saya khawatir jika turun padaku Al qur'an. tidak berapa lama, saya mendengar orang yang berteriak ke arahku." ('Umar radliallahu 'anhu) berkata; "Saya berkata; "Saya khawatir jika ada ayat yang turun kepadaku, " 'Umar radliallahu 'anhu berkata; "Maka saya mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Saya mengucapkan salam kepada beliau. Beliau bersabda: 'Telah turun padaku tadi malam satu surat, yang lebih saya cintai daripada matahari terbit'. Beliau membaca: 'INNAA FATAHNA LAKA FATHAN MUBINAA'." (QS. Alfath).

bukhari:4456

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad] Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] Telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Hammam] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] dia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Surga dan neraka berbantah-bantahan. Neraka berkata: 'Orang-orang congkak dan sombong memasukiku. Surga berkata: Sedangkan aku, tidak ada yang memasukiku selain orang-orang lemah, yang hina dalam pandangan manusia. Lalu Allah berfirman kepada surga: 'Kau adalah rahmatKu, denganmu Aku merahmati siapa saja yang Aku kehendaki dari hamba-hambaKu.' Kemudian Allah berfirman kepada neraka: 'Kau adalah siksaKu, denganmu Aku menyiksa siapa pun yang Aku kehendaki. Dan masing-masing dari keduanya ada isinya.' Sedangkan neraka tidak terisi penuh hingga Allah meletakkan kakiNya kemudian neraka berkata: 'Cukup, cukup.' Saat itulah neraka penuh dan sebagiannya menindih sebagaian yang lain. Allah tidak menzhalimi seorang pun dari makhlukNya. Sedangkan surga, Allah menciptakan penghuninya."

bukhari:4472

Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Abdullah] ia berkta, Telah menceritakan kepadaku [Isma'il bin Ibrahim bin Uqbah] dari [Musa bin Uqbah] ia berkata, Telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Al Fadl] bahwa ia mendengar [Anas bin Malik] berkata; Aku merasa sedih terhadap mereka yang terbunuh dalam peristiwa Harrah. Lalu [Zaid bin Arqam] menulis surat kepadaku. Dan berita kesedihanku ternyata telah sampai padanya. Ia menyebutkan bahwa, ia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ya, Allah, berilah maghfirah bagi orang-orang Anshar dan juga bagi anak-anak kaum Anshar." Ibnul Fadl ragu-ragu terkait dengan ungkapan; Anak-anak Anshar. Lalu sebagian orang yang tengah berada di sisi Anas bertanya padanya, maka ia pun menjawab, "Itulah yang disabdakan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Inilah yang telah disempurnakan Allah melalui pendengarannya."

bukhari:4526

Telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Abdullah] Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Bilal] dari [Yahya] dari [Ubaid bin Hunain] bahwa ia mendengar [Ibnu Abbas radliallahu 'anhu] menceritakan, bahwa ia berkata; Aku menahan diri selama satu tahun. Sebenarnya aku ingin bertanya kepada Umar bin Al Khaththab mengenai satu ayat, namun aku tidak bertanya padanya hanya karena perasaan segan. Sampai suatu ketika, ia keluar untuk menunaikan ibadah haji, lalu aku pun keluar bersamanya. Di tengah perjalanan kembali, Umar menyingkir ke arah pepohonan Araq hendak buang hajat, dan aku pun berdiri menungguinya hingga hajatnya selesai. Kemudian aku pun merasa senang dengannya, aku bertanya, "Wahai Amirul Mukminin, siapakah dua orang wanita dari isteri-isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang saling bantu membantu menyusahkan beliau?" Maka [Umar] menjawab, "Keduanya adalah Hafshah dan Aisyah." Aku berkata, "Demi Allah, sesungguhnya sejak setahun yang lalu aku ingin menanyakan hal ini pada, hanya tidak pernah aku lakukan lantaran segan kepada Anda." Umar berkata, "Janganlah kamu melakukan hal itu. Bila kamu menduga bahwa mengetahui tentang sesuatu, maka tanyakanlah. Jika memang aku mengetahuinya, niscaya aku akan mengabarkannya padamu." Kemudian Umar berkata, "Demi Allah, di masa jahiliyah dulu, kami tidak pernah mempertimbangkan ide atau saran yang berasal dari kaum wanita, sehingga Allah menurunkan ayat berkenaan dengan hak mereka, dan Dia membagi hak yang dibagikan-Nya." Umar melanjutkan, "Maka ketika menghadapi suatu persoalan yang hendak aku pertimbangkan, tiba-tiba isteriku berkata, 'Seandainya Anda berbuat seperti ini dan itu! ' Maka kukatakan padanya, 'Ada apa denganmu, kenapa turut campur, dan untuk apa campur tanganmu dalam persoalan yang aku inginkan? ' Isteriku menjawab, 'Sungguh Engkau sangat aneh wahai Ibnul Khathathab! Apakah Anda tidak mau diajak berdiskusi padahal anak wanitamu sendiri mengajak diskusi bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam hingga beliau melewati hari-harinya dengan perasan marah? '" Akhirnya Umar bergegas mengambil pakaiannya dan segera menemui Hafshah dan berkata padanya, "Wahai anakku, sesungguhnya kamu mengajak diskusi bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam hingga beliau melewati hari-harinya dengan perasaan marah." Hafshah berkata, "Demi Allah, kami benar-benar akan mengajak diskusi bersama beliau." Aku katakan padanya, "Ketahuilah, aku peringatkan padamu akan siksaan Allah dan juga amarah Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wasallam wahai anakku. Jangan sekali-kali engkau merasa rugi, karena kecintaan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam padanya." Maksudnya adalah kecintaan beliau pada Aisyah. Umar melanjutkan kisahnya; Kemudian aku keluar hingga aku menemui Ummu Salamah karena dekatnya hubungan kerabatku dengannya, lalu aku membicarakannya padanya. Ummu Salamah berkata, "Sungguh aneh Anda ini wahai Ibnul Khaththab. Kamu telah memasuki semua urusan. Hingga kamu hendak memasuki urusan yang terjadi antara Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan para isteri-isterinya." Ummu Salamah membantahku, dengan sebuah bantahan yang telah menghilangkan apa yang menjadi keinginanku sebelumnya. Maka aku pun segera keluar dari kediamannya. Waktu itu, aku memiliki seorang sahabat dari kalangan Anshar, jika aku tidak hadir (dalam majelis Rasulullah) maka ia akan menyampaikan berita yang ada. Dan jika ia yang absen, maka akulah yang menyampaikan berita baru padanya. Saat itu, kami takut terhadap seorang raja dari raja-raja Ghassan. Telah tersebar berita, bahwa ia akan berjalan ke arah kami berada. Sementara bayang-bayangnya telah memenuhi dada-dada kami. Ternyata, salah seorang sahabatku yang Anshar itu mengetuk pintu, seraya berkata, "Bukalah pintu, bukalah pintu." Aku bertanya, "Apakah raja Al Ghassani telah datang?" Ia menjawab, "Bahkan yang lebih dahsyat daripada itu. Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah menceraikan isteri-isterinya terlebih lagi Hafshah dan Aisyah" Maka aku segera mengambil pakaianku dan keluar hingga bertemu dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di tempat minum miliknya, yang jika beliau menaikinya maka beliau pergunakan tangga. Sementara pembantu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam Aswad berada di tangga. Maka aku katakan kepadanya, "Katakanlah pada beliau bahwa ini Umar bin Al Khaththab." Kemudian beliau pun mengizinkanku. Lalu aku menuturkan kisah kejadian ini pada beliau. Ketika kisahnya sampai pada kejadian bersama Ummu Salamah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun tersenyum. Saat itu beliau berada di atas tikar yang tidak dilapisi sesuatu apa pun. Di bawah kepalanya hanya terdapat bantal yang terbuat dari kulit yang berisikan sabut. Pada kedua kakinya terdapat dedaunan yang dituangkan, sementara di kepalanya terdapat kulit yang telah disamak. Aku melihat bekas tikar itu di sebelah kiri badannya, dan aku pun menangis. Beliau bertanya, "Apa yang menyebabkanmu menangis?" Aku menjawab, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya Kisra dan Kaisar keduanya berada dalam kesenangan, sementara Anda wahai Rasulullah.." akhirnya beliau bersabda: "Tidakkah kamu ridla apabila dunia ini menjadi milik mereka, sedangkan akhirat untuk kita?"

bukhari:4532

Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] ia berkata, Telah menceritakan kepadaku [Malik] dari [Zaid bin Aslam] dari [bapaknya] bahwasanya; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tengah berjalan dalam suatu safar yang dilakukannya. Lalu pada suatu malam, Umar bin Al Khaththab berjalan bersama beliau, lalu Umar bertanya tentang sesuatu, namun Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak menjawabnya. Kemudian ia bertanya lagi, dan belum juga menjawabnya. Lalu bertanya lagi, tetapi tidak menjawabnya. Maka [Umar] pun berkata, "Alangkah merugilah kamu, kamu bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, namun semua itu tidak dihiraukannya." Kemudian Umar berkata; "Maka aku pun memacu Untau hingga berjalan di hadapan orang-orang, dan aku khawatir ayat Al Qur`an akan turun berkenaan denganku. Aku tak peduli lagi, bilamana aku mendengar teriakan suara yang memanggilku." Umar melanjutkan, "Sungguh, aku khawatir ayat Al Qur`an akan turun berkenaan denganku. Karena itu, aku segera mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu mengucapkan salam atasnya. Beliau bersabda: 'Sesungguhnya, semalam telah turun satu surat padaku, dan surat itu lebih aku sukai, daripada terbitnya matahari.' Dan beliau pun membacakannya pada kami: 'INNAA FATAHNAA LAKA FATHAN MUBIINAA..'" (QS. Alfath)

bukhari:4626

Telah menceritakan kepada kami [Musa] Telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Al Mughirah] dari [Mujahid] dari [Abdullah bin Amru] ia berkata; Bapakku menikahkanku dengan seorang wanita yang memiliki kemuliaan leluhur. Lalu bapakku bertanya pada sang menantunya mengenai suaminya. Maka sang menantu pun berkata, "Dia adalah laki-laki terbaik, ia belum pernah meniduriku dan tidak juga memelukku mesra semenjak aku menemuinya." Maka setelah selang beberapa lama, bapakku pun mengadukan hal itu pada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, akhirnya beliau bersabda: "Bawalah ia kemari." Maka setelah itu, aku pun datang menemui beliau, dan belaiau bersabda: "Bagaimanakah ibadah puasamu?" aku menjawab, "Yaitu setiap hari." Beliau bertanya lagi, "Lalu bagaimana dengan Khataman Al Qur`anmu?" aku menjawab, "Yaitu setiap malam." Akhirnya beliau bersabda: "Berpuasalah tiga hari pada setiap bulannya. Dan bacalah (Khatamkanlah) Al Qur`an sekali pada setiap bulannya." Aku katakan, "Aku mampu lebih dari itu." Beliau bersabda: "Kalau begitu, berpuasalah tiga hari dalam satu pekan." Aku berkata, "Aku masih mampu lebih dari itu." Beliau bersabda: "Kalau begitu, berbukalah sehari dan berpuasalah sehari." Aku katakan, "Aku masih mampu lebih dari itu." Beliau bersabda: "Berpuasalah dengan puasa yang paling utama, yakni puasa Dawud, yaitu berpuasa sehari dan berbuka sehari. Dan khatamkanlah Al Qur`an sekali dalam tujuh hari." Maka sekiranya aku menerima keringanan yang diberikan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, saat itu aku masih kuat, sementara sekarang telah menjadi lemah. Mujahid berkata; Lalu ia membacakan sepertujuh dari Al Qur`an kepada keluarganya pada siang hari, dan ayat yang ia baca, ia perlihatkan pada siang harinya hingga pada malam harinya ia bisa lebih mudah membacanya. Dan bila ingin memperoleh kekuatan, maka ia akan berbuka beberapa hari dan menghitungnya, lalu ia berpuasa sebanyak itu pula, sebab ia tak suka meninggalkan sesuatu yang menyelisihi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Abu Abdullah berkata; Dan sebagian mereka berkata; Tiga, atau lima, dan yang terbanyak adalah tujuh.

bukhari:4664

Telah menceritakan kepada kami [Al Hakam bin Nafi'] Telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhri] ia berkata; Telah mengabarkan kepadaku [Urwah bin Az Zubair] bahwa [Zainab binta Abu Salamah] Telah mengabarkan kepadanya bahwa [Ummu Habibah binti Abu Sufyan] Telah mengabarkan kepadanya bahwa ia pernah berkata, "Wahai Rasulullah nikahilah saudaraku binti Abu Sufyan." Maka beliau balik bertanya: "Apakah suka akan hal itu?" aku menjawab, "Ya. Namun aku tidak mau ditinggal oleh Anda. Hanya saja aku suka bila saudariku ikut serta denganku dalam kebaikan." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Sesungguhnya hal itu tidaklah halal bagiku." Aku berkata, "Telah beredar berita, bahwa Anda ingin menikahi binti Abu Salamah." Beliau bertanya: "Anak wanita Ummu Salamah?" aku menjawab, "Ya." Maka beliau pun bersabda: "Meskipun ia bukan anak tiriku, ia tidaklah halal bagiku. Sesungguhnya ia adalah anak saudaraku sesusuan. Tsuwaibah telah menyusuiku dan juga Abu Salamah. Karena itu, janganlah kalian menawarkan anak-anak dan saudari-saudari kalian padaku." Urwah berkata; Tsuwaibah adalah bekas budak Abu Lahab. Waktu itu, Abu Lahab membebaskannya, lalu Tsuwaibah pun menyusui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan ketika Abu Lahab meninggal, ia pun diperlihatkan kepada sebagian keluarganya di alam mimpi dengan keadaan yang memprihatinkan. Sang kerabat berkata padanya, "Apa yang telah kamu dapatkan?" Abu Lahab berkata."Setelah kalian, aku belum pernah mendapati sesuatu nikmat pun, kecuali aku diberi minum lantaran memerdekakan Tsuwaibah."

bukhari:4711

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Sallam] Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Fudlail] Telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [bapaknya] ia berkata; Khaulah binti Hakim adalah termasuk salah seorang dari para wanita yang telah mengibahkan dirinya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Maka [Aisyah] pun berkata, "Tidakkah seorang wanita itu merasa malu, saat menghibahkan dirinya kepada seorang laki-laki?" Maka ketika ayat ini turun, "TURJI`U MAN TASYAA`U MINHUNNA.." aku berkata, "Wahai Rasulullah, tidaklah aku melihat Rabb-mu, kecuali Dia mempercepat hasrat Anda." Ini diriwayatkan oleh [Abu Sa'id Al Mu`addibi], [Muhammad bin Bisyr] dan [Abdah] dari [Hisyam] dari [bapaknya] dari [Aisyah]. Dan sebagian mereka menambah atas sebagian yang lain.

bukhari:4721

Telah menceritakan kepada kami [Makki bin Ibrahim] Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] ia berkata, Aku mendengar [Nafi'] menceritakan bahwa [Ibnu Umar] radliallahu 'anhuma berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang sebagian kalian untuk berjual beli atas jual beli saudaranya. Dan janganlah seseorang meminang atas pinangan yang lain hingga ia meninggalkannya atau pun menerimanya, atau pun ia telah diberi izin oleh sang peminang pertama."

bukhari:4746

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Manshur bin Shafiyyah] dari [Ibunya Shafiyyah binti Syaibah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengadakan walimah terhadap sebagian dari isteri-isterinya, yakni dengan dua Mud gandum.

bukhari:4774

Telah menceritakan kepada kami [Ali] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Ulayyah] dari [Humaid] dari [Anas] ia berkata; Suatu ketika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berada di tempat isterinya. Lalu salah seorang Ummahatul Mukminin mengirimkan hidangan berisi makanan. Maka isteri Nabi yang beliau saat itu sedang berada dirumahnya memukul piring yang berisi makanan, maka beliau pun segera mengumpulkan makanan yang tercecer ke dalam piring, lalu beliau bersabda: "Ibu kalian rupanya sedang terbakar cemburu." Kemudian beliau menahan sang Khadim (pembantu) hingga didatangkan piring yang berasal dari rumah isteri yang beliau pergunakan untuk bermukim. Lalu beliau menyerahkan piring yang bagus kepada isteri yang piringnya pecah, dan membiarkan piring yang pecah di rumah isteri yang telah memecahkannya.

bukhari:4824

Telah menceritakan kepadaku [Al Hasan bin Muhammad bin Shabbah] Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] dari [Ibnu Juraij] ia berkata; [Atha`] berdalih bahwa ia mendengar [Ubaid bin Umair] berkata; Aku mendengar [Aisyah] radliallahu 'anha berkata; Bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah singgah di rumah Zainab binti Jahsy dan beliau juga minum madu di situ. Lalu aku dan Hafshah saling berpesan, bahwa siapa saja di antara kita yang ditemu oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam hendaklah ia berkata, "Sesungguhnya aku mendapatkan bau Maghafir. Apakah Anda habis makan maghafir?" akhirnya beliau pun masuk menemui salah seorang dari keduanya dan ia mengungkapkan kalimat itu pada beliau. Akhirnya beliau bersabda: "Tidak, akan tetapi aku hanya minum madu di tempat Zainab binti Jahsyin dan aku tidak akan mengulanginya lagi." Maka turunlah ayat: "Wahai Nabi, kenapa kamu mengharamkan sesuatu yang telah dihalalkan oleh Allah…" hingga firman-Nya: "Jika kalian berdua bertaubat.." yakni kepada Aisyah dan Hafshah.".. adapun kutipan ayat "Dan ketika Nabi berkata rahasia kepada sebagian isterinya..." yakni terkait dengan sabda beliau: "Bahkan aku hanya minum madu."

bukhari:4862

Telah menceritakan kepada kami [Ismail] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Malik] dari [Abu An Nadlr] mantan budak Umar bin Ubaidullah, dari [Nafi'] mantan budak Abu Qatadah dari [Abu Qatadah], Bahwasanya ia pernah bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, hingga ketika mereka sampai di jalanan Makkah, ia dan para sahabatnya yang sedang mengenakan pakaian ihram tertinggal, saat itu dia sendiri yang tidak ihram. Lalu ia melihat seekor keledai liar, maka ia segera menaiki kudanya (untuk menangkap keledai tersebut). Ia minta kepada para sahabatnya untuk mengambilkan cambuknya yang jatuh namun mereka menolak, lalu ia minta diambilkan tombaknya dan mereka juga menolak. Maka ia pun mengambil sendiri kemudian menangkap keledai tersebut dan membunuhnya. Sebagian sahabatnya ada yang ikut memakan dagingnya, dan ada juga yang menolak. Ketika mereka dapat menyusul Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, mereka pun menanyakan hal itu kepada beliau. Maka jawab beliau: "Itu adalah makanan yang Allah berikan kepada kalian." Telah menceritakan kepada kami [Ismail], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Malik] dari [Zaid bin Aslam] dari [Atha' bin Yasar] dari [Abu Qatadah] seperti itu, beliau bersabda; apakah kalian memiliki sesuatu dari dagingnya?.

bukhari:5067

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] dari [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Umamah bin Sahl] dari [Abdullah bin Abbas] radliallahu 'anhuma dari [Khalid bin Al Walid] bahwa dia bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah masuk ke rumah Maimunah, lalu dihidangkan daging biawak, ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam hendak mengambil daging tersebut sebagian wanita berkata; "Beritahukanlah kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang makanan yang hendak beliau makan." Orang-orang pun berkata; "Wahai Rasulullah, itu adalah daging biawak, " Lalu beliau mengangkat tangannya, aku pun berkata; "Apakah daging itu haram wahai Rasulullah?" beliau bersabda: "Tidak, karena daging tersebut tidak ada pada kaumku, maka aku tidak menyukainya." Khalid berkata; "Lalu aku meraih daging tersebut dan memakannya, sementara Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melihatku."

bukhari:5111

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Salam] telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahab] telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Muhammad] dari [Ibnu Abu Bakrah] dari [Abu Bakrah] radliallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Sesungguhnya zaman itu terus berputar sama seperti saat Allah menciptakan langit dan bumi, setahun ada dua belas bulan, dan empat di antaranya adalah bulan-bulan haram, dan tiga di antaranya adalah bulan-bulan yang berurutan yaitu; Dzul Qa'dah, Dzul Hijjah, Muharram dan Rajab. Sedangkan bulan Rajab adalah bulan Mudzar yaitu bulan yang terletak antara Jumadil Akhir dan Sya'ban." (beliau bertanya): "Bulan apakah sekarang ini?" kami menjawab; "Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui." Beliau terdiam beberapa saat, hingga kami menduga bahwa beliau akan menyebutnya dengan nama yang lain, lalu beliau bersabda: "Bukankah sekarang bulan Dzul Hijjah?" kami menjawab; "Benar." Beliau bertanya lagi: "Negeri apakah ini?" kami menjawab; "Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui." Beliau terdiam beberapa saat, hingga kami menduga beliau akan menyebutnya dengan nama yang lain, lalu beliau bersabda: "Bukankah sekarang kita berada di negeri Baldah?" kami menjawab; "Benar." Beliau kembali bertanya: "Hari apakah ini?" kami menjawab; "Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui." Beliau terdiam beberapa saat, hingga kami mengira beliau akan menyebutnya dengan nama yang lain. Kemudian beliau bersabda: "Bukankah sekarang adalah hari Nahr (kurban)?" kami menjawab; "Benar." Beliau kemudian bersabda: "Sesungguhnya darah kalian, harta bendamu -Muhammad berkata; saya kira beliau juga bersabda: dan kehormatan kalian- adalah haram atas diri kalian, seperti haramnya harimu sekarang ini, di negerimu ini, dan di bulan kalian ini. Sesungguhnya kalian pasti akan bertemu dengan Rabb kalian (di hari kiamat kelak), dan Dia akan menanyakan tentang semua amal perbuatan kalian. Oleh karena itu, sepeninggalku nanti, janganlah kalian kembali kepada kesesatan -dimana sebagian dari kalian membunuh sebagian yang lain-, hendaknya orang yang hadir pada saat ini menyampaikan kepada orang yang tidak hadir! bisa jadi orang yang mendengar dari mulut kedua justru lebih menjaga apa-apa yang di dengarnya daripada orang yang mendengarnya secara langsung." Sedangkan apabila Muhammad menyebutkan hadits tersebut, dia berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam benar." Setelah itu beliau bersabda: "Bukankah aku telah menyampaikannya, bukankah aku telah menyampaikannya?! Hingga dua kali.

bukhari:5124

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Mu'tamir] dari [Ayahnya] dia berkata; saya mendengar [Anas] berkata; "Aku pernah menjadi pelayan yang bertugas menuangkan minuman kepada paman-pamanku di suatu tempat, sementara diriku adalah yang paling muda di antara mereka, ketika itu aku menuangkan Fadlih (minuman keras dari perasan kurma muda) tiba-tiba ada yang berkata; "Sesungguhnya khamar telah di haramkan." Lantas mereka berkata; "Tumpahkanlah" maka aku pun menumpahkannya. Aku bertanya kepada Anas; "Apakah yang mereka minum waktu itu?" dia menjawab; "yaitu ruthab (minuman keras dari perasan kurma basah) dan busr (minuman keras dari perasan kurma muda atau masih pentil)." Abu Bakar bin Anas berkata; "Seperti itulah khamr mereka, sementara Anas tidak mengingkarinya." Dan sebagian sahabatku juga pernah menceritakan kepadaku bahwa dia pernah mendengar Anas bin Malik berkata; "Seperti itulah khmar mereka waktu itu."

bukhari:5155

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Mu'tamir] dari [ayahnya] dia berkata; saya mendengar [Anas] radliallahu 'anhu berkata; aku pernah menjadi pelayan di suatu daerah yang bertugas menuangkan minuman al fadlih (minuman keras yang terbuat dari kurma) kepada para pamanku, sedangkan aku adalah orang yang paling muda di antara mereka, tiba-tiba di beritahukan bahwa khamr telah di haramkan, maka dia (salah seorang pamanku) berkata; "Tumpahkanlah ia." Aku pun langsung menumpahkannya, " aku bertanya kepada Anas; "Apakah minuman mereka saat itu?" dia menjawab; "yaitu minuman (keras) yang terbuat dari ruthab (kurma basah) dan busr (kurma muda)." Abu Bakar bin Anas berkata; "Itulah khamr mereka saat itu, dan Anas tidak mengingkarinya." Dan sebagian dari sahabatku juga pernah menceritakan kepadaku bahwa dia pernah mendengar Anas berkata; "Dan saat itu khamr mereka terbuat dari jenis itu."

bukhari:5191

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Abdul Hamid bin Abdurrahman bin Zaid bin Al Khatthab] dari [Abdullah bin Abdullah bin Al Harits bin Naufal] dari [Abdullah bin Abbas] bahwa Umar bin Khatthab pernah bepergian menuju Syam, ketika ia sampai di daerah Sargha, dia bertemu dengan panglima pasukan yaitu Abu 'Ubaidah bersama sahabat-sahabatnya, mereka mengabarkan bahwa negeri Syam sedang terserang wabah. Ibnu Abbas berkata; "Lalu Umar bin Khattab berkata; 'Panggilkan untukku orang-orang muhajirin yang pertama kali (hijrah), ' kemudian mereka dipanggil, lalu dia bermusyawarah dengan mereka dan memberitahukan bahwa negeri Syam sedang terserang wabah, merekapun berselisih pendapat. Sebagian dari mereka berkata; 'Engkau telah keluar untuk suatu keperluan, kami berpendapat bahwa engkau tidak perlu menarik diri.' Sebagian lain berkata; 'Engkau bersama sebagian manusia dan beberapa sahabat Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam. Kami berpendapat agar engkau tidak menghadapkan mereka dengan wabah ini, ' Umar berkata; 'Keluarlah kalian, ' dia berkata; 'Panggilkan untukku orang-orang Anshar'. Lalu mereka pun dipanggil, setelah itu dia bermusyawarah dengan mereka, sedangkan mereka sama seperti halnya orang-orang Muhajirin dan berbeda pendapat seperti halnya mereka berbeda pendapat. Umar berkata; 'keluarlah kalian, ' dia berkata; 'Panggilkan untukku siapa saja di sini yang dulu menjadi tokoh Quraisy dan telah berhijrah ketika Fathul Makkah.' Mereka pun dipanggil dan tidak ada yang berselisih dari mereka kecuali dua orang. Mereka berkata; 'Kami berpendapat agar engkau kembali membawa orang-orang dan tidak menghadapkan mereka kepada wabah ini.' Umar menyeru kepada manusia; 'Sesungguhnya aku akan bangun pagi di atas pelana (maksudnya hendak berangkat pulang di pagi hari), bagunlah kalian pagi hari, ' Abu Ubaidah bin Jarrah bertanya; 'Apakah engkau akan lari dari takdir Allah? ' maka Umar menjawab; 'Kalau saja yang berkata bukan kamu, wahai Abu 'Ubaidah! Ya, kami lari dari takdir Allah menuju takdir Allah yang lain. Bagaimana pendapatmu, jika kamu memiliki unta kemudian tiba di suatu lembah yang mempunyai dua daerah, yang satu subur dan yang lainnya kering, tahukah kamu jika kamu membawanya ke tempat yang subur, niscaya kamu telah membawanya dengan takdir Allah. Apabila kamu membawanya ke tempat yang kering, maka kamu membawanya dengan takdir Allah juga.' Ibnu Abbas berkata; "Kemudian datanglah [Abdurrahman bin 'Auf], dia tidak ikut hadir (dalam musyawarah) karena ada keperluan. Dia berkata; "Saya memiliki kabar tentang ini dari Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda: "Jika kalian mendengar suatu negeri terjangkit wabah, maka janganlah kalian menuju ke sana, namun jika dia menjangkiti suatu negeri dan kalian berada di dalamnya, maka janganlah kalian keluar dan lari darinya." Ibnu 'Abbas berkata; "Lalu Umar memuji Allah kemudian pergi."

bukhari:5288

Telah menceritakan kepada kami ['Amru bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Yahya] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] telah menceritakan kepadaku [Sulaiman] dari [Muslim] dari [Masruq] dari ['Aisyah] radliallahu 'anha bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam selalu meminta perlindungan terhadap sebagian keluarganya, beliau mengusap dengan tangan kanannya sambil berdo'a; "ALLAHUMMA RABBAN NAASI ADZHIBIL BA`SA ISYFIHI ANTA SYAAFI LAA SYIFAA`A ILLA SYIFAA`UKA SYIFAA`AN LAA YUGHAADIRU SAQAMA (Ya Allah Rabb manusia, dzat yang menghilangkan rasa sakit, sembuhkanlah sesungguhnya Engkau Dzat yang Maha menyembuhkan, tidak ada kesembuhan melainkan dari kesembuhan-Mu, yaitu kesembuhan yang tidak menyisakan rasa sakit)." [Sufyan] berkata; Aku menceritakan hal ini kepada [Manshur], maka dia menceritakan kepadaku dari [Ibrahim] dari [Masruq] dari [Aisyah] seperti hadits di atas.

bukhari:5302

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Zaid bin Aslam] dari [Abdullah bin Umar] radliallahu 'anhuma bahwa dua orang dari penduduk Masyriq datang kepadanya, lalu keduanya berkhutbah hingga orang-orang heran dengan penjelasannya, lantas Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya dalam penjelasan (bayan) itu mengandung sihir, atau sesungguhnya sebagian bayan (penjelasan) itu mengandung sihir."

bukhari:5325

Telah menceritakan kepada kami [Malik bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Isra`il] dari [Abu Ishaq] saya mendengar [Al Barra`] berkata; saya belum pernah melihat seseorang yang paling bagus dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ketika mengenakan baju berwarna merah, Sebagian sahabatku mengatakan; dari Malik bahwa rambut beliau menjuntai hingga mendekati kedua bahunya." Abu Ishaq mengatakan; bahwa saya mendengar ia menceritakan hadits ini tidak hanya sekali, dan tidaklah ia menceritakan hal ini kecuali ia tersenyum." [Syu'bah] mengatakan; "Bahwa rambut beliau hingga melebihi kedua telinganya."

bukhari:5450

Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Salam] telah mengabarkan kepada kami ['Abidah bin Humaid Abu Abdurrahman] dari [Manshur] dari [Mujahid] dari [Ibnu Abbas] dia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah keluar dari salah satu kebun yang ada di Madinah, lalu beliau mendengar suara dua orang yang sedang di siksa di kuburnya, setelah itu beliau bersabda: "Tidaklah keduanya di siksa karena dosa besar namun hal itu adalah perkara yang besar, salah satu darinya adalah tidak bersuci dari kencingnya sedangkan yang lain selalu mengadu domba." Kemudian beliau meminta sepotong pelepah kurma yang masih basah. Beliau membelahnya menjadi dua, sepotong beliau tancapkan di kuburan yang satu dan sepotong di kuburan yang lain. Beliau kemudian bersabda: 'Semoga ini bisa meringankan siksa keduanya selagi belum kering.'

bukhari:5595

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Mahbub] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Qatadah] dari [Anas]. Dan di riwayatkan dari jalur lain, [Khalifah] pernah berkata kepadaku; telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Anas] radliallahu 'anhu bahwa seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ketika beliau tengah berkhutbah Jum'at di Madinah, laki-laki itu berkata; "Sudah sekian lama hujan tidak turun, maka mintalah hujan kepada Rabbmu!" lalu Nabi Shallallahu'alaihi wasallam melihat ke langit, dan tidak terlihat banyak awan. Lalu beliau beristisqa' (meminta hujan turun), tiba-tiba awan bermunculan dan saling menyatu antara satu dengan yang lain, hingga hujan pun turun dan mengalirlah aliran-aliran air di Madinah. Hal ini berlangsung sampai Jumat berikutnya dan tidak terhenti. Kemudian laki-laki tersebut atau yang lainnya berdiri saat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tengah berkhutbah, katanya; "Kami semua telah kebanjiran, maka berdo'alah kepada Rabbmu supaya menahan hujan dari kami". Beliaupun tersenyum kemudian berdo'a: "Ya Allah, turunkanlah (hujan) di sekitar kami dan bukan pada kami". Hingga dua atau tiga kali, maka awan-awan pun bergeser dari Madinah ke arah kanan dan kiri, menghujani di sekitarnya dan tidak turun di Madinah sedikitpun, ternyata Allah hendak memperlihatkan karomah kepada Nabi-Nya shallallahu 'alaihi wasallam dan mengabulkan do'anya."

bukhari:5628

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Abu Qilabah] dari [Anas bin Malik] radliallahu 'anhu dia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menemui sebagian isterinya, sementara Ummu Sulaim bersama mereka, maka beliau bersabda: 'Hati-hati wahai Anjasyah, pelan-pelanlah jika mengawal sesuatu yang diibaratkan dengan barang yang mudah pecah (maksudnya para wanita). Abu Qilabah berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berbicara dengan kalimat yang seandainya sebagian dari kalian mengucapkannya, niscaya kalian akan mempermainkan orang yang mengucapkannya.' (karena jarang yang melakukannya). Yaitu sabda beliau; "Kamu mengawal sesuatu yang diibaratkan dengan barang yang mudah pecah (maksudnya adalah para wanita)."

bukhari:5683

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Abdul Wahhab] telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Al Harits] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Waqid bin Muhammad bin Zaid] saya mendengar [Ayahku] dari [Ibnu Umar] radliallahu 'anhuma dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Celakalah kalian -atau binasalah kalian-Syu'bah mengatakan; "Ada keraguan pada Waqid"- janganlah kalian kembali kepada kekufuran sepeninggalku yaitu dengan saling berperang di antara kalian." dan berkata [An Nadlar] dari [Syu'bah] dengan lafadz waihakum (celakalah kalian), dan [Umar bin Muhammad] berkata dari [ayahnya] dengan lafadz wailakum atau waihakum (celakalah kalian).

bukhari:5700

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari ['Ubaidullah bin Abu Bakr] dari [Anas bin Malik] bahwa seorang laki-laki melongokkan kepalanya ke salah satu kamar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lantas Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berdiri menemuinya dengan membawa sisir, dan seolah-olah aku melihat beliau menakut-nakuti hendak mencolok laki-laki itu."

bukhari:5773

Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Sa'd bin Ibrahim] dari [Abu Umamah bin Sahl bin Hunaif] dari [Abu Sa'id] bahwa penduduk Bani Quraidlah telah menetapkan hukum yang akan diputuskan oleh Sa'ad. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengutus seseorang untuk memanggilnya, ketika dia datang beliau bersabda: "Berdirilah kalian untuk menghormati orang terbaik kalian -atau beliau bersabda- pemimpin kalian." Lalu Sa'd duduk di dekat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, setelah itu beliau melanjutkan: "Sesungguhnya mereka telah setuju dengan keputusan yang akan kamu tetapkan." Sa'ad berkata; "Aku akan memutuskan kepada mereka agar para tentara perang mereka dibunuh dan anak-anak serta wanita mereka dijadikan tawanan." Maka beliau bersabda: "Sungguh kamu telah memutuskan hukum kepada mereka dengan hukum Allah (Raja diraja)." Abu Abdullah berkata; "Sebagian sahabatku telah memahamkanku dari Al Walid dari perkataannya Abu Sa'id hingga perkataan "…dengan keputusan yang kamu putuskan."

bukhari:5791

Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] telah menceritakan kepada kami [Hammam] telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Anas] dari [Ubadah bin Shamit] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bersabda: "Barangsiapa Mencintai perjumpaan dengan Allah, Allah juga mencintai perjumpaan dengannya, sebaliknya barangsiapa membenci perjumpaan dengan Allah, Allah juga membenci perjumpaan dengannya." Kontan 'Aisyah atau sebagian isteri beliau berkomentar 'kami juga cemas terhadap kematian! ' Nabi lantas bersabda: "Bukan begitu maksudnya, namun maksud yang benar, seorang mukmin jika kematian menjemputnya, ia diberi kabar gembira dengan keridhaan Allah dan karamah-Nya, sehingga tak ada sesuatu apapun yang lebih ia cintai daripada apa yang dihadapannya, sehingga ia mencintai berjumpa Allah, dan Allah pun mencintai berjumpa kepadanya. Sebaliknya orang kafir jika kematian menjemputnya, ia diberi kabar buruk dengan siksa Allah dan hukuman-Nya, sehingga tidak ada yang lebih ia cemaskan daripada apa yang di hadapannya, ia membenci berjumpa Allah, sehingga Allah pun membenci berjumpa dengannya." [Abu Daud] dan [Amru] meringkasnya dari [Syu'bah] dan [Said] mengatakan dari [Qatadah] dari [Zurarah] dari [Sa'd] dari ['Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.

bukhari:6026

Telah menceritakan kepada kami [Qais bin Hafsh] telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Al Kharits] telah menceritakan kepada kami [Khatim bin Abi Shaghirah] dari [Abdullah bin Abi Mulaikah] mengatakan, telah menceritakan kepadaku [Al Qasim bin Muhammad bin Abu Bakr] bahwasanya ['Aisyah] radhilayyahu'anhuma menuturkan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kalian dikumpulkan dengan keadaan tidak beralas kaki, telanjang, dan tidak beralas kaki." 'Aisyah menyela; 'Hai Rasulullah, laki-laki dan perempuan, satu sama lain bisa melihat auratnya? ' Nabi menjawab: "Kejadian ketika itu lebih dahsyat sehingga memalingkan mereka dari keinginan seperti itu."

bukhari:6046

Telah menceritakan kepadaku [Shalat bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] perihal firman Allah: 'dan kami cabut kedengkian yang berada di dada mereka' (QS. Alhijr 47) ia menuturkan, telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Abu Mutawakkil An Naji], bahwasanya [Abu sa'id Al Khudzri] radhilayyahu'anhu mengatakan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Orang mukmin selamat dari neraka, kemudian dihisab diatas jembatan antara surga dan neraka, sehingga kezhaliman sesama mereka di dunia diqisas satu sama lainnya, sehingga jika mereka telah bersih dan suci, mereka dipersilahkan masuk surga, Demi Dzat yang jiwaku berada di Tangan-Nya, sungguh mereka lebih kenal hunian mereka di surga, daripada mereka kenal terhadap huniannya ketika di dunia."

bukhari:6054

Telah menceritakan kepada kami [Hibban bin Musa] Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah] Telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id bin Musayyab] dari [Abu Hurairah] radliallahu 'anhu berkata; kami menghadiri perang Khaibar bersama Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam, kemudian Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam berkata terhadap seseorang yang turut bersama beliau yang mengaku dirinya muslim: "Orang ini penghuni neraka." Ketika peperangan terjadi, Orang tadi berperang dengan gigih, kemudian orang tersebut terkena luka yang lumayan banyak, dan luka-luka itu pun membuatnya tak bergeming. Seorang sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam datang dan berujar; 'Hai Rasulullah, apakah anda telah melihat lelaki yang engkau katakan bahwa dia termasuk penghuni neraka?, sungguh dia telah berperang sedemikian gigihnya dan mendapat luka sedemikian banyak.'. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tetap mengatakan: "Dia termasuk penghuni neraka." Nyaris sebagian kaum muslimin menjadi ragu terhadap ucapan beliau. Ketika kondisi dalam sedemikian itu, laki-laki tadi merasakan derita luka yang perih, lantas dengan tangannya ia mengambil kantong anak panahnya, ia ambil salah satu panahnya dan ia pergunakan untuk bunuh diri. Dengan serta merta beberapa lelaki dari kaum muslimin menemui Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam dan berujar: 'Wahai Rasulullah, Allah telah membenarkan ucapanmu, sungguh fulan melakukan bunuh diri.' Maka Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "ya Bilal, berdirilah, dan umumkanlah, tidak akan masuk surga kecuali mukmin, dan Allah menguatkan agama ini dengan laki-laki yang durhaka."

bukhari:6116

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'd] dari [Isma'il bin Ja'far] dari [Abdullah bin Dinar] dari [Ibnu Umar] radliallahu 'anhuma mengatakan, suatu kali Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam mengutus utusan dan mengangkat Usamah bin Zaid sebagai komandan mereka, tetapi sebagian sahabat mencela habis-habisan kepemimpinannya. Maka Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam berdiri dan bersabda: "Kalaulah kalian mencela kepemimpinannya, dahulu kalian telah mencela kepemimpinan ayahnya. Demi Allah, ia adalah orang yang paling ideal memegang kepemimpinan, dan ayahnya dahulu adalah diantara manusia yang paling kucintai, dan anaknya sekarang diantara manusia yang paling kucintai sepeninggal ayahnya."

bukhari:6137

Telah menceritakan kepada kami [Adam] telah menceritakan kepada kami [Syaiban] telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Anas bin Malik] menuturkan; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jahannam tiada henti menuturkan; 'Masihkah ada tambahan? ' (QS. Qaf 30), sampai Allah rabbul 'izzati meletakkan telapak kaki-Nya disana hingga neraka mengatakan; 'Cukup, cukup demi kemuliaan-Mu, ' hingga sebagian penghuni neraka menghimpit sebagian lainnya." [Syu'bah] meriwayatkannya dari [Qatadah].

bukhari:6168

Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Al Hajjaj] dari [Ibnu Juraij] menuturkan; ['Atha`] berangggapan bahwa dirinya pernah mendengar [Ubaid bin Umair] mengatakan; aku pernah mendengar ['Aisyah] menuturkan; bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tinggal di rumah Zainab binti Jahsy dan meminum madu dirumahnya, maka aku dan Hafshah saling berwasiat bahwa siapa saja diantara kami berdua yang didatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, agar kami mengatakan; 'Aku menemukan bau pohon mighfar dimulutmu, apakah engkau telah makan buah mighfar? ' Nabi kemudian menemui salah satu dari keduanya dan dia mengatakan ucapan yang telah disepakati keduanya, namun Nabi justeru menjawab: "Tidak, bahkan aku minum madu di tempat Zainab binti Jahsy, dan sekali-kali aku tidak akan mengulanginya." Maka turunlah ayat yang menegur Nabi; "Wahai Nabi, mengapa kamu mengharamkan sesuatu yang telah Allah halalkan kepadamu' dan surat, 'jika kalian berdua bertaubat kepada Allah, ' ditujukan kepada Aisyah dan Hafshah. Dan firman-Nya; 'Ingatlah ketika Nabi merahasiakan sebuah pembicaraan kepada sebagian isterinya, ' petikan ayat ini untuk ucapan Nabi yang mengatakan: 'Namun aku minum madu.' [Ibrahim bin Musa] berkata kepadaku; dari [Hisyam] dengan tambahan redaksi: "Saya sekali-kali tak akan mengulanginya selama-lamanya, saya telah bersumpah, maka janganlah kalian kabarkan kepada seorang pun."

bukhari:6197

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah] dari [Aisyah] radliallahu 'anha mengatakan; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam menemui kami dengan keceriaan wajahnya yang bersinar, lantas beliau bersabda: "Tidakkah tadi engkau lihat, bahwa Mujazzaz memandang Zaid bin haritsah dan Usamah bin Zaid?" beliau bersabda: "Sesungguhnya telapak kaki-telapak kaki ini merupakan bagian satu dengan yang lainnya."

bukhari:6272

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Urwah] dari [Aisyah] mengatakan; Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam suatu hari menemui kami dengan ceria, lantas beliau berujar: "Wahai Aisyah, tidakkah engkau lihat Mujazzaz Al Madlaji menemuiku lantas ia memandang Usamah bin Zaid dan Zaid yang sedang berselimut, tertutup kedua kepalanya, dan terlihat telapak kaki keduanya?" Lantas beliau bersabda: "sesungguhnya telapak kaki-telapak kaki merupakan bagian satu dengan yang lainnya."

bukhari:6273

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Abu Dhamrah Anas] dari [Yazid bin Al Had] dari [Muhammad bin Ibrahim] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] radliallahu 'anhu; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam diserahi seseorang yang minum khamar. Lantas beliau berujar: "pukullah dia". Abu Hurairah berkata; maka diantara kami ada yang memukulnya dengan dengan tangannya, ada yang memukul dengan sandalnya dan ada yang memukul dengan pakaiannya. Tatkala selesai, sebagian orang ada yang berkata; 'Kiranya Allah menghinakanmu! ' maka Nabi bersabda: "Janganlah kalian mengatakan yang demikian, janganlah kalian membantu setan memperdayakannya!"

bukhari:6279

Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami ['Ashim bin Ali] telah menceritakan kepada kami ['Ashim bin Muhammad] dari [Waqid bin Muhammad], aku mendengar [Ayahku] mengatakan; ['Abdullah] mengatakan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda ketika haji wada'; "ketahuilah, bulan apa yang kalian ketahui yang paling mulia?" Para sahabat menjawab; 'bulan kita ini, ' Nabi bertanya: "ketahuilah, negeri mana yang kalian ketahui paling mulia?" Para sahabat menjawab; 'negeri kita ini.' Nabi bertanya; "ketahuilah, hari apa yang kalian ketahui paling mulia?" Para sahabat menjawab; 'Hari kita ini.' Nabi melanjutkan; "Sesungguhnya Allah tabaaraka wata'ala telah mengharamkan atas kalian darah-darah kalian, harta-harta kalian, dan kehormatan-kehormatan kalian, kecuali dengan haknya, sebagaimana kehormatan hari kalian ini, negeri kalian ini, dan bulan kalian ini, bukankah telah kusampaikan?" (Nabi mengulangi pertanyaannya tiga kali). Semua pertanyaannya, di jawab oleh para sahabat dengan; 'Benar.' kemudian Nabi meneruskan: "celakalah kalian -atau- binasalah kalian, jangan sampai kalian sepeninggalku kembali menjadi kafir, sebagian kalian memenggal leher sebagian yang lain."

bukhari:6287

Telah menceritakan kepada kami ['Abdul 'Aziz bin Abdullah] telah menceritakan kepadaku [Ibrahim bin Sa'd] dari [Shalih] dari [Ibnu Syihab] dari ['Ubaidullah bin Abdullah bin 'Utbah bin Mas'ud] dari [Ibnu 'Abbas] mengatakan; aku menyampaikan petuah-petuah untuk beberapa orang muhajirin yang diantara mereka adalah 'Abdurrahman bin Auf, ketika aku berada di persinggahannya di Mina dan dia bersama [Umar bin Khattab], di akhir haji yang dilakukannya. Tiba-tiba Abdurrahman bin Auf kembali kepadaku dan mengatakan; 'sekiranya engkau melihat seseorang yang menemui amirul mukminin hari ini, orang itu mengatakan; 'Wahai amirul mukminin, apakah engkau sudah tahu berita si fulan yang mengatakan; 'sekiranya Umar telah meninggal, aku akan berbaiat kepada fulan, pembaiatan Abu Bakar ash Shiddiq tidak lain hanyalah sebuah kekeliruan dan sekarang telah berakhir.' Umar serta merta marah dan berujar; 'Sungguh sore nanti aku akan berdiri menghadapi orang-orang dan memperingatkan mereka, yaitu orang-orang yang hendak mengambil alih wewenang perkara-perkara mereka.' Abdurrahman berkata; maka aku berkata; 'Wahai amirul mukminin, jangan kau lakukan sekarang, sebab musim haji sekarang tengah menghimpun orang-orang jahil dan orang-orang bodoh, merekalah yang lebih dominan didekatmu sehingga aku khawatir engkau menyampaikan sebuah petuah hingga para musafir yang suka menyebarkan berita burung yang menyebarluaskan berita, padahal mereka tidak jeli menerima berita dan tidak pula meletakkannya pada tempatnya, maka tangguhkanlah hingga engkau tiba di Madinah, sebab madinah adalah darul hijrah dan darus sunnah yang sarat dengan ahli fikih para pemuka manusia, sehingga engkau bisa menyampaikan petuah sesukamu secara leluasa dan ahlul ilmi memperhatikan petuah-petuahmu dan meletakkannya pada tempatnya.' Umar menjawab; 'Demi Allah, insya Allah akan aku lakukan hal itu diawal kebijakan yang kulakukan di Madinah.' Kata ibnu Abbas, Maka kami tiba di Madinah setelah bulan Dzulhijjah, begitu hari jumat kami segera berangkat ketika matahari condong hingga kutemui Sa'id bin Zaid bin 'Amru bin Nufail yang duduk ke tiang minbar, aku duduk di sekitarnya yang lututku menyentuh lututnya, tak lama aku menunggu hingga datanglah Umar bin Khattab, begitu aku melihat dia datang, saya katakan kepada Sa'id bin Zaid dan Amru bin Nufail; 'Sore ini sungguh Umar akan menyampaikan sebuah pesan yang belum pernah ia sampaikan sebelumnya semenjak dia diangkat menjadi khalifah,.' Namun Sa'id mengingkariku dengan mengatakan; 'Semoga kamu tidak kecela, Umar menyampaikan pidato yang belum pernah ia sampaikan sebelumnya.' Kemudian Umar duduk diatas minbar. Ketika juru-juru pengumuman telah diam, Umar berdiri memanjatkan pujian yang semestinya bagi-NYA, kemudian dia berkata; 'Amma ba'du, saya sampaikan maklumat kepada kalian yang telah ditakdirkan bagiku untuk menyampaikannya, saya tidak tahu mungkin pidato ini adalah menjelang kematianku, maka barangsiapa mencermatinya dan memperhatikannya dengan baik-baik, hendaklah ia menyampaikannya hingga ke tempat-tempat hewan tunggangannya pergi, dan barangsiapa yang khawatir tidak bisa memahaminya, tidak aku halalkan kepada seorang pun untuk berdusta kepadaku. Sesungguhnya Allah telah mengutus Muhammad Shallallahu'alaihiwasallam dengan membawa kebenaran, dan telah Allah turunkan al Qur`an kepadanya, yang diantara yang Allah turunkan adalah ayat rajam sehingga bisa kita baca, kita pahami dan kita cermati, Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam pernah melaksanakan hukum rajam, maka kita pun harus melakukan hukuman rajam sepeninggal beliau, aku sedemikian khawatir jika zaman sekian lama berlalu bagi manusia, ada seseorang yang berkata; 'Demi Allah, kami tidak menemukan ayat rajam dalam kitabullah, ' kemudian mereka tersesat dengan meninggalkan kewajiban yang Allah turunkan, padahal rajam menurut kitabullah adalah hak (benar) bagi orang yang berzina dan ia telah menikah baik laki-laki maupun perempuan dan bukti telah jelas, atau hamil atau ada pengakuan, kemudian kita juga membaca yang kita baca dari kitabullah, janganlah kalian membenci ayah-ayah kalian, sebab membenci ayah kalian adalah kekufuran -atau Umar mengatakan dengan redaksi; 'Sesungguhnya ada pada kalian kekufuran jika membenci ayah-ayah kalian- kemudian Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "janganlah kalian memujiku berlebihan sebagaimana Isa bin maryam dipuji, katakanlah bahwa aku hanyalah hamba Allah dan rasul-NYA, " kemudian sampai berita kepadaku bahwa seseorang diantara kalian berkata; 'Sekiranya Umar telah meninggal maka aku akan berbaiat kepada fulan, janganlah seseorang tertipu dengan yang mengatakan; 'hanyasanya pembaiatan Abu Bakar kebetulan dan sudah selesai, ' ketahuilah, pembaiatan itu memang telah berlalu, namun Allah menjaga keburukannya, ketahuilah bahwa orang yang mempunyai kelebihan diantara kalian, yang tak mungkin terkejar kelebihannya, ia tak akan bisa menyamai kelebihan Abu Bakar, barangsiapa berbaiat kepada seseorang tanpa musyawarah kaum muslimin, berarti ia tidak dianggap dibaiat begitu juga yang membaiatnya, yang demikian karena dikhawatirkan keduanya akan dibunuh. Diantara berita yang beresar di tengah kita adalah, ketika Allah mewafatkan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam Shallallahu'alaihiwasallam, orang-orang anshar menyelisihi kami dan mereka semua berkumpul di Saqifah bani Sa'idah, dan Ali serta Zubair menyelisihi kami serta siapa saja yang bersama keduanya, dan orang-orang muhajirin berkumpul kepada Abu Bakar, maka aku katakan kepada Abu Bakar; 'Wahai Abu Bakar, mari kita temui kawan-kawan kita dari Anshar, ' maka kami berangkat untuk menemui mereka, tatkala kami telah mendekati mereka, dua orang shalih diantara mereka menemui kami dan mengutarakan kesepakatan orang-orang, keduanya berkata; 'Kalian mau kemana wahai orang-orang muhajirin? ' kami menjawab; 'Kami akan menemui ikhwan-ikhwan kami dari anshar.' Keduanya berkata; 'Jangan, jangan kalian dekati mereka, putuskanlah urusan kalian.' namun aku katakan; 'Demi Allah, kami harus mendatangi mereka', maka kami pun berangkat hingga mendatangi mereka di Saqifah bani Sa'idah, ternyata disana seorang laki-laki yang berselimut kain ditengah-tengah mereka, saya pun bertanya; 'Siapakah ini? ' Mereka menjawab; 'Ini Sa'd bin Ubadah.' Saya bertanya; 'kenapa dengannya? ' Mereka menjawab; 'Dia tengah sakit dan mengalami demam yang serius.' Tatkala kami duduk sebentar, juru pidato mereka bersaksi dan memanjatkan pujian kepada Allah dengan pujian yang semestinya bagi-NYA, kemudian mengatakan; "Amma ba'd. Kami adalah penolong-penolong Allah (ansharullah) dan laskar Islam, sedang kalian wahai segenap muhajirin hanyalah sekelompok manusia biasa dan golongan minoritas dari bangsa kalian, namun anehnya tiba-tiba kalian ingin mencongkel wewenang kami dan menyingkirkan kami dari akar-akarnya." Tatkala juru pidato itu diam, aku ingin berbicara dan telah aku perindah sebuah ungkapan kata yang menjadikanku terkagum-kagum dan ingin aku ungkapkan di hadapan Abu Bakar, yang dalam beberapa batasan aku sekedar menyindirnya. Tatkala aku ingin bicara, Abu Bakar menegur; 'Sebentar! ' Maka aku tidak suka jika niatku menjadikannya marah! Maka Abu Bakar berbicara yang dia lembut daripadaku dan lebih bersahaja. Demi Allah, tidaklah dia meninggalkan sebuah kata yang aku kagumi dalam susunan yang kubuat indah selain ia ucapkan dalam pidato dadakannya yang semisalnya atau bahkan lebih baik hingga dia diam. Kemudian dia mengatakan; 'Kebaikan yang kalian sebut-sebutkan memang kalian penyandangnya dan sesungguhnya masalah kekhilafahan ini tidak diperuntukkan selain untuk penduduk quraisy ini yang mereka adalah pertengahan dikalangan bangsa arab yang nasab dan keluarganya, dan aku telah meridhai salah satu dari dua orang ini untuk kalian, maka baiatlah salah seorang diantara keduanya yang kalian kehendaki.' Kemudian Abu Bakar menggandeng tanganku dan tangan Abu Ubaidah bin Al Jarrah, dan dia duduk ditengah-tengah kami. Dan tidak ada yang aku benci dari perkataannya selainnya. Demi Allah, kalaulah saya digiring kemudian leherku dipenggal dan itu tidak mendekatkan diriku kepada dosa, itu lebih aku sukai daripada aku memimpin suatu kaum padahal disana masih ada Abu Bakar ash Shiddiq, Ya Allah, kalaulah bukan karena jiwaku membujukku terhadap sesuatu pada saat kematian yang tidak aku dapatkan sekarang, rupanya ada seorang berujar; 'Aku adalah kepercayaan anshar, berpengalaman, cerdas dan tetua yang dihormati, kami punya amir dan kalian juga punya amir tersendiri, wahai segenap quraisy! ' Spontan kegaduhan terjadi seru, suara sangat membisingkan, hingga aku memisahkan diri dari perselisihan dan kukatakan; "Julurkan tanganmu hai Abu Bakar! ' Lantas Abu Bakar menjulurkan tangannya, dan aku berbaiat kepadanya, dan orang-orang muhajirinpun secara bergilir berbaiat, kemudian orang anshar juga berbaiat kepadanya, lantas kami melompat kearah Sa'd bin Ubadah sehingga salah seorang diantara mereka berujar; 'Kalian telah membunuh Sa'd bin Ubadah? ' Kujawab 'Allah yang membunuh Sa'ad bin Ubadah.' Umar melanjutkan; 'Demi Allah, tidaklah kami dapatkan urusan yang kami temui yang jauh lebih kuat daripada pembaiatan Abu Bakar, kami sangat khawatir jika kami tinggalkan suatu kaum sedang mereka belum ada baiat, kemudian mereka membaiat seseorang sepeninggal kami sehingga kami membaiat mereka diatas suatu hal yang tidak kami ridhai, atau kita menyelisihi mereka sehingga terjadi kerusakan, maka barangsiapa yang membaiat seseorang dengan tanpa musyawarah kaum muslimin, janganlah diikuti, begitu juga orang yang di baiatnya, karena dikhawatirkan keduanya terbunuh.'

bukhari:6328

Telah menceritakan kepada kami [Abul Walid] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dengan mengatakan; telah mengabarkan kepadaku [Waqid bin Abdullah] dari [ayahnya], ia mendengar [Abdullah bin Umar] dari Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam, beliau bersabda: "Janganlah kalian kembali kafir sepeninggalkau, sebagian kalian memenggal sebagian lainnya."

bukhari:6360

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar] Telah menceritakan kepada kami [Ghundar] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Ali bin Mudrik] katanya, aku mendengar [Abu Zur'ah bin Amru bin Jarir] dari [Jarir] katanya, Nabi Shallallahu'alaihiwasallam pernah berujar kepadaku ketika haji wada'; "Tolong suruhlah orang-orang diam, jangan kalian sepeninggalku menjadi kafir, sebagian kalian memenggal leher sebagian lain." Juga diriwayatkan Abu Bakrah dan Ibnu Abbas dari Nabi Shallallahu'alaihiwasallam.

bukhari:6361

Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari ['Ubaidullah bin Abu Bakar bin Anas] dari [Anas] radliallahu 'anhu, ada seseorang yang mengintip salah satu kamar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau menuju orang itu sambil membawa guntingnya dan beliau sembunyikan untuk ditusukkannya.

bukhari:6391

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin ja'far] dari [Abu Suhail] dari [ayahnya] dari [Thalhah bin Ubaidullah]; ada seorang arab badui menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan rambut acak-acakan, ia berkata; 'ya Rasulullah, beritahukanlah kepadaku shalat apakah yang Allah wajibkan atasku? ' Nabi menjawab: "shalat lima waktu, kecuali jika engkau mau mengerjakan yang sunnah." Si arab badui bertanya lagi: 'Beritahukanlah kepadaku puasa apakah yang Allah wajibkan bagiku? ' Nabi menjawab: "puasa bulan ramadhan, kecuali jika kamu ingin melaksanakan yang sunnah." Si arab badui bertanya; 'Beritahukanlah kepadaku, zakat apakah yang Allah wajibkan atasku? ' maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberitahukan kepadanya syariat-syariat Islam, dan arab badui tersebut mengatakan; 'Demi Dzat yang memuliakanmu, saya tidak akan melakukan yang sunnah, namun juga tak akan mengurangi sedikitpun yang telah Allah fardhukan atas diriku.' Maka Rasulullah bersabda; "dia beruntung jika ia jujur atau dengan redaksi -ia masuk surga jika jujur." Penulis menuturkan; Sebagian orang mengatakan, bahwa seratus duapuluh unta zakatnya dua hiqqah, dan jika yang punya membelanjakannya secara sengaja, atau meng-hibahkannya atau mencari siasat terhadapnya dengan tujuan untuk tidak berzakat, maka yang demikian dia tak terkena dosa.

bukhari:6442

Telah menceritakan kepadaku [Ishaq] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Hammam] dari [Abu Hurairah] radliallahu 'anhu mengatakan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Harta salah seorang diantara kalian (jika tidak dizakati), maka pada hari kiamat menjadi ular yang menyeramkan, pemilik harta itu berusaha menyelamatkan diri namun si ular terus memburunya sambil mengatakan; 'aku adalah hartamu, ' Demi Allah, si ular itu tiada henti memburunya hingga orang yang mempunyai harta membentangkan tangannya dan dia melahapnya." Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika pemilik unta tidak memberikan haknya, maka pada hari kiamat unta tersebut melawannya hingga menginjak-injak wajahnya dengan kuku kakinya." - Sebagian orang mengatakan bahwa jika seseorang yang mempunyai unta lantas khawatir terkena kewajiban zakat, lalu sehari sebelum haul tiba ia menjualnya dengan unta semisal atau kambing atau sapi, atau dirham dengan niat agar tidak terkena wajib zakat, maka tak ada dosa baginya. Dan dia mengatakan; jika ia menzakati untanya sehari sebelum haul tiba, atau enam hari sebelumnya, maka juga diperbolehkan.

bukhari:6443

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah] dari [Ibnu Abbas] bahwasanya ia mengatakan, Sa'ad bin Ubadah Al Anshari pernah meminta fatwa Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam tentang nadzar ibunya yang meninggal sebelum menunaikan nadzarnya. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Penuhilah nadzarnya". Sebagian orang mengatakan bahwa jika unta mencapai dua puluh ekor sehingga ia berkewajiban membayar zakat empat ekor kambing, lalu dia menghibahkan unta itu sebelum haul, atau menjualnya dengan niat atau siasat agar tidak terkena wajib zakat, maka tidak ada denda atasnya, demikian pula jika ia menyembunyikannya terus meninggal, maka tidak ada denda dalam hartanya.

bukhari:6444

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Ubaidullah] mengatakan, telah menceritakan kepadaku [Nafi'] dari ['Abdullah] radliallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melarang nikah syighar. Saya bertanya kepada Nafi'; 'Apa maksud syighar? ' Ia menjawab; 'mengawini anak perempuan seseorang lelaki dengan syarat lelaki tersebut dinikahkan dengan anak perempuannya tanpa mahar, atau menikahi saudara perempuan seorang lelaki dengan syarat lelaki tersebut menikahkannya dengan saudara perempuannya tanpa mahar.' Sebagian orang berpendapat; jika seseorang bersiasat sehingga ia nikah syighar, maka perkawinannya boleh dan syaratnya bathil. Dan ia berkata tentang nikah mut'ah; pernikahannya rusak dan syaratnya bathil. Sedang sebagian lain berpendapat bahwa nikah syighar boleh dan syaratnya bathil.

bukhari:6445

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Ubaidullah bin Umar] telah menceritakan kepada kami [Az Zuhri] dari [Al Hasan] dan [Abdullah], kedua anak Muhammad bin Ali, dari [ayah keduanya], bahwa di sampaikan kepada [Ali] radliallahu 'anhu; bahwa Ibnu Abbas menganggap nikah mut'ah tidak masalah, maka Ali berkata; 'Rasulullah telah melarangnya pada hari khaibar, dan beliau melarang daging keledai jinak.' Sebagian orang mengatakan; bahwa jika seseorang menyiasati sehingga nikah mut'ah, maka nikahnya rusak, sedang sebagian yang lain mengatakan nikahnya boleh dan syaratnya bathil.

bukhari:6446

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir] dari [Sufyan] dari [Hisyam] dari [Urwah] dari [Zainab binti Ummi Salamah] dari [Ummu Salamah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Saya hanyalah manusia biasa, dan kalian mengadukan sengketa kepadaku, siapa tahu sebagian diantara kalian lebih pandai bersilat lidah dengan alasannya dari sebagian lain, sehingga aku memutuskan sebatas yang aku dengar, maka barangsiapa kuputuskan menang dengan mendzalimi hak saudaranya, janganlah ia mengambilnya, sebab aku akan mengambil sulutan api neraka baginya."

bukhari:6452

Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abi Katsir] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bersabda: "Gadis tidak boleh dinikahi hingga dimintai izin, dan janda tidak bleh dinikahi hingga dimintai persetujuannya." Ada yang bertanya; 'ya Rasulullah, bagaimana tanda izinnya? ' Nabi menjawab: "tandanya diam." Sebagian orang berpendapat; Jika seorang gadis belum dimintai izin, kemudian seseorang mencari siasat, kemudian dua orang saksi dusta bersaksi bahwa laki-laki tersebut telah menikahinya dengan kerelaannya, dan hakim memutuskannya secara resmi, dan suami tahu bahwa persaksiannya adalah dusta, maka yang demikian tidak mengapa untuk menyetubuhinya, dan termasuk pernikahan yang sah.

bukhari:6453

Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Syaiban] dari [Yahya] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] mengatakan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janda tidak boleh dinikahi hingga diajak musyawarah, dan gadis tidak boleh dinikahi hingga dimintai izin." Para sahabat bertanya; 'bagaimana tanda izinnya? ' Nabi menjawab; "jika dia diam." Sebagian orang mengatakan; bahwa jika seseorang bersiasat dengan menghadirkan dua orang saksi palsu atas perkawinan seorang janda dengan mengatakan atas persetujuannya, kemudian hakim menetapkan pernikahannya, padahal suami tahu bahwa sebenarnya ia belum menikahinya sama sekali, maka pernikahannya tidak masalah, dan tidak apa tinggal bersama dengannya.'

bukhari:6455

Telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim] dari [Ibnu Juraij] dari [Ibnu Abi Mulaikah] dari [Dzakwan] dari [Aisyah] radliallahu 'anha mengatakan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Gadis dimintai izinnya." Saya bertanya; 'Sesungguhnya gadis sering merasa malu untuk menyatakan persetujuannya.' Nabi menjawab; "tanda izinnya adalah diam." Sebagian orang berpendapat bahwa; jika seorang laki-laki tertarik menikahi hamba sahaya yatim atau gadis, lantas anak yatim atau hamba sahaya tadi menolak, lalu si laki-laki mencari siasat dengan menghadirkan dua orang saksi bohong, dengan menyatakan bahwa si laki-laki tadi telah menikahinya dan si perempuan rela, kemudian hakim menerima kesaksian palsu tersebut dan suami mengetahui kebatilan kesaksiannya, maka boleh baginya menyetubuhinya.

bukhari:6456

Telah menceritakan kepada kami [Abul yaman] telah menceritakan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhri] telah menceritakan kepada kami ['Amir bin Sa'd bin Abi Waqqash], ia mendengar [Usamah bin Zaid] menceritakan kepada Sa'd, bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memperbincangkan suatu penyakit, beliau bersabda: "Itu adalah sebagai hukuman dan siksaan yang pernah digunakan untuk menyiksa suatu kaum, kemudian masih ada yang tersisa dari penyakit tersbut, sehingga terkadang datang dan pergi, maka siapa mendengar suatu penyakit melanda sebuah negeri, jangan sesekali ia mendatanginya, dan barangsiapa di suatu negeri yang tengah dilanda penyakit, jangan ia mengungsi dengan niat menghindari penyakit itu."

bukhari:6459

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Abu Salamah] dari [Jabir bin Abdullah] mengatakan, 'hanyasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan syuf'ah untuk suatu yang belum dibagi, namun jika batas-batas tanah dan jalan pekarangan telah ditetapkan, tak ada syuf'ah lagi.' Sebagian orang berpendapat; 'bahwa syuf'ah bagi tetangga', kemudian dia berpegang dengan perkara yang dia perkuat, sehingga ia membatalkannya. Dan dia berkata; Jika seseorang membeli rumah dan khawatir tetangganya menguasainya dengan syuf'ah, maka dia membeli satu saham dari seratus saham yang ada, kemudian ia sendiri membeli saham sisanya, maka si tetangga hanya memperoleh syuf'ah pada satu saham yang pertama, dan tidak berhak syuf'ah pada saham rumah sisanya, dan dia boleh mensiasati hal itu.

bukhari:6461

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ibrahim bin Maisarah] aku mendengar [Amru bin Syarid] mengatakan, Miswar bin makhramah datang dan meletakkan tangannya di pundakku. Kemudian aku berangkat bersamanya menuju ke Sa'd. Lantas [Abu Rafi'] mengatakan kepada Miswar; 'Tidakkah engkau suruh orang ini untuk membeli rumahku yang berada di pekaranganku? ' ia berkata; 'Saya tidak menambahnya melebihi empat ratus, baik secara kontan atau kredit.' Abu rafi' mengatakan; 'Aku telah diberi lima ratus secara kontan, namun aku menolaknya, kalaulah aku tidak mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tetangga lebih berhak terhadap dinding tetangganya, " niscaya aku tidak akan menjualnya kepadamu, -atau ia mengatakan dengan redaksi; 'niscaya tak akan memberikannya kepadamu'.- Saya berkata kepada Ma'mar; Ma'mar tidak mengatakan demikian, namun dia mengatakan kepadaku sedemikian dan mengatakan; Jika seseorang ingin menjual syuf'ah, maka ia boleh melakukan siasat sehingga membatalkan syuf'ah, dan penjual memberikan rumah kepada si pembeli, memberi batasan (waktu dan nilai) dan menyerahkannya kepada si pembeli, dan si pembeli menggantinya dengan seribu dirham, sehingga orang yang mempunyai syuf'ah tidak mempunyai syuf'ah lagi.

bukhari:6462

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ibrahim bin Maisarah] dari [Amru bin Syarid] dari [Abu Rafi'], bahwasanya Sa'd pernah mengajukan penawaran rumah kepadanya seharga empat ratus mitsqal. Lantas Abu rafi' menjawab; 'Kalaulah aku tidak mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tetangga lebih berhak terhadap dindingnya, " niscaya aku tidak menjualnya kepadamu. Dan sebagian orang berpendapat; Jika seseorang membeli bagian rumah, lantas ia ingin membatalkan syuf'ah, dan ia berikan kepada anak kecilnya, maka ia tak wajib bersumpah.

bukhari:6463

Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ibrahim bin Maisarah] dari [Amru bin Syarid] dari [Abu Rafi'] mengatakan, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "tetangga lebih berhak terhadap dinding rumahnya." Sebagian orang berpendapat; jika seseorang membeli rumah seharga dua puluh ribu dirham, tidak mengapa baginya untuk mencari siasat dengan cara membeli rumah dengan harga dua puluh ribu dirham, dan membayarkannya sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan dirham, dan ia membayarnya dengan satu dinar sebagai pembayaran sisa dua puluh ribu dirham. Lantas jika ada orang yang membelinya lagi (penjual pertama), maka ia (pembeli pertama) mengharuskan pembayaran dua puluh ribu dirham penuh, jika tidak, ia tidak berhak menempati rumah tersebut. Jika rumah diminta secara paksa, maka si pembeli pertama mengembalikan uang yang pernah dibayarkan yaitu sebanyak sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan dirham dirham dan satu dinar.

bukhari:6465

Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Minhal] Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] Telah mengabarkan kepada kami [Waqid bin Muhammad] dari [ayahnya] dari [Ibnu Umar], bahwasanya ia mendengar Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda; "Janganlah kalian sepeninggalku kembali kepada kekafiran, sebagian kalian memenggal leher sebagian yang lainnya".

bukhari:6550

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya] telah menceritakan kepada kami [Qurrah bin Khalid] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Sirin] dari [Abdurrahman bin Abi Bakrah] dari [Abu Bakrah] dan dari seorang lainnya yang dia lebih utama menurutku daripada Abdurrahman bin Abi Bakrah, dari Abu bakrah, Bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berpidato di hadapan sahabat dan bertanya: "Tahukah kalian hari apa ini?" 'Allah dan Rasul-Nya lebih tahu' Jawab mereka. Kata Abu Bakrah; Hingga kami ketika itu menyangka bahwa Nabi menamakannya dengan nama lain. Kemudian Nabi bertutur: "Bukankah sekarang hari nahar (korban)?" Kami menjawab; 'betul Ya Rasulullah!.' Rasulullah bertanya: "Negeri manakah ini, bukankah negeri haram?" 'Benar ya Rasulullah' Jawab kami. Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, kehormatan kalian, dan kulit kalian adalah haram sebagaimana kehormatan hari kalian ini, dalam bulan kalian ini, dan negeri kalian ini, bukankah telah kusampaikan?" 'Betul' Jawab kami. Nabi melanjutkan: "Ya Allah, saksikanlah, hendaklah yang hadir menyampaikan berita ini kepada yang tidak hadir, berapa banyak orang yang menyampaikan berita kepada orang yang lebih paham." Selanjutnya beliau sampaikan pula sabdanya: "Janganlah kalian menjadi kafir sepeninggalku, sebagian kalian memenggal leher sebagian lainnya." Dan dikala Ibnul khadrami dibakar oleh seorang hamba sahaya Ibnu Qudamah, Abdurrahman mengatakan; 'Tolong kalian lihat Abu bakrah dari tempat yang tinggi! ' lantas mereka mengatakan 'Ini Abu Bakrah melihatmu hai hamba sahaya! ' Abdurrahman berkata; 'ibuku menceritakan kepadaku dari Abu Bakrah, bahwasanya ia mengatakan; 'Kalaulah mereka menemuiku, aku pun tidak akan menohok mereka dengan tongkatku ini.'

bukhari:6551

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Isykab] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Fudhail] dari [ayahnya] dari [Ikrimah] dari [Ibnu 'Abbas] radliallahu 'anhuma, ia mengatakan; Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda; "Jangan kalian murtad sepeninggalku, sebagian kalian memenggal leher sebagian yang lainnya."

bukhari:6552

Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Ali bin Mudrik] aku mendengar [Abu Zur'ah bin 'Amru bin Jarir] dari [kakeknya, Jarir] mengatakan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadaku pada haji wada': "suruhlah orang-orang diam, " kemudian beliau bersabda: "Janganlah kalian sepeninggalku menjadi kafir, sebagian kalian memenggal leher sebagian yang lainnya."

bukhari:6553

Telah menceritakan kepada kami [Abul Yaman] Telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhri] Telah mengabarkan kepada kami ['Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah bin Mas'ud], bahwasanya [Abu Sa'id] mengatakan, Suatu hari Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam menceritakan kepada kami suatu Hadits panjang tentang dajjal, diantara yang beliau ceritakan kepada kami saat itu ialah, beliau bersabda: "dajjal datang dan diharamkan masuk jalan Madinah, lantas ia singgah di lokasi yang tak ada tetumbuhan dekat Madinah, kemudian ada seseorang yang mendatanginya yang ia adalah sebaik-baik manusia atau diantara manusia terbaik, dia berkata; 'saya bersaksi bahwa engkau adalah dajjal, yang Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam telah ceritakan kepada kami.' Kemudian dajjal mengatakan; 'Apa pendapat kalian jika aku membunuh orang ini lantas aku menghidupkannya, apakah kalian masih ragu terhadap perkara ini? ' Mereka menjawab; 'tidak'. Maka Dajjal membunuh orang tersebut kemudian menghidupkannya, namun orang tersebut tiba-tiba mengatakan; 'Ketahuilah bahwa hari ini, kewaspadaanku terhadap diriku tidak sebesar kewaspadaanku terhadapmu! ' Lantas dajjal ingin membunuh orang itu, namun ia tak bisa lagi menguasainya."

bukhari:6599

Telah menceritakan kepada kami ['Umar bin hafs bin Ghiyats] telah menceritakan kepada kami [Ayahku] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] telah menceritakan kepada kami [Sa'd bin Ubaidah] dari [Abu Abdurrahman] dari ['Ali] radliallahu 'anhu mengatakan, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengutus sebuah ekspedisi dan mengangkat sahabat anshar sebagai pemimpin mereka, dan beliau perintahkan mereka untuk menaatinya. Selanjutnya sahabat anshar marah dan mengatakan; "Bukankah Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam telah memerintahkan kaian untuk mentaatiku?" 'Ya' Jawab mereka. Sahabat anshar meneruskan; "Karena itu, aku ingin jika kalian mengumpulkan kayu bakar dan menyalakan api, kemudian kalian masuk kedalamnya." Mereka pun mengumpulkan kayu bakar dan menyalakan api. Tatkala mereka ingin memasukinya, satu sama lain saling memandang. Sebagian mengatakan; 'bukankah kita ikut Nabi shallallahu 'alaihi wasallam untuk menjauhkan diri dari api, apakah (sekarang) kita ingin memasukinya? ' Tatkala mereka dalam keadaan seperti itu, tiba-tiba api padam dan kemarahannya mereda. Maka hal ini disampaikan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lantas Nabi mengatakan; "Kalaulah mereka memasukinya, niscaya mereka tidak bisa keluar dari api tersebut selama-lamanya".

bukhari:6612

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] dari [Malik] dari [Hisyam] dari [ayahnya] dari [Zainab binti Abu Salamah] dari [Ummu Salamah] radliallahu 'anha, Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda; "Saya hanyalah manusia biasa, dan kalian seringkali mengadukan sengketa kepadaku, bisa jadi sebagian diantara kalian lebih pandai bersilat lidah daripada lainnya sehingga aku putuskan seperti yang kudengar, maka barangsiapa yang kuputuskan menang dengan menganiaya hak saudaranya, janganlah ia mengambilnya, sebab sama artinya aku ambilkan sundutan api baginya."

bukhari:6634

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Laits bin Sa'd] dari [Yahya] dari ['Umar bin katsir] dari [Abu Muhammad, maula Abu Qatadah] mengatakan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda pada perang Hunain: "Barangsiapa mempunyai bukti atas korban yang dibunuh dalam perang, maka ia mendapat harta rampasan yang dibawanya." maka aku (Abu Qatadah) langsung berdiri untuk mencari bukti-bukti atas musuh yang telah kubunuh, ternyata tidak aku temukan seorang pun yang menyaksikan pembunuhanku. Maka aku duduk, dan aku punya inisiatif untuk mengadukan persoalanku kepada Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam. Lantas seorang teman duduknya mengatakan: 'Senjata orang yang dibunuh yang selalu disebut-sebut oleh [Abu Qatadah] itu ada padaku? ' Orang tadi meneruskan; 'Tolong suruhlah Abu Qatadah merelakannya untukku! ' Maka Abu Bakar menyela; 'Sekali-kali tidak, tidak mungkin Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam memberikan rampasan itu untuk kamu si burung pipit, dan ia tinggalkan salah satu singa Allah (maksudnya Abu Qatadah) yang ia berperang untuk Allah dan rasul-Nya.' Lantas Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam memberikan rampasan itu untukku, dan selanjutnya kubelikan seekor gibas. Dan itulah harta pertama-tama yang kukembangkan. [Abdullah] mengatakan kepadaku, dari [Al Laits], lantas Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berdiri dan memberikannya untukku. Ulama Hejaz berpendapat; Seorang hakim tak berhak memutuskan keputusan hanya dengan sepengetahuannya yang ia persaksikan ketika melakukan sidang atau sebelumnya, sekalipun yang digugat mengakui bahwa hak memang milik lawan sengketanya di majlis sidang. Sebagian mereka berkomentar bahwa ia tak berhak memutuskannya hingga memanggil dua orang saksi yang kemudian si hakim mengungkapkan keputusannya. Sedang ulama Irak berpendapat, apa yang ia dengar atau yang ia lihat di majlis sidang, hakim memutuskan dengannya, adapun jika di luar majlis sidang, ia tidak boleh memutuskan selain dengan memanggil dua orang saksi. Sedang kelompok lain dari mereka berpendapat 'Sekalipun diluar sidang, tetap ia putuskan (dengan tanpa memanggil dua orang saksi), sebab hakim adalah orang yang terpercaya, dan maksud persaksian adalah sekedar untuk mengetahui kebenaran, padahal ilmu sang hakim jauh lebih banyak daripada persaksian lainnya, namun yang demikian membuka dirinya menjadi sasaran tuduhan di kalangan muslimin dan menjerumuskan mereka dalam prasangka, (padahal Nabi Shallallahu 'alaihi sangat tidak menyukai prasangka, sebagaimana prasangka buruk kedua sahabatnya ketika nabi shallallahu 'alaihi wasallam berjalan dengan seorang perempuan, lantas nabi langsung memangkas prasangka keduanya dengan mengatakan: "ketahuilah, wanita itu Shafiyyah, (isteriku)."

bukhari:6635

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Numair] dan [Ali bin Muhammad] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'] berkata, telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Abu Khalid] dari [Qais bin Abu Hazim] dari [Aisyah] ia menuturkan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda diwaktu sakitnya: "Ingin rasanya jika sebagian sahabatku ada di sisiku." Kami lalu bertanya; "Ya Rasulullah, apakah perlu kami memanggil Abu Bakar untukmu?" Beliau terdiam. Kami bertanya lagi; "Apakah perlu kami memanggil Umar untukmu?" Beliau masih terdiam. Kami lalu bertanya lagi; "Apakah perlu kami memanggil Utsman untukmu?" Beliau menjawab: "Ya." Lalu Utsman pun datang dan menyendiri dengannya. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berbicara kepadanya, hingga wajah Utsman berubah." Qais berkata; "Telah menceritakan kepadaku [Abu Sahlah] mantan budak Utsman, [Utsman bin 'Affan] berkata di hari pengepungan rumahnya; "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah menjanjikan kepadaku sebuah janji dan aku akan tetap memegang janji itu." Dan Ali menyebutkan dalam haditsnya; "Aku akan bersabar di atasnya". Qais berkata; "Maka mereka membunuhnya pada hari itu."

ibnu-majah:110

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abul Husain] berkata, telah mengabarkan kepadaku [Hammad bin Salamah] dari [Ali bin Zaid bin Jud'an] dari [Adi bin Tsabit] dari [Barra` bin 'Azib] ia menuturkan, "Kami bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berangkat haji diwaktu beliau melakukan haji. Lalu beliau singgah di tengah perjalanan, beliau lalu memerintahkan shalat berjama'ah. Kemudian beliau memegang tangan Ali radliallahu 'anhu dan bersabda: "Bukankah aku lebih utama bagi kaum mukmin dari pada jiwa-jiwa mereka?" Para sahabat menjawab; "Benar." Beliau melanjutkan kembali: "Bukankah aku lebih utama bagi seorang mukmin dari pada dirinya? Mereka menjawab; "Benar". Beliau bersabda: "Maka ini (Ali) merupakan wali bagi orang yang menjadikan aku sebagai walinya. Ya Allah, tolonglah orang yang mencintainya. Ya Allah, musuhilah orang yang memusuhinya."

ibnu-majah:113

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Musa bin Muslim] dari [Ibnu Sabith] -yaitu Abdurrahman- dari [Sa'd bin Abu Waqqash] ia menuturkan; Mu'awiyah tiba dari sebagian pelaksanaan ibadah hajinya, lalu masuklah Sa'd menemuinya, mereka memperbincangkan Ali dan menggunjingnya. Maka marahlah Sa'd seraya berkata: "Kamu katakan ini kepada seorang lelaki yang aku sendiri mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa menjadikan aku sebagai walinya, maka Ali (juga) walinya." Dan aku mendengarnya bersabda: "Kedudukanmu di sisiku sebagaimana kedudukan Harun di sisi Musa. Hanya saja tidak ada Nabi setelahku." Dan aku mendengarnya bersabda: "Sungguh aku akan memberikan bendera pada hari ini kepada seorang lelaki yang mencintai Allah dan Rasul-Nya."

ibnu-majah:118

Telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Hilal Ash Shawwafi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Dawud bin Az Zibirqan] dari [Bakr bin Khunais] dari [Abdurrahman bin Ziyad] dari [Abdullah bin Yazid] dari [Abdullah bin 'Amru] ia berkata; Pada suatu hari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam keluar dari salah satu kamarnya dan masuk ke dalam masjid. Lalu beliau menjumpai dua halaqah, salah satunya sedang membaca Al Qur`an dan berdo'a kepada Allah, sedang yang lainnya melakukan proses belajar mengajar. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Masing-masing berada di atas kebaikan, mereka membaca Al Qur`an dan berdo`a kepada Allah, jika Allah menghendaki maka akan memberinya dan jika tidak menghendakinya maka tidak akan memberinya. Dan mereka sedang belajar, sementara diriku di utus sebagai pengajar, " lalu beliau duduk bersama mereka.

ibnu-majah:225

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Al A'masy]. Dan menurut jalur yang lain; Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Al Manshur] dan [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari [Abdurrahman bin Yazid] dari [Salman] ia berkata; Orang-orang musyrik berkata kepadanya dengan maksud untuk melecehkan, mereka berkata; "Sesungguhnya aku melihat sahabat kalian (Muhammad) mengajarkan kalian segala sesuatu hingga urusan buang air! " Salman menjawab; "Benar, ia memerintahkan kepada kami agar tidak menghadap kiblat dan tidak beristinja` dengan tangan kanan kami. Dan kami tidak boleh mencukupkan hanya dengan tiga batu, yang tidak termasuk di dalamnya kotoran dan tulang."

ibnu-majah:312

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash] dari [Simak bin Harb] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] ia berkata; "Sebagian isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mandi besar dalam satu bejana, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam datang untuk mandi atau wudlu. Isterinya berkata; "Wahai Rasulullah sesungguhnya aku junub! " beliau bersabda: "(Namun) air tidak junub."

ibnu-majah:364

Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin 'Ammar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdul Humaid bin Habib] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahid bin Qais] berkata, telah menceritakan kepadaku [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam apabila berwudlu selalu menggosok kedua pipi lalu menyelah-nyelah jenggotnya dengan jemarinya dari bawah."

ibnu-majah:426

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Ali bin Muhammad] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Habib bin Abu Tsabit] dari [Urwah bin Az Zubair] dari [Aisyah] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mencium sebagian isterinya kemudian pergi shalat tanpa berwudlu dahulu, " Aku berkata, "Bukankah yang beliau cium engkau sendiri?." Aisyah pun tertawa.

ibnu-majah:495

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin 'Abdah] berkata, telah memberitakan kepada kami [Hammad bin Zaid] berkata, telah menceritakan kepada kami [Tsabit] dari [Anas] berkata; Seorang arab badui kencing di dalam masjid hingga sebagian para sahabat melompat kepadanya (hendak menghajar). Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian jadikan ia lari! " lalu beliau minta diambilkan satu ember air dan menyiramkannya.

ibnu-majah:521

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hakim] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Adi] dari [Ibnu 'Aun] dari [Anas bin Sirin] dari [Abdul Hamid bin Al Mundzir bin Al Jarud] dari [Anas bin Malik] ia berkata; Sebagian dari bibiku membuatkan makanan untuk Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu ia berkata kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam; "Aku suka jika engkau makan dan shalat di rumahku." Anas berkata; "Kemudian beliau mendatanginya, sementara di rumah ada tikar, beliau memerintahkan memegang bagian ujungnya agar di bersihkan dan diperciki air. Kemudian beliau shalat dan kami shalat bersamanya." Abu Abdullah Ibnu Majah berkata; "Al Fahlu adalah tikar yang sudah menghitam lusuh."

ibnu-majah:748

Telah menceritakan kepada kami ['Abdah bin Abdullah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ali bin Al Qasim] berkata, telah memberitakan kepada kami [Hammam] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah bin Jundub] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kami untuk mengucapkan salam kepada pemimpin-pemimpin kami, dan agar sebagian kami memberi salam kepada sebagian yang lain. "

ibnu-majah:912

Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Ubaidullah bin Abdullah] dari [Ibnu Abbas] berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam shalat di Arafah, lalu aku dan Al Fadll datang dengan menunggang himar, kami melintas di depan sebagian shaf. Lalu kami turun dan masuk ke dalam shaf, sementara himar kami tinggalkan begitu saja. "

ibnu-majah:937

Telah menceritakan kepada kami [Humaid bin Mas'adah] dan [Abu Bakr bin Khallad] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Nuh bin Qais] berkata, telah menceritakan kepada kami [Amru bin Malik] dari [Abul Jauza`] dari [Ibnu Abbas] ia berkata, "Seorang wanita pernah shalat di belakang Nabi shallallahu 'alaihi wasallam -ia adalah wanita tercantik-. Sebagian sahabat maju ke barisan depan agar tidak dapat melihatnya, sementara sebagian sahabat yang lain sengaja mundur ke barisan belakang. Maka ketika rukuk (orang yang di barisan belakang), Ibnu Abbas berkata, "Seperti ini -yakni melihat dari bawah ketiaknya-. Maka Allah pun menurunkan ayat: " (Dan sungguh Kami telah mengetahui orang-orang yang terdepan di antara kalian dan sungguh Kami telah mengetahui orang-orang yang di belakang), " dalam perkara wanita tersebut. "

ibnu-majah:1036

Telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman bin Ibrahim Ad Dimasyqi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Fudaik] dari [Adl Dlahhak bin Utsman] dari [Abu An Nadlrah] dari [Abu Salamah] dari [Abdullah bin Salam] berkata; Aku bertanya sementara Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sedang duduk, "Dalam Kitabullah kami mendapati satu waktu di hari jum'at, tidaklah seorang mukmin pada waktu itu berdiri shalat dan meminta sesuatu kepada Allah, kecuali Ia akan memenuhinya. " Abdullah berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berisyarat kepadaku; "atau sebagian waktu, " lalu aku berkata, "Engkau benar, atau sebagian waktu. Aku tanyakan, "Kapan waktu itu?" ia menjawab, "Di akhir waktu siang hari. " Aku bertanya, "Bukankah itu waktu shalat?" ia menjawab, "Benar, sesungguhnya seorang hamba yang beriman apabila shalat kemudian duduk, dan tidak ada yang menahannya untuk duduk kecuali karena menunggu shalat, maka ia adalah hitungan shalat. "

ibnu-majah:1129

Telah menceritakan kepada kami [Abdah bin Abdullah Al Khuza'i] dan [Muhammad bin Abdul Malik Abu Bakr] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazin bin Harun] berkata, telah memberitakan kepada kami [Hajjaj] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Urwah] dari ['Aisyah] ia berkata, "Suatu malam aku kehilangan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, aku pun mencarinya, dan ternyata beliau berada di Baqi' menengadahkan kepalanya ke langit, beliau lalu bersabda: "Wahai 'Aisyah, apakah engkau takut Allah dan Rasul-Nya akan mengurangi (haknya) atasmu?" ia menjawab, "Aku telah mengatakan tidak, hanya saja aku khawatir engkau mendatangi salah seorang dari isterimu. " Maka beliau pun bersabda: "Sesungguhnya pada pertengahan malam Sya'ban Allah turun ke langit dunia lalu mengampuni orang-orang yang jumlahnya lebih banyak dari jumlah bulu kambing. "

ibnu-majah:1379

Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Humaid bin Kasib] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Mughirah bin 'Abdurrahman Al Makhzumi] dari [Yazid bin Abu Ubaid] dari [Salamah Ibnul Akwa'] bahwa ia pernah shalat sunnah dluha. Ia menuju tiang, tidak ke mushhaf Utsmani, lalu ia shalat di dekatnya. Aku tanyakan kepadanya, "Kenapa kamu tidak shalat di sini? Lalu aku menunjuk pada salah satu sujud masjid. Ia menjawab, "Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menghindari tempat ini. "

ibnu-majah:1420

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Zaid bin Al Hubab] berkata, telah menceritakan kepada kami [Musa bin Ubaidah] berkata, telah menceritakan kepadaku [Sa'id bin Abu Sai'd] dari [Al Adra' As Sulami] ia berkata, "Suatu malam aku datang untuk menjaga Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, tiba-tiba ada seorang laki-laki yang bacaannya sangat tinggi, hingga Nabi shallallahu 'alaihi wasallam keluar. Aku berkata, "Ya Rasulullah, orang ini telah berbuat riya. " Al Adra' berkata, "Lalu lelaki itu meninggal di Madinah. Ketika telah selesai mengurusi jenazahnya, mereka pun membawa jenazahnya. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kemudian bersabda: "Berlaku lembutlah kepadanya, semoga Allah memperlakukannya dengan lembut. Sesungguhnya dia mencintai Allah dan Rasul-Nya. " Al Adra' menuturkan; "Beliau lalu menggali kuburannya. Beliau bersabda: "Lapangkan kuburnya, semoga Allah melapangkannya. " Sebagian sahabat bertanya: "Wahai Rasulullah, apakah engkau merasa sedih?" beliau menjawab: "Benar, sebab ia seorang yang mencintai Allah dan Rasul-Nya. "

ibnu-majah:1548

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari ['Abdurrahman bin Abu Bakr] dari [Ibnu Abu Mulaikah] dari ['Aisyah] berkata, "Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam meninggal Abu Bakar sedang berada di rumah isterinya -anak Kharijah- di daerah 'Awali. Orang-orang waktu itu berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam belum meninggal, itu hanyalah sebagian yang biasa beliau alami ketika menerima wahyu. " Kemudian datanglah [Abu Bakar], ia membuka kain penutup wajah beliau dan mencium antara kedua mata beliau. Setelah itu ia berkata, "Engkau terlalu mulia di sisi Allah jika harus mati dua kali. Demi Allah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah wafat. " Sementara Umar yang berada di pojok masjid berkata, "Demi Allah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam belum meninggal! Beliau tidak akan meninggal hingga memotong tangan dan kaki orang-orang munafik. " Lalu Abu Bakar bangkit dan naik ke atas mimbar, ia mengatakan, "Sesungguhnya Muhammad telah meninggal, (Muhammad itu tidak lain hanyalah seorang rasul, sungguh telah berlalu sebelumnya beberapa orang rasul. Apakah Jika dia wafat atau dibunuh kamu berbalik ke belakang (murtad)? Barangsiapa yang berbalik ke belakang, maka ia tidak dapat mendatangkan mudharat kepada Allah sedikitpun, dan Allah akan memberi balasan kepada orang-orang yang bersyukur). " Umar pun berkata, "Sungguh, seakan-akan aku belum pernah membaca ayat ini kecuali hari ini. "

ibnu-majah:1616

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Numair] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Khalid Al Ahmar] dari [Amru bin Qais] dari [Abu Ishaq] dari [Shillah bin Zufar] ia berkata, "Kami di samping Ammar pada hari Syak (ragu untuk berpuasa). Lalu didatangkanlah seekor kambing sementara sebagian orang menyingkir. [Ammar] berseru, "Barangsiapa berpuasa pada hari ini, maka ia telah bermaksiat kepada Abul Qasim shallallahu 'alaihi wasallam. "

ibnu-majah:1635

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Ali bin Muhammad] dan [Sahl] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Syu'bah] dari [Habib bin Zaid Al Anshari] dari Seorang wanita yang bernama [Laila] dari [Ummu Umarah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mendatangi kami, maka kami pun menyodorkan makanan kepada beliau, sementara orang-orang yang bersamanya sedang berpuasa. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu bersabda: "Orang yang sedang berpuasa, kemudian ada suatu hidangan yang disantap di sisinya maka para malaikat akan berdo`a kepadanya. "

ibnu-majah:1738

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Amir bin Zurarah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ali bin Mushir] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari [Al Qamah bin Qais] ia berkata, "Aku Pernah bersama [Abdullah bin Mas'ud] di Mina, lalu ia menyepi bersama Utsman bin Affan, maka aku ikut duduk dekat dengannya. Utsman berkata kepada Abdullah bin Mas'ud, "Sediakah jika aku nikahkan engkau dengan seorang budak yang masih gadis, ia akan mengingatkanmu terhadap apa yang telah engkau lupakan?" ketika Abdullah bin Mas'ud melihat bahwa dirinya tidak ada alasan kecuali menerimanya, maka ia berisyarat kepadaku dengan tangannya, hingga akupun mendekat. Ia mengatakan, "Jika itu yang engkau katakan, sungguh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda: "Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang telah memiliki ba`ah (kemampuan) hendaklah menikah, sebab itu lebih dapat menjaga pandangan dan kemaluan. Barangsiapa belum mampu hendaklah berpuasa, sebab ia bisa menjadi tameng baginya."

ibnu-majah:1835

Telah menceritakan kepada kami [Suwaid bin Sa'id] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ali bin Mushir] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya] dari ['Aisyah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menikahiku di saat umurku enam tahun. Lalu kami datang ke Madinah dan singgah di bani Al Harits Ibnul Khazraj. Namun aku terkena demam hingga rambutku berguguran. Ketika sembuh dan panjang rambutku telah sampai sepundak, ibuku yang bernama Ummu Rumman mendatangiku, waktu itu aku sedang bermain Urjuhah bersama dengan sahabat-sahabatku. Ia memanggilku hingga aku pun mendatanginya, namun aku tidak tahu ada apa. Ibuku memegang tanganku dan mengajakku pada pintu rumah, sementara nafasku masih terengah-engah. Lantas ibuku mengambil air dan membasuh muka dan rambutku. Setelah itu, ia memasukkan aku ke dalam rumah, dan ternyata di dalamnya telah berkumpul wanita-wanita Anshar, mereka mengatakan; "Semoga dalam kebaikan dan keberkahan atas keberuntungan yang besar." Ibuku menyerahkan aku kepada mereka, hingga mereka membenahi kondisiku (hingga menjadi segar dan cantik). Namun aku belum juga tersadar hingga Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mendatangiku di waktu dluha. Ibuku lantas menyerahkan aku kepada beliau, sementara umurku waktu itu masih sembilan tahun."

ibnu-majah:1866

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] dan [Abu Usamah] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Bahz bin Hakim] dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] ia berkata; "Aku bertanya, "Ya Rasulullah, bagaimana dengan aurat kami, apa yang harus kami lakukan dan apa yang harus kami hindarkan?" beliau bersabda: "Jaga aurat kamu kecuali kepada isterimu atau budak yang kamu miliki." Aku bertanya, "Ya Rasulullah, bagaimana jika itu dilakukan oleh sebagian kaum dengan kaum yang lain?" beliau menjawab: "Jika kamu bisa untuk tidak memperlihatkannya kepada seorang pun, maka jangan engkau perlihatkan." Aku bertanya, "Ya Rasulullah, bagaimana jika salah seorang dari kami sedang sendirian?" beliau menjawab: "Hendaklah engkau lebih malu kepada Allah dari pada terhadap manusia."

ibnu-majah:1910

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yusuf As Sulami] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Ashim] dari [Ibnu Juraij] dari [Yahya bin Abdullah bin Muhammad bin Shaifi] dari [Ikrimah bin 'Abdurrahman] dari [Ummu Salamah] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam meng-Ila` (sumpah untuk tidak menggaulinya) sebagian isteri-isterinya selama satu bulan. Maka, ketika telah masuk hari ke dua puluh sembilan beliau keluar di waktu sore atau pagi hari. Lalu dikatakan kepada beliau, "Wahai Rasulullah, sekarang baru berlalu dua puluh sembilan hari! " beliau lantas bersabda: "Satu bulan itu dua puluh sembilan hari."

ibnu-majah:2051

Telah menceritakan kepada kami [Suwaid bin Sa'id] berkata, telah menceritakan kepada kami [Malik bin Anas] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah salah seorang dari kalian bertrasasaksi atas transaksi saudaranya."

ibnu-majah:2162

Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir bin Abdullah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah orang kota menjual kepada orang kampung. Biarkanlah mereka, Allah akan memberi rizki mereka dengan perantara sesama mereka."

ibnu-majah:2167

Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Humaid bin Kasib] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ya'la bin Syabib] dari [Abdullah bin Utsman bin Khutsaim] dari [Qailah Ummu Bani Anmar] ia berkata, "Aku pernah mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di Marwa di salah satu umrahnya. Lalu aku berkata kepadanya, "Ya Rasulullah, aku seorang wanita yang biasa melakukan transaksi jual beli, apabila aku ingin membeli sesuatu aku menawarnya lebih kecil dari yang aku inginkan. Kemudian aku menaikkan tawaran, lalu menaikkannya lagi hingga mencapai harga yang aku inginkan. Apabila aku ingin menjual sesuatu, maka aku tawarkan lebih banyak dari yang aku inginkan, kemudian aku menurunkannya hingga mencapai harga yang aku inginkan?! Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Jangan kamu lakukan wahai Qailah, apabila kamu ingin membeli sesuatu maka tawarlah dengan harga yang kamu inginkan, baik kamu diberi atau tidak, dan jika kamu menjual sesuatu maka tawarkanlah dengan harga yang kamu inginkan, sehingga kamu memberikan atau menahannya."

ibnu-majah:2195

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Waki'] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya] dari [Zainab binti Ummu Salamah] dari [Ummu Salamah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kalian telah mendebatku, padahal aku hanyalah manusia biasa. Bisa jadi sebagian dari kalian lebih mampu bersilat lidah dalam menerangkan pendapatnya dari sebagian yang lain. Aku memberi putusan kalian sebatas yang kudengar dari kalian, maka barangsiapa yang kumenangkan urusannya dengan mencederai hak sudaranya, jangan ia ambil, sebab aku telah membuatkan bara api untuknya pada hari kiamat nanti."

ibnu-majah:2308

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Biysr] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Amru] dari [Abu Salamah bin 'Abdurrahman] dari [Abu Hurairah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Aku hanyalah manusia biasa, bisa jadi sebagian dari kalian lebih mampu bersilat lidah dalam menerangkan pendapatnya dari sebagian yang lain. Barangsiapa yang kuputuskan urusannya dengan mencederai hak saudaranya, maka aku hanya memutuskan bara api neraka."

ibnu-majah:2309

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Hisyam bin Ammar] dan [Muhammad bin Ash Shabbah] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Urwah] dari ['Aisyah] ia berkata, "Suatu hari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menemuiku dalam keadaan berbunga-bunga, beliau bersabda: "Wahai 'Aisyah, tidakkah engkau tahu, suatu ketika Mujaziz Al Mudliji masuk menemuiku, lalu ia melihat Usamah dan Zaid memakai kain yang menutupi kepala keduanya sementara kedua telapak kaki keduanya terlihat, lantas ia berkata, "Sungguh, telapak kaki ini adalah bagian dari telapak kaki yang lainnya! "

ibnu-majah:2340

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Tharif] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Khalid Al Ahmar] dari [Mujalid] dari [Amir] dari [Jabir bin Abdullah] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memperbolehkan persaksian ahli kitab sebagian mereka atas sebagian yang lain."

ibnu-majah:2365

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ubaidah bin Humaid] dari [Mansur] dari [Ziyad bin Amru bin Hind] dari [Ibnu Hudzaifah yaitu Imran] dari [Ummul Mukminin Maimunah], Imran berkata, "Maimunah pernah berhutang, hingga keluarganya berkata kepadanya, "Janganlah kamu melakukannya." Dan mereka mengingkari perbuatannya tersebut." Maimunah berkata, "Memang benar, aku mendengar Nabiku dan kekasihku shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah seorang muslim berhutang, sementara Allah mengetahui bahwa ia ingin membayarnya, maka Allah akan membayarkannya di dunia."

ibnu-majah:2399

Telah menceritakan kepada kami [Humaid bin Mas'adah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Al Harits] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abu Arubah] dari [Ya'la bin Hakim] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Rafi' bin Khadij] ia berkata, "Pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kami menyewakan tanah, " lalu ia mengkalim bahwa sebagian dari paman-pamannya mendatanginya dan berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa memiliki tanah, maka janganlah menyewakannya dengan ditukar makanan yang telah ditentukan."

ibnu-majah:2456

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hakim]; telah menceritakan kepada kami ['Utsman bin 'Umar]; telah memberitakan kepada kami [Malik bin Anas] dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar]; "Sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melihat seorang wanita yang terbunuh di jalan, lalu beliau melarang untuk membunuh kaum wanita dan anak-anak."

ibnu-majah:2831

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Hannad bin As Sari], keduanya mengatakan; telah menceritakan kepada kami [Abul Ahwash] dari [Syabib bin Gharqadah] dari [Sulaiman bin Amru bin Al Ahwash] dari [Ayahnya], ia berkata; "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda pada haji Wada': 'Wahai manusia sekalian, hari apa yang paling dihormati (haram)? ' Beliau mengulang ucapannya tiga kali. Mereka (orang-orang) menjawab; 'Pada hari haji Akbar.' Beliau bersabda: 'Sesungguhnya darah, harta dan kehormatan kalian haram diantara kalian, seperti haramnya hari kalian ini, pada bulan kalian ini dan negeri kalian ini. Ingatlah! Tidaklah seorang berbuat (kemaksiatan) kecuali atas dirinya sendiri, maka janganlah orang tua menzhalimi anaknya. Ingatlah! Sesungguhnya syaitan telah berputus asa untuk disembah di negeri kalian ini selamanya. Tetapi ia akan mendapatkan ketaatan pada sebagian amal perbuatan yang kalian hinakan, sehingga ia (setan) ridla dengannya. Ingatlah! Bahwa setiap darah dari darah (yang dicecerkan) Jahiliyyah itu dihinakan, dan darah yang pertama aku hinakan adalah darah Harits bin Abdul muththalib (seseorang yang dulu mencari wanita menyusui dari kalangan bani Laits, lalu ia dibunuh oleh kaum Huzail). Ketahuilah bahwa setiap riba dari riba Jahiliyyah itu dihinakan. Bagi kalian adalah harta pokok kalian, selama kalian tidak menzhalimi dan tidak dizhalimi. Ingatlah! Wahai umatku. Apakah aku telah menyampaikannya? ' Beliau mengulang pertanyaannya tiga kali. Orang-orangpun menjawab; 'Ya'. Lalu beliau bersabda: 'Ya Allah saksikanlah.' Beliau mengulang ucapannya ini tiga kali."

ibnu-majah:3046

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari ['Ubaidullah bin Abu Yazid] dari [Ayahnya] dari [Ummu Ayyub] dia berkata, "Aku membuatkan makanan yang di dalamnya ada beberapa kubis untuk Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, namun beliau tidak memakannya. Beliau bersabda: "Aku tidak ingin menyakiti sahabatku (yaitu Jibril), "

ibnu-majah:3355

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar] telah menceritakan kepada kami [Isa bin Yunus] dari [Hisyam bin Al Ghaz] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya] dia berkata, "Kami berjumpa dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ketika berada di Tsaniyah Adzakhir, dan beliau menoleh kepadaku sedangkan aku mengenakan pakaian yang dicelup dengan pohon 'ushfur, maka beliau bersabda: 'Apakah ini? ', akupun bahwa beliau tidak menyukainya. Kemudian aku menemui keluargaku ketika mereka sedang menyalakan tungku api, lalu kulemparkan mantelku ke dalam tungku api. Keesokan harinya aku mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau lalu bertanya: "Wahai Abdullah, apa yang telah kamu perbuat dengan mantelmu?" lalu kuberitahukan kepada beliau bahwa aku telah membakarnya, maka beliau pun bersabda: "Kenapa tidak kamu berikan kepada istrimu? Karena mantel yang seperti itu tidak mengapa jika di pakai oleh kaum wanita."

ibnu-majah:3593

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin 'Ulayyah] dari [Laits] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] dia berkata, "Ketika penaklukan kota Makkah Abu Quhafah di datangkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan seakan-akan rambutnya seperti pohon tsaghamah (sejenis pohon yang buah dan bunganya berwarna putih). Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian bersabda: "Bawalah ia menemui salah seorang dari isterinya supaya ia menyemir rambutnya, dan hindarilah warna hitam."

ibnu-majah:3614

Telah menceritakan kepada kami [Al 'Abbas bin 'Utsman Ad Dimasyqi] telah menceritakan kepada kami [Al Walid] telah menceritakan kepada kami ['Ufair bin Ma'dan] telah menceritakan kepada kami [Sulaim bin 'Amir] dari [Abu Umamah], bahwa seorang wanita datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan memberitahukan kepada beliau bahwa suaminya berada di kancah pertempuran, kemudian dia meminta izin kepada beliau untuk menggambar pohon kurma di dalam rumahnya, namun beliau mencegahnya atau melarangnya."

ibnu-majah:3642

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Mu'adz] dari [Ibnu Juraij] dari ['Atha`] dari ['Asiyah] dia berkata; Apabila Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melihat mendung yang akan menurunkan hujan, maka raut wajah beliau berubah, beliau akan keluar-masuk, berjalan ke depan dan ke belakang. Dan apabila hujan telah turun, maka beliau sangat bergembira dengannya." Ibnu Juraij berkata; Kemudian 'Aisyah menanyakan apa yang di lihatnya dari sikap beliau!." Maka beliau menjawab: "Apa yang mungkin kamu tahu (tentang apa yang akan terjadi)? Mungkin saja mendung itu sebagaimana yang di katakan oleh kaumnya Hud, yaitu; "Maka tatkala mereka melihat adzab itu berupa awan yang menuju ke lembah-lembah mereka, berkatalah mereka; "inilah awan yang akan menurunkan hujan kepada kami. (Bukan), bahkan itulah adzab yang kamu minta supaya datang dengan segera." QS Al Ahqaf; 24.

ibnu-majah:3881

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Musa Al Asyaib] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari ['Ashim bin Bahdalah] dari [Al Musayyab bin Rafi'] dari [Kharasyah bin Al Hur] dia berkata, "Saya tiba di Madinah, lalu duduk-duduk bersama dengan beberapa orang tua di masjid Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Tiba-tiba seorang yang telah lanjut usia datang dengan bersandar pada tongkatnya, lalu orang-orang berkata, "Barangsiapa ingin melihat seorang penghuni surga maka lihatlah orang ini! " Orang itu kemudian berdiri dan shalat dua rakaat di belakang tiang masjid. Aku lalu mendekat dan berkata kepadanya, "Sebagian orang telah menceritakan tentang dirimu begini dan begini." Orang itu menjawab, "Segala puji bagi Allah, surga adalah milik Allah dan Dia memasukkan ke dalamnya siapa saja yang di kehendaki-Nya. Ketahuilah, bahwa pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam aku telah bermimpi, kulihat seakan-akan seorang laki-laki telah menjumpaiku dan berkata kepadaku, 'Berangkatlah! ' Lalu aku berangkat bersamanya dan ia membawaku menelusuri tempat yang terang dan besar, lantas ditampakkan kepadaku jalan yang berada di sisi kiriku, dan aku ingin berjalan mengikuti jalan tersebut. Maka laki-laki yang bersamaku berkata, 'Sesungguhnya kamu bukan termasuk dari golongan mereka." Kemudian di tampakkan kepadaku jalan yang berada di sebelah kananku, maka aku berjalan mengikuti jalan tersebut hingga sampailah ke suatu gunung yang tidak dapat ditapaki kaki. Tiba-tiba lelaki itu memegang tanganku lantas mendorongku, dan tak disangka ternyata aku telah berada di puncaknya hingga aku tidak dapat bersandar dan berpegangan. Ternyata ada suatu tiang dari besi di atas puncak tersebut yang terbuat dari emas, maka ia pegang tanganku dan melemparkanku sehingga aku berpegangan pada seutas tali. Lalu dia bertanya, 'Sudahkah kamu berpegangan? ' Aku menjawab, 'Sudah.' Kemudian dia menghempaskan tiang tersebut dan aku pun berpegangan pada tali tersebut.' Orang itu berkata, 'Kemudian aku menceritakannya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: 'Kamu telah bermimpi dengan mimpi yang baik. Adapun tempat yang terang dan besar itu adalah padang Mahsyar. Sedangkan jalan yang di perlihatkan di sisi kirimu adalah jalan penghuni neraka, dan kamu bukan termasuk dari penghuninya. Sedangkan jalan yang di perlihatkan di sisi kananmu adalah jalan kananmu adalah jalan penghuni surga. Adapun gunung yang tidak dapat ditapaki kaki itu adalah kediaman para syuhada, dan tali yang kamu berpegang padanya adalah Islam. Maka berpeganglah kamu erat-erat sampai ajal menjemputmu.' Oleh sebab itu, aku berharap menjadi penghuni surga." Ternyata orang tua itu adalah [Abdullah bin Salam]."

ibnu-majah:3910

Telah menceritakan kepada kami [Suwaid bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Ali bin Mushir] dari ['Ashim] dari [As Sumaith bin As Samir] dari ['Imran bin Al Hushin] dia berkata, "Nafi' bin Al Azraq bersama para sahabatnya, mereka berkata, "Celaka kamu wahai 'Imran! " Imran pun bertanya, "Aku celaka! " mereka menjawab, "Ya." Imran bertanya lagi, "Apa yang mencelakakanku?" mereka menjawab, "Allah telah berfirman '(dan perangilah mereka sehingga tidak ada fitnah dan yang ada hanya agama milik Allah saja) ' (Qs. Al Anfal: 39). Imran berkata, "Kami telah memerangi mereka dan memberangusnya, sehingga din ini hanya milik Allah saja. Kalau kalian kehendaki, aku akan ceritakan kepada kalian suatu hadits yang aku dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." Mereka berkata, "Dan kamu (benar-benar) mendengarnya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam?." Imran menjawab, "Ya. Aku menyaksikan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutus pasukan kaum muslimin untuk menyerang kaum musyrikin, tatkala mereka bertemu musuh, mereka pun memeranginya dengan pertempuran sengit hingga berhasil mengalahkan musuh. Lalu salah seorang dari familiku dapat menodong seorang dari kaum musyrikin dengan tombak, ketika saudaraku mendatanginya ia berkata, "Aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah, aku adalah seorang muslim." Tetapi familiku itu tetap menikamnya sehingga ia mati. Kemudian saudaraku datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata, "Celaka aku wahai Rasulullah! " Beliau bertanya sekali atau dua kali: "Apa yang telah kamu lakukan?" Dia memberitahukan kepada beliau apa yang dia perbuat. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda kepadanya: "Apakah kamu harus membelah perutnya sehingga kamu dapat mengetahui apa yang ada di dalam hatinya?" Dia menjawab, "Ya Rasulullah, kalau seandainya aku (memang harus) membelah perutnya niscaya aku mengetahui apa yang ada di dalam hatinya." Beliau bertanya: "Lalu kenapa kamu tidak terima apa yang dia ucapkan sedang kamu tidak mengetahui apa yang ada dalam hatinya?" 'Imran berkata, "Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mendiamkannya. Dan tidak lama kemudian, orang itu pun meninggal dunia. Maka kami menguburkannya. Di pagi harinya (jenazahnya) telah berada di atas permukaan tanah. Mereka berkata, "Jangan-jangan ada musuh yang sengaja mengeluarkannya." Maka kami menguburnya kemudian memerintahkan kepada budak-budak kami untuk menjaganya, tetapi (jenazahnya) kembali berada di atas permukaan tanah. Maka kami berkata, "Jangan-jangan budak-budak itu telah ngantuk." Kemudian kami menjaganya sendiri tetapi (jenazahnya) tetap berada di atas permukaan tanah sehingga kami melemparkannya di celah yang terletak di antara dua bukit." Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Hafsh Al Aili] telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Ghiyats] dari ['Ashim] dari [As Sumaith] dari ['Imran bin AL Hushain] dia berkata, 'Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutus kami di suatu ekspedisi. Kemudian ada seorang dari kaum muslimin menyerang seseorang dari kaum musyrikin…. Kemudian perawi menyebutkan hadits seperti yang di atas, dan dia menambahkan di dalam haditsnya, "Tetapi bumi membuangnya (mengeluarkannya), kemudian kejadian itu diberitahukan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau pun bersabda: "Sesungguhnya bumi menerima orang yang lebih buruk dari dia, tetapi Allah ingin memperlihatkan kepada kalian pengagungan terhadap kehormatan kalimat Laa Ilaaha Illallah."

ibnu-majah:3920

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] dan [Abdurrahman bin Mahdi] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Ali bin Mudrik] dia berkata; saya mendengar [Abu Zur'ah bin 'Amru bin Jarir] menceritakan dari [Jarir bin Abdullah], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda ketika haji Wada': "Dengarkanlah wahai manusia." Kemudian beliau bersabda: "Janganlah kalian kembali kepada kekafiran sepeninggalku dengan saling memerangi antara sesama kalian."

ibnu-majah:3932

Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Muslim] telah mengabarkan kepadaku [Umar bin Muhammad] dari [Ayahnya] dari [Ibnu Umar], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Celakalah kalian -atau binasalah kalian-, janganlah kalian kembali kepada kekufuran sepeninggalku, yaitu dengan saling berperang di antara kalian."

ibnu-majah:3933

Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin 'Ammar] telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Muslim] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] telah menceritakan kepada kami [Abu Al Muhazzam Yazid bin Sufyan] saya mendengar [Abu Hurairah] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang mukmin itu lebih mulia bagi Allah daripada sebagian dari malaikat."

ibnu-majah:3937

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami ['Auf] dari [Al Hasan] telah menceritakan kepada kami [Asid bin Al Mutasyammas] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Musa] telah menceritakan kepada kami Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda "Sesungguhnya di antara (tanda-tanda) hari Kiamat adalah terjadinya kekacauan." Abu Musa berkata, "Saya bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah yang di maksudkan kekacauan?" beliau menjawa: "Pembunuhan." Sebagian kaum Muslimin lalu bertanya, "Wahai Rasulullah, dalam satu tahun ini kami telah membunuh kaum Musyrikin begini dan begini." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Bukannya membunuh kaum Musyrikin, akan tetapi kalianlah yang akan saling bunuh sesama kalian, sehingga seseorang membunuh tetangganya, anak pamannya, dan kerabat dekatnya sendiri." Sebagian yang lain lalu bertanya, "Wahai Rasulullah, mekipun saat itu para ulama masih bersama kami?! Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Tidak, para ulama akan dimatikan lalu diganti dengan orang-orang hina dan bodoh." Kemudian Abu Musa Al Asy'ari berkata, "Demi Allah, sesungguhnya aku memastikan bahwa perkara itu akan menimpa kita dan kalian. Demi Allah, tidak ada jalan keluar bagiku dan kalian, jika apa yang telah di janjikan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam itu menimpa kita, kecuali jika kita keluar sebagaimana kita masuk ke dalamnya."

ibnu-majah:3949

Telah menceritakan kepada kami ['Amru bin Sawwad Al Mishri] telah mengabarkan kepadaku [Abdullah bin Wahb] telah memberitakan kepada kami ['Amru bin Al Harits] bahwa [Bakr bin Sawadah] telah menceritakan kepadanya, bahwa [Yazid bin Rabah] menceritakan kepadanya dari [Abdullah bin 'Amru bin Al 'Ash] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: "Apabila dibukakan untuk kalian perbendaharaan Persia dan Romawi, maka kalian akan menjadi kaum seperti apa?" Abdurrahman bin 'Auf menjawab, "Kami akan mengatakan sebagaimana yang diperintahkan Allah kepada kami." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ataukah kalian akan menjadi selain itu? Yaitu kalian saling berlomba-lomba, kemudian saling hasad, saling bermusuhan, saling membuat makar atau seperti itulah! kemudian kalian pergi ke tempat tinggal para Muhajirin, maka sebagian kalian memukul leher sebagian yang lain (berperang)."

ibnu-majah:3986

Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Khalid Ad Dimasyqi] telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Abdurrahman Abu Ayyub] dari [Ibnu Abu Malik] dari [Ayahnya] dari ['Atha bin Abu Rabah] dari [Abdullah bin Umar] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menghadapkan wajah ke kami dan bersabda: "Wahai golongan Muhajirin, lima perkara apabila kalian mendapat cobaan dengannya, dan aku berlindung kepada Allah semoga kalian tidak mengalaminya; Tidaklah kekejian menyebar di suatu kaum, kemudian mereka melakukannya dengan terang-terangan kecuali akan tersebar di tengah mereka penyakit Tha'un dan kelaparan yang belum pernah terjadi terhadap para pendahulu mereka. Tidaklah mereka mengurangi timbangan dan takaran kecuali mereka akan disiksa dengan kemarau berkepanjangan dan penguasa yang zhalim. Tidaklah mereka enggan membayar zakat harta-harta mereka kecuali langit akan berhenti meneteskan air untuk mereka, kalau bukan karena hewan-hewan ternak niscaya mereka tidak akan beri hujan. Tidaklah mereka melanggar janji Allah dan Rasul-Nya kecuali Allah akan kuasakan atas mereka musuh dari luar mereka dan menguasainya. Dan tidaklah pemimpin-pemimpin mereka enggan menjalankan hukum-hukum Allah dan tidak menganggap lebih baik apa yang diturunkan Allah, kecuali Allah akan menjadikan rasa takut di antara mereka."

ibnu-majah:4009

Telah menceritakan kepada kami [Harmalah bin Yahya] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb] telah memberitakan kepada kami ['Amru bin Al Harit] dari [Yazid bin Abu Habib] dari [Sinan bin Sa'd] dari [Anas bin Malik] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Allah telah mewahyukan kepadaku supaya kalian bersikap rendah hati, dan janganlah sebagian kalian berbuat aniaya terhadap sebagian yang lain."

ibnu-majah:4204

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] telah memberitakan kepada kami [Nafi' bin Umar Al Jumahi] dari [Umayyah bin Shafwan] dari [Abu Bakar bin Abu Zuhair At Tsaqafi] dari [ayahnya] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkhotbah di hadapan kami ketika berada di Nabwah atau Banawah -Abu Zuhair mengatakan; "Nabawah adalah bagian dati daerah Tha`if."- sabdanya: 'Hampir-hampir saja kalian dapat mengetahui (beda antara) ahli surga dan ahli neraka." Mereka bertanya; "Wahai Rasulullah, bagaimanakah hal itu dapat di ketahui?" beliau menjawab: "Dengan pujian yang baik dan caci maki yang buruk. Kalian adalah para saksi Allah (yang akan mempersaksikan) antara sebagian dengan sebagian yang lain."

ibnu-majah:4211

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Abu Khalid Al Ahmar] dari [Hatim bin Abu Shaghirah] dari [Ibnu Abu Mulaikah] dari [Qasim] dia berkata; ['Asiyah] berkata; saya bertanya; "Wahai Rasulullah, bagaimanakah keadaan manusia ketika mereka di padang mahsyar?" Beliau menjawab: "Mereka telanjang tanpa pakaian." saya bertanya; "Begitu juga dengan para wanita?" Beliau menjawab: "Begitu juga dengan wanita." saya bertanya; "Wahai Rasulullah, apakah mereka tidak merasa malu?" Beliau menjawab: "Wahai 'Aisyah, perkara pada hari itu lebih penting daripada saling pandang di antara sesama mereka."

ibnu-majah:4266

Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] dan [Ahmad bin Sinan] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Sa'id] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Allah 'azza wajalla telah menciptakan seratus rahmat di hari saat Dia menciptakan langit dan bumi. Dan Dia meletakkan satu rahmat di muka bumi, yang dengannya seorang ibu dapat menyayangi anaknya, para binatang saling mengasihi dengan sesamanya, begitu juga dengan burung. Dan Dia menyisakan sembilan puluh sembilan rahmat sampai hari Kiamat. Maka jika hari Kiamat telah tiba, Allah akan menyempurnakan dengan rahmat tersebut."

ibnu-majah:4284

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya] dari [Yahya bin Abdurrahman bin Hathib] bahwa ia pernah berumrah bersama [Umar bin Al Khattab] dalam sebuah rombongan kendaraan yang di dalamnya terdapat Amru bin Al 'Ash. Umar berhenti untuk beristirahat di sebuah jalan yang dekat dengan telaga. Dia mengalami mimpi basah. Ketika hampir subuh, dia bersama rombongan tidak mendapatkan air. Dia terus berjalan hingga mendapatkan air, lalu dia mencuci bekas mimpi basah yang terlihat sampai hilang. Amru bin Al 'Ash berkata; "Kamu telah pergi sepagi ini, padahal kami masih memiliki persediaan baju. Tanggalkanlah bajumu untuk kami cuci." Umar bin Al Khattab berkata; "Alangkah mengherankan kamu ini wahai Amru bin Al 'Ash. Kalau engkau membawa banyak baju, apa orang lain juga sepertimu? Demi Allah, jika aku melakukannya, itu adalah sunnah. Tapi cukup bagiku mencuci yang kelihatan dan memerciki apa yang tidak kelihatan."

malik:104

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Abdurrahman bin Al Qasim] dari [Bapaknya] dari [Aisyah] Ummul Mukminin berkata, "Kami keluar bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam sebuah perjalanan. Ketika kami berada di Baida`atau Dzatul Jaisy, kalungku terputus dan jatuh. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam singgah untuk mencarinya dan orang-orang mengikuti beliau. Sementara beliau dan mereka tidak membawa air. Mereka kemudian menemui Abu Bakar As Shiddiq dan menuturkan; "Tidakkah engkau tahu apa yang telah terjadi pada Aisyah? Dia singgah bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan para sahabat, sedangkan mereka tidak berada di tempat air dan juga tidak membawanya." Aisyah berkata; "Abu Bakar datang ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidur dengan meletakkan kepalanya di atas pahaku. Abu Bakar berkata; "Kamu telah menghambat perjalanan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan para sahabat, padahal mereka tidak berada di tempat air dan tidak juga membawanya! ' Abu Bakar mencelaku dan mengatakan sesuatu sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh Allah untuk mengatakannya. Dia menyodok pinggangku dengan tangannya, dan tidak ada yang mencegahku bergerak kecuali posisi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang sedang tidur di atas pahaku. Sementara Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam masih terlelap tidur hingga pagi tanpa air, lalu Allah Tabaraka Wa Ta'ala menurunkan ayat tayamum, hingga mereka pun melakukan tayamum. Usaid bin Khudlair berkata, "Wahai keluarga Abu Bakar, tidaklah ia kecuali berkah pertama yang Allah berikan kepada kalian." 'Aisyah berkata, "Kemudian kami membangunkan unta yang kami naiki, ternyata kami menemukan kalung itu di bawahnya."

malik:110

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Muhammad bin Ibrahim bin Al Harits At Taimi] dari [Abu Hazm At Tammar] dari [Al Bayadli], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menemui orang-orang ketika mereka sedang shalat. Mereka mengeraskan bacaan di dalamnya, maka beliau bersabda: "Sesungguhnya orang yang shalat itu sedang bermunajat kepada Rabbnya, maka lihatlah apa yang dia bisikkan. Janganlah sebagian dari kalian mengeraskan bacaannya atas sebagian yang lain! "

malik:163

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Daud bin Al Hushain] dari [Abu Sufyan] mantan budak Ibnu Abu Ahmad, ia berkata; Saya mendengar [Abu Hurairah] berkata, " Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaksanakan shalat asar, lalu beliau salam pada rakaat yang kedua. Dzul Yadain pun berdiri dan bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah anda mengqashar shalat atau lupa?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Keduanya tidak." Dzul Yadain berkata, "Tapi itu terjadi, wahai Rasulullah! " Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menghadap orang-orang dan bertanya: "Apakah Dzul Yadain benar?" mereka menjawab, "Ya benar." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun berdiri dan menyempurnakan shalat yang tersisa, setelah itu beliau sujud dengan dua sujud setelah salam, dan beliau dalam keadaan duduk."

malik:196

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Bakar bin Suliman bin Abu Hatsmah] berkata; telah sampai kepadaku bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah shalat dua rakaat antara shalat dzuhur atau asar, kemudian beliau salam pada dua rakaat. Dzus Syimalain bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah anda mengqashar shalat atau memang lupa?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Saya tidak mengqashar shalat dan tidak juga lupa." Dzus Syimalain berkata, "Wahai Rasulullah, salah satunya telah terjadi." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menghadap orang-orang dan bertanya: "Apakah Dzul Yadain benar?" mereka menjawab, "Ya benar, wahai Rasulullah." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian menyempurnakan shalat yang tersisa, setelah itu salam." Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Sa'id bin Musayyab] dan dari [Abu Salamah bin Abdurrahman] seperti dalam hadits tersebut.

malik:197

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah bin Mas'ud] dari [Abdullah bin Abbas] dia berkata; "Saya menunggangi keledai betina, pada saat itu saya mendekati masa ihtilam (mimpi basah) . Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sedang shalat mengimami orang-orang di Mina. Saya lewat di depan salah satu shaf, kemudian turun dan melepas keledai betinaku agar memakan rumput. Saya lalu menerobos shaf, namun tidak ada seorangpun yang melarangku."

malik:332

Telah menceritakan kepadaku dari Malik bahwa dia bertanya kepada [Ibnu Syihab] tentang seseorang yang tertinggal sebagian takbir dalam shalat jenazah. Dia menjawab; "Dia harus melengkapi yang tertinggal tersebut."

malik:478

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ayyub bin Abu Tamimah As Sahtiyani] bahwa [Umar bin Abdul Aziz] pernah menetapkan ketentuan tentang harta yang diambil oleh para pemimpin secara aniaya. Ia memerintahkan agar harta tersebut dikembalikan kepada pemiliknya. lalu diambil zakatnya dari masa-masa yang telah lalu." Kemudian ia juga menetapkan bahwa harta tidak boleh diambil sebagai zakat kecuali hanya sekali, karena harta tersebut tidak ada di tangan pemiliknya."

malik:526

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya] dari [Aisyah] Ummul Mukminin berkata, "Sungguh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mencium sebagian isteri-isterinya padahal beliau sedang berpuasa, kemudian beliau tertawa."

malik:569

telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] Bahwasanya ia mendengar [Sa'id bin Musayyab] berkata tentang ikat pinggang yang terpasang di bawah baju, yang dipakai oleh orang yang sedang ihram. Bahwa lal itu tidak mengapa, jika dia menjadikan kedua ujungnya sebagai ikat pinggang yang mengikat satu sama lain." Malik berkata; "Ini adalah riwayat yang paling aku sukai mendengarnya dalam masalah ini."

malik:629

telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Abu Nadlr] mantan budak 'Umar bin 'Ubaidullah At Taimi, dari [Nafi'] mantan budak Abu Qatadah Al Anshari, dari [Abu Qatadah], Bahwasanya dia sedang bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, hingga ketika mereka di salah satu jalan ke Makkah, dia memisahkan diri dari para sahabatnya yang sedang berihram. Sebab dia tidak sedang berihram. Ketika melihat seekor keledai liar, dia pun mengejar dengan kudanya. Dia meminta kepada para sahabatnya agar menyerahkan cambuknya, namun mereka menolak. Kemudian dia meminta panahnya, namun mereka tetap menolak. Akhirnya dia mengambilnya dan melemparkan anak panah tersebut ke arah keledai tersebut sehingga mati. Lalu sebagian sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memakannya, dan sebagian yang lain tidak. Tatkala bertemu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, mereka menanyakannya. Beliau menjawab: "Itu adalah makanan yang Allah berikan pada kalian."

malik:684

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] Bahwasanya ia mendengar [Sa'id Ibnul Musayyab] bertanya, "Apa pendapat kalian tentang seorang laki-laki yang menggauli isterinya saat sedang ihram?" Orang-orang tidak ada yang menjawabnya. Sa'id lalu berkata, "Ada seorang laki-laki menggauli isterinya saat sedang ihram, lalu ia mengutus seseorang ke Madinah untuk menanyakan hal tersebut. Sebagian orang menjawab, 'Dia harus dipisahkan dari isterinya hingga tahun depan." Sa'id Ibnul Musayyab berkata; "Mereka berdua harus melaksanakan niatnya yang semula dan menuntaskan haji mereka yang telah mereka rusak. Jika telah selesai, mereka boleh kembali. Jika mereka masih menjumpai musim haji tahun depan, maka mereka harus menunaikan haji dan menyembelih sembelihan, serta berniat sebagaimana niat haji mereka sebelumnya yang telah mereka rusak. Mereka harus berpisah sehingga mereka selesai mengerjakan haji mereka." Malik berkata; "Keduanya harus menyembelih masing-masing seekor unta."

malik:761

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Ja'far bin Muhammad] dari [Bapaknya] dari [Ali bin Abu Thalib] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyembelih sebagian dari hewan sembelihannya, sedangkan sisanya disembelih oleh orang lain."

malik:782

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] berkata, "Ketika melempar jumrah, maka setiap kali [Abdullah bin Umar] melemparkan sebuah kerikil, ia selalu mengucapkan takbir." Telah menceritakan kepadaku dari Malik bahwa ia mendengar sebagian ahli ilmu berkata, "Kerikil yang dilempar saat Jumrah itu adalah kerikil kecil." Malik berkata, "Aku lebih suka jika kerikilnya sedikit lebih besar."

malik:810

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar] berkata, "Pada sebagian peperangannya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melihat wanita (terbunuh), lalu beliau mengingkari hal tersebut. kemudian beliau melarang membunuh kaum wanita dan anak-anak.

malik:857

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Sa'id bin Musayyab] bahwa [Umar bin Khattab] berkata; "Seorang wanita yang kehilangan suaminya dan tidak mengetahui keberadaannya, maka hendaklah dia menunggunya selama empat tahun. Kemudian menjalani masa iddah selama empat bulan sepuluh hari dan setelah itu boleh menikah lagi." Malik berkata; "Jika dia menikah setelah masa iddah selesai, kemudian suaminya (kedua) telah menggaulinya atau belum menggaulinya, maka suami pertama tidak berhak lagi atasnya." Malik melanjutkan, "Inilah yang berlaku di kalangan kami selama ini. Namun jika suaminya datang sementara dia belum menikah lagi, maka suaminya lebih berhak atas dirinya." Malik kembali melanjutkan, "Saya mendapati sekelompok orang mengingkari pendapat yang dilontarkan sebagian kelompok terhadap Umar bin Khattab, ketika ia mengatakan 'Diberikan pilihan bagi suaminya yang pertama, untuk mengambil maharnya atau kembali pada isterinya'." Malik berkata; "Telah sampai pula kepadaku pendapat Umar bin Khattab mengenai seorang wanita yang diceraikan suaminya yang sedang pergi, lalu dia ruju' lagi kepadanya. Namun ruju'nya tersebut tidak sampai pada pihak isteri, dan hanya kabar talaknya sampai kepada isterinya, kemudian isteri menikah lagi dengan lelaki lain. Jika suami yang kedua telah menggaulinya atau belum menggaulinya, maka suami yang pertama yang telah mentalaknya, tidak ada lagi hak atasnya." Malik berkata; "Pendapat ini adalah pendapat yang aku pandang paling baik dalam hal ini dan dalam hal suami yang hilang."

malik:1052

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] dari [Abu Sa'id Al Khudri] bahwa Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali serupa, kalian jangan melebihkan sebagian atas sebagian yang lain. Dan janganlah kalian menjual perak dengan perak kecuali serupa, kalian jangan melebihkan sebagian atas sebagian yang lain. Dan janganlah kalian menjual sesuatu yang tidak ada dengan barang yang sudah siap! "

malik:1145

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] bahwa [Umar bin Khattab] berkata; "Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali sebanding, dan janganlah kalian melebihkan sebagian atas sebagian yang lain. Janganlah kalian menjual perak dengan perak kecuali sebanding, dan janganlah kalian melebihkan sebagian atas sebagian yang lain. Janganlah kalian menjual perak dengan emas, yang satu kredit dan yang lain cash. Jika ada seseorang yang meminta penangguhan kepadamu hingga ia masuk ke dalam rumahnya maka janganlah engkau beri penangguhan, karena aku khawatir kalian akan mendapat tambahan, sebab tambahan adalah riba."

malik:1148

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abdullah bin Dinar] dari [Abdullah bin 'Umar] bahwa [Umar bin Khattab] berkata; "Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali sebanding, dan jangan kalian lebihkan sebagian dengan sebagian yang lain. Janganlah kalian menjual perak dengan perak kecuali sebanding, dan jangan kalian lebihkan sebagian dengan sebagian yang lain. Janganlah kalian menjual sesuatu; yang satu ada sementara yang lain tidak ada (di tempat) . Jika ada seseorang yang meminta penangguhan kepadamu hingga ia masuk ke dalam rumahnya maka janganlah engkau beri penangguhan, karena aku khawatir kalian akan mendapat tambahan, sebab tambahan adalah riba."

malik:1149

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Abu Az Zinad] dari [Busr bin Sa'id] dari ['Ubaid Abu Shalih] mantan budak As Saffah, ia berkata; "Aku menjual kain daganganku dengan tempo kepada penduduk dar nakhlah. Kemudian aku ingin pergi ke Kufah, namun mereka memintaku untuk mengurangi harga hingga mereka dapat membayarnya secara tunai. Maka hal itu aku tanyakan kepada [Zaid bin Tsabit] . Dia menjawab; 'Saya tidak menyuruhmu untuk memakan harta itu dan tidak memberi makan dengan harta itu'."

malik:1178

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah sebagian kalian menjual barang yang sedang ditawar orang lain."

malik:1188

Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian mencegat pedagang sebelum sampai di pasar. Janganlah kalian menjual barang yang sedang ditawar orang lain. Janganlah kalian bersaing dalam menawar. Janganlah orang kota tidak menjual barang kepada orang dusun. Janganlah kalian menahan air susu unta dan kambing dalam kantungnya (hingga tampak besar saat dijual) .. Barangsiapa terlanjur membelinya dan memerahnya maka dia mempunyai dua pilihan; jika dia ridla ia boleh menahannya, jika tidak ia boleh mengembalikannya dengan menyertakan satu sha' kurma."

malik:1189

Telah menceritakan kepada kami Yahya dari Malik dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Bapaknya] dari [Zainab binti Abu Salamah] dari [Ummu Salamah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Saya adalah manusia, dan kalian mengadukan persengketaannya kepadaku. Dan mungkin sebagian dari kalian lebih cerdas dalam menyampaikan bukti dari yang lainnya, sehingga saya memutuskan perkara atas apa yang saya dengar darinya. Maka barangsiapa saya putuskan untuknya dengan mengambil hak saudaranya, jangan sekali-kali mengambilnya. Sebab pada hakekatnya saya telah mengambilkan potongan untuk dia dari api neraka."

malik:1205

Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Sa'id bin 'Amru bin Syurahbil bin Sa'id bin Sa'ad bin 'Ubadah] dari [Bapaknya] dari [kakeknya] berkata; "Saad bin 'Ubadah keluar bersama Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam pada beberapa peperangan. Sementara Ibunya yang berada di Madinah mendekati ajalnya, lalu dikatakanlah kepada ibu tersebut, "Berwasiatlah." Ibunya lalu berkata; 'Sesungguhnya harta itu adalah milik Sa'd." kemudian dia meninggal sebelum Sa'd sampai di Madinah. Ketika Sa'd bin Ubadah tiba, maka hal itu diberitahukan kepadanya. Sa'd pun berkata, "Wahai Rasulullah, apakah jika saya sedekahkan harta itu akan memberi manfaat pada ibuku?" Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam menjawab: "Ya." Sa'ad lalu berkata; 'Kebun ini dan ini adalah sedekah atas nama ibuku."

malik:1254

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkhutbah kepada manusia di salah satu peperangan beliau. Abdullah bin Umar berkata; "Aku lalu mendekatinya, namun beliau pergi sebelum aku menemuinya. Lalu aku bertanya apa yang baru saja beliau sampaikan, lalu ada yang memberitahukan kepadaku bahwa beliau melarang untuk menyimpan pada Duba dan muzaffat."

malik:1328

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Bapaknya] bahwasanya ia menyamakan diyat semua gigi-gigi dan tidak melebihkan antara satu dengan yang lain."

malik:1360

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Abu Az Zinad] dari [Sulaiman bin Yasar] bahwa seorang budak telah dibebaskan oleh beberapa orang yang berhaji. Lalu dia membunuh seorang anak dari Bani 'A`idz. Kemudian bapak laki-laki korban pembunuhan itu menemui Umar bin Khattab meminta diyat anaknya. [Umar] berkata; "Tidak ada diyat untuknya." Orang tua korban itu berkata, "Bagaimana pendapatmu jika anakku yang membunuhnya?" Umar berkata; "Kalau begitu, kalianlah yang harus mengeluarkan diyatnya." 'Umar bin Khattab berkata; "Kalau begitu, ini seperti ular berbisa, jika dibiarkan akan menelan, jika dibunuh akan membalas."

malik:1371

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Ibnu Himas] dari [Pamannya] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sungguh Madinah akan di tinggalkan dengan segala apa yang terbaik di dalamnya hingga masuklah seekor anjing atau serigala. lalu hewan itu mengencingi pada sebagian tiang-tiang masjid atau mimbarnya." Para sahabat bertanya; "Wahai Rasulullah, untuk siapakah buah-buahan pada masa itu?" Beliau bersabda: "Untuk burung-burung dan hewan buas."

malik:1381

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ishaq bin Abdullah bin Abu Thalhah] ia berkata; [Anas bin Malik] berkata; "Aku melihat [Umar bin Khattab] yang ketika itu menjadi gubernur Madinah, menambal baju pada bagian kedua pundaknya dengan tiga buah tambalan. Dia menambali sehelai di atas helai lainnya."

malik:1433

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abdullah bin Abu Bakar] dari ['Abbad bin Tamim] bahwa [Abu Basyir Al Anshari] mengabarkan kepadanya, bahwa ia pernah bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam suatu perjalanan. Ia (perawi) berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian mengirim seorang utusan." Abdullah bin Abu Bakar berkata; "Aku mengira beliau bersabda saat manusia berada di tempat peristirahatan mereka; "Janganlahlah kalian biarkan gantungan dari jahitan pada lutut unta, atau kalung -perawi ragu-, kecuali dipotong." Yahya berkata; "Aku mendengar Malik berkata; "Aku melihat bahwa hal itu bagian dari 'Ain."

malik:1470

Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Umamah bin Sahl bin Hunaif] dari [Abdullah bin Abbas] dari [Khalid bin Walid bin Al Mughirah] bahwa dia bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memasuki rumah Maimunah, isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Kemudian dihidangkan daging biawak yang telah dipanggang, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengulurkan tangannya untuk mengambilnya, tetapi para wanita yang ada di sana berkata; "Beritahu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang apa yang hendak beliau makan! " Maka dikatakan kepada beliau; "Itu adalah daging biawak, Wahai Rasulullah." Maka beliau pun mengangkat kembali tangannya. Khalid bin Walid bertanya; "Apakah itu haram, Wahai Rasulullah?" beliau menjawab: "Tidak, hanya saja daging ini tidak ada di daerahku, maka aku merasa jijik." Khalid berkata; "Aku lalu memotong dan memakannya, sementara Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melihat."

malik:1527

Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Zaid bin Aslam] dari [Abdullah bin Umar] berkata; "Dua orang datang dari timur lalu mereka menyampaikan khutbah sehingga membuat orang-orang takjub terhadap penjelasannya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu bersabda: 'Sesungguhnya di antara penjelasan itu adalah sihir, ' atau beliau bersabda: 'Sesungguhnya sebagian penjelasan itu adalah sihir'."

malik:1564

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin an-Nadlar bin Abu an-Nadlar] dia berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu an-Nadlar Hasyim bin al-Qasim] telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah al-Asyja'i] dari [Malik bin Mighwal] dari [Thalhah bin Musharrif] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] dia berkata, "Kami bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam suatu perjalanan". Lalu dia berkata, 'maka bekal kaum tersebut habis.' Selanjutnya dia berkata, "Hingga mereka berkeinginan untuk menyembelih sebagian hewan kendaraan mereka." Perawi berkata, "Maka Umar berkata, 'Wahai Rasulullah, kalau seandainya kamu mengumpulkan sebagian dari bekal kaum lalu kamu berdoa kepada Allah atasnya (niscaya itu baik)." Perawi berkata, "Lalu beliau melakukannya." Perawi berkata, "Lalu pemilik gandum datang dengan membawa gandumnya, pemilik kurma datang dengan membawa kurmanya." Perawi berkata, "Dan Mujahid berkata, 'Dan pemilik biji-bijian dengan biji-bijian mereka." Aku berkata, "Apa yang mereka perbuat dengan biji-bijian tersebut?" dia menjawab, "Mereka mengisap dan meminum air padanya." Dia berkata, "Lalu Rasulullah memanggil mereka hingga mereka dapat memenuhi wadah perbekalan mereka." Perawi berkata, "Maka Rasulullah berdoa ketika itu: 'Saya bersaksi bahwa tidak ada tuhan (yang berhak disembah) selain Allah dan bahwa saya adalah utusan Allah, tidaklah seorang hamba bertemu Allah dengan berpegang teguh padanya tanpa ada keraguan niscaya dia masuk surga'."

muslim:39

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Habib al-Haritsi] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ishaq] -yaitu Ibnu Suwaid- bahwa [Abu Qatadah] menceritakan hadits, dia berkata, "Kami berada di sisi Imran bin Hushain dalam sebuah rombongan, dan di antara kami ada Busyair bin Ka'ab, maka [Imran bin Hushain], saat itu, menceritakan kepada kami, dia katakan, 'Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Malu itu adalah baik semuanya." Atau dia berkata, "Malu itu semuanya adalah baik." Maka Busyair bin Ka'ab berkata, "Sungguh, dalam sebagian kitab atau hikmah kami mendapatkan bahwa dari rasa malu itu akan muncul ketenangan dan kewibawaan kepada Allah, dan dari malu itu ada kelemahan." Maka Imran marah hingga kedua matanya merah seraya berkata, "Kenapa kulihat aku ceritakan kepadamu dari Rasulullah naun kamu justru menentang!" Abu Qatadah berkata, "Maka Imran mengulangi hadits tersebut." Abu Qatadah berkata, "Dan Busyair juga mengulanginya lagi, sehingga Imran marah." Abu Qatdah melanjutkan, "Maka kita tetap mengatakan tentangnya, karena kata-kata tersebut berasal dari kita wahai Abu Nujaid. Itu tidak apa-apa." Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah mengabarkan kepada kami [an-Nadlr] telah menceritakan kepada kami [Abu Na'amah al-Adawi] dia berkata, aku telah mendengar [Hujair bin ar-Rabi' al-Adawi] berkata dari [Imran bin Hushain] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan semisal hadits Hammad bin Zaid."

muslim:54

Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Abu Bakar bin Khallad al-Bahili] keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Waqid bin Muhammad bin Zaid] bahwa dia mendengar [bapaknya] menceritakan dari [Abdullah bin Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau shallallahu 'alaihi wasallam bersabda saat haji Wada': "Celakalah kalian, " atau beliau berkata, "Neraka Wail untuk kalian, janganlah kalian kembali kafir sesudah (kematian) ku, sebagian kalian memenggal leher sebagian yang lain." Dan telah menceritakan kepada kami [Harmalah bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Wahab] dia berkata, telah menceritakan kepadaku [Umar bin Muhammad] bahwa [bapaknya] menceritakan kepadanya dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, seperti hadits Syu'bah, dari Waqid."

muslim:99

Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] dan [Abd bin Humaid] semuanya dari [Abdurrazzaq], [Ibnu Rafi'] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [az-Zuhri] dari [Ibnu al-Musayyab] dari [Abu Hurairah] dia berkata, "Kami bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sedang melakukan peperangan terhadap Hunain, maka beliau bersabda kepada seorang lelaki yang diakui sebagai seorang muslim: 'Orang ini termasuk ke dalam golongan ahli Neraka'. Saat kami sedang dalam kancah, kami lihat lelaki itu berperang dengan bersungguh-sungguh hingga menyebabkan dia terluka parah. Lalu ada yang melaporkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, 'Wahai Rasulullah! Lelaki yang tuan katakan sebelum ini, bahwa dia merupakan ahli Neraka, pada hari ini ia telah berjuang dengan penuh semangat dan dia telah mati'. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dia akan ke Neraka'. Sebagian kaum muslimin berada dalam keraguan tersebut. Tiba-tiba datang seseorang melaporkan bahwa dia tidak mati karena berjuang, tetapi luka parah. Pada malam itu, dia tidak sabar menghadapi kesakitan lukanya, maka dia membunuh dirinya sendiri, maka hal itu dilaporkan kepada Rasulullah. Rasulullah terus bertakbir: 'Allahu Akbar, aku bersaksi bahwa aku adalah hamba Allah dan Rasul-Nya.' Lalu Rasulullah menyuruh Bilal memberitahu semua orang bahwasanya tidak akan masuk Surga kecuali jiwa atau orang yang berserah diri (kepada Allah). Dan bahwa Allah telah menguatkan lagi agama ini dengan seorang lelaki yang gagah perkasa'."

muslim:162

Telah menceritakan kepada kami [al-Walid bin Syuja'] dan [Harun bin Abdullah] serta [Hajjaj bin asy-Sya'ir] mereka berkata, telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] -yaitu Ibnu Muhammad- dari [Ibnu Juraij] dia berkata, " [Abu az-Zubair] telah mengabarkan kepadaku, bahwa ia mendengar [Jabir bin Abdullah] berkata, "Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Akan senantiasa ada dari umatku sekelompok orang yang berperang di atas kebenaran, mereka akan selalu nampak hingga hari kiamat." Beliau bersabda lagi: "Lalu turunlah Isa putra Maryam, lalu pemimpin mereka berkata, 'Kemarilah, pimpinlah kami shalat." Isa lalu berkata, 'Tidak, sesungguhnya sebagaian kalian atas sebagian yang lain adalah pemimpin, sebagai bentuk pemuliaan Allah terhadap umat ini'."

muslim:225

Dan telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Hammad] -yaitu Ibnu Zaid- dari [Tsabit] dari [Anas] bahwa seorang Badui kencing di masjid sehingga sebagian sahabat menghampirinya (untuk menghajarnya). Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tinggalkan dia, dan janganlah kalian menghalanginya." Anas berkata, "Ketika dia telah selesai kencing, maka Rasulullah meminta setimba air, lalu menyiramkan di atasnya."

muslim:427

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dan [Qutaibah bin Sa'id] serta [Abu Bakar bin Abi Syaibah] berkata Yahya, telah mengabarkan kepada kami, sedangkan dua orang yang lainnya mengatakan, telah menceritakan kepada kami [Abu al-Ahwash] dari [Abu Ishaq] dari [Sulaiman bin Shurad] dari [Jubair bin Muth'im] dia berkata, "Orang-orang berselisih dalam masalah mandi di sisi Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam, maka sebagian kaum berkata, 'Adapun saya maka sungguh saya membasuh kepalaku demikian dan demikian.' Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, 'Adapun saya, maka sungguh saya mengguyurkan pada kepalaku tiga cidukan telapak tangan'."

muslim:493

Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Hammam bin Munabbih] dia berkata, ini adalah sesuatu yang diceritakan [Abu Hurairah] dari Muhammad, Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam maka dia menyebutkan beberapa hadits darinya. Dan Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam pernah bersabda, "Dahulu, orang-orang Bani Israil mandi telanjang. Sebagian mereka melihat aurat sebagian yang lain. Dahulu Musa 'Alaihissalam juga mandi sendirian. Lalu Mereka berkata, 'Demi Allah, sesuatu yang menyebabkan Musa tidak mau mandi bersama dengan kita ialah karena penyakit pada zakar yang menjadikannya mengembang.' Suatu ketika Musa mandi. Dia letakkan pakaiannya di atas sebuah batu. Tiba-tiba batu tadi bergerak dengan membawa pakaiannya. Musa berlari mengejarnya sambil berteriak, 'Hai batu! Tinggalkan pakaianku! Hai batu! Tinggalkan pakaianku! Sehingga orang-orang Bani Israil dapat melihat aurat Musa.' Kemudian mereka berkata, 'Demi Allah ternyata Musa tiada sedikit pun aib penyakit.' Setelah itu batu tersebut berhenti lalu Musa mengambil pakaiannya kemudian memukul batu tadi'." Abu Hurairah berkata, "Demi Allah, pada batu tadi terdapat bekas pukulan Musa, tujuh atau enam kali pukulan."

muslim:513

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dia berkata, "Saya membaca di hadapan [Malik] dari [Abdurrahman bin al-Qasim] dari [bapaknya] dari [Aisyah radhiyallahu'anha] bahwa dia berkata, "Kami pernah keluar bersama-sama Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam dalam sebagian perjalanan beliau. Hingga ketika kami tiba di al-Baida' atau di Zatul Jaisy, kalung leherku terputus dan Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam pun mulai mencarinya. Orang-orang juga turut mencarinya bersama Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam sedangkan mereka tidak di tempat yang ada airnya dan mereka tidak mempunyai air sedikit pun. Kemudian orang-orang datang menemui Abu Bakar lalu berkata, 'Tidakkah kamu melihat sesuatu yang telah dilakukan oleh Aisyah? ' Dia telah menyebabkan Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam, dan orang-orang mencari kalung lehernya sedangkan mereka tidak di tempat yang ada airnya dan mereka juga tidak mempunyai air sedikit pun? Kemudian Abu Bakar mendatangiku dan ketika itu Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam. sedang tidur dengan meletakkan kepala beliau di atas pahaku. Dia berkata, 'Kamu telah menahan Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam dan orang-orang, sedangkan mereka semuanya tidak berada di tempat yang ada airnya dan mereka juga tidak mempunyai air sedikit pun'. Aisyah berkata, 'Abu bakar mencelaku dengan kata-kata "Maa-syaa-Allaah" hingga dia memencet pangkal pahaku dengan tangannya. Aku tidak dapat bergerak karena Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam berada di atas pahaku. Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam tidur hingga keesokan harinya bangun tanpa ada air sedikit pun. Kemudian Allah menurunkan ayat tayamum. Mereka pun bertayamum. Sehubungan dengan itu, Usaid bin al-Hudhair, salah seorang pemimpin berkata, "Ini bukanlah keberkatan yang pertama kali bagi kamu, wahai keluarga Abu Bakar! Lalu Aisyah pun berkata, "Kemudian kami mencari unta yang aku naiki maka kami menemui kalung itu di bawahnya".

muslim:550

Telah menceritakan kepadaku [Ahmad bin Sa'id bin Shakhr ad-Darimi] telah menceritakan kepada kami [Habban] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Tsabit] dari [Anas] bahwasanya dia berkata, "Shalat Isya' telah diiqamatkan, lalu seorang laki-laki berkata, 'Aku mempunyai keperluan.' Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membisikinya hingga para sahabatnya tertidur, atau sebagian sahabatnya. Kemudian mereka shalat (berjama'ah) '."

muslim:567

Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Hatim] telah menceritakan kepada kami [Bahz] telah menceritakan kepada kami [Umar bin Abi Zaidah] telah menceritakan kepada kami ['Aun bin Abi Juhaifah] bahwa [bapaknya] melihat Rasulullah shallallahu'alaihiwasallam memakai jubah merah dari kulit, dan aku melihat Bilal mengeluarkan air wudhu, lalu aku melihat orang-orang bersegera mendatangi air wudhu itu (berebutan). Maka barangsiapa mendapatkan sedikit darinya maka dia mengusap dengannya, dan barangsiapa yang tidak mendapatkannya maka dia mengambil air tersebut dari basahan tangan temannya. Kemudian aku melihat Bilal mengeluarkan tombak, lalu menancapkannya. Dan Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam memakai mantel merah yang lengannya dilipat, lalu beliau shalat mengimami orang-orang menghadap tombak tersebut dua rakaat. Dan aku melihat orang-orang dan hewan ternak berjalan di depan tombak." Telah menceritakan kepadaku [Ishaq bin Manshur] dan ['Abd bin Humaid] keduanya berkata, telah mengabarkan kepada kami [Ja'far bin 'Aun] telah mengabarkan kepada kami [Abu Umais] dia berkata, --Lewat jalur periwayatan lain-- dan telah menceritakan kepadaku [al-Qasim bin Zakariya'] telah menceritakan kepada kami [Husain bin Ali] dari [Zaidah] dia berkata, telah menceritakan kepada kami [Malik bin Mighwal] keduanya meriwayatkan dari ['Aun bin Abi Juhaifah] dari [Bapaknya] dari Nabi Shallallahu'alaihiwasallam dengan semisal hadits Sufyan. Dan Umar bin Abi Zaidah menambahkan, "Sebagian mereka atas sebagian yang lain." Dan dalam Hadits Malik bin Mighwal, "Ketika beliau berada pada terik siang, maka Bilal keluar lalu melakukan adzan untuk shalat."

muslim:778

Telah menceritakan kepada kami [Harmalah bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] telah mengabarkan kepadaku [Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah] bahwa [Abdullah bin Abbas] telah mengabarkan kepadanya "Bahwa dia bepergian di atas keledai, dan Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam berdiri shalat di Mina dalam haji Wada' mengimami orang-orang." Perawi berkata, "Lalu keledai tersebut berjalan di hadapan sebagian shaf, kemudian dia turun darinya, lalu masuk shaf bersama orang-orang." Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dan [Amru an-Naqid] serta [Ishaq bin Ibrahim] dari [Ibnu Uyainah] dari [az-Zuhri] dengan isnad ini, dia berkata, "Dan Nabi Shallallahu'alaihiwasallam shalat di Arafah." Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dan ['Abd bin Humaid] keduanya berkata, telah mengabarkan kepada kami [Abdurrazzaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [az-Zuhri] dengan isnad ini dan dia tidak menyebutkan Mina di dalamnya dan tidak pula Arafah. Dan dia berkata dalam haji Wada' atau hari Fath Makkah.

muslim:781

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] dan [Zuhair bin Harb] semuanya meriwayatkan dari [Ibnu Ulayyah] berkata [Zuhair], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Ulayyah] dari [al-Qasim bin Mihran] dari [Abu Rafi'] dari [Abu Hurairah radhiyallahu'anhu] "Bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melihat dahak pada dinding arah kiblat masjid. Lalu beliau menghadap kepada orang-orang seraya bersabda, 'Bagaimana pendapat kamu semua, ada orang sedang shalat menghadapi Rabbnya, lalu dia meludah ke hadapanNya? Senangkah kamu jika kamu sedang dihadapi seseorang, lalu orang itu meludahi mukamu? Karena itu jika salah seorang dari kalian meludah ketika shalat, maka hendaklah dia meludah ke kiri atau ke bawah kakimu. Jika itu tidak mungkin, maka hendaklah dia mengatakan demikian, lalu al-Qasim memberikan gambaran contohnya, lalu dia meludah ke sapu tanganmu, kemudian mengusap sebagiannya pada sebagian yang lain." Dan telah menceritakan kepada kami [Syaiban bin Farrukh] telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits] dia berkata, --Lewat jalur periwayatan lain-- dan telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Husyaim] dia berkata, --Lewat jalur periwayatan lain-- dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin al-Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] semuanya meriwayatkan dari [al-Qasim bin Mihran] dari [Abu Rafi'] dari [Abu Hurairah radhiyallahu'anhu] dari Nabi Shallallahu'alaihiwasallam semisal hadits Ibnu Ulayyah, dan dalam hadits Husyaim dia menambahkan, "Abu Hurairah berkata, 'Seakan-akan aku melihat Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam mengusapkan sebagian bajunya kepada sebagian lainnya'."

muslim:855

Dan telah menceritakan kepadaku [Abu ath-Thahir] dan [Harmalah] keduanya berkata, telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dia berkata, telah menceritakan kepadaku ['Atha' bin Abi Rabah] bahwa [Jabir bin Abdullah] berkata, dan dalam riwayat Harmalah, "Dan dia mengklaim bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda, 'Barangsiapa yang makan bawang putih atau bawang merah, maka hendaklah dia memisahkan diri dari kami atau memisahkan diri dari masjid kami, dan hendaklah dia duduk di rumahnya, dan beliau pernah dibawakan satu keranjang berisi sayur mayur berupa bawang merah, lalu beliau mendapatkan ia mempunyai bau, lalu beliau bertanya, maka beliau diberitahu sebab di dalamnya berisi bawang merah. Maka beliau bersabda, 'Dekatkanlah ia kepada sebagian pemiliknya. Ketika beliau melihatnya, maka beliau membenci untuk memakannya. Beliau bersabda, 'Makanlah, karena aku membisiki malaikat yang mana kamu tidak membisikinya'."

muslim:875

Telah menceritakan kepada kami [Ashim bin Nadhr At Tamimi] telah menceritakan kepada kami [Al Mu'tamir] telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah] dia berkata, (Dan diriwayatkan dari jalur lain) telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Laits] dari [Ibn 'Ajlan], keduanya dari [Sumay] dari [Ibnu Shalih] dari [Abu Hurairah] -dan ini adalah hadis Qutaibah- Bahwa orang-orang fakir Muhajirin menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sambil berkata; "Orang-orang kaya telah memborong derajat-derajat ketinggian dan kenikmatan yang abadi." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertanya: "Maksud kalian?" Mereka menjawab: "Orang-orang kaya shalat sebagaimana kami shalat, dan mereka berpuasa sebagaimana kami berpuasa, namun mereka bersedekah dan kami tidak bisa melakukannya, mereka bisa membebaskan tawanan dan kami tidak bisa melakukannya." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Maukah aku ajarkan kepada kalian sesuatu yang karenanya kalian bisa menyusul orang-orang yang mendahului kebaikan kalian, dan kalian bisa mendahului kebaikan orang-orang sesudah kalian, dan tak seorang pun lebih utama daripada kalian selain yang berbuat seperti yang kalian lakukan?" Mereka menjawab; "Baiklah wahai Rasulullah?" Beliau bersabda: "Kalian bertasbih, bertakbir, dan bertahmid setiap habis shalat sebanyak tiga puluh tiga kali." [Abu shalih] berkata; "Tidak lama kemudian para fuqara' Muhajirin kembali ke Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata; "Ternyata teman-teman kami yang banyak harta telah mendengar yang kami kerjakan, lalu mereka mengerjakan seperti itu!" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Itu adalah keutamaan Allah yang diberikan kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya!" Dan selain Qutaibah menambahkan dalam hadis ini dari [Al Laits] dari [Ibn 'Ajlan]. [Sumay] mengatakan; "Lalu aku ceritakan hadits ini kepada beberapa keluargaku, maka keluargaku berkata; "Engkau salah, yang benar beliau bersabda: "Engkau bertasbih kepada Allah sebanyak tiga puluh tiga kali, bertahmid kepada Allah sebanyak tiga puluh tiga kali, bertakbir kepada Allah sebanyak tiga puluh tiga kali." Aku lalu kembali menemui Abu Shalih dan aku katakan kepadanya, Abu Shalih menarik tanganku dan berkata; "Allahu akbar, subhanallah, Alhamdulillah, dan Allahu akbar, subhanallah, Alhamdulillah, hingga semuanya berjumlah tiga puluh tiga." Kata [Ibn 'Ajlan]; "Lalu kuceritakan hadis ini kepada [Raja` bin Haiwah], ia menceritakan kepadaku hadits seperti di atas dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam Dan telah menceritakan kepadaku [Umayyah bin Bustham Al 'Aisyi], telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] telah menceritakan kepada kami [Rauh] dari [Suhail] dari [Ayahnya] dari [Abu Hurairah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa para sahbat berkata; "Wahai Rasulullah, orang-orang kaya telah memborong derajat tinggi dan kenikmatan yang tiada habis…" seperti hadis Qutaibah dari Al Laits, hanya ia memudrajkan ucapan Abu Shalih dalam hadis Abu Hurairah."Kemudian orang faqir muhajirin kembali, hingga akhir hadis." Dalam hadis itu ia tambahkan, Suhail mengatakan; "Sebelas sebelas, hingga semuanya berjumlah tiga puluh tiga."

muslim:936

Dan telah menceritakan kepada kami [Abu 'Amir Al Asy'ary] dan [Abu Kuraib] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Buraid] dari [Abu Burdah] dari [Abu Musa] dia berkata; "Aku dan para sahabatku yang bersamaku di perahu singgah di Baqi' But-han, ketika itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berada di Madinah. Setiap malam, beberapa orang diantara mereka secara bergantian mengunjungi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." Abu Musa berkata; "Kebetulan aku bersama kawan-kawanku menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang saat itu beliau tengah sibuk terhadap urusannya, hingga beliau mengakhirkan shalat isya` padahal telah berlalu separah malam, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang dan mengimami mereka, Setelah beliau tunaikan shalatnya, beliau bersabda kepada hadirin; "Tunggu sebentar, saya akan menyampaikan sesuatu untuk kalian, bergembiralah, diantara nikmat Allah yang diberikan-Nya untuk kalian, tidak ada seseorang pun yang mengikuti shalat ini selain kalian, -atau beliau bersabda dengan redaksi- "Tak ada seorang pun selain kalian yang mengikuti shalat waktu ini, " saya tidak ingat lagi mana yang benar dari keduanya. Abu Burdah berkata; Abu Musa berkata; "Maka kami pulang dengan kegembiraan atas segala yang kami dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam."

muslim:1014

Dan telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Habib Al Haritsi] telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Al Harits] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah mengabarkan kepadaku [Sayyar bin Salamah] katanya; aku mendengar Ayahku bertanya [Abu Barzah] tentang shalat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, Sayyar menjawab, aku pernah bertanya kepada ayahku; 'Apakah engkau mendengarnya dari Abu Barzah? Ayahku menjawab; "Seperti aku memperdengarkan kepadamu saat ini." Kata Sayyar; aku dengar ayahku bertanya kepada Abu Barzah tentang shalat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Kata ayahku; Rasulullah tidak mempedulikan, sebagian beliau akhirkan, kata ayahku, yakni shalat isya` hingga pertengahan malam, dan beliau tidak suka tidur sebelum isya`, tidak suka bicara setelah isya`." Kata Syu'bah; Kemudian aku menanyainya dan ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyukai zhuhur ketika matahari tergelincir dan ashar ketika seseorang pergi ke penghujung Madinah dan matahari masih meninggi." Syu'bah melanjutkan; "Dan waktu shalat maghrib, aku tidak mengetahuinya, bagaimana ia menyebutkan, setelah itu aku menemui Abu Barzah dan bertanya kepadanya, dia menjawab; "Dan beliau melaksanakan shalat shubuh dan beranjak pergi ketika seseorang mengenal wajah teman duduknya, dan beliau membaca enam puluh sampai seratus ayat (dalam shalat shubuh)."

muslim:1024

Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Mu'adz] telah menceritakan kepada kami [Ayahku] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Sayyar bin Salamah] katanya; aku mendengar [Abu Barzah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak mempedulikan untuk mengakhirkan sebagian shalat isya` hingga pertengahan malam, dan beliau tidak menyukai tidur sebelum isya` dan tidak menyukai pembicaraan sesudahnya." Syu'bah mengatakan; "Suatu kali aku menjumpai Sayyar dan ia berkata; "Sepertiga malam."

muslim:1025

Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] telah menceritakan kepada kami [Suwaid bin 'Amru Al Kalbi] dari [Hammad bin Salamah] dari [Sayyar bin Salamah Abu Al Minhal], katanya; aku menengar [Abu Barzah Al Aslami] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengakhirkan shalat isya` hingga sepertiga malam, dan beliau tidak menyukai tidur sebelum isya` dan pembicaraan sesudahnya. Terkadang beliau membaca enampuluh hingga ayat dalam shalat shubuh, dan beliau beranjak ketika kami satu sama lain bisa mengenal wajahnya."

muslim:1026

Dan telah menceritakan kepadaku ['Amru An Naqid] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Abu Zanad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak menjumpai beberapa orang dalam beberapa shalat, maka komentar beliau "Sungguh aku berkeinginan kuat menyuruh seseorang untuk mengimami orang-orang, kemudian aku pergi untuk menemui orang-orang yang tidak menghadirinya dan kusuruh mereka untuk membakari rumah-rumah mereka dengan sebongkah kayu. Kalaulah seorang dari mereka tahu bahwa akan mereka dapatkan unta yang gemuk, niscaya akan mereka hadiri shalat isya`."

muslim:1040

Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Ashim] katanya; aku mendengar [Anas] mengtaakan; "Belum pernah aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sedemikian murkanya karena kehilangan pasukannya, sebagaimana kemurkaan beliau ketika kehilangan tujuh puluh sahabatnya yang terbantai pada peristiwa Bi'ru Ma'unah, ketujuh puluh sahabat tersebut digelari Qurra` (para Ahlul Qur'an), oleh karena itu selama sebulan penuh beliau mendoakan kecelakaan kepada kaum yang telah membunuhnya." Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] telah menceritakan kepada kami [Hafs] dan [Ibnu Fudlail] (dan diriwayatkan dari jalur lain) telah menceritakan kepada kami [Ibn Abu Umar] telah menceritakan kepada kami [Marwan] semuanya dari ['Ashim] dari [Anas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan hadis seperti ini, dan satu sama lain saling menambah."

muslim:1090

Dan telah menceritakan kepada kami [Syaiban bin Farukh] telah menceritakan kepada kami [Sulaiman yaitu Ibnu Al Mughirah], telah menceritakan kepada kami [Tsabit] dari [Abdullah bin Rabah] dari [Abu Qatadah] katanya; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah menyampaikan pidato kepada kami, sabdanya; "Ingatlah, sesungguhnya kalian sekarang berangkat mengarungi waktu sore dan malam kalian, dan kalian akan sampai mata air esok hari, insya Allah." Lalu para sahabat berangkat dan tak satupun para sahabat yang bersandarkan (berboncengan) dengan temannya. Abu Qatadah berkata; "Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berangkat hingga pertengahan malam, -ketika itu aku berada disampingnya- ternyata Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mulai terserang kantuk sehingga badan beliau kelihatan oleng dari hewan kendaraannya. Maka aku mendatangi beliau, aku luruskan badannya dan kutopang dari bawahnya dengan harapan tidak membangunkannya sampai beliau duduk diatas hewan kendaraannya secara normal." Abu Qatadah melanjutkan; Setelah itu beliau berangkat, ketika sebagian besar malam telah berlalu, badan beliau kembali oleng dari kendaraannya, dan aku kembali meluruskan badan beliau dengan menopang dari bawah, supaya tidak membangunkannya. Beliau terus menyusuri perjalanan, ketika waktu sahur (waktu sebelum terbitnya fajar -pent) tiba, badan beliau oleng jauh lebih dahsyat daripada oleng yang pertama dan kedua, hingga beliau nyaris terjatuh. Lalu aku mendatangi beliau, kubenarkan tidurnya dan kutopang dari bawahnya. Sesaat kemudian beliau angkat kepalanya dan bertanya: "Siapakah ini?" Aku menjawab; "Aku Abu Qatadah" beliau bertanya: "Semenjak kapan engkau mengawasiku dalam perjalanan?" Aku menjawab; "Semenjak tadi malam, " Beliau bersabda: "Semoga Allah selalu menjagamu karena engkau menjaga nabi-Nya, " Kemudian beliau bertanya: "Apakah anda mengira kita tidak terlihat oleh orang lain?" kemudian beliau bertanya lagi: "Apakah engkau melihat yang lain?" Aku menjawab; "Ini ada seorang pengendara, " aku berkata lagi; "Ini datang lagi seorang pengendara, " hingga kami berkumpul dan berjumlah tujuh pengendara." Abu Qatadah berkata; Rupanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mencoba untuk menikung dari jalan sambil menyandarkan kepalanya, kemudian beliau berpesan: "Tolong jaga shalat kami!" Dan yang pertama kali bangun adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, ketika sinar matahari nampak nyata di punggungnya. Abu Qatadah mengatakan; kami lalu bangun sambil terkejut. Beliau bersabda: "Naiklah kalian semua." Kami lalu meneruskan perjalanan sambil menaiki kendaraan kami, ketika matahari agak meninggi, beliau turun dan meminta bejana berisi sedikit air yang aku bawa untuk wudlu', Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun berwudlu' dengan wudlu' tidak seperti biasanya, namun airnya masih tersisa sedikit. Setelah itu beliau berpesan kepada Abu Qatadah: "Jagalah bejana wudlu'mu, sebab suatu saat bejanamu akan menjadi legenda!" Bilal lantas mengumandangkan adzan untuk shalat. Setelah itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam shalat dua rakaat, dan diteruskan dengan shalat subuh, beliau melakukan hal itu sebagaimana beliau melakukan di setiap harinya." Abu Qatadah melanjutkan; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lantas berkendara dan kami pun berkendara bersamanya, ketika kami satu sama lain saling berbisik; "Apa kaffarat kami karena telah mengakhirkan shalat dari waktunya?" Beliau kemudian bersabda: "Bukanlah aku teladan bagi kalian?" kemudian beliau bersabda: "Tidaklah dikatakan mengakhirkan (meremehkan) shalat karena ketiduran, hanyasanya meremehkan (shalat) itu bagi orang yang tidak menunaikan shalat hingga tiba waktu shalat yang lain. Oleh kerena itu, siapa yang melakukan hal ini, hendaknya ia shalat ketika sadar. Dan hendaknya esok hari sebisa mungkin ia melakukan tepat pada waktunya." Kemudian Abdullah bertanya: "Menurutmu, apa yang di lakukan oleh para sahabat?" Abu Qatadah menjawab; "Setelah itu para sahabat kehilangan nabi mereka." Abu Bakr dan Umar lalu berseru; 'Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berada di belakang kalian, dan beliau tidak meninggalkan kalian!" Justeru sebagian sahabat mengatakan; "Tidak, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ada di depan kalian." Sekiranya mereka menta'ati Abu Bakr dan Umar, mereka tidak akan tersesat. Abu Qatadah melanjutkan; "Maka kami dapat menyusul semua sahabat ketika terik matahari sangat panas dan segala-galanya menjadi panas, lalu mereka berkeluh; "Wahai Rasulullah, celaka kita kehausan." Beliau menjawab: "Tidak, kalian tidak akan celaka!" Beliau lalu bersabda: "Berikan wadah kecilku padaku!" kemudian beliau meminta bejana untuk berwudlu'. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu mengucurkan air, sementara Abu Qatadah memberi minum para sahabat. Ketika para sahabat melihat air dikucurkan dari bejana, maka mereka berdesak-desakan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu bersabda: "Berbuat baiklah, sebab kalian semua akan minum hingga puas." Mereka akhirnya melakukan perintah beliau, sementara Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam terus mengucurkan air sedang Abu Qatadah membagi minuman kepada para sahabat hingga tidak tersisa selain aku dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengucurkan sambil berujar kepadaku: "Silahkan kamu meminumnya." Aku menjawab; "Saya tidak akan minum hingga engkau minum wahai Rasulullah!." Beliau bersabda: "Yang memberi minum seharusnya yang terakhir kali minum." Abu Qatadah berkata; "Maka aku pun minum dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam juga minum." Abu Qatadah melanjutkan; "Kemudian para sahabat mendatangi air dan mereka merasa puas karena kenyang minum." Kata Abdullah bin Rabah; "Sungguh akan aku sampaikan hadits ini di masjid agung. Tiba-tiba [Imran bin Hushain] berkata; "Telitilah terlebih dahulu wahai anak muda, bagaimana engkau akan menyampaikannya, sebab aku adalah salah satu dari pengendara di malam itu." Abdullah bin Rabah berkata; "Aku bertanya; "Kalau begitu, anda lebih tahu tentang hadits ini." Imran bertanya; "Dari manakah asalmu?" Aku menjawab; "Dari Anshar." Imran berkata; "Baiklah, sampaikanlah hadits itu, sebab engkau lebih tahu dengan haditsmu." Abdullah berkata; "Setelah itu aku menyampaikan hadits itu kepada orang-orang." Imran berkata: "Aku menyaksikan peristiwa malam itu, dan tidak ada seorangpun yang lebih bisa mengingatnya, sebagaimana aku mengingatnya."

muslim:1099

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dari [Malik bin Anas] dari [Abu Zubair] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas] bahwa; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam jika bangun untuk mengerjakan shalat di tengah malam, beliau membaca: "ALLAHUMMA LAKAL HAMDU ANTA NUURUS SAMAAWAATI WAL ARDLI WALAKAL HAMDU ANTA QAYYAMUS SAMAAWAATI WAL ARDLI WALAKAL HAMDU ANTA RABBUS SAMAAWAATI WAL ARDLI WA MAN FIIHINNA ANTAL HAQQU WA WA'DUKAL HAQQU WA QAULUKAL HAQQU WA LIQAA`UKA HAQQU WAL JANNATU HAQQU WAN NAARU HAQQU WAS SAA'ATU HAQQU. ALLAHUMMA LAKA ASLAMTU WA BIKA AAMANTU WA 'ALAIKA TAWAKKALTU WA ILAIKA ANABTU WA BIKA KHAASHAMTU WA ILAIKA HAAKAMTU FAGHFIRLII MAA QADDAMTU WA AKHKHARTU WA ASRARTU WA A'LANTU ANTA ILAAHI LAA ILAAHA ILLAA ANTA (Ya Allah, untukMu segala puji; Engkau cahaya langit dan bumi; untukMu segala puji, Engkau pendiri langit dan bumi; dan untukMu segala puji, Engkau Tuhan langit dan bumi dan segala isinya. Engkau Maha Benar! JanjiMu benar, firmanMu benar, hari perjumpaan denganMu benar, surga benar, neraka benar dan hari kiamat adalah benar. Ya Allah, kepadaMulah aku berserah diri, denganMu aku beriman, kepadaMu au bertawakkal, dan kepadaMu aku kembali; karena membela agamaMu aku bermusuhan, dan kepadaMu aku bertahkim (memohon keadilan). Karena itu, ampunilah segala dosa-dosaku, yang lama dan yang baru, yang rahasia dan yang nyata; Engkaulah ilahku, tidak ada ilah yang berhak disembah selain Engkau)." Telah menceritakan kepada kami [Amru An Naqid] dan [Ibnu Numair] dan [Ibnu Abu Umar] mereka berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan] -dalam jalur lain- Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] ia berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] keduanya dari [Sulaiman Al Ahwali] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Adapun hadits Ibnu Juraij, maka lafazhnya sama dengan hadits Malik kecuali pada dua huruf. Kalau Ibnu Juraij kata Qayyam menjadi Qayyim. Dan ia juga menyebutkan, "WA MAA ASRARTU (dan juga dosa yang aku sembunyikan). Adapun hadits Ibnu 'Uyainah, maka di dalamnya terdapat tambahan dan menyelisihi Malik dan Ibnu Juraid pada banyak kata. Dan Telah menceritakan kepada kami [Syaiban bin Farrukh] telah menceritakan kepada kami [Mahdi] ia adalah Ibnu Maimun, telah menceritakan kepada kami [Imran Al Qashir] dari [Qais bin Sa'd] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan hadits ini, sedangkan lafazhnya hampir sama dengan lafazh mereka.

muslim:1288

Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam] dari [Sufyan] dari [Musa bin Uqbah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata; "Pada suatu hari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengimami shalat khauf. Mula-mula beliau shalat satu raka'at dengan satu kelompok pasukan, sedangkan pasukan yang lain berjaga-jaga menghadapi musuh. Usai satu raka'at, kelompok pertama berjaga-jaga dan kelompok kedua shalat mengikuti Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam satu raka'at. Sesudah itu, masing-masing kelompok menyempurnakan shalat mereka satu raka'at lagi." Ibnu Umar berkata, "Apabila situasi kemanan lebih parah dari itu, maka beliau shalat di atas kendaraan atau sambil berdiri, dengan cara menggunakan isyarat (kepala atau mata)."

muslim:1386

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] dan [Abdu bin Humaid] - [Ibnu Rafi'] berkata- telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku [Abdullah bin Abu Mulaikah] ia berkata; Ketika puteri Utsman bin 'Affan meninggal di Makkah, kami datang menjenguknya. Hadir juga ketika itu antara lain, Ibnu Umar dan Ibnu Abbas. Dan aku duduk di antara keduanya. Kemudian datanglah orang lain lalu ia duduk di sampingku. Kemudian [Abdullah bin Umar] bertanya kepada Amru bin Utsman yang duduk berhadapan dengan Abdullah, "Kenapa Anda tidak melarang orang-orang yang menangis? Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah bersabda: 'Sesungguhnya mayit benar-benar akan disiksa lantara tangisan keluarganya atasnya.'" Maka [Ibnu Abbas] pun menjawab, "Memang [Umar] pernah berkata demikian." Kemudian Ibnu Abbas melanjutkan; Aku pernah datang dari Makkah bersama Umar, dan ketika kami sampai di Baida`, tiba-tiba kami bertemu dengan suatu rombongan kendaraan yang sedang berhenti di bawah naungan pohon. Umar berkata, "Coba periksa siapakah pemimpin rombongan itu." Setelah aku lihat, ternyata pemimpin rombongan itu adalah Shuhaib. Lalu kuberitahukan kepada Umar. Umar memerintahkan, "Panggillah ia kemari." Aku kembali menemui Shuhaib dan kuperintahkan kepadanya, "Turun dan temuilah Amirul mukminin sekarangan juga." Ketika Umar mendapat musibah ditikam orang, Shuhaib datang sambil menangis dan berkata, "Wahai saudaraku, wahai saudaraku…" maka Umar pun berkata, "Shuhaib, apakah kamu menangisiku? padahal Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda bahwa mayit itu akan disiksa karena ditangisi oleh keluarganya." [Ibnu Abbas] berkata, "Ketika Umar telah meninggal dunia, maka hadits yang diceritakan Umar itu aku sampaikan kepada 'Aisyah. Maka [Aisyah] pun berkata, "Semoga Allah merahmati Umar. Tidak, demi Allah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak pernah mengatakan bahwa Allah menyiksa orang mukmin karena tangisan seseorang. Yang sebenarnya, beliau bersabda seperti ini; 'Sesungguhnya Allah menambah siksaan terhadap orang kafir, karena tangisan keluarganya atasnya.'" Abdullah berkata; Selanjutnya Aisyah berkata; Cukuplah firman Allah ini sebagai dalil bagi kalian, "Dan orang yang berdosa, tidak akan memikul dosa orang lain." Ibnu Abbas berkata, "Kalau demikian Allah membuat kamu tertawa dan menangis." Ibnu Mulaikah berkata, "Demi Allah, Ibnu Umar tidak berkata apa-apa (mendengar penjelasan 'Aisyah itu)." Dan [Abdurrahman bin Bisyr] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] telah berkata [Amru] dari [Ibnu Abu Mulaikah] ia berkata; Kami berkumpul pada jenazah Ummu Aban binti Utsman. Ia pun menuturkan hadits, namun ia tidak menyatakan marfu'nya hadits dari Ibnu Umar dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sebagaimana yang dinyatakan Ayyub dan Ibnu Juraij. Dan kedua hadits mereka adalah lebih lengkap daripada haditsnya Amru.

muslim:1544

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dan [Zuhair bin Harb] dan [Ishaq bin Ibrahim] semuanya dari [Jarir] - [Yahya] berkata- telah mengabarkan kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Syaqiq] dari [Masruq] dari [Aisyah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila seorang isteri menyedekahkan makanan dari persediaan yang ada di rumahnya tanpa mengurangi kebutuhan rumah tangganya, maka si isteri itu mendapat pahala karena perbuatannya (yang telah menyedekahkan), dan si suami mendapat pahala karena usahanya (pekerjaannya), dan si bendahara mendapat pahala pula. Masing-masing mendapatkan pahala tanpa mengurangi pahala yang lainnya." Dan Telah menceritakannya kepada kami [Ibnu Abu Umar] Telah menceritakan kepada kami [Fudlail bin Iyadl] dari [Manshur] dengan isnad ini, dan ia mengatakan; "Dari makanan suaminya."

muslim:1700

Telah menceritakan kepada kami [Abdu bin Humaid] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq bin Hammam] telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik bin Abu Sulaiman] telah menceritakan kepada kami [Salamah bin Kuhail] telah menceritakan kepada kami [Zaid bin Harb Al Juhani] bahwasanya; Ia pernah bergabung di dalam suatu pasukan bersama [Ali] radliallahu 'anhu yang tengah berjalan menuju kaum Khawarij. Kemudian berkatalah Ali radliallahu 'anhu; Sungguh, aku telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Akan muncul suatu kaum dari umatku yang pandai membaca Al Qur`an. Dimana, bacaan kalian tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan bacaan mereka. Demikian pula shalat kalian daripada shalat mereka. Juga puasa mereka dibandingkan dengan puasa kalian. Mereka membaca Al Qur`an dan mereka menyangka bahwa Al Qur`an itu adalah (hujjah) bagi mereka, namun ternyata Al Qur`an itu adalah (bencana) atas mereka. Shalat mereka tidak sampai melewati batas tenggorokan. Mereka keluar dari Islam sebagaimana anak panah meluncur dari busurnya. Sekiranya pasukan yang memerangi mereka tahu pahala yang telah ditetapkan bagi mereka atas lisan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, niscaya mereka akan berhenti beramal. Ciri-cirinya adalah bahwa di antara mereka ada seorang laki-laki yang memiliki lengan tak berhasta dan di atasnya terdapat biji seperti putting susu dan juga berbulu-bulu putih." Pergilah kalian ke Mu'awiyah dan penduduk Syam dan kalian meninggalkan mereka. Sebab, mereka akan mendatangi keluarga dan harta-harta kalian. Demi Allah, aku benar-benar mengharap bahwa mereka itulah kaum yang dimaksud Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, karena mereka telah menumpahkan darah yang haram dan mengelabui manusia. Maka, berangkatlah kalian atas nama Allah. Salamah bin Kuhail berkata; Maka Zaid bin Wahb terus mengkisahkannya padaku peristiwa demi peristiwa hingga ia berkata; Kami melewati suatu jembatan. Sedangkan saat itu kaum Khawarij dipinpin oleh Abdullah bin Wahb, maka ketika kami berjumpa, ia pun berkata kepada mereka, "Lemparlah tombak dan hunuslah pedang-pedang kalian dari sarungnya, karena saya khawatir mereka akan mencari-cari kalian sebagaimana yang terjadi pada Hari Harura." Akhirnya mereka pun kembali dengan melemparkan tombak dan menguhunuskan pedang-pedang mereka. Dan orang-orang pun merintangi mereka juga dengan tombak sehingga terbunuhlah sebagian mereka atas sebagian yang lain, namun tidak ada yang terbunuh kecuali dua orang. Ali bin Abu Thalib berkata, "Carilah seorang yang pendek dari mereka." Lalu mereka mencarinya, namun tidak mereka temukan. Maka Ali radliallahu 'anhu berusaha mencari sendiri hingga ia mendapati orang-orang yang sebagiannya telah terbunuh atas sebagian yang lain. Ali berkata, "Akhirkanlah mereka." Akhirnya Al Mukhdaj (seorang yang laki-laki pendek) itu pun mereka temukan dibalik tumpukan tanah. Sahabat Ali bertakbir kemudian berkata, "Maha Benar Allah, dan Rasul-Nya pun telah menyampaikan." Kemudian Ubaid As Salmani mendekat kepadanya dan berkata, "Wahai Amirul Mukminin, demi Allah Yang Tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Dia, apakah Anda benar-benar mendengar hadits itu dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam?" Ali menjawab, "Ya, Demi Dzat Yang Tidak ada Ilah yang berhak disembah selain Dia." Ubaid As Salmani sampai memintanya bersumpah hingga empat kali.

muslim:1773

telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Muhammad bin Asma Adl Dluba'i] telah menceritakan kepada kami [Juwairiyah] dari [Malik] dari [Az Zuhri] bahwa [Abdullah bin Naufal bin Al Harits bin Abdul Muthalib] telah menceritakan kepadanya bahwa [Abdul Muthallib bin Rabi'ah bin Al Harits] telah menceritakan kepadanya, ia berkata; Rabi'ah bin Al Harits dan Al Abbas bin Abdul Muthalib, maka keduanya berkata, "Demi Allah, sebaiknya kita utus dua anak ini (kata Abdul Muthalib bin Rabi'ah. Dua anak tersebut adalah aku dan Al Fadl bin Abbas) kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, agar keduanya memohon kepada beliau untuk diperintahkan memungut zakat. Lalu keduanya melaksanakan tugasnya sebagaimana orang lain, dan memperoleh apa yang diperoleh oleh orang lain." Ketika mereka masih berbincang-bincang, tiba-tiba Ali bin Abu Thalib datang dan berhenti di dekat keduanya. Lalu kedua orang itu pun menuturkannya kepada Ali bin Abi Thalib. Maka Ali berkata, "Jangan lakukan itu, demi Allah beliau tidak akan memperkenankan hal itu." kemudian Rabi'ah bin Al Harits berpaling dari Ali dan berkata, "Demi Allah, kamu tidaklah melakukan ini (larangan ini), kecuali kamu merasa bersaing dengan kami. Demi Allah, kami tidak bersaing denganmu, karena kamu telah diambil menantu oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." Ali berkata, "Silahkan utus kedua anak itu." lalu kedua anak itu pun pergi, sementara Ali berbaring. Abdul Muthalib bin Rabi'ah berkata; Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam shalat Zhuhur, kami mendahului beliau menuju kamar, lalu kami berdiri di balik kamar itu, hingga beliau datang, kemudian beliau mempersilahkan kami masuk, lalu bersabda: "Ungkapkan apa saja yang kalian inginkan dalam hati kalian." kemudian beliau masuk, kami pun turut masuk, yang saat itu, beliau berada di tempat Zainab binti Jahsyi. Maka kami pun saling diam, lalu salah seorang dari kami berkata, "Wahai Rasulullah, Anda adalah orang yang paling baik dan paling akrab dengan orang lain. Kami sudah saatnya menikah, kami datang agar Anda menugaskan kami untuk menarik sebagian zakat, lalu kami laksanakan dan kami mendapat jatah seperti orang lain." Abdul Muthalib bin Rabi'ah berkata; Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam terdiam lama, sehingga kami ingin bicara kepada beliau. Dan tiba-tiba Zainab muncul di antara kami dari balik tabir, (katanya), "Janganlah kalian berdua berbicara pada beliau." Setelah itu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya zakat itu tidak diperkenankan untuk keluarga Muhammad, karena Zakat adalah kotoran manusia, panggilkan Mahmiyyah (mengurus seperlima dari harta rampasan perang) dan Naufal bin Al Harits bin Abdul Muthalib!" Abdul Muthalib bin Rabi'ah berkata; Lalu keduanya pun datang menghadap Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dan beliau bersabda kepada keduanya: "Nikahkanlah anak perempuanmu dengan laki-laki ini (yang dimaksud adalah Fadl bin Abbas)." Maka Mahmiyah pun menikahkannya. Kemudian beliau bersabda kepada Naufal bin Harits, "Nikahkahkanlah anak perempuanmu dengan anak laki-laki ini (maksudnya Abdul Muthalib bin Rabi'ah)." maka Naufal menikahkanku. Beliau berkata kepada kepada Mahmiyah: "Berikanlah sebagian dari jatah seperlima harta rampasan perang kepada dua anak laki-laki ini sekian dan sekian." [Az Zuhri] berkata; "Ia tidak menyebutkannya." Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Ma'ruf] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Yunus bin Yazid] dari [Ibnu Syihab] dari [Abdullah bin Harits bin Naufal Al Hasyimi] bahwa [Abdul Muthalib bin Rabi'ah bin Al Harits bin Abdul Muthalib] telah mengabarkan kepadanya bahwa bapaknya Rabi'ah bin Al Harits bin Abdul Muthalib dan Al Abbas bin Abdul Muthalib berkata kepada Abdul Muthalib bin Rabi'ah dan juga kepada Al Fadll bin Abbas, "Datangilah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam…" dan ia pun menyebutkan hadits sebagaimana hadits Malik. Dan di dalamnya ia juga mengatkan;

muslim:1784

Telah menceritakan kepadaku [Harun bin Abdullah] dan [Hajjaj bin Sya'ir] keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Muhammad] ia berkata, [Ibnu Juraij] berkata, telah mengabarkan kepadaku [Abu Zubair] bahwa ia mendengar [Jabir bin Abdullah] radliallahu 'anhuma berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah (bersumpah) meninggalkan isteri-isterinya selama satu bulan. Kemudian pada pagi di hari yang kedua puluh sembilan, beliau keluar menemui kami, maka sebagian orang pun berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya pagi hari ini kita baru memasuki hari ke dua puluh sembilan." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhya jumlah bulan itu adalah dua puluh sembilan hari." Lalu beliau mengangkat jari-jemari dari kedua tangannya sebanyak tiga kali, dua kali beserta disertai semua jari-jemarinya dan pada kali yang ketiga hanya dengan sembilan jari.

muslim:1815

telah menceritakan Kepadaku [Harun bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Muhammad] ia berkata, [Ibnu Juraij] berkata, telah mengabarkan kepadaku [Yahya bin Abdullah bin Muhammad Shaifi] bahwa [Ikrimah bin Abdurrahman bin Harits] telah mengabarkan kepadanya bahwa [Ummu Salamah] radliallahu 'anha telah mengabarkan kepadanya; Bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah bersumpah untuk tidak memasuki kamar isteri-isterinya selama satu bulan. Setelah berlalu dua puluh sembilan hari, beliau pun pergi menemui mereka di pagi atau sore harinya. Kemudian dikatakanlah pada beliau, "Wahai Nabiyullah, Anda telah bersumpah untuk tidak memasuji kami selama satu bulan penuh." Maka beliau pun bersabda: "Sesungguhnya jumlah hari dalam satu bulan itu adalah dua puluh sembilan hari." Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah mengabarkan kepada kami [Rauh] -dalam jalur lain- Dan Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Adl Dlahak] yakni Abu Ashim, semuanya dari [Ibnu Juraij] dengan isnad ini, hadits semisalnya.

muslim:1816

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Fudlail] dari [Hushain] dari [Amru bin Murrah] dari [Abu Al Bakhtari] ia berkata; Suatu ketika, kami keluar untuk menunaikan umrah. Ketika kami singgah di Bathn Nakhlah, kami melihat hilal, maka sebagian dari rombongan pun berkata, "Itu adalah malam ketiga." Kemudian sebagian yang lain mengatakan, "Itu adalah malam kedua." Kemudian kami menemui Ibnu Abbas dan kami pun berkata padanya, "Kami telah melihat hilal, lalu sebagian orang mengatakan bahwa itu adalah malam ketiga, sedangkan yang lain mengatakan bahwa itu adalah malam kedua." Maka [Ibnu Abbas] bertanya, "Pada malam apakah kalian melihatnya?" kami menjawab, "Kami melihatnya pada ini dan ini…" ia pun berkata; Sungguh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda: "Sesungguhnya Allah telah membentangkannya untuk dapat dilihat. Karena itu, mulailah pada malam kamu melihatnya."

muslim:1820

Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab] yakni Ibnu Abdul Majid, telah menceritakan kepada kami [Ja'far] dari [bapaknya] dari [Jabir bin Abdullah] radliallahu 'anhuma, bahwa pada tahun Fathu Makkah (pembebasan kota Mekkah) Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam keluar menuju Makkah, yakni tepatnya pada bulan Ramadhan. Saat itu, beliau berpuasa hingga sampai di Kura' Al Ghamim, dan para sahabat pun ikut berpuasa. Kemudian beliau meminta segayung air, lalu beliau mengangkatnya hingga terlihat oleh para sahabat kemudian beliau meminumnya. Setelah itu dikatakanlah kepada beliau, "Sesungguhnya sebahagian sahabat ada yang terus berpuasa." Maka beliau bersabda: "Mereka adalah orang-orang yang bermaksiat (kepadaku), mereka adalah orang-orang yang bermaksiat (kepadaku)." Dan telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz] yakni Ad Darawardi, dari [Ja'far] dengan isnad ini, dan ia menambahkan; Lalu dikatakan kepada beliau; "Sebenarnya orang-orang merasa berat untuk melaksanakan puasa, tapi berhubung mereka melihat Tuan melaksanakannya maka merekapun berpuasa." Akhirnya beliau meminta segayung air setelah shalat 'Ashar.

muslim:1878

Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] telah menceritakan kepada kami [Hafsh] dari [Ashim Al Ahwal] dari [Muwarriq] dari [Anas] radliallahu 'anhu, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengadakan suatu perjalanan, maka sebagian sahabat ada yang berpuasa dan ada pula yang berbuka. Maka pada hari itu mereka yang berbuka begitu semangat dalam beramal, sementara mereka yang berpuasa terasa lemas dan malas untuk melakukan beberapa pekerjaan. Maka beliau pun bersabda: "Mereka yang berbuka pada hari telah meraih pahala."

muslim:1887

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah Al Qa'nabi] telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Sa'd] dari [Utsman bin Hayyan Ad Dimasyqi] dari [Ummu Darda`] ia berkata, [Abu Darda`] berkata; "Kami telah ikut serta bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam suatu perjalan yang beliau lakukan. Saat itu, panas terik matahari begitu menyengat hingga seseorang meletakkan tangannya di atas kepala karena begitu panasnya. Dan di antara kami tidak ada yang berpuasa kecuali Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan Abdullah bin Rawahah."

muslim:1893

Dan Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] ia berkata, saya telah membacakan kepada [Malik] -dalam riwayat lain- Dan Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] dari [Malik] -sebagaimana yang telah dibacakan kepadanya- dari [Abu Nadlr] dari [Nafi'] Maula Abu Qatadah, dari [Abu Qatadah] radliallahu 'anhu, bahwa ia pernah bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dan ketika sampai di sebagian jalan di Makkah, maka ia berjalan di belakang bersama beberapa orang sahabatnya yang sedang melakukan ihram, sementara ia sendiri tidak. Tiba-tiba ia melihat Himar liar, maka ia pun segera memacu kudanya dan meminta kepada para sahabatnya untuk mengambilkan cemetinya, namun mereka enggan. Ia meminta untuk diambilkan tombaknya, namun mereka juga enggan. Akhirnya ia mengambilnya sendiri, dan segera memburu Himar itu, hingga ia pun dapat membunuhnya. Lalu sebagian sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memakan dagingnya, sementara sebagian yang lain enggan. Kemudian setelah mereka menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, mereka pun menanyakan hal itu pada beliau. Maka beliau bersabda: "Sesungguhnya daging itu adalah makanan yang telah Allah berikan kepada kalian." Dan Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] dari [Malik] dari [Zaid bin Aslam] dari [Atha` bin Yasar] dari [Abu Qatadah] radliallahu 'anhu. Berkenaan dengan Himar liar. Yakni sebagaimana haditsnya Abu Nadlr, hanya saja di dalam haditsnya Zaid bin Aslam tercantum; Bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertanya: "Apakah pada kalian masih ada dagingnya."

muslim:2063

Dan Telah menceritakan kepada Kami [Shalih bin Mismar As Sulami] telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Hisyam] telah menceritakan kepada kami [bapakku] dari [Yahya bin Abu Katsir] telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Abu Qatadah] ia berkata; Pada tahun Hudaibiyyah, bapakku berangkat bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau dan para sahabatnya berihram namun bapakku tidak. Kemudian diberitakan kepada beliau bahwa pasukan musuh telah berada di Ghaiqah, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun segera berangkat. Ketika aku sedang bersama para sahabatku yang lagi tertawa satu sama lain, tiba-tiba aku melihat seekor Himar liar, maka aku pun segera memburunya. Aku meminta bantuan mereka, namun mereka enggan untuk membantuku. Akhirnya kami pun memakan daging himar liar tersebut. Namun, kami khawatir bahwa ihram yang dilakukan batal. Maka aku pun pergi mencari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu kupacu kudaku dengan kencang. Kemudian di akhir malam, aku bertemu dengan seorang laki-laki dari Bani Ghifar, maka aku pun bertanya, "Di manakah kamu berjumpa dengan Rasululllah shallallahu 'alaihi wasallam?" Ia menjawab, "Di Ta'hin, dan saat itu, beliau sedang tidur siang." Maka segeralah aku menjumpai beliau. Kukatakan, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya para sahabat Anda menyampaikan AS SALAAM WA RAHMATULLAH kepada Anda. Dan mereka khawatir bahwa (ihram yang mereka lakukan) batal. Karena itu tunggulah mereka." Maka beliau pun menunggu mereka tiba. Aku berkata lagi, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah memburu (himar liar) dan sisa dagingnya masih ada padaku." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada mereka yang sedang ihram: "Makanlah."

muslim:2064

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Muhammad bin Basysyar] - [Ibnul Mutsanna] berkata- Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah mengabarkan kepada kami [Syu'bah] dari [Qais bin Muslim] dari [Thariq bin Syihab] dari [Abu Musa] ia berkata; Saya datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang pada saat itu beliau berada di Bathha`. Maka beliau pun bertanya kepadaku: "Apakah kamu telah menunaikan haji?" saya menjawab, "Ya." Beliau bertanya lagi: "Dengan bacaan apa kamu berihlal (memulai ihram)?" saya menjawab, "LABBAIKA (Ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu) yakni sebagaimana Ihlal Nabi shallallahu 'alaihi wasallam." beliau bersabda: "Bagus, kalau begitu, lakukanlah thawaf di Baitullah, dan antara Shafa dan Marwa, kemudian kamu bertahallul." Abu Musa berkata; "Maka aku pun melakukan thawaf di Baitullah, dan Sa'i antara Shafa dan Marwa. Kemudian aku mendatangi seorang wanita dari Bani Qais, lalu dia mengeramasi rambutku. Setelah itu, aku berihlal (memulai ihram) untuk haji. Dan aku senantiasa berfatwa (menjawab pertanyaan) kepada orang-orang dengan apa yang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam perintahkan kepadaku, sampai pada masa kekhilafahan Umar radliallahu 'anhu." Kemudian seorang laki-laki berkata kepadanya, "Wahai Abu Musa, janganlah kamu terburu-buru dengan fatwamu, karena kamu tidak tahu kebijakan apa yang akan diambil oleh Amirul mukminin terkait Nusuk setelahmu." Maka Abu Musa pun berkata, "Wahai sekaliana manusia, siapa yang telah kami beri fatwa, hendaklah dia tangguhkan karena amirul mukminin datang untuk melaksanakan haji, maka sempurnakanlah haji kalian bersamanya." Lalu Umar radliallahu 'anhu datang, dan aku menuturkan hal itu padanya. Ia pun berkata, "Ya, kalau mengambil dari kitabullah, maka Kitabullah telah memerintahkan unutuk menyempurnakan haji. Dan jika kita mengambil dari sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak tahallul hingga hadya (hewan kurban) sampai pada tempatnya." Dan Telah meceritakannya kepada kami [Ubaidullah bin Mu'adz] Telah menceritakan kepada kami [bapakku] Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dalam isnad ini, semisalnya.

muslim:2143

Dan Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh] telah mengabarkan kepada kami [Laits] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Musa bin Uqbah] Maula Az Zubair, dari [Kuraib] Maula Ibnu Abbas, dari [Usamah bin Zaid] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam beranjak dari Arafah. Dan setelah sampai di suatu bukit, beliau pergi untuk buang hajat. Sesudah itu, aku pun menuangkan air untuk beliau. Lalu aku bertanya, "Apakah Anda akan menunaikan shalat?" maka beliau menjawab: "Tempat shalat masih di depanmu."

muslim:2257

Dan telah menceritakan kepadaku [Harmalah bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] telah menceritakan kepadaku [Isa bin Thalhah At Taimi] bahwa ia mendengar [Abdullah bin Amru bin Ash] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berhenti di atas kendaraannya, lalu orang-orang pun mulai bertanya kepada beliau. Salah seorang dari mereka bertanya, "Sungguh, saya tidak mengerti, bahwa melempar jumrah itu sebelum menyembelih hewan kurban, sehingga saya menyembelih hewan kurban sebelum melontar jumrah." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Tidak mengapa, sekarang melontarlah." Abdullah bin Amru berkata; Orang lain mulai bertanya, "Sungguhnya saya tidak mengerti bahwa penyembelihan kurban itu sebelum mencukur rambut, sehingga saya mencukur rambut sebelum menyembelih kurban?" beliau menjawab: "Tidak mengapa, sekarang sembelihlah hewan kurbanmu." Abdullah bin Amru berkata; Pada hari itu, tidaklah aku mendengar beliau ditanya tentang sesuatu yang dilupakan atau tidak dimengerti oleh seseorang (seperti mendahulukan sebagian amalan sebelum amalan lain dan sebagainya) melainkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Tidaklah mengapa, lakukanlah itu sekarang." Telah menceritakan kepada kami [Hasan Al Hulwani] Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub] Telah menceritakan kepada kami [bapakku] dari [Shalih] dari [Ibnu Syihab] sebagaimana hadits Yunus, dari Zuhri hingga akhir sanad.

muslim:2302

Telah menceritakan kepadaku [Al Hakam bin Musa] telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Hamrah] dari [Al Auza'i] sepertinya ia berkata, dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Muhammad bin Ibrahim At Taimi] dari [Abu Salamah] dari [Aisyah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menginginkan sesuatu dari Shafiyyah sebagaimana apa yang biasanya diinginkan oleh seorang laki-laki terhadap isterinya, maka mereka pun berkata, "Sesungguhnya ia dalah keadaan haid ya Rasulullah." Beliau bersabda: "Kalau bergitu, ia akan menangguhkan perjalanan kita?" mereka berkata lagi, "Ya Rasulullah, sesungguhnya ia telah melakukan thawaf pada hari Nahar." Akhirnya beliau bersabda: "Hendaklah ia berangkat bersama-sama kalian."

muslim:2356

Dan Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah bin Qa'nab] telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Bilal] dari [Utbah bin Muslim] dari [Nafi' bin Jubair] bahwa Marwan bin Al Hakam menyampaikan khutbah kepada orang banyak. Lalu ia menyebutkan tentang kota Makkah dan penduduknya serta keharamannya. Namun ia tidak menyebutkan tentan kota Madinah dan penduduk serta keharamannya. Maka [Rafi' bin Khadij] pun menyahut seraya berkata, "Mengapa Anda menyebutkan tentang kota Makkah dan penduduknya serta keharamannya, sementara Anda tidak menyebutkan tentang Madinah dan penduduknya serta keharamannya. Padahal Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mengharamkan daerah yang terletak di anatara kedua Labah (daerah bebatuan) -nya. Dan hal itu termaktub di dalam kulit Khaulani, jika Anda mau, maka saya akan membacakannya untuk Anda." Maka Marwan pun terdiam dan kemudian berkata, "Saya telah mendengar sebagian dari perkara itu."

muslim:2424

Telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Isma'il bin Ulayyah] telah menceritakan kepada kami [bapakku] dasri [Wuhaib] dari [Yahya bin Abu Ishaq] bahwa ia menceritakan dari [Abu Sa'id, Maula Al Mahri], Di Madinah ia mendapatkan kesusahan dan kepayahan, sehingga ia utarakan keluh kesahnya kepada [Abu Sa'id AL-khudzri]. Kata Abu Sa'id maula Mahri; "Keluarga saya banyak, dan kami tertimpa kesusahan yang sedemikian rupa, maka saya berinisiatif untuk mengungsikan keluargaku ke sebuah dusun. Abu Sa'id alkhudzri memberi pesan; " Hei, jangan kau lakukan, tetaplah engkau di Madinah, sebab kami pernah bepergian bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam Shallallahu'alaihiwasallam --setahuku ia katakan "hingga kami tiba di 'Usfan-- dan beliau berdiam disana beberapa malam, lantas penduduk Usfan berkeuh juga "Disini kami tak bisa mendapat apa-apa, padahal keluarga kami tak punya lagi pelindung dan harta yang menjaga kelangsungan hidup mereka" Lantas keluah kesah penduudk Usfan ini didengar Nabi sehingga beliau berujar "Oh begitu berita yang sampai kepadaku tentang keluh kesah kalian! -saya tidak tahu persis berita apa yang beliau sampaikan-Demi Dzat yang kepada-Nya aku bersumpah, - atau dengan redaksi "Demi Dzat yang diriku berada di tangan-Nya, sungguh aku berkeinginan -atau dengan redaksi jika kalian berkenan-saya tidak ingat kepastiannya-untuk kusuruh untaku dikendarakan kemudian aku tidak melepas kalungnya, hingga aku tiba di Madinah, kata Nabi selanjutnya "Sesungguhnya Ibrahim telah mengharamkan Makkah sehingga dijadikannya tanah haram, maka sekarang aku haramkan Madinah apa yang diantara dua jalannya, disana darah tak boeh ditumpahkan, senjata tak boleh dihunus untuk peperangan, pohon tak boleh ditebang kecuali untuk makanan ternak, Ya Allah, berilah kami barakah kami pada Madinah kami, Ya Allah, berilah kami Barakah pada takaran sha' kami, Ya Allah, berilah kami barakah pada takaran mud kami, Ya Allah, berilah kami Barakah pada takaran sha' kami, Ya Alalh, berilah kami barakah pada takaran mud kami, Ya Allah berilah kami pada Madinah kami, Ya Allah jadikanlah bersama keberkahan ini dua keberkatan lain, demi Dzat yang diriku berada di tangan-Nya, tidaklah ada lereng gunung atau jalan di gunung Madinah, selain ada dua malaikat yang selalu menjaganya hingga kalian mendatangi Madinah. Kemudian beliau berujar kepada orang-orang "Ayo kalian berangkat! Kami pun berangkat menuju di Madinah. Demi Dzat yang kepada-Nya kami bersumpah atau Dzat yang dijadikan bersumpah -keraguan ini pada Hamad-belum sempat kami letakkan kuda tunggangan kami ketika memasuki Madinah, hingga kami diserang oleh Banu Abdullah bin Ghatafan, padahal sebelumnya mereka tak sedikitpun berani melakukan hal itu.

muslim:2439

Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Hatim] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Humaid Al Kharrath] ia berkata, saya mendengar [Abu Salamah bin Abdurrahman] ia berkata; [Abdurrahman bin Abu Sa'id Al Khudri] pernah lewat di hadapanku, maka aku pun bertanya padanya, "Bagaimana yang Anda dengar dari bapak Anda ketika menyebutkan Masjid yang dibangun di atas taqwa?" Ia menjawab; [Bapakku] berkata; Aku pernah menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di rumah salah seorang dari isterinya, dan bertanya, "Ya, Rasulullah, masjid manakah di antara dua masjid (Makkah dan Madinah) yang dibangun di atas dasar taqwa?" Beliau mengambil segenggam pasir lalu dibuangnya kembali ke tanah, dan kemudian beliau bersabda: "Masjid kamu ini (masjid Madinah)." Abu Salamah berkata; Maka aku pun berkata, "Saya bersaksi bahwa saya telah mendengar bapakmu menyebutkan seperti itu." Dan Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Sa'id bin Amru Al Asy'atsi] -Sa'id berkata- telah mengabarkan kepada kami -Abu Bakr berkata- Telah menceritakan kepada kami [Hatim bin Isma'il] dari [Humaid] dari [Abu Salamah] dari [Abu Sa'id] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam semisalnya. Namun ia tidak menyebukan Abdurrahman bin Abu Sa'id di dalam isnad itu.

muslim:2477

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya At Tamimi] dan [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Muhammad bin Al Ala` Al Hamdani] semuanya dari [Abu Mu'wiyah] -lafazh dari [Yahya] - telah mengabarkan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari ['Alqamah] ia berkata; Aku pernah berjalan bersama [Abdullah] di Mina, lalu ia dijumpai oleh Utsman. Maka ia pun berdiri bersamanya dan menceritakan hadits padanya. Utsman berkata, "Wahai Abu Abdurrahman, maukah Anda kami nikahkan dengan seorang budak wanita yang masih gadis, sehingga ia dapat mengingatkan masa lalumu." Abdullah berkata; Jika Anda berkata seperti itu, maka sungguh, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda kepada kami: "Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang telah memperoleh kemampuan (menghidupi rumah tangga), kawinlah. Karena sesungguhnya, perhikahan itu lebih mampu menahan pandangan mata dan menjaga kemaluan. Dan, barangsiapa belum mampu melaksanakannya, hendaklah ia berpuasa karena puasa itu akan meredakan gejolak hasrat seksual." Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari [Alqamah] ia berkata; Aku pernah berjalan bersama [Abdullah bin Mas'ud] di Mina. Tiba-tiba Utsman bin Affan menemuinya dan berkata; Kemarilah wahai Abu Abdurrahman. Utsman lalu mengajaknya berbicara empat mata. Dan ketika Abdullah melihat tidak ada lagi kepentingan lain, ia memanggilku, "Kemarilah ya Alqamah." Maka aku pun segera datang. Kemudian Utsman berkata kepada Abdullah, "Wahai Abu Abdurrahman, maukah Anda kami nikahkan dengan seorang budak wanita yang masih gadis, sehingga kesemangatanmu kembali lagi seperti dulu?" Abdullah menjawab, "Jika Anda berkata demikian…" Maka ia pun menyebutkan hadits yang serupa dengan haditsnya Abu Mu'awiyah.

muslim:2485

Dan telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Al Laits]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Rumh] telah mengabarkan kepada kami [Al Laits] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Janganlah sebagian kalian membeli barang yang telah ditawar, dan janganlah sebagian kalian meminang wanita yang telah dipinang."

muslim:2530

Dan telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id Ats Tsaqafi] telah menceritakan kepada kami [Ya'qub yaitu Ibnu Abdirrahman Al Qari] dari [Abu Hazim] dari [Sahl bin Sa'd]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Abi Hazim] dari [ayahnya] dari [Sahl bin Sa'd As Sa'idi] dia berkata; Seorang wanita datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam seraya berkata; "Wahai Rasulullah, saya datang untuk menyerahkan diriku kepadamu." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melihat wanita tersebut dari atas sampai ke bawah lalu menundukkan kepalanya. Kemudian wanita tersebut duduk setelah melihat beliau tidak memberi tanggapan apa-apa, maka berdirilah salah seorang sahabatnya sambil berkata; "Wahai Rasulullah, jika anda tidak berminat dengannya, maka nikahkanlah saya dengannya." Beliau bersabda: "Adakah kamu memiliki sesuatu sebagai maskawinnya?" Jawab orang itu; "Tidak, demi Allah wahai Rasulullah." Beliau bersabda: "Temuilah keluargamu, barangkali kamu mendapati sesuatu (sebagai maskawin)." Lantas dia pergi menemui keluarganya, kemudian dia kembali dan berkata; "Demi Allah, saya tidak mendapatkan sesuatu pun." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Cobalah kamu cari, walaupun hanya cincin dari besi." Lantas dia pergi lagi dan kembali seraya berkata; "Demi Allah wahai Rasulullah, saya tidak mendapatkan apa pun walau hanya cincin dari besi, akan tetapi, ini kain sarungku. -Kata Sahl; Dia tidak memiliki kain sarung kecuali yang dipakainya-. Ini akan kuberikan kepadanya setengahnya (sebagai maskawin) ". Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apa yang dapat kamu perbuat dengan kain sarungmu? Jika kamu memakainya, dia tidak dapat memakainya, dan jika dia memakainya, kamu tidak dapat memakainya." Oleh karena itu, laki-laki tersebut duduk termenung, setelah agak lama duduk, dia berdiri, ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melihat dia hendak pergi, beliau menyuruh agar dia dipanggil untuk menemuinya. Tatkala dia datang, beliau bersabda: "Apakah kamu hafal sesuatu dari Al Qur'an?" Dia menjawab; "Saya hafal surat ini dan ini -sambil menyebutkannya- beliau bersabda: "Apakah kamu hafal di luar kepala?" Dia menjawab; "Ya". Beliau bersabda: "Bawalah dia, saya telah nikahkan kamu dengannya, dengan maskawin mengajarkan Al Qur'an yang kamu hafal." Ini adalah hadits Ibnu Abi Hazim dan hadits Ya'qub lafazhnya hampir sama dengan hadits ini. Dan telah menceritakan kepada kami [Khalf bin Hisyam] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dari [Ad Darawardi]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Husain bin Ali] dari [Za`idah] semuanya dari [Abu Hazim] dari [Sahl bin Sa'd] dengan hadits ini, sebagian yang satu menambahkan atas sebagian yang lain. Namun dalam hadits Za`idah dia menyebutkan sabda beliau; "Pergilah kepadanya, saya telah nikahkan kamu kepadanya, maka ajarilah dia surat dari Al Qur'an."

muslim:2554

Telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Isma'il] yaitu Ibnu 'Ulayyah dari [Abdul Aziz] dari [Anas] bahwasannya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah memerangi Khaibar, dia berkata; Lalu kami Shalat Shubuh dekat negeri tersebut, setelah shalat beliau mengendarai kendaraannya, Abu Thalhah juga mengendarai kendaraannya sedangkan saya membonceng Abu Thalhah, ketika beliau melewati gang di Khaibar, beliau memacu kendaraannya sampai lututku bersentuhan dengan paha Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan saya melihat putihnya paha Nabiyullah shallallahu 'alaihi wasallam. Tatkala beliau memasuki perkampungan, beliau mengucapkan: "Allahu akbar, takluklah Khaibar, 'maka apabila siksaan itu turun di halaman mereka, maka amat buruklah pagi hari yang dialami oleh orang-orang yang beri peringatan itu',." Beliau mengulangi ucapannya itu sampai tiga kali. Anas melanjutkan; Penduduk (Khaibar) mulai keluar menuju tempat mereka bekerja, lantas mereka berteriak; "Muhammad! Demi Allah (pasukannya telah datang)." Abdul Aziz berkata; Sebagian dari sahabat kami menyebutkan; (mereka berteriak); Muhammad dan bala tentaranya (telah datang)!. Dia (Anas) berkata; Mereka kami taklukkan dengan kekuatan dan seluruh tawanan telah kami kumpulan. Tiba-tiba Dihyah datang kepada beliau dan berkata; "Wahai Rasulullah, berilah saya budak perempuan dari tawanan tersebut!" beliau bersabda: "Pergilah dan ambilah budak perempuan darinya." Lantas dia membawa Shafiyah binti Huyay, kemudian datanglah seorang laki-laki kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata; "Wahai Nabiyallah, kenapa anda mengasihkan Shafiyah kepada dihyah? Padahal dia adalah putri Huyay tokoh Bani Quraidlah dan Nadlir, dan dia tidaklah pantas untuk orang lain selain anda." Beliau bersabda: "Suruh dia kembali." Anas melanjutkan; Lalu Dihyah datang dengan membawa Shafiyah, tatkala Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melihatnya, beliau bersabda: "Ambillah budak perempuan yang lain dari tawanan tersebut." Anas berkata; Lantas beliau memerdekannya dan menikahinya. Tsabit berkata kepadanya; "Wahai Abu Hamzah, apakah maskawin beliau kepadanya?" Dia menjawab; "Diri Shafiyah sendiri, yaitu dengan memerdekannya kemudian menikahinya." Dalam perjalanan pulang, Ummu Sulaim mempersiapkannya dan menyerahkannya malam itu kepada beliau. Di pagi harinya, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengadakan pesta pernikahan seraya bersabda: "Siapa yang memiliki sesuatu, bawalah kesini." Anas berkata; "Kemudian beliau membentangkan tikar dari kulit, maka ada orang yang membawa susu kering, ada yang membawa kurma dan ada pula yang membawa minyak samin, kemudian mereka mencampurnya, itulah jamuan walimah pernikahan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam."

muslim:2561

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dan [Muhammad bin Rumh] dia berkata; Telah mengabarkan kepada kami [Al Laits]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah] dari ['Aisyah] dia berkata; Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menemuiku dalam keadaan riang seakan-akan wajahnya bersinar sambil bersabda: "Tidakkah kamu tadi melihat Mujazziz Al Mudallij (ahli identifikasi) melihat Zaid bin Haritsah dan Usamah bin Zaid, lalu dia berkata; 'Sesungguhnya pemilik kaki ini serupa satu sama yang lain'." (Maksudnya; karena keduanya memiliki hubungan darah, penerj.).

muslim:2647

Telah menceritakan kepadaku ['Amru An Naqid], [Zuhair bin Harb] dan [Abu Bakar bin Abi Syaibah] sedangkan lafazhnya dari 'Amru mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari ['Aisyah] dia berkata; Pada suatu hari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menemuiku dengan gembira, lalu beliau bersabda: "Wahai 'Aisyah, tidakkah tadi kamu melihat Mujazziz Al Mudliji masuk rumahku, lalu dia melihat Usamah dan Zaid berselimutkan kain yang menutupi kepalanya dan kakinya terbuka, lantas dia berkata; 'Sesungguhnya pemilik kaki ini serupa antara satu dengan yang lainnya'."

muslim:2648

Dan telah menceritakan kepada kami [Manshur bin Abu Muzahim] telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Sa'ad] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari ['Aisyah] dia berkata; Seorang Qaif (ahli identifikasi seseorang) masuk ke rumah, sedangkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melihatnya, saat itu Usamah bin Zaid dan Zaid bin Haritsah sedang berbaring, lalu dia berata; "Sesungguhnya pemilik kaki ini serupa antara satu dengan yang lain." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berseri dan kagum, lalu beliau memberitahukan hal tersebut kepada Aisyah. Dan telah menceritakan kepadaku [Harmalah bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Yunus]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami ['Abd bin Humaid] telah mengabarkan kepada kami [Abdur Razaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dan [Ibnu Juraij] semuanya dari [Az Zuhri] dengan isnad ini dengan makna hadits mereka, dan dalam hadits Yunus ada tambahan; Dan Mujazziz adalah orang yang mengetahui identifikasi nasab dari keserupaan.

muslim:2649

Telah menceritakan kepadaku [Harun bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Muhammad] dia berkata; [Ibnu Juraij] berkata; Telah mengabarkan kepadaku [Abu Az Zubair] bahwa dirinya mendengar Abdurrahman bin Aiman bekas budak Azzah, dia bertanya kepada [Ibnu Umar] sedangkan Abu Zubairberkata mendengarkan hal itu; Bagaimana pendapatmu jika ada seorang laki-laki yang menceraikan istrinya yang sedang haidl? Dia (Ibnu Umar) menjawab; Di masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, Ibnu Umar pernah menceraikan istrinya yang sedang haidl, lantas Umar menanyakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dia berkata; Sesungguhnya Abdullah bin Umar menceraikan istrinya yang sedang haidl, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Suruhlah dia merujuknya dan kembali kepadanya." Beliau melanjutkan: "Jika istrinya telah suci, maka dia boleh menceraikannya atau tetap bersamanya." Ibnu Umar berkata; Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membaca Firman Allah: "Wahai Nabi, jika kamu menceraikan istri-istrimu, maka ceraikanlah mereka di waktu masa iddahnya." Dan telah menceritakan kepadaku [Harun bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim] dari [Ibnu Juraij] dari [Abu Az Zubair] dari [Ibnu Umar] seperti cerita di atas. Dan telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Abdur Razaq] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku [Abu Az Zubair] bahwa dia mendengar Abdurrahman bin Aiman bekas budak Urwah, bertanya kepada Ibnu Umar, sedangkan Abu Az Zubair mendengarkan hadits seperti hadits Hajjaj, namun di dalamnya ada beberapa tambahan, Muslim mengatakan; Salah jika dia mengatakan Urwah, sebab dia adalah bekas budak Azzah (bukan 'Urwah).

muslim:2688

Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Hatim] telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Muhammad] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku ['Atha`] bahwa dia mendengar ['Ubaid bin 'Umair] mengabarkan bahwa dia mendengar ['Aisyah] mengabarkan bahwa ketika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tinggal di rumahnya Zainab binti Jahsyi, beliau minum madu, (Aisyah) melanjutkan; Kemudian saya dan Hafshah saling berpesan, yaitu kepada siapa di antara kami yang didatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lebih dulu, maka ia harus mengatakan; Sesungguhnya saya mencium darimu bau maghafir (yaitu jenis buah yang manis dan berbau tidak sedap), apakah anda memakan buah Maghafir? Lalu beliau menemui salah satu dari mereka, maka salah satu dari mereka mengatakan (pesan yang telah disepakati), jawab beliau: "Tidak, akan tetapi saya meminum madu di sisi Zainab binti Jahsy, dan saya tidak akan mengulanginya lagi." Maka turunlah ayat: "Mengapa kamu mengharamkan apa yang d halalkan Allah untukmu-sampai Firman-Nya- jika kamu berdua bertaubat -yaitu Aisyah dan Hafshah- dan ingatlah ketika Nabi membicarakan secara rahasia kepada salah seorang dari istri-istrinya suatu peristiwa." (At Tahrim: 1-3). Yaitu berkenaan dengan sabda beliau: "Tetapi saya meminum madu."

muslim:2694

Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Humaid bin Nafi'] dia berkata; Saya mendengar [Zaenab binti Ummu Salamah] berkata; [Saudara Ummu Habibah] telah meninggal dunia, kemudian dia meminta diambilkan shufrah (sejenis tumbuhan), dan mengolesi kedua hastanya, lalu dia berkata; "Saya melakukan hal ini karena saya penah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir melakukan ihdad melebihi tiga hari kecuali karena kematian suaminya, yaitu empat bulan sepuluh hari." Dan [Zainab] telah bercerita dari [ibunya] dan dari [Zainab] istri Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam atau dari salah seorang istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.

muslim:2733

Dan telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dan [Qutaibah] dan [Ibnu Rumh] dari [Al Laits bin Sa'ad] dari [Nafi'] bahwa [Shafiyyah binti Abi Ubaid] telah menceritakan kepadanya dari [Hafshah] atau dari ['Aisyah] atau dari keduanya bahwasannya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir atau beriman kepada Allah dan Rasul-Nya melakukan ihdad karena kematian saudaranya melebihi tiga hari kecuali karena kematian suaminya." Dan telah menceritakan kepada kami pula [Syaiban bin Farrukh] telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz] yaitu Ibnu Muslim, telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Dinar] dari [Nafi'] dengan isnad haditsnya Al Laits seperti riwayatnya. Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Ghazzan Al Misma'i] dan [Muhammad bin Al Mutsanna] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab] dia berkata; Saya mendengar [Yahya bin Sa'id] berkata; Saya mendengar [Nafi'] telah menceritakan dari [Shafiyyah binti Ab Ubaid] bahwa dia telah mendengar [Hafshah binti Umar] istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah menceritakan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits Al Laits dan Ibnu Dinar dengan menambahan; Bahwa wanita melakukan ihdad (berkabung) karena kematian suaminya selama empat bulan sepuluh hari. Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Ar Rabi'] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Ayyub]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] telah menceritakan kepada kami [ayahku] telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah] semuanya dari [Nafi'] dari [Shafiyyah binti Abi Ubaid] dari [sebagian istri Nabi] shallallahu 'alaihi wasallam dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan hadits mereka.

muslim:2737

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dia berkata; Saya membaca di hadapan [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah sebagian kalian menjual barang yang telah dijual kepada saudaranya."

muslim:2786

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dia berkata; Saya membaca di hadapan [Malik] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah mencegat pedagang untk memborong barang-barangnya (sebelum sampai ke pasar); jangan membali barang yang sedang dibeli orang lain; jangan menipu; orang kota hendaknya tidak memborong dagangan orang dusun (dengan maksud monopoli dan menaikkan harga); jangan menahan susu unta atau kambing yang akan dijual supaya kelihatan susunya banyak. Jika dia membeli dan memerahnya setelah membali, maka dia boleh memilih dari dua keadaan, jika ia suka, maka dia boleh ditahannya namun jika tidak suka dia boleh mengembalikannya dengan satu sha' kurma (pengganti susu dan perahannya)."

muslim:2790

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya At Tamimi] telah mengabarkan kepada kami [Abu Khaitsamah] dari [Abu Zubair] dari [Jabir]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Zuhair] telah menceritakan kepada kami [Abu Az Zubair] dari [Jabir] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda; "Janganlah orang kota memborong barang dagangan orang dusun, biarkanlah Allah memberikan rizki kepada sebagian mereka dari sebagian yang lain." Namun dalam riwayatnya Yahya dikatakan; "Diberi rizki". Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] dan ['Amru An Naqid] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits di atas.

muslim:2799

Dan telah menceritakan kepadaku [Ali bin Hujr As Sa'di] dan [Ya'qub bin Ibrahim] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Isma'il yaitu Ibnu 'Ulayyah] dari [Ayyub] dari [Ya'la bin Hakim] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Rafi' bin Khadij] dia berkata; "Dulu di zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kami biasa melakukan muhaqalah tanah perkebunan, oleh karena itu kami biasa menyewakannya dengan bayaran sepertiga atau seperempat (dari hasil panen) atau dengan bayaran makanan tertentu. Hingga pada suatu ketika, salah seorang pamanku datang seraya berkata; 'Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang usaha kita yang menguntungkan ini, tetapi mematuhi perintah Allah dan Rasul-Nya lebih bermanfa'at bagi kita. Beliau melarang kita menyewakan tanah dengan memungut sepertiga atau seperempat hasil tanaman atau makanan tertentu. Dan Allah memerintahkan kita supaya menanaminya sendiri atau ditanami orang lain tanpa memungut sewa atau yang semisal itu'." Dan telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dia berkata; [Ya'la bin Hakim] menulis sesuatu kepada kami, dia berkata; Saya mendengar [Sulaiman bin Yasar] telah bercerita dari [Rafi' bin Khadij] dia berkata; Dahulu kami biasa menyewakan tanah perkebunan dengan bayaran sepertiga atau seperempat, kemudian dia menyebutkan seperti hadits Ibnu 'Ulayyah. Dan telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Habib] telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Al Harits]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami ['Amru bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah mengabarkan kepada kami ['Abdah] semuanya dari [Ibnu Abi 'Arubah] dari [Ya'la bin Hakim] dengan isnad ini. Telah menceritakan kepadaku [Abu Thahir] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahab] telah mengabarkan kepadaku [Jarir bin Hazim] dari [Ya'la bin Hakim] dengan isnad ini, dari [Rafi' bin Khadij] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan dia tidak mengatakan; "Dari salah seorang pamannya."

muslim:2885

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dia berkata; saya bacakan di hadapan [Malik]; dari [Nafi'] dari [Abu Sa'id Al Khudri], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kamu jual beli emas dengan emas kecuali sebanding, dan jangan kalian lebihkan sebagian atas sebagian yang lain. Janganlah jual beli perak dengan perak kecuali sebanding, dan janganlah kalian lebihkan sebagian atas sebagian yang lain. Dan janganlah kalian menjual sesuatu dengan tunai sementara yang lain dengan tempo."

muslim:2964

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Laits]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh] telah mengabarkan kepada kami [Laits] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], bahwa seorang laki-laki dari Bani Laits memberitahukan kepadanya, bahwa Abu Sa'id Al Khudri telah meriwayatkan hadits ini (melarang seseorang menjual perak dengan perak) dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang terdapat dalam riwayatnya Qutaibah. Setelah itu Abdullah dan Nafi' pergi bersamanya. Dan dalam hadits Ibnu Rumh, Nafi' berkata, "Kemudian saya, Nafi' dan Al Laitsi pergi menemui Abu Sa'id Al Khudri, kemudian Nafi' berkata, "Sesungguhnya dia (Al Laitsi) memberitahukanku bahwa kamu telah meriwayatkan, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang jual beli perak dengan perak kecuali jika sama berat, dan melarang jual beli emas dengan emas kecuali jika sama berat?" Lantas Abu Sa'id menunjuk kedua mata dan telinganya dengan jari-jarinya sambil berkata, "Sungguh, mataku telah melihat dan telingaku juga mendengar bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah bersabda: "Janganlah kalian jual beli emas dengan emas atau perak dengan perak kecuali jika sama berat, dan janganlah kalian melebihkan antara satu dengan yang lain. Dan jangan pula salah seorang dari kalian melakukan transaksi sedangkan yang lain tidak ada di tempat, kecuali jika dengan tunai." Telah menceritakan kepada kami [Syaiban bin Farruh] telah menceritakan kepada kami [Jarir] -yaitu Ibnu Hazim-. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab] ia berkata; aku mendengar [Yahya bin Sa'id]. (dalam jalur lain disebutkan) [Muhammad Ibnul Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Adi] dari [Ibnu 'Aun] semuanya dari [Nafi'] seperti haditsnya [Laits] dari [Nafi'] dari [Abu Sa'id Al Khudri] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam."

muslim:2965

Telah menceritakan kepadaku ['Amru An Naqid] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] dari [Sa'id Al Jurairai] dari [Abu Nadlrah] dia berkata, "Saya pernah bertanya kepada [Ibnu Abbas] mengenai jual beli (barang yang sejenis-pent), lalu dia balik bertanya, "Apakah dilakukan dengan cara cash/tunai?" Jawabku, "Ya." Dia berkata, "Tidak mengapa, jika dilakukan seperti ini." Lalu saya memberitahukan hal ini kepada [Abu Sa'id], saya katakan kepadanya, "Saya telah menanyakan perihal jual beli kepada Ibnu Abbas, dan dia balik bertanya, "Apa dilakukan dengan cara cash?" saya menjawab, "Ya, " lantas Ibnu Abbas berkata, "Tidak mengapa, jika dilakukan seperti ini." Abu Sa'id berkata, "Benarkah dia mengatakan demikian? Sungguh kami akan menulis surat kepadanya hingga dia tidak menfatwakan demikian kepada kalian." Abu Sa'id melanjutkan, "Demi Allah, telah datang beberapa pemuda kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan membawa kurma, dan beliau mencurigainya seraya berkata: "Sepertinya kurma ini bukan dari hasil tanaman kita?" dia menjawab, "Kami biasa mengambil kurma kita dan menambahkan sedikit takaran kemudian kami menukarnya dengan kurma seperti ini." Beliau bersabda: "Kamu telah melipat-gandakan dan kamu telah menambahkan takaran, jangan sekali-kali kamu mendekati perbuatan seperti ini. Apabila kamu mendapati satu keraguan pada kurmamu, maka jualah kurma tersebut, kemudian (dari uang hasil penjualan kurma itu) belilah kurma yang kamu inginkan."

muslim:2988

Telah menceritakan kepadaku [Abu Ar Rabi' Al 'Ataki] telah menceritakan kepada kami [Hammad] telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] dia berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menemuiku saat hewan tungganganku kelelahan." Jabir melanjutkan, "Maka beliau menghardiknya, dan tiba-tiba hewan itu meloncat dan saya berusaha mengendalikan tali kekangnya agar saya dapat mendengar perkataan beliau, namun saya tidak kuasa mendengarnya. Setelah itu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menemuiku dan bersabda: "Jual saja untamu kepadaku." Lalu saya menjualnya seharga lima uqiyah." Jabir melanjutkan, "Saya berkata, "Dengan syarat saya menaikinya sampai Madinah." Beliau bersabda: "Naikilah sampai tiba di Madinah." Jabir berkata, "Setibanya di Madinah, saya memberikannya kepada beliau dan beliaupun memberiku beberapa uqiyah dan sedikit tambahan, lalu beliau memberikan unta tersebut kepadaku." Telah menceritakan kepada kami [Uqbah bin Mukram Al 'Ammi] telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Ishaq] telah menceritakan kepada kami [Basyir bin 'Uqbah] dari [Abu Al Mutawakil An Naji] dari [Jabir bin Abdullah] dia berkata, "Saya pernah pergi bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di salah satu perjalanannya -saya kira dia (Jabir) berkata; salah satu peperangan-, kemudian dia menceritakan hadits tersebut dengan tambahan, "Beliau bersabda: "Wahai Jabir, apakah harganya sudah cukup?" saya menjawab, "Ya." Beliau bersabda: "Untukmu harganya (uangnya) dan untukmu pula untanya. Untukmu harganya (uangnya) dan untukmu pula untanya."

muslim:2999

Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Amru Al Asy'ats] telah menceritakan kepada kami [Hatim bin Isma'il] dari [Muhammad bin 'Ajlan] dari [Muhammad bin 'Amru bin 'Atha] dari [Sa'id bin Musayyab] dari [Ma'mar bin Abdullah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tidaklah orang yang menimbun barang, melainkan ia berdosa karenanya." Ibrahim berkata; Muslim berkata; dan telah menceritakan kepadaku [sebagian sahabat kami] dari [Amru bin Aun] telah mengabarkan kepada kami [Khalid bin Abdullah] dari [Amru bin Yahya] dari [Muhammad bin Amru] dari [Sa'id bin Musayyab] dari [Ma'mar bin Abu Ma'mar] salah seorang Bani Adi bin Ka'ab, dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda….kemudian dia menyebutkan hadits seperti hadits Sulaiman bin Bilal, dari Yahya."

muslim:3013

Telah menceritakan kepadaku [Harmalah bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Wahb] telah menceritakan kepadaku [Umar bin Muhammad] bahwa [Ayahnya] menceritakan dari [Sa'id bin Zaid bin Amru bin Nufail], bahwa Arwa menuduhnya telah mengambil sebagian dari tanah miliknya, maka Sa'id berkata, "Tinggalkanlah dia dan biarkan (diambilnya), sesungguhnya saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa mengambil sejengkal tanah tanpa hak, maka Allah akan menghimpitnya dengan tujuh lapis bumi dihari Kiamat kelak. (Sa'id berdo'a) Ya Allah…jika dia berdusta, butakanlah matanya dan jadikanlah tanahnya (rumahnya) sebagai kuburannya." Ayah Umar melanjutkan, "Tidak lama kemudian, saya melihatnya buta dan berjalan sambil meraba-raba dinding, dia berkata, 'Saya terkena do'anya Sa'id bin Zaid.' Tatkala ia berjalan dari rumahnya menuju sumur, dia terjatuh ke dalamnya, maka itu sebagai kuburannya."

muslim:3021

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Laits] dari [Yahya] -yaitu Ibnu Sa'id- dari [Busyair bin Yasar] dari [Sahal bin Abu Hatsmah] - [Yahya] berkata; dan aku mengira dia berkata- dari [Rafi' bin Khadij] bahwa keduanya berkata, "Abdullah bin Sahl bin Zaid dan Muhayishah bin Mas'ud bin Zaid pernah melakukan safar, hingga ketika mereka sampai di Khaibar, mereka berdua berpisah, Tidak beberapa lama Muhayishah mendapati Abdullah telah terbunuh, dia pun menguburkannya. Sesudah itu dia datang menghadap Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersama-sama dengan Huwaishah bin Mas'ud dan Abdurrahman bin Sahl. Sedangkan Abdurrahman adalah yang paling muda di antara mereka, tetapi Abdurrahman yang lebih dahulu berbicara daripada saudara sepupunya itu. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dahulukanlah yang lebih tua umurnya." Maka ia pun diam dan kedua saudaranya lalu angkat bicara. Keduanya menceritakan kepada beliau bahwa Abdullah bin Sahal telah terbunuh, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertanya kepada mereka: "Maukah kalian bersumpah lima puluh kali? Jika kalian mau bersumpah, maka kalian berhak menuntut balas atas kematian saudara kalian." Mereka menjawab, "Bagaimana kami harus bersumpah, sedangkan kami tidak menyaksikan terjadinya pembunuhan itu." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika begitu maka orang-orang Yahudi akan bebas dari kalian dengan lima puluh sumpah yang mereka lakukan." Mereka menjawab, "Bagaimana mungin kami dapat menerima sumpah orang kafir itu?" melihat kondisi seperti itu, akhirnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan diyatnya (tebusannya)."

muslim:3157

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Yahya bin Habib Al Haristi] sedangkan lafadznya saling berdekatan, keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahab At Tsaqafi] dari [Ayyub] dari [Ibnu Sirin] dari [Ibnu Abu Bakrah] dari [Abu Bakrah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: "Sesungguhnya zaman itu terus berputar sama seperti saat Allah menciptakan langit dan bumi, setahun ada dua belas bulan, dan empat di antaranya adalah bulan-bulan haram, dan tiga di antaranya adalah bulan-bulan yang berurutan yaitu; Dzul Qa'dah, Dzul Hijjah, Muharram dan Rajab. Sedangkan bulan Rajab adalah bulan Mudzar, yaitu bulan yang terletak antara Jumadil Akhir dan Sya'ban." Kemudian beliau bertanya: "Bulan apakah sekarang ini?" kami menjawab, "Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui." Beliau terdiam beberapa saat, hingga kami menduga bahwa beliau akan menyebutnya dengan nama yang lain, lalu beliau bersabda: "Bukankah sekarang bulan Dzul Hijjah?" kami menjawab, "Benar." Beliau bertanya lagi: "Negeri apakah ini?" kami menjawab, "Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui." Beliau terdiam bebrapa saat, hingga kami menduga beliau akan menyebutnya dengan nama yang lain, lalu beliau bersabda: "Bukankah sekarang kita berada di negeri Baldah?" kami menjawab, "Benar." Beliau kembali bertanya: "Hari apakah ini?" kami menjawab, "Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahi." Beliau terdiam beberapa saat, hingga kami mengira beliau akan menyebutnya dengan nama yang lain. Kemudian beliau bersabda: "Bukankah sekarang adalah hari Nahr (kurban)?" kami menjawab, "Benar wahai Rasulullah." Beliau kemudian bersabda: "Wahai Kaum Muslimin sekalian, sesungguhnya darahmu, harta bendamu -Muhammad berkata; aku kira beliau juga bersabda: dan kehormatanmu- adalah haram atas dirimu, seperti haramnya harimu sekarang ini, di negrimu ini, dan di bulan ini. Sesungguhnya kalian pasti akan bertemu dengan Rabb kalian (di hari kiamat kelak), dan Dia akan menanyakan tentang semua amal perbuatanmu. Oleh karena itu, sepeninggalku nanti janganlah kalian kembali kepada kekufuran ataupun kesesatan -di mana sebagian dari kalian membunuh sebagian yang lain-, hendaknya orang yang hadir pada saat ini menyampaikan kepada orang yang tidak hadir, bisa jadi orang yang mendengar dari mulut kedua justru lebih menjaga apa-apa yang didengarnya daripada orang yang mendengarnya secara langsung." Setelah itu beliau bersabda: "Bukankah aku telah menyampaikan kepada kalian semua?" Ibnu Habib menyebutkan dalam riwayatnya, "Bulan rajab adalah mudlar." Sedangkan dalam riwayatnya Abu Bakr disebutkan, "Maka janganlah kalian kembali (kepada kekufuran) sepeninggalku."

muslim:3179

Dan telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam] telah menceritakan kepada kami [Mufadlal] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari ['Ubaid bin Nushailah] dari [Mughirah bin Syu'bah], bahwa ada seorang wanita memukul madunya (isteri dari suaminya) dengan tiang pasak tenda sehingga meninggal, padahal madu suaminya tengah hamil. Kemudian persoalan tersebut dihadapkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Beliau memutuskan bahwa 'ashabah wanita yang membunuh agar membayar diyah, beliau juga memutuskan bahwa denda janin yang ada dalam perutnya dengan memerdekakan seorang budak mahal. Lantas 'ashabah wanita tersebut protes, "Apakah aku harus menanggung denda untuk orang yang belum bisa makan, minum dan menangis saat dilahirkan? Itu adalah suatu kesia-siaan!" Syu'bah berkata, "Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ini adalah sajak seperti sajaknya orang-orang badui." Dan telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Al hatim] dan [Muhammad bin Basyar] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] dari [Sufyan] dari [Manshur] dengan isnad ini seperti makna haditsnya Jarir dan Mufadlal." Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Ibnu Basyar] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] dari [Syu'bah] dari [Manshur] dengan sanad hadits mereka dan ceritanya, hanya saja dalam hadits tersebut disebutkan, "Hingga wanita tersebut terjatuh. Persoalan tersebut kemudian diangkat kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lantas beliau memutuskan dengan membayar denda berupa seorang budak, dan beliau membebankan diyatnya kepada walinya." Dan dalam hadits itu tidak disebutkan, "Diyatnya seorang wanita."

muslim:3187

Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepadaku [Abdul A'la] telah menceritakan kepada kami [Daud] dari [Abu Nadlrah] dari [Abu Sa'id], bahwa seorang laki-laki dari Bani Aslam yang bernama Ma'iz bin Malik mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sambil berkata, "Sesungguhnya aku telah berbuat keji, oleh karena itu luruskanlah daku!" Namun Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berpaling darinya, hal itu terjadi sampai berkali-kali." Abu Sa'id berkata, "Kemudian beliau bertanya kepada kaumnya, mereka menjawab, "Kami tidak melihatnya berbuat keji melainkan dia telah melakukan sesuatu, dan dia tidak bisa keluar dari permasalahan itu kecuali jika telah ditegakkan had atasnya." Abu Sa'id melanjutkan, "Lalu dia kembali kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lantas beliau memerintahkan kami untuk merajamnya." Abu Sa'id melanjutkan, "Setelah itu kami pergi ke Baqi' Gharqad, kami tidak mengikatnya dan tidak pula memendamnya." Abu Sa'id melanjutkan, "Lalu kami melemparinya dengan tulang belulang dan tanah liat yang keras." Abu Sa'id berkata, "Ma'iz berusaha lari hingga sampai dekat Hurrah, namun kami mengejarnya dan mendapatkannya kembali, lalu kami melemparinya dengan bebatuan yang besar hingga dia diam (mati)." Di sore harinya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdiri dan berkhutbah, sabdanya: "Kenapa ketika kami berangkat perang untuk berjihad di jalan Allah, salah seorang dari kalian ada yang tidak ikut berangkat dan bersama keluarga kami, ia memiliki desahan seperti kambing jantan (saat kawin). Maka tidaklah kalian menghadapkan kepadaku orang yang melakukan perbuatan itu melainkan aku akan memberinya sanksi." Abu Sa'id berkata, "Maka beliau tidak memintakan ampun untuknya dan tidak pula mencacinya." Dan telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Hatim] telah menceritakan kepada kami [Bahz] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] telah menceritakan kepada kami [Daud] dengan sanad ini, seperti makna hadits tersebut. Dalam hadits tersebut ia menyebutkan, "Di sore harinya, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berdiri dan memuji Allah dan mengagungkan-Nya, lalu bersabda: "Amma Ba'du. Kenapa sekelompok orang ketika kami berangkat perang lalu salah seorang dari mereka mundur (tidak ikut) bersama kami, ia memiliki desahan seperti desahan kambing jantan (saat kawin) '. dan ia tidak menyebutkan, 'bersama keluarga kami'." Dan telah menceritakan kepada kami [Suraij bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Zakaria bin Abu Zaidah]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah bin Hisyam] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] keduanya dari [Daud] dengan isnad sebagian hadits ini, namun dalam hadits Sufyan disebutkan, 'Jika ia mengakui telah berzina sebanyak tiga kali'."

muslim:3206

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya At Tamimi] telah mengabarkan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [ayahnya] dari [Zainab binti Salamah] dari [Ummu Salamah] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kalian mengadukan perkara kepadaku (karena minta diadili), mungki salah satu pihak lebih pandai memberikan alasannya dari pada yang lain, lalu aku putuskan perkaranya sesuai dengan yang aku dengar, jika aku memberi putusan dengan mengorbankan hak saudaranya maka janganlah ia ambil, sesungguhnya aku telah memberinya potongan api neraka." Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Waki']. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] keduanya dari [Hisyam] dengan isnad seperti ini."

muslim:3231

Dan telah menceritakan kepadaku [Harmalah bin Yahya] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] telah mengabarkan kepadaku ['Urwah bin Zubair] dari [Zainab binti Abu Salamah] dari [Ummu Salamah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mendengar suara orang yang sedang adu mulut di depan pintu kamar beliau, lalu beliau keluar menemui mereka seraya bersabda: "Aku ini hanya seorang manusia biasa, namun banyak orang yang membawa perkaranya kepadaku, sedangkan satu pihak di antara mereka ada yang lebih pandai berbicara sehingga aku mengira dialah yang benar, lalu kuputuskan dialah yang menang atas lawannya, oleh karena itu, siapa yang aku menangkan perkaranya di atas hak seorang muslim, sesungguhnya itu merupakan sepotong api dari neraka. Maka ia boleh membawanya atau meninggalkannya." Telah menceritakan kepada kami ['Amru An Naqid] telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim bin Sa'd] telah menceritakan kepada kami [ayahku] dari [Shalih]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Abd bin Humaid] telah mengabarkan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] keduanya dari [Az Zuhri] dengan isnad ini seperti hadits Yunus, dan dalam hadits Ma'mar disebutkan, 'Zainab berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah mendengar suara persengketaan di depan pintu rumah Ummu Salamah."

muslim:3232

Telah menceritakan kepadaku [Ahmad bin Yusuf Al Azdi] telah menceritakan kepada kami [An Nadlr] -yaitu Ibnu Muhamamd Al Yamami- telah menceritakan kepada kami [Ikrimah] -yaitu Ibnu 'Ammar- telah menceritakan kepada kami [Iyas bin Salamah] dari [ayahnya] dia berkata, "Suatu ketika, kami pernah keluar bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam sebuah peperangan, lalu kami mendapat kesulitan sampai-sampai kami berniat untuk mengorbankan sebagian dari unta tunggangan kami. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menyuruh kami untuk mengumpulkan semua perbekalan kami, lalu kamipun membentangkan sebuah tikar hingga semua perbekalan kami terkumpul di atas tikar tersebut." Salamah berkata, "Lalu aku berusaha menghitung jumlah anggota pasukan saat itu, seperti halnya seorang pengembala kambing, dan ternyata kami saat itu berjumlah seratus empat belas." Salamah melanjutkan, "Kemudian kami makan hingga kami semua merasa kenyang, lalu kami mengisi kantong kulit kami. Kemudian Nabi Allah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Adakah air untuk berwudlu?" Maka datanglah seorang lelaki dengan membawa kantong airnya, lalu beliau menuangkannya ke dalam ember, hingga kami semua yang saat berjumlah seratus empat belas orang dapat berwudlu dengannya." Salamah melanjutkan, "Setelah itu ada delapan orang yang datang dan menanyakan, "Apakah masih ada air untuk bersuci?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Air wudlu telah habis."

muslim:3259

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Abu Kuraib] sedangkan lafadznya dari Abu Bakar, keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Buraid bin Abdullah] dari [Abu Burdah] dari [Abu Musa] dia berkata, "Apabila Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengangkat seseorang dari sahabatnya untuk melaksanakan perintahnya, beliau bersabda: "Berilah mereka kabar gembira dan janganlah menakut-nakuti, mudahkan urusan mereka jangan kamu persulit."

muslim:3262

Dan telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku [Musa bin Uqbah] dari [Abu An Nadlr], bahwa dia pernah menerima sepucuk surat dari suku Aslam yang bernama [Abdullah bin Abu Aufa] -termasuk salah seorang sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam-, maka dia menulis surat kepada Umar bin Ubaidullah ketika ia berangkat untuk memerangi orang-orang Haruriyah, dan memberitahukan kepadanya bahwa, suatu ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah bertemu dengan para musuh, lalu beliau menunggu hingga matahari condong ke arah barat. Setelah itu, beliau berdiri di antara para sahabat seraya bersabda: "Wahai kaum Muslimin, janganlah kalian mengharap bertemu dengan musuh, dan mohonlah kesehatan kepada Allah, namun apabila kalian bertemu dengan mereka maka bersabarlah. Ketahuilah oleh kalian semua, bahwa surga berada di bawah naungan pedang." Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berdiri sambil bermunajat: "Ya Allah, dzat yang menurunkan Al Qur'an, dzat yang menggerakkan awan, dzat yang dapat mengalahkan pasukan Ahzab, hancurkanlah mereka semua dan berikanlah kemenangan atas kami."

muslim:3276

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dan [Muhammad bin Rumh] keduanya berkata; telah mengabarkan kepada kami [Al Laits]. (dalam riwayat lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Laits] dari [Nafi'] dari [Abdullah] bahwa dalam salah satu peperangan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah ditemukan jasad seorang wanita, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun melarang pembunuhan wanita dan anak-anak."

muslim:3279

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bisyr] dan [Abu Usamah] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Umar] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dia berkata, "Seorang wanita didapati telah terbunuh di suatu peperangan, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang untuk membunuh wanita dan anak-anak."

muslim:3280

Dan telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik bin Shu'aib bin Laits] telah menceritakan kepadaku [ayahku] dari [kakekku] dia berkata; telah menceritakan kepadaku ['Uqail bin Khalid] dari [Ibnu Syihab] dari [Salim] dari [Abdullah], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah memberikan tambahan bagian dari harta rampasan perang kepada para anggota pasukan selain dari pembagian secara umum, sedangkan seperlima bagian dari seluruh harta rampasan wajib dibagikan."

muslim:3294

Dan telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Umar bin Muhammad bin Aban Al Ja'fi] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahim] -yaitu Ibnu Sulaiman- dari [Zakaria] dari [Abu Ishaq] dari ['Amru bin Maimun Al Audi] dari [Ibnu Mas'ud] dia berkata, "Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam shalat dekat Ka'bah, Abu Jahal dan kawan-kawannya sedang duduk-duduk, sementara ada bekas unta yang disembelih pada hari sebelumnya. Abu Jahal berkata, "Siapa di antara kalian yang sanggup mengambil perut unta sembelihan bani Fulan itu, lalu meletakkannya di bahu Muhammad apabila dia sujud." Dan orang yang paling jahat di antara mereka pergi mengambil isi perut unta tersebut, ketika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sujud, dia meletakkannya di bahu beliau." Ibnu Mas'ud berkata, "Setelah itu mereka tertawa terbahak-bahak, dan dorong-mendorong antara satu sama lain. Aku berdiri saja melihat peristiwa tersebut. Sekiranya aku anggup, tentu aku akan membuang isi perut unta tersebut dari sisi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam terus saja sujud, beliau tidak mengangkat kepalanya hingga ada orang yang lewat, lalu orang tersebut memberitahukannya kepada Fathimah -ketika itu dia masih gadis kecil-. Fatimah datang dan membuang isi perut unta itu dari punggung beliau, sesudah itu Fatimah menghampiri mereka dan memaki-makinya. Seusainya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam shalat, beliau mengeraskan suaranya dan mendo'akan kejelekan terhadap mereka. Apabila beliau berdo'a, biasanya beliau mengulanginya sampai tiga kali, dan apabila beliau meminta, beliau juga mengucapkan tiga kali, kemudian beliau berucap: "Allahumma 'alaika bi Quraisy (Ya Allah, binasakanlah orang-orang Quraisy)." Beliau mengucapkannya tiga kali. Tatkala mereka mendengar suara beliau, mereka berhenti tertawa dan merasa khawatir dengan do'a beliau, kemudian beliau melanjutkan do'anya: "ALLAHUMMA 'ALAIKA BI ABI JAHAL BIN HISYAM, WA 'UTBAH BIN RABI'AH WA SYAIBAH BIN RABI'AH WA WALID BIN 'UQBAH WA 'UMAYYAH BIN KHALAF WA 'UQBAH BIN ABI MU'ITH." (Ya Allah, binasakanlah Abu Jahal bin Hisyam, 'Utbah bin Rabi'ah, Syaibah bin Rabi'ah, Walid bin 'Uqbah, 'Umayyah bin Khalaf dan 'Uqbah bin Abu Mu'ith)." -Ibnu Mas'ud menyebutkan yang ketujuh, namun perawi lupa namanya- Maka demi dzat yang telah mengutus Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam dengan kebenaran, sungguh aku telah melihat orang-orang yang namanya disebut oleh beliau, mereka mati tergeletak dalam perang Badar. Kemudian mereka diseret ke sumur Badar." Abu Ishaq berkata, "Al Walid bin 'Uqbah masih ada kekeliruan dalam hadits ini."

muslim:3349

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dan [Qutaibah bin Sa'id] keduanya dari [Abu 'Awanah], [Yahya] berkata; telah mengabarkan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Al Aswad bin Qais] dari [Jundub bin Sufyan] dia berkata, "Jari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah terluka dalam suatu peperangan, maka beliau bersabda: "Bukankah engkau hanya sebatang jari yang berdarah? Dan ini terjadi ketika engkau ikut berjihad fi sabilillah." Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Ishaq bin Ibrahim] semuanya dari [Ibnu 'Uyainah] dari [Al Aswad bin Qais] dengan isnad ini, dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah masuk ke dalam goa, tiba-tiba salah satu jari beliau mengalirkan darah."

muslim:3353

Dan telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Isma'il] -yaitu Ibnu 'Ulayyah- dari [Abdul 'Aziz bin Shuhaib] dari [Anas], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam hendak memerangi Khaibar, ketika kami hampir tiba di kota terebut, kami melaksanakan shalat subuh sementara hari masih agak gelap. Lantas Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menaiki kendaraannya kemudian diikuti oleh Abu Thalhah, sedangkan aku membonceng di belakang Abu Thalhah. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam terus saja berjalan memasuki jalan-jalan kecil di Khaibar, sehingga lututku bersentuhan dengan paha Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahkan pernah kain beliau sampai tersingkap, sehingga kelihatan olehku putih paha Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Ketika memasuki perkampungan, beliau bersabda: "Allahu Akbar, takluklah Khaibar, takluklah Khaibar, apabila kami menduduki suatu negeri, '(maka amat buruklah pagi hari yang di alami oleh orang-orang yang di peringatkan itu)." Beliau mengulanginya hingga tiga kali." Anas berkata, "Ketika orang-orang kampung keluar menuju tempat mereka bekerja, mereka lalu berteriak, "Muhammad telah tiba." Abdul Aziz berkata, "Sebagian sahabat kami menyebutkan, "Dan tentaranya." Anas mengatakan, "(Khaibar) kami rebut dengan kekerasan."

muslim:3360

Dan telah menceritakan kepadaku [Abu At Thahir] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] telah mengabarkan kepadaku [Abdurrahman] -selain Ibnu Wahb menisbatkan kepada selainnya, Ibnu Abdullah bin Ka'ab bin Malik berkata- [Salamah bin Al Akwa'] berkata, "Ketika terjadi perang Khaibar, saudaraku berperang dengan dahsyatnya bersama-sama dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, namun malang baginya, pedang yang dipakainya berbalik dan mengenainya hingga ia meninggal. Maka [para sahabat] Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkomentar mengenai peristiwa itu, bahwa ada seseorang yang mati karena tertusuk pedangnya sendiri." Salamah berkata, "Setelah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kembali pulang dari khaibar, maka aku bertanya kepada beliau, "Wahai Rasulullah, izinkanlah aku untuk malantunkan beberapa bait syair untuk anda!" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun mengizinkannya, lantas Umar bin Khattab berkata, "Aku lebih tahu apa yang akan kamu katakan." Salamah berkata, "Lalu aku berkata (membacakan syair), "Demi Allah, kalau bukan karena Allah, niscaya kami tidak akan mendapatkan petunjuk, kami tidak akan bersedekah, dan kami tidak akan mendirikan shalat." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kamu benar." (Salamah melanjutkan senandungnya), "Semoga Allah menurunkan ketenangan atas kita, dan teguhkanlah pendirian kami jika bertemu dengan musuh…salamah berkata, "ketika aku selesai melatunkan beberapa bait syair tersebut, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sebenarnya siapakah yang melantunkan bait syair ini?" Aku menjawab, "Saudaraku." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Semoga Allah merahmatinya." Salamah berkata, "Maka aku bertanya, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya orang-orang enggan mendo'akan dia, justru mereka mengatakan bahwa ada seorang laki-laki mati karena pedangnya sendiri." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dia telah gugur sebagai seorang Mujahid." [Ibnu Syihab] berkata, "Setelah itu baru aku bertanya."

muslim:3364

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] dan [Muhammad bin Ala'] dia berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Buraid bin Abdullah] dari [Abu Burdah] dari [Abu Musa] dia berkata, "Saya dan dua orang anak pamanku menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, salah seorang dari keduanya lalu berkata, "Wahai Rasulullah, angkatlah kami sebagai pemimpin atas sebagian wilayah yang telah diberikan Allah Azza Wa Jalla kepadamu." Dan seorang lagi mengucapkan perkataan serupa, maka beliau bersabda: "Demi Allah, sesungguhnya kami tidak akan memberikan jabatan bagi orang yang meminta dan yang rakus terhadapnya."

muslim:3402

Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Numair] dan [Zuhair bin Harb] dan [Abu Sa'id Al Asyaj] sedangkan lafadznya saling berdekatan, mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Sa'd bin 'Ubaidah] dari [Abu Abdurrahman] dari ['Ali] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengutus suatu ekspedisi dan mengangkat seorang laki-laki dari Anshar sebagai pemimpinnya, mereka diperintahkan untuk taat dan mendengar kepadanya, suatu ketikan pemimpinnya marah terhadap anak buahnya karena suatu perkara, dia berkata, "Kumpulkanlah kayu bakar." Setelah kayu bakar terkumpul dia berkata, "Bukankah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memerintahkan kepada kalian untuk mendengarkanku dan mentaatiku?" mereka menjawab, "Ya." Dia berkata, "Oleh karena itu, masuklah kalian ke dalam api tersebut." Ali berkata, "Lalu sebagian yang lain saling memandang kepada yang lainnya, sambil berkata, "Kita harus lari kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dari api tersebut." Anak buahnya masih saja (dalam kebimbangan) seperti itu, hingga kemarahannya mereda dan api dimatikan. Ketika mereka kembali, mereka memberitahukan peristiwa itu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau bersabda: "Sekiranya kalian masuk ke dalamnya, niscaya kalian tidak akan dapat keluar dari api tersebut, ketaatan itu hanya dalam kebajikan." Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Waki'] dan [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dengan isnad seperti ini."

muslim:3425

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Nadlr bin Abu Nadlr] dan [Harun bin Abdullah] dan [Muhammad bin Rafi'] dan [Abd bin Humaid] dan lafadz mereka saling berdekatan, mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Hasyim bin Al Qasim] telah menceritakan kepada kami [Sulaiman] -yaitu Ibnu Al Mughirah- dari [Tsabit] dari [Anas bin Malik] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengutus Busaisah sebagai mata-mata, mengintai gerak-gerik kafilah Abu Sufyan. Busaisah lalu datang sedangkan di rumah tidak ada seorangpun selain saya dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." Anas berkata, "Saya tidak tahu apakah beliau mengistimewakan sebagian dari isterinya (untuk mendengar berita rahasia)." Anas melanjutkan, "Lantas Busaisah menyampaikan laporannya. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam keluar sambil bersabda: "Kita berangkat sekarang untuk suatu tujuan, siapa yang telah siap kendaraannya, maka berangkatlah bersama kami." Lantas beberapa orang laki-laki meminta izin kepada beliau untuk mengambil kendaraannya di luar kota Madinah, namun beliau bersabda: "Tidak, cukup orang-orang yang kendaraanya telah siap saja." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan para sahabatnya berangkat sehingga mereka lebih dahulu tiba di Badar daripada kaum Musyrikin. Tidak lama kemudian kaum Musyrikin tiba, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian bertindak sebelum ada perintah dariku." Ketika kaum Musyrikin semakin dekat, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Majulah kalian ke surga, yang luasnya seluas langit dan bumi." Anas berkata, "Tiba-tiba 'Umair bin Al Hammam Al Anshari berkata, "Ya Rasulullah, surga yang luasnya seluas langit dan bumi!" Beliau menjawab: "Ya." 'Umair berkata, "Wah, wah..!" Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Mengapa kamu mengatakan wah...wah..?" Umair menjawab, "Tidak, demi Allah wahai Rasulullah, saya mengharap semoga saya menjadi penghuninya." Beliau bersabda: "Ya, sesungguhnya kamu termasuk dari penghuninya." Kemudian dia mengeluarkan kurma dari dalam sakunya dan memakannya sebagian. Sesudah itu dia berkata, "Sungguh kehidupan yang lama bagiku, seandainya aku menghabiskan kurmaku ini." Anas berkata, "Maka kurma yang masih tersisa di tangannya ia lemparkan begitu saja kemudian dia bertempur hingga gugur."

muslim:3520

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] berkata; saya telah bacakan di hadapan [Malik]; dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Umamah bin Sahl bin Hunaif] dari [Abdullah bin Abbas] dia berkata, "Saya dan Khalid bersama-sama dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang ke rumah Maimunah, lalu dia menghidangkan kepada kami daging biawak yang telah dibakar, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu mengulurkan tangannya untuk mengambil daging tersebut, tiba-tiba sebagian dari wanita yang berada di rumah Maimunah berkata, "Beritahukanlah kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang hidangan yang hendak dimakan oleh beliau." Karena itu, beliau menarik tangannya. Lantas saya bertanya, "Apakah daging tersebut haram wahai Rasulullah?" beliau menjawab: "Tidak, tetapi karena ia tidak ada di negeri kaumku, maka saya merasa jijik untuk memakannya." Khalid berkata, "Lalu saya ambil daging tersebut dan saya memakannya, sedangkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melihat."

muslim:3602

Dan telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ayyub] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Ulayyah] dia berkata; dan telah mengabarkan kepada kami [Sulaiman At Taimi] telah menceritakan kepada kami [Anas bin Malik] dia berkata, "Saya pernah menjadi pelayan yang bertugas menuangkan minuman kepada paman-pamanku, ketika itu saya menuangkan Fadlikh (perasan dari kurma muda) kepada mereka, saat itu aku adalah orang yang termuda di antara mereka, tiba-tiba seorang laki-laki datang sambil berkata, "Sesungguhnya khamer telah diharamkan." Lantas mereka berkata, "Wahai Anas, buanglah!" Lalu saya menumpahkannya. Sulaiman berkata, "Saya bertanya kepada Anas, "Minuman apakah itu?" Anas menjawab, "Busyr (kurma muda) dan ruthab (kurma masak)." Perawi berkata, "Lalu Abu Bakar bin Anas berkata, "Saat itu khamer mereka adalah Al Fadlih (minuman dari campuran kurma)." [Sulaiman] berkata, " [seorang laki-laki] menceritakan kepadaku dari [Anas bin Malik], bahwa dia berkata seperti itu juga." Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Abdul A'la] telah menceritakan kepadaku [Al Mu'tamir] dari [ayahnya] dia berkata; [Anas] berkata, "Saya pernah menjadi pelayan di suatu kaum untuk menuangkan minuman kepada mereka...seperti hadits Ibnu Ulayyah, hanya saja ia menyebutkan, "Abu Bakar bin Anas mengatakan, "Khamer mereka saat itu adalah Al Fadlikh (terbuat dari campuran kurma)." Anas adalah orang yang saat itu menyaksikannya, maka ia pun tidak mengingkarinya." [Ibnu Abdul A'la] berkata; telah menceritakan kepadaku [Al Mu'tamir] dari [ayahnya] dia berkata; telah menceritakan kepadaku [sebagian orang yang bersamaku] bahwa dia pernah mendengar [Anas] berkata, "Saat itu khamer mereka adalah Al Fadlikh."

muslim:3664

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah], Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Numair], demikian juga diriwayatkan dari jalur lain, dan Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] lafazh ini miliknya, telah menceritakan kepada kami [Bapakku], Telah menceritakan kepada kami [Sa'd bin Sa'id], Telah menceritakan kepadaku [Anas bin Malik radliallahu 'anhu] dia berkata; "Abu Thalhah menyuruhku mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk mengundang beliau makan ke rumahnya, dan Abu Thalhah telah menyediakan hidangan. Lalu aku pergi mengundang beliau. Aku dapati beliau sedang bersama orang banyak. Beliau menengok kepadaku sehingga aku malu karenanya. Lalu aku katakan; 'Abu Thalhah mengundang anda makan ke rumahnya, sudilah Anda berkenaan (memenuhinya)! ' Maka beliau berkata: 'Berdirilah semuanya! ' Kata Abu Thalhah; 'Ya, Rasulullah! Aku hanya menyediakan makanan untuk Anda seorang.' Lalu beliau menyentuh makanan yang tersedia itu dan mendoakan keberkahan bagi makanan tersebut. Kemudian beliau bersabda: 'Suruh masuk kawan-kawan itu sepuluh orang.' Kata beliau: 'Silahkan Makanlah! ' Dari sela-sela jari beliau keluar sesuatu (berupa makanan), maka makanlah mereka sampai kenyang, sesudah itu mereka keluar. Kata beliau: 'Suruh masuk sepuluh orang lagi.' Mereka makan pula sampai kenyang. Begitulah seterusnya secara bergantian mereka masuk sepuluh orang, sehingga tidak seorangpun yang ketinggalan, semuanya masuk dan makan sampai kenyang. Kemudian ternyata makanan masih tersisa sebanyak semula." Dan Telah menceritakan kepadaku [Said bin Yahya Al Umawi] Telah menceritakan kepadaku [Bapakku] Telah menceritakan kepada kami [Sa'd bin Sa'id] dia berkata; Aku mendengar [Anas bin Malik] berkata; Abu Thalhah mengutusku untuk mengundang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam…dan seterusnya seperti Hadits yang diriwayatkan Ibnu Numair, tapi dia berkata pada akhir hadisnya; 'Kemudian beliau mengambil sisa makanan dan mengumpulkannya lalu mendo'akan keberkahan untuknya hingga makanan tersebut kembali (banyak) seperti semula, kemudian beliau bersabda: 'Yang ini bukan untuk kalian.' Dan Telah menceritakan kepadaku [Amru An Naqid], Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Ja'far Ar Raqi], Telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Amru] dari [Abdul Malik bin Umair] dari [Abdurrahman bin Abu Laila], dari [Anas bin Malik] dia berkata; 'Abu Thalhah menyuruh Ummu Sulaim agar membuat makanan yang khusus untuk Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam saja. Kemudian dia mengutusku untuk mengundang beliau shallallahu 'alaihi wasallam…… dan seterusnya dengan Hadits yang serupa. Namun disebutkan di dalamnya, 'Lalu beliau shallallahu 'alaihi wasallam meletakan tangannya sambil menyebut nama Allah kemudian berkata; 'Persilahkan sepuluh orang masuk, lalu mereka masuk.' Beliau bersabda: 'Makanlah dan ucapkanlah basmalah.' Mereka pun kemudian makan hingga jumlah mereka mencapai tujuh puluh orang laki-laki. Setelah itu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan yang menjamunya makan hingga habis. Dan Telah menceritakan kepada kami [Abbad bin Humaid] Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah], Telah menceritakan kepada kami [Abdul 'Aziz bin Muhammad] dari [Amru bin Yahya] dari [Bapaknya] dari [Anas bin Malik] -dengan kisah ini- (kisah Abu Thalhah menjamu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam). -Dari Nabi Shallallah 'Alaihi Wa Sallam.- Dan disebutkan di dalamnya; 'Lalu Abu Thalhah berdiri di depan pintu hingga Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang. Kemudian dia berkata; 'Wahai Rasulullah Shallallah 'Alaihi Wa Sallam, kami hanya memiliki sedikit makanan.' Rasulullah menjawab: 'Bawa kesini, sesungguhnya Allah akan memberikan keberkahan.' Dan telah menceritakan kepada kami ['Abad bin Humaid], Telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Makhlad Al Bajali], Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Musa], Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Abdullah bin Abu Thalhah] dari [Anas bin Malik] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan Hadits ini. Dan di dalamnya disebutkan, 'Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan tuan rumahnya makan. Namun makanan itu tetap tersisa yang dapat mencukupi untuk tetangganya.' Dan telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali Al Hulwani], Telah menceritakan kepada kami [Wahab bin Jarir], Telah menceritakan kepada kami [Bapakku] dia berkata; 'Aku mendengar [Jarir bin Zaid] menceritakan dari ['Amru bin Abdullah bin Abu Thalhah] dari [Anas bin Malik] dia berkata; 'Abu Thalhah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam keadaan tidur di masjid dengan membolak-balikkan tubuhnya, kemudian Abu Thalhah menemui Ummu Sulaim dan berkata; 'Aku melihat Rasulullah Shallallah 'Alaihi Wa Sallam tidur di masjid dengan membolak-balikkan tubuhnya, sepertinya beliau sedang lapar.' -Kemudian perawi menyebutkan Hadits diatas.- Dan disebutkan di dalamnya; 'Lalu Rasulullah Shallallah 'Alaihi Wa Sallam, Abu Thalhah, Ummu Sulaim dan Anas bin Malik makan, namun makanan itu tetap tersisa. Maka kami membagikannya kepada tetangga kami.' Dan telah menceritakan kepadaku [Harmalah bin Yahya At Tujibi], Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahab], Telah mengabarkan kepadaku [Usamah] bahwa [Ya'qub bin Abdullah bin Abu Thalhah Al Anshari] telah menceritakan kepadanya, dia mendengar [Anas bin Malik] berkata; 'Pada suatu hari aku mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Aku mendapatkan beliau sedang duduk berbincang-bincang dengan para sahabatnya, sedangkan perut beliau dalam keadaan di ikat. Seingatku beliau mengikatkan batu pada perutnya. Lalu aku bertanya kepada para sahabatnya; 'Kenapa Rasulullahu Shallallah 'Alaihi Wa Sallam mengikat perutnya? ' Mereka menjawab; 'Beliau sedang lapar.' Akupun segara pergi menemui Abu Thalhah suami Ummu Sulaim binti Milhan, Aku katakan kepadanya; 'Wahai Bapak, Aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengikat perutnya, lalu aku tanyakan kepada para sahabatnya, mereka menjawab; 'Beliau sedang lapar.' Abu Thalhah pun masuk menemui ibuku, dia bertanya kepadanya; 'Apakah ada makanan? ' Dia menjawab; 'Ya aku punya sepotong roti dan beberapa kurma, apabila Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang kepada kita sendirian, kita bisa membuat beliau menjadi kenyang. Namun jika ada orang lain bersama beliau, maka makanan itu tidak cukup untuk mereka.' -Kemudian perawi menyebutkan semua kisah Hadits di atas. Dan telah menceritakan kepadaku [Hajjaj bin As Syaa'ir], Telah menceritakan kepada kami [Yunus bin Muhammad] Telah menceritakan kepada kami [Harb bin Maimun] dari [An Nadhr bin Anas] dari [Anas bin Malik] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam -mengenai Abu Thalhah menjamu makanan kepada Rasulullah sebagaimana Hadits mereka.'

muslim:3802

Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah], Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] Telah mengabarkan kepada kami [Hajjaj bin Abu Zainab], Telah menceritakan kepadaku [Abu Sufyan Thalhah bin Nafi'] dia berkata; Aku mendengar [Jabir bin 'Abdullah] radliallahu 'anhu berkata: "Pada suatu hari aku sedang duduk di rumahku, tiba-tiba Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lewat. Beliau memberi isyarat kepadaku lalu aku berdiri menemui beliau. Beliau memegang tanganku (mengajakku pergi bersama beliau). Kami berjalan hingga sampai ke rumah salah seorang isteri beliau. Beliau masuk dan mempersilahkanku pula masuk. Karena itu aku masuk sampai ruangan dalam. Beliau bertanya kepada isterinya: 'Adakah kamu sedia makanan? ' Jawab mereka; 'Ada! ' Maka dibawanya tiga buah roti lalu dihidangkannya ke hadapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Beliau ambil sebuah lalu di letakkannya dihadapan beliau, kemudian diambilnya sebuah lagi lalu diletakkannya di hadapanku. Sesudah itu yang ketiga dipatahkan, separuhnya diambil oleh beliau dan separuhnya lagi diletakkannya di hadapanku. Kemudian beliau bertanya: 'Apakah ada lauk pauk? ' Mereka Menjawab; 'Tidak ada apa-apa selain cuka.' Kata beliau: 'Bawalah kemari! Sebaik-baik lauk adalah cuka.'

muslim:3826

Telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb], Telah menceritakan kepada kami [Jarir bin Abdul Hamid] dari [Fudhail bin Ghazawan] dari [Abu Hazim Al Asyja'i] dari [Abu Hurairah] dia berkata; "Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu dia berkata: 'Aku berada dalam kesulitan (susah hidup dan lapar).' Maka beliau bawa orang itu ke rumah sebagian istri-istri beliau, menanyakan kalau-kalau mereka memiliki makanan. Para isteri beliau menjawab; 'Demi Allah yang mengutus Anda dengan kebenaran, Aku tidak sedia apa-apa selain air.' Begitulah jawaban mereka masing-masing hingga seluruh istri beliau mengatakan dengan jawaban yang sama. Lalu beliau bersabda kepada para sahabat: 'Siapa bersedia menjamu tamu malam ini niscaya dia diberi rahmat oleh Allah Ta'ala.' Maka berdirilah seorang laki-laki Anshar seraya berkata; 'Aku, ya Rasulullah! ' kemudian dibawalah orang itu ke rumahnya. Dia bertanya kepada isterinya; 'Adakah engkau sedia makanan? ' Jawab isterinya; 'Tidak ada, kecuali makanan anak-anak.' Katanya; 'Alihkan perhatian mereka dengan apa saja. Dan bila tamu kita telah datang, matikanlah lampu dan tunjukkan kepadanya bahwa kita seolah-olah ikut makan bersamanya. Caranya bila dia telah mulai makan, berdirilah ke dekat lampu lalu padamkan. Maka duduklah mereka, dan sang tamu pun makan. Setelah Subuh, sahabat tersebut bertemu dengan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Lalu kata beliau: 'Sungguh Allah kagum dengan cara kamu berdua melayani tamu kalian tadi malam'.

muslim:3829

Telah menceritakan kepadaku [Abu Ath Thahir]; Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb]; Telah mengabarkan kepadaku ['Umar bin Muhammad] dari ['Abdullah bin Waqid] dari [Ibnu 'Umar] ia berkata; "Aku pernah melewati Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sementara kain (pakaian) saya terjurai sampai ke tanah." Maka beliau berkata; 'Hai Abdullah, naikkan kainmu! ' lalu akupun langsung menaikkan kainku. Setelah itu Rasulullah berkata; 'Naikkan lagi.' Maka akupun menaikan lagi. Dan setelah itu aku selalu memperhatikan kainku. Sementara itu ada beberapa orang yang bertanya; 'Sampai di mana batasnya? ' Ibnu Umar menjawab; 'Sampai pertengahan kedua betis.'

muslim:3892

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] ia berkata; Aku membaca Hadits [Malik] dari ['Abdullah bin Abu Bakr] dari ['Abbad bin Tamim] bahwa [Abu Basyir Al Anshari] telah mengabarkan kepada kepadanya, sesungguhnya dia pernah bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam suatu perjalanan. Dia berkata; suatu ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutus seorang utusan, -Abdullah bin Abu Bakr berkata; 'Aku kira Abu Basyir berkata seperti itu- sedangkan para sahabat berada di tempat penginapan mereka, yaitu untuk menyampaikan sabda beliau: "Putuskanlah semua kalung dari tali yang berada di leher unta.!" Malik berkata; 'Aku mengira larangan itu berlaku jika kalung tersebut bertujuan untuk menolak penyakit 'Ain (disebabkan mata).

muslim:3951

Telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb]; Telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Sa'id] dari ['Ubaidillah]; Telah mengabarkan kepadaku ['Umar bin Nafi'] dari [Bapaknya] dari [Ibnu 'Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang melakukan qaza'. Aku bertanya kepada Nafi'; 'Apa itu qaza'? ' [Nafi'] menjawab; 'Mencukur sebagian rambut kepala anak dan membiarkannya sebagian yang lain.' Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah]; Telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah]; Demikian juga telah diriwayatkan dari jalur yang lain; Dan telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair]; Telah menceritakan kepada kami [Bapakku] ia berkata; Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah] melalui sanad ini, dan dia menjadikannya sebagai penjelasan dari Hadits Abu Usamah mengenai perkataan 'Ubaidullah; Dan telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Al Mutsanna]; Telah menceritakan kepada kami ['Utsman bin 'Utsman Al Ghathafani]; Telah menceritakan kepada kami ['Umar bin Nafi']; Demikian juga telah diriwayatkan dari jalur yang lain; Dan telah menceritakan kepadaku [Ummayah bin Bistham]; Telah menceritakan kepada kami [Yazid] yaitu Ibnu Zurai'; Telah menceritakan kepada kami [Rauh] dari ['Umar bin Nafi'] dengan sanad yang serupa seperti Hadits 'Ubaidullah dengan menyertakan penjelasan di dalam Hadits. Dan telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Rafi'] dan [Hajjaj bin Asy Sya'iri] dan ['Abdu bin Humaid] dari ['Abdur Razaq] dari [Ma'mar] dari [Ayyub]; Demikian juga telah diriwayatkan dari jalur yang lain; Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Ja'far Ad Darimi]; Telah menceritakan kepada kami [Abu An Nu'man]; Telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari ['Abdur Rahman As Sarraj] seluruhnya dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti itu juga.

muslim:3959

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya], [Abu Kamil Fudhail bin Husain] dan [Qutaibah bin Sa'id] lafazh ini miliknya [Yahya] dan [Abu Kamil] berkata [Yahya]; Telah mengabarkan kepada kami. dan yang lainnya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari ['Ubaidillah bin Abu Bakr] dari [Anas bin Malik] bahwa seorang laki-laki mengintip ke dalam rumah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dari salah satu kamar beliau. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdiri menghampirinya sambil membawa busur panah yang tajam atau beberapa busur panah. Seakan-akan aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melakukan tipu daya hendak menusuknya.

muslim:4015

Dan telah menceritakan kepada kami ['Abad bin Humaid]; Telah mengabarkan kepada kami ['Abdur Razaq] dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari ['Aisyah] ia berkata; "Seorang banci masuk ke tempat para isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Lalu mereka menganggapnya seperti orang yang tidak mempunyai birahi terhadap perempuan. kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam datang, dan si Banci itu sedang berada di antara mereka. Dia menggambarkan perempuan yang katanya: 'Wanita bila menghadap, dia menghadap dengan empat anggota tubuhnya, dan bila membelakang, dia membelakang dengan delapan anggota tubuhnya.' Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Perhatikanlah, bukankah dia mengerti apa yang ada di sini? Karena itu janganlah kalian izinkan masuk ke rumah kalian.' Kata 'Aisyah; 'Sejak itu rumah kami tertutup bagi si banci.'

muslim:4049

Telah menceritakan kepada kami ['Abdul Malik bin Syu'aib bin Al Laits bin Sa'd]; Telah menceritakan kepadaku [Bapakku] dari [Jaddi]; Telah menceritakan kepadaku ['Uqail bin Khalid] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah] dari ['Aisyah] istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa bila ada orang dari keluarganya (Aisyah) yang meninggal maka para wanita pun berkumpul, kemudian mereka pergi kecuali keluarganya dan orang-orang terdekat. Lalu (Aisyah) memerintahkan untuk mengambil periuk yang terbuat dari batu dan diisi dengan talbinah (makanan terbuat dari tepung dan kurma), lalu dimasaklah makanan tersebut, kemudian dibuat bubur dan dituangkanlah makanan tersebut diatasnya. Lalu (Aisyah) berkata; "Makanlah ia, karena sungguh saya telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Makanan yang terbuat dari tepung dan kurma tersebut penyejuk bagi hati yang sakit dan dapat menghilangkan sebagian kesedihan."

muslim:4106

Telah menceritakan kepadaku [Abu Ath Thahir Ahmad bin 'Amru] dan [Harmalah bin Yahya] keduanya berkata; Telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb]; Telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab]; Telah mengabarkan kepadaku ['Amir bin Sa'd] dari [Usamah bin Zaid] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Wabah penyakit ini adalah sebuah adzab, yang dengannya Allah membinasakan sebagian ummat sebelum kalian dan sisanya masih ada dimuka bumi, terkadang datang dan terkadang pergi. Bila terdengar ada di suatu tempat maka janganlah kalian mendatanginya. Dan bila terjadi di suatu tempat sedangkan dia ada di situ maka janganlah kalian menyuruhnya keluar dari tempat itu." Dan telah menceritakannya kepada kami [Abu Kamil Al Jahdari]; Telah menceritakan kepada kami ['Abdul Wahid] yaitu Ibnu Ziyad; Telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] melalui jalur Yunus dengan Hadits yang serupa.

muslim:4112

Telah menceritakan kepada kami [Abu Ar Rabi' Al 'Ataki], [Hamid bin 'Umar], [Qutaibah bin Sa'id] dan [Abu Kamil] seluruhnya dari [Hammad bin Zaid]. [Abu Ar Rabi'] berkata; Telah menceritakan kepada kami [Hammad]; Telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Abu Qilabah] dari [Anas] dia berkata; "Pada suatu ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bepergian (dengan diikuti para wanita), sedangkan pengawalnya adalah seorang budak hitam yang bernama Anjasyah. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepadanya; 'Hai Anjasyah, pelan-pelan (hati-hati) jika mengawal para wanita.' Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Ar Rabi' Al 'Ataki] dan [Hamid bin 'Umar] serta [Abu Kamil] mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Tsabit] dari [Anas] dengan Hadits yang serupa.

muslim:4287

Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah]; Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] dari [Hammad bin Salamah] dari [Tsabit] dari [Anas] bahwa ada seorang yang mempunyai masalah lalu berkata; 'Ya Rasulullah, sesungguhnya saya sedang membutuhkan pertolongan engkau. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun menjawab; "Hai ibu fulan, di tempat mana yang kamu inginkan untuk menyampaikan keperluanmu itu kepadaku? Lalu Rasulullah dan wanita itu menepi di suatu jalan hingga wanita tersebut dapat menyampaikan keperluannya.

muslim:4293

Telah menceritakannya kepada kami [Abu Kuraib]; Telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Hisyam] dari [Bapaknya] dari ['Aisyah] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallam sama sekali tidak pernah memukul dengan tangannya pelayan beliau atau pun seorang wanita pun, kecuali saat berjihad di jalan Allah, beliau tidak pernah membalas suatu kesalahan yang dilakukan orang kecuali bila keharaman-keharaman Allah 'azza wajalla dilanggar, beliau membalas karena Allah 'azza wajalla. Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Ibnu Numair] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami ['Abdah] dan [Waki']; Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib]; Telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] seluruhnya dari [Hisyam] melalui jalur ini dengan adanya penambahan masing-masing dari mereka.

muslim:4296

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus]; Telah menceritakan kepada kami [Zuhair]; Telah menceritakan kepada kami [Abu Ishaq]; Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Dan telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya]; Telah mengabarkan kepada kami [Abu Khaitsamah] dari [Abu Ishaq] dari [Abu Juhaifah] dia berkata; Aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di sininya berwarna putih. -Zuhair sambil meletakan sebagian jari jemarinya di bawah bibirnya.- di katakan kepadanya; "Apa yang kamu lakukan pada waktu itu?" dia menjawab; Aku sedang meraut busur panah dan bulunya.

muslim:4323

Dan telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin 'Umar bin Muhammad bin Aban Al Ju'fi]; Telah menceritakan kepada kami [Sallam Abu Al Ahwash] dari [Abu Ishaq] dia berkata; Aku pernah duduk-duduk bersama [Abdullah bin 'Utbah], lalu orang-orang saling membicarakan usia Rasulullah. Sebagian kaum berkata; 'Abu Bakr lebih tua dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Maka Abdullah berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam wafat pada usia enam puluh tiga tahun, Abu Bakr meninggal pada usia enam puluh tiga tahun, dan Umar dibunuh pada usia enam puluh tiga tahun. Lalu seseorang yang biasa dipanggil ['Amir bin Sa'ad] dari kaum tersebut berkata; Telah menceritakan kepada kami [Jarir] dia berkata; Kami pernah duduk di samping Mu'awiyah. Lalu orang-orang saling membicarakan umur Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. [Mu'awiyah] berkata; 'Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam wafat pada usia enam puluh tiga tahun, Abu Bakr meninggal pada usia enam puluh tiga tahun, dan Umar dibunuh pada usia enam puluh tiga tahun.'

muslim:4337

Telah menceritakan kepadaku [Harmalah bin Yahya bin 'Abdillah bin Harmalah bin 'Imran At Tujibi]; Telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb]; Telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab]; Telah mengabarkan kepadaku [Anas bin Malik] bahwa ketika matahari telah tergelincir, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pergi mengimami shalat Zhuhur. Setelah selesai shalat, beliau naik ke mimbar lalu mengingatkan jama'ah perihal hari kiamat dan mengingatkan pula bahwa sebelumnya akan terjadi beberapa peristiwa besar. Kemudian beliau bersabda: "Siapa yang ingin bertanya kepadaku mengenai sesuatu, tanyakanlah. Demi Allah, jika ada pertanyaan yang ingin kalian tanyakan kepadaku, niscaya akan kujawab selama aku masih berdiri di tempatku ini." Kata Anas bin Malik; "Maka banyaklah orang menangis mendengar ucapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tersebut. Kemudian beliau mengulang-ulang ucapannya itu, "Bertanyalah kepadaku!" maka berdirilah 'Abdullah bin Hudzafah lalu dia bertanya: "Siapa bapakku, ya Rasulullah?" jawab Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam; "Bapakmu Hudzafah!" Maka tatkala Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengulang ucapannya; "bertanyalah kepadaku!" 'Umar menyela seraya berkata; "Kami rela Allah menjadi Tuhan kami, Islam menjadi agama kami, dan Muhammad menjadi Rasulullah." Kata Anas, "setelah 'Umar mengucapkan kata-katanya itu, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam diam seketika, kemudian beliau bersabda: "Perhatikanlah! Demi Allah, yang jiwa Muhammad berada dalam kekuasaan-Nya, baru saja telah diperlihatkan kepadaku surga dan neraka, tepat di sisi dinding ini. Suatu pemandangan yang belum pernah kulihat seperti ini mengenai kebaikan dan kejahatan." Kata Ibnu Syihab; "Telah mengabarkan kepada kami Ubaidullah bin Abdullah bin 'Utbah dia berkata; bahwa Ummu 'Abdullah bin Hudzafah berkata kepada anaknya, 'Abdullah bin Hudzafah, " Aku tidak pernah mendengar seorang pun anak yang lebih durhaka daripadamu. Percayakah engkau bahwa ibumu telah melacur seperti halnya wanita-wanita jahiliyah, lalu 'aibnya terbuka di kalangan orang banyak?" kata 'Abdullah bin Hudzafah; "Demi Allah, seandainya aku dinasabkan kepada budak hitam sekalipun, tentu aku akan mau." Telah menceritakan kepada kami ['Abdu bin Humaid]; Telah mengabarkan kepada kami ['Abdur Razzaq]; Telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar]; Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Dan telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin 'Abdur Rahman Ad Darimi]; Telah mengabarkan kepada kami [Abul Yaman]; Telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] keduanya dari [Az Zuhri] dari [Anas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan Hadits ini dan Hadits 'Ubaidillah. Namun (Syu'aib) dia berkata; dari Az Zuhri dia berkata; Telah mengabarkan kepadaku 'Ubaidullah bin Abdullah dia berkata; Telah menceritakan kepadaku seseorang dari kalangan ahli ilmu bahwa Ummu 'Abdillah bin Hudzafah berkata sebagaimana Hadits Yunus.

muslim:4353

Dan telah menceritakan kepadaku [Abu Ath Thahir]; Telah mengabarkan kepada kami ['Abdullah bin Wahb]; Telah mengabarkan kepadaku [Jarir bin Hazim] dari [Ayyub As Sakhtiyani] dari [Muhammad bin Sirin] dari [Abu Hurairah] bahwasannya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda: "Sesungguhnya Nabi Ibrahim Alaihis Salam tidak pernah berdusta sama sekali, kecuali pada tiga kali kesempatan saja. Dua kali dusta yang berkaitan dengan dzat Allah, yaitu ucapan Nabi Ibrahim yang berbunyi; Sesungguhnya Aku sakit (QS Ash Shafaat: 89). Dan ucapannya yang berbunyi; ………tapi berhala yang paling besar inilah yang telah melakukannya. (Al Anbiya: 63) serta dusta tentang siti Sarah yang ceritanya sebagai berikut; Pada suatu ketika Nabi Ibrahim Alaihis Salam beserta istrinya yang cantik, Siti Sarah, pergi ke suatu wilayah yang dikuasai oleh raja yang kejam. Nabi Ibrahim berkata kepada istrinya; 'Wahai Istriku, ketahuilah jika raja yang kejam itu bahwa kamu adalah istriku, tentu ia akan membunuhku dan merebutmu dariku. Oleh karena itu, jika ia bertanya kepadamu, maka katakanlah kepadanya bahwa kamu adalah saudara perempuanku -dan kamu memang saudara perempuanku seagama (sama-sama Islam) dan lagi pula di bumi ini tidak aku temui seorang muslim kecuali aku dan kamu.' Ketika Nabi Ibrahim dan Siti Sarah memasuki wilayah raja yang kejam itu, maka seorang punggawa kerajaan melihat Siti Sarah. Kemudian punggawa kerajaan tersebut melaporkan hal itu kepada rajanya yang lalim. 'Wahai tuan paduka raja, sesungguhnya saya melihat seorang wanita datang ke wilayah kekuasaan paduka raja dan sepertinya tidak ada seorang pun yang pantas memiliki wanita tersebut selain paduka raja.' Akhirnya raja lalim itu mengutus para punggawa kerajaan untuk menemui Siti Sarah sekaligus membawanya ke istana sang raja, sedangkan Nabi Ibrahim segera melaksanakan shalat dan berdo'a kepada Allah demi keselamatan istrinya, Siti sarah. Tetapi, tiba-tiba tangannya terasa terbelenggu dengan kuat. Lalu raja lalim itu memohon kepada Siti Sarah seraya berkata; 'Wahai wanita cantik, berdo'alah kepada Tuhan agar Dia membebaskan tanganku dan aku berjanji tidak akan berbuat keji kepadamu.' Lalu Siti Sarah pun berdo'a kepada Allah agar membebaskan tangan raja itu. Tetapi, begitu terlepas, ternyata raja itu ingin menjamahnya lagi, hingga tangannya terasa terbelenggu lebih kuat lagi dari yang sebelumnya. Kemudian raja lalim itu memohon kepada Siti Sarah untuk berdo'a seperti permohonan yang sebelumnya. Tetapi, begitu terlepas, ternyata raja itu ingin menjamahnya lagi, hingga tangannya terasa terbelenggu lebih kuat lagi dari yang pertama dan yang kedua. Lalu raja lalim itu berkata kepada Siti Sarah; 'Wahai wanita cantik, berdo'alah kepada Tuhan agar Dia membebaskan tanganku dari belenggu ini. Demi Tuhan, aku berjanji tidak akan pernah lagi berbuat keji kepadamu.' Kemudian Siti Sarah pun berdo'a hingga tangan raja itu terbebas dari belenggu tersebut. Setelah itu, raja pun memanggil punggawa kerajaan yang telah membawa Siti Sarah seraya berkata kepadanya; 'Hai punggawa, ketahuilah bahwa wanita yang kamu bawa kepadaku itu adalah syetan dan bukan manusia. Oleh karena itu, bawalah ia keluar dari wilayah kekuasaanku dan berikanlah Hajar kepadanya sebagai pelayan.' Rasulullah bersabda: 'Lalu Siti Sarah pergi dari istana raja itu dengan berjalan kaki. Ketika Nabi Ibrahim melihatnya, maka ia pun langsung menyambut dan mendekati seraya berkata; 'Bagaimana keadaanmu? ' Siti Sarah menjawab; 'Alhamdulillah. Aku baik-baik saja. Allah pun telah menghalangi tangan raja yang lalim itu untuk menjamahku dan ia pun memberiku seorang pelayan.' Abu Hurairah berkata; 'Ia (Hajar) itu adalah ibu kalian wahai Bani Mai's-Samaa'! '

muslim:4371

Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Rafi'] Telah menceritakan kepada kami [Abdur Razaq] Telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Hammam bin Munabih] dia berkata; 'Inilah yang telah di ceritakan oleh [Abu Hurairah] kepada kami dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, -kemudian dia menyebutkan beberapa Hadits yang di antaranya-; dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda: "Dahulu orang-orang bani Isra`il mandi dengan telanjang sehingga sebagian dapat melihat aurat sebagaian yang lain, sedangkan Musa 'Alaihis Salam selalu mandi sendirian, lalu orang-orang berkata; 'Demi Allah tidaklah ada yang menghalangi Musa untuk mandi bersama kita kecuali karena dia memiliki cacat pada auratnya.'" Rasulullah Bersabda: "Suatu kali Musa pergi untuk mandi, lalu ia meletakkan pakaiannya di atas sebuah batu, namun batu tersebut hanyut membawa pakaiannya, " Rasulullah Bersabda lagi: "Lalu Musa segera mengejar batu tersebut untuk mengambilnya, ia berkata; 'Wahai batu kembalikanlah pakaianku, wahai batu kembalikanlah pakaianku.' Sehingga orang-orang bani Isra`il bisa melihat aurat Musa, lalu mereka berkata; 'Demi Allah, ternyata pada aurat Musa tidak ada kejanggalan, ' kemudian setelah itu batu tersebut bangun sehingga bisa terlihat oleh Musa. Lalu Musa mengambil pakaiannya dan memukul batu tersebut, " Abu Hurairah berkata; "Demi Allah, pada batu tersebut masih ada bekas pukulan Musa enam atau tujuh tempat."

muslim:4372

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abu Bakr Al Muqaddami] dan [Hamid bin 'Umar Al Bakrawi] serta [Muhammad bin 'Abdul A'laa] mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami [Al Mu'tamir] yaitu Ibnu Sulaiman dia berkata; Aku mendengar [Bapakku] dari [Abu Utsman] dia berkata; Pada sebagian peperangan yang diikuti Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, tidak tersisa orang yang menemani beliau selain dari pada [Thalhah] dan [Sa'ad]. (mereka berdua yang telah menceritakan hal itu kepadaku).

muslim:4435

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna Al 'Anbari]; Telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Mu'adz]; Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin 'Aun] dari [Muhammad bin Sirin] dari [Qais bin 'Ubad] dia berkata; Pada suatu hari aku berada di Madinah bersama orang-orang yang di antara mereka terdapat sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. lalu seseorang datang dan di wajahnya terdapat tanda kekhusyu'an. Orang-orang berkata; Orang itu termasuk penghuni surga, orang itu termasuk penghuni surga. kemudian ia shalat dua rakaat yang ringan. Saat ia keluar dari masjid, aku mengikutinya hingga ia masuk rumah, akupun ikut masuk bersamanya lalu kami berbincang-bincang. saat ia mendengar, aku berkata padanya; Saat kau masuk masjid, orang-orang berkata seperti ini dan itu. Orang itu berkata; Subhaanallaah, tidak sepatutnya orang mengatakan sesuatu yang tidak diketahui. Aku akan menceritakan kepadamu, aku bermimpi sesuatu dimasa Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallam lalu aku ceritakan mimpi itu pada beliau, aku bermimpi sepertinya aku berada di sebuah taman, -Ibnu 'Aun berkata; dia menyebutkan luasnya, hijau rumputnya, dan di tengahnya ada tiang besi, bawahnya menancap ke bumi dan atasnya sampai langit. Di atasnya ada tali lalu dikatakan kepadaku: Naiklah. Aku berkata; Aku tidak bisa. Lalu datanglah misnhaf -berkata Ibnu 'Aun al minshaf adalah Pelayan- lalu ia mengangkat bajuku dari belakang, ia berkata; Naiklah. Aku pun naik hingga aku berada di atas tiang dan meraih tali, ia berkata; Berpeganganlah pada tali. Lalu aku terbangun dan tali itu ada di tanganku. Aku mendatangi nabi Shallalahu 'alaihi wa sallam kemudian aku ceritakan padanya. Rasulullah Shallalahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Maksud tanaman itu adalah Islam, tiangnya itu adalah tiang Islam sedangkan talinya itu adalah tali yang erat, dan engkau berada dalam Islam hingga kamu meninggal." Berkata Ibnu 'Aun: 'orang yang dimaksudkan itu adalah ['Abdullah bin Salam].'

muslim:4536

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Abdullah bin Numair]; Telah menceritakan kepada kami [Bapakku]; Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Sa'ad bin Ibrahim] dari ['Abdur Rahman bin Hurmuz Al A'raj] dari [Abu Hurairah] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Orang-orang Islam dari kaum Quraisyy, Anshar, Muzainah, Juhainah, Aslam, Ghifar, dan Asyja' adalah para hamba yang tidak mempunyai tuan (majikan) selain Allah dan Rasul-Nya. Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Mu'adz]; Telah menceritakan kepada kami [Bapakku]; Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Sa'ad bin Ibrahim] melalui jalur ini dengan Hadits yang serupa. Namun sepengetahuanku, di dalam Haditsnya Sa'ad hanya menyebutkan sebagian saja dari nama-nama suku tersebut.

muslim:4578

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id]; Telah menceritakan kepada kami ['Abdul 'Aziz] yaitu Ibnu Muhammad dari [Al A'laa] dari [Bapaknya] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian saling mendiamkan, saling membelakangi, dan janganlah suka mencari-cari isu (meneropong kesalahan), serta (memusuhi)! Tetapi, jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara."

muslim:4647

Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Maslamah bin Qa'nab]; Telah menceritakan kepada kami [Dawud] yaitu Ibnu Qais dari [Abu Sa'id] budak 'Amir bin Kuraiz dari [Abu Hurairah] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Janganlah kalian saling mendengki, saling memfitnah, saling membenci, dan saling memusuhi. Janganlah ada seseorang di antara kalian yang berjual beli sesuatu yang masih dalam penawaran muslim lainnya dan jadilah kalian hamba-hamba Allah yang saling bersaudara. Muslim yang satu dengan muslim yang lainnya adalah bersaudara tidak boleh menyakiti, merendahkan, ataupun menghina. Takwa itu ada di sini (Rasulullah menunjuk dadanya), Beliau mengucapkannya sebanyak tiga kali. Seseorang telah dianggap berbuat jahat apabila ia menghina saudaranya sesama muslim. Muslim yang satu dengan yang Iainnya haram darahnya. hartanya, dan kehormatannya." Telah menceritakan kepadaku [Abu At Thahir Ahmad bin Amru bin Sarh] Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahab] dari [Usamah] yaitu Ibnu Zaid Bahwa dia mendengar [Abu Sa'id] -budak- dari Abdullah bin Amir bin Kuraiz berkata; aku mendengar [Abu Hurairah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: -kemudian perawi menyebutkan Hadits yang serupa dengan Hadits Daud, dengan sedikit penambahan dan pengurangan. Diantara tambahannya adalah; "Sesungguhnya Allah tidak melihat kepada tubuh dan rupa kalian, akan tetapi Allah melihat kepada hati kalian. (seraya mengisyaratkan telunjuknya ke dada beliau).

muslim:4650

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Zuhair bin Harb] seluruhnya dari [Ibnu 'Ulayyah]. [Zuhair] berkata; Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim]; Telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Abu Qilabah] dari [Abu Al Muhallab] dari ['Imran bin Hushain] dia berkata; "Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam suatu perjalanan, ada seorang wanita Anshar yang tengah mengendarai unta. Namun, unta yang sedang dikendarainya itu memberontak dengan tiba-tiba. Lalu dengan serta-merta wanita itu mengutuk untanya. Ketika Rasulullah mendengar ucapan wanita itu, beliau pun bersabda: 'Turunkanlah beban di atas unta dan lepaskanlah unta tersebut, karena ia telah dikutuk.' Imran berkata; 'Sepertinya saya melihat unta tersebut berjalan bersama rombongan kafilah tanpa ada seorang pun yang mengendarainya.' Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dan [Abu Ar Rabi'] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Hammad] yaitu Ibnu Zaid; Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Dan telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Umar]; Telah menceritakan kepada kami [Ats Tsaqafi] keduanya dari [Ayyub] dengan sanad Isma'il yang serupa dengan Hadits tersebut. Namun di dalam Hadits Hammad, Imran berkata; 'Sepertinya aku melihat unta itu warna putihnya telah bercampur dengan warna hitam.' Sedangkan di dalam Hadits Ats Tsaqafi beliau bersabda: 'Turunkanlah beban di atas unta dan lepaskanlah unta tersebut, karena ia telah dikutuk.'

muslim:4699

Telah menceritakan kepada kami [Abu Kamil Al Jahdari Fudhail bin Husain]; Telah menceritakan kepada kami [Yazid] yaitu Ibnu Zurai'; Telah menceritakan kepada kami [At Taimi] dari [Abu 'Utsman] dari [Abu Barzah Al Aslami] dia berkata; Pada suatu ketika seorang budak wanita sedang mengendarai unta dengan membawa perbekalan kaumnya. Lalu wanita tersebut melewati pegunungan yang sempit, hingga tatkala ia melihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ia berkata; Hus, Hus, Ya Allah terkutuklah unta ini! Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kita tidak boleh menyertai unta yang terkutuk.' Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Abdul A'laa]; Telah menceritakan kepada kami [Al Mu'tamir]; Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Dan telah menceritakan kepadaku ['Ubaidullah bin Sa'id]; Telah menceritakan kepada kami [Yahya] yaitu Ibnu Sa'id seluruhnya dari [Sulaiman At Taimi] melalui jalur ini. Di dalam Hadits Al Mu'tamir ada tambahan kalimat; 'Demi Allah, janganlah kita menyertai hewan kendaraan yang telah dikutuk oleh Allah, -atau sebagaimana yang beliau sabdakan.

muslim:4700

Telah menceritakan kepada kami [Haddab bin Khalid]; Telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Tsabit] dari [Abu Burdah] dari [Abu Musa] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda: "Apabila kamu berjalan di suatu masjid atau di pasar sambil membawa panah, maka peganglah ujungnya yang tajamnya. Kemudian, peganglah pada ujungnya yang tajam. Kemudian, peganglah ujungnya yang tajam." Abu Musa berkata; 'Demi Allah, kami tidak ingin mati hingga sebagian kami membungkus mata panahnya agar tidak mengenai orang lain.'

muslim:4739

Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Hujr] Telah memberitakan kepada kami [Ismail] dari [Muhammad bin Amr] dari [Abu Salamah] dari [Al Mughirah bin Syu'bah], apabila Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pergi ke tempat (WC), beliau menjauh. Dia berkata, "Pernah Beliau shallallahu 'alaihi wasallam pergi untuk buang hajat saat safar. Lalu beliau berkata, 'Ambilkan air wudlu'. Aku segera mengambilkan air wudlu, beliau segera berwudlu dan membasuh kedua sepatunya (khuf)." Ini sebagaimana di katakan Syaikh Ismail yaitu Ibnu Ja'far bin Abu Katsir Al Qori

nasai:17

Telah mengabarkan kepada kami [Hannad bin As Sariy] dari [Abu Mu'awiyah] dari [Al 'Amasy] dari [Zaid bin Wahab] dari [Abdurrahman bin Hasanah] dia berkata, " Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah menemui kami, dan di tangan beliau ada sesuatu yang mirip perisai dari kulit. Beliau lalu meletakkannya dan duduk di belakangnya, kemudian buang air kecil ke arah perisai tersebut. Sebagian orang berkomentar, 'Lihatlah, beliau buang air kecil seperti perempuan! ' Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mendengar ucapan tersebut, beliau berkata, 'Apakah kalian tidak tahu apa yang menimpa seorang Bani Israil?! Apabila seorang dari mereka terkena air kencing, mereka menggunting kain yang terkena kencing tadi, lalu temannya melarang mereka melakukan demikian, sehingga ia disiksa di kuburnya."

nasai:30

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Tsabit] dari [Anas bin Malik], ada seorang Badui buang air kecil di masjid. Sebagian orang bangkit untuk menghentikannya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam segera mencegahnya dan berkata, " Biarkan dia, jangan kamu putus hajatnya." Setelah dia selesai buang hajatnya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam meminta seember air lalu menyiramkannya." Abu Abdurrahman berkata; " Maksudnya jangan kalian cegah dia."

nasai:53

Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dia berkata; Telah memberitakan kepada kami [Abdur Razzak] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Tsabit] dan [Qatadah] dari [Anas], dia berkata, "Sebagian sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mencari air wudlu, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, 'Apakah diantara kalian ada yang membawa air? ' Lalu beliau meletakkan tangannya ke dalam bejana dan berkata, 'Berwudlulah dengan mengucapkan bismillah'. Setelah itu aku melihat air mengalir dari celah-celah jari-jari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam hingga mereka semua berwudlu sampai orang yang terakhir." Tsabit berkata; "Aku bertanya kepada Anas, 'Berapakah jumlah mereka yang kamu lihat? ' dia menjawab; 'sekitar tujuh puluh orang'."

nasai:77

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Sufyan] dia berkata; Telah mengabarkan kepadaku [Abu Rauq] dari [Ibrahim At-Taimi] dari [Aisyah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mencium sebagian istrinya, kemudian shalat tanpa berwudlu lagi. Abu Abdurrahman berkata; tidak ada dalam bab ini sebuah hadits yang lebih baik dari hadist ini, walaupun hadits ini Mursal. Hadits ini telah diriwayatkan oleh [Al A'masy] dari [Habib bin Abu Tsabit] dari [Urwah] dari [Aisyah]. Yahya Al Qathan berkata; "Ini adalah hadits Habib, dari Urwah dari Aisyah.

nasai:170

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Abu Ahwash] dari [Abu Ishaq] dari [Sulaiman bin Shurd] dari [Jubair bin Muth'im] berkata; "Orang-orang berdebat di hadapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam masalah mandi; sebagian berkata, 'Aku menyiramkannya seperti ini. ' Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu bersabda: " Aku menyiram kepalaku dengan tiga (cidukan) telapak tangan."

nasai:250

Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Hujr] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Ismail] dari [Humaid] dari [Anas] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengambil ujung selendangnya lalu meludah padanya, kemudian melipat sebagian pada sebagian yang lain.

nasai:306

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dari [Malik] dari [Abdurrahman bin Al Qasim] dari [Bapaknya] dari [Aisyah] Radliyallahu'anha dia berkata; "Kami pernah bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam sebagian perjalanannya, dan saat kami sampai di Al Baida -atau di Dzatuljaisy-- kalungku hilang, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berhenti untuk mencarinya dan para sahabat juga ikut bersamanya. Mereka tidak mempunyai air dan juga Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Para sahabat datang kepada Abu Bakar Radliyallhu'anhu dan berkata, 'Apakah kamu tidak melihat apa yang diperbuat Aisyah?! Ia menghentikan (menahan) Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan para sahabat, padahal mereka tidak pada tempat yang ada airnya dan mereka juga tidak mempunyai air'. Abu Bakar Radliyallahu'anhu lalu datang (kepadaku) dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berbaring meletakkan kepalanya di atas pahaku dan beliau tertidur. Ia berkata, 'Kamu menahan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan manusia pada tempat yang tidak ada airnya dan mereka juga tidak mempunyai air?" Aisyah berkata, "Abu Bakar mencelaku dan beliau mengatakan sebagaimana yang dikehendaki Allah dan ia menekan lambungku dengan tangannya. Tidak ada yang menghalangiku untuk bergerak kecuali keadaan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang berada di atas pahaku! Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tertidur hingga pagi, tanpa ada air. Kemudian Allah Azza wa Jalla menurunkan ayat tayamum." Usaid bin Hudhair berkata; "Ini bukan keberkahan keluargamu yang pertama wahai keluarga Abu Bakar!" Aisyah berkata, "Lalu kami membangunkan unta yang kami tunggangi, dan kalung tersebut ternyata ada di bawahnya."

nasai:308

Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid bin Nashr] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Al Mubarak] dari [Sufyan] dari [Simak] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] bahwa sebagian istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mandi junub, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berwudlu dari air sisanya, maka mereka (para istri Nabi) menceritakan hal tersebut kepada beliau, kemudian beliau bersabda, "Air itu tidak dapat dinajisi oleh sesuatupun."

nasai:323

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Tsabit] dari [Anas bin Malik] bahwa ada seorang Arab Badui kencing di masjid, maka sebagian orang bangkit untuk menghentikannya, tetapi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menegurnya, "Jangan hentikan dia (dari hajatnya) ". Setelah ia selesai dari hajatnya, beliau meminta seember air. Kemudian menyiraminya.

nasai:327

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Khalid] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Sayyar bin Salamah] dia berkata; Saya mendengar Bapakku bertanya kepada [Abu Barzah] tentang shalat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Aku berkata, "Apakah kamu mendengarnya?" dia (Sayar) menjawab, "Sebagaimana aku mengabarkan tentang waktu (shalat) kepadamu, aku mendengar ayahku bertanya tentang shalat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam -Ayahku menjawab, " Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak menghiraukan sebagian tindakannya mengakhirkan shalat- (yakni shalat Isya' sampai tengah malam). Beliau shallallahu 'alaihi wasallam tidak suka tidur sebelum melakukan shalat Isya' dan beliau shallallahu 'alaihi wasallam tidak suka bercakap-cakap sesudahnya. Syu'bah berkata; "Kemudian aku menemui Abu Barzah dan bertanya kepadanya. Ia menjawab, "Beliau shallallahu 'alaihi wasallam melaksanakan shalat Zhuhur ketika matahari telah tergelincir, sedangkan beliau shalat Ashar ketika seseorang memulai perjalanannya ke ujung Madinah dan matahari masih bersinar terang'. Adapun shalat Maghrib, aku tidak mengetahui secara pasti pada waktu mana yang telah disebutkan oleh Abu Barzah. Setelah itu aku menemuinya kembali dan bertanya kepadanya. Dia (Abu Barzah) menjawab, "Beliau shallallahu 'alaihi wasallam shalat Subuh ketika lelaki dari kalangan mereka dapat mengenali teman yang berada di sampingnya. Beliau biasanya membaca enam puluh ayat hingga seratus ayat ketika shalat Subuh."

nasai:491

Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin 'Amr bin As-Sarh] dia berkata; telah memberitakan kepada kami [Ibnu Wahb] dia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Abu Dzi'b] dan [Yunus] dan ['Amr bin Al-Harits] bahwasanya [Ibnu Syihab] mengabarkan kepada mereka dari ['Urwah] dari ['Aisyah] dia berkata; "Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam shalat sebelas rakaat diantara setelah lsya' sampai Fajar. Beliau salam pada setiap dua rakaat dan witir satu rakaat. Beliau sujud selama ukuran salah seorang dari kalian membaca lima puluh ayat, kemudian beliau mengangkat kepalanya. Bila muadzin telah diam dari shalat (adzan) Fajar dan Fajar telah jelas, maka beliau shalat dua rakaat yang ringan, kemudian berbaring dengan posisi miring ke kanan hingga muadzin mendatangi beliau untuk iqamah, lalu beliau keluar bersamanya." Dan sebagian perawi ada yang saling menambahkan dalam hadis ini dari satu orang ke yang lainnya.

nasai:678

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Manshur] dari [Sufyan] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Az Zuhri] dia berkata; telah mengabarkan kepadaku ['Ubaidullah] dari [Ibnu 'Abbas] dia berkata; "Aku dan Fadl datang dengan naik keledai betina milik kami, dan saat itu Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam sedang shalat bersama orang-orang di Arafah -kemudian dia menyebutkan beberapa kalimat yang maknanya adalah- Maka kami melewati sebagian shaf shalat, lalu kami segera turun dan kami biarkan saja keledai itu makan rumput. Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam juga tidak menegur kami sedikitpun."

nasai:744

Telah mengabarkan kepada kami [Hannad bin As Sari] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Zubaid 'Abtsar bin Al Qasim] dari [Hushain] dari [Abdullah bin Abu Qatadah] dari [Bapaknya], dia berkata; "Kami bersama Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam lalu ada sebagian orang yang berkata, 'Wahai Rasulullah Shallallahu'alihiwasallam seandainya engkau shalat bersama kami pada akhir malam (pasti itu lebih baik) '. Kemudian beliau bersabda, 'Aku khawatir kalian tertidur sehingga tidak shalat'. Bilal berkata, 'Aku akan menjaga kalian". Lalu mereka berbaring dan terlelap dalam tidurnya. Sedang Bilal menyandarkan punggungnya ke untanya. Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam terbangun ketika matahari sudah terbit, maka beliau bersabda, 'Wahai Bilal. mana yang kamu katakan? ' la menjawab,; Aku belum pernah tertidur selelap ini'. Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda, "Allah Azza wa Jalla menggenggam nyawa kalian ketika menghendaki dan mengembalikannya lagi ketika Dia menghendakinya. Hai Bilal, adzanlah untuk shalat'. Lalu Bilal bangkit (dan mengumandangkan adzan, lantas orang-orang segera berwudhu - yakni saat matahari sudah mulai tinggi- kemudian beliau Shallallahu'alaihi wasallam shalat bersama mereka."

nasai:837

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Nuh bin Qais] dari ['Amr bin Malik] dari [Abu Al Jauza'] dari [Ibnu 'Abbas] dia berkata; "Ada seorang perempuan cantik menawan shalat di belakang Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam." Ibnu Abbas berkata lagi, "Sebagian orang ada yang maju ke barisan terdepan agar tidak melihatnya, namun sebagian lagi justru ada yang berdiri di barisan terakhir, agar ketika ruku' ia bisa melihatnya dari balik ketiaknya. Kemudian Allah Azza wa Jalla menurunkan ayat, 'Dan sesungguhnya Kami telah mengetahui orang-orang yang meminta di barisan depan dan sesungguhnya Kami mengetahui pula orang-orang yang meminta di barisan belakang (Qs. Al Hijr (15): 24) '."

nasai:860

Telah mengabarkan kepada kami [Hisyam bin 'Ammar] dari [Shadaqah] dari [Zaid bin Waqid] dari [Haram bin Hakim] dari [Nafi' bin Mahmud bin Rabi'ah] dari ['Ubadah bin Ash Shamit] dia berkata; "Rasulullah Shallallallahu'alaihi wasallam shalat bersama kami di sebagian shalat yang dibaca jahr (terdengar suaranya), lalu beliau bersabda: "Janganlah sekali-kali kalian membaca surat, ketika aku memperdengarkan bacaanku dalam shalat, kecuali surat Al Fatihah."

nasai:911

Telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Mas'ud] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Al Mufadhfhal] dari [Yunus] dari [Ibnu Sirin] dia berkata; " [Sebagian orang] yang pernah shalat Subuh bersama Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bercerita kepadaku bahwa setelah Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam mengucapkan, 'Sami'allahu liman hamidah pada rakaat kedua" beliau Shallallahu'alaihi wasallam berdiri sejenak.'

nasai:1062

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Manshur] dari [Hilal bin Yasaf] dari ['Aisyah] Radliyallahu'anha dia berkata; "Aku pernah kehilangan Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam, dan kukira beliau telah mendatangi sebagian istrinya yang lain. Aku mencarinya dan ternyata beliau sedang sujud. Beliau Shallallahu'alaihiwasallam mengucapkan doa -yang artinya-: "Ya Allah, ampunilah aku dari apa yang aku perlihatkan dan yang aku sembunyikan."

nasai:1113

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dari [Malik] dari [Dawud bin Al Hushain] dari [Abu Sufyan] -budak Ibnu Abu Ahmad- bahwasanya dia berkata; aku mendengar [Abu Hurairah] berkata; "Rasulullah Shalallah 'Alaihi Wa Sallam pernah shalat Ashar bersama kami, lalu beliau salam pada rakaat kedua. Dzul Yadain bangkit dan berkata; 'Apakah shalat ini di qashar wahai Rasulullah Shalallah 'Alaihi Wa Sallam, ataukah engkau lupa? ' Lalu Rasulullah Shalallah 'Alaihi Wa Sallam menjawab: 'Bukan karena semua itu'. Ia menegaskan lagi, 'Mungkin karena salah satunya wahai Rasulullah Shalallah 'Alaihi Wa Sallam? ' Lantas beliau Shallallallahu'alaihi wasallam menghadap kepada umatnya dan bersabda: 'Apakah Dzul Yadain benar? ' Mereka menjawab, 'Ya'. Lalu Rasulullah Shalallah 'Alaihi Wa Sallam menyempurnakan sisa shalatnya, kemudian sujud dua kali dan beliau dalam keadaan duduk setelah salam."

nasai:1211

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Mufadhdhal bin Muhalhal] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari ['Alqamah] dari ['Abdullah] dia menisbatkan hadits ini sampai kepada Nabi Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam, beliau bersabda: "Jika salah seorang seorang dari kalian ragu dalam shalatnya, maka pedomanilah yang diyakini, yang dianggapnya benar, lalu sempurnakanlah, kemudian -yakni- sujudlah dua kali." Aku -perawi- tidak mengerti lagi kepastian redaksinya sebagaimana yang aku inginkan.

nasai:1223

Telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Hubaib bin 'Arabi] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad] dia berkata; telah menceritakan kepada kami ['Atha bin As Saib] dari [Bapaknya], dia berkata; " [Ammar bin Yasir] pernah shalat bersama (mengimami) kami, dan ia mempersingkat shalatnya. Lalu sebagian orang bertanya kepadanya, 'Engkau telah meringankan -mempersingkat- shalat? ' Ia menjawab, 'Dalam shalat tadi aku memanjatkan doa dengan doa yang kudengar dari Rasulullah Shalallah 'Alaihi Wa Sallam.' Lalu ia bangkit dan diikuti oleh seseorang -dia adalah Ubay, tetapi ia menyamarkan dirinya- lalu ia bertanya kepadanya tentang doa. Kemudian ia datang dan memberitahukan doa tersebut kepada kaumnya, 'Ya Allah dengan ilmu-Mu terhadap hal gaib dan kekuasaan-Mu atas makhluk, hidupkanlah aku selagi Engkau mengetahui bahwa hidup itu lebih baik bagiku, dan matikanlah aku jika Engkau mengetahui bahwa mati lebih baik bagiku. Ya Allah, aku memohon kepada-Mu rasa takut kepada-Mu saat nampak ataupun saat tidak nampak. Aku memohon kesederhanaan saat fakir dan kaya. Aku memohon kenikmatan tanpa habis dan kesenangan tanpa henti. Aku memohon keridhaan setelah adanya keputusan, dan kenyamanan hidup setelah mati dan kelezatan memandang kepada wajah-Mu serta keridhaan berjumpa dengan-Mu tanpa ada bahaya yang membahayakan dan tanpa fitnah yang menyesatkan. Ya Allah, hiasilah kami dengan hiasan iman dan jadikanlah kami orang yang menyampaikan hidayah dan yang mendapatkan hidayah."

nasai:1288

Telah mengabarkan kepada kami [Sulaiman bin Dawud bin Hammad bin Sa'd] dari [Ibnu Wahb] dia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Abu Dzi'b] dan ['Amr bin Al Harits] dan [Yunus bin Yazid] bahwasanya [Ibnu Syihab] mengabarkan kepada mereka dari ['Urwah] dia berkata; ['Aisyah] berkata; "Rasulullah Shallallahu 'Alahi Wa Sallam mengerjakan shalat sebelas rakaat diantara setelah shalat Isya sampai dengan shalat Fajar, dan shalat witir satu rakaat. Beliau sujud satu kali yang lamanya sama dengan seseorang dari kalian membaca lima puluh ayat Al Qur'an sebelum mengangkat kepalanya." Dan sebagian perawi lain ada yang menambahkannya dalam hadits ini. (Secara ringkas).

nasai:1311

Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Bakkar Al Harrani] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin As Sari] dari ['Umar bin Sa'id bin Abu Husain An Naufali] dari [Ibnu Abu Mulaikah] dari ['Uqbah bin Al Harits] dia berkata; "Aku shalat Ashar bersama Rasulullah Shallallahu 'Alahi Wa Sallam di Madinah, kemudian beliau melangkahi pundak jamaah dengan cepat hingga orang-orang keheranan karena sangat cepatnya. Sebagian sahabat ada yang mengikutinya. Beliau menemui sebagian istrinya, lalu keluar sambil berkata: 'Aku teringat emas yang ada padaku saat aku shalat Ashar. Aku tidak suka barang tersebut menginap di tempatku, maka aku menyuruh untuk dibagikan."

nasai:1348

Telah mengabarkan kepada kami ['Ali bin Hujr] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Isma'il] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Humaid] dari [Anas] dia berkata; '"Hujan pernah tidak turun selama satu tahun, maka sebagian kaum muslim datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada hari Jum'at. Mereka berkata; 'Wahai Rasulullah, hujan telah terhenti, bumi telah menjadi tandus, dan harta benda telah hancur'. Lalu Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam mengangkat kedua tangannya. Kami tidak melihat awan di langit. Lalu beliau menjulurkan tangannya (hingga kami melihat putihnya ketiak beliau Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam) untuk meminta hujan kepada Allah Azza wa Jalla." Anas berkata; "Kami belum (selesai) shalat Jum'at, namun seseorang yang tinggal dekat dengan masjid sudah merasa sulit untuk pulang ke keluarganya (karena derasnya hujan penerj). Hal tersebut berlangsung sampai hari Jum'at berikutnya. Pada hari Jum'at berikutnya orang-orang berkata kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, 'Wahai Rasulullah, rumah-rumah telah hancur dan kendaraan tak bisa berjalan Anas berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tersenyum karena cepatnya rasa bosan anak Adam, lalu beliau bersabda: `Ya Allah (turunkanlah hujan) disekitar kami dan jangan di atas kami'. Lalu awan atau hujan itu menjauh dari Madinah."

nasai:1510

Telah mengabarkan kepada kami ['Abdul A'la bin Washil bin 'Abdul A'la] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam] dari [Sufyan] dari [Musa bin 'Uqbah] dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar] dia berkata; "Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam mengerjakan shalat Khauf pada sebagian hari-harinya (peperangan). Sebagian kelompok berdiri bersamanya dan sebagian lain menghadap kearah musuh. Lalu beliau shalat satu rakaat dengan orang-orang yang bersamanya, lalu mereka pergi (menempati posisi yang menghadap kearah musuh) sedangkan kelompok (yang menghadap ke musuh) menempati (posisi yang baru shalat), dan Rasulullah shalat satu rakaat bersama mereka. Setelah itu kedua kelompok tersebut menyempurnakan satu rakaat satu rakaat."

nasai:1524

Telah mengabarkan kepada kami ['Ali bin Hujr] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] dia berkata; telah memberitakan kepada kami [Humaid] dari [Al Hasan] bahwasanya [Ibnu 'Abbas] pernah khutbah di Bashrah, dia berkata; "Tunaikanlah zakat puasa kalian." Orang-orangpun saling melihat satu sama lain. Lalu ia pun berkata; "Siapakah orang Madinah yang bersama kalian di sini? Bangkitlah kepada saudara kalian lalu ajarilah, karena mereka tidak mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mewajibkan zakat fitri atas anak kecil dan orang dewasa, yang merdeka dan hamba sahaya, lelaki dan perempuan, sebanyak setengah Sha' gandum atau satu Sha' kurma atau sya'ir (jenis gandum)."

nasai:1562

Telah mengabarkan kepada kami [Sulaiman bin Manshur Al Balkhi] dia berkata; telah menceritakan kepada kami ['Abdul Jabbar bin Al warad]; Aku mendengar [Ibnu Abu Mulaikah] berkata; setelah Ibnu Aban meninggal dunia, aku datang bersama banyak orang, dan aku duduk diantara Abdullah bin Umar dan Ibnu Abbas, lalu para wanita menangis. [Ibnu Umar] berkata; "Tidakkah engkau melarang mereka untuk menangis? aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: " si mayit benar-benar akan disiksa karena tangisan sebagian keluarganya atas dirinya'. [Ibnu Abbas] berkata; " [Umar] pernah mengatakan sebagian hal itu, -saat itu- aku keluar bersama Umar, hingga tatkala kami berada di Baida, ia melihat rombongan penunggang unta yang berada di bawah pohon, ia berkata; "Lihatlah siapa penunggang unta tersebut?" kemudian aku pergi, -untuk melihatnya- ternyata Shuhaib dengan keluarganya, lalu aku kembali, kemudian kukatakan; "Wahai Amirul Mukminin! Mereka ini adalah Shuhaib dan keluarganya. Ia berkata, "Datanglah Shuhaib kepadaku." Setelah kami masuk ke Madinah Umar tertimpa musibah, lalu Shuhaib duduk disisinya seraya berkata, "Wahai adikku, wahai adikku! Umar berkata, "Wahai Shuhaib, janganlah kamu menangis, aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: ' si mayit akan disiksa karena tangisan sebagian keluarganya atas dirinya." Ia berkata; "Lalu aku menuturkan hal itu kepada [Aisyah], ia mengatakan; "Demi Allah! Tidaklah kalian menceritakan hadits ini dari dua orang pendusta yang didustakan, tetapi pendengaran yang salah, di dalam Al-Qur'an benar-benar terdapat sesuatu yang dapat menentramkan bagi kalian, "Dan seorang yang berdosa tidak dapat memikul dosa orang lain." Tetapi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: " Allah benar-benar menambahkan siksa terhadap orang kafir karena sebagian tangis keluarganya atas dirinya'."

nasai:1835

Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid bin Nashr] dia berkata; telah memberitakan kepada kami ['Abdullah] dari [Ibnu Juraij] dia berkata; telah mengabarkan kepadaku ['Ikrimah bin Khalid] bahwasanya [Ibnu Abu 'Ammar] mengabarkan kepadanya dari [Syaddad bin Al Had] bahwa seorang laki-laki dari seorang badui datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu ia beriman dan mengikuti beliau. Kemudian dia berkata, "Aku akan berhijrah bersama engkau?" beliau berwasiat dengan orang tersebut kepada sebagian sahabat beliau. Setelah terjadi perang, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mendapatkan ghanimah (harta rampasan perang) berupa tawanan, beliau membagikan dan membagi untuknya, lalu beliau memberikan kepada para sahabat beliau sesuatu yang beliau bagi untuknya dan ia sendiri sedang mengatur urusan mereka. Setelah ia datang, ia memberikannya kepada orang itu, lalu ia berkata; "Apa ini?" mereka menjawab; "Bagian yang telah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bagi untukmu." Kemudian ia mengambilnya dan membawanya menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu bertanya; "Apa ini?" beliau bersabda: 'Aku telah membaginya untukmu.' Ia berkata; "Bukan untuk hal ini aku mengikuti engkau. Tapi aku mengikuti engkau agar aku dilemparkan ke sini -ia mengisyaratkan tombaknya ke tenggorokannya- lalu aku mati dan masuk surga." beliau bersabda: "Jika jujur kepada Allah, niscaya Allah akan membalas sikap kejujuranmu." Lalu mereka diam sejenak, kemudian bangkit melawan musuh, orang tersebut dibawa ke tempat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan cara diangkut, ia terkena tombak yang diisyaratkan, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apakah ia orangnya?!" mereka menjawab; "ya." Beliau bersabda: "Dia benar dalam berjanji kepada Allah, Allah membalasnya dengan kebenaran." Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengkafaninya dengan jubah beliau shallallahu 'alaihi wasallam, beliau mengajukan dan menshalatkannya. Do'a yang nampak dalam Shalat beliau yaitu, "Ya Allah, inilah hamba-Mu, ia telah keluar jihad di jalan-Mu, lalu ia terbunuh dalam keadaan Syahid, aku menjadi saksi atas hal tersebut."

nasai:1927

Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin 'Ali] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Yunus Al Qusyairi] dia berkata; telah menceritakan kepadaku [Ibnu Abu Mulaikah] dari [Al Qasim bin Muhammad] dari ['Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: " Kalian dihimpun dalam keadaan tidak beralas kaki serta telanjang." Aku bertanya; "Laki-laki dan wanita sebagian mereka melihat sebagian yang lain?" Beliau bersabda: " Urusan sat itu lebih berat daripada disibukkan dengan hal itu."

nasai:2057

Telah mengabarkan kepada kami ['Abdullah bin Sa'id Al Asyja'i] dari [Abu Khalid] dari ['Amru bin Qais] dari [Abu Ishaq] dari [Shilah] dia berkata; kami berada di rumah Ammar, kemudian diberi kambing panggang, ia lalu berkata, "Makanlah", namun ada sebagian orang yang menjauh. Ia berkata, "Aku sedang berpuasa." Maka [Ammar] berkata; "Barangsiapa yang berpuasa di hari yang diragukan, maka sungguh ia telah mendurhakai Abul Qasim shallallahu 'alaihi wasallam."

nasai:2159

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin 'Abdullah bin 'Abdul Hakam] dari [Syu'aib] dia berkata; telah memberitakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnul Had] dari [Ja'far bin Muhammad] dari [Bapaknya] dari [Jabir] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berangkat ke Mekkah pada tahun kemenangan kota Mekkah di bulan Ramadlan, lalu beliau berpuasa hingga sampai di Kura' Al Ghamim dan orang-orang ikut berpuasa, kemudian berita sampai kepada beliau, bahwa orang-orang merasa berat untuk berpuasa, lalu setelah Ashar beliau meminta segelas air, kemudian minum dan orang-orang melihatnya, maka sebagian orang berbuka dan sebagian lainnya berpuasa, setelah sampai berita kepada beliau bahwa -ada sebagian- orang yang berpuasa, beliau bersabda: "Mereka adalah orang-orang yang durhaka."

nasai:2230

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Al Harits] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Humaid] dari [Al Hasan] dia berkata; Pada akhir bulan [Ibnu 'Abbas] -yang waktu itu dia memimpin kota Bashrah- berkata; "Keluarkanlah zakat puasa kalian!". Orang-orang pun saling memandang satu sama lainnya, Ibnu Abbas melanjutkan; 'Adakah disini penduduk Madinah, berdirilah kalian dan beritahukanlah kepada sahabat-sahabat kalian karena mereka tidak mengetahui bahwa zakat ini adalah zakat yang diwajibkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kepada setiap laki-laki maupun perempuan, orang merdeka ataupun budak, satu sha' gandum atau kurma, atau setengah sha' tepung, maka tunaikanlah. Hisyam menyelisihinya, dia berkata; 'Dari Muhammad bin Sirin.'

nasai:2461

Telah mengabarkan kepada kami ['Ali bin Hujr] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Humaid] dari [Al Hasan] bahwasanya [Ibnu 'Abbas] berkhutbah di Bashrah dia berkata; "Tunaikanlah zakat puasa kalian!". Orang-orangpun saling memandang satu sama lainnya, Ibnu Abbas melanjutkan; 'Adakah disini penduduk Madinah?, berdirilah kalian dan beritahukanlah kepada sahabat-sahabat kalian karena mereka tidak mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mewajibkan zakat fitrah kepada yang kecil maupun yang dewasa, orang merdeka ataupun budak, laki-laki maupun perempuan setengah sha' tepung atau satu sha' kurma, atau gandum. Al Hasan berkata; Ali berkata; 'Adapun Jika Allah melapangkan kalian, berbuat lapangkanlah kalian, keluarkanlah satu sha' tepung atau yang lainnya.'

nasai:2468

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Khalid], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah], ia berkata; telah mengabarkan kepada kami [Qais bin Muslim], ia berkata; saya pernah mendengar [Thariq bin Syihab], ia berkata; [Abu Musa] berkata; saya pernah datang dari Yaman, sedang Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menderumkan unta di Bathha`, tempat beliau melakukan haji. Kemudian beliau bertanya: "Apakah engkau melakukan haji?" Maka saya katakan; Iya. Beliau bertanya: "Apa yang engkau ucapkan?" Ia berkata; saya mengucapkan; labbaika bi-ihlaalin ka-ihlaalin nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Beliau bersabda: "Thawaflah di Ka'bah dan Shafa serta Marwah, dan bertahallullah." Lalu saya melakukannya, kemudian mendatangi seorang wanita lalu ia membersihkan kutu dari kepalaku. Kemudian saya memberi fatwa kepada manusia, dengan hal tersebut hingga pada kekhilafahan Umar. Lalu terdapat seorang laki-laki yang berkata kepadanya; wahai Abu Musa, berhati-hatilah dengan sebagian fatwamu. Engkau tidak mengetahui apa yang dilakukan Amirul mukminin dalam perkara manasik setelahmu. Abu Musa berkata; wahai manusia, barang siapa yang telah kami beri fatwa, hendaknya ia tidak terburu-buru, karena Amirul mukminin akan datang kepada kalian, maka ikutilah dia. [Umar] berkata; jika kita mengambil Kitab Allah, maka Allah memerintahkan kita untuk melakukan secara sempurna, dan jika kita mengambil sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak bertahallul hingga hewan kurban sampai di tempatnya.

nasai:2692

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dari [Malik] dari [Abu An Nadhr] dari [Nafi' sahaya Abu Qatadah] dari [Abu Qatadah] bahwa ia pernah bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam hingga setelah berada di sebagian jalan di Mekkah, ia berpisah dengan para sahabatnya yang sedang melakukan ihram, sedangkan ia tidak melakukan umrah. Dan ia melihat keledai liar, lalu ia menunggang kudanya kemudian meminta para sahabatnya untuk mengambilkan cemetinya, namun mereka menolak. Lalu ia meminta tombaknya kepada mereka, namun mereka menolak. Maka ia mengambilnya kemudian melemparkannya ke arah keledai tersebut hingga ia membunuhnya dan sebagian sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memakan sebagiannya, dan sebagian yang lain menolak. Lalu mereka berjumpa dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian bertanya mengenai hal tersebut kepadanya. Lalu beliau bersabda: "Itu adalah makanan yang telah Allah 'azza wajalla berikan kepada kalian."

nasai:2766

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Khalid], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Abdullah bin Abu Qatadah], ia berkata; [ayahku] pernah pergi bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada tahun Al Hudaibiyah, kemudian para sahabatnya melakukan ihram dan ia tidak berihram. Ia berkata; di saat saya bersama para sahabatku, sebagian mereka tertawa kepada sebagian yang lain, kemudian saya lihat ternyata terdapat keledai liar. Maka saya menusuknya dan meminta bantuan kepada mereka, namun mereka menolak untuk membantuku. Lalu kami memakan sebagian dagingnya dan khawatir tertinggal, maka saya mencari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sesekali saya larikan kudaku dengan cepat dan sesekali saya berjalan. Lalu saya berjumpa dengan seorang laki-laki dari Suku Ghifar pada tengah malam, kemudian saya katakan; dimana engkau tinggalkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam? Ia berkata; saya meninggalkannya dalam keadaan minum di tengah hari. Lalu saya menyusulnya, dan mengatakan; wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, para sahabatmu mengucapkan salam dan rahmat Allah kepadamu, dan mereka khawatir terputus darimu, maka tungguhlah mereka. Kemudian saya katakan; wahai Rasulullah, saya telah mendapatkan keledai liar dan sebagiannya ada padaku. Kemudian beliau bersabda kepada orang-orang: "Makanlah!" sedang mereka dalam keadaan berihram.

nasai:2775

Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Ali], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij], telah mengabarkan kepadaku [Abu Az Zubair] dari [Mujahid] dari [Abu 'Ubaidah] dari [ayahnya], ia berkata; kami pernah bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada malam 'Arafah sebelum hari 'Arafah. Tiba-tiba terdengar desisan ular. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Bunuhlah dia!" kemudian ular tersebut memasuki belahan lubang, lalu kami memasukkan kayu dan mencongkel sebagian lubang. Lalu kami mengambil dahan pohon kurma, dan menyalakan api padanya. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Semoga Allah melindunginya dari kejahatan kalian dan melindungi kalian dari kejahatannya."

nasai:2835

Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdur Razzaq], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari [Aisyah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Lima binatang pengganggu yang boleh dibunuh di luar tanah haram dan di dalam tanah haram, yaitu Burung Rajawali, Burung Gagak, Tikus, Kalajengking, dan Anjing Buas." [Abdur Razzaq] berkata; dan [sebagian sahabat kami] menyebutkan bahwa [Ma'mar] pernah menyebutkannya dari [Az Zuhri], dari [Salim], dari [ayahnya] dan dari ['Urwah], dari [Aisyah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda demikian.

nasai:2841

Telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Musa Al Balkhi], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Ibnu Abi Najih], ia berkata; [Mujahid] berkata; telah berkata [Sa'ad]; kami kembali ketika berhaji bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan sebagian kami berkata; saya melempar dengan tujuh kerikil, dan sebagian kami berkata; saya melempar dengan enam, dan sebagian mereka tidak mencela sebagian yang lain.

nasai:3027

Telah mengkhabarkan kepada kami [Ahmad bin Harb], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari ['Alqamah], ia berkata; saya pernah berjalan bersama Abdullah di Mina, kemudian Utsman menemuinya dan berdiri bersamanya serta menceritakan kepadanya, ia berkata; wahai Abu Abdur Rahman, maukah saya nikahkan engkau dengan seorang wanita muda? Mudah-mudahan ia dapat mengingatkanmu sebagian apa yang telah berlalu darimu. Maka [Abdullah] berkata; adapun apabila engkau berkata demikian, sungguh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda kepada kami: "Wahai para pemuda, barang siapa diantara kalian yang memiliki kemampuan maka hendaknya menikah."

nasai:3159

Telah mengkhabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Janganlah seseorang diantara kalian meminang di atas pinangan sebagian yang lainnya."

nasai:3186

Telah mengkhabarkan kepada kami [Ibrahim bin Al Hasan], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Hajjaj bin Muhammad], ia berkata; berkata [Ibnu Juraij]; saya pernah mendengar [Nafi'] menceritakan bahwa [Abdullah bin Umar] pernah berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang sebagian kalian menjual di atas jual beli sebagian yang lain, dan janganlah seseorang meminang di atas pinangan orang lain hingga orang yang meminang sebelumnya meninggalkan pinangannya atau mengizinkan memberikan izin.

nasai:3191

Telah mengabarkan kepada kami [Ziyad bin Ayyub], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin 'Ulayyah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Shuhaib] dari [Anas] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerangi Khaibar, kemudian kami melakukan shalat subuh padanya disaat masih gelap. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengendarai kendaraannya, dan Abu Thalhah mengendarai kendaraannya sedang saya membonceng Abu Thalhah. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengambil jalan di lorong Khaibar, dan kedua lututku menyentuh paha Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dan sungguh saya melihat putih paha Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Tatkala beliau memasuki kampung beliau mengucapkan: "Allahu akbar, khaibar hancur. Sesungguhnya bila kita singgah di halaman orang-orang, maka amat buruklah pagi hari yang dialami oleh orang-orang yang diperingatkan itu." Beliau mengucapkan hal tersebut sebanyak tiga kali, dan orang-orang berangkat menuju pekerjaan mereka. --Abdul Aziz berkata; kemudian mereka berkata; Muhammad. Abdul Aziz berkata; dan sebagian sahabat kami berkata; tibalah hari kamis, kami melumpuhkan Khaibar secara paksa--. Beliau mengumpulkan tawanan, lalu Dihyah berkata; wahai Nabi Allah, berikan kepadaku budak wanita diantara tawanan tersebut! Beliau bersabda: "Pergi dan ambillah seorang budak wanita." Ia mengambil Shafiyyah binti Huyai. Kemudian seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata; wahai Nabi Allah, engkau telah memberikan Shafiyyah binti Huyai pemimpin Quraidzhah dan An Nazhir kepada Dihyah. Ia tidak layak kecuali untukmu. Maka beliau bersabda: "Panggilah dia dengan membawanya." Setelah melihat Shafiyyah beliau bersabda: "Ambillah budak dari tawanan selain dia." Anas berkata; dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membebaskannya dan menikahinya. Kemudian Tsabit berkata; wahai Abu Hamzah, mahar apakah yang beliau berikan kepadanya? Ia mengatakan; dirinya, beliau telah membebaskannya dan menikahinya. Ibnu Abbas berkata; hingga setelah berada di suatu jalan Ummu Sulaim mempersiapkan Shafiyyah, dan menghadiahkannya kepada beliau pada malam hari. Dan pada pagi harinya beliau menjadi pengantin. Beliau bersabda: "Barang siapa yang memiliki sesuatu, bawa kemari." Ibnu Abbas berkata; dan beliau menghamparkan permadani dari kulit, kemudian seorang laki-laki datang membawa keju, laki-laki lain membawa kurma, laki-laki lain membawa mentega, kemudian mereka membuat makanan dari campuran kurma, keju dan mentega. Itulah pesta perkawinan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.

nasai:3327

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dari [Hajjaj] dari [Ibnu Juraij] dari ['Atho`] bahwa ia mendengar ['Ubaid bin 'Umair], ia berkata; saya mendengar [Aisyah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah tinggal di rumah Zainab, dan minum madu di rumahnya. Kemudian saya dan Hafshah bersepakat apabila Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menemui salah seorang dari kami maka hendaknya ia mengatakan; sesungguhnya saya mendapatkan bau Maghafir. Lalu beliau menemui salah seorang dari mereka berdua, kemudian ia mengatakan hal tersebut kepadanya. Kemudian beliau bersabda: "Melainkan saya minum madu di rumah Zainab." Dan beliau bersabda: "Saya tidak akan kembali untuk melakukannya." Kemudian turunlah ayat: 'Hai Nabi kenapa engkau haramkan apa yang Allah halalkan kepadamu'. 'Jika kamu berdua bertaubat kepada Allah' untuk Aisyah dan Hafshah. Dan Allah menurunkan ayat 'Dan ingatlah ketika Nabi membicarakan secara rahasia kepada salah seorang isterinya (Hafsah) suatu peristiwa' atas ucapan beliau: "Melainkan saya minum madu." Seluruhnya ada dalam hadis 'Atho`.

nasai:3367

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah] dari [Aisyah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menemuiku dalam keadaan senang dan guratan-guratan dahinya bersinar. Kemudian beliau bersabda: "Tidakkah engkau melihat bahwa Mujazziz melihat kepada Zaid bin Haritsah dan Usamah? Kemudian ia berkata; sesungguhnya sebagian telapak-telapak ini mengikuti sebagian yang lain."

nasai:3436

Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari [Aisyah] radliallahu 'anha, ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menemuiku pada suatu hari dalam keadaan senang, kemudian bersabda: "Wahai Aisyah, tidakkah engkau melihat bahwa Mujazziz Al Mudliji menemuiku saat Usamah bin Zaid bersamaku, kemudian ia melihat Usamah bin Zaid dan Zaid, keduanya memakai pakaian beludru dan menutupi kepala mereka serta nampak telapak kaki mereka. Kemudian Mujazziz berkata, 'sesungguhnya telapak-telapak kaki ini sebagiannya berasal dari sebagian yang lain'."

nasai:3437

Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Ash Shabbah] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Sawa`] ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Sa'id] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Shafiyah binti Abu 'Ubaid] dari sebagian isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan dari [Ummu Salamah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak boleh bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk berkabung terhadap mayit melebihi tiga hari kecuali terhadap suaminya, maka ia berkabung selama empat bulan sepuluh hari." Telah mengabarkan kepadaku [Muhammad bin Isma'il bin Ibrahim] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [As Sahmi] -yaitu Abdullah bin Bakr- ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Shafiyah binti Abu 'Ubaid] dari sebagian isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yaitu [Ummu Salamah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti itu."

nasai:3447

Telah mengabarkan kepada kami [Abdul Hamid bin Muhammad] berkata; telah menceritakan kepada kami [Makhlad] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] dari ['Atha] berkata; telah mengabarkan kepadaku [Abdurrahman bin 'Ashim] bahwa [Fatimah binti Qais] mengabarkan kepadanya, bahwa ia pernah menjadi isteri seorang laki-laki Bani Makhzum, dan dia telah menceraikannya dengan tiga talak. Laki-laki itu kemudian keluar kesebagian peperangan dan memerintahkan wakilnya agar memberikan nafkah kepadanya, namun ia menolak pemberian itu. Setelah itu ia pergi menemui sebagian isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam masuk ia sedang bersama salah seorang isterinya. Isteri beliau kemudian berkata, "Wahai Rasulullah, ini Fatimah binti Qais, ia telah dicerai oleh Fulan. Kemudian Fulan mengirimkan kepadanya sebagian nafkah, namun ia menolak pemberian itu. Dan Fulan mengaku bahwa hal tersebut merupakan sesuatu yang ia berikan sebagai kebaikan darinya. Beliau bersabda: "Ia benar". Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Pindahlah kamu ke rumah Ummu Kultsum, dan lakukanlah iddah di sana." Kemudian beliau bersabda: "Sesungguhnya Ummu Kultsum banyak orang yang mengunjunginya, maka pindahlah kepada Abdullah Ibnu Ummi Maktum, sesungguhnya ia adalah orang yang buta." Kemudian Fatimah pindah ke rumah Abdullah dan ber'iddah di rumahnya hingga selesai 'iddahnya, lalu ia dilamar Abu Al Jahm dan Mu'awiyah bin Abu Sufyan. Maka ia pun datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam meminta petunjuk mengenai keduanya. Beliau bersabda: "Abu Al Jahm itu seorang laki-laki yang aku khawatir dirimu terhadap pukulan tongkatnya. Adapun Mu'awiyah ia adalah laki-laki yang miskin tidak memiliki harta. Maka menikahlah dengan Usamah bin Zaid."

nasai:3489

Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Ali] berkata; telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman] berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Sa'd bin Ibrahim] dari ['Amir bin Sa'd] dari [ayahnya] berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjenguknya dan saat beliau berada di Makkah. Dan ia tidak ingin meninggal di tanah yang darinya ia berhijrah. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu bersabda: 'Semoga Allah merahmati Sa'd bin 'Afra', dan ia hanya memiliki satu anak wanita. Ia berkata, "Wahai Rasulullah, bolehkah aku berwasiat dengan seluruh hartaku?" Beliau menjawab: "Jangan." Aku tanyakan lagi, "Bagaimana jika setengah?" Beliau menjawab: "Jangan." Aku tanyakan lagi, "Bagaimana jika sepertiga?" Beliau menjawab: "Sepertiga, dan sepertiga itu banyak. Sesungguhnya engkau meninggalkan pewarismu dalam keadaan kaya lebih baik daripada engkau meninggalkan mereka dalam keadaan miskin dan meminta-minta kepada manusia apa yang ada di tangan mereka." Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Sulaiman] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] berkata; telah menceritakan kepada kami [Mis'ar bin Ibrahim] berkata; telah menceritakan kepadaku [sebagian keluarga Sa'd] ia berkata, "Saat Sa'd sakit, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam masuk menjenguknya, [Sa'd] lalu berkata, "Wahai Rasulullah, bolehkah aku berwasiat dengan seluruh hartaku?" Beliau menjawab: 'Jangan.' Lalu ia menyebutkan hadits tersebut.

nasai:3569

Telah memberitakan kepada kami [Al Harits bin Miskin] dia membacakannya dan aku yang mendengar, dari [Ibnu Al Qasim] dari [Malik] dari [Sa'id bin 'Amru bin Syurahbil bin Sa'id bin Sa'd bin 'Ubadah] dari [ayahnya] dari [kakeknya] berkata, "Sa'd bin 'Ubadah keluar bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pada sebagian peperangan, dan ibunya menghadapi kematian di Madinah. Lalu dikatakan kepadanya, "Berwasiatlah." Kemudian ia balik bertanya, "Apa yang aku wasiatkan? Harta adalah hartanya Sa'd." Kemudian ia meninggal sebelum Sa'd datang, maka tatkala Sa'd datang hal tersebut diceritakan kepadanya, Sa'd pun berkata, "Wahai Rasulullah, apakah bermanfaat baginya apabila aku bersedekah untuknya?" Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lantas bersabda: "Ya." Kemudian Sa'd berkata, "Kebun ini dan ini adalah sedekah untuknya."

nasai:3590

Telah mengabarkan kepada kami [Musa bin 'Abdurrahman] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Hibban] dari [Asy Sya'bi] berkata; telah menceritakan kepadaku [An Nu'man bin Basyir Al Anshari], bahwa ibunya, binti Rawahah, meminta kepada ayahnya sebagian pemberian dari hartanya untuk anaknya. Lalu ia menundanya selama satu tahun sebelum ia berikan kepada anaknya tersebut. Lalu ibunya berkata, "Aku tidak ridla hingga engkau mempersaksikannya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Kemudian ia (bapaknya) berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibu anak ini, binti Rawahah, menentangku atas sesuatu yang aku berikan kepada anak ini." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wahai Basyir, apakah engkau memiliki anak selain ini?" Ia menjawab, "Ya." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu bertanya lagi: "Apakah seluruh mereka engkau beri seperti yang engkau berikan kepada anakmu ini?" Ia menjawab, "Tidak." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian bersabda: "Kalau demikian maka jangan meminta persaksian kepadaku. Sesungguhnya aku tidak bersaksi terhadap ketidak adilan."

nasai:3621

Telah mengabarkan kepada kami [Abu Daud] berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Muhammad] berkata; telah menceritakan kepada kami [Zuhair] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Ishaq] dari [Mush'ab bin Sa'd] dari [ayahnya] berkata, "Kami pernah mengingat sebagian perkara dan aku baru keluar dari masa jahiliyah, kemudian aku bersumpah dengan Lata dan 'Uzza. Lalu para sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepadaku, "Sungguh buruk apa yang engkau katakan. Datanglah kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan kabarkan kepadanya, sungguh kami tidak melihat kecuali engkau telah kafir." Kemudian aku datang kepada beliau dan mengabarkan hal itu, maka beliau pun bersabda: "Katakanlah, 'LAA ILAAHA ILLALLAAHU WAHDAHU LAA SYARIIKA LAH (Tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah, dan tidak ada sekutu bagi-Nya) ' tiga kali dan berlindunglah engkau kepada Allah dari setan tiga kali, lalu meludahlah ke samping kirimu sebanyak tiga kali dan jangan engkau ulangi lagi (perbuatanmu)."

nasai:3716

Telah mengabarkan kepada kami [Al Hasan bin Muhammad Az Za'farani] berkata; telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] dari [Ibnu Juraij] berkata; ['Atha] mengaku bahwa ia mendengar ['Ubaid bin 'Umair] berkata; aku mendengar [Aisyah] mengaku, bahwa Nabi shallallahu 'alahi wa sallam pernah tinggal di rumah Zainab binti Jahsy kemudian minum madu di rumahnya. Lalu aku dan Hafshah bersepakat bahwa siapapun di antara kami yang ditemui Nabi shallallahu 'alahi wa sallam maka hendaknya ia berkata, 'Sesungguhnya aku mencium bau Maghafir (sejenis tumbuhan), engkau telah makan Maghafir.' Kemudian beliau menemui salah seorang di antara mereka berdua sehingga salah seorang dari mereka mengatakan perkataan tersebut kepada beliau. Kemudian beliau bersabda: "Tidak, melainkan aku minum madu di rumah Zainab binti Jahsy, dan aku tidak akan mengulanginya." Kemudian turunlah ayat: '(Hai Nabi kenapa engkau haramkan apa yang Allah halalkan kepadamu) hingga firman-Nya (Jika kamu berdua bertaubat kepada Allah…) ' (Qs. AT Tahriim: 1-4), yaitu Aisyah dan Hafshah, serta ayat: '(Dan ingatlah ketika Nabi membicarakan secara rahasia kepada salah seorang isterinya (Hafsah) suatu peristiwa…) ' (Qs. At Tahriim: 3), yaitu karena perkataan beliau: 'melainkan aku minum madu'."

nasai:3735

Telah mengabarkan kepada kami [Yunus bin Abdul A'la] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] berkata; telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] berkata; telah mengabarkan kepadaku [Abdullah bin Ka'b] dari [ayahnya], bahwa ia berkata kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ketika ia mendapatkan taubat, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku memberikan hartaku sebagai sedekah kepada Allah dan Rasul-Nya. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Tahanlah sebagian hartamu, hal itu lebih baik bagimu." Abu 'Abdurrahman berkata, "Sepertinya Az Zuhri mendengar hadits ini dari Abdullah bin Ka'b dan dari 'Abdurrahman, dalam hadits yang panjang ini terdapat taubat Ka'b."

nasai:3763

Telah mengabarkan kepada kami [Sulaiman bin Daud] berkata; telah memberitakan kepada kami [Ibnu Wahb] dari [Yunus] berkata; [Ibnu Syihab] berkata; telah mengabarkan kepadaku ['Abdurrahman bin Ka'b bin Malik] bahwa [Abdullah bin Ka'b] berkata; aku mendengar [Ka'b bin Malik] menceritakan peristiwanya ketika tertinggal dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam perang Tabuk. Ia berkata, "Tatkala aku duduk di hadapannya, aku katakan, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya taubatku adalah melepaskan diri dari hartaku sebagai sedekah kepada Allah dan Rasul-Nya." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu bersabda: "Tahanlah sebagian hartamu, hal tersebut lebih baik bagimu." Kemudian aku katakan, "Sesungguhnya aku menahan sahamku yang ada di Khaibar."

nasai:3764

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Hatim] telah memberitakan kepada kami [Hibban] telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Ibnu Juraij] dengan membacakan riwayat, dia berkata; "Saya berkata kepada ['Atho']; ada seorang budak yang aku pekerjakan selama setahun dengan upah memberinya makanan, dan tahun yang lain dengan ini dan itu. Dia menjawab hal itu tidaklah mengapa dan cukup baginya dengan memberinya persyaratanmu ketika engkau mempekerjakannya selama beberapa hari atau engkau telah mempekerjakannya dan telah berjalan beberapa tahun, ia berkata sesungguhnya engkau tidak menghitungku dari apa yang telah berlalu.

nasai:3801

Telah mengabarkan kepada kami [Al Hasan bin Muhammad Az Za'farani] telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] dari [Ibnu Juraij] dari ['Atho`] bahwa dia mendengar ['Ubaid bin 'Umair] berkata; "Saya mendengar [Aisyah] mengaku bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah tinggal di rumah Zainab binti Jahsy dan beliau minum madu di rumahnya. Kemudian saya dan Hafshah bersepakat bahwa siapapun diantara kami yang ditemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam hendaknya dia mengatakan; "Sesungguhnya saya mendapatkan bau maghafir (tumbuhan bergetah yang manis rasanya tapi baunya tak sedap), Tuan telah memakan maghafir. Kemudian beliau menemui salah seorang dari mereka, kemudian dia mengatakan hal tersebut kepada beliau. Kemudian beliau bersabda: "Tidak, melainkan saya minum madu di rumah Zainab binti Jahsy, dan saya tidak akan mengulanginya lagi." Kemudian turunlah ayat: "Hai Nabi, mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah halalkan bagimu' dan ayat 'Jika kamu berdua bertaubat kepada Allah..' untuk Aisyah dan Hafshah, serta ayat: 'Dan ingatlah ketika Nabi membicarakan secara rahasia kepada salah seorang isterinya (Hafsah) suatu peristiwa. Karena sabda beliau: melainkan saya minum madu.

nasai:3896

Telah mengabarkan kepada kami [Ibrahim bin Al Hasan Al Miqsami] dari [Hajjaj] dari [Ibnu Juraij] dari ['Atho`], telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Abi Mulaikah] dari [Aisyah], ia berkata; saya kehilangan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada suatu malam, dan saya mengira bahwa beliau pergi kepada sebagian isterinya kemudian saya meraba-raba, ternyata beliau sedang melakukan ruku' atau sujud. Beliau mengucapkan: Subhaanaka wa bihamdika laa ilaaha illaa anta." Dan saya katakan; dengan ayah dan ibuku, sesungguhnya engkau berada dalam suatu keadaan dan saya dalam keadaan yang lain."

nasai:3899

Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Manshur], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdur Razzaq], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Ibnu Juraij], ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Mulaikah] bahwa [Aisyah] berkata; saya mencari-cari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada suatu malam, dan saya mengira bahwa beliau pergi kepada sebagian isterinya kemudian saya meraba-raba kemudian kembali, ternyata beliau sedang melakukan ruku' atau sujud. Beliau mengucapkan: Subhaanaka wa bihamdika laa ilaaha illaa anta." Dan saya katakan; dengan ayah dan ibuku, sesungguhnya engkau berada dalam suatu keadaan dan saya dalam keadaan yang lain."

nasai:3900

Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin 'Amr bin As Sarh], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Ibnu Wahb], ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Yahya bin Ayyub] dan [Mu'awiyah bin Shalih] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Sa'id bin Al Musayyab], ia berkata; telah datang beberapa orang Arab kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu mereka masuk Islam, kemudian sakit. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutus mereka untuk mendatangi unta agar meminum susunya, dan mereka berada padanya kemudian mereka mendatangi penggembalanya, ia adalah pembantu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, mereka membunuhnya dan menggiring unta. Mereka mengaku bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: " Ya Allah hauskanlah orang yang menghauskan keluarga Muhammad pada malam ini, " Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengirimkan orang untuk mencari mereka, lalu mereka ditangkap dan beliau memotong tangan dan kaki mereka, beliau mencukil mata mereka, sebagian mereka menambah atas sebagian yang lain. Hanya saja Mua'awiyah berkata dalam hadits ini mereka menggiring menuju negeri syirik.

nasai:3968

Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Abdullah bin Al Hakam], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Waqid bin Muhammad bin Zaid] bahwa Ia mendengar [ayahnya] menceritakan dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Janganlah kalian kembali setelahku sebagai orang kafir, sebagian kalian membunuh sebagian yang lain."

nasai:4056

Telah mengabarkan kepada kami [Ibrahim bin Ya'qub], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin 'Ayyasy] dari [Al A'masy] dari [Muslim] dari [Masruq] dari [Abdullah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: " Janganlah kalian kembali kafir setelahku, sebagian kalian membunuhsebagian yang lain tidaklah seseorang menanggung kejahatan ayahnya serta kejahatan saudaranya."

nasai:4058

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al 'Alaa'], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Muslim] dari [Masruq] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sungguh jangan sampai aku mendapati kalian kembali kafir setelahku, sebagian kalian membunuh sebagian yang lain, tidaklah seseorang menanggung kejahatan ayahnya serta kejahatan saudaranya." ini yang benar.

nasai:4059

Telah mengabarkan kepada kami [Abu Daud], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ayahku] dari [Shalih] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Umamah bin Sahl] dari [Ibnu Abbas] bahwa ia telah mengabarkan kepadanya bahwa [Khalid bin Al Walid] telah mengabarkan kepadanya bahwa ia bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menemui Maimunah binti Al Harits dan ia adalah bibi Khalid. Kemudian dipersembahkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam daging biawak, dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak memakan sedikitpunn hingga beliau mengetahui apakah itu. Kemudian sebagian isteri mengatakan; tidakkah kalian mengabarkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam apa yang beliau makan? Kemudian Maimunah mengabarkan kepadanya bahwa itu adalah daging biawak. Lalu beliau meninggalkannya, Khalid berkata; saya telah bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam; apakah daging biawak itu haram? Maka beliau bersabda: "Tidak, akan tetapi itu adalah makanan yang tidak ada di negeri kaumku sehingga saya dapati diriku tidak menyukainya. Khalid berkata; kemudian saya menariknya kepadaku dan memakannya dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melihat. Dan hadits tersebut telah diriwayatkan Ibnu Al Asham dari Maimunah dan ia adalah orang yang berada dalam asuhannya.

nasai:4243

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Salamah] dan [Al Harits bin Miskin] dengan membacakan riwayat sedang saya mendengar, dari [Ibnu Al Qasim], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Malik] dari [Ja'far bin Muhammad] dari [ayahnya] dari [Jabir bin Abdullah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyembelih kambingnya dengan tangan kanannya dan sebagiannya disembelih selain beliau.

nasai:4343

Telah mengabarkan kepada kami [Ibrahim bin Al Hasan], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hajjaj], ia berkata; [Ibnu Juraij] berkata; telah mengabarkan kepadaku [Abu Az Zubair] bahwa ia telah mendengar [Jabir] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak boleh orang yang tinggal di kota menjualkan untuk orang yang tinggal di desa, biarkan manusia Allah memberi rizki sebagian mereka dengan sebagian yang lain."

nasai:4419

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dari [Malik] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah menyambut orang yang membawa barang dagangan sebelum sampai pasar dan janganlah sebagian kalian menjual di atas jual beli sebagian yang lainnya dan janganlah berpura-pura menawar agar mengecoh pembeli yang lain, dan janganlah orang yang tinggal di kota menjualkan untuk orang yang tinggal di pelosok."

nasai:4420

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dari [Malik] dari [Nafi'] dari [Abu Sa'id Al Khudri] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali semisalnya dengan yang semisalnya, dan janganlah kalian melebihkan sedikitpun darinya, baik dengan ditunda atau secara kuntan.

nasai:4494

Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Manshur], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Mahbub], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Husyaim], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Al Laits bin Sa'd] dari [Khalid bin Abu Imran] dari [Hanasy Ash Shan'ani] dari [Fadhalah bin 'Ubaid], ia berkata; pada saat perang Khaibar saya mendapatkan kalung yang mengandung emas dan mutiara, kemudian saya hendak menjualnya, kemudian hal tersebut diutarakan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian beliau bersabda: "Pisahkan sebagian dari sebagiannya kemudian juallah."

nasai:4498

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dan [Abdullah bin Muhammad bin Abdur Rahman] dan lafazhnya adalah lafazh Abdullah, mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Amru bin Dinar], ia berkata; saya mendengar [Abu Al Minhal] berkata; saya mendengar [Iyas bin Umar]... (terkadang ia mengatakan; Ibnu ' Abd) berkata; saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari menjual air. Qutaibah berkata; saya tidak memahami sebagian yang dikatakan Abu Al Minhal sebagaimana yang saya inginkan.

nasai:4582

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Yahya] dari [Busyair bin Yasar] dari [Sahl bin Abu Hatsmah], dia berkata; "Saya mengira dia mengatakan; dan dari [Rafi' bin Khadij] bahwa mereka berkata; "Abdullah bin Sahl bin Zaid dan Muhayyishah bin Mas'ud telah keluar hingga ketika mereka sampai di Khaibar mereka berpisah di sebagian tempat di sana, kemudian Muhayyishah mendapatkan Abdullah bin Sahl terbunuh. Lalu dia menguburnya kemudian menghadap kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersama dengan Huwayyishah bin Mas'ud serta Abdur Rahman bin Sahl dan dia adalah orang yang paling muda. Kemudian Abdur Rahman pergi untuk berbicara sebelum dua orang sahabatnya. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Dahulukanlah yang tua." Kemudian dia diam dan dua orang sahabatnya berbicara, kemudian dia berbicara bersama mereka dan mereka menyebutkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengenai terbunuhnya Abdullah bin Sahl. Lalu beliau bersabda: "Apakah kalian bersumpah lima puluh sumpah dan kalian berhak terhadap sahabat kalian atau terhadap orang yang menyerang kalian?" Mereka berkata; "Bagaimana kami bersumpah sedang kami belum menyaksikan?" Kemudian beliau bersabda: "Apakah kalian mau orang-orang Yahudi akan bebas dari tuduhan kalian dengan lima puluh sumpah?" Mereka berkata; "Bagaimana kami menerima sumpah orang-orang kafir?" Kemudian tatkala Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melihat hal tersebut beliau memberikan diyatnya."

nasai:4633

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Manshur] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Busyair bin Yasar] dari [Sahl bin Abu Hatsmah], dia berkata; "Abdullah bin Sahl didapatkan dalam keadaan terbunuh, kemudian saudara dan kedua pamannya yaitu Huwayyishah dan Muhayyishah datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu Abdur Rahman maju untuk berbicara, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dahulukan yang paling tua." Maka mereka berdua berkata; "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami mendapati Abdullah bin Sahl dalam keadaan terbunuh di dalam sumur Khaibar." Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapakah yang kalian tuduh?" mereka berkata; "Kami menuduh orang-orang Yahudi." Beliau bersabda: "Apakah kalian mau bersumpah lima puluh kali sumpah bahwa orang-orang Yahudi telah membunuhnya?" Mereka berkata; "Bagaimana kami bersumpah terhadap apa yang tidak kami lihat?" Beliau bersabda: "Apakah kalian mau orang-orang Yahudi terbebas dari tuduhan kalian dengan bersumpah lima puluh sumpah bahwa mereka tidak membunuhnya?" Mereka berkata; "Bagaimana kita rela dengan sumpah mereka, sedangkan mereka adalah orang-orang musyrik?" Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membayar diyat dari beliau sendiri. Hadits tersebut dimursalkan oleh Malik bin Anas.

nasai:4638

Telah mengkhabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah memberitakan kepada kami [Abdur Razzaq], dia berkata; telah memberitakan kepada kami [Ma'mar] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melihat seorang anak mencukur sebagian kepalanya dan meninggalkan sebagian yang lainnya, kemudian beliau melarang dari hal tersebut dan bersabda: "Cukurlah semuanya, atau biarkan semuanya."

nasai:4962

Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Harb] ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Asbath] dari [Mughirah] dari [Mathar] dari [Abu Syaikh] ia berkata, "Ketika kami sedang bersama [Mu'awiyah] dalam salah satu perjalanan hajinya, ia mengumpulkan sejumlah sahabat Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam, ia lalu berkata kepada mereka, "Bukankah kamu telah mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang memakai emas kecuali potongan kecil?" mereka menjawab, "Tentu." Yahya bin Abu Katsir menyelisihinya berdasar pada perselisihan yang terjadi antara sahabatnya.

nasai:5061

Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Ali] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin 'Urwah] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Ayahku] dari [Zainab binti Abu Salamah] dari [Ummu Salamah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kalian mengadukan permasalahan kepadaku, padahal aku hanyalah manusia biasa, barangkali sebagian dari kalian lebih fasih dalam mengemukakan argumentnya dari sebagian yang lain. Maka barangsiapa yang aku beri putusan dengan mengorbankan hak saudaranya, janganlah kalian ambil, sebab dengan begitu berarti aku telah memercikkan untuknya api neraka."

nasai:5306

Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Hisyam bin Urwah] dari [Ayahnya] dari [Zainab binti Ummu Salamah] dari [Ummu Salamah] ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kalian mengadukan permasalahan kepadaku, padahal aku hanyalah manusia biasa. Dan mungkin salah seorang dari kalian lebih fasih dalam memberikan argumennya dari yang lain, aku memberi putusan kepada kalian hanyalah sebatas informasi yang aku dengar, maka barangsiapa yang aku beri putusan dengan mengorbankan hak saudaranya, janganlah ia mengambilnya, sebab dengan begitu aku telah memercikkan api neraka kepadanya."

nasai:5327

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] dan [Hannad] dan [Mahmud bin Ghailan] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abdullah bin Muhammad bin Aqil] dari [Muhammad Ibnul Hanafiah] dari [Ali] dari Nabi Shallahu 'alaihi wa Sallam, beliau bersabda: " Kunci shalat adalah bersuci, keharamannya adalah takbir dan penghalalannya adalah salam." Abu Isa berkata; "Hadits ini adalah yang paling shahih dan paling baik dalam bab ini. Abdullah bin Muhammad bin Aqil adalah seorang yang jujur, namun ada beberapa ahli ilmu yang memperbincangkan tentang hafalannya. Abu Isa berkata; "Aku telah mendengar Muhammad bin Isma'il berkata; "Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Ibrahim dan Al Humaidi, mereka berdalil dengan hadits Abdullah bin Muhammad bin Aqil. Muhammad berkata; "Masanya berdekatan." Abu Isa berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Jabir dan Abu Sa'id."

tirmidzi:3

telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Musa] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Musa Ar Razi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Abdullah] dari [Amru bin Yahya] dari [Bapaknya] dari [Abdullah bin Zaid] ia berkata; "Aku melihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkumur dan memasukkan air ke dalam hidung dari satu telapak tangan, beliau lakukan hal itu tiga kali." Dan bab ini ada riwayat dari Abdullah bin Abbas." Abu Isa berkata; "Hadits Abdullah bin Zaid adalah hadits yang derajatnya hasan gharib. Hadits ini juga diriwayatkan oleh [Malik] dan [Ibnu Uyainah] juga selainnya dari [Amru bin Yahya], namun mereka tidak menyebutkan lafadz, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkumur dan memasukkan air ke dalam hidung dari satu telapak tangan." Namun yang menyebutkan itu adalah Khalid bin Abdullah. Menurut ahli hadits, Khalid bin Abdullah adalah seorang yang dipercaya dan banyak hafalannya. Sebagian ahli ilmu berpendapat bahwa berkumur dan memasukkan air ke dalam hidung dari satu telapak tangan adalah sah. Namun sebagian yang lain mengatakan; "Memisahkan antara keduanya adalah lebih kami sukai." Asy Syafi'i berkata; "Jika ia menghimpun dalam satu tangan maka itu telah sah, namun jika ia memisahkan antara keduanya maka hal itu lebih kami sukai."

tirmidzi:27

telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] berkata, telah menceritakan kepada kami [Bisyr Ibnul Mufadldlal] dari [Abdullah bin Muhammad bin Aqil] dari [Ar Rabi' binti Mu'awwidz bin Afra`] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengusap kepalanya dua kali; beliau memulainya dari bagian belakang, lalu ke bagian ke depan. Juga kedua telinganya, bagian luar dan dalamnya." Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya hasan, sedangkan hadits riwayat Abdullah bin Zaid lebih shahih dan lebih baik sanadnya dari hadits tersebut. Dan sebagian penduduk Kufah mengamalkan hadits ini, di antaranya adalah Waki' Ibnul Jarrah."

tirmidzi:31

telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Sinan bin Rabi'ah] dari [Syahr bin Hausyab] dari [Abu Umamah] ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berwudlu, beliau membasuh wajahnya tiga kali, dan kedua tangannya tiga kali, lalu mengusap kepalanya seraya bersabda: "Kedua telinga adalah termasuk bagian dari kepala." Abu Isa berkata; Qutaibah berkata; bahwa Hammad berkata; "Aku tidak tahu apakah ini perkataan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam atau dari Abu Umamah." Abu Isa berkata; "Dalam bab ini ada juga hadits dari Anas, " ia berkata lagi, "Hadits ini sanadnya tidak sesuai dengan susunannya." Dan hadits ini diamalkan oleh kebanyakan ahli ilmu dari para sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan orang-orang setelah mereka, bahwa kedua telinga termasuk bagian dari kepala. Pendapat ini diambil juga oleh Sufyan Ats Tsauri, Ibnul Mubarak, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Sementara ulama lain berpendapat, bahwa telinga bagian depan adalah termasuk wajah, sementara telinga bagian belakang adalah termasuk kepala. Ishaq berkata; "Aku memilih mengusap bagian depannya bersama wajah dan bagian belakangnya bersama kepala." Sedangkan Syafi'i berkata; "Keduanya adalah sunnah, bahwasanya beliau mengusap keduanya dengan air yang baru."

tirmidzi:35

telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abu Umar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari ['Amru bin Yahya] dari [Bapaknya] dari [Abdullah bin Zaid] ia berkata; "Sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berwudlu, beliau membasuh mukanya tiga kali, membasuh tangannya dua kali-dua kali, dan mengusap kepala serta kakinya dua kali-dua kali." Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya hasan shahih, dan disebutkan pula dalam hadits lain bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kadang dalam wudlunya dengan jumlah sekali-sekali dan kadang dengan jumlah tiga kali-tiga kali. Para ulama juga memberikan keringanan dalam hal ini, mereka berpendapat bahwa seseorang dibolehkan berwudlu sesekali waktu dengan jumlah tiga kali-tiga kali dan sesekali waktu yang lain dengan sekali-sekali."

tirmidzi:44

telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] dan [Ali bin Hujr] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ulaiyyah] dari [Abu Raihanah] dari [Safinah] berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berwudlu hanya dengan air satu mud dan mandi dengan satu sha'." Abu Isa berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Aisyah, Jabir, dan Anas bin Malik." Abu Isa berkata; "Hadits Safinah derajatnya hasan shahih, sedangkan Abu Raihanan namanya adalah Abdullah bin Mathar." Demikanlah, para ahli ilmu berpendapat bahwa wudlu cukup dengan air satu mud dan mandi dengan satu sha'. Imam Syafi'i, Ahmad dan Ishak mengatakan; "Hadits ini bukan bermakna sebagai pembatasan, bahwa hal itu tidak boleh terlalu banyak atau sedikit, tetapi menurut kadarnya."

tirmidzi:51

telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Humaid Ar Razi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Salamah Ibnul Fadll] dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Humaid] dari [Anas] berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam selalu berwudlu ketika akan shalat, baik dalam keadaan suci atau tidak." Humaid berkata; Aku berkata kepada Anas; "Lalu bagaimana dengan kalian, apa yang kalian lakukan?" ia menjawab, "Kami hanya berwudlu sekali." Abu Isa berkata; "Hadits Humaid dari Anas derajatnya hasan gharib dari sisi ini. Tetapi yang mashur menurut ahli hadits adalah hadits 'Amru bin 'Amir Al Anshari. Dan sebagian ahli ilmu berpendapat bahwa wudlu setiap akan melakukan shalat adalah dianjurkan, bukan diwajibkan.

tirmidzi:53

telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari [Sulaiman At Taimi] dari [Abu Hajib] dari [Seorang laki-laki dari bani Ghifar], ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari air sisa mandi seorang wanita." Dan dalam bab ini ada juga riwayat dari Abdullah bin Sarjis. Abu Isa berkata; "Sebagian fuqaha memakruhkan berwudlu dari air sisa mandi seorang wanita. Dan ini adalah perkataan Ahmad dan Ishaq, mereka memakruhkan air sisa bersucinya mereka, bukan sisa air yang masih dalam bejananya."

tirmidzi:58

telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash] dari [Simak bin Harb] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] ia berkata; "Beberapa istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mandi dalam satu bejana, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam hendak berwudlu darinya, namun ia berkata; "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku junub, " beliau lalu menjawab: "Sesungguhnya air itu tidak junub (tidak najis)." Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya hasan shahih, dan hadits ini dipegang oleh Sufyan Ats Tsauri, Malik dan Syafi'i."

tirmidzi:60

telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Muhammad bin 'Amru] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: " Hendaknya berwudlu karena sesuatu yang disentuh api, meskipun itu susu kering (keju)." Abu Salamah berkata; Ibnu Abbas bertanya kepadanya, "Wahai Abu Hurairah, apakah kami harus berwudlu karena makan minyak samin? Dan apakah kami juga harus wudlu karena minum air hangat?" Abu Salamah berkata; Abu Hurairah lalu menjawab, "Wahai anak saudaraku, jika engkau mendengar hadits dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka janganlah kamu membuat permisalan-permisalan (padanan)." Abu Isa berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Ummu Habibah, Ummu Salamah, Zaid bin Tsabit, Abu Salamah, Abu Ayyub dan Abu Musa." Abu Isa berkata lagi, "Sebagian ulama berpendapat bahwa wudlu wajib dilakukan karena sesuatu yang dirubah oleh api (mentah menjadi matang), namun sebagian besar ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, tabi'in dan orang-orang setelahnya tidak berwudlu karena sesuatu yang dirubah oleh api."

tirmidzi:74

telah menceritakan kepada kami [Hannad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Abdullah bin Abdullah Ar Razi] dari [Abdurrahman bin Abu Laila] dari [Al Barro` bin 'Azib] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah ditanya tentang hukum wudlu karena maka daging unta, beliau menjawab: "Berwudlulah karenanya." Lalu beliau ditanya tentang hukum wudlu karena makan daging kambing, beliau menjawab: "Janganlah kalian berwudlu karenanya." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Jabir bin Samurah dan Usaid bin Hudlair." Abu Isa berkata; "Al Hajjaj bin Artha`ah telah meriwayatkan hadits ini dari Abdullah bin Abdullah, dari Abdurrahman bin Abu Laila, dari Usaid bin Hudlair. Tetapi yang benar adalah hadits Abdurrahman bin Abu Laila dari Al Bara` bin 'Azib. Ini adalah pendapat Ahmad dan Ishaq. Dan [Ubaidah Adl Dlabbi] meriwayatkan dari [Abdullah bin Abdullah Ar Razi], dari [Abdurrahman bin Abu Laila], dari [Dzul Ghurrah Al Juhanni]. Sedangkan Hammad bin Salamah meriwayatkan hadits ini dari Al Hajjaj bin Artha`ah, namun ia melakukan kesalahan dalam periwayatannya. Ia mengatakan; "Abdullah bin Abdurrahman bin Abu Laila, dari bapaknya, dari Usaid bin Hudlair. Dan yang shahih adalah, dari Abdullah bin Abdullah Ar Razi, dari Abdurrahman bin Abu Laila, dari Al Bara` bin 'Azib. Ishaq berkata; "Dalam bab ini ada dua hadits dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang shahih; yaitu hadits Barra` dan hadits Jabir bin Samurah." Ini pendapat Ahmad dan Ishaq. Dan telah diriwayatkan dari sebagian ahli ilmu dari kalangan tabi'in dan selainnya, mereka berpendapat bahwasanya tidak harus wudlu karena makan daging unta. Ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri dan penduduk Kufah."

tirmidzi:76

telah menceritakan kepada kami [Hannad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Mulazim bin 'Amru] dari [Abdullah bin Badr] dari [Qais bin Thalq bin Ali Al Hanafi], dari [Bapaknya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: " Kemaluan hanyalah segumpal atau sepotong daging dari seseorang." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Abu Umamah." Abu Isa berkata; "Diriwayatkan tidak hanya dari satu sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan sebagian tabi'in, mereka berpendapat bahwa tidak ada wudlu karena menyentuh kemaluan. Ini adalah pendapat yang diambil oleh penduduk Kufah dan Ibnul Mubarak." Dan hadits ini adalah sebaik-baik hadits yang diriwayatkan dalam bab ini. Hadits ini diriwayatkan oleh [Ayyub bin Utbah] dan [Muhammad bin Jabir] dari [Qais bin Thalq], dari [bapaknya]. Namun ada beberapa ulama yang masih memperbincangkan tentang Muhammad bin Jabir dan Ayyub bin Utbah. Dan hadits Mulazim bin Amru dari Abdullah bin Badr lebih shahih dan lebih baik."

tirmidzi:78

telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] dan [Hannad] dan [Abu Kuraib] dan [Ahmad bin Muni'] dan [Mahmud bin Ghailan] dan [Abu 'Ammar Al Husain bin Huraits] mereka berkata; [Waki'] menceritakan kepada kami dari [Al A'masy] dari [Habib bin Abu Tsabit] dari [Urwah] dari [Aisyah] berkata; " Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mencium sebagian istrinya, setelah itu keluar shalat dan tidak berwudlu lagi." Urwah berkata; "Itu pasti engkau sendiri, " Urwah berkata; "Lalu ia pun tertawa." Abu Isa berkata; "Yang telah meriwayatkan hadits ini bukan hanya seorang dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan tabi'in." pendapat ini diambil oleh Sufyan Ats Tsauri dan penduduk Kufah. Mereka mengatakan; "Tidak ada kewajiban berwudlu karena mencium." Sedangkan Malik bin Anas, Al Auza'i, Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq berpendapat; bahwa mencium itu mengharuskan wudlu. Pendapat ini diambil tidak hanya satu dari kalangan ahli ilmu dari sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan tabi'in. Namun sahabat-sahabat kami meninggalkan hadits dari Aisyah karena menurut mereka lemah dari sisi sanad. Abu Isa berkata; "Aku mendengar Abu Bakr Al Aththar Al Bashri menyebutkan dari Ali Ibnul Madini, ia berkata; "Yahya bin Sa'id Al Qaththan melemahkan hadits ini. dan ia berkata, "Itu sama dengan sesuatu yang tidak ada apa-apanya." Ia juga berkata; "Aku mendengar Muhammad bin Isma'il melemahkan hadits ini, dan Habib bin Abu Tsabit belum pernah mendengar dari Urwah." Telah diriwayatkan dari [Ibrahim At Taimi], dari [Aisyah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah menciumnya dan beliau tidak berwudlu lagi. Namun hadits ini juga tidak sah. Kami tidak pernah mengetahui bahwa Ibrahim At Taimi pernah mendengar dari Aisyah. Tidak ada hadits yang shahih dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam bab ini."

tirmidzi:79

telah menceritakan kepada kami [Hannad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Abu Fazarah] dari [Abu Zaid] dari [Abdullah bin Mas'ud] ia berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bertanya kepadaku: "Apa yang ada di dalam embermu?" Aku pun menjawab, "Arak, " beliau lalu bersabda: " Kurma yang baik dan air yang suci, " Ibnu Mas'ud berkata; "Maka beliau pun berwudlu dengannya." Abu Isa berkata; "Hanyasanya hadits ini diriwayatkan dari Abu Zaid dari Abdullah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Sedangkan Abu Zaid adalah seorang yang belum dikenal oleh para ahli hadits. Dia tidak diketahui pernah meriwayatkan hadits kecuali hadits ini. Sebagian ahli ilmu berpandangan bahwa seseorang boleh berwudlu dengan nabidz (arak). Di antaranya adalah Sufyan Ats Tsauri dan selainnya. Dan sebagian yang lain berpandangan bahwa seseorang tidak boleh berwudlu dengan arak. Ini adalah pendapat Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Ishaq berkata; "Jika seseorang diuji dengan ini, maka hendaklah ia berwudlu dengan arak, tetapi aku lebih suka jika ia bertayammum." Abu Isa berkata; Adapun perkataan seseorang; "Tidak boleh berwudlu dengan arak, " adalah lebih dekat dengan Al Qur`an dan lebih layak. Karena Allah Ta'ala berfirman, "(lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih))."

tirmidzi:81

telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Uqail] dari [Az Zuhri] dari [Ubaidillah bin Abdullah] dari [Ibnu Abbas] berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam minum susu, lalu beliau minta diambilkan air seraya berkumur dengan air tersebut, setelah itu beliau bersabda: "Sesungguhnya pada susu itu ada lemaknya." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Sahl bin Sa'd As Sa'idi dan Ummu Salamah." Abu Isa berkata; "Ini adalah hadits yang derajatnya hasan shahih, sebagian ahi ilmu berpandangan bahwa seseorang diharuskan berkumur dengan air setelah minum susu. Sedangkan menurut kami itu hanyalah sekedar disunahkan saja. Dan sebagian dari mereka bahkan tidak mengharuskan seseorang berkumur karena minum susu."

tirmidzi:82

telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali] dan [Muhammad bin Basysyar] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Ahmad Muhammad bin Abdullah Az Zubair] dari [Sufyan] dari [Adl Dlahhak bin Utsman] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] berkata; "Ada seorang lelaki mengucapkan salam kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ketika Nabi sedang kencing, maka beliau pun tidak menjawabnya." Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya hasan shahih, hanyasannya hal ini (menjawab salam) menjadi makruh dikalangan kami apabila sedang buang air besar atau kencing, sebagaimana yang telah ditafsirkan oleh sebagian ahli Ilmu. Dan hadits ini adalah hadits yang paling baik yang diriwayatkan dalam bab ini. Abu Isa berkata; "Dalam bab ini terdapat juga hadits dari Al Muhajir bin Qunfudz, Abdullah bin Hanzhalah, Alqamah bin Al Afra', Jabir dan Al Barra`."

tirmidzi:83

Diriwayatkan dari [Syahr bin Hausyab], ia berkata; "Aku melihat [Jarir bin Abdullah] berwudlu, lalu ia mengusap sepasang khufnya. Maka aku pun bertanya kepadanya tentang hal itu, ia menjawab, "Aku melihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berwudlu lalu mengusap kedua khufnya." Maka aku pun bertanya kepadanya, "Apakah itu sebelum turunnya surat Al Maidah atau sesudahnya?" Ia menjawab, "Aku belum masuk Islam kecuali setelah turunnya surat Al Maidah." [Qutaibah] menceritakan hal itu kepada kami, ia berkata; "Telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Ziyad At Tirmidzi], dari [Muqatil bin Hayyan], dari [Syahr bin Hausyab], dari [Jarir]." Perawi berkata; " [Baqiyyah] meriwayatkan dari [Ibrahim bin Adham], dari [Muqatil bin Hayyan], dari [Syahr bin Hausyab], dari [Jarir]. Dan ini adalah hadits yang telah jelas, karena sebagian orang yang mengingkari tentang mengusap khuf mentakwilkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengusap khuf sebelum turunnya surat Al Maidah. Dan Jarir menyebutkan dalam haditsnya bahwa ia melihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengusap khufnya setelah turunnya surat Al Maidah."

tirmidzi:87

telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Khalid Al Khayyath] dari [Abdullah bin Umar] -yaitu Al Umari- dari [Ubaidullah bin Umar] dari [Al Qasim bin Muhammad] dari ['Aisyah] ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang mendapatkan basah namun ia tidak ingat jika bermimpi, beliau menjawab: "Ia wajib mandi." Dan beliau juga ditanya tentang seorang laki-laki bermimpi namun tidak mendapatkan sesuatu yang basah (mani), beliau menjawab: "Ia tidak wajib mandi." Ummu Salamah bertanya, "Wahai Rasulullah, jika seorang wanita bermimpi seperti itu apakah ia juga harus mandi?" beliau menjawab: "Ya, karena wanita adalah saudara(sepadan) laki-laki." Abu Isa berkata; "Yang meriwayatkan hadits ini, yakni hadits 'Aisyah tentang seorang laki-laki yang mendapatkan sesuatu yang basah, namun ia tidak mengingat jika ia bermimpi, adalah Abdullah bin Umar dari Ubadidullah bin Umar. Namun Yahya bin Sa'id melemahkan Abdullah bin Umar dari sisi hafalan terdapat haditsnya. Ini adalah pendapat banyak ulama dari sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan tabi'in, bahwa seorang laki-laki jika bangun lalu mendapatkan sesuatu yang basah maka ia wajib mandi." Pendapat ini juga diambil oleh Sufyan Ats Tsauri dan Ahmad. Dan sebagian ulama dari kalangan tabi'in mengatakan bahwa seseorang wajib mandi jika basah itu berupa mani. Ini adalah pendapat Syafi'i dan Ishaq. Apabila seseorang bermimpi namun tidak melihat sesuatu yang basah (mani), maka ia tidak wajib mandi."

tirmidzi:105

telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu 'Amir Al Aqadi] berkata; telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Muhammad] dari [Abdullah bin Muhammad bin Aqil] dari [Ibrahim bin Muhammad bin Thalhah] dari pamannya [Imran bin Thalhah] dari ibunya [Hamnah binti Jahsy] ia berkata; "Aku banyak mengeluarkan darah haid yang banyak dan deras, maka aku mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam untuk memberi kabar dan meminta fatwa kepadanya. Aku mendapati beliau di rumah saudara perempuanku, Zainab binti Jahsy, lalu aku berkata; "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku mengeluarkan darah haid yang banyak dan deras, hal ini telah menghalangiku untuk shalat dan puasa, lalu apa yang engkau perintahkan kepadaku dalam hal ini?" beliau bersabda: "Berilah kapas, karena itu akan menghilangkan darah, " ia berkata; "Darahnya lebih banyak dari itu?" beliau bersabda: "Sumbatlah ia dengan sesuatu yang dapat menghalangi keluarnya darah, " ia berkata; "Darahnya sangat deras." Beliau bersabda: "Ambillah kain, " ia berkata; "Darahnya lebih banyak dan deras, " maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Akan aku perintahkan kepadamu dengan dua hal, manapun yang engkau lakukan maka itu telah cukup. Dan jika engkau mampu atas keduanya maka engkau lebih tahu." Beliau bersabda: "Sesungguhnya itu adalah pukulan setan, maka berhaidlah selama enam atau tujuh hari dalam hitungan ilmu Allah, setelah itu mandilah. Jika engkau merasa bahwa engkau telah suci dan bersih maka shalatlah dua puluh empat malam atau dua puluh tiga siang dan malamnya, puasa dan shalatlah karena itu telah cukup bagimu. Seperti itu pula, lakukanlah sebagaimana wanita haid dan bersuci untuk waktu-waktu haid dan suci mereka. Jika kamu kuat mengakhirkan shalat zhuhur dan mensegerakan shalat asar, kemudian kalian mandi ketika kalian telah suci, lalu engkau shalat zhuhur dan asar. Setelah itu engkau akhirkan shalat maghrib dan mensegerakan shalat isya, lalu mandi dan menjamak antara dua shalat maka lakukanlah. Engkau mandi di waktu subuh maka kerjakanlah. Demikianlah, maka lakukanlah. Dan puasalah engkau jika kuat." Setelah itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Itulah dua hal yang paling aku kagumi." Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya hasan shahih. [Ubaidullah bin Amru Ar Raqi] dan [Ibnu Juraij] dan [Syarik] meriwayatkan dari [Abdullah bin Muhammad bin Aqil] dari [Ibrahim bin Muhammad bin Thalhah] dari pamannya [Imran] dari ibunya [Hamnah]. Hanya saja Ibnu Juraij menyebutkan dengan nama Umar bin Thalhah. Yang benar adalah Imran bin Thalhah. Ia berkata; "Aku bertanya Muhammad tentang hadits ini, maka ia pun bertanya, "Hadits hasan shahih." Demikian juga dengan Ahmad bin Hanbal, ia mengatakan, "Hadits ini derajatnya hasan shahih." Ahmad dan Ishaq berkata tentang wanita yang mustahadlah, "Jika ia mengetahui haidnya……….maka hukumnya sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Fatimah binti Abu Hubaisy. Jika wanita yang mengalami istihadlah itu mempunyai hari-hari yang diketahui sebelum istihadlah, maka hendaklah ia meninggalkan shalat pada hari-hari haidnya. Kemudian ia mandi dan berwudlu setiap shalat, maka ia boleh mengerjakan shalat. Apabila darah itu masih keluar dan ia tidak mempunyai hari-hari yang diketahui, atau tidak mengetahui haid dengan datang dan berlalunya darah, maka hukum yang sesuai baginya adalah hadits Hamnah binti Jahsy. Abu Ubaid juga berkata demikian. Syafi'i berkata; "Apabila wanita yang mengalami istihadlah, darahnya selalu mengalir pada awal mula ia melihat dan terus-menerus seperti itu, maka ia harus meninggalkan shalat di antara waktu itu selama lima belas hari. Namun jika ia dalam keadaan suci dalam jangka waktu lima belas hari atau sebelum itu, maka itu termasuk hari-hari haid. Apabila wanita itu melihat darah lebih dari lima belas hari, maka ia harus mengqadla shalat selama empat belas hari. Kemudian setelah itu ia meninggalkan shalat selama masa haid yang paling sebentar untuk ukuran wanita, yaitu sehari semalam." Abu Isa berkata; "Ulama berpeda pendapat tentang masa haid yang paling sebentar dan paling lama. Sebagian ulama berkata; "Masa haid yang paling cepat adalah tiga hari dan yang paling lama adalah sepuluh hari." Ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri, bin Al Mubarak dan penduduk Kufah. Dan sebagian ulama yang lain seperti 'Atha bin Abu Rabah mengatakan, "Masa cepat yang paling cepat adalah sehari semalam, dan yang paling lama adalah lima belas hari. Ini adalah pendapat Malik, Al Auza'I, Syafi'i, Ahmad, Ishaq dan Abu Ubaid."

tirmidzi:118

telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Urwah] dari ['Aisyah] bahwasanya ia berkata; "Ummu Habibah binti Jahsy meminta fatwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, ia berkata; "Sesungguhnya aku mengalami istihadlah, sehingga aku menjadi tidak suci, maka apakah aku harus meninggalkan shalat?" beliau bersabda: "Tidak, itu hanyalah darah penyakit, hendaklah engkau mandi dan shalat." Maka Ummu Habibah pun selalu mandi ketika akan shalat." Qutaibah berkata; "Al Laits berkata; "Ibnu Syihab tidak menyebutkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan Ummu Habibah untuk mandi setiap kali akan shalat, namun itu adalah sesuatu yang biasa ia lakukan." Abu Isa berkata; "Hadits ini juga diriwayatkan dari Az Zuhri, dari Amrah, dari 'Aisyah, ia berkata; "Ummu Habibah binti Jahasy meminta fatwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." Dan sebagian ulama mengatakan bahwa wanita yang mengalami istihadlah hendaknya mandi pada setiap kali akan shalat." [Al Auza'i] meriwayatkan dari [Az Zuhri] dari [Urwah] dan [Amrah] dari ['Aisyah].

tirmidzi:119

telah menceritakan kepada kami [Al Husain bin Huraits] berkata; telah mengabarkan kepada kami [Al Fadll bin Musa] dari [Abu Hamzah As Sukkari] dari [Abdul Karim] dari [Miqsam] dari [Ibnu Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Jika darah tersebut warnanya merah maka dendanya satu dinar, dan jika warnanya kuning maka dendanya adalah setengah dinar." Abu Isa berkata; "Hadits yang berbicara masalah denda menggauli wanita yang sedang haid diriwayatkan oleh Ibnu Abbas dengan riwayat mauquf dan marfu'. Ini adalah perkataan sebagian ahli ilmu. Dan pendapat ini juga diambil oleh Ahmad dan Ishaq. bin Al Mubarak berkata; "Hendaklah ia meminta maaf kepada Rabbnya dan tidak ada kafarah." Perkataan seperti bin Al Mubarak ini juga diriwayatkan dari sebagian ulama tabi'in, seperti Sa'id bin Jubair dan Ibrahim An Nakha'I. Dan ini adalah perkataan kebanyakan ulama dunia."

tirmidzi:127

telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Hisyam bin Urwah] dari [Fathimah binti Al Mundzir] dari [Asma binti Abu Bakr] berkata; "Seorang wanita bertanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang pakaian yang terkena darah haid?" maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Gosoklah kain tersebut, kemudian basahi dan basuhlah dengan air, setelah itu shalatlah dengannya." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Abu Hurairah dan Ummu Qais binti Mihshan." Abu Isa berkata; "Hadits Asma tentang mencuci darah haid derajatnya hasan shahih." Para ulama telah berbeda pendapat tentang darah yang mengenai kain lalu dipakai shalat sebelum dicuci. Sebagian ulama dari tabi'in berkata; "Apabila darah tersebut seukuran (sebesar) dirham, lalu ia mengenakannya sebelum dicuci, maka ia harus mengulangi shalatnya." Sedangkan sebagian yang lain berkata; "Apabila darah itu lebih besar dari ukuran satu dirham, maka ia harus mengulangi shalatnya." Pendapat ini dipegang oleh Sufyan Ats Tsauri dan bin Al Mubarak. Namun sebagian ulama yang lain dari kalangan tabi'in dan selainnya tidak mewajibkan untuk mengulangi shalatnya, meskipun darah itu lebih banyak (besar) dari uang dirham. Pendapat ini dipegang oleh Ahmad dan Ishaq. Syafi'i berkata; "Wajib mencucinya meskipun darahnya kurang daru seukuran uang dirham." Dan Ia berpegang teguh dengan itu."

tirmidzi:128

telah menceritakan kepada kami [Hannad bin As Sari] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Hisyam bin Urwah] dari [Ayahnya] dari [Abdullah bin Al Arqam] ia berkata; "Iqamah telah dikumandangkan, lalu ia mengambil tangan seorang laki-laki seraya menyuruhnya ke depan, padahal ia adalah imam bagi kaumnya. Lalu ia berkata; "Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika shalat telah dikumandangkan, dan salah seorang dari kalian ingin ke WC, maka hendaklah ia ke WC terlebih dahulu." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari 'Aisyah, Abu Hurairah, Tsauban dan Abu Umamah." Abu Isa berkata; "Hadits Abdullah bin Al Arqam adalah hadits hasan shahih. Seperti inilah [Malik bin Anas] dan [Yahya bin Sa'id Al Qaththan] dan tidak sedikit pula dari kalangan penghafal (ahli hadits) meriwayatkan dari [Hisyam bin Urwah] dari [ayahnya] dari [Abdullah bin Al Arqam]." [Wuhaib] dan selainnya juga meriwayatkan dari [Hisyam bin Urwah] dari [ayahnya] dari [seorang laki-laki] dari [Abdullah bin Al Arqam]. Ini adalah pendapat tidak seorang saja dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan tabi'in. Pendapat ini juga dipegang oleh Ahmad dan Ishaq, mereka mengatakan, "Janganlah seseorang melakukan shalat jika ia merasakan (ingin) buang air besar atau air kecil." Mereka berkata lagi, "Jika ia telah berdiri shalat, ia tidak harus membatalkan shalatnya selama hal itu tidak mengganggu." Sebagian ahli ilmu berpendapat, "Seseorang tidak apa-apa melaksanakan shalat dalam keadaan ingin buang air besar atau air kecil, selama hal itu tidak mengganggunya dalam shalat."

tirmidzi:132

telah menceritakan kepada kami [Abu Hafsh 'Amru bin Ali Al Falas] berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid Ibnu Zurai'] berkata; telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Azrah] dari [Sa'id bin Abdurrahman bin Abza] dari [ayahnya] dari ['Ammar bin Yasir] berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kepadanya bertayamum pada muka dan kedua telapak tangan." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari 'Aisyah dan Ibnu Abbas." Abu Isa berkata; "Hadits Ammar ini derajatnya hasan shahih. Telah diriwayatkan pula dari 'Ammar dari banyak jalur. Ini adalah pendapat tidak hanya seorang saja dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Di antara mereka adalah Ali, 'Ammar, Ibnu Abbas dan banyak lagi dari kalangan tabi'in seperti Asy Sya'bi, 'Atha` dan Makhul. Mereka mengatakan, "Tayamum itu satu pukulan untuk muka dan kedua telapak tangan." Pendapat ini diambil oleh Ahmad dan Ishaq. Dan sebagian ahli ilmu seperti Ibnu Umar, Jabir, Ibrahim dan Al Hasan mengatakan, "Tayamum itu satu pukulan untuk wajah dan satu pukulan untuk kedua telapak tangan hingga siku." Pendapat ini diambil oleh Sufyan Ats Tsauri, Malik, bin Al Mubarak dan Syafi'i. Hadits tentang tayamum ini, yaitu bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengatakan, "untuk muka dan kedua telapak tangan, " juga diriwayatkan dari Ammar dengan jalur lain. Hadits ini juga diriwayatkan dari 'Ammar, bahwa ia berkata; "Kami pernah bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bertayamum hingga pundak dan ketiak." Namun sebagian ulama melemahkan hadits 'Ammar dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, tentang tayamum pada muka dan kedua telapak tangan, ketika diriwayatkan pula darinya hadits tayamum hingga pundak dan ketiak. Ishaq bin Ibrahim bin Makhlad Al Hanzhali berkata; "Hadits 'Ammar tentang tayamum untuk muka dan kedua telapak tangan adalah hadits yang derajatnya hasan shahih. Sedangkan hadits Ammar yang menyebutkan, "Kami pernah bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bertayamum hingga pundak dan ketiak, " tidak bertentangan dengan hadits untuk muka dan kedua telapak tangan. Sebab 'Ammar tidak menyebutkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan mereka untuk melakukan yang demikian itu. Namun ia hanya mengatakan, "Kami melakukan begini dan begini." Ketika ia bertanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau memerintahkan kepadanya untuk mengusap muka dan kedua telapak tangan, maka berakhirlah atas apa yang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ajarkan kepadanya, yaitu mengusap muka dan kedua telapak tangan. Dalil dari hal itu adalah apa yang 'Ammar fatwakan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang tayamum, bahwa beliau bersabda: "(mengusap) muka dan kedua telapak tangan." Maka dalam persoalan ini dalilnya adalah apa yang telah diajarkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau mengajarkan untuk mengusap wajah dan kedua telapak tangan." Ia bersabda, "Aku mendengar Abu Zur'ah bin Abdul Karim berkata; "Aku belum pernah melihat di kota Bashrah orang yang lebih bagus hafalannya selain tiga orang; Ali bin Al Madini, Ibnu Asy Syadzakuni dan 'Amru bin Ali Al Fallas." Abu Zur'ah berkata; "Affan bin Muslim meriwayatkan sebuah hadits dari 'Amru bin Ali."

tirmidzi:134

telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] dan [Sa'id bin Abdurrahman Al Makhzumi] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id bin Al Musayyib] dari [Abu Hurairah] ia berkata; "Seorang arab dusun masuk ke dalam masjid ketika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam shalat, arab dusun itu lalu shalat. Setelah shalat ia berdo'a, "Ya Allah, sayangilah aku dan Muhammad, dan jangan engkau sayangi seorang pun bersama kami." Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu berpaling ke arahnya seraya bersabda: "Sungguh engkau telah mempersempit sesuatu yang luas." Setelah itu ia kencing di dalam masjid hingga membuat orang-orang segera menghampirinya, namun Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siramlah dengan seember air, " atau beliau mengatakan: "dengan satu timba air." Setelah itu beliau bersabda lagi: "Sesungguhnya kalian diutus dengan memberi kemudahan dan tidak diutus untuk memberi kesulitan." [Sa'id] berkata; " [Sufyan] berkata; "Telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Sa'id] dari [Anas bin Malik] seperti ini." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Abdullah bin Mas'ud, Ibnu Abbas dan Watsilah bin Al Asqa'." Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya hasan shahih, dan sebagian ahli ilmu beramal dengan hadits ini. Ini adalah pendapat Ahmad dan Ishaq. [Yunus] juga meriwayatkan hadits ini dari [Az Zuhri] dari [Ubaidullah bin Abdullah] dari [Abu Hurairah]."

tirmidzi:137

telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Urwah] dari ['Aisyah] bahwasanya ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah melaksanakan shalat asar, sedangkan sinar matahari masuk ke dalam kamarnya, dan belum tampak bayangan dalam kamarnya." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Anas, Abu Arwa, Jabir, dan Rafi' bin Khadij." Ia berkata; "Diriwayatkan juga dari Rafi' dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang mengakhirkan shalat asar, namun riwayat tersebut tidak sah." Abu Isa berkata; "Hadits 'Aisyah derajatnya hadits hasan shahih." Pendapat itulah yang dipilih oleh sebagian ahlul Ilmi dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Di antaranya adalah Umar, Abdullah bin Mas'ud, 'Aisyah, Anas dan beberapa orang dari kalangan tabi'in, yaitu tentang menyegerakan shalat asar, dan mereka memakruhkan untuk mengakhirkan shalat asar. Pendapat ini juga diambil oleh Abdullah bin Mubarak, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq."

tirmidzi:147

telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata; telah menceritakan kepada kami [Hatim bin Isma'il] dari [Yazid bin Abu Ubaid] dari [Salamah bin Al Akwa'] ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengerjakan shalat maghrib ketika matahari telah terbenam dan tak terlihat." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Jabir Ash Shunabihi, Yazid bin Khalid, Anas, Rafi' bin Khadij, Abu Ayyub, Ummu Habibah, Abbas bin Abdul Muthallib dan Ibnu Abbas. Hadits Al Abbas telah diriwayatkan darinya secara mauquf, dan ini lebih shahih. Sedangkan Ash Shunabihi belum pernah mendengar dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan ia adalah sahabat Abu Bakar Radliaallahu 'anhu. Abu Isa berkata; "Hadits Salamah bin Al Akwa' derajatnya hasan shahih, ini adalah pendapat yang diambil oleh kebanyakan ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan orang-orang setelah mereka dari kalangan tabi'in. Mereka memilih untuk menyegerakan shalat maghrib dan memakruhkan untuk mengakhirkannya. Hingga sebagian ahli ilmu mengatakan, "Shalat maghrib hanya mempunyai satu waktu." Mereka berpegangan dengan hadits Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ketika diimami oleh Jibril. Dan ini adalah pendapat yang diambil oleh Ibnu Al Mubarak dan Syafi'i."

tirmidzi:150

telah menceritakan kepada kami [Hannad] berkata; telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Abu Az Zubair] dari [Nafi' bin Jubair bin Muth'im] dari [Abu Ubaidah bin Abdullah bin Mas'ud] ia berkata; " [Abdullah bin Mas'ud] berkata; "Orang orang Musyrik telah menyibukkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dari melaksanakan empat waktu shalat, pada hari perang Khandaq sampai malam berlalu dengan kehendak Allah. Kemudian beliau memerintahkan Bilal (untuk mengumandangkan adzan), maka Bilal pun mengumandangkan adzan dan Iqamat. Beliau kemudian melaksanakan shalat zhuhur, kemudian Bilal iqamat lalu beliau shalat asar. Kemudian Bilal iqamat lalu beliau shalat maghrib. Kemudian Bilal iqamat lalu beliau melaksanakan shalat isya." Ia berkata; "Dalam bab ini terdapat hadits dari Abu Sa'id dan Jabir." Abu Isa berkata; "Hadits Abdullah dalam sanadnya tidak ada masalah, akan tetapi Abu Ubaidah tidak mendengar dari Abdullah." Inilah yang dipilih oleh sebagian ulama mengenai shalat yang ketinggalan, bahwa seorang laki-laki hendaklah mengumandangkan iqamah pada setiap shalat jika ia mengqadlanya, dan sekiranya tidak mengumandangkannya maka itu telah cukup. Ini adalah pendapat Syafi'i."

tirmidzi:164

telah menceritakan kepada kami [Abu Salamah Yahya bin Khalaf Al Bashri] berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Mu'tamir bin Sulaiman] dari [ayahnya] dari [Hanasy] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa menjamak antara dua shalat tanpa udzur, maka ia telah mendatangi salah satu pintu dari pintu pintu dosa besar." Abu Isa berkata; "Hanasy adalah Abu Ali Ar Rahabi, yaitu Husain bin Qais. Menurut para ahli hadits ia adalah seorang yang lemah. Imam Ahmad dan yang lainnya juga telah melemahkannya." Hadits ini diamalkan oleh para ahli ilmu, bahwa tidak boleh menjamak dua shalat kecuali pada saat safar atau pada waktu di Arafah. Dan sebagian ahli ilmu dari kalangan tabi'in memberikan keringan untuk menjamak dua shalat bagi orang yang sakit. Ini adalah pendapat yang diambil oleh Ahmad dan Ishaq. Sedangkan sebagian ahli ilmu mengatakan bahwa menjamak dua shalat itu hanya pada waktu turun hujan. Ini adalah pendapat yang diambil oleh Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Sedangkan Imam Syafi'i tidak berpendapat bahwa orang sakit boleh menjamak dua shalat."

tirmidzi:173

telah menceritakan kepada kami [Abu Musa Muhammad bin Al Mutsanna] berkata; telah menceritakan kepada kami ['Affan] berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammam] dari ['Amir bin Abdul Wahid Al Ahwal] dari [Makhul] dari [Abdullah bin Muhairiz] dari [Abu Mahdzurah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengajarkan adzan kepadanya sembilan belas kalimat, sedangkan iqamah tujuh belas kalimat." Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya hasan shahih, sednagkan Abu Mahdzurah namanya adalah Samrah bin Mi'yar." Dalam persoalan adzan banyak ahli ilmu yang berpegangan dengan hadits ini. pernah diriwayatkan dari Abu Mahdzurah bahwa ia mengucapkan satu kalimat-satu kalimat dalam iqamah."

tirmidzi:177

telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab Ats Tsaqfi] dan [Yazid bin Zurai'] dari [Khalid Al Hadza`] dari [Abu Qilabah] dari [Anas bin Malik] ia berkata; "Bilal diperintahkan untuk menggenapkan bilangan dalam adzan dan mengganjilkan bilangan dalam iqamah." Dalam bab ini juga ada riwayat dari Ibnu Umar. Abu Isa berkata; "Hadits Anas ini derajatnya hasan shahih. Ini adalah pendapat yang diambil oleh sebagian ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan tabi'in. pendapat ini juga diambil oleh Malik, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq."

tirmidzi:178

telah menceritakan kepada kami [Abu Sa'id Al Asyajj] berkata; telah menceritakan kepada kami [Uqbah bin Khalid] dari [Ibnu Abu Laila] dari ['Amru bin Murrah] dari [Abdurrahman bin Abu Laila] dari [Abdullah bin Zaid] ia berkata; "Seruan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dua kali-dua kali dalam baik dalam adzan maupun iqamah." Abu Isa berkata; "Hadits Abdullah bin Zaid ini telah diriwayatkan oleh [Waki'] dari [Al A'masy] dari ['Amru bin Murrah] dari [Abdurrahman bin Abu Laila]. Ia berkata; " [Para sahabat Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam] meriwayatkan kepada kami bahwa [Abdullah bin Zaid] bermimpi tentang adzan ketika tidur." Sedangkan [Syu'bah] meriwayatkan dari ['Amru bin Murrah] dari [Abdurrahman bin Abu Laila] bahwa [Abdullah bin Zaid] bermimpi tentang adzan ketika tidur. Dan ini lebih shahih daripada hadits riwayat Ibnu Abu Laila. Dan Abdurrahman juga belum pernah mendengar dari Abdullah bin Zaid. Sebagian ahli ilmu mengatakan bahwa adzan itu dua kali-dua kali. Pendapat ini diambil oleh Sufyan Ats Tsauri, bin Al Mubarak dan penduduk Kufah. Abu Isa berkata; "Ibnu Abu Laila adalah Muhammad bin Abdurrahman bin Abu Laila, ia adalah seorang hakim di Kufah, dan ia belum pernah mendengar dari ayahnya suatu hadits pun. Hanya saja ia pernah mendengarnya dari seorang laki-laki yang meriwayatkan dari ayahnya."

tirmidzi:179

telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] berkata; telah mengabarkan kepada kami [Sufyan Ats Tsauri] dari ['Aun bin Abu Juhaifah] dari [Ayahnya] ia berkata; "Aku melihat Bilal mengumandangkan adzan seraya berputar mengikuti mulutnya ke sini dan ke sini, sedang jari-jarinya ada di telinganya. Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam waktu itu berada di dalam kubah merahnya. Menurutku ia mengatakan, "Dari kulit." Lalu Bilal keluar dari dalam kubah tersebut dengan membawa tombak kecil, ia menancapkan tombak itu di tanah yang lapang. Setelah itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam shalat menghadap ke arah tombak tersebut, dan lewatlah seekor anjing dan keledai di hadapannya. Beliau waktu itu mengenakan pakaian merah dan seolah-olah aku dapat melihat kilatan kedua betisnya." Sufyan berkata; "Kami memperkirakan bahwa pakaian itu adalah hibrah (pakaian yang terbuat dari sutra dan wol." Abu Isa berkata; "Hadits Abu Juhaifah ini derajatnya hasan shahih. Hadits ini diamalkan oleh para ulama, mereka menyukai sekiranya seorang mu'adzin memasukkan jari-jarinya ke dalam telinga saat adzan. Sedangkan ulama lain mengatakan, "Saat iqamah seseorang juga disunahkan untuk memasukkan jari-jarinya ke dalam telinganya." Ini adalah pendapat yang diambil oleh Al Auza'i. Dan Abu Juhaifah namanya adalah Wahb bin Abdullah As Suwa'i."

tirmidzi:181

telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Musa] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb] dari [Yunus] dari [Ibnu Syihab] ia berkata; " [Abu Hurairah] berkata; "Tidak sepantasnya mengumandangkan adzan kecuali orang yang telah berwudlu." Abu Isa berkata; "Hadits ini lebih shahih daripada hadits yang pertama." Abu Isa berkata; "Dan hadits Abu Hurairah tidak ada yang memarfu'kannya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kecuali Ibnu Wahb, namun hadits ini lebih shahih daripada hadits riwayat Al Walid Ibnu Muslim. Sedangkan Az Zuhri juga tidak mendengar dari Abu Hurairah. Para ulama berselisih tentang hukum adzan yang dilakukan tanpa berwudlu terlebih dahulu. Sebagian dari mereka memakruhkannya, pendapat ini diambil oleh Syafi'i dan Ishaq. Sedangkan sebagian lain memberi keringanan, pendapat ini diambil oleh Sufyan Ats Tsauri, bin Al Mubarak dan Ahmad."

tirmidzi:185

telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Musa] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] berkata; telah mengabarkan kepada kami [Isra'il] berkata; telah mengabarkan kepadaku [Simak bin Harb] ia mendengar [Jabir bin Samrah] berkata; "Mu'adzin Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak segera mengumandangkan iqamah, maka ketika ia melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam keluar, ia pun mengumandangkannya." Abu Isa berkata; "Hadits Jabir bin Samrah derajatnya hasan shahih, sedangkan hadits Isra'il kami tidak mengetahuinya kecuali dari jalur ini." Sebagian ulama berkata; "Seorang mu'adzin lebih berhak dalam menentukan waktu adzan, sedangkan imam lebih berhak dalam menentukan waktu iqamah."

tirmidzi:186

telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Salim] dari [Ayahnya] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Bilal adzan di waktu yang masih malam, maka hendaklah kalian tetap makan dan minum hingga mendengar adzan Ibnu Ummi Maktum." Abu Isa berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Ibnu Mas'ud, 'Aisyah, Unaisah, Anas, Abu Dzar dan Samrah." Abu Isa berkata; "Hadits Ibnu Umar derajatnya hasan shahih. Dan para ulama telah berselisih pendapat tentang adzan di waktu malam. Sebagian mereka mengatakan, "Jika seorang mu'adzin mengumandangkan adzan di waktu yang masih malam maka hal itu telah mencukupi dan tidak perlu mengulanginya." Pendapat ini diambil oleh Malik, bin Al Mubarak, Ahmad dan Ishaq. Sedangkan sebagian ulama yang lain mengatakan, "Jika ia melakukan adzan di waktu yang masih malam maka ia harus mengulanginya." Pendapat ini diambil oleh Sufyan Ats Tsauri. Hammad bin Salamah meriwayatkan dari Ayyub, dari Nafi' dari Ibnu Umar bahwa Bilal pernah mengumandangkan adzan di waktu yang masih malam, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pun memerintahkan kepadanya untuk menyeru, "Sesungguhnya seorang hamba telah tidur." Abu Isa berkata; "Hadits ini tidak akurat. Tetapi yang shahih adalah hadits yang diriwayatkan oleh [Ubaidullah bin Umar] dan selainnya dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda; "Sesungguhnya Bilal adzan di waktu yang masih malam, maka hendakalah kalian tetap makan dan minum hingga mendengar adzan Ibnu Ummi Maktum." Telah diriwayatkan pula bahwa Abdul Aziz bin Abu Rawwad dari Nafi', bahwa tukang adzan Umar pernah mengumandangkan adzan di waktu yang masih malam, maka ia pun memerintahkan kepadanya untuk mengulangi, namun hadits ini juga tidak sah. Sebab antara Nafi' dan Umar sanadnya terputus. Barangkali Hammad bin Salamah menghendaki hadits ini. Yang benar adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ubaidullah dan yang lainnya dari Nafi' dari Ibnu Umar, dan Az Zuhri dari Salim bin Umar, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Bilal adzan di waktu yang masih malam." Abu Isa berkata; "Sekiranya hadits riwayat Hammad shahih, tentu hadits ini tidak ada maknanya. Sebab Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Bilal Adzan di waktu yang masih malam, " beliau memerintahkan kepada para sahabat untuk sesuatu yang akan datang. Dan beliau bersabda: "Sesungguhnya Bilal adzan di waktu yang masih malam, " sekiranya beliau memerintahkan mengulangi adzan ketika adzan itu dilakukan sebelum fajar, maka Nabi tidak akan mengatakan: "Sesungguhnya Bilal adzan di waktu yang masih malam." Ali bin Al Madini berkata; "Hadits Hammad bin Salamah dari Ayyub, dari Nafi', dari Ibnu Umar dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak akurat, dan Hammad bin Salamah melakukan kesalahan di dalamnya."

tirmidzi:187

telah menceritakan kepada kami [Hannad] berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Ja'far bin Burqan] dari [Yazid bin Al Asham] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Aku sangat berkeinginan untuk memerintahkan para pemudaku mengumpulkan kayu bakar, lalu aku perintahkan agar shalat didirikan, setelah itu aku membakar rumah orang-orang yang tidak ikut melaksanakan shalat berjama'ah." Abu Isa berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Abdullah bin Mas'ud, Abu Darda, Ibnu Abbas, Mu'adz bin Anas dan Jabir." Abu Isa berkata; "Hadits Abu Hurairah ini derajatnya hasan shahih. Telah diriwayatkan dari sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan banyak jalur, mereka mengatakan, "Barangsiapa mendengar adzan lalu tidak memenuhi panggilannya, maka tidak ada shalat baginya." Dan sebagian para ahli ilmu berkata; "Hal ini sangat ditekankan dan tidak dan keringanan bagi seseorang untuk meninggalkan shalat berjama'ah kecuali dengan udzur."

tirmidzi:201

telah menceritakan kepada kami [Bundar Muhammad bin Basysyar] berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abu Adi] ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Isma'il bin Muslim] dari [Al Hasan] dari [Samrah bin Jundab] ia berkata; "Jika kami berjumlah tiga orang, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kepada kami agar salah seorang dari kami maju ke depan sebagai imam." Abu Isa berkata; "Dalam bab ini ada juga hadits dari Ibnu Mas'ud, Jabir dan Anas bin Malik." Abu Isa berkata; "Hadits Samrah ini derajatnya hasan gharib, hadits ini diamalkan oleh para ahli ilmu. Mereka mengatakan, "Apabila ada tiga orang, maka dua orang berdiri di belakang imam." Diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud bahwa ia pernah shalat bersama Alqamah dan Al Aswad, salah seorang berdiri di sebelah kanan dan yang lain lagi berdiri di sebelah kirinya. Ia meriwayatkan juga dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan sebagian ahli ilmu memperbincangkan Isma'il bin Muslim Al Makki dari segi hafalannya.

tirmidzi:216

telah menceritakan kepada kami [Ishaq Al Anshari] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ma'n] berkata; telah menceritakan kepada kami [Malik bin Anas] dari [Ishaq bin Abdullah bin Abu Thalhah] dari [Anas bin Malik] bahwa neneknya (Mulaikah) mengundang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk jamuan makan yang ia masak. Lalu beliau makan dan bersabda: "Berdirilah, kita akan shalat." Anas berkata; "Lalu aku berdiri di atas tikar milik kami yang telah berwarna hitam karena telah lama dipakai. Aku pun memercikinya dengan air. Setelah itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdiri di atasnya, aku dan seorang anak yatim membuat barisan di belakangnya, sedang di belakang akan ada orang tua (nenek). Beliau shalat dua rakaat bersama kami setelah itu pergi." Abu Isa berkata; "Hadits Anas ini derajatnya hasan shahih. Hadits ini juga diamalkan oleh kebanyakan ahli ilmu, mereka mengatakan, "Jika imam bersama seorang laki-laki dan seorang wanita, maka laki-laki tersebut berdiri di sisi kanan imam sedangkan wanitanya di belakang mereka berdua. Sebagian orang berdalil dengan hadits ini atas pembolehan seseorang shalat di belakang shaf sendirian. Mereka juga mengatakan, "Anak kecil shalatnya belum dihitung, hingga seakan-akan Anas pada waktu itu shalat di belakang Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sendirian di belakang shaf. Namun persoalan ini tidak sebagimana yang mereka pahami, sebab waktu itu Nabi menempatkan Anas bersama dengan seorang akan kecil di belakang beliau. Sekiranya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak menghitung shalat anak yatim tersebut tentu beliau tidak akan menempatkannya bersama Anas, dan pasti Nabi akan menempatkannya (Anas) di sebelah kanannya." Diriwayatkan pula dari Musa bin Anas, dari Anas, bahwasanya ia pernah shalat bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau menempatkannya di sisi kanannya." Dalam hadits ini ada dalil bahwa, beliau shalat sunah bersama mereka dengan harapan agar mereka mendapatkan berkah."

tirmidzi:217

telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] dan [Ibnu Abu Umar] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [Ayahnya] ia berkata; "Aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ketika membuka shalat mengangkat kedua tangannya hingga sejajar dengan kedua pundaknya. Beliau juga mengangkat tangan ketika rukuk dan mengangkat kepalanya dari rukuk." Ibnu Umar menambahkan dalam haditsnya, "Beliau tidak mengangkat kedua tangannya antara dua sujud." Abu Isa berkata; "Telah menceritakan kepada kami [Al Fadll bin Ash Shabbah Al Baghdadi] berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] berkata; telah menceritakan kepada kami [Az Zuhri] sebagimana hadits Ibnu Abu Umar dengan sanad ini." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Umar, Ali, Wa`il bin Juhr, Malik bin Al Huwairits, Anas, Abu Hurairah, Abu Humaid, Abu Usaid, Sahl bin Sa'd, Muhammad bin Maslamah, Abu Qatadah, Abu Musa Al Asy'ari, Jabir dan Umair Al Laitsi." Abu Isa berkata; "Hadits Ibnu Umar ini derajatnya hasan shahih. Pendapat ini dipegang oleh para ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Seperti Ibnu Umar, Jabir bin Abdullah, Abu Hurairah, Anas, Ibnu Abbas dan Abdullah Ibnu Az Zubair. Juga oleh selain mereka dari kalangan tabi'in seperti Al Hasan Al Bashri, 'Atha`, Thawus, Mujahid, Nafi', Salim bin Abdullah, Sa'id bin Jubair dan selain mereka. Pendapat ini juga diambil oleh Malik, Mu'tamar, Al Auza'I, Ibnu Uyainah, Abdullah bin Al Mubarak, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq." Abdullah bin Al Mubarak berkata; "Hadits tentang diangkatnya kedua tangan tetap (diakui). Lalu ia menyebutkan hadits Az Zuhri, dari Salim, dari ayahnya. Dan Ibnu Mas'ud bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak mengangkat kepalanya kecuali di takbir pertama (takbiratul ikram) adalah tidak sah. Hal itu telah diceritakan kepada kami oleh Ahmad bin Abdah Al Amuli, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Wahb bin Zam'ah, dari Sufyan bin Abdul Malik, dari Abdullah bin Al Mubarak." Ia berkata; "Dan telah menceritakan kepada kami Yahya bin Musa, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Isma'il bin Abu Uwais, ia berkata; "Malik bin Anas berpandangan (diperintahkannya) mengangkat kedua tangan di dalam shalat." Yahya berkata; "Abdurrazaq meriwayatkan kepada kami bahwa Ma'mar berpendapat (diperintahkannya) mengangkat tangan shalat." Dan aku mendengar Al Jarud bin Mu'adz berkata; "Sufyan bin Uyainah, Umar bin Harun, An Nadlr bin Syumail, mereka mengangkat kedua tangannya ketika membuka shalat (takbiratul ihram), rukuk dan ketika mengangkat kepalanya."

tirmidzi:237

telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Dawud Ath Thayalisi] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Abdullah bin Abu Salamah Al Majisyun] berkata; telah menceritakan kepadaku [Pamanku] dari [Abdurrahman Al A'raj] dari [Ubaidullah bin Abu Rafi'] dari [Ali bin Abu Thalib] ia berkata; "Jika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengangkat kepalanya beliau mengucapkan: "SAMI'AALLAHU LIMAN HAMIDAH RABBANA LAKAL HAMDU MIL`AS SAMAAWATI WA MIL`AL ARDLI WA MIL`'azza wajalla MA BAINAHUMA WA MIL`A MA SYI`TA MIN SYAI`IN BA'DU (Semoga Allah mendengar pujian orang yang memuji-Nya. Wahai Tuhan kami, hanya bagi-Mu segala pujian sepebuh langit dan bumi, dan sepenuh apa yang ada di antara keduanya, dan sepenuh apa yang Engkau kehendaki selain itu)." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Ibnu Abu Aufa, Abu Juhaifah dan Abu Sa'id." Abu Isa berkata; "Hadits Ali ini derajatnya hasan shahih. Para ahli ilmu mengamalkan hadits ini. Pendapat ini diambil juga oleh Syafi'i. Ia berkata; "Hendaknya seseorang membaca do'a ini baik dalam shalat wajib maupun sunnah." Sebagian penduduk Kufah membaca do`a ini dalam shalat sunnah dan tidak membacanya dalam shalat wajib." Abu Isa berkata; "Ia disebut dengan Al Majisyun karena ia termasuk anak Al Majisyun."

tirmidzi:246

telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Musa Al Ashari] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ma'n] berkata; telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Sumai] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika imam mengucapkan: "SAMI'AALLAHU LIMAN HAMIDAH (Semoga Allah mendengar pujian orang yang memuji-Nya), maka ucapkanlah; "RABBANA WA LAKAL HAMDU (Wahai Tuhan kami, dan hanya bagi-Mu segala pujian). Sebab barangsiapa ucapannya berbarengan dengan ucapan malaikat, maka dosa yang telah lalu akan diampuni." Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya hasan shahih. Hadits ini diamalkan oleh sebagian ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan orang-orang setelah mereka. Yaitu, anjuran bagi imam untuk mengucapkan; "SAMI'AALLAHU LIMAN HAMIDAH RABBANA WA LAKAL HAMDU (Semoga Allah mendengar pujian orang yang memuji-Nya. Wahai Tuhan kami, dan hanya bagi-Mu segala pujian)." Lalu orang-orang yang berada di belakang imam (makmum) mengucapkan; "RABBANA WA LAKAL HAMDU (Wahai Tuhan kami, dan hanya bagi-Mu segala pujian)." Pendapat ini diambil juga oleh Imam Ahmad. Ibnu Sirin dan selainnya berkata; "Hendaknya makmum mengucapkan; "SAMI'AALLAHU LIMAN HAMIDAH RABBANA WA LAKAL HAMDU (Semoga Allah mendengar pujian orang yang memuji-Nya. Wahai Tuhan kami, dan hanya bagi-Mu segala pujian). Sebagimana yang diucapkan oleh imam." Pendapat ini diambil juga oleh Syafi'i dan Ishaq.

tirmidzi:247

telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata; telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Ghiyats] dari [Al Hajjaj] dari [Abu Ishaq] ia berkata; "Aku bertanya kepada [Al Barra` bin 'Azib]; Dimanakah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam meletakkan wajahnya ketika sujud?" ia menjawab, "Antara dua telapak tangannya." Ia berkata; "Dalam bab ini ada juga hadits dari Wa'il bin Hujr dan Abu Humaid." Abu Isa berkata; "Hadits Al Barra` derajatnya hasan shahih gharib. Dan inilah yang menjadi pilihan sebagian ahli ilmu, yaitu kedua tangan hendaknya dekat dengan kedua telinganya."

tirmidzi:251

telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Abdurrahman] berkata; telah mengabarkan kepada kami [Ubaidullah bin Musa] berkata; telah menceritakan kepada kami [Isra'il] dari [Abu Ishaq] dari [Al Harits] dari [Ali] ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadaku: "Wahai Ali, aku mencintai sesuatu untukmu sebagaimana aku mencintai untuk diriku, dan aku benci sesuatu yang menimpamu sebagaimana aku membencinya jika menimpaku, maka janganlah kamu menderum di antara dua sujud." Abu Isa berkata; "Hadits ini tidak kami ketahui dari hadits Ali kecuali dari hadits riwayat Abu Ishaq, dari Al Harits, dari Ali. Namun sebagian ahli ilmu melemahkan Al Harits Al A'war. Banyak dari ahli ilmu yang mengamalkan hadits ini, bahwa mereka memakruhkan posisi menderum." Abu Isa berkata; "Dalam bab ini ada juga hadits dari 'Aisyah, Anas dan Abu Hurairah."

tirmidzi:260

telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Musa] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] berkata; telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] berkata; telah mengabarkan kepadaku [Abu Az Zubair] bahwasanya ia pernah mendengar [Thawus] berkata; "Kami pernah bertanya kepada [Ibnu Abbas] tentang duduk Al Iq'a` (duduk di atas pantat dengan menegakkan paha dan betis) di atas dua telapak tangan?" lalu ia menjawab, "Itu adalah sunnah." Lalu kami pun berkata; "Sesungguhnya sikap seperti kami menganggapnya kasar bagi seorang laki-laki, " ia menjawab, "Bahkan itu adalah sunnah nabi kalian shallallahu 'alaihi wasallam." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Abdullah bin Mas'ud, Abu Darda, Ibnu Abbas, Mu'adz bin Anas dan Jabir." Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya hasan shahih. Sebagian ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berpegangan dengan hadits ini, mereka berpandangan bahwa duduk iq'a` tidak apa-apa. Pendapat ini diambil oleh sebagian penduduk Makkah dari kalangan ahli fikih dan ahli ilmu. Ia berkata; "Namun sebagian besar ahli ilmu memakruhkan duduk iq'a` di antara dua sujud."

tirmidzi:261

telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu 'Ajlan] dari [Sumai] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] ia berkata; "Sebagian sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengeluhkan beratnya sujud kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bila mereka harus membentangkan (tangan). Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "(Mudahkanlah) dengan meminta bantuan lutut kalian." Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya gharib, kami tidak mengetahui bahwa itu adalah dari hadits Abu Shalih, dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, kecuali dari jalur ini. Yakni dari hadits Al Laits, dari Ibnu 'Ajlan." Hadits ini juga telah diriwayatkan dari jalur [Sufyan bin Uyainah] dan beberapa orang dari [Sumai] dari [An Nu'man bin Abu Ayyasy] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits tersebut. Seakan-akan riwayat mereka lebih shahih ketimbang riwayat Al Laits."

tirmidzi:263

telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr] berkata; telah mengabarkan kepada kami [Husyaim] dari [Khalid Al Hadza`] dari [Abu Qilabah] dari [Malik Al Huwairits Al Laitsi] bahwasanya ia pernah melihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melaksanakan shalat, apabila beliau berada dalam rakaat ganjil, maka beliau tidak bangkit hingga duduk sempurna." Abu Isa berkata; "Hadits Malik bin Al Huwairits derajatnya hasan shahih. Hadits ini diamalkan oleh sebagian ahli ilmu. Ini adalah pendapat Ishaq dan sebagian sahabat kami. Sedangkan Malik, julukannya adalah Abu Sulaiman."

tirmidzi:264

telah menceritakan kepada kami [Bundar Muhammad bin Basysyar] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu 'Amir Al Aqadi] berkata; telah menceritakan kepada kami [Fulaih bin Sulaiman Al Madani] berkata; telah menceritakan kepadaku [Abbas bin Sahl As Sa'idi] ia berkata; "Abu Humaid, Abu Usaid, Sahl bin Sa'd dan Muhammad bin Maslamah berkumpul, mereka menyebut-nyebut tentang shalat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Lalu [Abu Humaid] berkata; "Aku adalah orang yang paling tahu tentang shalatnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam daripada kalian semua. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam duduk tasyahud seraya membentangkan kaki kirinya dan menghadapkan bagian depan kaki kananya ke arah kiblat, beliau meletakkan telapak tangan kanannya di atas lutut kanan dan telapak tangan kanan kiri di atas lutut kiri. Lalu berisyarat dengan jarinya, yakni jari telunjuk." Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya hasan shahih. Sebagian ahli ilmu berpegangan dengan hadits ini. Ini adalah pendapat Imam Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Mereka berkata; "Pada tasyahud akhir hendaknya seseorang duduk pada pangkal pahanya." Mereka berdalil dengan hadits Abu Humaid, mereka berkata; "Pada tasyahud akhir hendaknya seseorang duduk di atas kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya."

tirmidzi:270

telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] dan [Yahya bin Musa] dan beberapa orang mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] dari [Ma'mar] dari [Ubaidullah bin Umar] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam jika duduk di dalam shalat, beliau meletakkan tangan kanannya di atas lutut dan mengangkat jari sebelah ibu jari kanan -maksudnya jari telunjuk- dan berdo`a dengannya. Dan beliau juga meletakkan tangan kirinya di atas lutut dengan membentangkan jari-jarinya." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Abudllah Ibnu Az Zubair, Numair Al Khuza'I, Abu Hurairah, Abu Humaid dan Wa`il bin Hujr." Abu Isa berkata; "Hadits Ibnu Umar ini derajatnya hasan gharib, kami tidak mengatahui hadits tersebut dari Ubaidullah bin Umar selain dari jalur ini. sebagian ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan tabi'in mengamalkan hadits ini. mereka memilih untuk berisyarat dengan jari telunjuk ketika tasyahud. Ini adalah pendapat yang diambil oleh sahabat-sahabat kami."

tirmidzi:271

telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya An Naisaburi] berkata; telah menceritakan kepada kami ['Amru bin Abu Salamah Abu Hafsh At Tinnisi] dari [Zuhair bin Muhammad] dari [Hisyam bin Urwah] dari [Ayahnya] dari ['Aisyah] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam salam dalam shalatnya hanya sekali salam ke arah mukanya sedikit condong ke sebelah kanan." Ia berkata; "Dalam bab ini ada juga hadits dari Sahl bin Sa'd." Abu Isa berkata; "Kami tidak mengetahui kemarfu'an hadits 'Aisyah kecuali dari jalur ini. Muhammad bin Isma'il berkata; "Zuhair bin Muhammad adalah penduduk Syam, mereka meriwayatkan hadits hadits munkar darinya, sedangkan riwayat penduduk Irak yang berasal darinya lebih tepat dan lebih shahih." Muhammad berkata; "Ahmad bin Hambal berkata; "Sepertinya Zuhair bin Muhammad yang ada pada mereka bukanlah Zuhair yang hadits-haditsnya diambil oleh orang-orang Irak. Dan sepertinya ia adalah orang lain yang mereka ubah namanya." Abu Isa berkata; "Sebagian ulama berpegangan dengan hadits ini kaitannya dengan salam dalam shalat. Namun riwayat yang paling shahih dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam adalah dua salam, dan ini diamalkan oleh kebanyakan ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, tabi'in dan orang-orang setelah mereka. Sedangkan sebagian sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan yang lain hanya dengan satu salam dalam shalat wajib. Imam Syafi'i berkata; "Jika berkehendak ia boleh dengan satu salam atau dua salam."

tirmidzi:273

telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] berkata; telah mengabarkan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Simak bin Harb] dari [Jabir bin Samrah] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam shalat zhuhur dan asar membaca WAS SAMA`I DZATUL BURUJ dan WAS SAMA`I WATH THARIQ dan yang serupa dengan keduanya." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Khabbab, Abu Sa'id, Abu Qatadah, Zaid bin Tsabit dan Al Bara` bin 'Azib." Abu Isa berkata; "Hadits Jabir bin Samrah ini derajatnya hasan shahih. Telah diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau pada shalat zhuhur membaca surat yang sebanding dengan surat Tanzil (As Sajadah). Dan diriwayatkan pula darinya bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di rakaat pertama pada shalat zhuhur membaca sekadar tiga puluh ayat. Sedangkan pada rakaat kedua sekadar lima belas ayat. Dan diriwayatkan dari Umar, bahwa ia pernah surat kepada Abu Musa agar membaca ia membaca surat-surat yang sedang pada shalat zhuhur. Sedangkan sebagian ahli ilmu berpendapat, bahwa bacaan pada shalat asar seperti bacaan pada shalat maghrib, yakni membaca dengan surat-surat pendek. Telah diriwayatkan dari Ibrahim An Nakha'I bahwa ia berkata; "Bacaan pada shalat asar dan maghrib sebanding." Ibrahim berkata lagi, "Bacaan pada shalat zhuhur panjangnya empat kali dari shalat asar."

tirmidzi:282

telah menceritakan kepada kami [Al Anshari] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ma'n] berkata; telah menceritakan kepada kami [Malik bin Anas] dari [Ibnu Syihab] dari [Ibnu Ukaimah Al Laitsi] dari [Abu Hurairah] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berlalu dari shalat yang bacaan di dalamnya di keraskan, setelah itu beliau bertanya: "Apakah salah seorang ada yang membaca bersama-sama dengan aku barusan?" lalu berkatalah seseorang, "Benar wahai Rasulullah." beliau bersabda: "Kenapa aku ditandingi dalam membaca Al Qur`an!" Abu Hurairah berkata; "Maka orang-orang pun berhenti dari membaca (berbarengan) bersama-sama Rasulullah pada shalat-shalat yang bacaannya dikeraskan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Yaitu setelah mereka mendengar (teguran) itu dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Ibnu Mas'ud, Imran bin Hushain dan Jabir bin Abdullah." Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya hasan. Ibnu Ukaimah Al Laitsi namanya adalah Umarah. Atau disebut juga dengan 'Amru bin Ukaimah. Sebagian sahabat Az Zuhri juga telah meriwayatkan hadits ini. Dan mereka menyebutkan persis sebagimana hadits ini. Ia berkata; "Az Zuhri berkata; "Orang-orang berhenti dari membaca ketika mereka mendengar teguran itu dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Dalam hadits ini tidak dimasukkan bagi orang-orang yang berpendapat atas dibolehkannya membaca di belakang imam, sebab Abu Hurairah lah yang meriwayatkan hadits ini dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Abu Hurairah meriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwasanya beliau bersabda: "Barangsiapa mengerjakan shalat dan tidak membaca di dalamnya Ummul Qur`an (Al Fatihah) maka shalatnya kurang, kurang dan tidak sempurna." Lalu orang yang meriwayatkan hadits tersebut bertanya, "Di belakang imam kadang-kadang aku (membaca), " beliau (langsung) bersabda: "Bacalah dalam hatimu." Abu Utsman An Nahdi meriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kepadaku untuk menyerukan kepada manusia bahwa tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab (Al fatihah)." Maka para ahli hadits pun memilih pendapat, bahwa seorang laki-laki tidak boleh membaca jika imam mengeraskan bacaan. Mereka berkata; "Mereka mengikuti (bacaan) ketika imam berhenti diwaktu jeda." Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum membaca di belakang imam, sebagian besar ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, tabi'in dan orang-orang setelah mereka berpendapat atas bolehnya membaca di belakang imam. Pendapat ini diambil oleh Malik bin Anas, Abdullah bin Al Mubarak, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Diriwayatkan dari Abdullah bin Al Mubarak, bahwa ia berkata; "Aku membaca dan orang-orang membaca di belakang imam, kecuali sekelompok orang dari penduduk Kufah. Namun aku juga berpendapat bahwa orang yang tidak membacanya shalatnya tetap sah. Sebagian ulama sangat keras dalam masalah (tidak bolehnya) meninggalkan bacaan Fatihatul Kitab dalam shalat, meskipun seseorang berada di belakang imam, mereka berkata; "Shalat tidak dianggap sah kecuali dengan bacaan Fatihatul Kitab. Baik ia shalat sendirian atau bersama imam." Mereka berpegangan dengan hadits riwayat Ubadah bin Ash Shamit dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan Ubadah bin Ash Shamit pun tetap membaca di belakang Imam setelah wafatnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan ia mentakwilkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Tidak ada (sempurna) shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab." Pendapat ini diambil oleh Syafi'i, Ishaq dan selain keduanya. Adapun Imam Ahmad, ia mengatakan, "Makna sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Tidak ada (sempurna) shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab, " yakni jika ia shalat sendirian. Lalu Imam Ahmad berdalil dengan hadits Jabir bin Abdullah, ia berkata; "Barangsiapa shalat satu rakaat dan tidak membaca Ummul Qur`an di dalamnya maka ia belum shalat, kecuali jika ia shalat di belakang imam." Imam Ahmad berkata; "Jabir adalah seorang sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, (namun) ia tetap mentakwilkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Tidak shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab, " bahwa hadits ini (berlaku) jika shalat sendirian." Namun begitu Imam Ahmad tetap memilih untuk membaca di belakang imam, dan hendaknya seorang laki-laki tidak meninggalkan (dari membaca) Fatihatul Kitab meskipun berada di belakang imam."

tirmidzi:287

telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu 'Ajlan] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwasanya beliau melarang dari melantunkan sya'ir di dalam masjid, transaksi jual beli, dan membuat halaqah (perkumpulan) pada hari Jum'at sebelum waktu shalat." Ia berkata; "Dalam bab ini ada juga hadits dari Buraidah, Jabir dan Anas." Abu Isa berkata; "Hadits Abdullah bin 'Amru bin Al 'Ash ini derajatnya hasan. 'Amru bin Syu'aib adalah anak dari Muhammad bin Abdullah bin 'Amru bin Al 'Ash." Muhammad bin Isma'il berkata; "Aku melihat Ahmad dan Ishaq -dan menyebutkan selain keduanya-, mereka berdalil dengan hadits 'Amru bin Syu'aib." Muhammad berkata; "Syu'aib bin Muhammad telah mendengar dari kakeknya, yaitu Abdullah bin 'Amru." Abu Isa berkata; "Adapun orang yang memperbincangkan hadits 'Amru bin Syu'aib dan melemahkannya adalah karena 'Amru bin Syu'aib meriwayatkan hadits dari shahifah (kitab) kakeknya. Seakan-akan mereka melihat bahwa 'Amru bin Syu'aib tidak mendengar hadits-hadits ini dari kakeknya secara langsung." Ali bin Abdullah berkata; "Telah disebutkan dari Yahya bin Sa'id bahwa ia berkata; "Hadits 'Amru bin Syu'aib bagi kami adalah hadits yang wahin (lemah)." Sebagian ahli ilmu memakruhkan transaksi jual beli di masjid, dan ini adalah pendapat Ahmad dan Ishaq. Telah diriwayatkan dari sebagian ahli ilmu dari kalangan tabi'in bahwa ada keringanan untuk melakukan transaksi jual beli di dalam masjid. Dan telah diriwayatkan pula dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam banyak hadits tentang keringanan untuk melantunkan sya'ir di masjid."

tirmidzi:296

telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash] dari [Simak bin Harb] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaksanakan shalat di atas khumrah (tikar kecil)." Abu Isa berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Ummu Habibah, Ibnu Umar, 'Aisyah, Maimunah, Ummu Kultsum binti Abu Salamah bin Abdul Asad -ia belum pernah mendengar dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam- dan Ummu Salamah." Abu Isa berkata; "Hadits Ibnu Abbas ini derajatnya hasan shahih. Ini adalah pendapat yang diambil oleh sebagian ahli ilmu." Ahmad dan Ishaq berkata; "Telah ada riwayat dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau shalat di atas khumrah." Abu Isa berkata; "Khumrah adalah tikar yang pendek."

tirmidzi:303

telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] berkata; telah menceritakan kepada kami [Husyaim] berkata; telah mengabarkan kepada kami [Yunus bin Ubaid] dan [Manshur bin Zadzan] dari [Humaid bin Hilal] dari [Abdullah bin Ash Shamit] ia berkata; "Aku mendengar [Abu Dzar] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika seorang laki-laki shalat sedang di depannya tidak ada pelana atau sekedup yang dipasang di atas hewan tunggangan, maka shalat akan rusak dengan melintasnya anjing hitam, wanita atau keledai." Maka aku pun bertanya kepada Abu Dzar, "Kenapa harus hitam dan tidak merah atau putih?" ia menjawab, "Wahai saudaraku, engkau telah bertanya kepadaku dengan sesuatu yang pernah aku tanyakan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Anjing hitam adalah setan." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Abu Sa'id, Al Hakam bin 'Amru Al Ghifari, Abu Hurairah dan Anas." Abu Isa berkata; "Hadits Abu Dzar ini derajatnya hasan shahih. Sebagian ahli ilmu berpendapat dengan hadits ini, mereka berkata; "Shalat akan batal dengan melintasnya keledai, wanita dan anjing." Ahmad berkata; "Aku tidak ragukan lagi bahwa anjing hitam dapat membatalkan shalat. Sedangkan keledai dan wanita masih menyisakan keraguan dalam hatiku."

tirmidzi:310

telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Hisyam bin Urwah] dari [Ayahnya] dari [Umar bin Abu Salamah] bahwasanya ia pernah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam shalat di rumah Ummu Salamah berselimut dengan satu kain." Abu Isa berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Abu Hurairah, Jabir, Salamah bin Al Akwa', Anas, Umar bin Abu Asid, Abu Sa'id, Kaisan, Ibnu Abbas, 'Aisyah, Ummu Hani', 'Ammar bin Yasir, Thalq bin Ali dan Ubadah bin Ash Shamit Al Anshari." Abu Isa berkata; "Hadits Umar bin Abu Salamah derajatnya hasan shahih. Mayoritas ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan orang-orang setelah mereka dari kalangan tabi'in dan selainnya mengamalkan hadits ini. Mereka berkata; "Tidak apa-apa shalat dengan menggunakan satu kain. Dan sebagian ahli ilmu berkata; "Hendaknya seseorang shalat dengan dua kain."

tirmidzi:311

telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abu Ma'syar] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ayahku] berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Amru] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Antara timur dan barat adalah arah kiblat." Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Musa] berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abu Ma'syar] sebagimana dalam hadits tersebut. Abu Isa berkata; "Hadits Abu Hurairah ini telah diriwayatkan darinya dari beberapa jalur." Sebagian ahli ilmu telah memperbincangkan Abu Ma'syar berkenaan masalah hafalannya, namanya adalah Najih, budak bani Hasyim. Muhammmad berkata; "Aku tidak pernah meriwayatkan sesuatu pun darinya. Namun ada beberapa orang yang telah meriwayatkan darinya." Muhammad berkata lagi, "Hadits Abdullah bin Ja'far Al Makhrami, dari Utsman bin Muhammad Al Akhnasi, dari Sa'id Al Maqburi, dari Abu Hurairah lebih kuat dan shahih ketimbang hadits Abu Ma'syar."

tirmidzi:313

telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Muqri`] berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ayyub] dari [Zaid bin Jabirah] dari [Daud bin Al Hushain] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang shalat di tujuh tempat; tempat pembuangan sampah, tempat pemotongan hewan, pemakaman, tengah jalan, pemandian umum, tempat menderumnya unta dan di atas Ka'bah." Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr] berkata; telah menceritakan kepada kami [Suwaid bin Abdul Aziz] dari [Zaid bin Jabirah] dari [Daud bin Hushain] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan hadits serupa secara makna." Ia berkata; "Dalam bab ini ada juga hadits dari Abu Martsad, Jabir dan Anas. Abu Martsad namanya adalah Kannaz bin Hushain." Abu Isa berkata; "Hadits Ibnu Umar sanadnya tidak begitu kuat, karena Zaid bin Jabirah telah perbincangkan dari segi hafalannya." Abu Isa berkata; "Zaid bin Jubair Al Kufi lebih kuat dan lebih dahulu dari ini Zaid bin Jabirah, karena ia pernah mendengar dari Ibnu Umar. Dan [Laits bin Sa'ad] telah meriwayatkan hadits ini dari [Abdullah bin Umar Al Umari] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari [Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan hadits yang semisal dengannya. Adapun hadits Daud dari Nafi', dari Ibnu Umar, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lebih mirip dan lebih shahih dari hadits Laits bin Sa'ad, karena Abdullah bin Umar Al Umari telah dilemahkan oleh sebagian ahli hadits dari segi hafalannya. Dan di antara mereka yang melemahkannya adalah Yahya bin Sa'id Al Qaththan."

tirmidzi:316

Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Waki'] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Khalid Al Ahmar] dari [Ubaidullah bin Umar] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam shalat di atas unta atau kendaraannya, dan beliau shalat di atas kendaraannya menghadap kemana kendaraannya menghadap." Abu Isa berkata; "Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya hasan shahih. Ini adalah pendapat yang diambil oleh sebagian ahli ilmu, bahwa mereka berpandangan tidak apa-apa shalat dengan menjadikan unta sebagai pemabatas (shalat)."

tirmidzi:320

telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Anas] sampai kepada kepada Nabi, beliau bersabda; "Jika makan malam telah siap dan iqamah dikumandangkan, maka mulailah dengan makan malam." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari 'Aisyah, Ibnu Umar, Salamah bin Al Akwa' dan Ummu Salamah." Abu Isa berkata; "Hadits Anas ini derajatnya hasan shahih. Hadits ini diamalkan oleh sebagian ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, seperti Abu Bakar dan Ibnu Umar. Pendapat ini juga diambil oleh Ahmad dan Ishaq, keduanya berkata; "Hendaklah ia memulai dengan makan malam meskipun ketinggalan shalat berjama'ah." Abu Isa berkata; "Aku mendengar Al Jarud berkata; "Aku mendengar Waki' berkata tentang hadits ini, "Hendaknya ia makan malam dahulu jika dikawatirkan makanannya menjadi rusak (busuk/basi)." Pendapat yang dianut oleh sebagian ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan yang lainnya lebih berhak untuk diikuti, hanyasanya yang mereka inginkan adalah agar seseorang dalam mengerjakan shalat hatinya tidak disibukkan dengan sesuatu." Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa ia berkata; "Kami tidak melaksanakan shalat ketika dalam hati kami masih ada sesuatu."

tirmidzi:321

Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] dan [Hannad] keduanya; telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Aban bjn Yazid Al Aththar] dari [Budail bin Maisarah Al Uqaili] dari [Abu 'Athiyyah] -seorang dari bani Uqail- ia berkata; " [Malik bin Al Huwairits] datang ke tempat shalat kami untuk membicarakan sesuatu, lalu tibalah waktu shalat, kami pun berkata kepadanya, "Hendaklah engkau maju (menjadi imam), " namun ia menjawab, "Hendaklah salah seorang dari kalian maju menjadi imam hingga aku ceritakan kenapa aku tidak ingin maju. Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa mengunjungi suatu kaum maka janganlah ia menjadi imam untuk mereka, tetapi hendaklah seorang dari mereka yang menjadi imam." Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya hasan shahih. Hadits ini diamalkan oleh banyak ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan orang-orang setelah mereka. Mereka berkata; "Pemilik rumah lebih berhak untuk menjadi imam daripada yang berkunjung." Sedangkan sebagian ahli ilmu yang lain berkata; "Jika tuan rumah memberikan izin maka tidak mengapa ia menjadi imam." Ishaq berpendapat berdasarkan hadits Malik bin Al Huwairits dan bersikap tegas, bahwa seseorang tidak boleh shalat dengan mengimami tuan rumah meskipun ia mendapatkan izin." Dan Ishaq juga mengatakan, "Hal ini juga berlaku di dalam masjid, seseorang tidak boleh mengimami suatu kaum yang ia kunjungi. Dan hendaklah ia berkata; "Hendaknya seorang dari mereka yang menjadi imam."

tirmidzi:324

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Anas bin Malik] bahwa ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam jatuh dari kudanya hingga terluka. Lalu beliau shalat bersama dengan duduk. Setekah itu beliau bangkit dan bersabda: "Hanyasanya imam itu, atau beliau mengatakan, "Hanyasanya dijadikannya imam itu agar diikuti, jika ia takbir maka bertakbirlah, jika ia rukuk maka rukuklah, jika ia mengangkat kepalanya maka angkatlah kepala kalian, jika ia mengucapkan: SAMI'AALLAHU LIMAN HAMIDAHU (semoga Allah mendengar pujian orang yang memuji-Nya) maka ucapkanlah: RABBANA WA LAKAL HAMDU (Wahai Rabb kami, bagi-Mu segala pujian), jika ia sujud maka sujudlah, dan jika ia shalat dengan duduk maka shalatlah kalian dengan duduk semuanya." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari 'Aisyah, Abu Hurairah, Jabir, Ibnu Umar dan Mu'awiyah." Abu Isa berkata; "Hadits Anas yang menyebutkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam jatuh dan terluka derajatnya adalah hasan shahih. Sebagian ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berpegangan dengan hadits ini. Di antaranya adalah; Jabir bin Abdullah, Usaid bin Hudlair, Abu Hurairah dan selainnya. Ahmad dan Ishaq juga berpegangan dengan hadits ini. Dan sebagian ahli ilmu berkata; "Jika imam shalat dengan duduk maka orang-orang yang ada dibelakangnya tidak shalat kecuali dengan berdiri, jika mereka shalat dengan duduk maka shalatnya tidak sah." Ini adalah pendapat yang diambil oleh Sufyan Ats Tsauri, Malik bin Anas, bin Al Mubarak dan Syafi'i.

tirmidzi:329

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] berkata; telah menceritakan kepada kami [Husyaim] berkata; telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Abu Laila] dari [Asy Sya'bi] ia berkata; " [Syu'bah bin Al Mughirah] shalat bersama kami, lalu pada rakaat kedua ia berdiri hingga orang-orang mengucapkan SUBHAANAALLAH, dan ia juga mengucapkannya untuk mereka. Setelah shalat ia sujud sahwi dengan dua kali sujud dalam keadaan duduk. Setelah itu ia menceritakan kepada orang-orang bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam juga melakukan sebagaimana yang ia lakukan." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Uqbah bin Amir, Sa'd dan Abdullah bin Buhainah." Abu Isa berkata; "Hadits Al Mughirah bin Syu'bah ini telah diriwayatkan dari Al Mughirah dengan banyak jalur." Abu Isa berkata; "Sebagian ahli ilmu telah memperbincangkan Ibnu Abu Laila dari sisi hafalannya. Ahmad berkata; "Hadits Ibnu Abu Laila tidak bisa dijadikan sebagai hujah." Dan Muhammad bin Isma'il berkata; "Ibnu Abu Laila seorang yang jujur, hanya saja aku tidak meriwayatkan darinya karena ia tidak bisa membedakan hadits shahih yang ia miliki. Maka terhadap siapa saja yang seperti ini aku tidak mau mengambil hadits darinya." Hadits ini juga diriwayatkan dari Al Mughirah bin Syu'bah dengan banyak jalur. [Sufyan] meriwayatkannya dari [Jabir] dari [Al Mughirah bin Syubail] dari [Qais bin Abu Hazim] dari [Al Mughirah bin Syu'bah]. Jabir Al Ju'fi juga dilemahkan oleh sebagian ahli ilmu. Yahya bin Sa'id, Abdurrahman bin Mahdi dan selain keduanya meninggalkannya (tidak mengambil hadits darinya)." Hadits ini diamalkan ahli ilmu, bahwa seorang laki-laki jika berdiri pada rakaat kedua hendaknya ia tetap meneruskan shalatnya, setelah itu ia sujud dengan dua kali sujud (sahwi). Di antara mereka ada yang berpendapat bahwa sujud itu dilakukan sebelum salam, dan sebagian yang lain berpendapat bahwa sujud itu dilakukan setelah salam. Dan pendapat yang mengatakan bahwa sujud itu dilakukan sebelum salam haditsnya adalah lebih shahih, sebab hadits tersebut diriwayatkan dari Az Zuhri dan Yahya bin Sa'id Al Anshari, dari Abdurrahman Al A'raj, dari Abdullah bin Buhainah."

tirmidzi:332

telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr] berkata; telah menceritakan kepada kami [Isa bin Yunus] berkata; telah menceritakan kepada kami [Husain bin Al Muallim] dari [Abdullah bin Buraidah] dari [Imran bin Hushain] ia berkata; "Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang shalat seorang laki-laki yang dilakukan sambil duduk, maka beliau menjawab: "Barangsiapa shalat dengan berdiri maka lebih utama, barangsiapa shalat dengan duduk maka pahalanya adalah setengah dari shalatnya orang dengan berdiri, dan barangsiapa shalat dengan berbaring maka pahalanya adalah setengah dari shalatnya orang dengan duduk." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Abdullah bin Amru, Anas bin As Sa`ib dan Ibnu Umar." Abu Isa berkata; "Hadits Imran bin Hushain derajatnya hasan shahih. Hadits ini juga telah diriwayatkan dari [Ibrahim bin Thahman] dengan sanad ini, hanya saja ia mengatakan; dari [Imran bin Hushain]. Ia berkata; "Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang shalat orang yang sakit, beliau lalu menjawab: "Shalatlah kamu dengan berdiri, jika tidak mampu maka shalatlah dengan duduk, dan jika tidak mampu maka shalatlah dengan berbaring." Seperti itulah [Hannad] meriwayatkan kepada kami, ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Ibrahim bin Thahman] dari [Husain Al Mu'allim]. Abu Isa berkata; "Kami tidak mengetahui seorang pun yang meriwayatkan dari Husain Al Amu'allim seperti riwayat Ibrahim bin Thahman. [Abu Usamah] dan banyak orang meriwayatkan dari [Husain Al Mu'allim] seperti riwayat Isa bin Yunus. Dan menurut ahli ilmu makna hadits ini berlaku dalam shalat sunnah." Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar berkata; telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Adi dari Asy'ats bin Abdul Malik dari Al Hasan ia berkata; "Jika seseorang berkehendak, ia bisa shalat sunah dengan berdiri, duduk dan berbaring." Para ulama berbeda pendapat dengan shalatnya orang sakit dan tidak bisa shalat dengan duduk. Sebagian ahli ilmu berkata; "Hendaknya ia shalat dengan berbaring di atas lambung kanan." Sedangkan sebagian ulama yang lain berkata; "Hendaknya ia shalat terlentang dengan menghadapkan kakinya ke arah kiblat." Sufyan Ats Tsauri berkata tentang hadits ini, "Barangsiapa shalat dengan duduk maka ia mendapatkan setengah pahala orang yang shalat dengan berdiri." Ia berkata; "Ini berlaku bagi orang yang sehat dan orang yang tidak mempunyai udzur (yakni dalam shalat sunnah). Adapun orang yang berhalangan karena sakit atau yang lainnya lalu ia shalat dengan duduk maka ia akan mendapatkan pahala seperti orang yang berdiri. Dan sebagian hadits ini telah diriwayatkan pula seperti perkataan Sufyan Ats Tsauri."

tirmidzi:339

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abbad bin Al Awwam] berkata; telah mengabarkan kepada kami [Maimun Abu Hamzah] dari [Abu Shalih] pelayan Thalhah, dari [Ummu Salamah] ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melihat budak kami yang bernama Aflah, jika sujud ia meniup (tempat sujud). Maka beliau pun bersabda: "Wahai Aflah, biarkanlah wajahmu berdebu!" Ahmad bin Mani' berkata; "Abbad bin Al Awwam memakruhkan seseorang meniup dalam shalat." Ia berkata; "Jika ia tetap menium maka shalatnya tidak batal." Ahmad bin Mani' berkata; "Pendapat inilah yang kami ambil." Abu Isa berkata; "Sebagian mereka meriwayatkan hadits ini dari Abu Hamzah. Pelayan kami yang bernama Aflah berkata; "Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdah Adl Dlabbi] berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Maimun Abu Hamzah] sebagaimana hadits tersebut dengan sanad ini. Ia berkata; "Budak kami dipanggil dengan nama Aflah." Abu Isa berkata; "Hadits Ummu Salamah sanadnya tidak kuat, Maimun dan Abu Hamzah telah dilemahkan oleh sebagian ahli ilmu." Sebagian ahli ilmu berselisih dengan tentang hukum meniup ketika shalat, sebagian mereka berkata; "Jika meniup dalam shalat maka ia harus memulai dari awal lagi." Ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri dan penduduk Kufah. Sedangkan yang lain memakruhkan meniup dalam shalat, jika ia meniup maka shalatnya tidak rusak. Dan ini pendapat Ahmad dan Ishaq.

tirmidzi:348

Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Hisyam bin Hassan] dari [Muhammad bin Sirin] dari [Abu Hurairah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang seorang laki-laki shalat dengan melerakkan tangan di lambung." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Ibnu Umar." Abu Isa berkata; "Hadits Abu Hurairah derajatnya hasan shahih. Sebagian ahli ilmu memakruhkan meletakkan tangan di lambung dalam shalat. Dan sebagian yang lain memakruhkan bila seorang laki-laki berjalan dengan meletakkan tangan di lambung. Ikhtishar artinya, seorang laki-laki meletakkan tangan di lambungnya dalam shalat. Atau meletakkan kedua tangannya pada kedua lambung. Diriwayatkan bahwa Iblis jika berjalan maka ia berjalan dengan meletakkan tangan di lambung."

tirmidzi:349

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr] berkata; telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ulayyah] -yaitu Ibnu Ibrahim- dari [Ali bin Al Mubarak] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Dlamdlam bin Jaus] dari [Abu Hurairah] ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk membunuh dua binatang hitam dalam shalat; ular dan kalajengking." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Ibnu Abbas dan Abu Rafi'". Abu Isa berkata; "Hadits Abu Hurairah derajatnya hasan shahih. Para ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selainnya mengamalkan hadits ini. Pendapat ini juga diambil oleh Ahmad dan Ishaq. Sedangkan sebagian ahli ilmu memakruhkan membunuh ular dan kalajengking dalam shalat. Ibrahim berkata; "Sesungguhnya dalam shalat ada kesibukan." Pendapat pertama lebih shahih.

tirmidzi:355

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la] dan [Abu Dawud] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Yahya bin Abi Katsir] dari [Muhammad bin Ibrahim] bahwa [Abu Hurairah] dan [Abdullah bin As Sa`ib Al Qari`] sujud dengan dua kali sujud sebelum salam." Abu Isa berkata; "Hadits Ibnu Buhainah derajatnya hasan shahih. Hadits ini diamalkan oleh sebagian ahli ilmu. Dan ini adalah pendapat yang diambil oleh Syafi'i. Ia berpendapat bahwa dua sujud sahwi itu dilakukan sebelum salam. Ia mengatakan, "Hadits ini menghapus hadits-hadits yang lain, dan ia menyebutkan juga bahwa seperti itulah terakhir kali yang dilakukan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Ahmad dan Ishaq berkata; "Jika seseorang berdiri pada rakaat kedua maka ia harus sujud dua kali sebelum salam berdasarkan hadits Ibnu Buhainah. Dan Abdullah Ibnu Buhainah adalah Abdullah bin Malik. Ia adalah Ibnu Bunainah, ayahnya bernama Malik dan ibunya bernama Buhainah. Seperti inilah Ishaq bin Manshur mengabarkan kepadaku dari Ali bin Abdullah bin Al Madini." Abu Isa berkata; "Para ahli ilmu berselisih pendapat kapan seseorang harus sujud sahwi, sebelum salam atau setelahnya. Sebagian mereka berpendapat bahwa itu dilakukan setelah salam. Pendapat ini diambil oleh Sufyan Ats Tsauri dan penduduk Kufah. Sedangkan sebagian yang lain berpendapat bahwa itu dilakukan sebelum salam. Pendapat ini banyak diambil oleh para fuqaha Madinah seperti Yahya bin Sa'id, Rabi'ah dan yang lainnya. Pendapat ini juga diambil oleh Imam Syafi'i. Sebagian ulama mengatakan, "Jika itu berupa tambahan maka sujud dilakukan setelah salam, tetapi jika berupa kekurangan rakaat maka sebelum salam." Pendapat ini diambil oleh Malik bin Anas. Imam Ahmad berkata; "Tidak pernah diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang dua sujud sahwi, maka hadits itu diamalkan sesuai dengan kasus yang menyertainya. Jika seseorang berdiri pada rakaat kedua sebagaimana hadits Ibnu Buhainah maka ia sujud dua kali sebelum salam. Jika ia shalat zhuhur lima rakaat maka ia sujud dua kali setelah salam. Dan jika ia salam di rakaat kedua pada shalat zhuhur atau asar maka ia sujud setelah salam. Setiap itu dilakukan sesuai dengan kasusnya. Dan setiap lupa tidak pernah disebutkan riwayat dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, karena sesungguhnya dua sujud sahwi itu dilakukan sebelum salam. Dalam hal ini Imam Ishaq juga mengatakan sebagaiaman yang dikatakan oleh Imam Ahmad, hanya saja ia mengatakan, "Dan setiap lupa tidak pernah disebutkan riwayat dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, jika itu berupa tambahan dalam shalat maka ia sujud sebelum salam, namun jika kurang dalam rakaat maka ia sujud sebelum salam."

tirmidzi:357

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] berkata; telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Hisyam bin Hassan] dari [Muhammad bin Sirin] dari [Abu Hurairah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melakukan dua sujud sahwi setelah salam." Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya hasan shahih. Hadits ini telah diriwayatkan [Ayyub] dan beberapa orang dari [Ibnu Sirin]. Dan hadits Ibnu Mas'ud derajatnya hasan shahih. Hadits ini diamalkan oleh sebagian ahli ilmu, mereka berkata; "Jika seorang laki-laki shalat zhuhur lima rakaat maka shalat boleh (sah), dan hendaknya ia melakukan dua sujud sahwi meskipun ia tidak duduk pada rakaat keempat. Ini adalah pendapat yang diambil oleh Imam Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Sedangkan sebagian yang lain mengatakan, "Jika seorang laki-laki zhuhur lima rakaat dan tidak duduk pada rakaat keempat sekadar duduk tasyahud, maka shalatnya rusak. Ini adalah pendapat yang diambil oleh Sufyan Ats Tsauri dan sebagian penduduk Kufah."

tirmidzi:360

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] berkata; telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] berkata; telah menceritakan kepada kami [Hisyam Ad Dastuwa`i] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Iyadl] -yaitu Ibnu Hilal- ia berkata; "Aku bertanya [Abu Sa'id]; salah seorang dari kami shalat, namun ia tidak tahu berapa rakaat ia telah salat?" maka ia menjawab, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika salah seorang dari kalian shalat dan tidak tahu berapa rakaat ia telah shalat, maka hendaklah ia sujud dua kali sedang ia dalam keadaan duduk." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Utsman, Ibnu Mas'ud, 'Aisyah dan Abu Hurairah." Abu Isa berkata; "Hadits Abu Sa'id ini derajatnya hasan shahih. Hadits ini juga diriwayatkan dari Abu Sa'id dengan jalur yang lain. Telah diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwasanya beliau bersabda: "Jika salah seorang dari kalian ragu satu atau dua rakaat maka hitunglah satu rakaat, dan jika ragu dua atau tiga maka hitunglah dua rakaat lalu sujudlah dua kali sebelum salam. Hadits ini diamalkan oleh sahabat-sahabat kami. Sedangkan sebagian ulama yang lain berpendapat, jika seseorang merasa ragu dalam shalatnya hingga tidak tahu berapa rakaat ia telah shalat, maka hendaklah ia mengulanginya."

tirmidzi:362

Telah menceritakan kepada kami [Al Anshar] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ma'n] berkata; telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Ayyub bin Abu Tamimah] -yaitu Ayyub As Sakhtiyani- dari [Muhammad bin Sirin] dari [Abu Hurairah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berlalu (pergi) setelah mengerjakan dua rakaat. Maka Dzul Yadaini bertanya kepada beliau, "Wahai Rasulullah, shalatnya yang diringkas atau memang engkau yang lupa?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu bertanya: "Apakah benar yang dikatakan oleh Dzul Yadaini?" orang-orang menjawab, "Benar, " maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun berdiri shalat dua rakaat kemudian salam. Setelah itu beliau takbir dan sujud sebagaimana sujudnya yang lalu atau bahkan lebih lama, kamudian takbir dan mengangkat kepala. Setelah itu beliau sujud sebagaimana sujudnya yang lalu atau bahkan lebih lama." Abu Isa berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Imran bin Hushain, Ibnu Umar dan Dzul Yadaini." Abu Isa berkata; "Hadits Abu Hurairah ini derajatnya hasan shahih. Para ulama berselisih tentang hadits ini, sebagian penduduk Kufah berkata; "Jika seseorang berbicara dalam shalat karena lupa, bodoh atau apapun juga, maka hendaklah ia mengulangi shalatnya. Mereka beralasan bahwa hadits ini muncul sebelum diharamkannya berbicara dalam shalat. Imam Syafi'i memandang bahwa hadits ini shahih, dan ia berpegangan dengan hadits tersebut. Imam Syafi'i berkata lagi, "Hadits ini lebih shahih ketimbang hadits yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkenaan dengan orang yang berpuasa; bahwa apabila ia makan karena lupa maka ia tidak perlu mengqadlanya, sebab itu adalah rizki yang Allah berikan." Syafi'i mengatakan, "Bagi orang yang berpuasa, mereka membedakan antara orang yang makan dengan sengaja dan orang yang tidak sengaja, berdasarkan hadits Abu Hurairah." Sedangkan Imam Ahmad dalam mengomentari hadits Abu Hurairah ini ia berkata; "Bila seorang imam berbicara tentang sesuatu dari shalatnya dan dia yakin telah menyempurnakannya, kemudian mengerti (tersadar) bahwa ia belum menyempurnakannya, maka ia harus menyempurnakan shalatnya. Dan barangsiapa berbicara di belakang imam sedangkan ia mengetahui bahwa ia masih mempunyai sisa shalat yang belum ia kerjakan, maka hendaklah ia mengulanginya. Imam Ahmad berdalil bahwa ibadah-ibadah fardlu pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kadang terjadi kelebihan dan kadang terjadi kekurangan. Dzul Yadaini berbicara karena yakin bahwa shalat beliau telah sempurna, hal ini tidak sama dengan hari ini. seseorang tidak boleh berbicara semakna dengan yang dikatakan oleh Dzul Yadaini, karena ibadah-ibadah fardlu pada hari ini tidak bisa ditambah atau dikurangi." Dalam bab ini Ishaq berkata sebagaimana perkataan Imam Ahmad.

tirmidzi:365

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] dan [Muhammad bin Al Mutsanna] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Ghundar Muhammad bin Ja'far] dari [Syu'bah] dari ['Amru bin Murrah] dari [Abdurrahman bin Abu Laila] dari [Al Bara` bin 'Azib] berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melakukan qunut pada shalat subuh dan maghrib." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Ali, Anas, Abu Hurairah, Ibnu Abbas dan Khaffaf bin Aima` bin Rahdlah Al Ghifari." Abu Isa berkata; "Hadits Al Bara` derajatnya hasan shahih. Para ahli ilmu berselisih tentang qunut pada shalat subuh, sebagian ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selainnya membolehkan qunut pada shalat subuh. Pendapat ini diambil oleh Imam Malik dan Syafi'i. Sedangkan Imam Ahmad dan Ishaq berkata; "Tidak boleh melakukan qunut pada shalat subuh kecuali ketika terdapat bahaya yang menimpa kaum muslimin. Jika terjadi musibah yang menimpa kaum muslimin maka imam harus mendo`akan tentara kaum muslimin."

tirmidzi:367

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata; telah menceritakan kepada kami [Rifa'ah bin Yahya bin Abdullah bin Rifa'ah Az Zuraqi] dari paman ayahnya [Mu'adz bin Rifa'ah] dari [Ayahnya] ia berkata; "Aku pernah shalat di belakang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu aku bersin dan mengucapkan, "ALHAMDULILAAHI HAMDAN KATSIRAN THAYYIBAN MUBARAKAN FIHI, MUBARAKAN 'ALAIHI KAMA YUHIBBU RABBUNA WA YARDLA (Segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak, baik, diberkahi di dalamnya serta diberkahi di atasnya, sebagimana Rabb kami senang dan ridla)." Maka ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam selesai shalat, beliau berpaling ke arah kami seraya bersabda: "Siapa yang berbicara waktu shalat?" tidak ada seorang pun yang menjawab, beliau lalu bertanya lagi untuk yang kedua kalinya; "Siapa yang berbicara dalam shalat?" tidak ada seorang pun yang menjawab, beliau lalu bertanya untuk yang ketiga kalinya: "Siapa yang berbicara waktu shalat?" maka Rifa'ah bin Rafi' bin Afra` menjawab, "Saya wahai Rasulullah, " beliau bersabda: "Apa yang engkau ucapkan tadi?" Rifa'ah lalu menjawab, "Saya mengucapkan; ALHAMDULILAAHI HAMDAN KATSIRAN THAYYIBAN MUBARAKAN FIHI, MUBARAKAN 'ALAIHI KAMA YUHIBBU RABBUNA WA YARDLA (Segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak, baik, diberkahi di dalamnya serta diberkahi di atasnya, sebagimana Rabb kami senang dan ridla)." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Demi Dzat yang jiwaku ada dalam tangan-Nya, sungguh ada tiga puluh lebih malaikat saling berebut untuk membawa naik kalimat tersebut."

tirmidzi:369

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr] berkata; telah mengabarkan kepada kami [Harmalah bin Abdul Aziz bin Ar Rabi' bin Syabrah Al Juhani] dari [Abdul Malik bin Ar Rabi' bin Sabrah] dari [Ayahnya] dari [Kakeknya] ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ajarkanlah shalat kepada anak-anak diumur tujuh tahun, dan pukullah mereka ketika meninggalkan shalat di umur sepuluh tahun." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Abdullah bin 'Amru." Abu Isa berkata; "Hadits Sabrah bin Ma'bad Al Juhani derajatnya hasan shahih." Sebagian ahli ilmu mengamalkan hadits ini. Dan pendapat inilah yang diambil oleh Ahmad dan Ishaq. Keduanya berkata; "Shalat yang ditinggalkan oleh anak yang telah berumur sepuluh tahun, maka ia harus mengulanginya." Abu Isa berkata; "Sabrah adalah Ibnu Ma'bad Al Juhani, ia disebut juga dengan nama Ibnu Ausajah."

tirmidzi:372

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad bin Musa Al Mulaqqab Marduwaih] berkata; telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Al Mubarak] berkata; telah mengabarkan kepada kami [Abdurrahman bin Ziyad bin An'um] bahwa [Abdurrahman bin Rafi'] dan [Bakr bin Sawadah] keduanya mengabarkan kepadanya, dari [Abdullah bin 'Amru] ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila berhadats, yakni seorang laki-laki, sedangkan ia telah duduk diakhir shalatnya sebelum salam, maka shalatnya telah sah." Abu Isa berkata; "Hadits ini sanadnya tidak begitu kuat, dan dalam sanadnya terjadi ketidak beresan. Sebagian ulama berpegangan dengan hadits ini, mereka berkata; "Jika seseorang telah duduk sekadar duduk tasyahud kemudian berhadats sebelum salam, maka shalatnya sah." Sedangkan sebagian yang lain berkata; "Jika ia berhadats sebelum tasyahud dan juga sebelum salam, maka ia harus mengulangi shalatnya." Ini adalah pendapat yang diambil oleh Imam Syafi'i. Imam Ahmad berkata; "Jika seseorang belum bertasyahud kemudian salam maka shalat sah, hal ini sebagimana sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, "(Shalat) penghalalannya adalah salam." Sedangkan tasyahud itu lebih ringan, sebab Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah berdiri pada rakaat kedua dan beliau tetap melanjutkan shalatnya meskipun tidak bertasyahud." Sedangkan Imam Ishaq bin Ibrahim berkata; "Jika seseorang bertasyahud kemudian salam maka shalatnya sah, " Ishaq berdalil dengan hadits Ibnu Mas'ud ketika ia diajari tasyahud oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Jika engkau telah selesai dari melakukan ini (tasyahud), maka telah selesailah apa yang menjadi kewajibanmu." Abu Isa berkata; "Abdurrahman bin Ziyad bin An'um adalah Al Afriqi, dan ia telah dilemahkan oleh sebagian ahli hadits seperti Yahya bin Sa'id Al Qaththan dan Ahmad bin Hanbal.

tirmidzi:373

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Nashr bin Ali Al Jahdlami] berkata; telah menceritakan kepada kami [Sahl bin Hammad] berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammam] berkata; telah menceritakan kepadaku [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Huraits bin Qabishah] ia berkata; "Aku datang ke Madinah, lalu aku berdo`a, "Ya Allah, mudahkanlah aku untuk mendapat teman shalih." Huraits bin Qabishah berkata; "Lalu aku berteman dengan [Abu Hurairah], aku kemudian berkata kepadanya, "Sesungguhnya aku telah memintah kepada Allah agar memberiku rizki seorang teman yang shalih, maka bacakanlah kepadaku hadits yang pernah engkau dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, semoga dengannya Allah memberiku manfaat." Maka Abu Hurairah pun berkata; "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Pada hari kiamat pertama kali yang akan Allah hisab atas amalan seorang hamba adalah shalatnya, jika shalatnya baik maka ia akan beruntung dan selamat, jika shalatnya rusak maka ia akan rugi dan tidak beruntung. Jika pada amalan fardlunya ada yang kurang maka Rabb 'azza wajalla berfirman: "Periksalah, apakah hamba-Ku mempunyai ibadah sunnah yang bisa menyempurnakan ibadah wajibnya yang kurang?" lalu setiap amal akan diperlakukan seperti itu." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Tamim Ad Dari." Abu Isa berkata; "Hadits Abu Hurairah derajatnya hasan gharib dari sisi ini. Hadits ini telah diriwayatkan juga dari Abu Hurairah dengan jalur lain. Sebagian sahabat Al Hasan juga telah meriwayatkan hadits lain dari Al Hasan, dari Qabishah bin Huraits. Dan yang lebih terkenal adalah Qabishah bin Huraits. Hadits seperti ini juga pernah diriwayatkan dari [Anas bin Hakim] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam."

tirmidzi:378

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rafi' An Naisaburi] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Sulaiman Ar Razi] berkata; telah menceritakan kepadaku [Al Mughirah bin Ziyad] dari ['Atha`] dari ['Aisyah] ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa menjaga dalam mengerjakan shalat sunnah dua belas rakaat, maka Allah akan membangunkan rumah untuknya di surga, yaitu empat rakaat sebelum zhuhur, dua rakaat setelah zhuhur, dua rakaat setelah maghrib, dua rakaat setelah isya` dan dua rakaat sebelum subuh." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Ummu Habibah, Abu Hurairah, Abu Musa dan Ibnu Umar." Abu Isa berkata; "Hadits 'Aisyah derajatnya hasan gharib dari sisi ini, sedangkan Mughirah bin Ziyad telah diperbincangkan oleh para ulama dari sisi hafalannya."

tirmidzi:379

Telah menceritakan kepada kami [Yusuf bin Isa Al Marwazi] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Idris] berkata; Aku mendengar [Malik bin Anas] dari [Abu An Nadlr] dari [Abu Salamah] dari ['Aisyah] ia berkata; "Setelah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam selesai shalat dua rakaat sebelum subuh, beliau berbicara denganku jika ada keperluan dan jika tidak maka beliau ke masjid untuk shalat subuh." Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya hasan shahih. Sebagian ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selainnya memakruhkan berbicara setelah terbitnya fajar hingga melaksanakan shalat subuh, kecuali dzikir kepada Allah atau hal-hal yang tidak bisa ditunda. Ini adalah pendapat yang diambil oleh Ahmad dan Ishaq."

tirmidzi:383

Telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Mu'adz Al Aqadi] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahid bin Ziyad] berkata; telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika salah seorang dari kalian selesai melaksanakan shalat dua rakaat fajar maka hendaklah ia berbaring dengan posisi miring ke kanan." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari 'Aisyah." Abu Isa berkata; "Hadits Abu Hurairah ini derajatnya hasan gharib dari jalur ini. Diriwayatkan dari 'Aisyah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam jika shalat dua rakaat fajar di rumahnya, beliau selalu berbaring miring ke sebelah kanan. Dan sebagian ahli ilmu menganjurkan hal ini karena termasuk sunah."

tirmidzi:385

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] berkata; telah menceritakan kepada kami [Rauh bin Ubadah] berkata; telah menceritakan kepada kami [Zakaria bin Ishaq] berkata; telah menceritakan kepada kami [Amru bin Dinar] berkata; aku mendengar ['Atha` bin Yasar] dari [Abu Hurairah] ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika iqamah telah dikumandangkan maka tidak ada shalat selain maktubah (shalat wajib)." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Ibnu Buhainah, Abdullah bin Amru, Abdullah bin Sarjisy, Ibnu Abbas dan Anas." Abu Isa berkata; "Hadits Abu Hurairah ini derajatnya hasan. Demikianlah [Ayyub] dan [Warqa` bin Umar] dan [Ziyad bin Sa'd] dan [Isma'il bin Muslim] dan [Muhammad bin Juhadah] meriwayatkan dari [Amru bin Dinar] dari ['Atha` bin Yasar] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Hammad bin Zaid dan Sufyan bin Uyainah meriwayatkan hadits ini dari Amru bin Dinar, namun keduanya tidak memarfu'kannya. Padahal menurut kami hadits marfu' adalah lebih shahih. sebagian ahli ilmu mengamalkan hadits ini, yaitu jika shalat telah dikumandangkan, seorang laki-laki tidak boleh melakukan shalat apa-pun selain shalat maktubah. Pendapat ini diambil oleh Sufyan Ats Tsauri, bin Al Mubarak, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Hadits ini juga diriwayatkan dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan jalur lain. [Ayyasy bin Abbas Al Qitbani Al Mishri] meriwayatkannya dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits tersebut."

tirmidzi:386

Telah menceritakan kepada kami [Uqbah bin Mukram Al Ammi Al Bashari] berkata; telah menceritakan kepada kami [Amru bin 'Ashim] berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammam] dari [Qatadah] dari [An Nadlr bin Anas] dari [Basyir bin Nahik] dari [Abu Hurairah] ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa belum melaksanakan dua rakaat fajar, hendaklah ia melaksanakannya setelah terbit matahari." Abu Isa berkata; "Kami tidak mengetahui hadits ini kecuali dari jalur ini. Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa ia juga melakukannya (melaksanakan dua rakaat fajar setelah matahari terbit). Sebagian ahli ilmu mengamalkan hadits ini. pendapat ini pula yang diambil oleh Sufyan Ats Tsauri, bin Al Mubarak, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Ia berkata; "Kami tidak mengetahui seorang pun yang meriwayatkan hadits ini dari Hammam dengan sanad ini, kecuali Amru bin 'Ashim Al Kilabi. Namun yang lebih terkenal adalah dari hadits Qatadah, dari An Nadlr bin Anas, dari Basyir bin Nahik, dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa mendapatkan satu rakaat shalat subuh sebelum matahari terbit, maka ia telah mendapatkan subuh."

tirmidzi:388

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Amir Al Aqadi] berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Ishaq] dari ['Ashim bin Dlamrah] dari [Ali] ia berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam shalat sebanyak empat rakaat sebelum zhuhur dan dua rakaat setelahnya." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari 'Aisyah dan Ummu Habibah." Abu Isa berkata; "Hadits Ali derajatnya hasan. Abu Bakar Al 'Aththar menceritakan kepada kami, ia berkata; Ali bin Abdullah berkata dari Yahya bin Sa'id, dari Sufyan, ia berkata; "Kami mengetahui kelebihan hadits 'Ashim bin Dlamrah bila dibandingkan dengan hadits Al Harits." Kebanyakan ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan orang-orang setelah mereka mengamalkan hadits ini. Mereka memilih pendapat bahwa, seseorang hendaklah mengerjakan shalat sunnah empat rakaat sebelum zhuhur. Pendapat ini diambil oleh Sufyan Ats Tsauri, bin Al Mubarak, Ishaq dan penduduk Kufah. Sedangkan sebagian ahli ilmu mengatakan, "Shalat di waktu malam atau pun siang hari adalah dua rakaat-dua rakaat, dan salam setiap dua tekaat. Ini adalah pendapat yang diambil oleh Syafi'i dan Ahmad."

tirmidzi:389

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Laits bin Sa'ad] dari [Yazid bin Abu Habib] dari [Abdullah bin Rasyid Az Zaufi] dari [Abdullah bin Abu Murrah Az Zaufi] dari [Kharijah bin Hudzafah] bahwa dia berkata, keluar menemui kami seraya bersabda: "Sesungguhnya Allah telah menganugerahi kepada kalian shalat yang dia lebih baik dari unta merah, yaitu shalat witir, Allah telah jadikan waktunya bagi kalian antara shalat isya' sampai terbit fajar." (perawi) berkata, dalam bab ini, (ada juga riwayat -pent) dari Abu Hurairah, Abdullah bin Amr, Buraidah dan Abu Bashrah Al Ghifari seorang sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Abu Isa berkata, hadits Kharijah bin Hudzafah adalah hadits gharib, kami tidak mengetahuinya kecuali dari Hadits Yazid bin Abu Habib, sebagian Ahli hadits tertukar dalam masalah hadits ini dan mengatakan, dari Abdullah bin Rasyid Az Zuraqi, dan riwayat ini terbalik, adapun Abu Bashroh Al Ghifari namanya adalah Humail bin Bashrah, sebagian yang lain mengatakan Jamil bin Bashrah, tapi ini tidak benar. Adapun Abu Bashrah Al Ghifari adalah orang lain, dia telah meriwayatkan dari Abu Dzar dan dia adalah salah seorang anak saudara Abu Dzar.

tirmidzi:414

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin 'Ayasy] telah menceritakan kepada kami [Abu Hashin] dari [Yahya bin Watsab] dari [Masruq] bahwa dia bertanya kepada ['Aisyah] mengenai shalat witirnya Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam, maka dia menjawab, terkadang beliau melaksanakan shalat witir diawal malam, ditengah malam dan terkadang diakhir malam, dan menjelang wafatnya beliau mengerjakan shalat witir sampai menjelang fajar, Abu Isa berkata, Abu Hashin namanya adalah 'Utsman bin 'Ashim Al Asadi, (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Ali, Jabir, Abu Mas'ud Al Anshari dan Abu Qatadah. Abu Isa berkata, haditsnya 'Aisyah adalah hadits hasan shahih, dan ia merupakan riwayat yang dipilih oleh sebagian ahli ilmu yaitu melaksanakan shalat witir diakhir malam.

tirmidzi:419

Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Manshur Al Kausaj] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Numair] telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin 'Urwah] dari [ayahnya] dari ['Aisyah] dia berkata, bahwa shalat malamnya Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam sebanyak tiga belas raka'at termasuk witir sebanyak lima raka'at, beliau tidak duduk kecuali diakhir raka'atnya, jika seorang mu'adzin mengumandangkan adzan, beliau melanjutkan shalat dua raka'at dengan ringan. (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Abu Ayub. Abu Isa berkata, haditsnya 'Aisyah adalah hadits hasan shahih, sebagian ulama telah meriwayatkan dari para sahabat Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam dan yang lainnya bahwa beliau mengerjakan shalat witir sebanyak lima raka'at, mereka berkata, beliau tidak duduk kecuali setelah raka'at yang terakhir. Ani Isa berkata, saya bertanya kepada Abu Mush'ab Al Madini mengenai hadits ini bahwa Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam mengerjakan witir sebanyak sembilan dan tujuh raka'at. Saya bertanya, bagaiman beliau mengerjakan shalat witir sebanyak sembilan dan tujuh raka'at? Dia menjawab, beliau shalat dua raka'at-dua raka'at, kemudian beliau salam dan witir satu raka'at.

tirmidzi:421

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Anas bin Sirin] dia berkata, saya bertanya kepada [Ibnu Umar] seraya berkata, saya memanjangkan dalam dua raka'at shalat fajar, maka dia berkata, adalah Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam mengerjakan shalat malam dua raka'at-dua raka'at, lalu witir satu raka'at, beliau mengerjakan sunnah (fajar) dua raka'at dengan ringan (cepat) seakan-akan telah terdengar adzan ditelinganya. (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari 'Aisyah, Jabir, Fadll bin 'Abbas, Abu Ayyub dan Ibnu Abbas. Abu Isa berkata, haditsnya Ibnu Umar adalah hadits hasan shahih. Hadits ini juga diamalkan oleh sebagian ahli ilmu dari kalangan para sahabat Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam dan para tabi'in, mereka berpendapat, hendaknya seseorang memisahkan antara raka'at kedua dan raka'at ketiga dengan witir satu raka'at, dengannya pula Malik, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq berkata.

tirmidzi:423

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash] dari [Abu Ishaq] dari [Buraid bin Abu Maryam] dari [Abu Al Khaura' As Sa'di] dia berkata, [Al Hasan bin Ali] radliallahu 'anhuma berkata, Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam mengajariku beberapa kalimat yang saya ucapkan dalam shalat witir, yaitu ALLAHUMMAHDINI FIIMAN HADAIT, WA'AAFINI FIIMAN 'AFAIT, WATAWALLANII FIIMAN TAWALLAIT, WABAARIK LII FIIMA A'THAIT, WAQINII SYARRAMA QADLAIT, FAINNAKA TAQDLI WALAA YUQDLA 'ALAIK, WAINNAHU LAA YADZILLU MAN WAALAIT, TABAARAKTA RABBANA WATA'AALAIT. (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Ali. Abu Isa berkata, ini adalah hadits hasan, kami tidak mengetahui (jalur periwayatannya) selain dari jalur ini, dari hadits Abu Al Khaura' As Sa'di dan namanya adalah Rabi'ah bin Syaiban, kami juga tidak mengetahui dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam sesuatupun dari qunut witir yang lebih bagus dari ini. Para ulama berbeda-beda mengenai masalah qunut witir, Abdullah bin Mas'ud berpendapat qunut witir dikerjakan disetiap tahunnya, sebagian ulama memilih untuk mengerjakan qunut sebelum ruku' diantaranya adalah perkataan Sufyan At Tsauri, Ibnu Mubarak, Ishaq dan penduduk Kufah. Telah diriwayatkan dari Ali bin Abu Thalib bahwa dia tidak melaksanakan qunut melainkan di pertengahan akhir bulan Ramadlan, dan melaksanakan qunut setelah ruku', sebagian para ulam juga berpendapat seperti ini, seperti perkataan Syafi'i dan Ahmad.

tirmidzi:426

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah bercerita kepada kami [Abdullah bin Zaid bin Aslam] dari [bapaknya] bahwa Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang tertidur tanpa witir, maka hendaklah dia shalat di pagi harinya." Abu Isa berkata, hadits ini lebih shahih dari hadits yang pertama. Abu Isa berkata, saya mendengar Abu Daud As Sajzi yaitu Sulaiman bin Al Asy'ats berkata, saya bertanya kepada Ahmad bin Hambal tentang Abdurrahman bin Zaid bin Aslam, dia menjawab, dia adalah saudaranya Abdullah, dia tidak apa-apa (tidak ada masalah). Dia (Abu Isa) berkata, saya mendengar Muhammad menyebutkan tentang Ali bin Abdullah bahwa dia melemahkan (riwayat) Abdurrahman bin Zaid bin Aslam, dia berkata, Abdullah bin Zaid bin Aslam adalah Tsiqah. Dia (Abu Isa) berkata, sebagian ahli ilmu di kuffah berpendapat dengan hadits ini, mereka mengatakan, hendaknya seseorang melakukan witir ketika mengingatnya walaupun matahari telah terbit dan ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri.

tirmidzi:428

Telah menceritakan kepada kami [Hannad] telah menceritakan kepada kami [Mulazim bin Amru] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Badr] dari [Qais bin Thalq bin Ali] dari [ayahnya] dia berkata, saya mendengar Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada dua kali witir dalam satu malam." Abu Isa berkata, hadits ini hasan gharib, ahli ilmu berbeda pendapat tentang orang yang melaksanakan witir di permulaan malam, kemudian dia bangun pada akhir malam. sebagian ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam dan orang orang setelahnya berpendapat membatalkan witir, mereka mengatakan ditambahkan kepada witir satu raka'at, kemudian shalat menurut yang nampak baginya lalu melaksanakan witir di akhir shalatnya, karena tidak ada witir dua kali dalam satu malam dan itulah yang menjadi pendapat Ishaq, sedangkan sebagian Ahli ilmu yang lain dari kalangan sahabat dan yang lainnya berpendapat bahwa jika telah melaksanakan witir di permulaan malam kemudian tidur, lalu bangun di akhir malam, maka dia melaksanakan shalat menurut yang nampak bagi dia dan jangan membatalkan witirnya (yang di permulaan malam) dan membiarkan witir yang telah dia laksanakan seperti semula, ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri, Malik bin Anas, Bin Al Mubarak, Syafi'I, penduduk Kufah dan Ahmad, ini adalah pendapat yang paling shahih, karena haditsnya telah diriwayatkan dari berbagai jalur bahwa Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam melaksanakan shalat setelah witir.

tirmidzi:432

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Malik bin Anas] dari [Abu Bakar bin Umar bin Abdurrahman] dari [Sa'id bin Yasar] dia berkata, saya berjalan bersama [Ibnu Umar] dalam suatu perjalanan, lantas saya menghilang darinya, dia berkata, dimanakah kamu? Saya menjawab, saya melaksanakan shalat witir, maka dia berkata, tidakkah pada diri Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam terdapat teladan yang baik untukmu? Saya pernah melihat Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam shalat witir diatas kendaraan. (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Ibnu Abbas. Abu Isa berkata, hadits Ibnu Umar adalah hadits hasan shahih, sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam dan yang lainnya berpendapat atas hadits ini, yaitu hendaknya seseorang mengerjakan shalat witir diatas kendaradliallahu 'anhannya (jika bepergian), ini sebagaimana perkataan Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Sebagian ahli ilmu dari penduduk Kufah berpendapat bahwa hendaknya seseorang tidak melaksanakan shalat witir diatas kendaradliallahu 'anhannya, yaitu hendaknya dia turun dari kendaradliallahu 'anhannya jika ingin melaksanakan shalat witir.

tirmidzi:434

Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Ash Shabah Al hasyimi Al Bashri Al 'Atthar] Telah mengabarkan kepada kami ['Ubaidullah bin 'Abdul Majid Al Hanafi] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abu Humaid] telah menceritakan kepada kami [Musa bin Wardan] dari [Anas bin Malik] dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: "Carilah oleh kalian waktu-waktu yang mustajab pada hari Jum'at setelah 'Ashar sampai tenggelamnya matahari." Abu Isa berkata, dari jalur ini hadits ini gharib, hadits ini juga telah diriwayatkan dari Anas dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam bukan dari jalur ini, adapun Muhammad bin Abu Rafi' telah dilemahkan, sebagian ahli ilmu telah melemahkannya dari sisi hafalannya, dia dinamakan juga Hammad bin Abu Humaid dan dinamakan juga Abu Ibrahim Al Anshari yang haditsnya mungkar, sebagian ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam dan yang lainnya berpendapat bahwa waktu yang mustajab pada hari Jum'at adalah setelah 'Ashar sampai matahari terbit, ini adalah pendapat Ahmad dan Ishaq, Ahmad berkata, kebanyakan hadits-hadits tentang waktu yang diharapkan do'a terkabul pada hari Jum'at adalah setelah shalat 'Ashar, dan setelah matahari tergelincir.

tirmidzi:451

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [ayahnya] bahwa dia mendengar Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa yang mendatangi shalat Jum'at, hendaknya ia mandi." (perawi berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Umar, Abu Sa'id, Jabir, Barra', 'Aisyah dan Abu Darda'. Abu Isa berkata, hadist Ibnu Umar adalah hadits hasan shahih. Telah diriwayatkan dari [Az Zuhri] dari [Abdullah bin Abdullah bin Umar] dari [ayahnya] dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam. Dalam hadits ini juga telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Laits bin Sa'd] dari [Ibnu Syihab] dari [Abdullah bin Abdullah bin Umar] dari [ayahnya] bahwasannya Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam -seperi hadits di atas-, Muhammad berkata, hadits Az Zuhri dari Salim dari ayahnya dengan hadits Abdullah bin 'Abdillah bin Umar dari ayahnya kedua-duanya adalah shahih. Sebagian sahabat Az Zuhri berkata, dari [Az Zuhri] dia berkata, telah menceritakan kepadaku keluarga [Abdullah bin Umar] dari [Umar] dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam mengenai mandi pada hari Jum'at juga, ini adalah hadits hasan shahih.

tirmidzi:454

Telah menceritakan kepada kami [Abu Musa Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Sufyan Al Jahdari] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samrah bin Jundab] dia berkata, Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa yang berwudlu' pada hari Jum'at maka hal itu sudah mencukupinya dan baik, akan tetapi barang siapa yang mandi, maka mandi itu lebih utama." (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Abu Hurairah, 'Aisyah dan Anas. Abu Isa berkata, hadits Samrah adalah hadits hasan. Sebagian sahabat Qatadah juga telah meriwayatkan dari Qatadah dari Hasan dari Samrah bin Jundab, sebagiannya lagi meriwayatkan dari Qatadah dari Hasan dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam secara mursal. Hadits ini juga diamalkan oleh ahli ilmu dari para sahabat Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam dan generasi setelahnya, bahwa mereka memilih mandi pada hari Jum'at, akan tetapi (mereka juga berpendapat) bahwa wudlu' pada hari Jum'at telah mencukupi (sebagai pengganti) dari mandi. Syafi'i berkata, diantara hal-hal yang menunjukkan bahwa perintah Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam untuk mandi pada hari Jum'at hanya sekedar alternatif, bukan suatu kewajiban, adalah hadits Umar yang berkata kepada Utsman "dan wudlu' (telah cukup), sungguh kamu telah mengetahui bahwa Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk mandi pada hari Jum'at. Seandainya (Umar dan Utsman) mengetahui bahwa perintahnya adalah wajib, bukan sekedar alternatif, tentu Umar tidak akan membiarkan 'Utsman dan menolaknya untuk datang tanpa mandi terlebih dahulu, seraya berkata kepadanya "Pulanglah dan mandilah terlebih dahulu." Utsman pun mengetahui hal itu, tetapi yang ditunjukkan dalam hadits tersebut bahwa mandi pad ahari Jum'at merupakan keutamaan, dan tidak diwajibkan atas seseorang.

tirmidzi:457

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abu Umar] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Muhammad bin 'Ajlan] dari ['Iyadl bin Abdullah bin Abu Sarh] bahwa [Abu Sa'id Al Khudri] masuk masjid pada hari Jum'at, sementara Marwan sedang berkhutbah, lantas dia (Abu Sa'id) berdiri untuk melaksanakan shalat, maka datanglah para pengawalnya dan menyuruhnya untuk duduk, namun dia menolak sampai dia selesai mengerjakan shalat, ketika ia (Marwan) beranjak pergi (dari shalat Jum'at), kami mendatanginya dan berkata, Semoga Allah merahmatimu hampir saja mereka melakukan sesuatu kepadamu, Abu Sa'id berkata, saya tidak akan meniggalkan dua raka'at itu selamanya setelah saya melihatnya dari Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam." kemudian dia menyebutkan bahwa ada seorang lelaki yang datang pada hari Jum'at dalam keadaan lusuh, Sementara Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam sedang berkhutbah, lantas beliau menyuruhnya untuk shalat dua raka'at, padahal beliau sedang berkhutbah. Ibnu Abu Umar berkata, Sufyan bin 'Uyainah biasa melaksanakan shalat dua raka'at, padahal imam sedang berkhutbah dan dia juga memerintahkan untuk mengerjakan shalat tersebut, padahal Abu Abdurrahman Al Muqri' melihatnya. Abu Isa berkata, saya mendengar Ibnu Abu Umar berkata, Sufyan bin 'Uyainah berkata, Muhammad bin Ajlan adalah tsiqah dan terpercaya dalam periwayatan haditsnya. (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Jabir, Abu Hurairah dan Sahl bin Sa'ad. Abu Isa berkata, hadits Abu Sa'id Al Khudri adalah hadits hasan shahih, hadits ini juga diamalkan oleh sebagian ahli ilmu. Ini adalah pendapat Imam Syafi'I, Ahmad dan Ishaq. Sedangkan sebagian ahli ilmu yang lain berpendapat bahwa apabila seseorang masuk (masjid) dan imam sedang berkhutbah, maka hendaknya dia duduk dan tidak melaksanakan shalat, ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri dan penduduk Kufah. Sedangkan pendapat pertama adalah yang paling shahih. Telah menceritakan kepada kami Qutaibah telah menceritakan kepada kami Al 'la bin Khalid Al Qurasyi dia berkata, saya melihat Hasan Al Bashri masuk masjid pada hari Jum'at sedangkan imam berkhutbah, kemudian dia melaksanakan shalat dua raka'at lalu duduk, hanyasanya Hasan melakukan hal itu karena mengikuti hadits, dan dia telah meriwayatkan hadits ini dari Jabir dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam.

tirmidzi:469

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari ['Uqail] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id bin Al Musayyib] dari [Abu Hurairah] bahwasannya Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa yang berkata "diamlah" pada hari Jum'at padahal imam berkhutbah, maka ia telah melakukan perbuatan sia-sia." (perawi) berkata, dalam bab ini, (ada juga riwayat -pent) dari Ibnu Abi Aufa dan Jabir bin Abdullah. Abu Isa berkata, hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih dan diamalkan pula oleh ahli ilmu, mereka membenci seseorang yang berbicara sedangkan imam sedang berkhutbah, mereka berkata, jika ada seseorang yang berkata, lebih baik ia tidak diperingatkan melainkan dengan isyarat. Mereka berselisih mengenai menjawab salam dan mendo'akan orang yang bersin waktu imam sedang berkhutbah, ini merupakan pendapat Ahmad dan Ishaq. Sebagian Ahli ilmu dari kalangan tabi'in dan yang lainnya membenci yang demikian itu, sebagaimana perkataan Syafi'i.

tirmidzi:470

Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] telah menceritakan kepada kami [Risydin bin Sa'ad] dari [Zabban bin Faid] dari [Sahl bin Mu'adz bin Anas Al Juhani] dari [ayahnya] dia berkata, Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang melangkahi pundak orang lain pda hari (khutbah) jum'at, maka ia telah mengambil jembatan menuju neraka Jahannam." (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Jabir. Abu Isa berkata, hadits Sahl bin Mu'adz bin Anas Al Juhani adalah hadits gharib, kami tidak mengetahuinya melainkan dari hadits Rasydin bin Sa'ad. Para ahli ilmu juga mengamalkan hadits ini bahwa mereka membenci seseorang yang melangkahi pundak orang lain pada hari (khutbah) jum'at, mereka sangat keras dalam masalah tersebut, dan sebagian ahli ilmu juga mengomentari (riwayat) Risydin bin Sa'ad, mereka melemahkan dari segi hafalannya.

tirmidzi:471

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Abu Daud At Thayalisi] telah menceritakan kepada kami [Jarir bin Hazim] dari [Tsabit] dari [Anas bin Malik] dia berkata, adalah Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam mengemukakan hajatnya jika turun dari mimbar. Abu Isa berkata, kami tidak mengetahui hadits ini melainkan dari hadits (riwayat) Jarir bin Hazim, dia berkata, jarir bin Hazim ragu mengenai hadits ini, dan yang shahih adalah apa yang diriwayatkan dari Tsabit dari Anas dia berkata, shalat akan didirikan, tiba-tiba seorang laki-laki memegang tangan Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam, terus saja laki-laki tersebut mengajak bicara beliau sampai sebagian kaum mengantuk. Muhammad berkata, bahwa yang dimaksud hadits diatas adalah hadits ini, sedangkan Jarir bin Hazim kemungkinan dia adalah suduk (dapat dipercaya) jika ia ragu terhadap sesuatu. Muhammad berkata, Jarir bin hazim ragu mengenai hadits (riwayat) Tsabit dari Anas dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda: "Jika shalat telah ditegakkan, janganlah kalian berdiri sehingga kalian melihatku." Muhammad berkata, dan hadits ini juga diriwayatkan dari Hammad bin Ziyad, dia berkata, kami bersama Tsabit Al Banani, lalu Hajjaj As Shawaf menceritakan dari Yahya bin Abu Katsir dari Abdullah bin Abu Qatadah dari ayahnya dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda: "Jika shalat telah didirikan maka janganlah kalian berdiri sehingga kalian melihatku." kemudian Jarir ragu, dia mengira bahwasannya Tsabit telah menceritakan kepada mereka dari Anas dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam.

tirmidzi:475

Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Amru bin Dinar] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [ayahnya] dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau mengerjakan shalat dua raka'at setelah shalat jum'at. (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Jabir. Abu Isa berkata, hadits Ibnu Umar adalah hasan shahih, telah diriwayatkan dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] juga, hadits ini juga diamalkan oleh sebagian ahli ilmu, dengannya pula Syafi'i dan Ahmad berkata.

tirmidzi:479

Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Suhail bin Abu Shalih] dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah] dia berkata, Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa diantara kalian yang shalat setelah shalat Jum'at hendaknya ia shalat empat raka'at." Abu Isa berkata, ini adalah hadits hasan shahih. Telah menceritakan kepada kami Hasan bin Ali telah menceritakan kepada kami Ali bin Madini dari Sufyan bin 'Uyainah dia berkata, kami menganggap bahwa Suhail bin Shalih adalah tsabat dalam hadits, hadits ini juga diamalkan oleh sebagian para ulama. Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas'ud bahwa dia shalat empat raka'at sebelum dan setela shalat jum'at sebanyak empat raka'at, dan telah diriwayatkan dari Ali bin Abu Thalib radliallahu 'anhu bahwa dia memerintahkan untuk shalat dua raka'at setelah shalat jum'at, kemudian empat raka'at, sedangkan Sufyan At Tsauri, Ibnu Mubarak berpendapat sebagaiaman perkataannya Ibnu Mas'ud. Ishaq berkata, jika pada hari Jum'at dia shalat dimasjid, maka ia shalat empat raka'at, jika ia shalat dirumahnya, maka ia shalat dua raka'at, dia berhujah bahwa Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam shalat dua raka'at dirumahnya setelah shalat jum'at, sedangkan hadits Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam: "Barang siapa diantara kalian yang shalat setelah shalat Jum'at hendaknya ia shalat empat raka'at." Abu Isa berkata, bahwa Ibnu Umar meriwayatkan dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau shalat dua raka'at dirumahnya setelah shalat jum'at, dan Ibnu Umar setelah Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam selesai melaksanakan shalat dua raka'at dimasjid, beliau shalat empat raka'at. Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Umar seperti itu, telah menceritakan kepada kami Sufyan bin 'Uyainah dari Ibnu Juraij dari Atha' dia berkata, saya melihat Ibnu Umar mengerjakan shalat dua raka'at setelah shalat Jum'at, setelah itu dia shalat empat raka'at. Telah menceritakan kepada kami Sa'id bin Abdurrahman Al Mahzumi, telah menceritakan kepada kami Sufyan bin 'Uyainah dari Amru bin Dinar dia berkata, saya tidak pernah melihat seseorang yang sanggup menashkan hadits selain Az Zuhri, dan saya tidak pernah melihat seseorang yang menganggap remeh (hina) dianr dan dirham selain dia, bahwa dinar dan dinar menurutnya tak ubahnya seperti keledai. Abu Isa berkata, saya pernah mendengar Ibnu Abu Umar berkata, saya mendengar Sufyan bin 'Uyainah berkata, adalah Amru bin Dinar lebih tua dari Az Zuhri.

tirmidzi:481

Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Amru Abu Amru Al Hadzdza' Al Madini] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Nafi' Ash Sha'igh] dari [Katsir bin Abdullah] dari [ayahnya] dari [kakeknya] bahwa Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam bertakbir dalam dua shalat Ied, pada raka'at pertama tujuh kali sebelum membaca ayat dan pada raka'at kedua lima kali sebelum membaca ayat. (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari A'isyah, Ibnu Umar dan Abdullah bin Amru. Abu Isa berkata, hadits kakeknya Katsir adalah hadits hasan dan ini adalah hadits yang paling baik yang diriwayatkan dalam bab ini dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam, adapun nama lengkapnya adalah Amru bin 'Auf Al Muzani, hadits ini diamalkan oleh sebagian ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam dan yang lainnya, demikianlah yang diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa dia shalat di Madinah seperti shalat ini, ini adalah pendapat penduduk Madinah, dan juga pandapat Malik bin Anas, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq, telah diriwayatkan dari 'Abdulloh bin Mas'ud bahwa dia berkata tentang takbir dalam dua shalat Ied, sembilan kali takbir, pada raka'at pertama lima kali sebelum membaca ayat dan pada raka'at kedua dimulai dengan membaca ayat lalu takbir empat kali bersama dengan ruku'. Telah diriwayatkan dari banyak sahabat Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam hadits yang semakna dengan ini dan ini adalah pendapat penduduk Kufah dan juga Sufyan Ats Tsauri.

tirmidzi:492

Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] telah menceritakan kepada kami [Abu Daud At Thayalisi] dia berkata, telah memberitakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Adi bin Tsabit] saya telah mendengar [Sa'id bin Jubair] menceritakan dari [Ibnu Abbas] bahwasannya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam keluar (menuju tempat shalat) pada hari raya iedul fitri, kemudian beliau shalat dua raka'at, beliau tidak mengerjakan shalat baik sebelum atau sesuadahnya. (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Abdullah bin Amru dan Abu sa'id. Abu Isa berkata, hadits Ibnu Abbas adalah hadits hasan shahih dan diamalkan oleh sebagian para ulama dari kalangan sahabat Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam dan yang lainnya, dengannya pula Syafi'i, Ahmad dan Ishaq berkata. Sebagian kelompok para ulama dari kalangan sahabat Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam dan yang lainnya yang berpendapat (diperbolehkan) shalat setelah dan sebelum shalat ied, sedangkan pendapat yang pertamalah yang paling benar.

tirmidzi:493

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah mengabarkan kepada kami [Manshur] dia adalah anak laki-lakinya Zadan, dari [Ibnu Sirin] dari [Ummu 'Athiyah] bahwasannya Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan para perawan, para budak, para wanita yang mengurung diri, para wanita haidl untuk keluar (menuju tempat shalat) pada saat dua hari raya, adapuan wanita haidl, hendaknya mereka menjauh dari tempat shalat dan menyaksikan dakwahnya kaum Muslimin. Salah seorang dari kami berkata, wahai Rasulullah bagaimanakah jika mereka tidak memiliki jilbab? Beliau bersabda: "Hendaknya saudara perempuannya mau meminjamkan jilbab untuknya." telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Hisyam bin Hasan] dari [Hafshah binti Sirin] dari [Ummu 'Athiyah] dengan riwayat seperti itu. (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Ibnu Abbas dan Jabir. Abu Isa berkata, hadits Ummu 'Athiyah adalah hadits hasan shahih, dan sebagian ahli ilmu mengambil pendapat dari hadits ini dan rukhshah (keringanan) bagi para wanita haidl untuk keluar (menuju tempat shalat) pada saat hari raya (idul fitri dan idul adla), dan sebagian yang lain memakruhkannya. Dan diriwayatkan dari Abdullah bin Mubarak bahwasannya dia berkata, pada hari ini saya membenci para wanita yang ikut keluar (menuju tempat shalat) pada saat dua hari raya, jika seorang wanita enggan dan masih tetap ingin keluar, hendaknya suami mengizinkannya untuk keluar (menuju tempat shalat) dengan mengenakan pakaian biasa (pakaian yang sudah lama) dan jangan sampai mereka berhias diri, jika mereka enggan dan masih tetap untuk keluar (menuju tempat shalat), hendaknya sang suami melarang untuk keluar (menuju tempat shalat). Di riwayatkan dari 'Aisyah radliallahu 'anha dia berkata, sekiranya Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam melihat apa yang telah terjadi pada wanita-wanita sekarang, niscaya beliau akan melarang mereka menuju masjid sebagaimana dilarangnya para wanita bani Isra'il. Dan diriwayatkan dari Sufyan At Tsauri bahwa hari ini dia membenci para wanita untuk keluar (menuju tempat shalat) dihari raya id.

tirmidzi:495

Telah menceritakan kepada kami ['Abdul A'la bin Washil bin 'Abdil A'la Al Kufi] dan [Abu Zur'ah] keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ash Shalt] dari [Fulaih bin Sulaiman] dari [Sa'id bin Al Harits] dari [Abu Hurairah] dia berkata, adalah Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam bila keluar (menuju tempat shalat) pada hari raya mengambil satu jalan, dan bila pulang beliau mengambil jalan yang lain. Dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Abdullah bin Umar dan Abu Rafi'. Abu Isa berkata, hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan gharib. [Abu Tumailah] dan [Yunus bin Muhammad] telah meriwayatkan hadits ini dari [Fulaih bin Sulaiman] dari [Sa'id bin Al Harits] dari [Jabir bin Abdullah] dia berkata, sebagian ahli ilmu menganjurkan (menekankan) bagi seorang imam, jika dia keluar (menuju tempat shalat) dengan satu jalan hendaknya ia pulang dengan mengambil jalan yang lain, mengikuti hadits ini, ia merupakan perkataan Syafi'i, sepertinya hadits Jabir adalah hadits yang paling shahih.

tirmidzi:496

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah mengkhabarkan kepada kami [Yahya bin Abu Ishaq Al Hadlrami] telah menceritakan kepada kami [Anas bin Malik] dia berkata, kami keluar bersama Nabi shalallhu 'alaihi wa salam dari Madinah menuju Makkah, kemudian beliau melaksanakan shalat dua raka'at. Dia (Yahya RH) berkata, saya bertanya kepada Anas, berapa lama Rasulullah Shalallahu 'alahi wa salam tinggal di Makkah?, Anas menjawab, sepuluh hari. (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Ibnu Abbas dan Jabir. Abu Isa berkata, hadits Anas adalah hadits hasan shahih, telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas dari Nabi Shalallhu 'alaihi wa salam, bahwa beliau menetap dalam safarnya (bepergiannya) selama sembilan belas hari dengan melaksanakan shalat dua raka'at. Ibnu Abbas berkata, apabila kami menetap antara sembilan belas hari, maka kami melaksanakan shalat dua raka'at dan jika lebih dari itu, maka kami menyempurnakan shalat. Telah diriwayatkan dari Ali bahwa beliau bersabda: "Barangsiapa yang menetap selama sepuluh hari, maka ia harus menyempurnakan shalatnya." Telah diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa beliau bersabda: "Barangsiapa yang menetap selama lima belas hari, maka ia harus menyempurnakan shalatnya." Dan telah diriwayatkan darinya dua belas (hari). Telah diriwayatkan dari Sa'id Bin Al Musayyib bahwa beliau bersabda: "Jika menetap selama empat hari maka shalatlah empat hari." Qatadah dan Atha' Al Khurasani telah meriwayatkan darinya mengenai masalah itu, Daud bin Abu Hind telah meriwayatkan darinya (Ibnul Musayyib RH) dengan riwayat yang berbeda. Para ahli ilmu berbeda pendapat dalam hal ini, Sufyan Ats Tsauri dan penduduk Kufah berpendapat, mereka membatasi waktunya dengan lima belas hari, mereka mengatakan jika sepakat untuk menetap selama lima belas hari maka shalatnya harus sempurna, sedangkan Al Auza'I berkata jika sepakat untuk menetap selama dua belas hari maka shalatnya harus sempurna, adapun Imam Malik bin Anas, Syafi'i dan Ahmad berkata, apabila sepakat untuk menetap selama empat hari maka shalatnya harus sempurna, sedangkan Ishaq berpendapat bahwa madzhab yang paling kuat dalam masalah ini adalah hadits Ibnu Abbas, dia berkata, karena dia telah meriwayatkan dari Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam, lalu dia menta'wilnya setelah Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam bahwa, jika sepakat untuk menetap sembilan belas hari maka shalatnya harus sempurna, kemudian ahli ilmu sepakat bahwa seorang musafir boleh mengqashar shalatnya selagi tidak ada keinginan untuk menetap, sekalipun dia tinggal bertahun tahun.

tirmidzi:503

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Al Laits bin Sa'ad] dari [Shafwan bin Sulaim] dari [Abu Busrah Al Ghifari] dari [Al Barra' bin Azib] dia berkata, saya menyertai Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa salam delapan belas bulan, namun saya tidak pernah melihatnya meninggalkan dua raka'at ketika matahari mulai condong sebelum dzuhur. (perawi) berkata dan dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Ibnu Umar. Abu Isa berkata, hadits Al Barra' adalah hadits gharib, dia (perawi) berkata, saya bertanya kepada Muhammad tentang hadits itu, namun dia tidak mengetahuinya kecuali dari hadits Al Laits bin Sa'ad, dan dia tidak mengetahui nama Abu Busrah Al Ghifari, dia mengganggapnya baik. Telah diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam tidak melaksanakan shalat sunnah waktu bepergian sebelum shalat maupun setelahnya, telah diriwayatkan dari Ibnu Umar dari Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam bahwa beliau melaksanakan shalat sunnah ketika dalam bepergian, kemudian para ahli ilmu sepeninggal Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam berbeda pendapat, sebagian sahabat Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam berpendapat melaksanakan shalat sunnah dalam bepergian dan ini pendapat Imam Ahmad dan Ishaq, sedangkan sebagian yang lain tidak berpendapat melaksanakan shalat sunnah sebelum shalat maupun sesudahnya ketika bepergian, dan maksud orang yagn tidak melaksanakan shalat tathowwu' dalam bepergian adalah sebagai rukhsah (keringanan), bagi yang melaksanakannya maka itu merupakan keutamaan yang banyak, ini adalah pendapat kebanyakan ahli ilmu bahwa mereka memilih melaksanakan shalat sunnah dalam bepergian.

tirmidzi:505

Telah menceritakan kepada kami [Hannad bin Sirri] telah menceritakan kepada kami ['Abdah bin Sulaiman] dari [Ubaidullah bin Umar] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa dia dimintai bantuan oleh keluarganya, dia mempercepat jalannya sehingga mengakhirkan shalat maghrib sampai matahari terbenam. Kemudian dia singgah dan menjama' antara keduanya (maghrib dan Isya') kemudian dia mengabarkan kepada mereka bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah melakukan hal itu jika menghadapai kesulitan dalam perjalanan. Abu Isa berkata, hadits ini adalah hasan shahih. Sedangkan hadits Al Laits dari Yazid bin Abu Habib adalah hadits hasan shahih.

tirmidzi:509

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Sufyan] dari [Habib bin Abu Tsabit] dari [Thawus] dari [Ibnu 'Abbas] dari Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam bahwasannya beliau melaksanakan shalat kusuf (gerhana), kemudian beliau membaca, lalu ruku' sambil membaca, kemudian beliau ruku' sambil membaca, lalu ruku' samapi tiga kali, kemudian beliau malakkukan dua kali sujud, (dalam raka'at) lain juga seperti itu. (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Ali, 'Aisyah, Abdullah bin Amru, Nu'man bin Basyir, Mughirah bin Syu'bah, Abu Mas'ud, Abu Bakrah, Samrah, Abu Musa Al Asy'ari, Ibnu Mas'ud, Asma' binti Abu Bakar As Shiddik, Ibnu Umar, Qabishah Al Hilali, Jabir bin Abdullah, Abdurrahman bin Samrah dan Ubay bin Ka'ab. Abu Isa berkata, hadits Ibnu Abbas adalah hadits hasan shahih, telah diriwayatkan dari Ibnu 'Abbas dari Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam bahwa beliau shalat kusuf (gerhana) empat kali ruku' dengan empat kali sujud,

tirmidzi:513

Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Al Aswad bin Qais] dari [Tsa'labah bin Ibad] dari [Samrah bin Jundub] dia berkata, kami tidak mendengar suara bacaan Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam waktu kami shalat Kusuf (gerhana) bersama beliau. (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari A'isyah. Abu Isa berkata, hadits Samrah adalah hadits hasan shahih, sebagian ahli ilmu telah berpendapat dengan hadits ini, begitu juga dengan Syafi'i.

tirmidzi:515

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Ayyub bin Musa] dari ['Atha' bin Mina'] dari [Abu Hurairah] dia berkata, saya telah sujud (tilawah) bersama Rasulullah Sallallaahu 'alaihi wasallam pada surat IQRA' BISMIRABBIK (Al Alaq) dan surat WAIDZAS SAMAAUN SYAQQAT (Al Insyiqaq). Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Abu Bakr bin Muhammad bin Amru bin Hazm] dari [Umar bin Abdul Aziz] dari [Abu Bakr bin Abdurraham bin Al Harits bin Hisyam] dari [Abu Hurairah] dari Nabi Sallallaahu 'alaihi wasallam seperti hadits diatas. Abu 'Isa berkata, hadits Abu Hurairah ialah hadits hasan shahih dan para ahlul ilmi juga mengamalkannya, mereka berpendapat adanya sujud tilawah pada surat WAIDZAS SAMAAUN SYAQQAT (Al Insyiqaq) dan IQRA' BISMIRABBIK (Al Alaq), dalam hadits ini empat orang dari tabi'in sebagian mereka dari sebagian yang lain.

tirmidzi:523

Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Abdullah Al Bazaz Al Baghdadi] telah menceritakan kepada kami [Abdush Shamad bin Abdul Warits] telah menceritakan kepada kami [ayahku] dari [Ayyub] dari ['Ikrimah] dari [Ibnu 'Abbas] dia berkata, Rasulullah Sallallahu 'alaihi wasallam sujud tilawah pada surat An Najm, demikian juga kaum muslimin, orang-orang kafir Quraisy, jin dan manusia (Ketika Rasul masih di Makkah. Pent) (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Ibnu Mas'ud dan Abu Hurairah. Abu 'Isa berkata, Hadits Ibnu Abbas ialah hadits hasan shahih dan diamalkan oleh ahli ilmu, mereka berpendapat adanya sujud tilawah dalam surat An najm. Sedangkan sebagian ahli ilmu dari para sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berpendapat tidak adanya sujud tilawah pada Al Mufashsal (dari surat Qaf sampai akhir mushaf. Pent) demikian juga pendapat Malik bin Anas. Namun pendapat yang pertama lebih kuat, ini merupakan pendapatnya Ats Tsaury, Ibnu Al Mubarak, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq.

tirmidzi:524

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Musa] telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Ibnu Abu Dzi'b] dari [Yazid bin Abdullah bin Qusaith] dari ['Atha' bin Yasar] dari [Zaid bin Tsabit] dia berkata, saya membaca surat An najm dihadapan Rasulullah Sallallahu 'alaihi wasallam, namun beliau tidak sujud (tilawah). Abu 'Isa berkata, hadits Zaid bin Tsabit adalah hadits hasan shahih. sebagian ahlul ilmi memberikan penjelasan tentang hadits ini bahwa tidak sujudnya Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam dikarenakan Zaid bin Tsabit, selaku qari' tidak sujud, mereka juga berpendapat bahwa sujud tilawah hukumnya wajib bagi siapa saja yang mendengar tanpa memberikan rukhshah didalamnya, bahkan mereka berkata, jika seseorang mendengarnya dalam keadaan tidak berwudlu' kemudian berwudlu, maka wajib baginya bersujud, perkataan ini merupakan pendapat Sufyan Ats Tsauri dan Ahli Kufah serta Ishaq. Sebagian dari ahlul ilmi berpendapat sujud tilawah disyare'atkan bagi siapa yang ingin bersujud dan mengharapkan keutamaan serta boleh juga untuk tidak dikerjakan. Mereka berhujjah dengan hadits shahih yaitu hadits Zaid bin Tsabit yang berkata, saya membaca surat An najm dihadapan Rasulullah Sallallahu 'alaihi wasallam, namun beliau tidak sujud (tilawah). Mereka juga berhujjah dengan hadits yang diriwayatkan oleh Umar, bahwasanya beliau membaca ayat As Sajdah di atas mimbar, lalu beliau turun dan langsung bersujud, kemudian membacanya lagi pada Jum'at berikutnya tatkala orang-orang bersiap-siap untuk bersujud, beliau bersabda: "Sesungguhnya sujud tilawah tidak diwajibkan atas kita, hanya bagi siapa yang ingin melakukannya." Pada waktu itu beliau tidak sujud, demikian juga dengan orang-orang. Oleh karena itu sebagian ahlul ilmi berpegang pada pendapat ini, juga merupakan pendapatnya Syafi'i dan Ahmad.

tirmidzi:525

Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ayyub] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] dia berkata, saya telah melihat Rasulullah Sallallahu 'alaihi wasallam sujud tilawah pada surat Shad. Ibnu Abbas berkata, namun tidak termasuk dari ayat-ayat yang ditekankan untuk sujud. Abu 'Isa berkata, ini adalah hadits hasan shahih. Para ahlul ilmi telah berselisih pendapat dalam surat ini. sebagian ahlil ilmi dari kalangan sahabat Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam berpendapat adanya sujud tilawah dalam surat, ini juga merupakan pendapat Sufyan ats Tsauri, Ibnul Mubarak, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Dan sebagian dari mereka berpendapat itu merupakan taubatnya seorang nabi dengan berpendapat tidak adanya sujud tilawah dalam surat tersebut.

tirmidzi:526

Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] dan yang lainnya, mereka berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Fadll bin Musa] dari [Abdullah bin Sa'id bin Abu Hindi] dari [Tsaur bin Zaid] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] adalah Rasulullah Sallallahu 'alaihi wasallam waktu shalat melirikkan matanya ke kanan dan ke kiri tanpa menengokkan lehernya kebelakang. Abu 'Isa berkata, ini adalah hadits gharib, dan waki' berbeda dengan Fadll bin Musa dalam periwayatannya yaitu, telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan], telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Abdullah bin Sa'id bin Abu Hindun] dari [sebagian sahabat 'Ikrimah], bahwasannya Nabi Sallallahu 'alaihi wasallam apabila shalat, beliau melirikkan (matanya), kemudian dia menuturkan seperti hadits di atas. (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Anas dan 'Aisyah.

tirmidzi:536

Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] telah menceritakan kepada kami [Wahb bin Jarir] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abu Ishaq] dari ['Ashim bin Dlamrah] dia berkata, kami bertanya kepada [Ali] tentang shalatnya Rasulullah Sallallahu 'alaihi wasallam pada siang hari?, dia menjawab, sungguh kalian tidak sanggup untuk melakukannya, kami bertanya, lantas siapa diantara kami yang sanggup melakukannya? Dia menjawab, adalah Rasulullah Sallallahu 'alaihi wasallam apabila matahari terbit dari timur seperti waktu terbenamnya di waktu ashar beliau shalat dua raka'at, dan apabila matahari terbit dari timur pada waktu zhuhur shalat empat raka'at kemudian shalat empat raka'at sebelum shalat zhuhur, setelahnya dua raka'at kemudian shalat empat raka'at sebelum ashar, setiap selesai dua raka'at senantiasa mengucapkan salam kepada para malaikat muqarrabin, para Nabi dan mursalin dan siapa saja yang menempuh jalan mereka dari kaum mukminin dan muslimin. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abi Ishaq] dari ['Ashim bin Dlamrah] dari [Ali] dari Nabi Sallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits di atas. Abu 'Isa berkata, ini adalah hadits hasan. Ishaq bin Ibrahim berkata, ini adalah sebaik-baik hadits yang berbicara tentang tathawwu'nya (shalat sunnah) Nabi Sallallahu 'alaihi wasallam pada waktu siang. Diriwayatkan dari Abdullah bin Mubarak, bahwasanya beliau melemahkan hadits ini, hal itu dikarenakan -wallahu 'alam- karena hadits ini hanya diriwayatkan melalui jalur ini saja yaitu dari 'Ashim bin Dlamrah dari Ali, padahal 'Ashim bin Dlamrah seorang yang tsiqah menurut sebagian ahlul ilmu. Ali bin Al Madini berkata, Yahya bin Sa'id Al Qaththan berkata, Sufyan berkata, kami mengetahui hadits 'Ashim bin Dlamrah lebih utama dari hadits Harits.

tirmidzi:544

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Ali bin Abdul Hamid Al Kufi] telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Al Mughirah] dari [Tsabit] dari [Anas bin Malik] dia berkata, kami suka berharap datangnya seorang baduwi yang pintar untuk bertanya kepada Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam, sewaktu kami seperti itu, datanglah seorang baduwi lantas duduk diatas kedua lututnya di hadapan Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam seraya berkata, Wahai Muhammad, utusanmu mengklaim bahwa kamu mengaku sebagai utusan Allah? Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam menjawab, Iya. dia berkata, Demi Dzat yang telah mengangkat langit, mendatarkan bumi dan menancapkan gunung-gunung, benarkah Allah telah mengutusmu? Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam menjawab: "Iya." dia berkata, utusanmu juga mengklaim bahwa tuan mengatakan wajib atas kami mengerjakan lima kali shalat sehari semalam? Beliau menjawab, dia berkata benar. dia berkata, Demi Dzat yang telah mengutusmu, benarkah Allah telah memerintahkan ini? Beliau menjawab, Iya. Dia berkata, utusanmu juga mengklaim bahwa tuan mengatakan wajib atas kami berpuasa satu bulan penuh dalam setahun? Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam bersabda: "Dia berkata benar." dia berkata, Demi Dzat yang telah mengutusmu, benarkah Allah telah memerintahkan ini? Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam menjawab: "Iya." dia berkata, utusanmu juga mengklaim bahwa tuan mengatakan, kami wajib mengeluarkan zakat dari harta-harta kami? Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam menjawab: "Dia berkata benar." dia berkata, Demi Dzat yang telah mengutusmu, benarkah Allah telah memerintahkan ini? Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam menjawab: "Iya." dia berkata, utusanmu juga mengklaim bahwa tuan mengatakan, wajib bagi siapa yang mampu untuk berhaji ke baitullah, Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam bersabda: "Dia berkata benar." Dia berkata, Demi Dzat yang telah mengutusmu benarkah Allah telah memerintahkan ini? Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam menjawab: "Iya." lantas dia berkata, Demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, sungguh saya tidak akan meninggalkan satupun darinya dan tidak akan saya tambah dengan yang lain, kemudian beranjak dan pergi. Lalu Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam bersabda: "Jika seorang baduai tersebut melakukannya maka dia akan masuk surga." Abu 'Isa berkata, melalui jalur ini hadits ini adalah hasan gharib, hadits ini juga diriwayatkan melalui sanad lain yaitu dari Anas bin Malik dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam, saya telah mendengar Muhammad bin Ismail berkata, sebagian Ahlul ilmi berkata, hukum yang dapat diambil dari hadits ini ialah, boleh menuntut ilmu dengan Qira'ah kepada seorang syaikh sebagaimana juga bolehnya Sama' (menyimak dari lafazh dari syaikh), karena orang baduwi juga membacanya dihadapan Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam lalu beliau membenarkannya.

tirmidzi:562

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya An Naisaburi] telah menceritakan kepada kami [Amru bin Abu Salamah At Tinisiyu] dari [Shadaqah bin Abdullah] dari [Musa bin Yasar] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dia berkata, Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda: "Pada setiap sepuluh Ziq madu zakatnya sebesar satu Ziq (yaitu wadah yang terbuat dari kulit untuk tempat madu dan lemak)." dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Abu Hurairah, Abu Sayyarah Al Muta'i dan Abdullah bin Amru. Abu 'Isa berkata, sanad hadits Ibnu Umar diperbincangkan oleh ahlul hadits dan tidak ada hadits tentang madu yang shahih dari Rasulullah, namun hadits ini diamalkan oleh ahlul ilmi, ini juga merupakan pendapat Ahmad dan Ishaq. Sebagian ahlul ilmi bekata, tidak ada kewajiban zakat pada madu. Sedangkan shadaqah bin Abdullah bukan orang yang hafizh, pendapat ini menyelisihi riwayat Shadaqah bin Abdullah dari Nafi'.

tirmidzi:570

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab At Tsaqafi] telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dia berlkata, barang siapa yang memanfaatkan harta tertentu ditengah-tengah haul (selama setahun) maka barang tersebut tidak dikeluarkan zakatnya hingga genap satu haul. Abu 'Isa berkata, riwayat ini lebih shahih dari hadits Abdurraham bin Zaid bin Aslam. Abu 'Isa berkata, hadits ini diriwayatkan juga oleh [Ayyub] dan ['Ubaidullah bin Umar] serta yang lain dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] secara mauquf, dan Abdurraham bin Zaid bin Aslam lemah dalam meriwayatkan hadits. Dia didla'ifkan oleh Ahmad bin Hanbal dan Ali bin Al Madini serta para ahlul hadits yang lain, bahkan dia juga banyak melakukan kesalahan. Telah diriwayatkan dari banyak sahabat Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam, bahwa tidak ada zakat dari harta yang dimanfa'atkan sampai genap satu haul (setahun). Ini juga merupakan pendapat Malik bin Anas, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Sebagian ahlul ilmi berpendapat, jika seseorang memiliki harta yang wajib dikeluatkan zakatnya maka harta yang dimanfa'atkan tersebut terkena wajib zakat, namun jika dia tidak memiliki harta yang terkena kewajiban zakat selain harta mustafad (yang dimanfa'atkan) maka dia tidak wajib untuk mengeluarkan zakat dari harta mustafad tersebut hingga genap satu tahun, karena sesungguhnya dia mengeluarkan zakat dari harta mustafad beserta harta yang wajib untuk dikeluarkan zakatnya dan ini merupakan pendapatnya Sufyan Ats Tsauri dan peneduduk Kufah.

tirmidzi:573

Telah menceritakan kepada kami [Hannad] telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Abu Wa'il] dari [Amru bin Al Harits bin Mushthaliq] dari [anak saudaranya Zainab] istri Abdullah dari [Zainab] istri Abdullah bin Mas'ud dia berkata: Rasululah Shallallaahu 'alaihi wasallam berpidato dihadapan para wanita, beliau bersabda: "Wahai para wanita bersedekahlah walaupun dengan perhiasan kalian, karena sesungguhnya kebanyakan penghuni neraka Jahannam terdiri dari para wanita." Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] telah menceritakan kepada kami [Abu Daud] dari [Syu'bah] dari [A'masy] dia berkata, saya mendengar [Abu Wa`il] meriwayatkan sebuah hadits dari [Amru bin Al Harits] anak saudaranya Zainab dari [Zainab] istri Abdullah bin Mas'ud dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam seperti hadits diatas. Abu 'Isa berkata, riwayat ini lebih shahih dari hadits Abu Mu'awiyah, karena teradapat wahm (keraguan) pada hadits Abu Mu'awiyah, dia meriwayatkan dari Amru bin Harits dari anak saudaranya Zainab, namun yang benar ialah dari Amru bin Harits anak saudaranya Zainab. Hadits ini telah diriwayatkan dari Amru bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam sesungguhnya dia berpendapat wajibnya zakat perhiasan, namun pada sanad hadits ini terdapat cela. Para ulama berbeda pendapat, sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam dan tabi'in seperti Sufyan Ats Tsauri berpendapat wajibnya zakat perhiasan yang terbuat dari emas dan perak, dan sebagian sahabat Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam seperti Ibnu Umar, Aisyah, Jabir bin Abdillah dan Malik bin Anas serta sebagian fuqaha seperti Malik bin Anas, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq berpendapat tidak wajibnya zakat perhiasan.

tirmidzi:575

Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailab] telah menceritakan kepada kami [Abu Daud At Thayalisi] telah mengabarkan kepada kami [Syu'bah] telah mengabarkan kepadaku [Khubaib bin Abdurrahman] dia berkata, saya mendengar dari [Abdurrahman bin Mas'ud bin Niyar] dia berkata, [Sahl bin Abu Hatsmah] telah datang kepada majlis kami lalu beliau bercerita, bahwasannya Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika kalian telah menentukan kadar zakat yang harus dikeluarkan, maka ambillah dua pertiganya dan tinggalkanlah sepertiganya untuk pemiliknya, jika tidak maka seperempatnya." (hal ini dinamakan Kharsh). Dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari 'Aisyah, 'Attab bin Usaid dan Ibnu Abbas. Abu 'Isa berkata, kebanyakan para ulama mengamalkan hadits Sahl bin Abu Hatsmah dan berdasarkan hadits ini juga Ahmad dan Ishaq berpendapat bolehnya Kharsh. Jika Buah-buahan terdiri dari kurma dan anggur serta telah mencapai wajib zakat, maka hendaknya penguasa mengutus seseorang untuk kharsh dan mengira-ngira hasil panen dari kurma dan anggur, lalu menetapkan sepersepuluhnya, setelah datang waktu panen dia mengambil sepersepuluhnya, demikian sebagian ulama menafsirkan makna kharsh dan ini merupakan pendapat Malik, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq.

tirmidzi:582

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr] telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yazid] dari [Mujalid] dari [As Sya'bi] dari [Jarir] dia berkata, Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika datang kepada kalian seorang amil zakat, maka hendaknya dia tidak meninggalkan tempat kalian kecuali dia dalam keadaan ridla." telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ammar yaitu Al Husain bin Huraits] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Dawud] dari [Asy Sya'bi] dari [Jarir] dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam seperti hadits diatas. Abu 'Isa berkata, hadits Dawud dari Sya'bi lebih shahih dari haditsnya Mujalid, sedangkan Mujalid dilemahkan oleh sebagian ulama, karena dia banyak melakukan kesalahan.

tirmidzi:586

Telah menceritakan kepada kami Qutaibah dari Ali bin Hujr. [Qutaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syarik] dan [Ali] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Syarik] sedangkan maknanya sama dari [Hakim bin Jubair] dari [Muhammad bin Abdurrahman bin Yazid] dari [ayahnya] dari [Abdullah bin Mas'ud] dia berkata, Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa yang meminta-minta kepada manusia sementara dia memiliki persediaan yang cukup, maka ia akan datang pada hari kiamat sedangkan dimukanya terdapat tanda tercela bahwa dia meminta-minta." dikatakan, wahai Rasulullah, berapakah ukuran persedian yang cukup tersebut? Beliau menjawab: "Lima puluh dirham atau emas yang seharga lima puluh dirham." dalam bab in (ada juga riwayat -pent) dari Abdullah bin Amr. Abu 'Isa berkata, hadits Ibnu Mas'ud merupakan hadits hasan dan Syu'bah telah berkomentar tentang Hakim bin Jubair disebabkan hadits ini, telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Hakim bin Jubair] dengan hadits yang sama. Abdullah bin utsman (temannya Syu'bah) berkata kepada Sufyan Seandainya bukan Hakim yang meriwayatkan hadits ini, lalu Sufyan bertanya, apakah karena Syu'bah tidak meriwayatkannya dari Hakim? Dia menjawab, Iya. [Sufyan] berkata saya mendengar [Zubaid] meriwayatkan ini dari [Muhammad bin Abdurrahman bin Yazid], dan hadits ini diamalkan oleh sebagian sahabat kami juga sebagai pijakan dari pendapat Ats Tsauri, Abdullah bin Al Mubarak, Ahmad dan Ishaq, mereka berkata, Jika seseorang memiliki lima puluh dirham, maka dia tidak berhak mendapatkan bagian zakat. sebagian ulama dan ahli fikih seperti Imam Syafi'i dan yang lainnya tidak beramal dengan hadits Hakim, pendapat mereka lebih longgar yaitu siapa saja yang memiliki lima puluh dirham dan dia masih membutuhkan tambahan, maka dia berhak menerima bagian zakat.

tirmidzi:588

Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari [Zaid bin Aslam] dari ['Iyadl bin Abdullah] dari [Abu Sa'id Al Khudri] bahwa pada zaman Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam kami mengeluarkan zakat fitrah sebesar satu sha' dari makanan atau dari gandum, atau kurma, atau anggur kering, atau aqith, hal ini terus berlangsung sampai datangnya Mu'awiyah ke Madinah dan berkhutbah di hadapan manusia, diantara isi khutbahnya, Saya berpendapat bahwa dua mud gandum syam sama dengan satu sha' kurma dalam zakat fithrah. kemudian manusia memilih pendapatnya Mu'awyah, namun saya tetap mengeluarkannya satu sha' seperti dahul. Abu 'Isa berkata, ini merupakan hadits hasan shahih dan diamalkan oleh sebagian ulama seperti Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Sebagian para ulama dari kalangan sahabat Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam dan yang lainnya berpendapat bahwa setiap makanan (zakatnya) satu sha', kecuali gandum yang hanya setengah sha', ini adalah perkataan Sufyan Ats Tsauri dan Abdullah bin Al Mubarak dan penduduk Kufah berpendapat bahwa zakat fitrah sebesar setengah sha' dari gandum.

tirmidzi:609

Telah menceritakan kepada kami ['Uqbah bin Mukram Al Bashri] telah menceritakan kepada kami [Salim bin Nuh] dari [Ibnu Juraij] dari [Amru bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam mengutus seseorang untuk mengumumkan di lorong-lorong kota Makkah bahwa zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap muslim baik itu laki-laki atau wanita, merdeka atau budak, tua atau muda, sebesar dua mud dari gandum atau satu sha' dari makanan selainnya." Abu 'Isa berkata, Ini adalah hadits hasan gharib, dan [Umar bin Harun] meriwayatkan hadits ini dari [Ibnu Juraij], dia berkata dari [Abbas bin Mina'] dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam, maka dia menyebutkan sebagian hadits ini, telah menceritakan kepada kami [Jarud], telah menceritakan kepada kami [Umar bin Harun] seperti hadits ini.

tirmidzi:610

Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] telah menceritakan kepada kami ['Abdah bin Sulaiman] dari [Muhammad bin Amru] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] dia berkata, Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda: " Janganlah kalian mendahului berpuasa sehari atau dua hari (sebelum bulan Ramadlan) kecuali jika bertepatan dengan hari puasa yang biasa kalian lakukan, mulailah berpuasa setelah melihat hilal dan berbukalah dengan melihat hilal pula, jika cuaca mendung, maka genapkanlah puasa tiga puluh hari kemudian berbukalah." (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari sebagian shahabat Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam. Abu 'Isa berkata, hadits Abu Hurairah merupakan hadits hasan shahih dan diamalkan oleh para ulama, mereka membenci seseorang yang berpuasa sehari sebelum masuk bulan Ramadlan kecuali jika seseorang berpuasa bertepatan dengan hari puasa yang biasa dia lakukan, menurut mereka hal ini tidak menjadi masalah.

tirmidzi:620

Telah menceritakan kepada kami [Abu Sa'id Abdullah bin Sa'id Al Asyajj] telah menceritakan kepada kami [Abu Khalid Al Ahmar] dari [Amru bin Qais Al Mula'i] dari [Abu Ishaq] dari [Shilah bin Zufar] dia berkata, ketika kami bersama ['Ammar bin Yasir] lalu dihidangkan kambing yang telah dibakar, kemudian dia berkata, Makanlah. Lantas sebagian orang beranjak mundur sambil berkata, saya sedang berpuasa, dia berkata, barang siapa yang berpuasa pada hari syak (yang diragukan apakah tanggal tiga puluh sya'ban atau awal Ramadlan) maka dia telah durhaka terhadap Abul Qasim (Rasulullah). (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Abu Hurairah dan Anas. Abu 'Isa berkata, hadits 'Ammar merupakan hadits hasan shahih dan diamalkan oleh kebanyakan ulama dari kalangan shahabat Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam dan orang-orang sepeninggal mereka dari para tabi'in, ini juga pendapat Sufyan Ats Tsauri, Malik bin Anas, Abdullah bin Al Mubarak, Syafi', Ahmad dan Ishaq, mereka membenci orang yang berpuasa pada hari syak, jika ternyata hari itu adalah awal Ramadlan, maka dia wajib mengqadla' satu hari sebagai gantinya.

tirmidzi:622

Telah mengabarkan kepadaku [Muhammad bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Al Mundzir] telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ja'far bin Muhammad] telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Ja'far] dari ['Utsman bin Muhammad Al Akhnasi] dari [Sa'id Al Maqburi] dari [Abu Hurairah] bahwasanya Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda: " Berpuasa itu pada hari kalian berpuasa dan berbuka itu pada hari dimana kalian semua berbuka, demikian juga dengan Iedul Adlha, yaitu pada hari kalian semuanya berkurban." Abu 'Isa berkata, ini merupakan hadits hasan gharib, sebagian ulama menafsirkan hadits ini yaitu, Sesungguhnya shaum dan berbuka itu bersama jama'ah dan kebanyakan manusia.

tirmidzi:633

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami ['Abdul 'Aziz bin Muhammad] dari [Ja'far bin Muhammad] dari [ayahnya] dari [Jabir bin Abdullah] bahwasanya Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam keluar menuju Makkah pada tahun penaklukan kota Makkah sambil berpuasa bersama para shahabatnya, ketika sampai di Kuraa'ul ghamim dikatakan kepada beliau, Sesungguhnya orang-orang keberatan karena berpuasa dan mereka melihat apa yang akan tuan perbuat, lantas beliau meminta sekantong air setelah ashar kemudian meminumnya dengan disaksikan oleh seluruh shahabat, maka sebagian mereka ikut berbuka dan sebagian yang lain memilih tetap berpuasa, ternyata berita orang-orang yang tetap berpuasa sampai kepada beliau, lantas beliau berkata: "Mereka adalah orang-orang yang durhaka." Dan dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Ka'ab bin 'Ashim, Ibnu Abbas dan Abu Hurairah. Hadits Jabir merupakan hadits hasan shahih. Dan telah diriwayatkan dari nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: "Berpuasa ketika bepergian tidak termasuk dari kebaikan." Oleh karena itu para ulama berselisih pendapat mengenai berpuasa diwaktu safar, sebagian ulama dari kalangan shahabat Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam berpendapat bahwa berbuka di waktu safar lebih baik, bahkan meraka berpendapat wajibnya mengqadla' jika dia berpuasa diwaktu safar, diantara yang memilih pendapat ini ialah Ahmad dan Ishaq. Sedangkan sebagian ulama dari kalangan shahabat Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam dan yang lainnya berpendapat jika dia merasa kuat lalu berpuasa maka hal itu lebih baik, namun jika dia memilih berbuka maka hukumnya tidak mengapa. Pendapat ini juga dipilih oleh Sufyan Ats tsauri, Malik bin Anas dan Abdullah Ibnul Mubarak. Syafi'i berkata, makna hadits Nabi di atas ialah jika hatinya tidak menerima keringanan dari Allah ta'ala, adapun orang yang berpendapat mubahnya berbuka di waktu safar namun dia merasa kuat lalu berpuasa maka hal itu lebih saya sukai.

tirmidzi:644

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] dari [Yazid bin Abu Habib] dari [Ma'mar bin Abu Huyaiyah] bahwasanya dia bertanya kepada [Ibnu Al Musayyib] tentang shaum di waktu safar, lalu dia menceritakan dari [Umar bin Al Khaththab], dia berkata, kami berperang bersama Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa salam pada bulan Ramadlan sebanyak dua kali, yaitu perang Badar dan Fathu Makkah, kami juga berbuka (tidak berpuasa) pada keduanya. (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Abu Sa'id. Abu 'Isa berkata, hadits Umar tidak kami ketahui kecuali melalui jalur ini. Dan telah diriwayatkan dari Abu Sa'id dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam bahwasanya beliau memerintahkan untuk berbuka pada suatu peperangan. Dan diriwayatkan pula dari Umar bin Al Khaththab seperti hadits di atas, namun didalamnya beliau memberikan rukhshah untuk berbuka ketika berhadapan dengan musuh, hal ini juga merupakan pendapat sebagian ulama.

tirmidzi:648

Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] dan [Yusuf bin 'Isa] keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Abu Hilal] dari [Abdullah bin Sawadah] dari [Anas bin Malik] seorang lelaki dari bani Abdullah bin Ka'ab berkata, Pasukan Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam menyerbu kaum kami secara diam-diam, lalu saya mendatangi beliau dan ternyata beliau sedang makan siang, lantas beliau bersabda: " Mendekat dan makanlah." saya menjawab, saya sedang berpuasa, beliau bersabda lagi: "Mendekatlah niscaya akan saya jelaskan kepadamu tentang puasa, sesungguhnya Allah Ta'ala tidak mewajibkan puasa atas musafir dan memberi keringanan separoh shalat untuknya juga memberi keringan bagi wanita hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa". Sungguh Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam telah menyebut keduanya (yaitu wanita hamil dan menyusui), sangat disayangkan jika diriku tidak memakan makanannya Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam. (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Abu 'Umayyah. Abu 'Isa berkata, hadits Anas bin Malik Al Ka'bi merupakan hadits hasan, ini adalah satu-satunya hadits yang diriwayatkan oleh Anas dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam. Sebagian Ahli ilmu berpendapat bahwa wanita hamil dan menyusui yang berbuka wajib mengqadla' puasa dan memberi makan (fakir miskin), hal ini sebagaimana perkataan Sufyan, Malik, Syafi'i dan Ahmad. Dan sebagian mereka berpendapat bahwa wanita hamil dan menyusui yang berbuka wajib memberi makan namun tidak wajib mengqadla' puasanya, hal ini sebagaimana perkataan Ishaq.

tirmidzi:649

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr] telah menceritakan kepada kami [Isa bin Yunus] dari [Hisyam bin Hasan] dari [Muhammad bin Sirin] dari [Abu Hurairah] bahwasanya Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda: " Barang siapa yang muntah, maka tidak wajib baginya untuk mengqadla' puasanya, namun bagi siapa yang muntah dengan sengaja, maka wajib baginya untuk mengqhadla' puasanya." (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Abu Darda', Tsauban dan Fadlalah bin 'Ubaid. Abu 'Isa berkata, hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan gharib, kami tidak mengetahui hadits dari riwayat Hisyam dari Ibnu Sirin dari Abu Hurairah dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam kecuali dari riwayat 'Isa bin Yunus. Muhammad berkata, menurut saya hadits ini tidak mahfuzh. Abu 'Isa be rkata, hadits ini telah diriwayatkan melalui banyak jalur, namun tidak ada satupun yang shahih. Telah diriwayatkan juga dari Abu Darda', Tsauban dan Fadlalah bin 'Ubaid bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam pernah muntah lalu berbuka, adapun makna hadits ini ialah Nabi muntah ketika sedang puasa tathawwu' (sunnah) beliau merasa lemah kemudian berbuka, makna hadits ini sebagaimana disebutkan didalam riwayat lain beserta tafsirnya. Para ulama juga mengamalkan hadits ini dengan mengambil kesimpulan hukum, bahwa orang yang berpuasa kemudian muntah, maka dirinya tidak wajib berqhadla', namun jika muntah dengan sengaja, maka dirinya wajib mengqhadla' puasanya. Di antara ulama yang berpendapat seperti ini ialah Sufyan Ats Tsauri, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq.

tirmidzi:653

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Ashim bin 'Ubaidullah] dari [Abdullah bin 'Amir bin Rabi'ah] dari [ayahnya] dia berkata, saya sering melihat Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam bersiwak ketika sedang berpuasa. Dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari 'Aisyah. Abu 'Isa berkata, hadits 'Amir bin Rabi'ah merupakan hadits hasan. Para ulama melihat bahwa siwak tidak membatalkan puasa, hanya saja sebagian ulama tidak menyukai orang yang sedang berpuasa melakukan siwak dengan siwak basah, begitu juga malakukan siwak di sore hari. Imam Syafi'I berpendapat, bolehnya bersiwak baik di pagi hari atau di siang hari. sedangkan Imam Ahmad dan Ishaq tidak menyukai bersiwak pada sore hari.

tirmidzi:657

Telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la bin Washil Al Kufi] telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin 'Athiyyah] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Atikah] dari [Anas bin Malik] radliallahu 'anhu berkata: seorang lelaki datang kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam dan berkata, mataku sedang sakit, bolehkah saya bercelak ketika sedang berpuasa? Beliau menjawab: "Iya." Hadits semakna diriwayatkan dari Abu Rafi'. Abu 'Isa berkata, hadits Anas sanadnya tidak kuat dan tidak ada hadits yang shahih tentang hal ini, Abu 'Atikah adalah dla'if. Para ulama berbeda pendapat mengena masalah ini, sebagian mereka yaitu Sufyan, Ibnu Mubarak, Ahmad dan Ishaq membenci orang yang bercelak ketika berpuasa, sedangkan Syafi'I membolehkan orang berpuasa untuk bercelak.

tirmidzi:658

Telah menceritakan kepada kami [Hannad] dan [Qutaibah] keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash] dari [Ziyad bin 'Ilaqah] dari [Amru bin Maimun] dari ['Aisyah] bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam menciumnya pada bulan puasa. (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Umar bin Al Khaththab, Hafshah, Abu Sa'id, Ummu Salamah, Ibnu Abbas, Anas, Abu Hurairah. Abu 'Isa berkata, hadits 'Aisyah merupakan hadits hasan shahih. Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini, sebagian dari para shahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam dan yang lainnya membolehkan orang yang sudah lanjut (tua) untuk mencium ketika berpuasa, tapi tidak ada keringanan untuk seorang pemuda, dikhawatirkan puasanya akan rusak, lebih-lebih bersetubuh. Sebagian ulama mengatakan, mencium itu mengurangi pahala namun tidak membatalkan puasanya, mereka juga berpendapat, jika seseorang bisa menahan diri, maka boleh baginya untuk mencium. Namun jika tidak bias, maka hendaknya dia tidak melakukannya, pendapat ini adalah pendapatnya Sufyan Ats Tsauri dan Syafi'i.

tirmidzi:659

Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] telah menceritakan kepada kami [Abu Daud] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dia berkata, saya pernah mendengar [Simak bin Harb] berkata, salah seorang cucu Ummu Hani' yang bernama [Ja'dah] telah menceritakan kepadaku dan [Ummu Hani'] adalah neneknya, maka neneknya telah menceritakan kepadaku, bahwasanya Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam datang ke rumahnya dan meminta air lalu meminumnya, kemudian beliau menyodorkan kepadanya lalu dia meminumnya, dia (Ummu Hani' radliallahu 'anhu) berkata. wahai Rasulullah, sesungguhnya saya sedang berpuasa, maka Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa salam bersabda: " Orang yang berpuasa sunnah lebih berhak atas dirinya, jika ingin maka boleh membatalkan atau menyempurnakan puasanya." [Syu'bah] berkata, saya bertanya kepadanya, apakah kamu mendengarnya langsung dari Ummu Hani'? Dia menjwab, tidak, akan tetapi [Abu Shalih] dan keluargaku meriwayatkannya dari [Ummu Hani']. [Hammad bin Salamah] meriwayatkan hadits ini dari [Simak bin Harb], dia berkata, dari [Harun binti Ummu Hani'] dari [Ummu Hani'], sedangkan riwayatnya Syu'bah lebih baik. Demikian Mahmud bin Ghailan menceritakan kepada kami dari Abu Daud, maka dia berkata "lebih berhak atas dirinya." Dan telah menceritakan kepada kami selain Mahmud dari Abu Daud dengan lafadz, lebih menguasai atas dirinya (amir) atau lebih berhak atas dirinya (Amin) -karena ada keraguan- demikian juga hadits ini diriwayatkan melalui banyak jalur dari Syu'bah dengan lafadz "lebih menguasai atas dirinya (amir) atau lebih berhak atas dirinya (Amin) dengan adanya keraguan. Dia berkata, pada sanad hadits Ummu Hani' terdapat cela, namun hadits ini diamalkan oleh para ulama baik dari kalangan para shahabat maupun setelah mereka, bahwa orang yang membatalkan puasa sunnah tanpa udzur, maka dia tidak wajib mengqadla' puasanya kecuali jika dia ingin melakukannya, perkataan ini juga termasuk pendapatnya Sufyan Ats Tsauri, Ahmad, Ishaq dan Syafi'i.

tirmidzi:664

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Katsir bin Hisyam] telah menceritakan kepada kami [Ja'far bin Burqan] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari ['Aisyah] dia berkata, Suatu hari saya dan Hafshah berpuasa, lalu dihadiahkan kepada kami makanan yang kami sukai, lantas kami memakannya, tiba-tiba Nabi datang lalu Hafshah mendahuluiku untuk menghampirinya -sebagaimana sifat ayahnya- seraya berkata, wahai Rasulullah, tadinya kami berpuasa, lalu dihadiahkan kepada kami makanan yang kami sukai, lantas kami memakannya, beliau pun bersabda: " Berpuasalah pada hari yang lain sebagai gantinya." Abu 'Isa berkata, [Shalih bin Abu Akhdlar] dan [Muhammad bin Abu Hafshah] telah meriwayatkan hadits ini dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari ['Aisyah] secara mursal seperti hadits di atas. Sedangkan [Malik bin Anas] dan [Ma'mar] dan ['Ubaidullah bin Umar] dan [Ziyad bin Sa'ad] serta lebih dari satu huffazh hadits telah meriwayatkan hadits ini dari [Az Zuhri] dari ['Aisyah] secara mursal, namun tidak disebutkan di dalamnya dari 'Urwah. Riwayat ini lebih shahih karena diriwayatkan dari [Ibnu Juraij], dia berkata, saya bertanya kepada [Az Zuhri], apakah 'Urwah meriwayatkan hadits ini kepadamu dari 'Aisyah? Dia menjawab, saya tidak pernah mendengar satu haditspun dalam hal ini dari 'Urwah, namun saya mendengar pada masa kekhilafahan Sulaiman bin 'Abdul Malik dari [beberapa orang] yang bertanya kepada ['Aisyah] tentang hadits ini. Telah menceritakan kepada kami seperti itu [Ali bin 'Isa bin Yazid Al Baghdadi], telah menceritakan kepada kami [Rauh bin 'Ubadah] dari [Ibnu Juraij] lalu dia menuturkan hadits di atas. Sebagian ulama dari kalangan shahabat Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam berpegang kepada hadits ini, mereka berpendapat, orang yang membatalkan puasanya harus mengqadla', ini juga merupakan pendapatnya Anas bin Malik.

tirmidzi:667

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami ['Abdul 'Aziz bin Muhammad] dari [Al 'Ala' bin Abdurrahman] dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah] dia berkata, Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda: " Jika telah masuk pada pertengahan bulan Sya'ban, maka janganlah kalian berpuasa." Abu 'Isa berkata, hadits Abu Hurairah merupakan hadits hasan shahih, kami tidak mengetahui kecuali melalui jalur ini dengan lafadz seperti di atas. Arti dari hadits diatas menurut sebagian ulama ialah jika seseorang tidak terbiasa berpuasa kemudian ketika masuk pada pertengahan bulan Sya'ban baru ia mulai berpuasa karena (menyambut) bulan Ramadlan. Telah diriwayatkan dari Abu Hurairah dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam seperti makna yang diterangkan oleh mereka, yaitu beliau Shalallahu 'alaihi wa salam bersabda: "Janganlah kalian berpuasa beberapa hari menjelang bulan Ramadlan kecuali jika bertepatan hari puasa yang biasa kalian lakukan." Hadits ini menunjukan larangan bagi orang yang sengaja berpuasa menjelang datangnya puasa Ramadlan.

tirmidzi:669

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Al Hajjaj bin Arthah] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari ['Urwah] dari ['Aisyah] dia berkata, Pada suatu malam saya kehilangan Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam, lalu saya keluar, ternyata saya dapati beliau sedang berada di Baqi', beliau bersabda: " Apakah kamu takut akan didzalimi oleh Allah dan Rasul-Nya?" saya berkata, wahai Rasulullah, saya mengira tuan mendatangi sebagian istri-istrimu, beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah ta'ala turun ke langit dunia pada malam pertengahan bulan Sya'ban, lalu mengampuni manusia sejumlah rambut (bulu) kambing." Dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Abu Bakar Ash shiddiq. Abu 'Isa berkata, hadits 'Aisyah tidak kami ketahui kecuali dari jalur ini dari hadits Al Hajjaj. Saya mendengar Muhammad melemahkan hadits ini. Dia berkata, Yahya bin Abu Katsir belum pernah mendengar dari 'Urwah, sedangkan Al Hajjaj juga belum pernah mendengar hadits dari Yahya bin Abu Katsir.

tirmidzi:670

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin 'Ulaiyah] telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] bahwasanya Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam buka puasa di 'Arafah dan Ummul Fadll mengirim susu kepadanya, lalu beliau meminumnya. Dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Abu Hurairah, Ibnu Umar dan Ummul Fadl. Abu 'Isa berkata, hadits Ibnu Abbas merupakan hadits hasan shahih. Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa beliau berkata, saya telah melaksanakan haji bersama Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam sedangkan beliau tidak puasa di 'Arafah, saya juga pernah berhaji bersama Abu Bakar dia juga tidak puasa 'Arafah, pernah juga bersama Umar dan dia tidak berpuasa, demikian juga halnya bersama 'Utsman dia juga tidak berpuasa, (hadits ini) juga diamlakan oleh kebanyakan para ulama, mereka mensunnahkan untuk tidak berpuasa di 'Arafah supaya kuat untuk berdo'a. dan sebagian ulama juga ada yang berpuasa Arafah ketika berada di Arafah.

tirmidzi:681

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] telah menceritakan kepada kami [Sa'd bin Sa'id] dari [Umar bin Tsabit] dari [Abu Ayyub] dia berkata, Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda: " Barang siapa yang berpuasa Ramadlan yang dilanjutkan dengan puasa enam hari pada bulan Syawwal, maka hal itu sama dengan puasa setahun penuh." Dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Jabir, Abu Hurairah dan Tsauban. Abu 'Isa berkata, hadits Abu Ayyub adalah hadits hasan shahih. Sebagian ulama menyukai untuk berpuasa enam hari di bulan Syawwal berdasarkan hadits ini. Ibnu Al Mubarak berkata, pendapat itu baik seperti halnya berpuasa tiga hari di pertengahan tiap bulan, Ibnu Al Mubarak melanjutkan, telah diriwayatkan di sebagian hadits, bahwa puasa ini lanjutan dari puasa Ramadlan, Ibnu Mubarak memilih dan lebih menyukai berpuasa enam hari di awal bulan berturut-turut namun tidak mengapa jika ingin berpuasa enam hari tidak berurutan. (perawi) berkata, ['Abdul Aziz bin Muhammad] telah meriwayatkan hadits ini dari [Shafwan bin Sulaim], sedangkan [Sa'ad bin Sa'id] meriwayatkannya dari [Umar bin Tsabit] dari [Abu 'Ayyub] dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam. Begitu juga [Syu'bah] meriwayatkan hadits ini dari [Warqa' bin Umar] dari [Sa'ad bin Sa'id] dan Sa'ad bin Sa'id ialah saudaranya Yahya bin Sa'id Al Anshari, para ahlul hadits mencela Sa'ad bin Sa'id dari segi hafalannya. Telah menceritakan kepada kami Hannad telah menceritakan kepada kami Hasan bin Ali Al Ju'fi dari Isra'il Abu Musa dari Hasan Al Bashri beliau berkata, jika disebutkan padanya puasa enam hari di bulan Syawwal dia berkata, demi Allah, sungguh Allah telah ridla kepada puasa enam hari di bulan Syawwal sebanding dengan puasa setahun penuh.

tirmidzi:690

Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] telah menceritakan kepada kami [Abu Daud] dia berkata, telah memberitakan kepada kami [Syu'bah] dari [Al A'masy] dia berkata, saya mendengar [Yahya bin Saam] telah menceritakan dari [Musa bin Thalhah] dia berkata, saya mendengar [Abu Dzar] berkata, Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda kepadaku: "Wahai Abu Dzar, jika kamu ingin berpuasa tiga hari pada tiap bulan, maka berpuasalah pada tanggal ke tiga belas, empat belas dan lima belas". Dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Abu Qatadah, Abdullah bin Amru, Qurrah bin Iyas Al Muzani, Abdullah bin Mas'ud, Abu 'Aqrab, Ibnu Abbas, 'Aisyah, Qatadah bin Milhan, 'Utsman bin Abil 'Ash, Serta Jarir. Abu 'Isa berkata, hadits Abu Dzar merupakan hadits hasan. Telah diriwayatkan di sebagian hadits: "Barang siapa yang berpuasa tiga hari dari tiap bulan sama dengan berpuasa setahun penuh."

tirmidzi:692

Telah menceritakan kepada kami [Hannad] telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Mis'ar] dan [Sufyan] dari [Habib bin Abu Tsabit] dari [Abu Al Abbas] dari [Abdullah bin Amru] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sebaik-baik puasa ialah puasa Daud. Dia berpuasa sehari dan berbuka sehari. Tidak lari ketika bertemu musuh." Abu 'Isa berkata; "Ini adalah hadits hasan shahih. Abu Al Abbas ialah penyair Makkah yang buta, namanya As Sa`ib bin Farrukh." Sebagian ulama mengatakan: "Sebaik-baik puasa ialah kamu berpuasa sehari dan berbuka sehari. Ada yang berpendapat bahwa itu adalah puasa yang paling berat."

tirmidzi:701

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Idris] dari [Yazid bin Abu Ziyad] dari [Miqsam] dari [Ibnu Abbas] berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berbekam di suatu tempat antara Makkah dan Madinah dalam keadaan ihram dan berpuasa." Abu 'Isa berkata; "Hadits serupa diriwayatkan dari Abu Sa'id, Jabir dan Anas." Abu 'Isa berkata; "Hadits Ibnu Abbas merupakan hadits hasan shahih. Sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan yang lainnya berpegang dengan hadits di atas, mereka berpendapat bahwa berbekam tidak membatalkan puasa, perkataan ini juga merupakan pendapatnya Sufyan Ats Tsauri, Malik bin Anas dan Syafi'i."

tirmidzi:708

Telah menceritakan kepada kami [Hannad] telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Amrah] dari ['Aisyah] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam jika hendak beri'itikaf, beliau shalat shubuh terlebih dahulu kemudian memasuki tempat 'itikaf." Abu 'Isa berkata; "Hadits ini telah diriwayatkan dari [Yahya bin Sa'id] dari [Amrah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, secara mursal. [Malik] dan yang lainnya meriwayatkan dari [Yahya bin Sa'id] dari [Amrah] secara mursal, juga [Al Auza'i] dan [Sufyan Ats Tsauri] serta yang lainnya juga dari [Yahya bin Sa'id] dari [Amrah] dari [Aisyah] dan diamalkan oleh sebagian ulama." Mereka berkata; "Jika seorang laki-laki hendak ber'itikaf, hendaknya shalat subuh terlebih dahulu lalu memasuki tempat 'itikafnya." Ini merupakan pendapat Ahmad dan Ishaq bin Ibrahim. Sedangkan sebagian ulama berpendapat jika seseorang ingin ber'itikaf hendaknya dimulai dari terbenamnya matahari lalu dia duduk di tempat 'itikaf, ini juga merupakan pendapat Sufyan Ats Tsauri dan Malik bin Anas."

tirmidzi:721

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Ja'far] dari [Zaid bin Aslam] dari [Muhammad bin Al Munkadir] dari [Muhammad bin Ka'ab] berkata; "Saya menemui [Anas bin Malik] pada bulan Ramadlan, ketika itu hendak melakukan perjalanan, dia telah mempersiapkan kendaraannya. Dia mengenakan pakaian khusus kemudian meminta dihidangkan makanan lalu beliau memakannya." Aku bertanya: "Apakah ini sunnah?" dia menjawab: "Sunnah." kemudian dia menaiki kendaraannya. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abu Maryam] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] berkata; telah menceritakan kepadaku [Zaid bin Aslam] berkata; telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Al Munkadir] dari [Muhammad bin Ka'ab] berkata; "Saya menemui [Anas bin Malik] pada bulan Ramadlan, " lalu menuturkan hadits di atas. Abu 'Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan, Muhammad bin Ja'far ialah Ibnu Abu Katsir, dari Madinah dan seorang yang tsiqah, saudara Isma'il bin Ja'far. Abdullah bin Ja'far ialah Ibnu Najih bapak 'Ali bin Abdullah Al Madini, tapi Yahya bin Ma'in mendla'ifkannya. Sebagian ulama berpegang kepada hadits ini, mereka mengatakan: 'Seorang musafir boleh membatalkan puasanya di rumahnya sesaat sebelum berangkat. Namun dia tidak boleh mengqoshor shalat hingga keluar dari benteng kota atau daerah.' Ini merupakan pendapat Ishaq bin Ibrahim Al Hanzhali.

tirmidzi:729

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Adi] berkata; telah memberitakan kepada kami [Humaid Ath Thawil] dari [Anas bin Malik] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam senantiasa 'itikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadlan. Pernah pada satu tahun beliau tidak 'itikaf, kemudian pada tahun berikutnya beliau 'itikaf dua puluh hari." Abu 'Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan shahih gharib, dari hadits Anas bin Malik. Para ulama berselisih pendapat jika seorang mu'takif memutus 'itikafnya sebelum selesai, Sebagian ulama berpendapat, jika menghentikan 'itikafnya sebelum selesai, dia wajib mengqadlanya. Mereka beralasan dengan hadits Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "(Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam) pernah berhenti dari 'itikafnya, lalu mengqadlanya dengan ber'itikaf sepuluh hari di bulan Syawal."ini adalah pendapat Malik.Sebagian berpendapat; "Jika ia ber'itikaf yang bukan nadzar atau yang dia wajibkan atas dirinya, atau dia beri'tikaf sunnah lalu dia keluar, maka tidak wajib untuk mengqadlanya. Kecuali jika dia ingin melakukannya. Namun hal itu hukumnya adalah tidak wajib. Ini adalah pendapat Asy Syafi'i." Asy Syafi'i berkata; "Setiap amal perbuatan tergantung perbuatan kamu sendiri, jika kamu mengerjakan amal itu kemudian memutuskan amal itu, maka tidak wajib mengqadlanya kecuali haji dan umrah." Hadits semakna diriwayatkan dari Abu Hurairah.

tirmidzi:732

Telah menceritakan kepada kami [Abu Mush'ab Al Madani] secara qira`ah, dari [Malik bin Anas] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah] dan [Amrah] dari ['Aisyah] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam apabila 'itikaf sering memasukkan kepalanya ke kamarku, lalu aku menyisir rambutnya. Beliau tidak pernah masuk rumah kecuali jika membuanghajat." Abu 'Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan shahih. Demikian banyak yang meriwayatkan hadits ini dari [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah] dan [Amrah] dari ['Aisyah]. Sebagiannya meriwayatkannya dari [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah] dari [Amrah] dari ['Aisyah], namun yang paling shahih ialah dari 'Urwah dan Amrah dari 'Aisyah. Telah menceritakan kepada kami, dengan hadits tersebut [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Laits bin Sa'ad] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah] dan [Amrah] dari ['Aisyah]. Para ulama mengamalkan hadits ini, yaitu seseorang yang 'itikaf hendaknya tidak keluar dari tempat 'itikaf kecuali untuk buang hajat. Mereka bersepakat dalam hal ini, yaitu keluar untuk menyelesaikan buang hajatnya dan kencingnya. Kemudian mereka berselisih pendapat; bolehkah menengok orang sakit, menghadiri shalat jumat, dan mengantarkan jenazah bagi seorang mu'takif? Sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan yang lainnya berpendapat; membolehkan menengok orang sakit, menghadiri jenazah, mendatangi shalat jum'at, jika dia mensyaratkannya. Ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri dan Ibnu Al Mubarak. Sebagian ulama lain berpendapat, seorang mu'takif tidak boleh melakukan itu semua. Jika dia tinggal di suatu kota, hendaknya dia ber'itikaf di masjid jami'. Mereka membenci jika harus keluar dari tempat i'tikafnya untuk shalat jum'at. Padahal mereka berpendapat bahwa dia tidak boleh meninggalkan shalat jum'at. Mereka berkata; "Tidak boleh beri'tikaf kecuali di masjid jami', sehingga dia tidak perlu keluar dari tempat i'tikafnya selain untuk buang hajat. Karena keluarnya dia dari tempat 'itikaf untuk keperluan selain itu, menurut mereka membatalkan 'itikaf. Ini adalah pendapat Malik dan Syafi'i." Imam Ahmad berkata; "(Seorang mu'takif) tidak boleh menjenguk orang sakit juga mengantarkan jenazah berdasarkan hadits 'Aisyah." Ishaq berkata; "Jika dia mensyaratkan sebelumnya, maka dia boleh menjenguk orang sakit juga mengantarkan jenazah."

tirmidzi:733

Telah menceritakan kepada kami [Yusuf bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Yazid] dari [Muhammad bin 'Abbad bin Ja'far] dari [Ibnu Umar] berkata; "Seorang lelaki menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu bertanya; 'Wahai Rasulullah, apa yang mewajibkan seseorang untuk haji? ' Beliau menjawab: 'Perbekalan dan kendaraan'." Abu 'Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan dan diamalkan oleh para ulama, bahwa seseorang yang memiliki bekal dan kendaraan, maka wajib baginya untuk melaksanakan haji. Ibrahim ialah Ibnu Yazid Al Khuzi Al Makki, sebagian ulama memperbincangkannya dari segi hapalannya."

tirmidzi:741

Telah menceritakan kepada kami [Abu Mush'ab] secara qira`ah, dari [Malik bin Anas] dari [Abdurrahman bin Al Qasim] dari [Ayahnya] dari ['Aisyah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melakukan haji secara ifrod. (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Jabir dan Ibnu Umar." Abu 'Isa berkata; "Hadits 'Aisyah merupakan hadits hasan shahih dan diamalkan oleh sebagian para ulama."

tirmidzi:749

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Humaid] dari [Anas] berkata; Aku telah mendengar Nabi mengucapkan; "LABBAIKA BI 'UMROTIN WA HAJJATIN (Aku penuhi panggilanMu dengan umrah dan haji) ". (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Umar dan Imran bin Husain." Abu 'Isa berkata; "Hadits Anas merupakan hadits hasan shahih serta diamalkan oleh sebagian ulama. Penduduk Kufah atau yang lainnya memilih pendapat tersebut."

tirmidzi:751

Telah menceritakan kepada kami [Abu Musa, Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Idris] dari [Laits] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah berhaji tamattu', demikian juga Abu Bakr, Umar dan Utsman. Yang pertama kali melarangnya ialah Mu'awiyah." Ini merupakan hadits hasan shahih. (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna juga diriwayatkan dari Ali, Utsman, Jabir, Sa'ad, Asma` binti Abu Bakr dan Ibnu Umar." Abu 'Isa berkata; "Hadits Ibnu Abbas merupakan hadits hasan. Sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan yang lainnya memilih untuk bertamattu'. Tamattu' ialah seseorang melaksanakan umrah pada bulan haji, kemudian menunggu sampai melaksakan haji. Wajib baginya untuk menyembelih hewan jika mendapatkannya, namun jika tidak, maka dia wajib berpuasa tiga hari pada waktu haji dan tujuh hari setelah kembali dari haji. Sangat dianjurkan apabila berpuasa tiga hari, untuk berpuasa pada sepuluh hari pertama dan hari terakhirnya adalah Arafah. Jika tidak, maka boleh pada hari-hari tasyriq. Hal ini merupakan pendapat sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Di antara mereka adalah Ibnu Umar dan 'Aisyah. Juga merupakan pendapat Malik, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Sedangkan ahlul Kufah berpendapat; tidak boleh berpuasa pada hari-hari tasyriq." Abu 'Isa berkata; "Ahlul hadits berpendapat bolehnya tamattu' dalam haji, ini juga merupakan pendapat Syafi'i, Ahmad dan Ishaq."

tirmidzi:754

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa talbiyah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yaitu: "LABBAIKA ALLAHUMMA LABBAIK LABBAIKA LAA SYARIIKA LAKA LABBAIK. INNAL HAMDA WA ANNI'MATA LAKA WAL MULKA LAA SYARIIKA LAKA" (Aku memenuhi seruanMu wahai Allah, aku memenuhi seruanMu. Aku memenuhi seruanMu, tidak ada sekutu bagiMu dan aku memenuhi seruanmu. Sesungguhnya segala puji dan nikmat hanya milik-Mu dan kerajaan milikMu, tidak ada sekutu bagiMu)." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari ibnu Mas'ud, Jabir, 'Aisyah, Ibnu Abbas dan Abu Hurairah." Abu 'Isa berkata; "Hadits Ibnu Umar merupakan hadits hasan shahih dan diamalkan oleh sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Juga pendapat Sufyan, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Syafi'i berkata; 'Jika dia menambahkan sesuatu dengan maksud mengagungkan kepada Allah, tidak mengapa, IN SYA ALLAH. Namun aku lebih suka memakai talbiyah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.' Syafi'i berkata; 'Adapun alasan bolehnya menambah talbiyah ialah karena pada riwayat Ibnu 'Umar yang telah hapal talbiyah dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu dia menambahkan lafazh "LABBAIKA WA ARRAGBA`U ILAIKA WAL 'AMAL (Aku penuhi panggilanMu dan keinginan amal hanya kepadaMu)."

tirmidzi:755

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin 'Abdah Adl Dlabi Al Basyri] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] telah menceritakan kepada kami [Ayyub] telah menceritakan kepada kami [Amru bin Dinar] dari [Jabir bin Zaid] dari [Ibnu Abbas] berkata; Aku telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang yang ihramjika tidak mendapatkan sarung, hendaknya memakai celana. Jika tidak mendapatkan sandal, maka boleh memakai khuf". Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Amru] seperti hadits di atas. (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Ibnu Umar dan Jabir." Abu 'Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan shahih dan sebagian ulama mengamalkannya. Mereka berkata; 'Jika orang yang ihramtidak mendapatkan sarung, dia boleh memakai celana. Jika tidak memiliki sandal, boleh memakai khuf. Ini juga merupakan perkataan Ahmad. sebagian yang lain berpendapat berdasarkan hadits Ibnu 'Umar dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: 'Siapa yang tidak mendapatkan sandal hendaklah memakai khuf dengan memotong menjadi lebih rendah dari kedua mata kaki. Ini merupakan pendapat Sufyan Ats Tsauri, Syafi'i dan Malik."

tirmidzi:764

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin 'Ulayyah] telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Nubaih bin Wahab] berkata; "Ibnu Ma'mar ingin menikahkan anaknya, lalu dia menyuruhku untuk bertanya kepada [Aban bin Utsman]. Ketika itu dia sebagai amir haji di Makkah. Aku menemuinya lantas kusampaikan: 'Saudaramu hendak menikahkan anaknya, dia ingin mempersaksikan kepadamu.' Aban berkata; 'Saya melihatnya sebagai orang badui yang keras. Orang yang ihram tidak boleh menikah juga dinikahkan.' Atau kurang lebih demikian. Kemudian dia menceritakan dari [Utsman] secara marfu'. Hadits semakna diriwayatkan dari Abu Rafi' dan Maimunah. Abu 'Isa berkata; "Hadits Utsman merupakan hadits hasan shahih dan diamalkan oleh sebagian sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, di antaranya; Umar bin Khattab, Ali bin Abi Tholib dan Ibnu Umar. Ini juga pendapat sebagian fuqaha tabiin, yaitu Malik, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Mereka semuanya tidak membolehkan orang yang ihramuntuk menikah. Jika dia menikah maka pernikahannya tidak sah.

tirmidzi:769

Telah menceritakan kepada kami [Humaid bin Mas'adah Al Basyri] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Habib] dari [Hisyam bin Hassan] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menikahi Maimunah dalam keadaan sedang ihram. (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari 'Aisyah." Abu 'Isa berkata; "Hadits Ibnu Abbas merupakan hadits hasan shahih dan diamalkan oleh sebagian ulama dan merupakan pendapat Sufyan Ats Tsauri dan penduduk Kufah."

tirmidzi:771

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] dari [Malik bin Anas] dari [Abu Nadlr] dari [Nafi'] mantan budak Abu Qatadah, dari [Abu Qatadah] bahwa dia berangkat bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ketika sampai di salah satu jalan di kota Makkah, dia ketinggalan bersama beberapa sahabatnya yang dalam keadaan ihram. Namun dia tidak ihram, lalu melihat seekor keledai liar. Lantas dia menaiki kudanya dan meminta kepada para sahabatnya untuk menyerahkan cemetinya. Namun mereka menolaknya. Kemudian dia meminta tombaknya, namunmerekapun telah menolaknya. Lalu dia sendiri yang mengambilnya dan berhasil membunuh keledai tersebut tersebut. Sebagian sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersedia memakannya dan sebagian lagi menolak. Setelah mereka ketemu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lantas mereka menanyakannya. Beliau menjawab: "Itu hanyalah makanan yang Allah telah berikan kepada kalian." Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] dari [Malik] dari [Zaid bin Aslam] dari ['Atha` bin Yasar] dari [Abu Qatadah] dalam masalah keledai liar sebagaimana hadits Abu Nadlr, cuma pada hadits Zaid bin Aslam, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallambersabda: "Apakah di antara kalian masih ada yang membawa daging tersebut?" Abu Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan shahih."

tirmidzi:776

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Ubaidullah bin Abdullah] bahwa [Ibnu Abbas] mengabarinya, bahwa [Al Sha'b bin Jatstsamah] mengabarinya, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melewatinya di Abwa` atau Waddan. Lalu dia menghadiahkan seekor keledai liar kepada (Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam). Namun beliau menolaknya. Tatkala Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melihat kebencian pada mukanya, beliau bersabda: "Bukan kami berniat menolak hadiahmu, tapi kami sedang ihram." Abu 'Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan shahih." Sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan yang lainnya berpendapat berdasarkan hadits ini, mereka membenci orang yang muhrim memakan buruan. Sedangkan Imam Syafi'i berkata; "Sisi pengambilan dalil, menurut kami, (Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam) menolaknya karena beliau melihat Al Sha'b sengaja berburu untuk beliau, sehingga beliau meninggalkannya untuk menjaga diri." Sebagian sahabat Zuhri meriwayatkan hadits ini dari Az Zuhri. Dia berkata; "Dia menghadiahkan kepada (Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam) daging keledai liar, namun hal itu tidak mahfuzh. (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Ali dan Zaid bin Arqam."

tirmidzi:777

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] dari [Abdullah bin 'Ubaid bin 'Umair] dari [Ibnu Abu 'Ammar] berkata; "Saya bertanya kepada [Jabir]; 'Apakah sejenis anjing hutan termasuk hewan yang boleh diburu? 'Dia menjawab; 'Ya'. Saya bertanya lagi; 'Apakah saya boleh memakannya? ' Dia menjawab; 'Ya.' Saya kembali bertanya; 'Apakah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallampernah mengatakannya? ' Dia menjawab; 'Ya'." Abu 'Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan shahih. Ali bin Al Madini berkata; Yahya bin Sa'id berkata; 'Jarir bin Hazim telah meriwayatkan hadits ini lalu dia berkata; dari Jabir dari Umar. Hadits Ibnu Juraij lebih shahih, demikianlah pendapat Ahmad dan Ishaq. Sebagian ulama mengamalkan hadits ini. Yaitu seorang yang muhrim, jika berburu sejenis anjing liar maka dia harus mendapatkan dam.

tirmidzi:779

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Khasyram] telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Wahb] dari [Malik bin Anas] dari [Ja'far bin Muhammad] dari [Ayahnya] dari [Jabir] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berlari-lari kecil dimulai dari hajar aswad dan berakhir di sana juga, sebanyak tiga kali putaran dan berjalan sebanyak empat kali putaran. (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Ibnu Umar." Abu 'Isa berkata; "Hadits Jabir merupakan hadits hasan shahih serta diamalkan oleh para ulama." Syafi'i berkata; "Jika tidak berlari-lari kecil dengan sengaja, maka dia telah berbuat buruk. Namun dia tidak dikenakan hukuman apapun. Jika tidak berlari pada tiga putaran pertama, maka dia tidak perlu melakukannya pada empat putaran terakhir." Sebagian ulama berpendapat; "Penduduk Makkah tidak harus melakukannya, juga siapa saja yang berihram dari Makkah."

tirmidzi:785

Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Umar] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Ja'far bin Muhammad] dari [Ayahnya] dari [Jabir] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, jika masuk Makkah beliau thowaf sebanyak tujuh putaran. Kemudian pergi ke Maqam dan menbaca; "Dan jadikanlah kalian Maqam Ibrahim menjadi tempat shalat" dan shalat di belakang Maqam. Kemudian menyentuh Hajar Aswad seraya berkata; "Kita mulai dari sesuatu yang dimulai oleh Allah, beliau memulainya dari Shafa dengan membaca: 'Sesunguhnya Shafa dan Marwa' adalah sebagian dari syi'ar Allah'." Abu 'Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan shahih dan diamalkan oleh para ulama bahwasanya orang yang sa'i itu memulai dari Shafa sebelum Marwah. Jika memulai dari Marwah maka sa'inya tidak sah. Para ulama berselisih pendapat mengenai orang yang thawaf di Ka'bah namun tidak thawaf di Shafa dan Marwah. Sebagian ulama berpendapat; 'Jika dia tidak sa'i dan sudah keluar Makkah, bila dia ingat dan masih dekat dengan Makkah, maka dia harus kembali untuk sa'i. Namun jika dia tidak ingat sampai di negrinya, maka dia harus membayar dam. Ini pendapat Sufyan Ats Tsauri. Sebagian ulama berpendapat; jika dia tidak sa'i hingga pulang ke negrinya maka dia belum terbebas dari kewajiban. Ini merupakan pendapat Syafi'i, dia menambahkan; 'Sa'i antara Shafa dan Marwa hukumnya wajib dilakukan, tidak syah haji tanpanya'."

tirmidzi:790

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash] dari [Abu Ishaq] dari [Haritsah bin Wahab] berkata; "Saya shalat bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam -tempat yang dirasa aman oleh manusia, dan kebanyakan orang menggerjakan shalat- dua rakaat." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud, Ibnu Umar dan Anas." Abu 'Isa berkata; "Hadits Haritsah bin Wahb merupakan hadits hasan shohih. Diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud, dia berkata; 'Saya telah shalat dua reka'at bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di Mina, demikian juga bersama Abu Bakar, Umar dan di awal kepemimpinan Utsman. Para ulama berbeda pendapat mengenai mengqoshor shalat bagi penduduk Makkah di Mina. Sebagian ulama berpendapat; penduduk Makkah tidak boleh mengqoshor shalat di Mina kecuali bagi musafir sedang berada di Mina. Ini merupakan pendapat Ibnu juraij, Sufyan Ats Tsauri, Yahya bin Sa'id Al Qatthan, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Sedangkan yang lainnya berpendapat; 'Penduduk Makkah boleh mengqashar shalat di Mina. Ini adalah pendapat Al Auza'i, Malik, Sufyan bin Uyainah dan Abdurrahman bin Mahdi'."

tirmidzi:808

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Baysar], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id Al Qathan], telah menceritakan kepada kami [Sufyan Ats Tsauri] dari [Abu Ishaq] dari [Abdullah bin Malik] bahwa [Ibnu Umar] shalat di Jama' (Muzdalifah) dan beliau menjama' dua shalat dengan satu iqamat, lalu dia berkata; "Aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melakukannya di tempat ini." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Isma'il bin Abu Khalid] dari [Abu Ishaq] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits di atas. Muhammad bin Baysyar berkata; Yahya berkata; yang benar adalah hadits Sufyan. (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Ali, Abu Ayyub, Abdullah bin Mas'ud, Jabir dan Usamah bin Zaid." Abu 'Isa berkata; "Hadits Ibnu Umar riwayat Sufyan, lebih shohih daripada riwayat Isma'il bin Abu Khalid. Hadits Sufyan merupakan hadits shahih hasan. Diamalkan oleh para ulama karena shalat maghrib tidak bisa dilaksanakan kecuali di Jama', jika sudah sampai di sana. Jama' adalah Muzdalifah. Maka dia menjama' dua shalat dengan satu iqamat dengan tidak melakukan shalat sunnah di antara keduanya. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh sebagian ulama, di antaranya Sufyan Ats Tsauri. Sufyan berkata; 'Jika dia mau, boleh shalat maghrib lalu makan malam dan istirahat kemudian iqamat dan shalat isya'.' Sedangkan sebagian ulama berpendapat; 'Dia menjama' shalat maghrib dan isya' di Muzdalifah dengan satu adzan dan dua iqamat. Adzan untuk shalat maghrib lalu iqamat dengan melakukan shalat maghrib. Lalu iqamat dan dilaksanakan shalat isya`. Ini merupakan pendapatnya Syafi'i'." Abu 'Isa berkata; " [Isra`il] meriwayatkan hadits ini dari [Abu Ishaq] dari [Abdullah] dan [Khalid] keduanya anak Malik dari [Ibnu Umar]. Hadits Sa'id bin Jubair dari Ibnu Umar merupakan hadits hasan shahih juga. [Salamah bin Kuhail] meriwayatkannya dari [Sa'id bin Jubair]. Adapun Abu Ishaq, meriwayatkan hadits ini dari Abdullah dan Khalid, anak Malik dari Ibnu Umar."

tirmidzi:813

Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib], telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Al Mas'udi] dari [Al Hakam] dari [Miqsam] dari [Ibnu Abbas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberangkatkan lebih dulu orang-orang yang lemah dari keluarganya dan berkata; "Janganlah kalian melempar jumrah hingga terbit matahari!" Abu 'Isa berkata; "Hadits Ibnu Abbas merupakan hadits hasan shahih dan diamalkan oleh para ulama. Mereka berpendapat; bolehnya orang-orang yang lemah untuk berangkat lebih dahulu dari Muzdalifah menuju ke Mina. Kebanyakan ulama juga berpegang pada hadits Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa mereka tidak boleh melempar jumrah hingga matahari terbit. Namun sebagian ulama membolehkan untuk melempar jumrah pada malam hari. Tapi yang menjadi panduan amal ialah hadits Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa mereka tidak melempar (kecuali setelah terbit matahari). Ini merupakan pendapat Ats Tsauri dan Syafi'i."

tirmidzi:817

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Zakariya bin Abu Za`idah], telah mengabarkan kepada kami [Al Hajjaj] dari [Al Hakam] dari [Miqsam] dari [Ibnu Abbas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melempar jumrah pada hari Nahr di atas kendaraannya. (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Jabir, Qudamah bin Abdullah dan Umu Sulaiman bin 'Amr bin Al Ahwash." Abu 'Isa berkata; "Hadits Ibnu Abbas merupakan hadits hasan. Hal ini merupakan pendapat sebagian ulama. Sebagian yang lain berpendapat agar berjalan kaki menuju ke tempat melempar jumrah. Diriwayatkan dari Ibnu Umar dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwasanya beliau berjalan menuju ke tempat melempar jumrah. Arti hadits ini menurut kami ialah beliau memakai kendaraan pada sebagian hari sebagai contoh dalam perbuatannya, dan kedua hadits tersebut dipakai oleh para ulama."

tirmidzi:823

Telah menceritakan kepada kami [Yusuf bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Al Mas'udi] dari [Jami' bin Syaddad Abu Shahrah] dari [Abdurrahman bin Yazid] berkata; "Setelah [Abdullah] sampai ke tempat Jumrah 'Aqabah, dia masuk ke dalam lembah lalu menghadap Ka'bah. Diapun mulai melempar jumrah di atas pelipis sebelah kanan, melempar tujuh butir kerikil dan bertakbir pada setiap kerikil. Lalu berkata; 'Demi Allah, yang tidak ada ilah selainNYA dari sinilah orang yang diturunkan padanya surat Al Baqarah melempar jumrah." Telah menceritakan kepada kami [Hannad] telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Al Mas'udi] dengan sanad yang sama seperti hadits di atas. (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Al Fadl bin Abbas, Ibnu Abbas, Ibnu Umar dan Jabir." Abu 'Isa berkata; "Hadits Ibnu mas'ud merupakan hadits hasan shahih serta diamalkan oleh para ulama. Mereka berpendapat; hendaknya seorang laki-laki melempar jumrah dari dasar Al Wadi dengan tujuh kerikil, seraya bertakbir pada setiap kerikil. Sebagian ulama membolehkan, jika tidak memungkinkan untuk melempar dari dasar Al Wadi, dengan melempar dari mana saja dia mampu walau tidak di dasar Al Wadi."

tirmidzi:825

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Abdurrahman bin Al Qasim] dari [Bapaknya] dari ['Aisyah] berkata; "Aku merajut tali-tali kalung untuk tanda hewan-hewan sembelihan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, namun beliau tidak ihram dan tidak menanggalkan pakaian beliau." Abu 'Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan shahih dan diamalkan oleh sebagian ulama. Mereka berpendapat; 'Jika seorang laki-laki telah mengalungkan sesuatu pada hewan sembelihan dan berniat haji, maka tidak haram baginya memakai pakaian yang mubah dan memakai minyak wangi kecuali setelah ihram'. Sebagian ulama berpendapat; 'Jika seorang laki-laki sudah mengalungkan sesuatu pada hewannya, maka dia sudah terkena kewajiban sebagaimana kewajiban atas orang yang ihram'."

tirmidzi:832

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar], telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] dari [Sufyan] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari ['Aisyah] berkata; "Aku telah merajut tali-tali kalung untuk tanda hewan-hewan sembelihan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang seluruhnya berupa kambing namun beliau tidak ihram." Abu 'Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan shahih dan sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi mengamalkannya yaitu bolehnya mengkalungkan tanda pada kambing."

tirmidzi:833

Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Ishaq Al Hamdani], telah menceritakan kepada kami ['Abdah bin Sulaiman] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Bapaknya] dari [Najiyah Al Khuza'i] (penanggung jawab unta Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam), berkata; "Saya bertanya; 'Wahai Rasulullah, apa yang harus saya perbuat pada unta yang hampir mati? ' Beliau menjawab: 'Sembelihlah dan celupkan alas kakinya ke dalam darahnya kemudian jauhkanlah dari pandangan orang-orang, maka mereka boleh memakannya'." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Dzuaib Abu Qabishah Al Khuza'i." Abu 'Isa berkata; "Hadits Najiyah merupakan hadits hasan shahih. Diamalkan oleh para ulama. Mereka berpendapat bahwa sembelihan sunnah pada kasus unta yang hampir mati, maka maka pemilik beserta orang-orang yang bersamanya tidak memakannya. Namun diberikan kepada orang-orang untuk memakannya dan dia tidak harus membayar gantinya. Ini merupakan pendapatnya Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Mereka berkata; 'Jika dia makan dari hewan tersebut maka dia harus bersedekah sebesar daging yang dia makan'. Sebagian ulama berpendapat; 'Jika dia memakan sesuatu dari hewan tersebut maka dia wajib membayar gantinya."

tirmidzi:834

Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abdurrahman Al Makhzumi] dan [Ibnu Abu 'Umar] berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Az-Zuhri] dari [Isa bin Thalhah] dari [Abdullah bin 'Amr] bahwa seorang lelaki bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Aku telah mencukur rambut sebelum menyembelih?" Beliau menjawab: "Sekarang sembelihlah, tidak mengapa!" lelaki lain bertanya lagi; "Saya telah menyembelih sebelum melempar." Beliau menjawab: "Sekarang melemparlah, hal itu tidak mengapa." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Ali, Jabir, Ibnu Abbas, Ibnu Umar dan Usamah bin Syarik." Abu 'Isa berkata; "Hadits Abdullah bin 'Amr merupakan hadits hasan shahih dan sebagian ulama mengamalkannya. Di antara mereka adalah Ahmad dan Ishaq. Sebagian ulama berpendapat; 'Jika dia mendahulukan satu nusuk (ibadah dalam haji) sebelum nusuk yang lain maka dia wajib membayar Dam'."

tirmidzi:839

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'], telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah mengabarkan kepada kami [Manshur] yaitu Ibnu Zadzan, dari [Abdurrahman bin Al Qasim] dari [Bapaknya] dari ['Aisyah] berkata; "Saya telah memberikan minyak wangi pada badan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sebelum ihram dan pada Hari Nahr sebelum thawaf Ifadlah dengan minyak wangi kasturi." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits serupa diriwayatkan dari Ibnu Abbas." Abu 'Isa berkata; "Hadits 'Aisyah merupakan hadits hasan shahih dan kebanyakan ulama dari kalangan para sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan yang lainnya mengamalkannya. Mereka mengatakan 'Seorang yang sedang ihram jika telah melempar jumrah 'Aqabah pada hari Nahr dan menyembelih serta mencukur habis atau mencukur pendek, maka segala sesuatu yang tadinya haram menjadi halal baginya kecuali menggauli wanita. ini juga merupakan pendapat Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Dan diriwayatkan dari Umar bin Khattab bahwa dia berkata; 'Telah halal baginya segala sesuatu kecuali wanita dan minyak wangi.' Perkataan ini juga diikuti oleh sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan yang selainnya, juga merupakan pendapat penduduk Kufah."

tirmidzi:840

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar], telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Zubair] dari [Ibnu Abbas] dan ['Aisyah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengakhirkan thawaf ziarah hingga malam tiba. Abu 'Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan shahih dan sebagian ulama membolehkan untuk mengakhirkan thawaf ziarah hingga malam hari, sebagian mereka menganjurkan untuk thawaf ziyarah pada hari kurban. Sedangkan sebagian yang lain memberikan keringanan untuk thawaf ziarah hingga hari terakhir di Mina."

tirmidzi:843

Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Manshur], telah mengabarkan kepada kami [Abdurrazzaq] telah mengabarkan kepada kami ['Ubaidullah bin 'Umar] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, Abu Bakar, Umar dan Utsman selalu singgah di Al Abthah." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari 'Aisyah, Abu Rafi' dan Ibnu Abbas." Abu 'Isa berkata; "Hadits Ibnu Umar merupakan hadits hasan shahih gharib yang hanya kami ketahui dari hadits Abdurrazzaq dari Ubaidullah bin Umar. Sebagian ulama menyunahkan bagi siapa yang mau untuk singgah di Abthah, namun tidak mewajibkannya. Syafi'i berkata; 'Singgah di Abthah tidak termasuk dari Nusuk haji. Hal itu hanyalah tempat singgah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam'."

tirmidzi:844

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la Ash Shan'ani], telah menceritakan kepada kami [Umar bin Ali] dari [Al Hajjaj] dari [Muhammad bin Al Munkadir] dari [Jabir] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ditanya tentang umrah: apakah hukumnya wajib atau tidak? Beliau menjawab: "Tidak, namun lebih utama jika dilakukan." Abu 'Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan shahih dan ini juga merupakan pendapat sebagian ulama. Mereka berpendapat bahwa umrah tidak wajib dan terkadang keduanya disebut dua haji; Haji Akbar ialah Hari Kurban dan Haji Ashghar ialah umrah. Syafi'i berkata; 'Umrah adalah sunnah namun kami tidak mengetahui seorangpun yang membolehkan untuk meninggalkannya, serta tidak ada hadits yang mengatakan bahwa itu merupakan tathawwu'. Namun diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan sanad dha'if dan tidak bisa dijadikan sebagai sandaran hukum. Sampai kabar kepada kami, dari Ibnu Abbas bahwa dia mewajibkan umrah. Abu 'Isa berkata; "Ini semua adalah pendapat Syafi'i."

tirmidzi:853

Telah menceritakan kepada kami [Ziyad bin Ayyub Al Baghdadi], telah menceritakan kepada kami ['Abbad bin Awwam] dari [Hilal bin Khabbab] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] bahwa Dluba'ah binti Zubair menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata; "Wahai Rasulullah, saya hendak melaksanakan haji, tapi bolehkah saya mensyaratkan sesuatu?" Beliau menjawab: "Boleh." (Dhuba'ah) berkata; "Apa yang harus saya katakan?" Beliau bersabda: "Bacalah; LABBAIKA ALLAHUMMA LABBAIK LABBAIKA MAHALLII MINAL ARDHI HAITSU TAHBISUNI (Aku penuhi panggilanmu ya Allah, aku penuhi panggilanMu, tempat tahallulku di bumi kiranya engkau menahanku)." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Jabir, Asma` binti Abu Bakar dan 'Aisyah." Abu 'Isa berkata; "Hadits Ibnu Abbas merupakan hadits hasan shahih. Sebagian ulama mengamalkannya yaitu mereka berpendapat bolehnya mengucapkan syarat dalam haji. Jika sudah mengucapkan syarat kemudian dia terkena sakit atau ada udzur, maka dia boleh bertahallul dan keluar dari ihramnya. Ini juga pendapat Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Namun sebagian ulama tidak membolehkan adanya syarat dalam haji dan apabila dia mengucapkan syarat hukumnya sama dengan tidak mengucapkannya serta dia tidak boleh keluar dari ihramnya."

tirmidzi:863

Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Abdurrahman Al Kufi], telah menceritakan kepada kami [Al Muharibi] dari [Al Hajjaj bin Arthah] dari [Abdul Malik bin Al Mughirah] dari [Abdurrahman bin Al Bailamani] dari ['Amr bin Aus] dari [Al Harits bin Abdullah bin Aus] berkata; "Aku mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Barangsiapa yang haji atau umrah ke Ka'bah, hendaknya amalan yang terakhir dilakukan ialah di Baitullah.' Umar berkata kepadanya; 'Celakalah tanganmu, apakah engkau mengetahuinya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam namun kamu tidak memberitahu kami'." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Ibnu Abbas." Abu 'Isa berkata; "Hadits Al Harits bin Abdullah bin Aus merupakan hadits gharib. Demikian, banyak orang meriwayatkan dari Al Hajjaj bin Arthah seperti hadits di atas dan pada sebagian sanad ini Hajjaj diperselisihkan."

tirmidzi:869

Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Umar] telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al Hajjaj] dari [Abu Zubair] dari [Jabir] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengumpulkan haji dan umrah lalu beliau thawaf untuk keduanya satu kali thawaf. (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas." Abu 'Isa berkata; "Hadits Jabir merupakan hadits hasan serta diamalkan oleh sebagian ulama baik dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam maupun yang lainnya. Mereka berkata; 'Orang yang berhaji qiran hanya melakukan satu kali thawaf.' Ini juga merupakan pendapat Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Sedangkan sebagian ulama juga dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan yang lainnya berpendapat untuk berthowaf dua kali dan bersa'i dua kali. Ini merupakan pendapat Ats Tsauri dan penduduk Kufah."

tirmidzi:870

Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar], telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari ['Amr bin Dinar] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] berkata; "Tatkala kami bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam suatu perjalanan. Beliau melihat seorang laki-laki yang jatuh dari untanya, lehernya patah lalu meninggal dalam keadaan sedang ihram. Lantas Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata; 'Mandikanlah ia dengan air dan pohon bidara. Kafanilah ia dengan dua kainnya. Janganlah kalian tutup kepalanya, karena ia akan dibangkitkan pada Hari Kiamat dalam keadaan bertalbiyah." Abu 'Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan shahih dan diamalkan oleh sebagian ulama. Juga merupakan pendapat Sufyan Ats Tsauri, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Sebagian ulama berpendapat bahwa jika seorang yang sedang berihram meninggal dunia, maka terputuslah ihramnya, sehingga diperlakukan sebagaimana orang yang tidak berihram."

tirmidzi:874

Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar], telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Ayyub As Sakhtiyani], [Ibnu Abu Najih], [Humaid Al A'raj] dan [Abdul Karim] dari [Mujahid] dari [Abdurrahman bin Abu Laila] dari [Ka'ab bin 'Ujrah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lewat di depannya di Hudaibiyah sebelum masuk Makkah dalam keadaan sedang ihram. Dia menyalakan tungku dan kutu-kutu berjatuhan dari kepalanya. (Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam) bertanya: "Apakah kutu-kutu itu mengganggumu?" Dia menjawab; "Ya." (Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam) bersabda: "Bercukurlah, dan bagikanlah satu farq makanan untuk enam orang miskin, satu farq ialah tiga sha', atau berpuasalah selama tiga hari atau sembelihlah hewan." Ibnu Abu Najih berkata; "Atau sembelihlah seekor kambing." Abu 'Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan shohih dan diamalkan oleh sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka. Bahwa seorang yang sedang ihram, jika mencukur habis rambutnya atau memakai pakaian yang tidak boleh dipakai oleh orang yang ihram atau memakai minyak wangi maka dia wajib membayar kaffarah sebagaimana diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam."

tirmidzi:876

Telah menceritakan kepada kami [Hannad], telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Syaqiq] dari [Umu Salamah] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika kalian mendatangi orang sakit atau orang yang mendekati ajalnya, maka ucapkanlah kata-kata yang baik. Karena para Malaikat mengamini apa yang kalian ucapkan." (Ummu Salamah) berkata; "Ketika Abu Salamah wafat, aku menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu berkata; 'Wahai Rasulullah, Abu Salamah telah meninggal.' Beliau bersabda: 'Ucapkanlah: "ALLAHUMMAGHFIRLI WA LAHU WA A'QIBNI MINHU 'UQBA HASANAH (Ya Allah ampunilah aku dan dia, dan berikanlah untukku ganti yang lebih baik setelah dia) ".' (Ummu Salamah) berkata; "Aku membacanya, lalu Allah memberikanku ganti yang lebih baik setelah dia, yakni Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." Syaqiq ialah Ibnu Salamah, Abu Wa`il Al Asadi. Abu 'Isa berkata; "Hadits Umu Salamah merupakan hadits hasan shohih. Disunnahkan untuk mentalqin orang yang sakit saat menjelang kematiannya, dengan kalimat LAA ILAAHA ILLALLAAH. Sebagian ulama mengatakan; 'Jika si sakit sudah mengucapkannya sekali, lalu diam tidak mengucapkan kalimat yang lain, hendaknya tidak lagi ditalqin.' Diriwayatkan dalam hal ini dari Ibnu Mubarak ketika sakarotul maut mendatanginya. Seorang lelaki mentalqinnya dan memperbanyaknya, lalu Abdullah berkata; 'Jika aku sudah mengucapkannya sekali, maka aku akan meninggal dengan ucapan kalimat tersebut selama aku tidak mengucapkan kalimat yang lain.' Makna perkataan Abdullah adalah apa yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Barangsiapa yang akhir ucapannya (di dunia) kalimat LAA ILAAHA ILLALLAAH, niscaya ia akan masuk surga"."

tirmidzi:899

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Al Mutsanna bin Sa'id] dari [Qatadah] dari [Abdullah bin Al Buraidah] dari [bapaknya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang mukmin meninggal dengan mengeluarkan keringat pada keningnya". (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud." Abu 'Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan. Sebagian ulama berkata; 'Kami tidak mengetahui Qatadah mendengar hadits dari Abdullah bin Buraidah."

tirmidzi:904

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Humaid Ar Razi], telah menceritakan kepada kami [Hakkam bin Salm] dan [Harun bin Al Mughirah] dari ['Anbasah] dari [Abu Hamzah] dari [Ibrahim] dari ['Alqamah] dari [Abdullah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian mengumumkan kematian seseorang, karena yang demikian itu termasuk perbuatan Jahiliyah." Abdullah berkata; An Na'yu berarti mengumumkan kematian seseorang. Hadits semakna diriwayatkan dari Hudzaifah. Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abdurrahman Al Makhzumi], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Al Walid Al 'Adani] dari [Sufyan Ats Tsauri] dari [Abu Hamzah] dari [Ibrahim] dari ['Alqamah] dari [Abdullah] seperti hadits di atas, namun tidak memarfu'kannya dan tidak menyebutkan di dalamnya; An Na'yu berarti mengumumkan kematian seseorang". Abu 'Isa berkata; "Hadits ini lebih sahih daripada hadits 'Anbasah dari Abu Hamzah, yaitu Maimun Al A'war, dan itu tidak kuat menurut ahli hadits. Abu Isa berkata; "Hadits Abdullah merupakan hadits hasan ghorib. Sebagian ulama memakruhkan An Na'yu, yang menurut mereka berarti mengumumkan bahwa si fulan telah meninggal -agar mereka menyaksikan jenazahnya-. Sebagian ulama membolehkan untuk memberitahu kerabatnya dan teman-temannya. Diriwayatkan dari Ibrahim, dia berkata; 'Tidak mengapa seseorang memberitahu kerabatnya'."

tirmidzi:906

Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Waki'], telah menceritakan kepada kami [bapakku] dari [Syu'bah] dari [Khulaid bin Ja'far] dari [Abu Nadlrah] dari [Abu Sa'id Al Khudri] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ditanya tentang misik? Beliau menjawab: "Itu adalah sebaik-baik minyak wangi kalian." Abu 'Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan shahih. Diamalkan oleh sebagian ulama. Merupakan pendapat Ahmad dan Ishaq. Sebagian ulama yang lain tidak menyukai memakaikan misik untuk mayit." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; " [Al Mustamir bin Rayyan] juga telah meriwayatkan dari [Abu Nadlrah] dari [Abu Sa'id] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Ali berkata; Yahya bin Sa'id berkata; "Al Mustamir bin Rayyan seorang yang tsiqah. Yahya berkata; Khulaid bin Ja'far seorang yang tsiqah.

tirmidzi:913

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdul Malik bin Abu Asy Syawarib], telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Al Mukhtar] dari [Suhail bin Abu Shalih] dari [Bapaknya] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Setelah memandikan mayit, maka dia wajib mandi dan setelah mengangkatnya dia harus berwudlu." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Ali dan 'Aisyah." Abu 'Isa berkata; "Hadits Abu Hurairah merupakan hadits hasan. Hadits ini juga diriwayatkan dari Abu Hurairah Secara mauquf. Para ulama berselisih pendapat mengenai orang yang memandikan mayit. Sebagian mereka dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan yang lainnya berpendapat; 'jika dia memandikan mayit maka dia wajib mandi'. Dan sebagian mereka berpendapat; 'Dia hanya wajib berwudlu.' Malik bin Anas berkata; 'Saya lebih suka mandi setelah memandikan mayit, namun tidak menganggapnya wajib.' Demikian juga, pendapat Syafi'i. Ahmad berkata; 'Seorang yang telah memandikan mayit, aku berharap dia tidak wajib untuk mandi, namun minimal dia berwudlu.' Ishaq berkata; 'Dia wajib berwudlu.' (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Diriwayatkan dari Abdullah bin Mubarak, berkata; Seorang yang memandikan mayit tidak wajib baginya untuk mandi atau juga berwudlu."

tirmidzi:914

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] dan [Ali bin Hujr] berkata; Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Ja'far bin Khalid] dari [Bapaknya] dari [Abdullah bin Ja'far] berkata; "Ketika tiba kabar kematian Ja'far, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda; 'Persiapkanlah makanan buat keluarga Ja'far karena telah datang urusan yang menyibukkan mereka'." Abu 'Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan shahih dan sebagian lebih menyukai untuk mengirimkan makanan kepada keluarga mayit, karena mereka disibukkan dengan musibah yang menimpa mereka. Ini juga merupakan pendapat Syafi'i." Abu 'Isa berkata; "Ja'far bin Khalid ialah Ibnu Sarah, dia seorang yang tsiqah. Ibnu Juraij telah meriwayatkan hadits darinya."

tirmidzi:919

Telah menceritakan kepada kami [Abdu bin Hamid], telah menceritakan kepada kami [Abdurrazzaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az-Zuhri] berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, Abu Bakar dan Umar berjalan di depan jenazah. [Az-Zuhri] berkata; telah mengabarkan kepadaku [Salim] bahwa [Bapaknya] berjalan di depan jenazah. (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Anas." Abu Isa berkata; "Hadits Ibnu Umar adalah yang semacam ini diriwayatkan oleh [Ibnu Juraij], [Ziyad bin Sa'ad] dan yang lainnya dari [Az-Zuhri] dari [Salim] dari [Bapaknya] seperti hadits Ibnu 'Uyainah. [Ma'mar], [Yunus bin Yazid], [Malik] dan yang lainnya dari kalangan Huffad meriwayatkan dari [Az-Zuhri] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berjalan di depan jenazah. Para pakar hadits semuanya, berpendapat bahwa hadits mursal pada masalah ini lebih shahih." Abu Isa berkata; "Saya telah mendengar Yahya bin Musa berkata; [Abdurrazzaq] berkata; [Ibnu Mubarak] berkata; "Hadits mursal Az-Zuhri ini lebih sahih daripada hadits Ibnu 'Uyainah" Ibnu Mubarak berkata; "Saya melihat dan Ibnu Juraij, mengambilnya dari Ibnu 'Uyainah." Abu Isa berkata; " [Hammam bin Yahya] meriwayatkan hadits ini dari [Ziyad], yaitu Ibnu Sa'ad, [Manshur] [Bakar] dan [Sufyan] dari [Az-Zuhri] dari [Salim] dari [Bapaknya]. Yang dimaksud dalam riwayat ini adalah Sufyan bin 'Uyainah. Hammam meriwayatkan darinya. Para ulama berselisih tentang berjalan di depan jenazah. Sebagian mereka dari kalangan Sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan yang lainnya bahwa berjalan di depannya lebih utama. Ini juga pendapat Syafi'i dan Ahmad." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits Anas pada bab ini tidak mahfuzh (terjaga)."

tirmidzi:930

Telah bercerita kepada kami [Mahmud bin Ghailan], telah bercerita kepada kami [Wahab bin Jarir] dari [Syu'bah] dari [Yahya] imam Bani Taimillah dari [Abu Majid] dari [Abdullah bin Ma'sud] berkata; "Kami bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengenai berjalan di belakang jenazah. Beliau menjawab: "Berjalanlah tidak terlalu cepat. Jika jenazah itu baik maka kalian percepat. Jika jenazah itu jelek, maka tidak ada yang dijauhkan kecuali penghuni neraka. Jenazah itu diikuti bukan dia yang mengikuti. Tidak akan mendapatkan pahala orang yang mendahuluinya. Abu 'Isa berkata; "Hadits ini tidak diketahui diriwayatkan dari Abdullah bin Mas'ud kecuali melalui jalur ini." (Ahmad bin Hanbal) berkata; "Aku mendengar Muhammad bin Isma'il mendha'ifkan hadits Abu Majid dengan sebab ini. Muhammad berkata; Al-Humaidi berkata; Ibnu Uyainah berkata; 'Ditanyakan kepada Yahya; "Siapakah Abu Majid ini?" Dia menjawab; "Seekor burung yang terbang lalu dia bercerita kepada kami." Sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka berpendapat sesuai hadits ini, yaitu berjalan di belakang jenazah lebih baik. Ini juga pendapat Sufyan Ats Tsauri dan Ishaq. (Ahmad bin Hanbal) berkata; "Abu Majid adalah seorang lelaki yang majhul (tidak diketahui) dan dia hanya meriwayatkan dua hadits, dari Ibnu Mas'ud. Yahya imam Bani Taimillah seorang yang tsiqah yang diberi kunyah Abu Al Harits, juga diberi nama Yahya Al Jabir atau Yahya Al Mujbir. Berasal dari Kufah serta Syu'bah, Sufyan Ats Tsauri, Abul Ahwash dan Sufyan bin Uyainah telah meriwayatkan hadits dari dia.

tirmidzi:932

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah mengabarkan kepada kami [Syu'bah] dari ['Amr bin Murrah] dari [Abdurrahman bin Abu Laila] berkata; " [Zaid bin Arqam] mengucapkan takbir pada (shalat) jenazah kami sebanyak empat kali. Pada suatu ketika, pernah mengucapkan (takbir dalam shalat jenazah) untuk satu jenazah lima kali. Kami menanyakan hal itu. Dia menjawab; 'Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengucapkannya demikian'." Abu Isa berkata; "Hadits Zaid bin Arqam merupakan hadits hasan sahih. Sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan yang lainnya berpendapat demikian. Mereka berpendapat bahwa takbir pada (shalat) jenazah itu adalah lima kali. Ahmad dan Ishaq berkata; 'Jika imam bertakbir atas jenzah lima kali, maka imam harus diikuti'."

tirmidzi:944

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar], telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Sa'ad bin Ibrahim] dari [Thalhah bin Abdullah bin Auf] bahwa [Ibnu Abbas] melakukan shalat jenazah, lalu dia membaca Al Fatihah. Saya bertanya kepadanya, lalu dia menjawabnya bahwa termasuk dari sunah atau termasuk bagian dari kesempurnaan sunah. Abu Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan shahih. Diamalkan sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan yang lainnya. Mereka memilih pendapat bahwa agar dibaca Al Fatihah setelah takbir yang pertama. Ini juga merupakan pendapat Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Sebagian ulama berpendapat bahwa hal itu tidak dibaca pada shalat jenazah, tetapi hanya dengan memuji Allah, membaca shalawat atas Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berdo'a untuk mayit. Ini adalah pendapat Ats Tsauri dan yang lainnya dari penduduk Kuffah, Thalhah bin Abdullah bin Auf yaitu anak saudara Abdurrahman bin Auf yang Az-Zuhri meriwayatkan darinya."

tirmidzi:948

Telah menceritakan kepada kami [Hannad], telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Musa bin Ali bin Rabah] dari [Bapaknya] dari [Uqbah bin 'Amir Al Juhani] berkata; "Tiga waktu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang kami untuk shalat atau mengubur mayit kami: ketika matahari terbit sampai naik sepenggalah, ketika waktu tegak sampai condong sedikit dan ketika matahari hampir terbenam sampai terbenam." Abu Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan sahih. Diamalkan oleh sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan yang lainnya. Mereka membenci shalat jenazah pada waktu tersebut. Ibnu Mubarak berkata; 'Makna hadits tersebut adalah mengubur orang yang meninggal di antara kita yaitu maksudnya adalah shalat jenazah.' Dia membenci shalat jenazah ketika matahari terbit, ketika tenggelam dan ketika pertengahan siang sehingga matahari condong. Ini juga merupakan pendapat Ahmad dan Ishaq. Asy Syafi'i berkata; 'Tidak mengapa shalat jenazah pada waktu yang dibenci untuk melakukan shalat di dalamnya'."

tirmidzi:951

Telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Adam bin Binti Azhar As Saman Al Basri] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Sa'id bin 'Ubaidullah] telah menceritakan kepada kami [bapakku] dari [Ziyad bin Jubair bin Hayyah] dari [Bapaknya] dari [Al Mughirah bin Syu'bah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Orang yang berkendaraan di belakang jenazah, sedangkan orang yang berjalan terserah (di belakang atau di depan), dan anak kecil wajib dishalati." Abu Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan sahih. [Isra`il] dan yang lainnya meriwayatkan dari [Sa'id bin 'Ubaidullah]. Sebagaian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan yang lainnya mengamalkan hadits ini. Mereka berpendapat; anak kecil harus dishalati, walau dia tidak menangis ketika dia lahir setelah diketahui telah sempurna penciptaannya. Ini juga merupakan pendapat Ahmad dan Ishaq."

tirmidzi:952

Telah bercerita kepada kami [Abu 'Ammar, Al Husain bin Huraits], telah bercerita kepada kami [Muhammad bin Yazid Al Washiti] dari [Isma'il bin Muslim Al Maki] dari [Abu Az-Zubair] dari [Jabir] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang bayi tidak perlu dishalati, juga tidak mewarisi dan mewariskan hingga dia dapat menangis (menampakan tanda kehidupan)." Abu 'Isa berkata; "Ini merupakan hadits mudhtharib. Sebagian orang meriwayatkannya dari Abu Zubair dari Jabir dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam secara marfu'. Asy'ats bin Sawwar dan yang lainnya meriwayatkan dari Abu Zubair dari Jabir secara mauquf. Muhammad bin Ishaq meriwayatkannya dari 'Atha` bin Abu Rabah dari Jabir secara mauquf dan sepertinya riwayat yang mauquf ini lebih shahih daripada riwayat yang marfu'. Sebagian ulama berpendapat dengan hadits ini, yaitu seorang bayi tidak dishalati sehingga dia menangis. Mereka diantaranya Sufyan Ats Tsauri dan Syafi'i."

tirmidzi:953

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr], telah mengabarkan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad] dari [Abdul Wahid bin Hamzah] dari ['Abbad bin Abdullah bin Zubair] dari [Aisyah] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melakukan shalat jenazah atas (jenazah) Suhail bin Baidla` di masjid." Abu Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan. Sebagian ulama mengamalkan hadits ini. Asy Syafi'i berkata; Malik berkata; 'Tidak boleh menshalati mayit di masjid.' Asy Syafi'i berkata; 'Boleh shalat jenazah di masjid dengan hadits ini'."

tirmidzi:954

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Munir] dari [Sa'id bin 'Amir] dari [Hammam] dari [Abu Ghalib] berkata; "Saya telah shalat bersama [Anas bin Malik] pada atas seorang jenazah laki-laki, maka dia berdiri pada arah kepalanya, lalu mereka datanglah seorang jenazah perempuan dari Quraisy. Mereka mengatakan; 'Wahai Abu Hamzah! Shalatlah atasnya.' Lalu dia berdiri pada arah tengahnya. Al 'Ala` bin Ziyad bertanya; 'Apakah begitu kamu melihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam shalat atas jenazah wanita dan jenazah laki-laki? ' Dia menjawab; 'Ya.' Tatkala telah selesai, dia berkata; 'Jagalah hal itu!" Hadits semakna diriwayatkan dari Samurah. Abu Isa berkata; "Hadits Anas merupakan hadits hasan. Lebih dari satu orang yang meriwayatkan dari [Hammam] seperti di atas. [Waki'] meriwayatkan hadits ini dari [Hammam] lalu dia ragu. Dia mengatakan dari Ghalib dari Anas, dan yang sahih adalah dari Abu Ghalib. [Abdul Warits bin Sa'id] dan yang lainnya meriwayatkan hadits ini dari [Abu Ghalib] seperti riwayat hadits Hammam. Mereka berselisih pada nama Ghalib, sebagian berkata; namanya adalah Nafi', sebagian lagi namanya adalah Rafi'. Sebagian ulama berpendapat demikian, di antaranya adalah Ahmad dan Ishaq."

tirmidzi:955

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'], telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah mengabarkan kepada kami [Asy Syaibani], telah menceritakan kepada kami [Asy Sya'bi], telah mengabarkan kepadaku [seorang yang telah melihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam] dia telah melihat satu kuburan menyendiri, lalu dia membariskan para sahabatnya di belakangnya, lalu dia menshalatinya. Ada yang bertanya kepadanya; "Siapa yang menshalatinya?" dia menjawab; "Ibnu Abbas" (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Anas, Buraidah, Yazid bin Tsabit, Abu Hurairah, 'Amir bin Rabi'ah, Abu Qatadah dan Sahal bin Hunaif." Abu Isa berkata; "Hadits Ibnu Abbas merupakan hadits hasan sahih. Sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan yang lainnya mengamalkannya. Ini juga merupakan pendapat Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Sebagian ulama berkata; 'Tidak boleh shalat di atas kuburan'. Ini adalah pendapat Malik bin Anas. Abdullah bin Mubarak berkata; "Jika mayit telah dikubur dan belum dishalati, maka dishalati di atas kuburannya" Ibnu Mubarak berpendapat bahwa shalat di atas kuburan adalah boleh. Ahmad dan Ishaq berkata; "Boleh shalat di atas kuburan sampai waktu sebulan." Mereka berdua berkata; "Kami sering mendengar dari Ibnu Musayyab bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam shalat di atas kuburan Ummu Sa'ad bin 'Ubadah setelah satu bulan."

tirmidzi:958

Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali Al Jahdlami] dan [Al Hasan bin Ali Al khalal Al Hulwani] berkata; Telah menceritakan kepada kami [Wahb bin Jarir] telah menceritakan kepada kami [Hisyam Ad Dastuwa`i] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Abu Salamah] dari [Abu Sa'id Al Khudri] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika kalian melihat jenazah maka berdirilah, dan jangan duduk hingga jenazah itu diletakkan." Abu Isa berkata; "Hadits Abu Sa'id pada bab ini merupakan hadits hasan sahih. Ini merupakan pendapat Ahmad dan Ishaq. Mereka berdua berkata; "Barangsiapa yang mengiringi jenazah maka janganlah duduk sampai diletakkan dari leher orang-orang (yang membawa). Diriwayatkan dari sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan yang lainnya bahwa mereka mendahului jenazah, lalu mereka duduk sebelum jenazah tersebut sampai. Ini pendapat Syafi'i."

tirmidzi:964

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Laits] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Waqid] yaitu Ibnu 'Amr bin Sa'ad bin Mu'adz, dari [Nafi' bin Jubair], dari [Mas'ud bin Al Hakam] dari [Ali bin Abu Thalib] disebutkan tentang berdiri pada jenazah sampai diletakkan. Maka Ali berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdiri kemudian duduk. Hadits semakna diriwayatkan dari Al Hasan bin Ali dan Ibnu Abbas. Abu Isa berkata; "Hadits Ali merupakan hadits shahih pada masalah itu. Juga ada riwayat empat orang Tabiin, sebagian mengambil dari yang lainnya. ini pendapat yang dipakai oleh sebagian ulama. Syafi'i berkata; 'Ini adalah riwayat yang paling sahih dalam masalah ini. Hadits ini juga menjadi penghapus hadits; 'Jika kalian melihat jenazah maka berdirilah'.' Ahmad berkata; 'Jika mau dia berdiri, dan jika tidak, maka tidak mengapa, dengan dalil bahwa diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau berdiri lalu duduk. Demikian juga pendapat Ishaq bin Ibrahim." Abu Isa berkata; "Makna perkataan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdiri pada suatu jenazah lalu duduk adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam jika melihat jenazah berdiri kemudian beliau meninggalkannya, yaitu beliau tidak berdiri lagi jika melihat jenazah."

tirmidzi:965

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Syu'bah] dari [Abu Hamzah] dari [Ibnu Abbas] berkata; "Selimut beludru merah dibentangkan di bawah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di dalam kubur." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; [Muhammad bin Basyar] berkata; pada riwayat lainnya, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] dan [Yahya] dari [Syu'bah] dari [Abu Jamrah] dari [Ibnu Abbas] dan inilah yang lebih sahih. Abu Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan sahih, Syu'bah meriwayatkannya dari Abu Hamzah Al Qashshab, namanya 'Imran bin Abu 'Atha`. Diriwayatkan dari Abu Jamrah Adl Adluba'i, yang namanya, Nashr bin Imran keduanya adalah sahabat Ibnu Abbas. Diriwayatkan dari [Ibnu Abbas] bahwa dia membenci jika dibentangkan di bawah kuburannya sesuatu. Sebagian ulama juga berpendapat demikian."

tirmidzi:969

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Baysar], telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Habib bin Abu Tsabit] dari [Abu wa`il] bahwa [Ali] berkata kepada Abu Al Hayyaj Al Asadi, 'Saya mengutusmu sebagaimana Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah mengutusku, jangnlah kamu meninggalkan kuburan yang menggunduk kecuali kamu ratakan dan (jika ada) patung-patung kecuali kamu hancurkan. (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna juga diriwayatkan dari Jabir." Abu Isa berkata; "Hadits Ali merupakan hadits hasan. sebagian ulama mengamalkannya. Mereka membenci meninggikan kuburan. Syafi'i berkata; 'Saya membenci meninggikan kuburan kecuali sekedarnya saja sebagai tanda bahwa itu adalah kuburan, agar tidak dilewati dan diduduki di atasnya'."

tirmidzi:970

Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Al Aswad, Abu 'Amr Al Basyri], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rabi'ah] dari [Ibnu Juraij] dari [Abu Zubair] dari [Jabir] berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang mangapur kuburan, menulisinya, membangun bangunan di atasnya dan menginjaknya. Abu Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan sahih. Telah diriwayatkan dari banyak jalur, dari Jabir. Sebagian ulama memberi keringanan di antaranya Al Hasan Al Bashri memberi tanda dengan tanah merah pada kuburan. Syafi'i berpendapat bahwa hal itu tidak mengapa."

tirmidzi:972

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Umar bin Abu Salamah] dari [Bapaknya] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat wanita-wanita yang menziarahi kuburan. (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan Hassan bin Tsabit." Abu Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan shahih. Sebagian ulama berpendapat bahwa larangan ini sebelum keluarnya keringanan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengenai bolehnya menziarahi kuburan. Setelah beliau memberikan keringanan di dalamnya, termasuk di dalamnya laki-laki maupun perempuan. Adapun sebagian dari mereka berpendapat; dimakruhkannya berziarah atas wanita karena sedikitnya kesabaran dan banyaknya keluh kesah mereka."

tirmidzi:976

Telah bercerita kepada kami [Abu Kuraib] dan [Muhammad bin 'Amr As shallallahu 'alaihi wasallamaq] berkata; Telah bercerita kepada kami [Yahya bin Al Yaman] dari [Al Minhal bin Khalifah] dari [Al Hajjaj bin Arthah] dari ['Atha`] dari [Ibnu Abbas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memasuki kuburan pada malam hari, kemudian dinyalakan lampu untuk mayit. (Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam) membawa mayit dari arah kiblat dan membaca: RAHIMAKALLAH IN KUNTA LA AWWAHAN TALLAHAN LILQUR'ANI (Semoga Allah merahmati engkau. Engkau orang yang banyak menangis dan merebahkan diri karena takut kepada Allah dan banyak membaca Al Quran) lalu (Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam) melakukan shalat atasnya dengan bertakbir empat kali. (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Jabir dan Yazid bin Tsabit, saudara Zaid bin Tsabit yang lebih tua darinya." Abu 'Isa berkata; "Hadits Ibnu Abbas ialah hadits hasan. Sebagian ulama telah berpendapat dengan hadits ini. Mereka berkata; 'Mayit dimasukan ke dalam kubur dari arah kiblat.' Sebagian ulama berpendapat; 'Mayit dimasukan kepalanya terlebih dahulu dari bagian belakang kubur.' Kebanyakan ulama memberi keringanan dalam mengubur pada malam hari."

tirmidzi:977

Telah bercerita kepada kami [Al Qasim bin Dinar Al Kufi], telah bercerita kepada kami [Isma'il bin Aban Al Warraq] dari [Yahya bin ya'la] dari [Abu Farwah, Yazid bin Sinan] dari [Zaid] yaitu Ibnu Abu Unaisah, dari [Az-Zuhri] dari [Sa'id bin Musayyab] dari [Abu Hurairah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bertakbir untuk shalat jenazah. Beliau mengangkat tangan pada takbir yang pertama, lalu meletakkan tangan kanan di atas tangan kirinya. Abu 'Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan gharib, yang tidak kami ketahui kecuali melalui jalur ini. Para ulama berselisih pendapat dalam hal ini, sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka berpendapat; 'Hendaknya seorang yang shalat jenazah mengangkat kedua tangannya pada setiap takbir. Ini merupakan pendapat Ibnu Mubarak, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq.' Sebagian ulama berpendapat; 'Dia tidak mengangkat kedua tangannya kecuali pada takbir yang pertama. Ini pendapat Ats Tsauri dan penduduk Kufah. Diriwayatkan dari Ibnul Mubarak bahwa dia berkata mengenai shalat jenazah, dia tidak menggenggamkan tangan kanannya pada tangan kirinya. Adapun sebagian ulama berpendapat; 'Hendaknya dia menggenggamkan tangan kanannya pada tangan kirinya sebagaimana dilakukan dalam shalat.' Abu 'Isa berkata; "Tangan kanan menggenggam, lebih aku sukai."

tirmidzi:997

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Za`idah] berkata; Telah menceritakan kepadaku ['Ashim bin Sulaiman Al Ahwal] dari [Bakr bin Abdullah Al Muzani] dari [Al Mughirah bin Syu'bah], dia meminang seorang wanita. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Lihatlah dia! karena hal itu akan lebih melanggengkan perkawinan kalian berdua." Hadits semakna diriwayatkan dari Muhammad bin Maslamah, Jabir, Abu Humaid, Anas dan Abu Hurairah. Abu Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan sahih. Sebagian ulama mengamalkan hadits ini. Mereka berkata; 'Tidak mengapa melihat kepadanya, selama tidak melihat hal-hal (bagian anggota tubuh) yang diharamkan.' Ini pendapat Ahmad dan Ishaq. Makna perkataan; "..lebih melanggengkan perkawinan kalian berdua." adalah langgengnya kasih sayang di antara keduanya."

tirmidzi:1007

Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar], telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Ibnu Juraij] dari [Sulaiman bin Musa] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari [Aisyah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wanita manapun yang menikah tanpa seizin walinya maka nikahnya adalah batal, nikahnya adalah batal, nikahnya adalah batal. Jika dia telah digauli maka dia berhak mendapatkan mahar, karena suami telah menghalalkan kemaluannya. Jika terjadi pertengkaran di antara mereka, maka penguasalah yang menjadi wali atas orang yang tidak punya wali." Abu Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan. [Yahya bin Sa'id Al Anshari], [Yahya bin Ayyub], [Sufyan Ats Tsauri] dan yang lainnya dari kalangan huffazh, meriwayatkan dari [Ibnu Juraij] seperti di atas." Abu Isa berkata; "Hadits Abu Musa di dalamnya ada perselisihan. [Isra`il], [Syarik bin Abdullah], [Abu Awanah], [Zuhair bin Mu'awiyah], [Qais bin Ar Rabi'] meriwayatkan dari [Abu Ishaq] dari [Abu Burdah] dari [Abu Musa] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. [Asbath bin Muhammad] dan [Zaid bin Hubab] meriwayatkan dari [Yunus bin Abu Ishaq] dari [Abu Ishaq] dari [Abu Burdah] dari [Abu Musa] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. [Abu 'Ubaidah Al Haddad] meriwayatkan dari [Yunus bin Abu Ishaq] dari [Abu Burdah] dari [Abu Musa] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti di atas dengan tidak menyebutkan di dalamnya dari Abu Ishaq. Diriwayatkan dari [Yunus bin Abu Ishaq] dari [Abu Ishaq] dari [Abu Burdah] dari [Abu Musa] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam juga. [Syu'bah] dan [Ats Tsauri] meriwayatkan dari [Abu Ishaq] dari [Abu Burdah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Tidak ada (tidak sah) nikah kecuali dengan wali." Para sahabat Sufyan menyebutkan dari Sufyan dari Abu Ishaq dari Abu Burdah dari Abu Musa dan tidak sahih riwayat mereka, yang meriwayatkan dari Abu Ishaq dari Abu Burdah dari Abu Musa dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Tidak sah nikah kecuali dengan wali." Menurutku lebih sahih karena mereka mendengar dari Abu Ishaq pada waktu yang berbeda-beda. Walau Syu'bah dan Ats Tsauri lebih terjaga dan lebit tsabat dari semuanya yang meriwayatkan dari Abu Ishaq pada hadits ini. Sesungguhnya riwayat mereka menurutku lebih mirip karena Syu'bah dan Ats Tsauri telah mendengar hadits ini dari Abu Ishaq pada satu majlis. Bukti lain yang menunjukkan hal itu, apa yang telah diceritakan kepada kami; [Mahmud bin Ghailan] berkata; Telah menceritakan kepada kami [Abu Daud] berkata; Telah memberitakan kepada kami [Syu'bah] berkata; Saya telah mendengar [Sufyan Ats Tsauri] bertanya kepada [Abu Ishaq]; apakah kamu telah mendengar [Abu Burdah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada (tidak sah) nikah kecuali dengan wali." Dia menjawab; "Ya." Hadits ini menunjukkan bahwa Syu'bah dan Ats Tsauri mendengar hadits ini pada satu waktu. Isra`il merupakan orang yang dapat dipercaya dan kokoh dalam meriwayatkan hadits Abu Ishaq. Saya telah mendengar Muhammad bin Al Mutsanna berkata; saya telah mendengar Abdurrahman bin Mahdi berkata; Saya tidak ketinggalan dengan hadits Ats Tsauri dari Abu Ishaq melainkan aku pasrahkan dan mempercayai Isra`il, karena dia datang dengan meriwayatkan hadits yang lebih sempurna. Sedangkan hadits Aisyah di dalam bab ini, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Tidak ada (tidak sah) nikah kecuali dengan wali." Menurutku adalah hadits hasan. [Ibnu Juraij] meriwayatkan hadits ini dari [Sulaiman bin Musa] dari [Az-Zuhri] dari ['Urwah] dari [Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. [Hajjaj bin Arthah] dan [Ja'far bin Rabi'ah] meriwayatkan dari [Az-Zuhri] dari ['Urwah] dari [Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dia juga meriwayatkan dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Bapaknya] dari [Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan lafazh yang sama. Sebagian ahli hadits membicarakan hadits Az-Zuhri dari 'Urwah dari Aisyah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Ibnu Juraij berkata; saya bertemu Az-Zuhri, menanyakannya, maka dia mengingkarinya dan mereka medlaifkan hadits ini karena hal ini. Disebutkan dari Yahya bin Ma'in; Isma'il bin Ibrahim dari Ibnu Juraij mendengarnya tidak seperti itu, tapi dia membenarkan kitab-kitabnya atas kitab-kitab Abdul Majid bin Abdul Aziz bin Abu Rawwad dan dia tidak mendengar dari Ibnu Juraij. Yahya mendla'ifkan riwayat Isma'il bin Ibrahim dari Ibnu Juraij. Para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, di antaranya Umar bin Al Khaththab, Ali bin Abu Thalib, Abdullah bin Abbas, Abu Hurairah dan yang lainnya mengamalkan hadits Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Tidak sah nikah kecuali dengan wali." Demikian juga diriwayatkan dari sebagian fuqaha' dari kalangan tabi'in. Mereka berpendapat; tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali. Mereka adalah Sa'id bin Musayyab, Al Hasan Al Bashri, Syuraikh, Ibrahim An Nakha'i, Umar bin Abdul Aziz dan yang lainnya. Juga merupakan pendapat Sufyan Ats Tsauri, Al Auza'i, Abdullah bin Mubarak, Malik, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq.

tirmidzi:1021

Telah menceritakan kepada kami [Yusuf bin Hammad Al Bashri], telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la] dari [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Jabir bin Zaid] dari [Ibnu Abbas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wanita-wanita pezina ialah mereka yang menikahkan diri mereka sendiri tanpa adanya bayyinah (yaitu wali atau saksi)." Yusuf bin Hammad berkata; Abdul 'Ala memarfu'kan hadits ini dalam Kitab Tafsir dan memauqufkannya dalam Kitab Thalaq. Telah menceritakan kepada kami Qutaibah, telah menceritakan kepada kami Ghundar yaitu Muhammad bin Ja'far, dari Sa'id bin Abu 'Arubah seperti hadits di atas namun tidak memarfu'kannya dan ini lebih sahih. Berkata Abu 'Isa; "Hadits ini bukan merupakan hadits yang mahfuzh (terjaga). Tidak kami ketahui diriwayatkan secara marfu' kecuali yang diriwayatkan dari Abdul 'Ala dari Sa'id dari Qatadah. Hadits ini diriwayatkan dari Abdul 'Ala dari Sa'id secara mauquf. Yang sahih ialah yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas secara mauquf yang berbunyi: "Tidak sah nikah kecuali dengan adanya bayyinah (saksi atau wali)." Demikian juga banyak yang meriwayatkan dari Sa'id bin Abu 'Arubah perkataan seperti ini secara mauquf. Hadits semakna diriwayatkan dari Imran bin Hushain, Anas dan Abu Hurairah. Hadits ini diamalkan oleh para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan Tabi'in dan selain mereka, semuanya berpendapat: tidak sah nikah kecuali dengan saksi-saksi. Tidak ada yang menyelisihi pendapat tersebut kecuali sebagian ulama mutaakhkhirin. Para ulama berselisih pendapat dalam hal ini, jika dua orang bersaksi satu demi satu tidak bersamaan. Sebagian besar ulama dari Kufah dan yang lainnya berpendapat: Nikah tidak boleh dilakukan hingga dua orang bersaksi secara bersamaan pada waktu akad nikah. Adapun ahlul Madinah berpendapat: Bolehnya dua orang bersaksi dalam waktu yang tidak bersamaan, jika hal itu diumumkan. Ini merupakan pendapat Malik bin Anas dan yang lainnya. Demikian dikatakan Ishaq mengenai pendapat ahlul Madinah. Ahmad dan Ishaq berpendapat bolehnya seorang lelaki dan dua orang wanita untuk bersaksi."

tirmidzi:1022

Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Manshur], telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf], telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janda tidak boleh dinikahkan sampai dia diminta izinnya dan dimintai pendapat, sedangkan gadis tidak boleh dinikahkan sampai diminta izinnya. izinnya adalah diamnya." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Umar, Ibnu Abbas Aisyah dan Al 'Urs bin 'Amirah." Abu Isa berkata; "Hadits Abu Hurairah merupakan hadits hasan sahih. Dalam mengamalkan hadits ini para ulama berpendapat; seorang janda tidak boleh dinikahkan sehingga dia diminta pendapat dan izinnya. Jika bapaknya menikahkannya tanpa hal itu, lalu dia tidak menyukainya maka nikahnya adalah rusak dan batal menurut kebanyakan ulama secara umum. Ulama berbeda pendapat tentang pernikahan gadis, jika bapak mereka menikahkannya. Kebanyakan ulama dari penduduk Kufah dan yang lainnya berpendapat; jika bapak menikahkan gadis dan dia telah baligh tanpa ada perintah darinya dan tidak rela dengan pernikahan dari bapaknya, maka nikahnya adalah rusak. Sebagian penduduk Madinah berpendapat; pernikahan itu boleh walau dia membencinya. Ini juga merupakan pendapat Malik bin Anas, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq.

tirmidzi:1025

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dari [Malik bin Anas] dari [Abdullah bin Al Fadl] dari [Nafi' bin Jubair bin Muth'im] dari [Ibnu Abbas] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janda itu lebih berhak atas dirinya daripada walinya, sedangkan seorang gadis harus dimintai izinnya dan izinnya adalah diamnya." Ini merupakan hadits hasan sahih. [Syu'bah] dan [Ats Tsauri] meriwayatkan dari [Malik bin Anas]. Sebagian orang beralasan bolehnya nikah tanpa adanya wali dengan hadits ini, namun hadits ini sebenarnya tidak bisa dijadikan hujjah, karena telah diriwayatkan dari banyak jalur dari Ibnu Abbas dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Tidak ada (tidak sah) nikah kecuali dengan wali." Demikian juga Ibnu Abbas memfatwakan sesudah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa tidak ada nikah kecuali dengan wali. Makna sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Janda itu lebih berhak terhadap dirinya daripada walinya." Menurut kebanyakan ulama, wali tidak boleh menikahkannya kecuali atas dasar kerelaan dan perintahnya. Jika dia tetap dinikahkan, maka nikahnya adalah batal, sesuai hadits Khansa` binti Khidam, yang mana bapaknya menikahkannya padahal dia adalah janda dan dia membenci hal itu. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membatalkan nikahnya."

tirmidzi:1026

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad] dari [Muhammad bin 'Amr] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wanita yatim (jika hendak dinikahkan), harus dimintai pendapat dan izinnya. Jika dia diam, maka itulah izinnya. Jika dia menolak, maka tidak boleh dipaksa." Maksudnya jika telah baligh dan menolak pernikahannya. Hadits semakna diriwayatkan dari Abu Musa, Ibnu Umar dan 'Aisyah. Abu 'Isa berkata; "Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan. Para ulama berselisih pendapat mengenai menikahkan seorang anak yatim; sebagian mereka berpendapat: jika anak yatim dinikahkan, maka keberlangsungan nikahnya menunggu dia baligh, jika telah mencapai aqil baligh dia boleh memilih untuk melanjutkan pernikahan atau membatalkannya. Ini pendapat sebagian tabi'in dan yang lainnya. Sebagian ulama berpendapat: Tidak boleh menikahkan anak yatim hingga dia baligh dan tidak ada khiyar dalam pernikahan. Ini pendapat Sufyan Ats Tsauri dan Syafi'i serta ulama yang lain. Sedangkan Ahmad dan Ishaq berkata: jika anak yatim telah mencapai umur sembilan tahun, lalu dinikahkan dan dia rela maka nikahnya sah dan dia tidak boleh memilih jika memang sudah baligh. Keduanya berdalil dengan hadits 'Aisyah. Dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mulai menggaulinya pada umur sembilan tahun." Aisyah berkata; "Jika anak perempuan berumur sembilan tahun, dia sudah menjadi baligh."

tirmidzi:1027

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id], [Abdurrahman bin Mahdi] dan [Muhammad bin Ja'far] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Ashim bin 'Ubaidullah] berkata; saya telah mendengar [Abdullah bin 'Amir bin Rabi'ah] dari [Bapaknya] bahwa ada seorang wanita dari bani Fazarah menikah dengan mahar berupa sepasang sandal. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertanya: "Apakah kamu rela atas diri dan hartamu dengan dua sandal ini?" Dia menjawab; "Ya." ('Amir bin Rabi'ah) berkata; (Nabi shallallahu 'alaihi wasallam) membolehkannya. (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Umar, Abu Hurairah, Sahl bin Sa'ad, Abu Sa'id, Anas, 'Aisyah, Jabir dan Abu Hadrad Al Aslami. Abu 'Isa berkata; "Hadits Amir bin Rabi'ah merupakan hadits hasan shahih. Para ulama berselisih pendapat mengenai mahar. Sebagian ulama berkata: jumlah mahar sesuai dengan yang disepakati kedua belah pihak. ini merupakan pendapat Sufyan Ats Tsauri, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Adapun Malik bin Anas berpendapat: Mahar tidak boleh kurang dari seperempat dinar. Sebagian ahlul Kufah berpendapat: Mahar tidak boleh kurang dari sepuluh dinar."

tirmidzi:1031

Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali Al Khalal], telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Isa] dan [Abdullah bin Nafi' Ash Sha`igh] berkata; Telah mengabarkan kepada kami [Malik bin Anas] dari [Abu Hazim bin Dinar] dari [Sahl bin Sa'ad As Sa'idi] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam didatangi seorang wanita lalu berkata; "Aku berikan diriku kepada engkau." Dia berdiri dalam waktu yang lama. Ada seorang laki-laki yang berkata; "Wahai Rasulullah, nikahkanlah dia denganku, jika engkau tidak menyukainya." Beliau bertanya: "Apakah kamu memiliki sesuatu untuk maharnya." Dia menjawab; "Saya tidak punya apapun kecuali pakaian yang ada pada badanku ini." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyanggah: "Jika pakaianmu kamu berikan, maka kau duduk tanpa pakaian. Carilah yang lainnya!" Dia menjawab; "Tidak ada." Beliau menyuruh: "Carilah walau (sebuah) cincin besi." Dia mencarinya, namun tetap tidak mendapatkannya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertanya: "Apakah kamu hafal (ayat) Al Quran?" Dia menjawab; "Ya. surat ini dan itu." -beberapa surat yang dia baca-. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Aku nikahkan kamu dengannya dengan (mahar) hafalanmu (atas ayat-ayat) Al Qur'an." Abu Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan sahih." Imam Syafi'i berpendapat berdasarkan hadits ini. Dia berkata; jika dia tidak memiliki sesuatu untuk mahar, maka dia bisa menikahinya dengan beberapa surat dari Al Qur'an. Nikahnya boleh dan dia harus mengajarinya beberapa surat Al Qur'an. Sebagian ulama berpendapat; Nikahnya boleh dan dia harus membayar mahar sepadan. Ini pendapat penduduk Kufah, Ahmad dan Ishaq."

tirmidzi:1032

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Qatadah] dan [Abdul Aziz bin Shuhaib] dari [Anas bin Malik] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membebaskan Shafiyyah dan menjadikan pembebasan tersebut sebagai maharnya. (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Shafiyyah." Abu Isa berkata; "Hadits Anas Ini merupakan hadits hasan sahih. Sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan yang lainnya mengamalkan hal itu. Ini juga merupakan pendapat Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Sebagian mereka membenci pembebasan menjadi mahar sehingga ada mahar lainnya. Namun pendapat pertama lebih sahih."

tirmidzi:1034

Telah menceritakan kepada kami [Abu Sa'id Al Asyaj], telah menceritakan kepada kami [Asy 'ats bin Abdurrahman bin Zubaid Al Ayami], telah menceritakan kepada kami [Mujalid] dari [Ats Sya'bi] dari [Jabir bin Abdullah] dan [Harits] dari [Ali] keduanya berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat al muhil dan al muhallal lahu." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud, Abu Hurairah, 'Uqbah bin Amir dan Ibnu Abbas." Abu 'Isa berkata; " Di dalam hadits Ali dan Jabir terdapat cela. Demikian [Asy'ats bin Abdurrahman] meriwayatkan dari [Mujalid] dari [Amir] -dia adalah Asy Sya'bi- dari [Al Harits] dari [Ali] dan Amir meriwayatkan dari [Jabir bin Abdullah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Hadits ini sanadnya tidak kuat karena Mujalid bin Sa'id didla'ifkan sebagian ulama, di antaranya: Ahmad bin Hanbal. Abdullah bin Numair meriwayatkan hadits ini dari Mujalid dari Amir dari Jabir bin Abdullah dari Ali Ibnu Numair telah melakukan kesalahan di dalamnya. Hadits pertama lebih sahih, karena juga diriwayatkan oleh [Mughirah] dan [Ibnu Abu Khalid] serta yang lainnya dari [Asy Sya'bi] dari [Al Harits] dari [Ali].

tirmidzi:1038

Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Musa Al Anshari], telah menceritakan kepada kami [Ma'an] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang nikah syighar. Abu Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan sahih. Kebanyakan ulama mengamalkannya. Mereka berpendapat; nikah shighar tidak boleh. Nikah syighar adalah seorang laki-laki menikahkan anak gadisnya (kepada seseorang) dengan syarat orang tersebut menikahkan anak gadisnya atau saudara wanitanya dengannya tanpa adanya mahar. sebagian ulama berpendapat; nikah syighar hukumnya adalah batal dan tidak halal, walau keduanya memakai mahar. Ini pendapat Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Diriwayatkan dari 'Atha` bin Abu Rabah bahwa dia berkata; 'Ditetapkan nikah keduanya dengan membayarkan masing-masing mahar mitsl (sepadan). Ini juga merupakan pendapat penduduk Kufah'."

tirmidzi:1043

Telah menceritakan kepada kami [Yusuf bin Isa], telah menceritakan kepada kami [Waki'], telah menceritakan kepada kami [Abdul Hamid bin Ja'far] dari [Yazid bin Abu Habib] dari [Martsad bin Abdullah Al Yazani Abu Al Khair] dari ['Uqbah bin 'Amir Al Juhani] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Syarat yang paling berhak untuk dipenuhi adalah syarat yang dilakukan untuk menghalalkan kemaluan." Telah menceritakan kepada kami [Abu Musa, Muhammad bin Al Mutsanna], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Abdul Hamid bin Ja'far] seperti di atas. Abu Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan sahih. Sebagian kalangan ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di antaranya Umar bin khaththab berpendapat; jika seorang laki-laki menikahi seorang wanita dan mensyaratkan agar suami tidak mengeluarkannya dari desanya. Maka dia tidak boleh mengeluarkan istrinya. Ini pendapat sebagian ulama, juga pendapat Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Diriwayatkan dari Ali bin Abu Thalib, berkata; "Syarat Allah sebelum syaratnya." seolah dia berpendapat bahwa bagi suami bisa mengeluarkannya walau isteri sebelumnya mensyaratkan untuk tidak mengeluarkannya." Sebagian ulama juga berpendapat demikian. Ini juga merupakan pendapat Sufyan Ats Tsaur dan sebagian penduduk Kufah.

tirmidzi:1046

Telah menceritakan kepada kami [Abu Salamah Yahya bin Khalaf], telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Al Mufadlal] dari [Khalid bin Al Hadza`] dari [Abu Qilabah] dari [Anas bin Malik] berkata; "Jika aku berkehendak akan aku katakan: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, namun yang benar hendaknya berkata; 'Termasuk bagian dari sunnah jika seseorang berpoligami dengan menikahi seorang gadis, dia menginap padanya selama satu minggu. Jika berpoligami dengan seorang janda, dia menginap padanya selama tiga hari.' Hadits semakna diriwayatkan dari Umu Salamah. Abu Isa berkata; "Hadits Anas merupakan hadits hasan sahih. [Muhammad bin Ishaq] telah memarfu'kannya dari [Ayyub] dari [Abu Qilabah] dari [Anas], sedang selain dia tidak memarfu'kannya. Sebagian ulama mengamalkan hadits ini, mereka berkata; Jika seseorang berpoligami dengan menikahi seorang gadis maka dia menginap padanya selama tujuh hari kemudian membagi hari-harinya dengan adil. Jika menikahi seorang janda, maka dia menginap padanya selama tiga hari. Ini merupakan pendapat Malik, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Sebagian ulama berpendapat; jika seseorang berpoligami dengan menikahi perawan, maka dia menginap padanya selama tiga hari. Jika menikahi seorang janda, maka dia menginap padanya selama dua malam. Namun pendapat yang pertama lebih sahih."

tirmidzi:1058

Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar], telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin As Sari] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Ayyub] dari [Abu Qilabah] dari [Abdullah bin Yazid] dari [Aisyah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menggilir para isterinya dengan cara adil dan bersabda: "Ya Allah ini adalah pembagianku yang saya mampu. Janganlah Engkau mencelaku pada sesuatu yang hanya Engkaulah yang mampu." Abu Isa berkata; "Hadits Aisyah, demikian juga diriwayatkan oleh yang lainnya dari [Hammad bin Salamah] dari [Ayyub] dari [Abu Qilabah] dari [Abdullah bin Yazid] dari [Aisyah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menggilir. Hammad bin Zaid dan yang lainnya meriwayatkan dari Ayyub dari Abu Qilabah secara mursal bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menggilir. Ini lebih sahih daripada hadits Hammad bin Salamah. Makna; "Janganlah Engkau mencelaku pada sesuatu yang hanya Engkaulah yang mampu" maksudnya dalam hal kecintaan dan rasa sayang. Demikian para ulama menjelaskannya.

tirmidzi:1059

Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan], telah bercerita kepada kami [Zaid bin Al Habhab], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari ['Alqamah] dari Ibnu Mas'ud bahwa dia ditanya tentang seorang lelaki yang menikahi seorang wanita. Lelaki tersebut belum menentukan mahar juga belum menyetubuhinya dan tiba-tiba meninggal. Ibnu Mas'ud menjawab; "Wanita itu berhak mendapatkan mahar yang sama dengan mahar istri lainnya, tanpa dikurangi atau ditambah. Dia harus menjalani masa iddah dan dia mendapatkan harta warisan." Lantas [Ma'qil bin Sinan Al Asyja'i] berdiri sambil berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memberi keputusan hukum mengenai Barwa' binti Wasyiq, salah seorang dari kaum kami seperti yang kau putuskan. Ibnu Mas'ud merasa senang. Abu Isa; "Hadits semakna diriwayatkan dari Al Jarrh. Telah bercerita kepada kami [Al Hasan bin Ali Al Khallal], telah bercerita kepada kami [Yazid bin Harun] dan [Abdurrazaq] keduanya meriwayatkan dari [Sufyan] dari [Manshur] seperti hadits di atas." Abu 'Isa berkata; "Hadits Ibnu Mas'ud merupakan hadits hasan shahih. Telah diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud melalui lebih dari satu jalur dan hadits ini diamalkan oleh sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan yang lainnya. Di antaranya: Ats Tsauri, Ahmad dan Ishaq. Sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di antaranya: Ali bin Abu Thalib, Zaid bin Tsabit, Ibnu Abbas dan Ibnu Umar, berpendapat; Jika seorang lelaki menikahi seorang wanita, namun sebelum bersetubuh dengannya dan menentukan mahar untuknya dia meninggal, maka si wanita mendapatkan warisan tetapi tidak mendapatkan mahar. Dia wajib menjalani masa iddah. Ini merupakan pendapat Syafi'i. Dia berkata: Jika hadits Barwa' binti Wasyiq yaitu hadits shahih, maka hujjah masalah ini ialah hadits Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Diriwayatkan dari Syafi'i bahwa dia mencabut pendapat ini di Mesir lalu berpendapat dengan hadits Barwa' binti Wasyiq."

tirmidzi:1064

Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali bin Al Khallal], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Bapaknya] dari [Aisyah] berkata; "Paman sepersusuanku datang meminta izin kepadaku, tapi saya menolaknya. Saya meminta pendapat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Beliau bersabda: 'Persilahkan dia masuk, karena dia adalah pamanmu."' Aisyah berkata; "Yang menyusuiku adalah seorang wanita bukan dia." Beliau menjawab: "Dia adalah pamanmu, biarkan dia." Abu Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan sahih. Ini merupakan pendapat para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan yang lainnya. Mereka membenci susu fahl, dengan dasar hadits Aisyah tersebut. Sebagian ulama memberi keringanan pada susu fahl, namun pendapat pertama lebih sahih."

tirmidzi:1067

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la As Sha'ani] berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Mu'tamir bin Sulaiman] berkata; saya telah mendengar [Ayyub] menceritakan dari [Abdullah bin Abu Mulaikah] dari [Abdullah bin Zubair] dari [Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Satu kali atau dua kali hisapan (dalam susuan) tidak menyebabkan menjadi mahram." Abu Isa berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Umu Al Fadl, Abu Hurairah, Zubair bin Al Awwam dan Ibnu Zubair. Banyak jalur yang meriwayatkan hadits ini. Dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Bapaknya] dari [Abdullah bin Zubair] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Satu kali atau dua kali hisapan (dalam susuan) tidak menyebabkan menjadi mahram." [Muhammad bin Dinar] meriwayatkan dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Bapaknya] dari [Abdullah bin Zubair] dari [Zubair] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Muhammad bin Dinar Al Bashri menambahkan dari Zubair dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam namun tidak mahfuzh (terjaga). Yang sahih menurut ahli hadits yaitu hadits Ibnu Abu Mulaikah dari Abdullah bin Zubair dari Aisyah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam." Abu Isa berkata; "Hadits Aisyah merupakan hadits hasan sahih. Saya telah bertanya Muhammad tentang hal ini, dia menjawab; "Yang sahih yaitu dari Ibnu Zubair dari Aisyah dan hadits Muhammad bin Dinar dan dia menambahkan di dalamnya dari Zubair yang benar adalah Hisyam bin 'Urwah dari Bapaknya dari Zubair. Ini merupakan pendapat para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan yang lainnya."

tirmidzi:1069

Aisyah berkata; "Telah diturunkan dalam Al Quran: 'Sepuluh kali menyusui yang diketahui...' Lalu dihapus lima kali, menjadi: 'Lima kali menyusui yang diketahui.' Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam wafat dan jumlahnya tidak berubah. Telah menceritakan kepada kami, hal itu [Ishaq bin Musa Al Anshari], telah menceritakan kepada kami [Ma'an], telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Abdullah bin Abu Bakar] dari ['Amrah] dari [Aisyah] dengan hadits ini. Berdasarkan hadits ini pula Aisyah dan sebagian istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berfatwa. Ini juga merupakan pendapat Syafi'i dan Ishaq. Sedangkan Ahmad berpendapat berdasarkan hadits Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang berbunyi: "Tidak mengharamkan satu atau dua hisapan" Ahmad juga berkata: Jika seseorang berpegang dengan pendapat Aisyah, -yaitu pendapat lima persusuan- maka itu adalah madzhab yang kuat, yang mana tidak akan ada yang mempermasalahkannya. Sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan yang lainnya berpendapat: Sedikit atau banyaknya air susu yang diminum, jika telah sampai di perut. Maka itu dapat mengharamkan. Ini pendapat Sufyan Ats Tsauri, Malik bin Anas, Al Auza'i, Abdullah bin Mubarak, dan Waki' serta dari penduduk Kufah. Abdullah bin Abu Mulaikah adalah Abdullah bin Ubaidillah bin Abu Mulaikah, diberi kunyah Abu Muhammad. Abdullah telah menjadikannya qadli (hakim) di Tha`if. Ibnu Juraij berkata; dari Ibnu Abu Mulaikah dia berkata; Aku telah bertemu dengan tiga puluh orang sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam."

tirmidzi:1070

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr], telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] dari [Ayyub] dari [Abdullah bin Abu Mulaikah] berkata; telah menceritakan kepadaku ['Ubaid bin Abu Maryam] dari ['Uqbah bin Al Harits] berkata; dan saya telah mendengar dari 'Uqbah tapi bagiku hadits 'Ubaid lebih akurat. 'Uqbah bin Al Harits berkata; "Saya telah menilkahi seorang wanita. Datanglah seorang wanita hitam dan berkata; 'Saya telah menyusui kalian berdua.' Saya menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan saya ceritakan bahwa saya telah menikahi fulanah binti fulan, lalu datang seorang wanita hitam dan berkata; 'Sungguh saya telah menyusui kalian berdua', wanita itu bohong." 'Uqbah berkata; "Beliau berpaling dariku. Lantas saya mendatangi dari arah depan beliau, namun beliau tetap memalingkan wajahnya. Saya mengulanginya; 'Sungguh dia bohong'. Beliau bersabda: 'Bagaimana bisa begitu, padahal dia benar-benar mengaku telah menyusui kalian berdua. Tinggalkan istrimu!" Abu Isa berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Ibnu Umar. Hadits 'Uqbah bin Al Harits merupakan hadits hasan sahih. Lebih dari seorang yang meriwayatkannya dari Ibnu Abu Mulaikah dari 'Uqbah bin Al Harits dan mereka tidak menyebutkannya di dalamnya, dari 'Ubaid bin Abu Maryam juga kata: "Tinggalkan dia." Ini merupakan pendapat sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan yang lainnya. Mereka membolehkan persaksian seorang wanita dalam masalah persusuan. Ibnu Abbas berkata; "Dibolehkan persaksian seorang wanita dalam masalah persusuan dengan diambil sumpahnya." Ini juga pendapat Ahmad dan Ishaq. Sebagian ulama berpendapat tidak bolehnya persaksian seorang wanita sehingga ada yang lainnya. Ini merupakan pendapat Syafi'i. Saya telah mendenger Al Jarud berkata; saya telah mendengar Waki' berkata; "Tidak boleh persaksian seorang wanita dalam masalah hukum, berbeda dalam masalah persusuan."

tirmidzi:1071

Telah menceritakan kepada kami [Hannad], telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari [Aisyah] berkata; "Suami Barirah adalah orang yang merdeka. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyuruhnya untuk memilih." Abu Isa berkata; "Hadits Aisyah merupakan hadits hasan sahih. Demikian Hisyam meriwayatkan dari Bapaknya dari Aisyah berkata; "Suami Barirah adalah seorang budak." Ikrimah meriwayatkan dari Ibnu Abbas berkata; "Saya melihat suami Barirah, dia seorang budak yang bernama Mughits, demikian juga diriwayatkan dari Ibnu Umar. Sebagian ulama berpegang pada pendapat ini, mereka berkata; "Jika seorang budak menjadi isteri orang merdeka, lalu budak itu dibebaskan maka tidak ada khiyar baginya. Sedangkan jika dia dimerdekakan sedang suaminya masih budak, maka dia berhak memilih. Inilah pendapat Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Al A'masy meriwayatkan dari Ibrahim dari Al Aswad dari Aisyah berkata; "Suami Barirah adalah orang yang merdeka dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyuruhnya untuk memilih." [Abu 'Awanah] meriwayatkan hadits ini dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari [Aisyah] pada cerita Barirah. Al Aswad berkata; "Suaminya adalah seorang yang merdeka." Sebagian ulama dari kalangan Tabiin dan orang-orang setelah mereka berpendapat demikian. Inilah pendapat Sufyan Ats Tsauri dan penduduk Kufah.

tirmidzi:1075

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'], telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Sa'id Al Khudri] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir melakukan perjalanan tiga hari atau lebih kecuali bersama bapaknya, atau saudara laki-lakinya, atau suaminya, atau anaknya, atau salah satu mahramnya." Hadits semakna diriwayatkan dari Abu Hurairah, Ibnu Abbas dan Ibnu Umar. Abu Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan sahih. Diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Janganlah seorang wanita melakukan perjalanan sehari semalam kecuali bersama dengan mahramnya." Ini merupakan pendapat para ulama, mereka membenci wanita untuk melakukan safar kecuali bersama mahramnya. Para ulama berselisih mengenai wanita yang kaya padahal dia dia tidak memiliki mahram; apakah dia harus berhaji? Sebagian mereka menjawab; dia tidak wajib berhaji karena mahram masuk dalam makna "as sabil" (jalan), berdasakan firman Allah 'azza wajalla: "Barangsiapa yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah." Mereka berkata; "Jika dia tidak memiliki mahram, dia tidak mampu mengadakan perjalanan tersebut." Ini juga pendapat Sufyan Ats Tsauri dan penduduk Kufah. Sebagian ulama berkata; "Jika perjalanannya aman, dia wajib keluar bersama orang-orang." Ini pendapat Malik dan Syafi'i.

tirmidzi:1089

Telah menceritakan kepada kami [Hannad], telah menceritakan kepada kami [Qabishah] dari [Jarir bin Hazim] dari [Zubair bin Sa'id] dari [Abdullah bin Yazid bin Rukanah] [Bapaknya] dari [kakeknya] berkata; "Aku mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Aku berkata; 'Wahai Rasulullah! Aku telah menceraikan istriku dengan tiga kali ucapan talak.' Beliau bertanya: 'Apa yang kamu niatkan? ' Aku menjawab; 'Aku hanya berniat sekali.' Beliau bertanya: 'Demi Allah? ' Aku menjawab; 'Demi Allah.' beliau bersabda: 'Kalau begitu, hukumnya sesuai dengan apa yang kamu niatkan'." Abu 'Isa berkata; "Hadits ini tidak kami ketahui kecuali melalui jalur ini. Aku bertanya kepada Muhammad perihal hadits ini, dia menjawab; 'Dalam hadits ini terdapat idlthirab. Diriwayatkan juga dari Ikrimah dari Ibnu Abbas bahwa Rukanah menceraikan istrinya langsung tiga kali. Para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selainnya berselisih pendapat mengenai talak langsung tiga kali. Diriwayatkan dari Umar bin Khaththab bahwa beliau menganggapnya satu kali. Dan diriwayatkan dari Ali bahwa dia menjadikannya tiga kali talak. Sebagian ulama di antaranya Sufyan Ats Tsauri dan penduduk Kufah berpendapat: hal itu tergantung niat orang yang mentalak. Jika dia berniat satu kali maka dihitung satu kali. Jika berniat tiga kali berarti tiga kali. Jika berniat dua kali maka hanya dihitung satu kali. Sedangkan Malik bin Anas berperndapat: jika dia sudah pernah menyetubuhinya maka dihitung tiga kali. Syafi'i berpendapat: jika dia berniat satu kali, maka dihitung satu kali dan memungkinkan untuk rujuk. Jika berniat dua kali dihitung dua kali, dan jika berniat tiga kali maka dihitung tiga kali."

tirmidzi:1097

Telah menceritakan kepada kami [Hannad] dari [Jarir] dari [Mughirah] dari [Asy Sya'bi] berkata; [Fathimah binti Qais] berkata; "Suamiku telah mentalakku tiga kali pada masa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: 'Kamu tidak berhak mendapatkan tempat tinggal dan nafkah'." Mughirah berkata; "Saya sampaikan hal itu pada Ibrahim, dia berkomentar; Umar berkata; 'kami tidak akan meninggalkan kitab Allah dan sunnah Nabi kita shallallahu 'alaihi wasallam karena perkataan seorang wanita yang kami tidak tahu apakah dia masih hafal atau telah lupa.' Umar tetap memberikan tempat tinggal dan nafkah pada orang yang telah ditalak tiga." Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Husyaim], telah memberitakan kepada kami [Hushain], [Isma'il] dan [Mujalid] [Husyaim] berkata; dan telah menceritakan kepada kami [Daud] juga dari [Asy Sya'bi] berkata; "Saya menemui [Fathimah binti Qais]. Saya bertanya tentang keputusan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam padanya. Dia menjawab bahwa suaminya telah menceraikanya tiga kali, lalu dia mengadukannya tentang tempat tinggal dan nafkah. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak memutuskan mendapatkan tempat tinggal dan nafkah." Pada hadits Daud, Fathimah berkata; "Beliau menyuruhku untuk ber'iddah di rumah Ibnu Umi Maktum." Abu Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan sahih. Ini pendapat sebagian ulama. Di antaranya; Al Hasan Al Bashri, 'Atha` bin Abu Rabah dan Asy Sya'bi. Ini juga pendapat Ahmad dan Ishaq. Mereka berkata; 'Tidak ada tempat tinggal dan nafkah bagi orang yang ditalak, jika suami sudah tidak ada hak rujuk.' Sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, di antaranya Umar dan Abdullah berpendapat bahwa bagi wanita yang ditalak tiga, mendapatkan tempat tinggal dan nafkah. Ini pendapat Malik bin Anas, Laits bin Sa'ad dan Syafi'i. Ini juga pendapat yang dipilih Sufyan Ats Tsauri dan penduduk Kufah. Sebagain lagi berpendapat; dia mendapatkan tempat tinggal tapi tidak mendapatkan nafkah. Ini pendapat yang juga dipakai Malik bin Anas, Laits bin Sa'ad dan Syafi'i. Syafi'i berkata; 'Kami menetapkan tempat tinggal berdalil dengan kitab Allah. Allah Ta'ala berfirman: "..Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang.." Mereka berkata; yang dimaksud Al Badza` yaitu perkataan keji kepada suaminya dan dia beralasan bahwa Fathimah binti Qais tidak diberi tempat tinggal oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam karena dia berkata keji atas suaminya. Syafi'i berkata; dia tidak mendapatkan nafkah karena (berdasarkan) hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang kisah Fathimah bin Qais.

tirmidzi:1100

Telah memberitakan kepada kami [Muhammad bin Abdurrahman Al Baghdadi] telah memberitakan kepada kami [Ali bin Bahr] telah memberitakan kepada kami [Hisyam bin Yusuf] dari [Ma'mar] dari [Amru bin Muslim] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] bahwa isteri Tsabit bin Qais mengajukan gugatan cerai kepada suaminya pada masa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkannya untuk melakukan iddah selama satu kali haidh. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan gharib, para ulama berselisih mengenai iddah wanita yang mengajukan gugatan cerai. Kebanyakan ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka berpendapat; Iddah wanita yang mengajukan gugatan cerai adalah seperti iddah wanita yang ditalak yaitu tiga kali haidh, ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri dan penduduk Kuffah demikian pula dengan pendapat Ahmad dan Ishaq. Sedangkan sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka berpendapat; Bahwa iddah wanita yang mengajukan gugatan cerai adalah satu kali haidh. Ishaq berkata; Jika ada orang yang sependapat dengan pendapat ini maka itulah pendapat yang kuat.

tirmidzi:1106

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Husain bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Syaiban] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari [Abu As Sanabil bin Ba'kak] ia berkata; Subai'ah melahirkan setelah suaminya meninggal dalam masa dua puluh tiga atau dua puluh lima hari. Ketika ia suci (dari nifas) maka ia berhias untuk menikah. Lalu ada orang mengingkarinya, hal itu pun disampaikan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau pun menjawab: "Jika ia melakukannya, maka telah selesai masa iddahnya." Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Musa] telah menceritakan kepada kami [Syaiban] dari [Manshur] seperti itu. Dan ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Ummu Salamah. Abu Isa berkata; Hadits Abu As Sanabil adalah hadits Masyhur gharib dari jalur ini namun kami tidak mengetahui bahwa Al Aswad mempunyai hadits yang didengar dari Abu As Sanabil serta aku mendengar Muhammad berkata; Aku tidak tahu bahwa Abu As Sanabil hidup setelah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut kebanyakan ulama dari sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka, bahwa wanita hamil yang ditinggal mati suaminya, jika melahirkan maka telah halal untuk menikah walaupun belum habis masa iddahnya. Ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri, Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Sedangkan sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka berpendapat; Ia melakukan iddah dengan masa yang paling akhir (lama) dari dua masa iddahnya (masa iddah seorang wanita yang ditinggal mati oleh suaminya, dan masa iddah seorang wanita yang hamil), namun pendapat pertama lebih shahih.

tirmidzi:1114

Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Qaza'ah Al Bashri] telah memberitakan kepada kami [Maslamah bin 'Alqamah] telah memberitakan kepada kami [Dawud bin Ali] dari [Amir] dari [Masruq] dari [A`isyah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melakukan ilaa` terhadap sebagian isteri-isteri beliau dan mengharamkannya (mengharamkan dirinya untuk menggauli istri-istrinya). Lalu beliau menjadikan yang haram itu halal dan membayar kaffarat pada sumpahnya. Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Anas dan Abu Musa. Abu Isa berkata; Hadits Maslamah bin 'Alqamah dari Dawud, diriwayatkan oleh [Ali bin Mushir] dan lainnya dari [Dawud] dari [Asy Sya'bi] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, secara mursal, dan di dalamnya tidak disebutkan dari Masruq dari A`isyah dan ini lebih shahih dari hadits Maslamah bin 'Alqamah. Ilaa' adalah seorang laki-laki bersumpah untuk tidak menggauli isterinya selama empat bulan lebih. Para ulama berselisih pendapat jika telah berlalu empat bulan, sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka berpendapat; Jika telah berlalu empat bulan maka hukumnya tergantung, apakah ia mau kembali atau menceraikannya. Ini adalah pandapat Malik bin Anas, Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Adapun Sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka berpendapat; Jika telah berlalu empat bulan, maka hukumnya adalah talak ba`in, ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri dan penduduk Kufah.

tirmidzi:1122

Telah menceritakan kepada kami [Al Anshari] telah memberitakan kepada kami [Ma'n] telah memberitakan kepada kami [Malik] dari [Sa'd bin Ishaq bin Ka'b bin 'Ujrah] dari bibinya [Zainab binti Ka'b bin 'Ujrah] bahwa [Al Furai'ah binti Malik bin Sinan], ia adalah saudari Abu Sa'id Al Khudri, mengabarkan kepadanya bahwa ia pernah menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam meminta izin untuk kembali kepada keluarganya di banu Khudrah, karena suaminya ketika keluar mencari budaknya yang kabur hingga ke ujung Qudum, ia mendapatkannya yang akhirnya mereka membunuhnya. Ia melanjutkan; Lalu aku meminta izin kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk kembali ke keluargaku, karena suamiku tidak meninggalkan tempat tinggal yang ia miliki dan nafkah untukku. Ia berkata; Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Ya. Ia melanjutkan lagi; Lalu aku berangkat pulang sehingga ketika aku berada di kamar atau di masjid, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memanggilku atau beliau memerintahkanku untuk menghadapnya. Beliau pun bertanya: "Bagaimana kamu tadi berkata?" Ia berkata lagi; Lalu aku mengulangi ceritaku kepada beliau tentang kejadian yang menimpa suamiku. Beliau menjawab: "Tinggallah di rumahmu hingga masa iddahmu habis." Ia mengatakan; Lalu aku melakukan iddah selama empat bulan sepuluh hari. Ia melanjutkan; Ketika Utsman (menjadi Khalifah) ia datang kepadaku lalu bertanya tentang hal itu kepadaku, aku pun memberitahukan kepadanya, lalu ia mengikuti dan memutuskan perkara seperti itu. [Muhammad bin Basysyar] telah memberitakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] telah memberitakan kepada kami [Sa'd bin Ishaq bin Ka'b bin 'Ujrah] lalu ia menyebutkan seperti itu secara maknanya. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih dan hadits ini menjadi pedoman amal menurut kebanyakan ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka, mereka berpendapat bahwa wanita yang berada dalam masa iddahnya tidak boleh untuk pindah dari rumah suaminya hingga habis masa iddahnya. Ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri, Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Sedangkan sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka berpendapat; Bagi seorang wanita boleh melakukan iddah sekehendak hatinya, meskipun ia tidak mau melakukan iddah di rumah suaminya, Abu Isa berkata; pandapat pertama lebih benar.

tirmidzi:1125

Telah menceritakan kepada kami [Humaid bin Ma'adah] telah mengabarkan kepada kami [Ubaidullah bin Syumaith bin 'Ajlan] telah menceritakan kepada kami [Al Akhdhar bin 'Ajlan] dari [Abdullah bin Al Hanafi] dari [Anas bin Abdul Malik bin Amru] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah menjual alas pelana dan gelas, lalu beliau menawarkan: "Siapa yang akan membeli alas pelana dan gelas ini?" Seseorang berkata; Saya akan membelinya seharga satu dirham, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menawarkan lagi: "Siapa yang mau membelinya lebih dari satu dirham?" Lalu seorang laki-laki memberinya dua dirham, beliau pun menjual kepadanya. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan, kami tidak mengetahuinya kecuali dari hadits Al Akhdhar bin 'Ajlan dan Abdullah Al Hanafi yang meriwayatkan dari Anas, ia adalah Abu Bakr Al Hanafi. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama, mereka berpendapat bolehnya menjual harta rampasan perang dan warisan kepada orang yang membeli dengan harga yang lebih tinggi. Dan hadits ini telah diriwayatkan oleh [Al Mu'tamir bin Sulaiman] dan banyak dari kalangan ulama besar kaum muslimin dari [Al Akhdhar bin 'Ajlan].

tirmidzi:1139

Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Amru bin Dinar] dari [Jabir] bahwa ada seorang laki-laki Anshar yang memerdekakan seorang budak miliknya setelah ia meninggal, lalu ia meninggal dan tidak meninggalkan harta selainnya. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjualnya, lalu Nu'aim bin Abdullah bin An Nahham membelinya. Jabir mengatakan; ia adalah seorang budak qibthi yang meninggal pada tahun pertama dalam pemerintahan Ibnu Az Zubair. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain dari Jabir bin Abdullah, hadits ini menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka, mereka berpendapat bolehnya menjual budak yang mudabbar, ini adalah pendapat Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq, namun sekumpulan ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka memakruhkan penjualan budak yang mudabbar, ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri, Malik dan Al Auza'i.

tirmidzi:1140

Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali] dan [Ahmad bin Mani'] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah orang kota menjualkan barang dagangan orang desa, biarkanlah orang-orang (berbagi rezeki) dengan cara Allah memberi rezeki sebagian mereka dari sebagian yang lain." Abu Isa berkata; Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih sedangkan hadits Jabir dalam hal ini adalah hadits hasan shahih juga. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka, mereka memakruhkan orang kota menjualkan barang dagangan orang desa namun sebagian mereka membolehkan orang kota membeli barang dagangan milik orang desa. Sedangkan Asy Syafi'i berkata; Dimakruhkan orang kota menjualkan barang dagangan orang desa namun jika ia menjualnya maka jual belinya dibolehkan.

tirmidzi:1144

Telah menceritakan kepada kami [Hannad] telah menceritakan kepada kami [Abdah bin Sulaiman] dari [Muhammad bin Amru] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang melakukan dua penjualan dalam satu kali transaksi. Dalam hal ini ada hadits serupa dari Abdullah bin Amru. Ibnu Umar dan Ibnu Mas'ud. Abu Isa berkata; Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih dan menjadi pedoman amal menurut para ulama. Sebagian ulama menafsirkan hadits ini, mereka mengatakan; maksud Dua penjualan dalam satu transaksi adalah perkataan seseorang; Aku menjual pakaian ini kepadamu dengan tunai seharga sepuluh dan kredit seharga dua puluh tanpa memisahkannya atas salah satu dari dua transaksi. Jika ia memisahkannya atas salah satu dari kedua transaksi tersebut maka tidak apa-apa selama akadnya jatuh pada salah satu dari keduanya. Asy Syafi'i berkata; Termasuk makna dari larangan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang dua transaksi dalam satu kali jual beli adalah perkataan seseorang; Aku menjual rumahku kepadamu dengan harga sekian dengan syarat kamu menjual budakmu kepadaku dengan harga sekian. Jika budakmu sudah menjadi milikku berarti rumahku juga menjadi milikmu, tata cara jual beli seperti ini berbeda dengan tata cara jual beli barang yang tidak diketahui harganya dan salah satu dari keduanya (penjual dan pembeli) tidak mengetahui tansaksi yang ia tujukan.

tirmidzi:1152

Telah menceritakan kepada kami [Abu Musa Muhammad bin Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] dari [Hammad bin Salamah] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjual hewan dengan hewan secara tunda (tempo). Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Ibnu Abbas, Jabir dan Ibnu Umar. Abu Isa berkata; Hadits Samurah adalah hadits hasan shahih dan hadits yang didengar Al Hasan dari Samurah adalah shahih. Demikianlah yang dikatakan Ali bin Al Madini dan yang lainnya. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut kebanyakan ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka dalam masalah jual beli hewan dengan hewan secara tunda (tempo), ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri dan penduduk Kufah. Dan Ahmad juga berkata demikian. Namun sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka membolehkan jual beli hewan dengan hewan secara tunda (tempo), ini adalah pendapat Asy Syafi'i dan Ishaq.

tirmidzi:1158

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah mengabarkan kepada kami [Husain bin Muhammad] telah mengabarkan kepada kami [Syaiban] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Nafi'] ia berkata; Aku dan Ibnu Umar pergi menemui [Abu Sa'id] lalu ia bercerita kepada kami bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, (ia mengaku;) kedua telingaku ini benar-benar mendengar Beliau bersabda: "Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali sama beratnya dan perak dengan perak kecuali sama beratnya, sebagian tidak dilebihkan atas sebagian yang lain. Dan janganlah kalian menjual dari jenis tersebut antara yang belum ada dengan yang tunai (menjualnya secara tempo)." Abu Isa berkata; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Abu Bakr, Umar, Utsman, Abu Hurairah, Hisyam bin Amir, Al Bara`, Zaid bin Arqam, Fadhalah bin Ubaid, Abu Bakrah, Ibnu Umar, Abu Ad Darda` dan Bilal. Ia mengatakan; Dan hadits Abu Sa'id dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang riba adalah hadits hasan shahih dan menjadi pedoman amal menurut para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka, kecuali apa yang telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa ia membolehkan menjual emas dengan emas secara dilebihkan dan perak dengan perak secara dilebihkan jika hal itu dilakukan secara tunai. Ia juga berkata; Sesungguhnya riba hanya ada pada nasiah saja (penukaran satu jenis secara tempo). Begitu pula dari hadits ini yang diriwayatkan dari sebagian sahabatnya, dan telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa ia merujuk (meralat) kembali perkataanya ketika Abu Sa'id Al Hudri menyampaikan hadits dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Pendapat pertama adalah lebih shahih, hadits ini menjadi pedoman amal menurut para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka, ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri, Ibnul Mubarak, Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Telah diriwayatkan dari Ibnul Mubarak bahwa ia mengatakan; Tidak ada perselisihan dalam masalah pertukaran (emas dengan perak dan jenis lainnya).

tirmidzi:1162

Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali Al Khallal] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Simak bin Harb] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Umar] ia berkata; Aku pernah menjual seekor unta di Baqi', aku menjualnya dengan harga beberapa dinar lalu aku menukarnya (mata uang dinar) dengan mata uang (lain) dan aku (juga pernah) menjual (unta) dengan mata uang (lain) lalu aku menukarnya dengan beberapa dinar. Setelah itu aku menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, aku mendapati beliau sedang keluar dari rumah Hafshah, aku pun menanyakan kepadanya tentah hal itu. Lalu beliau bersabda: "Tidak apa-apa dengannya (menukar mata uang) menurut nilainya." Abu Isa berkata; Hadits ini tidak kami ketahui diriwayatkan secara marfu' kecuali dari hadits Simak bin Harb dari Sa'id bin Jubair dari Ibnu Umar, sedangkan Abu Dawud bin Abu Hind meriwayatkan hadits ini dari Sa'id bin Jubair dari Ibnu Umar secara mauquf. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama, bahwa tidak apa-apa mengganti emas dengan mata uang dan mata uang dengan emas, ini adalah pendapat Ahmad dan Ishaq, namun sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka memakruhkan hal itu.

tirmidzi:1163

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Salim] dari [ayahnya] ia berkata; Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa membeli pohon kurma setelah dikawinkan maka hasilnya bagi orang yang menjualnya kecuali pembeli mensyaratkannya. Barangsiapa membeli seorang budak yang memiliki harta maka harta itu milik penjualnya kecuali pembeli mensyaratkannya." Ia berkata; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Jabir dan hadits Ibnu Umar adalah hadits hasan shahih. Beginilah yang diriwayatkan dari jalur lain dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau bersabda: "Barangsiapa membeli pohon kurma setelah dikawinkan maka hasilnya adalah milik penjual kecuali pembeli mensyaratkannya. Barangsiapa membeli seorang budak yang memiliki harta maka harta itu milik penjualnya kecuali pembeli mensyaratkannya." Dan telah diriwayatkan dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa membeli pohon kurma yang telah dikawinkan maka hasilnya adalah milik penjual kecuali pembeli mensyaratkannya." Dan telah diriwayatkan dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Umar bahwa beliau bersabda: "Barangsiapa membeli seorang budak yang memiliki harta maka harta itu milik penjualnya kecuali pembeli mensyaratkannya." Beginilah yang telah diriwayatkan oleh [Ubaidullah bin Umar] dan yang lainnya dari [Nafi'] sebanyak dua hadits. Sebagian mereka meriwayatkan hadits ini dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam juga, sedangkan [Ikrimah bin Khalid] meriwayatkan dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits Salim. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama, ini adalah pendapat Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Muhammad bin Isma'il mengatakan; Hadits Az Zuhri dari Salim dari ayahnya dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam adalah yang yang paling shahih dalam bab ini.

tirmidzi:1165

Telah menceritakan kepada kami [Washil bin Abdul A'la] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Fudhail] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata; Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Penjual dan pembeli memiliki hak khiyar selama mereka belum belum berpisah atau memilih untuk menentukan." Ia mengatakan; Ibnu Umar jika membeli sesuatu, ia duduk lalu berdiri untuk melakukan transaksi jual beli. Abu Isa berkata; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Abu Barzah, Hakim bin Hizam, Abdullah bin Abbas, Abdullah bin Amru, Samurah dan Abu Hurairah. Abu Isa berkata; Hadits Ibnu Umar adalah hadits hasan shahih dan menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka, ini adalah pendapat Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq serta mereka mengatakan; Perpisahan adalah dengan badan bukan dengan ucapan. Namun sebagian ulama berpendapat; Makna sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Selama belum berpisah." Yakni berpisah dengan ucapan. Namun pendapat pertama lebih shahih karena Ibnu Umar adalah yang meriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan ia lebih mengetahui maksud dari apa yang ia riwayatkan. Dan diriwayatkan pula darinya bahwa ia apabila hendak melakukan transaksi jual beli, maka ia berjalan untuk melakukan transaksi itu, beginilah yang diriwayatkan dari Abu Barzah Al Aslami.

tirmidzi:1166

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [Shalih bin Al Khalil] dari [Abdullah bin Al Harits] dari [Hakim bin Hizam] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Penjual dan pembeli berhak khiyar selama mereka belum berpisah, jika keduanya jujur dan menjelaskan, maka mereka akan mendapatkan berkah dalam jual beli mereka, namun jika keduanya menyembunyikan dan berdusta, maka berkah jual beli mereka akan dihapus." Hadits ini shahih, dan beginilah yang telah diriwayatkan dari Abu Barzah Al Aslami bahwa ada dua orang laki-laki yang mengadukan permasalahan kepadanya tentang kuda yang telah mereka jual belikan, saat itu mereka berada di sebuah kapal. Maka ia menjawab; Aku tidak melihat kalian berpisah padahal Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Penjual dan pembeli berhak memilih selama mereka belum berpisah." Dan sebagian ulama penduduk Kufah dan selain mereka telah berpendapat bahwa perpisahan adalah dengan ucapan, ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri. Beginilah yang telah diriwayatkan dari Malik bin Anas dan diriwayatkan pula dari Ibnul Mubarak bahwa ia berkata; Bagaimana aku menolak hal ini padahal hadits dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam adalah shahih dan menguatkan pendapat ini. Makna sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Kecuali jual beli dengan cara khiyar (memilih)." Maksudnya hendaklah penjual memberi pilihan kepada pembeli setelah melakukan transaksi jual beli, jika penjual telah mempersilahkan pembeli untuk memilih lalu ia memilih (untuk membeli dan menyetujui transaksi) maka setelah itu tidak khiyar untuknya dalam membetalkan transaksi jual beli walaupun keduanya belum berpisah. Beginilah yang ditafsirkan oleh Asy Syafi'i dan yang lainnya. Dan di antara yang menguatkan pendapat yang mengatakan; Perpisahan adalah dengan badan bukan dengan ucapan adalah hadits Abdullah bin Amru dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.

tirmidzi:1167

Telah menceritakan kepada kami [Yusuf bin Hammad Al Bashri] telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la bin Abdul A'la] dari [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Anas] bahwa ada seorang laki-laki yang lemah dalam akadnya namun ia melakukan jual beli, lalu keluarganya datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seraya berkata; wahai Rasulullah tahanlah ia (untuk tidak melakukan jual beli), maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memanggilnya dan melarangnya (jual beli), laki-laki itu berkata; wahai Rasulullah sesungguhnya aku tidak bisa menahan (diri) dari jual beli, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda; "jika kamu melakuakan jual beli maka katakan; (silahkan) ini dan ini, tidak ada penipuan", Abu Isa berkata; dan serupa dengan hal ini hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar. Dan hadits Anas adalah hadits hasan shahih gharib, dan hadits ini menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama' dan mereka berkata; menahan dan mengurus seorang yang merdeka itu apabila ia lemah akalnya, ini adalah pendapat Ahmad dan Ishaq, namun sebagian mereka tidak berpendapat boleh untuk menahan serta mengurus seorang yang merdeka dan baligh.

tirmidzi:1171

Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Zakariya] dari [Asy Sya'bi] dari [Jabir bin Abdullah] bahwa ia menjual unta dari Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam dan mensyaratkan agar mengantarkan ke rumahnya. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih dan telah diriwayatkan dari Jabir melalui banyak jalur. Dan hadits ini menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka, mereka berpendapat bolehnya syarat dalam jual beli jika hanya satu syarat, ini adalah pendapat Ahmad dan Ishaq. Sedangkan sebagian ulama berpendapat; Tidak boleh ada syarat dalam jual beli dan jual beli tidak sempurna jika terdapat syarat di dalamnya.

tirmidzi:1174

Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] dan [Yusuf bin Isa] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Zakariya] dari [Amir] dari [Abu Hurairah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "binatang kendaraan boleh dikendarai jika hewan itu digadaikan dan susunya boleh diminum jika ia digadaikan dan bagi orang yang menunggang dan meminumnya wajib memberi nafkah." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih, kami tidak mengetahuinya sebagai hadits marfu' kecuali dari hadits Amir Asy Sya'bi dari Abu Hurairah dan hadits ini telah diriwayatkan oleh banyak perawi dari Al A'masy dari Abu Shalih dari Abu Hurairah secara mauquf, hadits ini dapat dijadikan landasan amal menurut sebagian ulama, ini adalah pendapat Ahmad dan Ishaq. Sedangkan sebagian ulama mengatakan; Seseorang tidak boleh mengambil manfaat dari penggadaian sedikitpun.

tirmidzi:1175

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Abu Syuja' Sa'id bin Yazid] dari [Khalid bin Abu Imran] dari [Hanasy Ash Shan'ani] dari [Fadhalah bin Ubaid] ia mengatakan; Aku pernah membeli kalung ketika perang khaibar seharga dua belas dinar, terdiri dari emas dan permata lalu aku memisahkannya dan ternyata aku mendapatinya lebih banyak dari dua belas dinar. Hal itu aku sampaikan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau pun bersabda: "Janganlah kamu jual hingga ia dipisahkan." Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Ibnul Mubarak] dari [Abu Syuja' Sa'id bin Yazid] dengan sanad ini serupa. Abu Isa mengatakan; Hadits ini hasan shahih dan menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka, mereka berpendapat tidak boleh menjual pedang yang dicampur emas atau kalung yang di beri campuran perak atau yang seperti itu dengan dirham hingga dibedakan dan dipisahkan, ini adalah pendapat Ibnu Mubarak, Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Namun sebagian ulama dari kalangan shahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka membolehkan untuk menjualnya.

tirmidzi:1176

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Sa'id Ad Darimi] telah menceritakan kepada kami [Habban] telah menceritakan kepada kami [Harun Al A'war Al Muqri`] telah menceritakan kepada kami [Az Zubair bin Al Khirrit] dari [Abu Labid] dari [Urwah Al Bariqi] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan kepadaku satu dinar untuk membeli seekor kambing untuknya, aku pun membelikannya dua kambing lalu aku menjual salah satu dari keduanya seharga satu dinar dan aku menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan membawa satu ekor kambing dan satu dinar. Lalu ia menceritakan kepada beliau tentang apa yang ia perbuat, maka beliau pun bersabda: "Semoga Allah memberkahi transaksi jual belimu.", Setelah itu ia pergi ke suatu tempat di Kufah lalu ia mendapatkan laba yang sangat banyak sehingga ia menjadi di antara penduduk kufah yang paling kaya. Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Sa'id Ad darimi] telah menceritakan kepada kami [Habban] telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Zaid] ia mengatakan; Telah menceritakan kepada kami [Az Zubair bin Khirrit] lalu ia menuturkan seperti itu dari [Abu Labid]. Abu Isa mengatakan; Sebagian ulama telah cenderung pada hadits ini dan mereka berfatwa dengannya, ini adalah pendapat Ahmad dan Ishaq. Sedangkan sebagian ulama tidak mengambil hadits ini, di antara mereka As Syafi'i dan Sa'id bin Zaid saudara Hammad bin Zaid. Dan Abu Labid namanya adalah Limazah bin Zabbar.

tirmidzi:1179

telah menceritakan kepada kami [Harun bin Abdullah Al Bazzaz] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Ayyub] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] dari Nabi Sallallahu 'Alaihi Wasallam, beliau bersabda: "Jika seorang Mukatab mendapatkan bagian diyat atau mendapatkan warisan, maka ia mewarisi sesuai dengan bagiannya ketika merdeka." Dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang mukatab dibayar diyatnya pada bagiannya yang sudah dibayar sesuai dengan diyat orang merdeka dan bagiannya yang tersisa seperti diyat seorang budak." Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Ummu Salamah. Abu Isa mengatakan; Hadits Ibnu Abbas adalah hadits hasan. Demikian [Yahya bin Abu Katsir] meriwayatkan dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan Khalid Al Hadzdza` meriwayatkan dari Ikrimah dari Ali berupa perkataannya. hadits ini menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka serta kebanyakan para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka mengatakan; Seorang mukatab tetap menjadi budak walaupun masih tersisa satu dirham. Ini adalah pendapat Sufyan, Ats Tsauri, Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq.

tirmidzi:1180

telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Abu Bakr bin Muhammad bin Amru bin Hazm] dari [Umar bin Abdul Aziz] dari [Abu Bakr bin Abdurrahman bin Al Harits bin Hisyam] dari [Abu Hurairah] dari Rasulullah Shlallahu 'Alaihi Wasallam bahwa beliau bersabda: "Seseorang mana pun yang bangkrut lalu ada seseorang mendapatkan barang dagangannya masih utuh padanya (orang yang bangkrut), maka ia lebih berhak dengannya dari pada orang lain." Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Samurah dan Ibnu Umar. Abu Isa berkata; Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih dan hadits ini menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama, ini adalah pendapat Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Sebagian ulama' berkata; hadits ini adalah contoh terhadap para penghutang, dan ini adalah perkatan orang-orang kufah.

tirmidzi:1183

telah menceritakan kepada kami [Ali bin Khasyram] telah mengabarkan kepada kami [Isa bin Yunus] dari [Mujalid] dari [Abu Al Waddak] dari [Abu Sa'id] ia berkata; Kami pernah memiliki khamr milik anak yatim, ketika turun surat Al Ma`idah, aku menanyakannya Rasulullah Shlallahu 'Alaihi Wasallam, aku katakan; Bahwa itu milik anak yatim. Beliau pun bersabda: "Tumpahkanlah ia." Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Anas bin Malik. Abu Isa berkata; Hadits Abu Sa'id adalah hadits hasan shahih dan telah diriwayatkan dari jalur yang banyak dari Nabi Shlallahu 'Alaihi Wasallam seperti ini. Sebagian ulama berpendapat dengan hadits ini, mereka memakruhkan jika khamr dijadikan sebagai cuka, dimakruhkannya hal tersebut hanya karena (dan Allah maha mengetahui) bagaimana mungkin seorang muslim membiarkan khamr ada dirumahnya hingga berubah menjadi cuka. Namun sebagian mereka membolehkan cuka dari khamr jika seseorang mendapatinya telah berubah menjadi cuka. Abul Waddak nama aslinya adalah Jabr bin Nauf.

tirmidzi:1184

telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] telah menceritakan kepada kami [Thalq bin Ghannam] dari [Syarik] dan [Qais] dari [Abu Hashin] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] ia berkata; Nabi Shlallahu 'Alaihi Wasallam bersabda: "Tunaikanlah amanat kepada orang yang memberi kepercayaan kepadamu dan janganlah engkau mengkhianati orang yang mengkhianatimu." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan gharib dan sebagian ulama cenderung untuk berpedoman terhadap hadits ini; Mereka mengatakan; Jika seseorang memiliki sesuatu pada orang lain, lalu orang lain itu membawanya (menggunakannya) kemudian ia (pemilik) mendapati sesuatu yang lain di sisinya (orang lain), maka ia tidak boleh menahan (mengambil) darinya (seuatu yang lain tersebut) sesuai dengan kadar yang dibawa dari miliknya, Dan sebagian ulama dari kalangan tabi'in membolehkannya, ini adalah pendapat Ats Tsauri, ia mengatakan; jika seseorang memiliki beberapa dirham pada orang lain, lalu ia mendapati berberapa dirham miliknya pada orang lain tersebut berupa beberapa dinar maka ia tidak boleh menahan (mengambil beberapa dinar yang ia dapati) sebagai ganti beberapa dirhamnya, namun jika ia mendapati beberapa dirhamnya pada orang lain itu masih berupa beberapa dirham maka ia boleh menahan (mengambilnya) menurut kadar miliknya yang terdapat pada orang lain tersebut.

tirmidzi:1185

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Adi] dari [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda; " tangan bertanggung jawab terghadap apa yang ia ambil hingga ia mengembalikannya (menunaikannya).", Qatadah berkata; Kemudian Al Hasan lupa seraya berkata; ia adalah orang yang kamu amanahi maka tidak ada tanggungan atasnya, maksudnya adalah (ia berbicara tentang) ariyah (pinjam meminjam). Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih dan sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka cenderung berpedoman dengan hadits ini, mereka berkata; Peminjam itu menanggung (jaminan), ini adalah pendapat Asy Syafi'i dan Ahmad. Dan sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka mengatakan; tanggungan (jaminan) bukan bagi peminjam kecuali jika ia menyelisihi, ini adalah pendapat Ats Tsauri dan orang-orang Kufah dan ini yang dikatakan Ishaq.

tirmidzi:1187

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ibnu 'Ajlan] dari ['Aun bin Abdullah] dari [Ibnu Mas'ud] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika penjual dan pembeli berselisih, maka yang di terima ialah perkataan penjual dan pembeli memiliki hak memilih." Abu Isa berkata; Hadits ini mursal, 'Aun bin Abdullah tidak pernah bertemu dengan Ibnu Mas'ud. Telah diriwayatkan juga dari [Al Qosim bin Abdurrahman] dari [Ibnu Mas'ud] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam namun hadits ini juga mursal. Abu Isa berkata; Ishaq bin Manshur berkata; Aku bertanya kepada Ahmad; (bagaimana) Jika penjual dan pembeli berselisih namun tidak terdapat bukti? Ahmad berkata; Perkataan yang benar adalah perkataan pemilik barang atau keduanya saling mengembalikan. Ishaq berkata kurang lebih begini; barang siapa yang perkataannya diterima (benar) maka ia harus mengucapkan sumpah. Abu Isa berkata; Demikian yang diriwayatkan dari sebagian ulama dari kalangan tabi'in di antaranya; Syuraih dan yang lainnya seperti ini.

tirmidzi:1191

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Dawud bin Abdurrahman Al 'Aththar] dari [Amru bin Dinar] dari [Abul Minhal] dari [Iyas bin Abd Al Muzanni] ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjual air. Ia mengatakan; Dan di dalam bab ini hadits serupa berasal dari Jabir dan Buhaisah dari ayahnya dan Abu Hurairah, A`isyah, Anas dan Abdullah bin Amru. Abu Isa berkata; Hadits Iyas adalah hadits hasan shahih dan hadits ini menjadi pedoman amal menurut kebanyakan ulama; Bahwa mereka memakruhkan menjual air, ini adalah pendapat Ibnul Mubarak, Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq namun sebagian ulama membolehkan menjual air, di antara mereka adalah Al Hasan Al Bashri.

tirmidzi:1192

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] dan [Abu Ammar] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ulayyah] ia berkata; telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Al Hakam] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjual seperma pejantan. Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Abu Hurairah, Anas dan Abu Sa'id. Abu Isa berkata; Hadits Ibnu Umar adalah hadits hasan shahih dan hadits ini menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama; dan sebagian mereka telah membolehkan menerima pemberian atas itu (bibit pejantan hewan dengan cara dikawnkan).

tirmidzi:1194

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Ibrahim bin Abdullah bin Qarizh] dari [As Sa`ib bin Yazid] dari [Rafi' bin Khadij] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Upah pembekam adalah kotor dan uang hasil pelacuran adalah kotor serta uang hasil penjualan anjing juga kotor." Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Umar, Ali, Ibnu Mas'ud, Abu Mas'ud, Jabir, Abu Hurairah, Ibnu Abbas, Ibnu Umar dan Abdullah bin Ja'far. Abu Isa berkata; Hadits Rafi' adalah hadits hasan shahih dan hadits menjadi pedoman amal ini menurut kebanyakan ulama; Mereka memakruhkan uang hasil penjualan anjing dan ini adalah pendapat Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq serta sebagian ulama membolehkan uang hasil penjualan anjing pemburu.

tirmidzi:1196

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] dari [Malik bin Anas] dari [Ibnu Syihab] dari [Ibnu Muhayyishah] saudara banu Haritsah dari [ayahnya] bahwa ia pernah meminta izin kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberi upah pembekam, maka beliau melarangnya. Ia pun terus bertanya dan meminta izin kepadanya hingga beliau bersabda: "Berilah makan dan minum untamu dengan upah tersebut serta berilah makan kepada budakmu dengan upah tersebut.", Ia mengatakan dalam bab ini hadits serupa berasal dari Rafi' bin Khadij, Abu Juhaifah, Jabir dan As Sa`ib bin Yazid, Abu Isa berkata; Hadits Muhayyishah adalah hadits hasan shahih dan hadits ini menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama, dan Ahmad berkata; Jika pembekam meminta kepadaku, niscaya aku akan melarangnya karena berpegang pada hadits ini.

tirmidzi:1198

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr] telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Ja'far] dari [Humaid] ia berkata; [Anas] pernah ditanya tentang upah pembekam, Anas menjawab; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah berbekam, beliau dibekam oleh Abu Thaibah, lalu beliau menyuruh memberinya dua sha' makanan, ia pun berbicara kepada isterinya lalu mereka membayarnya untuk beliau dari uang pajaknya. Dan beliau berkata; "Sesungguhnya seutama-utamanya pengobatan yang kalian gunakan adalah bekam." atau: "sebaik-baik obat untuk kalian adalah bekam.", Ia mengatakan dalam bab ini hadits serupa Dari Ali dan Ibnu Abbas dan Ibnu Umar, Abu Isa berkata; Hadits Anas adalah hadits hasan shahih dan sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka membolehkan upah pembekam, dan ini adalah pendapat Asy Syafi'i.

tirmidzi:1199

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr] dan [Ali bin Khasyram] keduanya berkata; telah memberitakan kepada kami [Isa bin Yunus] dari [Al A'masy] dari [Abu Sufyan] dari [Jabir] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang hasil penjualan anjing dan kucing. Abu Isa berkata; Hadits ini sanadnya tergoncang dan tidak sah dalam kalimat; Hasil penjualan kucing. Hadits ini telah diriwayatkan dari [Al A'masy] dari sebagian sahabatnya dari [Jabir] dan mereka merasa bimbang terhadap Al A'masy dalam periwayatan hadits ini, serta dan ada dari kalangan ulama' yang memakruhkan uang hasil penjualan kucing namun sebagian mereka memperbolehkan, ini adalah pendapat Ahmad dan Ishaq. Dan [Ibnu Fudhail] meriwayatkan dari [Al A'masy] dari [Abu Hazim] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dari selain jalur ini.

tirmidzi:1200

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah mengabarkan kepada kami [Bakr bin Mudlar] dari [Ubaidullah bin Zahr] dari [Ali bin Yazid] dari [Al Qosim] dari [Abu Umamah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Janganlah kalian menjual budak-budak biduanita, jangan membeli, dan jangan pula mengajari mereka, tidak ada kebaikan dalam perdagangan mereka dan uang hasil penjualannya adalah haram." Dalam perkara seperti itu diturunkan ayat: "(Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah) … hingga akhir ayat. Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Umar bin Al Khaththab. Abu Isa berkata; Sesungguhnya kami mengetahui hadits Abu Umamah seperti ini dari jalur ini namun sebagian ulama berkomentar terhadap Ali bin Yazid serta mendha'ifkannya, ia adalah orang Syam.

tirmidzi:1203

Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Qaza'ah], telah mengabarkan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] dari [Hammad bin Salamah] dari [Al Hajjaj] dari [Al Hakam] dari [Maimunah bin Abu Syabib] dari [Ali] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberiku dua orang budak bersaudara lalu aku menjual salah satunya, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengatakan kepadaku: "Wahai Ali, apa yang engkau perbuat terhadap budakmu?" Aku mengabarkan kepadanya, lalu beliau mengatakan: "Kembalikan ia, kembalikan ia." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan gharib dan sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka memakruhkan pemisahan di antara sabyi dalam jual beli, namun sebagian ulama membolehkan pemisahan di antara anak-anak yang dilahirkan di bumi Islam. Pendapat pertama yang lebih shahih dan telah diriwayatkan dari Ibrahim An Nakha'i bahwa ia memisahkan antara ibu dan anaknya dalam jual beli, lalu dikatakan kepadanya tentang hal itu, ia pun menjawab; Sesungguhnya aku telah meminta izin kepada ibunya dan ia memberi izin.

tirmidzi:1205

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdul Malik bin Abu Asy Syawarib] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sulaim] dari [Ubaidullah bin Umar] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa memasuki sebuah kebun hendaklah ia makan di dalamnya dan jangan menyembunyikannya (hasil kebun itu) ke dalam bajunya." Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Abdullah bin Amr, Abbad bin Syurahbil, Rafi' bin Amr, Umair mantan budak Abu Al Lahm dan Abu Hurairah. Abu Isa berkata; Hadits Ibnu Umar adalah hadits gharib tidak kami ketahui dari jalur ini kecuali dari hadits Yahya bin Sulaim dan sebagian ulama telah membolehkannya untuk orang dalam perjalanan memakan buah-buahan, sedangkan sebagian mereka memakruhkannya kecuali dengan membayarnya.

tirmidzi:1208

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Amr bin Dinar] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa menjual makanan, maka janganlah ia menjualnya hingga ia menerimanya (barang itu ada padanya, menjadi miliknya)." Ibnu Abbas berkata; Aku kira setiap sesuatu yang semisal dengannya. Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Jabir, Ibnu Umar dan Abu Hurairah. Abu Isa berkata; Hadits Ibnu Abbas adalah hadits hasan shahih dan menjadi pedoman amal menurut kebanyakan ulama, mereka memakruhkan menjual makanan hingga pembeli menerimanya, namun sebagian ulama membolehkan kepada orang yang menjual sesuatu yang tidak ditakar atau ditimbang dari sesuatu yang tidak dimakan atau diminum untuk menjualnya sebelum ia menerimanya. Sesungguhnya penekanannya menurut para ulama adalah pada makanan, ini adalah pendapat Ahmad dan Ishaq.

tirmidzi:1212

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Janganlah sebagian kalian menjual barang yang sedang ditawar oleh sebagian dari kalian, dan janganlah sebagian dari kalian meminang wanita yang ada dalam pinangan sebagian dari kalian." Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Abu Hurairah dan Samurah. Abu Isa berkata; Hadits Ibnu Umar adalah hadits hasan shahih dan telah diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau bersabda: "Seseorang tidak boleh menawar barang yang sedang ditawar saudaranya." Dan menurut para ulama, makna menjual dalam hadits ini dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam adalah menawar.

tirmidzi:1213

Telah menceritakan kepada kami [Abu Salamah Yahya bin Khalaf], telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la] dari [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah bin Jundab] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika salah seorang dari kalian mendatangi hewan ternak, jika ada pemiliknya maka mintalah izin, jika ia memberi izin, ia boleh memerah susunya dan meminumnya. Jika tidak ada seorang pun, hendaklah ia berteriak (untuk meminta izin) tiga kali. Jika seseorang menyahutnya, hendaklah ia meminta izin namun jika tidak seorang pun menyahutnya, ia boleh memerah susunya dan meminumnya tetapi tidak boleh membawanya." Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Umar dan Abu Sa'id. Abu Isa berkata; Hadits Samurah adalah hadits hasan gharib shahih dan menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama, ini juga merupakan pendapat Ahmad dan Ishaq. Abu Isa berkata; Ali bin Al Madini berkata; Mendengarnya Al Hasan dari Samurah adalah shahih namun sebagian ahlul Hadits mengomentari riwayat Al Hasan dari Samurah, mereka mengatakan; Sesungguhnya Al Hasan hanya menyampaikan hadits dari buku milik Samurah.

tirmidzi:1217

Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau bersabda: "Tidak halal bagi seseorang yang memberi suatu pemberian lalu menariknya kembali, kecuali orang tua yang telah memberi kepada anaknya." Telah menceritakan hal itu kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Adi] dari [Husain Al Mu'allim] dari [Amr bin Syu'aib] bahwa ia mendengar [Thawus] menyampaikan hadits dari [Ibnu Umar] dan [Ibnu Abbas] keduanya memarfu'kan hadits ini kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Abu Isa berkata; Hadits Ibnu Abbas radliallahu 'anhuma adalah hadits hasan shahih dan hadits ini menjadi pedoman amal menurut para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka. Mereka berpendapat; Barangsiapa yang memberikan sesuatu kepada kerabatnya, maka ia tidak berhak menarik kembali, namun barangsiapa memberikan sesuatu kepada selain kerabatnya ia boleh mengambilnya kembali, tetapi ia tidak mendapatkan pahala atas permberiannya tersebut. Ini adalah pendapat Ats Tsauri sedangkan Asy Syafi'i berpendapat; Tidak halal seseorang memberikan sesuatu lalu menarik kembali kecuali orang tua terhadap apa yang telah diberikan kepada anaknya, Asy Syafi'i berhujjah dengan hadits Abdullah bin Umar dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tidak halal seseorang memberikan sesuatu pemberian lalu menariknya kembali, kecuali orang tua (yang menarik pemberian atas) apa yang telah diberikan kepada anaknya."

tirmidzi:1220

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari [Zaid bin Tsabit] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membolehkan jual beli 'araya sesuai takarannya. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih dan Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih serta menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama di antaranya; Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Mereka berpendapat; Bahwa 'araya dikecualikan pada jumlah larang tertentu ketika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang muhaqalah dan muzabanah, mereka beralasan dengan hadits Zaid bin Tsabit dan hadits Abu Hurairah, mereka juga mengatakan; Boleh menjual kurang dari lima wasaq. Maknanya menurut para ulama adalah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menghendaki keringanan kepada mereka dalam masalah ini karena pengaduan mereka. Mereka mengadu; Kami tidak mendapati jika kami menjual kurma basah kecuali dengan kurma kering, lalu beliau memberi keringanan bagi mereka untuk menjualnya kurang dari lima wasaq, maka mereka memakan kurma kering.

tirmidzi:1223

Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Abdullah Al Harawi] ia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Husyaim] ia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Yunus bin Ubaid] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Penundaan orang kaya dalam membayar hutang adalah kezhaliman, jika hutangmu dipindahkan kepada orang kaya maka ikutilah ia dan tidak ada dua akad dalam satu (transaksi) penjualan." Abu Isa berkata; Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih, maknanya adalah jika seseorang dari kalian hutangnya dipindahkan (hiwalah) kepada orang kaya, hendaklah ia menerimanya. Sebagian ulama mengatakan; Jika seseorang hutangnya dipindahkan kepada orang kaya, lalu ia memindahkannya maka orang yang memindahkan telah berlepas diri dan tidak ada kewajiban baginya untuk kembali kepada orang yang memindahkan. Ini adalah pendapat Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Sedangkan sebagian ulama berpendapat jika harta hilang maka hal ini merupakan resiko kebangkrutan orang yang dipindahkan hutang atasnya, ia berhak mengembalikan kepada orang pertama. Mereka berhujjah dengan perkataan Utsman dan selainnya ketika mereka berkata; Tidak ada hak terhadap harta seorang muslim yang hilang. Ishaq berkata; Makna hadits ini; Tidak ada hak terhadap harta seorang muslim yang hilang, adalah jika hutang dipindahkan kepada seseorang atas orang lain. Ia juga berpendapat bahwa seseorang itu adalah orang kay, namun jika ia adalah orang tidak punya harta maka tidak ada hak mengembalikan harta orang muslim yang hilang.

tirmidzi:1230

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ibnu Abu Najih] dari [Abdullah bin Katsir] dari [Abu Al Minhal] dari [Ibnu Abbas] berkata; Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang ke Madinah, para penduduknya biasa melakukan salaf pada buah-buahan. Lalu beliau bertanya: "Barangsiapa melakukan salaf maka lakukanlah salaf dalam takaran yang sudah diketahui (jelas) dan timbangan yang sudah diketahui (jelas), serta sampai waktu yang telah diketahui (jelas)." Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Ibnu Abu Aufa dan Abdurrahman bin Abza. Abu Isa berkata; Hadits Ibnu Abbas adalah hadits hasan shahih dan menjadi pedoman amal menurut para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka, mereka membolehkan salaf pada makanan, pakaian dan yang lainnya dari apa yang telah diketahui masa dan sifatnya, namun mereka berselisih salaf pada hewan, sebagian ulama dari kalangan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka berpendapat; Salaf pada hewan adalah boleh, ini adalah pendapat Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Namun sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka memakruhkan salaf pada hewan, ini adalah pendapat Sufyan dan penduduk Kufah. Abu Al Minhal bernama Abdurrahman bin Muth'im.

tirmidzi:1232

Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib], telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Ali bin Shalih] dari [Salamah bin Kuhail] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mencari pinjaman seekor unta satu tahun, lalu beliau memberinya seekor unta (berumur) satu tahun yang lebih baik dari untanya. Beliau bersabda: "Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik dalam membayar (hutang atau pinjaman)." Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Abu Rafi'. Abu Isa berkata; Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih, [Syu'bah] dan [Sufyan] telah meriwayatkan dari [Salamah], hadits ini menjadi pedoman amal menurut para ulama, mereka membolehkan peminjaman unta satu tahun, ini adalah pendapat Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq namun sebagian mereka memakruhkan hal itu.

tirmidzi:1237

Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali Al Khallal], telah menceritakan kepada kami ['Arim] telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad], telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Khushaifah] dari [Muhammad bin Abdurrahman bin Tsauban] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika kalian melihat orang menjual atau membeli di dalam masjid, maka katakanlah; Semoga Allah tidak memberi keuntungan kepada barang daganganmu. Jika kalian melihat orang yang mengumumkan sesuatu yang hilang di dalamnya maka katakanlah; Semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu." Abu Isa berkata; Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan gharib dan menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama, mereka memakruhkan menjual dan membeli di dalam masjid, ini adalah pendapat Ahmad dan Ishaq namun sebagian ulama membolehkan menjual dan membeli di dalam masjid.

tirmidzi:1242

Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Ishaq Al Hamdani], telah menceritakan kepada kami [Abdah bin Sulaiman] dari [Hisyam bin Urwah] dari [ayahnya] dari [Zainab binti Ummu Salamah] dari [Ummu Salamah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya kalian akan mengadukan perkara kalian kepadaku, padahal aku hanyalah seorang manusia biasa. Bisa jadi sebagian kalian lebih fasih (kuat) dalam mengemukakan argumentasinya. Maka, jika aku memutuskan perkara terhadap salah seorang dari kalian yang mengambil hak saudaranya, sesungguhnya aku mengambilkan potongan untuknya dari potongan api neraka. Maka, janganlah ia mengambil sesuatupun darinya." Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Abu Hurairah dan A`isyah. Abu Isa berkata; Hadits Ummu Salamah adalah hadits hasan shahih.

tirmidzi:1259

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr], telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Ja'far bin Muhammad] dari [ayahnya] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan sumpah harus disertai satu orang saksi. Ia melanjutkan; Dan Ali telah melakukannya di antara kalian. Abu Isa berkata; Ini lebih shahih, demikianlah [Sufyan Ats Tsauri] meriwayatkan dari [Ja'far bin Muhammad] dari [ayahnya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam secara mursal. Dan [Abdul Aziz bin Abu Salamah] dan [Yahya bin Sulaim] meriwayatkan hadits ini dari [Ja'far bin Muhammad] dari [ayahnya] dari [Ali] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka, mereka berpendapat bahwa sumpah dengan menyertai satu orang saksi adalah boleh dalam menuntut hak dan harta sementara sebagian ulama dari penduduk Kufah dan selain mereka tidak berpendapat bahwa sumpah ditetapkan beserta satu orang saksi.

tirmidzi:1265

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Khasyram], telah mengabarkan kepada kami [Isa bin Yunus] dari [Sa'id bin Abu 'Arubah] dari [Qatadah] dari [An Nadlr bin Anas] dari [Basyir bin Nahik] dari [Abu Hurairah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa memerdekakan bagian." Atau beliau bersabda: "Bagian pada seorang budak, maka sisanya ada pada hartanya jika ia mempunyai harta, namun jika tidak memiliki harta maka ia diberi harga yang adil (pantas), kemudian ia dapat dipekerjakan seharga bagian yang belum dimerdekakan tanpa membebani." Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Abdullah bin Umar. Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Sa'id bin Abu 'Arubah] seperti itu namun dengan sabda beliau: "Bagian." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih, seperi inilah [Aban bin Yazid] meriwayatkan dari [Qatadah] seperti riwayat Sa'id bin Abu 'Arubah sedangkan [Syu'bah] meriwayatkan hadits ini dari [Qatadah] namun tidak menyebutkan urusan usaha budak tersebut di dalamnya. Sementara para ulama berselisih tentang usaha budak tersebut, sebagian ulama berpendapat bahwa harus ada usaha budak tersebut, ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri dan ulama Kufah serta inilah yang diucapkan oleh Ishaq. Sedangkan sebagian ulama telah berpendapat; Jika budak itu di antara dua orang, maka yang memerdekakan adalah salah satu dari keduanya. Jika ia memiliki harta maka ia membayar hutang bagian temannya dan memerdekakan seorang budak dari hartanya sedangkan jika ia tidak memiliki harta maka ia memerdekakan dari seorang budak apa yang ia merdekakan dan tidak diperkerjakan. Mereka berpendapat dengan apa yang telah diriwayatkan dari Umar dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ini juga pendapat ulama Madinah serta Malik, Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq juga berpendapat seperti itu.

tirmidzi:1268

Telah menceritakan kepada kami [Al Anshari], telah menceritakan kepada kami [Ma'n] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Salamah] dari [Jabir] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapapun orangnya yang diberi sebidang tanah untuknya dan keturunannya, maka pemberian itu untuk orang yang diberinya tidak kembali kepada orang yang memberikannya, karena ia memberikan suatu pemberian termasuk di dalamnya para ahli warisnya." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih, seperti inilah yang diriwayatkan oleh [Ma'mar] dan masih banyak lagi dari [Az Zuhri] seperti riwayat [Malik]. Sebagian mereka meriwayatkan dari Az Zuhri namun tidak menyebutkan dalam hadits itu lafazh wa li'aqabihi. Hadits ini diriwayatkan juga dari jalur lain dari Jabir dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Umra itu boleh diberikan kepada keluarga, namun tidak termasuk keturunannya." Hadits ini hasan shahih dan menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama, mereka berpendapat; Jika pemberi berkata; Pemberian ini untukmu selama hidupmu dan untuk keturunanmu, maka pemberian itu untuk orang yang diberikan dan tidak kembali kepada orang pertama. Namun jika pemberi tidak mengatakan untuk keturunannya maka hal itu kembali kepada orang pertama jika orang yang diberi itu meninggal, ini adalah pendapat Malik bin Anas dan Asy Syafi'i. Dan telah diriwayatkan dari jalur lain dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Umra itu boleh diberikan kepada keluarganya." Hadits ini menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama, mereka berpendapat; Jika orang yang diberi itu meninggal, maka pemberian itu diberikan kepada ahli warisnya, jika tidak ada maka untuk keturunannya, ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri, Ahmad dan Ishaq.

tirmidzi:1270

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'], telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Dawud bin Abu Hind] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Umra itu boleh diberikan kepada keluarga dan Ruqba juga boleh diberikan kepada keluarga." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan, dan sebagian mereka meriwayatkan dari Abu Az Zubair dengan sanad ini dari Jabir secara mauquf dan tidak memarfu'kannya. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka, bahwa Ruqba itu sama seperti Umra, ini adalah pendapat Ahmad dan Ishaq namun sebagian ulama dari ulama Kufah dan selain mereka membedakan antara Umra dan Ruqba, mereka membolehkan Umra namun tidak membolehkan Ruqba. Abu Isa berkata; Pengertian Ruqba adalah seseorang mengatakan; Sesuatu ini untukmu selama engkau hidup, jika engkau meninggal sebelumku maka sesuatu itu kembali kepadaku. Ahmad dan Ishaq berkata; Ruqba itu sama seperti Umra yaitu kepada siapa yang diberi dan tidak kembali kepada orang pertama (pemberi).

tirmidzi:1271

Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abdurrahman Al Makhzumi], telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah], ia berkata; Aku mendengarnya berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika salah seorang dari kalian dimintai izin oleh tetangganya untuk menyandarkan kayunya pada dindingnya, janganlah ia melarangnya." Ketika Abu Hurairah menyampaikan hadits itu, mereka mengangguk-anggukkan kepala mereka, ia pun berkata; Aku tidaklah melihat pada diri kalian berpaling darinya, namun demi Allah, sungguh aku akan melemparkan hal itu di antara pundak kalian. Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Ibnu Abbas dan Mujammi' bin Jariyah. Abu Isa berkata; Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih dan menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama dan ini pula yang dikatakan oleh Asy Syafi'i serta diriwayatkan dari sebagian ulama, di antaranya Malik bin Anas, mereka berpendapat; Boleh baginya melarang tetangganya untuk meletakkan kayunya pada dindingnya, namun pendapat pertama lebih shahih.

tirmidzi:1273

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] dan [Ahmad bin Mani'] dengan makna satu, keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Abdullah bin Abu Shalih] dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sumpah terhadap sesuatu yang dibenarkan oleh temanmu." Sedangkan Qutaibah berkata; Dengan redaksi: "Terhadap sesuatu yang telah dibenarkan oleh temanmu." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan gharib tidak kami ketahui kecuali dari hadits Husyaim dari Abdullah bin Abu Shalih dan Abdullah bin Abu Shalih adalah saudara Suhail bin Abu Shalih. Mengamalkan hadits ini menurut sebagian ulama dan ini pula yang dikatakan oleh Ahmad dan Ishaq serta diriwayatkan dari Ibrahim An Nakha'i bahwa ia berkata; Jika orang yang meminta untuk bersumpah itu berbuat zhalim maka niat itu dinilai dari niat orang yang bersumpah sedangkan jika orang yang dimintai bersumpah itu dizhalimi, maka niat yang dinilai adalah niat orang yang meminta bersumpah.

tirmidzi:1274

Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ziyad bin Sa'd] dari [Hilal bin Abu Maimunah Ats Tsa'labi] dari [Abu Maimunah] dari [Abu Hurairah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberi pilihan kepada seorang anak antara ayah dan ibunya. Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Abdullah bin Amr dan kakeknya Abdul Hamid bin Ja'far. Abu Isa berkata; Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih. Abu Maimunah bernama Sulaim. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka, mereka berpendapat; Seorang anak harus diberikan pilihan antara kedua orang tuanya, jika terjadi perselisihan terhadap seorang anak, ini adalah pendapat Ahmad dan Ishaq. Keduanya juga berpendapat; Jika seorang anak masih kecil maka ibu lebih berhak atasnya namun jika seorang anak menginjak umur tujuh tahun maka dipilihkan di antara kedua orang tuanya. Hilal bin Abu Maimunah adalah Hilal bin Ali bin Usamah, ia adalah orang Madinah. Dan Yahya bin Abu Katsir, Malik bin Anas dan Fulaih bin Sulaiman telah meriwayatkan darinya.

tirmidzi:1277

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Zakariya bin Abu Za`idah] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Umarah bin Umair] dari [bibinya] dari [A`isyah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya sebaik-baik apa yang kalian makan adalah hasil dari usaha kalian, dan sesungguhnya anak-anak kalian adalah hasil dari usaha kalian." Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Jabir dan Abdullah bin Amr. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih dan [sebagian mereka] telah meriwayatkan hadits ini dari [Umarah bin Umair] dari [ibunya] dari [Aisyah] namun kebanyakan mereka mengatakan; Dari bibinya dari A`isyah. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka, mereka berpendapat; Sesungguhnya tangan orang tua meliputi harta anaknya, ia boleh mengambil yang ia kehendaki. Namun sebagian mereka berpendapat; Tidak boleh mengambil dari hartanya kecuali ketika membutuhkannya.

tirmidzi:1278

Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan], telah menceritakan kepada kami [Abu Dawud Al Hafari] dari [Sufyan Ats Tsauri] dari [Humaid] dari [Anas] ia berkata; Sebagian isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberi hadiah kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berupa makanan dalam sebuah nampan, lalu Aisyah memukul nampan itu dengan tangannya sehingga tumpah semua isinya. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Makanan diganti dengan makanan dan bejana diganti dengan bejana." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih.

tirmidzi:1279

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Abu Qilabah] dari [Abu Al Muhallab] dari [Imran bin Hushain] bahwa ada orang Anshar memerdekakan enam budak miliknya ketika hendak meninggal dunia namun ia tidak memiliki harta selain mereka, maka hal itu disampaikan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau mengatakan perkataan yang keras kemudian memanggil dan memberikan bagian mereka, setelah itu beliau mengundi di antara mereka dan memerdekakan dua orang dan menjadikan budak lagi empat orang. Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Abu Hurairah. Abu Isa berkata; Hadits Imran bin Hushain adalah hadits hasan shahih dan telah diriwayatkan dari jalur lain dari Imran bin Hushain. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka, ini adalah pendapat Malik, Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq, mereka membolehkan menggunakan undian dalam masalah ini dan masalah lain. Adapun sebagian ulama dari Kufah dan selain mereka tidak membolehkan undian, mereka berpendapat; Dimerdekakan bagian sepertiga dari setiap budak dan ia diperkerjakan pada sepertiga harganya. Abu Al Muhallab bernama Abdurrahman bin Amr Al Jarmi, ia bukan Abu Qilabah terkadang dipanggil Mu'awiyah bin Amr. Abu Qilabah Al Jarmi bernama Abdullah bin Zaid.

tirmidzi:1284

Telah menceritakan kepada kami [Uqbah bin Mukram Al 'Ammi Al Bashri] dan yang lainnya, mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bakr Al Bursani] dari [Hammad bin Salamah] dari [Qatadah] dan ['Ashim Al Ahwal] dari [Al Hasan] dari [Samurah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa memiliki seorang budak yang masih ada hubungan kerabat, maka ia (budak itu) merdeka." Abu Isa berkata; Kami tidak mengetahui seorang pun menyebutkan dalam hadits ini 'Ashim Al Ahwal dari Hammad bin Salamah selain Muhammad bin Bakr. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut para ulama dan telah diriwayatkan dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa memiliki seorang budak yang masih ada hubungan kerabat, maka ia (budak itu) merdeka." [Dlamrah bin Rabi'ah] meriwayatkan hadits ini dari [Ats Tsauri] dari [Abdullah bin Dinar] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, namun Dlamrah tidak disertakan pada hadits ini, maka hadits ini adalah salah menurut para ulama hadits.

tirmidzi:1286

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Syarik bin Abdullah An Nakha'i] dari [Abu Ishaq] dari ['Atha`] dari [Rafi' bin Khadij] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang bercocol tanam di ladang suatu kaum tanpa izin mereka maka ia tidak berhak atas tanaman itu sedikit pun namun ia berhak atas hasilnya." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan gharib tidak kami ketahui dari hadits Abu Ishaq kecuali dari jalur ini dari hadits Syarik bin Abdullah. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama dan ini adalah pendapat Ahmad dan Ishaq. Aku bertanya kepada Muhammad bin Isma'il tentang hadits ini, maka ia menjawab; Itu adalah hadits hasan. Dan ia juga berkata; Aku tidak mengetahui dari hadits Abu Ishaq kecuali dari riwayat Syarik. [Muhammad] berkata; Telah menceritakan kepada kami [Ma'qil bin Malik Al Bashri] telah menceritakan kepada kami [Uqbah bin Al Asham] dari ['Atha`] dari [Rafi' bin Khadij] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti itu.

tirmidzi:1287

Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali] dan [Sa'id bin Abdurrahman Al Makhzumi] dengan satu makna, keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Humaid bin Abdurrahman] dan dari [Muhammad bin An Nu'man bin Basyir]. Keduanya menceritakan dari [An Nu'man bin Basyir] bahwa ayahnya pernah memberikan seorang budak kepada anaknya. Lalu ia menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mempersaksikan kepada beliau. Beliau pun bertanya: "Apakah engkau memberi seluruh anakmu?" Ia menjawab; Tidak. Belaiu mengatakan: "Ambillah ia kembali." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih dan telah diriwayatkan selain jalur ini dari An Nu'man bin Basyir. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama, mereka menyamakan di antara anaknya dalam hal pemberian tidak secara langsung dan pemberian yakni bagian laki-laki dan perempuan adalah sama. Ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri namun sebagian mereka berpendapat; Penyamaan di antara anak adalah hendaklah laki-laki diberi seperti dua bagian perempuan seperti pembagian dalam warisan, ini adalah pendapat Ahmad dan Ishaq.

tirmidzi:1288

Telah menceritakan kepada kami [Abdu bin Humaid], telah mengabarkan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Abu Salamah bin Abdurrahman] dari [Jabir bin Abdullah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika telah terjadi pembatasan dan jalan-jalan telah dirubah, maka tidak hak syuf'ah." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih dan sebagian mereka telah meriwayatkannya secara mursal dari Abu Salamah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, di antara mereka; Umar bin Al Khaththab dan Utsman bin 'Affan serta sebagian fuqaha dari kalangan tabi'in juga mengatakannya seperti; Umar bin Abdul Aziz dan selainnya. Ini adalah pendapat ulama Madinah, di antara mereka; Yahya bin Sa'id Al Anshari, Rabi'ah bin Abu Abdurrahman dan Malik bin Anas serta Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq juga mengatakannya, mereka tidak membolehkan hak syuf'ah kecuali untuk persekutuan, mereka juga tidak membolehkan hak syuf'ah untuk tetangga jika tidak menjadi sekutu. Sementara sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka berpendapat; Syuf'ah adalah hak tetangga, mereka beralasan dengan hadits marfu' dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tetangga rumah lebih berhak dengan rumah." Beliau juga bersabda: "Tetangga lebih berhak atas tetangga dekatnya." Ini adalah pendapat Ats Tsauri, Ibnu Al Mubarak dan ulama Kufah.

tirmidzi:1291

Telah menceritakan kepada kami [Yusuf bin Isa], telah menceritakan kepada kami [Al Fadlal bin Musa] dari [Abu Hamzah As Sukkari] dari [Abdul Aziz bin Rufai'] dari [Ibnu Abu Mulaikah] dari [Ibnu Abbas] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sekutu adalah teman, dan syuf'ah berlaku pada segala sesuatu." Abu Isa; Hadits ini tidak kami ketahui seperti ini kecuali dari hadits Abu Hamzah As Sukkari, dan banyak yang meriwayatkan hadits ini dari Abdul Aziz bin Rufai' dari Ibnu Abu Mulaikah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam secara mursal namun hadits ini lebih shahih. Telah menceritakan kepada kami [Hannad] telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin 'Ayyasy] dari [Abdul Aziz bin Rufai'] dari [Ibnu Abu Mulaikah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti itu dengan maknanya, namun tidak terdapat di dalamnya riwayat dari Ibnu Abbas. Dan demikianlah banyak yang meriwayatkan dari Abdul Aziz bin Rufai' seperti ini, tidak terdapat di dalamnya riwayat dari Ibnu Abbas, namun ini lebih shahih dari hadits Abu Hamzah. Abu Hamzah adalah tsiqah kemungkinan yang melakukan kesalahan dari selain Abu Hamzah. Telah menceritakan kepada kami [Hannad] telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash] dari [Abdul Aziz bin Rufai'] dari [Ibnu Abu Mulaikah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits Abu Bakr bin 'Ayyasy. Kebanyakan para ulama berpendapat; Sesungguhnya syuf'ah itu berlaku hanya pada rumah dan tanah, mereka tidak membolehkan syuf'ah berlaku pada segala sesuatu. Sedangkan sebagian ulama berpendapat; Syuf'ah dapat berlaku pada segala sesuatu, pendapat ini lebih shahih.

tirmidzi:1292

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar], telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Al Hanafi] telah mengabarkan kepada kami [Adl Dlahhak bin Utsman] telah menceritakan kepadaku [Salim Abu An Nadlr] dari [Busr bin Sa'id] dari [Zaid bin Khalid Al Juhani] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah ditanya tentang barang temuan, lalu beliau menjawab: "Umumkanlah selama satu tahun, jika ada yang mengakuinya maka serahkanlah, namun jika tidak ada maka umumkanlah bejana, isi, tali pengikat dan jumlahnya. Kemudian makanlah, jika pemiliknya datang maka serahkanlah." Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Ubay bin Ka'b, Abdullah bin Amru, Al Jarud bin Al Mu'alla, 'Iyadl bin Himar dan Jarir bin Abdullah. Abu Isa berkata; Hadits Zaid bin Khalid adalah hadits hasan shahih gharib dari jalur ini. Ahmad bin Hambal berpendapat; Hadits yang paling shahih dalam hal ini adalah hadits ini, dan telah diriwayatkan darinya dari jalur lain. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka namun mereka membolehkan pada barang temuan jika ia telah mengumumkannya selama satu tahun namun tidak ada seorang pun yang mengakuinya, untuk memanfaatkan barang temuan itu. Ini adalah pendapat Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka berpendapat; Hendaklah ia mengumumkannya selama satu tahun hingga datang pemiliknya, namun jika tidak maka hendaklah ia mensedekahkannya. Ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri dan Abdullah bin Al Mubarak dan juga pendapat ulama Kufah, namun mereka berpendapat tidak boleh bagi penemu barang temuan untuk memanfaatkannya jika ia orang kaya. Namun Asy Syafi'i berpendapat; Ia boleh memanfaatkannya meskipun ia kaya, karena Ubay bin Ka'b pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah menemukan sebuah kantong berisi seratus dinar, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkannya agar ia mengumumkan kemudian memanfaatkannya, padahal Ubay adalah orang kaya di antara orang-orang kaya dari kalangan sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkannya untuk mengumumkannya namun tidak ada orang yang mengakuinya, sehingga Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkannya untuk memakannya. Seandainya barang temuan itu tidak halal kecuali untuk orang yang berhak menerima sedekah, maka tidak halal pula bagi Ali bin Abu Thalib, karena Ali bin Abu Thalib pernah menemukan uang dinar pada masa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu ia mengumumkannya namun tidak ada orang yang mengakuinya, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pun memerintahkannya untuk memakannya, padahal ia adalah orang yang tidak berhak mendapat sedekah. Sebagian ulama telah membolehkan untuk memanfaatkan barang temuan jika barang itu sepele tanpa perlu mengumumkannya. Sementara sebagian mereka berpendapat; Jika barang temuan itu selain uang dinar maka diumumkan selama satu Jum'at, ini adalah Ishaq bin Ibrahim.

tirmidzi:1294

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id bin Al Musayyib] dari [Abu Hurairah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "(Kerusakan yang diakibatkan oleh) hewan ternak tidak dijamin (tidak ditanggung), (kecelakanan akibat kerja di lokasi) penggalian sumur tidak dijamin (tidak ditanggung), dan pada harta rikaz (harta temuan) dikeluarkan zakatnya seperlimanya.' Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Laits], dari [Ibnu Syihab], dari [Said bin al-Musayyib] dan [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam hadits yang semisal, ia berkata di dalam bab ini dari Jabir dan Amr bin Auf Al Muzani dan Ubadah bin Ash Shamit. Abu Isa berkata, hadits Abu Hirairah ini hasan shahih. Telah bercerita kepada kami Al Anshari dari Ma'n ia berkata, Telah mengabarkan kepada kami Malik bin Anas dan Tafsir atas hadits Nabi Shallalahu 'Alaihi wa sallam '(kerusakan yang diakibatkan oleh) hewan ternak tidak dijamin (tidak ditanggung) ', ia mengatakan, yakni hilang dengan sia-sia dan tidak ada denda atasnya. Abu Isa berkata, makna sabda Nabi "(kerusakan yang diakibatkan oleh) hewan ternak tidak dijamin (tidak ditanggung) " ditafsirkan oleh sebagian ulama, menurut mereka yang dimaksud dengan al-ajma` (hewan ternak) adalah hewan yang hilang (lepas) dari pemiliknya, maka apa yang menimpa (timbulnya kerusakan sebab lepasnya hewan tersebut) tidak ada denda bagi pemiliknya. Sabdanya, '(kecelakanan akibat kerja di lokasi) penggalian sumur tidak dijamin (tidak ditanggung) ' ia berkata, jika seseorang menggali pertambangan lalu ada seseorang yang terjatuh ke dalamnya, maka tidak ada denda atasnya, begitu juga dengan sumur, jika seseorang menggali sumur yang disediakan untuk para musafir yang lewat kemudian ada orang yang terjatuh ke dalamnya, maka tidak ada denda baginya (penggali sumur). Dan sabdanya 'dan pada harta rikaz (harta temuan) dikeluarkan zakatnya seperlimanya', rikaz adalah harta yang ditemukan dari peninggalan orang-orang jahiliyah yang tertimbun di dalam tanah, maka bagi yang menemukan rikaz ia wajib mengeluarkan zakatnya senilai seperlima dari harta rikaz tersebut dan memberikannya kepada penguasa, sedangkan selebihnya menjadi miliknya.

tirmidzi:1298

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar], telah mengabarkan kepada kami [Abdul Wahhab Ats Tsaqafi] telah mengabarkan kepada kami [Ayyub] dari [Hisyam bin Urwah] dari [ayahnya] dari [Sa'id bin Zaid] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa menghidupkan tanah mati (membuka lahan baru) maka tanah itu menjadi miliknya, dan tidak ada hak bagi orang yang memiliki tanah secara zhalim." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan gharib dan sebagian mereka telah meriwayatkan dari Hisyam bin Urwah dari ayahnya dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam secara mursal. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka, ini adalah pendapat Ahmad dan Ishaq. Mereka berpendapat; Ia boleh menghidupkan tanah mati tanpa seizin penguasa sedangkan sebagian ulama berpendapat; Ia tidak boleh menghidupkannya kecuali mendapat izin dari penguasa. Pendapat pertama lebih shahih. Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Jabir, Amr bin 'Auf Al Muzani kakek Katsir dan Samurah. Telah menceritakan kepada kami Abu Musa Muhammad bin Al Mutsanna ia berkata; Aku bertanya kepada Abu Al Walid Ath Thayalisi tentang sabda beliau: "Tidak ada hak bagi orang yang memiliki tanah secara zhalim." Ia pun menjawab; Orang zhalim yang memiliki adalah orang yang merampas, ia mengambil sesuatu yang bukan miliknya. Aku bertanya; Apakah ia orang yang menanam di tanah orang lain? Ia menjawab; Dialah orangnya.

tirmidzi:1299

Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Manshur], telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberi upah kepada penduduk Khaibar setengah bagian dari hasil panen kurma atau tanaman lain. Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Anas, Ibnu Abbas, Zaid bin Tsabit dan Jabir. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih dan hadits ini menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka. Mereka membolehkan dalam masalah muzara'ah sebanyak setengah, sepertiga atau seperempat, namun sebagian mereka memilih pendapat yang menetapkan bahwa benih pada pemilik tanah, ini menjadi pendapat Ahmad dan Ishaq. Sedangkan sebagian ulama memakruhkan muzara'ah sebanyak sepertiga atau seperempat, namun mereka membolehkan musaqah pohon kurma sebanyak sepertiga atau seperempat, ini menjadi pendapat Abdul Malik bin Anas dan Asy Syafi'i, sebagian mereka berpendapat tidak sah sedikitpun dari hasil muzara'ah kecuali bumi menghasilkan emas atau perak.

tirmidzi:1304

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Sa'id Al Kindi Al Kufi], telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Abu Za`idah] dari [Al Hajjaj] dari [Zaid bin Jubair] dari [Khasyf bin Malik] ia berkata; Aku mendengar [Ibnu Mas'ud] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan hukum diyat bagi orang yang salah sebesar dua puluh unta betina berumur dua tahun, dua puluh unta jantan berumur dua tahun, dua puluh unta betina berumur tiga tahun, dua puluh unta betina berumur lima tahun dan dua puluh unta betina berumur empat tahun. Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Abdullah bin Amr. Telah mengabarkan kepada kami [Abu Hisyam Ar Rifa'i], telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Abu Za`idah] dan [Abu Khalid Al Ahmar] dari [Al Hajjaj bin Arthah] seperti itu. Abu Isa berkata; Hadits Ibnu Mas'ud tidak kami ketahui secara marfu' kecuali dari jalur ini dan telah diriwayatkan dari Abdullah secara mauquf. Sebagian ulama berpendapat seperti itu, ini menjadi pendapat Ahmad dan Ishaq, namun sebagian ulama bersepakat bahwa diyat diambil selama tiga tahun, setiap tahun dibayar sepertiga diyat. Mereka berpendapat bahwa diyat bagi orang yang salah dikenakan terhadap anak yang mencapai masa dewasa, sebagian mereka berpendapat bahwa anak yang mencapai masa dewasa menyamai seorang laki-laki dari jalur ayahnya. Ini menjadi pendapat Malik dan Asy Syafi'i. Sebagian mereka berpendapat; Sesungguhnya diyat hanya dikenakan terhadap orang laki-laki, tidak kepada perempuan dan anak-anak dari keturunan. Setiap orang laki-laki dari mereka dikenakan seperempat dinar. Sebagian mereka berpendapat; Setengah dinar, jika telah sempurna diyatnya kecuali dilihat dari kabilah yang paling dekat dari mereka, maka mereka berhak membayarnya.

tirmidzi:1307

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar], telah menceritakan kepada kami [Mu'adz bin Hani`], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Muslim Ath Tha`ifi] dari [Amr bin Dinar] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau menetapkan diyat sebesar dua belas ribu. Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abdurrahman Al Makhzumi], telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Amru bin Dinar] dari [Ikrimah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti itu namun tidak disebutkan di dalamnya dari Ibnu Abbas. Dalam Ibnu Uyainah terdapat komentar lebih banyak dari hadits ini. Abu Isa berkata; Kami tidak mengetahui seorang pun menyebutkan tentang hadits ini dari Ibnu Abbas selain Muhammad bin Muslim. Hadits ini diamalkan oleh sebagian ulama dan juga merupakan pendapat Ahmad dan Ishaq. Sedangkan sebagian ulama berpendapat bahwa diyat sebesar sepuluh ribu dirham, ini menjadi pendapat Sufyan Ats Tsauri dan ulama Kufah. Adapun Asy Syafi'i berkata; Aku tidak mengetahui diyat kecuali dari unta yaitu sebesar seratus ekor unta atau seharga dengannya.

tirmidzi:1309

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr], telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] telah menceritakan kepada kami [Hammam] dari [Qatadah] dari [Anas] ia berkata; Seorang budak perempuan keluar dengan memakai perhiasan yang terbuat dari perak, lalu perhiasan itu ditarik oleh seorang yahudi sambil memukul kepala perempuan tersebut dengan batu lalu mengambil perhiasannya. Wanita tersebut ditemukan dalam keadaan pingsan, lalu dibawa menghadap kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka Nabi bertanya, apakah kamu dibunuh oleh si fulan? Wanita itu menjawab, Tidak, dengan menggunakan isyarat kepalanya (menggelengkan kepala), Nabi bertanya lagi, apakah si fulan? Hingga disebutkan nama seorang yahudi, lalu wanita itu menjawab, Iya, dengan menggunakan isyarat kepalanya. Lalu, orang yahudi tersebut dipanggil, dan ia pun mengakui atas perbuatannya. Lalu, Nabi memerintahkan untuk mengqishasnya, dengan membenturkan kepalanya di antara dua buah batu. Abu Isa berkata, "Hadits ini hasan shahih, dan sebagian ulama menjadikannya sebagai landasan amal, ini merupakan pendapat Ahmad dan Ishaq. Ada sebagian ulama yang mengatakan, tidak ada balasan baginya kecuali dengan pedang.

tirmidzi:1314

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Adi] dari [Isma'il bin Muslim] dari [Amr bin Dinar] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Hukuman tidak boleh dilaksanakan di dalam masjid, dan seorang bapak tidak boleh dihukum bunuh (qishas) karena membunuh anaknya." Abu 'Isa berkata; Hadits ini tidak kami ketahui dengan sanad ini secara marfu' kecuali dari Hadits Isma'il bin Muslim dan Isma'il bin Muslim Al Makki telah dicela oleh sebagian ulama dari segi hafalannya.

tirmidzi:1321

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Dzi`b], telah menceritakan kepadaku [Sa'id bin Abu Sa'id Al Maqburi] dari [Abu Syuraih Al Ka'bi] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Allah menyucikan Makkah namun manusia tidak menyucikannya. Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah ia menumpahkan darah di dalamnya dan tidak menebangi pepohonannya." Beliau melanjutkan: "Telah dihalalkan untuk Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, karena sesungguhnya Allah telah menghalalkannya untukku, namun tidak dihalalkan untuk manusia. Dan sesungguhnya telah dihalalkan untukku sesaat pada siang hari kemudian hal itu menjadi haram hingga hari kiamat, setelah itu kalian akan dikumpulkan dalam keadaan saling mencela, kalian akan membunuh orang dari Hudzail ini, sedangkan aku yang melaksanakan diyatnya, Barangsiapa yang dibunuh setelah hari ini, maka keluarnya berhak atas pembunuh itu untuk memilih dua pilihan, yakni mereka membunuhnya atau mengambil diyat darinya." Abu 'Isa berkata; Hadits ini hasan shahih dan Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih. Syaiban juga meriwayatkannya dari Yahya bin Abu Katsir seperti ini dan telah diriwayatkan dari Abu Syuraih Al Khuza'i dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa yang dibunuh, maka keluarnya berhak atas pembunuh itu untuk memilih antara membunuh, memaafkan, atau mengambil diyat." Dan inilah pendapat ulama, dan termasuk juga pendapat Ahmad dan Ishaq.

tirmidzi:1326

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'], telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah memberitakan kepada kami [Mutharrif] dari [Asy Sya'bi], telah menceritakan kepada kami [Abu Juhaifah] ia berkata; Aku bertanya kepada [Ali]; Wahai Amirul Mukminin, apakah anda memiliki catatan hitam di atas putih (wahyu) yang tidak ada di dalam kitabullah? Ia menjawab; Tidak, demi Dzat yang menciptakan biji-bijian (menjadi tanaman) dan menciptakan jiwa (semua makhluk hidup pasti bernyawa), aku tidak mengetahuinya kecuali pemahaman yang Allah berikan kepada seseorang di dalam Al Qur`an dan mushaf. Aku bertanya; Apa yang ada di mushaf itu? ia menjawab; Akal. Dan agar orang mukmin tidak dibunuh oleh orang kafir. Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Abdullah bin Amru. Abu Isa berkata; Hadits Ali adalah haidts hasan shahih dan menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama, yaitu pendapat Sufyan Ats Tsauri, Malik bin Anas, Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq, mereka berpendapat; Orang mukmin tidak dibunuh karena membunuh orang kafir, sedangkan sebagian ulama lain berpendapat; Orang mukmin dibunuh karena membunuh orang kafir yang terikat dengan perjanjian. Pendapat pertama adalah lebih shahih.

tirmidzi:1332

Telah menceritakan kepada kami [Isa bin Ahmad], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] dari [Usamah bin Zaid] dari [Amru bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Orang mukmin tidak dibunuh karena membunuh orang kafir." Dengan sanad yang sama juga diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Diyat orang kafir adalah setengah diyat orang mukmin." Abu Isa berkata; Hadits Abdullah bin Amr dalam hal ini adalah hadits hasan, para ulama berselisih pendapat tentang diyat orang yahudi dan nashrani. Sebagian ulama berpendapat tentang diyat orang yahudi dan nashrani kepada apa yang telah diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Umar bin Abdul Aziz berpendapat; Diyat orang yahudi dan nashrani adalah setengah diyat orang muslim. Dan Ahmad bin Hanbal juga berpendapat demikian dan diriwayatkan dari Umar bin Al Khaththab bahwa ia mengatakan; Diyat orang Yahudi dan nashrani adalah empat ribu dirham, sedangkan diyat orang Majusi adalah delapan ratus dirham. Malik bin Anas, Asy Syafi'i dan Ishaq berpendapat dengan pendapat ini sedangkan sebagian ulama berpendapat; Diyat orang Yahudi dan Nashrani adalah seperti diyat orang muslim, ini menjadi pendapat Sufyan Ats Tsauri dan ulama Kufah.

tirmidzi:1333

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Samurah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa membunuh budaknya maka kami akan membunuhnya, barangsiapa memotong tubuh budaknya maka kami akan memotongnya." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan gharib. Sebagian ulama dari kalangan tabi'in seperti Ibrahim An Nakha'i berpendapat seperti ini namun sebagian ulama seperti Al Hasan Al Bashri dan 'Atha` bin Abu Rabah berpendapat; Tidak ada qishash terhadap jiwa antara orang merdeka dan budak, juga tidak pada selain jiwa. Ini menjadi pendapat Ahmad dan Ishaq, sedangkan sebagian dari mereka berpendapat; Jika ia membunuh budaknya maka ia tidak dibunuh karenanya, namun jika ia membunuh budak orang lain maka ia dibunuh karenanya, ini menjadi pendapat Sufyan Ats Tsauri dan ulama Kufah.

tirmidzi:1334

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar], telah menceritakan kepada kami [Abu Amir Al 'Aqadi] telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Al Muththalib] dari [Abdullah bin Al Hasan] dari [Ibrahim bin Muhammad bin Thalhah] dari [Abdullah bin Amru] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa yang terbunuh karena membela hartanya, maka ia syahid." Ia mengatakan; Dan dalam hal ini ada hadits serupa dari Ali, Sa'id bin Zaid, Abu Hurairah, Ibnu Umar, Ibnu Abbas dan Jabir. Abu 'Isa berkata; Hadits Abdullah bin Amr adalah hadits hasan dan telah diriwayatkan juga darinya dari jalur lain. Sebagian ulama membolehkan bagi seseorang untuk membunuh karena membela diri dan hartanya, Ibnu Al Mubarak berkata; Boleh membunuh karena membela hartanya walaupun dua dirham.

tirmidzi:1339

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Al Laits bin Sa'd] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Busyair bin Yasar] dari [Sahl bin Abu Hatsmah], Yahya berkata; Aku kira dari [Rafi' bin Khadij] di antara keduanya ada yang berkata; Abdullah bin Sahl bin Zaid dan Mukhayyishah bin Mas'ud bin Zaid keluar hingga ketika sampai di Khaibar keduanya berpisah untuk sebagian keperluan mereka di sana, kemudian Mukhayyishah mendapati Abdullah bin Sahl gugur, ia telah dibunuh, setelah menguburnya kemudian ia pun menghadap Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, ketika itu beliau bersama Khuwaishah bin Mas'ud dan Abdurrahman bin Sahl, ia adalah orang paling muda. Abdurrahman pun maju untuk berbicara sebelum kedua temannya, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Dahulukan orang yang lebih tua." Ia pun terdiam dan kedua temannya berbicara kemudian ia berbicara bersama keduanya. Mereka menyebutkan perihal terbunuhnya Abdullah bin Sahl kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau pun bersabda kepada mereka: "Apakah kalian mau bersumpah lima puluh kali sumpah dan berhak terhadap sahabat atau orang yang membunuh kalian?" Mereka berkata; Bagaimana kami bersumpah sedangkan kami tidak menyaksikan? Beliau bersabda: "Apakah kalian mau orang-orang Yahudi terbebas dari segala tuduhan kalian dengan lima puluh kali sumpah?" Maka mereka bertanya; Bagaimana kami mengambil sumpah orang-orang kafir? Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melihat hal itu, beliau pun memberikan diyatnya. Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali Al Khallal] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun], telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Busyair bin Yasar] dari [Sahl bin Abu Hatsmah] dan [Rafi' bin Khadij] seperti hadits ini secara maknanya. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih dan menjadi pedoman amal menurut para ulama dalam sumpah lima puluh orang, sebagian fuqaha Madinah berpendapat bahwa qishash adalah dengan sumpah lima puluh orang namun sebagian ulama dari Kufah dan selain mereka berpendapat bahwa sumpah lima puluh orang tidak diwajibkan dalam qishash hanya diwajibkan pada diyat.

tirmidzi:1342

Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali] dengan hadits itu telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq], telah memberitakan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Abu Salamah bin Abdurrahman] dari [Jabir bin Abdullah] bahwa ada seseorang dari Aslam datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu mengaku telah berzina, beliau pun berpaling darinya kemudian ia tetap mengaku namun beliau tetap berpaling darinya hingga ia bersaksi atas dirinya empat kali saksi. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bertanya: "Apakah engkau gila?" ia menjawab; tidak. Beliau bertanya: "Apakah engkau telah menikah?" ia menjawab; Ya. maka beliau memerintahkannya lalu ia dirajam di tempat shalat. Ketika batu mengenainya ia melarikan diri, lalu ia ditangkap dan dirajam hingga meninggal. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Bagus (beliau memuji kepadanya), namun ia tidak dishalati." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih, hadits ini menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama bahwa orang yang mengaku berzina jika ia berikrar atas dirinya sebanyak empat kali maka harus dijatuhkan hukuman atasnya, ini menjadi pendapat Ahmad dan Ishaq. Namun sebagian ulama berpendapat jika ia telah berikrar atas dirinya satu kali saja maka harus dijatuhkan hukuman atasnya, ini menjadi pendapat Malik bin Anas dan Asy Syafi'i. Landasan orang yang berpendapat seperti ini adalah Hadits Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid bahwa ada dua orang yang mengadukan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu salah seorang dari mereka berkata; Wahai Rasulullah, sesungguhnya anakku telah berzina dengan seorang wanita, hadits ini sangat panjang, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wahai Unais, pergilah kepada perempuan ini, jika ia mengaku, maka rajamlah." Dan beliau tidak mengatakan: Jika ia mengaku dengan empat kali.

tirmidzi:1349

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Manshur bin Zadzan] dari [Al Hasan] dari [Hiththan bin Abdullah] dari [Ubadah bin Ash Shamit] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ambillah dariku, sungguh Allah telah menjadikan jalan untuk mereka, orang yang telah menikah berzina dengan orang yang telah menikah mendapat dera seratus kali kemudian rajam, anak muda berzina dengan anak muda (sama-sam belum menikah) mendapat dera seratus kali dan diasingkan satu tahun." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih dan menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, di antaranya Ali bin Abu Thalib, Ubay bin Ka'bin, Abdullah bin Mas'ud dan selain mereka, mereka berpendapat; Orang yang telah menikah yang berzina itu hanya mendapat rajam tanpa didera, dan telah diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti ini dalam hadits lain dalam kisah Ma'iz dan lainnya. Sesungguhnya beliau memerintahkan untuk merajamnya dan tidak memerintahkan untuk menderanya sebelum dirajam. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama, ini menjadi pendapat Sufyan Ats Tsauri, Ibnu Al Mubarak, Asy Syafi'i dan Ahmad.

tirmidzi:1354

Telah menceritakan kepada kami [Abu Sa'id Al Asyajj], telah menceritakan kepada kami [Abu Khalid Al Ahmar] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika budak wanita salah seorang dari kalian berzina maka deralah hingga tiga kali berdasar Kitabullah, jika ia melakukan lagi maka juallah ia walau pun seharga sebuah tali dari rambut." Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Ali, Abu Hurairah, Zaid bin Khalid dan Syibl dari Abdullah bin Malik Al Ausi. Abu Isa berkata; Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih dan telah diriwayatkan darinya dari jalur lain. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka. Mereka memperbolehkan seseorang untuk menegakkan hukuman kepada para budak selain penguasa, ini menjadi pendapat Ahmad dan Ishaq. Sebagian mereka berpendapat; Diserahkan kepada penguasa dan tidak ditegakkan hukuman sendiri, namun pendapat pertama adalah lebih shahih.

tirmidzi:1360

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memotong tangan dalam pencurian tameng besi senilai tiga dirham. Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Sa'd, Abdullah bin Amr, Ibnu Abbas, Abu Hurairah dan Aiman. Abu Isa berkata; Hadits Ibnu Umar adalah hadits hasan shahih dan menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di antaranya; Abu Bakr Ash Shiddiq memotong tangan dalam pencurian lima dirham, dan diriwayatkan dari Utsman dan Ali bahwa keduanya pernah memotong tangan dalam pencurian seperempat dinar dan diriwayatkan juga dari Abu Hurairah dan Abu Sa'id bahwa keduanya berkata; Tangan boleh dipotong dalam penduciran lima dirham. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut sebagian fuqaha tabi'in, ini menjadi pendapat Malik bin Anas, Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq, mereka membolehkan memotong tangan dalam pencurian seperempat dinar atau lebih. Telah diriwayatkan juga dari Ibnu Mas'ud bahwa ia berkata; Tidak dipotong tangan kecuali mencapai satu dinar atau sepuluh dirham. Ini adalah hadits mursal, Al Qasim bin Abdurrahman meriwayatkannya dari Ibnu Mas'ud padahal Al Qasim tidak mendengar dari Ibnu Mas'ud. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama, ini menjadi pendapat Sufyan Ats Tsauri dan ulama Kufah, mereka berpendapat; Tidak ada potong tangan kurang dari sepuluh dirham dan sanadnya tidak bersambung.

tirmidzi:1366

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] dari ['Ayyasy bin Abbas] dari [Syuyaim bin Baitan] dari [Junadah bin Abu Umayyah] dari [Busr bin Arthah] ia berkata; Aku mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada potong tangan dalam peperangan." Abu Isa berkata; Hadits ini gharib, ada selain Ibnu Lahi'ah yang meriwayatkan dengan sanad ini seperti hadits ini. Ia dipanggil juga dengan Busr bin Abu Arthah. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama di antaranya Al Auza'i, mereka tidak membolehkan menegakkan hukuman dalam peperangan ketika musuh datang, khawatir orang yang sedang dihukum bergabung dengan musuh. Maka jika imam telah keluar dari bumi peperangan dan kembali ke negara Islam, maka ia harus menegakkan hukuman kepada orang yang salah, demikian yang dikatakan oleh Al Auza'i.

tirmidzi:1370

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Amr As Sawwaq], telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad] dari [Amru bin Abu Amr] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Nabi Luth (yakni melakukan homoseksual), maka bunuhlah pelaku dan korbannya." Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Jabir dan Abu Hurairah. Abu Isa berkata; Sesungguhnya hadits ini hanya diketahui dari Ibnu Abbas dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dari jalur ini, namun [Muhammad bin Ishaq] meriwayatkan hadits ini dari [Amr bin Abu Amr], beliau bersabda: "Terlaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth." Dan ia tidak menyebutkan pembunuhan, ia menyebutkan dalam hadits itu: "Terlaknat orang yang menggauli binatang." Hadits ini juga telah diriwayatkan dari ['Ashim bin Umar] dari [Suhail bin Abu Shalih] dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Bunuhlah orang yang melakukan dan yang menjadi korbannya." Abu Isa berkata; Hadits ini dalam isnadnya terdapat komentar dan kami tidak mengetahui seseorang pun meriwayatkannya dari Suhail bin Abu Shalih selain 'Ashim bin Umar Al Umari sedangkan 'Ashim bin Umar didla'ifkan dalam periwayatan hadits dari sisi hafalannya. Para ulama berselisih tentang hukuman liwath (homoseksual), sebagian mereka berpendapat; Bahwa ia harus dirajam baik sudah atau belum menikah, ini menjadi pendapat Malik, Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Sedangkan sebagian ulama dari fuqaha tabi'in berpendapat di antaranya Al Hasan Al Bashri, Ibrahim An Nakha'i, 'Atha` bin Abu Rabah dan selain mereka berpendapat; Hukuman liwath seperti hukuman zina, ini menjadi pendapat Ats Tsauri dan ulama Kufah.

tirmidzi:1376

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'], telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Isma'il bin Muslim] dari [Al Hasan] dari [Jundub] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Hukuman bagi penyihir adalah dipenggal dengan pedang." Abu Isa berkata; Hadits ini tidak kami ketahui diriwayatkan secara marfu' kecuali dari jalur ini dan Isma'il bin Muslim Al Makki didla'ifkan dalam periwayatan hadits dari segi hafalannya, sedangkan Isma'il bin Muslim Al Abdi Al Bashri, Waki' berkata tentangnya; Ia seorang yang tsiqah dan hadits ini diriwayatkan juga dari Al Hasan. Dan yang shahih dari Jundub adalah riwayat mauquf. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka, ini menjadi pendapat Malik bin Anas. Asy Syafi'i berkata; Sesungguhnya seorang penyihir dibunuh jika ia melakukan perbuatan sihir yang mencapai kekufuran namun jika ia melakukan perbuatan selain kekufuran maka kami tidak berpendapat ia harus dibunuh.

tirmidzi:1380

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Amr As Sawwaq], telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad] dari [Shalih bin Muhammad bin Za`idah] dari [Salim bin Abdullah] dari [Abdullah bin Umar] dari [Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang kalian dapati mengambil ghanimah sebelum dibagi dalam peperangan di jalan Allah, maka bakarlah barang (harta bendanya itu)." Shalih berkata; Aku pun masuk ke rumah Maslamah sedang bersama Salim bin Abdullah lalu ia mendapati seseorang mengambil ghanimah sebelum dibagi. Salim pun menyampaikan hadits ini lalu ia menyuruhnya dan membakar perhiasannya, ternyata di dalam perhiasan itu terdapat mushaf. Salim berkata; Juallah ini dan sedekahkan hasilnya. Abu Isa berkata; Hadits ini gharib tidak kami ketahui kecuali dari jalur ini, hadits ini menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama, ini menjadi pendapat Al Auza'i, Ahmad dan Ishaq. Ia berkata; Dan aku bertanya kepada Muhammad tentang hadits ini, ia pun menjawab; Sesungguhnya yang meriwayatkan hadits ini adalah Shalih bin Muhammad bin Za`idah, ia adalah Abu Waqid Al Laitsi, ia mungkar dalam periwayatan hadits. Muhammad berkata; Dan diriwayatkan juga pada hadits lain dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang mengambil ghanimah sebelum dibagi namun beliau tidak memerintahkan untuk membakar barangnya. Abu Isa berkata; Hadits ini gharib.

tirmidzi:1381

Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali], [Hannad] dan [Abu 'Ammar] mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami [Isa bin Yunus] dari [Mujalid] dari [Asy Sya'bi] dari ['Adi bin Hatim] ia berkata; Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang buruan burung elang. Beliau menjawab: "Apa yang didapat untukmu makanlah." Abu Isa berkata; Hadits ini tidak kami ketahui kecuali dari Hadits Mujalid dari Asy Sya'bi. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut para ulama, mereka membolehkan berburu dengan burung pemangsa dan burung elang. Mujalid berkata; Al Buzah adalah burung yang telah dilatih untuk berburu, sebagaimana yang Allah firmankan: (Dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang Telah kamu ajar dengan melatih nya untuk berburu). Ia menafsirkan dengan anjing dan burung yang dilatih untuk berburu. Sebagian ulama membolehkan berburu dengan burung elang walaupun ia memakannya. Dan mereka mengatakan; Sesungguhnya wajib untuk mengajarinya, namun sebagian dari mereka dan para fuqaha memakruhkan, kebanyakan mereka berpendapat; Boleh memakannya walaupun ia ikut memakannya.

tirmidzi:1387

Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Mujalid] dari [Asy Sya'bi] dari ['Adi bin Hatim] ia berkata; Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang berburu dengan anjing terlatih. Beliau menjawab: "Jika engkau mengutus anjingmu yang terlatih dan menyebut nama Allah, maka makanlah apa yang ditangkapkan untukmu. Jika ia memakannya maka janganlah engkau memakannya, karena ia menangkap untuk dirinya." Aku bertanya; Wahai Rasulullah, jika anjing kami bercampur dengan anjing lain? Beliau menjawab: "Sesungguhnya engkau menyebut nama Allah untuk (melepas) anjingmu dan engkau tidak menyebutnya (asma Allah, basmalah) untuk yang lain." Sufyan berkata; Aku memakruhkan untuk memakannya. Abu Isa berkata; Hadits ini menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka tentang hewan buruan dan sembelihan jika jatuh ke dalam air agar tidak memakannya. Sebagian mereka berpendapat tentang hewan sembelihan; Jika terpotong tenggorokannya lalu jatuh ke dalam air dan mati maka ia dimakan, ini menjadi pendapat Abdullah bin Al Mubarak. Sedangkan para ulama berselisih tentang anjing yang memakan hewan buruan, kebanyakan mereka berpendapat; Jika anjing itu makan darinya maka jangan engkau makan, ini menjadi pendapat Sufyan dan Abdullah bin Al Mubarak, Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq, namun sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka membolehkan makan darinya meskipun anjing memakan darinya.

tirmidzi:1390

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya Al Qutha'i], telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la] dari [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Asy Sya'bi] dari [Jabir bin Abdullah] bahwa ada seseorang dari kaumnya berburu satu atau dua kelinci lalu menyembelihnya di Marwah dan menggantungkannya hingga ia menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan menanyakan tentangnya. Maka beliau menyuruh untuk memakannya. Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Muhammad bin Shafwan, Rafi' dan 'Adi bin Hatim. Abu Isa berkata; Sebagian ulama membolehkan untuk menyembelih di Marwah dan membolehkan memakan daging kelinci, ini menjadi pendapat kebanyakan ulama, namun sebagian mereka memakruhkan makan daging kelinci. Para sahabat Asy Sya'bi berselisih dalam periwayatan hadits ini, [Daud bin Abu Hind] meriwayatkan dari [Asy Sya'bi] dari [Muhammad bin Shafwan] dan ['Ashim Al Ahwal] meriwayatkan dari [Asy Sya'bi] dari [Shafwan bin Muhammad] atau Muhammad bin Shafwan, Muhammad bin Shafwan lebih shahih. [Jabir Al Ju'fi] meriwayatkan dari [Asy Sya'bi] dari [Jabir bin Abdullah] seperti Hadits Qatadah dari Asy Sya'bi dan kemungkinan riwayat Asy Sya'bi dari keduanya. Muhammad berkata; Hadits Asy Sya'bi dari Jabir tidak terjaga.

tirmidzi:1392

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hisyaim] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Manshur bin Zadzan] dan [Yunus bin Ubaid] dari [Al Hasan] dari [Abdullah bin Mughaffal] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sekiranya anjing-anjing itu bukan suatu umat, sungguh aku akan perintahkan untuk membunuh mereka semua. Maka bunuhlah semua anjing yang berwarna hitam pekat." Abu Isa berkata, "Hadits Abdullah bin Mughaffal derajatnya hasan shahih. Dalam sebagian hadits diriwayatkan bahwa anjing yang berwarna hitam pekat adalah setan, dan anjing yang berwarna hitam pekat adalah anjing yang tidak memiliki warna putih sedikitpun. Dan sebagian ulama memakruhkan hasil buruan dari anjing yang berwarna hitam pekat."

tirmidzi:1406

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ubaid Al Muharibi Al Kufi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Abul Hasna`] dari [Al Hakam] dari [Hanasy] dari [Ali] Bahwasanya ia pernah berkurban dengan dua ekor kambing; seekor untuk Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan seekor lagi untuk dirinya sendiri, hingga ia pun ditanya tentang hal itu. Ali menjawab; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah memerintahkan hal itu kepadaku, maka aku tidak akan meninggalkannya selamanya." Abu Isa berkata; "Ini adalah hadits gharib, kami tidak mengetahuinya kecuali dari hadits Syarik. Sebagian ulama` memberi keringanan untuk berkurban atas nama mayit, sementara sebagian lagi tidak memberikan keringanan tersebut." Abdullah Ibnul Mubarak berkata; "Aku lebih cenderung seseorang bersedekah atas nama mayit, dan bukan berkurban, namun ia berkurban atas nama mayit maka hendaknya ia tidak memakan dagingnya sedikitpun, tetapi mensedekahkan semuanya." Muhammad berkata; Ali Ibnul Madini berkata; "Hadits ini tidak hanya diriwayatkan oleh Syarik." Aku bertanya kepadanya (Ali bin Al Madini; "Siapa nama Abul Hasna`" maka ia tidak mengetahuinya. Sedangkan Muslim berkata; "namanya (Abu Al Hasna` adalah Al Hasan"

tirmidzi:1415

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Musa] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar Al Hanafi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Adh Dhahhak bin Utsman] berkata, telah menceritakan kepadaku [Umarah bin Abdullah] ia berkata; Aku mendengar [Atha bin Yasar] berkata, "Aku pernah bertanya kepada [Abu Ayyub Al Anshari], bagaimana kurban yang dilakukan pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam?", ia menjawab; "Seorang laki-laki menyembelih seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya, mereka makan daging kurban tersebut dan memberikannya kepada orang lain. Hal itu tetap berlangsung hingga manusia berbangga-bangga, maka jadilah kurban itu seperti sekarang yang engkau saksikan (hanya untuk berbangga-bangga)." Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya hasan shahih Dan Umarah bin Abdullah adalah orang Madinah, Malik bin Anas termasuk orang-orang yang telah meriwayatkan darinya. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama', dan inilah pendapat Ahmad dan Ishaq. Keduanya berdalil dengan hadits Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, Bahwasanya beliau pernah berkurban dengan seekor kambing, lalu beliau bersabda: "Ini untuk orang-orang yang belum berkurban dari umatku." Sebagian ulama' berpendapat, "Seekor kambing tidak cukup kecuali untuk satu orang. Dan ini adalah Pendapat Abdullah Ibnul Mubarak dan selainnya dari kalangan para ulama'."

tirmidzi:1425

Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Ibnul Musayyab] dari [Abu Hurairah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada Fara' atau Atirah. Fara' adalah anak unta yang pertama kali dilahirkan, lalu mereka menyembelihnya." Ia berkata; "Dalam bab ini ada hadits serupa dari Nubaisyah, Mikhnaf bin Sulaim dan Abul 'Usyara, dari bapaknya." Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya hasan shahih. sementara yang dimaksud dengan Atirah adalah sembelihan yang mereka sembelih pada bulan rajab untuk memuliakan bulan tersebut. Sebab rajab adalah bulan pertama dari bulan-bulan haram. Adapun bulan-bulan haram itu sendiri adalah rajab, dzul qa'dah, dzul hijjah dan muharram. Sedangkan bulan-bulan haji adalah syawal, dzul qa'dah, dan sepuluh hari pada bulan dzul hijjah. Demikianlah yang pernah diriwayatkan dari sebagian sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka tentang bulan-bulan haji."

tirmidzi:1432

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dan ['Abdurrahman bin Mahdi] keduanya berkata; telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari [Ashim bin Ubaidullah] dari [Ubaidullah bin Abu Rafi'] dari [Bapaknya] ia berkata, "Aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengumandangkan adzan -shalat- pada telinga Hasan bin Ali saat ia dilahirkan oleh Fatimah." Abu Isa berkata, "Hadits ini derajatnya hasan shahih. Dan pelaksanaan dalam akikah adalah sebagaimana yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dari jalur yang banyak, yaitu dua ekor kambing yang telah cukup umur untuk laki-laki dan satu ekor untuk anak perempuan. Diriwayatkan pula dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, Bahwasanya beliau pernah mengakikahi Al Hasan bin Ali dengan satu kambing. Dan sebagian ulama berpegangan dengan hadits ini."

tirmidzi:1436

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yahya Al Qutha'i] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la bin Abdul A'la] dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Abdullah bin Abu Bakar] dari [Muhammd bin Ali bin Al Husain] dari [Ali bin Abu Thalib] ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengakikahi Hasan dengan seekor kambing." Kemudian beliau bersabda: "Wahai Fatimah, cukurlah rambutnya lalu sedekahkanlah perak seberat rambutnya." Ali berkata, "Aku kemudian menimbang rambutnya, dan beratnya sekadar uang satu dirham atau sebagiannya." Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya hasan gharib dan sanadnya tidak bersambung. Dan Abu Ja'far Muhammad bin Ali bin Al Husain belum pernah bertemu dengan Ali bin Abu Thalib."

tirmidzi:1439

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Al Hakam Al Bashri] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] dari [Syu'bah] dari [Malik bin Anas] dari [Amru atau Umar bin Muslim] dari [Sa'id Ibnul Al Musayyab] dari [Ummu Salamah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa melihat hilal bulan dzul hijjah dan ingin berkurban, maka janganlah ia mengambil rambut atau kukunya." Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya hasan shahih. Yang benar, dia adalah Amru bin Muslim, Muhammad bin Amru bin Alqamah adalah orang yang meriwayatkan hadits darinya dan masih banyak lagi. Hadits ini juga diriwayatkan dari Sa'id Ibnul Musayyab, dari Ummu Salamah, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan jalur lain, seperti hadits tersebut. Hadits ini menjadi pendapat sebagian ulama` di antaranya Sa'id bin Al Musayyab, Ahmad dan Ishaq. Namun ada sebagian ulama` lain yang memberikan keringan dalam persoalan tersebut, mereka mengatakan, "Tidak apa-apa mengambil bulu atau kukunya, dan ini adalah pendapat As Syafi'i. Ia berhujah dengan hadits 'Aisyah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengirim hewan kurban dari Madinah. Dan beliau tidak menghindari perbuatan yang dihindari oleh orang yang sedang ihram."

tirmidzi:1443

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dari [Malik bin Anas] dari [Thalhah bin Abdul Malik Al Aili] dari [Al Qasim bin Muhammad] dari ['Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa bernadzar untuk taat kepada Allah hendaklah ia kerjakan dan barangsiapa bernadzar untuk bermaksiat kepada Allah maka janganlah ia kerjakan." Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali Al Khallal] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Numair] dari [Ubaidullah bin Umar] dari [Thalhah bin Abdul Malik Al Aili] dari [Al Qasim bin Muhammad] dari ['Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, seperti hadits tersebut." Abu Isa berkata, "Hadits ini derajatnya hasan shahih, [Yahya bin Abu Katsir] meriwayatkannya dari? [Al Qasim bin Muhammad]. Dan ini adalah pendapat sebagian ulama` dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka. Pendapat ini juga dipegang oleh Imam Malik dan Imam Syafi'i. Mereka mengatakan, "Tidak boleh bermaksiat kepada Allah, (jika seseorang bernadzar demikian) dan tidak ada kaffarat sumpah apabila terdapat nadzar dalam kemaksiatan."

tirmidzi:1446

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] dari [Malik bin Anas] dari [Suhail bin Abu Shalih] dari [Bapaknya] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa bersumpah atas suatu perkara lalu melihat yang lebih baik dari itu, maka hendaklah ia kerjakan yang lebih baik dan membayar kafarah sumpahnya." Ia berkata, "Dalam bab ini ada hadits serupa dari Ummu Salamah." Abu Isa berkata; "Hadits Abu Hurairah derajatnya hasan shahih. Dan menjadi pedoman amal menurut kebanyakan ulama` dari kalangan sahabat Nabi Sallallahu 'Alaihi Wasallam dan selain mereka, yakni bahwa kafarah yang ditunaikan sebelum terjadinya pelanggaran adalah sah. Ini adalah pendapat yang diambil oleh Malik bin Anas, As Syafi'I, Ahmad dan Ishaq. Sedangkan sebagian ulama` lain berpendapat bahwa kafarah tidak boleh ditunaikan sebelum terjadinya pelanggaran. Sufyan Ats Tsauri berkata; "Jika seseorang memberikan kafarah setelah terjadinya pelanggaran maka itu lebih aku sukai, jika ia memberikannya sebelum terjadinya pelanggaran maka itu sudah cukup."

tirmidzi:1450

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Khalid Al Ahmar] dari [Al Hasan bin Ubaidullah] dari [Sa'd bin Ubaidah] bahwa [Ibnu Umar] mendengar seorang laki-laki mengucapkan; "Tidak, demi Ka'bah." Ibnu Umar lalu berkata; "Tidak boleh bersumpah dengan selain Allah. Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa bersumpah dengan selain Allah maka ia telah kafir atau berbuat syirik." Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya hasan. Sebagian ulama` menafsirkan hadits ini, bahwa perkataan Nabi 'telah kafir atau berbuat syirik', adalah untuk penegasan. Dasarnya adalah hadits Ibnu Umar, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah mendengar Umar mengatakan, "Demi bapakku, demi bapakku." Rasulullah pun bersabda: "Ketahuilah, sesungguhnya Allah melarang kalian bersumpah dengan bapak-bapak kalian." Juga, hadits Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, Bahwasanya ketika ada orang yang berkata dalam sumpahnya, "Demi Lata dan Uzza." Beliau bersabda: "Hendaklah ia mengatakan 'Tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah'."Abu Isa berkata; "Hadits ini semisal dengan apa yang diriwayatkan dari nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Sesungguhnya riya itu syirik." Sebagian ulama` mentafsirkan ayat ini: (Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh) -Qs. Al Kahfi: 100-, yaitu tidak boleh riya."

tirmidzi:1455

Telah menceritakan kepada kami [Abdul Quddus bin Muhammad Al Aththar Al Bashri] berkata, telah menceritakan kepada kami [Amru bin Ashim] dari [Imran Al Qaththan] dari [Humaid] dari [Anas] ia berkata, "Ada seorang wanita bernadzar untuk berjalan ke baitullah, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ditanya tentang hal itu, beliau menjawab: "Sesungguhnya Allah tidak butuh dengan nadzar perjalanan kakinya itu, perintahkanlah kepadanya untuk berkendara." Ia berkata, "Dalam bab ini ada hadits serupa dari Abu Hurairah, Uqbah bin Amir dan Ibnu Abbas." Abu Isa berkata, "Hadits Anas derajatnya hasan shahih gharib dari jalur ini, hadits ini menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama`, mereka berkata, "Jika seorang wanita bernadzar untuk berjalan, maka hendaklah ia berkendara dan menyembelih seekor kambing (sebagai denda)."

tirmidzi:1456

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad] dari [Al 'Ala bin 'Abdurrahman] dari [Bapaknya] dari [Abu Hurairah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian melakukan nadzar, sebab nadzar tidak bisa mengubah takdir sedikitpun. Hanyasanya nadzar itu muncul dari orang yang bakhil." Ia berkata, "Dalam bab ini ada hadits serupa dari Ibnu Umar." Abu Isa berkata, "Hadits Abu Hurairah ini derajatnya hasan shahih. Dan menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama` dari kalangan sahabat Nabi Sallallahu 'Alahi Wasallam. Mereka memakruhkan nadzar. Abdullah Ibnul Mubarak berkata; "Maksud dari dimakruhkannya nadzar adalah dalam hal taat dan maksiat. Jika seorang laki-laki bernadzar untuk melaksanakan ketaatan lalu mengamalkannya, maka ia akan mendapatkan pahala. Namun dimakruhkan baginya untuk bernadzar."

tirmidzi:1458

Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Manshur] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Sa'id Al Qaththan] dari [Ubaidullah bin Umar] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari [Umar] ia berkata, "Aku bertanya, "Wahai Rasulullah, pada masa Jahilliyah aku pernah bernadzar untuk beriktikaf di masjidil haram selama satu malam?" beliau menjawab: "Laksanakanlah nadzarmu." Ia berkata; "Dalam bab ini hadits serupa diriwayatkan dari Abdullah bin Amru dan Ibnu Abbas." Abu Isa berkata; "Hadits Umar derajatnya hasan shahih, Sebagian ulama` berpegangan dengan hadits ini, mereka berkata, "Jika seorang laki-laki masuk Islam lalu bernadzar untuk melaksanakan ketaatan, maka hendaknya ia laksanakan nadzarnya." Sebagian ulama` dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka berkata, "Tidak ada I'ktikaf kecuali dengan puasa." Dan sebagian ahli ilmu yang lainnya lagi berkata, "Orang yang berpuasa tidak harus berpuasa, kecuali jika ia mewajibkan dirinya untuk berpuasa." Mereka berdalil dengan hadits Umar, bahwasanya ia pernah bernadzar untuk I'ktikaf selama satu malam pada masa Jahilliyah, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kepadanya untuk melaksanakan nadzarnya. Ini adalah pendapat Ahmad dan Ishaq."

tirmidzi:1459

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Yusuf Al Azraq] dari [Hisyam Ad Dastuwa`i] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Abu Qilabah] dari [Tsabit bin Adh Dhahhak] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa bersumpah dengan agama selain Islam dengan dusta, maka ia sebagaimana yang ia katakan." Abu Isa berkata, "Hadits ini derajatnya hasan shahih. Para ulama` berselisih dalam memahami hadits ini; seandainya seorang laki-laki bersumpah dengan agama selain Islam, seperti mengatakan, 'Dia Yahudi atau Dia Nashrani' jika melakukan begini dan begini', kemudian orang tersebut melakukannya. Sebagian mereka berkata, "Dia telah melakukan perbuatan yang besar, namun tidak ada kafarah atasnya." Ini adalah pendapat ulama` Madinah, dan pendapat ini diikuti oleh Malik bin Anas dan Abu Ubaid. Sementara sebagian ulama` dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka berpendapat bahwa dalam hal ini ada kafarahnya. Ini adalah pendapat Sufyan, Ahmad dan Ishaq."

tirmidzi:1463

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Awanah] dari [Atha bin As Sa`ib] dari [Abul Bakhtari] berkata; "bahwa ada sekumpulan pasukan dari kaum muslimin yang dipimpin oleh [Salman Al Farisi] mengepung salah satu istana Persi, mereka (pasukan kaum muslimin) berkata, "Wahai Abu Abdullah, tidakkah kita perangi mereka." Salman menjawab; "Biarkanlah aku menyeru mereka sebagaimana aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyeru mereka." Salman kemudian mendatangi mereka dan berkata kepada mereka; "Aku hanyalah orang seperti kalian yang barasal dari Persi. Kalian lihat orang-orang arab mentaatiku. Jika kalian masuk Islam, maka kalian akan mendapatkan hak sebagaimana yang kami dapatkan dan mendapatkan kewajiban sebagaimana yang kami dapatkan. Tetapi jika kalian enggan dan hanya menerima agama kalian, maka kami akan biarkan kalian. Namun kalian wajib memberikan jizyah (pajak) kepada kami dalam keadaan hina." Abul Bakhtari berkata, "Salman berbicara kepada mereka dengan bahasa Persi; "Kalian tidaklah terpuji", jika kalian enggan maka kami akan perangi, sebagaimana kami memerangi yang lain." Mereka menjawab, "Kami tidak memberikan jizyah sebagaimana orang-orang yang memberinya, akan tetapi kami akan memerangi kalian." Kaum muslimin berkata, "Wahai Abu Abdillah, tidakkah kita perangi mereka?" Salman menjawab, "Tidak." Kemudian Salman kembali mengajak mereka kepada hal yang sama selama tiga hari, hingga akhirnya ia berkata, "Perangilah mereka.", kemudian kami memerangi mereka dan berhasil menaklukkan kota tersebut." Ia berkata, "dan dalam bab ini ada hadits serupa dari Buraidah, An Nu'man bin Muqarrin, Ibnu Umar dan Ibnu Abbas. Dan hadits Salman derajatnya hasan, kami tidak mengetahuinya kecuali dari hadits Atha bin As Sa`ib, dan aku mendengar Muhammad berkata; "Abu Al Bakhtari belum pernah berjumpa dengan Salman, karena ia belum pernah bertemu dengan Ali. Padahal Salman sendiri meninggal sebelum Ali. sebagian ulama' dari kalangan sahabat Nabi Sallallahu `Alaihi Wa sallam dan selain mereka cenderung berpendapat dengan hadits ini, Mereka berpendapat, bahwa (orang-orang kafir) harus diserukan dakwah sebelum diperangi. Ini adalah pendapat Ishaq bin Ibrahim. Ia berkata, "Jika mereka diserukan dakwah terlebih dahulu maka akan lebih baik, sebab hal itu lebih berwibawa." Sementara sebagian ulama` lain berkata; "Pada hari tersebut tidak ada dakwah.", Ahmad berkata; "Pada saat itu saya berpendapat tidak ada seorang pun yang diserukan dakwah (kepadanya).", As Syafi'I berkata; "Musuh tidak boleh diperangi hingga mereka diserukan dakwah, kecuali jika mereka mendahului. Dan jika tidak dilakukan (dakwah), maka sebenarnya dakwah telah sampai kepada mereka."

tirmidzi:1468

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Bisyr Ibnul Mufadhdhal] dari [Muhammad bin Zaid] dari [Umair] mantan budak (yang telah dimerdekakan oleh) Abul Lahm ia berkata; "Aku mengikuti peperangan Khaibar bersama tuanku, lalu orang-orang memperbincangkan aku di hadapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Mereka memperbincangkan di hadapan Rasulullah bahwa aku adalah seorang budak." Umair berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian memerintahkan aku (untuk berperang), maka aku pun mencabut pedang. Ketika pedang itu aku seret (karena aku pendek dan belum cukup umur), beliau memerintahkan agar aku diberi sesuatu dari perkakas rumah. Dan aku menawarkan kepadanya ruqyah yang biasa aku baca untuk mengobati orang-orang gila, maka beliau memerintakah agar aku membuang sebagian (bacaan yang bermasalah) dan menahan sebagian." Dalam bab ini ada hadits serupa dari Ibnu Abbas, dan hadits ini derajatnya hasan shahih. Dan menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama`, yakni bahwa budak tidak berhak mendapatkan bagian dari hasil ghanimah, akan tetapi ia diberi sesuatu sebagai bentuk pemberian saja. Ini adalah pendapat yang diambil oleh Ats Tsauri, Syafi'I, Ahmad dan Ishaq."

tirmidzi:1478

Telah menceritakan kepada kami [Al Anshar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ma'n] berkata, telah menceritakan kepada kami [Malik bin Anas] dari [Al Fudhail bin Abu Abdullah] dari [Abdullah bin Niyar Al Aslami] dari [Urwah] dari ['Aisyah] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam keluar menuju badar, hingga ketika beliau sampai di dataran tinggi bernama Wabar, tiba-tiba ada seorang laki-laki musyrik menyusul beliau seraya menunjukkan keberaniannya dan kepiawaiannya. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu bertanya kepada laki-laki itu: "Apakah kamu beriman dengan Allah dan rasul-Nya?" laki-laki itu menjawab, "Tidak." Beliau bersabda: "Kembalilah, sekali-kali aku tidak akan memohon pertolongan kepada orang musyrik." Dan dalam hadits ini sebenarnya redaksinya lebih panjang dari ini, hadits ini derajatnya hasan gharib, dan menjadi pedoman menurut sebagian ulama`, mereka berkata; "Ahli dzimmah tidak mendapatkan bagian dari harta ghanimah meskipun ikut berperqang melawan musuh bersama kaum muslimin. Namun sebagian ulama` berpendapat bahwa mereka tetap mendapatkan bagian dari harta ghanimah (harta rampasan perang) jika ikut berperang melawan musuh bersama kaum muslimin."

tirmidzi:1479

Telah menceritakan kepada kami [Abu Sa'id Al Asyaj] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Ghiyats] berkata, telah menceritakan kepada kami [Buraid bin Abdullah bin Abu Burdah] dari kakeknya [Abu Burdah] dari [Abu Musa] ia berkata; "Aku datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam sebuah rombongan orang-orang Asy'ari di Khaibar, lalu beliau memberi bagian kepada kami bersama orang-orang yang ikut berperang." Hadits ini derajatnya hasan gharib, dan menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama`. Al Auza'I berkata, "Barangsiapa menyusul kaum muslimin sebelum bagian untuk kuda diberikan, maka ia akan diberi bagian darinya." Buraid julukannya adalah Abu Buraidah, seorang yang tsiqah (dapat dipercaya). Sufyan Ats Tsauri, Ibnu Uyainah, dan selain keduanya adalah diantara orang-orang yang meriwayatkan hadits darinya".

tirmidzi:1481

Telah menceritakan kepada kami [Al Anshari] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ma'n] berkata, telah menceritakan kepada kami [Malik bin Anas] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Umar bin Katsir bin Aflah] dari [Abu Muhammad] mantan budak (yang telah dimerdekakan oleh) Abu Qatadah, dari [Abu Qatadah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda; "Barangsiapa yang membunuh (musuh) dan mempunyai bukti atas pembunuhannya, maka ia berhak mendapatkan salb (harta milik) orang yang dibunuhnya." Abu Isa berkata, "Dalam hadits terdapat kisah. Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Yahya bin Sa'id] dengan sanad ini, seperti hadits tersebut. Dalam bab ini juga ada hadits dari Auf bin Malik, Khalid Ibnul Walid, Anas dan Samurah bin Jundub. Hadits ini derajatnya hasan shahih. Abu Muhammad nama aslinya adalah Nafi', mantan budak (yang dimerdekakan oleh) Abu Qatadah. Hadits ini menajdi pedoman amal menurut sebagian ulama` dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka. Ini adalah pendapat Imam Al Auza'I, Syafi'I dan Ahmad. Sementara sebagian ulama` berkata, "Seorang imam hendaklah mengeluarkan seperlima dari harta salb." Ats Tsauri berkata, "An Nafl itu adalah seperti jika seorang imam berkata 'barangsiapa mendapatkan sesuatu maka ia berhak atasnya, dan barangsiapa membunuh seorang musuh maka ia berhak mendapatkan salb-nya', maka seperti itu boleh dan tidak ada kewajiban mengeluarkan seperlimanya." Ishaq berkata, "Salb itu menjadi hak si pembunuh, kecuali jika salb tersebut jumlahnya banyak, sehingga imam berpandangan untuk mengeluarkan seperlima dari harta salb tersebut sebagaimana yang dilakukan oleh Umar Ibnul Khaththab."

tirmidzi:1487

Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Abu Qilabah] dari [Pamannya] dari [Imran bin Khushain] berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menebus dua orang laki-laki muslim dengan seorang laki-laki kafir." Abu Isa berkata, "Hadits ini derajatnya hasan shahih. Paman Abu Qilabah adalah Abul Muhallab, dan nama aslinya adalah 'Abdurrahman bin Amru, atau sering dipanggil juga dengan nama Mu'awiyah bin Amru. Sedangkan Abu Qilabah namanya adalah Abdullah bin Zaid Al Jarmi. Kebanyakan ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selainnya beramal dengan hadits ini. Yaitu, seorang Imam (Khalifah) mempunyai hak untuk memberi pengampunan kepada siapa yang ia kehendaki dari orang-orang kafir yang tertawan, membunuhnya atau meminta tebusan. Tetapi sebagian ahli ilmu memilih untuk membunuh mereka daripada meminta tebusan. Al Auza'I berkata, "Telah sampai kepadaku bahwa ayat ini: '(kamu boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan..) -Qs. Muhammad: 4- telah dihapus oleh firman-Nya; '(Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka..) ' -Qs. Al Baqarah; 191- Seperti itulah Hannad menceritakan kepada kami, ia berkata; Ibnul Mubarak menceritakan kepada kami dari Al Auza'i. Ishaq bin Manshur berkata, "Aku bertanya kepada Ahmad, "Jika ada musuh yang tertawan, maka yang engkau sukai; dibunuh atau dibebaskan dengan tebusan?" Ia menjawab, "Jika mereka mampu memberi tebusan maka tidak apa-apa, dan jika dibunuh menurutku juga tidak apa-apa. Ishaq mengatakan; Musuh ditawan lebih aku sukai,

tirmidzi:1493

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia mengabarkan kepadanya, bahwa pernah ditemukan seorang wanita yang terbunuh dalam peperangan Rasulullah Sallallahu 'Alaihi Wasallam, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun mengingkarinya. Lalu beliau melarang membunuh kaum wanita dan anak-anak." Dalam bab ini ada hadits serupa dari Buraidah dan Rabah, ia dipanggil pula dengan nama Riyah bin Ar Rabi', Al Aswad bin Sari', Ibnu Abbas dan Ash Sha'b bin Jatstsamah." Abu Isa berkata, "Hadits ini derajatnya hasan shahih. Dan menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama` dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka, yakni mereka memakruhkan membunuh kaum wanita dan anak-anak." Ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri dan Syafi'i. Dan sebagian ulama` yang lain memberi keringanan atas bolehnya penyerangan pada waktu malam, membunuh kaum wanita (yang berada didalam pasukan musuh) dan anak-anak. Ini adalah pendapat Ahmad dan Ishaq. Keduanya memberi keringanan untuk penyerangan di waktu malam."

tirmidzi:1494

Telah menceritakan kepada kami [Hannad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari [Abdul Malik bin Umair] dari [Athiyah Al Qurazhi] ia berkata; "Pada perang bani Quraizhah kami dihadapkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, saat itu orang-orang yang telah tumbuh bulu kemaluannya dibunuh, sementara orang-orang yang belum tumbuh bulu kemaluannya dibiarkan hidup. Dan aku termasuk orang-orang yang belum tumbuh bulu kemaluannya, maka aku pun dibiarkan." Abu Isa berkata, "Hadits ini derajatnya hasan shahih. Sebagian ahli ilmu mengamalkan hadits ini, mereka berpendapat bahwa tumbuhnya bulu kemaluan adalah tanda baligh jika tidak diketahui kapan ia bermimpi basah, atau berapa umurnya." Ini adalah pendapat Ahmad bin Ishaq."

tirmidzi:1510

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] dari [Yazid bin Abu Habib] dari [Abul Khair] dari [Uqbah bin Amir] ia berkata, "Aku bertanya, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami melewati suatu kaum; namun mereka tidak menjamu kami sebagai tamu dan tidak memberikan hak kami atas mereka dan tidak pula kami mengambil dari mereka?" maka beliau bersabda: "Jika mereka enggan memberi kecuali secara paksa, maka ambillah (dengan paksa)." Abu Isa berkata, "Hadits ini derajatnya hasan, [Al Laits bin Sa'id] juga meriwayatkannya dari [Yazid bin Abu Habib]. Makna dari hadits ini adalah, Bahwasanya para sahabat sedang melakukan safar untuk suatu peperangan, lalu mereka melewati suatu kaum, dan mereka tidak mendapatkan makanan apa pun meskipun dengan dibeli. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu bersabda: "Jika mereka tidak mau menjual kecuali dengan paksaan, maka belilah dengan paksa." Seperti inilah diriwayatkan dalam beberapa hadits dengan keterangannya. Dan telah diriwayatkan bahwa Umar Ibnul Khaththab? radliallahu 'anhu pun pernah memerintahkan dengan hal yang serupa."

tirmidzi:1515

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad] dari [Suhail bin Abu Shalih] dari [Bapaknya] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian mendahului orang-orang Yahudi dan Nashrani dengan beruluk salam, jika di jalan kalian berjumpa dengan salah seorang dari mereka maka desaklah hingga ke bibir jalan." Ia berkata, "Dalam bab ini juga ada hadits dari Ibnu Umar, Anas dan Abu Bashrah Al Ghifari, sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." Abu Isa berkata, "Hadits ini derajatnya hasan shahih, dan maksud dari hadits ini adalah, janganlah kalian mendahului orang-orang Yahudi dan Nashrani dengan beruluk salam. Sebagian ulama` berkata, "Maksud dari pelarangan itu karena hal tersebut bagian dari penghormatan kepada mereka, padahal kaum muslimin diperintahkan untuk menghinakan mereka. Hal ini juga berlaku saat bertemu salah seorang dari mereka di jalan; maka dianjurkan untuk tidak memberi jalan kepada mereka, sebab itu bagian dari pengagungan kepada mereka."

tirmidzi:1528

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] berkata, telah menceritakan kepada kami [Zaid bin Hubab] berkata, telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah bin Shalih] dari [Katsir Ibnul Harits] dari [Al Qasim bin 'Abdurrahman] dari [Adi bin Hatim Ath Tha`i] Bahwasanya ia pernah bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, "Sedekah apa yang paling utama?" beliau menjawab: "Memperbantukan seorang budak untuk jihad di jalan Allah, atau mendirikan kemah untuk berlindung seornag mujahid, atau memberikan seekor unta di jalan Allah." Abu Isa berkata, "Hadits ini telah diriwayatkan dari Mu'awiyah bin Shalih secara mursal." Dan Zaid masih dipertentangkan dalam beberapa sanadnya.

tirmidzi:1551

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Muslim] dari [Isma'il bin Rafi'] dari [Sumay] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa berjumpa dengan Allah sementara pada dirinya tidak ada bekas-bekas jihad di jalan Allah, maka ia berjumpa Allah dalam keadaan kurang sempurna (sumbing)." Abu Isa berkata, "Hadits ini derajatnya hasan gharib, yaitu dari hadits Al Walid bin Muslim, dari Isma'il bin Rafi'. Sebagian ulama` telah mendha'ifkan Isma'il bin rafi'. Ia berkata, "Aku mendengar Muhammad berkata, "Ia orang tsiqah dan muqaribul hadits." Telah diriwayatkan pula dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan jalur lain. Hadits Salman sanadnya tidak bersambung, sebab Muhammad Ibnul Munkadir belum pernah berjumpa dengan Salman Al Farisi. Hadits ini juga telah diriwayatkan dari [Ayyub bin Musa], dari [Makhul], dari [Syurahbil bin As Simth], dari [Salman], dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits tersebut."

tirmidzi:1589

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dan [Abdul Aziz bin Muhammad] dari [Zaid bin Aslam] dari ['Abdurrahman bin Wa'lah] dari [Ibnu Abbas] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kulit apapun jika disamak, maka ia menjadi suci." Banyak ulama` yang menjadikan hadits ini sebagai pedoman amal, mereka berpendapat bahwa kulit bangkai Jika disamak maka ia menjadi suci." Abu Isa berkata, "Imam Syafi'I berkata, "Kulit bangkai apapun jika disamak, maka ia menjadi suci kecuali anjing dan babi." Ia berdalil dengan hadits ini. Sebagian ulama` dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka tetap memakruhkan kulit binatang buas meskipun telah disamak. Ini adalah pendapat Abdullah Ibnul Mubarak, Ahmad dan Ishaq. Dan mereka bersikap tegas dalam memakainya serta mengenakannya dalam shalat. Ishaq bin Ibrahim berkata, "Hanyasanya makna dari sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, 'Kulit apapun jika disamak, maka ia menjadi suci', maksudnya adalah kulit dari hewan yang boleh dimakan dagingnya. Demikianlah yang dijelaskan oleh An Nadhr bin Syumail." Ishaq berkata lagi, Nadhar bin Syumail mengatakan; ungkapan disamak, adalah untuk kulit dari binatang yang dagingnya boleh dimakan." Abu Isa berkata, "Dalam bab ini juga ada hadits dari Salamah Ibnul Muhabbaq, Mainunah dan 'Aisyah. Hadits Ibnu Abbas derajatnya hasan shahih. Hadits seperti ini telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan banyak jalur." Telah diriwayatkan pula dari [Ibnu Abbas] dari [Maimunah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, Dan telah diriwayatkan pula dari Ibnu Abbas, dari [Saudah]. Aku pernah mendengar Muhammad (bin Isma'il) menshahihkan hadits Ibnu Abbas dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, serta hadits Ibnu Abbas dari Maimunah. Bisa jadi Ibnu Abbas meriwayatkan melalui Maimunah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan bisa pula Ibnu Abbas meriwayatkannya dari Nabi tetapi ia tidak menyebutkan dalam haditsnya 'dari Maimunah'. Abu Isa berkata, "Kebanyakan ahli ilmu mengamalkan hadits ini, dan ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri, Ibnul Mubarak, As Syafi'i. Ahmad dan Ishaq."

tirmidzi:1650

Telah menceritakan kepadaku [Mahmud bin Ghailan], telah menceritakan kepadaku [Abu Dawud], telah mengabarkan kepada kami [Syu'bah] dari [Hisyam bin Zaid bin Anas] ia berkata, saya mendengar [Anas] berkata; "Kami menemukan kelinci di Marru Azh Zhahran, maka para sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berjalan di belakangnya. Kemudian aku pun melihatnya dan menangkapnya lalu membawanya ke hadapan Abu Thalhah, maka Abu Thalhah menyembelihnya di Marwa. Kemudian ia mengutusku untuk mengirimkan pahanya atau pangkal pahanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau pun memakannya." Abu Isa berkata; Di dalam bab ini tercantum; Dari Jabir dan Muhammad bin Shafwan dan biasanya ia dipanggil Muhammad bin Shaifi, dan ini adalah hadits Hasan Shahih. Dan menurut kebanyakan Ahlul Ilmi, memakan daging kelinci tidaklah mengapa, namun sebagian dari mereka membencinya dan mereka berkata, "Sesungguhnya kelinci itu mengeluarkan darah."

tirmidzi:1711

Telah menceritakan kepadaku [Qutaibah], telah menceritakan kepadaku [Malik bin Anas] dari [Abdullah bin Dinar] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah ditanya mengenai memakan daging biawak, maka beliau menjawab: "Aku tidak memakannya dan tidak pula mengharamkannya." Dan di dalam bab tercantum; Dari Umar dan Abu Sa'id dan Ibnu Abbas dan Tsabit bin Wadi'ah dan Jabir bin Abdurrahman bin Hasanah. Abu Isa berkata; Ini adalah hadits Hasan Shahih. Para Ahlul Ilmi berselisih pendapat mengenai makan daging biawak. Sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberikan keringanan, namun sebagian mereka membencinya. Dan telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa ia berkata, "Daging biawak pernah dimakan di atas hidangan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Dan beliau tidak memakannya hanya karena menganggapnya kotor."

tirmidzi:1712

Telah menceritakan kepadaku [Ahmad bin Mani'], telah menceritakan kepadaku [Isma'il bin Ibrahim] Telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] dari [Abdullah bin Ubaid bin Umair] dari [Ibnu Abu Ammar] ia berkata; Aku pernah bertanya kepada [Jabir], "Apakah biawak termasuk binatang buruan?" Jabir menjawab, "Ya." Aku bertanya lagi, "Bolehkah aku memakannya?" Jabir menjawab, "Ya." Aku bertanya lagi, "Apakah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengatakannya?" Jabir menjawab, "Ya." Abu Isa berkata; Ini adalah hadits Hasan Shahih dan sebagian Ahlul Ilmi berpendapat demikian. Menurut mereka, makan daging biawak tidaklah mengapa. Demikianlah pendapat Ahmad dan Ishaq. Dan telah diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam suatu hadits mengenai makruhnya makan daging biawak, namun isnadnya tidaklah kuat. Sebagian ulama juga ada yang memakruhkan makan daging biawak, di antaranya adalah Ibnul Mubarak. Yahya Al Qaththan berkata; Jarir bin Hazim telah meriwayatkan hadits ini dari Abdullah bin Ubaid bin Umair dari Ibnu Abu Ammar dari Jabir dari Umar. Sedangkan hadits Ibnu Juraij adalah lebih Shahih. Ibnu Abu Ammar adalah Abdurrahman bin Abdullah bin Abu Ammar Al Makki.

tirmidzi:1713

Telah menceritakan kepadaku [Hannad], telah menceritakan kepadaku [Abu Mu'awiyah] dari [Isma'il bin Muslim] dari [Abdul Karim bin Abul Mukhariq Abu Mu'awiiyah] dari [Hibban bin Jaz`u] dari [saudaranya] Khuzaimah bin Jaz`u, ia berkata; Aku pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang memakan daging biawak, maka beliau menjawab: "Apakah ada seseorang yang makan daging biawak?" kemudian aku tanyakan tentang makan daging serigala, maka beliau pun menjawab: "Adakah kebaikan bagi seorang yang memakan daging serigala?" Abu Isa berkata; Isnad hadits ini tidaklah kuat, kami tidak mengetahuinya kecuali dari haditsnya Isma'il bin Muslim dari Abdul Karim Abu Uamayyah. Dan sebagian Ahlul hadits telah memberikan komentara mengenai Isma'il dan Abdul Karim Abu Umayyah. Ia adalah Abdul Karim bin Qais bin Abu Al Mukhariq dan Abdul Karim bin Malik bin Malik Al Jazari adalah seorang yang tsiqqah.

tirmidzi:1714

Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ash Shabbah Al Bazzar], telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Ubaidullah bin Abu Yazid] dari [bapaknya] bahwa [Ummu Ayyub], telah mengabarkan kepadanya, bahwasanya; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah singgah di kediaman mereka, lalu mereka berlomba-lomba memberi beliau makanan dari jenis bawang-bawangan, namun Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak suka untuk memakannya, maka beliau pun bersabda kepada para sahabatnya: "Makanlah, karena aku tidak sama dengan salah seorang dari kalian, aku takut untuk menyakiti temanku." Abu Isa berkata; Ini merupakan hadits hasan shahih gharib dan Ummu Ayyub ialah istrinya Abu Ayyub Al Anshari.

tirmidzi:1732

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'], telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Abdul Karim Abu Umayyah] dari [Abdullah bin Al Harits] ia berkata; Bapakku menikahkanku, lalu ia pun mengundang orang-orang dan di antara mereka terdapat Shafwan bin Muhammad. Maka [Shafwan] pun berkata; Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah bersabda: "Makanlah daging yang terdapat di ujung gigi, karena hal itu akan lebih sedap dan bermanfaat bagi tubuh." Hadits semakna juga diriwayatkan dari Aisyah dan Abu Hurairah. Abu Isa berkata; Kami tidak mengetahui hadits ini kecuali dari haditsnya Abdul Karim. Dan sebagian Ahlul Ilmi telah berkomentar tentang Abdul Karim Al Mu'allim, di antara mereka adalah Ayyub As Sakhtiyani yakni, terkait dengan hafalannya.

tirmidzi:1758

Telah menceritakan kepada kami [Abu Muhammad bin Aban], telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] dari [Syarik] dari [Laits] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Bukanlah termasuk golongan kami, mereka yang tidak mengahisihi anak-anak kecil kami dan tidak pula menghormati orang tua kami, serta tidak menyuruh yang ma'ruf dan melarang yang munkar." Abu Isa berkata; Ini adalah hadits hasan gharib, dan haditsnya Muhammad bin Ishaq dari Amr bin Syu'aib adalah hadits shahih. Dan telah diriwayatkan pula dari Abdullah bin Amr selain jalur ini. Sebagian Ahlul Ilmi berkata; Makna sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, "Bukan dari golongan kami." Maksudnya adalah bukan dari sunnah kami dan tidak pula dari adab kami. Dan Ali bin Al Madini berkata; Yahya bin Sa'id berkata, "Bahwa Sufyan Ats Tsauri mengingkari tafsir ini. Bukan dari golongan kami maksudnya adalah bukanlah dari millah kami."

tirmidzi:1844

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr], telah menceritakan kepada kami [Ali bin Mushir] dari [Abdurrahman bin Ishaq] dari [An Nu'man bin Sa'd] dari [Ali] ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya di surga terdapat kamar-kamar yang mana bagian luarnya terlihat dari bagian dalam dan bagian dalamnya terlihat dari bagian luarnya." Lantas seorang arab baduwi berdiri sambil berkata, "Bagi siapakah kamar-kamar itu diperuntukkan wahai Rasululullah?" Nabi menjawab: "Untuk orang yang berkata benar, yang memberi makan, dan yang senantiasa berpuasa dan shalat pada malam hari diwaktu manusia pada tidur." Berkata Abu Isa: Ini merupakan hadits gharib yang tidak kami ketahui kecuali dari haditsnya Abdurrahman bin Ishaq dan sebagian ahli hadits telah mengomentari Abdurrahman bin Ishaq dari segi hapalannya, dia berasal dari Kufah. Adapun Abdurrahman bin Ishaq Al Qurasyi dia berasal dari Madinah dan hapalannya lebih kuat dari yang tadi, dan keduanya hidup sezaman.

tirmidzi:1907

Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jauhilah oleh kalian prasangka, karena prasangka itu adalah ungkapan yang paling dusta." Abu Isa berkata; Ini adalah hadits hasan shahih. Ia juga berkata; Dan aku mendengar Abda bin Humaid menyebutkan dari sebahagian sahabat Sufyan berkata, bahwa Sufyan berkata, "Prasangka itu ada dua, yaitu prasangka yang mengandung dosa dan prasangka yang tidak mengandung dosa. Yang mengandung dosa adalah seorang yang berprasangka buruk lalu ia membicarakannya. Sedangkan yang tidak mengandung dosa adalah seorang yang berprasangka, namun ia tidak membicarakannya."

tirmidzi:1911

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Abdullah bin Abdurrahman] keduanya berkata, Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hammad], telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Aban bin Taghlib] dari [Fudlail bin Amr] dari [Ibrahim] dari ['Alqamah] dari [Abdullah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tidak akan masuk surga bagi seseorang yang di dalam hatinya terdapat sifat sombong meskipun hanya sebesar biji dzarrah. Dan tidak akan pula masuk neraka, yaitu seorang yang di dalam hatinya terdapat keimanan meskipun hanya sebesar biji dzarrah." Abdullah berkata; Kemudian seseorang berkata kepada beliau, "Sesungguhnya aku merasa bangga, jika pakaianku bagus dan sandalku juga bagus." Beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah menyukai keindahan. Akan tetapi yang dimaksud kesombongan adalah menolak kebenaran dan merendahkan manusia." Sebagian Ahli Ilmi berkata terkait tafsir hadits ini, "Tidak akan pula masuk neraka, yaitu seorang yang di dalam hatinya terdapat keimanan meskipun hanya sebesar biji dzarrah." Maknanya, tidak akan kekal di dalam neraka. Dan seperti inilah sebagaimana yang diriwayatkan dari Abu Sa'id Al Khudri dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Akan dikeluarkan dari neraka, yaitu seorang yang di dalam hatinya terdapat keimanan meskipun hanya sebesar biji dzarrah." Kalangan Tabi'in memberikan tafsiran terkait ayat ini, "Siapa yang Engkau masukkan ke dalam neraka, maka sungguh Engkau telah menghinakannya." Maksudnya, Siapa yang Engkau kekalkan di dalam neraka, maka sungguh Engkau telah menghinakannya. Abu Isa berkata; Ini adalah hadits hasan shahih gharib.

tirmidzi:1922

Telah menceritakan kepada kami [Abu Mush'ab Al Madani], telah menceritakan kepada kami [Abdul Al Muhaimin bin Abbas bin Sahl bin Sa'd As Sa'idi] dari [bapaknya] dari [kakeknya] ia berkata; Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sifat hati-hati (waspada) itu dari Allah dan tergesa-gesa itu godaan dari setan." Berkata Abu Isa: Ini merupakan hadits Hasan Gharib. Sebagian ahli hadits telah mencela Abdul Muhaimin bin Abbas bin Sahl dan mendha'ifkannya dari segi hapalannya. Asyaj bin Abdil Qais bernama Al Mundzir bin 'Aidz.

tirmidzi:1935

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad] dari [Suhail bin Abu Shalih] dari [bapaknya] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah Shalallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Pada hari senin dan kamis pintu-pintu surga akan dibuka. Lalu, pada hari itu Allah akan mengampuni bagi mereka yang tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun, kecuali dua orang yang saling berseteru, sehingga dikatakanlah kepada Malaikat, 'Kembalikanlah dua orang ini, sehingga keduanya saling berbaikan.'" Abu Isa berkata; Ini adalah hadits hasan shahih. Dan dalam sebagian hadits juga diriwayatkan dengan redaksi: "DZARUU HAADZAINI HATTAA YASHLIHAA (Tinggalkanlah dua orang ini, hingga keduanya baikan)." Maksab sabda beliau: "AL MUHTAJIRAINI" adalah dua orang yang saling bermusuhan. Ini sebagaimana pula yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: "Tidak halal bagi seorang mukmin untuk mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari."

tirmidzi:1946

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad] dari [Zaid bin Aslam] dari [Ibnu Umar] bahwasanya; Suatu ketika pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, datanglah dua orang laki-laki lalu keduanya menyampaikan khutbah kepada khalayak, dan orang-orang pun merasa kagum terhadap pembicaraannya. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berpaling ke arah kami dan bersabda: "Sesungguhnya diantara bayan (penjelasan dengan kata-kata) itu adalah sihir." Atau, "Sesungguhnya sebagian dari Bayan itu adalah sihir." Abu Isa berkata; Hadits semakna juga diriwayatkan dari Ammar, Ibnu Mas'ud, dan Abdullah bin Asy Syikhkhir. Dan hadits ini adalah Hasan Shahih.

tirmidzi:1951

Telah menceritakan kepada kami [Al Husain bin Al Hasan Al Marwazi] di Makkah, dan [Ibrahim bin Sa'id Al Jauhari] keduanya berkata, Telah menceritakan kepada kami [Al Ahwash bin Jawwab] dari [Su'air bin Al Khims] dari [Sulaiman At Taimi] dari [Abu Utsman An Nahdi] dari [Usamah bin Zaid] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa yang diperlakukan dengan baik kemudian dia mengucapkan, 'JAZAAKALLAAHU KHAIRAN' maka sungguh dia telah memberikan pujian yang terbaik." Berkata Abu Isa: Ini merupakan hadits hasan jayyid gharib yang tidak kami ketahui dari haditsnya Usamah bin Zaid kecuali dari jalur ini dan telah diriwayatkan dari Abu Hurairah dari Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam hadits yang serupa. Aku bertanya kepada Muhammad, namun dia tidak mengetahuinya. Telah menceritakan kepadaku Abdurrahim bin Hazim Al Balkhi ia berkata, Aku mendengar Al Makki bin Ibrahim berkata; Suatu ketika kami bersama Ibnu Juraij Al Makki, tiba-tiba datang seseorang meminta sesuatu kepadanya lalu Ibnu Juraij berkata kepada bendaharanya, "Berilah dia satu Dinar." Sang bendahara pun berkata, "Aku tidak memiliki kecuali satu Dinar, jika aku berikan kepadanya niscaya Anda sekeluarga akan kelaparan." Lantas Ibnu Juraij marah dan berkata, "Berikan kepadanya." Al Makki berkata; Tatkala kami bersama Ibnu juraij, tiba-tiba seseorang datang dengan membawa sebuah buku dan sekantung uang dan sebagian sahabatnya telah mengirim pesan kepadanya, "Aku telah mengirim untukmu lima puluh dinar." Lantas Ibnu Juraij membuka kantung tersebut lalu menghitungnya dan ternyata jumlahnya lima puluh satu Dinar. Maka Ibnu Juarij berkata kepada bendaharanya, "Kamu telah memberi satu Dinar, lalu Allah mengembalikannya kepadamu dan menambahnya dengan lima puluh dinar."

tirmidzi:1958

Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Umar]; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] telah menceritakan kepada kami [Abu Ishaq] dari [Al Harits] dari ['Ali] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan: "Sesungguhnya anak-anak sekandung ibu adalah saling mewarisi, namun tidak demikian dengan anak-anak yang sebapak." Abu Isa berkata; Hadits ini tidak kami ketahui kecuali dari haditsnya Abu Ishaq dari Al Harits dari Ali. Sebagian Ahlul Ilmi telah memberikan komentar terhadap Al Harits. Dan menurut mayoritas ulama hadits ini boleh diamalkan.

tirmidzi:2021

Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin 'Arafah]; telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] dari [Muhammad bin Salim] dari [Asy Sya'bi] dari [Masruq] dari ['Abdullah bin Mas'ud], ia berkata mengenai seorang nenek yang masih hidup bersama anak laki-lakiny, "Dia adalah nenek pertama yang diberi bagian warisan oleh Rasulullah seperenam bersama anaknya sedang anaknya masih hidup." Abu Isa berkata; Ini merupakan hadits yang tidak kami ketahui diriwayatkan secara marfu' kecuali dari jalur ini. Dan sebagian para shahabat Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam telah memberikan bagian warisan untuk nenek bersama anaknya, sedangkan sebagian yang lain tidak memberikannya bagian warisan.

tirmidzi:2028

Telah menceritakan kepada kami [Bundar]; telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun]; telah mengabarkan kepada kami [Sufyan] dari ['Abdurrahman bin Al Ashbihani] dari [Mujahid bin Wardan] dari ['Urwah] dari ['Aisyah] bahwasanya seorang budak Nabi Shallallaahu 'Alaihi wa Sallam jatuh dari pohon kurma lalu meninggal. Lantas Nabi Shallallaahu 'Alaihi wa Sallam bersabda: "Caritahulah, apakah dia memiliki ahli waris." Para sahabat pun berkata, "Dia tidak memiliki." Nabi Shallallaahu 'Alaihi wa Sallam bersabda: "Berikanlah hartanya kepada sebagian penduduk desa." Ini merupakan hadits hasan.

tirmidzi:2031

Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin 'Abdurrahman Al Makhzumi] dan lebih dari satu orang, mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] -Dalam riwayat lain- Dan telah menceritakan kepada kami ['Ali bin Hujr]; telah mengabarkan kepada kami [Husyaim] dari [Az Zuhri] dari ['Ali bin Husain] dari ['Amr bin 'Utsman] dari [Usamah bin Zaid] bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang Muslim tidak boleh mewarisi seorang yang kafir, dan orang kafir juga tidak boleh mewarisi orang Mukmin." Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Umar]; telah menceritakan kepada kami [Sufyan]; telah menceritakan kepada kami [Az Zuhri] dengan hadits semisalnya. Abu Isa berkata; Hadits semakna juga diriwayatkan dari Jabir dan Abdullah bin Amr. Dan hadits ini adalah Hasan Shahih. Seperti ini pula yang diriwayatkan oleh [Ma'mar] dan lebih dari satu orang perawi dari Az Zuhri. Dan [Malik] juga telah meriwatkannya dari [Az Zuhri] dari [Ali bin Husain] dari [Umar bin Utsman] dari [Usamah bin Zaid] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dengan hadits semisalnya. Di dalam haditsnya Malik terdapat Wahm. Hadits ini telah diriwatkan oleh sebagian mereka dari Malik dengan mengatakan; Dari Amr bin Utsman. Sebagian besar sahabat Malik menyebutkannya; Dari Malik dari Amr bin Utsman. Sedangkan Amr bin Utsman lebih dikenal bahwa ia adalah salah satu dari anaknya Utsman dan tidak dikenal dengan nama Umar bin Utsman. Menurut Ahli ilmu, hadits ini diamalkan. Sedangkan sebagian yang lain berselisih pendapat terkait dengan harta warisan dari seorang yang murtad. Karena itu, sebagian bersar sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjadikan harta tersebut untuk ahli warisnya dari kaum muslim. Dan sebagian mereka berkata, "Ahli warisnya yang muslim, tidak boleh mewarisi harta warisannya." Dan mereka berdalih dengan hadits Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, "Seorang Muslim tidak boleh mewarisi seorang yang kafir." Ini adalah pendapat Imam Asy Syafi'i.

tirmidzi:2033

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah]; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ishaq bin 'Abdullah] dari [Az Zuhri] dari [Humaid bin 'Abdurrahman] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Orang yang membunuh tidak boleh mewarisi." Berkata Abu Isa: Ini merupakan hadits yang tidak shahih, tidak diketahui kecuali melalui jalur ini. Dan Ishaq bin Abdullah bin Abi Farwah telah ditinggalkan oleh sebagian ahli hadits seperti Ahmad bin Hambal, namun hadits ini diamalkan oleh para ulama bahwa orang yang membunuh tidak boleh mewarisi baik itu pembunuhan yang disengaja atau tidak. Adapun sebagian ulama berpendapat bahwa, jika pembunuhannya tidak disengaja maka dia boleh mewarisi, dan ini merupakan pendapatnya Malik.

tirmidzi:2035

Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib]; telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dan [Ibnu Numair] dan [Waki'] dari ['Abdul 'Aziz bin 'Umar bin 'Abdul 'Aziz] dari ['Abdullah bin Mauhib] dan berkata sebagian mereka dari 'Abdullah bin Wahb dari [Tamim Ad Dari] dia berkata; aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, "Bagaimanakah sunnahnya, bila seorang musyrik menyerahkan dirinya di tangan seorang Muslim?" Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Dialah yang lebih berhak akan keberlangsungan hidup dan matinya." Abu Isa berkata; Ini adalah hadits yang tidak kami ketahui kecuali dari haditsnya Abdullah bin Wahb -ia dikenal juga dengan Ibnu Maihab- dari Tamim Ad Dari. Sebagian mereka memasukkan Qabishah bin Dzu`aib di antara Abdullah bin Wahb dan Tamim Ad Dari, namun hal itu tidaklah shahih. [Yahya bin Hamzah] telah meriwayatkannya dari [Abdul Aziz bin Umar] dan di dalamnya ia menambahkan; [Qabishah bin Dzu`aib]. Kemudian menurut sebagian Ahli ilmu, hadits ini diamalkan. Namun, menurutku, sanad hadits ini tidaklah muttashil. Dan menurut sebagian yang lain, bahwa warisannya diserahkan kepada Baitul Mal, ini adalah pendapatnya Imam Asy Syafi'i, dan ia berdalih dengan Hadits Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Bahwa Al Wala`(perwalian) adalah bagi yang membebaskan."

tirmidzi:2038

Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Umar]; telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Az Zuhri] dari ['Amir bin Sa'd bin Abu Waqqash] dari [bapaknya] dia berkata; Pada tahun Fathu Makkah, aku tertimpa sakit dan aku merasa akan mengalami kematian. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun menjengukku, maka aku pun berkata pada beliau, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku memiliki harta yang banyak, sedangkan tidak ada orang yang akan mewarisiku kecuali anak perempuanku seorang diri. Apakah aku harus berwasiat dengan hartaku seluruhnya?" beliau menjawab: "Tidak." Aku berkata, "Atau duapertiga darinya?" Beliau menjawab: "Tidak." Aku berkata lagi, "Atau setengahnya?" beliau menjawab: "Tidak." Aku berkata lagi, "Kalau begitu, sepertiga darinya?" Akhirnya beliau bersabda: "Sepertiga. Namun, sepertiga adalah jumlah yang banyak. Sesungguhnya, bila kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan berkecukupan adalah lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan fakir dan meminta-minta kepada manusia. Dan tidaklah kamu menginfakkan sesuatu pun, kecuali kamu akan diberi ganjaran pahala, hingga sesuap makanan yang kamu suapkan pada mulut isterimu." Lalu aku bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah aku telah ditinggalkan dari hijrahku?" Beliau menjawab: "Sesungguhnya, kamu tidak akan ditinggalkan setelahku, sehingga kamu mengerjakan amalan yang dengannya kamu mengharap wajah Allah, sehingga membuat derajatmu (di sisi-Nya) semakin tinggi. Dan semoga sepeninggalmu setelahku nanti, orang-orang dapat mengambil manfaat darimu, dan yang lain mendapat kecelakaan. Ya Allah, terimalah hijrah para sahabatku, dan janganlah Engkau tolak akan kesudahan mereka." Akan tetapi Al Ba`is Sa'd bin Khaulah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mewarisinya, agar ia dapat meninggal di Makkah. Abu Isa berkata; Hadits semakna juga diriwayatkan dari Ibnu Abbas. Ini adalah hadits Hasan Shahih. Dan hadits ini telah diriwayatkan pula oleh lebih dari satu orang perawi dari Sa'd bin Abu Waqhas. Menurut Ahli imu, hadits ini diamalkan, yakni, seorang laki-laki tidak boleh mewasiatkan lebih dari sepertiga hartanya. Sedangkan sebagian ulama, adalah suatu hal yang Mustahab (sunnah) bila wasiat kurang dari sepertiga, berdasarkan Sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: "Dan sepertiga itu, merupakan jumlah yang banyak."

tirmidzi:2042

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah]; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah] dari ['Aisyah] bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah menemuinya dalam keadaan senang dengan wajah yang berseri-seri seraya bersabda: "Apakah kamu tidak memperhatikan bahwa tadi Mujazziz melihat ke arah Zaid bin Haritsah dan Usamah bin Zaid?" Beliau berkata lagi, "Sesungguhnya kaki ini, sebagiannya bersal dari sebagian yang lain." Abu Isa berkata; Ini adalah hadits hasan shahih. Ibnu Uyainah telah meriwayatkan hadits ini dari Az Zuhri dari Urwah dari 'Aisyah, dan ia menambahkan di dalamnya; "Tidakkah kamu perhatikan, bahwa Mujazziz melewati Zaid bin Haritsah dan Usamah bin Zaid yang keduanya telah menutupi kepalanya, sementara kaki-kakitnya terlihat?" kemudian beliau bersabda: "Sesungguhnya kaki-kaki ini, sebagiannya berasal dari sebagian yang lain." Dan seperti ini pula, [Sa'id bin Abdurrahman] dan yang lainnya meriwayatkan hadits ini dari [Sufyan bin Uyainah] dari [Zuhri] dari [Urwah] dari [Aisyah]. Dan hadits ini adalah hasan shahih. Sebagian Ulama telah berdalih dengan hadits ini, yakni terkait dengan perintah untuk menegakkan perkara Al Qafah.

tirmidzi:2055

Telah menceritakan kepada kami [Azhar bin Marwan Al Bashri]; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Sawa']; telah menceritakan kepada kami [Abu Ma'syar] dari [Sa'id] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Hendaknya kalian saling memberikan hadiah, karena hadiah dapat menghilangkan sifat benci dalam dada, dan janganlah seseorang meremehkan pemberian tetangganya walaupun hanya secuil kaki kambing." Abu Isa berkata; Hadits ini gharib bila ditinjau dari jalur sanad ini. Adapun Abu Mi'syar namanya adalah Najih, yakni bekas budaknya Bani Hasyim, dan sebagian ahli ilmu telah membicarakannya dari sisi hafalannya.

tirmidzi:2056

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Habib bin 'Arabi]; telah menceritakan kepada kami [Al Mu'tamir bin Sulaiman]; [bapakku] telah menceritakan kepada kami dari [Sulaiman Al A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Nabi Adam dan Musa bersilat lidah. Berkatalah Musa, 'Wahai Adam, kamulah yang telah diciptakan Allah, dan meniupkan padamu bagian dari ruh-Nya. Namun kamu menyesatkan manusia dan mengeluarkan manusia dari surga.' Kemudian Adam balas berkata, 'Wahai Musa, kamu telah disucikan Allah dengan Kalam-Nya, apakah kamu mencelaku akan suatu amalan yang telah aku perbuat dan telah pula ditetapkan Allah sebelum Dia menciptakan langit dan bumi? ' Maka Nabi Adam pun berdalih atas Musa." Abu Isa berkata; Hadits semakna juga diriwayatkan dari Umar dan Jundub. Dan ini adalah hadits hasan shahih gharib bila ditinjau dari jalur ini, yakni dari haditsnya Sulaiman At Tamimi dari Al A'masy. Sebagian sahabat A'masy telah meriwayatkan dari A'masy dari Abu Shalih dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan hadits semisalnya. Dan sebagian lagi menyebutkan dari [Al A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Sa'id] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan hadits ini telah diriwayatkan lebih dari satu jalur dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.

tirmidzi:2060

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar] telah menceritakan kepada kami [Wahb bin Jarir] telah menceritakan kepada kami [bapakku] berkata: aku mendengar [Nu'man bin Rasyid] menceritakan dari [Az Zuhri] dari [Abdullah bin Al Harits] dari [Abdullah bin Khabbab bin Al Arts] dari [bapaknya] berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam melaksanakan shalat dan beliau memperlama, para sahabat bertanya: wahai Rasulullah, engkau melaksanakan shalat tidak sebagaimana biasanya? beliau menjawab: "Betul, itu adalah shalat antara cinta dan takut, dalam shalat itu aku memohon kepada Allah tiga hal, kemudian Allah mengabulkan dua hal dan tidak mengabulkanku satu hal; aku memohon kepadaNya agar tidak membinasakan ummatku dengan kelaparan dan Allah mengabulkannya, aku memohon agar ummatku tidak dikuasai oleh musuh selain mereka dan Allah mengabulkannya, kemudian aku memohon agar tidak terjadi peperangan internal di antara mereka namun Allah tidak mengabulkannya." Abu Isa berkata: hadits ini hasan shahih gharib, dan dalam bab ini ada hadits dari Sa'ad dan Ibnu Umar.

tirmidzi:2101

Telah menceritakan kepada kami [Abu Hafs 'Amru bin 'Ali] menceritakan kepada kami bahwa [Yahya bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami bahwa [Fudlail bin Ghozwan] telah menceritakan kepada kami bahwa [Ikrimah] telah menceritakan kepada kami dari [Ibnu 'Abbas] dia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Janganlah kalian kembali menjadi kafir sepeninggalku, satu sama lain saling berperang." Abu Isa berkata: Dan dalam bab ini ada hadits dari Abdullah bin Mas'ud, Jarir, Ibnu Umar, Kurz bin Al Qamah, Watsilah dan Ash Shunabihi dan hadits ini hasan shahih.

tirmidzi:2119

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Mu'awiyah Al Jumahi] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Khalid Al Hadzdza`] dari [Abdullah bin Syaqiq] dari [Abdullah bin Suraqah] dari [Abu 'Ubaidah bin Al Jarrah] berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: " tidak ada nabi pun setelah Nuh melainkan pasti mengingatkan Dajjal pada kaumnya dan aku mengingatkan kalian padanya." Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam menyebutkan ciri-cirinya untuk kami, beliau bersabda: "Sepertinya ia akan dijumpai oleh sebagian orang yang melihatku atau mendengarku sabdaku." Mereka bertanya: Wahai Rasulullah, lalu bagaimana dengan hati kami saat itu." Beliau menjawab: "Sepertinya -maksud beliau seperti saat ini- atau lebih baik." Berkata Abu Isa: dalam hal ini ada hadits serupa dari Abdullah bin Busr, Abdullah bin Al Harits bin Juzai, Abdullah bin Mughaffal dan Abu Hurairah, dan hadits ini hasan gharib dari hadits Abu 'Ubaidah bin Jarrah.

tirmidzi:2160

Telah menceritakan kepada kami [Abd bin Humaid] telah mengkabarkan kepada kami [Abdurrazzaq] telah mengkabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [Ibnu Umar] berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam berdiri ditengah-tengah orang, beliau memuji Allah selayaknya, setelah itu beliau menyebut Dajjal, beliau bersabda: " aku mengingatkan kalian padanya, tidak ada seorang nabi pun melainkan pasti mengingatkan kaumnya dan Nuh telah mengingatkan kaumnya, tapi aku akan menuturkan suatu sabda pada kalian yang belum pernah diucapkan oleh seorang nabi pun kepada kaumnya, kalian mengetahui bahwa ia (Dajjal) buta sebelah mata dan tidak buta sebelah mata." Berkata [Az Zuhri]: Telah mengkhabarkan kepadaku [Umar bin Tsabit Al Anshari] bahwa ia diberitahu oleh [seorang sahabat nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam], nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda saat itu, beliau mengingatkan mereka pada fitnahnya: "Kalian tahu bahwa tidak ada seorang pun diantara kalian melihat Rabbnya hingga meninggal dan diantara kedua matanya (Dajjal) tertulis K A F I R yang bisa dibaca oleh orang yang membenci perbuatannya." Berkata Abu Isa: Hadits ini hasan shahih.

tirmidzi:2161

Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] telah menceritakan kepada kami [Abu Dawud] dari [Syu'bah] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Anas bin Malik] berkata: Penaklukan kostantinopel bersamaan dengan terjadinya kiamat." Berkata Mahmud: hadits ini gharib dan Kostantinopel -ibu kota Romawi- akan ditaklukkan saat Dajjal muncul dan Kostantinopel telah ditaklukkan di masa sebagaian sahabat nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam.

tirmidzi:2165

Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Waki'] telah menceritakan kepada kami ['Abdul A'la] dari [Al Jurairi] dari [Abu Nadlrah] dari [Abu Sa'id] berkata: Rasulullah Shallallahu 'alahi wa Salam bertemu dengan Ibnu Sha'id di suatu jalan Madinah lalu beliau menahannya, ia adalah budak Yahudi dan ia memiliki rambut yang dipintal, saat itu Rasulullah Shallallahu 'alahi wa Salam bersama Abu Bakar dan Umar, Rasulullah Shallallahu 'alahi wa Salam bertanya padanya: "Apa kau bersaksi bahwa aku utusan Allah?" ia balik bertanya: Apa kau bersaksi bahwa aku utusan Allah? Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Aku beriman kepada Allah, malaikat, kitab, rasul dan hari akhir." Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam: "Apa yang kau lihat?" Abu Sha'id menjawab: Aku melihat 'arsy diatas air. Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Kau melihat 'arsynya iblis diatas laut." Beliau bertanya: "Apa yang kau lihat?" Ibnu Sha'id menjawab: Aku melihat seorang jujur dan dua pendusta atau dua orang jujur dan seorang pendusta. Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Disamarkan baginya." Lalu nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam memanggilnya. Berkata Abu Isa: Dalam hal ini ada hadits serupa dari Umar, Husain bin Ali, Ibnu Umar, Abu Dzarr, Ibnu Mas'ud, Jabir, Hafshah. Berkata Abu Isa: Hadits ini hasan.

tirmidzi:2173

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Marwan Al Fazari] dari [Yazid bin Ziyad Ad Dimasyqi] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari ['Aisyah] dia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda: "Tidak dibolehkan persaksian dari seorang lelaki dan seorang perempuan yang pengkhianat, seorang lelaki dan seorang perempuan yang dihukum cambuk, seorang yang dengki kepada saudaranya, seorang yang terbiasa dengan saksi palsu, seorang yang menjadi pelayan dalam rumah tuannya dan dari seseorang yang tertuduh berwala' dan bernasab kepada yang lain -Al fazari berkata: Al Qoni' artinya yang mengikuti." Hadits ini gharib, kami tidak mengetahuinya kecuali dari hadits Yazid bin Ziyad Ad Dimasyqi, sedangkan Yazid bin Ziyad Ad Dimasyqi dilemahkan dalam masalah hadits, dan hadits ini tidak dikenal sebagai hadits Az Zuhri selain dari haditsnya Yazid bin Ziyad, dan dalam bab ini ada hadits dari 'Abdullah bin Amr, dia berkata " kami tidak mengerti maksud dari hadits ini dan menurut kami hadits ini tidak sah dari sisi sanadnya, adapun yang diamalkan oleh ahli ilmu dalam masalah ini bahwa persaksian dari kerabat dekat untuk kerabatnya itu dibolehkan, namun ahli ilmu berbeda pendapat tentang persaksian seorang bapak untuk anaknya dan persaksian seorang anak untuk bapaknya, dan kebanyakan ahli ilmu tidak membolehkan persaksian seorang bapak untuk anaknya demikian juga persaksian seorang anak untuk bapaknya, sebagian ahli ilmu berpendapat jika orangnya adil, maka persaksian seorang bapak untuk anaknya dibolehkan demikian juga persaksian seorang anak untuk bapaknya, dan mereka tidak berbeda pendapat akan kebolehan persaksian seorang saudara laki laki untuk saudaranya demikian juga persaksian dari setiap orang kerabat terdekat untuk kerabatnya. Imam Syafi'I berpendapat, dibenarkan persaksian dari sseeorang untuk orang yang lain sekali pun dia adalah seorang yang jujur jika di antara keduanya ada permusuhan, ia berpendapat bahwa hadits Abdurrahman Al A'raj dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam adalah hadits mursal, bahwa tidak boleh persaksian dari seseorang yang mempunyai permusuhan demikian juga makna hadits ini, dia berkata: Tidak dibenarkan persaksian dari seorang pendengki kepada saudaranya yaitu orang yang punya permusuhan.

tirmidzi:2221

Telah menceritakan kepada kami [Washil bin 'Abdul A'la] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Fudlail] dari [Al A'masy] dari ['Ali bin Mudri] dari [Hilal bin Yasaf] dari ['Imran bin Hushain] berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda: "Manusia terbaik adalah masaku kemudian setelah mereka kemudian setelah mereka -sebanyak tiga kali- setelah itu muncul kaum setelah mereka, mereka berusaha menggemukkan diri dan menyukai kegemukan, mereka memberikan persaksian sebelum diminta." Berkata Abu Isa: Hadits ini gharib dari hadits Al A'masy dari 'Ali bin Mudrik dan para sahabat Al A'masy hanya meriwayatkan dari Al A'masy dari Hilal bin Yasaf dari 'Imran bin Hushain. Telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ammar Al Husain bin Huraits] telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Al A'masy] telah menceritakan kepada kami [Hilal bin Yasaf] dari ['Imran bin Hushain] dari nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam Sepertinya. Dan ini lebih shahih dari hadits Muhammad bin Fudlail. Berkata Abu Isa: Makna hadits ini menurut sebagaian ahlul ilmi; mereka memberikan persaksian sebelum diminta maksudnya adalah kesaksian palsu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda: "Salah seorang dari mereka bersaksi padahal tidak diminta bersaksi." Penjelasannya ada dalam hadits 'Umar bin Al Khaththab dari nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Manusia terbaik adalah masaku kemudian setelah mereka kemudian setelah mereka, kemudian setelah itu kedustaan menyebar hingga seseorang bersaksi padahal ia tidak diminta bersaksi, seseorang bersumpah padahal tidak diminta bersumpah." Dan meriwayatkan hadits nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam; "Saksi-saksi terbaik adalah orang yang membawa kesaksiannya sebelum diminta" menurutku, bila seseorang diminta bersaksi atas sesuatu, ia menunaikan kesaksiannya dan tidak enggan untuk bersaksi. Seperti itulah makna hadits menurut sebagaian ahlul ilmi.

tirmidzi:2225

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Adam bin Abu Iyas] telah menceritakan kepada kami [Syaiban Abu Mu'awiyah] telah menceritakan kepada kami ['Abdul Malik bin 'Umair] dari [Abu Salamah bin Abdur Rahman] dari [Abu Hurairah] dia berkata: Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam keluar rumah pada saat yang tidak biasa beliau keluar dan tidak ada seorang pun yang bertemu dengannya, kemudian Abu Bakar menemuinya lalu beliau bertanya: "Apa yang membuatmu datang wahai Abu Bakar?" Abu Bakar menjawab: Aku keluar untuk menemui Rasulullah Shallallahu 'alahi wa Salam dan aku melihat ke arah wajah beliau dan beliau menerimanya. Tidak lama kemudian datanglah Umar lalu beliau bertanya: "Apa yang membuatmu datang wahai 'Umar?" 'Umar menjawab: Karena lapar wahai Rasulullah Shallallahu 'alahi wa Salam. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda: "Saya juga merasakan sedikit lapar, maka pergilah kalian ke rumah Abul Haitsam bin At Taihan Al Anshari, dia adalah seorang lelaki yang mempunyai banyak kurma dan kambing tapi dia tidak mempunyai pelayan, " namun mereka tidak menemukannya, mereka bertanya kepada istrinya: Dimana suamimu? istrinya menjawab: Dia sedang mengambil air untuk kami. Tidak lama mereka menunggu tiba-tiba datanglah Abul Haitsam dengan membawa tempat air yang berisi air penuh lalu dia meletakkannya, kemudian dia datang dan mendekap Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam sambil bersumpah rela mengorbankan bapak dan ibunya demi beliau, kemudian dia pergi bersama mereka menuju perkebunannya dan menghamparkan tikar untuk mereka, lalu dia pergi menuju sebuah pohon kurma dan kembali dengan membawa setangkai kurma kemudian meletakkannya, Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam bertanya: "Maukah kamu memilihkan kurma basahnya untuk kami?" dia menjawab: Wahai Rasulullah, aku ingin baginda sendiri yang memilihnya -atau dia berkata: Silahkan kalian pilih kurma basah dan kurma mudanya, lalu mereka makan kurma dan minum dari air itu, setelah itu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda: "Demi Dzat yang jiwaku ada di tanganNya, ini termasuk kenikmatan yang akan ditanyakan kepada kalian kelak pada hari kiamat; tempat berteduh yang dingin, kurma basah yang lezat dan air tawar." Abul Haitsam pergi untuk membuatkan makanan untuk mereka lalu Nabi Shallallahu'alaihiwasallam berkata " Janganlah kamu menyembelih hewan yang ada air susunya. Abu Hurairah berkata: Abul Haitsam menyembelih seekor kambing kacang betina atau jantan (perawi ragu apakah betina atau jantan) untuk mereka lalu mereka menyantapnya, Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam bertanya: "Apakah kamu punya seorang pelayan?" Dia menjawab: Tidak. Abu Hurairah berkata: Tiba tiba seorang tawanan datang kepada kami, lalu Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam di serahi dua orang budak yang didatangkan oleh Abul Haitsam, Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Pilih salah satu dari keduanya!" Abul Haitsam berkata: Wahai nabi Allah pilihkan untuk saya, " Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Sesungguhnya orang yang dimintai pendapat adalah orang yang jujur, maka ambillah yang ini karena sesungguhnya aku melihat dia shalat, perlakukanlah dia dengan baik, " Abul Haitsam pergi menemui istrinya dan menceritakan kepadanya apa yang dikatakan oleh Rasulullah Shallallahu 'alahi wa Salam, istrinya berkata: Tidaklah kamu menyampaikan apa yang dikatakan oleh Nabi kecuali hendaknya kamu memerdekakannya. Abul Haitsam berkata: Dia merdeka. Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Sesungguhnya Allah tidak mengutus seorang Nabi dan tidak juga khalifah kecuali memiliki dua kubu, satu kubu yang menyuruhnya kepada kebaikan dan mencegahnya dari kemunkaran, dan kubu lain yang tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu, dan barangsiapa yang dihindarkan dari teman yang jahat maka dia telah terjaga." Abu Isa berkata: hadits ini hasan shahih gharib. Telah menceritakan kepada kami [Shalih bin 'Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Abu Awanah] dari ['Abdul Malik bin 'Umair] dari [Abu Salamah bin Abdurrahman], pada suatu hari Rasulullah Shallallahu 'alahi wa Salam, Abu Bakar dan Umar keluar, kemudian dia menyebutkan hadits yang semakna dengan hadits ini, namun dalam isinya tidak menyebutkan: dari Abu Hurairah dan hadits Syaiban lebih sempurna dan lebih lengkap dari hadits Abu Awanah, Syaiban adalah perawi terpercaya menurut mereka dan dia memiliki kitab, hadits ini diriwayatkan dari Abu Hurairah dari jalur sanad yang lain dan diriwayatkan juga dari Ibnu Abbas.

tirmidzi:2292

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Abu Daud] telah menceritakan kepada kami [Abu Sinan Asy Syaibani] dari [Habib bin Abu Tsabit] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] dia berkata: Seseorang berkata: Wahai Rasulullah ada seseorang yang berbuat suatu amal kemudian dia rahasiakan namun apabila diketahui oleh orang dia menjadi takjub karenanya. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Baginya dua pahala; pahala dia merahasiakan dan pahala dia menampakkan." Abu Isa berkata: Hadits ini hasan gharib, [Al A'masy] dan yang lainnya telah meriwayatkan dari [Habib bin Abu Tsabit] dari [Abu Shalih] dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam secara mursal, dan sahabat sahabat Al A'masy tidak menyebutkan dalam hadits: Dari Abu Hurairah. Abu Isa berkata: Sebagian ahli ilmu menafsirkan hadits ini dan berkata: Apabila diketahui dan dia takjub karenanya maka itu artinya dia takjub dengan pujian baik orang orang kepadanya, karena sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam: Kalian adalah saksi saksi Allah di bumi." Alhasil, pujian manusia terhadapnya, memang hanyalah sekedar untuk syahadat (persaksian manusia) yang diharapkan. adapun jika dia takjub agar orang orang tahu kebaikannya supaya dihormati karenanya dan diagungkan karenanya maka ini namanya riya'. Dan sebagian ahli ilmu berpendapat jika diketahui amalnya oleh orang lalu dia takjub dengan harapan orang melakukan apa yang dia lakukan sehingga dia mendapatkan seperti pahala mereka, maka ini ada pendapat lain lagi.

tirmidzi:2306

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad Az Zuhri Al Bashri] telah menceritakan kepada kami [Malik bin Syu'air Abu Muhammad At Tamimi Al Kufi] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] dan [Abu Sa'id] keduanya bercerita bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Pada hari Kiamat seorang hamba akan didatangkan kemudian Allah bertanya kepadanya: Bukankah Aku telah membuatkan pendengaran, penglihatan, harta dan anak untuku, dan Aku telah menundukkan hewan ternak dan tanaman untukmu, Aku telah tingagalkan kamu menjadi pemimpin dan mendapatkan seperempat (harta rampasan), apakah kamu mengira akan menemuiKu saat ini?" hamba itu menjawab: Tidak. kemudian Allah berfirman kepadanya: Pada hari ini Aku melupakanmu sebagaimana kamu telah melupakanKu." Abu Isa berkata: Hadits ini shahih gharib, adapun makna firman Allah "Pada hari ini Aku melupakanmu, " dia berkata maksudnya pada hari ini Aku biarkan kamu berada dalam siksaan. Demikianlah para ulama menafsirkan firman tersebut. Abu Isa berkata: Sebagian ahli Ilmu menafsirkan ayat ini " FAL YAUMA NANSAAHUM (maka pada hari ini (akhirat) kami melupakan mereka) ". (Al A'raaf: 51) mereka berkata: Maknanya adalah pada hari ini Kami biarkan mereka berada dalam siksaan.

tirmidzi:2352

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ahmad bin Maduwaih] telah menceritakan kepada kami [Al Qasim bin Al Hakam Al 'Urani] telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Al Walid Al Washshafi] dari ['Athiyah] dari [Abu Sa'id] berkata: Rasulullah Shallallahu 'alahi wa Salam memasuki tempat shalat beliau lalu beliau melihat orang-orang, sepertinya mereka tertawa hingga terlihat gigi-giginya, beliau bersabda: "Ingat, sesungguhnya bila kalian banyak-banyak mengingat pemutus segala kenikmatan niscaya kalian tidak sempat melakukan yang aku lihat, karena itu perbanyaklah mengingat pemutus segala kenikmatan, sesungguhnya tidaklah ada suatu hari melewati makam (pekuburan) melainkan ia berbicara; aku rumah keterasingan, aku rumah kesendirian, aku rumah tanah, aku rumah cacing. Bila seorang hamba mu`min disemayamkan, makam berkata padanya: Selamat datang, engkau adalah orang yang berjalan di atas punggungku yang paling aku sukai, karena saat ini aku diberi kuasa menanganimu dan kau kembali kepadaku, kau akan melihat apa yang akan aku lakukan padamu." Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda: "Lalu diluaskan baginya sejauh mata memandang dan dibukakan baginya pintu menuju surga. Dan bila hamba keji atau kafir dikubur, makam berkata padanya: Tidak selamat datang, engkau adalah orang yang melintasi di atas punggungku yang paling aku benci, karena saat ini aku diberi kuasa menanganimu dan kau kembali padaku, kau akan mengetahui apa yang akan aku lakukan padamu." Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda: "Lalu kubur menghimpitnya hingga mengenainya sehingga tulang tulangnya tidak karu-karuan (amburadul), " -Rasul memperagakan dengan memasukkan sebagian jari-jemarinya ke sebagian yang lain-- Berkata Abu Sa'id: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda: "Allah menguasakan untuknya tujuhpuluh ular besar, andai satu diantaranya menghembus di bumi nicaya tidak akan menumbuhkan apa pun selama dunia masih ada, lalu semua mengigit dan melukainya hingga ia sampai ke penghisaban." Berkata Abu Sa'id: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda: "Sesungguhnya kubur adalah salah satu taman surga atau salah satu liang neraka." Berkata Abu Isa: Hadits ini gharib, kami hanya mengetahuinya dari sanad ini.

tirmidzi:2384

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr] telah menceritakan kepada kami [Ali bin Mashir] dari [Abdurrahman bin Ishaq] dari [An Nu'man bin Sa'ad] dari [Ali] berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Sesungguhnya di surga ada kamar-kamar, luarnya terlihat dari dalam dan dalamnya terlihat dari luar." Seorang badui menghampiri beliau, ia bertanya: Itu untuk siapa, wahai Rasulullah? Beliau menjawab: "Bagi yang membiasakan ucapannya baik, memberi makan, puasa secara kontinyu, shalat malam untuk Allah saat orang-orang tidur." Berkata Abu Isa: Hadits ini gharib. Sebagian ahlul ilmi membicarakan Abdurrahman bin Ishaq dari sisi hafalannya, ia orang Kufah, sementara Abdurrahman bin Ishaq Al Qurasy, orang Madinah, lebih kuat hafalannya dari dia.

tirmidzi:2450

Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] telah menceritakan kepada kami [Risydin bin Sa'ad] dari [Amru bin Al Harits] dari [Darraj Abu As Samah] dari [Abu Al Haitsam] dari [Abu Sa'id] dari nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam tentang firman Allah: "Dan hamparan-hamparan (permadani-permadani) yang ditinggikan." (QS. Alwaqi'ah 64), Beliau bersabda: "Tingginya sama seperti antara langit dan bumi, perjalanan limaratus tahun." Berkata Abu Isa: Hadits ini gharib, kami hanya mengetahuinya dari hadits Risydin bin Sa'ad. Sebagaian ahlul ilmi berkata tentang penafsiran hadits ini, maknanya tingkatan hamparan-hamparan dan jarak masing-masing tingkatan itu seperti antara langit dan bumi.

tirmidzi:2463

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad] dari [Al Ala bin Abdurrahman] dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah] Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Allah mengumpulkan manusia pada hari kiamat di satu tanah lapang kemudian Ia mendatangi mereka, ia berfirman: Ingat, setiap manusia mengikuti apa yang pernah disembahnya. Lalu penyembah salib diperlihatkan penjelmaan salibnya, penyembah patung diperlihatkan penjelmaan patungnya dan penyembah api diperlihatkan penjelmaan apinya lalu mereka mereka mengikuti yang pernah mereka sembah dan kaum muslimin tetap tinggal, setelah itu Rabb semesta alam mendatangi mereka, Ia bertanya: Apa kau tidak mengikuti mereka? Mereka berkata: Kami berlindung diri kepada Allah darimu, kami berlindung diri kepada Allah darimu, Rabb kami ini adalah tempat kami hingga kami melihat Rabb kami. Ia memerintah mereka dan meneguhkan mereka kemudian bersembunyi, setelah itu datang dan bertanya: Apa kau tidak mengikuti mereka? Mereka berkata: Kami berlindung diri pada Allah darimu, kami berlindung diri pada Allah darimu, Rabb kami ini adalah tempat kami hingga kami melihat Rabb kami. Ia memerintah mereka dan meneguhkan mereka." Mereka bertanya: Apakah kita melihatNya, wahai Rasulullah? beliau balik bertanya: "Apakah kalian kesulitan saat melihat rembulan di malam purnama?" mereka menjawab: Tidak, wahai Rasulullah. beliau bersabda: "Sesungguhnya kalian tidaklah kesulitan melihatNya saat itu. Setelah itu Dia bersembunyi lalu muncul lalu Dia mengenalkan diriNya kepada mereka, IA berfirman: Aku Rabb kalian, ikutilah aku. Kaum muslimin berdiri, kemudian shirath di letakkan, mereka pun melintasinya seperti kuda-kuda terbaik dan pengendara, kata-kata mereka saat berada di atas shirat: Selamatkan, selamatkan. Setelah itu yang tersisa hanyalah penghuni neraka, di antara mereka ada segolongan besar dilemparkan ke neraka, setelah itu neraka di tanya: Apa kau sudah penuh? Neraka menjawab: Apa ada yang lain? Setelah itu yang tersisa penghuni neraka, di antara mereka ada segolongan besar di lemparkan ke neraka, setelah itu neraka ditanya: Apa kau sudah penuh? Neraka menjawab: Apa ada yang lain? Hingga setelah mereka semua di periksa, Allah Yang Maha Pemurah meletakkan kaki-Nya di neraka dan menghimpitkannya satu sama lain. Ia bertanya: Sudah Cukupkah? Neraka menjawab: Cukup, cukup. Setelah Allah memasukkan penghuni surga ke surga dan penghuni neraka ke neraka, kematian didatangkan dengan diseret kemudian didirikan di atas benteng antara penghuni surga dan penghuni neraka, setelah itu dikatakan kepada penghuni surga: Hai penghuni surga! Mereka melihat dalam keadaan takut. Dan dikatakan kepada penghuni neraka: Wahai penghuni neraka! Mereka melihat dalam keadaan senang, mereka berharap mendapatkan syafaat. Lalu dikatakan kepada penghuni surga dan penghuni neraka: Apa kalian mengetahui ini? mereka menjawab: Kami mengetahuinya, itu adalah kematian yang diserahi untuk (mencabut nyawa) kami. Ia dibaringkan lalu disembelih di atas benteng antara surga dan neraka, setelah itu dikatakan: Wahai penghuni surga, Sekarang tiba saatnya kekekalan, tiada lagi kematian dan wahai penghuni neraka, kalian juga kekal tiada kematian." Abu Isa berkata: Hadits ini hasan shahih. Dan banyak sekali riwayat serupa yang diriwayatkan dari nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam yang tidak menyebutkan bahwa manusia melihat Rabb mereka, tidak menyebut kedatangkan Rabb dan hal-hal serupa. Madzhab yang benar tentang hal ini menurut ahlul ilmi dari kalangan para imam serperti Sufyan Ats Tsauri, Malik bin Anas, Ibnu Al Mubarak, Ibnu Uyainah, Waki' dan lainnya bahwa mereka (di akhirat) melihat hal-hal tersebut. Mereka berkata: Hadits-hadits ini diriwayatkan dan kami mengimaninya, tidak ditanyakan bagaimananya (tekhnisnya). Inilah madzhab yang dipilih oleh ahli hadits; hal-hal itu akan terlihat seperti yang disebutkan dalam hadits dan seperti yang diimani, tidak ditafsirkan, diduga dan ditanyakan bagaimananya. Inilah pandangan ahlul ilmi yang mereka pilih dan kemukakan. Makna sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: "Lalu mengenalkan diriNya pada mereka" maksudnya menampakkan diri kepada mereka.

tirmidzi:2480

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [al Laits] dari [Ibnu 'Ajlan] dari [Muhammad bin Yahya bin Habban] dari [Ibnu Muhairiz] dari [Ash Shunabihi] dari [Ubadah bin Ash Shamit] bahwasanya dia berkata; Saya mengunjungi Ubadah bin ash Shamit yang sedangkan berada di (ambang) kematian, aku pun menangis, maka dia berkata; 'Tahan dulu perlahan, kenapa kamu menangis? Demi Allah, jika aku mati syahid, niscaya aku bersaksi untukmu, dan jika aku diberi syafaat yang dikabulkan, niscaya aku memberikan syafaat untukmu, dan jika aku mampu, niscaya aku memberikan manfaat untukmu'. Kemudian dia berkata; 'Demi Allah, tidaklah ada hadits yang aku dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang ada kebaikannya bagi kalian, melainkan aku telah menceritakannya kepada kalian kecuali satu hadits, namun sekarang aku akan menceritakannya kepada kalian, dan sungguh aku telah mendekati ajalku. Aku telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa bersaksi bahwa tidak ada tuhan (yang berhak disembah) selain Allah, dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah niscaya Allah mengharamkan neraka atasnya." Dan dalam hadits bab tersebut juga diriwayatkan dari Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali, Thalhah, Jabir, Ibnu Umar, dan Zaid bin Khalid. Dia berkata; saya mendengar Ibnu Abi Umar berkata, saya mendengar Ibnu Uyainah berkata, Muhammad bin 'Ajlan adalah seorang yang tsiqah terpercaya dalam hadits. Abu Isa berkata; 'Ini hadits hasan shahih gharib dari jalur sanad ini. Sedangkan ash Shunabihi adalah Abdurrahman bin Usailah Abu Abdullah, dan telah diriwayatkan dari az Zuhri bahwasanya dia ditanya tentang sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Barangsiapa yang mengucapkan; 'Tidak ada tuhan (yang berhak disembah) selain Allah' niscaya dia masuk surga.' Maka dia menjelaskan; 'Hadits ini adalah pada awal Islam sebelum turunnya ibadah Fardhu, perintah dan larangan.' Abu Isa berkata; 'segi pendalilan dari hadits ini menurut sebagian ahli ilmu bahwa ahli tauhid akan masuk surga, walaupun mereka diadzab di neraka disebabkan dosa mereka, namun mereka tidak kekal di neraka. Dan telah diriwayatkan dari Abdullah bin Mas'ud, Abu Dzar, Imran bin Hushain, Jabir bin Abdullah, Ibnu Abbas, Abu Sa'id al Khudri, dan Anas bin Malik dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: "Akan keluar sejumlah kaum dari manusia dari golongan ahli tauhid, dan masuk surga." Demikianlah diriwayatkan dari Sa'id bin Jubair, Ibrahim an Nakha'i, dan tidak hanya satu orang dari kalangan tabi'in dalam menafsirkan ayat ini; 'Orang-orang yang kafir itu seringkali (nanti di akhirat) menginginkan, kiranya mereka dahulu (di dunia) menjadi orang-orang muslim.' (QS. 15: 2) ' Mereka memberikan penafsiran; 'Apabila ahli tauhid dikeluarkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, maka berkeinginanlah orang-orang kafir bahwa seandainya mereka dahulu menjadi orang-orang muslim'.

tirmidzi:2562

Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] telah menceritakan kepada kami ['Abdah bin Sulaiman] dan [Abdurrahim] dari [Muhammad bin 'Amru] telah menceritakan kepada kami [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah melihat seseorang tengkurap, lalu beliau bersabda: "Sesungguhnya tengkurap tidak disukai Allah." Dalam hal ini ada hadits serupa dari Thihfah dan Ibnu Umar. Abu Isa berkata; [Yahya bin Abu Katsir] meriwayatkan hadits ini dari [Abu Salamah] dari [Ya'isy bin Thihfah] dari [Ayahnya], dikatakan juga Thikfah, namun yang benar adalah Thihfah. Sebagaian hafidz mengatakan bahwa yang benar adalah Thikhfah. Ada juga yang menyebut Thighfah Ya'isy, ia adalah salah seorang sahabat.

tirmidzi:2692

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Mu'adz] dan [Yazid bin Harun] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Bahz bin Hakim] dari [Ayahnya] dari [kakeknya] ia berkata; Aku berkata; "Wahai Nabiyullah, manakah aurat kami yang harus kami tutupi dan yang kami biarkan terbuka?" Beliau menjawab: "Jagalah auratmu kecuali dari istrimu atau budakmu." Aku bertanya: "Wahai Rasulullah, bila dengan sejenis?" Beliau menjawab: "Bila kau mampu agar tidak ada seorang pun yang melihatnya, maka jangan sampai ia melihatnya." Aku berkata; "Wahai nabiyullah, bila salah seorang dari kami sendirian?" Beliau menjawab: "Hendaknya ia lebih layak untuk malu kepada Allah daripada kepada manusia." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan.

tirmidzi:2718

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu 'Ajlan] dari [Ayahnya] dari [Abu Hurairah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang seseorang menyatukan antara nama dan kun-yahnya (julukan) dan memberi nama Muhammad Abu Al Qasim." Dalam hal ini, ada hadits serupa dari Jabir. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih. Beberapa ulama memakruhkan seseorang menyatukan antara nama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan kun-yahnya, namun sebagaian lain melakukannya."

tirmidzi:2767

Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Manshur] telah mengabarkan kepada kami [Abdurrazzaq] telah mengabarkan kepada kami [Ja'far bin Sulaiman] telah menceritakan kepada kami [Tsabit] dari [Anas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memasuki Makkah pada saat Umratul Qadla`, sedangkan Abdullah bin Rawahah berjalan di depan beliau sambil bersyair; "Biarkanlah orang-orang kafir pergi saat ini, kami akan menebas kalian atas kedatangan beliau, dengan tebusan yang melenyapkan kepala dari tempatnya dan yang membingungkan seorang kekasih dari kekasihnya." Umar berkata kepadanya; "Wahai Ibnu Rawahah, berada di hadapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan di tanah haramillah (tempat yang Allah sucikan) ini kamu berani membaca sya'ir?" Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Biarkan dia wahai Umar, syair itu lebih cepat mengenai mereka (orang-orang Kafir Quraisy) melebihi lemparan tombak." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih gharib dari jalur ini. Dan [Abdurrazzaq] telah meriwayatkan hadits ini dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Anas] dengan matan yang semakna. Riwayat lain menyebutkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam masuk Makkah pada saat Umratul Qadla`, sementara Ka'ab bin Malik berada di hadapan beliau." Dan hadits ini lebih shahih menurut sebagian ahli hadits, karena Abdullah bin Rawahah terbunuh pada saat perang Mu'tah, sedangkan Umratul Qadla` terjadi setelah peristiwa itu.

tirmidzi:2774

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Al Mughirah Abu Salamah Al Makhzumi Al Madani] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Fudaik] dari [Abdurrahman bin Abu Bakar Al Mulaiki] dari [Zurarah bin Mush'ab] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa membaca HAA MIIM (dalam surat) Al Mu`min sampai ayat ILAIHIL MASHIIR dan membaca ayat kursi pada waktu pagi, maka ia akan di jaga hingga tiba waktu sore, dan barangsiapa membaca keduanya pada waktu sore maka ia akan dijaga hingga tiba waktu pagi." Abu Isa berkata; Hadits ini gharib, sebagian ahli ilmu telah membicarakan tentang Abdurrahman bin Abu Bakar bin Abu Mulaikah Al Mulaiki dari sisi hafalannya, Zurarah bin Mush'ab adalah Ibnu Abdurrahman bin 'Auf, kakek Abu Mush'ab Al Madani.

tirmidzi:2804

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Isma'il Abu Abdul Malik Al Athar] telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Syu'aib] telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Sulaiman] dari [Al Walid bin Abdurrahman] dari [Jubair bin Nufair] dari [Nawwas bin Sam'an] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Al Qur`an akan datang pada hari Qiyamat bersama pemiliknya yang mengamalkannya di dunia, didahului oleh surat Al Baqarah dan Ali Imran, " Nawwas berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membuat perumpamaan untuk keduanya (surat Al Baqarah dan Ali Imran) dengan tiga perumpamaan yang aku tidak akan melupakan selamanya, beliau bersabda: "Keduanya akan datang seperti dua awan, yang di antara keduanya ada cahaya, atau keduanya seperti dua awan tebal, atau keduanya seperti sekawanan burung yang membentangkan sayapnya, lalu keduanya berhujah untuk pemiliknya." Dan dalam bab ini, ada hadits dari Buraidah dan Abu Umamah. Abu Isa berkata; Dari jalur ini, hadits ini gharib, adapun makna hadits ini menurut ahli ilmu adalah akan datang pahala membacanya seperti ini, sebagian ahli ilmu menafsirkan hadits ini dan yang hadits serupa bahwa pahala membaca Al Qur`an akan datang, dan dalam hadits An Nawwas dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ada dalil yang menunjukkan atas apa yang mereka tafsirkan, dimana Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dan para pemiliknya yang mengamalkannya di dunia." Hadits ini menunjukkan pahala amal akan datang.

tirmidzi:2808

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdul Malik bin Abu Asy Syawarib] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin 'Amru bin Malik An Nukri] dari [Ayahnya] dari [Abul Jauza`] dari [Ibnu Abbas] ia berkata; "Sebagian sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membuat kemah di atas pemakaman, ternyata ia tidak mengira jika berada di pemakaman, tiba-tiba ada seseorang membaca surat TABAARAKAL LADZII BIYADIHIL MULKU (Maha Suci Allah yang di tangan-Nyalah segala kerajaan) ". sampai selesai, kemudian dia datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata; "Wahai Rasulullah sesungguhnya, aku membuat kemahku di atas kuburan dan saya tidak mengira jika tempat tersebut adalah kuburan, kemudian ada seseorang membaca surat TABARAK (surat) Al Mulk sampai selesai, " Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dia adalah penghalang, dia adalah penyelamat yang menyelamatkannya dari siksa kubur." Abu Isa berkata; Dari jalur ini, hadits ini hasan gharib. Dan dalam bab ini, ada hadits dari Abu Hurairah.

tirmidzi:2815

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar Muhammad bin Abban] telah menceritakan kepada kami [Ayyub bin Suwaid Ar Ramli] dari [Yunus bin Yazid] dari [Az Zuhri] dari [Anas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, Abu Bakar dan Umar -aku mengiranya mengatakan- Dan Utsman, mereka membaca; "MAALIKI YAUMID DIIN." Abu Isa berkata; Hadits ini gharib, kami tidak mengetahuinya dari hadits Az Zuhri dari Anas bin Malik kecuali hadits dari syaikh ini, yaitu Ayyub bin Suwaid Ar Ramli, sebagian sahabat Az Zuhri telah meriwayatkan hadits ini dari Az Zuhri bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, Abu Bakar dan Umar membaca; "MAALIKI YAUMID DIIN." [Abdurrazzaq] telah meriwayatkan dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id bin Al Musayyab] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, Abu Bakar dan Umar membaca: "MAALIKI YAUMID DIIN."

tirmidzi:2852

Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa meringankan satu kesusahan saudaranya dari sekian kesusahan dunia, maka Allah akan meringankan kesusahan dari sekian kesusahan pada hari kiamat, barangsiapa menutupi (aib) seorang muslim, maka Allah akan menutupi (aib) nya di dunia dan akhirat, barangsiapa memberi kemudahan pada orang yang kesuahan, Allah akan memberinya kemudahan di dunia dan akhirat, Allah akan menolong hamba selama hamba menolong saudaranya, barangsiapa menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah akan memudahkan jalan untuknya menuju surga, tidaklah suatu kaum duduk di masjid, membaca kitab Allah dan saling mempelajarinya di antara mereka, melainkan ketanangan akan turun menghampiri mereka, rahmat akan meliputinya dan para malaikat akan menaunginya, dan barangsiapa yang amalnya lamban, maka nasabnya pun akan lamban." Abu Isa berkata; Seperti ini riwayat para perawi dari Al A'masy dari Abu Shalih dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. [Asbath bin Muhammad] meriwayatkan dari [Al A'masy], ia berkata; Aku telah dikabari dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian ia menyebutkan sebagaian hadits ini.

tirmidzi:2869

Telah menceritakan kepada kami ['Ubaid bin Asbath bin Muhammad Al Qurasy] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Ayahku] dari [Mutharrif] dari [Abu Ishaq] dari [Abu Burdah] dari [Abdullah bin 'Amru] ia berkata; Aku berkata; "Wahai Rasulullah, seberapa lama aku harus menghatamkan al-Qur'an?" Beliau menjawab: "Khatamkan setiap bulan." Aku berkata; "Aku bisa lebih mampu dan lebih baik dari itu." Beliau bersabda: "Khatamkan dalam duapuluh hari." Aku berkata; "Aku bisa lebih baik dari itu." Beliau bersabda: "Khatamkan dalam limabelas hari." Aku berkata; "Aku bisa lebih baik dari itu." Beliau bersabda: "Khatamkan dalam sepuluh hari." Aku berkata; "Aku dapat lebih baik dari itu." Beliau bersabda: "Khatamkan dalam lima hari." Abdullah berkata; "Setelah itu beliau tidak memberiku keringanan." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih, dinilai gharib dari hadits Abu Burdah dari Abdullah bin 'Amru. Hadits ini juga diriwayatkan melalui sanad lain dari Abdullah bin 'Amru. Dan diriwayatkan dari Abdullah bin 'Amru dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tidaklah dapat memahaminya orang yang membaca (mengkhatamkan) al-Qur'an kurang dari tiga hari." Diriwayatkan dari Abdullah bin 'Amru bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda padanya: "Bacalah (khatamkan) al-Qur'an dalam empatpuluh hari." Ishaq bin Ibrahim berkata; "Berdasarkan hadits ini, maka kami tidak suka bila empatpuluh hari berlalu dari seseorang, sementara dirinya belum pernah mengkhatamkan al-Qur'an. Sebagaian ulama menyatakan bahwa al-Qur'an tidak dihatamkan kurang dari tiga hari, berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Sementara sebagaian ulama yang lain memberi keringanan dalam hal ini. Diriwayatkan dari Utsman bin Affan bahwa ia menghatamkan al-Qur'an dalam satu rakaat witir." Diriwayatkan dari Sa'ii bin Jubair, bahwa ia mengkhatamkan al-Qur'an dalam satu rakaat di (samping) ka'bah. Dan para ulama lebih menyukai membaca secara tartil.

tirmidzi:2870

Telah menceritakan kepada kami ['Abd bin Humaid] telah menceritakan kepada kami [Habban bin Hilal] telah menceritakan kepada kami [Suhail bin Abdullah] dia adalah Ibnu Abu Hazm saudaranya Hazm Al Qutha'I, telah menceritakan kepada kami [Abu Imran Al Jauni] dari [Jundub bin Abdullah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa mengatakan tentang Al Qur`an dengan pendapatnya, maka dia tetap salah walaupun pendapatnya benar." Abu Isa berkata; Hadits ini gharib, sebagian ahli hadits membicarakan Suhail bin Abu Hazm, dan demikianlah telah diriwayatkan dari sebagian ulama dari para sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan yang lainnya, bahwa mereka memperketat dalam masalah ini, yaitu tentang menafsirkan Al Qur`an tanpa Ilmu, adapun yang diriwayatkan dari Mujahid, Qatadah dan lainnya dari para ulama, bahwa mereka menafsirkan Al Qur`an bukan karena prasangka yang ada pada mereka, kemudian mereka mengatakan tentang Al Qur`an atau menafsirkannya tanpa dasar ilmu atau dari diri mereka, telah diriwayatkan dari mereka, mengenai dalil yang menunjukkan atas apa yang kami katakana, bahwa mereka tidak mengatakan tentang Al Qur`an dari diri mereka tanpa dasar ilmu. Telah menceritakan kepada kami Al Husain bin Mahdi Al Bashri telah mengabarkan kepada kami Abdurrazzaq dari Ma'mar dari Qatadah ia berkata; "Tidak ada satu ayat pun dari Al Qur`an kecuali aku telah mendengar apa yang terkandung di dalamnya." Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Umar telah menceritakan kepada kami Sufyan bin 'Uyainah dari Al A'masy ia berkata; Mujahid berkata; "Seandainya aku membaca dengan bacaan Ibnu Mas'ud, maka aku tidak perlu lagi bertanya kepada Ibnu Abbas tentang banyak hal dari Al Qur`an, sebagaimana yang saya tanyakan."

tirmidzi:2876

Telah menceritakan kepada kami ['Abd bin Humaid] telah mengabarkan kepada kami [Abdurrazzaq] telah mengabarkan kepada kami [Ibrahim bin Yazid] ia berkata; Aku mendengar [Muhammad bin 'Abbad bin Ja'far Al Makhzumi] menceritakan dari [Ibnu Umar] ia berkata; "Seseorang menghadap Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan bertanya: "Ya Rasulullah, siapakah orang yang berhaji itu? beliau menjawab: "Orang yang kusut rambutnya (tidak disisir) dan yang bau badannya (tidak memakai wewangian) " seseorang lainnya berdiri kemudian bertanya; "Wahai Rasulullah, haji apakah yang paling afdhal?" beliau menjawab: "Mengeraskan suara (talbiyyah) dan mengalirkan darah hewan (kurban)." yang lainya bertanya; "Apakah as Sabil itu?" beliau menjawab: "Perbekalan (makanan) dan alat-alat pengangkutan serta sehat jasmani dan perjalanan pun aman." Abu Isa berkata; Kami tidak mengetahui hadits ini dari Ibnu Umar kecuali dari hadits Ibrahim bin Yazid Al Khuzi al Makki, sebagian ulama ahli hadits telah mengomentari Ibrahim bin Yazid dari segi hafalannya.

tirmidzi:2924

Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ibnu Abu Najih] dari [Mujahid] dari [Ummu Salamah] ia berkata; "Laki-laki pergi berperang, sedangkan wanita tidak berperang, dan (bagian) kami hanya setengah dari harta warisan." lalu Allah menurunkan Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain QS An-Nisa`: 32, Mujahid mengatakan; Berkenaan dengan hal itu, ayat berikut turun Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mu'min. QS An-Nisa`: 35, Ummu Salamah adalah seorang wanita pertama kali ikut berhijrah ke Madinah. Abu Isa mengatakan bahwa hadits ini mursal.

tirmidzi:2948

Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Amru bin Dinar] dari [seseorang] anak Ummu Salamah, dari [Ummu Salamah] ia berkata; "Wahai Rasulullah, aku tidak mendengar Allah menyebut kaum wanita dalam hijrah." Lalu Allah Ta'ala menurunkan Maka Rabb mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman): 'Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan, (karena) sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain. QS Ali Imran: 195.

tirmidzi:2949

Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Amru bin Dinar] dia mendengar [Jabir bin Abdullah] ia berkata: "Ketika turun ayat ini Katakanlah: 'Dialah yang berkuasa untuk mengirimkan azab kepadamu dari atas kamu atau dari bawah kakimu QS Al Ma`idah: 65, Rasulullah Shallallahu 'alahi wasallam berdoa: "Ya Allah aku berlindung dengan wajah-Mu, " akan tetapi ketika turun Atau dia mencampurkan kamu dalam golongan-golongan (yang saling bertentangan) dan merasakan kepada sebahagian kamu keganasan sebahagian yang lain QS Al An'aam: 65, beliau bersabda: "Dua ayat ini lebih ringan atau dua ayat ini lebih mudah." Abu Isa mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih.

tirmidzi:2991

Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Waki'] telah menceritakan kepada kami [Ayahku] dari [Ibnu Abu Laila] dari ['Athiyah] dari [Abu Sa'id] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang firman Allah 'azza wajalla Atau kedatangan beberapa ayat Rabbmu QS Al An`am: 158, Beliau bersabda: "Terbitnya matahari dari tempat terbenamnya." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan gharib. Yang lain meriwayatkannya, namun tidak memarfu'kannya.

tirmidzi:2997

telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Sulaiman] telah menceritakan kepada kami [Abbad bin Al Awwam] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Husain] dari [Al Hakam bin Utaibah] dari [Miqsam] dari [Ibnu Abbas] berkata: Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam mengutus Abu Bakar dan memerintahkannya untuk menyampaikan kalimat-kalimat itu kemudian beliau mengutus Ali, saat Abu Bakar berada di sebagian jalan, ia mendengar suara unta Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam, al Qaswaa`, lalu Abu Bakar keluar dalam keadaan takut, ia mengiranya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam tapi ternyata Ali. Ali menyerahkan surat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam kepadanya dan memerintahkan Ali untuk menyampaikan kalimat-kalimat itu. Keduanya pergi lalu berhaji. Ali tinggal selama hari tasyriq lalu menyampaikan: Tanggungan Allah dan rasulNya terbebas dari setiap orang musyrik, bertebaranlah dimuka bumi selama empat bulan, jangan ada orang musyrik yang berhaji setelah tahun ini, janganlah mereka berthawaf di baitullah dengan telanjang dan tidak ada yang masuk surga kecuali orang mu`min. Ali yang menyeru dan bila lelah, Abu Bakar berdiri lalu menyerukannya. Abu Isa berkata: Hadits ini hasan gharib. melalui sanad ini dari hadits Ibnu Abbas.

tirmidzi:3016

Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abi Umar] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Ishaq] dari [Zaid bin Yutsai'] berkata: Kami bertanya kepada [Ali], apa yang diutuskan padamu saat haji? Ia menjawab: Aku diutus (untuk menyampaikan) empat hal; tidak boleh thawaf dengan telanjang, siapa pun yang punya janji dengan nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam, janji itu berlaku hingga batas waktunya dan siapa pun yang tidak memiliki perjanjian, batas waktunya empat bulan, tidak masuk surga kecuali jiwa yang mu`min dan kaum musyrik tidak boleh menyatu dengan kaum muslimin setelah tahun mereka ini. Abu Isa berkata: Hadits ini hasan shahih dari hadits Sufyan bin Uyainah dari Abu Ishaq. [Ats Tsauri] meriwayatkannya dari [Abu Ishaq] dari [sebagaian sahabatnya] dari [Ali]. Dalam hal ini ada hadits serupa dari Abu Hurairah. Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali] dan lainnya, mereka berkata: Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Abu Ishaq] dari [Zaid bin Yutsai'] dari [Ali] sepertinya. Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Khasyram] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Abu Ishaq] dari [Zaid bin Yutsai'] dari [Ali] sepertinya. Abu Isa berkata: Kedua hadits ini diriwayatkan dari Ibnu Uyainah, ada yang mengatakan dari Ibnu Utsyai' dan dari Ibnu Yusatai', yang benar dia adalah Zaid bin Yutsyai'. Syu'bah meriwayatkan bukan hadits ini dari Abu Ishaq dari Zaid lalu ia salah Didalamnya dan berkata: Zaid bin Utsail, tapi kesalahan ini tidak diteliti.

tirmidzi:3017

Telah menceritakan kepada kami [Abdu bin Humaid] telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Musa] dari [Isra'il] dari [Manshur] dari [Salim bin Abu Al Ja'du] dari [Tsauban] berkata: Saat turun ayat: "Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak." (At Taubah: 34) kami bersama nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam dalam salah satu perjalanan beliau lalu sebagian sahabat beliau berkata: Telah diturunkan (ayat) tentang emas dan perak seperti itu, andai saja kita tahu harta terbaik lalu kita mengambilnya. Lalu beliau bersabda: "Harta terbaik adalah lisan yang berdzikir, hati yang bersyukur dan istri mu`minah yang membantu keimanannya (suami)." Abu Isa berkata: hadits ini hasan, aku bertanya kepada Muhammad bin Ismail, aku berkata padanya: Salim bin Abu Al ja'ad mendengar dari Tsauban? Ia menjawab: Tidak. Aku bertanya padanya: Dari mana ia (Salim) mendengar dari sahabat nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam? Ia menjawab: Ia (Salim) mendengar dari Jabir bin Abdullah, Anas bin Malik dan ia menyebut beberapa sahabat nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam.

tirmidzi:3019