Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata

Hadist dalam bahasa Arab

Telah menceritakan kepada Kami [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada Kami [Hammad] dari [Suhail bin Abu Shalih], dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam bersabda: "Tidaklah pemilik barang simpanan yang tidak menunaikan haknya kecuali Allah menjadikannya pada Hari Kiamat dipanaskan barang simpanan tersebut dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahinya, lambung dan punggungnya, hingga Allah memberikan keputusan diantara para hambaNya pada hari yang kadarnya adalah lima puluh ribu tahun menurut perhitungan kalian, kemudian ia akan melihat jalannya, ke Surga atau ke Neraka. Dan tidaklah pemilik kambing yang tidak menunaikan haknya melainkan kambing tersebut akan datang pada Hari Kiamat lebih banyak daripada dahulunya dan pemiliknya di dudukkan di hadapannya pada tanah terbuka yang datar, kambing tersebut menanduknya dengan tanduknya dan menginjaknya dengan sepatu-sepatunya, tidak ada padanya kambing yang bertanduk bengkok serta yang tidak bertanduk. Setiap kali kambing yang terakhir selesai maka kambing yang pertama dikembalikan lagi, hingga Allah memberikan keputusan diantara para hambaNya pada hari yang kadarnya adalah lima puluh ribu tahun menurut perhitungan kalian. Kemudian ia akan melihat jalannya, ke Surga atau ke Neraka. Dan tidaklah pemilik unta yang tidak menunaikan haknya melainkan unta tersebut akan datang pada Hari Kiamat lebih banyak daripada dahulunya dan orang tersebut didudukkan di hadapannya pada tanah terbuka yang datar, unta tersebut menginjaknya dengan sepatunya. Setiap kali unta yang terakhir selesai maka unta yang pertama dikembalikan kepadanya hingga Allah ta'ala memberikan keputusan diantara para hambaNya pada hari kadarnya adalah lima puluh ribu tahun menurut perhitungan kalian. Kemudian ia akan melihat jalannya, ke Surga atau ke Neraka." Telah menceritakan kepada Kami [Ja'far bin Musafir], telah menceritakan kepada Kami [Ibnu Abu Fudaik] dari [Hisyam bin Sa'd] dari [Zaid bin Aslam] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti itu. Ia berkata dalam kisah unta, setelah sabdanya: "Tidak menunaikan haknya…." Beliau bersabda: "Dan diantara haknya adalah memerahnya pada hari kedatangannya ke air." Telah menceritakan kepada Kami [Al Hasan bin Ali], telah menceritakan kepada Kami [Yazid bin Harun], telah mengabarkan kepada Kami [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [Abu Umar Al Ghudani], dari [Abu Hurairah], ia berkata; saya mendengar Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam seperti kisah ini. Kemudian Abu Umar berkata kepada Abu Hurairah; apakah hak unta? Ia berkata; engkau memberikan yang berharga, memberikan susunya yang deras, meminjamkan untuk dikendarai, mengawinkan pejantan, dan memberi minum susu. Telah menceritakan kepada Kami [Yahya bin Khalaf], telah menceritakan kepada Kami [Abu 'Ashim] dari [Ibnu Juraij], ia berkata; [Abu Az Zubair] berkata; saya mendengar ['Ubaid bin 'Umair] berkata; seorang laki-laki berkata; wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, apakah hak unta? Kemudian 'Ubaid menyebutkan hadits seperti itu dan menambahkan; "Dan meminjamkan embernya."

AbuDaud:1414

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Sulaiman Al Anbari], telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari ['Alqamah bin Murtsad] dari [Sulaiman bin Buraidah], dari [ayahnya], ia berkata; Rasulullah shallallahu wa'alaihi wa sallam apabila mengutus seorang pemimpin dalam sebuah satuan militer atau sebuah pasukan maka beliau berwasiat kepadanya agar bertakwa kepada Allah pada dirinya secara khusus dan berbuat baik kepada orang-orang muslim yang bersamanya. Dan beliau berkata: "Apabila engkau bertemu musuhmu dari kalangan orang-orang musyrik maka ajaklah ia kepada salah satu tiga perkara; apapun diantara ketiga perkara tersebut yang mereka penuhi untuk dilakukan maka terimalah dari mereka, dan tahanlah diri dari menyerang mereka, kemudian ajaklah mereka kepada Islam. Apabila mereka memenuhi seruanmu maka terimalah dari mereka dan tahanlah diri dari menyerang mereka, kemudian ajaklah mereka agar berpindah dari negeri mereka menuju negeri muhajirin, dan beritahukan kepada mereka apabila mereka melakukan hal tersebut maka bagi mereka apa yang menjadi hak orang-orang muhajirin dan kewajiban mereka adalah yang menjadi kewajiban orang-orang muhajirin. Kemudian apabila mereka menolak dan memilih negeri mereka maka beritahukan kepada mereka bahwa mereka seperti orang-orang badui muslim yang diberlakukan atas mereka hukum Allah sebagaimana yang berlaku terhadap orang-orang mukmin dan mereka tidak memiliki bagian fai` dan rampasan perang kecuali mereka berjihad bersama orang-orang muslim. Dan apabila mereka menolak untuk masuk Islam maka mintalah mereka untuk memberikan Jizyah dan apabila mereka melakukan hal tersebut maka terimalah dari mereka dan jangan menyerang mereka, kemudian apabila mereka menolak maka mintalah pertolongan kepada Allah dan perangilah mereka. Dan apabila engkau mengepung penghuni sebuah benteng kemudian mereka ingin agar engkau menempatkan mereka di atas hukum Allah ta'ala, maka janganlah engkau menempatkan mereka. Karena sesungguhnya engkau tidak mengetahui apa yang Allah putuskan terhadap mereka. Akan tetapi tempatkanlah di atas hukummu! Kemudian berilah keputusan terhadap mereka setelah itu sesuai apa yang engkau kehendaki." Sufyan bin 'Uyainah berkata; ['Alqamah] berkata; kemudian aku menceritakan hadits ini kepada [Muqatil bin Hayyan] lalu ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Muslim] dari [An Nu'man bin Muqarrin] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits Sulaiman bin Buraidah.

AbuDaud:2245

Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Hamzah bin Abu Yahya Ar Ramli] telah menceritakan kepada kami [Zaid bin Abu Az Zarqa`] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Az Zinad] dari [Ayahnya] dari ['Ubaidullah bin Abdullah bin 'Utbah] dari [Ibnu Abbas] ia membaca ayat: '(Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir) ' hingga firman Allah: '(…… orang-orang yang fasik) ' (Qs. Al Maidah: 44-47). ketiga ayat tersebut turun mengenai orang-orang Yahudi, khususnya orang-orang Bani Quraizhah dan An Nazlir."

AbuDaud:3105

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad Ibnul 'Ala] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Awanah] dari [Al A'masy] dari [Abdullah bin Murrah] dari [Al bara bin Azib] ia berkata, "Seorang yahudi yang wajahnya menghitam (karena dilumuri arang) dan telah dicambuk dibawa melewati Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau lantas memanggil mereka seraya bertanya: "Beginikah kalian mendapati hukum bagi pezina?" Mereka menjawab, "Benar." Beliau lalu memanggil seorang laki-laki dari ulama mereka, beliau bersabda: "Kami bersumpah kepada Allah atas kamu, Dzat yang menurunkan Taurat kepada Musa. Apakah begini kalian mendapati hukuman bagi pezina dalam kitab kalian?" Laki-laki itu berkata, "Demi Allah, tidak. Sekiranya engkau tidak bersumpah kepada Allah aku tidak akan mengabarimu. Kami mendapati hukum bagi pezina dalam kitab kami adalah dengan hukum rajam. Tetapi perzinaan itu justru banyak terjadi dikalangan orang-orang terhormat di antara kami, ketika kami mendapati mereka melakukannya, kami tidak memberlakukan hukuman rajam tersebut. Namun jika itu dilakukan oleh orang-orang rendahan di antara kami, maka kami melaksanakannya. Lalu kami berembuk untuk mencari hukuman yang bisa kami terapkan kepada pezina baik dari kalangan terhormat maupun kalangan rendahan di antara kami. Maka kami bersepakat dengan hukuman tahmim (mencoreng muka dengan arang) dan hukuman cambuk." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu bersabda: "Ya Allah, sungguh aku adalah orang pertama yang menghidupkan kembali perintah-Mu (hukuman had) ketika mereka mematikannya (tidak melaksanakannya)." Beliau lalu memerintahkan agar pezina itu dirajam, akhirnya pezina itu pun dirajam. Allah Azza Wa Jalla lalu menurunkan ayat: '(Hai Rasul, janganlah hendaknya kamu disedihkan oleh orang-orang yang bersegera (memperlihatkan) kekafirannya..) ', hingga firman-Nya; '(Mereka mengatakan: "Jika diberikan ini (yang sudah di robah-robah oleh mereka) kepada kamu, maka terimalah, dan jika kamu diberi yang bukan ini maka hati-hatilah'), hingga firman-Nya; '(Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir) ', ayat ini berkenaan dengan orang-orang yahudi, hingga firman-Nya; '(Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim) ', ayat ini berkenaan dengan orang-orang yahudi, hingga firman-Nya; '(Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik) ', semua ayat-ayat tersebut berkenaan dengan orang-orang kafir."

AbuDaud:3858

Telah menceritakan kepada kami [Ya'la bin 'Ubaid] dari [Abdul Aziz bin Siyah] dari [Habib bin Abu Tsabit] berkata; saya mendatangi [Abu Wa'il] di masjid keluarganya, saya bertanya kepadanya tentang kaum yang diperangi 'Ali di Nahrawan, hal-hal apa saja yang mereka terima, hal-hal apa saja yang mereka tak cocok, dan hal-hal apa saja sehingga 'Ali menganggap halal mereka diperangi. (Abu Wa'il radliyallahu'anhu) berkata; kami saat itu sedang di Shiffin, tatkala berkecamuk perang dengan penduduk Syam, mereka berpegang teguh untuk tetap di tempat yang tinggi. Lalu 'Amr bin Al 'Ash berkata kepada Mu'awiyah 'Utuslah seseorang kepada 'Ali dengan mushaf dan ajaklah dia kepada kitab Allah, dia tidak bakalan menolaknya.' Sang utusan pun datang menemui 'Ali dan berujar 'Antara kita dan kalian ada kitab Allah, 'Tidakkah kamu memperhatikan orang-orang yang telah diberi bahagian yaitu Al Kitab (Taurat), mereka diseru kepada Kitab Allah supaya Kitab itu menetapkan hukum diantara mereka; Kemudian sebahagian dari mereka berpaling, dan mereka selalu membelakangi (kebenaran) ' 'Ali berkata; ya saya lebih layak untuk melakukan hal itu, antara kami dan kalian ada kitab Allah. Lalu datanglah Al Khawarij, pada saat itu kami memanggil mereka dengan istilah Al Qurra', pedang mereka diletakkan pada pundak-pundak mereka. Mereka berkata; Wahai Amirul Mukminin, kenapa kita menunggu mereka, kaum yang berada di atas dataran tinggi itu, tidak sebaiknyakah kita berjalan kepada mereka dengan membawa pedang kita, sampai Allah memutuskan antara kita dengan mereka?. Lalu [Sahl bin Hunaif] berkata; Wahai manusia, koreksilah diri kalian sendiri, kami telah mengadakan perdamaian pada saat Hudaibiyah antara Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam dan kaum musrikin. Jika kami hendak berperang niscaya itu akan terjadi. Lalu datanglah 'Umar kepada Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam, berkata; "Wahai Rasulullah, bukankah kita berada di atas kebenaran dan mereka berada di atas kebatilan, bukankah jika ada yang terbunuh diantara kita berada di surga dan jika ada yang terbunuh dari mereka akan berada di neraka?." Beliau menjawab, ya. ('Umar radliyallahu'anhu) berkata; kenapa kita memberi kehinaan kepada agama kita ini dan kita kembali, bukankah Allah telah memutuskan antara kita dan mereka?. beliau bersabda: "Wahai Ibnu Khattab, saya adalah Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam dan (Allah Azzawajalla) tidak akan menelantarkanku selamanya." (Abu Wa'il radliyallahu'anhu) berkata; lalu Umar pulang dalam keadaan marah dan tidak sabar sehingga mendatangi Abu Bakar, seraya bertanya-tanya, Wahai Abu Bakar, bukankah kita berada di atas kebenaran dan mereka di atas kebatilan, bukankah korban dari kita berada di syurga dan korban dari mereka di neraka?." (Abu Bakar) menjawab, ya. ('Umar radliyallahu'anhu) berkata; kenapa kita memberi kekurangan pada agama kita ini dan kita kembali, bukankah Allah telah memutuskan antara kita dan mereka?. Abu Bakar terus mengatakan, "Wahai Ibnu Al Khattab, dia adalah Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam dan Allah Azzawajalla tidak bakalan menelantarkannya selama-lamanya." (Abu Wa'il radliyallahu'anhu) berkata; lalu turunlah Surat Al Fath. Lantas Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam mengutusku kepada 'Umar, dan saya membacakan kepadanya. Dia berkata; Wahai Rasulullah, apakah itu berarti kemenangan?. Beliau menjawab, Ya.

ahmad:15408

Telah menceritakan kepada kami [Sa'd bin Ibrahim] dan [Ya'qub] keduanya berkata, [ayahku] berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ishaq] berkata, telah menceritakan kepadaku [Ma'mar bin Abdullah bin Hanzhalah] dari [Yusuf bin Abdullah bin Salam] dari [Khaulah binti Tsa'labah] dia berkata, "Demi Allah, pada diriku dan diri Aus bin Shamit, Allah telah menurunkan surat Al Mujadalah." Khaulah berkata, "Aku adalah isterinya (Aus bin Shamit), dia adalah laki-laki yang telah lanjut usia, buruk akhlaknya dan suka marah." Khaulah melanjutkan, "Suatu hari dia (suaminya) masuk menemuiku, namun aku menolaknya dengan sesuatu hingga ia pun marah seraya berkata, 'kamu bagiku seperti punggung ibuku! ' Khaulah berkata, "Kemudian Aus pergi dan duduk bersama kaumnya, kemudian masuk kembali menemuiku dan menginginkan untuk bersetubuh. Aku lalu berkata, "Demi jiwa Khaulah yang berada di genggaman-Nya, kamu tidak akan dapat menguasai diriku, sungguh kamu telah menetapkan sesuatu yang kamu ucapkan sampai Allah dan Rasul-Nya menghukumi di antara kita dengan hukum-Nya." Khaulah berkata, "Namun kemudian dia memaksaku, tapi aku dapat menolaknya dan mengalahkannya sebagaimana seorang wanita mengalahkan orang yang tua yang lemah, kemudian aku melemparkannya." Khaulah berkata, "Kemudian aku keluar ke salah satu rumah tetanggaku, aku pun meminjam baju darinya, setelah itu aku keluar menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, aku lalu duduk di hadapannya dan melaporkan atas apa yang telah menimpaku, aku adukan kepada beliau perihal akhlaknya yang buruk." Khaulah berkata, "Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wahai Khuwailah, anak pamanmu adalah seorang yang telah lanjut usia, hendaklah kamu bertakwa kepada Allah dalam perkaranya." Khaulah berkata, "Demi Allah, tidaklah aku meninggalkan tempat tersebut sehingga turun ayat dalam al Qur'an tentang diriku, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pingsan terhadap sesuatu yang menimpanya, kemudian beliau siuman dan bersabda kepadaku: "Wahai Khuwailah, sungguh Allah telah menurunkan kepadamu dan kepada suamimu, " kemudian beliau membaca untukku: '(Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang memajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. Dan Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat), sampai firman-Nya: '(dan bagi orang-orang kafir ada siksaan yang sangat pedih) '. (Qs. Al Mujadalah: 1-4). Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallambersabda kepadaku: "Suruhlah dia untuk memerdekakan budak." Khaulah berkata, "Maka aku berkata, "Demi Allah, wahai Rasulullah, dia tidak mempunyai sesuatu untuk memerdekakan budak!" Beliau bersabda: "Suruhlah dia untuk berpuasa dua bulan berturut-turut." Khaulah berkata, "Maka aku berkata, "Demi Allah, wahai Rasulullah, sesungguhnya dia adalah orang yang sudah lanjut usia, dan tidak sanggup untuk berpuasa." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian bersabda: "Suruhlah dia untuk memberi makan enam puluh orang miskin, atau kurma satu wasaq." Khaulah berkata, "Dan aku berkata, "Demi Allah, wahai Rasulullah, dia tidak memiliki yang seperti itu." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Sesungguhnya aku akan membantunya dengan sekeranjang kurma, " Khaulah lantas berkata, "Wahai Rasulullah, dan aku akan membantunya juga dengan sekeranjang yang lain." Beliau bersabda: "Sungguh, kamu tepat dan telah berbuat baik, maka pergilah kamu dan bersedekahlah darinya, kemudian berwasiatlah terhadap anak pamanmu dengan kebaikan." Khaulah berkata, "Maka aku pun melaksanakannya." Sa'd bekata, "Al Araq adalah sejenis keranjang."

ahmad:26056

Telah bercerita kepada kami ['Abdullah bin Muhammad] telah bercerita kepada kami [Yahya bin Adam] telah bercerita kepada kami [Yazid bin 'Abdul 'Aziz] dari [bapaknya] telah bercerita kepada kami [Habib bin Abu Tsabit] berkata telah bercerita kepadaku [Abu Wa'il] berkata; Kami terlibat dalam perang Shiffiin lalu [Sahal bin Hunaif] berkata; "Wahai sekalian manusia, berhati-hatilah kalian dengan diri kalian. Sungguh kami pernah bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada hari Perjanjian Hudaibiyah. Seandainya saat itu kami berpendapat untuk perang pasti kami sudah berperang hingga datang 'Umar bin Al Khaththab seraya berkata; "Wahai Rasulullah, bukankah kita berada di atas kebenaran sedangkan mereka di atas kebathilan?". Beliau Shallallahu'alaihiwasallam menjawab: "Ya, benar". Lalu dia bertanya lagi; "Bukankah siapa yang gugur diantara kita akan masuk surga sedang orang yang tewas dari mereka akan masuk neraka?". Beliau Shallallahu'alaihiwasallam menjawab: "Ya, benar". 'Umar bertanya; "Lalu atas dasar alasan apa kita menimpakan kehinaan dalam agama kita ini, apakah kita akan pulang sedangkan Allah belum memutuskan perkara antara kita dan mereka?". Maka Beliau menjawab: "Wahai putra Al Khaththab, aku ini Rasulullah dan Allah sekali-kali tidak akan menyia-nyiakan aku selamanya". Kemudian 'Umar mendatangi Abu Bakr lalu mengatakan seperti yang dia katakan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Maka Abu Bakr berkata; "Beliau itu Rasulullah dan Allah sekali-kali tidak akan menyia-nyiakan Beliau selamanya". Maka kemudian turunlah surah al-Fath lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membacakannya kepada 'Umar hingga akhir surat. Lalu 'Umar bertanya; "Wahai Rasulullah, apakah (keputusan) ini tanda kemenangan?". Beliau menjawab: "Ya".

bukhari:2945

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Ishaq As Sulami] Telah menceritakan kepada kami [Ya'la] Telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Siyah] dari [Habib bin Abu Tsabit] dia berkata; Aku menemui [Abu Wa'il] untuk menanyakan sesuatu. Katanya; ketika itu kami di Shiffin, lantas seseorang berkata; Tidakkah kamu telah melihat orang-orang yang menyeru kepada kitabullah?. Maka Ali menjawab; 'Ya.' [Sahal bin Hunaif] berkata; Tolong koreksilah diri kalian, sungguh aku pernah melihat kami pada hari perjanjian Hudaibiyah, yang terjadi antara Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan kaum Musyrikin, kalaulah kita berpendapat untuk berperang maka tentu kita akan berperang, hingga Umar datang dan berkata; 'Bukankah kita berada dalam kebenaran sedangkan mereka dalam kebatilan, bukankah orang-orang yang terbunuh dari kami berada di Surga, sedangkan orang-orang yang terbunuh dari mereka berada di Neraka? Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjawab; 'Ya.' Umar berkata; kalau begitu kenapa kita merendahkan agama kita dan kembali, padahal Allah belum memutuskan untuk kita. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Wahai Ibnu Khaththab; Sesungguhnya aku Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sekali-kali Allah tidak akan menyia-nyiakanku. Maka Umar pun kembali dalam keadaan tidak puas dan tidak sabar, lalu ia menemui Abu Bakr seraya berkata; Wahai Abu Bakr, bukankah kita berada dalam kebenaran dan mereka dalam kebatilan, Abu Bakr menjawab; Wahai Ibnu Khatthab, sesunggunya ia adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, Allah pasti tidak akan menyia-nyiakannya untuk selama-lamanya, maka turunlah surat Al Fath.

bukhari:4466

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Khallad Al Bahili] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id Al Qaththan] berkata, telah menceritakan kepada kami [Mujalid] dari [Amir] dari [Masruq] dari [Abdullah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah seorang hakim yang mengadili manusia kecuali pada hari kiamat ia akan datang dalam keadaan tengkuknya dipegang oleh malaikat. Kemudian kepalanya akan diangkat ke langit, jika Allah berfirman, 'Lemparkanlah ia' maka malaikat akan melemparnya ke dalam neraka yang dalamnya seperti perjalanan selama tujuh puluh musim."

ibnu-majah:2302

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abdul Malik bin Qurair] dari [Muhammmad bin Sirin] berkata, "Seorang laki-laki menemui [Umar bin Khattab] dan bertanya, "Saya dan sahabatku lomba berpacu dengan dua ekor kuda, lalu kami menambrak kijang, sementara kami dalam keadaan ihram. Lalu apa pendapatmu?" Umar berkata kepada [seseorang] yang berada di sampingnya, "Mari kita bermusyawarah untuk menghukumi kejadian tersebut! " Muhammmad bin Sirin berkata; "Kemudian keduanya menghukumi mereka dengan membayar denda satu ekor kambing. Penanya tadi pergi sambil berkata, "Amirul mukminin kok tidak bisa memberi putusan dalam masalah seekor kijang kecuali harus bersama orang lain! " Umar mendengar ucapan orang tadi, lalu memanggilnya dan bertanya kepadanya, "Apakah kamu telah membaca Surat Al Maidah?" laki-laki itu menjawab, "Tidak." Umar bertanya lagi, "Tahukah kamu siapa laki-laki tadi yang telah bermusyawarah untuk menghukumi kejadian tersebut bersamaku?" orang tadi menjawab, "Saya tidak tahu." 'Umar bin Khattab berkata; "Seandainya kamu memberitahuku bahwa kamu telah membaca Surat Al Maidah, niscaya saya akan memukulmu." Kemudian Umar berkata, "Allah Tabaraka Wa Ta'ala berfirman dalam Kitab-Nya: '(Menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadyu (ialah: binatang unta, lembu, kambing, biri-biri) yang dibawa ke Ka'bah untuk mendekatkan diri kepada Allah, disembelih di tanah Haram dan dagingnya dihadiahkan kepada fakir miskin dalam rangka ibadat haji) yang dibawa sampai ke Ka'bah) ' -Qs. Al Maidah: 95- Dan orang itu adalah Abdurrahman bin Auf.

malik:828

Dan telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Abdul Malik Al Umawi] Telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Al Mukhtar] Telah menceritakan kepada kami [Suhail bin Abu Shalih] dari [bapaknya] dari [Abu Hurairah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah seorang pemilik harta benda yang tidak membayar zakatnya, melainkan pada hari kiamat akan dibuatkan untuknya seterika api yang dipanaskan di neraka Jahannam, kemudian disetrikakan pada lambungnya, dahinya dan punggungya. Hingga Allah memutuskan diantara hamba-hambaNya di suatu hari yang lamanya sama dengan lima puluh ribu tahun dibanding hari di dunia. Kemudian barulah dilihatkan jalannya ke surga atau ke neraka. Dan tidak ada seorang pemilik unta pun yang enggan mengeluarkan haknya (zakat dari untanya) melainkan (pada hari kiamat kelak) ia dilentangkan di suatu tempat yang datar, lalu ia diinjak dan digigit oleh unta-unta itu. Setiap kali unta yang terakhir telah melaluinya, maka unta yang pertama kembali melaluinya. Demikianlah hingga Allah memutuskan perkara di antara para manusia pada suatu hari, dimana waktu itu sama dengan lima puluh ribu tahun (di dunia), dan baru ia akan melihat jalannya, apakah ke surga ataukah ke neraka. Dan tidak seorang pemilik kambing yang tidak menunaikan zakatnya melainkan pada hari kiamat ia akan dilentangkan pada tempat yang datar, lalu kambing-kambing itu menginjaknya dengan kukunya dan menanduknya dengan tanduk-tanduknya. Di antara kambing itu tidak ada yang bengkok tanduknya dan tidak ada pula yang tidak bertanduk. Setiap kali kambing yang terakhir telah melaluinya, maka kambing yang pertama kembali melaluinya. Demikianlah hingga Allah memutuskan perkara di antara para manusia pada suatu hari, dimana waktu itu sama dengan lima puluh ribu tahun (di dunia), dan baru ia akan melihat jalannya, apakah ke surga ataukah ke neraka." Suhail berkata; "Aku tidak tahu, apakah beliau menyebutkan sapi atau tidak." Kemudian para sahabat bertanya, "Bagaimana dengan kuda, ya Rasulullah?" beliau bersabda: "Pada ubun-ubun kuda itu, padanya terikat kebaikan hingga hari kiamat. Kuda itu tiga macam; yaitu kuda yang pemiliknya akan mendapatkan pahala, kuda yang menjadi perisai, dan kuda yang pemiliknya mendapatkan dosa. Adapun kuda yang pemiliknya mendapat pahala adalah kuda yang dipersiapkan untuk membela agama Allah, dan untuk berjihad di jalan Allah. Maka apa-apa yang dimakan kuda itu dituliskan bagi pemiliknya kebajikan sebanyak apa yang dimakan kuda tersebut. Jika ia menggembalakannya di padang gembalaan maka akan ditulis bagi pemiliknya kebajikan sebanyak yang dimakannya. Bila kuda tersebut diberi air minum dari sungai maka akan dituliskan kebajikan bagi pemiliknya sebanyak air yang diminumnya. Bila tali kuda itu terputus, kemudian kuda itu lari ke tempat yang tinggi maka dituliskan untuk pemiliknya kebajikan sebanyak jejak yang dilalui kuda itu. Sedangkan kuda yang menjadi perisai bagi pemiliknya adalah orang yang memelihara kuda untuk kemuliaan dan perhiasan dengan tidak melupakan hak Allah, yaitu dijadikan sebagai tunggangan dan diperhatikan pula makanannya, baik di masa mudah atau sulit. Sedangkan kuda yang pemiliknya akan mendapat dosa ialah apabila orang memeliharanya untuk menyombongkan diri dan karena riya`, maka kuda bagi orang itu menjadi sumber dosa." Para sahabat bertanya lagi, "Bagaimana dengan keledai wahai Rasulullah?" Beliau bersabda: "Tidak ada sesuatu yang diturunkan oleh Allah tentang himar kecuali ayat ini yang pendek namun menyeluruh; 'Barangsiapa yang mengerjakan kebajikan sebesar zarrah (biji sawi), niscaya ia akan melihat (pahala) nya. Dan barangsiapa yang mengerjakan keburukan seberat zarrah, niscaya ia akan melihat pula balasannya.'" Dan telah menceritakannya kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] Telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz Ad Darawardi] dari [Suhail] dengan isnad ini, dan ia pun menuturkan hadits itu. Dan telah menceritakannya kepadaku [Muhammad bin Abdullah bin Bazi'] Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] Telah menceritakan kepada kami [Rauh bin Al Qasim] Telah menceritakan kepada kami [Shuhail bin Abu Shalih] dengan isnad ini dan ia berkata; Ia mengganti AQSHAA` dengan ADLBAA`. Dan ia juga menyebutkan; "Lalu disetrikakan pada lambung dan punggungnya." dan ia tidak menyebutkan "JABINUHU (keningnya)." Dan telah menceritakan kepadaku [Harun bin Sa'id Al Aili] Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Amru bin Harits] bahwa [Bukair] telah menceritakan kepadanya dari [Dzakwan] dari [Abu Hurairah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau bersabda: "Jika seorang hamba tidak menunaikan hak Allah atau Shadaqah (zakat) untanya…" Lalu ia menuturkan hadits sebagaimana hadits Suhail dari bapaknya.

muslim:1648

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dan [Abu Bakar bin Abu Syaibah] keduanya dari [Abu Mu'awiyah], [Yahya] berkata; telah mengabarkan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Abdullah bin Murrah] dari [Al Barra` bin 'Azib] dia berkata, "Suatu ketika seorang Yahudi yang dicat hitam dan didera lewat di hadapan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian beliau memanggil mereka seraya bersabda: "Beginikah hukuman zina yang kalian dapati dalam kitab Taurat kalian?" mereka menjawab, "Ya benar." Lalu beliau memanggil seorang laki-laki yang tergolong dari ulama mereka, beliau bertanya: "Aku mengharap kamu mau bersumpah dengan nama Allah yang telah menurunkan kitab Taurat kepada Musa, betulkah begini caranya hukuman zina yang kalian dapati dalam kitab tauratmu?" dia menjawab, "Tidak, seandainya anda tidak menyumpahku dengan nama Allah, aku tidak akan mengatakan yang sebenarnya kepada anda. Dan yang kami ketahui dalam kitab Taurat, hukumannya adalah rajam, akan tetapi biasanya hukuman itu tidak berlaku bagi pembesar-pembesar kami, jika yang tertangkap itu dari pembesar, maka kami biarkan begitu saja, akan tetapi jika yang tertangkap rakyat kecil maka kami tegakkan hukum sesuai Taurat. Akhirnya kami bermusyawarah, membicarakan hukum yang dapat kami tegakkan bagi pembesar dan rakyat biasa. Lalu kami putuskan untuk membuat hitam tubuh dan mendera pelaku zina sebagai pengganti hukum rajam." Setelah laki-laki itu selesai bicara, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ya Allah, sesungguhnya akulah orang yang pertama-tama menghidupkan kembali sunnah-Mu setelah mereka hapus perintah tersebut." Setelah itu, beliau memerintahkan supaya Yahudi yang berzina itu dihukum rajam, lalu Allah 'azza wajalla menurunkan ayat: '(Wahai rasul, janganlah kamu merasa sedih, karena orang-orang yang bersegera menuju kekafiran -hingga firman-Nya- Jika diberikan ini kepadamu, maka terimalah) ' (Qs. Al Maidah: 41). Orang-orang Yahudi berkata, "Datanglah kalian kepada Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam, jika beliau memutuskan hukuman kepadamu dengan menghitamkan tubuh dan didera, maka terimalah, namun jika dia berfatwa kepadamu dengan hukuman rajam, maka waspadalah. Maka Allah Ta'ala menurunkan ayat: '(Barangsiapa tidak berhukum dengan sesuatu yang telah di turunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. Dan barangsiapa tidak berhukum dengan sesuatu yang telah diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang Zhalim. Dan barangsiapa tidak berhukum dengan sesuatu yang telah di turunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik' (Qs. Al Maidah: 44- 47). Hal ini juga berlaku kepada orang-orang kafir semuanya." Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] dan [Abu Sa'id Al Asyaj] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dengan isnad seperti ini sampai kepada perkataannya, "Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk merajmanya, akhirnya dia pun dirajam." Dan tidak menyebutkan sesuatu setelahnya seperti turunnya ayat."

muslim:3212

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Numair]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] sedangkan lafadznya saling berdekatan, telah menceritakan kepada kami [ayahku] telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Siyah] telah menceritakan kepada kami [Habib bin Abu Tsabit] dari [Abu Wa`il] dia berkata, " [Sahal bin Hunaif] pernah berdiri ketika terjadi perang Shifin, dia berseru, "Wahai manusia, koreksilah diri kalian masing-masing. Ketika terjadi perjanjian Hudaibiyyah, kami bersama-sama dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Seandainya waktu itu kami melihat adanya pembunuhan, pasti kami telah berperang. Hal ini terjadi ketika terjadi perjanjian damai antara Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan orang-orang Musyrik. Maka umar bin Khatthab datang menghampiri Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam seraya berkata, "Wahai Rasulullah, tidakkah kita dalam kebenaran dan mereka dalam kebathilan?" beliau bersabda: "Ya." Dia berkata, "Bukankah jika kita terbunuh akan masuk surga? sedangkan jika mereka terbunuh, mereka akan masuk neraka?" beliau menjawab: "Ya benar." Umar bertanya, "Mengapakah kita harus mengalah mengenai agama kita, dan pulang begitu saja? Padahal Allah belum memberikan keputusan apa-apa antara kita dengan mereka?" Beliau menjawab: "Wahai Ibnul Khattab, sesungguhnya aku adalah Rasulullah, dan sekali-kali Allah tidak akan menyia-nyiakan aku selama-lamanya." Abu Wa'il berkata, "Umar lalu pergi dalam keadaan tidak puas, bahkan terlihat marah. Lalu dia mendatangi Abu Bakar seraya berkata, "Wahai Abu Bakar, bukankah kita di atas yang hak dan mereka dalam kebathilan." Dia menjawab, "Ya, benar." Umar bertanya, "Tidakkah jika kita terbunuh, maka kita akan masuk surga, sedangkan jika mereka yang terbunuh, maka mereka akan masuk neraka?" Abu Bakar menjawab, "Ya, benar." Umar bertanya lagi, "Mengapakah kita harus mengalah mengenai agama kita, dan pulang begitu saja? Padahal Allah belum memberikan keputusan apa-apa antara kita dengan mereka?" Maka Abu Bakar berkata, "Wahai Ibnul Khattab, sesungguhnya beliau adalah Rasulullah, dan sekali-kali Allah tidak akan menyia-nyiakan beliau selama-lamanya." Suhail berkata, "Maka turunlah ayat Al Qur'an kepada Rasulullah, yaitu surat Al Fath. Maka beliau menyuruh seseorang untuk membacakan kepada Umar, lantas dia bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah itu yang dimaksud dengan kemenangan?" beliau bersabda: "Ya, benar." Barulah dia bertaubat dan kembali."

muslim:3338

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la] dari [Khalid] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Sulaiman], ia berkata; saya mendengar [Abu Wail] menceritakan dari [Abdullah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesuatu pertama yang diputuskan diantara manusia adalah mengenai darah."

nasai:3927

Telah mengabarkan kepada kami [Al Husain bin Huraits] ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Al Fadl bin Musa] dari [Sufyan bin Sa'id] dari ['Atha` bin As Sa`ib] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] ia berkata; "Raja-raja setelah Nabi Isa bin Maryam 'Alaihi Ash Shalatu was Salam mengubah Kitab Taurat dan Injil, padahal di tengah-tengah mereka ada orang-orang yang membaca Kitab Taurat. Lalu dikatakan kepada raja-raja itu; "Kita tidak mendapatkan celaan yang lebah buruk dari celaan mereka. Mereka membaca: ' Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir'. Ayat-ayat itu mereka baca untuk mencela perbuatan kita, maka ajaklah mereka agar mereka membaca sebagaimana yang kita baca, dan beriman sebagaimana yang kita imani." Raja-raja itu lalu mengajak orang-orang yang membaca Taurat (orang-orang yang beriman), kemudian mengumpulkan dan menawarkan kepada mereka; (memilih untuk) dibunuh atau mereka meninggalkan bacaan Taurat dan Injil mereka, kecuali jika mereka mau membaca Taurat dan Injil sebagaimana bacaan yang telah mereka ubah. Orang-orang yang beriman berkata; "Apa yang kalian inginkan dengan tawaran itu? Biarkanlah kami." Lalu sekelompok dari mereka berkata; "Bangunkanlah sebuah menara untuk kami, lalu naikkan kami ke atasnya, berikan kepada kami suatu alat yang dengannya kami dapat menaikkan makanan dan minuman kami hingga kami tidak melewati (mengganggu) kalian." Sebagian dari mereka juga berkata; "Biarkanlah kami berpencar di bumi sampai kami kehausan dan minum sebagaimana binatang minum, jika kalian mendapati kami berada di wilayah kalian, maka bunuhlah kami." Sebagian lagi berkata; "Bangunkan kami sebuah rumah (biara) di padang sahara, maka kami akan menggali sumur dan menanam sayuran, kami tidak akan melintasi atau menemui kalian lagi." Dan tidak ada satu kabilah pun kecuali telah disiapkan air yang mendidih oleh raja-raja tersebut. Ibnu Abbas berkata; "Ketika mereka melakukan hal itu, Allah 'azza wajalla menurunkan ayat: ' Dan mereka mengada-adakan rahbaniyyah padahal kami tidak mewajibkannya kepada mereka tetapi (mereka sendirilah yang mengada-adakannya) untuk mencari keridhaan Allah, lalu mereka tidak memeliharanya dengan pemeliharaan yang semestinya'. Sedangkan yang lain berkata; "Kami akan beribadah sebagaimana Fulan beribadah. Kami akan berpetualang sebagaimana Fulan berpetualang. Kami akan membangun rumah sebagaimana Fulan membagun rumah." Mereka tetap dalam kemusyrikan, dan mereka tidak mempunyai pengetahuan tentang keimanan orang-orang yang mereka jadikan tauladan. Ketika Allah mengutus Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, mereka (orang-orang yang beriman) tidak tersisa kecuali hanya sedikit saja. Seorang laki-laki akan turun dari tempat peribadatannya, para petualang akan datang dari tempat petualangannya, pemilik rumah (biara) akan keluar dari dalam rumahnya, lalu mereka akan beriman dan membenarkan kenabiannya (Muhammad). Allah Tabaraka Wa Ta'ala lalu berfirman: ' Hai orang-orang yang beriman (kepada para rasul), bertakwalah kepada Allah dan berimanlah kepada Rasul-Nya, niscaya Allah memberikan rahmat-Nya kepadamu dua bagian'. Dua bagian (kebaikan) itu adalah keimanan mereka kepada Isa, Taurat dan Injil, serta keimanan mereka kepada Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam dan pembenaran mereka kepadanya. Ibnu Abbas melanjutkan; "Allah menjadikan cahaya bagi mereka, dengannya mereka dapat mengamalkan Al-Qur'an dan mengikuti sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam." Selanjutnya Allah berfirman: ' Kami terangkan yang demikian itu) supaya ahli Kitab mengetahui', mereka menyerupai kalian '(bahwa mereka tiada mendapat sedikitpun) '."

nasai:5305

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Awanah] dari [Abdul Malik bin Umair] dari ['Abdurrahman bin Abu Bukair] ia berkata, " [Bapakku] menulis surat -dan aku yang menuliskan untuknya- kepada Ubaidullah bin Abu Bakrah, seorang hakim di Sijistan. Yang isinya; janganlah kamu memutuskan antara dua orang sementara kamu dalam keadaan marah, sesungguhnya aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah seseorang memberi putusan di antara dua orang sementara ia dalam keadaan marah."

nasai:5311

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Abdul Malik bin Umair] dari [Abdurrahman bin Abu Bakrah] ia berkata; [Ayahku] menulis surat kepada Ubaidullah bin Abu Bakr, saat itu ia menjabat sebagai hakim; Hendaklah engkau tidak memutuskan hukum di antara dua orang sedangkan engkau dalam keadaan marah, karena aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang hakim tidak boleh memutuskan hukum di antara dua orang ketika dalam keadaan marah." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih, Abu Bakrah bernama Nufai'.

tirmidzi:1254

Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan], telah menceritakan kepada kami [Wahb bin Jarir] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Al A'masy] dari [Abu Wa`il] dari [Abdullah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya yang pertama kali akan diputuskan di antara para hamba adalah masalah darah (qishas)." Abu 'Isa berkata; Hadits Abdullah adalah hadits hasan shahih, demikianlah banyak perawi meriwayatkan dari Al A'masy secara marfu', namun sebagian mereka meriwayatkan dari Al A'masy dan tidak memarfu'kannya.

tirmidzi:1316