Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata

Hadist dalam bahasa Arab

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad An Nufaili] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Salamah] dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Daud bin Al Hushain] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] ia berkata, "Tatkala turun ayat ini: '(Jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta putusan), maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka, atau berpalinglah dari mereka; jika kamu berpaling dari mereka maka mereka tidak akan memberi mudharat kepadamu sedikitpun. Dan jika kamu memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka dengan adil) ' (Qs. Al Maidah: 42), Ibnu Abbas berkata, "Dahulu jika orang-orang Bani An Nadlir membunuh orang dari Bani Quraizhah maka mereka memberikan setengah diyat (tebusan), dan apabila Bani Quraizhah membunuh sebagian orang dari Bani An Nazlir, maka mereka menunaikan diyat secara penuh. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyamaratakan besaran diyat di antara mereka."

AbuDaud:3118

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad Ibnul 'Ala] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah] -maksudnya Ubaidullah bin Musa- dari [Ali bin Shalih] dari [Simak bin Harb] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] ia berkata, "Antara bani Quraidhah dan bani Nadhir yang lebih mulia adalah bani Nadhir. Jika seorang laki-laki bani Quraidhah membunuh laki-laki dari bani Nadhir maka harus diqishah, sementara jika seorang laki-laki dari bani Nadhir membunuh laki-laki dari bani Quraidhah, cukup dengan memberikan tebusan seratus gantang kurma. Ketika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam diutus, lalu ada seorang laki-laki dari bani Nadhir membunuh laki-laki dari bani Quraidhah, maka orang-orang dari bani Quraidhah berkata, "Berikan pembunuh itu kepada kami sehingga kami dapat membunuhnya." Orang-orang bani Nadhir kemudian berkata, "Antara kami dengan kalian ada Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam!" mereka lalu mendatangi beliau. Kemudian Allah menurunkan ayat: '(dan jika kamu memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah perkara itu di antara mereka dengan adil..) ' -Al Maidah: 42-. Al Qisth (adil) itu adalah jiwa dibalas dengan jiwa." Kemudian setelah itu turun ayat: '(Apakah hukum Jahilliyah yang mereka kehendaki) ' -Al Maidah: 50-. Abu Dawud berkata, "Bani Quraidhah dan bani Nadhir keduanya dari keturunan Nabi Harun Alaihis Salam."

AbuDaud:3896

Telah bercerita kepada kami [Sulaiman bin Harb] telah bercerita kepada kami [Syu'bah] dari [Sa'ad bin Ibrahim] dari [Abu Umamah, dia adalah Sahal bin Hunaif] dari [Abu Sa'id Al Khudriy radliallahu 'anhu] berkata: Tatkala Banu Quraizhah setuju dengan ketetapan hukum yang akan diputuskan oleh Sa'ad, maksudnya Sa'd bin Mu'adz yang disuruh Rasulullah agar datang, ketika itu Abu Sa'id alkhudzri berada di dekat Rasulullah. Lantas Sa'd bin Mu'adz datang dengan menunggang keledai. Ketika sudah dekat, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Berdirilah kalian untuk menjemput pemimpin kalian". Sa'ad pun tiba dan duduk dekat dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu Beliau berkata kepadanya: "Sesungguhnya mereka setuju dengan keputusan yang akan kamu putuskan". Sa'ad berkata: "Aku putuskan agar para tentara perang mereka dibunuh dan anak-anak mereka dijadikan tawanan". Maka Beliau Shallallahu'alaihiwasallam berkata: "Sungguh kamu telah memutuskan hukum kepada mereka dengan hukum Allah (Raja diraja) ".

bukhari:2816

Telah bercerita kepada kami [Muhammad bin 'Ar'arah] telah bercerita kepada kami [Syu'bah] dari [Sa'ad bin Ibrahim] dari [Abu Umamah bin Sahal bin Hunaif] dari [Abu Sa'id Al Khudriy radliallahu 'anhu] bahwa orang-orang (Bani Quraizhah) setuju dengan ketetapan hukum yang akan diputuskan oleh Sa'ad bin Mu'adz. Maka beliau mengutus orang untuk memanggilnya, dia pun datang dengan menunggang keledai. Ketika sudah dekat dengan masjid, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Berdirilah kalian untuk orang terbaik kalian dan pemimpin kalian". Lalu beliau melanjutkan: "Wahai Sa'ad, mereka telah setuju dengan keputusan yang akan kamu buat". Sa'ad berkata; "Akan kuputuskan mereka bahwa agar para tentara perang mereka harus dibunuh dan anak-anak mereka dijadikan tawanan". Maka Beliau Shallallahu'alaihiwasallam berkata: "Sungguh kamu telah memutuskan hukum mereka dengan hukum Allah (Raja diraja) ".

bukhari:3520

Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Walid] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Sa'd bin Ibrahim] dari [Abu Umamah bin Sahl bin Hunaif] dari [Abu Sa'id] bahwa penduduk Bani Quraidlah telah menetapkan hukum yang akan diputuskan oleh Sa'ad. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengutus seseorang untuk memanggilnya, ketika dia datang beliau bersabda: "Berdirilah kalian untuk menghormati orang terbaik kalian -atau beliau bersabda- pemimpin kalian." Lalu Sa'd duduk di dekat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, setelah itu beliau melanjutkan: "Sesungguhnya mereka telah setuju dengan keputusan yang akan kamu tetapkan." Sa'ad berkata; "Aku akan memutuskan kepada mereka agar para tentara perang mereka dibunuh dan anak-anak serta wanita mereka dijadikan tawanan." Maka beliau bersabda: "Sungguh kamu telah memutuskan hukum kepada mereka dengan hukum Allah (Raja diraja)." Abu Abdullah berkata; "Sebagian sahabatku telah memahamkanku dari Al Walid dari perkataannya Abu Sa'id hingga perkataan "…dengan keputusan yang kamu putuskan."

bukhari:5791

Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Abu Ar Rabi'] telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah menceritakan kepada kami [Ja'far bin Sulaiman] dari [Tsabit] dari [Anas] dia berkata, "Salman pernah mengeluh sakit, maka Sa'd datang menjenguknya. Ketika ia melihat Salman menangis, Sa'd bertanya, "Apa yang membuatmu menangis wahai saudaraku? Tidakkah kamu telah menemani Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam? Bukankah…? Dan bukankah …? [Salman] menjawab, "Tidaklah aku menangis karena rakus terhadap dunia dan tidak pula karena benci (akan pergi) ke akhirat, akan tetapi dahulu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah memberikan amanat kepadaku, dan menurutku aku telah melanggar amanah tersebut." Sa'd bertanya, "Apakah yang beliau amanatkan kepadamu?" Salman menjawab, "Beliau memberiku amanah, bahwa cukuplah bekal salah seorang dari kalian sebagaimana (bekal) orang yang hendak bepergian. Dan menurutku aku telah melampaui batas. Adapun kamu wahai Sa'd, takutlah kamu kepada Allah dalam setiap keputusanmu ketika kamu memutuskan suatu hukum, atau dalam pembagianmu saat kamu membagikan, dan dalam keinginanmu ketika kamu berkeinginan." Tsabit berkata, "Telah sampai berita kepadaku bahwa ketika meninggal dunia, Sa'd hanya meninggalkan dua puluh dirham dari harta yang ia miliki."

ibnu-majah:4094

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Muhammad bin Al 'Ala Al Hamdani] keduanya dari [Ibnu Numair], [Ibnu 'Ala] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [ayahnya] dari ['Aisyah] dia berkata, "Pada waktu perang Khandaq Sa'd dipanah oleh seorang laki-laki Quraisy bernama Ibnu 'Ariqah, dia terkena panah tepat pada urat nadinya. Akhirnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mendirikan kemah untuknya yang letaknya berdekatan dengan masjid, sehingga sewaktu-waktu beliau dapat menjenguknya. Sekembalinya dari perang Khandaq, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam langsung meletakkan senjatanya, saat beliau mandi dan membersihkan badannya, Jibril datang dan meniup kepala beliau dari debu. Jibril bertanya, "Apakah anda meletakkan senjata (untuk berdamai)? Demi Allah, kita tidak boleh meletakkan senjata, keluar dan perangilah mereka." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian bersabda: "Kemana aku harus keluar?" Jibril lalu memberikan isyarat kepada beliau untuk pergi ke perkampungan kaum Yahudi Bani Quraizhah. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersama dengan kaum Muslimin memerangi mereka. Akhirnya mereka takluk dan tunduk kepada keputusan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, akan tetapi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyerahkan keputusan tersebut kepada Sa'd. Selanjutnya Sa'd berkata, "Sesungguhnya aku memutuskan untuk membunuh semua yang turut serta dalam peperangan, menawan anak-anak dan kaum wanita, serta membagi-bagikan harta benda mereka." Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dia berkata; [ayahku] berkata, "Aku lalu kabarkan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sungguh, kamu telah menghukumi perkara mereka dengan hukum Allah."

muslim:3315

Telah mengabarkan kepada kami [Al Qasim bin Zakariya bin Dinar] telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Musa] telah memberitakan kepada kami ['Ali yaitu Ibnu Shalih] dari [Simak] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas], dia berkata; "Terdapat Bani Quraidhah dan Bani Nadhir, Bani Nadhir lebih mulia dari pada Bani Quraidhah, jika seseorang dari Bani Quraidhah membunuh seorang Bani Nadhir maka dia dibunuh karenanya, dan jika seorang Bani Nadhir membunuh seorang Bani Quraidhah maka dia membayar seratus wasq (satu wasq sama dengan enampuluh sho') dari kurma, ketika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam diutus, seorang Bani Nadhir membunuh seorang Bani Quraidhah, mereka berkata kembalikan dia kepada kami agar kami membunuhnya, mereka berkata di antara kami dan kalian ada seorang Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu mereka mendatangi beliau, dan turunlah ayat (Jika engkau menghukumi maka hukumilah dengan adil) dan yang dimaksud Qisth adalah nyawa dibalas dengan nyawa, lalu turunlah ayat: (Apakah mereka mengharapkan hukum Jahiliyah)

nasai:4651