Telah bercerita kepada kami [Yazid bin Harun] telah bercerita kepada kami [Muhammad bin Ishaq] dari [Az Zuhri] dari [Hiram bin Sa'idah bin Muhaiyyishah bin Mas'ud] berkata: Ia memiliki budak tukang bekam bernama Abu Thaibah ia mendapatkan banyak uang kemudian saat nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang mengambil keuntungan dari bekam, ia meminta keringanan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tapi beliau tidak memberinya, ia terus berbicara kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menganai hal itu dan menyebutkan keperluannya hingga Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Buanglah hasilnya ke perut tukang penyiram airmu." | ahmad:22580 |
Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin 'Ayyasy] dari [Bahir bin Sa'd] dari [Khalid bin Ma'dan] dari [Al Miqdam bin Ma'dikarib Az Zubaidi] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tidak ada yang lebih baik dari usaha seorang laki-laki kecuali dari hasil tangannya sendiri. Dan apa-apa yang diinfakkan oleh seorang laki-laki kepada diri, isteri, anak dan pembantunya adalah sedekah." | ibnu-majah:2129 |
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Zuraiq bin Hakim] ia mengabarkan kepadanya, bahwa ia menemukan seorang budak yang kabur setelah mencuri. Zuraiq melanjutkan; "Hal ini mengundang masalah bagiku. Maka aku menulis surat kepada Umar bin Abdul Aziz yang saat itu menjadi gubernur, untuk menanyakan hal tersebut. Aku kabarkan kepadanya bahwa aku mendengar seorang hamba yang melarikan diri jika mencuri dan kabur, maka tangannya tidak dipotong." Zuraiq melanjutkan, " [Umar bin Abdul Aziz] lalu membalas suratku dan mengatakan; 'Kamu menulis surat kepadaku bahwasanya kamu telah mendengar, jika seorang hamba yang melarikan diri mencuri lalu dia kabur, maka tidak dipotong tangannya, sedangkan Allah Tabaraka Wa Ta'ala dalam kitab-Nya berfirman; "Seorang pencuri baik laki-laki maupun perempuan maka potonglah tangannya sebagai balasan dari perbuatannya dan hukuman dari Allah, dan Allah Maha Mulia dan Maha Bijaksana) ' (Qs. Al Maidah: 38) jika barang curiannya mencapai seperempat dinar atau lebih, maka potonglah tangannya." Telah menceritakan kepadaku dari Malik, bahwasanya telah sampai kepadanya, bahwa Al Qasim bin Muhammad dan Salim bin Abdullah dan 'Urwah bin Zubair mereka mengatakan; "Jika budak yang melarikan diri mencuri sesuatu yang mencapai kewajiban untuk dipotong, maka tangannya dipotong." Malik berkata; "Itu adalah perkara yang tidak ada perbedaan pendapat di antara kami, yaitu jika seorang hamba yang kabur mencuri barang yang mencapai kewajiban potonga tangan, maka tangannya harus dipotong." | malik:1315 |