Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Nu'man bin bin Murrah], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertanya: "Apa pendapat kalian tentang peminum, pencuri dan pezina?" pada saat itu belum turun ayat kepada mereka yang menjelaskan tentang hal itu. Mereka menjawab; "Allah dan Rasul-Nya lebih tahu." Beliau bersabda: "Semua itu adalah perbuatan keji dan di dalamnya terdapat hukuman. Sejelek-jelek pencuri ialah orang yang mencuri dalam shalatnya." Mereka bertanya; "Wahai Rasulullah, bagaimana seorang mencuri shalatnya?" Beliau menjawab: "Dia tidak menyempurnakan rukuknya dan sujudnya." | malik:363 |
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Zuraiq bin Hakim] ia mengabarkan kepadanya, bahwa ia menemukan seorang budak yang kabur setelah mencuri. Zuraiq melanjutkan; "Hal ini mengundang masalah bagiku. Maka aku menulis surat kepada Umar bin Abdul Aziz yang saat itu menjadi gubernur, untuk menanyakan hal tersebut. Aku kabarkan kepadanya bahwa aku mendengar seorang hamba yang melarikan diri jika mencuri dan kabur, maka tangannya tidak dipotong." Zuraiq melanjutkan, " [Umar bin Abdul Aziz] lalu membalas suratku dan mengatakan; 'Kamu menulis surat kepadaku bahwasanya kamu telah mendengar, jika seorang hamba yang melarikan diri mencuri lalu dia kabur, maka tidak dipotong tangannya, sedangkan Allah Tabaraka Wa Ta'ala dalam kitab-Nya berfirman; "Seorang pencuri baik laki-laki maupun perempuan maka potonglah tangannya sebagai balasan dari perbuatannya dan hukuman dari Allah, dan Allah Maha Mulia dan Maha Bijaksana) ' (Qs. Al Maidah: 38) jika barang curiannya mencapai seperempat dinar atau lebih, maka potonglah tangannya." Telah menceritakan kepadaku dari Malik, bahwasanya telah sampai kepadanya, bahwa Al Qasim bin Muhammad dan Salim bin Abdullah dan 'Urwah bin Zubair mereka mengatakan; "Jika budak yang melarikan diri mencuri sesuatu yang mencapai kewajiban untuk dipotong, maka tangannya dipotong." Malik berkata; "Itu adalah perkara yang tidak ada perbedaan pendapat di antara kami, yaitu jika seorang hamba yang kabur mencuri barang yang mencapai kewajiban potonga tangan, maka tangannya harus dipotong." | malik:1315 |
Telah bercerita kepada kami [Yahya bin Musa] berkata; telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Sulaiman] berkata; telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Muhammad bin Khalid Al Qurasyi] dari [Daud bin Hushain] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] bahwa ia pernah ditanya tentang tayamum, ia lalu menjawab, "Sesungguhnya Allah telah berfirman dalam kitab-Nya ketika menyebutkan tentang wudlu: "(Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku), " dan Allah juga berfirman tentang tayamum: "(Maka sapulah mukamu dan tanganmu)." Lalu berfirman: "(Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya)." Maka secara sunnah, dalam memotong tangan adalah pada kedua telapak tangan, dan yang dibasuh dalam tayamum adalah bagian wajah dan kedua telapak tangan." Abu Isa berkata; "Hadits ini derajatnya shahih gharib." | tirmidzi:135 |