Telah menceritakan kepada Kami [Al Hasan bin Ash Shabbah], telah menceritakan kepada Kami [Syababah] dari [Warqa`] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] radliallahu 'anhu, ia berkata; Nabi shalla Allahu 'alaihi wa sallam mengutus Umar bin Khathab radliallahu 'anhu untuk mengambil zakat, lalu Ibnu Jamil, Khalid bin Walid dan Al Abbas menolak untuk membayar, maka Rasulullah shallla Allahu 'alaihi wa sallam berkata: "Tidaklah Ibnu jamil membalas dendam kecuali ia dahulu adalah orang yang miskin lalu Allah memberikannya kekayaan, adapun Khalid bin Al Walid, maka sesungguhnya kalian telah mendzalimi Khalid, sungguh ia telah menahan baju-baju besinya dan perlengkapan perangnya dijalan Allah, adapun Al Abbas paman Rasulullah shallla Allahu 'alaihi wa sallam, maka zakatnya dan yang sepertinya menjadi kewajibanku. Kemudian beliau berkata: "Tidakkah engkau merasakan bahwa paman seseorang adalah saudara sebapak atau saudara bapaknya?" | AbuDaud:1382 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir], bahwa seorang laki-laki anshar yang bernama Abu Madzkur telah membebaskan seorang budaknya yang bernama Ya'qub (dengan syarat ia telah meninggal), dan ia tidak memiliki harta selain budak tersebut. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam meminta untuk membawanya dan bersabda: "Siapakah yang mau membelinya?" Kemudian Nu'aim bin Abdullah bin An Nahham membelinya dengan harga delapan ratus dirham. Beliau lalu menyerahkan uang tersebut kepadanya seraya bersabda: "Jika salah seorang di antara kalian fakir, maka hendaknya ia memulai (sedekah) kepada dirinya sendiri, jika ada kelebihan maka ia berikan kepada keluarganya, jika ada kelebihan maka ia berikan kepada orang yang memiliki hubungan kekerabatan, kemudian jika masih ada kelebihan maka ia bisa memberikannya kepada siapa saja." | AbuDaud:3446 |
Telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Khalid] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syababah bin Sawwar] dari [Nu'aim bin Hakim] dari [Abu Maryam] ia berkata, "Ada seseorang yang pendek bersama kami dalam masjid, kami selalu duduk bersamanya baik di waktu siang maupun malam. Dia seorang yang fakir, aku juga melihatnya bergabung dengan orang-orang miskin menghadiri jamuan Ali radliallahu 'anhu bersama orang banyak. Aku memberinya burnus (sejenis mantel yang bertudung)." Abu Maryam melanjutkan, "Laki-laki pendek itu biasa dipanggil dengan nama Nafi', pemilik dua buah dada, tangannya seperti dada perempuan, dan pada panggal lengannya seperti puting susu yang ditumbuhi bulu seperti bulu kucing." Abu Dawud berkata, "Bagi orang-orang ia biasa dipanggil dengan nama Harqus." | AbuDaud:4140 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Yaman] telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] telah menceritakan kepada kami [Abu Az Zanad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam memerintahkan untuk menunaikan shadaqah (zakat). Lalu dikatakan kepada Beliau bahwa Ibnu Jamil, Khalid bin Al Walid dan 'Abbas bin 'Abdul Muthalib tidak mau mengeluarkan zakat. Maka Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Apa yang bisa mengingkari Ibnul jamil tidak mengeluarkan zakatnya sebab dahulunya dia faqir namun kemudian Allah dan RasulNya menjadikannya kaya? Adapun Khalid, sungguh kalian telah menzhalimi Khalid, padahal dia telah menghabiskan baju-baju besi dan peralatan perangnya untuk berjuang di jalan Allah. Adapun 'Abbas bin 'Abdul Muthalib dia adalah paman Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam, namun demikian dia tetap wajib berzakat dan juga kewajiban lain serupa zakat (sebagai kemuliaan) ". Dan hadits ini diperkuat oleh [Ibnu Abu Az Zinad] dari [Bapaknya], dan [Ibnu Ishaq] berkata dari [Abu Az Zinad]; "Baginya tetap wajib berzakat dan juga kewajiban lain serupa zakat", dan [Ibnu Juraij] berkata; "Telah diriwayatkan kepadaku dari Al A'raj dengan hadits yang serupa. | bukhari:1375 |
Telah menceritakan kepada saya [Ishaq] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] telah mengabarkan kepada kami [Hisyam] dan diriwayatkan pula telah menceritakan kepada saya [Muhammad bin Salam] berkata; Aku mendengar ['Utsman bin Farqad] berkata; Aku mendengar [Hisyam bin 'Urwah] menceritakan dari [Bapaknya] bahwa dia mendengar ['Aisyah radliallahu 'anha] berkata, (tentang ayat QS. An-Nisaa' ayat 6 yang artinya (barangsiapa diantara pemelihara itu yang mampu maka hendaknya ia menehan diri dari memakan harta anak yatim itu, dan barangsiapa yang miskin maka ia boleh makan harta itu menurut yang patut), ayat ini turun pada wali anak yatim yang memelihara dan menjaga hartanya, dan jika ia seorang miskin maka ia boleh memakannya dengan cara ma'ruf (yang patut). | bukhari:2060 |
Telah bercerita kepada kami ['Ubaidullah bin Isma'il] telah bercerita kepada kami [Abu Usamah] dari [Hisyam] dari [bapaknya] dari ['Aisyah radliallahu 'anha] tentang firman Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam QS an-Nisaa' ayat; 6, yang artinya ("Dan barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barang siapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut"), dia berkata: "Ayat ini turun berkenaan dengan seorang yang memelihara anak yatim lalu ingin mengambil harta anak yatim tersebut apabila membutuhkannya sesuai dengan jumlah hartanya secara ma'ruf (yang patut). | bukhari:2559 |
Telah menceritakan kepadaku [Ishaq] Telah mengabarkan kepada kami ['Abdullah bin Numair] Telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Bapaknya] dari ['Aisyah radliallahu 'anha] mengenai firman Allah Ta'ala: "Barangsiapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut." (An Nisaa`: 6) Aisyah berkata: Diturunkan berkenaan dengan wali anak yatim, ia boleh menggunakan dari uangnya bila membutuhkan dikarenakan ia mengurusnya dengan cara yang patut. | bukhari:4209 |
Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Muhammad] [Al Hasan bin Muhammad bin Ash Shabbah] dan [Al Abbas bin Ja'far] dan [Muhammad bin Amru Al Hadatsani] mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Sunaid bin Dawud] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yusuf bin Muhammad bin Al Munkadir] dari [Bapaknya] dari [Jabir bin Abdullah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ibunya Sulaiman bin Daud berkata kepada Sulaiman, "Wahai anakku, janganlah memperbanyak tidur di malam hari, sesungguhnya banyak tidur di malam hari akan menjadikan seorang laki-laki fakir pada hari kiamat. " | ibnu-majah:1322 |
Dan telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hafsh] Telah menceritakan kepada kami [Warqa`] dari [Abu Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengutus Umar untuk mengambil sedekah (zakat). Lalu dikatakan: Ibnu Jamil enggan menunaikannya, begitu juga Khalid bin Al Walid dan Al 'Abbas paman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun berkata: "Tidaklah Ibnu Jamil kufur nikmat kecuali disebabkan karena dia adalah seorang yang fakir, maka semoga Allah memberinya kecukupan. Adapun Khalid, sungguh kalian telah berlaku lalim terhadapnya, ia telah menyimpan beberapa tamengnya untuk persiapan perang di jalan Allah. Adapun Al Abbas, maka kewajibannya menjadi tanggung jawabku, begitu juga kewajibannya yang lain." Kemudian beliau berkata: "Wahai Umar, tidakkah kamu merasa bahwa sesungguhnya paman seorang lelaki pada hakekatnya seperti bapaknya sendiri?" | muslim:1634 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Ubaid Al Ghurbari]; Telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Ibnu Abu Mulaikah] bahwa [Asma'] berkata; Aku membantu suamiku Zubair dalam urusan pekerjaan di rumah. Dia memiliki sesekor kuda, dan akulah yang merawatnya. Tidak ada yang lebih berat bagiku untuk membantunya selain merawat seekor kuda. Akulah yang mencarikan rumputnya dan membersihkannya. (perawi) berkata; kemudian pada suatu ketika dia mendapatkan seorang pembantu -dia adalah tawanan yang datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.- lalu nabi memberikannya kepada Asma' sebagai pembantu. Asma' berkata; dia telah membantuku merawat seekor kuda hingga akhirnya telah meringankanku. Pada suatu ketika seorang laki-laki datang kepadaku seraya berkata; wahai Ummu Abdullah! Aku ini seorang yang fakir, bolehkah aku berjualan di bawah naungan atap rumahmu? Asma' menjawab; jika suamiku, Zubair mengizinkanmu Maka datanglah kembali, ketika Zubair sudah ada di rumah. pada saat yang lain orang itu datang kembali seraya berkata; 'Wahai Ummu Abdullah, aku ini seorang yang fakir, aku ingin berjualan di bawah naungan rumahmu maka izinkanlah! Asma' menjawab; 'Ada apa denganmu, apakah di Madinah ini tidak ada rumah lagi selain rumahku? Mendengar hal itu Zubair berkata kepada Asma'; kenapa kamu melarang seorang yang fakir berjualan? Akhirnya orang tersebut berjualan hingga mendapatkan hasilnya. Akupun bisa menjual kepadanya seorang budak. Hingga pada suatu ketika Zubair berkata kepadaku menanyakan uang hasil penjualannya yang pernah aku simpan. Zubair berkata; berikanlah uang itu padaku. Lalu Asma' menjawab; 'Aku telah menginfakkan uang tersebut.' | muslim:4051 |
Telah mengabarkan kepadaku ['Imran bin Bakkar] dia berkata; telah menceritakan kepada kami ['Ali bin 'Ayyasy] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'aib] dia berkata; telah menceritakan kepadaku [Abu Az Zinad] dari apa-apa yang diceritakan kepadanya oleh ['Abdurrahman Al A'raj] disebutkan bahwasanya ia mendengar [Abu Hurairah] berkata; [Umar] berkata Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk mengambil zakat, lalu dikatakan; "Ibnu Jamil, Khalid bin Al Walid dan Abbas bin Abdul Muthalib tidak mau memberikannya." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Tidaklah Ibnu Jamil merasa enggan untuk membayarnya, hanya saja dahulu ia fakir lalu Allah menjadikan ia kaya. Sedangkan Khalid bin Al Walid, sungguh kalian telah menzhalimi Khalid, ia telah mewakafkan baju besi dan peralatan perangnya di jalan Allah. Sedangkan Al Abbas bin Abdul Muthalib, paman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dia berkewajiban membayar zakat dan zakat yang sama bersamaan dengannya.' Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Hafsh] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Bapakku] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Thahman] dari [Musa] dia berkata; Telah menceritakan kepadaku [Abu Zinad] dari [Abdurrahman] dari [Abu Hurairah] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk mengambil zakat sama seperti diatas. | nasai:2420 |
Telah mengabarkan kepada kami [Ziyad bin Ayyub], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Isma'il], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] bahwa seorang laki-laki dari Anshar yang dipanggil Abu Madzkur memerdekakan budaknya yang bernama Ya'qub apabila ia meninggal, ia tidak memiliki harta selainnya. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam meminta agar budak tersebut didatangkan, kemudian beliau bersabda: "Siapakah yang akan membelinya?" kemudian ia dibeli Nu'aim bin Abdullah dengan harga delapan ratus dirham. kemudian beliau menyerahkannya kepada orang Anshar tersebut dan bersabda: Apabila salah seorang diantara kalian fakir maka hendaknya ia memulai dari dirinya, kemudian apabila tersisa maka diberikan kepada keluarganya, kemudian apabila tersisa maka diberikan kepada kerabatnya kemudian apabila tersisa maka diberikan ke sini dan ke sini." | nasai:4574 |