Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir] telah mengabarkan kepada kami [Hammam] dari [Qatadah] dari [Abu Al Malih] dari [ayahnya] bahwa pada waktu Perang Hunain, hari sedang hujan, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan Mu'adzinnya untuk menyerukan shalat di persinggahan masing-masing." Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna telah menceritakan kepada kami Abdul A'la telah menceritakan kepada kami Sa'id dari sahabatnya Sa'id dari Abu Malih, bahwa waktu itu adalah hari Jum'at." | AbuDaud:893 |
Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali], [Sufyan bin Habib] berkata; telah mengabarkan kepada kami, dari [Khalid Al Khaddza`] dari [Abu Qilabah] dari [Abu Al Malih] dari [ayahnya] bahwa dia melihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pada peristiwa Hudaibiyah ketika hari Jum'at, mereka kehujanan yang tidak hanya mengenai bagian bawah sandal mereka, maka beliau memerintahkan mereka untuk mengerjakan shalat di persinggahan mereka." | AbuDaud:894 |
Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari ['Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa dirinya menyerukan untuk shalat ketika di daerah Dlajnan pada malam yang sangat dingin dan berangin, di akhir seruannya dia mengatakan; "Ingatlah, shalatlah kalian di persinggahan kalian, shalatlah kalian di persinggahan." Selanjutnya dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah memerintahkan Mu'adzinnya apabila malam sangat dingin atau hujan ketika dalam perjalanan, dengan sabdanya: "Ingatlah, shalatlah kalian di persinggahan kalian masing-masing." | AbuDaud:897 |
Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi] dari [Malik] dari [Nafi'] bahwa [Ibnu Umar] yaitu (dia) adzan untuk mengerjakan shalat di saat malam yang sangat dingin dan berangin, katanya; "Shalatlah kalian di persinggahan." Kemudian dia berkata; " Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah memerintahkan Mu'adzinnya, apabila malam sangat dingin atau hujan, beliau bersabda: "Shalatlah kalian di persinggahan." Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad An Nufaili] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Maslamah] dari [Muhammad bin Ishaq] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dia berkata; "Sorang penyeru Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah menyerukan seperti itu ketika di Madinah yaitu di malam yang hujan dan di pagi yang sangat dingin." Abu Daud mengatakan; "Haidts ini juga di riwayatkan oleh [Yahya bin Sa'id Al Anshari] dari [Al Qasim] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dalam hadits itu dia berkata; "…dan dalam perjalanan." | AbuDaud:898 |
Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi] dari [Malik] dari [Abu Az Zubair Al Makki] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Abdullah bin 'Abbas] dia berkata; Rasulullah mengerjakan shalat Dluhur dan Ashar secara Jama', dan shalat Maghrib dan Isya' secara Jama' tidak dalam kondisi ketakutan atau dalam perjalanan." (perawi berkata; Malik berkata; "Aku berpendapat, beliau melakukan hal itu karena kondisi sedang hujan." Abu Daud berkata; "Dan telah diriwayatkan pula oleh [Hammad bin Salamah] seperti hadits tersebut, dari [Abu Az Zubair], dan di riwayatkan oleh [Qurrah bin Khalid] dari [Abu Az Zubair] dia berkata; "…Yaitu dalam perjalanan ketika kami ke Tabuk." | AbuDaud:1024 |
Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Habib bin Abu Tsabit] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah menjama' shalat Dluhur dan Ashar, antara shalat Maghrib dan Isya' di Madinah, tidak dalam kondisi ketakutan, tidak pula hujan." Maka di tanyakan hal itu kepada Ibnu Abbas; "Apa maksud beliau melakukan hal itu?" Ibnu Abbas menjawab; "Supaya tidak memberatkan umatnya." | AbuDaud:1025 |
Telah menceritakan kepada Kami [Al Qa'nabi] dari [Malik] dari [Nafi'] dari [Nubaih bin Wahb] saudara Bani Abduddar bahwa Umar bin 'Ubaidullah mengutusnya datang kepada [Aban bin Utsman bin 'Affan] untuk bertanya kepadanya, dan pada saat itu Aban adalah pemimpin haji, dan mereka berdua sedang berihram. Ia berkata; aku ingin menikahkan anak wanita Syaibah bin Jubair dengan Thalhah bin Umar, aku ingin engkau menghadirinya. Kemudian Aban mengingkari hal tersebut, dan berkata; sesungguhnya aku mendengar ayahku yaitu [Utsman bin Affan] berkata; Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam bersabda: "Orang yang berihram tidak boleh menikah dan tidak boleh menikahkan." Telah menceritakan kepada Kami [Qutaibah bin Sa'id] bahwa [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada mereka, telah menceritakan kepada Kami [Sa'id] dari [Mathar] dan [Ya'la bin Hakim] dari [Nafi'] dari [Nubaih bin Wahb] dari [Aban bin Utsman] dari [Utsman] bahwa Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam ….. -ia menyebutkan seperti hadits tersebut, dan menambahkan kata: dan tidak boleh melamar. | AbuDaud:1569 |
Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim], telah menceritakan kepada kami [Hisyam], dan telah diriwayat dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Umar], telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi], telah menceritakan kepada kami [Hisyam], telah menceritakan kepada kami [Qatadah], dari [Al Hasan], dari [Qais bin 'Ubad], ia berkata; para sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak menyukai bersuara ketika berperang. Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Umar], telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman] dari [Hammam], telah menceritakan kepadaku [Mathar], dari [Qatadah] dari [Abu Burdah], dari [ayahnya], dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits tersebut. | AbuDaud:2284 |
Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Abdullah], telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Mas'adah], dari ['Auf], dari [Abu Raihanah], dari [Ibnu Abbas], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang dari sikap berbangga orang-orang badui. | AbuDaud:2437 |
Telah menceritakan kepada kami ['Amr bin Marzuq], telah mengabarkan kepada kami [Syu'bah], dari [Simak] dari ['Alqamah bin Wail] dari [ayahnya], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah mengalokasikan untuknya lahan di Hadhramaut. Telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Umar], telah menceritakan kepada kami [Jami' bin Mathar], dari ['Alqamah bin Wail] dengan sanadnya seperti itu. | AbuDaud:2658 |
Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Daud Al Mahri] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] telah mengabarkan kepadaku [Utsman bin Al Hakam] dari [Ibnu Juraij] dari ['Atha] ia berkata, "Jaihah adalah setiap fenomena yang merusak, berupa hujan, musim dingin, belalang atau angin atau kebakaran." | AbuDaud:3011 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Zuhair] telah menceritakan kepada kami ['Umarah bin Ghaziyyah] dari [Yahya bin Rasyid] ia berkata, "Kami duduk menunggu Abdullah bin Umar, kemudian ia keluar dan duduk bersama kami, ia lalu berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang syafa'atnya menghalanginya dari mendapatkan hukuman di antara hukuman-hukuman Allah, maka sungguh ia telah menyelisihi Allah. Barangsiapa berseteru dalam kebatilan sementara ia mengetahuinya maka ia senantiasa berada dalam kemurkaan Allah hingga ia meninggalkannya. Dan barangsiapa mengatakan pada diri seorang mukmin sesuatu yang tidak ada padanya, maka Allah akan menempatkannya dalam perasan penduduk Neraka hingga ia keluar (meninggalkan) dari apa yang ia katakan." Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Al Husain bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Umar bin Yunus] telah menceritakan kepada kami ['Ashim bin Muhammad bin Zaid Al 'Umari] telah menceritakan kepadaku [Al Mutsanna bin Yazid] dari [Mathar Al Warraq] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan maknanya. Ia menyebutkan, "Barangsiapa memberikan pertolongan dalam sebuah perselisihan dengan kezhaliman maka sungguh ia telah kembali dengan membawa kemarahan Allah 'azza wajalla." | AbuDaud:3123 |
Telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Umar bin Maisarah Al Jusyami] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Auf] berkata; telah menceritakan kepada kami [Hamzah Abu Umar Al 'Aidzi] berkata, telah menceritakan kepadaku [Alqamah bin Wail] berkata, telah menceritakan kepadaku [Wail bin Hujr] ia berkata, "Aku pernah di sisi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu didatangkan ke hadapan beliau seorang pembunuh yang pada lehernya telah diikat dengan tali." Wail berkata, "Beliau lalu mengundang wali korban dan bertanya: "Apa kamu tidak memberi maaf?" Ia menjawab, "Tidak." Beliau bertanya lagi: "Apa kamu tidak ingin mengambil tebusan?" ia menjawab, "Tidak." Beliau bertanya lagi: "Apa kamu ingin membunuhnya?" ia menjawab, "Benar." Beliau bersabda: "Kalau begitu bawalah ia pergi." Ketika wali korban itu beranjak pergi, beliau kembali bertanya: "Apa kamu tidak memberi maaf?" ia menjawab, "Tidak." Beliau bertanya lagi: "Apa kamu tidak ingin mengambil tebusan?" ia menjawab, "Tidak." Beliau bertanya lagi: "Apa kamu ingin membunuhnya?" ia menjawab, "Benar." Beliau bersabda: "Kalau begitu bawalah ia pergi." Maka pada kali keempatnya beliau bersabda: "Jika engkau memberinya maaf, maka ia akan menanggung dosanya sendiri dan dosa saudaramu." Wail berkata, "Wali korban itu akhirnya memaafkannya." Wail berkata, "Aku melihat pembunuh melepas tali pengikatnya." Telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Umar bin Umar bin Maisarah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Jami' bin Mathar] berkata, telah menceritakan kepadaku [Alqamah bin Wail] dengan sanad dan maknanya." | AbuDaud:3901 |
Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj bin Muhammad] berkata, telah mengabarkan kepadaku [Syu'bah] dari [Amru bin Dinar] dari [Amru bin Aus] dari [seorang laki-laki] yang telah menceritakan kepadanya [Muadzdzin] Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ia berkata, "Saat hari hujan muadzdzin Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menyerukan, "SHALLUU FI AR RIHAALIKUM (Shalatlah di rumah-rumah kalian)." | ahmad:16870 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] Telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dan [Yazid bin Harun] ia berkata, telah mengabarkan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Syahr bin Hausyab] dari [Abdurrahman bin Ghanm] dari [Amru bin Kharijah] ia berkata, "Di Mina Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah berkhutbah kepada kami, sementara beliau berada di atas kendaraannya yang sedang mengunyah makanan dan air liurnya menetes di antara dua pundakku. Beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah telah menetapkan untuk setiap orang bagiannya dari harta warisan. Karena itu wasiat tidak diperbolehkan bagi ahli waris. Anak adalah milik sang suami sedangkan bagi seorang pezina adalah batu (hukum rajam). Siapa yang menisbatkan kepada selain bapaknya atau seorang budak menisbatkan diri pada seorang majikan yang bukan majikannya karena benci, maka bagi mereka adalah laknat Allah, malaikat dan seluruh manusia." [Ibnu Ja'far] berkata, [Yazid] berkata, [Mathar] berkata, "Dan tidak diterima lagi amalan sunnah darinya dan tidak pula amalan wajibnya. atau amalan wajibnya dan tidak pula amalan sunnahnya." Bapakku berkata, Yazid menyebutkan dalam haditsnya, "Dan tidak pula diterima amalan wajibnya." Amru bin Kharijah telah menceritakan kepada mereka bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkhutbah kepada mereka sedang beliau berada di atas kendaraannya." | ahmad:17005 |
Telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahb Al Khaffaf] ia berkata, telah mengabarkan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Syahr bin Hausyab] dari [Abdurrahman bin Ghanm] dari [Amru bin Kharijah] ia berkata, "Di Mina Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah berkhutbah di hadapan kami di atas unta miliknya. Saat itu aku berada tetap di bawah leher untanya yang sedang mengunyah makanan hingga airl liurnya menetes di antara kedua pundakku. Beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah 'azza wajalla telah menetapkan bagian setiap orang dalam harta warisan. Karena itu, wasiat tidak boleh bagi ahli waris. Anak adalah hak sang suami, sedangkan bagi seorang pezina adalah batu (hukuman rajam). Barangsiapa menisbatkan dirinya kepada selain bapaknya atau (budak) menisbatkan dirinya kepada selain tuannya, maka ia akan mendapatkan laknat Allah, malaikat dan seluruh manusia. Allah tidak akan menerima amalan sunnah dan tidak pula amalan wajib, atau amalan sunnahnya dan tidak pula amalan wajibnya." Sa'id berkata; Telah menceritakan kepada kami [Mathar] dari [Syahr bin Hausyab] dari [Abdurrahman bin Ghanm] dari [Amru bin Kharijah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, seperti hadits tersebut. Dan [Mathar] menambahkan di dalam hadits itu, "Dan tidak akan diterima amalan sunnah dan tidak pula amalan wajibnya." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] Telah menceritakan kepada kami [Sa'id] …lalu ia menyebutkan hadits tersebut." Sa'id berkata; Mathar menyebutkan, "Dan tidak akan diterima amalan sunnah atau amalan wajibnya." | ahmad:17011 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dan [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Syahr bin Hausyab] dari [Abdurrahman bin Ghanm] dari [Amru bin Kharijah] ia berkata, "Di Mina Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkhutbah kepada kami, saat itu beliau sedang berada di atas unta miliknya yang sedang mengunyah makanan sehingga air liurnya menetes di antara kedua pundakku. Kemudian beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah 'azza wajalla telah menentukan untuk setiap orang apa yang menjadi bagiannya dari harta warisan. Maka bagi ahli waris tidak berhak mendapatkan wasiat lagi. Seorang anak adalah hak bagi pemilik kasur (suami), sedangkan bagi seorang pezina hukumannya adalah rajam. Barangsiapa menisbatkan dirinya kepada selain bapaknya, atau (budak yang) meniskbatkan kepada selain majikannya karena benci kepada mereka (majikan yang asli), maka ia akan mendapatkan laknat Allah, Malaikat dan semua manusia." [Ibnu Ja'far] berkata, [Sa'id] berkata, [Mathar] berkata, "Ibadah wajib dan ibadah sunahnya tidak akan diterima." Kemudian [Yazid] menyebutkan dalam haditsnya, "Tidak akan diterima ibadah wajiab atau sunahnya. Atau ibadah sunah dan ibadah wajibnya." Bapakku berkata, "Yazid menyebutkan dalam haditsnya, "Amru bin Kharijah menceritakan kepada mereka bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkhutbah di hadapan mereka telah menceritakan kepada mereka bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di atas kendaraan berkhutbah kepada mereka." | ahmad:17387 |
Telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahab Al Khaffaf] telah mengabarkan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Syahr bin Hausyab] dari [Abdurrahman bin Ghanm] dari [Amru bin Kharijah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah berkhutbah kepada kami di Mina dengan tetap duduk di atas kendaraannya. Saat itu aku berada tepat di bawah leher untanya yang sedang mengunyah makanan hingga air liurnya menetes di antara kedua pundakku. Beliau kemudian bersabda: "Sesungguhnya Allah 'azza wajalla telah menetapkan untuk setiap orang bagiannya dalam harta warisan. Maka wasiat tidak boleh bagi ahli waris. Sesungguhnya seorang anak adalah hak bagi pemilik kasur (suami), sedangkan bagi sang pezina adalah batu (hukuman rajam). Sungguh, siapa yang menisbatkan dirinya kepada selain bapaknya, atau (budak yang) menisbatkan kepada selain tuannya karena benci, maka ia akan mendapatkan laknat Allah, Malaikat dan laknat seluruh manusia." [Sa'id] berkata, Telah menceritakan kepada kami [Mathar] dari [Syahr bin Hausyab] dari [Abdurrahman bin Ghanm] dari [Amru bin Kharijah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, semisal dalam hadits tersebut." Namun Mathar menambahkan di dalam haditsnya, "Amalan wajib dan amalan sunahnya tidak akan diterima darinya." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Sa'id], lalu ia pun menyebutkan hadits itu." Ia (perawi) berkata, "Mathar menyebutkan, "Amalan wajib dan amalan sunahnya tidak akan diterima darinya." Atau, "Amalan sunah dan amalan wajibnya." Dan ini adalah akhir dari musnad orang-orang Syam. | ahmad:17393 |
Telah bercerita kepada kami [Isma'il bin Khalil] telah mengabarkan kepada kami ['Ali bin Mushir] dari ['Ubaidullah bin 'Umar] dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ada tiga orang dari orang-orang sebelum kalian yang ketika sedang bepergian turun hujan lalu ketiganya masuk kedalam gua namun kemudian gua itu (pintunya) menutup mereka. Kemudian diantara mereka berkata kepada yang lainnya; "Demi Allah, wahai kawan, tidak akan ada yang dapat menolong kalian kecuali kejujuran (kebajikan). Maka masing-masing dari mereka berdo'a dengan apa yang mereka ketahui sebagai suatu kebajikan. Maka seorang diantara mereka berkata; "Ya Allah, sungguh Engkau mengetahui bahwa aku pernah punya seorang pekerja uang bekerja untukku dengan upah satu faraq (tiga sha') berupa beras lalu dia pergi dan meninggalkan upahnya itu kemudian aku sengaja dari beras itu aku jadikan benih dan aku tanam sehingga berkembang lalu dari hasilnya itu aku belikan seekor sapi. Suatu hari dia dating dan memint aupahnya yang dului lalu aku katakan kepadanya; "Lihatlah sapi itu. Itulah upah mu yang satu faraq itu ambil dan giringlah pulang". Orang itu berkata; "Yang menjadi hakku hanyalah satu faraq beras". Aku katakan kepadanya; "Ambillah sapi itu karena dia hasil yang aku kembangkan dari upah berasmu". Ya Allah, seandainya Engkau mengetahui apa yang aku kerjakan itu semata karena takut kepada-Mu, maka bukakanlah celah untuk kami". Maka pintu gua itu terbuka sedikit. Lalu orang yang lain berkata; "Ya Allah, sungguh Engkau telah mengetahui bahwa aku memiliki kedua orangtua yang sudah renta. Dan setiap malam aku membawakan bagi keduanya susu dari kambing milikku. Pada suatu malam, aku terlambat mendatangi keduanya sehingga ketika aku dating keduanya sudah tertidur sementara keluargaku dan anak-anakku menangis karena kelaparan sedangkan aku tidak akan memberi minum kepada mereka sebelum kedua orangtuaku dan aku enggan untuk membangunkan keduanya dan aku juga enggan meninggalkan keduanya dengan meminum jatah susu keduanya. Dan aku terus menunggu dalam keadaan seperti itu hingga terbit fajar. Ya Allah, seandainya Engkau mengetahui apa yang aku kerjakan itu semata karena takut kepada-Mu, maka bukakanlah celah untuk kami". Maka pintu gua itu kembali terbuka sedikit hingga mereka dapat melihat langit. Kemudian orang yang ketiga berkata; "Ya Allah, sungguh Engkau mengetahui bahwa aku mempunyai mempunyai anak pamanku (keponakan) yang merupakan manusia yang paling aku cintai dan aku pernah menginginkan dirinya untukku namun dia menolak kecuali bila aku dapat memberinya uang sebanyak seratus dinar. Maka aku bekerja dan berhasil mengumpulkan uang tersebut. Lalu aku temui dia dan aku berikan uang tersebut dan dia mempersilakan dirinya untukku namun ketika aku sudah berada di antara kedua kakinya dia berkata; "Bertaqwalah kepada Allah, dan janganlah kamu renggut keperawanan kecuali dengan haq". Maka aku berdiri lalu pergi meninggalkan uang seratus dinar tersebut. Ya Allah, seandainya Engkau mengetahui apa yang aku kerjakan itu semata karena takut kepada-Mu, maka bukakanlah celah untuk kami"."Maka Allah membukakan gua itu untuk mereka lalu mereka keluar". | bukhari:3206 |
Telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Makhlad] telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Bilal] berkata; telah menceritakan kepadaku [Shalih bin Kaisan] dari ['Ubaidullah bin Abdullah] dari [Zaid bin Khalid radliallahu 'anhu] ia berkata; "Kami keluar bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam saat perang Hudaibiyyah, suatu malam hujan turun. Setelah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memimpin kami shalat Shubuh, beliau menghadapkan wajahnya kepada orang-orang seraya bersabda: "Tahukah kalian apa yang sudah difirmankan oleh Rabb kalian?". Para sahabat menjawab; "Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui." Beliau bersabda: "Allah berfirman: "Di pagi ini ada hamba-hambaKu yang mukmin kepadaKu dan ada pula yang kafir kepadaKu. Orang yang berkata; "Hujan turun karena karunia Allah dan rahmatNya, berarti dia telah beriman kepada-Ku dan kafir kepada bintang-bintang, sedangkan orang yang berkata; "Hujan turun disebabkan bintang ini atau itu, maka dia telah beriman kepada bintang-bintang dan kafir kepadaKu." | bukhari:3832 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Muqatil Abu Al Hasan] Telah mengabarkan kepada kami [Hajjaj] dari [Ibnu Juraij] berkata; Telah mengabarkan kepadaku [Ya'la] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma] mengenai firman Allah: Jika kamu mendapat sesuatu kesusahan karena hujan atau karena kamu memang sakit (An Nisa: 102) Abdurrahman bin 'Auf berkata; pada waktu itu beliau dalam keadaan terluka. | bukhari:4233 |
Telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman bin Abdul Wahhab] berkata, telah menceritakan kepada kami [Adl Dlahhak bin Makhlad] dari [Abbad bin Mashur] berkata; aku mendengar ['Atho`] menceritakan dari [Ibnu Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda di hari jum'at yang hujan: "Shalatlah di rumah-rumah kalian. " | ibnu-majah:928 |
Telah menceritakan kepada kami [Al 'Abbas bin Utsman Ad Dimasyqi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Muslim] berkata, telah menceritakan kepada kami [Isa bin Abdul A'la bin Abu Farwah] ia berkata; Aku mendengar [Abu Yahya Ubaidullah At Taimi] menceritakan hadits dari [Abu Hurairah] ia berkata, "Pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam orang-orang diguyur hujan di hari raya, maka beliau pun shalat bersama mereka di masjid. " | ibnu-majah:1303 |
Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin 'Ammar], telah menceritakan kepada kami [Walid bin Muslim], telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Sinan] dari [Abu Zahiriyyah] dari [Abu Syajarah Katsir bin Murrah] dari [Ibnu Umar], Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Melaksanakan salah satu dari hukum hudud lebih baik dari pada hujan empat puluh malam di negeri-negeri Allah Azza wa Jalla." | ibnu-majah:2528 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abu Umar Al 'Adani] telah menceritakan kepada kami [Daud bin 'Ajlan] dia berkata, "Kami pernah thawaf bersama Abu 'Iqal ketika hujan turun, selesai thawaf kami menuju belakang maqam." kemudian [Abu 'Iqal] berkata, "Aku juga pernah thawaf dengan [Anas bin Malik] ketika hujan turun, selesai thawaf kami menuju ke belakang maqam dan shalat dua rakaat, setelah itu Anas berkata kepada kami, "Mulailah untuk melakukan amalan, sesungguhnya kalian telah diampuni. Seperti inilah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada kami dan kami melakukan thawaf di waktu hujan." | ibnu-majah:3109 |
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Nafi'], bahwa [Abdullah bin Umar] mengumandangkan adzan shalat pada suatu malam yang dingin dan berangin. Dalam adzannya dia membaca; "SHALLUU FIRRIHAAL (Shalatlah kalian di rumah) ." Kemudian dia mengatakan; " Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah pada malam yang sangat dingin dan turun hujan memerintahkan muaddzin untuk membaca, "SHALLUU FIRRIHAAL (Shalatlah kalian dirumah) ." | malik:143 |
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abu Az Zubair Al-Makki] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Abdullah bin 'Abbas] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengerjakan shalat zhuhur dengan asar secara jamak, dan maghrib dengan isya secara jamak, bukan karena ada ketakutan atau karena perjalanan." Malik berkata, "Saya melihatnya bahwa hal itu terjadi karena hujan." | malik:300 |
Dan telah menceritakan kepadaku [Abbas bin Abdul Azhim al-Anbari] telah menceritakan kepada kami [an-Nadlar bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Ikrimah] -yaitu Ibnu Ammar- telah menceritakan kepada kami [Abu Zumail] dia berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abbas] dia berkata, "Suatu ketika manusia diberi hujan pada masa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau berkata: "Dengan hujan ini di antara manusia ada yang berubah menjadi hamba yang bersyukur dan ada pula yang kufur. Sebagian mereka berkata, 'Hujan ini adalah sebuah bukti dari rahmat Allah.' Namun sebagian yang lain berkata, 'Bintang ini dan ini sungguh telah benar'." Ibnu Abbas berkata, "Kemudian turunlah ayat: '(Maka Aku bersumpah dengan masa turun-Nya bagian-bagian bintang) ', sampai ayat: '(dan kamu mengganti rezki (yang Allah berikan) dengan mendustakan Allah) ' (Qs. Qs. Al Waaqi'ah: 75-82). | muslim:107 |
Dan telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] dan [Abu Ghassan al-Misma'i] --lewat jalur periwayatan lain-- dan telah menceritakannya kepada kami [Muhammad bin al-Mutsanna] dan [Ibnu Basysyar] mereka berkata, telah menceritakan kepada kami [Muadz bin Hisyam] dia berkata, telah menceritakan kepadaku [bapakku] dari [Qatadah] dan [Mathar] dari [al-Hasan] dari [Abu Rafi'] dari [Abu Hurairah Radhiyallahu'anhu] bahwa Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda, "Apabila seorang lelaki duduk di antara empat cabang milik perempuan (maksudnya kedua paha dan kedua tangan), kemudian menekannya maka sungguh dia wajib mandi." Dan dalam hadits Mathar, "Walaupun dia belum keluar mani." Zuhair berkata, "Duduk di antara mereka dan empat cabang wanita." Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Amr bin 'Abbad bin Jabalah] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abi 'Adi] --lewat jalur periwayatan lain-- dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin al-Mutsanna] telah menceritakan kepadaku [Wahb bin Jarir] keduanya meriwayatkan dari [Syu'bah] dari [Qatadah] dengan isnad ini hadits semisalnya, hanya saja dalam hadits Syu'bah "Kemudian melakukan adegan yang serius", dan tidak mengatakan "Walaupun tidak keluar air mani." | muslim:525 |
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya], katanya; aku menyetorkan hapalan kepada [Malik] dari [Nafi'] bahwa [Ibnu Umar] pernah mengumandangkan adzan shalat di malam yang sangat dingin dan berangin kencang, maka dalam adzannya ia mengucapkan; 'Alaa tusholluu fir rihaal (Tidak sebaiknyakah kalian shalat di persinggahan kalian?) kemudian katanya; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam juga pernah memerintahkan mu'adzinnya jika malam sangat dingin dan terjadi hujan lebat untuk mengucapkan; 'Alaa tushalluu rir rihaal (Tidak seebaiknyakah kalian shalat di persinggahan kalian?) " | muslim:1125 |
Dan Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] telah mengabarkan kepada kami [Ja'far bin Sulaiman] dari [Tsabit Al Bunani] dari [Anas] ia berkata; Kami diguyur hujan ketika bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau membuka pakaiannya sehingga terkena hujan, lalu kami pun bertanya, "Wahai Rasulullah, kenapa Anda melakukan hal itu?" beliau menjawab: "Karena hujan ini merupakan rahmat yang diberikan oleh Allah ta'ala." | muslim:1494 |
Telah menceritakan kepadaku [Abu Rabi' Al Ataki] telah menceritakan kepada kami [Hammad] -yaitu Ibnu Zaid- dari [Ayyub] dari [Abu Qilabah] dan dari [Qasim bin 'Ashim] dari [Zahdam Al Jarmi] -Ayyub berkata; dan aku lebih hafal dengan hadits Abu Qilabah- dia berkata, "Kami berada di sisi [Abu Musa], lalu dia menyuguhkan kepadaku hidangan yang terdapat daging ayam, selang beberapa saat, ada seorang laki-laki dari Bani Taimillah berkulit merah seperti seorang budak masuk ke rumah, maka dia memanggilnya, "Kesinilah." Dia pun menolaknya. Abu Musa memanggilnya lagi, "Kesinilah, sungguh aku pernah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah memakannya." Laki-laki itu mejawab, "Sesungguhnya aku pernah melihat beliau memakan sesuatu, karena merasa jijik maka aku menjauhinya, setelah itu aku bersumpah untuk tidak memakannya lagi." Abu Musa menjawab, "Kemarilah, aku akan menceritakan kepadamu mengenai hal itu, sungguh aku pernah mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam beserta sekelompok orang dari Bani Asy'ariyah, untuk meminta kepada beliau kendaraan sebagai pengangkut perbekalan, lalu beliau bersabda: "Demi Allah, aku tidak dapat membawa perbekalan kalian, dan sungguh aku tidak memiliki sesuatupun untuk dapat mengangkut perbekalan kalian." Kami terdiam beberapa saat -sebagaimana yang dikehendaki Allah-, tiba-tiba Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam diberi beberapa ekor unta, lalu beliau memanggil kami dan memerintahkan kepada kami supaya membawa lima ekor unta yang semuanya berwarna putih." Abu Musa melanjutkan, "Tatkala kami berangkat, sebagian kami saling berkata kepada sebagian lainnya, 'Sepertinya Allah tidak memberkahi kita, sebab Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah menyalahi sumpahnya'." Lantas kami kembali menemui beliau seraya berkata, "Wahai Rasulullah, Kami tadi menemui anda dan meminta kepadamu supaya anda dapat membawa perbekalan kami, dan anda terlanjur bersumpah bahwa anda tidak dapat membantu membawakan perbekalan kami, namun beberapa saat anda dapat membantu membawa perbekalan kami, apakah anda lupa wahai Rasulullah?" beliau menjawab; "Demi Allah, sungguh-Insya Allah-, tidaklah aku bersumpah lalu melihat yang lebih baik dari itu (sumpah), kecuali aku akan mengambil yang lebih baik dan akan aku bayar kafarahnya. Oleh karena itu berangkatlah kalian, sesungguhnya yang menanggung kalian adalah Allah Azza Wa Jalla." Dan telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahab At Tsaqafi] dari [Ayyub] dari [Abu Qilabah] dan [Qasim At Tamimi] dari [Zahdam Al Jarmi] dia berkata; "Bahwa antara penduduk kampung ini yaitu dari Jarm dan Kaum Asy'ariyun masih ada ikatan kecintaan dan persaudaraan, dan saat itu kami berada di samping Abu Musa Al Asy'ari dan dia menyuguhkah kepadanya suatu hidangan yang terdapat daging ayam…" kemudian dia menyebutkan seperti riwayat di atas. Dan telah menceritakan kepadaku [Ali bin Hujr As Sa'di] dan [Ishaq bin Ibrahim] serta [Ibnu Numair] dari [Isma'il bin 'Ulayyah] dari [Ayyub] dari [Al Qasim At Tamimi] dari [Zahdam Al Jarmi]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepadaku [Ibnu Abu Umar] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ayyub] dari [Abu Qilabah] dari [Zahdam Al Jarmi]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepadaku [Abu Bakar bin Ishaq] telah menceritakan kepada kami [Affan bin Muslim] telah menceritakan kepada kami [Wuhaib] telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Abu Qilabah] dan [Qasim] dari [Zahdam Al Jarmi] dia berkata; "Kami pernah berada di samping [Abu Musa] …" kemudian mereka menceritakan hadits-hadits yang semakna dengan hadits Hammad bin Zaid. Dan telah menceritakan kepada kami [Syaiban bin Farruh] telah menceritakan kepada kami [As Sha'q yaitu Ibnu Hazn] telah menceritakan kepada kami [Mathar Al Warraq] telah menceritakan kepada kami [Zahdam Al Jarmi] dia berkata; "Aku pernah menemui [Abu Musa], saat itu dia sedang memakan daging ayam …" kemudian dia melanjutkan hadits itu seperti hadits mereka, namun dia sedikit menambahkan; Beliau bersabda: "Demi Allah, aku tidak lupa." | muslim:3111 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Ishaq bin Ibrahim] dari [Ibnu 'Uyainah], [Abu Bakar] berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dia berkata; ['Amru] pernah mendengar [Jabir] berkata, "Seorang laki-laki Anshar pernah membebaskan seorang budak miliknya dengan cara dubur, namun dia tidak memiliki harta selain budak tersebut. Lantas Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjualkan budak tersebut." Jabir berkata, "Kemudian budak tersebut dibeli oleh Ibnu Nahham. Budak tersebut adalah seorang Qibthi yang meninggal di awal pemerintahan Ibnu Zubair." Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dan [Ibnu Rumh] dari [Laits bin sa'd] dari ['Amru bin Dinar] telah menceritakan kepada kami [Al Mughirah] -yaitu Al Hizami- dari [Abdul Majid bin Suhail] dari ['Atha bin Abu Rabah] dari [Jabir bin Abdullah]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Hasyim] telah menceritakan kepada kami [Yahya] -yaitu Ibnu Sa'id- dari [Al Husain bin Dzakwan Al Mu'allim] telah menceritakan kepadaku ['Atha] dari [Jabir]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku [Abu Ghassan Al Misma'i] telah menceritakan kepada kami [Mu'adz] telah menceritakan kepadaku [Ayahku] dari [Mathar] dari ['Atha bin Abu Rabah] dan [Abu Zubair] dan ['Amru bin Dinar] bahwa [Jabir bin Abdullah] pernah menceritakan kepada mereka mengenai jual beli budak mudabbar, setiap orang dari mereka berkata, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang semakna dengan hadits Hamamd bin 'Uyainah dari 'Amru dari Jabir." | muslim:3156 |
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdul 'Aziz bin Abu Rizmah Ghazwan] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Al Fadhl bin Musa] dari [Al A'masy] dari [Habib bin Abu Tsabit] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam pernah shalat di Madinah dengan menjama' Zhuhur dan Ashar, serta Maghrib dan Isya' bukan karena rasa takut (peperangan) dan bukan karena hujan.Ibnu Abbas ditanya, "Kenapa demikian?" maka dia menjawab, "Agar tidak memberatkan umatnya." | nasai:598 |
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dari [Malik] dari [Nafi'] bahwasanya [Ibnu 'Umar] pernah adzan untuk shalat pada malam yang sangat dingin dan berangin, dia berkata, "Hendaklah kalian shalat di rumah. Dulu bila malam sangat dingin dan turun hujan, maka Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam menyuruh muadzin untuk mengucapkan, Shallu fii Rihaalikum 'Hendaklah kalian shalat di rumah'." | nasai:648 |
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [Abul Malih] dari [bapaknya], dia berkata; "Kami pernah bersama Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam pada perang Hunain, lalu kami diguyur hujan, maka Muadzin Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam menyeru, SHALLUU FII RIHAALIKUM 'Shalatlah kalian di tempat (kendaraan) masing-masing kalian." | nasai:845 |
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Shalih bin Kaisan] dari ['Ubaidullah bin 'Abdullah] dari [Zaid bin Khalid Al Juhani] dia berkata; "Pada masa Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam, hujan turun, maka beliau bersabda: 'Apakah tadi malam kalian tidak mendengar perkataan Rabb kalian? Dia berfirman, "Tidaklah Aku menganugerahkan suatu nikmat kepada hamba-hamba-Ku melainkan sebagian mereka ada yang kufur dengan nikmat tersebut, mereka berkata; `Kami diberi hujan dengan sebab bintang ini dan itu. Sedangkan orang yang beriman kepada-Ku, ia memuji-Ku karena air yang Aku turunkan, maka itulah orang yang beriman kepada-Ku dan kufur terhadap bintang-bintang. Sedangkan orang yang berkata; 'Kami diberi hujan dengan sebab bintang ini dan itu' adalah orang yang kufur kepada-Ku dan beriman kepada bintang-bintang'." | nasai:1508 |
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari ['Auf bin Abu Jamilah] telah menceritakan kepadaku [Abu Umar Al 'Aidzi] telah menceritakan kepada kami ['Alqamah bin Wail] dari [Wail], dia berkata; "Saya menyaksikan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada saat dihadapkan kepada beliau seorang pembunuh yang dituntun oleh wali orang yang dibunuh dengan tali kekang dari kulit. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada wali orang yang dibunuh: "Apakah engkau akan memaafkannya?" Dia berkata; "Tidak." Beliau bersabda: "Apakah engkau akan mengambil diyat darinya?" Dia berkata; "Tidak." Beliau bersabda: "Engkau akan membunuhnya?" Dia menjawab; "Ya." Beliau bersabda; "Pergilah bersamanya!" Tatkala dia telah pergi bersamanya dan berpaling maka beliau memanggilnya dan bersabda kepadanya: "Apakah engkau akan memaafkannya?" Dia berkata; "Tidak." Beliau bersabda: "Apakah engkau akan mengambil diyat darinya?" Dia berkata; "Tidak." Beliau bersabda: "Engkau akan membunuhnya?" Dia menjawab; "Ya." Beliau bersabda; "Pergilah bersamanya!" Pada saat itu beliau bersabda: "Sesungguhnya apabila engkau memaafkannya maka dia akan kembali membawa dosanya dan dosa sahabatmu." Lalu dia memaafkannya dan membiarkannya. Saya melihatnya menyeret tali kekang dari kulit. Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Yahya] telah menceritakan kepada kami [Jami' bin Mathar Al Habathi] dari ['Alqamah bin Wail] dari [ayahnya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan hadits yang semisal. Yahya berkata; Dia (hadits ini) lebih baik darinya." | nasai:4645 |
Telah mengkhabarkan kepada kami ['Amr bin Zurarah], dia berkata; telah memberitakan kepada kami [Isma'il], dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yunus bin 'Ubaid] dari [Jarir bin Yazid] dari [Abu Zur'ah], dia berkata; [Abu Hurairah] berkata; "Menegakkan hukuman di bumi lebih baik bagi penduduknya daripada hujan selama empat puluh malam." | nasai:4821 |
telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] dan [Ali bin Hujr] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ulaiyyah] dari [Abu Raihanah] dari [Safinah] berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berwudlu hanya dengan air satu mud dan mandi dengan satu sha'." Abu Isa berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Aisyah, Jabir, dan Anas bin Malik." Abu Isa berkata; "Hadits Safinah derajatnya hasan shahih, sedangkan Abu Raihanan namanya adalah Abdullah bin Mathar." Demikanlah, para ahli ilmu berpendapat bahwa wudlu cukup dengan air satu mud dan mandi dengan satu sha'. Imam Syafi'i, Ahmad dan Ishak mengatakan; "Hadits ini bukan bermakna sebagai pembatasan, bahwa hal itu tidak boleh terlalu banyak atau sedikit, tetapi menurut kadarnya." | tirmidzi:51 |
telah menceritakan kepada kami [Hannad] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Habib bin Abu Tsabit] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] ia berkata; "Di Madinah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah menjamak antara shalat zhuhur dan asar, serta antara maghrib dan isya, bukan karena takut atau hujan." Sa'id berkata; "Dikatakan kepada Ibnu Abbas, "Apa yang beliau kehendaki dari hal itu?" ia menjawab, "Beliau tidak ingin mempersulit rakyatnya." Ia berkata; "Dalam bab ini juga terdapat hadits dari Abu Hurairah." Abu Isa berkata; "Hadits Ibnu Abbas ini diriwayatkan dari beberapa jalur. Yaitu [Jabir bin Zaid] dan [Sa'id bin Jubair] dan [Abdullah bin Syaqiq Al 'Uqaili]. Juga diriwayatkan selain dari jalur ini; dari Ibnu Abbas, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam." | tirmidzi:172 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Hafsh Amru bin Ali Al Bashri] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Dawud Ath Thayalisi] berkata; telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Mu'awiyah] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] ia berkata; "Kami pernah bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam sebuah perjalanan kemudian kami kehujanan. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Barangsiapa yang berkehendak ia boleh shalat di dalam tendanya." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Ibnu Umar, Samrah, Abu Al Malih dari ayahnya, dan Abdurrahman bin Samrah." Abu Isa berkata; "Aku mendengar Abu Zur'ah berkata; "Affan bin Muslim meriwayatkan dari 'Amru bin Ali sebuah hadits." Abu Zur'ah berkata; "Di Bashrah kami belum pernah melihat orang yang lebih banyak hafalannya; Ali bin Al Madini, Ibnu Asy Syadzakuni dan 'Amru bin Ali." Abu Al Malih namanya adalah Amir, dan disebut juga dengan nama Zaid bin Usamah bin Umair Al Hudzali." | tirmidzi:374 |
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah mengabarkan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Mathar Al Warraq] dari [Rabi'ah bin Abu Abdurrahman] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Abu Rafi'] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menikahi Maimunah dalam keadaan halal (tidak ihram) dan saya sebagai perantara di antara keduanya." Abu 'Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan. Tidak kami ketahui seorang pun yang menyambungkan sanadnya kecuali Hammad bin Zaid dari Mathar Al Warraq dari Rabi'ah. [Malik bin Anas] meriwayatkan dari [Rabi'ah] dari [Sulaiman bin Yasar]; bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menikahi Maimunah dalam keadaan sudah halal. Malik meriwayatkan hadits ini secara mursal. (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; " [Sulaiman bin Bilal] juga meriwayatkan hadits ini dari [Rabi'ah] secara mursal." Abu 'Isa berkata; "Diriwayatkan juga dari [Yazid Al Asham] dari [Maimunah] berkata; 'Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menikahiku dalam keadaan sudah halal'. Yazid bin Al Asham adalah anak saudari Maimunah." | tirmidzi:770 |