Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata

Hadist dalam bahasa Arab

Telah menceritakan kepada Kami [Al Qa'nabi] dari [Malik] dari [Nafi'] dari [Nubaih bin Wahb] saudara Bani Abduddar bahwa Umar bin 'Ubaidullah mengutusnya datang kepada [Aban bin Utsman bin 'Affan] untuk bertanya kepadanya, dan pada saat itu Aban adalah pemimpin haji, dan mereka berdua sedang berihram. Ia berkata; aku ingin menikahkan anak wanita Syaibah bin Jubair dengan Thalhah bin Umar, aku ingin engkau menghadirinya. Kemudian Aban mengingkari hal tersebut, dan berkata; sesungguhnya aku mendengar ayahku yaitu [Utsman bin Affan] berkata; Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam bersabda: "Orang yang berihram tidak boleh menikah dan tidak boleh menikahkan." Telah menceritakan kepada Kami [Qutaibah bin Sa'id] bahwa [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada mereka, telah menceritakan kepada Kami [Sa'id] dari [Mathar] dan [Ya'la bin Hakim] dari [Nafi'] dari [Nubaih bin Wahb] dari [Aban bin Utsman] dari [Utsman] bahwa Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam ….. -ia menyebutkan seperti hadits tersebut, dan menambahkan kata: dan tidak boleh melamar.

AbuDaud:1569

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] dan [Abu Ma'mar], mereka berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdul Warits] dari [Habib], telah menceritakan kepadaku ['Amr bin Syu'aib] dari [Sa'id Al Maqburi] dari [Abu Hurairah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang pezina yang didera tidak boleh menikah kecuali dengan wanita seperti dirinya." [Abu Ma'mar] berkata; telah menceritakan kepadaku [Habib Al Mu'allim] dari ['Amr bin Syu'aib].

AbuDaud:1756

Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi] dari [Malik], dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami [Musaddad bin Musarhad], telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari ['Ubaidullah], keduanya dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang dari nikah syighar. Musaddad menambahkan dalam haditsnya; aku katakan kepada Nafi'; apakah syighar itu? Ia berkata; seseorang menikahi anak wanita seseorang dengan imbalan ia menikahkan anak wanitanya dengan wali dari wanita yang dinikahi tersebut tanpa mahar, serta seseorang menikahi saudari seseorang dan orang tersebut menikahkannya dengan saudarinya tanpa mahar.

AbuDaud:1776

Telah menceritakan kepada kami [Yahya Bin Sa'id] dari [Malik] Telah menceritakan kepadaku [Nafi'] dari [Nubaih Bin Wahab] dari [Aban Bin Utsman] dari [bapaknya], dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Orang yang sedang melaksanakan ihram tidak boleh menikah, tidak boleh menikahkan dan tidak boleh mengkhitbah."

ahmad:378

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] Telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari ['Umar bin Sa'id bin Abu Hushain] berkata; Telah menceritakan kepadaku [Ibnu Abu Mulaikah] dia berkata; sebelum wafat Aisyah, [Ibnu 'Abbas] meminta izin untuk menemuinya yang pada waktu itu Aisyah dalam keadan sangat lemah. Aisyah berkata; Aku takut ia akan memujiku. Lalu di katakan kepadanya, ia adalah putra paman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan pembesar kaum muslimin. Maka Aisyah pun berkata; izinkanlah ia masuk. Setelah masuk Ibnu Abbas berkata; bagaimana keadaamu? Aisyah menjawab; saya dalam keadaan baik-baik jika saya bertakwa. Ibnu Abbas berkata; sebagai istri Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, Insya Allah engkau dalam akan selalu dalam keadaan baik, beliau tidak menikahi seorang perawan selain engkau. Dan dari langit Allah telah membebaskanmu dari tuduhan keji. Ketika Ibnu Abbas pulang, Ibnu Jubair masuk. Lalu Aisyah berkata; Barusan Ibnu Abbas masuk, dan ia telah memujiku. Aku ingin sekali bisa melupakannya (pujiannya). Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] Telah menceritakan kepada kami ['Abdul Wahhab bin 'Abdul Majid] Telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Aun] dari [Al Qasim] bahwa [Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhu] meminta izin untuk menemui Aisyah -dengan Hadits yang serupa- namun dia tidak menyebutkan kalimat; 'Aku ingin sekali bisa melupakannya.'

bukhari:4384

Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Hamzah] Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Hazim] dari [bapaknya] dari [Sahl] ia berkata; Seorang laki-laki lewat di hadapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau pun bertanya kepada sahabatnya: "Bagaimana pendapat kalian mengenai orang ini?" mereka menjawab, "Ia begitu berwibawa. Bila ia meminang pasti diterima, dan bila memberi perlindungan pasti akan dipenuhi, dan bila ia berbicara, niscaya akan didengarkan." Beliau kemudian terdiam, lalu lewatlah seorang laki-laki dari fuqara` kaum muslimin, dan beliau pun bertanya lagi: "Lalu bagaimanakah pendapat kalian terhadap orang ini?" mereka menjawab, "Ia pantas bila meminang untuk ditolak, jika memberi perlindungan tak akan digubris, dan bila berbicara niscaya ia tidak didengarkan." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya orang ini lebih baik daripada seluruh kekayaan dunia yang seperti ini."

bukhari:4701

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Bukair] Telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ja'far bin Rabi'ah] dari [Al A'raj] ia berkata; [Abu Hurairah] berkata; Satu warisan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Jauhilah oleh kalian perasangka, sebab perasangka itu adalah ungkapan yang paling dusta. Dan janganlah kalian mencari-cari aib orang lain, jangan pula saling menebar kebencian dan jadilah kalian orang-orang yang bersaudara. Janganlah seorang laki-laki meminang atas pinangan saudaranya hingga ia menikahinya atau meninggalkannya."

bukhari:4747

Telah menceritakan kepada kami [Abul Walid] Telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Abu Mulaikah] dari [Al Miswar bin Makhramah Az Zuhri] ia berkata; Aku mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Bani Al Mughirah meminta izin kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam agar Ali dapat menikahi anak perempuan mereka, namun beliau tidak mengizinkan."

bukhari:4870

Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] dia berkata; telah menceritakan kepadaku [Abdul Aziz bin Abu Hazim] dari [Ayahnya] dari [Sahl bin Sa'd As Sa'idi] bahwa seorang laki-laki melintasi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lantas Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada orang yang duduk di dekat beliau: "Apa pendapat kalian dengan laki-laki ini?" Maka seorang yang terpandang menjawab; 'Demi Allah, bahwa dari bangsawan, bila dia meminang, pasti akan diterima, dan bila dimintai bantuan pasti akan dibantu.' Nabi shallallahu 'alaihi wasallam diam. Beberapa saat kemudian, lewatlah seorang laki-laki lain, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertanya kepadanya: 'Apa pendapatmu dengan orang ini? ' Dia menjawab; 'Wahai Rasulullah, menurutku; orang ini adalah orang termiskin dari kalangan kaum Muslimin, apabila ia meminang sudah pantas pinangannya untuk ditolak, dan jika dimintai pertolongan dia tidak akan ditolong, dan apabila berkata, maka perkataannya tidak akan didengar.' Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Sungguh orang ini (orang yang terlihat miskin) lebih baik dari dunia dan seisinya daripada orang yang ini (yaitu orang yang kelihatanya bangsawan).'

bukhari:5966

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Ubaidullah] mengatakan, telah menceritakan kepadaku [Nafi'] dari ['Abdullah] radliallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melarang nikah syighar. Saya bertanya kepada Nafi'; 'Apa maksud syighar? ' Ia menjawab; 'mengawini anak perempuan seseorang lelaki dengan syarat lelaki tersebut dinikahkan dengan anak perempuannya tanpa mahar, atau menikahi saudara perempuan seorang lelaki dengan syarat lelaki tersebut menikahkannya dengan saudara perempuannya tanpa mahar.' Sebagian orang berpendapat; jika seseorang bersiasat sehingga ia nikah syighar, maka perkawinannya boleh dan syaratnya bathil. Dan ia berkata tentang nikah mut'ah; pernikahannya rusak dan syaratnya bathil. Sedang sebagian lain berpendapat bahwa nikah syighar boleh dan syaratnya bathil.

bukhari:6445

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ash Shabbah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Raja Al Makki] dari [Malik bin Anas] dari [Nafi'] dari [Nabih bin Wahb] dari [Aban bin Utsman bin Affan] dari [Bapaknya] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Orang yang muhrim tidak boleh menikah, atau dinikahkan, atau meminang."

ibnu-majah:1956

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Sa'id] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Idris] dari [Abu Ma'syar] dari [Sa'id Al Maqburi] dari [Abu Hurairah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Riba itu mempunyai tujuh puluh tingkatan, yang paling ringan adalah seperti seseorang yang berzina dengan ibunya."

ibnu-majah:2265

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin As Shabah] telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Abu Hazim] telah menceritakan kepadaku [Ayahku] dari [Sahl bin Sa'd As Sa'idi] dia berkata, "Seorang laki-laki melintasi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lantas Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apa pendapat kalian dengan laki-laki ini?" mereka menjawab, "Pendapat kami bahwa dia dari bangsawan, apabila meminang pasti akan di terima, dan bila dimintai bantuan pasti akan membantu, dan jika berkata pasti perkataannya akan di dengar." Nabi shallallahu 'alaihi wasallam diam. Beberapa saat kemudian lewatlah seorang laki-laki di hadapan beliau, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bertanya: "Apa pendapat kalian dengan orang ini?" Mereka menjawab, "Menurut kami, demi Allah, wahai Rasulullah… orang ini adalah orang termiskin dari kalangan kaum Muslimin, apabila ia meminang pasti pinangannya akan di tolak, jika dimintai pertolongan dia tidak akan menolong, dan apabila berkata maka perkataannya tidak akan di dengar." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sungguh, orang ini (orang yang terlihat miskin) lebih baik dari dunia dan seisinya daripada orang yang ini (yaitu orang yang kelihatanya bangsawan)."

ibnu-majah:4110

telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] dari [Nubiah bin Wahb] saudara Bani Abdudar, bahwa Umar bin Ubaidullah mengutus (utusan) kepada [Aban bin Utsman], saat itu dia sebagai pemimpin rombongan haji. Keduanya dalam keadaan ihram, "Aku berniat untuk menikahkan Thalhah bin Umar dengan puteri Syaibah bin Jubair. Aku ingin agar kamu hadir." Namun Aban mengingkari hal itu seraya berkata, "Aku telah mendengar [Utsman bin Affan] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah, atau menikahkan, atau meminang"."

malik:679

telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] bahwa [Abdullah bin 'Umar] berkata; "Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah, meminang untuk dirinya sendiri, atau meminang untuk orang lain."

malik:681

Telah menceritakan kepadaku Yazid dari Malik telah mendengar [Rabi'ah bin Abu Abdurrahman] ia berkata; "Seorang budak itu boleh menikahi empat wanita." Malik berkata; "Pendapat ini adalah pendapat yang paling baik yang telah saya dengar dalam masalah itu."

malik:996

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] bahwa [Abdullah bin Umar] berkata; "Barangsiapa mengizinkan budaknya untuk menikah, maka keputusan talak juga ada padanya dan tidak ada orang lain yang berhak memutuskan talak atasnya. Jika seorang lelaki mengambil budak wanita milik anak lelakinya atau milik anak perempuannya, maka hal itu tidak ada dosa baginya."

malik:1051

Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah], [Amru An Naqid] serta [Zuhair bin Harb] semuanya dari [Ibnu Uyainah]. [Zuhair] mengatakan; Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Ayyub bin Musa] dari [Nubaih bin Wahb] dari [Aban bin Utsman] dari [Utsman] yang dia sampaikan sanadnya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Orang yang sedang berihram dilarang untuk menikah dan meminang."

muslim:2525

Telah memberitakan kepada kami [Qutaibah] dari [Malik] dari [Nafi'] dari [Nubaih bin Wahb] bahwa [Aban bin Usman] berkata; saya pernah mendengar [Usman bin 'Affan] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Orang yang berihram tidak boleh menikah, melamar dan menikahkan."

nasai:2793

Telah memberitakan kepada kami ['Ubaidullah bin Sa'id], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Malik] telah memberitakan kepadaku [Nafi'] dari [Nubaih bin Wahb] dari [Aban bin Usman] dari [ayahnya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau melarang orang yang berihram untuk menikah, menikahkan atau melamar.

nasai:2794

Telah memberitakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Yazid] dari [Sufyan] dari [Ayyub bin Musa] dari [Nubaih bin Wahb], ia berkata; Umar bin 'Ubaidullah bin Ma'mar mengirim utusan kepada Aban bin Usman bertanya kepadanya; apakah orang yang berihram boleh menikah? Kemudian [Aban] menjawab; [Usman bin Affan] telah menceritakan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak boleh orang yang berihram menikah, dan melamar."

nasai:2795

Telah mengkhabarkan kepada kami [Yunus bin Abdul A'la], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb], ia berkata; telah mengkhabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab], ia berkata; telah mengkhabarkan kepadaku [Sa'id bin Al Musayyab] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah seseorang diantara kalian meminang di atas pinangan saudaranya hingga ia menikah atau meniggalkan pinangan tersebut."

nasai:3189

Telah mengabarkan kepada kami [Abul Asy'ats], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid yaitu Ibnu Zurai'], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Mathar] serta [Ya'la bin Hakim] dari [Nubaih bin Wahb] dari [Aban bin Usman] bahwa [Usman bin Affan] radliallahu 'anhu menceritakan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau bersabda: "Orang yang sedang berihram tidak boleh menikah, dan menikahkan serta meminang."

nasai:3224

Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Ali], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid yaitu Ibnu Harun], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Muhammad bin Ishaq] dari [Az Zuhri] dan [Muhammad bin Ali] dari [Yazid bin Hurmuz], ia berkata; Najdah menulis surat kepada [Ibnu Abbas] bertanya mengenai saham kaum kerabat, untuk siapakah saham tersebut? Yazid bin Hurmuz berkata; dan saya yang menulis surat Ibnu Abbas kepada Najdah. Ia berkata; saya menulis kepadanya; engkau telah menulis surat kepadaku menanyakan mengenai saham kaum kerabat, untuk siapa saham tersebut? Saham tersebut untuk kami ahli bait. Dahulu Umar mengajak kami agar ia menikahkan janda kami dan memberi sebagian rampasan perang kepada orang miskin kami, serta membayar hutang orang yang memberi hutang diantara kami, kemudian kami menolak kecuali ia menyerahkannya kepada kami. Namun ia menolak sehingga kami meninggalkannya seperti itu.

nasai:4065

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin 'Ulayyah] telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Nubaih bin Wahab] berkata; "Ibnu Ma'mar ingin menikahkan anaknya, lalu dia menyuruhku untuk bertanya kepada [Aban bin Utsman]. Ketika itu dia sebagai amir haji di Makkah. Aku menemuinya lantas kusampaikan: 'Saudaramu hendak menikahkan anaknya, dia ingin mempersaksikan kepadamu.' Aban berkata; 'Saya melihatnya sebagai orang badui yang keras. Orang yang ihram tidak boleh menikah juga dinikahkan.' Atau kurang lebih demikian. Kemudian dia menceritakan dari [Utsman] secara marfu'. Hadits semakna diriwayatkan dari Abu Rafi' dan Maimunah. Abu 'Isa berkata; "Hadits Utsman merupakan hadits hasan shahih dan diamalkan oleh sebagian sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, di antaranya; Umar bin Khattab, Ali bin Abi Tholib dan Ibnu Umar. Ini juga pendapat sebagian fuqaha tabiin, yaitu Malik, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Mereka semuanya tidak membolehkan orang yang ihramuntuk menikah. Jika dia menikah maka pernikahannya tidak sah.

tirmidzi:769

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] dari ['Amr bin Shua'ib] dari [Bapaknya] dari [kakeknya] Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang lelaki yang telah menikahi seorang wanita dan sudah bersetubuh dengannya, tidak boleh menikahi anaknya. Jika belum bersetubuh dengannya, boleh menikahi anaknya. Lelaki manapun yang menikahi seorang wanita baik dia sudah bersetubuh dengannya atau belum, tidak boleh menikahi ibunya." Abu Isa berkata; "Hadits ini tidak sahih dari segi sanadnya karena diriwayatkan dari [Ibnu Lahi'ah] dan [Al Mutsanna bin Shabbah] dari [Amr bin Syu'aib], sedangkan Al Mutsanna bin Shabbah dan Ibnu Lahi'ah didla'ifkan dalam periwayatan hadits. Hadits ini diamalkan oleh kebanyakan ulama. Mereka berpendapat: Jika seorang lelaki menikahi seorang wanita lalu menceraikannya sebelum bersetubuh dengannya, dia boleh menikahi anaknya. Jika dia menikahi seorang anak wanita lalu menceraikannya sebelum bersetubuh dengannya, tidak boleh menikahi ibunya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala: "Dan ibu-ibu istri kalian (mertua)..". Ini adalah pendapat Syafi'i, Ahmad dan Ishaq."

tirmidzi:1036