Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata

Hadist dalam bahasa Arab

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa] telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Ayyasy] dari [Habib bin Shalih] dari [Yazid bin Syuraih Al Hadlrami] dari [Abu Hayy Al Muadzdzin] dari [Tsauban] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ada tiga hal yang tidak boleh seorang pun melakukannya; tidak boleh seorang laki-laki mengimami suatu kaum, kemudian mengkhususkan dirinya dalam berdoa tanpa menyertakan mereka, apabila dia melakukannya berarti dia telah mengkhianati mereka. Janganlah dia melihat ke dalam rumah seseorang sebelum dia minta izin, apabila dia melakukannya berarti dia telah memasukinya. Janganlah dia shalat dalam keadaan menahan buang air hingga dia meringankan dirinya (dengan buang air) terlebih dahulu." Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Khalid As Sulami] telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Ali] telah menceritakan kepada kami [Tsaur] dari [Yazid bin Syuraih Al Hadlrami] dari [Abu Hayy Al Muadzdzin] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tidak boleh bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk shalat dalam keadaan menahan buang air hingga dia meringankan dirinya (dengan buang air) terlebih dahulu", kemudian dia menyebutkan lafazh semisalnya. Dia menyebutkan (sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam): "Dan tidak boleh bagi seorang laki-laki yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk mengimami suatu kaum kecuali dengan izin mereka, serta tidak boleh dia mengkhususkan dirinya dalam berdoa tanpa mengikut sertakan mereka. Apabila dia melakukannya berarti dia telah mengkhianati mereka." Abu Dawud berkata; Hadits ini semuanya dari jalur ahli Syam, tidak ada seorang pun yang ikut meriwayatkannya selain mereka.

AbuDaud:83

Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Muhammad bin Bakkar] telah menceritakan kepada kami [Marwan bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Al Haitsam bin Humaid] telah menceritakan kepada kami [Al-'Ala` bin Al Harits] dari [Haram bin Hakim] dari [Pamannya] bahwasanya dia pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang apa saja yang halal dilakukan olehku terhadap istriku yang sedang haidh? Beliau menjawab: "Boleh apa saja yang di atas kain (selain jimak) ", dan dia (perawi) juga menyebutkan tentang perihal makan dengan wanita yang sedang haidl, dan dia sebutkan haditsnya.

AbuDaud:182

Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Abdul Malik Al-Yazani] telah menceritakan kepada kami [Baqiyyah bin Al-Walid] dari [Sa'd Al Aghthasy yaitu Ibnu Abdullah] dari [Abdurrahman bin 'A`idz Al Azdy], Hisyam berkata ia adalah Ibnu Qurth gubernur Himsh dari [Mu'adz bin Jabal] saya pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang apa yang dibolehkan bagi seorang suami terhadap istrinya yang sedang haidl. Maka beliau menjawab: "Boleh apa yang ada di atas kain (selain jimak), namun menahan diri dari hal tersebut adalah lebih utama." Abu Dawud berkata; Hadits ini tidak kuat.

AbuDaud:183

Telah menceritakan kepada Kami ['Ubaidullah bin Mu'adz], telah menceritakan kepada Kami [ayahku], telah menceritakan kepada Kami [Kahmas] dari [Sayyar bin Manzhur] yaitu seorang laki-laki dari Bani Fazarah, dari [ayahnya], dari seorang wanita yang dipanggil [Buhaisah] dari [ayahnya], ia berkata; ayahku meminta izin kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian ia memasuki jubah beliau dan mencium beliau dan terus menyertai beliau. Kemudian berkata; wahai Rasulullah, sesuatu apakah yang tidak boleh untuk dihalangi? Beliau bersabda: "Air." Ia berkata; wahai Rasulullah, sesuatu apakah yang tidak boleh untuk dihalangi? Beliau bersabda: "Garam." Ia berkata; wahai Rasulullah, sesuatu apakah yang tidak boleh untuk dihalangi? Beliau bersabda: "Engkau melakukan kebaikan adalah lebih baik bagimu."

AbuDaud:1421

Telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Sawwar Al Mishri], Telah menceritakan kepada Kami [Abdussalam bin Harb] dari [Yunus bin 'Ubaid] dari [Ziyad bin Jubair bin Hayyah] dari [Sa'd], ia berkata; tatkala para wanita berbaiat kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, terdapat seorang wanita yang bertubuh besar sepertinya dia termasuk wanita dari kabilah Mudhar, ia berkata; wahai Nabi Allah, sesungguhnya Kami adalah beban bagi bapak-bapak Kami dan anak laki-laki Kami -Abu Daud berkata; aku menganggap ada kata: dan suami Kami- maka apakah yang halal bagi Kami untuk Kami dari harta mereka? Beliau menjawab: makanan basah yang kalian makan dan kalian hadiahkan. Abu Daud berkata; makanan basah adalah roti dan sayur-sayuran serta ruthab, AbuDaud berkata; seperti inilah yang diriwayatkan [Ats Tsauri] dari [Yunus].

AbuDaud:1436

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Siwar Al Mishri] telah menceritakan kepada kami [Abdah] dari [Abdul Malik] dari [Atha'] dari [Abu Hurairah] RhadhiyAllahu 'anhu mengenai seorang wanita yang bersedekah dari harta suaminya. Ia berkata: tidak boleh, kecuali dari sebagian bahan pokoknya dan pahalanya dibagi anara keduanya, dan tidak halal bagi seorang istri untuk bersedekah dengan harta suaminya kecuali dengan izinnya. Abu Daud berkata: hadits ini melemahkan hadits Hammam.

AbuDaud:1438

Telah menceritakan kepada Kami [Qutaibah bin Sa'id Ats Tsaqafi], telah menceritakan kepada Kami [Al Laits bin Sa'd] dari [Sa'id bin Abu Sa'id] dari [ayahnya] bahwa [Abu Hurairah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal bagi seorang wanita muslimah untuk bersafar sejauh perjalanan satu malam kecuali bersama dengan seorang laki-laki yang memiliki hubungan mahram dengannya." Telah menceritakan kepada Kami [Abdullah bin Maslamah] dan [An Nufaili] dari [Malik], dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada Kami [Al Hasan bin Ali], telah menceritakan kepada Kami [Bisyr bin Umar], telah menceritakan kepadaku [Malik] dari [Sa'id bin Abu Sa'id], Al Hasan dalam haditsnya berkata; dari [ayahnya], kemudian mereka sama-sama dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: 'Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk bersafar satu hari satu malam …. Ia menyebutkan maknanya. Abu Daud berkata; Al Qa'nabi dan An Nufaili tidak menyebutkan; dari ayahnya. [Ibnu Wahb], serta [Utsman bin Umar] telah meriwayatkan dari [Malik] sebagaimana yang dikatakan Al Qa'nabi. Telah menceritakan kepada Kami [Yusuf bin Musa] dari [Jarir] dari [Suhail] dari [Sa'id bin Abu Sa'id] dari [Abu Hurairah], ia berkata; Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam bersabda: "….." kemudian ia menyebutkan hadits seperti itu hanya saja ia berkata; selama

AbuDaud:1465

Telah menceritakan kepada Kami [Utsman bin Abu Syaibah] dan [Hannad] bahwa [Abu Mu'awiyah] dan [Waki'] telah menceritakan kepada mereka dari [Al A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Sa'id], ia berkata; Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk bersafar lebih dari tiga hari, keculai bersama ayahnya atau saudaranya atau suaminya atau anaknya atau orang yang mahram dengannya."

AbuDaud:1466

Telah menceritakan kepada Kami [Al Qa'nabi Abdullah bin Maslamah] dari [Malik] dari [Abu Al Aswad Muhammad bin Abdurrahman bin Naufal] dari ['Urwah bin Az Zubair] dari [Aisyah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ia berkata; Kami keluar bersama Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam pada tahun terjadinya haji wada'. Diantara Kami ada yang bertalbiyah untuk melakukan umrah dan diantara Kami ada yang bertalbiyah untuk melakukan haji dan umrah dan diantara Kami ada yang bertalbiyah untuk melakukan haji. Sedangkan Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam bertalbiyah untuk melakukan haji. Adapun orang yang bertalbiyah untuk melakukan haji atau menggabungkan antara haji dan umrah, maka mereka tidak bertahallul hingga pada Hari Nahr (penyembelihan kurban). Abu Daud berkata; [Ibrahim bin Sa'd] dan [Ma'mar] dari [Ibnu Syihab], yang seperti itu. Ia menambahkan; adapun orang yang bertahlil untuk melakukan umrah maka ia bertahallul.

AbuDaud:1517

Telah menceritakan kepada Kami [Qutaibah bin Sa'id], Telah menceritakan kepada Kami [Al Laits] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir], ia berkata; Kami datang dalam keadaan bertalbiyah bersama Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam untuk melakukan haji ifrad, sedangkan Aisyah datang dalam keadaan bertalbiyah untuk melakukan umrah hingga setelah ia sampai di Saraf, ia mengalami haid, hingga setalah Kami datang, Kami melakukan thawaf di Ka'bah dan di Shafa serta Marwa. Kemudian Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam memerintahkan Kami agar orang yang tidak membawa hewan kurban melakukan tahallul. Kemudian Kami katakan; tahallul apa? Beliau mengatakan; tahallul secara menyeluruh. Kemudian Kami bercampur dengan para isteri Kami dan memakai minyak wangi, serta memakai pakaian Kami dan antara Kami dan 'Arafah hanya berjarak empat malam. Kemudian Kami bertalbiyah pada hari Tarwiyah. Kemudian Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam menemui Aisyah dan mendapatinya dalam keadaan menangis. Lalu beliau berkata: "Ada apa denganmu?" Ia berkata; aku telah mengalami haid, orang-orang telah bertahallul, sementara aku belum bertahallul, dan belum melakukan thawaf di Ka'bah, serta orang-orang sedang pergi untuk melakukan haji sekarang. Kemudian beliau bersabda: "Sesungguhnya hal ini adalah perkara yang telah Allah tetapkan atas anak-anak wanita Adam, maka mandilah, kemudian bertalbiyahlah untuk melakukan haji." Kemudian ia melakukannya dan berwukuf di tempat-tempat wukuf hingga setelah suci ia berthawaf di Ka'bah, serta Shafa dan Marwa. Kemudian beliau berkata: "Engkau telah bertahallul dari haji dan umrahmu semua." Aisyah berkata; wahai Rasulullah, aku mendapati dalam perasaanku bahwa aku belum melakukan thawaf di Ka'bah ketika aku melakukan haji. Beliau bersabda: "Wahai Abdurrahman, pergilah bersamanya dan umrahkanlah ia dari Tan'im." Dan hal tersebut terjadi pada malam hishbah (ketika singgah di Mihshab). Telah menceritakan kepada Kami [Ahmad bin Hanbal], ia berkata; telah menceritakan kepada Kami [Yahya bin Sa'id] dari [Ibnu Juraij], ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Abu Az Zubair] bahwa ia mendengar [Jabir] berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menemui Aisyah …. -ia menceritakan sebagian kisah ini-, ia menyebutkan perkataan Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam: "dan bertalbiyahlah untuk melakukan haji, kemudian lakukan haji serta kerjakan apa yang dilakukan orang yang melakukan haji, hanya saja janganlah engkau melakukan thawaf di Ka'bah dan jangan melakukan shalat."

AbuDaud:1521

Telah menceritakan kepada Kami [Al Hasan bin Syaukar], dan [Ahmad bin Mani'], mereka berkata; telah menceritakan kepada Kami [Husyaim] dari [Yazid bin Abu Ziyad], [Ibnu Mani'] berkata; telah mengabarkan kepada Kami [Yazid bin Abu Ziyad] secara makna dari [Mujahid] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bertalbiyah untuk melakukan haji, kemudian tatkala datang, beliau berthawaf di Ka'bah, dan Shafa serta Marwa. Ibnu Syaukar berkata; dan beliau tidak mencukur rambut, kemudian keduanya bersepakat (dalam kalimat selanjutnya); dan beliau tidak bertahallul karena keberadaan hewan kurban, dan beliau memerintahkan orang yang tidak menuntun hewan kurban agar berthawaf dan bersa'i serta mencukur rambut, kemudian bertahallul. Ibnu Mani' dalam haditsnya menambahkan; atau menggundul rambut kemudian bertahallul.

AbuDaud:1527

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'], telah menceritakan kepada kami [Asbath bin Muhammad], Telah menceritakan kepada kami [Asy Syaibani] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas], [Asy Syaibani] berkata; dan telah disebutkan oleh ['Atha` Abu Al Hasan As Suwai], dan aku kira berasal dari [Ibnu Abbas] mengenai ayat: "Tidak halal bagi kamu mempusakai (mewariskan) wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka." Ia berkata; dahulu apabila seorang laki-laki meninggal, maka para walinya lebih berhak terhadap istrinya daripada wali wanita tersebut, apabila sebagian mereka berkehendak maka mereka akan menikahkannya dan apabila mereka berkehendak maka mereka tidak menikahkannya. Kemudian turunlah ayat ini mengenai hal tersebut.

AbuDaud:1789

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad bin Tsabit Al Marwazi], telah menceritakan kepadaku [Ali bin Husain bin Waqid] dari [ayahnya] dari [Yazid An Nahwi], dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; "Tidak halal bagi kalian untuk mewariskan wanita secara paksa, dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata." Yang demikian itu adalah bahwa seorang laki-laki mewarisi isteri kerabatnya, kemudian ia menyusahkannya hingga meninggal atau wanita tersebut mengembalikan kepadanya maharnya. Kemudian Allah menetapkan dari hal tersebut dan melarang dari hal tersebut. Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Syabbuwaih Al Marwazi], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Utsman] dari [Isa bin 'Ubaid] dari ['Ubaidullah] mantan budak Umar, dari [Adh Dhahhak], dengan makna yang sama. Ia berkata; kemudian Allah memberikan nasehat hal tersebut.

AbuDaud:1790

Telah menceritakan kepada kami [An Nufaili], telah menceritakan kepada kami [Miskin], telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Yazid bin Khumair], dari [Abdurrahman bin Jubair bin Nufair] dari [ayahnya], dari [Abu Ad Darda`] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah berada dalam suatu peperangan kemudian beliau melihat seorang wanita hamil yang mendekati waktu melahirkan, kemudian beliau berkata; kemungkinan pemiliknya menggaulinya. Mereka berkata; ya. Kemudian beliau berkata: "Sungguh aku berkeinginan untuk melaknat laki-laki tersebut dengan laknat yang ia bawa masuk dalam kuburnya. Bagaimana ia mewariskan kepada janin tersebut sementara ia tidak halal baginya (karena bukan anaknya), dan bagaimana ia memperbudaknya sementara hal tersebut tidak halal baginya (memperbudaknya sementara ia memang anaknya)."

AbuDaud:1842

Telah menceritakan kepada kami [An Nufaili], telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Salamah], dari [Muhammad bin Ishaq], telah menceritakan kepadaku [Yazid bin Abu Habib] dari [Abu Marzuq] dari [Hanasy Ash Shan'ani], dari [Rufaifi' bin Tsabit Al Anshari], ia berkata ketika berkhutbah kepada kami; ketahuilah bahwa aku tidak berbicara kepada kalian kecuali apa yang aku dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Pada saat perang Hunain beliau berkata: "Tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk menyiramkan airnya kepada tanaman orang lain -yaitu menggauli wanita-wanita yang sedang hamil", dan tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk menggauli wanita tawanan hingga ia membiarkannya mengalami haid, dan tidaklah halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk menjual harta rampasan perang hingga harta tersebut telah dibagikan." Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Manshur], telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Ibnu Ishaq], dengan hadits ini. Ia berkata; hingga membiarkannya mengalami satu kali haid. Ia menambahkan kata; satu kali haid. Hal tersebut merupakan suatu kesalahan dari Abu Mu'awiyah, dan hal itu adalah benar dalam hadits Abu Sa'id, ia tambahkan kata: "Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, maka janganlah ia mengendarai hewan yang berasal dari harta rampasan perang orang-orang muslim, dan ketika telah menjadi kurus dan lemah maka ia mengembalikannya kepada harta rampasan tersebut. Dan barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir maka janganlah ia memakai pakaian yang berasal dari rampasan perang orang-orang muslim, dan ketika telah usang ia mengembalikannya ke dalam rampasan perang tersebut." Abu Daud berkata; kata satu kali haid bukanlah sesuatu yang dihafal, hal itu adalah kesalahan dari Abu Mu'awiyah.

AbuDaud:1844

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad Al Marwazi], telah menceritakan kepadaku [Ali bin Husain bin Waqid] dari [ayahnya] dari [Yazid An Nahwi] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas], ia membaca ayat: "Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh bagi mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya." Hal tersebut bahwa seorang laki-laki apabila menceraikan isterinya maka ia adalah orang yang paling berhak untuk kembali kepadanya, dan walaupun ia menceraikannya sebanyak tiga kali. Kemudian hal tersebut dihapus, dan Allah berfirman: "Talak (yang dapat dirujuki) dua kali."

AbuDaud:1876

Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi], dari [Malik] dari [Abdullah bin Abu Bakr] dari [Humaid bin Nafi'] dari [Zainab binti Abu Salamah] bahwa ia telah mengabarkan kepadanya dengan ketiga hadits ini. Zainab berkata; aku menemui [Ummu Habibah] ketika ayahnya meninggal yaitu Abu Sufyan dengan memakai minyak wangi berwarna kuning atau yang lainnya. Kemudian ia meminyaki seorang budak wanita, kemudian ia mengusap kedua belah pipinya dan berkata; demi Allah, aku tidak butuh kepada minyak wangi, hanya saja kau mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk berkabung terhadap mayyit melebihi tiga malam, kecuali terhadap suami yaitu empat bulan sepuluh hari."

AbuDaud:1954

( Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi], dari [Malik] dari [Abdullah bin Abu Bakr] dari [Humaid bin Nafi'] dari [Zainab] berkata; dan aku menemui [Zainab binti Jahsy] ketika saudaranya meninggal, lalu ia meminta minyak wangi dan mengusapkan sebagian darinya, kemudian ia berkata; demi Allah, aku tidak butuh kepada minyak wangi, hanya saja aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda ketika berada di atas mimbar: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk berkabung terhadap mayyit melebihi tiga malam, kecuali terhadap suaminya yaitu empat bulan sepuluh hari."

AbuDaud:1955

Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Daud Al 'Ataki], telah menceritakan kepada kami [Hammad], telah menceritakan kepada kami [Ayyub], dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Satu bulan adalah dua puluh sembilan, maka janganlah kalian berpuasa hingga melihatnya dan janganlah berbuka (berhari raya) hingga melihatnya, kemudian apabila tertutup awan maka hitunglah tiga puluh." Sulaiman berkata; dan Ibnu Umar apabila Bulan Sya'bah adalah dua puluh sembilan maka ia berpuasa, apabila terlihat maka itulah Ramadhan, dan apabila tidak terlihat dan tidak terhalangi oleh awan serta debu maka pagi harinya ia dalam keadaan berbuka, dan apabila terhalang awan atau debu untuk melihatnya maka di pagi hari dalam keadaan berpuasa. Ia berkata; dan Ibnu Umar berbuka bersama orang-orang dan tidak mengambil perhitungan ini. Telah menceritakan kepada kami [Humaid bin Mas'adah], telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab], telah menceritakan kepadaku [Ayyub], ia berkata; [Umar bin Abdul Aziz] menulis surat kepada penduduk Bashrah mengatakan; telah sampai kepada kami dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam …. Seperti hadits tersebut Ibnu Umar, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Ia menambahkan; dan sesungguhnya sebaik-baik hitungan adalah apabila kami melihat Hilal Sya'ban demikian dan demikian maka puasa insya Allah demikian dan demikian, kecuali apabila kalian melihat Hilal sebelum itu.

AbuDaud:1976

Telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin 'Utbah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Walid], telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Al 'Ala`] bahwa ia mendengar [Abu Sallam Al Aswad], berkata; aku mendengar ['Amr bin 'Abasah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melakukan shalat bersama kami menghadap ke unta yang merupakan sebagian dari rampasan perang, kemudian beliau mengucapkan salam dan mengambil satu helai rambut dari sisi unta tersebut, kemudian beliau berkata: "Dan tidak halal bagiku dari rampasan perang kalian seperti ini kecuali seperlima dan seperlima dikembalikan kepada kalian.

AbuDaud:2374

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa], telah menceritakan kepada kami [Asy'ats], telah menceritakan kepada kami [Arthoh bin Al Mundzir], ia berkata; saya mendengar [Hakim bin 'Umair Abu Al Ahwash] menceritakan dari [Al 'Irbadh bin Sariyah As Sulami], ia berkata; kami singgah bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di Khibar dan beliau bersama beberapa sahabatnya. Dan pemimpin Khaibar adalah seorang yang keras dan berlaku mungkar. Kemudian ia datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata; wahai Muhammad, apakah kalian boleh menyembelih keledai kami, dan memakan buah kami serta memukul wanita kami? Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam marah dan berkata; wahai Ibnu 'Auf naikilah kudamu kemudian serulah bahwa Surga tidak halal kecuali bagi orang mukmin dan hendaknya mereka berkumpul untuk melakukan shalat. Al 'Irbadh bin Sariyah berkata; kemudian mereka berkumpul kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melakukan shalat bersama mereka. Kemudian beliau berdiri dan berkata; apakah salah seorang diantara kalian dalam keadaan bersandar kepada singgasanannya menyangka bahwa Allah tidak mengharamkan sesuatupun kecuali yang ada dalam Al Qur'an? Ketahuilah, demi Allah, sesungguhnya aku telah memberi nasehat, memerintahkan dan melarang dari berbagai sesuatu, sesungguhnya hal itu adalah seperti Al Qur'an atau lebih banyak. Sesungguhnya Allah 'azza wajalla tidak menghalalkan bagi kalian untuk memasuki rumah-rumah ahli kitab kecuali dengan izin, dan tidak halal memukul wanita mereka, serta makan buah mereka apabila mereka telah memberikan kepada kalian apa yang menjadi kewajiban atas mereka.

AbuDaud:2652

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id], telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu 'Ajlan] dari ['Amr bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [Abdullah bin 'Amr bin Al 'Ash] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dua orang yang saling berjual beli memiliki hak memilih selama mereka belum berpisah, kecuali jual beli tersebut adalah jual beli dengan syarat adanya hak memilih, dan tidak halal baginya untuk meninggalkan sahabatnya karena khawatir membatalkan jual beli."

AbuDaud:2997

Telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Mu'adz] telah menceritakan kepada kami [Ayahku] telah menceritakan kepada kami [Kahmas] dari [Sayyar bin Manzhur] seorang laki-laki dari Bani Fazarah, dari [Ayahnya] dari seorang wanita yang dipanggil [Buhaisah] dari [Ayahnya] ia berkata, "Ayahku minta izin kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian ia masuk di antara badan dan jubahnya, lalu mencium dan merangkulnya. Kemudian ia berkata, "Wahai Nabi Allah, apakah yang tidak boleh untuk ditahan?" Beliau menjawab: "Air." Ia bertanya lagi, "Wahai Nabi Allah, apakah yang tidak boleh untuk ditahan?" Beliau menjawab: "Garam." Ia bertanya lagi, "Wahai Nabi Allah, apakah yang tidak boleh untuk ditahan?" Beliau menjawab: "Engkau berbuat kebaikan lebih baik bagimu."

AbuDaud:3015

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] telah menceritakan kepadaku [Ma'ruf bin Suwaid Al Judzami] bahwa [Ali bin Rabah Al Lakhmi] telah menceritakan kepadanya, bahwa ia mendengar [Abu Hurairah] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal uang hasil penjualan anjing, upah dukun dan upah pezina."

AbuDaud:3023

Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Isma'il] dari [Ayyub] telah menceritakan kepadaku ['Amru bin Syu'aib] telah menceritakan kepadaku [Ayahku] dari [Ayahnya] hingga ia menyebutkan [Abdullah bin 'Amru] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal menjual sesuatu dengan syarat memberikan hutangan, dua syarat dalam satu transaksi, keuntungan menjual sesuatu yang belum engkau jamin, serta menjual sesuatu yang bukan milikmu."

AbuDaud:3041

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] telah menceritakan kepada kami [Husain Al Mu'allim] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [Thawus] dari [Ibnu Umar] dan [Ibnu Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tidak halal bagi seorang laki-laki yang memberi suatu pemberian kemudian mengambilnya kembali, kecuali orang tua mengambil apa yang ia berikan kepada anaknya. Dan permisalan orang yang memberi suatu pemberian kemudian mengambilnya seperti anjing yang makan, maka setelah kenyang ia muntah kemudian menelan muntahannya kembali."

AbuDaud:3072

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad An Nufaili] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Al Mubarak] dari [Wabr bin Abu Dulailah] dari [Muhammad bin Maimun] dari ['Amru bin Asy Syarid] dari [Ayahnya] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Orang mampu yang menunda pembayaran hutangnya, maka kehormatan dan hukuman telah halal untuknya." Ibnu Al Mubarak berkata, "Halal kehormatannya maksudnya boleh untuk mengeraskan suara (mencela), dan halal hukumannya maksudnya adalah memenjarakannya."

AbuDaud:3144

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku ['Atha] dari [Jabir] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tutuplah pintumu dan sebutlah nama Allah, sesungguhnya setan tidak akan membuka pintu yang tertutup. Matikan lampu kalian dan sebutlah nama Allah! Tutuplah bejanamu walaupun hanya dengan sebatang ranting yang merintang di atasnya, dan sebutlah nama Allah! Ikatlah tempat minum kalian, dan sebutlah nama Allah!" Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah Al Qa'nabi] dari [Malik] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir bin Abdullah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan hadits ini dan tidak secara lengkap. Beliau bersabda: "Sesungguhnya setan tidak membuka pintu yang tertutup, tidak akan melepas ikatan, serta tidak membuka bejana. Sesungguhnya tikus-tikus dapat membakar rumah manusia."

AbuDaud:3243

Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi] dari [Malik] dari [Sa'id Al Maqburi] dari [Abu Syuraih Al Ka'bi] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa beriman kepada Allah dan Hari Akhir, hendaknya ia muliakan tamunya, wajibnya (memberi jamuan) adalah satu hari satu malam, dan penjamuan tamu adalah tiga hari, setelah itu adalah sedekah. Dan seorang tamu tidak boleh bermalam, sehingga ia diusir." Abu Daud berkata; telah dibacakan riwayat di hadapan Al Harits bin Miskin dan aku menyaksikannya. Telah mengabarkan kepada kalian Asyhab Ia berkata, "Malik ditanya tentang sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam 'wajibnya (memberi jamuan) adalah satu hari satu malam', Anas menjawab, "Memuliakan, berbuat baik dan menjaganya selama satu hari satu malam. Dan bertamu itu selama tiga hari."

AbuDaud:3256

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mushaffa Al Himshi] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Harb] dari [Az Zubaidi] dari [Marwan bin Ru`bah At Taghlibi] dari [Abdurrahman bin Abu 'Auf] dari [Al Miqdam bin Ma'dikarib] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Ketahuilah, tidak halal hewan buas yang memiliki taring, keledai jinak, barang temuan dari harta orang kafir Mu'ahad (yang menjalin perjanjian dengan negara Islam) kecuali ia tidak membutuhkannya. Dan siapapun laki-laki yang bertamu kepada suatu kaum dan mereka tidak menjamunya, maka baginya untuk menuntut ganti yang seperti jamuan untuknya."

AbuDaud:3310

Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Al Fadll bin Dukain] telah menceritakan kepada kami ['Uqbah bin Wahb bin 'Uqbah Al 'Amiri] ia berkata; aku mendengar [Ayahku] menceritakan dari [Al Fujai' Al 'Amiri] bahwa ia telah datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan bertanya, "Bangkai apakah yang halal bagi kami?" Beliau menjawab: "Apakah makanan kalian?" Kami menjawab, "Kami minum susu pada satu gelas pada sore hari dan minum satu gelas pada pagi hari." Abu Nu'aim berkata, "Uqbah mentafsirkannya untukku, 'Yaitu satu gelas pada pagi hari dan satu gelas pada sore hari'. Beliau bersabda: "Ukuran itu tidak cukup dan masih ada rasa lapar." Kemudian beliau menghalalkan bangkai bagi mereka dalam keadaan ini." Abu Daud berkata, "Ghabuq adalah dari akhir siang sedangkan shabuh dari awal siang."

AbuDaud:3321

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] berkata, telah mengabarkan kepadaku [Amru] -yaitu Ibnul Harits- dari [Katsir bin Farqad] dari [Abdullah bin Malik bin Hudzafah] ia menceritakan kepadanya dari [ibunya yaitu Al 'Aliyah binti Subai'] Bahwasanya ia berkata, "Aku mempunyai seekor kambing di gunung uhud, namun tiba-tiba ia mati. Lalu aku menemui [Maimunah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan menceritakan hal itu kepadanya. Maimunah lantas berkata kepadaku, "Kenapa tidak engkau ambil kulitnya hingga engkau bisa memanfaatkannya?" Ia bertanya, "Apakah itu boleh?" Maimunah menjawab, "Boleh. Suatu ketika beberapa laki-laki Quraisy melewati Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan menyeret kambing mereka seperti keledai. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu berkata kepada mereka: "Sekiranya kalian ambil kulitnya." Mereka berkata, "Kambing itu telah mati." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Air dan Al Qarazh (daun dari jenis pohon yang biasa digunakan untuk menyamak) akan mensucikannya."

AbuDaud:3597

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad An Nufaili] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yunus bin Rasyid] dari [Ali bin Badzimah] dari [Abu Ubaidah] dari [Abdullah bin Mas'ud] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kemaksiatan pertama kali yang terjadi pada bani Isra'il adalah ketika seorang laki-laki berjumpa seorang laki-laki lain, ia berkata, "Wahai saudaraku, bertakwalah kepada Allah, tinggalkan apa yang telah engkau lakukan, karena itu tidak halal untuk kamu lakukan." Kemudian keesokan harinya ia berjumpa lagi dengannya, namun perbuatan maksiat yang ia larang (kepada temannya) tidak mencegah dirinya untuk menjadikannya sebagai teman makan dan minum serta duduknya (yakni ikut bersama dalam kemaksiatan), maka ketika mereka melakukan hal itu, Allah menghitamkan hati sebagian mereka karena sebab sebagian yang lain. Kemudian beliau membaca: (Telah dila'nati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Daud dan 'Isa putera Maryam) hingga firmannya: (orang-orang yang fasik) '. Kemudian beliau bersabda; "Demi Allah hendaklah kalian benar-benar memerintahkan kebaikan, mencegah kemungkaran dan mencabutnya dari tangan orang zhalim lalu mengambalikannya (membelokkannya) kepada kebenaran serta konsisten terhadap kebenaran itu.", telah menceritakan kepada kami [Khalaf bin Hisyam] telah menceritakan kepada kami [Abu Syihab Al Hannath] dari [Al 'Ala` bin Al Musayyib] dari [Amru bin Murrah] dari [Salim] dari [Abu Ubaidah] dari [Ibnu Mas'ud] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits tersebut, dengan tambahan redaksi; "atau (jika tidak) Allah benar-benar akan menutup hati kalian karena (tutupnya) sebagian yang lain, kemudian melaknat kalian sebagaimana telah melaknat mereka (orang-orang bani Israil).", Abu Daud berkata; [Al Muharibi] telah meriwayatkan hadits ini dari [Al 'Ala` bin Al Musayyib] dari [Abdullah bin Amru bin Murrah] dari [Salim Al Afthas] dari [Abu Ubaidah] dari [Abdullah], dan [Khalid] meriwayatkan hadits ini dari [Al 'Ala`] dari [Amru bin Murrah] dari [Abu Ubaidah]."

AbuDaud:3774

Telah menceritakan kepada kami [Amru bin Aun] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Abdullah bin Murrah] dari [Masruq] dari [Abdullah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada Ilah yang berhak disembah selain Allah dan aku adalah utusan Allah kecuali dengan salah satu dari tiga sebab; orang tua yang berzina, membunuh jiwa (qisas) dan keluar dari Islam (murtad) yang memisahkan diri dari jama'ah (jama'ah muslimin)."

AbuDaud:3788

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Sinan Al bahili] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Thahman] dari [Abdul Aziz bin Rufai'] dari [Ubaid bin Umair] dari ['Aisyah radliallahu 'anha] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada Ilah -yang berhak disembah- selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah kecuali dengan salah satu dari tiga sebab; orang yang berzina setelah menikah, maka ia harus dirajam; seorang laki-laki yang keluar untuk memerangi Allah dan Rasul-Nya, maka ia harus dibunuh, disalib atau dibuang dari negri terebut. Serta seseorang yang membunuh orang lain maka harus dihukum mati karena membunuh."

AbuDaud:3789

Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Abu Umamah bin Sahl] ia berkata, "Aku pernah bersama [Utsman] saat ia dikepung dalam rumahnya. Dalam rumahnya ada sebuah lorong, jika seseorang masuk ke dalamnya maka ia akan dapat mendengar percakapan orang yang berada di atasnya. Utsman masuk ke dalam lorong itu, lalu ia keluar dengan wajah telah berubah pucat. Ia berkata, "Mereka berkeinginan untuk membunuhku." Ia (perawi) berkata, "Lalu kami berkata, "Cukuplah Allah sebagai pelindungmu wahai Amirul Mukminin." Utsman bertanya (bingung), "Kenapa mereka ingin membunuhku?, padahal aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal darah seorang muslim kecuali karena tiga hal; kafir setelah beriman, zina setelah nikah, dan membunuh jiwa orang lain." Demi Allah, aku tidak pernah melakukan perzinaan baik di masa Jahilliyah atau setelah Islam, aku juga tidak pernah berharap untuk mengganti agamaku setelah Allah memberi petunjuk kepadaku, dan aku juga tidak pernah membunuh jiwa seorang pun (tanpa hak). Lalu dengan alasan apa mereka akan membunuhku?" Abu Dawud berkata, "Utsman dan Abu Bakar radliallahu 'anhuma tidak pernah minum khamer pada masa Jahilliyah."

AbuDaud:3903

Telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab bin Najdah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Amru bin Katsir bin Dinar] dari [Hariz bin Utsman] dari ['Abdurrahman bin Abu Auf] dari [Al Miqdam bin Ma'di Karib] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Ketahuilah, sesungguhnya aku diberi Al -Qur'an dan yang semisal bersamanya (As Sunnah). Lalu ada seorang laki-laki yang dalam keadaan kekenyangan duduk di atas kursinya berkata, "Hendaklah kalian berpegang teguh dengan Al-Qur'an! Apa yang kalian dapatkan dalam Al-Qur'an dari perkara halal maka halalkanlah. Dan apa yang kalian dapatkan dalam Al-Qur'an dari perkara haram maka haramkanlah. Ketahuilah! Tidak dihalalkan bagi kalian daging himar jinak, daging binatang buas yang bertaring dan barang temuan milik orang kafir mu'ahid (kafir dalam janji perlindungan penguasa Islam, dan barang temuan milik muslim lebih utama) kecuali pemiliknya tidak membutuhkannya. Dan barangsiapa singgah pada suatu kaum hendaklah mereka menyediakan tempat, jika tidak memberikan tempat hendaklah memberikan perlakukan sesuai dengan sikap jamuan mereka."

AbuDaud:3988

Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Dawud Al Mahri] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb] ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Usamah bin Zaid Al Laitsi] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Bapaknya] dari [Abdullah bin Amru] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tidak boleh bagi seseorang untuk memisahkan antara dua orang (yakni tempat duduknya) kecuali dengan seizinnya."

AbuDaud:4205

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] dari [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Anas bin Malik] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian saling marah, saling hasad, dan saling membelakangi. Jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara. Dan tidak halal seorang muslim menjauhi (mendiamkan) saudaranya lebih dari tiga malam."

AbuDaud:4264

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Maslamah] dari [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Atha bin Yazid Al Laitsi] dari [Abu Ayyub Al Anshari] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal bagi seorang muslim mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari; saat keduanya bertemu yang ini berpaling dan yang lain juga berpaling. Yang paling baik dari keduanya adalah yang memulai mengucapkan salam."

AbuDaud:4265

Telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Umar bin Maisarah] dan [Ahmad bin Sa'id As Sarkhasi] bahwa [Abu Amir] mengabarkan kepada mereka, ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Hilal] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Bapakku] dari [Abu Hurairah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal bagi seorang mukmin mendiamkan saudaranya sesama mukmin lebih dari tiga hari, jika lewat dari batas itu hendaklah ia menemui dan mengucapkan salam kepadanya, jika dia menjawab salam maka dia akan bergabung dalam mendapatkan pahala, tetapi jika tidak, maka dia kembali kepada dosa (mendiamkan)." Ahmad menambahkan, "dan seorang yang mengucapkan salam akan terbebas dari dosa mendiamkan."

AbuDaud:4266

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ash Shabbah Al Bazzaz] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Sufyan Ats Tsauri] dari [Manshur] dari [Abu Hazim] dari [Abu Hurairah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal bagi seorang muslim mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari, jika ia tetap mendiamkan hingga lebih dari tiga hari lalu meninggal dunia, maka ia masuk ke dalam neraka."

AbuDaud:4268

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Sulaiman Al Anbari] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] dari [Al A'masy] dari [Abdullah bin Yasar] dari ['Abdurrahman bin Abu Laila] ia berkata, " [Para sahabat Muhammad] shallallahu 'alaihi wasallam menceritakan kepadaku bahwa saat mereka sedang berjalan bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, salah seorang dari mereka tertidur. Lalu ada sebagian sahabat mengambil dan menarik tali yang ada bersamanya hingga orang yang tertidur itu kaget. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal bagi seorang muslim membuat kaget sesama saudaranya yang muslim."

AbuDaud:4351

Telah menceritakan kepada kami [Hasan] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] telah menceritakan kepada kami [Abu Az Zubair] berkata; saya telah bertanya kepada [Jabir] tentang seorang laki-laki yang mengambil pelayan orang tanpa seijin majikannya, maka dia menjawab, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan untuk setiap tubuh diyatnya kemudian sesungguhnya (Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam) juga menetapkan bahwa tidak halal mengambil pembantu seorang muslim tanpa seijin majikannya.

ahmad:14159

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] yaitu Ad Dastuwa'i, telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Abu Katsir] dari [seseorang] [Yusuf Bin Mahak] mengabarinya, [Abdullah bin 'Ashmar] mengabarinya, [Hakim Bin Hizam] mengabarinya. (Hakim Bin Hizam Radliyallahu'anhu) berkata; Wahai Rasulullah, saya telah membeli dagangan, mana yang halal bagiku dan mana yang haram bagiku?. (Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam) bersabda: "Jika kamu membeli barang janganlah kau jual lagi sehingga kau membawanya."

ahmad:14777

Telah menceritakan kepada kami [Abu 'Amir] telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik] yaitu ibnu Hasan Al Haritsi, telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Abu Sa'id] berkata; saya telah mendengar ['Umaroh bin Haristah Ad Dlamri] menceritakan dari ['Amr bin Yatsribi Ad Dlamri] berkata; saya menyaksikan khutbah Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam di Mina maka diantara isi khutbahnya adalah, "Tidak halal seorang mengambil harta saudaranya kecuali atas kerelaan dirinya" ('Amr bin Yatsribi Ad Dlamri Radliyallahu'anhu) berkata; tatkala saya mendengar itu, saya berkata 'Wahai Rasulullah, bagaimana menurutmu jika saya menemukan beberapa kambing anak pamanku lalu saya mengambilnya satu lalu saya rawat, apakah berdosa? (Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam) bersabda: "Jika kamu menemukan seekor kambing, kamu membawa pisau dan bambu (ingin menyembelihnya) maka janganlah kamu menyentuhnya."

ahmad:14941

Telah menceritakan kepada kami ['Affan] telah menceritakan kepada kami [Aban] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abu Katsir] dari [Zaid] dari [Abu Sallam] dari [Abu Rosiyd Al Hubrani] dari [Abdurrahman bin Syibl Al Anshari] Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: " Para pedagang itu orang-orang yang berbuat dosa." Ada seorang bertanya, Wahai Nabiyullah, bukankah Allah telah menghalalkan juAl beli?. Beliau bersabda: " Mereka suka berkata dusta, bersumpah dan berbuat dosa."

ahmad:15116

Telah menceritakan kepada kami [Waki'] berkata; telah menceritakan kepada kami [Kahmas bin Al Hasan] dari [Sayyar bin Mandzur Al Fazari] dari [bapaknya] dari [Buhaisah] dari [bapaknya] berkata; saya meminta izin kepada Nabi Shallallahu'alaihiwasallam lalu saya masuk antara beliau dan bajunya. (bapaknya Buhaisah Radliyallahu'anhu) berkata; saya berkata "Wahai Rasulullah, apakah yang tidak diperbolehkan untuk ditolak"? (Rasulullah Shallallahu'alahiwasallam) menjawab, "Air". saya bertanya lagi "Wahai Rasulullah, apakah yang tidak diperbolehkan untuk ditolak"? (Rasulullah Shallallahu'alahiwasallam) menjawab, "Air". Saya bertanya "Wahai Rasulullah, apakah yang tidak diperbolehkan untuk ditolak"? beliau bersabda: "Kamu berbuat kebaikan itu lebih baik bagimu". Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] berkata; telah menceritakan kepada kami [Kahmas] berkata; saya telah mendengar [Sayyar bin Mandzur Al Fazari] berkata; telah menceritakan kepadaku [bapakku] dari [Buhaisah] berkata; bapakku meminta izin untuk menemui Nabi Shallallahu'alaihiwasallam, maka dia masuk antara beliau dan bajunya. Lalu menyebutkan secara maknanya.

ahmad:15380

Telah menceritakan kepada kami [Yazid] telah menceritakan kepada kami [Kahmas] berkata; telah menceritakan kepadaku [Sayar bin Mandlur Al Fazari] dari [Bapaknya] dari [Buhaitsah], berkata; bapakku meminta ijin kepada Nabi Shallallahu'alaihiwasallam lalu dia mendekatinya dan menemaninya, lalu berkata; Wahai Nabiyullah apakah hal yang tidak boleh ditolak?. Beliau bersabda: "Air". Lalu dia bertanya lagi, Wahai Nabiyullah apa yang tidak boleh ditolak?. Beliau menjawab, "Garam". Lalu bertanya, Wahai Nabiyullah apa yang tidak boleh ditolak?. Beliau bersabda: "Jika kamu melakukan kebaikan itu lebih baik bagimu." (Bapak Bukaitsah Radliyallahu'anhu) berkata; lalu perkataan sampai pada air dan garam. (Bapak Bukaitsah Radliyallahu'anhu) berkata; laki-laki tersebut tidak pernah menolak sesuatu apapun walaupun sedikit.

ahmad:15381

Telah menceritakan kepada kami [Abu Nadlr] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Ja'far] yaitu Ar-Razi dari [Yazid bin Abu Malik] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Siba'] berkata; saya membeli unta dari perkampungan [Watsilah bin Al Asyqa'], ketika kami keluar dari perkampungan itu, kami mengetahui Watsilah sedang membentangkan selendangnya, lalu dia berkata; "Wahai hamba Allah, engkau membeli unta itu?" Abu Siba' menjawab, "Ya". Watsilah bertanya, "Apakah pemilik unta menjelaskan kepadamu segala hal ihwal unta itu?" saya bertanya, "Memangnya kenapa"? Pemilik unta menjawab, "Unta tersebut gemuk dan kelihatan sehat". Watsilah bertanya kepadaku, "Unta tersebut memangnya hendak kau pergunakan untuk apa, digunakan untuk perjalanan atau diambil dagingnya"? Saya (Abu Siba') menjawab, "Bukan, tapi saya gunakan untuk keperluan haji" Watsilah berkata; "Maaf ya, kaki unta itu berlubang, " pemilik unta tersebut berkata; "Kiranya Allah membereskanmu -Maksud pemilik unta, ucapan Watsilah menjadikan jual belinya gagAl -", (Watsilah bin Al Asyqa') berkata; Maaf saja, saya mendengar Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Tidak halal bagi seseorang untuk menjual sesuatu kecuali dia menjelaskan segala hal ihwal (cacat) barangnya, dan tidak halal bagi seseorang yang mengetahui hal tersebut kecuali harus menjelaskannya."

ahmad:15439

Telah menceritakan kepada kami [Rauh bin 'Ubadah] berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Yazid Ar-Risyk]. Syu'bah berkata; saya membacakan di hadapannya, berkata saya mendengar [Mu'adzah Al 'Adawiyah] berkata; saya mendengar [Hisyam bin 'Amir] berkata; saya mendengar Rasulullah shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Tidak halal bagi seorang muslim untuk mendiamkan saudaranya semuslim lebih dari tiga malam, jika mereka berdua saling mendiamkan lebih dari tiga malam tersebut, keduanya jauh dari kebenaran selama mereka berdua masih mendiamkan. Jika salah satu di antaranya kembali sadar dari rasa marah, maka sadarnya tersebut sebagai penebus dosanya. Jika si 'A' memberi salam terhadap temannya si 'B' namun tidak diterima, padahal si 'A' masih mau menjawab salamnya, maka si 'A' akan dijawab oleh Malaikat, dan si 'B' yang mendiamkan akan dijawab oleh setan. Jika mereka berdua meninggal dalam keadaan saling mendiamkan, maka mereka berdua tidak akan berkumpul di surga selama-lamanya."

ahmad:15668

(Ahmad bin Hanbal) berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Yazid Ar-Risyk] dari [Mu'adzah] dari [Hisyam bin 'Amir] dia berkata; Rasulullah shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Tidak halal bagi seorang muslim untuk mendiamkan muslim yang lain lebih dari tiga malam. Sesungguhnya kedua-duanya jauh dari kebenaran selama mereka berdua masih saling mendiamkan. Yang pertama-tama insyaf di antara keduanya, maka kesegeraannya berinsyaf menjadi penebus dosanya. Jika si 'A' mengucapkan salam terhadap temannya si 'B', namun si 'B' tidak menerimanya padahal si'A'masih mau menjawab salamnya, maka salamnya akan dijawab oleh Malaikat, dan yang lain salamnya akan dijawab oleh setan. Jika mereka berdua meninggal dalam keadaan saling mendiamkan, niscaya mereka berdua tidak akan masuk surga selamanya."

ahmad:15669

Telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Abdul Hamid bin Ja'far] dari [Sa'id bin Abu Sa'id Al Maqburi] dari [Abu Syuraih Al Khuza'i] berkata, Rasulullahi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Hak jamuan bertamu itu selama tiga hari, sedang yang wajar adalah sehari semalam, dan tidak halal bagi seseorang untuk tinggal pada seseorang sampai dia menjadikan dia berdosa". Mereka bertanya, Wahai Rasulullah, bagaimana dia membuat dosa terhadapnya?. Beliau bersabda: "Dia tinggal bersama seseorang dan seseorang itu tidak memiliki apapun untuk menjamunya."

ahmad:15776

Telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] berkata, telah menceritakan kepada kami [Laits] berkata, telah menceritakan kepadaku [Sa'id yaitu Al Maqburi] dari [Abu Syuraih Al 'Adawi] dia berkata, kepada 'Amr bin Sa'id yang mengutus utusan ke Makkah, Wahai Amir (pemimpin, pent) ijinkanlah diriku untuk menceritakan kepadamu sebuah sabda Rasulullahi Shallallahu'alaihiwasallam yang beliau sampaikan ketika beliau berdiri pada satu hari setelah Penaklukan Makkah, yang aku mendengar hadits tersebut dengan kedua telingaku, dan aku memperhatikanya dengan segenap hatiku serta melihatnya dengan kedua bola mataku ketika beliau bersabda: yang beliau memuji Allah dan memujanya, lalu beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah-lah yang telah mengharamkan Makkah, maka tidak diperbolehkan barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menumpahkan darah di tanah Makah dan menebang pohonnya, maka barangsiapa yang merasa bolehnya untuk berperang di tanah Makkah karena perang yang di lakukan Rasulullahi Shallallahu'alaihiwasallamdi atasnya, maka katakanlah kepadanya bahwasanya Allah mengizinkan Rasul-Nya dan bukan kepada kalian. Sesungguhnya Allah AzzaWaJalla mengizinkan hanya sementara waktu pada waktu siang, dan keharamannya (Makkah, pent) telah kembali hari ini sebagaimana keharamannya pada hari kemarin. Bagi yang menyaksikan, tolong sampaikanlah hal ini kepada yang tidak hadir"

ahmad:15778

Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub] berkata, telah menceritakan kepada kami [bapakku] dari [Ibnu Ishaq] berkata, telah menceritakan kepadaku [Sa'id bin Sa'id Al Maqrubi] dari [Abu Syuraih Al Khuza'i] berkata, tatkala 'Amr bin Sa'id mengutus ke Makkah, yang bertujuan menyerang Ibnu Az Zubair. Abu Syuraih mendatanginya lalu mengajaknya bicara dan menghabarinya dengan apa yang telah dia dengar dari Rasulullahi Shallallahu'alaihiwasallam lalu dia keluar menuju tempat pertemuan kaumnya dan duduk di dalamya. Lalu saya berdiri mendatanginya, saya duduk bersamanya. Lalu dia menyampaikan kepada kaumnya sebagaimana dia menyampaikan kepada 'Amr bin Sa'id apa yang telah dia dengar dari Rasulullahi Shallallahu'alaihiwasallam dan apa yang telah dikatakan 'Amr bin Sa'id kepadanya. (Abu Syuraih Al Khuza'i RA) berkata, ini, kami bersama Rasulullahi Shallallahu'alaihiwasallam ketika terjadi Fathu Makah, maka pada esok harinya Khuza'ah menganggu seorang laki-laki dari Hudzail lalu mereka membunuhnya. Dia dalam keadaan musrik. Lalu Rasulullahi Shallallahu'alaihiwasallam berdiri kepada kami dan berkutbah, beliau bersabda: "Wahai manusia, Allah 'azza wajalla telah mengharamkan Makkah pada saat diciptakannya langit dan bumi. Maka Makkah adalah haram sejak Allah Ta'ala mengharamkannya sampai Hari Kiamat. Tidak halal bagi seorangpun yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, menumpahkan darah di dalamnya, tidak boleh menebang pohon di dalamnya. Tidak halal bagi seorangpun sebelumku juga kepada setelahku. Bahkan tidak halal bagiku kecuali pada saat ini saja, karena sebagai kemarahan kepada para penduduknya. Ketahuilah, kemudian saya telah mengembalikan keharamannya sebagaimana kemarin. Ketahuilah, hendaknya orang yang datang dari kalian memberitahukan orang yang tidak datang. Barangsiapa yang berkata kepada kalian Rasulullahi Shallallahu'alaihiwasallam telah berperang di dalamnya maka katakanlah Allah 'azza wajalla telah menghalalkannya kepada Rasul-Nya dan Dia tidak menghalalkannya kepada kalian. Wahai orang-orang Khuza'ah angkatlah tangan-tangan kalian dari membunuh, karena hal itu telah banyak terjadi. Jika kalian telah membunuh, maka saya akan membayar diyatnya. Siapa yang dibunuh setelah saya di sini, maka keluarganya berhak memilih antara dua pilihan. Jika mereka menghendaki, maka dia mendapatkan darah orang yang melakukannya, jika mereka mau maka dia akan mendapatkan harta sebagai ganti rugi. Lalu Rasulullahi Shallallahu'alaihiwasallam membayar diyat seorang laki-laki yang telah dibunuh oleh Khuza'ah. Lalu 'Amr bin Sa'id berkata kepada Abu Syuraih, pergilah Wahai syaikh, kami lebih tahu tentang keharamannya daripada kamu, hal itu tidak menghalangi orang yang menumpahkan darah atau orang yang melepaskan ketaatan atau orang yang enggan membayar jizyah. (Abu Syuraih Al Khuza'i RA) berkata, lalu saya berkata, saya telah menyaksikan dan terkadang saya tidak datang, dan terkadang saya sampaikan padahal Rasulullahi Shallallahu'alaihiwasallam telah memerintahkan kepada kami sebagai orang yang hadir kepada orang yang tidak hadir, maka hal itu saya sampaikan kepadamu, maka terserah kepadamu.

ahmad:15782

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Zakariya bin Abu Za`idah] berkata; telah bercerita kepadaku [Muhammad bin Ishaq] dari [Yazid bin Abu Habib] dari [Abu Marzuq] budak Tujib, yaitu daerah tengah dari Kindah, dari [Ruwaifi' bin Tsabit Al Anshari] berkata; saya bersama Nabi Shallallahu'alaihiwasallam ketika sedang menyerang Hunain, lalu beliau berdiri di tengah-tengah kami berkhutbah, bersabda: "Tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir mengalirkan airnya pada sawah orang lain, juga menjual ghanimah sampai dibagi atau memakai pakaian dari fa'i (harta kaum muslimin yang dirampas dari musuhnya tanpa adanya Perang) hingga jika telah usang lantas dia kembalikan, juga tidak halal menaiki kendaraan dari fa'i kaum muslimin sampai jika dia kendaraan itu telah melemah, lantas dia kembalikan."

ahmad:16376

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ishaq] berkata; telah Mengabarkan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] dan [Qutaibah bin Sa'id] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] dari [Al Harits bin Yazid] dari [Hanasy Ash-Shan'ani] dari [Ruwaifi' bin Tsabit] berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Tidak halal bagi seorangpun, " Qutaibah berkata dengan redaksi 'Bagi seorang laki-laki', yaitu mengalirkan airnya pada anak orang lain, dan tidak menggauli atas budak sampai dia haid atau jelas kehamilannya."

ahmad:16378

Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub] berkata; telah menceritakan kepada kami [bapakku] dari [Ibnu Ishaq] berkata; telah bercerita kepadaku [Yazid bin Abu Habib] dari [Abu Marzuq] mantan budak Tujib, dari [Hanasy Ash-Shana'ani] berkata; kami berperang bersama [Ruwaifi' bin Tsabit Al Anshari] di suatu desa di negara Maroko yang bernama Jarabbah, lalu dia berdiri di tengah-tengah kami berkhutbah, lalu berkata; "Wahai orang-orang, saya tidak mengatakan kepada kalian kecuali apa yang saya dengar dari Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: saat itu beliau berdiri di tengah-tengah kami pada Perang Hunain, "Tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, ia mengalirkan airnya pada sawah orang lain' maksudnya mensetubuhi wanita hamil dari tawanan Perang, terlarang seseorang mensetubuhi wanita menjanda dari tawanan sampai dia tahu betul ketidakhamilannya maksudnya jika dia membeli tawanan itu, juga terlarang menjual ghanimah sampai dibagi, atau menaiki kendaraan dari fa'i kaum muslimin sampai jika dia hewan tunggangan itu telah melemah, dia mengembalikannya, dan memakai pakaian dari fa'i (harta kaum muslimin yang dirampas dari musuhnya tanpa adanya Perang) hingga jika telah menjadi usang, dia mengembalikannya."

ahmad:16383

Telah menceritakan kepada kami [Hasan bin Musa] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] dari [Al Harits bin Yazid] berkata; telah bercerita kepadaku [Hanasy] berkata; kami sedang bersama [Ruwaifi' bin Tsabit] pada Perang Jarabbah lalu dia membagi kepada kami, lalu dia bertanya kepada kami, "Barangsiapa yang mendapatkan tawanan, maka janganlah dia menggaulinya sampai tawanan itu haid. Sesungguhnya saya mendengar Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: 'Tiada halal bagi seorang laki-laki menumpahkan airnya pada anak orang lain'."

ahmad:16385

Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] dan [Ibnu Ja'far] berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abu Al faidl] Abdurrahman berkata dalam hadisnya, saya mendengar [Sulaim bin 'Amir] berkata; telah terjadi perjanjian antara Mu'awiyah dan orang Romawi. Lalu (Mu'awiyah radliyallahu'anhu) berjalan menuju ke Romawi. Hingga saat perjanjian telah selesai, ia menyerbu mereka. Lalu ada seorang laki-laki yang menaiki kendaraannya dan berkata; "Penuhilah janji, jangan ada ada khianat. Penuhilah janji, jangan ada khianat." Ternyata orang itu adalah ['Amru bin 'Abasah]. Lalu saya menanyakan hal itu, dan dia berkata; "Saya mendengar Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: 'Barangsiapa yang mengikat perjanjian dengan suatu kaum, ia tidak boleh melepasnya, atau menarik janjinya sampai perjanjian itu habis atau keduanya sama-sama membatalkannya." Lalu Mu'awiyah Radliyallahu'anhu kembali.

ahmad:16411

Telah menceritakan kepada kami [Zaid bin Yahya Ad Dimasyqi] ia berkata, Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Ala`] saya mendengar [Muslim bin Misykam] ia berkata, saya mendengar [Al Khusyani] berkata, "Saya berkata, 'Wahai Rasulullah, kabarkanlah kepadaku apa yang dihalalkan bagiku dan apa yang diharamkan atasku." Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengarahkan pandangannya kepadanku dengan tatapan yang serius. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu bersabda: "Kebaikan itu adalah sesuatu yang menjadikan jiwa tenang dan hati merasa tentram. Sedangkan keburukan itu adalah sesuatu yang tidak dapat menjadikan jiwa tenang dan hati yang tentram, meskipun hasil sebuah fatwa." Beliau melanjutkan: "Dan janganlah kamu memakan daging Himar yang jinak dan jangan pula binatang buas yang bertaring."

ahmad:17076

Telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Wabr bin Abu Dulailah] seorang syaikh dari penduduk Tha`if, dari [Muhammad bin Maimun bin Musaikah] -lalu ia memujinya dengan kebaikan- dari [Amru bin Syarid] dari [Bapaknya] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Orang mampu yang menangguhkan pembayaran hutangnya, maka telah halal kehormatan atau menghukumnya." Waki' berkata, "Maksud kehormatan adalah mengadukannya, sedangkan maksud menghukumnya adalah menahan atau memenjarakannya."

ahmad:17267

Telah menceritakan kepada kami [Rauh] telah menceritakan kepada kami [Hammam] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Abu Husain Al Makki] dari [Syahr bin Hausyab] dari [Abdurrahman bin Ghanm] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: "Barangsiapa sebelum bergeser dan melangkahkan kakinya dari shalat Maghrib dan Shubuh mengucapkan: "LAA ILAAHA ILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIIKA LAHU LAHUL MULKU WA LAHUL HAMDU BIYADIHIL KHAIRU YUHYII WAYUMIITU WA HUWA 'ALAA KULLI SYA`IN QADIIR (Tidak ada Tuhan yang berhak diibadahi kecuali Allah dan tidak ada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya lah seluruh kerajaan dan segala pujian. Di tangan-Nya segala kebaikkan, Dzat Yang menghidupkan dan mematikan. Dia adalah Maha kuasa atas segala sesuatu) ' sebanyak sepuluh kali, maka akan ditulis baginya pada setiap kata sepuluh kebaikkan dan dihapuskan dari sepuluh kesalahan. Akan diangkat sepuluh derajat serta menjadi pelindung baginya dari kesulitan dan dari setan yang terkutuk. Ia tidak akan ditimpa siksa dari dosanya kecuali dari perbuatan syirik. Dan ia termasuk manusia yang paling utama amalannya kecuali orang yang berkata dengan sesuatu yang lebih baik dari apa yang ia katakan."

ahmad:17305

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Numair] telah menceritakan kepada kami [Mujalid] dari [Amir] dari [Adi bin Hatim] ia berkata, "Aku datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau mengajariku tentang Islam, menjelaskan sifat shalat dan bagaimana agar aku shalat tepat pada waktunya. Kemudian beliau bertanya kepadaku: "Bagaimana denganmu wahai Ibnu Hatim, jika kamu berkendaraan dari istana Yaman, apakah kamu tidak takut selain kepada Allah hingga kamu sampai di istana Hirah?" aku menjawab, "Wahai Rasulullah, lalu dimanakah posisi tentara suku Thayyi?" beliau bersabda: "Cukuplah Allah sebagai penjagamu dari orang-orang Thayyi dan selainnya." Aku berkata lagi, "Wahai Rasulullah, kami adalah kaum yang suka berburu dengan anjing-anjing ini dan burung ini. Lalu apa yang halal bagi kami dari hasil buruannya?" Beliau menjawab: "Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang Telah kamu ajar dengan melatih nya untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang Telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepaskannya) '. (Qs. Al Maidah: 4) Maka anjing atau burung buas yang telah kamu latih, kemudian kamu melepasnya dan menyebut nama Allah, maka makanlah hasil buruan yang ditangkapnya untukmu." Aku bertanya, "Kalau ia membunuhnya?" beliau menjawab: "Kalau ia membunuhnya namun tidak memakan secuil pun darinya, maka sesungguhnya ia hanya berburu untukmu." Aku bertanya lagi, "Bagaimanakah menurut anda, jika anjing-anjing kami berbaur dengan anjing-anjing yang lain saat kami melepaskannya?" beliau menjawab: "Jangan kamu makan hingga kamu memastikan bahwa anjing milikmulah yang telah menangkapnya." Aku berkata, "Wahai Rasulullah, kami kadang melempar (buruan) dengan mi'rdl (bagian tombak yang tumpul), lalu mana yang halal bagi kami?" beliau bersabda: "Jangan kamu makan, kecuali buruan yang sempat kamu sembelih."

ahmad:17546

Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin harun] Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ishaq bin Yasar] dari [Az Zuhri Muhammad bin Muslim bin Syihab] dari ['Urwah bin Zubair] dari [Miswar bin Makhramah] dan [Marwan bin Hakam], kata keduanya, Pada tahun Hudaibiyah Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam berangkat dengan niyat mengunjungi baitullah, ka'bah, bukan niyat untuk berperang, sekaligus beliau giring unta sembelihannya (hadyu) sebanyak tujuh puluh ekor. Sahabat ketika itu berjumlah tujuh ratus orang. Setiap satu ekor unta untuk sepuluh orang. Kata Miswar atau Marwan, Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam terus melanjutkan perjalanan, hingga ketika beliau di 'Usfan, Bisyir bin Sufyan alka'bi memergoki beliau dan berujar "Hai Rasulullah, ini quraisy telah mendengar berita keberangkatanmu dan mereka ikutsertakan wanita dan anak-anak, baik yang masih kecil atau dewasa. Telah mereka pakai kulit macan loreng - kulit macan loreng mereka pakai sebagai symbol kebanggaan dan keberingasan, dan kesiapan matinya betul-betul serius--, mereka telah berjanji kepada Allah agar engkau tidak memasuki baitullah secara paksa. Disana telah ada Khalid bin Walid yang tiba di Kura'il ghamim. Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam kontan bersabda "Celaka quraisy, mereka telah tercabik-cabik oleh perang, apa beratnya sekiranya mereka tidak menghalang-halangi aku dan sahabatku, kalaulah mereka berhasil mengalahkanku, itu ambisi mereka, dan sekiranya Allah menjadikanku menang atas mereka, jumlah mereka banyak sekali. Kalaulah (keIslaman) itu tidak mereka kerjakan, musti mereka lakukan peperangan karena mereka juga mempunyai kekuatan. Quraisy, apa lagi keinginan mereka? Demi Allah, sungguh aku tidak akan berhenti memerangi mereka karena risalah Allah yang utuskan kepadaku hingga Allah memenangkannya atau tali kekang unta tinggal satu -maksudnya hingga binasa, sebab tali kekang hewan yang biasanya sepasang sangat jarang satunya putus selain karena pembunuhan atau peperangan--. Kemudian beliau perintahkan para sahabat hingga mereka menyusuri jalan jalur sebelah kanan antara dua rerimbunan pohon yang bisa menghantarkan mereka ke Tsaniyatul mirar dan Hudaibiyah di bawah Makkah. Kata Marwan atau Miswar, sahabat Nabi menyusuri jalan tersebut. Ketika pasukan berkuda quraisy melihat debu-debu para sahabat nabi menyelisihi jalur mereka, mereka kembali pulang menemui Quraisy. Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam terus berangkat hingga ketika beliau selesai menempuh Tsaniyyatul mirar, unta beliau menderum. Para sahabat berujar "Wah, unta Nabi rupanya mogok." Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam menjawab "Unta ini tidak mogok karena kemauannya sendiri, dan mogok bukanlah adat kebiasaannya, namun Dzat yang pernah menahan gajah (pasukan Abrahah) dari Makkah-lah yang menahannya. Demi Allah, tidaklah quraisy mengajakku hari ini kepada ajakan yang isinya memintaku untuk menyambung silatu rahim, selain akan aku penuhi. Dan beliau katakan kepada para sahabatnya "Silahkan kalian turun." Para sahabat berujar "Ya rasulullah, lembah yang dijadikan kawan-kawan untuk singgah ini tak ada sumber mata air." Rasulullah kemudian mencabut anak panah dari tabungnya, beliau berikan kepada salah seorang sahabatnya, lantas beliau singgah di sebuah sumur tua dari beberapa sumur tua yang ada. Beliau lemparkan anak panahnya ke dalam sumur tersebut hingga air memancar deras. Para sahabat minum dengan puas, untanya juga minum dengan puas, sehingga mereka jadikan tempat bermukim. Ketika Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam tenang, tak tahunya Budail bin Warqa' bersama rombongan bani khuza'ah datang dan Rasulullah berujar kepada mereka sebagaimana ucapannya kepada Busyair bin Abi Sofyan. Akhirnya mereka kembali ke quraisy dan berujar "Wahai segenap quraisy, kalian tergesa-gesa menimpakan bahaya kepada Muhammad, sungguh Muhammad datang bukan untuk berperang, hanyasanya ia datang dalam rangka mengunjungi baitullah untuk menghormati haknya.Quraisy pun menuduh dengan tuduhan buruk kepada Budail bin Warqa' dan rombongannya ini. Kata Muhammad, alias Ibn ishaq, kata Azzuhri, Tradisi bani Khuza'ah ketika itu, mereka senantiasa membongkar keburukan Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam, baik mereka yang muslim maupun yang musyrik, mereka tak pernah menyembunyikan sedikitpun berita yang ada pada diri Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam ketika di Makkah. Kata Quraisy, "Sekalipun ia datang untuk itu, demi Allah, selama-lamanya mereka tak bisa memasukinya secara paksa, dan jangan sampai bangsa arab berbicara mengenai hal itu!" Lantas quraisy mengutus Mikraz bin Hafs bin al-akhyaf salah seorang bani Amir bin Lu'ay. Ketika Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melihatnya, Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam berkomentar "Yang ini laki-laki pengkhianat! Ketika Mikraz sampai ke Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam, Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam menyampaikan kepadanya sebagaimana yang telah beliau konsultasikan kepada para sahabatnya. Lantas Mikraz kembali ke Quraisy dan mengabari mereka segala yang diucapkan Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam. Kata Miswar atau Marwan, Quraisy kemudian mengutus Alhilsa bin 'Alqamah Alkinani yang ketika itu adalah tokoh kabilah yang ikut bersekutu dengan quraisy. Ketika Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melihatnya, Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam berkomentar: "Laki-laki ini dari sebuah kaum yang suka menyembah tuhan, tolong persiapkanlah hewan kurban yang bisa dilihatnya." Para sahabat pun mengumpulkan beberapa hewan kurban. Ketika Hilsa bin 'Alqamah melihat hewan kurban susul-menyusul berjalan menghadapnya dari lembah bagian lebarnya dan lengkap dengan kalung-kalungnya, --tradisi arab mengalungi hewan yang akan dijadikan kurban- dan hewan tersebut memakan tali kalungnya karena sekian lama tertahan ditempatnya, Hilsa langsung pulang dan tidak menemui Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam sebagai penghormatan atas peristiwa yang dilihatnya sendiri. Dan ia katakan kepada quraisy "Wahai segenap quraisy, telah kulihat kejadian yang terlarang dihalang-halangi, yaitu hewan-hewan kurban lengkap dengan kalung-kalungnya, mereka memangsa tali-tali kalungnya karena sekian lama tertahan di tempatnya. Quraisy menjawab "Duduk engkau hai Hilsa, kau adalah manusia arab primitife yang tak kenal apa-apa." Quraisy kemudian mengutus 'Urwah bin mas'ud atstsaqafi. 'Urwah kemudian mengatakan "Hai segenap quraisy, telah kulihat segala yang kalian temui dari sahabat-sahabat yang kalian utus kepada Muhammad, yang membawa kata-kata menyakitkan dan penghinaan. Kalian telah sama-sama mengerti bahwa kalian adalah orang tua dan aku adalah anak kecil, dan telah kudengar utusan yang mewakili kalian. Maka aku kumpulkan siapapun yang menaatiku dari kaumku, kemudian aku datang hingga aku tolong kalian dengan pribadiku sendiri. Qurays menjawab "Engkau benar, engkau tak lagi tersanksikan lagi oleh kami-kami ini." Urwah spontan berangkat hingga menemui Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam. Ia pun duduk di hadapannya dan berujar "Hai Muhammad, telah kau kumpulkan sekian banyak kabilah kemudian kau datangkan mereka kepada keluargamu untuk kau pecah belah. Ketahuilah bahwa quraisy telah berangkat membawa isteri-isteri dan anak-anak mereka, telah mereka pakai kulit-kulit harimau -ungkapan kesombongan bahwa mereka siap mati, menumpahkan darah, dan pantang mundur-mereka ikrarkan janji kepada Allah agar engkau tidak memasukinya secara paksa selama-lamanya. Demi Allah, sungguh seolah-olah aku bersama mereka akan kelihatan olehmu tinggal esok saja! Kata Marwan atau miswar, Abu Bakar ketika itu duduk di belakang Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam dan berujar "Hisaplah kemaluan berhala Lattamu, apa mungkin kami kelihatan oleh berhalamu itu! (Perkataan ini Abu bakar ucapkan untuk menghina Urwah bin mas'ud). Urwah bertanya "Siapa ini hai Muhammad!"Itu Ibnu Abu Quhafah!" jawab Rasulullah. Urwah berujar "Kalaulah bukan karena budi baikmu kepadaku yang belum sempat saya balas, niscaya kubalas ucapan kotormu, namun cukuplah ucapan kotormu sekarang cukuplah sebagai pembalasan budi baikmu yang belum terbalaskan." Selanjutnya Urwah berusaha ingin menarik jenggot Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam yang ketika itu Mughirah bin Syu'bah berdiri diatas kepala Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam dengan berbaju besi yang menutup seluruh tubuhnya. Kata Marwan atau Miswar, Mughirah seketika itu juga memukul tangan 'Urwah bin mas'ud agar jangan sampai menarik jenggot Rasul. Mughirah katakan " Heih, tahan tanganmu dari jenggot Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam, demi Allah, tanganmu tak bakalan bisa meraih jenggotnya! 'Urwah menjawab "Huss, alangkah jahat dan kasarnya engkau! Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam pun tersenyum. Urwah bertanya "Siapa ini ya Muhammad! Rasul menjawab "Ini anak saudaramu,. Mughirah bin Syu'bah. Kata 'Urwah " Pengkhianatan apa lagi ini, engkau tidak menghapus kesalahanmu masa lalu selain baru kemaren?! Kemudian Rasulullah sampaikan kepada 'Urwah bin mas'ud sebagaimana yang telah ia konsultasikan terlebih dahulu kepada para sahabatnya. Dan Rasul beritahukan bahwa beliau tidak berambisi berperang. Kata Marwan atau Miswar, kemudian Urwah tinggalkan Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam, dan ia lihat perlakuan para sahabatnya terhadap beliau. Tidaklah Rasulullah berwudhu, selain para sahabatnya berebutan memperoleh sisa air wudhunya, dan tidaklah Rasulullah meludah selain mereka juga berebutan untuk memperoleh sisa ludahnya. Tidaklah rambut rasululah terjatuh selain mereka mengambilnya. Urwah kontan kembali menemui quraisy dan berujar "Wahai segenap quraisy, aku pernah menemui Kisra dalam kerajaannya, dan juga pernah kudatangi Kaisar dan Najasyi dalam dua kerajaannya. Demi Allah, sama sekali belum pernah kulihat raja seorang pun yang seperti Muhammad di kalangan sahabat-shaabatnya. Telah kulihat sebuah kaum yang mereka tidak menyerahkannya kepada apapun selama-lamanya. Maka sekarang keluarkanlah saran dan ide kalian. Kata Marwan atau Miswar, sebelum itu Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam telah mengirim Khirasy bin Umayyah alkhuza'i ke Makkah dan beliau berikan kendaraan untanya yang seringkali dijuluki Tsa'lab. Ketika Khirasy bin Umayyah masuk Makkah, Quraisy membantai untanya dan ingin membantai Khirasy, namun sekutu-sekutu Quraisy mencegahnya hingga Khirasy datangi Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam, lantas Rasulullah panggil 'Umar untuk beliau utus ke Makkah. 'Umar menampik seraya mengatakan "Wahai Rasulullah, saya khawatir Quraisy akan mencelakai diriku, sementara disana tidak ada seorang pun dari bani Adi yang membelaku, dan semua quraisy tahu permusuhanku terhadapnya dan kekasaranku kepadanya, namun baiklah kutunjukkan kepadamu seseorang yang lebih kuat daripadaku, yaitu Usman bin Affan." Kemudian Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam panggil Usman bin Affan, dan beliau utus ke Quraisy dengan misi memberitahu mereka bahwa kedatangan Nabi bukan untuk menyalakan perang, hanyasanya tujuannya sekedar mengunjungi baitullah, mengagungkan kehormatannya. Usman terus berangkat hingga beliau datangi Makkah, dan Usman dicegat oleh Abban bin Sa'id bin 'Ash. Usman turun dari untanya. Abban bin Sa'id menaikkan Usman keatas untanya, dan ia dudukkan didepannya sedang ia sendiri membonceng di belakangnya dan melindunginya, hingga 'Usman bisa menyampaikan surat Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam. Usman terus berangkat hingga ia temui Abu Sofyan dan pejabat-pejabat elit quraisy. Ia sampaikan semua misi pengutusannya dari Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam. Mereka katakan kepada Usman "Kalaulah engkau berkenan, silahkan engkau thawaf di baitullah. Usman hanya menjawab "Saya tak akan melakukan thawaf sampai Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melakukan tawaf." Quraisy kemudian menahan Usman di baitullah, namun Rasulullah dan para sahabatnya keburu mendapat issue (alias hanya ghosip) bahwa Usman telah dibunuh. Kata Muhammad, telah menceritakan kepadaku Azzuhri, Quraisy mengutus Suhail bin Amru dan salah seorang bani 'Amir bin Lu'ay seraya mereka pesankan "Tolong kalian berdua datangilah Muhammad dan ajaklah untuk berdamai. Dan jangan sampai terjadi dalam perdamaiannya selain ia harus pulang untuk tahun ini, demi Allah, jangan sampai bangsa arab berujar bahwa Rasulullah bisa menemui kita secara paksa selama-lamanya! Suhail kemudian mendatangi Nabi, ketika Nabi Shallallahu'alaihiwasallam melihatnya, Nabi berkomentar "Quraisy rupanya ingin berdamai ketika mengutus si laki-laki ini! Sesampai Suhail di hadapan Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam, Suhail dan kawannya berbicara, mengajak diskusi yang sedemikian lama dan berlangsung alot hingga terjadi perdamaian diantara keduanya. Setelah terjadi titik kesepakatan dan hanya tinggal penulisan, Umar bin Khattab berlari dan ia datangi Abu bakar seraya berujar "Wahai Abu bakar, bukankah dia itu Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam? Bukankah kita muslimin? Bukankah mereka musyrikin? Abu bakar hanya menjawab "Benar." Kata Umar "Lantas karena alasan apa kita memberi kehinaan terhadap agama kita?!" Abu bakar menjawab "Wahai Umar, jagalah kayu tunggangannya sebagaimana apa adanya, karena saya bersaksi bahwa ia adalah Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam. Kata Umar "Kalau masalah bersaksi, aku juga bersaksi!." Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam kemudian datang, lantas Umar menyatakan protesnya sevara vulgar "Wahai Rasulullah, bukankah kita muslimin dan mereka musyrikin?"Benar" Jawab Rasulullah." Lanjut Umar " lalu mengapa kita kita berikan kehinaan terhadap agama kita? Nabi hanya menjawab "Ingat, saya adalah hamba Allah dan Rasul-Nya, sekali-kali aku tak bakalan menyelisihi perintah-Nya, dan sekali-kali Allah tak bakalan menelantarkan keadaanku." Kemudian hari Umar katakan, "Aku tidak berhenti melakukan puasa dan bersedekah, shalat dan membebaskan budak untuk menebus kesembronoanku terhadap Rasulullah, tepatnya karena ketakutanku terhadap ucapanku yang kuucapkan ketika itu, hingga aku berharap semua itu membawa kebaikan. Kata Miswar atau Marwan, Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam lalu memanggil Ali bin Abi Thalib dan Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam katakana "Coba kamu tulis Bismillaahirrohmaanirrohiim." Suhail memprotes seraya ia katakan "Saya tidak tahu kalimat ini, namun ucapkanlah Alloohumma." Rasulullah pun mengucapkan "Yah, tulis saja Bismikalloohumma, inilah perjanjian damai yang ditetapkan Rasulullah untuk Suhail bin Amru." Suhail protes lagi seraya mengatakan "Kalaulah aku bersaksi bahwa engkau adalah Rasulullah, niscaya aku tidak akan memerangimu, namun tulis saja Ini perjanjian yang ditetapkan Muhammad bin Abdullah dan Suhail bin Amru untuk menghentikan perang selama sepuluh tahun. Selama sepuluh tahun itu manusia aman dan satu sama lain saling menahan diri. Siapa saja yang menemui Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam dari sahabat Suhail dengan tanpa seijin walinya, maka Rasulullah wajib mengembalikan kepada mereka. Sebaliknya siapa saja yang menemui Quraisy dari sahabat Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam, maka Quraisy tak berkewajiban mengembalikan kepada mereka. Sesama kita (Quraisy dan muslimin) harus melupakan balas dendam yang terjadi masa lalu yang bisa menyulutkan perang, juga tidak ada pencurian, tak ada pengkhianatan. Dalam syarat mereka ketika penulisan dilangsungkan juga disetujui, siapa yang ingin memihak akad Muhammad dan janjinya, maka ia bersama Muhammad, dan barangsiapa memihak akad quraisy dan janji mereka, ia bersama quraisy. Serta merta Bani khuza'ah datang dan berujar "Kami memihak akad Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam dan janjinya." Sedang banu Bakar bergegas datang dan berujar "Adapun kami akan memihak akad quraisy dan janji mereka." Dan engkau (Muhammad) tidak berhak memasuki baitullah tahun ini, maka janganlah menemui kami (Quraisy Makkah), adapun tahun depan kami (Quraisy) mengosongkan Mekkah untuk anda (Muhammad) sehingga engkau bisa memasuki Makkah bersama sahabatmu dan tinggal disana selama tiga hari saja, engkau (Muhammad) boleh membawa senjata sebatas senjata pengendara, maksudnya selain pedang itupun harus disarungkan. Ketika Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melangsungkan penulisan, tiba-tiba Abu jandal bin Suhail bin Amru datang dengan terantai besi, ia melarikan diri kepada Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam. Kata Marwan atau Miswar, sahabat-sahabat Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam sebelumnya keluar dengan

ahmad:18152

Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] Telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari ['Auf bin Harits] -ia adalah anak dari saudara Aisyah seibu- bahwa [Aisyah] telah menceritakan kepadanya, bahwa Abdullah bin Zubair berkata terkait dengan penjualan atau pemberian yang telah diberikannya oleh Aisyah, "Aisyah benar-benar mau berhenti (melakukannya) ataukah saya benar-benar akan mendiamkannya." Aisyah bertanya, "Apakah ia benar-benar mengatakan hal ini?" mereka menjawab, "Ya." Aisyah berkata, "Hal itu, karena aku mempunyai tanggungan nadzar kepada Allah, yaitu aku tidak akan berbicara sepatah kata pun dengan Ibnu Zubair selama-lamanya." Maka Abdullah bin Zubair meminta bantuan Miswar bin Makhramah dan Abdurrahman bin Aswad bin Abdu Yaghuts, keduanya adalah dari Bani Zuhrah. Ia pun menyebutkan hadits. [Miswar] dan [Abdurrahman] mulai berbicara dengan Aisyah, ia pun menerimanya. Mereka berdua berkata kepadanya, "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang dari sesuatu yang telah Anda ketahui, yaitu Al Hajr. Sesungguhnya tidak halal bagi seorang muslim, untuk mendiamkan saudaranya lebih dari tiga malam." Telah menceritakan kepada kami [Al Walid bin Muslim] Telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i] Telah menceritakan kepada kami [Az Zuhri] dari [Thufail bin Harits] -ia adalah seorang yang berasal dari Azd Syanu`ah, dan ia juga saudara seibu Aisyah yaitu Ummu Rumman. Maka ia pun menyebutkan hadits. Maka ia meminta bantuan kepada [Miswar bin Makhramah] dan [Abdurrahman bin Al Aswad bin Abd Yaghuts]. Kemudian keduanya meminta izin kepada Aisyah, dan Aisyah pun mengizinkan mereka berdua. Keduanya pun berbicara kepada Aisyah dan bersumpah dengan nama Allah, serta mengingatkan akan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, "Tidak halal bagi seorang muslim untuk mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari." Telah menceritakan kepada kami [Abul Yaman] telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhri] telah menceritakan kepadaku ['Auf bin Harits bin Thufail] -ia adalah anak dari saudara Aisyah isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seibu- bahwa Aisyah telah menceritakan kepadanya. lalu ia menyebutkan hadits.

ahmad:18161

Telah menceritakan kepada kami [Waki'] Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Abu Al Faidl] dari [Sulaim bin Amir] ia berkata; Antara Mu'awiyah dan orang-orang Romawi terdapat suatu perjanjian. Mu'awiyah pun keluar dan berjalan menelusuri perkampungan mereka, hingga jika mereka sampai melanggar perjanjian, maka mereka diserang. Tiba-tiba seorang laki-laki yang berada di kerumunan manusia menyerukan, "Penuhilah janji dan hendaklah tidak ada pengkhianatan." Dan ternyata ia adalah [Amru bin Abasah]. Lalu ia berkata; Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang antara ia dan suatu kaum terdapat suatu perjanjian, maka janganlah ia memperberat perjanjian itu (dengan menambah syarat-syaratnya) atau mencederai ikatannya, hingga batas waktunya berakhir atau hingga mereka sama-sama membatalkannya."

ahmad:18619

Telah menceritakan kepada kami [Waki'] Telah menceritakan kepada kami [Wabr bin Abu Dulailah] yakni seorang syaikh dari Tha`if, dari [Muhammad bin Maimun bin Musaikah] -ia pun memujinya dengan kebaikan- dari [Amru bin Syarid] dari [bapaknya] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Penangguhan (hutang) seorang yang mampu, menghalalkan kehormatan dan hukumannya." Waki' berkata; Kehormatannya adalah diadukan (kepada hakim) sedangkan hukumannya adalah dipenjara.

ahmad:18637

Telah menceritakan kepada kami [Adl Dlahak bin Makhlad] telah mengabarkan kepadaku [Wabr bin Abu Dulailah] ia berkata, telah mengabarkan kepadaku [Muhammad bin Abdullah bin Maimun bin Musaikah] ia berkata, telah menceritakan kepadaku [Amru bin Syarid] ia berkata, telah menceritakan kepadaku [bapakku] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Penangguhan (hutang) seorang yang mampu, menghalalkan kehormatan dan hukumannya."

ahmad:18644

Telah menceritakan kepada kami ['Affan], telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah], telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Zaid] dari [Abu Hurrah Ar Raqasyi] dari [Pamannya] dia berkata; "Aku memegang tali kekang unta Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam pada pertengahan hari Tasyrik (yaitu tanggal sebelas, dua belas dan tiga belas Dzulhijjah), aku mendesak orang-orang dari beliau, beliau bertanya: "Wahai manusia, tahukah kalian di bulan apa kalian sekarang, di hari dan negeri mana kalian sekarang?." Para sahabat menjawab; "Di hari haram, bulan haram dan negeri haram, " beliau bersabda: "Sungguh darah, harta dan kehormatan kalian adalah haram atas kalian, sebagaimana sucinya hari, bulan dan negeri kalian ini sampai datangnya hari kalian bertemu Allah." Beliau melanjutkan: "Dengarkanlah aku, hiduplah kalian dan janganlah berbuat kezhaliman, ingatlah jangan berbuat dzalim, Sungguh tidak halal harta seseorang kecuali dengan kerelaan hati darinya, ketahuilah sesungguhnya setiap darah, harta dan kebanggaan yang ada pada masa jahiliyah, berada di bawah telapak kakiku ini sampai hari Kiamat, dan sesungguhnya darah yang pertama kali akan diletakkan adalah darah Rabi'ah bin Al Harits bin Abdul Muthallib, dia mencari seorang wanita yang bisa menyusui di Bani Laits, kemudian dibunuh oleh orang-orang Hudzail, ketahuilah sesungguhnya setiap riba di masa jahiliyah adalah jelek, dan sesungguhnya Allah 'azza wajalla telah memutuskan bahwa riba yang pertama kali akan diletakkan adalah riba Al Abbas bin Abdul Muthallib, bagi kalian adalah pokok harta kalian, janganlah kalian menzhalimi dan jangan pula terzhalimi, ketahuilah sesungguhnya zaman telah berputar sebagaimana perputaran pada hari Allah menciptakan langit dan bumi, kemudian beliau membaca ayat "INNA 'IDDATASY SYUHUURI 'INDALLAAHI ITSNAA 'ASYARA SYAHRAN FII KITAABILLAAHI YAUMA KHOLAQAS SAMAAWAATI WAL ARDLA MINHAA ARBA'ATUN HURUM DZAALIKAD DIINUL QAYYIMU FALAA TADLIMUU FIIHINNA ANFUSAKUM (Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, Maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu) ". QS At Taubah: 36, ketahuilah janganlah kalian kembali kepada kekafiran sepeninggalku, dengan saling membunuh satu sama lain, ketahuilah sesungguhnya setan telah putus asa untuk disembah oleh orang-orang yang shalat, akan tetapi dia tidak berputus asa untuk mengadu domba diantara kalian, maka takutlah kepada Allah 'azza wajalla dalam masalah wanita, karena sesungguhnya mereka di sisi kalian ibarat tawanan yang tidak dapat menguasai diri mereka sedikitpun, dan sungguh mereka mempunyai hak dari kalian dan kalianpun mempunyai hak atas mereka, janganlah mereka memasukkan kedalam rumah kalian selain kalian sendiri, janganlah mereka mengizinkan masuk ke dalam rumah kalian seseorang yang tidak kalian sukai, jika kalian khawatir akan nusyuz (durhaka) mereka, maka nasehatilah mereka lalu jauhilah mereka di tempat tidur dan pukulah mereka dengan pukulan yang tidak menyakitkan." [Humaid] berkata; Aku bertanya kepada [Al Hasan]; "Apa yang dimaksud dengan "Al Mubarrih?." dia menjawab; "Yang membekas, " dan hak bagi mereka adalah mendapatkan makan dan pakaian dengan cara ma'ruf, hanyasannya kalian mengambil mereka adalah dengan amanat dari Allah dan kalian menghalalkan farji (kehormatan) mereka adalah dengan kalimat Allah 'azza wajalla, dan barangsiapa mendapat amanat, maka sampaikanlah amanat itu kepada orang yang diamanati." Kemudian beliau membentangkan kedua tangannya seraya bersabda; "ketahuilah bukankah aku telah menyampaikan, ketahuilah bukankah aku telah menyampaikan, ketahuilah bukankah aku telah menyampaikan?." Kemudian beliau melanjutkan sabdanya: "Hendaknya orang yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir, karena betapa banyak orang yang disampaikan berita kepadanya, dia lebih faham dari orang yang mendengar langsung." Humaid berkata; " Al Hasan berkata ketika menyampaikan kalimat ini; "Sungguh, demi Allah, mereka menyampaikan kepada suatu kaum dan mereka lebih bahagia dengannya."

ahmad:19774

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abbad Al Makki] telah menceritakan kepada kami [Hatim bin Isma'il] dari [Abdul Malik bin Hasan Al Jari] dari [Umarah bin Haritsah] dari [Amru bin Yatsribi] Ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkhutbah di hadapan kami, beliau bersabda: "Ketahuilah, harta seseorang tidak halal untuk saudaranya kecuali atas kerelaan hatinya." Aku bertanya, "Wahai Rasulullah, Bagaimana menurutmu apabila aku mendapatkan sekawanan kambing milik keponakanku, lalu aku mengambil satu kambing muda dan aku sembelih, apakah aku berdosa?" Beliau menjawab: "Jika kamu mendapatkan kambing yang gemuk dan berbulu tebal (bagus) di Khabtil Jamisy (padang rumput), sedang kamu membawa pisau dan kayu bakar (untuk masak), maka janganlah engkau sentuh kambing itu." Amru berkata, "Khabtil jamisy adalah padang rumput di antara Makkah dan Al Jar dan tidak ada binarang yang jinak di situ."

ahmad:20170

Telah menceritakan kepada kami [Abu Amir] telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik bin Hasan Al Jari] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Abu Sa'id] ia berkata, Aku mendengar [Imarah bin Haritsah] menceritakan dari [Amru bin Yatsribi Adl Dlamri] Ia berkata, "Aku mendapatkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sedang berkhutbah di Mina, beliau bersabda: Ketahuilah, harta seseorang tidak halal untuk saudaranya kecuali atas kerelaan hatinya." Aku lalu bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika aku mendapatkan sekawanan kambing milik keponakanku, lalu aku mengambil satu kambing muda dan aku sembelih, apakah aku berdosa?" Beliau menjawab: "Jika kamu mendapatkan kambing yang gemuk sedang kamu membawa pisau dan kayu bakar (untuk masak), maka janganlah engkau sentuh kambing itu." Dan ini adalah akhir musnad orang-orang Bashrah radliallahu 'anhum."

ahmad:20171

Telah bercerita kepada kami [Muhammad bin Al Qasim] dari [Al Auza'i] dari [Hassan bin 'Athiyyah] dari [Abu Waqid Al Laitsi], ia berkata: saya berkata: Wahai Rasulullah! disuatu tempat kami tertimpa kelaparan, bangkai apa yang halal bagi kami? Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Bila kalian tidak makan di pagi hari, di sore hari dan tidak mencabut sayuran, maka terserah kalian."

ahmad:20893

Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Numair] telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari ['Abdullah bin Yasar Al Juhani] dari ['Abdur Rahman bin Abu Laila] berkata: telah menceritakan kepada kami [sahabat-sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam] bahwa mereka berjalan bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam suatu perjalanan lalu seseorang diantara mereka tidur, sebagaian dari mereka mendekati anak panahnya lalu mengambilnya kemudian orang itu terbangun dan kaget, orang-orang tertawa kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apa yang membuat kalian tertawa?" mereka berkata: Tidak, kami hanya mengambil anak panah orang ini lalu ia kaget. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal bagi seorang muslim menakut-nakuti muslim lain."

ahmad:21986

Telah menceritakan kepada kami [Zakariya bin 'Adi] telah mengkhabarkan kepada kami [Baqiyah] dari [Bahir bin Sa'ad] dari [Khalid bin Ma'dan] dari [Jubair bin Nufair] dari [Abu Ayyub] berkata; Saat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam tiba di Madinah, kaum Anshar membuat undian siapa diantara mereka yang memberi tempat untuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam. Abu Ayyub mendapatkan undian lalu ia memberi tempat untuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam, bila Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam diberi hadiah makanan, maka hadiah itu otomatis dihadiahkan kepada Abu Ayyub. Pada suatu hari Abu Ayyub masuk, ternyata disana ada piring yang ada bawang merahnya. Abu Ayyub bertanya: Apa ini? Mereka menjawab: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam mengirimnya. Kemudian Abu Ayyub mendatangi Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam dan berkata; Wahai Rasulullah! Apa yang menghalangimu dari piring ini? Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda: "Aku lihat ada bawang merahnya." Berkata Abu Ayyub: Tidak halalkah bawang merah bagi kita? Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam bersabda: "Halal, makanlah, hanya karena ada sesuatu yang aku merasa terganggu dan kalian tidak merasakannya." Berkata [Haiwah] dalam riwayatnya: " Aku merasa terganggu, yang kalian tidak merasakannya."

ahmad:22408

Dan [Ubaid bin Abu Qurrah] telah menceritakan kepada kami [Sulaiman] telah menceritakan kepadaku [Suhail bin Abu Shalih] telah menceritakan kepadaku [Abdurrahman bin Sa'id] dari [Abu Humaid As Sa'idi] bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal bagi seseorang mengambil tongkat saudaranya tanpa kerelaan dari dirinya karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sangat mengharamkan harta seorang muslim atas muslim lain."

ahmad:22500

Telah menceritakan kepada kami berkata [Abdurrazaq] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Abdullah bin Abu Bakar] dari [Humaid bin Nafi'] bahwa [Zainab binti Abu Salamah] mengabarkan kepadanya, bahwa ia menemui [Zainab binti Jahsy], isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu ia berkata, "Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda di atas mimbar: "Tidaklah halal bagi seorang Muslimah yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk melakukan tahdid (meninggalkan hias dan perhiasan) karena kematian lebih dari tiga malam, kecuali karena kematian suami yaitu selama empat bulan sepuluh hari."

ahmad:25529

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dan [Hajjaj] berkata, telah menceritakan kepadaku [Syu'bah] dari [Humaid bin Nafi'] berkata, aku mendengar [Zainab binti Abu Salamah] berkata, "Sewaktu kerabat dekatnya [Ummu Habibah] meninggal, maka dia meminta bejana yang terbuat dari wewangian, kemudian dia mengusap kedua sikunya dan berkata, "Aku melakukan seperti ini karena sesuatu yang pernah aku dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." [Hajjaaj] berkata, "Sebab Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal bagi seorang wanita Muslimah yang beriman dengan Allah dan hari akhir melakukan tahdid (tidak berhias) melebihi tiga hari kecuali karena kematian suaminya, yakni selama empat bulan sepuluh hari." Dan [Zainab] telah menceritakan kepadanya dari [Ibunya], dan dari [Zainab] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, atau seorang wanita dari isteri - isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam."

ahmad:25541

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] berkata, telah menceritakan kepada kami [Mujalid] berkata, telah menceritakan kepada kami [Amir] dia berkata, "Saat memasuki Madinah, aku menemui [Fatimah binti Qais] dia mengatakan kepadaku bahwa suaminya telah menceraikannya pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutusnya (suami) pada suatu ekspedisi." Fatimah berkata, "Kemudian saudaranya berkata kepadaku, "Keluarlah dari rumah." Aku pun berkata, "Sesungguhnya aku memiliki hak untuk dinafkahi dan tempat tinggal hingga selesai masanya." Dia (saudaranya) Berkata, "Tidak bisa." Lalu aku menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, aku sampaikan kepada beliau, "Sesungguhnya fulan menceraikan aku dan saudaranya mengeluarkan aku dari rumahnya, ia menghalangiku untuk bertempat tinggal dan tidak memberiku nafkah?" Kemudian beliau mengirim seseorang menemuinya, beliau bersabda: "Apa urusanmu dengan anak perempuan keluarga Qais?" dia menjawab, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya saudaraku telah mentalaknya tiga kali sekaligus." Fatimah berkata, "Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Lihatlah hai anak perempuan keluarga Qais, hanyasanya tempat tinggal dan nafkah itu untuk isteri yang ditalak suaminya namun ia masih bisa rujuk kepadanya, apabila ditalak yang tidak bisa rujuk lagi maka tidak ada nafkah dan tempat tinggal, oleh karena itu keluarlah dan tinggallah di rumah fulanah." Kemudian beliau berkata -ini ditujukan kepada wanita tersebut-: "Tinggallah di rumah Ibnu Ummi Maktum karena sesungguhnya ia buta dan tidak melihatmu, lalu janganlah menikah hingga aku menikahkanmu." Fatimah berkata, "Lalu datanglah seorang Quraisy untuk melamarku, kemudian aku mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menanyakan hal itu, beliau bersabda: "Tidakkah kamu menikahi orang yang lebih aku cintai daripadanya?" aku menjawab, "Baik ya Rasulullah, nikahkan aku dengan siapapun yang tuan cintai." Fatimah melanjutkan, "Lalu beliau menikahkanku dengan Usamah bin Zaid."

ahmad:25851

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] berkata, Telah menceritakan kepada kami [Malik] berkata, Telah menceritakan kepadaku [Sa'id bin Abu Sa'id] dari [Abu Syuraih Al Ka'bi] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir hendaknya ia memuliakan tetangganya, barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir hendaknya ia berkata dengan perkataan yang baik atau diam, dan barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir hendaknya ia memuliakan tamunya, yaitu melayaninya tiap hari dan malam. Dan masa bertamu itu adalah tiga hari, jika lebih dari itu maka ia menjadi sedekah, dan tidak halal baginya untuk menginap hingga ia (pemilik rumah) mengeluarkannya."

ahmad:25908

Telah menceritakan kepada kami [Abu Kamil] berkata, Telah menceritakan kepada kami [Laits] berkata, Telah menceritakan kepadaku [Sa'id bin Abu Sa'id Al Maqburi] dari [Abu Syuraih Al 'Adawi] bahwa dia berkata kepada 'Amru bin Sa'id yang saat itu sedang mengirimkan pasukan menuju Makkah, "Izinkanlah aku wahai amir, aku akan menceritakan kepadamu sebuah hadits. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdiri pada waktu penaklukan kota Makkah, aku dengar dengan kedua telingaku, hatiku meresapi dan mataku melihatnya, bahwa beliau mengatakannya. Setelah mengucapkan syukur dan pujian kepada Allah, beliau bersabda: "Sesungguhnya kota Makkah telah Allah haramkan, sedangkan manusia belum mengharamkannya, maka tidak halal bagi seorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menumpahkan darah di dalamnya dan menebang pepohonannya. Jika ada seseorang menyangkal bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berperang di dalamnya, maka katakanlah oleh kalian bahwa Allah Azza Wa Jalla telah mengizinkan buat Rasul-Nya dan tidak mengizinkan buat kalian, hanyasanya aku dizinkan sesaat di siang hari kemudian kembali diharamkan kesuciannya sebagaimana kemarin. Maka hendaknya orang yang hadir menyampaikan kepada orang yang tidak hadir." Maka dikatakan kepada [Abu Syuraih], "Lalu apa yang dikatakan 'Amru kepadamu?" Dia berkata, "'Amru berkata, "Aku lebih tahu daripada kamu wahai Abu Syuraih! Sesungguhnya Baitul Haram tidak melindungi orang yang durhaka, orang yang lari karena urusan darah serta orang yang lari dari jizyah." Hajjaj juga menyebutkan, "Dengan Jizyah." Dan [Ya'qub] juga menyebutkan dari [ayahnya] dari [Ibnu Ishaq], "Dan orang yang enggan membayar jizyah."

ahmad:25911

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bakr] berkata, Telah menceritakan kepada kami [Abdul Hamid] berkata, Telah mengabarkan kepadaku [Sa'id bin Abu Sa'id Al Maqburi] dari [Abu Syuraih Al Adawi] dari Khuza'ah -dan ia termasuk sahabat Nabi radliallahu 'anhum-, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Masa bertamu adalah tiga hari, maka ia dilayani siang dan malam hari, dan tidak halal bagi seseorang untuk tinggal di rumah saudaranya sehingga menjadikannya berdosa." Para sahabat berkata, "Wahai Rasulullah, apa maksud dari membuatnya berdosa?" Beliau menjawab: "Dia tinggal bersama saudaranya sampai saudaranya tidak memiliki sesuatu untuk menjamunya."

ahmad:25912

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Yazid bin Khumair] berkata, aku mendengar [Abdurrahman bin Jubair bin Nufair] menceritakan dari [ayahnya] dari [Abu Darda'] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau melewati seorang wanita yang hamil berada di depan pintu tenda besar. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Mungkin (seseorang) Telah menggaulinya." Mereka menjawab, "Benar." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Sungguh, aku ingin melaknat (seseorang) dengan laknat yang akan masuk bersamanya ke dalam kubur. Bagaimana mungkin dia menggaulinya padahal ia tidak halal baginya, bagaimana mungkin dia memanfaatkannya padahal ia tidak halal baginya."

ahmad:26246

Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] berkata,, telah menceritakan kepada saya [Al Laits] berkata, telah menceritakan kepada saya [Sa'id] dia adalah anaknya Abu Sa'id dari [Abu Syuraih] bahwa dia berkata kepada 'Amru bin Sa'id saat dia mengutus rombongan ke Makkah, "Wahai amir, izinkan aku menyampaikan satu persoalan yang pernah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sampaikan dalam khutbahnya saat pembebasan Makkah. Kedua telingaku mendengar, hatiku merasakannya dan kedua mataku melihat, beliau memuji Allah dan mensucikan Allah seraya bersabda: 'Sesungguhnya Makkah, Allah telah mensucikannya dan orang-orang (Musyrikin Makkah) tidak mensucikannya. Maka tidak halal bagi setiap orang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir menumpahkan darah di dalamnya, dan tidak boleh mencabut pepohonan di dalamnya. Jika seseorang minta keringanan karena peperangan yang pernah dilakukan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di dalamnya maka katakanlah 'sesungguhnya Allah Ta'ala telah mengizinkan Rasul-Nya dan tidak mengizinkan kepada kalian.' Sesungguhnya Allah Ta'ala telah mengizinkanku pada satu saat pada siang hari kemudian dikembalikan kesuciannya hari ini sebagaimana disucikannya sebelumnya. Maka hendaklah yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir." Maka dikatakan kepada Abu Syuraij, "Apa yang dikatakan 'Amru?" Dia berkata, "Aku lebih mengetahui daripadamu wahai Abu Syuraij: "Beliau tidak akan melindungi orang yang bermaksiat, orang yang menumpahkan darah dan orang yang mencuri."

bukhari:101

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Bukair] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari ['Uqail] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah] dari ['Aisyah] berkata, "Kami keluar bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada saat haji Wada'. Di antara kami ada yang bertalbiah dengan Umrah dan ada pula yang bertalbiah dengan haji. Ketika kami sudah sampai di Makkah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa berihram dengan Umrah dan tidak membawa sembelihan, maka hendaklah dia bertahallul. Dan barangsiapa berihram dengan Umrah dan membawa sembelihan, maka janganlah bertahallul kecuali setelah menyembelih hewan pada hari Nahr (hari penyembelihan). Dan barangsiapa bertalbiah (memulai) dengan haji, hendaklah menyempurnakan hajinya." 'Aisyah berkata, "Kemudian aku mengalami haid dan terus terjadi hingga hari 'Arafah, dan aku tidak bertalbiah kecuali dengan Umrah. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan aku untuk menguraikan (rambut) kepalaku dan menyisirnya, lalu bertalbiah dengan haji dan meninggalkan Umrah. Maka aku laksanakan hingga aku merampungkan hajiku. Kemudian beliau mengutus saudaraku, 'Abdurrahman bin Abu Bakar untuk menemaniku dan memerintahkan aku agar aku berumrah dari Tan'im sebagai ganti Umrahku sebelumnya."

bukhari:308

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Ya'qub] berkata, telah menceritakan kepadaku [Ishaq bin Sa'id bin Al 'Ash] dari [Bapaknya] berkata, "Al Hajjaj datang menemui Ibnu 'Umar, dan saat itu aku sedang bersamanya. Al Hajjaj lalu bertanya, "Bagaimana keadaannya?" Ibnu 'Umar menjawab, "Baik." Al Hajjaj bertanya lagi, "Siapa yang melukaimu?" [Ibnu 'Umar] menjawab, 'Yang melukai aku adalah orang yang memerintahkan membawa senjata pada suatu hari yang mana pada hari itu dilarang membawanya.' Yaitu Al Hajjaj."

bukhari:914

Telah menceritakan kepada kami [Adam] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Dza'bi] berkata, [Said Al Maqbariy] dari [bapaknya] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu a] berkata; Telah bersabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam; "Tidak halal seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk mengadakan perjalanan selama satu hari satu tanpa didampingi mahramnya". Hadits ini diikuti pula oleh [Yahya bin Abu Katsir], [Suhail] dan [Malik] dari [Al Maqburiy] dari [Abu Hurairah radliallahu 'anhu] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.

bukhari:1026

Telah menceritakan kepada kami [Al Humaidiy] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] telah menceritakan kepada kami [Ayyub bin Musa] berkata, telah mengabarkan kepada saya [Humaid bin Nafi'] dari [Zainab binti Abu Salamah] berkata; Ketika kabar kematian Abu Sufyan sampai dari negeri Syam, [Ummu Habibah] radliallahu 'anha meminta wewangian pada hari ketiga lalu memakainya untuk bagian sisi badannya dan lengannya dan berkata; Sungguh bagiku ini sudah cukup seandainya aku tidak mendengar Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk berkabung melebihi tiga hari kecuali bila ditinggal mati suaminya yang saat itu dia boleh berkabung sampai empat bulan sepuluh hari".

bukhari:1201

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abu Bakar Al Muqaddamiy] telah menceritakan kepada kami [Fudhail bin Sulaiman] berkata, telah menceritakan kepada saya [Musa bin 'Uqbah] berkata, telah mengabarkan kepada saya [Kuraib] dari ['Abdullah bin 'Abbas RAa] berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berangkat dari Madinah setelah Beliau menyisir rambutnya dan memolesnya dengan minyak zaitun. Dan Beliau mengenakan baju dan rida'nya, begitu juga para sahabat Beliau. Beliau tidak melarang apapun mengenai rida' (selendang panjang) dan baju untuk dipakai kecuali minyak wangi (za'faran) yang masih tersisa pada kulit badan. Ketika paginya berada di Dzul Hulaifah, Beliau berangkat dengan mengendarai tunggangannya hingga sampai di padang sahara saat siang hari. Maka disitulah Beliau memulai ihram dengan bertalbiyyah begitu juga para sahabatnya. Lalu Beliau menandai hewan qurbannya. Ini terjadi pada lima hari terakhir dari bulan Dzul Qa'dah. Lalu Beliau sampai di Makkah pada malam keempat dari bulan Dzul Hijjah lalu Beliau melaksanakan thowaf di Baitulloh, lalu sa'i antara bukit Shafaa dan Marwah dan Beliau belum lagi bertahallul karena Beliau membawa hewan qurban yang telah ditandainya. Kemudian Beliau singgah di tempat yang tinggi di kota Makkah di Al Hajjun, yang dari tempat itu Beliau berniat memulai hajji. Beliau tidak mendekati Ka'bah setelah melaksanakan thowafnya disana hingga Beliau kembali dari 'Arafah lalu Beliau memerintahkan para sahabatnya agar melaksanakan thowaf di Baitulloh dan sa'iy antara bukit Shafaa dan Marwah kemudian memerintahkan pula agar mereka memotong rambut mereka lalu bertahallul. Ketentuan ini berlaku bagi mereka yang tidak membawa hewan sembelihan (qurban). Maka barangsiapa yang ada isterinya bersamanya, isterinya itu halal baginya begitu juga memakai wewangian dan pakaian (baju).

bukhari:1444

Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Maslamah] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah bin Az Zubair] dari ['Aisyah radliallahu 'anha], isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Kami keluar bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam saat hajji wada' lalu kami berihram untuk 'umrah. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kemudian berkata: "Barangsiapa yang membawa hewan sembelihan hendaklah dia berihram untuk hajji sekaligus 'umrah kemudian dia tidak bertahallul hingga bertahallul untuk keduanya (hajji dan 'umrah) ". Maka aku tiba di Makkah sedang aku dalam keadaan mengalami haidh sehinga aku tidak melakukan thowaf di Baitulloh dan juga tidak melakuka sa'iy antara bukit Ash-Shafa dan Al Marwah. Lalu aku adukan kondisiku itu kepada Nabi Shallallahu'alaihiwasallam. Maka Beliau bersabda: "Uraikanlah rambutmu dan sisirlah dan berihramlah untuk hajji dan tinggalkan 'umrah". Maka kemudian aku laksanakan. Setelah kami selesai menunaikan manasik hajji, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengutusku bersama 'Abdurrahman bin Abu Bakar menuju Tan'im yang dari tempat itu aku harus memulai 'umrah. Beliau berkata: "Ini pengganti 'umrahmu" 'Aisyah radliallahu 'anha berkata: "Maka orang-orang yang berihram untuk 'umrah melakukan thowaf di Baitulloh dan sa'iy antara bukit Ash-Shafa dan Al Marwah lalu mereka bertahallul kemudian mereka thowaf yang lain lagi setelah kembali dari Mina. Adapun orang-orang yang menggabungkan hajji dan 'umrah mereka hanya melakukan thowaf satu kali".

bukhari:1454

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Qais bin Muslim] dari [Thoriq bin Syihab] dari [Abu Musa radliallahu 'anhu] berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengutusku kepada suatu kaum di negeri Yaman. Ketika aku sudah kembali aku menemui Beliau ketika Beliau berada di Batha'. Beliau berkata, kepadaku: "Bagaimana cara kamu berihram (memulai hajji)?". Aku menjawab: "Aku berihram sebagaimana Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berihram". Beliau bertanya lagi: "Apakah kamu ada membawa hewan qurban?. Aku menjawab: "Tidak". Maka Beliau memerintahkan aku agar aku melakukan thowaf di Baitulloh dan sa'iy antara bukit Ash-Shafa dan Al Marwah lalu memerintahkan aku pula agar aku bertahallul. Lalu aku temui seorang wanita dari keluargaku lalu dia menyisir rambutku atau membasuh kepalaku. Lalu 'Umar radliallahu 'anhu datang dan berkata: "Jika kita mengambil pedoman dari Kitab Allah, sesungguhnya Dia memerintahkan kita agar kita menyempurnakannya (hajji dan 'umrah). Allah subhanahu wata'ala berfirman (Qs Al Baqarah ayat 196) yang artinya: ("Dan semprurnakanlah 'ibadah hajji dan 'umrah kalian karena Allah) ", dan seandainya kita mengambil pedoman dari sunnah Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam, sesungguhnya Beliau tidak bertahallul kecuali setelah menyembelih hewan qurban".

bukhari:1457

Telah menceritakan kepada kami ['Utsman] berkata, telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari ['Aisyah radliallahu 'anha]; "Kami berangkat bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan setahu kami, tidaklah beliau berangkat melainkan untuk melaksanakan hajji. Ketika kami telah sampai (di Makkah), kami melaksanakan thowaf di Baitulloh, maka kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan siapa yang tidak membawa hewan qurban agar bertahallul. Maka orang yang tidak membawa hewan qurban bertahallul begitu juga isteri-isteri Beliau yang tidak membawa hewan qurban mereka bertahallul". 'Aisyah radliallahu 'anha berkata: "Kemudian aku mengalami haidh sedangkan aku belum melaksanakan thowaf di Baitulloh. Ketika pada malam saat para hujjaj keluar dari (Makkah setelah hari-hari Tasyriq), 'Aisyah radliallahu 'anha berkata: "Wahai Rasulullah, orang-orang kembali dengan 'umrah dan hajji sedangkan aku hanya kembali dengan hajji". Beliau berkata: "Apakah kamu melaksanakan thowaf pada malam-malam bulan hajji ketika kita sampai di Makkah?". Aku jawab: "Tidak". Beliau berkata: "Pergilah kamu bersama saudaramu ke Tan'im dan mulailah dari sana berihram untuk 'umrah kemudian tempat kamu begini begini". Shafiyyah berkata: "Aku tidak melihat kecuali dia ('Aisyah radliallahu 'anha) telah menjadikan orang-orang tertahan (perjalanan pulangnya) ". Beliau Shallallahu'alaihiwasallam berkata: "Celaka" atau "Apakah kamu tidak thowaf pada hari Nahar". 'Aisyah radliallahu 'anha menjawab: "Benar" Beliau berkata: "Tidak apa, nafarlah (keluar dari Mina setelah menuntaskan manasik hajji) ". 'Aisyah radliallahu 'anha berkata: "Kemudian aku menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam saat Beliau tiba dari Makkah sedangkan aku sudah lebih dulu singgah atau aku baru tiba sedang Beliau sudah singgah dari Makkah.

bukhari:1459

Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Ibnui Syihab] dari ['Urwah] dari ['Aisyah radliallahu 'anha]: "Kami berangkat bersama Nabi Shallallahu'alaihiwasallam saat hajji wada' lalu kami berihram untuk 'umrah, kemudian Beliau berkata: "Barangsiapa yang membawa hewan sembelihan hendaklah dia berihram untukhajji sekaligus 'umrah kemudian dia tidak bertahallul hingga bertahallul untuk keduanya (hajji dan 'umrah). Maka aku tiba di Makkah sedang aku dalam keadaan mengalami haidh. Setelah kami selesai melaksanakan manasik hajji, Beliau mengutusku bersama 'Abdurrahman bin Abu Bakar menuju Tan'im. Maka dari tempat itu aku memulai 'umrah. Beliau Shallallahu'alaihiwasallam berkata: "Ini pengganti 'umrahmu"."Maka orang-orang yang berihram untuk 'umrah melakukan thawaf di Baitullah lalu bertahallul lalu thawaf lagi thawaf yang lain setelah mereka kembali dari Mina. Adapun orang-orang yang menggabungkan hajji dan 'umrah mereka hanya melakukan thawaf satu kali".

bukhari:1530

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Nafi'] bahwa [Ibnu'Umar radliallahu 'anhuma] hendak melaksanakan hajji pada tahun turunnya Al Hajjaj (dari kekuasaan) oleh Ibnu Az Zubair lalu dikatakan kepadanya: "Seungguhnya telah terjadi peprangan di tengah manusia dan aku khawatir mereka akan menghalangimu". Maka dia berkata, ("Sungguh bagi kalian ada suri tauladan yang baik pada diri Rasulullah"). Maka aku akan melakukan sebagaimana Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam telah melakukannya dan sungguh aku bersaksi kepada kalian bahwa aku sudah mewajibkan (meniatkan) diriku untuk 'umrah":. Kemudian dia keluar hingga ketika tiba di Al Baida (padang sahara) dia berkata: "Tidaklah pelaksanaan hajji dan 'umrah itu kecuali satu dan aku bersaksi kepada kalian bahwa aku sudah meniatkan hajji bersama 'umrahku dan aku membawa hewan qurban yang aku beli di Qudaid dan tidak lebih dari itu". Maka dia tidak menyembelih qurban, tidak bertahallul dari sesuatu yang diharamkan dan tidak mencukur tambut hingga tiba hari Nahar. Maka pada hari Nahar itu dia mencukur rambutnya dan memandang bahwa dia telah menyelesaikan thawaf hajji dan 'umrahnya cukup dengan thawaf nya yang pertama. Dan berkata, Ibnu'Umar radliallahu 'anhuma: "Begitulah apa yang dikerjakan Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam ".

bukhari:1532

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Bukair] telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari ['Uqail] dari [Ibnu Syihab] dari [Salim bin 'Abdullah] bahwa [Ibnu'Umar radliallahu 'anhuma] berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam melaksanakan hajji tamattu saat hajii wada' dengan dengan menggabungkan niat (berihram) 'umrah dan hajjinya dan Beliau membawa hewan qurban. Beliau menggiring hewan qurbannya dari Dzul Hulaifah lalu Beliau memulai berihram dengan niat 'umrah lalu berihram untuk hajji. Sedangkan orang-orang berhajji tamattu' bersama Nabi Shallallahu'alaihiwasallam dengan niat ihram 'umrah untuk pelaksanaan hajji mereka. Diantara mereka ada yang membawa hewan qurban dan ada yang tidak membawa hewan qurban. Ketika Nabi Shallallahu'alaihiwasallam tiba di Makkah, Beliau berkata, kepada orang banyak: "Barangsiapa dari kalian yang membawa hewan qurban maka baginya tidak halal suatu apapun yang diharamkan baginya hingga dia menyelesaikan seluruh manasik hajjinya dan siapa dari kalian yang tidak membawa hewan qurban hendaklah dia thawaf di Ka'bah Baitullah dan sa'iy antara bukit Shafaa dan Marwah kemudian dia memotong rambutnya lalu bertahallul. Kemudian dia berihram untuk hajji. Dan siapa yang tidak memiliki hewan qurban hendaklah dia shaum (puasa) selama tiga hari pada masa pelaksanaan hajji dan tujuh hari jika telah kembali kepada keluarganya. Sesuatu yang harus dilakukannya ketika tiba di Makkah adalah thawaf mencium Ar-Rukun (Al Hajar Al Aswad) yang thawaf nya itu dengan berjalan cepat pada tiga putaran dan berjalan biasa pada empat putaran lainnya, kemudian setelah menyelesaikan thawaf nya di Ka'bah Baitullah itu supaya dia shalat dua raka'at dibelakang maqam Ibrahim, kemudian salam dan setelah selesai hendaklah dia menuju bukit Ash-Shafaa lalu melaksanakan sa'iy antara bukit Shafaa dan Marwah tujuh putaran, lalu tidak menghalalkan apa yang diharamkan baginya hingga menyelesaikan manasaik hajjinya dan menyembelih hewan qurban pada hari Nahar. Setelah itu dia bertolak menuju Makkah, lalu thawaf, maka menjadi halallah segala sesuatu yang sebelumnya diharamkan baginya. Maka mereka yang berqurban dan membawa hewan qurban melakukan seperti yang Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam lakukan". Dan dari ['Urwah] bahwa ['Aisyah radliallahu 'anha] mengabarkannya dari Nabi Shallallahu'alaihiwasallam dalam pelaksanaan haji tamattu' dengan niat 'umrah dalam pelaksanaan hajji Beliau, maka orang-orang berhajji tamattu' bersama Beliau sebagaimana yang dikabarkan kepadaku oleh Salim dari Ibnu'Umar radliallahu 'anhuma dari Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam.

bukhari:1578

Telah menceritakan kepada kami [Abu An-Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Ayyub] dari [Nafi'] berkata; ['Abdullah bin 'Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhum] berkata, kepada [bapaknya]: "Bangkitlah karena aku tidak dapat menjamin bahwa kamu tidak akan dihalangi untuk thawaf di Ka'bah Baitullah". Maka dia berkata: "Kerjakanlah seperti apa yang telah dilakukan Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam karena Allah subhanahu wata'ala telah berfirman: ("Sungguh bagi kalian ada suri tauladan yang baik pada diri Rasulullah"). Dan aku bersaksi kepada kalian bahwa aku telah mewajibkan diriku sendiri untuk melaksanakan 'umrah lalu aku berihram untuk 'umrah dari rumah". Dia berkata: "Tidaklah pelaksanaan hajji dan 'umrah itu kecuali satu". Lalu dia membeli hewan qurban di Qudaid lalu masuk (makkah) dan thawaf utnuk hajji dan 'umrah sejali thawaf dan tifdak bertahallul hingga telah selesai (tahallul) dari keduanya".

bukhari:1579

Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Yahya bin Sa'id] dari ['Amrah binti 'Abdurrahman] berkata; Aku mendengar ['Aisyah radliallahu 'anha] berkata: "Kami keluar bersama Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam pada lima hari terakhir bulan Dzul Qa'dah yang tujuan kami tidak lain kecuali untuk menunaikan hajji. Ketika kami sudah dekat dengan kota Makkah, Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam memerintahkan: "Barangsiapa yang tidak membawa Hadyu (hewan qurban) apabila telah thawaf di Ka'bah Baitullah dan sa'iy di bukit Shafaa dan Marwah hendaklah dia bertahallul". 'Aisyah radliallahu 'anha berkata: "Ketika hari Nahar kami dikirimi daging sapi lalu aku bertanya; "Apa ini?. Dia menjawab: "Ini kurban Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam atas nama isteri-isteri Beliau". Yahya berkata; Lalu aku ceritakan kepada Al Qasim, maka dia berkata: "Dia menyampaikan hadis kepadamu secara langsung?".

bukhari:1594

Telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Mukhalad] telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Bilal] berkata, telah menceritakan kepada saya [Yahya] berkata, telah menceritakan kepada saya ['Amrah] berkata; Aku mendengar ['Aisyah radliallahu 'anha] berkata: "Kami keluar bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada lima hari terakhir bulan Dzul Qa'dah yang tujuan kami tidak lain kecuali untuk menunaikan haji. Hingga ketika kami sudah dekat dengan kota Makkah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan: "Barangsiapa yang tidak membawa Hadyu (hewan qurban) apabila telah thawaf di Ka'bah Baitullah hendaklah dia bertahallul". 'Aisyah radliallahu 'anha berkata: "Ketika hari Nahar kami dikirimi daging sapi lalu aku bertanya; "Apa ini?. Dijawab: "Ini kurban Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam atas nama isteri-isteri Beliau". Yahya berkata; Lalu aku ceritakan hadits ini kepada Al Qasim, maka dia berkata: "Dia menyampaikan hadis kepadamu secara langsung?".

bukhari:1605

Telah menceritakan kepada kami ['Abdan] berkata, telah mengabarkan kepada saya [bapakku] dari [Syu'bah] dari [Qais bin Muslim] dari [Thoriq bin Syihab] dari [Abu Musa radliallahu 'anhu] berkata; "Aku menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ketika Beliau berada di Bathha', lalu Beliau berkata: "Apakah kamu sudah berniat (berihram) untuk haji?". Aku jawab: "Ya, sudah". Beliau bertanya lagi: "Bagaimana cara kamu berihram?". Aku jawab: "Aku berihram dengan bertalbiyah (berniat memulai haji) sebagaimana Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berihram". Maka Beliau berkata: "Kamu sudah berbuat dengan baik, maka berangkatlah dan thawaflah di Ka'bah Baitullah dan sa'iy antara bukit Shafaa dan Marwah". Kemudian aku menemui seorang wanita dari Banu Qais lalu dia mencari kutu kepalaku. Kemudian aku berihram untuk haji. Setelah itu aku selalu memberi fatwa kepada orang tentang manasik ini hingga masa khilafah 'Umar radliallahu 'anhu yang aku menceritakan kepadanya, maka dia berkata: "Jika kita mengambil pelajaran dari Kitab Allah maka Dia memerintahkan kita untuk menyempurnakannya dan apabila kita mengambil sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak bertahallul hingga Al Hadyu samapai pada tempat penyembelihannya".

bukhari:1609

Telah menceritakan kepada kami [Abu An-Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari ['Aisyah radliallahu 'anha]; "Kami keluar bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan tidaklah kami diperlihatkan melainkan Beliau keluar untuk melaksanakan haji. Ketika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tiba (di Makkah), Beliau melaksanakan thawaf di Ka'bah Baitullah dan sa'iy antara bukit Shafaa dan Marwah dan Beliau tidak bertahallul karena Beliau membawa Al Hadyu (hewan qurban), begitu pula ikut thawaf orang-orang yang bersama Beliau baik isteri-isteri Beliau maupun sahabat dan diantara mereka bertahallul bagi yang tidak membawa Al Hadyu. Kemudian 'Aisyah radliallahu 'anha mengalami haid. Maka kami pun menyelesaikan seluruh manasik haji kami. Ketika malam Jumrah (di Mina) saat orang-orang harus nafar (pulang), dia berkata: "Wahai Rasulullah, seluruh sahabat-sahabat anda akan kembali pulang dengan 'umrah dan haji sedangkan aku tidak". Beliau bertanya: "Apakah kamu tidak ikut thawaf di Ka'bah Baitullah pada malam-malam ketika kita tiba di Makkah?". Aku menjawab: "Tidak". Beliau berkata: "Pergilah kamu bersama saudaramu ke Tan'im dan mulailah dari sana berihram untuk 'umrah kemudian tempat kamu begini begini". Maka aku keluar bersama 'Abdurrahman ke Tan'im lalu aku berihram untuk 'umrah. Dan kemudian Shafiyyah binti Huyay mengalami haidh, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Celaka, kamu telah membuat kami tertahan, apakah kamu melaksanakan thawaf pada hari Nahar". Dia (Shafiyyah) menjawab: "Ya". Beliau berkata: "Kalau begitu tidak apa, pulanglah". 'Aisyah radliallahu 'anha berkata: "Kemudian aku menemui Beliau shallallahu 'alaihi wasallam saat Beliau tiba dari Makkah sedangkan aku sudah lebih dulu singgah atau aku baru tiba sedang Beliau sudah singgah dari Makkah". Dan berkata, [Musaddad], Perkataan 'Aisyah radliallahu 'anha: aku berkata: "Tidak". Hadits ini dikuatkan pula oleh [Jarir] dari [Manshur] pada ucapan 'Aisyah radliallahu 'anha: "Tidak".

bukhari:1641

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Ghundar] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Qais bin Muslim] dari [Thoriq bin Syihab] dari [Abu Musa Al As'ariy radliallahu 'anhu] berkata; "Aku menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ketika Beliau berada di Bathha', ketika Beliau singgah untukk istirahat lalu Beliau bertanya kepadaku: "Bagaimana cara kamu berihram?". Aku jawab: "Aku berihram dengan bertalbiyah (berniat memulai haji) sebagaimana Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berihram". Maka Beliau berkata: "Kamu sudah berbuat dengan baik, maka thawaflah di Ka'bah Baitullah dan sa'iy antara bukit Shafaa dan Marwah lalu bertahallullah". Maka aku thawaf di Ka'bah Baitullah dan sa'iy antara bukit Shafaa dan Marwah. Kemudian aku menemui seorang wanita dari Banu Qais lalu dia mencari kutu kepalaku. Kemudian aku berihram untuk haji. Setelah itu aku selalu memberi fatwa cara manasik seperti itu hingga masa khilafah 'Umar radliallahu 'anhu yang dia berkata: "Jika kita mengambil pelajaran dari Kitab Allah maka Dia memerintahkan kita untuk menyempurnakannya dan apabila kita mengambil sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, sesungguhnya Beliau tidak bertahallul hingga Al Hadyu sampai pada tempat penyembelihannya".

bukhari:1668

Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Muhammad bin Asma'] telah menceritakan kepada kami [Juwairiyah] dari [Nafi'] bahwa ['Ubaidullah bin 'Abdullah] dan [Salim bin 'Abdullah] keduanya mengabarkan kepadanya bahwa keduanya pernah berbicara dengan ['Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhu] pada suatu malam saat datangnya pasukan Ibnu Az Zubair. Keduanya berkata: "Tidak memberikan madharat kepadamu seandainya kamu tidak menunaikan haji pada tahun ini karena kami khawatir akan terjadi penghalangan buatmu menuju Baitullah". Maka 'Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhu berkata: "Kami pernah keluar bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu Kafir Quraisy menghalangi kami dari Baitullah. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menyembelih hewan qurban dan mencukur rambut Beliau. Dan aku bersaksi kepada kalian bahwa aku telah mewajibkan (berniat untuk) 'umrah ini, dan insya Allah aku akan berangkat. Jika aku diberi kebebasan, aku akan laksanakan thawaf di Baitullah, namun bila aku dihalangi, aku akan melaksanakan sebagaimana Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah melaksanakannya yang saat itu aku bersama Beliau yang berihram untuk 'umrah dari Dzul Hulaifah kemudian berjalan sesaat lalu berkata: "Sesungguhnya pelaksanaan haji dan 'umrah satu. Dan aku bersaksi kepada kalian bahwa aku telah mewajibkan diriku untuk berihram haji bersama 'umrahku". Dan Beliau tidak bertahallul dari keduanya hingga Beliau bertahallul pada hari Nahar sesaat setelah menyembelih hewan qurban". Dan dia 'Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhu berkata: "Beliau tidak bertahallul ketika menyelesaikan thawaf yang satu pada hari memasuki Makkah". Telah menceritakan kepada saya [Musa bin Isma'il] telah menceritakan kepada kami [Juwairiyah] dari [Nafi']; Bahwa ada [sebagian dari anak-anak 'Abdullah] berkata, kepadanya: "Seandainya kamu menunaikan ini."

bukhari:1680

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada saya [Al Laits] dari [Sa'id bin Abu Sa'id Al Maqburi] dari [Abu Syuraih Al 'Adawiy] bahwa dia berkata, kepada 'Amru bin Sa'id saat dia mengutus rambongan ke Makkah: "izinkan aku wahai Pemimpin (amir) untuk menyampaikan satu sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam saat Beliau memberikan khuthbah sehari setelah hari Pembebasan Makkah, aku mendengar dengan telingaku sendiri dan merasakan dengan hatiku sendiri serta melihat dengan mata kepalaku sendiri ketika Beliau shallallahu 'alaihi wasallam mengucapkannya, Beliau memuji Allah dan mensucikannya kemudian bersabda: 'Sesungguhnya Makkah, Allah telah mensucikannya namun orang-orang (Musyrikin Makkah) tidak mensucikannya. Maka tidak halal bagi setiap orang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir menumpahkan darah didalamnya, dan tidak boleh mencabut pepohonan di dalamnya. Kalau sesorang diberikan kebolehan memerangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di dalamnya katakanlah bahwa Allah Ta'ala telah mengizinkan kepada RasulNya dan tidak mengizinkan kepada kalian. Sesungguhnya Dia (Allah Ta'ala) telah mengizinkanku pada suatu masa di siang hari kemudian dikembalikan kesuciannya hari ini sebagaimana disucikannya sebelumnya. Maka hendaklah yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir". Ditanyakan kepada Abu Syuraij: "Apa yang dikatakan 'Amru?". Katanya: "Aku lebih mengetahui tentang peristiwa itu daripadamu wahai Abu Syuraij: "Sesungguhnya di tanah haram ini, Beliau tidak akan melindungi orang yang bermaksiat, orang yang (dihukum karena) menumpahkan darah dan orang yang mencuri".

bukhari:1701

Telah menceritakan kepada kami ['Utsman bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Mujahid] dari [Thawus] dari [Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma] berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda pada hari pebebasan kota Makkah: "Tidak ada lagi hijrah tetapi yang ada adalah jihad dan niat dan jika kalian diperintahkan berangkat perang maka berangkatlah. Sesungguhnya negeri ini telah Allah Ikrarkan kesucikannya sejak hari penciptaan langit dan bumi. Maka dia akan terus suci dengan pensucian dari Allah itu hingga hari qiyamat sehingga tidak dibolehkan perang didalamnya buat seorangpun sebelum aku dan tidak dihalalkan pula buatku kecuali sesaat dalam suatu hari. Maka dia suci dengan pensucian dari Allah itu hingga hari qiyamat, dan tidak boleh ditebang pepohonannya dan tidak boleh diburu hewan buruannya dan tidak ditemukan satupun barang temuan kecuali harus dikembalikan kepada yang mengenalnya (pemiliknya) dan tidak boleh dipotong rumputnya". Berkata, Al 'Abbas radliallahu 'anhu: "Wahai Rasulullah, kecuali pohon idzkhir yang berguna untuk wewangian tukang besi mereka dan rumah-rumah mereka". Dia berkata,, maka Beliau bersabda: "Ya, kecuali pohon idzkhir".

bukhari:1703

Telah bercerita kepada kami ['Abdullah bin Maslamah] dari [Malik] dari [Yahya bin Sa'id] dari ['Amrah binti 'Abdur Rahman] bahwa dia mendengar ['Aisyah radliallahu 'anha] berkata: "Kami berangkat bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada lima malam terakhir dari bulan Dzul Qo'dah dimana tidak lain keberangkatan kami melainkan untuk menunaikan hajji. Ketika kami hampir sampai di Makkah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kepada siapa yang tidak membawa hadyu (hewan qurban) apabila nanti telah selesai dari thawaf di Baitullah dan sa'i antara bukit Shofa dan Marwah agar mereka bertahallul. 'Aisyah radliallahu 'anha berkata; Kemudian pada hari Nahar dikirimkan kepada kami daging sapi, lalu aku bertanya: "Apa in? i". Maka si pengirim berkata: "Ini (daging) sembilahan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam atas nama istri-istri Beliau". Berkata [Yahya]; Maka aku ceritakan hadits ini kepada [Qosim bin Muhammad] maka dia berkata: "Demi Allah, sungguh dia telah datang kepadamu dengan membawakan hadits yang sesungguhnya".

bukhari:2733

Telah bercerita kepada kami ['Ali bin 'Abdullah] telah bercerita kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Mujahid] dari [Thawus] dari [Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhu] berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda pada hari Pembebasan Makkah: "Tidak ada lagi hijrah akan tetapi yang tetap ada adalah jihad dan niat. Maka jika kalian diperintahkan untuk berangkat berperang, berangkatlah". Dan Beliau juga bersabda pada hari Pembebasan Makkah: "Sesungguhnya negeri ini telah Allah haramkan (sucikan) sejak hari penciptaan langit dan bumi, maka dia akan tetap suci dengan pensucian dari Allah itu hingga hari qiyamat, dan sesungguhnya tidaklah dihalalkan untuk berperang di dalamnya bagi seorangpun sebelumku, dan juga tidak dihalalkan bagiku kecuali sesaat saja dalam suatu hari, maka dia suci dengan pensucian Allah itu hingga hari qiyamat, tidak boleh ditebang pepohonannya, tidak boleh diburu hewan buruannya dan tidak ditemukan satupun barang temuan kecuali harus dikembalikan kepada yang mengenalnya (pemiliknya) dan tidak boleh ditebang pepohonnya". Maka Al 'Abbas radliallahu 'anhu berkata: "Wahai Rasulullah, kecuali pohon idzkhir yang berguna untuk wewangian tukang besi mereka (penduduk Makkah) dan rumah-rumah mereka". Beliau bersabda: "Ya, kecuali pohon idzkhir".

bukhari:2951

Telah menceritakan kepada kami [Abu an Nu'man] telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Bayan Abu Bisyr] dari [Qais bin Abu Hazim] berkata; [Abu Bakar] menemui seorang wanita suku Ahmas (Quraisy) yang bernama Zainab, lalu dia melihat bahwa wanita itu tidak mau berbicara. Abu Bakar bertanya; "Kenapa dia tidak mau berbicara?". Orang-orang menjawab; "Dia (bernadzar untuk) berhaji dengan tidak berbicara". Maka Abu Bakar berkata kepada wanita itu; "Berbicaralah, karena perbuatanmu ini tidak halal. Ini termasuk perbuatan jahiliyyah". Lalu wanita itu berbicara dan bertanya: "Kamu siapa?" Abu Bakar menjawab; "Hanya seorang laki-laki dari kaum Muhajirin". Wanita itu bertanya lagi; "Muhajirin yang mana?". Abu Bakar menjelaskan; "Dari suku Quraisy". Wanita tu kembali bertanya; "Quraisy yang mana kamu?". Abu Bakar menegaskan; "Kamu ini banyak bertanya. Aku ini Abu Bakar". Wanita itu berkata; "Apa yang membuat kami eksis di atas kebaikan dari apa yang Allah datangkan setelah zaman jahiliyyah ini?". Abu Bakar menjawab; "Yang membuat kalian tetap di atas kebaikan adalah selama pemimpin-pemimpin kalian istiqamah". Wanita itu bertanya; "Siapakah para pemimpin?". Abu Bakar menjawab; "Bukankah kaummu memiliki para pembesar dan tokoh yang memerintahkan mereka lalu mereka menta'ati pemimpin mereka?". Wanita itu menjawab; "Ya benar". Abu Bakar berkata; "Mereka itulah para pemimpin masyarakat".

bukhari:3547

Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Syurahbil] Telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Al Maqburi] dari [Abu Syuraikh Al'Adawi], ia berkata kepada Amru bin Said yang ketika itu ia mengirim beberapa utusan ke Makkah; "Wahai Amir, izinkanlah aku mengajakmu bicara suatu hal yang akan diucapkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam besok pada penaklukan Makkah, yang kudengar dengan kedua telingaku dan diperhatikan oleh hatiku serta dilihat oleh kedua mataku ketika beliau mengucapkannya. Beliau memanjatkan pujian dan sanjungan kepada Allah lantas berujar: "Sesungguhnya Makkah telah Allah sucikan dan manusia tidak mensucikannya sebelumnya, tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menumpahkan darah di sana, tidak pula menebang pohon, kalaulah seorang berkilah bahwa Rasulullah pernah memberi keringanan untuk perang, katakan padanya: 'Allah mengijznkan khusus untuk Rasul-Nya dan tidak mengizinkan untuk kalian, dan Allah pun mengizinkannya hanya beberapa saat ketika siang, dan kesuciannya telah kembali hari ini sebagaimana kesucian kemarin, hendaklah yang menyaksikan untuk menyampaikan yang tidak hadir." Ditanyakan kepada Abu Syuraikh; "Apa yang Amru ucapkan kepadamu? Jawabnya; "Aku lebih tahu terhadapnya wahai Abu Syuraikh, sesungguhnya tanah haram tidak akan melindungi pelaku kemaksiatan dan tidak pula manusia yang lari menumpahkan darah dan tidak pula yang lari melakukan penghancuran-penghancuran." Kata Abu Abdullah, makna Kharibah adalah bencana (kehancuran).

bukhari:3957

Telah menceritakan kepada kami [Ismail bin Abdullah] Telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Urwah bin Jubair] dari [Aisyah radliallahu 'anha] dia berkata; "Kami keluar bersama Rasulullah shallaallahu'alaihi wa sallam pada haji wada`, kami bertalbiyah dengan umrah, kemudian Rasulullah shallaallahu'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa yang memiliki hewan kurban, hendaknya dia berihram untuk haji dan umroh, dan tidak bertahallul hingga dia telah bertahallul dari keduanya." Lalu saya masuk Makkah dalam keadaan haid, saya tidak thowaf di ka`bah dan tidak juga melakukan sai' antara shofa dan marwah. Lalu saya melaporkan hal tersebut kepada Rasulullah shallaallahu'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "lepaskan ikatan rambut kepalamu, bersisirlah, dan niatkanllah untuk berhaji, serta tinggalkan umrah." Aisyah berkata; "Saya melakukannya hingga ketika kami selesai berhaji. Lalu Rasulullah shallaallahu'alaihi wa sallam mengirimku bersama Abdurrahman bin Abu Bakr menuju Tan'im, dan saya berniat umrah." Dia berkata; "Ini adalah tempat berihram untuk umrahmu." Aisyah berkata; "Maka orang-orang yang berihram untuk umrah berthawaf di ka'bah, dan melakukan sai' antara shofa dan marwah. Setelah itu, mereka bertahallul, kemudian thawaf dengan thawaf yang lain setelah mereka kembali dari Mina dalam haji. Adapun orang-orang yang menggabungkan antara haji dan umrah, mereka hanya melakukan thawaf sekali saja."

bukhari:4044

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Muqatil] Telah menceritakan kepada kami [Asbath bin Muhammad] Telah menceritakan kepada kami [Asy Syaibani] dari ['Ikrimah] dari [Ibnu 'Abbas] dia berkata; -Asy Syaibani berkata-; juga disebutkan oleh [Abu Al Hasan As Suwai] dan aku tidak mengira dia menyebutkannya kecuali dari [Ibnu 'Abbas] mengenai firman Allah: "Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka (Annisa: 19). Dahulu apabila seorang suami meninggal, maka wali-nya laki-laki tersebut lebih berhak terhadap istrinya si mayyit, apabila si wali berkehendak untuk menikahi istri si mayyit untuk dirinya maka dia akan menikahinya atau menikahkannya kepada orang lain atau tidak menikahkannya sama sekali. Maka turunlah ayat ini.

bukhari:4213

Telah menceritakan kepada kami [Al Hakam bin Nafi'] Telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhri] ia berkata; Telah mengabarkan kepadaku [Urwah bin Az Zubair] bahwa [Zainab binta Abu Salamah] Telah mengabarkan kepadanya bahwa [Ummu Habibah binti Abu Sufyan] Telah mengabarkan kepadanya bahwa ia pernah berkata, "Wahai Rasulullah nikahilah saudaraku binti Abu Sufyan." Maka beliau balik bertanya: "Apakah suka akan hal itu?" aku menjawab, "Ya. Namun aku tidak mau ditinggal oleh Anda. Hanya saja aku suka bila saudariku ikut serta denganku dalam kebaikan." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Sesungguhnya hal itu tidaklah halal bagiku." Aku berkata, "Telah beredar berita, bahwa Anda ingin menikahi binti Abu Salamah." Beliau bertanya: "Anak wanita Ummu Salamah?" aku menjawab, "Ya." Maka beliau pun bersabda: "Meskipun ia bukan anak tiriku, ia tidaklah halal bagiku. Sesungguhnya ia adalah anak saudaraku sesusuan. Tsuwaibah telah menyusuiku dan juga Abu Salamah. Karena itu, janganlah kalian menawarkan anak-anak dan saudari-saudari kalian padaku." Urwah berkata; Tsuwaibah adalah bekas budak Abu Lahab. Waktu itu, Abu Lahab membebaskannya, lalu Tsuwaibah pun menyusui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan ketika Abu Lahab meninggal, ia pun diperlihatkan kepada sebagian keluarganya di alam mimpi dengan keadaan yang memprihatinkan. Sang kerabat berkata padanya, "Apa yang telah kamu dapatkan?" Abu Lahab berkata."Setelah kalian, aku belum pernah mendapati sesuatu nikmat pun, kecuali aku diberi minum lantaran memerdekakan Tsuwaibah."

bukhari:4711

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Yusuf] Telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Uqail] dari [Ibnu Syihab] bahwa [Urwah bin Az Zubair] Telah mengabarkan kepadanya, bahwa [Zainab binti Abu Salamah] Telah mengabarkan keapdanya bahwa [Ummu Habibah] berkata; Aku berkata, "Wahai Rasulullah, nikahilah saudaraku binti Abu Sufyan." Beliau bersabda: "Apakah kamu suka?" Aku menjawab, "Ya, dan bukan berarti aku mau berpisah dengan Anda. Tetapi, orang yang paling aku sukai dapat ikut serta dalam kebaikan denganku adalah saudara perempuanku." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya hal itu tidaklah halal bagiku." Aku berkata lagi, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami tengah berbincang-bincang bahwa Anda ingin menikahi Durrah binti Abu Salamah." Beliau balik bertanya: "Binta Ummi Salamah?" Aku menjawab, "Ya." Beliau bersabda: "Demi Allah, sekiranya ia tidak dalam asuhanku, ia pun tidaklah halal bagiku. Sesungguhnya ia adalah anak dari saudara sesusuanku. Yang demikian karena Tsuwaibah telah menyusui aku dan juga Abu Salamah. Karena itu, janganlah kalian menawarkan anak-anak perempuan kalian kepadaku dan jangan pula saudara-saudara perempuan kalian."

bukhari:4716

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Musa] dari [Zakariya] ia adalah Ibnu Abu Za`idah, dari [Sa'd bin Ibrahim] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] radliallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tidak halal bagi seorang wanita untuk meminta agar saudaranya semadunya untuk diceraikan dengan maksud agar nafkahnya lebih banyak. Sesungguhnya baginya adalah apa yang telah ditakdirkan untuknya."

bukhari:4755

Telah menceritakan kepada kami [Abul Yaman] Telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] Telah menceritakan kepada kami [Abu Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] radliallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal bagi seorang wanita untuk berpuasa sementara sementara suaminya ada di rumah, kecuai dengan seizinnya. Dan tidak boleh mengizinkan seseorang masuk ke dalam rumahnya kecuali dengan seizinnya. Dan sesuatu yang ia infakkan tanpa seizinnya, maka setengahnya harus dikembalikan pada suaminya." Hadits ini juga diriwayatkan oleh [Az Zinad] dari [Musa] dari [bapaknya] dari [Abu Hurairah] dalam bab shaum.

bukhari:4796

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] Telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Nafi'] bahwa [Ibnu Umar] radliallahu 'anhuma berkata tentang Al `Iila` dimana Allah telah menyebutkan bahwa tidak halal lagi bagi seseroang setelah masa iddah habis kecuali ia menahannya dengan cara yang ma'ruf atau ia menceraikannya sebagaimana yang diperintahkan Allah 'azza wajalla. [Isma'il] berkata kepadaku; Telah menceritakan kepadaku [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata; Apabila empat bulan telah berlalu, ia dihadapkan hingga ia menceraikannya. Dan perceraian itu tidak sah kecuali setelah ia benar-benar menceraikannya. Hal itu disebutkan dari Utsman, Ali, Abu Darda`, 'Aisyah, dan dua belas orang dari sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.

bukhari:4881

(Masih dari jalur periwayatan yang sama dengan hadits sebelumnya) [Zainab] berkata; Aku pernah menemui [Zainab binti Jahsy] ketika saudaranya mati. Lalu ia pun megambil wewangian dan memegangnya seraya berkata; Demi Allah, tidaklah aku berhajat sedikitpun terhadap wewangian ini. Selain aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda di atas mimbar: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berkabung terhadap mayit lebih dari tiga malam, kecuali atas suaminya, yakni selama empat bulan sepuluh hari."

bukhari:4919

Telah menceritakan kepada kami [Adam bin Abu Iyas] Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] Telah menceritakan kepada kami [Humaid bin Nafi'] dari [Zainab binti Ummu Salamah] dari [Ibunya] bahwasanya; Ada seorang wanita yang ditinggal mati oleh suaminya, hingga orang-orang pun mengkhawatir kesehatan kedua matanya. Maka mereka mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan meminta izin bolehnya mencelak mata. Maka beliau bersabda: "Janganlah kamu bercelak. Sesungguhnya -pada masa jahiliyah dulu- salah seorang dari kalian berdiam diri dalam rumahnya yang paling lusuh. Setelah setahun berlaku, seekor anjing lewat, dan ia pun melemparinya dengan kotoran. Karena itu, janganlah bercelak hingga empat bulan sepuluh hari telah berlalu." Dan aku mendengar [Zainab binti Ummu Salamah] menceritakan dari [Ummu Habibah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal bagi seorang wanita muslimah yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berkabung lebih dari tiga hari kecuali atas suaminya, yakni empat bulan sepuluh hari."

bukhari:4921

Telah menceritakan kepada kami [Al Fadllu bin Dukain] Telah menceritakan kepada kami [Abdus Salam bin Harb] dari [Hisyam] dari [Hafshah] dari [Ummu 'Athiyah] ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah bersabda kepadaku: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berkabung lebih dari tiga hari kecuali terhadap suaminya. Maka ia tidak boleh bercelak, tidak boleh memakai pakaian yang berwarna (bercorak) kecuali pakaian yang terbuat dari bahan dedaunan." Dan [Al Anshari] berkata; Telah menceritakan kepada kami [Hisyam] Telah menceritakan kepada kami [Hafshah] Telah menceritakan kepadaku [Ummu 'Athiyyah] ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang: "Dan janganlah ia memakai wewangian kecuali pada akhir masa sucinya. Dan jika ia telah suci, ia boleh memakai potongan kecil dari dahan yang dibuat kemenyan dan obat yang sering disebut qusth atau minyak wangi azhfar." Abu Abdullah berkata; Al Qusth dan Al Kust adalah seperti Al Kafur dan Al Qafur (maksudnya dalam kesesuaian huruf qaf dan kaf).

bukhari:4924

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir] dari [Sufyan] dari [Abdullah bin Abu Bakr bin Amru bin Hazm] Telah menceritakan kepadaku [Humaid bin Nafi'] dari [Zainab binti Ummu Salamah] dari [Ummu Habibah binti Abu Sufyan] bahwa ketika berita kematian bapaknya sampai padanya, ia minta diambilnya wewangian dan berkata, "Aku tak berhajat untuk memakai wewangian sekiranya aku tak mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berkabung lebih dari tiga hari kecuali terhadap suaminya, maka ia berkabung selama empat bulan sepuluh hari.'"

bukhari:4926

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Bukair] Telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Uqail] dari [Ibnu Syihab] Telah mengabarkan kepadaku [Urwah] bahwa [Zainab binti Abu Salamah] Telah mengabarkan kepadanya bahwa [Ummu Habibah] Isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata; Aku pernah berkata, "Wahai Rasulullah, nikahilah saudara perempuanku binti Abu Sufyan."Beliau bertanya: "Apakah kamu menyukai hal itu?" aku menjawab, "Ya, aku tak ingin jika kebaikanmu kunikmati sendiri. Aku ingin jika kebaikanmu juga sama-sama dirasakan oleh saudariku." Beliau pun bersabda: "Sesungguhnya hal itu tidaklah halal bagiku." Aku berkata lagi, "Wahai Rasulullah, demi Allah, sesungguhnya kami pernah ngobrol-ngobrol bahwa Anda ingin menikahi Durrah binti Abu Salamah!." Beliau balik bertanya: "Binti Abu Salamah?" aku menjawb, "Ya." Beliau bersabda: "Demi Allah, sekiranya ia bukan termasuk anak tiri dalam asuhanku, ia pun tak halal bagiku. Sesungguhnya ia adalah anak perempuan dari saudara sesusuanku. Tsuwaibah telah menyusuiku dan juga Abu Salamah. Karena itu, janganlah kalian menawarkan anak-anak dan saudara-saudara perempuan kalian padaku." Syu'aib berkata; Dari Az Zuhri, bahwa telah berkata Urwah; Yang membebaskan Tsuwaibah adalah Abu Lahab.

bukhari:4953

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Muhammad] telah mengabarkan kepada kami [Abdullah] telah mengabarkan kepada kami [Isma'il] dari [Asy Sya'bi] dari [Masruq] bahwa dia pernah menemui [Aisyah] sambil bertanya; "Wahai ummul mukminin, ada seorang laki-laki mengirimkan hewan kurbannya ke Ka'bah, sementara laki-laki yang mengirim binatang kurban itu berada di daerahnya, dia berwasiat (kepada orang yang di serahi binatang kurban) untuk mengalungi binatang kurbannya. Waktu itu laki-laki (yang di serahi binatang kurban) masih dalam keadaan ihram, hingga akhirnya orang-orang melakukan tahallul." Masruq berkata; "Kemudian aku mendengar tepuk tangan Aisyah dari balik tabir sambil berkata; "Sesungguhnya aku juga pernah membuatkan kalung binatang kurban Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian beliau mengirim binatang kurban itu ke Ka'bah, dan segala sesuatu yang halal di lakukan oleh suami kepada isterinya di haramkan atasnya hingga orang-orang kembali pulang (dari menunaikan ibadah haji)."

bukhari:5140

Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Yaman] telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhri] dia berkata; telah menceritakan kepadaku [Anas bin Malik] radliallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian saling membenci, saling mendengki, saling membelakangi, dan jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara, dan tidak halal seorang muslim mendiamkan saudaranya melebihi tiga hari."

bukhari:5605

Telah menceritakan kepada kami [Abu Al Yaman] telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhri] dia berkata; telah menceritakan kepadaku ['Auf bin Malik bin Ath Thufail] -yaitu Ibnu Al Harits ia adalah anak saudara seibu Aisyah isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam- mendapatkan kabar bahwa Abdullah bin Zubair berkata tentang penjualan (rumah) atau pemberian yang di berikan Aisyah kepadanya, Kata Abdullah; "Demi Allah, Aisyah segera membatalkan penjualan (rumah) atau aku akan menjauhi dirinya." Aisyah berkata; "Apakah dia (Ibnu Zubair) mengatakan seperti itu?" mereka berkata; "Ya." [Aisyah] berkata; "Demi Allah, saya bernadzar untuk tidak berbicara kepada Ibnu Zubair selamanya." Maka Ibnu Zubair pun meminta ma'af kepada Aisyah ketika Aisyah lama mendiamkannya. Namun Aisyah tetap berkata; "Tidak, demi Allah, aku tidak akan mema'afkannya dan tidak pula menghentikan nadzarku." Katika hal itu dirasakan Ibnu Zubair cukup lama, maka Ibnu Zubair berkata kepada Miswar bin Makhramah dan Abdurrahman bin Al Aswad bin Abd Yaghuts keduanya dari Kabilah Zuhrah; "Aku bersumpah atas nama Allah, ketika kalian berdua memasukkanku ke rumah Aisyah, sesungguhnya tidak halal baginya bernadzar untuk memutuskan tali silaturrahmi." Lantas Al Miswar dan Abdurrahman pergi menemui Aisyah dengan mengenakan mantelnya, kemudian keduanya meminta izin kepada Aisyah, katanya; "Assalamu 'alaiki warahmatullahi wabarakutuh, apakah aku boleh masuk?" Aisyah menjawab; "Masuklah kalian." Mereka berkata; "Kami semua." Aisyah menjawab; "Ya, kalian semua." Aisyah tidak tahu kalau Ibnu Zubair juga ada bersama mereka berdua, ketika mereka masuk rumah, Ibnu Zubair pun masuk ke dalam ruangan Aisyah, dan langsung memeluknya. Setelah itu Ibnu Zubair pun menasihati Aisyah sambil menangis, kemudian Al Miswar dan Abdurrahman juga ikut menasihatinya. Keduanya berkata, "Sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang untuk mendiamkan orang lain sebagaimana yang telah engkau ketahui, sesungguhnya tidak halal bagi seorang muslim mendiamkan saudaranya melebihi tiga hari." Ketika nasehat itu mengalir terus kepada Aisyah, Aisyah segera ingat mengenai nadzarnya dan menangis, katanya; "Sesungguhnya aku telah bernadzar, dan nadzar tersebut sangatlah berat, dan keduanya masih saja seperti itu hingga Aisyah berkata kepada Ibnu Zubair. Setelah itu Aisyah membebaskan empat puluh budak karena nadzarnya, dan setelah Aisyah ingat nadzarnya, iapun menangis sehingga air matanya membasahi jilbabnya."

bukhari:5611

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Anas bin Malik] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian saling membenci, janganlah saling mendengki dan janganlah kalian saling membelakangi dan jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara, dan tidak halal bagi seorang muslim mendiamkan saudaranya melebihi tiga malam."

bukhari:5612

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari ['Atha` bin Yazid Al Laitsi] dari [Abu Ayyub Al Anshari] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal bagi seorang muslim mendiamkan saudaranya melebihi tiga malam, (jika bertemu) yang ini berpaling dan yang ini juga berpaling, dan sebaik-baik dari keduanya adalah yang memulai mengucapkan salam."

bukhari:5613

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari [Sa'id bin Abu Sa'id Al Maqburi] dari [Abu Suraih Al Ka'bi] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari Akhir, hendaknya ia memuliakan tamunya dan menjamunya siang dan malam, dan bertamu itu tiga hari, lebih dari itu adalah sedekah baginya, tidak halal bagi tamu tinggal (bermalam) hingga (ahli bait) mengeluarkannya." Telah menceritakan kepada kami [Isma'il] dia berkata; telah menceritakan kepadaku [Malik] seperti hadits di atas, dia menambahkan; "Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari Akhir, hendaknya berkata baik atau diam."

bukhari:5670

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari ['Atha`bin Yazid Al Laitsi] dari [Abu Ayyub] radliallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Tidak halal seorang muslim mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari, jika bertemu saling menjauhkan, dan yang paling baik di antara keduanya adalah yang memulai salam." Sufyan menyebutkan, bahwa dia mendengar Zuhri hingga tiga kali."

bukhari:5768

Telah menceritakan kepada kami [Umar bin Hafsh], telah menceritakan kepada kami [bapakku], telah menceritakan kepada kami [Al A'masy], dari ['Abdullah bin Murrah] dari [Masruq] dari [Abdullah] mengatakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "darah seorang muslim yang telah bersyahadat laa-ilaaha-illallah dan mengakui bahwa aku utusan Allah terlarang ditumpahkan selain karena alasan diantara tiga; membunuh, berzina dan dia telah menikah, dan meninggalkan agama, meninggalkan jamaah muslimin."

bukhari:6370

Telah menceritakan kepada kami [Husain bin Manshur] telah menceritakan kepada kami [Asbath bin Muhammad] telah menceritakan kepada kami [Asy Syaibani Sulaiman bin fairuz] dari [Ikrimah] dari [Ibnu 'Abbas], Asy Syaibani mengatakan, dan telah menceritakan kepadaku ['Atho' Abul hasan As suwa`i] dan setahuku dia tidak menyebutnya selain dari Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma; 'Hai orang-orang yang beriman, tidak dihalalkan bagi kalian menguasai wanita secara paksa (QS.Annisa'; 19), dia berkata mengenai ayat ini; Dahulu jika seseorang meninggal, maka wali si laki-laki yang meninggal lah yang paling berhak terhadap isterinya, jika berkenan mereka kawini, atau mereka kawinkan dengan orang lain, atau mereka biarkan terkatung-katung, merekalah yang paling berhak terhadapnya daripada keluarga wanita itu sendiri, sehingga turunlah ayat ini yang menyelesaikan masalah itu.

bukhari:6435

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ubaid bin Maimun Al Madani Abu Ubaid] berkata, telah menceritakan kepada kami [bapakku] dari [Muhammad bin Ja'far bin Abu Katsir] dari [Musa bin 'Uqbah] dari [Abu Ishaq] dari [Abul Ahwash] dari [Abdullah bin Mas'ud] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: " Keduanya merupakan perkataan dan petunjuk. Maka sebaik-baik perkataan adalah kalamullah, dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad. Ketahuilah, jangan kalian membuat perkara-perkara baru. Sesungguhnya seburuk-buruk perkara adalah hal-hal baru (diada-adakan), dan setiap hal baru adalah bid'ah, dan setiap bid'ah adalah sesat. Ketahuilah, janganlah kalian terlalu panjang dalam berangan-angan, hingga menjadikan hati kalian keras. Ketahuilah, segala sesuatu yang akan datang itu adalah dekat, dan bahwasanya yang jauh itu sesuatu yang tidak datang. Ketahuilah, bahwasanya orang yang sengsara itu adalah orang yang sengsara di perut ibunya, dan orang yang berbahagia adalah orang yang diberi nasehat dengan selainnya. Ketahuilah, sesungguhnya membunuh seorang muslim adalah kekafiran, dan mencercanya adalah kefasikan. Tidak halal bagi seorang muslim untuk tidak mengajak bicara saudaranya di atas tiga hari. Ketahuilah, jauhilah oleh kalian berkata dusta, sesungguhnya dusta itu tidak dibenarkan baik dilakukan dengan serius maupun main-main. Janganlah seseorang berjanji kepada anak kecilnya kemudian dia tidak menepatinya. Sesungguhnya dusta akan menggiring kepada perbuatan dosa dan sesungguhnya perbuatan dosa akan menggiring ke dalam neraka. Sesungguhnya kejujuran akan menunjukkan kepada kebaikan dan kebaikan akan menunjukkan kepada surga. Dan akan dikatakan kepada orang yang jujur; ia telah berlaku jujur dan berbuat baik. Sementara kepada pendusta dikatakan; ia telah berlaku dusta dan dosa. Seorang hamba yang selalu berdusta, akan dicatat di sisi Allah sebagai pendusta."

ibnu-majah:45

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Muhammad bin Yahya] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Ghaniyyah] dari [Abul Khaththab Al Hajari] dari [Mahduj Adz Dzuhli] dari [Jasrah] berkata; [Ummu Salamah] mengabarkan kepadaku, bahwa Rasulullah pernah memasuki halaman masjid ini kemudian berseru dengan suaranya yang sangat keras: "Sesungguhnya masjid tidak halal bagi orang junub dan haidl."

ibnu-majah:637

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh] berkata, telah memberitakan kepada kami [Al Laits bin Sa'd] dari [Yazid bin Abu Habib] dari [Ibnu Syihab] dari [Urwah bin Az Zubair] bahwa [Zainab binti Ummu Salamah] menceritakan kepadanya bahwa [Ummu Habibah] menceritakan kepadanya, ia pernah berkata kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, "Nikahilah Azzah, saudara perempuanku, " Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu bersabda: "Apakah kamu suka begitu?" ia menjawab, "Benar ya Rasulullah, aku tidak suka jika kebaikanmu kunikmati sendiri. Aku sangat berkeinginan jika saudara wanitaku sama-sama memperoleh kebaikanmu." Beliau bersabda: "Maaf, itu tidak halal bagiku." Ummu Habibah berkata, "Pernah kami ngobrol-ngobrol sepertinya engkau akan menikahi Durrah binti Abu Salamah! " Beliau menjawab setengah kaget: "Binti Ummu Salamah?! " Ummu Habibah menjawab, "Ya." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Maaf, kalaulah Durrah binti Salamah itu bukan anak perempuan isteriku yang kuasuh dari suami sebelumku, ia tetap haram bagiku. Sebab Durrah adalah anak perempuan saudaraku sepersusuan. Tsuwaibah dahulu pernah menyusuiku dan juga menyusui ayahnya, Salamah. Maka jangan kalian tawarkan saudara perempuan dan anak perempuanmu kepadaku." Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Numair] dari [Hisyam bin Urwah] dari [Bapaknya] dari [Zainab binti Ummu Salamah] dari [Ummu Habibah] dari Nabi dengan redaksi serupa.

ibnu-majah:1929

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Urwah] dari ['Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tidak halal bagi seorang wanita melakukan ihdad (tidak berhias dan memakai wewangian) atas mayat lebih dari tiga hari, kecuali untuk suaminya."

ibnu-majah:2076

Telah menceritakan kepada kami [Hannad bin As Sari] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Nafi'] dari [Shafiah binti Abu Ubaid] dari [Hafshah] -isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam- ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir melakukan ihdad (tidak berhias dan memakai wewangian) atas mayat lebih dari tiga hari, kecuali untuk suaminya."

ibnu-majah:2077

Telah menceritakan kepada kami [Azhar bin Marwan] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib] berkata, telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ulayyah] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Bapaknya] dari [Kakeknya] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal menjual sesuatu yang tidak engkau miliki, dan tidak ada keuntungan pada sesuatu yang belum ada jaminan."

ibnu-majah:2179

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Wahb bin Jarir] berkata, telah menceritakan kepada kami [Bapakku] berkata; aku mendengar [Yahya bin Ayyub] menceritakan dari [Yazid bin Abu Habib] dari ['Abdurrahman bin Syumasah] dari [Uqbah bin Amir] ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Muslim satu dengan muslin lainnya itu bersaudara, maka seorang muslim tidak boleh menjual barang yang ada cacat kepada saudaranya kecuali menjelaskan kepadanya."

ibnu-majah:2237

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] dan [Abu Bakr bin Khallad Al Bahili] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Adi] dari [Husain Al Mu'allim] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas] dan [Ibnu Umar] keduanya memarfu'kan hadits tersebut kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tidak halal seorang laki-laki memberikan suatu pemberian kemudian diminta kembali, kecuali orang tua terhadap sesuatu yang ia berikan kepada anaknya."

ibnu-majah:2368

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Ali bin Muhammad] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'] berkata, telah menceritakan kepada kami [Wabr bin Abu Dulailah Ath Thaifi] Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Maimun bin Musaikah] -Waki' berkata; 'Ia memujinya dengan kebaikan' - dari [Amru bin Asy Syarid] dari [Bapaknya] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Orang kaya yang menunda-nunda dalam membayar hutang, halal atas kerhormatan dan hukumannya." Ali Ath Thanafisi berkata, "Kehormatan maksudnya pengaduan, dan hukuman maksudnya pemenjaraan."

ibnu-majah:2418

Telah menceritakan kepada kami [Ammar bin Khalid Al Wasithi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ali bin Ghurab] dari [Zuhair bin Marzuq] dari [Ali bin Zaid bin Jad'an] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dari ['Aisyah] Bahwasanya ia berkata, "Wahai Rasulullah, sesuatu apakah yang tidak boleh dilarang untuk mengambilnya?" Beliau menjawab: "Air, garam dan api." 'Aisyah berkata, "Aku bertanya, "Wahai Rasulullah, masalah air kami telah mengetahuinya, tapi bagaimana dengan garam dan api?" Beliau menjawab: "Wahai Humaira, barangsiapa memberi api seakan-akan ia telah bersedekah dengan semua yang telah dimatangkan oleh api itu, barangsiapa memberi garam, seakan-akan ia telah bersedekah dengan semua yang telah dibuat nikmat oleh garam itu, barangsiapa memberi minum seorang muslim satu teguk saat ia mendapatkan air, seakan-akan ia telah membebaskan seorang budak, dan barangsiapa memberi minum seorang muslim satu teguk saat ia tidak mendapatkan air, maka seakan-akan ia telah menghidupkannya."

ibnu-majah:2465

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdah], telah memberitakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Abu Umamah bin Sahal bin Hunaif] bahwa Utsman bin Affan suatu ketika memimpin sebuah rombongan. Lalu Utsman mendengar bahwa mereka membicarakan masalah pembunuhan. [Utsman bin Affan] berkata; "Mereka mengancam akan membunuhku! Mengapa mereka ingin membunuhku? Padahal aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah halal darah seorang muslim, kecuali pada salah satu dari tiga hal: seseorang yang berzina dan ia (telah menikah), maka ia harus dirajam. seseorang yang membunuh orang lain tanpa hak, atau seseorang yang murtad setelah ia memeluk Islam.' Demi Allah aku tidak pernah berzina baik masa jahiliyah maupun Islam, aku juga tidak pernah membunuh seorang muslim dan aku tidak pernah murtad setelah aku memeluk Islam."

ibnu-majah:2524

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Muhammad] dan [Abu Bakar bin Khallad AL Bahili], keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari ['A'masy] dari [Abdullah bin Murrah] dari [Masruq] dari [Abdullah bin Mas'ud] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah halal darah seorang muslim yang telah mengucap syahadat, kecuali pada salah satu dari tiga hal: seseorang yang membunuh orang lain tanpa hak, seorang yang pernah nikah namun ia berzina dan seseorang yang keluar dari jama'ah yaitu murtad meninggalkan Islam.'

ibnu-majah:2525

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah]; telah menceritakan kepada kami [Syababah] dari [Ibnu Abi Dzi`b] dari [Sa'id Al Maqburi] dari [Abu Hurairah] radliallahu 'anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak dibolehkan bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari Akhirat untuk berpergian dalam perjalanan sehari tanpa disertai mahramnya."

ibnu-majah:2890

Telah menceritakan kepada kami [Muhriz bin Salamah]; telah menceritakan kepada kami ['Abdul Aziz bin Muhammad] dari ['Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] radliallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa berniat ihram melaksanakan haji dan umrah (secara bersamaan), maka cukup baginya mengerjakan sekali thawaf, dan tidaklah ia bertahallul sampai ia menyelesaikan hajinya, (barulah kemudian) bertahallul untuk keduanya (haji dan umrah) sekaligus."

ibnu-majah:2966

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah]; telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Amrah] dari [Aisyah] radliallahu 'anha, ia berkata; "Kami berangkat bersama Rasulullah pada lima hari tersisa di bulan Dzulqa'dah dan kami tidak diperlihatkan kecuali haji. Ketika waktunya tiba dan mendekat, Rasulullah memerintahkan orang yang tidak membawa hewan sesembelihan (al hadyu) untuk bertahalul, sehingga semua orang bertahalul. Kecuali orang yang membawa hewan sesembelihan. Dan ketika datang hari 'Ied Adha, dibawakanlah kepada kami daging sapi, maka dikatakan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyembelih kurban untuk para istrinya."

ibnu-majah:2972

Telah menceritakan kepada kami [Bakar bin Khalaf Abu Bisyr]; telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim]; telah memberitakan kepada kami [Ibnu Juraij]; telah mengabarkan kepadaku [Manshur bin Abdurrahman] dari ibunya [Shafiyyah] dari [Asma` binti Abu Bakar] ia berkata; "Kami pergi (berangkat haji) bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam keadaan berihram. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Barang siapa membawa hewan sesembelihan, maka tetaplah memakai ihram. Dan barang siapa tidak membawa hewan sesembelihan, maka ia hendaknya bertahalul'." Asma berkata; 'Saat itu aku tidak membawa hewan sembelihan, maka akupun bertahalul. Dan Zubair membawa hewan sembelihan maka ia tidak bertahalul. Lantas kupakai pakaianku dan aku datang menemui Zubair, lalu Zubair berkata; 'Pergilah dariku! ' Akupun berkata; 'Apakah kamu takut aku akan menerkammu?.

ibnu-majah:2974

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah]; telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] dari [Hisyam bin 'Urwah]; telah mengabarkan kepadaku [Ayahku] ia berkata; "Aku berkata kepada Aisyah; "Kurasa tidak ada dosa bagiku, (jika aku tidak bersa'i antar Shafa dan Marwa". [Aisyah] menjawab; "Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman: Sesungguhnya Shafa dan Marwa adalah sebagian dari syiar Allah. Maka barang siapa beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, maka tidak ada dosa baginya untuk mengerjakan sa'i antara keduanya." Seandainya maknanya seperti yang kamu katakan, tentu bunyi firman-Nya (akan menjadi); Maka tidak ada dosa baginya tidak mengerjakan Sa'i di antara keduanya. Ayat ini turun kepada orang-orang Anshar yang biasa mengeraskan suara, mereka melakukannya untuk Manat, maka tidak boleh bagi mereka untuk bersa'i antara Shafa dan Marwa. Dan ketika mereka tiba bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pada sebuah musim haji, merekapun menceritakannya kepada beliau, maka Allah Subhanahu Wa Ta'ala menurunkan ayat ini. Aku bersumpah; Allah Subhanahu Wa Ta'ala tidak akan menyempurnakan haji orang yang tidak melakukan sa'i antara Shafa dan Marwa."

ibnu-majah:2977

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar]; telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi]; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ibrahim bin Uqbah] dari [Kuraib] dari [Usamah bin Zaid] radliallahu 'anhu, ia berkata; "Aku bertolak bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, ketika sampai di lembah tempat para penguasa biasa singgah, beliau turun lalu membuang air kecil dan berwudlu. Aku berkata; 'Waktu shalat sudah masuk? ' Beliau bersabda: 'Sebentar lagi kita akan melaksanakan shalat.' Ketika beliau tiba di Muzdalifah, maka dikumandangkanlah adzan dan Iqamat, lalu beliau mengerjakan shalat Maghrib. Dan tidak seorangpun beranjak sampai beliau berdiri dan mengerjakan shalat Isya'."

ibnu-majah:3010

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh] telah memberitakan kepada kami [Al Laits bin Sa'd] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir bin Abdullah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: "Tutuplah tempat minum kalian, rapatkan bejana, matikan lampu dan tutuplah pintu kalian, sesungguhnya setan tidak akan membuka bejana, membuka pintu dan tidak dapat menyingkap tempat air minum, jika salah seorang dari kalian tidak dapat (melakukannya) kecuali hanya dengan merentangkan sebatang kayu di atas tempat minumnya, maka lakukanlah dengan menyebut nama Allah. Sesungguhnya tikus dapat merusak pemilik rumah dengan membakar rumahnya."

ibnu-majah:3401

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Ibnu 'Ajlan] dari [Sa'id bin Abu Sa'id] dari [Abu Syuraih Al Khuza'i] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari Akhir hendaknya ia memuliakan tamunya dan menjamunya sehari semalam, dan tidak boleh baginya (tamu) untuk menginap di rumah saudaranya hingga (saudaranya) merasa terganggu. Masa bertamu itu hanya tiga hari, dan apa yang di berikan untuk tamunya setelah tiga hari maka baginya adalah sedekah."

ibnu-majah:3665

Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin 'Ammar] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hamzah] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Yazid bin Jabir] telah menceritakan kepadaku [Abdurrahman bin Jubair bin Nufair] telah menceritakan kepadaku [Ayahku] bahwa dia pernah mendengar [An Nawwas bin Sam'an Al Kilabi] berkata, "Di pagi hari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyebutkan Dajjal, kemudian beliau merendahkan dan meninggikan (suara) sehingga kami mengira bahwa sudah berada di kebun kurma. Tatkala kami mendekat kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau mengetahui maksud kami, maka beliau pun bertanya: "Ada apa dengan kalian?" kami menjawab, "Wahai Rasulullah, anda menyebutkan Dajjal pada waktu pagi, kemudian anda merendahkan dan meninggikan sehingga kami mengira bahwa dia sudah berada di kebun kurma." Beliau bersabda: "Bukan Dajjal yang aku takuti terhadap kalian, (karena) jika dia keluar sedang aku masih berada di tengah-tengah kalian, maka aku akan menghadangnya hingga ia tidak sampai kepada kalian, dan apabila dia keluar sedang aku tidak ada di tengah-tengah kalian, maka setiap orang harus membentengi dirinya sendiri, dan Allah adalah khalifahku (penggantiku) atas setiap orang muslim. Dajjal adalah seorang pemuda yang rambutnya keriting, matanya juling, seakan-akan kalau aku serupakan dia seperti Abdul 'Uzza bin Qathan. Barangsiapa dari kalian melihatnya, maka bacakanlah kepadanya permulaan surat Al Kahfi, sesungguhnya dia keluar dari celah antara Syam dan Irak, dia berjalan sempoyongan ke kanan dan ke kiri. Wahai hamba Allah, teguhkanlah diri kalian." Kami bertanya, "Wahai Rasulullah, berapa lamakah dia tinggal di bumi?" Beliau menjawab: "Empat puluh hari, sehari seperti setahun, sehari seperti sebulan, sehari seperti sepekan dan seluruh hari-harinya seperti hari-hari kalian." Kami bertanya, "Wahai Rasulullah, saat itu yang satu hari sama dengan satu tahun apakah shalat kita sati hari bisa mencukupinya?" beliau menjawab: "Perkirakanlah sesuai dengan ukurannya." Kami bertanya, "Bagaimana kecepatannya di bumi?" beliau menjawab: "Seperti awan yang tertiup angin." Beliau melanjutkan: "Kemudian dia datang pada suatu kaum dan mengajak mereka, dan mereka pun mengikuti seruannya dan beriman kepadanya. Dajjal lalu memerintahkan langit untuk menurunkan hujan maka langitpun menurunkan hujan, dia juga memerintahkan bumi menumbuhkan tumbuh-tumbuhan, dan bumipun menumbuhkan tumbuihannya, binatang ternak mereka kembali sendiri pada sore hari dengan punggung yang sangat tinggi yang penuh dengan daging dan susu. Kemudian Dajjal mendatangi kaum yang lain dan mengajak mereka, akan tetapi mereka menolak seruannya, lantas dia meninggalkan kaum tersebut. Tiba-tiba mereka jatuh miskin dan lumpuh. Dajjal lalu berkata kepada bumi, "Keluarkanlah kekayaanmu." Maka kekayaan yang di bumi akhirnya keluar dan mengikutinya sebagaimana sekawanan lebah mengikuti ratunya. Kemudian dia memanggil seorang laki-laki dan menebasnya dengan pedang, maka laki-laki tersebut terbelah menjadi dua sejauh lemparan. Kemudian Dajjal memanggil laki-laki yang terbelah tersebut, maka wajah orang tersebut terlihat gembira dan tertawa. Ketika mereka dalam keadaan seperti itu, maka Allah mengutus Isa bin Maryam, ia turun di menara putih yang terletak di negeri Damaskus dengan mengenakan dua pakaian, sambil meletakkan kedua tangannya di atas pundak dua Malaikat. Jika ia menganggukkan kepala, maka akan nampak juman berbentuk mutiara. Tidak ada seorang kafir pun yang menemui angin nafasnya, kecuali ia akan binasa. Lalu Isa bin Maryam mencari Dajjal dan menemukannya di pintu Ludd (suatu tempat di dekat Baitul Maqdis), lalu ia membunuhnya. Kemudian Nabi Allah Isa mendatangi suatu kaum yang telah Allah lindungi. Maka ia mengusap wajah mereka dan menceritakan derajat mereka di surga. Ketika mereka dalam keadaan seperti itu, Allah mewahyukan kepada Isa bin Maryam: 'Wahai Isa, sesungguhnya Aku telah mengeluarkan hamba-hamba-Ku tanpa ada kekuatan manapun yang dapat memeranginya, maka bawalah hamba-hamba-Ku ke bukit Tursina." Lalu Allah mengirimkan Ya'juj dan Ma'juj sebagaimana yang disebutkan dalam firman Allah: '(Hingga apabila dibukakan (tembok) Ya'juj dan Ma'juj, dan mereka turun dengan cepat dari seluruh tempat yang Tinggi) ' (Qs. Al Anbiyaa: 96), Orang yang pertama dari mereka berjalan dan melintasi danau At Thabariyah dan meminum semua, kemudian kelompok yang lain datang dan melintasi daerah itu, lalu berkata, 'Dahulu tempat ini pernah mengalirkan airnya'. Nabi Isa dan para sahabatnya lalu datang dan mendapati harga satu kepala lembu lebih berharga bagi mereka daripada seratus dinar yang ada pada kalian hari ini. Maka Nabi Allah Isa dan para sahabatnya dengan sangat memohon kepada Allah, maka Allah mengutus sekawanan naghaf (sejenis ulat yang berada dihidung kambing atau unta) pada leher mereka, maka di pagi harinya mereka mati bergelimpangan seperti matinya satu jiwa. Kemudian Nabi Allah Isa dan para sahabatnya sampai ke suatu tempat, akan tetapi tempat tersebut telah dipenuhi (oleh pengikut Dajjal), bau nafas mereka pun memenuhi tempat tersebut. Lantas mereka (Nabi Isa dan sahabatnya) memohon kepada Allah, maka Allah mengutus sekawanan burung seperti unta yang berleher panjang, supaya melemparkan mereka (pengikut Dajjal) ke berbagai tempat yang dikehendaki Allah. Setelah itu, Allah mengirim hujan kepada mereka sehingga tidak tersisa satu rumahpun yang keras atau tenda-tenda hingga air hujan tersebut membersihkannya sehingga menjadikannya seperti cermin yang bening. Kemudian dikatakan kepada bumi, 'Keluarkanlah tumbuhan-tumbuhanmu dan kembalikanlah keberkahanmu.' Pada hari itu, sekelompok manusia makan buah delima dan dapat berlindung dengan kulitnya. Allah memberikan keberkahan pada susu, sehingga seekor unta yang sebentar lagi beranak dapat mencukupi untuk dimakan orang banyak, seekor lembu yang hendak beranak juga dapat mencukupi untuk dimakan satu kabilah, dan seekor kambing yang hendak beranak juga dapat mencukupi untuk dimakan sekelompok manusia. Dan ketika mereka tengah dalam kondisi demikian, lantas Allah mengirimkan hembusan angin yang baik dan harum, lalu dicabutlah seluruh ruh orang Muslim. Dan yang tersisa adalah orang-orang yang jahat dan berkelakuan seperti keledai, serta kepada merekalah hari Kiamat pun datang."

ibnu-majah:4065

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Zaid bin Aslam] berkata, "Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, "Saat isteriku haid, apa yang boleh aku lakukan?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Suruh dia mengikat sarungnya, setelah itu terserah kamu dengan bagian atasnya."

malik:114

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Zaid bin Aslam] dari ['Atha bin Yasar], bahwa ada seorang laki-laki yang mencium isterinya, padahal dia sedang berpuasa pada bulan Ramadan. Setelah itu dia sangat tertekan, lalu dia mengutus isterinya agar menanyakan tentang hal itu. Isterinya kemudian menemui Ummu Salamah, isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan menceritakan hal itu padanya. Ummu Salamah lantas memberitahukan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam juga pernah mencium padahal beliau sedang berpuasa. Sang isteri tersebut kemudian memberitahu suaminya tentang hal itu, namun dia tidak terima dan berkata, "Kita tidak seperti Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam! Allah menghalalkan bagi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam apa yang Dia kehendaki." Isterinya kemudian kembali menemui Ummu Salamah, sementara Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sedang bersamanya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertanya; "Ada apa dengan perempuan ini?" Ummu Salamah menceritakan tentangnya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian bersabda: "Tidakkah kamu kabarkan kepadanya? Sesungguhnya aku juga melakukannya." Ummu Salamah menjawab, "Aku telah memberitahunya." Wanita itu lalu pergi menemui suaminya dan menceritakan kepadanya, namun suaminya tidak terima dan berkata; "Kami tidak seperti Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, Allah telah menghalalkan baginya apa yang Dia mau." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam marah dan bersabda: "Demi Allah, aku adalah orang yang paling bertakwa kepada Allah di antara kalian. Aku adalah orang yang paling tahu tentang batasan-batasan-Nya di antara kalian! "

malik:568

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] dari [Abdullah bin 'Umar] berkata ketika menuju Makkah untuk umrah pada masa fitnah (yaitu fitnah Hajjaj), "Jika saya dihalangi dari Ka'bah, maka kami akan melakukan sebagaimana yang pernah kami lakukan bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Kemudian Abdullah melakukan ihram untuk umrah, karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada peristiwa Hudaibiyah juga melakukan ihram umrah. Abdullah lalu mencermati persoalan tersebut, lalu ia berkata, "Dua hal ini sebenarnya sama, " ia kemudian menoleh kepada para sahabatnya dan berkata, "Dua hal ini sebenarnya sama. Saya bersumpah atas kalian bahwa aku telah gabungkan haji dan umrah secara bersama." Kemudian segera melakukannya, hingga ketika tiba di Ka'bah, ia pun thawaf sekali dan ia memandang bahwa hal itu telah cukup. Setelah itu ia menyembelih kurban." Malik berkata; "Menurut kami, pendapat ini dipakai jika keadaannya dalam keadaan dikepung musuh, sebagaimana Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan para sahabatnya dikepung. Namun jika tidak dikepung oleh musuh, maka tidak boleh bertahallul sebelum ke Ka'bah."

malik:704

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Salim bin Abdullah] dari [Abdullah bin Umar] berkata; "Orang yang tertimpa penyakit tidak boleh bertahallul hingga dia thawaf dan melakukan sa'i antara Shafa dan Marwa. Jika terpaksa harus mengenakan pakaian tertentu atau meminum obat untuk sakitnya, hendaklah ia melakukannya lalu membayar fidyah."

malik:705

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Salim bin Abdullah] dari [Abdullah bin Umar] ia berkata; "Barangsiapa terhalang sampai ke Ka'bah karena sakit, maka dia tidak boleh bertahallul hingga thawaf di Ka'bah serta melakukan sa'i antara Shafa dan Marwa."

malik:708

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] berkata, telah mengabarkan kepadaku ['Amrah binti Abdurrahman] Bahwasanya ia mendengar [Aisyah Ummul Mukminin] berkata, "Kami berangkat bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lima hari menjelang berakhirnya bulan Dzul Hijjah. Tidak ada yang kami duga kecuali itu adalah haji. Tatkala kami telah mendekati Makkah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyuruh kami; 'Siapa yang tidak membawa sembelihan, jika dia telah thawaf di Ka'bah dan melaksanakan sa'i antara Shafa dan Marwa, maka hendaklah ia bertahallul." Aisyah berkata, "Maka pada hari Nahr kami diberi hidangan daging sapi." Aisyah bertanya, "Ada apa ini?" mereka menjawab; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah menyembelih untuk para isterinya." Yahya bin Sa'id berkata; "Lalu saya menyebutkan hadits ini kepada [Al Qasim bin Muhammad], dia berkata; "Demi Allah, 'Amrah membawakan hadits kepadamu sebagaimana mestinya?"

malik:780

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Abdurrahman bin Al Qasim] dari [Bapaknya] dari [Aisyah] Ummul Mukminin, ia berkata, "Kami berangkat bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada tahun terjadinya Haji Wada'. Kami melakukan ihram untuk umrah, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Barangsiapa membawa sembelihan, maka hendaklah ia berihram untuk haji dan umrah, dan dia tidak boleh bertahallul sehingga selesai dari keduanya.' Aisyah berkata; "Saya tiba di Makkah dalam keadaan haid, padahal saya belum thawaf di Ka'bah ataupun sa'i antara Shafa dan Marwa. Lalu hal itu saya adukan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lantas beliau bersabda: 'Uraikanlah rambutmu dan bersisirlah, lalu berihramlah untuk haji dan tinggalkanlah umrah'." Aisyah berkata; "Aku kemudian melaksanakannya. Tatkala kami telah melakukan haji, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutusku bersama Abdurrahman bin Abu Bakar ash Shidiq ke Tan'im, lalu saya melakukan umrah." Beliau bersabda: "Ini adalah tempat umrah kamu." Orang-orang yang berihram untuk umrah melakukan thawaf di Ka'bah dan sa'i antara Shofa dan Marwa, lalu mereka bertahallul darinya. Kemudian mereka melakukan thawaf lagi untuk haji mereka sekembalinya mereka dari Mina. Sedangkan mereka yang berihram untuk haji saja, atau yang mengumpulkan haji dan umrah, maka cukup dengan satu thawaf." Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Urwah bin Az Zubair] dari [Aisyah] seperti di atas.

malik:820

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Abdullah bin Abu Bakar bin Muhammad bin 'Amru bin Hazm] dari [Humaid bin Nafi'] dari [Zainab binti Abu Salamah] Bahwasanya ia mengabarkan ketiga hadits ini kepadanya, Zainab berkata; "Aku menjenguk Ummu Habibah, isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ketika bapaknya, Abu Sufyan bin Harb meninggal dunia. [Ummu Habibah] lalu meminta minyak wangi yang agak kekuning-kuningan, lalu melumurkannya kepada salah satu budak wanitanya, setelah itu dia mengusapkannya pada kedua pipinya dan berkata; 'Demi Allah, saya tidak memerlukan minyak wangi ini, tapi saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Wanita yang beriman kepada Allah dan hari Akhir tidak boleh berkabung atas kematian seseorang lebih dari tiga hari kecuali atas suaminya, yaitu empat bulan sepuluh hari'."

malik:1096

(Masih dari jalur periwayatan yang sama dengan hadits sebelumnya), [Zainab] berkata; "Saya mengunjungi [Zainab bin Jahsy] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ketika saudaranya meninggal dunia. Dia meminta minyak wangi, kemudian ia mengusapkan pada badannya seraya berkata, "Demi Allah, aku tidak memerlukan minyak wangi ini, tapi aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari Akhir untuk berkabung atas kematian seseorang lebih dari tiga hari kecuali suaminya, yaitu selama empat bulan sepuluh hari'."

malik:1097

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Nafi'] dari [Shafiyah binti Abu 'Ubaid] dari ['Aisyah] dan [Hafshah] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari Akhir berkabung atas kematian seseorang melebihi tiga hari, kecuali untuk suaminya."

malik:1099

Yahya berkata; telah menceritakan kepadaku Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Sa'id bin Musayyab] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jaminan utang tidak boleh di miliki." Malik berkata; "Tafsir dari sabda beliau -Wa allah 'alam- bahwa seorang laki-laki menggadaikan barangnya kepada pihak lain, sementara barang gadaian tersebut nilainya lebih besar dari jumlah hutang. Lalu orang yang menggadaikan berkata kepada pihak penerima gadai, "Saya akan datang kepadamu membawa hakmu sampai waktu yang ditentukan, tetapi jika tidak maka barang gadaian itu menjadi milikmu." Malik berkata; "Inilah tidak benar dan tidak halal, praktik semacam inilah yang dilarang. Yakni, jika pemilik barang tersebut melebihi waktu yang telah ditentukan maka ba rang yang digadaikan tersebut menjadi milik si penerima gadai. Dan aku melihat bahwa bahwa syarat seperti ini tidak sah."

malik:1217

Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Ibnu Syihab] dari ['Atha` bin Yazid Al Laitsi] dari [Abu Ayyub Al Anshari] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal bagi seorang muslim mendiamkan saudaranya lebih tiga malam. Mereka bertemu, lantas masing-masing membuang muka. Yang paling baik di antara keduanya adalah yang memulai mengucapkan salam."

malik:1410

Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Anas bin Malik] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian saling benci, saling dengki, saling memusuhi, namun jadilah hamba-hamba Allah yang bersaudara. Tidak halal bagi seorang muslim mendiamkan saudaranya melebihi tiga malam." Malik berkata; "Aku tidaklah menganggap tadabur selain berpalingnya seseorang dari saudaranya yang muslim lalu kamu palingkan wajahmu darinya."

malik:1411

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Abu Zubair Al Maki] dari [Jabir bin Abdullah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kuncilah pintu dan pasanglah tutup tempat air kalian, baliklah bejana kalian atau tutuplah bejana kalian. Matikan lampu, karena setan tidak mampu membuka pintu yang terkunci, tidak bisa melepas ikatan, tidak bisa membuka bejana. Sesungguhnya tikus itu dapat menyalakan (membakar) rumah-rumah sehingga mencelakakan mereka."

malik:1453

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Sa'id bin Abu Sa'id Al Maqburi] dari [Abu Syuraih Al Ka'bi] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari Akhir hendaknya dia berkata yang baik atau diam. Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari Akhir hendaknya dia memuliakan tetangganya. Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari Akhir maka hendaknya dia memuliakan tamunya; yang wajib yaitu sehari semalam, sedang hak bertamunya adalah tiga hari, adapun selebihnya maka itu adalah sedekah. Tidak halal bagi (tamu) untuk tinggal di rumah pemiliknya, hingga membuat pemiliknya susah."

malik:1454

Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Sa'id bin Abu Sa'id Al Maqburi] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari Akhir, melakukan perjalanan selama sehari semalam kecuali bersama mahramnya."

malik:1550

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya At Tamimi] ia berkata, saya telah membacakan kepada [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Urwah] dari [Aisyah] radliallahu 'anha, bahwa ia berkata; Kami pergi haji bersama-sama dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada tahun haji Wada', lalu kami ihram untuk umrah. Kemudian beliau bersabda: "Siapa yang membawa hadya (hewan kurban) boleh ihram untuk haji dan umrah dan tidak boleh tahallul sebelum keduanya selesai." Aisyah berkata; Setibanya aku di Makkah, kebetulan aku haid, sehingga aku tidak thawaf di Baitullah dan tidak sa'i antara Shafa dan Marwa. Hal itu kulaporkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau pun bersabda: "Lepas sanggulmu dan bersisirlah. Kemudian teruskan ihrammu untuk haji dan tinggalkan umrah." Apa yang diperintahkan beliau kulaksanakan semuanya. Setelah kami selesai mengerjakan haji, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyuruhku bersama-sama Abdurrahman bin Abu Bakr pergi ke Tan'im untuk melakukan umrah. Beliau bersabda: "Itulah ganti umrahmu yang gagal." Orang-orang yang tadinya ihram untuk umrah, setibanya di Makkah mereka terus thawaf dan Baitullah dan sa'i antara Shafa dan Marwa. Kemudian sekembalinya di mereka dari Mina, mereka thawaf kembali selaku thawaf akhir. Ada pun orang-orang yang menggabungkan niat haji dan umrah, mereka thawaf satu kali saja.

muslim:2108

Dan Telah meceritakan kepada kami [Abdu bin Humaid] telah mengabarkan kepada kami [Abdurrazaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Urwah] dari [Aisyah] radliallahu 'anha, ia berkata; Kami keluar berhaji bersama-sama dengan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pada tahun haji wada', lalu saya ihram untuk umrah, namun saya tidak membawa hadya. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Siapa yang membawa hadya (hewan kurban), hendaklah ia ihram untuk haji beserta umrahnya, dan tidak bertahallul hingga ia bertahallul dari keduanya." Kemudian saya haid, dan ketika masuk malam Arafah, saya bekata, "Wahai Rasulullah, saya telah berihram untuk umrah, lalu apa yang mesti aku lakukan dengan hajiku?" beliau menjawab: "Lepaskanlah sanggul, sisirlah rambutmu dan tinggalkanlah umrah serta berihramlah untuk haji." Maka setelah saya menunaikan hajiku, beliau menyuruh Abdurrahman bin Abu Bakar (untuk menemaniku umrah). Lalu ia pun memboncengku dan menemaniku untuk melaksanakan umrah dari Tan'im sebagai ganti dari umrah yang kutinggalkan.

muslim:2110

Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] dan [Ishaq bin Ibrahim] -Zuhair berkata- Telah menceritakan kepada kami -Ishaq berkata- telah mengabarkan kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari [Aisyah] radliallahu 'anha ia berkata; Kami pernah keluar bersama-sama dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan tidak maksud keculali untuk haji. Sesampainya di Makkah, kami melakukan thwaf di Baitullah, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan: "Siapa yang membawa hadya (hewan kurban), maka ia boleh bertahallul." Maka orang-orang yang tidak membawa hadya pun bertahallul, isteri-isteri beliau juga tida membawa hadya, maka mereka pun bertahallul. Aisyah berkata; Tiba-tiba aku haid hingga aku tidak melakukan thawaf di Baitullah. Pada malam Hashbah saya berkata, "Wahai Rasulullah, orang-orang pada pulang dengan (membawa pahala) umrah dan haji, sementara aku pulang hanya (membawa pahala) haji." Beliau bertanya: "Apakah kamu tidak melakukan thawaf di malam hari saat kita sampai di Makkah?" Aisyah menjawab, "Tidak." Beliau bersabda: "Berangkatlah bersama saudaramu ke Tan'im, lalu berihramlah untuk umrah dan kita akan bertemu di tempat ini dan ini." Shafiyah berkata, "Saya tidak menyangka, kecuali kalian menunggu aku suci dan selesai melakukan thawaf, tetapi aku haid sehingga tidak mungkin aku thawaf." Beliau bersabda: "AQRA HALQA (semoga Allah menjadikannya mandul tidak beranak) bukankah kamu telah melaukan thawaf pada hari Nahr?" Shafiyyah menjawab, "Ya, benar." Beliau bersabda: "Tidak mengapa, berangkatlah." Aisyah berkata; Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun menjumpaiku saat beliau pergi dari Makkah sementara aku datang. Ishaq berkata; Mutahabbithatun wa Mutahabbithun (berpaspasan di jalan). Dan Telah meceritakanny6a kepada kami [Suwaid bin Sa'id] dari [Ali bin Mushir] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari [Aisyah] radliallahu 'anha, ia berkata; Kami keluar bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dan kami bertalbiyah dengan tidak menyebutkan haji dan umrah. Lalu ia pun menyebutkan hadits yang semakna dengan haditsnya Manshur.

muslim:2121

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Muhammad bin Basysyar] -[Ibnul Mutsanna] berkata- Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] ia berkata, saya mendengar [Qatadah] menceritakan dari [Abu Nadlrah] ia berkata; Ibnu Abbas memerintahkan untuk berhaji dengan tamattu' sedang Ibnu Zubair melarangnya. Lalu aku menyebutkan hal itu kepada [Jabir bin Abdillah], dan iapun berkata; Perbincangan ini berkisar antara aku. Dulu kami melaksanakan haji tamattu' bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dan ketika Umar berdiri, ia berkata, "Sesungguhnya Allah telah menghalalkan bagi Rasul-Nya apa yang dikehendaki-Nya, dan sesungguhnya Al Qur'an telah diturunkan maka; 'Sempurnakanlah haji dan umrah untuk Allah semata.' sebagaimana yang telah Allah perintahkan kepada kalian, dan langsungkanlah pernikahan wanita ini, sebab sekali-kali tidaklah didatangkan kepadaku seorang lelaki yang menikahi seorang wanita untuk jangka waktu tertentu (nikah mut'ah) kecuali pasti aku akan merajamnya dengan batu." Dan telah meceritakannya kepadaku [Zuhair bin Harb] Telah menceritakan kepada kami ['Affan] Telah menceritakan kepada kami [Hammam] Telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dengan isnad ini, dan ia menyebutkan di dalam hadits; "Oleh sebab itu pisahkanlah haji kalian dari umrah kalian, karena yang demikian itu akan membuat haji dan umrah kalian lebih sempurna."

muslim:2135

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dan [Muhammad bin Basysyar] - [Ibnul Mutsanna] berkata- Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah mengabarkan kepada kami [Syu'bah] dari [Qais bin Muslim] dari [Thariq bin Syihab] dari [Abu Musa] ia berkata; Saya datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang pada saat itu beliau berada di Bathha`. Maka beliau pun bertanya kepadaku: "Apakah kamu telah menunaikan haji?" saya menjawab, "Ya." Beliau bertanya lagi: "Dengan bacaan apa kamu berihlal (memulai ihram)?" saya menjawab, "LABBAIKA (Ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu) yakni sebagaimana Ihlal Nabi shallallahu 'alaihi wasallam." beliau bersabda: "Bagus, kalau begitu, lakukanlah thawaf di Baitullah, dan antara Shafa dan Marwa, kemudian kamu bertahallul." Abu Musa berkata; "Maka aku pun melakukan thawaf di Baitullah, dan Sa'i antara Shafa dan Marwa. Kemudian aku mendatangi seorang wanita dari Bani Qais, lalu dia mengeramasi rambutku. Setelah itu, aku berihlal (memulai ihram) untuk haji. Dan aku senantiasa berfatwa (menjawab pertanyaan) kepada orang-orang dengan apa yang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam perintahkan kepadaku, sampai pada masa kekhilafahan Umar radliallahu 'anhu." Kemudian seorang laki-laki berkata kepadanya, "Wahai Abu Musa, janganlah kamu terburu-buru dengan fatwamu, karena kamu tidak tahu kebijakan apa yang akan diambil oleh Amirul mukminin terkait Nusuk setelahmu." Maka Abu Musa pun berkata, "Wahai sekaliana manusia, siapa yang telah kami beri fatwa, hendaklah dia tangguhkan karena amirul mukminin datang untuk melaksanakan haji, maka sempurnakanlah haji kalian bersamanya." Lalu Umar radliallahu 'anhu datang, dan aku menuturkan hal itu padanya. Ia pun berkata, "Ya, kalau mengambil dari kitabullah, maka Kitabullah telah memerintahkan unutuk menyempurnakan haji. Dan jika kita mengambil dari sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak tahallul hingga hadya (hewan kurban) sampai pada tempatnya." Dan Telah meceritakannya kepada kami [Ubaidullah bin Mu'adz] Telah menceritakan kepada kami [bapakku] Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dalam isnad ini, semisalnya.

muslim:2143

Dan Telah meceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Qais] dari [Thariq bin Syihab] dari [Abu Musa] radliallahu 'anhu, ia berkata; Aku mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam saat beliau menambatkan kendaraannya di Bathha`. Beliau bertanya kepadaku: "Dengan bacaan apa kamu melakukan Ihlal (bacaan niat untuk ihram)." Saya menjawab, "Dengan Ihlal sebagaimana Ihlal-nya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam." beliau bertanya lagi: "Apakah kamu membawa Hadyu (hewan kurban)?" saya menjawab, "Tidak." Beliau bersabda: "Kalau begitu, lakukanlah thawaf di Baitullah, dan sa'i antara Shafa dan Marwa kemudian kamu bertahallul." Maka aku pun melakukan thawaf di Baitullah dan Sa'i antara Shafa dan Marwah. Setelah itu, aku mendatangi seorang wanita dari kaummu, lalu wanita itu mengeramasi dan menyisir rambutku. Akhirnya aku menyampaikan hal itu kepada manusia pada masa pemerintahan Abu Bakar dan Umar radliallahu 'anhuma. Saat aku berdiri di pasar Al Mausim, tiba-tiba seorang laki-laki datang dan berkata, "Sesungguhnya Anda tidak tahu kebijakan apa yang akan diberikan Amirul mukminin mengenai tatara cara Manasik Haji." Maka aku pun berkata, "Wahai sekalian manusia, barangsiapa yang telah melaksanakan dari apa yang telah aku fatwakan, maka hendaklah dia tangguhkan karena amirul mukminin akan segera datang, karena itu sempurnakanlah haji kalian bersamanya." Ketika Umar datang aku bertanya padanya, "Wahai Amirul Mukminin, kebijakan apa yang telah Anda ambil terkait dengan tata cara Nusuk?" Umar menjawab, "Jika kita mengambil (hukum) dari Kitabullah, maka Allah telah berfirman: 'Sempurnakanlah haji dan umrah untuk Allah...' Namun, bila kita mengambil dari sunnah Nabi kita shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau tidaklah bertahallul hingga beliau menyembelih hadyu." Dan telah meceritakan kepadaku [Ishaq bin Manshur] dan [Abdu bin Humaid] keduanya berkata, telah mengabarkan kepada kami [Ja'far bin Aun] telah mengabarkan kepada kami [Abu Umais] dari [Qais bin Muslim] dari [Thariq bin Syihab] dari [Abu Musa] radliallahu 'anhu, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengutusku ke negeri Yaman, dan waktu itu bertepatan dengan musim haji. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertanya kepadaku: "Wahai Abu Musa, apa yang kamu baca ketika kamu memulai ihram?" saya menjawab, "LABBAIKA IHLAALAN KAIHLAALIN NABI SHALLALLAHU 'ALAIHI WASALLAM (Dengan Ihlal sebagaimana Ihlal-nya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam)." beliau bertanya lagi: "Apakah kamu membawa hadya (hewan kurban)?" saya menjawab, "Tidak." Beliau bersabda: "Berangkat dan lakukanlah thawaf di Baitullah, dan Sa'i antara Shafa dan Marwa, kemudian kamu bertahallul." Dan ia pun menyebutkan hadits sebagaiaman haditsnya Syu'bah dan Sufyan.

muslim:2144

Telah menceritakan kepada kami [Abdul Malik bin Syu'aib bin Laits] telah menceritakan kepadaku [bapakku] dari [kakekku] telah menceritakan kepadaku [Uqail bin Khalid] dari [Ibnu Syihab] dari [Salim bin Abdullah] bahwa [Abdullah bin Umar] radliallahu 'anhuma, berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengerjakan haji tamattu' ketika haji wada', yaitu dengan mengerjakan umrah sebelum haji. Kemudian beliau bayar denda dengan hewan kurban yang dibawanya dari Zulhulaifah, tempat beliau memulai ihram untuk umrahnya itu. sesudah itu, barulah beliau ihram pula untuk haji, dan orang banyak umrah pula bersama-sama dengan beliau. Di antara mereka ada yang membawa hadyu dan ada pula yang tidak membawa. Setibanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di Makkah, beliau bersabda kepada orang banyak: "Barangsiapa yang membawa hadyu, dia boleh bertahallul (berhenti ihram) hingga selesai haji. Dan siapa yang tidak membawa hadyu, hendaklah thawaf di Baitullah, kemudian sa'i antara Shafa dan Marwa, setelah itu ia boleh bercukur dan tahallul. Kemudian ia harus ihram kembali untuk haji dan harus membayar denda dengan menyembelih kurban. Siapa yang tidak membawa hewan kurban, dia harus puasa tiga hari di tempat haji dan tujuh hari apabila dia telah tiba di kampungnya." Sesampainya di Makkah, lebih dahulu beliau jamah hajar Aswad, kemudian beliau berlari-lari kecil tiga kali putaran keliling Ka'bah, beliau shalat dua raka'at di maqam Ibrahim. Selesai shalat beliau pergi ke Shafa dan Marwa, lalu Sa'i antara Shafa dan Marwa tujuh kali. Beliau tidak tahallul sampai selesai haji dan menyembelih kurban di hari Nahr (tanggal sepuluh Dzulhijjjah). Sesudah itu, beliau kembali ke Makkah, lalu thawaf di Bait, kemudian tahallul atau menghalalkan segala sesuatu yang tadinya haram dikerjakan selama ibadah haji. Apa yang diperbuat beliau itu, dicontoh pula oleh orang-orang yang membawa hewan kurban.

muslim:2159

Dan Telah meceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] Telah menceritakan kepada kami [Yahya Al Qaththan] dari [Ubaidullah] telah menceritakan kepadaku [Nafi'] bahwa Abdullah bin Abdullah dan Salim bin Abdullah, keduanya pernah terlibat dalam suatu perbincangan dengan [Abdullah bin Umar] ketika Hajjaj hendak memerangi Ibnu Zubair. Keduanya mengatakan kepada Abdullah, "Tidaklah mengapa agaknya jika Anda tidak pergi haji tahun ini, karena khawatir akan terjadi peperangan sehingga Anda terhalang mengerjakannya." Maka Abdullah menjawab, "Jika aku dihalangi dari Baitullah, maka akan kulakukan sebagaimana apa yang dilakukan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan saat itu aku bersama, yakni ketika beliau dihalangi dari Baitullah oleh orang-orang kafir Quraisy. Aku saksikan kepada kalian, bahwa aku telah mewajibkan umrah (atas diriku)." Maka Abdullah pun berangkat, dan ketika ia telah sampai di Dzulhulaifah, ia pun memulai ihram untuk umrah. Kemudian ia berkata, "Apabila aku dibiarkan, akan kulaksanakan umrahku, tetapi jika aku dihalangi dari Baitullah, maka akan kulakukan sebagaimana yang dilakukan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang pada saat itu aku bersama bersamanya." Lalu ia membawakan ayat: "Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam itu suri tauladan bagimu…." (Al Ahzab: 21). Setelah itu, ia melanjutkan perjalanannya ke Baida`. Kemudian ia berkata, "Sesungguhnya ibadah haji dan umrah itu adalah satu. Jika aku terhalang mengerjakan umrah, berarti aku terhalang pula mengerjakan haji. Akan kuperlihatkan kepadamu, bagaimana cara menunaikan haji sekaligus dengan umrah." Dan diteruskanlah perjalanannya. Sampai di Qudaid dibelinya hadyu (hewan kurban). Kemudian dia thawaf di Baitullah satu kali, Sa'i di Shafa dan Marwa satu kali. Dan ia tidak tahallul melainkan pada hari Nahr (tanggal sepuluh Dzulhijjah). Dan Telah meceritakannya kepada kami [Ibnu Numair] telah menceritakan kepada kami [bapakku] Telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah] dari [Nafi'] ia berkata; [Ibnu Umar] ingin menunaikan ibadah haji ketika Hajjaj ingin memerangi Ibnu Zubair. Ia pun menuturkan hadits sebagaimana kisah di atas. Dan di akhir hadits, ia menyebutkan; Ibnu Umar berkata, "Siapa yang menggabungkan antara haji dan umrah, maka cukup baginya untuk melakukan sekali thwaf. Dan hendaklah ia tidak tahallul hingga tahallul dari keduanya dengan bersamaan."

muslim:2165

Dan Telah meceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Mu'adz] Telah menceritakan kepada kami [bapakku] Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] Telah menceritakan kepada kami [Muslim Al Qurri] ia mendengar [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhuma berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ihram untuk umrah, sedangkan para sahabatnya ihram untuk haji, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak tahallul dan tidak pula mereka yang membawa hadya (hewan kurban). Sedangkan sisanya tahallul, dan Thalhah bin Ubaidullah termasuk mereka yang membawa hadya, sehingga ia tidak tahallul." Dan Telah meceritakannya kepada kami [Muhammad bin Basysyar] Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dengan isnad ini, hanya saja ia berkata; Dan di antara mereka yang tidak membawa hadya adalah Thalhah bin Zubair dan laki-laki lain namun keduanya tahallul (berhenti ihram).

muslim:2177

Dan Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] Telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Urwah] telah mengabarkan kepadaku [bapakku] ia berkata, saya pernah berkata kepada [Aisyah], "Menurutku, aku tidak berdosa bila tidak melakukan Sa'i antara Shafa dan Marwa." Aisyah bertanya, "Kenapa?" Aku menjawab, "Sebab Allah 'azza wajalla telah berfirman: 'Sesungguhnya Shafa dan Marwa adalah sebagian dari syi'ar agama Allah….'" (Al Baqarah: 158) Aisyah berkata, "Sekiranya benar apa yang kamu katakan, maka seharus ayat itu berbunyi: 'Tidaklah berdosa orang yang tidak sa'i antara keduanya.'" Aisyah melanjutkan, "Sesungguhnya ayat ini diturunkan berkenaan dengan orang-orang Anshar. Dulu ketika ihram, mereka ihram untuk Manat (sebuah batu besar berada di Qadid pada masa jahiliyah), dan mereka tidak tahallul, hingga mereka Sa'i antara Shafa dan Marwah. Maka ketika mereka datang untuk menunaikan haji bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, mereka pun teringat akan masa lalu, sehingga Allah pun menurunkan ayat ini. Karena itu, Allah tidak akan menyempurnakan haji seseorang yang tidak Sa'i antara Shafa dan Marwa."

muslim:2240

Dan Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Fudaik] telah mengabarkan kepada kami [Adl Dlahak] dari [Nafi'] dari [Abdullah bin Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhirat selama tiga hari, kecuali disertai mahramnya."

muslim:2382

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] Telah menceritakan kepada kami [Laits] dari [Sa'id bin Abu Sa'id] dari [bapaknya] bahwa [Abu Hurairah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal bagi seorang wanita muslimah untuk bersafar sejauh sehari perjalanan, kecuali ditemani seorang laki-laki yang dari mahramnya."

muslim:2386

Telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Ibnu Abu Dzi`b] Telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abu Sa'id] dari [bapaknya] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhirat untuk mengadakan perjalanan sejauh sehari perjalanan kecuali disertai mahramnya."

muslim:2387

Telah menceritakan kepada kami [Abu Kamil Al Jahdari] Telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Mufadldlal] Telah menceritakan kepada kami [Suhail bin Abu Shalih] dari [bapaknya] dari [Abu Hurairah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal bagi seorang wanita untuk mengadakan perjalanan selama tiga hari kecuali disertai mahramnya."

muslim:2389

Dan Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Abu Kuraib] semuanya dari [Abu Mu'awiyah] - [Abu Kuraib] berkata- Telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Sa'id Al Khudri] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhirat untuk mengadakan perjalanan selama tiga hari atau lebih kecuali ia bersama bapaknya atau anaknya atau suaminya atau saudaranya atau mahramnya yang lain." Dan Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Abu Sa'id Al Asyaj] keduanya berkata, Telah menceritakan kepada kami [Waki'] Telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dengan isnad ini, semisalnya.

muslim:2390

Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim Al Hanzhali] telah mengabarkan kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Mujahid] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas] ia berkata; Pada hari penaklukan kota Makkah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Makkah telah ditaklukkan. Mulai sekarang tidak ada lagi hijrah. Yang ada hanyalah jihad dan niat menegakkan agama Allah. Bila kamu diperintahkan berangkat, maka berangkatlah. Makkah telah ditaklukkan. Sesungguhnya tanah ini diharamkan Allah sejak terciptanya langit dan bumi. Maka negeri ini negeri haram, karena diharamkannya Allah hingga hari kiamat. Siapa pun tidak boleh berperang di negeri ini, baik orang yang sebelumku maupun aku sendiri, kecuali hanya satu saat di siang hari bagiku. Negeri adalah negeri haram karena diharamkan Allah sampai hari kiamat. Di negeri ini tidak boleh seseorang memotong pohon berduri, tidak boleh memburu binatang-binatangnya, tidak boleh memungut barang hilang karena tercecer, kecuali untuk diumumkan, dan tidak boleh memotong rerumputnya." Kemudian berkatalah Abbas, "Wahai Rasulullah, selain Idzkhir, karena Idzkhir diperlukan untuk tukang pencelup dan pembangun rumah." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Melainkan Idzkhir." Dan telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam] telah menceritakan kepada kami [Al Mufadldlal] dari [Manshur] dalam isnad ini, semisalnya. Dan ia tidak menyebutkan; Pada hari, ketika Dia menciptakan langit dan bumi." Kemudian ia menggantikan kata Al Qital dengan Al Qatlu dan ia juga menyebutkan; "Tidak boleh memungut barang hilang karena tercecer, kecuali untuk diumumkan."

muslim:2412

.Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Laits] dari [Sa'id bin Abu Sa'id] dari [Abu Syuraih Al Adawi] bahwa ia berkata kepada Amru bin Sa'id yang sedang mengutus pasukan ke Makkah; Perkenanlah kepadaku wahai Amirul Mukminin untuk menceritakan kepada Anda suatu ungkapan yang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdiri saat menyampaikannya di hari Fathu Makkah. Aku mendengarnya dengan kedua telingaku, dan hatiku pun juga telah menghafalnya serta kedua mataku juta turut melihat beliau tatkala mengungkapkannya. Waktu itu, beliau memuji Allah dan membaca sanjungan atas-Nya, kemduan beliau bersabda: "Allah telah menjadikan Makkah sebagai tanah haram, namun orang-orang belum mengharamkannya. Maka tidak lagi boleh bagi seorang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat untuk menumpahkan darah di dalamnya dan menebang pepohonannya. Jika ada seseorang yang berdalih dengan peperangan yang dilakukan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di dalamnya, maka katakanlah padanya, 'Sesungguhnya Allah telah memberikan izin kepada Rasul-Nya, namun tidak kepada kalian.' Dan sungguh, Allah memberikan izin kepadaku hanya beberapa saat dari waktu siang. Dan pada hari ini, ia telah kembali menjadi haram, sebagaimana keharamannya di hari kemarin. Maka hendaklah orang yang hadir menyampaikan kepada orang yang ghaib." Kemudian dikatakanlah kepada Abu Syuraih, "Apa yang dikatakan Amru padamu?" Ia menjawab, "Aku lebih tahu tentang hal itu daripada kamu wahai Abu Syuraih. Sesungguhnya keharaman itu tidaklah melindungi seorang yang berdosa, tidak pula seorang yang kabur karena menumpahkan darah (membunuh) atau karena mencuri dan berbuat kerusakan (perampokan)."

muslim:2413

Telah menceritakan kepadaku [Salamah bin Syabib] telah menceritakan kepada kami [Ibnu A'yan] telah menceritakan kepada kami [Ma'qil] dari [Abu Zubair] dari [Jabir] ia berkata; Saya mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal bagi kalian untuk membawa senjata dalam kota Makkah."

muslim:2416

Dan telah menceritakan kepada kami [Abu At Thahir] telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Wahb] dari [Al Laits] dan lainnya dari [Yazid bin Abi Habib] dari [Abdurrahman bin Syumasah] bahwa dia pernah mendengar [Uqbah bin Amir] di atas minbar berkata; Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Orang Mukmin adalah saudara Mukmin lainnya, maka tidak halal bagi seorang Mukmin membeli barang yang telah dibeli (dipesan) saudaranya, dan tidak halal meminang pinangan saudaranya sebelum ditinggalkan."

muslim:2536

Dan telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Yazid bin Khumair] dia berkata; Saya mendengar [Abdurrahman bin Jubair] telah menceritakan dari [ayahnya] dari [Abu Ad Darda`] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau melewati seorang wanita (tawanan) yang hamil berada di depan tenda besar, lantas beliau bersabda: "Sepertinya tuannya ingin menggaulinya." Mereka (para sahabat) menjawab; Sepertinya begitu. Lantas Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sungguh saya berharap bisa melaknat (tuannya), laknat yang bisa membawanya sampai ke kuburnya, bagaimana ia mewarisi (anak dalam kandungannya) padahal ia tidak berhak atas anak tersebut? Bagaimana ia menjadikan (anak tersebut) sebagai pelayannya (budaknya) padahal ia tidak halal baginya?" Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Abu Daud] semuanya dari [Syu'bah] dengan isnad ini.

muslim:2611

Dan telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dia berkata; Saya membaca di depan [Malik] dari [Abdullah bin Abu Bakar] dari [Humaid bin Nafi'] dari [Zaenab binti Abi Salamah] bahwa dirinya telah mengabarkan kepadanya tentang ketiga hadits ini, Humaid berkata; Zaenab mengatakan; Saya pernah menemui [Ummu Habibah] istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sesaat setelah ayahnya yaitu Abu Sufyan meninggal dunia, kemudian Ummu Habibah meminta untuk diambilkan khuluq (yaitu sejenis wewangian yang berwarna kuning), atau yang sejenis itu, kemudian dia meminyaki budak perempuannya dan mengolesi kedua pelipisnya sendiri, lalu dia berkata; "Demi Allah, sebenarnya saya tidak membutuhkan wewangian ini, kalaulah bukan karena saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda di atas mimbar: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir melakukan ihdad (berkabung dengan meninggalkan berhias) terhadap mayyit melebihi tiga hari, kecuali kematian suaminya yaitu empat bulan sepuluh hari."

muslim:2730

Dan telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dia berkata; Saya membaca di depan [Malik] dari [Abdullah bin Abu Bakar] dari [Humaid bin Nafi'] dari [Zaenab] berkata; Kemudian saya menemui [Zaenab binti Jahsy] ketika dia ditinggal wafat oleh saudaranya, lantas dia meminta diambilkan wewangian dan meminyai dirinya, kemudian dia berkata; "Demi Allah, sebenarnya saya tidak membutuhkan wewangian seperti ini, hanya saja saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda di atas mimbar: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir melakukan ihdad atas mayyit melebih tiga hari, kecuali karena kematian suaminya yaitu empat bulan sepuluh hari."

muslim:2731

Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Humaid bin Nafi'] dia berkata; Saya mendengar [Zaenab binti Ummu Salamah] berkata; [Saudara Ummu Habibah] telah meninggal dunia, kemudian dia meminta diambilkan shufrah (sejenis tumbuhan), dan mengolesi kedua hastanya, lalu dia berkata; "Saya melakukan hal ini karena saya penah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir melakukan ihdad melebihi tiga hari kecuali karena kematian suaminya, yaitu empat bulan sepuluh hari." Dan [Zainab] telah bercerita dari [ibunya] dan dari [Zainab] istri Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam atau dari salah seorang istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.

muslim:2733

Dan telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dan [Qutaibah] dan [Ibnu Rumh] dari [Al Laits bin Sa'ad] dari [Nafi'] bahwa [Shafiyyah binti Abi Ubaid] telah menceritakan kepadanya dari [Hafshah] atau dari ['Aisyah] atau dari keduanya bahwasannya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir atau beriman kepada Allah dan Rasul-Nya melakukan ihdad karena kematian saudaranya melebihi tiga hari kecuali karena kematian suaminya." Dan telah menceritakan kepada kami pula [Syaiban bin Farrukh] telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz] yaitu Ibnu Muslim, telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Dinar] dari [Nafi'] dengan isnad haditsnya Al Laits seperti riwayatnya. Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Ghazzan Al Misma'i] dan [Muhammad bin Al Mutsanna] keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab] dia berkata; Saya mendengar [Yahya bin Sa'id] berkata; Saya mendengar [Nafi'] telah menceritakan dari [Shafiyyah binti Ab Ubaid] bahwa dia telah mendengar [Hafshah binti Umar] istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah menceritakan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits Al Laits dan Ibnu Dinar dengan menambahan; Bahwa wanita melakukan ihdad (berkabung) karena kematian suaminya selama empat bulan sepuluh hari. Dan telah menceritakan kepada kami [Abu Ar Rabi'] telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari [Ayyub]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] telah menceritakan kepada kami [ayahku] telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah] semuanya dari [Nafi'] dari [Shafiyyah binti Abi Ubaid] dari [sebagian istri Nabi] shallallahu 'alaihi wasallam dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan hadits mereka.

muslim:2737

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dan [Abu Bakar bin Abu Syaibah], [Amru An Naqid] dan [Zuhair bin Harb] sedangkan lafazhnya dari Yahya, dia mengatakan; Telah mengabarkan kepada kami. Sedangkan yang dua mengatakan; Telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Uyainah] dari [Az Zuhri] dari [Urwah] dari ['Aisyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk melakukan ihdad karena kematian seseorang melebihi tiga hari, kecuali karena kematian suaminya."

muslim:2738

Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] telah menceritakan kepada kami [Abdur Razzaq] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Juraij] telah mengabarkan kepadaku [Abu Az Zubair] bahwa dia mendengar [Jabir bin Abdullah] berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan denda di setiap isi perut (janin), beliau juga menetapkan bahwa tidak halal bagi seorang Muslim mempekerjakan budak milik muslim lainnya tanpa seizinnya. Kemudian saya diberitahu bahwa beliau pernah melaknat siapa saja yang melakukan hal itu di secarik kertas.

muslim:2771

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Muhammad bin Abdullah bin Numair] dan [Ishaq bin Ibrahim], dan ini adalah lafadz Ibnu Numair. Ishaq berkata; telah mengabarkan kepada kami, dan yang dua mengatakan; telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Idris] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah menetapkan bahwa Syuf'ah benda milik bersama yang tidak dapat dibagi berupa rumah ataupun kebun. Seseorang tidak halal menjual bagiannya sebelum meminta izin kepada rekannya, jika rekannya berkenan maka dia dapat membelinya, dan jika rekannya tidak berkenan maka boleh membiarkannya. Jika ia menjualnya tanpa memberitahukan rekannya, maka rekannya lebih berhak (terhadap bagian yang dijual)."

muslim:3017

Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Hafsh bin Ghiyats] dan [Abu Mu'awiyah] dan [Waki'] dari [Al A'masy] dari [Abdullah bin Murrah] dari [Masruq] dari [Abdullah] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal darah seorang muslim yang telah bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak untuk disembah selain Allah dan aku adalah utusan Allah, kecuali satu dari tiga orang berikut ini; seorang janda yang berzina, seseorang yang membunuh orang lain dan orang yang keluar dari agamanya, memisahkan diri dari Jama'ah (murtad)." Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] telah menceritakan kepada kami [Ayahku]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar] telah menceritakan kepada kami [Sufyan]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dan [Ali bin Khsyram] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Isa bin Yunus] semuanya dari [Al A'masy] dengan sanad-sanad ini, seperti hadits tersebut."

muslim:3175

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Hanbal] dan [Muhammad bin Al Mutsanna] dan ini adalah lafadz Ahmad, keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] dari [Sufyan] dari [Al A'masy] dari [Abdullah bin Murrah] dari [Masruq] dari [Abdullah] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah berdiri di tengah-tengah kami seraya bersabda: "Demi Dzat yang tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Dia. Tidak halal darah seorang muslim yang telah bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan aku adalah utusan Allah, kecuali dari tiga orang berikut ini; seseorang yang murtad dari Islam dan meninggalkan jama'ah, atau dari jama'ah -Ahmad ragu dalam riwayatnya-, orang yang telah menikah yang berzina dan seseorang yang membunuh orang lain." [A'masy] berkata; aku telah menceritakan hadits ini kepada [Ibrahim], lalu ia menceritakan kepadaku dari [Al Aswad] dari ['Aisyah] seperti itu." Dan telah menceritakan kepadaku [Hajjaj bin Sya'ir] dan [Qasim bin Zakaria] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami ['Ubaidullah bin Musa] dari [Syaiban] dari [Al A'masy] dengan menggunakan kedua sanad mereka, seperti hadits Sufyan. Namun keduanya tidak menyebutkan dalam haditsnya sabda Nabi: 'Demi Dzat yang tidak ada tuhan yang berhak disembah selian Dia (allah) '."

muslim:3176

Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib Muhammad bin Al 'Ala] telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Abdul Hamid bin Ja'far] dari [Sa'id bin Abu Sa'id Al Maqburi] dari [Abu Syuraih Al Khuza'i] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Bertamu itu selama tiga hari, dan pelayanannya selama siang atau malam hari. Tidak halal bagi seorang muslim bermukim di rumah saudaranya sampai saudaranya berdosa karenanya." Para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana dia bisa berdosa?" beliau menjawab: "Dia bermukim di rumah saudaranya hingga saudaranya tidak punya apa-apa lagi untuk menjamunya." Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar] -yaitu Al Hanafi- telah menceritakan kepada kami [Abdul Hamid bin Ja'far] telah menceritakan kepada kami [Sa'id Al Maqbury] bahwa dia mendengar [Abu Syuraih Al Khuza'i] berkata, "Aku mendengar sendiri dengan kedua telingaku, melihat dengan kedua mataku dan hatiku ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengucapkan sabdanya…kemudian dia menyebutkan seperti haditsnya Laits, dan dalam hadits tersebut ia menyebutkan, "Dan tidak dihalalkan salah seorang dari kalian bermukim di tempat saudaranya hingga saudaranya berdosa karenanya…seperti hadits riwayat Waki'."

muslim:3256

Telah menceritakan kepada kami [Hannad bin As Sari] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al Mubarak] dari [Haiwah bin Syuraih] dia berkata; saya mendengar [Rabi'ah bin Yazid Ad Dimasyqi] berkata; telah mengabarkan kepadaku [Abu Idris 'Aidzullah] dia berkata; saya mendengar [Abu Tsa'labah Al Khusani] berkata, "Saya pernah mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam seraya bertanya, 'Wahai Rasulullah, kami tinggal di negeri ahli kitab, dan kami memakan dengan menggunakan periuk mereka, sedangkan penghidupan mereka adalah berburu. Saya juga berburu dengan menggunakan panah dan anjing yang sudah terlatih dan juga belum terlatih, oleh karena itu beritahukanlah kepada kami sesuatu yang halal dari yang demikian itu?" beliau menjawab: "Adapun keadaanmu yang tinggal di negeri ahli kitab dan makan dengan piring-piring mereka, maka seandainya kamu bisa mendapatkan piring-piring selain piring mereka, maka janganlah menggunakan piring mereka. Namun jika kamu tidak mendapatkan piring selain piring mereka, basuhlah piring mereka dan makanlah dengan menggunakan piring tersebut. Adapun keadaanmu yang tinggal di negeri mereka yang mata pencahariannya berburu, jika kamu berburu dengan menggunakan panahmu, sebutlah nama Allah terlebih dahulu kemudian makanlah hasil buruan tersebut, dan jika kamu menangkap hewan buruan dengan menggunakan anjing pelatih, sebutlah nama Allah terlebih dahulu kemudian makanlah hasil buruan tersebut, dan jika kamu menangkap hewan buruan dengan menggunakan anjing yang tidak terlatih dan kamu masih sempat menyembelihnya, maka makanlah hewan buruan tersebut." Dan telah menceritakan kepadaku [Abu At Thahir] telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepadaku [Zuhair bin Harb] telah menceritakan kepada kami [Al Muqri`] keduanya dari [Haiwah] dengan sanad ini seperti hadits Ibnu Mubarak, namun dalam hadits Ibnu Wahab dia tidak menyebutkan, 'Berburu dengan menggunakan panah'."

muslim:3567

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id]; Telah menceritakan kepada kami [Laits]; Demikian juga telah diriwayatkan dari jalur yang lain; Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rumh]; Telah mengabarkan kepada kami [Al Laits] dari [Abu Zubair] dari [Jabir] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tutuplah oleh kalian bejana-bejana, rapatkanlah tempat-tempat minuman, tutuplah pintu-pintu, dan matikanlah lampu, karena setan tidak dapat membuka ikatan tempat minum, pintu, dan bejana. Jika kalian tidak mendapatkan penutupnya kecuali dengan membentangkan sepotong kayu di atas bejananya dan menyebut nama Allah, maka lakukanlah. Karena tikus dapat merusak pemilik rumah dengan membakar rumahnya." Tapi Qutaibah dalam Haditsnya tidak menyebutkan; "dan tutuplah pintu-pintu". Dan telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dia berkata; Aku membaca kitab [Malik] mengenai Hadits ini dari [Abu Zubair] dari [Jabir] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, namun dia menyebutkan; "Dan tutupalah rapat-rapat atau tutuplah bejana-bejana." Dia tidak menyebutkan merentangkan kayu di atas bejana. Dan telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Yunus], telah menceritakan kepada kami [Zuhair], telah menceritakan kepada kami [Abu Zubair] dari [Jabir] dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tutuplah pintu-pintu, " dan kemudian dia menyebutkan yang serupa dengan Hadist Laits, namun dia menyebutkan; "Tutuplah bejana, " dan berkata; "Sesungguhnya tikus dapat merusak pemilik rumah dengan membakar pakaiannya." Dan telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Al Mutsanna], telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Zubair] dari [Jabir] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan Hadits yang serupa, dan dia berkata; 'Tikus dapat merusak pemilik rumah dengan membakar rumahnya.'

muslim:3755

Telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Yahya] berkata; 'Aku membaca Hadits [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Anas bin Malik] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah saling memarahi, saling mendengki, saling membelakangi, tetapi jadilah kalian hamba Allah yang bersaudara." Tidak halal bagi seorang muslim untuk mendiamkan saudaranya sesama muslim lebih dari tiga hari." Telah menceritakan kepada kami [Hajib bin Al Walid]; Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Harb]; Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Al Walid Az Zubaidi] dari [Az Zuhri]; Telah mengabarkan kepadaku [Anas bin Malik] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Dan telah menceritakannya kepadaku [Harmalah bin Yahya]; Telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Wahb]; Telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari [Anas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, Hadits yang serupa dengan Hadits Malik. Telah menceritakan kepada kami [Zuhair bin Harb] dan [Ibnu Abu 'Umar] serta ['Amru An Naqid] seluruhnya dari [Ibnu 'Uyainah] dari [Az Zuhri] melalui jalur ini. [Ibnu 'Uyainah] menambahkan; 'Janganlah saling memutuskan hubungan.' Telah menceritakan kepada kami [Abu Kamil]; Telah menceritakan kepada kami [Yazid] yaitu Ibnu Zurai'; Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Dan telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] dan ['Abad bin Humaid] keduanya dari ['Abdur Razzaq] secara keseluruhan, dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri] melalui jalur ini. Adapun riwayat Yazid, maka sama dengan riwayat Sufyan dari Az Zuhri -dengan menyebutkan empat perkara secara keseluruhan.- Adapun Hadits 'Abdur Razzaq dengan lafazh; 'Janganlah saling mendengki, saling memutuskan, dan saling membelakangi.'

muslim:4641

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dia berkata; Aku membaca Hadits [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari ['Athaa bin Yazid Al Laitsi] dari [Abu Ayyub Al Anshari] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal bagi seorang muslim tidak bersapaan dengan saudaranya (sesama muslim) lebih dari tiga malam. Keduanya saling bertemu, tetapi mereka saling tak acuh satu sama lain. Yang paling baik di antara keduanya ialah yang lebih dahulu memberi salam." Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] dan [Abu Bakr bin Abu Syaibah] serta [Zuhair bin Harb] mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami [Sufyan]; Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Dan telah menceritakan kepadaku [Harmalah bin Yahya]; Telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Wahb]; Telah mengabarkan kepadaku [Yunus]; Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Dan telah menceritakan kepada kami [Hajib bin Al Walid]; Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Harb] dari [Az Zubaid]; Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Dan telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim Al Hanzhali] dan [Muhammad bin Rafi'] serta ['Abad bin Humaid] dari ['Abdur Razzaq] dari [Ma'mar] seluruhnya dari [Az Zuhri] dengan sanad Malik, dengan Hadits yang serupa. Kecuali Malik yang menggunakan lafazh: 'Fayashuddu Hadza wa yashuddu Hadza.' (keduanya saling berpaling).

muslim:4643

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rafi']; Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abu Fudaik]; Telah mengabarkan kepada kami [Adh Dhahak] yaitu Ibnu 'Utsman dari [Nafi'] dari ['Abdullah bin 'Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal bagi seorang mukmin untuk tidak bersapaan dengan saudaranya (sesama muslim) lebih dari tiga hari."

muslim:4644

Telah mengabarkan kepadaku [Hilal bin Al 'Ala bin Hilal] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Husain bin 'Ayyasy] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Zuhair] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Ishaq] dari [Al Barra' bin 'Azib] bahwa salah seorang dari mereka jika tidur sebelum makan malam, maka tidak boleh baginya makan apapun, dan tidak boleh minum pada malam itu serta pada hari itu, mulai pagi sampai matahari terbenam. Hingga turun ayat ini: "Dan makan serta minumlah." Sampai firman Allah "benang hitam." Dia mengatakan; "Ayat ini turun berkenaan dengan masalah Abu Qais bin Amru, saat ia menemui istrinya setelah maghrib, sedangkan ia dalam keadaan berpuasa, lalu ia bertanya; "Apakah ada sesuatu?" Istrinya menjawab; "Kita tidak memiliki apa-apa, tetapi aku keluar mencari makan malam untukmu", lalu ia keluar, sementara Abu Qais merebahkan kepalanya lalu tidur. Kemudian istrinya pulang dan mendapatinya sedang tidur, lalu ia membangunkannya, namun ia tidak makan sedikitpun, ia melalui waktu malam dan pagi dalam keadaan berpuasa, hingga pertengahan siang, lalu ia pingsan. Kejadian tersebut sebelum ayat ini turun, lalu Allah menurunkan ayat tersebut tentang dirinya."

nasai:2139

Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin 'Ali] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Yahya] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Bahz bin Hakim] dia berkata; [Bapakku] telah menceritakan kepadaku dari [kakekku], dia berkata; Aku mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Pada setiap empat puluh ekor unta yang dilepas, (mencari makan sendiri), zakatnya satu ekor unta Ibnatu labun (unta yang umurnya memasuki tahun ketiga). Tidak boleh dipisahkan unta itu untuk mengurangi perhitungan zakat. Barangsiapa memberinya karena mengharap pahala, ia akan mendapat pahalanya. Barangsiapa menolak untuk mengeluarkannya, kami akan mengambilnya beserta setengah hartanya, karena keputusan Rabb kami. Tidak halal bagi keluarga Muhammad memakan harta (zakat) sedikitpun."

nasai:2401

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin 'Abdullah bin 'Abdul A'la] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Mu'tamir] dia berkata; Aku mendengar [Bahaz bin Hakim] menceritakan dari [bapaknya] dari [kakeknya], dia berkata; "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Pada setiap unta yang dilepas mencari makan sendiri, setiap empat puluh ekor zakatnya satu ekor unta betina yang umurnya masuk tahun ketiga. Unta tidak boleh dipisahkan untuk mengurangi perhitungan zakat. Barangsiapa memberinya karena mengharap pahala, ia akan mendapat pahalanya. Barangsiapa menolak untuk mengeluarkannya, kami akan mengambilnya beserta setengah hartanya karena keputusan Rabb kami. Tidak halal bagi keluarga Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam darinya sedikitpun."

nasai:2406

Telah mengabarkan kepada kami [Isma'il bin Mas'ud] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Rauh bin Al Qasim] dia berkata; Telah menceritakan kepadaku ['Amru bin Yahya bin 'Umarah] dari [bapaknya] dari [Abu Sa'id Al Khudri] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tidak halal mengeluarkan zakat pada gandum dan kurma hingga mencapai lima wasaq, tidak halal mengeluarkan zakat pada perak hingga mencapai lima uqiyah dan tidak halal mengeluarkan zakat pada unta hingga mencapai lima ekor."

nasai:2438

Telah mengabarkan kepada kami [Hannad bin As Sari] dari [Ibnu Abu Zaidah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id], ia berkata; telah mengabarkan kepadaku ['Amrah] bahwa ia pernah mendengar [Aisyah] berkata; kami pernah berangkat bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada lima hari sisa bulan Dzul Qa'dah, kami tidak terlihat kecuali melakukan haji. Hingga setelah kami mendekati Mekkah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan orang yang tidak bersamanya hewan kurban apabila telah melakukan thawaf di Ka'bah untuk bertahalul.

nasai:2602

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad] dari ['Amr] dari [Salim] dari [Aisyah], ia berkata; "Saya pernah memberi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam minyak wangi ketika beliau hendak berihram, dan ketika bertahalul sebelum bertahalul dengan kedua tanganku.

nasai:2636

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdullah bin Al Mubarak Al Mukharrimi], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hujain bin Al Mutsanna], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari ['Uqail] dari [Ibnu Syihab] dari [Salim bin Abdullah] bahwa [Abdullah bin Umar] radliallahu 'anhuma berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melakukan haji tamattu' pada saat haji wada' dengan umrah hingga haji, dan beliau berkorban dan mengikutsertakan hewan kurbannya di Dzul Hulaifah. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam muncul kemudian mengucapkan do'a talbiyah untuk melakukan umrah kemudian mengucapkan do'a talbiyah untuk melakukan haji, dan orang-orang melakukan haji tamattu' bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan umrah haji. Diantara manusia ada yang berkorban dan membawa hewan kurban, dan diantara mereka ada yang tidak berkorban, kemudian tatkala Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tiba di Makkah, beliau bersabda kepada manusia: "Siapa diantara kalian membawa binatang kurban, segala yang diharamkan baginya belum halal hingga ia menuntaskan hajinya. Sebaliknya siapa yang tidak membawa binatang kurban, hendaklah ia thawaf di baitullah dan sai antara shafa-marwa, memendekkan rambutnya dan bertahallul, kemudian mengucapkan talbiyah untuk haji, kemudian berkurban. Siapa yang tidak mendapat binatang kurban, berpuasalah tiga hari saat haji dan tujuh hari saat pulang menemui keluarganya. Lantas Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam melakukan thawaf saat tiba di Makkah, dan pertama-tama yang beliau lakukan adalah meng-istilami rukun Yamani. Kemudian beliau berlari-lari kecil tiga putaran dari ketujuh putaran yang ada, dan beliau berjalan biasa pada empat putaran berikutnya. Kemudian ia ruku` saat menyelesaikan thawafnya di baitullah. Lantas ia shalat dua rakaat di maqam Ibrahim, kemudian mengucapkan salam, dan berangkat mendatangi shafa-marwa tujuh kali. Lantas ia belum menghalalkan segala yang diharamkannya hingga menuntaskan hajinya dan menyembelih binatang kurban dihari idul adha. Lantas ia keluar untuk thawaf ifadhah, dan thawaf di baitullah. Kemudian menghalalkan segala yang diharamkan baginya, Kemudian orang-orang yang telah menyembelih binatang kurban atau menuntun binatang kurban mengerjakan seperti yang dikerjakan Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam.

nasai:2682

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] dari [Abdur Rahman], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Qais yaitu Ibnu Muslim] dari [Thariq bin Syihab] dari [Abu Musa], ia berkata; saya menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sedang beliau berada di Batha`, lalu beliau bertanya: "Bagaimana engkau mengucapkan do'a talbiyah ", maka saya katakan; saya mengucapkan do'a talbiyah seperti talbiyah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Beliau bertanya: "Apakah engkau telah membawa hewan kurban?" Saya katakan; tidak. Beliau bersabda: "Thawaflah di Ka'bah, dan Shafa serta Marwah, kemudian bertahalul-lah." Lalu saya berthawaf di Ka'bah, serta Shafa dan Marwah, kemudian saya mendatangi seorang wanita dari keluargaku, lalu ia menyisirku dan mencuci rambutku. Saya pernah berfatwa kepada manusia perihal tersebut pada saat kepemerintahan Abu Bakr, serta Umar. Dan pernah saya berdiri pada saat musim haji, tiba-tiba terdapat seorang laki-laki yang datang kepadaku seraya berkata; "Sesungguhnya engkau tidak mengetahui apa yang dilakukan Amirul Mukminin dalam masalah manasik. Maka saya katakan; "Wahai manusia, barang siapa yang pernah kami beri sedikit fatwa, hendaknya ia tidak terburu-buru, karena Amirul mukminin akan datang kepada kalian, maka ikutilah dia. Kemudian ketika ia datang, saya tanyakan; 'Wahai [Amirul mukminin], perkara apakah yang engkau lakukan mengenai manasik? Ia berkata; jika kita mengambil Kitab Allah 'azza wajalla maka Allah 'azza wajalla telah berfirman; dan sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah, dan jika jika kita mengambil sunnah nabi kita shallallahu 'alaihi wasallam maka Nabi kita shallallahu 'alaihi wasallam tidak bertahalul hingga beliau menyembelih hewan kurban.

nasai:2688

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Khalid], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah], ia berkata; telah mengabarkan kepada kami [Qais bin Muslim], ia berkata; saya pernah mendengar [Thariq bin Syihab], ia berkata; [Abu Musa] berkata; saya pernah datang dari Yaman, sedang Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menderumkan unta di Bathha`, tempat beliau melakukan haji. Kemudian beliau bertanya: "Apakah engkau melakukan haji?" Maka saya katakan; Iya. Beliau bertanya: "Apa yang engkau ucapkan?" Ia berkata; saya mengucapkan; labbaika bi-ihlaalin ka-ihlaalin nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Beliau bersabda: "Thawaflah di Ka'bah dan Shafa serta Marwah, dan bertahallullah." Lalu saya melakukannya, kemudian mendatangi seorang wanita lalu ia membersihkan kutu dari kepalaku. Kemudian saya memberi fatwa kepada manusia, dengan hal tersebut hingga pada kekhilafahan Umar. Lalu terdapat seorang laki-laki yang berkata kepadanya; wahai Abu Musa, berhati-hatilah dengan sebagian fatwamu. Engkau tidak mengetahui apa yang dilakukan Amirul mukminin dalam perkara manasik setelahmu. Abu Musa berkata; wahai manusia, barang siapa yang telah kami beri fatwa, hendaknya ia tidak terburu-buru, karena Amirul mukminin akan datang kepada kalian, maka ikutilah dia. [Umar] berkata; jika kita mengambil Kitab Allah, maka Allah memerintahkan kita untuk melakukan secara sempurna, dan jika kita mengambil sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak bertahallul hingga hewan kurban sampai di tempatnya.

nasai:2692

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Nafi'] bahwa [Ibnu Umar] hendak berhaji pada tahun di saat Al Hajjaj datang kepada Ibnu Az Zubair. Kemudian dikatakan kepadanya; akan terjadi peperangan diantara mereka, dan saya khawatir mereka menghalangimu. Ia berkata; sungguh bagi kalian dalam diri Rasulullah suri tauladan yang baik, Aduhai……..apabila saya berbuat sebagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berbuat. Sesungguhnya saya meminta persaksian kalian bahwa saya mewajibkan atas diriku untuk melakukan umrah. Kemudian ia berangkat hingga setelah sampai di tengah Baida` ia berkata; tidaklah kondisi haji dan umrah melainkan satu, saya meminta persaksian kalian, sesungguhnya saya telah mewajibkan haji bersamaan dengan umrahku. Dan ia berkurban dengan hewan kurban yang ia beli di Qudaid (tempat yang dekat dengan Juhfah), kemudian pergi mengucapkan talbiyah untuk melakukan keduanya bersamaan hingga ia sampai di Mekkah, lalu ia berthawaf di Ka'bah, serta Shafa dan Marwah dan tidak melebihi hal tersebut, tidak menyembelih, dan tidak mencukur serta tidak memendekkan rambut dan tidak bertahallul dari sesuatupun yang haram darinya hingga pada hari kurban, maka ia menyembelih, dan mencukur, lalu ia berpendapat untuk menyelesaikan thawaf haji dan umrah dengan thawafnya yang pertama. Dan ibnu Umar berkata; begitulah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melakukan.

nasai:2696

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir bin Abdullah], ia berkata; kami datang dengan mengucapkan doa talbiyah bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk melakukan haji tersendiri, dan Aisyah mengucapkan doa talbiyah untuk melakukan umrah hingga ketika kami berada di Sarif, ia mengalami haid hingga setelah datang kami melakukan thawaf di Ka'bah, serta Shafa dan Marwah. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kami agar diantara kami yang belum membawa hewan kurban untuk bertahallul. Jabir berkata; lalu katakan; tahallul apa? Maka beliau menjawab: "Tahallul menyeluruh." Kemudian kami melakukan hubungan dengan isteri-isteri kami dan memakai minyak wangi serta memakai pakaian. Dan tidak ada jarak antara kami dan Arafah kecuali empat malam, lalu kami mengucapkan doa talbiyah pada hari Tarwiyah, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menemui Aisyah dan mendapatinya dalam keadaan menangis. Lalu beliau bertanya: "Ada apa dengan dirimu?" Aisyah menjawab; saya mengalami haid, sedangkan orang-orang telah bertahallul, dan saya belum bertahallul dan belum melakukan thawaf di Ka'bah. Orang-orang telah pergi melakukan haji sekarang. Maka beliau bersabda: "Ini adalah perkara yang Allah tetapkan kepada anak-anak wanita Adam, maka mandilah dan mengucapkan doa talbiyah lah untuk melakukan haji. Lalu Aisyah melakukannya dan berhenti di beberapa tempat berhenti hingga setelah suci ia melakukan thawaf di Ka'bah, serta Shafa dan Marwah. Kemudian beliau bersabda: "Engkau telah bertahallul dari haji dan umrahmu secara bersama." Kemudian ia berkata; wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, saya merasakan dalam diriku bahwa saya belum melakukan thawaf di Ka'bah, hingga melakukan haji. Maka beliau bersabda: "Wahai Abdur Rahman, pergilah bersamanya dan umrahkanlah ia dari Tan'im." Dan hal itu terjadi pada malam ketika mereka bermalam di tempat yang berkerikil.

nasai:2713

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Salamah] serta [Al Harits bin Miskin] dan lafazhnya adalah lafazh Al Harits, dari [Ibnu Al Qasim], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah bin Az Zubair] dari [Aisyah], ia berkata; kami berangkat bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada saat haji Wada`, lalu kami mengucapkan doa talbiyah untuk melakukan umrah, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa yang memiliki hewan kurban, hendaknya ia mengucapkan doa talbiyah untuk melakukan haji dan umrah, kemudian tidak bertahallul hingga bertahallul dari keduanya secara bersama. Lalu saya datang ke Mekkah dalam keadaan mengalami haid, sehingga saya tidak melakukan thawaf di Ka'bah dan antara Shafa serta Marwah. Kemudian saya melaporkan hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau bersabda: "Uraikan rambutmu dan sisirlah serta mengucapkan doa talbiyah lah untuk melakukan haji dan tinggalkan umrah." Lalu saya melakukannya, kemudian setelah saya menyelesaikan haji Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengirimku bersama Abdur Rahman bin Abu Bakr menuju Tan'im, lalu saya melakukan umrah. Beliau bersabda: "Ini adalah tempat umrahmu." Lalu orang-orang yang telah mengucapkan doa talbiyah untuk melakukan umrah melakukan thawaf di Ka'bah serta diantara Shafa dan Marwah. Kemudian mereka bertahallul, dan melakukan thawaf yang lain setelah kembali dari Mina untuk melakukan haji mereka. Adapun orang yang telah menggabung antara haji dan umrah, maka mereka melakukan satu Thawaf.

nasai:2714

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Qudamah] dari [Jarir] dari [Manshur] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari [Aisyah], ia berkata; kami pernah keluar bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan tidak terlihat kecuali melakukan haji, kemudian tatkala telah sampai di Mekkah, kami melakukan thawaf di Ka'bah, dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan orang yang belium membawa hewan kurban untuk bertahallul, maka bertahallullah orang yang belum membawa hewan kurban, dan para isteri Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam belum membawa hewan kurban sehingga mereka bertahallul. Aisyah berkata; lalu saya mengalami haid, sehingga tidak melakukan thawaf di Ka'bah. Kemudian ketika pada malam bermalam di daerah yang berkerikil saya berkata; wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam orang-orang pulang dengan membawa umrah dan haji, sedang saya pulang hanya dengan membawa haji. Maka beliau bersabda: "Apakah engkau tidak melakukan thawaf pada malam-malam kita datang di Mekkah?" Saya katakan; tidak. Beliau bersabda: "Pergilah bersama saudaramu menuju Tan'im kemudian mengucapkan doa talbiyah lah untuk melakukan umrah, dan tempat yang dijanjikan bagimu adalah ini, dan ini."

nasai:2753

Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Ali], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Yahya] dari ['Amrah] dari [Aisyah], ia berkata; kami pernah keluar bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan tidak terlihat kecuali melakuka haji. Maka di saat kami telah mendekati Mekkah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan orang yang memiliki hewan kurban agar bermukim tetap dalam ihramnya, sedangkan orang yang tidak membawa hewan kurban agar bertahallul.

nasai:2754

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Basysyar], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Muslim yaitu Al Qurri], ia berkata; saya pernah mendengar [Ibnu Abbas] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengucapkan do'a talbiyah untuk melakukan umrah dan para sahabatnya mengucapkan doa talbiyah untuk melakukan haji. Beliau memerintahkan orang yang belum membawa hewan kurban agar bertahallul, dan diantara orang yang tidak membawa hewan kurban adalah Thalhah bin 'Ubaidillah, serta seorang laki-laki yang lain, sehingga mereka bertahallul.

nasai:2764

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Rafi'], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Mufadhdhal] dari [Manshur] dari [Mujahid] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda pada saat penaklukan Mekkah: "Sesungguhnya negeri ini adalah haram, Allah 'azza wajalla telah mengharamkannya dan tidak halal peperangan padanya bagi orang sebelumku, dan telah dihalalkan bagiku sesaat pada waktu siang, negeri ini adalah haram dengan keharaman dari Allah 'azza wajalla."

nasai:2826

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Sa'id bin Abi Sa'id] dari [Abu Syuraih] bahwa ia berkata kepada 'Amr bin Sa'id, ia mengirim beberapa utusan ke Mekkah; izinkan saya wahai panglima untuk bercerita kepadamu suatu perkataan yang dikatakan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sehari setelah hari penaklukan Mekkah yang telah didengar kedua telingaku, difahami oleh hatiku, dan dilihat oleh kedua mataku, di saat mengatakannya beliau memuji Allah, kemudian bersabda: "Sesungguhnya Mekkah telah Allah haramkan dan tidak diharamkan oleh manusia, dan tidak halal bagi seorangpun yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk menumpahkan darah padanya, dan memotong pohon, apabila ada seseorang yang beralasan dengan peperangan yang dilakukan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam padanya maka katakan kepadanya; sesungguhnya Allah telah mengizinkan bagi rasul-Nya dan tidak mengizinkan bagi kalian. Sesungguhnya Allah telah mengizinkan bagiku sesaat pada waktu siang, dan sekarang keharamannya telah kembali seperti keharamannya pada hari kemarin. Hendaknya orang yang hadir menyampaikan kepada orang yang tidak hadir."

nasai:2827

Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Al Azhar], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abdullah Al Anshari], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Asy'ats] dari [Al Hasan] dari [Anas], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam keluar dan kami keluar bersamanya, tatkala sampai di Dzal Hulaifah, beliau melakukan shalat Zhuhur kemudian mengendarai kendaraannya. Dan setelah berada di atas Al Baida` beliau mengucapkan talbiyah untuk melakukan haji, serta umrah bersamaan. Lalu kami mengucapkan talbiyah bersamanya, kemudian setelah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sampai Mekkah dan kami telah melakukan thawaf, beliau memerintahkan manusia untuk bertahallul. Lalu orang-orang merasa enggan, maka beliau bersabda: "Seandainya saya tidak membawa hewan kurban niscaya saya akan bertahallul." Lalu orang-orangpun bertahallul hingga halal untuk mendatangi isteri-isteri mereka, sedangkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam belum halal dan belum memotong rambut hingga hari penyembelihan kurban.

nasai:2882

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Hatim], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Suwaid], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah] dari [Aisyah], ia berkata; kami keluar bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ketika haji wada', diantara kami ada yang mengucapkan do'a talbiyah untuk melakukan haji dan diantara kami ada yang mengucapkan do'a talbiyah untuk melakukan umrah dan berkurban. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa yang mengucapkan do'a talbiyah untuk melakukan umrah dan belum berkurban maka hendaknya ia bertahallul dan barang siapa yang mengucapkan do'a talbiyah untuk melakukan umrah lalu berkurban maka janganlah ia bertahallul dan barang siapa yang mengucapkan do'a talbiyah untuk melakukan haji maka hendaknya ia menyempurnakan hajinya." Aisyah berkata; saya adalah diantara orang yang mengucapkan do'a talbiyah untuk melakukan umrah.

nasai:2941

Telah mengabarkan kepada kami [Mahmud bin Ghailan], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ibrahim bin 'Uqbah] dari [Kuraib] dari [Usamah bin Zaid] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah singgah di jalan bukit yang menjadi tempat singgah para pemimpin, kemudian beliau kencing, kemudian berwudhu ringan. Lalu saya katakan; wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, apakah anda akan melakukan shalat? Beliau menjawab: "Shalat ada di depanmu." Kemudian tatkala kami sampai di Muzdalifah tidak berhenti orang yang paling terakhir hingga ia melakukan shalat.

nasai:2975

Telah mengabarkan kepada kami [Wahb bin Bayan], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb], ia berkata; telah memberitakan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] bahwa ['Urwah bin Az Zubair] telah menceritakan kepadanya dari [Zainab binti Abi Salamah] bahwa [Ummu Habibah] -isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam- berkata; wahai Rasulullah, nikahilah anak wanita ayahku! Yaitu saudaranya. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apakah engkau menginginkan hal tersebut?" Ia berkata; ya. Bukan hanya saya yang anda miliki, dan orang yang bersamaku dalam kebaikan yang paling aku sukai adalah saudariku. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya hal itu tidaklah halal." Ummu Habibah berkata; wahai Rasulullah, demi Allah, kami telah berbicara bahwa engkau akan menikahi Durrah binti Abi Salamah. Kemudian beliau bersabda: "Anak wanita Ummu Salamah?" Ummu Salamah berkata; ya. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Demi Allah, kalaulah ia ia bukan anak isteriku yang ada dalam asuhanku, ia pun tidaklah halal bagiku, karena ia adalah anak saudaraku sepersusuan. Tsuwaibah telah menyusuiku dan Abu Salamah, maka janganlah kalian tawarkan kepadaku anak-anak wanita dan saudara-saudara wanita kalian."

nasai:3233

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin An Nadhr bin Musari], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Ja'far bin Sulaiman] dari [Tsabit] dari [Anas], ia berkata; Abu Thalhah melamar Ummu Sulaim. Kemudian Ummu Sulaim berkata; demi Allah, orang sepertimu tidak pantas ditolak wahai Abu Thalhah. Akan tetapi engkau adalah orang kafir dan saya adalah wanita muslimah. Tidak halal saya menikah denganmu, maka jika engkau masuk Islam maka itu adalah maharku. Dan saya tidak meminta selain itu kepadamu. Kemudian iapun masuk Islam, dan itulah yang menjadi maharnya. Tsabit berkata; saya tidak mendengar sama sekali wanita yang maharnya lebih mulia daripada Ummu Sulaim, yaitu Islam. Kemudian Abu Thalhah berumah tangga dengannya dan melahirkan anak dari perkawinannya.

nasai:3289

Telah mengabarkan kepada kami [Hannad bin As Sari] dari [Waki'] dari [Syu'bah] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Humaid bin Nafi'] dari [Zainab binti Ummu Salamah], [Ummu Habibah] berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir berkabung atas mayit lebih dari tiga hari kecuali atas meninggalnya suami, yaitu empat bulan sepuluh hari."

nasai:3443

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahhab] ia berkata; aku mendengar [Yahya bin Sa'id] berkata; aku mendengar [Nafi'] berkata dari [Shafiyah binti Abu 'Ubaid] bahwa ia telah mendengar [Hafshah binti Umar] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk berkabung terhadap mayit di atas tiga hari kecuali terhadap suaminya, maka ia berkabung terhadapnya selama empat bulan sepuluh hari."

nasai:3446

Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Ash Shabbah] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Sawa`] ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Sa'id] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Shafiyah binti Abu 'Ubaid] dari sebagian isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan dari [Ummu Salamah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak boleh bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk berkabung terhadap mayit melebihi tiga hari kecuali terhadap suaminya, maka ia berkabung selama empat bulan sepuluh hari." Telah mengabarkan kepadaku [Muhammad bin Isma'il bin Ibrahim] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [As Sahmi] -yaitu Abdullah bin Bakr- ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Shafiyah binti Abu 'Ubaid] dari sebagian isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yaitu [Ummu Salamah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti itu."

nasai:3447

Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] berkata; telah memberitakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari [Aisyah], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal bagi seorang wanita untuk berkabung terhadap mayit melebihi tiga hari kecuali terhadap suaminya."

nasai:3467

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ma'mar] berkata; telah menceritakan kepada kami [Habban] berkata; telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Katsir] berkata; telah menceritakan kepada kami [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari [Aisyah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk berkabung di atas tiga hari kecuali terhadap suaminya."

nasai:3468

Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Manshur] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Yusuf] berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] berkata; telah menceritakan kepadaku [Ayyub bin Musa] dari [Humaid bin Nafi'] dari [Zainab binti Abu Salamah] bahwa [Ummu Habibah] berkata, "Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda di atas mimbar ini: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan rasul-Nya untuk berkabung terhadap mayit di atas tiga malam, kecuali terhadap suaminya hingga empat bulan sepuluh hari."

nasai:3469

(Masih dari jalur periwayatan yang sama dengan hadits sebelumnya) [Zainab] berkata, "Aku menemui [Zainab binti Jahsy] ketika saudaranya meninggal, dan ia minta minyak wangi dan mengusap dengan sebagiannya, kemudian berkata, "Demi Allah, aku tidak membutuhkan minyak wangi, hanya saja aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda di atas mimbar: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk berkabung terhadap mayit di atas tiga malam, kecuali terhadap suami hingga empat bulan sepuluh hari."

nasai:3476

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Manshur] berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] berkata; telah menceritakan kepada kami ['Ashim] dari [Hafshah] dari [Ummu 'Athiyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk berkabung terhadap mayit di atas tiga hari kecuali terhadap suami, ia tidak boleh memakai celak, mengecat kuku serta memakai pakaian yang dicelup."

nasai:3480

Telah mengabarkan kepada kami [Zakaria bin Yahya] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ali bin Al Husain bin Waqid] berkata; telah menceritakan kepadaku [ayahku] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid An Nahwi] dari ['Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] mengenai firman Allah: '(ayat mana saja yang kami nasakhkan atau kami jadikan lupa kepadanya maka kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding darinya) ' (Qs. Al Baqarah: 106), dan firman Allah: '(Dan apabila kami letakkan suatu ayat di tempat ayat yang lain sebagai penggantinya padahal Allah lebih mengetahui apa yang diturunkan-Nya) ' (Qs. An Nahl: 1o1), dan firman Allah: '(Allah menghapuskan apa yang dia kehendaki dan menetapkan (apa yang dia kehendaki, dan di sisi-Nya-lah terdapat Ummul-Kitab (Lauh mahfuzh)) ' (Qs. Ar Ra'd: 39). Yang pertama kali dinasakh dalam Al Qur'an adalah tentang kiblat, dan firman: '(Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah) ' (Qs. Al Baqarah: 228). Hal itu karena jika seorang laki-laki mencerai isterinya, maka ia lebih berhak untuk kembali kepadanya walaupun telah mencerainya tiga kali, kemudian Allah menghapus hal tersebut dan berfirman: '(Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik) ' (Qs. Al Baqarah: 229).

nasai:3498

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Adi] dari [Husain] dari ['Amru bin Syu'aib] berkata; telah menceritakan kepadaku [Thawus] dari [Ibnu Umar] dan [Ibnu Abbas] mereka berdua memarfu'kan hadits tersebut kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tidak halal bagi seseorang yang memberi suatu pemberian kemudian mengambilnya kembali, kecuali orang tua atas apa yang ia berikan kepada anaknya. Dan permisalan orang yang memberi suatu pemberian kemudian mengambilnya kembali seperti anjing yang makan hingga kenyang dan muntah kemudian ia memakan muntahannya kembali."

nasai:3630

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Hatim] berkata; telah menceritakan kepada kami [Hibban] berkata; telah memberitakan kepada kami [Abdullah] dari [Ibrahim bin Nafi'] dari [Al Hasan bin Muslim] dari [Thawus] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal bagi seseorang yang memberikan pemberian kemudian mengambilnya kembali kecuali dari orang anaknya sendiri." Thawus berkata, "Aku mendengar di saat masih kecil perkataan; 'orang yang kembali memakan muntahannya', aku tidak mengetahui bahwa beliau memberikan suatu permisalan." Beliau mengatakan: "Barangsiapa melakukan hal tersebut (mengambil kembali sesuatu yang telah diberikannya) maka permisalannya seperti anjing yang makan kemudian muntah, lalu ia makan kembali muntahannya."

nasai:3632

Telah mengabarkan kepada kami ['Abdurrahman bin Muhammad bin Sallam] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ishaq Al Azraq] berkata; telah menceritakan kepada kami [Husain Al Mu'allim] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [Thawus] dari [Ibnu Umar] dan [Ibnu Abbas] mereka berdua berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda; "Tidak halal bagi seseorang yang memberi suatu pemberian kemudian mengambilnya kembali, kecuali orang tua mengambil kembali apa yang diberikan kepada anaknya. Dan permisalan orang yang memberi kemudian mengambilnya kembali seperti anjing yang makan hingga setelah Kenyang ia muntah dan memakannya kembali."

nasai:3643

Telah mengabarkan kepada kami [Abdul Hamid bin Muhammad] berkata; telah menceritakan kepada kami [Makhlad] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] dari [Al Hasan bin Muslim] dari [Thawus], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal bagi seseorang yang memberikan suatu pemberian kemudian mengambilnya, kembali kecuali orang tua (dari anaknya)." Thawus berkata, "Aku mendengar beberapa anak kecil berkata, 'Wahai orang yang memakan muntahannya.' Dan aku tidak merasa bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan hal tersebut sebagai permisalan, hingga sampai kepada kami bahwa beliau bersabda: "Permisalan orang yang memberi suatu pemberian kemudian mengambilnya kembali…dan beliau menyebutkan suatu kata yang maknanya adalah 'seperti anjing yang memakan muntahannya'."

nasai:3644

Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Manshur], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Abdurrahman] dari [Sufyan] dari [Al A'masy] dari [Abdullah bin Murrah] dari [Masruq] dari [Abdullah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Demi Dzat yang tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali dia. Tidaklah halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan saya adalah Rasulullah kecuali tiga orang, yaitu: orang yang meninggalkan Islam dan memisahkan diri dari jama'ah, seorang janda yang berbuat zina, dan membunuh jiwa." [Al A'masy] berkata; kemudian saya menceritakannya kepada [Ibrahim], kemudian Ia menceritakan kepadaku [Al Aswad] dari [Aisyah] dengan hadits seperti itu.

nasai:3951

Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Ali], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Ishaq] dari ['Amr bin Ghalib], ia berkata; [Aisyah] berkata; tidakkah engkau mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal darah seorang muslim kecuali seorang laki-laki yang berzina setelah menikah, atau kafir setelah masuk Islam, serta membunuh jiwa." Hadits tersebut dimauqufkan oleh Zuhair. Telah mengabarkan kepada kami [Hilal bin Al 'Ala`], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Husain] berkata; telah menceritakan kepada kami [Zuhair], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Ishaq] dari ['Amr bin Ghalib], ia berkata; [Aisyah] berkata; wahai Ammar, tidakkah engkau mengetahui bahwa tidak halal darah seseorang kecuali karena tiga perkara, yaitu: membunuh jiwa, atau seseorang yang berzina setelah menikah.. dan ia menyebutkan hadits.

nasai:3952

Telah mengabarkan kepadaku [Ibrahim bin Ya'qub], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Isa], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'd], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Abu Umamah bin Sahl] dan [Abdullah bin 'Amir bin Rabi'ah], mereka berdua berkata; kami bersama [Utsman] dan ia dalam keadaan terkepung. Dan kami apabila memasuki suatu tempat masuk maka kami mendengar perkataan orang di ubin. Kemudian Utsman pada suatu hari masuk kemudian keluar, dan berkata; sesungguhnya mereka mengancamku untuk dibunuh. Kami katakan; Allah akan menolongmu dari mereka. Ia berkata; kenapa mereka akan membunuhku? Saya telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: " Tidak halal darah seorang muslim kecuali dengan tiga perkara; yaitu: seseorang yang kafir setelah masuk Islam, atau berzina setelah menikah, atau membunuh jiwa."Demi Allah, saya tidak pernah bezina pada masa jahiliyah dan Islam, dan saya tidak berharap memiliki ganti bagi agamaku setelah Allah memberiku hidayah, dan tidak pernah membunuh jiwa. Maka kenapa mereka akan membunuhku?"

nasai:3953

Telah mengabarkan kepada kami [Al Abbas bin Muhammad Ad Duri], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu 'Amir Al 'Aqadi] dari [Ibrahim bin Thahman] dari [Abdul Aziz bin Rafi'] dari ['Ubaid bin 'Umair] dari [Aisyah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal darah seorang muslim kecuali dengan salah satu dari tiga sifat, yaitu; pezina yang telah menikah, maka ia dirajam, atau seseorang yang membunuh orang lain dengan sengaja, maka ia dibunuh, atau seseorang yang keluar dari Islam, memerangi Allah 'azza wajalla dan RasulullahNya, maka ia dibunuh atau disalib atau disingkirkan dari negeri.

nasai:3980

Telah mengabarkan kepada kami [Abu Al Azhar Ahmad bin Al Azhar An Naisaburi], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Sulaiman Ar Razi], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Al Mughirah bin Muslim] dari [Mathar Al Warraq] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa [Utsman] berkata; saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal darah seorang muslim kecuali dengan salah satu dari tiga perkara, yaitu; seseorang yang berzina setelah menikah, maka ia dirajam, atau membunuh dengan sengaja maka ia akan dibalas, atau murtad setelah masuk Islam maka ia dibunuh."

nasai:3989

Telah mengabarkan kepada kami [Muammal bin Ihab], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdur Razzaq], ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Ibnu Juraij] dari [Abu An Nadhr] dari [Busr bin Sa'id] dari [Utsman bin 'Affan], ia berkata; saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal darah seorang muslim kecuali dengan tiga perkara, yaitu; berzina setelah menikah, atau membunuh orang maka ia dibunuh atau kafir setelah masuk Islam maka ia dibunuh."

nasai:3990

Telah mengabarkan kepada kami [Yunus bin Abdul A'la], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Ma'ruf bin Suwaid Al Judzami] bahwa [Ali bin Radbah Al Lakhmi] telah menceritakan kepada kepadanya bahwa ia mendengar [Abu Hurairah] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: " Tidak halal harga anjing, bayaran dukun dan upah pezina."

nasai:4219

Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Utsman], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Baqiyah] dari [Bahir] dari [Khalid] dari [Jubair bin Nufair] dari [Abu Tsa'labah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal perampasan dan tidak halal setiap yang memiliki taring dari binatang buas serta menjadikan binatang sebagai sasaran memanah."

nasai:4252

Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Baqiyah bin Al Walid], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Tsaur bin Yazid] dari [Shalih bin Yahya bin Al Miqdam bin Ma'dikarib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] dari [Khalid bin Walid] bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal makan daging kuda, baghal dan keledai."

nasai:4257

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id], ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu 'Ajlan] dari ['Amr bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: " Dua orang yang berjual beli memiliki hak memilih selama mereka belum berpisah kecuali jika ada kesepakatan hak memilih, dan tidak halal baginya untuk meninggalkan sahabatnya karena takut jika ia membatalkan jual beli tersebut."

nasai:4407

Telah mengabarkan kepada kami [Ibrahim bin Al Hasan], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Hajjaj], ia berkata; telah berkata; [Ibnu Juraij]; telah mengabarkan kepadaku [Abu Az Zubair] bahwa ia mendengar [Jabir] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila engkau menjual buah kepada saudaramu kemudian buah tersebut tertimpa bencana maka tidak halal bagimu untuk mengambil sebagian darinya, dengan apakah engkau mengambil harta saudaramu dengan tanpa hak?"

nasai:4451

Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Ali] dan [Humaid bin Mas'adah] dari [Yazid], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari ['Amru bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal jual beli dengan syarat diberi hutang, serta dua syarat dalam jual beli serta menjual apa yang tidak kamu miliki."

nasai:4532

Telah mengabarkan kepada kami [Ziyad bin Ayyub], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu 'Ulayyah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ayyub], ia berkata; telah menceritakan kepada kami ['Amru bin Syu'aib], ia berkata; telah menceritakan kepadaku [ayahku] dari [ayahnya] hingga ia menyebutkan [Abdullah bin 'Amru], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal jual beli dengan syarat diberi hutang, dua syarat dalam jual beli dan keuntungan sesuatu yang belum ditanggung."

nasai:4551

Telah mengabarkan kepadaku [Muhammad bin Adam] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Al Mubarak] dari [Wabr bin Abu Dulailah] dari [Muhammad bin Maimun] dari ['Amru bin Asy Syarid] dari [ayahnya], dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Penundaan pembayaran hutan yang dilakukan oleh orang yang mampu membayarnya menghalalkan kehormatan (untuk dighibah) dan hukumannya."

nasai:4610

Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Wabr bin Abu Dulailah Ath Thaify] dari [Muhammad bin Maimun bin Musaikah] dan dia memujinya dengan kebaikan dari ['Amru bin Asy Syarid] dari [ayahnya] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Penundaan pembayaran hutan yang dilakukan oleh orang yang mampu membayarnya menghalalkan kehormatan (untuk dighibah) dan hukumannya."

nasai:4611

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al 'Ala`] telah memberitakan kepada kami [Ibnu Idris] dari [Ibnu Juraij] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir], dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan dengan hak syuf'ah pada setiap serikat yang belum dibagi, rumah dan kebun. Tidak halal baginya untuk menjualnya hingga dia memberitahukan kepada sekutunya jika mau maka dia mengambilnya dan jika mau maka dia meninggalkannya, dan apabila dia menjual tanpa persetujuan sekutunya maka sekutunya lebih berhak terhadapnya."

nasai:4622

Telah mengabarkan kepada kami [Bisyr bin Khalid] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] dari [Syu'bah] dari [Sulaiman], dia berkata; "Saya mendengar [Abdullah bin Murrah] dari [Masruq] dari [Abdullah] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: 'Tidak halal darah seorang muslim kecuali dengan salah satu dari tiga perkara, yaitu: membunuh jiwa, janda yang berzina, dan orang yang meninggalkan agamanya."

nasai:4642

Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Hafsh bin Abdullah] telah menceritakan kepadaku [ayahku] telah menceritakan kepadaku [Ibrahim] dari [Abdul Aziz bin Rufai'] dari ['Ubaid bin 'Umair] dari ['Aisyah, Ummul mukminin] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau bersabda: "Tidak halal membunuh seorang muslim kecuali dengan tiga sifat; seorang pezina yang telah menikah, maka dia dirajam, seseorang yang membunuh orang muslim secara sengaja dan seseorang yang keluar dari Islam lalu memerangi Allah 'azza wajalla dan RasulNya, maka dia dibunuh, atau disalib, atau disingkirkan dari negeri."

nasai:4662

Telah mengabarkan kepada kami [Al Abbas bin Abdul 'Azhim] telah menceritakan kepada kami [Adh Dhahhak bin Makhlad] dari [Ibnu Juraij], dia berkata; telah menceritakan kepadaku [Abu Az Zubair] bahwa dia mendengar [Jabir] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan diyat atas setiap perut dan tidak halal bagi seorang tuan untuk menisbatkan seorang muslim sebagai budaknya yang telah dimerdekakan tanpa seizinnya."

nasai:4747

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr] berkata; telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ayyasy] berkata; telah menceritakan kepadaku [Habib bin Shalih] dari [Yazid bin Syurahbil] dari [Abu Hayy Al Mu'adzin Al Himsh] dari [Tsauban] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal bagi seseorang melihat ke dalam rumah orang lain hingga ia mendapatkan izin, jika tetap melihat (tanpa izin) maka ia telah masuk. Dan janganlah seseorang mengimami suatu kaum lalu ia mengkhususkan do`a untuk dirinya tanpa menyertakan mereka, jika ia lakukan maka ia telah berkhianat. Dan seseorang juga tidak boleh melaksanakan shalat dalam keadaan menahan kencing." Ia berkata; "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Abu Hurairah dan Abu Umamah." Abu Isa berkata; "Hadits Tsaubah derajatnya hasan. Hadits ini telah diriwayatkan pula dari [Mu'awiyah bin Shalih] dari [As Safar bin Nusair] dari [Yazid bin Syuraih] dari [Abu Umamah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam." Hadits ini juga diriwayatkan dari [Yazid bin Syuraih] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Seakan-akan hadits Yazid bin Syuraih, dari Abu Hayy Al Mu'adzin, dari Tsauban dalam persoalan ini lebih bagus sanad dan masyhur."

tirmidzi:325

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Al Laits bin Sa'ad] dari [Sa'id bin Abu Sa'id Al Maqburi] dari [Abu Syuraih Al 'Adawi] bahwa dia berkata kepada Amru bin Sa'id -ketika itu dia sedang mengirim pasukan ke Makkah-: "Wahai 'Amir, izinkan saya untuk menyampaikan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam khutbahnya pada hari kedua Fathu Makkah -saya mendengarnya dengan kedua telingaku, saya fahami dalam hati serta saya melihatnya dengan mata kepala saya ketika beliau mengucapkannya- Beliau bertahmid dan memuji Allah kemudian bersabda: "Allah Ta'ala telah mengharamkan Makkah, namun manusia tidak mengharamkannya. Tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk menumpahkan darah di dalamnya, menumbangkan pohon. Jika seseorang melakukannya dan beralasan dengan perangnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di Makkah, maka katakan kepadanya; 'Allah telah mengizinkannya untuk RasulNya shallallahu 'alaihi wasallam dan tidak mengizinkannya untukmu. (Allah Ta'ala) mengizinkannya hanya beberapa saat saja pada waktu siang. Pada hari ini, keharamannya telah kembali seperti semula. Hendaknya orang yang hadir menyampaikan kepada orang yang tidak hadir!" Ditanyakan kepada Syuraih; "Apa jawaban Amru bin 'Ubaid untukmu?" Syuraih melanjutkan; "Dia berkata; 'Saya lebih tahu daripadamu, wahai Abu Syuraih. Tanah haram tidak dapat melindungi orang yang berbuat maksiat, orang yang melarikan diri karena membunuh dan orang kabur dari pencurian'." Abu 'Isa berkata; "Di lain riwayat dengan lafazh 'Orang yang membawa lari jizyah'." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Abu Hurairah dan Ibnu Abbas." Abu 'Isa berkata; "Hadits Abu Syuraih merupakan hadits hasan shahih dan Abu Syuraih Al Khuza'i bernama Khuwailid bin Amru Al 'Adawi, Al Ka'bi. Arti dari perkataannya 'WA LAA FAARRAN BIKHARBATIN" ialah tindak pidana. Dia mengatakan; 'Barangsiapa yang melakukan tindak pidana atau membunuh lalu berlindung di Makkah, maka tetap akan dijatuhi hukuman'."

tirmidzi:737

Telah menceritakan kepada kami [Ziyad bin Ayyub Al Baghdadi], telah menceritakan kepada kami ['Abbad bin Awwam] dari [Hilal bin Khabbab] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] bahwa Dluba'ah binti Zubair menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata; "Wahai Rasulullah, saya hendak melaksanakan haji, tapi bolehkah saya mensyaratkan sesuatu?" Beliau menjawab: "Boleh." (Dhuba'ah) berkata; "Apa yang harus saya katakan?" Beliau bersabda: "Bacalah; LABBAIKA ALLAHUMMA LABBAIK LABBAIKA MAHALLII MINAL ARDHI HAITSU TAHBISUNI (Aku penuhi panggilanmu ya Allah, aku penuhi panggilanMu, tempat tahallulku di bumi kiranya engkau menahanku)." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadits semakna diriwayatkan dari Jabir, Asma` binti Abu Bakar dan 'Aisyah." Abu 'Isa berkata; "Hadits Ibnu Abbas merupakan hadits hasan shahih. Sebagian ulama mengamalkannya yaitu mereka berpendapat bolehnya mengucapkan syarat dalam haji. Jika sudah mengucapkan syarat kemudian dia terkena sakit atau ada udzur, maka dia boleh bertahallul dan keluar dari ihramnya. Ini juga pendapat Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Namun sebagian ulama tidak membolehkan adanya syarat dalam haji dan apabila dia mengucapkan syarat hukumnya sama dengan tidak mengucapkannya serta dia tidak boleh keluar dari ihramnya."

tirmidzi:863

Telah menceritakan kepada kami [Khallad bin Aslam Al Baghdadi], telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad] dari ['Ubaidullah bin Umar] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang ihrom untuk haji dan umrah, maka cukup baginya untuk satu kali thawaf dan satu kali sa'i hingga dia bertahallul dari keduanya." Abu 'Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan shahih gharib. Ad Darawardi meriwayatkan hadits ini sendiri dengan lafadh di atas. Juga lebih dari satu orang telah meriwayatkan hadits ini dari Ubaidullah bin Umar, namun tidak memarfu'kannya dan ini lebih shahih."

tirmidzi:871

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] dari ['Amr bin Shua'ib] dari [Bapaknya] dari [kakeknya] Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang lelaki yang telah menikahi seorang wanita dan sudah bersetubuh dengannya, tidak boleh menikahi anaknya. Jika belum bersetubuh dengannya, boleh menikahi anaknya. Lelaki manapun yang menikahi seorang wanita baik dia sudah bersetubuh dengannya atau belum, tidak boleh menikahi ibunya." Abu Isa berkata; "Hadits ini tidak sahih dari segi sanadnya karena diriwayatkan dari [Ibnu Lahi'ah] dan [Al Mutsanna bin Shabbah] dari [Amr bin Syu'aib], sedangkan Al Mutsanna bin Shabbah dan Ibnu Lahi'ah didla'ifkan dalam periwayatan hadits. Hadits ini diamalkan oleh kebanyakan ulama. Mereka berpendapat: Jika seorang lelaki menikahi seorang wanita lalu menceraikannya sebelum bersetubuh dengannya, dia boleh menikahi anaknya. Jika dia menikahi seorang anak wanita lalu menceraikannya sebelum bersetubuh dengannya, tidak boleh menikahi ibunya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala: "Dan ibu-ibu istri kalian (mertua)..". Ini adalah pendapat Syafi'i, Ahmad dan Ishaq."

tirmidzi:1036

Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan], telah menceritakan kepada kami [Abu Ahmad Az Zubairi] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Qais] dari [Huzail bin Syurahbil] dari [Abdullah bin Mas'ud] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat al muhil dan al muhallal lahu." Abu Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan sahih. Abu Qais Al Audi bernama Abdurrahman bin Tsarwan. Hadits ini juga diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dari banyak jalur. Para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, di antaranya Umar bin Khaththab, 'Utsman bin Affan, Abdullah bin Umar dan yang lainnya berpendapat dengan hadits ini. Ini juga menjadi pendapat para fuqaha` dari kalangan Tabi'in. Ini juga pendapat Sufyan Ats Tsauri, Ibnu Mubarak, Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Saya mendengar Al Jarud bin Mu'adz meriwayatkan dari Waki' bahwa dia berpendapat dengan yang dikatakan Sufyan Ats Tsauri. Waki' berkata; 'Hendaknya bab ini di buang dari kalangan pendapat ashabul ra`yi. Jarud berkata; Waki' berkata; Sufyan berkata; Jika seorang laki-laki menikahi seorang wanita agar dia menjadi halal untuk orang lain lalu dia akhrinya hendak menahannya, maka dia tidak boleh menahannya dan tidak halal juga untuk menahannya sampai dia menikahinya dengan nikah yang baru.

tirmidzi:1039

Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Musa Al Anshari], telah menceritakan kepada kami [Ma'an] telah menceritakan kepada kami [Malik] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang nikah syighar. Abu Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan sahih. Kebanyakan ulama mengamalkannya. Mereka berpendapat; nikah shighar tidak boleh. Nikah syighar adalah seorang laki-laki menikahkan anak gadisnya (kepada seseorang) dengan syarat orang tersebut menikahkan anak gadisnya atau saudara wanitanya dengannya tanpa adanya mahar. sebagian ulama berpendapat; nikah syighar hukumnya adalah batal dan tidak halal, walau keduanya memakai mahar. Ini pendapat Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Diriwayatkan dari 'Atha` bin Abu Rabah bahwa dia berkata; 'Ditetapkan nikah keduanya dengan membayarkan masing-masing mahar mitsl (sepadan). Ini juga merupakan pendapat penduduk Kufah'."

tirmidzi:1043

Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali Al Khallal], telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun], telah memberitakan kepada kami [Daud bin Abu Hind], telah menceritakan kepada kami ['Amir] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang wanita dinikahi dalam waktu bersamaan dengan bibinya, atau seorang bibi (dinikahi) dalam waktu bersamaaan dengan anak saudara laki-laki (bibi tersebut), atau seorang wanita (dinikahi) dalam waktu bersamaan dengan bibinya dari ibu, atau seorang bibi dari ibu (dinikahi) dalam waktu bersamaan dengan putri saudara wanita (bibi tersebut). Tidak boleh dinikahi keponakan dalam waktu bersamaaan dengan bibinya, begitu pula sebaliknya. Abu Isa berkata; "Hadits Ibnu Abbas dan Abu Hurairah merupakan hadits hasan sahih. Kebanyakan ulama mengamalkannya. Kami tidak melihat ada perbedaan pendapat mereka, bahwa tidak halal bagi seorang laki-laki mengumpulkan seorang wanita dengan bibi dari bapak atau bibi dari ibu. Jika dia melakukannya, maka nikah yang keduanya adalah batal. Ini merupakan pendapat kebanyakan ulama. Abu Isa berkata; "Asy Sya'bi mendapatkan Abu Hurairah dan meriwayatkan darinya. Saya bertanya kepada Muhammad tentang hadits ini, dia menjawab; 'Sahih'." Abu Isa berkata; "Asy Sya'bi meriwayatkan dari seorang laki-laki dari Abu Hurairah."

tirmidzi:1045

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'], telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Sa'id Al Khudri] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir melakukan perjalanan tiga hari atau lebih kecuali bersama bapaknya, atau saudara laki-lakinya, atau suaminya, atau anaknya, atau salah satu mahramnya." Hadits semakna diriwayatkan dari Abu Hurairah, Ibnu Abbas dan Ibnu Umar. Abu Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan sahih. Diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Janganlah seorang wanita melakukan perjalanan sehari semalam kecuali bersama dengan mahramnya." Ini merupakan pendapat para ulama, mereka membenci wanita untuk melakukan safar kecuali bersama mahramnya. Para ulama berselisih mengenai wanita yang kaya padahal dia dia tidak memiliki mahram; apakah dia harus berhaji? Sebagian mereka menjawab; dia tidak wajib berhaji karena mahram masuk dalam makna "as sabil" (jalan), berdasakan firman Allah 'azza wajalla: "Barangsiapa yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah." Mereka berkata; "Jika dia tidak memiliki mahram, dia tidak mampu mengadakan perjalanan tersebut." Ini juga pendapat Sufyan Ats Tsauri dan penduduk Kufah. Sebagian ulama berkata; "Jika perjalanannya aman, dia wajib keluar bersama orang-orang." Ini pendapat Malik dan Syafi'i.

tirmidzi:1089

Telah menceritakan kepada kami [Al Anshari] telah menceritakan kepada kami [Ma'n bin Isa] telah memberitakan kepada kami [Malik bin Anas] dari [Abdullah bin Abu Bakr bin Muhammad bin Amru bin Hazm] dari [Humaid bin Nafi'] dari [Zainab binti Abu Salamah] bahwa ia mengabarkan ketiga hadits ini kepadanya. Zainab berkata; Aku masuk ke rumah [Ummu Habibah], isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ketika ayahnya, Abu Sufyan bin Harb, meninggal, lalu ia meminta minyak yang berwarna kuning campuran minyak Za'faran atau lainnya, kemudian ia meminyaki seorang gadis kecil dan mengusapkan di kedua pipinya, ia pun berkata; Demi Allah, tidaklah aku memakai wewangian karena suatu kebutuhan, selain karena aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berkabung atas suatu kematian lebih dari tiga hari, kecuali atas kematian suaminya yaitu empat bulan sepuluh hari."

tirmidzi:1116

[Zainab] berkata; Aku masuk ke rumah [Zainab binti Jahsy] tatkala saudaranya meninggal, lalu ia meminta wewangian lalu mengolesinya kemudian ia berkata; Demi Allah, tidaklah aku memakai wewangian karena suatu kebutuhan, selain karena aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berkabung atas suatu kematian lebih dari tiga malam, kecuali atas kematian suaminya yaitu empat bulan sepuluh hari."

tirmidzi:1117

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Ayyub] telah menceritakan kepada kami [Amru bin Syu'aib] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [ayahku] dari [ayahnya] hingga ia menyebut [Abdullah bin Amru] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal menjual dan meminjamkan, tidak pula dua syarat dalam satu jual beli dan tidak halal laba terhadap barang yang tidak dapat dijamin (baik dan buruknya), serta tidak halal menjual apa yang tidak kamu miliki." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih. Ishaq bin Manshur berkata; Aku bertanya kepada Ahmad; Apa yang dimaksud beliau melarang salaf dan jual beli? Ia menjawab; Ia meminjamkan uang lalu menjual barang karena pinjaman dengan harga lebih (jika tidak ada penjaman maka tidak ada penjualan), dan mungkin juga (maknanya) ia meminjamkan uang untuk membeli barang, maka ia berkata; Jika barang tersebut belum tersedia olehmu maka barang itu aku jual padamu (sehingga peminjam membayar lebih atas pinjaman uang untuk pembelian barang). Ishaq yakni Ibnu Rahawaih berkata kurang lebih; Aku bertanya kepada Ahmad; bagaimana dengan maksud menjual sesuatu yang tidak dapat dijamin? Ia menjawab; Aku tidak mengetahui kecuali hanya pada (menjual) makanan yang tidak ada pada tangannya. Ishaq berkata kurang lebih; Pada setiap barang yang ditakar atau ditimbang Ahmad mengatakan; Jika seseorang berkata; Aku menjual kain ini kepadamu namun aku yang menjahit dan memotongnya. Maka hal ini termasuk contoh dua syarat dalam satu jual beli dan jika ia mengatakan; Aku menjualnya kepadamu namun aku yang menjahitnya maka hal itu tidak apa-apa. Atau ia mengatakan; Aku menjualnya kepadamu namun aku yang memotongnya maka tidak apa-apa. karena Itu hanya satu syarat. Ishaq berkata kurang lebih (demikian). Abu Isa berkata; Hadits Hakim bin Hizam adalah hadits hasan, telah diriwayatkan darinya selain jalur ini, Ayyub As Sakhtiyani dan Abu Bisyr meriwayatkan dari Yusuf bin Mahak dari Hakim bin Hizam. Abu Isa berkata; ['Auf] dan [Hisyam bin Hassan] juga meriwayatkan hadits ini dari [Ibnu Sirin] dari [Hakim bin Hizam] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan hadits ini mursal. Sesungguhnya Ibnu Sirin meriwayatkan dari Ayyub As Sakhtiyani dari Yusuf bin Mahak dari Hakim bin Hizam seperti ini.

tirmidzi:1155

telah mengabarkan hal itu kepada kami [Qutaibah bin Sa'id]; Telah menceritakan kepada kami [Al Laits bin Sa'd] dari [Ibnu 'Ajlan] dari [Amru bin Syu'aib] dari [ayahnya] dari [kakeknya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Penjual dan pembeli berhak khiyar (memilih) selama mereka belum berpisah kecuali yang telah menentukan khiyarnya (pilihannya) maka salah satunya tidak boleh meninggalkan yang lain karena dikhawatirkan ia akan membatalkannya." Abu Isa berkata; Hadits ini adalah hadits hasan. Makna hadits ini adalah ia akan meninggalkannya setelah transaksi jual beli terlaksana, karena dikhawatirkan ia akan membatalkannya, walaupun perpisahannya menggunakan ucapan dan (dalam hal ini) tidak terjadi khiyar setelah jual beli. Tidak adanya (khiyar) berdasar pada hadits ini secara makna di mana beliau shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Salah satunya tidak boleh meninggalkan yang lain karena dikhawatirkan ia akan membatalkannya."

tirmidzi:1168

Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau bersabda: "Tidak halal bagi seseorang yang memberi suatu pemberian lalu menariknya kembali, kecuali orang tua yang telah memberi kepada anaknya." Telah menceritakan hal itu kepada kami [Muhammad bin Basysyar] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Adi] dari [Husain Al Mu'allim] dari [Amr bin Syu'aib] bahwa ia mendengar [Thawus] menyampaikan hadits dari [Ibnu Umar] dan [Ibnu Abbas] keduanya memarfu'kan hadits ini kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Abu Isa berkata; Hadits Ibnu Abbas radliallahu 'anhuma adalah hadits hasan shahih dan hadits ini menjadi pedoman amal menurut para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka. Mereka berpendapat; Barangsiapa yang memberikan sesuatu kepada kerabatnya, maka ia tidak berhak menarik kembali, namun barangsiapa memberikan sesuatu kepada selain kerabatnya ia boleh mengambilnya kembali, tetapi ia tidak mendapatkan pahala atas permberiannya tersebut. Ini adalah pendapat Ats Tsauri sedangkan Asy Syafi'i berpendapat; Tidak halal seseorang memberikan sesuatu lalu menarik kembali kecuali orang tua terhadap apa yang telah diberikan kepada anaknya, Asy Syafi'i berhujjah dengan hadits Abdullah bin Umar dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tidak halal seseorang memberikan sesuatu pemberian lalu menariknya kembali, kecuali orang tua (yang menarik pemberian atas) apa yang telah diberikan kepada anaknya."

tirmidzi:1220

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar], telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Al Hanafi] telah mengabarkan kepada kami [Adl Dlahhak bin Utsman] telah menceritakan kepadaku [Salim Abu An Nadlr] dari [Busr bin Sa'id] dari [Zaid bin Khalid Al Juhani] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah ditanya tentang barang temuan, lalu beliau menjawab: "Umumkanlah selama satu tahun, jika ada yang mengakuinya maka serahkanlah, namun jika tidak ada maka umumkanlah bejana, isi, tali pengikat dan jumlahnya. Kemudian makanlah, jika pemiliknya datang maka serahkanlah." Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Ubay bin Ka'b, Abdullah bin Amru, Al Jarud bin Al Mu'alla, 'Iyadl bin Himar dan Jarir bin Abdullah. Abu Isa berkata; Hadits Zaid bin Khalid adalah hadits hasan shahih gharib dari jalur ini. Ahmad bin Hambal berpendapat; Hadits yang paling shahih dalam hal ini adalah hadits ini, dan telah diriwayatkan darinya dari jalur lain. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka namun mereka membolehkan pada barang temuan jika ia telah mengumumkannya selama satu tahun namun tidak ada seorang pun yang mengakuinya, untuk memanfaatkan barang temuan itu. Ini adalah pendapat Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka berpendapat; Hendaklah ia mengumumkannya selama satu tahun hingga datang pemiliknya, namun jika tidak maka hendaklah ia mensedekahkannya. Ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri dan Abdullah bin Al Mubarak dan juga pendapat ulama Kufah, namun mereka berpendapat tidak boleh bagi penemu barang temuan untuk memanfaatkannya jika ia orang kaya. Namun Asy Syafi'i berpendapat; Ia boleh memanfaatkannya meskipun ia kaya, karena Ubay bin Ka'b pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah menemukan sebuah kantong berisi seratus dinar, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkannya agar ia mengumumkan kemudian memanfaatkannya, padahal Ubay adalah orang kaya di antara orang-orang kaya dari kalangan sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkannya untuk mengumumkannya namun tidak ada orang yang mengakuinya, sehingga Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkannya untuk memakannya. Seandainya barang temuan itu tidak halal kecuali untuk orang yang berhak menerima sedekah, maka tidak halal pula bagi Ali bin Abu Thalib, karena Ali bin Abu Thalib pernah menemukan uang dinar pada masa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu ia mengumumkannya namun tidak ada orang yang mengakuinya, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pun memerintahkannya untuk memakannya, padahal ia adalah orang yang tidak berhak mendapat sedekah. Sebagian ulama telah membolehkan untuk memanfaatkan barang temuan jika barang itu sepele tanpa perlu mengumumkannya. Sementara sebagian mereka berpendapat; Jika barang temuan itu selain uang dinar maka diumumkan selama satu Jum'at, ini adalah Ishaq bin Ibrahim.

tirmidzi:1294

Telah menceritakan kepada kami [Hannad], telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Abdullah bin Murrah] dari [Masruq] dari [Abdullah bin Mas'ud] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang haq selain Allah dan aku adalah utusan Allah kecuali salah satu dari tiga orang; Orang tua yang berzina, jiwa dibalas dengan jiwa (orang yang membunuh orang lain), dan orang yang murtad dari agamanya memisahkan diri dari jama'ah muslimin." Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Utsman, A`isyah dan Ibnu Abbas. Abu 'Isa berkata; Hadits Ibnu Mas'ud adalah hadits shahih.

tirmidzi:1322

Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib], telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin 'Ayyasy] dari ['Ashim bin Bahdalah] dari [Abu Shalih] dari [Mu'awiyah] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang minum khamr maka deralah ia, jika ia mengulangi keempat kalinya maka bunuhlah." Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Abu Hurairah, Asy Syarid, Syurahbil bin Aus, Jarir, Abu Ar Ramad Al Balawi dan Abdullah bin Amr. Abu Isa berkata; Hadits Mu'awiyah adalah seperti ini, [Ats Tsauri] meriwayatkan juga dari ['Ashim] dari [Abu Shalih] dari [Mu'awiyah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. [Ibnu Juraij] dan [Ma'mar] meriwayatkan dari [Suhail bin Abu Shalih] dari [ayahnya] dari [Abu Hurairah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Ia mengatakan; Aku mendengar Muhammad mengatakan; Hadits Abu Shalih dari Mu'awiyah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam hal ini adalah lebih shahih daripada Hadits Abu Shalih dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan sesungguhnya hal ini terjadi pada awal perintah kemudian dihapus setelah itu. Demikianlah [Muhammad bin Ishaq] meriwayatkan dari [Muhammad bin Al Munkadir] dari [Jabir bin Abdullah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa yang meminum khamr maka deralah ia, dan jika ia mengulangi keempat kalinya, bunuhlah ia." Ia melanjutkan; Kemudian didatangkan setelah itu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seseorang yang telah meminum khamr keempat kalinya, namun beliau hanya memukul dan tidak membunuhnya. Dan demikianlah [Az Zuhri] meriwayatkan dari [Qabishah bin Dzu`aib] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits ini. Ia melanjutkan; Maka dihapuslah pembunuhan sebagai keringanan. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut mayoritas ulama, tidak kami ketahui ada perselisihan di antara mereka dari banyak sisi karena beliau pernah bersabda: "Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang haq selain Allah dan aku adalah utusan Allah kecuali salah satu dari tiga orang; Jiwa dibalas dengan jiwa (orang yang membunuh orang lain), orang tua yang berzina, dan orang meninggalkan agamanya."

tirmidzi:1364

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] dari [Malik bin Anas] dari [Abu Zubair] dari [Jabir] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tutuplah pintu, ikatlah penutup tempat minum, tumpahkanlah atau tutuplah bejana-bejana, dan padamkanlah lampu karena setan itu tidak akan membuka yang tertutup, tidak pula yang terikat dan juga tidak akan membuka bejana. Dan tikus terkadang bisa membakar rumah manusia." Di dalam bab ini juga terdapat riwayat dari Ibnu Umar, Abu Hurairah dan Ibnu Abbas. Abu Isa berkata; Ini adalah hadits hasan shahih. Dan juga telah diriwayatkan dalam beberapa jalur dari Jabirr.

tirmidzi:1734

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar] dan [Al Hasan bin Ali] dan [Mahmud bin Ghailan] mereka berkata; Telah menceritakan kepada kami [Abu Ashim] Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Alqamah bin Martsad] dari [Sulaiman bin Buraidah] dari [bapaknya] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya aku dahulu melarang kalian meminum nabidz yang disimpan dalam bejana-bajana terbuat dari kulit (yaitu dari Dubbaa', hantam dan Naqir) dan sesungguhnya bejana itu tidak dapat menghalalkan tidak juga dapat mengharamkan sesuatu. Dan setiap minuman yang memabukkan itu haram." Berkata Abu Isa: ini merupakan hadits hasan shahih.

tirmidzi:1792

Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] -dalam riwayat lalin- Dan telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Abdurrahman] Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Atha` bin Yazid Al Laitsi] dari [Abu Ayyub Al Anshari] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal bagi seorang muslim untuk mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari, dimana bila keduanya berjumpa, yang ini memalingkan pandangannya (dari yang lain) dan yang ini juga melakukan hal yang sama, maka yang terbaik dari keduanya adalah yang memulai mengucapkan salam." Ia (At Tirmidzi) berkata, dan dalam bab ini diriwayatkan dari Abdullah bin Mas'ud, Anas, Abu Hurairah, Hisyam bin Amir, dan Abu Hind Ad Dari. Abu Isa berkata, Hadits ini hasan shahih.

tirmidzi:1855

Telah menceritakan kepada kami [Abdul Jabbar bin Al Ala` Al 'Aththar] dan [Sa'id bin Abdurrahman] keduanya berkata, Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Anas] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian saling memutuskan silaturrahim, bermusuh-musuhan, membenci dan janganlah pula saling dengki. Jadilah kalian sebagai hamba Allah yang saling bersaudara. Dan tidaklah halal bagi seorang mukmin untuk mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari." Abu Isa berkata; Ini adalah hadits hasan shahih. Hasdits semakna juga diriwayatkan dari Abu Bakr Ash Shiddiq dan Az Zubair bin Awwam dan Ibnu Mas'ud dan Abu Hurairah.

tirmidzi:1858

Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Umar], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ibnu Ajlan] dari [Sa'id Al Maqburi] dari [Abu Syuraih Al Ka'bi] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Bertamu itu (batasannya) adalah tiga hari, sedangkan lamanya bertamu secara syar'i adalah sehari semalam. Dan apa yang diinfakkan kepadanya setelah itu adalah bernilai sedekah. Dan tidak halal baginya untuk bermalam di suatu rumah hingga ia menyusahkan shahibul bait (pemilik rumah)." Hadits semakna juga diriwayatkan dari Aisyah dan Abu Hurairah. [Malik bin Anas] dan [Al Laits bin Sa'd] telah meriwayatkannya dari [Sa'id Al Maqburi]. Abu Isa berkata; Ini adalah hadits hasan shahih. Abu Syuraih adalah Al Ka'bi Al 'Adawi namanya Khuwailid bin Amr. Menurutnya, makna sabda beliau: "Laa Yatswi" bahwa hendaklah tamu tidak bermalam hingga menyusahkan shahibul bait. Al Haraj artinya kesempitan atau kesusahan. Sabda beliau: "Hatta Yuhrijahu" maksudnya: Hingga ia menyusahkannya.

tirmidzi:1891

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad] dari [Suhail bin Abu Shalih] dari [bapaknya] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah Shalallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Pada hari senin dan kamis pintu-pintu surga akan dibuka. Lalu, pada hari itu Allah akan mengampuni bagi mereka yang tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun, kecuali dua orang yang saling berseteru, sehingga dikatakanlah kepada Malaikat, 'Kembalikanlah dua orang ini, sehingga keduanya saling berbaikan.'" Abu Isa berkata; Ini adalah hadits hasan shahih. Dan dalam sebagian hadits juga diriwayatkan dengan redaksi: "DZARUU HAADZAINI HATTAA YASHLIHAA (Tinggalkanlah dua orang ini, hingga keduanya baikan)." Maksab sabda beliau: "AL MUHTAJIRAINI" adalah dua orang yang saling bermusuhan. Ini sebagaimana pula yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: "Tidak halal bagi seorang mukmin untuk mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari."

tirmidzi:1946

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar]; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Adi] dari [Husain Al Mu'allim] dari ['Amr bin Syu'aib]; telah menceritakan kepadaku [Thawus] dari [Ibnu 'Umar] dan [Ibnu Abbas] - keduanya memarfukkan hadits ini- ia berkata, "Tidak halal bagi seseorang untuk memberikan pemberian kemudian ia menariknya kembali. Kecuali bagi seorang bapak terhadap apa yang diberikannya pada anaknya. Dan perumpamaan seorang yang memberikan pemberian, lalu ia menariknya kembali, adalah seperti seekor kambing yang makan hingga kekenyangan dan muntah, lalu memakan muntahannya kembali." Abu Isa berkata; Ini adalah hadits Hasan Shahih. Asy Syafi'i berkata, "Tidak halal, bagi seorang yang telah menghibahkan sesuatu, lalu ia menariknya kembali. Kecuali bagi seorang bapak, maka ia boleh mengambil kembali apa yang telah diberikannya pada anaknya." Kemudian ia berdalik dengan hadits ini.

tirmidzi:2058

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin 'Abdah Adh Dhabi]; telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Abu Umamah bin Sahl bin Hunaif] bahwasanya ['Utsman bin 'Affan] memuliakan hari Ad Dari, maka ia pun berkata; Apakah kalian tahu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah bersabda: "Darah seorang mukmin tidaklah halal kecuali dengan salah satu sebab dari tiga perkara, yakni berzina setelah nikah, atau murtad setelah memeluk Islam, atau membunuh jiwa secara tidak benar, sehingga ia pun dibunuh karenanya." Maka demi Allah, aku tidak pernah berzina pada masa jahiliyah, dan tidak pula setelah Islam. Aku juga tidak pernah murtad semenjak aku membai'at Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dan aku tidak pula pernah membunuh jiwa yang telah Allah haramkan, lalu dengan alasan apa kalian membunuhku? Abu Isa berkata; Hadits semakna juga diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud, Aisyah dan Ibnu Abbas. Dan ini adalah hadits hasan. Hadits ini juga diriwayatkan oleh [Hammad bin Salamah] dari [Yahya bin Sa'id] lalu ia memarfu'kannya. Yahya bin Sa'id Al Qaththan dan lebih dari seorang telah meriwayatkan hadits ini dari dari Yahya bin Sa'id namun mereka mewaqafkannya. Dan hadits ini telah diriwayatkan pula oleh lebih dri seorang rawi dari Utsman dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam secara marfu'.

tirmidzi:2084

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] dari [Ubaidullah bin Abu Ja'far] dari [Abu Abdurrahman Al Hubulli] dari [Abu Dzarr] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa membuka tabir kemudian mengarahkan pandangannya ke dalam rumah sebelum diizinkan, lalu dia melihat aurat pemilik rumah, maka dia telah melakukan pelanggaran yang tidak halal dilakukan, seandainya ketika dia mengarahkan pandangannya ada seseorang yang menghadap kepadanya lalu mencolok kedua matanya, niscaya aku tidak menyalahkannya, namun jika seseorang melewati sebuah pintu yang tidak ada tabirnya dan tidak tertutup kemudian dia melihatnya, maka tidak ada kesalahan baginya, akan tetapi kesalahan ada pada penghuni rumah." Dan dalam bab ini ada hadits dari Abu Hurairah dan Abu Umamah. Abu Isa berkata; Hadits ini gharib, kami tidak mengetahui hadits seperti ini kecuali dari hadits Ibnu Lahi'ah, sedangkan Abu Abdurrahman Al Hubulli namanya adalah Abdullah bin Yazid.

tirmidzi:2631

Telah menceritakan kepada kami [Suwaid] telah mengabarkan kepada kami [Abdullah] telah mengabarkan kepada kami [Usamah bin Zaid] telah menceritakan kepadaku ['Amru bin Syu'aib] dari [Ayahnya] dari [Abdullah bin 'Amru] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal bagi seseorang untuk memisahkan (tempat duduk) dua orang kecuali atas izin keduanya." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih, ['Amir Al Ahwal] juga meriwayatkannya dari ['Amr bin Syu'aib].

tirmidzi:2676

Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali Al Khallal] telah menceritakan kepada kami [Husain bin Ali Al Ju'fi] dari [Za`idah] dari [Syabib bin Gharqadah] dari [Sulaiman bin Amru bin Al Ahwash] telah menceritakan kepada kami [bapakku] bahwa ia mengikuti haji Wada' bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam, beliau membaca hamdalah dan memuji Allah, memberi peringatan dan nasihat, lalu bersabda "Hari apakah yang paling haram, hari apakah yang paling haram, hari apakah yang paling haram?" orang-orang menjawab: Hari haji akbar wahai Rasulullah. Beliau bersabda: "Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, dan kehormatan kalian haram (wajaib dijaga kehormatannya) atas kalian seperti haramnya hari kalian ini, di negeri kalian ini dan pada bulan ini. Ketahuilah bahwa tidaklah seseorang melakukan kejahatan melainkan akan ditanggung dirinya sendiri, begitu juga tidaklah orang tua berbuat jahat lantas dosanya ditanggung anaknya, ataupun anak berbuat jahat lantas orang tua menanggung dosanya. Ketahuilah bahwa muslim itu saudara bagi muslim lainnya, tidak halal bagi seorang muslim apa yang dimiliki saudaranya kecuali yang dihalalkan baginya. Ketahuilah bahwa segala bentuk riba ada zaman jahiliyyah harus ditinggalkan dan bagi kalian adalah harta pokok yang kalian miliki, kalian tidak mendzalimi ataupun didzalimi, juga riba Abbas bin Abdul mutthalib, semuanya harus ditinggalkan. Ketahuilah bahwa setiap darah pada masa jahiliyyah harus ditinggalkan dan tuntutan darah pertama-tama yang harus ditinggalkan adalah darah Al Harits bin Abdul Muthallib, yang ia pernah disusui (wanita) dari bani Laits lalu Hudail membunuhnya. Ketahuilah, hendaklah kalian pergauli mereka (istri) dengan kebaikan, karena mereka adalah diperintahkan tunduk untuk kalian, kalian tidak memiliki kekuasaan apa pun dari mereka selain karena ketundukan yang diwajibkan atas mereka, kecuali jika mereka melakukan hal yang keji (dosa) jika mereka melakukan hal itu maka pisahkanlah mereka dari tempat tidur mereka, dan pukullah mereka dengan pukulan yang tidak meninggalkan bekas. jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya, sesungguhnya kalian memiliki hak atas istri kalian, dan isteri kalian juga mempunyai hak atas kalian, adapun hak kalian atas isteri kalian adalah terlarang bagi mereka menghamparkan kasur (menyilahkan masuk ke dalam rumah) untuk orang-orang yang kalian benci, juga tidak mengijinkan siapa saja yang kalian benci untuk memasuki rumah kalian, adapun hak mereka atasmu adalah memberi pakaian dan makanan yang baik." Abu Isa mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. [Abu Al Ahwash] meriwayatkannya dari [Syabib bin Gharqadah].

tirmidzi:3012