Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata

Hadist dalam bahasa Arab

Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Khalid bin Abdullah bin Mauhib Al Hamdani] telah menceritakan kepada kami [Al Mufadhdhal, yakni Ibnu Fadhalah Al Mishri] dari ['Ayyasy bin Abbas Al Qitbani] bahwasanya [Syiyaim bin Baitan] telah mengabarkan kepadanya dari [Syaiban Al Qitbani] dia berkata; Sesungguhnya Maslamah bin Mukhallad pernah menugaskan [Ruwaifi' bin Tsabit] sebagai walikota di Asfal al Ardl (daerah dataran rendah di Mesir). Syaiban melanjutkan; Kami berjalan bersamanya dari Kum Syarik ke 'Alqama` -atau dari 'Alqama` ke Kaum Syarik- dengan tujuan 'Alqam. Ruwaifi' berkata; "pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam hidup, ada salah seorang diantara kami yang mempergunakan unta milik temannya sampai kurus dengan syarat separuh hasil perolehan ghanimah untuk pemilik unta dan separuhnya untuk kami. Dan jika salah seorang diantara kami mendapatkan mata panah dan bulunya sedang yang lain mendapatkan wadahnya. Ruwaifi' melanjutkan; Rasulullah pernah berpesan kepadaku; "wahai Ruwaifi'! bisa jadi kamu akan memiliki umur yang panjang sepeninggalku, maka kabarkanlah kepada orang banyak, bahwa siapa yang mengikat jenggotnya atau mengikatkan kalung pada kudanya, atau beristinja dengan kotoran binatang atau tulang, maka sesungguhnya Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam berlepas diri dari orang tersebut." Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Khalid] telah menceritakan kepada kami [Al Mufadhdhal] dari ['Ayyasy] bahwasanya [Syiyaim bin Baitan] telah mengabarkan kepadanya dengan hadits ini, juga dari [Abu Salim Al Jaisyani] dari [Abdullah bin 'Amr] dan menyebutkan hal itu, dan dia saat itu terikat di pintu Alyun.

AbuDaud:33

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad yaitu An Nufaili] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah mengabarkan kepada kami [Manshur] dari [Al Walid bin Muslim Al Hujaimi] dari [Abu As Shiddiq An Najji] dari [Abu Sa'id Al Khudri] dia berkata; "Kami pernah memperkirakan berapa lama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdiri ketika shalat Dzuhur dan Ashar, yaitu perkirakan kami pada dua raka'at pertama shalat Dzuhur seperti lamanya membaca kira-kira tiga puluh ayat, seperti membaca; "Alif Lam Mim Tanziilul (surat as Sajadah), dan kami memperkirakan lama berdiri beliau pada dua raka'at terakhir, seperti setengah dari dua raka'at yang pertama. Lalu kami memperkirakan lama berdiri beliau dalam dua raka'at pertama shalat Ashar, sama dengan lama berdiri beliau dalam dua raka'at terakhir shalat Dzuhur, dan kami memperkirakan lama berdiri beliau dalam dua raka'at yang terakhir dalam shalat Ashar seperti separuh dari lamanya pada dua raka'at pertama."

AbuDaud:681

Telah menceritakan kepada kami [Musaddad] telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Husain Al Mu'allim] dari [Abdullah bin Buraidah] dari [Imran bin Hushain] bahwa dia bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengenai shalatnya seseorang dengan duduk." beliau bersabda: "Shalatnya seseorang dengan berdiri itu lebih utama dari shalatnya seseorang dengan duduk, dan shalatnya seseorang dengan duduk itu mendapatkan separuh pahala dari shalat dengan berdiri, dan shalatnya seseorang dengan tidur itu mendapatkan pahala separuh dari shalat dengan duduk."

AbuDaud:814

Telah menceritakan kepada Kami [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada Kami [Hammad] dari [Hisyam bin 'Amr Al Fazari] dari [Abdurrahman bin Al Harits bin Hisyam] dari [Ali bin Abu Thalib] radliallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam di akhir shalat witirnya membaca: "ALLAAHUMMA INNII A'UUDZU BIRIDHAAKA MIN SAKHATHIKA WA BIMU'AAFAATIK, MIN 'UQUUBATIK, WA A'UUDZU BIKA MINKA LAA UHSHII TSANAA-AN 'ALAIK, ANTA KAMAA ATSNAITA 'ALAA NAFSIK." (Ya Allah, aku berlindung dengan keridhaanMU dari murkaMu dan kepada ampunanMu dari adzabMu, dan aku berlindung kepadaMu dariMu, aku tidak dapat menghitung pujian kepadaMu, Engkau sebagaimana yang telah Engkau puji diri-Mu). Abu Daud berkata; Hisyam adalah guru Hammad yang paling tua, dan telah sampai kepadaku dari Yahya bin Ma'in bahwa ia berkata; tidak ada yang meriwayatkan dari Hisyam selain Hammad bin Salamah. Abu Daud berkata; [Isa bin Yunus] telah meriwayatkan dari [Sa'id? bin Abu Arubah] dari [Qatadah] dari [Sa'id? bin Abdurrahman bin Abza] dari [bapaknya] dari [Ubai bin Ka'b] bahwa Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam melaksanakan qunut pada waktu witir sebelum ruku'. Abu Daud berkata; [Isa bin Yunus] meriwayatkan hadits ini juga dari [Fithr bin Khalifah] dari [Zubaid] dari [Sa'id? bin Abdurrahman bin Abza] dari [ayahnya] dari [Ubai bin Ka'b] dari Nabi Shalla Allahu 'alaihi wa sallam seperti itu. Dan telah diriwayatkan dari [Hafsh bin ghiyats] dari [Mis'ar] dari [Zubaid] dari [Sa'id? bin Abdurrahman bin Abza] dari [ayahnya] dari [Ubai bin Ka'b] bahwa Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam melakukan qunut pada waktu shalat witir sebelum ruku'. Abu Daud berkata; dan hadits Sa'id dari Qatadah diriwayatkan oleh [Yazid bin Zurai'] dari [Sa'id?] dari [Qatadah] dari [Azrah] dari [Sa'id? bin Abdurrahman bin Abza] dari [bapaknya] dari Nabi Shalla Allahu 'alaihi wa sallam, ia tidak menyebutkan qunut dan tidak pula menyebutkan Ubai. Dan begitu juga diriwayatkan oleh [Abdul A'la] dan [Muhammad bin Bisyr Al 'Abdi] dan ia mendengarnya di Kufah bersama [Isa bin Yunus] dan mereka tidak menyebutkan qunut. Dan telah diriwayatkan pula oleh [Hisyam Ad Dastuwa-i] dan [Syu'bah] dari [Qatadah] dan mereka berdua tidak menyebutkan qunut. Hadits Zubaid diriwayatkan oleh [Sulaiman Al A'masy], [Syu'bah], [Abdul Malik bin Abu Sulaiman] dan [Jarir bin Hazim], mereka semua meriwayatkan dari [Zubaid] dan tidak ada seorangpun dari mereka yang menyebutkan qunut kecuali hadits yang diriwayatkan dari [Hafsh bin ghiyats] dari [Mis'ar] dari [Zubaid], sesungguhnya ia menyebutkan dalam haditsnya bahwa beliau melakukan qunut sebelum ruku'. Abu Daud berkata; hal tersebut tidaklah yang dikenal dari hadits Hafsh, Kami hal tersebut berasal dari Hafsh dari selain Mis'ar. Abu Daud berkata; dan diriwayatkan bahwasanya [Ubai bin Kaab] melaksanakan witir pada pertengahan bulan Ramadhan.

AbuDaud:1215

Telah menceritakan kepada Kami [Ahmad bin Muhammad bin Hanbal], telah menceritakan kepada Kami [Muhammad bin Bakr], telah mengabarkan kepadaku [Hisyam] dari [Muhammad] dari [sebagian sahabatnya] bahwa [Ubai bin Ka'b] mengimami mereka pada bulan ramadhan dan dia qunut pada pertengahan terakhir bulan Ramadhan.

AbuDaud:1216

Telah menceritakan kepada Kami [Syuja' bin Makhlad], telah menceritakan kepada Kami [Husyaim], telah mengabarkan kepada Kami [Yunus bin 'Ubaid] dari [Al Hasan] bahwa [Umar bin Khathab] RhadhiyAllahu 'anhu mengumpulkan orang-orang untuk melakukan shalat dibelakang Ubai bin Kaab, ia melakukan shalat sebagai imam mereka selama dua puluh malam, dan dia tidak melakukan qunut bersama mereka kecuali pada setengah bulan terakhir. Dan apabila sudah masuk hari kesepuluh terakhir ia mengundurkan diri dan melakukan shalat dirumahnya, hingga orang-orang mengatakan bahwa Ubai telah kabur. Abu Daud berkata; hadits ini menunjukkan bahwa hadits yang telah disebutkan mengenai qunut tidak berarti apa-apa, dan dua hadits ini menunjukkan kelemahan hadits Ubai bahwa Nabi Shalla Allahu 'alaihi wa sallam melakukan qunut pada waktu witir.

AbuDaud:1217

Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim], telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Abu Abdullah Ad Dastuwai], dan ia dipanggil Hisyam bin Sanbar, dari [Qatadah], dari [Jurai bin Kulaib], dari [Ali], bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang berkurban dengan dengan hewan yang sobek telinganya dan pecah tanduknya. Abu Daud berkata; Jurai Sadusi Bashri tidak ada yang meriwayatkan darinya selain Qatadah. Telah menceritakan kepada kami Musaddad, telah menceritakan kepada kami Yahya, telah menceritakan kepada kami Hisyam dari Qatadah, ia berkata; aku katakan kepada Sa'id bin Al Musayyab, apakah a'dhab itu? Ia berkata; setengah atau lebih.

AbuDaud:2423

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin 'Amir bin Zurarah], telah menceritakan kepada kami [Ali bin Mushir] dari [Al A'masy] dari [Abu Qais Al Audi] dari [Hudzail bin Syurahbil Al Audi], ia berkata; seorang laki-laki telah datang kepada Abu Musa Al Asy'ari dan Salman bin Rabi'ah, kemudian bertanya kepada mereka berdua mengenai anak perempuan, anak perempuan dari anak laki-laki dan saudara perempuan seayah serta seorang ibu. Kemudian mereka berdua mengatakan; untuk anak wanita setengah bagian, untuk saudara wanita seayah serta ibu adalah setengah bagian. Dan mereka berdua tidak memberikan warisan kepada anak perempuan dari anak laki-laki sedikitpun. Datanglah kepada [Ibnu Mas'ud], sesungguhnya ia akan mengoreksi kami, kemudian orang tersebut datang kepadanya dan bertanya, kemudian Ibnu Mas'ud memberitahu kepadanya dengan perkataan mereka berdua. Kemudian ia berkata; sungguh aku telah sesat dan aku bukan termasuk orang-orang yang mendapat petunjuk. Akan tetapi aku akan memutuskan padanya dengan keputusan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Untuk anak wanitanya setengah dan untuk anak wanita dari anak laki-laki mendapatkan saham (bagian) sebagai penyempuraan dua pertiga, dan sisanya adalah untuk saudara wanita seayah serta untuk ibu.

AbuDaud:2504

Telah menceritakan kepada kami [Musa bin Isma'il], telah menceritakan kepada kami [Aban], telah menceritakan kepada kami [Qatadah], telah menceritakan kepadaku [Abu Hassan] dari [Al Aswad bin Yazid?] bahwa [Mu'adz bin Jabarl], telah memberikan warisan kepada seorang saudara wanita dan anak wanita. Ia memberikan setiap mereka setengah bagian, pada saat ia berada di Yaman, sedang Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pada saat itu masih hidup.

AbuDaud:2506

Telah menceritakan kepada kami [Ar Rabi' bin Sulaiman Al Muadzdzin], telah menceritakan kepada kami [Asad bin Musa], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Zakariya], telah menceritakan kepadaku [Sufyan] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Busyair bin Yasar] dari [Sahl bin Abu Hatsmah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah membagi Khaibar menjadi dua bagian, setengah bagian untuk musibah-musibah yang kemungkinan menimpa, dan kebutuhan beliau dan setengah bagian dibagikan diantara orang-orang muslim yang beliau bagikan diantara mereka dengan delapan belas saham. Telah menceritakan kepada kami [Husain bin Ali bin Al Aswad] bahwa [Yahya bin Adam] telah menceritakan kepada mereka dari [Ibnu Syihab] dari [Yahya bin Sa'id], dari [Busyair bin Yasar], bahwa ia telah mendengar [beberapa orang] sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata; …. Kemudian ia menyebutkan hadits tersebut. Ia berkata; setengah bagian adalah saham orang-orang muslim dan saham Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Dan beliau mememisahkannya untuk orang-orang muslimin untuk perkara-perkara yang kemungkinan menimpa mereka.

AbuDaud:2616

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Sa'id Al Kindi], telah menceritakan kepada kami [Abu Khalid yaitu Sulaiman] dari [Yahya bin Sa'id] dari [Busyair bin Yasar], ia berkata; tatkala Allah telah memberikan fai` kepada NabiNya shallallahu 'alaihi wasallam yang berupa Khaibar, maka beliau membaginya menjadi tiga puluh enam saham, setiap saham menghimpun seratus saham. Dan beliau memisahkan setengahnya untuk musibah yang kemungkinan menimpa apa yang terjadi padanya. Setengah bagian tersebut adalah Benteng Wathihah, serta Desa Kutaibah, dan yang tergabung bersama keduanya. Dan beliau memisahkan setengahnya yang lain, beliau membaginya diantara orang-orang muslimin daerah Syiqq dan Nathah dan yang tergabung bersama keduanya. Dan saham Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam adalah pada bagian yang tergabung bersama keduanya.

AbuDaud:2618

Telah menceritakan kepada kami [Musharrif bin 'Amr Al Yami], telah menceritakan kepada kami [Yunus bin Bukair], telah menceritakan kepada kami [Asbath bin Nashr Al Hamdani], dari [Isma'il bin Abdurrahman Al Qurasyi], dari [Ibnu Abbas], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah berdama dengan penduduk Najran dengan syarat mereka membayar dua ribu pakaian setengahnya pada Bulan Shafar dan sisanya pada Bulan Rajab, mereka memberikannya kepada orang-orang muslim. Serta 'Awar, mereka membayar tiga puluh baju zirah, tiga puluh unta, dan tiga puluh setiap jenis dari jenis senjata yang mereka gunakan untuk berperang. Dan orang-orang muslim memberikan jaminan -hingga mereka memberikannya kepada orang-orang muslim apabila di Yaman terdapat tipu muslihat serta pengkhianatan- bahwa tempat ibadah mereka tidak dihancurkan dan pendeta mereka tidak dikeluarkan serta mereka tidak difitnah dalam agama mereka selama tidak membuat suatu kejadian atau memakan barang riba. Isma'il berkata; sungguh mereka telah makan riba. Abu Daud berkata; apabila mereka membatalkan sebagian yang telah disyaratkan kepada mereka maka sungguh mereka telah membuat perkara.

AbuDaud:2644

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin hakim] berkata, telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman bin Utsman] berkata, telah menceritakan kepada kami [Husain Al Muallim] dari [Amru bin Syu'aib] dari [Bapaknya] dari [kakeknya] ia berkata, "Pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam nilai tebusan diyat adalah delapan ratus dinar, atau delapan ribu dirham, sedangkan diyat bagi ahli kitab adalah setengah dari diyat kaum muslimin." Ia (perawi) berkata, "Hal itu terus berlangsung hingga Umar diangkat menjadi khalifah, dan saat berpidato ia berkata, "Ketahuilah, sesungguhnya harta unta telah naik." Perawi berkata lagi, "Maka Umar mewajibkan bagi pemilik emas untuk membayar diyat sebanyak seribu dinar, bagi pemilik perak dua belas ribu dirham, bagi pemilik sapi sebanyak dua ratus ekor sapi, bagi pemilik kambing sebanyak dua ribu kambing, dan bagi pemilik pakaian sebanyak dua ratus pasang baju." Ia (perawi) berkata, "Sementara diyat untuk ahli dzimmah tidak dinaikkan sebagaimana diyat yang lainnya."

AbuDaud:3937

Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] telah menceritakan kepada kami [Ibrahim] yaitu Ibnu Muhajir, dari [Mujahid] dari [orang yang pernah menuntun As-Sa'ib] dari [As-Sa'ib] dari Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Shalat orang yang duduk seperti separuh shalatnya orang yang berdiri."

ahmad:14954

(Ahmad bin Hanbal Radliyallahu'anhu) berkata; telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Fudlail] berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Busyair bin Yasar] dari [beberapa sahabat Nabi Shallallahu'alaihiwasallam], yang beliau mengenal mereka, mereka menyebutkan Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam ketika mengalahkan Khaibar dan Khaibar menjadi milik beliau dan kaum muslimin, mereka tidak mampu menggarapnya lalu mereka menyerahkan kepada orang Yahudi, yang akan mengarapnya. Dan (orang-orang muslim) menginfakkan kepada mereka dengan cara mereka akan mendapatkan setengah hasil panennya, lalu Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam membaginya menjadi tiga puluh enam bagian. Dan setiap bagian dibagi lagi menjadi seratus bagian, setengahnya untuk kaum muslimin. Bagian untuk kaum muslimin adalah setengah dari itu dan jatah untuk Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam digarap oleh orang Yahudi. Setengah yang lainnya diberikan kepada orang yang tinggal dari para utusan dan para wakil serta para tamu dari masyarakat.

ahmad:15821

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ishaq] dari kitabnya, berkata; telah Mengabarkan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] dari ['Ayyasy bin 'Abbas] dari [Syiyaim bin Baitan] dari [Abu Salim] dari [Syaiban bin Umayyah] dari [Ruwaifi' bin Tsabit Al Anshari], dia pernah berperang bersama Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam, (Kata Ruwaifi') dan salah seorang dari kami sedang ada yang mengambil unta lantas dibagi separoh, sampai ada salah seorang dari kami yang hanya mendapat kayu busur, sedang lainnya mendapat anak panah dan lainnya lagi mendapat bulu anak panahnya."

ahmad:16380

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ishaq] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] dari ['Ayyasy bin 'Abbas] dari [Syiyaim bin Baitan] berkata; Maslamah bin Mukhallad berada pada dataran rendah, berkata; lalu dia mengangkat [Ruwaifi' bin Tsabit Al Anshari] sebagai pimpinan. Kami melakukan perjalanan bersamanya dari Syarik ke Kaum 'Alqam atau dari Kaum 'Alqam ke Syarik. Ruwaifi' bin Tsabit Al Anshari berkata; "Kami pernah berperang pada masa Nabi Shallallahu'alaihiwasallam sehingga salah seorang dari kami mengambil unta saudaranya padahal bagian untuknya hanyalah setengah dari rampasan itu." (Ruwaifi' bin Tsabit Al Anshari radliyallahu'anhu) berkata; "Sampai ada pada salah seorang dari kami memiliki busur dan yang lainnya memiliki anak panah dan tali busur." (Maslamah bin Mukhallad radliyallahu'anhu) berkata; lalu Ruwaifi' bin Tsabit berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda kepadaku, "Wahai Ruwaifi', sepertinya hidupmu akan panjang, maka tolong kabarkanlah kepada orang-orang, bahwa barangsiapa mengikat jenggotnya atau dia menggantungkan tali pada lehernya dalam jumlah ganjil, atau dia bersuci dengan kotoran tunggangan atau tulang, berarti dia telah berlepas diri dari wahyu yang Allah turunkan kepada Muhammad Shallallahu'alaihiwasallam."

ahmad:16381

Telah menceritakan kepada kami [Hasan bin Musa Al Asyyab] berkata; telah Mengabarkan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] berkata; telah menceritakan kepada kami ['Ayyasy bin 'Abbas] dari [Syiyaim bin Baitan] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ruwaifi' bin Tsabit Al Anshari] berkata; salah seorang dari kami pada masa Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam mengambil unta milik saudaranya dengan memberinya setengah dari bagian rampasannya, dan haknya adalah setengahnya. Sampai salah seorang dari kami hanya mendapat anak panah, bulu dan yang lainnya mendapatkan panah saja. Lalu Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda kepadaku, "Wahai Ruwaifi', sepertinya hidupmu panjang, maka tolong kabarkanlah kepada orang-orang, barangsiapa yang memintal jenggotnya atau dia mengalungkan tali pada lehernya dalam jumlah yang ganjil atau dia bersuci dengan kotoran tunggangan atau tulang, sesungguhnya Muhammad Shallallahu'alaihiwasallam berlepas diri darinya."

ahmad:16382

Telah menceritakan kepada kami [Suraij] dan [Abu Ja'far Al Mada`ini] keduanya berkata, Telah menceritakan kepada kami ['Abbad] dari [Sufyan bin Husain] dari [Az Zuhri] dari [Abdullah bin Ka'b bin Malik] dari [ayahnya] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melewatinya saat sedang berselisih dengan seorang laki-laki. Beliau lalu bertanya: "Apa ini?" dia menjawab, "Wahai Rasulullah, orang ini berhutang kepadaku." -Kemudian beliau berisyarat dengan tangannya agar ia mengambil setengahnya- Aku lalu berkata, "Baik ya Rasulullah, " kemudian dia mengambil setengah dan meninggalkan yang setengah lagi."

ahmad:25920

Telah menceritakan kepada kami [Abdus Shamad] telah menceritakan kepada kami [Hammam] telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Salma binti Hamzah] bahwa budaknya meninggal dunia dan meninggalkan seorang anak perempuan, kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mewaritskan separuh untuk anak perempun budak dan separuhnya lagi kepada Ya'la, dan Ya'la adalah anak dari Salma."

ahmad:26024

Telah bercerita kepada kami [Yahya bin Bukair] telah bercerita kepada kami [Al Laits] dari [Ja'far bin Rabi'ah] dari [Al A'raj] berkata telah bercerita kepadaku ['Abdullah bin Ka'ab bin Malik] dari [Ka'ab bin Malik] bahwa dia mempunyai sangkutan harta dengan 'Abdullah bin Abi Hadrad Al Aslamiy lalu dia menemuinya dan menagihnya hingga terjadi pertengkaran yang ditandai dengan suara keras dari keduanya. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lewat di hadapan keduanya seraya bersabda: "Wahai Ka'ab, lalu Beliau memberi isyarat dengan tangan Beliau seakan Beliau berkata setengahnya. Maka Ka'ab mengambil serengah dari hartanya dan meninggalkan setengahnya lagi".

bukhari:2507

Telah bercerita kepada kami [Muhammad bin 'Abdur Rohim] telah bercerita kepada kami [Zakariya' bin 'Adiy] telah bercerita kepada kami [Marwan] dari [Hasyim bin Hasyim] dari ['Amir bin Sa'ad] dari [bapaknya radliallahu 'anhu] berkata: "Aku sakit lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjengukku. Kemudian aku katakan: "Wahai Rasulullah, mohonkanlah kepada Allah agar Dia tidak mengembalikan aku kepada keadaan sebelumnya (negeri kafir) ". Maka Beliau bersabda: "Semoga Allah mengangkat derajatmu dengan memberikan manfaat kepada manusia melalui dirimu". Aku katakan: "Aku ingin berwasiat karena aku hanya memiliki seorang anak perempuan". Aku katakan: "Aku ingin berwasiat dengan setengah hartaku". Beliau bersabda: "Setengah itu banyak". Aku katakan lagi: "Sepertiganya". Beliau bersabda: "Ya, sepertiga dan sepertiga itu banyak atau besar". Dia (Sa'ad) berkata: "Maka kemudian orang-orang berwasiat dengan sepertiga dan Beliau membolehkannya".

bukhari:2539

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Al Miqdam] Telah menceritakan kepada kami [Fudlail bin Sulaiman] Telah menceritakan kepada kami [Abu Hazim] Telah menceritakan kepada kami [Sahl bin Sa'd] ia berkata; Suatu ketika, kami duduk di sisi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau didatangi oleh seorang wanita yang hendak menawarkan diri pada beliau, maka beliau pun memandangi wanita itu dengan cermat, namun beliau belum juga memberi jawaban. Maka seorang laki-laki dari sahabatnya berkakta, "Nikahkanlah aku dengannya wahai Rasulullah." Beliau bertanya, "Apakah kamu memiliki sesuatu (untuk dijadikan mahar)?" laki-laki itu menjawab, "Aku tak punya apa-apa." Beliau bertanya: "Meskipun hanya cincin besi?" laki-laki itu menjawab, "Ya, meskipun hanya cincin besi. Tetapi kainku ini akan aku robek dan memberikan untuknya setengah darinya dan setengah yang lain untukku." Beliau bertanya lagi: "Apakah kamu memiliki hafalan Al Qur`an?" Laki-laki itu menjawab, "Ya." Akhirnya beliau bersabda: "Pergilah, sesungguhnya aku telah menikahkanmu dengan wanita itu dengan mahar hafalan Al Qur`anmu."

bukhari:4737

Telah menceritakan kepada kami [Al Makki bin Ibrahim] telah mengabarkan kepada kami [Al Ju'aid] dari [Aisyah binti Sa'd] bahwa [Ayahnya] berkata; Aku pernah menderita rasa sakit yang amat berat ketika di Makkah, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam datang menjengukku, lalu aku berkata kepada beliau; "Wahai Nabi Allah, aku akan meninggalkan banyak harta benda, namun aku tidak memiliki seorang pun (ahli warits) selain seorang puteri, oleh karena itu aku wasiatkan dua pertiga dari harta bendaku dan aku tinggalkan sepertiganya" beliau bersabda: "Jangan." Kataku; "Kalau begitu, aku wasiatkan setengahnya dan aku sisakan setengah." Beliau menjawab: "Jangan." Kataku selanjutnya; "Kalau begitu aku wasiatkan sepertiga dan aku sisakan yang dua pertiganya." Beliau bersabda: "Sepertiga, sepertiga pun masih banyak, " lalu beliau meletakkan tangan beliau di atas keningnya kemudian beliau mengusap wajah dan perutku sambil berdo'a: "ALLAHUMMASYFII SA'D WA ATMIM LAHU HIJRATAHU (Ya Allah, sembuhkanlah penyakit Sa'd dan sempurnakanlah hijrahnya)." Maka aku masih merasakan rasa sejuk di hatiku hingga saat ini."

bukhari:5227

Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan] telah menceritakan kepada kami [Abu An Nadhr] telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah Syaiban] dari [Asy'ats] dari [Al Aswad bin Yazid] mengatakan; [Muadz bin Jabal] datang kepada kami di Yaman sebagai pengajar dan pemimpin, kemudian kami bertanya kepadanya mengenai seseorang yang wafat dan meninggalkan anak perempuan dan saudara perempuannya. maka dia memberi anak perempuannya separoh dan saudara perempuannya separoh.

bukhari:6237

Telah menceritakan kepada kami [Adam] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah menceritakan kepada kami [Abu Qais] aku mendengar [Huzail bin Syurahbil] mengatakan, [Abu Musa] pernah ditanya tentang anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki dan saudara perempuan, maka dia menjawaB; 'Anak perempuan mendapat separoh, saudara perempuan mendapat separoh, dan datanglah kepada Ibnu Mas'ud, niscaya dia akan sepakat denganku.' Ibnu mas'ud kemudian ditanya dan diberi kabar dengan ucapan Abu Musa, maka ia berujar; 'kalau begitu aku telah sesat dan tidak termasuk orang-orang yang mendapat petunjuk, saya akan memutuskan masalah itu dengan ketetapan yang diputuskan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, anak perempuan mendapat separoh, cucu perempuan dari anak laki-laki mendapat seperenam sebagai pelengkap dari dua pertiga, dan sisanya bagi saudara perempuan.' Maka kami datang kepada Abu Musa dan kami mengabarkan kepadanya dengan ucapan Ibnu mas'ud, maka ia berkata; 'Janganlah kalian bertanya kepadaku selama orang alim ditengah-tengah kalian.'

bukhari:6239

Telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Khalid] telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ja'far] dari [Syu'bah] dari [Sulaiman] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] mengatakan; ' [Mu'adz bin Jabal] memutuskan bagi kami dimasa Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam untuk anak perempuan mendapat separoh, saudara perempuan mendapat separoh, ' kemudian Sulaiman mengatakan; 'ia memutuskan ditengah-tengah kami' tanpa menyebut di masa Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam.

bukhari:6244

Telah menceritakan kepada kami [Amru bin 'Abbas] telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Qais] dari [Huzail] mengatakan, [Abdullah] mengatakan; 'Sungguh aku putuskan perkara ini dengan keputusan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ' atau ia mengatakan; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "anak perempuan mendapat separoh dan cucu perempuan dari anak laki-laki mendapat seperenam dan sisanya untuk saudara perempuan."

bukhari:6245

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Hakim] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Dawud Ath Thayalisi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Mas'udi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Zaid Al Ammi] dari [Abu Nadlrah] dari [Abu Sa'id Al Khudzri] ia berkata, "Tiga puluh orang sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang pernah ikut perang badar berkumpul, mereka berkata; "Kemarilah berkumpul hingga kita bisa diskusi berapa panjang bacaan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam shalat yang bacaannya tidak dikeraskan. " Tidak ada dua orang pun dari mereka yang saling berselisih, lalu mereka membandingkan bahwa bacaan beliau di raka'at pertama dari shalat zhuhur sekitar tiga puluh ayat, sedangkan dalam raka'at yang lainnya hanya separuhnya. Kemudian mereka membandingkan dengan shalat ashar, bahwa panjangnya adalah separuh dari bacaan dua raka'at terakhir shalat zhuhur. "

ibnu-majah:820

Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam] berkata, telah menceritakan kepada kami [Quthbah] dari [Al A'masy] dari [Habib bin Abu Tsabit] dari [Abdullah bin Babah] dari [Abdullah bin Amru] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah melewatinya, sedangkan waktu itu ia shalat dengan duduk. Maka beliau bersabda: "Shalat dengan duduk pahalanya separuh dari orang yang shalat dengan berdiri. "

ibnu-majah:1219

Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali Al Jahdlami] berkata, telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Umar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Ja'far] berkata, telah menceritakan kepadaku [Isma'il bin Muhammad bin Sa'd] dari [Anas bin Malik] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam keluar dan melihat manusia shalat dengan duduk, maka beliau pun bersabda: "Shalat dengan duduk pahalanya separuh dari orang yang shalat dengan berdiri. "

ibnu-majah:1220

Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ali Al Khallal] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] berkata, telah memberitakan kepada kami [Ibnu Abu Sabrah] dari [Ibrahim bin Muhammad] dari [Mu'awiyah bin Abdullah bin Ja'far] dari [Bapaknya] dari [Ali bin Abu Thalib] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila malam nisfu Sya'ban (pertengahan bulan Sya'ban), maka shalatlah di malam harinya dan berpuasalah di siang harinya. Sesungguhnya Allah turun ke langit bumi pada saat itu ketika matahari terbenam, kemudian Dia berfirman: "Adakah orang yang meminta ampun kepada-Ku, maka Aku akan mengampuninya? Adakah orang yang meminta rizki maka Aku akan memberinya rizki? Adakah orang yang mendapat cobaan maka Aku akan menyembuhkannya? Adakah yang begini, dan adakah yang begini…hingga terbit fajar. "

ibnu-majah:1378

Telah menceritakan kepada kami [Abdah bin Abdullah Al Khuza'i] dan [Muhammad bin Abdul Malik Abu Bakr] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazin bin Harun] berkata, telah memberitakan kepada kami [Hajjaj] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Urwah] dari ['Aisyah] ia berkata, "Suatu malam aku kehilangan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, aku pun mencarinya, dan ternyata beliau berada di Baqi' menengadahkan kepalanya ke langit, beliau lalu bersabda: "Wahai 'Aisyah, apakah engkau takut Allah dan Rasul-Nya akan mengurangi (haknya) atasmu?" ia menjawab, "Aku telah mengatakan tidak, hanya saja aku khawatir engkau mendatangi salah seorang dari isterimu. " Maka beliau pun bersabda: "Sesungguhnya pada pertengahan malam Sya'ban Allah turun ke langit dunia lalu mengampuni orang-orang yang jumlahnya lebih banyak dari jumlah bulu kambing. "

ibnu-majah:1379

Telah menceritakan kepada kami [Rasyid bin Sa'id bin Rasyid Ar Ramli] berkata, telah menceritakan [Al Walid] dari [Ibnu Lahi'ah] dari [Adl Dlahhak bin Aiman] dari [Adl Dlahhak bin 'Abdurrahman bin 'Arzab] dari [Abu Musa Al Asy'ari] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah akan muncul di malam nishfu Sya'ban kemudian mengampuni semua makhluk-Nya kecuali orang musyrik atau orang yang meninggalkan jama'ah (murtad). " Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Ishaq] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abul Aswad An Nadlr bin Abdul Jabbar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] dari [Az Zubair bin Sualim] dari [Adl Dlahhak bin 'Abdurrahman] dari [Bapaknya] ia berkata; aku mendengar [Abu Musa] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sebagaimana dalam hadits. "

ibnu-majah:1380

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz bin Muhammad]. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Ammar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Khalid] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Al 'Ala bin 'Abdurrahman] dari [Bapaknya] dari [Abu Hurairah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika tiba pertengahan sya'ban maka tidak ada puasa hingga datang bulan ramadlan. "

ibnu-majah:1641

Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Taubah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Ibnu Abu Laila] dari [Al Hakam bin Utaibah] dari [Miqsam] dari [Ibnu Abbas] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan tanah Khaibar kepada penduduknya dengan bagi hasil setengah dari kurma dan tanahnya."

ibnu-majah:2459

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Al Mundzir] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Fudlail] dari [Muslim Al A'war] dari [Anas bin Malik] ia berkata, "Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berhasil membuka Khaibar beliau memberikan kepada mereka setengah dari hasil panen."

ibnu-majah:2460

Telah menceritakan kepada kami ['Ali bin Muhammad]; telah menceritakan kepada kami [Waki']; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Qais Al Audi] dari [Al Huzail bin Syurahbil], ia berkata; "Seorang laki-laki datang menemui Abu Musa AI Asy'ari dan Salman bin Rabi'ah Al Bahili lalu ia bertanya pada keduanya mengenai harta warisan untuk seorang anak perempuan, cucu perempuan dan saudara perempuan sekandung?" Keduanya menjawab; 'Anak perempuan mendapat setengah dan sisanya untuk saudara perempuan si mayit. Temuilah Ibnu Mas'ud, maka ia pasti mengikuti fatwa kita.' Laki-laki tadi datang menemui [Ibnu Mas'ud] lalu bertanya dan memberitahukan apa yang dikatakan oleh kedua orang tersebut. Abdullah berkata; 'Aku telah sesat jika demikian, aku bukan termasuk orang-orang yang mendapat petunjuk, tetapi aku menetapkan hukum sesuai dengan yang ditetapkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yaitu: Anak perempuan mendapat setengah, cucu perempuan mendapat seperenam menyempurnakan pembagian dua pertiga dan sisanya untuk saudara perempuan si mayit.'

ibnu-majah:2712

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] bahwa telah sampai kepadanya, bahwa Mu'awiyah bin Abu Sufyan menulis surat kepada [Zaid bin Tsabi] menanyakan tentang bagian waris untuk seorang kakek. Zaid bin Tsabit lalu mengirim balasannya; "Kamu telah menulis surat kepadaku dengan menanyakan tentang bagian kakek dari harta warisan. Maka Allah yang lebih tahu, sebab yang demikian itu belum ada yang memutuskan kecuali para Amir yakni para khulafa'. Saya pernah hidup semasa dengan dua Khalifah sebelummu, yang [keduanya] telah memberikan bagian untuk kakek setengah bersama satu saudara laki-laki dan sepertiga jika bersama dua saudara laki-laki. Jika saudara laki-laki itu banyak jumlahnya maka hal tersebut tidak mengurangi sepertiga dari bagiannya.

malik:951

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Yahya bin Sa'id] dari [Sa'id bin Musayyab] berkata; "Seorang wanita membayar atas laki-laki dengan sepertiga diyat, jari dengan jari, gigi dengan gigi, luka yang sampai kelihatan tulangnya dengan luka yang sama, dan tulang yang pecah dengan tulang yang pecah." Telah menceritakan kepadaku Malik dari [Ibnu Syihab] telah sampai kepadanya dari ['Urwah bin Az Zubair] bahwa keduanya berpendapat seperti pendapat Sa'id bin Musayyab tentang perempuan yang membayar sepertiga diyat atas laki-laki, jika telah sampai sepertiga diyat laki-laki maka naik menjadi setengahnya. Malik berkata; "Tafsiran hal itu bahwa perempuan itu membayar diyat pada luka yang hingga terlihat tulangnya, atau pada luka yang menyebabkan tulangnya pecah, atau luka-luka yang tidak sampai menembus tulang kepala atau perut, atau yang semisalnya, maka masih dalam sepertiga diyat lebih, jika telah melebihinya maka membayar setengah dari diyat laki-laki."

malik:1343

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dan [Abu Bakar bin Abi Syaibah] semuanya meriwayatkan dari [Husyaim] berkata [Yahya], telah mengabarkan kepada kami [Husyaim] dari [Manshur] dari [al-Walid bin Muslim] dari [Abu ash-Shiddiq] dari [Abu Sa'id al-Khudri] dia berkata, "Kami memperkirakan (kadar waktu) berdirinya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam shalat zhuhur dan ashar. Maka kami memperkirakannya dalam dua rakaat pertama dari shalat zhuhur sekitar bacaan alim lam mim tanzil (yaitu surat as-Sajdah), dan kami memperkirakan waktu berdirinya beliau pada dua rakaat lainnya sekitar setengah dari hal tersebut. Dan kami memperkirakan berdirinya beliau pada dua rakaat pertama shalat ashar setengah dari hal tersebut." Dan Abu Bakar tidak menyebutkan dalam riwayatnya alif lam mim tanzil (yaitu surat as-Sajdah), namun dia mengatakan sekitar tiga puluh ayat.

muslim:687

Telah menceritakan kepada kami [Abu Kamil Al Jahdari] telah menceritakan kepada kami [Abdul Wahid bin Ziyad] telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Ubaidullah] dari [Sa'd bin Ubaidah] ia berkata; [Ibnu Umar] radliallahu 'anhuma mendengar seorang laki-laki berkata, "Malam ini adalah malam pertengahan (bulan)." Maka Ibnu Umar pun bertanya kepadanya, "Apa alasanmu mengatakan bahwa malam ini adalah pertengahan?" Saya teleh mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Bilangan bulan itu adalah begini, begini (beliau memberi isyarat dengan jari-jarinya yaitu bilangan sepuluh dua kali) dan begini (yakni pada kali yang ketiga, beliau memberi isyarat dengan jari-jemarinya semua, tetapi beliau menurunkan ibu jarinya).'"

muslim:1807

Telah menceritakan kepada kami [Harmalah bin Yahya] telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb] telah mengabarkan kepada kami [Yunus] dari [Ibnu Syihab] telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Ka'b bin Malik] dia mengabarkan dari [Ayahnya], bahwa pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dirinya pernah menagih hutang kepada Ibnu Abu Hadrad di masjid, suara mereka berdua sangat keras sehingga terdengar oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang sedang berada di rumahnya, lantas Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam keluar menemui keduanya hingga tirai kamarnya tersingkap. Beliau kemudian memanggil Ka'ab bin Malik, beliau bersabda: "Wahai Ka'ab." Dia menjawab, "Ya, wahai Rasulullah." Kemudian beliau mengisyaratkan dengan tangannya (untuk membebaskan separuh dari hutangnya): "Bebaskanlah separuh dari hutangmu." Ka'ab pun menjawab, "Saya telah melakukannya wahai Rasulullah." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu bersabda (kepada Ibnu Abu Hadrada): "Berdiri dan bayarlah." Dan telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] telah mengabarkan kepada kami [Utsman bin Umar] telah mengabarkan kepada kami [Yunus] dari [Az Zuhri] dari [Abdullah bin Ka'ab bin Malik] bahwa [Ka'ab bin Malik] telah mengabarkannya, bahwa dia pernah menagih hutang kepada Ibnu Abu Hadrad, seperti hadits Ibnu Wahb." Muslim berkata; [Laits bin Sa'ad] juga telah meriwayatkan; telah menceritakan kepadaku [Ja'far bin Rabi'ah] dari [Abdurrahman bin Hurmuz] dari [Abdullah bin Ka'ab bin Malik] dari [Ka'ab bin Malik], bahwa dia memiliki harta yang masih berada pada Abdullah bin Abu Hadrad Al Aslami, lantas dia menemuinya hingga terjadilah pembiacaraan di antara keduanya, sampai suaranya meninggi. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melewatinya dan bersabda: "Wahai Ka'ab!" Lalu beliau mengisyaratkan dengan tangannya seakan-akan beliau mengatakan: "Bebaskanlah setengahnya." Kemudian Ka'ab mengambil yang setengahnya dan membebaskan yang setengah."

muslim:2912

Telah mengabarkan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Husyaim] berkata; Telah memberitakan kepada kami [Manshur bin Zadzan] dari [Al Walid bin Muslim] dari [Abu Shiddiq An-Naji] dari [Abu Sa'id Al Khudri] dia berkata; "Pernah kami menaksir waktu berdirinya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Saat shalat Zhuhur dan Ashar, maka kami menaksir berdirinya beliau saat shalat Zhuhur sekitar tiga puluh ayat, seukuran surat As-Sajdah pada dua raka'at pertama. Sedangkan pada dua raka'at terakhir beliau membaca (seukuran) separuh dari pertama. Kami perkirakan berdirinya pada dua raka'at yang pertama dari shalat Ashar seukuran dua raka'at yang terakhir dari shalat Zhuhur, dan berdirinya pada dua raka'at terakhir dari shalat Ashar separuh dari raka'at pertama."

nasai:471

Telah mengabarkan kepada kami ['Ubaidullah bin Sa'id] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Sufyan] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Manshur] dari [Hilal bin Yasaf] dari [Abu Yahya] dari ['Abdullah bin 'Amru] dia berkata; "Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam shalat sambil duduk, maka aku berkata kepada beliau; 'Aku pernah mendapatkan hadits dari engkau, bahwa engkau bersabda: "Shalat orang sambil duduk (mendapatkan) setengah (pahala) dari shalat yang dilakukan sambil berdiri. Dan engkau shalat sambil duduk." Beliau shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: `Ya, tetapi aku tidak seperti salah satu dari kalian."

nasai:1641

Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin Ali] berkata; telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman] berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Sa'd bin Ibrahim] dari ['Amir bin Sa'd] dari [ayahnya] berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjenguknya dan saat beliau berada di Makkah. Dan ia tidak ingin meninggal di tanah yang darinya ia berhijrah. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu bersabda: 'Semoga Allah merahmati Sa'd bin 'Afra', dan ia hanya memiliki satu anak wanita. Ia berkata, "Wahai Rasulullah, bolehkah aku berwasiat dengan seluruh hartaku?" Beliau menjawab: "Jangan." Aku tanyakan lagi, "Bagaimana jika setengah?" Beliau menjawab: "Jangan." Aku tanyakan lagi, "Bagaimana jika sepertiga?" Beliau menjawab: "Sepertiga, dan sepertiga itu banyak. Sesungguhnya engkau meninggalkan pewarismu dalam keadaan kaya lebih baik daripada engkau meninggalkan mereka dalam keadaan miskin dan meminta-minta kepada manusia apa yang ada di tangan mereka." Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Sulaiman] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] berkata; telah menceritakan kepada kami [Mis'ar bin Ibrahim] berkata; telah menceritakan kepadaku [sebagian keluarga Sa'd] ia berkata, "Saat Sa'd sakit, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam masuk menjenguknya, [Sa'd] lalu berkata, "Wahai Rasulullah, bolehkah aku berwasiat dengan seluruh hartaku?" Beliau menjawab: 'Jangan.' Lalu ia menyebutkan hadits tersebut.

nasai:3569

Telah mengabarkan kepada kami ['Ali bin Hujr] telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Thariq] dari [Sa'id bin Al Musayyab], dia berkata; "Tidak mengapa menyewakan tanah kosong dengan upah emas atau perak." Dia juga berkata; "Jika seseorang membayar harta kepada orang lain dengan qirod (pemberian modal untuk berdagang dengan memperoleh bagian laba) dan dia ingin menuliskannya dalam surat lalu dia menulis; Ini adalah surat yang ditulis oleh fulan bin fulan dengan kerelaan darinya dalam keadaan sehat dan lisensinya untuk Fulan bin Fulan, bahwa engkau telah menyerahkan kepadaku pada permulaan bulan dari tahun ini, sebanyak sepuluh ribu dirham secara jelas dan baik dengan berat tujuh qiradh atas dasar ketakwaan kepada Allah baik dalam keadaan tersembunyi ataupun terang-terangan, serta menunaikan amanah agar saya membeli dengannya menurut kehendakku segala apa yang ingin saya beli, dan aku akan mengaturnya sekiranya saya pandang perlu untuk mengaturnya dari berbagai jenis perdagangan, dan akan aku keluarkan apa yang saya kehendaki kemana saja yang saya kehendaki dan menjual apa yang ingin saya jual dari barang yang telah saya beli, baik secara kontan atau kredit, baik dengan uang atau dengan barang dengan dasar saya mengerjakan semua itu sesuai pendapatku, dan saya akan mewakilkan dalam itu kepada orang yang kehendaki, dan setiap apa yang dirizqikan Allah dalam hal itu berupa kelebihan dan keuntungan diluar modal tersebut yang telah engkau serahkan kepadaku yang tertera banyaknya, didalam surat ini, maka hal itu dibagi antara saya dan engkau menjadi dua bagian, untukmu setengah sesuai dengan bagian modalmu, dan untukku setengah sesuai dengan pekerjaanku secara penuh, jika ada sesuatu yang hilang maka hal itu menjadi tanggungan modal. Saya terima sebanyak sepuluh ribu dirham secara jelas dan baik pada permulaan bulan ini pada tahun ini, dan menjadi qiradh milikmu yang ada padaku dengan persyaratan yang tercantum dalam surat ini. Telah menyatakan Fulan dan Fulan. Jika ia ingin membebaskannya untuk membeli dan menjual secara kredit, maka ia menulis; dan engkau telah melarangku untuk membeli dan menjualnya dengan kredit."

nasai:3875

Telah mengabarkan kepada kami [Humaid bin Mas'adah] dari [Sufyan yaitu Ibnu Habib] dari [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [Jurai bin Kulaib], ia berkata; saya mendengar [Ali] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang berkurban dengan hewan yang bertanduk pecah. Kemudian hal tersebut saya sebutkan kepada Sa'id bin Al Musayyab maka Ia berkata; ya, hanya saja yang tanduknya pecah setengah atau lebih dari itu.

nasai:4301

Telah mengabarkan kepada kami [Ar Rabi' bin Sulaiman] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'aib bin Al Laits] dari [Ayahnya] dari [Ja'far bin Rabi'ah] dari ['Abdurrahman Al A'raj] dari [Abdullah bin Ka'b bin Malik Al Anshari] dari [Ka'b bin Malik] bahwa ia pernah mempunyai tanggungan yang harus dibayar oleh Abdullah bin Abu Hadrad Al Aslami, yakni hutang. Ka'b bin Malik kemudian menemuinya dan minta pembayaran, keduanya berbicara hingga suaranya meninggi. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melintasi keduanya, beliau bersabda: "Wahai Ka'b, beliau berisyarat dengan tangannya, seakan beliau mengatakan: "Setengah." Ka'b lalu membebaskan setengah dan meminta pembayaran setengahnya."

nasai:5319

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Abu Al Ahwash] dari [Abu Ishaq] dari [Buraid bin Abu Maryam] dari [Abu Al Khaura' As Sa'di] dia berkata, [Al Hasan bin Ali] radliallahu 'anhuma berkata, Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam mengajariku beberapa kalimat yang saya ucapkan dalam shalat witir, yaitu ALLAHUMMAHDINI FIIMAN HADAIT, WA'AAFINI FIIMAN 'AFAIT, WATAWALLANII FIIMAN TAWALLAIT, WABAARIK LII FIIMA A'THAIT, WAQINII SYARRAMA QADLAIT, FAINNAKA TAQDLI WALAA YUQDLA 'ALAIK, WAINNAHU LAA YADZILLU MAN WAALAIT, TABAARAKTA RABBANA WATA'AALAIT. (perawi) berkata, dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Ali. Abu Isa berkata, ini adalah hadits hasan, kami tidak mengetahui (jalur periwayatannya) selain dari jalur ini, dari hadits Abu Al Khaura' As Sa'di dan namanya adalah Rabi'ah bin Syaiban, kami juga tidak mengetahui dari Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam sesuatupun dari qunut witir yang lebih bagus dari ini. Para ulama berbeda-beda mengenai masalah qunut witir, Abdullah bin Mas'ud berpendapat qunut witir dikerjakan disetiap tahunnya, sebagian ulama memilih untuk mengerjakan qunut sebelum ruku' diantaranya adalah perkataan Sufyan At Tsauri, Ibnu Mubarak, Ishaq dan penduduk Kufah. Telah diriwayatkan dari Ali bin Abu Thalib bahwa dia tidak melaksanakan qunut melainkan di pertengahan akhir bulan Ramadlan, dan melaksanakan qunut setelah ruku', sebagian para ulam juga berpendapat seperti ini, seperti perkataan Syafi'i dan Ahmad.

tirmidzi:426

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani'] telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Al Hajjaj bin Arthah] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari ['Urwah] dari ['Aisyah] dia berkata, Pada suatu malam saya kehilangan Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam, lalu saya keluar, ternyata saya dapati beliau sedang berada di Baqi', beliau bersabda: " Apakah kamu takut akan didzalimi oleh Allah dan Rasul-Nya?" saya berkata, wahai Rasulullah, saya mengira tuan mendatangi sebagian istri-istrimu, beliau bersabda: "Sesungguhnya Allah ta'ala turun ke langit dunia pada malam pertengahan bulan Sya'ban, lalu mengampuni manusia sejumlah rambut (bulu) kambing." Dalam bab ini (ada juga riwayat -pent) dari Abu Bakar Ash shiddiq. Abu 'Isa berkata, hadits 'Aisyah tidak kami ketahui kecuali dari jalur ini dari hadits Al Hajjaj. Saya mendengar Muhammad melemahkan hadits ini. Dia berkata, Yahya bin Abu Katsir belum pernah mendengar dari 'Urwah, sedangkan Al Hajjaj juga belum pernah mendengar hadits dari Yahya bin Abu Katsir.

tirmidzi:670

Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Manshur], telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Ubaidullah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberi upah kepada penduduk Khaibar setengah bagian dari hasil panen kurma atau tanaman lain. Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Anas, Ibnu Abbas, Zaid bin Tsabit dan Jabir. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih dan hadits ini menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka. Mereka membolehkan dalam masalah muzara'ah sebanyak setengah, sepertiga atau seperempat, namun sebagian mereka memilih pendapat yang menetapkan bahwa benih pada pemilik tanah, ini menjadi pendapat Ahmad dan Ishaq. Sedangkan sebagian ulama memakruhkan muzara'ah sebanyak sepertiga atau seperempat, namun mereka membolehkan musaqah pohon kurma sebanyak sepertiga atau seperempat, ini menjadi pendapat Abdul Malik bin Anas dan Asy Syafi'i, sebagian mereka berpendapat tidak sah sedikitpun dari hasil muzara'ah kecuali bumi menghasilkan emas atau perak.

tirmidzi:1304

Telah menceritakan kepada kami [Hannad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdah] dari [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Juray bin Kulaib An Nahdi] dari [Ali] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang berkurban dengan hewan yang tanduk atau telinganya pecah." Qatadah berkata; "Hal itu lalu aku sebutkan kepada Sa'id Ibnul Musayyab, maka ia berkata; "Pecah itu jika telah sampai separuh atau lebih." Abu Isa berkata, "Hadits ini derajatnya hasan shahih."

tirmidzi:1424

Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin 'Arafah]; telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] dari [Sufyan Ats Tsauri] dari [Abu Qais Al Audi] dari [Huzail bin Syurahbil] dia berkata; Seorang laki-laki mendatangi Abu Musa dan Salman bin Rabi'ah dan bertanya kepada keduanya mengenai bagian anak perempuan dan cucu perempuan dari anak laki-laki saudara perempuan dari bapak dan dari ibu. Maka ia pun menjawab, "Untuk anak perempuan adalah setengah. Untuk saudara perempuan dari jalur bapak dan ibu adalah apa yang tersisa." Setelah itu, keduanya pun berkata pada laki-laki itu, "Pergilah kamu untuk menemui Abdullah dan bertanyalah padanya, sebab dia akan mengikuti kami." Lalu laki-laki itu pun pergi menemui [Abdullah] dan menuturkan hal itu padanya dan mengabarkan apa telah dikatakan keduanya. Maka Abdullah berkata, "Sungguh, kalau begitu aku telah tersesat dan bukanlah aku termasuk ke dalam orang-orang yang mendapatkan hidayah. Namun, aku akan memutuskan pada keduanya sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, yaitu; Untuk anak perempuan setengah, sedangkan untuk cucu perempuan dari anak laki-laki adalah seperenam untuk menyempurnakan dua pertiga. Dan untuk saudara perempuan adalah sisa." Abu Isa berkata; Ini adalah hadits Hadits Hasan Shahih. Abu Qais Al Audi namanya adalah Abdurrahman bin Tsarwan Al Kufi. Dan [Syu'bah] telah meriwayatkannya dari [Abu Qais].

tirmidzi:2019

Telah menceritakan kepada kami [Hannad] telah menceritakan kepada kami [Qabishah] dari [Sufyan] dari [Abdullah bin Muhammad bin 'Uqail] dari [Ath Thufail bin Ubai bin Ka'ab] dari [ayahnya] berkata: Bila dua pertiga malam berlalu, Rasulullah Shallallahu 'alahi wa Salam bangun lalu bersabda: "Wahai sekalian manusia, ingatlah Allah, ingatlah Allah, tiupan pertama datang dan diiringi oleh tiupan kedua, kematian datang dengan yang ada padanya, kematian datang dengan membawa segala kelanjutannya, kematian datang dengan membawa segala kelanjutannya." Berkata Ubai: Wahai Rasulullah, aku sering membawa shalawat untuk baginda, lalu seberapa banyak aku bershalawat untuk baginda? Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam menjawab: "Terserah." Aku bertanya: Seperempat? Rasulullah Shallallahu 'alahi wa Salam menjawab: "Terserah, jika kau tambahi itu lebih baik bagimu." Aku bertanya: Setengah? Beliau menjawab: ""Terserah, jika kau tambahi itu lebih baik bagimu." Aku bertanya: Dua pertiga?"Terserah, jika kau tambahi itu lebih baik bagimu." Aku berkata: Aku akan menjadikan seluruh doaku untuk baginda. Beliau bersabda: "Kalau begitu, kau dicukupkan dari dukamu dan dosamu diampuni." Berkata Abu Isa: Hadits ini hasan shahih.

tirmidzi:2381