Telah menceritakan kepada kami [Abdushamad], telah menceritakan kepada kami [Abul Asyhab], telah menceritakan kepada kami guru mereka [Amir Al Ahwal] dari [A'idz bin 'Amru] dia berkata; -Aku mengira 'Aidz merafa'kan hadits ini- Dia berkata; "Barangsiapa mendapatkan sesuatu dari anugerah ini (rizqi), hendaklah ia berlapang-lapang dengan rizqinya, jika dia tidak membutuhkannya lagi, hendaknya ia berikan kepada orang yang lebih membutuhkannya." Telah menceritakan kepada kami 'Affan telah menceritakan kepada kami Hammad telah mengabarkan kepada kami Tsabit dari Mu'awiyah bin Qurrah dari A'idz bin 'Amru bahwa Shuhaib, Salman dan Bilal tengah duduk-duduk, kemudian dia menyebutkan hadits yang semakna, namun Aidz mengatakan; "Kemudian Abu Bakar datang menemui Nabi Shallalahu 'Alaihi Wasallam, dan memberitahukan hal itu kepada beliau, lalu beliau bersabda: "Wahai Abu Bakar..." telah menceritakan kepada kami [Rauh] telah menceritakan kepada kami [Bistham bin Muslim] dia berkata; saya mendengar [Khalifah bin Abdullah Al Ghubari] berkata; aku mendengar [A'idz bin 'Amru Al Muzani] berkata; "Ketika kami sedang bersama Nabi kami Shallalahu 'Alaihi Wasallam, lalu dia menyebutkan hadits tentang masalah tersebut." | ahmad:19723 |
Telah menceritakan kepada kami [Yunus] dan [Abdushamad], keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Abul Asyhab], telah menceritakan kepada kami [Amir Al Ahwal], syaikhnya Abdushamad, dari [A'idz bin 'Amru] dari Nabi Shalallahu 'Alaihi Wasallam. - [Abdushamad] mengatakan; aku kira hadits ini marfu'- bahwa Nabi Shalallahu 'Alaihi Wasallam bersabda: "Barangsiapa mendapatkan sesuatu dari anugerah ini (rizqi) tanpa meminta-minta dan berlebihan, hendaklah ia berlapang-lapang dengan rizqinya, jika dia tidak membutuhkannya lagi, hendaknya ia berikan kepada orang yang lebih membutuhkannya." | ahmad:19726 |
Telah menceritakan kepada kami [Hasan bin Musa], telah menceritakan kepada kami [Abul Asyhab] dari [Amir Al Ahwal] ia berkata; [A'idz bin 'Amru] berkata dari Nabi Shalallahu 'Alaihi Wasallam, beliau bersabda: "Barangsiapa mendapatkan sesuatu dari anugerah ini (rizqi) tanpa meminta-minta dan berlebihan, hendaklah ia berlapang-lapang dengan rizqinya, jika dia tidak membutuhkannya lagi, hendaknya ia berikan kepada orang yang lebih membutuhkannya." | ahmad:19727 |
Telah menceritakan kepada saya [Ishaq] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Numair] telah mengabarkan kepada kami [Hisyam] dan diriwayatkan pula telah menceritakan kepada saya [Muhammad bin Salam] berkata; Aku mendengar ['Utsman bin Farqad] berkata; Aku mendengar [Hisyam bin 'Urwah] menceritakan dari [Bapaknya] bahwa dia mendengar ['Aisyah radliallahu 'anha] berkata, (tentang ayat QS. An-Nisaa' ayat 6 yang artinya (barangsiapa diantara pemelihara itu yang mampu maka hendaknya ia menehan diri dari memakan harta anak yatim itu, dan barangsiapa yang miskin maka ia boleh makan harta itu menurut yang patut), ayat ini turun pada wali anak yatim yang memelihara dan menjaga hartanya, dan jika ia seorang miskin maka ia boleh memakannya dengan cara ma'ruf (yang patut). | bukhari:2060 |
Telah bercerita kepada kami ['Ubaidullah bin Isma'il] telah bercerita kepada kami [Abu Usamah] dari [Hisyam] dari [bapaknya] dari ['Aisyah radliallahu 'anha] tentang firman Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam QS an-Nisaa' ayat; 6, yang artinya ("Dan barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barang siapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut"), dia berkata: "Ayat ini turun berkenaan dengan seorang yang memelihara anak yatim lalu ingin mengambil harta anak yatim tersebut apabila membutuhkannya sesuai dengan jumlah hartanya secara ma'ruf (yang patut). | bukhari:2559 |
Telah menceritakan kepadaku [Ishaq] Telah mengabarkan kepada kami ['Abdullah bin Numair] Telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Bapaknya] dari ['Aisyah radliallahu 'anha] mengenai firman Allah Ta'ala: "Barangsiapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut." (An Nisaa`: 6) Aisyah berkata: Diturunkan berkenaan dengan wali anak yatim, ia boleh menggunakan dari uangnya bila membutuhkan dikarenakan ia mengurusnya dengan cara yang patut. | bukhari:4209 |
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dia berkata; Saya membaca di hadapan [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] bahwa dia berkata; Seburuk-buruk jamuan adalah jamuan pesta pernikahan, apabila yang diundang ke pesta tersebut hanya orang-orang kaya saja dengan mengabaikan orang-orang miskin. Siapa yang tidak mendatangi suatu undangan, sungguh ia telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abi Umar] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dia berkata; Saya berkata kepada [Az Zuhri]; Wahai Abu Bakar, bagaimana menurutmu hadits ini, yaitu: "Seburuk-buruk jamuan adalah jamuan dalam pesta pernikahan." Maka dia tertawa, dan berkata; Bukan itu, maksudnya yaitu seburuk-buruk jamuan adalah jamuan arang kaya. Sufyan berkata; Ayahku adalah orang yang kaya, maka saya terkejut setelah mendengar hadits tersebut, lantas saya menanyakan kepada Az Zuhri, maka dia berkata; Telah menceritakan kepadaku [Abdurrahman Al A'raj] bahwa dia pernah mendengar [Abu Hurairah] berkata; Seburuk-buruk jamuan adalah jamuan dalam pesta pernikahan, kemudian dia menyebutkan seperti hadits Malik. Dan telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Rafi'] dan [Abd bin Humaid] dari [Abdur Razzaq] telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id bin Musayyab]. Dan diriwayatkan dari jalur lain, dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] dia berkata; Seburuk-buruk jamuan makanan adalah jamuan dalam pesta pernikahan, seperti hadits Malik. Dan telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abi Umar] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Az Zannad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] seperti itu. | muslim:2585 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar], telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Al Hanafi] telah mengabarkan kepada kami [Adl Dlahhak bin Utsman] telah menceritakan kepadaku [Salim Abu An Nadlr] dari [Busr bin Sa'id] dari [Zaid bin Khalid Al Juhani] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah ditanya tentang barang temuan, lalu beliau menjawab: "Umumkanlah selama satu tahun, jika ada yang mengakuinya maka serahkanlah, namun jika tidak ada maka umumkanlah bejana, isi, tali pengikat dan jumlahnya. Kemudian makanlah, jika pemiliknya datang maka serahkanlah." Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Ubay bin Ka'b, Abdullah bin Amru, Al Jarud bin Al Mu'alla, 'Iyadl bin Himar dan Jarir bin Abdullah. Abu Isa berkata; Hadits Zaid bin Khalid adalah hadits hasan shahih gharib dari jalur ini. Ahmad bin Hambal berpendapat; Hadits yang paling shahih dalam hal ini adalah hadits ini, dan telah diriwayatkan darinya dari jalur lain. Hadits ini menjadi pedoman amal menurut para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka namun mereka membolehkan pada barang temuan jika ia telah mengumumkannya selama satu tahun namun tidak ada seorang pun yang mengakuinya, untuk memanfaatkan barang temuan itu. Ini adalah pendapat Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selain mereka berpendapat; Hendaklah ia mengumumkannya selama satu tahun hingga datang pemiliknya, namun jika tidak maka hendaklah ia mensedekahkannya. Ini adalah pendapat Sufyan Ats Tsauri dan Abdullah bin Al Mubarak dan juga pendapat ulama Kufah, namun mereka berpendapat tidak boleh bagi penemu barang temuan untuk memanfaatkannya jika ia orang kaya. Namun Asy Syafi'i berpendapat; Ia boleh memanfaatkannya meskipun ia kaya, karena Ubay bin Ka'b pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah menemukan sebuah kantong berisi seratus dinar, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkannya agar ia mengumumkan kemudian memanfaatkannya, padahal Ubay adalah orang kaya di antara orang-orang kaya dari kalangan sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkannya untuk mengumumkannya namun tidak ada orang yang mengakuinya, sehingga Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkannya untuk memakannya. Seandainya barang temuan itu tidak halal kecuali untuk orang yang berhak menerima sedekah, maka tidak halal pula bagi Ali bin Abu Thalib, karena Ali bin Abu Thalib pernah menemukan uang dinar pada masa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu ia mengumumkannya namun tidak ada orang yang mengakuinya, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pun memerintahkannya untuk memakannya, padahal ia adalah orang yang tidak berhak mendapat sedekah. Sebagian ulama telah membolehkan untuk memanfaatkan barang temuan jika barang itu sepele tanpa perlu mengumumkannya. Sementara sebagian mereka berpendapat; Jika barang temuan itu selain uang dinar maka diumumkan selama satu Jum'at, ini adalah Ishaq bin Ibrahim. | tirmidzi:1294 |