Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Yahya] dari [Abu Salamah] dari [Mu'aiqib] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kamu mengusap (kerikil) sementara kamu sedang shalat, namun apabila kamu terpaksa melakukan hal itu, maka cukuplah kamu meratakannya sekali." | AbuDaud:809 |
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] berkata; telah menceritakan kepadaku [Yahya bin Abu Katsir] dari [Abu Salamah] berkata; telah menceritakan kepadaku [Al Mu'aiqib] berkata; ditanyakan kepada Nabi Shallallahu'alaihiwasallam tentang mengusap kerikil di masjid (ketika sedang shalat) maka beliau Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Jika kamu memang harus melakukannya, cukuplah sekali." | ahmad:14962 |
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Abu Bukair] berkata; telah menceritakan kepada kami [Syaiban] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Abu Salamah] berkata; telah menceritakan kepadaku [Al Mu'aiqib] Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda kepada seseorang yang meratakan tanahnya ketika hendak bersujud, "Jika kamu harus melakukannya maka lakukanlah sekali saja." | ahmad:14964 |
Telah bercerita kepada kami [Waki'] telah bercerita kepada kami [Ad Dustuwa`i] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Abu Salamah] dari [Mu'aiqib] berkata: nabi shallallahu 'alaihi wasallam menyebutkan tentang membasuh kantong kemaluan dimasjid, beliau bersabda: "Bila kau tidak bisa tidak melakukannya maka sekali saja." | ahmad:22504 |
Telah bercerita kepada kami [Yahya bin Sa'id] telah bercerita kepada kami [Hisyam] telah bercerita kepadaku [Yahya bin Abu Katsir] dari [Abu Salamah] telah bercerita kepadaku [Mu'aiqib] berkata: Dikatakan kepada nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang membasuh kantong kemaluan dimasjid, beliau bersabda: "Bila kau tidak bisa tidak melakukannya maka sekali saja." | ahmad:22505 |
Telah bercerita kepada kami [Yahya bin Abu Bukair] telah bercerita kepada kami [Syaiban] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Abu Salamah] telah bercerita kepadaku [Mu'aiqib] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda tentang orang yang meratakan tanah saat sujud: "Bila kau tidak bisa tidak melakukannya maka sekali saja." | ahmad:22507 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Nu'aim] telah menceritakan kepada kami [Syaiban] dari [Yahya] dari [Abu Salamah] berkata, telah menceritakan kepada saya [Mu'aiqib] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata tentang seseorang yang mengusapkan tanah ke mukanya ketika sedang sujud. Beliau bersabda: "Jika kamu melakukannya, lakukanlah sekali saja". | bukhari:1131 |
Telah menceritakan kepada kami [Ali] Ia telah mendengar [Hassan bin Ibrahim] dari [Yunus bin Yazid] dari [Az Zuhri] ia berkata; Telah mengabarkan kepadaku [Urwah] bahwa ia bertanya kepada [Aisyah] tentang firman Allah Ta'ala: "Dan jika kalian khawatir tidak bisa berlaku adil terhadap anak yatim, maka nikahilah wanita yang baik-baik, dua, tiga, atau empat, jika kalian tidak bisa berlaku adil, maka kawinilah satu saja, atau hamba sahaya kalian, itu lebih dekat agar kalian tidak melanggar batas (QS. Annisa' 3). Maka Aisyah menjelaskan, "Wahai anak saudaraku, maksudnya adalah seorang anak perempuan yatim bertempat tinggal di rumah walinya. Lalu ia pun menginginkan harta dan juga kecantikannya. Ia ingin menikahinya dengan mahar yang sedikit, maka mereka dilarang untuk menikahinya kecuali mereka dapat berbuat adil terhadap mereka dan menyempurnakan mahar. Karena itu, mereka diperintahkan untuk menikahi wanita-wanita selain mereka." | bukhari:4676 |
Telah menceritakan kepada kami ['Amru bin 'Utsman bin Sa'id bin Katsir bin Dinar Al Himshi] telah menceritakan kepada kami ['Abbad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Shafwan bin 'Amru] dari [Rasyid bin Sa'd] dari ['Auf bin Malik] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Orang-orang Yahudi akan terpecah menjadi tujuh puluh satu golongan, satu golongan akan masuk surga dan yang tujuh puluh golongan akan masuk neraka. Dan orang-orang Nashrani terpecah menjadi tujuh puluh dua golongan, yang tujuh puluh satu golongan masuk neraka dan yang satu golongan akan masuk surga. Demi Dzat yang jiwa Muhammad ada ditangan-Nya, sungguh ummatku akan terpecah menjadi tujuh puluh tiga golongan, yang satu golongan masuk surga dan yang tujuh puluh dua golongan akan masuk neraka." Lalu beliau ditanya, "Wahai Rasulullah, siapakah mereka (yang masuk surga)?" beliau mennjawab: "Yaitu Al Jama'ah." | ibnu-majah:3982 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Hisyam ad-Dastawai] dari [Yahya bin Abi Katsir] dari [Abu Salamah] dari [Mu'aiqib] dia berkata, "Nabi Shallallahu'alaihiwasallam pernah berkata tentang menyapu (kerikil) pada tempat sujud ketika shalat, (untuk membersihkannya). Beliau bersabda, 'Jika kamu memang harus melakukannya maka cukup sekali saja'." | muslim:849 |
Dan telah menceritakannya kepada kami [Abu Bakar bin Abi Syaibah] telah menceritakan kepada kami [al-Hasan bin Musa] telah menceritakan kepada kami [Syaiban] dari [Yahya] dari [Abu Salamah] dia berkata, telah menceritakan kepada kami [Mu'aiqib] bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam telah bersabda tentang seorang laki-laki yang meratakan debu pada tempat dia bersujud, "Jika kamu harus melakukannya, maka cukup sekali saja." | muslim:851 |
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Qudamah] dia berkata; telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Habib] dari [Thawus] dia berkata; berkata [Ibnu 'Umar]; "Ada seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang shalat malam? Lalu beliau bersabda: "Dua rakaat-dua rakaat. Jika kamu khawatir akan segera datang waktu Subuh maka (cukup) satu rakaat." | nasai:1649 |
Telah menceritakan kepada kami [Hannad], telah menceritakan kepada kami [Qabishah] dari [Jarir bin Hazim] dari [Zubair bin Sa'id] dari [Abdullah bin Yazid bin Rukanah] [Bapaknya] dari [kakeknya] berkata; "Aku mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Aku berkata; 'Wahai Rasulullah! Aku telah menceraikan istriku dengan tiga kali ucapan talak.' Beliau bertanya: 'Apa yang kamu niatkan? ' Aku menjawab; 'Aku hanya berniat sekali.' Beliau bertanya: 'Demi Allah? ' Aku menjawab; 'Demi Allah.' beliau bersabda: 'Kalau begitu, hukumnya sesuai dengan apa yang kamu niatkan'." Abu 'Isa berkata; "Hadits ini tidak kami ketahui kecuali melalui jalur ini. Aku bertanya kepada Muhammad perihal hadits ini, dia menjawab; 'Dalam hadits ini terdapat idlthirab. Diriwayatkan juga dari Ikrimah dari Ibnu Abbas bahwa Rukanah menceraikan istrinya langsung tiga kali. Para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan selainnya berselisih pendapat mengenai talak langsung tiga kali. Diriwayatkan dari Umar bin Khaththab bahwa beliau menganggapnya satu kali. Dan diriwayatkan dari Ali bahwa dia menjadikannya tiga kali talak. Sebagian ulama di antaranya Sufyan Ats Tsauri dan penduduk Kufah berpendapat: hal itu tergantung niat orang yang mentalak. Jika dia berniat satu kali maka dihitung satu kali. Jika berniat tiga kali berarti tiga kali. Jika berniat dua kali maka hanya dihitung satu kali. Sedangkan Malik bin Anas berperndapat: jika dia sudah pernah menyetubuhinya maka dihitung tiga kali. Syafi'i berpendapat: jika dia berniat satu kali, maka dihitung satu kali dan memungkinkan untuk rujuk. Jika berniat dua kali dihitung dua kali, dan jika berniat tiga kali maka dihitung tiga kali." | tirmidzi:1097 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar], telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Isma'il bin Abu Khalid] dari [Asy Sya'bi] dari [Masruq] dari [Aisyah] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyuruh kami memilih, maka kami (para istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam) tetap memilih beliau. Apakah itu merupakan talak?" Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basyar], telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi], telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Al A'masy] dari [Abu Adl Dluha] dari [Masruq] dari [Aisyah] seperti di atas. Abu Isa berkata; "Ini merupakan hadits hasan sahih. Para ulama berselisih pendapat dalam masalah khiyar. Diriwayatkan dari Umar dan Abdullah bin Mas'ud, keduanya berkata; jika dia memilih dirinya maka itu termasuk talak ba`in. Diriwayatkan dari keduanya, berkata; itu adalah talak satu dan masih bisa rujuk. Jika dia memilih suaminya, maka itu tidak dianggap talak. Diriwayatkan dari Ali, dia berkata; jika dia memilih untuk bercerai maka hukumnya adalah talak tiga. Jika dia memilih kembali ke suami maka hukumnya adalah talak satu. Zaid bin Tsabit berkata; jika dia memilih suaminya, hukumnya adalah talak satu. Jika dia memilih talak maka hukumnya adalah talak tiga. Kebanyakan ulama dan fuqaha` dari kalangan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan setelah mereka pada masalah ini mengikuti pendapat Umar dan Abdullah. Ini pendapat Ats Tsauri dan penduduk Kufah. Ahmad bin Hanbal mengikuti pendapat Ali Radliyallah 'anhu. | tirmidzi:1099 |