Telah menceritakan kepada Kami [Qutaibah bin Sa'id], Telah menceritakan kepada Kami [Al Laits] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir], ia berkata; Kami datang dalam keadaan bertalbiyah bersama Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam untuk melakukan haji ifrad, sedangkan Aisyah datang dalam keadaan bertalbiyah untuk melakukan umrah hingga setelah ia sampai di Saraf, ia mengalami haid, hingga setalah Kami datang, Kami melakukan thawaf di Ka'bah dan di Shafa serta Marwa. Kemudian Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam memerintahkan Kami agar orang yang tidak membawa hewan kurban melakukan tahallul. Kemudian Kami katakan; tahallul apa? Beliau mengatakan; tahallul secara menyeluruh. Kemudian Kami bercampur dengan para isteri Kami dan memakai minyak wangi, serta memakai pakaian Kami dan antara Kami dan 'Arafah hanya berjarak empat malam. Kemudian Kami bertalbiyah pada hari Tarwiyah. Kemudian Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam menemui Aisyah dan mendapatinya dalam keadaan menangis. Lalu beliau berkata: "Ada apa denganmu?" Ia berkata; aku telah mengalami haid, orang-orang telah bertahallul, sementara aku belum bertahallul, dan belum melakukan thawaf di Ka'bah, serta orang-orang sedang pergi untuk melakukan haji sekarang. Kemudian beliau bersabda: "Sesungguhnya hal ini adalah perkara yang telah Allah tetapkan atas anak-anak wanita Adam, maka mandilah, kemudian bertalbiyahlah untuk melakukan haji." Kemudian ia melakukannya dan berwukuf di tempat-tempat wukuf hingga setelah suci ia berthawaf di Ka'bah, serta Shafa dan Marwa. Kemudian beliau berkata: "Engkau telah bertahallul dari haji dan umrahmu semua." Aisyah berkata; wahai Rasulullah, aku mendapati dalam perasaanku bahwa aku belum melakukan thawaf di Ka'bah ketika aku melakukan haji. Beliau bersabda: "Wahai Abdurrahman, pergilah bersamanya dan umrahkanlah ia dari Tan'im." Dan hal tersebut terjadi pada malam hishbah (ketika singgah di Mihshab). Telah menceritakan kepada Kami [Ahmad bin Hanbal], ia berkata; telah menceritakan kepada Kami [Yahya bin Sa'id] dari [Ibnu Juraij], ia berkata; telah mengabarkan kepadaku [Abu Az Zubair] bahwa ia mendengar [Jabir] berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menemui Aisyah …. -ia menceritakan sebagian kisah ini-, ia menyebutkan perkataan Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam: "dan bertalbiyahlah untuk melakukan haji, kemudian lakukan haji serta kerjakan apa yang dilakukan orang yang melakukan haji, hanya saja janganlah engkau melakukan thawaf di Ka'bah dan jangan melakukan shalat." | AbuDaud:1521 |
Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi], dari [Malik] dari [Abdullah bin Abu Bakr] dari [Humaid bin Nafi'] dari [Zainab binti Abu Salamah] bahwa ia telah mengabarkan kepadanya dengan ketiga hadits ini. Zainab berkata; aku menemui [Ummu Habibah] ketika ayahnya meninggal yaitu Abu Sufyan dengan memakai minyak wangi berwarna kuning atau yang lainnya. Kemudian ia meminyaki seorang budak wanita, kemudian ia mengusap kedua belah pipinya dan berkata; demi Allah, aku tidak butuh kepada minyak wangi, hanya saja kau mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk berkabung terhadap mayyit melebihi tiga malam, kecuali terhadap suami yaitu empat bulan sepuluh hari." | AbuDaud:1954 |
( Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi], dari [Malik] dari [Abdullah bin Abu Bakr] dari [Humaid bin Nafi'] dari [Zainab] berkata; dan aku menemui [Zainab binti Jahsy] ketika saudaranya meninggal, lalu ia meminta minyak wangi dan mengusapkan sebagian darinya, kemudian ia berkata; demi Allah, aku tidak butuh kepada minyak wangi, hanya saja aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda ketika berada di atas mimbar: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk berkabung terhadap mayyit melebihi tiga malam, kecuali terhadap suaminya yaitu empat bulan sepuluh hari." | AbuDaud:1955 |
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb], telah mengabarkan kepadaku [Makhramah] dari [ayahnya], ia berkata; saya mendengar [Al Mughirah bin Adh Dhahhak] berkata; telah mengabarkan kepadaku [Ummu Hakim binti Usaid] dari [ibunya] bahwa [suaminya] telah meninggal dunia dan ia sedang sakit mata, lalu ia bercelak menggunakan itsmid, kemudian ia berkata; janganlah engkau bercelak menggunakannya kecuali karena suatu perkara yang tidak bisa dihindari dan darurat, maka engkau bercelak pada malam hari, dan engkau hilangkan pada siang hari. Kemudian [Ummu Salamah] berkata pada saat itu; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah menemuiku ketika Abu Salamah meninggal dan aku telah memakai shabir pada mataku. Kemudian beliau berkata; apa ini wahai Ummu Salamah? Lalu aku katakan; itu adalah shabir wahai Rasulullah, tidak ada padanya minyak wangi. Beliau berkata; sesungguhnya itu akan dapat meremajakan wajah, maka janganlah engkau memakainya kecuali pada malam hari, dan menghilangkannya pada siang hari. Dan janganlah engkau bersisir menggunakan minyak wangi serta pacar, karena sesungguhnya hal itu merupakan semir. Ummu Salamah berkata; aku katakan; dengan apakah aku bersisir wahai Rasulullah? Beliau berkata; dengan daun bidara, dengannya menutupi rambutmu. | AbuDaud:1961 |
Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim] Telah menceritakan kepada kami [Ismail] Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] katanya, Telah menceritakan kepadaku ['Atha"], bahwasanya [Shafwan bin Ya'la bin Umayyah] mengabarinya, [Ya'la] berujar; "Sekiranya aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ketika wahyu diturunkan kepadanya! Katanya, maka ketika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berada di Ji'ranah yang ketika itu beliau dinaungi dengan sebuah kain bersama beberapa orang sahabatnya, tiba-tiba seorang arab pedusunan (badui,) yang memakai jubah beraroma minyak wangi menemuinya dan bertanya; "Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu tentang seseorang yang berihram untuk umrah dengan jubah setelah diberi wewangian? Umar lantas memberi isyarat kepada Ya'la dengan tangannya yang pesannya; "Kemari". Ya'la kemudian datang dan memasukkan kepalanya. Serta merta wajah Rasulullah memerah dan naik darah beberapa saat, kemudian reda. Kata beliau: "Mana si arab badui yang bertanya tentang Umrah? Ia pun kemudian dicari dan didatangkan. Lalu Nabi bersabda: "Wewangian yang ada padamu, tolong cucilah tiga kali, adapun jubah, maka tanggalkanlah, kemudian lakukan dalam umrahmu sebagaimana kamu lakukan dalam hajimu." | bukhari:3984 |
(Masih dari jalur periwayatan yang sama dengan hadits sebelumnya) [Zainab] berkata; Aku pernah menemui [Zainab binti Jahsy] ketika saudaranya mati. Lalu ia pun megambil wewangian dan memegangnya seraya berkata; Demi Allah, tidaklah aku berhajat sedikitpun terhadap wewangian ini. Selain aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda di atas mimbar: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berkabung terhadap mayit lebih dari tiga malam, kecuali atas suaminya, yakni selama empat bulan sepuluh hari." | bukhari:4919 |
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir] dari [Sufyan] dari [Abdullah bin Abu Bakr bin Amru bin Hazm] Telah menceritakan kepadaku [Humaid bin Nafi'] dari [Zainab binti Ummu Salamah] dari [Ummu Habibah binti Abu Sufyan] bahwa ketika berita kematian bapaknya sampai padanya, ia minta diambilnya wewangian dan berkata, "Aku tak berhajat untuk memakai wewangian sekiranya aku tak mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berkabung lebih dari tiga hari kecuali terhadap suaminya, maka ia berkabung selama empat bulan sepuluh hari.'" | bukhari:4926 |
Telah menceritakan kepada kami [Utsman bin Abu Syaibah] dan [Ali bin Muhammad] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'] berkata, telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Ishaq] dari [Hani` bin Hani`] dari [Ali bin Abu Thalib] ia berkata; "Ketika aku duduk di samping Nabi shallallahu 'alaihi wasallam 'Ammar bin Yasir meminta izin (untuk bergabung duduk), maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Izinkanlah dia, selamat datang kepada orang yang baik lagi berlaku baik." | ibnu-majah:143 |
Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali Al Jahdlami] berkata, telah menceritakan kepada kami ['Atstsam bin Ali] dari [Al A'masy] dari [Abu Ishaq] dari [Hani` bin Hani`] ia berkata; "'Ammar masuk menemui Ali. Maka [Ali] pun berkata: "Selamat datang kepada orang yang baik lagi yang berlaku baik. Aku telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sungguh, 'Ammar telah dipenuhi keimanan hingga ke relung jiwanya." | ibnu-majah:144 |
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Abdullah bin Abu Bakar bin Muhammad bin 'Amru bin Hazm] dari [Humaid bin Nafi'] dari [Zainab binti Abu Salamah] Bahwasanya ia mengabarkan ketiga hadits ini kepadanya, Zainab berkata; "Aku menjenguk Ummu Habibah, isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ketika bapaknya, Abu Sufyan bin Harb meninggal dunia. [Ummu Habibah] lalu meminta minyak wangi yang agak kekuning-kuningan, lalu melumurkannya kepada salah satu budak wanitanya, setelah itu dia mengusapkannya pada kedua pipinya dan berkata; 'Demi Allah, saya tidak memerlukan minyak wangi ini, tapi saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Wanita yang beriman kepada Allah dan hari Akhir tidak boleh berkabung atas kematian seseorang lebih dari tiga hari kecuali atas suaminya, yaitu empat bulan sepuluh hari'." | malik:1096 |
(Masih dari jalur periwayatan yang sama dengan hadits sebelumnya), [Zainab] berkata; "Saya mengunjungi [Zainab bin Jahsy] isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ketika saudaranya meninggal dunia. Dia meminta minyak wangi, kemudian ia mengusapkan pada badannya seraya berkata, "Demi Allah, aku tidak memerlukan minyak wangi ini, tapi aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari Akhir untuk berkabung atas kematian seseorang lebih dari tiga hari kecuali suaminya, yaitu selama empat bulan sepuluh hari'." | malik:1097 |
Dan telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dia berkata; Saya membaca di depan [Malik] dari [Abdullah bin Abu Bakar] dari [Humaid bin Nafi'] dari [Zaenab binti Abi Salamah] bahwa dirinya telah mengabarkan kepadanya tentang ketiga hadits ini, Humaid berkata; Zaenab mengatakan; Saya pernah menemui [Ummu Habibah] istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sesaat setelah ayahnya yaitu Abu Sufyan meninggal dunia, kemudian Ummu Habibah meminta untuk diambilkan khuluq (yaitu sejenis wewangian yang berwarna kuning), atau yang sejenis itu, kemudian dia meminyaki budak perempuannya dan mengolesi kedua pelipisnya sendiri, lalu dia berkata; "Demi Allah, sebenarnya saya tidak membutuhkan wewangian ini, kalaulah bukan karena saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda di atas mimbar: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir melakukan ihdad (berkabung dengan meninggalkan berhias) terhadap mayyit melebihi tiga hari, kecuali kematian suaminya yaitu empat bulan sepuluh hari." | muslim:2730 |
Dan telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dia berkata; Saya membaca di depan [Malik] dari [Abdullah bin Abu Bakar] dari [Humaid bin Nafi'] dari [Zaenab] berkata; Kemudian saya menemui [Zaenab binti Jahsy] ketika dia ditinggal wafat oleh saudaranya, lantas dia meminta diambilkan wewangian dan meminyai dirinya, kemudian dia berkata; "Demi Allah, sebenarnya saya tidak membutuhkan wewangian seperti ini, hanya saja saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda di atas mimbar: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir melakukan ihdad atas mayyit melebih tiga hari, kecuali karena kematian suaminya yaitu empat bulan sepuluh hari." | muslim:2731 |
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir bin Abdullah], ia berkata; kami datang dengan mengucapkan doa talbiyah bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk melakukan haji tersendiri, dan Aisyah mengucapkan doa talbiyah untuk melakukan umrah hingga ketika kami berada di Sarif, ia mengalami haid hingga setelah datang kami melakukan thawaf di Ka'bah, serta Shafa dan Marwah. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kami agar diantara kami yang belum membawa hewan kurban untuk bertahallul. Jabir berkata; lalu katakan; tahallul apa? Maka beliau menjawab: "Tahallul menyeluruh." Kemudian kami melakukan hubungan dengan isteri-isteri kami dan memakai minyak wangi serta memakai pakaian. Dan tidak ada jarak antara kami dan Arafah kecuali empat malam, lalu kami mengucapkan doa talbiyah pada hari Tarwiyah, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menemui Aisyah dan mendapatinya dalam keadaan menangis. Lalu beliau bertanya: "Ada apa dengan dirimu?" Aisyah menjawab; saya mengalami haid, sedangkan orang-orang telah bertahallul, dan saya belum bertahallul dan belum melakukan thawaf di Ka'bah. Orang-orang telah pergi melakukan haji sekarang. Maka beliau bersabda: "Ini adalah perkara yang Allah tetapkan kepada anak-anak wanita Adam, maka mandilah dan mengucapkan doa talbiyah lah untuk melakukan haji. Lalu Aisyah melakukannya dan berhenti di beberapa tempat berhenti hingga setelah suci ia melakukan thawaf di Ka'bah, serta Shafa dan Marwah. Kemudian beliau bersabda: "Engkau telah bertahallul dari haji dan umrahmu secara bersama." Kemudian ia berkata; wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, saya merasakan dalam diriku bahwa saya belum melakukan thawaf di Ka'bah, hingga melakukan haji. Maka beliau bersabda: "Wahai Abdur Rahman, pergilah bersamanya dan umrahkanlah ia dari Tan'im." Dan hal itu terjadi pada malam ketika mereka bermalam di tempat yang berkerikil. | nasai:2713 |
(Masih dari jalur periwayatan yang sama dengan hadits sebelumnya) [Zainab] berkata, "Aku menemui [Zainab binti Jahsy] ketika saudaranya meninggal, dan ia minta minyak wangi dan mengusap dengan sebagiannya, kemudian berkata, "Demi Allah, aku tidak membutuhkan minyak wangi, hanya saja aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda di atas mimbar: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk berkabung terhadap mayit di atas tiga malam, kecuali terhadap suami hingga empat bulan sepuluh hari." | nasai:3476 |
Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin 'Amru bin As Sarh] berkata; telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] berkata; telah mengabarkan kepada kami [Makhramah] dari [ayahnya] berkata; aku mendengar [Mughirah bin Adl Dlahhak] berkata; telah menceritakan kepadaku [Ummu Hakim binti Asid] dari [Ibunya], bahwa suaminya meninggal dan ia mengeluhkan matanya, lalu ia mengenakan celak pada matanya. Setelah itu ia mengirim budak wanitanya menemui [Ummu Salamah] agar bertanya kepadanya mengenai celak mata. Ummu Salamah lalu menjawab, "Janganlah ia memakai celak kecuali pada perkara yang penting, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menemuiku ketika Abu Salamah meninggal dan aku telah memakai perasan pohon yang pahit dimataku, beliau bersabda: "Apa ini hai Ummu Salamah?" aku menjawab, "Itu perasan pohon yang pahit wahai Rasulullah." Beliau lalu bersabda: "Sesungguhnya ia memperindah wajah, maka janganlah engkau memakainya kecuali diwaktu malam, jangan engkau menyisir rambut dengan parfum dan inai, karena itu adalah cat." Aku lalu bertanya, "Lantas dengan apa aku bersisir wahai Rasulullah? Beliau menjawab: "Olesilah kepalamu dengan daun bidara." | nasai:3481 |
Telah menceritakan kepada kami [Al Anshari] telah menceritakan kepada kami [Ma'n bin Isa] telah memberitakan kepada kami [Malik bin Anas] dari [Abdullah bin Abu Bakr bin Muhammad bin Amru bin Hazm] dari [Humaid bin Nafi'] dari [Zainab binti Abu Salamah] bahwa ia mengabarkan ketiga hadits ini kepadanya. Zainab berkata; Aku masuk ke rumah [Ummu Habibah], isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ketika ayahnya, Abu Sufyan bin Harb, meninggal, lalu ia meminta minyak yang berwarna kuning campuran minyak Za'faran atau lainnya, kemudian ia meminyaki seorang gadis kecil dan mengusapkan di kedua pipinya, ia pun berkata; Demi Allah, tidaklah aku memakai wewangian karena suatu kebutuhan, selain karena aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berkabung atas suatu kematian lebih dari tiga hari, kecuali atas kematian suaminya yaitu empat bulan sepuluh hari." | tirmidzi:1116 |