Al-Quran Online ini, ajakan untuk mendalami AlQuran sambil mencari ridho dan cinta Allah semata

Hadits riyawat : nasai dengan nomor hadits : 3904

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمِ بْنِ نُعَيْمٍ قَالَ أَنْبَأَنَا حِبَّانُ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ حُمَيْدِ بْنِ الطَّوِيلِ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ فَإِذَا شَهِدُوا أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَاسْتَقْبَلُوا قِبْلَتَنَا وَأَكَلُوا ذَبِيحَتَنَا وَصَلَّوْا صَلَاتَنَا فَقَدْ حَرُمَتْ عَلَيْنَا دِمَاؤُهُمْ وَأَمْوَالُهُمْ إِلَّا بِحَقِّهَا لَهُمْ مَا لِلْمُسْلِمِينَ وَعَلَيْهِمْ مَا عَلَيْهِمْ

Keterangan dari AlQuran berkaitan dengan kata :حرمت

Arti kata Churrimat ( حرمت )sangat diharamkan
Jumlah pemakaian kata حُرِّمَتْ3 kali. Rinciannya ada disini
Kata dasar dari kata حُرِّمَتْ tersusun dari suku kata ح-ر-م

Penggunaan kata dasar ح-ر-م ini pada AlQuran ada di sini

Kata حُرِّمَتْ dibentuk mengikuti kaidah pola keduaadapun makna dari polakata kedua ini ( فَعَّلَ ) adalah

1. sangat,

2. menghabisi,

3. menyelesaikan secara tuntas terhadap suatu pekerjaan

4 menjadi kata kausatif (menyebabkan melakukan), contoh arti tahu berubah menjadi tahu. membawa berubah menjadi membebani

5 kata kerja instranmsitif berubah menjadi transitif contoh gembira menjadi mengembirakan

6 arti instensif, memecah menjadi memecahkan sampai berkeping-keping

Pemakaian pola kata ini pada AlQuran ada di sini

Jumlah pemakaian kata dasar atau akar kata
ح-ر-م pada AlQuran
83 kali.

Dipakai untuk kata kerja sebanyak : 39 kali. Rinciannya ada disini

Dipakai untuk kata benda sebanyak : 44 kali. Rinciannya ada disini

Jumlah variasi pemakaian kata dasar ح-ر-م pada AlQuran34 macam. Rinciannya ada disini
Makna dari kata dasar ح-ر-م

Catatatan :
Ini bukan kamus, tetapi merupakan keterkaitan kata yang bisa jadi padananya atau keterangannya atau lawan katanya
Kata dasar ini sebagai kata benda berkaitan dengan makna kata wanita, bini, nyonya, rodong, suaka, tempat perlindungan, tempat suci, cagar alam, pekuburan, makam, perkuburan, lingga alam, suci, kudus, keramat, sakti, muharram, muharam, singit, berkenaan dgn agama, yg dipersembahkan, terkutuk, yang tak dapat diganggu gugat, cacat, cacad, kerusakan, kekurangan, cela, cacad, kepincangan, retak, kesalahan, salah, patahan, ketidakmampuan, kelumpuhan, ketidakprigelan, conteng, celekeh, bentuk yg cacad, ketidaksempurnaan, aib, noda, nista, kelemahan, hal kurang memuaskan, celaan, kecelaan, dosa, kepasikan, persetubuhan tanpa perkawinan, keaiban, infeksi, kerut, tiram yg dpt dimakan, imitasi, karikatur, loncat, loncatan , rusak, kurang baik, bercacat, tercacat, cengkong, tercela, cinangga, berbentuk aneh, berbentuk yg tdk serasi, batal, sakit, tdk sah, imperfek, fasid, tdk sempurna, ceroboh, tdk baik, yg dipotong, yg disingkatkan, ganas, kejam, jahat, keji, buruk

Kata dasar ini sebagai kata kerja berkaitan dengan makna kata
melarang, mencegah, menghalangi, mengapkir, mengharamkan, mengganggu, menolak, memegat, memveto, memalangi, menyekat, menghambat, mengawasi keras, merintangi, memerintahkan, menyuruh, memerintah, menabukan
Kajian kata حُرِّمَتْ ditinjau dari aspek tata bahasa :

1 kata kerja : kata حُرِّمَتْ merupakan bentuk kata kerja.

dalam bahasa arab kata kerja dibedakan bentuk lampau, bentuk sedang atau akan terjadi dan bentuk perintah. jadi kata kerja ini bentuk dan formatnya tergantung dari waktu kejadiannya.

selain itu dalam bahasa arab kata kerja ini bentuk dan formatnya tergantung juga pada pelakunya

2 kata kerja bentuk lampau : kata حُرِّمَتْ merupakan bentuk kata kerja yang menerangkan pekerjaan yang telah terjadi atau telah dilakukan pada masa lampau, dan sekarang sudah tidak dilakukan lagi.

3 kata kerja pasif : kata حُرِّمَتْ ini merupakan bentuk dari kata kerja pasif, dimana subyek pelakunya dilakukan pekerjaan.

4 obyek pelaku : kata حُرِّمَتْ merupakan kerja pasif ini yang menerangkan perbuatan yang sedang atau akan dilakukan. adapun obyek pelaku perbuatannya adalah orang ketiga tunggal perempuan (dia perempuan) atau dilakukan kepada orang ketiga tunggal perempuan (dia peremuan)

Disclaimer / penafian